PUU
Tahun 2020
97/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Suhardi, S.H.;
2. Linda Yendrawati Puspa, S.H.
Tanggal Registrasi: 2020-11-09
Tanggal Putusan: 2021-01-14T14:54:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2020, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 18/2003
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Enny Nurbaningsih (A) Manahan MP Sitompul (A) Anak Agung Dian Onita (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 97/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Suhardi, S.H.
Alamat
: Ruko Sentra Eropa Blok C Nomor 20-21 Komplek
Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor
Pekerjaan
: Advokat
disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pemohon I;
2.
Nama
: Linda Yendrawati Puspa, S.H.
Alamat
: Ruko Sentra Eropa Blok C Nomor 20-21 Komplek
Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor
Pekerjaan
: Advokat
disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/SKK-PKBM/MK-P/XI/2020 bertanggal
31 Oktober 2020 memberi kuasa kepada Ferdian Sutanto, S.H., Rahmat
Aminudin, S.H., Desnadya Anjani Putri, S.Ikom., S.H., M.H., Afriady Putra,
S.H., S.Sos., dan Fahmi Lubis, S.H., seluruhnya adalah para advokat dan
konsultan hukum pada Kantor Hukum Persahabatan Advocate Kebijakan Publik
& Hukum, Masyarakat Indonesia, yang beralamat di Jalan Rawa Kepa 12 Nomor
127, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bertindak untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai ------------ para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 2 November 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 2 November 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 222/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 97/PUU-
XVIII/2020 pada tanggal 9 November 2020, yang telah diperbaiki dan diterima
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 30 November 2020, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK) serta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman selanjutnya disebut UU
48/2009, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar”
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
3
Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU 48/2009
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Selain itu, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Bukti P-3),
mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih tinggi
dari undang-undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan undang-
undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Jika terdapat
ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan dengan UUD
1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui
mekanisme pengujian undang-undang;
c. Bahwa Permohonan Pemohon a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi”.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Dasar Hukum Legal Standing Permohonan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi berserta penjelasannya, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang perubahan
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang
dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
suatu undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga Negara Indonesia dan/atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
4
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
d. Lembaga Negara;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 51A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur
bahwa pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar memuat
identitas pihak dan bukti sebagaimana:
Pasal 51A ayat (1) Permohonan pengujian undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus
memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Pasal 51A ayat (2) Uraian mengenai hal yang menjadi dasar Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b untuk perkara
Permohonan pengujian undang-undang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian;
b. kedudukan hukum pemohon yang berisi uraian tentang hak dan/atau
kewenangan konstitusi pemohon yang dianggap dirugikan dengan
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
untuk
dilakukan
pengujian; dan
c. alasan Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf b diuraikan dengan jelas dan terperinci.
3. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 11/PUU-
V/2007,
serta
putusan-putusan
selanjutnya,
Mahkamah
Konstitusi
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konsitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi harus memenuhi lima syarat,
yaitu:
5
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Bahwa Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar
dan dipastikan akan terjadi;
d. Bahwa adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
yang dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
e. Bahwa adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan terjadi
lagi;
Legal Standing Pemohon:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia berdasarkan
Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-4) merupakan Warga Negara Indonesia
yang memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin konstitusi untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil dalam naungan Negara Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI 1945;
2. Bahwa Pemohon berprofesi sebagai advokat berdasarkan (Bukti P-5);
3. Bahwa
Pemohon
sebagai
Advokat
merupakan
penegak
hukum
sebagaimana Pasal 5, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat:
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa Pemohon dalam profesinya sebagai penegak hukum memiliki
potensi untuk menjadi hakim mahkamah konstitusi, sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 15 ayat (1) bahwa Hakim Konstitusi harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
6
b. adil;
c. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
5. Bahwa berdasarkan Ketentuan Susunan Mahkamah Konstitusi yang diatur
dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Perubahan Ketiga
atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:
Pasal 4
(1) Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota
hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua
merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota,
dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.
6. Bahwa berdasarkan poin (5) tersebut diatas, Hakim Mahkamah Konstitusi
terdiri dari 9 orang anggota hakim konstitusi, dan dalam pelaksanaan
jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 87 huruf b Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:
Pasal 87 huruf (b)
Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini
dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun
selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas)
tahun.
