PUU
Tahun 2022
97/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat
Pemohon: Dedi Juliasman (Pemohon I); Wahyu Setiadi (Pemohon II); Dicky Christopher (Pemohon III); dan Basilius Naijiu (Pemohon IV)
Tanggal Putusan: 2022-11-08
UU Diuji: UU 17/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 61/1958, UU 4/2022, UU 48/2009
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 97/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2022 tentang Provinsi Sumatera Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Dedi Juliasman
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Dusun Simabolak, RT.000 / RW.000, Desa Saibi
Samukop, Kecamatan Siberut Tengah, Kabupaten
Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya disebut
-------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Wahyu Setiadi
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Malakopa, RT.000 / RW.000, Desa Malakopa,
Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan
Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya disebut
------------------------------------------------ Pemohon II;
3.
Nama
: Dicky Christopher
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Dusun Sikakap Barat, RT.000 / RW.000, Desa
Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepuluan
Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya disebut
------------------------------------------------ Pemohon III;
2
4
Nama
: Basilius Naijiu
Pekerjaan
: Pelajar/Mahasiswa
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Dusun Ugai Desa Madobag, RT.- / RW.-, Desa
Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten
Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya disebut
----------------------------------------------- Pemohon IV.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Agustus 2022, diwakili oleh Dr.
Rinto Wardana, S.H., M.H., CRA., Periati Br Ginting, S.H., M.H., M.Kn., CLA, Rolas
Jakson, S.H., CLA, Dominica Budi Kristiani, S.H., M.H, Roslina Simangunsong, S.H.,
M.H, Diantori, S.H., M.H., M.M., CLA, Pitri Indrianingtyas, S.H., Marhel Saogo, S.H.,
Rihor Prangkin Frasetio, S.H, CLA., Maurizka Ananda Rahmadhani, S.H., Taufik
Hidayat S, S.H., dan Boy Anjasta, S.H., Advokat dan Advokat Magang pada Kantor
Advokat dan Konsultan Hukum Rinto Wardana Law Firm, beralamat di Jalan Dr.
Saharjo Nomor 206C Lantai 3, RT 004/ RW 005, Kelurahan Menteng Dalam,
Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan-DKI Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 8 September 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 8 September 2022
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 89/PUU/PAN.MK/
AP3/09/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik
(e-BRPK) pada tanggal 19 September 2022 dengan Nomor 97/PUU-XX/2022, yang
3
telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 25 Oktober
2022, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI.
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menyatakan:
“kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”,
“kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi”;
2. Bahwa sedangkan pengaturan mengenai kewenangan hak menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar terdapat dalam Pasal 10 ayat (1) huruf
a UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216) (Selanjutnya disebut ”UU MK”) dan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang
selengkapnya menegaskan sebagai berikut:
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…”
Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji uu terhadap UUD,
memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol dan memutus
perselisihan ttg hasil pemilu”
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9
ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, selanjutnya disebut “UU PPP”) yang berbunyi:
4
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi’;
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dapat berupa permohonan pengujian formil
dan/atau pengujian materiil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutya disebut “PMK PUU”) yang
berbunyi: “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan pengujian formil dan/atau pengujian materiil.”;
5. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), menjelaskan:
“Undang-Undang
Kekuasaan
Kehakiman”
menyatakan:
“Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
6. Bahwa mengacu kepada ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
pengujian (judicial review) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang
Provinsi Sumatera Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
B. OBJEK PERMOHONAN
Bersama ini para Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Uji Materiil
(Judicial Review) terhadap Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022
Tentang Provinsi Sumatera Barat (Selanjutnya disebut ”UU 17/2022”) (Bukti P-1)
terhadap Pasal 18B Ayat(2), 28D Ayat(1) dan Pasal 28I Ayat (2) dan Ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia(Selanjutnya disebut”UUD
1945”) (Bukti P-2).
C. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON (LEGAL STANDING)
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, menentukan 2 (dua) syarat agar Pemohon
memenuhi kedudukan hukum (legal standing) di Mahkamah, yaitu dapat
bertindak sebagai Pemohon dan mempunyai hak konstitusional, yang dalam
penjelasannya hak konstitusional itu berarti hak yang diatur dan tercantum pada
UUD 1945;
5
2. Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut mengualifikasi Pemohon secara limitatif yakni:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-undang
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara
3. Bahwa selanjutnya kami menguraikan kualifikasi kedudukan para pemohon
sebagai berikut:
a. Pemohon I adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, beragama Kristen,
penduduk asli dan lahir di Mentawai yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk (Bukti P-3). Pemohon I pernah bekerja sebagai Sekretaris di
Yayasan Ugla Mentawai Simariuriu, pernah menjadi pengasuh dan pengurus
dari Rumah Adat Mentawai di Anjungan Sumatera Barat Taman Mini Indonesia
Indah. Saat ini Pemohon I aktif menyosialisasikan gagasan Uma sebagai basis
pemberdayaan dan penguatan adat-istiadat yang melakukan kegiatannya
dalam bentuk pengenalan budaya tato Mentawai, pembuatan film dokumenter
tentang adat-istiadat budaya Mentawai dan aktif menjadi penyelenggara
maupun narasumber dari seminar atau diskusi-diskusi publik terkait dengan
pemberdayaan dan penguatan adat-istiadat Mentawai. Dalam Permohonan Uji
Materiil ini, Pemohon I bertindak sebagai perorangan warga negara Republik
Indonesia;
b. Pemohon II adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, beragama Islam,
penduduk asli dan lahir di Mentawai yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu
Tanda Penduduk (Bukti P-4) dimana saat ini PEMOHON II Bersama-sama
dengan Pemohon I aktif menyosialisasikan gagasan Uma sebagai basis
pemberdayaan dan penguatan adat-istiadat yang melakukan kegiatannya
dalam bentuk pengenalan budaya tato Mentawai, pembuatan film dokumenter
tentang adat-istiadat budaya Mentawai dan aktif menjadi penyelenggara dari
seminar atau diskusi-diskusi publik terkait dengan pemberdayaan dan
penguatan adat-istiadat Mentawai. Dalam Permohonan Uji Materiil ini,
Pemohon II bertindak sebagai perorangan warga negara Republik Indonesia;
