PUU
Tahun 2024
96/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Pemohon: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSBSI dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal
Tanggal Putusan: 2025-07-18
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2001, UU 1/2023, UU 6/2023, UU 2/2022, UU 11/2020
Majelis Hakim: Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Amar Putusan: 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 3.Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan; 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Teks Putusan
Pihak
PUTUSAN
Nomor 96/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat
pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
KONFEDERASI SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA, disingkat KSBSI,
dalam hal ini diwakili oleh:
Nama
:
Elly Rosita Silaban
Jabatan
:
Presiden Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat
Buruh Seluruh Indonesia
Alamat
:
Jalan Cipinang Muara Raya Nomor 33 Jatinegara,
Jakarta Timur
Nama
:
Dedi Hardianto
Jabatan
:
Sekretaris
Jenderal
Dewan
Eksekutif
Nasional
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
Alamat
:
Jalan Cipinang Muara Raya Nomor 33 Jatinegara,
Jakarta Timur
Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 8 Juli 2024, memberi kuasa kepada Harris
Manalu, S.H., Saut Pangaribuan, S.H., M.H., Parulian Sianturi, S.H., Haris Isbandi,
S.H., Abdullah Sani, S.H., Irwan Ranto Bakkara, S.H., Berliando Yulihardis S., S.H.,
Oberlian Sinaga, S.H., dan Tahan Simalango, S.H., kesemuanya adalah para
advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh
Indonesia (LBH KSBSI) yang beralamat di Jalan Cipinang Muara Raya Nomor 33
Jatinegara, Jakarta Timur, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera);
Membaca dan mendengar keterangan ahli dan saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan para ahli dan saksi Presiden;
Membaca keterangan ahli Pihak Terkait BP-Tapera;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait BP-Tapera;
Membaca kesimpulan Presiden dan Pihak Terkait BP-Tapera;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
9 Juli 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 Juli
2024
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
83/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 96/PUU-XXII/2024 pada tanggal 25
Juli 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 16 Agustus
2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum”;
2. Bahwa kemudian Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
3
Ketiga Undang-Undang 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU 24/2003) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”; serta ketentuan Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
3. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU 12/2011) menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang
Tata
Beracara
dalam
Perkara
Pengujian
Undang-Undang
menjelaskan;
“Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU MK), termasuk pengujian Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana dimaksud dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi”.
Peraturan Mahkamah Konstitusi a quo, semakin menegaskan peran
Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945”;
5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang terhadap
UUD 1945 maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan a quo;
4
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan
suatu
indikator
perkembangan
ketatanegaraan
yang
positif,
yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, dimana Undang-Undang sebagai sebuah produk politik dari Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dapat dilakukan pengujian
konstitusionalitasnya pada lembaga yudisial, sehingga sistem checks and
balances berjalan dengan efektif;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Mahkamah Konstitusi merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak
asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga
negara. Dengan kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk
mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU
4/2016 terhadap UUD 1945;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 jo. Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
4. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 menyatakan, ”Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945”;
5. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya, Mahkamah
Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional
5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003, yakni sebagai
berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
6. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014, disebutkan bahwa
“warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without
participation” dan sebaliknya “no participation without tax”. Ditegaskan
Mahkamah Konstitusi “setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak
konstitusional untuk mempersoalkan setiap Undang-Undang”;
7. Bahwa Pemohon adalah badan hukum organisasi serikat buruh konfederasi
dari 11 (sebelas) federasi serikat buruh, dan masing-masing federasi serikat
buruh beranggotakan serikat buruh unitaris pada tingkat perusahaan atau
area tertentu yang disebut komisariat yang memiliki anggota buruh
perorangan baik di dalam perusahaan (formal) maupun di luar perusahaan
(informal);
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 Anggaran
Dasar Pemohon, keberadaan Pemohon bertujuan, berfungsi dan berupaya
untuk, antara lain:
6
a. menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi buruh untuk memperoleh
perlindungan hukum, kondisi kerja, hidup, dan upah yang layak;
b. menegakkan hukum, keadilan, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia;
c. berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan politik dan sebagai
kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan
ketenagakerjaan, isu sosial, dan perekonomian;
d. berperan mempengaruhi kebijakan umum yang berhubungan dan atau
berdampak terhadap ketenagakerjaan; dan
e. memperjuangkan
pembuatan
peraturan
ketenagakerjaan
yang
mencerminkan demokrasi yang berkeadilan sosial;
9. Bahwa oleh karena keberadaan Pemohon bertujuan, berfungsi, dan
berupaya sebagaimana tersebut pada angka 8 di atas maka Pemohon
mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, sebagai
berikut:
a. Hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja, sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja";
b. Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, sebagaimana
diatur Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”;
c. Hak untuk tidak dibebani dari yang seharusnya menjadi beban pemerintah,
sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”;
10. Bahwa Pasal 82 UU 4/2016 menyatakan, “Undang-Undang ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan”, dan UU a quo diundangkan pada tanggal 24
Maret 2016, karenanya UU a quo telah berlaku sejak tanggal 24 Maret 2016;
11. Bahwa Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut PP
25/2020) yang menyatakan, “Pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf i mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera
paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah
7
ini” tidak tepat dijadikan alasan untuk menyatakan UU 4/2016 belum berlaku,
karena:
a. Jikapun dibenarkan hanya berpedomaan pada Pasal 68 PP 25/2020, quod
non, namun dengan adanya frasa “paling lambat” pada norma Pasal 68
maka setidak-tidaknya sejak tanggal 20 Mei 2020 UU 4/2016 telah berlaku
bagi Pemohon, dimana Pasal 70 PP 25/2020 menyatakan, “Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”. Hanya saja
sampai dengan permohonan a quo di daftarkan ke Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi tanggal 9 Juli 2024 belum ada pekerja/buruh swasta
atau pengusaha yang mendaftarkan pekerja/buruhnya menjadi peserta
Tapera, karena sangat membebani keuangan pekerja/buruh dan
pengusaha.
Namun
jika
pengusaha
tidak
juga
mendaftarkan
pekerja/buruhnya setelah tanggal 20 Mei 2027 maka pemerintah memiliki
dasar hukum untuk memberikan sanksi dengan melakukan pembekuan
izin perusahaan dan/atau pencabutan izin perusahaan sebagaimana
dimaksud Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU 4/2016, yang
dampaknya juga buruk -PHK semakin merajalela;
b. Jika keberlakukan UU 4/2016 didasarkan pada norma Pasal 68 PP
25/2020, yaitu tanggal 20 Mei 2020 atau tanggal 20 Mei 2027, maka timbul
pertanyaan, apakah konstitusi membiarkan peraturan perundang-
undangan berlaku diskriminatif? Tentu tidak. Karena Pasal 68 PP 25/2020
hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan swasta,
sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan badan
usaha milik negara (BUMN) dan daerah (BUMD) tidak berlaku,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g PP 25/2020;
c. Daya laku UU 4/2016 jo. PP 25/2020 adalah berbeda dari daya laku
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (selanjutnya disebut UU 1/2023), karena Pasal 624 UU
1/2023 telah jelas menyatakan, “Undang-Undang ini mulai berlaku setelah
3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan”. Artinya, jika terhadap
suatu norma dalam UU 1/2023 diajukan permohonan pengujian
konstitusionalitasnya sekarang, tahun 2024, maka permohonan tersebut
adalah prematur, karena UU 1/2023 baru mulai berlaku pada tanggal 2
Januari 2026 sesuai dengan norma Pasal 624 UU 1/2023;
8
12. Bahwa disebabkan berlakunya norma-norma yang diuji konstitusionalitasnya
dalam perkara a quo maka dari penalaran yang wajar Pemohon berpotensi
mengalami kerugian kontitusional sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat
(2), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945;
13. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo maka kerugian
konstitusional Pemohon, in casu para pekeja/buruh sebagaimana Pemohon
jabarkan di atas tidak akan terjadi lagi;
14. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka 5 (lima) syarat kerugian
konstitusional yang telah menjadi yurisprudensi Mahkamah, in casu Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 dan putusan-
putusan selanjutnya, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”;
telah terpenuhi, karenanya Pemohon memiliki kedududukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon dalam pengujian UU 4/2016 terhadap UUD 1945
di Mahkamah Konstitusi;
C. ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa yang dimaksud pekerja/buruh dalam UU a quo adalah setiap orang
yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Pasal 1 angka (4)].
Selanjutnya Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana yang telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut PP
25/2020) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pekerja meliputi:
a. calon Pegawai Negeri Sipil;
9
b. pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. prajurit Tentara Nasional Indonesia;
d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;
e. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. pejabat negara;
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa;
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan
j. Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a
sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah;
2. Bahwa dari pengertian tersebut di atas tentu dapat dipahami bahwa
pengertian pekerja dalam UU a quo adalah sama dengan pengertian
pekerja/buruh formal dalam konsep Badan Pusat Statistik (BPS) dan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU 13/2003 jo. UU 6/2023);
3. Bahwa yang dimaksud dengan pekerja/buruh mandiri dalam UU a quo adalah
setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada
pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan [vide Pasal 1 angka (4)].
Tentu dari pengertian tersebut di atas maka dapat dipahami bahwa
pengertian pekerja mandiri dalam UU a quo adalah sama dengan pengertian
pekerja/buruh informal dalam konsep BPS dan UU 13/2003 jo. UU 6/2023,
dan
Organisasi
Ketenagakerjaan
Internasional/International
Labour
Organization (ILO). Pasal 5 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian (selanjutnya disebut PP 44/2015) menyatakan
“Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri”. Lalu BPJS
Ketenagakerjaan menjabarkan cakupan pekerja mandiri antara lain, pemilik
usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, petani, sopir angkot, mitra
ojol, pedagang, dan nelayan (vide laman BPJS Ketenagakerjaan:
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/17620/artikel-beda-bpu-dan-
pu,-baca-selengkapnya-di-sini,-yuk!.bpjs);
10
4. Bahwa dengan pengertian pekerja/buruh dan pekerja/buruh mandiri di atas
maka berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) BPS yang di
Rilis tanggal 6 Mei 2024 pada laman resmi BPS dan Berita Resmi Statistik-
nya maka pada Februari 2024 terdapat 142,18 juta orang penduduk yang
bekerja wajib menjadi peserta Tapera yang terdiri dari 58,05 juta orang
pekerja/buruh formal dan 84,13 juta orang pekerja/buruh mandiri atau
informal. Dengan mengunakan proyeksi pertumbuhan penduduk Indonesia
1% (satu persen) per tahun maka pada tahun 2027 terdapat 146,44 juta orang
warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Tapera;
5. Bahwa
dengan
menggunakan
data
Taspen
yang
dimuat
pada
indonesiabaik.id dan data ASABRI yang dimuat pada mediaindonesia.com
terdapat 5.249.181 orang Aparatur Sipil Negara ASN) dan prajurit TNI,
Anggota Polri, dan ASN pada kedua institusi tersebut dengan perincian ASN
per-September 2022 sebanyak 4.315.181 orang dan peserta ASABRI per-
2021 sebanyak 934 ribu orang;
6. Bahwa dengan jumlah pekerja/buruh formal dan informal sebanyak 146,44
juta orang pada tahun 2027 dan jumlah pekerja diluar pekerja/buruh formal
dan informal yang dibiayai Negara (ASN, TNI, dan POLRI) sebanyak 5,24 juta
orang (asumsi tidak bertambah dari tahun 2019 dan 2021) maka jumlah
pekerja/buruh formal dan informal yang wajib menjadi peserta Tapera adalah
sebanyak 141,20 juta orang;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016, Undang-Undang
a quo mewajibkan seluruh pekerja/buruh dan pekerja/buruh mandiri yang
berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum menjadi peserta
Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut Tapera) dan pemberi
kerja atau pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta
Tapera kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Kewajiban mana berdasarkan
ketentuan Pasal 68 PP 25/2020 terhitung sejak tanggal 20 Mei 2027;
8. Bahwa dengan diwajibkannya pekerja/buruh formal dan pekerja/buruh
mandiri (informa) menjadi peserta Tapera yang diperkirakan pada tahun 2027
mencapai 146,44 juta orang Pemohon sangat keberatan atas keberlakuan
Undang-Undang a quo karena Undang-Undang a quo melanggar hak
konstitusional Pemohon untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja, melanggar hak konstitusional Pemohon
11
untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, dan hak untuk tidak
dibebani dari yang seharusnya menjadi beban pemerintah, sebagai
diamanatkan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1)
UUD 1945;
UU A Quo Melanggar Hak Konstitusional Pemohon Untuk Mendapat
Imbalan Dan Perlakuan Yang Adil Dan Layak Dalam Hubungan Kerja
9. Bahwa Pemohon beranggapan UU 4/2016 melanggar hak konstitusional
pemohon untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja dengan alasan-alasan sebagai berikut:
9.1. Upah Masih Kecil, Belum Mencapai Kebutuhan Hidup Layak
9.1.1. Rata-rata upah buruh pada Februari 2023 hanya sebesar Rp2,94
juta (vide Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) tanggal 5 Mei 2023
dan Berita Resmi Statistik-nya 5 Mei 2023;
9.1.2. Menurut data BPS tahun 2023, rata-rata pendapatan bersih
pekerja sektor informal, mulai dari mereka yang tidak
berpendidikan sampai yang berpendidikan SMA ke atas
perbulan hanya Rp1,86 juta, dengan rincian, pekerja infomal
dengan
pendidikan
SMA
ke
atas,
rata-rata
sebulan
berpenghasilan bersih Rp2,42 juta. Lulusan SMP Rp1,89 juta,
lulusan SD Rp1,63 juta dan mereka yang tidak tamat SD atau
tidak pernah sekolah berpenghasilan Rp1,31 juta;
9.1.3. Gaji Pegawai Negeri Sipil gaji PNS tahun 2024 untuk Golongan
I.d dengan MKG 27 hanya sebesar Rp2.901.400,- dan Golongan
II.d dengan MKG 11 hanya sebesar Rp2.933.200 (vide Lampiran
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil);
9.1.4. Rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024
hanya sebesar 3,84%, terendah 1,19% di Provinsi Gorontalo
menjadi Rp3.025.100,- dari UMP 2023 Rp2.989.350,- dan
Provinsi Aceh sebesar 1,38% menjadi Rp3.460.672,- dari UMP
2023 Rp3.413.666,-, sedangkan tertinggi di Provinsi Maluku
Utara sebesar 7,5% menjadi Rp3.200.000,- dari UMP 2023
12
Rp2.976.720,- dan Provinsi Yogyakarta: 7,27% menjadi
Rp2.125.897,- dari UMP 2023 Rp1.981.782;
9.1.5. Upah pekerja/buruh belum mencapai kebutuhan hidup layak.
Sebagai gambaran di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023
tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 menetapkan Upah
Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.
Sedangkan dari ukuran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI
Jakarta tahun 2024 sudah mencapai Rp5.135.818 per bulan
(vide cnbcindonesia.com, 27/12/2023). Sehingga UMP DKI 2024
masih kurang atau minus Rp68.437 dari KHL. Ini belum dikurangi
angka inflasi;
9.1.6. Bahwa timbul pertanyaan, apakah mugkin pekerja/buruh formal
dan informal yang hanya bergaji Rp2,94 juta (buruh formal),
Rp1,86 juta, atau Rp2.901.400,- (PNS) mampu membayar cicilan
rumah sebesar Rp1 juta per bulan? Tentu tidak. Karena dari
simulasi kredit pembiayaan rumah yang dibuat BP Tapera besar
cicilan Rp1 juta ke atas;
9.2. Pekerja/Buruh dan Pengusaha Telah Diwajibkan Membayar Iuran
Jaminan Sosial Yang Cukup Besar
9.2.1. Iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari upah ditanggung
pekerja/buruh 1% dan pemberi kerja/pengusaha sebesar 4%;
9.2.2. Iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT)
sebesar 5,7% dari upah ditanggung pekerja/buruh 2% dan
pengusaha 3,7%;
9.2.3. Iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK) antara 0,24% - 1,74% ditanggung pengusaha;
9.2.4. Iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kematian (JK)
sebesar 0,3% ditanggung pengusaha;
9.2.5. Iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Pensiun (JP)
sebesar 3% yang ditanggung pekerja/buruh 1% dan pengusaha
2%;
9.3. Program Tapera Tumpang Tindih Dengan Program BPJS
Ketenagakerjaan
13
9.3.1. Pasal 25 ayat (1) UU 4/2016 mengatur bahwa pembiayaan
perumahan bagi peserta Tapera meliputi pembiayaan:
a. pemilikan rumah;
b. pembangunan rumah; atau
c. perbaikan rumah.
9.3.2. BPJS
Ketenagakerjaan
telah
melaksanakan
program
pembiayaan perumahan bagi pekerja/buruh dengan jenis
pembiayaan:
a. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR);
b. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP);
c. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP); atau
d. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi
(FPPP/KK);
9.3.3. Program pembiayaan perubahan yang dijalankan BPJS
Ketenagakerjaan ini merupakan pengembangan dari program
Jaminan Hari Tua (JHT);
9.3.4. Program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah lebih tepat untuk
dijadikan
sebagai
pengelola
program
perumahan
bagi
pekerja/buruh dan sesuai pula dengan Rekomendasi ILO Nomor
115 Tahun 1961 tentang Perumahan Pekerja yang pada Pasal
21 dinyatakan, “Dana pensiun dan lembaga jaminan sosial
hendaknya didorong untuk menggunakan cadangan yang
tersedia untuk investasi jangka panjang guna menyediakan
fasilitas pinjaman untuk perumahan pekerja”;
9.4. Pekerja/buruh formal dan pekerja/buruh mandiri (informal) telah
banyak memiliki rumah jikapun itu sebagian masih mencicil setiap
bulan kepada bank pemberi kredit untuk sekian puluh tahun
kedepan. Dan justru masih terbebani membayar cicilan rumah kredit
menjadi tidak rasional memaksa pekerja/buruh menjadi peserta Tapera
dan membayar simpanan setiap bulan. Jika bekerja di Jakarta maka
pekerja/buruh menjadi berkurang upahnya sebesar 2,5% dari
Rp5.067.381, yaitu Rp152.021 per bulan. Padahal Rp152.021 ini adalah
anggaran susu anak supaya menjadi cerdas nanti di Indonesia Emas
2045;
14
9.5. Hubungan Kerja PKWT
9.5.1. Politik perburuhan yang dituangkan dalam regulasi cipta kerja, in
casu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
dimana hubungan kerja didesain dengan pola Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu (PKWT) berakibat setiap 3 bulan sekali, atau 6
bulan sekali, atau 1 tahun sekali akan terjadi pemutusan
hubungan kerja karena berakhirnya jangka waktu PKWT dan
tidak diperpanjang, serta jumlah berapa kali PKWT dapat dibuat
selama 5 tahun tidak ada;
9.5.2. Jika PKWT tidak diperpanjang tentu pekerja/buruh tidak akan
mendapat upah lagi dan selanjutnya tidak sanggup lagi
membayar simpanan Tapera. Sedangkan Pasal 72 ayat (1) UU
4/2016 memberi sanksi bagi yang termabat membayar simpanan
akan dikenai denda. Tentu jika dalam waktu lama tidak dibayar
maka simpanan yang telah disetor akan habis terkuras oleh
denda;
9.5.3. Dan demikian juga jika pengusaha tidak membayar simpanan
akan dikenai sanksi pembekuan izin usaha dan/atau pencabutan
izin usaha. Jika izin perusahaan dibekukan atau dicabut maka
terjadilah PHK bagi seluruh pekerja/buruh yang bekerja pada
perusahaan tersebut. Tentu desain seperti ini akan merugikan
hak sosial ekonomi pekerja/buruh dan pengusaha, dan tentunya
juga negara;
9.6. PHK Merajalela Akibat Perusahaan Banyak Tutup dan Terseok-
seok, dan Pemudahan PHK Dalam UU Cipta Kerja
9.6.1. Sejak masa pandemi Covid-19 sampai dengan sekarang telah
terjadi banyak pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK itu akibat
berbagai sebab. Antara lain perusahaan tutup, perusahaan
relokasi, ekenomi global yang belum menentu, perusahaan
kesulitan bahan baku, el nino dan la nina, perusahaan dengan
subjektifitasnya
secara
sepihak
melakukan
PHK
bagi
15
pekerja/buruh yang dianggap bersalah, karena memang
dibenarkan regulasi cipta kerja;
9.6.2. Data PHK dapat Pemohon uraikan sebagian sebagai berikut:
- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, “Menurut
catatan Kementerian Ketenagakerjaan RI, sepanjang periode
Januari-Mei 2024, sedikitnya 27.222 orang tenaga kerja
terdampak PHK. Dibanding periode yang sama tahun lalu,
jumlah pekerja yang di-PHK tahun sudah meningkat 48,48
persen” (vide laman MPR, 05 Juli 2024, berjudul Fakta
Kemiskinan, PHK dan Urgensi Food Safety Nets);
- Pada Laman Satudata, 29-12-2023, berjudul “Tenaga Kerja ter-
PHK, November Tahun 2023”, memberitakan “Pada periode
Januari-November 2023 terdapat 57.923 orang tenaga kerja
yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-
PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar
30,29 persen dari jumlah keseluruhan”;
- Karena sangat relevan Pemohon kutip tulisan Karnoto
Mohamad, Wakil Pemimpin Redaksi Infobank, artikel di
Infobanknews.com, May 30, 2024, dengan judul “Balada
Pegawai Akan “Dipalak” Iuran Tapera di Tengah Badai PHK”
sebagai berikut:
“BEBAN hidup rakyat Indonesia makin berat. Di tengah badai
pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda dunia dan
Indonesia,
tiba-tiba
pemerintah
mengumumkan
akan
memotong gaji karyawan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera.
Para pegawai seperti “dipalak” oleh pemerintah yang gagal
memberantas korupsi sehingga kasus-kasus korupsi mencuat
hingga merugikan negara hingga ratusan triliun, salah satunya
kasus korupsi tambang timah yang merugikan negara hingga
Rp300 triliun.
Para pegawai pun makin terjepit oleh tiga hal ini. Iuran Tapera
ini akan menambah tiga beban yang sudah dipikul para
pegawai. Satu, kenaikan harga-harga barang-barang sekunder
maupun tersier karena naiknya USD. Dua, kenaikan pajak
16
pertambahan nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12 persen dan
pajak-pajak lainnya. Tiga, kenaikan cicilan rumah dan mobil
seiring di tengah era suku bunga tinggi.
Di sisi lain, serapan pekerja formal justru makin menurun
sebagai indikasi kegagalan pemerintah dalam memenuhi
janjinya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja. Ekosistem birokrasi dan dunia usaha yang sangat
korup membuat sektor manufaktur makin melemah. Begitu juga
sektor pertanian yang kontribusinya terhadap perekonomian
tinggal 11,53 persen karena pemerintah lebih memilih
membuka keran impor pangan yang menyuburkan para
pemburu rente.
Karena lapangan kerja tak tercipta, jumlah orang yang bekerja
di sektor informal pun bertambah. Menurut data Badan Pusat
Statistik (BPS), serapan pekerja formal makin menurun dari
15,61 juta pada periode 2009-2014, menjadi 8,55 juta pada
2014-2019, dan tinggal 2,00 juta pada 2019-2024. Jadi dari
142,18 juta orang yang bekerja, 59 persen pekerja bekerja di
sektor informal.
Yang lebih ngeri lagi, masalah pengangguran tak teratasi
karena badai PHK yang terus melanda sejak 2020 hingga saat
ini. Menurut data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah orang yang
terkena PHK sepanjang 2023 mencapai 64.000, dan paling
banyak terjadi di Provinsi Jawa Barat sebanyak 19.217 orang,
Banten sebanyak 11.140 orang, dan Jawa Tengah sebanyak
9.435 orang. Sementara pada empat bulan pertama 2024
tercatat ada 18.829 orang terkena PHK.
Mercer Mettl melalui surveinya bertajuk tren tenaga kerja dan
fakta tentang layoff di Indonesia pada 2023, menyebutkan 23
persen organisasi atau perusahaan di Indonesia melakukan
PHK karyawan dan 69 persen perusahaan menghentikan
rekrutmen. Tiga industri teratas yang melakukan penghentian
rekrutmen adalah perbankan, hospitalitas, dan farmasi. Industri
17
manufaktur, perbankan, dan hospitalitas, memimpin gelombang
PHK di Indonesia.
Industri perbankan Indonesia telah melakukan PHK secara
senyap. Menurut data Biro Riset Infobank (BirI), jumlah pegawai
bank yang pada 2019 sebanyak 450.095 orang menyusut
menjadi 437.292 orang pada 2020, 437.413 orang pada 2021
dan 432.954 orang pada 2022, dan baru naik menjadi 441.145
orang pada 2023.
Sebelum
pandemi
COVID-19,
jumlah
pegawai
bank
sesungguhnya sudah menyusut sejak 2015. Jumlah pegawai
bank umum pada 2014 masih sebesar 489.454 orang, mulai
menyusut setiap tahunnya sejak 2015 dan pada 2023 menjadi
441.145 orang. Artinya, selama sembilan tahun terjadi
pemangkasan tenaga kerja di bank umum sebanyak 48.309
orang.
Bank-bank mana saja paling getol memangkas jumlah
karyawannya? Apa saja yang menjadi penyebab menurunnya
jumlah pegawai bank selama satu dekade terakhir? Baca
selengkapnya di Majalah Infobank Nomor 554 Juni 2024!”;
9.7. Inflasi Tinggi
Inflasi tahun 2023 sebesar 2,61% (vide Siaran Pers Bank Indonesia
tanggal 2 Januari 2024) dan pada tahun 2024 Pemerintah menargetkan
angka inflasi pada angka 2,5% plus minus 1% (vide Rilis Kementerian
Keuangan dalam laman situs resminya pada tanggal 13 Mei 2024;
10. Bahwa oleh karena upah pekerja/buruh (formal) dan pekerja/buruh mandiri
(informal) masih kecil bahkan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak,
pekerja/buruh dan pengusaha telah diwajibkan membayar iuran jaminan
sosial yang cukup besar, program Tapera tumpang tindih dengan program
BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh formal dan pekerja/buruh mandiri
(informal) telah banyak memiliki rumah, hubungan kerja PKWT, PHK
merajalela akibat perusahaan banyak tutup dan terseok-seok, dan
pemudahan PHK dalam UU Cipta Kerja, dan inflasi tinggi sebagaimana yang
telah diuraikan di atas maka dengan mewajibkan pekerja/buruh baik formal
maupun informal yang mendapat upah/penghasilan/imbalan dalam
18
hubungan kerja masih kecil dan belum mencapai kebutuhan hidup layak,
menurut pandangan Pemohon UU 4/2016 bertentangan dengan hak
konstitusional Pemohon untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja";
UU A Quo Melanggar Hak Konstitusional Pemohon Untuk Bebas Dari
Perlakuan Yang Bersifat Diskriminatif
11. Bahwa UU a quo mewajibkan seluruh peserta Tapera dan pemberi kerja
(pengusaha) membayar simpanan peserta Tapera (vide Pasal 17 ayat (1)
UU 4/2016 jo. Pasal 14 dan Pasal 15 PP 25/2020) sebesar 3% (tiga persen)
dari gaji atau upah untuk peserta pekerja (formal) dan penghasilan untuk
peserta pekerja mandiri (informal), dimana untuk peserta pekerja ditanggung
bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan
pekerja (formal) sebesar 2,5% (dua koma lima persen), sedangkan untuk
peserta pekerja mandiri (informal) ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri;
12. Bahwa namun manfaat pembiayaan perumahan bagi peserta tidak serta
merta didapat peserta karena sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a UU
4/2016 yang berhak mendapat pembiayaan hanya peserta yang belum
memiliki rumah, dan UU a quo tidak memberi hak kepada (perwakilan)
pekerja/buruh dan pengusaha untuk duduk dalam keanggotaan Komite
Tapera [vide Pasal 54 ayat (1)], padahal pekerja/buruh dan pengusaha
adalah stakeholder atau pihak yang berkepentingan langsung dalam
pengelolaan Tapera, layaknya Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja/buruh dan pengusaha. Anggota
Komite Tapera yang berfungsi sebagai perumus dan penetap kebijakan
umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, dan bertugas untuk: a.
merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam
pengelolaan Tapera; b. melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera,
termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanian tugas BP Tapera; dan
c. menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada
Presiden hanya beranggotakan: a. menteri yang menyelenggarakan
19
urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan; d. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan e.
seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan
kawasan permukiman;
13. Bahwa terkait tidak adanya unsur pekerja/buruh dan pengusaha dalam
keanggotaan Komite (Pengawas) Tapera, hal itu tidak selaras dengan
Rekomendasi ILO Nomor 115 Tahun 1961 tentang Perumahan Pekerja.
Pasal 8 ayat (3) menyatakan, “Organisasi-organisasi perwakilan pengusaha
dan pekerja, serta organisasi-organisasi terkait lainnya, hendaknya
diikutsertakan dalam pekerjaan badan pusat” (terkait dengan badan otoritas
yang memiliki tanggungjawab pengadaan perumahan pekerja/buruh).
14. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf h UU 12/2011 menyatakan bahwa
materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas
keadilan dan asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
15. Bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU 12/2011 menjelaskan bahwa
yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap Materi Muatan
Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara
proporsional bagi setiap warga negara. Dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1)
huruf h UU 12/2011 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “asas
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa
setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh memuat
hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain,
agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial;
16. Bahwa pada dalil di atas telah diuraikan bahwa peserta Tapera di tahun 2027
berjumlah 151.68 juta orang yang terdiri dari pekerja/buruh formal dan
informal sebanyak 146,44 juta orang pada tahun 2027 dan jumlah pekerja
pada diluar pekerja/buruh formal dan informal yang dibiayai Negara (ASN,
TNI, dan POLRI) sebanyak 5,24 juta orang;
17. Bahwa berdasarkan Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor HM.4.6/125/SET.M.EKON.3/04/2023, tanggal 10 April
2023, disebutkan, “Berdasarkan backlog perumahan dalam data Susenas
2020, keluarga yang belum memiliki rumah masih mencapai 12,75 juta.
20
Angka ini berpotensi meningkat seiring pertumbuhan rumah tangga baru
yang diperkirakan mencapai 700–800 ribu KK setiap tahun”. Jika setiap
tahun bertambah 750 ribu maka selama 7 (tujuh) tahun sejak tahun 2021 s.d.
2027 keluarga yang belum memiliki rumah hanya 18 juta orang;
18. Bahwa oleh karena seluruh peserta Tapera dan pemberi kerja (pengusaha)
membayar simpanan Tapera (151.68 juta orang), sedangkan peserta yang
berhak mendapat manfaat pembiayaan perumahan hanyalah peserta yang
sama sekali belum memiliki rumah (18 juta orang) dan keanggotaan Komite
(Pengawas) Tapera tidak diikutkan unsur pekerja/buruh dan pengusaha
maka Pemohon beranggapan UU a quo berlaku tidak adil dan/atau
diskriminatif. Karenanya UU 4/2016 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”;
UU A Quo Melanggar Hak Pemohon Untuk Tidak Dibebani Dari Yang
Seharusnya Menjadi Beban Pemerintah
19. Bahwa 18 juta orang warga negara Indonesia yang belum memiliki rumah
tersebut tentulah masyarakat golongan fakir miskin yang saat ini bertempat
tinggal di kolong jembatan, pinggir kali, di hutan, dan tempat tinggal yang
tidak lanyak lainnya;
20. Bahwa Negara Republik Indonesia melalui Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 telah
mengamanatkan kepada pemerintah untuk bertanggunjawab mengentaskan
kemiskinan dengan cara membiayai dan mendidik. UUD 1945 tegas
menyatakan, fakir miskin dipelihara oleh negara, in casu pemerintah;
21. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut maka UU 4/2016 melanggar hak
pemohon untuk dengan mewajibkan beban biaya warna negara Indonesia
fakir miskin dari yang seharusnya menjadi beban pemerintah. Dengan
demikian UU 4/2016 bertentangan dengan Pasal 34 ayat (1) yang
menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”;
22. Bahwa menurut Dewan HAM PBB konsep hak atas perumahan yang layak
dalam hukum hak asasi manusia adalah rumah menjadi tempat perlindungan
dan tempat untuk hidup dalam kedamaian, keamanan, dan martabat.
Konsep hak atas perumahan yang layak dalam hukum hak asasi manusia
21
tidak berarti pemerintah harus membangun perumahan untuk semua orang.
Hak atas perumahan yang layak tidak secara hukum mewajibkan negara
untuk menambah persediaan perumahan umum. Namun, negara menjamin,
misalnya, bahwa tidak seorang pun menjadi tunawisma, diusir atau digusur
atau dipindahkan secara paksa, atau didiskriminasi di pasar perumahan,
tersedia layanan penting seperti air, sanitasi, listrik;
(vide 3 artikel terjemahan google dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia
pada laman situs resmi United Nations Human Rights:
1) “Hak
asasi
manusia
atas
perumahan
yang
layak”,
https://www.ohchr.org/en/special-procedures/sr-housing/human-right-
adequate-housing, diakses 15/08/2024 (Bukti P-39);
2) “Finansialisasi perumahan -Pelapor Khusus tentang hak atas perumahan
yang
layak”,
https://www.ohchr.org/en/special-procedures/sr-
housing/financialization-housing, diakses 15/08/2024 (Bukti P-40);
3) “Jaminlah:
Hak
atas
Perumahan
yang
Layak”,
https://citychangers.org/the-right-to-adequate-housing/,
diakses
15/08/2024 (Bukti P-41);
23. Bahwa berdasarkan konsep Dewan HAM PBB tersebut maka konsep
Tapera dalam UU 4/2016 yang bertujuan untuk menyediakan fisik rumah
dengan mendesain pembiayaan perumahan berjangka panjang bagi
seluruh penduduk warga negara Indonesia tidak sesuai dengan standar
hukum internasional yang dibuat Dewan HAM PBB;
Permohonan
24. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya telah memberi
pendapat atau pertimbangan yang Pemohon simpulkan bahwa walaupun
hanya sebagian norma dalam pasal suatu Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, namun jika norma yang
dimohonkan untuk diuji tersebut berkaitan dengan jantung Undang-Undang
yang diuji, Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang yang diuji
tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat. Pendapat atau pertimbangan sedemikian dapat dilihat
pada putusan, antara lain:
22
a. Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013, dimana para Pemohon dalam
permohonannya hanya menguji norma dalam 23 (dua puluh tiga) pasal
dari 126 (seratus dua puluh enam) pasal Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2012 tentang Perkoperasian, namun Mahkamah Konstitusi
menyatakan
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2012
tentang
Perkoperasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat;
b. Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, dimana para Pemohon dalam
permohonannya hanya menguji norma dalam 14 (empat belas) pasal dari
100 (seratus) pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air, namun Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
25. Bahwa berdasarkan seluruh alasan di atas, menurut Pemohon, meskipun
permohonan Pemohon hanya mengenai pasal tertentu, namun oleh karena
pasal tersebut mengandung materi muatan norma substansial yang menjadi
jantung UU 4/2016, sehingga jikapun hanya pasal-pasal tersebut dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat maka akan menjadikan pasal-pasal yang lain dalam UU 4/2016
tidak dapat berfungsi lagi. Oleh karena itu, beralasan menurut hukum
Mahkamah Kontitusi memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan UU 4/2016 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
atau setidaknya,
1. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan
paling sedikit sebesar upah minimum dapat menjadi Peserta”;
2. Menyatakan Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dapat
didaftarkan oleh Pemberi Kerja”;
23
3. Menyatakan Pasal 9 ayat (2) UU 4/2016 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat
(1) dan ayat (2) dapat mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera
untuk menjadi peserta”;
4. Menyatakan Pasal 16 UU 4/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Pasal 17 ayat (1) UU 4/2016 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Simpanan Tapera dapat dibayar oleh pemberi Kerja dan
Pekerja”;
6. Menyatakan Pasal 54 ayat (1) UU 4/2016 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai:
“Komite Tapera beranggotakan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan;
d. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
e. seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan
dan kawasan permukiman;
f. dapat seorang dari unsur pekerja/buruh;
g. dapat seorang dari unsur pengusaha atau pemberi kerja swasta; dan
h. dapat seorang dari unsur pekerja mandiri”;
7. Menyatakan Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016 bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
26. Bahwa salah satu dasar hukum (“Menimbang”) pembentukan PP 25/2020 jo.
PP 21/2024 adalah Pasal 16 UU 4/2016. Dengan demikian, dengan
dikabulkannya permohonan pengujian norma dalam Pasal 16 UU 4/2016
yang berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kepesertaan Tapera sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 15 diatur dalam Peraturan
Pemerintah”
berakibat hukum PP 25/2020 dan PP 21/2024 haruslah dianggap tidak
berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena norma
24
yang menjadi dasar hukumnya (Pasal 16 UU 4/2016) tidak lagi mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
27. Bahwa berdasarkan segenap alasan-alasan yang diuraikan di atas maka
beralasan
menurut
hukum
permohonan
a
quo
dikabukan
untuk
sebagaimana tersebut pada petitum beralternatif tersebut di bawah;
D. PETITUM
Bahwa berdasarkan alasan-alasan, fakta-fakta, dan bukti-bukti terlampir, dengan
ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan
Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau,
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang
berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dapat menjadi Peserta”;
3. Menyatakan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) dapat didaftarkan oleh Pemberi Kerja”;
25
4. Menyatakan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dapat mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP
Tapera untuk menjadi peserta”;
5. Menyatakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Simpanan Tapera dapat dibayar oleh pemberi
Kerja dan Pekerja”;
7. Menyatakan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai, “Komite Tapera beranggotakan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan;
d. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
e. seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan
kawasan permukiman;
26
f. dapat seorang dari unsur pekerja/buruh;
g. dapat seorang dari unsur pengusaha atau pemberi kerja swasta; dan
h. dapat seorang dari unsur pekerja mandiri”;
8. Menyatakan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
9. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-38,
sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elly Rosita Silaban;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Dedi Hardianto;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Keputusan Kongres IX Konfederasi Serikat
Buruh Seluruh Indonesia Nomor: XII/KONGRES IX
KSBSI/VII/2023 tentang Penetapan Sekretaris Jenderal
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Periode
2023-2027; Fotokopi Keputusan Kongres IX Konfederasi
Serikat Buruh Seluruh Indonesia Nomor: XIII/KONGRES
IX
KSBSI/VII/2023
tentang
Penetapan
Presiden
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia; dan
Fotokopi Keputusan Kongres IX Konfederasi Serikat
Buruh Seluruh Indonesia Nomor: XIX/KONGRES IX
KSBSI/VII/2023 tentang Penetapan Personalia dan
Susunan Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat
Buruh Seluruh Indonesia Periode 2023-2027;
27
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi
Tanda
Bukti
Pencatatan
Nomor:
391/IV/N/VII/2003, tanggal 7 Juli 2003 perihal Tanda
Bukti Pencatatan Pencatatan Dewan Pemgurus Pusat
KSBSI, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kotamadya
Jakarta
Timur,
Suku
Dinas
Tenaga
Kerja
dan
Transmigrasi;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Hasil
Kongres IX KSBSI untuk Periode 2023-2027 (AD ART
KSBSI Periode 2023-2027);
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020
tentang
Penyelenggaraan
Tabungan
Perumahan
Rakyat;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan
Perumahan Rakyat;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi screenshot Rilis BPS, 6 Mei 2024, berjudul
"Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,82
persen dan Rata-rata upah buruh sebesar 3,04 juta
rupiah per bulan";
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Berita Resmi Statistik No. 36/05/Th. XXVII, 6
Mei
2024,
berjudul
"Keadaan
Ketenagakerjaan
Indonesia Februari 2024";
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi screenshot artikel berjudul "Berapa Jumlah
ASN di Indonesia?";
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi screenshot artikel berjudul "Kinerja Layanan PT
Asabri Pada 2021 Terjaga Solid";
28
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi screenshot Rilis BPS, 5 Mei 2023, berjudul
"Februari 2023: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
sebesar 5,45 persen dan Rata-rata upah buruh sebesar
2,94 juta rupiah per bulan";
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Berita Resmi Statistik, 5 Mei 2023 tentang 1.
Pertumbuhan
Ekonomi
dan
2.
Keadaan
Ketenagakerjaan Indonesia;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi
screenshot
artikel
berjudul
“Rendahnya
Penghasilan Pekerja Sektor Informal di Indonesia”;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil;
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi screenshot artikel berjudul “Daftar Lengkap
Persentase Kenaikan UMP 2024 di 38 Provinsi
Indonesia”;
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818
Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun
2024;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi screenshot artikel berjudul “UMP Naik 3,6%,
Belum Cukup Buat Hidup Layak di Jakarta”;
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi screenshot artikel berjudul “INTIP BAGAIMANA
PERHITUNGAN TAPERA”;
21.
Bukti P-21
:
Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan;
22.
Bukti P-22
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
23.
Bukti P-23
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
29
24.
Bukti P-24
:
Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian;
25.
Bukti P-25
:
Fotokopi brosur BPJS Ketenagakerjaan Berisi Besaran
Iuran dari Buruh dan Pengusaha
Sumber: Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan,
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/download/Brosur
-PU.pdf, diakses 27/07/2024;
26.
Bukti P-26
:
Fotokopi
screenshot
artikel
berjudul
“Rusunawa,
Temukan informasi manfaat tambahan peserta BPJS
Ketenagakerjaan”
Sumber: Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan,
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/sarana-
kesejahteraan-pekerja.html, diakses 27/07/2024;
27.
Bukti P-27
:
Fotokopi screenshot “Wujudkan Hunian Impian Anda
Bersama BPJAMSOSTEK”
Sumber: Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan,
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/perumahan.html
28.
Bukti P-28
:
Fotokopi screenshot “R115 - Rekomendasi Perumahan
Pekerja, 1961 (No. 115)”
Keterangan:
Pasal 21 Rekomendasi ILO Nomor 115 Tahun 1961
tentang Perumahan Pekerja menyatakan,
“Dana pensiun dan lembaga jaminan sosial hendaknya
didorong untuk menggunakan cadangan yang tersedia
untuk investasi jangka panjang guna menyediakan
fasilitas pinjaman untuk perumahan pekerja”;
Sumber:
Laman resmi ILO,
https://normlex.ilo.org/dyn/normlex/en/f?p=NORMLEXP
UB:12100:0::NO::P12100_ILO_CODE:R115,
diakses
27/07/2024;
30
29.
Bukti P-29
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan
Negeri
Serang
Kelas
1A
Nomor
157/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Srg, tanggal 5 April 2023;
30.
Bukti P-30
:
Fotokopi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 29/Pdt.Sus-
PHI/2020/PN.Pbr, tanggal 17 Juni 2020;
31.
Bukti P-31
:
Fotokopi screenshot artikel berjudul “Fakta Kemiskinan,
PHK dan Urgensi Food Safety Nets”;
32.
Bukti P-32
:
Fotokopi screenshot artikel berjudul “Tenaga Kerja ter-
PHK, November Tahun 2023”;
33.
Bukti P-33
:
Fotokopi screenshot artikel berjudul “Balada Pegawai
Akan ‘Dipalak’ Iuran Tapera di Tengah Badai PHK”;
34.
Bukti P-34
:
Salinan screenshot Siaran Pers Bank Indonesia
No.26/1/DKom,
2 Januari
2024,
“INFLASI
2023
TERJAGA DALAM KISARAN SASARAN”;
35.
Bukti P-35
:
Salinan screenshot Berita Kementerian Keuangan, 13
Mei 2024, “Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi
Daerah Tahun 2024 Minggu Kedua Mei 2024”;
36.
Bukti P-36
:
Salinan screenshot Siaran Pers Kemenko Perekonomian
Nomor HM.4.6/125/SET.M.EKON.3/04/2023 tanggal 10
April 2023, berjudul “Bantu Masyarakat Berpenghasilan
Rendah, Pemerintah Siapkan Hunian Layak dan
Bersubsidi;
37.
Bukti P-37
:
Salinan screenshot artikel CNBC Indonesia, 27 Juli
2024, berjudul “Pangan Makin Mahal Hingga PHK
Dimana-Mana, Rakyat RI Makin Sengsara”;
38.
Bukti P-38
:
Salinan screenshot artikel Kompas.com, 06/06/2024,
berjudul “Faisal Basri: Program Iuran Tapera Wajib
Dibatalkan”.
31
Selain itu, untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon juga
mengajukan 1 (satu) orang ahli atas nama Dr. Indra Budi Sumantoro, S.Pd., M.M.
dan 1 (satu) orang saksi atas nama Drs. Mochamad Taufik, M.M. yang
keterangannya diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 9 Desember 2024
dan 15 Mei 2025 yang kemudian masing-masing didengarkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2024 dan 21 Mei 2025. Keterangan ahli dan
saksi tersebut, masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
1. Keterangan Ahli Dr. Indra Budi Sumantoro, S.Pd., M.M.
Sehubungan dengan permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (1)
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan
Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan
Perumahan yang disampaikan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
(KSBSI) selaku Pemohon, perkenankanlah saya Dr. Indra Budi Sumantoro,
S.Pd., M.M. selaku Akademisi dari Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya
yang ditugaskan sebagai Ahli atas permintaan Pemohon pada sidang yang
terhormat ini untuk menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Izinkan saya mengawali keterangan ini dengan menyampaikan amanat
Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan,
memilih
tempat
tinggal
di
wilayah
negara
dan
meninggalkannya, serta berhak kembali. Negara menjamin kebebasan bagi
setiap orang untuk memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta hak untuk kembali. Kemudian Pasal 28H ayat (1)
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara juga menjamin hak setiap
orang untuk bertempat tinggal. Kedua amanat Konstitusi tersebut wajib
dipedomani oleh seluruh Penyelenggara Negara dalam menyusun dan
melaksanakan
kebijakan
yang
berkaitan
dengan
perumahan
rakyat.
Berdasarkan kedua amanat konstitusi tersebut, tidak boleh ada sistem yang
32
membelenggu kebebasan setiap orang dalam memilih tempat tinggalnya guna
memenuhi haknya bertempat tinggal.
Atas dasar kedua amanat konstitusi tersebut, Negara kemudian
menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Pemukiman. Pasal 19 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan
bahwa penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Lalu ayat (2) pasal ini
menyatakan bahwa penyelenggaraan rumah dan perumahan dilaksanakan oleh
pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak
setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah
yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Untuk
mewujudkan kedua tujuan tersebut, salah satu syarat utamanya adalah
memastikan ketersediaan dana dan murah jangka panjang yang berkelanjutan
untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan
hunian perkotaan perdesaan dengan pemberdayaan sistem pembiayaan yang
didorong oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan
ketentuan Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang ini. Merujuk pada
Pasal 121 ayat (2) huruf b undang-undang ini, salah satu bentuk dari sistem
pembiayaan adalah pengerahan dan pemupukan dana.
Pasal 123 ayat (1) undang-undang ini menyatakan bahwa pengerahan
dan pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf b
meliputi: (a) dana masyarakat; (b) dana tabungan perumahan termasuk hasil
investasi atas kelebihan likuiditas, dan/atau (c) dana lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada ayat (3) pasal ini
dinyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendorong
pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan
pemupukan dana tabungan perumahan, serta dana lainnya khusus untuk
perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c bagi
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Berdasarkan Pasal
124 undang-undang ini, ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur
tersendiri dengan undang-undang. Adapun dalam Penjelasan Pasal 123 ayat (1)
huruf b dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan”
adalah simpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu,
33
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan untuk mendapatkan akses
kredit atau pembiayaan untuk pembangunan dan perbaikan rumah, serta
pemilikan rumah dari lembaga keuangan. Apabila tabungan perumahan telah
melembaga, dana APBN untuk pembiayaan murah jangka panjang dapat
dihentikan.
Dari seluruh ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman sebagaimana tersebut di atas, peran
Negara adalah menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati,
dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan
dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Guna
mewujudkan cita-cita tersebut, Negara memastikan ketersediaan dana dan
murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah
dan perumahan melalui sistem pembiayaan dalam bentuk pengerahan dan
pemupukan dana yang meliputi: (a) dana masyarakat; (b) dana tabungan
perumahan termasuk hasil investasi atas kelebihan likuiditas, dan/atau (c) dana
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga bentuk
pengerahan dan pemupukan dana tersebut bersifat kumulatif sekaligus opsional
berdasarkan pencantuman kata “dan/atau”, sehingga tidak ada paksaan bagi
setiap orang untuk menggunakan bentuk pengerahan dan pemupukan dana
tertentu. Pada dana tabungan perumahan, peran pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan
bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan. Definisi
dana tabungan perumahan dalam Penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b undang-
undang ini juga tidak memperlihatkan adanya paksaan yang bersifat wajib bagi
setiap orang untuk mengikuti dan menggunakan dana tabungan perumahan
dalam rangka memenuhi kebutuhan bertempat tinggal.
Berdasarkan telaahan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengaturan
tabungan perumahan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat sebagai bagian tidaklanjut atas amanat Pasal 124
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Pemukiman, seharusnya tidak membentuk sistem tabungan perumahan yang
membelenggu kebebasan setiap orang dalam memilih tempat tinggalnya guna
34
memenuhi haknya bertempat tinggal, sesuai amanat Pasal 28E ayat (1) dan
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta sejalan amanat seluruh ketentuan terkait dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai
undang-undang yang mengamanatkan pembentukan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2016 tentang Perumahan Rakyat.
Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim,
Dalam prakteknya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mewajibkan seluruh Pekerja dan Pekerja
Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk
menjadi Peserta sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1). Untuk pekerja
penerima upah, Pasal 9 ayat (1) undang-undang ini mewajibkan Pemberi Kerja
mendaftarkan pekerjanya pada program Tapera. Untuk Pekerja Mandiri, Pasal 9
ayat (2) mengharuskan Pekerja Mandiri mendaftarkan dirinya sendiri kepada
Badan Penyelenggara (BP) Tapera untuk menjadi peserta. Pasal 16 undang-
undang ini mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai kepesertaan
Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 15 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) undang-undang ini,
Simpanan Tapera dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan Pekerja. Dalam hal
Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank
Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat
(1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68
dikenai sanksi administratif berupa: (a) peringatan tertulis; (b) denda
administratif; (c) memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja; (d) pengenaan
bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian; (e) pembekuan izin
usaha; dan/atau (f) pencabutan izin usaha.
Kedua paragraf tersebut di atas memperlihatkan adanya kewajiban bagi
Pemberi Kerja untuk mendaftarkan pekerjanya (pekerja penerima upah) pada
program Tapera, sedangkan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit
sebesar upah minimum diharuskan mendaftarkan dirinya sendiri menjadi
Peserta program Tapera. Khusus bagi Pemberi Kerja yang tidak mematuhi
ketentuan tersebut diberikan sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat
35
(1) undang-undang tersebut. Pengaturan ini memiliki sifat yang berbeda dengan
amanat Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang justru memberikan kebebasan
setiap orang dalam memilih tempat tinggalnya guna memenuhi haknya
bertempat tinggal. Tidak hanya berpotensi bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, kepesertaan bersifat wajib dalam
undang-undang tersebut juga berpotensi bertentangan dengan undang-undang
yang mengamanatkannya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang justru memberikan kebebasan bagi
setiap orang untuk memilih pengerahan dan pemupukan dana dalam rangka
memenuhi kebutuhan perumahan sesuai kedua amanat konstitusi tersebut.
Dari aspek kemanfaatan, data Badan Pusat Statistik yang dikutip dari situs
indonesia baik.id menunjukkan peningkatan jumlah masyarakat yang memiliki
rumah yang terus meningkat selama 6 tahun terakhir. Pada tahun 2018 jumlah
masyarakat yang memiliki rumah sebesar 80,02% dan meningkat menjadi
sebesar 80,07% pada tahun 2019. Kemudian di tahun 2020 meningkat menjadi
80,10 dan meningkat lagi menjadi 81,08 di tahun 2021. Lalu pada tahun 2022
meningkat kembali menjadi 83,99 dan terakhir di tahun 2023 meningkat lagi
menjadi 84,79%. Sisanya adalah rumah sewa/kontrak. Berdasarkan karakteristik
daerah, rumah dengan kepemilikan sendiri paling banyak ditemukan di
pedesaan dengan proporsi 92,38% dari total rumah tangga desa pada tahun
2023. Sementara untuk perkotaan proporsinya adalah 79,36%. Kondisi ini
memperlihatkan pemenuhan kebutuhan kepemilikan rumah bagi rakyat
Indonesia sudah cukup bagus yang tentunya melalui berbagai mekanisme
kepemilikan rumah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan setiap orang tanpa
harus dipaksa mengikuti satu mekanisme tertentu. Pencapaian ini tentunya
terjadi sebelum program Tapera berlaku efektif.
Selain itu, setiap Pekerja juga bisa mengakses layanan kepemilikan,
pembangunan, dan renovasi rumah dari berbagai skema. Bagi Pekerja Swasta,
baik formal maupun informal dapat mengakses manfaat perumahan yang
termasuk bagian dari program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Manfaat Layanan
Tambahan (MLT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian bagi
Pegawai ASN dapat mengikuti program ASN Housing Program yang dikelola
oleh PT. Taspen Properti (Taspro), anak perusahaan PT. Taspen (Persero).
36
Sedangkan bagi Prajurit TNI dan Anggota Polri serta Pegawai ASN di lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Polri dapat mengikuti program YKPP atau SUM
KPR Asabri yang dikelola oleh PT. Asabri (Persero). Lalu juga setiap bank
tentunya memiliki skema KPR yang dapat dipilih oleh masyarakat.
Adapun perlu diketahui sejarah BP Tapera yang merupakan transformasi
dari Bapertarum-PNS yang dahulu mengelola program Tabungan Perumahan
PNS (Taperum PNS) dan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14
Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46
Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Dalam
beberapa dokumen berupa notulensi dan nota dinas yang disimpan oleh Ahli
pada saat masih menjadi Analis Kesejahteraan SDM Aparatur di Kementerian
PAN dan RB antara tahun 2009 sampai dengan 2012, terdapat catatan yang
menyebutkan sangat rendahnya utilisasi program Taperum PNS yang hanya
berkisar 0,2% saja. Sangat kecilnya utilisasi ini dikarenakan kecilnya besaran
manfaat dan rumitnya administrasi pada saat mengajukan klaim manfaat
Taperum PNS, baik dalam rangka kepemilikan, membangun rumah, renovasi
rumah, maupun diambil pada saat pensiun. Hal inilah yang patut diduga menjadi
alasan bagi Pembentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara untuk tidak lagi mencantumkan program Taperum PNS sebagai
salah satu program kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, yang dahulu masih
tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian. Begitu pula dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menggantikan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana di dalam undang-undang
ASN yang baru tersebut juga tidak mencantumkan program Taperum PNS.
