PUU
Tahun 2025
97/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Pemohon: Tridjojo Tirta dan Kurniawan Sugiarto
Tanggal Putusan: 2025-07-09
UU Diuji: UU 4/1996, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 39/1999
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 97/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
1. Nama
: Tridjojo Tirta
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Pasar Baru Timur Nomor 23, RT. 004/RW. 003,
Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar,
Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
Khusus Jakarta
Sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon I;
2. Nama
: Kurniawan Sugiarto
Jabatan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Damai, RT. 006/RW. 001, Kelurahan Setu,
Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta
Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Sebagai ----------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Mei 2025, memberi kuasa kepada
Lalu Zulkifli, S.H., M.ESy., adalah Advokat pada Kantor LZ Consultant, beralamat
di Jalan Patra Kuningan VII Nomor 11, Kuningan, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 27 Mei 2025 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 2 Juni 2025,
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 100/PUU/PAN.MK/
AP3/06/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 5 Juni 2025 dengan Nomor 97/PUU-XXIII/2025, yang telah
diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 26 Mei 2025, yang diterima
Mahkamah pada tanggal 2 Juli 2025, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa norma pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.” Dalam
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
wewenang yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) yang
menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a)
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”
2. Bahwa norma Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dan untuk terakhir kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(“UU MK”) kembali ditegaskan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final untuk: a.
3
Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”
3. Bahwa norma Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2003 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (“PMK 2 Tahun 2021”) menegaskan pengujian undang-undang
terhadap UUD Tahun 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara
konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana
dimaksud dalam UUD Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undnag-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi. Demikian pula di dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (”UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan”) disebutkan bahwa “Dalam hal suatu
undang-undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi.”
4. Bahwa dalam literatur ilmu hukum dikenal adanya pengujian materil
(materieele toetsingsrecht). Pengujian materil berkaitan dengan menguji
sebuah norma peraturan yang lebih rendah dengan norma peraturan yang
lebih tinggi. Dalam hal pengujian materil, kewenangan Mahkamah Konstitusi
telah dengan jelas diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan
undang-undang sebagaimana para Pemohon uraikan dalam angka 1 di
atas.
5. Bahwa dikarenakan obyek pengujian yang para Pemohon ajukan untuk diuji
materil (materieele toetsingsrecht) adalah sebuah peraturan perundang-
undangan
berbentuk
Undang-Undang
dan
Mahkamah
Konstitusi
berwenang melakukan pengujian materil atas Undang-Undang Dasar
terhadap Undang-Undang yang mengatur Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7
4
Undang-Undang Hak Tanggungan a quo, maka jelaslah Mahkamah
Konstitusi berwenang menerima, memeriksa, dan memutus permohonan
a quo.
II. KEDUDUKAN (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa norma Pasal 51 ayat (1) UU MK menentukan “Para Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu: a. perorangan Warga
Negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan
hukum publik atau privat; atau d. Lembaga Negara.” Penjelasan Pasal 51
ayat (1) dari Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan
bahwa, “yang dimaksud dengan hak kosntitusional adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.” Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 2 Tahun 2021 menentukan,
“Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang atau Perppu,
yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama; b. masyarakat adat; c. badan hukum publik
atau badan hukum privat; d. Lembaga Negara.”
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia. Dengan
status para Pemohon sebagai perorangan warga Negara Indonesia maka
para Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
pengujian Undang-Undang sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU MK.
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 jo. Putusan
Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan setelahnya telah memberikan
pengertian dan batasan kumulatif tentang apa yang dimaksud dengan
“kerugian konstitusional” dengan berlakunya suatu norma undang-undang,
yaitu:
(1) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5
(2) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
(3) Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat pastikan akan terjadi;
(4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
(5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon untuk memperoleh keadilan
dan kepastian hukum sebagaimana diberikan oleh norma Pasal 28G ayat
(1) Undang-Undang Dasar secara spesifik telah dilanggar oleh keberadaan
penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan a quo yang
seolah-olah membatasi penerapan norma Pasal 30 Undang-Undang Nomor
39
Tahun
1999
tentang
Hak
Asasi
manusia
(UU
39/1999).