7. Bahwa para Pemohon sebagai anak bangsa yang berprofesi sebagai
advokat (penegak hukum) memiliki cita-cita yang luhur untuk menjadi hakim
Mahkamah Konstitusi, namun demikian persyaratan untuk menjadi hakim
Mahkamah Konstitusi dan juga jumlah hakim Mahkamah Konstitusi yang
sangat terbatas yaitu 9 orang hakim merupakan persyaratan yang harus
dipenuhi dan ditempuh oleh Pemohon untuk menjadi hakim Mahkamah
Konstitusi. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 87 huruf b Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tentang masa
tugas hakim mahkamah konstitusi sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun,
7
selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun
tanpa ada pembatasan ataupun ataupun uji kelayakan, sedangkan pada
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi mengatur bahwa Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya. Atas dasar tersebut diatas Pasal 87 huruf b Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berpotensi merugikan
para Pemohon.
8. Bahwa potensi kerugian Pemohon dengan berlakunya Pasal 87 huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang
diuji pada Permohonan ini, karena pemberlakukan Pasal yang diuji, dalam
permohonan ini telah menyebabkan hak konstitusional Pemohon atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan hak
konstitusional atas due process of law sebagaimana diberikan oleh UUD
1945 Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) telah dirugikan;
Berdasarkan uraian di atas, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon pengujian undang-undang dalam perkara a quo;
Adapun kerugian-kerugian konstitutional yang dimaksudkan di atas akan
diuraikan secara lebih lanjut di dalam alasan-alasan pengujian permohonan ini.
III. POSITA
para Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 87 huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
1. Bahwa aturan hukum membatasi dan mengatur bagaimana kedaulatan
rakyat disalurkan, dijalankan dan diselenggarakan dalam kegiatan
kenegaraan dan pemerintahan, hukum yang diterapkan dan ditegakkan
harus mencerminkan kehendak rakyat, sehingga harus menjamin adanya
peran serta warga negara dalam proses pengambilan keputusan
kenegaraan. Hukum tidak boleh dibuat untuk menjamin kepentingan
segenap warga negara. Kehendak segenap warga negara tercermin dalam
Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bentuk kesepakatan umum
(general agreement) dari seluruh warga negara. Segala norma hukum yang
8
lebih rendah dan segala praktik kehidupan kenegaraan dan kebangsaan
harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Hak-hak warga negara dilindungi oleh hukum dan semua warga negara
berkedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Dalam
negara hukum, penegakan hukum dilakukan dengan satu proses hukum dan
prosedur hukum yang sudah baku.
“..agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para
pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang
masing-masing ke arah tegak mantapnya hukum, keadilan dan
perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran
harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum
demi tegaknya Republik Indonesia sebagai negara hukum”
3. Bahwa dalam praktik untuk menegakkan hukum dengan Judicial Review
pada Mahkamah Konstitusi semata-mata untuk melindungi hak-hak
konstitusional dari seorang warga negara. Dengan demikian, maka pada
dasarnya hak konstitusi adalah hukum yang mengatur dan memberikan
batasan yang dapat dilakukan oleh negara namun tetap memberikan hak
konstitusi pada Warga Negara khususnya pada para Pemohon dengan
metode yang baku untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak
individu selama proses hukum berlangsung. Hukum acara dirancang untuk
memastikan proses hukum yang adil dan konsisten yang biasa disebut
sebagai “due process of law” untuk mencari keadilan yang hakiki dalam
semua perkara.