Penjelasan dari sisi kemanfaatan tersebut di atas tentunya perlu menjadi
bahan renungan berkaitan dengan kebijakan program Tapera yang bersifat
wajib. Manfaat Tapera yang diambil pada saat mencapai usia pensiun juga
bersifat duplikasi dengan manfaat Jaminan Hari Tua, baik yang diselenggarakan
BPJS Ketenagakerjaan maupun PT. Asabri (Persero) dan Tabungan Hari Tua
yang diselenggarakan oleh PT. Taspen (Persero). Pemaksaan kepesertaan
yang bersifat wajib dan memaksa ini memiliki konsekuensi terhadap pembiayaan
belanja pegawai atau labor costs yang semakin tinggi, namun di sisi lain tidak
37
memiliki
dampak
yang
signifikan
terhadap
peningkatan
produktivitas.
Dampaknya justru berpotensi negatif, dilihat dari persentase simpanan yang
dipotong dari gaji Pekerja sebesar 2,5% dibandingkan dengan Pemberi Kerja
yang hanya 0,5%. Pemerintah sudah mengumumkan kenaikan upah sebesar
6,5% yang tujuannya untuk memperbaiki taraf hidup para pekerja, namun
dengan persentase simpanan Tapera yang harus dipotong dari gaji Pekerja
sebesar 2,5% tentunya akan mengurangi kualitas dari tujuan kenaikan upah
tersebut. Kemudian sanksi kepada Pemberi Kerja jika tidak mendaftarkan dan
membayar simpanan, mulai dari denda administratif, publikasi ketidakpatuhan,
pengenaan bunga simpanan akibat keterlambatan, pembekuan izin usaha,
sampai dengan pencabutan izin usaha. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan
langkah Pemerintah yang justru ingin meningkatkan gairah investasi guna
menyerap kembali tenaga kerja yang banyak di-PHK belakangan ini akibat
perlambatan ekonomi global.
Terdapat potensi dampak negatif implementasi ketentuan bersifat wajib
disertai dengan pengenaan sanksi tersebut, terutama potensi menurunnya
gairah investasi dan potensi meningkatnya jumlah pekerja yang ter-PHK. Potensi
ini berkonsekuensi pada kerugian yang dapat dialami Pekerja, sehingga dari sisi
potensi dampak tersebut, ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang berkaitan dengan
kepesertaan wajib dan pengenaan sanksi berpotensi bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yaitu “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Pekerja yang ter-PHK
dan/atau Pemberi Kerja yang dibekukan atau dicabut izin usahanya berpotensi
jatuh miskin, namun masih dipaksa membayar seluruh simpanan yang
diwajibkan beserta denda administratifnya, padahal Pasal 34 ayat (1) Undang-
Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa fakir
miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Isu lainnya adalah mengenai ketiadaan unsur Pemberi Kerja dan Pekerja
dalam Komite Tapera. Sebagai contoh, terdapat keterwakilan Pemberi Kerja dan
Pekerja dalam Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Pengawas BPJS
Kesehatan, dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dalam rangka
pemenuhan tata kelola yang baik dari sisi Transparansi, Akuntabilitas,
38
Responsif, Independensi, dan Keadilan. Setiap keputusan tentunya harus
melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait sebelum disepakati bersama
sesuai Sila Ke-4 Pancasila, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Ketiadaan unsur Pemberi
Kerja dan Pekerja dalam Komite Tapera juga berpotensi bertentangan dengan
Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yaitu, “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”.
Dikutip dari berita daring CNBC Indonesia pada tanggal 27 November
2024 pukul 22:00 berjudul “Menteri Perumahan Buka-Bukaan Soal Nasib Tapera
di Era Pemerintahan Prabowo” yang ditulis oleh Thea Arbar, Menteri Perumahan
dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait menyatakan, “Kalau soal Tapera, ya
saya mengakui apa adanya. Kalau menurut saya, Tapera adalah tabungan
sukarela”. “Saya ini orang yang mengerti bahasa Indonesia ya, jadi Tapera itu
tabungan sukarela. Kalau kewajiban ya lain. Itu pendapat saya dan saya rasa
pendapat mayoritas rakyat Indonesia seperti itu”. Dalam kesempatan lain,
menteri yang akrab dipanggil Ara ini sempat meminta BP Tapera untuk
merumuskan kebijakan lain, yang dapat menarik masyarakat untuk mau
menabung dengan sukarela, bukan dengan paksaan. Ia juga mengingat BP
Tapera untuk memikirkan saran-saran yang pernah duluan pernah disampaikan,
karena program tiga juta rumah dan masyarakat bisa mendapatkan rumah
dengan harga terjangkau.
Selain itu ahli menambahkan keterangan dalam persidangan yang pada
pokoknya:
Penerapan sanksi dalam UU Tapera dapat berdampak serius pada iklim
investasi dan dunia usaha, terutama bila kondisi ekonomi sedang tidak stabil.
Hal ini dapat memperburuk keadaan dengan menambah beban pengusaha.
Selain itu, prinsip konstitusi mengamanatkan bahwa setiap orang memiliki
kedudukan hukum yang sama dan harus diperlakukan secara adil, sehingga
pengenaan sanksi seharusnya tidak tebang pilih, baik kepada pekerja,
pemberi kerja, maupun kepada pekerja mandiri;
Berkenaan dengan program yang tumpang tindih, saat sudah terdapat
berbagai program perumahan, seperti MLT BPJS Ketenagakerjaan, ASN
39
Housing Program oleh Taspro (Taspen Property)/Taspen, dan program
ASABRI. Semua program tersebut bersifat sukarela. Pasa 28E ayat (1) UUD
1945 menjamin kebebasan warga negara untuk memilih, termasuk dalam
konteks perumahan. Artinya, seseorang tidak boleh dipaksa harus melalui
rumah melalui Tapera, sebab banyak orang yang sudah memiliki rumah dan
atau memilih tinggal di apartemen sesuai preferensi, khususnya generasi
muda;
Tapera berpotensi menimbulkan doubling pembiayaan. Misalnya, ASN yang
sudah memiliki ASN Housing Program, namun tetap diwajibkan ikut Tapera.
Potongan iuran Tapera dapat menjadi beban tambahan di luar potongan gaji
yang sudah berjalan untuk program lain, sementara manfaat Tapera tumpang
tindih.
2. Keterangan Saksi Drs. Mochamad Taufik, M.M.
Bahwa saksi telah mengikuti program Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil (Taperum) pada awal bulan Januari tahun 1994 sampai dengan
Maret tahun 2018 dengan sistem pemotongan gaji setiap bulan melalui
bendahara gaji pegawai di bagian keuangan Direktorat Jenderal Pembinaan dan
Pengawasan Ketenagakerjaan Depnaker dengan pemotongan sebesar
Rp.10.000,00/bulan untuk Gol. III dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2015
dan untuk Gol. IV sebesar Rp.15.000,00/bulan dari tahun 2016 awal sampai
dengan bulan Maret 2018.
Selain itu saksi menambahkan keterangan dalam persidangan yang pada
pokoknya, saksi menabung Taperum selama 23 tahun, 2 bulan, senilai
Rp5.720.000,00.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Dewan
Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 6 November 2024 serta menyerahkan keterangan tertulis yang diterima
Mahkamah pada tanggal 19 Desember 2024, yang pada pokoknya mengemukakan
hal-hal sebagai berikut.
I. KETERANGAN DPR RI
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
40
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Dalam Pengujian
Materiil UU Tapera
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Para Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Para Pemohon
untuk
mengajukan
Permohonan
Pengujian
Undang-Undang
ke
Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan 5 (lima) batas kerugian
konstitusional berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
b) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
c) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
d) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo DPR
RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon sebagai bagian dari organisasi serikat buruh
konfederasi dari 11 (sebelas) federasi serikat buruh yang seharusnya
berperan dan berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan buruh yang
memenuhi persyaratan menjadi Peserta dalam program tabungan
perumahan rakyat (Tapera) yang dilaksanakan berdasarkan UU
Tapera.
2. Bahwa UU Tapera merupakan salah satu undang-undang yang
dibentuk guna memenuhi amanat konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD
41
NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan. Amanat konstitusi tersebut dimaknai bahwa
negara wajib untuk menyediakan tempat tinggal yang layak dan
terjangkau dengan sistem pembiayaan perumahan yang disertai
dengan berbagai kemudahan untuk pembangunan dan perolehan
rumah, yaitu dalam bentuk penyediaan lahan, prasarana, sarana, dan
utilitas umum, keringanan biaya perizinan, bantuan stimulan dan
insentif fiskal, serta kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan
perumahan yang berupa skema pembiayaan, penjaminan atau
asuransi, dan/atau dana murah jangka panjang.
3. Bahwa UU Tapera bersama dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan)
dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU
Rumah Susun) merupakan upaya dalam mengatasi permasalahan
backlog perumahan yang menggambarkan terjadinya kesenjangan
antara total hunian terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan
oleh masyarakat.
4. Bahwa secara khusus UU Tapera hadir dalam rangka untuk mengejar
target penurunan backlog yang lebih efektif yang memerlukan sumber
dana lain yang akan dikelola sebagai sumber dana murah jangka
panjang dalam rangka pembiayaan perumahan. UU Tapera mengatur
gambaran besar penyelenggaraan Tapera dengan skema pengelolaan
Tapera dan pengelolaan sumber biaya operasional dan aset BP
Tapera untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi
kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Konsep
pokok dari Tapera adalah kegotongroyongan dimana setiap peserta
secara bersama-sama dan saling menolong mengumpulkan dana
secara berkala yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Pengelola
Tapera (BP Tapera) dan dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan
bagi peserta.
5. Bahwa bila Pemohon memahami sesungguhnya dasar pertimbangan
pembentukan UU Tapera di atas maka Pemohon akan dapat
42
memahami bahwa UU Tapera telah hadir dalam rangka memenuhi
amanat Konstitusi Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pemenuhan amanat Konstitusi dalam penyediaan perumahan bagi
Peserta tersebut tentu tidak memiliki tautan langsung maupun
potensial bertautan dan bersifat merugikan terhadap hak pekerja
mendapat imbalan serta adanya perlakuan yang bersifat diskriminatif
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945 yang oleh Pemohon dijadikan batu uji dalam
pengujian konstitusionalitas UU Tapera oleh Pemohon. Terlebih lagi
amanat pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar dalam Pasal 34
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 merupakan hal yang secara vice versa
berpotensi terpenuhi dengan keberlakuan UU Tapera yang bertujuan
menyelenggarakan perumahan rakyat bagi Peserta melalui skema
pembiayaan yang berkelanjutan.
6. Bahwa Pemohon dalam dalilnya juga mengemukakan perihal materi
muatan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP 25/2020 jo. PP
21/2024)
yang
seharusnya
tidak
menjadi
objek
pengujian
konstitusionalitas
undang-undang
oleh
Mahkamah
Konstitusi,
sehingga objek pengujian dari Para Pemohon menjadi tidak tepat
(error in objecto).
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, kerugian hak konstitusional yang
diuraikan Pemohon sama sekali tidak memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya UU yang dimohonkan pengujian
baik yang bersifat spesifik maupun actual terjadi.
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Guna memenuhi
amanat konstitusi tersebut, negara menjamin pemenuhan kebutuhan
43
warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka
membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan
produktif. Dalam konteks ini pula, negara harus melindungi dan
menyediakan akses bagi seluruh penduduk terhadap sistem pembiayaan
perumahan
yang
disertai
dengan
berbagai
kemudahan
untuk
pembangunan dan perolehan rumah, yaitu dalam bentuk penyediaan
lahan, prasarana, sarana, dan utilitas umum, keringanan biaya perizinan,
bantuan stimulan dan insentif fiskal, serta kemudahan dan/atau bantuan
pembiayaan perumahan yang berupa skema pembiayaan, penjaminan,
atau asuransi, dan/atau dana murah jangka panjang.
2. Bahwa Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Tapera
adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam
jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan
perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah
kepesertaan berakhir. Tapera dalam hal ini bertujuan untuk menghimpun
dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang
layak dan terjangkau bagi Peserta. Oleh karena itu, guna menjamin
terwujudnya tujuan tersebut maka harus dilakukan pengelolaan
tapera yang meliputi 3 (tiga) tahapan yaitu pengerahan Dana Tapera,
pemupukan Dana Tapera, dan pemanfaaan Dana Tapera.
3. Bahwa hadirnya UU Tapera dikarenakan peraturan perundang-undangan
di bidang perumahan dan sistem jaminan sosial belum mengatur secara
komprehensif
mengenai
penyelenggaraan
tabungan
perumahan,
sehingga diperlukan pengaturan yang lebih lengkap, terperinci, dan
menyeluruh. Oleh karena itu, adanya UU Tapera juga sekaligus guna
memberikan kepastian hukum dalam hal pengaturan mekanisme
penyelenggaraan tabungan perumahan melalui pengelolaan Tapera
dalam satu sistem pembiayaan perumahan dalam rangka menyelesaikan
permasalahan backlog perumahan.
4. Selain alasan yang tertera dalam undang-undang tersebut, terdapat alasan
lain yang dituntut dari negara. Indonesia merupakan negara yang
menggunakan sistem Eropa Kontinental mengikuti tradisi civil law yang
mempunyai cara melaksanakan hukum salah satunya dengan cara
44
mengikuti dinamika kehidupan dalam masyarakat, yaitu responsif terhadap
perkembangan sosial yang ada. Perkembangan sosial masa kini terdapat
fakta banyaknya orang yang tidak mempunyai rumah sehingga adanya UU
Tapera ini menjadi salah satu solusi mengurangi jumlah tunawisma di
Indonesia.
5. Upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih
dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas,
serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang
berkelanjutan
untuk
pemenuhan
kebutuhan
rumah,
perumahan,
permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan. Dalam
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk
menunjang
pembiayaan
perumahan,
negara
bertanggung
jawab
menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari
sistem pembiayaan perumahan.
6. Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari
berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Berkaitan dengan hal ini,
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa
penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu
dengan
program
perencanaan
pembangunan
perumahan
yang
berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan
bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan
dana lainnya khusus untuk perumahan.
C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN:
Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan UU Tapera melanggar
hak konstitusional Para Pemohon untuk mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja (vide perbaikan permohonan hlm.
12 – 18), untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif (vide
perbaikan permohonan hlm. 19 – 21), dan untuk tidak dibebani dari yang
seharusnya menjadi beban pemerintah (vide perbaikan permohonan hlm. 21-
22), DPR RI menjelaskan sebagai berikut:
1. Sejak UU Tapera diundangkan pada 2016, kepesertaan Tapera sudah
diwajibkan untuk setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan
paling sedikit sebesar upah minimum. Demikian pula dalam PP
45
Penyelenggaraan Tapera juga diatur hal yang serupa sebagai aturan
pelaksana UU Tapera, di antaranya yaitu:
a. Definisi peserta Tapera dalam PP Penyelenggaraan Tapera sudah
sesuai dengan definisi dalam UU Tapera yaitu setiap warga negara
Indonesia dan warga negara asing pemegang visa kerja.
b. kategori peserta Tapera dalam PP 25/2020 jo. PP 21/2024 sudah sesuai
dengan UU Tapera, yaitu setiap pekerja dan pekerja mandiri yang
berpenghasilan sebesar/di atas upah minimum wajib menjadi peserta
Tapera.
c. Dalam PP 25/2020, pekerja selain PNS dan non-PNS yang wajib
menjadi peserta Tapera adalah warga negara asing yang telah bekerja
selama 6 bulan, namun dalam PP 21/2024 ditambah juga pegawai BP
Tapera, pegawai BI, dan pegawai BPJS.
d. Dalam UU Tapera, terdapat perbedaan mekanisme pendaftaran antara
pekerja dan pekerja mandiri, di mana pekerja wajib didaftarkan oleh
pemberi kerja, sedangkan bagi pekerja mandiri harus mendaftarkan
dirinya sendiri ke BP Tapera jika telah memenuhi syarat. Perbedaan
tersebut juga diatur serupa dalam PP 25/2020 jo. PP 21/2024, sehingga
tidak ada pertentangan dalam mekanisme pendaftaran kepesertaan,
baik pekerja maupun pekerja mandiri, dalam PP 25/2020 jo. PP 21/2024
terhadap UU Tapera.
Hal ini menjelaskan bahwa tidak ada pertentangan dalam pendefinisian,
kategori kepesertaan, dan mekanisme pendaftaran pekerja dan/atau
pekerja mandiri sebagai peserta Tapera dalam PP 25/2020 jo. PP 21/2024
terhadap UU Tapera. Pengaturan secara khusus dan lebih teknis dalam
PP 25/2020 jo. PP 21/2024 diperlukan dalam hal amanat pelaksanaan
ketentuan UU Tapera.
2. Terkait skema pembayaran simpanan Tapera sebesar 3% yang
dibebankan kepada pekerja dan pemberi kerja dengan pembagian 0,5%
dibayarkan pemberi kerja, dan 2,5% dibayarkan pekerja, UU Tapera tidak
menyebutkan secara eksplisit besaran simpanan Tapera yang wajib
dibayarkan oleh peserta Tapera. Penentuan besaran simpanan Tapera
diamanatkan untuk diatur dalam peraturan pemerintah, baik dalam PP
46
25/2020 maupun PP 21/2024 diatur persentase yang sama atas besaran
simpanan Tapera. Kedua pengaturan tersebut yaitu sebagai berikut:
a. Dalam UU Tapera hanya mengatur bahwa simpanan dibayarkan oleh
pemberi kerja dan pekerja, tidak dibedakan antara pekerja maupun
pekerja mandiri, selanjutnya besaran simpanan diamanatkan untuk
diatur dalam peraturan pemerintah. Dalam PP 25/2020 jo. PP 21/2024
diatur secara terperinci simpanan pekerja yang dibayarkan oleh
pemberi kerja dan pekerja berdasarkan gaji/upah setiap bulan.
Sedangkan untuk pekerja mandiri, simpanan dibayarkan secara mandiri
berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 tahun.
b. UU Tapera tidak mengamanatkan secara langsung besaran simpanan
Tapera, pengaturan lebih lanjut diamanatkan diatur dalam peraturan
pemerintah. Besaran simpanan pada PP 25/2020 tidak diubah di PP
21/2024 yaitu 3% untuk pekerja dengan pembagian 0,5% dibayarkan
pemberi kerja, dan 2,5% dibayarkan oleh pekerja. Sedangkan untuk
pekerja mandiri menanggung sendiri pembayaran 3%. Khusus untuk
pekerja mandiri, dasar perhitungan untuk menentukan perkalian
besaran simpanan dihitung dari penghasilan yang dilaporkan. Selain itu,
perubahan dalam PP 21/2024 hanya terkait pengaturan dasar perkalian
besaran simpanan yang diatur oleh menteri di bidang masing-masing.
3. Sumber dana Tapera bukan hanya berasal dari simpanan peserta saja,
tetapi ada 6 (enam) komponen yang diatur dalam UU Tapera yaitu
simpanan
peserta;
hasil
pemupukan
simpanan
peserta;
hasil
pengembalian kredit/pembiayaan dari peserta; hasil pengalihan aset
Taperum-PNS yang dikelola oleh Bapertarum-PNS yang sudah dialihkan
pada Desember 2020; dana wakaf; dan dana lainnya. Dana yang
terkumpul dilakukan pemupukan dana dalam rangka meningkatkan nilai
Dana Tapera milik Peserta dan pada akhirnya pemanfaatan dana akan
didapatkan oleh seluruh Peserta beserta hasil pemupukannya pada saat
masa kepersertaan berakhir yang berupa pembiayaan pemilikan rumah,
pembangunan rumah, dan/atau perbaikan rumah. Dengan pengaturan ini
maka manfaat pembiayaan perumahan bagi Peserta dipastikan diperoleh
Peserta.
47
4. Terkait kesamaan antara program Tapera dan program program Manfaat
Layanan Tambahan bagi peserta Jaminan Hari Tua (MLT JHT) BPJS
Ketenagakerjaan, DPR menerangkan bahwa:
a. Program Tapera secara teknis dilaksanakan menurut ketentuan PP
25/2020 jo. PP 21/2024 dan program MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan
yang bertujuan memberikan kemudahan pembiayaan perumahan bagi
peserta program dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2015 (PP JHT) serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 35
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis
Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.
17 Tahun 2021. Pembentukan PP tersebut merupakan amanat
langsung dari undang-undang pembentuknya.
b. Terhadap ketentuan teknis yang mengatur mengenai kedua program
pemerintah tersebut maka apabila menurut Pemohon terdapat
pengulangan program dan berpotensi tumpang tindih dan merugikan
Pemohon, maka hal tersebut merupakan permasalahan konkret yang
bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengujinya.
Sebaiknya kekhawatiran Pemohon tersebut dapat disampaikan
kepada pembentuk undang-undang untuk dilakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kedua kebijakan tersebut.
5. Berdasarkan penjelasan di atas, maka ketentuan yang mewajibkan
keikutsertaan Pekerja maupun Pekerja Mandiri berkesesuaian dengan
prinsip kemanfaatan (utilitarianisme) dalam hukum. dalam hal ini dimaknai
negara memberikan keadilan tidak hanya bagi Peserta yang diartikan
sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD,
namun juga bagi Peserta Mandiri yang sebagian besar terdiri dari pekerja
di sektor swasta untuk dapat memenuhi kebutuhan tempat tinggalnya.
Keadilan secara penuh diberikan oleh negara untuk semua lapisan
masyarakat dengan pengaturan demikian. Hal ini tentu menjelaskan
bahwa keberlakuan UU Tapera sepenuhnya tidaklah bertujuan untuk
merugikan hak konstitusional untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang
48
adil dan layak dalam hubungan kerja, untuk bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif, dan untuk tidak dibebani dari yang seharusnya
menjadi beban pemerintah, sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon.
UU Tapera hadir justru untuk memenuhi amanat Konstitusi yang
mewajibkan
negara
memberikan
kebermanfaatan
dalam
hal
pemenuhan tempat tinggal yang layak bagi warga negaranya.
6. Terkait dalil Pemohon yang menyatakan bahwa UU a quo tidak
memberikan hak kepada perwakilan pekerja/buruh dan pengusaha untuk
duduk dalam keanggotaan Komite Tapera, DPR RI menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
a. Bahwa dalam menyelenggarakan Tapera, UU a quo telah
mengamanatkan pembentukan BP Tapera dalam pengelolaannya,
dan BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera yang
memiliki fungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam
pengelolaan Tapera dan memiliki tugas melakukan pembinaan
pengelolaan Tapera oleh BP Tapera. Komite Tapera sendiri
bertanggung jawab kepada Presiden dalam struktur organisasinya.
Mengacu kepada fungsi, tugas, dan struktur, maka anggota Komite
Tapera telah ditetapkan dalam UU a quo terdiri dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman; menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan; c. menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan; dan seorang dari unsur profesional yang memahami
bidang perumahan dan kawasan permukiman. Dalam pengaturan
tersebut keterwakilan unsur pekerja/buruh dan pengusaha/pemberi
kerja telah dijalankan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Seluruh aspirasi, kritik,
maupun saran dari seluruh pekerja/buruh dan pengusaha/pemberi
kerja tentu menjadi dasar acuan bagi menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dalam melakukan
koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan di bidang
ketenagakerjaan, peningkatan maupun percepatan pelaksanaan
program-program yang terkait pekerja maupun pemberi kerja,
49
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan yang telah
ditetapkan, dan pada akhirnya juga menjadi dasar/acuan dalam
merumuskan kebijakan baru yang diperlukan dalam pembangunan
nasional di bidang ketenagakerjaan.
b. Bahwa dengan adanya keterwakilan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menjadi suatu unsur
yang valid dalam menyuarakan keadaan atau kondisi yang dialami
oleh tenaga kerja dan juga pengusaha/pemberi kerja. Dengan
demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa ketiadaan wakil dari
unsur
pekerja
maupun
pemberi
kerja
memberikan
dampak
ketidakadilan dan perlakuan diskriminatif bagi Pemohon hanya
merupakan kekhawatiran Pemohon semata. Pemohon dalam
kedudukannya sebagai tenaga kerja maupun bagian dari Konfederasi
Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) memiliki hak dan kewajiban
untuk menyampaikan aspirasi, kritik, saran dan masukan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan mengenai segala permasalahan yang dialami tidak
terkecuali juga apabila apabila terkait kebijakan Tapera. Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
sebagai wakil dari Pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk
menindaklanjutinya atau bahkan melakukan perubahan rumusan
kebijakan yang dirasa kurang tepat dan memberikan dampak negative
bagi tenaga kerja maupun pemberi kerja.
c. Komite Tapera dalam menjalankan fungsi dan tugasnya juga memiliki
hak dan kewajiban untuk mendapatkan laporan pengelolaan program
Tapera dari BP Tapera sebagai dasar perumusan kebijakan
selanjutnya. Dengan demikian, keanggotaan Komite Tapera telah
diatur secara tepat dan sangat berdasar dengan menempatkan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan sebagai salah satu anggota yang merupakan
keterwakilan tenaga kerja maupun pemberi kerja.
Dengan demikian, merujuk pada seluruh argumentasi di atas DPR RI
berkesimpulan bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon dalam
50
permohonannya hanya bentuk ketidakpahamannya atas program dan
manfaat yang dapat diperoleh dari keikutsertaannya pada program Tapera.
Sehingga, uraian kerugian yang didalilkan pun juga merupakan bentuk
kekhawatiran Para Pemohon. Untuk itu, DPR RI berpandangan bahwa tidak
terdapat persoalan konstitusionalitas norma dari pasal-pasal a quo. Adapun
apabila Pemohon merasa banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang
program Tapera berikut dengan manfaatnya maka hal tersebut menjadi
kewenangan Pemerintah untuk dapat lebih intensif melakukan sosialisasi
terkait hal tersebut kepada masyarakat.
II. PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar
putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sepanjang frasa
“atau sudah kawin”, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat
(1), Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5863) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon a quo, Presiden
menyampaikan keterangannya kepada Mahkamah pada tanggal 18 Oktober 2024
dan didengar keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 6
51
November 2024, serta tambahan keterangan tertulis yang diserahkan kepada
Mahkamah pada tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-
hal sebagai berikut.
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Pemohon pada intinya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa UU Tapera bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon untuk
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
dalam ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI karena upah pekerja/buruh
(formal) dan pekerja/buruh mandiri (informal) masih kecil bahkan tidak
mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, pekerja/buruh dan pengusaha
telah diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar, program
Tapera
tumpang
tindih
dengan
program
BPJS
Ketenagakerjaan,
pekerja/buruh formal dan pekerja/buruh mandiri (informal) telah banyak
memiliki rumah, hubungan kerja PKWT, PHK merajalela akibat perusahaan
banyak tutup dan terseok-seok, pemudahan PHK dalam UU Cipta Kerja, dan
inflasi tinggi;
2. Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU Tapera
bertentangan dengan hak untuk bebas dan mendapatkan perlakuan yang
bersifat diskriminatif dalam ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945
karena seluruh Peserta Tapera dan Pemberi Kerja yang membayar
simpanan Tapera (151,68 juta orang), sedangkan peserta yang berhak
mendapat manfaat pembiayaan perumahan hanyalah peserta yang sama
sekali belum memiliki rumah (18 juta orang) dan keanggotaan Komite Tapera
tidak diikutkan unsur pekerja/buruh dan pengusaha; dan
3. Bahwa UU Tapera bertentangan dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UUD
NRI 1945 karena 18 juta orang yang belum memiliki rumah tentunya
masyarakat golongan fakir miskin yang seharusnya beban biayanya menjadi
beban pemerintah.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan
terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Menurut Pemerintah,
Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-
tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya (tidak memiliki kerugian
52
konstitusional) akibat keberlakuan ketentuan a quo UU Tapera yang
dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi selanjutnya disebut UU MK jelas mengatur
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang
meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,
sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka
harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan
sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat
berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-
III/2005 dan Nomor: 010/PUU-III/2005 yang pada pokoknya menyatakan,
dikutip:
“Bahwa, kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
undang-undang menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
53
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Pemohon
1. Pemerintah berpendapat Pemohon tidak memenuhi syarat memiliki
kerugian konstitusional untuk mengajukan permohonan dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Hak konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon telah terlanggar
adalah hak konstitusional untuk mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja dalam ketentuan Pasal
28D ayat (2) UUD NRI 1945 dan hak untuk bebas dan mendapatkan
perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam ketentuan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI 1945;
b. Menurut Pemerintah, ketentuan :Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 72
ayat (1) UU Tapera sama sekali tidak menimbulkan kerugian
terhadap hak konstitusional Pemohon dalam Pasal 28D ayat (2)
dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 karena:
1) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU
Tapera mengatur mengenai kewajiban untuk menjadi peserta
bagi pekerja yang memiliki upah paling sedikit sebesar upah
minimum, ketentuan Pasal 16 UU Tapera mengatur mengenai
pendelegasian pengaturan kepesertaan kepada Peraturan
Pemerintah, dan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Tapera mengatur
mengenai siapa yang melakukan pembayaran simpanan
tabungan perumahan. Tidak ada satu pun dari ketentuan a quo
UU Tapera yang menghalangi Pemohon untuk mendapatkan
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja;
2) Ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU Tapera hanya
mengatur jenis sanksi yang dapat dikenai dan tidak mengatur
mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif karena materi
54
tata cara pengenaan sanksi administratif didelegasikan
kepada Peraturan Pemerintah oleh Pasal 72 ayat (2) UU Tapera;
c. Menurut Pemerintah, kerugian konstitusional Pemohon tidak bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Kerugian konstitusional Pemohon tidak bersifat spesifik dan
aktual karena sampai saat ini Pemohon masih mendasarkan
kerugiannya pada suatu kondisi yang belum terjadi dan
belum dialami langsung oleh Pemohon; dan
2) Walaupun
pada
saat
mekanisme
Tapera
sudah
siap
dilaksanakan pun ketentuan a quo UU Tapera tidak menimbulkan
kerugian hak konstitusional Pemohon dalam Pasal 28D ayat (2)
dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 sebagaimana telah
diuraikan Pemerintah pada huruf b;
Pemerintah akan jelaskan lebih lanjut dalam Keterangan Pemerintah
Terkait dengan Pokok Permohonan Pemohon di bawah ini; dan
d. Menurut Pemerintah, antara dalil kerugian Pemohon dan ketentuan
yang dijadikan batu uji tidak memiliki hubungan sama sekali
sebagaimana telah Pemerintah jelaskan pada huruf b, sehingga
kerugian konstitusional Pemohon yang didasarkan pada ketentuan
Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 tidak
mempunyai hubungan sebab akibat (causal verband) dengan
ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16,
Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon
tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK,
maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan
hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim
55
Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon Perkara
96/PUU-XXII/2024 tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua
dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak,
sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
III. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis UU Tapera
Perumahan dan lingkungan permukiman yang baik dan sehat
merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran yang sangat
penting dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah
satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri
dan produktif. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 pada Pasal 28 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap orang berhak
untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat ini diperkuat oleh Pasal 40
Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta
berkehidupan yang layak. Jelaslah, bahwa hak untuk bertempat tinggal atau
hak akan perumahan yang layak merupakan Hak Asasi Manusia.
Lebih dari itu, sebagai bagian dari masyarakat internasional yang turut
menandatangani Deklarasi Rio de Janeiro, Indonesia selalu aktif dalam
kegiatan-kegiatan yang diprakarsai oleh United Nations Centre for Human
Settlements. Jiwa dan semangat yang tertuang dalam Agenda 21 dan
Deklarasi Habitat II adalah bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar
manusia dan menjadi hak bagi semua orang untuk menempati hunian yang
layak dan terjangkau (adequate and affordable shelter for all). Dalam
Agenda 21 ditekankan pentingnya rumah sebagai hak asasi manusia.
Pemenuhan kebutuhan akan rumah bagi masyarakat Indonesia tidak
dapat terjadi dengan sendirinya. Sebagian besar masyarakat Indonesia
memiliki pendapatan rendah dan menengah dan memiliki akses yang
terbatas ke sistem pembiayaan perumahan, sehingga kurang mampu untuk
56
memenuhi kebutuhan rumah. Adalah tanggungjawab negara untuk
menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas perumahan ini melalui
penyelenggaraan sistem pembiayaan perumahan yang bertujuan untuk
menyediakan dana jangka panjang dalam jumlah yang cukup dan
terjangkau sehingga pada akhirnya seluruh masyarakat masyarakat
mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau
di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di
seluruh wilayah Indonesia.
Tanggungjawab negara untuk mengatasi berbagai kendala keuangan
masyarakat yang membutuhkan perumahan, dijabarkan ke dalam peran
pemerintah dalam menyediakan serta memberikan kemudahan dan
bantuan bagi skema pembiayaan perumahan, salah satunya adalah
pengaturan tabungan perumahan. Besarnya peran pemerintah dinyatakan
dalam UU No. 1/2011 Pasal 123 ayat (3) sebagai berikut “Pemerintah dan
pemerintah daerah mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan
bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan
dana lainnya khusus untuk perumahan…”. Pemerintah harus menjamin
bahwa penyelenggaraan tabungan perumahan yang berbasiskan falsafah
kebersamaan antara pekerja, pemberi kerja dan pemerintah (pusat maupun
daerah) merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud pengerahan
dana masyarakat untuk kepentingan masyarakat.
Penyelenggaraan
tabungan
perumahan
berskala
nasional
membutuhkan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan
lainnya. Dalam kaitan ini, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib
menjamin bahwa penyelenggaraan skema tabungan perumahan berjalan
secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan
yang berkelanjutan. Kemudahan masyarakat untuk mendapat akses
terhadap sistem pembiayaan perumahan perlu dilakukan.
Bahwa dalam pembahasan RUU Tapera Pemerintah dapat sampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai
Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi
Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi
57
Partai Hanura dalam risalah rapat Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis,
25 Juni 2015 yang dipimpin oleh Ketua Rapat Dr. Ir. H. Taufik
Kurniawan, M.M. (Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekku) menyatakan
bahwa perwakilan dari masing-masing fraksi, juru bicara fraksi telah
memberikan dokumen sikap fraksi terhadap rancangan usul inisiatif
Anggota DPR RI Rancangan tentang Tabungan Perumahan Rakyat
(Tapera), seluruh fraksi menyetujui RUU ini menjadi usul DPR RI (vide
Bukti PK-1).
2. Bahwa Pendapat Akhir Presiden Terhadap Rancangan Undang-Undang
tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang disampaikan dalam Rapat
Paripurna DPR RI tanggal 23 Februari 2016 menyatakan bahwa setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, Negara menjamin
pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak
dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia
seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif. Pembentukan UU Tapera
merupakan hal yang tepat sebagai bentuk kehadiran Negara dalam
rangka pemenuhan kebutuhan tempat tinggal yang layak dan terjangkau
bagi masyarakat. Dengan telah diselesaikannya Pembahasan Tingkat I
tersebut, maka penyelesaian RUU Tapera saat ini telah sampai pada
tahap
akhir
pengambilan
keputusan
yang
selanjutnya
akan
diundangkan oleh Pemerintah (vide Bukti PK-2).
3. Bahwa di dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang
tentang Tabungan Perumahan Rakyat (vide Bukti PK-3) BAB III
Evaluasi Dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait bagian
3.1. Ketentuan Dasar Tabungan Perumahan sebagai Perwujudan
Tanggung Jawab Negara terhadap Hak Atas Rumah disampaikan
bahwa:
“Hak atas rumah diakui sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia,
khususnya Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Hak tersebut masuk ke
dalam Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (EKOSOB), yang
telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11
58
Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya). Hak atas rumah sebagai sebuah hak
asasi manusia yang diakui oleh seluruh bangsa-bangsa melalui Piagam
Hak Asasi Manusia, Pasal 25 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap
orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan,
pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial
yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur,
menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau
keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang
berada di luar kekuasaannya”.
Dengan demikian, kaitan antara hak atas rumah dan tanggung jawab
negara terhadap akses masyarakat atas hak tersebut menjadi sangat
penting. Tabungan perumahan sebagai bentuk tanggung jawab negara
mengenai penjaminan akses masyarakat terhadap salah satu hak asasi
manusia yaitu hak atas rumah. Secara filosofis dan yuridis, Hak atas
Rumah diatur dalam Undang-Undang Dasar, UU tentang Hak Asasi
Manusia, UU tentang Pengesahan Kovenan EKOSOB, dan UU tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
4. Di dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang
Tabungan Perumahan Rakyat BAB III Evaluasi dan Analisis Peraturan
Perundang-Undangan Terkait bagian 3.1.4. UU Nomor 1 tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa dalam
Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa perumahan dan kawasan
permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan,
penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman,
pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas
terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan
tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
Ditegaskan kembali dalam Pasal 1 ayat (6), Penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan,
pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya
59
pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan,
serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (20), Pembiayaan adalah setiap
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran
yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana
masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya. Dan
dalam pasal Pasal 43 ayat (1), Pembangunan untuk rumah tunggal,
rumah deret, dan/atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah: (a)
hak milik; (b) hak guna bangunan, baik di atas tanah negara maupun di
atas hak pengelolaan; atau (c) hak pakai di atas tanah negara. Ayat (2)
dinyatakan bahwa Pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat difasilitasi dengan kredit atau pembiayaan pemilikan rumah.
Ayat (3) menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan pemilikan rumah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebani hak tanggungan.
Sehingga kemudian pada ayat (4) dinyatakan bahwa kredit atau
pembiayaan rumah umum tidak harus dibebani hak tanggungan.
Menurut Pasal 118 ayat (1) dalam UU PKP bahwa pendanaan dan
sistem pembiayaan dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dana
dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan
kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian
perkotaan dan perdesaan. Sehingga jelas terlihat dalam pasal tersebut
bahwa dana murah dalam pembiayaan dan pendanaan dimaksudkan
untuk mempermudah akses para penduduk dan warga negara yang
berada dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah untuk
mendapatkan rumah yang layak huni sehingga Pemerintah dan
pemerintah daerah mendorong pemberdayaan sistem pembiayaan
perumahan.
Pasal 121 ayat (2) UU PKP mengamanatkan bahwa sistem
pembiayaan harus meliputi: (a) lembaga pembiayaan; (b) pengerahan
dan pemupukan dana; (c) pemanfaatan sumber biaya; dan (d)
kemudahan atau bantuan pembiayaan. Oleh sebab itu dalam pasal 122
dinyatakan bahwa Pemerintah atau pemerintah daerah dapat menugasi
atau membentuk badan hukum pembiayaan di bidang perumahan dan
60
kawasan permukiman dan badan tersebut bertugas menjamin
ketersediaan dana murah jangka panjang untuk penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman. Sehingga dalam melaksanakan
tugasnya maka badan hukum pembiayaan tersebut wajib menjamin
adanya: a) ketersediaan dana murah jangka panjang, b) kemudahan
dalam
mendapatkan
akses
kredit atau
pembiayaan, dan
c)
keterjangkauan dalam membangun, memperbaiki, atau memiliki rumah.
Dalam menjamin adanya ketersediaan sistem pembiayaan dan
pendanaan yang dijelaskan dalam pasal 121 sampai dengan pasal 123
maka sebagai amanatnya UU PKP dalam Pasal 124 adanya ketentuan
mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri dengan undang-
undang. Oleh sebab itu RUU tentang Tabungan Perumahan wajib
diadakan untuk memenuhi amanat UU PKP yang secara khusus
menyebutkan adanya ketentuan mengenai tabungan perumahan yang
diatur secara tersendiri dalam sebuah undang-undang. Dalam rangka
memenuhi amanat Pasal 121 sampai dengan Pasal 124 UU PKP
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
5. Di dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang
Tabungan Perumahan Rakyat BAB VI Penutup bagian Kedua
diterangkan bahwa penyelenggaraan skema Tapera adalah bagian dari
langkah konstitusional untuk memberi kesejahteraan bagi rakyat
Indonesia, khususnya pemenuhan setiap hak warga negara atas
perumahan yang layak. Undang-undang dasar telah memberi arahan
mengenai tugas negara dalam penyediaan rumah khususnya bagi
masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah; undang-undang
perumahan dan kawasan permukiman telah mengangkat seluruh aspek
penting bagi pembangunan perumahan nasional dan mengamanatkan
pembentukan undang-undang untuk mengatur tabungan perumahan.
Pembentukan undang-undang mengenai tabungan perumahan rakyat
adalah langkah yuridis formal, sebagai rangkaian dari berbagai
pembentukan aturan perundang-undangan.
6. Bahwa skema pengelolaan Dana Tapera adalah skema yang mengikuti
model tabungan dengan sistem Housing Provident Fund (HPF). Di dalam
61
Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan
Perumahan Rakyat BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS
bagian 2.1.2. Housing Provident Fund (HPF) dijelaskan mengenai skema
HPF. HPF merupakan institusi keuangan khusus yang mengumpulkan
iuran wajib yang dikumpulkan dari pekerja sektor swasta maupun publik.
Iuran yang dikumpulkan merupakan persentase tertentu dari gaji para
pekerja, dan biasanya pemberi kerja turut memberikan kontribusi iuran
yang besarnya proporsional dengan iuran pekerja. HPF kemudian
mengelola iuran tersebut dan melakukan pemupukan dana melalui
berbagai instrumen investasi. HPF biasanya terintegrasi dengan sistem
jaminan hari tua, di mana peserta dapat menarik simpanan dan hasil
pengembangannya setelah mereka pensiun. Namun HPF juga
memberikan beberapa manfaat yang biasanya dapat dinikmati peserta
sebelum masa pensiun, misalnya:
a. Menarik sebagian dana untuk membayar uang muka rumah
(biasanya dibatasi hanya untuk rumah pertama) atau merenovasi
rumah, atau
b. Menerima pinjaman kepemilikan rumah jangka panjang dengan
bunga rendah, baik dari lembaga pengelola HPF maupun dari
lembaga peminjam lainnya.
B. Asas dan Tujuan
Asas-Asas UU Tapera berdasarkan Pasal 2 UU Tapera:
1.
kegotongroyongan;
Yang dimaksud dengan “kegotongroyongan" adalah bersama sama
dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah
jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang
layak dan terjangkau bagi peserta.
2.
kemanfaatan;
Yang dimaksud dengan ”kemanfaatan" adalah bahwa pengelolaan
Tapera harus memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi
Peserta untuk pembiayaan perumahan.
3.
nirlaba;
Yang dimaksud dengan “nirlaba” adalah bahwa pengelolaan Tapera
tidak untuk mencari keuntungan, tetapi mengutamakan
62
penggunaan hasil pengembangan Dana Tapera untuk memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi peserta.
4.
kehati-hatian;
Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah bahwa pengelolaan
Dana Tapera dilakukan secara cermat, teliti, aman, dan tertib.
5.
keterjangkauan dan kemudahan;
Yang dimaksud dengan "keterjangkauan dan kemudahan" adalah
bahwa pengelolaan Tapera harus dapat dijangkau dan mudah diakses
oleh Peserta.
6.
kemandirian;
Yang
dimaksud
dengan
"kemandirian"
adalah
bahwa
hasil
pemanfaatan Tapera dapat membentuk masyarakat yang mandiri
sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar akan rumah yang layak
huni.
7.
keadilan;
Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah bahwa hasil pengelolaan
Tapera harus dapat dinikmati secara proporsional oleh Peserta.
8.
keberlanjutan;
Yang dimaksud dengan "keberlanjutan" adalah bahwa kegiatan
Tapera berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan
untuk mencapai tujuan Tapera.
9.
akuntabilitas;
Yang
dimaksud
dengan
"akuntabilitas"
adalah
bahwa
penyelenggaraan Tapera dilakukan secara akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
10. keterbukaan;
Yang dimaksud dengan “keterbukaan” adalah bahwa akses informasi
penyelenggaraan Tapera diberikan secara lengkap, benar, dan jelas
bagi Peserta.
11. portabilitas; dan
Yang dimaksud dengan "portabilitas" adalah bahwa Tapera
dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan
meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
63
12. dana amanat.
Yang dimaksud dengan "dana amanat" adalah bahwa dana yang
terkumpul dari Simpanan Peserta dan hasil pemupukannya
merupakan dana titipan kepada BP Tapera untuk dikelola dengan
sebaik-baiknya dalam rangka pembiayaan perumahan bagi Peserta.
Pasal 3 UU Tapera mengamanatkan bahwa Tapera bertujuan untuk
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang
berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi
kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi yang terus berkembang,
menghadapi tantangan besar dalam penyediaan rumah yang layak untuk
seluruh warganya. Salah satu masalah utama yang mendesak adalah
backlog kebutuhan rumah, yang mengacu pada jumlah rumah yang belum
tersedia untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat. Pada ekosistem
perumahan yang ada di Indonesia dari sisi supply harga rumah terikat pada
komponen pembentukannya, serta ketersediaan lahan semakin terbatas.
Hal tersebut membuat kenaikan harga rumah setiap tahun adalah hal yang
tidak bisa dihindari. Sementara dari sisi demand, pertumbuhan rakyat
Indonesia yang semakin meningkat membuat demand perumahan sangat
tinggi. Disisi lain perbankan hanya fokus pada calon debitur yang Bankable
dengan kata lain fokus pada masyarakat berpenghasilan menengah dan
tinggi, bukan masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk itu peran
Pemerintah dibutuhkan untuk dapat memberikan bantuan kepada
masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk mengatasi tantangan ini secara efektif, BP Tapera dan skema Tapera
memainkan peran yang sangat penting dan strategis.
1. Mengoptimalkan Sumber Daya untuk Masyarakat Berpenghasilan
Rendah
BP Tapera, sebagai badan pengelola Skema Tapera, memiliki tugas
utama untuk mengelola dana tabungan dari masyarakat berpenghasilan
rendah, menengah dan tinggi. Dana yang terkumpul melalui skema ini
digunakan untuk memberikan bantuan perumahan kepada masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR). Dengan adanya sistem saling
membantu, dana dari Peserta disalurkan untuk membangun dan
64
menyediakan rumah bagi mereka yang tidak mampu, sehingga
membantu mengurangi backlog kebutuhan rumah yang signifikan.
2. Memfasilitasi Keterjangkauan dan Ketersediaan Rumah
Skema Tapera dirancang untuk memastikan bahwa pembangunan
rumah tidak hanya tersedia, tetapi juga terjangkau bagi masyarakat
yang membutuhkan. Dengan memanfaatkan dana dari tabungan yang
bersifat wajib, BP Tapera dapat mengalokasikan sumber daya secara
efektif untuk pembangunan rumah yang memenuhi standar kualitas dan
harga yang dapat dijangkau oleh MBR. Ini membantu mengatasi salah
satu kendala utama dalam pemenuhan rumah, yaitu keterjangkauan.
3. Mendorong Keterlibatan Semua Lapisan Masyarakat
Keberadaan Skema Tapera memfasilitasi partisipasi semua lapisan
masyarakat dalam upaya mengatasi masalah perumahan. Dengan
mewajibkan kontribusi dari para Peserta, BP Tapera menciptakan
mekanisme yang adil, di mana kontribusi dari mereka yang mampu
berperan langsung dalam meningkatkan kesejahteraan mereka yang
kurang mampu. Ini tidak hanya memperluas jangkauan program, tetapi
juga menciptakan rasa kebersamaan dalam upaya menyelesaikan
backlog perumahan.
4. Menjamin Keberlanjutan dan Efektivitas Program
BP Tapera berkomitmen untuk mengelola Skema Tapera secara
transparan dan berkelanjutan. Pengelolaan yang baik dan penggunaan
dana yang efisien memastikan bahwa dana yang terkumpul tidak hanya
memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga berkontribusi pada
solusi jangka panjang untuk masalah perumahan. Dengan sistem yang
terencana dan terkelola dengan baik, skema Tapera dapat memberikan
dampak positif yang berkelanjutan dalam mengurangi backlog
kebutuhan rumah.
C. Arah Pengaturan
1.
Pengaturan Umum
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman yang selanjutnya disebut UU PKP, dana tabungan
perumahan adalah simpanan yang dilakukan secara periodik dalam
65
jangka waktu tertentu yang artinya dana tabungan perumahan
berasal dari masyarakat yang menabung sebagai peserta dalam
skema Tapera, bukan dari anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN). Hal ini dituangkan dalam pengaturan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) UU Tapera yang menyatakan pengerahan dana Tapera dilakukan
untuk pengumpulan dana dari setiap warga negara Indonesia dan
warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di
wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah
membayar simpanan.
Bahwa pengelolaan Tapera dilakukan untuk menjamin tercapainya
tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang
yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka
memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) UU Tapera.
2.
Terbentuknya Badan Pengelola Tapera (BP Tapera)
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tapera dibentuk BP
Tapera. Kemudian BP Tapera juga memiliki fungsi, tugas, wewenang,
serta hak dan kewajiban yang diatur dalam Pasal 36 sampai dengan
Pasal 41 UU Tapera.
3.
Pembinaan
Pembinaan pengelolaan Tapera dilaksanakan oleh Pemerintah
melalui Komite Tapera yang bertanggungjawab pada Presiden
sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 53 UU Tapera.
Kemudian
dalam
melaksanakan
pembinaan
Komite
Tapera
menjalankan fungsi sebagai perumus dan penetap kebijakan umum
dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Komite Tapera juga
memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Pasal 57 dan Pasal
58 UU Tapera.
4.
Pengawasan dan Pemeriksaan
Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera
dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian pengawasan terhadap
Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan
Pembiayaan dilakukan oleh BP Tapera dan OJK. Badan Pemeriksa
66
Keuangan
(BPK)
dapat
melakukan
pemeriksaan
atas
penyelenggaraan Tapera sesuai dengan kewenangannya.
5.
Sanksi Administratif
Sanksi Administratif dalam UU Tapera berupa:
a.
Peringatan tertulis;
b.
Denda Administatif;
c.
Memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d.
Pengenaan Bunga Simpanan akibat keterlambatan
Pengembalian;
e.
Pembekuan izin usaha; dan/atau
f.
Pencabutan izin usaha.
Jenis sanksi administratif tersebut dikenakan kepada Peserta,
Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank
Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam
UU Tapera.
6. Skema Proses Bisnis
Pengaturan skema proses bisnis utama dalam pengelolaan Tapera
diamanatkan dalam Pasal 5 UU Tapera, yang mengatur bahwa
pengelolaan Tapera meliputi pengerahan Dana Tapera, pemupukan
Dana Tapera dan pemanfaatan Dana Tapera. Berikut penjabaran
singkat pengaturan skema proses bisnis utama dalam pengelolaan
Tapera:
a. Pengerahan Dana Tapera
Pasal 6 ayat (1) UU Tapera mengatur bahwa pengerahan Dana
Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. Pasal 1
angka 3 UU Tapera mengatur bahwa Peserta adalah setiap
warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa
dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6
(enam) bulan yang telah membayar simpanan, untuk selanjutnya
dana yang terkumpul dari pengerahan Dana Tapera kemudian
disimpan oleh Bank Kustodian sesuai dengan Pasal 6 ayat (2)
UU Tapera. Dalam pengelolaan Dana Tapera, BP Tapera
menandatangani Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT)
dengan Bank Kustodian.
67
Peserta Tapera terdiri dari Pekerja yaitu setiap orang yang
bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai
dengan Pasal 1 angka 4 UU Tapera dan Pekerja Mandiri yaitu
setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak
bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan
sesuai dengan Pasal 1 angka 6 UU Tapera.
Substansi penting yang harus digarisbawahi adalah kepesertaan
Tapera adalah tabungan dimana Peserta yang berakhir
kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan
dan hasil pemupukannya. Pasal 14 ayat (1) UU Tapera mengatur
ketentuan bahwa kepesertaan Tapera berakhir bagi Peserta
karena telah pensiun bagi Pekerja, telah mencapai usia 58 (lima
puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal
dunia, atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta
selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Kemudian Pasal 14 ayat (3)
dan Pasal 14 ayat (4) UU Tapera mengatur bahwa hasil
pemupukan diperoleh setelah dilakukan pembagian secara
prorata serta Simpanan dan hasil pemupukan wajib diberikan
paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan
berakhir.
b. Pemupukan Dana Tapera
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU Tapera mengatur bahwa
pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai
Dana Tapera yang dilakukan dengan prinsip konvensional atau
prinsip syariah. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 21 ayat (3) dan
ayat (4) UU Tapera pemupukan Dana Tapera dengan prinsip
konvesional dilakukan dengan produk keuangan berupa:
1)
deposito perbankan;
2)
surat utang pemerintah pusat;
3)
surat utang pemerintah daerah;
4)
surat berharga di bidang perumahan dan kawasan
permukiman; dan/atau
68
5)
bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
serta pemupukan Dana Tapera dengan prinsip syariah dilakukan
dengan produk keuangan berupa:
1)
deposito perbankan syariah;
2)
surat utang pemerintah pusat (sukuk);
3)
surat utang pemerintah daerah (sukuk);
4)
surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan
permukiman; dan/atau
5)
bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020
tentang
Penyelenggaraan
Tabungan
Perumahan
Rakyat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2024 (PP Tapera) mengatur bahwa pemupukan Dana
Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk KIK
(Kontrak
Investasi
Kolektif)
yang
portofolio
investasinya
ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri.
Pasal 28 PP Tapera mengatur ketentuan bahwa dalam rangka
pemupukan Dana Tapera, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
melakukan KIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
kemudian
pemupukan
Dana
Tapera
diadministrasikan oleh Bank Kustodian badan usaha milik negara
atau yang terafiliasi. Dalam pemupukan Dana Tapera Manajer
Investasi dan Bank Kustodian ditunjuk dan terikat perjanjian kerja
sama dengan BP Tapera. Manajer Investasi dan Bank Kustodian
dilarang memiliki hubungan afiliasi kecuali hubungan afiliasi yang
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal negara.
c. Pemanfaatan Dana Tapera
Pasal 24 ayat (1) UU Tapera diamanatkan ketentuan bahwa
pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan
perumahan bagi Peserta.
69
Jenis pemanfaatan Dana Tapera terbagi menjadi 3 (tiga) jenis
program pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat
(1) UU Tapera:
1) pemilikan rumah (Kredit Pemilikan Rumah Tapera);
2) pembangunan rumah (Kredit Pembangunan Rumah Tapera);
atau
3) perbaikan rumah (Kredit Perbaikan Rumah Tapera).
Untuk mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera Peserta harus
memenuhi ketentuan dan persyaratan. Ketentuan untuk
mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera diatur dalam Pasal 25
ayat (2) UU Tapera yang mengamanatkan bahwa pembiayaan
perumahan bagi Peserta Tapera mempunyai ketentuan:
1) merupakan rumah pertama;
2) hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
3) mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan
perumahan.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Tapera ketentuan
untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus
memenuhi persyaratan:
1) mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas)
bulan;
2) termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
3) belum memiliki rumah; dan/atau
4) menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah,
pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Dari ketentuan pemanfaatan Dana Tapera di atas dapat
disimpulkan bahwa yang berhak mendapatkan pembiayaan
perumahan Tapera adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pemanfaatan Dana Tapera diberikan kepada Masyarakat
Berpenghasilan Rendah dengan memperhatikan kebijakan
alokasi Simpanan Peserta.