Ketidaksempurnaan keberadaan penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 UU
Hak Tanggungan a quo secara spesifik menghilangkan keadilan dan
kepastian hukum yang merupakan hak konstitusional para Pemohon
sebagaimana diberikan oleh norma Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang
Dasar.
5. Bahwa keberadaan penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak
Tanggungan a quo yang dimohonkan untuk diuji ini jelas mempunyai sebab
akibat yang nyata (causal verband) antara hak konstitusional yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar dengan berlakunya penjelasan norma Pasal 6
dan Pasal 7 Undang-Undang yang diuji a quo. Dengan demikian para
Pemohon menyatakan bahwa para Pemohon mempunyai kedudukan
hukum atau “legal standing” untuk mengajukan permohonan ini.
III. ARGUMENTASI PERMOHONAN (POSITA)
1. Bahwa telah beberapa kali telah dilakukan permohonan uji materil Undang-
Undang Hak Tanggungan di Mahkamah, namun permohonan-permohonan
tersebut sangat berbeda dengan permohonan para Pemohon yang diajukan
6
saat ini. Dalam Putusan MK RI Nomor 70/PUU-VIII/2010 yang diuji adalah
hak eksekutorial akibat adanya hubungan hukum antara kreditur dan debitur
serta kuasa hukumnya yang satu sama lain memiliki hubungan hukum
sesuai Undang-Undang Hak Tanggungan. Demikian juga dalam Putusan
MK RI Nomor 84/PUU-XVIII/2020, Putusan MK RI Nomor 10/PUU-
XIX/2021, dan Putusan MK RI Nomor 4/2020 yang diuji adalah jaminan dan
perlindungan kepastian hukum bagi pemegang Hak Tanggungan (kreditur)
maupun kepentingan debitur, serta Putusan MK RI Nomor 21/PUU-
XVIII/2020 yang diuji adalah sebatas hubungan hukum antara kreditur dan
debitur [Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Hak
Tanggugan].
2. Bahwa berbeda dengan beberapa permohonan-permohonan a quo
sebelumnya, karena para Pemohon saat ini bukan sebagai pihak debitur
dan tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak kreditur, namun secara
aktual dan faktual telah dirugikan akibat sempitnya pemaknaan penjelasan
norma Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan a quo. Hal ini
bisa terjadi karena Undang-Undang Hak Tanggungan a quo adalah produk
masa orde baru sekitar dua puluh sembilan tahun yang lalu yang sudah tidak
menjawab permasalahan zaman.
3. Bahwa para Pemohon dalam permohonan ini tidak bermaksud mengganggu
kepastian hukum yang dimiliki para kreditur atas obyek Hak Tanggugan
yang dimiliki, namun permohonan ini dimaksudkan untuk mencegah para
kreditur nakal yang tidak menjaga prudential banking (kehati-hatian) dan
mencegah para debitur nakal yang memanfaatkan keluguan para pembeli
rumah dan tanah dengan memanfaatkan kekuatan eksekutorial dalam
penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan
a quo sehingga rakyat Indonesia tidak semakin banyak lagi menjadi korban.
4. Bahwa perbuatan debitur nakal dan kreditur nakal yang merugikan para
Pemohon dan masyarakat luas adalah kata-kata yang harus dimengerti
sedemikian,
sehingga
maknanya
dipertahankan
dan
bukannya
dihancurkan, sebagaimana praksis hukum Romawi kuno mengenal
adagium: ”Verba ita sunt intelligenda, ut res magis valeat quam pereat.”
7
5. Bahwa di satu sisi masih banyak hakim di Indonesia masih menerapkan
adagium Romawi kuno yang tidak tepat bagi sebuah negara dengan dasar
Pancasila, yakni adagium “litis finiri oportet”, yakni “setiap perkara harus ada
akhirnya, terserah secara baik atau tidak baik.” Penerapan adagium ini
sangat berbahaya bila digunakan untuk menjadi pertimbangan permohonan
para Pemohon a quo karena akibatnya para Pemohon dan masyarakat luas
secara terus menerus akan dirugikan oleh para kreditur dan debitur nakal
karena adagium ini memaksakan penerapan penjelasan norma Pasal 6 dan
Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggugan a quo yang dapat menguntungkan
debitur nakal dan kreditur nakal tanpa memperhatikan hak konstitusional
masyarakat lainnya termasuk para Pemohon yang hilang.
