PUU
Tahun 2014
97/PUU-XII/2014
Pengujian Undang-Undang tanpa nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: 1. Supriyadi Widodo Eddyono
2. Wiladi Budiharga
3. Indriaswati D. Saptaningrum
4. Ullin Ni am Yusron
5. Anton Aliabbas, M.Si.
6. Antarini Pratiwi, S.H., LL.M.,
7. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
8. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
9. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
10.Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL)
KUasa Pemohon:
Anggara, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2014-10-07
Tanggal Putusan: 2014-10-23T16:37:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 39/1999, UU 29/2007, UU 11/2006, UU 12/2005, UU 1/2014, UU 22/2014
Majelis Hakim: ["Muhammad Alim (K) Aswanto (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Cholidin Nasir (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
1
N
PUTUSAN
Nomor 97/PUU-XII/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang tanpa nomor
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
[1.2]
1.
Nama
: Supriyadi Widodo Eddyono
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Advokat Hak Asasi Manusia pada Institute for
Criminal Justice Reform dan Indonesian Institute
for Constitutional Democracy
Alamat
: Jalan Teratai XV Blok Q Nomor 6 Tanjung Barat
Indah, Jagakarsa, Jakarta Selatan
sebagai ---------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Wiladi Budiharga
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Pengurus pada Organisasi Semerlak Cerlang
Nusa (SCN)
Alamat
: Bukit Pamulang Indah F-4/5, RT/RW 004/013,
Pamulang Tangerang Selatan, Banten
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Indriaswati D. Saptaningrum
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (ELSAM)
Alamat
: Jalan Pesona II Nomor 80, Kalisari RT 002/005,
Pasar Rebo, Jakarta Timur
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon III;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
4.
Nama
: Ullin Ni’am Yusron
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Wartawan
Alamat
: Jalan Carissa IV D 20, RT/RW 001/014, Pondok
Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang.
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon IV;
5.
Nama
: Anton Aliabbas, M.Si.
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Dosen Universitas Pertahanan Indonesia dan
Direktur Program Ridep Institute
Alamat
: Jalan Mayjend. Soetoyo, Gg. Abdullah Nomor 54-
20, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung
Karang Timur, Kota Bandar Lampung
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Nama
: Antarini Pratiwi, S.H., LL.M.,
Warga Negara
: Indonesia
Pekerjaan
: Peneliti
Alamat
: Taman Manggis Permai Blok N/16, RT/RW
003/029,
Kelurahan
Suka
Maju,
Kecamatan
Cilodong, Depok, Jawa Barat, Indonesia
sebagai ------------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)
yang diwakili oleh:
Nama
: Sugeng Bahagijo
Jabatan
: Direktur Eksekutif Perkumpulan
Berkedudukan
: Jalan Jatipadang Raya Kav.3 Nomor 105, Pasar
Minggu - Jakarta Selatan
sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon VII;
8.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), yang diwakili oleh:
Nama
: Dian Kartika Sari
Jabatan
: Sekretaris Jenderal
Berkedudukan
: Jalan Siaga I Nomor 2B RT/RW 003/05 Pejaten
Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510
sebagai ------------------------------------------------------------ Pemohon VIII;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
9.
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), yang diwakili oleh:
Nama
: Nawawi Bahrudin, S.H.,
Jabatan
: Direktur Eksekutif
Berkedudukan
: Jalan Kalibata Timur 4G, Nomor 10, Kalibata,
Pancoran, Indonesia
sebagai -------------------------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi
Berkeadilan (IMPARSIAL), yang diwakili oleh:
Nama
: Poengky Indarti, S.H., LL.M.,
Jabatan
: Direktur Eksekutif
Berkedudukan
: Jalan Tebet Utara IIC Nomor 25, Tebet, Jakarta
Selatan
sebagai --------------------------------------------------------------- Pemohon X;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 September 2014,
memberi kuasa kepada Anggara, S.H., Wahyudi Djafar, S.H., Erasmus
Napitupulu, S.H., Robert Sidauruk, S.H., Rully Novian, S.H., Zainal Abidin,
S.H., Wahyu Wagiman, S.H., Alfeus Jababun, S.H., Adi Condro Bawono, S.H.,
Ade Novita, S.H., Ardimanto Putra, S.H., Indri Estrelita Swandarin, S.H., Asep
Komarudin, S.H., dan Andi Muttaqien, S.H. kesemuanya, pengacara publik
yang memilih domisili hukum pada Indonesian Institute for Constitutional
Democracy (IICD), yang beralamat di Jalan Cempaka, Nomor 4, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, 12530, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.3]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
dengan surat permohonan bertanggal 29 September 2014, yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah)
pada tanggal 29 September 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 219/PAN.MK/2014 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
Perkara Konstitusi dengan Nomor 97/PUU-XII/2014 pada tanggal 7 Oktober 2014,
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1.
Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2.
Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga
UUD 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji
undang-undang
terhadap
UUD,
memutus
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi (MK)
mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-
Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Kewenangan
serupa ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a UU
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta
ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang
menyebutkan bahwa salah satu
kewenangan konstitusional MK adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
4.
Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK
juga berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-
pasal dalam suatu Undang-Undang agar berkesesuaian dengan nilai-
nilai konstitusi. Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam
Undang-Undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum. Oleh
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
karenanya terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak
jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada
MK. Dalam sejumlah perkara pengujian Undang-undang, MK juga telah
beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari Undang-Undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional)
sepanjang
ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK; atau sebaliknya
tidak konstitusional jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK;
5.
Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
norma Undang-Undang, in casu Pasal 3 UU Nomor .... Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Pasal 1
ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E, Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
6.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan
ini adalah permohonan pengujian materiil Undang-Undang terhadap
UUD 1945, sebagaimana diatur oleh UUD 1945 dan UU Mahkamah
Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa
dan mengadili permohonan a quo;
B.
KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
7.
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya,
yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
8.
Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)antara kerugian
dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
9.
Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara
pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang
ditentukan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-
XII/2014, disebutkan bahwa “warga masyarakat pembayar pajak (tax
payers) dipandang memiliki kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU
No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai
dengan adagium “no taxation without participation” dan sebaliknya “no
participation without tax”. Ditegaskan MK “setiap warga negara
pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk mempersoalkan
setiap Undang-Undang”;
Pemohon Perorangan Warga Negara Indonesia
10. Bahwa Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia, yang
bekerja sebagai advokat, yang kerap melakukan pendampingan
pengujian undang-undang di hadapan Mahkamah Konstitusi, yang
terkait dengan upaya pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak
asasi manusia di Indonesia, termasuk juga dalam pemajuan dan
perlindungan hak-hak politik warga negara;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
11. Bahwa Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia, yang
memiliki aktifitas sebagai pengurus pada sebuah lembaga non-profit
yang selama ini memperjuangkan hak-hak politik perempuan, termasuk
juga transformasi sosial dalam masyarakat kepada situasi yang lebih
demokratis;
12. Bahwa Pemohon III adalah perorangan warga negara Indonesia, yang
bekerja
pada
sebuah
lembaga
non-profit
yang
selama
ini
memperjuangkan pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di
Indonesia, termasuk hak-hak politik warga negara, yang menghendaki
partisipasi aktif warga negara dalam pemerintahan;
13. Bahwa Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia, yang
bekerja sebagai wartawan dan selama ini aktif dalam memperjuangkan
demokrasi di Indonesia, khususnya melalui berbagai tulisannya di media
massa;
14. Bahwa Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia, yang
bekerja sebagai Dosen dan juga merupakan Direktur Program pada
sebuah lembaga non- profit yang selama ini memperjuangkan hak-hak
politik dan hak asasi manusia. Sebagai dosen, Pemohon V aktif dan
berkewajiban memberikan pemahaman terkait pentingnya penjaminan
dan penghargaan terhadap hak asasi manusia, terkhusus dalam
perkembangan negara hukum Indonesia yang demokratis;
15. Bahwa Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia, yang
bekerja sebagai peneliti yang fokus pada isu hak asasi manusia dan
hukum terutama mendedikasikan dirinya dalam isu-isu hak perempuan
dan anak, dimana isu demokrasi sangat berkaitan erat dengan
perjuangan dan penjaminan pada hak-hak anak dan perempuan;
16. Bahwa berlakunya ketentuan undang-undang a quo secara faktual atau
setidak-tidaknya potensial telah berakibat pada terjadinya kerugian hak-
hak konstitusional Pemohon I s.d. Pemohon VI. Keberadaan undang-
Undang a quo mengancam usah-usaha yang telah dilakukan oleh
Pemohon I s.d. Pemohon VI dalam pemajuan demokrasi di Indonesia;
17. Bahwa Pemohon I s.d. Pemohon VI adalah juga warga negara yang
memiliki hak pilih baik pasif maupun aktif, sebagaimana diatur di dalam
ketentuan Pasal 22E UUD 1945, juga sejumlah peraturan perundang-
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
undangan lainnya, sehingga memiliki keterkaitan langsung dan sebab
akibat (causal verband) dengan Undang-Undang yang diuji;
18. Bahwa keberadaan UU a quo baik secara aktual maupun potensial telah
mengurangi atau membatasi hak-hak politik Pemohon I s.d. Pemohon
VI, khususnya hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, yang merupakan mandat dari ketentuan Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945, sehingga ketentuan Undang-Undang a quo jelas telah
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon I s.d. Pemohon VI;
19. Bahwa dalam posisinya sebagai warga negara yang memiliki hak pilih,
keberadaan ketentuan a quo, telah mengakibatkan hilangnya hak
memilih secara langsung terhadap Gubernur, Bupati, dan Walikota,
karena dalam ketentuan UU a quo mengatur prosedur pemilihan kepala
daerah harus lewat DPRD. Sementara itu ketentuan Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945 yang seharusnya menjadi acuan dalam pemilihan umum
mengatur sebaliknya; dimana Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan
dilaksanakan menurut UUD;
20. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah
juga pembayar pajak (tax payer) yang dibuktikan dengan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP). Sebagai tax payer Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon
IV,
dan
Pemohon
V
menyatakan
kepentingan
konstitusionalnya telah terlanggar dengan keberadaan Undang-Undang
a quo, karena membatasi hak-hak politik Para Pemohon. Dengan
demikian, syarat legal standing seperti disebutkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014 terpenuhi;
21. Bahwa sebagai tax payer, Para Pemohon telah berpartisipasi dalam
penyelenggaraan negara, dimana dalam proses pemilihan Kepala
Daerah, yang salah satu pembiayaannya berasal dari APBN di mana
salah satu sumbernya berasal dari pajak yang dibayarkan oleh Para
Pemohon sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu para
Pemohon memiliki alasan untuk menggunakan legal standing pembayar
pajak dalam pengujian Undang-Undang a quo;
Pemohon Badan Hukum Privat
22. Bahwa Pemohon VII s.d. Pemohon X adalah Organisasi Non
Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tumbuh
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri
di tengah masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian untuk
memajukan demokrasi serta perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia di Indonesia;
23. Bahwa tugas dan peranan Pemohon VII s.d. Pemohon X dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam upaya pemajuan demokrasi di
Indonesia, termasuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia,
telah secara terus-menerus mendayagunakan lembaganya sebagai
sarana untuk memastikan demokrasi dan tegaknya perlindungan hak
asasi di Indonesia.
24. Bahwa tugas dan peranan Pemohon VII s.d. Pemohon X dalam
melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut di atas, dalam hal ini
mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk mengikutsertakan
sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam memperjuangkan
demokratisasi serta penghargaan dan penghormatan nilai-nilai hak
asasi manusia terhadap siapapun juga tanpa membedakan jenis
kelamin, suku bangsa, ras, agama, dan lain-lain. Hal ini tercermin di
dalam Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian Pemohon VII s.d.
Pemohon X (bukti P-3);
25. Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon VII s.d. Pemohon X
dalam mengajukan permohonan pengujian Pasal 3 UU Nomor .... Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat
dibuktikan dengan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga
lembaga Para Pemohon. Dalam Anggaran Dasar dan/atau Anggaran
Rumah
Tangga
menyebutkan
dengan
tegas
mengenai
tujuan
didirikannya organisasi, serta telah melaksanakan kegiatan sesuai
dengan Anggaran Dasar-nya:
a. Dalam Pasal 4 Anggaran Dasar dari Pemohon VII, Perkumpulan
INFID, dinyatakan bahwa perkumpulan INFID menganut nilai-nilai
iniversal yang diantaranya adalah nilai hak asasi manusia dan
demokrasi.
b. Dalam Anggaran Dasar Pemohon VIII, visi misi dari Oraganisasi KPI
yakni terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender menuju
masyarakat yang demokratis sejahtera dan beradab. Bahwa untuk
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
mewujudkan visi tersebut Pemohon memiliki misi menjadi : “(1) agen
perubahan yang membela hak-hak perempuan dan kelompok yang
dipinggirkan (2) kelompok pendukung sesama perempuan (3)
kelompok pengkaji, pengusul, penekan untuk perubahan kebijakan
(4) pemberdayaan hak politik perempuan..”.
c. Dalam Pasal 9 juncto Pasal 9 Anggaran Dasar dari Pemohon IX,
Perkumpulan LBH Pers, dinyatakan bahwa perkumpulan LBH Pers
berpedoman pada penghormatan pada prinsip negara hukum dan
bertujuan memperjuangkan prinsip-prinsip negara hukum dan hak
asasi manusia.
d. Dalam Pasal 3 Anggaran Dasar dari Pemohon X, Perkumpulan
IMPARSIAL, dinyatakan bahwa Perkumpulan ini berasaskan pada
prinsip-prinsip
Pernyataan
Hak-hak
Asasi
Manusia
Semesta,
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam Pasal 4
Anggaran Dasarnya, maksud dan tujuan perkumpulan ini adalah
untuk: (1) mendorong tumbuhnya inisiatif masyarakat sipil untuk
menjadi tulang punggung yang lebih luas dalam atmosfir transisi yang
demokratis dan berkeadilan; (2) memajukan pemahaman dan
pengetahuan masyarakat akan pentingnya kontrol atas perilaku serta
pertanggungjawabannya terhadap pelanggaran Hukum dan hak asasi
manusia; (3) membangun dasar-dasar jawaban atas problem
keadilan di Indonesia yang berbasis pada realitas ekonomi, sosial
dan politik melalui studi empiris; (4) mendorong lahirnya Undang-
Undang Komisi Kebenaran dan Keadilan serta terbentuknya
pengadilan bagi pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia, dengan
menyiapkan turunan undang-undang, antara lain Undang-Undang
Perlindungan Saksi;
26. Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuannya Pemohon VII s.d.