Kebijakan alokasi Simpanan Peserta dilaksanakan selaras
dengan asas kegotongroyongan yang menjadi asas utama dari
pelaksanaan pengelolaan Dana Tapera di mana tidak semua
70
Peserta Tapera yang telah menabung mendapatkan pembiayaan
Tapera,
namun
Peserta
yang
bestatus
Masyarakat
Berpenghasilan Rendah akan ditopang pembiayaannya oleh
Peserta lain yang lebih mampu. Melalui konsep ini, Peserta yang
lebih mampu secara finansial memberikan dukungan kepada
Peserta yang kurang mampu.
Berikut lebih lanjut kami sampaikan latar belakang dari substansi dari
pengerahan. Di dalam Naskah Akademis Rancangan Undang-
Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat BAB V Arah dan
Sasaran, Jangkauan Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan
Undang-Undang, 5.2.2. Jangkauan Pengaturan dan Ruang Lingkup
menjelaskan secara lengkap terkait dengan substansi pengerahan
Dana Tapera. Pengerahan dana merupakan proses awal untuk
memobilisasi dana masyarakat. Pengerahan dana akan melibatkan
pekerja, pemberi kerja dan lembaga pengelola tabungan. Prasyarat
agar proses ini berjalan secara efektif (mampu menangani target jumlah
peserta untuk menghasilkan dana yang memenuhi skala ekonomis) dan
efisien (proses berbiaya rendah dan terjaga dari kebocoran), maka
undang-undang
tabungan
perumahan
rakyat
harus
sangat
memperhatikan kepentingan para pihak yang terkait, terutama pekerja
dan pemberi kerja. Pekerja harus mendapat jaminan bahwa dana yang
disisihkan dari penghasilannya dapat meningkatkan kemampuannya
untuk membeli rumah (atau memudahkan akses ke lembaga
pembiayaan rumah) setelah jangka waktu tertentu. Kunci keberhasilan
proses pengerahan dana adalah adanya pengaturan mengenai
kepesertaan dari program tabungan perumahan.
Disarankan kepesertaan dalam program tabungan perumahan meliputi
pekerja berpenghasilan tetap yang terdiri dari PNS, Prajurit TNI,
Anggota Kepolisian RI, dan Pegawai Swasta, dengan tidak menutup
kemungkinan diikutkannya wirausahawan atau pekerja mandiri yang
memenuhi ketentuan. Untuk menjaga kelangsungan program
Tapera ini, maka harus ada peserta yang membayar iuran
sepanjang masa kerjanya. Jika seorang peserta pindah kerja ke
71
pemberi kerja lain, maka ia tetap dapat meneruskan iurannya
(saldo yang telah terkumpul tidak akan hilang).
Dengan cara seperti ini maka lembaga pengelola Tapera akan lebih
cepat memperoleh akumulasi dana dalam jumlah yang besar dan
berkelanjutan. Sesuai dengan azas gotong royong (the law of large
number), jumlah dana yang terkumpul akan sangat menentukan
kemampuan lembaga pengelola untuk menjamin kualitas produk-
produk yang ditawarkan. Jika dana yang terkumpul hanya berjumlah
sedikit, maka pengelola menghadapi risiko likuiditas, jika terjadi klaim
dari sebagian peserta. Jika dana berjumlah besar, risiko likuiditas dapat
diperkecil. Bahkan, setelah dana digunakan untuk memenuhi hak para
peserta, maka sebagian lain dapat dipupuk (investasi) ke dalam
instrumen-instrumen keuangan yang memiliki risiko kecil, yang
keuntunganya akan dikembalikan kepada peserta dalam berbagai
bentuk pemanfaatan, seperti pencairan dana simpanan beserta hasil
pemupukannya, sedangkan yang mendapatkan bantuan pembiayaan
perumahan bisa mendapatkan bantuan dalam pemilikan rumah,
pembangunan rumah atau perbaikan rumah.
Setelah pekerja, unsur pemberi kerja juga dilibatkan dalam tabungan
perumahan sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk turut
memberikan kontribusi/iuran untuk meningkatkan kesejahteraan para
pekerja. Peraturan perundangan yang disusun harus memerhatikan
pula kepentingan pemberi kerja, sehingga pemberi kerja tidak terbebani
dengan tambahan kewajiban karena berkontribusi dalam urusan
perumahan, di luar kewajiban mereka saat ini yang mencakup
pemenuhan atas undang-undang BPJS Ketenagakerjaan (UU No.
24/2011, pemenuhan aturan ketenagakerjaan (UU No. 13/ 2003) dan
lain sebagainya.
Demikian halnya, pemerintah sebagai pihak yang mempekerjakan
Pegawai Negeri Sipil perlu mencari strategi agar instansi
pemerintah dapat mendukung program Tapera, tanpa membebani
APBN atau APBD secara berlebihan. Selain sebagai kontributor,
pemberi kerja berperan penting sebagai mitra kerja lembaga pengelola
Tapera, dalam hal pemotongan iuran dari pekerja dan penyetoran iuran
72
kepada lembaga pengelola Tapera. Pemberi kerja pun akan dilibatkan
dalam administrasi pemanfaatan dana Tapera yang dimiliki pekerjanya.
Pelibatan pemberi kerja dalam kontribusi iuran akan mempercepat
pengerahan dana yang lebih besar ke lembaga pengelola tabungan,
sehingga pada gilirannya manfaat yang diterima peserta menjadi lebih
besar dan lebih dapat dirasakan dalam jangka waktu yang lebih singkat.
“Pengerahan Dana” agar disusun, dan materi muatan yang perlu di atur
dalam proses pengerahan dana, sekurangnya mencakup:
1. Maksud pengerahan dana
2. Kriteria kepesertaan
3. Hak peserta
4. Kewajiban pekerja dan pemberi kerja
5. Kewajiban lembaga pengelola Tabungan.
Pasal 3 UU Tapera mengatur tujuan Tapera yaitu untuk menghimpun
dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah
yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pengelolaan Tapera yang
terdiri dari pengerahan dana tapera, pemupukan dana tapera dan
pemanfaatan dana tapera dilakukan dengan memperhatikan kebijakan
di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat
secara bersama-sama dan saling menolong antarpeserta dalam
menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi
kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Pembentukan UU Tapera ini merupakan pelaksanaan amanat pasal
124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan
Kawasan Permukiman.
Berdasarkan Pasal 3 UU Tapera, tujuan Tapera adalah untuk
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang
berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi
kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Untuk
menjamin tujuan tersebut tercapai secara efektif dan efisien,
pengelolaan
Tapera
yang
meliputi
pengerahan
dana
Tapera
(pengumpulan dana dari Peserta), pemupukan dana Tapera (untuk
73
meningkatkan nilai dana Tapera), dan pemanfaatan dana Tapera (untuk
pembiayaan
perumahan
bagi
Peserta)
dilakukan
dengan
memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Pemohon
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
Pasal 7 ayat (1)
(1) Setiap Pekerja dan Pekerja
Mandiri yang berpenghasilan
paling sedikit sebesar upah
minimum
wajib
menjadi
Peserta.
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945
(1) Setiap
orang
berhak
untuk
bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945
(2) Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun
dan
berhak
mendapatkan
perlindungan
terhadap
perlakuan
yang
bersifat
diskriminatif itu.
Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945
(1) Fakir miskin dan anak terlantar
dipelihara oleh negara.
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)
(1) Pekerja
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) wajib didaftarkan oleh
Pemberi Kerja.
(2) Pekerja Mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1)
dan
ayat
(2)
harus
mendaftarkan dirinya sendiri
kepada BP Tapera untuk
menjadi peserta.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai
kepesertaan
Tapera
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 7 sampai dengan
Pasal
15
diatur
dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 17 ayat (1)
(1) Simpanan
Tapera
dibayar
oleh
Pemberi
Kerja
dan
Pekerja.
Pasal 54 ayat (1)
(1) Komite
Tapera
beranggotakan:
a. menteri
yang
menyelenggarakan urusan
74
Pasal yang Diuji
Batu Uji Para Pemohon
pemerintahan di bidang
perumahan dan kawasan
permukiman;
b. menteri
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
keuangan;
c. menteri
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan;
d. Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan; dan
e. Seorang
dari
unsur
profesional
yang
memahami
bidang
perumahan dan kawasan
permukiman.
Pasal 72 ayat (1)
(1) Peserta, Pemberi Kerja, BP
Tapera,
Bank/Perusahaan
Pembiayaan, Bank Kustodian,
dan Manajer Investasi yang
melanggar ketentuan dalam
Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat
(1), Pasal 12, Pasal 14 ayat
(4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3), Pasal 19, Pasal
30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal
67 ayat (1), dan Pasal 68
dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. memublikasikan
ketidakpatuhan
Pemberi
Kerja;
d. pengenaan
bunga
Simpanan
akibat
keterlambatan
pengembalian;
e. pembekuan izin usaha;
dan/atau
f. pencabutan izin usaha.
75
1. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa UU Tapera bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon
untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja dalam ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI karena
upah pekerja/buruh (formal) dan pekerja/buruh mandiri (informal) masih
kecil bahkan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak, pekerja/buruh
dan pengusaha telah diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang
cukup besar, program Tapera tumpang tindih dengan program BPJS
Ketenagakerjaan, pekerja/buruh formal dan pekerja/buruh mandiri
(informal) telah banyak memiliki rumah, hubungan kerja PKWT, PHK
merajalela
akibat
perusahaan
banyak
tutup
dan
terseok-seok,
pemudahan PHK dalam UU Cipta Kerja, dan inflasi tinggi, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon dalam permohonannya menguji ketentuan Pasal 7
ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1),
Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera, namun terhadap
dalil kerugian Pemohon ini, Pemohon tidak menspesifikkan
ketentuan mana dari seluruh ketentuan UU Tapera yang diuji yang
menimbulkan kerugian tersebut.
b. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)
UU Tapera mengatur mengenai kewajiban untuk menjadi peserta
bagi pekerja yang memiliki upah paling sedikit sebesar upah minimum,
ketentuan Pasal 16 UU Tapera mengatur mengenai pendelegasian
pengaturan kepesertaan kepada Peraturan Pemerintah, ketentuan
Pasal 17 ayat (1) UU Tapera mengatur mengenai siapa yang
melakukan pembayaran simpanan tabungan perumahan, dan
ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU Tapera mengatur
jenis sanksi administratif.
Dengan demikian, tidak ada satu pun dari ketentuan a quo UU Tapera
yang menghalangi Pemohon untuk mendapatkan imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.
c. Bahwa apabila Pemohon keberatan terkait dengan kewajiban
membayar simpanan Tapera, hal tersebut pun juga tidak memiliki
76
hubungan sebab akibat dengan seluruh pasal yang diuji oleh
Pemohon karena sebagaimana telah Pemerintah uraikan pada huruf
b tidak ada satupun pasal yang diuji mengatur pembebanan
finansial kepada Pemohon.
d. Bahwa program Tapera tidak tumpang tindih dengan program BPJS
Ketenagakerjaan karena kedua program tersebut berbeda dengan
penjelasan sebagai berikut:
1) Manfaat yang diberikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan
berdasarkan ketentuan Pasal 83 angka 1 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) berupa
jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,
jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Sedangkan manfaat yang diberikan melalui Tapera berdasarkan
ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU Tapera berupa
pembiayaan perumahan meliputi pembiayaan pemilikan rumah,
Pembangunan rumah, dan perbaikan rumah.
2) Program
pembiayaan
perumahan
yang
dijalankan
BPJS
Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan (MLT)
dari program jaminan hari tua. Sedangkan pembiayaan perumahan
yang dijalankan BP Tapera merupakan manfaat utamanya.
3) Terkait kepesertaan, MLT jaminan hari tua berupa program
pembiayaan perumahan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan
dapat diajukan oleh peserta yang membayar iuran jaminan hari tua
dan kepesertaan jaminan hari tua bersifat tidak wajib. Sedangkan
program pembiayaan perumahan yang dijalankan BP Tapera
dapat diajukan oleh peserta yang membayar simpanan dan
kepesertaan Tapera bersifat wajib.
4) Terkait dengan suku bunga pembiayaan perumahan, pembiayaan
perumahan melalui Tapera sebesar 5% (lima persen) dan
bersifat tetap (fixed). Sedangkan untuk program pembiayaan
perumahan melalui MLT jaminan hari tua terdiri atas 2 (dua)
komponen yaitu:
77
a)
Bank Indonesia Repo Rate (BI Repo Rate) yang bersifat tidak
tetap (flexible): dan
b)
maksimal bunga 5% (lima persen),
sehingga suku bunga program pembiayaan perumahan melalui
MLT jaminan hari tua dapat melebihi 5% (lima persen). Dengan
demikian, suku bunga dari program pembiayaan perumahan
melalui tabungan perumahan lebih rendah.
2. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU Tapera
bertentangan dengan hak untuk bebas dan mendapatkan perlakuan yang
bersifat diskriminatif dalam ketentuan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945
karena seluruh Peserta Tapera dan Pemberi Kerja yang membayar
simpanan Tapera (151,68 juta orang), sedangkan peserta yang berhak
mendapat manfaat pembiayaan perumahan hanyalah peserta yang sama
sekali belum memiliki rumah (18 juta orang) dan keanggotaan Komite
Tapera tidak diikutkan unsur pekerja/buruh dan pengusaha, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Tapera selengkapnya
menyatakan “Simpanan Tapera dibayar oleh Pemberi Kerja dan
Pekerja” bertujuan mengatur siapa yang membayar simpanan Tapera.
b. Berkaitan dengan dalil Pemohon, ketentuan a quo UU Tapera sama
sekali tidak mengatur substansi yang akan membatasi kebebasan
Pemohon, sehingga dalil Pemohon yang mempertentangkan
ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Tapera merupakan dalil yang tidak
berdasar dan tidak beralasan.
c. Kemudian, terkait dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal
54 ayat (1) UU Tapera bersifat diskriminatif karena tidak
mengikutsertakan unsur pekerja/buruh dan pengusaha, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1)
Pemohon
yang
nantinya
berstatus
sebagai
Peserta
kepentingannya telah terakomodir oleh BP Tapera, melalui
ketentuan Pasal 39 huruf d UU Tapera dan penjelasannya yang
menyatakan BP Tapera berwenang untuk mewakili kepentingan
Peserta yaitu mewakili Peserta di pengadilan untuk melakukan
78
gugatan terhadap Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank
atau Perusahaan Pembiayaan dalam hal pihak tersebut
merugikan Peserta;
2)
Dengan demikian sesungguhnya kekhawatiran Pemohon akan
mendapatkan perlakuan diskriminatif merupakan kekhawatiran
yang tidak berdasar karena kepentingan Pemohon bukan
diakomodir oleh Komite Tapera melainkan oleh BP Tapera sesuai
tugas, fungsi dan wewenangnya yang diatur dalam UU Tapera.
Dengan demikian ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1)
UU Tapera tidak bertentangan dengan hak untuk bebas dan
mendapatkan perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam ketentuan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945
3. Terhadap pokok permohonan Pemohon yang pada intinya mendalilkan
bahwa UU Tapera bertentangan dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UUD
NRI 1945 karena 18 juta orang yang belum memiliki rumah tentunya
Masyarakat golongan fakir miskin yang seharusnya beban biayanya
menjadi beban pemerintah, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
a. Bahwa dalil Pemohon yang menyatakan orang yang belum memiliki
rumah adalah golongan fakir miskin merupakan dalil yang tidak
berdasar karena tidak semua orang yang tidak memiliki rumah
adalah fakir miskin.
b. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah uraikan pada Keterangan
Pemerintah di atas, pembiayaan perumahan melalui skema Tapera,
merupakan
upaya
pemerintah
dalam
menyediakan
pilihan
pembiayaan perumahan bagi MBR untuk dapat memiliki rumah, selain
pilihan penggunaan KPR melalui FLPP yang bersumber dari APBN.
IV. DAMPAK APABILA PETITUM PEMOHON DIKABULKAN
Berdasarkan
seluruh
uraian
Pemerintah
di
atas,
Pemerintah
perlu
menyampaikan dampak apabila petitum dikabulkan dengan penjelasan sebagai
berikut:
79
1. Tujuan
Negara
dalam
Menjamin
Ketersediaan,
Aksesibilitas,
Keterjangkauan, dan Keberlanjutan Atas Perumahan Bagi Seluruh
Masyarakat Indonesia Menjadi Terhambat
Bahwa warga negara berhak bertempat tinggal sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945. Untuk menjamin terpenuhinya
hak bertempat tinggal tersebut, Pemerintah wajib menjamin ketersediaan,
aksesibilitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan atas perumahan bagi
seluruh masyarakat Indonesia di mana Pemerintah telah melakukan
beberapa upaya melalui pembiayaan perumahan yang sebelum UU Tapera
diundangkan masih berfokus pada penggunaan APBN.
UU Tapera bertujuan menyediakan alternatif penyediaan dana murah jangka
panjang untuk pembiayaan perumahan selain program pembiayaan
perumahan Pemerintah yang menggunakan APBN. Dengan diaturnya
kepesertaan yang bersifat wajib dan dengan dilaksanakan sesuai dengan
asas gotong royong, maka penggunaan APBN dapat difokuskan kepada
penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat golongan
berpenghasilan rendah di bawah upah minimun yang membutuhkan rumah
namun tidak memiliki kemampuan mengakses pembiayaan perumahan.
Apabila kata “wajib” dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera diubah
menjadi bersifat sukarela, maka pembiayaan perumahan bagi MBR akan
tetap berpusat pada penggunaan APBN karena dana Tapera yang akan
dikelola sebagai pembiayaan perumahan bagi MBR tidak akan terkumpul
(tidak terbentuk tabungan kolektif) dengan mekanisme kepesertaan bersifat
sukarela, yang pada akhirnya upaya negara dalam memenuhi hak seluruh
warga negara untuk bertempat tinggal yang diatur dalam ketentuan Pasal
28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjadi terhambat.
2. Terjadi Kekosongan Hukum mengenai Substansi Tabungan Perumahan
Bahwa sebagaimana telah Pemerintah sampaikan pada Keterangan
Pemerintah di atas, UU Tapera merupakan undang-undang yang dibentuk
untuk mengatur materi muatan tabungan perumahan sebagai amanat
ketentuan Pasal 124 UU PKP yang menyatakan, ketentuan mengenai
tabungan perumahan diatur tersendiri dengan undang-undang.
Dengan dikabulkannya petitum Pemohon Perkara Register 96/PUU-
XXII/2024 yaitu menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI
80
1945, maka tidak ada undang-undang yang dapat menindaklanjuti amanat
dari ketentuan Pasal 124 UU PKP.
3. Bahwa perlu diketahui sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) huruf d UU Tapera,
sumber Dana Tapera salah satunya adalah dari hasil pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-
PNS). Hingga saat ini pelaksanaan pengembalian tabungan yang dilakukan
oleh Bapertarum-PNS dijalankan oleh BP Tapera. Selain pengelolaan Dana
Tapera, pada tahun anggaran 2022 BP Tapera juga diberi amanah untuk
melaksanakan pengelolaan Dana FLPP. Dana FLPP dikelola oleh BP Tapera
selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP). Investasi Pemerintah adalah
penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang
untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi
langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat
lainnya. OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau
ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Karekteristik pengelolaan Dana FLPP
oleh BP Tapera selaku OIP diatur diketentuan peraturan perundang-
undangan terkait investasi pemerintah.
Penghilangan BP Tapera dapat menimbulkan berbagai implikasi, terutama
terhadap pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan Dana FLPP, yang saat ini
berada di bawah kendali BP Tapera. Dengan dilikuidasinya Bapertarum PNS
dan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan
Perumahan (BLU PPDPP), pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari
pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan
pengelolaan Dana FLPP telah dialihkan ke BP Tapera. Jika BP Tapera
dihilangkan, maka Dana Tapera yang bersumber dari pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan Dana FLPP akan kehilangan
badan hukum yang menjadi pengelolanya. Hal ini menimbulkan beberapa
potensi permasalahan:
1) Kehilangan Pengelola Dana: Dana Tapera yang bersumber dari
pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan Dana
FLPP yang sebelumnya berada di bawah Bapertarum PNS dan BLU
PPDPP saat ini dikelola oleh BP Tapera. Jika BP Tapera dihapuskan,
81
Dana Tapera yang bersumber dari pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan Dana FLPP akan kehilangan
lembaga pengelolanya. Tanpa pengelola yang sah dan berwenang,
distribusi dan pengelolaan dana tersebut bisa terhambat, yang
berpotensi mempengaruhi kelancaran program pembiayaan perumahan
bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini dapat menimbulkan
persepsi buruk dari masyarakat apabila pelayanan Dana Tapera yang
bersumber dari pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri
Sipil dan Dana FLPP berhenti.
2) Kekosongan Regulasi dan Tata Kelola: BP Tapera memiliki mandat
hukum dan regulasi untuk mengelola Dana Tapera yang bersumber dari
pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan Dana
FLPP, yang merupakan instrumen penting dalam kebijakan pembiayaan
perumahan di Indonesia. Jika lembaga ini dihapus tanpa pengganti yang
jelas, bisa terjadi kekosongan dalam tata kelola, sehingga perlu ada
transisi yang terencana agar tidak terjadi kekacauan dalam pengelolaan
dana dimaksud.
V.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
2. Menolak permohonan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat,
82
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
Keterangan Tambahan Presiden
Perkenankanlah Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan Presiden
tertulis yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Keterangan
Presiden yang telah disampaikan terdahulu, sebagai berikut:
I.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih
S.H., M.Hum.
1. Jadi begini, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lama, yaitu
Pasal 156 ayat (4) huruf j, itu diatur … saya ambil pokok-pokoknya saja, yaitu
mengenai penggantian perumahan 15% dari uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Ini kebetulan
Keterangan Pemerintah itu yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut
sudah dihilangkan tidak diberlakukan kembali, karena adanya Undang-
Undang Tapera. Nah, ini yang saya perlu ada penjelasan yang lebih
komprehensif dari Pemerintah. Wujudnya seperti apa? Yang dulunya ada
ketentuan penggantian perumahan 15% yang sekarang sudah tidak ada lagi
itu, dengan adanya Undang-Undang Tapera ini kemudian seperti apa
transformasinya di situ? Karena ini Keterangan Pemerintah, itu mengatakan
itu karena ada Undang-Undang Tapera. Itu satu, ya, Pak, ya.
2. Kemudian yang kedua, ini kan karena mungkin ada isu-isu yang agak … apa
… memuncak pada waktu yang lalu, sehingga ada penundaan. Ini saya
mohon dapat dijelaskan, yang ditunda itu sebetulnya hal yang mana yang
ditunda itu? Karena kalau dibaca dalam undang … Pasal 80 Undang-
Undang 4/2016, BP Tapera itu kan mulai beroperasi penuh paling lambat 2
tahun terhitung sejak undang-undang itu diundangkan. Artinya yang ditunda
itu yang mana sebetulnya?
Apakah BP Tapera itu sampai sekarang belum beroperasional? Karena
kalau dibaca dalam Pasal 68 di PP-nya itu kan sebetulnya pemberi kerja
untuk pekerja, mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7
tahun sejak tanggal berlakunya PP ini. Artinya sebetulnya kan kalau sudah
dilakukan awal pun boleh sebetulnya. Nah, itu yang ada isu penundaan itu
penundaan yang mana sebetulnya? Itu mohon dapat dijelaskan.
3. Kemudian yang berikutnya. Ini kan memang ada ketentuan sanksi di Pasal
72, sanksinya dari saksi administratif dan seterusnya itu. Yang ini ketentuan
lebih lanjutnya, mandatnya memang dari undang-undang kepada PP. Ya,
tadi Pak Dirjen mengatakan, ”Itu bukan urusan undang-undang, itu urusan
PP.” Tapi kan PP-nya tidak kemudian tiba-tiba ada sendiri, gitu, tanpa
adanya undang-undang.
Lah, ini saya ingin diberikan penjelasan yang lebih detail lagi. Seperti apa sih
sebetulnya pengenaan sanksinya itu? Terutama, kepada pekerja mandiri
yang apalagi ... apa namanya ... cara mengawasinya seperti apa, saya juga
belum tahu ini, ya, kepada pekerja mandiri. Jadi, tolong dijelaskan lebih
komprehensif terkait dengan pengenaan sanksi tersebut. Karena ini ...
83
karena ikutan dari norma primernya wajib tadi, kemudian ada sanksinya.
Lah, itu bagaimana kemudian ini diterapkan selama ini?
4. Kemudian, yang ingin saya juga mendapatkan informasi lebih jauh. Ini tadi
juga sudah dijelaskan, ada ... apa namanya ... ketentuan di dalam ... bukan
ketentuan, ada uraian berkenaan dengan housing provident fund dari
beberapa negara, tetapi itu baru sekilas. Tolong, Pak Dirjen, nanti bisa
dijelaskan, sesungguhnya pola yang kita gunakan ini, apakah memang bisa
sebagaimana yang menjadi tujuan dari Undang-Undang Tapera itu, baik itu
aksesibilitasnya, ketersediaan, keterjangkauan? Kira-kira ngumpulkan uang
itu, kira-kira bisa enggak dapet rumah, gitu loh?
Nah, ini ... ini perlu kemudian bisa dijelaskan lebih jauh, bagaimana pola itu
diguna ... digunakan di negara yang menggunakan housing provident fund
tersebut? Artinya, apakah memang mereka yang menggunakan ada ... apa
... pendanaan fund-nya mereka itu sebenarnya mereka juga dapat rumah
pada akhirnya. Nah, kalau di Indonesia dengan pol ... dengan undang-
undang ini skemanya ini, apakah memang pada akhirnya bisa menjangkau
untuk mendapatkan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah,
termasuk juga Bapertarum yang untuk PNS itu? Itu kan dialihkan ke ... apa
namanya ... BP Tapera, ya, Pak, ya? Lah, itu juga ... saya juga ingin
mendapatkan satu gambaran yang komprehensif. Ketika kemudian PNS
yang ... apa namanya ... ingin mendapatkan rumah, itu sejauh mana sih
kecukupan dari anggaran itu sendiri untuk mendapatkan rumah sesuai dari
tadi prinsipnya ini adalah ketersediaan, keaksesibilitas, keterjangkauan,
termasuk keberlanjutan. Nah, ini sejauh mana sebetulnya bisa sampai
mendapatkan rumah itu? Itu mohon nanti bisa dijelaskan lebih komprehensif.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih S.H., M.Hum. yang pada intinya meminta penjelasan
mengenai uang penggantian perumahan sebesar 15% (lima belas persen)
dari uang pesangon yang tidak diatur lagi dalam Pasal 81 angka 47 Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(selanjutnya disebut UU CK) yang mengubah ketentuan Pasal 156 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya
disebut UU Ketenagakerjaan) dan oleh Pemerintah dijelaskan dalam
Keterangan Presiden atas Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 bahwa hal
tersebut dikarenakan uang pengganti perumahan sudah diatur dalam UU
Tapera, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 47 UU CK yang mengubah ketentuan
Pasal 156 UU Ketenagakerjaan bertujuan untuk menyelaraskan
84
pengaturan
mengenai
hak
perumahan
bagi
pekerja
pasca
diundangkannya UU Tapera.
b. Sejak diundangkannya UU Tapera, setiap pekerja yang memiliki
penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana diatur dalam Pasal
7 ayat (1) UU Tapera. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat
(1) dan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU Tapera jo. Pasal 15 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut PP Tapera) yang
menyatakan:
UU Tapera
Pasal 17
(1) Simpanan Tapera dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja.
Pasal 18
(1) Pemberi
Kerja
wajib
membayar
Simpanan
yang
menjadi
kewajibannya dan memungut Simpanan yang menjadi kewajiban
Pekerjanya yang menjadi peserta.
(2) Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ke dalam rekening Peserta yang dikelola oleh Bank
Kustodian.
PP Tapera 25/2020
Pasal 15
(1) Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari
Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta
Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja
sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua
koma lima persen).
Berdasarkan ketentuan a quo UU Tapera jo. Ketentuan a quo PP Tapera
25/2020 diatur bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan yang
menjadi kewajibannya (sebesar 0,5%) dan memungut simpanan yang
menjadi kewajiban pekerjanya (2,5%) dan menyetorkan simpanan
tersebut (totalnya 3%) ke dalam rekening Peserta. Artinya adalah total
nilai simpanan yang tercantum dalam rekening peserta tidak hanya
berasal dari penyetoran simpanan dari upah pekerja saja, melainkan juga
85
berasal dari penyetoran simpanan ke rekening peserta pekerja yang
dilakukan oleh pemberi kerja.
c. Selanjutnya, bagi Peserta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan
kerja maka masa kepesertaannya akan berakhir dan bagi Peserta
pekerja
yang
bersangkutan
akan
mendapatkan
pengembalian
simpanan dan hasil pemupukannya sebagaimana diatur dalam Pasal
14 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Tapera berikut Penjelasannya.
Selengkapnya ketentuan Pasal 14 menyatakan sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Kepesertaan Tapera berakhir karena:
a. telah pensiun bagi pekerja;
b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja
Mandiri;
c. Peserta meninggal dunia; atau
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta
selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
(2) Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan
hasil pemupukannya.
(3) Hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat {2) diperoleh
setelah dilakukan pembagian secara prorata.
(4) Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Penjelasan Pasal 14
Huruf d
Yang dimaksud dengan “tidak memenuhi lagi kriteria sebagai
Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut, adalah peserta
yang tidak lagi memiliki Gaji, Upah, atau penghasilan selama 5
(lima) tahun berturut-turut termasuk karena cacat total tetap
atau karena pemutusan hubungan kerja yang dibuktikan
selama 5 (lima) tahun berturut-turut tidak melakukan setoran
Simpanan.
d. Bahwa terkait pembayaran uang penggantian hak yang seharusnya
diterima pekerja berupa uang penggantian perumahan sebelumnya
diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dan ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang
menyatakan:
Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja
dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) …
86
(3) …
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya
ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi
syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan a quo UU Ketenagakerjaan diubah dengan ketentuan Pasal 81
angka 47 UU CK dengan menghapuskan ketentuan Pasal 156 ayat (4)
huruf c UU Ketenagakerjaan terkait uang penggantian perumahan dari
komponen uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja,
dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Pasal 81 angka 47 Pasal 156 ayat (4) UU CK tidak mengatur uang
penggantian hak pengobatan dan perumahan sebesar 15% (lima
belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja, karena hak pengobatan telah diatur secara khusus dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (UU 40/2004) jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU 24/2011).
Dalam UU 40/2004 jo. UU 24/2011 telah mengatur bahwa
pengaturan jaminan sosial nasional pekerja/buruh yang berakhir
hubungan kerjanya berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan
selama 6 (enam) bulan setelah berakhir hubungan kerja, sementara
hak uang penggantian perumahan juga telah diatur melalui UU
Tapera.
2) Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan
yang dihitung sebesar 15% (lima belas perseratus) dari uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja sebagaimana
dahulu diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan tidak
berlaku bagi pekerja/buruh dengan alasan PHK tertentu seperti PHK
dengan alasan pekerja/buruh mengundurkan diri. PHK karena
pekerja/buruh yang mengundurkan diri tidak berhak atas pesangon
87
dan penghargaan masa kerja, dengan demikian maka pekerja/buruh
juga tidak berhak atas penggantian perumahan serta pengobatan
dan perawatan yang dihitung sebesar 15% (lima belas perseratus)
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.
3) Pengaturan
perlindungan
pekerja/buruh
terkait
penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan justru mengalami
peningkatan dan kepastian setelah hak pengobatan diatur secara
khusus dalam UU 40/2004 jo. UU 24/2011 dan hak uang penggantian
perumahan diatur melalui UU Tapera. Pekerja/buruh yang
mengalami PHK, dengan tanpa melihat alasan PHK pekerja/buruh
tersebut berhak mendapatkan perlindungan terkait penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan, bahkan sebelum
pekerja/buruh mengalami PHK juga berhak menerima manfaat
perlindungan baik kesehatan dan perumahan.
4) Dari sisi kewajiban pemberi kerja, pemberi kerja untuk alasan PHK
tertentu tidak berkewajiban untuk memberikan sebesar 15% (lima
belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja apabila pekerja/buruh tersebut mengajukan pengunduran
diri, sementara dalam UU 40/2004 jo. UU 24/2011 telah mengatur
pemberi kerja memiliki kewajiban pasti yakni iuran 4% untuk jaminan
kesehatan nasional dan 0,5% untuk tabungan perumahan rakyat
yang manfaatnya bisa diterima sebelum pekerja/buruh mengalami
PHK maupun setelah pekerja/buruh ter PHK.
e. Berdasarkan uraian di atas, pembayaran uang penggantian perumahan
bagi pekerja tidak lagi menjadi komponen uang pengganti hak yang
seharusnya diterima dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan karena
dengan berlakunya skema Tapera maka bagi pekerja wajib menjadi
peserta Tapera dan bagi pemberi kerja juga wajib melakukan penyetoran
simpanan Tapera ke rekening peserta pekerjanya, sehingga kewajiban
pemberi kerja untuk membayar uang pengganti perumahan dalam Pasal
156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan sudah digantikan dengan
pengaturan kewajiban pemberi kerja untuk turut melakukan
penyetoran simpanan Tapera ke rekening peserta pekerjanya
88
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2) UU Tapera jo. Pasal 15 ayat (2) PP 25/2020.
f. Adapun apabila pemberi kerja tetap ingin memberikan uang penggantian
perumahan kepada pekerjanya yang mengalami pemutusan hubungan
kerja, maka hal tersebut merupakan konsekuensi dari pengaturan hak
pekerja yang tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
atau perjanjian kerja bersama sebagaimana diatur dalam frasa “hal-hal
lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau
Perjanjian Kerja Bersama” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 47
UU CK yang mengubah ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf c UU
Ketenagakerjaan.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih S.H., M.Hum. yang pada intinya meminta penjelasan
mengenai
penundaan
memberlakukan
skema
Tapera,
Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa skema Tapera belum dapat dilakukan karena hingga saat ini
beberapa peraturan perundang-undangan teknis yang diperlukan dalam
melaksanakan skema Tapera belum ditetapkan. Peraturan perundang-
undangan teknis tersebut adalah peraturan perundang-undangan yang
mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran
simpanan peserta.
b. Peraturan perundang-undangan teknis tersebut diatur dalam Pasal 15
ayat (4) PP Tapera yang menyatakan dasar perhitungan untuk
menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
1) Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
2) Pekerja/buruh badan usaha milik negara diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha
milik negara;
89
3) Pekerja/buruh badan usaha milik daerah diatur oleh pemerintah
daerah
setelah
berkonsultasi
dengan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan
dalam negeri;
4) Pekerja/buruh badan usaha milik desa diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa;
5) Pekerja/buruh badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan; dan
6) Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai dengan huruf e yang menerima Gaji atau upah diatur
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan.
Dengan demikian, pada tahun 2020 melalui PP Tapera ditetapkan ada 4
(empat) Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah yang diperlukan
untuk mengatur dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran
simpanan peserta Tapera.
c. Kemudian Pemerintah sampaikan bahwa hingga tahun 2024 belum ada
satupun peraturan perundang-undangan dimaksud yang ditetapkan
dikarenakan masih dibutuhkannya waktu untuk berkoordinasi lebih lanjut,
sehingga pada tahun 2024 ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
(selanjutnya disebut PP Tapera Perubahan) yang salah satu tujuannya
mengatur mengenai penyederhanaan peraturan perundang-undangan
teknis tersebut. PP Tapera Perubahan mengubah ketentuan Pasal 15
ayat (4) PP Tapera dengan menyatakan dasar perhitungan untuk
menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
1) Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
90
dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
2) Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan;
3) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan; dan
4) Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
Dengan demikian, saat ini peraturan perundang-undangan teknis yang
diperlukan untuk mengatur dasar perhitungan untuk menentukan
perkalian besaran Simpanan Peserta meliputi 2 (dua) Peraturan Menteri
dan 1 (satu) Peraturan BP Tapera saja.
d. Pemerintah dapat sampaikan bahwa peraturan perundang-undangan
teknis tersebut yang mengatur dasar perhitungan untuk menentukan
besaran perkalian simpanan, tata cara perhitungan hingga saat ini masih
dalam tahap pembentukan, sehingga skema Tapera hingga saat ini
belum dapat dilaksanakan. (tambahan keterangan dari Kemenaker jika
ada)
e. Bahwa urgensi diperlukannya 2 (dua) Peraturan Menteri dan 1 (satu)
Peraturan BP Tapera berdasarkan ketentuan pada Pasal 15 ayat (4) PP
Tapera Perubahan untuk menentukan dasar perhitungan perkalian
besaran simpanan Peserta dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
1) Pengaturan dasar perhitungan untuk menentukan besaran perkalian
besaran simpanan Peserta diperlukan untuk menentukan batas atas
dan batas bawah dari gaji atau upah yang akan ditarik sebesar 3%
sebagai Tapera.
2) Dengan demikian, manakala nominal gaji atau upah Pekerja dan
Pekerja Mandiri di atas batas atas, maka perkalian 3% (tiga
persen) besaran Tapera dilakukan terhadap batas atasnya,
bukan terhadap total gaji atau upahnya.
91
f. Terkait pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih S.H., M.Hum. mengenai apakah BP Tapera sudah
beroperasi atau belum, Pemerintah dapat sampaikan bahwa:
1) BP Tapera sudah beroperasi sejak tahun 2019, meskipun amanat
Pasal 80 UU Tapera mengamanatkan bahwa BP Tapera mulai
beroperasi penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak UU
Tapera diundangkan, namun dalam operasionalnya terdapat
beberapa kondisi yang menyebabkan BP Tapera belum beroperasi
penuh seperti yang diamanatkan dalam Pasal 80 UU Tapera, yaitu
proses likuidasi Bapertarum PNS, pembentukan regulasi pendukung
termasuk pembentukan organisasi BP Tapera beserta perangkatnya;
2) hingga saat ini BP Tapera mengelola hasil dana pengalihan aset
tabungan perumahan pegawai negeri sipil (Taperum PNS) yang
semula dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) termasuk pengembalian
dana simpanan dan hasil pemupukan simpanan Peserta yang
berasal dari Bapertarum PNS.
3) Kemudian sejak tahun 2022, BP Tapera juga mengelola Dana
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sejak tahun
2022 hingga tanggal 22 November 2024 BP Tapera telah
menyalurkan Dana FLPP melalui skema KPR Sejahtera sebanyak
651.856 unit rumah yang setara dengan Rp75,615 triliun.
3. Terhadap poin Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih S.H., M.Hum. yang pada intinya meminta penjelasan
mengenai mekanisme pengenaan sanksi administratif khususnya bagi
Pekerja Mandiri, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU
Tapera, sanksi administratif diberikan kepada Peserta, Pemberi Kerja,
BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan
Manajer Investasi yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9
ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal
68 UU Tapera.
92
b. Selanjutnya, Pemerintah dapat uraikan lebih lanjut mengenai materi yang
diatur dalam ketentuan a quo UU Tapera sebagai berikut:
1) Pasal 7 ayat (1) mengatur kewajiban bagi Pekerja dan Pekerja
Mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum
untuk menjadi Peserta Tapera;
2) Pasal 9 ayat (1) UU Tapera mengatur kewajiban bagi Pemberi Kerja
untuk mendaftarkan Pekerja;
3) Pasal 12 UU Tapera mengatur kewajiban bagi Pemberi Kerja
melapor kepada Bank Kustodian dalam hal Pekerja berpindah tempat
kerja;
4) Pasal 14 ayat (4) UU Tapera mengatur kewajiban bagi Bank
Kustodian untuk memberikan pengembalian simpanan dan hasil
pemupukan kepada Peserta;
5) Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UU Tapera mengatur kewajiban bagi
Pemberi Kerja membayar simpanan yang menjadi kewajibannya
dan memungut simpanan yang menjadi kewajiban pekerjanya dan
menyetorkan simpanan ke rekening peserta;
6) Pasal 18 ayat (3) UU Tapera mengatur kewajiban bagi Pekerja
Mandiri untuk menyetor sendiri simpanan ke rekening pesertanya;
7) Pasal 19 UU Tapera mengatur kewajiban bagi Bank Kustodian
untuk mencatat penerimaan simpanan dalam rekening tiap-tiap
peserta;
8) Pasal 30 UU Tapera mengatur kewajiban bagi Perusahaan
Pembiayaan
untuk
melaporkan
pelaksanaan
penyaluran
pembiayaan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian;
9) Pasal 64 UU Tapera mengatur kewajiban bagi Pemberi Kerja untuk
mendaftarkan pekerja sebagai peserta, melakukan pemungutan
simpanan yang menjadi tanggung jawab pekerja, menyetor simpanan
disertai
daftar
perincian
pembayaran
simpanan,
melakukan
pemutakhiran data pekerja terkait kepesertaan Tapera, dan
menyimpan seluruh laporan daftar rincian pembayaran simpanan
yang menjadi tanggung jawabnya dan pekerja;
93
10) Pasal 66 UU Tapera mengatur kewajiban bagi Peserta untuk
membayar simpanan setiap bulan sesuai dengan waktu yang
ditetapkan BP Tapera;
11) Pasal 67 ayat (1) UU Tapera mengatur kewajiban bagi BP Tapera
untuk menyampaikan laporan pengelolaan program dan laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada
Komite Tapera; dan
12) Pasal 68 UU Tapera mengatur kewajiban bagi Bank Kustodian dan
Manajer Investasi untuk menyampaikan laporan kepada BP Tapera.
c. Ketentuan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera tersebut kemudian diatur lebih
lanjut dengan PP Tapera berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (2) UU
Tapera. Kemudian, ketentuan Pasal 54 PP Tapera mengatur subjek yang
dikenai sanksi administratif meliputi: Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera,
Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.
Sanksi administratif dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi
Peserta yang merupakan Pekerja Mandiri diatur dalam ketentuan Pasal
55 PP Tapera yang dapat Pemerintah jelaskan sebagai berikut:
1) Pekerja Mandiri dikenai sanksi administratif dalam hal melanggar
ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (3), dan
Pasal 50 ayat (1) PP Tapera;
2) Ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP Tapera yang mengatur kewajiban bagi
Pekerja Mandiri dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah
minimum untuk menjadi Peserta Tapera selaras dengan ketentuan
Pasal 72 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (1) UU Tapera;
3) Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) PP Tapera yang mengatur
kewajiban bagi Pekerja Mandiri untuk menyetorkan sendiri simpanan
ke dalam rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
setiap bulan selaras dengan ketentuan Pasal 72 ayat (1) jo. Pasal 18
ayat (3) UU Tapera; dan
4) Ketentuan Pasal 50 ayat (1) yang mengatur kewajiban bagi Pekerja
Mandiri untuk membayar simpanan setiap bulan sesuai dengan
waktu yang ditetapkan BP Tapera selaras dengan ketentuan Pasal
72 ayat (1) jo. Pasal 66 UU Tapera.
94
Dengan demikian, pengaturan subjek hukum Pekerja Mandiri yang
dikenai sanksi administratif dan pengaturan ketentuan yang tidak
boleh dilanggar antara UU Tapera dan PP Tapera sudah selaras.
d. Kemudian terkait pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih S.H., M.Hum. khususnya terkait tata cara pengenaan
sanksi administratif bagi pekerja mandiri, Pemerintah menyampaikan
bahwa bagi pekerja mandiri akan dikenai sanksi administratif apabila
melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera jo. Pasal 5 ayat (3) PP
Tapera, Pasal 18 ayat (3) UU Tapera jo. Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3)
PP Tapera, dan Pasal 66 UU Tapera jo. Pasal 50 ayat (1) PP Tapera.
Adapun sanksi administratif yang diberikan bagi Pekerja Mandiri diatur
dalam ketentuan Pasal 55 PP Tapera berupa 1 (satu) jenis sanksi
administratif saja yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 PP Tapera, sanksi administratif
bagi Pekerja Mandiri berupa peringatan tertulis diatur tata cara
pengenaannya sebagai berikut:
1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikenakan oleh BP
Tapera (vide Pasal 55 ayat (2) PP Tapera); dan
2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama dikenakan
kepada Pekerja Mandiri yang melanggar untuk jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja dan sanksi administratif berupa peringatan
tertulis kedua dikenakan apabila sampai dengan berakhirnya
peringatan tertulis pertama Pekerja Mandiri tidak melaksanakan
kewajibannya (vide Pasal 55 ayat (3) PP Tapera).
f. Berdasarkan uraian tersebut, materi muatan umum mengenai kewajiban
dan jenis sanksi administratif telah dituangkan dalam jenis peraturan
perundang-undangannya berupa Undang-Undang, yaitu UU Tapera.
Kemudian, materi muatan yang bersifat teknis seperti tata cara
pengenaan sanksi administratifnya telah dituangkan dalam jenis
peraturan perundang-undangan berupa Peraturan Pemerintah, yaitu PP
Tapera.
Dengan demikian, pengaturan tata cara pengenaan sanksi administratif
merupakan materi muatan yang bersifat teknis sehingga apabila dituangkan
juga dalam UU Tapera, sebagai konsekuensinya apabila terdapat perubahan
95
tata cara pengenaan sanksi administratif yang bersifat teknis, maka harus
melakukan perubahan pada UU Tapera di mana proses pembentukan
Undang-Undang tentunya harus memenuhi tata cara pembentukan yang
cukup panjang dan memerlukan waktu yang tidak singkat.
4. Terhadap poin Nomor 4 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny
Nurbaningsih S.H., M.Hum. yang pada intinya meminta penjelasan
mengenai pola pengelolaan Tapera hingga peserta memperoleh rumah,
Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Peserta wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
peraturan perundang-undangan dan peraturan internal BP Tapera;
b. Peserta mengakses dan melakukan pengkinian data pada Portal
SITARA, yaitu aplikasi yang dikembangkan oleh BP Tapera untuk
penghimpunan data sehingga didapatkan data Peserta yang memenuhi
syarat dan sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Peserta yang berhak dan memenuhi ketentuan dan persyaratan sesuai
skema pembiayaan yaitu KPR, KBR atau KRR akan diinformasikan oleh
BP Tapera kepada Peserta melalui Portal SITARA untuk dapat
mengajukan pembiayaan Tapera dan mempersiapkan dokumen
pengajuan pembiayaan Tapera;
d. Setelah seluruh syarat dan ketentuan dipenuhi Peserta datang ke Bank
Penyalur yang telah bekerjasama dengan BP Tapera dengan membawa
dokumen kelengkapan untuk mengajukan pembiayaan Tapera;
e. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur akan melakukan
verifikasi dan penilaian kelayakan terhadap Peserta;
f. Setelah lolos verifikasi dan penilaian kelayakan serta seluruh
persyaratan telah terpenuhi, Peserta kemudian menandatangani
Perjanjian Kredit/Akad Pembiayaan dengan Bank Penyalur atau
Perusahaan Pembiayaan Penyalur;
g. Peserta kemudian melakukan pembayaran angsuran pengembalian
pokok pembiayaan Tapera ditambah dengan suku bunga/margin/ujrah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
h. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur mengajukan
pencairan besaran penyaluran pembiayaan Tapera melalui sistem yang
telah dikembangkan oleh BP Tapera;
96
i. BP Tapera melakukan validasi atas pengajuan pencairan yang
disampaikan oleh Bank Penyalur serta memberikan persetujuan kepada
Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur yaitu besaran
penyaluran pembiayaan Tapera sesuai dengan porsi pendanaan yang
telah disepakati antara BP Tapera dan Bank Penyalur atau Perusahaan
Pembiayaan Penyalur;
j. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur mendaftarkan
dan menerbitkan efek sesuai dengan nominal besaran penyaluran
pembiayaan Tapera yang telah disetujui oleh BP Tapera kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
k. Bank Kustodian melakukan penyaluran dana pembiayaan perumahan
kepada Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur
berdasarkan instruksi dari BP Tapera, Bank Penyalur atau Perusahaan
Pembiayaan Penyalur memperoleh dana dari Bank Kustodian;
l. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur menyerahkan
efek sesuai dengan nominal besaran penyaluran pembiayaan Tapera
yang telah disetujui oleh BP Tapera kepada Bank Kustodi setelah efek
didistribusikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur melakukan
pembayaran angsuran pengembalian pokok dan bunga efek dana
Tapera sesuai jadwal amortisasi atau pengembalian efek.
II. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.,
M.P.A.
1. Ini perlu juga penjelasan dari Pemerintah soal peralihan Taperum ke yang
baru ini. Jadi, karena kan ada juga kekhawatiran, ini Taperum, lalu tiba-tiba
berubah menjadi Tapera itu. Nah, itu perlu dijelaskan. Karena tidak bisa
tidak, itu kan tidak bisa diputuskan kaitan antara Taperum dengan Tapera
ini, agar kemudian bisa jelas. Sehingga, Mahkamah punya basis
argumentasi untuk komprehensif menilai Permohonan Pemohon. Itu satu,
Pak Dirjen.
2. Yang kedua, ini kita perlu ingatkan, ya, Pemerintah untuk lebih berhati-hati
agar jangan semua hal didelegasikan ke PP. Mengapa itu dikatakan? Di
konstitusi kita itu jelas, Pak Dirjen, hal-hal yang menyangkut hak asasi
manusia dan segala macam, pembatasan dan pengaturannya itu hanya
boleh dengan undang-undang, Pak. Nah, kalau belajar dari putusan
Mahkamah Konstitusi terakhir, ya, 168, soal ciptaker itu, itu kita sudah
97
katakan harusnya semua materi yang berkaitan dengan materi undang-
undang diselesaikan di undang-undang. Karena kalau semuanya
didelegasikan ke PP, Pak Dirjen, itu sama saja dengan memangkas fungsi
legislasi yang dimiliki oleh DPR dan presiden. Nah, tolong itu. Jadi, enggak
apa-apa
bikin
undang-undang
jauh
lebih
detail
dibandingkan
menyerahkannya kepada peraturan pemerintah. Sebab begitu diserahkan
kepada peraturan yang lebih rendah dari undang-undang, kuasa legislasi
wakil rakyat, dalam hal ini DPR, itu akan menjadi hilang. Jadi, DPR enggak
bisa lagi mengontrol apa yang dibikin oleh Pemerintah.
3. Terakhir, tolong kami diserahkan juga naskah akademik dari undang-undang
ini sekaligus risalahnya, perdebatan-perdebatannya. Sudah ada, ya? Ya,
apa … risalahnya sekaligus, ya, Pak Dirjen, ya, risalah perdebatan. Karena
memang kita agak berat juga, ada risalah yang mungkin bisa dicatat dengan
baik, tapi kalau pembicaraan- pembicaraan setengah kamar kan kadang-
kadang tidak muncul di risalah itu. Nah, itu kalau bisa dijelaskan juga
mengapa norma itu dirumuskan seperti itu kalau ada hal-hal yang tidak
tercatat di risalah.
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Terhadap poin Nomor 1 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra
S.H., M.P.A. yang pada intinya meminta penjelasan mengenai pengalihan
tabungan perumahan umum (taperum) kepada Tapera, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Persiapan Bapertarum PNS menuju BP Tapera (Pasal 77 UU Tapera):
Pada tahun 2017 dilaksanakan beberapa hal oleh Bapertarum PNS
antara
lain
penyampaian
Informasi
Perihal
Rencana
Likuidasi
Bapertarum PNS menuju BP Tapera kepada Kementerian, Lembaga dan
Pemerintah Daerah serta Pelaksanaan Rapat Anggota Bapertarum PNS
secara berkala.
Dilakukan pula Inventarisasi dan Pengumpulan Aset Bapertarum PNS
terkait transformasi Penyempurnaan Database PNS, Inventarisasi
barang inventaris, penghapusan dan pelelangan serta pengelolaan arsip
dan dokumen di lingkungan Bapertarum PNS, penyelesaian hal-hal
terkait pelayanan, dan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan dan Kantor Akuntan Publik.
Penilaian Aset Tetap Bapertarum PNS dilaksanakan dengan tahapan.
Penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori,
dan Rekan mulai 24 November 2017, pelaksanaan penilaian aset
(inspeksi lapangan) oleh KJPP pada tanggal 27 – 30 November 2017,
98
dan laporan Penilaian Aset sudah diselesaikan oleh KJPP pada tanggal
19 Desember 2017.
b. Likuidasi Bapertarum PNS (Pasal 80 UU Tapera)
Pada Tahun 2018 proses likuidasi Bapertarum PNS masih berjalan dan
berproses. Bapertarum PNS resmi dibubarkan pada 24 Maret 2018.
Kantor Akuntan Publik audit penutup Bapertarum PNS Heliantono dan
Rekan ditunjuk Menteri PUPR pada 23 Maret 2018. Pada titik ini
seharusnya BP Tapera mulai beroperasi penuh paling lambat 2 (dua)
tahun terhitung sejak 24 Maret 2016, namun hingga 24 Maret 2018, BP
Tapera belum beroperasi karena sedang dalam proses pemilihan
Komisioner dan Deputi Komisioner. Berdasarkan Rapat Anggota
Bapertarum PNS tanggal 21 Maret 2018, perlu dilakukan kegiatan
penyelesaian aset dan hak Peserta PNS oleh eks Pelaksana Sekretariat
Tetap Bapertarum PNS. Hasil likuidasi aset Bapertarum PNS yang
dikembalikan kepada pegawai negeri sipil aktif dan pegawai negeri sipil
yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia belum
selesai pada tahun 2018.
c. Pembagian dan Pengembalian Aset Bapertarum PNS (Pasal 61, Pasal
77 dan Pasal 79 UU Tapera)
Sepanjang tahun 2018 Bapertarum PNS masih berupaya untuk
memenuhi kewajiban pelaksanaan kegiatan operasional, penyelesaian
pengalihan aset dan hak peserta PNS. Pada tahun 2018 dibentuk tim
Pelaksana Kegiatan Operasional (PKO).
Pada tahun 2019 kegiatan di atas diperpanjang dan dilanjutkan.
Penyusunan laporan keuangan penutup Bapertarum PNS dilaksanakan
dan diaudit oleh KAP yang ditunjuk. Gaji PNS Pusat dan PNS Daerah
tetap dipotong untuk iuran tabungan perumahan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan disetorkan ke Kas Negara.
2. Terhadap poin Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra
S.H., M.P.A. yang pada intinya mengingatkan Pemerintah agar materi
muatan Undang-Undang tidak selalu didelegasikan kepada Peraturan
Pemerintah karena akan memangkas fungsi legislasi dari DPR, Pemerintah
menyampaikan sebagai berikut:
99
Terhadap peringatan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra S.H.,
M.P.A., kepada Pemerintah sebagai salah satu pembentuk Undang-Undang,
Pemerintah berterima kasih dan menerima peringatan dimaksud, serta akan
terus berupaya sebaik mungkin dalam melakukan penyisiran materi muatan
Rancangan Undang-Undang (RUU) baik dalam bentuk penyusunan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) maupun penyampaian pendapat secara lisan
saat rapat penyusunan RUU dan sidang pembahasan RUU bersama DPR,
khususnya terkait dengan materi muatan mengenai hak asasi manusia yang
diatur norma pendelegasian kepada peraturan perundang-undangan lebih
lanjut.