6. Filsuf hukum terkemuka Gustav Radbruch menjelaskan bahwa “Hukum itu
adalah
hasrat/kehendak
untuk/demi
mengabdi
keadilan…
Apabila
Hukum/Undang-Undang secara sadar/sengaja mengingkari keadilan,
misalnya secara seenaknya dan tidak menentu kepada manusia
memberikan tetapi sekaligus menolak hak-hak asasinya, maka undang-
undang yang demikian itu kehilangan kekuatan berlaku mengikatnya,
karena itu pula rakyat tidak wajib menaatinya. Oleh karena itu pula, maka
para ahli/penegak hukum haruslah memiliki keberanian untuk menolak dan
menyangkal dan tidak mengakui sifat hukum dari undang-undang tersebut”
(Prof. Dr. H.R. Atje Salman, S.H., 2012: 58).
7. Ahli hukum ternama CF. Louis mengatakan bahwa hukum pada dasarnya
merupakan sebuah living organism yang daya tahan hidupnya sangat
bergantung pada pembaharuan dan penyempurnaan (Living organism its
vitality dependent upon reneval), yang didalamnya terdapat fungsi idiilnya
seperti unsur-unsur kesusilaan (zedelijk element), rasional akaliah
(verstandelijk element van het recht); keduanya adalah bahan idiil dari
hukum, sekaligus memperlihatkan fungsi riilnya, yaitu unsur manusia dan
masyarakat, alam lingkungan dan tradisinya (CF. Louis Jaffe, 1969: 1).
8. Bahwa perbuatan debitur nakal dan kreditur nakal telah sangat
mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat luas di seluruh
Indonesia. Mahkamah Konstitusi Jerman memahami ketertiban umum
sebagai: “…keseluruhan aturan-aturan yang tidak tertulis, yang ketaatan
terhadapnya berdasarkan pandangan sosial dan ethis pada umumnya
8
dipandang sebagai syarat yang tidak dapat dihindari, demi suatu kehidupan
masyarakat yang tertib disuatu kawasan tertentu” [dari Offentliche Ordnung
(2015-01-14)].
9. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI periode 2008-2013 Prof. Mahfud MD
menyatakan bahwa “Hukum tidak lagi “supreme” karena sistem politik yang
otoriter, maka hukum yang lahir adalah hukum-hukum yang tidak responsif
tapi berwatak konservatif atau ortodoks” yang dicirikan dalam lima hal (Prof.
Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U., 2001: 158-159):
9.1 Pertama, Pembuatannya didominasi oleh negara dan tidak memberi
ruang yang cukup bagi kelompok-kelompok dan individu masyarakat
untuk berpartisipasi;
9.2 Kedua, Isinya bersifat “positivist-instrumentalistik”, dalam arti selalu
memberikan justifikasi (pembenaran) terhadap apa yang akan atau
telah dilakukan oleh pemerintah;
9.3 Ketiga, Cakupan isinya bersifat “open interpretatif”, dalam arti
membuka ruang yang luas bagi pemerintah untuk membuat penafsiran
secara sepihak melalui delegasi kewenangan untuk membuat
peraturan pelaksanaan;
9.4 Keempat, Pelaksanaan hukum lebih mengutamakan program dan
kebijakan daripada aturan hukumnya itu sendiri;
9.5 Kelima, Mengutamakan perlindungan korp pemerintah dalam arti jika
ada pelanggaran hukum oleh aparat selalu dikatakan dilakukan oleh
oknum.
10. Bahwa penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda
Yang Berkaitan Dengan Tanah yang memberikan wewenang yang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar karena rentan diselewengkan
termasuk ditafsirkan bahwa pihak seperti para Pemohon dan seluruh
masyarakat yang telah menjadi korban debitur nakal, termasuk korban dari
kreditur yang tidak menjalankan prudential banking, namun memaksa
masyarakat dan para Pemohon untuk menanggung kerugian kreditur
padahal kerugian kreditur diakibatkan oleh perbuatan debitur nakal
9
merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat
dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.”
