Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

97/PUU-XIV/2016

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, Kuasa Hukum Muhnur, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2016-10-20
Tanggal Putusan: 2017-11-07
UU Diuji: UU 23/2006, UU 24/2013
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Patrialis Akbar (A)", "Syukri Asy'ari (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut: 1. Menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dan permohonannya tidak diterima; 2. Meyatakan permohonan a quo ditolak untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima; 3. Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan; 4. Menyatakan [[Pasal 61 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan dan [[Pasal 64 ayat (1)]] dan ayat (5) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Menyatakan [[Pasal 61 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan dan [[Pasal 64 ayat (1)]] dan ayat (5) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006]] tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 61 ayat (1)]] - [[Pasal 61 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2017* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:12 -->

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)