PUU
Tahun 2024
97/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Pemohon: Ahmad Juwaini dan Etika Setiawanti (Pemohon I), Bambang Suherman dan Irvan Nugraha (Pemohon II), Arif Rahmadi Haryono (Pemohon III)
Tanggal Putusan: 2025-08-19
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 16/2001, UU 28/2004, UU 23/2011, UU 17/2013, UU 16/2017
Majelis Hakim: Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. pada sidang pleno
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 97/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undan-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Dompet Dhuafa Republika, yang dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
:
Ahmad Juwaini
Jabatan
:
Ketua Yayasan Dompet Dhuafa Republika
Alamat
:
Griya Bintaro Estate, RT.005 RW.002 Kelurahan Sawah
Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Banten.
Nama
:
Etika Setiawanti
Jabatan
:
Sekretaris Yayasan Dompet Dhuafa Republika
Alamat
:
Jalan Hijau Lestari VII Blok BB/14 RT.004 RW.009
Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Kota Tangerang
Selatan Banten.
Sebagai --------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Forum Zakat, yang dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
:
Bambang Suherman
Jabatan
:
Ketua Umum Forum Zakat
Alamat
:
Jalan Mandor Guweno Nomor 32 RT.005 RW.003
Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji Kota Depok Jawa
Barat
Nama
:
Irvan Nugraha
Jabatan
:
Sekretaris Umum Forum Zakat
2
Alamat
:
Jalan Musyawarah RT.015 RW.002 Kelurahan Joglo
Kecamatan Kembangan Jakarta Barat
Sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
:
Arif Rahmadi Haryono
Pekerjaan
:
Karyawan Swasta
Alamat
:
Jalan Taman Pembangunan, Jati Bening Baru,
Pondokgede, Kota Bekasi
Sebagai -------------------------------------------------------------------- Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 08 Juli 2024, 12 Juli 2024, 14 Juli
2024, memberi kuasa kepada Evi Risna Yanti, S.H., M.Kn., Ismu Harkamil, S.H.,
M.H., Rama Hendrata Adam, S.H., Sabarrudin, S.H., M.Kn., Aristya Kusuma Dewi,
S.H., Hoirullah, S.Sy., M.H., Ismah Naqiyyah, S.H.,M.H., Reza Haryo Mahendra
Putra, S.H., Ikhwan Fahrojih, S.H., Muhammad Qabul Nusantara, S.H., M.H.,
Zamzam Aqbil Raziqin, S.Sy. M.H. dan Leli Novianti, S.H., dan berdasarkan Surat
Kuasa Khusus bertanggal 19 Agustus 2024, kesemuanya para advokat/kuasa
hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Pemerhati Zakat beralamat di Komp.
Bumi Parahyangan Kencana Jalan Wambi 5 Blok A 13 Nomor 17, RT.01/RW.13
Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung Jawa Barat, serta Surat
Kuasa Tambahan bertanggal 19 Agustus 2024 memberi kuasa kepada Prof. Denny
Indrayana, S.H., LL.M., PH.D., Dr. Bambang Widjojanto, S.H., M.H., Dra. Wigati
Ningsih, S.H., LL.M., Zamrony, S.H., M.KN., CRA., CTL., Harimuddin, S.H.,
Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H., Muhtadin, S.H., Wafdah Zikra Yuniarsyah,
S.H., M.H., Muhammad Rizki Ramadhan, S.H., Musthakim Alghosyaly, S.H., Tareq
Muhammad Aziz Elven, S.H., Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H., Anjas Rinaldi Siregar,
S.H., Alif Fachrul Rachman, S.H., Sarah Aisha Rizal, S.H., M.H., Raihan Azzahra,
S.H., MCL., dan Sutrisno, S.H., kesemuanya Advokat, konsultan Hukum, dan
Advokat megang, pada Kantor Indrayana Centre for Government, Constitution, and
Society (INTEGRITY) Law Firm, beralamat Citylofts Sudirman, Lantai 8, Suite 825,
Jalan K.H. Mas Mansyue 121, Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai -----------------
--------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
3
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS);
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Lembaga Amil Zakat
Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU);
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Lembaga Amil Zakat
Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU);
Membaca dan mendengar keterangan ahli para Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Presiden;
Membaca keterangan saksi para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon, Pihak Terkait BAZNAS, dan Pihak
Terkait LAZISNU;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Presiden, Pihak Terkait BAZNAS,
dan Pihak Terkait LAZISNU;
Membaca keterangan Amicus Curiae Yayasan Dewi Keadilan Indonesia,
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum Bandung,
Indonesia Corruption Watch, Amar LawFirm & Erco LawFirm, Prof. Dr. Sugianto,
S.H., M.H., Grandis Imama Hendra, S.E.I., M.Sc, Asosiasi Program Studi
Manajemen Zakat dan Wakaf (APMZW), Agus Fanar Syukri, PhD., Prof. Dr. Achmad
Kholiq, M.Ag., Dr. Aan Zainul Anwar, S.H.I., M.E.Sy, Muhammad Makmun Rasyid,
Dr. Mustofa, S.Ag., M.E.I, Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan
Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Dr. H. Muhammad Bahrul Ilmie, S.Ag., M.Hum.,
Dr. Slamet Mujiono, S.Ag., M.Hum., dan Aay Muhammad Furkon, M.Si, M.H.,
M.E.Sy.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 15 Juli 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 15 Juli 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
90/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 97/PUU-XXII/2024 pada tanggal 25
4
Juli 2024, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 19 Agustus 2024
dan diterima di Mahkamah pada tanggal 19 Agustus 2024, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa, Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa, Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum”;
3. Bahwa, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang
(UU) terhadap UUD RI tahun 1945”;
4. Bahwa, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. (telah dibatalkan oleh Putusan MK No.97/PUU-XI/2013)”;
5. Bahwa, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan menyatakan:
5
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa, dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, menyatakan:
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa, sebagai The Guardian Of The Constitution (pengawal konstitusi)
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memberikan sebuah penafsiran
terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar bersesuaian
dengan nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap
konstitusionalitas pasal-pasal UU tersebut merupakan tafsir satu-satunya
(the sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga
terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, multitafsir,
dan atau makna tersebut telah melahirkan pergeseran ketatanegaraan yang
seharusnya tidak terjadi, dapat pula dimintakan penafsirannya kepada
Mahkamah Konstitusi sehingga terhadap makna-makna pasal-pasal
tersebut kembali pada khitah konstitusi;
8. Bahwa berbagai ketentuan yang telah dijabarkan, mempertegas kedudukan
Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga negara yang
berwenang dalam menguji konstitusionalitas suatu Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Bahwa, objek yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON untuk diuji
konstitusionalitasnya adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf
b, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf C, Pasal 18 ayat (2)
huruf h, Pasal 19, pasal 20, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 43 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 (UU 23/2011) tentang Pengelolaan Zakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115) (Bukti P-1)
terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (1), 28I ayat (5), Pasal 29
6
ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-2);
10. Bahwa, oleh karena itu berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, serta memutus
Permohonan a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa, Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan sebagai berikut: Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan WNI;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik dan privat, atau;
d. Lembaga Negara”
2. Bahwa lebih lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007 memberikan persyaratan tentang
adanya kerugian konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif
sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
3. Bahwa, Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021), mensyaratkan:
7
(1)
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
(2)
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang
atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
4. Bahwa, berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang
harus dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai pihak dalam mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang, yakni pertama, mereka yang
memiliki kualifikasi sebagai Pemohon atau legal standing dalam perkara
pengujian Undang-Undang; Kedua, adanya kerugian Konstitusional
Pemohon oleh berlakunya suatu Undang-Undang;
KUALIFIKASI DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON I
5. Bahwa, PEMOHON I adalah badan hukum yayasan yang bergerak di bidang
sosial dan juga merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS)
melakukan penghimpunan dan pendistribusian dana Zakat, Infaq dan
Shadaqah sejak berdirinya pada tahun 1994 berdasarkan hukum yang
berlaku di Indonesia sebagaimana tercatat dalam Akta Pendirian Nomor 41
Tanggal 14 September 1994 yang di buat di hadapan H. Abu Jusuf, S.H.
Notaris di Jakarta (Vide: Bukti P-3);
6. Bahwa, dalam Permohonan a quo PEMOHON I diwakili oleh AHMAD
JUWAINI dan ETIKA SETIAWANTI selaku Ketua Yayasan Dompet Dhuafa
8
Republika dan Sekretaris Yayasan Dompet Dhuafa Republika yang telah
ditetapkan sebagaimana tercatat dalam Akta Perubahan Terakhir Nomor 2
tangga 2 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Edi Priyono, S.H. Notaris di
Jakarta (Vide: Bukti P-4) beserta pengesahannya berdasarkan Surat
Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
AH.01.06-0036521 tanggal 8 Mei 2024 (Vide: Bukti P-5) berkedudukan di
Kota Jakarta Selatan, Philanthropy Building Jl. Warung Jati Barat No. 14,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540, oleh karenanya berhak untuk
mewakili Yayasan Dompet Dhuafa Republika di dalam maupun di luar
Pengadilan;
7. Bahwa, selanjutnya sebagai badan hukum (rechts person), kedudukan
PEMOHON I dapat dipersamakan dengan subjek hukum perseorangan
warga negara (naturlijk person) sehingga berhak atas jaminan hak-hak
konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan
hak konstitusional itu bisa bersifat tak langsung dengan menarik
pemahaman pengakuan Indonesia sebagai sebuah negara hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
yang membawa konsekuensi Pemohon berhak untuk tidak diperlakukan
sewenang-wenang oleh Negara. Maupun perlindungan hak konstitusional
secara langsung yang normanya dirumuskan secara spesifik dalam Bab XA
Undang-Undang Dasar 1945 yang diberi judul “Hak Asasi Manusia”;
8. Bahwa, PEMOHON I sebagai badan hukum Yayasan yang diatur melalui
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Bukti P-10)
beserta perubahannya yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan (Bukti P-11) telah dijamin hak-hak konstitusionalnya oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945),
terutama:
a. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
b. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945;
“(2)
Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya”
9
c. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
d. Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya serta berhak kembali.”
e. Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945:
“(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.”
f.
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
g. Pasal 28I ayat (5) UUD NRI 1945:
“untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”
h. Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945:
“(1)Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
i.
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945:
“(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
9. Bahwa, PEMOHON I sebagai Badan Hukum Yayasan telah melakukan
aktivitas penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat, Infaq
dan Shadaqah sejak tahun 1994 sebelum terbit UU 23/2011 sampai dengan
saat ini;
10. Bahwa, terbitnya UU 23/2011 telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
aktivitas yang dilakukan oleh PEMOHON I, diantaranya:
a. Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011:
“Untuk melakukan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS”
b. Pasal 6 UU 23/2011:
10
“BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional”
c. Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 23/2011:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
(b) pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat.”
d. Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011:
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi,
dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau
nama lainnya, dan tempat lainnya.”
e. Pasal 17 UU 23/2011:
“Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat,
masyarakat
dapat
membentuk LAZ.”
f. Pasal 18 ayat (2) huruf C dan Huruf h UU 23/2011:
“(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila
memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk
melaksanakan kegiatannya;
f.
bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan
umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
g. Pasal 19 ayat (1) UU 23/2011
“LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara
berkala.”
h. Pasal 20 UU 23/2011
“Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme
perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
i. Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011:
“(3) LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang ini
berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini.”
11
j. Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011:
“(4) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyesuaikan diri
paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.”
11. Bahwa, dengan berlakunya pasal-pasal tersebut telah memberikan dampak
hukum pada PEMOHON I diantaranya adalah tercipta suatu kondisi
persaingan tidak setara antara negara dengan masyarakat dalam
melakukan penghimpunan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat,
karena pada Baznas ditambahkan fungsi regulator dan auditor, sehingga
PEMOHON I sebagai bagian dari masyarakat tidak mungkin dapat
mengimbangi kekuatan negara dengan berbagai macam infrastruktur yang
dimiliki oleh negara. Kondisi ini menimbulkan adanya ketidakadilan dalam
playing field pengelolaan zakat karena kehadiran BAZNAS sebagai
representasi negara dalam pengelolaan zakat tidak hanya memiliki
kewenangan menjadi operator semata Kondisi tersebut menciptakan
adanya abuse of power dalam pengelolaan zakat karena BAZNAS bertindak
sebagai operator, regulator, sekaligus auditor. Kondisi ini berdampak bagi
Pemohon I yang merasakan kerugian konstitusionalnya bersifat nyata
dengan adanya berbagai pembatasan dalam pengumpulan zakat yang
diperoleh Pemohon I sebagai LAZ berdasarkan regulasi yang dikeluarkan
BAZNAS sebagai regulator..
12. Bahwa, keberlakuan dari pasal-pasal dalam Undang-Undang a quo telah
melahirkan aturan turunan yang memberikan kerugian konstitusional kepada
PEMOHON I, diantaranya adalah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam Pasal 62 ayat (2) PP 14/2014 disebutkan:
“Pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan di setiap provinsi untuk 1 (satu) perwakilan.” (Vide: Bukti P-
10)
PEMOHON I hanya dapat membuka kantor perwakilan sampai tingkat
Provinsi hanya di 1 (satu) Kota / Kabupaten. Berbeda halnya dengan
BAZNAS sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011:
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi,
dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
12
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta
dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama
lainnya, dan tempat lainnya.”
Kelebihan fungsi/kewenangan (sebagai regulator) yang dimiliki Baznas
tersebut, telah mencederai atau mengurangi hak konstitusional PEMOHON
I dalam menjalankan hak yang diberikan oleh konstitusi yakni hak memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya dimana seharusnya PEMOHON I
dapat melakukan aktivitas memberi kemudahan untuk melakukan pelayanan
ibadah bagi umat Islam di seluruh Indonesia, dalam bentuk pengelolaan
penghimpunan zakat, serta hak konstitusi mendapatkan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dimana seharusnya
kewenangan tersebut juga diperoleh PEMOHON I sebagai sesama operator
dalam pengelolaan zakat dengan dapat membuka kantor perwakilan sampai
pada tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan tempat lainnya.
13. Bahwa, hak konstitusional PEMOHON I yang dijamin berdasarkan Pasal 29
ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 adalah (1) “Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.” (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” dengan adanya Pasal-Pasal
tersebut, mengakibatkan umat Islam pembayar zakat yang tadinya melalui
PEMOHON I, dipaksa untuk membayar zakatnya melalui Baznas. Tidak ada
lagi kebebasan untuk beribadat menurut keyakinan agamanya dan
kepercayaannya.
Dalam
implementasinya
hak
konstitusional
yang
seharusnya dimunculkan adalah hubungan yang saling melengkapi
(sinergitas). dalam posisi yang setara, sama sama memberikan pelayanan
pengelolaan zakat, tanpa melebihkan fungsi/kewenangan pada satu
terhadap yang lainnya.
14. Bahwa kehadiran BAZNAS sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan
pertimbangan tanggung jawab negara untuk ikut memastikan terpenuhinya
hak atas beragama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945, benar diperlukan, jika dengan pertimbangan untuk
kepentingan umat yang lebih besar, dengan alasan jika Negara ikut
berpartisipasi melakukan pengelolaan zakat, maka dana zakat bisa lebih
tepat sasaran. (Ini semua dengan catatan bahwa fungsi/kewenangan pada
13
badan yang ditugasi oleh negara tersebut, dalam hal ini Baznas, tidak
tumpang tindih seperti yang terjadi saat ini, sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011.) Otonomi organisasi keagamaan/LAZ harus
diberi ruang gerak yang sama, apalagi secara historis Negara baru
memikirkan untuk ikut melakukan pengelolaan zakat setelah didahului
gerakan organisasi keagamaan.
15. Menurut Pemohon, karena kehadiran BAZNAS pada dasarnya merupakan
lembaga negara yang ikut mengelola zakat, karena itu kewenangan lainnya
seperti regulator dan auditor tidak relevan untuk terus diberikan kepada
BAZNAS, dan seharusnya fungsi/kewenangan tersebut dimiliki oleh
Kementerian Agama yang salah satu fungsinya adalah mengatur dan
memonitor seluruh kegiatan keagamaan di Indonesia.
16. Bahwa melihat fakta bahwa fungsi BAZNAS sebagai operator zakat ternyata
lebih dominan (leading) dalam keberadaan Baznas, maka seharusnya pada
Baznas segera dicabut fungsi regulator dan auditor-nya, agar tidak
menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan
tugasnya.
17. Jika pasal-pasal yang terkait dengan fungsi/kewenangan Baznas yang
berlebihan, yang tidak setara sehingga dirasakan ketidakadilannya oleh
Pemohon I, tidak diubah segera, pelanggaran terhadap hak-hak warga
negara sebagaimana yang dijamin dalam UUD NRI 1945 akan terus terjadi.
KUALIFIKASI DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON II
18. Bahwa, PEMOHON II adalah badan hukum perkumpulan yang bergerak di
bidang advokasi perzakatan dan gabungan dari beberapa Lembaga Amil
Zakat di seluruh Indonesia, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Nomor 02 Tanggal 05 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Pratiwi Handayani,
S.H. Notaris di ____ (Vide: Bukti P-6);
19. Bahwa, dalam Permohonan a quo PEMOHON II di wakili oleh BAMBANG
SUHERMAN dan IRVAN NUGRAHA selaku Ketua Umum Forum Zakat dan
Sekretaris Umum Forum Zakat yang telah ditetapkan dalam Akta Perubahan
Terakhir Nomor 1 tanggal 4 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Vica Natalia,
S.H., M.H., M.Kn. Notaris di Kabupaten Malang (Vide: Bukti P-7) beserta
pengesahannya berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 0001196.AH.01.08.TAHUN 2023 tanggal
14
4 September 2023 (Vide: Bukti P-8) berkedudukan di Kota Jakarta Selatan,
Jl. Lenteng Agung Raya No.60, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630, oleh
karenanya berhak untuk mewakili Forum Zakat di dalam maupun di luar
Pengadilan;
20. Bahwa, selanjutnya sebagai badan hukum (rechts person), kedudukan
PEMOHON II dapat dipersamakan dengan subjek hukum perseorangan
warga negara (naturlijk person) sehingga berhak atas jaminan hak-hak
konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan
hak konstitusional itu bisa bersifat tak langsung dengan menarik
pemahaman pengakuan Indonesia sebagai sebuah negara hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
yang membawa konsekuensi Pemohon berhak untuk tidak diperlakukan
sewenang-wenang oleh Negara. Maupun perlindungan hak konstitusional
secara langsung yang normanya dirumuskan secara spesifik dalam Bab XA
Undang-Undang Dasar 1945 yang diberi judul “Hak Asasi Manusia”;
21. Bahwa, PEMOHON II sebagai badan hukum Perkumpulan yang diatur
melalui Staatsblad 1870 Nomor 64 jo KUH Perdata jo Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, telah dijamin hak-
hak konstitusionalnya oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), terutama:
a. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
b. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945;
“(2)
Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”
c. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
15
d. Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali.”
e. Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945:
“(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.”
f.
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
g. Pasal 28I ayat (5) UUD NRI 1945:
“untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”
h. Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945:
“(1)Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
i.
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945:
“(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.”
22. Bahwa, terbitnya UU 23/2011 telah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
aktivitas yang dilakukan oleh PEMOHON II, diantaranya:
a. Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011:
“Untuk melakukan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk
BAZNAS”
b. Pasal 6 UU 23/2011:
“BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional”
c. Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 23/2011:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
BAZNAS menyelenggarakan fungsi: (b) pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.”
16
d. Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011:
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS
provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada
instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan,
kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.”
e. Pasal 17 UU 23/2011:
“Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat
membentuk LAZ.”
f.
Pasal 18 ayat (2) UU 23/2011:
“(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan
apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk
melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan
umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.”
g. Pasal 19 ayat (1) UU 23/2011:
“LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara
berkala.”
h. Pasal 20 UU 23/2011:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme
perizinan,
pembentukan
perwakilan,
pelaporan,
dan
pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
i.
Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011:
“(3) LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang
ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini.”
j.
Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011:
“(4) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyesuaikan diri
paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.”
23. Bahwa, Pemohon II sebagai perkumpulan yang mewadahi ratusan LAZ yang
menjadi anggotanya merasakan kerugian konstitusional yang bersifat
konkret dan potensial dengan adanya pengaturan dan pelaksanaan undang-
17
undang a quo. Kerugian yang bersifat konkret tersebut dirasakan oleh
Pemohon II karena terdapat permasalahan administrasi dalam pengelolaan
zakat seperti masalah perizinan yang melibatkan BAZNAS menimbulkan
konflik kepentingan (conflict of interest) karena BAZNAS sebagai operator
dalam pengelolaan zakat juga memainkan peran sebagai regulator, dan
diberi hak untuk memberikan rekomendasi bagi pemberian izin LAZ sebelum
nantinya perizinan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Penumpukan fungsi regulator, operator dan auditor pada Baznas tersebut
merugikan hak konstitusional Pemohon II yang menjalankan aktivitas
organisasinya dalam mengadvokasi kepentingan dari LAZ-LAZ yang sangat
dirugikan dengan keberadaan dari undang- undang a quo;
24. Bahwa, kerugian konstitusional yang konkret yang dialami oleh Pemohon II
terbukti dengan dikeluarkannya daftar LAZ tak berizin dengan jumlah
mencapai 108 (seratus delapan) oleh Kementerian Agama pada tahun 2023
yang lalu. Pemohon II merasa dirugikan dengan dikeluarkannya daftar
tersebut. Hal ini dikarenakan data yang digunakan dalam daftar tersebut
tidak valid dan beberapa anggota Pemohon II yang termasuk ke dalam daftar
tersebut pada nyatanya sudah mengajukan permohonan izin sejak lama,
namun tidak kunjung mendapat tindak lanjut berupa rekomendasi dari
BAZNAS dan izin operasional dari Kementerian Agama (Vide: Bukti P-11);
KUALIFIKASI DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON III
25. Bahwa, PEMOHON III adalah perseorangan warga negara Indonesia
beragama Islam dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor
3175041707510001 (Vide: Bukti P-10). Oleh karena itu, merujuk pada Pasal
51 ayat (1) huruf a UU MK, maka perorangan Warga Negara Indonesia
(WNI) dapat menjadi Pemohon dalam pengujian undang-undang;
26. Bahwa, sebagai warga negara Indonesia PEMOHON III juga telah dijamin
hak-hak konstitusionalnya oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), terutama:
a. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
b. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945;
18
“(2)
Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”
c. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
d. Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali.”
e. Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945:
“(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.”
f.
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
g. Pasal 28I ayat (5) UUD NRI 1945:
“untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”
h. Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945:
“(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
i.
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945:
“(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.”
27. Bahwa, PEMOHON III sebagai seorang muslim dan memiliki aktivitas
sebagai Amilin sebagaimana terdaftar dalam Sertifikat Kompetensi Ahli Amil
Zakat Nomor KEU 495 03578 2022 yang dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (Bukti P-12).
28. Pemohon III merasa dirugikan konstitusionalitasnya dengan berlakunya
pasal-pasal dalam UU 23/2011, diantaranya:
19
a. Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011:
“Untuk melakukan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk
BAZNAS”
b. Pasal 6 UU 23/2011:
“BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional”
c. Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 23/2011:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
(b) pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat.”
d. Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011:
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS
provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada
instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan
atau nama lainnya, dan tempat lainnya.”
e. Pasal 17 UU 23/2011:
“Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat,
masyarakat dapat
membentuk LAZ.”
f.
Pasal 18 ayat (2) UU 23/2011:
“(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila
memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar
sebagai
organisasi
kemasyarakatan
Islam
yang
mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk
melaksanakan kegiatannya;
f.
bersifat nirlaba;
g. memiliki
program
untuk
mendayagunakan
zakat
bagi
kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.”
g. Pasal 19 ayat (1) UU 23/2011
“LAZ
wajib
melaporkan
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit
kepada BAZNAS secara berkala.”
h. Pasal 20 UU 23/2011
20
“Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme
perizinan,
pembentukan
perwakilan,
pelaporan,
dan
pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
i.
Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011:
“(3) LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang
ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini.”
j.
Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011:
“(4) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyesuaikan diri
paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.”
29. Bahwa, PEMOHON III Amilin, berkewarganegaraan Indonesia beragama
Islam, sehingga berdasarkan ajaran Islam, Zakat bagi Pemohon III adalah
termasuk ke dalam ibadah wajib yang telah diperintahkan oleh Allah SWT,
sebagaimana firman-Nya dalam Surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
ُﱣစَو ْۗمُلﱠه ٌنَكَس َكَوتٰلَص نﱠِا ْۗمِهْيَلَع ِّلَصَو اَهِب ْمِهْيِّكَزُتَو ْمُهُرِّهَطُت ًةَقَدَص ْمِهِالَوْمَا ْنِم ْذُخ
مْيِلَع ٌعْيِمَس
ٌ
Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan
membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya
doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui. (Qs. At-Taubah Ayat 103). Dan karena PEMOHON III mendapati
pelaksanaan dari Pasal-Pasal yang PEMOHON III ajukan Pengujian Undang-
Undang-nya ini ternyata melanggar hak-hak konstitusional PEMOHON III
yang sudah dijamin oleh UUD NRI 1945 sebagaimana telah dijabarkan
diatas.
30. PEMOHON III tidak keberatan negara ikut melakukan pengelolaan zakat,
bersama-sama dengan otonomi organisasi keagamaan yang ada di
masyarakat, dengan catatan bahwa negeri ini adalah negara hukum, bukan
negara agama, bukan negara sekuler. Negara seharusnya menjadi
fasilitator, regulator, auditor melalui Kementerian Agama-nya. Dan
menempatkan
Baznas
sebagai
operator
saja,
jika
Negara
mempertimbangkan keterlibatan Negara melalui Baznas, dapat membantu
mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dilihat dari fungsi distribusinya. Penumpukan fungsi (regulator, operator dan
auditor) yang diberikan kepada Baznas, menurut PEMOHON III, telah
menimbulkan kerugian konstitusional pada PEMOHON III, karena
PEMOHON III, selaku Amil yang melakukan advokasi pengelolaan zakat
pada kelompok masyarakat pemerhati zakat dan Pendamping LAZ kecil,
terbentur tidak dapat menyelesaikan tugas pendampingan pembentukan
LAZ baru, karena LAZ yang mengajukan izin terhalang belum mendapatkan
rekomendasi dari Baznas.
21
Dan menurut PEMOHON III, seharusnya pemberian rekomendasi ini,
kewenangannya tidak diberikan kepada Baznas, mengingat Baznas memiliki
fungsi sebagai operator juga, yang dapat terjadi konflik kepentingan (conflict
of interest) ketika akan mengeluarkan rekomendasi.
31. Bahwa, implementasi dari pasal-pasal dalam UU 23/2011 yang sedang
Pemohon III mohonkan pengujiannya dalam perkara a quo, karena
keberlakuan Pasal-Pasal tersebut, dan dengan penumpukan fungsi
/kewenangan yang diberikan kepada Baznas, dimana negara (melalui
Baznas) ikut serta melakukan pengelolaan Zakat, sekaligus juga sebagai
regulator dan auditor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU
23/2011, yang memunculkan kewenangan baru Baznas melalui peraturan
turunannya, misal dalam bentuk Peraturan Baznas Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Amil Zakat (berdasarkan fungsi
regulatornya), yang menurut PEMOHON III terlalu berlebihan dan
penentuan masa berlaku perpanjangannya per 3-tahunan, melanggar hak
konstitusional PEMOHON III, karena harus menyiapkan dana, waktu untuk
mengurus perpanjangannya. Padahal ini adalah urusan ibadah perorangan,
yang seharusnya negara (melalui Baznas) tidak semakin membebani Amil
dengan urusan administrasi secara berulang dan terus menerus.
32. Bahwa PEMOHON III juga merasa didiskriminasi oleh negara, karena
kewajiban-kewajiban sebagai pengelola Dana Keumatan, hanya kegiatan
pengelolaan Zakat dan Perorangan Amil Zakat seperti PEMOHON III saja
yang memiliki kewajiban menjalani sertifikasi, tetapi negara tidak melakukan
hal yang sama kepada golongan umat Kristiani yang juga melakukan
pengumpulan dana keagamaan persepuluhan, sepersepuluh, sebagaimana
dijelaskan dalam ayat-ayat Al-Kitab, di antaranya:
a. Bilangan 18:26 : “Berbicaralah kepada orang Lewi dan katakan kepada
mereka: 'Apabila kamu menerima dari orang Israel persembahan
persepuluhan yang Kuberikan kepadamu sebagai milik pusakamu,
maka
haruslah
kamu
mempersembahkan
sepersepuluh
dari
persembahan persepuluhan itu sebagai persembahan bagi Tuhan.”
b. Ulangan 14:22 : “Pastikanlah untuk menyisihkan sepersepuluh dari
semua hasil ladangmu setiap tahun.”
22
c. Tawarikh 31:5 : “Begitu perintah itu keluar, orang Israel dengan murah
hati memberikan hasil pertama dari gandum mereka, anggur baru,
minyak zaitun, madu, dan segala hasil ladang. Mereka membawa
banyak sekali, sepersepuluh dari semuanya.”
tetapi tidak memiliki kewajiban melakukan pelaporan atas dana yang
diterimanya, atas penyaluran dilakukan kemana saja, ataupun tidak ada
sertifikasi khusus untuk pengumpul dana tersebut.
33. Bahwa, dengan hal-hal tersebut diatas, PEMOHON III merasa telah dibatasi
hak-hak konstitusional PEMOHON III sebagai warga negara pemeluk
Agama Islam sebagaimana hak konstitusional itu dilindungi dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945 Pasal yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
1945 yang berbunyi: “Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”;
34. Bahwa, PEMOHON III sebagai amilin yang melakukan penghimpunan,
pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat memiliki fungsi yang sama
dengan Negara dalam hal ini BAZNAS. Dalam sistem hukum Zakat hari ini,
UU 23/2011 telah menciptakan arena penghimpunan dana Zakat yang
berpotensi dipersempit oleh negara dengan segala macam kewenangannya
dalam UU 23/2011;
35. Bahwa, PEMOHON III berpotensi dibatasi wilayahnya dalam melaksanakan
ibadah penghimpunan dana Zakat oleh negara karena pada ruang yang
sama penghimpunan dana Zakat itu telah dilakukan oleh Negara. Dalam
kondisi seperti ini seharusnya PEMOHON III mendapatkan jaminan
konstitusional dari negara, yakni jaminan konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945 “Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.” Dan
jaminan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(2) UUD NRI 1945 (1) “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dan (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
23
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
36. Bahwa PARA PEMOHON berpendapat apabila Mahkamah mengabulkan
permohonan PARA PEMOHON dalam perkara a quo maka hak-hak
konstitusional PARA PEMOHON akan pulih kembali, dan PARA PEMOHON
dapat menjalankan hak-hak konstitusionalnya secara penuh.
III. TENTANG NE BIS IN IDEM
1. Bahwa, UU 23/2011 pernah dimohonkan pengujiannya di Mahkamah
Konstitusi dengan nomor Perkara 86/PUU-X/2012. Terdapat beberapa pasal
yang dimohonkan untuk diuji dalam perkara tersebut, diantaranya:
a. Pasal 5 UU 23/2011:
Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk
BAZNAS.
(2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu
kota negara.
(3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga
pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung
jawab kepada Presiden melalui Menteri.
b. Pasal 6 UU 23/2011:
Pasal 6
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional.
c. Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011:
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat;
b. pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat;
c. pengendalian
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat; dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan
zakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja
sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis
kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan
24
Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
d. Pasal 17 UU 23/2011:
Pasal 17
Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk
LAZ.
e. Pasal 18 UU 23/2011:
Pasal 18
(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila
memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang
mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk
melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki
program
untuk
mendayagunakan
zakat
bagi
kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
f.
Pasal 19 UU 23/2011:
Pasal 19
LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.
g. Pasal 20 UU 23/2011:
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme
perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.
h. Pasal 38 UU 23/2011:
Pasal 38
Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat
melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat
tanpa izin pejabat yang berwenang.
i.
Pasal 41 UU 23/2011:
25
Pasal 41
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
2. Bahwa, yang dijadikan batu uji dalam perkara 86/PUU-X/2012 diantaranya
adalah:
a. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.”
b. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
c. Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945:
(2)
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
d. Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945:
(2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
(3)
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
3. Bahwa, terhadap permohonan pengujian tersebut dengan nomor perkara
86/PUU-X/2012 Majelis Hakim Konstitusi telah memberikan putusan, yang
amarnya sebagai berikut:
Mengadili
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1.
Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) yang
menyatakan, ”a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan
Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial”;
“b. berbentuk lembaga berbadan hukum” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang
tidak
dimaknai
“terdaftar
sebagai
organisasi
kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan,
26
dakwah, dan sosial, atau lembaga berbadan hukum, harus
mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, sedangkan
untuk perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim
ulama),
atau
pengurus/takmir
masjid/musholla
di
suatu
komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan
LAZ, cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat
dimaksud kepada pejabat yang berwenang”;
1.2.
Pasal 18 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) yang
menyatakan, ”a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan
Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial”;
huruf b yang menyatakan, ”berbentuk lembaga berbadan hukum”
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam
yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial, atau
lembaga berbadan hukum harus mendapatkan izin dari pejabat
yang berwenang, sedangkan untuk perkumpulan orang,
perseorangan
tokoh
umat
Islam
(alim
ulama),
atau
pengurus/takmir masjid/musholla di suatu komunitas dan wilayah
yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, cukup dengan
memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada
pejabat yang berwenang”;
1.3.
Pasal 18 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5255) yang menyatakan, “Memiliki
pengawas syariat” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak
dimaknai, ”pengawas syariat, baik internal, atau eksternal”;
1.4.
Pasal 18 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5255) yang menyatakan, “Memiliki
pengawas syariat” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, ”pengawas syariat, baik internal, atau
eksternal”;
1.5.
Frasa, “Setiap orang” dalam Pasal 38 dan Pasal 41 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan
“mengecualikan perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat
Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla di
suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ
dan LAZ, dan telah memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat
dimaksud kepada pejabat yang berwenang”;
1.6.
Frasa, “Setiap orang” dalam Pasal 38 dan Pasal 41 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
27
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai
dengan
“mengecualikan
perkumpulan
orang,
perseorangan
tokoh
umat
Islam
(alim
ulama),
atau
pengurus/takmir masjid/musholla di suatu komunitas dan wilayah
yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, dan telah
memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada
pejabat yang berwenang”;
2. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
3. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
4. Bahwa saat ini, dalam permohonan para Pemohon, pasal-pasal yang
dimohonkan untuk diuji konstitusionalitasnya, diantaranya:
a. Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011:
“Untuk melakukan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS”
b. Pasal 6 UU 23/2011:
“BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional”
c. Pasal 7 ayat (1) huruf c. UU 23/2011:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
BAZNAS menyelenggarakan fungsi:... (c) pengendalian pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan”
d. Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011:
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi,
dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau
nama lainnya, dan tempat lainnya.”
e. Pasal 17 UU 23/2011:
“Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat,
masyarakat
dapat
membentuk LAZ.”
f. Pasal 18 ayat (2) UU 23/2011:
“(2)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila
memenuhi persyaratan paling sedikit: a. terdaftar sebagai organisasi
kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan
sosial;b. berbentuk lembaga berbadan hukum; c. mendapat rekomendasi
dari BAZNAS; d.memiliki pengawas syariat;e. memiliki kemampuan
teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f.bersifat nirlaba; g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi
kesejahteraan umat; dan h. bersedia diaudit syariat dan keuangan
secara berkala.”
28
g. Pasal 19 UU 23/2011:
“LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara
berkala.”
h. Pasal 20 UU 23/2011:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme
perizinan,
pembentukan
perwakilan,
pelaporan,
dan
pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
i.
Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU 23/2011:
“(3) LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang
ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang
ini.
(4) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyesuaikan diri
paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.”
5. Bahwa, dalam permohonan a quo yang dijadikan batu uji pasal-pasal dalam
UUD NRI 1945, diantaranya:
a. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945;
“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.”
b. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945;
“(2) Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”
c. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
d. Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya serta berhak kembali.”
e. Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945:
“(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.”
f.
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
29
g. Pasal 28I ayat (5) UUD NRI 1945:
“untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”
h. Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945:
“(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.”
i.
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945:
“(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.”
6. Bahwa, untuk lebih mudah dalam membandingkan perbedaan permohonan
pengujian UU 23/2011 dalam perkara 86/PUU-X/2012 dan perkara a quo
adalah sebagai berikut:
PASAL
PUU LAMA
(PUTUSAN
NOMOR
86/PUU-X/2012)
PUU BARU
(Permohonan a quo)
Pasal 5 ayat (1)
-
Pasal 28C ayat (2)
-
Pasal 28D ayat (1)
-
Pasal 28E ayat (2) dan
(3)
-
Pasal 28H ayat (2) dan
(3)
-
Pasal 28E ayat
(1)
-
Pasal 27 ayat
(1)
-
Pasal 33 ayat
(2) dan (3)
Pasal 6
-
Pasal 28C ayat (2)
-
Pasal 28D ayat (1)
-
Pasal 28E ayat (2) dan
(3)
-
Pasal 28H ayat (2) dan
(3)
-
Pasal 27 ayat
(1)
-
Pasal 28E ayat
(1)
-
Pasal 28I ayat
(2)
-
Pasal 33 ayat
(2) dan (3)
Pasal 7 ayat (1)
-
Pasal 28C ayat (2)
-
Pasal 28D ayat (1)
-
Pasal 28E ayat (2) dan
(3)
-
Pasal 28H ayat (2) dan
(3)
-
Pasal 28I ayat
(5)
-
Pasal 29 ayat
(2)
-
Pasal 33 ayat
(2) dan (3)
30
Pasal 16 ayat (1)
belum diajukan
-
Pasal 28C ayat
(2)
-
Pasal 28D ayat
(1)
Pasal 17
-
Pasal 28C ayat (2)
-
Pasal 28D ayat (1)
-
Pasal 28E ayat (2) dan
(3)
-
Pasal 28H ayat (2) dan
(3)
-
Pasal 27 ayat
(1)
Pasal 18 ayat (2)
Pasal 28C ayat (2)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28E ayat (2) dan (3)
Pasal 28H ayat (2) dan (3)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28E ayat (1)
Pasal 19
Pasal 28C ayat (2)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28E ayat (2) dan (3)
Pasal 28H ayat (2) dan (3)
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 20
belum pernah diajukan
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 43 ayat (3)
Belum pernah diajukan
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28E ayat (3)
Pasal 28I ayat (1),
(2),(4) dan (5)
Pasal 43 ayat (4)
Belum pernah diajukan
Pasal 27 ayat (1)
Pasal 28C ayat (2)
Pasal 28D ayat (1)
Pasal 28I ayat (2)
7. Bahwa, dalam pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU 8/2011), diatur:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
8. Bahwa, dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) juga diatur:
31
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
9. Bahwa, sekalipun pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji dalam perkara a
quo terdapat beberapa kesamaan dengan pasal-pasal yang dimohonkan
untuk diuji dalam perkara 86/PUU-X/2012. Para Pemohon dalam perkara a
quo mengajukan pengujian dengan batu uji yang berbeda dan hanya 1 (satu)
batu uji yang sama digunakan baik dalam perkara 86/PUU-X/2012 ataupun
perkara a quo yakni Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
10. Bahwa sekalipun terdapat batu uji yang sama yakni Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 namun para Pemohon dalam permohonan a quo hendak
mengemukakan alasan permohonan yang berbeda. Sehingga para
Pemohon berpendapat berdasarkan pasal pasal 60 ayat (2) UU 8/2011 dan
pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, permohonan a quo dapat diterima dan
Mahkamah berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.
IV. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa Indonesia bukanlah negara agama namun juga bukan negara
sekuler. Founding Fathers bangsa ini bersepakat bahwa negara Indonesia
adalah negara Pancasila yang berKetuhanan Yang Maha Esa. Kehidupan
kenegaraan,kebangsaan dan kemasyarakatan Indonesia dijiwai oleh nilai-
nilai Ketuhanan YME. Semua jenis agama dan keyakinan mendapatkan
perlindungan dan porsi yang sama atas nama Hak Asasi Manusia (HAM)
dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu (Pasal 29 UUD 45). Sumaryanto (2021) menyebutkan
bahwa Konsep hak kebebasan beragama ditegaskan dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
2. Bahwa Hak kebebasan agama memiliki dua dimensi yaitu forum internum
dan forum eksternum. Forum internum berada di dalam pikiran atau
kesadaran seseorang sedangkan forum eksternum merupakan hak yang
32
sudah termanifestasi keluar, baik dalam sikap dan tindakan pribadi.
Kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama adalah forum internum.
Namun ketika kebebasan ini dilaksanakan bersama-sama orang lain atau di
ruang publik, kebebasan tersebut menjadi forum eksternum. Prinsip yang
harus ditekankan adalah forum internum tidak bisa dibatasi oleh siapa pun
bahkan negara sekalipun. Forum internum bersifat mutlak dimiliki setiap
manusia tanpa terkecuali. Forum eksternum dapat dibatasi oleh negara
dengan memenuhi 2 (dua) syarat. Pertama, ada undang-undang yang
mengatur dan kedua, alasan pembatasan adalah untuk melindungi
kesehatan umum, keselamatan umum, ketertiban umum, moral umum, atau
hak-hak dan kebebasan dasar orang lain.
3. Pengelolaan zakat di suatu negara tidak dapat dipisahkan dengan relasi
antara negara dan agama sebagaimana telah diuraikan dalam bagian
sebelumnya. Hal ini dikarenakan relasi tersebut menjadi dasar pemahaman
negara atas keterlibatannya dalam kehidupan beragama masyarakatnya,
termasuk ibadah seperti zakat. Sebagai upaya untuk mendapat gambaran
dari keterlibatan negara dalam pelaksanaan pengelolaan zakat secara
global, pemohon akan menguraikan bentuk pengelolaan zakat yang
dilakukan di beberapa negara asia tenggara sebagai berikut:
No.
Indikator
Malaysia
Brunei
Singapura
Filipina
1.
Relasi
Agama-
Negara
Negara
Agama
(Pasal 3 ayat
(1) Konstitusi
Malaysia)
Negara
Agama
(Pasal
3
ayat
(1)
Konstitusi
Brunei)
Negara
Sekuler
(Pasal
15
Konstitusi
Singapura)
Negara
Sekuler
(Pasal 2 ayat
(6) Konstitusi
Filipina 1987)
2.
Pengelolaan
Zakat
Dilakukan
oleh Komisi
Khusus
Zakat
di
setiap
negara
bagian
Dilakukan
oleh
Direktorat
Zakat
di
Kementeria
n Agama
Dilakukan
oleh
masyarakat
melalui
Organisasim
uslim
Singapura
Dilakukan
oleh
Masyarakat
melalui
pemuka
agama
dan
masjid
lokal
di
bawah
pengawasan
Organisasi
Muslim
Filipina
3.
Keterlibatan
Negara
dalam
Negara
menjadi
Negara
menjadi
Negara
menyerahka
Negara tidak
ikut
serta
33
Pengumpulan
Zakat
satu-satunya
pengumpul
zakat
satu-
satunya
pengumpul
zakat
n
kepada
organisasi
muslim
singapura
dalam
pengumpulan
zakat dengan
membebaska
n
kepada
masjid
dan
pemuka
agama lokal
dengan
supervisi
organisasi
muslim
filipina
4.
Keterlibatan
Negara
dalam
Mengatur
Pengelolaan
Zakat
Negara
mengatur
Negara
Mengatur
Negara Tidak
Mengatur
dan
membantu
organisasi
muslim
singapura
Negara Tidak
Mengatur dan
membantu
organisasi
muslim
Filipina
1. Berdasarkan tabel di atas, terdapat pengaruh signifikan antara relasi agama
dengan negara terhadap keterlibatan negara dalam proses pengelolaan
zakat. Hal tersebut terlihat dari negara yang didasarkan pada ajaran agama
Islam seperti Malaysia dan Brunei yang langsung terlibat dalam pengelolaan
zakat, baik menjadi operator maupun regulator dalam pengelolaan zakat.
Kondisi tersebut berbeda negara yang bersifat sekuler seperti Filipina dan
Singapura yang tidak melibatkan negara untuk mengelola zakat secara
langsung dimana pemerintah menjadi pihak yang memberikan bantuan
terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh masyarakat
melalui organisasi muslim yang merupakan lembaga swadaya masyarakat
di kedua negara tersebut.
2. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa realita pengelolaan zakat di
Indonesia tidak dapat disamakan dengan negara lainnya. Hal ini mengacu
pada relasi antara agama dan negara di Indonesia yang bukan merupakan
negara sekuler maupun negara berdasarkan agama. Agama tidak menjadi
dasar negara di Indonesia, namun nilai-nilai agama menjadi bagian dari
pondasi bernegara Indonesia yang tercantum dalam Pancasila. Oleh karena
itu, urusan agama menjadi salah satu hal yang diurus negara dalam artian
menjamin keberlangsungan ibadah dari agama seperti pengelolaan zakat.
34
3. Keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat di Indonesia memiliki bentuk
sendiri di mana keterlibatan negara diperlukan untuk mengoptimalisasi
pengumpulan zakat yang sudah dilakukan oleh masyarakat sekaligus
mengatur pelaksanaan pengelolaan zakat. Fungsi pengaturan tersebut
dilakukan oleh Kementerian Agama, sedangkan fungsi operasional tersebut
dilakukan dengan pembentukan BAZNAS sebagaimana diatur dalam
regulasi pertama pengelolaan zakat di Indonesia yaitu Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 1999 (UU 38/1999) tentang Pengelolaan Zakat.
Keberadaan UU 38/1999 kemudian digantikan dengan kehadiran UU
23/2011 yang pada dasarnya merombak berbagai pengaturan yang terdapat
dalam peraturan sebelumnya termasuk kelembagaan dan kewenangan
BAZNAS yang memperoleh ekspansi kewenangan sebagaimana diuraikan
dalam tabel berikut:
No.
Topik Pengaturan
UU 38/1999
UU 23/2011
1.
Kewajiban Zakat
Pasal 2: “Setiap warga
negara Indonesia yang
beragama
Islam
dan
mampu atau badan yang
dimiliki
oleh
orang
muslim
berkewajiban
menunaikan zakat.”
Tidak Diatur
2.
Pembinaan Pengelola
Zakat
Pasal
3:
“Pemerintah
berkewajiban
memberikan
perlindungan,
pembinaan,
dan
pelayanan
kepada
muzakki, mustahiq, dan
amil zakat.”
1. Pasal 34
“(1)
Menteri
melaksanakan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
BAZNAS,
BAZNAS provinsi,
BAZNAS
kabupaten/kota,
dan LAZ.
(2) Gubernur dan
bupati/walikota
melaksanakan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
BAZNAS provinsi,
BAZNAS
kabupaten/kota,
dan LAZ sesuai
dengan
kewenangannya.
35
(3) Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dan ayat
(2)
meliputi
fasilitasi,
sosialisasi,
dan
edukasi.
2. Pasal 35 ayat (1)
dan
ayat
(2):
“(1)(1)
Masyarakat dapat
berperan
serta
dalam pembinaan
dan pengawasan
terhadap
BAZNAS
dan
LAZ.
(2) Pembinaan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (1) dilakukan
dalam rangka:
a. meningkatka
n kesadaran
masyarakat
untuk
menunaikan
zakat melalui
BAZNAS dan
LAZ; dan
b. memberikan
saran
untuk
peningkatan
kinerja
BAZNAS dan
LAZ.
3.
Kewenangan
BAZNAS
Pasal 8: “Badan amil
zakat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6
dan lembaga amil zakat
sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
7
mempunyai tugas pokok
mengumpulkan,
mendistribusikan,
dan
mendayagunakan zakat
sesuai dengan ketentuan
agama.”
Pasal
7
ayat
(1):
“(1)Dalam
melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
6,
BAZNAS
menyelenggarakan
fungsi:
a. perencanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat;
b. pelaksanaan
pengumpulan,
36
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat;
c. pengendalian
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat; dan
d. pelaporan
dan
pertanggungjawa
ban pelaksanaan
pengelolaan
zakat.
4.
Kedudukan LAZ
Pasal 7 ayat (1): “(1)
Lembaga
amil
zakat
dilakukan, dibina, dan
dilindungi
oleh
pemerintah.”
Pasal
17:
“Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat,
masyarakat
dapat
membentuk LAZ.”
4. Berdasarkan uraian dalam tabel tersebut, terdapat pergeseran paradigma
yang kontradiktif dari UU 38/199 ke UU 23/2011 yaitu pengurangan unsur
keagamaan islam dan penguatan BAZNAS. Dalam UU 38/1999, istilah
agama Islam yang digunakan dalam pengaturan mendominasi seperti
kemunculan pengaturan kewajiban membayar zakat bagi Warga Negara
Indonesia beragama Islam yang diatur dalam Pasal 2 UU tersebut dan
penggunaan
istilah
keagamaan
Islam
dalam
konsep
pembinaan
sebagaimana terdapat dalam Pasal 3 UU tersebut.
Konsep tersebut mengalami perubahan signifikan pada UU 23/2011 kala
kewajiban membayar zakat bagi Warga Negara Indonesia beragama Islam
dihapuskan dan pengaturan pembinaan tidak lagi menggunakan istilah
keagamaan Islam. Hal ini menggambarkan terobosan dari UU 23/2011 untuk
mencegah adanya pengaturan pelaksanaan zakat yang merupakan salah
satu bentuk ibadah di agama islam dalam hukum positif.
5. Pembatasan tersebut dilakukan dengan memperkuat BAZNAS secara
berbarengan. Kondisi ini menjadi kontradiktif karena BAZNAS sebagai
representasi ikut sertanya negara dalam ibadah umat beragama malah
diperkuat kewenangannya. Kewenangan BAZNAS dalam UU 38/1999 pada
dasarnya merupakan operator dalam pengelolaan zakat sebagaimana
37
disebutkan dalam Pasal 8 yang menempatkan BAZNAS memiliki
kewenangan yang sama dengan LAZ sebagai operator pengelolaan zakat.
Situasi tersebut mengalami perubahan ketika BAZNAS mendapatkan
kewenangan tambahan sebagai regulator, auditor, dan pengawas
pelaksanaan zakat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU 23/2011
yang membuatnya memiliki kedudukan lebih superior dibanding LAZ
sebagai sesama operator zakat. Mengecilnya kewenangan LAZ tersebut
diperparah dengan keberadaan dari Pasal 17 UU 23/2011 yang
menempatkan LAZ sebagai pembantu BAZNAS dalam fungsi operator
pengelolaan zakat.
6. Berdasarkan uraian tersebut, UU 23/2011 secara umum menimbulkan
kerugian konstitusional bagi Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
karena UU 23/2011 menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap UU
38/1999 yang berimplikasi pada banyaknya kewenangan BAZNAS sekaligus
kedudukan LAZ dalam pengelolaan zakat yang dimarginalkan dan
direstriksi. sebagaimana yang akan diuraikan dalam per pasal sebagaimana
akan diuraikan pada bagian di bawah.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, c, dan d UU 23/2011
menjadikan Baznas sebagai lembaga yang super-body, tidak setara, tidak
adil, tidak sesuai dengan syariat Islam yang sebenarnya, menimbulkan
konflik kepentingan, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat
(1), Pasal 28I ayat (5), Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
7. Bahwa pasal-pasal yang diuji dalam sub-bab ini adalah sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1):
Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk
BAZNAS
Pasal 6:
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7 ayat (1):
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat;
38
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat; dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan
zakat.”
8. Bahwa ketiga pasal di atas memberikan pemahaman bahwa pengelolaan
zakat oleh Baznas di seluruh wilayah Indonesia meliputi:
a. Fungsi Perencanaan, yakni merumuskan strategi, metode, dan program
untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat;
b. Fungsi Pelaksanaan, yakni menjadi operator/eksekutor dalam hal
pengumpulan zakat dari masyarakat dan LAZ, mendistribusikan zakat ke
penerima zakat, dan mendayagunakan zakat pada program-program
yang telah direncanakan;
c. Fungsi Pengendalian, yakni mengontrol ketertiban dalam lalu lintas
pengumpulan, distribusi, dan pendayagunaan zakat;
d. Fungsi Pelaporan dan pertanggungjawaban, yakni mengaudit laporan
LAZ dan menyusun laporan Baznas, serta bertanggung jawab secara etis
dan professional dalam pengumpulan, distribusi, dan pendayagunaan
zakat.
9. Bahwa ketiga pasal a quo menjadikan Baznas super-body karena memiliki
4 (empat) kekuasaan yang berbeda dalam 1 (satu) lembaga, yakni:
a. Fungsi regulator (Pasal 7 ayat (1) huruf a);
b. Fungsi operator (Pasal 7 ayat (1) huruf b);
c. Fungsi kontroler (Pasal 7 ayat (1) huruf c); dan
d. Fungsi auditor (Pasal 7 ayat (1) huruf d).
Selain itu, fungsi Baznas di satu sisi sebagai operator, namun di sisi lain juga
sebagai regulator, kontroler, dan auditor. Hal ini jelas-jelas bertentangan
dengan prinsip konstitusionalisme, separation of power, checks and
balances, dan akuntabilitas. Sebagai badan yang amat super-body,
BAZNAS sudah pasti menghadirkan persoalan benturan kepentingan
(conflict of interest), tindakan koruptif, dan cenderung abuse of power
sehingga bertentangan dengan konstitusi.
10. Bahwa keberadaan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a,
c, dan d yang menjadi dasar BAZNAS sebagai lembaga super-body tersebut
menghadirkan persoalan konstitusionalitas norma yang bertentangan
dengan UUD 1945. Lebih jauh, hal demikian kami jelaskan di bawah ini.
39
11. Bahwa kekuasaan yang sedemikian besar bertentangan dengan original
intent lahirnya Baznas sebagaimana tercantum dalam Naskah Akademis
Rancangan Undang—Undang tentang Pengelolaan Zakat halaman 47, yang
pada pokoknya meniatkan fungsi operator tidak dapat disatukan dengan
fungsi regulator, kontroler, dan auditor dalam 1 (satu) subjek. Lebih lengkap
Lebih lengkap sebagai berikut:
Naskah Akademik RUU Pengelolaan Zakat, halaman 47:
1. Badan
Pengelola
Zakat
(BPZ)
berfungsi
sebagai
penyusun
perencanaan dan tata cara pengelolaan zakat (regulator), serta sebagai
pengawas terhadap pelaksanakan tugas Lembaga Amil Zakat (LAZ);
dan
2. Lembaga Amil Zakat (LAZ) berfungsi sebagai pelaksana (operator) yang
mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.
Kententuan di atas memperlihatkan bahwa original intent kekuasaan badan
zakat (in casu BAZNAS) tidak meletakkan fungsi regulator dan operator
dalam 1 (satu) Lembaga.
12. Bahwa ketiga Pasal a quo yang memberikan 4 (empat) kekuasaan regulator,
operator, kontroler, dan auditor kepada BAZNAS bahkan setara dengan
konsep “menguasai negara” terhadap bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya serta cabang produksi yang menguasai hajat hidup
orang banyak. Sebagaimana telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi RI
berdasarkan berbagai putusan, yakni Putusan Nomor 02/PUU-I/2003;
Putusan Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Putusan Nomor
008/PUU-III/2005; Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007; Putusan Nomor
58/PUU-VI/2008; Putusan Nomor 149/PUU-VII/2009; Putusan Nomor
3/PUU-VIII/2010; Putusan Nomor 25/PUU-VIII/2010; Putusan Nomor
36/PUU-X/2012; Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013; Putusan Nomor 87/PUU-
XII/2013; Putusan Nomor 69/PUU-XIV/2016, menafsirkan penguasaan
negara sebagai berikut:
a. Regelendaad (pengaturan), yakni kekuasaan negara dalam hal
pengaturan, seperti menerbitkan regulasi dan kebijakan;
b. Beheersdaad (pengelolaan), yakni kekuasaan negara dalam hal
pengelolaan, seperti terlibat langsung dalam bisnis melalui BUMN;
c. Bestuurdaad (pengurusan), yakni kekuasaan negara dalam hal
pengurusan, seperti penerbitan perizinan, rekomendasi, pertimbangan,
dan lain sebagainya; dan
40
d. Toetzichthoudensdaad (pengawasan), yakni kekuasaan negara dalam
hal pengawasan, seperti pengendalian.
13. Bahwa Konsepsi BAZNAS yang setara dengan “hak menguasai negara”
sebagaimana tafsir MK amat tidak konstitusional, mengingat “hak
menguasai negara” tersebut diberikan untuk 2 (dua) cabang khusus yakni
SDA dan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Sementara zakat, bukanlah termasuk dari kedua jenis di atas. Bahkan, untuk
2 (dua) cabang signifikan tersebut saja, fungsi operator dijalankan dalam
jenis subjek yang berbeda, yakni negara melalui BUMN. Konsepsi ketiga
pasal a quo dalam UU Zakat bahkan jauh lebih superior dibandingkan hal
tersebut. Oleh karenanya, hal itu bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan
(3) UUD 1945.
14. Bahwa mengutip pendapat yang disampaikan oleh W. Friedman dalam teori
“mixed economic system”, sejatinya negara memiliki 4 (empat) fungsi yaitu
sebagai “regulator, entrepreneur, provider, dan umpire”. Lebih jauh, menurut
BPHN dalam “Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Mengenai
Peningkatan
Peran
Badan
Usaha
Milik
Negara
Sebagai
Agen
Pembangunan di Bidang Pangan, Infrastruktur dan Perumahan, Tahun
2016”, walaupun negara memiliki kekuasaan mutlak untuk melakukan
konsep penguasaan terhadap pengelolaan dan penguasaan sumber daya
alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945, tetapi secara praktikal hal tersebut
tidak dapat dijalankan (non-executable), sehingga perlu ada pihak yang
dikuasakan untuk menjalankan kewenangan tersebut. Dengan kata lain, jika
Negara ingin masuk dalam konteks pengelolaan ekonomi, maka negara
dapat menunjukkan “operator” sebuah kegiatan usaha, namun kewenangan
operator tersebut tidak dapat dicampuradukkan dengan kewenangan
regulator dan maupun auditor. Begitu juga dengan konstruksi BAZNAS
sebagaimana Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, c, dan
d seharusnya amat tidak boleh.
15. Bahwa akibat status yang super-body, maka konstruksi Pasal 5 ayat (1),
Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, c, dan d UU Zakat bertentangan
dengan prinsip konstitusionalisme, separation of power, checks and
41
balances, dan akuntabilitas, sehingga pasal-pasal tersebut mutatis mutandis
bertentangan dengan norma konstitusi dengan kondisi sebagai berikut:
a. menciptakan ketidaksetaraan sehingga bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”
b. menghambat Para Pemohon untuk maju akibat ketidakadilan sehingga
bertentangan dengan:
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya”
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif
atas dasar
apapun
dan
berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
c. bertentangan dengan prinsip syariah sehingga bertentangan dengan:
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.”
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak memeluk
agama
dan
beribadat
menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.**)
d. menghasilkan konflik kepentingan yang absolut sehingga bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi:
“untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
e. super-body yang amat absolut sehingga bertentangan dengan Pasal 33
ayat (2) dan (3) UUD 1945 sebagai berikut:
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
42
16. Bahwa Baznas sebagai Lembaga non struktural termasuk badan yang wajib
untuk didesain sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan untuk
mencegah terjadinya abuse of power, hal ini sesuai dengan pendapat
Hamdan Zoelva yang menyatakan Lembaga non struktural merupakan
lembaga negara yang pendiriannya dilatarbelakangi adanya urgensi untuk
melakukan tugas khusus tertentu yang tidak dapat diwadahi oleh lembaga
negara utama yang terdapat dalam trias politika yaitu lembaga legislatif,
lembaga eksekutif, dan lembaga yudisial (bukti P-13). Tugas khusus
tersebut menurut Muladi dapat berbentuk pelayanan ataupun pengaturan
untuk mengakomodasi kepentingan negara (vide bukti P-13). Berdasarkan
konsep teoritis tersebut, BAZNAS dengan kedudukannya sebagai LNS
dapat memiliki fungsi operator ATAU regulator, namun tidak dapat
dicampuradukan keduanya. Oleh karenanya, jika BAZNAS menjadi memiliki
kewenangan legislatif, eksekusif, dan yudikatif yang terefleksi dalam fungsi
regulator, operator, kontroler, dan auditor, merupakan hal yang amat
bertentangan dengan prinsip separation of power.
17. Bahwa prinsip pemisahan kekuasaan yang memisahkan antara fungsi
kekuasaan regulator dengan operator juga tergambar dalam beberapa
Lembaga non struktural lain, yakni:
No
Lembaga
Kekuasaan
Non-
Kekuasaan
1
Otoritas Jasa
Keuangan
Regulator, Kontroler, Auditor
Operator
2
Badan Pengawas
Pemilu
Regulator, Kontroler, Auditor
Operator
3
Badan Usaha Milik
Negara
Operator
Regulator,
Kontroler,
Auditor
4
Badan Pangan
Regulator, Kontroler, Auditor
Operator
Tabel di atas menunjukan bahwa pada Lembaga struktural lainnya, tidak
pernah disatukan antara regulator dengan operator. Sebagai contoh BUMN
yang memiliki fungsi operator, namun tidak memiliki fungsi lain seperti
regulator, kontroler, dan auditor. Yang mana 3 (tiga) fungsi lain tadi dimiliki
43
oleh Kementerian BUMN. Begitu juga dengan konstruksi ideal yang
seharusnya bagi BAZNAS, di mana seharusnya hanya sebagai operator,
sementara kewenangan regulator, kontroler, dan auditor dipegang oleh
Kementerian Agama RI.
18. Bahwa secara ketatanegaraan, memang mestinya negara harus segara
beranjak dan berfokus untuk menjadi regulator atau pengawasan yang dapat
dilakukan
melalui
menteri-menterinya,
hal
demikian
sebagaimana
ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi sendiri melalui Putusan Nomor 001-
021-022/PUU-I/2003 yang mengatakan:
Putusan 001-021-022/PUU-I/2003, Halaman 338, angka 8.
“Sistem ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945
mengatur bahwa Pemerintah mempunyai fungsi sebagai penguasa
(regulator) yang dilakukan oleh Menteri-menteri teknis dan fungsi selaku
pengusaha (operator) yang dilakukan oleh kantor Menteri negara yang
mengawasi dan membina jalannya kepengusahaan seperti BUMN. Pada
saatnya Pemerintah harus lebih memfokuskan fungsinya sebagai
regulator dan secara bertahap melepaskan fungsinya sebagai operator
dalam artian sebagai pelaksana langsung kegiatan, sesuai prinsip
“Government function is to Govern””
Pemisahan peran regulator oleh pemerintah dan operator oleh badan usaha
(in casu amil zakat), mestinya sudah diterapkan sejak lama, di samping
sudah mumpuninya para lembaga amil zakat saat ini, terdapat pula
pertimbangan bahwa mestinya pemerintah fokus pada regulasi dan
menjadikan BAZNAS fokus pada operasi zakat dan berkompetisi secara
sehat (“fastabiqul khairat”) dengan Lembaga Amil Zakat yang lainnya.
19. Bahwa percampuran kekuasaan Baznas akibat ketiga pasal a quo juga
menghadirkan playing field yang tidak adil dan tidak setara bagi Para
Pemohon sebagai operator, karena Baznas hadir juga sebagai pemain
(operator), namun disaat yang bersamaan juga hadir sebagai panitia dan
wasit (regulator, controller, and auditor). Baznas dapat dengan mudah
membuat aturan dan iklim permainan yang hanya menguntungkan dirinya
sendiri, dengan merugikan operator yang lain. Seharusnya, kewenangan
regulator, kontroler, dan auditor dipindahkan ke Kementerian Agama RI,
sementara Baznas dan Para Pemohon berada dalam level yang sama
sebagai operator.
44
20. Bahwa mengutip apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi
pada perkara Nomor 86/PUU-X/2012 halaman 94 angka [3.15.3] yang
menyatakan bahwa:
“Adapun mengenai Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011 yang mengatur fungsi
yang harus
dijalankan
BAZNAS dalam pelaksanaan tugasnya,
Mahkamah
menilai
bahwa
fungsi
perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap
kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat,
justru adalah fungsi dasar yang harus dimiliki oleh semua organisasi atau
lembaga pengelola zakat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat
yang lebih efektif dan efisien. Dalam perspektif manajerial fungsi
dimaksud adalah syarat mutlak bagi terselenggaranya pelayanan zakat
yang efektif dan efisien, yang selanjutnya akan memberikan jaminan
terlaksananya ibadah zakat masyarakat”
Jika dianggap bahwa fungsi-fungsi yang terdapat pada Pasal 7 ayat (1) huruf
a, c, dan d UU a quo adalah fungsi dasar dan syarat mutlak bagi lembaga
pengelola zakat, pada faktanya fungsi-fungsi tersebut tidak diberikan sama
sekali kepada Pemohon I dan Pemohon II serta lembaga amil zakat lainnya.
Sangat terlihat bahwa memang Pasal tersebut sangat berpihak kepada
BAZNAS semata dan menafikan para lembaga amil zakat yang lainnya.
21. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi di atas,
terbukti bahwa pada dasarnya, harus ada keadilan antara Pemohon I dan
Pemohon II dengan BAZNAS terkait kewenangannya. MK menyatakan
bahwa antara BAZNAS harus memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Namun faktanya,
saat ini, fungsi itu hanya dimiliki oleh BAZNAS. Sementara Pemohon I dan
Pemohon II serta LAZ yang lain tunduk di bawah BAZNAS akibat
kewenagnan yang tidak konstitusional tersebut. Oleh karenanya, untuk
mejaga keadilan, kami mohon kepada Yang Mulia untuk menerapkan kaidah
fiqh yang berbunyi, “maa laa yudraku kulluhu, laa yutraku kulluhu”. Kaidah
ini mengandung pengertian, “sesuatu yang tidak dapat dicapai secara
keseluruhan (100%), maka janganlah yang tidak sempurna (<100%),
ditinggalkan”. Cara terbaik untuk meraih keadilan tersebut adalah dengan
menghapus kewenangan regulasi, kontroler, dan auditor dari BAZNAS
sehingga tidak tercipta ketidaksetaraan dan ketidakadilan.
22. Bahwa ketidakadilan akibat norma pasal a quo juga telah menimbulkan
problem implementasi, antara lain:
45
a. Baznas mengundangkan PERBAZNAS Nomor 2 Tahun 2016, di mana
dalam Pasal 35 ayat (4) menetapkan secara sepihak pengambilan 30%
dari dana pengumpulan zakat yang ditarik dari Unit Pengelola Zakat
(UPZ) sebagai Amil Zakat. Padahal, secara faktual, Baznas tidak
bertindak sebagai Amil Zakat dalam konsep tersebut. Terlebih, proses
pembentukan dan pengundangan regulasi tersebut tidak melibatkan
partisipasi masyarakat dan stake-holder lainnya;
b. Baznas memaksa subjek-subjek sejenis dengan Para Pemohon berupa
LAZ untuk masuk sebagai UPZ di bawah Baznas, seharusnya hal itu
bisa terjadi hanya dengan sukarela. Hal ini bahkan menjadi perhatian
Ombudsman RI yang mengeluarkan rekomendasi untuk Baznas agar
tidak melakukan hal tersebut; (Bukti P-19)
c. Pemberian rekomendasi pendirian LAZ yang transaksional, di mana
LAZ direkomendasikan untuk berdiri jika berkomitmen akan menjadi
UPZ di bawah Baznas;
d. Sengketa kewenangan antara Baznas Pusat dan Daerah dalam
membentuk UPZ demi mendapat jatah penarikan dana 30% (Bukti P-
20);
23. Bahwa khusus mengenai hak BAZNAS dalam mengambil secara sepihak
dana sebesar 30% sebagai Amil yang dikumpulkan oleh para UPZ, adalah
hal yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. BAZNAS tidak pas
disebut sebagai Amil, dalam proses pengumpulan dana zakat UPZ-nya.
Atau setidak-tidaknya, BAZNAS tidak boleh mengambil sebagian ZIS yang
dikumpulkan oleh UPZ-nya untuk kemudian diakui sebagai hasil
pengumpulannya dan mengambil bagian Amil dari UPZ-nya untuk diakui
sebagai jatah ke-Amil-annya. Ini jelas bertentangan dengan syariat dan
definisi Amil itu sendiri dalam ajaran agama Islam.
Jika melihat makna kata Amil, yang merupakan isim fi‘il dari: amila – ya‘malu,
‘amalan, yang secara leksikal berarti “bekerja”, sedangkan Amil adalah
orang yang bekerja. Bila disebut: kaana ‘aamilan lahu ‘alash shadaqah
(orang yang bekerja untuk urusan shadaqah/zakat). Para ulama berbeda
pendapat dalam menetapkan keluasan maknanya, seperti terlihat berikut ini.
Menurut mazhab Hanafi, amil adalah adalah orang-orang yang dipekerjakan
oleh imam untuk mengumpulkan zakat.
46
Amil merupakan sinonim dari al-sa‘i. Lafaz ini bermakna orang yang
ditugaskan oleh imam pada kabilah-kabilah untuk mengambil zakat dari
mereka. Mazhab Hanafi hanya menggambarkan bahwa amil adalah petugas
yang diangkat oleh imam untuk mengumpulkan zakat dari muzakki (wajib
zakat) saja. Mazhab ini, meski tidak menyebutkan secara jelas pekerjaan
amil bukan hanya sekedar mengumpulkan zakat, tetapi juga meliputi
beberapa pekerjaan lain, seperti menjaga, mengurus administrasi dan
mendistribusikannya, namun sudah termasuk di dalam rumusan tersebut.
(dikutip dari tulisan DR. Analiansyah, M.Ag. pada website Baitul Mal Aceh
tertanggal 16 November 2015). Oleh karenanya, jelas ketiga pasal a quo
menjadikan
proses
pengelolaan
zakat
yang
dilakukan
BAZNAS
bertentangan dengan syariah Islam.
24. Bahwa ketidakadilan juga terjadi dalam hal audit, di mana Para Pemohon
wajib memberikan laporan pertanggungjawaban detail dan spesifik atas 70%
dana zakat kepada Baznas. Sementara Baznas tidak memiliki kewajiban
untuk memberikan laporan pertanggungjawaban atas 30% dana zakat yang
ditarik dari Para Pemohon. Baznas hanya menyusun laporan global kepada
Presiden RI melalui Kementerian Agama RI dan kepada publik melalui kanal
media.
25. Bahwa konstruksi ketiga pasal a quo yang seakan menjadikan Baznas
menjadi pengelola tunggal zakat di Indonesia tentu sangat tidak rasional dan
ahistoris, serta menimbulkan salah paham. Kesalahpahaman tersebut
tercantum dalam Putusan 86/PUU-X/2012 yang menyatakan sebagai
berikut:
Putusan 86/PUU-X/2012 halaman 93:
“Menurut
Mahkamah, harus
dipertimbangkan
juga kemungkinan
memperluas kemanfaatan zakat, infak, dan sedekah, dengan cara
mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah secara merata dari daerah
yangberkelebihan ke daerah yang masih berkekurangan. Hal demikian
tentu tidak dapat dilakukan oleh amil, baik lembaga maupun
perseorangan, yang memiliki keterbatasan sumber daya. Selain itu secara
umum tentu akan memberikan beban tambahan bagi amil zakat yang
beraktivitas di daerah jika harus merencanakan serta mendistribusikan
zakat, infak, dan sedekah ke daerah lain di luar wilayah kerjanya.
Pemerataan manfaat zakat, infak, dan sedekah menjadi hal yang sama
pentingnya dan bahkan inheren dengan keberadaan zakat, infak, dan
sedekah itu sendiri sebagai salah satu instrumen untuk kesejahteraan
masyarakat. Berdasarkan hal tersebut cukup beralasan bagi muzaki dan
47
amil untuk memahami atau setidaknya mengetahui pemanfaatan zakat,
infak, dan sedekah yang dibayarkan. Hal demikian bukan hanya terkait
dengan masalah transparansi dan/atau akuntabilitas penyaluran zakat,
melainkan pemenuhan esensi dari ibadah zakat, infak, dan sedekah
dalam dimensi sosialnya, yaitu memberikan kesejahteraan kepada
masyarakat dimulai dari masyarakat yang berada pada level kualitas
hidup paling rendah;”
26. Bahwa pertimbangan yang menganggap LAZ tidak mampu seperti di atas
sangatlah tidak tepat. Secara historis, pengelolaan zakat secara terlembaga
di Indonesia pertama kali dilakukan oleh ormas Muhammadiyah, tepatnya
pada tahun 1918. Selanjutnya perkembangan semakin pesat di era tahun
1990-an, dengan dibentuknya lembaga zakat oleh masyarakat, dengan
berbadan hukum Yayasan, seperti Yayasan Dompet Dhuafa Republika yang
berdiri pada 4 September 1994, Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU)
didirikan tahun 1997 dan Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ) berdiri pada
tahun 1998 dan disusul pendirian lembaga-lembaga lainnya. Sementara
BAZNAS baru secara resmi didirikan pada tahun 2001 melalui Keppres No.
8 tahun 2001, itupun hanya sebagai operator. Oleh karenanya, sangat tidak
adil jika subjek yang lebih dahulu ada dan menjadi pioneer, justru dipaksa
untuk menjadi UPZ di bawah Baznas.
27. Bahwa lembaga-lembaga bentukan masyarakat (termasuk Para Pemohon)
yang telah lebih dahulu berdiri tersebut telah dan masih melakukan edukasi,
kampanye, sosialisasi tentang Zakat Infak Sedekah (“ZIS”) secara bertahap
sampai saat ini. Dari kondisi masyarakat yang kurang mengenalnya, sampai
memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga bentukan masyarakat
tersebut, karena terbukti pengelolaannya dilakukan secara profesional.
Bahkan juga memberikan edukasi dan bimbingan kepada Baznas pada era
pertama kali mereka dibentuk. Oleh karena itu, Para Pemohon berhak atas
playing field yang adil dan setara dengan Baznas. Sebagaimana
sebelumnya pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat yang menyetarakan antara Baznas dengan LAZ.
28. Bahwa berdasarkan hal tersebut, kami mohon kepada Yang Mulia Hakim
Konstitusi untuk menyatakan Pasal 7 ayat (1) huruf a, c, dan d UU Zakat
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat. Sementara konstruksi Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 UU Zakat
48
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 5 ayat (1) UU Zakat;
“Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk
BAZNAS sebagai pelaksana, di mana kewenangan perencanaan,
pengendalian, dan pelaporan serta pertanggungjawaban berada pada
Kementerian Agama RI”;
Pasal 6 UU Zakat;
“BAZNAS merupakan salah satu lembaga yang berwenang melakukan
tugas pelaksanaan zakat secara nasional bersama-sama dengan LAZ”.
29. Bahwa ketentuan dalam Pasal 5 ayat 1 ini tidak dapat dipisahkan dengan
Pasal 5 ayat 3 UU 23/2011 yang mengatur struktur kelembagaan BAZNAS
sebagai Lembaga Non Struktural (LNS). Menurut Hamdan Zoelva, LNS
merupakan lembaga negara yang pendiriannya dilatarbelakangi adanya
urgensi untuk melakukan tugas khusus tertentu yang tidak dapat diwadahi
oleh lembaga negara utama yang terdapat dalam trias politika yaitu lembaga
legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudisial (bukti P-13). Tugas
khusus tersebut menurut Muladi dapat berbentuk pelayanan maupun
pengaturan untuk mengakomodasi kepentingan negara (vide bukti P-13).
Berdasarkan konsep teoritis tersebut, BAZNAS dengan kedudukannya
sebagai LNS dapat memiliki fungsi operator dalam pengelolaan zakat.
30. Bahwa pengaturan Pasal 5 ayat 1 ini menggunakan frasa yang menyatakan
“untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS”
dapat dimaknai, seolah-olah BAZNAS adalah satu-satunya badan baru yang
dikonsentrasikan dan diakui Pemerintah untuk mengurus dan melakukan
Pengelolaan Zakat di seluruh Indonesia, dan belum pernah ada Lembaga
lainnya yang mengurus masalah Zakat ini, padahal faktanya tidak demikian.
Pasal 16 ayat (1) Memberikan Ruang bagi BAZNAS untuk Memaknai Kata
DAPAT menjadi Hak Bagi-nya dan Kewajiban Bagi Pihak Lainnya.
30. Pasal 16 ayat (1) yang berbunyi: “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk
UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau
nama lainnya, dan tempat lainnya.”
49
31. Bahwa menurut Para Pemohon, norma dalam Pasal 16 ayat (1) ini perlu
ditinjau ulang, karena penunjukan Baznas sebagai satu-satunya lembaga
yang memiliki kewenangan untuk membentuk UPZ, perlu diperdebatkan,
dalam konteks hak dan kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi dalam
pengelolaan zakat. Apalagi secara historis, masyarakat telah lebih dahulu
melakukannya. Ini bertentangan dengan UUD NRI 1945.
32. Bahwa norma penyeragaman dengan menunjuk Baznas sebagai lembaga
yang boleh memiliki UPZ, sementara lembaga lain tidak diperbolehkan,
memperlihatkan kondisi pembatasan bagi lembaga selain Baznas untuk ikut
berperan dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat. Dan ini
bertentangan dengan UUD NRI 1945.
33. Bahwa norma Pasal ini, bertentangan dengan nilai keadilan sosial. Jika
hanya Baznas yang diberi kewenangan, maka berpotensi terjadi
ketidakadilan dalam akses dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan
zakat.
34. Bahwa norma Pasal ini dalam konteks kemandirian masyarakat, dalam
pemberdayaan, menimbulkan ketidakadilan, karena seharusnya yang
memiliki lebih banyak kebebasan untuk mendirikan lembaga amil zakat
sendiri, adalah masyarakat.
35. Bahwa penunjukan Baznas yang terpusat perlu dengan catatan dan
kepastian bahwa ini tidak akan menghambat inisiatif lokal, kelompok
masyarakat.
36. Karenanya sekalipun ada konsentrasi untuk memberikan pengelolaan zakat
pada Baznas, tetapi perlu ada keseimbangan antara pengelolaan yang
terpusat dan partisipasi masyarakat, untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip
dalam UUD NRI 1945 dapat dipenuhi, agar tercapai keadilan dan efisiensi
dalam pengelolaan zakat.
37. Bahwa dalam suatu norma hukum, dimana ada penggunaan kata “dapat”
dalam pasalnya, maka seharusnya dimaknai sebagai memberikan pilihan,
atau hak kepada subjek/objek hukum tersebut. Artinya, pasal dengan kata
dapat tersebut, dapat dimaknai sebagai pilihan dan kebebasan. Subjek/objek
hukum terkait, dapat memilih untuk bertindak sesuai ketentuan tersebut atau
tidak. Kata dapat memberi ruang kepada subjek/objek hukum untuk memilih.
50
Dan keberadaan kata dapat seringkali mencerminkan adanya diskresi, yaitu
pertimbangan pribadi atau situasional, ukan pedoman yang kaku. Artinya,
ada kebebasan dalam menentukan pilihan, keputusan yang diambil
berdasarkan pertimbangan yang matang, situasional, sesuai kebutuhan.
38. Bahwa tetapi dalam praktiknya kata DAPAT ditafsirkan menjadi HAK bagi
BAZNAS untuk memaksa kelompok masyarakat pengelola zakat yang
terafiliasi dengan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri untuk membentuk dan menjadikannya sebagai UPZ-nya
BAZNAS. sementara, undang-undang a quo memberikan hak masyarakat
untuk memilih/opsional apakah akan menjadi UPZ-nya BAZNAS atau
mengelola zakat sebagai LAZ. Sedemikian jauhnya realisasi di lapangan
terhadap Pasal-Pasal UU 23/2011.
39. Karena tidak diatur secara tegas, terjadi penafsiran sesuka hati. BAZNAS
menguatkan posisinya untuk memiliki UPZ sebanyak-banyaknya, dalam
peraturan turunannya. Mengubah makna kata DAPAT, dalam Pasal ini
menjadi berwenang. Kewenangan memaksa BAZNAS memaksa tersebut
diperkuat dengan adanya Pasal 53-56 PP 14/2014 yang memperluas
kewenangan BAZNAS untuk membentuk UPZ, yang salah satunya berbunyi:
“BAZNAS berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau
secara langsung”.
40. Hukum asalnya dalam UU 23/2011, adalah “dapat”, tetapi kemudian
diperluas dan dipaksakan untuk berubah menjadi hak/kewenangan BAZNAS
membentuk UPZ. Padahal Pasal-Pasal 53-56 dari PP 14/2014 tersebut
hanya merupakan pelaksanaan Pasal 16 UU 23/2011 yang seharusnya tidak
boleh dalam posisi yang dipertentangkan dengan ketentuan Pasal 16 UU
23/2011.
41. Dalam hal ini, beberapa pengaturan di dalam PP 14/2014 yang memperluas
pengaturan yang diatur dalam UU 23/2011 membuat PP 14/2014 menjadi
kontradiktif dengan ketentuan yang menjadi landasannya dalam UU 23/2011.
Kondisi ini membuat terjadinya pelanggaran terhadap prinsip hukum lex
superior derogat lex inferior atau yang berarti bahwa ketentuan atau hukum
yang lebih tinggi kedudukannya (lex superior) akan mengesampingkan atau
51
meniadakan hukum yang lebih rendah kedudukannya (lex inferior) dalam
hierarki peraturan perundang-undangan. Tetapi fakta yang terjadi di UU
23/2011 ini, peraturan turunannya (Peraturan Pemerintah) justru mengubah-
ubah status optional/pilihan menjadi kewenangan.
42. Dalam sistem hukum yang menggunakan prinsip ini, jika terjadi konflik antara
dua aturan hukum yang berbeda tingkatannya, seharusnya aturan hukum
yang lebih tinggi dalam hierarki akan diberlakukan. Contohnya, dalam sistem
hukum di Indonesia, UUD NRI 1945 merupakan hukum tertinggi di negara ini.
Oleh karena itu, jika terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan yang bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka UUD NRI 1945
akan mengesampingkan ketentuan tersebut.
43. Dalam sistem hukum yang berlaku, peraturan turunan seperti Peraturan
Pemerintah tidak boleh secara semena- mena mengubah hak atau
kewenangan yang sebelumnya hanya menjadi pilihan bagi pihak lain menjadi
kewajiban atau kewenangan bagi pihak tersebut, untuk mematuhi BAZNAS.
44. Prinsip-prinsip hukum yang umumnya harus diberlakukan adalah prinsip
kepastian hukum, keadilan, dan kebebasan. Peraturan turunan seharusnya
tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, seperti undang-undang
dasar negara atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
45. Dalam konteks hukum Indonesia, Peraturan Pemerintah merupakan aturan
turunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangan yang
diberikan oleh undang-undang. Peraturan Pemerintah harus sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang lebih tinggi. Jika suatu
peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dianggap melanggar prinsip-
prinsip hukum yang berlaku, maka peraturan tersebut dapat dipermasalahkan
dan dinyatakan tidak sah oleh lembaga peradilan.
46. Peraturan dengan hierarki yang lebih tinggi dapat mengesampingkan
peraturan dengan hierarki yang lebih rendah karena hierarki dari Undang-
Undang derajatnya lebih tinggi daripada Peraturan Pemerintah berdasarkan
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo UU No. 13 tahun 2022
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
47. Majelis Hakim yang mulia, permohonan Para Pemohon terhadap Pasal 16
ini, agar Pasal ini tidak ditafsirkan lain oleh Pemerintah. Penjelasan tentang
52
PP 14/2014 hanya sebagai contoh, dengan permintaan Pasal ini harus
langsung diberikan pemaknaan arti kata dapat tersebut, agar tidak ditafsirkan
dan diturunkan dalam peraturan turunannya yang berbeda dengan Pasal
utamanya.
48. Fakta bahwa sejak berlakunya UU 23/2011 yang diperkuat dengan PP
14/2014, terjadi pengambilalihan LAZ sebagai UPZ BAZNAS yaitu Amanah
Takaful, Baitul Maal Muamalat, BAMUIS BNI, BSI Maslahat, dan Mandiri
Amal Insani, hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar pengelola zakat
yang terafiliasi BUMN yang sebelumnya sudah berbentuk LAZ, seperti
Amanah Takaful, Baitul Maal Muamalat, BAMUIS BNI, BSI Maslahat, dan
Mandiri Amal Insani berganti menjadi UPZ BAZNAS sejak berlakunya UU
23/2011.
49. Sementara itu, untuk LAZ yang menolak berganti menjadi UPZ BAZNAS
mengalami hambatan dalam proses perpanjangan izin sehingga terdata
sebagai pengelola zakat tanpa status kendati sebelumnya telah menjadi LAZ
seperti YBM BRI, Baituzzakah Pertamina, YBM PLN, dan Amaliah Astra.
Adapun hal tersebut karena mereka tidak berhasil mendapatkan
rekomendasi BAZNAS sehingga tidak memperoleh izin operasional.
50. Bahwa kewenangan Pengelolaan Zakat pada BAZNAS yang disertai dengan
kewenangan dalam pengaturan regulasi zakat dan proses pengeluaran
Rekomendasi yang dipersulit, membuatnya menjadi rentan konflik
kepentingan. Dalam praktiknya, terjadi transaksional (bukan dalam
pengertian transaksi uang), dalam pemberian rekomendasi pengelolaan
zakat oleh BAZNAS. Dalam praktik di lapangan, pemberian rekomendasi
baru dikeluarkan kepada pengelola zakat yang terafiliasi dengan instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri apabila
menjadi UPZ BAZNAS.
51. Oleh karena itu, secara tidak langsung terdapat pemaksaan yang dilakukan
oleh BAZNAS melalui kewenangannya dalam pengeluaran rekomendasi
untuk memperoleh izin pengelolaan zakat dari Kementerian Agama.
52. Bahwa salah satu contoh nyata adanya pemaksaan LAZ menjadi UPZ terlihat
dari kasus akuisisi BAMUIS BNI. Dalam hal ini, BAMUIS BNI telah berdiri
53
sejak 1967, dan secara resmi berstatus LAZ Nasional di era UU No. 38/1999
berdasarkan KMA No. 330/ 2002 tertanggal 20 Juni 2002. Namun, BAMUIS
BNI mengalami penolakan untuk mendapatkan rekomendasi BAZNAS di era
UU No. 23/2011. Hal tersebut karena status BNI sebagai BUMN, dimana
berdasarkan PP No. 14/2014 harus menjadi UPZ BAZNAS. BAMUIS BNI
menolak keras ketika diminta menjadi UPZ oleh BAZNAS (Wibisono, et.al.,
2020: 54).
53. Menghadapi perlawanan pengurus BAMUIS BNI, BAZNAS menempuh jalan
belakang: bernegosiasi secara langsung ke Direksi BNI, tanpa melibatkan
pengurus BAMUIS BNI. Dengan Direksi BNI dicapai kesepakatan bahwa
BAMUIS BNI akan menjadi UPZ BAZNAS. Berbekal kesepakatan dengan
Direksi BNI, BAZNAS kemudian menerbitkan SK BAMUIS BNI sebagai UPZ
BAZNAS pada 14 Februari 2018. Pengurus BAMUIS BNI yang tidak
dilibatkan dalam proses ini melakukan perlawanan: tidak melakukan
kewajiban apapun sebagai UPZ. BAMUIS BNI berjalan sebagaimana biasa
(Wibisono, et.al., 2020: 53).
54. Pada 2018, dari total penyaluran BAMUIS BNI sebesar Rp 39,8 miliar, secara
resmi terdapat pos penyaluran ke BAZNAS melalui UPZ BNI. Namun secara
menarik, pos penyaluran ke BAZNAS melalui UPZ BNI ini bernilai Rp 0. Hal
ini menunjukkan tekad BAMUIS BNI yang berkeinginan kuat menjadi LAZ
nasional dan tidak bersedia menjadi UPZ BAZNAS (Wibisono, et.al., 2020:
52).
55. Bahwa dalam hal ini, melalui kewenangan “dapat” membentuk UPZ
khususnya pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU 23/2011 menjadikan
BAZNAS super body, jika tidak dibatasi secara tegas. Jika tidak dibatasi
secara tegas, BAZNAS kewenangan mengumpulkan zakat lebih luas melalui
UPZ-nya yang telah ditentukan dalam pasal a quo.
56. Sementara, lembaga pengelola zakat lainnya tidak diberikan kewenangan
khusus untuk membentuk mitra pengelola zakat sejenis. Hal ini menimbulkan
ketidakadilan dan ketidaksetaraan dengan lembaga pengelola zakat lain
yang dibentuk oleh masyarakat. Implikasinya, ruang gerak masyarakat
54
melalui LAZ menjadi dipersempit sehingga mendegradasi hak masyarakat
untuk berpartisipasi dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.
57. Oleh karena itu, Pasal 16 UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI 1945,
tepatnya:
a. Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.**)” dan;
b. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.**)”
58. Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945, karena jika tidak
dipertegas pemaknaannya, maka terjadilah seperti kondisi saat ini. Ada
kepentingan Baznas untuk meningkatkan pengumpulan zakatnya dan
mendegradasi hak pengelola zakat yang terafiliasi dengan pemerintah,
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta,
dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk dapat melakukan
pengumpulan zakat secara mandiri tanpa perlu menjadi bagian dari UPZ
BAZNAS.
59. Sejatinya Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 telah memberikan jaminan
bahwa setiap orang berhak memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya namun nyatanya dengan
kewenangan super power BAZNAS yang diatur dalam Pasal 16 UU 23/2011
telah mempersempit ruang partisipasi masyarakat khususnya LAZ yang
terafiliasi dengan pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
60. Dalam hal ini, bunyi pasal 16 UU 23/2011 yang secara spesifik menetapkan
bahwa menjadi UPZ BAZNAS adalah pilihan/opsional jika kita memaknai dari
kata dapat. Sehingga seharusnya tidak ada paksaan, hanya saja kemudian
aturan turunannya (Peraturan Pemerintah) menghilangkan kata dapat yang
sifatnya opsional/pilihan tadi, menjadi kewenangan BAZNAS (hak BAZNAS)
untuk memaksakan pembentukan UPZ pada lembaga instansi pemerintah,
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta,
55
dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk
UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat
lainnya.” sehingga Pasal 16 UU 23/2011 ini harus langsung ditegaskan dan
ditambahkan penjelasannya.
61. Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011 juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 yang mengatur: “setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.” Pasal 16 ayat (1) a quo, memberikan pengakuan,
perlindungan hukum kepada BAZNAS untuk menguasai pengelolaan zakat
sampai level pemerintahan terkecil, dan sebaliknya membatasi, dan tidak
memberikan peluang yang sama kepada LAZ. BAZNAS dapat membentuk
UPZ, tetapi untuk LAZ tidak diatur tentang kewenangannya memiliki UPZ.
Sehingga dapat dikatakan antara BAZNAS dan LAZ, sesama operator zakat
tetapi tidak diberikan kewenangan yang sama mengakses calon muzakki.
LAZ tidak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
62. Bahwa dengan adanya penyebutan secara khusus instansi-instansi yang
dapat dijadikan UPZ BAZNAS menjadikan kedudukan BAZNAS tidak setara
dan memberikan kewenangan spesial kepada BAZNAS untuk melakukan
pengelolaan zakat (bisa dimaknai juga pengendalian). Hal demikian tentu
tidak menjamin keadilan dan perlakuan yang sama dengan LAZ yang
dibentuk oleh masyarakat dalam melakukan pengelolaan zakat.
63. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar
menghapus frasa: “....pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat
kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.” dalam isi
Pasal 16 UU 23/2011, karena mendegradasi hak pengelola zakat lainnya
(LAZ) dalam mengumpulkan zakat serta menimbulkan ketidakadilan dan
ketidaksetaraan yang melanggar Pasal 28C ayat 2 UUD NRI 1945 yang
menjamin hak: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya”.
56
64. Tujuan penghapusan frasa a quo tidak lain adalah untuk menjamin
terakomodirnya hak setiap masyarakat secara adil untuk berpartisipasi dalam
pengumpulan zakat daan memilih menunaikan zakat tersebut melalui
lembaga yang dipercayainya, sehingga kesejahteraan umat yang lebih luas
dapat terwujud. Oleh karena itu, Para Pemohon mengajukan pengubahan
bunyi Pasal 16 UU 23/2011 menjadi: “Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ
dapat membentuk UPZ.”
65. Bahwa kita semua mengetahui bahwa Negara ini bukan negara agama,
bukan juga negara sekuler. Negara ini tidak menjadikan agama tertentu
sebagai dasar hukum dan kebijakan pemerintahannya. Dan juga bukan
Negara
sekuler
yang
secara
tegas
memisahkan
agama
dari
pemerintahannya. Indonesia berada diantara keduanya, Negara Pancasila,
yang mengakui kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai salah
satu dasarnya. Kewajiban berzakat adalah bagian dari pelaksanaan ibadah
perorangan. Perorangan dapat memilih akan melakukan perintah agama
tersebut atau tidak, tanpa tekanan atau paksaan dari siapapun, dan dapat
memilih bagaimana dan kemana dia akan mempercayakan pengelolaan
zakatnya. Karena bukan Negara agama, Negara juga tidak dapat menjadikan
ibadah sebagai suatu kewajiban bagi penganutnya untuk tunduk pada aturan
Negara.
66. Berdasarkan uraian di atas, keberlakuan Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011
menimbulkan kerugian konstitusional bagi Para Pemohon dengan rincian
sebagai berikut:
a. Pemohon I mengalami kerugian konstitusional bersifat konkret dengan
disahkannya pasal ini, dimana salah satunya dalam Pasal ini dinyatakan
“Baznas dapat membentuk UPZ pada…” Pasal ini menganulir
kemampuan mengelola zakat yang telah Pemohon miliki, dan
mengalihkan pembayar zakat perorangan yang tadinya berdasarkan
kepercayaannya, menyerahkan pengelolaan zakatnya melalui Pihak
Pemohon, tetapi kemudian dengan adanya Pasal ini, yang dalam praktik
ada unsur penekanan untuk menjadi UPZ-nya Baznas, mereka tidak
dapat lagi mendapatkan jaminan untuk melaksanakan ibadah sesuai
57
dengan keyakinannya. Karena zakatnya akan dikelola oleh lembaga
tempatnya bekerja yang menjadi UPZ Baznas.
b. Pemohon II mengalami kerugian konstitusional sama dengan Pemohon
I.
c. Pemohon III mengalami kerugian konstitusional bersifat konkret karena
sebagai Amil yang bekerja pada suatu LAZ, tidak dapat lagi melakukan
advokasi terkait permasalahan perzakatan dan mengajak mereka yang
menjadi bagian dari kelompok yang disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1)
ini, seperti instansi Pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, perusahaan swasta dan perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri, serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan,
kelurahan atau nama lainnya dan tempat lainnya, untuk membayarkan
zakatnya melalui Pemohon III.
Pasal 17 UU 23/2011 Menyempitkan Ruang Partisipasi Masyarakat Untuk Ikut
Serta Mengelola Zakat
67. Adapun Pasal a quo berbunyi sebagai berikut:
“Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat,
masyarakat
dapat
membentuk LAZ.”
68. Pasal ini menurut para Pemohon, adanya norma-norma di mana para
Pemohon
harus
memberikan
dukungan
kepada
Baznas
dalam
melaksanakan
tugasnya
terkait
pengumpulan,
pendistribusian
dan
pemanfaatan zakat. Untuk masyarakat, dibuka ruang partisipasi, memiliki
kesempatan dan hak untuk berkontribusi untuk mendukung kegiatan Baznas.
69. Bahwa Pasal ini tidak adil, mengingat faktanya LAZ telah lebih dahulu
beroperasi sebelum Baznas dibentuk, tetapi kemudian kontribusi dan peran
LAZ direduksi oleh Pasal ini. LAZ hanya dijadikan pembantu Baznas.
Kemandirian dan peran LAZ selama ini, tidak diakui, tidak dihormati. Padahal
idealnya hubungan yang dibangun, dalam UU 23/2011 ini adalah hubungan
yang seimbang, kolaboratif, sinergis, saling mendukung tanpa mengurangi
peran satu sama lain, apalagi sampai mereduksi, juga adanya pengakuan
terhadap
kontribusi
masing-masing,
sehingga
tidak
menimbulkan
ketidakadilan.
58
70. Pemohon ingin menegaskan bahwa Negara ini bukan Negara agama, bukan
negara sekuler, tetapi di tengah-tengahnya. Negara ini berada diantara
keduanya, artinya Negara tidak dapat menjadikan dirinya sebagai penentu
dan pemaksa urusan pelaksanaan ibadah warga negaranya. Negara ini
adalah
negara
hukum,
memberikan
kebebasan
untuk
beragama,
mengedepankan hak asasi manusia, fokus pada keadilan, kesetaraan dan
perlindungan individu.
71. Makna kata membantu dalam Pasal ini, memperlihatkan hubungan yang
tidak setara, superioritas, dan sangat tidak adil. Secara historis, BAZNAS
dibentuk belakangan, setelah perzakatan mengalami masa perkembangan
yang pesat. Bahkan BAZNAS di awal pembentukannya, belajar dari LAZ
Dompet Dhuafa yang sudah ada terlebih dahulu. Pernah ada BAZNAS-
Dompet Dhuafa.
72. Menurut para Pemohon kata “untuk membantu” dapat diartikan untuk
memberikan dukungan, bantuan atau kontribusi dalam mencapai tujuan
pengelolaan zakat, dan LAZ diarahkan untuk memberikan kontribusi kepada
BAZNAS, padahal sama-sama dalam posisi dan fungsi sebagai operator, dan
Negara bukan negara agama, yang menjadikan agama tertentu sebagai
dasar hukum dan kebijakan Pemerintahnya.
73. Penempatan Negara dalam posisi yang lebih tinggi (supremasi negara)
dalam urusan ibadah, pada negara yang bukan negara agama, merupakan
suatu hal yang bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945.
74. Bahwa ada pertimbangan historis dan sosiologis, yuridis sangat penting
untuk menyusun sebuah undang-undang, tetapi sepertinya diabaikan dalam
pembuatan UU 23/2011. Padahal memahami konteks historis dari undang-
undang dapat membantu Pembuat Undang-Undang memahami latar
belakang, motif, dan tujuan undang-undang tersebut. Bahwa pengetahuan
tentang
historis
juga
dapat
membantu
Pembuat
Undang-Undang
menafsirkan hukum dengan tepat dan memberikan konteks yang diperlukan
untuk memahami perkembangan dan perubahan hukum dari waktu ke waktu.
Padahal mengetahui landasan sosiologis suatu Undang-undang yang akan
dibentuk,
penyusun
undang-undang
akan
memahami
kebutuhan
masyarakat, menjamin keadilan sosial, meningkatkan partisipasi publik,
59
membantu pembuat undang-undang memahami realitas sosial yang ada dan
membantu pembuat undang-undang dalam memprediksi dampak jangka
panjang dari pengaturan tersebut.
75. Perkembangan dan perubahan hukum seharusnya dapat melakukan
penyesuaian dengan perkembangan masyarakat agar efektif dan relevan,
dan berkembang untuk mengakomodasi kebutuhan dan perubahan dalam
masyarakat serta untuk menyelesaikan konflik dan tantangan hukum yang
muncul, ternyata tidak terlihat dalam Pasal-Pasal yang diatur dalam Undang-
Undang a quo, sehingga yang muncul adalah pasal-pasal yang
memperlihatkan keinginan besar untuk menguasai perzakatan di Indonesia,
untuk mengumpulkan dana umat, alih-alih pajak.
76. Jika Pembuat Undang-Undang a quo, mempertimbangkan aspek sosiologis
maka mungkin Pembentuk Undang- Undang akan memahami dampak
undang-undang terhadap masyarakat secara lebih luas. Dengan memahami
bagaimana undang-undang mempengaruhi masyarakat dan institusi sosial,
Pembuat Undang-Undang dapat mengevaluasi efektivitas Undang-Undang
tersebut dan mengidentifikasi potensi perbaikan atau penyempurnaannya.
77. Jika Pembuat Undang-Undang mempertimbangkan aspek historis dan
sosiologis, Pembuat Undang-Undang dapat menilai relevansi undang-
undang dalam konteks sosial dan sejarah terkini. Hal ini penting untuk
memastikan bahwa undang-undang yang diajukan tetap relevan dan efektif
dalam menanggapi perubahan dalam masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
78. Jika memperhitungkan aspek historis dan sosiologis, maka hal ini juga dapat
meningkatkan legitimasi undang-undang di mata masyarakat. Dengan
menunjukkan bahwa undang- undang tersebut didasarkan pada pemahaman
yang mendalam tentang sejarah dan realitas sosial, masyarakat akan lebih
cenderung menerima dan patuh terhadap undang-undang tersebut.
Sayangnya menurut Pemohon, hal tersebut tidak diakomodir. Sehingga
munculnya Undang-Undang a quo, justru lebih berdampak pada penolakan
ketimbang penerimaan di kelompok masyarakat.
79. Dengan demikian, pertimbangan historis dan sosiologis sangat penting ketika
menyusun naskah akademik suatu undang-undang, karena hal ini tidak
hanya akan meningkatkan kualitas Undang-Undang tersebut, tetapi juga
60
akan memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan memiliki landasan
yang kuat dan relevan dalam konteks sosial dan sejarahnya.
80. Dalam konteks tafsir Pasal tersebut di atas, mengenai hubungan antara
BAZNAS, LAZ, dan masyarakat dalam pengelolaan zakat, tidak seharusnya
terdapat konsep superioritas. Hubungan ini sebaiknya bersifat sinergitas,
kolaboratif dan saling mendukung.
81. BAZNAS adalah lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk
mengelola zakat di tingkat nasional. Sementara itu, LAZ adalah lembaga amil
zakat yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu dalam pengumpulan
dan penyaluran zakat, baik level nasional, provinsi atau kota/kabupaten.
Kedua lembaga ini seharusnya bekerja sama secara sinergis untuk mencapai
tujuan bersama, yaitu memfasilitasi umat Islam yang ingin menjalankan
ibadah berzakat dan membantu mereka yang membutuhkan melalui
penyaluran zakat.
82. Masyarakat sebagai pembayar zakat juga memiliki peran penting dalam
sistem ini. Masyarakat dapat mendukung BAZNAS dan LAZ dengan
memberikan zakat secara konsisten dan berkualitas. Dengan demikian,
hubungan antara BAZNAS, LAZ, dan masyarakat seharusnya bersifat
sinergitas, kolaboratif, saling melengkapi dan bekerja sama untuk mencapai
efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan zakat, bukan berdasarkan
superioritas salah satu pihak. Dalam konteks yang disebut di atas, yaitu
hubungan antara BAZNAS, LAZ, dan masyarakat dalam pengelolaan zakat,
tidak seharusnya terdapat konsep superioritas.
83. Bahwa dalam fakta dan praktiknya di lapangan, dengan hubungan yang tidak
setara dan penumpukan kewenangan pada BAZNAS tersebut, menimbulkan
konflik kepentingan (conflict of interest) dan penyalahgunaan kekuasaan
(abuse of power) yang dimiliki BAZNAS karena memiliki kewenangan
sebagai regulator, operator dan auditor serta pemberian Rekomendasi.
84. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 17 Undang-Undang a quo
tersebut juga melanggar ketentuan perundangan lainnya seperti Pasal 1
angka 14 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan tentang: dimana dalam pengertian,
disebutkan
bahwa:
“Konflik
Kepentingan
adalah
kondisi
Pejabat
61
Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri
sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat
mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang
dibuat dan/atau dilakukannya.”; Ini yang terjadi pada BAZNAS, saat ia
menjalankan fungsi sebagai operator, sekaligus regulator dan auditor serta
pemberi rekomendasi.
85. Dan juga melanggar asas umum pemerintahan yang baik (good governance
) yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 30 tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) yang berbunyi: “Asas-
asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB
adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi
Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan.”
86. Menurut asas prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, idealnya rangkap
fungsi dan kewenangan harus dihindarkan karena hal ini dapat menimbulkan
konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Tetapi temuan
pada Pasal 17 UU 30/2014 ternyata prinsip pemerintahan yang baik sangat
diabaikan. Diabaikan karena memang Undang-Undangnya memberikan
kewenangan yang berlebih tersebut kepada BAZNAS semuanya. Dan
karenanya Para Pemohon dalilkan bahwa Pasal ini bertentangan dengan
UUD NRI 1945, karenanya harus dilakukan pembatasan.
87. Hal ini bisa terlihat di beberapa Pasal, misalnya pada Bab Ketentuan Umum,
Pasal 1 poin 7, 8 dan 9, yang berbunyi:
“7. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS
adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara
nasional.
8.
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah
lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas
membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat.
9.
Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah
satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu
pengumpulan zakat.
88. Pada poin 7) Pasal 1 UU 23/2011, disebutkan bahwa BAZNAS adalah
lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, sementara,
poin 8) LAZ adalah lembaga bentukan masyarakat yang memiliki tugas
membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, dan
62
poin 9) UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk
membantu pengumpulan zakat. Padahal secara historis, sosiologis dan
pengalaman, LAZ bentukan masyarakat sudah lebih dahulu ada dan
melakukan pengelolaan zakat secara profesional, melakukan sosialisasi dan
advokasi perzakatan.
89. Bahwa kekhawatiran terhadap BAZNAS dengan penumpukan fungsi dan
atau kewenangan tersebut karena pertimbangan- pertimbangan sebagai
berikut, yang seharusnya dihindari
dalam
rangka
melakukan
sistem
pemerintahan yang baik:
a. Konflik Kepentingan (conflict of interest): Rangkap fungsi dan kewenangan
dapat menciptakan konflik kepentingan di antara pihak-pihak yang memiliki
peran ganda. Pihak yang memiliki kewenangan ganda mungkin cenderung
membuat keputusan yang lebih menguntungkan dirinya sendiri atau
kelompoknya daripada kepentingan umum. Dan hal ini dirasakan oleh
masyarakat yang juga telah melakukan pengelolaan zakat sebelum
kekuasaan dan kewenangan yang besar dan bertumpukan tadi diserahkan
kepada BAZNAS.
b. Penyalahgunaan Kekuasaan (abuse of power): Rangkap fungsi dan
kewenangan juga dapat membuka peluang untuk penyalahgunaan
kekuasaan. Seseorang atau suatu lembaga yang memiliki kewenangan
ganda dapat menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau
kelompoknya,
daripada
untuk
kepentingan
masyarakat
secara
keseluruhan. Hal ini mungkin saja dirasakan oleh salah satu atau banyak
LAZ yang pengawasannya, juga dilakukan oleh BAZNAS, yang juga
berposisi sama-sama sebagai pengumpul dan penyalur zakat juga.
c. Transparansi dan Akuntabilitas : Dengan menghindari rangkap fungsi dan
kewenangan, proses pengambilan keputusan menjadi lebih transparan
dan akuntabel. Pemisahan yang jelas antara fungsi dan kewenangan
memungkinkan untuk lebih mudah memantau dan mengevaluasi tindakan
suatu badan/seseorang. Untuk masalah transparansi dan akuntabilitas ini,
juga masalah krusial yang dirasakan oleh Pemohon dan LAZ-LAZ,
maupun UPZ-UPZ yang berada dibentuk BAZNAS. Ada UPZ yang
merasakan kesulitan untuk meminta transparansi penggunaan dana 30%
yang ditarik BAZNAS, sementara mereka Para UPZ memiliki kewajiban
63
untuk memberikan Laporan kepada Para Muzakki yang mempercayakan
penyaluran zakatnya melalui UPZ tersebut. Tetapi UPZ, tidak dapat
memberikan Laporan Keuangan atas 30% Dana Zakat yang masuk dalam
Pengelolaan BAZNAS.
d. Efisiensi dan Efektivitas: Pemisahan yang jelas antara fungsi dan
kewenangan
juga
dapat
meningkatkan
efisiensi
dan
efektivitas
pengelolaan zakat. Dengan pemberian tugas yang jelas kepada setiap
lembaga yang terlibat, proses pengelolaan zakat dapat berjalan lebih
lancar dan tepat sasaran. Hal ini tidak terlihat pada pengelolaan yang
diserahkan kepada BAZNAS karena terdapat penggabungan fungsi dan
kewenangan yang diberikan kepada BAZNAS yang membuat efisiensi dan
efektivitas pengelolaan zakat tidak terlihat sebagaimana permasalahan
perizinan dan pelaporan LAZ yang akan diuraikan dalam posita Pasal 18
ayat (2) huruf c dan huruf h serta Pasal 19 UU 23/2011.
90. Dalam praktiknya, untuk mencegah rangkap fungsi dan kewenangan,
biasanya dibentuk mekanisme pengawasan dan kontrol yang kuat, seperti
lembaga pengawas independen, aturan etika, serta regulasi yang mengatur
konflik kepentingan. Dengan demikian, pemerintahan dapat beroperasi
dengan lebih baik dan lebih melayani kepentingan masyarakat secara adil
dan transparan, tetapi ternyata di UU 23/2011 ini, fungsi pengawasan juga
diberikan kepada Baznas.
91. Menurut Para Pemohon, Pasal 17 Undang-Undang a quo bertentangan
dengan:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
92. Unsur kata “untuk membantu” dalam Pasal 17 UU 23/2011 ini,
menjadikannya bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” karena isi Pasal yang ada
sekarang ini, dalam fakta kejadian di lapangan, menimbulkan ketidakadilan,
ketidaksetaraan,
penumpukan
kekuasaan,
rangkap
jabatan,
konflik
64
kepentingan yang dilakukan oleh BAZNAS dalam penyelenggaraan zakat.
Oleh karena itu, para Pemohon memohon agar kewenangan Perencanaan,
pengkoordinasian, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dialihkan ke
Kementerian Agama.
93. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim agar menghapus
frasa: “Untuk membantu BAZNAS…” pada Pasal 17 UU 23/2011, karena
menyempitkan ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengelola Zakat serta
menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan.
94. Berdasarkan uraian di atas, keberlakuan Pasal 17 UU 23/2011 memberikan
kerugian konstitusional kepada Para Pemohon dengan rincian sebagai
berikut:
a. Pemohon I mendapat kerugian konstitusional secara konkret karena
diperlakukan secara tidak setara dihadapan hukum dengan menjadi
lembaga yang kedudukannya bersifat subordinasi (atasan-bawahan)
dengan BAZNAS. Ketidaksetaraan ini merugikan pemohon I secara
konkret karena membatasi ruang lingkup dan potensi pengumpulan zakat
yang dapat diperolehnya karena adanya pembatasan dari BAZNAS yang
memposisikan diri sebagai atasan dari LAZ (termasuk pemohon I)
terhadap objek pengumpulan zakat yang dikumpulkan oleh LAZ.
Pembatasan dari BAZNAS tersebut mencerminkan ketidakadilan yang
nyata karena BAZNAS sebagai lembaga yang dalam pasal ini diposisikan
sebagai atasan dari LAZ merupakan operator sekaligus regulator maupun
auditor dalam pengelolaan zakat yang menimbulkan conflict of interest
dalam tindakan yang dilakukannya terhadap LAZ. Padahal, Ketentuan
sebelumnya dalam UU 38/1999 sebagaimana yang sudah diuraikan pada
bagian permulaan permohonan ini memposisikan BAZNAS dan LAZ
sebagai entitas yang setara.
b. Pemohon II mendapat kerugian konstitusional secara konkret karena
anggota-anggotanya terdampak secara langsung dengn adanya pasal ini.
Pemohon II yang memiliki fungsi advokasi merasakan secara nyata
keberlakuan pasal ini memberatkan para LAZ yang menjadi anggotanya
untuk mendapat perizinan karena terdapat tendensi untuk mengubah
status LAZ sebagai UPZ yang mencerminkan adanya pengendalian
BAZNAS sebagai atasan LAZ berdasarkan pasal ini. Lebih lanjut,
65
Keberadaan Pasal ini merugikan LAZ secara keseluruhan karena
BAZNAS yang notabene merupakan operator dalam pengumpulan zakat
memiliki kewenangan yang lebih tinggi karena memiliki posisi membawahi
LAZ dan memiliki berbagai kewenangan lain di samping menjadi operator
Zakat. Kondisi ini menimbulkan conflict of interest dan ketidaksetaraan di
mata hukum karena masyarakat sebagai pengelola LAZ harus bersaing
dengan negara melalui BAZNAS dengan kewenangan yang dapat
mempengaruhi eksistensi dari LAZ sebagai sesama operator dalam
pengelolaan zakat.
c. Pemohon III mendapat kerugian konstitusional secara konkret karena
keberadaan dari pasal tersebut membatasi ruang geraknya untuk dapat
mengelola zakat dengan adanya berbagai pembatasan yang diberikan
oleh BAZNAS sebagai atasan dari LAZ tempat Pemohon III bernaung.
Dengan adanya pembatasan tersebut, Pemohon III juga merasakan
kerugian konstitusional secara potensial karena dana yang terkumpul
untuk dikelolanya dalam menyalurkan zakat terbatas dan tidak dapat
mencapai nilai optimal akibat pembatasan objek zakat yang dilakukan
oleh BAZNAS. Kondisi tersebut semakin memprihatinkan bagi Pemohon
III sebagai amil dengan rekam jejak hampir 20 tahun yang telah
merasakan keberlakuan dari UU 38/1999 dan UU 23/2011 di mana
Pemohon III merasakan bahwa keberadaan UU 23/2011 terkhusus
dengan keberadaan pasal ini mengkerdilkan perannya sebagai amil
karena adanya pembatasan dari BAZNAS yang notabene juga
merupakan operator dalam pengelolaan zakat.
Pasal 18 ayat (2) butir c. dan h., UU 23/2011 Menghambat Hak Konstitusional
Warga Negara Dalam Mengelola Zakat
95. Adapun Pasal a quo berbunyi sebagai berikut: “(2) Izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan
paling sedikit:… c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS… h. bersedia
diaudit syariat dan keuangan secara berkala.”
96. Pasal ini memberikan batasan-batasan norma yang harus dipenuhi oleh
LAZ
untuk
pendaftaran
pertama
sekali
dan
perpanjangan
izin
operasionalnya. Norma-norma batasan yang diatur dalam Pasal ini berisi
norma hukum, yang mensyaratkan ketentuan untuk mengajukan perizinan.
66
Berisi norma administratif, karena mengatur prosedur dan mekanisme
pemberian izin tersebut, ingin menggambarkan seolah-olah dan norma
keadilan dan kepastian hukum dengan memastikan bahwa hanya pihak
yang memenuhi syarat saja yang akan mendapat izin, dan mencantumkan
norma etika.
97. Permasalahan muncul karena menurut para Pemohon, norma yang
tercantum dalam Pasal ini, kemudian diturunkan dalam peraturan
turunannya dengan menambahkan norma-norma baru, yang bertentangan
dengan norma induk yang ada di undang-undangnya. dan juga adanya
ketidakseimbangan penerapan norma terhadap Para Pemohon, dan
terhadap Baznas, karena pendirian BAZNAS di tingkat pusat, provinsi dan
kabupaten/kota menjadi amanat Undang-Undang tanpa persyaratan
apapun (Pasal 5 dan 15 UU 23/2011).
98. Indonesia merupakan negara yang dikenal dengan jiwa dermawan yang
tinggi di dunia sebagaimana tercermin dari hasil The World Giving Index
2023 yang dikeluarkan oleh Charities Aid Foundation (CAF) pada tahun
2024 bahwa Indonesia menempati negara dengan peringkat pertama
tingkat kedermawanannya secara berturut-turut sejak tahun 2018 sampai
dengan 2023. Kondisi ini menggambarkan bahwa jiwa solidaritas dan sosial
masyarakat Indonesia yang begitu tinggi, yang tercermin dengan
antusiasme masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan zakat. Hal
tersebut dibuktikan dengan jumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang
notabene merupakan institusi zakat yang dibentuk secara swadaya oleh
masyarakat yang mencapai 140 LAZ dengan rincian: 37 LAZ tingkat
nasional, 33 LAZ tingkat Provinsi, dan 70 LAZ tingkat Kabupaten/Kota pada
tahun 2021.
99. Pelanggaran
Terhadap
Aspek
Perlindungan
Kebebasan
Dasar.
Pelaksanaan UU 23/2011, telah menyebabkan terjadinya diskriminasi antar
sesama operator zakat nasional dimana Undang-Undang a quo memberi
keistimewaan yang luar biasa kepada BAZNAS, karena pendirian BAZNAS
di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota menjadi amanat Undang-
Undang tanpa persyaratan apapun (Pasal 5 dan 15 UU 23/2011),
sementara terhadap pendirian LAZ dilakukan dengan tindakan atau
67
kebijakan yang membatasi (mendapat restriksi) yang sangat ketat (Pasal
18 UU 23/2011). Jumlah tersebut secara potensial, menjadi lebih sedikit
dibandingkan dengan kondisi semestinya. Hal ini dikarenakan regulasi
perizinan yang berbelit dan mempersulit masyarakat untuk ikut serta dalam
pengelolaan zakat. Kerumitan dari perizinan untuk mendirikan LAZ tersebut
dapat dilihat dari ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf c Undang-Undang
a quo.
100. Hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara, hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum ini adalah hak dasar yang harus dijamin oleh
negara, karenanya dalam hal terdapat pasal-pasal di tataran Undang-
Undang yang bertentangan dengan pasal- pasal di UUD NRI 1945, maka
ketentuan di Undang- Undang itu harus diubah sesuai dengan ketentuan
UUD NRI 1945. Apalagi jika kemudian dalam praktik pelaksanaannya
terjadi penyalahgunaan kewenangan seperti yang terjadi dalam Undang-
Undang a quo.
101. Pasal 18 ayat (2) huruf c yang berbunyi, “…mendapat rekomendasi
BAZNAS” terkait persyaratan pembentukan LAZ dalam pelaksanaannya
sangat menghambat hak konstitusional warga negara dalam pengelolaan
zakat. Lebih lanjut, aturan ini telah menyebabkan ketidakadilan dalam
proses pengurusan izin lembaga amil zakat, yang mana hal tersebut
sesungguhnya merupakan hak konstitusional warga negara.
102. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi no. 86/PUU-X/2012 halaman 102,
dinyatakan bahwa, “…menurut Mahkamah syarat “mendapat rekomendasi
dari BAZNAS yang diatur dalam pasal […] bukan dalam konteks BAZNAS
menjadi pihak yang menentukan dapat atau tidak dapatnya suatu lembaga
menjadi LAZ. BAZNAS […] membantu memberikan pertimbangan terkait
izin pendirian LAZ, sehingga terhadap masyarakat, BAZNAS menjadi pihak
yang memberikan konsultasi dalam pendirian LAZ dan selanjutnya
terhadap pemerintah
menjadi
pemberi
rekomendasi
dan
pertimbangan”.
68
103. Tetapi dalam praktiknya, pemerintah justru menerbitkan Keputusan Menteri
Agama No. 333 tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin
Pembentukan Lembaga Amil Zakat yang menyatakan “…izin pembentukan
LAZ berskala nasional diberikan oleh menteri setelah mendapat
rekomendasi dari BAZNAS”.(Bukti P-21);
104. Keputusan Menteri Agama No. 333 tahun 2015 tentang Pedoman
Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat ini, kemudian diperkuat
dengan diterbitkannya Peraturan BAZNAS No. 3 tahun 2019 tentang Tata
Cara Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan
Perwakilan Lembaga Amil Zakat.
105. Kedua regulasi ini memperkuat posisi BAZNAS sebagai pihak yang
menentukan dapat atau tidaknya suatu lembaga menjadi LAZ, sehingga
bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-
X/2012.
106. Lebih lanjut, dampak signifikan dari keberadaan Pasal 18 ayat (2) huruf c
Undang-Undang a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum
pengelolaan zakat akibat proses pengurusan izin yang berlapis, penuh
birokrasi, berbelit dengan aturan-aturan tambahan dari BAZNAS pusat dan
daerah yang tidak diatur di regulasi payungnya.
107. Bahwa di dalam Pasal 18 UU 11/2011, dinyatakan bahwa “Pembentukan
LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.”
dan dalam ayat 2-nya dikatakan izin dimaksud hanya diberikan apabila
memenuhi persyaratan paling sedikit, dan huruf c-nya: mendapatkan
rekomendasi dari BAZNAS.
108. Bahwa ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang a quo, sebenarnya sudah
mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau
Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, menurut para Pemohon, perizinan
pembentukan LAZ tersebut cukup satu dan langsung diberikan oleh
Kementerian Agama selaku pemegang mandat pengelolaan zakat.
109. Bahwa syarat sebagaimana disebut dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c:
“mendapat rekomendasi dari BAZNAS” menjadi momok bagi Lembaga
badan hukum yang ingin menjadi LAZ tingkat nasional, provinsi dan atau
kota/kabupaten. Hal ini dikarenakan posisi BAZNAS yang selain sebagai
69
regulator dan auditor, juga merangkap sebagai operator. Disadari atau tidak
ada konflik kepentingan (conflict of interest) pada saat akan memberikan
rekomendasi.
110. Bahwa sebagai sesama pengumpul zakat, dapat dipastikan adanya
persaingan untuk mengumpulkan lebih banyak dari lembaga saingannya.
Dan karena untuk bisa mendapatkan izin dari Kementerian atau Pejabat
yang ditunjuk harus melalui mekanisme mendapatkan rekomendasi dari
BAZNAS, hal ini menjadi kesulitan tersendiri dalam praktiknya, walau
menurut Mahkamah Konstitusi dalam Putusan PUU Nomor 86 Tahun 2012,
syarat “mendapat rekomendasi dari BAZNAS” yang diatur dalam Pasal 18
ayat (2) huruf c UU 23/2011 bukan dalam konteks BAZNAS menjadi pihak
yang menentukan dapat atau tidak dapatnya suatu lembaga menjadi LAZ.
BAZNAS dalam konteks pemberian rekomendasi ini adalah sebagai
lembaga yang ditunjuk oleh negara (Pemerintah) untuk membantu
memberikan pertimbangan terkait izin pendirian LAZ, sehingga terhadap
masyarakat, BAZNAS menjadi pihak yang memberikan konsultasi dalam
pendirian LAZ dan selanjutnya terhadap Pemerintah menjadi pemberi
rekomendasi dan pertimbangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut
Mahkamah berpendapat kewenangan BAZNAS untuk memberikan
rekomendasi dalam perizinan pendirian LAZ adalah bukan persoalan
konstitusionalitas”, tetapi kejadian di lapangannya selama ini, tidak seperti
pemaknaan Mahkamah Konstitusi. Dan karena keadaan di lapangan
menimbulkan kerugian bagi Para Pemohon, karena bukan hanya proses
pembentukan saja yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan
rekomendasi BAZNAS-nya, tetapi proses perpanjangan izin operasional,
pembukaan perwakilan-pun mengalami kesulitan.
111. Bahwa hasil kajian dari Institute For Demographic And Poverty Studies
(IDEAS) menemukan bahwa fakta bahwa proses pengurusan izin
mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS untuk pembentukan LAZ sebagai
akibat Pasal 18 ayat (2) huruf c UU 11/2011, memakan waktu lebih dari 40
hari, sementara Peraturan Pemerintah no. 14 tahun 2014 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Zakat yang pada Pasal 65-nya menyatakan, “Proses penyelesaian izin
pembukaan perwakilan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima
70
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan tertulis diterima”. (Vide
Bukti P-12)
112. Bahwa hal yang menjadi fakta lapangan juga adalah ketika terjadi proses
transaksional dalam mendapatkan rekomendasi (bukan dalam makna
transaksi nilai rupiah), tetapi transaksi tawar menawar status. Seperti
misalnya sebuah Lembaga yang mengelola zakat, dan ingin mendapatkan
pengukuhan dari Pemerintah, ternyata mengalami kesulitan karena oleh
BAZNAS diminta untuk menjadi UPZ-nya BAZNAS, jika ingin mendapatkan
rekomendasinya, agar rekomendasinya dikeluarkan BAZNAS, dan
pengukuhan diberikan oleh Kementerian Agama.
113. Bahwa kondisi tersebut diatas merugikan para Pemohon karena telah
terang-terangan melanggar hak konstitusional warga negara dengan cara
menghambat
partisipasi
dalam
pengelolaan
zakat,menimbulkan
ketidakpastian hukum, serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012. Karenanya para Pemohon memohon
kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 18 ayat (2) huruf c
tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
114. Bahwa selain permasalahan rekomendasi, terdapat permasalahan
mengenai audit keuangan dan syariah yang dibebankan kepada seluruh
LAZ sebagaimana terdapat di dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h undang-
undang a quo. Eksistensi dari audit ini memang perlu untuk dapat
memastikan bahwa pengelolaan zakat yang dilakukan LAZ dilakukan
secara akuntabel dan transparan. Meskipun demikian, terdapat persyaratan
tambahan mengenai audit keuangan yang terdapat dalam Pasal 75 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
(selanjutnya ditulis “PP 14/2014”). Ketentuan tersebut mensyaratkan bahwa
audit keuangan dilakukan oleh Akuntan publik. Hal ini menjadi bukti bahwa
Pemerintah melalui PP 14/2014 melakukan penambahan norma yang tidak
diatur dalam undang-undang.
115. Bahwa kondisi ini menimbulkan ketidakharmonisan antar peraturan
perundang-undangan sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat
yang mengelola zakat karena besaran dana yang dikumpulkannya belum
71
tentu cukup untuk dapat melaksanakan audit keuangan berbayar yang
dilakukan oleh KAP di mana hal ini menghalangi masyarakat untuk dapat
ikut serta dalam pengelolaan zakat.
116. Di samping audit keuangan yang memberatkan LAZ, permasalahan audit
keagamaan juga mencederai semangat keadilan dalam pengelolaan zakat
di Indonesia. Hal ini adanya pengaturan yang rumit mengenai pasal ini
dalam peraturan teknis UU 23/2011. Dalam Pasal 75 ayat (2) PP 14/2014,
audit keagamaan dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan
urusan agama. Pengaturan tersebut secara lebih teknis diatur dalam
Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor 137 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Audit Syariah Atas Pengelolaan Dana
Zakat, Infak, Sedekah, Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Pada Badan
Amil Zakat Nasional Dan Lembaga Amil Zakat.
117. Regulasi ini menjadi problematik karena membatasi auditor syariah hanya
sebatas auditor sertifikasi dari kementerian agama yang jumlahnya sangat
minim dan memiliki konsekuensi logis akan menghambat proses
pelaksanaan pengelolaan zakat di Indonesia secara umum karena audit
syariah yang bermasalah dan membuka ruang sosok yang menjadi auditor
adalah seseorang yang memahami konsep audit kelembagaan semata
tanpa memahami esensi hukum islam mengenai zakat itu sendiri. Di
samping itu, standar audit yang digunakan dalam audit syariah sendiri
menurut regulasi tersebut adalah standar audit Asosiasi Auditor Intern
Pemerintah Indonesia yang mana indikatornya tidak mengutamakan unsur
syariah. Padahal,esensi utama zakat adalah ibadah yang mengedepankan
penggunaan unsur syariah dalam pelaksanaannya.
118. Hal-hal terkait rekomendasi tersebut sangat bertentangan dengan:
a. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
b. Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945:
“(1) Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
72
119. Pasal 18 ayat (2) poin c undang-undang a quo menurut Pemohon
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 karena BAZNAS
sebagai operator zakat seyogyanya tidak menjadi pihak yang memberikan
rekomendasi dalam pemberian izin bagi LAZ yang akan menjadi operator
Zakat pula. Hal ini menimbulkan ketidaksetaraan di mata hukum di mana
BAZNAS sebagai operator zakat memiliki kewenangan atas LAZ yang
notabene merupakan sesama operator zakat. Ada konflik kepentingan
(conflict of interest) juga dalam pemberian rekomendasi tersebut. Pasal 27
ayat (1) menjamin kesamaan kedudukan dalam hukum. tetapi Pasal 18 ayat
(2) poin c. ini, sebaliknya. Sesama operator pengumpul zakat, tetapi dapat
memberikan rekomendasi, dapat melakukan pengawasan (auditor) kepada
operator lainnya.
120. Kembali para Pemohon tegaskan bahwa Negara ini bukan negara agama,
karenanya Negara tidak dapat mengintervensi terlalu jauh. Negara cukup
memfasilitasi, mengawasi, bukan mengkooptasi.
121. Pasal 18 ayat (2) huruf h undang-undang a quo dianggap bertentangan
dengan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945 karena ketentuan tersebut
membatasi hak masyarakat untuk menjalankan ibadah zakat dalam hal ini
dengan menghalangi niat baik masyarakat untuk menjadi amil dengan
memberikan persyaratan baru di luar ketentuan di dalam undang-undang di
mana persyaratan tersebut memberatkan masyarakat yang berminat
menjadi amil.
122. Berdasarkan uraian di atas, keberlakuan Pasal 18 ayat (2) huruf c UU
23/2011 ini menimbulkan kerugian konstitusional pada para pemohon
dengan rincian sebagai berikut:
a. Pemohon I mengalami kerugian konstitusional yang bersifat potensial
dengan adanya syarat untuk memperoleh rekomendasi BAZNAS
dalam proses perizinan LAZ. Hal ini dikarenakan ketentuan ini
sebagaimana dijelaskan dalam peraturan turunan UU 23/2011 maupun
praktik pemberian izin yang telah diuraikan turut berlaku pula bagi
perpanjangan izin. Meskipun tidak terdampak secara nyata atas
keberlakuan pasal ini, Pemohon I berpotensi terdampak adanya pasal
ini saat melakukan proses perpanjangan izin. Adanya rekomendasi
73
BAZNAS dalam proses permohonan izin menimbulkan ketidakadilan
bagi Pemohon I karena proses perizinan melibatkan BAZNAS sebagai
sesama operator dalam pengelolaan zakat. Kondisi ini berpotensi
menimbulkan conflict of interest antara BAZNAS saat memproses
permohonan izin yang diajukan oleh Pemohon I. Potensi ini
menggambarkan rentan terjadinya abuse of power dalam pengelolaan
zakat karena BAZNAS sebagai operator bertindak pula sebagai
penentu pemberian izin LAZ.
Pemohon I mendapat kerugian konstitusional bersifat konkret dengan
adanya keberlakuan dari Pasal ini karena audit yang dilakukan oleh
negara melalui Kementerian Agama tidak mengutamakan prinsip-
prinsip syariah dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki
kualifikasi sebagai ahli di bidang hukum Islam khususnya mengenai
zakat sebagaimana diatur dalam PP 14/2014 sebagai aturan pelaksana
UU 23/2011. Kondisi ini tidak sesuai dengan pengelolaan zakat oleh
Pemohon I yang dilakukan dengan memastikan terjaganya unsur
syariah dalam setiap pelaksanaan kegiatan pengelolaan zakat yang
dilakukannya. Tidak adanya syarat yang ketat sebagai auditor syariah
kontradiktif dengan pengaturan yang terdapat dalam bagian lain dari
pasal ini yang mensyaratkan adanya dewan pengawas syariah bagi
setiap LAZ yang memastikan terjaganya unsur syariah dalam
pengelolaan LAZ. Dengan demikian, Pemohon I merasa dirugikan
karena sudah berupaya menjaga penerapan syariah dengan maksimal
dalam pelaksanaan kegiatannya, namun mendapat proses audit yang
tidak bertanggung jawab dari Kementerian Agama.
b. Pemohon II mengalami kerugian konstitusional bersifat konkret berupa
adanya situasi pemberian rekomendasi BAZNAS yang memakan
waktu lama. Lama waktu yang diberikan dalam pemberian
rekomendasi BAZNAS merugikan anggota dari pemohon II karena
mendapat ketidakpastian hukum mengenai status perizinannya. Lebih
lanjut, ketidakpastian tersebut berdampak pula terhadap kepercayaan
dari muzakki karena terdapat pemberian label dari negara melalui
Kementerian Agama bagi LAZ yang tidak berizin sebagai LAZ ilegal
dan seruan kepada masyarakat untuk tidak menyalurkan zakatnya
74
terhadap LAZ tersebut. Padahal, LAZ yang dianggap sebagai LAZ
ilegal tersebut telah mengajukan permohonan izin, namun terganjal
dengan tidak kunjung diberikannya rekomendasi dari BAZNAS tanpa
alasan yang jelas. Kondisi tersebut diperparah dengan keberlakuan
syarat tersebut dalam proses perpanjangan perizinan. Hal tersebut
terbukti mempersulit dan bahkan mengubah status hukum dari LAZ
yang mengajukan perpanjangan perizinan sebagaimana yang terjadi
dalam kasus BAMUIS BNI yang berubah statusnya dari LAZ yang
bersifat mandiri menjadi UPZ di bawah BAZNAS. Permasalahan
lamanya pemberian rekomendasi tersebut menjadi bukti nyata
terjadinya conflict of interest dalam pengelolaan zakat di Indonesia
dengan adanya abuse of power yang dilakukan oleh BAZNAS dengan
berbagai fungsi yang dimilikinya.
Pemohon II mendapat kerugian konstitusional yang bersifat konkret
dengan adanya keberlakuan dari pasal ini karena adanya kewajiban
audit keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
dalam PP 14/2014 sebagai aturan pelaksana UU 23/2011. Keberadaan
dari
audit
keuangan
memang
diperlukan
untuk
memastikan
akuntabilitas sekaligus transparansi dalam pengelolaan dana zakat
yang dilakukan oleh LAZ. Namun, persyaratan ini memberatkan
anggota-anggota dari pemohon II karena tidak semua LAZ memiliki
kemampuan finansial untuk melakukan audit keuangan melalui KAP
yang dapat memakan biaya mencapai puluhan juta. Dengan
bergantung pada asnaf (bagian) dari amil zakat sebesar 12,5%, LAZ
tidak memiliki ruang kemampuan finansial yang besar karena dana
tersebut telah digunakan hampir seluruhnya untuk keperluan
operasional. Oleh karena itu, kewajiban audit keuangan oleh KAP tentu
memberatkan sebagian LAZ. Dengan demikian, audit keuangan dalam
pasal ini perlu dibatasi dengan memperhatikan kemampuan finansial
dari LAZ.
c. Pemohon III mengalami kerugian konstitusional bersifat potensial
berupa potensi kehilangan pekerjaan sebagai amilin karena LAZ yang
menaungi Pemohon III tidak mendapat perpanjangan izin akibat tidak
adanya rekomendasi BAZNAS. Lebih lanjut, Pemohon III sebagai
75
praktisi dalam pengelolaan zakat menilai keberadaan pemberian
rekomendasi dari BAZNAS dalam proses perizinan terlebih pada saat
proses perpanjangan LAZ mencederai penerapan AUPB dalam
perizinan pengelolaan zakat karena terdapat proses yang tidak efektif
dan efisien dengan tetap mensyaratkan adanya rekomendasi BAZNAS.
Pemohon III mengalami kerugian konstitusional bersifat konkret berupa
audit kinerjanya yang dilakukan oleh pihak yang belum memiliki
keahlian di bidang hukum islam, khususnya hukum zakat sebagaimana
diatur dalam PP 14/2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU
23/2011.
Regulasi
tersebut
menjadi
landasan
dikeluarkannya
Keputusan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Nomor 137
Tahun 2021 yang mengatur tentang audit syariah LAZ di mana
peraturan tersebut menegaskan bahwa audit syariah dilakukan oleh
auditor bersertifikasi untuk mengaudit lembaga pemerintah. Ketentuan
tersebut merugikan Pemohon III karena adanya ketidaksetaraan di
mata hukum sebab dirinya sendiri memerlukan sertifikasi khusus untuk
menjadi amilin mengingat kekhususan hukum yang terdapat dalam
pengelolaan zakat, sedangkan auditor syariah dari Kementerian
Agama tidak dipersyaratkan untuk memiliki syarat kepakaran di bidang
hukum zakat. Padahal, Audit terhadap pengelolaan zakat tentu
berbeda dengan audit terhadap lembaga pemerintah pada umumnya.
Pasal 19 UU 23/2011 Menjadi Contoh Nyata Tentang Relasi Yang Tidak Setara
Antara BAZNAS Dan LAZ Dalam Kewenangan Mengelola Zakat Membuat
Penghimpunan Dana Zakat Menjadi Tidak Optimal.
123. Adapun Pasal a quo berbunyi sebagai berikut: “Lembaga Amil Zakat wajib
melaporkan
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.”
124. Pasal ini memperlihatkan adanya norma dimana LAZ diharuskan
melaporkan pelaksanaan kegiatan zakatnya, seperti aspek pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan. Laporan harus disampaikan telah
diaudit, dan pelaporan dilakukan secara berkala dan penerima laporannya
adalah Baznas.
125. Keberadaan dari ketentuan ini menunjukkan bahwa sebagai subordinat dari
BAZNAS, LAZ memiliki kewajiban untuk melaporkan kinerjanya kepada
76
BAZNAS. Ketentuan ini memang bertujuan baik untuk memastikan
pengelolaan zakat dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel,
sehingga pendistribusiannya dapat berjalan dengan optimal.
126. Pemberian laporan kepada BAZNAS tersebut mencederai asas keadilan
dan akuntabilitas yang merupakan bagian dari asas-asas pengelolaan
zakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang a quo. Hal
ini dikarenakan BAZNAS memiliki peran yang sama dengan LAZ sebagai
operator pada pengelolaan zakat, sehingga terdapat ruang terjadinya
abuse of power dan conflict of interest oleh BAZNAS yang memiliki peran
ganda. Oleh karena itu, peran sebagai auditor dalam pengelolaan zakat
sudah seyogyanya diberikan kepada Kementerian Agama sebagai otoritas
negara yang memiliki kewenangan pada urusan keagamaan.
127. Di dalam Pasal 19 ini hanya menyebutkan LAZ wajib soal melaporkan
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala. Para Pemohon
memahami bahwa audit sebagai suatu proses yang baik untuk transparansi
dan akuntabilitas atau kepentingan lembaga tersebut juga.
Permasalahannya adalah biaya audit pada Kantor Akuntan Publik
(selanjutnya disebut “KAP”), sebagaimana disebut dalam Pasal 75 ayat (3)
PP 14/ 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat, yang cukup mahal. Di lapangan ada banyak
LAZ-LAZ yang tidak sanggup membayar biaya audit KAP yang mahal
tersebut.
128. Para Pemohon merasa perlu diberi penegasan dalam Pasal ini, jenis audit
yang disyaratkan, atau diberi penjelasan dalam Penjelasan Pasal ini dan
atau dalam aturan turunan Peraturan BAZNAS, bahwa Audit yang
disyaratkan oleh Pasal ini, tidak harus menggunakan Kantor Akuntan
Publik, mengingat biaya yang mahal tersebut. Karena masih banyak LAZ
tingkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang tidak memiliki dana yang
cukup untuk melakukan audit oleh KAP.
129. Apalagi biaya untuk Audit pada KAP harus dikeluarkan dari Hak Amil.
Padahal besaran bagian Amil hanya 12.5% dari Zakat yang diterima. Akan
lebih berat lagi jika LAZ tersebut juga berposisi sebagai UPZ-nya BAZNAS,
77
karena adanya kewajiban berdasarkan kerjasama, dimana UPZ harus
menyerahkan 30% dari pengumpulan zakatnya, untuk diserahkan kepada
BAZNAS, sebagai komitmen menjadi UPZ-nya BAZNAS. Sehingga sisa
Dana Amil yang akan dipakai, disisihkan untuk membayar Kantor Akuntan
Publik, harus memotong jatah Amil yang sudah terpotong 30%-nya.
130. Kewajiban untuk audit ini pada dasarnya akan memberatkan bagi LAZ
berskala tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi yang nominal pengumpulan
dana zakatnya relatif kecil. Besaran 12,5% dari dana zakat yang dapat
digunakan dari asnaf amil yang notabene menjadi dana operasional LAZ
sangat terbebani dengan adanya audit dari KAP yang memakan biaya
hingga puluhan juta rupiah untuk melakukan audit.
131. Lebih lanjut, jika ingin tetap adanya laporan yang diaudit, perlu ditambahkan
kriteria LAZ yang wajib menggunakan KAP, jika dana pengelolaan zakatnya
telah mencapai angka misalnya Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah),
karena jika pengumpulan dana zakat tidak mencapai jumlah tersebut,
sangat memberatkan bagi LAZ untuk mengeluarkan dana puluhan juta
untuk melakukan audit KAP.
132. Di samping itu, terdapat pilihan lainnya dengan cukup dapat diterima,
misalnya audit yang diserahkan cukup hasil audit internal Lembaga Amil
Zakat, karena audit internal ini juga akan diperiksa kebenarannya oleh
masyarakat maupun kementerian terkait, misalnya Kementerian Agama
dan atau Kementerian Sosial, jika terdapat pengelolaan dana lainnya.
Ataupun untuk audit, biayanya ditanggung oleh negara, mengingat Dana
Zakat yang dikelola juga dipergunakan untuk membantu program
Pemerintah di masyarakat sebesar 87.5% (delapan puluh tujuh koma lima
persen) dari total pengumpulannya.
133. Membiarkan Pasal 19 tetap seperti ini, jelas bertentangan dengan UUD NRI
1945, tepatnya Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “(1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
134. Dalam Pasal 27 ayat (1) menjamin adanya persamaan kedudukan di mata
hukum yang mana dalam hal terjadi kondisi khusus, seharusnya hal
78
tersebut diperhatikan oleh negara, dan tidak menyamaratakannya, perlu
penerapan asas keadilan disini.
135. Sebenarnya ini hal yang wajar dan dipraktikkan di negeri ini. Misal, hanya
yang memiliki penghasilan dengan jumlah tertentu saja yang mulai
dikenakan kewajiban membayar pajak. Atau hanya barang-barang mewah
saja yang dikenakan pajak dengan besaran semakin tinggi dan contoh
lainnya, bahkan dalam konteks Agama tidak semua orang Islam
berkewajiban membayar zakat, hanya orang Islam yang memiliki
penghasilan yang mencapai Nisab dan Haul saja yang dikenakan wajib
berzakat.
136. Bahwa akan sangat membantu, jika Pemerintah menyediakan Auditor
Khusus di Lembaga Pengawas (Inspektorat Jenderal) pada Kementerian
Agama Republik Indonesia.
137. Permohonan perubahan makna atas pasal ini, untuk membatasi atau
mengurangi kewenangan BAZNAS, agar tidak terjadi conflict of interest dan
abuse of power. Jika BAZNAS tetap menjadi Pengumpul (operator zakat),
maka kewenangan pengawasan dan pemberi Rekomendasi seharusnya
dialihkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dan begitu pula
sebaliknya ketika BAZNAS berlaku sebagai regulator dan pengawas
seharusnya kewenangan sebagai operator zakat tidak lagi berlaku.
138. Oleh karena itu, Pemohon mengajukan perubahan bunyi Pasal 19 menjadi
sebagai berikut. “LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada
Kementerian Agama Republik Indonesia secara berkala, diaudit KAP jika
telah memperoleh dana zakat diatas Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
per tahun.”, ini akan menghentikan langkah untuk melakukan pengelolaan
zakat
oleh
LAZ
kecil
yang
belum
mencapai
target
perolehan
Rp5.000.000.000,- tersebut. Atau secara terpaksa mengambil jatah asnaf
lainnya untuk menutupi biaya operasional tersebut. Hal yang sebaiknya
tidak dilakukan oleh semua LAZ.
139. Bahwa kerugian yang dialami Para Pemohon jika keberlakuan Pasal 19 UU
23/2011,
“Lembaga
Amil
Zakat
wajib
melaporkan
pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah
79
diaudit kepada BAZNAS secara berkala.” tidak diubah berdasarkan uraian
di atas adalah sebagai berikut:
1. Pemohon I: Sedari awal Pemohon I berkeberatan dengan penumpukan
kewenangan yang diberikan kepada Baznas. Menurut Pemohon I,
kekuasaan yang terkonsentrasi pada satu entitas (Baznas) akan
mengakibatkan ketidakseimbangan dalam pengambilan keputusan dan
pelaksanaan kebijakan, dengan potensi kurangnya akuntabilitas,
resistensi, konflik kepentingan dan lain-lain. Dan ini berpotensi
menghalangi kegiatan Pemohon I, karena yang mengawasi, mengaudit
Pemohon I adalah sesama operator pengumpul zakat, yang juga
memiliki target pengumpulan zakat yang sama dengan Pemohon I.
2. Pemohon II: Keanggotaan Pemohon II beragam, dari LAZ yang sudah
mandiri, maupun yang baru belajar melakukan pengelolaan zakat.
Audit untuk LAZ kecil, menjadi suatu masalah karena ketiadaan dana
untuk melakukan audit tersebut (mengingat Baznas membuat
peraturan turunan yang mewajibkan audit dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik). Peraturan ini mengakibatkan LAZ kecil tidak
mendapatkan penghargaan yang layak sebagai Amil, karena jatah
Amil, dari yang 12,5% harus disisihkan lagi untuk membayar audit oleh
Kantor Akuntan Publik.
3. Pemohon III: Selain sebagai Amil, Pemohon III adalah praktisi
pendamping LAZ-LAZ yang baru tumbuh. Pemohon III melihat dan ikut
terbebani dengan kewajiban teman-teman dampingan Pemohon,
sementara jatah hak Amil yang mereka dapatkan tidak seberapa. Hal
ini juga menjadi alasan Pemohon III mengajukan Permohonan
Pengujian Undang-Undang Pengelolaan Zakat ini.
Pasal 20 UU 23/2011 Menyebabkan Adanya Pembatasan dan Hambatan bagi
Operasional dan Perkembangan LAZ
140. Adapun bunyi pasal ini adalah sebagai berikut: “Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan
perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam
Peraturan Pemerintah”.
141. Bahwa Pasal ini menetapkan norma-norma yang mengatur tentang
ketentuan lebih lanjut, adanya norma yang mengatur persyaratan yang
80
harus dipenuhi LAZ, ada norma perizinan yang mengatur prosedur yang
harus diikuti untuk mendapatkan izin operasional, mengatur pembentukan
perwakilan, struktur dan tata caranya, serta kewajiban LAZ melakukan
pelaporan atas kegiatannya, adanya norma pengaturan akuntabilitas dan
semuanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
142. Bahwa pasal ini menyebabkan adanya pembatasan dan hambatan bagi
operasional perkembangan LAZ, karena tidak langsung mengatur
mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan
perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ, di dalam UU
23/2011 ini langsung. Para Pemohon melihat ketidakadilan dalam Pasal ini,
karena pada Baznas terkait pembentukan perwakilan langsung diatur
dalam Pasal:
-
Pasal 15 ayat (1): “Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada
tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan
BAZNAS kabupaten/kota.” dan
-
Pasal 16 ayat (1) dikatakan: “Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota
dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada
tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.”
143. Bahwa perbedaan pengaturan ini merugikan Para Pemohon, karena ketika
diatur dalam Undang-Undang maka pembahasan mengenai norma
tersebut seharusnya lebih terbuka. Sementara pembentukan peraturan
turunannya, semisal Peraturan Pemerintah sifatnya lebih mandiri dan dapat
saja dalam proses pembentukannya secara formil bermasalah.
Padahal partisipasi masyarakat dalam proses pembentukannya penting
untuk: “1) menjaring pengetahuan, keahlian atau pengalaman masyarakat,
sehingga syarat peraturan perundang-undangan benar benar memenuhi
syarat peraturan perundangan yang baik, 2) menjamin peraturan
perundangan sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat, 3)
menumbuhkan rasa memiliki, dan rasa bertanggung-jawab atas peraturan
perundang-undangan tersebut.” sebagaimana dinyatakan Sirajuddin, dkk,
dalam bukunya Legislative Drafting; Pelembagaan Metode Partisipatif
81
Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Malang: MCW dan
Yappika, 2007),hlm.185.
144. Para Pemohon meyakini bahwa dari segi tujuannya, “kaidah hukum atau
norma hukum itu seharusnya bertujuan pada cita kedamaian hidup antar
pribadi (hetrechtwildevrede) karena itu, sering dikatakan penegak hukum
itu bekerja “top reserve peace”. Tujuan kedamaian hidup bersama tersebut
biasanya dikaitkan pula dengan perumusan tugas kaidah hukum, yaitu
untuk mewujudkan kepastian, keadilan dan kebergunaan. Artinya setiap
norma hukum itu haruslah menghasilkan keseimbangan antara nilai
kepastian (certainty, zekerheid), keadilan (equity, billijkheid, evenredigheid)
dan kebergunaan (utility). Adapula sarjana yang hanya menyebut
pentingnya tugas dwitunggal kaidah hukum, yaitu kepastian hukum
(rechtszekerheid) dan keadilan hukum (rechtsbillijkheid), demikian
dituliskan Bapak Jimly Assiddiqie dalam bukunya, Perihal Undang-Undang
(Jakarta, Rajawali Pers, 2010), hlm.3-4.
145. Bahwa menurut Para Pemohon norma hukum yang diatur dalam Pasal 20
UU 23/2011 ini, jauh dari kepastian, keadilan dan kebergunaan, dan belum
menghasilkan keseimbangan, karenanya pengaturan norma tersebut
sampai melanggar hak-hak Para Pemohon yang sudah dijamin dalam UUD
NRI 1945.
146. Para Pemohon keberatan dengan pengaturan yang akan diatur lagi
turunannya dalam Peraturan Pemerintah, karena mekanisme pembentukan
Peraturan Pemerintah di Indonesia tidak se-ideal sebagaimana amanat
Undang-Undang
tentang
Penyusunan
Peraturan
Pemerintah.
Pembentukannya lebih mandiri. Ibu Maria Farida Indrati S. dalam bukunya
Ilmu
Perundang-undangan
2:
Proses
dan
Teknik
Penyusunan,
menerangkan materi muatan peraturan pemerintah adalah keseluruhan
materi muatan undang-undang yang dilimpahkan kepadanya atau sama
dengan materi undang-undang sebatas yang dilimpahkan kepadanya.
147. Turunan dari Pasal ini (Peraturan Pemerintah) yang mengatur lebih lanjut
mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan
perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 (PP 14/2014) justru mendegradasi
82
keberadaan LAZ. Peraturan Pemerintah ini tentu harus diuji juga. dan
sebelum pengujian PP 14/2014, Para Pemohon meminta pengujian
terhadap UU 23/2011 terlebih dahulu.
148. Menurut para Pemohon, akibat dibukanya keran Pembentukan Peraturan
Pemerintah, berdampak terjadinya perluasan pengaturan yang melebihi
materi muatan Undang-Undangnya. Terdapat beberapa pengaturan di
dalam PP 14/2014 yang memperluas pengaturan yang diatur dalam
undang-undang a quo. Pengaturan yang bersifat lebih luas tersebut
membuat pengaturan dalam PP 14/2014 menjadi kontradiktif dengan
ketentuan yang menjadi landasannya dalam undang-undang a quo. Kondisi
ini membuat terjadinya pelanggaran terhadap asas lex superior derogat legi
inferiori atau yang berarti peraturan dengan hierarki yang lebih tinggi tidak
dapat dikesampingkan oleh peraturan dengan hierarki yang lebih rendah
karena hierarki dari Undang-Undang derajatnya lebih tinggi daripada
Peraturan Pemerintah berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
149. Dalam ilmu perundang-undangan sendiri, peraturan perundang- undangan
dibawah undang-undang memiliki dua karakteristik yaitu peraturan delegasi
dan peraturan atribusi. Peraturan delegasi merupakan peraturan
perundang-undangan yang dibuat karena adanya peraturan yang lebih
tinggi memerintahkan pembuatannya. Sedangkan, peraturan atribusi
adalah peraturan yang dibentuk guna melakukan kewenangan yang dimiliki
tanpa adanya perintah secara tegas dari peraturan perundang- undangan
yang hirarkinya lebih tinggi.
150. Dalam konteks ini, peraturan delegasi tersebut adalah Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) dimana peraturan tersebut
dibuat karena adanya perintah dari undang-undang untuk mengatur
permasalahan tersebut secara teknis melalui Peraturan Pemerintah. Di
samping itu, pembuatan Peraturan Pemerintah juga dapat dilakukan tanpa
adanya regulasi khusus yang memerintahkan pembuatannya karena setiap
pembuatan Undang-Undang disertai dengan Peraturan Pemerintah untuk
memberikan penjelasan secara holistik bagi keseluruhan Undang- Undang.
83
Sehingga, Peraturan Pemerintah memiliki secara keseluruhan merupakan
peraturan yang bersifat delegatif semata.
151. Konsep yang berlaku pada Peraturan Pemerintah tersebut berbeda dengan
Perpres dimana Perpres tidak hanya memiliki unsur peraturan delegasi dari
peraturan perundang-undangan yang memiliki hierarki lebih tinggi saja,
namun juga memiliki unsur peraturan atribusi karena pembuatannya dapat
pula didasarkan pada kewenangan Presiden sebagai pemegang cabang
kekuasaan eksekutif (menurut Prof. Dr. Maria Farida Indarti). Sehingga,
keberadaan dari Perpres sendiri tidak selalu berkaitan dengan peraturan
perundang-undangan lain dengan hierarki diatasnya. Dengan pemahaman
tersebut, PP 14/2014 seyogyanya berfungsi sebagai peraturan teknis yang
memberikan penjabaran pada hal-hal yang secara prinsipil diatur dalam
Undang-Undang a quo tanpa menambah ketentuan bersifat norma baru.
152. Terkait dengan pengujian pasal yang berkaitan dengan Peraturan
Pelaksana, Mahkamah sendiri pernah mengadili permasalahan tersebut
pada Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013. Dalam Paragraf [3.28] putusan
tersebut, Mahkamah menyatakan pengecekan terhadap peraturan
pelaksana bukan berarti merupakan bentuk mahkamah melakukan
pengujian terhadap peraturan pelaksana tersebut. Hal ini dikarenakan
persyaratan terpenuhinya konstitusionalitas undang-undang tersebut
didasarkan kepada ketaatan peraturan pelaksana terhadap penafsiran
Mahkamah.
Konsep
ini
didasarkan
kepada
pemahaman
bahwa
pembentukan
peraturan
pemerintah
sebagai
peraturan
pelaksana
merupakan bentuk penjelasan terhadap maksud sesungguhnya dari
undang-undang yang diujikan.
153. Dalam konteks pengelolaan zakat, terdapat beberapa pengaturan baru
yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah yang sebelumnya tidak diatur
di dalam undang-undang. Pertama, pengaturan mengenai pembentukan
Perwakilan LAZ sebagaimana diatur dalam Pasal 62-65 PP 14/2014 tidak
pernah diatur dalam Undang-Undang a quo.
154. Dalam Undang-Undang a quo, tidak terdapat satupun pengaturan
mengenai pendirian perwakilan LAZ. Kondisi tersebut membuat pengaturan
84
yang ada di dalam Pasal 62-65 PP 14/2014 dapat dikatakan sebagai norma
baru yang seharusnya diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang a quo.
155. Pengaturan baru tersebut merugikan bagi LAZ sebagai subjek pengelola
zakat karena PP 14/2014 mengatur mengenai pembentukan perwakilan
LAZ yang justru membatasi pembukaan perwakilan LAZ di tingkat provinsi
dan kabupaten/kota sehingga menyempitkan kesempatan LAZ untuk dapat
mengumpulkan dana zakat dengan cakupan yang lebih luas. Hal tersebut
tercermin dalam Pasal 62 ayat (2) PP 14/2014 yang menetapkan bahwa
LAZ nasional hanya dapat membuka 1 (satu) perwakilan di setiap provinsi.
Kemudian Pasal 62 ayat (3) PP Nomor 14/2014 menetapkan lebih lanjut
bahwa untuk membuka perwakilan di provinsi ini LAZ nasional harus
kembali mengajukan permohonan izin kepada kepala kantor wilayah
kementerian agama provinsi.
156. Pembatasan yang sama juga diterapkan untuk LAZ provinsi. Sebagaimana
diatur dalam Pasal 63 ayat (2) PP 14/2014 menetapkan bahwa LAZ provinsi
hanya dapat membuka 1 (satu) perwakilan di setiap kabupaten/kota. Lebih
lanjut, Pasal 63 ayat (3) PP 14/2014 menetapkan bahwa untuk membuka
perwakilan di kabupaten/kota ini LAZ provinsi harus kembali mengajukan
permohonan
izin
kepada
kepala
kantor
Kementerian
agama
kabupaten/kota. Dengan rumitnya perizinan tersebut, pengaturan ini pada
akhirnya menciptakan marginalisasi yang menghambat perkembangan LAZ
yang berakibat pada tidak optimalnya potensi zakat yang dapat dihimpun
dari masyarakat.
157. Kedua, mekanisme pelaporan LAZ yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah yang ditunjuk juga sangat berlebihan dan memberatkan
sehingga terjadi marginalisasi dan perlakuan diskriminatif kepada LAZ yang
seharusnya diayomi oleh Pemerintah. Dalam PP 14/2014, permasalahan
pelaporan ini diatur dalam Pasal 71-75 yang menyatakan bahwa pelaporan
harus dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun. Selain itu, laporan
juga harus diaudit syariat dan audit keuangan. Dengan keberadaan kontrol
kualitas yang begitu ketat tersebut, memang memastikan bahwa
pendayagunaan dari dana yang dikumpulkan oleh LAZ sudah tepat sasaran
dan sesuai dengan prosedur. Namun, pengaturannya yang bersifat umum
85
dan menyamaratakan semua LAZ menjadi sebuah problem karena tidak
semua LAZ memiliki kapasitas keuangan yang sama untuk melakukan audit
keuangan menggunakan akuntan publik sebagaimana yang disebutkan
oleh Pasal 75 ayat (3) PP 14/2014. Permasalahan ini tentu memperberat
beban
keuangan
dari
LAZ
dan
bahkan
berpotensi
mematikan
perkembangan LAZ baru di masa yang akan datang.
158. Ketiga, permasalahan pemberian perizinan sebagaimana yang telah
dijelaskan dalam uraian posita Pasal 18 ayat (2) di atas, terdapat perbedaan
antara peraturan pelaksana yang dibuat dalam PP 14/2014 dengan putusan
yang telah ditetapkan oleh Mahkamah tentang UU 23/2011 melalui Putusan
Nomor 86/PUU-X/2012. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan
bahwa pemberian rekomendasi dari BAZNAS seharusnya ditafsirkan bukan
menjadi penentu dalam pemberian perizinan kepada LAZ sebagaimana
diuraikan dalam Poin 150 dalam permohonan ini. Pasca dikeluarkannya
putusan ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama membuat Keputusan
Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015 yang menyatakan pemberian izin
kepada LAZ dilakukan setelah mendapat rekomendasi BAZNAS
sebagaimana diuraikan dalam poin 151 dan BAZNAS mengeluarkan
Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan
Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan Lembaga
Amil Zakat. Hal ini menggambarkan pemerintah menafikan Putusan
Mahkamah dengan menjadikan rekomendasi BAZNAS sebagai prasyarat
dalam pemberian izin LAZ.
159. Majelis Hakim Mahkamah yang mulia,
Penjelasan para Pemohon dalam dalil ini, bukan dalam pengertian yang
Pemohon permasalahkan disini adalah Peraturan Pemerintahnya, tetapi
Pasal 20 UU 23/2011 ini, Pemohon menjelaskan bahwa dengan Pasal ini,
karena tidak mempertimbangkan, keadilan, kepastian dan kebergunaan,
akhirnya peraturan turunannya telah merugikan hak konstitusional Para
Pemohon.
160. Keberadaan Pasal 20 UU 23/2011 yang mengarahkan pengaturan lebih
lanjut pada Peraturan Pemerintah yang senyatanya justru merugikan LAZ,
menurut Para Pemohon adalah pelanggaran UUD NRI tahun 1945, yakni
86
Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: “(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
161. Para Pemohon menilai bahwa keberadaan Pasal 20 UU 23/2011 ini
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945: “setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
162. Pasal
20
UU
23/2011
penyusunannya
dilakukan
dengan
tidak
mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum dan kebergunaan,
sehingga menghasilkan norma yang muncul tersebut menciptakan
ketentuan yang tidak berkeadilan, tidak berkepastian hukum, diskriminatif
dan proses pembuatan dari Peraturan Pemerintah yang secara prosedur
tidak memiliki ruang partisipasi publik seperti halnya dalam penyusunan
perundang-undangan, ternyata kemudian dalam penyusunannya membuat
keberadaan dari norma baru ini mencederai kepastian hukum, keadilan di
tengah masyarakat, karena regulasi yang kedudukannya lebih tinggi dapat
diubah pengaturannya oleh regulasi yang kedudukannya lebih rendah.
163. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 20 UU 23/2011 yang mengatur bahwa
“Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme
perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah” berpotensi merugikan dan
membuat kedudukan LAZ menjadi termarjinalkan. Semestinya Undang-
Undang a quo yang mengatur mengenai persyaratan organisasi dan
pembentukan perwakilan tidak diatur dalam peraturan pemerintah, tetapi
langsung diatur dalam Undang-Undangnya, karena merugikan dan
memberatkan para Pemohon/LAZ.
164. Dengan begitu, para Pemohon memohon agar bunyi Pasal 20 UU 23/2011
yang mengatur “ketentuan lebih lanjut terkait persyaratan organisasi dan
pembentukan perwakilan dalam Peraturan Pemerintah” ditambahkan frasa
“dengan tetap mengacu kepada Undang-Undang ini” sehingga Pasal 20 UU
23/2011 berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan
87
pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan tetap
mengacu kepada Undang-Undang ini”.
165. Berdasarkan uraian di atas, Pasal 20 UU 23/2011 memberikan kerugian
konstitusional kepada Para Pemohon dengan rincian sebagai berikut:
a. Pemohon I mengalami kerugian konstitusionalitas bersifat konkret nyata
berupa terjadinya pembatasan wilayah pengelolaan dan penyaluran
zakat karena terdapat pengaturan dalam PP 14/2014 sebagai aturan
turunan dari Pasal 20 UU 23/2011 karena tidak adanya klausul yang
tegas untuk membatasi pengaturannya agar sesuai dengan pengaturan
dalam UU 23/2011
b. Pemohon II juga mengalami kerugian konstitualitas yang bersifat
konkret berupa adanya keberadaan pengaturan yang lebih lanjut
mengenai audit keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik yang
merugikan anggota dari Pemohon II karena kapasitas keuangan LAZ
tidak memiliki kemampuan untuk melakukan audit keuangan sebagai
akibat kebanyakan LAZ memiliki hasil pengumpulan yang relatif sedikit
c. Pemohon III mengalami potensi kerugian terhadap LAZ-LAZ yang
dalam pembinaannya, yang mengalami kerugian yang sama dengan
Pemohon I dan Pemohon II.
Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU 23/2011 Menimbulkan Ketidakadilan dan
Ketidakpastian Hukum Terkait Legalitas LAZ yang Telah Berdiri
166. Bahwa pasal ini berbunyi: “(3) LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri
sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan
Undang-Undang ini.” (4) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
menyesuaikan diri paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
167. Bahwa norma yang muncul dari Pasal ini adalah adanya pengukuhan suatu
LAZ kewenangannya ada di Menteri, dan adanya pengakuan terhadap
status hukum LAZ yang telah dikukuhkan sebelum berlakunya undang-
undang ini tetap diakui sebagai LAZ berdasarkan undang-undang yang
baru. Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan status hukum. Selain itu
norma ini memberikan Kepastian Hukum bagi LAZ yang telah ada,
sehingga mereka tidak kehilangan status atau pengakuan meskipun ada
peraturan baru yang berlaku. Norma lainnya, diakuinya pemberlakuan
88
Undang-Undang. dan menunjukkan bahwa undang-undang ini memiliki
efek retroaktif dalam mengakui LAZ yang sudah ada sebelumnya. Norma-
norma ini memastikan bahwa perubahan dalam regulasi tidak merugikan
lembaga yang telah beroperasi secara sah sebelum undang-undang baru
diterapkan.
168. Bahwa norma-norma yang muncul dari Pasal ini memberikan jaminan bagi
keberlanjutan izin LAZ-LAZ yang sudah disahkan sebelum UU- ini ada.
termasuk Pemohon I (Dompet Dhuafa) dan banyak LAZ lainnya, seperti
BAMUIS BNI yang memperoleh izin pada 20 Maret 2006, Baitul Maal
Muamalat yang memperoleh izin pada 7 November 2001, Baituzzakah
Pertamina yang memperoleh izin pada 24 Maret 2004, Yayasan Baitul Maal
BRI yang memperoleh izin pada 6 November 2002, BSM Umat yang
memperoleh izin pada 7 September 2002, yang keseluruhannya sebelum
Undang-Undang 23/2011. Harusnya Pasal ini menjadi jaminan bagi LAZ-
LAZ tersebut. Tapi nyatanya tidak. Baznas melakukan manuver-manuver
untuk membatalkan, membuat pasal ini lemah, dengan menggunakan
Pasal lainnya, dan akhirnya terjadi pelanggaran terhadap kepastian hukum
yang sudah dijamin dalam Pasal 43 (3) ini.
169. Adanya Pasal 43 ayat (3) tersebut seharusnya memberikan garansi bagi
LAZ yang telah berdiri sebelum lahirnya Undang-Undang a quo, termasuk
LAZ yang telah terafiliasi dengan dengan karyawan BUMN, BUMD dan
swasta, tetap memperoleh status pengukuhan yang telah diperolehnya
sebelumnya, dengan tanpa pengecualian. Artinya, seharusnya tidak ada
pembatasan sebagaimana kemudian diatur dalam ayat berikutnya (ayat 4)
maupun limitasi melalui Penjelasan Pasal 7 ayat 2 Undang- Undang a quo.
170. Bahwa seharusnya penguatan atas pengecualian tersebut, diatur dalam
ayat selanjutnya. Artinya jika sudah diberikan hak atas pengukuhannya
kepada LAZ yang berafiliasi dengan BUMN, BUMD, dan atau swasta dan
atau berafiliasi dengan karyawannya tersebut, maka biarkan mereka
menikmati pengecualian tersebut. Untuk yang belum mendapatkan
pengukuhan, pada saat Undang-Undang ini diberlakukan, barulah aturan
baru diterapkan untuk mereka.
89
171. Bahwa ketentuan tersebut secara logis seharusnya berakibat legalitas dari
LAZ yang telah ada sebelumnya, (termasuk LAZ yang terafiliasi dengan
karyawan BUMN, BUMD, dan swasta) tetap memperoleh status legalnya
dan tidak dibekukan izin operasional yang telah diperolehnya, sekalipun
mereka berasal dan dibentuk oleh Badan Usaha Milik Negara, yang
menurut penjelasan pasal 7 ayat (2) termasuk sebagai pihak terkait.
172. Bahwa perintah dan pemberian tenggang waktu untuk melakukan
perubahan atau penyesuaian dalam tenggang waktu 5 tahun, sebagaimana
diatur dalam ayat (4) Pasal ini,merupakan tindakan yang merugikan LAZ
yang terafiliasi dengan BUMN, BUMD, dan atau swasta dan atau yang
berafiliasi dengan karyawannya tersebut. Karena kemudian mereka harus
melepaskan atau diminta melepaskan dan memilih bentuk baru yang
sebenarnya merugikan untuk mereka.
173. Bahwa saat ini masih ada LAZ yang telah mendapatkan pengukuhan
sebelum Undang-Undang ini diberlakukan, yang masih merasa keberatan
untuk melakukan penyesuaian sebagaimana diatur dalam ayat (4) Pasal ini.
Keberatan tersebut sesuatu yang wajar dan pantas dirasakan oleh LAZ
yang terafiliasi dengan BUMN, BUMD dan atau swasta atau karyawan
mereka, karena jika kemudian pengukuhan mereka dicabut dan pola
operasional mereka diubah, misalnya dengan menjadi Unit Pengumpul
Zakat, maka sebenarnya mereka hanya dimanfaatkan oleh BAZNAS
sebagai tangan BAZNAS untuk memperbesar pengumpulan zakat
BAZNAS dengan cara cepat dan juga menambah besaran porsi Amil untuk
BAZNAS.
174. Jika BAZNAS tidak mengakuisisi mereka menjadi Unit Pengumpulan Zakat
(UPZ)-nya, LAZ tersebut dapat memanfaatkan Dana Amilnya maupun
Dana yang seharusnya disalurkan langsung olehnya tanpa berbagi dengan
BAZNAS. Sehingga kemanfaatannya lebih besar lagi. Tidak seperti kondisi
saat ini, dimana 30% dari perolehan LAZ yang kemudian dijadikan UPZ-nya
BAZNAS tersebut, Dana Zakatnya disetorkan kepada BAZNAS. BAZNAS
kemudian mendapatkan Dana Amil sebesar 12.5% dari 30% penerimaan
zakat LAZ yang kemudian dijadikan UPZ tersebut.
90
175. Bahwa kerugian lainnya dari LAZ yang diakuisisi melalui Penjelasan Pasal
7 ayat 2 yang berbunyi: “(2) yang dimaksud dengan “pihak terkait” antara
lain kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga luar
negeri” ini adalah, mereka yang bekerja keras melakukan pengumpulan
zakat seperti saat mereka dikukuhkan sebagai LAZ, tetapi kemudian yang
mendapatkan sebagian hasil pengumpulan tersebut adalah BAZNAS. Hal
yang tentunya merugikan dan mengurangi jatah Dana Amil mereka, secara
zalim.
176. Bahwa Penjelasan Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi: “(2) yang dimaksud
dengan “pihak terkait” antara lain kementerian, Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) atau lembaga luar negeri” itu, seharusnya hanya dapat
diberlakukan kedepan (sejak) pemberlakuan Undang-Undang a quo, untuk
LAZ yang belum dikukuhkan, atau yang baru akan dibentuk setelah
Undang- Undang a quo ada. dan tidak diberlakukan mundur dengan
memberikan pengaturan sebagaimana di ayat (4) Pasal a quo.
177. Tetapi ternyata Pasal 43 ayat (3) juga tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat. Ayat (3) Pasal a quo menjadi tidak memiliki kekuatan hukum dan
dimatikan dengan penjelasan Pasal 7 ayat (2) diatas. Para Pemohon
merasa penggunaan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang a quo,
memiliki unsur kesengajaan pembuatnya untuk menjadikan Pasal 43 ayat
(3) dapat dikesampingkan, dan menjadi Pasal yang mandul.
178. Bahwa dalam praktiknya, untuk memenuhi ketentuan Pasal 43 ayat (4), LAZ
yang berada di kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau
lembaga luar negeri tersebut diberikan tenggang waktu selama 5 tahun,
untuk melakukan perubahan bentuk kelembagaan, misalnya yang tadinya
berbentuk badan hukum yayasan tidak di bawah afiliasi BAZNAS, dan
memiliki izin sebagai LAZ, kemudian diminta oleh BUMN-nya menjadi UPZ-
nya BAZNAS, dengan tekanan ataupun tanpa tekanan, sehingga hilang
sebagian hak-haknya. Hal ini tentunya merugikan LAZ tersebut.
179. Pencabutan izin operasional dan atau tidak diberikannya perpanjangan izin
operasional terhadap Lembaga Amil Zakat dari Badan Usaha Milik Negara,
yang telah mendapatkan pengukuhan sebelumnya menurut Para Pemohon
adalah pelanggaran terhadap UUD NRI 1945:
91
1) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “(1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)”
2) Pasal Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “(3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.**)”, dan
3) Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.** )”
180. Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945 karena pengakuan terhadap identitas dan kedudukan LAZ-
LAZ yang telah dikukuhkan berdasarkan UU 23/2011 sebelumnya dilanggar
karena terjadi pemaksaan dan penyulitan perpanjangan izin LAZ yang telah
ada berkenaan dengan adanya ketentuan Pasal ini.
181. Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011 bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI 1945 karena melanggar hak masyarakat dalam membentuk
lembaga-lembaga pengelolaan zakatnya sendiri dengan adanya jangka
waktu 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan diri sehingga LAZ-LAZ mau tidak
mau dihadapkan pada pilihan harus melepaskan atau diminta melepaskan
dan memilih bentuk baru yang sebenarnya merugikan untuk mereka.
182. Fakta bahwa ternyata kemudian LAZ yang berasal dari Badan Usaha Milik
Negara dilucuti izinnya, ini bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD
NRI 1945 karena merupakan suatu pelanggaran hukum, pelanggaran atas
hak untuk tidak diperbudak, pelanggaran atas hak untuk diakui sebagai
pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut yang mana termasuk hak asasi manusia yang tidak
dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
183. UUD NRI 1945 dalam Pasal 28I ayat (1) juga menjamin Setiap orang bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
92
tersebut. Dan ini semua menjadi bagian dari perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung
jawab negara, terutama pemerintah.
184. Dengan berlakunya Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang a quo, terdapat
kerugian konkret kepada Pemohon II karena anggota-anggotanya yang
berafiliasi dengan BUMN, BUMD, dan swasta mengalami perubahan status
dalam proses permohonan perizinan dari yang tadinya LAZ menjadi UPZ
BAZNAS. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya
kemungkinan perubahan status hukum saat melakukan perpanjangan
perizinan. Lebih lanjut, kondisi ini juga menghadirkan kerugian yang nyata
bagi LAZ yang mengalami perubahan status karena harus terikat dengan
aturan UPZ yang menambah kewajiban baru bagi LAZ yang berubah status
hukumnya untuk menyerahkan 30% hasil pengumpulannya kepada
BAZNAS yang menghambat haknya untuk mendistribusikan zakat.
185. Bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak
asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan. Sayangnya hal-hal yang dijamin oleh UUD NRI 1945 tersebut
masih dilanggar oleh pemerintah. Dan karenanya dapatlah dikatakan
bahwa bunyi Pasal 43 ayat (3) perlu diperluas, sehingga berbunyi: “LAZ
yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku
dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini, tanpa
pengecualian.”
186. Bahwa kerugian yang dialami Para Pemohon jika keberlakuan Pasal 43
ayat “(3) LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang
ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini.” tidak
diubah adalah sebagai berikut:
1) Pemohon I mengalami kerugian konstitusional bersifat potensial karena
adanya preseden perubahan status hukum bagi LAZ yang telah
mendapat perizinan sebelum berlakunya UU 23/2011 saat UU tersebut
telah berlaku, dan atau adanya kebijakan turunan dari UU 23/2011,
yang menetapkan syarat lainnya (norma baru dalam Peraturan
turunannya) yang dapat mengakibatkan Pemohon I, kesulitan
93
memenuhi kewajiban pada norma tersebut, akhirnya tidak bisa
mendapatkan rekomendasi dari Baznas, kemudian terpaksa juga
membubarkan diri, mengingat tanpa izin operasional dari Kementerian
Agama Republik Indonesia, maka pengumpulan dana yang dilakukan
akan disebut illegal, terancam dengan kriminalisasi dan juga
pembubaran LAZ.
Potensi terjadinya hal ini mungkin saja, mengingat adanya Peraturan
turunan yang mensyaratkan perpanjangan izin operasional per 5 (lima)
tahunan. Jika Pemohon I tidak mendapatkan rekomendasi, maka tidak
dapat pula mendapatkan perpanjangan izin dari Kementerian Agama
Republik Indonesia, hal tersebut tentu berpotensi merugikan Pemohon
I, karena menjadi tidak dapat melakukan pengelolaan zakat secara
optimal sebagaimana cita-cita pendirian yayasan yang menaungi
Pemohon I. Contoh nyata terjadi pada LAZ Semen Padang, yang
kemudian terpaksa membubarkan diri, dan asetnya diambil oleh
Baznas.
2) Pemohon II mengalami kerugian konstitusional bersifat aktual karena
anggota-anggota dari Pemohon II telah ada yang mengalami
perubahan status hukum dari LAZ menjadi UPZ BAZNAS sebagaimana
yang dijelaskan dalam uraian di atas. Perubahan status tersebut
berdampak pada pembatasan ruang gerak yang dialami oleh LAZ
sekaligus adanya pengumpulan yang berkurang dengan adanya
kewajiban menyerahkan sebagian pendapatannya kepada BAZNAS.
Kondisi ini tentu membuat Pemohon II dengan anggota LAZ yang
memiliki perubahan status tersebut merasakan kerugian yang nyata
karena pengelolaan zakat yang dilakukannya tidak optimal, dan 30%
dana amil-nya diserahkan kepada Baznas
3) Pemohon III mengalami kerugian konstitusional bersifat konkret dan
potensial, karena terdapat LAZ yang dibina pengelolaan zakat oleh
Pemohon III, turut mengalami perubahan status. Kondisi tersebut
membuat LAZ yang dibina tidak dapat melakukan pengelolaan zakat
dengan optimal karena adanya pembatasan ruang gerak dan
pengumpulan zakat. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi Pemohon
94
III karena tidak dapat secara optimal menjalankan tugasnya dalam
melakukan pembinaan terhadap LAZ.
Pasal 43 ayat (4) Undang Undang Pengelolaan Zakat Berpotensi Melakukan
Pemaksaan Dalam Proses Penyesuaian Dan Berakhir Pada Pembubaran
187. Adapun bunyi Pasal a quo: “(4) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib menyesuaikan diri paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.”
188. Pasal ini memiliki norma tentang adanya kewajiban melakukan
penyesuaian, dan batas waktu yang ditentukan untuk wajib menyesuaikan
diri dengan UU 23/2011 paling lambat 5 tahun sejak diundangkannya
undang-undang tersebut.
189. Pasal ini seharusnya memastikan dan menjamin LAZ yang telah ada dan
dikukuhkan sebelum Undang-Undang a quo ada, sebagaimana yang telah
diatur dalam ayat sebelumnya ayat (3), tetap memiliki hak untuk beroperasi
sebagai LAZ dengan kekhususannya, tidak harus melakukan penyesuaian
yang dipaksakan, dan akhirnya tidak mendapatkan izin perpanjangan dan
bubar.
190. Sebagaimana hal tersebut tercermin dalam penemuan lapangan IDEAS
dalam buku berjudul Evaluasi Pengelolaan Zakat Nasional Pasca UU
No.23/2011 hlm. 68 bahwa kasus LAZ Semen Padang menjadi bukti tak
terbantahkan adanya upaya akuisisi LAZ menjadi UPZ BAZNAS berkenaan
dengan berlakunya UU 23/2011, LAZ Semen Padang telah mengajukan
permohonan rekomendasi ke BAZNAS Pusat untuk menjadi LAZNAS,
namun mendapat penolakan dengan alasan LAZ di BUMN harus menjadi
UPZ BAZNAS. Pada awal 2016, LAZ Semen Padang kembali mengajukan
permohonan rekomendasi dengan argumentasi bahwa PT Semen Padang
bukanlah BUMN, namun anak perusahaan BUMN, yaitu anak perusahaan
PT Semen Indonesia. Namun permohonan ini kembali ditolak dengan
alasan bahwa LAZ di perusahaan swasta juga harus menjadi UPZ
BAZNAS.
191. Atas kegagalan perizinan tersebut, dan penolakan untuk menjadi UPZ
BAZNAS, LAZ Semen Padang secara dramatis membubarkan diri dan tidak
aktif beroperasi lagi sejak 24 November 2016. Aset yayasan berupa uang
95
dan barang dilikuidasi dan diserahkan ke negara melalui BAZNAS Pusat,
dan terhadap 19 orang karyawan dilakukan pemutusan hubungan kerja.
Setelah pembubaran LAZ Semen Padang, dengan dukungan manajemen
PT Semen Padang, BAZNAS kemudian membentuk UPZ di PT Semen
Padang (Vide Bukti P-19).
192. Bahwa penyesuaian yang dimaksud dalam ayat (4) ini, dalam praktiknya
menjadi pemaksaan dan atau tekanan terhadap LAZ yang sebelumnya
telah dikukuhkan tersebut. Pemaksaan dan atau tekanan tersebut, baik
dalam bentuk perubahan bentuk badan hukum, atau bentuk perubahan
status lainnya. Pemaksaan dan tekanan tersebut tidak hanya kepada LAZ,
tetapi juga BUMN yang menaunginya. Tekanan mana tidak dapat ditolak
dengan alasan BUMN harus mendukung program pemerintah. karena
sama-sama lembaga plat merah. Walaupun paham bahwa hal tersebut
merugikan Pengelola LAZ mereka yang sebenarnya sudah dikukuhkan.
193. Bahwa dalam hal ada LAZ yang telah dikukuhkan kemudian menolak untuk
melakukan penyesuaian sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-
Undang a quo. Keengganan untuk melakukan penyesuaian bukan tanpa
alasan. Dan suatu yang sangat logis dan terukur, jika sebuah LAZ
menghitung untung rugi, kekurangan kelebihan, kebermanfaatan atau
kemudharatannya menjadi UPZ-nya Baznas.
194. Contoh kerugian yang dialami oleh LAZ yang sudah dikukuhkan tetapi
kemudian diminta untuk menjadi UPZ-nya BAZNAS seperti:
a. LAZ bekerja mengumpulkan dana zakat;
b. kemudian menyerahkannya terlebih dahulu 100% kepada BAZNAS;
c. dan ini dianggap sebagai pengumpulan oleh BAZNAS;
d. BAZNAS kemudian melalui peraturannya menetapkan bahwa UPZ-nya
harus menyerahkan pengelolaan 30% dari dana zakat yang
diterimanya, untuk disalurkan dan dikelola melalui BAZNAS.
e. Dana yang 70% yang telah disetorkan kepada BAZNAS kemudian
ditransfer/dikembalikan kepada UPZ. Dengan praktik dilapangan jadwal
pengembaliannya tidak dilakukan dengan sesegera mungkin.
f. Bahwa Dana Amil yang seharusnya menjadi hak UPZ, sebesar 30%
diambil alih oleh BAZNAS. Padahal Negara juga menyisihkan APBN
96
untuk operasional BAZNAS. Walau tidak diketahui secara detail berapa
besaran APBN yang diturunkan untuk operasional BAZNAS, tetapi
kemudian mendapat tambahan dari LAZ BUMN yang menjadi UPZ-nya.
195. Bahwa sebenarnya untuk LAZ yang belum mendapatkan pengukuhan
sebelum berlakunya Undang Undang a quo, Pasal 43 ayat (4) dan
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) tentu tidak masalah. Yang menjadi masalah
adalah bagi LAZ yang sebelum Undang- Undang a quo sudah ada, dan
sudah
mendapatkan
pengukuhan
atas
keberadaannya.
Karena
penyesuaian yang harus dilakukannya justru mengambil hak-hak mereka,
merugikan mereka, memperlambat kerja mereka (karena harus menunggu
dana yang mereka kumpulkan dan setorkan dahulu ke BAZNAS,
dikembalikan). Ada kejadian dimana pengembalian dilakukan lebih dari
waktu 1 bulanan, padahal penyaluran dana zakat harus disegerakan.
196. Bahwa tindakan yang mensyaratkan adanya kewajiban menyesuaikan diri
paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan, jelas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
197. Dalam praktik, sebagaimana diatur dalam INSTRUKSI PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
3
TAHUN
2014
TENTANG
OPTIMALISASI PENGUMPULAN ZAKAT DI KEMENTERIAN/LEMBAGA,
SEKRETARIAT
JENDERAL
LEMBAGA
NEGARA,
SEKRETARIAT
JENDERAL KOMISI NEGARA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA
MILIK NEGARA, DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH MELALUI BADAN
AMIL ZAKAT NASIONAL, Menteri Badan Usaha Milik Negara mendorong
Direksi/Pimpinan Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan optimalisasi
pengumpulan zakat karyawan dan zakat badan usaha di lingkungan Badan
Usaha Milik Negara melalui Badan Amil Zakat Nasional. Menteri Badan
Usaha Milik Negara mendorong Direksi/Pimpinan Badan Usaha Milik
Negara untuk melakukan optimalisasi pengumpulan zakat karyawan dan
zakat badan usaha di lingkungan Badan Usaha Milik Negara melalui Badan
Amil Zakat Nasional.
198. Padahal Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011 dan ayat 4-nya secara tegas telah
menyatakan bahwa bagi LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum
97
Undang-Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-
Undang ini.
199. Aturan ayat (4) yang mewajibkan melakukan penyesuaian diri paling lambat
5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, pada
dasarnya membunuh keberadaan LAZ yang telah ada dan dikelola oleh
BUMN sebelum BAZNAS didirikan. Karena tidak mungkin LAZ tersebut
kemudian memisahkan dirinya misal menjadi ormas, karena ia-nya didirikan
oleh karyawan BUMN untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah penyaluran
zakat karyawan, dan ada unsur tolong menolongnya. Zakat dari Karyawan
yang memiliki kelebihan disalurkan kepada karyawan yang membutuhkan.
200. Seharusnya LAZ di BUMN yang telah ada sebelum Undang- Undang ini
ada, tetap mendapatkan pengecualian dari Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU
23/2011, artinya LAZ BUMN (yang bahkan ada sebelum BAZNAS dibentuk)
tetap mendapatkan izin LAZ-nya dan perpanjangannya karena sebenarnya
sudah dijamin dengan Pasal 43 ayat (3).
201. Para Pemohon meyakini bahwa Pasal 43 ayat (4) ini bertentangan dengan:
a.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “(1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
b.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: “(2) Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”
c.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “(1) Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
d.
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 : “(2) Setiap orang bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
202. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 43 ayat (4) seharusnya dimaknai dengan
adanya pengecualian bagi LAZ BUMN yang sudah memiliki izin sebelum
Undang-Undang ini diundangkan. LAZ tersebut tidak akan diwajibkan
98
menjadi UPZ-nya BAZNAS, karena ia telah memiliki izin operasional
sebelumnya. sehingga segala syarat dan penyesuaian hanya ditujukan
pada lembaga BUMN yang sebelumnya tidak memiliki LAZ. ini lebih adil.
Karena seharusnya pemberlakuan suatu Undang Undang, jangan sampai
berlaku mundur, dan merugikan subjek hukum.
203. Indonesia masih menganut prinsip lex retro non agit (undang- undang tidak
berlaku mundur), artinya suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh
berlaku mundur, tidak boleh merugikan seseorang dengan memberlakukan
hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan sebelum hukum
tersebut diberlakukan.
204. Walaupun Pasal 43 ayat (4) ini tidak secara tegas menyatakan keberlakuan
mundur suatu Undang-undang, tetapi implikasinya jelas, ketika dinyatakan
dalam Pasal ini, adanya kewajiban untuk melakukan penyesuaian dengan
UU 23/2011 dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun. Artinya, jika dia tidak
dapat melakukan penyesuaian, maka ia akan termarginalkan, dikeluarkan
dan tidak lagi dapat melakukan pengelolaan zakat. Padahal seharusnya
yang dilakukan adalah pengecualian terhadap LAZ- LAZ di BUMN yang
sudah mendapatkan izin sebelum undang- Undang ini diberlakukan.
205. Oleh karena itu, seharusnya ada pengecualian untuk LAZ-LAZ, khususnya
yang memiliki lembaga induk berupa BUMN yang telah terlebih dahulu
memiliki izin operasional sebagai LAZ, dan bukan malah dihanguskan
dengan pertimbangan penyamarataan.
206. Berangkat dari kondisi tersebut, ketentuan ini memberikan kerugian
konstitusional bersifat potensial pada Pemohon II karena terdapat
kemungkinan pembubaran bagi anggota-anggotanya yang merupakan LAZ
berafiliasi ke BUMN, BUMD, dan Swasta akibat tidak mau melakukan
perubahan bentuk menjadi UPZ BAZNAS sebagai konsekuensi dari
perpanjangan permohonan izin yang diajukan. Apabila tidak ingin
mengalami perubahan bentuk, maka LAZ yang mengajukan permohonan
perpanjangan izin tidak akan diterima permohonannya dan mengalami
pembubaran karena dilarang untuk mengelola zakat.
207. Berdasarkan uraian tersebut, Para Pemohon memiliki kerugian dengan
keberlakuan dari pasal ini dengan rincian sebagai berikut
99
1) Pemohon I memiliki kerugian konstitusional bersifat potensial karena
terdapat kasus nyata adanya LAZ yang membubarkan diri karena tidak
memperoleh perpanjangan perizinan. Kondisi ini dapat saja terjadi
kepada Pemohon I sebagai konsekuensi logis atas kewajiban untuk
memperbaharui perizinan yang memunculkan ruang terjadinya potensi
pembubaran karena tidak disetujuinya permohonan perpanjangan
perizinan yang diajukan oleh Pemohon I.
2) Pemohon II memiliki kerugian konstitusional yang bersifat konkret
karena terdapat anggotanya dengan yang melakukan pembubaran diri
pasca ditolaknya permohonan perpanjangan perizinan yang telah
diajukan. Pembubaran tersebut diikuti dengan adanya pembentukan
UPZ BAZNAS yang bertempat di lembaga yang berafiliasi dengan LAZ
yang dibubarkan tersebut. Hal ini menggambarkan bahwa keberadaan
pasal ini memberikan resiko secara nyata terhadap pembubaran LAZ
yang tidak memperoleh perpanjangan perizinan.
3) Pemohon III memiliki kerugian konstitusional yang bersifat potensial. Hal
ini dikarenakan kedudukan dari LAZ yang dibinanya dapat saja
dibubarkan apabila tidak mendapat perpanjangan izin. Hal ini berpotensi
merugikan Pemohon III karena tidak dapat berkontribusi secara optimal
dalam pengelolaan zakat karena LAZ yang dibinanya dibubarkan
sebagai akibat tidak memperoleh perpanjangan perizinan.
PETITUM:
Bahwa dengan semua pertimbangan di atas, para Pemohon, memohon kepada
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk berkenan memberikan putusan dengan
amar sebagai berikut:
1)
Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2)
Menyatakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk
BAZNAS
sebagai
pelaksana,
di
mana
kewenangan
perencanaan,
100
pengendalian, dan pelaporan serta pertanggungjawaban berada pada
Kementerian Agama RI”
3)
Menyatakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “BAZNAS merupakan salah satu lembaga yang berwenang
melakukan tugas pelaksanaan zakat secara nasional bersama-sama dengan
LAZ
4)
Menyatakan Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5255) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
5)
Menyatakan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) yang
menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS
provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan
swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat
membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan
tempat lainnya” adalah bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat
membentuk UPZ”.
6)
Menyatakan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) yang
menyatakan, “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk
101
LAZ” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk
LAZ.”
7)
Menyatakan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255 yang
menyatakan, “(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan
apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki
kemampuan
teknis,
administratif,
dan
keuangan
untuk
melaksanakan kegiatannya;
f.
bersifat nirlaba;
g. memiliki
program
untuk mendayagunakan zakat bagi
kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.”;
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sepanjang tidak dimaknai: “(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. memiliki pengawas syariat;
d. memiliki
kemampuan
teknis, administratif,
dan
keuangan
untuk
melaksanakan kegiatannya;
e. bersifat nirlaba; dan
f.
memiliki
program
untuk mendayagunakan
zakat
bagi
kesejahteraan umat.
102
8)
Menyatakan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) yang
menyatakan,
“Lembaga
Amil
Zakat
wajib
melaporkan
pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit
kepada BAZNAS secara berkala” dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai : “LAZ yang telah
mencapai pengumpulan zakat minimal Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
per tahun, wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Kementerian Agama
Republik Indonesia secara berkala”.
9)
Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) yang
menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi,
mekanisme
perizinan,
pembentukan
perwakilan,
pelaporan,
dan
pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah” dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai : “Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi,
mekanisme
perizinan,
pembentukan
perwakilan,
pelaporan,
dan
pertanggungjawaban LAZ, diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan tetap
mengacu pada pengaturan yang berlaku pada Undang-Undang ini”.
10) Menyatakan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) yang
menyatakan, “LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-
Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini”
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum
Undang- Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-
Undang ini, tanpa pengecualian.”
103
11) Menyatakan Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) yang
menyatakan, “LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyesuaikan
diri paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.”, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
12) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau
dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-21 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 21 Agustus
2024 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Akta Nomor 41 Tanggal 14 September 1994
Tentang Pendirian Yayasan Dompet Dhuafa Republika
Notaris H.Abu Jusuf, S.H;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 39 Tanggal 14 Bulan 5 Tahun 1999;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Akta Nomor 2 Tanggal 02 Mei 2024 Tentang
Keputusan Rapat Pembina Yayasan Dompet Dhuafa
Republika Notaris Edi Priyono S.H;
6
Bukti P-6
:
Fotokopi Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-AH.01.06-0036521 tanggal 8 Mei
2024 perihal Penerimaan perubahan data Yayasan
Dompet Dhuafa Republika;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Akta Nomor 2 Tanggal 05 Juni 2008 Tentang
Pendirian Perkumpulan Forum Zakat Jakarta. Notaris
Paratiwi Handayani, S.H;
104
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Berita Acara Rapat Musyawarah Nasional
Perkumpulan Forum Zakat Nomor 1 Tanggal 4 Juni 2021,
Notaris Vica Natalia, S.H., M.H., M.Kn;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0001196.AH.01.08 Tahun 2023
Tanggal 04 September 2023 Tentang Persetujuan
Perubahan Perkumpulan Forum Zakat;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi KTP atas nama Arif Rahmadi Haryono, NIK
3275080409830015;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Sertifikat Kompetensi Ahli Amil Zakat Atas Nama
Arif Rahmadi Haryono Nomor Reg. Keu 495 03578 2022;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Keputusan Menteri Agama Nomor 333 Tahun
2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan
Lembaga Amil Zakat;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Permohonan
Rekomendasi
Izin
Pembentukan
Dan
Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Resume Hasil Kajian Dari Komite Nasional
Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KNEKS) bertema
“Positioning Dana Sosial Islam Pada Lingkup Negara Dan
Masyarakat Indonesia”;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Hasil Rapid Assemessment (RA) Tata Kelola
Zakat Di Indonesia Tahun 2020 Oleh Ombudsman RI
Tertanggal 3 Februari 2021;
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Siaran Pers Nomor 006/HM.01/I/2021 Oleh
Ombusman RI Tentang Perbaikan Tata Kelola Zakat Dan
Ombusman Memberikan Saran Kepada Menteri Agama
Dan Ketua Baznas;
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi Kajian Jurnal Ilmiah Dengan Tema “Urgensi
Lembaga Non Struktural Dalam Mewujudkan Good
Governance”. Vol. 7 No. 2 Desember 2023;
19.
Bukti P-19
:
Buku “Evaluasi Pengelolaan Zakat Nasional Pasca
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011”;
20.
Bukti P-20.a
:
Printout berita dari detik.com. tertanggal 21 Januari 2023
tentang daftar 108 lembaga zakat yang tidak berijin yang
dikeluarkan
oleh
Kemenag;
https://www.detik.com/hikmah/ziswaf/d-6527287/ada-108-
lembaga-pengelola-zakat-di-ri-tidak-berizin-ini-daftarnya;
21.
Bukti P-20.b
Printout berita dari kompas.com. tertanggal 27 Januari
2023 tentang daftar 108 lembaga zakat yang tidak berijin
yang
dikeluarkan
oleh
Kemenag;
105
https://money.kompas.com/read/2023/01/27/191500926/k
emenag-rilis-108-lembaga-pengelola-zakat-ilegal-ini-
daftarnya;
22.
Bukti P-20.c
Printout berita dari republika.co.id tertanggal 25 Januari
2023 tentang Tanggapan dari FOZ terkait dikeluarkannya
rilis
108
LAZ
yang
tidak berijin
oleh
Kemenag;
https://republika.co.id/berita/rp1bwg451/kemenag-rilis-
108-laz-tak-berizin-ini-respons-forum-
zakat#google_vignette;
23.
Bukti P-21
:
Printout Berita dari Dompetdhufa.org. terkait Rapat dengar
pendapat umum (RDPU) Komisi VIII DPR-RI tentang
wacana Amandemen UU Zakat, yang disampaikan oleh
Pemohon I dan Pemohon II. “Dompet Dhuafa Dorong
Revisi UU Pengelolaan Zakat di Hadapan Komisi VIII DPR
RI,”
Laman:
https://www.dompetdhuafa.org/dompet-
dhuafa-dorong-revisi-uu-pengelolaan-zakat-di-hadapan-
komisi-viii-dpr-ri.
Selain itu, untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan 6
(enam) orang ahli yakni 1) Yusuf Wibisono, S.E., M.E., 2) Heru Susetyo, S.H., LL.M.,
M.Si., M.Ag., Ph.D., 3) Dr. Qurrata Ayuni, S.H., MCDR., 4) Dr. Dodik Siswantoro,
S.E., M.Sc., 5) K.H Wahfiudin Sakam Bahrum, S.E., M.M, 6) Dr. Banu Muhammad,
S.E, MSE., yang telah menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 10 Desember 2024, 22 April 2025, dan 9 Mei 2025. Di samping itu,
para Pemohon juga mengajukan 1 (satu) orang ahli yakni Ugi Suharto, Ph.D yang
keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada tanggal 16 April 2024. Selanjutnya,
para Pemohon juga mengajukan tambahan keterangan 2 (dua) orang ahli yakni
Hamid Abidin, M.Si., dan Dr. Saiful Bahri, Lc, M.A, yang keterangan tertulisnya
diterima Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2025 serta mengajukan 4 (empat) orang
saksi yakni 1) Abdul Gafur; 2) Nanang; 3) A. Saiful Ulum (Ketua Yayasan DSNI
Amanah), dan 4) Tri Yanto yang keterangan tertulisnya diterima oleh Mahkamah
pada tanggal 11 Juni 2025, yang masing-masing menerangkan sebagai berikut:
Ahli para Pemohon:
1. Yusuf Wibisono, S.E., M.E.
Dalam masa yang sangat panjang, zakat dan filantropi Islam di Indonesia
telah berkembang sebagai pranata sosial keagamaan yang penting dan signifikan
dalam penguatan masyarakat sipil Muslim. Sejak awal, partisipasi masyarakat
dalam pengelolaan zakat nasional adalah besar dan unik dimana zakat dan dana
sosial Islam lainnya menyediakan sumber daya ekonomi yang signifikan untuk
106
penguatan masyarakat muslim, menciptakan masyarakat sipil yang kuat dan
independen, lepas dari ketergantungan terhadap bantuan negara.
Ormas keagamaan memiliki peran penting dan krusial dalam reinterpretasi
dan reformasi pendayagunaan dana sosial Islam untuk kesejahteraan umat.
Muhammadiyah tercatat sebagai pelopor modern dalam transformasi zakat dan
praktek filantropi Islam untuk keadilan dan kesejahteraan sosial sejak 1920-an.
Setelah stagnasi panjang sejak era kemerdekaan, zakat nasional kembali
bangkit di tangan masyarakat sipil. Di era 1990-an, dipelopori oleh Dompet Dhuafa
Republika (1993), zakat nasional bertransformasi dari ranah amal-sosial ke ranah
pembangunan-ekonomi. Melalui LAZ (Lembaga Amil Zakat), kelompok masyarakat
sipil memulai gerakan sadar zakat kepada publik secara luas, terutama ke wajib
zakat (muzaki) perkotaan, memperkenalkan pengelolaan zakat secara kolektif dan
mendayagunakan zakat secara produktif.
Dengan pengelolaan dana sosial Islam secara professional-modern
berbasis prinsip-prinsip manajemen dan tata kelola organisasi yang baik, potensi
zakat nasional mulai tergali dengan dampak yang semakin luas dan signifikan.
Zakat yang semula hanya sekadar amal karitas, kini telah bertransformasi menjadi
kekuatan sosial-ekonomi yang signifikan.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah muslim terbesar,
gerakan zakat yang berlangsung sejak lama dan dilakukan secara masif, serta
kuatnya civil society menjadikan Indonesia sebagai salah satu role model global
terpenting dan laboratorium zakat dunia terbesar. Gerakan zakat Indonesia
kontemporer juga menjadi aktor penting dalam implementasi salah satu pilar utama
sistem ekonomi Islam di negeri muslim terbesar di dunia.
Kiprah gerakan zakat Indonesia kontemporer di setiap episode
perjalanannya, telah banyak mewarnai dan ikut merubah wajah filantropi Islam
global. Gerakan zakat Indonesia kini telah membesar dan menjadi salah satu kapal
besar kemanusiaan global yang signifikan tidak hanya di dunia Islam namun juga
di seluruh dunia.
Namun dengan rekam jejak dan kontribusi yang luar biasa pada gerakan
zakat Indonesia kontemporer, kelompok masyarakat sipil kini mendapat
diskriminasi dan marjinalisasi oleh negara dalam pengelolaan zakat nasional
melalui UU No. 23/2011. Di bawah rezim UU No. 23/2011, LAZ yang merupakan
organisasi pengelola zakat (OPZ) bentukan masyarakat sipil mendapatkan
107
diskriminasi dan marjinalisasi akibat pelaksanaan UU No. 23/2011. Hal ini kontras
ketika UU memberi keistimewaan yang luar biasa kepada OPZ bentukan
pemerintah, yaitu BAZNAS. Ketika pendirian BAZNAS di tingkat pusat, provinsi
dan kabupaten/kota menjadi amanat UU tanpa persyaratan apapun (Pasal 5 dan
15), di saat yang sama pendirian LAZ mendapat mendapat restriksi yang sangat
ketat (Pasal 18).
UU No. 23/2011 berdiri diatas gagasan sentralisasi pengelolaan zakat
nasional sepenuhnya di tangan pemerintah, yaitu BAZNAS (Pasal 5), dan
mensubordinasikan serta memarginalisasikan LAZ di bawah BAZNAS yang
statusnya sama-sama sebagai operator zakat nasional. Berdasarkan UU No.
23/2011 eksistensi LAZ hanya sekedar membantu BAZNAS (Pasal 17), dan
pendiriannya mendapat restriksi yang sangat ketat dan bahkan mematikan seperti
ketentuan harus mendapat rekomendasi BAZNAS [Pasal 18 ayat (2) huruf c].
Pelaksanaan UU No. 23/2011 melalui peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No.
14/2014, membuat marginalisasi dan perlakuan diskriminatif terhadap LAZ terjadi
semakin masif dimana perkembangan LAZ dibatasi dan dihambat, antara lain hak
membentuk UPZ yang hanya diberikan kepada BAZNAS, ketentuan pembatasan
pembukaan perwakilan LAZ di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta
mekanisme pelaporan LAZ yang sangat berlebihan dan memberatkan.
Pembatasan dan marjinalisasi vulgar terhadap LAZ yang boleh beroperasi
oleh UU No. 23/2011 telah menyebabkan terjadinya penyempitan akses bagi para
108
mustahik untuk memperoleh manfaat dari dana zakat. Akibat dihambatnya LAZ
yang boleh beroperasi dengan persyaratan izin operasional yang tidak adil,
pelaksanaan UU No. 23/2011 juga telah menyebabkan terjadinya pembatasan
terhadap preferensi dan pilihan para muzaki dalam menyalurkan dana zakatnya.
Dan ketentuan pamungkas dalam UU No. 23/2011 telah menyebabkan
terjadinya kriminalisasi terhadap LAZ yang tidak berhasil mendapatkan izin dari
pejabat yang berwenang. Padahal selama puluhan tahun, bahkan jauh sebelum
UU No. 23/2011 lahir, LAZ-LAZ tersebut telah dipercaya oleh para muzaki
Indonesia karena telah mengelola dana zakat dengan amanah, professional dan
akuntabel. Kini, dibawah UU No. 23/2011 mereka berubah menjadi pesakitan di
dunia zakat nasional, dan selalu terancam dipidana berdasarkan Pasal 38 juncto
Pasal 41 UU No. 23 tahun 2011.
Diskriminasi dan marjinalisasi OPZ bentukan masyarakat sipil ini berjalan
sistematis dan semakin keras. Terkini, pada awal tahun 2023, dunia zakat nasional
diguncang rilis Kementrian Agama (Kemenag) tentang "Daftar 108 Lembaga yang
Telah Melakukan Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Sesuai Regulasi". Langkah
Kemenag pada 20 Januari 2023 tersebut secara jelas kontraproduktif dan
bertentangan dengan upaya peningkatan kepercayaan publik kepada OPZ dalam
rangka optimalisasi potensi dana zakat nasional untuk akselerasi penanggulangan
kemiskinan.
Rilis 108 lembaga zakat ilegal, yang seluruhnya adalah lembaga amil zakat
(LAZ), adalah kampanye negatif bagi LAZ yang merupakan OPZ bentukan
masyarakat sipil. Padahal banyak lembaga zakat yang ada di dalam daftar tersebut
tercatat sudah lama berdiri, bahkan jauh sebelum lahirnya UU No. 23/2011 yang
berlaku efektif sejak 2016 sebagai rezim baru perizinan LAZ. Mereka umumnya
sudah dikenal luas masyarakat, dipercaya dan memiliki kredibilitas yang tinggi,
yang terbukti dari kepercayaan muzakki dan penghimpunan dana mereka yang
konsisten, bahkan terus meningkat dari waktu ke waktu, terlepas dari soal
perizinan. Rilis 108 lembaga zakat tidak berizin memperlihatkan ketidakpekaan
pemerintah pada realitas sosial-keagamaan yang ada bahwa masyarakat sudah
memiliki lembaga zakat yang mereka percaya untuk mengelola dana zakat mereka
sejak lama.
Gerakan Zakat dan UU No. 23/2011
Bagi masyarakat muslim Indonesia, zakat adalah kewajiban agama yang
109
telah menjadi kultur. Dan dalam sejarah yang panjang, sejak abad ke-16 hingga
saat ini, partisipasi masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat dan filantropi Islam
di Indonesia adalah luas dan masif. Secara historis dan sosiologis, sejak awal,
pengelolaan zakat di Indonesia hampir sepenuhnya dilakukan masyarakat muslim
sendiri dan menjadi tulang punggung bagi lembaga dan institusi masyarakat
muslim, dari masjid, pesantren, panti yatim, sekolah, rumah sakit hingga ormas
Islam. Peran zakat dan filantropi Islam adalah sangat vital dan instrumental dalam
memelihara dan memajukan eksistensi masyarakat muslim di negeri ini.
Setelah stagnasi panjang pasca kemerdekaan, era 1990-an menjadi saksi
kebangkitan zakat nasional di tangan masyarakat sipil, memulai gerakan sadar
zakat kepada publik secara luas, memperkenalkan pengelolaan zakat secara
kolektif dan mendayagunakan zakat secara produktif. UU No. 38/1999 yang
merupakan rezim awal pengelolaan zakat nasional, memberi iklim yang kondusif
untuk partisipasi masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat nasional, sehingga
memfasilitasi
integritas
dan
inovasi
dalam
praktek
pengelolaan
dan
pendayagunaan zakat.
Zakat nasional yang diinisiasi dan dikelola masyarakat sipil, berperan
penting dalam memfasilitasi zakat sebagai gerakan sosial-ekonomi yang
independen dan mengizinkan perbaikan kesejahteraan ummat tanpa harus
bergantung pada intervensi negara. Di tangan masyarakat sipil, zakat tidak hanya
pranata keagamaan namun juga pranata sosial-ekonomi yang efektif untuk
penanggulangan kemiskinan dan mendorong perubahan sosial. Era 2000-an
menjadi saksi transformasi zakat nasional sepenuhnya dari ranah karitas ke ranah
pemberdayaan, yang didorong oleh pengelolaan zakat secara kolektif, transparan
dan professional. Zakat yang semula hanya sekadar amal karitas, kini telah
bertransformasi menjadi kekuatan sosial-ekonomi yang signifikan.
Di tengah arus besar gerakan zakat ini, lahir UU No. 23/2011,
menggantikan UU No. 38/1999. UU No. 23/2011 memberikan kewenangan
pengelolaan zakat nasional hanya pada BAZNAS (Pasal 5). Dalam arsitektur UU
No. 23/2011 masyarakat pada prinsipnya dilarang mengelola zakat. Maka
partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat nasional adalah sebuah
pengecualian dan pada dasarnya hanya “membantu” BAZNAS (Pasal 17). Dengan
logika ini, maka pendirian LAZ mendapat restriksi yang ketat, termasuk keharusan
mendapatkan “rekomendasi” BAZNAS (Pasal 18).
110
Syarat pendirian LAZ bentukan masyarakat sipil dalam UU No. 23/2011
adalah sangat restriktif, dengan dua syarat yang paling mematikan yaitu terdaftar
sebagai ormas Islam dan mendapatkan rekomendasi BAZNAS. Sebagian besar
LAZ adalah bukan ormas Islam, sehingga syarat terdaftar sebagai ormas Islam
sama artinya memberangus sebagian besar LAZ. Syarat ini digugurkan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 86/PUU-X/2012. Sedangkan syarat
rekomendasi BAZNAS telah menjadi syarat paling krusial sekaligus paling
mematikan dalam perizinan LAZ.
Kegagalan mendapatkan rekomendasi BAZNAS membuat proses
perizinan LAZ terhenti meski telah memenuhi semua persyaratan lainnya. Dengan
syarat rekomendasi BAZNAS serupa dengan syarat perizinan LAZ itu sendiri, maka
mendapatkan rekomendasi BAZNAS menjadi serupa dengan proses perizinan
LAZ. Semua calon LAZ yang berhasil mendapatkan rekomendasi BAZNAS, hampir
dipastikan memperoleh perizinan LAZ dari Kemenag. Secara de jure perizinan LAZ
dikeluarkan oleh Kemenag, namun secara de facto perizinan LAZ sangat dominan
ditentukan oleh BAZNAS.
Dalam prakteknya, proses mendapatkan rekomendasi BAZNAS menjadi
ajang “penyaringan” bagi BAZNAS untuk mengakuisisi LAZ potensial menjadi UPZ
(Unit Pengumpul Zakat) BAZNAS, terutama LAZ yang berafiliasi dengan “kavling”
BAZNAS. Pasal 53, 54 dan 55 PP No. 14/2014 menetapkan “pembagian kavling”
atas zakat nasional, yaitu BAZNAS pusat menghimpun zakat dengan membentuk
UPZ di lembaga negara, kementrian, BUMN, perusahaan swasta nasional dan
asing, dan masjid negara (Pasal 53), sedangkan BAZNAS provinsi di kantor SKPD,
111
BUMD dan perusahaan swasta skala provinsi, perguruan tinggi, dan masjid raya
(Pasal 54), dan BAZNAS kabupaten/kota di kantor SKPD, BUMD dan perusahaan
swasta skala kabupaten/kota, masjid/musholla, sekolah/madrasah, kecamatan,
hingga desa/kelurahan (Pasal 55). LAZ yang berbasis atau berafiliasi dengan
“kavling BAZNAS”, sebaik apapun memenuhi persyaratan perizinan LAZ, hampir
dipastikan tidak akan mendapatkan rekomendasi BAZNAS dan diminta menjadi
UPZ BAZNAS.
Kegagalan mendapatkan rekomendasi BAZNAS dan keengganan untuk
mendaftar karena meyakini akan ditolak permohonan perizinannya, membuat
banyak LAZ akhirnya harus beroperasi tanpa perizinan, meski sebenarnya mereka
layak dan berhak untuk mendapatkan perizinan tersebut. Namun menjadi tak
berizin membuat mereka menghadapi ketentuan pamungkas UU No. 23/2011:
kriminalisasi terhadap amil illegal yang beroperasi tanpa ijin pejabat yang
berwenang (Pasal 38) dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau
pidana denda maksimal Rp 50 juta (Pasal 41). Maka, bagi LAZ tak berizin ini, satu-
satunya pilihan yang tersedia untuk beroperasi secara legal hanya dengan menjadi
UPZ BAZNAS: pilihan yang sangat tidak diinginkan bagi banyak LAZ.
UPZ melakukan pengumpulan zakat atas dasar mandat dari BAZNAS
112
sebagai pemegang otoritas pengelolaan zakat nasional. UPZ murni, tanpa tugas
pembantuan, wajib menyetorkan 100 persen dana terhimpun ke BAZNAS.
Sedangkan UPZ dengan tugas pembantuan dapat mendistribusikan dan
mendayagunakan dana terhimpun maksimal 70 persen dan menyetorkan sisanya
minimal 30 persen ke BAZNAS. BAZNAS banyak bergantung pada UPZ untuk
penghimpunan dana, terutama BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten–kota. Di
BAZNAS pusat, jumlah UPZ dan kontribusi UPZ dalam penghimpunan dana terlihat
semakin besar. Bila di 2016 penghimpunan dana BAZNAS dari UPZ Rp 27 miliar,
maka di 2023 angkanya telah menembus Rp 229 miliar. Hal ini berjalan beriringan
dengan jumlah UPZ BAZNAS yang juga terus meningkat dari 60 UPZ pada 2018
menjadi 170 UPZ pada 2023.
Ekspansi BAZNAS secara progresif melalui pembentukan UPZ pasca UU
No. 23/2011, terlihat berkorelasi kuat dengan pertumbuhan ukuran BAZNAS.
Dengan kontribusi UPZ dalam penghimpunan dana BAZNAS yang signifikan,
hingga di kisaran 40 persen, pendirian UPZ telah menjadi bagian penting dan tak
terpisahkan dalam strategi penghimpunan dana BAZNAS.
Pasca terbitnya UU No. 23/2011, BAZNAS secara konsisten menjadi satu-
satunya OPZ (Organisasi Pengelola Zakat) dengan pertumbuhan penghimpunan
dana tertinggi. Dalam periode 2012 – 2023, BAZNAS secara mengesankan tumbuh
rata-rata 23,6 persen per tahun (compound annual growth rate), jauh diatas
pertumbuhan OPZ pada umumnya. Pada rentang waktu yang sama, Rumah Yatim
dan YBM BRI, yang memiliki ukuran relatif sama dengan BAZNAS pada 2012,
113
masing-masing hanya tumbuh 13,1 persen dan 9,1 persen. Bila pada 2012 ukuran
BAZNAS masih setara dengan YBM BRI dan Rumah Yatim, maka 11 tahun
kemudian pada 2023 ukuran BAZNAS telah menjadi 9,7 kali lipat dari YBM BRI dan
5,6 kali lipat dari Rumah Yatim. Rumah Zakat dan Dompet Dhuafa bahkan hanya
tumbuh rata-rata 5,3 persen dan 6,2 persen sepanjang 2012 – 2023.
Di tingkat daerah, ekspansi BAZNAS melalui pembentukan UPZ berjalan
jauh lebih masif. Dengan jumlah BAZNAS daerah yang sangat masif, jumlah UPZ
di tingkat daerah diperkirakan sangat besar. Hingga kini setidaknya terdapat 34
BAZNAS Provinsi dan 464 BAZNAS Kabupaten – Kota. Setiap BAZNAS daerah
membentuk UPZ secara masif sebagaimana BAZNAS pusat dan bahkan dengan
kontribusi UPZ yang jauh lebih besar dalam penghimpunan dana. Sebagai misal,
pada 2021 BAZNAS Kota Yogyakarta memiliki 79 UPZ dengan kontribusi terhadap
penghimpunan dana BAZNAS Kota Yogyakarta mencapai 74,8 persen.
OPZ pada umumnya memiliki pola hubungan terbalik antara ukuran (size)
lembaga dengan pertumbuhan penghimpunan dana-nya. Semakin besar ukuran
OPZ, cenderung semakin rendah pertumbuhan penghimpunan dana-nya. Namun
hal ini tidak berlaku untuk BAZNAS, yang terlihat berkorelasi dengan pertumbuhan
UPZ-nya.
Dengan pertumbuhan yang sangat tinggi sepanjang 2012-2023, yaitu
tumbuh hingga 24 persen per tahun, maka kini struktur OPZ nasional mengalami
perubahan besar. Bila di 2012 OPZ nasional terbesar adalah Dompet Dhuafa
dengan penghimpunan dana Rp 214,4 miliar per tahun dan Rumah Zakat Rp 175,4
miliar, maka sejak 2020 BAZNAS telah menjadi OPZ nasional terbesar.
114
Hanya dalam 7 tahun, BAZNAS melampaui Rumah Zakat pada 2019. Dan
hanya dalam 8 tahun BAZNAS melampaui Dompet Dhuafa pada 2020. BAZNAS
yang semula ukurannya hanya sekitar sepertiga dari Rumah Zakat dan sekitar
seperempat dari Dompet Dhuafa, yaitu penghmpunan sebesar Rp 50,3 miliar per
tahun, kini telah menjadi OPZ terbesar. Pada 2019, penghimpunan BAZNAS
mencapai Rp 296,2 miliar per tahun, melampaui Rumah Zakat yang Rp 266,0
miliar. Pada 2020, penghimpunan BAZNAS mencapai Rp 386,2 miliar per tahun,
melampaui Dompet Dhuafa yang Rp 370,0 miliar. Terkini, pada 2023, ukuran
BAZNAS telah 2,4 - 2,6 kali lipat lebih besar dari Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat.
Dalam rezim UU No. 23/2011 dengan perizinan bagi LAZ mengharuskan
adanya rekomendasi BAZNAS, maka terjadi persaingan yang tidak sehat dan tidak
wajar antara operator zakat bentukan negara (BAZNAS) dan operator zakat
bentukan masyarakat (LAZ). Syarat mendapatkan rekomendasi BAZNAS menjadi
syarat yang tidak lazim dan sangat mematikan bagi LAZ. Hal ini karena BAZNAS
juga menyandang status sebagai operator zakat sebagaimana LAZ. Dengan
conflict of interest yang sangat jelas ini, BAZNAS memiliki motif, insentif dan
kewenangan untuk menjegal pendirian LAZ baru yang berpotensi menjadi pesaing-
nya.
Politisasi Dana Zakat di Era UU No. 23/2011
Implementasi UU No. 23/2011 tidak hanya mendorong ekspansi dan
penguatan operator zakat pemerintah diatas marjinalisasi operator zakat
masyarakat sipil, namun juga menciptakan politisasi dana zakat yang masif
terutama di tingkat daerah. Contoh terkini dan terbesar dari hal ini adalah kasus
dana zakat dari BAZNAS Jawa Tengah yang digunakan oleh Gubernur Jawa
Tengah untuk memberi bantuan ke kader partai-nya sendiri dalam rangkaian acara
ulang tahun partai tersebut (Koran Tempo, 3 Januari 2023). Belum lama berselang,
Gubernur Jawa Tengah tercatat mendapatkan penghargaan pada 2022 dari
BAZNAS RI sebagai gubernur pendukung gerakan zakat Indonesia dan di waktu
yang sama Provinsi Jawa Tengah mendapat penghargaan sebagai provinsi dengan
koordinasi pengelolaan zakat terbaik dan provinsi dengan inovasi pengumpulan
zakat terbaik. Penghimpunan dana BAZNAS Jawa Tengah tercatat melonjak tinggi
sejak 2019 seiring terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah yang mengatur
pemotongan zakat secara langsung dari gaji ASN di Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah.
115
Kasus politisasi dana zakat oleh Gubernur Jawa Tengah ditengah gempita
penghimpunan zakat yang terutama berasal dari ASN daerah ini sejatinya bukanlah
kasus pertama, dan diyakini bukan akan menjadi yang terakhir sepanjang tidak ada
perubahan dalam rezim pengelolaan zakat nasional. Politisasi zakat oleh kepala
daerah untuk kepentingan elektoral telah terjadi sejak lama, dan hingga kini tidak
pernah mendapat perhatian yang memadai, sehingga terus berulang.
Fenomena politisasi dana zakat oleh kepala daerah mulai terjadi sejak
terbitnya UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan semakin marak pasca
terbitnya UU No. 23/2011 yang menggantikan UU No. 38/1999. Secara umum,
kehadiran UU No. 38/1999 dan UU No. 23/2011 membawa banyak dampak positif
bagi dunia zakat nasional. Dampak terpenting adalah perlindungan dan pelayanan
bagi warganegara dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan agama-nya serta
kepastian hukum bagi eksistensi OPZ (Organisasi Pengelola Zakat), baik operator
pemerintah (BAZNAS) maupun operator masyarakat sipil (LAZ). Di waktu yang
sama, UU No. 38/1999 dan UU No. 23/2011 juga telah mendorong meningkatnya
hasil guna dan daya guna zakat sebagai pranata keagamaan dalam upaya
mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial, serta mendorong meningkatnya
kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat secara formal melalui OPZ.
Namun, dalam desain UU No. 38/1999, pendirian BAZNAS mengikuti
struktur administrasi pemerintahan, sehingga membuat BAZNAS berdiri di tingkat
pusat, provinsi hingga kabupaten-kota. Pendirian BAZNAS daerah yang melekat
pada struktur pemerintah daerah menjadi amanat UU No. 23/2011 dimana peran
kepala daerah adalah sentral. Secara umum, operasional BAZNAS daerah banyak
bergantung pada fasilitas dan pembiayaan dari pemerintah daerah, dengan
penghimpunan dana didominasi dari zakat ASN daerah dan calon jemaah haji yang
dilakukan melalui UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang melekat pada instansi
pemerintah daerah mulai dari SKPD, BUMD, kecamatan, kelurahan/desa, hingga
masjid/mushalla dan sekolah/madrasah. Ketergantungan BAZNAS daerah kepada
kepala daerah memuncak ketika pimpinan BAZNAS daerah dipilih dan diangkat
oleh kepala daerah, serta mendapat gaji dari APBD atau hak amil dari dana
terhimpun BAZNAS daerah.
116
Pasca UU No. 38/1999, banyak daerah menerbitkan peraturan daerah
(Perda) tentang Zakat, dan semakin marak pasca UU No. 23/2011. Meski perda-
perda zakat ini hanya sekedar mereplikasi UU No. 38/1999 dan UU No. 23/2011,
namun perda-perda zakat ini menjadi instrument efektif pemerintah daerah untuk
mengkontrol pengelolaan zakat daerah, terutama dengan membuat pembayaran
zakat ke BAZNAS daerah menjadi bersifat wajib. Dengan diskresi yang luas,
distribusi zakat BAZNAS daerah seringkali dimanipulasi untuk mengkonsolidasi
kekuatan politik kepala daerah.
Perda Zakat umumnya menjadi payung hukum untuk menarik zakat di
daerah secara wajib, terutama bagi ASN daerah dengan cara memotong secara
langsung gaji mereka. Bila di tingkat nasional penerbitan regulasi yang mengatur
pemotongan zakat bagi ASN dan TNI-Polri masih menjadi debat publik, di daerah
hal ini telah diterapkan sejak lama. Dengan demikian, motivasi dari antusiasme
penerbitan Perda Zakat dapat ditelusuri dari motif politik: menguasai sumber daya
ekonomi baru untuk menciptakan dan merawat basis pemilih dalam rangka
memenangkan dan melanggengkan kekuasan kepala daerah.
Dana zakat yang dihimpun secara wajib dengan kekuatan kekuasaan,
alokasi-nya berpotensi besar dipengaruhi kepentingan politik pragmatis jangka
pendek. Banyak daerah sejak lama menerapkan pemotongan zakat dari gaji ASN
daerah melalui instruksi kepala daerah. Andai bersifat sukarela-pun, pembayaran
zakat ASN daerah ke BAZNAS daerah sulit dihindari karena adanya sanksi sosial
bagi yang menolak gaji-nya dipotong. Dengan pola terkini yang umum
menggunakan payroll system, tidak ada ASN daerah yang bisa menghindari
117
pemotongan zakat ini. Berbagai studi mengindikasikan bahwa dana zakat yang
dihimpun melalui kekuatan politik lokal ini, rentan dipolitisasi penguasa daerah
untuk merawat konstituen mereka, bahkan secara de facto berfungsi menjadi dana
taktis kepala daerah (lihat antara lain Buehler, 2008).
Syarat yang Mematikan
Pelaksanaan UU No. 23/2011 telah mematahkan praktek pengelolaan
zakat oleh masyarakat sipil yang telah berjalan dengan baik dalam rentang waktu
yang sangat panjang, sekaligus memarjinalkan partisipasi masyarakat sipil dalam
penanggulangan kemiskinan dan pembangunan. Marjinalisasi LAZ dibawah rezim
UU No 23/2011 adalah sangat jelas dan eksplisit.
Per 25 November 2016, seluruh LAZ diwajibkan menyesuaikan diri dengan
UU No. 23/2011. Namun menyesuaikan diri dengan UU No. 23/2011 ini
berimplikasi berhadapan dengan persyaratan pendirian LAZ yang kini menjadi
sangat restriktif dan mahal, mulai dari rekomendasi BAZNAS hingga kewajiban
seluruh pegawai mengikuti program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Setelah menghadapi syarat perizinan yang restriktif, LAZ dihadapkan pada
berbagai pembatasan-pembatasan operasional, seperti jumlah perwakilan LAZ di
daerah maksimal hanya 1 di setiap provinsi/kabupaten-kota, proses perizinan
perwakilan LAZ di daerah yang juga panjang dan berliku, tidak diperbolehkan
memiliki UPZ, serta tidak berhak mendapatkan bantuan pembiayaan operasional
dari APBN atau APBD. Segera setelah perizinan diberikan, LAZ langsung
dihadapkan pada mekanisme pelaporan yang berlebihan dan memberatkan. LAZ
diharuskan membuat pelaporan atas pengelolaan zakat ke BAZNAS hingga 2 kali
dalam setahun, dimana setiap laporan diharuskan diaudit keuangan dan audit
syariat.
Kombinasi dari syarat pendirian yang restriktif, pembatasan-pembatasan
operasional yang masif, dan mekanisme pelaporan yang memberatkan, membuat
LAZ cenderung gagal menjadi LAZ atau enggan mendaftar untuk menjadi LAZ.
Situasi ini secara sistemik membuat sebagian besar LAZ menjadi tidak berizin.
Namun ketika LAZ beroperasi tanpa perizinan, mereka terancam dikriminalisasi.
Dengan demikian, berbagai ketentuan UU No. 23/2011 secara sistematis akan
memaksa LAZ untuk beralih menjadi UPZ BAZNAS. Namun, menjadi UPZ
BAZNAS adalah pilihan yang sangat tidak diinginkan oleh LAZ. Menjadi UPZ
BAZNAS berimplikasi keharusan menyetorkan seluruh penghimpunan dana ke
118
BAZNAS, harus mengajukan proposal kegiatan untuk dapat melakukan tugas
pembantuan pendistribusian maksimal 70 persen dari dana terhimpun, dan
membuat pelaporan ke BAZNAS.
Rekomendasi BAZNAS menjadi syarat paling krusial dan mematikan bagi
LAZ untuk mendapatkan perizinan dari Kemenag. Kewenangan memberikan
rekomendasi kepada LAZ telah menjadi instrumen yang efektif bagi BAZNAS
dalam melakukan “fungsi pengendalian” bagi pendirian LAZ dan dalam prakteknya
telah menjadi “saringan” bagi BAZNAS untuk mengakuisisi LAZ menjadi UPZ-nya.
Untuk mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS, LAZ harus memenuhi
persyaratan yang bahkan lebih ketat dari syarat perizinan LAZ sebagaimana
ditetapkan dalam UU No. 23/2011. Syarat mendapatkan rekomendasi BAZNAS
yang paling mematikan bagi LAZ adalah LAZ tidak boleh berbasis atau berafiliasi
dengan institusi yang berdasarkan PP No.14/2014 dikategorikan sebagai UPZ
BAZNAS (Pasal 53, 54 dan 55). Syarat ini membuat banyak LAZ, terutama LAZ
berbasis korporasi/BUMN, masjid, pesantren dan universitas, menjadi lembaga
zakat tak berizin, bukan karena tidak memenuhi persyaratan namun hanya karena
tidak mendapat rekomendasi BAZNAS, dimana secara sederhana mereka
dikategorikan berbasis di “wilayah penghimpunan BAZNAS” sehingga harus
menjadi UPZ BAZNAS.
Hak masyarakat muslim untuk menjalankan amanah dan kepercayaan
masyarakat untuk mengelola zakat, dihambat dan dihalangi secara vulgar oleh UU
No. 23/2011. Dibawah UU No. 23/2011, hak setiap warga negara untuk
berpartisipasi secara kolektif melalui LAZ untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negara mendapat tantangan sangat serius. Hak warga negara yang dijamin
konstitusi dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 ini terbukti gagal terlindungi dibawah
UU No. 23/2011 ketika banyak LAZ gagal mendapatkan perizinan dan terpaksa
menjadi illegal, dan kini menghadapi ancaman kriminalisasi.
119
Dalam 9 tahun terakhir, sepanjang 2014-2022, hanya 154 LAZ yang berhasil
mendapatkan rekomendasi BAZNAS, atau hanya sekitar 46 persen dari 337
permohonan rekomendasi BAZNAS yang diajukan. Dengan jumlah LAZ yang
sangat besar, rekomendasi BAZNAS yang rata-rata hanya sekitar 17 buah per
tahun, mengindikasikan banyak-nya LAZ yang mengalami kegagalan untuk
mendapatkan rekomendasi BAZNAS. Di saat yang sama, pertumbuhan jumlah
UPZ yang progresif mengindikasikan proses akuisisi
LAZ sebagai UPZ BAZNAS diduga berjalan dengan masif. Sepanjang 2014
– 2024 terdapat 183 permohonan rekomendasi BAZNAS oleh LAZ yang ditolak,
sekitar 54 persen dari total 337 permohonan rekomendasi BAZNAS yang diajukan.
Proses perizinan LAZ bentukan masyarakat sipil di era rezim UU No. 23/2011
bukan sekedar proses formalisasi dan penyesuaian dari rezim UU No. 38/1999,
namun telah menjadi jalan yang terjal dan berliku bagi banyak LAZ.
Kehadiran UU No. 23/2011 merubah secara drastis praktek baik dalam
pengelolaan zakat di masyarakat yang telah berjalan ratusan tahun. UU No.
23/2011 nyaris tidak menyisakan ruang pengelolaan zakat yang memadai untuk
masyarakat sipil, padahal zakat telah menjadi kultur dan mendorong penguatan
masyarakat sipil. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat nasional secaa
luas
seharusnya
tetap
dijaga,
sehingga
masyarakat
muslim
dapat
mempertahankan
warisan
dan
kekayaan
historisnya
dan
sekaligus
independensinya vis a vis negara. Pemerintah tidak seharusnya memberlakukan
restriksi yang dapat menyulitkan pertumbuhan dan eksistensi LAZ. Terpeliharanya
LAZ dalam berbagai bentuknya merupakan salah satu perwujudan kebebasan
beragama yang dijamin konstitusi. Masyarakat harus memiliki kebebasan untuk
menyalurkan zakat kepada lembaga amil zakat manapun yang mereka percayai
tanpa dibayangi kemungkinan ancaman kriminalisasi terhadap amil yang
mengelola dana mereka hanya karena gagal memenuhi syarat perizinan yang tidak
lazim.
Marjinalisasi dan Akuisisi LAZ
Dibawah rezim UU No. 23/2011, pengelolaan zakat nasional bertumpu
pada operator pemerintah, yaitu BAZNAS, yang membentuk struktur mengikuti
birokrasi pemerintahan dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, dan melalui UPZ
dapat membentuk struktur hingga ke kelurahan dan desa, dimana struktur dibawah
bertanggungjawab kepada struktur diatasnya. Dengan hirarki struktur seperti inilah
120
maka pengelolaan zakat nasional dikatakan “melembaga” dan “terintegrasi”.
Dengan demikian, perizinan dan pengaturan yang ketat bagi operator zakat diluar
BAZNAS, yaitu LAZ dan amil tradisional-perseorangan, mendapat perhatian
penting dan menjadi hal krusial dalam UU No. 23/2011 agar mereka “tetap
terintegrasi” dalam sistem pengelolaan zakat nasional.
UU No. 23/2011 mendorong ekspansi operator zakat nasional, tetapi
secara diskriminatif: mengharuskan pendirian BAZNAS namun merestriksi
pendirian LAZ dengan sangat ketat, bahkan mengakuisisi LAZ yang telah ada
sebagai UPZ. Dinamika struktur OPZ nasional dibawah UU No. 23/2011 menjadi
terlihat
amat
janggal
dan
mengkhawatirkan:
memaksakan
sentralisasi
penghimpunan dan penyaluran zakat nasional ke operator zakat negara dengan
cara memarjinalisasi dan mengakuisisi operator zakat masyarakat. Kasus perizinan
LAZ berbasis korporasi menjadi contoh paling jelas bagaimana hak masyarakat
untuk mengelola zakat dibatasi dan dihambat secara vulgar dibawah rezim UU No.
23/2011.
Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) PP No. 14/2014 bahwa BAZNAS
berwenang membentuk UPZ di lembaga negara, kementrian, BUMN, perusahaan
swasta, kedutaan dan masjid negara. BAZNAS menafsirkan ketentuan ini bahwa
LAZ dan amil yang sudah beroperasi di institusi-institusi tersebut sebelum UU No.
23/2011 harus berubah menjadi UPZ BAZNAS. Di institusi-institusi tersebut, hanya
boleh ada 1 amil zakat, yaitu UPZ BAZNAS.
Hal ini menjadi sumber konflik yang keras dan panjang, terutama antara
BAZNAS dengan LAZ berbasis korporasi, karena LAZ berbasis korporasi
berkeyakinan bahwa kewenangan BAZNAS untuk membentuk UPZ di korporasi
tidak menghapus eksistensi mereka. BAZNAS berhak membentuk UPZ di
korporasi, namun LAZ yang sudah lama beroperasi di korporasi juga dapat terus
beroperasi. Keduanya dapat berjalan bersama beriringan.
LAZ berbasis korporasi menolak ketika diminta menjadi UPZ BAZNAS. LAZ
berbasis korporasi yang pada umumnya telah lama berdiri, mendapatkan
kepercayaan tinggi dari muzakki dan bahkan sebagian diantaranya telah menjadi
LAZ Nasional di era UU No. 38/1999, berkeras untuk tetap menjadi LAZ di era UU
No. 23/2011. Namun keinginan besar LAZ berbasis BUMN ini terbentur syarat
perizinan LAZ harus mendapat rekomendasi BAZNAS sebagaimana Pasal 18 ayat
121
(2) huruf c UU No. 23/2011. Dan ketika LAZ beroperasi tanpa izin, maka ketentuan
kriminalisasi menanti sebagaimana Pasal 38 jo. 41 UU No. 23/2011.
Dari 6 LAZ berbasis korporasi yang telah eksis dan mendapat perizinan
sebagai LAZ Nasional di era UU No. 38/1999, tidak ada satupun yang mampu
bertahan dan kembali memperoleh perizinan sebagai LAZ Nasional di era UU No.
23/2011. Bahkan 5 LAZ Nasional berbasis korporasi di era UU No. 38/1999 kini
telah diakuisisi menjadi UPZ BAZNAS. Pola akuisisi LAZ korporasi menjadi UPZ
BAZNAS umumnya melalui skema tripartit dimana UPZ BAZNAS dan LAZ
korporasi berdiri bersamaan di korporasi yang sama dengan UPZ BAZNAS
menyetorkan 30 persen dana terhimpun ke BAZNAS dan LAZ korporasi hanya
mengelola 70 persen dana terhimpun. Dengan kata lain, LAZ korporasi meski
secara formal berstatus sebagai LAZ Nasional namun substansi-nya adalah UPZ
BAZNAS dengan Tugas Pembantuan. Kasus ini umum ditemui seperti di kasus LAZ
Baitul Mal Muamalat, LAZ BSI Maslahat, LAZ Mandiri Amal Insani dan kini YBM
BRI (BRIlian) dan Bazma Pertamian yang semuanya mendapatkan status LAZ
Nasional dengan skema tripartit: BAZNAS – UPZ – LAZ Korporasi.
Namun secara menarik, dalam tahun-tahun terakhir, LAZ berbasis
korporasi berhasil dengan mudah mendapatkan status sebagai LAZ Nasional,
122
tanpa diminta menjadi UPZ BAZNAS. Hal ini ditemui di LAZ Hadji Kalla (2020), LAZ
CT Arsa (2022) dan terkini LAZ Bakrie Amanah (2023). Meski secara jelas berbasis
di korporasi, proses perizinan ketiga LAZ ini terlihat lancar dan cepat. Tidak ada
penjelasan yang memadai dari BAZNAS mengapa BAZNAS dengan mudah
memberikan rekomendasi bagi ketiga LAZ tersebut namun bersikap sangat keras
kepada LAZ korporasi lainnya meski memiliki rekam jejak yang jauh lebih
meyakinkan dan bahkan sudah pernah menyandang status sebagai LAZ Nasional
di era UU No. 38/1999.
Banyak LAZ kini tidak mendapat perizinan di era UU No. 23/2011 meski
memiliki rekam jejak yang sangat panjang dan terbukti mampu mengelola zakat
secara amanah dan profesional, yang dibuktikan dengan tingginya kepercayaan
publik dalam bentuk penghimpunan dana yang signifikan dan terus bertumbuh. LAZ
tanpa izin ini tidak mendapat perizinan bukan karena tidak layak, bahkan banyak
diantara mereka yang sangat kredibel, namun secara sederhana hanya karena
mereka berbasis di “kavling” penghimpunan dana BAZNAS. Selain LAZ berbasis
korporasi, LAZ yang banyak mengalami kegagalan perizinan adalah LAZ berbasis
masjid dan LAZ berbasis universitas.
Pelaksanaan UU No. 23/2011 yang memarjinalkan LAZ bentukan
masyarakat sipil adalah kontraproduktif dengan upaya peningkatan kinerja zakat
nasional. Kinerja penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat lebih banyak
ditentukan oleh legitimasi dan reputasi lembaga pengumpul, bukan oleh
123
sentralisasi kelembagaan oleh pemerintah. Kinerja zakat nasional terbukti justru
meningkat setelah dikelola oleh masyarakat sipil yang kredibel.
Seluruh kerangka regulasi dalam UU No. 23/2011 yang mendiskriminasi
dan memarjinalisasi LAZ, secara jelas terlihat bertujuan menghambat LAZ agar
tidak berkembang. Dengan BAZNAS yang menjadi dominan, masyarakat
diharapkan akan lebih memilih menyalurkan dana zakat ke BAZNAS. Namun,
pelaksanaan zakat dan dana sosial keagamaan lainnya yang merupakan kewajiban
moral muslim untuk melakukan kebaikan material atas nama Tuhan, pada
prakteknya lebih banyak ditentukan oleh kesadaran dan keyakinan individu
dibandingkan
dengan
enforcement
kekuasaan
negara.
Tanpa
adanya
kepercayaan, masyarakat tidak bisa dipaksa untuk menyalurkan zakat dan dana
sosial keagamaan ke BAZNAS. Ketika LAZ tidak berizin beroperasi, masyarakat
tetap menyalurkan zakat ke mereka tanpa terpengaruh permasalahan legalitas.
Tingginya kepercayaan menjadi faktor utama fenomena ini. Sebaliknya, lembaga
amil berizin tetap tidak mampu menarik penghimpunan dana masyarakat ketika
kepercayaan belum tumbuh.
Menggugat Rezim UU No. 23/2011
Materi muatan hukum seharusnya menangkap aspirasi masyarakat yang
tumbuh dan berkembang. Norma hukum pada dasarnya inheren dengan nilai-nilai
yang diyakini dan dipraktekkan oleh masyarakat. Hukum tidak bisa sekedar
dipahami sebagai norma yang menjamin kepastian hukum semata, namun yang
lebih penting adalah menjamin keadilan dan kemanfaatan. Karena itu maka
pembentukan hukum yang ideal berfokus tidak hanya pada aspek metodologi
hukum semata namun juga aspek teologis, ontologis, positivisme dan fungsional
dari suatu norma hukum.
Proses pembentukan hukum yang baik, akan membuat hukum berperan
efektif dalam memandu perubahan sosial ke arah yang diinginkan. Secara
sosiologis, pembentukan hukum yang baik akan berperan sebagai mekanisme
integratif dalam mengelola berbagai konflik yang terjadi di masyarakat. Namun
ketika hukum dibangun semata diatas supremasi kekuatan negara (an agency
power), sekedar menjadi instrument kekuasaan pemerintah (an instrument of
government), maka hukum akan kehilangan karakter impersonal, otonom dan
rasional.
Hukum hanya akan berlaku efektif bila hukum mencerminkan nilai-nilai
124
yang diyakini kebenaran dan keadilannya oleh masyarakat dimana hukum
diberlakukan. Tanpa hal tersebut, hukum tidak akan efektif, bahkan akan menjadi
sumber pertentangan dan perpecahan di masyarakat.
Dalam kasus 108 lembaga tidak berizin, sebagian besar dari mereka bukan
tidak mau mengurus perizinan, bahkan sebaliknya mereka sangat berkeinginan
mendapatkan izin operasional resmi dari pemerintah, namun mereka tidak pernah
mendapatkan izin tersebut. Secara singkat, mereka bukan "lembaga zakat tidak
berizin", namun "lembaga zakat yang tidak diberi izin".
Tugas pemerintah seharusnya memfasilitasi agar lembaga zakat bentukan
masyarakat ini dapat memiliki izin, karena pada prinsipnya mereka membantu
pelaksanaan ibadah masyarakat, hak yang dijamin oleh konstitusi. Zakat adalah
ibadah bagi setiap muslim, karenanya pengamalannya termasuk ranah kebebasan
beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan yang dilindungi
konstitusi. (Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945). Dengan demikian,
perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak konstitusional warga
negara ini menjadi tanggung jawab negara (Pasal 28I ayat (4) UUD 1945).
Perizinan sebagai instrumen hukum dalam membatasi kebebasan
bertindak warga negara harus bertumpu pada asas-asas pemerintahan yang baik
karena pada prinsipnya perizinan adalah membatasi kebebasan individu,
pembatasan terhadap kebebasan untuk bertindak. Jika perizinan adalah aturan
pengecualian terhadap sesuatu yang pada prinsipnya dilarang, maka hal aturan ini
akan berbeda untuk sesuatu yang pada prinsipnya adalah hak. Terkait hak warga
negara, seperti menjalankan kewajiban agama, maka kewajiban negara adalah
membuat regulasi untuk melindungi kebebasan tersebut.
Maka pendirian LAZ yang merupakan upaya memfasilitasi warga negara
untuk beribadah, harus dilindungi negara. Menjaga eksistensi LAZ yang dibentuk
oleh masyarakat sejak lama dan memiliki rekam jejak yang kuat dalam melayani
masyarakat menunaikan zakat adalah penghormatan dan pengamalan konstitusi.
Ketika pemerintah secara gegabah merilis daftar 108 lembaga zakat tidak berizin,
menuduhnya beroperasi tanpa tata kelola yang baik dan meminta masyarakat tidak
lagi berzakat ke mereka, pemerintah merusak reputasi lembaga-lembaga tersebut
dan dapat dianggap melanggar hak konstitusional masyarakat, yaitu kebebasan
menyalurkan zakat kepada lembaga yang mereka percayai.
Selain bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin
125
konstitusi, lebih jauh perizinan pengelola zakat dalam UU No. 23/2011 adalah
diskriminatif: kewajiban perizinan yang sangat ketat hanya ditujukan untuk LAZ dan
tidak berlaku untuk BAZNAS, meski keduanya sama-sama berstatus operator zakat
nasional dengan tugas dan fungsi yang serupa: menghimpun, mendistribusikan
dan mendayagunakan zakat. UU No. 23/2011 telah menyebabkan terjadinya
marjinalisasi dan penyempitan akses bagi para mustahik dan penerima manfaat
dana zakat untuk memperoleh manfaat dari dana zakat, akibat adanya pembatasan
terhadap LAZ yang boleh beroperasi. UU No. 23/2011 juga telah menyebabkan
terjadinya pembatasan terhadap preferensi dan pilihan para muzakki dalam
menyalurkan dana zakatnya, akibat dibatasinya LAZ yang boleh beroperasi dengan
persyaratan izin operasional yang tidak adil.
Arah Kebijakan ke Depan
Dalam pendekatan rule of the law atau negara hukum (rechtsstaat),
peraturan perundang-undangan lahir dari institusi yang mengklaim supremasi
hukum. Namun proses pembuatan peraturan ini seringkali lebih berfokus pada
legitimasi politk formal institusi penciptanya dibandingkan tujuan hukum itu sendiri.
Dari kerangka institusional seperti ini, norma hukum lahir dan mendapatkan bentuk
dan mengikat masyarakat dimana negara memiliki otoritas untuk menegakkannya.
Dengan norma hukum yang telah memperoleh bentuk dan legitimasi kekuasaan
memaksa, maka norma hukum yang sebelumnya masih dalam tataran teologis dan
paradigmatik, kini menjelma menjadi kekuatan yang memiliki otoritas memaksa
(dwingent recht) dan mengikat (binding).
UU No. 23/2011 lahir dari proses pembentukan hukum dengan legitimasi
politik formal sehingga norma hukumnya menjadi kekuatan yang memiliki otoritas
memaksa dan mengikat. Namun pembentukan produk hukum ini jauh dari
memenuhi rasa keadilan publik dan kemanfaatan bagi masyarakat, karenanya
selain ahistoris juga lemah secara sosiologis. Alih-alih mengukuhkan kebiasaan
baik yang tumbuh sebagai praktek sosial-keagamaan dalam kehidupan
bermasyarakat, UU No. 23/2011 justru melemahkannya. UU No. 23/2011 gagal
menjalankan fungsi rekayasa sosial menuju penguatan sektor amal nasional untuk
perubahan sosial, terlebih lagi fungsi kemudahan atau pemberian insentif bagi
sektor amal.
Lahirnya UU No. 23/2011 diikuti dengan terbitnya berbagai peraturan
(regeling) dan keputusan (beschikking) yang masif di dunia zakat nasional,
126
terutama yang ditujukan secara diskriminatif terhadap LAZ. Implementasi UU No.
23/2011 diikuti terbitnya berbagai peraturan mulai dari PP, KMA hingga Perbaznas
yang masif. Dan terbitnya berbagai peraturan yang masif ini kemudian diikuti
dengan terbitnya berbagai keputusan yang tidak kalah masif, terutama dibuat oleh
Kemenag berupa perizinan, dan oleh BAZNAS berupa rekomendasi.
Perizinan dalam rezim UU No. 23/2011 secara jelas ditujukan untuk
membatasi kebebasan LAZ. Semangat UU No. 23/2011 yang berupaya membatasi
LAZ, terlihat jelas dari transformasi regulasi perizinan LAZ era UU No. 38/1999 dan
era UU No. 23/2011. Berbeda dengan regulasi perizinan LAZ era UU No. 38/1999
yang bersifat terbuka, akuntabel dan melindungi kebebasan warga negara, regulasi
perizinan era UU No. 23/2011 bersifat diskriminatif, tidak proporsional dan
membatasi kebebasan warga negara.
Perizinan LAZ era UU No. 23/2011 secara jelas adalah sangat restriktif.
Dalam konstruksi awal dari UU No. 23/2011, LAZ hanya diizinkan bagi ormas Islam
yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial (Pasal 18 ayat 2 huruf a).
Hanya setelah judicial review UU No. 23/2011 di MK maka aturan pendirian LAZ ini
direlaksasi dimana syarat terdaftar sebagai ormas islam dan lembaga berbadan
hukum tidak lagi bersifat kumulatif, namun bersifat alternatif (Putusan MK No.
86/PUU-X/2012).
Lebih jauh, perizinan LAZ era UU No. 23/2011 yang sejak awal restriktif,
semakin restriktif dalam implementasi-nya Berbekal formulasi Pasal 18 ayat 2 UU
No. 23/2011 yang menggunakan rumusan “paling sedikit”, persyaratan perizinan
LAZ bertambah signifikan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 333/2015
antara lain kewajiban adanya jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi
seluruh pegawai, larangan rangkap jabatan di BAZNAS atau LAZ lainnya, dan
kesanggupan menghimpun dana minimal per tahun.
Puncak pembatasan pendirian LAZ ini adalah penggunaan persyaratan
rekomendasi BAZNAS sebagai instrumen pengendalian pendirian LAZ secara
diskriminatif. Selain menetapkan persyaratan yang sama ketat-nya dengan syarat
perizinan, rekomendasi BAZNAS juga menjadi alat yang efektif bagi BAZNAS untuk
menghambat pendirian LAZ yang berdasarkan PP No.14/2014 dikategorikan
sebagai UPZ BAZNAS (Pasal 53, 54 dan 55). Pengajuan rekomendasi terutama
oleh LAZ berbasis korporasi, yaitu LAZ berbasis BUMN dan LAZ berbasis
perusahaan swasta, LAZ berbasis masjid, serta LAZ berbasis universitas,
127
seluruhnya mengalami penolakan meski memenuhi seluruh persyaratan dan
diminta menjadi UPZ BAZNAS. Dengan kegagalan mendapatkan rekomendasi
BAZNAS, maka dibawah UU No. 23/2011 seluruh LAZ berbasis korporasi, masjid
dan universitas menjadi amil tak berizin, bukan karena tidak memenuhi persyaratan
namun hanya karena secara sederhana dikategorikan berbasis di “wilayah
penghimpunan BAZNAS”.
Lebih jauh, perizinan LAZ era UU N. 23/2011 juga bermasalah pada aspek
kewenangan subyek penerbit perizinan. Dalam Pasal 18 ayat 1 UU No. 23/2011
kewenangan perizinan LAZ secara jelas berada di Menteri Agama atau pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dengan adanya peraturan (regeling) inilah
maka Menteri Agama berhak membuat putusan (beschikking) berupa izin LAZ.
Namun dengan adanya Peraturan BAZNAS (PERBAZNAS) yang
menetapkan syarat rekomendasi BAZNAS serupa dengan syarat perizinan LAZ itu
sendiri, bahkan dengan tambahan screening apakah LAZ berbasis di “wilayah
penghimpunan BAZNAS”, membuat perizinan LAZ secara de facto berada di
tangan BAZNAS, bukan di tangan Menteri Agama. Dengan demikian, implementasi
perizinan LAZ di era UU No. 23/2011 dalam prakteknya menyalahi amanat UU No.
23/2011 dimana perizinan LAZ seharusnya di tangan Menteri Agama, bukan
BAZNAS.
Kewenangan menerbitkan perizinan hanya dapat diperoleh melalui dua
cara, yaitu atribusi dan delegasi. Atribusi mengacu pada kewenangan asli atas
dasar ketentuan hukum tata negara. Delegasi mengacu pada pelimpahan
kewenangan kepada badan pemerintahan yang lain. Tidak ada satupun satu
klausul baik dalam UU No. 23/2011, maupun PP No. 14/2014 dan KMA No.
333/2015 yang menyebutkan adanya atribusi ataupun delegasi kewenangan
perizinan LAZ ke BAZNAS.
Dengan konstruksi hukum ini maka penerbitan PERBAZNAS No. 2/2014
dan PERBAZNAS No. 3/2019 tentang Pemberian Rekomendasi BAZNAS adalah
bermasalah. Syarat rekomendasi BAZNAS dalam Pasal 18 ayat 2 UU No. 23/2011
adalah satu kesatuan dengan syarat-syarat lainnya, yang merupakan kewenangan
Menteri Agama. Karena itu maka peraturan tentang rekomendasi BAZNAS
seharusnya diterbitkan oleh Menteri Agama, bukan oleh BAZNAS.
Setiap pembuatan keputusan mensyaratkan adanya peraturan. Keputusan
128
(beschikking) tentang rekomendasi BAZNAS yang bersifat individual dan kongkrit
(individual and concrete), membutuhkan peraturan (regeling). Peraturan yang
keberlakuannya ditujukan kepada semua LAZ serta bersifat berlaku terus-menerus
(dauerhaftig) ini, seharusnya diterbitkan oleh Menteri Agama, sebagai representasi
pihak eksekutif yang menerima kewenangan atribusi dari Undang-undang.
Perizinan LAZ dengan demikian seharusnya berada di tangan Menteri
Agama, bukan BAZNAS. Pemberian rekomendasi BAZNAS yang didasarkan pada
PERBAZNAS adalah bertentangan dengan amanat UU No. 23/2011. BAZNAS
tidak memiliki kewenangan perizinan LAZ, baik atribusi maupun delegasi, sehingga
seharusnya peraturan tentang rekomendasi BAZNAS didasarkan pada Keputusan
Menteri Agama.
Arsitektur Zakat Nasional Masa Depan
Dengan berbagai kelemahan yang disandangnya, amandemen UU No.
38/1999 adalah keniscayaan dan seharusnya berfokus pada upaya memperbaiki
kelemahan utamanya, yaitu ketiadaan tata kelola yang baik dengan mendirikan
otoritas zakat yang kuat dan kredibel. Namun UU No. 23/2011 menelikung upaya
mulia ini dengan mengarahkan zakat nasional ke kondisi ekstrim lainnya, dari
desentralisasi yang sangat liberal menjadi sentralisasi yang sangat ketat. Ironisnya,
tata kelola yang baik tetap terabaikan dengan operator zakat pusat (BAZNAS)
bertindak sekaligus sebagai regulator.
Adopsi sistem sentralisasi oleh UU No. 23/2011 adalah tidak valid, ahistoris
dan mengingkari peran masyarakat sipil dalam Indonesia kontemporer yang
demokratis. Kinerja penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat lebih banyak
ditentukan oleh legitimasi dan reputasi lembaga pengumpul, bukan oleh
sentralisasi kelembagaan oleh pemerintah. Kinerja zakat justru meningkat setelah
dikelola oleh masyarakat sipil. Operasional OPZ bentukan masyarakat sipil yang
transparan dan akuntabel lebih disukai dan menumbuhkan kepercayaan muzaki.
Kepercayaan (trust) menjadi kata kunci disini. Kepercayaan masyarakat inilah yang
harus dijaga dan dipelihara melalui tata kelola yang baik, yaitu operator zakat (OPZ)
mendapat regulasi dan pengawasan yang memadai dari otoritas zakat (BZI).
Maka, dalam arsitektur zakat nasional yang ideal, kehadiran regulator yang
kredibel dan kuat menjadi agenda pertama dan utama. BAZNAS diarahkan untuk
bertransformasi sepenuhnya sebagai operator, sedangkan tugas sebagai regulator
129
diemban institusi baru, katakan BZI. Otoritas zakat nasional ini dibentuk di tingkat
pusat dan dapat membuka perwakilan di tingkat provinsi jika terdapat kebutuhan
yang mendesak. Dalam kerangka institusional ini, terdapat pemisahan fungsi yang
tegas antara regulator dan operator sehingga masing-masing akan berfungsi
optimal dan tidak mengalami conflict of interest.
Regulator memiliki kewenangan regulasi dan pengawasan terhadap
operator di tiga aspek utama yaitu kepatuhan syariah atas pengelolaan zakat,
transparansi dan akuntabilitas keuangan, serta efektivitas ekonomi dari
pendayagunaan dana zakat. Otoritas zakat nasional juga melakukan fungsi
perencanaan, pengendalian dan evaluasi terhadap pengelolaan zakat nasional,
serta melakukan koordinasi, sinergi dan pembinaan terhadap operator. Regulator
juga dibebankan tugas untuk melakukan koordinasi kebijakan dengan pemangku
kepentingan dan pembuat kebijakan terkait lainnya, terutama untuk tujuan
akselerasi penanggulangan kemiskinan.
Ke depan, kita juga membutuhkan upaya untuk menciptakan struktur OPZ
nasional yang sehat, yang mampu menjaga amanah muzaki dan memenuhi hak
mustahik, beroperasi secara efisien, serta mendorong kesejahteraan sosial secara
berkesinambungan. Dalam konteks ini, dunia zakat nasional ke depan
membutuhkan konsolidasi yang masif, bukan ekspansi operator sebagaimana yang
diadopsi oleh UU No. 23/2011 dan dilakukan secara diskriminatif pula. Konsolidasi
OPZ bertujuan untuk meningkatkan skala usaha OPZ sehingga akan meningkatkan
efisiensi
operasional,
mendorong
inovasi
program
pendayagunaan
dan
efektivitasnya, meningkatkan kecepatan dan responsifitas aksi OPZ, serta
memudahkan pengawasan pengelolaan dana zakat nasional. Program konsolidasi
OPZ ini dilakukan secara bertahap, dengan pembuatan business plan yang jelas
dan terukur.
130
Kami merekomendasikan konsolidasi zakat nasional tanpa diskriminasi,
baik terhadap operator pemerintah maupun operator masyarakat sipil. Dalam
arsitektur alternatif ini, BAZNAS dan LAZ ke depan diperlakukan setara dan sejajar.
Dalam konteks ini, menjadi penting ke depan melakukan transformasi BAZNAS
agar kompatibel dengan arsitektur ini, seperti misalnya dengan memisahkan aset
BAZNAS dari kekayaan negara, menerapkan hard-budget constraint dengan
menghapus bantuan keuangan pemerintah, dan pegawai BAZNAS sepenuhnya
non-ASN.
Langkah reformasi paling mendasar untuk konsolidasi adalah dengan
memperketat pendirian OPZ baru dan melarang pihak yang tidak berhak untuk
menghimpun dan mengelola zakat. Restriksi pendirian OPZ baru akan diterapkan
baik terhadap BAZNAS maupun LAZ. Pendirian OPZ baru tidak didasarkan pada
batas-batas geografis wilayah namun disesuaikan dengan kapasitas yang dimiliki
OPZ dan tingkat kepercayaan publik kepada OPZ. Restriksi ini bertujuan untuk
memastikan bahwa OPZ yang akan berdiri adalah kredibel dan memiliki legitimasi
sosial yang tinggi. Hal ini berbeda dengan restriksi diskriminatif sebagaimana yang
dilakukan UU No. 23/2011 dimana restriksi yang bahkan sangat ketat hanya
ditujukan untuk LAZ, sedangkan pendirian BAZ justru semakin didorong dan
bahkan menjadi amanat UU. Restriksi oleh UU No. 23/2011 bertujuan untuk
membatasi gerak dan pertumbuhan OPZ bentukan masyarakat sipil, bukan dalam
rangka konsolidasi industri menuju struktur zakat nasional yang efisien dan
akuntabel.
Langkah reformasi berikutnya adalah langkah struktural untuk mendorong
konsolidasi OPZ menuju dunia zakat nasional yang efisien dan efektif. UU Zakat
harus menerapkan reward and punishment bagi OPZ dalam upaya konsolidasi
dunia zakat nasional ini yaitu dalam bentuk peningkatan kapasitas OPZ,
penggabungan (merger) dan pengambil alihan (acquisition) antar OPZ, serta
penurunan status OPZ dengan kinerja rendah menjadi UPZ (Unit Pengumpul
Zakat). BZI dibebankan tugas mendorong konsolidasi untuk menuju struktur OPZ
yang ideal.
Program konsolidasi zakat nasional ini diharapkan akan mengarah pada
terciptanya struktur OPZ yang lebih optimal, yaitu terdapatnya OPZ nasional
dengan kapasitas untuk beroperasi lintas program dan lintas wilayah di seluruh
tanah air, OPZ fokus program dengan kapasitas untuk beroperasi lintas wilayah
131
dan fokus pada satu bidang program pendayagunaan tertentu (seperti pendidikan,
kesehatan, ekonomi-produktif, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan
bencana, dan lain-lain), dan OPZ fokus wilayah dengan kapasitas untuk beroperasi
di satu wilayah dan fokus pada satu bidang program pendayagunaan tertentu
sesuai dengan prioritas wilayah.
Reformasi terakhir terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap dunia
zakat nasional yang seharusnya lebih partisipatif yang direfleksikan dengan
kebijakan eksplisit yang menyatakan komitmen untuk bekerja dalam kemitraan
dengan dunia zakat untuk mencapai tujuan strategis yang disepakati bersama,
terutama penanggulangan kemiskinan. Kemiskinan dan masalah-masalah sosial
memiliki sifat dasar yang rumit dan menyatu, yang membuat mereka hanya dapat
diatasi melalui kerangka kemitraan yang mengizinkan pendekatan multi-sektor dan
lintas disiplin, diinstitusionalkan, dan dipertahankan secara berkelanjutan.
Seiring kontribusi sektor ketiga yang semakin efektif dan membesar,
terdapat langkah-langkah antusias pemerintah untuk melakukan kemitraan dengan
sektor ketiga ini. Bukan sebuah kebetulan jika banyak negara-negara common law
kini menyaksikan pembentukan kemitraan strategis antara pemerintah dan sektor
sukarela yang diikuti dengan revisi terhadap charity law di negara masing- masing.
Di negara-negara ini, pemerintah secara intensif membangun lebih jauh kerangka
kemitraan dengan sektor sukarela sebagai cara mengatasi masalah inklusi sosial,
membangun kohesi sosial dan mengkonsolidasikan masyarakat sipil. Pola
pembiayaan pemerintah untuk sektor amal, baik berupa bantuan hibah langsung
atau melalui kontrak penyediaan jasa sosial, telah menjadi umum.
Dengan demikian, maka wacana yang lebih menarik dan progresif untuk
meningkatkan kinerja dunia zakat nasional adalah mendorong kemitraan
pemerintah dan OPZ untuk akselerasi penanggulangan kemiskinan. Undang-
Undang Zakat semestinya mengamanatkan pemerintah untuk secara aktif
mengikutsertakan OPZ dalam program penanggulangan kemiskinan. Dengan
program pendayagunaan zakat OPZ yang telah bertransformasi ke ranah
pembangunan dan pemberdayaan, maka terbuka peluang yang lebar untuk bagi
pemerintah untuk memilih pendekatan partisipatif dalam hubungannya dengan
dunia zakat nasional dalam rangka akselerasi penanggulangan kemiskinan,
menurunkan ketegangan sosial dan mengkonsolidasikan masyarakat sipil.
Kemitraan antara OPZ-pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan
132
dapat difokuskan pada tiga klaster program, yaitu klaster bantuan dan perlindungan
sosial (charity and social safety nets), klaster pemberdayaan dan pengembangan
ekonomi masyarakat (community empowerment and development) dan klaster
penanggulangan bencana (rescue and relief). Sebagai misal, OPZ selama ini
mampu menunjukkan kinerja tinggi dalam penanggulangan bencana, terutama
dalam tahap tanggap darurat bencana yang membutuhkan kecepatan tindakan dan
profesionalitas kerja yang tinggi. Ke depan, dengan kemitraan dan dukungan
pemerintah, program OPZ di bidang ini dapat diperluas ke tahap prabencana
(mitigasi) dan pascabencana (rehabilitasi).
Kemitraan pemerintah-OPZ dalam program penanggulangan kemiskinan
dapat berupa pemberian hibah (block-grant) ataupun kontrak penyediaan jasa
sosial (specific-grant), dengan pemerintah (pusat/daerah) menerapkan kriteria dan
persyaratan (eligibility criteria) bagi OPZ penerima dana program penanggulangan
kemiskinan, seperti transparansi finansial, efektivitas pendayagunaan dana dan
kesesuaian dengan prioritas nasional/daerah.
2. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D.
Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU No. 23 tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat, secara khusus untuk pasal-pasal:
a. Pasal 5 ayat (1)
b. Pasal 6
c. Pasal 7 ayat (1)
d. Pasal 16 ayat 1
e. Pasal 17
f.
Pasal 18 ayat (2)
g. Pasal 19
h. Pasal 20
i.
Pasal 43 ayat (3)
j.
Pasal 43 ayat (4)
Ahli telah mempelajari dan membaca permohonan dari Para Pemohon dan
pada intinya permohonan tersebut berkisar di :
1. Tentang Peran Negara dalam pengelolaan zakat
2. Tentang Tata Kelola dan Good Governance dalam pengelolaan zakat
3. Tentang Peran Aktif Masyarakat dalam Pengelolaan Zakat
133
I.
TENTANG PERAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN ZAKAT
a. Ahli berpendapat bahwa sebagai negara yang berKetuhanan Yang Maha Esa,
negara harus hadir dalam menjamin keberlangsungan kehidupan keagamaan
rakyat-nya supaya berlangsung secara sehat, aman, lancar dan damai sesuai
dengan mandat dari UUD 45 pasal 29 yang menyatakan bahwa.
Pasal 29 ayat 1 : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 29 ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk
agamanya
masing-masing
dan
beribadat
menurut
agamanya
dan
kepercayaannya.
b. Indonesia bukanlah negara agama, tetapi juga tidak sepenuhnya sekuler.
Negara ini diakui sebagai religious nation state atau negara kebangsaan yang
berketuhanan, sesuai dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945. Indonesia tidak
menganut satu agama sebagai dasar negara, seperti yang diterapkan di negara-
negara seperti Arab Saudi atau Iran. Meskipun mayoritas penduduknya
beragama Islam, para pendiri bangsa memilih untuk tidak menjadikan Islam
sebagai agama resmi negara. Hal ini berarti bahwa hukum negara tidak
didasarkan pada satu agama tertentu. Meskipun ada elemen sekuler dalam
sistem pemerintahan, Indonesia tidak dapat dikategorikan sebagai negara
sekuler seperti Amerika Serikat atau Prancis, di mana agama sepenuhnya
dipisahkan dari urusan negara. Di Indonesia, agama dan negara memiliki
hubungan yang saling melengkapi; keduanya bisa dibedakan namun tidak dapat
dipisahkan. Negara menjamin kebebasan setiap individu untuk memeluk dan
menjalankan ajaran agamanya. Ini tercermin dalam sila pertama Pancasila yang
mengakui adanya Tuhan. Selain itu, UUD 1945 juga mengandung nilai-nilai
agama yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara Indonesia
berusaha menciptakan harmoni antara berbagai agama yang ada di
masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan menghindari
konflik yang mungkin muncul akibat perbedaan keyakinan. Dengan demikian,
Indonesia berfungsi sebagai negara yang mengakomodasi berbagai agama
dalam kerangka hukum dan sosialnya, tanpa menjadikan satu agama sebagai
dominan atau eksklusif.
c. Kehadiran dan pentingnya negara dalam pengelolaan zakat didasarkan oleh
nash Al-Quran dan Hadits yang jelas serta pendapat para ulama. Hal ini
bersesuaian dengan 5 (lima) hal yang menjadi pekerjaan atau tugas
134
Pemerintah, yaitu: “1) Menghindarkan ancaman kelaparan; 2) menjamin
pekerjaan; 3) memberantas kefakiran; 4) mengadakan organisasi-organisasi
sosial; dan 5) menjadikan rakyat tangan memberi” (Abidin, 1979). Tugas-tugas
ini sangat senada dengan prinsip-prinsip pensyariatan zakat dalam Alquran,
misalnya dalam hal “menghindarkan ancaman kelaparan”. Islam dengan tegas
menyebutkan dalam QS. Al-Isra’ ayat 31, bahwa “manusia harus optimis dan
jangan takut karena kemiskinan, karena rizkinya sudah ditentukan oleh Allah”
(RI, 2010). Dalam pelaksanaannya di bumi, Pemerintah atau negara adalah
wakil Tuhan yang diberi wewenang dan berkewajiban memperhatikan rakyatnya
serta akan dimintai pertanggung jawabannya oleh Allah SWT. Demikian pula
dalam hal “menjamin pekerjaan”. Sesuai dengan QS. al-Taubah ayat 60,
ditegaskan bahwa “pembagian harta zakat adalah untuk menjamin kehidupan 8
(delapan) golongan mustahiq, dua diantaranya adalah golongan fakir dan
miskin”.
d. Dalam kerangka berfikir ini, Ahli sependapat dengan Pemohon III yang
menegaskan bahwa PEMOHON III tidak keberatan negara ikut melakukan
pengelolaan zakat, bersama-sama dengan otonomi organisasi keagamaan
yang ada di masyarakat, dengan catatan bahwa negeri ini adalah negara
hukum, bukan negara agama, bukan negara sekuler. Negara seharusnya
menjadi fasilitator, regulator, auditor melalui Kementerian Agama-nya. Dan
menempatkan
BAZNAS
sebagai
operator
saja,
jika
Negara
mempertimbangkan keterlibatan Negara melalui BAZNAS, dapat membantu
mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilihat
dari fungsi distribusinya. Penumpukan fungsi (regulator, operator dan auditor)
yang diberikan kepada BAZNAS, menurut PEMOHON III, telah menimbulkan
kerugian konstitusional pada PEMOHON III, karena PEMOHON III, selaku Amil
yang melakukan advokasi pengelolaan zakat pada kelompok masyarakat
pemerhati zakat dan Pendamping LAZ kecil, terbentur tidak dapat
menyelesaikan tugas pendampingan pembentukan LAZ baru, karena LAZ yang
mengajukan izin terhalang belum mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS.
II. TENTANG TATA KELOLA/GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN
ZAKAT
Good governance, atau tata kelola pemerintahan yang baik, adalah konsep
yang mencakup proses pengambilan keputusan dan tindakan pemerintah dalam
135
mengelola sumber daya untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Konsep ini menekankan pada pentingnya transparansi, akuntabilitas, partisipasi
masyarakat, dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Good
governance sering diartikan sebagai cara yang digunakan oleh pemerintah untuk
mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi demi kesejahteraan
masyarakat. Menurut Bank Dunia, good governance adalah penyelenggaraan
manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan
prinsip demokrasi dan pasar yang efisien. UNDP mendefinisikan good governance
sebagai penggunaan wewenang ekonomi, politik, dan administrasi untuk mengelola
urusan negara di semua Tingkat.
Penerapan prinsip-prinsip good governance sangat penting untuk
menciptakan pemerintahan yang bersih, adil, dan efisien. Hal ini tidak hanya
meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap
pemerintah tetapi juga
mendorong partisipasi aktif dari warga dalam proses politik dan pembangunan.
Dengan demikian, good governance berperan sebagai fondasi untuk mencapai
stabilitas sosial, politik, dan ekonomi dalam suatu negara.
Ada beberapa prinsip utama yang menjadi landasan good governance,
antara lain:
1. Akuntabilitas (Accountability): Pemimpin publik harus bertanggung jawab atas
tindakan mereka kepada masyarakat.
2. Partisipasi Masyarakat (Society Participation): Masyarakat harus dilibatkan
dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan
mereka.
3. Transparansi (Transparency): Proses pengambilan keputusan harus terbuka
dan informasi yang relevan harus dapat diakses oleh publik.
4. Efisiensi dan Efektivitas (Efficiency and Effectiveness): Penggunaan sumber
daya publik harus dilakukan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan
yang diinginkan.
5. Kesetaraan (Equality): Semua masyarakat harus mendapatkan perlakuan yang
sama tanpa diskriminasi.
6. Supremasi Hukum (Rule of Law): Hukum harus ditegakkan secara adil dan
tidak diskriminatif.
7. Visi Strategis (Strategic Vision): Pemerintah harus memiliki pandangan jauh ke
depan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.
136
8. Responsif (Responsiveness): Pemerintah harus peka terhadap kebutuhan dan
harapan masyarakat.
9. Berorientasi pada Konsensus (Consensus Orientation): Pengambilan
keputusan harus mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak.
Salah satu perwujudan tata Kelola yang baik adalah meniadakan konflik
kepentingan (conflict of interest). Dampak konflik Kepentingan pada Good
Governance adalah :
Mengurangi Kepercayaan Publik: Ketika konflik kepentingan tidak diatasi,
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat menurun. Ini menghambat
partisipasi masyarakat dan menciptakan skeptisisme terhadap kebijakan publik.
Menyebabkan Ketidakadilan: Keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan
pribadi/kelompok dapat mengarah pada alokasi sumber daya yang tidak adil,
merugikan kelompok tertentu, dan memperburuk ketimpangan sosial.
Menghambat Efektivitas Kebijakan: Kebijakan yang dipengaruhi oleh konflik
kepentingan sering kali tidak efektif dan tidak memenuhi tujuan pembangunan
yang diinginkan, karena tidak mempertimbangkan kepentingan publik secara
keseluruhan
Untuk mencapai good governance, penting untuk:
Menerapkan Kebijakan Transparansi: Informasi mengenai pengambilan
keputusan harus tersedia untuk publik agar dapat diawasi.
Menetapkan Aturan Etika: Pemerintah harus memiliki kode etik yang jelas untuk
mencegah individu/kelompok dalam posisi kekuasaan mengambil keputusan
berdasarkan kepentingan pribadi/ kelompok
Meningkatkan Akuntabilitas: Pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan
keputusan harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan dampaknya
terhadap masyarakat.
Dengan demikian, pengelolaan konflik kepentingan merupakan bagian
integral dari upaya untuk mencapai good governance. Penegakan prinsip-prinsip
good governance dapat membantu menciptakan lingkungan pemerintahan yang
bersih dan efektif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara
keseluruhan.
Konflik kepentingan dalam BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) muncul
karena peran ganda yang dimilikinya sebagai regulator dan operator dalam
pengelolaan zakat di Indonesia. Situasi ini berpotensi menimbulkan masalah dalam
137
pengambilan keputusan dan kebijakan yang adil. BAZNAS tidak hanya bertanggung
jawab untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan zakat, tetapi juga berfungsi
sebagai lembaga yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Hal ini
menciptakan ketidakadilan, di mana BAZNAS dapat membuat regulasi yang
menguntungkan dirinya sendiri sebagai operator zakat, sementara lembaga amil
zakat lainnya (LAZ) mungkin terpinggirkan. Kebijakan yang dikeluarkan oleh
BAZNAS sering kali mengatur syarat pendirian LAZ dan prosedur perizinan, yang
dapat membatasi akses lembaga non-pemerintah dalam pengumpulan zakat. Ini
menciptakan ketidaksetaraan dalam ekosistem zakat, di mana BAZNAS memiliki
kontrol lebih besar atas pengelolaan zakat dibandingkan dengan lembaga lain.
Untuk
mengatasi
konflik
kepentingan
ini,
beberapa
langkah
direkomendasikan:
a. Pemisahan Peran: Memisahkan fungsi regulator dan operator di BAZNAS agar
tidak ada tumpang tindih kepentingan. Ini akan membantu menciptakan sistem
yang lebih adil dan transparan dalam pengelolaan zakat.
b. Revisi UU Zakat: Mengkaji kembali Undang-Undang No 23 Tahun 2011 untuk
memastikan bahwa semua lembaga amil zakat memiliki akses yang sama dan
tidak terdiskriminasi oleh regulasi yang ada.
c. Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Menguatkan peran serta masyarakat
dalam pengawasan dan pengelolaan zakat agar lebih optimal dan sesuai
dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan konflik kepentingan dalam
BAZNAS dapat diminimalisir, sehingga pengelolaan zakat di Indonesia menjadi lebih
efektif dan adil. Hal yang sama berlaku untuk LAZ. LAZ pun wajib akuntabel,
transparan, tidak ada konflik kepentingan, partisipatif, setara dan aman secara
hukum, secara syari’ah dan aman NKRI.
Catatan khusus di awal 2021 atas implementasi pengelolaan zakat berbasis
UU No 23/2011 ditandai dengan rilis hasil Rapid Assessment Tata Kelola Zakat dari
Ombudsman. Kesimpulan Ombudsman memberi penekanan pada lima aspek: (1)
fungsi ganda BAZNAS sebagai regulator dan operator yang berpotensi
memiliki conflict of interest, (2) birokrasi perizinan lembaga amil zakat (LAZ)
khususnya yang berafiliasi dengan pegawai/karyawan perusahaan, (3) beban
prosedur pelaporan bagi LAZ, (4) kualitas pembinaan Kementerian Agama terhadap
BAZNAS, BAZNAS Daerah dan LAZ, dan (5) belum cukup perhatian Pemerintah
138
dan BAZNAS terhadap pembinaan dan pengawasan LAZ tradisional dan komunitas
(masjid, pesantren, majelis taklim, dan lain-lain). Atas kesimpulan ini, Ombudsman
memberikan lima saran kepada Kementerian Agama dan tiga saran kepada
BAZNAS.
Dalam konteks fungsi ganda BAZNAS sebagai operator dan regulator,
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) juga menemukan bahwa
kondisi ini belum ideal. Dalam satu kajian yang dilakukan KNEKS terkait Positioning
Dana Sosial Islam dalam Lingkup Negara dan Masyarakat pada akhir 2021, salah
satu rekomendasi utama adalah perlunya memisahkan peran operator dan regulator
pada BAZNAS. BAZNAS perlu lebih fokus berperan sebagai operator saja,
sementara fungsi regulator berada di Kementerian Agama atau pada satu otoritas
khusus zakat yang dibentuk kemudian.
III. TENTANG PERAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN ZAKAT
Secara definisi, istilah filantropi (philanthropy) berasal dari bahasa Yunani,
terdiri dari dua kata yaitu Philos (cinta) dan Antropos (manusia). Jika diterjemahkan
secara harafiah filantropi adalah konseptualisasi dari praktek memberi (giving),
pelayanan (services) dan asosiasi (association) secara sukarela untuk membantu
pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta. Dari definisi di atas,
maka jika ada lembaga yang memiliki peran ketiga unsur yakni memberi, melayani
dan asosiasi maka bisa disebut sebagai lembaga filantropi, Adapun filantropi Islam
dalam konteks sejarah ternyata sudah ada ketika agama Islam datang ke Indonesia,
sebagai perwujuduannya yakni pada masjid dan pesantren, Keduanya sama-sama
memiliki peran yang sangat penting bagi perkembangan dakwah Islam di tanah air.
Kemudian seiring dengan perkembangan zaman, maka filantropi Islam mencoba
dipraktikan oleh pemerintah maupun organisasi sosial dengan manajemen yang
lebih modern. Sebagai salah satu contohnya adalah organisasi pengelolaan zakat
(OPZ) yan terdiri dari dua unsur yakni Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil
Zakat (LAZ).
Dalam perkembangan sejarah, pengelolaan zakat secara modern di
Indonesia dipelopori oleh Muhammadiyah. Tahun 1914 menjadi babak baru model
pengelolaan zakat di Indonesia, khususnya di Yogyakarta. Di mana sebelum tahun
itu pengumpulan dan penyaluran zakat masyarakat Islam di Indonesia dilakukan
melalui otoritas seperti bupati, kawedanan pengulon, kiai, lurah, dan pamong.
Menurut Amelia Fauzia yang dirujuk oleh Hilman Latief (2019), model pengumpulan
139
dan penyaluran zakat kepada otoritas sebagaimana yang disebutkan di atas
disinyalir kerap terjadi penyalahgunaan dana zakat.
Kenyataan tersebut menjadi salah satu penyebab Pemerintah Kolonial
Belanda sempat memberlakukan pelarangan pengumpulan dan penyaluran zakat
melalui bupati, kawedanan, kiai, lurah dan seterusnya. Muhammadiyah akhirnya
mampu menggantikan peran-peran otoritas pengumpul zakat yang lama dengan
menawarkan kebaruan dalam sistem pengumpulan dan penyaluran zakat.
Menurut Hilman Latief dalam bukunya Fatwa-Fatwa Filantropi Islam di
Indonesia (2019) pengelolaan dana zakat yang disalurkan melalui kawedanan, kiai,
dan lurah, bukanlah representasi dari bentuk kepatuhan warga negara terhadap
peraturan pemerintah “kebijakan strutural”, tapi lebih kepada kegiatan individu
seorang muslim dan merupakan representasi dari kepatuhan terhadap perintah
agama “praktik kultural”. Menurutnya, saat ini meskipun negara hadir dalam
mekanisme sebagai regulator, akan tetapi urusan zakat sebagian besar di bawah
kendali masyarakat sipil.
Konsep kedermawanan baru mulai tumbuh seiring dengan tumbuhnya
organisasi Islam seperti Muhammadiyah. Sebelumnya, umat Islam di Indonesia
hanya mengeluarkan zakat fitrah, namun setelah mendapat sentuhan kebaruan dari
Muhammadiyah, kesadaran baru juga ikut berkembang. Mereka tidak lagi hanya
berzakat fitrah, tapi juga dermawan atas perintah Tuhan seperti galang dana untuk
korban meletusnya Gunung Kelud di Kediri pada tahun 1919. Umat muslim juga
mulai melakukan iuran rutin (infaq-shadakah) dengan sukarela untuk pembangunan
sekolah, mushola/langgar, termasuk penerbitan surat kabar organisasi.
Kebaruan yang awet dan terus berkembang sampai sekarang adalah cara
penyaluran dana zakat. Jika sebelumnya dana zakat yang terkumpul disalurkan
kepada kiai atau tokoh agama, yang menyebabkan terjadinya penyelewengan,
maka setelah otoritas pengelolaan zakat diberikan kepada Muhammadiyah, dana
zakat yang terkumpul disalurkan untuk kegiatan-kegiatan yang lebih produktif dan
progresif. Seperti dengan membangun poliklinik kesehatan, weeshuis, armenhuis,
dan sekolah atau lembaga pendidikan lain. Organisasi Islam seperti Muhammadiyah
ini menghadirkan orientasi baru dalam kedermawanan yang sebelumnya belum ada.
Zakat adalah kewajiban agama Islam yang pelaksanaannya terkait dengan
fenomena sosial, ekonomi, dan politik umat Islam. Ijtihad Utsman bin Affan
menyatakan bahwa harta yang dizakatkan adalah harta yang terlihat dan harta yang
140
tidak terlihat. Hanya harta terlihat yang zakatnya wajib diserahkan kepada negara.
Ulama dan ahli hukum pada masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyah menyatakan
membolehkan pengumpulan zakat oleh penguasa dengan syarat penguasa tersebut
bersikap adil. Ruang partisipasi publik dalam praktek zakat cukup besar.
Adanya masa di mana masyarakat menyerahkan zakat kepada negara tidak
berarti tidak ada masyarakat yang mendistribusikan zakat secara langsung. Zakat
yang dikelola kebanyakan negara adalah zakat zahiriyah dan bukan zakat fitrah.
Zakat fitrah di Indonesia menjadi tradisi yang lepas dari pengelolaan negara.
Sejarah kedermawanan Islam di Indonesia memperlihatkan bahwa zakat, sedekah,
dan wakaf menjadi pendorong gerakan sosial kemasyarakatan dan membiayai
pendidikan Islam. Muhammadiyah menjadi pionir dalam gerakan kedermawanan
Islam modern di Indonesia dan memiliki ribuan aset masjid, sekolah, rumah sakit,
dan lain-lain dari gerakan derma. Pengaturan filantropi Islam, khususnya zakat,
dimulai pada 1968 pada masa pemerintahan Soeharto namun tidak berhasil. Posisi
pemerintah (Soeharto) sebagai amil zakat nasional berakhir pada 1972 karena
sangat sedikit muzaki yang mau membayar zakat melalui Soeharto. UU 23/2011
mengatur terlalu ketat dan tidak menyisakan ruang bagi masyarakat sipil untuk
memberdayakan dirinya sendiri.
Rakyat (kaum Muslimin) memiliki kebebasan untuk memilih sendiri (freedom
to give/right to give) kemana ia menyalurkan donasinya (zakat-infaq-shadaqah).
Karena ia merupakan bagian dari forum internuum.
Forum internum merujuk pada ruang privat dan batiniah di mana individu
menjalankan keyakinan agamanya secara internal. Penting untuk dicatat bahwa
forum internum bersifat pribadi dan tidak dapat diatur atau dibatasi oleh undang-
undang, sehingga setiap individu berhak untuk menjalani kehidupan spiritual mereka
sendiri tanpa tekanan atau paksaan.
Sebaliknya,
forum
eksternum
mencakup
semua
bentuk
ekspresi
keagamaan yang terjadi di ruang publik. Ini termasuk praktik keagamaan yang
dilakukan secara bersama-sama, seperti ritual, perayaan, dan kegiatan sosial
keagamaan
Kedua forum ini saling terkait namun memiliki batasan yang jelas.
Sementara forum internum menjamin kebebasan individu dalam beragama secara
pribadi, forum eksternum mengatur bagaimana praktik keagamaan dapat dilakukan
di ruang publik. Pembatasan terhadap forum eksternum harus dilakukan dengan
141
hati-hati dan berdasarkan hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak individu
lainnya serta menjaga ketertiban umum
Pada wilayah ini keyakinan spiritual yang bersifat individual secara
meyakinkan hanya diketahui oleh si empunya. Tidak ada bila dicermati, kebebasan
berfikir, kesadaran dan agama dan/atau keyakinan pihak lain yang dapat
memastikan kecuali dirinya sendiri. Sebagai wilayah personal, kemungkinan untuk
dapat diintervensi oleh entitas lain di luar si empunya wilayah sangat tidak mungkin.
Seseorang dengan agama dan keyakinan yang diyakininya mempunyai kuasa
penuh untuk menganut, memelihara dan juga untuk me ngubah agama dan/atau
keyakinannya setiap waktu sesuai dengan kehendaknya. Dengan demikian, forum
internum merupakan komitmen individu yang sangat bersifat batiniah dan personal
mengenai keyakinan, kepercayaan dan agama yang dipilihnya. Khrisnaswami
dalam buku Taylor me nyebutnya sebagai sebuah iman di lubuk terdalam dan
merupakan kesadaran yang bersifat individual. Pada Pasal 18 ayat 1 KIHSP
(International Covenant on Civil and Political Rights) disebutkan: ”Everyone shall
have the right to freedom of thought, conscience and religion. This right include
(right) freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice…….”.
Isi pikiran, kesadaran, agama dan/atau keyakinan hanya dapat dipastikan
oleh individu yang menyandang hak fundamental. Dalam wilayah ini seseorang
berhak untuk memiliki dan menganut agama dan/atau keyakinan berdasarkan
pilihan sadarnya artinya agama dan/atau keyakinan apa pun yang dipilih, dianut dan
dipelihara hanya dapat dipastikan oleh individu bersangkutan. Hal ini menjadikan
kebebasan beragama dan/atau keyakinan sebagai klausal yang sangat fundamental
dalam perlindungan terhadap jaminan hak sipil untuk beragama dan/atau
berkeyakinan.
Kovenan Internasional Sipil dan Politik yang telah diratifikasi pemerintah
Indone sia dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 memberikan jaminan bagi
para warga negara tidak hanya pada forum internum tetapi mengaktualisasikannya
dalam ruang privat dan publik. Itu artinya, setiap individu maupun kelompok
diberikan jaminan melalui undang-undang untuk mewujudkan agama dan/atau
keyakinannya baik secara pribadi (privat) atau-pun bersama sama (publik). Pada
konteks agama dan/atau keyakinan, perwujudan secara individual dan komunal/
kolektif yang terjadi di ruang publik maupun privat ini yang kemudian disebut sebagai
142
forum eksternum. Mengacu pada pasal 18 ayat 1 KIHSP yang berbunyi: “……. either
individually or in community with others and in public or private, to manifest his
religion or be lief in worship, observance, practice and teaching”. Perwujudan
dimaksud adalah segala sesuatu yang dapat dilihat, di dengar dan dirasa baik oleh
individu mau pun komunal/kolektif baik pada ruang privat maupun ruang publik.
Bahwa Indonesia bukanlah negara agama namun juga bukan negara
sekuler. Founding Fathers bangsa ini bersepakat bahwa negara Indonesia adalah
negara Pancasila yang berKetuhanan Yang Maha Esa. Kehidupan kenegaraan,
kebangsaan dan kemasyarakatan Indonesia dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhanan YME.
Semua jenis agama dan keyakinan mendapatkan perlindungan dan porsi yang
sama atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) dan negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 UUD 45). Sumaryanto (2021)
menyebutkan bahwa Konsep hak kebebasan beragama ditegaskan dalam Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Bahwa Hak kebebasan agama memiliki
dua dimensi yaitu forum internum dan forum eksternum. Forum internum berada di
dalam pikiran atau kesadaran seseorang sedangkan forum eksternum merupakan
hak yang sudah termanifestasi keluar, baik dalam sikap dan tindakan pribadi.
Kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama adalah forum internum. Namun
ketika kebebasan ini dilaksanakan bersama-sama orang lain atau di ruang publik,
kebebasan tersebut menjadi forum eksternum. Prinsip yang harus ditekankan
adalah forum internum tidak bisa dibatasi oleh siapa pun bahkan negara sekalipun.
Forum internum bersifat mutlak dimiliki setiap manusia tanpa terkecuali. Forum
eksternum dapat dibatasi oleh negara dengan memenuhi 2 (dua) syarat. Pertama,
ada undang-undang yang mengatur dan kedua, alasan pembatasan adalah untuk
melindungi kesehatan umum, keselamatan umum, ketertiban umum, moral umum,
atau hak-hak dan kebebasan dasar orang lain.
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat terkait
nisab dan haul-nya. Zakat adalah bagian dari ibadah pribadi yang bersifat forum
internuum, kendati memiliki dimensi sosial dan budaya juga. Berzakat kemana,
berupa apa, jumlah berapa, kapan, dan bagaimana, kendati boleh diatur oleh
negara, namun tetap merupakan otoritas dari sang muzakki karena merupakan
bagian dari forum internuum-nya.
143
3. Dr. Qurrata Ayuni, S.H., MCDR.
Keterangan ini membahas mengenai regulasi yang memungkinkan Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melakukan monopoli pengelolaan zakat di
Indonesia. Pertanyaan utama yang akan dijawab dari keterangan ini adalah
mengenai batasan intervensi negara dalam menjamin kemerdekaan beribadah
khususnya pelaksanaan ibadah zakat bagi penduduk beragama Islam menurut UUD
1945. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, keterangan ahli ini akan membahas
tiga hal; Pertama, batasan campur tanggan negara untuk tidak malah membatasi
kemerdekaan beribadah. Kedua, penggunaan proportionality test dalam menilai
keberadaan BAZNAS yang super-body. Ketiga, penegasan hak-hak sipil dan
komunal keagamaan dalam mengelola zakat. Pada akhirnya keterangan ahli ini
memberikan Kesimpulan bahwa regulasi yang memungkinkan BAZNAS melakukan
monopoli pengelolaan zakat merupakan praktik inkonstitutional yang bertentangan
dengan hak-hak dasar dalam UUD NRI 1945.
Keterangan ahli disampaikan dalam kaitannya dengan perkara Nomor
97/PUU-XXII/2024 yakni Pengujian Undang-Undang Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal
7 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2
huruf c dan h), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 43 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terhadap UUD NRI 1945.
Sejumlah isu yang sedang dibahas adalah terkait dengan lahirnya regulasi
yang memungkinkan terjadinya monopoli pengelolaan zakat oleh negara melalui
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berpotensi bertentangan dengan UUD
NRI 1945. Kondisi ini kemudian dianggap melahirkan ancaman terhadap
diskriminasi struktural, pembatasan ibadah yang tidak proporsional, ancaman
terhadap kemerdekaan kolektif dan berorganisasi keagamaan serta ancaman
terhadap kelangsungan hak warga negara untuk ikut membangun masyarakat
secara adil dan setara.
Tidak menutup kemungkinan fenomena regresi regulasi zakat telah
menjurus pada sentralisasi zakat yang kedepan akan berujung pada etatistikasi
agama. Terjadi kecenderungan, sebagaimana yang ditulis oleh Steven D Smith,
dalam tulisannya “The Rise dan Fall of Religious Freedom in Constitutional
Discourse”, bhawa dalam praktiknya, komitmen terhadap kebebasan beragama
dalam konstitusi justru memiliki sifat yang melemahkan dirinya sendiri. Artinya,
meskipun secara tekstual negara menjamin kebebasan beragama, dalam
144
realitasnya justru terdapat pembatasan atau kontradiksi yang membuat kebebasan
itu tidak sepenuhnya terlindungi.
Fenomena ini terjadi dalam isu pengelolaan zakat dimana negara mencoba
untuk mendalilkan perlindungan terhadap kebebasan beragama, namun akhirnya
justru melahirkan kontradiksi internal, dimana negara justru melahirkan alasan untuk
terlalu banyak campur tangan dan malah mengurangi ekspresi kebebasan
beragama itu sendiri.
Oleh karenanya dalam Keterangan Ahli ini, izinkan saya sebagai ahli hukum
tata negara untuk menjelaskan mengenai urgensi pembentukan pedoman
konstitutional terhadap jaminan perlindungan kemerdekaan beribadah di Indonesia.
Hal ini menjadi sangat penting sebab akhir-akhir ini pembentuk undang-undang
mungkin tidak terlalu peka terhadap tujuan utama dalam jaminan kemerdekaan
beribadah ini yakni menjalankan ekspresi beribadah secara bebas. Dalam konteks
ini misalnya, keberadaan pengelolaan zakat yang nilainya sangat besar perlu untuk
kembali didudukkan dalam posisinya untuk dikembalikan sebagai hak pengelolaan
umat beragama agar tidak disalahgunakan sebagai instrumen fiskal negara.
A. Batas Campur Tangan Negara (State Overreach)
Isu terkait relasi hubungan negara dan agama, dalam kaitannya dengan
sampai batas mana negara dapat ikut campur dalam urusan ibadah dan agama.
Sejumlah putusan MK juga telah memberikan pedoman konstitutional penting
mengenai hak beragama sebagai berikut:
"Bahwa hak beragama sebagai hak individu adalah hak asasi yang melekat
dalam setiap diri manusia semenjak ia lahir. Namun, dalam konteks berbangsa
dan bernegara, hak beragama juga telah menjadi sebuah hak kolektif
masyarakat untuk dapat dengan tenteram dan aman menjalankan ajaran
agamanya tanpa merasa terganggu dari pihak lain. Oleh karena itu, Mahkamah
menilai bahwa beragama dalam konteks hak asasi individu tidak dapat
dipisahkan dari hak beragama dalam konteks hak asasi komunal (vide Putusan
MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 jo Nomor 140/PUU-VII/2009);"
“Sebab, Indonesia bukanlah negara sekuler yang memisahkan “agama” dan
“negara” dan bukan pula yang menggunakan satu agama tertentu untuk
dijadikan dasar bernegara tetapi mensinergikan berbagai agama dan
keyakinan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Sebagai negara yang memiliki keberagaman agama dan keyakinan
maka negara harus dapat melindungi dan mengembangkan kehidupan
beragama. (vide Putusan MK Nomor Nomor 79/PUU-XXI/2023).”
145
Dalam isu hubungan antara negara dan agama di Indonesia dan
menyangkut batas sejauh mana negara dapat terlibat dalam urusan keagamaan dan
ibadah. Mahkamah Konstitusi telah memberikan panduan penting mengenai hal ini
melalui sejumlah putusannya. Dalam pandangan MK, hak beragama bukan hanya
merupakan hak asasi individu yang melekat sejak lahir, tetapi juga merupakan hak
kolektif masyarakat. Artinya, kebebasan beragama tidak hanya dilihat sebagai
urusan pribadi, melainkan juga menyangkut kepentingan kelompok untuk
menjalankan ajaran agama mereka secara aman dan tenteram tanpa gangguan dari
pihak lain. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk melindungi kedua
dimensi tersebut—individu dan komunal.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa Indonesia bukan negara sekuler yang
memisahkan secara tegas antara agama dan negara, tetapi juga bukan negara
agama yang menjadikan satu agama tertentu sebagai dasar negara. Sebaliknya,
Indonesia mengakui dan mensinergikan keberadaan berbagai agama dan
keyakinan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam
kerangka itu, negara memiliki peran aktif untuk melindungi dan mengembangkan
kehidupan keagamaan secara adil bagi semua pemeluk agama.
Keterlibatan negara dalam urusan keagamaan dibenarkan sepanjang
bertujuan untuk menjamin kebebasan beragama, menjaga ketertiban umum, serta
melindungi hak-hak keagamaan masyarakat. Campur tangan negara tidak boleh
dimaknai sebagai bentuk pembatasan, melainkan sebagai bagian dari tanggung
jawab konstitusional untuk menjaga harmoni dalam masyarakat yang majemuk.
Bagaimana menilai bahwasanya negara telah melakukan campur tangan
berlebihan dalam menjamin kemerdekaan beribadah?
Dalam kerangka negara hukum demokratis yang menjunjung tinggi
konstitusionalisme, hubungan antara negara dan agama harus diletakkan secara
hati-hati agar tidak mengarah pada dominasi satu pihak atas yang lain. Dalam hal
ini, agama bukan sekadar urusan privat, melainkan juga ekspresi kolektif yang
dilindungi oleh konstitusi. Namun, perlindungan tersebut tidak dapat dimaknai
sebagai legitimasi untuk negara mengambil alih ruang ekspresi keagamaan umat,
terlebih jika pengambilalihan itu bersifat eksklusif bahkan mengkerdilkan otonomi
komunitas keagamaan sebagai bagian dari civil society. Campur tangan negara
yang berlebihan dalam ranah keagamaan disebut sebagai state overreach, yaitu
ketika negara melewati batas fungsi fasilitatifnya dan justru menjadi aktor utama
146
yang menentukan bagaimana praktik keagamaan dijalankan, siapa yang boleh
menjalankannya, dan bagaimana cara menjalankannya.
Zakat, dalam konteks Islam, merupakan ibadah yang bersifat spiritual
sekaligus sosial. Ia adalah salah satu dari lima rukun Islam, dan oleh karena itu
pelaksanaannya sangat terkait dengan aspek teologis serta dimensi keikhlasan
umat. Pengelolaan zakat mestinya mencerminkan kebebasan umat Islam untuk
menunaikan ibadah sesuai pemahamannya masing-masing, termasuk dalam
memilih kepada siapa zakat itu dititipkan. Ketika negara melalui UU No. 23 Tahun
2011 membentuk BAZNAS sebagai satu-satunya lembaga resmi dengan fungsi
regulatif, operasional, sekaligus pengawasan terhadap zakat, maka hal tersebut
telah menciptakan posisi negara yang dominan secara kelembagaan dan substantif
dalam ibadah zakat. Negara bukan lagi sekadar penyusun kebijakan, tetapi berubah
menjadi pemegang otoritas tunggal. Inilah bentuk nyata dari state overreach.
Ciri-ciri state overreach ini tampak dalam beberapa hal. Pertama, negara
memonopoli fungsi sosial-keagamaan dengan menjadikan BAZNAS sebagai satu-
satunya otoritas, sementara peran lembaga masyarakat seperti LAZ direduksi atau
diarahkan menjadi subordinat negara. Kedua, peran masyarakat sipil sebagai
pelaksana utama zakat secara tradisional dikerdilkan dan dibatasi melalui regulasi,
izin, dan sanksi administratif. Ketiga, negara mengatur pelaksanaan zakat seolah-
olah itu adalah domain fiskal administratif yang tunduk pada logika birokrasi
pemerintahan, padahal zakat bukan pajak, melainkan ekspresi kegiatan ibadah.
Keempat, terjadi konflik kepentingan dalam struktur BAZNAS yang mengatur,
menjalankan, dan mengawasi dirinya sendiri, yang merusak prinsip tata kelola
demokratis.
Lebih jauh, kondisi ini juga menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip
subsidiaritas. Prinsip ini menekankan bahwa urusan publik semestinya dikelola oleh
unit sosial yang paling dekat dengan warga, selama mereka mampu
menjalankannya secara efektif. Negara hanya boleh mengambil alih jika terbukti
tidak ada kapasitas pada level masyarakat. Dalam praktiknya, banyak LAZ telah
membuktikan kapasitas mereka dalam mengelola zakat secara profesional dan
amanah. Maka, ketika negara memaksakan posisi sentral melalui BAZNAS dan
mendorong LAZ menjadi sekadar perpanjangan tangan negara (sebagai Unit
Pengumpul Zakat), maka prinsip subsidiaritas telah ditinggalkan. Negara tidak
mempercayai masyarakat, bahkan mengambil alih peran mereka secara
147
institusional, padahal fungsi itu secara faktual bisa dijalankan oleh masyarakat
secara lebih efisien dan sesuai dengan nilai-nilai spiritualitas umat.
Kondisi ini bukan hanya menyangkut persoalan kebijakan administrasi
zakat, tetapi juga menyentuh esensi dari negara hukum demokratis: bahwa
kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi dan bahwa hak-hak sipil, termasuk hak
untuk mengatur ekspresi keagamaan secara mandiri. Oleh karena itu, perlu adanya
batasan peran negara untuk menghormati otonomi masyarakat sipil, dan
menghindari praktik-praktik etatistik yang mengancam kebebasan beragama dan
hak kolektif umat dalam menjalankan agamanya.
B. Proporsionality Test
Untuk membahas mengenai apakah keberadaan BAZNAS sebagai super-
body merupakan sebuah hal konstitutional atau bahkan inkonstitutional, maka dapat
digunakan sebuah mekanisme test yang dikenal dengan tes proporsionalitas. Tes
ini digunakan untuk menilai apakah suatu pembatasan terhadap hak asasi manusia
dapat dibenarkan dalam negara hukum demokratis. Dua pemikir besar, Robert
Alexy dan Aharon Barak, telah memberikan konstruksi teoritik yang sangat
berpengaruh dalam pengujian pembatasan hak konstitusional. Dalam A Theory of
Constitutional Rights (2002), Robert Alexy mengemukakan bahwa proporsionalitas
adalah prinsip penyeimbang antara tujuan negara dan hak individu, yang bertujuan
untuk mengoptimalkan keduanya secara bersamaan dalam ruang konflik normatif.
Aharon Barak, dalam Proportionality: Constitutional Rights and Their Limitations
(2012), mengembangkan pendekatan praktis melalui empat tahapan pengujian: (1)
legitimate objective, (2) rational connection, (3) necessity, dan (4) proportionality
stricto sensu. Barak menekankan bahwa pengadilan memiliki tugas menimbang
secara saksama antara “biaya” hak yang dikorbankan dan “manfaat sosial” yang
hendak dicapai oleh kebijakan publik.
Keempat tahapan tersebut bersifat kumulatif, yang berarti bahwa kegagalan
pada salah satu tahap menjadikan kebijakan tersebut tidak proporsional dan, karena
itu, inkonstitusional. Pertama, kebijakan harus memiliki tujuan yang sah (legitimate
objective), misalnya untuk menjaga ketertiban umum atau mencegah penipuan.
Dalam konteks pengelolaan zakat, tujuan untuk menjamin transparansi dan
mencegah penyalahgunaan dana zakat dapat dianggap sah. Namun, jika tujuannya
adalah untuk mengkonsolidasikan kekuasaan negara atau mengontrol ratusan
milyar dana keagamaan, maka tujuan tersebut tidak sah dalam sistem demokrasi.
148
Test pertama dalam prinsip proporsionalitas adalah memastikan bahwa
kebijakan atau pembatasan yang diberlakukan oleh negara memiliki tujuan yang sah
secara konstitusional (legitimate objective). Tujuan sah ini biasanya dikaitkan
dengan perlindungan terhadap kepentingan publik yang diakui, seperti ketertiban
umum, keselamatan nasional, kesehatan masyarakat, moral publik, atau
perlindungan hak orang lain. Namun, tidak semua alasan yang diklaim oleh negara
dapat diterima sebagai sah, terutama jika alasan tersebut menyamarkan motif politik
atau hegemonik yang tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi konstitusional.
Dalam konteks pengelolaan zakat, negara dapat mengklaim bahwa
penetapan BAZNAS sebagai satu-satunya lembaga yang sah bertujuan untuk
memastikan akuntabilitas, mencegah korupsi, atau menjamin efektivitas distribusi
dana umat. Alasan-alasan ini pada dasarnya bisa masuk dalam kategori tujuan sah,
selama tidak disertai dengan niat atau efek membatasi ekspresi keagamaan umat.
Selain itu, tujuan sah harus bersifat publik dan terbuka untuk diuji secara
rasional dan empirik, bukan semata didasarkan pada asumsi keamanan,
kekhawatiran ideologis, atau motif homogenisasi. Misalnya, bila negara berdalih
bahwa banyak LAZ yang tidak transparan, maka solusinya bukan melarang semua
LAZ dan mengambil alih pengelolaan zakat, melainkan memperbaiki tata kelola dan
memperkuat sistem pengawasan. Oleh karena itu, tujuan untuk “menghilangkan
fragmentasi sosial keagamaan” atau “mempersatukan umat di bawah satu institusi
negara”, walau terdengar mulia, sebetulnya bertentangan dengan prinsip pluralisme
dan kebebasan beragama yang diakui oleh UUD 1945 (Pasal 28E, Pasal 29 ayat
(2)) dan prinsip subsidiaritas dalam tata kelola sosial.
Lebih jauh, legitimasi suatu tujuan juga ditentukan oleh ketulusannya (bona
fide objective). Bila tujuan yang dikemukakan hanyalah justifikasi formal untuk
menyamarkan maksud mengonsolidasikan kekuasaan (misalnya menjadikan
BAZNAS sebagai perpanjangan tangan fiskal negara), maka tujuan itu tidak sah,
meskipun secara sepintas seolah berada dalam kategori kepentingan umum.
Maka, kesimpulannya, tujuan negara dalam pengelolaan zakat hanya bisa
dinilai sah jika tidak mencampuri aspek teologis dan ekspresi keagamaan, tidak
menimbulkan
penghapusan atas partisipasi masyarakat sipil, dan
tidak
menyamarkan intensi kekuasaan negara dengan retorika perlindungan publik. Bila
ditemukan bahwa alasan yang dikemukakan hanya bersifat administratif namun
149
berdampak pada penghapusan hak konstitusional, maka tujuan tersebut patut
dipertanyakan keabsahannya dalam kerangka prinsip proporsionalitas.
Tahapan kedua dalam uji proporsionalitas adalah rational connection, yaitu
penilaian terhadap apakah terdapat keterkaitan logis dan masuk akal antara tujuan
kebijakan dan instrumen atau tindakan negara yang dipilih untuk mencapainya.
Dalam doktrin ini, tindakan negara harus secara faktual dan kausal mendukung
tercapainya tujuan yang sah. Bila tidak ada hubungan rasional antara sarana dan
tujuan, maka kebijakan tersebut tidak hanya cacat secara proporsionalitas, tetapi
juga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional. Prinsip ini menuntut
bahwa kebijakan publik tidak boleh berdasarkan asumsi, dugaan umum, atau rasa
khawatir belaka, tetapi harus dapat ditunjukkan keterhubungan sebab-akibat yang
objektif antara tindakan dan tujuannya.
Dalam konteks kebijakan negara yang mengarah pada monopoli BAZNAS
pusat pengelolaan zakat dan membatasi atau bahkan membatasi ruang gerak
Lembaga Amil Zakat (LAZ), maka perlu diuji apakah kebijakan tersebut memang
secara rasional terkait dengan tujuan menjaga transparansi dan akuntabilitas zakat.
Di sini penting untuk membedakan antara target yang tepat dan general sweeping
policy. Bila memang ada LAZ yang tidak transparan atau tidak akuntabel, maka
solusi yang rasional adalah menertibkan, membina, atau memberlakukan audit yang
adil terhadap lembaga tersebut. Namun, apabila negara justru melarang atau
membatasi semua LAZ, termasuk yang telah teruji kinerjanya secara publik dan
sudah memperoleh kepercayaan umat, maka kebijakan itu tidak memiliki hubungan
rasional dengan tujuan yang dimaksud.
Lebih dari itu, pendekatan menyamaratakan (blanket policy) justru
menciptakan paradoks dalam pencapaian tujuan. Negara ingin menjamin
akuntabilitas zakat, tetapi menutup atau menyulitkan saluran-saluran yang justru
telah terbukti berhasil dalam menjalankan fungsi tersebut. Akibatnya, kebijakan
tersebut tidak hanya tidak rasional, tetapi malah kontraproduktif. Kebijakan
semacam ini seringkali didasari oleh kekhawatiran yang terlalu luas, namun tidak
didukung oleh data empiris. Padahal, prinsip rational connection menuntut bahwa
argumen kebijakan harus berbasis bukti, dan tidak semata-mata pada anggapan
“jika ada beberapa LAZ yang bermasalah, maka semua LAZ berpotensi
bermasalah”.
150
Lebih lanjut, jika negara menggunakan dalih “efisiensi pengelolaan zakat”
sebagai dasar penghapusan atau subordinasi LAZ, maka hubungan rasionalnya pun
dipertanyakan. Sebab, sentralisasi kelembagaan belum tentu menjamin efisiensi,
bahkan berisiko menciptakan konsentrasi kekuasaan dan moral hazard yang lebih
besar. Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa keanekaragaman aktor
dalam layanan publik dapat memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme kontrol
horizontal dan persaingan yang sehat. Justru, hubungan rasional yang lebih tepat
dalam konteks zakat adalah ketika negara menjadi pembina dan pengatur yang
menjamin lapangan yang adil (level playing field) antara BAZNAS dan LAZ, bukan
menciptakan ketimpangan struktural melalui posisi monopolistik.
Maka, dalam kerangka ini, kebijakan yang melarang LAZ atau mewajibkan
seluruh lembaga keagamaan untuk menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bawah
BAZNAS, bukan saja tidak rasional terhadap tujuan transparansi, tetapi
mengindikasikan motif lain yang menyimpang dari prinsip negara hukum
demokratis, seperti dominasi negara terhadap masyarakat sipil dan pemusatan
otoritas ibadah dalam satu tangan institusional. Hal ini bertentangan dengan doktrin
konstitusional tentang kebebasan beragama, pluralisme kelembagaan, dan prinsip
dasar bahwa pengaturan publik harus bersifat berbasis logika kebijakan, bukan
logika kekuasaan.
Dengan demikian, pada tahap kedua ini, dapat disimpulkan bahwa tidak
semua pembatasan yang mengaku bermaksud baik dapat dikatakan rasional.
Negara harus membuktikan bahwa kebijakannya memiliki keterkaitan faktual yang
logis dengan tujuan yang hendak dicapai. Bila tindakan tersebut menyasar terlalu
luas, menghapus keragaman aktor, atau justru menutup saluran ekspresi
keagamaan yang sah, maka tidak ada justifikasi rasional yang dapat
menyelamatkan kebijakan tersebut dari inkonstitusionalitas. Prinsip rational
connection menjadi semacam benteng untuk mencegah negara mengambil
kebijakan berdasarkan ketakutan dan dugaan, bukan atas dasar penalaran dan
bukti.
Tahapan ketiga dalam prinsip proporsionalitas adalah necessity, yang
sering juga disebut sebagai prinsip negara minimalis (least restrictive means).
Prinsip ini menegaskan bahwa meskipun suatu kebijakan memiliki tujuan yang sah
dan keterkaitan rasional dengan tujuan tersebut, kebijakan tersebut tetap tidak boleh
membatasi hak lebih dari yang diperlukan. Negara hanya dibenarkan untuk
151
memberlakukan pembatasan sejauh tidak ada cara lain yang lebih ringan atau
alternatif kebijakan yang lebih moderat untuk mencapai tujuan yang sama. Dalam
konteks ini, negara harus membuktikan bahwa intervensi yang dipilih adalah satu-
satunya opsi yang paling ringan dan efektif, bukan hanya karena lebih mudah atau
lebih efisien dari perspektif administratif.
Dalam kasus pengelolaan zakat, prinsip necessity mengharuskan pengujian
atas alternatif-alternatif kebijakan selain menjadikan BAZNAS sebagai satu-satunya
lembaga otoritatif yang diberi semua kewenangan mengelola zakat. Negara
sebenarnya dapat mencapai tujuan transparansi dan akuntabilitas dana zakat
dengan cara yang tidak menyingkirkan peran masyarakat sipil, khususnya LAZ.
Misalnya, dengan menetapkan kerangka regulatif yang adil dan transparan untuk
semua aktor zakat, menerapkan mekanisme audit independen, membangun sistem
pelaporan terpadu, dan menetapkan indikator kinerja lembaga zakat. Semua cara
ini secara nyata dapat memperkuat tata kelola zakat nasional tanpa mencabut hak
dan peran umat dalam menyalurkan zakatnya melalui lembaga yang mereka
percaya.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa
pengawasan negara terhadap kegiatan keagamaan adalah sah sejauh tidak
menghapus otonomi masyarakat untuk menjalankan aktivitas keagamaannya
secara mandiri. Pengawasan yang dimaksud di sini bukanlah penggantian atau
pengambilalihan
fungsi
masyarakat,
melainkan
pemberian
jaminan
agar
pelaksanaan ibadah tetap berjalan dalam koridor hukum dan etika publik. Oleh
karena itu, ketika negara membentuk satu lembaga resmi dan sekaligus melarang
atau membatasi yang lain, hal itu bukan hanya tidak diperlukan, tetapi juga
melampaui kebutuhan minimum dalam pengelolaan kebijakan publik.
Lebih jauh, prinsip necessity mengandaikan bahwa negara menghormati
keberagaman pendekatan dalam masyarakat sipil. Dalam realitas keagamaan umat
Islam di Indonesia, terdapat banyak ragam pengelolaan zakat yang berakar pada
kultur lokal, institusi komunitas, dan jaringan kepercayaan antarindividu. Negara
seharusnya memberi ruang dan mengakui keberadaan beragam sistem tersebut,
bukan justru menyeragamkan dan memonopoli. Pendekatan yang terlalu homogen
dan terpusat justru bertentangan dengan semangat demokrasi, pluralisme, dan
prinsip dasar negara hukum.
152
Selain itu, penerapan prinsip necessity harus memperhitungkan biaya
sosial, psikologis, dan institusional dari suatu kebijakan. Dalam hal ini, memaksa
LAZ menjadi UPZ atau menyulitkan perizinan LAZ dengan syarat-syarat
administratif yang berat bukan hanya menimbulkan ketimpangan, tetapi juga
melemahkan hak-hak sipil masyarakat.
Oleh karena itu, prinsip necessity menuntut bahwa negara harus
menunjukkan bahwa tidak ada alternatif lain yang secara nyata dapat digunakan
untuk mencapai tujuan yang sama dengan pembatasan yang lebih ringan. Bila
alternatif tersebut ada, namun tidak dipilih oleh negara, maka pembatasan yang
dilakukan menjadi tidak sah. Dalam konteks zakat, alternatif-alternatif itu tidak hanya
tersedia, tetapi telah dipraktikkan oleh banyak LAZ secara berhasil dan akuntabel.
Maka, dominasi tunggal oleh BAZNAS tidak hanya tidak perlu, tetapi juga tidak
sejalan dengan prinsip minimal intrusion dalam perlindungan hak konstitusional
warga negara.
Dengan demikian, dalam uji tahapan necessity, kebijakan monopoli
pengelolaan zakat oleh BAZNAS gagal memenuhi syarat karena terdapat alternatif
lain yang lebih ringan, lebih inklusif, dan lebih menghormati prinsip kebebasan
beragama dan partisipasi masyarakat sipil. Negara seharusnya tidak menggunakan
kekuasaan hukumnya untuk menekan atau memarginalkan inisiatif keagamaan
yang telah tumbuh dan dipercaya publik, tetapi sebaliknya, membangun kemitraan
yang sehat dan sejajar dalam kerangka tata kelola zakat yang plural, akuntabel, dan
adil.
Tahapan keempat dan terakhir dari prinsip proporsionalitas adalah
proportionality stricto sensu, yaitu penilaian akhir apakah manfaat nyata dari
kebijakan publik secara substansial lebih besar dibandingkan kerugian hak
konstitusional yang ditimbulkan. Pada tahap ini, pengadilan atau penguji kebijakan
harus melakukan penyeimbangan yang ketat (balancing) antara dua kepentingan
utama: di satu sisi adalah tujuan kebijakan negara (misalnya efektivitas tata kelola
zakat), dan di sisi lain adalah beban yang ditanggung individu atau kelompok akibat
pembatasan haknya (seperti kebebasan beragama, berserikat, dan pengelolaan
ibadah). Penilaian ini tidak cukup hanya bersifat formal, tetapi menyentuh aspek
substantif, empirik, dan nilai-nilai konstitusionalisme.
Dalam konteks gejala monopoli pengelolaan zakat oleh BAZNAS, dapat
dinilai bahwa manfaat yang dijanjikan negara sangat terbatas dan bahkan belum
153
terverifikasi secara empirik. Transparansi dan akuntabilitas yang menjadi justifikasi
utama tidak otomatis tercipta hanya karena sentralisasi kelembagaan. Banyak studi
menunjukkan bahwa konsentrasi kelembagaan yang berlebihan justru berisiko
menciptakan ketertutupan informasi, minimnya kontrol publik, dan menurunnya
efisiensi. Di sisi lain, beban atau kerugian yang ditanggung masyarakat dari
kebijakan ini sangat nyata: umat Islam kehilangan hak untuk memilih saluran ibadah
yang sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya, LAZ sebagai ekspresi
kelembagaan sipil terpinggirkan dan direduksi perannya, dan negara mengambil alih
fungsi sosial-keagamaan secara eksklusif.
Selain itu, kecenderungan monopoli oleh BAZNAS juga berdampak buruk
pada keanekaragaman tata kelola keagamaan yang selama ini menjadi kekuatan
masyarakat sipil di Indonesia. Negara demokratis harus mendorong partisipasi dan
keberagaman ekspresi publik, bukan mengonsolidasikannya dalam satu format
institusional tunggal. Kehilangan keragaman tersebut tidak hanya berdampak pada
lemahnya inovasi sosial dalam pendistribusian zakat, tetapi juga pada erosi
kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan negara yang dianggap memaksakan
formalisme administratif dalam wilayah spiritual. Hal ini menjadi sangat bermasalah
karena zakat adalah ibadah yang berakar pada relasi kepercayaan antara muzakki
(pemberi zakat), mustahik (penerima), dan amil (pengelola), yang tidak bisa
disederhanakan hanya menjadi proses teknokratis atau fiskal.
Lebih lanjut, kerugian dari kebijakan ini juga terlihat dalam hilangnya prinsip
social ownership terhadap zakat. Ketika umat merasa tidak lagi memiliki kuasa atau
kendali atas pengelolaan zakatnya, maka zakat kehilangan dimensi sosial-
emosional yang menjadi esensinya. Dalam jangka panjang, ini dapat menurunkan
tingkat
partisipasi
masyarakat
dalam
zakat,
dan
bahkan
mendorong
berkembangnya jalur distribusi informal yang tidak terpantau dan tidak terintegrasi
dalam sistem nasional. Ironisnya, tujuan negara untuk menciptakan sistem zakat
yang tertib justru dapat menciptakan disorganisasi baru.
Oleh karena itu, manfaat dari kebijakan superbody -monopolistik oleh
BAZNAS—yakni potensi efisiensi dan kontrol—tidak cukup signifikan untuk
membenarkan kerugian hak dan prinsip demokrasi konstitusional yang ditimbulkan.
Dalam demokrasi, setiap kebijakan publik yang menyangkut hak asasi harus dapat
dibenarkan tidak hanya secara legal, tetapi juga secara moral dan empirik. Bila
154
kerugiannya lebih besar, maka kebijakan tersebut tidak proporsional secara stricto
sensu dan karena itu inkonstitusional.
Kesimpulannya, tahapan proportionality stricto sensu menjadi penilaian
akhir yang sangat krusial dalam pengujian kebijakan. Dalam kasus pengelolaan
zakat di Indonesia, penerapan prinsip ini menunjukkan bahwa manfaat kebijakan
tidak dapat mengimbangi kerugian terhadap kebebasan beragama, otonomi
masyarakat sipil, dan keadilan institusional. Maka, negara harus kembali kepada
pendekatan konstitusional yang menghormati keragaman aktor, mendukung
pluralisme kelembagaan, dan menjamin kebebasan umat untuk beribadah dengan
cara yang sesuai keyakinannya, termasuk dalam memilih dan mengelola zakatnya.
Dengan mempertimbangkan keempat tahapan dalam uji proporsionalitas
sebagaimana dikembangkan oleh Robert Alexy dan Aharon Barak, dapat
disimpulkan bahwa kebijakan monopoli negara dalam pengelolaan zakat melalui
BAZNAS tidak dapat dipertahankan dari perspektif konstitusional. Kebijakan ini
gagal memenuhi keseimbangan yang adil antara tujuan negara dan perlindungan
hak individu, terutama dalam konteks kebebasan beragama. Negara, sebagai
entitas yang diikat oleh prinsip limited government, tidak boleh menjadi dominan
dalam ranah spiritual umat. Peran negara seharusnya ditempatkan dalam posisi
fasilitatif dan regulatif, bukan sebagai satu-satunya pelaksana ibadah. Dominasi
dalam bentuk monopoli tidak hanya menutup ruang partisipasi masyarakat sipil,
tetapi juga melanggar prinsip subsidiaritas yang merupakan fondasi dari tata kelola
publik yang demokratis dan efisien.
Prinsip limited government menuntut agar kekuasaan negara dijalankan
secara terbatas, proporsional, dan berdasarkan kebutuhan yang objektif. Ketika
negara mengambil alih fungsi masyarakat yang mampu dijalankan secara efektif
oleh masyarakat itu sendiri, maka negara telah melampaui batas konstitusional. Ini
yang oleh Barak dan Alexy disebut sebagai bentuk intervensi yang tidak dapat
dibenarkan dalam negara demokratis. Dalam hal zakat, apabila tujuan negara
adalah menciptakan akuntabilitas dan efisiensi, maka tersedia berbagai alternatif
kebijakan yang lebih ringan dan partisipatif, seperti sistem audit independen,
sertifikasi lembaga zakat, atau penguatan pelaporan publik. Semua ini dapat
diterapkan tanpa harus menghapus eksistensi LAZ atau menundukkannya dalam
posisi subordinat terhadap lembaga negara.
155
Lebih dari itu, kebebasan beragama adalah hak fundamental yang tidak
hanya menyangkut soal kebebasan memeluk suatu agama, tetapi juga kebebasan
untuk menjalankan ajaran agama tersebut secara otentik, termasuk dalam memilih
jalur pengelolaan zakat. Ketika negara memaksa warga untuk menggunakan satu
kanal resmi dan menutup saluran alternatif yang sah dan konstitusional, maka
negara tidak lagi berada dalam posisi netral, melainkan menjadi aktor teologis yang
memonopoli ekspresi ibadah umat. Ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menegaskan bahwa hak beragama
tidak hanya hak individual, melainkan juga hak komunal yang harus dihormati oleh
negara.
Oleh karena itu, menjaga kesetiaan pada prinsip-prinsip dasar negara
hukum demokratis mengharuskan negara untuk memilih kebijakan yang paling
proporsional,
menghargai
peran
masyarakat
sipil,
serta
menghindari
kecenderungan etatistikasi dalam urusan keagamaan. Dalam konteks zakat, ini
berarti bahwa negara seharusnya membangun sistem tata kelola yang kolaboratif,
partisipatif, dan akuntabel—bukan sistem yang memusatkan otoritas hanya pada
satu lembaga negara. Hanya dengan pendekatan semacam ini, negara dapat
dikatakan telah menjalankan fungsinya dalam kerangka konstitusional yang sehat
dan menghormati hak asasi manusia secara utuh.
C. Ffd
Sebagai penutup dari keseluruhan analisis, perlu ditegaskan bahwa posisi
konstitusi Indonesia sejak era reformasi telah mengalami transformasi mendasar:
dari konstitusi yang berkarakter negara-sentris menuju konstitusi yang demokratis,
pluralis, dan menempatkan warga negara sebagai subjek aktif dalam pembentukan
kehidupan publik, termasuk dalam ekspresi keagamaan. Dalam sistem semacam
ini, negara tidak lagi dapat mengklaim sebagai pemilik tunggal dari urusan
keagamaan. Sebaliknya, negara harus menghormati, memfasilitasi, dan melindungi
partisipasi masyarakat sipil sebagai aktor sah dalam mengelola ekspresi
spiritualnya, termasuk dalam urusan penghimpunan dan pendistribusian zakat.
Peran masyarakat sipil telah mendapatkan pengakuan eksplisit dari
Mahkamah Konstitusi, salah satunya dalam Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010 yang
menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi keagamaan,
memiliki posisi konstitusional yang sah sebagai bagian dari demokrasi yang hidup.
Ini menegaskan bahwa peran organisasi non-negara seperti Lembaga Amil Zakat
156
(LAZ) dalam mengelola fungsi-fungsi keagamaan bukanlah sekadar toleransi
administratif, tetapi merupakan ekspresi konstitusional dari hak berserikat, hak
beragama, dan hak berpartisipasi dalam kehidupan kebangsaan. Dalam kerangka
ini, tindakan negara yang memonopoli pengelolaan zakat dan mereduksi
keberadaan LAZ menjadi subordinat lembaga negara bukan hanya kebijakan yang
salah arah, tetapi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar tata negara yang
menghargai pluralisme institusional dan partisipasi sipil.
Lebih jauh, konstitusi Indonesia yang telah diamandemen pasca-Reformasi
telah menempatkan hak asasi manusia dan prinsip demokrasi sebagai fondasi
utama. Tafsir terhadap UUD 1945, karenanya, harus mengikuti pendekatan living
constitution, yaitu interpretasi konstitusi yang evolusioner dan sensitif terhadap
konteks sosial, budaya, dan politik masyarakat. Tidak ada satu pun dalam konstitusi
yang memberi kewenangan kepada negara untuk menyederhanakan ekspresi
keagamaan umat menjadi satu bentuk institusi tunggal. Justru sebaliknya, konstitusi
memanggil negara untuk menjamin keberagaman itu sebagai bagian dari hak asasi.
Maka, ketika realitas sosial hari ini menunjukkan bahwa LAZ telah berkembang
menjadi entitas yang profesional, akuntabel, dan mendapatkan kepercayaan luas
dari umat Islam, maka tafsir konstitusional harus menyesuaikan diri dan
mengakomodasi kenyataan tersebut sebagai bagian dari pertumbuhan demokrasi
keagamaan yang sehat.
Negara yang memaksakan sentralisasi menuju monopoli atas zakat melalui
BAZNAS, tanpa memberi ruang yang proporsional kepada LAZ, tidak hanya
menyimpang dari semangat demokrasi, tetapi juga mencerminkan regresi
institusional: sebuah kemunduran dari konsep limited government menuju model
etatistik yang tak sesuai dengan semangat UUD 1945 pasca-Amandemen. Model
semacam ini membahayakan dua hal sekaligus. Pertama, ia melemahkan basis
spiritual zakat yang sejatinya adalah ibadah individual dan sosial yang dilandasi
pada keikhlasan dan kepercayaan. Kedua, ia melemahkan masyarakat sipil, yang
seharusnya diperkuat sebagai mitra strategis negara dalam pembangunan sosial
keagamaan.
Tak kalah penting, keterlambatan negara dalam mengadopsi pendekatan
regulatif yang partisipatif—ditandai dengan dominasi birokrasi dan regulasi ketat
terhadap izin LAZ, keharusan rekomendasi dari BAZNAS, dan pembentukan UPZ
sebagai instrumen vertikal negara—telah menciptakan delay of rights, yaitu
157
keterhambatan warga negara dalam merealisasikan hak-haknya secara substantif.
Dalam prinsip-prinsip perlindungan HAM, hambatan administratif yang bersifat
sistemik terhadap kebebasan beragama dapat dikategorikan sebagai bentuk
pelanggaran struktural yang tidak dapat dibenarkan.
Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi memegang peran yang sangat
penting bagi pelaksanaan “kemerdekaan beribadah”. MK tidak hanya berfungsi
sebagai penafsir pasal-pasal UUD secara normatif, tetapi juga sebagai penjaga
ruang publik konstitusional—agar tetap terbuka, adil, dan tidak didominasi oleh satu
kekuatan tunggal, termasuk negara. MK dituntut untuk membangun penafsiran
progresif yang selaras dengan dinamika masyarakat sipil, memperluas jangkauan
perlindungan konstitusi terhadap ekspresi keagamaan yang tumbuh dari bawah
(bottom-up), dan tidak membiarkan negara menjadi aktor hegemonik atas
kehidupan spiritual warganya.
Lebih lanjut, tafsir terhadap UUD 1945 harus mengikuti pendekatan living
constitution, yakni penafsiran yang dinamis, kontekstual, dan responsif terhadap
perkembangan masyarakat. Tafsir konstitusi tidak boleh dilakukan secara
ahistoris—mengabaikan realitas sosial, nilai-nilai lokal, dan sejarah partisipasi
keagamaan umat Islam di Indonesia yang plural dan kaya. Ketika realitas sosial
menunjukkan bahwa umat Islam di Indonesia telah menaruh kepercayaan besar
pada berbagai LAZ, maka penafsiran konstitusional yang meminggirkan kenyataan
ini menjadi kaku dan menyimpang dari semangat demokrasi.
Penting untuk diingat bahwa campur tangan negara dalam urusan
keagamaan, jika dilakukan secara tidak proporsional dan dominatif, justru berisiko
melahirkan pembatasan hak asasi manusia. Negara bisa berubah dari pelindung
menjadi penghambat kebebasan beragama, terutama ketika mekanisme hukum
dijalankan dengan pendekatan koersif dan sentralistik. Dalam prinsip-prinsip
perlindungan HAM, pembatasan administratif yang bersifat sistemik terhadap
ekspresi agama dinilai sebagai pelanggaran struktural, bukan sekadar kekeliruan
kebijakan.
4. Dr. Dodik Siswantoro, S.E., M.Sc.
1. Pendahuluan
Sejak terbitnya UU No. 23 tahun 2011 banyak isu yang muncul, terutama
adalah mengenai asas keadilan dan independensi UU tersebut. Banyak sudah kajian
akademik yang membahas ini, mulai dari skripsi hingga disertasi, artikel yang
158
diterbitkan di jurnal hingga buku.
Kajian ini membahas mengenai asas independensi dan keadilan UU zakat dari
berbagai karya akademik. Ini merupakan bagian dari tata kelola yang menjadi isu
penting dalam UU zakat. Yang manjadi isu selama ini terkait dengan LAZ sebagai
Lembaga zakat swasta yang dinilai dirugikan karena harus melalui syarat yang cukup
ketat dan konflik kepentingan di BAZNAS sendiri.
2. Literatur Revieu
Tata kelola di Lembaga zakat di suatu negara terkait dengan UU No. 23/2011
fokus pada aspek independensi dan keadilan. Independensi terkait dengan Lembaga
yang mengatur segala aspek kegiatan agar tidak terjadi konflik kepentingan. Untuk
aspek keadilan merupakan agar tiap pihak yang terkait dengan kegiatan mendapatkan
hak secara proporsional tanpa dirugikan sedikitpun. Terkait dengan zakat dalam UU
Zakat No. 23/2011 maka pada dasarnya tidak diperlukan izin resmi seperti halnya
memungut dana donasi secara umum. Ini juga berlaku di negara Muslim lainnya yang
pada dasarnya tidak berdasar pada syariat Islam, zakat dianggap sebagai dana donasi
seperti pada umumnya (lihat tabel 1).
Tabel 1. Negara OIC yang Tidak Mewajibkan Izin Resmi untuk Swasta Mengelola
Zakat
Negara
Status
Perizinan
Keterangan Singkat
Bangladesh
Tidak perlu
izin
Zakat sepenuhnya dikelola masyarakat melalui NGO,
masjid, dan yayasan tanpa izin formal dari negara.
Pakistan
Tidak perlu
izin
Meski negara memungut zakat wajib dari rekening
bank, banyak NGO besar (Edhi, Saylani) mengelola
zakat secara independen tanpa izin dari pemerintah.
Turki
Tidak perlu
izin khusus
Tidak ada badan zakat pemerintah; NGO seperti IHH
bebas mengelola zakat selama terdaftar sebagai
lembaga amal biasa.
Mesir
Tidak secara
ketat
Lembaga seperti Al Azhar dan NGO Islam boleh
memungut zakat tanpa izin eksplisit, meskipun
pemerintah mulai memperketat regulasi di bidang
keuangan.
Libanon
Tidak perlu
izin
Zakat dikelola oleh lembaga-lembaga Islam seperti
Dar Al Fatwa secara independen.
Yaman
Tidak perlu
izin
Karena lemahnya institusi negara, zakat bebas
dikelola oleh masyarakat dan NGO Islam.
Nigeria
(wilayah
Muslim)
Tidak perlu
izin pusat
Komisi zakat negara bagian eksis, tapi NGO dan
masjid bebas mengelola zakat tanpa izin nasional.
Sudan
Tidak ketat
Walau ada lembaga zakat nasional, masyarakat bebas
mendirikan lembaga zakat tanpa izin khusus.
159
Maroko
Tidak perlu
izin
Zakat tidak dipungut negara secara aktif; NGO Islam
dan masjid bebas mengelolanya.
Somalia
Tidak perlu
izin
Tidak ada sistem zakat negara; masyarakat bebas
mengatur zakat sesuai komunitasnya.
Senegal
Tidak perlu
izin
Zakat adalah urusan pribadi dan dikelola oleh
masyarakat dan tarekat Islam.
Sumber: Berbagai sumber data
Tabel 2. Negara OIC yang Membolehkan Pihak Swasta Mengelola Zakat
Negara
Apakah Swasta
Boleh Kelola
Zakat?
Keterangan
Indonesia
Ya (dengan izin
BAZNAS)
LAZ (Lembaga Amil Zakat) diperbolehkan setelah
mendapat
izin
dan
tunduk
pada
regulasi
BAZNAS.
Malaysia
Terbatas
Hanya Majlis Agama Islam Negeri (MAIN) yang
boleh secara legal memungut zakat; pihak swasta
hanya bisa menyalurkan atau bermitra, bukan
memungut secara resmi.
Pakistan
Ya, tanpa izin
Negara pungut zakat wajib dari bank, tapi
masyarakat bebas memberi ke NGO besar seperti
Edhi Foundation, Saylani, dll.
Bangladesh
Ya, tanpa izin
Tidak ada pemungutan zakat oleh negara;
sepenuhnya dikelola oleh NGO, masjid, dan bank
syariah.
Turki
Ya, tanpa izin
Tidak ada lembaga zakat pemerintah; organisasi
seperti
Diyanet,
IHH
Humanitarian
Relief
Foundation, dan Deniz Feneri mengelola zakat.
Mesir
Ya (semi-formal),
tanpa izin
Lembaga seperti Egyptian Food Bank, Misr El
Kheir, dan Al Azhar diperbolehkan mengelola
zakat, namun negara mulai memperkuat kontrol
dalam beberapa tahun terakhir.
Nigeria
Ya, tanpa izin
Negara bagian mayoritas Muslim memiliki komisi
zakat sendiri, tapi banyak NGO Islam juga
mengelola zakat secara legal.
Yordania
Ya
Pemerintah memiliki Zakat Fund, tapi NGO Islam
diizinkan untuk menghimpun dan menyalurkan
zakat.
Maroko
Ya (terbatas)
Negara tidak secara aktif menarik zakat; pihak
swasta mengelola zakat secara informal.
Libanon
Ya, tanpa izin
Zakat dikelola oleh organisasi Islam seperti Dar Al
Fatwa, Zakat Fund Lebanon, dll.
Sudan
Ya, tanpa izin
Negara mengatur zakat, tapi NGO Islam juga
banyak berperan, terutama di daerah konflik.
Yaman
Ya, tanpa izin
Zakat banyak dikelola oleh ormas Islam karena
lemahnya institusi negara.
Sumber: Berbagai sumber data
160
Di tabel 2 memunjukkan bahwa untuk pengelolaan zakat di negara Muslim
bisa juga dilakukan oleh pihak swasta. Indonesia dan Malaysia merupakan negara
yang membolehkan pihak swasta untuk mengelola zakat namun harus dengan izin.
Di Malaysia, sifatnya bersifat agen atau unit sebagai wakil dari Lembaga zakat
resmi negara. Jadi dari beberapa negara Muslim tersebut pengelolaan zakat
dibiarkan bebas tanpa izin dari Pemerintah, kecuali di Malaysia dan Indonesia. Hal
yang sama juga terjadi di beberapa negara maju pada umumnya, pihak swasta bebas
memungut dan mengelola dana donasi (Anthony & Young, 2003). Di Malaysia
sendiri zakat dapat sebagai pengurang pajak dan ini sudah di atur sejak tahun 1967.
Zakat juga dikelola oleh Lembaga di masing-masing wilayah Persekutuan sejak
lama.
Dalam beberapa penelitian, UU Zakat No. 23/2011 dianggap sentralistik
sehingga mengecilkan peran swasta di daerah-daerah (Rabbani & Romansyah,
2020). Di Indonesia, kearifan lokal menjadi peran penting dalam pengelolaan
zakat karena tiap daerah mempunyai kharakteristik sendiri yang berbeda. Di
samping, rendahnya kepercayaan Baitul Maal kepada Masyarakat sehingga
perlu adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat
(Nazaruddin, 2022), juga pemahaman yang rendah masyarakat terhadap
BAZNAS di daerah (Satriani, 2021).
Di beberapa BAZ dana zakat banyak digunakan untuk usaha produktif,
perlu adanya pengawasan untuk hal ini dan masalah lainnya (Sa’diyah & Guntur,
2020). Bagaimana peran BAZNAS dalam hal ini untuk memastikan pengelolaan
zakat dilakukan dengan baik dan bensar.
Isu sentralisasi pengelolaan zakat sudah ada sejak UU zakat pertama,
perlu adanya kejelasan mengenai peran Pemerintah dan swasta (Sudarwati &
Sayekti, 2011). Di samping, konflik kepentingan akan muncul karena peran
BAZNAS yang juga sebagai pemain (Hartoyo, 2018). Dalam hal ini, UU zakat
yang ada mengubah praktek zakat yang berlaku sebelumnya di Indonesia dan
menyulitkan LAZ untuk membuka izin dan beroperasi (Purnama, 2014) (Fadilah
& Hasan, 2013), terutama dalam masalah administrasi (Santoso, 2016). Di
samping Indonesia bukan negara berbasis agama maka LAZ mempunyai posisi
yang sama dengan Lembaga Pemerintah (Maula, 2020). Sehingga terjadi tidak
konsistensian konstitusi dalam pelaksanaan pengelolaan zakat ini (Ghoffar,
2017). Dari berbagai hasil penelitian tersebut pengelolaan zakat di bawah
161
Pemerintah jika Pemerintah tersebut berbasis pada syariah Islam. Adapun
Lembaga yang boleh mengelola harus di bawah Pemerintah.
3. Metode Riset
Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan studi literatur, dan
informasi dari media massa terkait. Pada tabel 3 dapat dilihat jumlah penelitian yang
dilakukan terkait dengan tata kelola zakat merujuk pada UU Zakat No. 23/2011.
Total ada 11 karya ilmiah. Dalam hal ini penulis melakukan kajian lebih lanjut dari
data-data yang didapat, selain itu sumber dari data sekunder juga dilakukan melalui
website dan pengalaman penulis selama melakukan penelitian tentang zakat.
Tabel 3. Jumlah penelitian terkait dengan tata kelola zakat di Indonesia
No
Sumber
Jumlah
1
Buku
1
2
Skripsi
1
3
Disertasi
2
4
Artikel
7
4. Analisis
Analisis dibagi menjadi 2 bagian:
a. Independensi
Terkait dengan independensi Lembaga zakat untuk meminta izin menjadi
Lembaga zakat yang boleh memungut dan mengelola zakat menjadi tidak
independent karena BAZNAS sebagai Lembaga yang sama juga melakukan
kegiatan dan aktivitas yang sama (lihat bagan 1). Bagan ideal agar independent
dapat ditegakkan bisa dilihat pada bagan 2, terdapat Lembaga independen yang
tidak melakukan aktivitas pemungutan dan pengelolaan zakat. Bahkan di negara-
negara Muslim seperti yang disebutkan di atas, pengelolaan zakat termasuk
pemungutan zakat tidak diperlukan izin, karena hal ini dapat disamakan dengan
Lembaga sosial lainnya yang mengumpulan dana donasi dan mengelolannya.
162
Praktek di negara maju seperti Amerika Serikat, Lembaga nirlaba yang
melakukan pemungutan dan pengelolaan dana donasi cukup melapor ke Lembaga
terkait setelah mendapat izin sebagai Yayasan. Di samping itu, untuk Lembaga
nirlaba di Amerika Serikat mereka mendapat bebas pajak yang didaftar di Lembaga
pajak di Amerika Serikat. Dalam hal ini, Lembaga nirlaba diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) dan melaporkannya di website mereka (Anthony & Young, 2003).
Untuk pengelolaan wakaf uang di BWI sendiri berbeda mekanismenya dengan
BAZNAS. BWI hanya melakukan pelatihan lalu memberikan izin, dan kemudian
nazhir wakaf uang hanya melaporkan saja ke BWI untuk pelaksanaannya. Untuk
mendapatkan izin, tidak ada syarat yang ketat seperti di BAZNAS (lihat began 3).
163
b. Keadilan
Aspek tata kelola lainnya adalah keadilan, dalam hal ini LAZ mendapat
perlakuan yang tidak sama dengan BAZNAS untuk Tingkat nasional, provinsi dan
kabupaten/ kota. Untuk mempermudah bisa dilihat dari dari tabel 4 dan 5. Untuk
syarat pendirian LAZ baru terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sedangkan
untuk BAZNAS level provinsi dan kabupaten/kota terdapat syarat- syarat yang
harus dipenuhi. Syarat-syarat ini dianggap dapat mempersulit, karena pada
dasarnya Lembaga nirlaba yang sudah berbasis Yayasan sudah memenuhi asas
untuk mengoleksi dan mengelola dana zakat yang dapat dianggap sebagai dana
donasi pada umumnya.
Tabel 4. Syarat untuk menjadi syarat LAZ provinsi
No
Syarat
LAZ
Provinsi
BAZNAS
Provinsi
1
Surat izin
V
X
2
AD/ Akta
V
X
3
Surat keterangan lembaga
V
X
4
Susunan Pengawas Syariah
V
X
5
1 Ketua 1 Anggota
V
Ketua dan
maksimal 4
wakil
6
Jaminan sosial tenaga kerja
V
X
7
SK pegawai
V
X
164
8
Tidak merangkap di Lembaga
zakat lain
V
X
9
Bersedia di audit syariah
V
X
10
Minimal 20 orang pegawai
V
X
11
Ada di 3 kabupaten/kota
V
X
12
Dana minimal Rp 20 miliar
V
X
13
Koordinasi dengan BAZNAS
V
X
14
Tidak kaitan dengan Parpol
V
X
Sumber: https://baznas.go.id/news-
show/Ketahui_ini_Syarat_Ajukan_Surat_Rekomendasi_Izin_Pembentukan_LAZ/2
247, PP No.14/2024
Tabel 5. Syarat untuk menjadi syarat LAZ kabupaten/ kota
No
Syarat
LAZ
Kabupaten/kota
BAZNAS
Kabupaten/ kota
1
Surat izin
V
X
2
AD/ Akta
V
X
3
Surat keterangan lembaga
V
X
4
Susunan Pengawas Syariah
V
X
5
1 Ketua 1 Anggota
V
Ketua dan
maksimal 4 wakil
6
Jaminan sosial tenaga kerja
V
X
7
SK pegawai
V
X
8
Tidak merangkap di Lembaga
zakat lain
V
X
9
Bersedia di audit syariah
V
X
10
Minimal 8 orang pegawai
V
X
11
Ada di 3 kecamatan
V
X
12
Dana minimal Rp 3 miliar
V
X
13
Koordinasi dengan BAZNAS
V
X
Sumber: https://baznas.go.id/news-
show/Ketahui_ini_Syarat_Ajukan_Surat_Rekomendasi_Izin_Pembentukan_LAZ/2247,
PP No.14/2024
Untuk pelaporan keuangan, Lembaga zakat baik yang LAZ ataupun yang
BAZNAS di Tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/ kota seharusnya melakukan
audit laporan keuangan dan dilaporkan di masing-masing website. Sehingga donator
atau pemangku kepentingan lain dapat memantau aktivitas dan kinerja Lembaga zakat
terkait. Merujuk pada tabel 6, sangat sedikit Lembaga zakat yang melakukan pelaporan
165
keuangan yang diaudit yang di upload ke website. Ini dilakukan cek pada bulan
Agustus, padahal kalau merujuk pada laporan keuangan Perusahaan yang listing di
bursa, mereka harus laporan paling tidak bulan April tiap tahunnya. Hal ini disebabkan
ada kepemilikan Masyarakat, begitu juga Lembaga zakat yang menghimpun dana
zakat dan lainnya. Di samping itu, BAZNAS seharusnya melakukan publikasi dari
laporan-laporan keuangan Lembaga zakat dan diupload di website agar Masyarakat
mengetahui kinerja Lembaga zakat.
Tabel 6. Lembaga zakat yang melaporkan keuangan yang diaudit
Jenis - Skala
Jumlah
Yang melaporkan audited report (2019)
BAZNAS
Nasional
1
1
Provinsi
34
1
Kabupaten/kota
453
1
LAZ
Nasional
25
4
Provinsi
13
1
Kabupaten/kota
36
1
Sumber: data
5. Kesimpulan
Dari pemaparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa UU zakat No. 23/2011
dapat dikatakan belum memenuhi asas tata kelola yang baik karena terdapat aspek tata
kelola yang belum terpenuhi seperti aspek independensi. Merujuk pada praktek
pengelolaan dana zakat di negara Muslim pada umumnya pengelolaan zakat dilakukan
secara bebas tanpa izin oleh Lembaga zakat swasta namun dengan pelaporan
keuangan yang diaudit. Di samping itu praktek di negara lainnya, memang tidak ada
syarat khusus untuk menghimpun dan mengelola dana donasi dari Masyarakat. Malah
di Amerika Serikat mereka mendapat perlakuan bebas pajak.
Aspek kedua adalah ketidakadilan, karena Lembaga zakat swasta harus
memenuhi syarat perizinan yang cukup banyak dan berat, sedangkan untuk pendirian
BAZNAS di Tingkat provinsi, kabupaten/kota tidak ada syarat. Namun tidak berlaku
untuk pendirian LAZ swasta untuk Tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota,
Mereka harus memenuhi syarat yang cukup banyak oleh BAZNAS.
166
5. K.H. Wahfiudin Sakam Bahrum, S.E., M.M.
Pelaksanaan Ibadah zakat menjadi diskursus yang berkembang sebagai
salah satu sosial – keagamaan beberapa waktu ke belakang. Diskursus ini muncul
bukan hanya sebatas pada permasalahan fiqih dalam artian pembaharuan berbagai
alat pembayaran zakat yang menjadi ranah i’tilat para ulama untuk menyesuaikan
nasb pelaksanaan zakat pada situasi hari ini. Penyesuaian nasb zakat memang
menjadi polemik, namun diskursusnya telah memiliki acuan yang ajeg dikarenakan
banyaknya dalil naqli yang telah mengatur dengan jelas permasalahan ini,
baikdalam Al – Quran maupun Hadist.
Hal tersebut dapat dilihat misalnya dalam studi kasus mengenai
pelaksanaan zakat fitrah di mana terdapat dalil naqli yang jelas sebagaimana hadis
shahih riwayat Bukhari dan Muslim yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
berbunyi: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’
gandum untuk setiap orang, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun
perempuan, kecil maupun besar.” Keberadaan dalil ini memberikan acuan yang
jelas bahwa setiap muslim tanpa terkecuali diberikan kewajiban untuk melakukan
zakat fitrah dengan besaran sebesar satu sha’. Meskipun demikian, permasalahan
satu sha’ sendiri menimbulkan diskursus dalam pandangan para imam mazhab
yang memiliki konsep perhitungan yang berbeda – beda.
Oleh karena itu, diskursus semacam ini berorientasi pada permasalahan –
permasalahan yang murni melibatkan ajaran agama semata. Ruang lingkup
diskursus tersebut membuat permasalahan bertumpu pada pendapat yang dimiliki
oleh para ulama dan memberikan kebebasan pada pemeluk agama Islam untuk
memilih pendapat yang dianggap paling sesuai dengannya. Hal ini bermakna tidak
ada paksaan untuk mengikuti salah satu pendapat tertentu dalam melaksanakan
ibadah zakat.
Meskipun merupakan ruang lingkup ibadah yang bahkan ke dalam rukun
Islam ketiga, diskursus mengenai zakat tidak hanya menyangkut permasalahan fiqih
atas
ibadahnya
semata.
Diskursus
permasalahan
zakat
melebar
pada
permasalahan tata kelolanya karena adanya konsep amil dalam penyaluran zakat.
Keberadaan amil ini diakui secara jelas dalam dalil naqli berkaitan dengan
pelaksanaan zakat seperti Quran Surat At – Taubah ayat 60 yang berbunyi:
َو ِابَقِّالر ىِفَو ْمُهُبْوُلُق ِةَلﱠفَؤُمْالَو اَهْيَلَع َنْيِلِعمْٰالَو ِنْيِسكَٰمْالَو ِءۤاَرَقُفْلِل ُقتَٰﱠصد ال اَنﱠمِاِﱣ ا ِلْيِبَس ْيِفَو َنْيِمِغرْٰالC
ِﱣ ا َنِّم ًةَضْيِرَف ِۗلْيِﱠسب ال ِنْابَوC
ُﱣ اَۗوC
ٌمْيِكَح ٌمْيِلَع
167
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk
(memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang
berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan
(yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha
Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
Keberadaan ayat tersebut secara jelas menjelaskan keberadaan amil dalam
pelaksanaan arab yang berarti orang yang mengerjakan sesuatu. Pengertian ini
bermakna kedudukan amil sebagai seseorang yang mengelola zakat. Meskipun
terdapat konsep amil dalam tata kelolanya, zakat juga dapat dilakukan secara
langsung kepada mustahik yang berhak berdasarkan asnaf penerima zakat
dikarenakan tidak terdapat dalil yang melarang hal tersebut.
Di sisi lain, terdapat dalil yang menyatakan penyaluran zakat melalui amil
lebih diutamakan. Hal tersebut didasarkan pada metode pelaksanaan zakat di masa
Rasulullah saw. yang dilakukan dengan adanya sekelompok orang yang menjadi
amil zakat dan ditunjuk langsung oleh Rasulullah saw. Sekelompok orang tersebut
bertindak sebagai pihak yang mengumpulkan dan menghitung zakat para orang –
orang kaya (aghniyaa’) yang telah memenuhi nashb untuk melakukan zakat. Lebih
lanjut, para amil zakat bertugas pula untuk menyalurkan zakat kepada pihak yang
berhak sesuai asnaf penerima zakat yang berlaku.
Keberadaan amil zakat pada hakikatnya hadir untuk mengelola
pelaksanaan ibadah zakat yang dilakukan oleh pemeluk ajaran agama Islam.
Bantuan tersebut pada prinsipnya dilakukan sebagai upaya mempermudah
masyarakat dalam melaksanakan ibadah zakat sekaligus memastikan bahwa zakat
yang diberikan pada penerima yang tepat sesuai dengan asnaf zakat. Lebih lanjut,
keberadaan amil zakat dapat menghimpun zakat dari masyarakat dalam jumlah
banyak yang juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para penerima
zakat dengan adanya pemberian dengan jumlah lebih besar.
Dengan adanya peran vital dalam tata kelola zakat, terdapat diskursus yang
muncul pada era kontemporer terkait dengan pihak yang berwenang menjadi amil
zakat. Hal ini dikarenakan zakat memiliki potensi pengelolaan dana yang begitu
besar di mana perlu tata kelola yang akuntabel untuk memastikan pelaksanaan
zakat dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran. Akuntabilitas ini menjadi
168
landasan adanya sinergi antara peran negara dan masyarakat dalam tata kelola
zakat.
Keterlibatan masyarakat dan negara dalam tata kelola zakat menghasilkan
diskursus mengenai siapa pihak berwenang menjadi amil zakat yang menjadi topik
perbincangan hangat di berbagai negara. Penelaahan permasalahan tersebut tidak
dapat dilihat dalam kacamata ilmu fiqih semata. Hal ini dikarenakan permasalahan
tata kelola zakat sebagai salah satu ibadah dalam agama Islam terikat dengan
konstruksi ilmu hukum dalam konteks relasi agama dengan negara.
Relasi agama dan negara menentukan bagaimana tata kelola zakat sebagai
salah satu ibadah keagamaan Islam dapat dipraktikkan. Hal ini dikarenakan adanya
batasan – batasan keterlibatan negara dalam praktik keagamaan pada negara –
negara yang tidak menjadikan Islam sebagai agama resmi. Lebih dari itu, terdapat
pula negara – negara yang menghindari keterlibatannya dalam kegiatan keagamaan
sebagai konsekuensi atas paham sekuler yang dianut oleh suatu negara tersebut.
Adanya negara yang melegalisasi keterlibatan negara dalam tata kelola
zakat tidak berarti model tata kelola zakat bersifat tunggal. Terdapat variasi bentuk
keterlibatan negara dalam tata kelola zakat yang pada prinsipnya berbeda – beda
di setiap negara. Model – model keterlibatan negara dalam tata kelola zakat akan
dikaji dalam tulisan dengan pendekatan komparatif ini.
Di samping kajian atas model – model keterlibatan negara, pendekatan
komparatif tersebut turut mengkaji model – model tata kelola zakat berdasarkan
letak suatu negara. Perbedaan regional negara yang berdampak pada perbedaan
jumlah masyarakat pemeluk agama Islam membuat masalah tata kelola zakat
menjadi kompleks, utamanya pada negara dengan penduduk penganut agama
Islam minoritas. Berangkat dari kondisi tersebut, tulisan ini hendak mencari
formulasi tata kelola zakat yang ideal di Indonesia sebagai negara yang tidak
memiliki agama resmi atau pun didasarkan pada ajaran negara, namun tidak
berkedudukan sebagai negara sekuler melalui studi komparasi dengan negara –
negara lain.
Perkembangan Tata Kelola Zakat dari Masa ke Masa
Tidak terdapat kesepakatan di antara ulama terkait dengan kapan syariat
kewajiban untuk melaksanakan zakat pertama kali muncul. Terdapat pendapat yang
menyatakan bahwa zakat disyariatkan untuk wajib dilaksanakan pada tahun kedua
Hijriah. Kondisi ini membuat zakat bersamaan dibandingkan puasa ramadhan. Di
169
sisi lain, terdapat pendapat yang menyatakan bahwa zakat disyariatkan setelah
puasa ramadhan tepatnya pada tahun ketiga hijriah.
Pendapat tahun kedua Hijriah tersebut berkaitan dengan adanya perintah
zakat tersebut ditautkan pada waktu turunnya perintah melakukan zakat
sebagaimana disebutkan dalam Surat Al – Baqarah ayat 110 yang berbunyi:
َاةَﱠزك ال واُآتَو َةَﱠصﻼ ال واُيمِقَأَو
Artinya, “Dan dirikanlah shalat serta bayarkanlah zakat!”
Ayat ini menjadi dasar pertama kali zakat diwajibkan bagi seluruh muslim.
Keberadaan ayat ini kemudian diikuti dengan adanya hadist dari Rasulullah saw.
yang mewajibkan pelaksanaan zakat fitrah (zakat jiwa) sebelum mewajibkan zakat
fitrah. Hal ini dinyatakan hadist yang diriwayatkan oleh An – Nasa’I yang berbunyi:
“Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr
(zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta).“ Keberadaan hadist tersebut
menandakan adanya kejelasan kurun waktu mengenai kewajiban melaksanakan
kedua jenis zakat.
Zakat sendiri pada mulanya tidak termasuk ibadah yang digalakkan
pelaksanannya oleh Rasulullah saw. selama umat Islam berada di Makkah. Zakat
pada waktu itu hanya diperintahkan untuk dilakukan saja, namun tidak terdapat
rincian mengenai bentuk dan besaran zakat. Dasar pemahaman ini dilandaskan
pada tafsir Ibnu Katsir terhadap Surat Al – Muzammil ayat 20 yang telah
menyebutkan perintah untuk melakukan zakat. Terhadap ayat tersebut, Ibnu Katsir
menyatakan bahwa: Yakni dirikanlah salat wajib dan tunaikanlah zakat yang fardu.
Dalam ayat ini terkandung dalil bagi orang yang mengatakan bahwa perintah wajib
zakat diturunkan di Mekah, tetapi kadar-kadar nisab yang harus dikeluarkan masih
belum dijelaskan dengan rinci kecuali hanya di Madinah; hanya Allah-lah Yang
Maha Mengetahui.
Pada masa kenabian di Madinah, Rasulullah saw. turun langsung dalam
tata Kelola
zakat. Beliau mengangkat sekelompok orang
untuk dapat
mengumpulkan zakat pada setiap kabilah di Madinah untuk dapat mengumpulkan
zakat. Ibnu Saad menguraikan nama – nama orang di dalam kelompok tersebut
sebagai berikut: (a) Uyayinah bin Hisn diutus kepada Bani Tamim; (b) Buraidah bin
Hasib, ada juga yang menyatakan Ka’ab bin Malik, diutus kepada Bani Aslam dan
Bani Ghifar; (c) Abbad Ibnu Bisyr Asyhali diutus kepada Bani Sulaim dan Bani
Muzainah; (d) Rafi’ bin Makis diutus kepada Bani Juhainah; (e) Amr bin Ash diutus
170
kepada Bani Fazarah; (f) Dhahhak bin Syufyan Al-Kilabi diutus kepada Bani Kilab;
(g) Burs bin Sufyan al Ka’bi diutus kepada Bani Ka’ab; (h) Ibnu Lutibah Azdi Azdi di
utus kepada Bani Zibyan; dan (i) Seorang laki-laki dari Banu Sa’ad Huzaim diutus
untuk mengambil zakat Bani Sa’ad Huzaim. Tidak hanya mengumpulkan zakat dari
berbagai kabilah yang ada di Madinah semata, Rasulullah saw. juga mengutus
sekelompok orang untuk mengumpulkan zakat di seluruh lingkungan Jazirah arab.
Salah satu contoh adalah Muadz bin Jabal yang diutus oleh Rasulullah saw.
untuk mengumpulkan zakat di daerah Yaman. Pengangkatan tersebut diiring
dengan adanya nasehat yang disampaikan Rasulullah saw. kepada Muadz bin Jabal
sebagaimana terdapat dalam hadist berikut: Sampaikan bahwa Allah telah
mewajibkan zakat kepada harta benda meraka, yang dipungut dari orang-orang
kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin yang ada di antara mereka.” Adapun
Ibnu Ishaq sendiri merincikan nama – nama sahabat yang diutus oleh Rasulullah
saw. untuk mengumpulkan zakat dari seluruh jazirah arab antara lain: (a) Muhajir
bin Umayyah yang diutus ke San-a’; (b) Zaid bin Labid diutus kepada Hadramaut,
sebuah daerah di Yaman; (c) ‘Adi bin Hatim diutus kepada Bani Thay dan Bani
As’ad; (d) Malik bin Nuwairah diutus kepada Bani Hanzalah; (e) Zabraqan bin Nadr
Qais bin Ashim diutus kepada Bani Sa’ad; dan (f) Ala’ bin Hadrami diutus ke Bahrain
dan Ali di utus ke Najran.
Pada masa Rasulullah saw. berkuasa, Madinah yang bertransformasi
menjadi kota dengan tata administrasi yang rapih termasuk dalam tata Kelola zakat.
Hal ini dapat dilihat dengan adanya pembagian tugas bagi Amil Zakat kepada
beberapa jenis pekerjaan antara lain: (1) Katabah, petugas yang mencatat para
wajib zakat, (2) Hasabah, petugas yang menaksir, menghitung zakat, (3) Jubah,
petugas yang menarik, mengambil zakat dari para muzakki, (4) Khazanah, petugas
yang menghimpun dan memelihara harta, dan (5) Qasamah, petugas yang
menyalurkan zakat pada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).
Pengaturan dan tata kelola zakat yang terjadi pada masa Rasulullah saw.
merupakan acuan bagi pelaksanaan zakat di masa khulafaurrasyidin. Pada masa
pemerintahan Abu Bakar Ash – Shiddiq, tata kelola zakat tidak berjalan dengan
optimal dikarenakan perang dengan para pembangkang yang menolak membayar
zakat pasca wafatnya Rasulullah saw. Peperangan ini timbul dikarenakan Abu bakar
secara resmi menempatkan zakat sebagai salah satu sumber pendapatan negara
171
di samping syariat Islam yang membuat dimensi pelanggaran terhadap zakat dapat
dikategorikan sebagai perlawanan terhadap negara.
Abu Bakar sama seperti Rasulullah saw. mengangkat sekelompok orang
menjadi amil zakat untuk melakukan tata kelola zakat. Dalam tata kelola zakat
tersebut, permasalahan gaji dan tunjangan khalifah menjadi salah satu bentuk
penyaluran dikarenakan Abu Bakar tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarganya
karena tidak lagi berdagang secara maksimal selama menjadi Khalifah. Tunjangan
tersebut diberikan oleh Baitul Mal sebagai lembaga pengelola zakat sebesar 2 ½
atau 3 ¼ dirham beserta daging domba dan pakaian biasa setiap harinya.
Namun, tunjangan tersebut pada realitanya tidak dapat mencukupi
kebutuhannya dan pada akhirnya terdapat gaji bulanan yang diberikan kepada Abu
Bakar sebesar 2000 atau 2500 dirham, atau Riwayat lain menyatakan sebesar 6000
dirham per tahun. Adanya tunjangan tersebut memberikan dasar pemberian gaji
pada khalifah yang berasal dari zakat. Meskipun demikian, Abu Bakar
mengembalikan berbagai tunjangan yang diterimanya tersebut menjelang wafatnya.
Pasca khalifah Abu Bakar wafat, kepemimpinan umat Islam beralih pada
Khalifah Umar Bin Khattab yang membuat berbagai terobosan dalam jenis zakat
yang dilakukan. Umar menghapus pemberian zakat bagi kaum muallaf dikarenakan
tidak ada lagi relevansinya dikarenakan situasi sudah aman dan tidak ada ancaman
kondisi pemurtadan. Di samping itu, Umar juga melanjutkan keberadaan zakat
mudafa’ah yang dibebankan kepada kaum non – muslim dengan komponen jizyah
(uang perlindungan) dan beban tambahan sebagai bentuk perimbangan atas zakat
yang dikeluarkan oleh kaum muslim.
Pengelolaan zakat terus berkembang di masa pemerintahan Khalifah
Utsman bin Aian. Utsman melakukan pembaharuan dalam sistem pelaksanaan
zakat mal. Pembaharuan tersebut dilakukan dengan membagi zakat mal menjadi
dua jenis yaitu Zakat al-amwal az- zahirah (harta benda yang tampak) dalam bentuk
binatang ternak dan hasil bumi yang dipungut oleh amil zakat yang ditunjuk negara
Zakat al- amwal al-batiniyah (harta benda yang tidak tampak atau tersembunyi)
dalam bentuk uang dan barang perniagaan.
Pergantian khalifah dari Utsman bin Aian ke Ali bin Abi Thalib tidak
menyurutkan perkembangan zakat. Meskipun tidak terdapat pembaharuan tata
kelola zakat secara sistem, Ali memberikan teladan dengan ikut serta
mendistribusikan zakat kepada mustahik. Ali dalam masa pemerintahannya
172
menegaskan setiap bentuk harta pada dasarnya memiliki kewajiban zakat di
atasnya.
Berakhirnya kekuasaan Ali bin Abi Thalib, menandakan berakhirnya masa
pemerintahan khulafaurrasyidin dan beralih pada dinasti – dinasti kerajaan dimulai
dengan adanya Kerajaan Bani Umayyah di Damaskus. Pada masa khalifah Bani
Umayyah, tata kelola zakat difokuskan pada kemandirian Baitul Maal sebagai suatu
lembaga negara untuk menghimpun zakat dikarenakan sudah begitu luasnya
wilayah kekuasaan Islam yang membuat tidak memungkinkan khalifah turun secara
langsung mengatasi permasalahan tersebut. Baitul Maal sendiri pada waktu itu
dibagi menjadi dua yaitu Baitul Maal umum untuk seluruh masyarakat dan Baitul
Maal khusus untuk sultan, keluarga, dan kroninya. Dalam perjalanannya,
pembagian ini malah menimbulkan masalah karena banyak pengeluaran tidak
terkait dengan ummat Islam, namun berkaitan dengan penyaluran harta kepada
sultan, keluarga, dan kroninya yang berasal dari Baitul Maal Umum.
Situasi tersebut mendapat reformasi pada masa pemerintahan Khalifah
Umar bin Abdul Aziz. Umar bin Abdul Aziz mengembangkan jenis zakat baru
bernama zakat profesi yang menghitung zakat berdasarkan pendapatan yang
diperoleh dalam bentuk non – usaha perdagangan seperti gaji dan honor. Di
samping adanya pembuatan jenis zakat baru, pengembangan penerimaan zakat ini
terjadi karena Umar bin Abdul Aziz meminimalkan pajak yang menjadi sumber
pendapatan negara dan mengalihkannya kepada zakat. Adanya terobosan ini
membuat kas zakat melimpah dan pendistribusiannya kepada berbagai kelompok
masyarakat seperti difabel dan orang yang terlilit hutang.
Model kesuksesan Umar bin Abdul Aziz untuk memaksimalkan zakat
dilanjutkan pada masa kerajaan Bani Abbasiyah di Baghdad. Bani Abbasiyah
membuat Departemen Shadaqah yang bertanggung jawab terhadap tata kelola
zakat. Keberadaan Departemen Shadaqah tersebut dilanjutkan dengan berbagai
perkembangan zakat lainnya seperti kebolehan untuk melakukan zakat sendiri jika
amil zakat tidak kunjung datang dan adanya kategorisasi amil di mana non – muslim
dapat menjadi amil sepanjang hanya mengumpulkan zakat berdasarkan besaran
yang disesuaikan oleh syar’i semata tanpa berwenang menyelesaikan persoalan
praktik masyarakat dalam melakukan zakat.
Kerajaan Bani Abbasiyah berperan dalam mengembangkan zakat melalui
kebijakan yang diambil oleh para khalifahnya seperti yang dilakukan oleh Harun Al
173
– Rasyid dan Al – Mawardi. Pada masa pemerintahannya, Harun Al – Rasyid
memperluas kewenangan yang dimiliki oleh Baitul Maal dalam mengelola keuangan
negara dengan menunjuk seorang wazir yang melakukan diversifikasi sumber
beberapa pendapatan negara dengan tidak lagi bergantung pada pemasukkan
pajak maupun filantropi Islam seperti Zakat maupun Sedekah. Pembagian tersebut
dilakukan dalam beberapa jenis antara lain: (a) Diwan al-Khazanah yang bertugas
mengurus seluruh perbendaharaan negara; (b) Diwan al-Azra’ yang bertugas
mengurus kekayaan negara yang berupa hasil bumi; (c) Diwan Khazain as-Siaah
yang bertugas mengurus perlengkapan angkatan perang.
Setelah pembaharuan institusional dilakukan oleh Harun Al – Rasyid,
pembaharuan konseptual dalam pendistribusian zakat dilakukan oleh Al – Mawardi.
Al – Mawardi menyatakan bahwa kewajiban negara dalam mendistribusikan zakat
kepada orang fakir dan miskin hanya terbatas pada taraf membebaskan masyarakat
dari kondisi kemiskinan, namun besaran untuk melakukan pembebasan itu variatif
tergantung kebutuhan setiap mustahik di mana hal ini memungkinkan adanya
mustahik yang mendapat 1 dirham dan ada yang mendapat 1000 dirham. Lebih
lanjut, Al – Mawardi mengambil kebijakan bahwa zakat pada hakikatnya hanya
dapat disebarkan pada wilayah tempat zakat itu diambil dan baru dapat disebarkan
ke wilayah lain apabila mustahik pada wilayah tersebut telah memperoleh zakat
secara cukup.
Selepas kejayaan Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah, peranan negara
dalam tata kelola zakat mulai mengalami penurunan. Hal ini dapat dilihat dengan
adanya situasi di mana muslim lebih cenderung membayar zakat langsung kepada
para mustahik ketimbang menyalurkannya melalui negara. Meskipun, para ulama di
masa itu memperbolehkan negara untuk mengumpulkan zakat. Kemerosotan
keterlibatan negara tersebut terus terjadi hingga kekhalifahan terakhir yaitu Turki
Utsmani lenyap pada tahun 1924 dikarenakan negara melepaskan diri dari tata
kelola zakat dengan tidak membuat suatu institusi khsus yang mengelola zakat.
Kondisi ini membuat tata kelola zakat pada era kontemporer dikembangkan
oleh masyarakat secara swadaya di seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.
Awal perkembangan zakat di Indonesia pada era kontemporer bertumpu pada
inisiatif masyarakat terjadi karena adanya Bijblad Nomor 1892 tahun 1866 dan
Bijblad 6200 tahun 1905 yang melarang petugas keagamaan, pegawai pemerintah,
hingga pribumi priyayi untuk ikut serta dalam pengumpulan zakat. Kebijakan ini
174
timbul sebagai upaya pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk memisahkan ajaran
– ajaran agama Islam dalam kehidupan masyarakat, terlebih zakat memiliki asnaf fii
sabilillah yang mana berpotensi mendorong tumbuh suburnya perlawan kepada
Pemerintah Kolonial Hindia Belanda atas dasar agama.
Kondisi ini membuat tata kelola zakat dilakukan oleh masyarakat dengan
langsung menyalurkan zakat kepada para mustahik atau melalui masjid di dekat
kediamannya. Di samping itu, zakat juga mulai dilakukan oleh organisasi
keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama (NU). Muhammadiyah
mendorong adanya transformasi tata kelola zakat dengan mengumpulkannya
secara
tersentralisasi
melalui
suatu
lembaga
khusus
yang
bertugas
mendistribusikan zakat kepada fakir miskin. Di sisi lain, pengumpulan zakat dalam
NU pada mulanya dilakukan secara terdesentralisasi di mana setiap kyai desa
menerima zakat dan menyalurkannya langsung kepada masyarakat fakir miskin
setempat.
Pergeseran pemahaman tersebut mulai terjadi pada masa pemerintahan
kolonial Jepang di mana negara mulai ikut serta dalam tata kelola zakat dengan
keberadaan lembaga Majelis Islam ‘Ala Indonesia (MIAI) pada tahun 1943 yang
kemudian dilanjutkan dengan pembangunan Baitul Maal. Baitul Maal tersebut
didirikan untuk mengorganisasi pengumpulan zakat di masyarakat yang dilakukan
secara massif dengan berdirinya Baitul Maal di 35 dari 67 Kabupaten yang ada di
Pulau Jawa. Kemajuan yang begitu pesat tersebut menimbulkan ketakutan dari
pemerintah kolonial Jepang yang pada akhirnya memutuskan untuk membubarkan
MIAI pada 24 Oktober 1943.
Pada masa pasca kemerdekaan, tata kelola zakat dilakukan tetap oleh
masyarakat di masa orde lama. Pemerintah orde lama hanya menetapkan
ketentuan berkaitan dengan pengawasan zakat dan tidak mencampuri urusan
pengumpulan maupun pendistribusian zakat. Ketentuan tersebut disampaikan
dalam Surat Edaran Kementrian Agama No.A/VII/17367 tahun 1951. Meskipun
demikian pada tahun 1964 di penghujung masa pemerintahan orde lama,
Kementerian Agama mengajukan adanya pembuatan Rancangan Undang –
Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang tata kelola zakat.
Rancangan tersebut sayangnya belum tersampaikan ke Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat – Gotong Royong (DPR – GR).
175
Selang beberapa tahun kemudian, Kementerian Agama mengajukan
Rancangan Undang – Undang Pelaksanaan Zakat ke DPR – GR pada tahun 1967.
Landasan pemerintah melalui Kementerian Agama hendak mengatur tata kelola
zakat adalah zakat berkedudukan sebagai salah satu ibadah wajib ummat Islam dan
negara memiliki kewajiban moril untuk mengaturnya. Adanya rancangan undang –
undang tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan Badan Amil Zakat melalui
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1968 dan Baitul Maal melalui Peraturan
Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1968. Kedua lembaga tersebut memiliki fungsi
berbeda di mana Baitul Maal menjadi lembaga yang mengumpulkan zakat dan
hasilnya akan didistribusikan oleh Badan Amil Zakat.
Adanya Peraturan Menteri Agama tersebut menimbulkan kegaduhan
karena Menteri Keuangan menilai permasalahan zakat seharusnya cukup diatur
dengan Instruksi Menteri saja. Terlebih Presiden Soeharto juga menyoroti kala itu
terkait dengan pengaturan zakat perlu dilakukan secara sistematis dan terukur.
Situasi ini mendorong adanya pencabutan kedua Peraturan Menteri Agama tersebut
melalui Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1969.
Kondisi tersebut menimbulkan stagnansi tata kelola zakat di Indonesia pada
masa orde baru. Namun, terdapat pembaharuan yang terjadi ketika adanya inisiatif
kelompok masyarakat sipil untuk membuat Lembaga Amil Zakat bernama Dompet
Dhuafa Republika pada tahun 1994. Pendirian Dompet Dhuafa pada mulanya
berangkat dari adanya kolom donasi di halaman muka harian republika yang
pertama kali terbit pada 2 Juli 1993. Pembuatan kolom tersebut diinisiasi oleh empat
orang jurnalis yaitu Parni Hadi, Haidar bagir, S. Sinansari Ecip, dan Eri Sudewo
berdasarkan interaksi mereka dengan masyarakat miskin.
Kolom donasi tersebut mendapat sambutan yang luar biasa dari masyarakat
dengan terus bertambahnya donasi yang diberikan dari waktu ke waktu. Situasi ini
mendorong adanya upaya formalisasi kegiatan Dompet Dhuafa menjadi suatu
badan hukum. Pada 4 September 1994, Dompet Dhuafa Republika bertransformasi
menjadi badan hukum tersendiri atas nama Yayasan Dompet Dhuafa Republika
dengan Dewan Pendiri berisi 4 (empat) orang jurnalis yang menginisiasi pembuatan
kolom Dompet Dhuafa tadi.
Pasca berdirinya Dompet Dhuafa, semangat filantropi masyarakat semakin
meningkat dengan menjamurnya pendirian yayasan – yayasan lainnya sebagai
badan hukum lembaga amil zakat. Menindaklanjuti fenomena tersebut, pemerintah
176
mengambil inisiatif untuk ikut serta dalam tata kelola zakat dengan membentuk
Undang – Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang menjadi landasan pembentukan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pembentukan Baznas tersebut tidak lantas
menciptakan relasi yang tidak berimbang dengan Lembaga Amil Zakat buatan
masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya kesamaan tugas antara keduanya untuk
mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.
Situasi saling berimbang tersebut kemudian berkembang dengan adanya
revisi Undang – Undang Nomor 38 Tahun 1999 melalui Undang – Undang Nomor
23 Tahun 2011. Undang – Undang tersebut tidak lagi menempatkan BAZNAS
sebagai mitra sejajar dengan LAZ bentukan masyarakat. LAZ dipandang sebagai
subordinatif dari BAZNAS dengan adanya berbagai kewenangan BAZNAS untuk
meregulasi dan mengawasi LAZ, bahkan pembentukan LAZ sendiri membutuhkan
rekomendasi BAZNAS.
Situasi yang terjadi pada pengaturan dalam pasal tersebut pada dasarnya
merupakan suatu hal yang ahistoris. Hal ini dikarenakan tata kelola zakat melalui
inisiatif masyarakat telah ada, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Kondisi
ini membuat seharusnya tata kelola zakat oleh masyarakat tetap dilestarikan dan
dikembangkan sejalan dengan pemenuhan akuntabilitas terhadap tata kelolanya,
bukan malah dikebiri dengan pengambilalihan kewenangan oleh negara.
Keterlibatan Negara dalam Tata Kelola Zakat pada Negara Berlandaskan Islam
Pengakuan Islam sebagai landasan suatu negara terdiri atas dua varian
pada dasarnya yaitu negara yang mendeklarasikan dirinya sebagai negara Islam
dan negara yang mendeklarasikan Islam sebagai agama resmi negara. Dari kedua
varian tersebut, jumlah negara yang menjadikan islam sebagai landasan berjumlah
19 (sembilan belas) negara. Rincian dari jumlah tersebut berasal dari 7 (tujuh)
negara yang menyatakan diri sebagai negara Islam dan 12 (dua belas) negara yang
menjadikan Islam sebagai agama resmi.
Dengan pengakuan diri sebagai negara berlandaskan Islam, kesembilan
belas negara tersebut tentu mengatur keterlibatan negara dalam tata kelola zakat
pada sistem hukumnya. Adapun ketentuan keterlibatan negara dalam tata kelola
zakat dapat dilihat dalam tabel berikut:
177
Negara Islam
No.
Nama Negara
Regulasi yang
Mengatur Tata
Kelola Zakat
Bentuk Peran Negara
1.
Afghanistan
Tidak Ada
Negara tidak mengambil peran otoritatif
apapun,melainkan
masyarakat
melakukan tata kelola zakat di mana
muzakki
menyerahkan
langsung
zakatnya kepada mustahik.
2.
Bahrain
Ada
(UU Nomor 8
Tahun 1979)
Negara melakukan tata kelola zakat
dengan adanya kewenangan tunggal dari
Menteri Urusan Hukum dan Islam yang
mengumpulkan zakat dan menghitung
zakat terhadap tabungan serta emas. Di
samping itu, Menteri Urusan Hukum dan
Islam juga mengumpulkan Shadaqah.
3.
Iran
Ada
(UU Nomor
1390)
Negara melakukan tata kelola zakat
melalui konsil zakat yang menghimpun
dana
zakat
dari
masyarakat
dan
mendistribusikannya.
Konsil
zakat
memiliki cabang – cabang di daerah
yang terbentuk berdasarkan daerah
adminsitratif
4.
Mauritania
Ada
Negara membentuk institusi bernama
beit zakat pada tahun 2022 untuk
melakukan tata kelola zakat secara
transparan melalui pengawasan dari
lembaga negara lainnya seperti
Kementerian Keuangan.
5.
Oman
Ada
Negara melakukan tata kelola zakat
melalui Departemen Zakat di bawah
Kementerian
Agama
dan
Wakaf.
Departemen zakat tersebut
mengumpulkan
zakat
fitrah
dan
berbagai zakat maal, mulai dari zakat
terhadap emas, perak, perdagangan,
hingga peternakan. Tata kelola zakat
hanya boleh dilakukan lembaga ini.
6.
Pakistan
Ada
(Undang –
Undang
Berbeda setiap
Provinsi)
Negara ikut serta dalam pengelolaan
zakat dengan Kementerian Zakat dan
Ushr yang memilki cabang di berbagai
negara bagian yang membentuk unit
pelaksana
teknis daerah yang
membidangi zakat, baik secara khusus
ataupun tergabung dengan sektor lain.
178
7.
Yaman
Ada
Yaman memiliki Kementerian Zakat
yang melakukan tata kelola zakat
sebagai representasi dari negara pada
mulanya. Namun, seiring berjalannya
waktu terdapat pemberontakan yang
menggeser pengelolaan zakat menjadi
sumber
pendapatan
dari
para
pemberontak
yang
tak
jarang
menggunakan kekerasan dalam
mengumpulkan zakat.
Negara yang menjadikan Islam sebagai Agama Resmi
1.
Algeria
Ada
(Peraturan
Presiden Nomor
146 Tahun
2000)
Lembaga Zakat Fund dibentuk oleh
Negara
dengan
supervisi
yang
dilakukan oleh Menteri Urusan Agama
dan Wakaf. Zakat yang dilakukan
mencakup zakat fitrah dan maal seperti
hasil tani, hasil dagang, dan bahkan
sumber daya alam seperti batu bara.
2.
Bangladesh
Ada
(Ordonansi
Nomor 6 Tahun
1982)
Tata
kelola
zakat
dilakukan
oleh
Yayasan Islam yang menjadi bagian
dari Kementerian Agama.
3.
Mesir
Ada
(Undang –
Undang Nomor
123 Tahun 2014
tentang Zakat
and Charity
House)
Pada mulanya tata kelola zakat di Mesir
ditempatkan sebagai urusan privat
dengan keberataan sekitar 25.000
Lembaga Amil Zakat yang didirikan oleh
masyarakat Kondisi tersebut berubah
pada tahun 2013 ketika ada pendirian
Egyptian Zakat and Charity House di
bawah Masjid Agung Al – Azhar yang
meregulasi dan mensentralisasi tata
kelola zakat.
4.
Iraq
Ada
(Undang –
Undang Nomor
34 Tahun 1999)
Iraq memiliki lembaga amil zakat milik
negara bernama Zakat and Sadaqa
Fund yang berada dalam pengawasan
dari Menteri Urusan Agama dan
Waqaf.
5.
Kuwait
Ada
(Undang –
Undang Nomor
5 Tahun 1982)
Terdapat Lembaga Zakat Nasional
bernama Kuwaiti Zakat House yang
merupakan
perpanjangan
Menteri
Urusan Islam dan Wakaf. Lembaga ini
melakukan pengumpulan zakat fitrah
dan zakat maal serta menyalurkannya
kepada asnaf zakat.
179
6.
Libya
Ada
(UU Nomor 13
Tahun 1997)
Tata Kelola Zakat di Libya tersentralisasi
oleh negara melalui lembaga zakat fund
yang keberadaannya setara sebagai
lembaga negara setingkat menteri.
7.
Malaysia
Ada
Terdapat sentralisasi tata kelola zakat
di Malaysia melalui negara dengan
keberadaan State Islamic Religious
Council (SIRC) mulai dari proses
penghimpunan hingga penyaluran.
8.
Maldives
Ada
(UU 3/2006)
Terdapat
panitia
penyelenggaraan
zakat
yang
berada
di
bawah
Kementerian Urusan Islam dengan
ruang lingkup pengelolaan zakat
fitrah dan zakat mal.
9.
Maroko
Tidak Ada
Tata kelola zakat di Maroko tidak
tersentralisasi oleh suatu lembaga
negara yang didirikan untuk melakukan
tata kelola zakat. Tata kelola zakat
dilakukan secara desentralisasi melalui
lembaga
–
lembaga
amil
zakat
swadaya masyarakat yang berdiri
di setiap provinsi.
10.
Qatar
Ada
Tata kelola zakat di Qatar dikendalikan
oleh zakat fund yang berada dalam
otoritas Kementerian Urusan Agama
dan Wakaf. Lembaga ini bertanggung
jawab terhadap tata kelola zakat mal
dalam beberapa komoditas seperti
tabungan, emas, silver, dan hasil
sumber daya alam.
11.
Tunisia
Tidak Ada
Tata kelola Zakat di Tunisia dilakukan
berdasarkan inisiatif masyarakat tanpa
ada lembaga negara atau yang didirikan
oleh negara membidangi masalah tata
kelola zakat.
12.
Uni Arab
Emirates
Ada
Tata kelola zakat dilakukan oleh negara
melalui Kementerian Urusan Agama
dan
Wakaf
dengan
perpanjangan
tangan kepada lembaga bernama zakat
fund. Lembaga ini berwenang untuk
melakukan tata kelola zakat fitrah dan
zakat maal berbentuk emas, perak, dan
hasil ternak.
180
Berdasarkan data di atas, terdapat pola yang dapat dikaji sebagai tren
peran negara dalam tata kelola zakat sebagaimana dirincikan dalam grafik
berikut:
Data pada grafik di atas menunjukkan bahwa mayoritas negara Islam
memiliki peran dalam tata kelola zakat. Hal ini menjadi suatu fenomena yang lumrah
karena negara – negara tersebut menerapkan Islam sebagai nafas dalam sistem
bernegara pada umumnya. Bahkan, tidak semua negara – negara tersebut
menerapkan tata kelola pemerintahan modern dengan mengenal pemerintahan
demokratis karena pemerintahannya yang masih menempatkan Raja sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat
Arab. Kondisi tersebut sejalan dengan besarnya peran negara dalam tata kelola
zakat melalui adanya lembaga khusus yang dibuat untuk mengelola zakat atau
menjadikan zakat sebagai urusan dari Kementerian Agama.
Meskipun demikian, terdapat sebagian kecil negara Islam dengan besaran
hanya 16% yang tidak mengatur adanya peran negara dalam mengelola zakat. Dua
dari tiga negara tersebut pada dasarnya merupakan negara – negara yang
menganut sistem pemerintahan demokratis yaitu Maroko dan Tunisia. Maroko
merupakan negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer dengan
adanya pemisahan kekuasaan antara pemerintahan yang dikepalai oleh Perdana
Menteri yang dipilih oleh Parlemen dengan Raja yang bertindak sebagai kepala
negara dengan pengisian jabatan berdasarkan keturunan secara turun temurun.
181
Kondisi lebih demokratis terjadi pada Tunisia yang menganut dalam sistem
pemerintahan semi - presidensial. Dalam sistem pemerintahan tersebut, kepala
negara dan kepala pemerintahan diisi dengan metode pemilihan. Kepala Negara
adalah Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dan Pemerintahan dipimpin
secara terbagi antara Presiden dengan Perdana Menteri yang ditunjuk oleh dirinya.
Kondisi ini menggambarkan bahwa Tunisia menjadi salah satu negara Islam dengan
sistem pemerintahan yang demokratis.
Demokratisasi yang berkembang pada kedua negara tersebut berdampak
pada tata kelola zakat. Tata kelola zakat di kedua negara tersebut negara tidak
terlibat dalam tata kelola zakat di mana hal tersebut diserahkan seutuhnya kepada
masyarakat. Kondisi tersebut membuat zakat secara murni dianggap sebagai
ibadah dan ekspresi keagamaan di kedua negara tersebut tanpa adanya intervensi
oleh negara untuk mengumpulkan zakat pada institusi – institusi tertentu.
Keterlibatan Negara pada Tata Kelola Zakat di Negara dengan Penduduk
Mayoritas Muslim
Di samping negara yang mendeklarasikan diri sebagai negara Islam
ataupun negara yang mendasarkan pemikirannya kepada Islam, negara – negara
dengan populasi muslim sebagai mayoritas dapat dilihat sebagai bahan analisis
peran negara dalam tata kelola zakat. Hal ini dikarenakan kedudukannya juga
sebagai anggota Organisasi Konferensi Islam yang mana menempatkannya untuk
melihat bahwa permasalahan agama, termasuk zakat sebagai hal yang penting
untuk dikaji. Adapun negara yang digunakan dalam komparasi ini merupakan
negara dengan populasi minimal 90% muslim dengan prasyarat terdapat
pemerintahan yang stabil, sehingga permasalahan institusi dapat dikaji
dengan ajeg. Adapun data komparasi yang dilakukan sebagai berikut:
No.
Nama Negara
Persentase
Penduduk
Muslim
Regulasi
yang
Mengatur
Tata Kelola
Zakat
Bentuk Peran Negara
1.
Turki
98,14%
Tidak Ada
Negara tidak berperan sama
sekali dalam tata kelola
zakat.
Sebagai
negara
sekuler, negara tidak ikut
serta dalam tata kelola zakat
di
mana
pengelolaan
didirikan oleh Lembaga Amil
182
Zakat bentukan masyarakat
dengan
contoh
Asosiasi
Penerbangan
Turki
yang
membuat Lembaga Amil
Zakat pada tahun 1925.
2.
Azerbaijan
97,3%
Tidak Ada
Tata kelola zakat dilakukan
oleh lembaga amil zakat
bentukan
masyarakat
di
mana
tidak
terdapat
lembaga
negara
yang
terlibat dalam pengelolaan
zakat.
3.
Senegal
97,2%
Tidak Ada
Lembaga yang mengelola zakat
adalah
lembaga
amil
zakat
masyarakat
yang
pada
praktiknya berbentuk lembaga
mikro.
4.
Yordania
97,2%
Ada
(UU Nomor 8
Tahun 1998)
Tata
kelola
zakat
di
Yordania dilakukan secara
tersentralisasi
melalui
lembaga bernama zakat
fund yang berada di bawah
Kementerian
Urusan
Agama
dan
Wakaf.
Undang – Undang Zakat
Yordania
mewajibkan
pembayaran zakat maal
yang terbatas pada hasil
ternak dan barang impor.
5.
Tajkistan
96,99%
Tidak Ada
Tajkistan
tidak
memiliki
lembaga zakat nasional
yang
membidangi
tata
kelola zakat
dan tidak
terdapat kewajiban bagi
masyarakat
untuk
membayar
zakat
yang
ditegakkan
oleh
negara.
6.
Mali
95%
Ada
Tata kelola zakat di Mali
dilakukan secara tersentral
oleh
negara
secara
birokratis. Hal ini membuat
peran masyarakat dalam
tata
kelola zakat terbatas.
183
7.
Sudan
94%
Ada
Tata kelola zakat menjadi
subjek negara sejak tahun
1990an
yang
membuat
adanya
perkembangan
zakat dari persoalan yang
sifatnya
sukaraela
dan
privat menjadi salah satu
jenis pajak
konvensional.
8.
Turkmenkistan
93,02%
Tidak Ada
Pengelolaan
zakat
dilakukan secara sekuler
dalam artian negara tidak
terlibat dalam tata kelola
zakat
melalui
lembaga
negara. Hal ini membuat
pelaksanaan
zakat
didasarkan
pada
inisiatif
yang
dilakukan
masyarakat.
9.
Saudi Arabia
92,15%
Ada
Saudi
Arabia
memiliki lembaga
negara yang berwenang
dalam tata kelola zakat
yang disebut dengan nama
General Authority of Zakat
and Tax (GAZT). Dalam
konteks
tersebut,
zakat
diberlakukan sebagai
pajak.
10.
Kyrgzstan
90%
Ada
Praktik Tata Kelola Zakat di
Kyrgystan pada dasarnya
dilakukan
melalui
Lembaga – Lembaga Amil
Zakat yang didirikan oleh
Masyarakat dan Masjid –
Masjid, namun terdapat
undang – undang yang
disahkan untuk melakukan
sentralisasi
tata
kelola
zakat
melalui
suatu
lembaga
nasional
yang
implementasinya
ditunda
sampai waktu yang
tidak
ditentukan.
184
Data-data yang berada di dalam tabel tersebut diolah oleh penulis untuk
menemukan tren tata kelola zakat di negara-negara dengan mayoritas penduduk
muslim dengan rincian sebagai berikut:
Data di atas menunjukkan adanya perimbangan antara negara yang tata
kelola zakatnya dilakukan secara sentral oleh negara dengan negara yang tidak ikut
campur dalam tata kelola negara. Peran negara tersebut ditentukan oleh sistem
pemerintahan suatu negara sebagaimana yang terjadi dalam negara Islam. Dalam
negara yang menganut adanya monarki dengan varian Raja bertindak sebagai
Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Kondisi ini membuat Raja yang
didasarkan pada agama tertentu akan mengembangkan agamanya secara
komprehensif. Hal ini diimplementasikan melalui pembentukan lembaga khusus amil
zakat milik negara di bawah Kementerian Urusan Agama ataupun diselenggarakan
langsung oleh kementerian tersebut.
Terdapat pergeseran kondisi mengenai negara yang ikut serta dalam tata
kelola zakat di mana pada awalnya dominan dengan persentase negara mencapai
80% pada negara – negara Islam. Angka ini terus menurun pada negara
berpenduduk mayoritas muslim yang hanya mencapai 50% semata. Penurunan ini
tidak hanya didorong dengan adanya sistem pemerintahan yang lebih presidensial
lewat menghadirkan peluang tata kelola zakat lebih demokratis, melainkan
tergantung pada relasi antara negara dengan agama melalui adanya pengakuan di
Konstitusi.
185
Negara yang tidak memiliki peran dalam tata kelola zakat cenderung
memiliki konstitusi yang memisahkan urusan negara dengan urusan agama.
Meskipun terdapat pasal yang mengatur hak atas agama, namun tidak disebutkan
dalam konstitusinya negara didasarkan oleh suatu agama tertentu. Bahkan, ada
pula negara yang secara gamblang menyebut dirinya sebagai negara sekuler
seperti Turki pada Pasal 2 Konstitusinya, Azerbaijan pada pembukaan
konstitusinya, Turkemenistan pada Pembukaan Konstitusinya, Tajkistan pada Pasal
1 Konstitusinya, dan Senegal pada Pasal 1 Konstitusinya.
Kondisi ini menggambarkan bahwa tata kelola zakat dikategorikan sebagai
bentuk pelaksanaan ajaran agama oleh Agama. Kondisi ini membuat negara –
negara yang tidak memposisikan dirinya sebagai negara Islam cenderung tidak ikut
serta mengelola zakat, meskipun memiliki penduduk mayoritas muslim. Temuan ini
membuktikan bahwa peran negara dalam pengelolaan zakat dibatasi oleh cara
pandangnya terhadap agama.
Keterlibatan Negara pada Tata Kelola Zakat di Negara – Negara Kawasan Asia
Tenggara
Berdasarkan pemaparan awal yang disampaikan pada tulisan ini,
permasalahan mengenai komparasi tata kelola zakat tidak hanya menyangkut
permasalahan relasi negara dengan agama semata dalam tata kelola pemerintahan.
Lebih dari itu, permasalahan komparasi juga menyangkut permasalahan teritorial
suatu negara. Hal ini menyangkut adanya ras dan suku bangsa dari suatu negara
pada umumnya memiliki kemiripan dengan negara tetangganya.
Dalam konteks Indonesia, komparasi teritorial yang dilakukan adalah
berkaitan dengan regional yang ada di sekitarnya yaitu Asia Tenggara. Negara yang
berada di regional Asia Tenggara tersebut terdiri dari 10 negara berdasarkan
keanggotaan pada organisasi regionalnya yaitu Association of South East Asian
Nation (ASEAN). Dalam komparasi ini, kesepuluh negara tersebut akan dikurangi
oleh Indonesia dan Malaysia yang telah diuraikan dalam tabel sebelumnya.
Adapun komparasi yang dilakukan adalah sebagai berikut:
No.
Nama Negara
Regulasi yang
Mengatur Tata
Kelola Zakat
Bentuk Peran Negara
1.
Brunei Darussalam
Ada
Negara
terlibat
dalam
pengelolaan
zakat
melalui
Majelis Ugama Islam Brunei
Darussalam
(MUIB)
yang
186
(Undang – Undang
Nomor 1 Tahun
1984)
berada di bawah Kementerian
Urusan Agama. MUIB memiliki
Divisi
Pengumpulan
&
pendistribusian
Zakat
yang
mengumpulkan
&
mendistribusikan zakat sebagai
perpanjangan tangan dari Raja
(Yang Mulia).
2.
Filipina
Tidak
Negara tidak terlibat dalam tata
kelola
zakat
di
mana
masyarakat menjadi pihak yang
mengembangkan tata kelola
zakat
melalui
organisasi
keagamaan masyarakat seperti
Markaz al-Shabab al-Muslim ël-
Filibbn dan Ranao Council di
Provinsi Lanal del Sur.
3.
Kamboja
Tidak
Negara tidak memiliki lembaga
yang
khusus
dibuat
untuk
melakukan tata kelola zakat
dikarenakan jumlah penduduk
muslim yang sangat sedikit dan
bahkan mendapat muzakki
dari
negara
lain
seperti
Malaysia.
4.
Laos
Tidak
Kondisi Laos yang merupakan
negara
dengan
populasi
minoritas muslim membuat tata
kelola
zakat
dilakukan
oleh
masyarakat
dengan
adanya
bantuan dari Lembaga Amil
Zakat asing mengingat jumlah
muslim di Laos yang begitu
sedikit.
5.
Myanmar
Tidak
Tata kelola zakat di Myanmar
tidak melibatkan peran negara
di mana zakat dikelola oleh
masyarakat
secara
lokal
dengan memberikannya
kepada
organisasi
keagamaan dan masjid.
6.
Singapura
Ada
Meskipun
merupakan
negara
minoritas
Muslim,
Singapura
tidak mengabaikan pengelolaan
187
zakat dengan adanya lembaga
negara yang dibuat bernama
Islamic Religious Council of
Singapore yang telah ada sejak
1968.
7.
Thailand
Ada
Kewenangan keagaamaan
Islam
di
Thailand dimiliki oleh Central
Islamic Council of Thailand
menjadi landasan tata kelola
zakat
dengan
adanya
keputusan
dari
lembaga
tersebut
untuk
membuat
lembaga zakat fund sejak
tahun 2016.
8.
Vietnam
Tidak Ada
Tata kelola zakat di Vietnam
menjadi ranah yang dilakukan
oleh
masyarakat
secara
mandiri
dengan
lahirnya
lembaga – lembaga amil zakat
bentukan masyarakat yang
notabene
merupakan
organisasi
keagamaan
Islam
juga
seperti
Halal
Academy
Ke delapan negara di Asia Tenggara tersebut memiliki pengaturan tentang
tata kelola zakat yang berbeda – beda dan menghasilkan tren pengaturan sebagai
berikut:
188
Data yang terdapat dalam bagan di atas menunjukkan kondisi di mana
hanya sedikit negara yang ikut serta dalam tata kelola zakat di kawasan Asia
Tenggara. Bahkan, persentase negara yang tidak memiliki peran dalam tata kelola
zakat mencapai 63%. Kondisi ini sesuai dengan realitas beragamnya agama
mayoritas pada negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Persentase 37% tersebut setara dengan 3 negara dari 8 negara anggota
ASEAN yang menjadi Sampel. Dalam persentase tersebut, hanya Brunei
Darussalam yang notabene sebagai negara dengan mayoritas penduduk Islam
sebanyak 78,8% Sedangkan, kedua negara lainnya yang mengatur tentang
keterlibatan negara dalam tata kelola zakat merupakan negara minoritas muslim
dengan rincian Singapura hanya memiliki 15,6% penduduk muslim dan Thailand
memiliki penduduk muslim sebanyak 5,2%.
Dengan jumlah penduduk muslim yang populasinya notabenenya sedikit
tersebut, Thailand dan Singapura memiliki pengaturan tentang tata kelola zakat.
Meskipun pengaturan tersebut pada dasarnya dilandasi pada adanya kewenangan
otoritatif dari institusi agama Islam di negaranya masing-masing, keberadaan
pengaturan mengenai zakat tersebut menggambarkan kehadiran negara untuk
memberikan perlindungan hak untuk kaum minoritas. Kehadiran negara terhadap
kaum minoritas tersebut berorientasi pada adanya pemenuhan perlindungan hak
bagi kaum minoritas tersebut.
Penutup
Diskursus tata kelola zakat pada era kontemporer tidak hanya berkaitan
dengan kemajuan teknologi yang mendorong adanya transformasi dalam
pelaksanaan zakat seperti metode pembayaran hingga penyesuaian bentuk zakat
beserta nashb’nya. Permasalahan tata kelola zakat mencakup pula pertentangan
mengenai pihak yang berwenang untuk menjadi amil yang mengelola zakat
masyarakat. Permasalahan tersebut telah diuraikan dalam tulisan ini melalui dua
kaca mata yaitu historis dan komparatif.
Pendekatan historis dapat ditinjau dari masa permulaan zakat disyariatkan
menjadi ibadah wajib sejak tahun 2 hijriah. Di masa Rasulullah saw., Zakat
dikumpulkan secara kolektif kepada negara untuk didistribusikan kepada
masyarakat yang membutuhkan. Tata kelola zakat pada masa itu dilakukan oleh
amil yang ditunjuk oleh Rasulullah saw. Model pelaksanaan zakat seperti itu terus
berlanjut pada masa para kepemimpinan para sahabat yaitu khulafaurrasyidin. Pada
189
masa khulafaurrasyidin, zakat mendapat tempat yang sangat sentral dalam tata
kelola negara di mana Abu Bakar sampai memerangi orang-orang yang tidak
membayar zakat karena zakat tidak hanya dipandang sebagai instrumen agama
semata. Zakat dipandang sebagai instrumen negara karena memiliki kedudukan
sebagai pendapatan negara dan ketaatan pada ulil amri.
Tata kelola zakat oleh negara terus berlanjut pada masa Kerajaan Bani
Umayyah dan Bani Abbasiyah. Tata kelola zakat pada masa ini terdapat beberapa
peristiwa penyimpangan pengelolaan zakat, namun juga mencapai puncak
kejayaannya ketika Khalifah Umar bin Abdul Aziz menjabat di mana terdapat
transformasi bentuk dan cara penghitungan zakat yang berdampak pada
meningkatnya perolehan zakat secara tajam hingga membuat khalifah kebingungan
untuk mendistribusikan zakat tersebut.
Pasca keruntuhan Bani Abbasiyah, tata kelola zakat melalui negara
mengalami kemerosotan yang ditandai dengan masyarakat di kerajaan Bani
Fatimiyyah yang lebih memilih menyalurkan zakatnya secara langsung dan
ketiadaan lembaga zakat negara pada masa pemerintahan Turki Utsmani. Kondisi
tersebut membuat tata kelola zakat berbasis masyarakat mulai berkembang di
seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Tata kelola zakat di Indonesia pada masa pemerintahan kolonial Hindia
Belanda dibatasi dengan adanya pembatasan pihak yang dapat menjadi petugas
zakat. Kondisi ini membuat tata kelola zakat pada masa itu berkembang melalui
organisasi keagamaan seperti NU & Muhammadiyah. Kebijakan berbeda diambil
oleh pemerintahan kolonial Jepang yang mendirikan MIAI sebagai wadah para
ulama untuk melakukan kegiatan keagamaan, termasuk zakat di mana telah
terdapat 37 cabang kantor zakat di seluruh wilayah Jawa. Perkembangan pesat
tersebut memicu adanya pembubaran MIAI oleh Jepang.
Tata kelola zakat berbasis masyarakat terus berlanjut dan cenderung
stagnan pada masa pemerintahan orde lama dan orde baru dengan adanya
berbagai pembatasan aturan. Lembaga Zakat Masyarakat sendiri pertama kali
dibentuk adalah Dompet Dhuafa Republika pada tahun 1994. Pendirian Dompet
Dhuafa memicu tumbuh suburnya gerakan zakat dan filantropi islam di Indonesia.
Menindaklanjuti situasi tersebut, pemerintah mengambil peran dalam tata kelola
zakat melalui keberadaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999. Undang-Undang
tersebut menjadi landasan pendirian BAZNAS sebagai lembaga amil zakat negara
190
untuk melakukan tata kelola zakat. Peran BAZNAS semakin dominan pasca
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dengan adanya berbagai kewenangan yang
dimilikinya dalam ekosistem zakat, termasuk memberikan rekomendasi untuk
penerbitan izin LAZ.
Keberadaan pengaturan tersebut seolah-olah menisbikan keberadaan LAZ
bentukan masyarakat yang secara historis telah menjalankan tata kelola zakat di
masa pemerintahan kolonial belanda. LAZ bentukan masyarakat juga memiliki
peran yang signifikan dan diakui keberadaannya pada negara-negara di dunia.
Pengakuan tersebut diakui dalam kelompok negara Islam dan negara dengan
penduduk mayoritas Islam. Komparasi yang dilakukan menunjukkan bahwa negara-
negara Islam pada dasarnya memang terlibat dalam tata kelola zakat di negaranya.
Meskipun demikian, keterlibatan negara dalam tata kelola zakat di negara-
negara Islam tidak bersifat mutlak. Hal ini tercermin dengan adanya 3 negara yang
tidak terlibat dalam tata kelola zakat dikarenakan pemerintahan yang berlangsung
di negaranya telah demokratis dan tidak berbentuk monarki. Partisipasi masyarakat
dalam tata kelola zakat dapat dimaknai sebagai bentuk ekspresi terhadap ibadah
keagamaan yang menjadi salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi
di mana negara tidak membatasi hak tersebut dengan memberikan kebebasan
kepada masyarakat untuk melakukan tata kelola.
Keterlibatan negara dalam tata kelola negara meningkat persentasenya
menjadi 50% pada negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Besarnya
persentase tersebut dikarenakan adanya pernyataan eksplisit dalam konstitusi
negara yang menganut sekularisme, paham pemikiran yang berorientasi material
dengan memisahkan urusan agama dengan negara. Ketentuan sekularisme dalam
konstitusi tersebut membatasi keterlibatan negara dalam tata kelola zakat karena
pelaksanaan zakat pada prinsipnya berkaitan dengan ibadah ummat Islam yang
mana pelaksanaannya oleh negara erat kaitannya dengan persepsi kooptasi
kebijakan negara oleh agama.
Meskipun demikian, tren tersebut dapat memiliki penyimpangan secara
kasuistis sebagaimana yang terjadi di Asia Tenggara. Asia Tenggara hanya memiliki
3 negara yang menyatakan memiliki institusi khusus bidang keagamaan dari 8
negara yang dijadikan sampel. Ketiga negara tersebut bahkan mayoritasnya
merupakan negara dengan penduduk muslim minoritas yang menggambarkan
191
keterlibatan negara dalam tata kelola zakat dapat dimaknai seabgai bentuk
perlindungan warga negara.
Berbagai kondisi di atas menggambarkan bahwa peran negara dalam tata
kelola zakat di Indonesia penuh dengan ambiguitas. Ambiguitas ini muncul karena
Indonesia bukan merupakan negara agama maupun negara sekuler yang membuat
hasil komparasi tidak dapat diterapkan secara mudah. Kondisi ini membuat
Indonesia perlu menghadirkan model tersendiri dengan tetap memperhatikan aspek
sosiologis dan yuridis.
Model tersendiri yang dimaksud tersebut dapat mencontoh negara-negara
lain secara kasuistis yang tidak didasarkan pada tren yang ditemukan secara
kuantitatif. Tidak banyak negara yang dapat dicontoh Indonesia mengingat bentuk
sistem pemerintahan dan relasi negara-agama yang khas.
Relasi yang khas ini membuat Indonesia pada prinsipnya tidak dapat
mencontoh salah satu model secara mutlak karena tidak sesuai dengan situasi
sosiologis yang terjadi pada masyarakat dalam pengelolaan zakat. Pengelolaan
zakat di Indonesia memang memerlukan keterlibatan negara dalam kadar terbatas
sebagai bentuk quality control atas kinerja LAZ bentukan masyarakat idealnya.
Negara sudah sepatutnya tidak ikut serta dalam menghimpun dan mendistribusikan
zakat pada prinsipnya.
Namun, situasi ideal tersebut dapat pula dilakukan dalam varian sebaliknya.
Hal ini di mana negara membuat LAZ tersendiri dengan catatan hanya bertindak
sebagai operator zakat layaknya LAZ bentukan masyarakat. Sedangkan, urusan
regulator, pengawasan, dan auditor diserahkan kepada Kementerian Agama.
6. Dr. Banu Muhammad, S.E, MSE.
Perspektif tata Kelola zakat sebagai medium untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dalam kerangka hukum Indonesia dapat dilihat dari
keberadaan Pasal 34 sebagai konsideran dalam Undang – Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat (Ilmie dan Anshori, 2020). Diskursus tentang
pelimpahan tanggung jawab pemerintah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan
rakyat melalui dana zakat telah dibahas telah beberapa kali dibahas melalui kajian
dengan perspektif yuridis. Berangkat dari kondisi tersebut, tulisan ini hendak
menghadirkan perspektif sosiologis dalam diskursus ini melalui pendekatan
192
penelitian kuantitatif dengan menghimpun pendapat masyarakat mengenai konsep
ideal keterlibatan pemerintah dalam tata kelola dana sosial Islam yang salah satu
didalamnya adalah zakat berdasarkan pada penelitian yang telah penulis lakukan
dalam naungan Berdikari Consultant pada tahun 2021 untuk dapat menganalisis
fenomen ayang terjadi pada hari ini.
Dalam penelitian tersebut, istilah Dana Sosial Islam sebenarnya mengacu
pada pelaksanaan dari penunaian, pemungutan dan pengelolaan atas kewajiban
umat Muslim menunaikan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib, yaitu
membayar Zakat. Zakat merupakan bentuk wajib dari Shadaqah, namun shadaqah
sendiri memiliki konotasi yang luas. Berdasarkan pengertianya, Zakat mengandung
tujuan dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan
orang yang berzakat (muzakki), yang menerimanya (mustahik), harta yang
dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan.
Sebagai upaya untuk mendapat gambaran terkait dengan persepsi
masyarakat, metodologi penelitian yang dilakukan tidak hanya dilakukan
berdasarkan Focus Group Discussion atau pun wawancara mendalam kepada pihak
yang memahami tata kelola zakat secara konseptual maupun bertindak sebagai
praktisi tata kelola zakat. Metodologi yang digunakan didasarkan pada survei
lapangan terhadap masyarakat secara langsung. Adapun bentuk survei lapangan
yang dilakukan adalah penyebaran kuesioner yang diisi oleh masyarakat secara
daring terhadap permasalahan yang diteliti.
Survei dilakukan terhadap 1.056 responden yang berasal dari 33 provinsi
dan responden berdomisili di luar negeri. Survei yang dilakukan tersebut bertujuan
untuk menjawab beberapa pertanyaan penelitian yang dikaji antara lain :
1. Bagaimana persepsi masyarakat Indonesia terhadap posisi dan pengelolaan
dana Zakat di Indonesia saat ini?
2. Bagaimana posisi optimum penyelenggaraan Zakat di tengah masyarakat
Indonesia?
3. Bagaimana model optimum pengelolaan Zakat di tengah masyarakat
Indonesia?
Survei yang dilakukan memiliki beberapa komponen pertanyaan untuk
menjawab ketiga rumusan masalah sebagaimana yang telah dijelaskan. Jawaban
terhadap rumusan masalah tersebut pada nyatanya tidak hanya dapat dilihat dari
satu variabel semata, melainkan terdapat beberapa variabel untuk mengeksplorasi
193
analisis terhadap ketiga pertanyaan penelitian tersebut. Dengan variabel yang
sifatnya eksploratif, hasil penelitian ini mengkaji secara lebih menyeluruh
permasalahan persespsi dalam tata kelola zakat di Indonesia.
Dalam tulisan ini, kami akan fokus memaparkan hasil penelitian yang
spesifik berkaitan dengan peran Pemerintah dalam pengelolaan Dana Sosial Islam
(khususnya Zakat) di Indonesia.
Pertama, Persepsi masyarakat terhadap positioning zakat di Indonesia.
Pertanyaan penting pertama yang ditanyakan terkait positioning DSI di Indonesia
adalah bagaimana persepsi masyarakat terkait posisi pemerintah pada arsitektur
DSI Indonesia. Apakah pemerintah seharusnya hanya berperan sebagai regulator
zakat dan tidak mengambil bagian dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Hal ini
berdasarkan prinsip tata kelola organisasi modern yang memisahkan antara fungsi
regulasi dan pengawasan dengan fungsi operasional.
Tabel 1. Indeks Persepsi pada Positioning Pemerintah dalam Perzakatan di
Indonesia
Catatan: “Setuju” adalah proporsi agregat yang memilih nilai 4-6 sedangkan “Tidak”
adalah proporsi aggregate mereka yang memilih nilai likert 1-3. Interval
indeks: 0 s.d. 100. Sumber: olahan penulis.
Tabel di atas menganalisa hasil deskriptif data linier dengan mengkonstruksi
proporsi agregat dalam indeks persepsi responden. Terlihat dengan cukup jelas
bahwa ide pemerintah hanya sebagai regulator setujui oleh mayoritas responden
dengan indeks sebesar 59,12. Sementara itu usulan bahwa pemerintah merupakan
pengelola tunggal Zakat di Indonesia cenderung tidak disetujui responden dan
hanya mendapatkan indeks sebesar 38,37. Sedangkan indecisiveness terjadi pada
pilihan apakah seharusnya pemerintah hanya berfokus pada pengelolaan zakat
ASN dan kategori pekerjaan semisal. Indeks sebesar 50,27 mengindikasikan bahwa
preferensi responden terbagi hampir merata antara mereka yang setuju dengan
konsep pembagian captive market pengelolaan zakat dan mereka yang tidak setuju.
194
Kedua, Persepsi masyarakat terhadap gap antara positioning normatif
pengelolaan Zakat dengan realita positifnya.
Tabel 2 mengevaluasi bukan hanya persepsi masyarakat terhadap
pentingnya peran pemerintah sebagai regulator, operator, regulator sekaligus
operator dan untuk memberikan ruang pada masyarakat untuk mengelola zakat di
Indonesia (normatif), namun juga melihat seberapa peran tersebut sudah secara
konkret (positif) dapat diimplementasikan dalam praktiknya.
Tabel 2. Indeks Persepsi Normatif dan Positif Zakat di Indonesia
Catatan: Indeks normatif (N) menunjukkan persepsi responden terhadap suatu
konsep sedangkan indeks positif (P) merepresentasikan persepsi responden
terhadap praktik dari suatu konsep tersebut. P(t-stats) merupakan P-Value dari uji
beda t. Interval indeks: 0 s.d. 100. Sumber: olahan penulis.
Secara umum indeks normatif dari peran-peran pemerintah menunjukkan
nilai yang sudah baik. Responden melihat peran pemerintah sebagai regulator
sangat penting, behitu pula sebagai operator dan perpaduan antara keduanya.
Walaupun demikian dapat diobservasi bahwa persepsi atas pentingnya peran
pemerintah semakin menurun, dari regulator (83,69) ke operator (75,90) hingga ke
perpaduan antara keduanya (70,50). Hal ini menunjukkan bahwa preferensi tertinggi
dari responden adalah pemerintah sebagai regulator yang efektif untuk DSI di
Indonesia. Peran pemerintah sebagai operator juga disambut baik oleh masyarakat
namun dengan tingkat preferensi yang lebih rendah. Begitu pula apabila pemerintah
memiliki fungsi ganda dalam hal regulator dan operator. Responden juga sangat
setuju bahwa secara normatif pemerintah harus dapat memberikan ruang bagi
masyarakat untuk turut serta membangun perzakatan di Indonesia.
Ketiga, Persepsi masyarakat terkait perbandingan performa lembaga
pengelola Zakat pemerintah dan lembaga pengelola Zakat masyarakat.
Tabel 3 menunjukkan kinerja-kinerja lembaga pengelola Zakat Pemerintah
dan Swasta memiliki nilai yang sangat baik. Namun demikian tetap terdapat
diskrepansi kinerja lembaga pengelolaan Zakat pemerintah dan lembaga
pengelolaan Zakat masyarakat. Secara umum, lembaga pengelola Zakat
195
masyarakat cenderung unggul dari lembaga pengelola Zakat pemerintah dalam
dimensi-dimensi performa (78,67 vs. 75,59). Pengelola Zakat Masyarakat unggul
dalam dimensi: penyaluran yang tepat guna (82,43 vs. 79,28), perspektif positif
donatur (78,22 vs. 73,24), fungsi penting yang diperankan di masyarakat (80,41 vs.
77,01), dampak yang diberikan lebih baik dari penyaluran tanpa lembaga (75,20 vs.
70,74), dan Pencapaian tujuan Zakat (78,84 vs. 75,85). Di sisi lain, tidak ditemukan
perbedaan performa Pengelola Zakat Pemerintah daan Pengelola Zakat
Masyarakat dalam dimensi kepercayaan.
Tabel 3. Perbandingan Indeks Performa Lembaga Pengelola Zakat Pemerintah dan
Lembaga Pengelola Zakat Masyarakat
Catatan: M untuk masyarakat dan P untuk pemerintah. P(t-stats) merupakan P-
Value dari uji beda t. Interval indeks: 0 s.d. 100. Sumber: olahan penulis.
Berangkat dari data yang dikemukakan tersebut, survey ini pada akhirnya
menunjukkan suatu temuan di mana masyarakat cenderung mendukung pemerintah
untuk juga turut ambil bagian dalam pengelolaan DSI. Terdapat 59,35% responden
menginginkan pemerintah hanya mengambil peran sebagai regulator saja dalam hal
zakat. Namun, mayoritas responden (64,26%) juga tidak setuju apabila pemerintah
menjadi pengelola tunggal DSI.
Kemitraan strategis antara lembaga pengelola DSI Pemerintah dan
lembaga pengelola DSI Masyarakat menjadi preferensi mayoritas responden. Hal
ini ditunjukan oleh tingginya indeks yang menunjukan pentingnya pemerintah
membuka ruang pengelolaan DSI oleh lembaga masyarakat.
Dalam konteks Zakat, pada skala 0-100, nilainya mencapai 81,78. Namun
demikian masih terdapat gap yang cukup lebar antara ekspektasi responden
tersebut dengan realita yang ada.
Responden cenderung terbagi sama rata ketika ditanya apakah lembaga
Zakat pemerintah seharusnya hanya mengumpulkan Zakat dari ASN/ lembaga
pemerintah saja. Data yang disajikan dalam temuan survei tersebut merupakan
196
landasan penulis dalam penelitian tersebut untuk melakukan permodelan dalam tata
kelola zakat. Perumusan model ideal tersebut tentu tidak dapat dipisahkan dari opsi
status quo, yakni mengoptimasi arsitektur pengelolaan DSI yang sudah ada dan
diatur oleh undang-undang yang pada praktiknya belum mampu mewujudkan hasil
yang optimal. Kondisi tersebut mendorong penelitian ini mencoba untuk secara
hipotetikal memerdekakan opsi- opsi yang ada dari batasan-batasan regulasi
tersebut. Diharapkan dengan demikian muncul ide-ide dan alternatif-alternatif yang
optimum guna mentransformasi posisi dan model pengelolaan DSI di Indonesia
yang dapat dikategorikan dalam beberapa aspek yaitu positioning pemerintah dan
masyarakat, positioning otoritas (Regulator dan Pengawas) dan operator, model
pengumpulan, serta model penyaluran zakat.
Studi ini menunjukkan bahwa semua pemangku kepentingan sepakat
pentingnya kemitraan strategis antara pemerintah dan masyarakat dalam
pengelolaan Dana Sosial Islam (DSI) yang termasuk di dalamnya adalah zakat.
Masyarakat dinilai perlu diberi ruang lebih besar, dengan skor pentingnya mencapai
81,78 untuk Zakat. Secara historis, praktik Zakat sudah ada sebelum pemerintah
berdiri, sehingga mengesampingkan peran masyarakat dinilai tidak bijak dan sulit
diterapkan. UU No. 23 Tahun 2011 memang mengakomodasi peran lembaga
pemerintah dan swasta, namun relasinya masih cenderung hirarkis. Lembaga non-
pemerintah sering mengalami hambatan perizinan, menunjukkan dominasi lembaga
pemerintah yang menciptakan barrier to entry. Para responden sepakat bahwa
masyarakat seharusnya menjadi mitra sejajar, bukan sekadar pelaksana. Namun,
ada kesenjangan antara harapan dan realita dalam implementasi kemitraan ini.
Berbagai data yang terdapat dalam hasil survei tersebut dianalisis menjadi
beberapa model – model relasi tata kelola zakat yang ideal bagi Indonesia. Tata
kelola ideal tersebut didasarkan pada temuan hasil survei untuk melihat persepsi
masyarakat terhadap tata kelola zakat. Sehingga, tata kelola tersebut tidak dapat
dilihat melalui kacamata beberapa model sebagai berikut.
Pertama, Positioning Pemerintah dan Masyarakat dalam Pengelolaan DSI.
Secara umum opsi posisi pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan
DSI ada tiga sebagaimana tergambar oleh Gambar 2 yaitu DSI sepenuhnya dikelola
oleh pemerintah , DSI sepenuhnya dikelola oleh masyarakat, dan pemerintah dan
masyarakat secara besama-sama mengelola DSI dalam bentuk kemitraan.
197
Opsi pertama muncul dari histori zakat yang sangat lekat dengan peran
pemerintah baik sebagai supervisor dan operator. Pada masa Khalifah Abu Bakar
As-Siddiq misalnya, salah satu kebijakan fiskal yang ditempuh oleh pemerintah
adalah intensifikasi untuk pendanaan kebijakan-kebijakan publik mereka. Opsi
kedua juga muncul dari histori banyak pemerintah termasuk Indonesia karena pada
mulanya dilakukan organisasi-organisasi Islam seperti Muhamadiyah, Nadlatul
Ulama, Al Irsyad, dan lain sebagainya sejak masa kolonialisme. DSI tersebut
kemudian digunakan untuk peruntukkannya dan membantu mengentaskan
kemiskinan yang mengammbarkan relasi antara gerakan DSI dengan grassroot
(kalangan masyarakat) sangat tinggi.
Opsi ketiga merupakan perpaduan di antara kedua opsi di atas. Pemerintah
memiliki domain tertentu dalam pengelolaan DSI namun masyarakat juga diajak
terlibat untuk bahu-membahu membangun DSI Indonesia yang baik. Banyak yang
mengeluhkan level (tingkatan) operasional antara lembaga amil/ nadzir pemerintah
dan lembaga amil/ nadzir masyarakat tidak satu kasta pada undang-undang yang
berlaku, khususnya zakat karena lembaga masyarakat cenderung ditempatkan
untuk membantu bukan bermitra dengan lembaga zakat pemerintah.
Berangkat dari hasil survey, terdapat temuan yang menunjukkan bahwa
semua pemangku kepentingan sepakat pentingnya kemitraan strategis antara
pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan Dana Sosial Islam (DSI) yang
termasuk di dalanya adalah zakat. Masyarakat dinilai perlu diberi ruang lebih besar,
dengan skor pentingnya mencapai 81,78 untuk Zakat. Secara historis, praktik Zakat
sudah ada sebelum pemerintah berdiri, sehingga mengesampingkan peran
masyarakat dinilai tidak bijak dan sulit diterapkan. UU No. 23 Tahun 2011 memang
mengakomodasi peran lembaga pemerintah dan swasta, namun relasinya masih
cenderung hirarkis. Lembaga non- pemerintah sering mengalami hambatan
perizinan, menunjukkan dominasi lembaga pemerintah yang menciptakan barrier to
198
entry. Para responden sepakat bahwa masyarakat seharusnya menjadi mitra
sejajar, bukan sekadar pembantu pemerintahan.
Kedua, Opsi Positioning Otoritas (Regulator dan Pengawas) dan Operator DSI.
Apabila pemerintah turut serta dalam pengelolaan dana Zakat, pertanyaan
selanjutnya adalah bagaimana nexus fungsi otoritas (yang mencakup regulasi dan
pengawasan) dan fungsi operasional dari pemerintah .
Dua opsi besar telah mengenai relasi operator – otoritas dapat dilihat pada
gambar di atas. Terdapat opsi pertama fungsi otoritas dan operator digabung dalam
satu lembaga pemerintah . Hal ini merupakan status quo yang diatur dalam undang-
undang yang berlaku. Usulan yang kedua bersumber dari best practice lembaga
keuangan komersial yang saat ini ada. Prinsip tata kelola yang baik (good
governance) menghendaki adanya pemisahan antara fungsi otoritas denggan fungsi
operasi dari lembaga keuangan. OJK misalnya, hanya memiliki fungsi otoritas tidak
operasional. Apabila OJK memiliki fungsi operasional juga menjadi bank, misalnya,
maka yang terjadi adalah ketidakadilan kompetisi di pasar.
Berdasarkan hasil survey yang dilakukan, terdapat temuan kecenderungan
mayoritas Masyarakat sepakat atas pentingnya memisahkan peran pemerintah
sebagai otoritas dan operator dalam pengelolaan Dana Sosial Islam (DSI) untuk
menjamin tata kelola yang baik dan menghindari konflik kepentingan. Fungsi
regulator dan pengawas idealnya dijalankan oleh lembaga berbeda, atau jika
digabung, harus disertai pengawasan yang kuat. Saat ini, lembaga DSI pemerintah
lebih dominan sebagai operator daripada otoritas, yang menghambat terciptanya
persaingan yang sehat. Sekitar 40,65% responden mendukung agar pemerintah
hanya menjadi regulator zakat yang menandakan bahwa solusi idealnya adalah
memisahkan fungsi otoritas dan operasional ke dalam dua lembaga independen,
seperti analogi OJK dan BUMN dalam sektor keuangan komersial.
Ketiga, Opsi Positioning Otoritas (Regulator dan Pengawas) pada infrastruktur
DSI.
199
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat tiga opsi yang mengemuka dari
1`. Opsi tersebut adalah membentuk otoritas yang terpisah dari operator di bawah
(i) kementerian agama; (ii) kementerian keuangan; atau (iii) lembaga independen
seperti OJK. Gambar 3 menunjukkan skema-skema posisi regulator dan pengawas
DSI sebagai berikut:
Kementerian Agama tentu akan selalu masuk dalam pertimbangan
peletakan fungsi otoritas DSI. Hal ini dikarenakan DSI merupakan syiar agama yang
menjadi domain Kementerian Agama. Pertanyaan juga muncul, apabila logika yang
digunakan adalah DSI dapat menjadi alat fiskal pemerintah, maka Kementerian
Agama tidak memiliki sumber daya yang diperlukan untuk mengelola keuangan
publik. Kementerian Keuangan secara teoritis dan praktis mengontrol fungsi fiskal
pemerintah sehingga merupakan lembaga yang kompeten untuk melakukan
pengelolaan DSI.
Jalan keluar lain yang dapat mengkombinasikan aspek syiar dan ekonomi
dari pengelolaan DSI yang mengemuka dalam FGD dan Wawancara adalah
dibentuknya lembaga otoritas baru di luar Kementerian yang telah ada saat ini.
Salah satu keunggulan utama dari skema ini adalah
dimungkinkannya tingkat independensi yang lebih tinggi dan lebih mengakomodasi
adanya multi-stakeholders dalam satu badan. Berdasarkan pertimbangan di atas,
peneliti bersepakat untuk memberikan bobot yang lebih besar bagi pembentukan
lembaga independent.
200
Keempat, Opsi Model Penggupulan DSI.
Dalam hal model optimum pengelolaan DSI yang menjadi pembahasan
utama adalah bagaimana agar pengumpulan dan penyaluran DSI dapat optimum.
Dalah hal pengumpulan, salah satu usulan yang muncul untuk mencapai sinergi di
sisi pengumpulan dana di antara lembaga pengelola zakat pemerintah dan lembaga
pengelola zakat masyarakat adalah apakah perlu dilakukan pembagian captive
muzakki. Dengan kata lain, apakah mengatur lahan pengumpulan antara lembaga
pengelola Zakat Pemerintah dengan lembaga pengelola Zakat Masyarakat dapat
mengoptimasi penerimaan Zakat di Indonesia? Apabila perlu diatur, bagaimana
pembagian yang optimum? Salah satu alternatifnya adalah dengan membagi
captive muzakki di mana lembaga zakat pemerintah fokus pada donasi dari ASN,
pegawai BUMN/ BUMD/ Kementerian Lembaga sebagaimana
Gambar 4.
Berdasarkan temuan tersebut, studi ini menyarankan agar pengumpulan
Dana Sosial Islam (DSI) tidak terlalu dibatasi dengan pengaturan captive market,
seperti membatasi lembaga pemerintah hanya melayani ASN. Meski ada dukungan
terhadap pembatasan pada zakat sebesar 51,35%, pembatasan kurang tepat untuk
dilakukan karena zakat bukan kewajiban berdasarkan hukum pemerintah ,
melainkan kewajiban agama tanpa regulasi pemerintah yang mewajibkan secara
spesifik, seperti halnya shalat yang tidak diurusi oleh pemerintah .
Kelima, Opsi Model Penyaluran DSI.
Sementara itu, dalam hal penyaluran, ide yang muncul adalah apakah
diperlukan optimalisasi penyaluran DSI dengan melakukan pembagian berdasarkan
daerah dan/atau bidang penyaluran sebagaimana tercermin pada Gambar 5
sebagai berikut:
201
Berangkat dari pemahaman tersebut, studi ini menemukan bahwa tidak
mengatur pembagian penyaluran DSI secara geografis ataupun bidang penyaluran
akan lebih baik. Tentu apabila dikembalikan pada prinsipnya, bahwa penyaluran
perlu diberikan pada lokasi geografis terdekat terlebih dahulu. Bidang-bidang
tertentu juga pada konteks waktu dan tempat perlu lebih diprioritaskan dibandingkan
dengan sektor yang lain sebagai upaya optimalisasi penyaluran zakat.
Kesimpulan
Masyarakat cenderung mendukung keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan
DSI di Indonesia. Namun, mayoritas responden tidak menghendaki pemerintah
menjadi pengelola tunggal DSI di Indonesia.
Sebagai gantinya, responden menginginkan kemitraan strategis antara
pengelola DSI pemerintah dan pengelola DSI masyarakat. Namun demikian,
responden juga mengeluhkan masih adanya gap yang cukup besar antara
harapan mereka terkait dengan kemitraan strategis pemerintah dan lembaga
DSI masyarakat dengan realita yang ada.
Di sisi lain, studi ini juga menemukan bahwa performa lembaga pengelola DSI
pemerintah dan masyarakat hampir sama baiknya dengan indeks performa
yang tinggi. Namun demikian, lembaga pengelola DSI masyarakat cenderung
unggul dari lembaga pengelola DSI pemerintah dalam dimensi-dimensi
performa (i) penyaluran yang tepat guna; (ii) perspektif positif donator; (iii) fungsi
penting yang diperankan di masyarakat; (iv) dampak yang diberikan lebih baik
dari penyaluran tanpa lembaga; (v) pencapaian tujuan Zakat; dan (vi)
kepercayaan. Sedangkan dalam hal captive market, persepsi masyarakat
cenderung terbagi secara sama rata antara mereka yang mendukung
202
pemerintah untuk hanya mengumpulkan zakat dari ASN/ lembaga pemerintah
saja.
Dalam hal posisi optimum, studi ini menemukan bahwa seluruh pemangku
kepentingan menyepakati perlu adanya kemitraan strategis antara Pemerintah
dan Masyarakat dalam positioning pengelolaan Dana Sosial Islam (Zakat).
Secara historis Zakat adalah syiar Islam yang sudah ada sebelum pemerintah
Indonesia berdiri. Ada atau tidak adanya pemerintah , Zakat akan tetap ada.
Jadi, masyarakat perlu benar-benar menjadi mitra, bukan hanya sekadar
membantu pemerintah. Namun demikian, pada kenyataannya responden
menganggap masih terdapat gap yang cukup besar antara espektasi dan realita
kemitraan lembaga pengelola DSI pemerintah-masyarakat.
Lebih lanjut, cukup banyak proporsi masyarakat (40,65%) yang setuju
pemerintah hanya sebagai regulator dan pengawas Zakat. Fungsi pemerintah
sebagai operator DSI perlu dipisahkan dari kelembagaan pemerintah sebagai
regulator dan pengawas demi terlaksananya tata kelola yang baik dalam
pengelolaan DSI. Idealnya, fungsi regulator dan pengawas juga perlu
dipisahkan. Apabila dua fungsi tersebut digabung dalam satu lembaga, perlu
diperkuat mekanisme audit internal dan eksternal agar tidak terjadi konflik
kepentingan di antara keduanya (fungsi regulator dan pengawas).
Studi ini mengusulkan kemungkinan membentuk otoritas baru untuk DSI
Indonesia seperti yang diharapkan dapat menyeimbangkan aspek syiar agama
dan ekonomi. Keberadaan Lembaga tersebut membuat BWI dan BAZNAS
murni melakukan fungsi pengumpulan dan penyaluran saja seperti yang
dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat bentukan Masyarakat.
Dalam hal model pengelolaan DSI yang efisien, studi ini juga berkesimpulan
untuk tidak mengatur terlalu detail metode pengumpulan Zakat dalam bentuk
pembagian captive muzakki karena Zakat adalah kewajiban agama, namun
tidak diwajibkan oleh peraturan pemerintah.
7. Ugi Suharto, Ph.D.
Tiga Serangkai Karakter Zakat Menurut Konsep Kuangan Publik Islam – Upaya
Meninjau Kembali Undang-Undang Zakat No. 23 Tahun 2011
Pada dasarnya zakat dalam peradaban Islam memiliki tiga karakter utama
yang tidak saling terpisahkan. Pertama, zakat sebagai perintah Agama kepada
umatnya sebagaimana tertuang dalam Rukun Islam itu sendiri. Dalam hal ini
203
perintah menunaikan zakat, baik zakat fitrah atau zakat harta, merupakan tuntutan
agama sebagaimana tuntutan-tuntutan lainnya, seperti shalat, puasa, pergi haji dan
sebagainya. Baik adanya pemerintah atau tidak, seperti juga shalat dan puasa
misalnya, zakat mestilah dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah jatuh taklifnya.
Inilah yang disebut sebagai ‘karakter religius zakat’ dalam buku saya yang berjudul
‘Keuangan Publik Islam: Studi Kitab Al-Amwal Abu ‘Ubayd’ pada Bab 4.
Karakter kedua pada zakat adalah ‘karakter politis zakat’. Masih bersumber
pada buku yang sama, pada sisi ini zakat berperanan sebagai lembaga keuangan
publik sebagaimana instrumen fiskal perpajakan yang dikelola oleh negara. Namun
dalam buku itu disebutkan perananan zakat hanya sebagai ‘institusi khusus
keuangan publik’ yang berbeda dengan pajak pada umumnya. Tidak seperti pajak
atau percukaian, kekhususan zakat hanya dikenakan kepada warga negara yang
beragama Islam dan tidak kepada keseluruhan warga negara. Begitu juga
distribusinya, zakat hanya boleh didistribusikan kepada para penerima khusus yang
disebutkan dalam al-Qur’an (Al-Taubah: 60) dan bukan kepada para penerima
manfaat pajak seperti gaji para pegawai negri, ataupun pengeluaran untuk fasilitas-
fasilitas publik yang dimiliki oleh negara pada umumnya.
Kekhususan karakter politis zakat ini juga tercermin dari jenis harta zakat
yang yang dibayarkan melalui pemerintah atau negara. Ketika al-Qur’an (Al-Taubah:
103) memberikan otoritas kepada negara untuk mengenakan zakat dengan kata
kerja (fi’l al-amr) ‘khudz min amwalihim’ yang bermakna ‘ambilah sebagaian dari
harta mereka’, pemerintah hanya memiliki otoritas untuk mengenakan zakat dari
jenis harta yang bathin dari warga negara yang beragama Islam. Dalam Fiqh al-
Zakat, harta yang dizakatkan dapat dibagai menjadi dua jenis harta. Pertama, harta
zhahir yaitu harta yang tidak bisa disembunyikan oleh pemiliknya sehingga si pemilik
harta tersebut sangat mudah dikenal sebagai orang yang berharta. Dalam konteks
sejarah Islam, para pemilik kebun dan ladang pertanian serta peternakan dianggap
sebagai pemilik harta yang zhahir. Dalam hal ini para pemilik harta ini mestilah
membayarkan zakat hartanya melalui amil dari pemerintah. Namun dalam konteks
harta yang bathin, yaitu harta yang bisa disembunyikan oleh pemiliknya, seperti
dalam kasus pemilikan uang di zaman awal Islam, maka tidaklah wajib Kaum
Muslimin membayarkan zakatnya melalui amil pemerintah. Mereka bisa langsung
membayarkan kepada para asnaf yang ditentukan oleh Syariah.
204
Sejarah Islam menunjukkan bahwa ketika Khalifah Abu Bakar memerangi
golongan yang tidak membayar zakat melalui kuasa politiknya, beliau hanya
memerangi mereka yang tidak mau membayar zakat di kalangan mereka yang
memiliki harta yang zhahir saja. Khalifah pertama itu tidak memerangi mereka yang
tidak mau membayar zakat dari harta yg bathin seperti dari zakat uang dan
sebagainya. Pemerintah dalam hal ini tidak memiliki otoritas untuk mengenakan
zakat dari harta yang bathin, karena hal ini termasuk dalam ruang lingkup zakat yang
berkarakter religius. Syariat menyerahkan pembayaran zakat ini kepada kebebasan
muzakki untuk menyalurkan hartanya secara langsung kepada para asnaf, atau
para amil dari masyarakat atau amil pemerintah. Oleh itu, berkaitan dengan harta
yang bathin ini, Abu Bakar menyerahkan kepada masyarakat untuk melaksanakan
kewajiban zakatnya antara mereka dengan Allah SWT, karena ini adalah urusan
antara Tuhan dan hamba-Nya, dan bukan urusan negara.
Dalam menjelaskan hubungan antara karakter religius zakat dan karakter
politisnya, saya ingin mengutip beberapa paragraf yang relevan untuk dikemukakan
disini dari buku tersebut.
“Sejauh berkaitan dengan pengumpulan zakat, hak pemerintah untuk
melaksanakan kekuatan politisnya, bagaimanapun juga, hanya terbatas
pada bentuk kekayaan yang tampak. Dalam istilah Abu ‘Ubayd, hak ini bisa
diaplikasikan hanya kepada ‘amwal zahiriyyah’ (harta yang tampak) yang
dibedakan dari ‘amwal batiniyyah’ (harta yang tidak tampak). Yang terakhir
ini mengacu kepada bentuk harta yang bisa dengan mudah disembunyikan
pemiliknya, yang pada masa Abu Bakar mencakup uang (samit) yakni emas
dan perak. Sejauh berkaitan dengan harta yang tersembunyi, pemerintah
tidak memiliki hak politik untuk memaksa orang membayar jenis kekayaan
ini. Karena berkebalikan dengan harta yang tampak yang masuk dalam
wilayah zakat berkarakter politis, harta tersembunyi masuk dalam wilayah
zakat berkarakter religius. Yang terakhir ini termasuk dalam wilayah antara
Tuhan dan hamba-Nya. Abu ‘Ubayd menjelaskan bahwa, berkaitan dengan
harta tersembunyi, tidak ada riwayat apakah Nabi (saw) dan Khalifah
setelahnya menerapkan kekuasaan politik terhadapnya atau tidak.” (Hal.
199 – 200)
“Dari pembahasan di atas, jelas terlihat bahwa zakat, disamping memiliki
sifat politis, juga memiliki sifat religius, khususnya dalam kaitannya dengan
harta kekayaan yang bisa dilihat dengan mudah. Ini juga alasan mengapa
Abu Bakar tidak memerangi mereka yang tidak mau membayar zakat uang.
Dia tidak ingin melangkah kepada wilayah yang bukan otoritasnya. Oleh
karena itu, berkaitan dengan kekayaan yang tersembunyi, ia diserahkan
kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban itu, atau dengan kata
lain ini adalah urusan antara Tuhan dan hamba-Nya. Pemikiran tentang
harta tersembunyi dan harta terlihat, yang menentukan sifat politis dan
religius zakat, dan oleh karenanya menentukan perubahan peran
pemerintah dalam melaksanakan kekuasaan politiknya, juga dikemukakan
205
oleh ulama seperti al-Mawardi dan Abu Ya’la al-Farra’, dalam karya mereka
masing-masing al-Ahkam al-Sultaniyyah. Kami mengutip kata-kata al-
Mawardi sebagai berikut:
Kekayaan yang dikenakan zakat terdiri dari dua jenis: kekayaan yang
terlihat (zahirah) dan yang tersembunyi (batinah). (Harta) kekayaan terlihat
adalah kekayaan yang tidak bisa disembunyikan seperti biji-bijian, buah,
dan Binatang ternak. (Harta) tersembunyi adalah harta yang bisa
disembunyikan seperti emas, perak, dan hasil perdagangan. Pengelola
zakat (wali al-sadaqah) tidak boleh meneliti zakat harta tersembunyi karena
pemiliknya lebih berhak untuk mengeluarkan zakatnya sendiri. Kecuali jika
pemiliknya membelanjakannya dengan suka rela, maka pengelola bisa
menerimanya. Dan dengan demikian, pengelola sesungguhnya membantu
mereka mendistribusikan kekayaan. Karena penelitian itu hanya berlaku
khusus untuk zakat harta yang terlihat. Para pemilik harta diwajibkan untuk
membayarkannya kepada pemerintah.” (Hal. 200 – 201).
Dari keterangan di atas secara tidak langsung sudah terlihat karakter zakat
yang ketiga, yaitu karakter sosial zakat. Dalam literatur keuangan Syariah, zakat
memang telah diakui sebagai bagian dari lembaga keuangan sosial (Ascarya and
Ugi Suharto, 2021). Dalam hal ini zakat berfungsi sebagai lembaga keuangan sosial
yang bisa dikelola oleh masyarakat sipil sebagaimana ia bisa dikelola oleh negara.
Sifat dari ‘institusi khusus keuangan publik’ ini juga yang memberikan ruang kepada
masyarakat sipil untuk turut menjadi amil dalam menyalurkan zakat, terutamanya
dari jenis harta yang yang bathin. Bolehnya menyalurkan zakat harta langsung
kepada para asnafnya, tanpa melalui pemerintah, juga memiliki pijakan historis dan
riwayat yang sah. Kitab al-Amwal karya Abu ‘Ubayd (w. 838 M / 224 H), yang
merupakan karya paling awal tentang keuangan publik Islam, menyediakan satu bab
khusus mengenai perbedaan perdapat para ulama tentang membayar zakat kepada
pemerintah yang berjudul “Pembayaran Zakat kepada Pemerintah dan Perbedaan
Pendapat di Kalangan Ulama tentang Masalah ini.” Otoritas yang dijadikan rujukan
oleh Abu ‘Ubayd adalah Ibnu ‘Umar. Pada mulanya diriwayatkan bahwa Ibnu ‘Umar
sangat tegas berkenaan dengan pembayaran zakat kepada pemerintah sehingga
beliau pernah berkata: “Bayarkan zakat kepada para penguasa (wulat al-amr)
sekalipun mereka minum minuman keras (khamr).” Kemudian ketika situasi
berubah, Ibnu ‘Umar mengubah fatwanya. Abu ‘Ubayd meriwayatkan bahwa bahwa
Ibnu ‘Umar akhirnya merevisi pandangannya mengenai pembayaran zakat kepada
pemerintah. Beliau akhirnya merespon perubahan situasi itu dengan mengatakan:
“Bayarkan secara langsung kepada mereka yang ditetapkan berhak menerimanya.”
206
Sebenarnya perbincangan di atas menunjukkan bahwa karakter politis zakat
tidak selalu dipegang oleh publik. Namun disepanjang sejarah, sifat religiusnya tidak
pernah terlepas dari dari pembayaran zakat. Zakat tetap menjadi bagian dari rukun
Islam yang harus ditunaikan baik dengan adanya pemerintah ataupun tidak.
Meskipun para ulama seperti Abu ‘Ubayd dan al-Mawardi, seperti telah
dikemukakan sebelumnya, berpendapat bahwa harta kekayaan yang tampak
(amwal zahiriyyah) harus dibayar melalui pandangan mereka didasarkan pada
asumsi adanya pemerintah yang berkarakter Islam. Ket dan komitmen pemerintah
terhadap Islam dipertanyakan atau dalam keadaan di mana Muslim tinggal di negara
non-Muslim, maka pembayaran kepada pemerintah semacam itu tidak dimestikan.
Syeikh Yusuf al-Qaradawi, seorang faqih zakat kontemporer, dalam bukunya Fiqh
al-Zakat juga menegaskan hal yang sama. Beliau menyatakan: “Komitmen
pemerintah terhadap Islam merupakan syarat diperbolehkannya membayar zakat
kepadanya.”
(فلتزام الحاكم لﻼسﻼم شرط في جواز دفع الزكاة اليها)
Fiqh al-Zakat 2: 790.
Ketidak-mestian membayar zakat melalui pemerintah dan amilnya
mambuka ruang peranan masyarakat sipil untuk turut berpartisipasi membantu
menyalurkan zakat dari para muzakki kapada para mustahiqqin yang sudah
ditentukan asnafnya. Ini sekaligus menunjukkan karakter zakat yang ketiga yaitu
sebagai lembaga keuangan sosial Islam, selain karakter religius dan politisnya. Jika
masyarakat Muslim diperbolehkan secara Syariat untuk menunaikan zakatnya
secara langsung dengan memberikannya secara lansgung juga pada yang berhak
menerimanya, maka sudah tentu pihak swasta atau masyarakat sipil diperbolehkan
oleh Syariat untuk menjadi amil bagi membantu pendistribusian harta zakat kepada
para mustahiqqun.
Zakat
memiliki
sisi
pengumpulan
dan
sisi
pendistribusian.
Sisi
pendistribusian zakat lebih penting dari pengumpulannya karena tujuan zakat justru
ada pada pendistribusiannya. Peranan amil zakat baik dari pemerintah atau
masyarakat sipil tidak boleh menjadi penghambat kepada tujuan pendistribusian
zakat itu sendiri. Bahkan amail zakat diberikan insentif menjadi sabagian asnaf
dengan maksud supaya tujuan pengumpulan dan pendistribusian zakat menjadi
semakin efektif dan berdampak positif. Menurut hemat kami, amil zakat baik itu dari
207
pemerintah seperti Badal Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau amil zakat swasta
yang tergabung dalam Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki peran dan kedudukan
yang sama di sisi Syariat Islam untuk mengefektifkan penyaluran dana zakat kepada
golongan yang berhak untuk menerimanya. Tiga serangkai karakter zakat yang
mana posisi karakter religius menempati kedududukan yang paling tinggi bisa
digambarkan dengan segitiga yang sudut puncaknya adalah karakter religius zakat,
sementara dua sudut lainnya adalah malambangkan karakter politis dan karakter
sosial zakat yang sama dan egaliter.
Di atas adalah gambaran tiga serangkai karekter zakat dalam bentuk
segitiga sama sudut yang mana kedudukan karakter religius menempati sudut yang
paling tinggi dan karakter politis serta karakter sosial zakat itu terletak dibawahnya
dan tertakluk pada nilai-nilai religius Agama Islam itu sendiri. Mengacu pada konsep
karakter zakat seperti yang digambarkan di atas, menurut hemat kami kedudukan
BAZNAS dan LAZ itu sama tarafnya. Maka atas dasar inilah Surat Keterangan
Tertulis ini ingin mengusulkan peninjauan kembali Undang – Undang Zakat No. 23
(2011) dan pasal-pasalnya yang terkait yang meletakkan BAZNAS sebagai satu-
satunya otoritas tertinggi dalam pengelolaan zakat di Indonesia.
Munculnya isu-isu hubungan yang tidak seimbang dan berat sebelah antara
BAZNAS dan LAZ adalah akibat dari penerapan Undang-Undang di atas yang
meletakkan LAZ tidak sama taraf dengan BAZNAS. Atas dasar penjelasan konsep
zakat seperti yang digambarkan di atas maka beberapa poin perlu dikemukakan
untuk dijadikan bahan pertimbangan:
1. Uniknya karakter zakat ini membedakannya dengan pajak atau cukai yang
sepenuhnya berada dibawah otoritas negara dan memiliki karakter politis yang
penuh dan sempurna. Tanpa negara maka tidak ada perpajakan atau
percukaian yang dibayar warganegara, namun tanpa negara sekalipun, seperti
juga shalat, zakat harus tetap ditunaikan oleh seorang Muslim.
2. Berbeda dengan hasil pajak atau percukaian, dana zakat bukanlah uang negara
melainkan uang masyarakat sipil (umat) untuk kegunaan masyarakat sipil
tertentu juga (umat) sehingga pengelolaanya tidak boleh dimonopoli oleh negara
semata-mata.
3. Sejarah pengelolaan zakat di Indonesia dimulai terlebih dahulu oleh masyarakat
sipil dan ormas-ormas Islam jauh sebelum didirikan Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS). Ini berbeda dengan beberapa negara Muslim lainnya, seperti
208
Malaysia misalnya, yang pengelolaan zakatnya sejak awal ditangani
sepenuhnya oleh negara. Perbedaan kedua negara Muslim ini merupakan
dampak dari pendekatan kedua-dua negara ini yang berbeda dalam mengatur
administrasi urusan praktek Agama Islam. Di Malaysia, semua urusan yang
berkaitan dengan Agama Islam diatur sepenuhnya oleh negara, maka urusan
zakat juga diatur oleh negara. Sebaliknya di Indonesia, urusan praktek Agama
Islam sebagian besarnya tidak diatur oleh negara, melainkan oleh masyarakat
sipil sendiri, sehingga wajar apabila urusan zakat itu juga dikelola oleh
masyarakat sipil pada awalnya.
4. Konsekuensi dari pendekatan Malaysia terhadap pengelolaan zakat oleh negara
yang disebut pada poin 3 di atas adalah tidak adanya double tax yang dikenakan
kepada warganegara Muslim yang telah membayar zakat dengan membayar
pajak atau cukai pendapatan juga. Seorang warganegara Muslim yang telah
membayar zakat dengan jumlah yang sama dengan jumlah kewajiban pajak
pendapatannya bisa dikecualikan dari membayar pajak tersebut di Malaysia.
5. Berbeda dengan Malaysia, pengelolaan zakat yang ideal di Indonesia adalah
dengan memberikan LAZ wewenang yang sama seperti BAZNAS. Jika fungsi
BAZNAS menjadi regulator, auditor, controller dan operator bagi urusan zakat
di Indonesia, maka LAZ atau wakilnya mesti memiliki wewenang yang sama juga
sebagai regulator, auditor, controller dan operator juga. Dengan perkataan lain
BAZNAS dan LAZ akan saling melakukan check and balance bagi memastikan
keefektifan pengelolaan zakat di Indonesia.
6. Semua bentuk pengaduan akibat ketidak-sama-tarafan antara BAZNAS dan
LAZ mestilah dibicarakan dan diselesaikan secara egaliter antara kedua
lembaga zakat ini dengan meninjau kembali Undang-Undang Zakat yang ada.
Bentuk-bentuk pengaduan itu antara lain seperti: kewenangan BAZNAS sebagai
superbody, conflict of interest dalam fungsi-fungsi BAZNAS, serta kedudukan
LAZ yang menjadi subordinate kepada BAZNAS.
Sebagai Kesimpulan, berdasarkan konsep zakat dalam ilmu keuangan
Islam dan peradabannya, pengelolaan zakat tidak sepenuhnya ditangani oleh
pemerintah semata. Agama Islam lebih luas dari Negara Islam. Karena zakat
merupaka bagian dari rukun Agama Islam, maka pengelolaannya bukan saja
dikuasai oleh negara, tetapi juga oleh masyarakat sipil umat Islam. Dalam hal ini
209
kedudukan BAZNAS dan LAZ haruslah sama tarafnya dari segi wewenang undang-
undang untuk mengelola zakat di Indonesia.
AHLI TAMBAHAN:
1. Hamid Abidin
I.
Pandangan dan penjelasan saksi mengenai beberapa titik perhatian
(point of concern) utama terkait tata kelola dan kebijakan sektor sosial
dan filantropi di Indonesia dalam 4 siklus penelitian Doing good Index
(2018 sampai 2024)
Mengacu pada hasil kajian Doing Good Index (DGI) dari tahun 2018
hingga 2024, terdapat beberapa titik perhatian (point of concern) utama terkait
tata kelola dan kebijakan sektor sosial dan filantropi di Indonesia yang berulang
dan belum menunjukkan perbaikan signifikan dalam empat siklus penelitian
tersebut.
Pertama, Terjadinya stagnansi dalam pengaturan sektor sosial dan filantropi
di Indonesia melalui berbagai regulasi dan kurang responsif terhadap dinamika
perkembangan sosial dan teknologi, termasuk digitalisasi. Hal ini tercermin dari
posisi Indonesia yang konsisten berada dalam kategori “Doing Okay,” yang
menunjukkan bahwa meskipun ada dukungan kebijakan, tingkat kemajuan dan
inovasi dalam sektor sosial masih terbatas dan belum optimal untuk
mendorong inisiatif sosial yang lebih luas dan efektif.
Kedua, Terjadinya fragmentasi struktural dalam pengaturan sektor filantropi
nirlaba yang ditandai dengan tumpang tindih regulasi dan lemahnya koordinasi
antar lembaga pemerintah yang menghambat implementasi kebijakan secara
efektif. Misalnya, regulasi penggalangan dana dan pengelolaan zakat yang
diatur oleh beberapa kementerian dan lembaga dengan kewenangan yang
saling tumpang tindih menyebabkan kebingungan dan ketidakkonsistenan
dalam pelaksanaan di lapangan.
Ketiga, regulasi yang usang dan tidak responsif terhadap perkembangan
zaman menjadi hambatan besar. Misalnya, Undang-Undang Pengumpulan
Uang atau Barang (PUB) yang masih berlaku sejak 1961 tidak
mengakomodasi kemajuan teknologi digital dalam penggalangan donasi.
Akibatnya, aktivitas penggalangan dana digital yang kini menjadi tren utama
terhambat dan tidak bisa berkembang optimal.
210
Keempat, Kesulitan dalam memahami dan menerapkan regulasi. Di Indonesia
hanya sebagian kecil organisasi yang menganggap regulasi mudah dipahami
(22%) dan dapat diterapkan secara efektif (33%), jauh lebih rendah dibanding
rata-rata negara Asia lainnya. Hal ini berpotensi memberikan dampak buruk
bagi tata Kelola organisasi, menurunkan akuntabilitas dan merusak
kepercayaan publik.
Kelima, Pemperbaikan mekanisme pelaporan, audit, dan pengawasan untuk
menjaga kepercayaan publik Dalam konteks ini, Indonesia perlu memperbaiki
regulasi dan praktik pengawasan agar tidak terjadi konflik kepentingan,
terutama terkait peran lembaga pemerintah yang sekaligus menjadi regulator
dan pelaksana program sosial. Pembelajaran dari negara-negara Asia lain
menunjukkan bahwa pemisahan fungsi regulator dan operator, serta
penguatan lembaga pengawas independen, dapat meningkatkan efektivitas
dan kredibilitas sektor sosial.
Ketujuh, ekosistem pendanaan lokal untuk organisasi sosial masih relatif kecil
dan belum optimal. Meskipun Indonesia memiliki tingkat kemurahan hati dan
partisipasi masyarakat yang tinggi, organisasi sosial masih sangat bergantung
pada hibah donor internasional. Dukungan dari sumber daya lokal dan insentif
fiskal belum memadai untuk mendorong keberlanjutan. Selain itu, digitalisasi
sektor sosial yang pesat membawa tantangan baru berupa kerentanan
terhadap serangan siber dan kebutuhan peningkatan kapasitas teknologi dan
sumber daya manusia.
II.
Pandangan dan penjelasan saksi mengenai penyebab dan faktor-faktor
yang
mempengaruhi
eksistem
dan
regulasi
Indonesia
hanya
diklasifikasikann dalam kategori “Doing Okay” pada Doing Good Index".
sementara selama ini Indonesia banyak dikategorikan sebagai negara
paling dermawan sedunia 2024
Doing Good Index (DGI) adalah kajian dua tahunan yang menilai
kebijakan, praktik institusi, dan ekosistem sektor sosial di 17 negara Asia,
termasuk Indonesia. Indeks ini mengelompokkan negara-negara ke dalam
empat kategori berdasarkan kemajuan dan dukungan kebijakan terhadap
inisiatif sosial, yaitu “Not Doing Enough”, “Doing Okay”, “Doing Better”, dan
“Doing Well”. Kategori “Doing Okay” menunjukkan bahwa negara tersebut
memiliki kebijakan dan ekosistem yang cukup baik namun masih stagnan dan
211
belum optimal dalam mendukung aktivitas filantropi dan organisasi sosial.
Indonesia berada di kategori ini sejak 2018 hingga 2024, bersama negara-
negara seperti Kamboja, India, dan Nepal. Posisi ini mencerminkan bahwa
meskipun Indonesia dikenal sebagai negara dengan tingkat kemurahan hati
tinggi secara global, dukungan kebijakan dan regulasi yang ada belum cukup
mendorong kemajuan sektor sosial secara signifikan.
Laporan Doing Good Index 2018 sampai 2024 menyoroti stagnansi
dalam pembaruan dan perbaikan kebijakan sosial di Indonesia selama enam
tahun terakhir. Regulasi yang ada cenderung usang dan tidak responsif
terhadap perkembangan sektor filantropi dan digitalisasi, seperti Undang-
Undang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang masih berlaku sejak
1961 dan menghambat penggalangan donasi digital yang kini menjadi tren
utama. Selain itu, tumpang tindih regulasi dan lemahnya koordinasi antar
lembaga pemerintah menyebabkan kebijakan sulit diimplementasikan secara
efektif, seperti yang terjadi dalam penerapan Undang-undang Pengelolaan
Zakat Kebijakan fiskal dan pengadaan barang dan jasa juga belum mendukung
secara optimal pertumbuhan organisasi sosial dan filantropi. Selain itu,
Minimnya dukungan pendanaan dan kapasitas teknologi bagi organisasi
sosial, serta rendahnya keahlian staf dalam memanfaatkan digitalisasi, turut
membatasi efektivitas layanan sosial. Kondisi ini menghambat organisasi
sosial dalam memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan.
Laporan Doing good index secara khusus juga menyoroti peran ganda
institusi
pemerintah
sebagai
regulator
sekaligus
implementor
yang
berpengaruh
dan
berdampak
buruk
pada
tata
kelola
organisasi
filantropi/nirlaba, khususnya organisasi pengelola zakat. Hal ini dapat
ditemukan dalam implementasi Undang-undang Zakat yang menempatkan
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga negara, yang tidak
hanya
mengatur
dan
mengawasi
tetapi
juga
mengumpulkan
dan
mendistribusikan zakat. Demikian pula dalam konteks Undang-undang PUB,
Dinas Sosial berwenang memberikan izin penggalangan dana sekaligus
menjalankan kegiatan sosial menggunakan dana publik. Struktur seperti ini
menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan dalam persaingan antar-
lembaga, terutama antara OMS independen dan lembaga pemerintah.
212
Laporan
Doing
Good
Index
mendorong
pemerintah
untuk
mengedepankan prinsip keadilan dan keberimbangan kelembagaan dalam
pengaturan sektor filantropi/nirlaba. Negara-negara dengan pemisahan yang
tegas antara fungsi regulasi dan pelaksanaan dinilai lebih baik dalam
mendorong lingkungan filantropi yang sehat, akuntabel, dan kompetitif. Di
Indonesia, peran ganda ini menimbulkan persepsi tidak adil dan menghambat
tumbuhnya kepercayaan terhadap sistem, baik dari masyarakat maupun
donatur. OMS seringkali merasa diperlakukan sebagai “subjek pengawasan”,
sementara lembaga negara memiliki posisi istimewa dalam mengakses
sumber daya publik. Ini menjadi salah satu hambatan utama dalam pencapaian
tata kelola yang setara, transparan, dan adil, yang sangat berpengaruh dalam
posisi dan peringkat Indonesia dalam Doing Good Index.
III.
Pandangan dan penjelasan saksi mengenai mengenai regulasi Undang-
undang Pengelolaan Zakat yang menempatkan BAZNAS dalam fungsi
sebagai koordinator, regulator, pengawas, auditor dan operator pada
saat bersamaan (mengacu pada laporan penelitian “Doing good Index
(2018 – 2024) dan laporan “Global Environment Philanthropy Index 2022”)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
menempatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam posisi sentral
sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki fungsi ganda
sekaligus, yaitu sebagai koordinator, regulator, pengawas, auditor, dan
operator dalam pengelolaan zakat di Indonesia. BAZNAS bertanggung jawab
atas
perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian,
serta
pelaporan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara nasional.
Dengan kedudukannya yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden
melalui Menteri Agama, BAZNAS diharapkan dapat meningkatkan efektivitas
dan efisiensi pelayanan zakat serta memaksimalkan manfaat zakat untuk
kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Namun, posisi
ganda ini menimbulkan tantangan signifikan dalam tata kelola, terutama terkait
potensi konflik kepentingan dan pengawasan yang kurang independen.
Peran BAZNAS yang menggabungkan fungsi regulator dan operator
sekaligus berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan yang dapat
mengurangi objektivitas pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan zakat.
Sebagai regulator dan pengawas, BAZNAS bertugas mengatur dan
213
mengendalikan pelaksanaan zakat, namun sebagai operator, BAZNAS juga
langsung terlibat dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat. Kondisi ini
berisiko menimbulkan bias dalam pengawasan internal dan audit, sehingga
potensi penyalahgunaan dana zakat sulit dihindari tanpa adanya mekanisme
pengawasan eksternal yang kuat dan independen. Laporan Doing Good Index
dan kajian lain menunjukkan bahwa model tata kelola seperti ini kurang ideal
karena mengaburkan fungsi pengawasan yang seharusnya terpisah dari
pelaksanaan operasional, sehingga dapat menurunkan kepercayaan publik
terhadap lembaga pengelola zakat.
Dibandingkan dengan praktik di negara lain, Indonesia memiliki
tantangan unik dalam hal pemisahan fungsi pengelolaan zakat. Banyak negara
yang memisahkan secara tegas fungsi regulator dan operator untuk
menghindari konflik kepentingan dan meningkatkan transparansi serta
akuntabilitas. Misalnya, di Malaysia, pengawasan zakat dilakukan oleh badan
pemerintah yang terpisah dari lembaga pengelola zakat di tingkat negeri,
sedangkan di Singapura dan Jepang, regulator independen mengawasi
lembaga
pengelola
dilantropi/nirlaba
tanpa
terlibat
langsung
dalam
pengumpulan dan distribusi. Berdasarkan hasil kajian Doing Good Index,
pemisahan fungsi ini terbukti meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat dan
kepercayaan publik. Oleh karena itu, rekomendasi utama bagi Indonesia
adalah melakukan reformasi struktural dengan memisahkan fungsi regulator
dan operator, memperkuat pengawasan independen, serta meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat nasional guna
memastikan dana zakat dikelola secara profesional dan berintegritas.
IV.
Pandangan dan penjelasan saksi mengenai norma hukum dalam regulasi
pengelolaan zakat terkait hak berorganisasi
masyarakat dalam
pengelolaan zakat yang bertumpu pada mekanisme perizinan (yang
restriktif).
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, pengaturan pengelolaan zakat
di Indonesia menempatkan mekanisme perizinan sebagai fondasi utama bagi
masyarakat untuk berorganisasi dan berperan dalam pengelolaan zakat
melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ). Mekanisme ini bersifat sangat restriktif dan
kompleks, mengharuskan LAZ memenuhi berbagai persyaratan administratif
214
dan teknis, seperti terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam,
memiliki pengawas syariat, kapasitas teknis dan keuangan, serta bersedia
diaudit secara berkala. Pengajuan izin LAZ harus melalui rekomendasi
BAZNAS, yang sekaligus berperan sebagai regulator dan operator utama
pengelolaan zakat nasional. Kondisi ini menciptakan hambatan signifikan bagi
lembaga masyarakat yang ingin berpartisipasi secara mandiri, karena proses
perizinan yang panjang dan persyaratan yang ketat cenderung membatasi
keberagaman lembaga pengelola zakat dan menghambat inovasi dalam
distribusi zakat.
Merujuk dan merefleksikan hasil penelitian “Doing Good Index (DGI)
2018 sampai 2024 dan kajian terkait, mekanisme perizinan yang ketat ini
menjadi sorotan karena berpotensi mengurangi ruang demokrasi dan
partisipasi masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat, yang seharusnya
menjadi pilar penting tata kelola filantropi yang inklusif dan berkelanjutan.
Regulasi yang mengandalkan peran dominan BAZNAS sebagai pemberi
rekomendasi dan pengawas sekaligus pelaksana operasional menimbulkan
konflik
kepentingan
yang
melemahkan
efektivitas pengawasan dan
transparansi.
Pemerintah melakukan upaya perbaikan melalui Peraturan Menteri
Agama No. 19 Tahun 2024 yang memperkenalkan sistem perizinan digital
melalui SIMZAT dan mempercepat proses perizinan menjadi 15 hari kerja.
Namun, terobosan ini tidak bisa memberikan Solusi karena adanya tantangan
struktural seperti tumpang tindih fungsi BAZNAS. Selain itu, tantangan dan
kendala administratif serta kompleksitas pelaporan keuangan dan audit
syariah masih menjadi kendala utama bagi LAZ kecil dan baru yang ingin
berkontribusi secara resmi.
Dari perspektif hukum dan tata kelola, pendekatan perizinan yang
restriktif ini memang bertujuan menjaga tata kelola zakat agar profesional,
transparan, dan sesuai syariah. Namun, pendekatan ini juga berpotensi
menghambat hak berorganisasi masyarakat dan mempersempit ruang bagi
lembaga masyarakat sipil untuk tumbuh dan berinovasi. Studi menunjukkan
bahwa mekanisme perizinan yang rumit dan dominasi satu lembaga pengatur
dapat menimbulkan monopoli operasional serta mengurangi akuntabilitas
secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi yang
215
menyeimbangkan kebutuhan pengawasan dengan kemudahan akses
perizinan, agar pengelolaan zakat dapat lebih inklusif dan responsif terhadap
kebutuhan masyarakat luas.
Selain itu, diperlukan pemisahan fungsi regulator dan operator dalam
pengelolaan zakat, dengan membentuk lembaga pengawas independen yang
bertugas mengatur dan mengawasi LAZ tanpa terlibat dalam operasional
pengumpulan dan distribusi zakat. Regulasi juga harus memberikan
kemudahan dan fleksibilitas dalam proses perizinan, terutama bagi lembaga
masyarakat yang berbasis komunitas dan daerah, tanpa mengurangi standar
tata kelola dan akuntabilitas. Penguatan kapasitas LAZ melalui pelatihan dan
pendampingan, serta pemanfaatan teknologi digital untuk pelaporan dan audit
real-time, juga menjadi kunci untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas
pengelolaan zakat. Pendekatan inklusif ini akan mendorong partisipasi aktif
masyarakat, memperkuat keberagaman lembaga pengelola zakat, dan
meningkatkan
kepercayaan
publik
terhadap
pengelolaan
zakat
di
Indonesia.Usulan dan rekomendasi
V.
Usulan dan Rekomendasi
Berikut usulan dan rekomendasi dalam rangka perbaikan regulasi dan
tata Kelola pengelolaan Zakat di Indonesia agar dapat menjamin hakpartsipasi
dan berorganisasi warga negara dan sekaligus memperkuat tata Kelola
pengelolaan zakat di Indonesia.
a. Memberikan Jaminan dan perlindungan atas hak partisipasi dan hak
berorganisasi masyarakat dalam pengelolaan zakat
Pemerintah harus menjamin dan melindungi hak partisipasi dan hak
berorganisasi masyarakat dalam pengelolaan zakat yang diikuti dengan
perlindungan hukum yang memadai. Dengan jaminan dan perlindungan
tersebut lembaga amil zakat, khususnya lembaga yang baru, dapat
tumbuh dan berkembang tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.
Jaminan dan perlindungan ini mencakup kemudahan akses perizinan,
kepastian hukum, dan pengakuan terhadap keberadaan lembaga
masyarakat yang sah. Hal ini penting agar lembaga masyarakat dapat
berkontribusi secara maksimal dalam pengumpulan dan distribusi zakat,
sekaligus menjaga keberlanjutan dan keberagaman ekosistem filantropi ,
khususnya filantropi Islam, di Indonesia.
216
b. Menyelaraskan aspek tata Kelola dengan hak partisipasi masyarakat
Pemerintah menyusun dan mengembangkan prosedur dan mekanisme
perizinan yang ketat dalam pengelolaan zakat dengan tujuan untuk
memastikan bahwa lembaga pengelola zakat memenuhi standar tata
kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dan sesuai syariah.
Namun, mekanisme ini juga dapat menjadi hambatan bagi kelompok
masyarakat yang ingin mendirikan lembaga amil zakat secara mandiri,
terutama karena persyaratan administratif yang kompleks dan proses
perizinan yang berbelit. Hal ini mengakibatkan dominasi BAZNAS dan
lembaga yang sudah terdaftar secara resmi, sementara potensi kontribusi
dari lembaga masyarakat lainnya menjadi terbatas, sehingga mengurangi
keberagaman dan inovasi dalam pengelolaan zakat.
c. Penyederhanaan mekanisme dan proses perijinan
Dalam praktiknya, mekanisme perizinan yang restriktif juga berpotensi
menimbulkan birokrasi yang berbelit, memperlambat pendirian dan
pengembangan
lembaga
amil
zakat
baru,
serta
menimbulkan
ketidaktransparanan dalam proses perizinan dan pengawasan. Studi
yuridis normatif menunjukkan bahwa hambatan administratif ini menjadi
alasan utama mengapa banyak lembaga masyarakat enggan atau gagal
memperoleh izin resmi, sehingga mereka beroperasi di luar sistem formal
yang dapat mengurangi kepercayaan donatur dan penerima manfaat. Oleh
karena itu, reformasi regulasi perlu diarahkan untuk menyederhanakan
proses perizinan dan meningkatkan transparansi.
d. Melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang
dilakukan secara partisipatif dan inklusif
Saat ini regulasi yang terkait pengelolaan zakat, terutama UU No. 23
Tahun 2011, masih memuat banyak ketentuan yang terlalu sentralistis dan
memberi kewenangan yang sangat besar kepada BAZNAS. Pasal-pasal
yang menempatkan BAZNAS sebagai aktor tunggal dengan otoritas
regulator, operator, sekaligus pengawas perlu direvisi. Dalam revisi
tersebut posisi masyarakat sipil (terutama LAZ) perlu diperkuat sebagai
mitra setara negara dalam pengelolaan zakat. Revisi UU tersebut juga
harus menjamin prinsip checks and balances serta memberikan
perlindungan hukum bagi organisasi masyarakat dalam mengelola zakat
217
secara mandiri. Perubahan ini akan memperluas ruang partisipasi dan
menjamin keberagaman praktik filantropi Islam secara sehat dan
demokratis.
e. Memisahkan Fungsi Regulator dan Operator dalam Pengelolaan Zakat
Konsentrasi fungsi regulator dan operator dalam satu lembaga seperti
BAZNAS menimbulkan potensi konflik kepentingan dan menghambat
akuntabilitas. Praktik internasional menunjukkan bahwa pemisahan fungsi
ini dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi. Oleh karena itu,
disarankan dalam revisi Undang-undang terkait pengelolaan zakat dan
peraturan turunannnya agar fungsi regulator dan operator dipisahkan.
BAZNAS dapat berperan sebagai regulator dan pengawas, sementara
LAZ dan organisasi masyarakat lainnya dapat berperan sebagai operator
dalam pengumpulan dan distribusi zakat.
f.
Membentuk Otoritas Independen untuk Fungsi Regulasi dan Pengawasan
Untuk menghindari konflik kepentingan,pemerintah perlu membentuk
suatu “otoritas independent” dalam pengelolaan zakat yang bertugas
mengatur dan mengawasi pengelolaan zakat secara nasional. Otoritas ini
harus bersifat non-operasional dan berfungsi menetapkan standar tata
kelola, akuntabilitas, pelaporan, dan evaluasi bagi semua pengelola
zakat—baik negara (BAZNAS) maupun masyarakat (LAZ). Otoritas ini bisa
dibentuk setingkat badan independent, seperti Komisi Informasi Publik
atau OJK, dengan anggota dari unsur negara, masyarakat sipil, akademisi,
dan praktisi zakat. Model ini telah diterapkan dengan baik di beberapa
negara demokratis dan menjamin keadilan serta persaingan yang sehat
dalam sektor filantropi keagamaan.
g. Penguatan kapasitas pengelola zakat
Perlindungan hak berorganisasi masyarakat dalam pengelolaan zakat juga
harus didukung oleh penguatan kapasitas lembaga amil zakat, baik yang
sudah ada maupun yang baru berdiri. Pemerintah dan BAZNAS perlu
menyediakan pelatihan, pendampingan, dan akses sumber daya agar
lembaga amil zakat mampu mengelola dana zakat secara profesional dan
transparan. Pendekatan ini akan meningkatkan kualitas tata kelola zakat
secara keseluruhan dan memperkuat kepercayaan publik.
h. Mekanisme Kemitraan yang Inklusif
218
Pemerintah perlu mendorong dan memfasilitasi pembentukan mekanisme
kemitraan yang lebih inklusif antar stakeholder terkait pengelolaan zakat,
yakni pemerintah, BAZNAS, dan organisasi masyarakat sipil. Mekanisme
ini harus menjamin hak berorganisasi masyarakat, sekaligus memberikan
ruang bagi pengawasan bersama yang transparan dan akuntabel. Dengan
demikian, pengelolaan zakat dapat menjadi kolaborasi yang harmonis
antara negara dan masyarakat, yang pada akhirnya meningkatkan
efektivitas dan dampak sosial dari zakat.
i.
Memperkuat Mekanisme Pengaduan dan Akses terhadap Keadilan
Dalam sistem regulasi yang sehat, harus tersedia mekanisme keberatan
dan pengaduan yang efektif bagi organisasi masyarakat jika merasa
dirugikan oleh keputusan otoritas zakat, baik dalam proses perizinan,
audit, maupun sanksi. Mekanisme ini harus bersifat terbuka, cepat, bebas
biaya, dan tidak diskriminatif. Komisi Independen, lembaga pengawasan
eksternal atau Komisi Ombudsman bisa menjadi kanal alternatif
penyelesaian sengketa. Hal ini akan mencegah potensi penyalahgunaan
wewenang dan memperkuat kepercayaan organisasi masyarakat terhadap
sistem regulasi zakat.
j.
Mendorong Adopsi Prinsip Keterbukaan Data (Open Zakat Data)
Sistem data yang terbuka dan terintegrasi yang bisa menghubungkan
seluruh aktor dalam sektor zakat menjadi faktor kunci dalam mewujudkan
tata kelola yang baik Karena itu, Pemerintah harus mendorong
keterbukaan data publik mengenai pengumpulan, penyaluran, dan
dampak zakat dari seluruh Lembaga, baik yang dikelola BAZNAS maupun
LAZ melalui platform bersama. Data ini harus dapat diakses oleh publik,
peneliti, media, dan stakeholder lainnya untuk mendorong partisipasi,
kolaborasi, dan pengawasan. Selain itu, regulasi terkait keterbukaan
informasi publik dalam zakat perlu ditegaskan kembali dalam aturan
turunan UU Zakat.
2. Dr. Saiful Bahri, Lc, M.A.
Mukaddimah
Menunaikan zakat dalam agama Islam merupakan sebuah kewajiban
personal dan menjadi satu dari lima rukun Islam. Adapun secara redaksional
219
perintah menunaikan zakat di dalam al-Quran maupun hadis nabawi, baik
secara langsung maupun tidak langsung hampir semuanya menggunakan
redaksi dalam bentuk plural (jamak), bukan single (mufrad).
Al-Quran dan hadis menjelaskan kewajiban membayar zakat di
berbagai ayat dan kesempatan. Selain itu, keduanya juga menjelaskan tentang
distribusi zakat kepada golongan tertentu yang lazim disebut mustahiq zakat
(orang yang berhak menerima).
Ada proses menunaikan atau membayar zakat serta ada proses dan
kegiatan penyaluran zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. Di
tengah kedua hal ini ada manajemen atau pengelolaan yang mengurusi
penghimpunan atau penerimaan zakat dari mereka yang wajib membayar zakat
(muzakki), juga mengurusi distribusi atau penyaluran zakat kepada mereka
yang berhak menerimanya (mustahiq). Setidaknya terdapat tiga unsur yang
terkait dengan zakat, yaitu
1. Kewajiban menunaikan zakat yang ditegaskan dan didasarkan dari ayat-ayat
al-Quran dan hadis nabawi. Disebutkan di berbagai ayat dan kesempatan
secara tematik dan kontekstual.
2. Penerimaan zakat dan sedekah lainnya yang dikelola dengan baik melalui
kelembagaan dengan dalil Surah at-Taubah ayat 103, ada perintah untuk
mengambil harta sedekah.
3. Distribusi zakat kepada mustahiq dengan dalil Surah at-Taubah ayat 60
yang menjelaskan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Kewajiban Zakat
Bentuk redaksi kewajiban zakat dalam al-Quran yang paling sering dan
lazim digunakan adalah ( َوةٰالزﱠك واُتٰاَو) atau dengan redaksi perintah ausha
(mewasiatkan) atau ya’muru (memerintahkan). Kewajiban zakat seringnya
digandengkan bersama kewajiban shalat. Berdasarkan kajian teks al-Quran
kewajiban zakat di dalam al-Quran disepakati oleh para ulama.
Sedangkan kewajiban zakat berdasarkan dalil hadis di antaranya hadis
dari riwayat Sahabat Umar bin Khattab ra. tentang rukun Islam. (HR. Al-Bukhari
nomer 8 dan 4514) dan Muslim nomer 16). Serta hadis-hadis lainnya.
Selain dalil kewajiban zakat yang tertuang dalam berbagai nash ayat al-
Quran dan hadis nabawi, juga terdapat ancaman bagi mereka yang
meninggalkannya. Bahkan, sejarah mencatat Khalifah Abu Bakar memerangi
220
mereka yang menolak menunaikan dan menolak membayar zakat, pada kasus
pemberontakan nabi palsu Musailamah al-Kadzdzab.
Kewajiban menunaikan yang bersifat personal ini mirip dengan
kewajiban shalat yang bersifat personal juga. Namun, nash hadis menyebutkan
secara jelas bahwa menunaikan shalat wajib berjamaah lebih utama dari shalat
sendiri.
Adapun
pelaksanaan
kewajiban
zakat
karena
menyangkut
penghimpunan dan distribusi maka pelaksanaan “berjamaah” melalui lembaga
tidak sejelas seperti anjuran shalat berjamaah. Melalu isyarat-isyarat di berbagai
riwayat zakat dikelola secara kelembagaan untuk disalurkan kepada mustahiq.
Meskipun jika muzakki memilih menyalurkan zakatnya secara mandiri langsung
kepada mustahiq maka dibolehkan dan sah.
Penerimaan Zakat dan Distribusi Zakat
Ayat yang berkaitan dengan penerimaan dan koleksi zakat adalah
Surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi
﴿
ْذُخ
ْنِم
ْمِهِالَوْمَا
ًةَقَدَص
ْمُهُرِّهَطُت
ْمِهْيِّكَزُتَو اَهِب
ِّلَصَو
ْۗمِهْيَلَع
نﱠِا
َكَوتٰلَص
ٌنَكَس
ْۗمُلﱠه
ُﱣစَو
ٌعْيِمَس
ٌمْيِلَع ٣٠١ ﴾ ) التوبة/9
:
103
(
Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan
mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah
ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (At-
Taubah/9:103)
Ayat tersebut diturunkan Allah setelah Rasulullah saw memaafkan
mereka yang tidak berikut berkontribusi dalam perang Tabuk. Mereka mengakui
kesalahan dan dosa-dosa mereka, lalu mereka hendak menebus kesalahan
tersebut dengan sedekah. Nabi Muhammad saw menolak menerima sedekah
ini sampai datang perintah dalam ayat ini. Riwayat dan penjelasan tentang ini
bisa didapatkan dalam berbagai buku Tafsir otoritatif seperti Jami’ al-Bayan
karya ath-Thabari, Al-Wasith karya al-Wahidiy, Ma’alim at-Tanzil karya al-
Baghawiy dan Tafsir Ibnu Katsir. Imam Hasan al-Bashri berpendapat yang
dimaksud dalam ayat ini bukanlah zakat wajib. Namun, oleh para ulama
termasuk di antaranya Imam Ibnu Katsir menuliskan bahwa ini berlaku umum,
baik untuk sedekah seperti kafarat atau sedekah lainnya, termasuk zakat wajib.
Ayat ini biasanya dijadikan salah satu dalil tentang kelembagaan zakat dan
keterlibatan ulil amri dalam menghimpun zakat wajib maupun sedekah lainnya.
221
Kata khudz yang berarti ambillah di dalam ayat ini, secara konteks
adalah jawaban dari keraguan Nabi Muhammad saw sebelumnya yang tidak
mau menerima sedekah kafarat ini. Lalu, oleh sebagian ulama diterjemahkan
sebagai bentuk tanggungjawab pihak yang berwenang (ulil amri) dalam tata
kelola zakat. Meskipun tentunya bukan menjadi satu-satunya pihak pengelola
secara langsung. Nabi Muhammad saw, pernah menugaskan Mu’adz bin Jabal
untuk menyampaikan kewajiban zakat kepada pendudukan Yaman, demikian
juga mengutus Walid bin Uqbah untuk mengumpulkan zakat penduduk Bani
Musthaliq.
Pengutusan-pengutusan ini bisa diartikan sebagai perpanjangan tangan
pihak berwenang (ulil amri) yang diangkat atau ditunjuk atau pihak yang
mendapatkan izin untuk mengumpulkan atau menghimpun zakat.
Dalil lain terkait tata kelola zakat secara tidak langsung terdapat dalam
daftar mustahiq zakat yang dijelaskan pada ayat 60 Surah at-Taubah.
﴿
۞
اَنﱠمِا
ُتٰقَالصﱠد
ِءۤاَرَقُفْلِل
ِنْيِكٰسَمْالَو
َنْيِلِمٰعْالَو اَهْيَلَع
ِةَلﱠفَؤُمْالَو
ْمُهُبْوُلُق ىِفَو
ِابَقِّالر
َنْيِمِرٰغْالَو
ْيِفَو
ِلْيِبَس
ِﱣစ
ِنْابَو
ِۗلْيِالسﱠب
ًةَضْيِرَف
َنِّم
ِﱣစ
ۗ
ُﱣစَو
ٌمْيِلَع
ٌمْيِكَح ٠٦ ﴾
)التوبة /
9
:
60
(
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk
(memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang
berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam
perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At-Taubah/9:60)
Kata
‘amilin
atau
yang
sering
dikenal
sebagai
amil
zakat
mengisyaratkan bahwa terdapat petugas penghimpunan dan distribusi zakat
yang profesional (memiliki kompetensi dan kalayakan).
Kedua dalil ini sering dijadikan pijakan hukum tata kelola zakat secara
profesional. Sehingga penghimpunan dan distribusi zakat dan sedekah lainnya
menjadi sebuah keniscayaan untuk dikelola dengan manajemen dan
kelembagaan yang baik. Tata kelola yang baik ini melibatkan ulil amri
(pemerintah atau pihak berwenang), baik dengan sistem pengelolaan terpusat
maupun dengan meluaskannya melalui lembaga-lembaga zakat yang dibentuk
oleh masyarakat yang mendapatkan izin ulil amri.
Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq melakukan pengelolaan zakat dengan
cara terpusat dengan mengangkat petugas zakat (amil). Sedangkan pada masa
Umar bin Khattab dengan tata kelola yang berkembang dengan adanya
222
pencadangan juga membolehkan penyaluran zakat langsung dalam keadaan
mendesak, seperti penyaluran kepada fakir miskin yang perlu penanganan
segera.
Para ulama berpendapat bolehnya menyalurkan zakat secara langsung
kepada mustahiq dan sah secara hukum, meskipun penyaluran zakat melalui
lembaga lebih dianjurkan karena faktor profesionalisme dan tepat sasaran.
Sebagian ulama, juga membolehkan penyaluran langsung zakat bila tak ada ulil
amri yang representatif karena berada di negeri yang pemerintahannya tidak
beragama Islam atau tidak mempraktekkan hukum Islam, atau adanya
kezhaliman yang jelas dan ketidakpercayaan kepada mereka.
Penjelasan dua ayat tersebut dari para mufassir dan dalil-dalil
pendukung lainnya bisa disimpulkan sebagai berikut:
1. Tak ada perdebatan mengenai kewajiban zakat
2. Urgensi tata kelola zakat secara profesional, sehingga pengelola zakat
adalah person atau lembaga yang didasarkan pada keunggulan pemahaman,
kemampuan fisik dan lainnya, profesionalitas, kapasitas dan kelayakan serta
kepercayaan dari muzakki atau donatur.
3. Adanya petugas khusus (amil) yang menangani zakat secara kelembagaan,
baik yang diangkat atau ditunjuk oleh ulil amri (pemerintah) atau
mendapatkan izin untuk melakukan pengelolaan dana zakat.
4. Pelaksanaan zakat pernah ditunaikan langsung kepada mustahiq (penerima
zakat) dalam beberapa kondisi tertentu sejak zaman sahabat, meskipun
sistem pengelolaan zakat secara terpusat juga diterapkan.
5. Pengelolaan zakat yang tidak profesional baik personal maupun lembaga
seperti tidak mendapatkan izin, tidak diaudit, dan tidak diawasi bisa
mengakibatkan penyimpangan pelaksanaan kewajiban zakat.
Pengelola zakat profesional merupakan orang atau lembaga yang
ditunjuk atau diangkat atau diberi izin oleh ulil amri untuk melaksanakan tugas
penghimpunan dan distribusi zakat dengan baik, sesuai pedoman dan tidak
bertentangan dengan syariah. Petugas zakat (amil) bisa dari kalangan
pemerintah (ulil amri) atau pihak swasta yang diberikan izin oleh pemerintah.
223
KETERANGAN SAKSI PARA PEMOHON::
1. Saksi: Abdul Gafur, S.E,, M,M,
Pendahuluan
Saksi adalah pegiat filantropi Islam yang telah berkecimpung selama
lebih dari 20 Tahun dalam dunia pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah
(ZIS).
Pengalaman pribadi dan kolektif yang Saksi alami dalam mendirikan
dan mengelola Lembaga Amil Zakat (LAZ), khususnya pada saat mengurus
perizinan sebagai LAZ Nasional (LAZNAS), menunjukkan betapa besar
hambatan yang dihadapi masyarakat sipil akibat penerapan Undang-Undang
No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Salah satu batu sandungan terberat dalam pengelolaan zakat dewasa
ini adalah ketentuan bahwa setiap LAZ yang ingin berizin harus memperoleh
rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Meski secara
normatif BAZNAS hanya memberikan “rekomendasi”, namun dalam praktiknya
rekomendasi ini menjadi faktor penentu— bahkan sering kali menjadi
penghalang mutlak—dalam proses perizinan. Kondisi ini menyebabkan
ketimpangan dan diskriminasi yang sistemik terhadap lembaga zakat yang
dibentuk oleh masyarakat sipil.
Dakam keterangn ini Saksi akan menguraikan pengalaman faktual
sebagai pegiat filantropi, tantangan yang hadapi, dan bagaimana penerapan
UU No. 23/2011 telah memarjinalkan inisiatif warga negara dalam berzakat
secara kolektif, serta pentingnya menguji kembali konstitusionalitas ketentuan-
ketentuan tersebut melalui Mahkamah Konstitusi.
Latar Belakang Kiprah Masyarakat Sipil dalam Gerakan Zakat
Zakat di Indonesia sejak dulu adalah ekspresi iman yang tidak hanya
bersifat personal, namun juga kolektif. Masjid, pesantren, dan ormas Islam
telah menjadi aktor utama dalam pengelolaan zakat secara tradisional. Sejak
awal 1990-an, masyarakat sipil memulai transformasi besar: dari zakat yang
dikelola secara informal menuju institusi yang profesional dan modern.
Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lembaga-lembaga lainnya menjadi
pionir yang memperkenalkan konsep “zakat produktif”. Transformasi ini
menjadikan zakat tidak lagi hanya sebagai bantuan karitatif, namun menjadi
kekuatan pemberdayaan dan pembangunan ekonomi umat. Dan dari sinilah
224
semangat kami tumbuh: untuk mendirikan LAZ yang berintegritas, profesional,
dan menjawab kebutuhan umat secara langsung.
Pengalaman di Lembaga Zakat Korporasi: Mandiri Amal Insani
Sebagai bagian dari kesaksian ini, Saksi perlu menyampaikan
pengalaman konkret mulai dari 2015 sampai 2019 saat memimpin Mandiri Amal
Insani (MAI), sebuah lembaga zakat korporasi dengan legalitas UPZ (unit
pengumpul zakat – Baznas RI) berada di bawah naungan salah satu Bank
Himbara. MAI telah lama dipercaya oleh karyawan dan keluarga besar yang
menaunginya sebagai lembaga zakat yang amanah, profesional, dan
berdampak luas bagi mustahik, para stakeholder berharap MAI mempunyai izin
sebagai Lembaga zakat Nasional agar bisa terus tumbuh karena ekosistemnya
sudah meNasional dan juga karena janji janji Baznas pada saat itu untuk
melakukan pendampingan sistem, tata kelola tidak terwujud karena
kemungkinan kesibukan Baznas untuk mengkordinir Lembaga zakat se-
Indoneisa.
Namun, saat Saksi mengajukan izin sebagai LAZNAS sesuai dengan
ketentuan UU No. 23 Tahun 2011, proses perizinan berubah menjadi
perjuangan yang sangat panjang dan berliku. Dalam masa kepemimpinan
BAZNAS pada saat itu, kami menghadapi kesulitan luar biasa hanya untuk
sekadar mendapatkan rekomendasi.
Setiap kali kami mengajukan dokumen persyaratan, selalu ada alasan
untuk menolaknya. Bila satu kekurangan telah kami lengkapi, maka muncul
persyaratan baru. Bila sudah diperbaiki sesuai arahan, dikembalikan lagi
dengan alasan lain yang sebelumnya tidak pernah disebutkan. Proses ini
berulang kali terjadi, menciptakan ketidakpastian dan kesan bahwa proses ini
disengaja untuk menghambat pengajuan kami.
Mulai dari legalitas, kami bertemu dengan notaris beberapa kali untuk
menyesuaikan akto notaris Yayasan ( AD/ART dan Susunan kepengurusan),
tidak diperkenankan pengurus berasal dari petinggi aktif di korporasi, sehingga
perlu mengganti nama pengurus yang sudah terlanjut ada di akta, pertemuan
dengan Baznas pada saat itu sudah sering dilakukan mulai dari level staff
sampai level pimpinan sebagai penentu keluarnya rekomendasi tersebut,
pertemuan pertemuan tersebut hanya sekedar rencana dan janji untuk MAI
bisa dapat izin Laznas lalu dengan negosiasi Baznas bisa membuat UPZ di
225
korporasi tersebut.
Yang paling menyakitkan adalah ketika BAZNAS bersurat langsung
kepada Direktur Utama Korporasi yang menaungi, Isi surat itu secara substansi
menyampaikan bahwa Mandiri Amal Insani cukup menjadi Unit Pengumpul
Zakat (UPZ) di bawah BAZNAS dan tidak perlu mengurus perizinan sebagai
LAZNAS. Ini jelas bentuk penggunaan kekuasaan yang menekan secara
institusional dan mematikan inisiatif kami untuk menjadi lembaga zakat yang
independen dan profesional.
Saksi menyadari bahwa posisi MAI sebagai lembaga zakat korporasi
menjadi alasan utama dihambatnya proses ini. MAI dianggap berada di 'wilayah
penghimpunan' BAZNAS menurut tafsir mereka sendiri. Padahal, sebagai
lembaga yang telah lama berdiri dan dipercaya, kami punya legitimasi sosial
yang kuat serta kinerja yang sudah terbukti. Sayangnya, karena posisi kami di
bawah korporasi negara, kami dipaksa tunduk sebagai UPZ, kehilangan
independensi, dan harus menyetorkan dana zakat yang dihimpun ke BAZNAS.