11. Bahwa Pemohon Tridjojo Tirta yang telah memiliki dan menguasai tanah
dan bangunan sejak tahun 2009, yang diperoleh melalui jual beli
berdasarkan: (a) Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 30 tanggal 22 April 2009
yang dinyatakan sebagai bukti pembayaran; dan (b) Surat Pernyataan
bahwa Feba Fabiola Affan akan memberikan asli Sertifikat Hak Guna
Bangunan Nomor 920/Grogol Utara tercatat atas nama Nyonya Conny Arya
pada tanggal 22 Mei 2009 (denda keterlambatan 1% perhari dari harga yang
sudah dibayarkan), dari Kantor Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H. yang
berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah merupakan subyek hukum yang
dilindungi oleh Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar, namun dengan
keberadaan penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan
a quo telah memberikan kewenangan tak terbatas tanpa melihat fakta
hukum yang lain di atas tanah dan bangunan milik Pemohon telah dijadikan
obyek konspirasi hak tanggungan dan lelang yang dilakukan oleh Debitur
Nyonya Conny Arya, Kreditur Bank BNI, Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, Pemenang dan Pembeli Lelang
Wati Nurhayati dan oknum/hakim yang sangat rakus dan jahat: Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat ini sudah ditangkap dan
ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
12. Bahwa Pemohon Kurniawan Sugiarto yang memiliki tanah dengan Sertifikat
Hak Milik (SHM) Nomor 701/Kel.Setu atas nama bapak kandung Pemohon
bernama H. Raden Sugiman Prawiro Dimedjo, namun SHM a quo telah
dipinjam dan ternyata telah dijadikan sebagai hak tanggungan kepada Bank
BNI Semarang oleh pihak lain yang bernama Edi Rahmat dan B. Aryest, SF.
Pihak Bank BNI sebagai kreditur hanya mengacu pada penjelasan norma
Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan a quo padahal fisik tanah dimiliki
dan dikuasai sepenuhnya hingga saat ini oleh Pemohon. Bahkan dalam
Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Timur
Nomor
10
123/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim telah dinyatakan bahwa bapak kandung
Pemohon tidak pernah meminjam uang di Bank BNI sehingga Edi Rahmat
dan B. Aryest SF diwajibkan melunasi utang kepada Bank BNI. Namun
karena keberadaan penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak
Tanggungan a quo, SHM milik Pemohon dengan menabrak Pasal 28G ayat
(1) Undang-Undang Dasar hingga saat ini masih ditahan oleh pihak Bank
BNI.
13. Bahwa masyarakat sangat membutuhkan perlindungan hukum berupa:
13.1 Asas kepastian hukum terhadap harta benda milik sendiri yang
diperoleh sebagai pembeli iktikad baik.
13.2 Asas keadilan terhadap obyek hak tanggungan yang di eksekusi
karena adanya debitur nakal, namun masyarakat selalu menjadi
korban.
13.3 Perlindungan hak konstitusional sesuai yang dijamin Undang-Undang
Dasar.
14. Bahwa apabila permohonan para Pemohon tidak diterima maka impliaksi
hukumnya adalah:
14.1 Kepastian hukum terhadap masyarakat yang menjadi korban debitur
nakal dan kreditur nakal tidak akan pernah didapatkan.
14.2 Perlindungan hukum bagi masyarakat korban debitur nakal dan
kreditur nakal tidak akan pernah diberikan oleh negara.
14.3 Apabila permohonan diterima maka Indonesia akan memiliki pedoman
baru dalam lelang eksekusi yang lebih adil dengan perubahan
penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan sebagai
pedoman pelaksanaan yang selaras dengan Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar.
15. Bahwa apabila permohonan para Pemohon tidak diterima maka para
Pemohon dan masyarakat luas tidak terlindungi harta benda yang di bawah
kekuasaannya serta tidak berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1)
Undang-Undang Dasar.
11
16. Bahwa sebagaimana tujuan negara hukum adalah untuk mencapai keadilan
dan kepastian hukum di tengah warga negaranya, maka kewenangan
(authority against the constitution) kepada lembaga kreditur yang diberikan
dalam penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan a quo
harus dibatasi oleh Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar. Apabila tidak
maka akan sangat mudah untuk disalahgunakan dan diselewengkan baik
melalui debitur nakal maupun kreditur yang melanggar prudential banking
sehingga akan terus menerus merugikan pemilik tanah dan bangunan yang
bukan debitur dan tidak ada hubungan hukumnya dengan kreditur, serta
yang menguasai fisik obyek tanah dan bangunan secara sah selama
puluhan tahun.