Jika menggunakan prosedur, apakah prosedur yang ditempuh sudah
sesuai dengan due process. (Rhonda Wasserman, 2004 dalam
Procedural Due Process: A Reference Guide to the United States
Constitution, Santa Barbara: Greenwood Publiishing Group,
halaman 1)
4. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Nomor 34/PUU-XI/2013
tertanggal 6 Maret 2014 (hal. 84-85), Mahkamah telah menegaskan bahwa
“Prinsip negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 (vide Pasal 1
ayat (3) UUD 1945) meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki
hak asasi (HAM), yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk
di dalamnya negara, untuk menghormatinya”. Mahkamah juga menyatakan
9
bahwa “Kewajiban negara untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai
prinsip negara hukum yang demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (vide
Pasal 28I ayat (5) UUD 1945). Uji Materil implementasi dari penegakan
dan perlindungan HAM sebagai ketentuan konstitusional dalam UUD
1945. Hal demikian sesuai pula dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, yaitu due process of law”. Lebih lanjut Mahkamah menegaskan
bahwa “Terkait dengan penegakkan dan perlindungan HAM yang juga
merupakan hak konstitusional berdasarkan UUD 1945 maka dalam proses
peradilan pidana yang dialami seseorang haruslah mendapatkan kepastian
hukum yang adil (vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945)”;
Bahwa berdasarkan pada prinsip-prinsip mengenai penegakkan dan
perlindungan HAM yang telah dinyatakan oleh Mahkamah sebagai penafsir
tunggal Konstitusi (The Sole Interpreter Of The Constitution) melalui
Putusan Mahkamah Nomor 34/PUU-XI/2013 sebagaimana diuraikan di atas,
maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal
87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
tidak sesuai dengan prinsip due process of law dan tidak memberikan
kepastian hukum yang adil bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) juncto
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Perbaikan para Pemohon
menyatakan bahwa dasar pengujian Permohonan ini adalah Pasal 87 huruf
b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28J
ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
6. Bahwa Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia berdasarkan
Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-4) merupakan Warga Negara Indonesia
yang memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin konstitusi untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil dalam naungan Negara Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI 1945;
7. Bahwa Pemohon berprofesi sebagai advokat berdasarkan (Bukti P-5);
10
8. Bahwa
Pemohon
sebagai
Advokat
merupakan
penegak
hukum
sebagaimana Pasal 5, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat:
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang
dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
9. Bahwa Pemohon dalam profesinya sebagai penegak hukum memiliki
potensi untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi, sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pasal 15 ayat (1) bahwa Hakim Konstitusi harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b. adil;
c. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
10. Bahwa berdasarkan Ketentuan Susunan Mahkamah Konstitusi yang diatur
dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Perubahan Ketiga
atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:
Pasal 4
(1) Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim
konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap
anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh)
orang anggota hakim konstitusi.
11. Bahwa berdasarkan poin (10) tersebut diatas, Hakim Mahkamah Konstitusi
terdiri dari 9 orang anggota hakim konstitusi, dan dalam pelaksanaan
jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 87 huruf b Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:
Pasal 87 huruf (b)
Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini
dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun
11
selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas)
tahun.
12. Bahwa para Pemohon sebagai anak bangsa yang berprofesi sebagai
advokat (penegak hukum) memiliki cita-cita yang luhur untuk menjadi hakim
Mahkamah Konstitusi, namun demikian persyaratan untuk menjadi hakim
Mahkamah Konstitusi dan juga jumlah hakim Mahkamah Konstitusi yang
sangat terbatas yaitu 9 orang hakim merupakan persyaratan yang harus
dipenuhi dan ditempuh oleh Pemohon untuk menjadi hakim Mahkamah
Konstitusi. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 87 huruf b Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tentang masa
tugas hakim mahkamah konstitusi sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun,
selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun
tanpa ada pembatasan ataupun uji kelayakan, sedangkan pada Pasal 22
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
mengatur bahwa Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Atas dasar tersebut diatas Pasal 87 huruf b Undang- Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berpotensi merugikan para
Pemohon.
13. Bahwa Pemohon sebagai Advokat berpotensi untuk menjadi hakim
Mahkamah Konstitusi seperti Bapak Hamdan Zoelva Hakim Mahkamah
Konstitusi Periode 2010-2015 (Bukti P-6), dan Bapak Patrialis Akbar Hakim
Mahkamah Konstitusi Periode 2013–2017 (Bukti P-7) yang sebelumnya juga
berprofesi sebagai Advokat.