c. Pemohon III adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, beragama Kristen
penduduk asli dan lahir di Mentawai yang dibuktikan dengan Kepemilikan Kartu
6
Tanda Penduduk (Bukti P-5) dimana saat ini PEMOHON III Bersama-sama
dengan Pemohon I aktif menyosialisasikan gagasan Uma sebagai basis
pemberdayaan dan penguatan adat-istiadat yang melakukan kegiatannya
dalam bentuk pengenalan budaya tato Mentawai, pembuatan film dokumenter
tentang adat-istiadat budaya Mentawai dan aktif menjadi penyelenggara dari
seminar atau diskusi-diskusi publik terkait dengan pemberdayaan dan
penguatan adat-istiadat Mentawai. Dalam Permohonan Uji Materiil ini,
Pemohon III bertindak sebagai perorangan warga negara Republik Indonesia;
d. PEMOHON IV adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, beragama
Katolik, penduduk asli dan lahir di Mentawai yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-6) dimana saat ini PEMOHON IV
Bersama-sama dengan Pemohon I aktif menyosialisasikan gagasan Uma
sebagai basis pemberdayaan dan penguatan adat-istiadat yang melakukan
kegiatannya dalam bentuk pengenalan budaya tato Mentawai, pembuatan film
dokumenter tentang adat-istiadat budaya Mentawai dan aktif menjadi
penyelenggara dari seminar atau diskusi-diskusi publik terkait dengan
pemberdayaan dan penguatan adat-istiadat Mentawai. Dalam Permohonan Uji
Materiil ini, Pemohon III bertindak sebagai perorangan warga negara Republik
Indonesia;
4. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan Warga Negara Republik Indonesia
yang sama-sama merupakan penduduk dan berdomisili di Kabupaten Kepulauan
Mentawai. Para Pemohon merupakan aktivis yang melakukan kegiatan-
kegiatannya dalam bentuk pengenalan budaya tato Mentawai, pembuatan film
dokumenter tentang adat-istiadat budaya Mentawai dan aktif menjadi
penyelenggara dari seminar atau diskusi-diskusi publik terkait dengan
pemberdayaan, penguatan adat-istiadat Mentawai, pengelolaan budaya dan
pelestarian budaya yang menjadi ciri khas daerah Mentawai sebagaimana
terbukti dalam kegiatan-kegiatannya sebagai berikut;
a. Pemutaran Film dan Diskusi “Jejak Peradaban Suku Mentawai” yang
diselenggarakan pada tanggal 16 Desember 2021 bekerja sama dengan
UPTD Taman Budaya Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dengan
Narasumber antara lain Bapak Hilmar Farid (Dirjen Kebudayaan
Kemendikbud Republik Indonesia dan Bapak Yudas Sabaggalet (Bupati
Kabupaten Kepulauan Mentawai (Bukti P-7);
7
b. Pemutaran Film dan Diskusi “Jejak Peradaban Suku Mentawai” yang
diselenggarakan pada tanggal 16 Desember 2021 bekerja sama dengan
Kemendikbud Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Mentawai dan Rinto Wardana Lawfirm di Rumah Adat Mentawai Anjungan
Sumatera Barat Taman Mini Indonesia Indah-Jakarta Timur (Bukti P-8);
c. Digitalisasi Budaya Mentawai: Uma&Tato Warisan Luhur Budaya Mentawai
(Pembuatan Video Dokumenter) (Bukti P-9);
d. Kegiatan Distraksi(Diskusi-Interaksi-Kreasi) yang diselenggarakan oleh
Kolega X Markplus dengan Tema ”Dalam Budaya Untuk Karya Kita” dimana
Pemohon I menjadi Narasumber dalam Distraksi tersebut (Bukti P-10);
e. Webinar Nasional “Desa Wisata: Solusi Pemberdayaan Masyarakat” yang
diselenggarakan berkat Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Mentawai, Universitas Kristen Indonesia, Yayasan Ugla Mentawai Simariuriu
dan INADIS pada tanggal 7 November 2020 (Bukti P-11);
Sehingga berdasarkan kualifikasi siapa yang dapat mengajukan Permohonan
ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi diatas pada huruf a sebagai perorangan Warga Negara Indonesia,
para Pemohon memiliki hak untuk mengajukan Permohonan Uji Materi
(Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi;
5. Bahwa terkait dengan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional,
dalam Putusan Nomor 006/PUU-V/2005 Mahkamah Konstitusi berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
8
6. Bahwa menyangkut penerapan syarat Putusan Nomor 006/PUU-V/2005
Mahkamah Konstitusi terhadap diri Para Pemohon adalah sebagai berikut:
a. Syarat pertama: adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
Bahwa syarat adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para
Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 dapat ditelusuri melalui beberapa
ketentuan Pasal UUD 1945 dibawah ini:
- Pasal 18B Ayat (2) yang menyatakan, ”Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur
dalam undang-undang”;
- Pasal 28D Ayat (1) yang menyatakan, ”Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
- Pasal 28I Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”.
- Pasal 28I Ayat (3) yang menyatakan, ”Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman
dan peradaban”.
Oleh karenanya para Pemohon memiliki hak yang dijamin oleh Konstitusi
sebagaimana dimaksud diatas untuk mengajukan Permohonan Uji Materi
(Judicial Review) dalam permohonan ini;
b. Syarat kedua: hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh
Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
- Bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang
Provinsi Sumatera Barat khususnya Pasal 5 huruf c telah merugikan hak
konstitusional para Pemohon karena Pasal 5 huruf c UU 17/2022 hanya
mengakomodir dan mengatur mengenai karakteristik Provinsi Sumatera
Barat dari satu sisi yaitu karakteristik budaya dan adat Minangkabau
sementara terdapat juga adat-istiadat Mentawai dalam Provinsi Sumatera
9
Barat. Disamping itu juga, berlakunya Pasal 5 huruf c UU 17/2022 tersebut
telah tidak mengakui, mengesampingkan, tidak melindungi, dan tidak
memberikan kepastian hukum atas eksistensi ciri khas karakteristik adat
dan budaya yang melekat pada diri para Pemohon yang para Pemohon
pelihara dan lestarikan dan berlaku didaerah tempat tinggal para Pemohon
dalam hal ini di Kabupaten Kepulauan Mentawai;
- Bahwa berlakunya Ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat telah merugikan hak
konstitusional Para Pemohon karena materi muatan Pasal 5 huruf c UU
17/2022 tersebut hanya mengatur karakteristik adat istiadat, falsafah,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara
adat, situs budaya dan kearifan lokal masyarakat Minangkabau. Bahkan
dalam Aturan Penjelasan-pun, tidak terdapat keterangan yang menunjuk
pada karakteristik adat istiadat, falsafah, kekayaan sejarah, bahasa,
kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan
lokal lain yang berlaku, dijaga dan dilestarikan oleh para Pemohon.
Sehingga dengan demikian tegas terdapat diskriminasi dan pengabaian
daripada karakteristik adat istiadat, falsafah, kekayaan sejarah, Bahasa,
kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan
lokal yang berlaku, dijaga dan dilestarikan oleh para Pemohon [vide Pasal
28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945];
c. Syarat ketiga: Kerugian Konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Bahwa jauh sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022
Tentang Provinsi Sumatera Barat, Lembaga Kerapatan Adat Alam
Minangkabau (LKAAM) pada tanggal 3 Mei 2021 telah memenangkan Uji
Materiil di Mahkamah Agung atas Surat Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 02/KB/2021,
Nomor 025-199 tahun 2021. Nomor 219 tahun 2021 Tentang Penggunaan
Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga
Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah
Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Bukti P-12).
