PUU
Tahun 2025
96/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pemohon: Fransiska Jeane, S.H.
Tanggal Putusan: 2025-07-17
UU Diuji: UU 33/2014, UU 2/2022, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 6/2023
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 96/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1.
Nama
: Dekanter Sundah Jody
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Hasan Saputra IV Nomor 15a Bandung
selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Hans Adrian Lukman
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Kelapa Kopyor Timur 1 BC Setengah
RT. 002 RW. 009, Kelurahan Kelapa Gading
Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta
Utara
selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pemohon II;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Nomor 01/JeaneLaw/06/2025 dan Nomor
02/JeaneLaw/06/2025 bertanggal 11 Juni 2024, memberi kuasa kepada Fransiska
Jeane, S.H., Advokat pada Law Office Jeane, S.H., yang beralamat di Jalan Gunung
Sahari IX Nomor 9A, RT. 007 RW. 04, Jakarta Pusat, bertindak untuk dan atas nama
Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 26 Mei 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 2 Juni 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
99/PUU/PAN.MK/AP3/06/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 96/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 5
Juni 2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 30 Juni 2025 dan
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2025, pada pokoknya sebagai
berikut.
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK Indonesia
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah
menciptakan sebuah lembaga baru yang berfungsi untuk mengawal konstitusi,
yaitu Mahkamah Konstitusi.
Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah
melakukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
1945). Kewenangan ini diatur dalam beberapa ketentuan hukum sebagai
berikut:
1. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar."
2. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076), selanjutnya disebut “UU KK”
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
3
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”
3. Pasal 10 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020, Pasal 10: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
Ayat (1) huruf a: “menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ….”
4. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan menyatakan “Dalam hal suatu Undang-
Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
Berdasarkan uraian di atas, maka tidak ada keraguan sedikitpun bagi Para
Pemohon menyimpulkan, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
menguji, mengadili, dan memutus konstitusionalitas Pasal 4 dan Pasal 26
ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal (UU JPH), sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terhadap UUD NRI akan 1945, pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON:
1. Para Pemohon adalah wiraswasta dan warga negara Indonesia yang beragama
Kristen yang dalam kehidupan dan pekerjaannya sehari-hari Para Pemohon
mengalami kendala akibat ketentuan Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana
telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di
Indonesia untuk memiliki sertifikat halal berdasarkan syariat Islam.
2. Bahwa Para Pemohon beresiko mengalami intimidasi, persekusi dan
pengerusakan dari kelompok intoleran akibat memasang label “tidak halal.”
Sebagaimana pernah terjadi dalam kasus festival makanan non-halal di Solo,
restoran non-halal di Lubuk Linggau dan penutupan toko daging babi di
Pasar Kemis Tangerang, yang mana UU JPH juga tidak sesuai dengan
4
keyakinan iman dari para Pemohon yang memiliki pengertian tentang
Halal/Haram yang berbeda dengan yang diatur dalam syariat Islam.
3. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa Pemohon pengujian undang-undang
adalah “pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang” yang
dalam
huruf
a
menyebutkan “perorangan warga negara Indonesia”. Selanjutnya dalam
Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) undang-undang MK, disebutkan bahwa yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
4. Bahwa Yurisprudensi Tetap Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam
Putusan No. 006/PUU-III/2005 jo Putusan No. 11/PUU-V/2007 dan putusan-
putusan selanjutnya telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif
tentang apa yang dimaksud dengan “kerugian konstitusional” dengan
berlakunya suatu norma undang-undang, yaitu:
a) Adanya hak konstitusional Para Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang berlaku;
c) Kerugian konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial terjadi;
d) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi terjadi;
5. Apabila mendasarkan pada 5 (lima) parameter berdasarkan Putusan No
006/PUU-III/2005 jo Putusan No 11/PUU-V/2007 tersebut di atas, maka para
Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan ini, dengan
alasan:
a) Sebagai warga Negara Para Pemohon memiliki hak konstitusional
sebagaimana diberikan oleh Pasal 28 D butir (1), Pasal 28 E butir (1) dan
(2), Pasal 28I butir (2), dan Pasal 29 butir 2 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
yang telah mengalami tiga kali amandemen. Amandemen terakhir "Negara
5
Indonesia adalah negara hukum" dan bukan negara agama. Indonesia
melindungi pemeluk agama-agama untuk menjalankan ajaran agamanya
masing-masing, yang dapat diartikan:
Indonesia tidak mendasarkan diri pada satu agama.