Perlakuan ini tidak hanya tidak adil, namun mencederai semangat
gotong royong masyarakat dalam pengelolaan zakat. Negara seharusnya
memfasilitasi, bukan menghambat, inisiatif sosial yang bertujuan meningkatkan
kesejahteraan umat. Keadilan hanya bisa ditegakkan bila hukum berpihak pada
fakta dan bukan pada kekuasaan semata.
Dampak Sistemik terhadap Dunia Filantropi Islam
Ketentuan dalam UU No. 23/2011 secara sistemik telah mengubah
lanskap pengelolaan zakat di Indonesia. Sentralisasi dan monopoli
pengelolaan zakat oleh BAZNAS telah menciptakan ekosistem yang tidak
sehat. Banyak LAZ, terutama yang dibentuk masyarakat sipil atau berbasis
institusi swasta, mengalami penolakan atau terhambat karena dianggap berada
di 'wilayah kavling' milik BAZNAS.
Dampaknya sangat terasa pada keberlanjutan organisasi. Banyak
lembaga yang sudah bekerja secara profesional, bahkan telah memiliki ISO
sistem manajemen mutu, pelaporan audit syariah dan keuangan, justru gagal
mendapatkan legitimasi legal karena syarat administratif yang subjektif dan
diskriminatif. Kepercayaan publik kepada LAZ juga dapat terganggu karena
statusnya dinyatakan tidak resmi meskipun kenyataannya kinerjanya lebih
transparan dan akuntabel dibanding sebagian besar BAZNAS daerah.
226
Praktik ini juga berdampak buruk terhadap inovasi dan kreativitas
dalam pengelolaan zakat. LAZ yang selama ini menjadi pelopor zakat produktif,
pemberdayaan mustahik berbasis mikro-enterprise, beasiswa pendidikan,
layanan kesehatan dan pemulihan pasca-bencana, kini mengalami tekanan
struktural yang mendegradasi fungsi mereka hanya sebagai perpanjangan
tangan BAZNAS.
Telaah Konstitusional dan Permohonan Judicial Review
Sebagai warga negara, Saksi menyatakan bahwa kebebasan untuk
membentuk organisasi sosial dan berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan
adalah hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28C dan Pasal 28E UUD
1945. Hak ini tidak boleh dikurangi hanya karena keberadaan lembaga yang
Saksi pimpin tidak mendapatkan rekomendasi dari lembaga negara yang juga
menjalankan fungsi sebagai operator.
Dalam sistem demokrasi, fungsi regulator dan operator seharusnya
dipisahkan untuk menghindari konflik kepentingan. Dalam hal ini, BAZNAS
berperan ganda: sebagai pemain utama dalam industri zakat nasional
sekaligus sebagai penjaga gerbang bagi kompetitor yang hendak masuk. Ini
adalah pelanggaran prinsip-prinsip tata kelola yang sehat.
Oleh karena itu, saya sangat mendukung dan menyerukan Mahkamah
Konstitusi untuk menghapus ketentuan rekomendasi BAZNAS sebagai syarat
pendirian LAZ, dan mengembalikan proses perizinan sepenuhnya kepada
Menteri Agama dengan mekanisme yang objektif dan transparan.
Penutup
Sebagai pegiat filantropi, Saksi telah menyaksikan bagaimana zakat
dapat mengubah kehidupan. Dari mustahik yang kembali berdaya, dari
keluarga yang selamat dari kemiskinan ekstrem, hingga masyarakat yang
bangkit dari keterpurukan karena kehadiran lembaga zakat yang tepat,
amanah, dan profesional.
Namun, semua itu akan terancam apabila pengelolaan zakat hanya
dilihat dari kacamata kekuasaan, bukan dari kepentingan umat. Negara
semestinya hadir sebagai fasilitator, bukan sebagai penghambat. Saksi
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk berpihak kepada keadilan,
kepada masyarakat, dan kepada konstitusi itu sendiri.
227
2. Saksi: Nanang Ismuhartoyo
Saksi adalah aktivis dan juga Pengurus Forum Zakat (FOZ), Asosiasi
Organisasi Pengelola Zakat di Indonesia, sejak tahun 2015 hingga sekarang
(2015 – 2018, 2018 – 2021, 2021 – 2024, 2024 – 2027).
Selanjutnya, sehubungan dengan sedang berlangsungnya Sidang
Judicial Review atas UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ)
di Mahkamah Konstitusi RI, Saksi mohon ijin untuk dapat menyampaikan
pandangan/kritik saya atas pelaksanaan UUPZ selama ini:
1. Tentang kewenangan BAZNAS dalam pemberian rekomendasi pengajuan
ijin operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagaimana yang tercantum
pada pasal 18 ayat 2 huruf c menjadi sandungan terbesar LAZ dalam proses
pengajuan ijin. Hal ini seperti terjadi pada:
a. Berdasarkan catatan FOZ, proses pengajuan ijin LAZ yang berbasis
korporasi, khususnya dari BUMN atau BUMD, terjadi diskriminasi,
dengan tidak dikeluarkannya rekomendasi pemberian ijin dari BAZNAS
kepada Kementerian Agama RI. BAZNAS lebih mengarahkan untuk
menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS.
b. Kewenangan pemberian rekomendasi oleh BAZNAS seolah-olah
menjadi pemberian ijin oleh BAZNAS dengan cara tidak meneruskan
rekomendasi ke Kementerian Agama, jika tidak mendapat rekomendasi
dari BAZNAS. Padahal seharusnya rekomendasi, apapun itu, tetap
diteruskan ke pihak Kementerian Agama RI sebagai pihak pemberi ijin.
Sehingga ijin itu diberikan atau tidak, keputusannya ada di pihak
Kementerian Agama bukan BAZNAS.
c. Berdasarkan data yang keluhan yang diterima FOZ, dalam proses
administrasi
dan
verifikasi
faktual,
acap
ditemukan
BAZNAS
menambah-nambahkan persyaratan perijinan, misalnya di beberapa
daerah adanya penambahan no rekening bank daerah, dan
sebagainya. Sehingga membuat proses perijinan menjadi tidak mudah
dan sederhana, serta melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
No. 14 Tahun 2014.
d. Segala kendala yang menghambat pendirian LAZ yang diinisiasi
kelompok-kelompok masyarakat yang peduli terhadap pengelolaan
zakat yang baik pleh BAZNAS, membuat hak masyarakat untuk
228
berkumpul dan berserikat sebagaimana yang diamanahkan Konstitusi
menjadi terabaikan, khususnya untuk turut mendirikan LAZ, agar
penghimpunan dan pemanfaatan dana zakat menjadi lebih massif untuk
kemaslahatan umat dan pengentasan kemiskinan.
2. Tentang ijin perwakilan sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 UUPZ,
yang kemudian di atur dalam PP dan KMA 333 Tahun 2015, khususnya
perwakilan LAZNAS di daerah dalam prakteknya persyaratannya mirip
dengan membuat ijin baru, dan ditambah praktek kebijakan di daerah
menerapkan persyaratan-persyaratan baru yang sebenarnya tidak diatur di
peraturan di atasnya, UU/PP/KMA/PERBAZNAS. Sehingga menimbulkan
kendala untuk menggerakkan zakat di daerah-daerah. Oleh karenanya kami
mengusulkan bahwa untuk pengurusan perwakilan LAZNAS di daerah
cukuplah dengan surat pemberitahuan kepada BAZ daerah dan
Kementerian Agama di daerah. Karena sesuai namanya LAZ Nasional tentu
wilayah kerjanya adalah nasional seluruh Indonesia, tanpa harus
mengajukan ijin baru untuk membuka di daerah.
3. Saksi: LAZ DSNI Amanah
Saksi menjabat sebagai Direktur LAZ, pada awal pengurusan
rekomendasi untuk pengurusan ijin perpanjangan operasional LAZ DSNI
Amanah Kota Batam. Tepatnya tanggal 28 Agustus 2021 kami
berkomunikasi dengan salah satu petugas di BAZNAS RI untuk konsultasi
beberapa hal terkait pengurusan rekomendasi tersebut. Secara umum
respon dari BAZNAS RI sangat bagus dan benar-benar mendampingi
proses tersebut. Sehingga surat permohonan rekomendasi bisa kami
kirimkan berserta dokumen pendukung meskipun belum semuanya kami
lengkapi. Dokumen kami kirimkan melalui email dalam format file PDF
tepatnya pada tanggal 2 Desember 2021. Adapun dokumen yang belum,
bisa dilengkapi sambil jalan
Setetah itu selanjutnya terjadi beberapa kali pergantian PIC di
BAZNAS RI yang melayani pengajuan rekomendasi LAZ. Saksi terhubung
dengan beberapa orang untuk mengkomunikasikan proses tersebut dan
yang terakhir terhubung dengan Bapak Putra dan Ibu Khoirunnisa. Bapak
Putra selaku pejabat BAZNAS RI yang membidangi rekomendasi LAZ dan
Ibu Khoirunnisa selaku admin atau petugas layanan yang berkomunikasi
229
langsung dengan pemohon.
Berdasar koordinasi dengan PIC yang baru, DSNI Amanah harus
melakukan perbahan struktur, baik di manajemen LAZ maupun akta
Yayasan LAZ. Hal tersebut dikarenakan adanya pasal dan ayat yang
tertuang dalam akta pendirian Yayasan LAZ DSNI Amanah (pasal 14 ayat
8), yang menyatakan bahwasanya ”pengurus tidak dapat merangkap
sebagai Pembina, pengawas dan pelaksanan kegiatan”. Dari situ
kemudian DSNI Amanah melakukan perubahan struktur, baik di
manajemen LAZ maupu struktur akta Yayasan
Setelah beberapa kali revisi dokumen, pada akhirnya DSNI Amanah
bisa melengkapi keseluruhan dokumen yang dimaksud. Selanjutnya
BAZNAS RI mengagendakan Verifikasi Faktual LAZ yang dilaksanakan
pada tanggal 28 Juni 2022.
Pendampingan dan verifikasi
faktual dihadiri oleh bagian
rekomendasi BAZNAS RI dan perwakilan komisioner BAZNAS Kota Batam
dan Profinsi Kepulauan Riau. Dalam forum tersebut LAZ DSNI Amanah
mempresentasikan
ikhtisar
program
pendayagunaan
dan
pemberdayaan sesuai dengan form pendalaman yang sudah disiapkan
oleh BAZNAS.
Pada sesi diskusi, komisioner BAZNAS Propinsi Kepulauan Riau
memberikan catatan
agar LAZ DSNI Amanah lebih memprioritaskan
penyaluran program kepada Masyarakat hinterland atau pulau, mengingat
propinsi Kepulauan Riau berbentuk kepulauan. Selain itu juga disampakan
dan ditegaskan bahwasanya LAZ itu dibentuk untuk bantu BAZNAS dalam
menjalankan amanat undang-undang.
Secara umum kami memahami bahwa semuanya adalah
bermuatan diskusi yang kritis dan membangun untuk menumbuhkan
semangat pemberdayaan, namun ada berapa hal yang sebenarnya
menimbulkan tanda tanya besar diantara adalah:
1. Tim verifikasi BAZNAS RI mengklaim bahwasanya masjid adalah
wilayah penghimpunan BAZNAS. Sehingga LAZ DSNI Amanah yang
sejak dibentuknya dan resmi beroperasi berkegegiatan dan berkantor di
masjid, harus hengkang dari masjid. Padahal masjid tersebut bukan
masjid negara atau masjid yang dibangun oleh pemerintah. Tetapi
230
masjid masjid yang dibangun oleh pengelola Kawasan industri yang ada
di Kota Batam.
2. LAZ DSNI Amanah harus bersedia tidak berkantor di masjid apabila ingin
mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS untuk melanjutkan proses
perijinan ke Kanwil Kemanag Profinsi Kepualauan Riau. Komitmen
tersebut harus dituangkan dalam bentuk surat pernyataan resmi
bermaterai bahwasanya LAZ DSNI Amanah tidak akan berkantor di
masjid Nurul Islam dan melakukan melakukan pengumpulan di wilayah
pengumpulan BAZNAS
3. BAZNAS RI selain mengintimidasi sebagaimana poin 1 dan 2 diatas,
juga meminta kesediaan kepada manajemen masjid Nurul Islam untuk
membentuk UPZ dibawah koordinasi BAZNAS Kota Batam. Hal tersebut
ditekankan dan akan menjadi pertimbangan bagi BAZNAS untuk
memberikan rekomendasi kepada LAZ DSNI Amanah
Semua persyaratan tersebut dengan berat harus kami penuhi
karena kepentingan mendapatkan rekomendasi BAZNAS RI untuk
melanjutkan proses perijinan ke Kanwil kemenag.
Kesimpulannya, proses pengajuan permohonan sampai verifikasi
faktual kami tempuh setelah kelengkapan dan kesesuaian dokumen
permohonan rekomendasi berjalan selama kurun waktu tujuh (7) bulan.
Setelah itu beberapa dokumen harus kita lengkapi, terumasuk bukti fisik
Surat Pernyataan yang harus dikirimkan ke kantor BAZNAS RI
Alhamdulillah setelah proses panjang dan koordinasi yang inten,
tepatnya tanggal 18 Januari 2023 kami diundang ke kantor BAZNAS RI
untuk penyerahan REKOMENDASI BAZNAS. Beriringan dengan undangan
tersebut, BAZNAS RI mengirimkan draft PAKTA INTEGRITAS yang haru
ditandatangani oleh pemohon dan berkas fisiknya ditandatangani di
hadapan
pimpinan
BAZNAS
RI
bersamaan
Ketika
penyerahan
rekemondasi BAZNAS.
Jadi secara keseluruhan, proses pegurusan rekomendasi BAZNAS
yang ditempuh oleh LAZ DSNI Amanah berjalan selama 2 tahun 1 bulan.
Setelah rekomendasi BAZNAS kami terima, segera kita lanjutkan
proses perijinan ke kanwil Kemenag Agama Propinsi. Setelah konsultasi
melalui telepon dan chat WA kepada petugas yang membidangi perijinan
231
LAZ, dan seluruh dokumen sudah dinyatakan sesuai, selanjutnya kami
bersowan ke kanwil Kemenag untuk menyampaikan langsung permohonan
ijin perpanjangan LAZ DSNI Amanah.
Di kantor wilayah kami disambut dengan sangat hangat, karena
praktis selama menjalankan tugas dan fungsi LAZ, kami membangun
hubungan dan komunikasi yang baik dengan seluruh elemen, termasuk
kementrian agama, baik kota maupun propinsi. Tidak jarang kami juga
berkolaborasi dalam program-program social kemasyarakat. Pada sesi-sesi
pengecekan dokumen permohonan sambil obrolan ringan, bagian perijinan
LAZ juga menyatakan heran dan menyayangkan perihal kebijakan BAZNAS
terhadap LAZ DSNI Amanah.
Alhamdulillah, setelah proses panjang, akhirnya LAZ DSNI
Amanah menerima ijin operasional berdasarkan Keputusan Kepala Kantor
Wilayah Kementrian Agama Propinsi Kepulauan Riau Nomor 169 tahun 2023
tentang Perpanjangan Ijin Opersional Lembaga Amil Zakat Berskala
Kabuaten/Kota Yayasan Dana Sosial Nurul Islam Amanah Batam.
4. Saksi: Tri Yanto
Relevansi Kesaksian
Saksi mengajukan kesaksian ini karena ingin memberi gambaran
faktual mengenai sistem pengelolaan zakat yang Saksi alami secara langsung.
Sebagai saksi fakta dan pelapor dugaan korupsi, kesaksian Saksi didukung
oleh dokumen resmi dan laporan yang sudah ada. Dalam laporan keuangan
Baznas Jabar yang Saksi peroleh, terlihat data tentang alokasi dana zakat dan
hibah yang Saksi laporkan. Dugaaan Saksi atas penyelewengan telah
didokumentasikan oleh media massa nasional (misalnya Detik, Kompas,
Tempo, Republika, CCN Indonesia, Pikiran Rakyat dan lainnya) dan organisasi
pendamping hukum. Fakta bahwa rekan sejawat dan publik telah mencatat
temuan-temuan ini menjadikan kesaksian Saksi bukan semata-mata pendapat
pribadi, melainkan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Karena itu, Saksi merasa
berkewajiban memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim untuk
memastikan konstitusi tentang pengelolaan zakat ditegakkan secara adil dan
mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dalam kesaksian berikut, Saksi akan menjelaskan secara naratif
tentang berbagai kelemahan tata kelola dan pengawasan zakat di Baznas yang
232
saya amati, dilengkapi dengan data pendukung dari laporan dan publikasi
resmi.
Kelemahan Tata Kelola dan Pengawasan Zakat di Baznas
Berdasarkan pengalaman Saksi, sistem pengelolaan zakat di Baznas
saat ini rentan terhadap penyimpangan. Beberapa kelemahan yang saya
saksikan meliputi:
Pergantian Pimpinan dan Kebijakan Tidak Konsisten: Sejak Saksi
bergabung tahun 2018, Baznas Jawa Barat mengalami beberapa kali
pergantian pimpinan komisioner. Pergantian ini sering kali mengubah
prioritas dan kebijakan kerja tanpa transisi yang jelas. Misalnya, pada tahun
2020 terjadi pergantian pimpinan Baznas Jabar yang membuat “suasana
kerja berubah” drastis. Dampaknya, program kerja dan anggaran yang
sudah disusun sebelumnya berubah- rubah. Keputusan-keputusan penting
seperti alokasi anggaran bisa dibatalkan atau direvisi oleh pimpinan baru
tanpa dasar analisis menyeluruh. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian
operasional dan melemahkan akuntabilitas.
Ketiadaan Dewan Pengawas Syariah di Tingkat Daerah: Dalam
kenyataannya, Baznas Jabar belum memiliki Dewan Pengawas Syariah
(DPS) sendiri. Padahal, DPS secara keagamaan sangat penting untuk
memastikan setiap kebijakan dan program pengelolaan zakat sesuai
dengan syariat Islam. Baznas Jabar sendiri pernah menyampaikan kepada
MUI bahwa pembentukan DPS tidak diwajibkan dalam UU Nomor 23/2011,
meskipun keberadaan DPS dianggap krusial. Akibat tidak adanya DPS,
seluruh keputusan strategis Baznas tentang program zakat diambil
sepenuhnya oleh para komisioner dan eksekutif yang ditunjuk Gubernur,
tanpa adanya lembaga internal yang mengecek kepatuhan syariah. Tanpa
pengawasan syariah internal, risiko penyimpangan dana zakat oleh
manusia-manusia yang tak berpengalaman dalam hukum Islam menjadi
nyata. Misalnya, dalam audit eksternal Baznas sendiri terungkap perlunya
DPS, namun hingga kini mekanisme konsultasi syariah formal masih lemah.
Prosedur Penyusunan dan Persetujuan RKAT yang Sekadar
Formalitas: Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Baznas dibuat
setiap tahun sebagai pedoman kegiatan. Namun, praktiknya proses
konsultasi dan pengesahan RKAT di Baznas Jabar lebih banyak bersifat
233
administratif formal. RKAT yang disusun oleh tim di daerah memang
dikomunikasikan ke Baznas Pusat atau ke pejabat daerah, namun tidak ada
pengkajian substansi yang mendalam oleh pihak independen. Seluruh
anggaran mudah sekali lolos tanpa telaah detail, sehingga potensi markup
atau pembengkakan biaya tidak terdeteksi sejak awal. Saksi menyaksikan
langsung bahwa ketika rapat pimpinan menyetujui RKAT, tidak ada satu
pun anggota komisioner yang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap
usulan program. Hal ini membuka peluang bagi pihak tertentu untuk
menambah anggaran proyek (markup) atau mengalihkan anggaran ke pos
yang tidak relevan, sebelum audit akhir. Dalam kondisi seperti ini,
persetujuan RKAT menjadi lebih jauh dari makna pengawasan sejati,
melainkan hanya pengesahan administratif.
Kurangnya Pengawasan Baznas Pusat ke Daerah: Secara struktural,
Baznas Pusat dan Baznas Daerah memang tidak terintegrasi dalam hierarki
organisasi yang sama. Pimpinan Baznas Provinsi maupun Kabupaten/Kota
ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing, dan Baznas Pusat hanya
berperan sebagai koordinator. Fakta ini diperkuat oleh pernyataan resmi
Baznas: “BAZNAS Pusat hanya dimintai pertimbangan oleh Kepala Daerah
yang mengajukan nama calon pimpinan BAZNAS di daerahnya. Pimpinan
BAZNAS Daerah bertanggung jawab ke Kepala Daerah masing-masing
dengan fungsi pelaporan, dan Baznas Pusat hanya punya fungsi
koordinasi”. Dengan demikian, pengawasan langsung dari Baznas Pusat ke
Baznas daerah sangat minim. Baznas Pusat tidak memeriksa secara rutin
pelaksanaan anggaran atau kegiatan daerah; koordinasi lebih bersifat
pertukaran informasi biasa saja. Hal ini mengakibatkan Baznas Jabar (dan
daerah lain) beroperasi nyaris sepenuhnya secara otonom. Bahkan Baznas
Pusat pernah mengusulkan kepada OJK agar lembaga Baznas
ditempatkan di bawah pengawasan OJK dalam amandemen UU Zakat,
mengindikasikan bahwa sistem pengawasan saat ini belum memadai.
Kurangnya oversight ini memberi ruang kepada praktik penyimpangan di
tingkat daerah tanpa koreksi cepat dari pusat.
Penyalahgunaan Dana Asnaf (Amil) Melebihi Batas 12,5%: Berdasarkan
data keuangan Baznas Jabar tahun 2021–2023, saya menemukan bahwa
alokasi untuk hak amil (biaya operasional amil) melebihi batas ketentuan
234
maksimal 12,5% yang diatur dalam UU Zakat. Bahkan, pihak Baznas Jabar
mengakui dalam publikasi resmi bahwa penggunaan dana asnaf amil naik
hingga sekitar 20% pada periode tersebut. Seharusnya 12,5% adalah porsi
maksimalkah untuk operasional amil, sesuai prinsip pembagian zakat.
Penggunaan sampai 20% tentu jauh melampaui niat awal, dan ini bukan
sekedar insiden, tapi pola konsisten di beberapa tahun terakhir. Pihak
Baznas Jabar berdalih bahwa kelebihan itu “sudah sesuai prosedur” karena
dianggap sebagai dana untuk dakwah dan gaji amil serta sudah
dikonsultasikan dengan MUI Jabar, Baznas Pusat, dan Kemenag. Namun
kesaksian dan data yang saya kumpulkan menunjukkan adanya
ketidakjelasan dasar hukum dan prosedur dalam penerapan angka 20%
tersebut. Dengan kondisi pengawasan internal yang lemah, tidak ada
jaminan berapa persen penggunaan yang sebenarnya terbukti benar-benar
untuk keperluan zakat. Oleh karena itu, praktik penggunaan anggaran
melebihi 12,5% ini justru menjadi potensi penyalahgunaan dana umat.
Penyelewengan Dana Hibah (APBD) Sekitar Rp3,5 Miliar: Saksi juga
menemukan indikasi penyalahgunaan dana hibah pemerintah provinsi yang
diberikan kepada Baznas Jabar. Pada periode 2021–2023, total dana hibah
APBD Jabar yang diperoleh Baznas tercatat Rp11,7 miliar (khusus dana
penanggulangan Covid-19 tahun 2020). Dari jumlah tersebut, Saksi
melaporkan indikasi penyelewengan sekitar Rp3,5 miliar selama 2021–
2023. Penyimpangan ini mencakup dugaan pemakaian anggaran yang
berlebihan (markup) dan pengalihan dana ke program yang tidak tepat
sasaran. Laporan keuangan resmi menyebutkan adanya audit investigatif
untuk dana hibah COVID-19 sebesar Rp11,7 miliar, artinya audit
menemukan masalah. Saksi menguatkan temuan itu dengan bukti transaksi
dan dokumen anggaran yang tidak konsisten. Fenomena seperti “dana
hibah mark-up” semacam ini tidak terdeteksi sejak perencanaan karena
proses review anggaran yang minim. Secara umum, penggunaan hibah
pemerintah tersebut tidak pernah diawasi oleh lembaga independen,
sehingga kejadian penyimpangan sebesar miliaran rupiah dapat terjadi
tanpa segera terungkap.
Berdasarkan poin-poin di atas, jelas bagi Saksi bahwa mekanisme
pengawasan dan akuntabilitas di Baznas saat ini sangat lemah. Ketiadaan
235
dewan syariah internal, proses anggaran yang hanya formal, dan hampir tidak
adanya kontrol dari pusat terhadap Baznas daerah, membuka banyak celah
penyalahgunaan. Temuan-temuan konkret Saksi (misalnya penggunaan dana amil
20%, dan penyelewengan dana hibah) menunjukkan betapa sistem yang ada
rentan untuk disalahgunakan. Saksi sampaikan semua itu kepada Majelis Hakim
agar mendapat pertimbangan serius.
Masukan dan Harapan kepada Majelis Hakim
Harapan Saksi, judicial review ini dikabulkan untuk memperbaiki sistem
pengelolaan zakat. Sistem pengawasan saat ini jelas belum efektif: tidak ada
entitas yang secara rutin memeriksa integritas Baznas di daerah, dan
mekanisme akuntabilitas formal seringkali tidak diisi dengan substantif. Seperti
yang pernah diusulkan pimpinan Baznas terdahulu, memasukkan Baznas
dalam pengawasan OJK mungkin perlu dipertimbangkan. Selain itu, perlu
diatur secara tegas pembentukan Dewan Pengawas Syariah pada tingkat
provinsi/kabupaten, agar setiap kebijakan zakat dicek kesesuaiannya dengan
prinsip syariah, terakhir sangat diperlukan pemisahan fungsi sebagai regulator
& operator Baznas agar tidak merasa terlalu super power dalam pelaksanaan
lembaga yang banyak menimbulkan konflik kepentingan sebagaimana yang
saya ceritakan diatas. Dengan mengabulkan judicial review, Yang Mulia
memberi sinyal bahwa sistem perzakatan Indonesia tidak boleh abai dari nilai
akuntabilitas dan transparansi.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, DPR
telah menyampaikan keterangannya di dalam persidangan pada tanggal 5
November 2024 dan dilengkapi dengan keterangan tertulis bertanggal 5 November
2024 yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 November 2024, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I.
KETENTUAN
UU
PENGELOLAAN
ZAKAT
YANG
DIMOHONKAN
PENGUJIAN TERHADAP UUD NRI TAHUN 1945
Para Pemohon mengajukan pengujian ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal
6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17,
Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU
Pengelolaan Zakat yang berketentuan sebagai berikut:
236
Pasal 5 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat
Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk
BAZNAS.
Pasal 6 UU Pengelolaan Zakat
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d UU Pengelolaan Zakat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat;
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat; dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
Pasal 16 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi,
dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau
nama lainnya, dan tempat lainnya.
Pasal 17 UU Pengelolaan Zakat
Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat,
masyarakat
dapat
membentuk LAZ.
Pasal 18 ayat (2) UU Pengelolaan Zakat
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila
memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk
melaksanakan kegiatannya;
f.
bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan
umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
237
Pasal 19 UU Pengelolaan Zakat
LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara
berkala.
Pasal 20 UU Pengelolaan Zakat
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pembentukan organisasi,
perwakilan, mekanisme pelaporan, perizinan, dan pertanggungjawaban
LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 43 ayat (3) dan (4) UU Pengelolaan Zakat
(3) LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang
ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang- Undang ini.
(4) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyesuaikan diri
paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Para Pemohon menganggap ketentuan pasal-pasal a quo bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5), Pasal 29 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
berketentuan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28E ayat (1)
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
238
Pasal 28H ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
Pasal 28I ayat (2)
(2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan.
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Bahwa para Pemohon pada intinya mendalilkan mengalami kerugian
konstitusional yang bersifat konkret dan potensial dengan keberlakuan dari
undang-undang a quo karena sebagai LAZNAS yang menjadi operator zakat
merasakan ketidakadilan dalam menjalankan perannya di bidang pengelolaan
zakat. Hal tersebut dikarenakan:
Eksistensi BAZNAS sebagai lembaga negara di bidang pengelolaan zakat
yang memiliki kewenangan multifungsi sebagai regulator sekaligus auditor
juga menjadi operator pengelolaan zakat secara nasional. Sebagai
sesama operator zakat, BAZNAS memiliki kewenangan otoritatif dari
negara yang memaksa operator zakat lainnya untuk mengikuti
kebijakannya dan menimbulkan ketidakadilan, konflik kepentingan (conflict
of interest), penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam karena
(playing field) pengelolaan zakat.
Terdapat permasalahan administrasi dalam pengelolaan zakat seperti
masalah perizinan yang melibatkan BAZNAS menimbulkan konflik
239
kepentingan (conflict of interest) karena BAZNAS sebagai operator dalam
pengelolaan zakat juga memainkan peran untuk memberikan rekomendasi
bagi pemberian izin LAZ sedangkan beberapa LAZ yang mengajukan izin
terhalang mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS. (vide Renvoi
Perbaikan Permohonan hlm. 18-33)
Bahwa para Pemohon dalam petitumnya meminta sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2) Menyatakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Untuk melaksanakan pengelolaan zakat,
Pemerintah membentuk BAZNAS sebagai pelaksana, di mana kewenagan
perencanaan, pengendalian, dan pelaporan serta pertanggungjawaban
berada pada Kementerian Agama RI”.
3) Menyatakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
5255) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai “BAZNAS” merupakan salah satu lembaga yang
berwenang melakukan tugas pelaksanaan zkat secara nasional bersama-
sama dengan LAZ.
4) Menyatakan Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5255) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
5) Menyatakan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5255) yang menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas dan
240
fungsinya, BAZNAS, BASNAZ provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota
dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat
kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya” adalah
bertentagan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS,
BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ”.
6) Menyatakan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Penglolaan Zakat (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5255) yang
menyatakan,
“Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat
dapat membentuk LAZ” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat
dapat membentuk LAZ.”
7) Menyatakan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5255 yang menyatakan, “(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. Berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. Mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. Memiliki pengawas syariat;
e. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk
melaksanakan kegiatannya;
f. Bersifat nirlaba;
g. Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan
umat; dan
241
h. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.”;
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat sepanjang tidak dimanai: “(2) Izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. Terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. Berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. Memiliki pengawas syariat;
d. Memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk
melaksanakan kegiatannya;
e. Bersifat nirlaba; dan
f.
Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan
umat.
8) Menyatakan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5255) yang menyatakan, “Lembaga Amil Zakat wajib melaporkan
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala” dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai: “LAZ yang telah mencapai pengumpulan zakat minimal Rp
5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) per tahun, wajib melaporkan
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
yang telah diaudit kepada Kementerian Agama Republik Indonesia secara
berkala”.
9) Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5255) yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan,
dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah”
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negera Republik
242
Indonesia Tahun 1945. dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang
tidak dimaknai:
“Ketententuan
lebih
lanjut mengenai
persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan,
pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ, diatur dalam Peraturan
Pemerintah dengan tetap mengacu pada pengaturan yang berlaku pada
Undang-Undang ini”.
10) Menyatakan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5255) yang menyatakan, “LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri
sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan
Undang-Undang ini” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “LAZ yang telah
dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan
sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini tanpa pengecualian.”
11) Menyatakan Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5255) yang menyatakan, “LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
menyesuaikan diri paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.”, dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
12) Memerintahkan pemuatan putusan di dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
II.
KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Dalam
Pengujian Materiil UU Pengelolaan Zakat
243
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpandangan
bahwa para Pemohon terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan
hukum para Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pengujian
Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan 5
(lima) batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
006/PUU-III/2005
dan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
b) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap
oleh Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-
undang
c) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi
d) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Terkait kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara
a quo DPR RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter
tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan
setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kedudukan yang
sama di hadapan hukum dan dalam proses pemerintahan. Tidak
ada diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, suku,
agama, atau latar belakang lainnya dalam penerapan hukum.
Artinya bahwa setiap warga tanpa terkecuali diberikan proses dan
kedudukan yang sama dalam hukum. Sehingga, dalam konteks ini
244
berlaku untuk seluruh warga negara dan tidak berarti dapat
memperbandingkan sebuah kedudukan dalam hukum dalam
rasionalitas yang tidak setara, dalam hal ini BAZNAS memang
sebagai lembaga pemerintah yang diberikan wewenang oleh
undang-undang tidak dapat
dibandingkan kewenangannya
dengan LAZ. Pasal ini juga mengandung kewajiban bagi setiap
warga negara untuk menghormati, menaati, dan menjunjung tinggi
hukum serta mendukung proses pemerintahan yang sah. Dalam
konteks
ini
BAZNAS
merupakan lembaga
pemerintah
nonstruktural
yang
berwenang
mengelola
zakat
secara
nasional. BAZNAS
dibentuk
oleh
pemerintah
berdasarkan
Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 (Keppres 8/2021).
BAZNAS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri
Agama. Mendasarkan
pada
hal
tersebut
maka,
BAZNAS
merupakan dari representasi pemerintah yang sah dalam bidang
pengelolaan zakat. Oleh karena itu, sudah menjadi keniscayaan
bagi setiap warga negara untuk menjunjung tinggi penyelenggara
pemerintahan yang sah, termasuk pengelolaan zakat yang
dilaksanakan oleh BAZNAS.
2. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan
bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh pengakuan
terhadap hak individu untuk memperjuangkan hak-haknya
bersama dengan orang lain secara kolektif, dalam rangka
mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama bagi masyarakat,
bangsa, dan negara. Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga
negara tidak hanya memiliki hak secara pribadi, tetapi juga berhak
untuk berorganisasi atau bersatu dengan kelompok-kelompok lain
dalam memperjuangkan kepentingan bersama. Dalam konteks ini
para Pemohon telah diberikan kebebasan seluasnya dengan
dapat bergabung dan/atau membentuk organisasi LAZ. Hal ini
juga ditunjukkan dengan kedudukan hukum Para Pemohon
sebagai pengurus LAZ maupun Pemohon III yang berhimpun
dalam organisasi yang ada dalam masyarakat.
245
3. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan
bahwa setiap individu memiliki hak yang fundamental untuk
mendapatkan pengakuan dan jaminan hukum yang adil serta
perlakuan yang setara di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
Pasal ini menegaskan prinsip negara hukum (rechtsstaat) di mana
hukum harus berlaku secara adil bagi semua orang, dan setiap
individu berhak mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum
yang jelas dan dapat diandalkan. Adanya norma-norma
a quo dalam UU Pengelolaan Zakat justru memberikan kepastian
hukum kepada seluruh masyarakat terhadap pengelolaan zakat
yang terjaga akuntabilitasnya.
4. Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan prinsip
keadilan substantif, di mana untuk mencapai keadilan yang
sesungguhnya, negara harus memastikan bahwa mereka yang
memiliki keterbatasan atau berada dalam situasi yang kurang
menguntungkan mendapatkan bantuan atau perlakuan khusus
sehingga mereka dapat memperoleh manfaat yang sama dengan
orang lain. Ini bisa berupa tindakan afirmatif, bantuan khusus bagi
kelompok rentan, atau kemudahan akses bagi mereka yang
membutuhkan bantuan tambahan untuk mencapai kesetaraan.
Sehingga, dalam konteks ini para Pemohon bukanlah merupakan
bagian dari kelompok termarginalkan, sebab para Pemohon
dengan mudah mengakses setiap fasilitas. Selain itu, menegaskan
kembali bahwa dalam hal ini para Pemohon tidak dapat
menyandingkan
diri
dengan
BAZNAS
sebagai
lembaga
pemerintah untuk memperoleh manfaat yang sama, sebab yang
memang secara khusus BAZNAS dibentuk sebagai perpanjangan
tangan negara dalam kewenangannya dalam pengelolaan zakat.
5. Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan
bahwa Indonesia didirikan atasa fondasi spiritual dan negara
memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk bebas
memilih dan memeluk agama atau kepercayaan sesuai dengan
keyakinannya. Dalam konteks ini adanya pengaturan pengelolaan
zakat justru memberikan landasan terhadap pengakuan bagi
246
setiap muslim dalam melaksanakan ibadah berdasarkan agama
Islam. Sehingga, berlakunya Pasal a quo sama sekali tidak
mengurangi
hak-hak
Para
Pemohon
dalam
menjalankan
ibadanya, sebaliknya Pasal-Pasal a quo justru memberikan hak
fundamental yang dilindungi oleh negara dalam beragama.
6. Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 negara memiliki peran
penting dalam mengelola dan menguasai cabang-cabang produksi
yang strategis dan vital bagi kepentingan publik dan Pasal 33 ayat
(2) menegaskan bahwa prinsip bahwa sumber daya alam
bukanlah milik individu atau kelompok tertentu, melainkan
merupakan aset bersama yang harus dikelola dengan bijaksana
dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Dalam konteks ini, zakat tidak dapat dipersamakan
sebagai cabang-cabang produksi strategis seperti sumber daya
alam, sebab zakat merupakan bagian dari syariat Islam yang
dalam hal ini erat kaitannya dengan pelaksanaan kewajiban umat
Islam.
Sehingga,
tidak
tepat
apabila
Para
Pemohon
membenturkan pasal-pasal a quo terhadap Pasal 33 ayat (2) dan
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
7. Bahwa
para
Pemohon
juga
tidak
spesifik
menguraikan
kerugiannya. Hal tersebut terbukti dengan tidak dibatasinya Para
Pemohon untuk membentuk dan mengurus LAS, bahkan Para
Pemohon juga tidak dihalang-halangi dalam mengajukan perizinan
sehingga
dapat
menghimpun,
mendistribusikan
dan
mendayagunakan zakat.
8. Bahwa jika tidak adanya pengaturan a quo sebagaimana berlaku
dalam UU Pengelolaan Zakat justru berakibat pada tidak adanya
kepastian
hukum,
dan
tidak
adanya
pengawasan
yang
menimbulkan potensi penyalagunaan dalam pengelolaan zakat.
9. Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon,
DPR
RI
menyerahkan
sepenuhnya
kepada
Ketua/Majelis
Hakim
Konstitusi
Yang
Mulia
untuk
mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur
247
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK serta Putusan MK No. 006/PUU-
III/2005 dan Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai
parameter kerugian konstitusional.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Para Pemohon
dalam pengujian materiil ini, DPR RI memberikan pandangan selaras
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan
hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut
Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement
op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang
menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan
hukum“ (no action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada
gugatan
tanpa
hubungan
hukum”
(no
action
without
legal
connnection), dalam konteks perkara pengujian undang-undang ke
Mahkamah Konstitusi dapat dimaknai sebagai permohonan, sehingga
dapat dipersamakan bahwa suatu permohonan harus mengandung
hubungan hukum dengan ketentuan pasal/ayat undang-undang yang
dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut,
DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51
ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional
yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
Namun demikian, terhadap kedudukan hukum para Pemohon, DPR RI
menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para
Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian
materiil UU Pengelolaan Zakat terhadap UUD NRI Tahun 1945.
248
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu. Penunaian zakat merupakan kewajiban
bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat
merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan
keadilan,
kesejahteraan
masyarakat,
dan
penanggulangan
kemiskinan. Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna,
zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam,
amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan
akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan dalam pengelolaan zakat.
2. Bahwa atas pertimbangan MK pada Perkara Nomor 86/PUU-X/2012
pada poin [3.13.2] dan [3.13.3] menyatakan sebagai beriku:
Bahwa beragama adalah mempercayai atau mengimani
suatu ajaran kebenaran yang diyakininya dari Tuhan dan
melaksanakan atau mengamalkan ajaran tersebut dalam
kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi maupun
dalam kehidupan sosialnya. Oleh karena itu, beragama memiliki
dua ranah dalam diri manusia. Pertama, adalah ranah dalam
forum internum, yaitu ranah internal atau ranah batin seseorang
yang faktanya merupakan ranah yang bersifat personal yang
menjadi milik pribadi seseorang, sehingga di dalam ranah
tersebutlah sesungguhnya kebebasan beragama menjadi milik
pribadi sepenuhnya. Di dalam ranah tersebut seseorang bebas
mempercayai atau mengimani suatu ajaran agama yang
diyakininya dari Tuhan. Kedua, adalah ranah dalam forum
externum, yaitu ranah eksternal atau ranah pelaksanaan atau
pengamalan ajaran dalam kehidupan sehari-hari dengan
menggunakan media fisik, baik berupa tutur kata, tingkah laku,
atau perbuatan yang lain, atau dengan menggunakan media
harta benda, sehingga forum externum memiliki relasi sosial;
Bahwa dalam perspektif beragama sebagaimana diuraikan
di atas, zakat merupakan pelaksanaan atau pengamalan ajaran
agama yang berada dalam forum externum yang memiliki relasi
sosial. Negara sebagai suatu entitas yang dibentuk dengan
fungsi memberikan perlindungan khususnya terhadap bangsa
atau rakyat yang membentuknya [vide Pembukaan UUD 1945
alinea IV], antara lain, mengenai keamanan harta kekayaan atau
properti yang dimilikinya, secara konstitusional berwenang untuk
turut serta dalam mewujudkan pelaksanaan pengelolaan zakat
yang efektif dan efisien secara manajerial serta amanah sesuai
dengan ajaran Islam, sehingga sampai kepada mereka yang
berhak.
249
3. Kegiatan zakat, infak, dan sedekah sesungguhnya berhubungan
dengan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan penggunaan
suatu barang yang dapat dinilai secara material meskipun pada
konteks zakat, infak, dan sedekah merupakan ibadah yang merupkan
pemenuhan batinniah atau spiritual seorang umat muslim. Namun
demikian dalam tatanan peraturan perundang-undangan juga
terdapat Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang, Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin yang pada tujuannya sejalan dengan UU Pengelolaan Zakat.
Kesemua peraturan perundang-undangan tersebut tidak lain sejalan
dengan tujuan negara Indonesia yang termuat dalam Aline Ke-4 UUD
NRI Tahun 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum.
4. Terdapat beberapa negara yang telah mewajibkan secara legal
formal pembayaran zakat. Di Indonesia, pembayaran zakat juga
memiliki payung hukum, sekalipun tidak “memaksa” sebagaimana di
negara-negara Islam lainnya. Rumah-rumah zakat menjamur
sekalipun banyak lembaga amil zakat yang dikelola tidak dengan
profesionalitas tinggi. Pada dasarnya hal itu bukan persoalan yang
paling penting. Target terpenting adalah bagaimana zakat menjadi
medium utama dalam mengantarkan bangsa dan negara menuju
gerbang kesejahteraan dan kemakmuran. Namun mengingat target
tersebut tidak tercapai dan kemungkinan-kemungkinan adanya
“penyelewengan” terbuka lebar, maka pengelolaan yang profesional
menjadi penting.
5. Awal mula legalitas pelaksanaan zakat diakomodir dalam Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pegelolaan Zakat. Harapan
dari undang-undang tersebut untuk mengangkat keterpurukan
ekonomi bangsa akibat resesi ekonomi dunia dan krisis multidimensi
yang datang melanda Indonesia. Namun keberlakuan undang-
undang tersebut masih dirasa belum memberikan arahan yang jelas
dan
tidak
dipungkiri
terdapat
permasalahan
kelembagaan
pengelolaan zakat yang belum juga optimal. Sehingga Undang-
250
Undang 38 Tahun 1999 tentang Pegelolaan Zakat dicabut dengan
keberlakuan UU Pengelolaan Zakat yang hingga saat ini berlaku.
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Menarik dari dasar kewajiban zakat di dalam Al-Qur’an sebagai
sumber hukum islam, maka surah At Taubah ayat 103 berbunyi
“Khudz min anwalihim shadaqatan”, yang artinya “Ambilah dari harta
mereka shadaqah”. Kata “shadaqatan” dalam ayat ini ditafsirkan
sebagai zakat yang wajib hukumnya. Penggunaan kata “khudz”
dalam ayat tersebut bermakna perintah untuk mengambil atau
menarik zakat dari muzakki atau orang yang wajib membayar zakat.
Artinya, bahwa ayat tersebut bermakna pemerintah kepada amil
untuk aktif mengambil zakat, bukan menunggu muzakki membayar
zakat. Demikian juga Rasullah SAW yang telah memerintahkan
kepada para sahabat untuk mengambil zakat dari para muzakki. Apa
yang dicontohkan Rasullah SAW menunjukan bahwa penarikan
zakat tidak mungkin dilakukan oleh lembaga swasta, melainkan
harus dilakukan oleh suatu lembaga yang memiiki otoritas dan
kewenangan. Para ulama pada umumnya juga sepakat bahwa
lembaga yang menarik zakat haruslah lembaga pemerintah atau
lembaga yang dibentuk oleh negara (Tanggapan Pemerintah atas
RUU Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah halaman 3-4).
2. Mendasari bahwa secara historis pengelolaan zakat menjadi
wewenang lembaga yang memiliki otoritas maka kehadiran BAZNAS
di Indonesia secara hukum didasarkan oleh UU Pengelolaan Zakat.
Bahwa sebelum keberlakuan UU Pengelolaan Zakat terdapat
dualisme pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS).
Organisasi tersebut tidak memiliki struktur yang jelas ditinjau dari sisi
pengendalian, terlebih hubungan kerja yang bersifat koordinatif,
konsultatif, dan informatif hanya berlaku antar badan amil zakat
sehingga tidak terdapat kewenangan BAZNAS selaku pihak
pemerintah untuk melakukan koordinasi dan pengawasan atau untuk
mengetahui jumlah zakat yang terhimpun secara nasional
251
3. Bahwa lebih spesifik kelemahan praktik pengelolaan zakat terdahulu
adalah:
a. Sifat koordinatif, konsultatif, dan informatif hanya ada pada badan
amil zakat (tidak untuk lembaga amil zakat), tidak jelas
operasionalisasinya, dan tidak bersifat mengikat karena tidak ada
hubungan organisasi antar tingkatan badan amil zakat.
b. Laporan tahunan badan amil zakat kepada DPR tidak jelas
standarnya, tidak ada yang memonitoring atas pelaksanaannya
sehingga secara otomatis tidak
ada sanksi
jika
tidak
dilaksanakan, dan tidak ada DPR di tingkat kecamatan untuk
badan amil zakat kecamatan.
c. Bentuk pertanggungjawaban badan amil zakat dan lembaga amil
zakat kepada pemerintah tidak jelas standarnya dan tidak ada
sanksi jika hal ini dilanggar.
d. Peran serta masyarakat dalam pengawasan badan amil zakat
dan lembaga amil zakat bersifat tidak mengikat dan tidak jelas
sarana penyaluran peran tersebut.
Mendasari dari latar belakang tersebut, maka rekonstruksi yang
kemudian diciptakan yaitu BAZNAS sebagaimana diatur Pasal 5 ayat
(3), Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat.
Pasal 5 ayat (3) UU Pengelolaan Zakat
BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 6 UU Pengelolaan Zakat
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat;
b. pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat;
c. pengendalian
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat; dan
d. pelaporan
dan
pertanggungjawaban
pelaksanaan
pengelolaan zakat.
252
4. Bahwa dengan adanya rekonstruksi kelembagaan secara otomatis
hubungan BAZNAS yang sebelumnya bersifat koordinatif, konsultatif
dan informatif menjadi bersifat hierarkis yang tercermin pada alur
pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat kepada
BAZNAS dan alur pertanggungjawaban dari BAZNAS kepada
Presiden melalui Menteri Agama dan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Dalam kaitan ini,
untuk dapat melaporkan pengelolaan zakat secara nasional, maka
telah menjadi konsekuensi kelembagaan jika LAZ menyampaikan
laporan pelaksanaan pengelolaan zakat kepada BAZNAS dan
pemerintah daerah secara berkala. Hal ini sebagai bentuk
pertanggungjawaban publik yang dilakukan secara terstruktur,
hierarkis, dan holistik.
5. Bahwa
pelaksanaan
pengelolaan
Zakat
secara
nasional
berlandasakan
pada
Zakat
Core
Principle
(Prinsip-prinsip
zakat/ZCP). ZCP diluncurkan pada KTT Kemanusiaan Dunia PBB
yang diadakan di Turki tanggal 23 Mei 2016. ZCP merupakan standar
(criteria) minimal yang mesti diaplikasikan oleh seluruh pengawasan
zakat dalam menerapkan kepatuhan dengan menerapkan 18
(delapan belas) prinsip inti zakat, yakni top of form, tujuan,
independensi, otoritas bottom of form, kegiatan amil yang diizinkan,
kriteria perijinan, pendekatan pengawasan, teknik dan instrument
pengawasan, pelaporan pengawasan, kekuatan pengawas dalam
koreksi dan sanksi, good amil governance (tata kelola amil),
manajemen
penghimpunan,
manajemen
pemberdayaan
(disbursement management), risiko negara dan transfer, risiko
reputasi dan kerugian muzakki, risiko pendistribusian, risiko
operasional dan kepatuhan syariah, pengawasan syariah dan audit
internal, laporan keuangan dan audit eksternal, pengungkapan dan
transparansi,
dan
penyalahgunaan
layanan
zakat
yang
selengkapnya diuraikan berikut:
NO.
KODE
ASPEK YANG
DIATUR
KATA KUNCI
253
1.
ZCP 1
Top of form, tujuan,
independensi, otoritas
Bottom of form.
Peraturan,
hukum,
atau kerangka hukum
lainnya
untuk
pengawasan
zakat
mesti terang dimaknai
guna
memberikan
kewenangan
dan
tanggung
jawab
dengan
kekuatan
hukum
yang
dibutuhkan
dan
independensi.
2.
ZCP 2
Kegiatan
Amil
yang
diizinkan
Regulasi, hukum, atau
aturan
lain
mesti
memaknai
aktivitas
yang diizinkan secara
jelas
yang
dioperasikan
oleh
organisasi
pengelola
zakat
berdasarkan
prinsip
syariah,
termasuk pada aspek
penghimpunan zakat,
menejemen keuangan,
penyaluran zakat dan
lainnya.
3.
ZCP 3
Kriteria Perizinan
Otoritas
perizinan
mesti
mempunyai
kewenangan
regulasi
guna
menentukan
kriteria
perizinan
organisasi
pengelola
zakat
dan
menolak
aplikasi
yang
tak
memenuhi kriteria.
4.
ZCP 4
Pendekatan
Pengawasan
Pengawas
zakat
mempunyai
skema
pengawasan
yang
terintegrasi
yang
tercakup seluruh aspek
dari
penghimpunan
dan distribusi zakat.
254
5.
ZCP 5
Teknik dan Instrumen
Pengawasan
Pengawas
zakat
memakai Teknik dan
instrumen pengawasan
yang memadai guna
mengoperasikan
dan
melakukan
pengawasan
serta
mempekerjakan
sumber
daya
pengawasan
yang
sudah divalidasi dan
diverifikasi.
6.
ZCP 6
Pelaporan
Pengawasan
Supervisor
zakat
mengoleksi informasi,
mereview
dan
menganalisa
kinerja
organisasi
pengelola
zakat.
7.
ZCP 7
Kekuatan
Pengawas
dalam
Koreksi
dan
Sanksi
Supervisor
zakat
mempunyai
beberapa
instrument
pengawasan
yang
memadai
guna
mengerjakan tindakan
korektif
pada
waktu
tepat,
kemampuan
untuk mencabut izin
organisasi
pengelola
zakat
dan
merekomendasikan
izin
pencabutan.
8.
ZCP 8
Tata Kelola Amil
(Good Amil
Governance)
Pengawas
zakat
menjadi
penentu
organisasi
pengelola
zakat
mempunyai
kebijakan dan proses
amil governance yang
kuat,
yang
meliputi
kepatuhan
syariah,
pengetahuan
pengetahuan
zakat,
255
instrument
strategis,
lingkungan
pengendalian,
dan
tanggung jawab dewan
lembaga zakat.
9.
ZCP 9
Manajemen
Penghimpunan
Pengawas
zakat
menentukan
bahwa
organisasi
pengelola
zakat
mempunyai
kebijakan dan
proses yang memadai
buat
penilaian nishab dan
aset yang dizakati.
10.
ZCP 10
Manajemen
Pemberdayaan
Supervisor
zakat
menentukan
bahwa
organisasi
pengelola
zakat
mempunyai
kebijakan dan proses
yang memadai buat
mengelola dana zakat
dan
sistem
penyalurannya.
11.
ZCP 11
Risiko
Negara
dan
Transfer
Pengawas
zakat
menentukan
bahwa
organisasi
pengelola
zakat
mempunyai
kebijakan dan proses
yang memadai buat
mengendalikan
risiko
Negara
dan
risiko
transfer
zakat
pada
aktivitas transfer zakat
internasional.
12.
ZCP 12
Risiko Reputasi dan
Kerugian Muzakki
Pengawas
zakat
menentukan
bahwa
organisasi
pengelola
zakat
memiliki
kerangka
kerja
pengelolaan
yang
memadai
buat
menangani
resiko
256
sistem, reputasi, dan
kerugian muzakki.
13.
ZCP 13
Risiko
Pendistribusian
Lembaga zakat harus
dapat
mengurangi
risiko
penyaluran
seperti
posisi
keuangan yang sehat
dan
mis
alokasi
kegiatan
pendayagunaan.
14.
ZCP 14
Risiko Operasional
dan Kepatuhan
Syariah
Pengawas
zakat
menentukan
bahwa
organisasi
pengelola
zakat
mesti
mempunyai
pengelolaan
resiko
operasional yang pas
buat
meminimalisasi
potensi
praktik
penipuan,
antisipasi
terhadap
kerusakan
sistem
dan
potensi
gangguan lainnya.
15.
ZCP 15
Laporan Keuangan
dan Audit Eksternal
Pengawas
zakat
menentukan
bahwa
organisasi
pengelola
zakat memiliki catatan
laporan
keuangan,
publikasi tahunan dan
fungsi audit eksternal
yang terpercaya.
16.
ZCP 16
Laporan Keuangan
dan Audit Eksternal
Pengawas
zakat
menentukan
bahwa
organisasi
pengelola
zakat memiliki catatan
laporan
keuangan,
publikasi tahunan dan
fungsi audit eksternal
yang terpercaya.
17.
ZCP 17
Pengungkapan dan
Transparansi
Supervisor
zakat
menentukan
bahwa
organisasi
pengelola
257
zakat secara teratur
mempublikasikan
informasi
konsolidasi
yang mudah diakses
dan
cukup
mencerminkan kondisi
keuangan dan kinerja.
18.
ZCP 18
Penyalahgunaan
Layanan Zakat
Pengawas
zakat
menentukan
bahwa
organisasi
pengelola
zakat
mempunyai
kebijakan dan proses
yang
pas
guna
mereview,
mempromosikan etika
Islam
dan
standar
profesional serta untuk
mencegah kriminalitas.
Bahwa ZCP tersebut merupakan ukuran minimal yang harus
diaplikasikan oleh seluruh kepengawasan zakat baik yang dilakukan
oleh
negara
maupun
lembaga
swasta.
Pada
prinsipnya
pemberlakuan ZCP bersifat fleksibel, global, dan diterapkan dengan
mempertimbangkan
kondisi
spesifik
masing-masing
negara.
Pengelolaan zakat bersifat wajib atau sukarela. Tujuannya adalah
untuk mendorong manajemen yang lebih baik, relaksasi dan
relevansi kerangka peraturan yang terkait dengan sub-sektor
keuangan Islam lainnya, dan untuk mendukung hubungan dengan
sektor fisik dan pengembangan sumber daya manusia. ZCP yang
berupa prinsip-prinsip dapat diturunkan dan disesuaikan dengan
kondisi pengelolaan zakat di Indonesia.
6. Sehubungan BAZNAS merupakan lembaga non-struktural yang
memiliki kekhususan dan bertanggungjawab kepada presiden. Hal
demikian dilatarbelakangi dari pengelolaan zakat yang merupakan
pengelolaan terhadap dana yang dihimpun dari masyarakat sehingga
aspek pertanggungjawaban publik, akuntabilitas, dan transparansi
menjadi sangat penting. Terlebih apabila melihat potensi zakat yang
258
ada di Indonesia yang sangat besar sebagaimana disajikan pada
gambar berikut:
Sumber: Website Resmi BAZNAS
Selain itu, terdapat dalam hasil kajian Indeks Pemetaan Potensi
Zakat yang dilakukan oleh Pusat Kajian Strategis BAZNAS pada
2018 tercatat bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 233
triliun. Namun, hingga 2019 pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan
dana sosial keagamaan lainnya baru mencapai Rp 10,2 triliun atau
sekitar 4,4% dari potensi pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan
dana sosial keagamaan lainnya secara nasional. (vide Buku
Perjalanan
Kebangkitan
BAZNAS
2020
halaman
188).
Memperhatikan data tersebut maka rasionalitas dari besarnya jumlah
nominal zakat yang harus dikelola menjadi sangat realiastis apabila
pengelolaa zakat nasional dilakukan oleh badan khusus yaitu
BAZNAS. Hal tersebut juga sejalan dengan tujuan umum
pembentukan lembaga non-struktural yaitu mempercepat proses
terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan
kesejahteraan rakyat, dan mengembangkan kehidupan sosial
budaya. Sehingga untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat
dibentuk
lembaga
non-struktural
khusus
yang
menangani
259
pengelolaan zakat berdasarkan UU Pengelolaan Zakat yaitu
BAZNAS.
7. Bahwa patut oleh Para Pemohon ketahui pembentukan BAZNAS
sebagai lembaga non-struktural berdasarkan UU Pengelolaan Zakat
berkaitan dengan original inten pembentuk undang-undang.
BAZNAS sebagai lembaga pemerintah non-struktural memilki
kekhususan yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada
presiden melalui menteri. Dengan begitu memang pendirian BAZNAS
memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada
muzaki, mustahik, dan pengelolaan zakat, serta menjamin adanya
kepastian hukum dalam pengelolaan zakat. DPR RI menerangkan
bahwa pemerintah mengusulkan bentuk organisasai dan tata kerja
lembaga pengelola zakat dengan mempertahankan BAZNAS yang
telah ada dengan memperkuat status organisasinya sebagai non
struktural yang bersifat mandiri masuk dalam cakupan tugas
Kementerian Agama sebagaimana tersebut dalam DIM nomor 56
sampai dengan dengan DIM nomor 113, dengan alasan:
a. Bahwa berdasarkan syariat Islam pengelolaan zakat menjadi
tanggung jawab negara. Konsep ini sesuai dengan surah At-
Taubah ayat 103 yang berbunyu “Khudzmin amwaalihim
shodaqotan...” Bahwa kata “Khudz” yang artinya “ambillah”
mengandung norma perintah yang ditujukan kepada pemegang
otoritas atau penguasa.
b. Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh pemerintah juga
dicontohkan oleh Rasullah dan para sahabatnya dengan
membentuk Baitul Maql yang merupakan negara.
c. Pada saat ini negara-negara “islam” terutama d kawasan Timur
Tengah seperti Saudi Arabia, Kuwait, Qatar, Yaman, Mesir,
Libiya, Sudan, Iran, Pakistan, dan Malaysia menerapkan sistem
pengelolaan zakat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh
sebuah lembaga negara.
d. Hakikat
pengelolaan
zakat
adalah
untuk
meninggalkan
kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, perlu dikelola secara
terencana, terpadu, dan terlembaga oleh pemerintah sebagai
260
penyelenggaraan kekuasaan negara yang mempunyai kewajiban
untuk mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan rakyat. Hal
ini sejalan dengan Alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
yang salah satu butirnya adalah untuk memajukan kesejahteraan
umum. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut pemerintah
membentuk lembaga pengelolaan zakat yang disebut Badan
Amil Zakat Nasional.
e. BAZNAS diperlukan untuk menjamin pengelolaan zakat secara
optimal sesuai dengan asas syariat Islam, kemanfaatan,
keadilan, kepastian hukum, terintegrasi; dan akuntabilitas.
f.
Pemerintah tetap membuka kesempatan kepada masyarakat
untuk ikut serta dalam pengelolaan zakat melalui keanggotaan
dalam BAZNAS dan pembentukan Lembaga Amil Zakat.
Dengan demikian anggapan Para Pemohon terhadap ketentan Pasal
5 UU Pengelolaan Zakat mengenai konstruksi pembentukan
BAZNAS sebagai pelaksana, dimana kewenangan perencanaan,
pengendalian, dan pelaporan serta pertanggungjawaban berada
pada Kementerian Agama Republik Indonesia menjadi tidak sejalan
bahkan dapat dikatakan Error in objecto apabila dikaitkan dengan
apa yang menjadi tujuan pembentuk undang-undang sebagaimana
telah diuraikan pada poin di atas.
8. Bahwa masih berhubungan dengan kontruksi pendirian BAZNAS
yang juga tidak terlepas dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 UU
Pengelolaan Zakat. Pada prinsipnya peran negara tidak dapat
diabaikan dalam pengelolaan zakat. Hal tersebut juga semata untuk
menciptakan
kesatuan
sistem
yaitu
unified
system
dalam
perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian,
pelaporan
dan
pertanggung-jawaban atas pengumpulan, pendistribusian dan
pendayagunaan
zakat,
atau
dapat
disederhanakan
dengan
“integrasi” dan “akuntabilitas”. Dalam rangka mewujudkan unified
system
dalam
pengelolaan
zakat
nasional,
pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat harus terintegrasi dengan
BAZNAS sebagai executive agency pemerintah dalam pengelolaan
zakat. Dalam spektrum ini, LAZ yang dibentuk oleh masyarakat dan
261
mendapat izin dari pemerintah sesuai ketentuan undang-undang,
harus dipandang tiada lain dalam konteks “membantu tugas negara”
untuk menyejahterakan rakyat. Sehingga meskipun terdapat
penerapan kesatuan sistem dalam pengelolaan zakat melalui
BAZNAS namun pemerintah tetap memberikan ruang kepada
masyarakat untuk turut serta dalam pengelolaan zakat. Hal ini
tercermin dengan diakomodirnya LAZ yang telah ada untuk bersama-
sama mengelolaan zakat di bawah koordinasi pemerintah melalui
BAZNAS.
9. Ketentuan Pasal 7 UU Pengelolaan Zakat mengatur tentang fungsi
lembaga BAZNAS untuk melaksanakan tujuan pembentukannya. Hal
tersebut menjadikan pembentukan BAZNAS tidak dapat dianggap
sebagai sentralisasi pengelolaan zakat dengan pandangan abuse of
power melainkan menciptakan unified system. Terlebih apabila
petitum Para Pemohon yang menginginkan ketentuan Pasal 7 ayat
(1) UU Pengelolaan Zakat untuk dihapuskan, justru akan
menimbulkan ketidakpastian hukum terkait pelaksanaan tugas
BAZNAS sebagaimana political will pembentuk undang-undang.
10. Mendasarkan pada pembentukannya sebagaimana original intent
perubahan UU 38/1999 menjadi UU Pengelolaan Zakat dalam
menata ulang sifat koordinasi dan pengawasan negara terhadap
pengelolaan zakat serta besarnya potensi zakat di Indonesia, maka
diperlukan instrumen akuntabilitas dengan memperkuat sistem
pengawasan pengelolaan zakat oleh BAZNAS. Sehubungan dengan
hal tersebut BAZNAS dalam melaksanakan pengelolaan zakat pada
dasarnya dilandaskan pada prinsip Aman Zakat yang terdiri atas: 1)
Aman Syar’i, yaitu pengelolaan zakat yang selaras dengan hukum
syar’i, Al-Quran dan Sunnah; 2) Aman Regulasi, yaitu pengelolaan
zakat yang memperhatikan peraturan hukum dan perundangan; 3)
Aman
NKRI,
yaitu
pengelolaan
zakat
yang
mempererat
persaudaraan anak bangsa dan menjauhkan diri dari terorisme.
11. Sejalan dengan hal ini Kementerian Agama RI dalam Acara Rapat
Koordinasi Nasional (Rakornas) LAZ se-Indonesia 2023, mendorong
262
agar LAZ se-Indonesia juga menerapkan prinsip Aman Zakat
sebagaimana yang dilaksanakan oleh BAZNAS melalui:
a)
Dalam kategori Aman Syar’i, LAZ harus menguatkan peranan
dewan pengawas syariat melalui program uji petik atau upaya
pengendalian pelaksanaan zakat dan evaluasi pemeriksaan
pemanfaatan dana zakat. Sehingga temuan pelanggaran aspek
syariat seperti penyalahgunaan hak amil melebihi batas
kewajaran dan penggunaan dana zakat untuk kepentingan
pengurus Lembaga dapat dihindari.
b)
Kategori Aman Regulasi, dapat dimaknai bahwa pengelolaan
LAZ harus sesuai dengan regulasi di Indonesia. Tercatat ada 28
regulasi yang berlaku di Indonesia yang mengatur tata Kelola
zakat. Sesuai Amanah regulasi, LAZ harus meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat;
meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
c)
Dalam prinsip Aman NKRI ini, setiap LAZ perlu memastikan
bahwa penyalurannya tidak menyalahi hukum NKRI seperti
melakukan penyaluran zakat kepada kelompok teroris, pihak-
pihak yang merusak NKRI, organisasi separatis.
12. Bahwa untuk menjalankan prinsip aman syar’i dalam pengelolaan
zakat tidak terlepas dari kepatuhan terhadap ketentuan syariat Islam
(shariah compliance). Oleh sebab itu, untuk memastikan kepatuhan
lembaga pengelola zakat terhadap prinsip-prinsip syariat di dalam
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat serta penggunaan dana amil, maka baik BAZNAS dan LAZ
diharuskan untuk melaksanakan audit syariah.
13. Sehubungan dengan zakat yang merupakan dana yang dihimpun
dari masyarakat, maka harus terjaga akuntabilitasnya, sebab pada
hakikatnya zakat adalah mengelola amanah muzaki (pembayar
zakat) dan mengelola hak-hak mustahik (fakir, miskin, dan
seterusnya). Pengelolaan zakat menuntut akuntabilitas yang tinggi
pada lembaga yang mengelolanya, sehingga diperlukan adanya
263
pertanggungjawaban keuangan kepada publik yang dibuktikan
dengan adanya audit keuangan lembaga zakat.
14. Bahwa pelaksanaan pengawasan pengelolaan zakat pada dasarnya
terdiri atas pengawasan syariah dan keuangan secara berkala. Hal
ini sejalan dengan ZCP 4, 5, 6, 7, 16, 17, dan 18 yang pada intinya
dalam setiap pengelolaan zakat tidak terlepas dari adanya
pengawasan. Hal ini juga berkorelasi dengan ratio decidendi
Mahkamah Konstutusi terhadap Pasal 18 ayat (2) huruf d UU
Pengelolaan Zakat di dalam Putusan MK Nomor 86/PUU-X/2012
yang berkaitan erat dengan Pasal 18 ayat (2) huruf h UU Pengelolaan
Zakat yang dimohonkan pengujian. Selengkapnya pendapat hakim
tersebut sebagai berikut:
Bahwa dari frasa “memiliki” dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d
UU 23/2011 yang selengkapnya menyatakan, “d. memiliki
pengawas syariat”, Mahkamah menafsirkan bahwa posisi
pengawas syariat yang dimaksud oleh ketentuan tersebut adalah
bersifat inheren dan bahkan merupakan bagian internal dari LAZ
bersangkutan. Dari perspektif pengawasan, menurut Mahkamah
sebenarnya pengawas syariat dapat diartikan sebagai pengawas
syariat yang dibentuk secara internal oleh LAZ bersangkutan,
maupun pengawas syariat yang bersifat eksternal. Jika
pengawas syariat dalam kaitannya dengan LAZ adalah
pengawas yang bersifat internal, maka hal yang harus
dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah tepat konsep
pengawasan oleh diri LAZ itu sendiri.
Pengawasan yang dilakukan oleh diri sendiri dapat saja
berhasil dan mencapai tujuannya, namun juga ada kemungkinan
atau ada potensi terjadinya kegagalan pengawasan jika
pengawas
tersebut
secara
struktural
ditempatkan
dan
diperlakukan sebagai layaknya satuan organisasi. Untuk
mengurangi potensi kegagalan pengawasan, atau dengan kata
lain untuk meningkatkan keberhasilan pengawasan, Mahkamah
berpendapat syarat Pasal 18 ayat (2) huruf d UU 23/2011
dimaksud harus ditekankan pada independensi pengawas
syariat terhadap LAZ yang diawasinya, sehingga meskipun
dibentuk oleh LAZ bersangkutan, penunjukan atau pemilihan
(anggota) pengawas syariat harus mempertimbangkan atau
memperhatikan integritas dan independensi dari orangorang
yang akan dipilih atau ditetapkan sebagai pengawas syariat.
Walaupun terdapat pengawas syariat internal dimungkinkan
juga adanya pengawas syariat yang bersifat eksternal untuk
menjalankan fungsi pengawasan terhadap LAZ yang tidak
memiliki pengawas syariat internal. Berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 18 ayat
(2) huruf d UU 23/2011 yang menyatakan, “... d. memiliki
264
pengawas syariat” tidak bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang Pasal 18 ayat (2) huruf d UU 23/2011 dimaknai
memiliki pengawas syariat, baik internal atau eksternal;
Bahwa menurut Mahkamah kesediaan untuk diaudit syariat
dan diaudit keuangan secara berkala sebagaimana dimaksud
oleh Pasal 18 ayat (2) huruf h UU 23/2011 adalah salah satu
bentuk upaya pencapaian transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan. Audit secara syariat semata-mata dilakukan untuk
memastikan bahwa tata cara pelaksanaan pengumpulan,
distribusi, dan pendayagunaan zakat telah sesuai dengan
tuntunan (syariat) agama Islam, sedangkan audit keuangan pada
pokoknya ditujukan agar zakat yang disalurkan oleh muzaki
melalui
amil
untuk
kepentingan
mustahik
benar-benar
didistribusikan serta didayagunakan secara efektif dan tepat
tujuan. Kedua audit yang bertujuan untuk mencapai transparansi
demikian tidak bertentangan dengan UUD 1945, bahkan
diperlukan sebagai perwujudan perlindungan terhadap hak
muzaki serta terhadap pelaksanaan pengumpulan, distribusi, dan
pemberdayaan zakat sebagai ibadah.
15. Mendasarkan pada pertimbangan Mahkamah tersebut maka, adanya
ketentuan mengenai syarat untuk memiliki pengawas syariat tidak
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian,
terhadap permohonan Para Pemohon untuk menghapuskan adanya
ketentuan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala
serta permohonan pemaknaan pelaksanaan audit yang hanya
dilakukan terhadap LAZ yang telah mencapai pengumpulan zakat
minimal Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) per tahun justru
menimbulkan pertentangan dengan pendapat Mahkamah serta tidak
sesuai dengan prinsip ZCP dan prinsip Aman Zakat.
16. Bahwa berdasarkan ZCP 2, pembentukan amil zakat harus
memperhatikan adanya otoritas yang mendasari. Konstruksi
pembentukan BAZNAS sebagai amil zakat telah diatur jelas di dalam
UU Pengelolaan zakat. Selain itu, pembentukan LAZ juga diatur
secara rigid meliputi syarat-syarat pembentukannya sebagaimana
pengaturan Pasal 18 ayat (2) UU Pengelolaan Zakat. Pelimpahan
yang diberikan kepada LAZ harus memenuhi persyaratan izin demi
menjaga kaidah norma yang ada dalam hukum islam dan sebagai
bentuk pengawasan negara. BAZNAS secara kelembagaan
berkedudukan
sebagai
leading
sector
dalam
perencanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, sehingga
265
BAZNAS secara simultan mengetahui kondisi dan kemampuan LAZ
lainnya, yang memungkinkan bagi BAZNAS untuk memberikan
rekomendasi dalam setiap perizinan yang diajukan. Hal ini juga
sejalan dengan pendapat Mahkamah di dalam Putusan MK Nomor
86/PUU-X/2012 yang selengkapnya sebagai berikut:
Bahwa berkaitan dengan rekomendasi BAZNAS, Mahkamah
juga memberikan pertimbangan hukum, yakni Pihak yang
berwenang memberi izin pembentukan LAZ adalah Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri [vide Pasal 18 ayat (1) UU
23/2011]. Hal demikian mengandung maksud bahwa penilaian
atas pemenuhan syarat yang diatur kemudian dalam Pasal 18
ayat (2) UU 23/2011 dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa hanya
Menteri dan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang dapat
menentukan apakah suatu lembaga dapat menjadi LAZ atau
tidak. Oleh karena itu menurut Mahkamah syarat “mendapat
rekomendasi dari BAZNAS” yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2)
huruf c UU 23/2011 bukan dalam konteks BAZNAS menjadi pihak
yang menentukan dapat atau tidak dapatnya suatu lembaga
menjadi LAZ.
BAZNAS dalam konteks pemberian rekomendasi ini adalah
sebagai lembaga yang ditunjuk oleh negara (Pemerintah) untuk
membantu memberikan pertimbangan terkait izin pendirian LAZ,
sehingga terhadap masyarakat, BAZNAS menjadi pihak yang
memberikan konsultasi dalam pendirian LAZ dan selanjutnya
terhadap Pemerintah menjadi pemberi rekomendasi dan
pertimbangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah
berpendapat
kewenangan
BAZNAS
untuk
memberikan
rekomendasi dalam perizinan pendirian LAZ adalah bukan
persoalan konstitusionalitas, sehingga pengujian Pasal 18 ayat
(2) huruf c UU 23/2011 tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian permohonan para Pemohon terkait dengan
penghapusan
kewenangan
BAZNAS
untuk
dapat
merekomendasikan dalam perizinan pembentukan LAZ justru
mempersulit pemerintah dalam melihat apakah suatu lembaga dapat
menjadi LAZ atau tidak, bukan dalam konteks BAZNAS menjadi
pihak yang menentukan dapat atau tidak dapatnya suatu lembaga
menjadi LAZ.
III.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
266
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a,
huruf c, dan huruf d, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal
19, Pasal 20, Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengelolaan Zakat tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,
Presiden telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada
tanggal 15 Oktober 2024 yang kemudian menyampaikan keterangannya dalam
Persidangan Mahkamah pada tanggal 17 Oktober 2024, serta menyampaikan
Keterangan Tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 November 2024,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Para Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji beberapa
ketentuan dalam UU 23/2011 sebagai berikut:
1.
Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan:
“Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk
BAZNAS”.
2.
Pasal 6 yang menyatakan:
“BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional”.
3.
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,
BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat;
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat; dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan
zakat”.
267
4.
Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan:
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi,
dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau
nama lainnya, dan tempat lainnya”.
5.
Pasal 17 yang menyatakan:
“Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat,
masyarakat
dapat
membentuk LAZ”.
6.
Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan:
“(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila
memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang
mengelola bidang Pendidikan dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan
untuk melaksanakan kegiatannya;
f.
bersifat nirlaba;
g. memiliki program
untuk mendayagunakan
zakat bagi
kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.”
7.
Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan:
“LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara
berkala.”
8.
Pasal 20 yang menyatakan:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme
perizinan,
pembentukan
perwakilan,
pelaporan,
dan
pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
9.
Pasal 43 ayat (3) yang menyatakan:
“(3)
LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang
ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang
ini.”
10. Pasal 43 ayat (4) yang menyatakan:
“(4)
LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyesuaikan
diri paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang
ini diundangkan.”
Bertentangan dengan UUD NRI 1945 dalam ketentuan:
1.
Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
2.
Pasal 28C ayat (2) yang menyatakan:
268
“Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
3.
Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
4.
Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan:
“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah dan
meninggalkannya serta berhak kembali.”
5.
Pasal 28H ayat (2) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.”
6.
Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan:
“Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.’’
7.
Pasal 28I ayat (5) yang menyatakan:
“Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi
manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-
undangan.”
8.
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan:
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.”
9.
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) yang menyatakan:
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar
kemakmuran rakyat
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7
ayat (1) UU 23/2011 menjadikan BAZNAS sebagai lembaga menjadikan
BAZNAS sebagai lembaga yang super body, tidak setara, tidak adil,
tidak sesuai syariat Islam yang sebenarnya dan menimbulkan konflik
kepentingan bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (1),
Pasal 28I ayat (5), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945.
269
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945, memberikan ruang bagi BAZNAS untuk memaknai
kata DAPAT menjadi Hak Bagi-nya dan kewajiban bagi pihak lainnya.
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 17 UU 23/2011 bertentangan
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, menyempitkan
ruang partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengelola zakat.
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 18 ayat (2) huruf c dan huruf h
UU 23/2011 bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan
Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945, menghambat Hak Konstitusional
Warga Negara dalam mengelola zakat.
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 19 UU 23/2011 bertentangan
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, menjadi contoh
nyata tentang relasi yang tidak setara antara BAZNAS dan LAZ dalam
kewenangan mengelola zakat membuat penghimpunan dana zakat
tidak optimal.
6. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 20 UU 23/2011 bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyebabkan
adanya
pembatasan
dan
hambatan
bagi
operasional
dan
perkembangan LAZ.
7. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3),
Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945, menimbulkan ketidakadilan dan
ketidakpastian hukum terkait legalitas LAZ yang telah berdiri.
8. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, berpotensi
melakukan pemaksaan dalam proses penyesuaian dan berakhir pada
pembubaran.
II.
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PARA PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum para Pemohon, Pemerintah
berpendapat sebagai berikut:
270
A.
Bahwa berdasar ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PerMK 2/2021),
menyebutkan bahwa Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan
undang-undang tidak memenuhi
ketentuan
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD NRI 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945,
maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
271
1.
kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut
dalam Pasal 51 UU MK;
2.
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji; dan
3.
adanya
kerugian
hak dan/atau kewenangan
konstitusional
Pemohon sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian.
B.
Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya serta Pasal 4 ayat (2) PerMK 2/2021, Mahkamah
Konstitusi telah berpendirian/berpendapat bahwa yang dimaksud dengan
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 UU MK ditentukan dengan 5 (lima) syarat yaitu:
1.
ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
2.
hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
3.
kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4.
ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya Undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
5.
ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
C.
Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian konstitusional yang
diderita oleh para Pemohon dengan alasan sebagai berikut:
1.
bahwa tidak terdapat kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dari Para Pemohon yang
diakibatkan oleh berlakunya ketentuan UU 23/2011. Para Pemohon
sama
sekali
tidak
terhalang-halangi
dalam
melaksanakan
kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya UU 23/2011 yang
diuji. Hak asasi Para Pemohon sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat
272
(1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1),
Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (5), Pasal 29
ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI
1945 sama sekali tidak dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit,
maupun dirugikan oleh karena berlakunya ketentuan UU 23/2011
yang diuji.
2.
bahwa para Pemohon tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan
kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
yang diakibatkan oleh berlakunya ketentuan a quo terkait
pembentukan BAZNAS, di mana BAZNAS adalah lembaga
pemerintah
non
struktural
yang
bersifat
mandiri
dan
bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
3.
bahwa tujuan pengelolaan zakat berdasarkan UU 23/2011 adalah
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan
zakat, dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan.
D.
Bahwa terhadap kedudukan hukum masing-masing para Pemohon,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a.
Bahwa Pemohon I yaitu Yayasan Dompet Dhuafa Republika,
Pemerintah berpendapat tidak ada kerugian konstitusional, karena
sampai dengan saat ini, Yayasan Dompet Dhuafa Republika masih
melaksanakan
kegiatan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat berdasarkan UU 23/2011 tanpa adanya
pembatasan dalam melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat sebagai LAZ. Hal ini berdasarkan data
laporan pengelolaan zakat nasional tahun 2019 sampai dengan
tahun 2023 yang dilakukan oleh Pemohon I sebagaimana diuraikan
tabel berikut:
No
Tahun
Pengumpulan Dompet Dhuafa
(Milyar Rupiah)
1
2019
Rp 249.449.357.381
2
2020
Rp 346.738.095.411
3
2021
Rp 382.524.029.041
273
4
2022
Rp 370.392.890.896
5
2023
Rp 363.318.859.707
Berdasarkan tabel tersebut, pertumbuhan hasil pengumpulan zakat
yang dilakukan oleh Pemohon I antara tahun 2019 sampai dengan
tahun 2023 telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dengan
rata-rata peningkatan pertumbuhan pengumpulan zakat sebesar
20% setiap tahun.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut
Pemerintah tidak terdapat pembatasan kegiatan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat berdasarkan UU
23/2011 yang menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon I.
b. Bahwa Pemohon II yaitu Forum Zakat diwakili oleh Sdr. Bambang
Suherman selaku Ketua Umum dan Sdr. Irvan Nugraha selaku
Sekretaris Umum Forum Zakat, menurut pemerintah Sdr. Bambang
Suherman dan Sdr. Irvan Nugraha tidak memiliki kedudukan hukum
dalam mewakili Forum Zakat karena Forum Zakat telah membentuk
kepengurusan baru pada Musyawarah Nasional ke 10 di Kota
Padang pada tanggal 17-18 Juli 2024, di mana Sdr. Bambang
Suherman dan Irvan Nugraha sudah tidak lagi menjabat sebagai
Ketua Umum dan Sekretaris Umum Forum Zakat berdasarkan Surat
Keputusan Nomor 3091/SK/Sek-FOZ/Pengurus-FOZNAS/VIII/2024
tanggal 15 Agustus 2024.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut Pemerintah
Sdr. Bambang Suherman dan Irvan Nugraha tidak mempunyai
kewenangan dan kedudukan hukum bertindak untuk mewakili Forum
Zakat, sehingga tidak menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon II.
c. Bahwa Pemohon III yaitu pemohon perorangan atas nama Sdr. Arif
Rahmadi
Haryono
yang
memiliki
aktifitas
sebagai
amilin
sebagaimana terdaftar dalam sertifikat kompetensi amil zakat nomor
KEU 495 03578 2022 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi Keuangan Syariah yang melakukan advokasi pengelolaan
zakat
pada
kelompok
masyarakat
pemerhati
zakat
dan
pendampingan LAZ kecil, terbentur tidak dapat menyelesaikan tugas
274
pendampingan
pembentukan
LAZ
baru,
karena LAZ
yang
mengajukan izin terhalang belum mendapatkan rekomendasi dari
BAZNAS.
Menurut Pemerintah Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum
dan tidak ada kerugian konstitusional yang dialaminya, karena frasa
“amilin” tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang
zakat. Selain itu tidak ada orang perorangan berdiri sendiri yang
memiliki
kewenangan
dalam
melakukan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat apalagi melakukan
advokasi pengelolaan zakat pada kelompok masyarakat pemerhati
zakat dan pendampingan LAZ kecil tanpa terdaftar pada BAZNAS,
LAZ, atau pihak lain yang diakui oleh BAZNAS.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, menurut Pemerintah
Pemohon III tidak memiliki kewenangan dan kedudukan hukum
dalam
melakukan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat apalagi melakukan advokasi pengelolaan
zakat
pada
kelompok
masyarakat
pemerhati
zakat
dan
pendampingan LAZ kecil sehingga tidak menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon III.
Berdasarkan uraian tersebut, oleh karena tidak terdapat kerugian
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon, menurut Pemerintah Para
Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing),
sehingga mohon Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara
bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
III.
LATAR BELAKANG DAN PENJELASAN UMUM PENGELOLAAN ZAKAT
DI INDONESIA
A.
LATAR BELAKANG
Bahwa tujuan negara Indonesia sebagaimana termuat dalam alinea ke 4
pembukaan UUD NRI 1945 antara lain untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan
umum.
Untuk
melaksanakan
tujuan
memajukan
kesejahteraan umum yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha
Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
275
agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Negara Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945
adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sehingga negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan atau
kebebasan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Dalam
perspektif UUD Negara 1945 menentukan bahwa kebebasan memeluk
agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya merupakan
hak konstitusional bagi setiap warga negara (Pasal 28E ayat (1) dan
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945). Dengan demikian beragama dan beribadat
menurut agama merupakan objek hubungan konstitusional antara warga
negara dan negara, yaitu setiap warga negara berhak dan bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan negara
berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan atau kebebasan setiap
orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agama dan kepercayaannya itu. Secara spesifik sebagai hak asasi
ditentukan bahwa perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(vide Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945). Sebaliknya, setiap warga negara
wajib menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (vide Pasal 28J UUD 1945).
Dalam pelaksanaan hak dan kebebasan seseorang, negara berhak atau
berwenang untuk melakukan pembatasan dengan menggunakan
instrumen undang-undang dan warga negara berkewajiban untuk
mentaati undang-undang.
Dalam perspektif beragama, zakat merupakan pelaksanaan atau
pengamalan ajaran agama yang berada dalam forum eksternum yang
memiliki relasi sosial. Zakat merupakan pranata keagamaan yang
bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam
rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat, sesuai dengan
syariat Islam harus dikelola secara melembaga, amanah, kemanfaatan,
keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas, sehingga
276
dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dan pelayanan dalam
pengelolaan zakat.
Negara sebagai suatu entitas yang dibentuk dengan fungsi memberikan
perlindungan khususnya terhadap bangsa atau rakyat (vide pembukaan
UUD 1945 alinea ke 4). Secara konstitusional berwenang untuk turut
serta dalam mewujudkan pelaksanaan pengelolaan zakat yang efektif
dan efisien secara manajerial serta amanah sesuai dengan ajaran Islam.
Bahwa pengaturan mengenai pengelolaan zakat di Indonesia telah
dilaksanakan sejak kemerdekaan yang dimulai dari tahun 1951 melalui
Surat Edaran Departemen Agama Nomor A/VII/17367 tanggal 8
Desember 1951 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah, tahun 1967 Menteri
Agama menyiapkan RUU Zakat yang akan diajukan ke DPR dengan
surat nomor MA/095/1967 untuk disahkan menjadi UU, tahun 1968
dikeluarkan PMA No 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil
Zakat dan PMA No 5 Tahun 1968 tentang Pembentukan Baitul Maal,
tahun 1999 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun
1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan untuk menyempurnakan sesuai
dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat maka
ibentuk UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pengaturan mengenai
pengelolaan zakat ini tergambar dalam bagan di bawah sebagai berikut:
277
Dalam UU 23/2011 ditentukan upaya mencapai tujuan pengelolaan
zakat, yaitu dengan dibentuknya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
yang berkedudukan di ibu kota negara, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS
kabupaten/kota. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural
yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui
Menteri. BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan
tugas pengelolaan zakat secara nasional.
Bahwa pengelolaan zakat yang dilaksanakana oleh BAZNAS bertujuan
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam
pengelolaan zakat, dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Zakat
meliputi zakat maal dan zakat fitrah. Dalam melaksanakan tugas
pengelolaan zakat secara nasional, BAZNAS memiliki fungsi dalam hal
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Bahwa untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat,
masyarakat
dapat
membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Bahwa
untuk
melaksanakan
tindak
lanjut
pengelolaan
zakat
sebagaimana UU 23/2011, telah dibentuk PP 14/2014 tentang
Pelaksanaan
UU
23/2011
tentang
Pengelolaan
Zakat
yang
melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal 16 ayat (2),
Pasal 20, Pasal 24, Pasal 29 ayat (6), Pasal 33 ayat (1), dan Pasal 36
ayat (2) dan ditetapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014
tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah
Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
B.
PERBANDINGAN
NEGARA-NEGARA
DALAM
PENGELOLAAN
ZAKAT
Bahwa selain Indonesia, terdapat beberapa negara yang mengatur
pengelolaan zakat, sebagaimana diuraikan dalam tabel sebagai berikut:
No
Negara
Pelaksana
Pengelolaan
Zakat
Pelibatan
Masyarakat
Dasar Hukum
278
1
Algeria
Lembaga Zakat
Tidak ada
tidak ada hukum langsung,
tetapi
tercantum
dalam
Keputusan Eksekutif No.
2000-146
tentang
Organisasi
Manajemen
Terpusat
Kementerian
Urusan Agama dan Wakaf
(2000)
(Chadim
dan
Bekkaye 2019)
2
Bahrain
Lembaga Zakat
dan Sadaqah
Terbatas
hanya
diberikan
kepada
individu bukan
entitas
Undang-Undang No. 12
tentang
Pendirian Dana
Zakat (1993)
3
Bangladesh
Lembaga Zakat
Terdapat
lembaga zakat
swasta namun
belum diatur
dalam regulasi
khusus
Ordinansi Dana Zakat No.
VI (1982)
4
Brunei
Darussalam
Majlis Ugama
Islam Brunei
Tidak ada
Undang-Undang
Brunei,
1/1984, Dewan Ugama dan
Pengadilan Qadhi, bab 77,
Pasal 114
5
Djibouti
Diwan Al Zakat
Tidak ada
Undang-Undang Zakat
6
Indonesia
Badan Amil
Zakat Nasional
(BAZNAS)
Lembaga Amil
Zakat
Undang-Undang
Pengelolaan Zakat (2011)
7
Irak
Badan Zakat
dan Sadaqah
Tidak ada
Instruksi Dana Zakat No. 1
(1988)
8
Yordania
Badan Zakat
Tidak ada
Undang-Undang
Dana
Zakat No. 8 (1988)
9
Kuwait
Rumah Zakat
Tidak ada
Undang-Undang
No.
5
tentang Pendirian Rumah
Zakat
(1982)
dan
amandemennya;
Kontribusi
Zakat
dan
Perusahaan
ke
Dana
Anggaran Negara No. 46
(2006)
dan
peraturan
pelaksanaannya
279
10
Libya
Badan Zakat
Tidak ada
Undang-Undang No. 13
tentang
Zakat
(1997);
Keputusan No. 49 tentang
Pendirian
Dana
Zakat
(2012)
11
Malaysia
Pemerintah
pada setiap
negara bagian
Tidak ada
Setiap
negara
bagian
memiliki
undang-undang
Zakat
masing-masing,
yang berada di bawah
Undang-Undang
Administrasi Hukum Islam
(Wilayah Federal) (1994)
(Abidin dan Saad 2014)
12
Oman
Departemen
Zakat
Tidak ada
Berbeda menurut provinsi:
Undang-Undang Zakat dan
Ushr
Punjab
(2018);
Undang-Undang Zakat dan
Ushr
Sindh
(2018);
Undang-Undang Zakat dan
Ushr Khyber Pakhtunkhwa
(2011);
Undang-Undang
Zakat dan Ushr Balochistan
13
Pakistan
Departemen
Zakat dan Ushr
yang terpisah
atau
terintegrasi ke
dalam
departemen
lain tergantung
pada provinsi
Tidak ada
Undang-Undang
Pengumpulan
Zakat;
Peraturan Eksekutif untuk
Pengumpulan Zakat (2019)
14
Qatar
Dana Zakat
Tidak ada
Undang-Undang
No.
8
tentang
Pendirian Dana
Zakat (1992)
15
Arab Saudi
The General
Authority of
Zakat, Tax, and
Customs
(ZACTA)
Ruang
masyarakat
hanya untuk
perbantuan
penyaluran
Dekrit
Kerajaan
No.
17/2/28/8634
yang
dikeluarkan pada 29 Juni
1370 H (6 April 1951 M)
16
Singapura
Majlis Ugama
Islam
Singapura
Tidak ada
Undang-Undang
Administrasi Hukum Islam
1966
17
Sudan
Kamar Zakat
Tidak ada
Undang-Undang
Zakat
(2001)
280
18
UEA
Dana Zakat
Ada, tetapi
belum ada
regulasi UU
yang mengatur
Undang-Undang
Serikat
No. 4 tentang Pendirian
Dana Zakat (2003)
Sumber: Hasil kajian “Telaah Kewenangan Private Zakat Amil (Lembaga Zakat Swasta) di State-
Ied Zakat Countries (Negara Pemilik UU Zakat)”
IV.
KETERANGAN PEMERINTAH TERHADAP POKOK PERMOHONAN PARA
PEMOHON
A. Bahwa menurut Para Pemohon Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 ayat
(1) UU 23/2011 menjadikan BAZNAS sebagai lembaga yang superbody,
tidak setara, tidak adil, tidak sesuai syariat Islam yang sebenarnya dan
menimbulkan konflik kepentingan bertentangan dengan ketentuan Pasal
27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal
28E ayat (1), Pasal 28I ayat (5), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD
NRI 1945:
Terhadap dalil
Para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1) Bahwa berlandaskan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang
mengamanatkan negara Indonesia adalah negara hukum, maka
dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan bernegara
tentu harus sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum, yaitu harus
berdasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai hukum
positif guna menciptakan serta menjamin adanya kepastian hukum.
2) Bahwa mengingat begitu pentingnya pelaksanaan kewajiban zakat
dan
kemanfaatannya
bagi
kesejahteraan
masyarakat,
dan
penanggulangan kemiskinan, serta dalam rangka meningkatkan daya
guna, dan hasil guna, serta efektifitas, dan efisiensi pelayanan dalam
pengelolaan zakat yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan
pengelolaan zakat, maka zakat harus dikelola secara melembaga
yang berasaskan pada syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan,
kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas [vide Pasal 2, Pasal 3,
Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 UU 23/2011] sebagaimana Putusan
Nomor 86/PUU-X/2012 halaman 94 sub-paragraf [3.15.3] sebagai
berikut:
281
“Adapun mengenai Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011 yang mengatur
fungsi yang harus dijalankan BAZNAS dalam pelaksanaan
tugasnya,
Mahkamah
menilai
bahwa
fungsi
perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian,
serta
pelaporan
dan
pertanggungjawaban
terhadap
kegiatan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, justru adalah fungsi
dasar yang harus dimiliki oleh semua organisasi atau lembaga
pengelola zakat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang
lebih efektif dan efisien. Dalam perspektif manajerial fungsi
dimaksud adalah syarat mutlak bagi terselenggaranya pelayanan
zakat yang efektif dan efisien, yang selanjutnya akan memberikan
jaminan terlaksananya ibadah zakat masyarakat”.
3) Bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada muzaki dan
mustahik, dan dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasil guna,
zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam.
Maka pemerintah membentuk BAZNAS yang merupakan lembaga
yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, berbentuk
lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan
bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama, dan
dalam keanggotaannya terdiri dari unsur masyarakat dan unsur
pemerintah [vide Pasal 8 ayat (2) UU 23/2011 jo. Pasal 8 PP 14/2014].
Sebagaimana telah dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 86/PUU-X/2012 halaman 92 paragraf [3.15], sebagai berikut:
“Terhadap dalil para Pemohon dimaksud Mahkamah berpendapat
bahwa pembentukan suatu badan atau lembaga tertentu untuk
menangani masalah-masalah keseharian warga negara adalah hal
yang wajar. Justru negara dalam konsepsi religious welfare state
bukan hanya berhak, melainkan memiliki kewajiban, untuk
menciptakan dan/atau memajukan kesejahteraan umum yang
bersifat lahir dan batin. Campur tangan negara terhadap
pengupayaan kesejahteraan umum mutlak harus dilakukan,
sehingga pengelolaan zakat oleh masyarakat menjadi efektif dan
efisien. Pengelolaan dimaksud menjadi krusial manakala terjadi
kegagalan
atau
kemunduran
kemampuan
dalam
menyelenggarakan pelayanan publik, yang berakibat tidak
terlayaninya kepentingan warga negara, sementara di satu sisi
negara tidak dapat memaksa agar masyarakat tetap memberikan
pelayanan publik secara maksimal. Di titik inilah terlihat
perbedaannya dengan keikutsertaan negara dalam pelayanan
publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah
kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pelayanan publik atau
dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat warga negara harus
menjadi pertimbangan tersendiri bagi negara.”
282
4) Bahwa Menteri Agama, melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan
LAZ. Selanjutnya, Gubernur, dan Bupati/Walikota juga melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS provinsi, BAZNAS
kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya. [vide Pasal
34 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2011].
Menteri Agama, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam melaksanakan
pembinaan meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi terkait dengan
perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat yang dilakukan oleh BAZNAS.
Dalam melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas pelaporan dan
pertanggungjawaban BAZNAS dan LAZ, Menteri Agama melakukan
audit syariah. Selain itu pengawasan juga dilakukan oleh akuntan
publik mengenai audit keuangan.
Selain Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota masyarakat berperan serta
dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS
dan LAZ dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS dan LAZ dan memberikan
saran untuk meningkatkan kinerja BAZNAS dan LAZ serta
menyampaikan informasi apabila terjadi penyimpangan dalam
pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.
5) Bahwa keberadaan BAZNAS sebagaimana Putusan Mahkamah
Konsitusi Nomor: 86/PUU-X/2012 halaman 93 sub-paragraf [3.15.2]
sebagai berikut:
“Menurut Mahkamah, harus dipertimbangkan juga kemungkinan
memperluas kemanfaatan zakat, infak, dan sedekah, dengan cara
mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah secara merata dari
daerah yang berkelebihan ke daerah yang masih berkekurangan.
Hal demikian tentu tidak dapat dilakukan oleh amil, baik lembaga
maupun perseorangan, yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Selain itu secara umum tentu akan memberikan beban tambahan
bagi amil zakat yang beraktivitas di daerah jika harus
merencanakan serta mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah
ke daerah lain di luar wilayah kerjanya. Pemerataan manfaat
zakat, infak, dan sedekah menjadi hal yang sama pentingnya dan
bahkan inheren dengan keberadaan zakat, infak, dan sedekah itu
sendiri sebagai salah satu instrumen untuk kesejahteraan
masyarakat. Berdasarkan hal tersebut cukup beralasan bagi
muzaki dan amil untuk memahami atau setidaknya mengetahui
283
pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah yang dibayarkan. Hal
demikian bukan hanya terkait dengan masalah transparansi
dan/atau akuntabilitas penyaluran zakat, melainkan pemenuhan
esensi dari ibadah zakat, infak, dan sedekah dalam dimensi
sosialnya, yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat
dimulai dari masyarakat yang berada pada level kualitas hidup
paling rendah.”.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah,
ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, c dan d
UU 23/2011 tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal
28I ayat (5), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945.
B. Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011 bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, memberikan ruang bagi
BAZNAS untuk memaknai kata DAPAT menjadi Hak Bagi-nya dan
kewajiban bagi pihak lainnya:
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan butir 267 Lampiran II Undang-Undang
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yaitu penggunaan kata “dapat” digunakan untuk
menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan
kepada seseorang atau lembaga.
2. Bahwa frasa “dapat” dalam Pasal a quo terkait pembentukan UPZ
merupakan kewenangan yang diberikan oleh Pembentuk Undang-
Undang
kepada
BAZNAS,
BAZNAS provinsi, dan
BAZNAS
kabupaten/kota. Sifat diskresioner ini diberikan untuk memberikan
pilihan dalam pembentukan UPZ sesuai dengan kondisi dan situasi
yang
menurut
BAZNAS,
BAZNAS
provinsi,
dan
BAZNAS
kabupaten/kota diperlukan. Hal ini tidak bertentangan dengan
ketentuan di dalam UUD 1945 karena merupakan kebijakan hukum
terbuka pembentuk undang-undang.
284
3. Bahwa Pembentukan UPZ pada Instansi Pemerintah, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta, dan
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri merupakan bentuk
fasilitasi kepada warga negara yang menjadi pegawai di instansi-
instansi tersebut dalam melaksanakan ibadah zakat.
4. Bahwa kata “dapat” yang kemudian ditafsirkan sebagai hak BAZNAS
bahkan sebagai suatu kewajiban menurut Para Pemohon bersumber
dari aturan turunan UU 23/2011 yaitu PP 14/2014 adalah asumsi
semata para Pemohon, menurut Pemerintah hal tersebut bukanlah
pertentangan konstitusional norma melainkan implementasi PP
14/2014.
5. Bahwa tujuan pengaturan dalam Pasal 16 UU 23/2011 adalah untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara
melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan,
keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas sehingga
dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam
pengelolaan zakat, melalui lembaga-lembaga yang telah diakui secara
resmi oleh negara. Hal ini tidak melarang masyarakat untuk terlibat
dalam pengelolaan zakat nasional karena masyarakat tetap memiliki
ruang untuk berpartisipasi, khususnya melalui pendirian atau
keterlibatan dalam Lembaga Amil Zakat LAZ (vide ketentuan Pasal 17
UU 23/2011). Pendirian LAZ oleh masyarakat, organisasi, atau
lembaga non-pemerintah tetap dimungkinkan, selama mereka
memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif yang telah diatur
oleh UU 23/2011. Pengaturan ini lebih ditujukan untuk mencegah
potensi penyalahgunaan dana zakat, sekaligus memastikan agar
pengelolaan zakat dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.
6. Bahwa BAZNAS adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang
melakukan pengelolaan zakat nasional, dimana pengelolaan zakat
terdiri atas kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian
dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
BAZNAS dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan zakat
dapat membentuk UPZ dalam pelaksanaan pengumpulan zakat.
285
Mengenai anggapan bahwa hanya BAZNAS yang dapat membentuk
UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, perusahaan swasta, perwakilan Republik
Indonesia adalah suatu anggapan yang keliru, karena LAZ juga dapat
membuka perwakilan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, yang berbunyi:
(1)
LAZ berskala nasional dapat membuka perwakilan.
(2)
Pembukaan pewakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan di setiap provinsi untuk 1 (satu)
perwakilan.
(3)
Pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus
(4)
mendapat izin dari kepala kantor wilayah kementerian agama
provinsi.
(5)
Izin pembukaan perwakilan LAZ sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis.
(6)
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diajukan oleh pimpinan LAZ kepada kepala kantor wilayah
kementerian agama provinsi dengan melampirkan:
a. izin pembentukan LAZ dari Menteri;
b. rekomendasi dari BAZNAS provinsi;
c. data muzaki dan mustahik; dan
d. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat.
Secara faktual, LAZ telah membentuk perwakilan pada tingkat provinsi
dan kabupaten/kota, hal itu dibuktikan dengan telah terbentuknya
perwakilan LAZ diantaranya:
a. Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa Waspada Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor 539 Tahun
2021 tanggal 29 Oktober 2021; dan
b. Perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rumah Zakat Indonesia
Lampung
berdasarkan
Surat
Keputusan
Kantor
Wilayah
Kementerian
Agama
Provinsi
Lampung
Nomor
B-
1567/Kw.08.6/4/BA.00/11/2016 tanggal 7 November 2016.
Selanjutnya masyarakat dapat membentuk LAZ dan perwakilannya
pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan
swasta, perwakilan Republik Indonesia, hal itu dibuktikan dengan telah
286
terbentuknya LAZ pada Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia, dan BRI,
diantaranya:
a. Yayasan Mandiri Amal Insani pada Bank Mandiri sebagaimana
Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1346 Tahun 2021 tanggal
17 Desember 2021;
b. Yayasan Bangun Sejahtera Indonesia Maslahat pada BSI
sebagaimana Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1093 Tahun
2022 tanggal 4 Oktober 2022; dan
c. Yayasan Baitul Maal Brilian pada BRI sebagaimana Surat
Keputusan Menteri Agama Nomor 458 Tahun 2024 tanggal 7 Mei
2024.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menurut
Pemerintah ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011 tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945.
C. Bahwa menurut para Pemohon dalam Pasal 17 bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, menyempitkan ruang
partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengelola zakat.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 17 UU 23/2011 tidak melarang masyarakat
untuk terlibat dalam pengelolaan zakat. Masyarakat tetap memiliki
ruang untuk berpartisipasi, khususnya melalui pendirian atau
keterlibatan dalam Lembaga Amil Zakat (LAZ), pengaturan ini justru
memberikan jaminan kepastian hukum bagi muzakki (pemberi zakat)
maupun mustahik (penerima zakat). Dengan demikian pengelolaan
zakat yang diatur melalui lembaga resmi yang terdaftar, masyarakat
dapat lebih percaya bahwa zakat yang mereka tunaikan akan sampai
kepada yang berhak dengan cara yang sesuai. Transparansi dan
akuntabilitas LAZ menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan
masyarakat terhadap pengelolaan zakat itu sendiri. Pasal 17 UU
23/2011 tidak membatasi ruang partisipasi masyarakat.
2. Bahwa pada pokoknya ketentuan Pasal 17 UU 23/2011 telah diberikan
pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
287
86/PUU-X/2012 yang pada pokoknya berbunyi halaman 95 Sub-
paragraf 3.16.1 yang berbunyi:
[3.16.1] ………..
Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah kata “membantu”
dalam Pasal 17 Undang-Undang a quo memang dapat
menimbulkan konotasi bahwa LAZ adalah subordinasi dari
BAZNAS. Hal demikian disebabkan karena kata membantu secara
harfiah mengandung makna sebuah tindakan yang dilakukan oleh
bukan pelaku utama. Begitu pun jika mencermati Pasal 19 UU
23/2011, akan memunculkan pemahaman bahwa LAZ memang
menjadi subordinat dari BAZNAS karena LAZ dikenai kewajiban
untuk melaporkan secara berkala kepada BAZNAS mengenai
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat yang telah diaudit;
[3.16.1] Dengan memperhatikan ketentuan dalam UUD 1945,
terutama pasal yang diajukan oleh para Pemohon sebagai dasar
pengujian konstitusionalitasnya, menurut Mahkamah pengaturan
terhadap pengelolaan zakat yang dilakukan masyarakat
merupakan
mekanisme
perlindungan
negara
terhadap
masyarakat dari terjadinya pelanggaran yang merugikan
masyarakat. Selain itu, menurut Mahkamah pengaturan tersebut
tidak dilakukan secara diskriminatif atau dilakukan dengan
melakukan pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, ras,
warna kulit, jenis kelamin, bahasa, dan pandangan politik. Kata
“membantu” dalam Pasal 17 UU 23/2011 yang menurut para
Pemohon mengakibatkan subordinasi posisi LAZ di bawah
BAZNAS menurut Mahkamah tidak tepat jika dimaknai dalam
konteks diskriminasi. Hal demikian adalah suatu bentuk opened
legal policy dari pembentuk undang- undang yang menurut
Mahkamah dapat dibenarkan oleh UUD 1945. Dari konstruksi Pasal
17 Undang-Undang a quo Mahkamah menilai para Pemohon tidak
terhalang haknya untuk tetap melaksanakan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sebagaimana yang
telah dilaksanakan oleh para Pemohon selama ini. Lagipula, kata
“membantu” dalam pasal tersebut haruslah dimaknai membantu
BAZNAS dalam membantu negara melakukan pengelolaan zakat
secara transparan dan akuntabel.”…….
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menurut
Pemerintah ketentuan Pasal 17 UU 23/2011 tidak bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
D. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 18 ayat (2) butir c dan h
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1)
UUD NRI 1945, menghambat hak konstitusional warga negara dalam
mengelola zakat.
288
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa tujuan pengaturan dalam Pasal 18 ayat (2) ini tidak
dimaksudkan untuk menghambat hak konstitusional warga negara,
melainkan untuk mengatur agar pengelolaan zakat dapat dilakukan
dengan
mekanisme
yang
lebih
terstruktur
dan
terjamin
transparansinya. Pengelolaan zakat melalui lembaga resmi tidak
hanya menjamin akuntabilitas publik, tetapi juga meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa ketentuan Pasal a quo memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat, zakat yang mereka tunaikan dikelola oleh lembaga yang
terdaftar dan terawasi oleh pemerintah. Dalam konteks tata kelola
zakat, hal ini merupakan wujud dari prinsip akuntabilitas yang
melindungi warga negara dari potensi penyalahgunaan dana zakat.
Dengan demikian, Pasal 18 ayat (2) tidak menghilangkan hak warga
negara untuk mengelola zakat;
3. Bahwa pada pokoknya ketentuan Pasal 18 ayat (2) butir c dan butir h
UU 23/2011 telah diberikan pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 yang pada pokoknya
halaman 101 dan halaman 103 paragraf 3.18 dan sub-paragraf 3.18.2,
yang berbunyi:
“[3.18] Menimbang bahwa untuk menilai konstitusionalitas Pasal 18
ayat (2) huruf c UU 23/2011 Mahkamah harus membacanya secara
utuh sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 18 UU
23/2011,
yang
pada
pokoknya
mengatur
mengenai
izin
pembentukan
LAZ.
Pihak
yang
berwenang
memberi
izin
pembentukan LAZ adalah Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri [vide Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011]. Hal demikian
mengandung maksud bahwa penilaian atas pemenuhan syarat
yang diatur kemudian dalam Pasal 18 ayat (2) UU 23/2011
dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa hanya Menteri dan atau pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri yang dapat menentukan apakah suatu
lembaga dapat menjadi LAZ atau tidak.
Oleh karena itu menurut Mahkamah syarat “mendapat rekomendasi
dari BAZNAS” yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c UU
23/2011 bukan dalam konteks BAZNAS menjadi pihak yang
menentukan dapat atau tidak dapatnya suatu lembaga menjadi
LAZ. BAZNAS dalam konteks pemberian rekomendasi ini adalah
289
sebagai lembaga yang ditunjuk oleh negara (Pemerintah) untuk
membantu memberikan pertimbangan terkait izin pendirian LAZ,
sehingga terhadap masyarakat, BAZNAS menjadi pihak yang
memberikan konsultasi dalam pendirian LAZ dan selanjutnya
terhadap
Pemerintah
menjadi
pemberi
rekomendasi
dan
pertimbangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah
berpendapat
kewenangan
BAZNAS
untuk
memberikan
rekomendasi dalam perizinan pendirian LAZ adalah bukan
persoalan konstitusionalitas, sehingga pengujian Pasal 18 ayat (2)
huruf c UU 23/2011 tidak beralasan menurut hukum”
“[3.18.2] Bahwa menurut Mahkamah kesediaan untuk diaudit syariat
dan diaudit keuangan secara berkala sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 18 ayat (2) huruf h UU 23/2011 adalah salah satu bentuk
upaya pencapaian transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.
Audit secara syariat semata-mata dilakukan untuk memastikan
bahwa tata cara pelaksanaan pengumpulan, distribusi, dan
pendayagunaan zakat telah sesuai dengan tuntunan (syariat)
agama Islam, sedangkan audit keuangan pada pokoknya ditujukan
agar zakat yang disalurkan oleh muzaki melalui amil untuk
kepentingan
mustahik
benar-benar
didistribusikan
serta
didayagunakan secara efektif dan tepat tujuan. Kedua audit yang
bertujuan untuk mencapai transparansi demikian tidak bertentangan
dengan UUD 1945, bahkan diperlukan sebagai perwujudan
perlindungan terhadap hak muzaki serta terhadap pelaksanaan
pengumpulan, distribusi, dan pemberdayaan zakat sebagai ibadah.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah
ketentuan Pasal 18 ayat (2) butir c dan h UU 23/2011 tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945.
E. Terhadap permohonan Pengujian Undang-Undang Pasal 19 bertentangan
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, menjadi contoh nyata
tentang relasi yang tidak setara antara BAZNAS dan LAZ dalam
kewenangan mengelola zakat membuat penghimpunan dana zakat
menjadi tidak optimal.
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 19 UU No. 23 Tahun 2011 mengatur bahwa BAZNAS
merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk
pengelolaan zakat secara nasional.
2. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU 23/2011, LAZ untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat
membentuk LAZ.
290
3. Bahwa pernyataan Para Pemohon terkait relasi yang tidak setara
antara BAZNAS dan LAZ dalam kewenangan mengelola zakat
membuat penghimpunan dana zakat menjadi tidak optimal. BAZNAS
dalam menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU
23/2011. tidak dimaksudkan untuk mendominasi atau melemahkan
peran LAZ, melainkan untuk menciptakan sinergi yang lebih baik
antara lembaga-lembaga pengelola zakat agar tercapai hasil yang
lebih optimal. Relasi yang diatur oleh Pasal 19 ini lebih didasarkan
pada prinsip koordinasi daripada subordinasi, di mana BAZNAS
berfungsi sebagai regulator dan pengarah, sementara LAZ sebagai
mitra yang berperan dalam pengelolaan zakat di berbagai tingkatan.
4. BAZNAS dan LAZ Sebagai Pelengkap dalam Sistem Pengelolaan
Zakat, peran BAZNAS sebagai lembaga negara adalah untuk
memastikan bahwa pengelolaan zakat berjalan secara adil, merata,
dan sesuai dengan kebijakan nasional. Di sisi lain, LAZ yang didirikan
oleh masyarakat, organisasi, dan individu, memiliki fleksibilitas yang
lebih besar dalam menjangkau komunitas-komunitas tertentu dan
menjalankan program-program inovatif yang mungkin tidak dapat
dijangkau oleh BAZNAS sendiri. Oleh karena itu, BAZNAS dan LAZ
sebenarnya saling melengkapi dalam upaya menghimpun dan
menyalurkan zakat, bukan bersaing dalam sebuah relasi yang tidak
setara.
5. Sinergi untuk Optimalisasi Penghimpunan Zakat, argumen bahwa
adanya relasi yang tidak setara antara BAZNAS dan LAZ
menyebabkan penghimpunan zakat menjadi tidak optimal tidak dapat
sepenuhnya diterima. Sebaliknya, sinergi antara kedua jenis lembaga
ini justru bertujuan untuk memperkuat jaringan pengelolaan zakat di
seluruh Indonesia. BAZNAS berfungsi sebagai lembaga pengarah
kebijakan dan regulator utama yang menetapkan standar, sementara
LAZ memiliki otonomi dalam operasional pengelolaan zakat di bawah
regulasi tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan sistem
yang lebih efisien dan adil dalam penghimpunan dan distribusi zakat.
6. Pengawasan dan Transparansi untuk Kebaikan Bersama, pasal 19
juga mengatur adanya mekanisme pengawasan terhadap LAZ oleh
291
BAZNAS sebagai bentuk kontrol agar pengelolaan zakat oleh LAZ
dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hal ini bukan
merupakan bentuk relasi yang tidak setara, melainkan mekanisme
untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dari seluruh lembaga
pengelola zakat. Dengan pengawasan ini, penghimpunan dana zakat
justru dapat berjalan lebih optimal karena seluruh lembaga pengelola
zakat mengikuti standar yang
sama dalam hal
pelaporan,
pendistribusian, dan program-program yang dijalankan.
7. Optimalisasi Bukan Masalah Relasi, tetapi Kepemimpinan dan
Kolaborasi, optimalisasi penghimpunan zakat tidak semata-mata
ditentukan oleh adanya relasi yang seolah-olah tidak setara antara
BAZNAS dan LAZ, melainkan oleh bagaimana kolaborasi dan
koordinasi dijalankan. BAZNAS sebagai pengarah kebijakan dapat
memberikan panduan dan dukungan kepada LAZ dalam menjalankan
program-program inovatif yang berbasis pada kebutuhan lokal.
Keberadaan BAZNAS dan LAZ yang diatur oleh UU No. 23 Tahun
2011 justru memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk
berkontribusi dalam pengelolaan zakat, baik melalui saluran resmi
negara (BAZNAS) maupun melalui lembaga swadaya masyarakat
(LAZ) yang diakui.
8. Pasal 19 UU No. 23 Tahun 2011 tidak menciptakan relasi yang tidak
setara antara BAZNAS dan LAZ, melainkan membangun sebuah
kerangka koordinasi yang diperlukan untuk menciptakan sistem
pengelolaan zakat yang lebih baik dan terstruktur. Sinergi antara
BAZNAS dan LAZ yang diatur oleh undang-undang ini bertujuan untuk
optimalisasi penghimpunan zakat, memastikan akuntabilitas dan
transparansi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat baik
sebagai muzakki maupun mustahik.
9. Bahwa pengaturan Pasal 19 UU 23/2011 tidak menimbulkan
hubungan relasi yang tidak setara antara BAZNAS dan LAZ dalam
kewenangan mengelola zakat membuat penghimpunan dana zakat
menjadi tidak optimal, hal tersebut berdasarkan pertimbangan hukum
dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 86/PUU-X/2012 tanggal
292
31 Oktober 2013 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat halaman 96, yang berbunyi:
“[3.16.2] Jika dikaitkan dengan Pasal 19 UU 23/2011, hal yang
seolah-olah menghalangi hak para Pemohon adalah kewajiban LAZ
untuk melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat yang telah diaudit oleh BAZNAS secara
berkala. Menurut Mahkamah, kewajiban melaporkan pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat tidak
merugikan hak konstitusional para Pemohon. Pasal 19 Undang-
Undang a quo tidak mencampuri hak LAZ dalam pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, melainkan hanya
mewajibkan tindakan administratif tertentu berupa laporan.
Kewajiban yang diatur Pasal 19 Undang-Undang a quo adalah
kewajiban administratif yang tujuannya tidak dapat diartikan lain
selain untuk memastikan bahwa semua LAZ sedang atau telah
mengumpulkan, mendistribusikan, serta mendayagunakan zakat
sesuai dengan norma dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di masyarakat. Sehingga, dapat dijamin bahwa semua LAZ
telah meneruskan amanat masyarakat yang membayarkan zakat
kepada yang berhak menerimanya sebagai suatu kepentingan
hukum masyarakat, baik yang membayar maupun yang menerima,
yang harus dilindungi oleh Undang-Undang”.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah
ketentuan Pasal 19 UU 23/2011 tidak bertentangan dengan ketentuan
Pasal 27 ayat (1) Uud NRI 1945.
F. Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 20 bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, menyebabkan adanya pembatasan dan
hambatan bagi operasional dan perkembangan LAZ.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 20 UU 23/2011 yang berbunyi:
“Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan
organisasi,
mekanisme perizinan, Pembentukan perwakilan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah”
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) UU 5 Nomor 24
Tahun 2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : (a) menguji
Undang-Undang (UU) terhadap UUD RI Tahun 1945”.
293
c. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi tidak memiliki hak dan
kewenangan menguji Peraturan Perundang-undangan dibawah
Undang-Undang.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah
ketentuan Pasal 20 UU 23/2011 tidak bertentangan dengan ketentuan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
G. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3),
Pasal 28I ayat (1), UUD NRI 1945, menimbulkan ketidakadilan dan
ketidakpastian hukum terkait legalitas LAZ yang telah berdiri.
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011 yang berbunyi:
“(3)
LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-
Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan
Undang-Undang ini”
b. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap LAZ, pengaturan
dalam Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011 adalah sebagai ketentuan
peralihan terhadap LAZ setelah berlakunya UU 23/2011, dimana
berdasarkan pengaturan dalam Lampiran UU 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan bahwa
ketentuan peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum
atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-
undangan yang baru, bertujuan untuk:
i. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
ii. menjamin kepastian hukum;
iii. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
iv. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat
sementara.
H. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, berpotensi
294
melakukan pemaksaan dalam proses penyesuaian dan berakhir pada
pembubaran.
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Pemerintah memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011 yang berbunyi:
“(4)
LAZ
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
wajib
menyesuaikan diri paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.”
b. Bahwa norma ketentuan Pasal 43 ayat (4) bertujuan untuk
memberikan kepastian hukum dalam penyesuaian paling lambat lima
tahun sejak diundangkannya UU 23/2011. Bilamana LAZ tidak
melakukan penyesuaian paling lambat lima tahun sejak berlakunya UU
23/2011 maka LAZ tidak memenuhi ketentuan UU 23/2011. Aturan ini
bukanlah bentuk pemaksaan, melainkan suatu mekanisme regulasi
yang
bertujuan
untuk
memberikan
kepastian
hukum
dalam
pengelolaan zakat.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menurut Pemerintah
ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU 23/2011 tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) , Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945.
V.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2.
Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3.
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal
16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal
43 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
295
Keterangan Tambahan Presiden
Menindaklanjuti persidangan pada 17 Oktober 2024 dalam perkara
Nomor 97/PUU-XXll/2024 atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (selanjutnya disebut UU
23/2011) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) yang dimohonkan oleh Yayasan
Dompet Dhuafa Republika yang dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Juwaini, dkk
dengan kuasa hukumnya Evi Risna Yanti, S.H., M.Kn., dkk., yang tergabung
dalam Tim Hukum Indonesia Zakat yang beralamat di Komp. Bumi Parahyangan
Kencana JI. Wambi 5 Blok A 13 No. 17, RT. 01 RW. 13 Desa Nagrak,
Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (selanjutnya disebut
Para Pemohon) dan terdapat pertanyaan dari beberapa Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi yang ditujukan kepada Pemerintah, perkenankan kami
menyampaikan Keterangan Tambahan untuk menjawab pertanyaan Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi tersebut sebagai berikut:
A. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Prof.
Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M. Hum.
1. Selama ini apakah memang ada yang tidak mendapatkan rekomendasi
dari BAZNAS? Dan apakah kemudian ada persyaratan untuk bisa
mendapatkan
rekomendasi
itu?
Karena
ini
minta
dihilangkan
rekomendasi dari Baznas.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011
disebutkan bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin dari
Menteri Agama. Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c
disebutkan bahwa izin pembentukan LAZ hanya diberikan apabila
memenuhi persyaratan antara lain mendapat rekomendasi dari
BAZNAS. Berdasarkan ketentuan tersebut maka tidak ada izin yang
dikeluarkan Menteri Agama tanpa rekomendasi dari BAZNAS.
b. Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011
berkaitan dengan izin LAZ, diterbitkan Peraturan Menteri Agama
Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat sebagaimana
pengganti dari Keputusan Menteri Agama 333 Tahun 2015 tentang
296
Pedoman Pemberian lzin Pembentukan Lembaga Amil Zakat.
c. Bahwa terkait dengan kewenangan BAZNAS untuk memberikan
rekomendasi telah pemerintah sampaikan dalam Keterangan
Presiden pada tanggal 17 Oktober 2024 halaman 29 sampai dengan
30.
2. Apa dampaknya jika syarat rekomendasi dalam Undang-undang ini
dihilangkan?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Audit syariat adalah pemeriksaan atas laporan pelaksanaan pengelolaan
zakat, infaq, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. Tujuan dari
Audit syariat adalah:
a. Menjaga agar pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial
keagamaan lainnya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah dalam
pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial lainnya;
c. Meningkatkan
kepercayaan
pemangku
kepentingan
terhadap
akuntabilitas dan kepatuhan Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil
Zakat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dampak dari tidak adanya audit syariah, maka asas dan tujuan
pengelolaan zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU
23/2011 tidak akan terwujud.
3. Apakah memang harus ada jumlah minimal tertentu atau tanpa ada
jumlah dan itu wajib untuk diaudit berkala?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Bahwa dalam UU 23/2011 tidak mengatur terkait batasan pengelolaan
Zakat lnfak Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan lainnya untuk
dilakukan audit. (vide Pasal 19 UU 23/2011, Pasal 75 dan Pasal 76 PP
14/2014). Sehingga terhadap dalil para pemohon mengenai batas
minimal audit menjadi tidak mendasar.
4. Apakah selama ini memang ada LAZ yang tidak dikukuhkan, artinya
dikecualikan dari pengukuhan itu? Apa alasan yang muncul kalau
297
memang ada pengecualian soal itu?
Apakah sampai hari ini masih ada LAZ yang kemudian beroperasional,
tetapi belum dikukuhkan? Apa sebabnya yang terkait dengan hal itu?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Bahwa UU 23/2011 tidak ada norma yang mengatur pengukuhan dalam
pengertian pengakuan bagi LAZ yang diberikan izin berdasarkan UU
23/2011. Norma pengukuhan dalam pengertian pengakuan keberadaan
LAZ hanya berlaku bagi LAZ yang telah ada sebelum UU 23/2011
sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (3).
B. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Dr. H.
Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota kurang lebih sebagai berikut:
1. Namun, tidak jarang juga dalam melihat konstitusionalitas norma, kami
juga melihat apa yang ada atau yang menjadi materi muatan isi dari
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, ya. Nah,
karena itu, mohon ditambahkan karena kalau saya baca dan saya
dengarkan tadi belum ada.
2. lni kan salah satu pasal-pasal sentral dari Undang-Undang Nomor
23/2011 yang dimohonkan pengujiannya ini kan di Pasal 6 dan Pasal 7,
ya.
3. Khususnya, ya, apa yang ada dalam Pasal 7, ya, ini huruf a, huruf b,
huruf c, sampai huruf d ini tergambar dalam peraturan pelaksanaan, ya
Barangkali kalau dalam bentuk uraian akan lebih mudah.
4. Antara lain hal yang menyangkut tiga fungsi Baznas, ya. Sebagai
operator, sebagai regulator, dan juga sebagai auditor, gitu. Nah, kami
ingin melihat detailnya seperti apa, ya.
5. Bukan mendahului. Persoalannya itu ada di soal implementasi norma,
berarti ada peraturan di bawahnya, tapi bukan ada di sini, bisa juga
seperti itu, ya.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah memberikan
penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
298
Bahwa terkait dengan peraturan pelaksanaan UU 23/2011 telah pemerintah
sampaikan dalam Keterangan Presiden pada tanggal 17 Oktober 2024
halaman 14 sampai dengan 15.
C. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Dr.
SUHARTOYO, S.H., M.H.
1. Bagaimana standar pembentukan UPZ?
Terhadap
pertanyaan
Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Terkait dengan pembentukan UPZ diatur pada Pasal 16 ayat (1) yang
berbunyi:
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi,
dan BAZNAS kabupatenlkota dapat membentuk UPZ pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau
nama lainnya, dan tempat lainnya".
2. Berkaitan dengan yang pembentukan LAZ ini sebenarnya secara
normatif ketentuannya itu standarnya seperti apa sih, Pak? ini berkaitan
dengan kompetensi mengelola dana yang tidak sedikit.
Bahwa berkaitan dengan pembentukan LAZ, diatur dalam Pasal 17 UU
23/2011yang berbunyi:
"Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membantu
LAZ''.
3. Di samping secara struktural juga mungkin ada overlapping, kemudian
juga soal kompetensi, termasuk kemampuan untuk ... apa ... di bidang
audit, di bidang tata kelola keuangan, kan juga menjadi persyaratan
fundamental seharusnya. Nah, nanti mohon dijelaskan.
Bahwa berkaitan dengan standar pembentukan LAZ diatur dalam Pasal
18 ayat (2) UU 23/2011 terkait dengan persyaratan izin LAZ yang
memuat persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif,
dan
keuangan
untuk
299
melaksanakan kegiatannya;
f.
bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan
umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
4. Apakah itu juga yang kemudian bisa menjadi kendala didalam membuat
standardisasi yang kemudian ini bisa kredibel dan kemudian masyarakat
percaya, begitu?
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota, Pemerintah
memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan implementasi ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat
(2) PP 14/2014 yang berbunyi:
1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BAZNAS menyusun
pedoman Pengelolaan Zakat.
2. Pedoman Pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi acuan Pengelolaan Zakat untuk BAZNAS, BAZNAS provinsi,
BAZNAS kabupatenlkota, dan LAZ.
Selain itu, Presiden juga telah mengajukan 2 (dua) orang ahli yakni Dr.
H. Wahiduddin Adams, S.H., M.A., dan Dr. Irfan Syauqi Beik, S.P., M.Sc.Ec., yang
menyampaikan keterangan tertulisnya yang diterima Mahkamah pada tanggal 26
Mei 2025, dan menyampaikan keterangannya secara lisan di bawah sumpah dalam
Persidangan Mahkamah pada tanggal 28 Mei 2025, yang masing-masing pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
AHLI PRESIDEN:
1. Dr. H. Wahiduddin Adams, S.H., M.A.
Objek pengujian Undang-Undang dalam perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024
adalah pengujian norma Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1)huruf a,huruf c
dan huruf d,Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf c dan huruf h, Pasal
19, Pasal 20, Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115)
terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 E
ayat (1),Pasal 28 H ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (5), Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
300
Dalil-dalil yang diuraikan para Pemohon dalam perkara a quo adalah
1. Bahwa menurut para Pemohon Pasal 5 ayat(1) ,Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1)
huruf a, huruf c dan huruf d UU 23/2011 bertentangan dengan ketentuan Pasal
27ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28I ayat (2) Pasal 29 ayat (2); Pasal 28 E
ayat (1), Pasal 28I ayat (5), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat(3) UUD NRI 1945,
menjadikan BAZNAS sebagai lembaga yang super bodi, tidak setara, tidak adil,
tidak sesuai syariat Islam yang sebenarnya dan menimbulkan konflik
kepentingan.
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011 bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28 C ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945,
memberikan ruang bagi BAZNAS untuk memakai kata DAPAT menjadi hak bagi
nya dan kewajiban bagi pihak lainnya.
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 7 UU 23/2011 bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, menyempitkan ruang partisipasi
masyarakat untuk ikut serta mengelola zakat.
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 18 ayat (2) huruf c dan huruf h UU 23/2011
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan. Pasal 28 E ayat (1) UUD
NRI 1945, menghambat hak konstitusional Warga Negara dalam mengelola
zakat.
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 19 UU 23/2011 bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, menjadi conto nyata tentang relasi
yang tidak setara antara BAZNAS dan LAZ dalam kewenangan mengelola zakat
membuat penghimpunan dana zakat tidak optimal.
6. Bahwa menurut para Pemohoh Pasal 20 UU 23/2011 bertentangan dengan
ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945, menyebabkan adanya
pembatasan dan hambatan bagi operasional dan perkembangan LAZ.
7. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011 bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 E ayat (3), Pasal 28I ayat (1),
ayat (2), ayat(4) dan ayat (5) UUD NRI 1945, menimbulkan ketidakadilan dan
kepastian hukum terkait legalitas LAZ yang telah berdiri.
8. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011 bertentangan
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 C. ayat 2), Pasal 28 D ayat (1)
dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 berpotensi melakukan pemaksaan dalam
proses penyesuaian dan berakhir pada pembubaran.
301
Terkait dalil-dalil tersebut terlebih dahulu Ahli akan memberikan keterangan
sebagai berikut:
I.
Pengelolaan zakat (Infak dan shadaqah) dalam peraturan per Undang-
undangan.
1. Pada masa sebelum pemerintahan Hindia Belanda.
Masyarakat muslim sangat mengenal zakat karena zakat adalah salah
satu rukun Islam. Pelaksanaan dan pengamalan zakat yang didasarkan pada
ajaran Islam yang terdapat dalam sumber ajaran Islam Al Quran dan Hadits
dan kitab-kitab fiqh.
Para pemuka agama, kiayi, ustadz, ajengan, Lebai sesuai dengan
lingkup perannya baik di pesantren, madrasah, sekolah maupun lingkungan
tempat
tinggalnya
mengajarkan
danmembimbing
masyarakat
dalam
pelaksanaan zakat, zakat fitrah, infak dan shadaqah. Utamanya zakat fitrah
yang diwajibkan bagi setiap muslim pada bulan Ramadhani sampai menjelang
tanggal 1 Syawal. Hal demikian dilakukan setiap tahun.Secara umum zakat
fitrah diserahkan langsung kepada Kiayi, ustadz, atau tokoh agama, penghulu,
khatib,modin. Di beberapa tempat ada yang sudah lebih terorganisir melalui
kepanitiaan dengan nama beragam seperti panitia, amil dan baitul mal.
2. Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda sejalan dengan politik
hukum yang dalam berhadapan dengan ajaran agama bersikap “netral”
,berdasarkan ketentuan Pasal
134 ayat. (2) Indische Staatsregeling,
penerimaan, pengumpulan zakat ( fitrah) yang telah berlaku dan berjalan di
masyarakat di bawah bimbingan para penghulu,naib,kiyai, ustadz kemudian
diawasi dengan dikeluarkannnya pengaturan melalui BIjblad 1892 tanggal 4
Agustus 1893.
Pada tahun 1905 dikeluarkan pengaturan melalui BIjblad tanggal 28
Februari Nomor. 6200. Inti isi dua peraturan tersebut bahwa pegawai
dan,priyayi dilarang membantu pelaksanaan zakat dan larangan penggunaan
hasil zakat di luar kepentingan umat Islam.
3. Pada masa pemerintahan Jepang
Pada masa pemerintahan Jepang (1942-1945) untuk kepentingan
tentara Jepang dan pembiayaan perang,seluruh sumber dan keuangan yang
302
ada pada masa pemerintahan Hindia Belanda diambil alih oleh Opsir
Kaigun/AngkatanLaut Jepang.
Dana dan keuangan apapun bentuknya yang ada di pemerintahan
sebelumnya termasuk yang ada di masyarakat seperti zakat, zakat fitrah
termasuk baitul mal diambil alih oleh Opsir Kaigun.
4. Pada Era Kemerdekaan
Pada tahun 1951, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran
nomor A/VII/17367 tanggal 8 Desember 1951 tentang Pelaksanaan Zakat
Fitrah. Upaya pengaturan zakat melalui undang-undang pernah diajukan oleh
Kementerian Agama melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaa
Zakat dan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengumpulan
dan Pembagian Zakat Serta Pembentukan Baitul Mal .Baik RUU maupun
R.Perpu tsb belum sempat diajukan kepada DPR maupun ke Presiden.
Untuk keseragaman dan pengorganisasian pengumpulan dan
pengaturan zakat maal/zakat fitrah pada tanggal 15 Juli 1958 Menteri Agama
K.H.Moch.Dahlan mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun
1968 tentang Pembentukan Badan Amit Zakat dan Peraturan Menteri Agama
Nomor 5 Tahun 1968 tentang Pembentukan Baitul Mal (Balai Harta Kekayaan)
di tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten/kotamadya. Dalam Peraturan Menteri
Agama mengenai Badan Amil Zakat tsb dimuat ketentuan mengenai
Badan/Amil Zakat yang berkedudukan di desa-desa dan di kecamatan terkait
kedudukan, tugas/kewajiban, susunan anggota, pengangkatan, bimbingan dan
pengawasan.
Latar belakang yang mendorong Menteri Agama mengeluarkan
peraturan tersebut, terutama terkait dengan dengan Rencana Pembangunan
Lima Tahun I (Repelita I) pada awal pemerintahan Orde Baru yang
kemudian
dituangkan
dalam Keputusan Presidium Kabinet Nomor
75/KU/102/II/66.Repelita I yang dirancang oleh Bappenas pada Tahun 1968
memerlukan dana yang tidak sedikit.
Merespons Peraturan Menteri Agama tersebut Alim Ulama pada 24
September 1968 menyelenggarakan musyawarah membahas peran zakat
dalam rangka pelaksanaan Repelita I.
303
Allim ulama tersebut adalah Prof.Dr,Hamka, KH.Ahmad Azhari,
K.H.Moch. Sjukri Gazali, K.H.Sodry,K.H.Taufikurrahman.K.H.Mohd Sholeh
Suaidy, ustadz Muchtar Luthfi,
K.H. A.Malik Ahmad, Abdul Kadir,K.H. Zawawy H.Cholid Fadlullah,
Mengenai Hukum ZIS dan Pengamalannya
Dalam musyawarah tersebut disimpulkan bahwa zakat mempunyai
manfaat dan sumbangan besar untuk pembangunan.
Musyawarah menyarankan agar Presiden Jenderal Soeharto selaku
Kepala Negara menganjurkan kepada masyarakat Islam seluruh Indonesia
untuk menggiatkan pengumpulan zakat dan penyalurannya, dan kepada
seluruh
Gubernur/Kepala
Daerah
di
seluruh
Indonesia
terutama
Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Raya untuk mengorganisir,
mengkoordinir pengumpulan ,penerimaan, pembagian dan penyaluran zakat.
Musyawarah juga mengharapkan agar Presiden memelopori dan
memberi contoh mengeluarkan zakat untuk menjadi teladan bagi para
pembesar dan pemerintah lainnya serta hartawan Islam seluruh Indonesia.
Harapan para ulama tersebut secara spontan disambut dan direspons secara
positif oleh Presiden. Respons tersebut disampaikan langsung oleh Presiden
dalam sambutannya pada Peringatan Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW
di Istana Negara tanggal 26 Oktober 1968 dan bersedia secara pribadi untuk
bertindak selaku Amil dalam pengumpulan zakat.
Presiden sebagai Amil Zakat tertuang dalam Surat Presiden Nomor B
133/PRES/II/1968 tanggal 28 November 1968. Dalam Surat Presiden tersebut
ditegaskan bahwa zakat harta umat Islam dapat diserahkan ke tujuannya yang
terarah dan konkrit, sehingga langsung maupun tidak langsung akan
menunjang terlaksananya Repelita I yang akan dimulai tahun depan (1969).
Sebagai tindak lanjut Surat Presiden tersebut Gubernur Kepala daerah Khusus
Ibukota Jakarta pada tanggal 5 Desember 1968 mengeluarkan Surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
Cb.14/18/68 tentang Pembentukan Badan/Amil Zakat berdasarkan syariat
Islam dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Selanjutnya pada
tanggal 10 Desember 1968 ditetapkan Surat Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 163/3/21/1968 Tentang Pengangkatan Badan/ Amil
Zakat Tingkat DKI Jakarta. Sampai dengan tahun 1990, Gubernur DKI
304
mengeluarkan tidak kurang dari 20 peraturan baik Keputusan, Surat Edaran
atau Instruksi dalam rangka lebih mendorong masyarakat untuk menunaikan
zakat, pengorganisasian, pengumpulan dan pengembangan zakat, infak dan
shadaqah.
Di level pusat (departemen agama) pengorganisasian pengumpulan,
penampungan, pemeliharaan dan pengawasan sumber keuangan zakat
berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1968 dibentuk Baitul
Mal di tingkat kabupaten/kotamadya dan Propinsi.
Adapun di tingkat pusat Baitul Mal berada di Direktorat Urusan Agama
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat-Islam Departemen Agama. Lebih
rinci dan teknis tugas dan fungsi Baitul Mal termuat dalam Peraturan Menteri
Agama Nomor 5 tahun 1968 tanggal 28 Oktober 1968.
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 1968 ini diatur
bahwa Baitul Mal selain menampung dan menerima hasil zakat yang disetor
oleh BAZIS Kecamatan,juga menerima hasil setoran wakaf, harta pusaka yang
tidak ada ahli waris, harta kalalah dan harta temuan yang tidak jelas.
Baitul Mal berfungsi juga memanfaatkan harta tersebut untuk
pembangunan sosial, pendidikan umat seperti sekolah dan rumah sakit,
pembangunan ekonomi umat Islam seperti mendirikan pabrik, industri
perusahaan, perkapalan dan sebagainya.Peraturan Menteri Agama ini
ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 16 Tahun 1968:
Mengingat bahwa pelaksanaan pengumpulan zakat meliputi lintas
instansi, maka menurut Sekretaris Kabinet melalui dua suratnya tanggal 16
Desember 1968 Nomor B- 119/Setkab/I2/68 dan Surat tanggal 11 Januari 1969
Nomor B-119/Setkab/I/69 wadah pengaturan zakat adalah Peraturan
Presiden.
Berdasarkan Surat Perintah Presiden Nomor 67/Prin/10/68 tanggal 28
Oktober 1968 dan selanjutnya dikeluarkan Pengumuman Presiden Nomor 6
Tahun 1968 yang mengatur yang intinya bagi umat Islam yang ingin membayar
Zakat, Infaq dan Shadaqah dapat mengirim uangnya langsung kepada
Presiden melalui 4(empat) cara.
a. diserahkan langsung kepada Kapten Bustami pada setiap jam kerja.
b. dikirim langsung melalui Pos Wesel dengan alamat kepada Presiden.
305
c. dikirim lewat Giro Pos Presiden dan Cek Rekening zakat c.q. Jenderal
Soeharto nomor 10.000.
d. dikirim kepada Presiden dengan nomor Rekening Zakat c.q. jenderal
Soeharto kepada bank-bank yaitu BNI, Bank Dagang Negara dan Bank
Pembangunan Indonesia.
Surat Presiden nomor B 133/Pres/II/1968 tentang Pengumpulan
Zakat, menugaskan Sekretariat Jenderal Departemen Agama membantu
terlaksananya seruan Presiden agar Repelita berjalan dengan baik. Pedoman
dan petunjuk Presiden ditindaklanjuti dengan berbagai kebijakan Menteri
Dalam Negeri kepada semua Gubernur pada tanggal 14 Desember 1968 yang
isinya:
a. Pengumpulan zakat di daerah sesuai dengan seruan Presiden.
b. Gubernur dan Bupati mempelopori pengumpulan zakat dan didampingi
panitia setempat.
c. Zakat yang masuk agar disimpan pada bank-bank dan giro pos setempat
yang telah ada nomor rekening zakat atas nama Presiden.
d. Yang berhak menarik uang tersebut adalah Presiden dan usul
penggunaan zakat agar diajukan oleh Gubernur dirundingkan dengan
panitia setempat.
Kebijakan Menteri Dalam Negeri yang berbentuk radiogram tersebut
melandasi pembentukan organisasi zakat di berbagai provinsi. Berdasarkan
radiogram inilah kebijakan mengenai zakat berkembang pada kebijakan
pemerintah daerah masing- masing. Sampai dengan tahun 1991,ihwal
pembinaan zakat ,infaq dan shadaqoh, Menteri Agama cukup mengeluarkan
satu Instruksi Menteri Agama nomor 16 Tahun 1989 tentang Pembinaan Zakat.
Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Agama Propinsi, Kepala kantor Departemen Agama Kabupaten / Kotamadya
dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se Indonesia.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Nomor 7
Tahun 1988 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan
Shadaqah. Instruksi i nomor 16 tahun 1989 berisi saran agar pendayagunaan
zakat, Infaq dan shadaqoh dapat diarahkan juga sebagai honorarium bagi guru
mengaji al Quran di masjid, mushalla, langgar dan surau dan sebagainya,
306
biaya penyelesaian wakaf, bantuan untuk modal kerja dan usaha produktif.
Instruksi ini disambut baik oleh badan-badan amil,zakat.
Pada Musyawarah Nasional IV MUI tahun 1990 ditetapkan satu
program peningkatan kesejahteraan umat. Dalam program ini dipolakan upaya
peningkatan zakat, infaq dan shadaqoh dan pendayagunaannya. Inti program
ini antara lain:
a. Pelaksanaan zakat, Infaq dan shadaqah dijadikan gerakan umat.
b. MUI dan Ormas/ Lembaga-lembaga Islam dengan segenap jajarannya
hingga ke daerah-daerah mengambil bagian dalam gerakan tersebut.
c. MUI bekerjasama dengan Departemen Dalam Negeri dan Departemen
Agama memberikan dorongan bagi berdirinya badan-badan amil zakat
baik yang berada dibawah pembinaan Badan-badan Amil Zakat mau pun
yang dibina oleh organisasi/lembaga Islam/takmir masjid, serta mengambil
prakarsa untuk mengadakan koordinasi antar badan-badan amil zakat.
Putusan hasil Musyawarah Nasional MUI ini disampaikan kepada
Presiden Soeharto pada acara silaturahim 11 Januari 1991. Respons Presiden
adalah menugaskan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama untuk
merealisasikan hasil Munas MUI tersebut. Pada tanggal 19 Maret 1991 Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 1991/47 Tahun 1991
tentang Pembinaan Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah. Keputusan
Bersama dua Menteri ini intinya menegaskan bahwa BAZIS merupakan salah
satu wahana bagi umat Islam untuk mengatur pelaksanaan zakat, Infaq dan
shadaqoh.
Pembinaan BAZIS baik di daerah maupun di pusat dilakukan oleh
pemerintah. Pembinaan umum dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan
jajarannya, sedangkan pembinaan teknis dilakukan oleh Menteri Agama dan
jajarannya sesuai lingkup wilayah tempat kedudukan BAZIS tersebut.
Dalam Keputusan Bersama ini ditetapkan bahwa BAZIS adalah
Lembaga Swadaya Masyarakat. Formula menjadi kandung BAZIS sebagai
LSM didasarkan pada dua pertimbangan.
307
Pertama, jika badan ini resmi badan pemerintah maka dapat diartikan
sebagai ikut campurnya pemerintah melaksanakan/menyelenggarakan aturan
agama dan syariat Islam.
Kedua, di kalangan para pemuka agama/Islam sendiri masih belum
ada kesatuan pendapat untuk menyatukan wadah penerimaan dan
pendayagunaan zakat pada lembaga/badan pemerintah karena masih belum
kuatnya trust terhadap kinerja pemerintah dan bersamaan juga dana zakat,
Infaq dan shadaqoh masih menjadi sumber pembiayan organisasi/lembaga
keagamaan yang ada. SKB dua Menteri ini kemudian ditindaklanjuti dengan
Instruksi Menteri Agama Nomor 5 tahun 1991 tentang Pembinaan Tehnis
Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqoh dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 tahun 1998 tentang Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq dan
Shadhaqoh.
II.
Pengaturan Zakat Dalam Jenis dan Hierarki Undang-undang
Pengaturan mengenai zakat sebagaimana diuraikan di atas dalam
perjalanan historis peraturan perundangan-undangan, yang paling teratas
dalam
jenis
dan
hierarki
nya
adalah
dalam
bentuk
Peraturan
Presiden.Selebihnya adalah dalam jenis Peraturan Menteri dan atau Surat
Keputusan Menteri.
Berbagai kajian akademis dan penelitian serta pengkajian di
perguruan tinggi dan kalangan organisasi keagamaan/kemasyarakatan
mengenai zakat terutama terkait peran zakat yang merupakan pranata
keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu telah mendorong
agar pengaturan mengenai zakat diatur dengan undang-undang.
Seiring dengan semangat dan momentum reformasi tahun 1998,
Departemen Agama sebagai departemen yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi bidang agama mengajukan Rancangan Undang-
Undang tentang Pengelolaan Zakat.
Judul atau penamaan RUU tentang Pengelolaan Zakat karena materi
muatannya mengatur aspek kelembagaan dalam pengelolaan .Adapun aspek
substansi atau hukum materiil zakat adalah tetap dalam ranah hukum yang
selama ini sudah ada dalam sumber-sumber ajaran Islam yang dipedomani
308
oleh masyarakat Indonesia yang beragama Islam yang termuat dalam Al
qur’an, Al hadits, kitab-kitab fiqh, dan fatwa fatwa ulama.
Landasan filosofi RUU dan kemudian menjadi Undang-undang Nomor
38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah
1)
bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk beribadat menurut agama masing-masing.
2)
bahwa zakat sebagai pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat
yang kurang mampu. Landasan ini bertolak dari falsafah/ideologi bangsa
yakni Pancasila.
Landasan yuridis yang termuat dalam dasar “Mengingat” UU 38/1999
adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang memberikan
kewenangan untuk membentuk undang-undang.Pasal 29 dan Pasal 34 UUD
1945 sebagai sumber materiil.
Dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat,nomor X/.
MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka
Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara
memerintahkan untuk mewujudkan kesejahteraan dan pengentasan
kemiskinan.
Landasan
sosiologis
pembentukan
Undang-undang
tentang
Pengelolaan Zakat (UU 38/1999) bahwa zakat sebagai harta yang wajib
disisihkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada yang berhak
menerimanya telah dilaksanakan oleh umat Islam dan menjadi sumber dana
potensial memajukan kesejahteraan umum bagi masyarakat.
Pengaturan mengenai zakat belum lengkap serta masih tersebar
dalam berbagai jenis dan hieharki peraturan perundangan-undangan.Apabila
pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,
maka kesadaran akan lebih meningkat untuk menunaikan kewajiban zakat
dalam rangka menyucikan diri terhadap harta yang dimilikinya. Pengelolaan
zakat yang profesional dan bertanggung jawab akan menambah kepercayaan
(trust) masyarakat bahwa zakat dapat berperan mengentaskan kemiskinan.
Dasar hukum “Mengingat”. UU 38/1999 dan UU 23/2011 selain Pasal
29 adalah Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan. Fakir,miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh negara. Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang
309
Pengelolaan Zakat disahkan dan diundangkan pada tanggal 23 September
1999 ,kemudian diganti (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku) dengan
Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
UU 23/2011 adalah berasal dari RUU yang diprakarsai DPR. Dalam
konsiderans menimbang disebutkan alasan filosofisnya penggantian UU
38/1999 antara lain adalah bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna,
zakat harus dikelola secara melembaga sesuai syariat Islam. Kelembagaan
badan amil zakat bersifat nasional menurut UU 38/1999 dibentuk oleh Presiden
atas usul Menteri (Agama) yang pelaksananya diatur dalam Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia ( Nomor 581 tahun 1999) tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat.
Dalam UU 23/2011 ditingkatkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS) dibentuk dengan Undang-undang (Pasal 5 ayat(1) UU 23/201).
BAZNAS merupakan lembaga pemerintah yang bersifat mandiri dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri ( Agama) Pasal 5 ayat
(3).
Dalam melaksanakan tugasnya BAZNAS bertanggung jawab kepada
pemerintah. BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis
kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam hal pembiayaan untuk pelaksanaan tugas badan amil zakat
dalam UU 38/1999 disebutkan pemerintahtah wajib membantu biaya
operasional.(Pasal 23) yang diatur dalam Bab VIII Ketentuan-ketentuan Lain.
Dalam UU 23/2011 ditegaskan bahwa untuk melaksanakan tugasnya
BAZNAS dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Hak
Amil.BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota dibiayai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan hak Amil dan dapat dibiayai
dengan APBN. Pengaturan mengenai pembiayaan dalam UU 23/2011 dalam
Bab tersendiri yakni BAB V PEMBIYAYAAN.
Dalam perspektif ilmu perundangan-undangan, Undang-undang
tentang Pengelolaan Zakat (UU 38/1999 dan UU 23/2011) adalah satu dari
undang-undang yang konsiderans menimbang dasar “mengingat” nya
310
mencantumkan Pasal 29 UUD 1945 , selain Pasal yang lainnya sesuai dasar
kewenangan pembentukan dan peraturan perundangan-undangan yang
memerintahkan pembentukannya, yang menggambarkan bahwa materi yang
diatur dalam undang-undang merupakan penjabaran dari pasal atau pasal-
pasal UUD 1945.
Hal ini perlu dikemukakan untuk melihat bagaimana pembentuk
undang-undang dalam policynya menjabarkan ketentuan Pasal 29 UUD 1945
agar pelaksanaan ketentuan konstitusi dalam undang-undang memenuhi
ketentuan asas pembentukan dan asas materi muatan sesuai UU 12/2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangan- undangan seperti asas dapat
dilaksanakan dan asas kehasilgunaan dan kedayagunaan. Lebih dari 6000
(enam ribu) undang-undang/perpu yang diundangkan (baik yang masih
berlaku atau pun yang sudah dicabut dan diganti) baru terdapat 7 (tujuh)
undang-undang yang dalam konsideran dasar hukum “Mengingat”nya
mencantumkan pasal 29 UUD 1945.
7 ( tujuh) Undang- undang tersebut adalah :
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Kelembagaan
yang melaksanakan pencatatan perkawinan bagi yang beragama Islam
adalah Kantor Urusan Agama yang sepenuhnya adalah institusi
pemerintah.
2. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 50
tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 7
tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kelembagaan yang berwenang
menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan sengketa
perkara yang merupakan kewenaungan peradilan agama adalah badan
peradilan agama yang ada dalam lingkungan peradilan agama di bawah
Mahkamah Agung.
3. Undang- undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Melalui ketentuan
Pasal 47 ayat (1) UU 41/2004 ini dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI).
BWI mempunyai tugas dan wewenang,melakukan pembinaan Nazhir,
melakukan pengelolaan dan pengembangan harta wakaf, memberikan
persetujuan dan /atau izin atas perubahan peruntukanan status harta
311
benda wakaf dan memberhentikan dan mengganti Nazhir. BWI adalah
lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya.
4. Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Haji. Dalam UU 34/2014 ini ditentukan bahwa untuk menjamin pengelolaan
keuangan haji yang efektif,efisien,transparan dan akuntabel dibentuk
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH merupakan badan hukum
publik ( Pasal 20 ayat (2) ). BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang
meliputi
penerimaan
pengembangan,
pengeluaran
dan
pertanggungjawaban keuangan haji. BPKH wajib menyampaikan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang telah
diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Presiden dan DPR
melalui Menteri(Agama) paling lambat 30 Juni tahun berikutnya.
5. Undang-undang nomor 33 tahun 2014: tentang Jaminan Produk Halal (UU
33/2014). Konsiderans menimbang UU 33/2014 adalah :
a. bahwa Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
b. bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan
menjalankan
agamanya,negara
berkewajiban
memberikan
perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi
dan digunakan masyarakat. Dasar hukum “mengingat” UU 34/2014
adalah Pasal 28 H ayat(1) Pasal 28 J dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Untuk menyelenggarakan jaminan produk halal melalui Pasal 5 ayat (1)
UU ini dibentuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJH)
yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
(Agama) Kewenangan BPJH diatur dalam Pasal 6 meliputi merumuskan
dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal sampai dengan
pembinaan Auditor Halal.
6. Undang-undang nomor 8 tahun 2019: tentang Penyelenggaraan Haji dan
Umroh. Dasar mengingat undang-undang ini adalah pasal 29 ayat (2) UUD
1945,
materi
muatan
undang-undang
ini
meliputi
pengaturan
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan
pelaporan. Undang-undang ini menegaskan bahwa penyelenggaraan
312
ibadah haji hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan dilaksanakan
oleh Menteri (Agama). Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan
pembinaan jemaah haji dan umroh melalui bimbingan dan penyuluhan
yang dapat dilakukan secara perorangan dan/atau dengan membentuk
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Undang-undang ini juga
memberikan sanksi pidana terhadap setiap pelanggar larangan yaitu
setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Demikian juga sanksi pidana
terhadap setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai Pelaksana
Ibadah
Haji
Khusus
(PIHK)
dengan
mengumpulkan
dan/atau
memberangkatkan jemaah haji khusus. Sanksi pidana juga diberikan
terhadap
setiap
orang
tanpa
hak
bertindak
sebagai
Petugas
Penyelenggaraan Ibadah Umrah (PPIU) (Vide pasal 113 BAB Larangan
dan Pasal 126 BAB Ketentuan Pidana).
7. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019: tentang Pesantren. Undang-
undang ini diundangkan dalam rangka memberikan recognize, afirmasi,
dan fasilitasi kepada pesantren. Undang-undang ini mengatur mengenai
pendirian dan penyelanggaraan pesantren, penjaminan mutu pendidikan
pesantren, adanya Masyayikh pesantren, tenaga kependidikan pesantren
dan peran serta masyarakat.
Dari beberapa undang-undang yang dasar mengingat nya dalam
konsiderans berdasar Pasal 29 UUD 1945, pengaturan dan bentuk serta
kewenangan kelembagaan sebagai institusi pelaksananya tidak selalu sama.
Terdapat perbedaan karena karek teristik dan kebutuhan terkait lingkup dan
jangkauan tugas dan relevansinya untuk melaksanakan fungsi dan tujuan
pengaturan. Pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang merupakan
kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang- undang.
III.
Pengujian Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat di Mahkamah Konstitusi.
Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
yang disahkan dan diundangkan pada 25 November 2011, oleh para pencari
keadilan diajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.
Alasan dan pokok permohonan pengujian UU a quo yang diregistrasi
dengan nomor perkara 86/PUU-X/2012 adalah :
313
Pertama,terjadi diskriminasi antara sesama operator zakat nasional
dimana UU 23/2011 memberi keistimewaan yang luar biasa kepada BAZNAS
. Pendirian BAZNAS di tingkat pusat,provinsi dan kabupaten/kota menjadi
amanat undang-undang tanpa persyaratan apapun (Pasal 5 dan Pasal 15). Di
saat yang sama pendirian Lembaga Amil Zakat (LAZ) mendapat] restriksi yang
sangat ketat.(Pasal 18).
Kedua, terjadi sentralisasi pengelolaan zakat nasional sepenuhnya di
tangan
pemerintah
yaitu
BAZNAS
dan
mensubordinasi
dan
memarjinalisasikan LAZ di bawah BAZNAS. BAZNAS adalah lembaga yang
memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat nasional (Pasal 5), dan
eksistensi LAZ hanya sekedar membantu BAZNAS (Pasal 17). Pendirian LAZ
mendapat retriksi yang sangat ketat dan bahkan mematikan seperti ketentuan
LAZ didirikan oleh Ormas Islam ( Pasal 18 ayat (2) huruf a ) dan mendapat
rekomendasi BAZNAS (Pasal 18 ayat (2) huruf c ).
Ketiga, terjadi kriminalisasi terhadap LAZ dan amil zakat tradisional
yang tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang, padahal lembaga ini
selama
ini
telah
dipercaya
oleh
muzaki
Indonesia
karena
telah
dapat:mengelola dana zakat dengan amanah, profesional dan akuntabel.
Mereka terancam berdasarkan Pasal 38 jo. Pasal 41.
Keempat, terjadi marjinalisasi dan penyempitan akses bagi para
mustahik dan penerima manfaat dana zakat untuk memperoleh manfaat dari
dana zakat akibat adanya pembatasan terhadap LAZ yang boleh beroperasi.
Kelima, terjadi pembatasan terhadap terhadap preferensi dan pilihan
para muzakki dalam menyalurkan dana zakat, akibat dibatasinya LAZ dan amil
zakat yang boleh beroperasi dengan persyaratan izin operasi yang tidak adil
(vide duduk perkara angka 2,1,U putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
86/PUU-X/2012; tanggal 31 Oktober 2013: perihal pengujian UU Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Objek pengujian norma Pasal yang dimohonkan para pemohon dalam
pengujian UU a quo adalah Pasal 5;ayat (1 ),Pasal 5 ayat. (2), Pasal 5 ayat
(3), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 17, Pasal
18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 38, Pasal 41 terhadap UUD
1945 Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28E ayat(2), Pasal 28E
ayat (3), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28H ayat (3).
314
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU- X/2012 dalam
perkara pengujian UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat terhadap UUD NRI
1945 yang diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada tanggal 31
Oktober 2013 Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para
pemohon dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
Mahkamah Konstitusi mengubah dan memberi tafsir atas tiga Pasal
UU 23/2011 yaitu Pasal 18 ayat ( 2 ) huruf a, huruf b dan huruf d, Pasal 38 dan
Pasal 41. Putusan Mahkamah Konstitusi ini, menjadi muatan materi Peraturan
Pemerintah Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 23 tabun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Peraturan Pemerintah ditetapkan panda tanggal 14 Februari 2014.
Dalam Penjelasan Umum PP 14/2014 dinyatakan :
“ …..Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012
tanggal 31 Oktober 2013 perihal Pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat, pembentukan LAZ oleh masyarakat dapat
dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang
pendidikan, dakwah dan sosial,atau berbadan hukum setelah memenuhi
persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mendapat
izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sedangkan untuk
perkumpulan , orang perseorangan, tokoh Umat Islam ( Alim ulama) atau
pengurus takmir masjid /musholla disatu komunItas dan wilayah yang
belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, dapat melakukan kegiatan pengelolaan
zakat dengan memberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang.
Selanjutnya dalam upaya melakukan pembinaan dan pengawasan
LAZ dalam melaksanakan tugasnya, maka LAZ wajib membuat laporan secara
berkala untuk disampaikan kepada BAZNAS dan pemerintah sesuai dengan
tingkat dan kedudukan LAZ masing-Masing.
IV.
Pengujian Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2011
Tentang
Pengelolaan Zakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 ini ditetapkan atas dasar
pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 ayat (3),
Pasal 16 ayat (2), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 29 ayat (6 ), Pasal 33 ayat (1) dan
315
Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Zakat, yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut pengaturan Pasal-Pasal
tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Materi muatan PP 14/2014 selain
melaksanakan muatan UU 23/2011 juga memuat materi Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 tanggal 31 Oktober 2013 perihal Pengujian
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. PP
14/2014 ini pernah diajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah
Agung khususnya terhadap Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 55.
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 50/P/HUM/2014 Tanggal 11
Desember 2014 diputus bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-
undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan Zakat.
V.
BAZNAS sebagai Regulator, Pengawas dan Operator.
Berdasar kewenangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan dinyatakan
(1) “…..; badan, lembaga atau komisi yang setingkat dibentuk dengan
Undang-Undang atau atas perintah Undang-Undang.
(2) Peraturan perundangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diakui
keberadaannya
dan
mempunyai
kekuatan
mengikat
sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan.
Regulasi yang dibuat BAZNASdalam bentuk Peraturan BAZNAS
adalah dalam rangka melaksanakan Peraturan per Undang-undangan yang
lebih tinggi yakni Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat dan/atau Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun
Tentang Organisasi dan Tata kerja Badan Amir Zakat Nasional yang perlu
316
diatur lebih lanjut dalam Peraturan BAZNAS sesuai dengan kewenangan dan
sebatas materi muatannya sesuai dengan jenis dan hierarki nya (vide Pasal 4
ayat (1) PP 14/2014) dan/atau atas perintah Peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi (vide Pasal 46 ayat. (4) PP 14/2014 Artinya fungsi regulator
BAZNAS terbatas baik menyangkut kekuatan atau daya mengikatnya dan
cakupan materi muatannya sebagai badan yang dibentuk atas perintah
peraturan
perundang-undangan
yang
lebih
tinggi
seperti
Peraturan
Pemerintah (vide Pasal 4 ayat (1) PP 14/2014 dan/atau Peraturan per Undang-
undangan lainnya seperti Peraturan Menteri Agama.
Pada
dasarnya
BAZNAS,
BAZNAS
Provinsi,
BAZNAS
Kabupaten/Kota dibina dan diawasi oleh Menteri Agama (vide Pasal 34 ayat
(1) UU 23/2011. Kewenangan BAZNAS untuk menetapkan sanksi terbatas
pada sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap BAZNAS Provinsi
atau Kabupaten/Kota dan LAZ. Adapun sanksi administratif berupa
penghentian sementara dari kegiatan dan pencabutan izin operasional
ditetapkan oleh Menteri. Sanksi administratif yang dikenakan ke amil zakat
ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Vide
Pasal 9 Peraturan Menteri Agama 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pengelolaan Zakat). Dengan fungsi
regulator, pengawas dan operator yang terbatas tersebut dapatkah kita
sematkan bahwa BAZNAS sebagai lembaga yang super body?.
VI.
Pendapat Ahli terhadap petitum para pemohon pengujian Pasal 16 ayat
(1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2),Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 43 ayat (3)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Ahli menemukan fakta sebagai berikut
Petitum angka 5.1. saling bertentangan dengan petitum angka 5.2. dan tidak
memberikan pilihan. Pada petitum angka 5.1. para Pemohon meminta
Mahkamah Konstitusi “menyatakan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor
23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5255) yang menyatakan” Dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, BAZNAS , BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dapat
membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan
317
usaha milik daerah, perusahaan swasta dan perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan , kelurahan
dan nama lainnya dan tempat lainnya adalah bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sedangkan pada Petitum angka 5.2 para Pemohon meminta
Mahkamah Konstitusi menyatakan “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dapat membentuk
UPZ pada Instansi pemerintah,badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, perusahaan swasta dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan,kelurahan dan nama lainnya
dan tempat lainnya , tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BAZNAS, BAZNAS
Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dapat membentuk UPZ.”.
Pada petitum angka 5.1., Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011 diminta
dinyatakan inkonstitusional, sementara pada petitum angka 5.2 diminta
dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).
Petitum angka 6.1. saling bertentangan dengan petitum angka 6.2. dan
tidak memberikan pilihan. Pada petitum angka 6.1. para Pemohon meminta
Mahkamah Konstitusi “Menyatakan Pasal 17 Undang-undang Nomor 23
Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat ( Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5255) yang menyatakan
“Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat masyarakat dapat membentuk
LAZ” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu pada petitum angka 6.2. para Pemohon: meminta
Mahkamah Konstitusi menyatakan “Untuk membantu BAZNAS, dalam
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat,
masyarakat dapat membentuk LAZ” tidak mempunyai kekuatan mengikat
sepanjang tidak dimaknai “dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian
dan pendayagunaanzakat dapat membentuk LAZ”.
Pada petitum angka 6.1. Pasal 17 UU 23/2011 diminta dinyatakan
inkonstitusional sementara pada petitum angka 6.2.diminta dinyatakan
inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).
