Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

97/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Habiburokhman, S.H., M.H. Kuasa Pemohon: Munathsir Mustaman, S.H. dan Sari Maria Jayani, S.H., M.H.,
Tanggal Registrasi: 2015-08-11
Tanggal Putusan: 2015-09-29T12:23:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 8/1995, UU 32/2004, UU 32/2014, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) I Dewa Gede Palguna (A) Suhartoyo (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Gugur

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)