Indonesia tidak memberlakukan hukum agama tertentu.
Indonesia melindungi pemeluk semua agama yang mengamalkan
ajaran agamanya.
Indonesia mengakui dan memfasilitasi setiap umat beragama.
Indonesia memberi tempat terhormat bagi agama.
Indonesia
memfasilitasi
setiap
agama
dalam
menjalankan
peribadatannya.
b) Hak konstitusional Pemohon sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D butir
(1), Pasal 28 E butir (1) dan (2), Pasal 28I butir (2), dan Pasal 29 butir 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah
dirugikan dengan berlakunya sejumlah pasal yang diuji melalui permohonan
ini, yaitu kata “wajib” dalam Pasal 4 dan Pasal 26 ayat 2 UU JPH yang
secara implisit sepenuhnya tunduk sesuai syariat Islam (sesuai
ketentuan Pasal 1 ayat 2 UU JPH), yang juga berarti Negara RI telah
memberlakukan hukum agama tertentu dalam UU JPH diberlakukan secara
nasional, kepada umat agama lain, sehingga menimbulkan pelanggaran
terhadap Hak Konstitusional Para Pemohon dalam kehidupannya sehari-
hari. Dikarenakan alasan yang sederhana namun mutlak yaitu Para
Pemohon dalam Iman Kristen-nya memiliki pengertian tentang Halal/Haram
yang berbeda dengan yang diatur dalam syariat Islam.
c) Kerugian Konstitusional Para Pemohon tersebut secara spesifik (khusus)
dan actual karena Para Pemohon dalam Iman Kristen-nya memiliki
pengertian tentang Halal/Haram yang berbeda dengan yang diatur dalam
syariat Islam, namun karena UU JPH yang secara implisit tunduk dan diatur
sesuai syariat Islam in casu kewajiban melaksanakan Pasal 4 dan/atau
Pasal 26 ayat (2)-nya berlaku secara nasional juga diberlakukan kepada
semua umat agama lain, sehingga Para Pemohon apabila dalam
melaksanakan kewajiban Pasal 4 dan/atau Pasal 26 ayat (2) UU JPH secara
langsung dipaksa untuk tunduk dan patuh pada syariat Islam, yang tidak
sesuai dengan ajaran iman Kristen yang dianut Para Pemohon. Dan dengan
6
keberlakuan UU JPH kewajiban dalam Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2) telah
nyata adanya kerugian bersifat potensial dalam praktek sudah terjadi,
misalkan peristiwa larangan Festival kuliner non-halal di Mall Solo Paragon,
Solo, Jawa Tengah, dibulan Juli tahun 2024, yang sempat terhenti akibat
protes dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), penggerebekan Kedai
non halal di Lubuk Linggau, dan penutupan toko daging babi di Pasar Kemis
Tangerang, dimana dipersyaratkan produk nonhalal jika tidak dipisahkan,
maka semua makanan di lokasi tersebut dapat terkontaminasi dan dianggap
haram.
d) Dengan demikian terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian hak konstitusional Para Pemohon dengan berlakunya UU JPH,
yang telah menyebabkan hak konstitusional Para Pemohon selaku
warganegara dan umat Kristen atas “pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil” dan hak konstitusional atas due process of law
sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945 telah dirugikan.
e) Apabila permohonan ini dikabulkan, maka jelas pasal-pasal yang
dimohonkan dalam perkara ini yaitu Pasal 4 dan/atau Pasal 26 ayat (2) UU
JPH yang secara implisit tunduk pada aturan syariat Islam tidak dapat
diterapkan lagi kepada Para Pemohon in casu umat Kristen yang secara
jelas tidak tunduk pada syariat Islam, sehingga hak konstitusional Para
Pemohon tidak dirugikan dan tidak dilanggar lagi karena pasal-pasal
tersebut, dinyatakan tidak berlaku lagi dan atau tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi
Kelima parameter sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-
VII/2009 dalam pengujian formil Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah
Agung (hlm 59), yang menyatakan: “dari praktik Mahkamah Konstitusi (tahun
2003- tahun 2009) maka perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax payer);
(vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi
dan NGO/LSM, yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi
kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah Daerah, lembaga negara, dan
lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan
7
permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap
UUD 1945”.