318
Petitum angka 7.1 saling bertentangan dengan Petitum angka 7.2. dan
tidak memberikan pilihan. Pada Petitum angka 7.1. para Pemohon meminta
Mahkamah Konstitusi “Menyatakan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor
23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5255) yang menyatakan” (2) izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit :
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah, dan sosial ;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum ;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS ;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan tehnis, administratif, dan keuangan untuk
melaksanakan kegiatannya ;
f.
bersifat nirlaba ;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi ke sejahteraan
umat ; dan
h. bersedia diaudit syariat dengan keuangan secara berkala. dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Sementara itu pada Petitum angka 7.2. para Pemohon meminta
Mahkamah Konstitusi “Menyatakan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor
23 Tahun 2011: Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5255 yang menyatakan “(2) Izin sebagaimana dimaksud
pada ayat(1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit :
i.
terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan , dakwah, dan sosial ;
j.
berbentuk lembaga berbadan hukum ;
k. mendapat rekomendasi dari BAZNAS ;
l.
memiliki pengawas syariat;
m. memiliki kemampuan tennis , administratif dan keuangan untuk
melaksanakan kegiatannya;
n. bersifat nirlaba;
319
o. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi Kesejahteraan umat;
dan
p. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.”
Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai :
“(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila
memenuhi persyaratan paling sedikit :
a. terdaftar sebagaimana organisasi kemasyarakatan Is lam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah dan sosial ;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum ;
c. memiliki pengawas syariat;
d. memiliki kemampuan tennis, administratief, dan keuangan untuk
melaksanakan kegiatannya.
I. d. bersifat nirlaba ; dan
f. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat;
“tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak (2) Izin
sebagaimana pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan
paling sedikit:
a. terdaftar sebagaimana organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah dan sosial ;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum ;
c. memiliki pengawas syariat;
d. memiliki
kemampuan
teknis, administratif,
dan
keuangan
untuk
melaksanakan kegiatannya ;
e. bersifat nirlaba ; dan
f.
memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat.
Pada Petitum angka 7.1. para Pemohon meminta Mahkamah
Konstitusi menyatakan Pasal 18 ayat (2) UU 23/2011 dinyatakan
inkonstitusional .Sementara pada angka 7.2. para Pemohon meminta
Mahkamah Konstitusi diminta menyatakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU
23/2011 inkonstitusional bersyarat ( conditionally unconstitutional).Bahkan
pada Petitum angka 7.2. Conditionally nya saling berbeda.(Vide Perbaikan
Permohonan para Pemohon 97.)
4. Petitum pada angka 8.1. saling bertentangan dengan Petitum angka
8.2. dan tidak memberikan pilihan. Pada Petitum angka 8.1. para Pemohon
320
meminta Mahkamah Konstitusi “Menyatakan Pasal 19 Undang-undang Nomor
23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5255) yang menyatakan “Lembaga Amil Zakat wajib
melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala” dinyatakan
bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pada Petitum angka 8.2. para Pemohon meminta Mahkamah
Konstitusi “Menyatakan Pasal 19 Undang -undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5255) yang menyatakan, “Lembaga Amil Zakat wajib melaporkan pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit
kepada BAZNAS secara berkala” tidak mempunyai kekuatan mengikat
sepanjang tidak dimaknai : “LAZ yang telah mencapai pengumpulan Zakat
minimal Rp. 5.000.000.000,-( lima milyar rupiah) per tahun ,wajib melaporkan
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang
telah diaudit kepada Kementeriaan Agama Republiklik Indonesia secara
berkala”.
Pada Petitum angka 8.1. para Pemohon meminta Mahkamah
Konstitusi untuk menyatakan ketentuan Pasal 19 UU 23/2011 inkonstitusional.
Sementara pada Petitum angka 8.2. para Pemohon meminta Mahkamah
Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 19 UU 23/2011 inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional).
5. Petitum pada angka 9.1. saling bertentangan dengan Petitum pada
angka 9.2. dan tidak memberikan pilihan. Pada Petitum angka 9.1. para
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi “Menyatakan Pasal 20 Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5255 ) yang menyatakan, “Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan
perwakilan, pelaporan dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan
Pemerintah” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945.
321
Pada Petitum angka 9.2. para Pemohon meminta Mahkamah
Konstitusi Menyatakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5255) yang menyatakan , “Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah “ tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai : “Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan,
pembentukan perwakilan, pelaporan dan pertanggungjawaban LAZ diatur
dalam Peraturan Pemerintah dengan tetap mengacu pada pengaturan yang
berlaku pada Undang-Undang ini. Pada Petitum angka 9.1. para Pemohon
meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 20 UU 23/2011
inkonstitusional. Pada Petitum angka 9.2. para Pemohon meminta Mahkamah
Konstitusi meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 20 UU 23/2011
inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).
Petitum pada angka 10.1. para Pemohon meminta Mahkamah
Konstitusi “Menyatakan Pasal 43 ayat (3), Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5255) yang menyatakan “LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri
sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan
Undang-Undang ini” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Petitum pada angka10.2. para
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi “Menyatakan Pasal 43 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5255 yang menyatakan ”LAZ yang telah
dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan
sebagai LAZ berdasarkan Undang- Undang ini tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “LAZ yang telah dikukuhkan oleh
Menteri sebelum Undang-Undang Ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ
berdasarkan Undang-Undang ini tanpa pengecualian”.
322
Pada Petitum angka 10.1. para Pemohon meminta Mahkamah
Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011 inkonstitusional.
Sementara pada Petitum angka 10.2. para Pemohon meminta Mahkamah
Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011 inkonstitusional
bersyarat (conditionally unconstitutional).
Berdasarkan uraian di atas Ahli menemukan fakta bahwa Petitum para
Pemohon dalam pengujian norma Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat
(2), Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 43 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat saling bertentangan antara satu dengan lainnya
dan tidak memberikan pilihan alternatif.
Berdasarkan Pasal 74 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
yang menegaskan “Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas
atau kabur antara lain karena adanya permintaan Pemohon dalam Petitum
yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan tidak
memberikan pilihan alternatif. Ahli berpendapat permohonan para Pemohon
terhadap pengujian norma Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal
19 dan Pasal 20 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam perkara a quo tidak jelas atau kabur sehingga dinyatakan tidak
dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard).
Pendapat Ahli terhadap permohonan pengujian Pasal 43 ayat (4)
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada Petitum angka 11) para Pemohon meminta Mahkamah untuk
“Menyatakan Pasal 43 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) yang
menyatakan “ LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyesuaikan
diri paling lambat 5 lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan dinyatakan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
mengikat.
323
Ketentuan Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011 ini dimuat dalam BAB X
KETENTUAN PERALIHAN Berdasarkan Lampiran C, 4 angka 127 Undang-
Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundangan-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-
undangan disebutkan bahwa ketentuan Peralihan memuat penyesuaian
pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan
Perundang-undangan yang baru yang bertujuan untuk :
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum ;
b. menjamin kepastian hukum ;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
Peraturan Perundang-undangan ; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transitional atau bersifat sementara.
Norma Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011 bersifat transisi atau sementara
yaitu 5 (lima) tahun. Daya atau kekuatan mengikat norma dalam Pasal a quo
merupakan masa transisi. Masa transisi berlakunya Norma Pasal a quo adalah
paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal
20 November 2011. Dengan demikian terhitung 20 November 2016 norma
ketentuan Pasal ini tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi. Dengan telah
lewat waktu masa berlakunya norma ketentuan peralihan ini, normanya telah
kehilangan objek.
2. Dr. Irfan Syauqi Beik, SP, M.Sc.Ec
Dalam konteks perkara yang tengah dibahas dalam sidang kali ini, yaitu
Perkara No 97/PUU- XXII/2024, izinkan saya saya selaku ahli dari pemerintah
menyampaikan beberapa pokok persoalan yang menyangkut pengembangan
sistim perzakatan nasional di Indonesia. Sebagaimana diketahui bersama,
bahwa pengelolaan zakat di Indonesia telah melewati dua fase besar pasca
kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu:
1. Fase Pra-UU tentang Pengelolaan Zakat (sebelum tahun 1999); dan
2. Fase Pasca-UU tentang Pengelolaan Zakat (tahun 1999 – sekarang)
Dipilihnya UU sebagai parameter pembeda kedua fase tersebut adalah
untuk menunjukkan adanya perubahan pada sistim pengelolaan zakat di tanah
324
air, sebelum dan sesudah adanya keterlibatan negara secara formal yang diatur
dalam suatu undang-undang tentang pengelolaan zakat. Dalam pendekatan
ilmu ekonomi, keterlibatan negara dalam sistim perzakatan nasional pada
dasarnya merupakan realisasi dari teori ekonomi politik.
Menurut Prof Didin Damanhuri (2010), guru besar ekonomi politik IPB
University, ekonomi politik adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari
hubungan timbal balik antara proses politik dan institusi kekuasaan, dengan
kegiatan dan output ekonomi, serta dengan kualitas pertumbuhan dan
pembangunan ekonomi. Ekonomi politik juga dapat diartikan sebagai upaya
untuk menganalisis bagaimana interaksi antara suatu gagasan ekonomi dengan
institusi kekuasaan, dalam suatu proses politik yang nantinya akan
menghasilkan kebijakan ekonomi, mulai dari undang-undang hingga aturan
turunannya, sesuai dengan sistim hukum yang diterapkan di suatu negara.
Tujuan dari kebijakan ekonomi ini antara lain diharapkan dapat : (i)
meningkatkan produksi, konsumsi, investasi, dan perdagangan; (ii) menurunkan
tingkat kemiskinan dan kesenjangan; dan (iii) menciptakan keadilan dan
pemerataan ekonomi.
Dalam konteks ekonomi syariah secara umum, ekonomi politik ini
merupakan fase yang sangat penting yang diperlukan agar ekonomi syariah
bisa menjadi arus utama pembangunan ekonomi nasional. Hal ini dikarenakan
ekonomi syariah menwarkan gagasan dan konsep yang lebih menjamin pada
keadilan dan pemerataan ekonomi, serta keseimbangan akses pada
sumberdaya ekonomi yang ada. Karena itu, ketika UU No 59 Tahun 2024
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045
disahkan, maka undang-undang ini telah memberikan ruang yang lebih besar
dan pondasi yang lebih kuat bagi pengembangan ekonomi syariah, yang
mencakup sektor riil (industri halal), sektor keuangan komersial syariah, dan
sektor keuangan sosial syariah (ZISWAF). Hal ini berbeda dengan undang-
undang sebelumnya, yaitu UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025, yang sama sekali tidak
mengakomodasi keberadaan ekonomi syariah di dalamnya. Tidak ada satu pun
kata yang merefleksikan ekonomi syariah yang ditemukan pada UU No 17/2007
tersebut, seperti kata industri halal, keuangan syariah, zakat dan kata-kata yang
menggambarkan terminologi ekonomi syariah lainnya. Tentu akomodasi dalam
325
UU No 59/2024 ini diharapkan dapat memberi dampak lebih besar dan lebih
signifikan bagi pembagunan ekonomi syariah nasional, termasuk pembangunan
zakat, selama dua dekade ke depan.
Dalam konteks zakat secara khusus, maka ekonomi politik zakat dapat
dimaknai sebagai upaya untuk mendorong interaksi yang lebih intensif, antara
gagasan-gagasan besar pengelolaan zakat, yang bersumber dari Al-Quran,
Sunnah Rasulullah SAW, sejarah Islam, dan nilai-nilai keagamaan dan budaya
relijiusitas yang tumbuh di tengah masyarakat, dengan institusi- institusi
kekuasaan politik yang ada di negara kita, melalui suatu proses politik yang
didasarkan pada mekanisme yang ada. Dengan semangat inilah, maka ketika
Forum
Zakat
bersama-sama
dengan
elemen
masyarakat
lainnya
memperjuangkan adanya suatu undang-undang di bidang perzakatan sejak
tahun 1997, hingga akhirnya terakselerasi melalui momentum reformasi yang
melahirkan UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat pada masa
pemerintahan BJ Habibie tahun 1999, maka dalam perspektif ekonomi politik,
kelahiran UU tersebut menandai keberhasilan perjuangan formal memasukkan
instrumen zakat sebagai bagian dari kebijakan sosial ekonomi negara.
Meski kemudian keuangan sosial Islam termasuk zakat tidak masuk
dalam UU No 17/2007, namun adanya UU No 38/1999 ini telah memberikan
efek yang sangat positif bagi dunia perzakatan nasional. Selain berdirinya
BAZNAS pada tahun 2001 dan BAZDA-BAZDA di provinsi dan kabupaten/kota,
serta LAZ di semua tingkatan, maka keberadaan UU ini juga memberikan ruang
lebih baik dalam upaya penataan dan perbaikan pengelolaan zakat secara
nasional. Salah satu contoh penataan dan perbaikan yang telah dilakukan
antara lain terletak pada ketersediaan data pengumpulan zakat secara nasional.
Sesuatu yang tidak ditemukan dan tidak pernah ada pada fase Pra-UU
Pengelolaan Zakat. Hal ini sebagaimana terlihat dari data pada Tabel 1 berikut
ini.
Tabel 1. Data Pengumpulan Zakat Nasional 2002-2011
326
Sumber : BAZNAS (2015)
Perbaikan-perbaikan ini juga terlihat pada desain program penyaluran
zakat yang lebih sistematis dan terukur, baik pada program pendistribusian
maupun pada program pendayagunaan zakat. Hal tersebut dapat dibuktikan
oleh disertasi Beik (2010) yang telah membuktikan bahwa program
pendistribusian dan pendayagunaan zakat dari BAZNAS, BAZIS DKI dan
Dompet Dhuafa di Provinsi DKI Jakarta, mampu menaikkan pendapatan
mustahik sebesar 8,94 persen dan menurunkan kesenjangan pendapatan
sebesar 0,57 persen berdasarkan rasio Gini. Selanjutnya, angka kemiskinan
mustahik dapat dikurangi sebesar 16,97 persen. Sementara tingkat kedalaman
kemiskinan menunjukkan adanya penurunan, berdasarkan hasil Income Gap
dan Poverty Gap yang masing-masing turun 13,90 persen dan 13,72 persen.
Adapun tingkat keparahan kemiskinan, yang diindikasikan berdasarkan hasil
Indeks Sen dan Indeks FGT (Foster Greer Thorbecke), juga menunjukkan
penurunan sebesar 26,69 persen (Indeks Sen) dan 36,70 persen (Indeks FGT).
Ini menjadi bukti bahwa ijtihad ekonomi politik zakat menunjukkan perbaikan
nyata yang berdampak positif pada kehidupan mustahik, dibandingkan dengan
periode sebelum adanya undang-undang terkait pengelolaan zakat.
Namun demikian, ada banyak hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan,
agar potensi zakat ini bisa semakin dioptimalkan dengan baik. Karena itu,
lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai pengganti UU No
38/1999, menjadi titik landas pengembangan zakat ke tahap selanjutnya.
Secara sistim, UU tersebut memberikan ruang yang lebih baik dibandingkan
dengan UU No 38/1999, terutama dalam mengembangkan sistim perzakatan
nasional yang lebih transparan, akuntabel, integratif dan progresif. Hal ini dapat
dibuktikan dengan data kinerja pengelolaan zakat yang terus meningkat trennya
dari waktu ke waktu. Mulai dari pertumbuhan pengumpulan zakat, penyaluran
zakat, dampak zakat terhadap peningkatan kesejahteraan dan penurunan
kemiskinan mustahik, hingga kepada ketersediaan database dan publikasi
kajian dan riset zakat yang lebih variatif dan berdampak.
Meski menunjukkan perbaikan sistim pengelolaan zakat, namun saya
melihat masih adanya kekeliruan persepsi dan cara pandang terhadap sistim
yang dibangun oleh UU No 23/2011 ini sehingga menimbulkan perdebatan
publik yang cukup hangat. Paling tidak, dalam kesempatan persidangan hari ini,
327
perdebatan dan perbedaan cara pandang ini sesungguhnya dapat dilihat pada
empat isu strategis. Jika perbedaan ini tidak dikelola dengan baik, maka
dikhawatirkan akan mengarah pada hal-hal yang sifatnya kontra produktif
terhadap upaya peningkatan kualitas pembangunan zakat nasional.
Keempat isu strategis yang menjadi sumber perdebatan tersebut adalah:
1. Pemahaman aspek syariah zakat;
2. Pendekatan sistim perzakatan yang efektif;
3. Pemahaman terkait aspek konflik kepentingan (conflict of interest); dan
4. Pemahaman terkait konsep tata kelola perzakatan yang baik (Good Amil
Governance).
Karena itu, ahli mengelaborasi keempat isu strategis tersebut sebagai bahan
pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam
mengambil keputusan.
Isu strategis yang pertama, yang terkait syariah zakat, adalah perdebatan
mengenai pemaknaan “ambil paksa zakat dari harta mereka” (khudz min
amwaalihim shadaqah...) sebagaimana yang terdapat pada QS At Taubah ayat
103. Makna “ambil paksa” (khudz) pada ayat tersebut, yang mewajibkan para
penguasa untuk memungut zakat dari kelompok muzakki untuk disalurkan pada
delapan kelompok mustahik, pada praktiknya dapat dilaksanakan dalam
berbagai bentuk negara dan pemerintahan. Sehingga pandangan yang
menyatakan bahwa kalimat “ambil paksa” hanya akan terjadi pada satu bentuk
negara dan pemerintahan saja, menurut saya kurang tepat.
Bahkan fakta membuktikan bahwa pengelolaan zakat pun dapat
diimplementasikan pada negara bukan Islam atau pada negara muslim
minoritas, selama hal tersebut diakomodasi dengan baik. Sebagai contoh
adalah Singapura. Setiap muslim di Singapura yang telah memenuhi syarat
sebagai muzakki, diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah dan zakat maal
sebagaimana diatur dalam Adminsitration of Muslim Law Act 1966. Yang
menarik adalah apabila seorang muzakki tidak menunaikan zakatnya, maka
akan dikenakan denda sebesar SGD 500 untuk zakat maal atau SGD 50 untuk
zakat fitrah, dan/atau mendapatkan hukuman penjara maksimal enam bulan
untuk zakat maal dan satu bulan untuk zakat fitrah.
Dalam konteks Indonesia, yang dalam istilah Wakil Presiden RI ke-13 KH
Ma’ruf Amin adalah Daarul ‘Ahdi Was Syahaadah, yaitu negara yang dibentuk
328
di atas dasar perjanjian dan persaksian, dimana semua elemen bangsa telah
bersepakat menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar untuk
bernegara, maka menjadi sangat mungkin untuk mengakomodasi berbagai
ketentuan dan aturan dalam agama Islam, termasuk zakat dan ekonomi syariah,
untuk masuk ke dalam sistim kenegaraan kita, selama prosesnya dilakukan
melalui mekanisme kenegaraan yang disepakati. Karena itu, keterlibatan negara
melalui BAZNAS sebagaimana diatur dalam UU No 23/2011 tentang
Pengelolaan Zakat, merupakan sesuatu hal yang wajar.
Ke depan, saya bahkan mengusulkan supaya pembayaran zakat oleh
muslim perorangan dan badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai
muzakki, dibuat menjadi wajib dalam perspektif hukum negara. Jadi tidak hanya
wajib secara hukum agama, namun juga wajib secara hukum negara. Hal ini
pada dasarnya tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) karena pembayaran
zakat bagi yang sudah mampu merupakan kewajiban asasi yang harus
dilaksanakan tanpa kecuali.
Kalau merujuk pada negara yang pengelolaan zakatnya sudah sangat
advance, data menunjukkan bahwa negara-negara tersebut biasanya telah
menerapkan Model Komprehensif, dimana zakat adalah instrumen wajib dari
sisi hukum agama dan negara, dan itu tertuang dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku di negara tersebut. Dua contoh negara dengan Model
Komprehensif ini adalah Malaysia dan Arab Saudi. Kemudian, pada negara-
negara yang menerapkan Model Parsial, dimana negara tersebut memiliki UU
zakat namun zakat belum wajib dari sisi hukum negara, maka kualitas
pengelolaan zakatnya sangat ditentukan oleh tiga hal, yaitu : (i) tingkat
kesadaran membayar zakat masyarakatnya; (ii) kualitas sistim pengelolaan
zakatnya: dan (iii) dukungan kebijakan pemerintahnya. Karena itu, ketika ketiga
syarat ini terpenuhi, maka pengelolaan zakat akan menjadi baik. Contoh dalam
hal ini adalah Qatar dan Kuwait. Indonesia juga sesungguhnya termasuk pada
contoh negara dengan Model Parsial. Karena itu, sistim yang dikembangkan
harus mampu memastikan berjalannya ketiga hal di atas agar pengelolaan zakat
di Indonesia bisa optimal.
Kemudian yang ketiga adalah Model Sekuler, dimana di negara dengan
model tersebut tidak ditemukan adanya UU zakat, sehingga ketika masyarakat
muslim ingin membentuk lembaga zakat, maka harus menyesuaikan dengan
329
aturan-aturan yang terdekat. Sebagai contoh, di Afrika Selatan, lembaga zakat
terbesar di sana, yaitu SANZAF (South African National Zakat Fund),
menggunakan sejumlah UU sebagai dasar mengembangkan sistim zakatnya,
yaitu antara lain UU terkait yayasan, UU terkait pengelolaan dana sosial, dan
UU terkait dengan pajak. Demikian pula dengan Inggris, dimana sejumlah
lembaga zakat disana seperti NZF (National Zakat Foundation), harus
memastikan kesesuaian praktik dengan peraturan yang paling relevan. Otoritas
yang paling relevan dengan lembaga zakat adalah Charity Commission Inggris.
Terkadang ada ijtihad-ijtihad khusus yang dilakukan oleh lembaga zakat pada
Model Sekuler. Secara praktik di lapangan, lembaga zakat di negara yang
menerapkan Model Sekuler memerlukan usaha yang lebih besar dibandingkan
dengan lembaga zakat di negara yang menerapkan Model Parsial.
Selanjutnya, isu strategis yang kedua, terkait dengan pendekatan sistim
perzakatan yang telah dibangun berdasarkan UU No 23/2011 tentang
Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini telah memberi ruang yang lebih besar
untuk mengembangkan sistem perzakatan yang lebih sistematis dan terukur.
Dengan kewenangan yang diberikan kepada BAZNAS untuk melaksanakan
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan atas pengumpulan,
pendistribusian, pendayagunaan dan pertanggungjawaban zakat, maka
BAZNAS memiliki peluang untuk mengembangkan alat ukur sistim pengelolaan
zakat nasional yang lebih terstruktur dan sistematis. Keberadaan alat ukur ini
adalah sebagai bagian dari ikhtiar untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas
pengelolaan zakat sehingga kepercayaan masyarakat bisa diraih. Juga menjadi
alat untuk mengembangkan kebijakan pengelolaan zakat yang lebih efisien,
efekstif dan berdampak (impactful).
Untuk itulah, sejak 13 Desember 2016 BAZNAS telah mengembangkan
IZN (Indeks Zakat Nasional) sebagai alat ukur kinerja sistim perzakatan
nasional, yang kemudian telah dua kali direvisi sesuai kebutuhan dan dinamika
pengelolaan zakat. Dalam IZN, ada dua dimensi yang diukur yaitu dimensi
makro dan dimensi mikro. Dimensi makro mencakup indikator regulasi,
dukungan APBN/APBD, database lembaga zakat, penguatan jaringan, serta
literasi dan dakwah zakat. Adapun dimensi mikro mencakup tata kelola dan
dampak zakat. Tata kelola sendiri diukur berdasarkan aspek perencanaan dan
pengembangan, pengendalian dan ketaatan regulasi, pengumpulan zakat,
330
operasi, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, kesehatan lembaga zakat,
pelaporan dan teknologi. Sementara dampak zakat diukur berdasarkan indeks
kesejahteraan CIBEST (kesejahteraan material dan spiritual), perubahan
mustahik menjadi muzakki, mustahik yang dientaskan dari garis kemiskinan,
perubahan budaya produktif, dan zakat dan tujuan pembangunan berkelanjutan
(SDGs). Tabel 2 berikut ini menggambarkan perkembangan Indeks Zakat
Nasional (IZN) berdasarkan versi terbaru.
Tabel 2. Nilai IZN 2023 - 2024
No
Tahun Nilai IZN Pengumpulan (Rp) Penyaluran (Rp)
Indeks
CIBEST
1
2023
0,47
31,824,445,220,276 31,280,787,337,568
0,28
2
2024
0,52
40,509,861,462,190 39,482,123,464,406
0,39
Sumber : BAZNAS (2025)
Adanya IZN dapat membantu BAZNAS dalam melihat kinerja
pengelolaan zakat secara lebih obyektif. Naiknya nilai IZN akan sejalan dengan
kenaikan indikator-indikator yang ada. Sebagai contoh, pada Tabel 2 di atas,
jika dibandingkan variabel pengumpulan dan penyaluran, maka kenaikan IZN
dari 0,47 pada tahun 2023 menjadi 0,52 pada tahun 2024, juga diikuti oleh
kenaikan besaran pengumpulan dan penyaluran zakat pada periode yang sama,
dari Rp 31,82 triliun menjadi Rp 40,509 triliun untuk pengumpulan zakat, dan
dari Rp 31,28 triliun menjadi Rp 39,48 triliun untuk penyaluran zakat. Jika dilihat
dari dampak zakat, data menunjukkan bahwa penyaluran zakat yang dilakukan
mampu meningkatkan kesejahteraan material dan spiritual, dari 0,28 pada tahun
2023 menjadi 0,39 pada tahun 2024. Ini adalah contoh bagaimana kewenangan
yang diberikan oleh UU kepada BAZNAS digunakan dengan sebaik- baiknya
untuk meningkatkan kinerja sistim pengelolaan zakat melalui instrumen yang
terukur dan relevan dengan kebutuhan pengelolaan zakat yang ada.
Adanya IZN dengan komponen-komponen di atas, akan memudahkan
BAZNAS dalam menganalisis di area mana saja kelemahan-kelemahan
pengelolaan zakat yang masih terjadi, sehingga memudahkan upaya untuk
meningkatkannya. Perumusan formulasi kebijakan menjadi lebih terarah. Selain
itu, adanya IZN sebagai alat ukur resmi ini juga memberikan sejumlah implikasi
sistemik positif, yaitu :
331
1. BAZNAS tidak boleh hanya memikirkan dirinya sendiri, namun juga harus
memikirkan seluruh BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ
di semua tingkatan (nasional, provinsi dan kabupaten/kota). Ini karena nilai
IZN adalah nilai kolektif keseluruhan lembaga zakat, sehingga jika ada upaya
untuk melemahkan LAZ oleh BAZNAS, maka pasti akan berdampak pada
penurunan kinerja nasional. Ini akan menepis kekhawatiran akan monopoli
zakat BAZNAS yang bersifat destruktif dan merugikan LAZ. Bahkan bagi
BAZNAS daerah dan LAZ, adanya IZN yang diukur atas semua lembaga
zakat resmi di semua wilayah Indonesia, sesungguhnya sangat membantu
memudahkan
kampanye
BAZNAS
daerah
dan
LAZ
itu
sendiri.
Kesimpulannya, IZN adalah alat yang membuat BAZNAS menjadi sangat
berkepentingan agar semua lembaga zakat resmi, baik BAZNAS Daerah
maupun LAZ Nasional/Daerah, untuk terus maju dan berkembang.
2. Tudingan bahwa ketidaksetaraan kedudukan BAZNAS dan LAZ merupakan
hal yang merugikan masyarakat, menjadi tidak relevan dengan adanya IZN
ini. Tugas dan tanggung jawab BAZNAS dalam mengukur IZN setiap
tahunnya, yang ini memakan sumberdaya yang sangat besar, baik
sumberdaya manusia, teknologi dan dana, merupakan implikasi logis dari
posisi kelembagaan BAZNAS sebagai koordinator pengelolaan zakat
nasional. Bahkan jika ada BAZNAS daerah maupun LAZ yang performanya
kurang memuaskan, justru kewajiban BAZNAS untuk melakukan penguatan-
penguatan yang diperlukan. BAZNAS akan disalahkan jika membiarkan
performa yang kurang baik dari BAZNAS Daerah dan LAZ.
3. Desain IZN ini adalah outcome and impact based. Artinya, IZN memberikan
arah pengelolaan zakat yang diinginkan. Dengan konsep ini, BAZNAS
berupaya agar pada jangka panjang, baik dimensi makro maupun mikro,
sistim pengelolaan zakat akan semakin resilien, tangguh, inovatif dan adaptif
terhadap berbagai perubahan. Artinya, proses pengelolaan zakat pada
tataran kebijakan maupun tataran praksis harus terus diasah dan
ditingkatkan secara berkelanjutan, serta melibatkan seluruh lembaga zakat
tanpa kecuali.
4. Dari sisi keilmuan ekonomi syariah, keberadaan IZN beserta indeks-indeks
turunannya, telah menambah khazanah keilmuan ekonomi syariah secara
global. Dunia mengakui hal ini karena IZN adalah alat ukur pertama sistim
332
perzakatan resmi di dunia. Ini sangat sejalan dengan misi pemerintah untuk
menjadikan Indonesia sebagai pemimpin ekonomi syariah dunia. Negara
yang sudah sangat maju pengelolaan zakatnya seperti Malaysia, bahkan
belajar khusus kepada BAZNAS mengenai pengembangan keilmuan zakat
ini.
Semua hal di atas terjadi karena UU No 23/2011 telah memberikan
kewenangan tersebut pada BAZNAS. Jika hal tersebut dicabut, maka
dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif sistemik pada sistim
pengelolaan zakat nasional.
Selanjutnya, isu strategis yang ketiga adalah terkait dengan konflik
kepentingan (conflict of interest), dimana BAZNAS dituding memiliki konflik
kepentingan karena bertindak sebagai pemberi rekomendasi untuk berdirinya
suatu LAZ, sementara BAZNAS juga di sisi lain tetap melaksanakan fungsi
pengumpulan dan penyaluran zakat seperti LAZ. Tabel 3 berikut ini menjelaskan
data jumlah LAZ yang mendapat izin, mendapat rekomendasi dan tidak
mendapat rekomendasi.
Tabel 3. Jumlah LAZ yang Mendapat Izin, Rekomendasi dan Tidak Mendapat
Rekomendasi
Sumber : BAZNAS (2025)
Sebenarnya dengan argumentasi IZN di atas, dan dengan fakta bahwa
jumlah LAZ mengalami peningkatan signifikan pasca diberlakukannya UU No
23/2011, yaitu mencapai angka 181 lembaga hingga akhir tahun 2024, hal
tersebut sudah terbantahkan dengan sendirinya. Namun saya merasa perlu
untuk menjelaskan lebih lanjut terkait isu strategis ketiga ini.
333
Yang perlu disadari bahwa konflik kepentingan berpotensi terjadi dimana
saja. Bukan hanya dikarenakan UU No 23/2011 saja, namun konflik kepentingan
juga bisa terjadi di internal masing-masing lembaga termasuk LAZ. Like and
dislike merupakan salah satu bentuk konflik kepentingan yang bisa terjadi
dimana saja. Untuk mengatasi konflik kepentingan, maka perlu dibangun suatu
sistim dan mekanisme yang jelas, tansparan dan obyektif, serta dipahami
dengan baik oleh semua pihak yang terlibat. Diantara hal yang harus dilakukan
antara lain adalah :
1. Adanya kejelasan prosedur, persyaratan, durasi waktu pemrosesan berkas
hingga diterbitkannya rekomendasi, dan hal-hal teknis lainnya termasuk
kejelasan aturan perbaikan dokumen LAZ dalam proses pengajuan
rekomendasi ini. Informasi yang jelas kepada calon LAZ merupakan salah
satu upaya untuk memitigasi kemungkinan terjadinya konflik kepentingan
yang berujung pada upaya menghambat pemberian rekomendasi LAZ.
2. Adanya mekanisme dan sistem whistleblowing pada Kementerian Agama
dan BAZNAS merupakan salah satu alat untuk mengadukan berbagai bentuk
hambatan yang dilakukan oleh BAZNAS sebagai pemberi rekomendasi.
3. Calon LAZ juga dapat mengadukan kepada Ombudsman RI apabila
ditemukan pelanggaran dan upaya sistematis untuk menghambat pemberian
rekomendasi BAZNAS.
Selain ketiga hal di atas, dalam praktiknya, salah satu hal yang sangat
penting untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan adalah dengan
membangun budaya integritas di kalangan amil, baik BAZNAS maupun LAZ.
Keberadaan Peraturan BAZNAS No 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil pada
dasarnya merupakan salah satu cara memitigasi peluang terjadinya konflik
kepentingan yang ujungnya bisa merusak kepercayaan kepada sistim
perzakatan yang tengah dibangun ini. Kesimpulannya, kehawatiran akan
adanya konflik kepentingan dalam proses pemberian rekomendasi BAZNAS
sehingga UU No 23/2011 perlu ditinjau ulang, menjadi tidak relevan. Faktanya,
ada banyak hal yang dilakukan BAZNAS untuk memastikan bahwa conflict of
interest dapat diminimalisir sebagaimana penjelasan di atas.
Sementara di sisi lain, kewenangan BAZNAS sebagai pemberi
rekomendasi juga memberikan dampak positif dalam pembangunan ekosistim
334
pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi. Paling tidak, ada dua dampak
positif yang dapat dirasakan, yaitu :
1. Memastikan
kesungguhan dan kesiapan calon
LAZ
untuk dapat
melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan zakat; dan
2. Menjadi pondasi awal hubungan dan komunikasi antara calon LAZ dengan
BAZNAS dalam kerangka ekosistim pengelolaan zakat yang terintegrasi dan
efektif.
Selanjutnya isu strategis yang keempat atau yang terakhir adalah terkait
dengan tata kelola perzakatan, dimana ada tudingan bahwa peran regulator dan
operator harus dipisahkan secara penuh. Ini didasarkan pada pandangan umum
bahwa penyatuan kedua fungsi tersebut akan menciptakan sistim perzakatan
dengan tata kelola yang buruk. Merespon hal tersebut, ada beberapa hal yang
dapat dijelaskan:
1. Dalam UU No 23/2011, fungsi regulator yang utama adalah pada
Kementerian Agama, dimana Menteri Agama dan/atau pejabat yang ditunjuk
Menteri Agama adalah pihak yang berwenang mengeluarkan sekaligus
mencabut izin LAZ. Artinya fungsi pengaturan dan perizinan tidak berada di
BAZNAS, melainkan di Kementerian Agama. Jadi dalam kerangka sistim
perzakatan yang dibangun dalam UU No 23/2011 ini, peran utama regulator
yang mencakup fungsi pengaturan, perizinan dan pengawasan, sepenuhnya
berada di tangan Kementerian Agama.
2. Fungsi regulator sebagian (parsial) yang dimiliki BAZNAS lebih pada
pemberian rekomendasi dan pengkoordinasian aktivitas utama pengelolaan
zakat termasuk pelaporan zakat. Adapun pelaporan zakat ini mencakup
laporan program dan laporan keuangan yang teraudit. Audit keuangan ini
sendiri menjadi ranah kewenangan Kantor Akuntan Publik (KAP). Tidak ada
kewenangan BAZNAS melakukan audit keuangan LAZ. Sementara audit
syariah LAZ menjadi kewenangan penuh Kementerian Agama.
3. Indonesia pernah mengalami dua rezim UU pengelolaan zakat, yaitu UU No
38/1999 dan UU No 23/2011. Di UU lama, tidak ada kewenangan fungsi
koordinasi yang melekat pada BAZNAS secara eksplisit. Setiap lembaga
diberikan kedudukan yang sama dan kebebasan untuk bergerak masing-
masing. Kalaupun ada upaya-upaya koordinasi, secara umum berjalan
kurang lancar. Namun ketika BAZNAS diberikan kewenangan yang sifatnya
335
koordinatif di UU yang baru, maka kita bisa melihat adanya lompatan-
lompatan dalam pengelolaan zakat yang telah dibuktikan dengan angka-
angka dan indikator kinerja yang ada, dimana BAZNAS dan LAZ keduanya
terus tumbuh dan berkembang tanpa adanya trade-off (jika yang satu naik,
yang lain turun akibat diskriminasi sistim). Dengan demikian, dari perspektif
tata kelola perzakatan, kombinasi peran regulator parsial dan koordinator
perzakatan yang melekat pada BAZNAS, justru menghantarkan pengelolaan
zakat pada arah yang lebih produktif, lebih akuntabel, lebih progresif dan
lebih berdampak.
4. Implementasi fungsi regulator parsial dan koordinator pengelolaan zakat
tidak kemudian menempatkan BAZNAS sebagai pihak yang mudah
mengintervensi pelaksanaan kegiatan pengelolaan zakat yang dilakukan
LAZ. Faktanya, setiap LAZ tetap memiliki independensi dan kebebasan
dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pengumpulan maupun
pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Kalaupun terjadi perubahan
status dari LAZ menjadi UPZ BAZNAS, terutama pada perusahaan-
perusahaan yang masuk dalam kelompok BUMN, itu lebih pada penataan
internal pemerintah, dan tidak terkait dengan hak masyarakat sipil. Ini sesuai
dengan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2014, dimana semua hal terkait
dengan
pengumpulan
zakat
yang
ditunaikan
oleh
semua
unsur
pemerintahan, termasuk ASN, TNI/Polri, dan BUMN, hendaknya dilakukan
melalui BAZNAS.
Adapun pandangan yang terus menyudutkan fungsi regulator parsial dan
koordinator pengelolaan zakat yang melekat pada BAZNAS, menurut saya
boleh jadi disebabkan oleh pengaruh praktik industri keuangan komersial yang
operasionalisasinya didasarkan pada filosofi kompetisi bebas antar operator /
lembaga keuangan yang ada. Akibat adanya kompetisi bebas ini, maka
diperlukan adanya wasit berupa regulator yang bersifat independen, yang tidak
bisa diatur dan diintervensi oleh salah satu pihak yang berkompetisi. Filosofi ini
menjadikan antara lembaga keuangan pemerintah dan swasta, seperti bank
BUMN dan bank swasta, menjadi dua kesebelasan yang berbeda, yang
bertanding dalam satu liga keuangan domestik.
Tentu saja filosofi ini tidak sepenuhnya tepat jika dikaitkan pada sektor
zakat. Filosofi lembaga zakat haruslah menjadi satu tubuh, atau menjadi satu
336
kesebelasan. BAZNAS adalah kapten kesebelasan ini. Semua lembaga zakat
seharusnya berpikir dalam satu konteks tubuh sistim perzakatan nasional, dan
bukan berpikir sebagai dua entitas yang bertanding, dimana ada yang menang
dan ada yang kalah. Meski demikian, sebagai kapten kesebelasan, BAZNAS
juga dilarang bertindak melebihi kewenangannya. Filosofi ini perlu untuk terus
disosialisasikan pada seluruh amil zakat di Indonesia.
Dalam konteks perzakatan sendiri, yang terus dikembangkan dan
disosialisasikan adalah konsep Good Amil Governance (GAG) sebagai standar
penerapan tata kelola perzakatan nasional. GAG ini merupakan konsep yang
didasarkan lima prinsip umum, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas,
independensi, dan fairness (keadilan dan kewajaran). Dalam praktiknya, GAG
ini harus ditata sejalan dengan prinsip 3 Aman, yaitu aman syar’i, aman regulasi
dan aman NKRI. Selain itu, GAG ini dalam praktiknya juga harus didasarkan
pada tiga pondasi dasar yang menjadi orientasi pengelolaan zakat, yaitu :
1. Pengelolaan zakat harusnya sepenuhnya dikelola secara nirlaba tanpa ada
orientasi profit di dalamnya;
2. Pengelolaan zakat sepenuhnya berorientasi pada pemberdayaan mustahik
dan upaya mentransformasi mustahik menjadi muzakki melalui berbagai
program pendistribusian dan pendayagunaan yang terencanakan dengan
baik; dan
3. Pengelolaan zakat merupakan bagian dari upaya menciptakan sistim
perekonomian yang adil dan berkelanjutan, serta mencegah konsentrasi
kekayaan hanya berada di tangan segelintir kelompok, sesuai perintah Allah
di dalam QS 59: 18.
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas, maka ada tiga kesimpulan yang dapat disampaikan, yaitu:
1. UU No 23/2011 telah memberikan pondasi yang lebih baik dibandingkan dengan
UU sebelumnya dalam membangun sistim perzakatan nasional yang
terintegrasi dalam satu ekosistim yang lebih produktif, progresif dan berdampak
(impactful). Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai data faktual yang ada,
termasuk indikator kinerja sistim perzakatan nasional, yang menunjukkan
bahwa undang-undang yang sekarang telah mampu mendorong peningkatan
kualitas pembangunan zakat di Indonesia;
337
2. Pelaksanaan berbagai kewenangan yang diberikan kepada BAZNAS oleh UU
No 23/2011, pada kenyataannya tidak menciptakan trade off antara BAZNAS
dan LAZ, dan tidak menciptakan efek negatif pada LAZ dalam aktivitasnya
melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat. Artinya, apa yang telah berjalan
selama ini, telah berada pada jalur yang tepat (on the right track) untuk
menciptakan sistim perzakatan yang lebih baik; dan
3. Pengelolaan zakat yang telah berjalan selama ini, telah didasarkan pada
mekanisme dan sistim yang mampu meminimalisir terjadinya konflik
kepentingan yang bersifat destruktif dan tata kelola yang buruk. Berbagai
terobosan yang dilakukan BAZNAS telah berhasil menciptakan sistim dengan
tata kelola yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Karena itu, keberadaan
UU No 23/2011 dalam praktiknya hingga saat ini, telah berhasil membawa
pengelolaan zakat kepada tingkatan yang lebih baik.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Pihak
Terkait BAZNAS telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 31 Oktober 2024 dan telah didengar dalam persidangan Mahkamah
pada tanggal 5 November 2024, serta menyampaikan keterangan Tambahan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 21 November 2024, 16 April 2025, 6 Mei 2025
dan 11 Juni 2025, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAl STANDING) PIHAK TERKAIT
Bahwa Badan Amil Zakat Nasional (untuk selanjutnya disebut “BAZNAS”)
memiliki kedudukan hukum sebagai Pihak Terkait (legal standing) dalam
pengujian materiil UU 23/2011, berdasarkan:
1.
Bahwa UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 41
ayat (4) huruf f, menyebutkan:
“Pemeriksaan persidangan sebagaimana pada ayat (1) meliputi:….f.
mendengarkan keterangan pihak terkait.”.
2.
Bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut “PMK 2/2021), menyebutkan:
Para pihak dalam perkara Pengujian Undang-Undang adalah:
a.
Pemohon;
b.
Pemberi Keterangan; dan
c.
Pihak Terkait
338
3.
Bahwa Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021, menyebutkan:
(1)
Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu:
a.
perorangan
atau
kelompok
orang
yang
mempunyai
kepentingan sama;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c.
badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d.
lembaga negara.
(2)
Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak
yang berkepentingan langsung dan/atau pihak yang berkepentingan
tidak langsung dengan pokok Permohonan
4.
Bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) PMK 2/2021,
menyebutkan:
(1)
Pihak Terkait terdiri atas:
a.
Pihak Terkait yang berkepentingan Langsung;
b.
Pihak Terkait yang berkepentingan Tidak Langsung.
(2)
Pihak terkait
yang
berkepentingan
langsung
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
a
adalah
pihak
yang
hak/kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan.
5.
Bahwa Pasal 27 ayat (1) PMK 2/2021, menyebutkan:
“Permohonan sebagai Pihak terkait dapat diajukan setelah Permohonan
di registrasi dalam e-BRPK atau paling lambat sebelum Pemeriksaan
Persidangan untuk mendengar keterangan ahli dan/atau saksi.”.
6.
Bahwa Pasal 30 ayat (1) PMK 2/2021, menyebutkan:
“Dalam hal permohonan sebagai Pihak terkait disetujui oleh RPH,
Mahkamah menerbitkan Ketetapan Pihak Terkait yang salinannya
disampaikan kepada yang bersangkutan paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak diterbitkannya Ketetapan Pihak terkait.”.
7.
Bahwa Pasal 49 ayat (1) huruf b PMK 2/2021, menyebutkan:
“Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (1)
meluputi....... b. mendengarkan keterangan Pihak Terkait.”.
8.
Bahwa Pemohonan pengujian materiil terhadap ketentuan Pasal 5 ayat
(1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d, Pasal 16 ayat
(1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf c dan h, Pasal 19, Pasal 20, dan
Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU 23/2011 dalam perkara a quo yang
dimohonkan oleh Para Pemohon, berkaitan dengan kewenangan,
kedudukan, tugas dan fungsi BAZNAS dalam pengelolaan zakat.
9.
Bahwa BAZNAS telah mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait
kepada Mahkamah Konstitusi berdasarkan surat permohonan BAZNAS
339
Nomor
B/3295/BPAH-BHKL/KETUA/KD.02.05/VIII/2024 tanggal 27
Agustus 2024.
10. Bahwa BAZNAS telah ditetapkan sebagai Pihak Terkait berdasarkan
Surat Mahkamah Konstitusi nomor 10.97/PUU/PAN.MK/KPT/09/2024
tanggal 19 September 2024 perihal Ketetapan Pihak Terkait Perkara
Nomor 97/PUU-XXII/2024.
11. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka BAZNAS telah
memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak terkait dalam
perkara nomor 97/PUU-XXII/2024.
B.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Para Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji beberapa
ketentuan dalam UU 23/2011 sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 dan Pasal 7
ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d UU 23/2011 bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2),
Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (5) dan Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945, dengan alasan menjadikan
BAZNAS sebagai lembaga yang super body, tidak setara, tidak adil,
tidak sesuai syariat Islam yang sebenarnya dan menimbulkan konflik
kepentingan.
2.
Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI 1945, dengan alasan memberikan ruang bagi BAZNAS
untuk memaknai kata DAPAT menjadi Hak Bagi-nya dan kewajiban bagi
pihak lainnya.
3.
Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 17 UU 23/2011 bertentangan
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, dengan alasan
menyempitkan ruang partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengelola
zakat.
4.
Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 18 ayat (2) huruf c dan huruf h
UU 23/2011 bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan 28E
ayat (1) UUD NRI 1945, dengan alasan menghambat Hak
Konstitusional Warga Negara dalam mengelola zakat.
340
5.
Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 19 UU 23/2011 bertentangan
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945, dengan alasan
menjadi contoh nyata tentang relasi yang tidak setara antara BAZNAS
dan LAZ dalam kewenangan mengelola zakat membuat penghimpunan
dana zakat tidak optimal.
6.
Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 20 UU 23/2011 bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dengan alasan
menyebabkan adanya pembatasan dan hambatan bagi operasional dan
perkembangan LAZ.
7.
Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3),
Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945, dengan
alasan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum terkait
legalitas LAZ yang telah berdiri.
8.
Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945, dengan
alasan berpotensi melakukan pemaksaan dalam proses penyesuaian
dan berakhir pada pembubaran
C.
KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Badan Amil Zakat Nasional menyampaikan rasa terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi yang telah
memberikan kesempatan kepada BAZNAS untuk menyampaikan keterangan
sebagai pihak terkait dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Atas hal tersebut, kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat untuk
pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di
Indonesia, pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
berdasarkan UU 23/2011. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah
nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Menteri Agama sesuai ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
341
UU 23/2011 memberikan kewenangan kepada BAZNAS untuk melakukan
tugas pengelolaan zakat secara nasional. Dalam melaksanakan tugas
tersebut, BAZNAS menyelenggarakan 4 fungsi, yaitu:
1) perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat;
2) pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat;
3) pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat, dan;
4) pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
Bahwa 4 fungsi BAZNAS dalam Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011 tersebut
merupakan fungsi dasar yang harus dimiliki oleh semua organisasi atau
lembaga pengelola zakat dalam rangka pelayanan kepada masyarakat
yang lebih efektif dan efisien serta telah diberikan pertimbangan hukum
oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan Nomor 86/PUU-X/2012
paragraf [3.15] subparagraf [3.15.3] yang berbunyi : “........Adapun
mengenai Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011 yang mengatur fungsi yang harus
dijalankan BAZNAS dalam pelaksanaan tugasnya, Mahkamah menilai
bahwa fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan
dan
pertanggungjawaban
terhadap
kegiatan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, justru adalah fungsi dasar
yang harus dimiliki oleh semua organisasi atau lembaga pengelola zakat
dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien.
Dalam perspektif manajerial fungsi dimaksud adalah syarat mutlak bagi
terselenggaranya pelayanan zakat yang efektif dan efisien, yang
selanjutnya akan memberikan jaminan terlaksananya ibadah zakat
masyarakat.”.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat
provinsi dan kabupaten/kota, sudah dibentuk BAZNAS provinsi dan
BAZNAS kabupaten/kota. Saat ini, sudah terbentuk kelembagaan dan
kepengurusan
pada
34
BAZNAS
provinsi
dan
483
BAZNAS
kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan
BAZNAS kabupaten/kota juga membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di
masing-masing lembaga. Jumlah UPZ BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan
342
BAZNAS kabupaten/kota secara nasional mencapai 21.829 UPZ yang
tersebar pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri serta pada kecamatan, kelurahan, masjid dan
tempat lainnya.
Disamping meningkatnya jumlah BAZNAS dan UPZ BAZNAS seluruh
Indonesia, juga diiringi dengan peningkatan LAZ seluruh Indonesia.
Sebelum UU 23/2011 ditetapkan, LAZ berizin hanya berjumlah 18 LAZ.
Pasca berlakunya UU 23/2011, jumlah LAZ meningkat menjadi 181 LAZ.
Hal ini menjadi bukti bahwa UU 23/2011 memberikan ruang yang seluas-
luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan
pengelolaan zakat di Indonesia.
Bahwa dari 18 LAZ yang berizin sebelum UU 23/2011 tersebut, sudah
dikukuhkan kembali sebagai pengelola zakat dengan data sebagai berikut:
No
LAZ Berizin
Sebelum UU
23/2011
Status
Nomor SK
Kemenag
Keterangan
1
Dompet Dhuafa
Sudah
menjadi
LAZ
1. (23 Mei 2016)
Keputusan Menteri
Agama Nomor 239
Tahun 2016
2. (28 April 2021)
Keputusan Menteri
Agama RI Nomor
527 Tahun 2021
Masih Aktif
sebagai LAZ
Skala Nasional
2
Baitul Maal
Muamalat
Sudah
menjadi
LAZ
1. (26 Mei 2016)
Keputusan Menteri
Agama Nomor 256
Tahun 2016
2. (24 Mei 2022)
Keputusan Menteri
Agama RI Nomor
625 Tahun 2021
Masih Aktif
sebagai LAZ
Skala Nasional
3
Dana Sosial Al-
Falah
Sudah
menjadi
LAZ
1. (20/09/2016)
Keputusan Menteri
Agama Nomor 524
Tahun 2016
2. (11/01/2022)
Keputusan Menteri
Agama RI Nomor
12 Tahun 2022
Masih Aktif
sebagai LAZ
Skala Nasional
343
4
Baitul Maal
Hidayatullah
Sudah
menjadi
LAZ
1. (30/12/2015)
Keputusan Menteri
Agama Nomor 425
Tahun 2015
2. (22/01/2021)
Keputusan Menteri
Agama RI Nomor
179 Tahun 2021
Masih Aktif
sebagai LAZ
Skala Nasional
5
Persatuan Islam
Sudah
menjadi
LAZ
1. (30/12/2016)
Keputusan Menteri
Agama Nomor 865
Tahun 2016
2. (26/04/2022)
Keputusan Menteri
Agama RI Nomor
425 Tahun 2022
Masih Aktif
sebagai LAZ
Skala Nasional
6
Dewan Da’wah
(DDII)
Sudah
menjadi
LAZ
1. (02/12/2016)
Keputusan Menteri
Agama Nomor 712
Tahun 2016
2. (22/07/2022)
Keputusan Menteri
Agama RI Nomor
775 Tahun 2022
Masih Aktif
sebagai LAZ
Skala Nasional
7
DPU Daarut
Tauhiid
Sudah
menjadi
LAZ
1. (26/05/2016)
Keputusan Menteri
Agama Nomor 257
Tahun 2016
2. (06/05/2021)
Keputusan Menteri
Agama RI Nomor
562 Tahun 2021
Masih Aktif
sebagai LAZ
Skala Nasional
8
Rumah Zakat
Indonesia
Sudah
menjadi
LAZ
1. (30/12/2015)
Keputusan Menteri
Agama Nomor 421
Tahun 2015
2. (22/03/2021)
Keputusan Menteri
Agama RI Nomor
344 Tahun 2021
Masih Aktif
sebagai LAZ
Skala Nasional
344
9
LAZ
Muhammadiyah
Sudah
menjadi
LAZ
1. (14/12/2016)
Keputusan Menteri
Agama Nomor 730
Tahun 2016
2. (26/01/2022)
Keputusan Menteri
Agama RI Nomor
90 Tahun 2022
Masih Aktif
sebagai LAZ
Skala Nasional
10
LAZIS NU
Sudah
menjadi
LAZ
1. (26/05/2016)
Keputusan Menteri
Agama Nomor 255
Tahun 2016
2. (26/01/2022)
Keputusan Menteri
Agama RI Nomor
89 Tahun 2022
Masih Aktif
sebagai LAZ
Skala Nasional
11
Amanah Takaful
Tidak
Menjadi
LAZ
-
Menjadi UPZ
BAZNAS RI
berdasarkan SK
Ketua BAZNAS
RI Nomor 73
Tahun 2022 01
Agustus 2022
dan berakhir
pada tahun 2027
12
PKPU
Tidak
Menjadi
LAZ
-
Membentuk
Yayasan yang
terafiliasi dengan
nama LAZ IZI
13
BAMUIS BNI
Tidak
Menjadi
LAZ
-
Menjadi Mitra
penyalur zakat
UPZ PT. Bank
BNI
14
BSM Umat
Sudah
menjadi
LAZ
1.(06/10/2021)
Keputusan Menteri
Agama Nomor
1010 Tahun 2021
2.(04/10/2022)
Keputusan Menteri
Agama Nomor
1095 Tahun 2022
Masih Aktif
sebagai LAZ
Skala Nasional,
tahun 2022
berubah nama
menjadi LAZ BSI
Maslahat
15
YBM BRI
Sudah
menjadi
LAZ
(07/05/2024)
Keputusan Menteri
Agama Nomor 458
Tahun 2024
Masih Aktif
sebagai LAZ
Skala Nasional
dengan nama
LAZ BRILiaN
345
16
Baitul Maal wat
Tamwil
Tidak
Menjadi
LAZ
-
Membentuk
Yayasan yang
terafiliasi dengan
nama LAZ
Yayasan
Membangun
Keluarga Utama
17
Baituzzakah
Pertamina
Belum
menjadi
LAZ
-
Dalam Proses
Penyesuaian
18
Ikatan
Persaudaraan
Haji
Tidak
Menjadi
LAZ
-
-
Bahwa meningkatnya jumlah LAZ berizin pasca UU 23/2011, tidak terlepas
dari meningkatnya jumlah rekomendasi BAZNAS dalam rangkaian
pemberian izin operasional LAZ oleh Kementerian Agama. Pemberian
rekomendasi BAZNAS dimaknai bahwa BAZNAS merupakan lembaga
yang ditunjuk oleh negara (Pemerintah) untuk membantu memberikan
pertimbangan terkait izin pendirian LAZ, sehingga terhadap masyarakat,
BAZNAS menjadi pihak yang memberikan konsultasi dalam pendirian LAZ.
Dibukanya ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan
zakat sebagaimana UU 23/2011 tersebut, menjadikan pengelolaan zakat
di Indonesia bersifat moderat. Adanya desain pengelolaan zakat yang
menggabungkan peran Pemerintah dan Masyarakat adalah khas
Indonesia khususnya setelah reformasi. Negara tetap hadir melakukan
pengelolaan zakat dan juga melibatkan masyarakat. Negara tetap
mengakomodir keterlibatan masyarakat sebagai kekuatan sipil meskipun
dalam fikih klasik, pengelolaan zakat sejatinya merupakan wewenang dan
tanggungjawab ulil amri (pemerintah). Bahkan sebagian besar negara-
negara yang memiliki peraturan perundang-undangan pengelolaan zakat
juga cenderung tidak membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola
zakat, seperti pada negara Malaysia, Brunei Darussalam, Irak, Arab Saudi,
Qatar, Uni Emirat Arab, dan bahkan Singapura menerapkan sistem
pengelolaan zakat yang tersentralisasi oleh Pemerintah sebagaimana
hasil kajian “Telaah Kewenangan Private Zakat Amil (Lembaga Zakat
Swasta) di Negara-Negara State-led Zakat Countries (Negara Pemilik
Undang-undang Zakat).” halaman 1-7. [Vide Bukti PT-2]
346
Adanya peran serta masyarakat dalam membentuk LAZ diharapkan
mampu mewujudkan tujuan pengelolaan zakat di Indonesia yaitu
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat
dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Bahwa tujuan pengelolaan zakat dapat dicapai apabila pengelolaan zakat
yang dilakukan oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota
dan LAZ terintegrasi dan dikoordinasi dengan baik. Sebagai pondasi
pelaksaan koordinasi, BAZNAS menetapkan visi dan misi, sebagai berikut:
Visi BAZNAS :
“Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat”.
Misi BAZNAS:
1) Membangun BAZNAS yang kuat, terpercaya, dan modern sebagai
lembaga
pemerintah
non-struktural
yang
berwenang
dalam
pengelolaan zakat.
2) Memaksimalkan literasi zakat nasional dan peningkatan pengumpulan
ZIS-DSKL secara masif dan terukur.
3) Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk
mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan
mengurangi kesenjangan sosial.
4) Memperkuat
kompetensi,
profesionalisme,
integritas,
dan
kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan
5) Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan
sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur.
6) Memperkuat
sistem
perencanaan,
pengendalian,
pelaporan,
pertanggungjawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara
nasional.
7) Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik dengan
semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
8) Meningkatkan sinergi dan kaloborasi seluruh pemangku kepentingan
terkait untuk pembangunan zakat nasional dan;
9) Berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan zakat dunia.
Visi dan misi BAZNAS tersebut menjadi acuan bagi BAZNAS provinsi,
BAZNAS kabupaten/kota serta dapat diikuti oleh LAZ.
347
Untuk mengimplementasikan visi dan misi BAZNAS, setiap tahun
diselenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), Rapat Kerja
Nasional (Rakernas), Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis), Rapat
Koordinasi Daerah (Rakorda) dan rapat-rapat lainnya yang diikuti oleh
BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, LAZ dan UPZ. Rapat-rapat
tersebut dilakukan guna memastikan pengelolaan zakat ditujukan untuk
pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
sesuai syariat islam dan peraturan perundang-undangan. Rapat tersebut
menghasilkan resolusi-resolusi sebagaimana resolusi Rakornas BAZNAS
dan Rakornas LAZ tahun 2021-2024 [Vide Bukti PT-3].
Bahwa pada Rakornas BAZNAS Se-Indonesia tahun 2024 tanggal 25-27
September 2024 yang dibuka secara langsung oleh Presiden Republik
Indonesia di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN). telah menghasilkan
17 resolusi, sebagai berikut:
1)
Menyepakati target pengumpulan ZIS-DSKL nasional tahun 2025
sebesar Rp 50 triliun terdiri dari pengumpulan BAZNAS RI, BAZNAS
Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ se-Indonesia (On
Balance Sheet) sebesar Rp12.7 Triliun dan pencatatan zakat di
masyarakat (Off Balance Sheet) sebesar Rp37.3 Triliun;
2)
Menyepakati 3,4 juta Mustahik Zakat Nasional berbasis KK/BNBA
(By Name By Address), dengan target Penerima Manfaat Nasional
sebanyak 84 juta jiwa, serta target pengentasan Kemiskinan Nasional
sebanyak 1,8 juta jiwa pada tahun 2025;
3)
Kembali memperkuat peran dan fungsi BAZNAS melalui empat
penguatan:
1)
Penguatan
Kelembagaan,
Organisasi,
dan
Manajemen BAZNAS seluruh Indonesia, 2) Penguatan SDM
Pimpinan dan Amil Zakat, 3) Penguatan infrastruktur dan
transformasi digital, dan 4) Penguatan jaringan seluruh stakeholder
pengelola zakat;
4)
Memperkuat status BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Non
Struktural
khususnya
dalam
mendorong
Pemerintah
untuk
melaksanakan regulasi mengenai pembiayaan yang berasal dari
APBN/APBD untuk mendukung operasional BAZNAS sebagaimana
arahan Menteri Dalam Negeri;
348
5)
Mengoptimalkan realisasi penerimaan zakat dari potensi Rp 327
Triliun melalui perluasan jaringan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota
dengan membentuk UPZ di seluruh OPD, Kecamatan, dan Desa
dengan melaporkan perkembangannya kepada BAZNAS RI dan
Kemendagri secara berkala;
6)
Mendorong aktivitas interkoneksi Sistem Manajemen Informasi
BAZNAS dan Sistem Informasi Pemerintah dalam memudahkan
pengelolaan zakat;
7)
Memprioritaskan
penyaluran
ZIS-DSKL
untuk
pengentasan
kemiskinan ekstrem dan stunting, pengentasan kemiskinan BPS dan
Transformasi Mustahik menjadi Muzaki yang berkolaborasi dengan
data Pemerintah dan terintegrasi dalam SIMBA dalam rangka sukses
Asta Cita;
8)
Menyepakati 10 program prioritas Nasional yaitu Rumah Sehat
BAZNAS,
BAZNAS
Microfinance,
Desa/Kampung
Zakat,
Santripeneur, Beasiswa BAZNAS, Z-Chicken, Z-Mart, Rumah Layak
Huni, Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting, serta
BAZNAS Tanggap Bencana;
9)
Redistribusi penguatan penyaluran dari BAZNAS RI ke BAZNAS
Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota melalui integrasi program
penyaluran Pusat dan Daerah dengan fokus utama pemerataan
penyaluran di seluruh daerah untuk memastikan manfaat zakat
tersebar secara adil dan merata di berbagi wilayah
10) Sinkronisasi perencanaan pelaksanaan program pendistribusian
serta pendayagunaan zakat dengan perencanaan pembangunan
pemerintah sebagaimana tercantum dalam Asta Cita sebagai upaya
strategis untuk memastikan keselarasan program-program zakat
dengan prioritas pembangunan nasional;
11) Meningkatkan kualitas tata kelola layanan dan pengelolaan zakat
dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) BAZNAS,
komitmen laporan teraudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan
pembentukan SAI (Satuan Audit Internal) untuk memastikan
pengelolaan zakat yang lebih profesional, transparan, sistematis, dan
sesuai dengan standar yang berlaku;
349
12) Berkomitmen untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas
kelembagaan melalui pengukuran dengan Indeks Zakat Nasional,
sebagai upaya mewujudkan tata kelola zakat yang lebih efektif,
transparan, dan berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan
umat;
13) Berkomitmen untuk menyampaikan pelaporan secara rutin dan
transparan melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA),
sebagai
bagian
dari
upaya
memperkuat
akuntabilitas
dan
meningkatkan kepercayaan publik dalam pengelolaan zakat;
14) BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota siap
menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis melalui program
penguatan mustahik dalam hal penyediaan sumber daya dan bahan
pangan yang diperlukan yang didapat dari hasil produksi para
pengusaha mustahik seperti program lumbung pangan, balai ternak,
dan UMKM binaan BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia
15) BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, serta BAZNAS Kabupaten/Kota
berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga
dengan menerapkan prinsip aman syar`i, aman regulasi, dan aman
NKRI,
meningkatkan
transparansi
dan
akuntabilitas,
serta
menegakkan etika dan integritas;
16) BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota
berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas menjelang dan
di dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024;
17) BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ
mengucapkan terimakasih atas arahan, motivasi, dan dukungan dari
Bapak Presiden Joko Widodo yang telah membesarkan Pengelolaan
Zakat Nasional serta siap melanjutkan agenda pembangunan
Indonesia pada pemerintahan Bapak Prabowo Subianto
Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Nasional LAZ pada
tanggal 14-16 Oktober 2024 di Jakarta yang menghasilkan 11 resolusi,
sebagai berikut:
1)
Menyepakati target pengumpulan ZIS-DSKL nasional tahun 2025
sebesar Rp50 Triliun, dengan pengumpulan khusus LAZ se-
350
Indonesia (On Balance Sheet) sebesar Rp6,8 Triliun dan pencatatan
zakat di masyarakat (Off Balance Sheet) sebesar Rp5,2 Triliun;
2)
Berkomitmen mencapai target 3,4 juta Mustahik Zakat Nasional
berbasis KK/BNBA (By Name By Address), dengan target Penerima
Manfaat Nasional sebanyak 84 juta jiwa, serta target pengentasan
Kemiskinan Nasional sebanyak 1,8 juta jiwa pada tahun 2025;
3)
Menyepakati empat harmoni penguatan: 1) Penguatan Manajemen,
2) Penguatan SDM, 3) Penguatan infrastruktur dan transformasi
digital, dan 4) Penguatan sinergi, jaringan dan kolaborasi program;
4)
Komitmen
sinergi
LAZ
dengan
BAZNAS
dalam
kegiatan
Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan sesuai dengan
amanah Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat beserta aturan turunannya;
5)
Berkomitmen melaporkan zakat satu pintu melalui Sistem Informasi
Manajemen
BAZNAS (SIMBA) sebagai bagian dari upaya
memperkuat kualitas dan akuntabilitas laporan pengelolaan zakat
kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Agama;
6)
Berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan zakat melalui
pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) setiap tahunnya sebagai
upaya Bersama dalam perbaikan berkelanjutan (continuous
improvement);
7)
Berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola layanan melalui
penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik, publikasi
laporan teraudit KAP, dan pembentukan SAI (Satuan Audit Internal)
untuk memastikan pengelolaan zakat yang lebih profesional,
akuntabel, transparan, dengan standar yang berlaku;
8)
Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis melalui program
penguatan mustahik dalam hal penyediaan sumber daya dan bahan
pangan yang diperlukan yang didapat dari hasil produksi para
pengusaha mustahik seperti program lumbung pangan, balai ternak,
dan UMKM binaan BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia;
9)
Menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan
prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas, serta menegakkan etika dan integritas
351
10) Berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas menjelang dan
di dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024; dan
11) Siap mengoptimalkan realisasi penerimaan zakat dari potensi Rp327
Triliun melalui sinergi perluasan jaringan LAZ di Kab/Kota bersama
dengan BAZNAS setempat.
Bahwa pada masa sebelumnya, antara BAZNAS satu dengan yang lain
seakan-akan tidak berhubungan, bahkan dalam satu kondisi sering
dianggap sebagai NGO (Non-goverment organization), dimana hal ini tidak
sesuai dengan kelembagaan BAZNAS sesuai Undang-Undang. Begitu
juga dengan LAZ yang berjalan sendiri-sendiri sehingga terjadi tumpang
tindih
penerima
bantuan
zakat
yang
mengakibatkan
efektivitas
pengelolaan zakat tidak terlihat. UU 23/2011 kemudian menata
kelembagaan zakat dengan Asas Intergasi yang berarti pengelolaan zakat
dilaksanakan secara hierarkis dalam upaya meningkatkan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Oleh karena itu, untuk menguatkan implementasi asas terintegrasi
tersebut, BAZNAS melakukan 4 program penguatan, yaitu:
1)
Penguatan Kelembagaan, Organisasi, dan Manajemen BAZNAS
seluruh Indonesia
2)
Penguatan SDM Pimpinan dan Amil Zakat,
3)
Penguatan infrastruktur dan transformasi digital
4)
Penguatan jaringan seluruh stakeholder Kementerian/ Lembaga
BUMN, ormas, muzakki, mustahik, serta lembaga zakat dan filantropi
baik dalam negeri maupun luar negeri.
2. Bahwa dari sisi Pengumpulan, jumlah penerimaan zakat, infak, sedekah
dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS dan DSKL) secara nasional
mengalami peningkatan setiap tahun, baik di BAZNAS maupun di LAZ.
Pada tahun 2021, pengumpulan ZIS dan DSKL secara nasional berjumlah
Rp14 triliun. Jumlah ini terus meningkat setiap tahun hingga pada
September 2024 ini telah mencapai Rp31 triliun dan ditargetkan dapat
mencapai 41 Triliun di akhir tahun nanti.
Total pengumpulan nasional On Balance Sheet (dalam neraca) pada
BAZNAS dan LAZ tahun 2021-2023, digambarkan dengan data sebagai
berikut:
352
Tahun
Pengumpulan LAZ
Pengumpulan BAZNAS
2021
Rp4.357.597.586.344
Rp3.024.456.687.505
2022
Rp3.710.924.770.860
Rp3.131.776.552.813
2023
Rp6.579.243.071.871
Rp3.757.393.132.031
Dari data tersebut, terlihat bahwa LAZ seluruh Indonesia mengumpulkan
ZIS dan DSKL lebih tinggi dari BAZNAS seluruh Indonesia. Hal ini
menunjukan bahwa UU 23/2011 berhasil mengoptimalkan peran
pemerintah dan masyarakat
Untuk pengumpulan BAZNAS (Pusat), terjadi peningkatan rata-rata
sebesar 30% pertahun yang semula berjumlah Rp517 milyar pada tahun
2021, telah meningkat menjadi Rp979 miliar pada September 2024 dan
kami targetkan dapat mencapai Rp.1,1 Triliun pada akhir tahun 2024
mendatang.
Peningkatan jumlah penerimaan ZIS dan DSKL tersebut juga disertai
dengan peningkatan jumlah muzaki dan munfik secara nasional. Pada
tahun 2024, jumlah muzaki dan munfik secara nasional telah mencapai 34
Juta orang. Hal ini menunjukan, UU 23/2011 berhasil meningkatkan literasi
dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban berzakat.
3. Dari sisi Pendistribusian dan Pendayagunaan secara nasional juga terus
meningkat dengan rata-rata pertumbuhan diatas 40% setiap tahun.
BAZNAS melakukan program-program prioritas nasional yang dikerjakan
bersama-sama dan terintegrasi secara nasional, baik oleh BAZNAS,
BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ serta bekerjasama
dengan stakeholder terkait diantaranya Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian
Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Badan Nasional
Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB), TNI, POLRI, MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah
dan organisasi kemasyarakatan lainnya, juga dengan mitra-mitra di luar
negeri seperti Al Azhar Mesir, UNRWA, UNICEF, King Salman Foundation,
serta lembaga-lembaga zakat sedunia.
Bahwa sampai September 2024, program-program prioritas tersebut telah
mencapai hasil yang signifikan, sebagaimana berikut:
353
1)
Beasiswa sebanyak 445.893 penerima beasiswa.
2)
Rumah Layak Huni sebanyak 13.872 unit.
3)
Rumah Sehat BAZNAS sebanyak 1020 Rumah Sehat/Klinik Pratama
berbasis zakat.
4)
Penguatan BAZNAS Tanggap Bencana melalui 2.208 desa siaga
bencana.
5)
BAZNAS Microfinance/Bank Zakat Mikro sebanyak 6.326 unit.
6)
Z-Mart sebanyak 5.352 unit.
7)
Z-Chicken sebanyak 3.091 unit.
8)
Santripreneur sebanyak 7.187 santri pengusaha.
9)
Serta program program lainnya.
BAZNAS juga berada pada barisan terdepan dalam pengoordinasian dan
optimalisasi pengelolaan zakat guna mendukung upaya percepatan
pengentasan kemiskinan ekstrim bersama Pemerintah. Selama tahun
2023, pengelola zakat secara nasional telah mengentaskan kemiskinan
sebanyak 577.138 jiwa, dengan 321.757 jiwa diantaranya berasal dari
penduduk miskin ekstrem. Angka ini memberikan kontribusi sebesar
2,28% terhadap pengentasan kemiskinan nasional (Maret 2024) yang
berjumlah sebesar 25,90 juta jiwa, sebagaimana data berikut:
Lembaga
Jumlah Jiwa
BAZNAS
56.316
BAZNAS Provinsi/Kab/Kota
208.074
LAZ
312.747
Jumlah
577.138
Kemudian peran zakat pada masa kini, juga telah dikembangkan di dalam
maupun di luar negeri. BAZNAS dipercaya oleh Pemerintah Republik
Indonesia untuk berperan aktif untuk peduli membantu Palestina dalam
gerakan Membasuh Luka Palestina dengan berkolaborasi bersama
BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, mitra perusahaan, LAZ,
serta lembaga dan komunitas untuk menghimpun dana bantuan dari
masyarakat Indonesia. BAZNAS menargetkan pengumpulan untuk
Palestina sebesar Rp250 miliar, hingga per September 2024 realisasi ini
melebihi dari target, BAZNAS telah menghimpun dana bantuan untuk
Palestina sebesar Rp306,29 miliar.
354
Dalam penyalurannya, BAZNAS melakukan penyaluran langsung dan
bekerjasama dengan mitra-mitra luar negeri seperti Women's Center
Althouri Silwan (AWC), Bayt Al-Zakat wa Al-Shadaqat Al-Mishriy, Egyptian
Red Crescent Society (ERCS), Mishr Al Kheir, Mu'assasah Shunna' Al
hayah Mishr, Jordan Hashemite Charity Organization (JHCO), Jordan
Medical Aid For Palestinians (JMAP), United Nationas Relief and Works
Agency For Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) dan lain
sebagainya.
Implementasi penyaluran yang dilakukan BAZNAS telah menjadi rujukan
permohonan pendistribusian baik nasional maupun dunia. Selain
Palestina, BAZNAS juga menyalurkan ke negara Sudan dan mahasiswa
Indonesia di Yaman yang terdampak perang, membantu pada bencana
gempa di Turki dan Suriah, bencana banjir di Libia dan lain sebagainya.
4. Dari sisi pengendalian, untuk memperkuat pengelolaan zakat, BAZNAS
telah menerapkan Prinsip 3 Aman dalam Pengelolaan Zakat yaitu Aman
Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI, dengan penjelasan sebagai
berikut:
(1)
Aman Syar’i yaitu zakat wajib dikelola sesuai Al Quran dan Hadist;
(2)
Aman Regulasi yaitu zakat wajib dikelola sesuai Peraturan
Perundang-Undangan, dan;
(3)
Aman NKRI yaitu zakat
wajib dikelola untuk
mendukung
keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Ketahanan Nasional.
Untuk menjalankan prinsip Aman Syar’i, BAZNAS dan LAZ senantiasa
berkomunikasi dengan para ulama dan ormas islam seperti MUI, Nahdlatul
Ulama dan Muhammadiyah. Selain itu, BAZNAS dan LAZ juga diaudit
syariah oleh Kementerian Agama sehingga memastikan pengelolaan
zakat, utamanya yang dilakukan oleh BAZNAS, sudah sesuai syariat islam.
Kemudian, untuk menjalankan prinsip Aman Regulasi. BAZNAS dan LAZ
juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, mengadakan
sosialisasi hukum dengan mengundang dari kementerian/lembaga dan
aparat penegak hukum sebagai narasumber, termasuk juga mematuhi
Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 86/PUU-X/2012 perihal pengujian
materiil UU 23/2011 yang pernah dilakukan sebelumnya.
355
Untuk menjalankan prinsip Aman NKRI, BAZNAS mengadakan kerjasama
dengan POLRI, BNPT dan PPATK. BAZNAS juga menjadi bagian dari
Mutual Evaluation Review (MER) terhadap Indonesia oleh Financial Action
Task Force (FATF) sebagai syarat Indonesia masuk sebagai Anggota
Penuh pada Organisasi Internasional Anti Pencucian Uang dan
Pendanaan Terorisme.
Untuk mengoptimalkan fungsi Pengendalian, BAZNAS telah menyusun
Peraturan BAZNAS (Perbaznas) sebagai pedoman pengelolaan zakat
yang menjadi acuan Pengelolaan Zakat untuk BAZNAS, BAZNAS provinsi,
BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ sebagaimana amanat dari Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2) PP 14/2014, dimana sampai saat ini telah terdapat 12
Perbaznas, sebagai berikut:
Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan RKAT BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS
Kabupaten/Kota
Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat
Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil
Zakat
Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Amil
Zakat
Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian
dan Pendayagunaan Zakat
Peraturan BAZNAS Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Zakat
Peraturan BAZNAS Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Pengelola Zakat
Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan BAZNAS Provinsi dan
Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota
Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tugas dan
Wewenang Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS
Kabupaten/Kota
356
Peraturan BAZNAS Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pemberian Rekomendasi dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil
Zakat
Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas
Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaporan
Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial
Keagamaan Lainnya
BAZNAS juga mengeluarkan keputusan-keputusan sebagai panduan
pelaksanaan teknis atas Perbaznas tersebut, dengan data sebagai berikut:
No
Jenis Keputusan
2021
2022
2023
1
Keputusan Ketua
79
123
104
2
Keputusan Lainnya (Sekretaris
Utama dan Deputi)
20
28
18
5. Bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan zakat, setiap tahun
BAZNAS diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan penilaian wajar
tanpa pengecualian (WTP) dan diaudit syariah oleh Kementerian Agama.
Audit sangat diperlukan oleh BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia untuk
menjaga pengelolaan zakat yang akuntabel sesuai syariat islam dan
peraturan perundang-undangan. BAZNAS juga telah menerima lebih dari
60 penghargaan baik nasional maupun internasional diantaranya Global
Islamic Finance Award, Global Good Governance (3G) Awards,
Marketeers Editor's Choice Award, Top Governance Risk Compliance
Awards, Indonesia Customer Service Quality & Indonesia Customer
Service Champions, Indonesia Innovation Awards 2023 kategori Specialty
Financing Industry, dan penghargaan-penghargaan lainnya.
6. Bahwa
untuk
menguatkan
pelaksanaan
Pelaporan
dan
Pertanggungjawaban BAZNAS dan LAZ, BAZNAS telah mengembangkan
Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) yang terintegrasi untuk
mendukung akuntabilitas dalam laporan pengelolaan zakat secara
nasional.
Dari sistem tersebut, BAZNAS mengkonsolidasi data Pelaporan Zakat
Nasional dari BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ untuk
dilaporkan kepada Presiden RI melalui Menteri Agama RI.
7. Bahwa dari sisi sumber daya manusia, BAZNAS, BAZNAS Provinsi,
BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ telah mampu menyerap tenaga kerja
357
sebanyak 13.466 orang. Dari jumlah tersebut, 44.46% atau 5.983 orang
adalah amil zakat pada BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS
Kabupaten/Kota dan 55.62% atau 7.483 orang adalah amil zakat pada
LAZ. Kemudian, untuk mengembangkan kompetensi amil zakat tersebut,
BAZNAS membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS (LSP
BAZNAS) yang telah berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP). Saat ini, 2328 amil zakat BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS
Kabupaten/Kota dan LAZ telah disertifikasi
8. Atas seluruh pencapaian yang telah kami uraikan tersebut, tentunya
BAZNAS bukanlah lembaga yang Superbody. BAZNAS dibina dan diawasi
oleh Kementerian Agama serta oleh Kepala Daerah bagi BAZNAS Provinsi
dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, dengan mempertimbangkan segala
kemajuan-kemajuan dan kemanfaatan yang telah nyata dirasakan oleh
masyarakat dalam pengelolaan zakat atas berlakunya UU 23/2011, Pihak
Terkait memohon agar Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi, dapat memberikan putusan menolak permohonan pengujian
materiil UU 23/2011 dan menyatakan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat
(1) huruf a, huruf c dan huruf d, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2)
huruf c dan huruf h, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal
28I ayat (5), Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikian Keterangan Pihak Terkait disampaikan sebagai bahan pertimbangan
Ketua dan Anggota Majelis Hakim Konstitusi dalam memeriksa dan memutus
perkara a quo. terima kasih.
D.
TANGGAPAN PIHAK TERKAIT TERHADAP DALIL PEMOHON DALAM
POKOK PERMOHONAN
1.
Tanggapan Pihak Terkait atas Pengujian Materiil Pasal 5 ayat (1), Pasal
6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, c dan d UU 23/2011:
358
1.1.
Bahwa Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011, menyebutkan: “Untuk
melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk
BAZNAS.”.
1.2.
Bahwa Pasal 6 UU 23/2011, menyebutkan: “BAZNAS merupakan
lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat
secara nasional.”.
1.3.
Bahwa Pasal 7 ayat (1) huruf a, c dan d UU 23/2011,
menyebutkan:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
b.
perencanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat;
c.
pengendalian
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat; dan
d.
pelaporan
dan
pertanggungjawaban
pelaksanaan
pengelolaan zakat.”.
1.4.
Bahwa Para Pemohon mendalilkan pemberlakuan Pasal 5 ayat
(1), Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, c dan d UU 23/2011
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal
28I ayat (5) dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945,
dengan alasan menjadikan BAZNAS sebagai lembaga yang super
body, tidak setara, tidak adil, tidak sesuai syariat Islam yang
sebenarnya dan menimbulkan konflik kepentingan.
Zakat sebagai pranata keagamaan Islam wajib dilaksanakan
sesuai tuntunan Al Quran dan Hadits. pada prakteknya, sejak
masa Rasulullah SAW sampai dengan masa sahabat dan tabi’in
serta masa kerajaan-kerajaan Islam (kekhalifahan), zakat menjadi
tanggungjawab dan wewenang dari Penguasa (Pemerintah).
Kekeliruan Para Pemohon dalam memahami konsepsi zakat
tersebut, membuat Para Pemohon merasa keberadaan BAZNAS
sebagai lembaga yang super body, tidak setara, tidak adil, tidak
sesuai syariat Islam yang sebenarnya dan menimbulkan konflik
kepentingan.
Bahwa sebagai contoh hubungan pemerintah dalam pengelolaan
zakat, dapat melihat bagaimana praktik pengelolaan zakat pada
359
negara-negara lain, diantaranya Malaysia dan Brunei Darussalam
yang mengatur pengelolaan zakat bersifat sentralisasi, bahkan
Singapura yang jumlah masyarakat muslimnya dibawah 15% juga
menerapkan sistem pengelolaan zakat yang tersentralisasi
dibawah Pemerintah dengan minimnya peran masyarakat
sebagaimana tabel perbandingan pengelolaan zakat.
Pihak Terkait berpendapat, pembentuk undang-undang telah bijak
dalam merumuskan UU 23/2011 dengan memperhatikan fakta
sosial mengenai sudah adanya LAZ-LAZ sebelum adanya UU
23/2011, sehingga tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk
terlibat dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan
pendayagunaan zakat.
Negara Indonesia adalah negara konstitusional religius yang
berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan ajaran atau ekspresi
keagamaan penduduknya . Berbeda dengan dengan negara
sekuler yang tidak boleh mencampuri/mengintervensi apa pun
yang terkait dengan pelaksanaan ajaran/ekspresi keagamaan dari
penduduknya. BAZNAS adalah sebuah lembaga pemerintahan
yang dibentuk menjalankan salah satu fungsi negara yaitu untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, dalam hal ini melakukan
pengelolaan zakat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan dan meningkatkan manfaat zakat • Pembentukan organ
negara seperti ini adalah wilayah kebebasan pembentuk UU untuk
membentuk atau tidak membentuknya, yang sangat tergantung
pada kebutuhan dan keperluannya.
Keberadaan
BAZNAS
sebagai
lembaga
pemerintahan
independen adalah relevan, diperlukan dan penting dalam negara
regigius konstitusional Indonesia. • Pembentukan BAZNAS
merupakan salah bentuk pelayanan negara untuk mengefektifkan
pengelolaan zakat sebagai ekspresi keyakinan keagamaan umat
Islam.
Keberadaan
lembaga
BAZNAS
sebagai
lembaga
pemerintahan merupakan hadiah bagi ummat Islam mendapat
keistimewaan dari negara, tanpa harus membentuk negara Islam.
360
Pembentukan BAZNAS untuk melakukan pengelolaan zakat
sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011 tersebut, telah
diberikan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 86/PUU-
X/2012 halaman 92 paragraf [3.15], sebagai berikut: “Terhadap
dalil para Pemohon dimaksud Mahkamah berpendapat bahwa
pembentukan suatu badan atau lembaga tertentu untuk
menangani masalah-masalah keseharian warga negara adalah
hal yang wajar. Justru negara dalam konsepsi religious welfare
state bukan hanya berhak, melainkan memiliki kewajiban, untuk
menciptakan dan/atau memajukan kesejahteraan umum yang
bersifat lahir dan batin. Campur tangan negara terhadap
pengupayaan kesejahteraan umum mutlak harus dilakukan,
sehingga pengelolaan zakat oleh masyarakat menjadi efektif dan
efisien. Pengelolaan dimaksud menjadi krusial manakala terjadi
kegagalan
atau
kemunduran
kemampuan
dalam
menyelenggarakan pelayanan publik, yang berakibat tidak
terlayaninya kepentingan warga negara, sementara di satu sisi
negara tidak dapat memaksa agar masyarakat tetap memberikan
pelayanan publik secara maksimal. Di titik inilah terlihat
perbedaannya dengan keikutsertaan negara dalam pelayanan
publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah
kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pelayanan publik atau
dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat warga negara harus
menjadi pertimbangan tersendiri bagi negara.”
Menurut
Pihak
Terkait,
berlakunya
UU
23/2011
tidak
menyentralisasi
pengelolaan
zakat
secara
murni
kepada
Pemerintah, aturan pengelolaan zakat ini tidak membatasi atau
mempersempit
peran
serta
masyarakat,
melainkan
mengharmonisasi pengelolaan zakat untuk dilaksanakan secara
terintegrasi antara BAZNAS sebagai representasi negara dengan
LAZ yang dibentuk masyarakat, agar tercapai tujuan pengelolaan
zakat yaitu mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan
kesejahteraan umat.
361
1.5.
Bahwa terkait dengan Pasal 6 UU 23/2011 yang berbunyi
“BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional.” harus dimaknai BAZNAS
dalam
kewenangannya
bertindak
sebagai
representasi
Pemerintah dalam Pengelolaan Zakat, sehingga UU 23/2011 tidak
memberikan ruang terjadinya abuse of power dan conflict of
interest dalam pengelolaan Zakat Nasional. Frasa “BAZNAS
merupakan
lembaga
yang
berwenang
melakukan
tugas
pengelolaan zakat secara nasional”, harus dimaknai bahwa
BAZNAS adalah lembaga yang diberikan kewenangan untuk:
(1)
mengkoordinasi pengelolaan zakat oleh BAZNAS Provinsi,
BAZNAS kabupaten/kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ);
(2)
membangun sistem informasi pengelolaan zakat yang
terintegrasi secara nasional;
(3)
membuat peta potensi penghimpunan dan penyaluran zakat;
dan
(4)
membangun basis data muzakki dan mustahik secara
nasional
Para Pemohon juga keliru dengan menempatkan posisi zakat
dengan
pendekatan
“business
oriented”.
Para
Pemohon
melakukan analogi yang tidak setara antara ibadah zakat yang
dasarnya syariat Islam dengan pengelolaan Lembaga Keuangan,
Perbankan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dasarnya
mencari keuntungan (profit).
Pembentukan BAZNAS dengan kewenangan, tugas dan fungsinya
tersebut, tidak lain bertujuan untuk memperluas manfaat zakat
yang tidak mungkin maksimal jika dilakukan oleh masyarakat
sebagaimana Putusan 86/PUU-X/2012 halaman 93 paragraf [3.15]
subparagraf [3.15.2] sebagai berikut: “Menurut Mahkamah, harus
dipertimbangkan juga kemungkinan memperluas kemanfaatan
zakat, infak, dan sedekah, dengan cara mendistribusikan zakat,
infak, dan sedekah secara merata dari daerah yang berkelebihan
ke daerah yang masih berkekurangan. Hal demikian tentu tidak
dapat dilakukan oleh amil, baik lembaga maupun perseorangan,
362
yang memiliki keterbatasan sumber daya. Selain itu secara umum
tentu akan memberikan beban tambahan bagi amil zakat yang
beraktivitas
di
daerah
jika
harus
merencanakan
serta
mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah ke daerah lain di luar
wilayah kerjanya. Pemerataan manfaat zakat, infak, dan sedekah
menjadi hal yang sama pentingnya dan bahkan inheren dengan
keberadaan zakat, infak, dan sedekah itu sendiri sebagai salah
satu instrumen untuk kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hal
tersebut cukup beralasan bagi muzaki dan amil untuk memahami
atau setidaknya mengetahui pemanfaatan zakat, infak, dan
sedekah yang dibayarkan. Hal demikian bukan hanya terkait
dengan masalah transparansi dan/atau akuntabilitas penyaluran
zakat, melainkan pemenuhan esensi dari ibadah zakat, infak, dan
sedekah
dalam
dimensi
sosialnya,
yaitu
memberikan
kesejahteraan kepada masyarakat dimulai dari masyarakat yang
berada pada level kualitas hidup paling rendah.”.
Para Pemohon yang mendalilkan pembentukan BAZNAS oleh
Pemerintah sebagai lembaga yang berwenang melakukan
pengelolaan zakat secara nasional adalah ahistoris dengan alasan
sebagaimana Permohonan Pemohon halaman 48 nomor 26 yang
pada pokoknya menyebutkan “secara historis, pengelolaan zakat
secara terlembaga di Indonesia pertama kali dilakukan oleh ormas
Muhammadiyah,
tepatnya
tahun
1918.
Selanjutnya
perkembangan semakin pesat di era tahun 1990-an, dengan
dibentuknya lembaga zakat oleh masyarakat dengan berbadan
hukum
Yayasan
seperti
Yayasan
Dompet
Dhuafa
Republika.........sementara BAZNAS baru secara resmi didirikan
pada tahun 2001 melalui Keppres No 8 Tahun 2001, itupun hanya
sebagai operator. Oleh karenanya, sangat tidak adil jika subjek
yang lebih dahulu ada dan menjadi pioneer, justru dipaksa untuk
menjadi UPZ di bawah BAZNAS.”.
Bahwa atas dalil Para Pemohon yang menyebutkan pembentukan
BAZNAS sebagai ahistoris tersebut, menurut Pihak Terkait adalah
keliru, Para Pemohon seharusnya memaknai dan melihat
363
BAZNAS adalah sebagai representasi Pemerintah dengan tidak
mempersempit pada lembaga BAZNAS nya saja sebagai subjek
serta tidak melangkah tahun yang terlalu jauh dari 1918 sampai
1990an yang seakan-akan Pemerintah tidak memiliki peran dalam
pengelolaan zakat di rentang waktu tersebut.
Pada faktanya, direntang waktu panjang antara tahun 1918 ke
tahun 1990-an, dapat di identifikasi peran pemerintah dalam
pengelolaan zakat sebagai berikut:
(1)
Kementerian Agama pada tahun 1951 mengeluarkan Surat
Edaran Nomor: A/VII/17367, tanggal 8 Desember 1951
tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah.
(2)
Selanjutnya tahun 1967, Pemerintah menyusun Rancangan
Undang-Undang tentang Pelaksanaan Zakat dan Rencana
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Pelaksanaan Pengumpulan dan Pembagian Zakat serta
Pembentukan
Baitul
Maal,
namun
kedua
perangkat
peraturan tersebut belum sempat diajukan kepada DPR dan
Presiden.
(3)
Tahun 1968, Menteri Agama mengeluarkan regulasi Nomor
4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat dan
Nomor 5 Tahun 1968 tentang pembentukan Baitul Mal (Balai
Harta
Kekayaan)
di
tingkat
pusat,
propinsi
dan
kabupaten/kotamadya.
(4)
Lahirnya proto-BAZNAS yaitu dengan dibentuknya Badan
Amil Zakat (Pemerintah) di berbagai daerah yakni DKI
Jakarta (1968), Kalimantan Timur (1972), Sumatera Barat
(1973), Jawa Barat (1974), Aceh (1975), Sumatra Selatan
dan Lampung (1975), Kalimantan Selatan (1977), dan
Sulawesi Selatan dan Nusa tenggara Barat (1985).
(5)
Instruksi Menteri Agama Nomor 2 tahun 1984 tanggal 3
Maret 1984 tentang Infaq Seribu Rupiah selama bulan
Ramadhan yang pelaksanaannya diatur dalam Keputusan
Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor 19
Tahun 1984 tanggal 30 April 1984.
364
(6)
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1988 tentang
Pembinaan Umum Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah
(7)
Instruksi Menteri Agama nomor 16 Tahun 1989 tentang
Pembinaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah yang menugaskan
semua jajaran Departemen Agama untuk membantu
lembaga-lembaga
keagamaan
yang
mengadakan
pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah.
(8)
Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 29 dan 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan
Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah.
1.6.
Bahwa terkait Pasal 7 ayat (1) huruf a, c dan d UU 23/2011, telah
diberikan pertimbangan hukum oleh Mahkamah Konstitusi
sebagaimana Putusan Nomor 86/PUU-X/2012 halaman 94
paragraf [3.15] subparagraf [3.15.3] sebagai berikut: “Adapun
mengenai Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011 yang mengatur fungsi yang
harus
dijalankan
BAZNAS
dalam pelaksanaan
tugasnya,
Mahkamah menilai bahwa fungsi perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap
kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat, justru adalah fungsi dasar yang harus dimiliki oleh semua
organisasi atau lembaga pengelola zakat dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien. Dalam perspektif
manajerial
fungsi
dimaksud
adalah
syarat
mutlak
bagi
terselenggaranya pelayanan zakat yang efektif dan efisien, yang
selanjutnya akan memberikan jaminan terlaksananya ibadah zakat
masyarakat”.
Sebagaimana
pertimbangan
hukum
Mahkamah
Konstitusi
tersebut, rangkaian fungsi BAZNAS sebagaimana Pasal 7 ayat (1)
huruf a, c dan d UU 23/2011, merupakan fungsi dasar yang harus
dimiliki oleh semua organisasi atau lembaga.
Dalam hal perencanaan, LAZ diberikan ruang yang terbuka untuk
merencanakan kegiatannya tanpa harus dilakukan pengesahan
oleh Pemerintah sehingga dalil pemohon yang menyatakan
ketentuan Pasal a quo menyebabkan kondisi yang tidak adil
365
adalah keliru. Hal ini berbeda dengan BAZNAS yang dalam
perencanaannya harus tertuang dalam dokumen Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang harus disahkan oleh Menteri
Agama sehingga dalil Para Pemohon yang menyatakan BAZNAS
sebagai lembaga super body tersebut Keliru.
Bahwa kekeliruan Para Pemohon yang menyebutkan BAZNAS
sebagai lembaga super body tersebut menegasikan adanya
kewenangan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah yang
melakukan
fungsi
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
BAZNAS, BAZNAS Provinsi BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ
sebagaimana Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU 23/2011, sebagai
berikut:
(1)
Menteri
melaksanakan
pembinaan
dan
pengawasan
terhadap
BAZNAS,
BAZNAS
provinsi,
BAZNAS
kabupaten/kota, dan LAZ.
(2)
Gubernur dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan
pengawasan
terhadap
BAZNAS
provinsi,
BAZNAS
kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya.
1.7.
Bahwa Para Pemohon yang menafsirkan fungsi Pengendalian
sebagai bukti bahwa BAZNAS memiliki fungsi sebagai auditor
adalah keliru. BAZNAS tidak pernah melakukan audit pada LAZ.
Pengendalian
adalah
bentuk
kontrol
standar
manajemen
organsasi untuk menjaga agar pengelolaan zakat sesuai dengan
syariat Islam dan Peraturan Perundang-Undangan.
Wujud implementasi fungsi pengendalian tersebut, BAZNAS
mempelopori 3 Prinsip Aman dalam Pengelolaan Zakat yaitu
Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
1.8.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, atas Permohonan
Pengujian Materiil Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1)
huruf a, c dan d UU 23/2011, menurut Pihak terkait tidak
menjadikan BAZNAS sebagai lembaga yang super body, tidak
setara, tidak adil, tidak sesuai syariat Islam yang sebenarnya dan
menimbulkan konflik kepentingan. Pihak Terkait memandang tidak
ada kerugian konstitusional baik yang nyata atau setidaknya
366
kerugian potensial atas pemberlakuan pasal a quo. Atas hal
tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pengujian
materiil Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, c
dan d UU 23/2011
2.
Tanggapan Pihak Terkait atas Pengujian Materiil Pasal 16 ayat (1)
UU 23/2011:
2.1.
Bahwa bunyi dari Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011, sebagai berikut:
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS
provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ
pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat
kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.”.
2.2.
Bahwa menurut Para Pemohon, pemberlakuan Pasal 16 ayat (1)
UU 23/2011 bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dengan alasan
memberikan ruang bagi BAZNAS untuk memaknai kata “DAPAT”
menjadi Hak Bagi-nya dan kewajiban bagi pihak lainnya.
2.3.
Bahwa Para Pemohon mendalilkan kata “Dapat” seharusnya tidak
ditafsirkan sebagai hak BAZNAS melainkan hak masyarakat untuk
memilih/optional sebagaimana Permohonan Pemohon halaman
51 nomor 38 yang pada pokoknya menyebutkan “....undang-
undang a quo memberikan hak masyarakat untuk memilih/optional
apakah akan menjadi UPZ-nya BAZNAS atau mengelola zakat
sebagai LAZ.”.
Adapun kata “Dapat” yang kemudian ditafsirkan sebagai hak
BAZNAS bahkan sebagai suatu kewajiban menurut Para
Pemohon bersumber dari aturan turunan UU 23/2011 yaitu PP
14/2014 Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56, sebagaimana
Permohonan Pemohon halaman 51 nomor 40 yang pada
pokoknya menyebutkan “....Hukum asalnya dalam UU 23/2011
adalah “dapat”, tetapi kemudian diperluas dan dipaksakan untuk
berubah menjadi hak/kewenangan BAZNAS membentuk UPZ.
367
Padahal Pasal 53-56 dari PP 14/2014 tersebut hanya merupakan
pelaksanaan Pasal 16 UU 23/2011 yang seharusnya tidak boleh
dalam posisi yang dipertentangkan dengan ketentuan Pasal 16 UU
23/2011.”.
Bahwa sebagaimana tersebut diatas, jelas yang menjadi “sumber
masalah” dari tafsir kata “dapat” menurut Para Pemohon adalah
PP
14/2014.
Maka
dari
itu,
Para
Pemohon
sedang
mempertentangkan PP 14/2014 terhadap UU 23/2011, dimana hal
tersebut bukan
kewenangan
Mahkamah
Konstitusi untuk
memeriksa dan memutus perkara pengujian materi aturan
dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang melainkan
kewenangan dari Mahkamah Agung.
2.4.
Bahwa PP 14/2014 pernah dilakukan uji materiil terhadap UU
23/2011 sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 50
P/HUM/2014 yang amar putusannya berbunyi:
"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para
Pemohon: 1. PERKUMPULAN FORUM ZAKAT JAKARTA, 2.
YAYASAN DOMPET DHUAFA, LEMBAGA AMIL
ZAKAT
NASIONAL,
3.
YAYASAN
RUMAH
ZAKAT
INDONESIA,
LEMBAGA AMIL ZAKAT NASIONAL, 4. YAYASAN PKPU,
LEMBAGA AMIL ZAKAT NASIONAL, 5. RUMAH AMAL SALMAN
ITB, LEMBAGA WAKAF ZAKAT TINGKAT PROPINSI JAWA
BARAT, 6. LAZIS YAYASAN AMALIAH ASTRA, LEMBAGA AMIL
ZAKAT, 7. LEMBAGA AMIL ZAKAT INFAQ DAN SHADAQAH
MUHAMMADIYAH; LEMBAGA AMIL ZAKAT, 8. LEMBAGA AMIL
ZAKAT INFAQ DAN SHADAQAH PLN, LEMBAGA AMIL ZAKAT
tersebut.”. Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung
tersebut, maka kedudukan PP 14/2014 tidak bertentangan dengan
UU 23/2011. [Vide Bukti PT-4]
2.5.
Bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011 merupakan suatu
pengaturan pembentuk undang-undang sebagai pilihan kebijakan
hukum (Open Legal Policy) dan tidak bertentangan dengan UUD
NRI 1945. Pembentukan UPZ unit pengumpulan zakat pada
Instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
368
Milik Daerah, Perusahaan Swasta, dan perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri merupakan bentuk fasilitasi kepada warga
negara yang menjadi pegawai di instansi-instansi tersebut dalam
melaksanakan ibadah zakat.
Pembentukan unit pengumpul zakat (UPZ) pada Instansi
pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Perusahaan Swasta, dan perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri adalah untuk memfokuskan masing-masing instansi
pada tugas dan fungsinya saja.
Bahwa atas dalil Para Pemohon sebagaimana Permohonan
Pemohon yaitu terjadinya pengambilalihan LAZ sebagai UPZ
BAZNAS adalah dalil yang tidak benar secara logika maupun
secara hukum. UPZ merupakan subsidiary unit. Unit tersebut
adalah unit kegiatan dari satu badan hukum, sehingga harus ada
badan hukum induknya. UPZ BAZNAS dibentuk pada entitas
instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri sebagai induknya bukan pada Yayasan yang terafiliasi
dengan instansi tersebut.
Yayasan-Yayasan sebagaimana disebutkan oleh Para Pemohon
diantaranya Amanah Takaful, Baitul Maal Muamalat, BAMUIS BNI,
BSI Maslahat, dan Mandiri Amal Insani sejatinya masih berdiri
sebagai suatu badan hukum Yayasan dan sebagian telah
mendapatkan izin sebagai LAZ, tidak ada satupun Yayasan
tersebut yang berubah menjadi UPZ BAZNAS. Sehingga dalil Para
Pemohon hanya asumsi dan tidak berdasar.
2.6.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, atas permohonan
pengujian materiil Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011, Pihak Terkait
memandang tidak ada kerugian konstitusional baik yang nyata
atau setidaknya kerugian potensial atas pemberlakuan pasal a
quo. Atas hal tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan
pengujian materiil Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011.
369
3.
Tanggapan Pihak Terkait atas Pengujian Materiil Pasal 17 UU
23/2011:
3.1.
Bahwa bunyi dari Pasal 17 UU 23/2011, sebagai berikut:“Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat
membentuk LAZ.”.
3.2.
Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 17 UU 23/2011
bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945
dengan alasan menyempitkan ruang partisipasi masyarakat untuk
ikut serta mengelola zakat.
3.3.
Bahwa tujuan pengaturan dalam Pasal 17 UU 23/2011 adalah
untuk
menciptakan
pengelolaan
zakat
yang
terstruktur,
transparan, dan akuntabel melalui lembaga-lembaga yang telah
diakui secara resmi oleh negara. Hal ini sejalan dengan semangat
untuk memastikan bahwa zakat, sebagai salah satu instrumen
penting dalam ekonomi Islam, dapat dikelola dengan tepat dan
optimal, sehingga dampak positifnya dapat dirasakan oleh
mustahik dan masyarakat luas. Pengelolaan yang terpusat pada
lembaga resmi, seperti Baznas dan LAZ, bukanlah upaya untuk
membatasi peran serta masyarakat, melainkan untuk menegakkan
standar pengelolaan zakat yang lebih baik.
Pasal 17 UU 23/2011 tidak menyempitkan ruang partisipasi
masyarakat untuk ikut serta mengelola zakat. Masyarakat tetap
memiliki ruang untuk berpartisipasi, khususnya melalui pendirian
atau keterlibatan dalam Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berizin.
Pendirian LAZ oleh masyarakat, organisasi, atau lembaga non-
pemerintah tetap dimungkinkan, selama mereka memenuhi
syarat-syarat administratif dan substantif yang telah diatur oleh
undang-undang. Pengaturan ini lebih ditujukan untuk mencegah
potensi penyalahgunaan dana zakat, sekaligus memastikan agar
pengelolaan zakat dapat berjalan secara efektif dan sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah.
Bahwa Para Pemohon mendalilkan dalam Permohonan Pemohon
halaman 58 nomor 70 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa
370
“...negara ini bukan negara agama dan bukan negara sekuler,
tetapi ditengah-tengahnya. Negara tidak dapat menjadikan dirinya
penentu dan pemaksa urusan pelaksanaan ibadah warga
negaranya.”.
Atas dalil Para Pemohon tersebut diatas, Pihak Terkait
memandang bahwa Para Pemohon harus lebih cermat. Adanya
Sila ke-1 Pancasila yaitu “Ketuhanan yang Maha Esa” dan juga
fakta sosiologis bahwa mayoritas masyarakat Indonesia beragama
Islam cukup alasan bagi Negara untuk ikut campur dalam segala
aspek kehidupan warga negaranya termasuk dalam bidang
keagamaan. Terlebih kedudukan zakat selain berdimensi ibadah,
juga berdimensi sosial.
Bahwa konsepsi UU 23/2011 adalah negara memfasilitasi
pengelolaan zakat untuk dapat dikelola sesuai syariat islam,
profesional, terintegrasi dan akuntabilitas, bukan mengatur syariat
zakat-nya. Para Pemohon keliru jika menyebutkan keterlibatan
negara dalam pengelolaan zakat sebagai “pemaksa urusan
pelaksanaan ibadah warga negaranya”.
3.4.
Bahwa Pihak Terkait mengambil contoh keterlibatan suatu negara
dalam pengelolaan zakat yang kaitannya dengan konsep welfare
state. Negara Singapura, menurut Akmal Salim Ruhana dalam
Jurnal Penelitian Dan Kajian Keagamaan tahun 2013 yang
diterbitkan Departemen Agama RI, menyebutkan Negara
Singapura adalah negara yang tergolong sebagai hard secularism
countries yaitu negara yang tegas memisahkan antara kehidupan
beragama dengan kehidupan bernegara, namun faktanya
Singapura memiliki aturan pengelolaan zakat yang bersifat
sentralisasi. Bahkan Singapura menjadi negara yang memiliki
sanksi bagi orang yang tidak berwenang melakukan pengelolaan
zakat dan sanksi warga negara yang tidak membayar zakat
sebagaimana Administration Muslim Law Act 1966 (untuk
selanjutnya disebut “AMLA”).
Berdasarkan AMLA, Pengelolaan Zakat di Singapura dilakukan
oleh Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) yang dipimpin oleh
371
seorang Ketua yang ditunjuk dan diangat oleh Presiden
Singapura. Dalam kewenangannya, MUIS selain melakukan
pengumpulan
dan
pendistribusian
zakat
(operator)
juga
berwenang membentuk peraturan pengelolaan zakat (regulator).
Kemudian, Negara Singapura juga memiliki sanksi yang tegas bagi
siapapun yang melakukan pengelolaan zakat selain daripada
MUIS dengan sebutan “unauthorised persons”. Meski sebagai
negara Sekuler, Singapura justru memiliki aturan denda sampai
pidana bagi orang yang tidak membayar zakat sebagaimana Pasal
137 ayat (1) dan ayat (2) AMLA, sebagai berikut:
(1)
“Any person who, being liable to pay any zakat and having
failed to procure, in accordance with section 70, the
cancellation or modification of such liability, refuses or wilfully
fails to pay the same, shall be guilty of an offence and shall
be liable on conviction to a fine not exceeding $500 or to
imprisonment for a term not exceeding 6 months or to both.
(2)
Whoever, being liable to pay any fitrah and having failed to
procure, in accordance with section 70, the cancellation or
modification of such liability, refuses or wilfully fails to pay the
same, shall be guilty of an offence and shall be liable on
conviction to a fine not exceeding $50 or to imprisonment for
a term not exceeding one month or to both.” [Vide Bukti PT-
5]
3.5.
Bahwa terhadap Pasal 17 UU 23/2011, telah diberikan
pertimbangan hukum oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana
Putusan Nomor 86/PUU-X/2012 halaman 95-96 paragraf [3.16]
subparagraf [3.16.1] sebagai berikut: “Dengan memperhatikan
ketentuan dalam UUD 1945, terutama pasal yang diajukan oleh
para Pemohon sebagai dasar pengujian konstitusionalitasnya,
menurut Mahkamah pengaturan terhadap pengelolaan zakat yang
dilakukan masyarakat merupakan mekanisme perlindungan
negara terhadap masyarakat dari terjadinya pelanggaran yang
merugikan
masyarakat.
Selain
itu,
menurut
Mahkamah
pengaturan tersebut tidak dilakukan secara diskriminatif atau
dilakukan dengan melakukan pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar
agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, dan pandangan
politik. Kata “membantu” dalam Pasal 17 UU 23/2011 yang
372
menurut para Pemohon mengakibatkan subordinasi posisi LAZ di
bawah BAZNAS menurut Mahkamah tidak tepat jika dimaknai
dalam konteks diskriminasi. Hal demikian adalah suatu bentuk
opened legal policy dari pembentuk undang-undang yang menurut
Mahkamah dapat dibenarkan oleh UUD 1945. Dari konstruksi
Pasal 17 Undang-Undang a quo Mahkamah menilai para
Pemohon tidak terhalang haknya untuk tetap melaksanakan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat
sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh para Pemohon selama
ini. Lagipula, kata “membantu” dalam pasal tersebut haruslah
dimaknai
membantu
BAZNAS
dalam
membantu
negara
melakukan pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel.”.
3.6.
Bahwa untuk memperkuat bukti tidak terhalangnya pelaksanaan
pengumpulan zakat di masyarakat dan tidak menyempitkan ruang
partisipasi masyarakat atas berlakunya Pasal 17 UU 23/2011,
dapat dilihat dari sebagai berikut perbandingan jumlah LAZ yang
mendapatkan izin dari Menteri Agama sebelum berlakunya UU
23/2011 hanya berjumlah 18 LAZ, sedangkan jumlah LAZ sejak
berlakunya UU 23/2011 adalah berjumlah 181 LAZ.
Pengumpulan
zakat
pada
masyarakat
juga
memiliki
kecenderungan yang meningkat setiap tahunnya, sehingga dalil
Para Pemohon yang menyatakan pemberlakuan Pasal 17 UU
23/2011 menyempitkan ruang partisipasi masyarakat untuk ikut
serta mengelola zakat tidak terbukti, dapat dilihat dari tabel seperti
berikut:
Tahun
Jumlah Pengumpulan LAZ Secara Nasional
(dalam Triliun)
2015
Rp2.028.193.434.453
2016
Rp1.401.248.170.005
2017
Rp2.195.968.539.189
2018
Rp3.634.332.619.382
2019
Rp3.523.314.740.465
2020
Rp3.782.438.721.054
373
2021
Rp4.357.597.586.344
2022
Rp3.710.924.770.860
2023
Rp6.579.243.071.871
3.7.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, atas permohonan pengujian
materiil Pasal 17 UU 23/2011, Pihak Terkait memandang tidak ada
kerugian konstitusional baik yang nyata atau setidaknya kerugian
potensial atas pemberlakuan pasal a quo. Atas hal tersebut, Pihak
Terkait memohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk menolak permohonan pengujian materiil Pasal 17 UU
23/2011.
4.
Tanggapan Pihak Terkait atas Pengujian Materiil Pasal 18 ayat (2)
huruf c dan huruf h UU 23/2011:
4.1.
Bahwa bunyi dari Pasal 18 ayat (2) huruf c dan h UU 23/2011,
sebagai berikut: “(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya
diberikan
apabila
memenuhi
persyaratan
paling
sedikit:........c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;....... h.
bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.”.
4.2.
Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 18 ayat (2) huruf c dan
huruf h UU 23/2011 bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat
(1) dan 28E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan alasan menghambat
Hak Konstitusional Warga Negara dalam mengelola zakat.
4.3.
Bahwa persyaratan dalam suatu perizinan adalah hal yang lazim,
bukan untuk menghambat Hak Konstitusional Warga Negara.
Persyaratan
adalah
upaya
negara
dalam
memberikan
perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Sehingga
adanya persyaratan sebagaimana Pasal 18 ayat (2) huruf c dan h
UU 23/2011 tersebut harus diartikan sebagai cara negara
memastikan dana zakat yang dikumpulkan dapat didistribusikan
secara tepat sasaran, dikelola secara akuntabel dan profesional
berdasarkan syariat Islam. Terlebih, dalam konstruksi pasal a quo
terdapat frasa “paling sedikit” yang berarti Undang-Undang juga
memberikan kewenangan kepada aturan dibawahnya untuk
mengatur persyaratan perizinan LAZ agar dapat menyesuaikan
dengan
kebutuhan
perkembangan
zakat
dengan
tetap
374
memperhartikan persyarakat dalam UU 23/2011 sebagai standar
minimum.
4.4.
persyaratan dalam perizinan bagi masyarakat dalam mengelola
zakat menjadi sangat penting, salah satunya terdapat fakta bahwa
dana zakat sangat rentan disalahgunakan untuk pendanaan
terorisme. Kerentanan ini dibuktikan dengan fakta hukum bahwa
pernah berdiri LAZ yang dibentuk oleh Kelompok Teroris Jamaah
Islamiyah untuk memfasilitasi pendanaan terorisme yaitu LAZ
Yayasan Abdurrahman Bin ‘Auf (LAZ ABA) sebagaimana dikutip
dari
Modul
Program
Mentoring
Berbasis
Risiko
NPO
Disalahgunakan Sebagai Sarana TPPT (Promensisko) tahun 2023
yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) pada Bagian II paragraf 2.2, diketahui fakta-
fakta berikut:
Berdasarkan Putusan Nomor 1047/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
diketahui “Tujuan pendirian YAYASAN ABDURAHMAN BIN AUF
(ABA) adalah dalam rangka membantu keluarga anggota Jamaah
Islamiyah yang di sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian, yaitu
dengan cara memberikan santunan kepada anak dan istrinya,
selain itu YAYASAN ABDURAHMAN BIN AUF (ABA) juga
bertujuan untuk meningkatkan ekonomi Jamaah Islamiyah dalam
hal ini yaitu biaya operasional............pada periode 2013 sampai
dengan saat saksi ditangkap dana yang berhasil di kumpulkan oleh
YAYASAN ABDURAHMAN BIN AUF (ABA) pada setiap tahunnya
berkisar antara 1 miliyar sampai dengan 4 miliyar rupiah. dana
yang berhasil di kumpulkan oleh YAYASAN ABDURAHMAN BIN
AUF (ABA) dikelola untuk:
1. Secara internal dana tersebut digunakan untuk operasional
Jamaah Islamiyah sendiri, di antaranya gaji pengurus yayasan,
dan memberikan bantuan kepada keluarga Anggota Jamaah
Islamiyah yang sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
2. Secara eksternal dana tersebut juga digunakan untuk donasi
bencana alam yang ada di Indonesia.”. [Vide Bukti PT-6].
375
4.5.
Bahwa Para Pemohon mempersoalkan adanya Peraturan
BAZNAS Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan
Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan LAZ
(untuk selanjunya disebut PERBAZNAS 3/2019) yang dianggap
menguatkan posisi BAZNAS sebagai pihak yang menentukan
dapat atau tidaknya suatu lembaga menjadi LAZ adalah keliru dan
tidak berdasar. BAZNAS sebagai Lembaga yang mendapatkan
kewenangan langsung dari UU 23/2011 untuk memberikan
rekomendasi izin LAZ tersebut memiliki hak untuk memberikan
atau menolak rekomendasi, tidak ditafsirkan setiap permohonan
harus diberikan rekomendasi. Untuk memberikan kepastian
hukum bagi masyarakat dalam mengajukan permohonan
Rekomendasi
izin
LAZ
kepada
BAZNAS,
disusunlah
PERBAZNAS 3/2019 tersebut untuk menjadi panduan dan
pedoman bagi masyarakat serta pemenuhan kewajiban BAZNAS
sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Rekomendasi izin LAZ tersebut tergolong sebagai salah satu
bentuk pelayanan publik dan BAZNAS digolongkan sebagai
penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan Pasal 20 ayat (1)
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap
penyelenggara pelayanan publik wajib menerapkan standar
pelayanan
publik,
sebagaimana
berikut:
“Penyelenggara
berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan
dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan
masyarakat, dan kondisi lingkungan”
Persyaratan mendapat rekomendasi BAZNAS sebagaimana UU
23/2011 tersebut sama sekali tidak menghambat warga negara
untuk mengelola zakat. Pertanggal 25 Oktober 2024, BAZNAS
telah mengeluarkan 190 Rekomendasi izin LAZ.
4.6.
Bahwa terhadap syarat Rekomendasi BAZNAS sebagaimana
Pasal 18 ayat (2) huruf c, telah diberikan pertimbangan hukum
oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan Nomor 86/PUU-
X/2012 halaman 101-102 paragraf [3.18], sebagai berikut:
“Menimbang bahwa untuk menilai konstitusionalitas Pasal 18 ayat
376
(2) huruf c UU 23/2011 Mahkamah harus membacanya secara
utuh sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 18 UU
23/2011, yang pada pokoknya mengatur mengenai izin
pembentukan LAZ. Pihak yang berwenang memberi izin
pembentukan LAZ adalah Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri [vide Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011]. Hal demikian
mengandung maksud bahwa penilaian atas pemenuhan syarat
yang diatur kemudian dalam Pasal 18 ayat (2) UU 23/2011
dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa hanya Menteri dan atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang dapat menentukan
apakah suatu lembaga dapat menjadi LAZ atau tidak. Oleh karena
itu menurut Mahkamah syarat “mendapat rekomendasi dari
BAZNAS” yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c UU 23/2011
bukan dalam konteks BAZNAS menjadi pihak yang menentukan
dapat atau tidak dapatnya suatu lembaga menjadi LAZ. BAZNAS
dalam konteks pemberian rekomendasi ini adalah sebagai
lembaga yang ditunjuk oleh negara (Pemerintah) untuk membantu
memberikan pertimbangan terkait izin pendirian LAZ, sehingga
terhadap masyarakat, BAZNAS menjadi pihak yang memberikan
konsultasi dalam pendirian LAZ dan selanjutnya terhadap
Pemerintah menjadi pemberi rekomendasi dan pertimbangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah berpendapat
kewenangan BAZNAS untuk memberikan rekomendasi dalam
perizinan
pendirian
LAZ
adalah
bukan
persoalan
konstitusionalitas, sehingga pengujian Pasal 18 ayat (2) huruf c
UU 23/2011 tidak beralasan menurut hukum.”.
4.7.
Bahwa terhadap syarat audit sebagaimana Pasal 18 ayat (2) huruf
h, juga telah diberikan pertimbangan hukum oleh Mahkamah
Konstitusi sebagaimana Putusan Nomor 86/PUU-X/2012 halaman
103 paragraf [3.18] subparagraf [3.18.2], sebagai berikut: “Bahwa
menurut Mahkamah kesediaan untuk diaudit syariat dan diaudit
keuangan secara berkala sebagaimana dimaksud oleh Pasal 18
ayat (2) huruf h UU 23/2011 adalah salah satu bentuk upaya
377
pencapaian transparansi dan akuntabilitas pengelolaan. Audit
secara syariat semata-mata dilakukan untuk memastikan bahwa
tata
cara
pelaksanaan
pengumpulan,
distribusi,
dan
pendayagunaan zakat telah sesuai dengan tuntunan (syariat)
agama Islam, sedangkan audit keuangan pada pokoknya
ditujukan agar zakat yang disalurkan oleh muzaki melalui amil
untuk kepentingan mustahik benar-benar didistribusikan serta
didayagunakan secara efektif dan tepat tujuan. Kedua audit yang
bertujuan
untuk
mencapai
transparansi
demikian
tidak
bertentangan dengan UUD 1945, bahkan diperlukan sebagai
perwujudan perlindungan terhadap hak muzaki serta terhadap
pelaksanaan pengumpulan, distribusi, dan pemberdayaan zakat
sebagai ibadah.”.
4.8.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, atas permohonan pengujian
materiil Pasal 18 ayat (2) huruf c dan h UU 23/2011, Pihak Terkait
memandang tidak ada kerugian konstitusional baik yang nyata
atau setidaknya kerugian potensial atas pemberlakuan pasal a
quo. Atas hal tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia
Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan
pengujian materiil Pasal 18 ayat (2) huruf c dan h UU 23/2011.
5.
Tanggapan Pihak Terkait atas Pengujian Materiil Pasal 19 UU
23/2011:
5.1.
Bahwa bunyi dari Pasal 19 UU 23/2011, sebagai berikut: “LAZ
wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS
secara berkala.”.
5.2.
Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 19 UU 23/2011
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dengan ketentuan Pasal 27
ayat (1) dengan alasan menjadi contoh nyata tentang relasi yang
tidak setara antara BAZNAS dan LAZ dalam kewenangan
mengelola zakat membuat penghimpunan dana zakat tidak
optimal.
5.3.
Bahwa terhadap Pasal 19 UU 23/2011, telah diberikan
pertimbangan hukum oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana
378
Putusan Nomor 86/PUU-X/2012 halaman 96 paragraf [3.16]
subparagraf [3.16.2], sebagai berikut: “....Menurut Mahkamah,
kewajiban
melaporkan
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat tidak merugikan hak
konstitusional para Pemohon. Pasal 19 Undang-Undang a quo
tidak mencampuri hak LAZ dalam pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat, melainkan hanya mewajibkan
tindakan administratif tertentu berupa laporan. Kewajiban yang
diatur Pasal 19 Undang-Undang a quo adalah kewajiban
administratif yang tujuannya tidak dapat diartikan lain selain untuk
memastikan
bahwa
semua
LAZ
sedang
atau
telah
mengumpulkan, mendistribusikan, serta mendayagunakan zakat
sesuai dengan norma dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di masyarakat. Sehingga, dapat dijamin bahwa semua
LAZ telah meneruskan amanat masyarakat yang membayarkan
zakat kepada yang berhak menerimanya sebagai suatu
kepentingan hukum masyarakat, baik yang membayar maupun
yang menerima, yang harus dilindungi oleh Undang-Undang.”.
5.4.
Bahwa dalil pemohon dalam menghubungkan ketentuan Pasal 19
UU 23/2011 yang membuat penghimpunan dana zakat tidak
optimal tersebut jelas tidak memiliki hubungan sebab akibat.
Laporan adalah tindakan administratif sedangkan pengimpunan
dana zakat pada LAZ adalah kewenangan tersendiri yang berada
pada ranah pelaksanaan. Tidak optimalnya pengumpulan zakat
sangat berkaitan dengan metode dan cara LAZ dalam melakukan
pelaksanaan pengumpulan.
Ketentuan Pasal 19 UU 23/2011 ini telah membawa dampak positif
pada Pengelolaan Zakat. Sebelum adanya UU 23/2011, tidak ada
konsolidasi
data
pelaporan
zakat
secara
nasional
yang
komprehensif dan dapat dipertanggung jawabkan. Masyarakat
tidak mengetahui berapa zakat yang terkumpul dan untuk apa saja
zakat disalurkan secara terbuka dan transparan sehingga
efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat tidak terlihat. Saat ini,
seluruh data laporan zakat nasional dalam rangka memenuhi Asas
379
Akuntabilitas pengelolaan zakat dapat diakses secara mudah oleh
masyarakat melalui website BAZNAS.
5.5.
Bahwa terkait dalil Para Pemohon yang mengajukan perubahan
bunyi Pasal 19 UU 23/2011 menjadi “LAZ wajib melaporkan
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan
zakat yang telah diaudit kepada Kementerian Agama Republik
Indonesia secara berkala, diaudit KAP jika telah memperoleh dana
zakat diatas Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) per tahun” ini
tidak didasarkan pada kajian dan pertimbangan yang cermat.
Pihak terkait berpendapat bahwa berapapun dana zakat yang
dikelola oleh BAZNAS dan LAZ, wajib dilaporkan kepada
masyarakat dengan sistem pelaporan sebagaimana peraturan
perundang-undangan. Kemudian. Dalam konsepsi pengelolaan
zakat saat ini, Kementerian Agama RI berwenang dalam
Pengawasan
dan
Pembinaan
bukan
pada
pelaksanaan
pengelolaan zakat.
Audit oleh Kantor Akuntan Publik bersifat independen dan
dilakukan oleh auditor-auditor yang ahli dan/atau kompeten sesuai
bidangnya, sehingga hasil audit dari Kantor Akuntan Publik secara
umum dapat dipercaya, selain itu posisi Kantor Akuntan Publik
adalah pihak luar (eksternal) yang diharapkan memiliki integritas
dan tidak terpengaruh pada dinamika internal organisasi.
5.6.
Kewajiban
LAZ
melaporan
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik bersumber dari Pasal 75 ayat (1) dan ayat
(3) PP 14/2014 yang berbunyi:
(1)
Laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah,
dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 harus di audit syariat
dan keuangan.
(3)
Audit keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh akuntan publik.
5.7.
Bahwa
Pemohon
II
yang
mendalilkan
adanya
kerugian
sebagaimana Permohonan Pemohon halaman 77 yang pada
pokoknya
menyebutkan
“...mengingat
BAZNAS
membuat
380
peraturan turunan yang mewajibkan audit dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik” adalag suatu ketidak-kompetenan Pemohon II
dalam
membaca
peraturan
perundang-undangan
bahkan
terkesan mendalilkan hal yang tidak sebenarnya atau tidak sesuai
faktanya.
Laporan merupakan bentuk implementasi Asas Akuntabilitas
sebagaimana Pasal 2 huruf g UU 23/2011, dimana dari laporan
tersebut BAZNAS melakukan konsolidasi data sebagai bentuk
implementasi Asas Terintegrasi sebagaimana Pasal 2 huruf f UU
23/2011 yang berarti pengelolaan zakat dilaksanakan secara
hierarkis
dalam
upaya
meningkatkan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara nasional.
5.8.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, atas pengujian materiil Pasal
19 UU 23/2011, Pihak Terkait memandang tidak ada kerugian
konstitusional baik yang nyata atau setidaknya kerugian potensial
atas pemberlakuan pasal a quo. Atas hal tersebut, Pihak Terkait
memohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
menolak permohonan pengujian materiil Pasal 19 UU 23/2011
6.
Tanggapan Pihak Terkait atas Pengujian Materiil Pasal 20 UU
23/2011:
6.1.
Bahwa bunyi dari Pasal 20 UU 23/2011, sebagai berikut:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi,
mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.”.
6.2.
Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 20 UU 23/2011
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945
dengan alasan menyebabkan adanya pembatasan dan hambatan
bagi operasional dan perkembangan LAZ.
6.3.
Bahwa dalil adanya pembatasan dan hambatan bagi operasional
dan perkembangan LAZ tersebut keliru. Berdasarkan data-data,
sebagai berikut:
1) Bahwa jumlah Lembaga Amil Zakat yang mendapatkan izin
dari Menteri Agama sebelum berlakunya UU 23/2011 hanya
381
berjumlah 18 LAZ, dibandingkan dengan jumlah LAZ sejak
berlakunya UU 23/2011 telah berjumlah 181 LAZ.
2) Bahwa sejak berlakunya UU 23/2011, BAZNAS telah
mengeluarkan 190 Rekomendasi Izin LAZ
3) Bahwa dari sisi pengumpulan zakat LAZ secara nasional
meningkat, Adapun jika dibandingkan total pengumpulan
nasional On Balance Sheet (dalam neraca) pada BAZNAS dan
LAZ tahun 2021-2023, terlihat bahwa LAZ memiliki jumlah
pengumpulan yang lebih tinggi dari BAZNAS Se-Indonesia,
sebagai berikut
Tahun
Pengumpulan LAZ
Pengumpulan BAZNAS
2021
Rp4.357.597.586.344
Rp3.024.456.687.505
2022
Rp3.710.924.770.860
Rp3.131.776.552.813
2023
Rp6.579.243.071.871
Rp3.757.393.132.031
6.4.
Bahwa ketentuan sebagaimana Pasal 20 UU 23/2011 adalah
bentuk pendelegasian pengaturan oleh Undang-Undang kepada
Peraturan yang lebih rendah yaitu PP 14/2014 namun dalam
mendalilkan alasan-alasan Pasal 20 UU 23/2011 bertentangan
dengan UUD NRI 1945, Para Pemohon lebih cenderung
mempertentangkan isi PP 14/2014, sebagaimana Permohonan
Pemohon halaman 80 nomor 181 yang pada pokoknya
menyebutkan: “PP 14/2014 seyogyanya berfungsi sebagai
peraturan teknis yang memberikan penjabaran pada hal-hal yang
secara prinsipil diatur dalam Undang-Undang a quo tanpa
menambah ketentuan bersifat norma baru.”.
PP 14/2014 tidak bertentangan dengan UU 23/2011 sebagaimana
Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM/2014 yang
menyatakan PP 14/2014 tidak bertentangan dengan UU 23/2011
sehingga seharusnya Para Pihak tidak lagi mempersoalkan isi PP
14/2014, apalagi mempersoalkan PP 14/2014 pada pengujian
materiil UU 23/2011 karena bukan pada kewenangan Mahkamah
382
Konstitusi memeriksa dan memutuskan aturan turunan dari
Undang-Undang.
Para Pemohon dalam Permohonan Pemohon halaman 83 nomor
163 yang pada pokoknya menyatakan “Semestinya Undang-
Undang a quo yang mengatur mengenai persyaratan organisasi
dan pembentukan perwakilan tidak diatur dalam peraturan
pemerintah, tetapi langsung diatur dalam undang-undang...”.
Pbdurraernyataan tersebut membuktikan Para Pemohon tidak
memahami atau salah memahami bahwa ketentuan tersebut
bersifat teknis sehingga Undang-Undang mendelegasikannya ke
Peraturan Pemerintah.
6.5.
Bahwa atas permohonan pengujian materiil Pasal 20 UU 23/2011,
Pihak Terkait memandang tidak ada kerugian konstitusional baik
yang nyata atau setidaknya kerugian potensial atas pemberlakuan
pasal a quo. Atas hal tersebut, Pihak Terkait memohon kepada
Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak
permohonan pengujian materiil Pasal 20 UU 23/2011.
7.
Tanggapan Pihak Terkait atas Pengujian Materiil Pasal 43 ayat (3)
dan ayat (4) UU 23/2011:
7.1.
Bahwa bunyi dari Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU 23/2011,
sebagai berikut:
-
Pasal 43 ayat (3)
“LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-
Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan
Undang-Undang ini.”.
-
Pasal 43 ayat (4)
“LAZ
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
wajib
menyesuaikan diri paling lambat 5 (lima) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.”.
7.2.
Bahwa menurut Para Pemohon, Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011
bertentangan denganan ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (3), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI
1945
dengan
alasan
menimbulkan
ketidakadilan
dan
ketidakpastian hukum terkait legalitas LAZ yang telah berdiri.
383
7.3.
Bahwa Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011 bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 dengan alasan
berpotensi melakukan pemaksaan dalam proses penyesuaian dan
berakhir pada pembubaran.
7.4.
Bahwa Para Pemohon keliru memahami konstruksi Pasal 43 ayat
(3) dan ayat (4) UU 23/2011 sebagai suatu ketentuan peralihan
yang pada dasarnya betujuan untuk:
-
Menghindari terjadinya kekosongan hukum;
-
Menjamin kepastian hukum;
-
Memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena
dampak
perubahan
ketentuan
Peraturan
Perundang-
undangan; dan
-
mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat
sementara.
Secara teori, penyusunan “Ketentuan Peralihan” dapat memuat
ketentuan mengenai penyimpangan sementara atau penundaan
sementara, bagi tindakan atau hubungan hukum tertentu. Hal ini
sesuai dengan konstuksi Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU
23/2011 yang memberi izin sementara bagi LAZ yang telah
dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku
dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini, namun
diberikan waktu melakukan penyesuaian diri paling lambat 5
tahun.maka hal tersebut bukanlah suatu kerugian konstitusional
dan LAZ-LAZ tersebut telah diberikan waktu transisi.
7.5.
Bahwa dalam Permohonan Pemohon atas pengujian pasal Pasal
43 ayat (3) dan ayat (4) UU 23/2011, Para Pemohon banyak
terlihat membela kepentingan dan menyatakan adanya kerugian
atas pasal a quo terhadap LAZ-LAZ yang berbasis BUMN, padahal
Para Pemohon bukan berasal dari LAZ yang berbasis BUMN.
Pihak Terkait perlu menjelaskan dengan dibentuknya BAZNAS
oleh pemerintah yang berwenang dalam melakukan pengelolaan
zakat secara nasional bukan dimaksudkan mendegradasi
pengelola zakat yang terafiliasi dengan BUMN, melainkan
384
mengharmonisasikan tata kelola dan memfasilitas pegawainya
untuk melaksanakan ibadah zakat. Setiap lembaga/badan yang
dibentuk oleh Pemerintah tentu memiliki wewenang, tugas dan
fungsinya masing-masing agar tidak saling tumpang tindih.
Khusus terkait zakat, maka BAZNAS-lah leading sector-nya.
Kementerian, Lembaga, Badan, dan BUMN tersebut sudah
seharusnya bekerja sesuai wewenang, tugas dan fungsinya
sesuai tujuannya dibentuk dan bukan melakukan pengelolaan
zakat.
7.6.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, atas pengujian materiil Pasal
43 ayat (3) dan ayat (4) UU 23/2011, Pihak Terkait memandang
tidak ada kerugian konstitusional baik yang nyata atau setidaknya
kerugian potensial atas pemberlakuan pasal a quo. Atas hal
tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pengujian
materiil 43 ayat (3) dan ayat (4) UU 23/2011.
E.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada
Yang
Terhormat
Ketua/Majelis
Hakim
Mahkamah
Konstitusi,
dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
2.
Menyatakan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c
dan huruf d, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf c dan
huruf h, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil‐adilnya ex aequo et bono.
385
KETERANGAN TAMBAHAN BAZNAS (21 NOVEMBER 2024)
Menindaklanjuti persidangan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (untuk selanjutnya disebut “UU 23/2011”)
dalam perkara nomor 97/PUU-XXII/2024 pada tanggal 5 November 2024, dengan
ini perkenankan kami menyampaikan Keterangan Tambahan untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah
Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum dan Yang Mulia Hakim
Anggota Mahkamah Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., secara sekaligus
sebagai berikut:
A.
Upaya BAZNAS Dalam Mencegah Unhealty Competition dan Conflict of
Interest dalam Pengelolaan Zakat
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi yang
berkaitan dengan bagaimana cara BAZNAS membendung hal-hal yang terkait
Conflict of Interest atau benturan kepentingan serta mencegah terjadi Unhealty
Competition
dalam
pengelolaan
zakat,
Pihak
Terkait
memberikan
penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
1.
Bahwa adanya dalil Para Pemohon atas ketidaksetaraan antara BAZNAS
dan LAZ dalam pengelolaan zakat yang menyebabkan Unhealty
Competition, merupakan dalil yang tidak tepat dalam memaknai hakikat
pengelolaan zakat secara syariat Islam. Oleh karena pada hakikatnya,
zakat
merupakan
pranata
keagamaan
yang
bertujuan
untuk
meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan
zakat berdasarkan pada keyakinan dan ajaran agama Islam, serta tidak
berorientasi pada keuntungan sebagaimana dalam pranata ekonomi.
Konsep kompetisi dalam ajaran Islam adalah berlomba-lomba dalam
kebaikan (fastabiqul khairat), bukan berlomba-lomba dalam mendapat
keuntungan atau meningkatkan pendapatan. Sehingga seyogyanya
pelaksanaan pengelolaan zakat oleh BAZNAS dan LAZ diarahkan untuk
berkompetisi (berlomba-lomba) dalam memberikan pelayanan terbaik
kepada muzaki dan mustahik dalam pengelolaan zakat, bukan semata-
mata berkompetisi untuk meningkatkan jumlah pengumpulan atau
pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Bahwa secara syariat Islam dan merujuk pada praktik pengelolaan zakat
di zaman Nabi Muhammad SAW serta Sahabat, pengelolaan zakat
386
merupakan kewenangan ulil amri (pemerintah). Hal ini juga yang
diterapkan dalam pengelolaan zakat pada negara-negara seperti
Malaysia, Brunei Darussalam, Mesir, Arab Saudi, Irak, dan Singapura.
Bahwa negara Indonesia sudah sangat moderat dalam mengatur
pengelolaan zakat. Pemerintah Republik Indonesia membentuk BAZNAS
sebagai lembaga utama dalam pengelolaan zakat dan tetap memberikan
ruang kepada masyarakat untuk membentuk LAZ. Sehingga dalil Para
Pemohon yang menyatakan adanya ketidaksetaraan antara BAZNAS
dengan LAZ adalah tidak tepat, karena Para Pemohon membandingkan
kedudukan 2 objek yang sejak semula memang tidak setara, yakni antara
pemerintah dengan masyarakat.
2.
Bahwa adanya dalil pemohon yang menyatakan BAZNAS sebagai
lembaga superbody, tidak berdasarkan pada ketentuan peratuan
perundang-undangan dan fakta yang terjadi selama ini. UU 23/2011 dan
PP 14/2014 telah menata dan membagi kewenangan para stakeholder
pengelolaan zakat dengan sangat cermat, sebagai berikut:
Matriks Pembagian Kewenangan Strategis Dalam Pengelolaan Zakat
Kewenangan
Kementerian
Agama
BAZNAS
Gubernur atau
Bupati/Walikota
Pembentukan
BAZNAS
Provinsi
dan
BAZNAS
Kabupaten/Kot
a
Menteri
Agama
berwenang
membentuk
BAZNAS Provinsi
dan
BAZNAS
Kab/Kota (Ps. 15
ayat (2) dan ayat
(3) UU 23/2011)
BAZNAS
berwenang
memberikan
pertimbangan
dalam
pembentukan
BAZNAS
Provinsi
dan
BAZNAS
Kab/Kota (Ps. 15
ayat (2) dan ayat
(3) UU 23/2011)
Gubernur
atau
Bupati/Walikota
berwenang
mengusulkan
pembentukan
BAZNAS Provinsi
dan
BAZNAS
Kab/Kota sesuai
tingkatannya (Ps.
15 ayat (2) dan
ayat
(3)
UU
23/2011)
Pengangkatan
dan
Pemberhentian
Pimpinan
BAZNAS
Provinsi
dan
BAZNAS
Kabupaten/Kot
a
-
BAZNAS
berwenang
memberikan
pertimbangan
pengangkatan
dan
pemberhentian
pimpinan
BAZNAS
Provinsi
dan
BAZNAS
Kab/Kota (Ps. 36
ayat (1) dan Ps.
Gubernur
atau
Bupati/Walikota
berwenang
mengangkat dan
memberhentika
n
pimpinan
BAZNAS Provinsi
dan
BAZNAS
Kab/Kota sesuai
tingkatannya. (Ps.
36 ayat (1) dan
Ps. 40 ayat (1) PP
14/2014)
387
40 ayat (1) PP
14/2014)
Pemberian izin
LAZ
Menteri
Agama
atau Pejabat yang
ditunjuk
Menteri
Agama berwenang
memberikan izin
LAZ (Ps. 18 ayat
(1) UU 23/2011)
BAZNAS
berwenang
memberikan
rekomendasi
dalam perizinan
LAZ (Ps. 18 ayat
(2) huruf c UU
23/2011)
-
Pengesahan
RKAT
Menteri
Agama
berwenang
mengesahkan
RKAT
BAZNAS
(Ps. 67 ayat (3) PP
14/2014)
BAZNAS
berwenang
mengesahkan
RKAT BAZNAS
Provinsi
dan
BAZNAS
Kab/Kota
(Ps.
69 ayat (5) PP
14/2014)
-
Pelaksanaan
Pengelolaan
Zakat
-
BAZNAS
berwenang
melakukan
pengelolaan
zakat
secara
nasional (Ps. 6
UU 23/2011)
-
Pelaporan
Menteri
Agama
berwenang
menerima laporan
pelaksanaan
pengelolaan zakat
yang disampaikan
oleh BAZNAS (Ps.
29 ayat (4) UU
23/2011)
BAZNAS
berwenang
menerima
laporan
pelaksanaan
pengelolaan
zakat
yang
disampaikan
oleh
BAZNAS
Provinsi
dan
LAZ (Ps. 29 ayat
(2) dan ayat (3)
UU 23/2011)
Pemerintah
Daerah
berwenang
menerima
laporan
pelaksanaan
pengelolaan
zakat
BAZNAS
Provinsi,
BAZNAS
Kab/Kota
dan
LAZ
sesuai
dengan
kewenangannya
(Ps. 29 ayat (1)
ayat (2) dan ayat
(3) UU 23/2011)
Penyusunan
Peraturan
Menteri
Agama
berwenang
menetapkan
peraturan:
1. syarat dan tata
cara
BAZNAS
berwenang
menetapkan:
1. pedoman
pengelolaan
zakat (Ps. 4
-
388
penghitungan
zakat mal dan
zakat fitrah (Ps.
4 ayat (5) UU
23/2011)
2. pendayagunaa
n zakat untuk
usaha produktif
(Ps. 27 ayat (3)
UU 23/2011)
3. pembentukan
tim
dan
tata
cara
seleksi
calon
anggota
BAZNAS
dari
unsur
masyarakat dan
penunjukkan
calon
anggota
BAZNAS
dari
unsur
pemerintah (Ps.
13 PP 14/2014)
4. unit pelaksana
BAZNAS
(Ps.
31 ayat (4) PP
14/2014)
5. kedudukan,
tugas,
fungsi,
dan
susunan
organisasi
sekretariat
BAZNAS
(Ps.
52 PP 14/2014)
6. tata
cara
pengenaan
sanksi
administratif
(Ps.
84
PP
14/2014)
ayat (1) PP
14/2014)
2. pembentuka
n dan tata
kerja
UPZ
(Ps. 46 ayat
(4)
PP
14/2014)
Pembinaan
Menteri
Agama
berwenang
melaksanakan
fasilitasi,
sosialisasi
dan
edukasi
kepada
BAZNAS, BAZNAS
Provinsi, BAZNAS
Kab/Kota dan LAZ
(Ps. 34 ayat (3) UU
23/2011)
-
Gubernur
dan
Bupati/Walikota
berwenang
melaksanakan
fasilitasi,
sosialisasi
dan
edukasi kepada
BAZNAS,
BAZNAS
Provinsi,
BAZNAS
Kab/Kota
dan
LAZ
sesuai
dengan
kewenangannya
389
(Ps. 34 ayat (3)
UU 23/2011)
Pengawasan
Menteri
Agama
berwenang
melakukan
pengawasan
kepada BAZNAS,
BAZNAS Provinsi,
BAZNAS Kab/Kota
dan LAZ (Ps. 34
ayat
(1)
UU
23/2011)
-
Gubernur
dan
Bupati/Walikota
berwenang
melakukan
pengawasan
kepada BAZNAS
Provinsi,
BAZNAS
Kab/Kota
dan
LAZ (Ps. 34 ayat
(2) UU 23/2011)
Audit
Menteri
Agama
berwenang
melakukan
audit
syariat
atas
laporan
pelaksanaan
pengelolaan zakat
yang
dilakukan
oleh
BAZNAS,
BAZNAS Provinsi,
BAZNAS Kab/Kota
dan LAZ (Ps. 75
ayat
(2)
PP
14/2014)
-
-
Matriks Pembagian Kewenangan Teknis Dalam Pengelolaan Zakat
Kewenangan
BAZNAS
BAZNAS
Provinsi
BAZNAS
Kab/Kota
LAZ
Penyusunan
Perencanaan
Terintegrasi.
BAZNAS
berwenang
mengesahkan
RKAT BAZNAS
Provinsi dan
BAZNAS
Kab/Kota (Ps.
69 ayat (5) PP
14/2014)
Terintegrasi.
BAZNAS
Provinsi
mengajukan
pengesahan
RKAT kepada
BAZNAS (Ps.
69 ayat (5) PP
14/2014)
Terintegrasi.
BAZNAS Kab/Kota
mengajukan
pengesahan RKAT
kepada BAZNAS
(Ps. 69 ayat (5) PP
14/2014)
Otonom.
membuat,
menyusun dan
mengesahkan
perencanaan
secara mandiri
(tidak disahkan
oleh BAZNAS)
Pelaksanaan
Pengumpulan
Otonom.
BAZNAS
melakukan
pengumpulan
dari lingkup
wilayah
pengumpulan
BAZNAS (tidak
ada setoran dari
BAZNAS
Otonom.
BAZNAS
Provinsi
melakukan
pengumpulan
dari lingkup
wilayah
pengumpulan
BAZNAS
Provinsi (tidak
Otonom. BAZNAS
Kab/Kota
melakukan
pengumpulan dari
lingkup wilayah
pengumpulan
BAZNAS Kab/Kota
(tidak ada setoran
dari LAZ)
Otonom.
LAZ melakukan
pengumpulan dari
lingkup wilayah
pengumpul LAZ
(tidak ada setoran
ke BAZNAS,
BAZNAS Provinsi,
dan BAZNAS
Kab/Kota)
390
Provinsi,
BAZNAS
Kab/Kota dan
LAZ)
ada setoran dari
BAZNAS
Kab/Kota dan
LAZ)
Pelaksanaan
Pendistribusia
n dan
Pendayagunaa
n Zakat
Otonom.
BAZNAS
melakukan
Pendistribusian
dan
Pendayagunaan
di lingkup
nasional
Otonom.
BAZNAS
Provinsi
melakukan
Pendistribusian
dan
Pendayagunaan
di lingkup
provinsi
Otonom. BAZNAS
Kab/Kota
melakukan
Pendistribusian
dan
Pendayagunaan di
Kab/Kota
Otonom.
LAZ melakukan
Pendistribusian
dan
Pendayagunaan
sesuai skala
Pengelolaan
Keuangan
Otonom.
BAZNAS
melakukan
pengelolaan
keuangan atas
penerimaan ZIS
dan DSKL (tidak
ada konsolidasi
keuangan)
Otonom.
BAZNAS
Provinsi
melakukan
pengelolaan
keuangan atas
penerimaan ZIS
dan DSKL (tidak
ada konsolidasi
keuangan)
Otonom.
BAZNAS Kab/Kota
melakukan
pengelolaan
keuangan atas
penerimaan ZIS
dan DSKL (tidak
ada konsolidasi
keuangan)
Otonom.
LAZ melakukan
pengelolaan
keuangan atas
penerimaan ZIS
dan DSKL (tidak
ada konsolidasi
keuangan)
Pengelolaan
Sumber Daya
Manusia
Otonom.
BAZNAS
melakukan
pengelolaan
sumber daya
manusia secara
mandiri
Otonom.
BAZNAS
Provinsi
melakukan
pengelolaan
sumber daya
manusia secara
mandiri
Otonom.
BAZNAS Kab/Kota
melakukan
pengelolaan
sumber daya
manusia secara
mandiri
Otonom.
LAZ melakukan
pengelolaan
sumber daya
manusia secara
mandiri
Pelaporan
Terintegrasi.
BAZNAS
mendapatkan
laporan
pengelolaan
zakat dari
BAZNAS
Provinsi dan
LAZ serta
menyampaikan
laporan
pengelolaan
zakat secara
nasional kepada
Presiden melalui
Menteri Agama
Terintegrasi.
BAZNAS
Provinsi
mendapatkan
laporan
pengelolaan
zakat dari
BAZNAS
Kab/Kota serta
menyampaikan
laporan
pengelolaan
zakat sesuai
provinsi masing-
masing kepada
BAZNAS dan
Gubernur
Terintegrasi.
BAZNAS Kab/Kota
menyampaikan
laporan
pengelolaan zakat
sesuai Kab/Kota
masing-masing
kepada BAZNAS
Provinsi dan
Bupati/Walikota
Terintegrasi.
LAZ
menyampaikan
laporan
pengelolaan zakat
kepada BAZNAS
dan Pemerintah
Daerah
Audit
Otonom.
Audit keuangan
BAZNAS
dilakukan oleh
Otonom.
Audit keuangan
BAZNAS
Provinsi
Otonom.
Audit keuangan
BAZNAS Kab/Kota
dilakukan oleh
Otonom.
Audit keuangan
LAZ dilakukan oleh
Kantor Akuntan
391
Kantor Akuntan
Publik dan Audit
Syariat
dilakukan oleh
Inspektorat
Jenderal
Kementerian
Agama
dilakukan oleh
Kantor Akuntan
Publik dan Audit
Syariat
dilakukan oleh
Inspektorat
Jenderal
Kementerian
Agama
Kantor Akuntan
Publik dan Audit
Syariat dilakukan
oleh Inspektorat
Jenderal
Kementerian
Agama
Publik dan Audit
Syariat dilakukan
oleh Inspektorat
Jenderal
Kementerian
Agama
Dari matriks pembagian kewenangan pada level strategis di atas,
tergambar bahwa kewenangan pengelolaan zakat terdistribusi kepada
Menteri Agama, BAZNAS, dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Demikian
juga, pada matriks pembagian kewenangan pada level teknis
pelaksanaan, sebagian besar kewenangan BAZNAS dan LAZ bersifat
otonom (mandiri). Sehingga selama ini, BAZNAS terus mendorong
optimalisasi integrasi melalui resolusi-resolusi rapat koordinasi dan
Kerjasama.
LAZ
memiliki
kewenangan
secara
otonom
dalam
penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengumpulan, pelaksanaan
pendistribusian
dan
pendayagunaan,
pengelolaan
keuangan,
pengelolaan sumber daya manusia dan pelaksanaan audit. Integrasi
kewenangan pada level teknis, hanya terjadi pada proses pelaporan
pengelolaan zakat secara nasional. Bahwa berdasarkan matriks
pembagian kewenangan sebagaimana digambarkan di atas, menunjukan
bahwa BAZNAS bukan merupakan lembaga yang superbody.
3.
Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan adanya benturan
kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
BAZNAS yang mengakibatkan adanya pembatasan perkembangan LAZ,
tidak berdasarkan data dan fakta yang selama ini terjadi. Selama ini,
BAZNAS terus mendorong tumbuhnya LAZ-LAZ baru. Hal ini dibuktikan
dengan jumlah LAZ yang meningkat lebih dari 1000% antara sebelum
dan sesudah UU 23/2011 berlaku. Sebelum UU 23/2011 berlaku, LAZ
berizin di Indonesia hanya berjumlah 18 LAZ. Pasca berlakunya UU
23/2011, jumlah LAZ meningkat menjadi 81 LAZ pada tahun 2020 dan
terus meningkat hingga saat ini menjadi 181 LAZ. Hal ini menunjukan
pada tataran normatif dan implementasi tidak ada pembatasan
perkembangan LAZ. (Vide Bukti PT-7)
392
4.
Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan adanya benturan
kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
BAZNAS yang menyebabkan hambatan operasional LAZ, tidak
berdasarkan data dan fakta yang selama ini terjadi. Hal ini terbukti
dari data jumlah pengumpulan LAZ dalam neraca secara nasional (on
balance sheet) yang terus meningkat setiap tahun dan lebih tinggi dari
pada jumlah pengumpulan BAZNAS sebagaimana data berikut:
Tahun
Pengumpulan LAZ
Pengumpulan BAZNAS
2021
Rp4.357.597.586.344
Rp3.024.456.687.505
2022
Rp3.710.924.770.860
Rp3.131.776.552.813
2023
Rp6.579.243.071.871
Rp3.757.393.132.031
5.
Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan BAZNAS memiliki peran
sebagai operator, regulator, auditor dan kontroler, tidak berdasarkan
pada
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
fakta
implementasi yang terjadi. Hal ini karena UU 23/2011 dan PP 14/2014
tidak menyebutkan peran BAZNAS sebagai operator, regulator, auditor
dan kontroler secara letterlijk. Peran-peran tersebut, merupakan asumsi
dari Para Pemohon. Dalam implementasinya, kewenangan BAZNAS
dalam pengelolaan zakat terbatas pada kewenangan yang telah
dijabarkan sebagaimana poin nomor 2 diatas. Demikian juga sampai saat
ini, BAZNAS tidak melakukan audit kepada LAZ. Audit kepada LAZ
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dan Inspektorat Jenderal
Kementerian Agama.
6.
Bahwa berdasarkan UU 23/2011 dan PP 14/2014 serta implementasinya,
integrasi pengelolaan zakat selama ini baru dilaksanakan pada sistem
pelaporan pelaksanaan pengelolaan zakat nasional.
Asas terintegrasi sejatinya merupakan bentuk penguatan kelembagaan
sebagaimana sambutan Menteri Agama Republik Indonesia, dalam rapat
kerja komisi VIII DPR RI tentang Pengambilan Keputusan terhadap RUU
Pengelolaan Zakat tanggal 19 Oktober 2011, sebagai berikut:
“Undang-undang pada hakikatnya adalah hukum positif yang dilahirkan
melalui proses politik yang dibuat dalam rangka melaksanakan
konstilusi, tetapi karena zakat adalah ketentuan agama Islam, maka
undang-undang mengenai zakat harus tetap mengacu kepada
ketentuan syariat Islam. Oleh karena itu langkah penyempurnaan
393
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
yang dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah sekarang ini
merupakan hal yang sangat tepat, tidak saja dilihat dari kepentingan
politik kenegaraan melainkan pula kepentingan umat Islam. Hal
tersebut dapat kita lihat dalam beberapa kesepakatan yang kita
tuangkan
dalam
RUU
sebagai
berikut:........
2.
Penguatan
kelembagaan. Belajar dari pengalaman pemberlakuan UU Nomor 38
Tahun 1999, bahwa pengelolaan zakat yang dilakukan oleh organisasi
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) kurang efektif, karena
terkendala oleh sistem kelembagaan yang tidak menyatu. Melalui RUU
ini telah diupayakan agar organisasi BAZNAS tingkat nasional sampai
ke tingkat daerah yang disebut dengan BAZNAS propinsi dan BAZNAS
kabupaten menjadi satu kesatuan sistem, sehingga pengelolaan zakat
(pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan
zakat)
terintegrasi dalam satu sistem dari pusat sampai ke daerah. Di samping
itu, penyatuan lembaga tersebut akan memudahkan dalam pembinaan,
pengendalian dan pengawasan, monitoring dan pelaporan, maupun
pertanggungjawabannya. Lebih lanjut terkait dalam sambutan
tersebut, Menteri Agama menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat
dalam pengelolaan zakat dengan membentuk LAZ merupakan bagian
dari sistem pengelolaan zakat, sebagai berikut: “......4. Partisipasi
masyarakat. Masih sejalan dengan Undang-Undang Nomlor 38 Tahun
1999, RUU ini tetap memberikan ruang kepada masyarakat untuk
berperan dalam pengelolaan zakat. Peran tersebut dilakukan melalui
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat. Akan tetapi
untuk lebih meningkatkan efektivitas dan akuntabilitasnya, LAZ harus
dikoordinasikan, dikendalikan, dan diawasi oleh BAZNAS, sehingga
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat oleh LAZ
berada dalam satu kesatuan sistem pengelolaan zakat secara
nasional”.
Bahwa sebelum UU 23/2011, desain pengelola zakat tidak terintegrasi.
Kedudukan BAZNAS dan LAZ mempunyai tugas pokok yang sama yaitu
mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai
dengan ketentuan agama. Kementerian Agama juga tidak memiliki fungsi
pembinaan dan pengawasan melainkan hanya sekedar panitia seleksi
badan pelaksana BAZNAS dan pemberi izin bagi LAZ. Desain pengelola
zakat yang tidak terintegrasi tersebut, dianggap gagal mencapai tujuan
peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan sehingga
pemerintah membentuk desain baru dalam pengelolaan zakat.
B.
Fungsi Rekomendasi BAZNAS dalam Proses Perizinan LAZ
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi yang
berkaitan dengan fungsi rekomendasi BAZNAS dalam proses perizinan LAZ,
Pihak Terkait memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
394
1.
Bahwa fungsi rekomendasi BAZNAS dalam perizinan LAZ adalah
membantu memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam
perizinan dan memberikan konsultasi kepada masyarakat yang
mengajukan sebagaimana Putusan Nomor 86/PUU-X/2012 halaman
101-102 paragraf [3.18], sebagai berikut:
“Menimbang bahwa untuk menilai konstitusionalitas Pasal 18 ayat (2)
huruf c UU 23/2011 Mahkamah harus membacanya secara utuh
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 18 UU 23/2011,
yang pada pokoknya mengatur mengenai izin pembentukan LAZ.
Pihak yang berwenang memberi izin pembentukan LAZ adalah
Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri [vide Pasal 18 ayat (1)
UU 23/2011]. Hal demikian mengandung maksud bahwa penilaian
atas pemenuhan syarat yang diatur kemudian dalam Pasal 18 ayat (2)
UU 23/2011 dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa hanya Menteri dan atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang dapat menentukan apakah
suatu lembaga dapat menjadi LAZ atau tidak. Oleh karena itu menurut
Mahkamah syarat “mendapat rekomendasi dari BAZNAS” yang diatur
dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c UU 23/2011 bukan dalam konteks
BAZNAS menjadi pihak yang menentukan dapat atau tidak dapatnya
suatu lembaga menjadi LAZ. BAZNAS dalam konteks pemberian
rekomendasi ini adalah sebagai lembaga yang ditunjuk oleh negara
(Pemerintah) untuk membantu memberikan pertimbangan terkait izin
pendirian LAZ, sehingga terhadap masyarakat, BAZNAS menjadi
pihak yang memberikan konsultasi dalam pendirian LAZ dan
selanjutnya terhadap Pemerintah menjadi pemberi rekomendasi dan
pertimbangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah
berpendapat kewenangan BAZNAS untuk memberikan rekomendasi
dalam
perizinan
pendirian
LAZ
adalah
bukan
persoalan
konstitusionalitas, sehingga pengujian Pasal 18 ayat (2) huruf c UU
23/2011 tidak beralasan menurut hukum.”.
2.
Bahwa pemberian rekomendasi BAZNAS sebagai pertimbangan kepada
Pemerintah dalam memberikan izin kepada LAZ, tidak terlepas dari
kedudukan BAZNAS sebagai lembaga utama yang melakukan
pengelolaan zakat secara nasional. Rekomendasi BAZNAS ini digunakan
Pemerintah untuk mengukur kemampuan teknis, administratif dan
keuangan dari calon LAZ yang sedang mengajukan perizinan.
3.
Bahwa
pemberian
rekomendasi
BAZNAS
sebagai
pihak yang
memberikan konsultasi bagi masyarakat dalam perizinan LAZ, berkaitan
dengan kedudukan LAZ sebagaimana disebutkan dalam 17 UU 23/2011
yang berbunyi “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat
dapat membentuk LAZ”. Proses rekomendasi BAZNAS mendorong calon
395
LAZ telah memenuhi persyaratan sebelum mengajukan izin kepada
Menteri Agama.
C.
Proses Pembentukan UPZ
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi yang
berkaitan dengan proses pembentukan UPZ, Pihak Terkait memberikan
penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
1.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang oleh
BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau
nama lainnya, dan tempat lainnya sebagaimana Pasal 16 ayat (1) UU
23/2011 yang kemudian secara lebih terperinci Pasal 53 ayat (2), Pasal
54 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (2) PP 14/2014 mengatur entitas yang
dapat dibentuk UPZ oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS
Kabupaten/Kota.
2.
Secara teknis, Pembentukan UPZ pada institusi sebagaimana
disebutkan Pasal 53 ayat (2), Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (2) PP
14/2014 tersebut, dilakukan dengan cara mengajukan permohonan
kepada BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota
sebagaimana diatur dalam Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (Untuk
Selanjutnya disebut “PERBAZNAS 2/2016”), tidak ada transformasi
atau pembentukan UPZ yang secara otomatis dilakukan oleh
BAZNAS. (Vide Bukti PT-8)
3.
Bahwa
dalil
Para
Pemohon
yang
menyebutkan
terjadinya
pengambilalihan LAZ menjadi UPZ BAZNAS adalah dalil yang tidak
benar. Selama ini BAZNAS membentuk UPZ pada entitas instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
sebagai induknya bukan pada Yayasan yang terafiliasi dengan institusi
tersebut. Yayasan-Yayasan sebagaimana disebutkan oleh Para
Pemohon diantaranya Baitul Maal Muamalat, BAMUIS BNI, BSI
Maslahat, dan Mandiri Amal Insani sejatinya masih berdiri sebagai suatu
396
badan hukum Yayasan dan sebagian telah mendapatkan izin sebagai
LAZ.
D.
Pertanggungjawaban LAZ dan Penyalahgunaan Dana Zakat
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi yang
berkaitan dengan pertanggungjawaban LAZ dan penyalahgunaan dana zakat,
Pihak Terkait memberikan penjelasan/tanggapan sebagai berikut:
1.
Bahwa pengawasan pelaksanaan pengelolaan zakat yang diwujudkan
dalam pelaksanaan audit merupakan instrument penting untuk menjaga
pengelolaan zakat agar sesuai dengan syariat Islam dan peraturan
perundang-undangan.
2.
Bahwa pada tahun 2019, LAZ Yayasan Abdurrahman bin ‘auf (untuk
selanjutnya disebut “LAZ ABA”) melakukan penyalahgunaan dana zakat
untuk kegiatan terorisme sebagaimana dikutip dari Modul Program
Mentoring Berbasis Risiko NPO Disalahgunakan Sebagai Sarana TPPT
(Promensisko) tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Bagian II paragraf 2.2,
diketahui
fakta-fakta
berikut:
“Berdasarkan
Putusan
Nomor
1047/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt diketahui Tujuan pendirian YAYASAN
ABDURAHMAN BIN AUF (ABA) adalah dalam rangka membantu
keluarga anggota Jamaah Islamiyah yang di sudah ditangkap oleh pihak
Kepolisian, yaitu dengan cara memberikan santunan kepada anak dan
istrinya, selain itu YAYASAN ABDURAHMAN BIN AUF (ABA) juga
bertujuan untuk meningkatkan ekonomi Jamaah Islamiyah dalam hal ini
yaitu biaya operasional............pada periode 2013 sampai dengan saat
saksi ditangkap dana yang berhasil di kumpulkan oleh YAYASAN
ABDURAHMAN BIN AUF (ABA) pada setiap tahunnya berkisar antara 1
miliyar sampai dengan 4 miliyar rupiah. dana yang berhasil di kumpulkan
oleh YAYASAN ABDURAHMAN BIN AUF (ABA) dikelola untuk:
1)
Secara internal dana tersebut digunakan untuk operasional Jamaah
Islamiyah sendiri, di antaranya gaji pengurus yayasan, dan
memberikan bantuan kepada keluarga Anggota Jamaah Islamiyah
yang sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
2)
Secara eksternal dana tersebut juga digunakan untuk donasi
bencana alam yang ada di Indonesia.”.
397
3.
Bahwa urgensi pengawasan dan audit kepada BAZNAS dan LAZ adalah
untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan zakat. Urgensi ini tidak bisa
hanya didasarkan pada jumlah pengumpulan dana zakat, infak, sedekah
dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana yang didalilkan Para
Pemohon.
KETERANGAN TAMBAHAN BAZNAS (16 APRIL 2025)
Menindaklanjuti persidangan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (untuk selanjutnya disebut “UU 23/2011”)
dalam perkara nomor 97/PUU-XXII/2024 pada tanggal 10 Desember 2024, dengan
ini perkenankan kami menyampaikan Keterangan Tambahan 2 untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah
Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2024, sebanyak 295
Lembaga telah mengajukan permohonan rekomendasi izin pembentukan LAZ
kepada BAZNAS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 190 lembaga diberikan
rekomendasi oleh BAZNAS karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana
peraturan perundang-undangan.
Adapun tidak semua lembaga yang mengajukan permohonan rekomendasi
LAZ otomatis berikan rekomendasi BAZNAS. Bahwa terdapat 105 lembaga yang
sampai saat ini belum diberikan rekomendasi izin pembentukan LAZ dikarenakan
tidak dapat memenuhi persyaratan.
