PUU
Tahun 2015
97/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Habiburokhman, S.H., M.H.
Kuasa Pemohon:
Munathsir Mustaman, S.H. dan Sari Maria Jayani, S.H., M.H.,
Tanggal Registrasi: 2015-08-11
Tanggal Putusan: 2015-09-29T12:23:00+07:00
UU Diuji: UU 8/2015, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 8/1995, UU 32/2004, UU 32/2014, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) I Dewa Gede Palguna (A) Suhartoyo (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Gugur
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 97/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
Nama
: Habiburokhman, S.H., M.H.
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Advokat
Alamat
: Perumahan Harapan Indah Blok RF, Jalan
Markisa III Nomor 24 Kota Bekasi, Jawa Barat
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 27 Juli 2015 memberi
kuasa khusus kepada Munathsir Mustaman, S.H. dan Sari Maria Jayani, S.H.,
M.H., Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelopor 98, berkedudukan di
Gedung Arva Cikini Blok 60 M, Jalan Cikini Raya Nomor 60 Jakarta Pusat,
bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama
pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan
surat permohonan bertanggal 29 Juli 2015, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 29 Juli
2015,
berdasarkan
Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
208/PAN.MK/2015 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
pada tanggal 11 Agustus 2015 dengan Nomor 97/PUU-XIII/2015, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa Pasal 24C UUD 1945 berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-undang Dasar,memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilu”
2.
Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
3.
Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman berbunyi:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
4.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.“
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
5.
Bahwa berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang tersebut di atas, maka
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa permohonan uji materiil ini.
II.
TENTANG KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PEMOHON
(LEGAL STANDING).
1.
Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK, menentukan bahwa “Pemohon adalah
pihak yang hak dan atau kewenangan konstitusionalnya, telah dirugikan oleh
berlakunya undang-undang”, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”;
2.
Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 hingga
saat ini, telah menjadi pendirian Mahkamah Konstitusi bahwa untuk dapat
dikatakan
ada kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
e. adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus
dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing dalam
perkara Pengujian Undang-Undang. Syarat pertama adalah kualifikasi untuk
bertindak sebagai pemohon sebagaimana diuraikan dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK. Syarat kedua adalah hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon tersebut dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang;
4.
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas, kedudukan
hukum Pemohon dalam perkara a quo, dikualifikasikan sebagai perorangan
warga negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) hurf a UU MK. Oleh karena itu, Pemohon mempunyai kualifikasi sebagai
Pemohon Pengujian Undang-Undang.
5.
Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
untuk menjadi calon gubernur , calon bupati dan calon walikota.
6.
Bahwa Pemohon adalah anggota, kader sekaligus pengurus Dewan
Pimpinan Pusat sebuah partai politik.
7.
Bahwa pada tahun 2017 Pemohon berencana untuk menjadi Calon Gubernur
DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Tahun 2017 atau menjadi calon gubernur, calon bupati, calon walikota di
daerah lain.
8.
Bahwa jika Pemohon mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI
Jakarta Tahun 2017, atau Pemilihan gubernur, bupati, walikota di daerah lain
terbuka kemungkinan Pemohon mendapat perlakuan curang sehingga
terdapat perbedaan berapapun selisihnyadari penetapan hasil penghitungan
perolehan suara oleh KPU Propinsi DKI Jakarta atau KPU provinsi/
kabupaten/kota daerah lain.
9.