6. Bahwa Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal
28D butir (1), Pasal 28 E butir (1) dan (2), Pasal 28I butir (2), dan Pasal 29
butir 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
sebagai berikut:
Para Pemohon selaku (frasa) “setiap orang” dalam bunyi Pasal 28D butir (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945:
Pasal 28D butir (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pemohon selaku (frasa) “setiap orang” dalam bunyi Pasal 28 E butir (1) dan (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945:
Pasal 28E
(1) "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali"
(2) "Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya" Pemohon selaku (frasa)
“setiap orang” dalam bunyi Pasal 28I butir (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945:
Pasal 28I butir (2)
(2) "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu"
Pemohon selaku (frasa) “tiap-tiap penduduk” dalam bunyi Pasal 29 butir 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945:
Pasal 29 butir 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
7. Bahwa dalam menjalankan kehidupannya dan usahanya sehari-hari Para
Pemohon selaku umat Kristen yang menganut keyakinan Halal/Haram sesuai
iman Kristen terbentur dengan adanya Pasal 4 dan/atau Pasal 26 ayat 2 UU
JPH yang secara implisit pelaksanaannya tunduk sesuai syariat Islam, yang
tidak sejalan dengan keyakinan iman Kristen yang dianut oleh Para Pemohon.
8
8. Bahwa apabila kondisi ini terus berlanjut, maka kerugian konstitusional yang
sangat besar adalah para Pemohon menjadi tidak lagi bebas menjalankan
keyakinan dan kepercayaannya terkait Halal/Haram yang berbeda dengan
prinsip Halal/Haram syariat Islam yang terkandung dalam Pasal 4 dan Pasal 26
ayat 2 UU JPH.
9. Kerugian konstitusional para Pemohon juga dalam hal tidak tegaknya
prinsip Equality before the law (persamaan di hadapan hukum), yakni para
Pemohon selaku umat Kristen yang menganut keyakinan Halal/Haram sesuai
iman Kristen terbentur dengan adanya Pasal 4 dan/atau Pasal 26 ayat (2) UU
JPH yang secara implisit pelaksanaannya tunduk sesuai syariat Islam, sehingga
Pasal 28D butir (1), Pasal 28E butir (1) dan (2), Pasal 28I butir (2), dan Pasal
29 butir 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang secara tegas telah melindungi Hak Konstitusional Para Pemohon menjadi
kehilangan Ruh dan tujuannya, yang mana melalui Pasal 28D butir (1), Pasal
28E butir (1) dan (2), Pasal 28I butir (2), dan Pasal 29 butir 2 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini berkeinginan
memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat latar
belakang agama, apakah dia penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan
terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke-atas atau
kaum yang bergumul dengan kemiskinan harus dilayani sama di depan
hukum, yang berarti menempatkan warga negara mendapatkan perlakuan yang
sama di hadapan hukum. Sehingga dengan kedudukan yang setara, maka
warga negara dalam berhadapan dengan hukum tidak ada yang berada diatas
hukum. ‘No man above the law’, artinya tidak keistimewaan yang diberikan oleh
hukum pada subyek hukum yang tunduk pada keyakinan tertentu, sehingga
menjadikan subyek hukum yang tunduk pada keyakinan tertentu memperoleh
keistimewaan yang menjadikan subyek hukum yang tunduk pada keyakinan
tertentu tersebut berada di atas hukum.
10. Berdasarkan argument dan uraian singkat para Pemohon di atas, maka jelas
Para Pemohon memenuhi kapasitas dan syarat untuk mengajukan permohonan
uji konstitusionalitas (consttitutional Berdasarkan argument dan uraian singkat
Pemohon diatas, maka jelas para Pemohon memenuhi kapasitas dan syarat
untuk
mengajukan
permohonan
uji
konstitusionalitas
(consttitutional
Berdasarkan argument dan uraian singkat Pemohon di atas, maka jelas
9
Pemohon memenuhi kapasitas dan syarat untuk mengajukan permohonan uji
konstitusionalitas (consttitutional review/ judicial review) UU JPH yang
dititikberatkan pada Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2) UU No. 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terhadap Pasal 28D butir (1), Pasal
28E butir (1) dan (2), Pasal 28I butir (2), Pasal 29 butir 2 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
III. PERMOHONAN A QUO TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PASAL 60 UU
MK DAN 78 PMK NO 2 TAHUN 2021
Mengingat sudah pernah terjadi beberapa kali permohonan uji materi terhadap
UU JPH sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, maka Pemohon hendak
menegaskan terlebih dahulu bahwa materi yang dibahas dalam Permohonan a
quo disini adalah berbeda dan tidak sama dengan pokok-pokok perkara yang
sebelumnya sudah pernah dibahas dan diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi
tentang pengujian konstitusionalitas UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023
tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja.
Pemohon menegaskan tetap berwenang mengajukan Permohonan a quo ini,
karena berdasarkan alasan pengecualian yang diuraikan pada Pasal 60 UU
Mahkamah Konstitusi ditentukan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi menyebutkan:
(1) Terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/ atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan
dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang
berbeda.
10
IV. POSITA/ Alasan-alasan Permohonan a quo:
1. Bahwa berdasarkan uraikan di atas pada angka romawi angka romawi II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON dan III.
PERMOHONAN A QUO TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PASAL 60 UU
MK DAN PASAL 78 PMK NO 2 TAHUN 2021, mohon dianggap diuraikan
kembali dan menjadi satu kesatuan dengan uraian POSITA ini.
2. Para Pemohon dalam POSITA ini terlebih dahulu harus menguraikan secara
detail pemahaman Halal/Haram iman Kristen yang diyakini oleh Para Pemohon.
Pemahaman Halal/Haram iman Kristen bersumber dari ALKITAB, dengan
penjelasan sebagai berikut :
Iman Kristen adalah keyakinan yang bersifat rahmat/ kasih-karunia dan bukan
bersifat syariat (hukum), karena ALKITAB mengatakan : ” …karena kasih
karunia kamu diselamatkan oleh iman; itu bukan hasil usahamu, tetapi
pemberian Allah, itu bukan hasil pekerjaanmu: jangan ada orang yang
memegahkan diri” (Efesus 2:8-9).
Oleh karena itu kosa-kata “haram” dan “halal” yang berasal dari syariat Islam
tidak dapat digunakan dalam konteks iman Kristen. Sebab keselamatan yaitu
lepas dari kuasa maut, dosa dan iblis, dan menyatu kepada Kemuliaan,
Kekudusan, Hidup Kekal, milik Allah yaitu “ambil bagian dalam kodrat Ilahi” (II
Petrus 1:4), serta menjadi “sama seperti Dia” (I Yohanes 3:21) dan pada
akhirnya nanti terjadi seperti yang dikatakan Sang Kristus sendiri: “di tempat di
mana Aku berada, kamu pun berada” di rumah Bapa (Yohanes 14:2), dan “di
mana pun Aku berada, mereka juga berada bersama-sama dengan Aku”
(Yohanes 17:24), serta pada saat itu kita yang percaya “akan bercahaya seperti
matahari dalam Kerajaan Bapa” (Matius 13:43) itu terjadi bukan karena akibat
menjalankan aturan hukum ritual Taurat apapun.
Ini semua terjadi bukan karena kita mengumpulkan sekian banyak “pahala”
karena menjalankan aturan hukum, namun karena kasih- karunia/ rahmat Allah
semata. Maksudnya bukannya berasal dari “pahala” sebagai akibat mengikuti
aturan hukum yang bersifat “halal” dan “haram” yang menjadi landasan dasar
kita diselamatkan. Namun keselamatan yang demikian itu terjadi karena Kristus
telah mati di Kayu Salib dengan demikian mengalahkan kuasa dosa (I Yohanes
3:8), mati, dikuburkan dan bangkit pada hari ketiga, dengan demikian
mengalahkan Iblis (Ibrani 2:14), serta bangkit dari antara orang mati dan tidak
11
mati lagi selamanya karena “maut tidak lagi berkuasa atas Dia” (Roma 6:9),
dengan demikian “mematahkan kuasa maut dan mendatangkan hidup yang
tidak dapat binasa” (II Timotius 2:10).
Karya Kristus inilah yang mendatangkan keselamatan, dan manunggal dengan
Kristus yang telah menyelesaikan Karya Penebusan atau Karya Keselamatan
yang seperti itulah menyebabkan kita diselamatkan. “Karena begitu besar
kasih Allah akan dunia ini sehingga Ia telah mengaruniakan Anak-Nya
yang tunggal, supaya setiap orang yang percaya kepada-Nya tidak binasa,
melainkan beroleh hidup yang kekal” (Yohanes 3:16).
Jadi keselamatan memang “pemberian Allah” dan “bukan hasil usahamu” serta
“bukan hasil pekerjaanmu”. Dengan demikian dalam membahas Halal/Haram
tentang boleh atau tidaknya, makan kadal, atau makan “paniki” (daging kalong
masak pedas, yang dilakukan di Manado) atau makan tikus sawah (juga
dilakukan di Manado), atau makan daging babi (Toraja, Ambon, Kupang, Papua,
dll. Terutama di tanah Batak dan di Manado), atau makan apapun, kebenaran
hakiki dari Injil ini tak boleh dilupakan.
Kebenaran berita gembira keselamatan ini yang harus menjadi tolok ukurnya,
dan bukan comotan satu ayat Alkitab yang kemudian dijadikan mutlak sebagai
landasannya. Apalagi jika kemudian ayat yang dicomot tadi dijadikan sarana
menghakimi orang lain, terutama dalam hal boleh atau tidaknya kita makan
sesuatu.
“Segala sesuatu diperbolehkan.” Benar, tetapi bukan segala sesuatu
berguna. “Segala sesuatu diperbolehkan.” Benar, tetapi bukan segala
sesuatu membangun. 1 Korintus 10: 23
Paulus dalam ayat di atas menulis bahwa segala sesuatu diperbolehkan, tetapi
bukan
segala
sesuatu
berguna.
Dengan
demikian,
segala
sesuatu
diperbolehkan, tetapi bukan segala sesuatu membangun. Karena itu bukan
segala sesuatu adalah baik untuk dilakukan. Lalu, apakah yang “baik”, yang
berguna dan membangun, yang boleh dan patut dilakukan?
Paulus lebih lanjut menyatakan bahwa jika kita makan atau jika kita minum, atau
jika kita melakukan apa saja, kita harus melakukan semuanya itu untuk
kemuliaan Allah (1 Korintus 10: 31). Dengan demikian, apa yang berguna adalah
segala sesuatu yang berguna untuk memuliakan Tuhan dan membangun
kerajaanNya di dunia. Umat Kristen seharusnya hidup dan memakai hidup
12
mereka untuk menerangi dunia agar makin banyak orang yang bertobat dari
hidup lamanya dan kemudian menjadi umatNya.
“Demikianlah hendaknya terangmu bercahaya di depan orang, supaya
mereka melihat perbuatanmu yang baik dan memuliakan Bapamu yang di
sorga.” Matius 5: 16
3. Bahwa UU JPH, menurut kesimpulan Para Pemohon adalah Undang-Undang
yang berdasarkan syariat Islam, sebagaimana ditegaskan antara lain dalam
Pasal 1 ayat 2 UU JPH menyebutkan “Produk Halal adalah Produk yang telah
dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam”.
Para Pemohon mengatakan UU JPH berdasarkan pada syariat Islam, adalah
apakah UU JPH ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan syariat
Kristen/Hindu/Budha atau kepercayaan lainnya? Tentunya jawabannya adalah
tidak bisa, oleh karenanya para Pemohon menilai bahwa UU JPH dalam
pelaksanaannya wajib sepenuhnya mendasarkan kepada syariat Islam.
4. Para Pemohon menilai bahwa keberadaan UU JPH pada esensinya sudah
menyalahi/melanggar cita-cita para pendiri Negara Republik Indonesia
(Founding Father). Pendapat Para Pemohon disini didasarkan dengan peristiwa
sejarah terbentuknya kesepakatan para pendiri Negara RI melalui Piagam
Jakarta (Jakarta Charter) yang adalah sebuah dokumen historis berupa
kompromi antara pihak agamais dan pihak nasionalis dalam Badan Penyelidik
Usaha-usaha
Persiapan
Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI)
untuk
menjembatani perbedaan pandangan dalam agama dan negara. Piagam
Jakarta
berisi
garis-garis
perjuangan
melawan imperialisme-
kapitalisme dan fasisme (semangat perjuangan bangsa Indonesia melawan
imperialisme, kapitalisme, dan fasisme), serta memulai dasar pembentukan
Negara Republik Indonesia, merupakan sumber berdaulat yang memancarkan
Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.
Isi naskah Piagam Jakarta yang sampai saat ini menjadi teks pembukaan
UUD 1945.
Bahwa sesoenggoehnya kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan
oleh sebab itoe maka pendjadjahan di atas doenia harus dihapuskan,
karena tidak sesoeai dengan peri-kemaknoesiaan dan peri-keadilan.
Dan perdjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah
kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
13
Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh
keinginan yang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas,
maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.
Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah
Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan
seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan
kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet
melaksanakan
ketertiban
doenia
jang
berdasarkan
kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia,
jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang
berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada:
1. Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi
pemeloek-pemeloeknja
2. Kemanoesiaan jang adil dan beradab
3. Persatoean Indonesia
4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam
permoesjawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
Djakarta, 22-6-1945
Panitia Sembilan
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr A.A. Maramis
4. Abikoesno Tjokrosoejoso
5. Abdoel Kahar Moezakir
6. H. Agoes Salim
7. Mr Achmad Soebardjo
8. Wahid Hasjim
9. Mr Moehammad Yamin.
14
Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta
dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45, 18
Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD.
Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi
pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs.
M. Hatta atas
usul A.A.
Maramis setelah
berkonsultasi
dengan Teuku
Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus
Hadikusumo.
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan
ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno
Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, K.
H. Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
Sehingga Perbandingan rumusan Pancasila Piagam Jakarta dan UUD
1945:
Piagam Jakarta (22 Juni 1945):
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-
pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
hikmat,
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
UUD 1945 (18 Agustus 1945):
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
yang
dipimpin
oleh
hikmat,
kebijaksanaan
dalam
permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Bahkan frasa yang sudah diubah dalam Piagam Jakarta yang berbunyi
“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
telah secara nyata dilanggar oleh keberlakuan UU JPH yang diberlakukan
secara tidak terbatas kepada umat agama lainnya yang tidak tunduk pada
syariat Islam dengan menjadikannya sebagai undang-undang.
15
Oleh karenanya para Pemohon menilai keberadaan UU JPH pasal 4 dan pasal
26 ayat 2 sudah melanggar kesepakatan para pendiri Negara Republik
Indonesia, dan sudah seharusnya pasal-pasal tersebut tidak diberlakukan di
negara Indonesia. Oleh karenanya melalui Permohonan a quo, Pemohon
mengajukan pengujian konstitusionalitas UU JPH TERHADAP Pasal 28D butir
(1), Pasal 28E butir (1) dan (2), Pasal 28I butir (2), Pasal 29 butir 2 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan tujuan Pasal 4
dan Pasal 26 ayat (2) UU JPH dinyatakan batal dan tidak berlaku.
5. Selanjutnya secara khusus dalam POSITA ini para Pemohon akan membahas
pelanggaran Hak Konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D
butir (1), Pasal 28E butir (1) dan (2), Pasal 28I butir (2), Pasal 29 butir 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap
keberlakuan UU JPH.
Pemohon selaku (frasa) “setiap orang” dalam bunyi Pasal 28D butir (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Pasal 28D butir (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Pemohon selaku (frasa) “setiap orang” dalam bunyi Pasal 28 E butir (1) dan (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Pasal 28E
(1) "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali"
(2) "Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya"
Batu uji :
Pemberlakuan syariat Islam dalam UU JPH melalui Pasal 4 dan Pasal 26 ayat
(2) telah melanggar Hak Konstitusional para Pemohon sebagai warganegara
dan yang memiliki keyakinan yang berbeda dalam aturan Pasal 28E butir (1)
dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemohon selaku (frasa) “setiap orang” dalam bunyi Pasal 28I butir (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Pasal 28I butir (2)
16
(2) "Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu"
Batu uji :
Keberlakuan syariat Islam dalam UU JPH yang diberlakukan secara umum,
telah melanggar Hak Konstitusional Pemohon sebagai warganegara Indonesia
yang memiliki keyakinan berbeda dalam aturan Pasal 28I butir (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dikarenakan Pemohon
menilai keyakinan Kristen yang dianut oleh Pemohon mendapatkan “perlakuan
yang bersifat diskriminatif” dan sudah seharusnya Pemohon “berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”,
Pemohon selaku (frasa) “tiap-tiap penduduk” dalam bunyi Pasal 29 butir 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Pasal 29 butir 2
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”.
Batu uji :
Keberlakuan syariat Islam dalam UU JPH yang diberlakukan secara
menyeluruh pada Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2), telah melanggar Hak
Konstitusional Pemohon yang memiliki keyakinan berbeda dalam aturan Pasal
29 butir 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
dikarenakan Pemohon menilai keyakinan Kristen yang dianut oleh Pemohon
menjadi “tidak merdeka dalam memeluk agama” Kristen-nya dan “tidak merdeka
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”.
Oleh karenanya sesuai uraian masing-masing diatas dengan adanya Pasal 4
dan Pasal 26 ayat (2) UU JPH telah MELANGGAR DAN bertentangan DENGAN
UUD NRI 1945 DAN HAK KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON sebagai
warganegara Indonesia DALAM ATURAN Pasal 28D butir (1), Pasal 28E butir
(1) dan (2), Pasal 28I butir (2), Pasal 29 butir 2 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
V. PETITUM
Bahwa selanjutnya berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka mohon
kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berkenan memutuskan:
1. Menerima seluruh permohonan Pemhon
17
2. Menyatakan kata “wajib” dalam Pasal 4 dan pasal 26 ayat 2 Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan
UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau batal.
3. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 dan Bukti P-2 yaitu sebagai
berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Tangkapan layar berita online “Kenapa Ayam
Goreng
Widuran
Solo
Berlabel
Nonhalal?
Ini
Penjelasannya”, berita online “Demo Tak Terlihat,
Malah Muncul Aksi Penolakan Intoleransi di Festival
Kuliner Non Halal Solo”, dan berita online “Kedai Non-
Halal Digerebek di Lubuklinggau”;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Tangkapan layar berita online “Kios B2 di
Pasar Kemis Tutup Total Setelah Menuai Protes Warga”
dan berita online “Tanah Abang Tak Seramai Tahun
Lalu, Pedagang: Ekonomi Sulit, Pembeli Makin Sepi”.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
18
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pengujian
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5604, selanjutnya disebut UU 33/2014) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856,
selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan para Pemohon dalam
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada tanggal 19 Juni 2025. Dalam persidangan
tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
19
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah
telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon,
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021.
Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat lebih lanjut agar para Pemohon
mempelajari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang terkait dengan
permohonan a quo [vide Risalah Sidang, bertanggal 19 Juni 2025, hlm 6 s.d 7].
[3.3.2]
Bahwa Mahkamah telah menerima perbaikan permohonan para
Pemohon melalui surat elektronik (e-mail) pada tanggal 1 Juli 2025 dan telah
diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda pemeriksaan
perbaikan permohonan pada tanggal 2 Juli 2025.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
permohonan para Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b PMK 2/2021. Namun
demikian, apabila dicermati lebih lanjut pada alasan permohonan para Pemohon
terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas
dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian, in
casu Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2) UU 33/2014 dengan pasal-pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Meskipun para Pemohon
menyebutkan norma yang menjadi dasar pengujian adalah norma Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, namun para Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut pertentangan
antara norma pasal yang dimohonkan pengujian dengan norma pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, para Pemohon lebih banyak menguraikan sejarah
dan kesepakatan yang dilakukan oleh Pendiri Negara dalam BPUPK, PPKI dan
pembahasan mengenai Piagam Jakarta, yang tidak berkorelasi langsung dengan
norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena tidak ada uraian argumentasi
hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan norma yang diuji dengan dasar
pengujian, Mahkamah tidak dapat memahami persoalan konstitusionalitas norma
20
terhadap norma yang dimohonkan pengujian dengan hak-hak konstitusional para
Pemohon yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
[3.3.4]
Bahwa selanjutnya, telah ternyata para Pemohon dalam merumuskan
petitum pada angka 2 memohon kepada Mahkamah sebagai berikut:
“2. Menyatakan kata “wajib” dalam Pasal 4 dan pasal 26 ayat 2 Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat atau batal.”
Setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum para Pemohon tersebut di atas,
para Pemohon telah memohon kepada Mahkamah berupa rumusan petitum dengan
kata “batal”. Mahkamah menilai rumusan petitum yang demikian selain bukan
merupakan bentuk petitum yang lazim dalam pengujian undang-undang di
Mahkamah, juga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021.
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum sebagaimana
tersebut di atas, oleh karena uraian alasan permohonan tidak jelas sebagaimana
diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.3] di atas dan rumusan petitum yang tidak sesuai
sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.4], Mahkamah berpendapat
permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian,
permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur), maka
Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok
permohonan lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
21
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur);
[4.3]
Kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon tidak
dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 13.47 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
22
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para
Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
18
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pengujian
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5604, selanjutnya disebut UU 33/2014) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856,
selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan para Pemohon dalam
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada tanggal 19 Juni 2025. Dalam persidangan
tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
19
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah
telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yaitu
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon,
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021.
Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat lebih lanjut agar para Pemohon
mempelajari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang terkait dengan
permohonan a quo [vide Risalah Sidang, bertanggal 19 Juni 2025, hlm 6 s.d 7].
[3.3.2]
Bahwa Mahkamah telah menerima perbaikan permohonan para
Pemohon melalui surat elektronik (e-mail) pada tanggal 1 Juli 2025 dan telah
diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda pemeriksaan
perbaikan permohonan pada tanggal 2 Juli 2025.
[3.3.3]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
permohonan para Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya
telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal
31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b PMK 2/2021. Namun
demikian, apabila dicermati lebih lanjut pada alasan permohonan para Pemohon
terlepas ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan
pengujian, menurut Mahkamah, tidak terdapat uraian argumentasi hukum yang jelas
dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian, in
casu Pasal 4 dan Pasal 26 ayat (2) UU 33/2014 dengan pasal-pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Meskipun para Pemohon
menyebutkan norma yang menjadi dasar pengujian adalah norma Pasal 28D ayat
(1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 29 ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945, namun para Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut pertentangan
antara norma pasal yang dimohonkan pengujian dengan norma pasal dalam UUD
NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, para Pemohon lebih banyak menguraikan sejarah
dan kesepakatan yang dilakukan oleh Pendiri Negara dalam BPUPK, PPKI dan
pembahasan mengenai Piagam Jakarta, yang tidak berkorelasi langsung dengan
norma yang dimohonkan pengujian. Oleh karena tidak ada uraian argumentasi
hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan norma yang diuji dengan dasar
pengujian, Mahkamah tidak dapat memahami persoalan konstitusionalitas norma
20
terhadap norma yang dimohonkan pengujian dengan hak-hak konstitusional para
Pemohon yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
[3.3.4]
Bahwa selanjutnya, telah ternyata para Pemohon dalam merumuskan
petitum pada angka 2 memohon kepada Mahkamah sebagai berikut:
“2. Menyatakan kata “wajib” dalam Pasal 4 dan pasal 26 ayat 2 Undang-
Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat atau batal.”
Setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum para Pemohon tersebut di atas,
para Pemohon telah memohon kepada Mahkamah berupa rumusan petitum dengan
kata “batal”. Mahkamah menilai rumusan petitum yang demikian selain bukan
merupakan bentuk petitum yang lazim dalam pengujian undang-undang di
Mahkamah, juga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021.
Bahwa berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan hukum sebagaimana
tersebut di atas, oleh karena uraian alasan permohonan tidak jelas sebagaimana
diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.3] di atas dan rumusan petitum yang tidak sesuai
sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf [3.3.4], Mahkamah berpendapat
permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian,
permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan
Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur), maka
Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok
permohonan lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
21
4.