3. Terhadap pertanyaan Nomor 3 Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi
Isra S.H., M.P.A. yang pada intinya meminta agar risalah pembahasan RUU
Tapera saat dilakukan pembahasan di DPR diserahkan sebagai bukti
kepada Mahkamah Konstitusi, Pemerintah menyampaikan sebagai berikut:
Pemerintah telah mengajukan Permohonan risalah pembahasan pasal per
pasal berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor HK
0101-Sj/1208 tanggal 15 November 2024 perihal Permohonan Risalah
Rapat DPR dalam Penyusunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat (vide bukti PK-6). Surat tersebut
telah kami sampaikan kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
dan telah diterima pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 (vide bukti
PK-7). Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan Keterangan
Tambahan Presiden ini diserahkan ke Mahkamah Konstitusi, Pemerintah
belum memperoleh dokumen dimaksud. Apabila Pemerintah telah
memperoleh
dokumen
atau
risalah
dimaksud,
Pemerintah
akan
menyampaikannya sebagai tambahan alat bukti.
III. Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Ada beberapa kali Pak Dirjen atau Pemerintah itu menegaskan begini, Pasal 7
ayat (1), ayat (2) itu hanya mengatur kepesertaan saja, tidak ada kaitannya
dengan pembebanan finansial. Kemudian di Keterangan berikutnya, diulang
kembali bahwa pasal-pasal yang diajukan pengujian oleh Para Pemohon ini
tidak mengatur pembebanan finansial kepada Pemohon. Ya, memang secara
sederhana seperti itu, tapi kan norma pasal-pasal ini sebenarnya kan pintu
masuk, Pak. Apalagi kemudian mendelegir ke PP. PP di sana diatur bahkan ada
sanksi-sanksi sampai pembekuan usaha segala macam, ini kan kemudian tidak
bisa secara sederhana … sangat sederhana dipandang bahwa tidak ada norma
yang mengatur soal pembebanan biaya … anu … finansial. Ini justru kontradiksi
100
dengan kemudian mendelegir PP, PP mengatur soal finansial. Tolong, nanti bisa
dijelaskan kembali di keterangan tambahan karena ini kan bisa kemudian
menjadi apa … keterangan yang apa … yang confused atau saling tidak
inherent, begitu
Terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi dimaksud, Pemerintah
memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa program Tapera tidak dapat diartikan sebagai beban finansial, namun
justru harus diartikan sebagai tabungan bagi peserta yang memberikan
banyak manfaat antara lain sebagai berikut:
a. bunga pembiayaan perumahan lebih rendah dan bersifat tetap (fixed)
dibandingkan dengan skema pembiayaan perumahan komersil dari jasa
keuangan lainnya, serta jangka waktu pembiayaan yang panjang (vide
Keputusan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023 tentang Suku Bunga,
Margin,
atau
Ujrah,
Jangka
Waktu,
Zona
Wilayah,
Limit
Kredit/Pembiayaan Batasan, Luas Lantai dan Luas Tanah, Komponen
dan Batasan Biaya Proses Pembiayaan Pembobotan, dan Skoring
Urutan Prioritas, dan Batasan Tertinggi Biaya dalam Pembiayaan
Tabungan Perumahan Rakyat);
b. untuk skema pembiayaan perumahan untuk pemilikan rumah (Kredit
Pemilikan Rumah Tapera) bebas Pajak Pertambahan Nilai (vide
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan
Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta
Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai);
c. suku bunga, margin, atau ujrah sudah termasuk premi asuransi jiwa,
asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan (vide Peraturan BP
Tapera Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun
2023);
d. mendapatkan hasil pemupukan dari Simpanan paling sedikit sebesar
rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada Bank
pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi seluruh Peserta (vide
PP Tapera); dan
101
e. BP Tapera saat ini sedang mengembangkan potensi manfaat lain yang
dapat diperoleh Peserta Tapera, sehingga manfaat yang akan diterima
oleh Peserta Tapera ketika skema Tapera telah beroperasi penuh dapat
lebih menarik dan lebih menguntungkan bagi Peserta.
2. Selain memberikan manfaat yang telah diuraikan di atas, besaran
pengerahan sebesar 3% (tiga perseratus) bagi peserta Pekerja dan Pekerja
Mandiri juga dihitung dengan dasar perhitungan untuk menentukan
perkalian besaran Simpanan Peserta sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP
Tapera Perubahan. Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran
Simpanan Peserta dapat diartikan sebagai batas atas dan batas bawah dari
gaji/upah untuk Peserta Pekerja, atau batas atas dan batas bawah
penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Dengan ketentuan dimaksud
maka apabila besaran gaji/upah Peserta Pekerja atau besaran penghasilan
Pekerja Mandiri telah melewati batas atas yang telah diatur, maka perkalian
3% (tiga perseratus) besaran Tapera dilakukan terhadap batas atasnya,
bukan terhadap total gaji/upah atau penghasilannya. Dengan demikian,
besaran pengerahan Tapera diperhitungkan secara proporsional dan adil,
serta tidak menimbulkan beban finansial bagi rakyat Indonesia.
[2.5]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
keterangannya,
Presiden
mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-7
sebagai berikut:
1.
Bukti PK-1
: Fotokopi Risalah Rapat Pairpurna DPR RI pada Kamis, 25
Juni 2015;
2.
Bukti PK-2
: Fotokopi pendapat akhir Presiden terhadap rancangan
undang-undang tentang tabungan perumahan rakyat yang
disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 23
Februari 2016;
3.
Bukti PK-3
: Fotokopi Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang
tentang Tabungan Perumahan Rakyat;
4.
Bukti PK-4
: Fotokopi laporan pelaksanaan HPF di Republik Rakyat
China sebagai perbandingan program tapera dengan
negara lain;
102
5.
Bukti PK-5
: Fotokopi laporan pelaksanaan HDMF atau Pag-Ibig di
Filipina sebagai perbandingan program Tapera dengan
negara lain;
6.
Bukti PK-6
: Fotokopi Surat Sekretaris Jenderal Kementerian PU Nomor
HK0101-Sj/1208
tanggal
15
November
2024
Hal
Permohonan Risalah Rapat DPR Dalam Penyusunan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan
Perumahan Rakyat (UU Tapera);
7.
Bukti PK-7
: Fotokopi Tanda Terima Sekretaris Jenderal DPR tanggal 19
November 2024 atas Surat Sekretaris Jenderal Kementerian
PU Nomor HK0101-Sj/1208 tanggal 15 November 2024 Hal
Permohonan Risalah Rapat DPR Dalam Penyusunan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan
Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Selain itu, untuk mendukung keterangannya, Presiden juga mengajukan
2 (dua) orang ahli atas nama Prof. Ir. Ruslan Prijadi, MBA., Ph.D. dan Dr. Oce Madril,
S.H., M.A. serta 1 (satu) orang saksi atas nama Adang Sutara, S.E., M.Si. yang
keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2025 dan didengarkan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5 Juni 2025, masing-masing pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Ahli Prof. Ir. Ruslan Prijadi, MBA., Ph.D.
Ahli ingin memulai dengan satu premis sederhana bahwa masalah utama dalam
pemenuhan kebutuhan perumahan di Indonesia bukan semata pada
ketersediaan rumah, melainkan kekurangan dana murah jangka panjang
(Gambar 1).
103
Gambar 1: Permasalahan Utama dalam Urusan Perumahan
Sebelum ada Tapera, sumber-sumber dana yang tersedia untuk membiayai
perumahan kebanyakan berupa dana dengan tenor pendek (giro, tabungan,
deposito) (Gambar 2). Ketika dana jangka pendek ini digunakan untuk
membiayai perumahan dengan tenor jangka panjang, maka biaya KPR-nya akan
menjadi lebih mahal. Tapera dirancang untuk mengatasi kesenjangan (maturity
mismatch atau liquidity risk) seperti ini.
Gambar 2: Jumlah Dana Pihak Ketiga dan Kredit yang Disalurkan oleh
Perbankan (Rp. milyar)
Di mana peran Tapera dalam pembangunan nasional? Secara fundamental,
konstitusi kita melalui Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap warga negara
untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat. Tapera adalah bentuk konkret dari pemenuhan amanat ini. Melalui
penyediaan pembiayaan rumah pertama bagi MBR (Gambar 3), negara hadir
untuk mengurangi kesenjangan akses perumahan secara struktural.
104
Gambar 3: Sasaran Program yang Dikelola BP Tapera (FLPP dan
Dana Tapera)
Dari praktik internasional pun, banyak negara menghadapi tantangan serupa,
dan jawabannya hampir selalu serupa: bangun model pembiayaan yang inklusif,
berbasis kontribusi, dan dikelola dengan prinsip-prinsip perlindungan sosial.
Tapera mengadopsi model ini, dan dalam konteks Indonesia, Tapera merupakan
perangkat negara menjalankan kewajiban konstitusional, bukan melanggarnya.
Implementasi dari model ini memperhatikan kondisi masyarakat dan
kemampuan masing-masing negara.
Selanjutnya mari kita pahami lebih lanjut mengenai peran penting Tapera
sebagai berikut:
SEMANGAT GOTONG ROYONG
Pertama, sering ada pertanyaan mengapa iuran Tapera bersifat wajib dan tidak
sukarela. Ini bukan kebijakan yang lahir dari keinginan untuk membatasi
kebebasan individu (HAM), tetapi justru untuk membentuk mekanisme
pembiayaan kolektif yang berkelanjutan (intra- dan antar-generasi). Dalam dunia
keuangan, kita tahu bahwa sistem seperti asuransi kesehatan seperti BPJS pun
tidak akan berjalan bila hanya mengandalkan partisipasi sukarela. Dibutuhkan
dasar populasi yang luas untuk membangun pool dana yang cukup besar dan
stabil, agar dapat memfasilitasi pembiayaan rumah dengan bunga rendah dan
tenor panjang (Gambar 4). Itu sebabnya, skema tabungan wajib digunakan:
105
bukan sebagai beban, tetapi sebagai pintu masuk bagi akses pembiayaan yang
sebelumnya sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Gambar 4: Ilustrasi Perhitungan Skema Pembiayaan Perumahan Tapera
Jika kita membandingkan seorang MBR yang menggunakan KPR Tapera
dengan KPR Komersial (Perbankan), terlihat bahwa manfaat lebih Tapera
sangat signifikan dan sangat menguntungkan bagi MBR (Gambar 5).
106
Gambar 5: Simulasi KPR Tapera untuk Satuan Rumah Susun dan
Rumah Tapak
Mereka yang semula tidak berharap untuk mengambil KPR karena terkendala
dengan biaya KPR yang tinggi, kemudian memperoleh kesempatan
(affordability) untuk mendapatkan rumah dengan biaya yang lebih murah.
Selanjutnya mereka dapat berhemat karena meminjam dengan tingkat bunga
KPR yang lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga KPR dari perbankan.
Tidak hanya itu, ketika mereka telah selesai melunasi pinjaman (atau jika tidak
dapat melanjutkan kepesertaan di Tapera), mereka mendapatkan hasil
pemupukan dari dana mereka (Gambar 6).
107
Gambar 6: Dari Iuran 3% Menuju Rumah Pertama dan Keuntungan
Investasi
Dengan berbagai manfaat yang diperoleh, dapat dipahami bahwa tidak semua
tabungan bersifat sukarela. Dalam praktiknya, memang terdapat jenis tabungan
yang bersifat wajib atau dikenakan secara mandatori oleh regulasi atau sistem
tertentu, tergantung pada konteks hukum dan kebijakan yang berlaku. Skema
tabungan wajib semacam ini bukan sesuatu yang baru, melainkan telah
diterapkan di berbagai negara sebagai bagian dari kebijakan jaminan sosial atau
perumahan.
BERKEADILAN DENGAN TATA KELOLA YANG BAIK
Kedua, perlu ditegaskan bahwa dana yang disetorkan peserta Tapera tidak akan
hilang. Tapera pada hakikatnya adalah sebuah skema tabungan, bukan subsidi,
karena seluruh dana peserta akan tetap menjadi hak mereka dan akan
dikembalikan. Tapera bukan iuran yang habis pakai, melainkan tabungan milik
108
peserta yang dicatat secara individual, diinvestasikan secara hati-hati, dan
dikembalikan lengkap dengan hasil pengembangan saat peserta pensiun atau
ke luar dari sistem. Dengan tata kelola yang transparan, pengawasan yang ketat,
dan pemanfaatan teknologi digital sehingga setiap peserta Tapera dapat
memonitor perkembangan asetnya secara real-time (Gambar 7), pengelola
Tapera ingin memastikan risiko serendah-rendahnya bagi peserta Tapera.
109
Gambar 7: Transparansi Dana Tapera di Aplikasi Tapera Mobile
Bagi peserta dengan penghasilan menengah ke atas yang tidak berhak
menerima manfaat pembiayaan rumah dari Tapera, mereka tetap mendapatkan
manfaat finansial dalam bentuk tabungan produktif jangka panjang (Gambar 8).
Bahkan, jika kita bandingkan, hasil pemupukan Tapera yang dikelola oleh
manajer investasi berlisensi tidak akan lebih rendah dibandingkan suku bunga
tabungan biasa, dan dengan risiko yang relatif rendah karena instrumen
110
investasinya diseleksi secara ketat dan pengelolaanya diawasi oleh otoritas jasa
keuangan.
Gambar 8: Grafik Perhitungan Manfaat Peserta Non Penerima
Manfaat Pembiayaan Perumahan
SKEMA YANG BERKELANJUTAN
Ketiga, Tapera bukan merupakan skema subsidi silang yang merugikan peserta
dengan penghasilan lebih tinggi demi membiayai peserta berpenghasilan lebih
rendah. Istilah "subsidi" kerap diasosiasikan dengan pemberian dana secara
langsung tanpa imbal balik, di mana dana tersebut hilang setelah diberikan.
Tidak demikian. Semua dana Tapera dicatat sebagai dana amanat—tidak
tercampur dengan APBN, dan tidak disalurkan untuk tujuan lain. Justru melalui
pengumpulan dana kolektif inilah negara bisa hadir menyediakan pembiayaan
rumah yang terjangkau tanpa terlalu mengandalkan subsidi fiskal, artinya skema
Tapera dirancang untuk melengkapi program perumahan yang didanai APBN.
Maka, dari perspektif kebijakan fiskal dan keuangan negara, Tapera adalah
skema pembiayaan yang sehat dan strategis yang berperan penting dalam
pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dengan skema ini, pembiayaan perumahan disalurkan melalui bank dan
perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan BP Tapera, melalui skema
pemanfaatan, bukan hibah. Artinya, dana terus berputar dan dari waktu ke waktu
akan menjangkau lebih banyak orang (Gambar 9). Dari perspektif fiskal, ini
111
adalah skema yang efisien dan berkelanjutan, dibanding skema bantuan
langsung yang sifatnya satu kali dan tidak memutar kembali dana ke sistem.
Gambar 9: Pengelolaan Dana Tapera dari Pengerahan, Pemupukan
dan Pemanfaatan
Skema tabungan wajib juga diterapkan di berbagai negara seperti Filipina
dengan The Home Development Mutual Fund (HDMF), Tiongkok dengan
Housing Provident Fund (HPF), Singapura melalui Central Provident Fund
(CPF), dan bahkan Malaysia dengan Employees Provident Fund (EPF) (Gambar
10). Dalam semua contoh itu, keadilan dibangun bukan dengan menghindari
kontribusi, tetapi dengan memastikan bahwa setiap peserta menerima manfaat
sesuai status dan kebutuhannya.
112
Gambar 10: Perbandingan Tabungan Perumahan di Negara Lain
PENUTUP
Dari berbagai uraian di depan, kita dapat menilai rasionalitas Tapera sebagai
strategi untuk membangun pool dana jangka panjang pembiayaan perumahan
yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, khususnya MBR:
● Memberi akses (accessibility) dan keterjangkauan (affordability) bagi
masyarakat, terutama MBR.
● Turut berkontribusi mengurangi backlog perumahan bersamaan dengan
berbagai program perumahan lainnya.
● Memberi insentif bagi semua peserta/penabung, termasuk mereka yang
tidak tergolong MBR.
● Merupakan praktek yang lazim dijalankan di berbagai negara.
Memang masih ada keberatan dari sebagian pemberi kerja, terutama karena
skema ini dirasa menambah komponen biaya tenaga kerja. Namun, perlu kita
yakini bahwa bagi pemberi kerja Tapera justru merupakan bagian dari investasi
sosial jangka panjang. Ketika pekerja menyadari bahwa memiliki rumah yang
layak bukan lagi sekedar harapan kosong, mereka akan terdorong untuk
113
bekerja secara lebih produktif dan loyal terhadap perusahaannya (pemberi
kerja); yang lebih lanjut akan berdampak pada kelangsungan perusahaan yang
berbarengan dengan stabilitas sosial, yang merupakan basis bagi terciptanya
ketahanan ekonomi nasional.
Akhir kata, saya ingin menutup paparan mengenai perlunya Tapera karena
skema ini merupakan langkah nyata untuk menjawab tiga tantangan utama
pembiayaan perumahan: keberlanjutan penyediaan dana yang terjangkau,
membuka akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta pengelolaan
yang transparan dan terpercaya. Dengan demikian, jelas bahwa Tapera
bukanlah pelanggaran terhadap hak, tapi merupakan upaya sistematis yang
dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan hak konstitusional akan
perumahan secara konkrit dan rasional.
Tapera merupakan instrumen kebijakan strategis yang menunjang program
prioritas pemerintah, khususnya dalam pemerataan kegiatan ekonomi,
peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan penguatan infrastruktur dasar dari
bawah. Singkat kata, Tapera bukan hanya soal perumahan, tetapi tentang
pembangunan inklusif dan keadilan sosial.
Selain itu, ahli menambahkan keterangan dalam persidangan yang
pada pokoknya:
Menjawab pertanyaan Hakim Arsul Sani, housing di Singapura itu baru
diterapkan setelah hampir 30 tahun. Baru akhirnya mereka berhasil tahun
1980-an. Padahal mereka sudah memulai dari 1951 tentang kewajiban
untuk iuran tadi. Jadi, memang perjuangan yang luar biasa panjang.
Sedangkan, penerapan di Indonesia agak terlambat. Tapi itu yang harus
dilalui untuk dicoba dan tidak bisa langsung menuai kesuksesan;
Menjawab pertanyaan Hakim Ridwan Mansyur, generasi milenial
cenderung memilih entertainment dibanding kepemilikan rumah. Namun,
menurut ahli, justru hal itu memperkuat alasan Tapera diperlukan sebagai
instrumen untuk mendorong generasi muda mulai menabung perumahan
sejak dini. BP Tapera nantinya bisa menyediakan skema, misalnya rent to
own, sekarang sewa dahulu, nanti suatu saat bisa membeli rumah;
Menjawab pertanyaan dari Pemohon, Tapera memiliki kelebihan dibanding
perbankan. Dengan menyetor 3% dari penghasilan, peserta dalam waktu
kurang dari tiga tahun bisa mendapatkan hak perumahan, sedangkan di
114
bank, hal ini tidak mungkin. Selain itu, melalui Tapera, bisa mendapatkan
tingkat suku bunga yang lebih rendah dibanding meminjam kepada bank.
Kesimpulannya, Tapera dapat meningkatkan keadilan dan kesejahteraan
bagi masyarakat;
Menjawab pertanyaan Hakim M. Guntur Hamzah, terdapat dilema antara
sifat wajib dan sukarela. Jika Tapera bersifat wajib, maka arus dana jangka
panjang dapat terjamin, berbeda jika sukarela yang bisa kembali seperti
sistem perbankan dengan risiko likuiditas tinggi. Ahli juga sepakat terhadap
ide public housing, meskipun saat ini memang sudah ada namun
kondisinya telah usang;
Menjawab pertanyaan Hakim Saldi Isra, meskipun seseorang sudah
memiliki rumah, prinsip kolektivitas tetap berlaku, mereka yang sudah
memiliki rumah tetap bisa ikut menabung, lalu manfaatnya dipakai
membantu kelompok lain, yaitu MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).
2. Ahli Dr. Oce Madril, S.H., M.A.
I. Konsep Welfare State dan Hak Atas Tempat Tinggal
1. Definisi umum mengenai Welfare State diartikan sebagai tanggung
jawab negara untuk menjamin kesejahteraan mendasar rakyatnya
(Gosta Esping-Andersen, The Three Worlds of Welfare Capitalism;
1990). Jorgen Goul Andersen (2012) mengungkapkan bahwa Welfare
State merupakan institusi negara di mana kekuasaan yang dimilikinya
(dalam hal kebijakan ekonomi dan politik) ditujukan untuk: Pertama,
memastikan setiap warga negara beserta keluarganya memperoleh
pendapatan minimum sesuai dengan standar kelayakan; Kedua,
memberikan layanan sosial bagi setiap permasalahan yang dialami
warga negara (baik dikarenakan sakit, tua, atau menganggur) serta
kondisi lain semisal krisis ekonomi; Ketiga, memastikan setiap warga
negara mendapatkan hak-haknya tanpa memandang perbedaan status,
kelas ekonomi, dan perbedaan lain (Andersen, J.G. Welfare States and
Welfare State Theory, Centre for Comparative Welfare Studies, Working
Paper, 2012);
2. Richard Titmuss’s (1958) membagi 2 (dua) pendekatan konsep Welfare
State. Pertama, institutional welfare state. Kedua, residual welfare state.
115
Pada konsep yang pertama, negara melindungi semua warga negara,
bersifat universal (berlaku bagi seluruh rakyat) dan mewujudkan
komitmen yang dilembagakan bagi kesejahteraan rakyat. Kemudian
konsep residual welfare state, menyatakan bahwa negara memiliki
tanggung jawab setelah mekanisme pasar dan lainnya mengalami
kegagalan;
3. Esping-Andersen (1990), membagi rezim welfare state menjadi 3 (tiga),
yaitu liberal welfare state, corporatist welfare state dan social democratic
welfare state. Pada rezim liberal welfare state, kebijakan kesejahteraan
sosial relatif rendah dan sederhana, manfaat diperuntukkan bagi mereka
yang berpenghasilan rendah, biasanya kelas pekerja yang bergantung
pada negara. Rezim ini didukung dengan gagasan dominasi pasar dan
keterlibatan swasta, sementara negara berperan sangat kecil. Kedua
rezim corporatist. Pada model ini program kesejahteraan melekat pada
status dan kelas. Pada rezim ini akan terasa adanya pembedaan-
pembedaan berdasarkan status dan kelas sosial tersebut. Ketiga, rezim
social democtratic, yang menggunakan prinsip universal. Pada model ini
tidak ada dualisme antara negara dengan pasar, adanya kesetaraan
sosial yang tinggi dan perlakuan yang adil dalam tatanan masyarakat
sosial;
4. Gagasan “kesejahteraan” (welfare) menurut Paul Spicker, sebagaimana
dikutip I D.G. Palguna (2019) merujuk pada “well-being” atau sesuatu
yang dianggap “baik bagi rakyat”. Jika dipahami secara lebih sempit,
istilah itu dapat diartikan merujuk kepada penyediaan layanan sosial –
khususnya jaminan Kesehatan, perumahan, jaminan sosial, Pendidikan
dan kerja sosial. Pendapat lain misalnya Assar Lindbeck, menurut I D.G.
Palguna (2019), menyatakan bahwa negara kesejahteraan dalam
definisinya yang sempit mencakup tipe pengaturan pengeluaran
pemerintah, yaitu: (i) bantuan kontan sementara bagi rumah tangga yang
membutuhkan (transfer, termasuk asuransi pendapatan wajib) dan (ii)
subsidi-subsidi atau pemberian bantuan pemerintah langsung layanan
kemanusiaan (seperti perawatan anak, prasekolah, Pendidikan,
Kesehatan, usia lanjut). Sedangkan dalam definisi yang lebih luas,
negara kesejahteraan dapat pula mencakup pengaturan harga (seperti
116
pengawasan sewa dan dukungan harga hasil-hasil pertanian), kebijakan
perumahan, pengaturan lingkungan kerja, dan sebagainya;
5. Konsep Negara welfare state atau Negara Kesejahteraan ini menurut Edi
Suharto (2010) adalah sebuah negara yang dapat memenuhi
kesejahteraan sosial (social welfare) sebagai kondisi terpenuhinya
kebutuhan material dan non-material. Mengutip Midgley, et al, Edi
Suharto mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai “...a condition or
state of human well-being.” Kondisi sejahtera terjadi manakala kehidupan
manusia aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi,
kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat dipenuhi;
serta manakala manusia memperoleh perlindungan dari resiko-resiko
utama yang mengancam kehidupannya;
6. Bahwa hak atas tempat tinggal atau kebijakan perumahan merupakan
salah satu bentuk kebijakan dalam konsep negara kesejahteraan yang
ditujukan untuk perlindungan terhadap kelompok lemah sebagai bagian
dari kebijakan kesejahteraan sosial bagi rakyat;
7. Pijakan dasar bahwa Indonesia menganut konsep Welfare State dapat
ditemukan
dalam
konstitusi
Indonesia
dan
berbagai
konvensi
internasional yang telah diratifikasi melalui undang-undang. Pada alinea
ke-IV Pembukaan UUD NRI 1945 dinyatakan:
"...Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial,..."
II. Hak Atas Tempat Tinggal merupakan Hak Asasi Manusia
8. Bahwa Hak atas tempat tinggal merupakan amanat yang tercantum
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak atas tempat tinggal disebutkan dengan jelas sebagai Hak Asasi
Manusia (HAM), sehingga Negara harus melindungi dan menyediakan
akses terhadap seluruh penduduk dan warga negara yang hidup dan
bertempat tinggal di Indonesia. Sebagaimana ketentuan Pasal 28H ayat
(1) UUD 1945 menyatakan sebagai berikut:
117
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
9. Mandat tersebut menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat,
tempat tinggal yang layak, dan lingkungan yang baik dan sehat
merupakan hak dasar bagi setiap manusia yang merupakan tujuan dari
berdirinya Negara Indonesia. Hak atas tempat tinggal merupakan
bagian dari pemenuhan kehidupan yang layak sebagaimana ditegaskan
dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”.
10. Penegasan bahwa hak atas tempat tinggal merupakan HAM dtegaskan
dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (UU HAM) dalam ketentuan Pasal 27 yang menyebutkan:
“Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak,
berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik
Indonesia”.
Lebih lanjut dalam Pasal 40 UU HAM dinyatakan:
“Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang
layak”;
11. Hak atas tempat tinggal (rumah) telah lama diakui dan ditegaskan
sebagai HAM dalam berbagai dokumen HAM internasional, misalkan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam Pasal 25 ayat
(1) menegaskan bahwa:
“Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk
kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak
atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan kesehatan serta
pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat
menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai
usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan
nafkah, yang berada di luar kekuasaannya”;
12. Bahwa Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya (KIHESB) pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang
atas kehidupan yang layak untuk dirinya sendiri dan keluarganya,
termasuk kelayakan pangan, sandang, dan papan, dan perbaikan
kondisi hidup yang terus menerus…”;
13. Bahwa Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Wanita (Convention on the Elimination of all Forms of
118
Discriminations against Women (CEDAW) pada Pasal 14 ayat 2 (h)
mengakui hak perempuan di daerah pedesaan untuk menikmati kondisi
kehidupan yang layak, khususnya yang berkaitan dengan tempat
tinggal, sanitasi, listrik dan pasokan air, transportasi dan komunikasi;
14. Bahwa Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child)
mengakui hak setiap anak atas standar hidup yang memadai bagi
perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak (Pasal 27
ayat 1). Masalah tempat tinggal disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3)
yang mewajibkan negara pihak untuk mengambil tindakan yang tepat
sesuai dengan kondisi nasional dan kemampuan negara dalam
membantu orang tua dan negara yang bertanggung jawab untuk
melaksanakan hak atas standar hidup yang layak;
15. Bahwa Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All
forms of Racial Discrimination (ICERD) dalam Pasal 5 huruf (e)
mengakui dan melindungi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya,
termasuk hak atas perumahan (e. iii), yang harus diterapkan secara
setara untuk semua orang tanpa diskriminasi apa pun berdasarkan
warna ras, atau kebangsaan atau asal etnis;
16. Bahwa
Konvensi
mengenai
Hak-Hak
Penyandang
Disabilitas
(Convention on the Rights of People with Disabilities (CRPD) dalam
Pasal 28:
“mengakui hak atas standar hidup yang layak bagi penyandang
disabilitas dan keluarganya, termasuk hak atas tempat tinggal”.
Kemudian dalam Pasal 19 huruf (c): “memastikan bahwa layanan dan
fasilitas masyarakat yang setara bagi penyandang disabilitas adalah
termasuk akses atas perumahan yang aman dan layak dan tanpa
diskriminasi”.
17. Bahwa Konvensi Internasional tentang Perlindungan Seluruh Hak Buruh
Migran dan Para Anggota Keluarga Mereka (International Convention
on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of
Their Families (ICMW) dalam Pasal 43 paragraf 1 huruf (d):
“memastikan bahwa pekerja migran yang terdaftar dan pekerja migran
dalam situasi reguler memiliki hak yang sama dengan warga negara dari
negara tempat bekerja. Salah satu jaminan kesetaraan perlakuan
adalah “akses ke tempat tinggal, termasuk skema perumahan sosial
119
(public housing), dan perlindungan terhadap eksploitasi sehubungan
dengan sewa”;
18. Bahwa Deklarasi HAM ASEAN dalam Prinsip Angka 28 menyebutkan:
“Setiap orang berhak atas taraf hidup yang layak bagi dirinya dan
keluarganya termasuk hak atas pangan yang layak dan terjangkau,
bebas dari kelaparan dan akses terhadap pangan yang aman dan
bergizi, hak atas pakaian, hak atas perumahan yang layak dan
terjangkau, hak atas perawatan medis dan pelayanan sosial yang
diperlukan, hak atas air minum dan sanitasi yang aman, hak atas
lingkungan yang aman, bersih dan berkelanjutan”;
19. Bahwa posisi Negara dalam hubungannya dengan kewajiban yang
ditimbulkan oleh HAM, adalah bahwa Negara harus menghormati (to
respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) HAM. Peran
negara yang harus campur tangan untuk mengatur pelaksanaan sebuah
HAM, misal hak atas tempat tinggal, merupakan dalam rangka
menghormati, melindungi dan memenuhi HAM tersebut;
20. Bahwa perihal kewajiban Negara untuk menghormati (to respect),
melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak atas tempat tinggal
(perumahan) telah ditegaskan dalam beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi, diantaranya: (1) Putusan MK Nomor 14/PUU-X/2012 terkait
Pengujian UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
dan (2) Putusan MK Nomor 96/PUU-XIV/2016 terkait Pengujian UU 51
Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang
Berhak Atau Kuasanya;
21. Dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-X/2012 terkait Pengujian UU 1/2011
tentang
Perumahan
dan
Kawasan
Permukiman,
MK
mempertimbangkan:
"[3.10.3] Bahwa hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi
manusia dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia
[vide Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]. Salah satu tujuan dibentuknya
negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia [vide
alinea IV Pembukaan UUD 1945]. Terkait dengan hak warga negara
dan berhubungan pula dengan salah satu tujuan dalam pembentukan
negara dimaksud maka negara berkewajiban untuk melakukan
upaya-upaya dalam rangka mewujudkan terpenuhinya hak warga
negara tersebut. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman merupakan salah satu aspek pembangunan nasional,
pembangunan manusia seutuhnya, sebagai salah satu upaya untuk
mewujudkan terpenuhinya hak konstitusional tersebut, yang juga
120
merupakan pemenuhan kebutuhan dasar manusia yang memiliki
peran strategis dalam pembentukan watak dan kepribadian warga
negara sebagai upaya pencapaian salah satu tujuan pembangunan
bangsa Indonesia yang berjati diri, mandiri, dan produktif. Sebagai
salah satu upaya pemenuhan hak konstitusional, penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman adalah wajar dan bahkan
merupakan keharusan, manakala penyelenggaraan dimaksud harus
memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain, syarat kesehatan dan
kelayakan serta keterjangkauan oleh daya beli masyarakat, terutama
masyarakat yang berpenghasilan rendah..”
22. Dalam Putusan MK Nomor 96/PUU-XIV/2016 terkait Pengujian UU 51
PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang
Berhak Atau Kuasanya, MK Mempertimbangkan:
"[3.9.5] Bahwa dalam hal warga negara yang ingin memiliki tempat
tinggal yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin oleh UUD
1945, menurut Mahkamah hal tersebut menjadi kewajiban dan
tanggung jawab negara untuk mengaturnya, karena kepemilikan
tanah/tempat tinggal yang layak merupakan hak asasi manusia dan
hak konstitusional, yang sekaligus merupakan kebutuhan dasar
manusia yang mempunyai peranan penting dalam pembentukan
watak serta kepribadian bangsa yang perlu dibina serta dikembangkan
demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang perlu diatur sedemikian rupa demi kepastian hukum.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal
40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, Pasal 11 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial
dan Budaya, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman”.
23. Bahwa terlihat dalam 2 putusan di atas, bahwa menjadi tanggung jawab
Negara untuk mengatur hak atas tempat tinggal, sebab tempat tinggal
yang layak merupakan HAM dan hak konstitusional, yang sekaligus
merupakan kebutuhan dasar manusia yang mempunyai peranan
penting dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa yang
perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan
kehidupan. Kemudian, sebagai salah satu upaya pemenuhan hak
konstitusional -hak atas tempat tinggal- tersebut, maka pengaturan
penyelenggaraan perumahan adalah sebuah keharusan, termasuk
mengatur aspek keterjangkauan oleh daya beli masyarakat,
terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah.
24. Bahwa keterjangkauan (Affordability) atas biaya tempat tinggal
merupakan salah satu poin utama dalam Standar Norma dan
121
Pengaturan tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak yang
ditetapkan oleh Komnas HAM. Bahwa keterjangkauan (Affordability)
atas biaya tempat tinggal berarti kemampuan sesorang untuk
membayar kebutuhan yang terkait dengan tempat tinggal. Kemampuan
membayar ini harus ada pada level dimana pemenuhan kebutuhan
lainnya, seperti makanan, kebutuhan sekolah, dan lain-lain, tidak
kemudian terancam menjadi tidak terpenuhi. Secara umum,
affordabilitas atas tempat tinggal jika dibandingkan dengan pendapatan
keluarga adalah 30 persen, artinya pengeluaran untuk biaya tempat
tinggal maksimal adalah 30 persen dari total pendapatan (Standar
Norma dan Pengaturan Komnas HAM Nomor 11 tentang Hak Atas
Tempat Tinggal Yang Layak).
III.
Urgensi Pengaturan Pembiayaan Perumahan dan Peran Negara
25. Bahwa penegakkan dan pelaksanaan hak atas tempat tinggal diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang. Sebagai bagian dari Hak Asasi
Manusia dan Hak Konstitusional, maka sesuai dengan ketentuan Pasal
28I ayat (5) UUD 1945, bahwa “Untuk menegakkan dan melindungi hak
asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan”;
26. Bahwa konstitusi (UUD 1945) tidak mengatur lebih lanjut perihal model
kebijakan yang paling tepat untuk mewujudkan hak atas tempat tinggal.
Oleh karena itu, kebijakan apa yang dipilih merupakan ranah
pembentuk undang-undang (open legal policy). Dalam hal suatu
norma UU masuk ke dalam kategori kebijakan hukum terbuka, maka
menurut MK norma tersebut berada di wilayah yang bernilai
konstitusional atau bersesuaian dengan UUD 1945, meskipun tunduk
pada batasan-batasan tertentu;
27. Bahwa sebagai kebijakan hukum terbuka, pembentuk undang-undang
telah membentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). UU ini mengatur
perihal pemenuhan salah satu kebutuhan dasar manusia yaitu rumah
bagi seluruh masyarakat Indonesia baik dalam bentuk rumah tunggal
maupun rumah susun. Ketentuan Pasal 19 UU PKP menyatakan:
122
"(1) Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan
dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan
rakyat.
(2) Penyelenggaraan
rumah
dan
perumahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak
setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau
memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman,
serasi, dan teratur."
28. Dalam UU PKP, penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman
adalah
kegiatan
perencanaan,
pembangunan,
pemanfaatan,
dan
pengendalian,
termasuk
di
dalamnya
pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan,
serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu (Pasal 1
angka 6 UU PKP). Bahwa Hak atas tempat tinggal (rumah) diwujudkan
dalam sebuah skema pendanaan dan pembiayaan untuk menjamin
akses terhadap pemilikan rumah dan bertempat tinggal dalam
lingkungan yang layak;
29. Bahwa pemenuhan kebutuhan akan rumah bagi masyarakat Indonesia
tidak dapat terjadi dengan sendirinya. Sebagian besar masyarakat
Indonesia memiliki pendapatan rendah dan menengah dan memiliki
akses yang terbatas ke sistem pembiayaan perumahan. Adalah
tanggungjawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat
atas perumahan ini melalui penyelenggaraan sistem pembiayaan
perumahan yang bertujuan untuk menyediakan dana jangka panjang
dalam jumlah yang cukup dan terjangkau sehingga pada akhirnya
seluruh masyarakat masyarakat mampu bertempat tinggal serta
menghuni rumah yang layak dan terjangkau;
30. Tanggungjawab negara dijabarkan ke dalam peran pemerintah dalam
menyediakan serta memberikan kemudahan dan bantuan bagi skema
pembiayaan perumahan, salah satunya adalah pengaturan tabungan
perumahan. Pasal 118 UU PKP menyatakan:
“(1) Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk
memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang
yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah,
perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan
dan perdesaan.
123
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong pemberdayaan
sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
31. Selanjutnya peran pemerintah diwujudkan dengan mengembangkan
sistem pembiayaan penyelenggaraan perumahan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 121 UU PKP yang berbunyi:
“(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus melakukan
upaya
pengembangan
sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pengembangan sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga pembiayaan;
b. pengerahan dan pemupukan dana;
c. pemanfaatan sumber biaya; dan
d. kemudahan atau bantuan pembiayaan.”
32. Peran pemerintah tidak hanya mengembangkan sistem pembiayaan,
namun juga membentuk lembaga (badan hukum) yang bertugas untuk
mengelola jaminan ketersediaan dana murah jangka panjang untuk
penyelenggaraan perumahan, kemudahan dalam mendapatkan akses
kredit dan pembiayaan, dan keterjangkauan dalam membangun,
memperbaiki dan memiliki rumah (Pasal 122 UU PKP);
33. Bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) merupakan bagian dari
pelaksanaan hak atas tempat tinggal sebagaimana perintah Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945 dan pelaksanaan UU PKP untuk menjamin
ketersediaan
dana
murah
jangka
panjang
dalam
rangka
penyelenggaraan perumahan. UU Tapera juga menjadi landasan
hukum bagi pembentukan dan penyelenggaraan Badan Pengelola
Tapera (BP Tapera), sebuah badan khusus yang dibentuk pemerintah
sebagai implementing agency untuk mengelola Tabungan Perumahan;
34. Bahwa tujuan program Tapera adalah untuk menghimpun dan
menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pembiyaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah
yang layak dan terjangkau bagi peserta. Yang dimaksud “dana murah
jangka panjang” adalah dana dengan suku bunga yang terjangkau yang
sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu
sumber biaya dan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit
kepemilikan rumah (Pasal 3 dan penjelasannya UU Tapera);
124
35. Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga
negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah
Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar
simpanan (Pasal 1 angka 3 UU Tapera). Berdasarkan Pasal 7, setiap
pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit
sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta. Sementara bagi
pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum, dapat
menjadi peserta;
36. Bahwa pelaksanaan program Tapera tidak menghilangkan peran
negara. Justru sebaliknya, negara secara praktis terlibat langsung
(intervensi negara) dalam penyediaan rumah bagi kalangan lemah,
dengan membuat sejumlah regulasi dan membentuk lembaga khusus
(BP Tapera);
37. Bahwa negara mengalokasikan APBN sejumlah 2,5 triliun rupiah
(berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2018) bagi modal pembentukan BP
Tapera yang digunakan untuk operasionalisasi BP Tapera. Kemudian
menurut data BP Tapera, setiap tahun negara mengalokasikan APBN
untuk
subsidi
perumahan
(Fasilitas
Likuiditas
Pembiayaan
Perumahan/FLPP) yang dikelola oleh BP Tapera. Misalkan tahun 2020,
alokasi APBN untuk FLPP kurang lebih sebesar 11 triliun rupiah. Untuk
tahun 2021, sebesar 19,5 triliun rupiah, untuk tahun 2022 sebesar 25
triliun rupiah, untuk tahun 2023 sebesar 26 triliun rupiah dan tahun 2024
sebesar 24,5 triliun rupiah. Hal ini menegaskan bahwa negara hadir
dan berperan aktif dalam pembiayaan perumahan.
IV.
Perihal Kepesertaan Tapera yang Bersifat Wajib
38. Bahwa
Tapera
merupakan
perangkat
untuk
mengelola
dana
masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antarpeserta
dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka
memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau oleh
peserta (penjelasan UU Tapera);
39. Bahwa
Asas
penting
dalam
pelaksanaan
Tapera
adalah
“Kegotongroyongan”, bahwa bersama-sama dan saling menolong
antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam
rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau
125
bagi peserta. Asas kegotongroyongan ini membutuhkan partisipasi
banyak pihak secara bersama-sama dan jangka panjang. Dengan
begitu, maka tujuan Tapera dapat dicapai, yaitu penyediaan dana murah
jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi peserta (asas
keterjangkauan dan keberlanjutan);
40. Bahwa konsep kepesertaan yang bersifat wajib bukanlah hal baru.
Konsep ini telah lama diterapkan pada asuransi sosial atau program
jaminan sosial. Dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), diatur
bahwa
“Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada
prinsip: g. kepesertaan bersifat wajib”
41. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), juga dinyatakan soal prinsip
“kepesertaan BPJS yang bersifat wajib” (Pasal 4 UU BPJS). Lebih lanjut,
dalam Penjelasan Pasal 4 huruf g UU BPJS disebutkan: Yang dimaksud
dengan “prinsip kepesertaan bersifat wajib” adalah prinsip yang
mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial,
yang dilaksanakan secara bertahap.
42. Dalam ketentuan Pasal 14 UU BPJS diatur bahwa “Setiap orang,
termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.” Prinsip
kepesertaan bersifat wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi
peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat
wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan
kemampuan ekonomi (rakyat dan pemerintah) serta kelayakan
penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di
sektor formal, kemudian sektor informal dan pekerja mandiri;
43. Merujuk pada ketentuan di atas, konsep “kepesertaan bersifat wajib”
sejatinya merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya dalam sistem
Welfare State melalui pemenuhan standar kehidupan yang layak. Sifat
wajib menjadi peserta Tapera bagi pekerja yang berpenghasilan paling
sedikit sebesar upah minimum, diperlukan untuk tercapainya tujuan
126
Tapera, yakni agar tersedianya dana murah jangka panjang yang dapat
dimanfaatkan oleh pekerja untuk pembiayaan perumahan. Apabila sifat
wajib kepesertaan ini diubah menjadi “tidak wajib”, maka tujuan Tapera
tidak akan tercapai;
44. Konsep kepesertaan bersifat wajib, telah beberapa kali diuji
konstitusionalitasnya
oleh
MK.
Mahkamah
telah
memberikan
penegasan berkaitan dengan asas ”kepesertaan bersifat wajib” yang
merupakan salah satu jalan untuk mencapai tujuan Welfare State,
diantaranya dalam Putusan berikut;
45. Dalam Putusan Nomor 50/PUU-VIII/2010, bertanggal 21 November
2011, halaman 91, MK Mempertimbangkan:
”[3.14.7] Bahwa dalam UU SJSN, kepesertaan asuransi diwajibkan
untuk setiap orang yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam
UU SJSN, sehingga menjadi peserta asuransi bersifat imperatif. Oleh
karena itu Undang-Undang mewajibkan kepada mereka yang telah
memenuhi syarat untuk menjadi peserta. Dengan demikian seseorang
yang mendapatkan jaminan sosial harus menjadi peserta program
jaminan sosial. Dengan kata lain perikatan antara tertangggung
(peserta) dengan penanggung (BPJS) dalam jaminan sosial juga timbul
karena Undang-Undang, yang kepesertaannya dimulai setelah yang
bersangkutan membayar iuran dan/atau iurannya dibayar oleh pemberi
kerja. Bagi mereka yang tergolong fakir miskin dan orang yang tidak
mampu maka iurannya dibayar oleh Pemerintah [vide Pasal 17 ayat (4)
UU SJSN];”
“[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas
menurut Mahkamah sistem jaminan sosial yang diatur dalam UU SJSN
telah memenuhi maksud Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Dengan
demikian, UU SJSN dengan sendirinya juga merupakan penegasan
kewajiban negara terhadap hak atas jaminan sosial sebagai bagian dari
hak asasi manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28H ayat (3)
UUD 1945, yang mewajibkan negara untuk menghormati (to respect),
melindungi (to protect), dan menjamin pemenuhannya (to fullfil)...”
“…Mengenai iuran asuransi sebagaimana yang ditentukan dalam
Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU SJSN merupakan
konsekuensi yang harus dibayar oleh semua peserta asuransi untuk
membayar iuran atau premi yang besarnya telah ditentukan
berdasarkan
ketentuan
yang
berlaku
yang
tidak
semuanya
dibebankan kepada negara. Dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
konsep Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah pemerintah
membiayai yang tidak mampu membayar iuran, yang bersesuaian
dengan Pasal 17 ayat (4) UU SJSN. Berdasarkan hal tersebut menurut
Mahkamah UU SJSN telah menerapkan prinsip asuransi sosial dan
kegotong-royongan yaitu dengan cara mewajibkan bagi yang
mampu untuk membayar premi atau iuran asuransi yang selain untuk
127
dirinya sendiri juga sekaligus untuk membantu warga yang tidak
mampu”
46. Dalam Putusan Nomor 138/PUU-XII/2014, bertanggal 7 Desember
2015, halaman 204-205, MK Mempertimbangkan:
".....Lebih lanjut, apabila melihat ketentuan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945
yang menyatakan, "Negara bertanggungjawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan Kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak" maka tujuan dari asuransi sosial adalah untuk pemenuhan
kebutuhan dasar yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebutuhan
dasar yang layak pada hakikatnya adalah mempertahankan hidup
seseorang, sehingga orang tersebut mampu berproduksi atau
berfungsi normal sesuai dengan martabat kemanusiaan. Hal tersebut
kemudian yang salah satunya mendasari adanya kewajiban untuk
serta bagi seluruh rakyat Indonesia, karena apabila pemenuhan
kebutuhan dasar tersebut diharapkan secara sukarela dengan
membeli asuransi maka sebagian besar penduduk tidak mampu
atau tidak disiplin untuk membeli asuransi..."
47. Dalam Putusan Nomor 101/PUU-XIV/2016, bertanggal 23 Mei 2017,
MK Mempertimbangkan:
”[3.11.3] Bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum di
atas, maka yang didalilkan oleh Pemohon yang pada pokoknya
berkenaan dengan BPJS sebagai satu-satunya penyelenggara
jaminan sosial secara nasional, kepesertaan wajib dan iuran wajib
menjadi tidak beralasan menurut hukum, karena dalil-dalil Pemohon
tersebut sudah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah
Kontitusi
Nomor
138/PUU-XII/2014
bertanggal
7
Desember 2015. Adapun mengenai Pasal 14 UU 24/2011, secara
implisit telah juga dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konsitusi Nomor 138/PUU-XII/2014 bertanggal 7 Desember 2015,
yang kemudian dikuatkan kembali dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 119/PUU-XIII/2015, bertanggal 28 Juli 2016, yang
pada
intinya
menyatakan
bahwa
kepesertaan
wajib
tidak
bertentangan dengan UUD 1945”
48. Dalam Putusan MK No 72/PUU-XVII/2019, bertanggal 30 September
2021, halaman 255, halaman 263-264 MK Mempertimbangkan:
”[3.19] Menimbang bahwa berkenaan prinsip kegotongroyongan,
menurut Mahkamah prinsip dimaksud merupakan nilai luhur bangsa
Indonesia yang menjadi salah satu esensi jiwa Pancasila terutama sila
kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam
menjalankan prinsip kegotongroyongan setiap orang atau
individu berpartisipasi aktif untuk terlibat dalam memberi nilai
tambah kepada individu lain di lingkungannya. Apabila diletakkan
dalam konteks jaminan sosial, UU 24/2011 mendefinisikan prinsip
kegotongroyongan sebagai prinsip kebersamaan antar peserta dalam
menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan
kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji,
128
upah, atau penghasilannya [vide Penjelasan Pasal 4 huruf a UU
24/2011].
Sejauh
yang
bisa
dipahami
Mahkamah,
prinsip
kegotongroyongan inilah yang menjadi salah satu latar belakang
pengalihan program jaminan hari tua dan program pensiun yang
diselenggarakan oleh PT TASPEN (Persero) kepada BPJS
Ketenagakerjaan.
Dalam
hal
ini,
pembentuk
undang-undang
menghendaki jaminan sosial dapat dinikmati secara merata bagi
seluruh rakyat Indonesia, baik yang tidak mampu –yang menerima
bantuan iuran- maupun yang mampu dengan iuran yang terjangkau,
sehingga semua pihak bergotongroyong dan berkontribusi dalam
BPJS”
V.
Kesimpulan
49. Jaminan atas hak atas tempat tinggal merupakan perwujudan dari
konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang dianut oleh
Indonesia. Kewajiban negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan
warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau melalui UU
Tapera sejatinya telah memenuhi tujuan negara kesejahteraan yang
dianut oleh konstitusi Indonesia, khususnya pemenuhan Pasal 28H ayat
(1) UUD 1945;
50. Keberadaan UU Tapera merupakan penegasan kewajiban negara
terhadap hak atas tempat tinggal sebagai bagian dari hak asasi manusia
yang mewajibkan negara untuk menghormati (to respect), melindungi
(to protect), dan menjamin pemenuhannya (to fullfil);
51. Penyelenggaraan Tapera sebagaimana diatur dalam UU Tapera telah
menerapkan prinsip "kegotongroyongan" yaitu bersama-sama dan
saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka
panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan
terjangkau bagi peserta;
52. Gagasan “Kepesertaan Bersifat Wajib” dalam Tapera sejatinya
merupakan salah satu dari upaya pemerintah untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi warga negaranya (Welfare State) melalui
pemenuhan standar tempat tinggal yang layak. Secara yuridis, asas
kepesertaan bersifat wajib telah diatur dalam beberapa peraturan
perundang-undangan dan telah dikuatkan dalam beberapa Putusan MK.
Selain itu, ahli menambahkan keterangan dalam persidangan yang pada
pokoknya:
129
Menjawab pertanyaan dari pemerintah mengenai ketentuan wajib yang tidak
disebut secara eksplisit dalam konstitusi. Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945
hanya mengatur soal pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa dan
diatur dalam undang-undang. Di luar itu, kewajiban bagi peserta berada pada
ranah kebijakan hukum bersifat terbuka. Contoh serupa adalah jaminan
sosial, di mana Pasal 28H ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 hanya menyebut
hak atas jaminan sosial tanpa detail kewajiban menjadi peserta. Jaminan
sosial awalnya bersifat privat dan korporatis, kemudian ditransformasi
menjadi ranah publik melalui BPJS. Perubahan arah politik hukum ini
dilakukan agar tujuan jaminan sosial tercapai secara luas, tidak terbatas pada
kelompok tertentu. Dengan demikian, prinsip kepesertaan wajib dapat
diterima jika negara yang mengambil alih tujuannya untuk kepentingan publik
jangka panjang;
Menjawab pertanyaan Hakim M. Guntur Hamzah, program Tapera
disejajarkan dengan jaminan sosial karena sama-sama terkait hak asasi
manusia. Namun, konteks jaminan sosial dan Tapera tidak sepenuhnya
sama. Program jaminan sosial, melalui Pasal 34 ayat (2) UUD NRI Tahun
1945 memberikan perintah kepada negara untuk mengembangkan program
secara meluas dan melindungi kelompok lemah. Tapera, memang tidak sama
persis dengan jaminan sosial, namun peran negara untuk menyediakan
kebijakan untuk menjamin kebutuhan dasar tertentu, yaitu tempat tinggal,
maka negara bisa saja mengembangkan program khusus pembiayaan agar
affordability terhadap perumahan bisa terjamin;
Menjawab pertanyaan Hakim Arsul Sani, tantangan utama bagi Tapera
adalah apakah UU Tapera benar-benar mewujudkan affordability dan akses
terhadap perumahan. Kritik muncul karena saat ini pemerintah dan BP
Tapera belum menunjukkan best practice dalam pelaksanaan. Tapera bisa
dipandang sah sebagai instrumen kebijakan, namun keberhasilan tergantung
pada implementasi nyata pemerintah dalam memastikan pemupukan dana
benar-benar menghasilkan rumah layak dan terjangkau;
Menjawab pertanyaan Hakim Saldi Isra, terkait tafsir HAM dan makna kata
wajib. Menurut ahli, kewajiban to respect, to protect, dan to fulfil hak asasi
manusia ada pada negara. Namun, ketika negara menjamin HAM, misalnya
hak atas tempat tinggal, tidak berarti bahwa negara meminta untuk
130
membangun perumahan bagi seluruh warga negaranya. Bukan berarti juga
maknanya negara diminta untuk menyediakan rumah secara cuma-cuma.
Ada pilihan kebijakan yang dibuat oleh negara. Sehingga, bobot wajib tentu
pada negara, bukan pada warga negaranya. Dalam konteks Tapera, negara
mengatur sistem pembiayannya, supaya affordability tercapai, kemudian
negara membentuk badan khusus untuk mengelola tersebut, yang sifatnya
nirlaba dan prinsip gotong royong. Dengan demikian, UU Tapera adalah
bagian dari cara negara untuk hadir dan berperan mengatur soal akses
terhadap perumahan;
Menjawab pertanyaan dari Pemohon, mengenai konsep tabungan dan iuran.
Konsep tabungan lebih kepada konsep penyimpanan yang tidak digunakan
untuk konsumsi, bukan untuk jangka pendek, untuk masa depan. Sementara
itu, iuran berhubungan dengan konsekuensi atas kepesertaan pada program
tertentu, misalnya BPJS, konsekuensinya wajib membayar iuran;
3. Saksi Adang Sutara, S.E., M.Si.
Pengantar
Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman pada tanggal 12 Januari 2011, Saya
sebagai Kepala Bidang Sumber Pembiayaan Tabungan Perumahan, di bawah
koordinasi Asisten Deputi Pendayagunaan Sumber Pembiayaan, Deputi
Pembiayaan, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), menerima mandat
langsung dari pimpinan untuk melaksanakan analisa awal yang komprehensif
terkait pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR).