14. Bahwa sebagai warga negara yang baik para Pemohon mematuhi hukum
sepanjang pelaksanaan dan norma hukum yang digunakan tidak
bertentangan dengan hukum itu sendiri serta sesuai dengan asas negara
hukum serta asas kepastian hukum dan keadilan. Faktanya, akibat
penerapan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi yang tidak sejalan dengan asas Negara hukum dan
memberikan perlindungan dan kepastian hukum, telah membuat para
12
Pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal 87
a. ...;
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang
ini diundangkan dianggap memenuhi syaratmenurut Undang-Undang
ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun
selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas)
tahun.
15. Bahwa untuk menciptakan kepastian hukum yang adil maka para Pemohon
memohon agar Mahkamah menyatakan frasa Pasal 87 huruf Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dalam hal
Berpotensi Merugikan Pemohon yang ingin menjadi Hakim Konstitusi bagi
para Pemohon dengan berlakunya Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga Pasal 87 huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
berlaku sepanjang dimaknai adanya Fit and Propertes serta Pengawasan
dalam Kesehatan Jasmani dan Rohani dilakukan setiap (5) lima tahun
sekali, oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara Objektif.
16. Bahwa aturan hukum membatasi dan mengatur bagaimana kedaulatan
rakyat disalurkan, dijalankan dan diselenggarakan dalam kegiatan
kenegaraan dan pemerintahan, hukum yang diterapkan dan ditegakkan
harus mencerminkan kehendak rakyat, sehingga harus menjamin adanya
peran serta warga negara dalam proses pengambilan keputusan
kenegaraan. Hukum tidak boleh dibuat untuk menjamin kepentingan
segenap warga negara. Kehendak segenap warga negara tercermin dalam
Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan bentuk kesepakatan umum
(general agreement) dari seluruh warga negara. Segala norma hukum yang
lebih rendah dan segala praktik kehidupan kenegaraan dan kebangsaan
harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945;
13
PEMOHON BERHAK ATAS PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN,
DAN KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL DALAM NEGARA HUKUM
1. Bahwa sejak dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar
Tahun 1945, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia. Perubahan pokok dilakukan dengan
diakuinya hak-hak asasi manusia, termasuk adanya kesamaan di dalam
hukum dan pemerintahan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil;
2. Bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi;
3. Bahwa Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 adalah negara hukum;
4. Bahwa secara yuridis Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memberikan
jaminan yang sangat kuat bagi pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1), menyediakan instrumen
berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, dimana dinyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”
Norma konstitusi di atas mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia
yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal. Dalam kualifikasi yang
sama, setiap manusia, termasuk di dalamnya para Pemohon; Namun pada
kenyataannya, undang-undang tentang hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum tidak ada yang khusus, karena setiap
orang sama dihadapan hukum, Pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup
pengakuan, jaminan, dan perlindungan atas asas-asas hukum yang berlaku
universal. Salah satu asas hukum yang diakui eksistensinya dalam sistem
hukum Indonesia adalah perlindungan bagi setiap Warga Negara Indonesia
tanpa terkecuali;
14
5. Bahwa menurut para pakar hukum diantaranya:
a.
Menurut Satjipto Raharjo hubungan hukum dan masyarakat sangat
erat dan saling membutuhkan, bagi hukum masyarakat merupakan
sumber daya yang memberi hidup, hukum hanya bisa dijalankan oleh
campur tangan manusia. Hukum yang harus dikembangkan adalah
hukum yang responsif, yakni hukum yang tanggap terhadap kebutuhan
sosial;
b.
Menurut Roscoe Pound, tugas utama hukum untuk melindungi
kepentingan, yaitu kepentingan umum, kepentingan sosial dan
kepentingan pribadi secara seimbang, keseimbangan inilah yang
merupakan hakekat keadilan kepentingan sosial merupakan aspek
terpenting dalam menciptakan hukum yang responsive, perspektif
hukum ini adalah hukum yang baik harus menawarkan sesuatu yang
lebih dari keadilan prosedural. Hukum itu harus berkemampuan fair
(adil, memberi kesempatan yang sama, hukum harus menentukan
kepentingan masyarakat dan commited untuk tercapainya keadilan
yang substansial;
6. Bahwa Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup
kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan
tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum
yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan dan
mekanisme penyelesaian sengketa lainnya (alternative desputes or conflicts
resolution). Bahkan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiatan pene-
gakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang dimaksudkan agar
hukum sebagai perangkat kaedah normatif yang mengatur dan mengikat
para subjek hukum dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat dan
bernegara
benar-benar
ditaati
dan
sungguh-sungguh
dijalankan
sebagaimana mestinya. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu menyang-
kut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan
terhadap peraturan perundang-undangan.
7. Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,
(vide Pasal 28D ayat (2) UUD 1945);
15
8. Bahwa pada dasarnya ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 UUD 1945,
adalah memberikan perlindungan kepada warga negara dari perlakuan oleh
warga negara yang lain dan juga dari Negara;
Misalnya Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan :”Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis”;
9. Rumusan Pasal 28 UUD 1945 mengandung norma konstitusi yang dapat
membatasi hak seseorang dan negara (melalui undang-undang), namun
pembatasan tersebut dilakukan dengan syarat-syarat yang sifatnya
terbatas, yaitu “dengan maksud semata-mata untuk menjamin… dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil …”. Dengan perkataan lain, konstitusi
membatasi hak-hak tertentu dari warga negara (sepanjang pembatasan itu
dilakukan melalui undang-undang) dan pembatasannya harus dilakukan
secara proporsional sesuai dengan tujuan atau kepentingan lain yang
hendak dilindungi oleh undang-undang;
10. Ketentuan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah, jika digunakan dengan ditafsirkan secara salah maka pasal
a quo merupakan pasal yang potensial dikualifikasi melanggar prinsip
penghormatan dan pengakuan terhadap para Pemohon dan juga
kewibawaan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian perumusan pasal
yang demikian, maka Pasal a quo tidak proporsional dan berlebihan dan
dengan sendirinya melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
11. Bahwa Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi tersebut, jika digunakan dengan ditafsirkan secara
salah berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum yang adil;
12. Bahwa Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
16
Mahkamah Konstitusi tersebut telah merugikan para Pemohon secara
aktual dan atau berpotensi, karena:
a. Bahwa para Pemohon merasa terganggu keamanan dan kenyamanan
hak untuk bekerja beraktifitas dalam menegakan hukum yang mana
telah Pemohon diatas bahwa para Pemohon sebagai Penegak Hukum
serta sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, melakukan berbagai
aktifitas dan berkomunikasi secara layak dan manusiawi;
b. Bahwa oleh karena terganggunya keamanan dan kenyamanan hak para
Pemohon merupakan suatu conditio sine qua non bagi penghormatan
hak asasi manusia, karena Pemohon telah mengalami kerugian yang
dibuktikan sehingga kami khawatir ada orang-orang lain yang
mengalami kerugian yang sama di Indonesia mengalami hal yang
serupa, sehingga kami perlu untuk melakukan pengujian terhadap
undang-undang yang sudah “karena telah mencederai konstitusi” bagi
para Pemohon;
c. Apabila Permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 87 huruf b
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
dikabulkan, maka hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon tidak lagi dirugikan. Bahwa berdasarkan uraian diatas,
menurut Pemohon terdapat kerugian hak konstitusional dengan
berlakunya Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga undang-undang acapkali dapat
diinterpretasikan sendiri oleh Pembuat Undang-Udang maupun yang
berkepentingan dalam hal ini, namun pencari keadilan dirugikan dan
tidak berpihak pada kepentingan penghormatan hak asasi manusia;
13. Bahwa untuk melindungi hak asasi para Pemohon tidak terus dilanggar dan
melahirkan adanya ketidak-pastian hukum, maka Pemohon dalam menguji
Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi terhadap UUD 1945 adalah sangat mendesak untuk mencegah
terjadinya pelanggaran hak asasi Pemohon apabila norma hukum
diterapkan;
17
14. Bahwa dengan melihat fakta tersebut di atas, maka sudah menjadi
kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalankan tugas yang
diembannya, yang diamanatkan kepadanya oleh UUD 1945 sesuai dengan
semangat amanat UUD 1945 kepada MK. MK adalah the guardian of the
Constitution dan the final interpreter of the Constitution. Oleh karena itu,
berdasarkan uraian di atas, Pemohon memohon kepada MK untuk
menyatakan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi menciderai konstitusi para Pemohon, yang
jika dimaknai dengan cara tertentu akan membuatnya bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
A. Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Inkonstitusional Jika Tidak Memiliki
Penafsiran, Kalau Ini Diimplementasikan Berbenturan Dengan Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
1. Bahwa untuk diajukan oleh Pemohon, agar Pemohon mendapatkan
jaminan kepastian hukum atas proses yang sedang dijalani Pemohon
dengan berlakunya Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah, maka hak konstitusional Pemohon secara
terus menerus dilanggar secara sengaja;
2. Bahwa Pemohon juga menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
Konstitusi menyatakan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan
hukum
mengikat,
dapat
terjadi
kekosongan
hukum
(wetsvacuum);
Oleh karena itu untuk mengatasi kekosongan hukum (wetsvacuum)
tersebut, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
dapat memaknai norma atas Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
18
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, agar menjadi konstitusional
bersyarat dan memberikan batasan agar potensi kerugian para
Pemohon tidak terjadi lagi. Dengan demikian, untuk menghindari
terjadinya ketidakpastian hukum, juga untuk mewujudkan keadilan para
Pemohon tersebut, Mahkamah Konsitusi perlu menegaskan bahwa
ketentuan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, agar Mahkamah Konstitusi berkenan