Adapun rekapitulasi data pemberian rekomendasi izin pembentukan LAZ
oleh BAZNAS tahun 2015 sampai tahun 2024 dapat digambarkan dalam tabel
sebagai sebagai berikut:
Jumlah
Permohonan
(Berdasarkan
Lembaga)
Diberikan
Rekomendasi
Belum Diberikan
Rekomendasi
(Tidak memenuhi
syarat administratif)
Tidak Diberikan
Rekomendasi
(Tidak memenuhi
syarat substantif)
295
190
63
42
Bahwa secara lebih rinci, kami paparkan daftar pemberian rekomendasi izin
pembentukan LAZ secara keseluruhan sebagai berikut:
1.
Daftar 190 Lembaga yang diberikan Rekomendasi LAZ
No
Nama Lembaga
Skala
1
Yayasan Nurul Hayat
Skala Nasional
2
Yayasan Inisiatif Zakat Indonesia
Skala Nasional
398
3
Yayasan Rumah Zakat Indonesia
Skala Nasional
4
Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
Skala Nasional
5
Yayasan Dompet Dhuafa Republika
Skala Nasional
6
Yayasan Yatim Mandiri
Skala Nasional
7
Yayasan
Lembaga
Manajemen
Infak
Ukhuwah Islamiyah
Skala Nasional
8
Yayasan Darut Tauhid Peduli
Skala Nasional
9
Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar
Skala Nasional
10
Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF)
Skala Nasional
11
Yayasan Baitul Maal Muamalat
Skala Nasional
12
Organisasi Nahdlatul Ulama (NU)
Skala Nasional
13
Organisasi Muhammadiyah
Skala Nasional
14
Yayasan Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia
Skala Nasional
15
Perkumpulan Persatuan Izlam (PZU)
Skala Nasional
16
Yayasan Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia
Skala Nasional
17
Yayasan Mizan Amanah
Skala Nasional
18
Yayasan Al Fajr Panti Yatim
Skala Nasional
19
Yayasan Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ)
Skala Nasional
20
Yayasan Hadji Kalla
Skala Nasional
21
Yayasan Wakaf Djalaludin Pane
Skala Nasional
22
Yayasan Lagzis Peduli
Skala Nasional
23
Perkumpulan Al Irsyad Al Islamiyyah
Skala Nasional
24
Yayasan Sahabat Yatim Indonesia
Skala Nasional
25
Yayasan Telaga Bijak Elzawa
Skala Nasional
26
Yayasan Membangun Keluarga Utama
Skala Nasional
27
Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat
Skala Nasional
28
Yayasan Mandiri Amal Insani
Skala Nasional
29
Yayasan Waqaf Infaq Zakat dan Sodaqoh
Pesantren Indonesia (WIZSTREN)
Skala Nasional
30
Yayasan Assalam Fil Alamin
Skala Nasional
31
Yayasan CT Arsa
Skala Nasional
32
Perkumpulan Keluarga Besar Islam Indonesia
Skala Nasional
33
Yayasan Bakrie Amanah
Skala Nasional
34
Yayasan LAZ Dewan Masjid Indonesia
Skala Nasional
35
Yayasan
LAZ
Persyarikatan
Majelis
Pengkajian Al Quran dan Sunnah
Skala Nasional
36
Yayasan LAZ Sidogiri
Skala Nasional
37
Yayasan Daarul Qur'an Nusantara
Skala Nasional
38
Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA)
Skala Nasional
39
Yayasan Ruang Amal Indonesia
Skala Nasional
40
Yayasan Abulyatama Indonesia
Skala Nasional
41
Yayasan Baitulmaal Munzalan Indonesia
Skala Nasional
42
Yayasan Pusat Peradaban Islam (AQL)
Skala Nasional
43
Yayasan Salam Setara Amanah Nusantara
Skala Nasional
44
Yayasan Rumah Amal Salman
Skala Nasional
45
Yayasan Asar Humanity
Skala Nasional
46
Yayasan Baitul Maal BRILiaN
Skala Nasional
47
Perkumpulan Syarikat Islam
Skala Nasional
48
Yayasan Dompet Yatim dan Dhu'afa
Skala Nasional
49
Yayasan Darussalam Kota Wisata
Skala Nasional
399
50
Yayasan Darunnajah Sejahtera Mandiri
Skala Nasional
51
Yayasan Solo Peduli Ummat
Skala Provinsi
52
Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas
Nusa Tenggara Barat
Skala Provinsi
53
Yayasan Dompet Sosial Madani Bali
Skala Provinsi
54
Yayasan Harapan Dhuafa Banten
Skala Provinsi
55
Yayasan Dana Peduli Ummat Kalimantan
Timur
Skala Provinsi
56
Yayasan Al Hilal Rancapanggung
Skala Provinsi
57
Yayasan Persyada Al Haromain
Skala Provinsi
58
Yayasan Sahabat Mustahiq Sejahtera
Skala Provinsi
59
Yayasan Bangun Kecerdasan Bangsa (BKB)
Skala Provinsi
60
Yayasan Badan Wakaf UII
Skala Provinsi
61
Yayasan LAZ Mukmin Mandiri
Skala Provinsi
62
Perkumpulan Persada Jatim Indonesia
Skala Provinsi
63
Yayasan Dompet Alqur'an Indonesia
Skala Provinsi
64
Yayasan Taman Zakat Indonesia
Skala Provinsi
65
Yayasan Kreasi Bangun Semesta
Skala Provinsi
66
Yayasan Ikhlas Peduli Ummat
Skala Provinsi
67
Yayasan Al Maunah Sunniyah Salafiyah
Pasuruan
Skala Provinsi
68
Yayasan Ummul Quro'Jombang
Skala Provinsi
69
Yayasan Al Bunyan
Skala Provinsi
70
Yayasan Wakaf As'adiyah Wonomulyo
Skala Provinsi
71
Yayasan Dompet Amanah Umat Sedati
Sidoarjo
Skala Provinsi
72
Yayasan Sahabat Muadz Indonesia
Skala Provinsi
73
Yayasan Optimalisasi Sedekah Zakat dan
Infaq [OPSEZI]
Skala Provinsi
74
Yayasan Fithrah Insani Care
Skala Provinsi
75
Yayasan Rumah Harapan Pinus Indonesia
Skala Provinsi
76
Yayasan Insan Madani Jambi
Skala Provinsi
77
Yayasan Nurul Falah Surabaya
Skala Provinsi
78
Yayasan As Salaam Jayapura
Skala Provinsi
79
Yayasan Al-Ihsan Jawa Tengah
Skala Provinsi
80
Yayasan Nurul Fikri Palangkaraya
Skala Provinsi
81
Yayasan Gema Indonesia Sejahtera
Skala Provinsi
82
Yayasan Semai Sinergi Umat
Skala Provinsi
83
Yayasan Zakat Sukses
Skala Provinsi
84
Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
Skala Provinsi
85
Yayasan Cendekia Maluku
Skala Provinsi
86
Yayasan Peduli Dakwah
Skala Provinsi
87
Yayasan Darul Hikam Bandung
Skala Provinsi
88
Yayasan Percikan Iman Sedekahku
Skala Provinsi
89
Yayasan ZISWAF Masjid Pelajar Semarang
Skala Provinsi
90
Yayasan At Taqwa Bekasi
Skala Provinsi
91
Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu
Skala Provinsi
92
Yayasan Ayyam Wahdi
Skala Provinsi
93
Yayasan Swadaya Ummah
Skala
Kabupaten/Kota
400
94
Yayasan Ibadurrahman Duri
Skala
Kabupaten/Kota
95
Yayasan Bina Insan Madani Dumai
Skala
Kabupaten/Kota
96
Yayasan DSNI Amanah Batam
Skala
Kabupaten/Kota
97
Yayasan Rumah Peduli Umat Bandung Barat Skala
Kabupaten/Kota
98
Yayasan Lembaga Amil Zakat Cilacap
Skala
Kabupaten/Kota
99
Yayasan Tasdiqul Quran
Skala
Kabupaten/Kota
100
Yayasan Majlis Amal Sholeh
Skala
Kabupaten/Kota
101
Yayasan Rahmatul Anwar Surabaya
Skala
Kabupaten/Kota
102
Yayasan LAZ Batam
Skala
Kabupaten/Kota
103
Perkumpulan LAZ Ar Risalah Charity
Skala
Kabupaten/Kota
104
Yayasan Amal Syuhada Yogyakarta
Skala
Kabupaten/Kota
105
Yayasan Rumah Yatim dan Dhuafa Hifzhul
Amanah (Yayasan Rydha)
Skala
Kabupaten/Kota
106
Yayasan Baitulmaalku
Skala
Kabupaten/Kota
107
Yayasan Ar Raudhah Ihsan Foundation
Skala
Kabupaten/Kota
108
Yayasan Pendidikan Dakwah Sosial Al
Khairaat
Skala
Kabupaten/Kota
109
Yayasan LazisQu Lazis Quran
Skala
Kabupaten/Kota
110
Yayasan Asrama Pelajar (YAPI)
Skala
Kabupaten/Kota
111
Yayasan Dompet Sejuta Harapan
Skala
Kabupaten/Kota
112
Yayasan Cahaya Quran Rabbani
Skala
Kabupaten/Kota
113
Yayasan
Nashirussunnah
Permata
(Yashiruna)
Skala
Kabupaten/Kota
114
Yayasan Ummul Quro' Bogor
Skala
Kabupaten/Kota
115
Yayasan Balqis Karya Indonesia
Skala
Kabupaten/Kota
116
Yayasan Sahabat Kebaikan Ummat
Skala
Kabupaten/Kota
117
Yayasan Al Kasyaf Bakti Mulya
Skala
Kabupaten/Kota
118
Yayasan
Layanan
Amal
Zakat
Insan
Indonesia Baiturrahman
Skala
Kabupaten/Kota
401
119
Yayasan Sakinah Berkah Mandiri
Skala
Kabupaten/Kota
120
Yayasan Albi Menebar Manfaat
Skala
Kabupaten/Kota
121
Yayasan Bakti Achmad Zaky
Skala
Kabupaten/Kota
122
Yayasan Jabalnur Pesantenan Pati
Skala
Kabupaten/Kota
123
Yayasan Gelora Insan Mandiri
Skala
Kabupaten/Kota
124
Yayasan Majelis Surakarta
Skala
Kabupaten/Kota
125
Yayasan Agen Sedekah Kulon Progo
Skala
Kabupaten/Kota
126
Yayasan Baitul Maal Timoho
Skala
Kabupaten/Kota
127
Yayasan Zakatel Citra Caraka
Skala
Kabupaten/Kota
128
Yayasan Assalam Timika
Skala
Kabupaten/Kota
129
Yayasan Al-Madina Surabaya
Skala
Kabupaten/Kota
130
Yayasan Graha Dhuafa Indonesia (GDI)
Skala
Kabupaten/Kota
131
Yayasan Lidzikri
Skala
Kabupaten/Kota
132
Yayasan LAZDAI Lampung
Skala
Kabupaten/Kota
133
Yayasan Amanah Utama Tazkia
Skala
Kabupaten/Kota
134
Yayasan Pundi Surga
Skala
Kabupaten/Kota
135
Yayasan Muhajir Peduli Indonesia
Skala
Kabupaten/Kota
136
Yayasan Rumah Sosial Kutub
Skala
Kabupaten/Kota
137
Yayasan Assyfa Peduli Indonesia
Skala
Kabupaten/Kota
138
Yayasan Musa'adatul Ummah Bandung
Skala
Kabupaten/Kota
139
Yayasan Inovasi Zakat Indonesia
Skala
Kabupaten/Kota
140
Yayasan Belajar Islam Bandung
Skala
Kabupaten/Kota
141
Yayasan Baitul Maal Barakatul Ummah
Skala
Kabupaten/Kota
142
Yayasan Tazakka Batang
Skala
Kabupaten/Kota
143
Yayasan Al-Muthi'in
Skala
Kabupaten/Kota
402
144
Perkumpulan Lembaga Amil Zakat Saku
Yatim Indonesia
Skala
Kabupaten/Kota
145
Yayasan Khoiru Ummah Sawojajar
Skala
Kabupaten/Kota
146
Yayasan Zakatku Bakti Persada
Skala
Kabupaten/Kota
147
Yayasan Indonesia Berbagi
Skala
Kabupaten/Kota
148
Yayasan Amal Madani Indonesia
Skala
Kabupaten/Kota
149
Yayasan Insan Masyarakat Madani
Skala
Kabupaten/Kota
150
Yayasan Amal Sosial As-Shohwah Malang
Skala
Kabupaten/Kota
151
Yayasan Ulil Albab
Skala
Kabupaten/Kota
152
Yayasan Nahwa Nur
Skala
Kabupaten/Kota
153
Yayasan
Dana
Kemanusiaan
Dhuafa
Magelang (DKD)
Skala
Kabupaten/Kota
154
Yayasan Rumah Itqon Zakat dan Infak (RIZKI)
Skala
Kabupaten/Kota
155
Yayasan Muslim Al-Kahfi Bekasi
Skala
Kabupaten/Kota
156
Yayasan Zakat Kita Bersama
Skala
Kabupaten/Kota
157
Yayasan Sosial Al-Irsyad Cilacap
Skala
Kabupaten/Kota
158
Yayasan Umat Sejahtera Ponorogo
Skala
Kabupaten/Kota
159
Yayasan Gerak Sedekah Cilacap (GSC)
Skala
Kabupaten/Kota
160
Yayasan Bangun Negeri Kita
Skala
Kabupaten/Kota
161
Yayasan As-Salam Maluku
Skala
Kabupaten/Kota
162
Yayasan Lembaga Amal Sosial Senyum
Dhuafa
Skala
Kabupaten/Kota
163
Yayasan Sahabat Asnaf Indonesia
Skala
Kabupaten/Kota
164
Yayasan Yuk Peduli
Skala
Kabupaten/Kota
165
Yayasan Sembada Mulia Sejahtera
Skala
Kabupaten/Kota
166
Yayasan Mansyaul Fadlli
Skala
Kabupaten/Kota
167
Yayasan
Kesejahteraan
Umat
Persada
Indonesia
Skala
Kabupaten/Kota
168
Yayasan Al Amien Prenduan Sumenep
Skala
Kabupaten/Kota
403
169
Yayasan Yurbi Shadaqat
Skala
Kabupaten/Kota
170
Yayasan Baitul Misbah Sragen
Skala
Kabupaten/Kota
171
Yayasan Anshorullah Peduli Negeri
Skala
Kabupaten/Kota
172
Yayasan Metro Insan Mulia
Skala
Kabupaten/Kota
173
Yayasan Solidaritas Insan Peduli
Skala
Kabupaten/Kota
174
Yayasan Azka Al Baitul Amien Jember
Skala
Kabupaten/Kota
175
Yayasan Al Qoyyim Sukoharjo
Skala
Kabupaten/Kota
176
Yayasan Nurul Falah Yogyakarta
Skala
Kabupaten/Kota
177
Yayasan Al - Bahjah
Skala
Kabupaten/Kota
178
Yayasan Sukoharjo Peduli
Skala
Kabupaten/Kota
179
Yayasan Darul Fattah Peduli
Skala
Kabupaten/Kota
180
Yayasan Rintisan Amal Bunda
Skala
Kabupaten/Kota
181
Yayasan Lumbung Zakat LZI
Skala
Kabupaten/Kota
182
Yayasan Sahabat Almira Indonesia
Skala
Kabupaten/Kota
183
Yayasan Sabilillah Malang
Skala
Kabupaten/Kota
184
Yayasan Suara Hati Sidoarjo
Skala
Kabupaten/Kota
185
Yayasan Pemberdayaan Insan Mulia Asy-
Syamil
Skala
Kabupaten/Kota
186
Yayasan Generasi Rabbani Bengkulu
Skala
Kabupaten/Kota
187
Yayasan As'adiyah Pusat Sengkang
Skala
Kabupaten/Kota
188
Yayasan Al-Aqsha De Latinos
Skala
Kabupaten/Kota
189
Yayasan Lembaga Amil Zakat Adzkia
Skala
Kabupaten/Kota
190
Yayasan Bukit Barisan Peduli
Skala
Kabupaten/Kota
2.
Daftar 63 Lembaga yang belum diberikan Rekomendasi LAZ
Bahwa sebanyak 63 Lembaga belum diberikan Rekomendasi LAZ karena tidak
memenuhi syarat administratif, sebagai berikut:
No
Nama Lembaga
Alasan
404
1
Yayasan Portal infaq
Tidak
dapat
memenuhi
persyaratan
sebagaimana PERBAZNAS Nomor 1 Tahun
2014, yaitu berkas persyaratan administrasi
yang diajukan belum lengkap dan/atau
berkas yang diberikan tidak valid yaitu seperti
orang yang bertandatangan tidak berwenang
sebagaimana akta yayasan dan berkas
sudah habis masa berlakunya.
2
Yayasan Baabut
Taubah Al-Insani
Kemang Pratama
Tidak
dapat
memenuhi
persyaratan
sebagaimana PERBAZNAS Nomor 1 Tahun
2014, yaitu berkas persyaratan administrasi
yang diajukan belum lengkap dan/atau
berkas yang diberikan tidak valid yaitu seperti
orang yang bertandatangan tidak berwenang
sebagaimana akta yayasan dan berkas
sudah habis masa berlakunya.
3
Yayasan Jakarta
Amanah Mulia
Tidak
dapat
memenuhi
persyaratan
sebagaimana PERBAZNAS Nomor 1 Tahun
2014, yaitu berkas persyaratan administrasi
yang diajukan belum lengkap dan/atau
berkas yang diberikan tidak valid yaitu seperti
orang yang bertandatangan tidak berwenang
sebagaimana akta yayasan dan berkas
sudah habis masa berlakunya.
4
Yayasan Dompet
Peduli Umat Sidoarjo
Tidak
dapat
memenuhi
persyaratan
sebagaimana PERBAZNAS Nomor 1 Tahun
2014, yaitu berkas persyaratan administrasi
yang diajukan belum lengkap dan/atau
berkas yang diberikan tidak valid yaitu seperti
orang yang bertandatangan tidak berwenang
sebagaimana akta yayasan dan berkas
sudah habis masa berlakunya.
5
Yayasan Al Fityan
Tidak
dapat
memenuhi
persyaratan
sebagaimana PERBAZNAS Nomor 1 Tahun
2014, yaitu berkas persyaratan administrasi
yang diajukan belum lengkap dan/atau
berkas yang diberikan tidak valid yaitu seperti
orang yang bertandatangan tidak berwenang
sebagaimana akta yayasan dan berkas
sudah habis masa berlakunya.
6
Yayasan Pondok
Karya Pembangunan
Jakarta
Tidak
dapat
memenuhi
persyaratan
sebagaimana PERBAZNAS Nomor 1 Tahun
2014, yaitu berkas persyaratan administrasi
yang diajukan belum lengkap dan/atau
berkas yang diberikan tidak valid yaitu seperti
orang yang bertandatangan tidak berwenang
sebagaimana akta yayasan dan berkas
sudah habis masa berlakunya.
7
Yayasan Baituzzakah
Pertamina (BAZMA)
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019, dikarenakan belum melengkapi berkas
405
administrasi
berupa
akta
yayasan,
SK
Kemenkumham,
Struktur
pegawai,
SK
pegawai, dan fotokopi BPJS
8
Yayasan ZIS Indosat
Tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan
PERBAZNAS
Nomor
3
Tahun
2019,
dikarenakan belum bersedia untuk dilakukan
verifikasi
faktual
untuk
ditindaklanjuti
permohonan nya.
9
Yayasan Ar-Risalah
Surakarta
Tidak
dapat
memenuhi
persyaratan
sebagaimana PERBAZNAS Nomor 1 Tahun
2014, yaitu berkas persyaratan administrasi
yang diajukan belum lengkap dan/atau
berkas yang diberikan tidak valid yaitu seperti
orang yang bertandatangan tidak berwenang
sebagaimana akta yayasan dan berkas
sudah habis masa berlakunya.
10
Yayasan Nur Hidayah
Mandiri Sejahtera
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 1 Tahun
2014
diantaranya
adalah:
1.
Surat
permohonan
rekomendasi
2. Akta perubahan yayasan
11
Persatuan Umat Islam
(PUI)
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 1 Tahun
2014 diantaranya adalah:
1. Ikhtisar program
2. Surat permohonan rekomendasi
3. Susunan pengawas syariah
4. Surat pernyataan kesediaan sebagai
pengawas syariah
5. Daftar pegawai
6. SK pengangkatan pegawai
7. Surat pernyataan bersedia diaudit
8. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
9. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan
10. Surat pernyataan kesanggupan
menghimpun dana ZIS
12
Yayasan Bandar
Khalifah Batam
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 1
Tahun 2014 diantaranya adalah:
1. Surat permohonan rekomendasi
2. Surat pernyataan kesediaan sebagai
pengawas syariah
3. Susunan pengawas syariah
4. Surat pernyataan kesanggupan
menghimpun dana ZIS
5. Daftar pegawai
6. BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan
7. Surat pernyataan bersedia diaudit
8. Ikhtisar program
9. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan
406
13
Yayasan Thoriqatul
Jannah
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 1
Tahun 2014 diantaranya adalah:
1. Akta Yayasan
2. Surat permohonan rekomendasi
3. Susunan pengawas syariah
4. Surat pernyataan kesanggupan
menghimpun dana ZIS
5. Daftar pegawai
6. SK Pengangjatan pegawai
7.Surat pernyataan bersedia diaudit
8. Ikhtisar program
14
Yayasan Dana Sosial
Mustahiq
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 1
Tahun 2014 diantaranya adalah:
1. Akta yayasan
2. Surat permohonan rekomendasi
3. Susunan pengawas syariah
4. Surat pernyataan kesediaan sebagai
pengawas syariah
5. Daftar pegawai
6. SK pengangkatan pegawai
7. Surat pernyataan bersedia diaudit
8. BPJS Ketenagakerjaan
9. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan
10. Surat pernyataan kesanggupan
menghimpun dana ZIS
11. Ikhtisar program
15
Yayasan Darul Falach
Candiroto
Tidak
dapat
memenuhi
persyaratan
sebagaimana PERBAZNAS Nomor 1 Tahun
2014, yaitu berkas persyaratan administrasi
yang diajukan belum lengkap dan/atau
berkas yang diberikan tidak valid yaitu seperti
orang yang bertandatangan tidak berwenang
sebagaimana akta yayasan dan berkas
sudah habis masa berlakunya.
16
Yayasan Sinergi
Sumsel
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 1
Tahun 2014 diantaranya adalah:
1. Surat Permohonan
2. Surat Pernyataan bersedia sebagai
pengawas syariah
3. Daftar Pegawai
4. SK Pengangkatan Pegawai
5. BPJS Pegawai
6. Surat Pernyataan tidak merangkap
jabatan
7. Surat pernyataan bersedia diaudit
8. Ikhtisar program
9. Surat pernyataan kesanggupan
menghimpun dana ZIS
407
17
Yayasan Sehat
Madani El Arbah
Tidak
dapat
memenuhi
persyaratan
sebagaimana PERBAZNAS Nomor 1 Tahun
2014, yaitu berkas persyaratan administrasi
yang diajukan belum lengkap dan/atau
berkas yang diberikan tidak valid yaitu seperti
orang yang bertandatangan tidak berwenang
sebagaimana akta yayasan dan berkas
sudah habis masa berlakunya.
18
Yayasan Inyiak
Djambek
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 1
Tahun 2014 diantaranya adalah:
1. Permohonan tidak menyebutkan skala
2. Susunan Pengawas Syariat
3. Pernyataan Kesediaan Sebagai
Pengawas Syariat
4. Daftar Pegawai
5. SK Pegawai
6. Surat Pernyataan bersedia diaudit
7. BPJS
8. Surat Pernyataan Tidak merangkap pada
BAZNAS dan LAZ
9. Surat Pernyataan kesanggupan
pengumpulan ZIS
10. Ikhtisar Program Pendayagunaan
19
Yayasan Cahaya
Sunnah
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya adalah:
1. Permohonan tidak absah
2. Susunan Pengawas Syariat
3. Akta Pendirian Yayasan
4. Daftar Pegawai
5. SK Pegawai
6. Surat Pernyataan bersedia diaudit
7. BPJS tidak absah
8. Surat Pernyataan Tidak merangkap pada
BAZNAS dan LAZ
9. Surat Pernyataan kesanggupan
pengumpulan ZIS
10. Ikhtisar Program Pendayagunaan
11. Surat pernyataan kesediaan
berkoordinasi dengan pemerintah daerah
dan BAZNAS Provinsi
12. Surat Pernyataan tidak terafiliasi dengan
Partai Politik
20
Yayasan Pesantren
Mukmin Mandiri
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019, hanya memberikan surat permohonan
tanpa melampirkan berkas persyaratan. Saat
ini pengelolaan zakat pada Ponpes Mukmin
Mandiri dikelola oleh Yayasan Zakat Mukmin
Mandiri
408
21
Yayasan Manarul Ilmi
ITS
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019, diantaranya adalah:
1. Akta Pendirian Tidak Lengkap
2. Rekomendasi MUI sesuai skala
3. SK Pegawai
4. Surat Pernyataan bersedia diaudit
5. BPJS tidak absah
6. Surat Pernyataan Tidak merangkap pada
BAZNAS dan LAZ
7. Surat Pernyataan kesanggupan
pengumpulan ZIS
8. Ikhtisar Program Pendayagunaan
11. Surat pernyataan kesediaan
berkoordinasi dengan pemerintah daerah
dan BAZNAS Provinsi
12. Surat Pernyataan tidak terafiliasi dengan
Partai Politik
22
Yayasan Al Hikmah
Cipatik
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya adalah:
1. Susunan Pengawas Syariat
2. Daftar Pegawai
3. Ikhtisar Program Perencanaan
4. Surat Pernyataan Kesediaan Koordinasi
5. Surat Pernyataan Tidak terafiliasi Politik
23
Yayasan Askar Kauny
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya adalah:
1. SK Legalitas dari Kementerian Hukum
2. Susunan Pengawas Syariat
3. Daftar pegawai
4. SK pegawai
5. Fotokopi BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan bagi pegawai
24
Yayasan Aman
Palestin
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019, seluruh dokumen tidak sesuai
25
Yayasan Ibu Indonesia
Mengaji
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019 yaitu SK Pegawai tidak lengkap dan
tidak menyerahkan fotokopi BPJS Kesehatan
bagi pegawai
26
Badan Pengurus
Pusat Kerukunan
Keluarga Sulawesi
Selatan
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019, pemohon hanya melampirkan surat
permohonan
namun
tidak
melampirkan
seluruh berkas persyaratan
27
Yayasan Anak Shaleh
Rancabolang
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019, dokumen tidak valid
409
28
Yayasan Pendidikan
Ahsanu Nadiyya
Center
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019, pemohon hanya melampirkan surat
permohonan dan daftar pegawai namun tidak
melampirkan berkas persyaratan lainnya
29
Yayasan Arwaniyyah
Kudus
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya adalah :
1. Tidak menyebutkan skala LAZ
2. Akta Pendirian
3. SK Legalitas dari Kementerian Hukum
4. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
5. Ikhtisar Prorgam tidak sesuai
30
Yayasan Ikhlas
Tazakka Indonesia
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019, terdapat rangkap jabatan pegawai
sehingga
harus
memperbaiki
berkas
permohonan
31
Yayasan Salman Al
Farisi Jogja
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019 yaitu surat permohonan tidak valid dan
surat
penyataan
kesediaan
sebagai
pengawas syariat tidak valid
32
LAZISKAHMI
Lhokseumawe
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya tidak melampirkan
berkas berikut:
1. Surat permohonan tidak menyebutkan
skala
2. Surat keterangan terdaftar dari
Kementerian Hukum
3. Susunan pengawas syariat yang
sekurang-kurangnya terdiri atas ketua dan 1
(satu) anggota dan memiliki rekomendasi
MUI
4. Surat pernyataan kesediaan sebagai
pengawas syariat di atas meterai yang
ditandatangani oleh masing-masing
pengawas syariat.
5. Surat pernyataan bersedia diaudit syariat
dan keuangan secara berkala di atas meterai
dan ditandatangani oleh pimpinan organisasi
terkait
6. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan
7. Surat Pernyataan bahwa seluruh
Pengurus dan pegawai tidak merangkap
sebagai pengurus dan pegawai BAZNAS
dan LAZ lainnya
8. Surat pernyataan kesanggupan
menghimpun ZIS
410
9. Ikhtisar program pendayagunaan zakat
10. Surat Pernyataan tidak terafiliasi dengan
Partai Politik
33
Pondok Darul Hijrah
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019, seluruh berkas persyaratan dilampirkan
34
Yayasan Emphaty
Gerak Internasional
Tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan
PERBAZNAS
Nomor
3
Tahun
2019,
dikarenakan belum bersedia untuk dilakukan
verifikasi faktual
35
Yayasan Talaga
Pakarti
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya adalah:
1. Anggaran Dasar/Akta Pendirian
2. SK Kemkumham
3. Susunan pengawas syariah dan
rekomendasi MUI
4. Surat pernyataan bersedia sebagai
pengawas syariah
5. Daftar pegawai
6. Fotokopi BPJS
7. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan
8. Surat pernyataan bersedia diaudit
9. Ikhtisar program
10. Surat pernyataan kesanggupan
mengumpulkan dana ZIS
11. Surat pernyataan tidak terafiliasi parpol
36
Yayasan Masjid Raya
Bintaro Jaya
Tangerang Selatan
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019,
yaitu
akta
yayasan
dan
SK
Kemenkumham tidak dilampirkan
37
Nahdlatul Wathan
Diniyah Islamiyah
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019, yaitu surat permohonan, susunan
dewan pengawas syariah, surat pernyataan
bersedia sebagai pengawas syariah, fotokopi
BPJS, surat pernyataan tidak merangkap
jabatan, ikhtisar program, surat pernyataan
bersedia berkoordinasi tidak sesuai
38
Yayasan Dompet
Yatim Piatu Amanah
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019, yaitu seluruh dokumen persyaratan
belum sesuai
39
Perkumpulan Darud
Da'wah Wal-Irasyad
(LAWAZIS-DDI)
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019, diantaranya adalah akta pendirian, SK
kemenkumham, surat pernyataan bersedia
koordinasi
dan
surat
pernyataan
tidak
terafiliasi
partai
politik
sudah
sesuai,
sedangkan yang lain belum sesuai
411
40
Yayasan Edi Mancoro
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019, yaitu akta yayasan, SK kemenkumham,
susunan pengawas syariah, daftar pegawai
dan fotokopi BPJS belum sesuai
41
Yayasan Darul
Hikmah Pasaman
Barat
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019 diantaranya adalah akta yayasan tidak
valid
42
Yayasan Dompet
Sosial Ukhuwah
Islamiyah (DSUI)
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya adalah:
1. Susunan pengawas syariah dan
rekomendasi MUI
2. Daftar pegawai
3. Fotokopi BPJS
4. SK pengangkatan
5. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan
6. Surat pernyataan bersedia diaudit
7. Surat pernyataan kesanggupan
mengumpulkan dana ZIS
8. Surat pernyataan tidak terafiliasi parpol
43
Gramusi
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya adalah:
1. Surat Permohonan Rekomendasi
2. Surat pernyataan kesanggupan
mengumpulkan dana ZIS
3. SK Kemkumham
4. Susunan pengawas syariah dan
rekomendasi MUI
5. Surat pernyataan bersedia sebagai
pengawas syariah
6. Daftar pegawai
7. Fotokopi BPJS
8. SK pengangkatan
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan
10. Surat pernyataan bersedia diaudit
11. Ikhtisar program
12. Surat pernyataan tidak terafiliasi parpol
44
Yayasan Pondok
Sedekah Indonesia
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019 diantaranya adalah susunan pengawas
syariah, surat pernyataan bersedia sebagai
pengawas
syariat,
fotokopi
bpjs,
SK
pengangkatan pegawai, dan ikhtisar program
tidak valid
45
Yayasan Al-Mansyur
Bangka Belitung
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019 diantaranya adalah Daftar Pegawai
412
tidak valid, fotokopi BPJS tidak valid dan
ikhtisar program tidak valid
46
Yayasan Karya Adi
Wonogiri
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019, yang sesuai hanya SK Kemenkumham,
surat
pernyataan
kesediaan
sebagai
pegaawas syariah, dan fotokopi bpjs selain
persyaratan tersebut dokumen tidak valid
47
Yayasan Nurussalam
Cikoneng
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya adalah:
1. Surat Permohonan Rekomendasi
2. Anggaran Dasar/Akta Pendirian
3. SK Kemkumham
4. Susunan pengawas syariah dan
rekomendasi MUI
5. Surat pernyataan kesanggupan
mengumpulkan dana ZIS
6. Daftar pegawai
7. Fotokopi BPJS
8. SK pengangkatan
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan
10. Surat pernyataan bersedia diaudit
11. Ikhtisar program
12. Surat pernyataan tidak terafiliasi parpol
48
Yayasan Solidaritas
Syamsul Ulum
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya adalah:
1. Surat Permohonan Rekomendasi
2. Anggaran Dasar/Akta Pendirian
3. SK Kemkumham
4. Susunan pengawas syariah dan
rekomendasi MUI
5. Daftar pegawai
6. Surat pernyataan kesanggupan
mengumpulkan dana ZIS
7. Ikhtisar program
8. SK pengangkatan
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan
10. Surat pernyataan bersedia diaudit
11. Surat pernyataan tidak terafiliasi parpol
49
Yayasan Inisiatif
Ihsani Mahasin
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019 diantaranya adalah ikhtisar program,
surat pernyataan bersedia diaudit, surat
pernyataan tidak terafiliasi, dan fotokopi bpjs
tidak valid
50
Yayasan Hidayah
Berbagi Indonesia
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019 diantaranya adalah susunan dewan
pengawas
syariah,
fotokopi
bpjs,
SK
413
pengangkatan pegawai, surat pernyataan
tidak merangkap jabatan dan bersedia diaudit
serta surat pernyataan tidak terafiliasi partai
politik tidak valid
51
Yayasan Zakat
Nusantara
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019 diantaranya tidak melampirkan akta
yayasan
52
Yayasan Swara
Mandiri Ummat
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019 diantaranya adalah susunan dewan
pengawas
syariah,
fotokopi
bpjs,
SK
pengangkatan pegawai, surat pernyataan
tidak merangkap jabatan dan bersedia diaudit
serta surat pernyataan tidak terafiliasi partai
politik tidak valid
53
Yayasan Kita Peduli
Kemanusiaan
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019 diantaranya adalah Ikhtisar program
tidak valid
54
Yayasan Bina Mulia
Bojonegoro
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya adalah:
1. Surat Permohonan Rekomendasi
2. Anggaran Dasar/Akta Pendirian
3. SK Kemkumham
4. Susunan dewan pengawas syariah dan
rekomendasi MUI
5. Daftar pegawai
6. Fotokopi BPJS
7. SK pengangkatan pegawai
8. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan
9. Surat pernyataan bersedia diaudit
10. Surat pernyataan kesanggupan
mengumpulkan dana ZIS
11. Surat pernyataan bersedia koordinasi
12. Surat pernyataan tidak terafiliasi parpol
55
Yayasan Relief Islami
Indonesia
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya adalah:
1. Anggaran Dasar/Akta Pendirian tidak
sesuai
2. SK Kemkumham tidak sesuai
3. Daftar PegawaiI tidak sesuai
4. Fotokopi BPJS tidak sesuai
5. SK pengangkatan pegawai tidak sesuai
6. Surat pernyataan bersedia diaudit tidak
sesuai
7. ikhtisar program tidak sesuai
8. surat pernyataan kesanggupan
mengumpulkan dana ZIS tidak sesuai
414
9. Surat pernyataan bersedia berkoordinasi
tidak sesuai
56
Yayasan Masjid
Pogung Dalangan
Peduli
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019 diantaranya adalah berkas Fotokopi
BPJS tidak sesuai
57
Yayasan Pelopor
Kepedulian Bersama
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya adalah:
1. Dafar pegawai tidak sesuai
2. Fotokopi BPJS tidak sesuai
3. Surat pengangkatan pegawai tidak sesuai
4. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan
tidak sesuai
5. Surat pernyataan bersedia di audit tidak
sesuai
6. Surat pernyataan tidak terafiliasi partai
politik tidak sesuai
58
Yayasan Sosial Baitul
Mal Amanah Jatinom
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya adalah:
1. Surat Permohonan Rekomendasi tidak
sesuai
2. Rekomendasi MUI tidak sesuai
3. Surat pernyataan kesediaan pengawas
syariah tidak sesuai
4. Fotokopi BPJS tidak sesuai
5. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan
tidak sesuai
6. Surat pernyataan bersedia diaudit tidak
sesuai
7. Ikhtisar program tidak sesuai
8. Surat pernyataan kesanggupan
menghimpun dana ZIS tidak sesuai
9. Surat pernyataan tidak terafiliasi parpol
tidak sesuai
59
Yayasan Banua
Borneo Lestari
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya adalah:
1. Daftar pegawai tidak sesuai
2. BPJS tidak sesuai
3. SK Pengangkatan tidak sesuai
4. Surat Pernyataan bersedia audit tidak
sesuai
60
Perkumpulan
Pengurus Besar Al
Jam'iyatul Washliyah
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya adalah:
1. Surat pernyataan bersedia berkoordinasi
2. Anggaran Dasar/Akta Pendirian
3. SK Kemkumham
4. Susunan dewan pengawas syariah dan
415
rekomendasi MUI
5. Surat pernyataan bersedia sebagai
pengawas syariah
6. Daftar pegawai
7. Fotokopi BPJS
8. SK pengangkatan pegawai
9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan
10. Surat pernyataan bersedia diaudit
11. Ikhtisar program
12. Surat pernyataan kesanggupan
mengumpulkan dana ZIS
13. Surat pernyataan tidak terafiliasi parpol
61
Yayasan Pendidikan
Islam Pesantren
Sabiliil Muttaqien
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya adalah:
1. Surat Permohonan Rekomendasi
2. Anggaran Dasar/Akta Pendirian
3. SK Kemkumham
4. Susunan dewan pengawas syariah
5. Daftar pegawai
6. SK pengangkatan
7. Fotokopi BPJS
8. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan
9. Surat pernyataan bersedia diaudit
10. Ikhtisar program
11. Surat pernyataan kesanggupan
mengumpulkan dana ZIS
12. Surat pernyataan tidak terafiliasi parpol
62
Yayasan Haji
Muhammad Cheng
Hoo Indonesia
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3
Tahun 2019 diantaranya adalah:
1. Surat Permohonan Rekomendasi
2. Anggaran Dasar/Akta Pendirian
3. SK Kemkumham
4. Surat pernyataan kesediaan pengawas
syariah dan rekomendasi MUI
5. Fotokopi BPJS
6. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan
7. Surat pernyataan bersedia diaudit
8. ikhtisar program
9. surat pernyataan kesanggupan
mengumpulkan dana ZIS
10. Surat pernyataan tidak terafiliasi parpol
63
Yayasan Nadwah
Islamiah
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019 diantaranya adalah : Daftar Pegawai,
Fotokopi BPJS
dan
SK Pengangkatan
pegawai tidak sesuai
3.
Daftar 42 Lembaga yang tidak diberikan Rekomendasi LAZ
416
Bahwa sebanyak 42 Lembaga tidak diberikan Rekomendasi LAZ karena tidak
memenuhi syarat substantif yaitu berada pada objek lingkup kewenangan
pengumpulan zakat BAZNAS untuk membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16
ayat (1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan Pasal 55 PP 14/2014, dengan
data sebagai berikut:
No
Nama Lembaga
Alasan
1
Yayasan Amani Batam
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
2
Yayasan YAZRI
Palembang
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
3
Yayasan Baitul Maal
Perhimpunan BMT
Indonesia
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014. Saat ini pengelolaan
zakat pada BMT Indonesia dikelola oleh LAZ
Yayasan Membangun Keluarga Utama
4
Yayasan Bina Muda
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
5
Yayasan Pendidikan
dan Pengembangan
Sumber Daya Insani
(YP2SI) AL-UMMAH/
LAZ Al-Ummah
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
6
Yayasan Pupuk Kaltim
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014. Saat ini pengelolaan
zakat pada Pupuk Kaltim dikelola oleh UPZ
7
Yayasan Semen
Indonesia
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014. Saat ini pengelolaan
zakat pada Semen Indonesia dikelola oleh
UPZ
8
Yayasan Semen
Padang
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
417
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014. Saat ini pengelolaan
zakat pada Semen Padang dikelola oleh UPZ
9
Yayasan YDSF
Malang
Merupakan perwakilan/cabang dari LAZNAS
YDSF
di
Surabaya,
sehingga
cukup
mengurus
izin
perwakilan
bukan
pembentukan LAZ
10
Yayasan Masjid Raya
Palembang
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
11
Yayasan Baitul Maal
Umat Islam PT Bank
Negara Indonesia
(Persero) Tbk.
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014. Saat ini pengelolaan
zakat dikelola oleh UPZ
12
Yayasan Abi Ummi
Dani Widya
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
13
Yayasan Pinang
Merah Jambi
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
14
Yayasan Mujahidin
Kalimantan Barat
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
15
Perkumpulan
Lembaga Musa`datul
Ummah Al-Ma`soem
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
16
Yayasan Masjid
Syuhada Yogyakarta
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014. Saat ini pengelolaan
zakat pada Masjid Syuhada dilakukan oleh
LAZ Yayasan Amal Syuhada
17
PKPI Masjid Raya
Baiturrahman
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
418
18
Yayasan Pondok
Pesantren As Salafie
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
19
Yayasan Dompet
Ummat Kalimantan
Barat
Tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan
PERBAZNAS
Nomor
3
Tahun
2019,
dikarenakan adanya Pembina yayasan yang
merangkap
jabatan
sebagai
Pimpinan
BAZNAS Kab/Kota
20
Yayasan LAZ Al
Ummah
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
21
Yayasan At-Taqwa
Kota Cirebon
Tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan
PERBAZNAS
Nomor
3
Tahun
2019,
dikarenakan belum memiliki kemampuan
teknis, administratif, dan keuangan dalam
melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat
22
Yayasan Abdi Umat
Natuna
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
23
Yayasan Pendidikan
dan Pesantren
Rohmah
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
24
Yayasan Baitul Maal
PLN
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
25
Yayasan Bandar
Arafah Makmur Batam
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
26
Majelis Ulama
Indonesia Prov. DKI
Jakarta
Merupakan organisasi keagamaan yang
berfokus
pada
lembaga
kemuftian
di
Indonesia yang juga dapat mengeluarkan
fatwa tentang tata kelola zakat dari sisi
syariah
27
Yayasan Masjid Adz
Dzikra Villa galaxy
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
419
28
Yayasan Al Idrisiyyah
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
29
Yayasan Kampung
Quran Mataqu
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
30
Yayasan BAMUIS
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
31
Yayasan Lokomotif
Literasi Sulthan Thaha
Saifuddin Jambi
(LSOFT)
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
32
Yayasan KHM Hasyim
Asy'ari Pesantren
Tebuireng
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
33
Yayasan Golden
Future
Tidak
dapat
memenuhi
persyaratan
pembentukan
LAZ
sesuai
peraturan
perundang-undangan
34
Yayasan Mayasari
Bakti Utama
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
35
Yayasan Amal
Produktif Indonesia
Tidak
dapat
memenuhi
persyaratan
pembentukan
LAZ
sesuai
peraturan
perundang-undangan
36
Yayasan Dana Sosial
dan Kemanusiaan
Syarif Hidayatullah
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
37
Yayasan Afham
Kaiyisah
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
38
Yayasan Majelis At-
Turots Al-Islamy
Pemohon
mengajukan
LAZ
Skala
Kabupaten/Kota
sedangkan
Pengelolaan
ZIS/DSKL dilakukan melebihi skala yang
diajukan
420
39
Yayasan Berkah Riau
Kepri Syariah (BRKS)
Bersinggungan dengan lingkup kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
40
Yayasan Roudhotul
Mustofa Bergas
Tidak memenuhi persyaratan administrasi
sesuai dengan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun
2019, yaitu belum memiliki kemampuan
administratif dan keuangan serta kompetensi
yang cukup untuk menjadi lembaga amil
zakat
41
Yayasan Harapan
Robbani (LAZ Graha
Yatim & Dhuafa)
GRAY
Pemohon mengajukan LAZ Skala Provinsi
sedangkan Pengelolaan ZIS/DSKL dilakukan
melebihi skala yang diajukan
42
Yayasan Karyawan
Muslim Rokan
Indonesia
Merupakan
objek
lingkup
kewenangan
pengumpulan
zakat
BAZNAS
untuk
membentuk UPZ sebagaimana Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 Jo Pasal 53, Pasal 54 dan
Pasal 55 PP 14/2014
Bahwa dari data-data tersebut, menunjukan bahwa dalil para pemohon yang
menyatakan bahwa syarat Rekomendasi BAZNAS dalam izin pendirian LAZ
sebagaimana Pasal 18 ayat (2) huruf c UU 23 Tahun 2011 menghambat hak
konstitusional warga negara dalam mengelola zakat tidak terbukti dan tidak
berdasar hukum.
Kemudian untuk meningkatkan kualitas pelayanan BAZNAS dalam proses
rekomendasi LAZ sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pelayanan publik,
BAZNAS senantiasa menerapkan standar pelayanan publik sebagaimana UU
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Alhamdulillah atas hal tersebut,
pelayanan Rekomendasi izin pembentukan LAZ mendapatkan penghargaan
dari Ombudsman RI dengan predikat A (kualitas tertinggi) dan masuk dalam
zona hijau. Penilaian ini diukur berdasarkan standar pelayanan publik, kemudahan
akses bagi masyarakat, transparansi dan respon terhadap keluhan atau pengaduan
dari masyarakat.
KETERANGAN TAMBAHAN BAZNAS (6 MEI 2025)
Menindaklanjuti persidangan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (untuk selanjutnya disebut "UU 2312011")
dalam perkara nomor 97/PUU-XXll/2024 pada tanggal 22 April 2025, dengan ini
perkenankan kami menyampaikan Keterangan Tambahan 3 untuk menjawab
pertanyaan yang diajukan oleh Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
421
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. yang terkait dengan data pengumpulan
LAZ secara nasional yang dibandingkan dengan data pengumpulan BAZNAS
secara nasional.
Bahwa Para Pemohon yang mendalilkan UU 23/2011 telah menjadikan
BAZNAS sebagai lembaga yang super body, menyempitkan ruang partisipasi
masyarakat untuk ikut serta mengelola zakat, menghambat Hak Konstitusional
Warga Negara dalam mengetota zakat dan menyebabkan adanya pembatasan dan
hambatan bagi operasional dan perkembangan LAZ tersebut adalah dalil yang keliru
dan tidak berdasar
Sejak UU 23/2011 diundangkan, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS
Kabupaten/Kota dan LAZ masing-masing melakukan pengelolaan keuangan zakat,
infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS dan DSKL) secara otonom
dan mandiri. Antara BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan
LAZ tidak ada sistem setor, baik yang dilakukan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS
Kabupaten/Kota kepada BAZNAS, maupun LAZ kepada BAZNAS.
Merujuk pada data laporan pengelolaan zakat nasional, jumlah penerimaan
dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS dan DSKL)
BAZNAS dan LAZ mengalami peningkatan setiap tahun. Meski begitu, pengumpulan
pada LAZ selalu lebih tinggi dibandingkan pada BAZNAS yang dapat digambarkan
dengan data sebagai berikut:
Data Perbandingan Pengumpulan BAZNAS Dan LAZ
Secara Nasional Tahun 2021 s/d 2024
Tahun
BAZNAS
LAZ
Selisih
Keterangan
2021
Rp 3.024.456.687.505
Rp 4.357.597.586.344
Rp1.333.140.898.839
Pengumpulan LAZ
lebih besar dari
BAZNAS
2022
Rp 3.131.776.552.813
Rp 3.710.924.770.860
Rp579.148.218.047
Pengumpulan LAZ
lebih besar dari
BAZNAS
2023
Rp 3.757.393.132.031
Rp 6.579.243.071.871
Rp2.821.849.939.840
Pengumpulan LAZ
lebih besar dari
BAZNAS
2024
Rp 4.266.173.083.472
Rp 7.355.954.439.775
Rp3.089.781.356.303
Pengumpulan LAZ
lebih besar dari
BAZNAS
Kemudian secara lebih terperinci, perbandingan jumlah pengumpulan ZIS
dan DSKL BAZNAS dan LAZ secara nasional tahun 2021-2024 dapat dilihat pada
data sebagai berikut:
Tahun 2021
BAZNAS
Jumlah
LAZ
Jumlah
BAZNAS Pusat
Rp517.367.434.655
LAZ Nasional
Rp3.841.576.239.501
422
BAZNAS Provinsi
Rp549.080.328.856
LAZ Provinsi
Rp334.571.470.587
BAZNAS Kabupaten/Kota
Rp1.958.008.923.994
LAZ Kabupaten/Kota
Rp181.449.876.256
Total
Rp 3.024.456.687.505
Rp 4.357.597.586.344
Tahun 2023
BAZNAS
Jumlah
LAZ
Jumlah
BAZNAS Pusat
Rp881.555.283.618
LAZ Nasional
Rp5.972.642.158.136
BAZNAS Provinsi
Rp854.114.735.640
LAZ Provinsi
Rp406.979.461.826
BAZNAS Kabupaten/Kota
Rp2.021.723.112.773
LAZ Kabupaten/Kota
Rp199.621.451.909
Total
Rp 3.757.393.132.031
Rp 6.579.243.071.871
Tahun 2024
BAZNAS
Jumlah
LAZ
Jumlah
BAZNAS Pusat
Rp1.129.667.972.716
LAZ Nasional
Rp6.728.382.176.076
BAZNAS Provinsi
Rp926.553.430.639
LAZ Provinsi
Rp401.340.971.297
BAZNAS Kabupaten/Kota
Rp2.209.951.680.117
LAZ Kabupaten/Kota
Rp226.231.292.402
Total
Rp 4.266.173.083.472
Rp 7.355.954.439.775
Dari data tersebut, terlihat bahwa LAZ seluruh Indonesia mengumpulkan
ZIS dan DSKL lebih tinggi dari BAZNAS seluruh Indonesia. Hal ini menunjukan
bahwa UU 23/2011 berhasil mengoptimalkan peran masyarakat dalam pengelolaan
zakat.
Bahwa jumlah LAZ dalam 4 tahun terakhir juga selalu bertambah
sebagaimana data berikut:
Tahun
Jumlah LAZ Berizin
Dari Kementerian Agama
2021
102 LAZ
2022
121 LAZ
2023
152 LAZ
2024
181 LAZ
Bahwa merujuk pada hal yang disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Anggota
Mahkamah Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. pada persidangan perkara
Tahun 2022
BAZNAS
Jumlah
LAZ
Jumlah
BAZNAS Pusat
Rp633.868.137.321
LAZ Nasional
Rp3.282.601.022.083
BAZNAS Provinsi
Rp721.158.129.685
LAZ Provinsi
Rp280.983.321.376
BAZNAS Kabupaten/Kota
Rp1.776.750.285.807
LAZ Kabupaten/Kota
Rp147.340.427.401
Total
Rp 3.131.776.552.813
Rp 3.710.924.770.860
423
a quo tanggal 22 April 2025 yang pada pokoknya mempertanyakan pendapat ahli
dari Pemohon perihal adanya hambatan bagi masyarakat dalam mengelola zakat
disandingkan dengan fakta jumlah pengumpulan dari 4 LAZ yaitu Dompet Dhuafa,
Rumah Zakat, Rumah Yatim dan YBM BRI saja sudah lebih besar dari BAZNAS,
apalagi jika ditambah LAZISNU dan LAZISMU. Hal ini belum termasuk ZIS dan
DSKL yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat.
BAZNAS telah melakukan pencatatan terhadap ZIS dan DSKL yang dikelola
oleh masyarakat diluar BAZNAS dan LAZ atau disebut Dana ZIS-DSKL Off-Balance
Sheet. Hal ini merupakan dana ZIS-DSKL yang dikelola oleh masyarakat namun
berada di luar pencatatan keuangan baik pada BAZNAS maupun LAZ resmi. Dana
ZIS-DSKL Off-Balance Sheet ini bersumber dari dana zakat (fitrah dan maal),
infak/sedekah, kurban, fidyah, dan dana sosial keagamaan lainya yang secara sah
ditunaikan oleh individu muslim dengan pencatatan yang dapat dibenarkan oleh
akuntansi yang berlaku serta ditunaikan langsung kepada penerima manfaat
dan/atau melalui masjid, pesantren, yayasan, ustadz, atau pihak perantara lain yang
tidak melalui BAZNAS, LAZ, atau UPZ. dengan data sebagai berikut:
Data Pengumpulan ZIS dan DSKL
yang dikelola Masyarakat di Luar BAZNAS dan LAZ
Tahun
Jumlah Dana
2021
Rp 6.975.536.610.472
2022
Rp 15.642.630.768.553
2023
Rp 21.984.555.575.517
2024
Rp 29.493.257.261.484
KETERANGAN TAMBAHAN BAZNAS (11 JUNI 2025)
Bahwa sebelum Pihak Terkait menyampaikan kesimpulan dalam perkara a quo,
sebagaimana termuat dalam persidangan pleno Mahkamah Konstitusi dengan
agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Presiden Republik Indonesia yang
diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2025, telah terdapat pertanyaan yang
diajukan oleh Yang Mulia Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih, S.H., M.Hum., yang dimohonkan untuk dijawab secara tertulis dan
disampaikan bersamaan dengan penyampaian kesimpulan dari Pihak Terkait..
Adapun substansi dari pertanyaan tersebut meliputi dua hal pokok, yaitu:
1.
Upaya BAZNAS dalam rangka mencegah penyalahgunaan dana zakat; dan
424
2.
Isu terkait dengan hambatan atau kesulitan dalam proses perizinan bagi
Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Sehubungan dengan hal tersebut, Pihak Terkait memberikan keterangan resmi
sebagai berikut:
1.
Upaya BAZNAS dalam rangka mencegah penyalahgunaan dana zakat
Izinkan kami memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai
komitmen dan langkah-langkah nyata Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dana zakat.
Kami menilai penting untuk menyampaikan secara sistematis bahwa
pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan zakat tidak
hanya diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga telah
diimplementasikan melalui serangkaian kebijakan internal, mekanisme
pengawasan berlapis, serta kerja sama antarlembaga yang menjamin adanya
kontrol horizontal maupun vertikal yang memadai.
Sebagai pijakan fundamental, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat secara tegas telah memuat ketentuan normatif yang
melarang penyalahgunaan dana zakat, dan bahkan memuat sanksi bagi
pelanggaran tersebut. (Vide Pasal 19, Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37, Pasal 38 UU 23/2011)
Ketentuan dalam undang-undang ini memberikan legal framework yang kuat
untuk memastikan bahwa zakat tidak hanya dikelola sesuai syariah, tetapi juga
dalam koridor tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Undang-undang ini menjadi dasar pencegahan dan penindakan terhadap
potensi penyalahgunaan, termasuk oleh lembaga-lembaga amil zakat.
Komitmen pencegahan tersebut tidak berhenti pada tataran normatif. BAZNAS
sebagai lembaga yang berwenang dalam melaksanakan pengelolaan zakat
nasional telah membangun ekosistem pengendalian internal yang kuat melalui
sejumlah peraturan dan kebijakan sebagai berikut:
1)
Perbaznas Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat, yang
mengatur prinsip etika dan perilaku profesional seluruh amil zakat, serta
mekanisme penegakan terhadap pelanggaran etik.
2)
Perbaznas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengelolaan Zakat,
Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya, yang mewajibkan
425
setiap unit pelaksana pengelolaan zakat untuk menyusun dan
menyampaikan laporan secara berkala, terukur, dan dapat diaudit.
3)
Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan OPZ, yang memperjelas batasan
serta tata cara pelaporan gratifikasi di lingkungan kerja zakat. (Vide Bukti
PT-9)
4)
Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 117 Tahun 2022 sebagaimana
terakhir diubah dengan Keputusan Ketua Nomor 64 Tahun 2025 tentang
Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi, yang menjadi organ khusus
dalam pencegahan dan pengawasan atas penerimaan tidak sah oleh
pelaksana zakat. (Vide Bukti PT-10)
5)
Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 098 Tahun 2024 tentang Piagam Audit
Internal BAZNAS (Vide Bukti PT-11) dan Keputusan Ketua BAZNAS
Nomor 099 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Audit Internal BAZNAS yang
merupakan upaya melaksanakan fungsi pengendalian pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, serta untuk membangun tata
kelola audit internal di lingkungan BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan
BAZNAS Kabupaten/Kota. (Vide Bukti PT-12)
6)
Surat Edaran Ketua BAZNAS Nomor 2 Tahun 2022 tentang Akuntabilitas
dalam Pengelolaan Zakat yang merupakan implementasi asas
akuntabilitas pada pengelolaan zakat sebagaimana UU 23/2011 (Vide
Bukti PT-13)
7)
Surat Edaran Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023, yang kemudian
diperbarui dengan Surat Edaran Ketua BAZNAS Nomor 2 Tahun 2024
tentang Kewajiban Menjaga Netralitas Dalam Pengelolaan Zakat , berisi
instruksi tegas mengenai kewajiban menjaga netralitas pengelolaan
zakat dari kepentingan politik praktis, sekaligus menjadi rambu terhadap
penyimpangan institusional di tahun politik. (Vide Bukti PT-14)
8)
Surat Edaran Ketua BAZNAS Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan
Prinsip 3 (Tiga) Aman Dalam Pengelolaan Zakat yang merupakan prinsip
dasar yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI. (Vide Bukti PT-
15)
9)
Instruksi Ketua BAZNAS Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan ISO
37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di BAZNAS yang
426
bertujuan mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas,
wewenang, dan tanggung jawab baik secara langsung maupun tidak
langsung serta Menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan
asas Pengelolaan Zakat dengan cara mematuhi semua peraturan dan
perundangan anti penyuapan yang berlaku. (Vide Bukti PT-16)
Kebijakan-kebijakan ini mencerminkan adanya komitmen kelembagaan yang
tidak hanya formalistik, tetapi substansial, dan bersifat preventif untuk
mencegah kemungkinan penyimpangan sejak dari tahap perencanaan
program zakat.
Kemudian, dalam rangka memperkuat sistem pengendalian internal, BAZNAS
telah mengadopsi standar internasional ISO 37001:2016 tentang Sistem
Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Sertifikasi ini menegaskan bahwa
BAZNAS tidak hanya tunduk pada sistem hukum nasional, tetapi juga
mengintegrasikan standar tata kelola global dalam mencegah praktik suap,
korupsi, dan penyalahgunaan wewenang.
Penerapan ISO 37001:2016 membuktikan bahwa pengelolaan dana zakat
telah melampaui standar minimum administratif, dan bergerak ke arah sistem
manajemen mutu yang memiliki struktur, kontrol, dan pelaporan yang teruji
secara internasional. Hal ini juga menjadi bagian dari mitigasi risiko
kelembagaan, dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi zakat
nasional.
Kemudian, BAZNAS juga telah menetapkan Standard Operating Procedure
(SOP) dalam rangka pencegahan penyalahgunaan dana zakat diantaranya
SOP Pengaduan Nomor SOP-BAZNAS/DEP4/DAKM/DKMR/01 (Vide Bukti
PT-17) dan SOP Penanganan
Pelaporan
Gratifikasi Nomor
SOP-
BAZNAS/DEP3/DREN/DSIS/06. (Vide Bukti PT-18)
BAZNAS tidak hanya mengandalkan pendekatan regulatif dan struktural, tetapi
juga pendekatan kultural dan edukatif. Salah satu program unggulan adalah
penyelenggaraan “Kelas Hukum BAZNAS”, yaitu sosialisasi berkala yang
diberikan kepada seluruh amil zakat dari pusat hingga daerah, mencakup:
1)
Pemahaman atas hukum positif dan hukum syariah dalam pengelolaan
zakat;
2)
Standar etika dan integritas amil zakat;
427
3)
Tata
cara
pelaporan
gratifikasi,
benturan
kepentingan,
dan
whistleblowing system.
4)
Tema-tema lain yang relevan guna membangun tata kelola zakat yang
lebih baik.
Program ini melibatkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Ombudsman RI, dan akademisi hukum Islam, sehingga diharapkan
membentuk budaya kelembagaan yang sadar hukum dan berdaya cegah
tinggi terhadap penyimpangan.
Dalam kerangka pengawasan eksternal, BAZNAS secara aktif membangun
dan memperkuat kerja sama dengan lembaga-lembaga pengawasan dan
penegakan hukum, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) dalam hal deteksi transaksi keuangan mencurigakan, pelaporan
aliran dana, dan pencegahan pendanaan ilegal, Ombudsman Republik
Indonesia dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap standar pelayanan
publik dan menangani laporan dugaan maladministrasi, Komisi Informasi
Pusat (KIP) guna memastikan keterbukaan informasi publik pada BAZNAS
berjalan dengan baik dan stakeholder lainnya. Sinergi ini menciptakan sistem
pengawasan berlapis (multi-layered oversight) yang memungkinkan adanya
deteksi dini dan penindakan terhadap potensi pelanggaran dalam pengelolaan
zakat.
Bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas, BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan
BAZNAS Kabupaten/Kota di audit syariah oleh Inspektorat Kementerian
Agama RI, juga setiap tahun di audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik.
Perlu kami tekankan pula bahwa meskipun struktur BAZNAS Provinsi dan
Kabupaten/Kota memiliki otonomi dalam pelaksanaan teknis, namun seluruh
kebijakan strategis dan pelaporan dikoordinasikan secara vertikal dan
terintegrasi dengan BAZNAS. Struktur ini menjamin bahwa setiap unit
pelaksana tidak bekerja secara terpisah, tetapi dalam satu sistem kendali mutu
yang berlandaskan asas akuntabilitas dan transparansi. BAZNAS Pusat
memfasilitasi bimbingan teknis, audit internal, dan pembinaan berkala, yang
secara konsisten memperkuat kapasitas kelembagaan di daerah.
Dengan seluruh pemaparan di atas, dapat kami simpulkan bahwa Sistem
pencegahan penyalahgunaan dana zakat telah dibangun secara sistemik,
progresif, dan sesuai standar hukum nasional dan internasional;
428
BAZNAS memiliki perangkat hukum, organisasi, dan sumber daya manusia
yang kapabel untuk menjaga integritas pengelolaan zakat; Kekhawatiran atas
penyalahgunaan dana zakat tidak berdasar dan tidak didukung bukti empiris,
karena tidak menunjuk fakta konkret kegagalan sistem pengendalian yang
telah berjalan;
Sistem pengawasan multi-level melalui kolaborasi antar lembaga seperti KPK,
PPATK, dan Ombudsman membuktikan bahwa pengelolaan zakat tidak
berlangsung dalam ruang hampa, tetapi dalam koridor negara hukum.
Dengan demikian, sistem pengelolaan zakat saat ini justru telah memenuhi
prinsip-prinsip konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
bersih, berintegritas, dan akuntabel.
2.
Isu terkait dengan hambatan atau kesulitan dalam proses perizinan bagi
Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Para Pemohon dalam permohonan a quo menyatakan bahwa terdapat
hambatan atau kesulitan dalam proses perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ),
yang menurut mereka bersumber dari adanya ketentuan mengenai
rekomendasi BAZNAS. Terhadap dalil tersebut, kami menilai bahwa
argumentasi Para Pemohon tidak berdasar secara hukum, tidak tepat secara
konseptual, dan tidak terbukti secara faktual.
Pertama-tama, perlu ditegaskan bahwa proses perizinan operasional
Lembaga Amil Zakat merupakan kewenangan Kementerian Agama,
sebagaimana telah diatur secara tegas dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam
ketentuan tersebut disebutkan bahwa:
Ayat (1) “Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang
ditunjuk oleh Menteri. …”
Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan: “…Izin hanya diberikan apabila
memenuhi syarat paling sedikit:.... (c) mendapat rekomendasi dari
BAZNAS;....”
Dengan demikian, peran BAZNAS hanyalah memberikan rekomendasi, yang
merupakan salah satu dari sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi
secara kumulatif. Rekomendasi BAZNAS tidak bersifat determinatif, artinya
rekomendasi tersebut tidak menentukan secara tunggal diterbitkannya izin
oleh Kementerian Agama.
429
Faktanya, terdapat sejumlah kasus di mana calon LAZ telah mendapatkan
rekomendasi BAZNAS, tetapi tidak dapat memperoleh izin operasional karena
belum memenuhi persyaratan administratif lainnya. Hal ini menunjukkan
bahwa pemberian izin sepenuhnya berada dalam Kewenangan Kementerian
Agama, bukan ditentukan oleh BAZNAS.
Bahwa pertumbuhan jumlah LAZ menunjukkan tidak ada Hambatan. Secara
faktual, dalil Para Pemohon mengenai hambatan dalam perizinan tidak
didukung bukti yang kuat. Data empiris menunjukkan bahwa jumlah LAZ
meningkat drastis sejak diberlakukannya UU 23/2011. Sebelum UU 23/2011
berlaku, jumlah LAZ berizin hanya sebanyak 18 lembaga. Namun pasca
UU 23/2011 berlaku, saat ini jumlah LAZ telah mencapai 181 lembaga.
(Vide
Keterangan
Pihak
Terkait
BAZNAS
Nomor
B/4152/BPAH-
BHKL/KETUA/KD.02.05/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, halaman 8-12)
Adapun bahkan dalam 4 tahun terakhir yaitu sejak tahun 2021, jumlah LAZ
terus mengalami peningkatan sebagaimana data berikut:
Jumlah LAZ Berizin Periode Tahun 2021-2024
No
Tahun
Akumulasi Jumlah LAZ
Berizin
Keterangan
1
2021
102 LAZ
2
2022
121 LAZ
Bertambah 19 LAZ
3
2023
152 LAZ
Bertambah 31 LAZ
4
2024
181 LAZ
Bertambah 29 LAZ
Peningkatan signifikan ini menunjukkan bahwa sistem perizinan yang berlaku
tidak hanya berjalan dengan baik, tetapi juga memberikan kepastian hukum,
struktur kelembagaan, dan akuntabilitas dalam pertumbuhan LAZ. Sistem ini
juga berhasil mem-filter dan membina lembaga yang memang layak menjadi
pengelola dana zakat masyarakat.
Kami juga menanggapi isu waktu penyelesaian permohonan rekomendasi dari
BAZNAS. Bahwa jika terdapat kesan keterlambatan, hal itu lebih sering
disebabkan oleh ketidaktahuan pemohon akan mekanisme Service Level
Agreement (SLA) yang diterapkan. Dalam ketentuan BAZNAS, sebagaimana
dimuat dalam Perbaznas Nomor 3 Tahun 2019, waktu penyelesaian baru
dihitung sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Namun dalam praktik, banyak pemohon yang mengajukan berkas
permohonan yang tidak lengkap, sehingga proses tidak dapat dilanjutkan
namun pemohon menghitung waktu penyelesaian dimulai sejak permohonan
430
diserahkan, bukan sejak permohonan lengkap. Dalam konteks ini, kelambatan
bukanlah akibat sistem BAZNAS, melainkan akibat kurangnya literasi
administratif dari pihak pemohon.
Meskipun demikian, BAZNAS tetap berkomitmen untuk memberikan
pelayanan terbaik. Hal ini dibuktikan dengan penghargaan dari Ombudsman
Republik Indonesia yang memberikan predikat kepatuhan tertinggi terhadap
standar pelayanan publik kepada BAZNAS dalam Penganugerahan Predikat
Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 (Vide
Bukti PT-19). Ini menunjukkan bahwa pelayanan BAZNAS telah memenuhi
prinsip-prinsip akuntabilitas, kecepatan, dan kepastian hukum.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pihak Terkait BAZNAS
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan
Bukti PT-8 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5
November 2024 dan 9 Mei 2025 serta mengajukan Bukti PT-9 sampai dengan Bukti
PT-19 yang tidak disahkan sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
:
Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 39/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Ketua dan
Wakil Ketua BAZNAS Periode 2020-2025;
2.
Bukti PT-2
:
Fotokopi Buku Telaah Kewenangan Private Zakat Amil
(Lembaga Zakat Swasta) di Negara-Negara State-led Zakat
Countries (Negara Pemilik Undang-undang Zakat);
3.
Bukti PT-3
:
Fotokopi Resolusi Rakornas BAZNAS dan Rakornas LAZ
Tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024;
4.
Bukti PT-4
:
Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 50 P/HUM/2014
5.
Bukti PT-5
:
Fotokopi
Undang-Undang
Administrasi
Hukum
Islam
Singapura Tahun 1966;
6
Bukti PT-6
:
Fotokopi Modul Program Mentoring Berbasis Risiko NPO
Disalahgunakan Sebagai Sarana TPPT (Promensisko) tahun
2023 yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK);
7
Bukti PT-7
:
Fotokopi Daftar LAZ sebelum dan sesudah UU 23/2011;
8
Bukti PT-8
:
Fotokopi Surat Permohonan Pembentukan UPZ BAZNAS
dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Bank
BSI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Muamalat, dan
PT Semen Padang;
9
Bukti PT-9
:
Fotokopi Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 40 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Organisasi Pengelola Zakat;
431
10
Bukti PT-10
:
Fotokopi Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 117 Tahun
2022 tentang Pengarah Dan Unit Pengendali Gratifikasi
Baznas
Sistem
Manajemen
Anti
Penyuapan
ISO
37001:2016 dan Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 64
Tahun 2025 tentang Pengarah dan Unit Pengendali
Gratifikasi BAZNAS Sistem Manajemen Anti Penyuapan
ISO 37001:2016;
11
Bukti PT-11
:
Fotokopi Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 98 Tahun 2024
tentang Piagam Audit Internal/Internal Audit Charter Badan
Amil Zakat;
12
Bukti PT-12
:
Fotokopi Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 99 Tahun 2024
tentang Tata Kelola Audit Internal Badan Amil Zakat;
13
Bukti PT-13
:
Fotokopi Surat Edaran Ketua BAZNAS Nomor 2 Tahun 2022
tentang Akuntabilitas dalam Pengelolaan Zakat;
14
Bukti PT-14
:
Fotokopi Surat Edaran Ketua BAZNAS Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kewajiban Menjaga Netralitas Dalam Pengelolaan
Zakat, dan Surat Edaran Ketua BAZNAS Nomor 2 Tahun
2024
tentang
Kewajiban
Menjaga
Netralitas
Pada
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun
2024;
15
Bukti PT-15
:
Fotokopi Surat Edaran Ketua BAZNAS Nomor 5 Tahun 2023
tentang Penerapan Prinsip 3 (tiga) Aman Dalam Pengelolaan
Zakat;
16
Bukti PT-16
:
Fotokopi lnstruksi Ketua BAZNAS Nomor 2 Tahun 2022
tentang Pelaksanaan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen
Anti Penyuapan di Badan Amil Zakat Nasional;
17
Bukti PT-17
:
Fotokopi
SOP
Pengaduan,
Nomor
SOP-
BAZNAS/DEP4/DAKM/DKMR/01, Tanggal pembuatan 07
Juli 2022;
18
Bukti PT-18
:
Fotokopi SOP Prosedur Penanganan Pelaporan Gratifikasi,
Nomor
SOP-BAZNAS/DEP3/DREN/DSIS/06,
Tanggal
pembuatan 16 Februari 2022;
19
Bukti PT-19
:
Fotokopi Piagam Penghargaan: Penganugerahan Predikat
Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Tahun 2024 dari Ombudsman RI, dengan nilai 88,03
(Kuaslitas Tertinggi), tanggal 14 November 2024.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Pihak
Terkait LAZISMU telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 31 Oktober 2024, dan telah didengarkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 5 November 2024, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
432
A. PENDAHULUAN
Muhammadiyah adalah organjsasi kemasyarakatan Islam di
Indonesia yang senantiasa taat pada konstitusi. Pada tahun 2002,
Muhammadiyah resmi mendirikan Lembaga Amil Zakat lnfaq dan
Shadaqah (LAZISMU) sebagai respon atas pemberlakuan Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 1999, sehingga praktek pengelolaan zakat di lingkungan
Persyarikatan dapat berjalan secara legal. Namun, karena masih
longgamya regulasi zakat pada saat itu, legalitas LAZISMU sebagai
Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dapat memberikan payung
hukum bagi praktek pengelolaan zakat di seluruh Indonesia. Meski, pada
prakteknya pengelolaan ZIS di Muhammadiyah telah berjalan sejak 1914.
Hal ini juga telah disebutkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Persyarikatan, bahwa salah satu sumber dana Muhammadiyah
adalah Zakat, lnfaq, Shadaqah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat, sebagai evolusi atas regulasi zakat di Indonesia,
hlngga saat ini, LAZISMU terus berusaha untuk menyesuaikan dengan
merapikan tata kelola organisasi sebagaimana tuntutan regulasi. LAZISMU
telah memiliki Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Panduan-
panduan tentang Kelembagaan dan operasional LAZ yang tetap
mengakomodir kultur Persyarikatan dengan tetap memperhatikan regulasi
yang ada.
Dalam perkembangan sejarah, pengelolaan zakat secara modern di
Indonesia dipelopori oleh Muhammadiyah. Tahun 1914 menjadi babak baru
model pengelolaan zakat di Indonesia, khususnya di Yogyakarta. Di mana
sebelum tahun itu pengumpulan dan penyaluran zakat masyarakat Islam di
Indonesia dilakukan melalui otoritas seperti bupati, kawedanan pengulon,
kiai, lurah, dan pamong. Menurut Amelia Fauzia yang dirujuk oleh Hilman
Latief (2019), model pengumpulan dan penyaluran zakat kepada otoritas
sebagaimana
yang
disebutkan
di
atas
disinyalir
kerap
terjadi
penyalahgunaan dana zakat.
Kenyataan tersebut menjadi salah satu penyebab Pemerintah
Kolonial Belanda sempat memberlakukan pelarangan pengumpulan dan
penyaluran zakat melalui bupati, kawedanan, kiai, lurah dan seterusnya.
433
Muhammadiyah akhirnya mampu menggantikan peran-peran otoritas
pengurnpul zakat yang lama dengan menawarkan kebaruan dalam sistem
pengumpulan dan penyaluran zakat.
Menurut Hilman Latief dalarn bukunya Fatwa-Fatwa Filantropi Islam
di Indonesia (2019) pengelolaan dana zakat yang disalurkan melalui
kawedanan, kiai, dan lurah, bukanlah representasi dari bentuk kepatuhan
warga negara terhadap peraturan pemerintah "kebijakan strutural", tapi
lebih kepada kegiatan individu seorang muslim dan merupakan
representasi dari kepatuhan terhadap perintah agama "praktik kultural".
Menurutnya, saat ini meskipun negara hadir dalam mekanisme sebagai
regulator, akan tetapi urusan zakat sebagian besar di bawah kendali
masyarakat sipil.
Konsep kedermawanan baru mulai tumbuh seiring dengan tumbuhnya
organisasi Islam seperti Muhammadiyah. Sebelumnya, umat Islam di
Indonesia hanya mengeluarkan zakat fitrah, narnun setelah mendapat
sentuhan kebaruan dari Muhammadiyah, kesadaran baru juga ikut
berkembang. Mereka tidak lagi hanya berzakat fitrah, tapi juga dermawan
atas perintah Tuhan seperti galang dana untuk korban meletusnya Gunung
Kelud di Kediri pada tahun 1919. Umat muslirn juga mulai melakukan iuran
rutin (infaq-shadakah) dengan sukarela untuk pembangunan sekolah,
mushola/langgar, termasuk penerbitan surat kabar organisasi.
Kebaruan yang awet dan terus berkembang sampai sekarang adalah
cara penyaluran dana zakat seperti dengan membangun poliklinik
kesehatan, weeshuis, armenhuis, dan sekolah atau lembaga pendidikan lain.
Organisasi Islam seperti Muhammadiyah ini menghadirkan orientasi baru
dalarn kedermawanan yang sebelumnya belum ada.
Pelembagaan Amil Zakat dan Amal Usaha
Peneliti senior Muhammadiyah, Prof. Munir Mulkhan babkan
menyebut Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang memodernisasi
dan mentransformasi zakat dan praktik filantropi Islam lainnya untuk
keadilan dan kesejahteraan (welfare), khususnya bagi kaum dhuafa'
melalui lembaga Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO). Sejak tahun
2002 urusan zakat, infaq, dan shadaqah (ZISKA) di Muhammadiyah diurus
oleh lembaga. yang didirikan khusus dengan nama Lembaga Amil Zakat
434
Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU).
LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat
dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara
produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik
dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Didirikan
oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya
dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil
Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah
berlakunya Undang-Undang Pengeloaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, dan Keputusan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 333 Tahun 2015. LAZISMU dikukuhkan
kembali melalui SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 730 Tahun
2016 lalu di perpanjang kembali dengan Nomor 90 Tahun 2022.
Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat
dengan manajemen modern yang dapat rnenghantarkan zakat menjadi
bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang
terus berkembang. Dengan budaya kerja amanah, professional dan
transparan, LAZISMU berusaha rnengembangkan diri menjadi Lembaga
Zakat terpercaya. Dan seiring waktu, kepercayaan publik semilin menguat.
Dengan spirit kreatifitas dan inovasi, LAZISMU senantiasa menproduksi
program-program pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan
perubahan dan problem sosial masyarakat yang berkembang. Saat ini,
LAZISMU telah tersebar hampir di seluruh Indonesia yang menjadikan
program-program pendayagunaan mampu menjangkau seluruh wilayah
secara cepat, fokus dan tepat sasaran
Penghimpunan dan pendistribusian dana zakat, seharusnya
dilakukan oleh lembaga resmi yang dibentuk oleh negara berdasarkan
hukum. Lembaga amil zakat yang sudah resmi dan diakui negara Republik
Indonesia untuk melaksanakan kegiatan zakat adalah BAZNAS dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapatkan izin dari Kementerian
Agama Republik Indonesia. Melalui BAZNAS dan LAZ segala keraguan,
kebingungan dan ketidaktahuan tentang informasi keberadaan mustahik
yang terdiri dari delapan asnaf dapat terjawab. Pertanggungjawaban
terhadap pendistribusian dari total zakat yang sudal terkumpul juga bisa
435
diaudit secara transparan dan akuntabel. BAZNAS dan LAZ dengan tugas
dan fungsinya akan bekerja secara profesional dengan standar yang jelas
memberikan layanan zakat. Dipastikan seluruh zakat, infaq dan shadaqah
yang terkumpul akan dikelola dan didistribusikan secara bertanggungjawab
dan tepat sasaran sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat.
Pembentukan undang-undang adalah bagian dari aktivitas dalam
mengatur sendi kehidupan masyarakat sehingga merancang dan
membentuk undang-undang yang dapat diterima masyarakat luas
merupakan suatu pekerjaan yang sulit. Kesulitan ini terletak pada
kenyataan bahwa kegiatan pembentukan undang-undang adalah suatu
bentuk komunikasi antara lembaga yang menetapkan yaitu pemegang
kekuasaan legislatif dengan rakyat dalam suatu negara. Dalam proses
pembentukan undang-undang ini, didalamnya terdapat transformasi visi,
misi dan nilai yang diinginkan oleh lembaga pembentuk undang-undang
dengan masyarakat dalam suatu bentuk aturan hukum. Pembentuk
undang-undang sejak awal proses perancangan, telah dituntut agar
undang-undang yang dihasilkan mampu memenuhi berbagai kebutuhan.
Pertama, mampu dilaksanakan; kedua, dapat ditegakkan; ketiga, sesuai
dengan prinsip-prinsip jaminan hukum dan persamaan hak-hak sasaran
yang diatur; dan keempat, mampu menyerap aspirasi masyarakat.
B. DALAM POKOK PERKARA
Sehubungan dengan adanya Judicial review Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka LAZISMU sebagai pihak
yang dipanggil untuk bersaksi dengan ini menjelaskan sebagai berikut:
Pasal Yang
Diujikan
Tanggapan LazizMu
Pasal 5 ayat (1)
Bunyi Pasal :
Untuk
melaksanakan
pengelolaan
zakat,
Pemerintah
membentuk BAZNAS.
Batu Uji:
Pasal 27 ayat (l) UUD NRI Tahun 1945
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Pemohon:
Perubahan nomenklatur menjadi: (1) untuk melaksanakan
pengelolaan
zakat, Pemerintah
membentuk
BAZNAS,
sepanjang tidak dimaknai sebagai pengawas dan pemberi
436
rekomendasi untuk berdirinya LAZ.
Pendapat LAZISMU :
Secara umum pasal ini tidak bermasalah karena Pemerintah
sebagaimana amanat undang-undang ini harus membentuk
BAZNAS.
Pemerintah
juga
punya
tanggung
jawab
mengkoordinasikan penyelenggaraan
zakat
sehingga
berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait dengan usulan Pemohon agar norma Pasal
diberikan penjelasan
makna sepanjang tidak dimaknai
sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi untuk LAZ.
Substansi pasal ini dapat dituangkan dalam Pasal 18 ayat
(2) yang juga menjadi pasal yang diajukan oleh Pemohon.
Peran BAZNAS dalam implementasi Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 yang memberikan rekomendasi kepada LAZ
untuk mendapatkan izin dari Kementerian Agama dalam
pelaksanaannya, berpotensi mengalami konflik kepentingan
dengan LAZ. Berdasarkan laporan dari LAZISMU wilayah,
babwa BAZNAS turut mengumpulkan dana ZIS di Amal Usaha
Muhammadiyah (AUM) seperti di Perguruan Tinggi, Sekolah,
Masjid, dan AUM lainnya yang merupakan basis pengelolaan
ZIS oleh Muhammadiyah. Situasi ini memberikan kegelisahan
kepada pengelola LAZISMU yang memiliki Garapan terbatas,
ketika internal Muhammadiyah juga digarap oleh BAZNAS
maka akan mematikan LAZISMU yang hidup dari sumber
utamanya adalah amal usaha Muhammadiyah.
Karena BAZNAS dan LAZISMU memiliki wilayah garapan
yang sama, maka dibeberapa wilayah terjadi konflik
kepentingan yang mengakibatkan rekomendasi yang akan
dikeluarkan oleh BAZNAS wilayah tertunda-tunda karena
dipengaruhi subjektifitas pengurus BAZNAS yang memiliki
garapan pengumpulan sama dengan Muharnmadiyah.
Oleh karena itu, LAZISMU mendukung agar kewenangan
BAZNAS
memberikan
rekomendasi
dalam
perizinan
dihilangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan
apabila
memenuhi
persyaratan
paling
sedikit:
...
c. memberikan rekomendasi dari BAZNAS.
Pasal 6 ayat (I)
Bunyi Pasal :
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan
tugas pengelolaan zakat secara nasional.
Batu Uji:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Pemohon:
Perubahan nomenklatur menjadi: BAZNAS merupakan salah
satu lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan
zakat secara nasional bersama-sama dengan LAZ.
Pendapat LAZISMU :
Makna yang terkandung dalarn Pasal 6 ayat (1) bahwa tugas
pengelolaan zakat secara nasional diberikan kepada BAZNAS
tetapi tidak menjelaskan secara eksplisit bagaimana posisi
atau pola hubungan antara BAZNAS dan LAZ. Ketika
peraturan
ini
tidak
mengatur
secara
eksplisit
atau
menempatkan LAZ sebagai subordinat dari BAZNAS maka
437
akan selalu terjadi pemohonan uji materi untuk rnengakui
posisi LAZ dalam pengumpulan dan pendistribusian adalah
independent, bukan bagian dari BAZNAS karena hal ini
bertentang dengan Pasal 29 UUD NRI 1945 yang berbunyi
"Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
LAZ merupakan implementasi dari Pasal 29 UUD 1945 karena
pengelolaan ZIS merupakan ibadah dalam agama Islam,
sehingga Pemerintah harus menjamin kemerdekaan ummat
Islam melalui LAZ dalarn menjalankan ibadahnya.
Sehubungan dana ZIS adalah dana publik yang dikelola oleh
LAZ, maka Pemerintah memiliki tugas dan tanggungjawab
untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai
dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-
undangan. Dalam pengelolaan LAZ tetap harus independent
sesuai amanat Pasal 29 UUD tersebut.
Jika pasal tersebut di artikan bahwa LAZ berada dibawah
naungan BAZNAS, berarti LAZ adalah sub-ordinat dari
BAZNAS dan tidak memiliki independensi dan kebebasan
dalam mengelola Lembaga sendiri karena harus mengikuti
aturan dan mekanisme yang berlaku di BAZNAS. Perlu ada
aturan yang jelas terkait pemisahan antara BAZNAS sebagai
pengumpul dan pendistribusi secara internal dan hubungan
BAZNAS dengan LZ dalam perannya sebagai fungsi
koordinasi dan pembinaan terhadap LAZ.
Pasal 7 ayat (1)
Bunyi Pasal :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. Perencanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat;
b. pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat;
c. pengendalian
pengumpulan,
pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat; dan
d. pelaporan
dan
pertanggungjawaban
pelaksanaan
pengelolaan zakat".
Batu Uji:
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pemohon:
Perubahan nomenklatur menjadi: (1) dalam melaksanakan
tugasnya, BAZNAS menyelenggarakan fungsi: Pelaksanaan,
pengumpulan, pendistribusian,
pendayagunaan zakat serta
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan
zakat, sesuai dengan ketentuan syariat agama Islam
Pendapat LAZISMU:
Pasal ini tidak mencerminkan secara utuh tugas dan fungsi
negara dalam pengelolaan zakat. Baznas tidak difungsikan
sebagai perwakilan Pemerintah yang harus menjadi regulator,
coordinator, pembinaan, evaluasi dan melakukan audit
terhadap pengelolaan dana zakat. Untuk mendapatkan
desain UU Zakat yang komprehensif, maka perlu dibuat
438
tim gabungan antara Pemerintah dan Masyarakat untuk
Menyusun RUU Zakat yang sesuai dengan amanat Pasal 29
UUD 1945.
Kami mengusulkan agar undang-undang ini segera dilakukan
amandernen atau perubahan supaya dapat rnenjelaskan
tugas BAZNAS sebagai pengelola zakat yang berfungsi
secara internal dan tugas BAZNAS dalarn hubungannya
dengan LAZ. Pasal ini tidak menjelaskan bagaimana tugas
BAZNAS terhadap LAZ sehingga peraturan turunan yang
memberikan tugas kepada BAZNAS untuk melakukan
pengawasan dan rekomendasi terhadap LAZ tidak memiliki
dasar hukum atau rujukan ke Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Secara peraturan
perundang-undangan jika peraturan turunan tidak memiliki
mandat dari undang-undang maka peraturan tersebut
dianggap bertentangan dengan undang-undang dan tidak
dapat dilaksanakan.
Pasal 16 ayat (1)
Bunyi Pasal :
Dalarn rnelaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS,
BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat
membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat
membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau
nama lainnya, dan tempat lainnya.
Batu Uji :
Pasal 28C ayat (2) UUD NRJ Tahun 1945
"Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya."
Pemohon:
Perubaban nomenklatur menjadi: (1) Dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS
kabupaten/kota dapat membentuk UPZ.
Pendapat LAZISM:
LAZISMU mengusulkan agar ada pembagian tugas antara
BAZNAS sebagai pengelola Zakat pemerintah, dengan LAZ
sebagai pengelola Zakat masyarakat. Terkait dengan
pengumpulan Zakat, LAZISMU mengusulkan agar BAZNAS
hanya bertugas mengumpulkan Zakat pada lembaga
pemerintah dan BUMN. Sedangkan lembaga swasta dan
masyarakat menjadi ranah pengumpulan oleh LAZ agar tidak
saling berebut wilayah garapan. Sedangkan untuk infak dan
sedekah diberikan kebebasan sesuai dengan keinginan dari
yang akan memberikan infak dan sedekah.
LAZISMU
mendukung
perrnohonan
pemohon
dengan
penjelasan pasal bahwa dapat membentuk UPZ diartikan
sebagai
pengumpulan
Zakat
di
lingkungan
lembaga
pemerintah dan BUMN/BUMD.
Pasal 17
Bunyi Pasal :
Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat
membentuk LAZ
Batu Uji:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
439
hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pemohon:
Perubahan nomenklatur rnenjadi: (1) Dalam pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat,
masyarakat dapat membentuk LAZ.
Pendapat LAZISMU :
Sebagaimana dituangkan di dalam Pasal 29 UUD RI 1945
yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan setiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."'
Pasal ini menjelaskan bahwa umat Islam di Indonesia memiliki
landasan yuridis normatif yang kuat untuk menjalankan
keyakinannya dan beribadah menurut agama kepercayaannya
termasuk dalam pengelolaan ZlS. Oleh karena itu, karni
mendukung
permohonan
pemohon
agar
kata
"Untuk
membantu BAZNAS” dihilangkan dari Pasal 17.
Pasal 18 ayat (2)
Bunyi Pasal :
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
diberikan apabila memenuru persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam
yang mengelola bidang Pendidikan dakwah, dan
sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan
keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat
bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara
berkala.
Batu Uji:
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah dan meninggalkannya serta berhak kembali."
Pemohon:
(2) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya
diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam
yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. memiliki pengawas syariat;
d. memiliki
kemampuan
teknis,
administratif,
dan
keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
e. bersifat nirlaba; dan
f.
memiliki program
untuk rnendayagunakan
zakat
bagi kesejahteraan umat.
Pendapat LAZISMU:
440
LAZISMU megusulkan agar huruf C tentang "mendapat
rekomendasi dari BAZNAS" di hilangkan dari pasal sehingga
tugas ini melekat dalam pemberian izin oleh Menteri.
Penjelasan usulan ini terkait dengan fungsi operator yang
dimiliki
oleh
BAZNAS
berpotensi
terjadinya
konflik
kepentingan
antara
BAZNAS
dan
LAZ.
Selain
itu,
sebagaimana tertuang di dalam Pasal 29 UUD NRl 1945
bahwa masyarakat rnemiliki kebebasan dalam menjalankan
agamanya sehingga fungsi yang dimiliki oleh BAZNAS untuk
memberikan rekomendasi bertentangan dengan Pasal 29
tersebut.
Pasal 19
Bunyi Pasal :
LAZ
wajib
melaporkan
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit
kepada BAZNAS secara berkala.
Batu Uji:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan Pernerintahan dan wajib rnenjunjung hukum dan
Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pemohon:
Perubahan nomenklatur menjadi: LAZ yang telah mencapai
pengumpulan zakat minimal Rp 5.000.000.000,- (lima milyar
rupiah)
per
tahun,
wajib
rnelaporkan
pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
yang telah diaudit kepada Kementerian Agarna Republik
Indonesia secara berkala.
Pendapat LAZISMU :
LAZISMU mendukung Pasal 19 tetap dipertahankan. Hal ini
merupakan bentuk dari pertanggungjawaban LAZ kepada
pemerintah dan publik sebagai lembaga yang mengelola dana
publik,
sehingga
transparansi
dan
potensi
terjadinya
penyalahgunaan dana ZIS dapat di cegah.
Perlu dibuat peraturan tentang pelaksanaan audit yang
mengatur tentang dukungan Baznas terhadap LAZ yang
belum mampu melakukan audit secara mandiri sehingga audit
dapat dilakukan tanpa membebani keuangan LAZ yang belum
mampu mandiri..
Pasal 20
Bunyi Pasal :
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi,
mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Batu Uji :
Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRl Tahun 1945
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, mernilih tempat tinggal
di wilayah dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pemohon:
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi,
mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban LAZ, diatur dalam Peraturan Pemerintah
dengan tetap mengacu pada pengaturan yang berlaku pada
441
Undang-Undang ini.
Pendapat LAZISMU:
LAZISMU
berpendapat
bahwa
penyusunan
peraturan
perundang- undangan setingkat menteri atau lembaga
negara harus dilakukan harmonisasi oleh Kementerian
Hukum bagian perundang-undangan sehingga tidak boleh
ada peraturan dibawah undang-undang yang bertentangan
dengan undang-undang diatasnya. Dengan demikian kami
beranggapan pasal ini masih relevan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38 dan
Pasal 41
Bunyi Pasal 38:
Setiap orang" dengan "mengecualikan perkumpulan orang,
perseorangan tokoh umat Islam (alim
ulama), atau
pengurus/takmir masjid/musholla di suatu komunitas dan
wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, dan telah
memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud
kepada pejabat yang berwenang" , dilarang dengan sengaja
bertindak selaku amil zakat melakukan pengurnpulan,
pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat
yang berwenang.
Bunyi Pasal 41:
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.00 (Lima
puluh juta rupiah).
Batu Uji:
Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD RI Tahun 1945.
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah dan meninggalkannya serta berhak kembali.
Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pemohon:
Menghapus ketentuan dalam pasal tersebut
Pendapat LAZISMU:
LAZISMU setuju dan mendukung usulan pemohon agar
pasal ini dihapuskan karena berpotensi terjadi kriminalisasi
terhadap
tokoh-tokoh
agama
yang
tidak
memiliki
kemampuan
dan
pemahaman tentang
pengelolaan
keuangan dan audit. Agar tidak terjadi penyimpangan
maka
pemerintah
harus
menyiapkan
peraturan
yang
memberikan sanksi administratif kepada masyarakat yang
tidak melaksanakan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
berupa
penghentian
operasional
dan
pengawasan oleh pemerintah pada tingkat bawah seperti
desa dan kelurahan.
Pasal 43 ayat
(3) dan ayat (4)
Bunyi Pasal:
(3) LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum
Undang- Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ
berdasarkan Undang- Undang ini.
(4) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
menyesuaikan diri paling lam bat 5 (lima) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini di undangkan.
442
Batu Uji:
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28I ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945
“Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat."
Pemohon:
(3) LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelurn
Undang- Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ
berdasarkan Undang-Undang ini, tanpa pengecualian.
(4) Dihapus
Pendapat LAZISMU:
LAZISMU mendukung pasal ini dipertahankan karena
proses ini sudah berjalan lebih dari 5 tahun, sehingga
usulan pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan.
C. PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, LAZISMU memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan LAZISMU secara keseluruhan;
2. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menolak selebihnya.
3. Menyatakan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5255) yang menyatakan, "BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang
melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional'·, dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dimaknai "BAZNAS merupakan salah satu lembaga yang berwenang
melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional bersama-sama
dengan LAZ”.
4. Menyatakan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5255) yang menyatakan, "Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat
membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, Perusahaan swasta, dan perwakilan Republik
443
Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat
kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.” adalah
bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukurn mengikat, sepanjang
tidak dimaknai "Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS,
BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ"
dan Penjelasan Pasal 16 ayat (1) Bahwa UPZ BAZNAS sebagai pengumpul
zakat di lingkungan Lembaga Pemerintah dan BUMN/BUMD.
5. Menyatakan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5255) yang menyatakan "Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat
dapat mernbentuk LAZ." dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukurn mengikat sepanjang tidak dimaknai "dalam pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat
dapat membentuk LAZ."
6. Menyatakan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255)
yang menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan
hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)"
dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan huk.um mengikat
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8]
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut, Pihak
Terkait LAZISNU telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah
pada tanggal 1 November 2024, dan telah didengarkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 5 November 2024, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
444
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PIHAK TERKAIT
Bahwa Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (untuk selanjutnya disebut “LAZISNU PBNU”)
memiliki kedudukan hukum sebagai Pihak Terkait (legal standing) dalam
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat, berdasarkan:
1. Bahwa UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 41
ayat (4) huruf f, menyebutkan:
“Pemeriksaan persidangan sebagaimana pada ayat (1) meliputi: ….f.
mendengarkan keterangan pihak terkait.”.
2. Bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut “PMK 2/2021), menyebutkan:
Para pihak dalam perkara Pengujian Undang-Undang adalah:
a.
Pemohon;
b.
Pemberi Keterangan; dan
c.
Pihak Terkait
3. Bahwa Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PMK 2/2021, menyebutkan:
(1) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yaitu:
a.
perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama;
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d.
lembaga negara.
(2) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang
berkepentingan langsung dan/atau pihak yang berkepentingan tidak
langsung dengan pokok Permohonan
4. Bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf b dan ayat (2) PMK 2/2021,
menyebutkan:
(1)
Pihak Terkait terdiri atas:
a.
Pihak Terkait yang berkepentingan Langsung;
b.
Pihak Terkait yang berkepentingan Tidak Langsung.
(2)
Pihak terkait yang berkepentingan langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah pihak yang hak/kewenangannya
terpengaruh oleh pokok permohonan.
5. Bahwa Pasal 27 ayat (1) PMK 2/2021, menyebutkan:
“Permohonan sebagai Pihak terkait dapat diajukan setelah Permohonan di
registrasi dalam e-BRPK atau paling lambat sebelum Pemeriksaan
Persidangan untuk mendengar keterangan ahli dan/atau saksi.”.
445
6. Bahwa Pasal 30 ayat (1) PMK 2/2021, menyebutkan:
“Dalam hal permohonan sebagai Pihak terkait disetujui oleh RPH,
Mahkamah menerbitkan Ketetapan Pihak Terkait yang salinannya
disampaikan kepada yang bersangkutan paling lama 3 (tiga) hari kerja
sejak diterbitkannya Ketetapan Pihak terkait.”.
7. Bahwa Pasal 49 ayat (1) huruf b PMK 2/2021, menyebutkan:
“Pemeriksaan Persidangan sebagaimana dimaksud Pasal 48 ayat (1)
meluputi....... b. mendengarkan keterangan Pihak Terkait.”.
8. Bahwa Pemohonan pengujian materiil terhadap ketentuan Pasal 5 ayat
(1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d, Pasal 16 ayat
(1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf c dan h, Pasal 19, Pasal 20, dan
Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU 23/2011 dalam perkara a quo yang
dimohonkan oleh Para Pemohon, berkaitan dengan kewenangan,
kedudukan, tugas dan fungsi LAZISNU PBNU dalam pengelolaan zakat.
9. Bahwa LAZISNU PBNU telah mendapatkan panggilan sidang sebagai
Pihak
Terkait
berdasarkan
Surat
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
401.97/PUU/PAN.MK/PS/09/2024 tanggal 18 September 2024 Perihal
Panggilan Sidang Pleno Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka LAZISNU PBNU
telah memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak Terkait dalam
perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024.
B. PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
mendefinisikan zakat sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim
atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai
dengan syariat Islam. Berdasarkan pengertian yang demikian, zakat sebagai
rukun Islam yang ketiga tidak hanya mengandung dimensi ukhrawi semata,
melainkan juga mengandung dimensi duniawi yaitu redistribusi harta kepada
pihak lain yang berhak menerima. Sejak awal, pengelolaan zakat terus
mengalami perkembangan karena tidak ada standart yang baku.
Karena tidak adanya tata kelola baku inilah yang kemudian secara
global membuat negara-negara muslim modern memiliki berbagai perbedaan
dalam tata kelola zakat. Secara tipologi sistem perzakatan (Beik, 2013),
Indonesia dapat dikategorikan ke dalam Model Parsial dimana telah memiliki
dasar hukum atau aturan formal yang mengatur perzakatan namun belum
446
menjadikan zakat sebagai kewajiban yang harus ditunaikan warga negara
berdasarkan perspektif hukum positif. Sementara praktek dan pengalaman
dalam berzakat (lebih luasnya zakat, infaq dan sedekah) telah sangat lama
dialami dan dilakukan oleh masyarakat Indonesia, mulai dari bentuknya yang
masih sangat sederhana dan terus berkembang lebih terorganisasi secara
kelembagaan mengingat potensi zakat yang sangat besar mencapai 327,6 T
(Puskas BAZNAS, 2020) dan Indonesia merupakan negara paling dermawan
(Charity Aid Foundation, 2024).
Ledakan pertumbuhan organisasi pengelola zakat terjadi setelah tahun
1999 yang kemudian disambut dengan adanya penetapan Undang-Undang
Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat menjadi fase terpenting dunia
zakat di indonesia, dimana zakat dapat dikelola oleh lembaga bentukan
pemerintah (BAZ) maupun bentukan masyarakat (LAZ), terdapat sanksi bagi
Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang tidak amanah, dan zakat menjadi
pengurang penghasilan kena pajak (tax deductible) yang merupakan insentif
bagi wajib zakat (Wibisono, 2015). Perkembangan peraturan berikutnya adalah
dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat. Pada titik ini, pengesahan Undang-Undang Nomor 23 tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat dapat dipahami sebagai upaya untuk mengatur
tata kelola zakat menjadi lebih baik di Indonesia.
LAZISNU PBNU adalah lembaga amil zakat yang bernaung di bawah
organisasi perkumpulan Nahdlatul Ulama, merupakan Lembaga Amil Zakat
(LAZ) berskala nasional yang memiliki kewenangan melakukan pengumpulan,
pengelolaan dan pendistribusian zakat, infaq dan shadaqah di seluruh wilayah
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
89 Tahun 2022 tentang Pemberian Izin Kepada Lembaga Amil Zakat Infaq dan
Shadaqah Nahdlatul Ulama sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional
tanggal 26 Januari 2022 [Vide Bukti PT-2].
LAZISNU memiliki kepentingan hukum yang signifikan terhadap
keberlakuan dan interpretasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengingat
undang-undang ini mengatur secara langsung aspek-aspek penting yang terkait
dengan:
1. Penghimpunan Zakat, Infaq, dan Sedekah: Sebagai lembaga amil zakat,
LAZISNU berkepentingan untuk memastikan bahwa ketentuan yang
447
mengatur penghimpunan zakat, infaq, dan sedekah memungkinkan
optimalisasi peran lembaga amil zakat dalam memberdayakan umat dan
mengentaskan kemiskinan. Setiap perubahan dalam ketentuan tersebut
dapat berdampak langsung pada efektivitas program-program sosial dan
pemberdayaan ekonomi yang dijalankan oleh LAZISNU.
2. Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Zakat: LAZISNU memerlukan
kepastian hukum atas mekanisme pengelolaan dan distribusi zakat yang
dapat memperkuat posisi lembaga amil zakat dalam masyarakat.
Keberlakuan UU No. 23 Tahun 2011 secara langsung memengaruhi
kepercayaan publik terhadap lembaga zakat, termasuk LAZISNU, dalam
memastikan bahwa dana zakat dikelola secara transparan, akuntabel, dan
sesuai syariat Islam. Profesi Amil Zakat adalah profesi yang mulia yang
kedudukan hukumnya disebutkan dalam Alqur’an yang menunjukkan bahwa
profesi ini adalah profesi suci sebagai tugas yang mulia untuk memastikan
sempurnanya ibadah zakat kaum Muslimin. Profesi Amil zakat, dengan
demikian harus diletakkan dalam fungsi ibadah, bukan yang lain, terutama
dan utama karena Amil zakat menjadi penopang kesempurnaan rukun Islam
yang ketiga, sebagai ibadah wajib, ibadah mahdhah bagi umat Islam, yaitu
menunaikan zakat. Keberlakukan UU No.23 tahun 2011 dengan demikian
menjadi dasar kepastian hukum Lembaga Amil Zakat -termasuk di dalamya
adalah Profesi Amil Zakat- yang kedudukannya sangat sakral dalam syariat
Islam.
3. Kepercayaan dan Amanah dalam Pendistribusian Dana Zakat: Dengan
kapasitasnya sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas distribusi
zakat, LAZISNU memiliki kepentingan agar UU No. 23 Tahun 2011, selain
memberikan ruang yang berkeadilan bagi Lembaga Amil zakat (LAZ), juga
penting meletakkan Undang-undang ini sebagai koridor yang menjaga LAZ
dari kemungkinan penyalahgunaan dana zakat untuk kepentingan di luar
kepentingan mustahik zakat, sehingga LAZ dapat menjaga kepercayaan
dan amanah yang sudah diberikan oleh Masyarakat sebagai Mitra, Muzakki,
Munfiq dan Donatur.
Berdasarkan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
448
agamanya dan kepercayaannya itu," pengelolaan zakat sebagai bagian dari
ajaran agama Islam merupakan hak konstitusional yang harus dijamin oleh
negara. Dengan demikian, setiap aturan dalam UU No. 23 Tahun 2011
harus memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam, selain tidak menghalangi
umat Islam, khususnya melalui lembaga amil zakat seperti LAZISNU, dalam
menjalankan kewajiban zakat, juga memastikan terpenuhinya hak-hak
mustahik zakat sebagaimana ditentukan dalam syariat Islam dan disepakati
definisinya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Dampak Terhadap Operasional LAZISNU: Setiap putusan yang mengubah
ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 2011 akan berdampak langsung pada
keberlanjutan operasional LAZISNU sebagai lembaga amil zakat. Sebagai
lembaga yang memiliki jaringan luas di Indonesia dan aktif dalam
pengelolaan zakat untuk kesejahteraan umat, LAZISNU memerlukan
landasan hukum yang stabil, adil, dan mendukung agar dapat menjalankan
tugasnya secara maksimal, mencapai penerima manfaat yang lebih luas,
serta memenuhi harapan umat Islam di Indonesia.
C. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalam pokok perkara Para Pemohon memohon untuk menguji
beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pandangan Para Pemohon, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 dan
Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2011 bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I
ayat (5) dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945, dengan alasan
menjadikan BAZNAS sebagai lembaga yang super body, tidak setara, tidak
adil, tidak sesuai syariat Islam yang sebenarnya dan menimbulkan konflik
kepentingan.
2. Bahwa dalam pandangan Para Pemohon, Pasal 16 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, dengan alasan memberikan
ruang bagi BAZNAS untuk memaknai kata DAPAT menjadi Hak Bagi-nya
dan kewajiban bagi pihak lainnya.
3. Bahwa dalam pandangan Para Pemohon, Pasal 17 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI
449
1945, dengan alasan menyempitkan ruang partisipasi masyarakat untuk ikut
serta mengelola zakat.
4. Bahwa dalam pandangan Para Pemohon, Pasal 18 ayat (2) huruf c dan
huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 bertentangan dengan
ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan 28E ayat (1) UUD NRI 1945, dengan alasan
menghambat Hak Konstitusional Warga Negara dalam mengelola zakat.
5. Bahwa dalam pandangan Para Pemohon, Pasal 19 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI
1945, dengan alasan menjadi contoh nyata tentang relasi yang tidak setara
antara BAZNAS dan LAZ dalam kewenangan mengelola zakat membuat
penghimpunan dana zakat tidak optimal.
6. Bahwa dalam pandangan Para Pemohon, Pasal 20 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945, dengan alasan menyebabkan adanya pembatasan dan
hambatan bagi operasional dan perkembangan LAZ.
7. Bahwa dalam pandangan Para Pemohon, Pasal 43 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat
(5) UUD NRI 1945, dengan alasan menimbulkan ketidakadilan dan
ketidakpastian hukum terkait legalitas LAZ yang telah berdiri.
8. Bahwa dalam pandangan Para Pemohon, Pasal 43 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 bertentangan dengan ketentuan Pasal 27
ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD
NRI 1945, dengan alasan berpotensi melakukan pemaksaan dalam proses
penyesuaian dan berakhir pada pembubaran
D. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
LAZISNU PBNU menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait
dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat dengan keterangan sebagai berikut:
1. PERAN BAZNAS SEBAGAI AMIL DALAM PERSPEKTIF HUKUM &
SYARIAT ISLAM
a. Bahwa Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat, BAZNAS berfungsi sebagai lembaga negara yang
diakui sebagai amil resmi untuk mengelola zakat. BAZNAS diberi
450
mandat negara untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola
dana zakat sesuai dengan aturan hukum dan ketentuan syariat. Dalam
konteks ini, posisi BAZNAS sebagai amil adalah sah secara hukum dan
bertujuan untuk menstandarisasi pengelolaan zakat secara nasional.
b. Bahwa dalam melihat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat dengan cara pandang kesetaraan antara negara
dengan masyarakat menurut kami tidak tepat karena negara telah
membentuk lembaga yang diberi kewenangan untuk menata kelola
zakat yaitu BAZNAS. Meskipun tidak ada bentuk baku pengelolaan
zakat, namun Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat ini telah selaras dengan para ulama terdahulu yang
berpendapat bahwa menata kelola zakat adalah tanggung jawab dari
negara atau istilah lainnya. Berikut kami sertakan beberapa pendapat
ulama tentang hal tersebut :
1) Kitab Al-Mughni – Ibnu Qudamah
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyatakan pentingnya
pemerintah dalam pengelolaan zakat, termasuk pengangkatan amil
untuk tugas tersebut.
Rujukan: Kitab Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, Jilid 2, halaman
508.
"
ُيَو َاةَالزﱠك ْمُهْنِم َونُعَمْجَي ًاةَعُس َثَعْبَي ْنَأ ِامَمِاﻹ ىَلَع َبَجَو ،ٌاةَكَز َينِمِلْسُمْال ىَلَع َبِجُو اَذِإَو
ىَلِإ اَهَونُطْع
ِحِالَصَمْال ِلْهَأ ِوقُقُح ْنِم اَنﱠهِإَف ،اَقﱡهِحَتْسَي ْنَم."
“Ketika zakat diwajibkan kepada umat Islam, wajib bagi imam
(pemimpin)
untuk
mengirimkan
petugas
(amil)
yang
mengumpulkan zakat dari mereka dan memberikannya kepada
yang berhak menerimanya, karena itu adalah bagian dari hak
publik.”
2) Kitab Al-Ahkam As-Sultaniyyah – Imam Al-Mawardi
Dalam
Kitab
Al-Ahkam
As-Sultaniyyah,
Imam
Al-Mawardi
menjelaskan tanggung jawab pemimpin (imam) untuk mengangkat
amil yang bertugas dalam pengelolaan zakat.
Rujukan: Al-Ahkam As-Sultaniyyah oleh Al-Mawardi, halaman 137.
"
َي ْنَأ ُبِجَيَو ،ْمُهَتَيِلْوَتَو ْمُهُيفِلْكَت ِامَمِاﻹ ىَلَع نﱠِإَف ،َاةَالزﱠك َونُعَمْجَي َينِالﱠذ ُاةَالسﱡع مﱠاَأَو ًاءَنَمُأ واُونُك
اَهِهْجَو ىَلَع ِةَانَمَاﻷ ِهِذَه ِاءَدَأ ْنِم واُكﱠنَمَتَيِل ًوﻻُدُعَو."
451
“Adapun para petugas zakat (amil) yang mengumpulkan zakat,
maka wajib bagi imam (pemimpin) untuk menunjuk dan mengangkat
mereka. Mereka haruslah orang-orang yang amanah dan adil agar
dapat menjalankan amanah ini dengan benar.”
3) Kitab Bidayatul Mujtahid – Ibnu Rushd
Ibnu Rushd dalam Kitab Bidayatul Mujtahid menekankan peran
pemerintah dalam pengelolaan zakat yang teratur melalui amil.
Rujukan: Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid oleh Ibnu
Rushd, Jilid 1, halaman 287.
" ْدَقَو َانَك يﱡِالنﱠب لﱠىَص ُﱠစ ِهْيَلَع َلﱠمَسَو ُلِسْرُي َاةَعُس ِاةَزﱠكْال اَهِعْمَجِل ْنِم َينِّكَزُمْال، َكِلَذَكَو َلَعَف ُاءَفَلُخْال
ُهَدْعَب."
"Nabi mengirim petugas-petugas zakat untuk mengumpulkannya
dari orang-orang yang wajib zakat, dan hal ini juga dilakukan oleh
para khalifah setelahnya."
4) Kitab Fathul Bari – Ibnu Hajar Al-Asqalani
Dalam Kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar Al-Asqalani menyebutkan
pentingnya amil zakat sebagai bagian dari pengelolaan keuangan
umat Islam yang diatur oleh otoritas.
Rujukan: Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Jilid 3, halaman
333.
"يِفَو ِالَسْرِإ ِّيِالنﱠب ﷺ ِمﱠالُعْلِل ِعْمَجِل ِاةَالزﱠك ٌيلِلَد ىَلَع نﱠَأ اَهَعْمَج اَهَيعِزْوَتَو ُيﱠةِولُؤْسَم ِانَطْالسﱡل ْوَأ ِهِبِائَن."
“Pengutusan para petugas oleh Nabi untuk mengumpulkan zakat
adalah
dalil
bahwa
pengumpulan
dan
pendistribusiannya
merupakan tanggung jawab pemerintah atau wakilnya.”
5) Kitab Tuhfatul Muhtaj – Ibnu Hajar Al-Haitami
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj menekankan
bahwa amil yang diangkat oleh pemerintah bertanggung jawab atas
pengumpulan dan distribusi zakat.
Rujukan: Tuhfatul Muhtaj oleh Ibnu Hajar Al-Haitami, Jilid 3,
halaman 146.
" ُامَمِاﻹَو ْوَأ ْنَم ُوبُنَي ُهْنَع َوُه يِالﱠذ لﱠىَوَتَي َعْمَج ِاةَالزﱠك اَهَيعِزْوَتَو، ُبِجَيَو ْنَأ َونُكَي َكِلَذ َتْحَت ِافَرْشِإ
ِةَطْالسﱡل ِيقِقْحَتِل ِةَانَمَاﻷ ِلْدَعْالَو."
"Imam (pemimpin) atau wakilnya yang bertugas mengumpulkan
dan mendistribusikan zakat, dan hal ini harus dilakukan di bawah
pengawasan pemerintah untuk menjamin amanah dan keadilan."
452
6) Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab – Imam An-Nawawi
Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ juga membahas
kewajiban pemerintah dalam mengangkat amil zakat untuk
memastikan keadilan dan keteraturan dalam distribusi zakat.
Rujukan: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab oleh Imam An-Nawawi,
Jilid 6, halaman 160.
"اَذَهَو ،َينِّقِحَتْسُمْال ىَلِإ اَهِب واُلِصَيَو اَوهُعَمْجَيِل ِاةَالزﱠك ىَلَع ِاةَالسﱡع ُيبِصْنَت ِامَمِاﻹ ىَلَع ُبِجَي
يِف
َينِمِلْسُمْال ِةَحَلْصَم."
"Wajib bagi imam (pemimpin) untuk mengangkat para petugas
zakat agar mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya kepada
yang berhak. Ini adalah untuk kemaslahatan umat Islam."
7) Kitab Al-Amwal – Abu Ubaid
Dalam Kitab Al-Amwal, Abu Ubaid menjelaskan pentingnya peran
pemerintah dalam pengelolaan zakat dan pengangkatan amil untuk
menjaga keadilan dan efisiensi.
Rujukan: Kitab Al-Amwal oleh Abu Ubaid, halaman 495.
"يِف اَهُرﱡفَصَت َونُكَيِل ِامَمِاﻹ ِافَرْشِإ َتْحَت َونُكَت ْنَأ ُبِجَيَو ،َينِمِلْسُمْال ِالَوْمَأ ْنِم َاةَالزﱠك نﱠِإَف اِهِّلَحَم،
ِاءَفَلُخْال َنِم ُهَدْعَب َاءَج ْنَمَو ﷺ يﱡِالنﱠب ُهَلَعَف اَم اَذَهَو."
“Zakat adalah bagian dari harta umat Islam, dan harus berada di
bawah pengawasan imam (pemimpin) agar penyalurannya tepat
sasaran. Inilah yang dilakukan oleh Nabi dan para khalifah
sesudahnya.”
c. Bahwa Dalam syariat Islam, amil adalah pihak yang bertugas mengelola
zakat atas izin dari otoritas negara atau pihak berwenang. Karena
negara melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 telah
memberikan wewenang kepada BAZNAS untuk bertindak sebagai
pengelola utama zakat, ini memberikan legalitas syar’i pada posisi
BAZNAS sebagai amil.
d. Bahwa regulasi yang ditetapkan oleh BAZNAS selama ini tidak menjadi
penghalang dan membatasi ruang gerak dan operasionalisasi LAZ.
e. Bahwa audit terhadap LAZ dilakukan atas audit umum dan audit
syariah. Audit umum dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik sedangkan
audit syariah dilakukan oleh Kementerian Agama. Adapun BAZNAS
hanya menerima laporan keuangan dari LAZ secara berkala.
453
f.
Bahwa pembahasan tentang keterbatasan LAZ nasional untuk
membuka perwakilan atau istilah lainnya di kabupaten/kota saat ini tidak
lagi relevan dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tahun
2024 tentang Lembaga Amil Zakat dimana dalam Pasal 29 ayat (1)
berbunyi : “LAZ berskala nasional dapat membuka unit layanan pada
kabupaten/kota” [Vide Bukti PT-3]. Ditambah lagi dengan kemajuan
teknologi informasi dalam dunia filantropi telah menembus batas teritori
bagi muzakki yang akan menyalurkan zakat.
g. Bahwa sistem pengelolaan zakat di indonesia dapat dikategorikan pada
sistem yang dilakukan secara sukarela, artinya wewenang pengelolaan
zakat berada di tangan pemerintah ataupun masyarakat sipil dan tidak
terdapat
sanksi
hukum
bagi
yang
tidak
menunaikan
zakat.
Kesukarelaan ini menyangkut kesukarelaan untuk mengeluarkan atau
tidak, maupun kesukarelaan kepada siapa zakat mau disalurkan. Tidak
ada kewajiban untuk menyalurkan zakat kepada pihak tertentu.
h. Bahwa sejarah pengelolaan zakat di Indonesia yang dimulai lebih dulu
oleh gerakan organisasi keagamaan dari pada negara bukan berarti
memindahkan kewenangan pengaturannya dari negara kepada
organisasi keagamaan. Hal ini dapat dianalogikan dengan sejarah
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang sudah dimulai lebih dulu
oleh masyarakat jauh sebelum negara ini berdiri.
i.
Bahwa proses perijinan LAZ yang melibatkan BAZNAS selama ini tidak
menjadi kendala sepanjang persyaratan yang ditentukan telah
dipersiapkan secara baik.
j.
Bahwa Sertifikasi Amil diarahkan untuk menjadikan Amil sebagai
sebuah profesi yang bekerja secara profesional. Pembahasan sertifikasi
amil dalam peraturan BAZNAS saat ini tidak lagi relevan dengan
terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tahun 2024 tentang
Lembaga Amil Zakat dimana dalam Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11
diatur bahwa dalam permohonan izin yang diajukan pimpinan organisasi
kemasyarakatan
Islam
salah
satunya
melampirkan
dokumen
persyaratan berupa sejumlah sertifikat SKKNI bidang pengelola zakat.
454
2. PERAN NEGARA SEBAGAI OTORITAS DALAM PENGELOLAAN
ZAKAT
a. Bahwa dalam khazanah keilmuan Islam, beberapa ulama seperti Imam
Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat
adalah salah satu kewajiban yang bisa dikelola oleh negara, namun
pengumpulan dan distribusi bisa dilakukan secara mandiri oleh individu
jika negara tidak menjalankan fungsi ini dengan baik. Imam Ahmad bin
Hanbal mendukung pengelolaan mandiri oleh individu dalam beberapa
kasus, tetapi tetap mengakui pentingnya peran negara.
b. Bahwa Dalam konteks pemerintahan Islam yang kuat, seperti pada
masa Khalifah Umar bin Khattab, negara mengambil peran aktif dalam
pengelolaan zakat, baik pengumpulan maupun pendistribusiannya.
Khalifah Umar bahkan menempatkan pejabat khusus untuk mengawasi
zakat di berbagai wilayah agar zakat terdistribusi secara merata dan
tepat sasaran. Hal ini menunjukkan bahwa, meskipun tidak absolut,
peran negara dipandang penting untuk memastikan efektivitas dan
efisiensi pengelolaan zakat.
c. Bahwa Banyak ulama kontemporer seperti Syekh Yusuf al-Qardhawi
dan Dr. Wahbah az-Zuhaili berpendapat bahwa dalam konteks negara
modern, khususnya yang berpenduduk mayoritas Muslim, peran negara
yang kuat dalam pengelolaan zakat sangat diperlukan. Mereka menilai
bahwa keterlibatan negara dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan
zakat dalam mengatasi kemiskinan dan mendukung kesejahteraan
sosial. Menurut Syekh Yusuf al-Qardhawi, negara memiliki peran sah
untuk mengelola zakat karena negara modern memiliki sistem yang
lebih terorganisir dan kapasitas untuk mengelola dana secara lebih
transparan dan akuntabel. Dalam bukunya, Fiqh az-Zakah, ia
menekankan bahwa zakat adalah instrumen sosial yang memiliki tujuan
besar dalam mengentaskan kemiskinan, sehingga pengelolaannya
harus optimal. Di banyak negara Muslim, zakat bahkan diwajibkan
melalui kebijakan negara untuk memastikan bahwa zakat mencapai
target sosialnya.
455
E. PENUTUP
Demikian Keterangan Pihak Terkait yang kami sampaikan, semoga dapat
menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam menetapkan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pihak Terkait
LAZISNU mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai
dengan Bukti PT-3 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 5 November 2024 sebagai berikut:
1.
Bukti PT-1
:
Fotokopi Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
Nomor: 34/A.II.04/03/2022 Tentang Pengesahan Pengurus
Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama
(LAZISNU) Masa Khidmat 2022-2027;
2.
Bukti PT-2
:
Fotokopi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pemberian Izin Kepada
Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama
sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional tanggal 26
Januari 2022;
3.
Bukti PT-3
:
Fotokopi Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tahun 2024
tentang Lembaga Amil Zakat;
[2.10] Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis para
Pemohon yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Juni 2025, yang pada
pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:
Ada hal yang sangat penting yang diyakni kita semua, termasuk Para
Pemohon, zakat tidak sekedar menjadi salah satu rukun Islam yang menjadi
kewajiban umat muslim saja namun juga mengonfirmasi perspektif religiusitas serta
sekaligus menegaskan karakter politis, sosial dan hukum, khususnya dalam dimensi
keuangan publik yang bersiat sosial. Pada dimensi lembaga keuangan publik yang
bersifat sosial itulah, zakat seyogianya dapat dikelola tidak hanya negara tetapi juga
Masyarakat
secara
adil
dan
setara,
salah
satunya,
masyarakat
yang
mengorganisasikan dirinya untuk turut menjadi amil zakat.
Ada fakta yang tidak terbantahkan, studi komparasi dengan berbagai
negara yang dikonfirmasi melalui keterangan ahli menegaskan, pengelolaan zakat
diberbagai negara mayoritas muslim dan bukan negara Islam, ada kebebasan yang
menjadi keniscayaan bahwa pengelolaan zakat dan segenap infra strukturnya,
termasuk perizinan pengelolaan zakat diserahkan kepada arga masyarakat sebagai
456
bentuk pelaksanaan ibadah. Negara tidak membangun korporatisme karena secara
khusus mengambil peran spesifik dalam membuat & menyediakan regulasi dan
pengawasan terhadap pengelolaan zakat yang dilakukan untuk memastikan
akuntabilitas pengelolaan zakat yang diserahkan ke warga Masyarakat. Pada
Negara Islam ditemukan sentralisasi pengelolaan zakat dan biasanya disertai juga
dengan mengatur persoalan-persoalan lainnya secara syari’at Islam. Indonesia
sesuai konstitusi dan hukum dasar yang tersebut di dalam UUD Negara Tahun 1945
bukan suatu negara yang mendeklarasikan dirinya sebagai negara Islam.
Ada suatu keniscayaan dalam tugas dan tanggung jawab untuk mengelola
zakat, negara dan masyarakat secara bersama melaksanakan pengaturan &
pengelolaan zakat dengan basis sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik untuk
membangun masyarakat yang adil dan setara melalui zakat. Ada fakta yang sangat
jelas dan menegaskan bahwa norma dan asas yang mengatur pengelolan zakat
seperti yang tersebut di dalam UU 23/2011, melakukan pembatasan atau setidaknya
norma dimaksud secara pasti dan perlahan merestriksi secara sitematis dan
terstruktur hak substantif dari masyarakat sipil untuk terlibat dan turut serta dalam
melakukan pengelolaan zakat. Padahal ada fakta historis dengan rekan jejak sosial
yang sangat jelas, sudah puluhan tahu hingga m,endekati seabad lamanya,
masyarakat memiliki kemampuan, pengetahuan, kultur pengelolaan zakat melalui
LAZ dan bentuk lainnya yang sudah dilakukannya sendiri, bahkan, sejak sebelum
ada Indonesia dan jauh sebelum adanya pembentukan lembaga BAZNAS. Pada
konteks itu, pemberlakukan UU 23/2011 menimbulkan kerugian konstitusional bagi
Masyarakat, khususnya LAZ, termasuk dan tidak terbatas hanya Para Pemohon
saja. Ada korporatisme dalam pengelolaan zakat yang dimonopoli oleh negara
melalui BAZNAS yang jelas mengasikan warga Masyarakat karena ditiadakannya
kebersamaan dan kemitraan yang seharaus dilakukan negara secara bersama-
sama dengan Masyarakat. Ada fakta sesuai persidangan bahwa UU 23/2011
melalui pembentukan BAZNAS justru memonopoli pengelolaan zakat dan
mengancam & merugikan kesadaran, pengetahuan dan pelaksanaan kolektif warga
masyarakat dalam beragama, khususnya pengelolaan zakat; serta kesemuanya itu
mengakibat kerugian konstitusional atas hak bagi warga negara untuk membangun
masyarakat yang adil dan setara sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi dalam
pengelolaan zakat.
457
Negara melalui BAZBAS tidak hanya sudah masuk terlalu jauh tetapi juga
telah melakukan intervensi dan memonopoli melalui otoritas yang dirumuskannya
sendiri sehingga dapat dikualifikasi telah melewati batas campur tangan negara
(state overreach) dalam pelaksanaan urusan ibadah dan agama, khususnya dalam
mengatur pengelolaan zakat sehingga tidak menjamin dan melindungi kebebasan
warga Masyarakat dalam keberagamaan dalam pengelolaan zakat. Norma yang
dilahirkan dalam UU 23/2011 secara factual dan juga potensial justru telah
membatasi dan sekaligus mereduksi ekspresi dan Tindakan dalam kebebasan
beragama karena sudah memberikan kewenangan terlalu sangat kuat kepada
BAZNAS sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan
zakat secara nasional. Hal dimaksud dapat dikonfirmasi melalui Pasal 5 ayat (1),
Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d UU 23/2011. Ketiga Pasal
ini dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di dalam proses persidangan di
Mahkamah Konstitusi menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal-pasal dimaksud
juga kemudian melahirkan pasal-pasal lain yang juga menimbulkan kerugian
konstitusional lainnya terhadap Para Pemohon baik secara aktual maupun
potensial. Pasal-pasal dimaksud juga turut diajukan pengujiannya melalui
permohonan ini, yakni Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf c dan h,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 43 ayat (4).
Berdasarkan uraian di atas, pengelolaan zakat dapat dibuktikan secara sah
dan meyakinankan terbukti menjadi bersifat sentralisasi pada BAZNAS melalui UU
23/2011 ini. Kami meyakini, negara secara sengaja karena melihat besarnya potensi
pengelolaan zakat secara ekonomi, kemudian negara menjadikan dan melalui
BAZNAS mengambil alih secara sengaja, sistamtis dan terstruktur pengelolaan
zakat dari masyarakat sehingga mengasikan, tujuan utama jaminan kemerdekaan
beribadah, dalam hal ini, hak warga masyarakat secara kolektif selaku umat
beragama untuk mengelola zakat sebagai forum internum. Negara merasa tidak
cukup hanya dengan memberikan perlindungan sebagai regulator dan pengawas
dalam pengelolaan zakat, sehingga masuk sangat kedalam atau melakukan
intervensi dan turut serta menjadi operator melalui BAZNAS layaknya lembaga amil
zakat lainnya dengan dukungan penuh dalam bentuk pemberian kewenangan-
kewenangan lainnya secara sekaligus selain operator, yakni regulator, kontroler,
dan auditor. Kewenangan-kewenangan yang tentu tidak akan dimiliki oleh LAZ
swasta atau masyarakat. Negara melalui BAZNAS telah meciptkan kon flik
458
kepentingan karena menyatukan fungsi regulasi dan operasionalisasi sehingga
meniadakan check and balances system.
Negera telah sengaja melakukan kekeliruan dan mengasikan norma dan
asas konstitusionalitas karena melakukan pembentukan suatu lembaga super-body
yang kesemuanya itu mengakibatkan dan memunculkan berbagai persoalan
ketidaksetaraan,
konflik
kepentingan,
penyalahgunaan
wewenang,
serta
mengancam sendi-sendi demokrasi dan hak-hak konstitusional kebebasan
beragama dan kelompok masyarakat dipandang sebagai persoalan implementasi
semata. Penguasaan pengelolaan zakat yang tersentralisasi melalui BAZNAS ini
nyata dan jelas tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan tidak dimiliki
oleh model lembaga lainnya.
Berbagai data dari hasil penelitian Ahli yang dihadirkan oleh Para Pemohon,
membuktikan bahwa dengan diberikannya kewenangan yang terlalu jauh tidak sulit
bagi BAZNAS mengubah wujud LAZ swasta atau masyarakat menjadi milik negara,
menjadi penentu wilayah mana yang akan menjadi wilayah pengumpulan zakat
BAZNAS, apakah LAZ dapat diberikan rekomendasi atau tidak, mewajibkan
pelaporan zakat bagi LAZ, hingga melakukan ekspansi pengumpulan zakat secara
progresif dan menghasilkan pengumpulan zakat yang eksponensial dalam waktu
yang relatif singkat. Kewenangan yang super-body ini kemudian perlahan-lahan
menghambat perkembangan LAZ bahkan dapat mematikan partisipasi masyarakat
untuk mengelola zakat. Padahal, BAZNAS juga merupakan operator layaknya LAZ
pada umumnya. Kondisi pencampuran kekuasaan ini sangat mengkhawatirkan dan
mengancam hak individu dan hak kolektif masyarakat sebagai hak fundamental
yang dijamin oleh konstitusi untuk mengelola zakat secara merdeka sebagai bentuk
ekspresi kebebasan beragama, dimana zakat jelas bukanlah merupakan instrumen
fiskal negara yang dapat dipersamakan perlakuannya seperti pajak.
Lebih jauh lagi, intervenasi atau pencampuran kekuasaan melalui
kewenangan pengelolaan zakat yang diberikan BAZNAS memperbesar potensi
politisasi penggunaan dana zakat yang tidak independen, transparan, dan akuntabel
serta menggerus nilai-nilai sosial dan ekonomi yang menjadi fungsi zakat.
Menyelamatkan hak dan kebebasan masyarakat untuk mengelola zakat secara
merdeka, merupakan bentuk upaya penyelamatan terhadap monopolistik dan
sentralistik pengelolaan zakat. Karena zakat bermakna lebih dari rukun Islam
sebagai ibadah wajib, namun juga memiliki nilai keyakinan dan kepercayaan bagi
459
masyarakat yang ingin menyalurkan kewajiban zakat secara aman dan merdeka
sebagai bentuk social security fund.
Oleh karena itu, demi keadilan dan kesetaraan dalam pengelolaan zakat
sebagai bagian dari forum internum serta jaminan kebebasan beragama baik secara
individu maupun kolektif sebagai hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi, Para
Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
mengabulkan permohonan Para Pemohon terkait pengujian Pasal Pasal 5 ayat (1),
Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 16 ayat (1), Pasal
17, Pasal 18 ayat (2) huruf c dan h, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal
43 ayat (4) UU 23/2011 karena secara aktual maupun potensial bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat
(1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5), Pasal 29
ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal-Pasal yang Para Pemohon Uji dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat:
a.
Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011:
“Untuk melakukan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS”
b.
Pasal 6 UU 23/2011:
“BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional”
c.
Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 23/2011:
“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
(b) pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.”
d.
Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011:
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi,
dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta
dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama
lainnya, dan tempat lainnya.”
e.
Pasal 17 UU 23/2011:
“Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk
LAZ.”
f.
Pasal 18 ayat (2) huruf C dan Huruf h UU 23/2011:
460
“(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila
memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang
mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk
melaksanakan kegiatannya;
f.
bersifat nirlaba;
g. memiliki
program
untuk
mendayagunakan
zakat
bagi
kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
g.
Pasal 19 ayat (1) UU 23/2011
“LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.”
h.
Pasal 20 UU 23/2011
“Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme
perizinan,
pembentukan
perwakilan,
pelaporan,
dan
pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
i.
Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011:
“(3) LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-
Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-
Undang ini.”
j.
Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011:
“(4) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyesuaikan
diri paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.”
Pemohon akan menarik Kesimpulan dengan memberikan penguatan
berdasarkan keterangan-keterangan Ahli dan Saksi, baik yang Pemohon hadirkan,
atau yang dihadirkan oleh Termohon, maupun Pihak Terkait
Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, c, dan d UU 23/2011
Menjadikan BAZNAS Sebagai Lembaga yang Super-body, Tidak Setara,
Tidak Adil, Menimbulkan Konflik Kepentingan
1.
Bahwa Para Pemohon mengajukan Permohonan a quo karena terdapat
kerugian konstitusional aktual maupun potensial yang dialami oleh Para
Pemohon dengan berlakunya Objek Permohonan. Pada dasarnya, dalil-dalil
yang diajukan oleh Pemohon, baik di dalam Permohonan maupun pada fakta
persidangan sangat jelas merupakan masalah konstitusionalitas norma
undang-undang, tidak hanya sekedar masalah implementasi sebagaimana
yang disampaikan oleh Pemerintah;
461
2.
Bahwa uji materiil yang diajukan oleh Para Pemohon sangat erat kaitannya
dengan jaminan perlindungan kebebasan beragama yang diberikan oleh
konsitusi sebagai hak fundamental yang tidak hanya berlaku untuk individu,
namun juga untuk masyarakat komunal. Kalaupun di dalam fakta persidangan
terdapat masalah implementasi norma, kondisi tersebut merupakan dampak
dari permasalahan konstitusionalitas norma yang menjadi Objek Permohonan
Para Pemohon;
3.
Bahwa persoalan konstitusionalitas norma yang dimaksud terletak pada
diberikannya kewenangan penuh kepada BAZNAS dalam pengelolaan zakat
melalui Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, c, dan d UU
23/2011 yang menjadikan BAZNAS sebagai lembaga yang super-body, tidak
setara, tidak adil, tidak sesuai dengan syari’at islam yang sebenarnya,
menimbulkan konflik kepentingan, sehingga bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I
ayat (5), Pasal33 ayat (2) dan (3) UUD 1945;
4.
Bahwa norma pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 memberikan
pemahaman bahwa pengelolaan zakat oleh BAZNAS di seluruh wilayah
Indonesia meliputi:
a. Fungsi Perencanaan, yakni merumuskan strategi, metode, dan program
untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat;
b. Fungsi Pelaksanaan, yakni menjadi operator/eksekutor dalam hal
pengumpulan zakat dari masyarakat dan LAZ, mendistribusikan zakat ke
penerimazakat, dan mendayagunakan zakat pada program-program yang
telah direncanakan;
c. Fungsi
Pengendalian,
yakni
mengontrol
ketertiban
dalam
lalu
lintaspengumpulan, distribusi, dan pendayagunaan zakat;
d. Fungsi Pelaporan dan Pertanggungjawaban, yakni mengaudit laporan
LAZ dan menyusun laporan BAZNAS, serta bertanggung jawab secara etis
dan profesional dalam pengumpulan, distribusi, dan pendayagunaan zakat
5.
Bahwa ketiga Pasal a quo potensial menjadikan BAZNAS sebagai lebaga yang
super-body karena memiliki 4 (empat) kekuasaan yang berbeda dalam 1 (satu)
lembaga, yakni:
a. Fungsi regulator (Pasal 7 ayat (1) huruf a);
b. Fungsi operator (Pasal 7 ayat (1) huruf b);
462
c. Fungsi kontroler (Pasal 7 ayat (1) huruf c); dan
d. Fungsi auditor (Pasal 7 ayat (1) huruf d)
Tidak Dapat Dikesampingkan Fakta Bahwa Fungsi yang diberikan kepada
BAZNAS
Merupakan
Bentuk
State
Overreach
yang
Cenderung
Menjadikan BAZNAS sebagai Lembaga Super-body dengan Berbagai
Persoalan Termasuk Konflik Kepentingan
6.
Bahwa keberadaan 4 (empat) fungsi sekaligus pada BAZNAS jelas-jelas
bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme, separation of power, check
and balances, dan akuntabilitas. Dengan kondisi demikian, sudah pasti
BAZNAS akan menghadirkan berbagai persoalan benturan kepentingan
(conflict of interest), tindakan koruptif, dan cenderung pada abuse of power.
7.
Bahwa ketiga pasal a quo yang mencampur kewenangan BAZNAS
menyerupai konsep ”menguasai negara” terhadap bumi, air,dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya serta cabang-cabang prosuksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak. Adapun konsep “menguasai negara”
yang dimaksud dalam berbagai putusan MK adalah sebagai berikut:
a. Regelendaad (pengaturan),
yakni kekuasaan
negara dalam hal
pengaturan, seperti menerbitkan regulasi dan kebijakan;
b. Beheersdaad (pengelolaan), yakni kekuasaan negara dalam hal
pengelolaan, seperti terlibat langsung dalam bisnis melalui BUMN;
c. Bestuurdaan
(pengurusan),
yakni
kekuasaan
negara
dalam
hal
pengurusan seperti penerbitan perizinan, rekomendasi, pertimbangan, dan
lain sebagainya; dan
d. Toetzichthoudensdaad (pengawasan), yakni kekuasaan negaradalam hal
pengawasan, seperti pengendalian.
8.
Bahwa meskipun dalam konteks yang berbeda dengan Pasal 33 ayat (2) dan
(3) UUD 1945, kewenangan pengelolaan zakat yang diberikan oleh negara
kepada BAZNAS menyerupai konsep “menguasai negara” yang ditafsirkan
oleh MK melalui putusan-putusan terdahulu. Oleh karenanya, penguasaan
BAZNAS terhadap pengelolaan zakat yang menyerupai konsep dengan
penguasaan negara terhadap Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945,
merupakan bentuk campur tangan negara yang secara nyata bertentangan
dengan konstitusi.
463
9.
Bahwa pada saat penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan
Zakat, di dalam Naskah Akademiknya memang tidak meniatkan sama sekali
penyatuan 4 (empat) fungsi secara bersamaan pada satu lembaga yang sama.
Adapun pembahasan mengenai fungsi dimaksud lebih lengkap sebagai
berikut:
Naskah Akademik RUU Pengelolaan Zakat, halaman 47:
1. Badan Pengelola Zakat (BPZ) berfungsi sebagai penyusun perencanaan
dan tata cara pengelolaan zakat (regulator), serta sebagai pengawas
terhadap pelaksanaan tugas Lembaga Amil Zakat (LAZ); dan
2. Lembaga Amil Zakat (LAZ) berfungsi sebagai pelaksana (operator) yang
mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat
10. Bahwa kutipan pembahasan mengenai fungsi dan kewenangan pengelolaan
zakat di atas memperlihatkan pembentuk undang-undang menyadari bahwa
pencampuran kekuasaan tidak dapat dilakukan dalam 1 (satu) lembaga yang
sama dan harus dipisahkan untuk menghindari terjadinya abuse of power serta
conflict of interest, sehingga Naskah Akademik RUU Pengelolaan Zakat
sebagai original intent yang mengakomodir seluruh musyawarah dan kajian
pengelolaan zakat tidak meletakkan fungsi regulator dan operator dalam 1
(satu) badan zakat (in casu BAZNAS);
11. Bahwa kemudian BAZNAS sebagai Lembaga Non Struktural (LNS) termasuk
badan yang wajib didesain sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan untuk
mencegah terjadinya abuse of power. BAZNAS sebagai LNS dapat memiliki
fungsi operator ATAU regulator, namun tidak dapat dicampuradukkan kedua
fungsi tersebut.
12. Bahwa prinsip pemisahan kekuasaan yang memisahkan fungsi regulator dan
operator juga tergambar dalam beberapa LNS lain, beberapa diantaranya
sebagai berikut:
Lembaga
Kekuasaan
Non-Kekuasaan
Otoritas Jasa Keuangan
Regulator, Kontroler,
Auditor
Operator
Badan Pengawas
Pemilu
Regulator, Kontroler,
Auditor
Operator
Badan Usaha Milik
Negara
Operator
Regulator, Kontroler,
Auditor
Badan Pangan
Regulator, Kontroler,
Auditor
Operator
464
13. Bahwa pencampuran kekuasaan BAZNAS akibat ketiga pasal a quo juga
menghadirkan playing field yang tidak adil dan tidak setara bagi Para Pemohon
sebagai operator, karena BAZNAS hadir juga sebagai pemain (operator) dan
disaat bersamaan juga hadir sebagai panitia dan wasit (regulator, kontroler,
dan auditor). Dengan seluruh fungsi yang diberikan, BAZNAS dapat dengan
mudah membuat aturan dan iklim permainan yang hanya menguntungkan
dirinya sendiri dan merugikan operator lain.
14. Bahwa Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan oleh Para Pemohon, Dr.
Qurrata Ayuni yang menerangkan di bawah sumpah pada persidangan tanggal
22 April 2025 dalam keterangannya menjelaskan sebagai berikut:
Keterlibatan negara dalam urusan keagamaan dibenarkan
sepanjang bertujuan untuk menjamin kebebasan beragama, menjaga
ketertiban umum, serta melindungi hak-hak keagamaan masyarakat.
Campur tangan negara tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pembatasan,
melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional untuk
menjaga harmoni dalam masyarakat majemuk.
Dalam kerangka negara hukum demokratis yang menjunjung
tinggi konstitusionalisme, hubungan antara negara dan agama harus
diletakkan secara hati-hati agar tidak mengarah pada dominasi satu pihak
atas pihak yang lain. Dalam hal ini agama bukan sekadar privat, melainkan
juga ekspresi kolektif yang dilindungi oleh konstitusi. Namun, perlindungan
tersebut tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi untuk negara mengambil
alih ruang ekspresi keragaman umat, terlebih jika pengambilalihan itu
bersifat eksklusif bahkan mengkerdilkan otonomi komunitas keagamaan
sebagai bagian dari civil society. Campur tangan negara yang berlebihan
dalam ranah keagamaan disebut sebagai state overreach, yaitu ketika
negara melewati batas fungsi fasilititatifnya dan justru menjadi aktor utama
yang menentukan bagaimana praktik keagamaan dijalankan, siapa yang
boleh menjalankan, dan bagaimana cara menjalankannya.
Ciri-ciri state overreach ini tampak dalam beberapa hal. Pertama,
negara memonopoli fungsi sosial-keagamaan dengan menjadikan
BAZNAS sebagai satu-satunya otoritas,sementara peran lembaga
masyarakat seperti LAZ direduksi atau diarahkan menjadi subordinat
negara. Kedua, peran masyarakat sipil sebagai pelaksana utama zakat
secara tradisional dikerdilkan dan dibatasi melalui regulasi, izin, dan sanksi
administratif, Ketiga, negara mengatur pelaksanaan zakat seolah-olah itu
adalah domain fiscal administratif yang tunduk pada logika birokrasi
pemerintahan, padahal zakat bukan pajak, melainkan ekspresi kegiatan
ibadan. Keempat, terjadi konflik kepentingan dalam struktur BAZNAS yang
mengatur, menjalankan, dan mengawasi dirinya sendiri, yang merusak
prinsip tata kelola demokratis.
Kondisi ini
menunjukkan
pelanggaran terhadap
prinsip
subsidiaritas. Prinsip ini menekankan bahwa urusan publik semestinya
dikelola oleh unit sosial yang paling dekat dengan warga, selama mereka
mampu menjalankannya secara efektif. Negara hanya boleh mengambil
alih jika terbukti tidak ada kapasitas pada level masyarakat.
465
Dalam praktiknya, banyak LAZ telah membuktikan kapasitas
mereka dalam mengelola zakat secara profesional dan amanah. Maka,
ketika negara memaksakan posisi sentral melalui BAZNAS dan
mendorong LAZ menjadi sekadar perpanjangan tangan negara (sebagai
Unit Pengumpul Zakat), maka prinsip subsidiaritas telah ditinggalkan.
Negara tidak mempercayai masyarakat, bahkan mengambil alih peran
mereka secara institusional, padahal fungsi itu secara faktual bisa
dijalankan oleh masyarakat secara lebih efisien dan sesuai dengan nilai-
nilai spiritualitas umat.
Kondisi ini bukan hanya menyangkut persoalan kebijakan
administrasi zakat, tetapi juga menyentuh esensi dari negara hukum
demokratis: bahwa kekuasaan negara dibatasi oleh konstitusi dan bahwa
hak-hak sipil, termasuk hak untuk mengatur ekspresi keagamaan secara
mandiri. Oleh karena itu, perlu adanya batasan peran negara untuk
menghormati otonomi masyarakat sipil, dan menghindari praktik-praktik
etatistik yang mengancam kebebasan beragama dan hak kolektif umat
dalam menjalankan agamanya, demikian menurut Ahli.
Permasalahan Batas Campur Tangan Negara (State Overreach)
untuk dapat ikut campur dalam urusan ibadah dan agama telah menjadi
perhatian MK sebagaimana sejumlah putusannya yang juga telah
memberikan pedoman konstitutional penting mengenai hak beragama
sebagai berikut: "Bahwa hak beragama sebagai hak individu adalah hak
asasi yang melekat dalam setiap diri manusia semenjak ia lahir. Namun,
dalam konteks berbangsa dan bernegara, hak beragama juga telah
menjadi sebuah hak kolektif masyarakat untuk dapat dengan tenteram dan
aman menjalankan ajaran agamanya tanpa merasa terganggu dari pihak
lain. Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa beragama dalam konteks
hak asasi individu tidak dapat dipisahkan dari hak beragama dalam
konteks hak asasi komunal (vide Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-
IV/2006 jo Nomor 140/PUU-VII/2009);"
Lebih lanjut, MK berpendapat tentang relasi antara agama dengan
negara dalam konteks state overreach menyebutkan “Sebab, Indonesia
bukanlah negara sekuler yang memisahkan “agama” dan “negara” dan
bukan pula yang menggunakan satu agama tertentu untuk dijadikan dasar
bernegara tetapi mensinergikan berbagai agama dan keyakinan yang ada
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai
negara yang memiliki keberagaman agama dan keyakinan maka negara
harus dapat melindungi dan mengembangkan kehidupan beragama. (vide
Putusan MK Nomor Nomor 79/PUU-XXI/2023).”
15. Bahwa kemudian kebebasan beragama yang dimaksud dalam
konteks pengelolaan zakat meliputi pula kebebasan bagi masyarakat
muslim untuk memilih lembaga tempat penyaluran zakat yang
merupakan bagian dari forum internum yang seharusnya tidak diatur
dan dibatasi oleh negara melalui undang-undang, sebagaimana
Keterangan Ahli Pemohon, Dr. Heru Susetyo yang disampaikan di
bawah sumpah pada persidangan tanggal 10 Desember 2024
sebagai berikut:
Keterangan Ahli Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Heru Susetyo:
Forum internum merujuk kepada ruang privat dan batiniah dimana
individu menjalankan keyakinan agamanya secara internal. Penting untuk
dicatat bahwa forum internum bersifat pribadi dan tidak dapat diatur atau
466
dibatasi oleh undang-undang sehingga setiapindividu berhak untuk
menjalani kehidupanspiritual mereka sendiri tanpa tekanan atau paksaan.
Sebaliknya, forum eksternum mencakup semua bentuk ekspresi
keagamaan yang terjadi di ruang publik. Ini termasuk praktik keagamaan
yang dilakukan secara bersama-sama, seperti ritual, perayaan, dan
kegiatan sosial keagamaan.
Kedua forum ini saling terkait namun memiliki batasan yang jelas.
Sementara forum internum menjamin kebebasan individu dalam beragama
secara pribadi, forum eksternum mengatur bagaimana praktik keagamaan
dapat dilakukan di ruang publik. Pembatasan terhadap forum eksternum
harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan hukum yang jelas untuk
melindungi hak-hak individu lainnya serta menjaga ketertiban umum.
Lebih lanjut Prof. Heru Susetyo menjelaskan di dalam
keterangannya sebagai berikut:
Bahwa hak kebebasan beragama memiliki dua dimensi yaitu forum
internum dan forum eksternum. Forum internum berada di dalam pikiran
atau kesadaran seseorang sedangkan forum eksternum merupakan hak
yang sudah termanifestasi keluar, baik dalam sikap dan tindakan pribadi.
Kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama adalah forum internum.
Namun ketika kebebasan ini dilaksanakan bersama-sama orang lain atau
di ruang publik, kebebasan tersebut menjadi forum eksternum. Prinsip
yang harus ditekankan adalah forum internum tidak bisa dibatasi oleh
siapa pun bahkan negara sekalipun. Forum internum bersifat mutlak
dimiliki setiap manusia tanpa terkecuali. Forum eksternum dapat dibatasi
oleh negara dengan memenuhi 2 (dua) syarat. Pertama, ada undang-
undang yang mengatur dan kedua, alasan pembatasan adalah untuk
melindungi kesehatan umum, keselamatan umum, ketertiban umum, moral
umum, atau hak-hak dan kebebasan dasar orang lain.
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat
terkait nisab dan haul-nya. Zakat adalah bagian dari ibadah pribadi yang
bersifat forum internuum, kendati memiliki dimensi sosial dan budaya juga.
Berzakat kemana berupa apa, jumlah berapa, kapan, dan bagaimana,
kendati boleh diatur oleh negara, namun tetap merupakan otoritas dari
sang muzakki karena merupakan bagian dari forum internum-nya.
16. Bahwa kemudian zakat sebagai forum internum yang dijamin kebebasannya
oleh negara memiliki karakter khas yang tidak dapat dipisahkan antara satu
dengan lainnya sebagai salah satu rukun islam. Karakter ini pula menjadi
alasan kuat bahwa terdapat batasan bagi negara untuk campur tangan dalam
pengelolaan zakat, sebagaimana di jelaskan oleh Ahli Ekonomi Syariah Prof.
Ugi Suharto dalam keterangan tertulisnya tanggal 22 April 2025 Prof. Ugi
Suharto menjelaskan 3 karakter zakat sebagai institusi khusus keuangan
publik (social security fund) yang terdiri atas:
a.
Karakter religius zakat sebagai perintah agama dalam rukun islam,
dimana zakat merupakan tuntutan agama sebagaimana tuntutan rukun
islam lainnya seperti shalat, puasa, haji, dan sebagainya;
467
b.
Karakter politis zakat sebagai lembaga keuangan publik yang bersifat
khusus karena hanya diwajibkan kepada warga negara yang beragama
islam, berbeda dengan instrument fiscal perpajakan yang diwajibkan
kepada seluruh warga negara;
c.
Karakter sosial zakat sebagai lembaga keuangan sosial yang bisa
dikelola oleh masyarakat sipil sebagaimana lembaga keuangan sosial
yang bisa dikelola oleh negara karena bagaimanapun juga zakat akan
tetap menjadi bagian dari rukun islam, serta wajib ditunaikan baik dengan
adanya pemerintah ataupun tidak.
Keterangan Ahli Ugi Suharto, B.Ec., M.Ec., Ph.D.
halaman 6
17. ..
Di atas adalah gambaran tiga serangkai karekter zakat dalam bentuk
segitiga sama sudut yang mana kedudukan karakter religius menempati sudut
yang paling tinggi dan karakter politis serta karakter sosial zakat itu terletak
dibawahnya dan tertakluk pada nilai-nilai religius Agama Islam itu sendiri.
Mengacu pada konsep karakter zakat seperti yang digambarkan di atas,
menurut hemat kami kedudukan BAZNAS dan LAZ itu sama tarafnya. Maka
atas dasar inilah Surat Keterangan Tertulis ini ingin mengusulkan peninjauan
kembali Undang – Undang Zakat No. 23 (2011) dan pasal-pasalnya yang
terkait yang meletakkan BAZNAS sebagai satu-satunya otoritas tertinggi
dalam pengelolaan zakat di Indonesia.
Ahli Prof. Ugi Suharto kemudian menegaskan dalam keterangan
tertulisnya lebih lanjut sebagai berikut pada halaman 5:
Ketidak-mestian membayar zakat melalui pemerintah dan amilnya
mambuka ruang peranan masyarakat sipil untuk turut berpartisipasi membantu
menyalurkan zakat dari para muzakki kapada para mustahiqqin yang sudah
ditentukan asnafnya. Ini sekaligus menunjukkan karakter zakat yang ketiga
yaitu sebagai lembaga keuangan sosial Islam, selain karakter religius dan
politisnya. Jika masyarakat Muslim diperbolehkan secara Syariat untuk
menunaikan zakatnya secara langsung dengan memberikannya secara
lansgung juga pada yang berhak menerimanya, maka sudah tentu pihak
468
swasta atau masyarakat sipil diperbolehkan oleh Syariat untuk menjadi amil
bagi membantu pendistribusian harta zakat kepada para mustahiqqun.
Zakat memiliki sisi pengumpulan dan sisi pendistribusian. Sisi
pendistribusian zakat lebih penting dari pengumpulannya karena tujuan zakat
justru ada pada pendistribusiannya. Peranan amil zakat baik dari pemerintah
atau masyarakat sipil tidak boleh menjadi penghambat kepada tujuan
pendistribusian zakat itu sendiri. Bahkan amail zakat diberikan insentif menjadi
sabagian asnaf dengan maksud supaya tujuan pengumpulan dan
pendistribusian zakat menjadi semakin efektif dan berdampak positif. Menurut
hemat kami, amil zakat baik itu dari pemerintah seperti Badal Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) atau amil zakat swasta yang tergabung dalam Lembaga
Amil Zakat (LAZ) memiliki peran dan kedudukan yang sama di sisi Syariat
Islam untuk mengefektifkan penyaluran dana zakat kepada golongan yang
berhak untuk menerimanya. Tiga serangkai karakter zakat yang mana posisi
karakter religius menempati kedududukan yang paling tinggi bisa digambarkan
dengan segitiga yang sudut puncaknya adalah karakter religius zakat,
sementara dua sudut lainnya adalah malambangkan karakter politis dan
karakter sosial zakat yang sama dan egaliter.
18. Terkait kondisi state overreach akibat pencampuran kekuasaan pada BAZNAS
ini, Ahli Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah dan Filantropi, Dr. Dodik
Siswantoro yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada tanggal 9
Mei 2025 juga memperkuat dalil Para Pemohon sekaligus keterangan dari Ahli
Hukum Tata Negara Dr. Qurrata Ayuni dalam konteks ditemukan tata kelola
zakat melalui BAZNAS yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola
yang baik. Ahli juga menghadirkan perbandingan pengelolaan zakat di
berbagai negara anggota Organisation of Islamic Community (OIC) yang
menunjukkan bahwa sebagian besar negara-negara tersebut justru
memberikan kebebasan secara demokratis kepada masyarakat untuk
mengelola zakat.
Keterangan Ahli Tata Kelola Keuangan Syariah dan Filantropi Dr. Dodik
Siswantoro, halaman 4:
Sejak terbitnya UU No. 23 tahun 2011 banyak isu yang muncul,
terutama adalah mengenai asas keadilan dan independensi UU tersebut.
Independensi terkait dengan Lembaga yang mengatur segala aspek kegiatan
agar tidak terjadi konflik kepentingan. Untuk aspek keadilan merupakan agar
tiap pihak yang terkait dengan kegiatan mendapatkan hak secara proporsional
tanpa dirugikan sedikitpun.
Dalam beberapa penelitian, UU Zakat 23/2011 dianggap sentralistik
sehingga mengecilkan peran swasta di daerah-daerah. Di Indonesia, kearifan
469
lokal menjadi peran penting dalam pengelolaan zakat karena tiap daerah
mempunyai karakteristik sendiri yang berbeda.
Isu sentralisasi pengelolaan zakat sudah ada sejak UU Zakat pertama,
perlu adanya kejelasan mengenai peran pemerintah dan swasta. Di samping
itu, konflik kepentingan akan muncul karena peran BAZNAS yang juga sebagai
pemain. Dalam hal ini, UU Zakat yang ada mengubah praktik zakat yang
berlaku sebelumnya di Indonesia dan menyulitkan LAZ untuk membuka izin
dan beroperasi, terutama dalam masalah administrasi. Di samping itu
Indonesia bukan negara berbasis agama, maka LAZ mempunyai posisi yang
sama dengan lembaga pemerintah, sehingga terjadi tidak konsistenan
konstitusi dalam pelaksanaan pengelolaan zakat.
Baznas memiliki fungsi regulator dan auditor yang membuat LAZ tidak
mungkin dapat mengimbangi kekuatan negara dengan berbagai macam
infrastruktur yang dimiliki oleh negara. Kondisi ini menimbulkan adanya
ketidakadilan dalam playing field pengelolaan zakat karena kehadiran
BAZNAS sebagai representasi negara dalam pengelolaan zakat tidak hanya
memiliki kewenangan menjadi operator semata Kondisi tersebut menciptakan
adanya abuse of power dalam pengelolaan zakat karena BAZNAS bertindak
sebagai operator, regulator, sekaligus auditor.
19. Bahwa Pemerintah selaku pihak terkait telah memberikan jawaban atas
permohonan para pemohon yang dapat kami simpulkan sebagai berikut:
Pengujian terhadap norma dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat menunjukkan bahwa undang-undang ini
merupakan bagian dari rangkaian peraturan perundang-undangan yang
mengatur aspek keagamaan dan sosial di Indonesia. Sebelumnya, pengaturan
zakat dilakukan melalui peraturan di tingkat kementerian dan keputusan
bersama, yang memiliki kedudukan hierarki lebih rendah dibandingkan
undang-undang.
Undang-Undang Nomor 23/2011 ini menggantikan Undang-Undang
Nomor 38/1999 dan merupakan dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan
Pasal 29 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan beragama serta
beribadah. Sebagai bagian dari sistem hukum nasional, undang-undang ini
mengatur pembentukan badan amil zakat (Baznas) yang bersifat mandiri dan
bertanggung jawab kepada pemerintah, serta mengatur sumber pembiayaan,
termasuk APBN dan APBD.
Selain itu, berbagai undang-undang lain yang terkait dengan aspek
keagamaan dan sosial, seperti undang-undang tentang perkawinan, peradilan
agama, wakaf, jaminan produk halal, pengelolaan keuangan haji, dan
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, menunjukkan bahwa pengaturan
tersebut tidak secara langsung mengatur syariat atau fikih, melainkan lebih
470
kepada aspek administratif, kelembagaan, dan pengelolaan yang sesuai
dengan prinsip negara hukum dan kemaslahatan masyarakat.
Secara umum, undang-undang ini menunjukkan bahwa pengaturan
zakat dan aspek keagamaan lain di Indonesia dilakukan berdasarkan
ketentuan hukum positif yang diatur dalam kerangka konstitusional dan
perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan sumber-sumber hukum
Islam sebagai rujukan fikih dan syariat.
Bahwa jawaban-jawaban Pemerintah sifatnya umum saja, tidak
memberikan bantahan detail terkait dalil-dalil Para Pemohon. Hanya
menyampaikan proses pembuatan UU-nya, tidak kepada materi UU-nya.
Karenanya dapat lah kami anggap bahwa Pihak Pemerintah tidak dapat
memberikan bantahan/jawaban atas fakta dan data yang Para Pemohon
sampaikan. Karenanya mohon Mahkamah memberikan perhatian terhadap hal
ini.
LAZ Bentukan Masyarakat Termasuk Para Pemohon Memiliki Hak Yang Sama
Sebagai Operator dan Menjadi Opsi Bagi Masyarakat Untuk Menunaikan Zakat
Secara Merdeka
20. Bahwa LAZ tidak dapat dikesampingkan pula, LAZ bentukan masyarakat
(termasuk Para Pemohon) lebih dahulu berdiri dan melakukan kampanye,
sosialisasi, serta edukasi tidak hanya mengenai zakat, namun juga infaq dan
sedekah. Di samping itu, pengelolaan zakat yang telah lebih dahulu berdiri ini
juga dilaksanakan secara profesional, bahkan juga berkontribusi membimbing
kelahiran dibentuknya BAZNAS. Oleh karena itu, Para Pemohon dan LAZ
lainnya berhak atas playing field yang adil dan setara jika BAZNAS diberikan
fungsi operator layaknya LAZ Para Pemohon.
21. Bahwa Pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 86/PUU-
X/2012
halaman
94
angka
[3.15.3]
menyatakan
bahwa:
“Adapun mengenai Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011 yang mengatur fungsi yang
harus dijalankan BAZNAS dalam pelaksanaan tugasnya, Mahkamah menai
bahwa fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dan
pertanggungjawaban terhadap kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat, justru adalah fungsi dasar yang harus dimiliki oleh
semua
organisasi
atau
lembaga
pengelola
zakat
dalam
rangka
pelayanankepada masyarakatyang lebih efektif dan efisien, yang selanjutnya
akanmemberikan jaminan terlaksananya ibadah zakat masyarakat.”
22. Bahwa terciptanya playing field yang setara dalam Tata Kelola Zakat tidak
hanya didasarkan pada aspek teoritis semata, melainkan terdapat pula aspek
471
sosiologis masyarakat yang mendukung hal tersebut sebagaimana Penelitian
yang dilakukan oleh Ahli Pemohon, Dr. Banu Muhammad tentang Persepsi
Masyarakat atas Keterlibatan Pemerintah dalam Tata Kelola Zakat di
Indonesia yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
Penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat Indonesia
terhadap keterlibatan pemerintah dalam tata kelola dana zakat sangat
beragam, dipengaruhi oleh aspek yuridis dan sosiologis. Secara yuridis,
keberadaan Pasal 34 dalam UU No. 23 Tahun 2011 menjadi dasar
pertimbangan tentang peran pemerintah dalam pengelolaan zakat, yang
secara historis dan normatif bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat. Namun, secara sosiologis, persepsi masyarakat cenderung menilai
posisi optimal pengelolaan zakat harus seimbang antara peran pemerintah
dan lembaga-amil zakat yang independen, dengan memperhatikan keadilan,
transparansi, dan efektivitas.
Hasil survei terhadap lebih dari 1.000 responden dari berbagai
provinsi dan latar belakang menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan
model pengelolaan zakat yang mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat secara adil dan efisien, serta memperkuat kepercayaan publik
terhadap tata kelola dana sosial Islam. Masyarakat juga menempatkan
pentingnya peran pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, namun tidak
mengesampingkan keberadaan lembaga amil zakat yang independen dan
profesional.
Secara umum, penelitian ini mengungkapkan perlunya reformasi
dalam model pengelolaan zakat di Indonesia, agar lebih sesuai dengan
persepsi masyarakat dan prinsip keadilan sosial. Model pengelolaan yang
ideal harus mampu mengintegrasikan peran pemerintah sebagai pengawas
dan regulator, serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat, guna mencapai tujuan
utama zakat sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan umat dan
masyarakat secara luas.