Dalam dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Uji Materiil (LKAAM)
10
mengatakan dalam bagian Pendahuluan yaitu, ”Bahwa pada masyarakat
Adat Minangkabau yang terdapat di Provinsi Sumatera Barat ada
adagium,”adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”(adat bersandar
pada agama, agama bersandar pada kitab Allah). Menurut Syariat Islam,
Wanita haruslah menutup auratnya. Aturan syariat tersebut diwujudkan
dalam bentuk pemakaian baju kurung bagi Wanita yang sekarang dikenal
dengan pakaian berjilbab (pakaian muslimah). Sehingga pakaian berjilbab
untuk pakaian Wanita sudah menjadi budaya pada Masyarakat
Minangkabau di Sumatera Barat yang telah bersesuaian dengan Syariat
Islam”. Bahwa sebagai perwujudan dari falsafah adat basandi syara’,
syara’ basandi kitabullah maka Wanita harus menutup auratnya.
Penggunaan jilbab telah menyatu dan menjadi bagian penting dalam
sejarah dan adat istiadat Minangkabau. Berbeda dengan aturan
berpakaian di daerah asal Para Pemohon yaitu Kabupaten Kepulauan
Mentawai, khususnya di Pulau Siberut terdapat saudari-saudari atau
keluarga Pemohon I dan Pemohon IV yang tidak mengenakan pakaian
secara penuh menutup tubuh karena alasan budaya dan merupakan
kearifan lokal daerah asal para Pemohon (Bukti P-13). Sehingga,
ketentuan aturan berpakaian sebagai perwujudan pelaksanaan falsafah
adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah tidaklah dapat dilakukan
secara koersif dan mandatori di daerah asal para Pemohon dan/atau
kepada para perempuan ber-etnis Mentawai. Sehingga dampak
berlakunya Pasal 5 huruf c UU 17/2022 telah berbenturan langsung
dengan eksistensi daripada adat istiadat, cara berpakaian dan karakteristik
budaya yang telah hidup dan berlaku didaerah dan pada masyarakat
Mentawai. Bahkan Pasal 5 huruf c UU 17 Tahun 2022 telah menguak dan
membuka tabir dan potensi terjadinya diskriminasi, pengabaian, upaya
penindasan budaya dan juga diskriminasi terhadap perempuan-
perempuan Mentawai baik yang ada di Kepulauan Mentawai maupun
perempuan-perempuan Mentawai yang ada di tanah tepi (daratan
Sumatera Barat). Sehingga, selain telah terjadi kerugian aktual, juga
dengan berlakunya Pasal 5 huruf c UU 17 Tahun 2022 berpotensi
menimbulkan diskriminasi lebih jauh terhadap eksistensi adat-istiadat dan
budaya yang dijaga dan dilestarikan oleh Para Pemohon.
11
d. Syarat keempat: Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)
antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
Bahwa berlakunya Pasal 5 huruf c UU 17 Tahun 2022 akan membuka potensi
dibuatnya peraturan daerah-peraturan daerah yang bernafaskan Ketentuan
Pasal 5 huruf c UU 17 Tahun 2022 sebagai aturan turunan atau peraturan
pelaksanaan dari UU 17 Tahun 2022. Salah satu implementasi Pasal 5 huruf
c UU 17 Tahun 2022 yang aktual saat ini adalah pelaksanaan aturan
berpakaian syariat yang sesuai dengan falsafah adat basandi syara’, syara’
basandi kitabullah. Kekhawatiran saudari-saudari perempuan-perempuan
Pemohon I dan Pemohon IV dan perempuan Mentawai lainnya atas
berlakunya Pasal 5 huruf c UU 17 Tahun 2022 ini adalah digunakannya
ketentuan ini sebagai dasar pelaksanaan dan pengaturan aturan berpakaian
secara menyeluruh di Provinsi Sumatera Barat tanpa mempertimbangkan
dan memberi pengecualian kepada perempuan-perempuan ber-etnis
Mentawai yang tidak tunduk pada falsafah adat basandi syara’, syara’
basandi kitabullah untuk tidak ikut melaksanakan ketentuan aturan
berpakaian atau setidak-tidaknya diberikan pengecualian dari kewajiban
aturan berpakaian tersebut. Sebagai bukti kuatnya kekhawatiran tersebut,
pada tahun 2005, Fauzi Bahar walikota Padang mencanangkan pakaian
Muslimah bagi peserta didik Wanita yang kemudian tanpa dikomando diikuti
oleh Pemerintah Kabupaten dan pemerintah Kota di seluruh Sumatera Barat
(Vide-Dalil-Dalil Pemohon Uji Materiil di Mahkamah Agung atas Surat
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 tahun 2021. Nomor 219 tahun
2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik,
Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang
Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah). Bahkan sebelum diundangkannya UU 17/2022, penggunaan
jilbab dilingkungan Pendidikan telah dicanangkan dan diberlakukan secara
menyeluruh di Provinsi Sumatera Barat dimana ketentuan ini sangat
memberatkan siswi dan mahasiswi yang sekolah dan kuliah di Kota Padang
termasuk siswi dan mahasiswi yang berasal dari Mentawai-pun wajib
mengikuti aturan ini yang puncaknya terjadi keributan karena kewajiban
12
penggunaan jilbab (Bukti P-14) dan berbuntut terbitnya Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 02/KB/2021,
Nomor 025-199 tahun 2021 Nomor 219 tahun 2021 Tentang Penggunaan
Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga
Kependidikan di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah
Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang akhirnya di Uji
Materiil oleh LKAAM itu. Artinya sebab akibat telah terjadi. Dengan
diundangkannya UU 17/2022 telah melegitimasi kebijakan penggunaan jilbab
yang diberlakukan secara menyeluruh di Provinsi Sumatera Barat dimana hal
ini sangat merugikan Para Pemohon dan saudara-saudara /keluarga
perempuan Para Pemohon;
e. Syarat kelima: Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa dengan dikabulkannya Permohonan para Pemohon dalam
permohonan a quo maka Ketentuan Pasal 5 huruf c UU Nomor 17 Tahun
2022 yang berbunyi:
“adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat
basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat
salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa,
kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan
kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat
istiadat masyarakat Sumatera Barat”
penerapan dan keberlakuan falsafah adat basandi syara', syara' basandi
kitabullah baik dalam UU 17 Tahun 2022 maupun seluruh aturan
pelaksanaannya dapat dikecualikan bagi masyarakat Sumatera Barat ber-
etnis Mentawai;
7. Dengan demikian sangatlah jelas dan nyata bahwa Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan uji materi
(judicial review) Pasal 5 Huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang
Provinsi Sumatera Barat.
D. ALASAN DAN POKOK PERMOHONAN
D.I.