Tugas ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam
merumuskan kebijakan jangka panjang yang bertujuan untuk menjawab
tantangan besar di sektor perumahan nasional, khususnya dalam mengatasi
persoalan kesenjangan (backlog) perumahan yang terus meningkat dari tahun
ke tahun pada saat itu. Analisa ini juga menjadi langkah awal yang sangat
penting dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang diharapkan dapat menjadi salah
satu instrumen utama dalam mendukung pembiayaan perumahan yang
berkelanjutan dan inklusif.
131
Melalui analisa ini, kami melakukan analisis terhadap berbagai aspek,
termasuk kondisi eksisting kebutuhan dan ketersediaan rumah, efektivitas
program-program perumahan yang telah berjalan, serta potensi sumber
pembiayaan utama yang dapat dimobilisasi untuk mendukung pembangunan
perumahan bagi MBR. Hasil dari telaahan ini menjadi dasar argumentatif dan
teknokratis dalam merancang kerangka kebijakan Tapera, yang diharapkan
mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat terhadap hunian yang layak,
terjangkau, dan berkelanjutan.
Hasil Analisa Awal Kementerian Perumahan Rakyat
Berdasarkan hasil analisa yang telah dilakukan oleh unit kerja kami,
ditemukan sejumlah fakta penting yang menggambarkan kondisi nyata sektor
perumahan di Indonesia, khususnya terkait dengan backlog perumahan, yakni
kesenjangan antara jumlah rumah yang tersedia dengan jumlah rumah yang
dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR).
Data yang dihimpun menunjukkan angka backlog yang cukup signifikan, yang
mengarah pada satu kesimpulan bahwa kebutuhan akan hunian layak jauh
melampaui kemampuan penyediaan yang ada.
Data yang menjadi rujukan adalah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010
- 2014. Dalam Peraturan Presiden dimaksud disampaikan bahwa penyediaan
rumah masih terbatas. Jumlah kekurangan rumah (backlog) meningkat dari 5,8
juta unit pada tahun 2004 menjadi 7,4 juta unit pada tahun 2009 (Bagian
Lampiran II.5-32). Akumulasi backlog diperkirakan akan terus terjadi akibat
pertumbuhan 710.000 rumah tangga baru per tahun (Bagian Lampiran II.5-32).
Angka tersebut menunjukkan bahwa permasalahan perumahan di Indonesia
bukan hanya bersifat struktural, tetapi juga semakin mendesak untuk segera
ditangani secara sistematis dan berkelanjutan. Ketimpangan tersebut
menyebabkan backlog terus meningkat dari tahun ke tahun, dan jika tidak segera
diintervensi dengan kebijakan yang tepat, maka krisis perumahan akan semakin
sulit diatasi.
Pada saat itu telah dilaksanakan program pemerintah dibidang perumahan
yaitu:
132
A. Bapertarum-PNS (1993)
Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Program ini memiliki keterbatasan karena hanya
menyasar kalangan PNS dan tidak secara langsung mengurangi angka backlog
nasional, terutama di kalangan masyarakat non-PNS yang jumlahnya jauh lebih
besar.
B. KPR Subsidi (2003–2010)
Pemerintah memperkenalkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan
skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Subsidi ini diberikan dalam bentuk angsuran tetap untuk jangka waktu tertentu.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2010, dan belum
mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.
C. KPR Sejahtera FLPP (2010–sekarang)
Sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, pada tahun 2010 pemerintah
meluncurkan program KPR Sejahtera dengan skema Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini merupakan dana bergulir yang
dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan
Perumahan (BLU PPDPP) dan ditujukan untuk pembiayaan KPR Sejahtera
Tapak dan KPR Sejahtera Susun.
Capaian awal program FLPP adalah sebagai berikut:
1) Tahun 2010: 7.959 unit rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp242
miliar.
2) Tahun 2011: 109.592 unit rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp3,68
triliun.
3) Tahun 2012: 64.785 unit rumah dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,58
triliun.
Meskipun program ini menunjukkan peningkatan dari sisi jumlah unit yang
dibiayai, namun secara keseluruhan kontribusinya terhadap pengurangan
backlog masih belum mencukupi, mengingat skala kebutuhan yang sangat
besar.
Gagasan Tapera
Muncul sebuah gagasan strategis mengenai pentingnya menghimpun dana
murah dalam bentuk tabungan dari seluruh lapisan masyarakat. Gagasan ini
133
muncul sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk mengatasi
permasalahan backlog perumahan yang terus mengalami peningkatan dari
tahun ke tahun. Kondisi ini ditambah dengan keterbatasan efektivitas program-
program perumahan yang telah dijalankan pemerintah, yang hingga kini belum
mampu memberikan solusi yang memadai.
Pada saat itu, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diproyeksikan
sebagai salah satu solusi pembiayaan perumahan yang dapat menjangkau
masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk mencapai tujuan program ini tanpa
membebani APBN diperlukan pengakumulasian dana dari masyarakat sehingga
terpenuhinya dana murah jangka panjang.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih sistematis dan inklusif
agar partisipasi masyarakat dapat ditingkatkan dan dana yang terkumpul dapat
dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan perumahan
rakyat secara berkelanjutan.
Penutup
Indonesia tengah menghadapi permasalahan terkait backlog perumahan.
Berdasarkan analisa yang dilakukan oleh Kementerian Perumahan Rakyat pada
saat itu, program-program yang telah berjalan dinilai belum memiliki kapasitas
yang memadai untuk mengejar ketertinggalan tersebut. Kondisi ini mendorong
perlunya penerapan skema iuran perumahan yang bersifat masif dan terstruktur.
Apabila iuran tersebut tidak bersifat wajib, maka dampaknya diperkirakan tidak
akan cukup signifikan untuk mengatasi backlog yang ada. Oleh karena itu, untuk
mengatasi permasalahan backlog perumahan secara efektif dan berkelanjutan,
diperlukan komitmen bersama melalui penerapan skema iuran tabungan
perumahan yang wajib, dan terstruktur demi menjamin ketersediaan hunian
layak bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, saksi menambahkan keterangan dalam persidangan yang pada
pokoknya:
Awalnya, fokus pemerintah adalah pada backlog kepemilikan rumah, tetapi
terdapat juga backlog hunian. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah
mendorong pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang
dibiayai APBN, termasuk perumnas. Namun, masalah utama rusunawa
adalah biaya operasional karena harga sewanya murah sehingga sulit
dikelola agar tetap layak;
134
Selain itu, ada program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) yang
hingga kini terus berjalan dengan dana APBN. Program ini lebih menekankan
pada peningkatan kelayakan hunian agar layak ditinggali. Dengan demikian,
selain Tapera yang ditujukan untuk backlog kepemilikan, pemerintah juga
menjalankan program rusunawa dan BSPS untuk menangani backlog
hunian.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait BP
Tapera memberikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
pada tanggal 22 November 2024 dan didengarkan keterangannya dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 26 November 2024, serta keterangan
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2024, yang pada
pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
1. Bahwa sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) jo. Pasal 41 ayat (4) huruf f Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU
24/2003) diatur ketentuan bahwa untuk kepentingan Pemeriksaan
Persidangan Hakim Konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara
untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan
secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan
serta
Pemeriksaan
Persidangan
meliputi
salah
satunya
adalah
mendengarkan keterangan Pihak Terkait.
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Mahakamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (PMK 2/2021), Pihak Terkait yang berkepentingan langsung
adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya secara langsung
terpengaruh kepentingannya oleh pokok Permohonan.
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 12 UU Tapera, BP Tapera adalah
badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera. Lebih lanjut sesuai
dengan Pasal 1 angka 17 UU Tapera, BP Tapera dipimpin oleh seorang
Komisioner yang merupakan organ BP Tapera yang berwenang dan
bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera
135
sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
4. Bahwa pasal-pasal yang diuji adalah pasal-pasal operasional yang diatur di
dalam UU Tapera yang merupakan fungsi, tugas, wewenang, serta hak, dan
kewajiban BP Tapera sebagai badan hukum yang dipimpin oleh Pihak
Terkait.
5. Berdasarkan uraian di atas, Pihak Terkait menyampaikan bahwa selaku
pimpinan BP Tapera yang berwenang dan bertanggung jawab atas
pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud
dan tujuan serta mewakili BP Tapera, baik di dalam maupun di luar
pengadilan, akan kami sampaikan keterangan dan uraian Pihak Terkait agar
Majelis Hakim mengetahui secara pasti kelembagaan BP Tapera serta
pengelolaan Dana Tapera secara menyeluruh.
II. POKOK-POKOK
KETERANGAN
PIHAK
TERKAIT
YANG
BERKEPENTINGAN LANGSUNG DALAM PERKARA
A. Sejarah Tabungan Perumahan Rakyat dan Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat
Pihak Terkait menerangkan dan menjelaskan sejarah program Tabungan
Perumahan Rakyat (Tapera) dan pembentukan BP Tapera selaku badan
hukum agar Majelis Hakim memiliki pandangan yang jelas terhadap skema
program Tapera dan BP Tapera. Penjelasan yang kami berikan adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa amanah skema Tapera dan pembentukan BP Tapera adalah
merupakan pelaksanaan ketentuan dari Pasal 121 sampai dengan Pasal
124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU PKP. (Vide:
Bukti PT-1).
Pasal 121 ayat (1) UU PKP mengamanatkan bahwa pemerintah dan/atau
pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman, lebih lanjut diatur dalam Pasal 121 ayat (2) UU PKP
136
pengembangan sistem pembiayaan yang dimaksud meliputi: a. lembaga
pembiayaan; b. pengerahan dan pemupukan dana; c. pemanfaatan
sumber biaya; dan d. kemudahan atau bantuan pembiayaan.
Pasal 121 ayat (3) UU PKP mengamanatkan bahwa sistem pembiayaan
yang dimaksud di atas dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau
prinsip syariah melalui: a. pembiayaan primer perumahan; dan/atau b.
pembiayaan sekunder perumahan.
Penjelasan Pasal 121 ayat (3) UU PKP mengamanatkan:
“Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembiayaan primer perumahan” adalah
pembiayaan di sisi pasokan pada saat kredit atau pembiayaan
pembangunan rumah, perumahan, permukiman dan lingkungan
hunian diterbitkan; dan di sisi permintaan kredit atau pembiayaan
perolehan rumah diterbitkan yang dilaksanakan oleh bank dan/atau
lembaga keuangan bukan bank.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pembiayaan sekunder perumahan” adalah
penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah
dan/atau panjang kepada lembaga keuangan penerbit kredit dengan
melakukan sekuritisasi. Sekuritisasi yaitu transformasi aset yang tidak
likuid menjadi likuid dengan cara pembelian aset keuangan dari
lembaga keuangan penerbit kredit dan penerbitan efek beragun aset.”
Pasal 122 ayat (1) UU PKP mengamanatkan bahwa Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat menugasi atau membentuk badan hukum
pembiayaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 122
ayat (2) UU PKP mengamanatkan bahwa badan hukum pembiayaan yang
dimaksud bertugas menjamin ketersediaan dana murah jangka panjang
untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 123 ayat (1) UU PKP mengamanatkan bahwa pengerahan dan
pemupukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf
b meliputi: a. dana masyarakat; b. dana tabungan perumahan termasuk
hasil investasi atas kelebihan likuiditas; dan/atau c. dana lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu pada penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b di atas diatur ketentuan
bahwa:
“Yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah
simpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu
tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
137
tertentu yang disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan
untuk
mendapatkan
akses
kredit
atau
pembiayaan
untuk
pembangunan dan perbaikan rumah, serta pemilikan rumah dari
lembaga keuangan. Apabila tabungan perumahan telah melembaga,
dana APBN untuk pembiayaan murah jangka panjang dapat
dihentikan. Yang dimaksud dengan “hasil investasi” adalah hasil
investasi atas kelebihan likuiditas pada instrumen investasi yang
aman, berupa deposito dan surat utang negara.”
Pasal 123 ayat (2) dan ayat (3) UU PKP mengamanatkan bahwa
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mendorong
pemberdayaan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana dimaksud
bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara
berkelanjutan, serta Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong
pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan
pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk
perumahan
bagi
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman.
Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 123 ayat (4) UU PKP mengatur
bahwa:
“Yang dimaksud dengan “lembaga keuangan bukan bank” adalah
lembaga keuangan yang mengelola tabungan perumahan seperti
Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-PNS)
dan tabungan perumahan untuk TNI/Polri.”
Terakhir pada Pasal 124 UU PKP mengamanatkan ketentuan mengenai
tabungan perumahan diatur tersendiri dengan undang-undang.
Dari penjabaran ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa skema
Tapera adalah bentuk upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang dibentuk
oleh Pemerintah. Pengembangan sistem pembiayaan yang dimaksud
meliputi pengerahan dan pemupukan dana sebagai sumber pemanfaatan
untuk kemudahan atau bantuan pembiayaan.
Dalam UU PKP diatur bahwa pengerahan dan pemupukan dana yang
dimaksud dalam UU PKP salah satunya meliputi “dana tabungan
perumahan termasuk hasil investasi atas kelebihan likuiditas” dimana
yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah simpanan
yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
138
disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan untuk mendapatkan
akses kredit atau pembiayaan untuk pembangunan dan perbaikan rumah,
serta pemilikan rumah dari lembaga keuangan. Lalu dana tersebut akan
disalurkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (selanjutnya
disebut ”MBR”) dengan kategori pembiayaan primer perumahan. Esensi
pengaturan inilah yang melahirkan skema Tapera.
Tapera sebagai sebuah skema juga dirancang untuk mengurangi
ketergantungan pemenuhan rumah melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), hal ini tersirat dari penjelasan Pasal 123
ayat (1) huruf b yang menjelaskan bahwa “Apabila tabungan
perumahan telah melembaga, dana APBN untuk pembiayaan murah
jangka panjang dapat dihentikan”.
Pembentukan lembaga pembiayaan juga merupakan amanat penting dari
UU PKP yang dilakukan oleh Pemerintah, di mana Pemerintah dapat
menugasi atau membentuk badan hukum pembiayaan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman. Badan hukum pembiayaan
tersebut nantinya bertugas menjamin ketersediaan dana murah jangka
panjang untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam memenuhi amanat ketentuan ini dibentuklah BP Tapera
sebagai lembaga pembiayaan yang dimaksud.
2. Jaminan konstitusi skema Tapera serta pembentukan BP Tapera
adalah implementasi dan pelaksanaan Pasal 28H UUD NRI 1945 yang
mengamanatkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
UU Tapera yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 24 Maret 2016
mengatur ketentuan-ketentuan pokok yaitu pembentukan BP Tapera
sebagai Badan Hukum, asas-asas yang digunakan dalam pengelolaan
Tapera, proses bisnis pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana
Tapera beserta jenis-jenis kemudahan atau bantuan pembiayaan yang
menjadi tugas dan wewenang BP Tapera (Vide: Bukti PT-2).
Pasal 1 angka 12 UU Tapera mengamanatkan bahwa Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera
adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera, ketentuan
139
ini merupakan dasar hukum utama BP Tapera sebagai sebuah badan
hukum. Embrio BP Tapera adalah lembaga Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang
dilikuidasi lalu ditransformasikan melalui UU Tapera dengan fungsi, tugas,
wewenang, serta hak, dan kewajiban yang lebih besar dan luas dari
sebelumnya.
Dengan begitu UU Tapera juga mengatur beberapa ketentuan terkait
dengan likuidasi Bapertarum PNS yang diatur dalam Pasal 73 sampai
dengan Pasal 80 yaitu:
a. pengalihan aset dan hak Peserta Pegawai Negeri Sipil dalam rangka
likuidasi Bapertarum PNS;
b. penunjukan Kantor Akuntan Publik;
c. pembentukan Komite Tapera;
d. penunjukan Bank Kustodian, Manajer Investasi, dan Bank atau
Perusahaan Pembiayaan;
e. likuidasi aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS;
f. pengalihan karyawan Bapertarum PNS menjadi karyawan BP Tapera;
g. Pengesahan Laporan Keuangan Penutup untuk Bapertarum PNS dan
Pengesahan Laporan keuangan Pembuka Dana Tapera; dan
h. Operasional BP Tapera.
Meskipun amanat Pasal 80 UU Tapera mengamanatkan bahwa BP
Tapera mulai beroperasi penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung
sejak UU Tapera diundangkan namun dalam operasionalnya terdapat
beberapa kondisi yang menyebabkan BP Tapera belum terbentuk 2 (dua)
tahun sejak UU Tapera diundangkan yaitu proses likuidasi Bapertarum
PNS yang panjang, pembentukan regulasi mendukung yang memerlukan
waktu
termasuk
pembentukan
organisasi
BP
Tapera
beserta
perangkatnya yang juga memerlukan waktu. Berikut lini masa
pembentukan BP Tapera sebagai berikut:
a. Pengesahan dan Pengundangan UU Tapera:
UU Tapera disahkan dan diundangkan pada tanggal 24 Maret 2016.
b. Pelantikan Komite Tapera (Pasal 75 UU Tapera):
Pelantikan Komite Tapera ditetapkan pada tanggal 17 November 2016
melalui Keputusan Presiden Nomor 67/M Tahun 2016 tentang
140
Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Tabungan Perumahan
Rakyat dengan Susunan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan
sebagai anggota, Menteri Ketenagakerjaan sebagai anggota,
Muliaman D. Hadad, Ph.D., Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
sebagai anggota dan Vincentius Sonny Loho, MPM., Komite dari unsur
profesional sebagai anggota.
c. Persiapan Bapertarum PNS menuju BP Tapera (Pasal 77 UU Tapera):
Pada tahun 2017 dilaksanakan beberapa hal oleh Bapertarum PNS
antara lain penyampaian Informasi perihal Rencana Likuidasi
Bapertarum PNS menuju BP Tapera kepada Kementerian, Lembaga
dan Pemerintah Daerah serta Pelaksanaan Rapat Anggota
Bapertarum PNS secara berkala.
Dilakukan pula Inventarisasi dan Pengumpulan Aset Bapertarum PNS
terkait transformasi Penyempurnaan Database PNS, inventarisasi
barang inventaris, penghapusan, pelelangan serta pengelolaan arsip
dan dokumen di lingkungan Bapertarum PNS, penyelesaian hal-hal
terkait pelayanan, dan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil audit
Badan Pemeriksa Keuangan dan Kantor Akuntan Publik.
Penilaian Aset Tetap Bapertarum PNS dilaksanakan dengan tahapan
penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan,
Alfiantori, dan Rekan mulai tanggal 24 November 2017. Pelaksanaan
penilaian aset (inspeksi lapangan) oleh KJPP dilaksanakan pada
tanggal 27-30 November 2017, dan laporan Penilaian Aset sudah
diselesaikan oleh KJPP pada tanggal 19 Desember 2017.
d. Likuidasi Bapertarum PNS (Pasal 80 UU Tapera):
Pada Tahun 2018 proses likuidiasi Bapertarum PNS masih berjalan
dan berproses. Bapertarum PNS resmi dibubarkan pada tanggal 24
Maret 2018. Kantor Akuntan Publik audit penutup Bapertarum PNS
yaitu Heliantoro dan Rekan ditunjuk Menteri PUPR pada tanggal 23
Maret 2018. Pada titik ini seharusnya BP Tapera mulai beroperasi
penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 24 Maret
2016, namun hingga tanggal 24 Maret 2018, BP Tapera belum
141
beroperasi karena sedang dalam proses pemilihan Komisioner dan
Deputi Komisioner.
Berdasarkan Rapat Anggota Bapertarum PNS tanggal 21 Maret 2018,
perlu dilakukan kegiatan penyelesaian aset dan hak Peserta PNS oleh
eks Pelaksana Sekretariat Tetap Bapertarum PNS. Hasil likuidasi aset
Bapertarum PNS yang dikembalikan kepada Pegawai Negeri Sipil aktif
dan Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena pensiun
atau meninggal dunia belum selesai pada tahun 2018.
e. Pembagian dan Pengembalian Aset Bapertarum PNS (Pasal 61, Pasal
77, dan Pasal 79 UU Tapera):
Sepanjang tahun 2018 Bapertarum PNS masih berupaya untuk
memenuhi kewajiban pelaksanaan kegiatan operasional, serta
penyelesaian pengalihan aset dan hak peserta Pegawai Negeri Sipil.
Pada tahun 2018 dibentuk tim Pelaksana Kegaiatan Operasional
(PKO).
Pada tahun 2019 kegiatan di atas diperpanjang dan dilanjutkan.
Penyusunan
laporan
keuangan
penutup
Bapertarum
PNS
dilaksanakan dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk.
Dasar hukum pembentukan dan pelaksanaan PKO diatur dalam:
1) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
386/KPTS/M/2018
tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Operasional Penyelesaian Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS
(Vide: Bukti PT-4);
2) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
487/KPTS/M/2018
tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Operasional Penyelesaian Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS
(Vide: Bukti PT-5);
3) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
748/KPTS/M/2018
tentang
Pelaksanaan
kegiatan
Operasional Penyelesaian Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS
(Vide: Bukti PT-6);
4) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
255/KPTS/M/2019
tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
142
Operasional Penyelesaian Pengalihakn Aset dan Hak Peserta PNS
(Vide: Bukti PT-7)
5) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Selaku Ketua Komite Tabungan Perumahan Rakyat Nomor
562/KPTS/M/2019 tentang Pengalihan Tugas Pelaksanaan
Kegiatan Operasional Pengalihan Aset dan Hak Peserta Pegawai
Negeri Sipil kepada BP Tapera (Vide: Bukti PT-8); dan
6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018 tentang
Dana Perhitungan Fihak Ketiga (Vide: Bukti PT-9).
f. Pemberian Modal Awal Kepada BP Tapera:
Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada BP
Tapera.
Nilai
modal
awal
yang
diberikan
adalah
sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
terdiri atas Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) sebagai dana
kelolaan yang hasil pengelolaannya digunakan untuk pemenuhan
kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera secara
berkelanjutan dan Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi BP
Tapera. Pemberian modal awal kepada BP Tapera ditetapkan melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal BP
Tapera yang ditetapkan pada 28 Desember 2018 serta mulai berlaku
dan diundangkan pada 31 Desember 2018 (Vide: Bukti PT-10).
g. Pelantikan Komisioner dan Deputi Komisioner:
Melalui Keputusan Presiden Nomor 10/M Tahun 2019 tentang
Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera yang
ditetapkan pada 13 Februari 2019 Pimpinan BP Tapera yaitu
Komisioner dan Deputi Komisioner telah ditetapkan. Komisioner dan
Deputi Komisioner BP Tapera dilantik pada 23 Maret 2019 (Vide: Bukti
PT-3).
h. Pengalihan tugas PKO ke BP Tapera dan pengalihan seluruh
karyawan Bapertarum PNS menjadi karyawan BP Tapera (Pasal 78
UU Tapera):
Pada 21 Juni 2019 melalui Keputusan Menteri PUPR selaku Komite
Tapera Nomor 562/KPTS/M/2019 tentang Pengalihan Tugas
143
Pelaksanaan Kegiatan Operasional Pengalihan Aset dan Hak Peserta
PNS kepada BP Tapera, tugas PKO dialihkan kepada BP Tapera.
Setelah itu seluruh karyawan/pegawai eks Bapertarum PNS resmi
menjadi pegawai BP Tapera.
Sejak Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera dilantik pada 23
Maret 2019 dan penetapan karyawan/pegawai Bapertarum PNS
menjadi karyawan/pegawai BP Tapera, BP Tapera mulai bergerak
secara bertahap dalam menjalankan amanah UU Tapera. Pada tahap
awal, fokus utama BP Tapera adalah membentuk struktur
kelembagaan
yang
kokoh
serta
mengembangkan
kebijakan
operasional dan infrastruktur pendukung untuk mengelola Dana
Tapera. Selain itu penerbitan regulasi-regulasi yang diamanatkan
dalam UU Tapera juga menjadi fokus dari BP Tapera dalam periode
awal BP Tapera.
Selain itu, BP Tapera mulai menjalin kerja sama dengan lembaga
keuangan dan perbankan untuk memfasilitasi penyaluran pembiayaan
perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat sebagai bentuk
Pemanfaatan Dana Tapera, kepada MBR.
3. Pada tanggal 20 Mei 2020 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
(selanjutnya disebut “PP Tapera”) yang merupakan pelaksanaan
ketentuan Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 2l ayat (5), Pasal 35 ayat (3),
Pasal 62 ayat (31), dan Pasal 72 ayat (2) UU Tapera. Seiring berjalannya
waktu PP Tapera dilakukan perubahan pada tanggal 20 Mei 2024 melalui
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut “PP
Tapera Perubahan”).
B. Ketentuan Wajib Menjadi Peserta dalam Skema Tabungan Perumahan
Rakyat
1. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya jaminan konstitusi skema Tapera
dan pembentukan BP Tapera adalah peran Pemerintah dalam
mengimplementasikan dan memenuhi Pasal 28H UUD NRI 1945 yaitu
setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
144
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Selaras dengan hal itu berdasarkan Pasal 124 UU PKP yang
mengamanatkan ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur
tersendiri dengan undang-undang, dibentuklah suatu badan hukum untuk
memenuhi ketentuan dimaksud yaitu BP Tapera.
3. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Tapera diatur ketentuan bahwa BP
Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
Ketentuan esensial dari UU Tapera tercantum dalam Pasal 3 UU Tapera
yang mengamanatkan:
“Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah
jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan
dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan
terjangkau bagi Peserta”.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 UU Tapera bahwa pengelolaan Tapera
dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan Tapera secara efektif dan
efisien serta Pengelolaan Tapera dilakukan dengan memperhatikan
kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 5 UU
Tapera kemudian mengatur proses bisnis utama dari BP Tapera yaitu
pengelolaan Tapera yang meliputi pengerahan Dana Tapera, pemupukan
Dana Tapera, dan pemanfaatan Dana Tapera.
4. Bahwa skema kepesertaan Tapera yang wajib diatur dalam UU Tapera
dalam rangka memenuhi asas-asas pengelolaan Dana Tapera. Asas
pengelolaan Dana Tapera diatur dalam Pasal 2 UU Tapera beserta
penjelasannya yaitu:
“Tapera dikelola dengan berdasarkan:
a. Kegotongroyongan
Penjelasan:
Yang
dimaksud
dengan
"kegotongroyongan"
adalah
bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam
menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka
memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau
bagi Peserta.
b. Kemanfaatan;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "kemanfaatan" adalah bahwa
pengelolaan Tapera harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya
bagi
Peserta
untuk
pembiayaan
perumahan.
145
c. Nirlaba;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "nirlaba" adalah bahwa pengelolaan
Tapera
tidak
untuk
mencari
keuntungan,
tetapi
mengutamakan penggunaan hasil pengembangan Dana
Tapera untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi Peserta.
d. Kehati-hatian;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah bahwa
pengelolaan Dana Tapera dilakukan secara cermat, teliti,
aman, dan tertib.
e. Keterjangkauan dan kemudahan;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "keterjangkauan dan kemudahan"
adalah bahwa pengelolaan Tapera harus dapat dijangkau dan
mudah diakses oleh Peserta.
f. Kemandirian;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "kemandirian" adalah bahwa hasil
pemanfaatan Tapera dapat membentuk masyarakat yang
mandiri sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasar akan
rumah yang layak huni.
g. Keadilan;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah bahwa hasil
pengelolaan
Tapera
harus
dapat
dinikmati
secara
proporsional oleh Peserta.
h. Keberlanjutan;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "keberlanjutan" adalah bahwa
kegiatan Tapera berlangsung secara terus menerus dan
berkesinambungan untuk mencapai tujuan Tapera.
i. Akuntabilitas;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah bahwa
penyelenggaraan Tapera dilakukan secara akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan.
j. Keterbukaan;
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "keterbukaan" adalah bahwa akses
informasi penyelenggaraan Tapera diberikan secara lengkap,
benar, dan jelas bagi Peserta.
k. Portabilitas; dan
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "portabilitas" adalah bahwa Tapera
dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan
meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
l. Dana amanat.
146
Penjelasan:
Yang dimaksud dengan "dana amanat" adalah bahwa dana
yang
terkumpul
dari
Simpanan
Peserta
dan
hasil
pemupukannya merupakan dana titipan kepada BP Tapera
untuk
dikelola
dengan
sebaik-baiknya
dalam
rangka
pembiayaan perumahan bagi Peserta.
Asas yang paling penting untuk mendukung ketentuan wajib kepesertaan
atau menabung bagi peserta Tapera di dalam skema Tapera adalah asas
kegotongroyongan, keadilan, dan keberlanjutan. Ketiga asas yang paling
penting di atas diimplementasikan dalam proses bisnis pengelolaan Dana
Tapera yang akan kami uraikan sebagai berikut:
a. Pengerahan Dana Tapera
Pasal 6 ayat (1) UU Tapera mengatur bahwa pengerahan Dana
Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari Peserta. Pasal 1
angka 3 UU Tapera mengatur bahwa Peserta adalah setiap warga
negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan
maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan
yang telah membayar simpanan, untuk selanjutnya dana yang
terkumpul dari pengerahan Dana Tapera kemudian disimpan oleh
Bank Kustodian sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU Tapera. Dalam
pengelolaan Dana Tapera, BP Tapera menandatangani Kontrak
Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) dengan Bank Kustodian, sebagai
bank tempat dikumpulkannya pengerahan dana dari Peserta.
Peserta Tapera terdiri dari Pekerja yaitu setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam
Pasal 1 angka 4 UU Tapera, dan Pekerja Mandiri yaitu setiap warga
negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada
Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan yang diatur dalam
Pasal 1 angka 6 UU Tapera. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) PP
Tapera, Pekerja dan Pekerja Mandiri dapat memilih prinsip
pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip
syariah.
Kemudian Pasal 7 UU Tapera mengatur ketentuan penting dari
kepesertaan Tapera yaitu:
147
“Pasal 7
(1) Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan
paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta.
(2) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi
Peserta.
(3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah
kawin pada saat mendaftar.”
Substansi Pasal 7 mengatur secara jelas kewajiban kepesertaan
dalam program Tapera dari sisi batasan penghasilan serta batas usia
mendaftar. Substansi penting lain yang harus digarisbawahi adalah
kepesertaan Tapera adalah tabungan dimana Peserta yang berakhir
kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan
hasil pemupukannya sehingga uang yang ditabung tidak akan hilang
dan justru bertambah, ketentuan ini diatur dalam Pasal 14 UU Tapera
yang mengatur:
“Pasal 14
(1) Kepesertaan Tapera berakhir karena:
a. telah pensiun bagi Pekerja;
b. telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
Pekerja Mandiri;
c. Peserta meninggal dunia; atau
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta
selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
(2) Peserta
yang
berakhir
kepesertaannya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh pengembalian
Simpanan dan hasil pemupukannya.
(3) Hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh setelah dilakukan pembagian secara prorata.
(4) Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
kepesertaannya dinyatakan berakhir.”
Pengerahan Dana Tapera dilaksanakan dengan besaran Simpanan
tertentu bagi masing-masing Peserta. Sesuai dengan Pasal 15 ayat
(1) PP Tapera Perubahan diatur ketentuan: besaran Simpanan
Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah
untuk Peserta Pekerja, dan sebesar 3% (tiga persen) dari
penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Pasal 15 ayat (2) PP Tapera Perubahan mengatur bahwa besaran
Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh
148
Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja
sebesar 2,5% (dua koma lima persen), sedangkan Pasal 15 ayat (3)
PP Tapera Perubahan mengatur besaran Simpanan Peserta untuk
Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PP Tapera Perubahan
dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan
Peserta dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dengan berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
b. Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan Badan Usaha Milik Swasta
diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan;
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j (pada huruf
a dan huruf b di atas) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.
Pengerahan Dana Tapera belum dapat terlaksana karena peraturan
perundang-undangan yang diperlukan untuk mengatur dasar
perhitungan besaran simpanan peserta sesuai Pasal 15 ayat (4) PP
Tapera Perubahan belum diterbitkan. Tanpa adanya peraturan dari
kementerian
yang
mengatur
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan, kementerian yang mengatur
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
serta BP Tapera yang mengatur pekerja mandiri, maka penetapan
batas atas dan batas bawah dari gaji atau upah yang akan dikalikan
dengan besarnya potongan 3% (tiga persen) dalam Pasal 15 ayat (1)
PP Tapera Perubahan tidak dapat dilakukan, sehingga pengumpulan
dan pengelolaan dana Tapera belum dapat berjalan dan
149
mengakibatkan belum dapat terlaksananya pengerahan dana untuk
tujuan pembiayaan perumahan rakyat bagi MBR.
Terkait dengan ketentuan dasar perhitungan untuk menentukan
perkalian besaran Simpanan Peserta khusus untuk Pekerja Mandiri
yang diatur oleh BP Tapera, masih dalam tahap penyusunan dan
pembahasan oleh BP Tapera mengingat PP Tapera Perubahan baru
ditetapkan dan diundangkan pada 20 Mei 2024.
b. Pemupukan Dana Tapera
Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) UU Tapera mengatur bahwa
pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana
Tapera yang dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip
syariah. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) UU
Tapera pemupukan Dana Tapera dengan prinsip konvensional
dilakukan dengan produk keuangan berupa:
1) Deposito perbankan;
2) Surat utang pemerintah pusat;
3) Surat utang pemerintah daerah;
4) Surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
dan/atau
5) Bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemupukan Dana Tapera dengan prinsip syariah dilakukan dengan
produk keuangan berupa:
1) Deposito perbankan syariah;
2) Surat utang pemerintah pusat (sukuk);
3) Surat utang pemerintah daerah (sukuk);
4) Surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan
permukiman; dan/atau
5) Bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26 ayat (2) PP Tapera mengatur bahwa pemupukan Dana
Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk KIK (Kontrak
Investasi Kolektif) yang portofolio investasinya ditempatkan pada
instrumen investasi dalam negeri.
150
Pasal 28 PP Tapera mengatur ketentuan bahwa dalam rangka
pemupukan Dana Tapera, Manajer Investasi, dan Bank Kustodian
melakukan KIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kemudian pemupukan Dana Tapera diadministrasikan
oleh Bank Kustodian yang termasuk Badan Usaha Milik Negara atau
yang terafiliasi. Dalam pemupukan Dana Tapera Manajer Investasi
dan Bank Kustodian ditunjuk oleh BP Tapera dan terikat perjanjian
kerja sama dengan BP Tapera. Manajer Investasi dan Bank
Kustodian dilarang memiliki hubungan afiliasi kecuali hubungan
afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
negara.
c.
Pemanfaatan Dana Tapera
Pasal 24 ayat (1) UU Tapera diamanatkan ketentuan bahwa
pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan
bagi Peserta. Penyaluran pemanfaatan pembiayaan Tapera dapat
disalurkan melalui prinsip konvensional atau prinsip syariah.
Jenis pemanfaatan Dana Tapera terbagi menjadi 3 (tiga) jenis
program pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1)
UU Tapera:
1) Kredit Pemilikan Rumah Tapera (KPR Tapera):
KPR Tapera adalah kredit untuk Pemilikan Rumah dengan
dukungan Pembiayaan Tapera. KPR Tapera adalah mekanisme
kepemilikan rumah melalui kredit pembiayaan sebagaimana
umumnya praktek di perbankan, namun dengan bantuan
pembiayaan Tapera, suku bunga/margin/ujrah menjadi lebih
ringan yaitu 5% (lima persen). Jangka waktu tenor KPR Tapera
diberikan untuk rumah umum tapak paling lama 30 (tiga puluh)
tahun dan untuk saturan rumah susun umum paling lama 35 (tiga
puluh lima) tahun.
2) Kredit Pembangunan Rumah Tapera (KBR Tapera):
KBR Tapera adalah kredit untuk pembangunan rumah dengan
dukungan Pembiayaan Tapera. KBR Tapera diperuntukkan bagi
151
Peserta yang belum memiliki rumah dan akan melakukan
pembangunan rumah di atas kaveling tanah matang. Dalam KBR
Tapera Pembangunan Rumah harus memenuhi ketentuan:
a) Memiliki alas hak atas tanah yang sah berupa sertifikat hak
milik atau sertifikat hak guna bangunan yang masih berlaku;
b) Tidak dalam keadaan sengketa; dan
c) Tanah milik Peserta atau tanah bukan milik Peserta.
3) Kredit Perbaikan Rumah Tapera (KRR Tapera):
KRR Tapera adalah kredit untuk Perbaikan Rumah dengan
dukungan Pembiayaan Tapera. KRR Tapera diperuntukkan bagi
Peserta yang akan melakukan Perbaikan Rumah pertama.
Perbaikan Rumah yang dimaksud adalah meliputi:
a) Perbaikan bahan penutup atap, lantai, dan dinding bangunan;
b) Pemenuhan standar kecukupan sarana pencahayaan dan
penghawaan serta sarana mandi, cuci, dan kakus; dan/atau
c) Penambahan luas ruang gerak minimum per orang untuk
kenyamanan bangunan.
Perbaikan Rumah dalam KRR Tapera harus memenuhi
ketentuan:
a) Memiliki alas hak atas tanah yang sah berupa sertifikat hak
milik atau sertifikat hak guna bangunan yang masih berlaku;
b) Tidak dalam keadaan sengketa; dan
c) Tanah milik Peserta atau tanah bukan milik Peserta.
Untuk tanah bukan milik Peserta harus layak dijaminkan
berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah.
Berikut fitur dan keunggulan pembiayaan perumahan bagi Peserta:
152
Untuk mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera Peserta harus
memenuhi
ketentuan
dan
persyaratan.
Ketentuan
untuk
mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera diatur dalam Pasal 25 ayat
(2) UU Tapera yang mengamanatkan bahwa pembiayaan perumahan
bagi Peserta Tapera mempunyai ketentuan:
1) Merupakan rumah pertama;
2) Hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
3) Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan
perumahan.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Tapera ketentuan
untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus
memenuhi persyaratan:
1) Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas)
bulan;
2) Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
3) Belum memiliki rumah; dan/atau
4) Menggunakannya
untuk
pembiayaan
kepemilikan
rumah,
pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Dari ketentuan pemanfaatan Dana Tapera di atas dapat dilihat bahwa
yang berhak mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera
153
adalah MBR. Pemanfaatan Dana Tapera diberikan kepada MBR
dengan memperhatikan kebijakan alokasi Simpanan Peserta.
Kebijakan alokasi Simpanan Peserta diatur sesuai dengan Pasal 12
Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Dana Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2023 (selanjutnya
disebut PBP 5/2021) yang mengamanatkan bahwa Simpanan
Peserta dalam KPDT dialokasikan menjadi:
1) Dana Cadangan yaitu alokasi Dana Tapera untuk pembayaran
pengembalian Simpanan Peserta yang berakhir kepesertaannya
berikut Hasil Pemupukan Simpanan Dana Tapera;
2) Dana Pemupukan adalah alokasi Dana Tapera yang ditempatkan
pada KIK Pemupukan Dana Tapera untuk meningkatkan nilai
Dana Tapera; dan
3) Dana
Pemanfaatan
adalah
alokasi
Dana Tapera
untuk
Pembiayaan Tapera.
Alokasi di atas disusun berdasarkan kesesuaian profil jatuh tempo
(maturity profile) Simpanan dengan pemenuhan kebutuhan likuiditas
sebagai berikut:
1) Pengembalian Simpanan Peserta yang berakhir kepesertaannya
berikut Hasil Pemupukan Simpanan;
2) Kebutuhan penyaluran Pembiayaan Tapera;
3) Proteksi likuiditas jangka panjang; dan
4) Peningkatan nilai Dana Tapera.
Hasil penyusunan alokasi dicantumkan di dalam KPDT. Bank
Kustodian menerapkan alokasi ke dalam sistem Kustodian atas
rekening Dana Pemupukan, Dana Pemanfaatan, dan Dana
Cadangan.
Berdasarkan
persyaratan
untuk
mendapatkan
pembiayaan
perumahan Tapera yang dikhususkan kepada MBR serta adanya
ketentuan
perhitungan
alokasi
di
atas
terlihat
jelas
asas
kegotongroyongan yang menjadi asas utama dari pelaksanaan
pengelolaan Dana Tapera di mana tidak semua Peserta Tapera yang
154
telah menabung mendapatkan pembiayaan Tapera, namun Peserta
yang bertatus MBR akan ditopang pembiayaannya oleh Peserta lain
yang lebih mampu. Asas keadilan terlihat dimana proporsi alokasi
dana yang diatur oleh BP Tapera dalam KPDT telah diperhitungkan
secara proporsional oleh BP Tapera untuk disalurkan sesuai
kebutuhan Peserta. Asas keberlanjutan dalam pengelolaan Dana
Tapera tercermin melalui pengaturan yang disusun oleh BP Tapera,
yang dirancang agar selalu ada aliran penabung yang konsisten
hingga masa pensiun, dengan mekanisme ini, BP Tapera
memastikan kesinambungan dana untuk jangka panjang, menjadikan
Dana Tapera sebagai investasi berkelanjutan yang mendukung
ketersediaan dana perumahan bagi generasi saat ini dan mendatang.
Melalui konsep ini, Peserta yang lebih mampu secara finansial
memberikan dukungan kepada Peserta yang kurang mampu. Hal ini
diwujudkan melalui kepesertaan tabungan yang bertujuan untuk
menyediakan dana murah jangka panjang. Dana yang telah
terkumpul kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan
perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta yang termasuk
golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Kegotongroyongan
ini bukan sekedar konsep ekonomi, melainkan cerminan nilai luhur
kebersamaan
dalam
masyarakat,
yang
mengutamakan
kesejahteraan bersama dalam mencapai tujuan yang lebih besar.
Berikut kami tampilkan gambar model bisnis Program Tapera:
155
Dari model bisnis di atas dapat dilihat bahwa pengelolaan Dana
Tapera tidak hanya dilakukan oleh BP Tapera, melainkan melibatkan
beberapa pihak sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Tapera, dana
yang dikumpulkan disimpan oleh Bank Kustodian, sehingga
pengerahan Dana Tapera dilaksanakan dengan bekerja sama
dengan Bank Kustodian;
2) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UU
Tapera BP Tapera melakukuan pemupukan Dana Tapera melalui
Manajer Investasi dimana Manajer Investasi dan Bank Kustodian
melakukan kontrak investasi kolektif sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
kemudian
Manajer
Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera dimaksud melakukan
investasi
pada
instrumen
investasi
yang
aman
dan
menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
3) Terkait dengan penyaluran pembiayaan perumahan, berdasarkan
ketentuan Pasal 29 UU Tapera disalurkan melalui Bank
Pemnyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur yang khusus
menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP
Tapera. Dalam penyaluran, Bank Penyalur atau Perusahaan
Pembiayaan Penyalur memperoleh dana dari Bank Kustodian
berdasarkan instruksi dari BP Tapera dan menyerahkan aset
berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama.
Terkait dengan pengawasan dan pemeriksaan, berdasarkan ketentuan
Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 UU Tapera mengatur bahwa:
a) Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite
Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan;
b) Pengawasan terhadap Manajer investasi, Bank Kustodian, dan
Bank atau Perusahaan Pembiayaan dilaksanakan oleh BP Tapera
dan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c) Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan
atas penyelenggaraan Tapera.
156
5. Secara singkat proses untuk mendapatkan pembiayaan Tapera bagi
Peserta kami jelaskan dalam gambar berikut ini:
a. Peserta wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan internal BP
Tapera;
b. Peserta mengakses dan melakukan pengkinian data pada Portal
SITARA, yaitu aplikasi yang dikembangkan oleh BP Tapera untuk
penghimpunan data sehingga didapatkan data Peserta yang
memenuhi syarat dan sesuai ketentuan yang berlaku;
c. Peserta yang berhak dan memenuhi ketentuan dan persyaratan
sesuai skema pembiayaan yaitu KPR, KBR atau KRR akan
diinformasikan oleh BP Tapera kepada Peserta melalui Portal
SITARA untuk dapat mengajukan pembiayaan Tapera dan
mempersiapkan dokumen pengajuan pembiayaan Tapera;
d. Setelah seluruh syarat dan ketentuan dipenuhi Peserta datang ke
Bank Penyalur yang telah berkerjasama dengan BP Tapera dengan
membawa dokumen kelengkapan untuk mengajukan pembiayaan
Tapera;
e. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur akan
melakukan verifikasi dan penilaian kelayakan terhadap Peserta;
f. Setelah lolos verifikasi dan penilaian kelayakan serta seluruh
persyaratan telah terpenuhi, Peserta kemudian menandatangani
Perjanjian Kredit/Akad Pembiayaan dengan Bank Penyalur atau
Perusahaan Pembiayaan Penyalur;
157
g. Peserta kemudian melakukan pembayaran angsuran pengembalian
pokok pembiayaan Tapera ditambah dengan suku bunga/marjin/ujrah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur mengajukan
pencairan besaran penyaluran pembiayaan Tapera melalui sistem
yang telah dikembangkan oleh BP Tapera;
i. BP Tapera melakukan validasi atas pengajuan pencairan yang
disampaikan oleh Bank Penyalur serta memberikan persetujuan
kepada Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur yaitu
besaran penyaluran pembiayaan Tapera sesuai dengan porsi
pendanaan yang telah disepakati antara BP Tapera dan Bank
Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur;
j. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur mendaftarkan
dan menebitkan efek sesuai dengan nominal besaran penyaluran
pembiayaan Tapera yang telah disetujui oleh BP Tapera kepada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
k. Bank
Kustodian
melakukan
penyaluran
dana
pembiayaan
perumahan kepada Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan
Penyalur berdasarkan instruksi dari BP Tapera, Bank Penyalur atau
Perusahaan Pembiayaan Penyalur memperoleh dana dari Bank
Kustodian;
l. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur menyerahkan
efek sesuai dengan nominal besaran penyaluran pembiayaan Tapera
yang telah disetujui oleh BP Tapera kepada Bank Kustodi setelah
efek didistribusikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur melakukan
pembayaran angsuran pengembalian pokok dan bunga efek dana
Tapera sesuai jadwal amortisasi atau pengembalian efek.
6. Perlu kami sampaikan bahwa perhitungan konkret yang dapat kami
uraikan secara singkat adalah:
158
a. Dalam proses bisnis pengelolaan Dana Tapera sebagaimana
diuraikan di atas, terdapat Peserta yang tidak mendapatkan
Pembiayaan Tapera dan terdapat Peserta yang tidak mempergunakan
haknya untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera. Peserta yang tidak
mendapatkan Pembiayaan Tapera adalah Peserta tidak memenuhi
syarat untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, sedangkan
Peserta yang tidak mempergunakan haknya untuk mendapatkan
Pembiayaan Tapera adalah Peserta MBR yang memang memilih
untuk tidak mendapatkan Pembiayaan Tapera. Peserta-Peserta
tersebut kami beri istilah “Penabung Mulia” untuk mempermudah
penyebutannya. Namun istilah ini belum ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan ataupun produk hukum internal BP Tapera;
b. simulasi perhitungan pemanfaatan Dana Tapera yang diberikan
kepada Peserta Tapera MBR kami uraikan sebagai berikut:
1) simulasi kami contohkan untuk memperoleh pemanfaatan melalui
KPR Tapera;
2) dengan asumsi rata-rata penghasilan Peserta Tapera sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan menabung sebesar 3% atau
Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) per bulan, selama 1
(satu) tahun terkumpul dana sebesar Rp1.800.000,- (satu juta
delapan ratus ribu Rupiah);
3) dari dana yang terkumpul sebesar Rp1.800.000,- (satu juta
delapan ratus ribu Rupiah), dialokasikan persentase sebesar
48,25% (empat puluh delapan koma dua puluh lima per seratus)
atau Rp868.500,- (delapan ratus enam puluh delapan ribu lima
ratus
Rupiah)
untuk
Dana
Pemanfaatan,
serta
sisanya
dialokasikan untuk Dana Pemupukan dan Dana Cadangan;
4) plafon pembiayaan KPR Tapera mengikuti rata-rata harga Rumah
Umum Tapak diasumsikan sebesar Rp173.700.000,- (seratus tujuh
puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah);
5) untuk memenuhi plafon pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
angka 4) porsi pendanaan diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima
perseratus) atau sebesar Rp130.275.000,- (seratus tiga puluh juta
dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) Dana Tapera, dan 25% (dua
159
puluh lima per seratus) sisanya berasal dari dana Bank Penyalur
atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur; dan
6) maka
disimpulkan
untuk
memperoleh
dana
sebesar
Rp130.275.000,- (seratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh lima
ribu Rupiah) sebagaimana dimaksud pada angka 5), dengan dana
pemanfaatan per peserta selama satu tahun sebesar Rp868.500,-
sebagaimana dimaksud pada angka 3), dibutuhkan 150 Peserta
untuk membiayai 1 orang MBR.
c. Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka harus ada
peserta yang membayar iuran sepanjang masa kerjanya dengan kata
lain diwajibkan membayar tabungan serta iuran tabungan tersebut
dikelola oleh BP Tapera dengan asas kegotongroyongan yang
menekankan saling membantu antar Peserta.
Hal ini selaras dengan analisa yang diuraikan di dalam Naskah Akademis
Rancangan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat
BAB V Arah dan Sasaran, Jangkauan Pengaturan dan Ruang Lingkup
Materi Muatan Undang-Undang, 5.2.2. Jangkauan Pengaturan dan
Ruang Lingkup menjelaskan secara lengkap terkait dengan substansi
pengerahan Dana Tapera yang menguraikan:
“Pengerahan dana merupakan proses awal untuk memobilisasi dana
masyarakat. Pengerahan dana akan melibatkan pekerja, pemberi
kerja dan lembaga pengelola tabungan. Prasyarat agar proses ini
berjalan secara efektif (mampu menangani target jumlah peserta
untuk menghasilkan dana yang memenuhi skala ekonomis) dan
efisien (proses berbiaya rendah dan terjaga dari kebocoran), maka
undang-undang
tabungan
perumahan
rakyat
harus
sangat
memperhatikan kepentingan para pihak yang terkait, terutama
pekerja dan pemberi kerja. Pekerja harus mendapat jaminan bahwa
dana yang disisihkan dari penghasilannya dapat meningkatkan
kemampuannya untuk membeli rumah (atau memudahkan akses ke
lembaga pembiayaan rumah) setelah jangka waktu tertentu.
Kunci keberhasilan proses pengerahan dana adalah adanya
pengaturan
mengenai
kepesertaan
dari
program
tabungan
perumahan. Disarankan kepesertaan dalam program tabungan
perumahan meliputi pekerja berpenghasilan tetap yang terdiri dari
PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, dan Pegawai Swasta,
dengan tidak menutup kemungkinan diikutkannya wirausahawan atau
pekerja mandiri yang memenuhi ketentuan.
160
Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka harus ada
peserta yang membayar iuran sepanjang masa kerjanya. Jika
seorang peserta pindah kerja ke pemberi kerja lain, maka ia tetap
dapat meneruskan iurannya (saldo yang telah terkumpul tidak akan
hilang). Dengan cara seperti ini maka lembaga pengelola Tapera
akan lebih cepat memperoleh akumulasi dana dalam jumlah yang
besar dan berkelanjutan. Sesuai dengan azas gotong royong (the law
of large number), jumlah dana yang terkumpul akan sangat
menentukan kemampuan lembaga pengelola untuk menjamin
kualitas produk-produk yang ditawarkan. Jika dana yang terkumpul
hanya berjumlah sedikit, maka pengelola menghadapi risiko likuiditas,
jika terjadi klaim dari sebagian peserta. Jika dana berjumlah besar,
risiko likuiditas dapat diperkecil. Bahkan, setelah dana digunakan
untuk memenuhi hak para peserta, maka sebagian lain dapat dipupuk
(investasi) ke dalam instrumen-instrumen keuangan yang memiliki
risiko kecil, yang keuntunganya akan dikembalikan kepada peserta
dalam berbagai bentuk pemanfaatan, seperti pencairan dana
simpanan
beserta
hasil
pemupukannya,
sedangkan
yang
mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan bisa mendapatkan
bantuan dalam pemilikan rumah, pembangunan rumah atau
perbaikan rumah.”
7. Skema Tapera, yang mengadopsi konsep Housing Provident Fund
dengan sistem tabungan dan kepesertaan yang wajib, hadir sebagai
solusi inovatif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan perumahan,
terutama bagi MBR di Indonesia. Dengan mengumpulkan kontribusi wajib
dari peserta, skema ini mampu menyediakan akses pembiayaan
perumahan yang terjangkau, sekaligus mengurangi ketergantungan pada
dana pemerintah yang berasal dari APBN. Sistem tabungan wajib ini juga
menciptakan semangat gotong royong antar peserta, di mana dana yang
terkumpul dapat dialokasikan untuk membantu pemenuhan tempat tinggal
yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan.
Model serupa telah terbukti berhasil di berbagai negara, menjadi strategi
kunci dalam mengatasi krisis perumahan secara global. Sistem ini
memungkinkan negara untuk mengumpulkan dana secara konsisten dan
berkelanjutan, memastikan bahwa generasi saat ini dan yang akan datang
memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau. Dengan
menerapkan pendekatan yang telah teruji ini, Skema Tapera
menghadirkan langkah maju dalam penyediaan perumahan yang inklusif,
mendukung pemenuhan hak setiap warga negara untuk tempat tinggal,
sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Keberhasilan penerapan
161
sistem tabungan wajib ini tidak hanya memperkuat ketahanan perumahan
nasional, tetapi juga menjadi inspirasi bagi negara lain untuk mengadopsi
solusi serupa dalam mengatasi tantangan perumahan.
Untuk memberikan contoh kesuksesan program HPF di negara lain,
berikut kami sampaikan program HPF di Negara Meksiko:
a. Nama Program: National Housing Fund INFONAVIT;
b. Program: Tabungan Pensiun untuk pekerja swasta, dipisahkan
dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional;
c. Kepesertaan: dibayarkan per bulan sebesar 5% (lima persen) dari
penghasilan pekerja;
d. Pemupukan: deposito dan surat utang;
e. Pemanfaatan: pemberian kredit pemilikan rumah dan pemberian imbal
hasil pemupukan;
f. Statistik Kepesertaan: Pada Tahun 2021 terdapat total 22,6 juta
peserta aktif dengan total tabungan 75,8 miliar USD atau setara 1.196
triliun Rupiah;
g. Statistik Pemanfaatan: pada Tahun 2021 total terdapat 5,5 juta peserta
yang menerima pemanfaatan dengan angka penyaluran 67,34 miliar
USD atau setara 1.062 triliun Rupiah;
h. Periode program: 1972–sekarang.
sumber: Laporan National Housing Fund INFONAVIT Maret 2022 (Vide:
Bukti PT-11).