Pemohon X telah melakukan berbagai macam usaha/kegiatan yang
dilakukan
secara
terus
menerus,
sebagaimana
telah
menjadi
pengetahuan umum (notoire feiten). Adapun, bentuk kegiatan yang
telah dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Pemohon VII berdasarkan Pasal 6 Anggaran Dasar dan kegiatan
yang memang terus menerus dilakukan yaitu menginisiasi Penelitian
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
berupa monitoring dampak kebijakan di bidang pembangunan dan
hak-hak ekonomi, social dan budaya yang tidak menguntungkan bagi
masyarakat
serta
secara
bersamaan
merumuskan
dan
mempromosikan
kebijakan
alternative
untuk
kesejahteraan
masyarakat yang terpinggirkan atau masyarakat miskin, bahwa selain
itu untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai
demokrasi, Pemohon VII juga menginisasi kegiatan lain seperi
diskusi, kampanye, jaringan kerja, publikasi dan dokumentasi serta
penguatan kapasitas anggota.
b. Pemohon VIII berdasarkan Anggaran Dasar dan kegiatan yang
memang terus menerus dilakukan yaitu mendorong partisipasi
perempuan dalam pemberdayaan hak politik perempuan, yang
tercermin dalam hak memilih dan dipilih, bahwa Pemohon VIII aktif
untuk memperkenalkan demokrasi bagi perempuan yang diharapkan
berdampak pada peningkatan harkat dan martabat perempuan.
c. Pemohon IX berdasarkan Pasal 10 Anggaran Dasar dan kegiatan
yang memang terus menerus dilakukan yaitu memberikan bantuan
hukum
Cuma-Cuma,
melakukan
penelitian,
kampanye
dan
pengembangan
jaringan
serta
melakukan
upaya-upaya
kritis
terhadap kebijakan terhadap keterbukaan informasi, kebebasan pers,
kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat, yang pada
dasarnya merupakan ciri dari negara hukum demokrasi.
d. Pemohon X berdasarkan Anggaran Dasar dan kegiatan yang
memang terus menerus dilakukan yaitu penelitian, kampanye,
pendidikan kepada masyarakat dan ikut serta mengambil inisiatif
dalam pemajuaan dan kepedulian hak asasi manusia dalam bingkai
Demokrasi Indonesia.
27. Bahwa upaya-upaya dan serangkain kegiatan yang dilakukan oleh
Pemohon VII s.d. Pemohon X adalah dalam rangka melaksanakan hak
konstitusional yang dimilikinya, guna memperjuangkan haknya secara
bersama untuk kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana
ditegaskan oleh ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang
menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”;
28. Bahwa ketentuan serupa juga ditegaskan di dalam Pasal 15 UU Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatakan bahwa
setiap orang, baik secara pribadi maupun kolektif berhak untuk
mengembangkan dirinya dalam rangka membangun masyarakat,
bangsa dan negara. Bahkan di dalam Pasal 16 UU HAM disebutkan
secara khusus tentang hak individu atau kelompok untuk mendirikan
suatu organisasi untuk tujuan sosial dan kebajikan, termasuk
menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran hak asasi manusia;
29. Bahwa persoalan yang menjadi objek dari ketentuan a quo, yang
diujikan materiil oleh para Pemohon pada dasarnya juga merupakan
persoalan bagi setiap setiap warga negara karena sifat universalnya,
yang bukan hanya urusan Pemohon VII s.d. Pemohon X, terutama
menyangkut pemajuan demokrasi dan pemenuhan serta perlindungan
hak asasi manusia, sebagai hak konstitusional setiap warga negara;
30. Bahwa lebih jauh, pengajuan permohonan pengujian ketentuan a quo
merupakan wujud kepedulian dan upaya Pemohon VII s.d. Pemohon X
untuk memastikan tegaknya demokrasi di Indonesia dan pelaksanaan
kewajiban negara (state obligation) dalam melakukan pemajuan,
pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai mandat
hukum sekaligus perintah konstitusional;
31. Bahwa adanya ketentuan pasal a quo secara faktual atau setidak-
tidaknya potensial telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon VII
s.d. Pemohon X. Kehadiran pasal-pasal a quo dengan cara langsung
maupun tidak langsung telah merugikan berbagai macam usaha-usaha
yang sudah dilakukan secara terus-menerus oleh Pemohon VII s.d.
Pemohon X dalam rangka menjalankan tugas dan peranannya untuk
mendorong
demokratisasi
di
Indonesia,
penguatan
partisipasi
perempuan, serta perlindungan, pemajuan dan pemenuhan hak asasi
manusia, khususnya dalam memastikan diterapkannya prinsip dan nilai-
nilai hak asasi manusia;
32. Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas para Pemohon telah memenuhi
kualitas maupun kapasitas sebagai Pemohon pengujian Undang-
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Undang terhadap UUD 1945 sebagaimana ditentukan dalam UU
Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi, maupun
sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan penjelasan
mengenai syarat-syarat untuk menjadi pemohon pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945. Oleh karenanya, jelas pula Para Pemohon
memiliki hak dan kepentingan hukum untuk mewakili kepentingan publik
untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 3 UU Nomor .... Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap UUD
1945;
C.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Ruang lingkup pasal yang diuji
Ketentuan
Rumusan
Pasal 3
(1) Gubernur dipilih oleh anggota DPRD Provinsi secara
demokratis berdasar asas bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Bupati dan walikota dipilih oleh anggota DPRD kabupaten/kota
secara demokratis berdasar asas bebas, rahasia, jujur, dan
adil.
Argumentasi konstitusional yang digunakan
Ketentuan
Rumusan
Pasal 1 ayat (2)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 1 ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 18 ayat (4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis.
Pasal 22E ayat (1)
dan (5)
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi
pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan
mandiri.
Pasal 28D ayat (1)
Setiap
orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam
pemerintahan.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
C.1. DPRD bukanlahpemegang kedaulatan tertinggi sebagaimana diatur
oleh UUD 1945, oleh karena itu ketentuan a quo bertentangan
dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan oleh
ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
33. Bahwa merujuk pada pandangan Rousseau, seperti diterangkan dalam
bukunya Du Contrat Social, kekuasaan atau kedaulatan tertinggi adalah
berada pada kehendak umum dari masyarakat, atau disebutnya sebagai
Volonte Generale, yang kemudian menjelma melalui perundang-
undangan. Oleh karena itu menurutnya kedaulatan memiliki sifat-sifat
sebagai berikut: (1) kesatuan (unite), bersifat monistis; (2) bulat dan tak
terbagi (indivisibilite); (3) tidak dapat dialihkan (inalienabilite); dan (4)
tidak dapat berubah (imprescriptibilite).
34. Bahwa pendapat senada juga dikemukan oleh Immanuel Kant, dengan
manyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk menegakkan hukum
dan menjamin kebebasan warganegara. Kebebasan yang dibatasi
dengan undang-undang, sedangkan undang-undang itu sendiri adalah
cerminan dari kehendak rakyat.
35. Bahwa dalam konteks UUD 1945, dikatakan oleh Muhammad Yamin,
“Konstitusi kita berdiri atas tinjauan hidup, bahwa kekuasaan tertinggi
(kedaulatan rakyat) itu asal-muasalnya terletak pada rakyat atau
bangsa. Isi dan kelahiran kedaulatan rakyat itu ialah kemerdekaan.
Dalam Republik Indonesia 1945 maka sebagian dari pada kekuasaan
itu dipindahkan buat sementara atau diamanatkan oleh rakyat yang
memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17-VIII-1945 kepada
republik. Bagian dari pada kekuasaan tertinggi yang diamanatkan itulah
yang menjadi kedaulatan negara”.
36. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Pra-amandemen menyebutkan,
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Ketentuan ini merupakan hasil
Sidang ke-2, BPUPKI, pada 10-17 Juli 1945. Naskah aslinya berbunyi,
“Souvereniteit berada di tangan rakyat, yang dilakukan oleh Badan
Permusyawaratan Rakyat.” Dalam penjelasan umum mengenai pokok-
pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945,
disebutkan bahwa pemilihan terhadap paham kedaulatan rakyat
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
didasarkan atas kesesuaian paham ini dengan sifat masyarakat
Indonesia;
37. Bahwa dalam penjelasan UUD 1945 pra-amandemen, khusus
mengenai
Sistem
Pemerintahan
Negara,
pada
poin
ke
tiga
menyebutkan bahwa, “Kedaulatan Rakyat dipegang oleh suatu badan,
bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan
seluruh
rakyat
Indonesia
(Vertretungsorgan
des
Willens
des
Staatsvolkes). Penjelasan Pasal 1 ayat (2) memberikan pengulangan
bahwa MPR adalah penyelenggara negara yang tertinggi, yang
merupakan penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
Namun demikian, meskipun MPR berfungsi sebagai pemegang
kedaulatan, namun bukan berarti kedaulatan berada di tangan MPR.
MPR sekedar menjadi instansi politik tertinggi pelaksana kedaulatan
rakyat, sedangkan Kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.
38. Bahwa dalam perubahan ketiga UUD 1945, yang ditetapkan oleh MPR
pada 9 November 2001, rumusan mengenai prinsip kedaulatan rakyat
dalam konstitusi berubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat
dan
dilaksanakan
menurut
Undang-Undang
Dasar”.
Perubahan
ketentuan
ini
menurut
Jimly
Ashiddiqie
membawa
implikasi
dilepaskannya kewenangan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Artinya MPR tidak lagi menjadi pelaku kedaulatan rakyat, melainkan
menjadi setara dan sejajar dengan lembaga-lembaga tinggi negara
yang lain;
39. Bahwa konsekuensi dari amandemen pasal ini, diantaranya adalah
MPR tidak lagi memiliki kewenangan memilih Presiden dan Wakil
Presiden. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadi diakukan
secara langsung oleh rakyat sebagai perwujudan dari kedaulatan
berada di tangan rakyat. Inilah yang dikatakan sebagai hak fundamental
rakyat dimana rakyat menjadi pemegang kedaulatan tertinggi;
40. Bahwa sepanjang Konstitusi tidak mengatur pelimpahan kewenangan
atas “kedaulatan rakyat” kepada DPRD untuk memilih Kepala Daerah,
maka kedaulatan tetap berada di tangan rakyat dan tidak bisa
dilimpahkan begitu saja. Sebagaimana UUD 1945 sebelum amandemen
yang telah memberikan pelimpahan kewenangan kepada MPR untuk
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris MPR, tanpa
harus melibatkan keikutsertaan rakyat di dalamnya;
41. Bahwa ladasan berpikir dalam merumuskan ketentuan pasal a quo juga
tidak disertai dengan dalil konstitusi yang memadai, bahkan secara
a contrario bertentangan, jika dikaitkan dengan pemilihan presiden.
Mengapa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR pada masa
lalu, harus berlandaskan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2) UUD
1945 (pra-amandemen) yang memberi kewenangan kepada MPR.
Padahal nyata-nyata MPR terdiri dari anggota DPR yang juga terpilih
melalui Pemilu;
42. Bahwa dalam skema ketentuan pasal a quo pemilihan kepala daerah
secara langsung oleh rakyat atau pemilihan melalui DPRD, dieliminir
pengertiannya hanya sebatas perkara mekanisme formal belaka.
Padahal hal ini menyangkut pelimpahan hak fundamental rakyat kepada
lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukannya;
43. Bahwa jika pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh DPRD, maka
sejatinya telah terjadi pelimpahan kewenangan hak fundamental rakyat.
Hak rakyat ini suatu yang sifatnya prinsipil dan merupakan salah satu
pondasi kebangsaan kita, oleh karenanya maka pengaturannya
diletakkan pada pasal pertama UUD 1945. Hak yang memberi ruang
partisipasi politik rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan;
44. Bahwa menurut hemat Para Pemohon hak fundamental rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi, hanya bisa dilimpahkan kepada
lembaga negara lain, asalkan diatur oleh UUD 1945. Sebagaimana
frasa dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 “dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar”. Oleh karena itu jika akan melakukan pelimpahan
kewenangan hak fundamental rakyat dalam hal memilih Kepala Daerah
haruslah eksplisit dimandatkan di dalam UUD, bukan dalam ruang
undang-undang;
45. Bahwa terhadap prinsip kedaulatan rakyat, penafsiran kekinian yang
diberikan oleh Mahkamah Konstitusi dapat merujuk pada Putusan
Nomor 22-24/PUU-VI/2008, yang menyebutkan bahwa, “kedaulatan
tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga dalam berbagai pemilihan
umum, rakyat langsung memilih siapa yang dikehendakinya. Besarnya
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
suara pilihan rakyat menunjukan tingginya legitimasi politik yang
diperoleh oleh para calon anggota legislatif maupun eksekutif,
sebaliknya rendahnya perolehan suara juga menunjukan rendahnya
legitimasi politik calon yang bersangkutan”;
46. Bahwa dalam putusan tersebut MK juga mengatakan bahwa “prinsip
kedaulatan rakyat merupakan prinsip konstitusi yang sangat mendasar
yang bukan saja memberi warna dan semangat pada konstitusi yang
menentukan bentuk pemerintahan, akan tetapi juga dapat dipandang
sebagai moralitas konstitusi yang memberi warna dan sifat pada
keseluruhan undang-undang di bidang politik. Meskipun harus diakui
perlunya dipelihara satu sistem rekrutmen pimpinan politik yang
terutama diperankan oleh partai politik yang sehat, maka sebagai satu
metode dan prosedur rekrutmen dalam sistem politik dan perwakilan
yang dianut, harus diberi batas yang jelas bahwa partai politik tersebut
tidak boleh sampai melanggar prinsip kedaulatan rakyat, yang dapat
dipandang sebagai prinsip konstitusi yang sangat mendasar dan tidak
dapat dikesampingkan, karena bukan hanya merupakan basic norm
melainkan lebih dari itu merupakan moralitas konstitusi bagi semua
kehidupan negara dan bangsa baik di bidang politik, sosial, ekonomi,
dan hukum. Prinsip tersebut harus berdampingan, tidak boleh
menafikan tetapi justru harus menjunjung tinggi hakasasi manusia yang
membentuk dan menjadi dasar harkat dan martabat manusia(the dignity
of man)”;
47. Bahwa berdasarkan pada putusan tersebut dapat ditafsirkan bahwa
kedaulatan rakyat memiliki arti kedaulatan tertinggi berada di tangan
rakyat, yang secara mekanis dimaknai segala pemilihan dalam rangka
penunjukan pemimpin politik, baik legislatif maupun eksekutif (Presiden
dan Kepala Daerah) haruslah dilakukan secara langsung. Besarnya
perolehan suara pilihan rakyat, akan menentukan besarnya legitimasi
politik dari pemimpin politik tersebut;
48. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga menegaskan jika prinsip kedaulatan
rakyat merupakan prinsip konstitusi yang sangat mendasar pada
konstitusi yang menentukan bentuk pemerintahan, dan merupakan
salah satu dari moralitas konstitusi yang haruslah terintegrasi pada
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
keseluruhan undang-undang di bidang politik, termasuk di dalam UU
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
49. Bahwa kaitannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
UUD 1945 hanya menyebut (secara nomenklatur)satu kali di dalam
Pasal 18 ayat (3) UUD 1945,yang menyatakan, “Pemerintah daerah
provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”;
50. Bahwa Pasal ini masuk dalam Bab VI tentang Pemerintah Daerah. Oleh