RINGKASAN PERBEDAAN KARAKTERISTIK ADAT-ISTIADAT DAN
BUDAYA MINANGKABAU DAN MENTAWAI
1. Bahwa Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan salah satu kabupaten yang
berada dilingkungan Provinsi Sumatera Barat. Kabupaten Kepulauan Mentawai
13
yang terdiri dari empat pulau utama yaitu Pulau Siberut, Pulau Sipora, Pulau
Pagai Utara, dan Pulau Pagai Selatan dihuni oleh mayoritas masyarakat suku
Mentawai;
2. Bahwa Pasal 3 Ayat (1) huruf i UU 17/2022 telah menegaskan bahwa “Provinsi
Sumatera Barat terdiri atas 12(dua belas) kabupaten dan 7(tujuh) kota, yaitu (i)
Kabupaten Kepulauan Mentawai”. Ketentuan Pasal ini sangat kontradiktif
dengan ketentuan Pasal 5 huruf c UU 17/2022 karena, Pasal 3 Ayat (1) huruf i
menegaskan pengakuan bahwa Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan
salah satu kabupaten dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat namun dalam
Pasal 5 huruf c yang menguraikan karakteristik dari Provinsi Sumatera Barat
tidak menguraikan karakteristik daripada adat istiadat dan budaya Mentawai.
Artinya, secara administratif, tegas diakui bahwa Kabupaten Kepulauan
Mentawai merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Barat NAMUN dari aspek
pengakuan adat-istiadat dan budaya, Ketentuan Pasal 5 huruf c diskriminatif;
3. Bahwa asal-usul orang Mentawai dari aspek kesejarahan dapat ditilik dari 2 (dua)
sumber informasi, yaitu sebagaimana yang disebutkan oleh Stefano Coronese,
Kebudayaan Suku Mentawai, Jakarta: Penerbit Grafidian Jaya, 1986, hal. 13
(Bukti P-15a) yang menjabarkan dua aliran pendapat mengenai asal-usul orang
Mentawai yang berkembang saat ini, yaitu:
a. Aliran yang diketuai oleh Duyvendak yang berpendapat bahwa Orang
Mentawai termasuk ras proto-melayu dengan pengaruh veddoyd (Hal.13);
b. Aliran yang diketuai oleh Stibbe dan Graaff yang menekankan bahwa orang
Mentawai berasal dari Polinesia. Hal ini dibuktikan dengan terdapat beberapa
ciri yang ada di orang Mentawai, yakni; ada persamaannya dengan suku
Hawai, Marchesi, dan Fiji. Ia memiliki pendapat bahwa suku ini berasal dari
lautan teduh (Orao Neptunias) (Hal.9).
4. Bahwa mengenai kepercayaan, sistem kepercayaan orang Mentawai dikenal
dengan Kepercayaan Arat Sabulungan. Arat bagi masyarakat Mentawai adalah
keselarasan dengan dunia, pemersatu dengan Uma dan jaminan hidup yang
penuh dengan kedamaian dan ketenteraman (Stefano Coronese, 1986, hal. 36
(Bukti P-15b). Pada Prinsipnya Arat Sabulungan merupakan suatu pengetahuan,
nilai, aturan dan norma yang dipergunakan oleh masyarakat dalam memahami
serta menginterprestasi lingkungan hidup yang ada disekitarnya yang terdiri dari
pola-pola interaksi manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, tanah, air udara dan
14
juga benda-benda hasil buatan manusia. Hasil pemahaman tersebut digunakan
untuk mendorong terwujudnya tindakan yang muncul dari orang-orang sebagai
anggota masyarakat suku bangsa Mentawai. Arat Sabulungan adalah adat
istiadat yang hidup dalam masyarakat yang tercakup didalamnya kepercayaan
kepada hal-hal supra natural seperti roh-roh dan arwah-arwah yang mendiami
seluruh alam ini baik tumbuh-tumbuhan, binatang, tanah dan benda-benda
buatan manusia, sehingga merupakan juga kosmologi orang Mentawai. Di
samping itu terdapat dewa-dewa yang menghuni alam sekitarnya, air, udara dan
hutan. Arat Sabulungan artinya adat daun-daunan, arat berarti adat dan
sabulungan berarti daun-daunan. Dalam melaksanakan aktivitas upacara yang
berkenaan dengan kepercayaannya, baik dalam penyembuhan penyakit,
mendirikan kampung, Uma, membuat sampan, perkawinan dan sebagainya,
selalu mempergunakan berbagai jenis daun sebagai alat yang dominan dalam
upacara dan dipakai sebagai perantara antara dunia supra natural dan dunia
nyata.
(https://simposiumjai.ui.ac.id/wp-content/uploads/20/2020/03/7.2.2-
Bambang-Rudito.pdf, diakses 28 Agustus 2022) (Bukti P-16);
5. Bahwa Pada tahun 1901 masuk Zending Protestan ke Mentawai yang dibawa
oleh Pendeta August Lett, bersama rekannya A. Kramer dari Jerman. Setelah
kematian August Lett pada 20 Agustus 1909 datang pula pendeta F. Borger yang
menetap di Mentawai selama dua puluh tahun lebih. Zending Protestan aktif
sekali berkarya dan merasul, terutama selama tahun tiga puluhan. Sesudah
Perang Dunia kedua, aktivis Zending Protestan semakin ditingkatkan, sehingga
Gereja Protestan Mentawai mampu berdiri sendiri (Vide- Stefano Coronese,
Kebudayaan Suku Mentawai, Jakarta: Penerbit Grafidian Jaya, 1986, hal. 28)
(Bukti P-15c);
6. Bahwa Pada tahun 1950 pemerintah melarang Arat sabulungan dan masyarakat
harus memilih agama yang ada yang disahkan pemerintah (Islam, Protestan,
Katholik, Hindu dan Budha). Pada tahun itu kepercayaan asli tersebut dianggap
sebagai suatu simbol keterbelakangan dan sebagai langkah pemerintah pada
waktu itu, segala perangkat dan alat-alat upacara yang juga sebenarnya alat-alat
kesehari-harian orang mentawai dimusnahkan. Banyak anggota masyarakat
yang memilih Protestan dan Katholik sebagai agama mereka.
[Vide-(https://simposiumjai.ui.ac.id/wpcontent/uploads/20/2020/03/7.2.2-
Bambang-Rudito.pdf, diakses 28 Agustus 2022] (Bukti P-17).