Keberhasilan program tabungan perumahan di Negara Meksiko terlihat
dari statistik kepesertaan dan tingkat pemanfaatannya yang telah
diuraikan di atas. Hal ini menunjukkan bahwa skema serupa dapat
menjadi instrumen efektif dalam mengatasi kebutuhan perumahan di
Indonesia. Dengan pelaksanaan kepesertaan secara bertahap dan
penerbitan regulasi yang mendukung, BP Tapera di Indonesia memiliki
potensi besar untuk memainkan peran yang sama, terutama dalam
mengatasi backlog perumahan yang ada. Oleh karena itu, eksistensi BP
Tapera harus dijaga dan didukung oleh Pemerintah serta masyarakat luas
agar program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan
rakyat Indonesia.
162
Menurut Pihak Terkait, sifat kepesertaan Tapera yang wajib tidak dapat
dimaknai sebagai “sukarela” karena justru akan menimbulkan tidak
tercapainya tujuan negara untuk memenuhi hak warga negara dalam
bertempat tinggal sesuai ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945,
tidak tercapainya keadilan distributif, dan pembiayaan perumahan akan
kembali berfokus dan bergantung pada subsidi perumahan yang sebagian
besar bersumber dari APBN.
C. Program Skema Tapera Bukan Merupakan Beban Finansial Bagi
Masyarakat Indonesia
1. Pihak Terkait beranggapan bahwa program skema Tapera tidak dapat
dianggap
sebagai
beban
finansial
bagi
masyarakat
Indonesia
dikarenakan:
a. Skema Tapera adalah skema tabungan dimana dana yang ditabung
tidak akan hilang dan berkurang serta dikembalikan pada akhir masa
kepesertaan beserta hasil pemupukannya sebagaimana diatur dalam
Pasal 14 ayat (2) UU Tapera; dan
b. Pengerahan Dana Tapera akan dilakukan dengan batasan tertentu
sesuai dengan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian
besaran Simpanan Peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat
(1), ayat (2) dan ayat (4) PP Tapera Perubahan, sehingga besaran
pengerahannya diperhitungkan secara proporsional dan adil serta
tidak menimbulkan beban finansial bagi masyarakat Indonesia.
2. Bahwa program Tapera juga harus diartikan sebagai tabungan bagi
peserta yang memberikan banyak manfaat antara lain sebagai berikut:
a. Bunga pembiayaan perumahan lebih rendah dan bersifat tetap (fixed)
dibandingkan dengan skema pembiayaan perumahan komersil dari
jasa keuangan lainnya, serta jangka waktu pembiayaan yang panjang
(Keputusan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023 tentang Suku Bunga,
Margin,
atau
Ujrah,
Jangka
Waktu,
Zona
Wilayah,
Limit
Kredit/Pembiayaan Batasan, Luas Lantai dan Luas Tanah,
Komponen dan Batasan Biaya Proses Pembiayaan Pembobotan, dan
Skoring Urutan Prioritas, dan Batasan Tertinggi Biaya dalam
Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat);
163
b. Terdapat pilihan bantuan kepemilikan rumah yang beragam yaitu
KPR, KBR, dan KRR sesuai dengan kebutuhan (Vide: Peraturan BP
Tapera Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun
2023);
c. Untuk skema pembiayaan perumahan untuk pemilikan rumah (Kredit
Pemilikan Rumah Tapera) bebas Pajak Pertambahan Nilai (Vide:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan
Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta
Rumah
Pekerja
yang
Dibebaskan
dari
Pengenaan
Pajak
Pertambahan Nilai);
d. Suku bunga, margin, atau ujrah sudah termasuk premi asuransi jiwa,
asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan (Peraturan BP
Tapera Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun
2023);
e. Mendapatkan hasil pemupukan dari Simpanan paling sedikit sebesar
rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada
Bank Pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi seluruh
Peserta (PP Tapera); dan
f. BP Tapera saat ini sedang mengembangkan potensi manfaat lain
yang dapat diperoleh Peserta Tapera, sehingga manfaat yang akan
diterima oleh Peserta Tapera ketika skema Tapera telah beroperasi
penuh dapat lebih menarik dan lebih menguntungkan bagi Peserta.
D. Penyelesaian Temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Bahwa dalam permohonan yang disampaikan Para Pemohon I terdapat dalil
yang menyebutkan kekhawatiran terhadap penyalahgunaan Dana Tapera,
hal ini dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana
tertuang dalam dokumen berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan
atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya
Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi Terkait
Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, jawa tengan, D.I.
164
Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Para Pemohon I menyampaikan di dalam
Laporan Pemeriksaan dengan Tujuan tertentu (DTT) ini Badan Pemeriksa
Keuangan menuliskan bahwa terdapat 124.960 peserta Tapera belum
menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp567.457.735.810,-
(lima ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh
ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus sepuluh Rupiah).
Terhadap dalil Para Pemohon I di atas dapat kami sampaikan keterangan
sebagai berikut:
a. Saat masa-masa peralihan dari tim likuidasi ke BP Tapera (periode 2018-
2020) tidak ada aktivitas pengembalian tabungan;
b. Pada saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud yaitu
pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan menggunakan data
pemeriksaan yaitu data Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian
Negara dan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen)
yang sudah pensiun, kemudian data dimaksud dipadankan ke data
Tapera, sehingga ditemukan angka tersebut sebagaimana tercantum
dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Pengembalian tabungan secara masif (atas peserta pensiun dimasa
pengalihan) sebagian besar dilakukan pada tahun 2021, namun baru
dapat diselesaikan dengan tuntas di tahun 2022;
d. Atas temuan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan telah mengeluarkan
Surat BPK Nomor 89/S/V/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal
Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesain Ganti
Kerugian Negara sampai dengan Semester II Tahun 2023 pada Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang ditujukan kepada Pihak
Terkait beserta lampirannya (vide: Bukti PT-12); dan
e. Berdasarkan surat sebagaimana dimaksud pada huruf d antara lain
dinyatakan:
1) Berdasarkan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara di
lingkungan BP Tapera sampai dengan Semester II Tahun 2023,
diketahui bahwa tidak terdapat kerugian negara yang harus
ditindaklanjuti; dan
165
2) Atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan berupa terdapat 124.960
peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total
sebesar Rp567.457.735.810,- (lima ratus enam puluh tujuh miliar
empat ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu
delapan ratus sepuluh Rupiah) BP Tapera telah menindaklanjuti
seluruh rekomendasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan
dimaksud dan Badan Pemeriksa Keuangan telah menyimpulkan
bahwa tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi.
E. Penyusunan Rancangan Skema Tabungan Perumahan Rakyat
Dalam praktik internasional, skema tabungan perumahan umumnya terbagi
menjadi dua jenis utama:
1. Housing Provident Fund (HPF)
Skema ini merupakan tabungan dengan sifat kepesertaan wajib yang
melibatkan kontribusi bulanan baik dari pekerja maupun pemberi kerja.
Contoh implementasi HPF meliputi:
a. Housing Provident Fund di Tiongkok;
b. Home Development Fund (Pag-Ibig) di Filipina; dan
c. Infonavit di Meksiko.
2. Contractual Saving (CS)
Skema ini bersifat sukarela, di mana individu menyepakati untuk
menabung sejumlah dana selama periode tertentu. Contoh implementasi
CS meliputi:
a. Bausparkassen di Jerman; dan
b. Plan D’epargne Logement di Perancis.
Skema Contractual Saving biasanya mencakup tiga fase utama yaitu:
a. Periode Menabung yaitu fase dimana Peserta menyepakati untuk
menabung sejumlah dana dalam periode waktu minimum tertentu
dan/atau hingga mencapai jumlah tertentu.
b. Periode Menunggu atau Alokasi yaitu fase yang melibatkan waktu
tunggu sebelum peserta dapat memanfaatkan dana yang telah
dikumpulkan. Durasi periode ini bergantung pada ketersediaan dana
dalam kolektif tabungan atau sumber pendanaan lain yang dimiliki oleh
kolektif tersebut.
166
c. Periode Pinjaman yaitu fase dimana Peserta dapat mengakses dana
sebagai bentuk pinjaman setelah memenuhi persyaratan tertentu pada
fase sebelumnya.
Salah satu risiko utama dari skema Contractual Saving adalah risiko
likuiditas, yaitu risiko dimana entitas tidak memiliki dana yang cukup untuk
memenuhi permintaan pinjaman ketika kontrak jatuh tempo. Risiko ini dapat
menjadi tantangan signifikan jika kolektif tabungan tidak memiliki sumber
pendanaan yang memadai. Program Tapera di Indonesia dirancang untuk
menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang
berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan ini, Program Tapera mengadopsi
keunggulan dari kedua skema internasional tersebut, yaitu Dana Tapera
dapat bersumber dari dana yang berbasis kepesertaan seperti dalam
skema Housing Provident Fund untuk memastikan keberlanjutan kontribusi
dan kesinambungan pendanaan serta Dana Tapera dapat bersumber juga
dari sumber dana lainnya seperti dalam skema Contractual Saving, untuk
memperkuat ketersediaan likuiditas dan mengurangi risiko pendanaan.
Dengan perpaduan tersebut, Program Tapera bertujuan memberikan solusi
perumahan yang terjangkau, berkelanjutan, dan inklusif bagi masyarakat
Indonesia. Skema ini tidak hanya menjamin ketersediaan dana tetapi juga
memastikan pengelolaan dana yang efektif demi mendukung pembangunan
sektor perumahan di Indonesia.
F. Perkembangan Pelaksanaan Program Pembiayaan Perumahan yang
Dilaksanakan oleh BP Tapera
1. Sebagai tambahan keterangan perlu kami sampaikan bahwa secara
kelembagaan karakteristik dari BP Tapera adalah Lembaga sui generis.
Lembaga sui generis adalah lembaga diluar Pemerintah yang dibentuk
melalui Undang-undang. Lembaga-lembaga ini melaksanakan sebagian
kewenangan yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintahan
namun bersifat otonom dari kepentingan Pemerintah. Beberapa contoh
lembaga sui generis saat ini adalah Bank Indonesia, Lembaga Penjamin
Simpanan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, BPJS Kesehatan,
dan BPJS Ketenagakerjaan.
167
Keunggulan BP Tapera sebagai lembaga sui generis menjadi alasan
utama mengapa keberadaannya sangat penting untuk dipertahankan
dalam mendukung ekosistem perumahan di Indonesia. Sebagai lembaga
yang memiliki mandat khusus, BP Tapera berfokus secara eksklusif pada
pengelolaan Tapera. Hal ini memungkinkan BP Tapera menjalankan
tugasnya tanpa distraksi dari fungsi lain, sehingga dapat menciptakan
kebijakan dan program yang efektif serta sesuai dengan kebutuhan MBR.
Selain itu, BP Tapera juga memiliki otonomi yang kuat dalam
menjalankan fungsi-fungsinya. Otonomi ini memberikan kebebasan
untuk mengelola dana secara independen, sehingga alokasinya dapat
difokuskan sepenuhnya pada pengembangan sektor perumahan tanpa
terpengaruh oleh kepentingan lain. Dengan tata kelola yang transparan
dan
akuntabel,
BP
Tapera
mampu
membangun
kepercayaan
masyarakat sebagai pengelola dana mereka.
Walaupun BP Tapera berfokus secara eksklusif pada pengelolaan
Tapera, lebih dari itu lembaga sui generis diberikan sistem operasional
yang lebih fleksibel. Fleksibilitas operasional yang dimiliki BP Tapera
memungkinkan lembaga ini untuk merespon dinamika pasar dan
kebutuhan sektor perumahan dengan cepat. Kemampuan untuk
menyesuaikan kebijakan dan program sesuai dengan perkembangan
membuat BP Tapera dapat terus relevan dalam mendukung
pertumbuhan ekosistem perumahan.
Dasar hukum yang kuat juga menjadi keunggulan BP Tapera sebagai
lembaga sui generis. Didirikan berdasarkan Undang-Undang, BP
Tapera memiliki legitimasi yang tinggi untuk melaksanakan mandatnya.
Dengan landasan hukum yang kokoh, BP Tapera tidak hanya diakui
secara formal tetapi juga memiliki kewenangan yang jelas untuk berperan
dalam pembangunan sektor perumahan.
Dengan berbagai keunggulan ini, BP Tapera memainkan peran sentral
dalam mendukung ekosistem perumahan di Indonesia. Keberadaannya
bukan hanya menjawab kebutuhan akan lembaga yang fokus pada
pengelolaan tabungan perumahan, tetapi juga memberikan kepastian
168
bahwa sektor perumahan memiliki dukungan institusi yang kuat, terarah,
dan terpercaya untuk masa depan.
2. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya tugas dan fungsi utama BP
Tapera adalah mengelola Dana Tapera. Pengelolaan Dana Tapera terdiri
dari Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera dan
Pemanfaatan Dana Tapera. Dana Tapera adalah dana amanat milik
seluruh peserta yang merupakan himpunan simpanan beserta hasil
pemupukannya, namun BP Tapera diberikan potensi untuk mendapatkan
Dana Tapera yang bersumber dari dana lainnya. Secara menyeluruh
sesuai dengan Pasal 61 UU Tapera, Dana Tapera bersumber dari:
a. Hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
b. Hasil pemupukan Simpanan Peserta;
c. Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
d. Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan
Pegawai Negeri Sipil;
e. Dana wakaf; dan
f. Dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bahwa sesuai dengan Pasal 61 ayat (1) huruf d UU Tapera, salah satu
sumber Dana Tapera berasal dari hasil pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya dikelola oleh
Bapertarum-PNS. Saat ini Dana Tapera yang bersumber dari pengalihan
aset tersebut menjadi satu-satunya Dana Tapera yang dikelola oleh BP
Tapera. Hingga saat ini, pelaksanaan pengembalian tabungan bagi
peserta Bapertarum-PNS yang dilakukan oleh Bapertarum-PNS telah
beralih dan sepenuhnya dijalankan oleh BP Tapera sebagai bagian dari
tugas dan fungsinya dalam mengelola Dana Tapera sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun kedepan BP Tapera berupaya mendapatkan Dana Tapera yang
bersumber dari dana wakaf dan dana lainnya dalam rangka untuk
menyediakan likuiditas dana bagi pembiayaan rumah dengan Dana
Tapera.
169
Berikut adalah gambar yang dapat menjelaskan program yang dikelola
oleh BP Tapera saat ini:
3. Selain pengelolaan Dana Tapera, pada tahun anggaran 2022 BP Tapera
juga diberi amanah untuk melaksanakan pengelolaan Dana Fasilitas
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (Dana FLPP) yang dialihkan
pengelolaannya dari Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana
Pembiayaan Perumahan. Dana FLPP dikelola oleh BP Tapera selaku
Operator Investasi Pemerintah (OIP). Investasi Pemerintah adalah
penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka
panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau
manfaat lainnya. OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk
atau ditetapkan oleh Menteri. Dalam melaksanakan penyaluran Dana
FLPP, BP Tapera sebagai OIP bertanggungjawab kepada Kementerian
Keuangan yaitu Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku “Kuasa
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran
999.03 Pengelola Investasi Dana FLPP sebagai Investasi Pemerintah
(KPA IP FLPP)” melalui Perjanjian Investasi. Karekteristik pengelolaan
Dana FLPP oleh BP Tapera selaku OIP diatur diketentuan peraturan
perundang-undangan terkait investasi pemerintah.
Hingga saat ini pengelolaan Dana FLPP telah mencapai hasil yang
memuaskan. Sejak dikelola oleh BP Tapera pada tahun 2022 hingga
170
tanggal 31 Oktober 2024 BP Tapera telah menyalurkan Dana FLPP
melalui skema KPR Sejahtera sebanyak 634.917 unit rumah. Secara
jelas capaian penyaluran Dana FLPP dapat dilihat pada gambar dibawah
ini:
BP Tapera juga terus berupaya melakukan inovasi dalam pengelolaan
Dana FLPP kedepan agar pengelolaan Dana FLPP dapat berjalan lebih
optimal dan dapat menjangkau lebih banyak MBR dalam penyalurannya.
Keterangan Tambahan Pihak Terkait BP Tapera
I.
PENDAHULUAN
Dalam Sidang Pleno tanggal 20 November 2024 dengan agenda
Mendengar Keterangan Presiden dan Pihak Terkait BP Tapera, Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi memberikan tanggapan kepada Pemerintah dan Pihak
Terkait sebagai berikut:
a. Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H
1) Bahwa Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H meminta kepada
Pihak Terkait untuk menjelaskan pergeseran kaidah norma dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (selanjutnya disebut UU PKP) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (UU PKP Perubahan) ke UU Tapera yaitu kaidah norma yang
mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta tabungan perumahan
karena secara logika peserta itu adalah pemilik unit investasi. Berarti
171
untuk berinvestasi diwajibkan negara (publik) karena terdapat sanksi
administratif, padahal investasi adalah hubungan privat.
2) Bahwa Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H meminta Pihak
Terkait menjelaskan pandangan Pihak Terkait terkait perubahan kaidah
norma tersebut dengan melihat kepentingan peserta terkait kepastian
dana tabungannya.
b. Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
1) Bahwa Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. meminta kepada
Pihak Terkait untuk menjelaskan dalam rencana kerja dan skema atas
Peserta Tapera yang tidak memanfaatkan haknya atau disebut sebagai
“Penabung Mulia”. Adapun Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
menanyakan perihal mekanisme Penabung Mulia yang tidak
mengambil hak KPR-nya dan selanjutnya Hakim Dr. H. Arsul Sani,
S.H., M.Si., Pr.M. turut menanyakan apakah tabungan Tapera
mendapatkan jaminan seperti tabungan di bank yang dijamin Lembaga
Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut LPS) yang mana hal tersebut
menjadi penting dikarenakan terdapat kasus terdahulu di mana dana
pekerja tidak dikembalikan tepat waktu dan terakhir Hakim Dr. H. Arsul
Sani, S.H., M.Si., Pr.M. turut meminta untuk dijelaskan informasi
mengenai rencana kerja atau skema terkait potensi Return On
Investment atau ROI yang didapat oleh pekerja yang mengikut program
tabungan perumahan tersebut dan apakah hal tersebut akan dijelaskan
kepada peserta.
2) Bahwa Hakim Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. turut meminta
kepada Pihak Terkait untuk dapat menjelaskan kepastian hukum terkait
pengelolaan Dana Tapera dikarenakan terdapat pengalaman buruk
atas BP Tapera terdahulu dan atas dana-dana pensiun lainnya.
c. Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.
Bahwa Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H meminta
kepada Pihak Terkait untuk dapat menjelaskan nomenklatur “Penabung
Mulia” dikarenakan terdapat potongan-potongan bagi Pekerja yang di mana
potongan tersebut akan menjadi beban kepada pekerja terutama pekerja
yang memiliki penghasilan terbatas walaupun Tabungan Perumahan
172
sifatnya adalah tabungan yang terdapat fasilitas di dalamnya (keringanan
pajak dsb).
d. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
1)
Bahwa Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
meminta kepada Pihak Terkait untuk menjelaskan bagaimana
keberlanjutan dana Taperum yang sebelumnya dikumpulkan untuk
Pegawai Negeri Sipil, terutama setelah entitasnya berubah menjadi
Tapera dengan cakupan kepesertaan yang lebih luas yang di mana
kekhawatiran muncul bahwa dana yang sudah dikumpulkan
sebelumnya mungkin tidak jelas pengelolaannya atau penggunaannya.
Pihak Terkait diminta untuk memastikan bahwa dana tersebut tetap
aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
2) Bahwa Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
meminta kepada Pihak Terkait untuk menjelaskan terkait berakhirnya
kepesertaan yang di mana Pertanyaan diajukan tentang proses bisnis
atau mekanisme tabungan bagi peserta yang tidak berhenti bekerja
hingga usia pensiun, terutama pekerja mandiri dengan usia pensiun 58
tahun karena pada usia tersebut, kebutuhan perumahan biasanya tidak
sebesar saat usia produktif. Kekhawatiran muncul bahwa Tapera hanya
menjadi "Pemberi Harapan Palsu" jika manfaatnya tidak nyata
dirasakan peserta.
e. Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. meminta kepada
Pihak Terkait untuk melampirkan hasil pemeriksaan BPK pada keterangan
tambahan secara tertulis termasuk penjelasan terkait rekomendasi yang
sudah dipenuhi dan ditindaklanjuti. Apabila diperlukan maka pihak
Mahkamah Konstitusi dapat memanggil BPK untuk menjadi saksi dalam
perkara a quo.
II. POKOK-POKOK KETERANGAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT YANG
BERKEPENTINGAN LANGSUNG DALAM PERKARA
A. Pengaturan Norma Wajib dalam UU PKP dan UU Tapera
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Prof. Dr. M. Guntur Hamzah,
S.H., M.H Pihak Terkait memberikan penjelasan sebagai berikut:
173
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Keterangan Pihak Terkait
sebelumnya, skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan
pembentukan BP Tapera merupakan pelaksanaan ketentuan dari Pasal
121 sampai dengan Pasal 124 UU PKP. Pasal 121 ayat (1) UU PKP
mengamanatkan bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus
melakukan
upaya
pengembangan
sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, lebih lanjut
diatur dalam Pasal 121 ayat (2) UU PKP pengembangan sistem
pembiayaan yang dimaksud meliputi: a. lembaga pembiayaan; b.
pengerahan dan pemupukan dana; c. pemanfaatan sumber biaya; dan d.
kemudahan atau bantuan pembiayaan. Pasal 121 ayat (3) UU PKP
mengamanatkan bahwa sistem pembiayaan yang dimaksud di atas
dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah melalui:
a. pembiayaan primer perumahan; dan/atau b. pembiayaan sekunder
perumahan.
Penjelasan Pasal 121 ayat (3) UU PKP mengamanatkan:
“Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembiayaan primer perumahan” adalah
pembiayaan di sisi pasokan pada saat kredit atau pembiayaan
pembangunan rumah, perumahan, permukiman dan lingkungan
hunian diterbitkan; dan di sisi permintaan kredit atau pembiayaan
perolehan rumah diterbitkan yang dilaksanakan oleh bank dan/atau
lembaga keuangan bukan bank.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pembiayaan sekunder perumahan” adalah
penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah
dan/atau panjang kepada lembaga keuangan penerbit kredit dengan
melakukan sekuritisasi. Sekuritisasi yaitu transformasi aset yang tidak
likuid menjadi likuid dengan cara pembelian aset keuangan dari
lembaga keuangan penerbit kredit dan penerbitan efek beragun aset.”
Skema Tapera dalam ekosistem perumahan di Indonesia berperan
memberikan dukungan kemudahan dan bantuan kepemilikan rumah bagi
Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR) melalui sistem bantuan
pembiayaan
perumahan sebagai upaya pengembangan sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
174
permukiman dari sisi pembiayaan primer perumahan sebagaimana
dimaksud Pasal 121 ayat (3) huruf a UU PKP.
Pasal 122 ayat (1) UU PKP mengamanatkan bahwa Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dapat menugasi atau membentuk badan hukum
pembiayaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal 122
ayat (2) UU PKP mengamanatkan bahwa badan hukum pembiayaan
yang dimaksud bertugas menjamin ketersediaan dana murah jangka
panjang untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 122 ayat (3) UU PKP kemudian mengamanatkan dalam hal
pembangunan dan pemilikan rumah umum dan swadaya, badan hukum
pembiayaan wajib menjamin: a. ketersediaan dana murah jangka
panjang; b. kemudahan dalam mendapatkan akses kredit atau
pembiayaan; dan c. keterjangkauan dalam membangun, memperbaiki,
atau memiliki rumah.
Dari Pasal 122 ayat (3) huruf a UU PKP dapat dilihat bahwa BP
Tapera yang telah dibentuk wajib menjamin ketersedian dana murah
jangka panjang, yang diwujudkan dari ketentuan kepesertaan Tapera
yang bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU
Tapera.
Kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (1) UU PKP
diamanatkan bahwa pengerahan dan pemupukan dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf b meliputi: a. dana masyarakat;
b. dana tabungan perumahan termasuk hasil investasi atas kelebihan
likuiditas; dan/atau c. dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Lalu pada penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b di atas diatur
ketentuan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah
simpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu
tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan
untuk mendapatkan akses kredit atau pembiayaan untuk
pembangunan dan perbaikan rumah, serta pemilikan rumah dari
lembaga keuangan. Apabila tabungan perumahan telah
melembaga, dana APBN untuk pembiayaan murah jangka
panjang dapat dihentikan. Yang dimaksud dengan “hasil
investasi” adalah hasil investasi atas kelebihan likuiditas pada
175
instrumen investasi yang aman, berupa deposito dan surat utang
negara.”
Tapera sebagai sebuah skema juga dirancang untuk
mengurangi
ketergantungan
pemenuhan
rumah
melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hal ini tersirat
dari penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b yang menjelaskan bahwa
“Apabila tabungan perumahan telah melembaga, dana APBN
untuk pembiayaan murah jangka panjang dapat dihentikan”.
Maka dapat disimpulkan bahwa dalam rangka menjamin
ketersedian dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 122 ayat (3) huruf a UU PKP dan mengurangi
ketergantungan APBN dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan
murah jangka panjang dalam penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b
sehingga perlu diatur skema kepesertaan Tapera yang bersifat wajib.
Ketentuan kepesertaan wajib ini menjadi pondasi utama dalam
pembentukan UU Tapera yang pengaturannya menekankan bahwa
Peserta yang lebih mampu secara finansial memberikan dukungan
kepada Peserta yang kurang mampu.
Hal ini selaras dengan analisa yang diuraikan di dalam Naskah
Akademis
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tabungan
Perumahan Rakyat BAB V Arah dan Sasaran, Jangkauan
Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang,
5.2.2. Jangkauan Pengaturan dan Ruang Lingkup menjelaskan secara
lengkap terkait dengan substansi pengerahan Dana Tapera yang
menguraikan:
“Pengerahan dana merupakan proses awal untuk memobilisasi
dana masyarakat. Pengerahan dana akan melibatkan pekerja,
pemberi kerja dan lembaga pengelola tabungan. Prasyarat agar
proses ini berjalan secara efektif (mampu menangani target
jumlah peserta untuk menghasilkan dana yang memenuhi skala
ekonomis) dan efisien (proses berbiaya rendah dan terjaga dari
kebocoran), maka undang-undang tabungan perumahan rakyat
harus sangat memperhatikan kepentingan para pihak yang
terkait, terutama pekerja dan pemberi kerja. Pekerja harus
mendapat
jaminan
bahwa
dana
yang
disisihkan
dari
penghasilannya dapat meningkatkan kemampuannya untuk
membeli rumah (atau memudahkan akses ke lembaga
pembiayaan rumah) setelah jangka waktu tertentu.
176
Kunci keberhasilan proses pengerahan dana adalah adanya
pengaturan mengenai kepesertaan dari program tabungan
perumahan. Disarankan kepesertaan dalam program tabungan
perumahan meliputi pekerja berpenghasilan tetap yang terdiri
dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, dan Pegawai
Swasta, dengan tidak menutup kemungkinan diikutkannya
wirausahawan atau pekerja mandiri yang memenuhi ketentuan.
Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka
harus ada peserta yang membayar iuran sepanjang masa
kerjanya. Jika seorang peserta pindah kerja ke pemberi kerja
lain, maka ia tetap dapat meneruskan iurannya (saldo yang telah
terkumpul tidak akan hilang). Dengan cara seperti ini maka
lembaga pengelola Tapera akan lebih cepat memperoleh
akumulasi dana dalam jumlah yang besar dan berkelanjutan.
Sesuai dengan azas gotong royong (the law of large
number), jumlah dana yang terkumpul akan sangat
menentukan
kemampuan
lembaga
pengelola
untuk
menjamin kualitas produk-produk yang ditawarkan. Jika
dana yang terkumpul hanya berjumlah sedikit, maka pengelola
menghadapi risiko likuiditas, jika terjadi klaim dari sebagian
peserta. Jika dana berjumlah besar, risiko likuiditas dapat
diperkecil. Bahkan, setelah dana digunakan untuk memenuhi hak
para peserta, maka sebagian lain dapat dipupuk (investasi) ke
dalam instrumen-instrumen keuangan yang memiliki risiko kecil,
yang keuntunganya akan dikembalikan kepada peserta dalam
berbagai bentuk pemanfaatan, seperti pencairan dana simpanan
beserta hasil pemupukannya, sedangkan yang mendapatkan
bantuan pembiayaan perumahan bisa mendapatkan bantuan
dalam pemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan
rumah.”
Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka harus
ada peserta yang membayar iuran sepanjang masa kerjanya dengan
kata lain diwajibkan membayar tabungan, serta iuran tabungan
tersebut dikelola oleh BP Tapera dengan asas kegotongroyongan
yang menekankan saling membantu antar Peserta.
B.
Penjelasan Pengelolaan Dana Tapera
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani,
S.H., M.Si., Pr.M Pihak Terkait memberikan penjelasan:
Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah
177
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
(selanjutnya disebut UU LPS) diatur ketentuan:
Pasal 1
Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang
mengenai
perbankan
dan
undang-undang
mengenai
perbankan syariah.
Kemudian dalam Pasal 4 UU LPS diatur ketentuan:
Pasal 4
Lembaga Penjamin Simpanan berfungsi:
a. menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan;
b. menjamin polis asuransi;
c. turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai
dengan kewenangannya;
d. melakukan resolusi Bank; dan
e. melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh
Otoritas Jasa Keuangan.
Lebih lanjut diatur sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU LPS
diatur ketentuan bahwa:
Pasal 8
(1)
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.
(2)
Kewajiban bank menjadi peserta Penjaminan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Badan Kredit Desa.
Berdasarkan ketentuan di atas LPS berfungsi salah satunya untuk
menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan. Simpanan yang dimaksud
dalam UU LPS adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai
perbankan syariah, serta yang diwajibkan untuk menjadi peserta
penjaminan di LPS adalah setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha
di wilayah Negara Republik Indonesia.
Karena BP Tapera adalah adalah badan hukum yang dibentuk
untuk mengelola Tapera dan bukan merupakan bank sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-
undang mengenai perbankan syariah, maka BP Tapera tidak menjadi
peserta penjaminan di LPS, sehingga Simpanan Tapera masing-masing
Peserta tidak dijamin oleh LPS.
178
Selain itu Tapera tidak dijaminkan di Lembaga Penjaminan
Simpanan karena Tapera masing-masing Peserta bukan termasuk
dalam produk perbankan seperti tabungan, giro, dan deposito, namun
menjadi unit investasi. Hal ini diatur dalam Pasal 8 UU Tapera yang
mengatur bahwa Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
menjadi pemilik unit investasi. Lebih lanjut diatur bahwa Simpanan
Tapera akan dikonversi menjadi Unit Penyertaan Dana Tapera (UPDT)
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3)
Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana
Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2023 (selanjutnya disebut PBP
Pemupukan) yang mengamanatkan:
Pasal 2
(1)
Dalam mengelola Simpanan Peserta, BP Tapera menunjuk Bank
Kustodian dan membentuk KPDT.
(2)
Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikonversi menjadi UPDT sesuai mekanisme Pengelolaan Dana
Tapera.
(3)
Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pemilik
UPDT.
Kemudian Dana Tapera masing-masing Peserta dilakukan
pemupukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera. Untuk menjamin
kelangsungan proses bisnis pengelolaan Dana Tapera yang aman,
dilakukan pengawasan dan pemeriksaan berdasarkan ketentuan Pasal
69 sampai dengan Pasal 71 UU Tapera yang mengatur ketentuan:
a. pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera
dan Otoritas Jasa Keuangan;
b. Pengawasan terhadap Manajer investasi, bank Kustodian, dan
Bank atau Perusahaan Pembiayaan dilaksanakan oleh BP Tapera
dan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c.
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atas
penyelenggaraan Tapera.
Kemudian dalam rangka meminimalisir pelanggaran dalam
pengelolaan Dana Tapera, BP Tapera dapat dikenakan sanksi yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang
179
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut
PP Tapera) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2024 (selanjutnya disebut PP Tapera Perubahan)
dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) jo Pasal 58 PP
Tapera yang mengatur:
Pasal 24
(2) Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama
3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Pasal 58
(1) Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), BP Tapera dikenai sanksi
administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
pengenaan
bunga
Simpanan
akibat
keterlambatan
pengembalian.
(2) Besaran pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan
pengembalian dihitung berdasarkan tingkat suku
bunga
Simpanan yang dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), BP Tapera dikenai
peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) hari kerja;
b. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, BP
Tapera tidak melaksanakan kewajibannya, Otoritas Jasa
Keuangan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua
untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
c. apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10
(sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, BP
Tapera yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai
sanksi pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan
pengembalian; dan
d. pengenaan
bunga
Simpanan
akibat
keterlambatan
pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf c
diberikan kepada Peserta yang pengembalian Simpanannya
terlambat beserta pokok Simpanan dan hasil pemupukan.
Perlu kami sampaikan bahwa besaran pengenaan bunga
Simpanan kepada Pihak Terkait akibat keterlambatan pengembalian
Simpanan dan hasil pemupukannya dihitung mengacu dengan tingkat
suku bunga Simpanan yang dijamin oleh lembaga penjaminan
180
simpanan. Tingkat suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin
Simpanan dapat dilihat secara langsung dalam website resmi LPS yaitu
https://apps.lps.go.id/lpsrate/periode (diakses pada 8 Desember 2024
pukul 21:33 WIB) yang kami contohkan pada gambar sebagai berikut:
Dari gambar di atas dapat kami berikan penjelasan:
1. Periode Waktu:
Setiap baris menunjukkan tanggal mulai dan berakhirnya periode
penerapan Tingkat Bunga Penjaminan. Contoh: 1 November
2024 - 31 Januari 2025.
2. Tingkat Bunga Penjaminan (TBP):
a. Untuk Bank Umum: 4,25% (IDR) dan 2,25% (Valas).
b. Untuk BPR: 6,75%.
Besaran suku bunga penjaminan inilah yang akan menjadi dasar
untuk menghitung sanksi administratif berupa bunga simpanan yang
dikenakan
kepada
BP
Tapera
apabila
terjadi
keterlambatan
pengembalian
simpanan
Peserta.
Jika
terjadi
keterlambatan
pengembalian dana simpanan Peserta, bunga yang harus dibayar
dihitung dengan mengacu pada TBP yang berlaku pada periode
keterlambatan tersebut. Misalnya, jika keterlambatan terjadi pada
periode 1 November 2024-31 Januari 2025, maka bunga keterlambatan
yang dikenakan untuk simpanan dalam rupiah adalah 4,25% per tahun
(untuk bank umum) atau 0,011% per hari, sehingga besaran bunga
181
simpanan yang harus dikompensasi BP Tapera sebesar bunga harian
dikali 92 hari (1 November 2024 - 31 Januari 2025) yakni 0,011% dikali
92 = 1,07%.
Dengan mengacu pada tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan
oleh LPS, penghitungan sanksi keterlambatan menjadi objektif,
transparan, dan konsisten. Hal ini juga memberikan perlindungan
kepada Peserta untuk memastikan mereka menerima kompensasi yang
sesuai atas keterlambatan tersebut.
Kemudian perlu kami jelaskan untuk bahwa pengelolaan dana
Tapera tidak hanya dilakukan oleh BP Tapera, melainkan melibatkan
beberapa instansi sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Tapera, dana
yang dikumpulkan disimpan oleh Bank Kustodian, sehingga dana
Tapera tidak disimpan oleh BP Tapera;
b. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU Tapera, Bank
Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam rekening
tiap-tiap Peserta, sehingga nominal yang diterima oleh Bank
Kustodian dari simpanan yang disetorkan akan sama jumlahnya
dengan yang tertera pada rekening masing-masing Peserta;
c.
Terkait dengan pemupukan dana, berdasarkan ketentuan Pasal 21
dan Pasal 22 UU Tapera, Peserta Tapera dapat memilih prinsip
pemupukan
dananya
menggunakan
prinsip
konvensional
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU Tapera atau prinsip
syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) UU Tapera;
d. Terkait dengan penyaluran pembiayaan perumahan, berdasarkan
ketentuan Pasal 29 UU Tapera, dana Tapera disalurkan oleh Bank
Kustodian melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang khusus
menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP
Tapera. Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang mendapatkan
dana dari Bank Kustodian tersebut menyerahkan aset berupa efek
kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama. Mekanisme
pembiayaan perumahan tersebut akan diatur oleh BP Tapera
dengan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan
demikian, pengelolaan dana Tapera melibatkan banyak pihak dan
182
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diawasi dan
dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk
pelaksanaan asas kehati-hatian, asas akuntabilitas, dan asas
keterbukaan;
e. Terkait akses informasi, berdasarkan pengaturan dalam Pasal 65
huruf c sampai dengan huruf f UU Tapera mengatur bahwa Peserta
Tapera memiliki hak antara lain “menerima pengembalian
Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa
kepesertaan, mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai
kondisi dan kinerja Dana Tapera, mendapatkan informasi atas
penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank
Kustodian, dan mendapatkan informasi dari Manajer Investasi
dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas
Simpanan dan hasil pemupukannya”, akses atas informasi oleh
Peserta dapat diakses melalui aplikasi resmi “Tapera Mobile” yang
di dalamnya berisi informasi antara lain tentang saldo tabungan,
status kepesertaan, prinsip pengelolaan dana, layanan dan produk
berupa pengembalian tabungan, pembiayaan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit
Perbaikan Rumah (KRR);
f.
Terkait dengan pelaporan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU
Tapera mengatur bahwa Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib
melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan
kepada BP Tapera dan Bank Kustodian, sehingga seluruh proses
pengelolaan
dana
Tapera
berlangsung
dengan
tetap
mengutamakan asas kehati-hatian, asas akuntabilitas, dan asas
keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, huruf i,
dan huruf j UU Tapera;
Terkait dengan potensi Return of Investment atau ROI (hasil
pemupukan) yang diterima oleh Peserta Tapera, perlu kami jelaskan hal
dimaksud diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) PP Tapera yang
mengatur:
183
Pasal 35
(1) BP Tapera melakukan evaluasi tingkat hasil pemupukan Dana
Tapera yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
(2) Tingkat hasil pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga
deposito standar yang berlaku pada Bank Pemerintah untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
Dapat dilihat dari ketentuan diatas dapat dilihat bahwa batas
bawah pemupukan Dana Tapera paling sedikit sebesar rata-rata tingkat
suku bunga deposito standar yang berlaku pada Bank pemerintah untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun. Untuk saat ini Dana Tapera yang telah
dikelola oleh Pihak Terkait per tanggal 29 November 2024 telah
menghasilkan imbal hasil melebihi dari batas bawah sebagaimana diatur
dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) PP Tapera yang dapat kami uraikan
dalam grafik sebagai berikut:
Dari gambar di atas dapat kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) PP Tapera, batas bawah imbal
hasil atau ROI pemupukan Dana Tapera yang harus dicapai adalah
paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito
standar yang berlaku pada Bank Pemerintah untuk jangka waktu 1
(satu) tahun, dimana berdasarkan data historis di grafik, imbal hasil
deposito Bank Pemerintah rata-rata sebesar 2,68% nett per tahun;
2.
Adapun berdasarkan grafik tersebut, pencapaian Imbal Hasil
Pemupukan Dana Tapera (Imbal Hasil PMP) rata-rata sebesar
4,31% nett per tahun; dan
3.
Dengan demikian imbal hasil pemupukan Dana Tapera yang saat
ini belum beroperasi penuh (belum mengerahkan dana dari
Peserta) sudah melebihi dari batas bawah yang sesuai ketentuan.
184
C.
Penabung Mulia dalam Perspektif Pengelolaan Dana Tapera
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani,
S.H., M.Si., Pr.M. dan Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki
Foekh, S.H., M.H., Pihak Terkait memberikan tanggapan sebagai
berikut:
Untuk mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera Peserta harus
memenuhi ketentuan dan persyaratan. Ketentuan untuk mendapatkan
pemanfaatan Dana Tapera diatur dalam Pasal 25 ayat (2) UU Tapera
yang mengamanatkan bahwa pembiayaan perumahan bagi Peserta
Tapera mempunyai ketentuan:
1)
Merupakan rumah pertama;
2)
Hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
3)
Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan
perumahan.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Tapera ketentuan
untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus memenuhi
persyaratan:
1)
Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas)
bulan;
2)
Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
3)
Belum memiliki rumah; dan/atau
4)
Menggunakannya
untuk
pembiayaan
kepemilikan
rumah,
pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Dari ketentuan pemanfaatan Dana Tapera di atas dapat dilihat
bahwa yang berhak mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera
adalah MBR. Disisi lain terdapat Peserta yang tidak mendapatkan
Pembiayaan Tapera. Peserta tersebut kami beri istilah “Penabung
Mulia” untuk mempermudah Pihak Terkait dalam memberikan
penjelasan bagi Peserta Non Penerima Manfaat yang telah memenuhi
kewajibannya sesuai dengan UU Tapera, tetapi tidak dapat
memanfaatkan dan/atau tidak memanfaatkan fasilitas pembiayaan
perumahan yang ditetapkan oleh UU Tapera, namun istilah ini belum
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan ataupun produk
185
hukum internal BP Tapera. Peserta Non Penerima Manfaat berperan
dalam menopang pembiayaan perumahan untuk MBR dalam skema
Tapera dengan penyaluran pemanfaatan berlandaskan dengan asas
gotong royong.
Untuk dapat melihat peran Peserta Non Penerima Manfaat dan
skema gotong royong dalam pengelolaan Tapera, akan kami uraikan
perhitungan simulasi konkret untuk mendapatkan pemanfaatan Dana
Tapera yang diberikan kepada Peserta Tapera MBR sebagai berikut:
1)
simulasi kami contohkan untuk memperoleh pemanfaatan melalui
Kredit Pemilikan Rumah Tapera (KPR Tapera):
2)
dengan asumsi rata-rata penghasilan Peserta Tapera sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan menabung sebesar 3% atau
Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) per bulan, selama 1
(satu) tahun terkumpul dana sebesar Rp1.800.000,- (satu juta
delapan ratus ribu Rupiah);
3)
dari dana yang terkumpul sebesar Rp1.800.000,- (satu juta
delapan ratus ribu Rupiah), dialokasikan persentase sebesar
48,25% (empat puluh delapan koma dua puluh lima per seratus)
atau Rp868.500,- (delapan ratus enam puluh delapan ribu lima
ratus
Rupiah)
untuk
Dana
Pemanfaatan,
serta
sisanya
dialokasikan untuk Dana Pemupukan dan Dana Cadangan;
4)
plafon pembiayaan KPR Tapera mengikuti rata-rata harga Rumah
Umum Tapak diasumsikan sebesar Rp173.700.000,- (seratus tujuh
puluh tiga juta tujuh ratus ribu Rupiah);
5)
untuk memenuhi plafon pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
angka 4) porsi pendanaan diberikan sebesar 75% (tujuh puluh lima
perseratus) atau sebesar Rp130.275.000,- (seratus tiga puluh juta
dua ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) Dana Tapera, dan 25% (dua
puluh lima per seratus) sisanya berasal dari dana Bank Penyalur
atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur; dan
6)
maka
disimpulkan
untuk
memperoleh
dana
sebesar
Rp130.275.000,- (seratus tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh lima
ribu Rupiah) sebagaimana dimaksud pada angka 5), dengan dana
pemanfaatan per peserta selama satu tahun sebesar Rp868.500,-
186
sebagaimana dimaksud pada angka 3), dibutuhkan 150 Peserta
Non Penerima Manfaat untuk membiayai 1 orang MBR.
Selaku Peserta Non Penerima Manfaat mereka tidak berhak
mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera berupa Kredit Pemilikan
Rumah Tapera (KPR Tapera), Kredit Pembangunan Rumah Tapera
(KBR Tapera), dan Kredit Perbaikan Rumah Tapera (KRR Tapera),
namun Peserta Non Penerima Manfaat tetap berhak mendapatkan
pengembalian Simpanan pada akhir kepesertaan beserta hasil
pemupukannya.
Hingga saat ini Pihak Terkait tetap berupaya memberikan dan
mengembangkan manfaat tambahan yang dapat diterima oleh Peserta
Peserta Non Penerima Manfaat antara lain:
a. finalisasi skema pembiayaan perumahan bagi peserta non-MBR
bekerjasama dengan PT.Sarana Multigriya Finansial (Persero);
b. bekerjasama dengan Bank BTN terkait pemberian manfaat
tambahan bagi penabung mulia;
c. penyusunan skema diferensiasi imbal hasil bagi penerima manfaat
dan non-penerima Manfaat;
d. penyusunan skema Kontrak Investasi Kolektif (KIK) alternatif dalam
rangka mendukung skema pembiayaan perumahan bagi peserta
non-MBR; dan
e. peningkatan layanan prima BP Tapera melalui penambahan kanal
Pelayanan Contact Center melalui Play Store; Appstore; Youtube;
Tiktok; google review.
Rencana kerja pengembangan manfaat tambahan yang dapat
diterima oleh Peserta Peserta Non Penerima Manfaat dicantumkan
dalam Surat Komisioner BP Tapera Nomor PS.01.04_29/UND/BP-
TPR/I/10/2024 tanggal 4 Oktober 2024 perihal Laporan Capaian
Pelaksanaan atas Arahan Komite sampai dengan Bulan September
Tahun 2024 yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat selaku Ketua Komite Tapera, Menteri Keuangan
selaku Anggota Komite Tapera, Menteri Ketenagakerjaan selaku
Anggota Komite Tapera dan Ibu Friderica Widyasari Dewi, Anggota
187
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan selaku Anggota Komite
Tapera (vide: Bukti Tambahan PT-1)
D.
Pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari Hasil Pengalihan
Aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Untuk menjawab tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H. Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
Bahwa Pasal 61 ayat (1) UU Tapera mengamanatkan ketentuan:
Pasal 61
(1)
Dana Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a
bersumber dari:
a. hasil penghimpunan Simpanan Peserta;
b. hasil pemupukan Simpanan Peserta;
c. hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta;
d. hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri
Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
e. dana wakaf; dan
f. dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dari ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf d UU Tapera dapat dilihat bahwa
salah satu sumber Dana Tapera adalah hasil pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil PNS
(selanjutnya disebut Bapertarum PNS).
Kemudian dalam Pasal 77 UU Tapera diatur ketentuan:
Pasal 77
(1) Semua aset untuk dan atas nama Badan Pertimbangan Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil dilikuidasi.
(2) Hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan
kepada pegawai negeri sipil aktif dan pegawai negeri sipil yang
sudah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia.
(3) Pokok Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil milik pegawai
negeri sipil aktif beserta hasil pemupukannya dialihkan kepada
pegawai negeri sipil aktif peserta Tabungan Perumahan Pegawai
Negeri Sipil sebagai saldo awal Peserta pegawai negeri sipil.
(4) Hasil pemupukan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
milik pegawai negeri sipil yang telah berhenti bekerja karena
pensiun atau meninggal dunia dikembalikan kepada pegawai
negeri sipil peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau ahli warisnya.
188
Atas Dana Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat sesuai dengan
Pasal 77 UU Tapera di atas bahwa hasil likuidasi aset dimaksud wajib
dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak, yaitu PNS aktif dan PNS
yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia serta
menetapkan bahwa pokok tabungan beserta hasil pemupukannya milik
PNS aktif akan dialihkan sebagai saldo awal Peserta Tapera bagi PNS
yang tetap aktif, menegaskan kesinambungan manfaat bagi para
pegawai aktif di bawah skema baru.
Pengalihan Dana Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil kepada BP
Tapera
diatur
melalui
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian
Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut
PMK Pengalihan).
Di dalam PMK Pengalihan (vide: Bukti Tambahan PT-2) diatur
beberapa ketentuan penting terkait pengalihan Dana Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil (selanjutnya disebut Dana Taperum
PNS) ke Dana Tapera yaitu:
Pasal 2
(1)
Dana Taperum PNS dalam Peraturan Menteri ini merupakan
dana yang:
a. terhimpun sejak Bapertarum PNS dibubarkan; dan
b. berbentuk deposito dan/ atau jenis investasi lain beserta hasil
pemupukannya.
(2)
Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b termasuk:
a.
giro;
b.
piutang; dan/atau
c.
aset lainnya.
Pasal 13
(1)
Berdasarkan
pengalihan
piutang
kepada
BP
Tapera
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan pencairan
serta pemindahbukuan Dana Taperum PNS ke rekening giro BP
Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal
10 ayat (1), BP Tapera melaksanakan pengembalian Dana
Taperum PNS kepada:
a. Pegawai Negeri Sipil aktif sebagai saldo awal Peserta; dan
189
b. Pegawai Negeri Sipil yang sudah berhenti bekerja karena
pensiun atau kepada ahli warisnya jika Pegawai Negeri Sipil
meninggal dunia.
(2)
BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan
pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3)
Dalam rangka pelaksanaan pengembalian Dana Taperum PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP Tapera dapat
berkoordinasi dengan:
a. Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk memvalidasi data
pengembalian Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a; dan
b. PT Taspen (Persero), untuk memvalidasi data pengembalian
Dana Taperum PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b.
Hingga saat ini BP Tapera masih melaksanakan pengembalian
Dana Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil kepada Pegawai Negeri Sipil yang
sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika
Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, proses bisnis ini adalah yang
dilaksanakan oleh Bapertarum PNS sebelum dilikuidasi. Lebih lanjut
kami jelaskan bahwa Dana Tapera yang bersumber dari hasil
pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil adalah
satu-satunya sumber Dana Tapera yang dikelola karena pengerahan
dana dari Peserta belum dilaksanakan.
Pengesahan Laporan Keuangan Penutup Bapertarum-PNS
ditetapkan
melalui
Keputusan
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan Rakyat Nomor 1126/KPTS/M/2019 tentang Pengesahan
Laporan
Keuangan
Penutup
Badan
Pertimbangan
Tabungan
Perumahan Pegawa Negeri Sipil (vide: Bukti Tambahan PT-3). Melalui
Keputusan Menteri ini dapat dilihat jumlah aset dan liabilitas Bapertarum
PNS yang dialihkan pengelolaannya kepada BP Tapera.
Berikut Pihak Terkait jelaskan data pengelolaan Dana Tapera per
29 November 2024 dalam gambar berikut ini:
190
Berdasarkan data di atas, dapat kami jelaskan bahwa Dana
Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat dari baris dana kelolaan.
Kontrak
Pengelolaan
Dana
Tapera
Konvensional,
yang
diluncurkan pada 14 Juni 2021, telah berjalan selama 3 tahun 5 bulan
dengan jumlah peserta mencapai 2,95 juta orang dan total dana
kelolaan sebesar Rp6,91 triliun.
Sementara itu, Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah yang
diluncurkan setelahnya, pada 14 Februari 2022, telah dikelola selama 2
tahun 9 bulan dengan jumlah peserta sebanyak 255,2 ribu orang dan
dana kelolaan sebesar Rp503,5 miliar.
Dalam kolom Dana Tapera, yang merupakan gabungan dari
kedua jenis pengelolaan tersebut, memiliki rentang waktu pengelolaan
3 tahun 5 bulan sejak diluncurkan pada 14 Juni 2021. Jumlah peserta
Dana Tapera mencapai 3,21 juta orang dengan total dana kelolaan
sebesar Rp7,42 triliun.
E.
Peserta Tapera Setelah Melewati Masa Pensiun
Untuk menjawab tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H. Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai
berikut:
Sebagaimana telah diketahui bahwa pengakhiran kepesertaan Tapera
diatur dalam Pasal 14 UU Tapera yaitu:
191
“Pasal 14
(1)
Kepesertaan Tapera berakhir karena:
a.
telah pensiun bagi Pekerja;
b.
telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi
Pekerja Mandiri;
c.
Peserta meninggal dunia; atau
d.
Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta
selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
(2)
Peserta yang berakhir kepesertaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan
hasil pemupukannya.
(3)
Hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperoleh setelah dilakukan pembagian secara prorata.
(4)
Simpanan dan hasil pemupukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
kepesertaannya dinyatakan berakhir.”
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 15 UU Tapera:
“Pasal 15
Peserta yang berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau
telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat kembali
menjadi Peserta.”
Apabila Pekerja berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau
Pekerja Mandiri telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun,
Pekerja dan Pekerja Mandiri dimaksud dapat tetap menjadi Peserta
konsekuensi hukumnya adalah maka tabungan tetap berjalan dan
perhitungan imbal hasil akan tetap berjalan dan lebih besar.
Sebagaimana diketahui bahwa batasan penghasilan MBR diatur dalam
Diktum Kesatu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan
Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah
Umum dan Rumah Swadaya (vide: Bukti Tambahan PT-4) yang
mengatur ketentuan sebagai berikut:
192
Wilayah
Penghasilan Per Bulan Paling Banyak (Rp)
Umum
Satu Orang
Untuk
Peserta
Tapera
Tidak Kawin
Kawin
Jawa, Sumatera,
Kalimantan,
Sulawesi,
Kepulauan
Bangka Belitung,
Kepulauan Riau,
Maluku, Maluku
Utara, Bali, Nusa
Tenggara Timur,
Nusa
Tenggara
Barat
7,000,000
8,000,000
8,000,000
Papua,
Papua
Barat,
Papua
Tengah, Papuan
Selatan,
Papua
Pegunungan,
dan Papua Barat
Daya
7,500,000
10,000,000
10,000,000
Berikut kami uraikan simulasi perhitungan dasar skema Tapera yang
dilaksanakan oleh Peserta Pekerja Mandiri. Simulasi perhitungan
dilakukan dengan melihat jumlah penghasilan yang diterima oleh
Peserta Pekerja Mandiri dibawah batasan penghasilan MBR Peserta
Tapera sebesar Rp8.000.000,00 yaitu sebesar Rp5.000.000,00.
Simulasi perhitungan yang diberikan sesuai tabel sebagai berikut:
No.
Keterangan
Nilai
(1)
(2)
(3)
Simulasi
1.
Jumlah Penghasilan
Rp5.000.000,00
2.
Asumsi Pemupukan
4%
3.
Jumlah Tahun
30 Tahun
4.
Saldo Awal
Rp0
193
5.
Simpanan yang dibayar oleh
Peserta Pekerja Mandiri
3% dari Upah
Hasil Simulasi
1.
Estimasi Jumlah Tabungan
Rp104.454.435,36
2.
Total
Simpanan
Pokok
(oleh
Peserta Pekerja Mandiri sebesar
3%)
Rp54.000.000,00
3.
Hasil Pengembangan
Rp50.454.435,36
Penjelasan:
1. Simpanan Peserta Pekerja Mandiri (3%):
a. 3% × Rp5.000.000 = Rp150.000 per bulan.
b. Dalam 30 tahun (360 bulan): Rp150.000 × 360 =
Rp54.000.000.
2. Hasil Pengembangan:
Dengan asumsi pemupukan 4% per tahun, hasil pemupukan
selama 30 tahun adalah Rp50.454.435,36.
3. Total Estimasi Tabungan:
Rp54.000.000 (simpanan pokok) + Rp50.454.435,36 (hasil
pengembangan) = Rp104.454.435,36.
