PUU
Tahun 2014
98/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Pemohon: Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH.,MH
Dr. Purwaning M. Yanuar, SH.MCL, dkk
Tanggal Registrasi: 2014-10-07
Tanggal Putusan: 2014-10-23
UU Diuji: UU 22/2014
Majelis Hakim: ["Muhammad Alim (K) Aswanto (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Teks Putusan
# # Pokok Permohonan
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[98/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Tidak Dapat Diterima
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2014-10-23
- **Significance**: Low
<!-- Enhanced by 20-[[Agent System]] for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:57 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[98/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
## Perihal
Pengujian [[Pasal 2]] [[UU No. 22 Tahun 2014]] tentang Pemilihan [[Gubernur]], [[Bupati]] dan [[Walikota]] terhadap [[UUD 1945]]
## Pemohon
- **Kuasa Hukum**: [[Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H]] dan Dr. Purwaning M. Yanuar, S.H., MCL, dkk
## Timeline
- **2011-04-08**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-09-25**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2014-09-29**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-10-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-10-23**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Pasal 2]] [[UU No. 22 Tahun 2014]] tentang Pemilihan [[Gubernur]], [[Bupati]] dan [[Walikota]] terhadap [[Pasal 22E ayat (1) UUD 1945]], [[Pasal 28I ayat (4)]] dan ayat (5), serta [[Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]].
### Pertimbangan Mahkamah
Mahkamah mempertimbangkan bahwa terhadap permohonan pengujian konstitusionalitas [[UU No. 22 Tahun 2014]] ini telah dipertimbangkan dalam [[Putusan Nomor 97/PUU-XII/2014]], tanggal 23 Oktober 2014, pukul 16.37 WIB. Dengan demikian menurut Mahkamah, pertimbangan hukum dalam [[Putusan Nomor 97/PUU-XII/2014]] tersebut **mutatis mutandis** berlaku pula sebagai pertimbangan dalam permohonan a quo.
### Konklusi
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon
2. **Permohonan para Pemohon kehilangan objek**
3. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Aswanto, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu empat belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 16.41 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Aswanto, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai
## Constitutional Analysis
### Dasar Pengujian (Batu Uji)
- [[Pasal 22E ayat (1) UUD 1945]]: Asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil
- [[Pasal 28I ayat (4) UUD 1945]]: Tanggung jawab negara atas perlindungan HAM
- [[Pasal 28I ayat (5) UUD 1945]]: Penegakan HAM menurut prinsip negara hukum demokratis
- [[Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]]: Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
### Pengujian Konstitusionalitas
Permohonan ini kehilangan objek karena substansi yang sama telah dipertimbangkan dalam [[Putusan Nomor 97/PUU-XII/2014]]. Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan.
## Related Cases
### Putusan Terkait
- [[97/PUU-XII/2014]] - Putusan yang pertimbangannya berlaku mutatis mutandis untuk perkara ini (pengujian UU Pilkada yang sama)
- [[133/PUU-VII/2009]] - Putusan yang dirujuk (cites)
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum dalam [[Putusan Nomor 97/PUU-XII/2014]] tersebut **mutatis mutandis** berlaku pula sebagai pertimbangan dalam permohonan a quo. ### Konklusi 1. Mahkamah berwenang