15
7. Bahwa alasan mengapa orang Mentawai lebih memilih agama Kristen Protestan
dan Katolik, disebabkan Oleh karena pentingnya pemeliharaan babi dalam
kehidupan orang Mentawai, maka mayoritas orang Mentawai memilih memeluk
agama Kristen Protestan daripada agama Islam;
[Vide-https://jurnal.apmd.ac.id/index.php/governabilitas/article/view/82/43,
diakses 28 Agustus 2022] (Bukti P-18);
8. Bahwa penduduk asli Mentawai memiliki bahasanya sendiri yang sangat
berbeda dengan bahasa Minangkabau yaitu Bahasa Mentawai. Bahkan pada
faktanya, orang Mentawai lebih fasih berbahasa Minangkabau daripada Orang
Minangkabau yang berbahasa Mentawai (Stefano Coronese, Kebudayaan Suku
Mentawai, Jakarta: Penerbit Grafidian Jaya, 1986, hal.17-18-Bukti P-15d);
9. Bahwa, demikian pula terkait dengan aspek kekerabatan. Hubungan
kekerabatan orang Mentawai menganut garis keturunan laki-laki(patrilineal)
(Stefano Coronese, Kebudayaan Suku Mentawai, Jakarta: Penerbit Grafidian
Jaya, 1986, hal. 3-Bukti P-15e). Sedangkan orang Minangkabau menganut garis
keturunan perempuan (matrilineal). Bahwa sebahagian besar dari wilayah
Provinsi Sumatera Barat dihuni oleh etnis Minangkabau yang hampir seluruhnya
menganut sistim kekerabatan matrilineal. Sedangkan Kabupaten Kepulauan
Mentawai merupakan wilayah Provinsi Sumatera Barat yang menerapkan
kekerabatan dengan sistim patrilineal;
10. Bahwa karakteristik adat-istiadat, Bahasa dan nilai-nilai yang melekat pada
orang Minangkabau dan orang Mentawai sangat berbeda. Perbedaan itu telah
ditegaskan secara historis oleh seorang pakar hukum Belanda yaitu C van
Vollenhoven yang membagi Indonesia kedalam 19 lingkungan hukum adat
dimana Daerah Minangkabau dibedakan dengan Mentawai yang dapat diartikan,
pembedaan ini memang patut dilakukan karena begitu tajamnya perbedaan
mengenai adat istiadat, Bahasa, wilayah geografis dan nilai-nilai yang
berkembang dan dianut oleh orang Minangkabau dan Mentawai;
[Vide- Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Perkasa, Cetakan ke-15, 2016, hal.19] (Bukti P-19);
D.II.
POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa pada tanggal 25 Juli Tahun 2022 telah diundangkan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat. UU Nomor 17 Tahun
2022 merupakan pembaharuan dan pengkinian dari UU Nomor 61 Tahun 1958
16
Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan
Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 75);
2. Bahwa sebelum diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi
Sumatera Barat, pada tanggal 16 Maret 2022 telah diundangkan juga UU Nomor
4 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi Selatan;
3. Bahwa perumusan mengenai karakteristik keragaman adat-istiadat dan budaya
di Provinsi Sulawesi Selatan bersifat umum karena beberapa kabupaten di
Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakteristik adat, budaya dan agama yang
berbeda dengan kabupaten kota lainnya dalam wilayah administrasi Provinsi
Sulawesi Selatan;
4. Bahwa Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sulawesi
Selatan (P-20) berbunyi, ”Provinsi Sulawesi Selatan memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religious sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan”. Perumusan
karakteristik Provinsi Sulawesi Selatan ini menunjukkan penghormatan atas
keluhuran martabat masyarakat Sulawesi Selatan yang beraneka ragam karena
beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan seperti Kabupaten Tana
Toraja (P-21) dan Kabupaten Toraja Utara (P-22) memiliki penduduk mayoritas
Kristen dan adat budaya yang berbeda dengan kabupaten dan kota lainnya di
Sulawesi Selatan sehingga nilai pluralisme dijunjung tinggi dalam Pasal 5 Ayat
(2) UU Nomor 4 Tahun 2022 ini;
5. Bahwa sementara Pasal 5 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi
Sumatera Barat yang berbunyi,“adat dan budaya Minangkabau berdasarkan
pada nilai falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan
aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa,
kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal
yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat
Sumatera Barat”, tidak menunjukkan penghormatan dan pengakuan terhadap
adat istiadat lain yang ada dan hidup di wilayah Provinsi Sumatera Barat karena
sangat tegas disebutkan bahwa adat-istiadat yang diakui dalam Pasal 5 huruf c
UU 17 Tahun 2022 adalah adat- istiadat dan budaya Minangkabau;
6. Bahwa frasa ”serta” dalam rumusan Pasal 5 huruf c UU 17 Tahun 2022 bukan
representasi dari adat istiadat seluruh kabupaten kota sebagaimana disebut
17
pada Pasal 3 Ayat(1) UU 17 Tahun 2022 karena frasa”serta” pada Pasal 5 huruf
c UU 17 Tahun 2022 merupakan penjabaran dari subjek dari adat dan budaya
yang diatur dalam huruf c yaitu adat dan budaya Minangkabau. Contoh: yang
dimaksud dengan kekayaan sejarah adalah kekayaan sejarah dari adat dan
budaya Minangkabau, demikian juga dengan Bahasa. Bahasa yang dimaksud
adalah Bahasa Minangkabau. Jadi frasa ”serta” dalam Pasal 5 huruf c UU 17
Tahun 2022 tidaklah menjadi bentuk representasi seluruh adat dan budaya yang
ada di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Alih-alih adat dan budaya Mentawai;
7. Bahwa Pasal 5 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera
Barat yang berbunyi,“adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai
falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan
adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian,
desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera
Barat”, bertentangan dan tidak senafas dengan beberapa Pasal-Pasal dalam
UUD 1945, antara lain:
a. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menegaskan
pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat berserta hak-
hak tradisionalnya yang secara lengkap berbunyi,”“Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur
dalam undang-undang”;
Karena Pasal 5 huruf c UU 17 Tahun 2022 tidak mencerminkan adanya
persamaan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat
Mentawai yang saat ini masih hidup. Etnis Minangkabau tegas disebutkan
dalam Pasal 5 huruf c UU 17 Tahun 2022 dan menjadi subjek utama sebagai
penyandang hak dari Pasal 5 huruf c ini namun tidak dengan Mentawai.
b. Pasal 28D Ayat (1) yang menyatakan,”Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum”;
Karena Pasal 5 huruf c UU 17 Tahun 2022 tidak mengakui, menjamin,
melindungi dan memberi kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang
sama terhadap adat dan budaya Mentawai akan tetapi hanya mengakui,
18
menjamin, melindungi dan memberi kepastian hukum terhadap adat dan
budaya Minangkabau;
c. Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”.
Apabila tidak ada diskriminasi yang terkandung dalam Pasal 5 huruf c UU 17
Tahun 2022 maka rumusan norma Pasal ini akan tegas menyebut subjeknya
tidak hanya adat dan budaya Minangkabau tetapi juga adat dan budaya
Mentawai.
d. Pasal 28I Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, ”Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban”.
Ada dan budaya Mentawai telah menjadi objek penelitian banyak peneliti baik
dalam negeri maupun luar negeri. Eksistensi adanya identitas budaya ini
menjadi bukti bahwa identitas masyarakat Mentawai sebagai sebuah suku
bangsa tidak hanya diakui secara akademik sebagaimana dicatat oleh van
Vollenhoven yang mengakui dan mencatatkan Mentawai sebagai sebuah
entitas adat yang eksis dan diakui tetapi juga dari aspek praktik budaya
dilapangan. Akan tetapi bertolak belakang dengan rumusan norma Pasal 5
huruf c yang sama sekali tidak memberi tempat pada pengakuan identitas
budaya dan hak masyarakat Mentawai untuk mengaktualisasi adat dan
budayanya.
8. Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera
Barat khususnya Pasal 5 huruf c telah mendiskriminasi eksistensi adat dan
budaya Mentawai Padahal di Provinsi Sumatera Barat terdapat 2 (dua) etnis
masyarakat yang bukan merupakan perantauan atau pendatang yaitu etnis
Minangkabau dan Mentawai dimana ke-dua etnis ini merupakan penduduk asli
atau penduduk yang mendiami wilayah geografis atau administratif Sumatera
Barat sejak dahulu;
9. Bahwa paham atau nilai falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah
yang dianut saudara-saudara ber-etnis Minangkabau tidak dapat secara mutatis
mutandis diberlakukan kepada Para Pemohon selaku masyarakat Sumatera
Barat yang ber-etnis Mentawai karena falsafah ini bukanlah falsafah hidup,
19
berlaku dan dan mengikat Para Pemohon selaku masyarakat Sumatera Barat
ber-etnis Mentawai;
10. Bahwa pada prinsipnya pertentangan antara substansi materi muatan Pasal 5
huruf c UU Nomor 17 tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat dengan
Pasal Pasal 18B Ayat (2), Pasal 28D Ayat(1) dan Pasal 28I Ayat (2) dan Ayat (3)
UUD 1945 bukan saja pertentangan materi muatan Pasal 5 huruf c UU Nomor
17 tahun 2022 terhadap Pasal-Pasal yang diatur dalam UUD 1945 tetapi
pertentangan ini ditekankan pada tidak terakomodirnya karakteristik adat dan
budaya yang dijaga, diurus, dikembangkan dan dilestarikan oleh Para Pemohon
selaku masyarakat Sumatera Barat yang ber-etnis Mentawai kedalam UU
17/2022 sehingga dengan tidak diakomodirnya karakteristik adat dan budaya
ber-etnis Mentawai ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi. Bahkan yang
sangat dikawatirkan adalah terjadinya potensi kerugian berupa terbitnya
Peraturan Daerah yang menjadi turunan atau aturan pelaksanaan daripada UU
17/2022 yang bernuansa syari’at dimana sudah barang tentu Para Pemohon
selaku masyarakat Sumatera Barat yang ber-etnis Mentawai tidak dapat dipaksa
tunduk pada Perda tersebut karena Para Pemohon memiliki adat-istiadat,
Bahasa, dan nilai-nilai sosial yang tumbuh dan hidup dan dianut Para Pemohon
di Mentawai;
11. Bahwa menurut Pasal 15 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur tentang Materi muatan
mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
12. Bahwa apabila diterbitkan peraturan-peraturan daerah yang bernuansa syariat
yang menjadi aturan pelaksanaan dari Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2022 maka
sudah barang tentu bagi siapa saja yang tidak mematuhi peraturan-peraturan
daerah tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini menjadi momok
menakutkan bagi Para Pemohon selaku masyarakat Sumatera Barat yang ber-
etnis Mentawai dan non muslim lainnya yang tidak menganut falsafah adat
basandi syara’, syara’ basandi kitabullah jika kedapatan melakukan pelanggaran
perintah dari peraturan-peraturan daerah yang bernafaskan Pasal 5 huruf c
tersebut. Bagaimana mungkin hukum atau aturan keagamaan atau adat-istiadat
20
ditimpakan kepada pihak lain yang tidak tunduk pada nilai keyakinan atau adat-
istiadat tersebut. Apalagi Sanksi denda atau kurungan atau penjara yang dapat
diatur dalam peraturan-peraturan daerah tersebut bersifat mandatori/koersif;
13. Bahwa Pasal 250 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa:
(1) Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan
ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
(2) Bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;
b. terganggunya akses terhadap pelayanan publik;
c. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;
d. terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat; dan/atau
e. diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan,
dan gender.
14. Bahwa mengacu pada point penting yang terkandung dalam pertimbangan
majelis hakim Mahkamah Kontitusi dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020
yang pada pokoknya mengatur mengenai standar keadilan yaitu menegaskan
pemberlakuan syarat adil adalah “memberlakukan syarat yang berbeda
merupakan perlakuan yang tidak sama atau perlakuan secara berbeda (unequal
treatment) dengan pengertian lain “hal yang sama diperlakukan berbeda dan
yang berbeda diperlakukan sama”, para Pemohon memperoleh pemahaman
bahwa Mahkamah Konstitusi dihadapkan pada tantangan untuk menyelaraskan
dua prinsip keadilan yaitu persamaan di depan hukum (equality before the law)
di satu sisi, dan perspektif keadilan “memperlakukan sama terhadap sesuatu
yang seharusnya diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda terhadap
sesuatu yang seharusnya diperlakukan berbeda” di sisi yang lain. Jika adat dan
budaya Minangkabau diatur dalam Pasal 5 huruf c UU 17 Tahun 2022 maka
sebagai pelaksanaan prinsip keadilan yang sama seharusnya adat dan budaya
Mentawai juga diatur dalam Pasal 5 huruf c tersebut. Nyatanya, Pasal 5 huruf c
UU 17 Tahun 2022 telah “dipaksakan” sebagai representasi dari seluruh adat
dan budaya yang ada di Sumatera Barat padahal adat dan budaya Minangkabau
21
dan Mentawai sangat jauh berbeda sehingga prinsip keadilan ”hal yang berbeda
jangan
diperlakukan
sama”
seharusnya
menjadi
dasar
untuk
tidak
menyamaratakan karakteristik adat dan budaya Minangkabau dan Mentawai;
15. Bahwa penerapan hukum acara seharusnya tidak mengakibatkan tergerusnya
upaya memperjuangkan substansi atau pokok permohonan yang dimohonkan
dalam uji materiil ini karena penghormatan dari adat dan budaya merupakan
perwujudan dari penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia dan
merupakan jalan memanusiakan manusia;
16. Bahwa sehingga dengan demikian, materi muatan Pasal 5 huruf c Undang-
Undang Provinsi Sumatera Barat bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), 28D
ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi dalam amar
putusannya haruslah menyatakan bahwa Pasal 5 huruf c UU Nomor 17 Tahun
2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat bertentangan dengan Pasal 18B Ayat(2),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Tidak berlaku bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memiliki
adat-istiadat, nilai falsafah, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat,
ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang berbeda
karakteristiknya dengan 11 kabupaten dan 7 kota yang termasuk dalam cakupan
wilayah dan karakteristik provinsi Sumatera Barat”;
E. PETITUM
Berdasarkan hal tersebut di atas para Pemohon memohon kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa perkara
a quo untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Uji Materiil (Judicial Review) Para
Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022