Kesimpulannya, dengan skema Simpanan sebesar 3% dari
penghasilan yang sepenuhnya dibayarkan oleh Peserta Pekerja
Mandiri, estimasi total tabungan tetap beserta hasil pemupukan
mencapai Rp104.454.435,36 dalam jangka waktu 30 tahun, yang akan
diterima pada saat Pekerja Mandiri berhenti menjadi Peserta. Hasil ini
terdiri dari simpanan pokok sebesar Rp54.000.000 dan hasil
pemupukan sebesar Rp 50.454.435,36 dengan asumsi pengembangan
4% per tahun.
Total dana sebesar Rp104.454.435,36 akan diterima oleh Peserta
Pekerja Mandiri yang wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah
kepesertaannya dinyatakan berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal
24 PP Tapera. Untuk manfaat pembiayaan perumahan baik berupa
Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR) dan
194
Kredit Perbaikan Rumah (KRR) dapat diajukan oleh Peserta Pekerja
Mandiri pada saat yang bersangkutan masih aktif menjadi Peserta.
Baik untuk Pekerja Mandiri yang menerima pemanfaatan Tapera
maupun Pekerja Mandiri Peserta Non Penerima Manfaat akan
menerima perhitungan pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan
yang sama sebagaimana uraian di atas. Untuk Peserta Pekerja MBR
dan Pekerja Mandiri MBR yang menerima pemanfaatan Dana Tapera,
perhitungan simulasi konkret untuk mendapatkan pemanfaatan Dana
Tapera yang diberikan kepada Peserta Tapera MBR telah kami uraikan
dalam Keterangan Tambahan Pihak Terkait ini bagian C. Penabung
Mulia dalam Perspektif Pengelolaan Dana Tapera.
F.
Penyelesaian Temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Ketua: Dr. Suhartoyo, S.H.,
M.H. Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan permintaan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi
yang meminta kepada Pihak Terkait untuk melampirkan hasil
pemeriksaan BPK pada Keterangan Tambahan Pihak Terkait dalam
rangka untuk melakukan verifikasi terhadap pernyataan Pihak Terkait,
perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa Surat BPK Nomor
89/S/V/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal Penyampaian Laporan
Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Negara sampai
dengan Semester II Tahun 2023 pada Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat berserta Lampirannya telah kami sampaikan
sebagai bukti dukung dalam pernyataan kami dengan kode Bukti PT-12
pada Keterangan Pihak Terkait Nomor 337/BPT.04/DMP.K/XI/2024.
Untuk menindaklajuti permintaan di atas berikut kami sampaikan
kembali Surat BPK Nomor 89/S/V/02/2024 tanggal 27 Februari 2024
perihal Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesain
Ganti Kerugian Negara sampai dengan Semester II Tahun 2023 pada
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat berserta Lampirannya
(vide: Bukti Tambahan PT-5).
[2.7]
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait BP-
Tapera mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai
195
dengan Bukti PT-12, sebagai berikut.
1.
Bukti PT- 1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2.
Bukti PT- 2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat;
3.
Bukti PT- 3
: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 10/M Tahun 2019
tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner
BP Tapera yang ditetapkan pada 13 Februari 2019;
4.
Bukti PT- 4
: Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 386/KPTS/M/2018 tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Operasional
Penyelesaian
Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS;
5.
Bukti PT- 5
: Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 487/KPTS/M/2018 tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Operasional
Penyelesaian
Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS;
6.
Bukti PT- 6
: Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 748/KPTS/M/2018 tentang
Pelaksanaan
kegiatan
Operasional
Penyelesaian
Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS;
7.
Bukti PT- 7
: Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 255/KPTS/M/2019 tentang
Pelaksanaan
Kegiatan
Operasional
Penyelesaian
Pengalihan Aset dan Hak Peserta PNS;
8.
Bukti PT- 8
: Fotokopi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Selaku Ketua Komite Tabungan
Perumahan Rakyat Nomor 562/KPTS/M/2019 tentang
Pengalihan Tugas Pelaksanaan Kegiatan Operasional
196
Pengalihan Aset dan Hak Peserta Pegawai Negeri Sipil
kepada BP Tapera;
9.
Bukti PT- 9
: Fotokopi
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
88/PMK.05/2018 tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga;
10. Bukti PT- 10 : Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018
tentang Modal Awal BP Tapera yang ditetapkan pada 28
Desember 2018;
11. Bukti PT- 11 : Fotokopi Laporan National Housing Fund INFONAVIT Maret
2022;
12. Bukti PT- 12 : Fotokopi Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor
89/S/V/02/2024
tanggal
27
Februari
2024
perihal
Penyampaian
Laporan
Hasil
Pemantauan
atas
Penyelesaian Ganti Kerugian Negara sampai dengan
Semester II Tahun 2023 pada Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat yang ditujukan kepada Pihak Terkait.
Bahwa selain itu Pihak Terkait BP-Tapera juga telah mengajukan 1 (satu)
orang Ahli atas nama Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., yang keterangan
tertulisnya bertanggal 2 Juni 2025 telah diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juni
2025, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Sehubungan dengan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Mahkamah), perkenankan saya menyampaikan keterangan tertulis atas
perkara ini. Bahwa dalam perkara in casu, yang disoal adalah tentang perintah
pemerintah untuk melakukan pemenuhan hak atas tempat tinggal melalui UU
Tapera.
Bahwa ahli pada kesempatan ini memberikan keterangan perihal sifat wajib
kepesertaan UU Tapera. Bahwa keterangan ini dibagi dalam 6 (enam) bagian yaitu:
1. Hak atas tempat tinggal yang layak adalah bagian dari hukum Hak Asasi
Manusia (HAM) internasional dan nasional (diatur dalam konstitusi);
2. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM yaitu hak atas
tempat tinggal yang layak menjadi tanggung jawab pemerintah dengan
197
mengaturnya dalam UU sebagai penjabaran lebih lanjut pengaturan dalam
konstitusi yang sekaligus merupakan realisasi kovenan Ekosob;
3. Substansi UU Tapera merupakan open legal policy yang memiliki dasar
rasionalitas;
4. Praktik mandatory gotong royong di Indonesia;
5. Perbedaan masalah norma dan masalah implementasi; dan
6. Praktik dunia internasional;
Selanjutnya dalam keterangan ini:
UUD 1945: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU Tapera: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
UU SJSN: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
UU BPJS: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
UU PPP: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
UU 11/2005: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
UU 39/1999: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
UU 1/2011: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman.
UDHR: Universal Declaration of Human Rights.
ICESCR: International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
198
Bahwa berikut adalah uraian sebagaimana dimaksudkan.
1. Hak atas tempat tinggal yang layak adalah bagian dari hukum HAM
internasional dan nasional (diatur dalam Konstitusi)
1. Bahwa tempat tinggal yang layak adalah bagian dari rumpun HAM
sebagaimana tertuang dalam instrumen hukum internasional maupun hukum
nasional. Hak atas tempat tinggal yang layak memiliki hubungan yang erat
dengan jenis hak-hak yang lain, persis karena tempat tinggal adalah ruang
bagi manusia, keluarga, dan lingkungannya untuk tumbuh dan berkembang
secara bermartabat. Hal demikian telah menjadi semangat universal bangsa-
bangsa beradab, sebagaimana tercermin dalam Art. 25 para 1 UDHR:
Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-
being of himself and of his family, including food, clothing, housing and
medical care and necessary social services, and the right to security in the
event of unemployment, sickness, disability, widowhood, old age or other lack
of livelihood in circumstances beyond his control.
2. Bahwa semangat tersebut kemudian juga tercermin dalam semangat
konstitusi sebagaimana terdapat dalam paragraf keempat pembukaan UUD
1945 pada frasa “[...] memajukan kesejahteraan umum [...]”. Kemudian dalam
Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
Bahwa komitmen Indonesia tentang hak atas tempat tinggal kembali
dituangkan dalam Pasal 40 UU 39/1999 yang menyatakan:
Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
3. Bahwa lebih lanjut lagi, komitmen tersebut semakin dikuatkan melalui
ketentuan dalam Art. 11 para 1 ICESCR yang kemudian telah diratifikasi oleh
Indonesia melalui UU 11/2005. Yaitu:
The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone
to an adequate standard of living for himself and his family, including
adequate food, clothing and housing, and to the continuous improvement of
living conditions. The States Parties will take appropriate steps to ensure the
realization of this right, recognizing to this effect the essential importance of
international co-operation based on free consent.
Bahwa lebih lanjut lagi, komitmen tersebut semakin dikuatkan lagi melalui
keterlibatan Indonesia sebagai state party yang menandatangani Deklarasi
Rio de Janeiro. Khususnya, dalam Agenda 21 dan Deklarasi Habitat II yang
199
pokoknya menegaskan tentang tempat tinggal sebagai hak asasi yang mesti
diwujudkan.
4. Bahwa segenap pengaturan tersebut di atas mengukuhkan spirit politik
hukum Indonesia baik itu ke dalam melalui hukum nasional, maupun ke luar
yang ditunjukkan melalui keterlibatan dalam berbagai instrumen hukum HAM
internasional. Dengan sikap yang demikian, maka komitmen tersebut
menimbulkan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28I
Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 7 ayat (2) serta Pasal 8 UU 39/1999 yang
pokoknya menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan
pemenuhan HAM adalah tanggung jawab Pemerintah.
5. Bahwa selain daripada itu, International Labour Organization dalam paragraf
2 Workers’ Housing Recommendation, 1961 (No. 115) juga telah
menegaskan hak atas tempat tinggal sebagai suatu kebijakan yang diambil
oleh kebijakan nasional, dengan memberikan prioritas pada kelompok yang
membutuhkan, yaitu sebagai berikut:
“It should be an objective of national policy to promote, within the framework
of general housing policy, the construction of housing and related community
facilities with a view to ensuring that adequate and decent housing
accommodation and a suitable living environment are made available to all
workers and their families. A degree of priority should be accorded to those
whose needs are most urgent.”
6. Bahwa intent yang demikian juga telah tercermin pada saat proses
pembentukan UU Tapera melalui travaux preparatoires dalam naskah
akademik
RUU
Tapera
(https://berkas.dpr.go.id/rdk/dokumen/RJ1-
20161118-043942-7123.pdf). Naskah akademik UU Tapera menunjukkan
niatan atas ikhtiar dalam pemenuhan kewajiban yang muncul dari perintah
Konstitusi, melalui kinerja dari ketentuan hukum internasional. Diantaranya,
paragraf 2 bab 3.1. Naskah Akademik UU Tapera menyatakan: “[...] Dengan
demikian, kaitan antara hak atas rumah dan tanggung jawab negara terhadap
akses masyarakat atas hak tersebut menjadi sangat penting”.
7. Bahwa dengan demikian pada saat yang bersamaan telah timbul tanggung
jawab negara (state responsibility) yang muncul dari konstitusi maupun
hukum internasional untuk menjadikan hak tersebut menjadi kenyataan.
Sebaliknya, apabila dapat dikatakan bahwa suatu negara pemerintah tidak
melakukan inisiasi kebijakan pemenuhan hak atas tempat tinggal, maka
200
Pemerintah telah melakukan pelanggaran Konstitusi dan hukum internasional
yang telah diterima.
II. UU
Tapera
sebagai
bentuk
tanggung
jawab
pemerintah
dalam
melaksanakan perintah Konstitusi dan ICESCR.
8. Bahwa dalam ilmu perundang-undangan, terdapat klasifikasi antara UUD
1945 dengan pembentukan undang-undang (UU). Kepada UU yang
substansinya merupakan penjabaran langsung dari delegasi pengaturan
yang disebut secara eksplisit dalam UUD 1945, disebut sebagai UU organik.
Sebaliknya, bahwa terhadap UU yang memuat hal-hal yang sepatutnya
dimuat dalam UU maupun yang merupakan pelaksanaan delegasi UU yang
lain, disebut sebagai UU non-organik.
9. Bahwa sebagaimana telah disebutkan, hak atas tempat tinggal telah
tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selanjutnya, patut
diperhatikan pula ketentuan dalam Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan
bahwa:
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
10. Bahwa ketentuan Art. 2 para 1 ICESCR menyatakan pada pokoknya negara
berkewajiban untuk mengambil langkah yang diperlukan guna mewujudkan
hak-hak ekosob “[...] to the maximum of its available resources, with a view
to achieving progressively the full realization of the rights in the present
Covenant by all appropriate means, including particularly the adoption of
legislative measures”. Hal demikian kemudian ditegaskan dalam General
Comment No. 3: The Nature of States parties’ obligations (Document
E/1991/23). Selain daripada itu, ditegaskan pula dalam Maastricht Guidelines
on Violation of Economic, Social and Cultural Rights dan The Limburg
Principles on The Implementation of the International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights (Document E/CN.4/1987/17). Kaidah dalam
201
dokumen-dokumen
tersebut
pada
pokoknya
menekankan
bahwa
pemenuhan ICESCR - termasuk di dalamnya hak atas tempat tinggal yang
layak-adalah
kewajiban
negara
dengan
mempertimbangkan
kemampuannya, untuk direalisasikan secara progresif.
11. Bahwa selain daripada hak tempat tinggal dan perihal jaminan sosial yang
diatur dalam UUD 1945, terdapat ketentuan Pasal 124 UU 1/2011
menyatakan bahwa “Ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur
tersendiri dengan undang-undang”.
12. Bahwa selanjutnya, terbit UU Tapera. Angka 1 bagian mengingat UU Tapera
merujuk pada, diantaranya, Pasal 28H, Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD
1945. Dan pada angka 2 bagian mengingat UU Tapera merujuk pada UU
1/2011. Bahwa dengan demikian, pembentukan tersebut adalah untuk
menjabarkan hak tempat tinggal dalam Pasal 28H dan bagian dari jaminan
sosial dalam Pasal 34 UUD 1945, dan UU 1/2011.
13. Bahwa selain daripada itu, karena hak atas tempat tinggal juga termasuk
dalam ICESCR yang telah diterima oleh Indonesia, maka UU Tapera juga
merupakan wujud dari komitmen Indonesia selaku state party ICESCR.
Komitmen tersebut juga telah diungkapkan dalam Naskah Akademik RUU
Tapera yang pada hlm. 31 menyatakan:
Tabungan perumahan sebagai bentuk tanggung jawab negara mengenai
penjaminan akses masyarakat terhadap salah satu hak asasi manusia yaitu
hak atas rumah. Secara filosofis dan yuridis, Hak atas Rumah diatur dalam
Undang-Undang Dasar, UU tentang Hak Asasi Manusia, UU tentang
Pengesahan Kovenan EKOSOB, dan UU tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
14. Bahwa Indonesia selaku state party dari ICESCR telah menunjukkan
komitmen progressive realization. Dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 1 angka 1 UU SJSN menyatakan pada pokoknya
jaminan sosial adalah untuk “[...] menjamin seluruh rakyat agar dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”. Selain itu, Pasal 18
UU SJSN menyatakan jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan,
kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Bahwa sebelum
ada UU pada bidang perumahan dan UU pada bidang jaminan sosial,
ketentuan jaminan sosial bagi pegawai negeri sipil telah diatur dalam
202
bentuk program tabungan perumahan untuk rumah pertama.
Bahwa pada sisi yang lain, tempat tinggal juga sesungguhnya telah
menjadi kebutuhan dasar dan bagian dari kebutuhan dasar kehidupan
“sandang, pangan, papan” yang tanpa perlu dijelaskan lagi telah
dipergunakan sejak lama oleh masyarakat Indonesia. Hal demikian
juga disebutkan dalam bagian menimbang huruf d UU Tapera. Bahwa
dengan demikian, UU Tapera adalah perwujudan dari prinsip
progressive realization sebagai bagian dari kebutuhan dasar hidup
layak yang harus dipenuhi bagi seluruh warga negara.
b. Bahwa sebelumnya, ketentuan tabungan perumahan bagi pegawai
negeri sipil adalah bersifat terbatas kepada entitas PNS sebagaimana
terdapat dalam ketentuan Bapertarum-PNS. Selanjutnya, ketentuan
tersebut diperluas melalui perluasan kepesertaan dalam UU Tapera
menjadi mencakup pekerja penerima upah, dan pekerja mandiri, dan
untuk mendapatkan pembiayaan pemilikan, pembangunan, atau
perbaikan tempat tinggal. Bahwa perluasan entitas serta manfaat yang
diperluas tersebut adalah sesuai dengan progressive realization dalam
ICESCR.
III. Substansi UU Tapera merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal
policy) yang memiliki dasar rasionalitas.
15. Bahwa Paragraph 12 General Comment No. 4 (E/1992/23) menyatakan
bahwa pemenuhan hak atas tempat tinggal adalah bervariasi dari satu negara
ke negara lain. Dikutipkan sebagai berikut:
"While the most appropriate means of achieving the full realization of the
right to adequate housing will inevitably vary significantly from one State
party to another, the Covenant clearly requires that each State party take
whatever steps are necessary for that purpose. [...]"
16. Bahwa ketentuan dalam UUD 1945 serta UU 39/1999, dan ICESCR (UU
11/2005) telah memuat perintah tentang kewajiban negara untuk melakukan
realisasi hak atas tempat tinggal. Pun demikian, UUD 1945 tidak mengatur
secara spesifik tentang bagaimana kebijakan yang harus ditempuh sehingga
menjadi ruang bagi legislatif untuk menafsir dan menuangkan dalam suatu
UU tertentu. Sehingga dengan demikian kebijakan UU Tapera merupakan
open legal policy.
203
17. Bahwa hal demikian bersesuaian dengan preseden dalam pertimbangan
[3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-XIII/2015 hlm. 17 yang
menyatakan:
“[...] Ketika UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik atau tidak memuat
parameter khusus mengenai suatu ketentuan yang pengaturannya lebih
lanjut didelegasikan kepada pembentuk Undang-Undang, maka hal
demikian menjadi wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
yang menempatkan pembentuk Undang-Undang untuk menafsir dan
menuangkannya dalam suatu Undang-Undang tertentu, selama tidak
mencederai atau bertentangan dengan norma-norma yang menjadi prinsip
utama UUD 1945. [...]”
18. Bahwa dari kaidah tersebut di atas dapat dikatakan sementara realisasi hak
atas tempat tinggal menjadi tanggung jawab/kewajiban negara sesuai
perintah UUD 1945 dan ICESCR, namun langkah dan kebijakan apa yang
ditempuh bersifat open legal policy tergantung dari kemampuan dan
kebutuhan.
19. Bahwa hal yang sama juga dituturkan oleh Eberhard Eichenhofer dalam
“Social security as a human right: A European perspective” (dalam Research
Handbook on European Social Security Law, Springer, 2015) yang
menjelaskan tentang hubungan antara hak-hak sosial dengan kondisi
organisasional suatu negara dan bagaimana ia dilembagakan hukum, serta
didasarkan pada semangat solidaritas. Pada halaman 18 dinyatakan (cetak
tebal dari penulis):
“Additionally, social rights depend on a plethora of social and institutional
conditions, also to be established by law. [...] The same is true for the rights
to decent housing or health care. All these human rights are to be built on
the organisational capacity of the state, to regulate the labour market,
housing and health care. The implicit condition, on which the right to social
security is built, is organisations establishing a relationship between a huge
number of individuals confronted with the same social risk and the
protection is based on solidarity. ‘Solidarity is the child of interdependence,
although not interdependence alone.’”
20. Bahwa terhadap kapasitas negara dalam mewujudkan hak menjadi
kenyataan juga telah dianut dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi
sebagai rasionalisasi atas kebijakan yang ditentukan. Diantaranya, bagian
[3.24.2] Putusan No. 3/PUU-XXII/2024 hlm. 272 menyatakan sebagai berikut
(cetak tebal dari penulis):
“Terhadap sekolah/madrasah swasta demikian, menurut Mahkamah,
menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi
204
mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan
mereka dari peserta didik sama sekali, sementara di sisi lain kemampuan
fiskal
(anggaran)
pemerintah
untuk
memberikan
bantuan
biaya
penyelenggaraan pendidikan dasar bagi satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat (sekolah/madrasah swasta) yang berasal
dari APBN dan APBD diakui juga masih terbatas sampai saat ini. [...]”
Bahwa bagian [3.11] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XVI/2018
hlm. 38 menyatakan sebagai berikut (cetak tebal dari penulis):
“Berkenaan dengan sifat pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian
dari hak Ekosob pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak
sipil dan politik (Sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi
sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut.
Sementara itu, terkait dengan sifat pemenuhan hak Ekosob dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena
pemenuhan hak Ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan
sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran. Dengan demikian,
diperlukan campur tangan aktif dari negara. Oleh karenanya, tidak mungkin
negara,
in
casu
pemerintah,
melepaskan
tanggung
jawabnya
sebagaimana didalilkan dalam permohonan Pemohon. Terlebih lagi, Pasal
28I UUD 1945 telah menegaskan ihwal pemenuhan hak asasi manusia
merupakan tanggung jawab negara.
21. Bahwa secara lebih khusus tentang kondisi hak atas tempat tinggal,
Mahkamah Konstitusi juga telah menyatakan pendiriannya bahwa hal
tersebut merupakan hak asasi yang bersifat interdependen dengan hak asasi
yang lain, dan bahwa hak atas tempat tinggal erat kaitannya dengan
kemampuan
daya
beli
maupun
kemampuan
negara
dalam
penyelenggaraannya, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bagian [3.10.3] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU-X/2012 hlm. 156-
7 menyatakan (cetak tebal dari penulis):
“Bahwa hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi
manusia dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia [vide
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]. Salah satu tujuan dibentuknya negara
adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia [vide alinea IV
Pembukaan UUD 1945]. Ketika dengan hak warga negara dan
berhubungan pula dengan salah satu tujuan dalam pembentukan negara
Indonesia, maka negara berkewajiban untuk melakukan upaya-upaya
dalam rangka mewujudkan terpenuhinya hak warga negara tersebut.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah
satu aspek pembangunan nasional, pembangunan manusia seutuhnya,
sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan terpenuhinya hak
konstitusional tersebut, yang juga merupakan pemenuhan kebutuhan
dasar manusia yang memiliki peran strategis dalam pembentukan watak
dan kepribadian warga negara sebagai upaya pengembangan salah satu
205
tujuan pembangunan bangsa Indonesia yang berjiwa berilmu, mandiri, dan
produktif. Sebagai salah satu upaya pemenuhan hak konstitusional,
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah wajar dan
bahkan merupakan keharusan, manakala penyelenggaraannya dimaksud
harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain, syarat kesehatan dan
kelayakan serta keterjangkauan oleh daya beli masyarakat, terutama
masyarakat yang berpenghasilan rendah [vide konsiderans (Menimbang)
huruf f sampai dengan huruf d serta Penjelasan Umum UU 1/2011]. Terkait
dengan syarat keterjangkauan oleh daya beli masyarakat, terutama
masyarakat yang berpenghasilan rendah, menurut Mahkamah, Pasal 22
ayat (3) UU 1/2011, yang mengandung norma pembatasan luas lantai
rumah tunggal dan rumah deret berukuran paling sedikit 36 (tiga puluh
enam) meter persegi, merupakan pengaturan yang tidak sesuai dengan
pertimbangan keterjangkauan oleh daya beli sebagian masyarakat,
terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah. Implikasi hukum dari
ketentuan tersebut berarti melarang penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman membangun rumah tunggal atau rumah deret yang
ukuran lantainya kurang dari ukuran 36 (tiga puluh enam) meter persegi.
Hal tersebut berarti pula telah menutup peluang bagi masyarakat yang
daya belinya kurang atau tidak mampu untuk membeli rumah sesuai
dengan ukuran minimal tersebut. Lagipula, daya beli masyarakat yang
berpenghasilan rendah, antara satu daerah dengan daerah yang lain,
adalah tidak sama. Demikian pula harga tanah dan biaya pembangunan
rumah di suatu daerah dengan daerah yang lain berbeda. Oleh karena itu,
menyamakan luas ukuran lantai secara nasional tidaklah tepat. Selain itu,
hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak memperoleh pelayanan
kesehatan sebagaimana dipertimbangkan di atas adalah salah satu hak
asasi manusia yang pemenuhannya tidak semata-mata ditentukan oleh
luas ukuran lantai rumah atau tempat tinggal, akan tetapi ditentukan pula
oleh banyak faktor, terutama faktor kesyukuran atas karunia yang diberikan
oleh Tuhan Yang Maha Esa.
22. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui bagian menimbang [3.14] Putusan No.
81/PUU-XXI/2023, hlm. 31-2 telah menerapkan batasan kebijakan yang
bersifat open legal policy, yaitu:
Tidak bertentangan dengan UUD 1945 (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 104/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 84/PUU-XIII/2015);
Tidak mengandung ketidakadilan yang intolerable (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008);
Tidak bertentangan dengan hak politik (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU 10/2008);
Tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah
206
Konstitusi Nomor 104/PUU-VII/2009, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 130/PUU-VII/2009);
Tidak
melampaui
dan/atau
menyalahgunakan
kewenangan
(detournement de pouvoir) (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-
III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU/VII/2009, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-VII/2009);
Tidak melanggar moralitas (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008);
Tidak melanggar rasionalitas (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
VII/2009);
Tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 114/PUU-VII/2009).
23. Bahwa open legal policy tersebut kemudian diwujudkan dengan menyasar
kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk pemilikan, pembangunan,
perbaikan rumah pertama, dengan tetap mewajibkan pekerja lain tidak
berpenghasilan rendah untuk menjadi peserta. Hal tersebut ditujukan untuk
mengakselerasi pemenuhan kebutuhan perumahan untuk zero backlog
kepemilikan dan rumah tidak layak huni melalui pengenaan, pemupukan dan
pemanfaatan Dana Tapera yang diperoleh melalui kegotongroyongan
peserta.
24. Bahwa apabila pekerja yang tidak berpenghasilan rendah tidak diwajibkan
dalam kepesertaan Tapera, maka akan terjadi pelambatan realisasi
pemenuhan hak atas tempat tinggal karena keadilan penalaran yang wajar
akan memengaruhi pada pengerahan dan pemupukan dana Tapera. Dengan
demikian akan memunculkan ketidakadilan baru yang dirasakan oleh
masyarakat berpenghasilan rendah (yang menjadi sasaran program) untuk
mendapatkan realisasi dari pemenuhan hak atas tempat tinggal.
25. Bahwa dengan demikian maka substansi Kebijakan Hukum Terbuka dalam
UU Tapera:
207
Tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena upaya merupakan realisasi
di antaranya dari Pasal 28H, dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Terlebih Indonesia sebagai negara pihak/state party dari ICESCR melalui
UU 11/2005 yang di dalamnya telah dimuat kewajiban pemenuhan hak
atas tempat tinggal.
Tidak mengandung ketidakadilan yang intolerable, karena perbedaan
perlakuan tersebut justru diarahkan kepada pemberdayaan masyarakat
berpenghasilan rendah. Perihal pengenaan terhadap peserta yang
dengan sendirinya merupakan kelompok yang tidak berpenghasilan
rendah juga selaras dengan ICESCR yang mensyaratkan prioritas kepada
mereka. Keterlibatan pekerja yang tidak berpenghasilan rendah dalam
program Tapera juga mencegah terjadinya pelembagaan ketidakadilan
kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Tidak
sewenang-wenang,
dan
tidak
melampaui
kewenangan/penyalahgunaan kewenangan, serta tidak melanggar
moralitas karena pembentukannya bersesuaian dengan Pasal 28H, Pasal
34 ayat (2) dan (3) UUD 1945, serta ketentuan ICESCR.
Tidak melanggar rasionalitas dan tidak melanggar kedaulatan rakyat,
karena kebijakan ditentukan dengan justifikasi sesuai dengan kebutuhan
dan konteks dengan sasaran yang telah ditentukan, dan merupakan
bentuk pewujudan maslahat kedaulatan rakyat.
IV. Praktik mandatory gotong royong bukan hal baru di Indonesia dan tidak
bercorak diskriminatif.
26. Bahwa General Comment No. 4: The Right to Adequate Housing (Document
E/1992/23) yang menyatakan, pada pokoknya perihal peran negara untuk
merealisasi hak atas tempat tinggal. Paragraf 7 GC a quo menyatakan “[...]
most importantly that the right to housing should be ensured to all persons
irrespective of income or access to economic resources [...]”. Berikutnya
paragraf 11 GC a quo juga menyatakan agar kebijakan tersebut melibatkan
pemberian prioritas utama terhadap kelompok yang kurang beruntung, yaitu:
“States parties must give due priority to those social groups living in
unfavourable conditions by giving them particular consideration [...]”
208
27. Bahwa hal yang sama juga tertuang dalam Paragraf 14 Limburg Principles
yang menyatakan:
“Given the significance for the development of the progressive realization
of the rights set forth in the Covenant, particular attention should be given
to measures to improve the standard of living of the poor and other
disadvantaged groups taking into account that special measures may be
required to protect cultural rights of indigenous peoples and minorities”.
28. Bahwa sejak masa reformasi perihal sifat wajib kepesertaan dan kewajiban
pembayaran simpanan sebagaimana tercantum dalam UU Tapera bukanlah
hal baru. Hal demikian sebelumnya telah diterapkan dalam kebijakan yang
bercorak jaminan sosial. Ketentuan Pasal 4 huruf g UU SJSN dan Pasal 4
huruf g, Pasal 14 UU BPJS menyatakan kewajiban kepesertaan dalam
program jaminan sosial. Berikutnya, ketentuan dalam Pasal 4 huruf g UU
SJSN dan Pasal 4 huruf g UU BPJS juga menyebutkan perihal prinsip
kegotongroyongan.
29. Bahwa Pasal 7 UU Tapera mengatur kewajiban kepesertaan yaitu yang telah
memenuhi penghasilan minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau
sudah
kawin
saat
mendaftar.
Demikian
pula
dengan
semangat
kegotongroyongan yang tertuang dalam Pasal 2 huruf a UU Tapera. Adapun
perbedaan dengan UU SJSN dan UU BPJS adalah bahwa UU Tapera tidak
merujuk pada Pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Bagian mengingat UU Tapera
mengacu pada ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Dengan demikian UU Tapera sedari awal adalah ditujukan untuk memberikan
bantuan kemudahan atau perluasan akses pembiayaan pada masyarakat
berpenghasilan rendah untuk pemilikan, pembangunan, atau perbaikan
rumah pertama.
30. Bahwa Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 memuat perintah yang mewajibkan
negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial. Pasal a quo adalah
kriteria konstitusional sekaligus batasan sistem jaminan sosial yang ditujukan
kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan. Bahwa dengan demikian kemunculan UU Tapera dengan
sasaran mewujudkan perluasan akses kepada masyarakat berpenghasilan
rendah perihal skema pembiayaan rumah pertama adalah bagian daripada
semangat perintah UUD untuk melaksanakan perintah Konstitusi dalam
mengembangkan sistem jaminan sosial yang ada terpisah dari UU SJSN dan
209
UU BPJS (karena berbeda dengan layanan tempat tinggal) yang bermartabat
dengan mempertimbangkan kapasitas/kemampuan negara.
31. Bahwa hal demikian juga telah menjadi pendirian Mahkamah dalam Putusan
007/PUU-III/2005 hlm. 260-1 yang menyatakan sebagai berikut (cetak tebal
dari penulis):
bahwa kendatipun UUD 1945 telah secara tegas mewajibkan negara untuk
mengembangkan sistem jaminan sosial tetapi UUD 1945 tidak mewajibkan
kepada negara untuk menganut atau memilih sistem tertentu dalam
pengembangan sistem jaminan sosial dimaksud. UUD 1945, dalam hal ini
Pasal 34 ayat (2), hanya menentukan kriteria konstitusional – yang
sekaligus merupakan tujuan – dari sistem jaminan sosial yang harus
dikembangkan oleh negara, yaitu bahwa sistem dimaksud harus mencakup
seluruh rakyat yang lemah dan tidak mampu memberdayakan masyarakat
yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Dengan demikian, sistem apa pun yang dipilih dalam pengembangan
jaminan sosial tersebut harus dianggap konstitusional, dalam arti
sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, sepanjang sistem tersebut
mencakup seluruh rakyat dan dimaksudkan untuk meningkatkan
keberdayaan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
32. Bahwa perbandingan perihal kesamaan dan perbedaan tersebut dapat
diuraikan melalui tabel perbandingan UU Tapera dengan UU SJSN, UU
BPJS, dan UU 1/2011:
UU SJSN
UU BPJS
UU Tapera
Bagian
mengingat
tentang HAM
di
UUD
tentang
kesejahteraan
sosial di UUD
Ps. 28H (1),
(2), & (3)
Ps. 28H (1),
(2), (3)
Ps. 28C (1)
Ps. 28H
Ps. 34 (1) &
(2)
Ps. 34 (1) &
(2)
Ps. 34 (2) & (3)
-
UU SJSN
UU 1/2011
Kepesertaan sifat
wajib
wajib
wajib
Peserta
Setiap orang
termasuk
orang
asing yang
bekerja
setidaknya 6
bulan
Setiap
orang
termasuk
orang
asing yang
bekerja
setidaknya 6
bulan
Setiap orang
termasuk
orang asing
yang
bekerja
Penikmat
manfaat
Setiap orang
Setiap
orang
Yang
berpenghasilan
rendah untuk
rumah
pertama
(Ps. 25 & Ps.
27)
210
33. Bahwa ketentuan dalam Art. 2 ICESCR menyatakan:
The States Parties to the present Covenant undertake to guarantee that the
rights enunciated in the present Covenant will be exercised without
discrimination of any kind as to race, colour, sex, language, religion, political
or other opinion, national or social origin, property, birth or other status.
34. Bahwa ketentuan terkait penikmatan manfaat dalam UU Tapera bukanlah
merupakan bentuk diskriminasi sebagaimana disebutkan dalam Art. 2
ICESCR di atas. Alih-alih, perbedaan penikmatan tersebut untuk
mengakselerasi realisasi sekaligus bentuk kegotongroyongan pewujudan hak
atas tempat tinggal, yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dan
lagipula
kewajiban
membayar
peserta
adalah
berbentuk
simpanan/tabungan, yang dikelola oleh BP Tapera dan akan dikembalikan
ketika kepesertaan berakhir. Semangat gotong royong tersebut juga
ditunjukkan melalui pelibatan pemberi kerja dalam memberikan presentase
tertentu pembayaran kepesertaan. Maka, negara selaku pemberi kerja ASN
juga terlibat dalam pembayaran simpanan sebagaimana diatur dalam Pasal
17 dan 18 UU Tapera.
35. Bahwa konsepsi keadilan tersebut adalah cerminan dari semangat
kegotongroyongan (vide Pasal 2 huruf a UU Tapera), dan lazim diterapkan
dalam kebijakan jaminan sosial (vide Pasal 4 huruf a UU SJSN). Sebagai
permisalan, negara negara yang lebih muda yang umumnya lebih sehat,
mensubsidi warga negara yang lebih tua yang umumnya kurang sehat,
melalui program jaminan kesehatan. Pihak dengan penghasilan tinggi yang
menggunakan asuransi swasta/bayar mandiri bisa jadi tidak memerlukan
BPJS untuk dirinya, namun tetap diikat sebagai suatu kewajiban. Dalam
perkara in casu: mereka berpenghasilan menengah dan tinggi tetap
mengikuti kepesertaan untuk membantu ikhwal rumah pertama masyarakat
berpenghasilan rendah.
36. Bahwa selain daripada itu, sifat wajib dalam UU yang bercorak jaminan sosial
juga telah terdapat preseden dalam Putusan-Putusan Mahkamah. Bagian
pertimbangan [3.14.7] Putusan No. 50/PUU-VIII/2010 hlm. 91 menyatakan
(cetak tebal dari penulis):
Bahwa dalam UU SJSN kepesertaan asuransi diwajibkan untuk setiap
orang yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU SJSN, sehingga
menjadi peserta asuransi bersifat imperatif. Oleh karena itu Undang-
211
Undang mewajibkan kepada mereka yang telah memenuhi syarat untuk
menjadi peserta. Dengan demikian seseorang yang mendapatkan jaminan
sosial harus menjadi peserta program jaminan sosial. Dengan kata lain
perikatan antara tertanggung (peserta) dengan penanggung (BPJS) dalam
jaminan
sosial
adalah
timbal
kerena
Undang-Undang,
yang
kepesertaannya dimulai setelah yang bersangkutan membayar iuran
dan/atau iurannya dibayar oleh pemberi kerja. Bagi mereka yang tergolong
fakir miskin dan orang yang tidak mampu maka iurannya dibayar oleh
Pemerintah [vide Pasal 17 ayat (4) UU SJSN].
Bahwa logika yang sama kembali dianut oleh Mahkamah dalam Putusan No.
138/PUU-XII/2014 yang pokoknya menyatakan perihal bahwa sifat gotong
royong bersosialisasi untuk membangun pembiayaan kolektif. Bagian
pertimbangan [3.11] Putusan No. 138/PUU-XII/2014 hlm. 210 menyatakan
(cetak tebal dari penulis):
“[...] jika tidak diwajibkan maka yang sakit-sakitan akan membeli asuransi,
sementara yang sehat dan masih muda tidak akan membeli asuransi
karena tidak merasa memerlukannya, sehingga tidak mungkin tercapai
kegotongroyongan antara kelompok kaya-miskin, muda-tua, dan sehat-
sakit. Dengan demikian, mewajibkan penduduk untuk ikut serta dalam
asuransi sosial adalah dalam rangka untuk memenuhi hak atas manusia
melalui pembiayaan secara kolektif dan sesuai dengan fitrah manusia
madani (civil society) yang selalu mengutamakan kepentingan bersama.
Begitu pula dalam hal kewajiban membayar iuran yang bersifat proporsional
dari upah atau menciptakan subsidi silang, di mana yang memiliki upah
lebih kecil akan membayar secara nominal lebih kecil, tetapi ketika sakit
dan mendapatkan pelayanan kesehatan maka jaminan layanan medis tidak
dibedakan dengan yang memiliki upah lebih tinggi.”
Bahwa pendirian yang sama kembali ditegaskan dalam Putusan No
119/PUU-XIII/2015, Putusan No. 101/PUU-XIV/2016 dan Putusan No.
72/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya kembali menegaskan tentang
semangat kegotongroyongan melalui kepesertaan yang bersifat wajib demi
terciptanya suatu sistem dimana semua pihak berkontribusi untuk
mewujudkan keadilan sosial.
37. Bahwa selain daripada itu, semangat gotongroyong juga ditujukan bukan
pada intra-generasi semata, melainkan juga intergenerasi. Keadilan inter-
generasi adalah keadilan bahwa kebijakan yang diambil oleh generasi hari ini
akan
berpengaruh
pada
generasi
mendatang
(Dieter
Birnbacher,
“Responsibility for future generations – scope and limits” dalam Edward Elgar
(ed), Handbook of Intergenerational Justice, 2006). Tapera telah
212
menunjukkan arah yang demikian, yaitu melalui Naskah Akademik RUU
Tapera dimana dalam bagian Identifikasi Masalah dinyatakan:
“[...] Tidak kalah pentingnya, tabungan perumahan merupakan perangkat
untuk mengalirkan dana masyarakat dari satu kelompok ke kelompok lainnya,
bahkan dari satu generasi ke generasi lainnya; artinya, merupakan suatu
proses ekonomi yang berkeadilan sosial”.
38. Bahwa secara lebih teoritik, hal tersebut juga dapat dimengerti salah satunya
dalam kelambu ketidaktahuan (veil of ignorance) dan posisi asal (original
position) sebagaimana diterangkan oleh John Rawls dalam A Theory of
Justice (1999). Konsepsi keadilan meminta kita untuk tidak hanya
membayangkan berada dalam posisi asal yang netral dan adil, yang dengan
memusikulasikan bilamana berada dalam kelompok rentan. Artinya, terdapat
upaya untuk membuat kelompok yang belum sejahtera untuk menjadi setara.
39. Bahwa apabila logika gotong-royong dalam UU Tapera ini hendak
dihapuskan, maka sama saja akan menghapuskan seluruh ketentuan
gotong-royong jaminan sosial yang lain dalam UU SJSN dan UU BPJS.
Dengan kata lain, membubarkan seluruh jaminan pemupukan hak layak. Hal
tersebut bersesuaian dengan bagian [3.17] Putusan Mahkamah Konstitusi
No. 55/PUU-XVIII/2020 hlm. 62 yang menyatakan: “[...] esensi keadilan
adalah
memperlakukan
sama
terhadap
sesuatu
yang seharusnya
diperlakukan sama dan memperlakukan berbeda terhadap sesuatu yang
seharusnya diperlakukan berbeda”.
40. Bahwa pemanfaatan Tapera yang kini dinikmati berupa skema pembiayaan
rumah pertama untuk kelompok berpenghasilan tertentu bukanlah
merupakan bentuk diskriminasi maupun ketidakadilan. Alih-alih, ICESCR
justru memberikan kaidah yaitu tentang kebijakan yang ditujukan kepada
pihak yang dalam keadaan “unfavourable conditions” yaitu perihal rumah
pertama masyarakat berpenghasilan rendah.
V. Perbedaan masalah norma dan masalah implementasi
41. Bahwa terhadap pengujian norma di Mahkamah Konstitusi, terdapat
preseden yang pokoknya membedakan antara ikhwal yang bersifat masalah
norma dengan yang merupakan masalah implementasi.
42. Bahwa Bagian [3.16.7] Putusan No. 56/PUU-XV/2017 hlm. 549 menyatakan
(cetak tebal dari penulis):
213
“[...] Bahwa benar dalam beberapa putusan, Mahkamah menyatakan
suatu norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 secara
bersyarat. Namun hal itu tidak dapat diterapkan dalam permohonan a
quo karena penafsiran terhadap norma pasal yang dimohonkan
pengujian itu sendiri ternyata tidak bertentangan dengan UUD 1945
melainkan lebih pada persoalan implementasi norma”
Bagian [3.22] Putusan No. 41/PUU-XVIII/2020 hlm. 193 menyatakan (cetak
tebal dari penulis):
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, maka terhadap
persoalan yang dialami Pemohon yang sesungguhnya, yaitu adanya
keberatan atas tagihan pajak badan (perseorangan) yang sudah
dinyatakan pailit namun pembayarannya ditujukan kepada Pemohon
sebagai perorangan (mantan pengurus perusahaan sebelum pailit),
menurut
Mahkamah
hal
tersebut
merupakan
permasalahan
implementasi dan bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma
UU, sehingga bukan menjadi wewenang Mahkamah untuk menilainya.”
43. Bahwa mengacu pada preseden sebagaimana disebut di atas, sepatutnya
apabila
terdapat
permasalahan
yang
berhubungan
pada
perihal
implementasi norma dalam UU Tapera bukanlah merupakan ranah pengujian
norma di Mahkamah Konstitusi.
VI. Praktik dunia negara-negara lain
44. Bahwa di Perancis, terdapat kebijakan Plan D’epargne Logement dan
Compte D’epargne Logement sebagai produk dari perbankan komersial,
kepesertaannya bersifat sukarela, dan tidak terdapat keterlibatan/kontribusi
dari pihak pemberi kerja. Dana yang dikumpulkan kemudian digunakan untuk
pembelian, perbaikan, dan pinjaman bagi peserta. Pemanfaatannya
dilakukan untuk pembelian, pembangunan, perbaikan, rumah, pertemanan
dan modernisasi rumah.
45. Bahwa di Jerman terdapat sistem contractual saving “Bauspar” yang lebih
bersifat kolektif. Modelnya seperti arisan dengan secara kolektif untuk
mempersiapkan waktu pemilikan rumah apabila dibandingkan dengan sistem
menabung secara personal. Kepesertaannya bersifat sukarela, dan dana
yang dikumpulkan digunakan untuk pembelian rumah dan perbaikan rumah,
yaitu dengan membantu meringankan beban bunga.
46. Bahwa di Tiongkok, terdapat Housing Provident Fund yang bersifat
mandatory bagi seluruh pekerja sektor formal. Dana yang dikumpulkan lantas
dilakukan pemupukan, dan peserta dapat memanfaatkan dana untuk
214
pembelian, perbaikan, dan renovasi rumah dengan bunga yang lebih rendah
dibandingkan dengan kredit komersial.
47. Bahwa di Singapura, terdapat Central Provident Fund yang bersifat wajib bagi
setiap warga negara Singapura. Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah.
Pada awalnya kebijakan ini ditujukan untuk persiapan dana pensiun yang
kemudian berkembang menjadi fasilitas kesehatan, pendidikan anak, dan
pembiayaan perumahan. Pekerja dan pemberi kerja diwajibkan untuk
mengikuti iuran dengan presentase yang telah ditentukan. Hasil penggerahan
dana kemudian dilakukan pemupukan, yang kemudian pemanfaatannya
ditujukan untuk kesehatan, pengembangan aset, sosial, perlindungan
keluarga, maupun pemilikan rumah.
48. Bahwa di Malaysia, terdapat Employees Provident Fund, yang merupakan
perencanaan tabungan wajib dan perencanaan pensiun bagi pekerja di
Malaysia, dan kepesertaannya bersifat wajib. Pemanfaatannya dapat
ditujukan untuk pembelian atau pembangunan rumah tinggal maupun toko,
atau untuk mengurangi hipotek pembelian rumah.
49. Bahwa dari perbandingan dengan negara lain dengan demikian menunjukkan
ragam praktik yang berbeda satu sama lain:
a. Dari sisi kelembagaan: terdapat ragam apakah suatu negara menganut
sistem jaminan sosial yang terintegrasi dalam satu lembaga atau terpisah.
b. Dari segi kepesertaan: terdapat ragam apakah suatu negara menerapkan
kepesertaan apakah bersifat wajib atau sukarela.
c. Dari segi pemanfaatan: terdapat ragam apakah suatu penyelenggara
jaminan sosial memberikan layanan hak atas tempat tinggal bersamaan
dengan hak pensiun, hak kesehatan, dll, atau diselenggarakan secara
terpisah.
50. Bahwa kebijakan pemenuhan hak atas tempat tinggal telah ditempuh oleh
berbagai negara dengan ragam kebijakan yang berbeda-beda baik
kepesertaan hingga pemanfaatan. Dengan demikian kebijakan pemenuhan
hak atas tempat tinggal adalah bergantung disesuaikan dengan kemampuan
dari setiap negara tertentu yang berbeda dari negara yang lain. Dan praktik
demikian juga dibenarkan dalam ICESCR yang juga menyatakan pada
pokoknya bahwa sementara negara memiliki tanggung jawab memenuhi,
215
namun bagaimana bentuk kebijakannya adalah bergantung pada konteks
masing-masing.
Penutup
Bahwa dari uraian yang telah disampaikan, ditarik kesimpulan pada tiap pokok
permasalahan dalam poin sebagai berikut:
Pertama, Bahwa tempat tinggal adalah merupakan hak asasi manusia
sebagaimana telah diatur dalam Konstitusi. Selain itu, hak atas tempat tinggal
juga telah menjadi bagian dari hak asasi hak yang bersifat universal dalam
UDHR, serta ditegaskan dalam ICESCR dimana Indonesia telah menjadi negara
pihak melalui UU 11/2005.
Kedua, Bahwa UU Tapera adalah dalam rangka melaksanakan delegasi
pembentukan UU oleh UUD 1945 yang pembentukannya didasarkan pada Pasal
28H, dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945. UU Tapera telah menjadi
komitmen bagi Indonesia untuk merealisasikan hak atas tempat tinggal yang
merupakan hak dasar untuk mencapai hidup yang layak sebagaimana diatur
dalam UU 39/1999, dan ICESCR (UU 11/2005), sekaligus penjabaran lebih
lanjut atas ketentuan dalam UU 1/2011.
Ketiga, Bahwa Tapera merupakan open legal policy. Ketentuan tersebut diatur
dalam Pasal 28H UUD 1945 sebagai hak, serta dalam Pasal 34 ayat (2) dan (3)
sebagai upaya untuk pemenuhan kesejahteraan umum. Dari sisi hukum
internasional, ketentuan ICESCR (UU 11/2005) menyatakan sementara realisasi
hak atas tempat tinggal merupakan tanggung jawab/kewajiban negara, namun
bagaimana bentuk kebijakannya adalah berbeda-beda/disesuaikan dengan
kemampuan dari negara yang bersangkutan.
Bahwa kontur open legal policy UU Tapera telah dilakukan secara: Tidak
bertentangan dengan UUD 1945, Tidak mengandung keadilan yang intolerable,
Tidak bertentangan dengan hak politik, Tidak sewenang-wenang, tidak
menimbulkan masalah dari konteks kelembagaannya, tidak melampaui
kewenangan, tidak melanggar moralitas, tidak melanggar rasionalitas, dan tidak
bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
Keempat, Bahwa kebijakan Tapera untuk memberikan akses pada masyarakat
berpenghasilan untuk rumah pertama dengan batasan pembiayaan, justru
merupakan bentuk semangat gotong royong yang juga menjadi spirit yang
diusung oleh sistem jaminan sosial. Adapun kewajiban bagi pekerja yang tidak
216
berpenghasilan rendah untuk menjadi pesera adalah bagian dari pewujudan
semangat gotong royong, termasuk perihal pelibatan kontribusi pemberi kerja.
Asas goyong royong tersebut juga merupakan justifikasi moril atas kebijakan
Tapera. Justru penikmatan akses perihal rumah pertama kepada masyarakat
berpenghasilan rendah adalah cerminan dari sasaran program, dan bersesuaian
dengan kaidah yang terdapat dalam ICESCR (UU 11/2005) dan bukan
merupakan ketidakadilan/diskriminasi.
Kelima, Bahwa hak atas tempat tinggal adalah tanggungjawab negara, namun
belum terdapat pengaturan pada tingkat UU, hingga kemudian diatur dalam UU
Tapera. Apabila terdapat permasalahan yang berhubungan pada perihal
implementasi norma dalam UU Tapera bukanlah merupakan ranah pengujian
norma di Mahkamah Konstitusi.
Keenam, Bahwa dalam praktik di negara-negara lain, terdapat berbagai ragam
corak kebijakan baik itu soal kepesertaan apakah bersifat wajib atau sukarela,
apakah program tersebut menjadi satu dengan jaminan sosial lain (kesehatan,
pensiun) ataukah spesifik tentang tempat tinggal, sampai dari segi
pemanfaatan/peruntukan. Perbedaan ini menegaskan dan sekaligus sejalan
dengan ICESCR yang menyatakan bahwa meskipun pemenuhan hak atas
tempat tinggal merupakan tanggungjawab negara, namun bagaimana ia
direalisasikan adalah bergantung dari kemampuan atau konteksnya. Justru UU
Tapera seharusnya dipandang sebagai progressive realization dari kebijakan
sebelumnya.
[2.8]
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan dari Presiden
dan Pihak Terkait yang masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni
2025 pada pokoknya sebagai berikut.
KESIMPULAN TERTULIS PRESIDEN
I. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa Pemerintah tetap pada pendiriannya menyatakan Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pemohon tidak memiliki kerugian
konstitusional akibat keberlakuan norma-norma a quo yang dimohonkan
dimaksud, dengan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut:
217
a. Menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 72 ayat
(1) UU Tapera sama sekali tidak menimbulkan kerugian terhadap hak
konstitusional Pemohon dalam Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI 1945 karena:
1) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU
Tapera mengatur mengenai kewajiban untuk menjadi peserta bagi
pekerja yang memiliki upah paling sedikit sebesar upah minimum,
ketentuan Pasal 16 UU Tapera mengatur mengenai pendelegasian
pengaturan kepesertaan kepada Peraturan Pemerintah, dan
ketentuan Pasal 17 ayat (1) UU Tapera mengatur mengenai siapa
yang melakukan pembayaran simpanan tabungan perumahan. Tidak
ada satu pun dari ketentuan a quo UU Tapera yang menghalangi
Pemohon untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja;
2) Ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf e dan huruf f UU Tapera hanya
mengatur jenis sanksi yang dapat dikenai dan tidak mengatur
mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif karena materi tata
cara pengenaan sanksi administratif didelegasikan kepada Peraturan
Pemerintah oleh Pasal 72 ayat (2) UU Tapera;
b. Menurut Pemerintah, kerugian konstitusional Pemohon tidak bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dengan
penjelasan sebagai berikut:
1) Kerugian konstitusional Pemohon tidak bersifat spesifik dan aktual
karena sampai saat ini Pemohon masih mendasarkan kerugiannya
pada suatu kondisi yang belum terjadi dan belum dialami langsung
oleh Pemohon; dan
2) Walaupun pada saat mekanisme Tapera sudah siap dilaksanakan
pun ketentuan a quo UU Tapera tidak menimbulkan kerugian hak
konstitusional Pemohon dalam Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI 1945 sebagaimana telah diuraikan Pemerintah pada
huruf a;
218
c. Menurut Pemerintah, antara dalil kerugian Pemohon dan ketentuan yang
dijadikan batu uji tidak memiliki hubungan sama sekali sebagaimana
telah Pemerintah jelaskan pada huruf b, sehingga kerugian konstitusional
Pemohon yang didasarkan pada ketentuan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal
28I ayat (2) UUD NRI 1945 tidak mempunyai hubungan sebab akibat
(causal verband) dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 72 ayat
(1) UU Tapera.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak
memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun
berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Oleh karena itu, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum
dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi
secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard).
II. KETERANGAN PEMERINTAH
Bahwa pada intinya Pemerintah menyampaikan sebagai berikut:
1. UU Tapera merupakan Undang-Undang yang diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman.
Sebelum UU Tapera diundangkan, materi mengenai Tapera telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (selanjutnya disebut UU PKP), khususnya dalam
BAB X Pendanaan dan Sistem Pembiayaan dengan penjelasan sebagai
berikut:
a. Ketentuan Pasal 121 UU PKP mengatur bahwa Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah harus melakukan upaya pengembangan sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman. Upaya pengembangan sistem pembiayaan tersebut
meliputi: lembaga pembiayaan, pengerahan dan pemupukan dana,
pemanfaatan sumber biaya, dan kemudahan atau bantuan pembiayaan;
219
b. Terkait dengan pengerahan dan pemupukan dana, berdasarkan
ketentuan Pasal 123 ayat (1) UU PKP diatur meliputi: dana masyarakat,
dana tabungan perumahan termasuk hasil investasi atas kelebihan
likuiditas; dan/atau dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 124 UU PKP diatur bahwa
ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri dengan
undang-undang, yang kemudian menjadi UU Tapera. Dengan demikian,
perintah untuk mengatur Tapera sesungguhnya telah muncul sejak UU
PKP diundangkan.
d. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b UU PKP, yang
menyatakan:
Yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah simpanan
yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan untuk mendapatkan
akses kredit atau pembiayaan untuk pembangunan dan perbaikan
rumah, serta pemilikan rumah dari lembaga keuangan.