17. Bahwa kontradiksi pertama antara penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7
UU Hak Tanggungan a quo dengan norma Pasal 28G ayat (1) Undang-
Undang Dasar sangat jelas terjadi. Bahwa Pemohon tidak pernah
mengetahui sertifikat tanah dan bangunan miliknya dijadikan agunan di
Bank BNI. Pemohon Tridjojo Tirta yang telah membayar lunas tanah dan
bangunan kepada Nyonya Conny Arya dan Pemohon dijanjikan akan
diberikan SHM ketika Nyonya Conny Arya telah melunasi utangnya di Bank
BNI. Namun ternyata Nyonya Conny Arya tidak melunasi utangnya sehingga
Bank BNI menggunakan penjelasan norma Pasal 6 dan Paal 7 UU Hak
Tanggungan a quo untuk melelang dan kemudian oleh Wati Nurhayati
sebagai pemenang lelang mengeksekusi tanah dan bangunan milik
Pemohon. Apabila mengacu pada norma Pasal 28G ayat (1) Undang-
Undang Dasar maka Bank BNI sebagai BUMN seharusnya membantu
melindungi tanah dan bangunan milik Pemohon sesuai norma Pasal 28G
ayat (1) Undang-Undang Dasar dan secara hukum tetap menagih utang dan
selanjutnya menyita harta benda milik Nyonya Conny Arya selaku debitur.
18. Bahwa kontradiksi kedua antara penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 UU
Hak Tanggungan a quo dengan norma Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang
Dasar yang juga sangat jelas terjadi adalah bahwa Pemohon Kurniawan
Sugiarto yang memiliki tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor
701/Kel.Setu atas nama bapak kandung Pemohon bernama H. Raden
Sugiman Prawiro Dimedjo, namun SHM a quo saat ini masih ditahan oleh
Bank BNI. Bank BNI menggunakan penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7
12
UU Hak Tanggungan a quo dengan alasan debitur belum melunasi
utangnya. Bahwa bila mengacu pada norma Pasal 28G Undang-Undang
Dasar maka Bank BNI sebagai BUMN seharusnya membantu melindungi
harta benda milik Pemohon. Selanjutnya berdasarkan undang-undang
tetap mengejar penunggak kredit Edi Rahmat dan B. Aryest SF yang tercatat
sebagai debitur pada bank BNI.
19. Bahwa kontradiksi penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak
Tanggungan terhadap norma Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar
telah mengebiri hak konstitusional para Pemohon. Bahwa hak kepemilikan
Pemohon Tridjojo Tirta adalah diperoleh melalui jual beli dan tanah serta
bangunan yang dijadikan obyek jual beli telah dilakukan penyerahan
(overdracht atau levering) oleh penjual bernama Nyonya Conny Arya
kepada Pembeli Tridjojo Tirta dengan dibuatkan suatu surat penyerahan
(Akta van Transport) Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 30 tanggal 22 April
2009 dari Kantor Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H. yang berkedudukan
di Jakarta Pusat. Demikian juga dengan Pemohon Kurniawan Sugiarto yang
memiliki tanah berdasarkan warisan. Hak milik Pemohon sudah sejalan
dengan Pasal 585 BW (hak eigendom).
20. Bahwa dalam aspek filosofis, perlindungan harta benda hak milik warga
negara harus dilindungi oleh negara. Aspek ini adalah tujuan utama sebagai
negara hukum, yakni menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.
Keberadaan penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan
a quo telah melahirkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum karena
keberadaan dan penerapannya telah bertentangan dengan norma Pasal
28G ayat (1) Undang-Undang Dasar.
21. Bahwa dari semua kontradiksi yang dilahirkan oleh keberadaan penjelasan
norma Pasal 6 dan Pasal 7 UU Hak Tanggungan a quo yang dimohonkan
untuk diuji terhadap norma Pasal 28G ayat (1) terdapat fakta yang paling
mengerikan adalah pandangan keadilan hanya untuk pihak kreditur dan
sekaligus menghancurkan sendi-sendi hukum hak perlindungaan harta
benda terhadap para Pemohon sesuai norma Pasal 28G ayat (1) Undang-
Undang Dasar.