Tentang Provinsi Sumatera Barat bertentangan dengan Pasal 18B Ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak memenuhi syarat sebagai berikut:
“dikecualikan bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memiliki adat-istiadat,
nilai falsafah, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara
22
adat, situs budaya dan kearifan lokal yang berbeda karakteristiknya dengan 11
kabupaten dan 7 kota dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
Atau,
Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon putusan
seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-27, tetapi bukti P-16, bukti P-25, bukti P-26 dan bukti P-27 ditarik dalam
persidangan tanggal 25 Oktober 2022, sehingga bukti para Pemohon sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 160,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6806;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan
1309070507950001,
atas
nama
Dedi
Juliasman Sakatsilak;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 1309101909920001, atas nama Wahyu
Setiadi;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 1309090609940001, atas nama Dicky
Christopher;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk
Kependudukan 1309031412920001, atas nama Basilius
Naijiu;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Flyer/Brosur “Pemutaran Film dan Diskusi Jejak
Peradaban Suku Mentawai”;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Flyer/Brosur diskusi “Mentawai Tattoo Revival,
menjaga Jejak Peradaban Suku Mentawai”;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Tangkapan layar berupa artikel dengan tema
“Digitalisasi Budaya Mentawai: Uma & Tato Warisan Luhur
Budaya Mentawai”;
10. Bukti
: Fotokopi Flyer/Brosur diskusi interaksi kreasi;
23
P-10
11. Bukti
P-11
: Fotokopi Flyer/Brosur Webinar Nasional “Desa Wisata: Solusi
Pemberdayaan Masyarakat” pada tanggal 7 November 202;
12. Bukti
P-12
: Fotokopi Petikan Putusan Nomor 17 P/HUM/2021 Dalam
Perkara Antara Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
(LKAAM) Sumatera Barat melawan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia, dan Menteri Agama Republik Indonesia;
13. Bukti
P-13
: Fotokopi ensiklopedia Kabupaten Kepulauan Mentawai dari
Wikipedia Bahasa Indonesia;
14. Bukti
P-14
: Fotokopi Dokumentasi berupa photo/gambar perempuan
Mentawai;
15. Bukti
P-15
: Fotokopi Tangkapan layar media CNN tentang Polemik
Wajib Jilbab di Padang
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210128063022-
20-599326/polemik-wajib-jilbab-padang-perda-intoleran-
didesak-dicabut, diakses 8 September 2022;
16. Bukti
P-17a
: Fotokopi Kutipan dari Buku Stefano Coronese, Kebudayaan
Suku Mentawai, Jakarta: Penerbit Grafidian Jaya, 1986, hal.
13;
17. Bukti
P-17b
: Fotokopi Kutipan dari Buku Stefano Coronese, Kebudayaan
Suku Mentawai, Jakarta: Penerbit Grafidian Jaya, 1986, hal.
37;
18. Bukti
P-17c
: Fotokopi Kutipan dari Buku Stefano Coronese, Kebudayaan
Suku Mentawai, Jakarta: Penerbit Grafidian Jaya, 1986, hal.
29;
19. Bukti
P-17d
: Fotokopi Kutipan dari Buku Stefano Coronese, Kebudayaan
Suku Mentawai, Jakarta: Penerbit Grafidian Jaya, 1986, hal.
17-18;
20. Bukti
P-17e
: Fotokopi Kutipan dari Buku Stefano Coronese, Kebudayaan
Suku Mentawai, Jakarta: Penerbit Grafidian Jaya, 1986, hal.
3;
21. Bukti
P-18
: Fotokopi Jurnal dengan judul “Magi sebagai acuan identitas
diri orang Mentawai dalam hubungan antar suku bangsa” oleh
Bambang Rudito.
https://simposiumjai.ui.ac.id/wpcontent/uploads/20/2020/03/
7.2.2-Bambang-Rudito.pdf;
diakses 28 Agustus 2022)
22. Bukti
P-19
: Fotokopi Jurnal dengan judul “Magi sebagai acuan identitas
diri orang Mentawai dalam hubungan antar suku bangsa”
oleh Bambang Rudito.
https://simposiumjai.ui.ac.id/wpcontent/uploads/20/2020/03/
7.2.2-Bambang-Rudito.pdf; diakses 28 Agustus 2022)
23. Bukti
P-20
Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Provinsi Sulawesi Selatan;
24
24. Bukti
P-21
: Fotokopi Profil Kabupaten Tana Toraja;
25. Bukti
P-22
: Fotokopi Profile Kabupaten Toraja Utara;
26. Bukti
P-23
: Video Dokumentasi Sikerei.
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Risalah Sidang
dan Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 5 huruf c Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6806, selanjutnya disebut UU 17/2022), terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
25
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
26
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 5 huruf c UU 17/2022 yang menyatakan:
Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik, yaitu:
a. …;
b. …; dan
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi
syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari
yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari,
ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 18B ayat (2), 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (2) dan ayat
(3) UUD 1945
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Republik Indonesia,
sama-sama penduduk dan berdomisili di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Para
Pemohon aktif melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk pengenalan budaya
tato Mentawai, pembuatan film dokumenter tentang adat-istiadat budaya
Mentawai. Selain itu juga aktif menjadi penyelenggara seminar atau diskusi
publik terkait dengan pemberdayaan, penguatan adat-istiadat Mentawai,
pengelolaan budaya dan pelestarian budaya yang menjadi ciri khas daerah
Mentawai.
4. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 5 huruf c UU 17/2022 telah
merugikan hak konstitusional para Pemohon karena materi muatan Pasal 5
huruf c UU 17/2022 tersebut hanya mengatur karakteristik adat istiadat, falsafah,
27
kekayaan sejarah, Bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat,
situs budaya dan kearifan lokal masyarakat Minangkabau. Bahkan, dalam
Penjelasan UU a quo, tidak terdapat keterangan yang menunjuk pada
karakteristik adat istiadat, falsafah, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa
adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal lain yang
berlaku, dijaga dan dilestarikan di daerah tempat tinggal para Pemohon di
Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dengan demikian, terdapat diskriminasi dan
pengabaian atas karakteristik adat istiadat, falsafah, kekayaan sejarah, bahasa,
kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal
yang berlaku, dijaga dan dilestarikan oleh para Pemohon (Vide Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945);
5. Bahwa berlakunya Pasal 5 huruf c UU 17 Tahun 2022 akan membuka potensi
dibuatnya peraturan daerah yang bernafaskan ketentuan Pasal 5 huruf c UU
17/2022 sebagai aturan turunan atau peraturan pelaksanaan dari UU 17/2022.