menjatuhkan putusan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai:
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-
Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut
Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia
70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak
melebihi 15 (Iima belas) tahun.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi, agar Mahkamah Konstitusi berkenan
menjatuhkan putusan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi dan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 yang berbunyi:
19
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang
ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-
Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh
puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15
(Iima belas) tahun.
Dimaknai menjadi:
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-
Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut
Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia
70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak
melebihi 15 (Iima belas) tahun. Dengan ketentuan memenuhi uji
kelayakan serta Pengawasan dalam Kesehatan Jasmani dan
Rohani dilakukan setiap (5) lima tahun sekali, oleh Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara Objektif
tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku, mohon agar
Majelis Hakim Konstitusi dapat memberikan konstitusional bersyarat
terhadap Pasal 87 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, dengan menyatakan konstitusional bersyarat
dimaknai seperti dibawah ini:
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-
Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut
Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia
70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak
melebihi 15 (Iima belas) tahun. Dengan ketentuan memenuhi uji
kelayakan serta Pengawasan dalam Kesehatan Jasmani dan
Rohani dilakukan setiap (5) lima tahun sekali, oleh Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara Objektif
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
20
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-7 yang telah disahkan dalam persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi UUD 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk para Pemohon;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Kartu Advokat (lisensi) para Pemohon;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Profil Bapak Hamdan Zoelva, Hakim Mahkamah
Konstitusi Periode 2010-2015;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Profil Bapak Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah
Konstitusi Periode 2013-2017.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
21
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu UU
MK terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan para
Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 19 November 2020. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Majelis Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya
telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan para Pemohon dan permohonannya
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(selanjutnya
disebut
PMK
Nomor
6/PMK/2005);
[3.3.2]
Bahwa para Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 30 November
2020 dan diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada
tanggal 15 Desember 2020 dan para Pemohon dalam perbaikan permohonannya
menguraikan sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah
Konstitusi, Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan para Pemohon
sebagaimana dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan
format permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal
22
31 ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK
Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
berkenaan dengan posita dan petitum permohonan para Pemohon, Mahkamah
menemukan fakta bahwa di dalam pokok permohonan sama sekali tidak
menguraikan argumentasi atau alasan berkenaan dengan pentingnya syarat
sebagaimana yang para Pemohon tentukan di dalam petitum permohonan yaitu,
“… uji kelayakan serta pengawasan dalam kesehatan jasmani dan rohani
dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi secara objektif”. Para Pemohon pada pokoknya hanya menjelaskan
bahwa para Pemohon adalah advokat dan berpotensi menjadi hakim konstitusi
seperti halnya mantan hakim konstitusi Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar, tanpa
menguraikan lebih lanjut argumentasi mengenai alasan pentingnya dilakukan uji
kelayakan dan pengawasan dalam kesehatan jasmani dan rohani, serta alasan
mengapa hal tersebut perlu dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali. Selain itu,
Mahkamah juga melihat adanya kerancuan dan redundansi dari petitum
permohonan sehingga sulit dipahami oleh Mahkamah pemaknaan konstitusional
apa yang sesungguhnya diinginkan oleh para Pemohon. Mahkamah semakin sulit
memahami ketika di satu sisi menghendaki: “Hakim konstitusi yang sedang
menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat
menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh
puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas)
tahun. Dengan ketentuan memenuhi uji kelayakan serta Pengawasan dalam
Kesehatan Jasmani dan Rohani dilakukan setiap (5) lima tahun sekali, oleh Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara Objektif”, sementara di sisi lain para
Pemohon menghendaki kembali pemaknaan secara konstitusional bersyarat
terhadap petitum yang sama.