13
22. Bahwa dari aspek sosiologis, keberadaan penjelasan norma Pasal 6 dan
Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan a quo semakin membuat
masyarakat tidak mempercayai lembaga negara dan lembaga peradilan
karena telah gagal memahami peraturan perundang-undangan dan tidak
lagi memperhatikan kepentingan dan hak-hak masyarakat yang dirugikan,
karena telah terbiasa melakukan penyimpangan terhadap norma Pasal 28G
ayat (1) Undang-Undang Dasar melalui konspirasi, kolusi, korupsi, dan
nepotisme. Maka para Pemohon berpendapat bahwa keberadaan
penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah a quo
yang dimohonkan diuji, tidak memiliki pijakan yang baik sehingga beralasan
hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan penjelasan norma
Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang a quo yang dimohonkan untuk diuji
adalah bertentangan dengan norma Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang
Dasar karena mengandung ketidak-adilan dan ketidak-pastian hukum.
23. Bahwa dari aspek keadilan sederhana (equity before the law), apabila
permohoan para Pemohon diterima maka bukan berarti para kreditur akan
sulit percaya terhadap para debitur yang dapat mengakibatkan
terhambatnya investasi, dan/atau persidangan yang tidak berkesudahan,
dan/atau mengaburkan kepastian hukum terhadap obyek hak tanggungan
yang dipegang para kreditur, namun pengaruh kuat yang dihasilkan adalah
para kreditur akan lebih berhati-hati terhadap prilaku debitur nakal yang
mengagunkan obyek tanah dan bangunan kepada para kreditur, padahal
tanah dan bangungan a quo sudah dijual kepada masyarakat, sehingga
justru dengan demikian akan semakin membangkitkan kepercayaan para
investor.
24. Keadilan yang dituntut masyarakat dan para Pemohon adalah sebagaimana
pernyataan Aristoteles mengenai keadilan korektif atau Thomas Aquinas
mengenai keadilan legal (justitia legalis) yang berhubungan dengan
membetulkan atau membenarkan sesuatu yang salah, memberikan
kompensasi bagi pihak yang dirugikan atau memberikan hukuman yang
pantas bagi pelaku kejahatan dan keadilan menurut undang-undang.
14
IV. PETITUM
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penjelasan norma Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda
Yang Berkaitan Dengan Tanah (LNRI Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan
LNRI Nomor 3632) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang
menyatakan kreditur tidak bertindak hati-hati dalam memberikan kredit
dengan melanggar prinsip prudential banking serta pihak pembeli beriktikad
baik yang menguasai fisik obyek hak tanggungan tidak memiliki alas hak
yang sah menurut undang-undang dan telah melakukan perbuatan
melawan hukum dan/atau telah melakukan cidera janji;
3. Memerintahkan agar putusan ini ditempatkan di dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain dan pendapat berbeda
yang memenuhi asas Lex semper dabit remedium, mohon putusan seadil-
adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-5 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi KTP para Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang
Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3632);
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 30.- tanggal 22
April 2009 dari Kantor Notaris NY. Pudji Redjeki Irawati, S.H.
15
yang berkedudukan di Jakarta Pusat;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 701/Kelurahan
Setu atas nama Bapak Kandung Pemohon bernama H. Raden
Sugiman Prawiro Dimedjo.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Penjelasan
Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632, selanjutnya disebut UU 4/1996)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
16
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
17
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa selain syarat sebagaimana diuraikan tersebut di atas,
Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) dalam
menguraikan kedudukan hukumnya juga harus menguraikan keterpenuhan syarat
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d
PMK 2/2021, yang menyatakan:
(1) ....
(2) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. ...