Salah satu implementasi Pasal 5 huruf c UU 17/2022 yang aktual saat ini adalah
pelaksanaan aturan berpakaian syariat yang sesuai dengan falsafah adat
basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Kekhawatiran saudari-saudari
perempuan para Pemohon, termasuk perempuan Mentawai lainnya atas
berlakunya Pasal 5 huruf c UU 17 Tahun 2022 ini adalah karena digunakannya
ketentuan ini sebagai dasar pelaksanaan dan pengaturan aturan berpakaian
secara menyeluruh di Provinsi Sumatera Barat tanpa mempertimbangkan dan
memberi pengecualian kepada perempuan-perempuan ber-etnis Mentawai
yang tidak tunduk pada falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah
tanpa pengecualian dari kewajiban aturan berpakaian tersebut.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, Mahkamah mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon dalam menjelaskan kualifikasinya sebagai
perorangan Warga Negara Republik Indonesia yang sama-sama penduduk dan
berdomisili di Kabupaten Kepulauan Mentawai menganggap hak konstitusionalnya
sebagaimana dijamin oleh Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I
ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dianggap dirugikan karena berlakunya norma Pasal
5 huruf c UU 17/2022 yang menyatakan, “Provinsi Sumatera Barat memiliki
28
karakteristik, yaitu: …adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai
falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat
salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/
nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat”. Para
Pemohon menjelaskan selama ini aktif melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk
pengenalan budaya tato Mentawai, pembuatan film dokumenter tentang adat-
istiadat budaya Mentawai, serta aktif menyelenggarakan seminar atau diskusi publik
terkait dengan pemberdayaan, penguatan adat-istiadat Mentawai, pengelolaan
budaya dan pelestarian budaya yang menjadi ciri khas daerah Mentawai. Oleh
karena
itu,
para
Pemohon
memohon
agar
Mahkamah
mengabulkan
permohonannya (petitum) secara bersyarat dengan mengecualikan berlakunya
norma Pasal 5 huruf c UU 17/2022 “bagi Kabupaten Kepulauan Mentawai yang
memiliki adat-istiadat, nilai falsafah, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat,
ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang berbeda karakteristiknya
dengan 11 kabupaten dan 7 kota dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat”.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama uraian
kedudukan hukum para Pemohon di atas, telah ternyata para Pemohon tidak dapat
menguraikan secara spesifik adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
perihal berlakunya ketentuan Pasal 5 huruf c UU 17/2022 yang dianggap telah
merugikan hak konstitusional para Pemohon. Setidak-tidaknya, dalam batas
penalaran yang wajar, para Pemohon tidak dapat menguraikan potensi anggapan
kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma Pasal 5 huruf c
UU 17/2022 yang dimohonkan pengujiannya. Terlebih lagi, para Pemohon dalam
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya mengatasnamakan
kepentingan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam kaitan ini, penting untuk
ditegaskan sebagaimana pendirian Mahkamah dalam beberapa putusannya, di
antaranya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 25 November 2020 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XIX/2021, yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada 15 Desember 2021, yang dapat mengajukan
permohonan pengujian atas nama kepentingan pemerintahan daerah, in casu
kepentingan Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah Pemerintahan Daerah
Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
29
Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Selain itu, karena negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang [vide Pasal 18B ayat (2) UUD 1945]
maka masyarakat hukum adat berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf b UU MK dapat
mengajukan diri sebagai pemohon sepanjang berkenaan dengan kepentingan
masyarakat hukum adat dan kesatuan masyarakat hukum adat tersebut masih hidup
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan yang diatur
dalam undang-undang. Berkenaan dengan permohonan a quo, Mahkamah tidak
menemukan bukti bahwa para Pemohon adalah kesatuan masyarakat hukum adat
sebagaimana dimaksud ketentuan a quo, melainkan hanya perorangan warga
negara Indonesia yang concern terhadap adat-istiadat, pengelolaan dan pelestarian
budaya yang menjadi ciri khas Mentawai. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti atau
tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah, para Pemohon bukanlah pihak yang relevan untuk mempersoalkan
adanya kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 5 huruf c UU
17/2022. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan pokok permohonan.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan.
30
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo,
Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Saldi Isra masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal delapan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tiga, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 15.12 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Enny
Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M.
Guntur Hamzah, Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti,
dengan dihadiri oleh para Pemohon dan kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
31
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 5 huruf c Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6806, selanjutnya disebut UU 17/2022), terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
25
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
26
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 5 huruf c UU 17/2022 yang menyatakan:
Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik, yaitu:
a. …;
b. …; dan
c. adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi
syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari
yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari,
ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan
karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 18B ayat (2), 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (2) dan ayat
(3) UUD 1945
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Republik Indonesia,
sama-sama penduduk dan berdomisili di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Para
Pemohon aktif melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk pengenalan budaya
tato Mentawai, pembuatan film dokumenter tentang adat-istiadat budaya
Mentawai. Selain itu juga aktif menjadi penyelenggara seminar atau diskusi
publik terkait dengan pemberdayaan, penguatan adat-istiadat Mentawai,
pengelolaan budaya dan pelestarian budaya yang menjadi ciri khas daerah
Mentawai.
4. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 5 huruf c UU 17/2022 telah
merugikan hak konstitusional para Pemohon karena materi muatan Pasal 5
huruf c UU 17/2022 tersebut hanya mengatur karakteristik adat istiadat, falsafah,
27
kekayaan sejarah, Bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat,
situs budaya dan kearifan lokal masyarakat Minangkabau. Bahkan, dalam
Penjelasan UU a quo, tidak terdapat keterangan yang menunjuk pada
karakteristik adat istiadat, falsafah, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa
adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal lain yang
berlaku, dijaga dan dilestarikan di daerah tempat tinggal para Pemohon di
Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dengan demikian, terdapat diskriminasi dan
pengabaian atas karakteristik adat istiadat, falsafah, kekayaan sejarah, bahasa,
kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal
yang berlaku, dijaga dan dilestarikan oleh para Pemohon (Vide Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945);
5. Bahwa berlakunya Pasal 5 huruf c UU 17 Tahun 2022 akan membuka potensi
dibuatnya peraturan daerah yang bernafaskan ketentuan Pasal 5 huruf c UU
17/2022 sebagai aturan turunan atau peraturan pelaksanaan dari UU 17/2022.
Salah satu implementasi Pasal 5 huruf c UU 17/2022 yang aktual saat ini adalah
pelaksanaan aturan berpakaian syariat yang sesuai dengan falsafah adat
basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Kekhawatiran saudari-saudari
perempuan para Pemohon, termasuk perempuan Mentawai lainnya atas
berlakunya Pasal 5 huruf c UU 17 Tahun 2022 ini adalah karena digunakannya
ketentuan ini sebagai dasar pelaksanaan dan pengaturan aturan berpakaian
secara menyeluruh di Provinsi Sumatera Barat tanpa mempertimbangkan dan
memberi pengecualian kepada perempuan-perempuan ber-etnis Mentawai
yang tidak tunduk pada falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah
tanpa pengecualian dari kewajiban aturan berpakaian tersebut.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, Mahkamah mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon dalam menjelaskan kualifikasinya sebagai
perorangan Warga Negara Republik Indonesia yang sama-sama penduduk dan
berdomisili di Kabupaten Kepulauan Mentawai menganggap hak konstitusionalnya
sebagaimana dijamin oleh Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I
ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dianggap dirugikan karena berlakunya norma Pasal
5 huruf c UU 17/2022 yang menyatakan, “Provinsi Sumatera Barat memiliki
28
karakteristik, yaitu: …adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai
falsafah, adat basandi syara', syara' basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat
salingka