karena itu dengan menggunakan pendekatan penafsiran gramatikal
maupun sistematis ketentuan itu berarti kedudukan DPRD tidak lain dan
tidak bukan, sebagai bagian dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu
posisinya juga setara dengan Kepala Daerah yang disebut dalam Pasal
18 ayat (4);
51. Bahwa berdasar pada model penafsiran tersebut jelaslah bahwa
kedudukan DPRD adalah berbeda dengan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) dan Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), meskipun memiliki nama
kelembagaan yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah);
52. Bahwa Konstitusi secara jelas telah mendudukan DPR sebagai lembaga
tinggi negara dalam pengaturan Bab tersendiri (Bab VII, Pasal 19
sampai Pasal 22B), yang secara khusus sebagai lembaga lembaga
legislatif. Sedangkan DPRD adalah merupakan bagian dari Pemerintah
Daerah, yang dalam kedudukannya sebagai lembaga legislatif;
53. Bahwa ada logika keliru yang dipergunakan oleh para pembuat Undang-
undang terkait dengan dirumuskannya ketentuan pasal a quo. Para
pembentuk undang-undang menganalogikan karena anggota DPRD
adalah wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat, maka menjadi
tidak salah jika DPRD memilih Kepala Daerah, yang artinya juga itu
pilihan wakil-wakil rakyat. Menurut para pemohon logika ini sangatlah
tidak tepat, dengan memberikan kedudukan yang sama antara DPR
dan DPRD sebagai wakil rakyat (lembaga legislatif), padahal DPRD
tidak lain bagian dari Pemerintah Daerah;
54. Bahwa logika yang digunakan para pembentuk Undang-Undang
tersebut di atas juga tidak sejalan dengan pertimbangan MK dalam
Putusan Nomor 23-26/PUU-VIII/2010, yang menyatakan bahwa “Hak
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
warga negara untuk mengontrol jalannya pemerintahan negara
tidak serta merta hilang, atau beralih kepada para wakil rakyat
dengan dipilihnya anggota DPR, DPD maupun DPRD”. Berdasar
pertimbangan tersebut dapat dikatakan bahwa pemilihan secara
langsung terhadap anggota DPRD bukan berarti pula terjadi pelimpahan
kedaulatan rakyat secara keseluruhan;
55. Bahwa oleh karena itu maka tidak tepat jika DPRD diberikan mandat
untuk melakukan pemilihan Kepala Daerah, sedangkan posisi dan
kedudukan DPRD dan Kepala Daerah setara dalam cakupan Bab VI
sebagai bagian dari Pemerintah Daerah. Apabila kewenangan
pemilihan Kepala Daerah dipaksakan pada DPRD, maka situasi ini
akan
mengganggu
fungsi
cheks
and
balances
dalam
penyelenggaraan pemerintahan di daerah;
56. Bahwa oleh karena DPRD bukan pemegang kedaulatan tertinggi dan
juga tidak diberi kewenangan pelimpahan hak fundamental rakyat yang
diatur dalam konstitusi, maka pelimpahan hak kedaulatan rakyat ke
DPRD merupakan pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang
merupakan salah satu moralitas dari UUD 1945;
C.2. Ketentuan a quomenciptakan situasi ketidakpastian hukum yang
merupakan salah satu mandat dari prinsip negara hukum, oleh
karenanya ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
57. Bahwa salah satu pilar terpenting dari terbentuknya negara Indonesia
selain bersandar pada prinsip kedaulatan rakyat, juga penegasan pada
prinsip negara hukum, hal ini sebagaimana termaktub di dalam
ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan,
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”;
58. Bahwa salah satu unsur terpenting dari negara hukum adalah adanya
jaminan serta tegaknya prinsip kepastian hukum, hal ini sebagaimana
dikemukakan oleh Gustav Radbruch yang menjelaskan bahwa cita
hukum (Idee des Rechts), yang kemudian dilembagakan dalam suatu
bentuk negara hukum, dapat diklasifikasikan ke dalam tiga prinsip
umum, yaitu: purposiveness—kemanfaatan (zweckmassigkeit), justice—
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
keadilan
(gerechtigkeit),
dan
legal
certainty—kepastian
hukum
(rechtssicherheit);
59. Bahwa sejalan dengan teori mengenai cita hukum tersebut, UUD 1945
juga telah menegaskan adanya jaminan kepastian hukum bagi setiap
warga negara dalam ruang negara hukum Indonesia, sebagaimana
dituliskan di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
60. Bahwa kepastian hukum juga salah satu unsur utama moralitas hukum.
Hal ini seperti dikemukakan oleh Lon L. Fuller, yang menyatakan bahwa
sebuah peraturan hukum perlu tunduk pada internal moraliti, oleh
karena itu dalam pembentukannya harus memerhatikan empat syarat
berikut ini:
a. Hukum-hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat
dimengerti oleh rakyat biasa. Fuller juga menamakan hal ini juga
sebagai hasrat untuk kejelasan;
b. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
c. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah-ubah
setiap waktu, sehingga setiap orang tidak lagi mengorientasikan
kegiatannya kepadanya;
d. Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang
diumumkan dengan pelaksanaan senyatanya;
61. Bahwa pentingnya kepastian hukum tidak hanya dianut dalam tradisi
rechtsstaat, tradisi the rule of law juga memberikan penegasan tentang
pentingnya kepastian hukum. The rule of law sendiri dimaknai sebagai “a legal
system in which rules are clear, well-understood, and fairly enforced”—sebuah
sistem hukum yang jelas (kecil kemungkinan untuk disalahgunakan), mudah
dipahami, dan menjaga tegaknya keadilan. Kepastian hukum menjadi salah ciri
the rule of law, yang di dalamnya mengandung asas legalitas, prediktibilitas,
dan transparansi;
62. Bahwa menurut Barry M. Hager setidaknya terdapat sembilan ciri
negara hukum. Salah satunya adalah hukum yang diterapkan harus
berjalan secara adil dan konsisten. Bahwa Konsistensi penerapan
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung serta merta merupakan ciri
negara
hukum
dalam
bentuk
kepastian
hukum
disaat
masa
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
perkembangan ketatanegaraan Indonesia dan demokarsi yang masih
dalam masa perkembangan, pergantian dalam waktu yang sangat
singkat dan belum merata akan mengakibatkan ketidak pastian hukum
itu sendiri;
63. Bahwa dalam konteks politik elektoral, baik dalam pemilihan anggota
legislatif (DPR, DPD, dan DPRD), juga pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden (eksekutif), yang diatur dalam UU Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD dan DPRD, serta UU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, seluruh mekanismenya dilakukan secara langsung oleh
rakyat.
Oleh
karena
itu,
dinamika
politik
demokrasi
hari
ini
sesungguhnya dapat dikatan bahwa model pemilihan pemimpin politik
menghendaki adanya pemilihan secara langsung;
64. Bahwa lahirnya ketentuan Undang-Undang a quo yang mengatur
pemilihan pemimpin politik (kepala daerah) melalui DPRD, telah
mengakibatkan
terjadinya
situasi
ketidakpastian
hukum
dalam
pengaturan maupun praktik politik elektoral di Indonesia. Pada
beberapa undang-undang menegaskan model pemilihan secara
langsung, sementara Undang-Undang a quo justru mengatur hal yang
berbeda;
65. Bahwa ketidakpastian hukum akibat lahirnya Undang-Undang a quo
juga terjadi karena pada waktu yang bersamaan juga berlangsung
pemilihan kepala daerah secara langsung seperti yang dilakukan di
Aceh dan DKI Jakarta. Hal ini sebagaiamana ditegaskan dalam pasal-
pasal berikut:
Pasal 10 UU Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan
Provinsi DKI Jakarta
Pasal 65 UU Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pemerintah
Provinsi
DKI
Jakarta
dipimpin oleh satu orang Gubernur
dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur
yang dipilih secara langsung melalui
pemilihan umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala
Daerah.
