PUU
Tahun 2023
97/PUU-XXI/2023
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Kresno Buntoro, S.H., L.LM. Ph.D. (Pemohon I), Sumaryo, S.H. (Pemohon II), Suwardi (Pemohon III), Lasman Nahampun, S.H., M.H. (Pemohon IV), Eko Haryanto, S.H., M.H. (Pemohon V), dan Sumanto (Pemohon VI)
Tanggal Putusan: 2023-12-21
UU Diuji: UU 34/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 97/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 97/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan
Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 10 Agustus 2023, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Kresno Buntoro, S.H.,
L.LM., Ph.D., dkk yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus
bertanggal 27 Juli 2023 memberikan kuasa kepada Viktor
Santoso Tandiasa, S.H., M.H., yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Agustus 2023
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
94/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023, bertanggal 21 Agustus 2023
dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 21 Agustus 2023 dengan
Nomor 97/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia (selanjutnya disebut UU 34/2004) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa
setelah
sidang
pendahuluan
dengan
agenda
Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 7 September 2023,
terdapat penambahan Pemohon prinsipal yang dilengkapi
dengan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 September 2023
2
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
19 September 2023;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554),
selanjutnya disebut UU MK, terhadap Permohonan Nomor
97/PUU-XXI/2023 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 97.97/
PUU/TAP.MK/Panel/08/2023 tentang Pembentukan Panel
Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 97/PUU-
XXI/2023, bertanggal 21 Agustus 2023;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
97.97/PUU/TAP.MK/HS/8/2023
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023, bertanggal 21 Agustus
2023;
d. bahwa pada tanggal 7 Desember 2023, Mahkamah menerima
surat dari kuasa hukum para Pemohon perihal permohonan
pencabutan perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 bertanggal
7 Desember 2023 yang pada pokoknya memohon agar
Mahkamah mengabulkan permohonan pencabutan perkara
a quo dengan alasan menyerahkan proses perubahan atas
Pasal 53 UU 34/2004 kepada pembentuk Undang-Undang;
e. bahwa untuk menindaklanjuti surat permohonan penarikan
kembali
sebagaimana
tersebut
di
atas,
Mahkamah
menyelenggarakan persidangan pada tanggal 13 Desember
3
2023, dengan agenda konfirmasi penarikan permohonan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengklarifikasi perihal
penarikan dimaksud dan kuasa hukum para Pemohon
membenarkan ihwal penarikan permohonannya;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau
selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan
Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan
kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat
diajukan kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal
18 Desember 2023, telah berkesimpulan bahwa pencabutan
atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 97/PUU-
XXI/2023 beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak
dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana
dimaksud pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan
Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk
mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon
dalam
Buku
Registrasi
Perkara
Konstitusi
Elektronik
(e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
4
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 mengenai
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 97/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi
Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan Desember, tahun
dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan
Desember, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 14.18 WIB,
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota,
Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief
Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-
5
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia 4 Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 97/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 14.18 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing- 5 masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Wahiduddin Adams ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur PANITERA PENGGANTI, ttd. Rahadian Prima Nugraha