Bahwa jikalau Pemohon mendapat perlakuan curangberapapun selisihnya
dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi DKI
Jakarta atau KPU provinsi/kabupaten/kota daerah lain, Pemohon mempunyai
hak untuk mencari keadilan dengan mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
10. Bahwa akan tetapi ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang yang berbunyi:
“(1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan
ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta)
jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat
perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai
dengan 6.000.000 (enam
juta), p
dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu
koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara
oleh KPU Provinsi;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta)
sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan
perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak
sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan
suara oleh KPU Provinsi; dan
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta)
jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat
perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
WakilWalikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara
dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua
persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
Kabupaten/Kota;
b. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa,
pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat
perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari
penetapan
hasil
penghitungan
perolehan
suara
oleh
KPU
Kabupaten/Kota;
c. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 (lima
ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan
perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling
banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan
perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
d. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)
jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat
perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/
Kota“;
akan menghalangi Pemohon menggunakan haknya mencari keadilan dengan
mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara
ke Mahkamah Konstitusi jika terdapat perbedaan yang tidak sesuai ketentuan
Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun 2015.
11. Bahwa hak Pemohon untuk mencari keadilan dengan mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke Mahkamah
Konstitusi merupakan hak konstitusional yang diatur dan dijamin oleh UUD
1945 yaitu:
a. Hak untuk mendapatkan kesamaan kedudukan di dalam hukum
sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa
ada kecualinya“.
Sebab kedudukan Pemohon di dalam hukum sebagai korban kecurangan
dimana terdapat perbedaan yang tidak sesuai ketentuan Pasal 158 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
huruf d UU Nomor 8 Tahun 2015 berbeda dengan calon kepala daerah
lain yang mendapat perlakuan curang dimana terdapat perbedaan yang
sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun 2015.
b. Hak untuk untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum“.
Karena Pemohon yang menderita kerugian berupa kecurangan dimana
terdapat perbedaan yang tidak sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d
UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak diakui, dijamin dan dilindungi haknya
secara hukum.
Kedudukan Pemohon di hadapan hukum sebagai korban kecurangan
dimana terdapat perbedaan yang tidak sesuai ketentuan Pasal 158 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d UU Nomor 8 Tahun 2015 menjadi sangat berbeda dengan calon
kepala daerah lain yang mendapat perlakuan curang dimana terdapat
perbedaan yang sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8
Tahun 2015.
c. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
Karena kesempatan Pemohon untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
untuk menjadi kepala daerah menjadi hilang bukan karena kesalahan
Pemohon tetapi karena Pemohon dicurangi dimana terdapat perbedaan
yang tidak sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun
2015.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
d. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (2) UUD
1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”.
Karena Pemohon yang dicurangi dimana terdapat perbedaan yang tidak
sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak
memiliki kesempatan untuk mencapai keadilan karena tidak bisa
mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan
suara ke Mahkamah Konstitusi.
12. Bahwa jika tidak ada ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun 1995
tersebut dapat dipastikan Pemohon tidak terhalangi hak konstitusionalnya
untuk mencari keadilan karena pemohon yang dicurangi dimana terdapat
perbedaan yang tidak sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8
Tahun 2015 tetap dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan
mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke
Mahkamah Konstitusi.
13. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon untuk mencari
keadilan yang diberikan oleh UUD 1945 yakni hak untuk mencari keadilan
sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon telah dirugikan oleh
berlakunya Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun 2015.
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon jelas
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, yakni tidak
bisa mempergunakan hak konstitusionalnya untuk mencari keadilan dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara
ke Mahkamah Konstitusi.
d. Ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian Pemohon
dengan berlakunya Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun 2015 yakni
ketentuan tersebutlah yang menjadi penyebab terjadinya kerugian
Pemohon.
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan uji materiil ini
maka kerugian konstitusional Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi.
14. Bahwa berdasarkan uraian di atas menunjukan bahwa Pemohon mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan pengujian undang-undang ini.
III. NORMA DALAM UUD 1945 YANG MENJADI BATU UJI
15. Bahwa Norma UUD 1945 yang menjadi batu uji permohonan uji materiil ini
adalah:
a. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”;
Prinsip negara hukum adalah semua berdasar hukum, hukum untuk
mencapai keadilan, sehingga semua proses hukum adalah terciptanya
keadilan di masyarakat. Apabila dihadapkan pilihan Keadilan dan Kepastian
Hukum maka Keadilan haruslah yang dipilih dan diutamakan.