23. Bahwa temuan penelitian yang diperoleh Ahli Pemohon, Dr. Banu Muhammad
secara sosiologis dan Dr. Dodik Siswantoro secara konseptual sejalan dengan
genealogi pengelolaan zakat di dunia secara historis maupun komparatif
sebagaimana diuraikan oleh Ahli Pemohon lainnya yaitu Dr. K.H. Wahfiudin
Sakam, M.Si. yang pada intinya dapat disimpulkan sebagai berikut:
Diskursus
mengenai
tata
kelola
zakat
menunjukkan
bahwa
pelaksanaan ibadah zakat tidak hanya sebatas aspek fiqih dan dalil naqli,
tetapi juga melibatkan aspek tata kelola, pengelolaan dana, dan relasi antara
negara dan masyarakat. Data menunjukkan bahwa dalil naqli seperti hadis
shahih dan ayat Al-Qur'an secara tegas mengatur keberadaan amil sebagai
pengelola zakat, yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat sesuai
472
asnaf. Meskipun zakat bisa langsung disalurkan kepada mustahik, keberadaan
amil zakat terbukti lebih diutamakan dan berperan penting, karena mampu
menghimpun dana dalam jumlah besar dan meningkatkan kesejahteraan
penerima zakat.
Di era kontemporer, muncul diskursus tentang siapa yang berwenang
menjadi amil zakat, yang sangat dipengaruhi oleh relasi antara agama dan
negara. Negara dapat berperan aktif, terbukti dari model-model tata kelola
zakat di berbagai negara yang berbeda-beda, tergantung pada konteks politik
dan budaya masing-masing. Di negara-negara yang tidak menjadikan Islam
sebagai agama resmi atau menganut paham sekuler, tata kelola zakat harus
disusun secara hati-hati agar sesuai dengan karakteristik nasional dan
keberagaman masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, sebagai negara yang tidak memiliki agama
resmi dan tidak menjalankan negara sekuler penuh, studi komparatif ini penting
untuk merumuskan model tata kelola zakat yang ideal. Kesimpulannya, tata
kelola zakat yang efektif dan akuntabel harus mampu mengakomodasi
keberagaman relasi agama dan negara, serta memperkuat sinergi antara
masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan dana zakat yang besar dan
berpotensi meningkatkan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan.
Secara historis, tata kelola zakat berkembang dari pengaturan
langsung oleh Nabi dan para khalifah menjadi lembaga negara yang
terorganisasi secara sistematis, menyesuaikan dengan tantangan dan
kebutuhan zaman. Perkembangan ini menunjukkan pentingnya tata kelola
yang efektif, akuntabel, dan sesuai syariat untuk memastikan zakat dapat
berfungsi optimal dalam mendukung keadilan sosial dan pembangunan umat.
Perkembangan tata kelola zakat di Indonesia menunjukkan
perjalanan panjang yang dimulai dari inisiatif masyarakat sipil sebelum
kemerdekaan hingga diatur secara formal oleh negara melalui berbagai
regulasi. Data menunjukkan bahwa sejak masa penjajahan Jepang,
keberadaan lembaga seperti Majelis Islam ‘Ala Indonesia (MIAI) dan
pembangunan Baitul Maal menunjukkan bahwa masyarakat telah aktif
mengelola zakat secara massif, tetapi kemudian dibubarkan oleh pemerintah
kolonial karena kekhawatiran terhadap kekuatan sosial yang berkembang.
Pasca kemerdekaan, tata kelola zakat tetap dilaksanakan oleh
masyarakat dengan pengawasan dari pemerintah, seperti yang tercantum
dalam Surat Edaran Kementerian Agama No. A/VII/17367 tahun 1951. Pada
tahun 1967, pemerintah mengupayakan pengaturan formal melalui Rancangan
Undang-Undang dan pembentukan badan seperti Badan Amil Zakat dan Baitul
Maal, namun usaha ini mengalami hambatan karena ketegangan antara
otoritas keuangan dan agama, serta penolakan dari pemerintah pusat yang
menyebabkan pembatalan regulasi tersebut.
Inovasi muncul dengan berdirinya lembaga seperti Dompet Dhuafa
Republika pada tahun 1994, berangkat dari inisiatif masyarakat dan didukung
473
oleh pengumpulan dana melalui kolom donasi di media massa. Keberhasilan
ini mendorong munculnya banyak yayasan zakat dan lembaga amil zakat lain,
yang kemudian diakomodasi secara formal oleh pemerintah melalui UU No. 38
Tahun 1999 dan kemudian revisinya di UU No. 23 Tahun 2011.
Data menunjukkan bahwa di era UU No. 38 Tahun 1999, peran
masyarakat dalam tata kelola zakat cukup seimbang dengan pemerintah
melalui
keberadaan
Baznas
yang
memiliki
tugas
mengumpulkan,
mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat (Indonesia, 1999). Namun,
revisi UU No. 23 Tahun 2011 menempatkan LAZ sebagai subordinatif dan
bergantung
pada
rekomendasi
BAZNAS,
yang
mencerminkan
pengambilalihan kewenangan dari inisiatif masyarakat ke pengaturan negara
yang bersifat ahistoris dan tidak sejalan dengan sejarah panjang tata kelola
zakat di Indonesia.
Dengan demikian, perjalanan tata kelola zakat di Indonesia
menunjukkan
pentingnya
melestarikan
inisiatif
masyarakat
serta
mengembangkan tata kelola yang akuntabel dan berkelanjutan, bukan justru
melemahkan peran serta masyarakat yang telah lama dan secara sejarah
terbukti mampu mengelola zakat secara efektif.
Pendekatan Sejarah tersebut dikontekstualisasikan dengan tren global
keterlibatan negara dalam tata kelola zakat dengan pendekatan komparatif
dari berbagai negara di dunia. Pendekatan komparatif tersebut dilakukan
dengan dasar kepada tiga buah indikator yaitu negara berdasarkan Islam,
negara dengan populasi mayoritas muslim, dan negara di kawasan Asia
Tenggara. Ketiga indikator tersebut memiliki corak hasil komparasi yang
berbeda - beda yang tentunya tidak dapat dilepaskan dari permasalahan relasi
antara agama dan negara pada negara - negara tersebut.
Keterlibatan negara dalam tata kelola zakat pada negara berlandaskan
Islam sangat bervariasi, bergantung pada sistem konstitusional dan kebijakan
nasional masing-masing negara. Data menunjukkan bahwa dari 19 negara
yang mendeklarasikan diri sebagai negara Islam atau menjadikan Islam
sebagai agama resmi, 7 negara tidak mengatur keterlibatan langsung negara
dalam tata kelola zakat, menyerahkan penuh kepada masyarakat seperti
Afghanistan dan Tunisia. Sebaliknya, 12 negara lainnya menjalankan tata
kelola zakat secara formal melalui lembaga negara yang memiliki kewenangan
langsung, seperti Bahrain, Iran, Mauritania, Oman, Pakistan, dan Kuwait,
dengan mekanisme pengumpulan, distribusi, dan pengawasan yang terpusat
dan terintegrasi.
Contohnya, Bahrain melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1979
mengatur peran tunggal Menteri Urusan Hukum dan Islam, sementara Iran
membentuk konsil zakat yang mengelola dana secara nasional dan regional.
Di negara-negara seperti Malaysia dan Kuwait, tata kelola zakat dilakukan
secara terpusat oleh lembaga negara yang diawasi langsung oleh kementerian
terkait. Sebaliknya, di Maroko dan Tunisia, tata kelola zakat dilakukan secara
474
desentralisasi oleh lembaga masyarakat tanpa keterlibatan langsung dari
negara.
Secara umum, data ini menunjukkan bahwa meskipun sistem formal
negara berlandaskan Islam cenderung mengatur secara aktif tata kelola zakat
melalui lembaga negara, keberhasilan dan efektivitas pengelolaan zakat
sangat dipengaruhi oleh konteks lokal dan keberadaan inisiatif masyarakat.
Oleh karena itu, pengaturan yang seimbang dan adaptif sangat penting untuk
memastikan zakat dapat berfungsi optimal dalam mendukung keadilan sosial
dan pembangunan ekonomi masyarakat Muslim di berbagai negara.
Data menunjukkan bahwa mayoritas negara Islam menerapkan peran
negara dalam tata kelola zakat, baik melalui lembaga khusus maupun
pengaturan di bawah kementerian terkait, karena sistem pemerintahan mereka
yang sebagian besar berlandaskan Islam sebagai nafas utama negara.
Sebaliknya, sekitar 16% negara Islam, seperti Maroko dan Tunisia, tidak
melibatkan negara dalam pengelolaan zakat, karena kedua negara ini
menganut sistem pemerintahan yang demokratis dan lebih menitikberatkan
pada aspek ibadah serta ekspresi keagamaan masyarakat tanpa intervensi
negara.
Kondisi demokratis ini berdampak pada diserakannya pengelolaan
zakat langsung kepada masyarakat, sehingga zakat dipandang sebagai
ibadah murni tanpa campur tangan pemerintah. Dengan demikian,
keberagaman sistem pemerintahan di negara-negara Islam berpengaruh
besar terhadap tingkat keterlibatan negara dalam tata kelola zakat, di mana
negara cenderung lebih aktif di negara dengan pemerintahan otoriter atau
semi-otoriter, dan lebih minimal di negara yang menganut sistem demokratis.
Keterlibatan negara dalam tata kelola zakat di negara-negara dengan
mayoritas penduduk Muslim sangat dipengaruhi oleh sistem pemerintahan dan
pandangan konstitusional terhadap agama. Di negara yang menganut sistem
monarki dan menempatkan raja sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan—seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab—negara
cenderung memiliki lembaga khusus yang mengelola zakat secara formal dan
terpusat. Sebaliknya, di negara yang menganut sistem pemerintahan
demokratis atau sekuler, seperti Turki, Azerbaijan, dan Tajikistan, peran
negara dalam tata kelola zakat cenderung minim atau tidak ada sama sekali,
karena pengaturan zakat lebih diserahkan kepada masyarakat dan inisiatif
swadaya.
Di sisi lain, data menunjukkan bahwa pada awalnya sekitar 80%
negara mayoritas Muslim memiliki tata kelola zakat yang dilakukan oleh
negara, namun tren ini menurun menjadi sekitar 50% karena adanya
pergeseran menuju sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan
penegasan konstitusional yang memisahkan urusan agama dari urusan
negara. Negara yang tidak mengatur zakat secara langsung umumnya
475
memiliki konstitusi yang memisahkan urusan agama dan negara, bahkan ada
yang secara tegas menyatakan diri sebagai negara sekuler.
Secara umum, keterlibatan negara dalam tata kelola zakat sangat
bergantung pada cara pandang terhadap hubungan antara agama dan negara,
dimana negara yang mempertahankan kedudukan agama sebagai bagian
integral dari sistem pemerintahan cenderung aktif mengatur zakat, sedangkan
negara yang memisahkan keduanya cenderung menyerahkan pengelolaan
zakat kepada masyarakat dan lembaga swadaya.
Varian temuan lainnya juga dapat diperoleh dalam hasil komparasi
dengan negara - negara di kawasan Asia Tenggara. Data menunjukkan bahwa
di kawasan Asia Tenggara, hanya sekitar 37% dari negara-negara dengan
mayoritas Muslim yang memiliki keterlibatan aktif negara dalam tata kelola
zakat, sementara 63% lainnya tidak melibatkan negara sama sekali. Negara-
negara seperti Brunei dan Singapura yang memiliki populasi Muslim cukup
besar, serta Thailand yang mayoritas penduduknya beragama lain namun
memiliki komunitas Muslim minoritas cukup besar, menerapkan pengaturan
formal tentang zakat yang dilakukan oleh lembaga negara atau otoritas
keagamaan. Sebaliknya, negara lain seperti Filipina, Kamboja, Laos,
Myanmar, dan Vietnam, yang memiliki populasi Muslim sangat kecil atau
minoritas, cenderung menyerahkan pengelolaan zakat kepada masyarakat
dan organisasi keagamaan tanpa keterlibatan langsung dari pemerintah.
Fenomena ini mencerminkan bahwa tingkat keterlibatan negara
dalam tata kelola zakat di kawasan Asia Tenggara sangat dipengaruhi oleh
faktor demografis dan konstitusional, di mana negara yang mayoritas Muslim
dengan sistem pemerintahan yang lebih otoriter atau berorientasi agama
cenderung memiliki regulasi formal, sedangkan negara dengan minoritas
Muslim dan sistem pemerintahan sekuler atau demokratis lebih cenderung
membiarkan pengelolaan zakat dilakukan oleh masyarakat sendiri.
24. Bahwa Pendekatan historis dan komparatif yang dilakukan oleh Ahli Pemohon
Dr. K.H. Wahfiuddin Sakam, M.Si. tersebut menggambarkan adanya dimensi
politis dan religius dalam tata kelola zakat yang mempengaruhi mekanisme
tata kelola zakat di dalam suatu negara. Pemahaman ini mendorong adanya
urgensi untuk mencegah politisasi zakat oleh negara untuk kepentingannya
termasuk digunakan untuk pengeluaran negara sembari menjaga kemurnian
nilai reliji zakat sebagaimana pendapat Ahli Pemohon Ugi Suharto, Ph.D. yang
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Zakat dalam peradaban Islam memiliki tiga karakter utama yang saling
melengkapi: religius, politis, dan sosial. Karakter religius menegaskan bahwa
zakat adalah perintah langsung dari Allah yang harus dilaksanakan oleh setiap
Muslim sebagai bagian dari rukun Islam, tanpa bergantung pada keberadaan
476
negara. Karakter politis menunjukkan bahwa zakat berfungsi sebagai lembaga
keuangan publik yang diatur oleh negara, namun kekhususan zakat hanya
berlaku untuk harta yang tampak (zhahir), sementara harta tersembunyi
(bathin) menjadi urusan pribadi dan spiritual yang tidak sepenuhnya berada
dalam otoritas negara. Sedangkan karakter sosial menegaskan bahwa zakat
juga merupakan instrumen keadilan sosial yang dapat dikelola oleh
masyarakat sipil maupun negara, tergantung kondisi dan kebutuhan.
Dari aspek hukum dan kebijakan, perlu adanya peninjauan kembali
terhadap Undang-Undang Zakat No. 23 Tahun 2011 agar kedudukan BAZNAS
dan lembaga amil zakat swasta (LAZ) diperlakukan setara, mengingat
keduanya memiliki peran penting dalam pengelolaan zakat yang sesuai
dengan prinsip syariat dan nilai keadilan sosial. Pengelolaan zakat tidak boleh
sepenuhnya monopoli negara; melainkan harus menjaga keseimbangan
antara peran pemerintah dan masyarakat sipil, sehingga zakat dapat berfungsi
secara optimal sebagai alat keagamaan, politik, dan sosial dalam masyarakat
Muslim.
Sejarah dan ajaran Islam menunjukkan bahwa zakat memiliki dua
aspek utama: karakter religius dan karakter politis, yang keduanya saling
terkait namun memiliki batasan tertentu. Karakter religius menegaskan bahwa
zakat adalah kewajiban pribadi dan urusan antara Allah dan hamba-Nya,
terutama untuk harta yang tersembunyi (bathin), yang tidak bisa dipaksakan
oleh pemerintah untuk dipenuhi. Sedangkan karakter politis berlaku untuk
harta yang tampak (zhahir), yang dapat dikenakan zakat melalui otoritas
negara, seperti yang dilakukan Khalifah Abu Bakar dan ulama lain, dengan
batasan bahwa pemerintah hanya berwenang mengelola zakat dari harta yang
terlihat.
Selain itu, karakter sosial zakat menunjukkan bahwa zakat juga
merupakan lembaga keuangan sosial yang dapat dikelola oleh masyarakat
sipil, termasuk menyalurkan zakat langsung kepada mustahiq tanpa harus
melalui pemerintah, sesuai dengan prinsip syariat dan sejarah Islam. Dengan
demikian, zakat bersifat fleksibel dan tidak semata-mata bergantung pada
otoritas
negara,
melainkan
juga
melibatkan
masyarakat
dalam
pengelolaannya, sesuai dengan konteks dan kebutuhan zaman.
Sejarah dan prinsip syariat menunjukkan bahwa karakter zakat tidak
semata-mata bersifat politis yang sepenuhnya berada di bawah otoritas
negara. Sebaliknya, zakat memiliki karakter religius yang harus tetap
dijalankan oleh setiap Muslim secara pribadi, serta karakter sosial yang
memungkinkan pengelolaannya oleh masyarakat sipil, termasuk lembaga
swasta seperti LAZ. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam dan memiliki
kedudukan yang lebih luas dari sekadar instrumen keuangan negara, sehingga
pengelolaannya tidak harus monopolistik oleh pemerintah.
Dalam konteks Indonesia, penerapan undang-undang saat ini yang
menempatkan BAZNAS sebagai satu-satunya otoritas utama perlu dikaji ulang
477
agar kedudukan LAZ setara dan memiliki peran yang sama dalam pengelolaan
zakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat berjalan
secara efektif, adil, dan sesuai dengan prinsip syariat serta memperkuat peran
masyarakat sipil. Dengan demikian, pengelolaan zakat harus bersifat inklusif
dan berimbang, tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga
melibatkan masyarakat secara aktif dan sejajar.
25. Bahwa Pendekatan historis dan komparatif dalam pengelolaan tata kelola
zakat menggambarkan adanya dinamika konstelasi antara unsur politik dan
unsur religiusitas pengelolaan zakat yang perlu dibentengi melalui konsep
kesetaraan peran negara maupun masyarakat dalam tata kelola zakat untuk
dapat menciptakan tata kelola zakat yang professional. Pendapat ini diperkuat
dengan urgensi keberadaan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance) dalam tata kelola zakat yang disampaikan oleh Ahli Pemohon,
Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D. yang pada intinya sebagai
berikut:
Rezim pengelolaan zakat di Indonesia termasuk dalam sistem
sukarela, di mana kewajiban membayar zakat tidak bersifat memaksa dan
tidak ada sanksi pidana bagi yang tidak menunaikan. Undang-undang ini lebih
menegaskan keterlibatan pemerintah dan masyarakat sipil dalam pengelolaan
zakat secara sukarela, serta mengatur mekanisme pengumpulan dan
penyalurannya tanpa mengikat secara hukum terhadap wajib zakat.
Dari segi model sistem pengelolaan zakat, Indonesia termasuk dalam
kategori model parsial, yang berarti telah memiliki dasar hukum dan aturan
formal, tetapi zakat belum dijadikan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh
seluruh warga negara. Sistem ini masih memungkinkan peran aktif masyarakat
dan lembaga swasta (seperti LAZ) dalam pengelolaan zakat, serta menuntut
peningkatan tata kelola dan pengaturan agar lebih efektif dan sesuai prinsip
keadilan serta syariat. Oleh karena itu, perlunya peninjauan kembali terhadap
pasal-pasal tertentu dalam UU tersebut agar tata kelola zakat di Indonesia bisa
lebih optimal dan berkeadilan.
26. Bahwa pendekatan tata kelola zakat yang optimal dan profesional menjadi
makna dalam pengaturan zakat berdasarkan dalil Al-Quran dan Hadis
sebagaimana keterangan ahli yang disampaikan oleh Ahli Pemohon, Dr.
Syaiful Bahri yang pada intinya dapat disimpulkan sebagai berikut:
Menunaikan zakat merupakan kewajiban utama dalam agama Islam
yang diatur secara jelas dalam al-Quran dan hadis nabawi. Redaksi perintah
menunaikan zakat biasanya menggunakan bentuk jamak, menegaskan bahwa
zakat adalah tanggung jawab kolektif dan personal. Kewajiban ini sering
478
dikaitkan dengan kewajiban salat, dan keduanya menjadi pilar utama dalam
praktik keagamaan Muslim.
Pengelolaan zakat meliputi penghimpunan dari muzakki dan distribusi
kepada mustahiq yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam ayat-ayat tertentu, seperti Surah at-Taubah ayat 60. Meskipun
pelaksanaan zakat secara kelembagaan dianjurkan dan dianggap lebih utama,
penyaluran secara mandiri juga diperbolehkan. Secara keseluruhan, zakat
merupakan instrumen penting dalam menegakkan keadilan sosial dan
menunaikan kewajiban agama secara kolektif dan individual.
Penerimaan dan distribusi zakat merupakan bagian integral dari tata
kelola zakat dalam Islam yang didasarkan pada ayat-ayat al-Quran, seperti
Surah At-Taubah ayat 103 dan ayat 60. Ayat-ayat ini menegaskan bahwa zakat
harus dihimpun dan dikelola secara profesional dan terorganisir untuk
membersihkan harta dan menyalurkan kepada golongan yang berhak,
termasuk fakir, miskin, amil, muallaf, serta yang membutuhkan pertolongan
lainnya.
Pengelolaan zakat dilakukan oleh petugas khusus (amil) yang
diangkat, ditunjuk, atau diberikan izin oleh ulil amri (pemerintah atau otoritas
berwenang). Sistem ini menegaskan pentingnya tata kelola zakat yang
profesional, transparan, dan akuntabel untuk mencegah penyimpangan dan
memastikan tepat sasaran. Meskipun penyaluran langsung kepada mustahiq
diperbolehkan dalam kondisi tertentu, pengelolaan melalui lembaga yang
kompeten dan terpercaya lebih dianjurkan. Secara keseluruhan, pengelolaan
zakat yang baik dan profesional merupakan keharusan syar'i untuk
memastikan keberhasilan dan keberlanjutan ibadah zakat dalam mencapai
tujuan sosial dan keadilan dalam masyarakat.
27. Bahwa terdapat pula ahli dari pihak pemerintah yang dihadirkan membahas
permasalahan ini antara lain Dr. Wahiduddin Adams Yang pada intinya
menjelaskan tentang proses pembuatan UU secara umum. Dan ketika
ditanyakan oleh Pemohon tentang, apakah pemisahan kekuasaan/fungsi
regulator, operator dan pengawasan baik adanya? Ahli tidak menjawabnya.
Selain itu, terdapat pula ahli lain yang dihadirkan yaitu Dr. Irfan Syauqi Beik
yang pada intinya menjelaskan tentang apa yang telah dilakukan Baznas
selama ini, dan menganggapnya itu semua suatu keberhasilan. Kehadiran
Baznas dengan perlekatan ketiga fungsi pada badan tersebut menurutnya
baik-baik saja. Kepada Ahli ini ketika Pemohon bertanya tentang ---, beliau
menjawab… Sementara terhadap pertanyaan Hakim Bapak Arsul Sani,
tentang Manajemen pengelolaan zakat yang baik, beliau merespon dengan
menyatakan….
479
28. Bahwa pendapat para ahli yang disampaikan mengenai permasalahan
kesamaan hak antara LAZ dengan BAZNAS secara konseptual dan yuridis
tersebut sejalan dengan temuan yang disampaikan oleh para saksi dan pihak
terkait yaitu …
29. Bahwa pihak terkait LAZIS Muhammadiyah mengamini adanya permasalahan
terkait dengan ketidaksetaraan kedudukan antara LAZ dan BAZNAS sebagai
sesama operator pengelolaan zakat berdasarkan keterangannya sebagai
berikut:
30. Bahwa dengan alasan-alasan diatas, penggabungan kewenangan regulator,
operator, dan pengawasan dalam satu lembaga menurut Pemohon dapat
memberikan dampak buruk seperti:
a) Dari Perspektif Hukum:
1. Ada Konflik Kepentingan dan Ketidakberpihakan. Penggabungan
fungsi-fungsi ini dapat menciptakan konflik kepentingan, di mana
lembaga yang bertugas mengawasi dan mengatur juga menjadi
bagian dari pelaksanaan operasional. Hal ini berpotensi mengurangi
objektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum, serta membuka
peluang untuk penyalahgunaan kekuasaan.
2. Pengurangan Akuntabilitas dan Transparansi. Dengan satu lembaga
mengendalikan berbagai fungsi, mekanisme pengawasan terhadap
lembaga tersebut menjadi lemah. Hal ini dapat menghambat proses
pertanggungjawaban
dan
pengawasan
independen,
sehingga
meningkatkan risiko korupsi dan penyimpangan hukum.
3. Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan. Kewenangan yang terkonsentrasi
memungkinkan lembaga tersebut melakukan praktik abuse of power
tanpa adanya pengawasan eksternal yang efektif.
b) Dari Perspektif Ekonomi:
1. Kurangnya Kompetisi dan Inovasi. Penggabungan fungsi ini dapat
mengurangi insentif untuk inovasi dan efisiensi, karena monopoli
kekuasaan di satu lembaga mengurangi kompetisi antar lembaga,
yang seharusnya mendorong perbaikan layanan dan efisiensi biaya.
2. Distorsi Pasar. Tanpa adanya pengawasan yang independen,
lembaga dapat memanfaatkan kekuasaannya untuk melindungi
kepentingan tertentu, menghambat masuknya pemain baru, dan
akhirnya merugikan konsumen serta mengurangi keberlanjutan pasar.
3. Risiko Ketidakstabilan Ekonomi. Ketika satu lembaga memiliki
kekuasaan penuh, kegagalan atau penyalahgunaan kekuasaan dapat
berdampak luas dan menimbulkan ketidakpastian ekonomi.
c) Dari Perspektif Sosial:
480
1. Pengurangan Kepercayaan Publik. Konsentrasi kekuasaan dalam
satu lembaga dapat menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan
masyarakat terhadap integritas dan independensi lembaga tersebut.
2. Ketidakadilan dan Ketimpangan. Jika lembaga tersebut tidak
menjalankan fungsi pengawasan secara efektif, risiko terjadinya
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme meningkat, yang dapat
memperbesar ketimpangan sosial dan ekonomi.
3. Potensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Keadilan Sosial. Ketika
lembaga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara benar,
masyarakat yang rentan atau minoritas dapat menjadi korban dari
praktik penyalahgunaan kekuasaan.
d) Dari Perpektif Syariat Islam terdapat dampak negatifnya:
1. Risiko Monopolisasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan. Konsentrasi
kekuasaan
dalam
satu
lembaga
berpotensi
menimbulkan
penyalahgunaan kekuasaan, terutama jika tidak diawasi secara ketat.
2. Kurangnya Checks and Balances. Sistem tanpa lembaga pengawas
yang independen dapat mengurangi akuntabilitas dan transparansi,
meningkatkan risiko kekuasaan disalahgunakan.
3. Potensi Konflik Kepentingan. Fungsi regulator dan pengawas yang
digabungkan dengan operator bisa menimbulkan konflik kepentingan,
di mana lembaga tersebut mungkin lebih cenderung melindungi
kepentingan sendiri dibandingkan dengan menegakkan syariat secara
objektif.
4. Tantangan dalam Diversitas Interpretasi Syariat. Dalam masyarakat
Muslim yang beragam, penggabungan ini harus mampu menampung
berbagai pandangan dan interpretasi syariat. Tanpa mekanisme dialog
dan inklusivitas, bisa timbul ketidakpuasan atau konflik.
31. Bahwa
berbagai
argumentasi
di
atas
menunjukkan
Penggabungan
kewenangan regulator, operator, dan pengawasan dalam satu lembaga
menimbulkan risiko besar terhadap efektivitas, transparansi, dan keadilan baik
dari aspek hukum, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena itu, pemisahan fungsi
dan kewenangan antar lembaga sangat penting untuk menjaga keseimbangan
kekuasaan,
memastikan
akuntabilitas,
serta
melindungi
kepentingan
masyarakat dan pasar
32. Bahwa penggabungan fungsi regulator, operator, dan pengawas dalam satu
lembaga di lingkungan yang menerapkan syariat Islam harus dilakukan
dengan sangat hati-hati. Penting adanya mekanisme pengawasan eksternal,
akuntabilitas yang jelas, dan keterlibatan masyarakat untuk memastikan
bahwa penerapan syariat berjalan adil, transparan, dan sesuai prinsip keadilan
481
Islam. Selain itu, perlu juga memperhatikan aspek demokratis dan hak asasi
manusia agar tidak muncul penyalahgunaan kekuasaan yang berlebihan.
Keberadaan Pasal 5, 6 dan 7 UU 23/2011 ini layak untuk diubah dan untuk
menghindarkan segala ketidakbaikan atau dampak yang jelas terjadi jika
norma yang ada di Pasal tersebut tidak ada perubahan.
Kehadiran Norma Pasal 16 ayat (1) 23/2011 Justru Menunjukkan Bagaimana
BAZNAS Diberikan Privilege dalam Pengelolaan Zakat sebagai Operator
1.
Bahwa Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UU 23/2011 yang selengkapnya
berbunyi:
Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011:
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan
BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah,
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta,
dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk
UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat
lainnya.”
Merupakan bentuk privilege yang diberikan oleh negara kepada BAZNAS
sebagai operator yang tidak dimiliki oleh LAZ lainnya. BAZNAS dengan
mudah difasilitasi oleh UU 23/2011 untuk membentuk UPZ diberbagai
wilayah yang telah ditentukan sebagai wilayah BAZNAS, bahkan
pembetukan UPZ ini dilakukan dengan mengambil alih LAZ masyarakat yang
sebelumnya telah ada jauh sebelum BAZNAS dibentuk dan diakuisisi menjadi
UPZ BAZNAS.
2.
Bahwa kemudahan demi kemudahan yang berikan oleh UU 23/2011 ini
kemudian menjadikan BAZNAS tumbuh secara eksponesial dibandingkan LAZ
yang telah lebih dahulu lahir sebagaimana data yang dihadirkan oleh Ahli
Ekonomi yang dihadirkan oleh Para Pemohon, Yusuf Wibisono yang
memberikan keterangan di bawah sumpah pada tanggal 10 Desember 2024:
Keterangan Ahli Ekonomi Yusuf Wibisono, halaman 6:
UPZ melakukan pengumpulan zakat atas dasar mandat dari BAZNAS
sebagai pemegang otoritas pengelolaan zakat nasional. UPZ murni, tanpa
tugas pembantuan, wajib menyetorkan 100 persen dana terhimpun ke
BAZNAS. Sedangkan UPZ dengan tugas pembantuan dapat mendistribusikan
dan mendayagunakan dana terhimpun maksimal 70 persen dan menyetorkan
sisanya minimal 30 persen ke BAZNAS. BAZNAS banyak bergantung pada
UPZ untuk penghimpunan dana, terutama BAZNAS provinsi dan BAZNAS
kabupaten – kota. Di BAZNAS pusat, jumlah UPZ dan kontribusi UPZ dalam
482
penghimpunan dana terlihat semakin besar. Bila di 2016 penghimpunan dana
BAZNAS dari UPZ Rp 27 miliar, maka di 2023 angkanya telah menembus Rp
229 miliar. Hal ini berjalan beriringan dengan jumlah UPZ BAZNAS yang juga
terus meningkat dari 60 UPZ pada 2018 menjadi 170 UPZ pada 2023.
Ekspansi BAZNAS secara progresif melalui pembentukan UPZ pasca
UU No. 23/2011, terlihat berkorelasi kuat dengan pertumbuhan ukuran
BAZNAS. Dengan kontribusi UPZ dalam penghimpunan dana BAZNAS yang
signifikan, hingga di kisaran 40 persen, pendirian UPZ telah menjadi bagian
penting dan tak terpisahkan dalam strategi penghimpunan dana BAZNAS.
Bahwa besarnya dana zakat yang dihimpun oleh BAZNAS justru menunjukkan
ada perlakuan yang tidak sama antara BAZNAS dan LAZ sebagai operator
zakat di wilayah playing field yang sama. Perlakuan yang tidak sama ini tentu
memunculkan kekhawatiran lebih lanjut mengenai eksistensi LAZ lainnya yang
belum mendapatkan izin dan bukan merupakan UPZ BAZNAS. Kekhawatiran
ini tidak hanya eksistensi LAZ sebagai operator zakat, namun juga potensi
akan hak individu dan hak kolektif masyarakat sebagai hak fundamental yang
dijamin oleh konsitusi untuk mengelola zakat secara merdeka sebagai bentuk
ekspresi kebebasan beragama.
Pasal 17 UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT;
Lagi-Lagi Menunjukkan Perlakuan Yang Tidak Antara BAZNAS dan LAZ
Sebagai Operator dalam Pengelolaan Zakat
483
Pasal 17 UU 23/2011:
“Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.”
1.
Bahwa kemudian Pasal 17 UU 23/2011 menunjukkan adanya kekeliruan tata
kelola zakat yang telah berjalan pasca berlakunya UU 23/2011 dengan
menempatkan posisi BAZNAS sebagai operator tertinggi dalam pengelolaan
zakat yang kemudian menempatkan LAZ sebagai bagian kecil dalam
pengelolaan zakat.
2.
Bahwa hadirnya norma Pasal 17 ini tidak hanya mereduksi dan merestriksi
eksistensi dan kemenrdekaan LAZ untuk mengelola zakat jauh sebelum
BAZNAS dibentuk namun secara tidak langsung juga menempatkan LAZ
sebagai pihak yang posisi dan kedudukannya tidak setara dengan BAZNAS
sebagai sesama operator yang harus tunduk dibawah pengelolaan zakat oleh
BAZNAS.
3.
Bahwa
mengenai
norma
Pasal
17
ini
Mahkamah
Konstitusi
mempertimbangkannya sebagai open legal policy di dalam Putusan Nomor
86/PUU-X/2012 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan MK Nomor 86/PUU-X/2012, halaman 96:
[3.16.1] … Selain itu, menurut Mahkamah pengaturan tersebut tidak dilakukan
secara diskriminatif atau dilakukan dengan melakukan pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia
atas dasar agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, dan
pandangan politik. Kata “membantu” dalam Pasal 17 UU 23/2011 yang
menurut para Pemohon mengakibatkan subordinasi posisi LAZ di bawah
BAZNAS menurut Mahkamah tidak tepat jika dimaknai dalam konteks
diskriminasi. Hal demikian adalah suatu bentuk opened legal policy dari
pembentuk undang-undang yang menurut Mahkamah dapat dibenarkan
oleh UUD 1945. Dari konstruksi Pasal 17 Undang-Undang a quo
Mahkamah menilai para Pemohon tidak terhalang haknya untuk tetap
melaksanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat
sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh para Pemohon selama ini.
Lagipula, kata “membantu” dalam pasal tersebut haruslah dimaknai
membantu BAZNAS dalam membantu negara melakukan pengelolaan
zakat secara transparan dan akuntabel.
4.
Bahwa kalaupun norma Pasal 17 merupakan open legal policy, maka
seharusnya Pasal 17 setidaknya memenuhi karakter untuk suatu open legal
policy sebagaimana yang telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konsitusi dalam
484
berbagai putusan terdahulu yang secara garis besar dapat disimpulkan
sebagai berikut:
a) Tidak bertentangan dengan UUD 1945
b) Tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang (detourement
de pouvoir)
c) Tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan
d) Dapat disesuaikan dengan karakteristik atau kebutuhan masing-masing
e) Tidak bermaksud untuk menghilangkan hak-hak yang sebelumnya telah
ada
f) Dapat disesuaikan atau mengikuti perkembangan
5.
Bahwa pada putusan putusan 86/PUU-X-2012 Mahkamah Konsitusi juga
menjelaskan mengenai salah satu batasan open legal policy yang
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Putusan MK Nomor 86/PUU-X/2012, halaman 100:
[3.17.4] Bahwa UUD 1945 tidak membatasi siapa yang berhak melakukan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, akan tetapi
UUD 1945 mewajibkan negara untuk melindungi masyarakat baik
sebagai muzaki maupun sebagai penerima, yang oleh karenanya UUD
1945 juga memberikan hak kepada pembentuk Undang-Undang untuk
memilih kebijakan hukum (opened legal policy) yang paling sesuai bagi
pendayagunaan zakat. Terkait dengan hal tersebut Mahkamah
berpendapat bahwa pengaturan atau pembatasan oleh pembentuk
Undang-Undang tidak dapat pula dilakukan dengan sebebas-bebasnya,
melainkan, antara lain, harus memperhatikan tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum [vide Pasal 28J ayat (2) UUD 1945];
6.
Bahwa norma Pasal 17 bukan hanya sekedar kewenangan pembentuk
undang-undang dalam rangka menjadikan LAZ sebagai mitra BAZNAS untuk
membantu negara mengelola zakat yang transparan dan akuntabel. Namun,
lebih jauh norma pasal 17 tidak dapat dipisahkan dari permasalahan
konstitusionalitas kewenangan BAZNAS yang diuji melalui Permohonan ini.
Bahwa meskipun norma Pasal 17 tidak menghalangi LAZ untuk melaksanakan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Namun, kata
“membantu” dalam Pasal ini berpotensi merugikan hak konstitusional Para
Pemohon dalam pengelolaan zakat yang dijamin oleh konstitusi melalui
Pasal 29 UUD 1945 dengan besarnya kewenangan yang dimiliki oleh
BAZNAS.
485
PASAL 18 AYAT 2 HURUF C, UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT
Menghambat Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Pengelolaan Zakat;
Dalam Permohonan Para Pemohon, Para Pemohon mendalilkan bahwa:
Pasal 18 ayat (2) huruf c dan Huruf h UU 23/2011:
“(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi
persyaratan paling sedikit:
a.
terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b.
berbentuk lembaga berbadan hukum;
c.
mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d.
memiliki pengawas syariat;
e.
memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk
melaksanakan kegiatannya;
f.
bersifat nirlaba;
g.
memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan
umat; dan
h.
bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala;
Pasal ini terkait persyaratan pembentukan LAZ yang dalam pelaksanaannya sangat
menghambat hak konstitusional warga negara dalam pengelolaan zakat.
Para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan tersebut, khususnya terkait
persyaratan pembentukan LAZ, menimbulkan ketidakadilan dalam proses
pengurusan izin operasional maupun izin perpanjangan lembaga amil zakat, yang
seharusnya merupakan hak konstitusional warga negara
Dalil Para Pemohon berdasarkan alasan dan pertimbangan-pertimbangan
sebagai berikut:
1.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 86/PUU-X/2012 halaman 102,
dinyatakan bahwa: “…menurut Mahkamah, syarat ‘mendapat rekomendasi
dari BAZNAS’ yang diatur dalam pasal […] bukan dalam rangka BAZNAS
menjadi pihak yang menentukan dapat atau tidaknya suatu lembaga menjadi
LAZ. BAZNAS berfungsi membantu memberikan pertimbangan terkait izin
pendirian LAZ, sehingga dalam konteks ini, BAZNAS bertindak sebagai pihak
pemberi konsultasi, bukan sebagai penentu akhir.”
2.
Namun, dalam praktiknya, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama
No. 333 tahun 2015 yang menyatakan bahwa: “…izin pembentukan LAZ
berskala nasional diberikan oleh menteri setelah mendapat rekomendasi dari
BAZNAS” (Bukti P-21). Pengaturan ini diperkuat dengan Peraturan BAZNAS
No. 3 tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin
486
Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan LAZ. Kedua regulasi tersebut
menegaskan posisi BAZNAS sebagai pihak yang menentukan kelayakan
suatu lembaga menjadi LAZ, bertentangan dengan putusan MK tersebut.
3.
Berdasarkan pertimbangan MK dalam Putusan No. 86/PUU-X/2012,
seharusnya proses rekomendasi bersifat sebagai konsultasi yang membantu
pengaju, sehingga hampir semua pengaju seharusnya mendapatkan
rekomendasi. Namun, kenyataannya, dari ratusan pemohon, hanya puluhan
yang memperoleh rekomendasi, padahal mereka telah berusaha keras untuk
memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU 23/2011 (Bukti
Pemohon -19: Buku “Evaluasi Pengelolaan Zakat Nasional Pasca Undang-
undang Nomor.23 Tahun 2011.) hal. 58., disampaikan bahwa:
“dalam enam tahun terakhir (hingga Agustus 2020), hanya 27 LAZ
Nasional, 19 LAZ Pro-vinsi dan 41 LAZ Kabupaten-Kota yang berhasil
mendapatkan rekomendasi BAZNAS. Proses perizinan bukan sekedar
proses formalisasi dan penyesuaian dari rezim UU No. 38/1999, namun
telah menjadi jalan yang terjal dan berliku bagi banyak LAZ.”
“Permohonan rekomendasi BAZNAS selain sulit juga memakan waktu
panjang ketika persyaratan yang diminta dipandang “belum lengkap”, dan
bahkan ditolak. Rumah Amal Salman membutuhkan waktu hingga 3 tahun
untuk mendapatkan rekomendasi BAZNAS, sejak 2016 hingga 2018, dan
hanya membutuhkan 48 hari untuk mendapat-kan perizinan dari
Kemenag”.
“Permohonan perizinan Kemenag meski sering disebut “formalitas”
sepanjang telah mendapatkan rekomendasi BAZNAS, dalam prakteknya
membutuhkan waktu yang tidak singkat. Daarut Tauhid membutuhkan 330
hari dari terbitnya rekomendasi BAZNAS hingga keluarnya SK
pengukuhan dari Kemenag , Dompet Dhuafa membutuhkan 209 hari dan
Rumah Zakat membutuhkan 183 hari.”
4.
Pasal 18 ayat (2) huruf c tersebut, bersama norma lainnya, menyebabkan
ketidakpastian hukum dalam proses permohonan menjadi pengelola zakat.
Proses perizinan menjadi birokratis dan berbelit, serta terjadi penambahan
norma-norma oleh Kemenag dan BAZNAS melebihi yang diatur dalam UU
23/2011.
487
“Dengan besarnya jumlah riil LAZ secara empiris, baik di tingkat nasional,
provinsi maupun kabupaten-kota, terbatasnya jumlah LAZ yang mendapat
legalitas menunjukkan bahwa restriksi yang ketat terhadap pendirian LAZ
adalah nyata adanya. Persyaratan pendirian LAZ yang harus mendapatkan
rekomendasi dari BAZNAS (Pasal 18 ayat (2) huruf c), menjadi ketentuan yang
“mematikan” bagi banyak LAZ. BAZNAS me-miliki motif, insentif dan
kewenangan untuk menghambat pendirian LAZ yang berdasarkan UU No.
23/2011 diharuskan menjadi UPZ BAZNAS. (Bukti P-19 : Buku “ Evaluasi
Pengelolaan Zakat Nasional Pasca Undang-undang Nomor.23 Tahun 2011.
hal.52).”
5.
Konflik kepentingan (conflict of interest) muncul karena keberadaan Pasal 18
ayat (2) huruf c yang dikaitkan dengan Pasal 5, 6, dan 7 UU 23/2011. Pasal-
pasal tersebut memberikan kewenangan yang terkonsentrasi pada satu
lembaga, sehingga mengabaikan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of
powers). Akibatnya, risiko penyalahgunaan kekuasaan dan ketidaknetralan
meningkat, terutama karena BAZNAS berperan sebagai pengumpul zakat
sekaligus berhak mengeluarkan rekomendasi perizinan terhadap lembaga
yang akan menjadi operator zakat. Seharusnya, kekuasaan dibagi menjadi tiga
cabang: legislatif (regulator), eksekutif (operator), dan yudikatif (pengawasan).
Konsentrasi kewenangan pada satu badan dapat menimbulkan risiko, seperti
berkurangnya mekanisme check and balance, potensi penyalahgunaan
kekuasaan, dan ketidaknetralan. Bagaimana mungkin ketidaknetralan dapat
dihindari jika rekomendasi yang diberikan berpengaruh langsung terhadap
pengurangan perolehan zakat oleh BAZNAS, yang juga berperan sebagai
pengumpul zakat?
6.
Para Pemohon juga menilai adanya potensi konflik norma sejak
diundangkannya UU 23/2011, karena UU 23/2011 ini berbeda jauh dengan UU
38/1999. Dalam UU 38/1999, proses pengajuan izin di rezim UU 38/1999 tidak
berbelit-belit dan lebih sederhana.
Pengujian UU 23/2011 pada tahun 2012 menghasilkan Putusan MK No.
86/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa BAZNAS berfungsi sebagai
konsultan, bukan penentu akhir izin. Namun, dalam praktiknya, BAZNAS
sering berperan sebagai pihak yang menentukan keberhasilan pengajuan izin,
meski pengaju telah memenuhi semua syarat.
488
7.
Selain konflik kepentingan, muncul pula kompetisi persaingan usaha tidak
sehat. Persaingan antara Pengaju rekomendasi dan BAZNAS, yang
keduanya melakukan sama-sama berposisi sebagai operator dalam
pengumpulan dan pendistribusian zakat, tetapi BAZNAS memiliki pula
kewenangan sebagai regulator dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap
Pengaju rekomendasi. Ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Dalam konteks ekonomi, persaingan usaha biasanya merujuk pada
kompetensi yang sehat yang mendorong efisiensi, inovasi dan pelayanan yang
lebih baik. Jika ini dilakukan antara sesama LAZ, maka hal tersebut adalah
persaingan sehat. Tetapi jika persaingan terjadi antara BAZNAS dan LAZ,
dimana BAZNAS memiliki kewenangan untuk memberi atau tidak memberi
rekomendasi, dengan segala pertimbangan subjektivitasnya, berwenang pula
membuat peraturan dalam bidang perzakatan terhadap saingannya, maka ini
bukanlah suatu persaingan usaha yang sehat.
8.
Para Pemohon sebenarnya mendorong kepada Pembentuk UU dan
kepada Mahkamah, agar BAZNAS direformasi menjadi operator dan
melepas fungsi regulator dan pengawasannya, agar tidak lagi berperan
sebagai pengambil keputusan yang subjektif dan berpotensi memonopoli
pengelolaan zakat. Karena selama ini terlihat BAZNAS bertumbuh menjadi
operator pengumpul zakat dengan tingkat pertumbuhan tertinggi.
Dalam lima tahun terakhir, 2015-2019, secara mengesankan penghimpunan
dana BAZNAS Pusat mampu terus tumbuh dengan kecepatan sangat tinggi
meski sejak 2015 ukuran BAZNAS Pusat sudah tergolong besar, menembus
kisaran Rp 110 miliar per tahun. Perkembangan terkini menunjukkan bahwa
BAZNAS mengalami kenaikan skala usaha yang signifikan, dari di awal 2015,
terlepas dari cara mengajak badan-badan milik negara, kementerian,
perusahaan swasta untuk menjadi Unit Pengumpul Zakatnya BAZNAS,
apakah secara sukarela, atau dengan barter pengeluaran rekomendasi
dengan kesediaan menjadi Unit Pengumpul Zakat BAZNAS.
(Lihat Bukti P-19 hal.44: Pertumbuhan pesat kelembagaan BAZNAS, baik
pusat
maupun
daerah,
berjalan
beriringan
dengan
lambannya
pertambahan jumlah LAZ yang mendapatkan legalitas. Dalam rentang
2015 hingga 2020, hanya terdapat 27 LAZ Nasional, 19 LAZ Provinsi dan 41
LAZ Kabupaten-Kota yang telah mendapat legalitas resmi dari Kemenag).
489
9.
Pengaturan Pasal 18 ayat 2 huruf c ini, merugikan Para Pemohon,
terutama dalam proses pengajuan rekomendasi maupun perpanjangan izin.
Ketidakjelasan dan subjektivitas dalam pemberian rekomendasi dapat
menghambat hak konstitusional Para Pemohon sebagai warga negara,
serta menimbulkan hambatan administratif yang mengurangi kepercayaan
terhadap pengelolaan zakat. Oleh karena itu, Para Pemohon memohon
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 18 ayat (2) huruf c tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat.
10. Secara umum, ketentuan ini menimbulkan konflik kepentingan dan kerugian
langsung terhadap Para Pemohon, karena BAZNAS dan Pemohon sama-
sama berfungsi sebagai operator pengumpul zakat, dan berpotensi bersaing
secara tidak sehat. Pengaturan ini juga menyalahi hak konstitusional Para
Pemohon sebagai warga negara dan semua Pihak lain yang ingin
berpartisipasi secara adil dan profesional dalam pengelolaan zakat.
11. Selain itu, ketentuan ini menyebabkan terjadinya praktik pemaksaan,
diskriminasi,
serta
menurunkan
kepercayaan
publik
terhadap
pengelolaan zakat. Pengalaman badan-badan usaha milik negara yang
semula sebelum UU 23/2011 ini ada, telah menjadi LAZ berizin, kemudian
diharuskan melakukan penyesuaian dan LAZ-LAZ dipaksa menjadi UPZ-nya
BAZNAS. Padahal dalam persidangan ini ketika Para Pemohon melakukan
konfirmasi kepada Ahli Pemerintah DR. Wahiduddin Adam mengenai makna
kata DAPAT sebagaimana yang ada di Pasal 16 UU 23/2011, apakah dimaknai
sebagai hak BAZNAS untuk memaksa badan usaha milik negara menjadikan
mereka UPZ?, dijawab tidak. Kata DAPAT, dimaknai bisa menolak.
Dengan alasan dan pertimbangan-pertimbangan diatas, Para Pemohon memohon
Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
PASAL 18 Ayat 2 HURUF H, UNDANG UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT;
Persyaratan Ini Tidak Adil, Dan Merugikan Para Pemohon Rekomendasi
Para Pemohon mendalilkan:
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf h yang menyatakan:
“Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi
persyaratan paling sedikit: h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara
berkala.”;
490
Sebagai persyaratan yang tidak adil, dan merugikan Para Pemohon
Rekomendasi
atau
Pengaju
Perpanjangan
Izin
Operasional,
dengan
pertimbangan dan alasan sebagai berikut:
1.
Bahwa mengenai audit keuangan dan syariah yang dibebankan kepada
seluruh LAZ sebagaimana terdapat di dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h undang-
undang a quo, benar diperlukan untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan
zakat yang dilakukan LAZ dilakukan secara akuntabel dan transparan.
2.
Meskipun demikian, terdapat persyaratan tambahan mengenai audit
keuangan yang diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (selanjutnya disebut "PP 14/2014"). Ketentuan
tersebut mensyaratkan bahwa audit keuangan harus dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah melalui PP 14/2014
melakukan penambahan norma yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011.
3.
Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakharmonisan antar
peraturan, sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat yang mengelola
zakat. Bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) pemula, besaran dana yang
dikumpulkan belum tentu cukup untuk membiayai audit keuangan berbayar
yang harus dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), mengingat biaya
audit oleh KAP biasanya cukup besar. Hal ini menjadi hambatan bagi
masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam pengelolaan zakat.
4.
Selain beban biaya audit keuangan, permasalahan audit syariah juga
mencederai semangat keadilan dalam pengelolaan zakat di Indonesia.
Pengaturan yang rumit terkait hal ini tercantum dalam peraturan teknis UU
23/2011. Dalam Pasal 75 ayat (2) PP 14/2014, audit keagamaan dilakukan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan agama. Pengaturan lebih
rinci mengenai pelaksanaan audit syariah diatur dalam Keputusan Inspektur
Jenderal Kementerian Agama Nomor 137 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Audit Syariah atas Pengelolaan Dana Zakat, Infak, Sedekah, dan
Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga
Amil Zakat.
5.
Regulasi ini menjadi problematik karena membatasi auditor syariah hanya
kepada mereka yang bersertifikasi dari Kementerian Agama, yang jumlahnya
491
sangat terbatas. Akibatnya, proses pelaksanaan audit syariah dapat terhambat
secara logis dan praktis, mengingat audit yang dianggap bermasalah jika
auditor belum bersertifikasi dan tidak memiliki kompetensi. Hal ini berpotensi
mengurangi efektivitas pengawasan dan pengelolaan zakat secara umum di
Indonesia.
6.
Para Pemohon memahami bahwa Keputusan tersebut menetapkan bahwa
audit syariah harus dilakukan oleh auditor bersertifikasi dan kompeten sesuai
ketentuan. Tujuannya adalah memastikan bahwa pengelolaan dana zakat dan
dana sosial keagamaan lainnya sesuai prinsip syariah, serta meningkatkan
kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana tersebut.
Secara umum ini adalah hal yang positif dan penting untuk menjaga standar
keilmuan dan keahlian dalam melakukan audit syariah. Namun, ada beberapa
potensi masalah yang perlu diperhatikan:
Keterbatasan Jumlah Auditor Bersertifikasi. Jika jumlah auditor syariah
bersertifikasi masih terbatas, hal ini dapat memperlambat proses audit,
meningkatkan biaya, dan membatasi pelaksanaan audit secara merata di
seluruh lembaga amil zakat dan badan pengelola dana sosial keagamaan.
Biaya dan Aksesibilitas. Keputusan ini bisa menimbulkan hambatan bagi
Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Pengelola Dana Sosial Keagamaan yang
kecil atau baru, karena harus memenuhi syarat kompetensi dan sertifikasi yang
mungkin memerlukan biaya dan waktu. Hal ini bisa mengurangi partisipasi
mereka dalam melakukan audit syariah, dan berpotensi menimbulkan
ketidakmerataan dalam pengawasan.
Pengaturan yang Terlalu Ketat. Jika syaratnya terlalu ketat tanpa
mempertimbangkan kapasitas dan keadaan lembaga, bisa berujung pada
hambatan operasional dan mempersempit ruang bagi lembaga yang belum
memiliki auditor bersertifikasi.
Saran dan Pertimbangan. Untuk mengatasi potensi masalah tersebut, perlu ada
kebijakan yang mendukung peningkatan kapasitas auditor syariah, seperti
pelatihan dan sertifikasi yang lebih mudah diakses, serta pengaturan yang
fleksibel namun tetap menjaga standar kompetensi dan kehalalan auditor. Selain
itu, mungkin perlu diatur masa transisi bagi lembaga yang sedang dalam proses
memenuhi persyaratan tersebut.
492
7.
Di samping itu, standar audit yang digunakan dalam audit syariah sendiri
menurut regulasi tersebut adalah standar audit Asosiasi Auditor Intern
Pemerintah Indonesia yang mana indikatornya tidak mengutamakan unsur
syariah. Padahal,esensi utama zakat adalah ibadah yang mengedepankan
penggunaan unsur syariah dalam pelaksanaannya.
8.
Bahwa Para Pemohon mengajukan Pengujian Undang-Undang terhadap
Pasal ini, karena menurut Para Pemohon pada prinsipnya, adanya audit
syariat, untuk menjaga Para Pemohon juga, agar tetap menjalankan perintah
Allah dalam pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat umat.
Hanya saja syarat tambahan yang kemudian muncul dalam Peraturan-
Peraturan semisal Peraturan Pemerintah, Peraturan yang dikeluarkan
Kementerian Agama, ataupun Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan
BAZNAS, menimbulkan masalah baru. Ketika misalnya Auditor syariah, harus
yang sudah lulus sertifikasi dan kompeten, padahal LAZ sudah memiliki Auditor
Syariah. Untuk kota-kabupaten kecil, mencari Auditor syariah tersertifikasi
kompeten, bukan hal mudah. Syarat untuk ikut menjadi Auditor Syariah
tersertifikasi dan kompeten, membutuhkan biaya untuk mendapatkan
sertifikasinya, untuk kota kabupaten bukan sesuatu yang murah dan mudah.
Syarat telah diaudit oleh Akuntan Publik juga bukan sesuatu yang mudah untuk
diterapkan karena berbiaya tinggi, sementara ada banyak LAZ pemula yang
kesulitan untuk mendapatkan dana tambahan sebagai biaya untuk
melakukan audit keuangan pada Kantor Akuntan Publik.
9.
Karenanya
dengan
pertimbangan-pertimbangan
tersebut,
Pemohon
mengajukan Permohonan Perubahan atas Pasal-pasal terkait Audit keuangan
dan audit syariah tersebut.
10. Pada Audit Keuangan secara berkala. Terdapat beban biaya yang cukup besar,
dan berpotensi bagi LAZ kecil untuk melakukan fraud, menggunakan dana
pengumpulannya, yang masih kecil, untuk mengikuti sertifikasi dan atau
membayar akuntan publik, untuk membuatkan Laporan Keuangan secara
berkala, yang membutuhkan biaya besar, karena harus diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik. Jika kewajiban ini dibuat untuk LAZ besar, tentu tidak
masalah, tetapi jika LAZ kecil yang baru tumbuh, juga punya kewajiban yang
sama, maka potensi dana Amil akan terpakai habis untuk membiayai hal ini
sangat mungkin.
493
11.
Pasal 18 ayat (2) huruf h Undang-Undang a quo menurut Para Pemohon
bertentangan dengan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945 karena ketentuan
tersebut membatasi hak masyarakat untuk menjalankan ibadah zakat.
12.
Para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf h yang
mensyaratkan LAZ bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala
merupakan ketentuan yang tidak adil dan memberatkan, terutama bagi LAZ
kecil dan yang baru tumbuh. Meski audit syariah diperlukan untuk memastikan
pengelolaan zakat yang akuntabel dan transparan, penerapan persyaratan
tambahan yang mengharuskan audit keuangan oleh Akuntan Publik dan
auditor syariah yang bersertifikasi dan kompeten, justru menimbulkan
hambatan administratif, biaya tinggi, dan potensi ketidakadilan.
13.
Pasal ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan konstitusi,
khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, yang
menjamin hak warga negara untuk menjalankan ibadah dan berpartisipasi
secara bebas dalam pengelolaan zakat.
14.
Pemberlakuan persyaratan tersebut dapat membatasi hak masyarakat,
menghambat partisipasi mereka dalam ikut serta melakukan pengelolaan
zakat, dan menimbulkan ketidakadilan serta ketidakharmonisan dalam
regulasi pengelolaan zakat nasional.
15.
Para Pemohon mengusulkan agar ketentuan tersebut diubah agar proses
audit keuangan dan audit syariah dapat dilakukan secara lebih fleksibel
dan tidak membebani LAZ kecil, serta agar Undang-Undang ini
memperhatikan keberadaan dan kemampuan LAZ yang berbeda, sehingga
hak masyarakat untuk berzakat dan berpartisipasi dalam pengelolaan zakat
tetap terlindungi secara adil dan proporsional.
PASAL 19 UNDANG UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal Ini Menjadi Contoh Nyata Tentang Relasi Yang Tidak Setara Antara
BAZNAS
Dan
LAZ
Dalam
Kewenangan
Mengelola
Zakat
Membuat
Penghimpunan Dana Zakat Menjadi Tidak Optimal.
Bahwa Para Pemohon dalam Permohonan Para Pemohon telah mendalilkan hal-
hal berikut:
1.
Pasal a quo berbunyi sebagai berikut: “Lembaga Amil Zakat wajib
melaporkan
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.”
494
2.
Pasal ini memperlihatkan adanya norma dimana LAZ diharuskan melaporkan
pelaksanaan kegiatan zakatnya, seperti aspek pengumpulan, pendistribusian
dan pendayagunaan. Laporan tersebut harus disampaikan dalam keadaan
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan diaudit oleh Auditor Syariah
bersertifikasi dan kompeten, dan pelaporan juga dilakukan secara berkala dan
penerima laporannya adalah Baznas. Soal audit keuangan dan syariah ini
sudah Para Pemohon sampaikan keberatannya pada Pasal sebelumnya.
Makna kata berkala tersebut tidak disebutkan tenggang waktunya dalam
UU 23/2011, tetapi diatur dalam Peraturan Baznas. Walaupun dalam
praktiknya BAZNAS tidak melakukannya secara rutin berkala, karena seperti
yang terlihat, bahwa BAZNAS memfokuskan pada fungsi pengumpulan, bukan
pengawasan. Karenanya lebih baik fungsi pengawasan dan regulator ditarik
menjadi kewenangannya Kementerian Agama.
3.
Menurut Para Pemohon, keberadaan dari ketentuan ini menunjukkan
bahwa LAZ sebagai sub-ordinat dari BAZNAS, tetapi bukan sub-ordinat
yang fair, karena Laporan diberikan kepada sesama operator, tetapi punya
kewenangan juga sebagai regulator dan pengawas, dimana LAZ memiliki
kewajiban untuk melaporkan kinerjanya kepada BAZNAS dan BAZNAS akan
memberikan responnya atas audit tersebut.
4.
Ketentuan terkait laporan ini jika diperhatikan benar bertujuan baik, untuk
memastikan pengelolaan zakat dapat berjalan dengan transparan dan
akuntabel, sehingga pendistribusiannya dapat berjalan dengan optimal, tetapi
jika posisi BAZNAS sebagai Pengawas saja.
5.
Pemohon mendapati , pemberian laporan kepada BAZNAS tersebut
mencederai asas keadilan dan akuntabilitas yang merupakan bagian dari
asas-asas pengelolaan zakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2
Undang-Undang a quo. Hal ini dikarenakan BAZNAS juga memiliki peran yang
sama dengan LAZ sebagai operator pada pengelolaan zakat, sehingga
terdapat ruang yang memungkinkan terjadinya abuse of power dan
conflict of interest oleh BAZNAS yang memiliki peran ganda. Seharusnya
terdapat pembagian fungsi sebagai regulator, pengawas dan operator (ada
pemisahan kekuasaan/separation of power), sehingga tidak mencederai asas
keadilan, dan akuntabilitas.
495
6.
Bahwa fungsi sebagai auditor/pengawas dan regulator, dalam pengelolaan
zakat sudah seyogyanya diberikan kepada Kementerian Agama sebagai
otoritas negara yang memiliki kewenangan pada urusan keagamaan, dan tidak
diturunkan kepada sesama operator.
Bahwa prinsip pemisahan kekuasaan yang memisahkan antara fungsi
kekuasaan regulator dengan operator juga tergambar dalam beberapa
Lembaga non struktural lain, yakni:
No
Lembaga
Kekuasaan
Non-Kekuasaan
1
Otoritas Jasa
Keuangan
Regulator, Kontroler,
Auditor
Operator
2
Badan Pengawas
Pemilu
Regulator, Kontroler,
Auditor
Operator
3
Badan Usaha Milik
Negara
Operator
Regulator,
Kontroler, Auditor
4
Badan Pangan
Regulator, Kontroler,
Auditor
Operator
Tabel di atas menunjukan bahwa pada Lembaga struktural lainnya, tidak
pernah disatukan antara regulator dengan operator. Sebagai contoh BUMN
yang memiliki fungsi operator, namun tidak memiliki fungsi lain seperti
regulator, kontroler, dan auditor. Yang mana 3 (tiga) fungsi lain tadi dimiliki oleh
Kementerian BUMN.
Begitu juga dengan konstruksi ideal yang seharusnya bagi BAZNAS, di
mana seharusnya hanya sebagai operator, sementara kewenangan
regulator, kontroler, dan auditor dipegang oleh Kementerian Agama RI.
7.
Bahwa karena kewajiban melaporkan pelaksanaan program tersebut ditujukan
terhadap semua LAZ, Laporan tersebut juga dalam bentuk sudah diaudit
Kantor Akuntan Publik (selanjutnya disebut “KAP”), sebagaimana disebut
dalam Pasal 75 ayat (3) PP 14/ 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, ternyata berbiaya mahal.
Di lapangan ada banyak LAZ-LAZ yang tidak sanggup membayar biaya audit
KAP yang mahal tersebut.
8.
Apalagi biaya untuk Audit pada KAP harus dikeluarkan dari Hak Amil.
Padahal besaran bagian Amil hanya 12.5% dari pengumpulan Zakat yang
diterima. Akan lebih berat lagi jika LAZ tersebut juga berposisi sebagai
UPZ-nya BAZNAS, karena adanya kewajiban berdasarkan kerjasama,
496
dimana UPZ harus menyerahkan 30% dari pengumpulan zakatnya, untuk
diserahkan kepada BAZNAS, sebagai komitmen menjadi UPZ-nya BAZNAS.
Sehingga sisa Dana Amil yang akan dipakai, disisihkan untuk membayar
Kantor Akuntan Publik, harus memotong jatah Amil yang sudah dipotong 30%-
nya oleh BAZNAS dan menyisakan hanya dana zakat untuk Program
Penyaluran saja.
9.
Lebih lanjut, jika ingin tetap adanya laporan yang diaudit, perlu ditambahkan
kriteria LAZ yang wajib menggunakan KAP, jika dana pengelolaan zakatnya
telah mencapai angka misalnya Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah),
karena jika pengumpulan dana zakat tidak mencapai jumlah tersebut, sangat
memberatkan bagi LAZ untuk mengeluarkan dana puluhan juta untuk
melakukan audit KAP.
10.
Di samping itu, terdapat pilihan lainnya dengan cukup dapat diterima, misalnya
audit yang diserahkan cukup hasil audit internal Lembaga Amil Zakat, karena
audit internal ini juga akan diperiksa kebenarannya oleh masyarakat maupun
kementerian terkait, misalnya Kementerian Agama dan atau Kementerian
Sosial, jika terdapat pengelolaan dana lainnya. Ataupun untuk audit, biayanya
ditanggung oleh negara, mengingat Dana Zakat yang dikelola juga
dipergunakan untuk membantu program Pemerintah di masyarakat sebesar
87.5% (delapan puluh tujuh koma lima persen) dari total pengumpulannya.
11.
Membiarkan Pasal 19 tetap seperti ini, jelas bertentangan dengan UUD NRI
1945, tepatnya Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “(1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
12.
Dalam Pasal 27 ayat (1) menjamin adanya persamaan kedudukan di mata
hukum yang mana dalam hal terjadi kondisi khusus, seharusnya hal tersebut
diperhatikan oleh negara, dan tidak menyamaratakannya, perlu penerapan
asas keadilan disini.
13.
Sebagai pembanding, sebenarnya hal yang wajar dan dipraktikkan di negeri
ini dengan mengambil contoh di dunia perpajakan, hanya yang memiliki
penghasilan dengan jumlah tertentu saja yang mulai dikenakan kewajiban
membayar pajak. Atau hanya barang-barang mewah saja yang dikenakan
pajak dengan besaran semakin tinggi dan contoh lainnya, bahkan dalam
konteks Agama tidak semua orang Islam berkewajiban membayar zakat,
497
hanya orang Islam yang memiliki penghasilan yang mencapai Nisab dan Haul
saja yang dikenakan wajib berzakat.
14.
Permohonan perubahan makna atas Pasal ini, untuk membatasi atau
mengurangi kewenangan BAZNAS, agar tidak terjadi conflict of interest dan
abuse of power. Jika BAZNAS tetap menjadi Pengumpul (operator zakat),
maka kewenangan pengawasan dan pemberi Rekomendasi seharusnya
dialihkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dan begitu pula
sebaliknya ketika BAZNAS berlaku sebagai regulator dan pengawas
seharusnya kewenangan sebagai operator zakat tidak lagi berlaku.
15.
Oleh karena itu, Pemohon mengajukan perubahan bunyi Pasal 19 menjadi
sebagai berikut. “LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada
Kementerian Agama Republik Indonesia secara berkala, diaudit KAP jika telah
memperoleh dana zakat diatas Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) per
tahun.”, ini akan menghentikan langkah untuk melakukan pengelolaan zakat
oleh LAZ kecil yang belum mencapai target perolehan Rp 5.000.000.000,-
tersebut. Atau secara terpaksa mengambil jatah asnaf lainnya untuk menutupi
biaya operasional tersebut. Hal yang sebaiknya tidak dilakukan oleh semua
LAZ.
16.
Bahwa kerugian yang dialami Para Pemohon jika keberlakuan Pasal 19
UU 23/2011, “Lembaga Amil Zakat wajib melaporkan pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit
kepada BAZNAS secara berkala.” tidak diubah, maka kerugian berikut tetap
akan terjadi:
a. Untuk LAZ-LAZ yang baru tumbuh (Anggota Forum Zakat), mengalami
ketidakmampuan untuk melakukan Audit Syariah dan Audit Keuangan,
mengingat biaya yang besar untuk melakukan Audit tersebut. Sekalipun
dalam UU 23/2011 tidak disebutkan langsung yang dimaksud dengan
“secara berkala”, tetapi semua LAZ berasumsi, hal terseut harus dilakukan
setiap tahunnya, agar tetap bisa menjadi LAZ yang akuntabel.
b. Terjadi konflik kepentingan, kurangnya akuntabilitas dan adanya resistensi
serta ketidakadilan (tidak objektif) dalam menilai karena BAZNAS dalam
fungsi
sebagai
pengawas,
memberikan
penilaian
terhadap
saingannya (sesama operator pengumpul zakat). Tidak ada yang dapat
498
menjamin bahwa BAZNAS akan berlaku adil dalam melakukan penilaian
tersebut, karena adanya konflik kepentingan tersebut, ini mengakibatkan
ketidakseimbangan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan
kebijakan.
c. Bahwa terdapat potensi kurangnya independensi, karena Laporan yang
berasal dari sesama operator mungkin tidak cukup objektif, ketika hasil
pengawasan BAZNAS tersebut dinaikkan lagi sebagai Laporan kepada
Pemerintah (Kementerian Agama).
d. Selain konflik kepentingan, potensi “keterbatasan pengawasan eksternal,
dapat saja terjadi pada BAZNAS, karena kesibukan BAZNAS sebagai
operator, sehingga pengawasan eksternal menjadi kurang efektif. Apakah
selama ini BAZNAS melakukan pengawasannya sesuai jadwal? Secara
berkala? Terhadap semua LAZ yang telah mendapatkan izin operasional?
Faktanya tidak juga. BAZNAS tidak siap dengan fungsi pengawasannya.
Karenanya sebaiknya fungsi ini ditarik menjadi kewenangannya
Kementerian Agama langsung, mengingat Kementerian Agama dengan
Inspektorat Jendral-nya lebih siap dengan SDM dan lebih berpengalaman
melakukan
Pengawasan. Dan selama ini Inspektorant Jenderal
Kementerian Agama juga melakukan pengawasan terhadap lembaga dan
badan dibawah lingkungan Kemenag.
Fakta bahwa selama ini BAZNAS terlihat sangat aktif menjalankan fungsi
operator diandingkan fungsi lainnya. Dapat dibuktikan pada fungsi
BAZNAS sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan MK 86/PUU-
X/2012, dimana BAZNAS diharapkan menjadi tempat konsultasinya
LAZ-LAZ yang ingin mendapatkan izin operasional sebagai LAZ,
nyatanya BAZNAS gagal menempatkan dirinya sebagai konsultan
bagi LAZ-LAZ yang mengajukan permohonan rekomendasi.
e. Potensi adanya beban pekerjaan BAZNAS menjadi berlebihan, akan dapat
berdampak pada kurangnya efektivitas pengendalian dan akuntabilitas.
f.
Potensi hilangnya kepercayaan publik, mengingat jika seperti kondisi saat
ini, LAZ melapor kepada sesama operator, besar sekali ketidakpercayaan
publik, terhadap pertimbangan pertimbangan dan catatan yang diberikan
BAZNAS untuk LAZ.
499
Dan karena potensi-potensi tersebut diatas, Pemohon mengharapkan adanya
perubahan-perubahan seperti:
1) Pelaporan dilakukan kepada Pemerintah langsung melalui Kementerian
Agama, atau dapat juga lembaga pengawas independen atau badan
eksternal yang lebih objektif.
2) Mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih luas dan tidak
bergantung sepenuhnya pada BAZNAS sebagai sesama operator.
17.
Intinya: Para Pemohon berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 19 UU
23/2011, yang mewajibkan LAZ melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat
kepada BAZNAS secara berkala dan telah diaudit menimbulkan sejumlah
masalah hukum, keadilan, dan efisiensi.
18.
Pengaturan ini yang menempatkan BAZNAS sebagai operator, regulator
maupun pengawas, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan abuse of
power, serta tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas
sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan prinsip pengelolaan zakat yang adil.
19.
Selain itu, biaya audit yang mahal dan tidak proporsional, terutama bagi LAZ
kecil dan yang perolehan pengumpulan zakatnya masih terbatas, dapat
memberatkan operasional mereka.
20.
Para Pemohon juga menyoroti bahwa fungsi pengawasan seharusnya
dilaksanakan oleh otoritas yang lebih independen, seperti Kementerian
Agama, bukan oleh sesama operator yang berpotensi menimbulkan konflik
dan ketidakobjektifan.
21.
Pemohon mengusulkan agar pelaporan dan audit dilakukan langsung oleh
Pemerintah melalui Kementerian Agama dan/atau lembaga pengawas
independen, dengan ketentuan yang memperhatikan skala dana zakat yang
dikelola.
22.
Secara umum, Para Pemohon menegaskan perlunya reformasi kebijakan
untuk
memastikan
transparansi,
akuntabilitas,
dan
keadilan
dalam
pengelolaan zakat, serta mencegah konflik kepentingan dan abuse of power
yang dapat merugikan pelaksanaan zakat secara efektif dan kepercayaan
publik.
23.
Karenanya Para Pemohon mengusulkan agar pelaporan zakat dilakukan
langsung kepada Kementerian Agama atau lembaga independen, bukan
kepada BAZNAS yang berperan sebagai operator sekaligus regulator dan
500
pengawas, guna memastikan keadilan, efisiensi biaya, dan independensi
pengawasan. Jika tidak diubah, ketentuan ini berpotensi menimbulkan konflik
kepentingan, ketidakadilan, serta memberatkan LAZ kecil, dan berpotensi
mengurangi efektivitas pengelolaan zakat secara nasional.
PASAL 20 UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT
Menyebabkan Adanya Pembatasan dan Hambatan bagi Operasional dan
Perkembangan LAZ
Bahwa di dalam Permohonan, Pemohon mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Adapun bunyi pasal ini adalah sebagai berikut: “Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan
perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan
Pemerintah”.
Bahwa Pasal ini menetapkan norma-norma yang mengatur tentang
ketentuan lebih lanjut, adanya norma yang mengatur persyaratan yang harus
dipenuhi LAZ, ada norma perizinan yang mengatur prosedur yang harus
diikuti untuk mendapatkan izin operasional, mengatur pembentukan
perwakilan, struktur dan tata caranya, serta kewajiban LAZ melakukan
pelaporan atas kegiatannya, adanya norma pengaturan akuntabilitas dan
semuanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.
Bahwa Pasal ini menyebabkan adanya pembatasan dan hambatan bagi
operasional perkembangan LAZ, karena tidak langsung mengatur mengenai
persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan,
pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ, di dalam UU 23/2011 ini langsung.
3.
Para Pemohon melihat ketidakadilan dalam Pasal 20 UU 23/2011 ini, karena
pada Baznas terkait pembentukan perwakilan langsung diatur dalam Pasal di
Undang-Undang ini:
a. Pasal 15 ayat (1): “Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat pada
tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk BAZNAS provinsi dan
BAZNAS kabupaten/kota.” dan
b. Pasal 16 ayat (1) dikatakan: “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat
membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik
501
Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat
kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.”
4.
Sementara untuk LAZ, diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pemisahan
pengaturan ini cenderung memiliki tujuan tertentu yang berdampak pada
konflik kepentingan, karena penyatuan fungsi-fungsi operator, regulator dan
pengawasan disatu tangan, BAZNAS.
5.
Bahwa pemisahan pengaturan ini merugikan Para Pemohon, karena ketika
diatur dalam Peraturan Pemerintah maka pembahasan mengenai norma
dilakukan secara tertutup, dimana ruang partisipasi masyarakat/publik untuk
mengkritisinya terbatas. Padahal partisipasi masyarakat dalam proses
pembentukannya penting untuk: “1) menjaring pengetahuan, keahlian atau
pengalaman masyarakat, sehingga syarat peraturan perundang-undangan
benar benar memenuhi syarat peraturan perundangan yang baik, 2) menjamin
peraturan perundangan sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam
masyarakat, 3) menumbuhkan rasa memiliki, dan rasa bertanggung-jawab
atas peraturan perundang-undangan tersebut.” sebagaimana dinyatakan
Sirajuddin, dkk, dalam bukunya Legislative Drafting; Pelembagaan Metode
Partisipatif Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Malang:
MCW dan Yappika, 2007),hlm.185.
6.
Bahwa Pemohon berharap “principle of legality" atau "prinsip hukum" dalam
konteks
hukum
perundang-undangan,
khususnya
terkait
dengan
pengembangan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
(peraturan turunan), jangan sampai menimbulkan norma baru yang tidak diatur
dalam undang-undang pokok atau biasa disebut "principle of consistency" atau
"prinsip konsistensi hukum", sehingga semakin menyulitkan untuk dipenuhi
persyaratannya .
7.
Bahwa penyerahan pengaturan kepada Peraturan Pemerintah dan atau
peraturan turunannya lagi, jangan sampai melanggar prinsip "lex superior
derogat legi inferiori" (peraturan yang lebih tinggi (seperti undang-undang)
harus diikuti dan tidak boleh dilanggar oleh peraturan yang lebih rendah).
8.
Bahwa "prinsip harmonisasi dan interpretasi" yang menekankan bahwa
peraturan turunan harus sejalan dan tidak bertentangan dengan undang-
undang pokok, serta tidak menimbulkan norma baru yang tidak diatur dalam
502
undang-undang tersebut, seharusnya diterapkan dalam pengaturan lanjutan
terkait UU 23/2011 ini.
9.
"Prinsip pencerminan" (reflection principle), yaitu peraturan turunan harus
mencerminkan ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang pokok.
10.
"Prinsip tidak menambah norma" (no addition of norms), yang menegaskan
bahwa peraturan turunan tidak boleh menambah norma baru yang tidak diatur
dalam undang-undang pokok.
Semua prinsip diatas seharusnya juga menjadi patron bagi pembentuk
Undang-Undang, sehingga tidak menimbulkan keresahan seperti yang terjadi
dalam peraturan-peraturan tentang pengelolaan zakat dan turunannya.
11. Bahwa menurut Para Pemohon norma hukum yang diatur dalam Pasal 20 UU
23/2011 ini, jauh dari kepastian, keadilan dan kebergunaan, dan belum
menghasilkan keseimbangan, karenanya pengaturan norma tersebut sampai
melanggar hak-hak Para Pemohon yang sudah dijamin dalam UUD NRI 1945.
12. Bahwa Para Pemohon keberatan dengan pengaturan yang akan diatur lagi
turunannya dalam Peraturan Pemerintah, karena mekanisme pembentukan
Peraturan Pemerintah di Indonesia tidak se-ideal sebagaimana amanat
Undang-Undang
tentang
Penyusunan
Peraturan
Pemerintah.
Pembentukannya lebih mandiri. Ibu Maria Farida Indrati S. dalam bukunya Ilmu
Perundang-undangan 2: Proses dan Teknik Penyusunan, menerangkan
materi muatan peraturan pemerintah adalah keseluruhan materi muatan
undang-undang yang dilimpahkan kepadanya atau sama dengan materi
undang-undang sebatas yang dilimpahkan kepadanya.
13. Bahwa Para Pemohon juga meminta adanya kepastian hukum terkait Pasal 20
UU 23/2011 ini. Mengingat menurut Para Pemohon, dalam praktiknya
kemudian, dibuatkan aturan turunan yang menambah norma-norma yang
disebutkan dalam Undang-Undang 23/2011, sehingga menimbulkan kerugian
pada Para Pemohon.
14. Dengan pemahaman tersebut, PP 14/2014 seyogyanya berfungsi sebagai
peraturan teknis yang memberikan penjabaran pada hal-hal yang secara
prinsipil telah diatur dalam Undang-Undang a quo tanpa menambah ketentuan
bersifat norma baru.
15. Bahwa Para Pemohon berharap, pembentuk Undang-Undang menundukkan
diri pada Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013. Dalam poin [3.28] putusan
503
tersebut, Mahkamah menyatakan pengecekan terhadap peraturan pelaksana
bukan berarti merupakan bentuk mahkamah melakukan pengujian terhadap
peraturan pelaksana tersebut. Hal ini dikarenakan persyaratan terpenuhinya
konstitusionalitas undang-undang tersebut didasarkan kepada ketaatan
peraturan pelaksana terhadap penafsiran Mahkamah. Konsep ini didasarkan
kepada pemahaman bahwa pembentukan peraturan pemerintah sebagai
peraturan pelaksana merupakan bentuk penjelasan terhadap maksud
sesungguhnya dari undang-undang yang diujikan.
16.
Bahwa dalam konteks pengelolaan zakat, terdapat beberapa pengaturan baru
yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah yang sebelumnya tidak diatur di
dalam Undang-Undangnya. Pertama, pengaturan mengenai pembentukan
Perwakilan LAZ sebagaimana diatur dalam Pasal 62-65 PP 14/2014 tidak
pernah diatur dalam Undang-Undang a quo. Pengaturan ini kemudian
ditempatkan di Peraturan Pemerintah. Dan ini adalah bentuk ketidaksetaraan
dan memberi peluang terjadinya ketidakadilan bagi LAZ, karena terhadap
BAZNAS, pendirian perwakilan sampai tingkat desa, diatur didalam UU
23/2011. Sementara untuk LAZ, perwakilannya diatur dalam Peraturan
Pemerintah. Tendensi membatasi pertumbuhan LAZ sedari awal telah terlihat.
Apalagi kemudian ditemukan fakta dalam pengaturan di Peraturan
Pemerintahnya diterapkan pembatasan jumlah perwakilan yang dapat dimiliki
oleh LAZ. Jika BAZNAS boleh ada di pusat, provinsi, Kota/Kabupaten,
Kecamatan, sampai Masjid Masjid di Desa. LAZNAS hanya dibolehkan
memiliki perwakilan hanya sampai pada tingkat provinsi.
17.
Dalam Undang-Undang a quo, tidak terdapat satupun pengaturan mengenai
pendirian perwakilan LAZ. Kondisi tersebut membuat pengaturan yang ada di
dalam Pasal 62-65 PP 14/2014 dapat dikatakan sebagai norma baru yang
seharusnya diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang a quo.
18.
Bahwa pengaturan baru dalam PP 14/2014 tersebut merugikan bagi LAZ
sebagai subjek pengelola zakat karena PP 14/2014 mengatur mengenai
pembentukan perwakilan LAZ yang justru membatasi pembukaan perwakilan
LAZ di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sehingga menyempitkan
kesempatan LAZ untuk dapat mengumpulkan dana zakat dengan cakupan
yang lebih luas. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 62 ayat (2) PP 14/2014
yang menetapkan bahwa LAZ nasional hanya dapat membuka 1 (satu)
504
perwakilan di setiap provinsi. Kemudian Pasal 62 ayat (3) PP Nomor 14/2014
menetapkan lebih lanjut bahwa untuk membuka perwakilan di provinsi ini LAZ
nasional harus kembali mengajukan permohonan izin kepada kepala kantor
wilayah kementerian agama provinsi.
19.
Bahwa pembatasan yang sama juga diterapkan untuk LAZ provinsi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (2) PP 14/2014 menetapkan bahwa
LAZ provinsi hanya dapat membuka 1 (satu) perwakilan di setiap
kabupaten/kota. Lebih lanjut, Pasal 63 ayat (3) PP 14/2014 menetapkan
bahwa untuk membuka perwakilan di kabupaten/kota ini LAZ provinsi harus
kembali mengajukan permohonan izin kepada kepala kantor Kementerian
agama kabupaten/kota. Dengan rumitnya perizinan tersebut, pengaturan ini
pada akhirnya menciptakan marginalisasi yang menghambat perkembangan
LAZ yang berakibat pada tidak optimalnya potensi zakat yang dapat dihimpun
dari masyarakat.
20.
Bahwa terkait mekanisme pelaporan LAZ yang diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah yang ditunjuk juga sangat berlebihan dan memberatkan
sehingga terjadi marginalisasi dan perlakuan diskriminatif kepada LAZ yang
seharusnya diayomi oleh Pemerintah. Dalam PP 14/2014, permasalahan
pelaporan ini diatur dalam Pasal 71-75 yang menyatakan bahwa pelaporan
harus dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun. Selain itu, laporan juga
harus diaudit syariat dan audit keuangan. Dengan keberadaan kontrol kualitas
yang begitu ketat tersebut, memang memastikan bahwa pendayagunaan dari
dana yang dikumpulkan oleh LAZ sudah tepat sasaran dan sesuai dengan
prosedur. Namun, pengaturannya yang bersifat umum dan menyamaratakan
semua LAZ menjadi sebuah problem karena tidak semua LAZ memiliki
kapasitas keuangan yang sama untuk melakukan audit keuangan
menggunakan akuntan publik sebagaimana yang disebutkan oleh Pasal 75
ayat (3) PP 14/2014. Permasalahan ini tentu memperberat beban keuangan
dari LAZ dan bahkan berpotensi mematikan perkembangan LAZ baru di masa
yang akan datang.
21.
Bahwa permasalahan pemberian perizinan terdapat perbedaan antara
peraturan pelaksana yang dibuat dalam PP 14/2014 dengan putusan yang
telah ditetapkan oleh Mahkamah tentang UU 23/2011 melalui Putusan Nomor
86/PUU-X/2012. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa
505
pemberian rekomendasi dari BAZNAS seharusnya ditafsirkan bukan menjadi
penentu dalam pemberian perizinan kepada LAZ sebagaimana diuraikan
dalam Poin 150 dalam Permohonan Pemohon.. Pasca dikeluarkannya
putusan ini, Pemerintah melalui Kementerian Agama membuat Keputusan
Menteri Agama Nomor 333 Tahun 2015 yang menyatakan pemberian izin
kepada LAZ dilakukan setelah mendapat rekomendasi BAZNAS sebagaimana
diuraikan dalam poin 151 dan BAZNAS mengeluarkan Peraturan BAZNAS
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin
Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat. Hal ini
menggambarkan pemerintah menafikan Putusan Mahkamah dengan
menjadikan rekomendasi BAZNAS sebagai prasyarat dalam pemberian izin
LAZ.
22.
Majelis Hakim Mahkamah yang mulia, Penjelasan Para Pemohon dalam dalil
ini, bukan dalam pengertian yang Pemohon permasalahkan disini adalah
Peraturan Pemerintahnya, tetapi Pasal 20 UU 23/2011 ini, Pemohon
menjelaskan bahwa dengan Pasal ini, karena tidak mempertimbangkan,
keadilan, kepastian dan kebergunaan, akhirnya peraturan turunannya telah
merugikan hak konstitusional Para Pemohon.
23.
Bahwa keberadaan Pasal 20 UU 23/2011 yang mengarahkan pengaturan
lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah yang senyatanya justru merugikan
LAZ, menurut Para Pemohon adalah pelanggaran UUD NRI tahun 1945, yakni
Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”. Dan karenanya Para Pemohon menilai bahwa
keberadaan Pasal 20 UU 23/2011 ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.”
24.
Bahwa Pasal 20 UU 23/2011 penyusunannya dilakukan dengan tidak
mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum dan kebergunaan, sehingga
menghasilkan norma yang muncul tersebut menciptakan ketentuan yang tidak
berkeadilan, tidak berkepastian hukum, diskriminatif dan proses pembuatan
dari Peraturan Pemerintah yang secara prosedur tidak memiliki ruang
partisipasi publik seperti halnya dalam penyusunan perundang-undangan,
506
ternyata kemudian dalam penyusunannya membuat keberadaan dari norma
baru ini mencederai kepastian hukum, keadilan di tengah masyarakat, karena
regulasi yang kedudukannya lebih tinggi dapat diubah pengaturannya oleh
regulasi yang kedudukannya lebih rendah.
25.
Karenanya ketentuan Pasal 20 UU 23/2011 yang mengatur bahwa “Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan,
pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ diatur
dalam Peraturan Pemerintah” berpotensi merugikan dan membuat kedudukan
LAZ menjadi termarjinalkan. Semestinya Undang-Undang a quo yang
mengatur mengenai persyaratan organisasi dan pembentukan perwakilan
tidak diatur dalam peraturan pemerintah, tetapi langsung diatur dalam
Undang-Undangnya,
karena
merugikan
dan
memberatkan
Para
Pemohon/LAZ.
26.
Intinya: Para Pemohon menilai bahwa pengaturan dalam Pasal 20 UU No.
23/2011 dan PP 14/2014, yang bersifat umum dan menyamaratakan seluruh
LAZ tanpa memperhitungkan kapasitas keuangan dan keberadaan norma
yang adil, justru menimbulkan kerugian dan hambatan bagi perkembangan
LAZ.
Selain itu, Para Pemohon menegaskan bahwa keberadaan Pasal 20 UU
23/2011 tersebut tidak mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum,
dan kebergunaan, sehingga berpotensi melanggar hak konstitusional Para
Pemohon, sesuai Pasal 28D UUD 1945. Karenanya mohon Mahkamanh
mengabulkan Permohonan Para Pemohon ini.
PASAL 43 AYAT (3) DAN AYAT (4) UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN
ZAKAT; Menimbulkan Ketidakadilan dan Ketidakpastian Hukum Terkait
Legalitas LAZ yang Telah Berdiri
1.
Bahwa pasal ini berbunyi: “(3) LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri
sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan
Undang-Undang ini.” (4) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
menyesuaikan diri paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan
2.
Bahwa norma yang muncul dari Pasal ini adalah adanya pengukuhan suatu
LAZ kewenangannya ada di Menteri, dan adanya pengakuan terhadap status
hukum LAZ yang telah dikukuhkan sebelum berlakunya undang-undang ini
507
tetap diakui sebagai LAZ berdasarkan undang-undang yang baru. Hal ini
menunjukkan adanya kesinambungan status hukum. Selain itu norma ini
memberikan Kepastian Hukum bagi LAZ yang telah ada, sehingga mereka
tidak kehilangan status atau pengakuan meskipun ada peraturan baru yang
berlaku. Norma lainnya, diakuinya pemberlakuan Undang-Undang. dan
menunjukkan bahwa undang-undang ini memiliki efek retroaktif dalam
mengakui LAZ yang sudah ada sebelumnya. Norma-norma ini memastikan
bahwa perubahan dalam regulasi tidak merugikan lembaga yang telah
beroperasi secara sah sebelum undang-undang baru diterapkan.
3.
Bahwa norma-norma yang muncul dari Pasal ini memberikan jaminan bagi
keberlanjutan izin LAZ-LAZ yang sudah disahkan sebelum UU- ini ada.
termasuk Pemohon I (Dompet Dhuafa) dan banyak LAZ lainnya, seperti
BAMUIS BNI yang memperoleh izin pada 20 Maret 2006, Baitul Maal
Muamalat yang memperoleh izin pada 7 November 2001, Baituzzakah
Pertamina yang memperoleh izin pada 24 Maret 2004, Yayasan Baitul Maal
BRI yang memperoleh izin pada 6 November 2002, BSM Umat yang
memperoleh izin pada 7 September 2002, yang keseluruhannya sebelum
Undang-Undang 23/2011. Harusnya Pasal ini menjadi jaminan bagi LAZ-LAZ
tersebut. Tapi nyatanya tidak. Baznas melakukan manuver-manuver untuk
membatalkan, membuat pasal ini lemah, dengan menggunakan Pasal lainnya,
dan akhirnya terjadi pelanggaran terhadap kepastian hukum yang sudah
dijamin dalam Pasal 43 (3) ini.
4.
Adanya Pasal 43 ayat (3) tersebut seharusnya memberikan garansi bagi LAZ
yang telah berdiri sebelum lahirnya Undang-Undang a quo, termasuk LAZ yang
telah terafiliasi dengan dengan karyawan BUMN, BUMD dan swasta, tetap
memperoleh status pengukuhan yang telah diperolehnya sebelumnya, dengan
tanpa pengecualian. Artinya, seharusnya tidak ada pembatasan sebagaimana
kemudian diatur dalam ayat berikutnya (ayat 4) maupun limitasi melalui
Penjelasan Pasal 7 ayat 2 Undang- Undang a quo.
5.
Bahwa seharusnya penguatan atas pengecualian tersebut, diatur dalam ayat
selanjutnya. Artinya jika sudah diberikan hak atas pengukuhannya kepada LAZ
yang berafiliasi dengan BUMN, BUMD, dan atau swasta dan atau berafiliasi
dengan karyawannya tersebut, maka biarkan mereka menikmati pengecualian
508
tersebut. Untuk yang belum mendapatkan pengukuhan, pada saat Undang-
Undang ini diberlakukan, barulah aturan baru diterapkan untuk mereka.
6.
Bahwa ketentuan tersebut secara logis seharusnya berakibat legalitas dari
LAZ yang telah ada sebelumnya, (termasuk LAZ yang terafiliasi dengan
karyawan BUMN, BUMD, dan swasta) tetap memperoleh status legalnya dan
tidak dibekukan izin operasional yang telah diperolehnya, sekalipun mereka
berasal dan dibentuk oleh Badan Usaha Milik Negara, yang menurut
penjelasan pasal 7 ayat (2) termasuk sebagai pihak terkait.
7.
Bahwa perintah dan pemberian tenggang waktu untuk melakukan perubahan
atau penyesuaian dalam tenggang waktu 5 tahun, sebagaimana diatur dalam
ayat (4) Pasal ini,merupakan tindakan yang merugikan LAZ yang terafiliasi
dengan BUMN, BUMD, dan atau swasta dan atau yang berafiliasi dengan
karyawannya tersebut. Karena kemudian mereka harus melepaskan atau
diminta melepaskan dan memilih bentuk baru yang sebenarnya merugikan
untuk mereka.
8.
Bahwa saat ini masih ada LAZ yang telah mendapatkan pengukuhan sebelum
Undang-Undang ini diberlakukan, yang masih merasa keberatan untuk
melakukan penyesuaian sebagaimana diatur dalam ayat (4) Pasal ini.
Keberatan tersebut sesuatu yang wajar dan pantas dirasakan oleh LAZ yang
terafiliasi dengan BUMN, BUMD dan atau swasta atau karyawan mereka,
karena jika kemudian pengukuhan mereka dicabut dan pola operasional
mereka diubah, misalnya dengan menjadi Unit Pengumpul Zakat, maka
sebenarnya mereka hanya dimanfaatkan oleh BAZNAS sebagai tangan
BAZNAS untuk memperbesar pengumpulan zakat BAZNAS dengan cara
cepat dan juga menambah besaran porsi Amil untuk BAZNAS.
9.
Jika BAZNAS tidak mengakuisisi mereka menjadi Unit Pengumpulan Zakat
(UPZ)-nya, LAZ tersebut dapat memanfaatkan Dana Amilnya maupun Dana
yang seharusnya disalurkan langsung olehnya tanpa berbagi dengan
BAZNAS. Sehingga kemanfaatannya lebih besar lagi. Tidak seperti kondisi
saat ini, dimana 30% dari perolehan LAZ yang kemudian dijadikan UPZ-nya
BAZNAS tersebut, Dana Zakatnya disetorkan kepada BAZNAS. BAZNAS
kemudian mendapatkan Dana Amil sebesar 12.5% dari 30% penerimaan zakat
LAZ yang kemudian dijadikan UPZ tersebut.
509
10. Bahwa kerugian lainnya dari LAZ yang diakuisisi melalui Penjelasan Pasal 7
ayat 2 yang berbunyi: “(2) yang dimaksud dengan “pihak terkait” antara lain
kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga luar negeri” ini
adalah, mereka yang bekerja keras melakukan pengumpulan zakat seperti
saat mereka dikukuhkan sebagai LAZ, tetapi kemudian yang mendapatkan
sebagian hasil pengumpulan tersebut adalah BAZNAS. Hal yang tentunya
merugikan dan mengurangi jatah Dana Amil mereka, secara zalim.
11. Bahwa Penjelasan Pasal 7 ayat 2 yang berbunyi: “(2) yang dimaksud dengan
“pihak terkait” antara lain kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
atau lembaga luar negeri” itu, seharusnya hanya dapat diberlakukan kedepan
(sejak) pemberlakuan Undang-Undang a quo, untuk LAZ yang belum
dikukuhkan, atau yang baru akan dibentuk setelah Undang- Undang a quo ada.
dan tidak diberlakukan mundur dengan memberikan pengaturan sebagaimana
di ayat (4) Pasal a quo.
12. Tetapi ternyata Pasal 43 ayat (3) juga tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat. Ayat (3) Pasal a quo menjadi tidak memiliki kekuatan hukum dan
dimatikan dengan penjelasan Pasal 7 ayat (2) diatas. Para Pemohon merasa
penggunaan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang a quo, memiliki
unsur kesengajaan pembuatnya untuk menjadikan Pasal 43 ayat (3) dapat
dikesampingkan, dan menjadi Pasal yang mandul.
13. Bahwa dalam praktiknya, untuk memenuhi ketentuan Pasal 43 ayat (4), LAZ
yang berada di kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga
luar negeri tersebut diberikan tenggang waktu selama 5 tahun, untuk
melakukan perubahan bentuk kelembagaan, misalnya yang tadinya berbentuk
badan hukum yayasan tidak di bawah afiliasi BAZNAS, dan memiliki izin
sebagai LAZ, kemudian diminta oleh BUMN-nya menjadi UPZ-nya BAZNAS,
dengan tekanan ataupun tanpa tekanan, sehingga hilang sebagian hak-
haknya. Hal ini tentunya merugikan LAZ tersebut.
14. Pencabutan izin operasional dan atau tidak diberikannya perpanjangan izin
operasional terhadap Lembaga Amil Zakat dari Badan Usaha Milik Negara,
yang telah mendapatkan pengukuhan sebelumnya menurut Para Pemohon
adalah pelanggaran terhadap UUD NRI 1945:
a. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “(1) Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)”
510
b. Pasal Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: “(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.**)”, dan
c. Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “(1) Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun.** )”
15. Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI 1945 karena pengakuan terhadap identitas dan kedudukan LAZ-LAZ yang
telah dikukuhkan berdasarkan UU 23/2011 sebelumnya dilanggar karena
terjadi pemaksaan dan penyulitan perpanjangan izin LAZ yang telah ada
berkenaan dengan adanya ketentuan Pasal ini.
16. Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011 bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD
NRI 1945 karena melanggar hak masyarakat dalam membentuk lembaga-
lembaga pengelolaan zakatnya sendiri dengan adanya jangka waktu 5 (lima)
tahun untuk menyesuaikan diri sehingga LAZ-LAZ mau tidak mau dihadapkan
pada pilihan harus melepaskan atau diminta melepaskan dan memilih bentuk
baru yang sebenarnya merugikan untuk mereka.
17. Fakta bahwa ternyata kemudian LAZ yang berasal dari Badan Usaha Milik
Negara dilucuti izinnya, ini bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI
1945 karena merupakan suatu pelanggaran hukum, pelanggaran atas hak
untuk tidak diperbudak, pelanggaran atas hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut yang mana termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun.
18. UUD NRI 1945 dalam Pasal 28I ayat (1) juga menjamin Setiap orang bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
tersebut. Dan ini semua menjadi bagian dari perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
19. Dengan berlakunya Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang a quo, terdapat
kerugian konkret kepada Pemohon II karena anggota-anggotanya yang
berafiliasi dengan BUMN, BUMD, dan swasta mengalami perubahan status
dalam proses permohonan perizinan dari yang tadinya LAZ menjadi UPZ
511
BAZNAS. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena adanya
kemungkinan perubahan status hukum saat melakukan perpanjangan
perizinan. Lebih lanjut, kondisi ini juga menghadirkan kerugian yang nyata bagi
LAZ yang mengalami perubahan status karena harus terikat dengan aturan
UPZ yang menambah kewajiban baru bagi LAZ yang berubah status
hukumnya untuk menyerahkan 30% hasil pengumpulannya kepada BAZNAS
yang menghambat haknya untuk mendistribusikan zakat.
20. Bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan
prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sayangnya hal-hal yang dijamin oleh UUD NRI 1945 tersebut masih dilanggar
oleh pemerintah. Dan karenanya dapatlah dikatakan bahwa bunyi Pasal 43
ayat (3) perlu diperluas, sehingga berbunyi: “LAZ yang telah dikukuhkan oleh
Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ
berdasarkan Undang-Undang ini, tanpa pengecualian.”
21. Bahwa kerugian yang dialami Para Pemohon jika keberlakuan Pasal 43 ayat
“(3) LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang ini
berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini.” tidak
diubah adalah sebagai berikut:
1)
Pemohon I mengalami kerugian konstitusional bersifat potensial karena
adanya preseden perubahan status hukum bagi LAZ yang telah
mendapat perizinan sebelum berlakunya UU 23/2011 saat UU tersebut
telah berlaku, dan atau adanya kebijakan turunan dari UU 23/2011, yang
menetapkan syarat lainnya (norma baru dalam Peraturan turunannya)
yang dapat mengakibatkan Pemohon I, kesulitan memenuhi kewajiban
pada norma tersebut, akhirnya tidak bisa mendapatkan rekomendasi dari
Baznas, kemudian terpaksa juga membubarkan diri, mengingat tanpa izin
operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia, maka
pengumpulan dana yang dilakukan akan disebut illegal, terancam dengan
kriminalisasi dan juga pembubaran LAZ.
Potensi terjadinya hal ini mungkin saja, mengingat adanya Peraturan
turunan yang mensyaratkan perpanjangan izin operasional per 5 (lima)
tahunan. Jika Pemohon I tidak mendapatkan rekomendasi, maka tidak
dapat pula mendapatkan perpanjangan izin dari Kementerian Agama
Republik Indonesia, hal tersebut tentu berpotensi merugikan Pemohon I,
karena menjadi tidak dapat melakukan pengelolaan zakat secara optimal
sebagaimana cita-cita pendirian yayasan yang menaungi Pemohon I.
Contoh nyata terjadi pada LAZ Semen Padang, yang kemudian terpaksa
membubarkan diri, dan asetnya diambil oleh Baznas.
512
2)
Pemohon II mengalami kerugian konstitusional bersifat aktual karena
anggota-anggota dari Pemohon II telah ada yang mengalami perubahan
status hukum dari LAZ menjadi UPZ BAZNAS sebagaimana yang
dijelaskan dalam uraian di atas. Perubahan status tersebut berdampak
pada pembatasan ruang gerak yang dialami oleh LAZ sekaligus adanya
pengumpulan yang berkurang dengan adanya kewajiban menyerahkan
sebagian pendapatannya kepada BAZNAS. Kondisi ini tentu membuat
Pemohon II dengan anggota LAZ yang memiliki perubahan status
tersebut merasakan kerugian yang nyata karena pengelolaan zakat yang
dilakukannya tidak optimal, dan 30% dana amil-nya diserahkan kepada
Baznas
3)
Pemohon III mengalami kerugian konstitusional bersifat konkret dan
potensial, karena terdapat LAZ yang dibina pengelolaan zakat oleh
Pemohon III, turut mengalami perubahan status. Kondisi tersebut
membuat LAZ yang dibina tidak dapat melakukan pengelolaan zakat
dengan optimal karena adanya pembatasan ruang gerak dan
pengumpulan zakat. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi Pemohon III
karena tidak dapat secara optimal menjalankan tugasnya dalam
melakukan pembinaan terhadap LAZ.
22. Intinya: Pasal 43 ayat (3) dan (4) UU No. 23/2011 menimbulkan ketidakadilan
dan ketidakpastian hukum terkait legalitas LAZ yang telah berdiri sebelum
berlakunya undang-undang ini. Pasal ini seharusnya memberikan jaminan
bahwa LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum UU No. 23/2011 ini
berlaku, tetap diakui dan memperoleh status hukum berdasarkan UU No.
23/2011 ini tanpa pembatasan atau pengecualian.
23. Norma ini penting untuk memastikan keberlanjutan izin dan status hukum LAZ
lama, termasuk yang berafiliasi dengan BUMN, BUMD, dan swasta, serta
memberikan kepastian hukum bagi para pendiri dan operasional LAZ tersebut.
Namun, dalam praktiknya, terjadi upaya yang merugikan hak-hak LAZ lama,
sehingga melemahkan perlindungan hukum yang seharusnya diberikan oleh
pasal ini.
24. Oleh karena itu, seharusnya pengaturan mengenai pengecualian dan
keberlanjutan status hukum bagi LAZ yang sudah ada diatur secara tegas tidak
dikurangi, agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum di
masa mendatang.
PASAL 43 AYAT (4) UNDANG UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT
Berpotensi Melakukan Pemaksaan Dalam Proses Penyesuaian Dan
Berakhir Pada Pembubaran
513
1.
Adapun bunyi pasal a quo: “(4) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib menyesuaikan diri paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan.”
2.
Pasal ini memiliki norma tentang adanya kewajiban melakukan penyesuaian,
dan batas waktu yang ditentukan untuk wajib menyesuaikan diri dengan UU
23/2011 paling lambat 5 tahun sejak diundangkannya undang-undang
tersebut.
3.
Pasal ini seharusnya memastikan dan menjamin LAZ yang telah ada dan
dikukuhkan sebelum Undang-Undang a quo ada, sebagaimana yang telah
diatur dalam ayat sebelumnya ayat (3), tetap memiliki hak untuk beroperasi
sebagai LAZ dengan kekhususannya, tidak harus melakukan penyesuaian
yang dipaksakan, dan akhirnya tidak mendapatkan izin perpanjangan dan
bubar.
4.
Sebagaimana hal tersebut tercermin dalam penemuan lapangan IDEAS dalam
buku berjudul Evaluasi Pengelolaan Zakat Nasional Pasca UU No.23/2011
hlm. 68 bahwa kasus LAZ Semen Padang menjadi bukti tak terbantahkan
adanya upaya akuisisi LAZ menjadi UPZ BAZNAS berkenaan dengan
berlakunya UU 23/2011, LAZ Semen Padang telah mengajukan permohonan
rekomendasi ke BAZNAS Pusat untuk menjadi LAZNAS, namun mendapat
penolakan dengan alasan LAZ di BUMN harus menjadi UPZ BAZNAS. Pada
awal 2016, LAZ Semen Padang kembali mengajukan permohonan
rekomendasi dengan argumentasi bahwa PT Semen Padang bukanlah BUMN,
namun anak perusahaan BUMN, yaitu anak perusahaan PT Semen Indonesia.
Namun permohonan ini kembali ditolak dengan alasan bahwa LAZ di
perusahaan swasta juga harus menjadi UPZ BAZNAS.
5.
Atas kegagalan perizinan tersebut, dan penolakan untuk menjadi UPZ
BAZNAS, LAZ Semen Padang secara dramatis membubarkan diri dan tidak
aktif beroperasi lagi sejak 24 November 2016. Aset yayasan berupa uang dan
barang dilikuidasi dan diserahkan ke negara melalui BAZNAS Pusat, dan
terhadap 19 orang karyawan dilakukan pemutusan hubungan kerja. Setelah
pembubaran LAZ Semen Padang, dengan dukungan manajemen PT Semen
Padang, BAZNAS kemudian membentuk UPZ di PT Semen Padang (Vide
Bukti P-19).
514
6.
Bahwa penyesuaian yang dimaksud dalam ayat (4) ini, dalam praktiknya
menjadi pemaksaan dan atau tekanan terhadap LAZ yang sebelumnya telah
dikukuhkan tersebut. Pemaksaan dan atau tekanan tersebut, baik dalam
bentuk perubahan bentuk badan hukum, atau bentuk perubahan status
lainnya. Pemaksaan dan tekanan tersebut tidak hanya kepada LAZ, tetapi juga
BUMN yang menaunginya. Tekanan mana tidak dapat ditolak dengan alasan
BUMN harus mendukung program pemerintah. karena sama-sama lembaga
plat merah. Walaupun paham bahwa hal tersebut merugikan Pengelola LAZ
mereka yang sebenarnya sudah dikukuhkan.
7.
Bahwa dalam hal ada LAZ yang telah dikukuhkan kemudian menolak untuk
melakukan penyesuaian sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
a quo. Keengganan untuk melakukan penyesuaian bukan tanpa alasan. Dan
suatu yang sangat logis dan terukur, jika sebuah LAZ menghitung untung rugi,
kekurangan kelebihan, kebermanfaatan atau kemudharatannya menjadi UPZ-
nya Baznas.
8.
Contoh kerugian yang dialami oleh LAZ yang sudah dikukuhkan tetapi
kemudian diminta untuk menjadi UPZ-nya BAZNAS seperti:
a. LAZ bekerja mengumpulkan dana zakat;
a. kemudian menyerahkannya terlebih dahulu 100% kepada BAZNAS;
b. dan ini dianggap sebagai pengumpulan oleh BAZNAS;
c. BAZNAS kemudian melalui peraturannya menetapkan bahwa UPZ-nya
harus menyerahkan pengelolaan 30% dari dana zakat yang diterimanya,
untuk disalurkan dan dikelola melalui BAZNAS.
d. Dana yang 70% yang telah disetorkan kepada BAZNAS kemudian
ditransfer/dikembalikan kepada UPZ. Dengan praktik dilapangan jadwal
pengembaliannya tidak dilakukan dengan sesegera mungkin.
e. Bahwa Dana Amil yang seharusnya menjadi hak UPZ, sebesar 30%
diambil alih oleh BAZNAS. Padahal Negara juga menyisihkan APBN untuk
operasional BAZNAS. Walau tidak diketahui secara detail berapa besaran
APBN yang diturunkan untuk operasional BAZNAS, tetapi kemudian
mendapat tambahan dari LAZ BUMN yang menjadi UPZ-nya.
9.
Bahwa sebenarnya untuk LAZ yang belum mendapatkan pengukuhan
sebelum berlakunya Undang Undang a quo, Pasal 43 ayat (4) dan Penjelasan
Pasal 7 ayat (2) tentu tidak masalah. Yang menjadi masalah adalah bagi LAZ
yang sebelum Undang- Undang a quo sudah ada, dan sudah mendapatkan
pengukuhan atas keberadaannya. Karena penyesuaian yang harus
dilakukannya justru mengambil hak-hak mereka, merugikan mereka,
515
memperlambat kerja mereka (karena harus menunggu dana yang mereka
kumpulkan dan setorkan dahulu ke BAZNAS, dikembalikan). Ada kejadian
dimana pengembalian dilakukan lebih dari waktu 1 bulanan, padahal
penyaluran dana zakat harus disegerakan.
10. Bahwa tindakan yang mensyaratkan adanya kewajiban menyesuaikan diri
paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,
jelas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
11. Dalam praktik, sebagaimana diatur dalam INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
3
TAHUN
2014
TENTANG
OPTIMALISASI
PENGUMPULAN ZAKAT DI KEMENTERIAN/LEMBAGA, SEKRETARIAT
JENDERAL LEMBAGA NEGARA, SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI
NEGARA, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA, DAN
BADAN USAHA MILIK DAERAH MELALUI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL,
Menteri Badan Usaha Milik Negara mendorong Direksi/Pimpinan Badan Usaha
Milik Negara untuk melakukan optimalisasi pengumpulan zakat karyawan dan
zakat badan usaha di lingkungan Badan Usaha Milik Negara melalui Badan
Amil Zakat Nasional. Menteri Badan Usaha Milik Negara mendorong
Direksi/Pimpinan Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan optimalisasi
pengumpulan zakat karyawan dan zakat badan usaha di lingkungan Badan
Usaha Milik Negara melalui Badan Amil Zakat Nasional.
12. Padahal Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011 dan ayat 4-nya secara tegas telah
menyatakan bahwa bagi LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum
Undang-Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-
Undang ini.
13. Aturan ayat (4) yang mewajibkan melakukan penyesuaian diri paling lambat 5
(lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, pada dasarnya
membunuh keberadaan LAZ yang telah ada dan dikelola oleh BUMN sebelum
BAZNAS didirikan. Karena tidak mungkin LAZ tersebut kemudian memisahkan
dirinya misal menjadi ormas, karena ia-nya didirikan oleh karyawan BUMN
untuk memfasilitasi pelaksanaan ibadah penyaluran zakat karyawan, dan ada
unsur tolong menolongnya. Zakat dari Karyawan yang memiliki kelebihan
disalurkan kepada karyawan yang membutuhkan.
14. Seharusnya LAZ di BUMN yang telah ada sebelum Undang- Undang ini ada,
tetap mendapatkan pengecualian dari Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 23/2011,
516
artinya LAZ BUMN (yang bahkan ada sebelum BAZNAS dibentuk) tetap
mendapatkan izin LAZ-nya dan perpanjangannya karena sebenarnya sudah
dijamin dengan Pasal 43 ayat (3).
15. Para Pemohon meyakini bahwa Pasal 43 ayat (4) ini bertentangan dengan:
a.
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “(1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b.
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: “(2) Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”
c.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
d.
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 : “(2) Setiap orang bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu.
16. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 43 ayat (4) seharusnya dimaknai dengan
adanya pengecualian bagi LAZ BUMN yang sudah memiliki izin sebelum
Undang-Undang ini diundangkan. LAZ tersebut tidak akan diwajibkan menjadi
UPZ-nya BAZNAS, karena ia telah memiliki izin operasional sebelumnya.
sehingga segala syarat dan penyesuaian hanya ditujukan pada lembaga
BUMN yang sebelumnya tidak memiliki LAZ. ini lebih adil. Karena seharusnya
pemberlakuan suatu Undang Undang, jangan sampai berlaku mundur, dan
merugikan subjek hukum.
17. Indonesia masih menganut prinsip lex retro non agit (undang- undang tidak
berlaku mundur), artinya suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh
berlaku mundur, tidak boleh merugikan seseorang dengan memberlakukan
hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan sebelum hukum tersebut
diberlakukan.
18. Walaupun Pasal 43 ayat (4) ini tidak secara tegas menyatakan keberlakuan
mundur suatu Undang-undang, tetapi implikasinya jelas, ketika dinyatakan
dalam Pasal ini, adanya kewajiban untuk melakukan penyesuaian dengan UU
23/2011 dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun. Artinya, jika dia tidak dapat
melakukan penyesuaian, maka ia akan termarginalkan, dikeluarkan dan tidak
lagi dapat melakukan pengelolaan zakat. Padahal seharusnya yang dilakukan
517
adalah pengecualian terhadap LAZ- LAZ di BUMN yang sudah mendapatkan
izin sebelum undang- Undang ini diberlakukan.
19. Oleh karena itu, seharusnya ada pengecualian untuk LAZ-LAZ, khususnya
yang memiliki lembaga induk berupa BUMN yang telah terlebih dahulu memiliki
izin operasional sebagai LAZ, dan bukan malah dihanguskan dengan
pertimbangan penyamarataan.
20. Berangkat dari kondisi tersebut, ketentuan ini memberikan kerugian
konstitusional bersifat potensial pada Pemohon II karena terdapat
kemungkinan pembubaran bagi anggota-anggotanya yang merupakan LAZ
berafiliasi ke BUMN, BUMD, dan Swasta akibat tidak mau melakukan
perubahan bentuk menjadi UPZ BAZNAS sebagai konsekuensi dari
perpanjangan permohonan izin yang diajukan. Apabila tidak ingin mengalami
perubahan bentuk, maka LAZ yang mengajukan permohonan perpanjangan
izin tidak akan diterima permohonannya dan mengalami pembubaran karena
dilarang untuk mengelola zakat.
BAHWA PARA PEMOHON INGIN MENGUATKAN DALIL-DALIL PARA
PEMOHON DENGAN MENGUTIP KETERANGAN AHLI YANG PARA PEMOHON
AJUKAN:
KETERANGAN AHLI PARA PEMOHON:
I.
YUSUF WIBISONO, S.E., M.E.;
Yang Membahas tentang Diskriminasi Dan Marjinalisasi Masyarakat
Sipil Dalam Pengelolaan Zakat Nasional di Era UU 23/2011;
dimana Kesimpulan yang dapat ditarik dari Keterangan Ahli ini, antara lain:
1)
Secara umum, sejarah zakat dan filantropi Islam di Indonesia
menunjukkan perkembangan yang pesat dan signifikan, dari peran
masyarakat sipil yang aktif dan independen dalam pengelolaan dana
sosial Islam hingga transformasi zakat menjadi kekuatan ekonomi dan
sosial yang besar. Organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan
gerakan masyarakat seperti Dompet Dhuafa telah memainkan peran
penting
dalam
memperluas dan memperkuat
gerakan
zakat,
menjadikannya sebagai instrumen pembangunan dan keadilan sosial.
Indonesia, sebagai negara dengan jumlah Muslim terbesar, telah
menjadi contoh dan laboratorium global dalam pengelolaan zakat
modern dan profesional. Namun, di tengah keberhasilan tersebut,
518
muncul tantangan berupa diskriminasi dan marginalisasi terhadap
organisasi masyarakat sipil pengelola zakat (LAZ) akibat regulasi yang
berlaku, khususnya melalui UU No. 23/2011, yang memberikan
keistimewaan kepada badan zakat bentukan pemerintah (BAZNAS) dan
membatasi ruang gerak LAZ. Hal ini menimbulkan dinamika dan
tantangan dalam penguatan peran civil society dalam pengelolaan zakat
nasional.
2)
Secara umum, UU No. 23/2011 menempatkan pengelolaan zakat
secara sentral di tangan pemerintah melalui BAZNAS, sehingga posisi
dan peran LAZ sebagai lembaga zakat masyarakat sipil menjadi
terbatas dan terdiskriminasi. Regulasi ini menyebabkan LAZ mengalami
pembatasan operasional, marginalisasi, bahkan kriminalisasi jika tidak
memenuhi izin yang ketat dan formal dari pemerintah. Praktik ini
menghambat perkembangan dan kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga zakat independen yang telah lama terpercaya.
3)
Selain itu, rilis pemerintah tentang daftar 108 lembaga zakat tanpa izin
dianggap
kontraproduktif
dan
merugikan
upaya
meningkatkan
kepercayaan publik serta optimalisasi dana zakat untuk kemiskinan,
karena banyak LAZ yang sudah beroperasi lama dan terpercaya,
namun dianggap ilegal tanpa mempertimbangkan kenyataan di
lapangan. Dengan demikian, kebijakan ini mengurangi akses mustahik,
membatasi pilihan muzaki, dan mengancam keberlangsungan lembaga
zakat masyarakat sipil yang selama ini berperan penting dalam
pengelolaan zakat di Indonesia.
Gerakan Zakat dan UU No.23/2011
4)
Secara historis, pengelolaan zakat di Indonesia sejak lama dilakukan
oleh masyarakat sipil dan menjadi bagian integral dalam kehidupan
sosial dan keagamaan umat Muslim. Meskipun demikian, munculnya
UU No. 23/2011 mengubah dinamika ini dengan menempatkan
BAZNAS sebagai satu-satunya pengelola zakat secara resmi dan
membatasi peran serta masyarakat sipil serta LAZ. Regulasi ini
memperketat syarat pendirian dan operasional LAZ, serta mempersulit
mereka untuk mendapatkan izin resmi, sehingga banyak LAZ yang
akhirnya beroperasi tanpa izin dan menghadapi ancaman kriminalisasi.
519
Kebijakan
ini
juga
mendorong
BAZNAS
untuk
memperluas
pengumpulan dana melalui pembentukan UPZ yang berafiliasi dengan
berbagai institusi, sehingga BAZNAS semakin bergantung pada UPZ
dalam menghimpun zakat. Dampaknya, pertumbuhan BAZNAS dan
penghimpunan dana zakat meningkat pesat, namun di sisi lain,
kebijakan ini berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat sipil dan
menghambat keberlanjutan gerakan zakat yang selama ini berperan
penting dalam pemberdayaan sosial dan ekonomi umat Muslim di
Indonesia.
Seiring
berlakunya
UU
No.
23/2011,
BAZNAS
menunjukkan
pertumbuhan penghimpunan dana yang sangat pesat dan konsisten,
menjadikannya OPZ terbesar secara nasional sejak tahun 2020.
Pertumbuhan tersebut didukung oleh ekspansi masif di tingkat daerah
melalui pembentukan UPZ, yang berkontribusi signifikan terhadap
peningkatan dana zakat. Di tengah tren pertumbuhan yang tinggi ini,
BAZNAS telah melampaui operator zakat berbasis masyarakat seperti
Rumah Zakat dan Dompet Dhuafa dalam waktu relatif singkat. Namun,
kebijakan yang mengharuskan LAZ mendapatkan rekomendasi dari
BAZNAS
untuk beroperasi secara
legal
menimbulkan konflik
kepentingan dan persaingan tidak sehat antara BAZNAS dan LAZ, yang
berpotensi menghambat keberagaman dan inovasi dalam pengelolaan
zakat. Dengan dominasi BAZNAS yang semakin besar, dinamika ini
menimbulkan pertanyaan tentang keberlanjutan dan keadilan dalam
ekosistem pengelolaan zakat nasional.
5)
Politisasi Dana Zakat di Era UU No. 23/2011.
Implementasi UU No. 23/2011 telah memperkuat pengaruh pemerintah
daerah dalam pengelolaan zakat melalui pengembangan BAZNAS
daerah dan Peraturan Daerah (Perda) zakat, yang sering digunakan
sebagai alat politik. Contohnya, kasus dana zakat dari BAZNAS Jawa
Tengah yang digunakan Gubernur Jawa Tengah untuk mendukung
kader partai dalam rangka ulang tahun partai (Koran Tempo, 3 Januari
2023) menunjukkan adanya politisasi dana zakat di tingkat daerah.
Sejak terbitnya UU No. 38/1999 dan semakin massif setelah UU No.
23/2011, pengelolaan zakat di daerah banyak dipengaruhi oleh
520
kepentingan politik, terutama melalui pemotongan langsung gaji ASN
dan calon jemaah haji yang dilakukan melalui UPZ yang melekat pada
instansi pemerintah daerah. Data menunjukkan bahwa penghimpunan
dana zakat dari ASN daerah dan UPZ yang dikontrol oleh kepala daerah
sering digunakan untuk memperkuat kekuasaan dan basis dukungan
politik. Banyak daerah menerbitkan Perda Zakat sebagai instrumen
wajib zakat, yang memanfaatkan diskresi pemerintah daerah, dan dana
zakat ini rentan dipolitisasi untuk kepentingan jangka pendek, seperti
mempertahankan kekuasaan dan merawat konstituen. Dengan
demikian, politisasi dana zakat di era UU No. 23/2011 berpotensi
mengurangi murni dan independensi pengelolaan zakat, serta
menimbulkan risiko penyalahgunaan dana zakat untuk kepentingan
politik pragmatis.
Penerapan UU No. 23/2011 secara sistematis mempersulit keberadaan
dan operasional LAZ (Lembaga Amil Zakat) di Indonesia. Data
menunjukkan bahwa sejak 2014-2022, dari 337 permohonan
rekomendasi BAZNAS, hanya 154 LAZ (sekitar 46%) yang berhasil
mendapatkannya, dengan rata-rata 17 LAZ per tahun. Sementara itu,
proses perizinan dan syarat yang sangat restriktif—seperti kewajiban
mengikuti program BPJS, pembatasan jumlah perwakilan, dan larangan
memiliki UPZ—mengakibatkan banyak LAZ gagal mendapatkan izin,
bahkan menjadi ilegal dan berisiko kriminalisasi. Selain itu, syarat
rekomendasi dari BAZNAS yang sangat ketat dan seringkali tidak dapat
dipenuhi oleh LAZ berbasis komunitas seperti masjid, pesantren, dan
universitas, memaksa banyak dari mereka untuk menjadi UPZ
BAZNAS, yang berarti kehilangan otonomi dan manfaat pengelolaan
zakat secara langsung oleh masyarakat. Situasi ini mengancam hak
konstitusional masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan zakat
dan menghambat peran masyarakat sipil dalam pembangunan
nasional. Pemerintah diharapkan tidak memberlakukan restriksi yang
memperlemah keberadaan LAZ, karena keberlanjutan dan kebebasan
pengelolaan zakat adalah bagian dari hak beragama dan kebebasan
berorganisasi yang dijamin konstitusi.
521
6)
Syarat Yang Mematikan
Penerapan UU No. 23/2011 secara sistematis memarginalkan dan
mengakuisisi keberadaan LAZ (Lembaga Amil Zakat) berbasis
masyarakat sipil, yang selama ini memiliki rekam jejak kredibel dan
kepercayaan publik tinggi. Data menunjukkan bahwa dari 6 LAZ
berbasis korporasi yang sebelumnya berizin di era UU No. 38/1999,
tidak satu pun yang mampu memperoleh perizinan baru sebagai LAZ
Nasional di era UU No. 23/2011; malah, 5 di antaranya diakuisisi
menjadi UPZ BAZNAS melalui skema tripartit, di mana dana yang
dihimpun dibagi menjadi 30% ke BAZNAS dan 70% dikelola oleh LAZ
tersebut. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, beberapa LAZ
berbasis korporasi seperti LAZ Hadji Kalla (2020), CT Arsa (2022), dan
Bakrie Amanah (2023) mampu memperoleh izin secara lancar dan
cepat, menunjukkan ketidakmerataan dalam proses perizinan.
Di sisi lain, banyak LAZ yang berpengalaman dan kredibel—termasuk
yang berbasis masjid dan universitas—tidak mendapatkan izin
meskipun memiliki rekam jejak panjang dan kepercayaan masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa regulasi yang diskriminatif dan
memarginalkan LAZ masyarakat sipil justru menghambat kinerja
pengelolaan zakat nasional. Data menunjukkan bahwa selama 2014-
2022, dari 337 permohonan rekomendasi BAZNAS, hanya 154 LAZ
(46%) yang berhasil mendapatkannya, sementara banyak LAZ kredibel
tetap beroperasi secara ilegal karena kepercayaan masyarakat yang
tinggi.
Secara umum, regulasi dalam UU No. 23/2011 cenderung memusatkan
pengelolaan zakat pada BAZNAS dan mengurangi peran LAZ
masyarakat, yang justru bertentangan dengan prinsip kepercayaan dan
keberhasilan pengelolaan zakat berbasis masyarakat. Kepercayaan
masyarakat dan legitimasi lembaga menjadi faktor utama dalam
keberhasilan penghimpunan zakat, dan ketidakadilan regulasi ini dapat
menghambat pembangunan zakat yang efektif dan berkelanjutan.
7)
Menggugat Rezim UU No. 23/2011.
Hukum seharusnya mencerminkan aspirasi dan nilai-nilai masyarakat,
serta menjamin keadilan dan manfaat, bukan hanya kepastian hukum
522
semata. Pembentukan hukum yang ideal harus didasarkan pada aspek
sosial, teologis, dan prinsip keadilan agar dapat berfungsi efektif serta
sebagai mekanisme integratif dalam mengelola konflik sosial. Dalam
konteks pengelolaan zakat, kenyataannya banyak lembaga zakat yang
berkeinginan memperoleh izin operasional resmi dari pemerintah,
namun tidak pernah diberikan, sehingga mereka sebenarnya bukan
"lembaga zakat tidak berizin" melainkan "lembaga zakat yang tidak
diberi izin."
Pemerintah
seharusnya
memfasilitasi
keberadaan
dan
keberlangsungan lembaga zakat bentukan masyarakat ini, karena zakat
adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi, dan pelaksanaan
zakat termasuk dalam kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam
Pasal 28E dan Pasal 28I UUD 1945. Perlindungan hak ini menjadi
tanggung jawab negara, termasuk melalui regulasi yang adil dan tidak
diskriminatif.
Sebaliknya, UU No. 23/2011 justru menerapkan ketentuan perizinan
yang sangat ketat hanya kepada LAZ, sementara BAZNAS yang
memiliki fungsi serupa tidak dikenai aturan yang sama. Hal ini
menyebabkan marjinalisasi dan penyempitan akses layanan zakat,
serta membatasi pilihan muzakki dalam menyalurkan dana zakatnya.
Data menunjukkan bahwa sebanyak 108 lembaga zakat yang tidak
berizin pada tahun 2023, meskipun telah beroperasi lama dan memiliki
rekam jejak yang baik, justru dianggap melanggar aturan dan
reputasinya dirusak, padahal mereka berperan penting dalam
membantu masyarakat menjalankan ibadah zakat.
Secara keseluruhan, regulasi yang diskriminatif dan tidak adil ini
bertentangan dengan prinsip konstitusional dan hak asasi warga
negara, serta berpotensi menghambat efektivitas pengelolaan zakat
yang selama ini terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat apabila diberikan ruang dan perlindungan yang sesuai.
8)
Arah Kebijakan Ke Depan.
Dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat), peraturan perundang-
undangan harus lahir dari proses yang demokratis dan berorientasi
pada keadilan serta manfaat masyarakat. Namun, UU No. 23/2011
523
justru dibentuk melalui proses yang lebih bersifat politis dan legitimasi
formal, sehingga norma hukumnya menjadi otoritatif secara kekuasaan
paksa (dwingent recht) namun lemah secara sosiologis dan keadilan
substantif. Implementasinya, termasuk penerbitan berbagai peraturan
turunannya seperti PP dan Keputusan Menteri, justru memperkuat
pembatasan terhadap keberadaan dan operasional LAZ (Lembaga Amil
Zakat) masyarakat sipil.
Data menunjukkan bahwa perizinan LAZ era UU No. 23/2011 sangat
restriktif dan diskriminatif, terutama melalui mekanisme rekomendasi
BAZNAS yang digunakan sebagai instrumen pengendalian dan
hambatan. Sebagai contoh, dari 6 LAZ berbasis korporasi yang
sebelumnya berizin di era UU No. 38/1999, tidak satu pun yang mampu
memperoleh izin baru di era UU No. 23/2011; malah, 5 di antaranya
diakuisisi menjadi UPZ BAZNAS dengan skema tripartit. Selain itu,
banyak
LAZ
kredibel
berbasis
masjid
dan
universitas
tidak
mendapatkan izin karena dikategorikan sebagai bagian dari “wilayah
penghimpunan BAZNAS,” meskipun mereka memenuhi seluruh syarat
dan memiliki rekam jejak yang baik.
Secara hukum, kewenangan penerbitan izin seharusnya berada di
tangan Menteri Agama berdasarkan amanat undang-undang, namun
praktiknya, kewenangan ini dialihkan ke BAZNAS melalui regulasi
internal
yang
tidak
sesuai dengan
ketentuan
UU,
sehingga
menimbulkan konflik dan ketidakadilan. Ketentuan ini merusak prinsip
transparansi dan akuntabilitas, serta menghambat pengembangan
sektor zakat yang efektif dan adil.
Secara keseluruhan, kebijakan yang bersifat diskriminatif dan
berlebihan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip negara hukum
dan keadilan sosial, tetapi juga mengancam keberlangsungan peran
LAZ sebagai lembaga pengelola zakat yang independen, kredibel, dan
dipercaya masyarakat. Perlu adanya reformasi regulasi yang
mengembalikan kewenangan izin kepada Menteri Agama dan
memastikan perlindungan hak masyarakat serta keberlangsungan
lembaga zakat berbasis masyarakat sipil.
524
9)
Arsitektur Zakat Masa Depan.
Masa depan arsitektur zakat nasional harus didasarkan pada reformasi
yang mendalam untuk memperbaiki tata kelola, meningkatkan
kredibilitas, dan memastikan efisiensi serta keberlanjutan pengelolaan
zakat. Meskipun amandemen UU No. 38/1999 diperlukan, UU No.
23/2011 justru memperparah ketimpangan dengan mengarah ke
sentralisasi yang sangat ketat dan diskriminatif terhadap LAZ (Lembaga
Amil Zakat). Data menunjukkan bahwa dari 6 LAZ berbasis korporasi
yang berizin di era UU No. 38/1999, tidak satu pun mampu memperoleh
izin baru di era UU No. 23/2011, bahkan lima di antaranya diakuisisi
menjadi UPZ BAZNAS melalui skema tripartit, di mana dana dihimpun
dan dibagi 30% ke BAZNAS dan 70% dikelola oleh LAZ.
Selain itu, regulasi yang terlalu ketat dan diskriminatif ini menyebabkan
banyak LAZ kredibel, termasuk yang berbasis masjid dan universitas,
tidak mendapatkan izin meskipun memiliki rekam jejak yang baik dan
kepercayaan tinggi dari masyarakat. Sebaliknya, sistem yang ideal
seharusnya menempatkan regulator yang kredibel dan kuat—misalnya,
badan baru yang disebut BZI—yang berfungsi sebagai pengawas dan
regulator, sementara BAZNAS fokus sebagai operator. Pemisahan
fungsi ini bertujuan menghindari konflik kepentingan dan meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat.
Selain reformasi kelembagaan, penting pula dilakukan konsolidasi OPZ
(Operator Zakat) secara nasional tanpa diskriminasi, dengan
memperketat pendirian OPZ baru berdasarkan kapasitas dan legitimasi
sosial, serta mendorong penggabungan dan akuisisi antar OPZ untuk
meningkatkan efisiensi dan daya saing. Data menunjukkan bahwa
reformasi ini akan membantu menciptakan struktur OPZ yang lebih
fokus dan mampu beroperasi lintas wilayah dan program, serta
mendorong inovasi dan responsivitas dalam pengelolaan zakat.
Terakhir, masa depan zakat nasional harus lebih partisipatif dan
kemitraan
yang
kuat
antara
pemerintah
dan
OPZ
dalam
penanggulangan kemiskinan dan masalah sosial lainnya. Kebijakan ini
didukung oleh pengalaman negara lain yang membangun kerangka
kemitraan strategis dalam membangun kohesi sosial dan inklusi.
525
Dengan program-program yang terintegrasi, seperti bantuan sosial,
pemberdayaan ekonomi, dan penanggulangan bencana, kolaborasi ini
dapat mempercepat pencapaian tujuan sosial dan pembangunan
berkelanjutan.
10) Data Faktanya:
a. Tidak ada satu pun dari 6 LAZ berbasis korporasi yang berizin di era
UU No. 38/1999 yang mampu memperoleh izin baru di era UU No.
23/2011.
b. Lima LAZ korporasi di era UU No. 38/1999 diakuisisi menjadi UPZ
BAZNAS melalui skema tripartit, dengan pembagian dana 30% ke
BAZNAS dan 70% ke LAZ.
c. Banyak LAZ kredibel berbasis masjid dan universitas tidak
mendapatkan izin meskipun memenuhi syarat dan memiliki rekam
jejak baik.
d. Ke depan, reformasi ini bertujuan menciptakan struktur zakat yang
efisien, akuntabel, dan berkelanjutan, serta memperkuat kemitraan
pemerintah dan OPZ dalam penanggulangan kemiskinan dan
masalah sosial lainnya.
II.
AHLI PROF. DR. HERU SUSETYO, S.H., L.LM., M.SI., M.AG.
Membahas Tentang Peran Negara, Peran Masyarakat dan Good
Governance Dalam Pengelolaan Zakat
Dari Keterangan Ahlinya, Para Pemohon menyimpulkan:
1.
Berdasarkan permohonan pengujian terhadap UU No. 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat, dapat disimpulkan bahwa rezim perzakatan
di Indonesia termasuk dalam sistem sukarela, di mana kewajiban
membayar zakat tidak bersifat memaksa dan tidak ada sanksi pidana
bagi yang tidak menunaikan. Undang-undang ini lebih menegaskan
keterlibatan pemerintah dan masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat
secara sukarela, serta mengatur mekanisme pengumpulan dan
penyalurannya tanpa mengikat secara hukum terhadap wajib zakat.
2.
Dari segi model sistem pengelolaan zakat, Indonesia termasuk dalam
kategori model parsial, yang berarti telah memiliki dasar hukum dan
aturan formal, tetapi zakat belum dijadikan kewajiban hukum yang harus
dipenuhi oleh seluruh warga negara. Sistem ini masih memungkinkan
526
peran aktif masyarakat dan lembaga swasta (seperti LAZ) dalam
pengelolaan zakat, serta menuntut peningkatan tata kelola dan
pengaturan agar lebih efektif dan sesuai prinsip keadilan serta syariat.
Oleh karena itu, perlunya peninjauan kembali terhadap pasal-pasal
tertentu dalam UU tersebut agar tata kelola zakat di Indonesia bisa lebih
optimal dan berkeadilan.
3.
Keterangan Ahli tentang Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat
Para ahli sepakat bahwa negara yang berketuhanan Yang Maha Esa
memiliki tanggung jawab untuk turut serta dalam menjamin
keberlangsungan
kehidupan
keagamaan
rakyatnya,
termasuk
pengelolaan zakat, sesuai amanat UUD 1945 pasal 29. Negara harus
hadir sebagai fasilitator, regulator, dan pengawas, tanpa menjadikan
pengelolaan zakat sebagai kewenangan tunggal yang melemahkan
peran masyarakat.
4.
Indonesia sebagai negara yang tidak menganut agama resmi dan bukan
negara sekuler, tetapi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,
mengakui keberagaman agama dan berfungsi menciptakan harmoni
sosial. Kehadiran negara dalam pengelolaan zakat didasarkan pada
prinsip-prinsip syariat yang menegaskan bahwa negara perlu
memastikan bahwa zakat dikelola dengan baik, untuk menghindarkan
kemiskinan, menjamin pekerjaan, dan menegakkan keadilan sosial.
5.
Namun, ahli juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus
dilakukan secara seimbang antara peran negara dan masyarakat,
dengan menempatkan BAZNAS sebagai operator yang diawasi dan
didukung oleh otoritas pemerintah. Pendekatan ini bertujuan agar
pengelolaan zakat lebih efektif, transparan, dan tidak menimbulkan
kerugian konstitusional, serta mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat secara adil dan berkelanjutan.
6.
Secara umum, para ahli sepakat bahwa pengelolaan zakat tidak harus
sepenuhnya diserahkan kepada negara, melainkan dapat melibatkan
peran masyarakat dan individu secara kolektif maupun mandiri. Sejarah
Islam menunjukkan bahwa pengelolaan zakat mengalami variasi dari
masa Nabi Muhammad SAW hingga khalifah-khalifah berikutnya, mulai
527
dari pengelolaan secara kolektif oleh negara hingga penyerahan
sebagian kepada masyarakat untuk didistribusikan secara langsung.
7.
Para ahli juga menegaskan bahwa Al-Qur'an dan Hadis tidak secara
tegas mengatur tentang sentralisasi atau desentralisasi pengelolaan
zakat, sehingga praktiknya beragam di berbagai negara Muslim.
Pengelolaan zakat yang efektif harus didasarkan pada kepercayaan dan
keadilan, serta memperhatikan kondisi dan budaya masyarakat
setempat. Oleh karena itu, keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat
harus bersifat sebagai fasilitator dan pengawas, sementara masyarakat
tetap memiliki hak dan kebebasan untuk berpartisipasi dan mengelola
zakat secara mandiri, demi memastikan keadilan dan keberlanjutan
pengelolaan zakat dalam masyarakat.
8.
Para ahli seperti Abdul Wahab Khallaf dan Abdul-Rahman Hasan
berpendapat bahwa pencairan zakat sebaiknya tidak dilakukan secara
sentral oleh negara, melainkan harus menyisakan sebagian zakat bagi
pemiliknya untuk dicairkan sendiri sesuai haknya. Mereka menegaskan
bahwa pemerintah yang menerapkan syariat Islam sebagai dasar
negara memiliki hak untuk mengelola zakat, sedangkan negara yang
tidak menerapkan syariat Islam tidak berhak mengumpulkan zakat.
9.
Selain itu, Ahmad Mohamed Ibrahim menambahkan bahwa dalam
kondisi di mana tidak ada pemerintah Muslim yang mengatur
pengumpulan
dan
distribusi
zakat,
maka
individu
boleh
mendistribusikan zakat secara mandiri, meskipun hal ini berpotensi
menyebabkan pengelolaan yang tidak efisien dan tujuan sosial zakat
tidak maksimal tercapai. Oleh karena itu, diperlukan adanya organisasi
atau lembaga yang terpercaya untuk mengelola zakat secara efisien
dan terorganisasi, baik yang berasal dari pemerintah maupun dari
masyarakat, dengan memastikan bahwa pengumpulan dan distribusi
zakat dilakukan secara amanah dan profesional guna mencapai tujuan
utama mengurangi kemiskinan dan kesulitan rakyat.
10. Tata kelola atau good governance dalam pengelolaan zakat sangat
penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan
dalam proses pengumpulan dan distribusi zakat. Prinsip utama seperti
transparansi, partisipasi masyarakat, efisiensi, dan penegakan hukum
528
harus dijalankan secara konsisten agar pengelolaan zakat dapat
berjalan efektif dan dipercaya masyarakat. Salah satu tantangan utama
dalam penerapan good governance adalah mengatasi konflik
kepentingan, yang jika tidak dikelola dengan baik dapat mengurangi
kepercayaan publik, menimbulkan ketidakadilan, dan menghambat
efektivitas kebijakan.
11. Dalam konteks Indonesia, konflik kepentingan muncul dari posisi ganda
BAZNAS yang berfungsi sebagai regulator sekaligus operator
pengelolaan zakat. Situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan
dan ketidakseimbangan dalam pengelolaan zakat, karena BAZNAS
dapat membuat kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri sebagai
operator, sementara lembaga amil zakat lainnya (LAZ) mungkin
terpinggirkan. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk
menerapkan prinsip-prinsip good governance, termasuk pengelolaan
konflik kepentingan secara transparan dan adil, guna menciptakan
lingkungan pengelolaan zakat yang bersih, efektif, dan berkeadilan demi
kesejahteraan masyarakat secara luas.
12. Berdasarkan penjelasan dalam standar laboratorium manajemen zakat
dan berbagai kajian terkait, dapat disimpulkan bahwa penegasan
BAZNAS sebagai regulator-operator menimbulkan potensi konflik
kepentingan yang dapat mengurangi efektivitas dan transparansi
pengelolaan zakat di Indonesia. Untuk menciptakan tata kelola zakat
yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, disarankan agar fungsi
regulator dan operator dipisahkan. Pemisahan ini bertujuan agar
BAZNAS fokus sebagai operator, sementara fungsi regulator
diserahkan kepada otoritas yang khusus mengatur zakat, seperti
Kementerian Agama atau lembaga independen lain.
13. Selain itu, revisi undang-undang
dan
peningkatan
partisipasi
masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan akses yang adil bagi
semua lembaga amil zakat, serta mengurangi potensi diskriminasi dan
konflik
kepentingan.
Langkah-langkah
ini
diharapkan
dapat
meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, menjamin kepercayaan
publik, serta memastikan bahwa zakat dapat berfungsi optimal sesuai
syariat Islam dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
529
14. Kesimpulan dari pembahasan tentang peran masyarakat dalam
pengelolaan zakat menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian
penting dari praktik keagamaan umat Islam yang memiliki dimensi
sosial, ekonomi, dan politik. Sejarah pengelolaan zakat di Indonesia
menunjukkan transformasi dari sistem tradisional yang dilakukan
melalui otoritas lokal seperti kiai dan pejabat pemerintahan kolonial,
menjadi sistem modern yang dikelola oleh lembaga-lembaga filantropi
Islam seperti Muhammadiyah. Peran Muhammadiyah dalam inovasi
pengelolaan zakat telah membawa perubahan signifikan, dari
penyaluran dana kepada tokoh agama menjadi penggunaan dana zakat
untuk kegiatan yang lebih produktif dan berorientasi pemberdayaan
masyarakat. Meskipun negara telah hadir sebagai regulator, sebagian
besar praktek zakat tetap berada di bawah kendali masyarakat sipil,
sebagai bentuk kepatuhan kultural terhadap ajaran agama. Dengan
demikian, masyarakat memegang peranan penting dalam menjaga
keberlanjutan dan efektivitas pengelolaan zakat, sekaligus memperkuat
aspek kedermawanan dan solidaritas sosial di Indonesia.
15. Kesimpulan dari pembahasan ini menunjukkan bahwa zakat di
Indonesia merupakan isu yang sangat erat kaitannya dengan
kepercayaan (trust) masyarakat terhadap lembaga pengelola dan
proses distribusinya. Tingkat kepercayaan ini dipengaruhi oleh faktor
profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas lembaga zakat.
Semakin tinggi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat,
terutama dalam pengelolaan dana yang efektif dan jujur, maka semakin
besar pula niat mereka untuk menunaikan zakat. Selain itu, religiusitas
dan pemahaman agama yang tinggi turut memperkuat kepercayaan dan
motivasi masyarakat untuk berzakat. Secara keseluruhan, pengelolaan
zakat di Indonesia harus dilakukan secara profesional, transparan, dan
berlandaskan prinsip good governance, dengan kolaborasi yang
harmonis antara pemerintah dan masyarakat sipil, agar zakat dapat
berfungsi secara optimal sebagai instrumen pemberdayaan dan
pengentasan kemiskinan.
III.
AHLI DR. QURRATA AYUNI, S.H., MCDR.
Dalam Keterangannya, Terkait Konstitusionalitas Undang-Undang
530
Pengelolaan Zakat (Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024),
Terhadap Keterangan Ahlinya, Para Pemohon menyimpulkan:
1. Bahwa regulasi monopoli pengelolaan zakat oleh BAZNAS, dinilai
bertentangan dengan prinsip konstitusional karena mengabaikan hak
kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin oleh UUD 1945.
Pengaturan ini berpotensi menyebabkan diskriminasi struktural dan
pembatasan kebebasan kolektif serta berorganisasi keagamaan.
2. Ancaman sentralisasi dan etatistikasi agama, muncul dari praktik
monopoli tersebut, yang berpotensi menimbulkan regresi dalam
kebebasan beragama dan beribadah, serta melemahkan komitmen
konstitusional terhadap kebebasan tersebut, sebagaimana diulas dalam
teori Steven D. Smith tentang risiko melemahnya kebebasan beragama
dalam praktik konstitusional.
3. Kebutuhan akan pedoman konstitusional, sangat mendesak agar hak
kemerdekaan
beribadah
dan
berorganisasi
keagamaan
tetap
terlindungi, serta pengelolaan zakat tidak disalahgunakan sebagai
instrumen fiskal negara yang mengurangi hak umat beragama dalam
mengelola dana sosial keagamaannya secara mandiri dan adil.
4. Regulasi yang memberi kekuasaan monopoli pengelolaan zakat kepada
BAZNAS harus dikaji ulang agar sesuai dengan prinsip hak asasi dan
konstitusi, serta menjaga keberagaman dan kebebasan beragama di
Indonesia.
5. Sementara terkait dengan Batasan Campur Tangan Negara (state
overreach), dalam konteks pengelolaan zakat dan hak beragama
berdasarkan putusan MK dan prinsip konstitusional, Keterangan Ahli
DR. Qurrata Ayuni, Para Pemohon simpulkan: Hak beragama sebagai
hak asasi dan kolektif: Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hak
beragama merupakan hak individu yang melekat sejak lahir dan juga
hak kolektif masyarakat untuk menjalankan ajaran agamanya secara
aman dan tenteram. Negara harus melindungi keduanya tanpa
melakukan campur tangan berlebihan.
6. Batas campur tangan negara: Dalam kerangka negara hukum
demokratis, intervensi negara dalam urusan keagamaan harus bersifat
terbatas dan proporsional, yakni hanya sebatas fasilitasi dan
531
perlindungan hak. Campur tangan berlebihan disebut “state overreach”
, yaitu ketika negara melewati batas fungsi sebagai fasilitator dan
menjadi aktor utama yang mengatur, menentukan, dan mengontrol
praktik keagamaan secara eksklusif.
7. Pengelolaan zakat sebagai bentuk overreach: Dengan UU No. 23/2011,
negara melalui BAZNAS memperoleh posisi monopoli dan dominasi
dalam pengelolaan zakat, mengurangi otonomi masyarakat Muslim dan
lembaga masyarakat sipil (LAZ). Hal ini menunjukkan bahwa negara
tidak hanya mengatur, tetapi juga mengatur secara langsung
pelaksanaan ibadah zakat, yang merupakan ekspresi spiritual dan
keagamaan umat.
8. Konsekuensi dari praktik tersebut: Praktik ini bertentangan dengan
prinsip subsidiaritas dan hak kolektif beragama, karena mengabaikan
kapasitas dan kepercayaan masyarakat serta lembaga swasta yang
selama ini menjalankan pengelolaan zakat secara profesional dan
amanah. Negara dianggap telah melakukan “state overreach” yang
mengancam kebebasan beragama, otonomi masyarakat, dan prinsip
demokrasi.
9. Rekomendasi: Penting untuk membatasi peran negara dalam urusan
keagamaan dan zakat, menghormati otonomi masyarakat serta
lembaga keagamaan, serta memastikan bahwa pengelolaan zakat tetap
sesuai prinsip keadilan, keberagaman, dan kebebasan beragama yang
dijamin konstitusi.
Bahwa terkait Keterangan Ahli DR. Qurrata Ayuni tentang prinsip necessity
dalam konteks pengelolaan zakat dan peran negara, kami simpulkan
bahwa:
10. Prinsip necessity, menegaskan bahwa negara hanya boleh membatasi
hak warga negara sejauh tidak ada cara lain yang lebih ringan dan
efektif untuk mencapai tujuan yang sah, seperti meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat.
11. Dalam konteks pengelolaan zakat, negara seharusnya tidak perlu
memonopoli seluruh pengelolaan zakat melalui BAZNAS, karena ada
alternatif lain yang lebih inklusif dan tidak melanggar hak masyarakat
dan lembaga swasta (LAZ). Alternatif tersebut meliputi regulasi yang
532
adil, mekanisme audit independen, sistem pelaporan terpadu, dan
indikator kinerja yang transparan.
12. Putusan MK No. 50/PUU-VIII/2010, menegaskan bahwa pengawasan
negara terhadap kegiatan keagamaan harus bersifat minimal dan tidak
menghapus
otonomi
masyarakat
dalam
menjalankan
aktivitas
keagamaan secara mandiri. Jika ada alternatif yang lebih ringan dan
tidak mengurangi hak masyarakat, maka kebijakan monopoli dianggap
tidak memenuhi prinsip necessity.
13. Keberagaman pengelolaan zakat, yang berakar dari kultur lokal dan
komunitas harus dihormati, bukan diseragamkan secara paksa oleh
negara. Pendekatan homogen dan sentralisasi justru bertentangan
dengan semangat demokrasi dan pluralisme.
14. Pembatasan administratif dan perizinan yang berat, melemahkan hak
sipil masyarakat dan tidak sejalan dengan prinsip minimal intrusion,
karena alternatif pengelolaan zakat yang berhasil dan akuntabel sudah
tersedia dan digunakan oleh banyak LAZ.
15. Kesimpulannya, monopoli pengelolaan zakat oleh BAZNAS gagal
memenuhi syarat prinsip necessity karena ada alternatif lebih ringan
dan inklusif. Negara harus membangun kemitraan yang sehat,
menghormati
keberagaman
dan
otonomi
masyarakat
dalam
pengelolaan zakat, serta menghindari praktik yang memarginalkan
inisiatif keagamaan yang sudah dipercaya publik.
Bahwa terkait Keterangan Ahli DR. Qurrata Ayuni tentang Transformasi
Posisi Konstitusional Indonesia Terkait Pengelolaan Zakat dan Hak
Beragama, kami simpulkan sebagai berikut:
1. Transformasi konstitusi Indonesia pasca-Reformasi menunjukkan
pergeseran dari sistem negara-sentris menuju sistem yang demokratis,
pluralis, dan menempatkan warga negara sebagai subjek aktif dalam
kehidupan berbangsa dan beragama. Negara harus menghormati,
melindungi, dan memfasilitasi keberagaman ekspresi keagamaan,
termasuk dalam pengelolaan zakat.
2. Peran masyarakat sipil dan lembaga keagamaan seperti LAZ diakui
secara konstitusional sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.
Mahkamah
Konstitusi
menegaskan
bahwa
keberadaan
dan
533
keberdayaan LAZ merupakan bagian dari hak berserikat, beragama,
dan berpartisipasi secara konstitusional, bukan sekadar toleransi
administratif.
3. Sentralisasi dan monopoli negara melalui BAZNAS yang memonopoli
pengelolaan zakat bertentangan dengan prinsip konstitusional dan
semangat
demokrasi.
Kebijakan
tersebut
mereduksi
otonomi
masyarakat dan melanggar prinsip subsidiaritas serta keberagaman
praktik keagamaan yang telah berkembang secara alami di masyarakat.
4. Penerapan pendekatan sentralistik yang terlalu ketat dan birokratis,
termasuk pembatasan izin dan rekomendasi, menghambat hak warga
negara untuk beribadah dan menyalurkan zakat sesuai keyakinan dan
kepercayaannya. Hal ini juga berisiko melanggar prinsip perlindungan
hak asasi manusia dan pelaksanaan hak kebebasan beragama secara
substantif.
5. Peran Mahkamah Konstitusi sangat krusial dalam menjaga ruang
konstitusional agar tetap terbuka, adil, dan tidak didominasi oleh
kekuatan tunggal. Penafsiran konstitusi harus dinamis dan kontekstual,
mengikuti perkembangan masyarakat sipil dan realitas keberagaman
budaya serta keagamaan di Indonesia.
6. Intinya, kebijakan yang terlalu sentralistik dan dominatif dalam
pengelolaan zakat berpotensi melanggar hak konstitusional warga
negara, melemahkan keberagaman, dan menimbulkan risiko
pembatasan kebebasan beragama. Negara perlu kembali kepada
prinsip otonomi, partisipasi, dan pluralisme agar pengelolaan zakat dan
kehidupan beragama dapat berjalan secara adil, demokratis, dan sesuai
dengan semangat konstitusi.
IV.
AHLI Dr. BANU MUHAMMAD, S.E., M.SE.
Tentang "Persepsi Masyarakat Atas Keterlibatan Pemerintah Dalam
Tata Kelola Zakat Di Indonesia",
Para Pemohon menarik Kesimpulan dari Keterangan Ahli sebagai berikut:
1.
Penelitian ini menunjukkan bahwa persepsi masyarakat Indonesia
terhadap keterlibatan pemerintah dalam tata kelola dana zakat sangat
beragam, dipengaruhi oleh aspek yuridis dan sosiologis. Secara yuridis,
keberadaan Pasal 34 dalam UU No. 23 Tahun 2011 menjadi dasar
534
pertimbangan tentang peran pemerintah dalam pengelolaan zakat, yang
secara
historis
dan
normatif
bertujuan
untuk
meningkatkan
kesejahteraan rakyat. Namun, secara sosiologis, persepsi masyarakat
cenderung menilai posisi optimal pengelolaan zakat harus seimbang
antara peran pemerintah dan lembaga-amil zakat yang independen,
dengan memperhatikan keadilan, transparansi, dan efektivitas.
2.
Hasil survei terhadap lebih dari 1.000 responden dari berbagai provinsi
dan latar belakang menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan
model pengelolaan zakat yang mampu meningkatkan kesejahteraan
masyarakat secara adil dan efisien, serta memperkuat kepercayaan
publik terhadap tata kelola dana sosial Islam. Masyarakat juga
menempatkan pentingnya peran pemerintah sebagai regulator dan
fasilitator, namun tidak mengesampingkan keberadaan lembaga amil
zakat yang independen dan profesional.
3.
Secara umum, penelitian ini mengungkapkan perlunya reformasi dalam
model pengelolaan zakat di Indonesia, agar lebih sesuai dengan
persepsi masyarakat dan prinsip keadilan sosial. Model pengelolaan
yang ideal harus mampu mengintegrasikan peran pemerintah sebagai
pengawas dan regulator, serta memastikan kepercayaan masyarakat
terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat, guna
mencapai tujuan utama zakat sebagai instrumen peningkatan
kesejahteraan umat dan masyarakat secara luas.
V.
AHLI UGI SUHARTO, B.Ec., M.Ec., Ph.D.
Memberikan Keterangan Ahli Secara Tertulis
“Tiga Serangkai Karakter Zakat Menurut Konsep Kuangan Publik Islam
– Upaya Meninjau Kembali Undang-Undang Zakat No. 23 Tahun 2011”
1.
Zakat dalam peradaban Islam memiliki tiga karakter utama yang saling
melengkapi: religius, politis, dan sosial. Karakter religius menegaskan
bahwa zakat adalah perintah langsung dari Allah yang harus
dilaksanakan oleh setiap Muslim sebagai bagian dari rukun Islam, tanpa
bergantung pada keberadaan negara. Karakter politis menunjukkan
bahwa zakat berfungsi sebagai lembaga keuangan publik yang diatur
oleh negara, namun kekhususan zakat hanya berlaku untuk harta yang
tampak (zhahir), sementara harta tersembunyi (bathin) menjadi urusan
535
pribadi dan spiritual yang tidak sepenuhnya berada dalam otoritas
negara. Sedangkan karakter sosial menegaskan bahwa zakat juga
merupakan instrumen keadilan sosial yang dapat dikelola oleh
masyarakat sipil maupun negara, tergantung kondisi dan kebutuhan.
2.
Dari aspek hukum dan kebijakan, perlu adanya peninjauan kembali
terhadap Undang-Undang Zakat No. 23 Tahun 2011 agar kedudukan
BAZNAS dan lembaga amil zakat swasta (LAZ) diperlakukan setara,
mengingat keduanya memiliki peran penting dalam pengelolaan zakat
yang sesuai dengan prinsip syariat dan nilai keadilan sosial.
Pengelolaan zakat tidak boleh sepenuhnya monopoli negara; melainkan
harus
menjaga
keseimbangan
antara
peran
pemerintah
dan
masyarakat sipil, sehingga zakat dapat berfungsi secara optimal
sebagai alat keagamaan, politik, dan sosial dalam masyarakat Muslim.
3.
Sejarah dan ajaran Islam menunjukkan bahwa zakat memiliki dua aspek
utama: karakter religius dan karakter politis, yang keduanya saling
terkait namun memiliki batasan tertentu. Karakter religius menegaskan
bahwa zakat adalah kewajiban pribadi dan urusan antara Allah dan
hamba-Nya, terutama untuk harta yang tersembunyi (bathin), yang tidak
bisa dipaksakan oleh pemerintah untuk dipenuhi. Sedangkan karakter
politis berlaku untuk harta yang tampak (zhahir), yang dapat dikenakan
zakat melalui otoritas negara, seperti yang dilakukan Khalifah Abu
Bakar dan ulama lain, dengan batasan bahwa pemerintah hanya
berwenang mengelola zakat dari harta yang terlihat.
4.
Selain itu, karakter sosial zakat menunjukkan bahwa zakat juga
merupakan lembaga keuangan sosial yang dapat dikelola oleh
masyarakat sipil, termasuk menyalurkan zakat langsung kepada
mustahiq tanpa harus melalui pemerintah, sesuai dengan prinsip syariat
dan sejarah Islam. Dengan demikian, zakat bersifat fleksibel dan tidak
semata-mata bergantung pada otoritas negara, melainkan juga
melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya, sesuai dengan konteks
dan kebutuhan zaman.
5.
Sejarah dan prinsip syariat menunjukkan bahwa karakter zakat tidak
semata-mata bersifat politis yang sepenuhnya berada di bawah otoritas
negara. Sebaliknya, zakat memiliki karakter religius yang harus tetap
536
dijalankan oleh setiap Muslim secara pribadi, serta karakter sosial yang
memungkinkan pengelolaannya oleh masyarakat sipil, termasuk
lembaga swasta seperti LAZ. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam
dan memiliki kedudukan yang lebih luas dari sekadar instrumen
keuangan negara, sehingga pengelolaannya tidak harus monopolistik
oleh pemerintah.
6.
Dalam konteks Indonesia, penerapan undang-undang saat ini yang
menempatkan BAZNAS sebagai satu-satunya otoritas utama perlu
dikaji ulang agar kedudukan LAZ setara dan memiliki peran yang sama
dalam pengelolaan zakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa
pengelolaan zakat berjalan secara efektif, adil, dan sesuai dengan
prinsip syariat serta memperkuat peran masyarakat sipil. Dengan
demikian, pengelolaan zakat harus bersifat inklusif dan berimbang, tidak
hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat
secara aktif dan sejajar.
VI.
AHLI DR. SYAIFUL BAHRI LC, M.A.,
Memberikan Keterangan Ahli Secara Tertulis
“Penghimpunan Dan Distribusi Zakat Menurut Al-Quran Dan Hadis”
Para
Pemohon
simpulkan
pada
intinya
Keterangan
Ahli
ini
menyampaikan:
1.
Menunaikan zakat merupakan kewajiban utama dalam agama Islam
yang diatur secara jelas dalam al-Quran dan hadis nabawi. Redaksi
perintah menunaikan zakat biasanya menggunakan bentuk jamak,
menegaskan bahwa zakat adalah tanggung jawab kolektif dan personal.
Kewajiban ini sering dikaitkan dengan kewajiban salat, dan keduanya
menjadi pilar utama dalam praktik keagamaan Muslim.
2.
Pengelolaan zakat meliputi penghimpunan dari muzakki dan distribusi
kepada mustahiq yang berhak menerimanya, sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam ayat-ayat tertentu, seperti Surah at-Taubah ayat 60.
3.
Meskipun pelaksanaan zakat secara kelembagaan dianjurkan dan
dianggap lebih utama, penyaluran secara mandiri juga diperbolehkan.
Secara keseluruhan, zakat merupakan instrumen penting dalam
menegakkan keadilan sosial dan menunaikan kewajiban agama secara
kolektif dan individual.
537
4.
Penerimaan dan distribusi zakat merupakan bagian integral dari tata
kelola zakat dalam Islam yang didasarkan pada ayat-ayat al-Quran,
seperti Surah At-Taubah ayat 103 dan ayat 60.
5.
Ayat-ayat ini menegaskan bahwa zakat harus dihimpun dan dikelola
secara profesional dan terorganisir untuk membersihkan harta dan
menyalurkan kepada golongan yang berhak, termasuk fakir, miskin,
amil, muallaf, serta yang membutuhkan pertolongan lainnya.
6.
Pengelolaan zakat dilakukan oleh petugas khusus (amil) yang diangkat,
ditunjuk, atau diberikan izin oleh ulil amri (pemerintah atau otoritas
berwenang). Sistem ini menegaskan pentingnya tata kelola zakat yang
profesional, transparan, dan akuntabel untuk mencegah penyimpangan
dan memastikan tepat sasaran. Meskipun penyaluran langsung kepada
mustahiq diperbolehkan dalam kondisi tertentu, pengelolaan melalui
lembaga yang kompeten dan terpercaya lebih dianjurkan.
7.
Secara keseluruhan, pengelolaan zakat yang baik dan profesional
merupakan keharusan syar'i untuk memastikan keberhasilan dan
keberlanjutan ibadah zakat dalam mencapai tujuan sosial dan keadilan
dalam masyarakat.
VII.
AHLI DR. DODIK SISWANTORO,
Memberikan Keterangan tentang “Tata Kelola (Independensi Dan
Keadilan) UU Zakat No. 23/2011 Di Indonesia”
Dimana dalam Keterangan Ahli menyampaikan bahwa:
1. Kajian ini menegaskan bahwa implementasi tata kelola zakat di
Indonesia berdasarkan UU No. 23/2011 menghadapi sejumlah
tantangan terkait aspek independensi dan keadilan.
2. Secara yuridis, UU ini mengatur bahwa pengelolaan zakat harus melalui
BAZNAS sebagai lembaga pengawas dan regulator, yang menimbulkan
konflik kepentingan karena BAZNAS juga berperan sebagai pelaku aktif
dalam pengelolaan zakat.
3. Praktik ini dianggap mengurangi independensi LAZ (Lembaga Amil
Zakat) swasta dan menimbulkan ketidakadilan dalam proses perizinan
dan pengelolaan dana zakat.
4. Dari kajian literatur dan perbandingan internasional, terlihat bahwa
banyak negara Muslim maupun negara maju cenderung membebaskan
538
pengelolaan zakat dari kebutuhan izin formal, sehingga lembaga
masyarakat dapat beroperasi secara independen dan tanpa tekanan
birokrasi yang berlebihan.
5. Hal ini menunjukkan bahwa model pengelolaan zakat yang lebih
independen dan adil seharusnya tidak memerlukan izin ketat dari
pemerintah, melainkan lebih menekankan transparansi, akuntabilitas,
dan pengawasan yang proporsional.
6. Selain itu, penelitian menunjukkan bahwa praktik di negara lain seperti
Amerika Serikat dan BWI (Badan Wakaf Indonesia) menunjukkan
bahwa pengelolaan dana sosial termasuk zakat dapat dilakukan secara
lebih efektif dan independen melalui mekanisme pelaporan dan
pengawasan yang tidak memberatkan, serta tanpa kebutuhan izin yang
ketat.