Berdasarkan
pertimbangan
hukum
di
atas,
karena
terdapat
ketidaktersambungan antara posita dan petitum, serta adanya kerancuan dan
redundansi dalam petitum maka berakibat permohonan a quo menjadi tidak jelas
(kabur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh
karena permohonan para Pemohon tidak jelas (kabur) sehingga tidak memenuhi
syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU
23
MK, oleh karena itu Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan
permohonan para Pemohon lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Permohonan para Pemohon tidak jelas (kabur);
[4.3] Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, Daniel
Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal enam belas, bulan Desember, tahun dua ribu
dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Januari, tahun dua
ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 14.54 WIB, oleh sembilan Hakim
24
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo,
Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Anak Agung Dian Onita
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
21
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu UU
MK terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a
quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum para
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan para
Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 19 November 2020. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Majelis Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya
telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan para Pemohon dan permohonannya
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
(selanjutnya
disebut
PMK
Nomor
6/PMK/2005);
[3.3.2]
Bahwa para Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 30 November
2020 dan diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada
tanggal 15 Desember 2020 dan para Pemohon dalam perbaikan permohonannya
menguraikan sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah
Konstitusi, Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan para Pemohon
sebagaimana dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan
format permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal
22
31 ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK
Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
berkenaan dengan posita dan petitum permohonan para Pemohon, Mahkamah
menemukan fakta bahwa di dalam pokok permohonan sama sekali tidak
menguraikan argumentasi atau alasan berkenaan dengan pentingnya syarat
sebagaimana yang para Pemohon tentukan di dalam petitum permohonan yaitu,
“… uji kelayakan serta pengawasan dalam kesehatan jasmani dan rohani
dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi secara objektif”. Para Pemohon pada pokoknya hanya menjelaskan
bahwa para Pemohon adalah advokat dan berpotensi menjadi hakim konstitusi
seperti halnya mantan hakim konstitusi Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar, tanpa
menguraikan lebih lanjut argumentasi mengenai alasan pentingnya dilakukan uji
kelayakan dan pengawasan dalam kesehatan jasmani dan rohani, serta alasan
mengapa hal tersebut perlu dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali. Selain itu,
Mahkamah juga melihat adanya kerancuan dan redundansi dari petitum
permohonan sehingga sulit dipahami oleh Mahkamah pemaknaan konstitusional
apa yang sesungguhnya diinginkan oleh para Pemohon. Mahkamah semakin sulit
memahami ketika di satu sisi menghendaki: “Hakim konstitusi yang sedang
menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat
menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh
puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas)
tahun. Dengan ketentuan memenuhi uji kelayakan serta Pengawasan dalam
Kesehatan Jasmani dan Rohani dilakukan setiap (5) lima tahun sekali, oleh Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara Objektif”, sementara di sisi lain para
Pemohon menghendaki kembali pemaknaan secara konstitusional bersyarat
terhadap petitum yang sama.
Berdasarkan
pertimbangan
hukum
di
atas,
karena
terdapat
ketidaktersambungan antara posita dan petitum, serta adanya kerancuan dan
redundansi dalam petitum maka berakibat permohonan a quo menjadi tidak jelas
(kabur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh
karena permohonan para Pemohon tidak jelas (kabur) sehingga tidak memenuhi
syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU
23
MK, oleh karena itu Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan
permohonan para Pemohon lebih lanjut.
4.