Di setiap negara hukum, setiap bentuk ketidak-adilan harus bisa
diselesaikan secara hukum.
Adalah tidak adil dan tidak mencerminkan jika Indonesia adalah negara
hukum jika Pemohon yang menderita ketidak-adilan karena dicurangi
dimana terdapat perbedaan yang tidak sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak dapat menggunakan hak konstitusionalnya
dengan
mengajukan
permohonan
pembatalan
penetapan
hasil
penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
b. Pasal 27D ayat (1) yang berbunyi:
“Segala warga negara bersaman kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa ada
kecualinya“.
Sebab kedudukan Pemohon di dalam hukum sebagai korban kecurangan
dimana terdapat perbedaan yang tidak sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d UU Nomor 8 Tahun 2015 berbeda dengan calon kepala daerah lain yang
mendapat perlakuan curang dimana terdapat perbedaan yang sesuai
ketentuan Pasal 158 ayat (1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun 2015.
c. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Karena Pemohon yang menderita kerugian berupa kecurangan dimana
terdapat perbedaan yang tidak sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU
Nomor 8 Tahun 2015 tidak diakui, dijamin dan dilindungi haknya untuk
melakukan upaya hukum.
Kedudukan Pemohon di hadapan hukum sebagai korban kecurangan
dimana terdapat perbedaan yang tidak sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d UU Nomor 8 Tahun 2015 menjadi lebih rendah dari Calon Kepala Daerah
lain yang menjadi korban kecurangan dimana terdapat perbedaan yang
sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun 2015.
d. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
Karena kesempatan Pemohon untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
untuk menjadi Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta menjadi
hilang bukan karena kesalahan Pemohon tetapi karena Pemohon dicurangi
dimana terdapat perbedaan yang tidak sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d UU Nomor 8 Tahun 2015.
e. Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”.
Karena Pemohon yang dicurangi dimana terdapat perbedaan yang tidak
sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a, b, c, d dan ayat (2) huruf a, b,
c, d UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak memiliki kesempatan untuk mencapai
keadilan karena tidak bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan
hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.
IV. POKOK PERMOHONAN UJI MATERIIL
1. Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diatur Pasal
1 ayat (3) UUD 1945. Hukum dalam konteks Indonesia adalah keadilan, hal
mana tercermin dari Sila ke 5 Pancasila yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia“. Oleh karena itu setiap persoalan harus diselesaikan
secara hukum sesuai dengan peraturan hukumnya, setiap bentuk ketidak-
adilan harus bisa diselesaikan secara hukum.
2. Bahwa simbol hukum itu sendiri adalah Patung Dewi Themis dengan mata
tertutup kain hitam dengan tangan kiri membawa neraca timbangan dan
tangan kanannnya yang membawa pedang. Arti atau makna dari lambang
tersebut yakni neraca timbangan ditangan kiri berarti keadilan bagi seluruh
rakyat dan kedudukan yang sama didalam hukum. Pedang ditangan kanan
menandakan kekuatan untuk menegakkan hukum serta patung mata Dewi
Themis yang ditutup bahwa didalam hukum setiap ketidak-adilan harus
dimusnahkan, tidak peduli besar atau kecilnya ketidak-adilan tersebut.
3. Bahwa Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 berbunyi:
“(1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan
ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta)
jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai
dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara
dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu
koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara
oleh KPU Provinsi;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta)
sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan
perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak
sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan
suara oleh KPU Provinsi; dan
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta)
jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat
perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
(2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara
dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua
persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU
Kabupaten/Kota;
b. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa,
pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat
perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari
penetapan
hasil
penghitungan
perolehan
suara
oleh
KPU
Kabupaten/Kota;
c. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 (lima
ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan
perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling
banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
d. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)
jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat
perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari
penetapan
hasil
penghitungan
perolehan
suara
oleh
KPU
Kabupaten/Kota“
4. Bahwa inti dari ketentuan Pasal 158 tersebut adalah pembatasan pengajuan
pembatalan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota
yang hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar:
- 2 % di Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua
juta) jiwa atau Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan
250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa;
- 1,5 % di Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.000 (dua juta) jiwa
sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa atau Kabupaten/Kota dengan jumlah
penduduk 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan
500.000 (lima ratus ribu) jiwa;
- 1 % di Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.000 (enam juta ) jiwa
sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa atau Kabupaten/Kota
dengan jumlah penduduk 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa;
- 0,5 % di Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua
belas juta) jiwa atau Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari
1.000.000 (satu juta) jiwa.
Dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Propini, KPU
Kabupaten/Kota.
5. Bahwa dengan demikian bagi calon kepala daerah seperti Pemohon yang
dicurangi dimana terdapat perbedaan yang tidak sesuai ketentuan Pasal
158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak dapat mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara
oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
6. Bahwa faktanya selama ini sepanjang sejarah pelaksanaan Pilkada
langsung memang ada calon kepala daerah yang dicurangi dimana
terdapat perbedaan yang tidak sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU
Nomor 8 Tahun 2015 yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
dan berhasil membuktikan kecurangan tersebut dan akhirnya diputuskan
memenangkan Pilkada.
7. Bahwa contoh konkrit adanya calon kepala daerah dicurangi dimana
terdapat perbedaan yang tidak sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU
Nomor 8 Tahun 2015 yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
dan berhasil membuktikan kecurangan tersebut dan akhirnya diputuskan
memenangkan Pilkada adalah dalam kasus Pemilihan Bupati Kotawaringin
Barat Tahun 2010.
8. Bahwa Perkara Sengketa Perolehan Suara Pemilihan Bupati Kotawaringin
Barat diperiksa di MK dengan Perkara Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 dengan
Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Dr H. Ujang
Iskandar, S.T., M.Si. dan Bambang Purwanto S.St.
9. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Dr H. Ujang
Iskandar, S.T., M.Si. dan Bambang Purwanto S.St. menurut penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU Kotawaringin Barat memperoleh
suara sebanyak 55.281.
10. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Dr H. Ujang
Iskandar, S.T., M.Si. dan Bambang Purwanto S.St mengklaim suara mereka
sebenarnya adalah 94.922 yang artinya terdapat perbedaan sangat jauh
lebih dari 2 % dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU
Kotawaringin Barat.
11. Bahwa akan tetapi setelah MK memeriksa perkara tersebut, ternyata apa
yang didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Dr H.
Ujang Iskandar, S.T., M.Si. dan Bambang Purwanto S.St terbukti
kebenarannya sehingga Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh
gugatan mereka dan menyatakan merekeka sebagai pemenang Pemilihan
Gubernur Kotawaringin Barat.
12. Bahwa faktanya ada bentuk kecurangan yang dialami oleh Calon Kepala
Daerah yang begitu parah sehingga si Calon Kepala Daerah kesulitan untuk
menentukan berapa perolehan suara mereka sebenarnya dan berapa
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
persen selisih perolehan suara mereka yang seharusnya dengan penetapan
hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU, hal ini jelas terjadi pada
kasus Pemilihan Bupati Kerinci Tahun 2013.
13. Bahwa perkara Pilkada Kerinci diperiksa di Mahkamah Konstitusi dalam
Perkara Nomor 125/PHPU.D-XI/2013 dengan Pemohon Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati DR Adi Rozal , M.Si dan Zainal Abidin,
S.H.,M.H.
14. Bahwa dalam Permohonannya Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati DR Adi Rozal , M.Si dan Zainal Abidin, S.H.,M.H. tidak mendalilkan
berapa perolehan suara mereka sebenarnya dan berapa persen selisih
suara mereka yang seharusnya dengan penetapan hasil penghitungan
perolehan suara oleh KPU, akan tetapi mereka menuntut agar dilaksanakan
Pemungutan Ulang di dua kecamatan yaitu Situnjau Laut dan Siulak Mukai.
15. Bahwa akan tetapi setelah MK memeriksa perkara tersebut, ternyata apa
yang didalilkan oleh Pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati DR Adi
Rozal , M.Si dan Zainal Abidin, S.H.,M.H. terbukti kebenarannya sehingga
Mahkamah
Konstitusi
mengabulkan
seluruh
gugatan
mereka
dan
memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan
Sitinjau Laut dan Siulak Mukai.
16. Bahwa setelah dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Kecamatan Sitinjau
Laut dan Siulak Mukai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati DR
Adi Rozal, M.Si dan Zainal Abidin, S.H., M.H. terpilih sebagai pemenang
Pemilihan Bupati Kerinci Tahun 2013.
17. Bahwa secara logika sangat mungkin terjadi situasi adanya kecurangan
yang merugikan salah satu calon kepala daerah dimana terdapat perbedaan
yang tidak sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun
2015.
18. Bahwa secara logika sangat mungkin terjadi ada bentuk kecurangan yang
dialami oleh calon kepala daerah yang begitu parah sehingga si calon
kepala daerah kesulitan untuk menentukan berapa perolehan suara mereka
sebenarnya dan berapa persen selisih perolehan suara mereka yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
seharusnya dengan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh
KPU.
19. Bahwa jika terjadi kecurangan dimana terdapat perbedaan yang tidak
sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun 2015 ataupun
ada bentuk kecurangan yang dialami oleh calon kepala daerah yang begitu
parah sehingga si calon kepala daerah kesulitan untuk menentukan berapa
perolehan suara mereka sebenarnya dan berapa persen selisih suara
mereka yang seharusnya dengan penetapan hasil penghitungan perolehan
suara oleh KPU sementara si calon kepala daerah yang dicurangi tidak bisa
mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan
perolehan suara oleh KPU maka hak si calon kepala daerah untuk mencari
keadilan telah hilang, dan ia dipaksa menerima ketidakadilan tersebut.
20. Bahwa akan menjadi cara baru bagi oknum anggota KPU Povinsi/KPU
Kabupaten/KPU Kota untuk melakukan kecurangan yang menguntungkan
salah satu pasangan calon kepala daerah sekaligus menghindari adanya
gugatan perselisihan perolehan suara yaitu dengan menaikkan perolehan
suara calon kepala dearah yang ingin dimenangkan sehingga perolehan
suara calon kepala daerah tersebut lebih tinggi lebih dari 2% di Provinsi
dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa atau
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu) jiwa atau 1,5 % di Provinsi dengan jumlah penduduk
2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa atau
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu jiwa) atau 1 % di Provinsi
dengan jumlah penduduk 6.000.000 (enam juta ) jiwa sampai dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa atau Kabupaten/Kota dengan jumlah
penduduk 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu
juta) jiwa atau 0,5 % di Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
12.000.000 (dua belas juta) jiwa atau Kabupaten/Kota dengan jumlah
penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa dari suara calon kepala
daerah lainnya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
21. Bahwa rumusan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d
dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun 2015 ini
adalah sebuah kemunduran dibanding rumusan dalam UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 106 ayat (2) yang
berbunyi:
“Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan
hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.“
22. Bahwa bahkan Pengaturan dalam Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun
2004 yang lebih maju dibanding pengaturan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU
Nomor 8 Tahun 2015 pada prakteknya telah diperluas dengan
digunakannya doktrin TSM (Terstruktur, Sistematis, Massif) yang legendaris
tersebut oleh MK sendiri dalam memutuskan sengketa Pilkada.
23. Bahwa sebelum digunakannya doktrin TSM, ketentuan Pasal 106 ayat (2)
telah membuat MK lebih seperti “Mahkamah Kalkulator” ketimbang
“Mahkamah Konstitusi” karena hanya menentukan berapa jumlah suara
yang benar secara kuantitatif.