Gubernur/Wakil
Gubernur,
bupati/wakil
bupati,
dan
walikota/wakil
walikota
dipilih
dalam
satu pasangan secara langsung
oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun
sekali
melalui
pemilihan
yang
demokratis, bebas, rahasia serta
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
dilaksanakan secara jujur dan adil.
66. Bahwa akibat adanya ketentuan yang berbeda di atas telah berakibat
adanya dualisme dalam tata cara pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Khusus untuk wilayah Aceh dan DKI Jakarta pemilihan dilakukan secara
langsung, sementara di wilayah lainnya dipilih oleh DPRD. Situasi
tersebut juga berakibat pada adanya perbedaan kesempata dari warga
negara untuk menggunakan hak pilihnya, antara warga negara
Indonesia di wilayah Aceh dan DKI Jakarta dengan warga negara
Indonesia di wilayah lainnya;
67. Bahwa munculnya ketidakpastian hukum tersebut juga ditegaskan MK
dalam Putusan Nomor 5/PUU-V/2007. Menurut MK Hubungan antara
UU Pemerintah Aceh dan UU Pemda juga bukan hubungan antara
hukum yang khusus di satu pihak dan yang umum di pihak lain.
Maka jika kedua ketentuan tersebut berlaku bersama-sama tetapi
untuk daerah yang berbeda akan menimbulkan akibat adanya
dualisme dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD
1945;
68. Bahwa lebih lanjut MK mengatakan, dualisme tersebut adalah tidak
ada kedudukan yang sama antara Warga Negara Indonesia yang
bertempat tinggal di Aceh dan yang bertempat tinggal di propinsi
lain. Artinya pula tidak ada persamaan di depan hukum dan
pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan
ayat
(3)UUD
1945.
Agar
tercapai
persamaan
hak
warga
negara,maka yang harus dilakukan bukan mencabut ketentuan
yang ada di dalam UU Pemerintahan Aceh, melainkan dengan
mengharuskan UU Pemda menyesuaikan dengan perkembangan
baru yang telah dilakukan oleh pembentuk undang-undang sendiri;
C.3. Ketentuan
a
quo
membatasi
hak-hak
politik
rakyat
serta
mengingkari
prinsip-prinsip
pemilihan
secara
demokratis,
sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD
1945
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
69. Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan “Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan
daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”;
70. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pendapatnya pada Putusan Nomor
97/PUU-XI/2013, menyebutkan: “Menurut Mahkamah, makna frasa
"dipilih secara demokratis", baik menurut original intent maupun dalam
berbagai putusan Mahkamah sebelumnya dapat dilakukan baik
pemilihan secara langsung oleh rakyat maupun oleh DPRD”. Namun
demikian dalam putusan tersebut MK juga menegaskan, “Pembentuk
Undang-Undang dapat merumuskan sistem pemilihan yang
dikehendaki oleh masyarakat di dalam pemilihan Kepala Daerah
sehingga masyarakat mempunyai pilihan apakah akan menerapkan
sistem perwakilan yang dilakukan oleh DPRD atau melalui sistem
pemilihan secara langsung oleh rakyat. Tujuannya adalah agar
menyesuaikan dengan dinamika perkembangan bangsa untuk
menentukan sistem demokrasi yang dikehendaki oleh rakyat”;
71. Bahwa merujuk pada putusan tersebut di atas nampak Mahkamah
Konstitusi menekankan pada prinsip pemaknaan “dipilih secara
demokratis” dalam bentuk penentuan sistem pemilihan yang
digunakan harus menyesuaikan dengan dinamika perkembangan
bangsa untuk menentukan sistem demokrasi yang dikehendaki
oleh rakyat. Bahwa sistem demokrasi yang nantinya berimplikasi pada
sistem pemilihan tersebut tidak terlepas dari sejarah bangsa, prinsip
negara demokrasi dan bermuara pada prinsip kedaulatan rakyat dan
negara hukum di Indonesia saat ini;
72. Bahwa penekanan MK yang menghendaki adanya penyesuaian dengan
dinamika perkembangan bangsa dalam penentuan sistem demokrasi
yang dikehendaki oleh rakyat adalah sejalan dengan penafsiran dari
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang apabila ditafsirkan dengan
pendekatan teleologis (futuristik) menghendaki adanya pemilihan
secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan kepala daerah. Hal
tersebut terbukti setidaknya dalam satu dekade terakhir, dimana seluruh
pemilihan pemimpin politik, baik untuk legislatif maupun eksekutif,
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
dilakukan secara langsung oleh rakyat, termasuk dalam pemilihan
kepala daerah;
73. Bahwa hal tersebut di atas juga sejalan dengan perdebatan selama
proses perubahan pertama UUD 1945, khususnya dalam perdebatan
mengenai tata cara pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam
perdebatan yang berlangsung pada tanggal 6 Oktober 1999, juru bicara
Fraksi Partai Bulan Bintang, Hamdan Zoelva mengusulkan: Tata cara
pemilihan Presiden perlu adanya pemikiran baru tentang TAP MPR
Nomor II/MPR/1973 yang intinya tata cara pemilihan Presiden yang
menghasilkan legitimasi yang luas. Tata cara pemilihan Presiden yang
memberikan gambaran hasil Pemilu dengan hasil pemilihan Presiden.
Perlu dipikirkan Presiden dan Wakil Presiden dibuat satu paket untuk
menggambarkan kesatuan politik dalam menyongsong pemerintahan
yang baru. Untuk masa depan dan menciptakan checks and
balances maka presiden dapat dipilih langsung dalam pemilu
sehingga kepala-kepala daerah dapat dipilih langsung juga oleh
rakyatnya di daerah masing-masing.