7. Secara umum, studi ini merekomendasikan perlunya reformasi tata
kelola zakat di Indonesia agar lebih sesuai dengan prinsip independensi
dan keadilan, termasuk mengurangi hambatan birokrasi, memperkuat
peran lembaga masyarakat, dan memastikan pengelolaan dana zakat
dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian,
pengelolaan
zakat
dapat
lebih
optimal
dalam
meningkatkan
kesejahteraan umat dan menjaga kepercayaan masyarakat.
8. Kajian ini juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat di berbagai
negara Muslim, termasuk Indonesia dan Malaysia, menunjukkan bahwa
pihak swasta dapat mengelola zakat secara independen, biasanya
dengan izin atau sebagai agen dari lembaga resmi negara. Di Malaysia,
zakat dikelola oleh lembaga swasta sebagai wakil dari lembaga zakat
nasional, sementara di negara lain seperti Bangladesh, Pakistan, dan
Turki, pengelolaan zakat oleh swasta berlangsung tanpa izin formal dari
pemerintah.
9. Namun, di Indonesia, UU No. 23/2011 cenderung bersifat sentralistik,
mengurangi peran lembaga swasta dan membuka celah konflik
kepentingan, terlebih karena BAZNAS berperan sebagai regulator
sekaligus sebagai pelaku pengelolaan zakat. Hal ini menimbulkan
hambatan administratif dan mengurangi independensi LAZ (Lembaga
Amil Zakat) swasta, yang berpotensi menghambat partisipasi
539
masyarakat dan menimbulkan ketidakadilan dalam pengelolaan dana
zakat.
10. Secara umum, praktik di negara lain menunjukkan bahwa pengelolaan
zakat yang lebih independen dan tidak bergantung pada izin ketat dari
pemerintah, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Oleh
karena itu, perlu adanya revisi kebijakan di Indonesia agar pengelolaan
zakat oleh swasta diizinkan secara lebih leluasa tanpa harus
bergantung pada izin yang memberatkan, sehingga tata kelola zakat
dapat berjalan lebih efektif, adil, dan sesuai prinsip independensi.
VIII.
AHLI DR. HAMID ABIDIN
PENELITI DAN PEGIAT FILANTROPI Memberikan Keterangan Ahli
Secara Tertulis Tentang Tata Kelola Dan Kebijakan Sektor Sosial Serta
Filantropi Di Indonesia
Ahli DR Hamid Abidin (Doing Good Index (2018–2024)), melakukan kajian
terkait mengenai Tata Kelola Dan Kebijakan Sektor Sosial Serta Filantropi Di
Indonesia
Menurut DR. Hamid Abidin, secara umum, sektor sosial dan filantropi di
Indonesia menunjukkan stagnansi dan belum mengalami perbaikan
signifikan dalam empat siklus penelitian. Beberapa titik perhatian utama yang
berulang dan perlu perhatian serius meliputi:
1.
Kurangnya Responsif terhadap Perkembangan Sosial dan Teknologi:
Regulasi yang ada masih statis dan tidak mampu mengikuti dinamika
perkembangan sosial, termasuk digitalisasi, sehingga sektor ini belum
mampu berinovasi secara optimal.
2.
Fragmentasi Regulasi dan Koordinasi yang Lemah: Tumpang tindih
regulasi dan koordinasi antar lembaga pemerintah menyulitkan
implementasi kebijakan dan menimbulkan ketidakjelasan di lapangan.
3.
Regulasi Usang dan Tidak Adaptif: Regulasi yang berlaku, seperti UU
PUB tahun 1961, tidak mampu mengakomodasi perkembangan
teknologi digital, menghambat pengembangan aktivitas penggalangan
dana digital yang saat ini sedang berkembang pesat.
4.
Kurangnya Pemahaman dan Penerapan Regulasi: Tingkat pemahaman
dan penerapan regulasi oleh organisasi sosial masih rendah, yang
berpotensi menurunkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.
540
5.
Perlu Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas: Diperlukan reformasi
dalam mekanisme pelaporan, audit, dan pengawasan, termasuk
pemisahan fungsi regulator dan pelaksana, guna meningkatkan
kredibilitas dan efektivitas sektor sosial.
6.
Keterbatasan Ekosistem Pendanaan Lokal: Ketergantungan terhadap
hibah internasional masih tinggi, sementara dukungan dari sumber daya
lokal
dan
insentif
fiskal
belum
memadai
untuk
memastikan
keberlanjutan organisasi sosial dan menghadapi tantangan digitalisasi.
Dari seluruh temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Indonesia perlu
melakukan reformasi regulasi yang lebih responsif dan adaptif, memperkuat
koordinasi antar lembaga, serta mengembangkan ekosistem pendanaan
lokal dan kapasitas teknologi agar sektor sosial dan filantropi dapat
berkembang lebih efektif dan berkelanjutan.
DR. Hamid Abidin juga menjelaskan tentang Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Posisi Indonesia Dalam Doing Good Index (Dgi) 2018–2024:
Meskipun Indonesia dikenal sebagai salah satu negara paling dermawan di
dunia pada tahun 2024, posisi Indonesia dalam Doing Good Index masih
diklasifikasikan sebagai “Doing Okay,” yang menunjukkan bahwa kebijakan
dan ekosistem sektor sosial di negara ini cukup baik namun stagnan
dan belum mencapai tingkat yang optimal. Hal ini disebabkan oleh
beberapa faktor utama:
1.
Regulasi Usang dan Tidak Responsif: Regulasi yang berlaku, seperti
UU PUB tahun 1961, dianggap tidak mampu mengikuti perkembangan
zaman, terutama digitalisasi yang menjadi tren utama dalam
penggalangan dana dan kegiatan sosial. Ketidakterbaruan regulasi ini
menghambat inovasi dan efisiensi.
2.
Fragmentasi dan Lemahnya Koordinasi: Tumpang tindih regulasi dan
kurangnya koordinasi antar lembaga pemerintah menyebabkan
implementasi kebijakan menjadi tidak efektif. Peran ganda pemerintah
sebagai regulator sekaligus pelaksana juga menimbulkan konflik
kepentingan dan ketimpangan yang mengurangi kepercayaan dan
efektivitas.
3.
Keterbatasan Dukungan dan Kapasitas: Organisasi sosial menghadapi
kekurangan pendanaan dari sumber lokal dan terbatasnya kapasitas
541
teknologi serta keahlian staf dalam memanfaatkan digitalisasi, sehingga
berdampak negatif terhadap keberlanjutan dan dampak sosial yang
dihasilkan.
4.
Struktur Kelembagaan yang Tidak Seimbang: Peran ganda lembaga
pemerintah dalam mengatur dan menjalankan kegiatan sosial, terutama
dalam pengelolaan zakat dan penggalangan dana, menimbulkan
persepsi tidak adil dan memperlemah kepercayaan dari masyarakat dan
donatur. Prinsip keadilan dan keberimbangan kelembagaan menjadi
kunci agar ekosistem filantropi dapat berkembang sehat dan
berkelanjutan.
Secara keseluruhan, meskipun Indonesia memiliki budaya derma
dan kemurahan hati yang tinggi, tantangan utama terletak pada
reformasi regulasi yang lebih responsif, pemisahan fungsi
kelembagaan, peningkatan kapasitas organisasi, dan penciptaan
ekosistem pendanaan lokal yang lebih kuat.
Hal ini penting agar posisi Indonesia dalam indeks tersebut dapat
meningkat dari “Doing Okay” menjadi kategori yang lebih baik, seperti
“Doing Better” atau “Doing Well,” serta mendukung pertumbuhan sektor
sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
DR. Hamid Abidin menyampaikan pandangan dan penjelasan Ahli terkait
regulasi Undang-Undang Pengelolaan Zakat dan posisinya dalam tata
kelola zakat di Indonesia:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
menempatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga
yang memegang peran ganda sekaligus sebagai koordinator, regulator,
pengawas, auditor, dan operator dalam pengelolaan zakat nasional.
Meskipun penugasan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi
pengelolaan
zakat
serta
mendukung
kesejahteraan
masyarakat, model ini menimbulkan tantangan besar terkait konflik
kepentingan dan kurangnya independensi dalam tata kelola.
2.
Peran ganda BAZNAS berpotensi mengaburkan fungsi pengawasan
dan menurunkan objektivitas, karena lembaga tersebut sekaligus
terlibat langsung dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat. Hal ini
dapat mengurangi kepercayaan publik dan meningkatkan risiko
542
penyalahgunaan dana zakat. Kajian internasional, seperti yang
diterapkan di Malaysia, Singapura, dan Jepang, menunjukkan bahwa
pemisahan tegas antara fungsi regulator dan operator sangat penting
untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas
pengelolaan zakat.
3.
Oleh karena itu, rekomendasi utama adalah melakukan reformasi
struktural dengan memisahkan fungsi regulator dan operator,
memperkuat
pengawasan
independen,
serta
meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat. Langkah ini
diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, memastikan dana
zakat dikelola secara profesional dan berintegritas, serta mendukung
keberlanjutan dan manfaat zakat yang maksimal bagi masyarakat
Indonesia.
4.
Berikut adalah kesimpulan dari pandangan dan penjelasan saksi terkait
norma hukum dalam regulasi pengelolaan zakat yang berbasis
mekanisme perizinan yang restriktif:
5.
Regulasi pengelolaan zakat di Indonesia, yang diatur melalui Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 2014, menempatkan mekanisme perizinan sebagai syarat utama
bagi masyarakat dan lembaga dalam berorganisasi dan berperan aktif
dalam pengelolaan zakat. Meskipun bertujuan menjaga tata kelola yang
profesional, transparan, dan sesuai syariah, sistem ini bersifat sangat
restriktif dan kompleks, menuntut lembaga zakat memenuhi berbagai
persyaratan administratif dan teknis yang ketat, serta melalui proses
rekomendasi dari BAZNAS yang berperan ganda sebagai regulator dan
pelaksana.
6.
Kebijakan ini, meskipun berusaha memperkuat tata kelola, justru
berpotensi menghambat ruang partisipasi masyarakat sipil dan
keberagaman lembaga pengelola zakat, serta mempersempit inovasi
dalam distribusi zakat. Penelitian dan kajian internasional menunjukkan
bahwa mekanisme perizinan yang terlalu ketat dan dominasi satu
lembaga pengatur dapat menciptakan monopoli operasional dan
mengurangi
akuntabilitas,
sehingga
mengurangi
efektivitas
pengawasan dan kepercayaan publik.
543
7.
Meskipun pemerintah telah melakukan inovasi melalui Peraturan
Menteri Agama No. 19 Tahun 2024 yang memperkenalkan sistem
perizinan digital dan mempercepat prosesnya, tantangan struktural
seperti tumpang tindih fungsi BAZNAS dan kompleksitas administratif
masih menjadi hambatan utama, terutama bagi lembaga kecil dan baru.
Oleh karena itu, perlunya reformasi regulasi yang menyeimbangkan
antara pengawasan dan kemudahan akses perizinan sangat penting.
8.
Rekomendasi utama meliputi pemisahan fungsi regulator dan operator
dengan
pembentukan
lembaga
pengawas
independen,
penyederhanaan proses perizinan berbasis teknologi digital, serta
peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi lembaga zakat. Pendekatan
ini akan mendorong keberagaman, inklusivitas, dan akuntabilitas dalam
pengelolaan zakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat
dan efisiensi distribusi zakat di Indonesia.
Usulan dan Rekomendasi DR. Hamid Abidi Untuk Memperbaiki Regulasi
Serta Tata Kelola Pengelolaan Zakat di Indonesia:
1.
Untuk menjamin hak partisipasi dan berorganisasi warga negara,
pemerintah perlu memberikan perlindungan hukum yang memadai,
termasuk kemudahan akses perizinan dan pengakuan terhadap
keberadaan lembaga masyarakat yang sah. Hal ini penting agar
lembaga amil zakat baru dan yang sudah ada dapat tumbuh dan
berkembang secara mandiri, berkontribusi secara maksimal, serta
menjaga keberagaman dan keberlanjutan ekosistem filantropi.
2.
Selain itu, diperlukan penyelarasan aspek tata kelola dengan hak
masyarakat
untuk
berpartisipasi.
Mekanisme
perizinan
harus
disederhanakan dan dibuat lebih transparan agar tidak menjadi
hambatan bagi lembaga masyarakat yang ingin berkontribusi secara
mandiri, sehingga keberagaman dan inovasi dalam pengelolaan zakat
dapat berkembang.
3.
Reformasi regulasi juga harus dilakukan secara partisipatif dan inklusif
dengan merevisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat agar memberi
ruang lebih besar bagi masyarakat sipil dan lembaga lokal untuk
berperan secara setara. Pemisahan fungsi regulator dan operator, serta
544
pembentukan otoritas pengawas independen, akan meningkatkan
transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan zakat.
4.
Penguatan kapasitas pengelola zakat melalui pelatihan, pendampingan,
dan akses sumber daya sangat penting agar lembaga zakat mampu
mengelola dana secara profesional dan transparan, meningkatkan
kepercayaan publik, dan mendorong tata kelola yang lebih baik.
5.
Selain itu, mekanisme kemitraan yang inklusif harus difasilitasi untuk
memperkuat kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, dan organisasi
masyarakat sipil, sehingga pengelolaan zakat menjadi lebih efektif dan
berdampak sosial yang lebih besar.
6.
Penting juga untuk memperkuat mekanisme pengaduan dan akses
terhadap keadilan, dengan menyediakan kanal yang terbuka dan efektif
bagi organisasi masyarakat yang merasa dirugikan, guna mencegah
penyalahgunaan dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem
regulasi zakat.
7.
Terakhir, mendorong adopsi prinsip keterbukaan data (Open Zakat
Data) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi,
kolaborasi, dan pengawasan. Data zakat yang terbuka dan terintegrasi
akan memudahkan seluruh pemangku kepentingan dalam mengelola,
memantau, dan mengevaluasi pengelolaan zakat secara lebih
akuntabel dan partisipatif.
[2.11] Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis
Presiden yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Juni 2025, yang pada pokoknya
menyimpulkan sebagai berikut:
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Pemerintah tetap pada pendiriannya bahwa Para Pemohon tidak dapat
memberikan informasi secara jelas dan utuh mengenai kerugian konstitusional
yang spesifik (khusus) maupun aktual yang dialami dengan berlakunya undang-
undang yang sedang diuji. Sehingga Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi
sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing). Apabila Majelis
Hakim berpendapat lain, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua
dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan
dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
545
atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perakara Pengujian
Undang-Undang serta Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
II. KESIMPULAN
DAN
TANGGAPAN
PEMERINTAH
TERHADAP
PERSIDANGAN PERKARA
Bahwa dalam kesimpulannya Pemerintah tetap berkeyakinan secara
konstitusional ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a,
c, dan d, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf c dan h, Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 43 ayat (3), Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011 tidak bertentangan
dengan UUD Tahun 1945. Hal ini diperkuat atau didukung dengan keterangan
ahli presiden. Pemerintah sampaikan penjelasan sebagai berikut:
A. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemerintah Dr. Wahiduddin
Adams, S.H., M.A. yang pada pokoknya yaitu:
(1) Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 disusun dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 34 UUD 1945 serta
meningkatkan daya guna, zakat harus dikelola secara melembaga
sesuai syariat Islam. Untuk melaksanakan pengelolaan zakat,
pemerintah membentuk BAZNAS. Pemerintah sependapat dengan
pendapat ahli, sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural BAZNAS
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Untuk
melakukan tugas dan fungsi pengelolaan ZIS-Dana Sosial Keagamaan
Lainnya dengan tujuan untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi
pelayanan dalam pengelolaan zakat, serta manfaat zakat untuk
kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
(2) Norma Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011 bersifat transisi atau sementara
yaitu 5 (lima) tahun. Daya atau kekuatan mengikat norma dalam Pasal
a quo merupakan masa transisi. Masa transisi berlakunya Norma Pasal
a quo adalah paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan pada tanggal 20 November 2011. Dengan demikian
546
terhitung 20 November 2016 norma ketentuan Pasal ini tidak
mempunyai kekuatan mengikat lagi. Dengan telah lewat waktu masa
berlakunya norma ketentuan peralihan ini, normanya telah kehilangan
objek. Pemerintah sependapat dengan pendapat ahli sesuai dengan
keterangan presiden yang telah dibacakan pada 17 Oktober 2024.
B. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemerintah Dr. Irfan Syauqi
Beik
(1) Bahwa ahli menjelaskan tentang 4 isu strategis dalam pengelolaan
zakat yaitu pemahaman aspek syariah zakat, pendekatan sistem
perzakatan, pemahaman terkait konflik kepentingan dan pemahaman
terkait konsep tata kelola perzakatan yang baik.
(2) Bahwa ahli berpendapat, Negara Indonesia adalah daarul ‘ahli was
syahadah yaitu negara yang dibentuk di atas dasar perjanjian dan
persaksian, dimana
semua
elemen bangsa telah
bersepakat
menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar bernegara,
sehingga sangat mungkin untuk mengakomodasi berbagai ketentuan
dan aturan dalam agama Islam termasuk zakat kedalam sistem
kenegaraan.
(3) Ada 3 model pengelolaan zakat di dunia, yaitu Model Komprehensif
dimana zakat adalah instrument wajib dari sisi hukum agama dan
negara, Model Parsial dimana negara memiliki UU Zakat namun belum
wajib dari sisi hukum negara, dan Model Sekuler dimana negara tidak
mengurusi urusan zakat.
(4) Bahwa pandangan yang terus menyudutkan fungsi regulator parsial dan
koordinator pengelolaan zakat yang melekat pada BAZNAS, boleh jadi
disebabkan oleh pengaruh praktik industri keuangan komersial yang
operasionalisasinya didasarkan pada filosofi kompetisi bebas antar
operator/lembaga keuangan yang ada. Akibat adanya kompetisi bebas
ini, maka diperlukan adanya wasit berupa regulator yang bersifat
independen, yang tidak bisa diatur dan diintervensi oleh salah satu
pihak yang berkompetisi. Filosofi ini menjadikan antara lembaga
keuangan pemerintah dan swasta, seperti bank BUMN dan bank
swasta, menjadi dua kesebelasan yang berbeda, yang bertanding
dalam satu liga keuangan domestik. filosofi ini tidak sepenuhnya tepat
547
jika dikaitkan pada sektor zakat. Filosofi lembaga zakat haruslah
menjadi satu tubuh, atau menjadi satu kesebelasan. BAZNAS adalah
kapten kesebelasan ini. Semua lembaga zakat seharusnya berpikir
dalam satu konteks tubuh sistim perzakatan nasional, dan bukan
berpikir sebagai dua entitas yang bertanding, dimana ada yang menang
dan ada yang kalah. Meski demikian, sebagai kapten kesebelasan,
BAZNAS juga dilarang bertindak melebihi kewenangannya. Filosofi ini
perlu untuk terus disosialisasikan pada seluruh amil zakat di Indonesia.
(5) Pihak terkait sependapat dengan ahli Dr. Irfan Syauqi Beik yang
menyebutkan bahwa pengelolaan tata kelola zakat tidak bisa
disamakan dengan pola manajemen modern. Logika zakat tidak sama
dengan logika pengelolaan keuangan komersial, salah satunya merujuk
pada Kitab Al Amwal karya Abu Ubayd (Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam)
yang menyebutkan bahwa Zakat as a Special Institution of Public
Finance karena baik dari sisi harta objek zakatnya, dari sisi pihak yang
wajib zakatnya, dari sisi penyaluran zakatnya, termasuk bagaimana
teknis pengumpulannya telah diatur dalam Al Quran dan Hadits, dimana
kewenangan pengelolaan zakat tersebut melekat pada penguasa atau
pemerintah dan bukan pada masyarakat.
C. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemohon Yusuf Wibisono
(1) Ini persyaratan yang sangat diskriminatif dan mematikan. Karena
kemudian terjadi conflict of interest yang sangat vulgar di mana Baznas
sebagai operator sekarang harus dimintakan izin bagi LAZ-LAZ yang
juga merupakan operator zakat nasional agar bisa beroperasi secara
legal. Terhadap pernyataan ahli tersebut pemerintah tidak setuju
sebagaimana yang disampaikan ahli pemerintah Dr Irfan Syauqi Beik,
SP, MSc.Ec. pada pokoknya sebagai berikut:
a. Kewenangan BAZNAS sebagai pemberi rekomendasi juga
memberikan dampak positif dalam pembangunan ekosistim
pengelolaan zakat nasional yang terintegrasi. Paling tidak, ada dua
dampak positif yang dapat dirasakan, yaitu :
1. Memastikan kesungguhan dan kesiapan calon LAZ untuk dapat
melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan zakat; dan
548
2. Menjadi pondasi awal hubungan dan komunikasi antara calon
LAZ dengan BAZNAS dalam kerangka ekosistim pengelolaan
zakat yang terintegrasi dan efektif.
b. Yang perlu disadari bahwa konflik kepentingan berpotensi terjadi
dimana saja. Bukan hanya dikarenakan UU No 23/2011 saja,
namun konflik kepentingan juga bisa terjadi di internal masing-
masing lembaga termasuk LAZ. Like and dislike merupakan salah
satu bentuk konflik kepentingan yang bisa terjadi dimana saja.
Untuk mengatasi konflik kepentingan, maka perlu dibangun suatu
sistim dan mekanisme yang jelas, tansparan dan obyektif, serta
dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terlibat. Diantara hal
yang harus dilakukan antara lain adalah:
1. Adanya kejelasan prosedur, persyaratan, durasi waktu
pemrosesan berkas hingga diterbitkannya rekomendasi, dan
hal-hal teknis lainnya termasuk kejelasan aturan perbaikan
dokumen LAZ dalam proses pengajuan rekomendasi ini.
Informasi yang jelas kepada calon LAZ merupakan salah satu
upaya untuk memitigasi kemungkinan terjadinya konflik
kepentingan
yang
berujung
pada
upaya
menghambat
pemberian rekomendasi LAZ.
2. Adanya
mekanisme
dan
sistem
whistleblowing
pada
Kementerian Agama dan BAZNAS merupakan salah satu alat
untuk mengadukan berbagai bentuk hambatan yang dilakukan
oleh BAZNAS sebagai pemberi rekomendasi.
3. Calon LAZ juga dapat mengadukan kepada Ombudsman RI
apabila ditemukan pelanggaran dan upaya sistematis untuk
menghambat pemberian rekomendasi BAZNAS.
Selain ketiga hal di atas, dalam praktiknya, salah satu hal yang
sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan
adalah dengan membangun budaya integritas di kalangan amil, baik
BAZNAS maupun LAZ. Keberadaan Peraturan BAZNAS No 1 Tahun
2018 tentang Kode Etik Amil pada dasarnya merupakan salah satu
cara memitigasi peluang terjadinya konflik kepentingan yang
549
ujungnya bisa merusak kepercayaan kepada sistim perzakatan
yang tengah dibangun ini.
(2) Ini secara jelas menggambarkan fokus dari Baznas yang seharusnya
lebih banyak menjalankan fungsi regulator pada praktiknya lebih banyak
me-exercise kewenangannya untuk menguatkan 7 posisinya sebagai
operator. Salah satunya adalah dengan mengakuisisi, mengambil alih
LAZ untuk menjadi UPZ Baznas. Terhadap pernyataan ahli tersebut
pemerintah tidak setuju sebagaimana yang disampaikan ahli
pemerintah Dr Irfan Syauqi Beik, SP, MSc.Ec. pada pokoknya sebagai
berikut:
a. Dalam UU No 23/2011, fungsi regulator yang utama adalah pada
Kementerian Agama, dimana Menteri Agama dan/atau pejabat yang
ditunjuk
Menteri
Agama
adalah
pihak
yang
berwenang
mengeluarkan sekaligus mencabut izin LAZ. Artinya fungsi
pengaturan dan perizinan tidak berada di BAZNAS, melainkan di
Kementerian Agama. Jadi dalam kerangka sistim perzakatan yang
dibangun dalam UU No 23/2011 ini, peran utama regulator yang
mencakup
fungsi
pengaturan,
perizinan
dan
pengawasan,
sepenuhnya berada di tangan Kementerian Agama.
b. Fungsi regulator sebagian (parsial) yang dimiliki BAZNAS lebih
pada pemberian rekomendasi dan pengkoordinasian aktivitas
utama pengelolaan zakat termasuk pelaporan zakat. Adapun
pelaporan zakat ini mencakup laporan program dan laporan
keuangan yang teraudit. Audit keuangan ini sendiri menjadi ranah
kewenangan Kantor Akuntan Publik (KAP). Tidak ada kewenangan
BAZNAS melakukan audit keuangan LAZ. Sementara audit syariah
LAZ menjadi kewenangan penuh Kementerian Agama.
c. Implementasi fungsi regulator parsial dan koordinator pengelolaan
zakat tidak kemudian menempatkan BAZNAS sebagai pihak yang
mudah mengintervensi pelaksanaan kegiatan pengelolaan zakat
yang dilakukan LAZ. Faktanya, setiap LAZ tetap memiliki
independensi dan kebebasan dalam melaksanakan berbagai
program dan kegiatan pengumpulan maupun pendistribusian dan
550
pendayagunaan zakat. Kalaupun terjadi perubahan status dari LAZ
menjadi UPZ BAZNAS, terutama pada perusahaan- perusahaan
yang masuk dalam kelompok BUMN, itu lebih pada penataan
internal pemerintah, dan tidak terkait dengan hak masyarakat sipil.
Ini sesuai dengan Instruksi Presiden No 3 Tahun 2014, dimana
semua hal terkait dengan pengumpulan zakat yang ditunaikan oleh
semua unsur pemerintahan, termasuk ASN, TNI/Polri, dan BUMN,
hendaknya dilakukan melalui BAZNAS.
d. Bahwa Pihak Terkait tidak sependapat dengan Ahli Yusuf Wibisono
yang menyatakan UU 23/2011 telah melakukan sentralisasi dan
diskriminasi terhadap pengelolaan zakat pada masyarakat. Hal
tersebut tidak sesuai dengan fakta pertumbuhan kelembagaan dan
pertumbuhan pengumpulan. (Vide Keterangan Tambahan 3 Pihak
Terkait BAZNAS Nomor B/3420/BPAH-BHKL/KETUA/KD.02.05/IV/
2025)
D. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemohon Heru Susetyo
(1) Terhadap keterangan ahli Heru Susetyo yang membandingkan
pengaturan pengelolaan zakat yang ada pada Undang-Undang Nomor
38 Tahun 1999 dengan UU 23/2011 pemerintah berpendapat bahwa:
a. Pemerintah berpendapat bahwa UU 23/2011 lebih memberikan
penguatan kebijakan tata kelola zakat sesuai dengan yang
disampaikan ahli pemohon yang menyatakan bahwa “undang-
undang ini bagus, karena memberikan penguatan, kejelasan.” Hal ini
diperkuat oleh penjelasan ahli presiden Irfan Syauqi Beik yang
menyatakan “Bahwa ada banyak hal yang perlu diperbaiki dan
ditingkatkan, agar potensi zakat ini bisa semakin dioptimalkan
dengan baik. Karena itu, lahirnya UU No 23/2011 tentang
Pengelolaan Zakat sebagai pengganti UU No 38/1999, menjadi titik
landas pengembangan zakat ke tahap selanjutnya. Secara sistem,
UU tersebut memberikan ruang yang lebih baik dibandingkan dengan
UU No 38/1999.”
b. Bahwa ahli pemohon juga menyampaikan UU 23/2011 ini berpotensi
melahirkan ketidaksetaraan dan juga diskriminasi dalam pengelolaan
zakat. Dalam hal ini Pemerintah berpendapat bahwa keterangan ahli
551
tidak berdasar karena pada faktanya seperti yang disampaikan oleh
ahli presiden Irfan Syauqi Beik menyatakan bahwa “adanya
lompatan-lompatan dalam pengelolaan zakat yang telah dibuktikan
dengan angka- angka dan indikator kinerja yang ada, dimana
BAZNAS dan LAZ keduanya terus tumbuh dan berkembang tanpa
adanya trade-off (jika yang satu naik, yang lain turun akibat
diskriminasi sistim).
(2) Bahwa Ahli juga menerangkan peran negara dalam pengelolaan zakat
harus hadir bahkan wajib hadir dalam urusan keagamaan masyarakat.
E. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemohon Qurata Ayuni
berpendapat bahwa:
(1) Pertama, negara memonopoli fungsi sosial keagamaan dengan
menjadikan Baznas sebagai satu-satunya otoritas atau setidaknya
melakukan super body. Sementara peran lembaga masyarakat lain
seperti LAZ direduksi atau diarahkan menjadi subordinat dari negara.
Kedua, peran masyarakat sipil sebagai pelaksana umat zakat secara
tradisional dikerdilkan dan dibatasi melalui regulasi izin dan sanksi
administrasi. Tiga, negara mengatur pelaksanaan zakat. Seolah-seolah
itu adalah domain fiskal administrasi negara yang tunduk pada logika
birokrasi pemerintahan, padahal zakat bukan pajak melainkan ekspresi
kegiatan ibadah.
(2) Bahwa Ahli memberikan Keterangan tentang Konstitusionalitas UU
23/2011 dengan menggunakan konsep propotionality test yang
dikaitkan dengan urgensi pembentukan pedoman konstitusional
terhadap jaminan perlindungan kemerdekaan beribadah di Indonesia.
Ahli menilai UU 23/2011 sebagai bentuk negara yang berlebihan dalam
ranah keagamaan (state overreach).
(3) Bahwa konsep Proportionality Test kurang tepat dijadikan alat uji
efektifitas UU 23/2011, sebagaimana pendapat Yang Mulia Hakim
Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. pada sidang pleno
tanggal 22 April 2025 yang pada pokoknya menyebutkan “…..buat saya
tidak pas kalau mengatakan bahwa seolah-olah sistem yang ada
sekarang itu salah, ya, baik secara historis maupun dari sisi prinsip
proporsionalitas itu tadi…….barangkali bukan proportionality test,
552
proportionalited thinking kita itu juga tercipta di dalam melihat persoalan
pengelolaan zakat oleh negara ini…”.
(4) Terhadap pendapat ahli Qurata Ayuni pemerintah berpendapat bahwa:
Negara Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945
(Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945). Dalam perspektif
beragama, zakat merupakan pelaksanaan atau pengamalan ajaran
agama yang berada dalam forum eksternum yang memiliki relasi sosial.
Zakat
merupakan
pranata
keagamaan
yang
bertujuan
untuk
meningkatkan keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam rangka
meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat, sesuai dengan syariat
Islam harus dikelola secara melembaga, amanah, kemanfaatan,
keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas, sehingga
dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dan pelayanan dalam
pengelolaan zakat. Negara sebagai suatu entitas yang dibentuk dengan
fungsi memberikan perlindungan khususnya terhadap bangsa atau
rakyat (vide pembukaan UUD 1945 alinea ke 4). Secara konstitusional
berwenang untuk turut serta dalam mewujudkan pelaksanaan
pengelolaan zakat yang efektif dan efisien secara manajerial serta
amanah sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini diperkuat oleh penjelasan
ahli presiden Irfan Syauqi Beik yang menyatakan “Bahwa ada banyak
hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan, agar potensi zakat ini bisa
semakin dioptimalkan dengan baik. Karena itu, lahirnya UU No 23/2011
tentang Pengelolaan Zakat sebagai pengganti UU No 38/1999, menjadi
titik landas pengembangan zakat ke tahap selanjutnya. Secara sistem,
UU tersebut memberikan ruang yang lebih baik dibandingkan dengan
UU No 38/1999.”
F. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemohon Wahfiudin Sakam
(1) Bahwa ahli menerangkan Indonesia bukan negara Islam. Indonesia
bukan negara teokrasi, melainkan negara demokrasi, maka peran
masyarakat dalam negara demokrasi sangat dikedepankan. Fungsi
negara adalah rowing, memberikan pemberdayaan (rather than
steering). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah satu dari
Pancasila yang menjadi dasar negara. Keadilan sosial dalam hal
perzakatan, negara tidak boleh memaksakan pemungutan pajak dan
553
zakat kepada umat Islam. Pajak dan zakat kepada umat Islam, pajak
dan zakat kepada umat Islam, tetapi kepada umat lain hanya
dipaksakan pemungutan pajak saja, negara tidak boleh melibatkan diri
dalam pengelolaan ibadah zakat pada umat Islam, tetapi tidak
melibatkan diri dalam pengelolaan keuangan keagamaan lain, misalnya
persepuluhan dalam umat Nasrani. Indonesia adalah negara bangsa,
nation state, bukan negara khilafah. Karena itu, pendapat dari berbagai
kitab-kitab, ulama-ulama harus dicermati. Pengelolaan zakat oleh
negara-negara dalam kitab-kitab itu, konteksnya negara khilafah, bukan
dalam konteks negara demokrasi yang bukan negara khilafah, juga
bukan negara sekuler.
(2) Bahwa Pemerintah tidak sependapat dengan Wahfiudin Sakam
mengenai konsep kewenangan negara terhadap pengelolaan zakat.
Dalam perspektif beragama, zakat merupakan pelaksanaan atau
pengamalan ajaran agama yang berada dalam forum eksternum yang
memiliki relasi sosial. Zakat merupakan pranata keagamaan yang
bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam
rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat, sesuai dengan
syariat Islam harus dikelola secara melembaga, amanah, kemanfaatan,
keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Negara
sebagai suatu entitas yang dibentuk dengan fungsi memberikan
perlindungan khususnya terhadap bangsa atau rakyat (vide pembukaan
UUD 1945 alinea ke 4). Hal sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Ayat (1)
UUD 1945 dan diperkuat oleh Ahli Pemerintah Dr. Irfan Syauqi Beik,
mengenai pemaknaan “ambil paksa zakat dari harta mereka” (khudz
min amwaalihim shadaqah...) sebagaimana yang terdapat pada QS At
Taubah ayat 103. Makna “ambil paksa” (khudz) pada ayat tersebut,
yang mewajibkan para penguasa untuk memungut zakat dari kelompok
muzakki untuk disalurkan pada delapan kelompok mustahik, pada
praktiknya dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk negara dan
pemerintahan. Sehingga pandangan yang menyatakan bahwa untuk
mengelola zakat, negara haruslah berkonsep negara islam atau
khilafah, maka pendapat tersebut tidak tepat.
554
G. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemohon Banu Muhammad
(1) Bahwa Ahli Banu Muhammad memaparkan keterangan ahli yang
bertolak dari riset yang dilakukan tahun 2021 tentang persepsi
masyarakat atas keterlibatan pemerintah dalam tata kelola zakat di
Indonesia.
(2) Ahli mengkategorikan zakat ke dalam Dana Sosial Islam (DSI) bersama
dengan infak, sedekah, wakaf dan dana sosial keagamaan lainnya.
(3) Secara umum, Kesimpulan dari keterangan ahli adalah sebagai berikut:
a) Masyarakat cenderung mendukung keterlibatan pemerintah dalam
pengelolaan DSI (Dana Sosial Islam) di Indonesia. Namun,
mayoritas responden tidak menghendaki pemerintah menjadi
pengelola tunggal DSI di Indonesia.
b) Sebagai gantinya, responden menginginkan kemitraan strategis
antara pengelola DSI pemerintah dan pengelola DSI masyarakat.
c) Di sisi lain, studi ini juga menemukan bahwa performa lembaga
pengelola DSI pemerintah dan masyarakat hampir sama baiknya
dengan indeks performa yang tinggi. Namun, terdapat keunggulan
dari lembaga masyarakat dalam beberapa indikator yang digunakan
dalam survei
d) Dalam hal posisi optimum, studi ini menemukan bahwa seluruh
pemangku kepentingan menyepakati perlu adanya kemitraan
strategis antara Pemerintah dan Masyarakat dalam positioning
pengelolaan Dana Sosial Islam (Zakat).
e) Cukup banyak proporsi masyarakat (40,65%) yang setuju
pemerintah hanya sebagai regulator dan pengawas Zakat. Fungsi
pemerintah
sebagai
operator
DSI
perlu
dipisahkan
dari
kelembagaan pemerintah sebagai regulator dan pengawas demi
terlaksananya tata kelola yang baik dalam pengelolaan DSI.
f)
Studi ini mengusulkan kemungkinan membentuk otoritas baru untuk
DSI Indonesia seperti yang diharapkan dapat menyeimbangkan
aspek syiar agama dan ekonomi.
(4) Terhadap pendapat Ahli Pemohon Banu Muhammad pemerintah
berpendapat bahwa Pemerintah berpendapat Ahli Pemohon Banu
Muhammad sepakat adanya UU 23/2011 lebih memberikan penguatan
555
kebijakan tata kelola zakat merupakan pranata keagamaan yang
bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam
rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna zakat, sesuai dengan
syariat Islam harus dikelola secara melembaga, amanah, kemanfaatan,
keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Hal ini sesuai
dengan yang disampaikan ahli pemohon yang menyatakan bahwa
“undang-undang ini bagus, karena memberikan penguatan, kejelasan.”
Hal ini diperkuat oleh penjelasan ahli presiden Irfan Syauqi Beik yang
menyatakan “Bahwa ada banyak hal yang perlu diperbaiki dan
ditingkatkan, agar potensi zakat ini bisa semakin dioptimalkan dengan
baik. Karena itu, lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat
sebagai pengganti UU No 38/1999, menjadi titik landas pengembangan
zakat ke tahap selanjutnya. Secara sistem, UU tersebut memberikan
ruang yang lebih baik dibandingkan dengan UU No 38/1999
H. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemohon Dodik Siswantoro
pemerintah berpendapat bahwa:
Keterangan yang disampaikan Ahli Dodik Siswantoro yang berjudul “tata
kelola terkait dengan independensi dan keadilan Undang-Undang Zakat
Nomor 23/2011 di Indonesia” Pemerintah berpendapat bahwa UU 23/2011
lebih memberikan penguatan kebijakan tata kelola zakat merupakan
pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan
kesejahteraan rakyat dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil
guna zakat, sesuai dengan syariat Islam harus dikelola secara
melembaga,
amanah,
kemanfaatan,
keadilan,
kepastian
hukum,
terintegrasi, dan akuntabilitas. Secara sistem, UU23/2011 tersebut
memberikan ruang yang lebih baik dibandingkan dengan UU No 38/1999.
Hal ini diperkuat oleh penjelasan ahli presiden Irfan Syauqi Beik yang
menyatakan “Bahwa ada banyak hal yang perlu diperbaiki dan
ditingkatkan, agar potensi zakat ini bisa semakin dioptimalkan dengan
baik. Karena itu, lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat
sebagai pengganti UU No 38/1999, menjadi titik landas pengembangan
zakat ke tahap selanjutnya. Secara sistem, UU tersebut memberikan ruang
yang
lebih
baik
dibandingkan
dengan
UU
No
38/1999.
556
III. PETITUM
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 16
ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 43 ayat
(3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.12] Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis Pihak
Terkait BAZNAS yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Juni 2025 yang pada
pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:
II.
KESIMPULAN TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON
Pihak Terkait tetap pada pendiriannya bahwa Para Pemohon tidak
memenuhi syarat sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Ketentuan
tersebut mengatur bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yang diuji.
Untuk itu, berdasarkan doktrin dan praktik Mahkamah Konstitusi yang
telah berkembang, sebagaimana diuraikan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007,
terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Pemohon agar dapat
dianggap memiliki kedudukan hukum (legal standing), yaitu: Adanya hak
557
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
Adanya dugaan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut
akibat berlakunya undang-undang yang diuji; Kerugian tersebut bersifat
spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; Adanya hubungan sebab-
akibat antara kerugian yang didalilkan dengan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian; dan Adanya kemungkinan bahwa dengan
dikabulkannya permohonan tersebut, maka kerugian konstitusional yang
didalilkan tidak akan terjadi atau setidaknya dapat dicegah.
Bahwa dalam permohonan a quo, Para Pemohon tidak mampu
membuktikan dan menguraikan secara jelas adanya kerugian hak
konstitusional yang bersifat aktual dan spesifik ataupun potensi kerugian yang
nyata yang diderita oleh Para Pemohon akibat berlakunya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011. Argumentasi yang disampaikan bersifat abstrak,
hipotetis, dan umum, serta tidak menunjuk secara langsung adanya hak
konstitusional yang dilanggar.
Dengan demikian, Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai
pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang a quo di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
Konstitusi berpendapat lain, maka Pihak Terkait menyerahkan sepenuhnya
kepada kebijaksanaan Majelis Hakim yang Mulia untuk mempertimbangkan
dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) dalam perkara ini.
III.
KESIMPULAN
DAN
TANGGAPAN
PIHAK
TERKAIT
TERHADAP
PERSIDANGAN PERKARA
1.
Bahwa dalam kesimpulannya Pihak Terkait tetap berkeyakinan secara
konstitusional ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf
a, huruf c dan huruf d, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf
c dan h, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU
23/2011 tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sebagaimana
keterangan lisan maupun keterangan tertulis yang telah disampaikan
terdahulu oleh Pihak Terkait.
558
2.
Bahwa dalam penyusunan Kesimpulan ini, Pihak Terkait merujuk pada
Risalah Sidang dan Keterangan Lisan yang dibacakan oleh Para Pihak
dalam persidangan. Pihak Terkait tidak mendapatkan salinan resmi
Keterangan pemerintah, DPR, LAZISNU, LAZISMU, Ahli Pemohon dan
Ahli Pemerintah secara utuh, meskipun telah mengirimkan permohonan
ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 April 2025.
3.
Bahwa terhadap Keterangan yang disampaikan oleh Pemerintah dan
DPR, Pihak Terkait memberikan tanggapan sebagai berikut:
3.1. Terhadap Keterangan yang disampaikan Pemerintah dan DPR,
Pihak Terkait memiliki persamaan pendapat bahwa Para Pemohon
tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
3.2. Terhadap Keterangan Pemerintah atas pokok permohonan para
Pemohon, telah dijelaskan bahwa pemberlakuan UU 23/2011 tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945, berdasarkan alasan-alasan
berikut:
(1)
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada muzaki
dan mustahik, dan dalam rangka meningkatkan dayaguna dan
hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai
dengan syariat Islam. Maka pemerintah membentuk BAZNAS
yang merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan zakat
secara nasional, berbentuk lembaga pemerintah nonstruktural
yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden
melalui Menteri Agama, dan dalam keanggotaannya terdiri
dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah.
(2)
Bahwa berdasarkan ketentuan butir 267 Lampiran II Undang-
Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu
penggunaan kata “dapat” digunakan untuk menyatakan sifat
diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada
seseorang atau lembaga. Frasa “dapat” dalam UU 23/2011
terkait pembentukan UPZ merupakan kewenangan yang
559
diberikan oleh Pembentuk Undang-Undang kepada BAZNAS,
BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota. Sifat
diskresioner ini diberikan untuk memberikan pilihan dalam
pembentukan UPZ sesuai dengan kondisi dan situasi yang
menurut
BAZNAS,
BAZNAS
provinsi,
dan
BAZNAS
kabupaten/kota diperlukan. Hal ini tidak bertentangan dengan
ketentuan di dalam UUD 1945 karena merupakan kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-
undang.
(3)
Bahwa UU 23/2011 tidak melarang masyarakat untuk terlibat
dalam pengelolaan zakat. Masyarakat tetap memiliki ruang
untuk berpartisipasi, khususnya melalui pendirian atau
keterlibatan dalam Lembaga Amil Zakat (LAZ), pengaturan ini
justru memberikan jaminan kepastian hukum bagi muzakki
(pemberi zakat) maupun mustahik (penerima zakat). Dengan
demikian pengelolaan zakat yang diatur melalui lembaga
resmi yang terdaftar, masyarakat dapat lebih percaya bahwa
zakat yang mereka tunaikan akan sampai kepada yang berhak
dengan cara yang sesuai. Transparansi dan akuntabilitas LAZ
menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat
terhadap pengelolaan zakat itu sendiri.
(4)
Bahwa adanya syarat Rekomendasi BAZNAS terhadap izin
pendirian LAZ pada UU 23/2011 tersebut tidak dimaksudkan
untuk menghambat hak konstitusional warga negara,
melainkan untuk mengatur agar pengelolaan zakat dapat
dilakukan dengan mekanisme yang lebih terstruktur dan
terjamin transparansinya. Pengelolaan zakat melalui lembaga
resmi tidak hanya menjamin akuntabilitas publik, tetapi juga
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan
zakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Bahwa BAZNAS dalam menjalankan fungsi sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 UU 23/2011. tidak dimaksudkan untuk
mendominasi atau melemahkan peran LAZ, melainkan untuk
menciptakan sinergi yang lebih baik antara lembaga-lembaga
560
pengelola zakat agar tercapai hasil yang lebih optimal. Relasi
yang diatur oleh Pasal 19 ini lebih didasarkan pada prinsip
koordinasi daripada subordinasi, di mana BAZNAS berfungsi
sebagai regulator dan pengarah, sementara LAZ sebagai
mitra yang berperan dalam pengelolaan zakat di berbagai
tingkatan. BAZNAS dan LAZ Sebagai Pelengkap dalam
Sistem Pengelolaan Zakat, peran BAZNAS sebagai lembaga
negara adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat
berjalan secara adil, merata, dan sesuai dengan kebijakan
nasional. Di sisi lain, LAZ yang didirikan oleh masyarakat,
organisasi, dan individu, memiliki fleksibilitas yang lebih besar
dalam
menjangkau
komunitas-komunitas
tertentu
dan
menjalankan program-program inovatif yang mungkin tidak
dapat dijangkau oleh BAZNAS sendiri. Oleh karena itu,
BAZNAS dan LAZ sebenarnya saling melengkapi dalam
upaya menghimpun dan menyalurkan zakat, bukan bersaing
dalam sebuah relasi yang tidak setara.
3.3. Terhadap Keterangan DPR atas pokok permohonan Para
Pemohon, telah dijelaskan bahwa pemberlakuan UU 23/2011 tidak
bertentangan dengan UUD NRI 1945, berdasarkan alasan-alasan
berikut:
(1)
Bahwa sebelum keberlakuan UU 23/2011, terjadi dualisme
pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZ dan LAZ. Kedua
organisasi tersebut tidak memiliki struktur yang jelas ditinjau
dari sisi pengendalian. UU 38/1999 memiliki beberapa
kelemahan
yang
kemudian
menjadi
latar
belakang
rekonstruksi kelembagaan BAZNAS sebagaimana saat ini,
yaitu:
a. Sifat koordinatif, konsultatif, dan informatif hanya ada pada
badan amil zakat atau tidak untuk Lembaga Amil Zakat,
tidak jelas operasionalisasinya, dan tidak bersifat
mengikat karena tidak ada hubungan organisasi antara
tingkatan badan amil zakat.
561
b. Laporan tahunan badan amil zakat kepada DPR tidak jelas
standarnya,
tidak
ada
yang
memonitoring
atas
pelaksanaan, sehingga secara otomatis tidak ada sanksi
jika tidak dilaksanakan dan tidak ada DPR di tingkat
kecamatan untuk badan amil zakat di kecamatan.
c. Bentuk pertanggungjawaban badan amil zakat dan
Lembaga Amil Zakat kepada pemerintah tidak jelas
standarnya dan tidak ada sanksi jika hal ini dilanggar.
d. Peran serta masyarakat dalam pengawasan badan amil
zakat dan Lembaga Amil Zakat bersifat tidak mengikat dan
tidak jelas sarana penyaluran peran tersebut.
(2)
Pembentukan BAZNAS sebagaimana lembaga nonstruktural
berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Zakat berkaitan
dengan
original
intent,
pembentukan
undang-undang.
BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural memiliki
kekhususan yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab
kepada presiden melalui menteri. Dengan begitu, memang
pendirian BAZNAS memberikan perlindungan, pembinaan,
dan pelayanan kepada mustahik dan pengelolaan zakat, serta
menjamin adanya kepastian hukum dalam pengelolaan zakat.
DPR RI menerangkan bahwa Pemerintah mengusulkan
bentuk organisasi dan tata kerja lembaga pengelola zakat
dengan mempertahankan BAZNAS yang telah ada dengan
memperkuat status organisasinya sebagai nonstruktural yang
bersifat mandiri, masuk dalam cakupan tugas Kementerian
Agama.
(3)
Bahwa pada prinsipnya peran negara tidak dapat diabaikan
dalam pengelolaan zakat. Mengabaikan peran negara sama
saja
menentang
prinsip
syariah
yang
menghendaki
keteraturan dan kepastian hukum. Hal tersebut juga semata
untuk menciptakan kesatuan sistem, yakni unified system
dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan,
dan pertanggungjawaban atas pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat. Atau dapat disederhanakan
562
dengan integrasi dan akuntabilitas. Dalam rangka yang
mewujudkan unified system dalam pengelolaan zakat
nasional, pengumpulan pendistribusian dan pendayagunaan
zakat harus terintegrasi dengan Baznas sebagai executive
agency Pemerintah dalam pengelolaan zakat. Dalam
spektrum ini, LAZ yang dibentuk oleh masyarakat dan
mendapat izin dari Pemerintah sesuai ketentuan undang-
undang, harus dipandang tiada lain dalam konteks membantu
tugas negara untuk mesejahterakan rakyat. Sehingga
meskipun terdapat penerapkan ketentuan sistem dalam
pengelolaan zakat melalui Baznas, namun Pemerintah tetap
memberikan ruang kepada masyarakat untuk turut serta
dalam
pengelolaan
zakat.
Hal
ini
tercermin
dengan
diakomodirnya LAZ yang telah ada untuk bersama-sama
mengelola zakat di bawah koordinasi Pemerintah melalui
Baznas. pembentukan Baznas tidak dapat dianggap sebagai
sentralisasi pengelolaan zakat dengan pandangan abuse of
power, melainkan menciptakan unified system.
(4)
Pelimpahan yang diberikan kepada LAZ harus memenuhi
persyaratan izin demi menjaga kaidah norma yang ada dalam
hukum Islam dan sebagai bentuk pengawasan negara.
Sekarang, Baznas secara kelembagaan berkedudukan
sebagai leading sector dalam perencanaan, pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Sehingga Baznas
secara simultan mengetahui kondisi dan kemampuan LAZ
lainnya yang memungkinkan bagi Baznas untuk memberikan
rekomendasi dalam setiap perizinan yang diajukan. Hal ini
juga sejalan dengan pendapat Mahkamah di dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012.
4.
Bahwa terhadap Keterangan yang disampaikan oleh Ahli Pemerintah,
Pihak Terkait memberikan tanggapan sebagai berikut:
4.1. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemerintah Dr.
Wahiduddin Adams
563
(1)
Bahwa ahli menerangkan, UU 23/2011 adalah satu dari
undang-undang
yang
konsiderans
menimbang
dasar
“mengingat” nya mencantumkan Pasal 29 UUD 1945, selain
Pasal yang lainnya sesuai dasar kewenangan pembentukan
dan peraturan perundangan-undangan yang memerintahkan
pembentukannya, yang menggambarkan bahwa materi yang
diatur dalam undang-undang merupakan penjabaran dari
pasal atau pasal-pasal UUD 1945.
(2)
Pembentuk
undang-undang
dalam
kebijakannya
menjabarkan
ketentuan
Pasal
29
UUD
1945
agar
pelaksanaan ketentuan konstitusi dalam undang-undang
memenuhi ketentuan asas pembentukan dan asas materi
muatan sesuai UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundangan- undangan seperti asas dapat dilaksanakan
dan asas kehasilgunaan dan kedayagunaan. Lebih dari 6000
(enam ribu) undang-undang/perpu yang diundangkan (baik
yang masih berlaku atau pun yang sudah dicabut dan diganti)
baru terdapat 7 (tujuh) undang-undang yang dalam
konsideran dasar hukum “Mengingat”nya mencantumkan
pasal 29 UUD 1945.
(3)
Bahwa terkait fungsi BAZNAS sebagai regulator, regulasi
yang dibuat BAZNAS dalam bentuk Peraturan BAZNAS
adalah dalam rangka melaksanakan Peraturan per Undang-
undangan yang lebih tinggi yakni Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan/atau Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2011
Tentang
Pengelolaan Zakat dan/atau Peraturan Menteri Agama
Nomor 3 Tahun Tentang Organisasi dan Tata kerja Badan
Amil Zakat Nasional yang perlu diatur lebih lanjut dalam
Peraturan BAZNAS sesuai dengan kewenangan dan sebatas
materi muatannya sesuai dengan jenis dan hierarki nya (vide
Pasal 4 ayat (1) PP 14/2014) dan/atau atas perintah
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (vide Pasal
564
46 ayat. (4) PP 14/2014 Artinya fungsi regulator BAZNAS
terbatas baik menyangkut kekuatan atau daya mengikatnya
dan cakupan materi muatannya sebagai badan yang dibentuk
atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi seperti Peraturan Pemerintah (vide Pasal 4 ayat (1) PP
14/2014 dan/atau Peraturan per Undang- undangan lainnya
seperti Peraturan Menteri Agama.
(4)
Bahwa Pihak Terkait sepakat dengan keterangan Ahli Dr.
Wahiduddin Adam yang menyatakan Permohonan Pengujian
Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU 23/2011 yang merupakan
Ketentuan Peralihan adalah bersifat transisi atau sementara
yaitu 5 (lima) tahun. Daya atau kekuatan mengikat norma
dalam Pasal a quo merupakan masa transisi. Masa transisi
berlakunya Norma Pasal a quo adalah paling lama 5 (lima)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 20
November 2011. Dengan demikian terhitung 20 November
2016 norma ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU
23/2011 tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi.
Dengan telah lewat waktu masa berlakunya norma
ketentuan peralihan ini, normanya telah kehilangan
objek.
4.2. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemerintah Dr. Irfan
Syauqi Beik
(1)
Bahwa ahli menjelaskan tentang 4 isu strategis dalam
pengelolaan zakat yaitu pemahaman aspek syariah zakat,
pendekatan sistem perzakatan, pemahaman terkait konflik
kepentingan dan pemahaman terkait konsep tata kelola
perzakatan yang baik.
(2)
Bahwa ahli berpendapat, Negara Indonesia adalah daarul ‘ahli
was syahadah yaitu negara yang dibentuk di atas dasar
perjanjian dan persaksian, dimana semua elemen bangsa
telah bersepakat menjadikan Pancasila dan UUD 1945
sebagai dasar bernegara, sehingga sangat mungkin untuk
565
mengakomodasi berbagai ketentuan dan aturan dalam agama
Islam termasuk zakat kedalam sistem kenegaraan.
(3)
Ada 3 model pengelolaan zakat di dunia, yaitu Model
Komprehensif dimana zakat adalah instrument wajib dari sisi
hukum agama dan negara, Model Parsial dimana negara
memiliki UU Zakat namun belum wajib dari sisi hukum negara,
dan Model Sekuler dimana negara tidak mengurusi urusan
zakat.
(4)
Bahwa pandangan yang terus menyudutkan fungsi regulator
parsial dan koordinator pengelolaan zakat yang melekat pada
BAZNAS, boleh jadi disebabkan oleh pengaruh praktik industri
keuangan komersial yang operasionalisasinya didasarkan
pada filosofi kompetisi bebas antar operator/lembaga
keuangan yang ada. Akibat adanya kompetisi bebas ini, maka
diperlukan adanya wasit berupa regulator yang bersifat
independen, yang tidak bisa diatur dan diintervensi oleh salah
satu pihak yang berkompetisi. Filosofi ini menjadikan antara
lembaga keuangan pemerintah dan swasta, seperti bank
BUMN dan bank swasta, menjadi dua kesebelasan yang
berbeda, yang bertanding dalam satu liga keuangan domestik.
filosofi ini tidak sepenuhnya tepat jika dikaitkan pada sektor
zakat. Filosofi lembaga zakat haruslah menjadi satu tubuh,
atau menjadi satu kesebelasan. BAZNAS adalah kapten
kesebelasan ini. Semua lembaga zakat seharusnya berpikir
dalam satu konteks tubuh sistim perzakatan nasional, dan
bukan berpikir sebagai dua entitas yang bertanding, dimana
ada yang menang dan ada yang kalah. Meski demikian,
sebagai kapten kesebelasan, BAZNAS juga dilarang bertindak
melebihi kewenangannya. Filosofi ini perlu untuk terus
disosialisasikan pada seluruh amil zakat di Indonesia.
(5)
Pihak terkait sependapat dengan ahli Dr. Irfan Syauqi Beik
yang menyebutkan bahwa pengelolaan tata kelola zakat tidak
bisa disamakan dengan pola manajemen modern. Logika
zakat tidak sama dengan logika pengelolaan keuangan
566
komersial, salah satunya merujuk pada Kitab Al Amwal karya
Abu Ubayd (Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam) yang
menyebutkan bahwa Zakat as a Special Institution of Public
Finance karena baik dari sisi harta objek zakatnya, dari sisi
pihak yang wajib zakatnya, dari sisi penyaluran zakatnya,
termasuk bagaimana teknis pengumpulannya telah diatur
dalam Al Quran dan Hadits, dimana kewenangan pengelolaan
zakat tersebut melekat pada penguasa atau pemerintah dan
bukan pada masyarakat.
5.
Bahwa terhadap Keterangan yang disampaikan oleh Ahli Pemohon,
Pihak Terkait memberikan tanggapan sebagai berikut:
5.1. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemohon Yusuf
Wibisono
(1)
Pihak Terkait memandang terdapat konflik kepentingan ahli
Yusuf Wibisono dengan Pemohon I yaitu Yayasan Dompet
Dhuafa. Pada saat menyampaikan Keterangannya, ahli Yusuf
Wibisono masih menjabat sebagai Direktur IDEAS (Institute
For Demographic and Poverty Studies) yang merupakan
lembaga think tank yang didirikan dan bernaung dibawah
Yayasan Dompet Dhuafa sebagaimana tercantum pada
website
IDEAS
https://ideas.or.id/about/tentang-ideas/
(diakses tanggal 23 Mei 2025, Pukul 15.00 WIB).
(2)
Bahwa konflik kepentingan ini menyebabkan tidak objektifnya
Keterangan Ahli yang disampaikan oleh Yusuf Wibisono. Hal
tersebut dikuatkan dengan tanggapan Hakim Mahkamah
Konstitusi sebagaiman tercantum dalam Risalah Sidang
Perkara a quo tanggal 10 Desember 2024, tanggapan dari
Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.
terhadap keterangan Yusuf Wibisono yang pada pokoknya
menyebutkan “Pak Yusuf itu menyampaikan, judulnya saja
sudah
provokatif
ini,
diskriminasi
dan
marginalisasi
masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat nasional…… Ini
tolong, Pak Yusuf, ada pertanggungjawaban yang sifatnya
kayak begini, diskriminatif ini seolah-olah masyarakat bisa
567
terprovokasi yang merugikan kita bersama sebetulnya, ya.”.
Tidak objektifnya Keterangan Ahli Yusuf Wibisono juga telihat
dari tanggapan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul
Sani, S.H., M.Si., Pr.M. yang pada pokoknya menyebutkan
“Nah karena tadi juga ditanyakan oleh Pemohon, Pak Yusuf
sebagai seorang peneliti. Tadi kan yang dinilai Baznas terus,
saya ingin melihat sebaliknya. Bagaimana Bapak sebagai Ahli
yang
melakukan
penelitian
melihat
transparansi
dan
akuntabilitas lembaga masyarakat sipil, termasuk, ya,
termasuk Para Pemohon ini atau 2 Pemohon ini, ya?”.
(3)
Bahwa Pihak Terkait tidak sependapat dengan Ahli Yusuf
Wibisono yang menyatakan UU 23/2011 telah melakukan
sentralisasi dan diskriminasi terhadap pengelolaan zakat pada
masyarakat. Hal tersebut tidak sesuai dengan fakta
pertumbuhan kelembagaan dan pertumbuhan pengumpulan.
(Vide Keterangan Tambahan 3 Pihak Terkait BAZNAS Nomor
B/3420/BPAH-BHKL/KETUA/KD.02.05/IV/2025)
5.2. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemohon Heru
Susetyo
(1)
Bahwa Pihak Terkait memandang Keterangan Ahli yang
disampaikan oleh Heru Susetyo adalah membandingkan
pengaturan pengelolaan zakat yang ada pada Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 1999 dengan UU 23/2011.
(2)
Bahwa terdapat kesepahaman Pihak Terkait atas Keterangan
Ahli Heru Susetyo yaitu UU 23/2011 merupakan undang-
undang yang kuat, komprehensif, dan telah memberikan
landasan hukum yang transparan serta akuntabel bagi
pengelolaan zakat. UU 23/2011 juga mengedepankan prinsip
syariah amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum,
integrasi, akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, dimana Pada
undang-undang lama hanya hanya ada prinsip iman dan takwa
yang tidak terejawantahkan secara konkret.
568
(3)
Bahwa Ahli juga menerangkan peran negara dalam
pengelolaan zakat harus hadir bahkan wajib hadir dalam
urusan keagamaan masyarakat.
5.3. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemohon Qurata
Ayuni
(1)
Bahwa
Ahli
memberikan
Keterangan
tentang
Konstitusionalitas UU 23/2011 dengan menggunakan konsep
propotionality
test
yang
dikaitkan
dengan
urgensi
pembentukan pedoman konstitusional terhadap jaminan
perlindungan kemerdekaan beribadah di Indonesia. Ahli
menilai UU 23/2011 sebagai bentuk negara yang berlebihan
dalam ranah keagamaan (state overreach).
(2)
Bahwa Pihak terkait tidak sependapat dengan Ahli Qurata
Ayuni yang menyebutkan pembentukan BAZNAS sebagai
state overreach. Ahli kurang cermat memandang konsep
Negara Indonesia sebagai Negara Berketuhanan yang sudah
sepatutnya mengakomodasi hukum agama sebagai hukum
negara.
(3)
Bahwa konsep Proportionality Test kurang tepat dijadikan alat
uji efektifitas UU 23/2011, sebagaimana pendapat Yang Mulia
Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. pada
sidang pleno tanggal 22 April 2025 yang pada pokoknya
menyebutkan “…..buat saya tidak pas kalau mengatakan
bahwa seolah-olah sistem yang ada sekarang itu salah, ya,
baik secara historis maupun dari sisi prinsip proporsionalitas
itu
tadi…….barangkali
bukan
proportionality
test,
proportionalited thinking kita itu juga tercipta di dalam melihat
persoalan pengelolaan zakat oleh negara ini…”.
5.4. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemohon Wahfiudin
Sakam
(1)
Bahwa ahli menerangkan Indonesia bukan negara Islam.
Indonesia
bukan
negara
teokrasi,
melainkan
negara
demokrasi, maka peran masyarakat dalam negara demokrasi
sangat
dikedepankan.
Fungsi
negara
adalah
rowing,
569
memberikan pemberdayaan (rather than steering). Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah satu dari Pancasila
yang menjadi dasar negara. Keadilan sosial dalam hal
perzakatan, negara tidak boleh memaksakan pemungutan
pajak dan zakat kepada umat Islam. Pajak dan zakat kepada
umat Islam, pajak dan zakat kepada umat Islam, tetapi kepada
umat lain hanya dipaksakan pemungutan pajak saja, negara
tidak boleh melibatkan diri dalam pengelolaan ibadah zakat
pada umat Islam, tetapi tidak melibatkan diri dalam
pengelolaan
keuangan
keagamaan
lain,
misalnya
persepuluhan dalam umat Nasrani. Indonesia adalah negara
bangsa, nation state, bukan negara khilafah. Karena itu,
pendapat dari berbagai kitab-kitab, ulama-ulama harus
dicermati. Pengelolaan zakat oleh negara-negara dalam kitab-
kitab itu, konteksnya negara khilafah, bukan dalam konteks
negara demokrasi yang bukan negara khilafah, juga bukan
negara sekuler.
(2)
Bahwa Pihak Terkait tidak sependapat dengan Wahfiudin
Sakam mengenai konsep kewenangan negara terhadap
pengelolaan zakat. Sebagaimana dijelaskan oleh Ahli
Pemerintah Dr. Irfan Syauqi Beik, mengenai pemaknaan
“ambil paksa zakat dari harta mereka” (khudz min amwaalihim
shadaqah...) sebagaimana yang terdapat pada QS At Taubah
ayat 103. Makna “ambil paksa” (khudz) pada ayat tersebut,
yang mewajibkan para penguasa untuk memungut zakat dari
kelompok muzakki untuk disalurkan pada delapan kelompok
mustahik, pada praktiknya dapat dilaksanakan dalam berbagai
bentuk negara dan pemerintahan. Sehingga pandangan yang
menyatakan bahwa untuk mengelola zakat, negara haruslah
berkonsep negara islam atau khilafah, maka pendapat
tersebut tidak tepat.
(3)
Bahwa sejak masa Rasulullah SAW dan masa setelahnya,
praktik pengelolaan zakat merupakan kewenangan melekat
570
pada penguasa, terlepas dari bentuk negara atau bentuk
pemerintahannya.
5.5. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemohon Banu
Muhammad
(1)
Bahwa Ahli Banu Muhammad memaparkan keterangan ahli
yang bertolak dari riset yang dilakukan tahun 2021 tentang
persepsi masyarakat atas keterlibatan pemerintah dalam tata
kelola zakat di Indonesia.
(2)
Ahli mengkategorikan zakat ke dalam Dana Sosial Islam (DSI)
bersama dengan infak, sedekah, wakaf dan dana sosial
keagamaan lainnya.
(3)
Secara umum, Kesimpulan dari keterangan ahli adalah
sebagai berikut:
a)
Masyarakat
cenderung
mendukung
keterlibatan
pemerintah dalam pengelolaan DSI (Dana Sosial Islam)
di Indonesia. Namun, mayoritas responden tidak
menghendaki pemerintah menjadi pengelola tunggal DSI
di Indonesia.
b)
Sebagai gantinya, responden menginginkan kemitraan
strategis antara pengelola DSI pemerintah dan pengelola
DSI masyarakat.
c)
Di sisi lain, studi ini juga menemukan bahwa performa
lembaga pengelola DSI pemerintah dan masyarakat
hampir sama baiknya dengan indeks performa yang
tinggi. Namun, terdapat keunggulan dari lembaga
masyarakat dalam beberapa indikator yang digunakan
dalam survei
d)
Dalam hal posisi optimum, studi ini menemukan bahwa
seluruh pemangku kepentingan menyepakati perlu
adanya kemitraan strategis antara Pemerintah dan
Masyarakat dalam positioning pengelolaan Dana Sosial
Islam (Zakat).
e)
Cukup banyak proporsi masyarakat (40,65%) yang
setuju
pemerintah
hanya
sebagai
regulator
dan
571
pengawas Zakat. Fungsi pemerintah sebagai operator
DSI perlu dipisahkan dari kelembagaan pemerintah
sebagai regulator dan pengawas demi terlaksananya tata
kelola yang baik dalam pengelolaan DSI.
f)
Studi ini mengusulkan kemungkinan membentuk otoritas
baru untuk DSI Indonesia seperti yang diharapkan dapat
menyeimbangkan aspek syiar agama dan ekonomi.
(4)
Bahwa
dalam
persidangan,
Ahli
Banu
Muhammad
menyatakan
tahun
2023
setelah
adanya
kasus
penyelewengan dana publik yang dilakukan oleh Yayasan
Aksi Cepat Tangap (ACT), ahli telah mendiskusikan untuk
melakukan
penelitian
ulang
karena
menurut
ahli,
permasalahan
ACT
tersebut
bisa
merubah
persepsi
masyarakat karena lembaga swasta pun bisa melakukan
fraud. Atas hal tersebut, Pihak Terkait berpendapat bahwa
secara tidak langsung, ahli Banu Muhammad mengakui
bahwa
penelitian
yang
disampaikannya
pada
sidang
Mahkamah konstitusi, tidak relevan dengan kondisi terkini.
5.6. Terhadap Keterangan yang disampaikan Ahli Pemohon Dodik
Siswantoro
(1)
Bahwa keterangan yang disampaikan Ahli Dodik Siswantoro
yang berjudul “tata kelola terkait dengan independensi dan
keadilan Undang-Undang Zakat Nomor 23/2011 di Indonesia”
hampir serupa dengan isi keterangan dari Ahli Yusuf Wibisono
yang pada pokoknya menyimpulkan pengelolaan zakat saat ini
bersifat
sentralistik
sehingga
menghambat
partisipasi
masyarakat.
(2)
Keterangan
Ahli
mengandung
ketidakjelasan,
Ahli
menyebutkan hal-hal keliru atau tidak relevan. Dalam
peraturan perundang-undangan, maupun praktiknya hal-hal
yang disebutkan ahli tersebut tidak ada/tidak benar seperti
LAZ di audit oleh BAZNAS dan LAZ harus mendapatkan izin
dari BAZNAS. Ahli juga menyebut zakat diibaratkan dengan
dana donasi yang kemudian membandingkan UU 23/2011
572
dengan tata kelola dana donasi di Amerika Serikat, dimana
perbandingan tersebut tidaklah setara.
(3)
Bahwa pihak terkait tidak dapat menangkap lebih dalam
maksud dari keterangan yang disampaikan oleh Dodik
Siswantoro secara menyeluruh. Ahli tidak dapat menjelaskan
keterangan tertulisnya dengan baik, berbelit-belit dan terdapat
ketidakjelasan sehingga pihak terkait tidak dapat menanggapi
lebih jauh.
(4)
Pihak terkait juga tidak berikan salinan keterangan tertulis dari
Dodik Siswantoro oleh Mahkamah Konstitusi dan tidak
diberikan kesempatan bertanya pada saat sidang pleno
mendengarkan keterangan ahli pemohon tersebut.
6.
Bahwa terhadap Keterangan yang disampaikan oleh Pihak Terkait
lainnya yaitu Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul
Ulama (LAZISNU) dan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah
Muhammadiyah (LAZISMU), Pihak Terkait memberikan tanggapan
sebagai berikut:
6.1. Terhadap Keterangan yang disampaikan Pihak terkait LAZISNU
(1)
Bahwa LAZISNU berpendapat amil adalah pihak yang
bertugas mengelola zakat atas izin dari otoritas negara atau
pihak berwenang. Karena negara melalui Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 telah memberikan wewenang kepada
BAZNAS untuk bertindak sebagai pengelola utama zakat, ini
memberikan legalitas syar’i pada posisi BAZNAS sebagai
amil.
(2)
Bahwa
kewenangan
pengelolaan
zakat
merupakan
kewenangan negara merujuk pada kitab-kitab ulama seperti
Kitab Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, Kitab Al-Ahkam As-
Sultaniyyah oleh Imam Al-Mawardi, Kitab Bidayatul Mujtahid
oleh Ibnu Rushd, Kitab Fathul Bari oleh Imam Ibnu Hajar Al-
Asqalani, Tuhfatul Muhtaj oleh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-
Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab oleh Imam An-Nawawi dan
Kitab Al-Amwal oleh Abu Ubaid.
573
(3)
Pihak Terkait sependapat dengan LAZISNU yang menyatakan
bahwa sejarah pengelolaan zakat di Indonesia memang
dimulai lebih dulu oleh gerakan organisasi keagamaan dari
pada negara bukan berarti memindahkan kewenangan
pengaturannya dari negara kepada organisasi keagamaan.
Hal ini dapat dianalogikan dengan sejarah penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia yang sudah dimulai lebih dulu oleh
masyarakat jauh sebelum negara ini berdiri. Negara tidak
mengambil alih melainkan mengatur tata kelola.
6.2.
Terhadap Keterangan yang disampaikan Pihak terkait LAZISMU
(1)
LAZISMU dalam keterangannya menyebutkan Penghimpunan
dan pendistribusian dana zakat, seharusnya dilakukan oleh
lembaga resmi yang dibentuk oleh negara berdasarkan
hukum. Lembaga amil zakat yang sudah resmi dan diakui oleh
negara Indonesia untuk melaksanakan kegiatan zakat adalah
Baznas dan Lembaga Amil Zakat yang telah mendapatkan izin
dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
(2)
Adanya BAZNAS dan LAZ dapat menjelaskan segala
keraguan, kebingungan, dan ketidaktahuan tentang informasi,
keberadaan mustahiq yang terdiri dari delapan asnaf dapat
terjawab. Pertanggungjawaban terhadap pendistribusian dari
total zakat yang sudah terkumpul juga bisa diaudit secara
transparan dan akuntabel. Baznas dan LAZ dengan tugas dan
fungsinya akan bekerja secara profesional dengan standar
yang jelas memberikan layanan zakat. Dipastikan seluruh
zakat, infak, dan sedekah yang terkumpul akan dikelola dan
didistribusikan secara bertanggung jawab dan tepat sasaran
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat
(3)
Bahwa berbeda dengan Pihak Terkait lain, LAZISMU
menawarkan opsi-opsi lain yang dalam keterangannya
LAZISMU sebagian setuju dengan Pemohon,
namun
sebagaian lainnya tidak setuju dengan pemohon.
574
(4)
Pihak Terkait tidak sependapat dengan LAZISMU mengenai
pencabutan kewenangan Rekomendasi pendirian LAZ oleh
BAZNAS.
IV.
PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pihak Terkait memohon kepada
Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitututional
review) atas ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf
c dan huruf d, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf c dan h,
Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU 23/2011 terhadap
UUD NRI 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima Keterangan Pihak Terkait secara keseluruhan;
2.
Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3.
Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijke verklaard); dan
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf
a, huruf c dan huruf d, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf
c dan h, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal
28I ayat (5), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2) dan
ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.13] Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan tertulis Pihak
Terkait LAZISNU yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Juni 2025, yang pada
pokoknya menyimpulkan sebagai berikut:
II.
LEGAL STANDING PIHAK TERKAIT
LAZISNU PBNU memiliki kedudukan hukum sebagai Pihak Terkait yang
Berkepentingan Langsung karena UU No. 23 Tahun 2011 mengatur langsung
kewenangan dan operasional LAZISNU.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) huruf f UU No. 8 Tahun 2011 dan
575
PMK No. 2 Tahun 2021 Pasal 3, 6, dan 26, serta Surat Mahkamah Konstitusi
No. 401.97/PUU/PAN.MK/PS/09/2024, LAZISNU PBNU memiliki kedudukan
hukum sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Langsung, karena:
1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 mengatur secara langsung
kewenangan, kedudukan, dan operasional lembaga amil zakat, termasuk
LAZISNU.
2. Setiap perubahan terhadap pasal-pasal yang diuji akan berdampak pada
keberlangsungan, kepastian hukum, dan akuntabilitas LAZISNU sebagai
pengelola zakat nasional.
III.
TANGGAPAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN PEMOHON
A. Klaim Pemohon: Pemohon menilai UU 23/2011 membatasi ruang LAZ
dan menjadikan BAZNAS sebagai lembaga super body.
Pemohon menganggap bahwa ketentuan UU No. 23 Tahun 2011,
khususnya yang menyangkut kedudukan BAZNAS dan hubungan dengan
LAZ:
1. Bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan beribadah
(Pasal 29 ayat (2) UUD 1945).
2. Menghambat partisipasi masyarakat dan organisasi Islam dalam
pengelolaan zakat.
3. Mewujudkan relasi yang tidak adil antara BAZNAS dan LAZ.
4. Menimbulkan ketidakpastian hukum.
B. Tanggapan LAZISNU:
1. Posisi BAZNAS sah secara hukum dan syariat.
Dalam literatur fiqh klasik (Ibnu Qudamah, Al-Mawardi, Ibnu Rushd,
An-Nawawi, dsb), pengelolaan zakat oleh otoritas negara adalah sah
dan dianjurkan. BAZNAS sebagai lembaga negara adalah bentuk
modern dari fungsi Imam atau Waliyyul Amr dalam fiqh zakat.
2. UU 23/2011 tidak membatasi peran LAZ, terutama setelah terbitnya
PMA No. 19/2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2024 Pasal 29
ayat (1), LAZ nasional dapat membuka unit layanan di tingkat
kabupaten/kota. Tidak ada kewajiban untuk menyalurkan zakat
hanya melalui BAZNAS, penyaluran tetap bersifat sukarela oleh
muzakki.
576
3. Sertifikasi dan audit adalah bentuk akuntabilitas, bukan pembatasan.
Sertifikasi amil (SKKNI), audit syariah dan keuangan bukan
pembatasan, melainkan mekanisme akuntabilitas demi menjaga
amanah umat.
4. Tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi atau kebebasan beribadah.
UU No. 23 Tahun 2011 tidak membatasi ibadah, melainkan mengatur
tata kelola zakat agar efektif dan adil. Hak umat Islam untuk
menunaikan zakat tetap dijamin, termasuk untuk disalurkan melalui
lembaga masyarakat seperti LAZISNU.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, PIHAK TERKAIT LAZISNU
PBNU, menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2011 tidak bertentangan dengan UUD
1945, baik dari aspek hak konstitusional warga negara, kebebasan
beragama, kesetaraan, maupun keadilan sosial.
2. Peran BAZNAS sebagai amil zakat negara, tidak menghapus eksistensi
lembaga amil zakat lainnya seperti LAZISNU, melainkan memperkuat
koordinasi dan penataan kelembagaan zakat.
3. Tata kelola zakat oleh negara adalah sah secara syariat, sesuai dengan
pandangan mayoritas ulama klasik dan kontemporer.
4. LAZISNU PBNU tetap dapat menjalankan tugas menghimpun dan
mendistribusikan zakat berdasarkan izin sah dari Kementerian Agama,
dan tidak mengalami hambatan oleh UU a quo.
5. Permohonan pengujian pasal-pasal UU No. 23 Tahun 2011 oleh
Pemohon tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat, serta justru
berpotensi melemahkan sistem pengelolaan zakat nasional yang
terintegrasi dan profesional.
[2.14] Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima dan membaca keterangan
tertulis Amicus Curiae yakni Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Lembaga Bantuan
Hukum Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Indonesia Corruption
Watch, Amar LawFirm & Erco LawFirm, Prof. Dr. Sugianto, S.H., M.H., Grandis
Imama Hendra, S.E.I., M.Sc, Asosiasi Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf
(APMZW), Agus Fanar Syukri, PhD., Prof. Dr. Achmad Kholiq, M.Ag., Dr. Aan Zainul
577
Anwar, S.H.I., M.E.Sy, Muhammad Makmun Rasyid, Dr. Mustofa, S.Ag., M.E.I,
Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia
(YAPPIKA), Dr. H. Muhammad Bahrul Ilmie, S.Ag., M.Hum., Dr. Slamet Mujiono,
S.Ag., M.Hum., dan Aay Muhammad Furkon, M.Si, M.H., M.E.Sy yang masing-
masing diterima Mahkamah pada tanggal 16 April 2025, 22 Mei 2025, 26 Mei 2025,
28-31 Mei 2025 dan 2-3 Juni 2025, yang masing-masing keterangannya terdapat
dalam berkas perkara a quo.
[2.15] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255, selanjutnya disebut UU
578
23/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
579
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, dan
huruf d, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf c dan huruf h, Pasal
19, Pasal 20, serta Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU 23/2011, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011
Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS.
Pasal 6 UU 23/2011
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas
pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d UU 23/2011
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
BAZNAS menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat;
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat; dan
d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan
zakat.
580
Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi,
dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta
dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama
lainnya, dan tempat lainnya.
Pasal 17 UU 23/2011
Untuk
membantu
BAZNAS
dalam
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk
LAZ
Pasal 18 ayat (2) huruf c dan huruf h UU 23/2011
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila
memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk
melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program
untuk mendayagunakan
zakat bagi
kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Pasal 19 UU 23/2011
LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala
Pasal 20 UU 23/2011
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme
perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011
LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang ini
berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini
Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011
LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyesuaikan diri paling
lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
2. Bahwa Pemohon I (Yayasan Dompet Dhuafa Republika) adalah badan hukum
yayasan yang bergerak di bidang sosial dan juga merupakan Lembaga Amil
581
Zakat Nasional (LAZNAS) yang melakukan penghimpunan, pendistribusian dan
pendayagunaan dana zakat, infak dan sodaqoh sejak berdirinya pada tahun
1994 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia sebagaimana tercatat dalam
Akta Pendirian Nomor 41 Tanggal 14 September 1994 yang dibuat di hadapan
Notaris di Jakarta H. Abu Jusuf, S.H [vide Bukti P-3]. Pemohon I diwakili oleh
Ahmad Juwaini dan Etika Setiawanti selaku Ketua Yayasan Dompet Dhuafa
Republika dan Sekretaris Yayasan Dompet Dhuafa Republika yang telah
ditetapkan sebagaimana tercatat dalam Akta Perubahan Terakhir Nomor 2
tanggal 2 Mei 2024 dihadapkan Notaris Edi Priyono, S.H. [vide Bukti P-5] beserta
surat penerimaan perubahan data mengenai perubahan Pembina, Pengurus dan
Pengawas Yayasan Dompet Dhuafa Republika dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.06-0036521 tanggal 8 Mei 2024 [vide Bukti
P-6].
3. Bahwa Pemohon II (Forum Zakat) adalah badan hukum perkumpulan yang
bergerak di bidang advokasi perzakatan dan gabungan dari berbagai Lembaga
Amil Zakat di seluruh Indonesia, yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Nomor 02 tanggal 05 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Pratiwi
Handayani, S.H. [vide Bukti P-7]. Pemohon II diwakili oleh Bambang Suherman
dan Irvan Nugraha selaku Ketua Umum dan Sekretaris Forum Zakat, yang telah
ditetapkan dalam Akta Perubahan terakhir Nomor 1 tanggal 4 Juni 2021 yang
dibuat di hadapan Notaris Vica Natalia, S.H., M.H., M.Kn [vide Bukti P-8] beserta
pengesahannya berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor AHU-0001196.AH.01.08 Tahun 2023 tanggal 4 September 2023 [vide
Bukti P-9], oleh karenanya berhak untuk mewakili Forum Zakat di dalam maupun
di luar pengadilan.
4. Bahwa Pemohon III merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
beragama Islam [vide Bukti P-10] yang memiliki aktivitas sebagai amilin
sebagaimana terdaftar dalam Sertifikat Kompetensi Ahli Amil Zakat Nomor KEU
495 03578 2022 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan
Syariah [vide Bukti P-11].
5. Bahwa Pemohon I menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan,
Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin di
antaranya dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal
582
28E ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5), Pasal 29 ayat
(1) dan ayat (2), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Adapun Pemohon III menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28E ayat (1) dan
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian menurut Pemohon
I, telah memberikan dampak hukum terciptanya suatu kondisi persaingan tidak
setara antara negara dengan masyarakat dalam melakukan penghimpunan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat, karena pada BAZNAS ditambahkan
fungsi sebagai regulator dan auditor. Selain itu, Pemohon I merasakan kerugian
hak
konstitusionalnya
dengan
adanya
berbagai
pembatasan
dalam
pengumpulan zakat yang diperoleh Pemohon I sebagai LAZ berdasarkan
regulasi yang dikeluarkan BAZNAS. Sementara itu, Pemohon II sebagai
perkumpulan yang mewadahi ratusan LAZ yang menjadi anggotanya,
merasakan kerugian hak konstitusional yang bersifat konkret dan potensial
dengan adanya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Hal ini karena
perizinan yang melibatkan BAZNAS menimbulkan konflik kepentingan, karena
BAZNAS sebagai operator dalam pengelolaan zakat juga memainkan peran
sebagai regulator dan diberikan hak untuk memberikan rekomendasi bagi
pemberian izin LAZ. Selain itu, pada tahun 2023, Kementerian Agama
mengeluarkan daftar LAZ tidak berizin sebanyak 108 (seratus delapan) LAZ.
Dengan dikeluarkannya daftar tersebut, merugikan Pemohon II karena data yang
digunakan dalam daftar tersebut tidak valid oleh karena beberapa anggota
Pemohon II yang tercantum dalam daftar telah mengajukan permohonan izin
sejak lama, namun tidak ada tindak lanjutnya berupa rekomendasi dari BAZNAS
dan izin operasional dari Kementerian Agama [vide Bukti P-11]. Adapun,
Pemohon III merasa hak konstitusionalnya dirugikan, karena seharusnya
pemberian rekomendasi tidak dilakukan oleh BAZNAS yang juga memiliki fungsi
sebagai operator, sehingga dapat menimbulkan konflik kepentingan ketika akan
mengeluarkan rekomendasi. Pemohon III selaku amil yang melakukan advokasi
pengelolaan zakat dan pendamping LAZ kecil, terbentur tidak dapat
menyelesaikan tugas pendampingan pembentukan LAZ baru, karena LAZ yang
mengajukan izin terhalang disebabkan belum mendapatkan rekomendasi
BAZNAS. Pemohon III berpotensi dibatasi wilayahnya dalam melaksanakan
583
ibadah penghimpunan dana zakat oleh negara karena pada ruang yang sama,
penghimpunan dana zakat juga dilakukan oleh negara.
7. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menguraikan dengan
dikabulkannya permohonan dalam perkara a quo maka kerugian hak-hak
konstitusional yang dialaminya akan pulih kembali.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan tersebut di atas,
Mahkamah berpendapat Pemohon I dan Pemohon II telah menerangkan secara
jelas kualifikasinya sebagai badan hukum. Pemohon I badan hukum berbentuk
yayasan, (Yayasan Dompet Dhuafa Republika) yang didirikan berdasarkan Akta
Nomor 41 tanggal 14 September 1994 tentang Yayasan Dompet Dhuafa Republika
yang dibuat oleh Notaris H. Abu Jusuf, S.H., di Jakarta [vide Bukti P-3]. Pemohon I
diwakili oleh Ahmad Juwaini dan Etika Setiawanti selaku Ketua Yayasan Dompet
Dhuafa Republika dan Sekretaris Yayasan Dompet Dhuafa Republika berdasarkan
Akta Nomor 2 tanggal 02 Mei 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pembina
Yayasan Dompet Dhuafa Republika yang dibuat oleh Notaris Edi Priyono, S.H. di
Jakarta [vide Bukti P-5] dan telah diterima dan dicatat oleh Dirjen Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-
AH.01.06-0036521 tanggal 8 Mei 2024 [vide Bukti P-6]. Dalam perkara a quo,
Pemohon I diwakili oleh Ahmad Juwaini dan Etika Setiawanti bertindak selaku Ketua
dan Sekretaris Yayasan yang berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) dan Pasal
18 ayat (1) Akta Nomor 01 tanggal 04 Maret 2024 tentang Pernyataan Keputusan
Pembina Yayasan Dompet Dhuafa Republika yang dibuat oleh Notaris Edi Priyono,
S.H., di Jakarta dan telah diterima dan dicatat oleh Dirjen Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-AH.01.06-
0015444 tanggal 8 Maret 2024, menyebutkan bahwa pengurus berhak mewakili
yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
kejadian. Dengan demikian, menurut Mahkamah, ketua bersama-sama dengan
salah seorang anggota pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama
pengurus serta mewakili yayasan untuk mengajukan permohonan a quo.
Adapun Pemohon II sebagai badan hukum berbentuk perkumpulan (Forum
Zakat) yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 05 Juni 2008 tentang Akta
Pendirian Perkumpulan Forum Zakat Jakarta yang dibuat oleh Notaris Pratiwi
Handayani, S.H., di Tangerang [vide Bukti P-7]. Dalam perkara a quo, Pemohon II
diwakili oleh Bambang Suherman dan Irvan Nugraha selaku Ketua Umum dan
584
Sekretaris Umum Forum Zakat, yang ditetapkan berdasarkan Akta Nomor 1 tanggal
4 Juni 2021 tentang Berita Acara Rapat Musyawarah Nasional Perkumpulan Forum
Zakat yang dibuat oleh Notaris Vica Natalia, S.H., M.H., M.Kn., di Malang [vide Bukti
P-8] dan telah diterima dan dicatat oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum
Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
dengan
Nomor
AHU-
0001196.AH.01.08 Tahun 2023 tanggal 4 September 2023 [vide Bukti P-9].
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 angka 6 Akta Nomor 1 tanggal 4 Juni 2021 [vide
Bukti P-8], Ketua Umum dan Sekretaris Umum berhak mewakili Forum Zakat di
dalam dan di luar pengadilan. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Bambang
Suherman dan Irvan Nugraha selaku Ketua Umum dan Sekretaris Umum Forum
Zakat berhak mewakili Forum Zakat untuk mengajukan permohonan a quo. Adapun
Pemohon III merupakan perorangan warga negara Indonesia yang beragama Islam
[vide Bukti P-10] yang memiliki aktivitas sebagai amilin sebagaimana terdaftar dalam
Sertifikat Kompetensi Ahli Amil Zakat Nomor KEU 495 03578 2022 yang dikeluarkan
oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah [vide Bukti P-12].
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III telah dapat
menjelaskan kualifikasinya sebagai badan hukum privat (Pemohon I dan Pemohon
II) dan perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III) yang memiliki
anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut
bersifat spesifik dan aktual maupun potensial disebabkan karena berlakunya norma
Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 16
ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf c dan huruf h, Pasal 19, Pasal 20, serta
Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU 23/2011 yang mengatur antara lain mengenai
kewenangan dan fungsi BAZNAS, syarat pembentukan LAZ serta kewajiban LAZ,
yang telah menyebabkan BAZNAS menjadi lembaga superbody sehingga
menciptakan ketidaksetaraan dan menghambat masyarakat untuk melakukan
pengelolaan zakat melalui LAZ. Dengan demikian, anggapan kerugian hak
konstitusional yang dijelaskan Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III telah
memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan norma yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan
kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Pemohon I, Pemohon II
dan Pemohon III tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas
dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan
585
pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III
(selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 5 ayat (1),
Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17,
Pasal 18 ayat (2) huruf c dan huruf h, Pasal 19, Pasal 20, serta Pasal 43 ayat (3)
dan ayat (4) UU 23/2011 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), 28E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (1), ayat (2) dan
ayat (5), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila
dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1)
huruf a, huruf c, dan huruf d UU 23/2011 menjadikan BAZNAS sebagai lembaga
yang superbody karena memiliki sekaligus fungsi regulator, operator, kontroler
dan auditor menyebabkan terjadinya ketidaksetaraan, menghambat para
Pemohon untuk maju serta menimbulkan benturan kepentingan dan
kecenderungan abuse of power yang juga tidak sejalan dengan prinsip
konstitusionalisme, separation of power, checks and balances. Oleh karena itu
norma pasal-pasal a quo tidak hanya bertentangan dengan syariat Islam juga
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (1),
Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5), Pasal 29 ayat (2), serta Pasal 33 ayat (2) dan
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011
memberikan ruang bagi BAZNAS untuk memaknai kata “dapat”, menjadi hak
bagi BAZNAS sebagai satu-satunya lembaga yang dapat membentuk Unit
Pengumpul Zakat (UPZ), sementara lembaga lain tidak diperbolehkan sehingga
menimbulkan ketidakadilan dan hak masyarakat untuk berpartisipasi di mana hal
586
ini bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 17 UU 23/2011 dianggap mempersempit
ruang partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengelola zakat karena LAZ hanya
ditempatkan sebagai pembantu BAZNAS. Padahal lembaga seperti LAZ telah
lebih dulu adanya daripada BAZNAS, seharusnya menurut para Pemohon baik
BAZNAS maupun LAZ dapat saling bekerjasama atau berkolaborasi saling
melengkapi dalam penyaluran zakat, namun dengan adanya kata “membantu”
dalam norma Pasal 17 UU 23/2011 menyebabkan adanya hubungan superior
antara BAZNAS dengan LAZ sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 18 ayat (2) huruf c UU 23/2011 yang
menentukan adanya rekomendasi BAZNAS sebagai syarat untuk mendapatkan
izin berdirinya LAZ dan memperpanjang LAZ telah menyulitkan bagi banyak LAZ
karena rekomendasi tersebut tidak mudah diberikan BAZNAS kecuali jika LAZ
bersedia menjadi UPZ di bawah BAZNAS. Norma a quo menimbulkan konflik
kepentingan dan tidak memberikan kedudukan yang sama antara BAZNAS
dengan LAZ, menyebabkan LAZ yang sudah berdiri tetapi belum mendapatkan
izin menjadi LAZ illegal. Selain itu, norma Pasal 18 ayat (2) huruf h UU 23/2011
yang menentukan “kesediaan untuk diaudit syariat dan keuangan secara
berkala” menimbulkan ketidakpastian mengenai kapasitas auditor syariah dari
Kementerian Agama yang tidak dipersyaratkan untuk memiliki syarat kepakaran
di bidang hukum zakat, sementara untuk menjadi amilin saja harus memiiliki
sertifikat khusus untuk pengelolaan zakat. Oleh karena itu, norma Pasal 18 ayat
(2) huruf c dan huruf h, menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 19 UU 23/2011 yang menentukan
kewajiban LAZ melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala telah
menimbulkan hubungan yang tidak setara antara BAZNAS dan LAZ padahal
keduanya memiliki peran yang sama, namun dengan berlakunya norma a quo
menyebabkan terjadinya abuse of power dan conflict of interest oleh BAZNAS
yang memiliki peran ganda. Menurut para Pemohon, peran sebagai auditor
587
dalam pengelolaan zakat seharusnya diberikan kepada Kementerian Agama
sebagai otoritas negara yang memiliki kewenangan urusan keagamaan karena
biaya audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) mahal, sementara tidak semua
LAZ memiliki kemampuan untuk membiayai KAP tersebut. Oleh karena adanya
ketidaksamaan kedudukan tersebut maka norma Pasal 19 UU 23/2011
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 20 UU 23/2011 menyebabkan adanya
pembatasan dan hambatan bagi operasional dan perkembangan LAZ karena
adanya pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi dan
pembentukan perwakilan dalam peraturan pemerintah, di mana pengaturan
tersebut
tidak
mempertimbangkan
keadilan,
kepastian
hukum
dan
kedayagunaan, sehingga menciptakan ketentuan yang tidak berkeadilan, tidak
berkepastian hukum, serta diskriminatif karena tidak adanya ruang partisipasi
publik, yang seharusnya menurut para Pemohon substansi peraturan
pemerintah tersebut langsung diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu,
menurut para Pemohon, norma Pasal 20 UU 23/2011 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
7. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU
23/2011 yang menentukan LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri Agama
sebelum berlaku UU 23/2011 dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan UU 23/2011
dan wajib menyesuaikan diri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun
telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum terkait dengan
legalitas LAZ yang telah berdiri serta berpotensi dihadapkan pada pilihan harus
melepaskan atau diminta untuk memilih bentuk baru dalam jangka waktu
tersebut, sehingga merugikan hak para Pemohon. Oleh karenanya norma Pasal
40 ayat (3) dan ayat (4) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, para Pemohon
dalam petitum permohonannya pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan:
a. Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Untuk
588
melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS sebagai
pelaksana, di mana kewenangan perencanaan, pengendalian, dan pelaporan
serta pertanggungjawaban berada pada Kementerian Agama RI”;
b. Pasal 6 UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “BAZNAS
merupakan salah satu lembaga yang berwenang melakukan tugas pelaksanaan
zakat secara nasional bersama-sama dengan LAZ”;
c. Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d UU 23/2011 bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
d. Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS
kabupaten/kota dapat membentuk UPZ”;
e. Pasal 17 UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat,
masyarakat dapat membentuk LAZ”;
f. Pasal 18 ayat (2) UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi
persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang
pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. memiliki pengawas syariat;
d. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan
kegiatannya;
e. bersifat nirlaba; dan
f. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat.
g. Pasal 19 UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “LAZ yang
telah mencapai pengumpulan zakat minimal Rp 5.000.000.000,- (lima milyar
rupiah)
per
tahun,
wajib
melaporkan
pelaksanaan
pengumpulan,
589
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada
Kementerian Agama Republik Indonesia secara berkala”;
h. Pasal 20 UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan
organisasi,
mekanisme
perizinan,
pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ, diatur
dalam Peraturan Pemerintah dengan tetap mengacu pada pengaturan yang
berlaku pada Undang-Undang ini”;
i. Pasal 43 ayat (3) UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “LAZ
yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku
dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini, tanpa pengecualian”;
j. Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21 serta
mengajukan 9 (sembilan) orang ahli yaitu Yusuf Wibisono, S.E., M.E., Prof. Dr. Heru
Susetyo, S.H., LL.M. yang keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 11
November 2024 serta didengarkan dalam persidangan pada tanggal 10 Desember
2024, Dr. Qurrata Ayun, S.H., MCDR yang keterangannya diterima Mahkamah pada
tanggal 16 April 2025 serta didengarkan dalam persidangan pada tanggal 22 April
2025, Dr. Dodik Siswantoro, Dr. Banu Muhammad, S.E., MSE., dan K.H. Wahfudin
yang keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 6 Mei 2025 serta
didengarkan dalam persidangan pada tanggal 9 Mei 2025 serta keterangan tertulis
Dr. Ugi Suharto, Ph.D yang keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 16
April 2025, serta 2 (dua) ahli tambahan, yakni Hamid Abidin, M.Si dan Dr. Saiful
Bahri, Lc., M.A. yang keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2025
dan 4 (empat) orang saksi yaitu Abdul Gafur, Nanang, LAZ DSNI Amanah dan Tri
Yanto yang keterangan kesaksiannya diterima Mahkamah pada tanggal 11 Juni
2025. Selain itu, para Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis
bertanggal 11 Juni 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Juni 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
590
[3.9]
Menimbang
bahwa
Dewan
Perwakilan
Rakyat
(DPR)
telah
menyampaikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 5 November 2024 dan keterangan tertulisnya diterima Mahkamah pada
tanggal 13 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 15 Oktober 2024 yang telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 17 Oktober 2024, dan keterangan tambahan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 5 November 2024. Selain itu, Presiden juga
mengajukan 2 (dua) orang ahli bernama Dr. H. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. dan
Dr. Irfan Syauqi Beik, S.P., M.Sc.Ec., yang keterangannya diterima Mahkamah pada
tanggal 26 Mei 2025 dan didengarkan dalam persidangan pada tanggal 28 Mei
2025. Selain itu, Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 11
Juni 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Juni 2025 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Pihak
Terkait Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada tanggal 31 Oktober 2024 dan
telah didengar dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5 November 2024, dan
tambahan keterangan tertulis Pihak Terkait BAZNAS yang diterima Mahkamah pada
tanggal 21 November 2024, 16 April 2025, dan 6 Mei 2025 serta mengajukan alat
bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-19. Setelah itu, Pihak
Terkait BAZNAS juga telah menyerahkan keterangan tambahan dan kesimpulan
bertanggal 10 Juni 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Juni 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.12]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis
LAZISNU pada tanggal 1 November 2024 dan telah didengar dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 5 November 2024 serta mengajukan alat bukti yang diberi
tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-3. Setelah itu, Pihak Terkait LAZISNU
juga telah menyerahkan kesimpulan bertanggal 10 Juni 2025 yang diterima
Mahkamah pada tanggal 11 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara);
591
[3.13]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima keterangan tertulis Pihak
Terkait LAZISMU pada tanggal 31 Oktober 2024 dan telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 5 November 2024 (selengkapnya dimuat
pada bagian Duduk Perkara);
[3.14]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca keterangan Amicus
Curiae Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Lembaga
Bantuan Hukum Bandung, Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Amar LawFirm &
Erco LawFirm, Prof. Dr. Sugianto, S.H., M.H., Grandis Imama Hendra, S.E.I., M.Sc.,
Asosiasi Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf (APMZW), Agus Fanar Syukri,
Ph.D., Prof. Dr. Achmad Kholiq, M.Ag., Dr. Aan Zainul Anwar, S.H.I., M.E.Sy., M.
Makmun Rasyid, Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan
Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Dr. H. Muhammad Bahrul Ilmie, S.Ag., M.Hum,
Dr. Slamet Mujiono, S.Ag., M.Hum., dan Aay Muhammad Furkon, M.Si., M.H.,
M.E.Sy;
[3.15]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
perihal dapat atau tidaknya norma Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal
17, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19 UU 23/2011 diajukan kembali, karena
sebelumnya norma pasal-pasal a quo telah pernah diuji konstitusionalitasnya dan
telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2013.
Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah terlebih dahulu perlu menilai
keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara
Pengujian Undang-Undang
(PMK
2/2021),
yang masing-masing
menyatakan:
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
592
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah membaca
secara saksama materi permohonan para Pemohon sebelumnya dalam Perkara
Nomor 86/PUU-X/2012, sekalipun terdapat beberapa pasal yang dimohonkan untuk
diuji dalam Perkara Nomor 86/PUU-X/2012 yang sama dengan pasal-pasal untuk
perkara a quo, namun telah ternyata para Pemohon dalam permohonan a quo
menggunakan dasar pengujian yang berbeda dengan Perkara Nomor 86/PUU-
X/2012. Dalam perkara a quo, para Pemohon menggunakan dasar pengujian Pasal
27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), 28E ayat (1) dan ayat (3), Pasal
28I ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, untuk Perkara Nomor 86/PUU-X/2012
menggunakan dasar pengujian Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Berkenaan dengan hal tersebut, telah ternyata Pasal 27 ayat (1), Pasal 28E ayat
(1), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (2),
dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang digunakan sebagai dasar
pengujian dalam permohonan a quo, tidak digunakan dalam permohonan pengujian
pada Perkara Nomor 86/PUU-X/2012.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, meskipun permohonan pengujian
norma Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), dan
Pasal 19 UU 23/2011 telah pernah diajukan dan diputus Mahkamah, namun oleh
karena terdapat dasar pengujian yang berbeda maka terlepas secara substansi
permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, Mahkamah berpendapat
secara formal permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU
MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga terhadap ketentuan norma Pasal 5 ayat
(1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19 UU 23/2011
dapat dimohonkan pengujian kembali. Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon.
593
[3.16]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon, keterangan Dewan Perwakilan Rakyat,
keterangan Presiden, keterangan Pihak Terkait BAZNAS, keterangan Pihak Terkait
LAZISNU, keterangan Pihak Terkait LAZISMU, keterangan ahli dan saksi para
Pemohon, keterangan ahli Presiden, bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon,
dan Pihak Terkait BAZNAS, Pihak Terkait LAZISNU, kesimpulan tertulis para
Pemohon, kesimpulan tertulis Presiden dan kesimpulan tertulis Pihak Terkait
BAZNAS, kesimpulan tertulis Pihak Terkait LAZISNU, persoalan konstitusionalitas
norma yang harus dijawab oleh Mahkamah bermuara pada 5 (lima) isu yang pada
pokoknya terkait dengan:
(1) Apakah benar norma Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a,
huruf c, dan huruf d, serta Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011 telah menjadikan
BAZNAS sebagai lembaga superbody, yang menciptakan ketidaksetaraan,
menghambat para Pemohon untuk maju sehingga tidak sesuai dengan syariat
Islam serta menimbulkan konflik kepentingan. Hal demikian bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5), Pasal 29 ayat (2), serta Pasal 33 ayat
(2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
(2) Apakah benar norma Pasal 17 UU 23/2011 yang menempatkan LAZ sebagai
pembantu BAZNAS, serta Pasal 18 ayat (2) huruf c dan huruf h UU 23/2011 yang
mengharuskan
adanya
rekomendasi
BAZNAS
untuk
mendirikan
dan
perpanjangan LAZ serta adanya syarat audit syariat dan keuangan secara
berkala kepada LAZ, telah mempersempit ruang partisipasi masyarakat dan
menghambat hak konstitusional warga negara untuk ikut serta mengelola zakat
sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
(3) Apakah benar norma Pasal 19 UU 23/2011 mengenai kewajiban LAZ
memberikan laporan kepada BAZNAS menimbulkan ketidaksetaraan antara
BAZNAS dan LAZ dalam kewenangan mengelola zakat yang mengakibatkan
penghimpunan dana zakat menjadi tidak optimal sehingga bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
(4) Apakah benar norma Pasal 20 UU 23/2011 mengenai pengaturan lebih lanjut
dalam Peraturan Pemerintah menyebabkan adanya pembatasan dan hambatan
594
bagi operasional dan perkembangan LAZ sehingga bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
(5) Apakah benar norma Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU 23/2011 menimbulkan
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum mengenai legalitas LAZ yang telah
berdiri sebelumnya sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal
28E ayat (3), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, serta norma
Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011 yang menentukan kewajiban penyesuaian LAZ
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
[3.17]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas
norma yang didalilkan para Pemohon tersebut di atas, Mahkamah terlebih dahulu
menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
[3.17.1] Bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan
oleh setiap individu umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu, khususnya
mengenai syarat nisab (batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat) dan haul
(tenggang waktu kepemilikan harta yang wajib dikenakan zakat), untuk diserahkan
kepada orang-orang tertentu yang memenuhi syarat atau termasuk ke dalam
golongan mustahik delapan ashnaf, yaitu fakir, miskin, hamba sahaya, gharim,
mualaf, fii shabililah, ibnu sabil, dan amil. Dalam penerapannya dapat meliputi
orang-orang yang paling tidak berdaya secara ekonomi, seperti anak yatim, orang
jompo, penyandang cacat, orang yang menuntut ilmu, pondok pesantren, anak
terlantar, orang yang terlilit utang, pengungsi yang terlantar, dan korban bencana
alam [Penjelasan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelelolaan Zakat (UU 38/1999)]. Sekalipun UU 38/1999 tidak berlaku lagi,
namun esensi mengenai hal tersebut masih diadopsi dalam UU 23/2011. Bahkan
jika zakat akan didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan
fakir miskin hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah
terpenuhi. Kebutuhan dasar dimaksud meliputi kebutuhan pangan, sandang,
perumahan, pendidikan dan kesehatan [vide Pasal 27 UU 23/2011 dan
Penjelasannya].
Dalam kaitan dengan kewajiban melaksanakan zakat telah ditentukan
dalam banyak ayat Al-Quran, antara lain dalam Surat Al-Baqarah ayat 43, “Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang
595
rukuk”, dan Surat An-Nur ayat 56, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan
taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat”. Perintah menunaikan kewajiban
zakat dalam Al-Quran tersebut juga disebutkan dalam berbagai Hadits Nabi
Muhammad SAW, di antaranya, “Aku telah berbai’at kepada Nabi Muhammad SAW
untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan memberi nasihat kepada setiap
muslim” [vide HR Bukhari dan Muslim]. Pelaksanaan kewajiban umat Islam
menunaikan zakat telah dilakukan sejak awal Islam pada masa Nabi Muhammad
SAW masih hidup di Madinah. Sejak masa awal tersebut, pelaksanaan kewajiban
berzakat telah melibatkan negara/pemerintah, di mana Nabi Muhammad SAW
selaku pemimpin pemerintahan menunjuk orang-orang yang menjadi pengelola
zakat (amil) dan membangun Baitul Mal sebagai tempat atau lembaga pengelolaan
zakat. Apa yang diperintahkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW diteruskan
dan dikembangkan pada masa khulafa’urrasyidin dan masa kekhalifahan
sesudahnya. Dengan demikian, secara historis, sejak masa awal Islam yang
berkembang hingga sekarang, pengelolaan zakat telah melibatkan peran
negara/pemerintah (umara). Dalam konteks peran negara/pemerintah tersebut,
pengelolaan zakat di berbagai negara dipengaruhi oleh kebijakan dan pengaturan
dari negara/pemerintah yang bersangkutan.
[3.17.2] Bahwa pengaruh kebijakan dan pengaturan negara/pemerintah berkenaan
dengan pelaksanaan kewajiban memberikan zakat bagi umat Islam dan
pengelolaan zakat yang diterima/dikumpulkan menempatkan zakat tidak lagi semata
merupakan forum internum bagi umat Islam, melainkan juga menegaskan zakat
sebagai forum eksternum yang pelaksanaannya harus memperhatikan dan menaati
kebijakan serta pengaturan yang dibuat negara/pemerintah. Dalam konteks
perkembangan saat kini, terkait model kebijakan dan pengaturan oleh
negara/pemerintah perihal pengelolaan zakat, setidaknya terdapat tiga bentuk atau
model pengelolaan zakat bagi umat Islam. Pertama, model negara mewajibkan
umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu melaksanakan kewajiban zakat
dengan membayarkan/menyerahkan zakat kepada amil yang merupakan
representasi negara/pemerintah untuk selanjutnya mengelola zakat sesuai dengan
syariat Islam dan mengatur dalam peraturan perundang-undangan. Pada umumnya,
negara yang menerapkan model ini adalah negara yang menyatakan diri sebagai
negara Islam atau Islam merupakan agama resmi negara. Kedua, negara
menekankan ihwal kewajiban bagi umat Islam untuk melaksanakan zakat, di mana
596
negara/pemerintah mengelola zakat bersama-sama dengan kelompok masyarakat
(madani) yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan. Negara yang menerapkan kedua ini adalah negara yang
mayoritas penduduknya beragama Islam, namun bukan merupakan negara Islam
atau negara yang menempatkan Islam sebagai agama resmi negara. Ketiga, negara
tidak turut campur dan menyerahkan pengelolaan zakat kepada umat Islam dengan
peran negara yang terbatas. Model ketiga ini pada umumnya dianut oleh negara-
negara di mana umat Islam tidak menjadi mayoritas penduduk di negara tersebut.
[3.17.3] Bahwa secara faktual, Indonesia termasuk negara yang menganut model
kedua. Dalam hal ini, pilihan kebijakan dan pengaturan hukum berbasis model
kedua tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek historis pelaksanaan
kewajiban berzakat oleh umat Islam sejak masa awal Islam hingga masa kini. Dalam
kerangka bernegara yang diterapkan Indonesia, pilihan model kedua tersebut juga
sejalan dan bersesuaian dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Sebagai
dasar dan ideologi bernegara Pancasila yang pada sila pertama menyatakan,
“Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan ditegaskan kembali dalam Pasal 29 ayat (1) dan
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”,
dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Berdasarkan hal itu, negara berkewajiban membuat peraturan perundang-
undangan dan/atau kebijakan yang membantu dan/atau memfasilitasi rakyat
Indonesia untuk dapat melaksanakan keimanannya terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, termasuk dalam hal melaksanakan kewajiban berzakat sebagai salah satu
bentuk perwujudan keimanan dalam ajaran Islam. Dalam batas-batas tertentu,
dapat dikatakan peran negara dalam pengelolaan zakat bertembung/berkelindan
dengan kewajiban konstitusional negara memelihara fakir miskin dan anak-anak
terlantar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam
hal ini, fakir miskin, termasuk anak-anak terlantar, merupakan kelompok masyarakat
yang penyebutannya didahulukan dalam kelompok penerima zakat (mustahik).
Pada perspektif ini, peran negara bukan saja sebuah pilihan yang dibolehkan secara
konstitusional dan historis, melainkan menjadi sesuatu yang bersifat imperatif.
Dengan kata lain, zakat merupakan instrumen sosial-ekonomi yang memiliki tujuan
besar dalam mensejahterakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan,
sehingga negara harus mampu merumuskan kebijakan yang dapat memastikan
597
pengelolaan zakat dilakukan secara optimal guna mencapai target sosial untuk
mengentaskan kemiskinan.
Dalam kaitan ini, sebagai salah satu perwujudan Pasal 29 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945 yang memberikan jaminan dan hak konstitusional bagi warga
negara untuk dengan bebas dan leluasa menjalankan ajaran agama atau
kepercayaannya, kebijakan dan pengaturan yang berkaitan dengan peran negara
dalam memfasilitasi pelaksanaan ajaran agama, in casu pelaksanaan kewajiban
berzakat oleh umat Islam, tidak boleh menutup ruang bagi masyarakat untuk
berpartisipasi sebagai pengelola zakat (amil). Terlebih, ihwal ini, Pasal 28E ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 menjamin setiap orang bebas menjalankan ibadah menurut
agamanya, termasuk dalam hal ini melaksanakan kewajiban untuk membayar zakat
bagi umat Islam. Berkenaan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 jika
dikorelasikan dengan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menurut
Mahkamah, pembentuk undang-undang selain perlu mengatur peran negara dalam
pengelolaan zakat dengan baik, juga perlu mengatur peran serta masyarakat
dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip yang transparan dan amanah
(akuntabel).
[3.18]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1)
huruf a, huruf c, dan huruf d, serta Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011, yang menurut para
Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (5), Pasal 29 ayat (2), serta
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para Pemohon
a
quo,
setelah
Mahkamah
mencermati
secara
saksama,
persoalan
konstitusionalitas norma yang dimohonkan para Pemohon, secara esensi bermuara
pada isu pokok, yakni keberatan para Pemohon terhadap kewenangan dan fungsi
yang dimiliki oleh BAZNAS dalam UU 23/2011 yang dinilai para Pemohon BAZNAS
sebagai lembaga superbody karena memiliki sekaligus fungsi regulator, operator,
kontroler dan auditor yang menyebabkan terjadinya ketidaksetaraan, menghambat
para Pemohon untuk maju sehingga menimbulkan benturan kepentingan dan
kecenderungan abuse of power, yang seharusnya menurut para Pemohon,
BAZNAS hanya menjadi pelaksana dalam pengelolaan zakat. Sementara itu, perihal
598
kewenangan
terkait
perencanaan,
pengendalian,
pelaporan
dan
pertanggungjawaban berada pada Kementerian Agama. Oleh karena itu, untuk
menjawab dalil dalam setiap norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah
terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai isu pokok berkenaan dengan
kewenangan dan fungsi yang dimiliki BAZNAS sebagai berikut.
[3.18.1] Berkenaan dengan kewenangan dan fungsi yang dimiliki BAZNAS dalam
UU 23/2011, hal tersebut telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konsitusi Nomor 86/PUU-X/2012, sebagai berikut:
[3.15.3] Menimbang bahwa mengenai kedudukan BAZNAS dan sifat
kelembagaannya yang non-struktural sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat
(2) dan ayat (3) UU 23/2011, menurut Mahkamah, ketentuan demikian
merupakan pilihan kebijakan hukum (opened legal policy) dari pembentuk
Undang-Undang, karena UUD 1945 tidak pernah membatasi tempat/lokasi
domisili lembaga tertentu. UUD 1945 juga tidak membatasi sifat lembaga
bentukan Pemerintah, apakah akan bersifat struktural atau bersifat non-
struktural. Selain itu, terlepas dari pilihan sifat struktural maupun non-
struktural, lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah sudah sewajarnya
bertanggung jawab kepada pembentuknya, yaitu Pemerintah. Dalam hal ini,
Undang-Undang a quo mengatur bahwa pertanggungjawaban dimaksud
kepada Presiden melalui Menteri. Terkait laporan pelaksanaan tugas oleh
BAZNAS kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU 23/2011, menurut Mahkamah, laporan
demikian adalah bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan
akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas BAZNAS, yang bersesuaian dengan
semangat pertanggungjawaban BAZNAS yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3)
UU 23/2011.
Adapun mengenai Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011 yang mengatur fungsi yang
harus dijalankan BAZNAS dalam pelaksanaan tugasnya, Mahkamah menilai
bahwa fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dan
pertanggungjawaban terhadap kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat, justru adalah fungsi dasar yang harus dimiliki oleh
semua organisasi atau lembaga pengelola zakat dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien. Dalam perspektif
manajerial fungsi dimaksud adalah syarat mutlak bagi terselenggaranya
pelayanan zakat yang efektif dan efisien, yang selanjutnya akan memberikan
jaminan terlaksananya ibadah zakat masyarakat. Demikian pula dengan
dibukanya kemungkinan kerjasama antara BAZNAS dengan pihak terkait
menurut Pasal 7 ayat (2) UU 23/2011, Mahkamah menilai hal demikian harus
diartikan dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas dan
fungsi BAZNAS sebagai amil zakat;
[3.15.4] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah
berpendapat pembentukan lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah
yang bersifat nasional oleh Pemerintah yang dipadukan (bersinergi) dengan
lembaga amil yang telah ada dan/atau yang akan ada, tidak menghalangi hak
warga negara untuk, antara lain, membangun masyarakat, bangsa, dan
599
negara; meyakini kepercayaan; bebas dalam berserikat dan berkumpul;
maupun mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat. Pembentukan suatu lembaga pengelola zakat oleh Pemerintah
harus dimaknai dalam konteks memperkuat dan/atau mensinergikan
pelayanan zakat, infak, dan sedekah yang telah dilakukan oleh lembaga
pengelola zakat bentukan masyarakat maupun oleh amil perorangan.
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah
telah menegaskan bahwa keberadaan LAZ yang dibentuk oleh masyarakat, yang
sebagiannya lebih awal dari berdirinya BAZNAS, untuk saling bersinergi satu
dengan lainnya agar dapat mewujudkan tujuan pengelolaan zakat di antaranya
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan [vide Pasal
3 huruf b UU 23/2011]. Hal ini merupakan cerminan dari asas kemanfaatan dalam
pengelolaan zakat yang menegaskan pengelolaan zakat dilakukan untuk
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mustahik [vide Pasal 2 huruf c
UU 23/2011 dan Penjelasannya].
[3.18.2] Bahwa berkenaan dengan pengujian Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011 yang
menyatakan bahwa untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah
membentuk BAZNAS, pada hakikatnya merupakan norma yang menjadi dasar
pembentukan BAZNAS dalam UU a quo. Norma Pasal 5 ayat (1) UU 23/2011
tersebut tidak menguraikan mengenai batasan-batasan kewenangan dan fungsi
BAZNAS, karena uraian mengenai kewenangan dan fungsi BAZNAS serta
kaitannya dengan pemerintah telah diatur dalam serangkaian norma dalam UU
a quo [vide Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 15, Pasal 16, Pasal
24, Pasal 29, Pasal 33, Pasal 34 UU 23/2011]. Dalam melaksanakan fungsi tersebut,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama juga
diberikan kewenangan untuk membentuk Peraturan Menteri [vide Pasal 4 ayat (5)
dan Pasal 27 ayat (3) UU 23/2011]. Selain itu, UU a quo juga telah secara jelas
memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membentuk peraturan
pemerintah sebagai pengaturan lebih lanjut [vide Pasal 13, Pasal 14 ayat (2), Pasal
16 ayat (2), Pasal 20, Pasal 24, Pasal 29 ayat (6), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat
(2) UU 23/2011]. Selain itu, UU 23/2011 juga telah mengatur mengenai kedudukan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan
kewenangannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan [vide Pasal 34 UU
23/2011]. Dengan demikian, apabila BAZNAS hendak mengatur penyelenggaraan
fungsinya sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011 maka
600
pada hakikatnya tidak boleh mengatur hal-hal yang dalam UU a quo ditentukan
untuk diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan
menteri. Dalam hal BAZNAS hendak mengatur berkaitan dengan penyelenggaraan
tugas dan fungsinya, maka pengaturan tersebut hanya bersifat internal, yang
substansinya tidak boleh mengurangi substansi yang didelegasikan kepada
peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Dalam kaitan ini, BAZNAS yang dibentuk oleh pemerintah [vide Pasal 5
ayat (1) UU 23/2011] dalam melaksanakan tugasnya tidak terlepas dari regulasi
serta tunduk pada pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Kementerian
Agama [vide Pasal 34 ayat (1) UU 23/2011]. Selain itu, sebagaimana pendirian
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 86/PUU-X/2012,
kedudukan BAZNAS dan sifat kelembagaan BAZNAS sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU 23/2011 merupakan kebijakan hukum pembentuk
undang-undang. Dalam hal ini, kebijakan hukum demikian tetap konstitusional
sepanjang tidak melanggar prinsip: moralitas; rasionalitas; bukan merupakan
ketidakadilan yang intolerable; tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-
undang; bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan; tidak bertentangan dan
tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD NRI Tahun 1945; tidak bertentangan
dengan hak politik; tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat; dan tidak
dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur).
Selain
itu,
para
Pemohon
mendalilkan
ihwal
fungsi
BAZNAS
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d UU 23/2011,
di mana menurut para Pemohon norma dalam pasal-pasal a quo seharusnya
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil para
Pemohon tersebut, ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d UU
a quo terkait dengan fungsi BAZNAS tidak dapat dianggap sebagai bentuk
sentralisasi pengelolaan zakat yang dapat menimbulkan abuse of power. Dalam hal
ini, fungsi BAZNAS tersebut dirancang untuk menciptakan kesatuan sistem
(unified system) perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS
sampai ke tingkat terendah, mulai dari BAZNAS provinsi sampai dengan BAZNAS
kabupaten/kota serta UPZ yang dapat dibentuk BAZNAS. Artinya, ketentuan dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d UU 23/2011 merupakan bentuk
integrasi dan akuntabilitas BAZNAS dan lembaga-lembaga pengelolaan zakat yang
601
dibentuk oleh BAZNAS. Terlebih, terhadap penyelenggaraan fungsi-fungsi tersebut,
UU
23/2011
telah
memberikan
kewenangan
pula
kepada
pemerintah
c.q. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,
sehingga tidak tepat apabila ketentuan mengenai fungsi BAZNAS berimplikasi
kepada lembaga BAZNAS yang dianggap “superbody” sebagaimana didalilkan para
Pemohon. Terlebih lagi, apabila ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, dan
huruf d UU 23/2011 dinyatakan inkonstitusional sebagaimana petitum para
Pemohon, maka hal tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum terkait
pelaksanaan tugas BAZNAS. Selain pertimbangan tersebut, sesuai dengan
pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 86/PUU-X/2012,
perencanaan,
pelaksanaan,
pengendalian,
serta
pelaporan
dan
pertanggungjawaban
atas
kegiatan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat [vide Pasal 7 ayat (1) UU 23/2011], merupakan fungsi dasar
yang harus dimiliki oleh semua organisasi, in casu lembaga pengelola zakat dalam
rangka pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien. Dalam
perspektif manajerial fungsi dimaksud adalah syarat terselenggaranya pelayanan
zakat yang efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel (amanah) sehingga
memberikan jaminan terlaksananya ibadah zakat bagi umat Islam.
Selanjutnya, para Pemohon juga mendalilkan keberadaan Pasal 5 ayat
(1), Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c dan huruf d UU 23/2011 menjadikan
BAZNAS sebagai lembaga superbody. Dalam kaitan ini, pada prinsipnya secara
syariat pengelolaan zakat dilakukan oleh ulil amri sehingga peran negara tidak dapat
diabaikan dalam pengelolaan zakat. Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan
kesatuan sistem dalam pengelolaan zakat. Namun, meskipun terdapat penerapan
kesatuan sistem dalam pengelolaan zakat, pembentuk undang-undang tetap
memberi ruang kepada masyarakat untuk turut serta melakukan pengelolaan zakat
dengan membentuk LAZ. Jika dalam praktik terdapat fakta LAZ kurang dapat
berkembang tersebab kuat/dominannya BAZNAS sebagai lembaga nonstruktural
yang dibentuk pemerintah, sebagaimana dalil para Pemohon hal demikian tidak
dapat dinilai sebagai persoalan konstitusionalitas norma. Meskipun demikian, oleh
karena keberadaan LAZ yang dibentuk oleh masyarakat secara historis
sebagiannya telah lebih dahulu ada dibandingkan dengan BAZNAS, harus menjadi
pemikiran bersama dan pertimbangan agar LAZ yang dibentuk masyarakat memiliki
kesempatan dan ruang untuk tetap dan terus berkembang.
602
Selain itu, para Pemohon mendalilkan bahwa norma Pasal 16 ayat (1) UU
23/2011 memberikan ruang bagi BAZNAS untuk memaknai kata “dapat”, menjadi
hak BAZNAS sebagai satu-satunya lembaga yang dapat membentuk UPZ,
sementara lembaga lain tidak diperbolehkan sehingga kata “dapat” tersebut telah
menimbulkan ketidakadilan dan membatasi hak masyarakat untuk berpartisipasi.
Berkenaan dengan dalil tersebut, Butir 267 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011)
sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 13/2022), ihwal
penggunaan kata “dapat” dalam peraturan perundang-undangan dimaksudkan
untuk menyatakan sifat diskresioner kewenangan yang diberikan kepada pejabat
yang berwenang atau suatu lembaga. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya,
pembentukan UPZ dalam norma Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011 tidak dapat dijadikan
sebagai instrumen atau alasan untuk memaksa instansi sebagaimana dimaksud
norma Pasal 16 ayat (1) UU 23/2011 untuk membentuk UPZ di bawah naungan
BAZNAS. Bilamana dalam praktik terdapat fakta adanya paksaan, hal demikian
tidak dapat dibenarkan dan diterima karena menurut prinsip dasar syariat, muzaki
bebas menyalurkan zakat dalam melaksanakan kewajiban untuk membayar zakat
sepanjang diberikan kepada mustahik delapan ashnaf. Dalam konteks itu, sebagai
bagian dari menciptakan kesatuan sistem, kata “dapat” dalam norma Pasal 16 ayat
(1) UU 23/2011 harus tetap dibaca sebagai strategi untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna, sehingga zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan
syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Dalam batas penalaran yang wajar, semua strategi itu akan bermuara pada upaya
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
Berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan
para Pemohon, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa keberhasilan
pengelolaan zakat dapat dicapai, antara lain melalui tata kelola pengelolaan zakat
yang baik (good zakat governance). Pengelolaan zakat tersebut di antaranya harus
berpegang pada syariat Islam, berasaskan amanah (pengelola zakat harus dapat
dipercaya), kemanfaatan (pengelolaan zakat dilakukan untuk memberikan manfaat
yang sebesar-besarnya pada mustahik), keadilan (pendistribusian zakat dilakukan
secara adil), kepastian hukum (pengelolaan zakat terdapat kepastian hukum bagi
603
mustahik dan muzaki), dan akuntabilitas (pengelolaan zakat dapat dipertanggung
jawabkan dan diakses oleh masyarakat) [vide Penjelasan Umum Pasal 2 UU
23/2011]. Sementara itu, berkaitan dengan asas terintegrasi, tidak dapat diartikan
secara sempit menjadi tersentralisasi hanya pada BAZNAS dengan mengabaikan
hak masyarakat, namun pengelolaan zakat harus dilaksanakan dalam upaya
meningkatkan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang
bertanggung jawab dan akuntabel sesuai dengan tujuan pengelolaan zakat dalam
rangka kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Namun selain
itu harus pula dimaknai sebagai bentuk penguatan jejaring (networking) sebagai
wujud kolaborasi positif di antara sesama lembaga pengelola zakat untuk mencapai
tujuan pengelolaan zakat sebagai bagian dari strategi mewujudkan kemaslahatan
umat manusia. Sehingga, tidak terdapat peluang untuk menyalahgunakan zakat di
luar tujuan dimaksud, termasuk untuk tujuan kepentingan politik tertentu dan
kepentingan sempit lainnya yang tidak sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Apabila
penyalahgunaan dibiarkan terjadi, disadari atau tidak, hal tersebut dapat menciderai
rasa keadilan para mustahik dalam membayar zakat, serta menghambat tujuan
negara
mewujudkan
kesejahteraan
masyarakat
termasuk
upaya
negara
menanggulangi kemiskinan.
[3.19] Menimbang
bahwa
para
Pemohon
juga
mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 17 UU 23/2011 yang menempatkan LAZ untuk
membantu BAZNAS, serta Pasal 18 ayat (2) huruf c dan huruf h UU 23/2011 yang
mengharuskan adanya rekomendasi BAZNAS untuk pendirian dan perpanjangan
LAZ serta adanya audit syariat dan keuangan secara berkala kepada LAZ, telah
menyempitkan ruang partisipasi masyarakat dan menghambat hak konstitusional
warga negara untuk ikut serta mengelola zakat sehingga menurut para Pemohon
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Berkenaan dengan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.19.1] Bahwa terkait dengan konstitusionalitas norma Pasal 17 UU 23/2011 yang
menempatkan LAZ sebagai “membantu” BAZNAS, Mahkamah telah memutus
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 dengan pertimbangan
sebagai berikut.
604
[3.16] …. Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah kata “membantu”
dalam Pasal 17 Undang-Undang a quo memang dapat menimbulkan
konotasi bahwa LAZ adalah subordinasi dari BAZNAS. Hal demikian
disebabkan karena kata membantu secara harfiah mengandung makna
sebuah tindakan yang dilakukan oleh bukan pelaku utama. Begitu pun jika
mencermati Pasal 19 UU 23/2011, akan memunculkan pemahaman bahwa
LAZ memang menjadi subordinat dari BAZNAS karena LAZ dikenai
kewajiban untuk melaporkan secara berkala kepada BAZNAS mengenai
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang
telah diaudit;
[3.16.1] Dengan memperhatikan ketentuan dalam UUD 1945, terutama pasal
yang
diajukan
oleh
para
Pemohon
sebagai
dasar
pengujian
konstitusionalitasnya, menurut Mahkamah pengaturan terhadap pengelolaan
zakat yang dilakukan masyarakat merupakan mekanisme perlindungan
negara terhadap masyarakat dari terjadinya pelanggaran yang merugikan
masyarakat. Selain itu, menurut Mahkamah pengaturan tersebut tidak
dilakukan
secara
diskriminatif
atau
dilakukan
dengan
melakukan
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, dan
pandangan politik. Kata “membantu” dalam Pasal 17 UU 23/2011 yang
menurut para Pemohon mengakibatkan subordinasi posisi LAZ di bawah
BAZNAS menurut Mahkamah tidak tepat jika dimaknai dalam konteks
diskriminasi. Hal demikian adalah suatu bentuk opened legal policy dari
pembentuk undang-undang yang menurut Mahkamah dapat dibenarkan oleh
UUD 1945. Dari konstruksi Pasal 17 Undang-Undang a quo Mahkamah
menilai para Pemohon tidak terhalang haknya untuk tetap melaksanakan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sebagaimana
yang telah dilaksanakan oleh para Pemohon selama ini. Lagipula, kata
“membantu” dalam pasal tersebut haruslah dimaknai membantu BAZNAS
dalam membantu negara melakukan pengelolaan zakat secara transparan
dan akuntabel.
[3.17.4] Bahwa UUD 1945 tidak membatasi siapa yang berhak melakukan
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, akan tetapi UUD
1945 mewajibkan negara untuk melindungi masyarakat baik sebagai muzaki
maupun sebagai penerima, yang oleh karenanya UUD 1945 juga
memberikan hak kepada pembentuk Undang-Undang untuk memilih
kebijakan hukum (opened legal policy) yang paling sesuai bagi
pendayagunaan zakat. Terkait dengan hal tersebut Mahkamah berpendapat
bahwa pengaturan atau pembatasan oleh pembentuk Undang-Undang tidak
dapat pula dilakukan dengan sebebas-bebasnya, melainkan, antara lain,
harus memperhatikan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum [vide Pasal 28J ayat (2)
UUD 1945].
[3.18] Menimbang bahwa untuk menilai konstitusionalitas Pasal 18 ayat (2)
huruf c UU 23/2011 Mahkamah harus membacanya secara utuh sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 18 UU 23/2011, yang pada
pokoknya mengatur mengenai izin pembentukan LAZ. Pihak yang
berwenang memberi izin pembentukan LAZ adalah Menteri atau pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri [vide Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011]. Hal demikian
605
mengandung maksud bahwa penilaian atas pemenuhan syarat yang diatur
kemudian dalam Pasal 18 ayat (2) UU 23/2011 dilakukan oleh Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Lebih lanjut dapat dikatakan bahwa hanya
Menteri dan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri yang dapat menentukan
apakah suatu lembaga dapat menjadi LAZ atau tidak. Oleh karena itu
menurut Mahkamah syarat “mendapat rekomendasi dari BAZNAS” yang
diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c UU 23/2011 bukan dalam konteks
BAZNAS menjadi pihak yang menentukan dapat atau tidak dapatnya suatu
lembaga menjadi LAZ. BAZNAS dalam konteks pemberian rekomendasi ini
adalah sebagai lembaga yang ditunjuk oleh negara (Pemerintah) untuk
membantu memberikan pertimbangan terkait izin pendirian LAZ, sehingga
terhadap masyarakat, BAZNAS menjadi pihak yang memberikan konsultasi
dalam pendirian LAZ dan selanjutnya terhadap Pemerintah menjadi pemberi
rekomendasi dan pertimbangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut
Mahkamah
berpendapat
kewenangan
BAZNAS
untuk
memberikan
rekomendasi dalam perizinan pendirian LAZ adalah bukan persoalan
konstitusionalitas, sehingga pengujian Pasal 18 ayat (2) huruf c UU 23/2011
tidak beralasan menurut hukum.
Merujuk pada kutipan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 tersebut di atas, Mahkamah berpendapat kata
“membantu” dalam Pasal 17 UU 23/2011 tidak dapat dipisahkan dan harus pula
dibaca dalam satu kesatuan dengan kata “dapat” dalam norma Pasal 17 UU a quo.
Dalam konteks itu, kata “membantu” yang dibaca sebagai satu kesatuan dengan
kata “dapat” tersebut tidak akan menimbulkan pemaknaan sebagaimana yang
didalilkan para Pemohon. Andaipun dalil tersebut benar, quod non, unit
pengumpulan zakat yang membantu BAZNAS adalah unit pengumpulan zakat yang
dibentuk oleh BAZNAS. Sementara, LAZ yang dibentuk masyarakat tidak dapat dan
sekaligus tidak seharusnya dimaknai sebagai “membantu” BAZNAS dalam
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Begitu pula
apabila dikaitkan dengan dalil para Pemohon kata “membantu” dalam Pasal 17 UU
23/2011 menyebabkan penyempitan ruang partisipasi masyarakat untuk ikut serta
mengelola zakat sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan. Dalam
hal ini, secara normatif, norma Pasal 17 UU 23/2011 telah memberikan kesempatan
kepada masyarakat membentuk LAZ. Namun, dalam praktik penyelenggaraan
pengelolaan zakat yang berkembang saat ini, menempatkan LAZ sebagai pihak
yang posisi dan kedudukannya tidak dapat bersinergi dengan BAZNAS, sebagai
sesama pengelola zakat. Ihwal tersebut, Mahkamah berpendapat, pengaturan atau
pembatasan oleh pembentuk undang-undang tidak dapat pula dilakukan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan, antara lain, harus memperhatikan tuntutan yang adil
606
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban
umum.
Berkenaan dengan pertimbangan tersebut di atas, dalam kaitan dengan
pengelolaan zakat, Mahkamah perlu menegaskan, secara syariat, hak masyarakat
(dalam
hal
ini
muzaki)
harus
diberikan
kebebasan
untuk
memilih
lembaga/badan/amil lainnya yang sah yang akan digunakan untuk menyalurkan
kewajiban membayar zakat. Meskipun pelaksanaan zakat secara kelembagaan
dianjurkan dan dianggap lebih utama, kemungkinan untuk menyalurkan zakat
secara mandiri tetap diberi peluang dan diperbolehkan. Negara, dalam hal ini adalah
pemerintah
(kementerian
terkait)
bertugas
dan
bertanggungjawab
untuk
menciptakan ekosistem pengelolaan zakat yang akuntabel, terpercaya dan
transparan agar tujuan pengelolaan zakat benar-benar dapat diwujudkan.
[3.19.2] Bahwa berkenaan dengan dalil para Pemohon yang juga mempersoalkan
norma Pasal 18 ayat (2) huruf c dan huruf h UU 23/2011 yang dianggap
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun
1945 karena mengharuskan adanya rekomendasi BAZNAS untuk mendirikan dan
perpanjangan LAZ serta dilakukannya audit syariat dan keuangan secara berkala
kepada LAZ, menurut para Pemohon telah menyempitkan ruang partisipasi
masyarakat dan menghambat hak konstitusional warga negara untuk ikut serta
mengelola zakat.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, sebelum mempertimbangkan lebih
lanjut dalil tersebut, penting bagi Mahkamah untuk mengutip persyaratan izin LAZ
sebagaimana diatur dalam norma Pasal 18 ayat (2) UU 23/2011 yang secara
lengkap menyatakan sebagai berikut:
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila
memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola
bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk
melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan
umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
607
Berdasarkan norma tersebut, rekomendasi dari BAZNAS yang
dipersoalkan para Pemohon merupakan salah satu syarat mendapatkan izin
penyelenggaraan zakat, di antara syarat-syarat lain sebagaimana dinyatakan dalam
huruf a hingga huruf h Pasal 18 ayat (2) UU a quo yang berlaku secara kumulatif.
Berkenaan dengan soal konstitusionalitas norma Pasal 18 ayat (2) huruf c dan huruf
h UU 23/2011 yang oleh para Pemohon dimohonkan untuk dihilangkan, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-X/2012 telah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.18] ... Oleh karena itu menurut Mahkamah syarat “mendapat rekomendasi
dari BAZNAS” yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c UU 23/2011 bukan
dalam konteks BAZNAS menjadi pihak yang menentukan dapat atau tidak
dapatnya suatu lembaga menjadi LAZ. BAZNAS dalam konteks pemberian
rekomendasi ini adalah sebagai lembaga yang ditunjuk oleh negara
(Pemerintah) untuk membantu memberikan pertimbangan terkait izin pendirian
LAZ, sehingga terhadap masyarakat, BAZNAS menjadi pihak yang
memberikan konsultasi dalam pendirian LAZ dan selanjutnya terhadap
Pemerintah menjadi pemberi rekomendasi dan pertimbangan. Berdasarkan
pertimbangan tersebut Mahkamah berpendapat kewenangan BAZNAS untuk
memberikan rekomendasi dalam perizinan pendirian LAZ adalah bukan
persoalan konstitusionalitas, ... dst.
[3.18.2] Bahwa menurut Mahkamah kesediaan untuk diaudit syariat dan
diaudit keuangan secara berkala sebagaimana dimaksud oleh Pasal 18 ayat
(2) huruf h UU 23/2011 adalah salah satu bentuk upaya pencapaian
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan. Audit secara syariat semata-mata
dilakukan untuk memastikan bahwa tata cara pelaksanaan pengumpulan,
distribusi, dan pendayagunaan zakat telah sesuai dengan tuntunan (syariat)
agama Islam, sedangkan audit keuangan pada pokoknya ditujukan agar zakat
yang disalurkan oleh muzaki melalui amil untuk kepentingan mustahik benar-
benar didistribusikan serta didayagunakan secara efektif dan tepat tujuan.
Kedua audit yang bertujuan untuk mencapai transparansi demikian tidak
bertentangan dengan UUD 1945, bahkan diperlukan sebagai perwujudan
perlindungan terhadap hak muzaki serta terhadap pelaksanaan pengumpulan,
distribusi, dan pemberdayaan zakat sebagai ibadah.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
telah berpendirian bahwa syarat rekomendasi dari BAZNAS dan kesediaan diaudit
syariat dan keuangan secara berkala sebagai bagian dari syarat suatu lembaga
dapat menjadi LAZ bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, dan tetap
bersesuaian dengan fungsi serta tujuan pelaksanaan kewenangan BAZNAS.
Berkaitan dengan dalil para Pemohon tersebut, hingga saat ini, belum terdapat
alasan yang kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian
sebagaimana pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
86/PUU-X/2012, sehingga Mahkamah masih tetap pada pendirian dalam
608
mempertimbangkan permohonan para Pemohon terhadap pengujian norma pasal-
pasal a quo. Terlebih, terhadap dalil para Pemohon yang pada pokoknya
menyatakan syarat rekomendasi BAZNAS dalam pembentukan LAZ dapat menjadi
halangan/hambatan dalam pembentukan LAZ, menurut Makamah, syarat
rekomendasi dimaksud merupakan salah satu syarat administratif yang sifatnya
seharusnya diartikan sebagai pemberitahuan. Namun demikian, penting bagi
Mahkamah menegaskan, syarat “mendapatkan rekomendasi BAZNAS” dalam
norma Pasal 18 ayat (2) huruf c UU 23/2011, tidak boleh dijadikan sebagai instrumen
atau alat penekan dan sekaligus mempersempit ruang bagi masyarakat untuk
berperan dalam pengelolaan zakat, terutama bagi LAZ yang telah ada dan dibentuk
sebelum berdirinya BAZNAS [vide Risalah Sidang tanggal 22 April 2025, hlm. 7, 9,
dan 21]. Berkenaan dengan hambatan yang didalilkan para Pemohon, menurut
Mahkamah, hambatan tersebut tidak dapat begitu saja dikaitkan dengan berlakunya
syarat sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 18 ayat (2) huruf c dan huruf h
UU 23/2011. Karena, secara faktual, masyarakat tetap dapat berpartisipasi dalam
melakukan pengelolaan zakat dengan membentuk LAZ sepanjang telah memenuhi
syarat yang dibutuhkan agar dapat menjadi LAZ yang kredibel dan berfungsi secara
efektif. Sementara itu, berkenaan dengan syarat bersedia diaudit syariat secara
berkala, hal demikian tidak dapat dihindari sebagai wujud akuntabilitas dalam
pengelolaan zakat dalam kerangka good zakat governance.
[3.20]
Menimbang bahwa selanjutnya para Pemohon mendalilkan norma Pasal
19 UU 23/2011 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
karena ketentuan kewajiban LAZ memberikan laporan kepada BAZNAS
menimbulkan ketidaksetaraan kedudukan antara BAZNAS dan LAZ ihwal
kewenangan mengelola zakat yang mengakibatkan penghimpunan dana zakat
menjadi tidak optimal. Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah
untuk mengutip terlebih dahulu norma Pasal 19 UU 23/2011 yang selengkapnya
menyatakan, “LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala”.
Norma tersebut berkaitan dengan fungsi BAZNAS dalam melakukan pembinaan dan
pengawasan LAZ. BAZNAS sebagai lembaga yang salah satunya berfungsi
melaksanakan fungsi pengawasan yang dilakukan untuk menjaga integritas dan
akuntabilitas pengelolaan zakat serta untuk memperbaiki kelemahan yang mungkin
ada dari pengelolaan zakat yang dilakukan oleh LAZ, maka norma a quo merupakan
609
suatu keniscayaan dalam penerapan akuntabilitas LAZ. Berkenaan dengan
konstitusionalitas norma Pasal 19 UU 23/2011 Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 86/PUU-X/2012 mempertimbangkan antara lain sebagai berikut.
[3.16] ... Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah kata “membantu”
dalam Pasal 17 Undang-Undang a quo memang dapat menimbulkan
konotasi bahwa LAZ adalah subordinasi dari BAZNAS. Hal demikian
disebabkan karena kata membantu secara harfiah mengandung makna
sebuah tindakan yang dilakukan oleh bukan pelaku utama. Begitu pun jika
mencermati Pasal 19 UU 23/2011, akan memunculkan pemahaman bahwa
LAZ memang menjadi subordinat dari BAZNAS karena LAZ dikenai
kewajiban untuk melaporkan secara berkala kepada BAZNAS mengenai
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang
telah diaudit;
[3.16.2] Jika dikaitkan dengan Pasal 19 UU 23/2011, hal yang seolah-olah
menghalangi hak para Pemohon adalah kewajiban LAZ untuk melaporkan
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang
telah diaudit oleh BAZNAS secara berkala. Menurut Mahkamah, kewajiban
melaporkan
pelaksanaan
pengumpulan,
pendistribusian,
dan
pendayagunaan zakat tidak merugikan hak konstitusional para Pemohon.
Pasal 19 Undang-Undang a quo tidak mencampuri hak LAZ dalam
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, melainkan hanya
mewajibkan tindakan administratif tertentu berupa laporan. Kewajiban yang
diatur Pasal 19 Undang-Undang a quo adalah kewajiban administratif yang
tujuannya tidak dapat diartikan lain selain untuk memastikan bahwa semua
LAZ
sedang
atau
telah
mengumpulkan,
mendistribusikan,
serta
mendayagunakan zakat sesuai dengan norma dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di masyarakat. Sehingga, dapat dijamin bahwa
semua LAZ telah meneruskan amanat masyarakat yang membayarkan zakat
kepada yang berhak menerimanya sebagai suatu kepentingan hukum
masyarakat, baik yang membayar maupun yang menerima, yang harus
dilindungi oleh Undang-Undang;
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas,
Mahkamah telah menegaskan perihal kewajiban LAZ melaporkan pelaksanaan
pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada
BAZNAS secara berkala. Secara normatif, norma Pasal 19 UU 23/2011 yang
menghendaki kewajiban LAZ untuk melaporkan hasil audit berkenaan dengan
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat adalah
suatu keniscayaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana
umat. Terlebih, kewajiban tersebut adalah kewajiban administratif agar tercapai
tujuan pengelolaan zakat yang baik sebagaimana diharapkan oleh UU 23/2011.
Dalam kaitan ini, Mahkamah telah mempertimbangkan, UU 23/2011 memang
mengatur ketidaksetaraan relasi antara BAZNAS dengan LAZ. Dalam hal ini,
610
BAZNAS adalah organisasi pemerintah non-struktural yang menjadi kepanjangan
tangan negara melakukan pengelolaan zakat, sedangkan LAZ merupakan
organisasi masyarakat yang melakukan pengelolaan zakat. Ketidaksetaraan
kedudukan antara BAZNAS dan LAZ ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan LAZ,
namun didasarkan pada prinsip koordinasi antara BAZNAS dan LAZ, sehingga
dapat menciptakan sinergi yang baik dalam pengelolaan zakat. Dalil para Pemohon
yang menganggap BAZNAS tidak sejajar dengan LAZ sehingga menimbulkan
penghimpunan dana zakat yang tidak optimal, menurut Mahkamah jika
penghimpunan dana yang optimal hanya dimaknai dari kenaikan jumlah dana yang
dikelola setiap tahun atau setiap periode tertentu, maka akan terjadi persaingan
pengumpulan dana zakat antar-sesama lembaga/organisasi amil zakat, baik yang
berbentuk LAZ, UPZ maupun BAZNAS. Hal tersebut menjadikan pengelolaan zakat
seolah-olah sebagai suatu bisnis yang profit oriented [vide Risalah Sidang tanggal
28 Mei 2025 hlm. 27 dan 28], bukan untuk kemaslahatan umat, karena di dalamnya
terdapat bagian dari hak amil zakat atas dana zakat yang terhimpun dari
masyarakat. Semakin besar dana yang dihimpun oleh suatu lembaga/organisasi
amil zakat maka semakin besar pula hak yang dapat diterima oleh amil zakat yang
mengelolanya. Paradigma seperti ini tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan zakat,
oleh karenanya negara harus hadir dan mengatur pengelolaan zakat agar dapat
memaksimalkan potensi manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan
pengentasan kemiskinan.
Selanjutnya, terkait
dengan
permohonan
para Pemohon untuk
memberikan batasan jumlah/nominal penghimpunan zakat bagi LAZ yang
dikenakan kewajiban melakukan audit yang dilatarbelakangi alasan bahwa tidak
seragamnya kemampuan LAZ untuk melakukan audit dengan menggunakan jasa
akuntan publik, menurut Mahkamah hal tersebut bukan merupakan masalah
konstitusionalitas norma. Pada praktiknya pembagian tingkatan LAZ mempunyai
persyaratan yang berbeda di antaranya mengenai besaran penghimpunan dana tiap
tahunnya. Dengan demikian, bukan menjadi alasan bagi LAZ menghindar dari
kegiatan audit keuangan disebabkan adanya perbedaan kemampuan membayar
jasa akuntan publik. Pelaksanaan audit tetap harus dilakukan oleh LAZ, termasuk
BAZNAS dan UPZ, mengingat pentingnya prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan
tugas LAZ sebagai penghimpun dana umat atau masyarakat agar pengelolaan zakat
dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip good zakat governance.
611
[3.21] Menimbang bahwa selanjutnya, para Pemohon mendalilkan norma Pasal
20 UU 23/2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dikarenakan pengaturan lebih lanjut yang dituangkan dalam produk berupa
Peraturan Pemerintah menyebabkan pembatasan dan hambatan bagi operasional
dan perkembangan LAZ. Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting pula bagi
Mahkamah mengutip kembali norma Pasal 20 UU 23/2011 yang menyatakan,
“Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan,
pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam
Peraturan Pemerintah”. Perihal tersebut, pada pokoknya, Pasal 20 UU 23/2011
merupakan dasar hukum pembentukan aturan pelaksana sejumlah norma yang
diatur dalam UU 23/2011, agar UU a quo dapat lebih operasional, khususnya dalam
mengatur lebih lanjut LAZ.
Perihal pengaturan lebih lanjut tersebut, Pasal 1 angka 5 UU 12/2011
mengatur bahwa Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya. Hal ini juga ditegaskan kembali pada Pasal 12 UU 12/2011 yang
menyatakan “Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.” Dengan demikian, perintah UU untuk
mengatur lebih rinci hal-hal terkait dengan pengelolaan zakat dalam peraturan
pemerintah tidak dimaksudkan untuk menghambat operasional dan perkembangan
LAZ, namun justru agar norma dalam UU 23/2011 dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Pengaturan dalam peraturan yang lebih rendah tidak dapat dilepaskan
dari sifat norma dalam undang-undang yang lebih umum dan diperlukan pengaturan
yang lebih khusus melalui produk peraturan di bawah undang-undang. Dalam hal
ini, norma dalam peraturan pemerintah bersifat lebih khusus/spesifik dan terperinci
yang bertujuan agar norma undang-undang yang umum dapat diimplementasikan
sehingga menjadi lebih operasional. Selain itu, norma yang diatur dalam peraturan
pemerintah karena sifatnya yang lebih implementatif, maka cenderung lebih mudah
untuk dilakukan penyesuaian mengikuti perkembangan kebutuhan di lapangan,
sepanjang tidak bertentangan dengan norma undang-undang yang memerintahkan
untuk diatur dengan peraturan yang lebih rendah. Oleh karena itu, norma yang
mengatur berkenaan dengan persyaratan organisasi, mekanisme perizinan,
pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam
612
peraturan pemerintah dibutuhkan sebagai landasan hukum peraturan pelaksanaan
karena tidak mungkin semua materi diatur dengan/dalam undang-undang.
Sesuai dengan pertimbangan hukum di atas, petitum para Pemohon yang
memohon agar norma Pasal 20 UU 23/2011 dimaknai menjadi: “Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan
perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan
Pemerintah dengan tetap mengacu pada pengaturan yang berlaku pada undang-
undang ini”, pemaknaan demikian tidak perlu ditegaskan karena pada prinsipnya
suatu peraturan pemerintah harus dibuat dengan mengacu dan tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang yang memerintahkan pembentukannya.
Begitu pula dengan keinginan agar semua materi diatur dalam undang-undang,
sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya, hal demikian tidak mungkin
dilakukan karena setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki ruang
lingkup dan materi muatan pengaturan yang berbeda.
[3.22]
Bahwa terakhir para Pemohon juga mendalilkan Pasal 43 ayat (3) UU
23/2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I
ayat (1), dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena pengaturan perihal legalitas LAZ
yang telah ada dan berdiri sebelum pembentukan BAZNAS mengakibatkan
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Selain itu, menurut para Pemohon, norma
Pasal 43 ayat (4) UU 23/2011 juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal
28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
karena ketentuan kewajiban penyesuaian LAZ setelah melewati jangka waktu 5
(lima) tahun, mengakibatkan ketidakjelasan perpanjangan status LAZ sehingga
mengancam keberlangsungan izin operasional dalam pengelolaan zakat, terutama
pengelolaan zakat yang tidak dilakukan oleh BAZNAS dan badan-badan di bawah
BAZNAS.
Terhadap dalil para Pemohon a quo, penting pula bagi Mahkamah untuk
mengutip kembali norma selengkapnya Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU 23/2011
yang menyatakan sebagai berikut:
(3)
LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum Undang-Undang ini
berlaku dinyatakan sebagai LAZ berdasarkan Undang-Undang ini
(4) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyesuaikan diri
paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
613
Dengan membaca konstruksi ketentuan Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU
23/2011, norma tersebut yang berada pada Bagian X “Ketentuan Peralihan” yang
memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang
sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya terhadap
peraturan perundang-undangan baru, in casu dari UU 38/1999 menjadi UU 23/2011.
Apabila diletakkan dalam ilmu perundang-undangan, norma transisi tersebut
bertujuan untuk: 1) menghindari terjadinya kekosongan hukum; 2) menjamin
kepastian hukum; 3) memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena
dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan; 4) mengatur
hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara waktu. Artinya, ketentuan
transisi dimaksud telah memberikan kepastian hukum terhadap LAZ yang ada dan
dibentuk sebelum berlakunya UU 23/2011. Dalam hal ini, jikalau konsekuensi dari
batas waktu tersebut tidak dilaksanakan, hal demikian tidak dapat dijadikan alasan
untuk menyatakan norma Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) UU 23/2011 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.23]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, perihal inkonstitusionalitas norma pasal-pasal yang diajukan permohonan
oleh para Pemohon, lebih merupakan masalah penerapan norma. Namun demikian,
Mahkamah menilai, penerapan norma tersebut sebagian dapat saja disebabkan
oleh perumusan atau konstruksi norma itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi
Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang sesegera mungkin
melakukan revisi atau perubahan atas UU 23/2011 paling lama dalam jangka waktu
2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan guna penguatan pengelolaan zakat
dengan memperhatikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil kepada
semua pihak dengan berpedoman pada putusan a quo. Terlebih, rencana
perubahan UU 23/2011 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2025-
2029, nomor urut 18 [vide Risalah Sidang tanggal 8 Juli 2025 hlm. 9]. Dalam hal ini,
perubahan atau revisi dimaksud dilakukan dengan memperhatikan, antara lain: (1)
membedakan kewenangan, tugas, dan fungsi antara regulator, pembinaan, dan
pengawasan (oleh pemerintah) dengan pelaksana/pengelola/operator (oleh
BAZNAS dan LAZ); (2) memberikan kebebasan bagi pembayar zakat (muzaki)
untuk menentukan badan/lembaga yang mereka percaya dalam membayar zakat;
(3) membuka kesempatan yang sama bagi semua operator pengelolaan zakat untuk
berkembang secara optimal dan adil tanpa adanya hubungan sub-ordinasi
614
antarlembaga pengelola zakat; (4) pengelolaan zakat harus dilakukan untuk
mewujudkan good zakat governance; (5) proses perubahan atau revisi UU 23/2011
dilakukan dengan melibatkan partisipasi bermakna para pemangku kepentingan
(stakeholders) termasuk lembaga-lembaga amil zakat yang secara faktual telah
terlibat dalam pengelolaan zakat.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil-
dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.24]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah berkenaan dengan norma Pasal 5 ayat (1),
Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17,
Pasal 18 ayat (2) huruf c dan huruf h, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 43 ayat (3) dan ayat
(4) UU 23/2011 telah ternyata tidak menimbulkan ketidaksetaraan, tidak
menghambat para Pemohon untuk maju, tidak bertentangan dengan syariat Islam,
tidak menimbulkan ketidakadilan, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak
diskriminatif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menghambat
hak konstitusional warga negara dalam mengelola zakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), 28E ayat (1) dan ayat (3),
Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (5), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat
(2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para
Pemohon. Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
[3.25]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
615
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arsul Sani,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan Agustus, tahun
dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.15 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel
Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Alifah Rahmawati dan Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait BAZNAS
atau yang mewakili, Pihak Terkait LAZISMU, dan Pihak Terkait LAZISNU atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
616
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Alifah Rahmawati
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi di atas, terbukti bahwa pada dasarnya, harus ada keadilan antara Pemohon I dan Pemohon II dengan BAZNAS terkait kewenangannya. MK menyatakan bahwa antara BAZNAS harus memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban. Namun faktanya, saat ini, fungsi itu hanya dimiliki oleh BAZNAS. Sementara Pemohon I dan Pemohon II serta LAZ yang lain tunduk di bawah BAZNAS akibat kewenagnan yang tidak konstitusional tersebut. Oleh karenanya, untuk mejaga keadilan, kami mohon kepada Yang Mulia untuk menerapkan kaidah fiqh yang berbunyi, “maa laa yudraku kulluhu, laa yutraku kulluhu”. Kaidah ini mengandung pengertian, “sesuatu yang tidak dapat dicapai secara keseluruhan (100%), maka janganlah yang tidak sempurna (<100%), ditinggalkan”. Cara terbaik untuk meraih keadilan tersebut adalah dengan menghapus kewenangan regulasi, kontroler, dan auditor dari BAZNAS sehingga tidak tercipta ketidaksetaraan dan ketidakadilan. 22. Bahwa ketidakadilan akibat norma pasal a quo juga telah menimbulkan problem implementasi, antara lain: 45 a. Baznas mengundangkan PERBAZNAS Nomor 2 Tahun 2016, di mana dalam Pasal 35 ayat (4) menetapkan secara sepihak pengambilan 30% dari dana pengumpulan zakat yang ditarik dari Unit Pengelola Zakat (UPZ) sebagai Amil Zakat. Padahal, secara faktual, Baznas tidak bertindak sebagai Amil Zakat dalam konsep tersebut. Terlebih, proses pembentukan dan pengundangan regulasi tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat dan stake-holder lainnya; b. Baznas memaksa subjek-subjek sejenis dengan Para Pemohon berupa LAZ untuk masuk sebagai UPZ di bawah Baznas, seharusnya hal itu bisa terjadi hanya dengan sukarela. Hal ini bahkan menjadi perhatian Ombudsman RI yang mengeluarkan rekomendasi untuk Baznas agar tidak melakukan hal tersebut; (Bukti P-19) c. Pemberian rekomendasi pendirian LAZ yang transaksional, di mana LAZ direkomendasikan untuk berdiri jika berkomitmen akan menjadi UPZ di bawah Baznas; d. Sengketa kewenangan antara Baznas Pusat dan Daerah dalam membentuk UPZ demi mendapat jatah penarikan dana 30% (Bukti P- 20); 23. Bahwa khusus mengenai hak BAZNAS dalam mengambil secara sepihak dana sebesar 30% sebagai Amil yang dikumpulkan oleh para UPZ, adalah hal yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. BAZNAS tidak pas disebut sebagai Amil, dalam proses pengumpulan dana zakat UPZ-nya. Atau setidak-tidaknya, BAZNAS tidak boleh mengambil sebagian ZIS yang dikumpulkan oleh UPZ-nya untuk kemudian diakui sebagai hasil pengumpulannya dan mengambil bagian Amil dari UPZ-nya untuk diakui sebagai jatah ke-Amil-annya. Ini jelas bertentangan dengan syariat dan definisi Amil itu sendiri dalam ajaran agama Islam. Jika melihat makna kata Amil, yang merupakan isim fi‘il dari: amila – ya‘malu, ‘amalan, yang secara leksikal berarti “bekerja”, sedangkan Amil adalah orang yang bekerja. Bila disebut: kaana ‘aamilan lahu ‘alash shadaqah (orang yang bekerja untuk urusan shadaqah/zakat). Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan keluasan maknanya, seperti terlihat berikut ini. Menurut mazhab Hanafi, amil adalah adalah orang-orang yang dipekerjakan oleh imam untuk mengumpulkan zakat. 46 Amil merupakan sinonim dari al-sa‘i. Lafaz ini bermakna orang yang ditugaskan oleh imam pada kabilah-kabilah untuk mengambil zakat dari mereka. Mazhab Hanafi hanya menggambarkan bahwa amil adalah petugas yang diangkat oleh imam untuk mengumpulkan zakat dari muzakki (wajib zakat) saja. Mazhab ini, meski tidak menyebutkan secara jelas pekerjaan amil bukan hanya sekedar mengumpulkan zakat, tetapi juga meliputi beberapa pekerjaan lain, seperti menjaga, mengurus administrasi dan mendistribusikannya, namun sudah termasuk di dalam rumusan tersebut. (dikutip dari tulisan DR. Analiansyah, M.Ag. pada website Baitul Mal Aceh tertanggal 16 November 2015). Oleh karenanya, jelas ketiga pasal a quo menjadikan proses pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS bertentangan dengan syariah Islam. 24. Bahwa ketidakadilan juga terjadi dalam hal audit, di mana Para Pemohon wajib memberikan laporan pertanggungjawaban detail dan spesifik atas 70% dana zakat kepada Baznas. Sementara Baznas tidak memiliki kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban atas 30% dana zakat yang ditarik dari Para Pemohon. Baznas hanya menyusun laporan global kepada Presiden RI melalui Kementerian Agama RI dan kepada publik melalui kanal media. 25. Bahwa konstruksi ketiga pasal a quo yang seakan menjadikan Baznas menjadi pengelola tunggal zakat di Indonesia tentu sangat tidak rasional dan ahistoris, serta menimbulkan salah paham. Kesalahpahaman tersebut tercantum dalam Putusan 86/PUU-X/2012 yang menyatakan sebagai berikut: Putusan 86/PUU-X/2012 halaman 93: “Menurut Mahkamah, harus dipertimbangkan juga kemungkinan memperluas kemanfaatan zakat, infak, dan sedekah, dengan cara mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah secara merata dari daerah yangberkelebihan ke daerah yang masih berkekurangan. Hal demikian tentu tidak dapat dilakukan oleh amil, baik lembaga maupun perseorangan, yang memiliki keterbatasan sumber daya. Selain itu secara umum tentu akan memberikan beban tambahan bagi amil zakat yang beraktivitas di daerah jika harus merencanakan serta mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah ke daerah lain di luar wilayah kerjanya. Pemerataan manfaat zakat, infak, dan sedekah menjadi hal yang sama pentingnya dan bahkan inheren dengan keberadaan zakat, infak, dan sedekah itu sendiri sebagai salah satu instrumen untuk kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut cukup beralasan bagi muzaki dan 47 amil untuk memahami atau setidaknya mengetahui pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah yang dibayarkan. Hal demikian bukan hanya terkait dengan masalah transparansi dan/atau akuntabilitas penyaluran zakat, melainkan pemenuhan esensi dari ibadah zakat, infak, dan sedekah dalam dimensi sosialnya, yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dimulai dari masyarakat yang berada pada level kualitas hidup paling rendah;” 26. Bahwa pertimbangan yang menganggap LAZ tidak mampu seperti di atas sangatlah tidak tepat. Secara historis, pengelolaan zakat secara terlembaga di Indonesia pertama kali dilakukan oleh ormas Muhammadiyah, tepatnya pada tahun 1918. Selanjutnya perkembangan semakin pesat di era tahun 1990-an, dengan dibentuknya lembaga zakat oleh masyarakat, dengan berbadan hukum Yayasan, seperti Yayasan Dompet Dhuafa Republika yang berdiri pada 4 September 1994, Pos Keadilan Peduli Ummat (PKPU) didirikan tahun 1997 dan Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ) berdiri pada tahun 1998 dan disusul pendirian lembaga-lembaga lainnya. Sementara BAZNAS baru secara resmi didirikan pada tahun 2001 melalui Keppres No. 8 tahun 2001, itupun hanya sebagai operator. Oleh karenanya, sangat tidak adil jika subjek yang lebih dahulu ada dan menjadi pioneer, justru dipaksa untuk menjadi UPZ di bawah Baznas. 27. Bahwa lembaga-lembaga bentukan masyarakat (termasuk Para Pemohon) yang telah lebih dahulu berdiri tersebut telah dan masih melakukan edukasi, kampanye, sosialisasi tentang Zakat Infak Sedekah (“ZIS”) secara bertahap sampai saat ini. Dari kondisi masyarakat yang kurang mengenalnya, sampai memberikan kepercayaan kepada lembaga-lembaga bentukan masyarakat tersebut, karena terbukti pengelolaannya dilakukan secara profesional. Bahkan juga memberikan edukasi dan bimbingan kepada Baznas pada era pertama kali mereka dibentuk. Oleh karena itu, Para Pemohon berhak atas playing field yang adil dan setara dengan Baznas. Sebagaimana sebelumnya pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang menyetarakan antara Baznas dengan LAZ. 28. Bahwa berdasarkan hal tersebut, kami mohon kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk menyatakan Pasal 7 ayat (1) huruf a, c, dan d UU Zakat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sementara konstruksi Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 UU Zakat 48 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuata