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan di atas, berkenaan dengan
syarat formal untuk mendapatkan kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan permohonan di Mahkamah, setelah Mahkamah membaca secara
saksama berkaitan dengan permohonan para Pemohon, khususnya pada bagian
kedudukan hukum para Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta, di mana uraian
para Pemohon mengenai kedudukan hukum tidak diuraikan secara jelas
sebagaimana dimaksudkan dalam Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.5]
tersebut di atas, yaitu adanya uraian jelas mengenai hak konstitusional para
Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan
18
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Artinya, para
Pemohon tidak secara konkret menguraikan hal-hal yang dialami akibat berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, baik akibat berlakunya norma
undang-undang tersebut berakibat secara aktual atau setidak-tidaknya secara
potensial
menyebabkan
para
Pemohon
menganggap
dirugikan
hak
konstitusionalnya. Berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah tidak mendapatkan
uraian berkaitan dengan adanya korelasi secara spesifik, di mana uraian tersebut
jika dilakukan akan memenuhi syarat adanya hubungan sebab-akibat (causal-
verband), sebagai salah satu syarat adanya anggapan kerugian hak konstitusional
untuk mendapatkan kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan di
Mahkamah.
Bahwa berkenaan dengan norma pasal yang dimohonkan pengujian dan
norma pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian yang telah
diuraikan oleh para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum, meskipun
telah disebutkan oleh para Pemohon, namun karena berkaitan dengan hal tersebut
tidak dijelaskan lebih lanjut berkenaan dengan hal apa dan dalam konteks apa para
Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagai hak konstitusional
yang dimiliki dan dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 atas
berlakunya Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 UU 4/1996, maka Mahkamah tidak
mendapatkan argumentasi yang utuh akan kebenaran adanya anggapan kerugian
hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana telah dipertimbangkan
tersebut di atas.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
para Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa dalam permohonan a quo memiliki
anggapan kerugian hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, Mahkamah berkesimpulan
para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para
Pemohon, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
19
untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut.
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima,
20
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 13.47 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wilma Silalahi
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Penjelasan
Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632, selanjutnya disebut UU 4/1996)
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
16
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
17
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa selain syarat sebagaimana diuraikan tersebut di atas,
Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) dalam
menguraikan kedudukan hukumnya juga harus menguraikan keterpenuhan syarat
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d
PMK 2/2021, yang menyatakan:
(1) ....
(2) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. ...
d. Ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan di atas, berkenaan dengan
syarat formal untuk mendapatkan kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan permohonan di Mahkamah, setelah Mahkamah membaca secara
saksama berkaitan dengan permohonan para Pemohon, khususnya pada bagian
kedudukan hukum para Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta, di mana uraian
para Pemohon mengenai kedudukan hukum tidak diuraikan secara jelas
sebagaimana dimaksudkan dalam Paragraf [3.3] sampai dengan Paragraf [3.5]
tersebut di atas, yaitu adanya uraian jelas mengenai hak konstitusional para
Pemohon yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan dengan
18
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Artinya, para
Pemohon tidak secara konkret menguraikan hal-hal yang dialami akibat berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, baik akibat berlakunya norma
undang-undang tersebut berakibat secara aktual atau setidak-tidaknya secara
potensial
menyebabkan
para
Pemohon
menganggap
dirugikan
hak
konstitusionalnya. Berkenaan dengan hal tersebut Mahkamah tidak mendapatkan
uraian berkaitan dengan adanya korelasi secara spesifik, di mana uraian tersebut
jika dilakukan akan memenuhi syarat adanya hubungan sebab-akibat (causal-
verband), sebagai salah satu syarat adanya anggapan kerugian hak konstitusional
untuk mendapatkan kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan di
Mahkamah.
Bahwa berkenaan dengan norma pasal yang dimohonkan pengujian dan
norma pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian yang telah
diuraikan oleh para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum, meskipun
telah disebutkan oleh para Pemohon, namun karena berkaitan dengan hal tersebut
tidak dijelaskan lebih lanjut berkenaan dengan hal apa dan dalam konteks apa para
Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagai hak konstitusional
yang dimiliki dan dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 atas
berlakunya Penjelasan Pasal 6 dan Pasal 7 UU 4/1996, maka Mahkamah tidak
mendapatkan argumentasi yang utuh akan kebenaran adanya anggapan kerugian
hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana telah dipertimbangkan
tersebut di atas.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah,
para Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa dalam permohonan a quo memiliki
anggapan kerugian hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, Mahkamah ber