74. Bahwa dari argumentasi tersebut nampak terang benderang jika
pembentuk undang-undang dasar pada saat perubahan UUD 1945 juga
menghendaki adanya pemilihan kepala daerah secara langsung dalam
periode reformasi, sebagaimana pemilihan presiden dan wakil presiden
yang juga dilakukan secara langsung;
75. Bahwa menggunakan model penafsiran sistematis, ketentuan Pasal
18 ayat (4) UUD 1945 juga harus dimaknai sebagai pemilihan yang
dilakukan secara langsung. Merujuk pada pendapat dari Maruarar
Siahaan menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (4) merupakan
hasil perubahan kedua yang berada dalam Bab VI tentang Pemerintah
Daerah sedangkan Pasal 22E merupakan hasil perubahan ketiga yang
diletakkan dalambab baru yaitu Bab VIIB tentang Pemilu. Sesuai
dengan asas perundang-undangan yang berlaku, juga dalam UUD,
seharusnya pembuat undang-undang membaca dan menafsirkan Pasal
18 ayat (4) dalam konteks perubahan ketiga yang menghasilkan Pasal
22E dalam Bab VIIB tersebut, sehingga tidak bisa ditafsir lain bahwa
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
Pilkada secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) adalah Pemilu yang
dimaksud Pasal 22E UUD 1945;
76. Bahwa lebih jauh Maruarar Siahaan menegaskan, meskipun Pilkada
diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemda, namun pemilihan
pejabatnya sama dengan Bab III tentang kekuasaan presiden dan Bab
VII tentang DPR dan Bab VIIA tentang DPD. Masing-masing menyebut
juga rekrutmennya dengan pemilihan tetapi kemudian disebut juga
dalam Bab VIIB tentang Pemilu. Selanjutnya Maruarar berpandangan
bahwa
konsekuensi
dari
Pilkada
masuk
rezim
Pemilu
maka
penyelenggara Pilkada adalah komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri. Artinya KPU beserta KPUD yang telah
ditetapkan
menjadi
penyelenggara
Pemilu
adalah
menjadi
penyelenggara Pilkada. Konsekuensi lain adalah peserta atau partisipan
dalam Pilkada tersebut tidak ikut serta dalam penyelenggaraan dan
pengaturan Pilkada;
77. Bahwa sebagai the sole interpreter of constitution, Mahkamah Konstitusi
haruslah melihat perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam
masyarakat dalam menafsirkan Konsitusi sebagai hukum yang hidup,
sepanjang terkait dengan pencabutan hak konstitusional warga negara
untuk memilih kepala daerahnya secara langsung;
C.4. Ketentuan a quo tidak sejalan dengan asas-asas pemilihan umum
yang mengharuskan dilakukan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil, sehingga bertentangan dengan ketentuan
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
78. Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 072-073/PUU-
II/2004 MK menyebutkan bahwa konstitusionalitas pemilihan kepala
daerah adalah terletak pada kesesuaiannya dengan asas-asas Pemilu
yang berlaku secara umum. Menurut MK, asas-asas penyelenggaraan
Pemilu harus tercermin dalam penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta
diselenggarakan oleh lembaga yang independen;
79. Bahwa dalam putusan tersebut MK juga menekankan meskipun
pemilihan kepala daerah bukanlah termasuk dalam kategori Pemilu
sebagaimana
dimaksud
Pasal
22E
UUD1945,
sehingga
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
penyelenggaraannya dapat berbeda dengan Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22EUUD 1945, misalnya dalam hal regulator,
penyelenggaradan badan yang menyelesaikan perselisihan hasil
Pilkada, namun secara materil pelaksanaannya harus didasarkan atas
asas-asas Pemilu yang berlaku umum;
80. Bahwa berdasarkan pada pertimbangan hukum putusan MK tersebut
jelas MK menghendaki dilakukannya pemilihan kepala daerah secara
langsung, agar kaidah materilnya sejalan dengan asas-asas pemilihan
umum, yang menghendaki pemilihan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil;
81. Bahwa mekanisme pemilihan secara langsung juga sejalan dengan
mandat Pasal 25 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang
telah disahkan oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Ketentuan Pasal 25 KIHSP menyebutkan: Setiap warga negara harus
mempunyai
hak
dan
kesempatan,
tanpa
pembedaan
apapun
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan
yang tidak layak, untuk:
a. Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara
langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
b. Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan
dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui
pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan
menyatakan keinginan dari para pemilih;
c. Memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar
persamaan dalam arti umum.
82. Bahwa dalam menjamin pelaksanaan dari kewajiban perlindungan dan
pemenuhan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 tersebut, negara
terikat untuk menjamin hak-hak tersebut dihormati, seperti diatur dalam
ketentuan Pasal 2 KIHSP, yang menyatakan: Setiap Negara Pihak pada
Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang
diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam
wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan
apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan,
kelahiran atau status lainnya;
83. Bahwa lebih lanjut dalam Komentar Umum Nomor 25 ditegaskan bentuk
partisipasi yang diatur dalam Pasal 25 (a) dengan melalui jaminan hak
untuk memilih baik dalam pemilihan di tingkat lokal atau bentuk
pemilihan jabatan publik lainnya (Komentar Umum 25 paragraf 3).
Diuraikan pula bahwa frasa ‘Ikut serta dalam pelaksanaan urusan
pemerintahan…” merupakan konsep yang bersifat umum yang harus
mencakup pelaksanaan kekuasaan politik baik kekuasaan eksekutif,
legislatif dan yudikatif yang mencakup formulasi kebijakan di tingkat
internasional, nasional, regional dan tingkat lokal;
84. Bahwa selain itu ketentuan Pasal 25 (b) secara tegas menjamin
partisipasi langsung warga negara dalam pelaksanaan urusan
pemerintah tersebut diatas. Jaminan partisipasi langsung ini dapat
dilihat dalam beberapa bentuk keterlibatan politik seperti referendum,
pengambilan keputusan untuk isu-isu publik atau proses electoral;
85. Bahwa meskipun bentuk sistem pemilihan tidak secara eksplisit
ditentukan dalam Kovenan, setiap sistem yang berlaku dalam negara
pihak harus sesuai dengan hak yang dijamin dalam Pasal 25 tersebut di
atas dan harus menjamin dan memberi dampak pada ekspresi dan
kehendak bebas dari pemilih. Prinsip satu pemilih satu suara haruslah
diterapkan dalam setiap kerangka kebijakan elektoral negara pihak
(Komentar Umum 25 paragraf 21);
86. Bahwa dengan demikian kebijakan yang berpotensi menghambat
ataupun menyebabkan hilangnya kesempatan dari pemilih untuk
mengekspresikan kehendaknya haruslah dianggap bertentangan dan
melanggar prinsip dasar dari pelaksanaan hak (memilih dan dipilih)
yang dijamin dalam kovenan;
87. Bahwa ketentuan undang-undang a quo dalam rumusannya tidak
sepenuhnya mengakomodasi asas-asas dalam pemilihan hukum, yang
harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Oleh karena itu, jelas bahwa ketentuan Undang-Undang a quo
bertentangan dengan asas-asas dalam pemilihan umum, yang menurut
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
merupakan kaidah-kaidah yang tidak dapat disimpangi oleh pembentuk
undang-undang;
88. Bahwa merujuk pada Putusan MK, dalam konteks penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah, yang termasuk dalam kebijakan hukum
terbuka
(open
legal
policy),
hanyalah
menyangkut
regulator,
penyelenggara dan badan yang menyelesaikan perselisihan hasil
pemilihan kepala daerah, namun secara materil pelaksanaannya harus
didasarkan atas asas-asas Pemilu yang berlaku umum, yakni langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh kerana itu jelas bahwa
ketentuan a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945;
C.5. Ketentuan a quo berakibat pada tidak terpenuhinya prasayarat
bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan oleh lembaga yang
mandiri, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E ayat
(5) UUD 1945
89. Bahwa frasa “mandiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (5)
menurut Putusan MK Nomor 81/PUU-IX/2011 adalah merujuk pada
konsep
non-partisan.Artinya,
kemandirian
yang
dimiliki
oleh
penyelenggara Pemilu adalah kemandirian yang tidak memihak
kepadapartai politik atau kontestan manapun. Konsep mandiri atau non-
partisan menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu tidak boleh
berpihak kepada salah satu peserta Pemilu;
90. Bahwa dalam putusan tersebut MK juga menegaskan adanya beberapa
alasan mengapa penyelenggara Pemilu tidak boleh berpihak pada
peserta Pemilu. Pertama, keberpihakan itu akan mengakibatkan
ketidakpercayaan(distrust)
dan
proses
yang
tidak
adil
(unfair),
sehinggamenghilangkan makna demokrasi yang berusaha diwujudkan
melalui Pemilu yang luber dan jurdil. Kedua, keterlibatan partai politik—
sebagai
peserta
Pemilu—secara
langsung
dalam
organisasi
penyelenggara Pemiluakan membuka peluang keberpihakan atau
konflik kepentingan penyelenggara Pemilu kepada salah satu kontestan.
Keterlibatan secara langsung ini bisa terjadi dalam bentuk anggota
Parpol menjadi anggota penyelenggara Pemilu atau orang yang bukan
anggota Parpol tetapi memiliki kepentingan politik yang sama dengan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
Parpol tertentu. Ketiga, tidak ada pembenaran secara etika. Secara
teleologis, keterlibatan Parpol sebagai penyelenggara Pemilu hanya
mungkin dengan mengandaikan anggota Parpol yang memegang
jabatan publik tersebut tidak berpihak kepada Parpol asalnya. Akan
tetapi ini mensyaratkan tingkat kedewasaan berpolitik dan sifat
kenegarawanan serta berada di atas kepentingan semua golongan dan
semua kelompok. Kenyataannya netralitas atau kemandirian tersebut
tidakdengan sendirinya terjadi begitu saja. Secara deontologistetap
diperlukan proses yang tepat untuk mencapai tujuan yang diinginkan;
91. Bahwa mengenai siapa penyelenggara pemilihan kepala daerah MK
menyatakan perihal tersebut merupakan kewenangan pembentuk
undang-undang. Ketika pembentuk undang-undang menetapkan KPUD
sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah, maka menurut MK
yang terpenting adalah jaminan independensi KPUD. Meski demikian,
ditegaskan MK ke depan pembentuk UU sebaiknya menetapkan komisi
pemilihan umum sebagai penyelenggara sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 22E UUD 1945 dengan segala perangkat kelembagaan dan
pranatanya. Independensi KPUD ini bisa dilihat dari kewenangan dan
mekanisme pertanggungjawabannya. KPUD bertanggungjawab kepada
publik baik menyangkut keuangan maupun pelaksanaan tugasnya;
92. Bahwa ketentuan Undang-Undang a quo yang mengubah tata cara
pemilihan kepala daerah, dari pemilihan secara langsung menjadi dipilih
oleh DPRD, telah berimplikasi pada perubahan penyelenggara
pemilihan kepala daerah, dari yang semula diselenggarakan oleh KPUD
menjadi diselenggarakan oleh panitia pemilihan (Pasal 7-Pasal 11
Undang-Undang a quo);
93. Bahwa panitia pemilihan kepala daerah yang berasal dari fraksi-fraksi di
DPRD, tentunya akan sangat dipertanyakan kemandirian, netralitas dan
independensinya, dikarenakan mereka berasal dari anggota partai
politik. Hal tersebut tentunya sangat tidak sejalan dengan prinsip
kemandirian yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD
1945, maupun pertimbangan hukum Putusan MK;
94. Bahwa lebih jauh merujuk pada Putusan MK, panitia pemilihan yang
berasal dari partai politik akan berakibat pada: keberpihakan itu akan
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
mengakibatkan ketidakpercayaan (distrust) dan proses yang tidak adil
(unfair); dan keterlibatan partai politiksecara langsung panitia pemilihan
akan membuka peluang keberpihakan atau konflik kepentingan
penyelenggara kepada salah satu kontestan;
95. Bahwa mendasarkan pada sejumlah argumentasi di atas, lahirnya
Undang-Undang a quo, jelas-jelas menyimpangi prinsip kemandirian
lembaga dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, oleh
karenanya ketentuan a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E
ayat (5) UUD 1945;
C.6. Ketentuan a quo menghalangi hak bagi setiap warga negara untuk
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan,
sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (3) UUD
1945
96. Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 011-
017/PUU-I/2003, dikatakan bahwa hak konstitusional warga negara
untuk memilih dan dipilih (right to voteand right to be candidate) adalah
hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang maupun konvensi
internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan
penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap
hak asasi dari warga negara”;
97. Bahwa selain itu merujuk pada Putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007
adanya dualisme pengaturan dalam pemilihan kepala daerah, dimana
pada daerah tertentu (Aceh dan DKI Jakarta) dipilih secara langsung,
sementara pada daerah lainnya dipilih oleh DPRD telah menjadikan
terjadinya pembedaan kesempatan bagi setiap warga negara untuk
turut serta dalam pemerintahan, yang bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945;
98. Bahwa meskipun ketentuan Undang-Undang a quo mengakomodasi
keterlibatan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah melalui
DPRD, namun tentunya mekanisme pemilihan yang hanya melibatkan
para anggota DPRD akan berakibat pada ketimpangan posisi antara
kandidat yang meju secara perseorangan dengan kandidat yang
diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
31
99. Bahwa dengan mekanisme pemilihan melalui DPRD, akan terbuka
potensi perbedaan preferensi pilihan politik antara masyarakat yang
memberikan dukungan pada calon perseorangan dengan calon yang
dikehendaki oleh para anggota DPRD, yang tentunya berasal dari
partai-partai politik di DPRD. Situasi ini tentunya berseberangan dengan
prinsip kedaulatan rakyat, yang menghendaki keputusan tertinggi
berada di tangan rakyat, sekaligus juga menutup hak untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
100. Bahwa berdasarkan pada sejumlah argumentasi di atas, keberadaan
Undang-Undang a quo, jelas mengingkari mandat konstitusi yang
menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara
untuk terlibat dalam pemerintahan, sehingga ketentuan a quo
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
D.
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusionalitas yang telah diuraikan
tersebut di atas, maka para Pemohon dalam hal ini memohon agar Mahkamah
Konstitusi dapat mengabulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang para Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 3 UU Nomor ... Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota bertentangan dengan UUD 1945;
3. Menyatakan Pasal 3 UU Nomor ... Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang mengabulkan permohonan pengujian Pasal 3 UU Nomor ...
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk dimuat
dalam Berita Negara;
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya—ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-3 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kutipan Undang-Undang Nomor ... tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
32
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Identitas para Pemohon;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 3 Undang-Undang tanpa
Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota [Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586, selanjutnya disebut UU
22/2014)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK),Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa Presiden pada tanggal 2 Oktober 2014 menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang di dalam Pasal 205 menyatakan
“Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku”.
[3.5]
Menimbang bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014,
Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan dalam
persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat yaitu dua opsi
sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,
untuk menarik permohonan para Pemohon oleh karena objek permohonan
Pemohon sudah tidak ada atau tetap melanjutkan permohonan para Pemohon.
Para Pemohon dalam persidangan tersebut kemudian menyerahkan kepada
Mahkamah untuk mempertimbangkannya;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena UU 22/2014 yang menjadi objek
permohonan sudah tidak ada sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok permohonan para
Pemohon tidak dipertimbangkan;
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2] Permohonan para Pemohon kehilangan objek;
[4.3] Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok permohonan
tidak dipertimbangkan;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
34
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief
Hidayat, Muhammad Alim, Aswanto, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati,
Anwar Usman, Patrialis Akbar, dan Ahmad Fadlil Sumadi,masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Oktober, tahun dua
ribu empat belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan Oktober,
tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 16.37 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief
Hidayat, Muhammad Alim, Aswanto, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati,
Anwar Usman, Patrialis Akbar, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai
Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti,
dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri
oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
35
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Muhammad Alim
ttd.
Aswanto
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Cholidin Nasir
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 3 Undang-Undang tanpa
Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota [Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586, selanjutnya disebut UU
22/2014)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK),Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
33
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa Presiden pada tanggal 2 Oktober 2014 menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang di dalam Pasal 205 menyatakan
“Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 243,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5586) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku”.
[3.5]
Menimbang bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2014,
Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan dalam
persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat yaitu dua opsi
sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,
untuk menarik permohonan para Pemohon oleh karena objek permohonan
Pemohon sudah tidak ada atau tetap melanjutkan permohonan para Pemohon.
Para Pemohon dalam persidangan tersebut kemudian menyerahkan kepada
Mahkamah untuk mempertimbangkannya;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena UU 22/2014 yang menjadi objek
permohonan sudah tidak ada sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok permohonan para
Pemohon tidak dipertimbangkan;
4.