24. Bahwa dengan doktrin TSM, kualitas Pilkada juga dipertimbangkan dalam
Putusan MK.
25. Bahwa amat aneh jika UU Nomor 8 Tahun 2015 yang lahir belakangan
justru lebih kaku, lebih moderat dan lebih rendah kualitasnya dari dua model
pengaturan terdahulu yaitu pengaturan pada Pasal 106 ayat (2) UU Nomor
32 Tahun 2004 dan doktrin TSM.
26. Bahwa seharusnya ketentuan pada Pasal 158 justru mengakomodir
ketentuan Pasal 106 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2014 dan juga doktrin
TSM yang memang sudah dipraktikkan oleh Mahkamah Konstitusi.
27. Bahwa hak untuk mencari keadilan adalah Hak Konstitusionil yang diatur
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3),
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
28. Bahwa oleh karena itu Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 jelas
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) , Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
29. Bahwa oleh karena itu Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d
dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun 2015
harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
V. KESIMPULAN
1. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai
berikut:
a) Pemohon memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan uji materiil ini
karena hak konstitusional Pemohon untuk mencari keadilan sebagaimna
diatur dan dijamin Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3),
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menjadi terhalangi oleh Pasal 158 ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d UU Nomor 8 Tahun 2015.
b) Ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun 2015 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
ayat (3), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
permohonan
pembatalan
tersebut
hanya
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon
dan/atau terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan
massif.
c) Ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun 2015 harus dinyatakan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
permohonan
pembatalan
tersebut
hanya
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon
dan/atau terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan
massif.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
VI.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan
ini Pemohon memohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang
Terhormat berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan Pasal 158
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun 2015
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai
permohonan
pembatalan
tersebut
hanya
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon dan/atau
terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif.
3. Menyatakan Pasal 158 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan Pasal 158
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d UU Nomor 8 Tahun 2015 harus
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
permohonan
pembatalan
tersebut
hanya
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon dan/atau
terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya,
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-2, namun tidak disahkan dalam persidangan;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
permohonan
Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
[3.1.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) menyatakan, “(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan
materi permohonan; (2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari”;
[3.1.2] Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU MK tersebut,
Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal
19 Agustus 2015. Kemudian pada tanggal 1 September 2015, Mahkamah telah
menyelenggarakan sidang pemeriksaan perbaikan permohonan namun Pemohon
tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan
surat panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi, bernomor 860.97/PAN.MK/8/2015,
bertanggal 26 Agustus 2015. Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa Pemohon
tidak
menunjukkan
kesungguhan
tentang
permohonannya.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat,
dan biaya ringan, Mahkamah harus menyatakan permohonan Pemohon gugur;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut;
[4.2] Pemohon tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5226),
serta
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri
oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap
Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Aswanto, Wahiduddin Adams,
Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Patrialis Akbar, dan Manahan M.P Sitompul,
masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu, tanggal dua, bulan
September, tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh
sembilan, bulan September, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan
pukul 12.23 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku
Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Patrialis Akbar, dan Manahan
M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Achmad
Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Presiden atau yang
mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri
Pemohon/kuasanya.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Manahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
permohonan
Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
[3.1.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) menyatakan, “(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan
materi permohonan; (2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari”;
[3.1.2] Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU MK tersebut,
Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal
19 Agustus 2015. Kemudian pada tanggal 1 September 2015, Mahkamah telah
menyelenggarakan sidang pemeriksaan perbaikan permohonan namun Pemohon
tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan
surat panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi, bernomor 860.97/PAN.MK/8/2015,
bertanggal 26 Agustus 2015. Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa Pemohon
tidak
menunjukkan
kesungguhan
tentang
permohonannya.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat,
dan biaya ringan, Mahkamah harus menyatakan permohonan Pemohon gugur;
4.