Apabila tabungan perumahan telah melembaga, dana APBN untuk
pembiayaan murah jangka panjang dapat dihentikan.
dana tabungan perumahan adalah simpanan yang dilakukan secara
periodik dalam jangka waktu tertentu yang artinya dana tabungan
perumahan berasal dari masyarakat yang menabung sebagai peserta
dalam skema Tapera, bukan dari anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN).
e. Berdasarkan Penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b UU PKP tersebut juga
dapat disimpulkan bahwa salah satu tujuan adanya Tapera adalah untuk
menghilangkan ketergantungan pada APBN dalam pembiayaan
perumahan murah jangka panjang.
2. Sifat kepesertaan “wajib” diperlukan dalam pencapaian tujuan
memenuhi hak warga negara dalam bertempat tinggal yang
diamanatkan Pasal 28H UUD NRI 1945.
a. Bahwa hingga saat ini penyediaan perumahan bagi MBR dengan
penghasilan di bawah upah minimum yang membutuhkan rumah
dilakukan menggunakan APBN antara lain program penyediaan rumah
susun sederhana sewa (Rusunawa) dan Bantuan Stimulan Perumahan
220
Swadaya (BSPS). Kemudian di sisi lain, APBN juga digunakan untuk
pembiayaan perumahan melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan (FLPP) yang diberikan bagi MBR. Dengan demikian, beban
APBN dalam pembiayaan perumahan masih sangat tinggi.
b. Tujuan besar dari UU Tapera ini adalah untuk menjamin ketersediaan,
aksesibilitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan atas perumahan bagi
seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan kewajiban negara dalam
memenuhi hak warga negaranya dalam bertempat tinggal yang diatur
oleh ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
c. Melalui konsep ini, Peserta yang lebih mampu secara finansial
memberikan dukungan kepada Peserta yang kurang mampu, sehingga
tercipta keadilan distributif dalam pembiayaan perumahan. Hal ini
diwujudkan melalui kepesertaan tabungan yang bertujuan untuk
menyediakan dana murah jangka panjang. Dana yang telah terkumpul
kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak
dan terjangkau bagi Peserta yang termasuk golongan MBR.
Kegotongroyongan ini bukan sekadar konsep ekonomi, melainkan
cerminan
nilai
luhur
kebersamaan
dalam
masyarakat,
yang
mengutamakan kesejahteraan bersama dalam mencapai tujuan yang
lebih besar.
d. Skema Tapera yang merupakan bentuk Housing Provident Fund dengan
sistem tabungan wajib, adalah solusi efektif dalam penyediaan
perumahan yang juga diadopsi di berbagai negara antara lain: Republik
Rakyat China dan Filipina.
e. Dengan memanfaatkan sistem tabungan wajib, Skema Tapera
mengumpulkan dana dari Peserta untuk memberikan pembiayaan
perumahan yang terjangkau bagi MBR. Pendekatan ini memastikan
pengumpulan dana yang konsisten, mengurangi ketergantungan kepada
APBN yang mengalir melalui mekanisme FLPP, dan menyediakan
bantuan gotong royong yang mendukung pemenuhan kebutuhan tempat
tinggal yang layak dan terjangkau bagi MBR. Penerapan sistem tabungan
wajib ini menunjukkan keberhasilan dalam menciptakan solusi
perumahan yang berkelanjutan dan inklusif.
221
f. Dengan mengikuti jejak negara-negara lain seperti China dan Filipina,
Skema Tapera menyediakan model yang efektif untuk mengatasi
tantangan perumahan global, menjadikan tabungan wajib sebagai
strategi kunci dalam penyediaan rumah yang layak dan terjangkau.
g. Bahwa dapat Pemerintah sampaikan bahwa kata “wajib” dalam
ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera juga telah mendapatkan perhatian
dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (selanjutnya disebut
DPR RI) yang tertuang dalam Risalah Rapat Panja tanggal 25 Januari
2016 yang pada intinya consent Panja saat itu terkait kata “wajib” adalah
wajib yang tidak memberatkan, sehingga persetujuan penggunaan
konsep “wajib” menunggu pembahasan mengenai sanksi terlebih dahulu.
h. Kemudian, dalam rapat Panja tanggal 26 Januari 2016 tersebut
diputuskan kata “wajib” tetap digunakan atau sesuai dengan rumusan
aslinya. Hal ini berarti dari DPR RI pun telah mempertimbangkan urgensi
kata “wajib” dalam kepesertaan Tapera dan memutuskan bahwa
kepesertaan Tapera bersifat wajib.
i. Dengan demikian, apabila kata “wajib” tidak diatur dalam ketentuan Pasal
7 ayat (1) UU Tapera dan diubah menjadi kata “dapat”, maka tidak akan
terbentuk dana kolektif yang akan dimanfaatkan sebagai dana Tapera
yang kemudian dikelola untuk pembiayaan perumahan. Pada akhirnya,
tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28H ayat
(1) UUD NRI 1945 untuk menjamin pemenuhan hak bertempat tinggal
bagi seluruh warga negaranya dan tujuan besar UU Tapera untuk
menjamin ketersediaan, aksesibilitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan
atas perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia akan sulit tercapai.
3. Program Tapera adalah skema yang mengombinasikan skema Housing
Provident Fund (HPF) dan Contractual Savings.
a. Bahwa skema Housing Provident Fund (HPF) yang diterapkan di
Indonesia dalam hal ini skema Tapera adalah skema yang dirancang
tidak sepenuhnya sama dengan yang dicantumkan dalam skema HPF
negara lain dalam Naskah Akademik. Skema Tapera dirancang dengan
mengambil poin-poin keunggulan dari skema HPF dan contractual
savings. Salah satu keunggulan yang dimiliki oleh BP Tapera adalah
sumber dana Tapera tidak hanya bersumber dari tabungan Peserta
222
seperti skema HPF, namun dapat bersumber dari dana lain yang sah
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan seperti skema
contractual savings;
b. Dengan skema Tapera BP Tapera dapat mengelola dana investasi
perumahan dengan lebih fleksibel dan terukur. Dalam skema Tapera,
dana yang didapat dari pengerahan peserta dan sumber dana lainnya
diarahkan pada pemupukan dan pembiayaan rumah secara langsung,
sehingga mengurangi risiko ketidakcocokan antara waktu pencairan
dana dan kebutuhan likuiditas dana; dan
c. Dalam skema contractual savings, penabung diwajibkan untuk
menabung dalam jangka waktu tertentu dan harus memenuhi batasan
besaran angka tertentu. Ketika sudah mencapai jangka waktu tertentu
dan memenuhi batasan besaran angka tertentu, entitas pengelola dana
tabungan dimaksud akan memenuhi kekurangan dana tabungan dengan
sumber dana lain agar pembiayaan perumahan dapat dipenuhi. Risiko
utama dari skema contractual savings dimaksud adalah risiko likuiditas
atau risiko bahwa entitas tidak memiliki dana yang cukup untuk
memenuhi permintaan pinjaman di masa depan ketika kontrak jatuh
tempo,
sehingga
dapat
disimpulkan
skema
Tapera
yang
mengkombinasikan skema HPF dan contractual savings memiliki risiko
yang lebih rendah dalam hal pengelolaannya.
4. Tabungan Perumahan Rakyat memberikan banyak manfaat kepada
Pesertanya
Bahwa program Tapera tidak dapat diartikan sebagai beban finansial, namun
justru harus diartikan sebagai tabungan bagi peserta yang memberikan
banyak manfaat antara lain sebagai berikut:
a. bunga pembiayaan perumahan lebih rendah dan bersifat tetap (fixed)
dibandingkan dengan skema pembiayaan perumahan komersil dari jasa
keuangan lainnya, serta jangka waktu pembiayaan yang panjang (vide
Keputusan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023 tentang Suku Bunga,
Margin,
atau
Ujrah,
Jangka
Waktu,
Zona
Wilayah,
Limit
Kredit/Pembiayaan Batasan, Luas Lantai dan Luas Tanah, Komponen
dan Batasan Biaya Proses Pembiayaan Pembobotan, dan Skoring
223
Urutan Prioritas, dan Batasan Tertinggi Biaya dalam Pembiayaan
Tabungan Perumahan Rakyat);
b. untuk skema pembiayaan perumahan untuk pemilikan rumah (Kredit
Pemilikan Rumah Tapera) bebas Pajak Pertambahan Nilai (vide
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan
Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta
Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai);
c. suku bunga, margin, atau ujrah sudah termasuk premi asuransi jiwa,
asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan (vide Peraturan BP
Tapera Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun
2023); dan
d. mendapatkan hasil pemupukan dari Simpanan (vide UU Tapera).
e. BP Tapera saat ini sedang mengembangkan potensi manfaat lain yang
dapat diperoleh Peserta Tapera, sehingga manfaat yang akan diterima
oleh Peserta Tapera ketika skema Tapera telah beroperasi penuh dapat
lebih menarik dan lebih menguntungkan bagi Peserta.
Dengan demikian dengan adanya program Tapera, Para Pemohon justru
mendapatkan banyak manfaat seperti pilihan akses pembiayaan perumahan
(KPR, KBR, dan/atau KRR) dengan banyak keuntungan dibandingkan
dengan pembiayaan perumahan komersial hingga manfaat yang pasti
diperoleh Para Pemohon yaitu pengembalian seluruh simpanannya
ditambah hasil pemupukannya, sehingga ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan
Pasal 9 ayat (1) UU Tapera tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28H
ayat (1) UUD NRI 1945.
5. Pengelolaan Dana Tapera dilakukan secara aman dan hati-hati dengan
menerapkan asas kehati-hatian, asas akuntabilitas, asas keterbukaan,
dan asas dana amanat.
a. Bahwa pengelolaan dana Tapera tidak hanya dilakukan oleh BP Tapera,
melainkan melibatkan beberapa instansi sebagai berikut:
224
1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Tapera, dana yang
dikumpulkan disimpan oleh Bank Kustodian, sehingga dana Tapera
tidak disimpan oleh BP Tapera;
2) Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 19 UU Tapera, Bank
Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan ke dalam rekening
tiap-tiap Peserta, sehingga nominal yang diterima oleh Bank
Kustodian dari simpanan yang disetorkan akan sama jumlahnya
dengan yang tertera pada rekening masing-masing Peserta;
3) Terkait dengan pemupukan dana, berdasarkan ketentuan Pasal 21
dan Pasal 22 UU Tapera, Peserta Tapera dapat memilih prinsip
pemupukan
dananya
menggunakan
prinsip
konvensional
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU Tapera atau prinsip
syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) UU Tapera;
4) Terkait dengan penyaluran pembiayaan perumahan, berdasarkan
ketentuan Pasal 29 UU Tapera, dana Tapera disalurkan oleh Bank
Kustodian melalui Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang khusus
menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP
Tapera. Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang mendapatkan dana
dari Bank Kustodian tersebut menyerahkan aset berupa efek kepada
Bank Kustodian dalam nilai yang sama. Mekanisme pembiayaan
perumahan tersebut akan diatur oleh BP Tapera dengan
berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian,
pengelolaan dana Tapera melibatkan banyak pihak dan dilaksanakan
sesuai dengan mekanisme yang diawasi dan dikoordinasikan dengan
Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk pelaksanaan asas kehati-
hatian, asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan;
5) Terkait akses informasi, berdasarkan pengaturan dalam Pasal 65
huruf c sampai dengan huruf f UU Tapera mengatur bahwa Peserta
Tapera memiliki hak antara lain “menerima pengembalian Simpanan
beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan,
mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja
Dana Tapera, mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera
dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, dan mendapatkan
informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai
225
posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya”, akses
atas informasi oleh Peserta dapat diakses melalui aplikasi resmi
“Tapera Mobile” yang di dalamnya berisi informasi antara lain tentang
saldo tabungan, status kepesertaan, prinsip pengelolaan dana,
layanan dan produk berupa pengembalian tabungan, pembiayaan
Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR)
dan Kredit Perbaikan Rumah (KRR);
6) Terkait dengan pelaporan, berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU
Tapera mengatur bahwa Bank atau Perusahaan Pembiayaan wajib
melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan
kepada BP Tapera dan Bank Kustodian, sehingga seluruh proses
pengelolaan dana Tapera berlangsung dengan tetap mengutamakan
asas kehati-hatian, asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, huruf i, dan huruf j UU
Tapera;
7) Terkait dengan pengawasan dan pemeriksaan, berdasarkan
ketentuan Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 UU Tapera mengatur
bahwa:
a) pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite
Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan;
b) Pengawasan terhadap Manajer investasi, bank Kustodian, dan
Bank atau Perusahaan Pembiayaan dilaksanakan oleh BP Tapera
dan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c) Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan
atas penyelenggaraan Tapera.
b. Dengan demikian, pengelolaan dana Tapera telah diatur agar
dilaksanakan berdasarkan asas-asas dalam UU Tapera, dilakukan
pencatatan dan pelaporan secara berkala, melibatkan berbagai instansi,
menggunakan mekanisme yang dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa
Keuangan, dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
6. Tabungan Perumahan Rakyat berbeda dengan pungutan yang bersifat
memaksa dalam Pasal 23A UUD NRI 1945.
a. Bahwa konteks pajak atau pungutan lain yang bersifat memaksa dalam
ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945 dalam ruang lingkup sebagai
226
berikut:
1) sumber pendapatan utama bagi negara yang digunakan untuk
membiayai
berbagai
pengeluaran,
seperti
pembangunan
infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan;
2) fungsi anggaran (budgeter) bagi pemerintah dalam menyusun
anggaran belanja negara;
3) fungsi mengatur (regulerend) yang berfungsi sebagai instrumen
pengaturan kebijakan sosial dan ekonomi
4) fungsi menjaga stabilitas ekonomi, termasuk mengendalikan inflasi
dan mengatur peredaran uang di masyarakat.
5) fungsi redistribusi pendapatan untuk digunakan untuk mendanai
program-program sosial yang mendukung masyarakat kurang
mampu.
b. Frasa “bersifat memaksa” dalam ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945
memperbolehkan diaturnya sanksi pidana bagi yang tidak taat, dengan
tujuan:
1) Menjaga kepatuhan, dimana sanksi pidana berfungsi sebagai
pencegah (deterrent) bagi individu/badan hukum yang mungkin
mencoba menghindari kewajiban pajak.
2) Keadilan Sosial, dimana sanksi pidana membantu memastikan
bahwa semua pihak berkontribusi secara adil, sehingga tidak ada
yang merasa dirugikan oleh ketidakpatuhan orang lain.
3) Legitimasi Hukum, dimana sanksi pidana memberikan legitimasi pada
tindakan pemungutan tersebut. Tanpa adanya sanksi, sistem
perpajakan akan lemah dan tidak efektif.
4) Pencegahan tindak pidana, dimana sanksi pidana juga berfungsi
untuk mencegah tindak pidana di bidang perpajakan, seperti
penggelapan pajak.
5) Pendidikan dan kesadaran, dimana sanksi pidana dapat mendidik dan
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar
pajak.
c. Sedangkan program Tapera bukanlah pajak atau pungutan lain yang
bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD NRI 1945.
Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Tapera
227
mewajibkan masyarakat yang telah memenuhi ketentuan untuk menjadi
Peserta Tapera yang kemudian wajib menyetorkan simpanan yang akan
dikelola sebagai dana Tapera untuk pembiayaan perumahan. Sifat
“wajib” dalam ketentuan UU Tapera diiringi oleh sanksi administratif,
bukan sanksi pidana. Kemudian terkait dana yang telah disetorkan,
konteks Tapera mengembalikan seluruh dana yang telah disetorkan
kepada Peserta Tapera bahkan ditambah dengan hasil pemupukannya
pada akhir masa kepesertaannya. Selain memperoleh seluruh simpanan
dan hasil pemupukannya, bagi Peserta Tapera yang memenuhi syarat
untuk menikmati manfaat pembiayaan perumahan berupa KPR, KBR,
dan KRR juga mendapatkan berbagai fasilitas seperti suku bunga lebih
rendah dibandingkan dengan pembiayaan perumahan komersil, bebas
PPN untuk KPR dengan luasan 21 m2 sampai dengan 36 m2, dan
angsuran yang dibayarkan sudah termasuk premi asuransi jiwa dan
kebakaran.
Dengan demikian, kata “wajib” dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal
9 ayat (1) UU Tapera berbeda dengan frasa “bersifat memaksa” dalam
ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945, sehingga ketentuan a quo UU Tapera
tidak dapat dipertentangkan dengan ketentuan Pasal 23A UUD NRI 1945.
7. Program Tapera berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
a. Manfaat yang diberikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan
berdasarkan ketentuan Pasal 83 angka 1 Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) berupa jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian,
dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Sedangkan manfaat yang diberikan melalui Tapera berdasarkan
ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU Tapera berupa pembiayaan
perumahan meliputi pembiayaan pemilikan rumah, Pembangunan
rumah, dan perbaikan rumah.
b. Program
pembiayaan
perumahan
yang
dijalankan
BPJS
Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan (MLT) dari
228
program jaminan hari tua. Sedangkan pembiayaan perumahan yang
dijalankan BP Tapera merupakan manfaat utamanya.
c. Terkait kepesertaan, MLT jaminan hari tua berupa program pembiayaan
perumahan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan dapat diajukan oleh
peserta yang membayar iuran jaminan hari tua dan kepesertaan jaminan
hari tua bersifat tidak wajib. Sedangkan program pembiayaan perumahan
yang dijalankan BP Tapera dapat diajukan oleh peserta yang membayar
simpanan dan kepesertaan Tapera bersifat wajib.
d. Terkait dengan suku bunga pembiayaan perumahan, pembiayaan
perumahan melalui Tapera sebesar 5% (lima persen) dan bersifat tetap
(fixed). Sedangkan untuk program pembiayaan perumahan melalui MLT
jaminan hari tua terdiri atas 2 (dua) komponen yaitu:
1) Bank Indonesia Repo Rate (BI Repo Rate) yang bersifat tidak tetap
(flexible): dan
2) maksimal bunga 5% (lima persen),
sehingga suku bunga program pembiayaan perumahan melalui MLT
jaminan hari tua dapat melebihi 5% (lima persen). Dengan demikian,
suku bunga dari program pembiayaan perumahan melalui tabungan
perumahan lebih rendah.
8. Pemerintah tetap melaksanakan peran dan tanggung jawab dalam
penyediaan tempat tinggal bagi warga negara.
a. Bahwa program Tapera merupakan program pengelolaan simpanan
yang berasal dari peserta untuk dapat dimanfaatkan kembali untuk
peserta berdasarkan asas gotong royong dalam bentuk pemberian akses
pembiayaan perumahan dengan konsep dana murah jangka panjang,
yang kemudian pada akhir masa kepesertaannya seluruh peserta
mendapatkan kembali seluruh simpanan ditambah dengan hasil
pemupukannya.
b. Bahwa ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945 selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
229
c. Frasa “terutama pemerintah” diartikan sebagai porsi tanggung jawab
pemerintah dalam menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia lebih besar.
Tanggung jawab Pemerintah dalam menjamin perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak bertempat
tinggal telah Pemerintah lakukan melalui beberapa program Pemerintah
antara lain penyediaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa),
rumah khusus, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan
pembiayaan perumahan melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan (FLPP) yang seluruhnya diprioritaskan untuk MBR dan
berasal dari APBN.
Penggunaan APBN dalam memenuhi hak bertempat tinggal dalam UUD
NRI 1945 tentu dapat dilakukan, namun tentunya juga membutuhkan
waktu yang sangat lama untuk mewujudkannya mengingat peruntukan
APBN tidak hanya untuk memenuhi hak bertempat tinggal saja. Oleh
karena itu, melalui program Tapera yang berdasarkan asas gotong
royong dan sifat kepesertaan wajib bagi seluruh warga negara yang
memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diharapkan
dapat memberikan pilihan pembiayaan perumahan berkonsep dana
murah jangka panjang bagi peserta, sehingga upaya perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, terutama
hak bertempat tinggal lebih cepat terwujud.
d. Dalam penyelenggaraan program Tapera dapat Pemerintah jelaskan
tanggung jawab Pemerintah antara lain sebagai berikut:
1) Sebagai
regulator
dengan
membentuk
beberapa
peraturan
perundang-undangan, yaitu UU Tapera, PP Tapera, dan Peraturan
BP Tapera. Pemerintah dan DPR sebagai regulator telah menerapkan
rambu-rambu dalam pelaksanaan pengelolaan dana Tapera; dan
2) Sebagai
pengawas
dengan
melakukan
pengawasan
atas
pengelolaan dana Tapera berdasarkan asas kehati-hatian, asas
akuntabilitas, dan asas keterbukaan.
Dengan demikian, program Tapera yang mengelola simpanan yang berasal
dari peserta dan dipergunakan untuk peserta dalam bentuk pembiayaan
perumahan dengan konsep dana murah jangka panjang tidak menggeser
230
tanggung jawab negara dan Pemerintah. Pemerintah tetap melaksanakan
tanggung jawabnya dengan memastikan pengelolaan simpanan peserta
dalam program Tapera dikelola dengan tetap berdasarkan asas kehati-hatian,
asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan, sesuai dengan tujuannya, serta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI 1945.
III. TANGGAPAN PEMERINTAH ATAS KETERANGAN AHLI DAN SAKSI PARA
PEMOHON
Bahwa dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Desember
2024 dan tanggal 21 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan Keterangan Ahli
dan Saksi Pemohon, ahli dan saksi Pemohon pada intinya menyampaikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Dr. Indra Budi Sumantoro, S.Pd., M.M:
a. dana tabungan perumahan dalam Pasal 124 UU PKP tidak
memperlihatkan paksaan yang bersifat wajib. Pemaksaan kepesertaan
yang bersifat wajib dan memaksa memiliki konsekuensi terhadap
pembiayaan belanja pegawai atau labor cost yang semakin tinggi.
b. manfaat Tapera yang diambil pada saat mencapai usia pensiun bersifat
duplikasi dengan manfaat JHT (BPJS Ketenagakerjaan dan PT ASABRI)
dan tabungan hari tua (PT TASPEN).
c. persentase simpanan Tapera yang harus dipotong dari gaji pekerja
sebesar 2,5% mengurangi kualitas tujuan kenaikan upah 6,5% oleh
Pemerintah.
d. dalam rangka pemenuhan transparansi, akuntabilitas, responsif,
independensi, dan keadilan, setiap keputusan harus melibatkan seluruh
pemangku kepentingan. Ketiadaan unsur pemberi kerja dan pekerja
dalam Komite Tapera berpotensi bertentangan dengan Pasal 28I ayat
(2) UUD NRI 1945 terkait hak bebas dari perlakuan diskriminatif.
e. Generasi milenial dan gen Z lebih memilih menyewa apartemen daripada
memiliki rumah.
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa terhadap keterangan Ahli Pemohon yang pada intinya
menyatakan “Pemaksaan kepesertaan yang bersifat wajib dan memaksa
231
memiliki konsekuensi terhadap pembiayaan belanja pegawai atau labor
cost yang semakin tinggi”, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
1) Bahwa sebelum UU Cipta Kerja berlaku, diatur mengenai uang
penggantian hak pengobatan dan perumahan sebesar 15% (lima
belas persen) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
2) Lebih lanjut, perlu ditegaskan bahwa penggantian sebesar 15% (lima
belas persen) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja tersebut tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang mengundurkan
diri. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa pekerja/buruh yang
mengundurkan diri atas kehendaknya sendiri tidak berhak atas
pesangon maupun penghargaan masa kerja. Dengan demikian,
secara otomatis pekerja/buruh tersebut juga tidak berhak atas
penggantian hak pengobatan dan perumahan yang dihitung
berdasarkan komponen-komponen tersebut.
3) Bahwa ketentuan a quo UU Ketenagakerjaan kemudian diubah oleh
ketentuan Pasal 81 angka 47 UU Cipta Kerja dengan tidak lagi
mengatur uang penggantian hak pengobatan dan perumahan
sebesar 15% (lima belas persen) dari uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja. Hal tersebut dikarenakan pengaturan
mengenai hak-hak tersebut telah dialihkan dan diatur secara lebih
komprehensif dalam regulasi yang lebih spesifik.
4) Bahwa melalui pengaturan tersebut, pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja tetap memperoleh jaminan perlindungan
kesehatan selama enam bulan sejak berakhirnya hubungan kerja. Di
sisi lain, hak atas perumahan juga telah dijamin melalui mekanisme
Tapera sebagaimana diatur dalam UU Tapera.
5) Meskipun terjadi perubahan dalam mekanisme pengaturan,
perlindungan terhadap pekerja/buruh justru mengalami peningkatan
melalui sistem yang lebih jelas dan berkelanjutan. Hak atas
pengobatan kini dilindungi secara pasti dalam sistem Jaminan
Kesehatan Nasional, sementara hak atas perumahan diakomodasi
melalui program Tapera. Kedua program ini memberikan manfaat
232
tidak hanya setelah pekerja mengalami PHK, tetapi juga selama
masa aktif bekerja.
6) Dari sisi pemberi kerja, perubahan regulasi ini juga membawa
kepastian terhadap kewajiban mereka. Dalam konteks pemutusan
hubungan kerja karena pengunduran diri, pemberi kerja tidak lagi
dibebani kewajiban membayarkan 15% (lima belas persen) dari
pesangon dan/atau penghargaan masa kerja yang memang tidak
diberikan kepada pekerja/buruh yang mengundurkan diri. Namun
demikian, kewajiban pemberi kerja tetap hadir dalam bentuk iuran
jaminan sosial, yakni sebesar 4% untuk jaminan kesehatan dan 0,5%
untuk program Tapera. Iuran ini bersifat wajib dan berkelanjutan,
memberikan perlindungan bagi pekerja sejak sebelum PHK hingga
sesudahnya.
7) Dengan demikian, belanja pegawai (labor cost) Pemberi Kerja terkait
hak perumahan Pekerjanya pasca berlakunya UU Tapera dan UU
Cipta Kerja yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari upah
Pekerja justru lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban 15%
(lima belas persen) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan
masa kerja yang tertuang dalam Pasal 156 ayat (4) UU
Ketenagakerjaan.
b. Bahwa terhadap keterangan Ahli Pemohon yang pada intinya
menyatakan “manfaat Tapera bersifat duplikasi dengan manfaat JHT
dan tabungan hari tua”, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai
berikut:
Menurut Pemerintah, keterangan Ahli Pemohon ini hanya mengulang
dalil dalam permohonan Pemohon. Oleh karena itu, tanggapan
Pemerintah atas keterangan Ahli Pemohon ini tetap sama dengan
Keterangan Presiden atas Perkara Register 86/PUU-XXII/2024 dan
96/PUU-XXII/2024 sebagai berikut:
1) Manfaat yang diberikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan
berdasarkan ketentuan Pasal 83 angka 1 UU Cipta Kerja berupa
jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun,
jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
233
2) Sedangkan manfaat yang diberikan melalui Tapera berdasarkan
ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU Tapera berupa
pembiayaan perumahan meliputi pembiayaan pemilikan rumah,
Pembangunan rumah, dan perbaikan rumah.
3) Program
pembiayaan
perumahan
yang
dijalankan
BPJS
Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan (MLT) dari
program jaminan hari tua. Sedangkan pembiayaan perumahan yang
dijalankan BP Tapera merupakan manfaat utamanya.
4) Terkait kepesertaan, MLT jaminan hari tua berupa program
pembiayaan perumahan yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan
dapat diajukan oleh peserta yang membayar iuran jaminan hari tua
dan kepesertaan jaminan hari tua bersifat tidak wajib. Sedangkan
program pembiayaan perumahan yang dijalankan BP Tapera dapat
diajukan oleh peserta yang membayar simpanan dan kepesertaan
Tapera bersifat wajib.
5) Terkait dengan suku bunga pembiayaan perumahan, pembiayaan
perumahan melalui Tapera sebesar 5% (lima persen) dan bersifat
tetap (fixed). Sedangkan untuk program pembiayaan perumahan
melalui MLT jaminan hari tua terdiri atas 2 (dua) komponen yaitu:
a) Bank Indonesia Repo Rate (BI Repo Rate) yang bersifat tidak
tetap (flexible): dan
b) maksimal bunga 5% (lima persen),
sehingga suku bunga program pembiayaan perumahan melalui MLT
jaminan hari tua dapat melebihi 5% (lima persen). Dengan demikian,
suku bunga dari program pembiayaan perumahan melalui tabungan
perumahan lebih rendah.
c. Bahwa terhadap keterangan Ahli Pemohon yang pada intinya
menyatakan “persentase 2,5% mengurangi kualitas tujuan kenaikan
upah 6,5%”, Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
1) Penetapan formula upah minimum sebagaimana diatur dalam UU
Cipta Kerja memiliki tujuan utama untuk menjaga keseimbangan
antara perlindungan terhadap pekerja/buruh dan keberlanjutan dunia
usaha. Di satu sisi, upah minimum dirancang untuk melindungi daya
beli pekerja/buruh agar tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup
234
layak. Di sisi lain, ketentuan ini juga memberikan ruang bagi dunia
usaha untuk tetap kompetitif dan berdaya saing di tengah dinamika
ekonomi nasional maupun global. Kebijakan ini selaras dengan
tujuan besar dari sistem pengupahan nasional, yaitu untuk
menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan
berkeadilan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi
pendorong pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja,
serta pengendalian inflasi.
2) Dalam penyusunannya, formula upah minimum tersebut tetap
mempertimbangkan aspek kebutuhan hidup layak, yang telah lama
menjadi dasar dalam penetapan upah minimum. Kebutuhan hidup
layak tercermin dalam nilai upah minimum tahun berjalan yang
kemudian dijadikan acuan dalam perhitungan upah minimum tahun
berikutnya. Mekanisme ini sejalan dengan ketentuan dalam UU
13/2003 yang juga menegaskan bahwa penetapan upah minimum
harus memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi
sebagai faktor penyeimbang untuk menjamin keberlanjutan dunia
usaha.
3) Lebih jauh, perlu dipahami bahwa pendapatan pekerja/buruh tidak
hanya terdiri dari komponen upah semata. Dalam praktiknya, pekerja
juga menerima berbagai bentuk pendapatan non-upah yang meliputi
tunjangan hari raya keagamaan, insentif, bonus, uang pengganti
fasilitas kerja, serta uang servis pada jenis usaha tertentu.
Pendapatan non-upah ini merupakan bentuk penghargaan dari
pengusaha kepada pekerja yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan keagamaan, memotivasi peningkatan produktivitas kerja,
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya secara
menyeluruh.
4) Oleh karena itu, dalam perumusan upah minimum, diperlukan
perhatian terhadap sejumlah variabel ekonomi yang berpengaruh
secara langsung terhadap kesejahteraan pekerja. Variabel-variabel
tersebut mencakup tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta
indeks tertentu. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili
kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau
235
kabupaten/kota.
5) Pemilihan variabel ini dimaksudkan agar nilai upah minimum yang
ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi yang aktual
dan mampu memenuhi standar hidup layak. Dengan pendekatan ini,
formula upah minimum tidak secara spesifik mencantumkan
komponen seperti iuran Tapera, melainkan fokus pada indikator
makro ekonomi yang digunakan untuk menjamin kelayakan upah
pekerja/buruh.
Dengan demikian, tidak ada keterkaitan antara persentase Tapera
dengan persentase kenaikan upah karena pendekatan yang digunakan
dalam formula upah minimum berfokus pada indikator makro ekonomi
yang digunakan untuk menjamin kelayakan upah pekerja/buruh.
Hal ini sebagaimana telah Pemerintah sampaikan juga dalam
Keterangan Tambahan Presiden Perkara Register 134/PUU-XXII/2024
pada poin pertanyaan Nomor 2 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul
Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
d. Bahwa terhadap keterangan Ahli Pemohon yang pada intinya
menyatakan “Ketiadaan unsur pemberi kerja dan pekerja dalam Komite
Tapera berpotensi bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
1945 terkait hak bebas dari perlakuan diskriminatif”, Pemerintah
memberikan tanggapan sebagai berikut:
Menurut Pemerintah, keterangan Ahli Pemohon ini juga hanya
mengulang dalil dalam permohonan Pemohon Perkara 96/PUU-
XXII/2024. Oleh karena itu, tanggapan Pemerintah atas keterangan Ahli
Para Pemohon ini tetap sama dengan Keterangan Presiden atas Perkara
Register 86/PUU-XXII/2024 dan 96/PUU-XXII/2024 sebagai berikut:
1) Para
pekerja
yang
nantinya
berstatus
sebagai
Peserta
kepentingannya telah terakomodir oleh BP Tapera, melalui ketentuan
Pasal 39 huruf d UU Tapera dan penjelasannya yang menyatakan
“BP Tapera berwenang untuk mewakili kepentingan Peserta yaitu
mewakili Peserta di pengadilan untuk melakukan gugatan terhadap
Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan Bank atau Perusahaan
Pembiayaan dalam hal pihak tersebut merugikan Peserta”;
236
2) Dengan demikian sesungguhnya kekhawatiran para pekerja akan
mendapatkan perlakuan diskriminatif merupakan kekhawatiran yang
tidak berdasar karena kepentingan para Pekerja sebagai Peserta
bukan diakomodir oleh Komite Tapera melainkan diakomodir oleh BP
Tapera sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya yang diatur dalam UU
Tapera.
Dengan demikian ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU
Tapera tidak bertentangan dengan hak untuk bebas dan mendapatkan
perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam ketentuan Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI 1945.
e. Bahwa terhadap keterangan Ahli Pemohon yang pada intinya
menyatakan “Generasi milenial dan gen Z lebih memilih menyewa
apartemen daripada memiliki rumah”, Pemerintah menyampaikan
tangapan sebagai berikut:
1) Ahli Pemerintah Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D dalam
persidangan tangal 5 Juni 2025 menyampaikan:
Kemudian, mengenai generasi milenial. Tadi juga Prof. Ridwan
menyinggung bagaimana sekarang ini apakah mereka betul tidak
membutuhkan pemilikan rumah. Survei mengenai perilaku
generasi milenial cukup banyak, Prof. Ridwan, juga Bapak-Bapak
dari Keuangan. Betul bahwa mereka punya perilaku yang
berbeda
tentang
biaya
rumah.
Mereka
mementingkan,
katakanlah,
entertainment
dibandingkan
rumah.
Namun,
biasanya survei-survei itu kalau kita bicara lengkap, Prof.
Ridwan, tetap mereka ingin rumah. Jadi, surveinya kalau
banyak di website, betul mereka saat ini tidak mampu untuk
membeli rumah. Tapi mereka ingin suatu saat membeli
rumah. Jadi dengan demikian, menurut saya justru BP Tapera
ini harus kita dorong. Kenapa? Karena BP Tapera bisa nantinya
menyediakan skema, misalnya rent to own. Sekarang sewa dulu,
nanti suatu saat bisa membeli rumah. Jangan sampai juga
generasi milenial karena mereka tidak butuh rumah, ya sudah,
kita biarkan. Mereka ini kadang-kadang di … disebut generasi
yang rawan, rentan terhadap tidak memiliki aset. Jadi, rasanya
tanggung jawab kita bersama juga untuk justru mendorong agar
mereka mulai memperhatikan tabungan. Seperti itu tanggapan
saya.
2) Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ahli Pemerintah
Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D, telah jelas bahwa penyebab
adanya tren generasi muda lebih banyak menyewa apartemen
237
dibandingkan dengan memiliki rumah dikarenakan biaya memiliki
rumah yang cukup tinggi atau dengan kata lain terdapat kesulitan
bagi generasi muda dalam memperoleh aksesibilitas (accessibility)
dan keterjangkauan (affordability) untuk kepemilikan rumah.
3) Artinya, apabila isu kesulitan memperoleh aksesibilitas (accessibility)
dan keterjangkauan (affordability) dapat terjawab, maka dapat
disimpulkan bahwa minat atau keinginan generasi muda dalam
memiliki rumah sesungguhnya masih cukup tinggi.
4) Bahwa UU Tapera merupakan undang-undang yang menjamin
ketersediaan, aksesibilitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan atas
perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui skema
pembiayaan perumahan Tapera, Peserta dapat menikmati manfaat
pembiayaan perumahan berupa biaya bunga kredit pemilikan rumah
(KPR) Tapera yang sangat rendah dan bersifat tetap (fixed), berbeda
dengan KPR komersial perbankan yang menerapkan bunga tinggi
dan bersifat tidak tetap.
5) Dengan demikian, isu aksesibilitas (accessibility) dan keterjangkauan
(affordability) karena biaya yang tinggi dalam kepemilikan rumah
telah terjawab dengan hadirnya UU Tapera, sehingga minat atau
keinginan generasi muda dalam memiliki rumah justru akan lebih
mudah terwujud.
2. Mochamad Taufik:
a. Selama tahun 1994 sampai dengan tahun 2018 telah mengikuti program
Bapertarum PNS, dan setelah 23 (dua puluh tiga) tahun terkumpul dana
sebesar Rp. 5.720.000,-
b. Saksi tidak mengetahui perbedaan antara Bapertarum PNS dan Tapera.
Pemerintah memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. Bahwa dana Bapertarum PNS Saksi Pemohon yang telah dikumpulkan
selama 23 (dua puluh) tiga tahun memiliki nominal yang relatif kecil. Hal
tersebut dikarenakan pada saat itu tidak diatur mengenai pemupukan
dana.
b. Manfaat berupa pemupukan dana dari simpanan perumahan baru
muncul sejak UU Tapera diundangkan. Pengaturan pemupukan dana
238
memastikan manfaat yang diterima oleh Peserta pada akhir
kepesertaannya akan lebih besar dari total nilai simpanannya.
c. UU Tapera hadir sebagai Undang-Undang yang memberikan banyak
manfaat kepada Pesertanya, antara lain:
1) Bagi Peserta MBR dapat memperoleh manfaat pembiayaan
perumahan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit
Pembangunan Rumah (KBR) dan Kredit Perbaikan Rumah (KRR).
Selain itu, Peserta MBR juga akan memperoleh hasil pemupukan dari
simpanannya yang diperoleh pada saat kepesertaannya berakhir.
2) Bagi Peserta Non Penerima Manfaat Pembiayaan Perumahan akan
memperoleh hasil pemupukan dari simpanannya yang diperoleh
pada saat kepesertaannya berakhir.
d. Kemudian, terungkap fakta dari pengakuan Saksi Pemohon sendiri
bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui perbedaan program
Bapertarum PNS dengan program Tapera, yang artinya patut
dipertanyakan kepentingan Saksi Pemohon hadir dalam persidangan
pengujian UU Tapera ini.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan materi dan fakta yang terungkap di persidangan yang
Pemerintah telah uraikan di atas, Pemerintah menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Dalil kedudukan hukum (legal standing) Pemohon hanya didasarkan pada
asumsi yang tidak berdasar. Kerugian Pemohon hanya didasarkan pada
kondisi yang belum terjadi karena pengerahan dana Tapera dari masyarakat
belum dilakukan.
2. Upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih
dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta
ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.
Untuk itu, skema Tapera hadir untuk menjawab kondisi tersebut, tanpa
mendiskriminasi kelompok manapun, skema ini dibutuhkan untuk membantu
Peserta Tapera menghuni rumah yang layak, baik membeli, membangun dan
merenovasi rumah sendiri. Dalam pelaksanaan pengelolaan dana Tapera,
negara ikut hadir dan bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraaan
239
tabungan perumahan dan memastikan Tapera sebagai satu kesatuan yang
utuh dari sistem pembiayaan perumahan di Indonesia.
3. Sifat kepesertaan “wajib” Tapera telah terbukti berhasil diterapkan di
beberapa negara, antara lain Singapura melalui skema Central Provident
Fund (CPF) yang dicontohkan oleh Ahli Para Pemohon sendiri dan dikuatkan
oleh Ahli Pemerintah.
4. Seluruh simpanan Peserta akan kembali kepada Peserta pada akhir masa
kepesertaannya, bahkan dengan nominal yang lebih besar karena ditambah
dengan hasil pemupukannya.
Dengan demikian, beralasan hukum bagi Pemerintah pada penutup keterangan
dalam pokok perkara dengan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi untuk memutus permohonan dengan amar menolak
permohonan Para Pemohon seluruhnya.
V. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian
(constitutional review) ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan
Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Atas perhatian Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia,
kami ucapkan terima kasih.
240
KESIMPULAN TERTULIS PIHAK TERKAIT
I.
POKOK-POKOK KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Pada intinya Pihak Terkait menyampaikan Keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait telah menerangkan dan menjelaskan mengenai
sejarah
program
Tabungan
Perumahan
Rakyat
(Tapera)
dan
pembentukan BP Tapera selaku badan hukum yang merupakan
pelaksanaan ketentuan dari Pasal 121 sampai dengan Pasal 124
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU PKP.
Bahwa skema Tapera adalah bentuk upaya pengembangan sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman yang dibentuk oleh Pemerintah untuk kemudahan atau
bantuan pembiayaan perumahan.
Selain itu Tapera sebagai sebuah skema yang dirancang untuk
mengurangi ketergantungan pemenuhan rumah melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera,
ketentuan ini merupakan dasar hukum utama BP Tapera sebagai sebuah
badan hukum. Embrio BP Tapera adalah lembaga Badan Pertimbangan
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang
dilikuidasi lalu ditransformasikan melalui UU Tapera dengan fungsi,
tugas, wewenang, serta hak, dan kewajiban yang lebih besar dan luas
dari sebelumnya.
Disampaikan kembali lini masa pembentukan BP Tapera:
a. Pengesahan dan pengundangan UU Tapera di tanggal 24 Maret
2016;
b. Pelantikan Komite Tapera (Pasal 75 UU Tapera) yang ditetapkan
pada tanggal 17 November 2016 melalui Keputusan Presiden Nomor
67/M Tahun 2016 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite
Tabungan Perumahan Rakyat, dengan Susunan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Ketua merangkap anggota,
241
Menteri Keuangan sebagai anggota, Menteri Ketenagakerjaan
sebagai anggota, Muliaman D. Hadad, Ph.D., Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan sebagai anggota dan Vincentius Sonny Loho, MPM.,
Komite dari unsur profesional sebagai anggota;
c. Persiapan Bapertarum-PNS menuju BP Tapera (Pasal 77 UU
Tapera) yang dilaksanakan pada tahun 2017 yaitu Inventarisasi dan
Pengumpulan
Aset
Bapertarum
PNS
terkait
transformasi
Penyempurnaan Database PNS, inventarisasi barang inventaris,
penghapusan, pelelangan serta pengelolaan arsip dan dokumen di
lingkungan Bapertarum PNS, penyelesaian hal-hal terkait pelayanan,
dan penyelesaian tindak lanjut temuan hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan dan Kantor Akuntan Publik. Penilaian Aset Tetap
Bapertarum PNS dilaksanakan dengan tahapan penunjukan Kantor
Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori, dan Rekan mulai
tanggal 24 November 2017. Pelaksanaan penilaian aset (inspeksi
lapangan) oleh KJPP dilaksanakan pada tanggal 27–30 November
2017, dan laporan Penilaian Aset sudah diselesaikan oleh KJPP pada
tanggal 19 Desember 2017;
d. Likuidasi Bapertarum PNS (Pasal 80 UU Tapera) resmi dibubarkan
pada tanggal 24 Maret 2018, Kantor Akuntan Publik audit penutup
Bapertarum PNS yaitu Heliantoro dan Rekan ditunjuk Menteri PUPR
pada tanggal 23 Maret 2018. Pada titik ini seharusnya BP Tapera
mulai beroperasi penuh paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal 24 Maret 2016, namun hingga tanggal 24 Maret 2018, BP
Tapera belum beroperasi karena sedang dalam proses pemilihan
Komisioner dan Deputi Komisioner;
e. Pembagian dan Pengembalian Aset Bapertarum PNS (Pasal 61,
Pasal 77, dan Pasal 79 UU Tapera) dengan dibentuknya Tim
Pelaksana Kegiatan Operasional (PKO) pada tahun 2018.
Penyelesaian pengalihan aset dan hak peserta Pegawai Negeri Sipil
hingga tahun 2019 diperpanjang dan dilanjutkan;
f. Pemberian Modal Awal dari Negara Republik Indonesia kepada BP
Tapera. Nilai modal awal yang diberikan adalah sebesar
Rp2.500.000.000.000,- (dua triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
242
terdiri atas Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) sebagai dana
kelolaan yang hasil pengelolaannya digunakan untuk pemenuhan
kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera secara
berkelanjutan dan Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi BP
Tapera. Pemberian modal awal kepada BP Tapera ditetapkan melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal BP
Tapera yang ditetapkan pada 28 Desember 2018 serta mulai berlaku
dan diundangkan pada 31 Desember 2018;
g. Pelantikan Komisioner dan Deputi Komisioner, melalui Keputusan
Presiden Nomor 10/M Tahun 2019 tentang Pengangkatan
Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera yang ditetapkan pada
tanggal 13 Februari 2019, Pimpinan BP Tapera yaitu Komisioner dan
Deputi Komisioner telah ditetapkan. Komisioner dan Deputi
Komisioner BP Tapera dilantik pada 23 Maret 2019;
h. Pengalihan tugas PKO ke BP Tapera dan pengalihan seluruh
karyawan Bapertarum PNS menjadi karyawan BP Tapera (Pasal 78
UU Tapera), melalui Keputusan Menteri PUPR selaku Komite Tapera
Nomor 562/KPTS/M/2019 Tanggal 21 Juni 2019 tentang Pengalihan
Tugas Pelaksanaan Kegiatan Operasional Pengalihan Aset dan Hak
Peserta PNS kepada BP Tapera, tugas PKO dialihkan kepada BP
Tapera. Setelah itu seluruh karyawan/pegawai eks Bapertarum PNS
resmi menjadi pegawai BP Tapera;
i. Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera dilantik pada 23 Maret
2019 dan karyawan/pegawai Bapertarum PNS telah ditetapkan
menjadi karyawan/pegawai BP Tapera. Pada tahap awal, fokus
utama BP Tapera adalah membentuk struktur kelembagaan yang
kokoh serta mengembangkan kebijakan operasional dan infrastruktur
pendukung untuk mengelola Dana Tapera. Selain itu penerbitan
regulasi-regulasi yang diamanatkan dalam UU Tapera juga menjadi
fokus dari BP Tapera dalam periode awal BP Tapera; dan
j. Pada tanggal 20 Mei 2020 ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan
Rakyat (selanjutnya disebut “PP Tapera”) yang merupakan
243
pelaksanaan ketentuan Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 2l ayat (5),
Pasal 35 ayat (3), Pasal 62 ayat (31), dan Pasal 72 ayat (2) UU
Tapera. Seiring berjalannya waktu PP Tapera dilakukan perubahan
pada tanggal 20 Mei 2024 melalui Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut “PP Tapera
Perubahan”.
2. Ketentuan Wajib menjadi Peserta dalam Skema Tabungan Perumahan
Rakyat
Bahwa skema kepesertaan Tapera wajib diatur dalam Pasal 2 UU Tapera
yang menjelaskan mengenai Asas Pengelolaan Dana Tapera. Asas yang
paling penting untuk mendukung ketentuan wajib kepesertaan atau
menabung bagi peserta Tapera di dalam skema Tapera adalah asas
kegotongroyongan, keadilan, dan keberlanjutan. Ketiga asas yang paling
penting di atas diimplementasikan dalam proses bisnis pengelolaan Dana
Tapera.
Peserta Tapera terdiri dari Pekerja yaitu setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 1
angka 4 UU Tapera, dan Pekerja Mandiri yaitu setiap warga negara
Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja
untuk mendapatkan penghasilan yang diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU
Tapera. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) PP Tapera, Pekerja dan Pekerja
Mandiri dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip
konvensional atau prinsip syariah.
Selain itu kepesertaan Tapera diatur dalam Pasal 7 UU Tapera yang
mengatur secara jelas kewajiban kepesertaan dalam program Tapera
dari sisi batasan penghasilan serta batas usia mendaftar. Terkait Batasan
penghasilan MBR diatur dalam Diktum Kesatu Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023
tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan
Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.
244
Substansi penting lain yang harus digarisbawahi adalah kepesertaan
Tapera
adalah
“Tabungan”
dimana
Peserta
yang
berakhir
kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian Simpanan dan hasil
pemupukannya sehingga uang yang ditabung tidak akan hilang dan justru
bertambah.
Menurut Pihak Terkait, sifat kepesertaan Tapera yang wajib tidak dapat
dimaknai sebagai “sukarela” karena justru akan menimbulkan tidak
tercapainya tujuan negara untuk memenuhi hak warga negara dalam
bertempat tinggal sesuai ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945,
tidak tercapainya keadilan distributif, dan pembiayaan perumahan akan
kembali berfokus dan bergantung pada subsidi perumahan yang
sebagian besar bersumber dari APBN.
Program Tapera di Indonesia dirancang untuk menghimpun dan
menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Untuk
mencapai tujuannya, Program Tapera mengadopsi keunggulan dari
kedua skema internasional, yaitu Dana Tapera dapat bersumber dari
dana yang berbasis kepesertaan seperti dalam skema Housing Provident
Fund untuk memastikan keberlanjutan kontribusi dan kesinambungan
pendanaan serta Dana Tapera dapat bersumber juga dari sumber dana
lainnya seperti dalam skema Contractual Saving, untuk memperkuat
ketersediaan likuiditas dan mengurangi risiko pendanaan.
Skema Tapera mengadopsi konsep Housing Provident Fund (HPF)
dengan sistem tabungan dan kepesertaan yang wajib, hadir sebagai
solusi inovatif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan perumahan,
terutama bagi MBR di Indonesia. Dengan mengumpulkan kontribusi wajib
dari Peserta, skema ini mampu menyediakan akses pembiayaan
perumahan yang terjangkau, sekaligus mengurangi ketergantungan pada
dana pemerintah yang berasal dari APBN. Sistem tabungan wajib ini juga
menciptakan semangat gotong royong antar Peserta, di mana dana yang
terkumpul dapat dialokasikan untuk membantu pemenuhan tempat
tinggal yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan.
Model serupa telah terbukti berhasil di berbagai negara, menjadi strategi
kunci dalam mengatasi krisis perumahan secara global. Sistem ini
memungkinkan negara untuk mengumpulkan dana secara konsisten dan
245
berkelanjutan, memastikan bahwa generasi saat ini dan yang akan
datang memiliki akses terhadap rumah yang layak dan terjangkau.
Dengan menerapkan pendekatan yang telah teruji ini, Skema Tapera
menghadirkan langkah maju dalam penyediaan perumahan yang inklusif,
mendukung pemenuhan hak setiap warga negara untuk tempat tinggal,
sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Keberhasilan penerapan
sistem tabungan wajib ini tidak hanya memperkuat ketahanan
perumahan nasional, tetapi juga menjadi inspirasi bagi negara lain untuk
mengadopsi solusi serupa dalam mengatasi tantangan perumahan.
Dengan perpaduan tersebut, Program Tapera bertujuan memberikan
solusi perumahan yang terjangkau, berkelanjutan, dan inklusif bagi
masyarakat Indonesia. Skema ini tidak hanya menjamin ketersediaan
dana tetapi juga memastikan pengelolaan dana yang efektif demi
mendukung pembangunan sektor perumahan di Indonesia.
Dengan pelaksanaan kepesertaan secara bertahap dan penerbitan
regulasi yang mendukung, BP Tapera di Indonesia memiliki potensi besar
untuk memainkan peran yang sama, terutama dalam mengatasi backlog
perumahan yang ada. Oleh karena itu, eksistensi BP Tapera harus dijaga
dan didukung oleh Pemerintah serta masyarakat luas agar program ini
dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
3. Pengelolaan Dana Tapera dibagi menjadi:
a. Pengerahan Dana Tapera
Pengerahan Dana Tapera belum dapat terlaksana hingga sampai
saat ini karena peraturan perundang-undangan yang diperlukan
untuk mengatur dasar perhitungan besaran simpanan peserta
sesuai Pasal 15 ayat (4) PP Tapera Perubahan belum diterbitkan.
Tanpa adanya peraturan dari kementerian yang mengatur
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,
kementerian
yang
mengatur
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, serta BP Tapera yang
mengatur pekerja mandiri, maka penetapan batas atas dan batas
bawah dari gaji atau upah yang akan dikalikan dengan besarnya
potongan 3% (tiga persen) dalam Pasal 15 ayat (1) PP Tapera
Perubahan tidak dapat dilakukan, sehingga pengumpulan dan
246
pengelolaan dana Tapera belum dapat berjalan dan mengakibatkan
belum dapat terlaksananya pengerahan dana untuk tujuan
pembiayaan perumahan rakyat bagi MBR.
Terkait dengan ketentuan dasar perhitungan untuk menentukan
perkalian besaran Simpanan Peserta khusus untuk Pekerja Mandiri
yang diatur oleh BP Tapera, telah ditetapkan dalam Peraturan BP
Tapera Nomor 1 Tahun 2025 tentang Dasar Perhitungan untuk
Menentukan Perkalian Besaran Simpanan Peserta Pekerja Mandiri
pada tanggal 20 Januari 2025 dan telah diundangkan tanggal 24
Januari 2025.
b. Pemupukan Dana Tapera
Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana
Tapera yang dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip
syariah sebagaimana tercantum Pasal 21 UU Tapera.
Pasal 26 ayat (2) PP Tapera mengatur bahwa pemupukan Dana
Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk KIK (Kontrak
Investasi Kolektif) yang portofolio investasinya ditempatkan pada
instrumen investasi dalam negeri, kemudian pemupukan Dana
Tapera diadministrasikan oleh Bank Kustodian yang termasuk
Badan Usaha Milik Negara atau yang terafiliasi. Dalam pemupukan
Dana Tapera Manajer Investasi dan Bank Kustodian ditunjuk oleh
BP Tapera dan terikat perjanjian kerja sama dengan BP Tapera.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian dilarang memiliki hubungan
afiliasi kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal negara.
c.
Pemanfaatan Dana Tapera
Pasal 24 ayat (1) UU Tapera diamanatkan ketentuan bahwa
pemanfaatan
Dana
Tapera
dilakukan
untuk
pembiayaan
perumahan bagi Peserta. Penyaluran pemanfaatan pembiayaan
Tapera dapat disalurkan melalui prinsip konvensional atau prinsip
syariah.
Jenis pemanfaatan Dana Tapera terbagi menjadi 3 (tiga) jenis
program pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1)
UU Tapera:
247
1)
Kredit Pemilikan Rumah Tapera (KPR Tapera);
2)
Kredit Pembangunan Rumah Tapera (KBR Tapera): dan
3)
Kredit Perbaikan Rumah Tapera (KRR Tapera).
Berikut fitur dan keunggulan pembiayaan perumahan bagi Peserta
Tapera:
Untuk mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera Peserta harus
memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Pasal 25
ayat (2) UU Tapera dengan mengamanatkan bahwa pembiayaan
perumahan bagi Peserta Tapera mempunyai ketentuan:
1)
Merupakan rumah pertama;
2)
Hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
3)
Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan
perumahan.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU Tapera ketentuan
untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, Peserta harus
memenuhi persyaratan:
1) Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas)
bulan;
2) Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);
3) Belum memiliki rumah; dan/atau
248
4) Menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah,
pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Dari ketentuan pemanfaatan Dana Tapera di atas dapat dilihat
bahwa yang berhak mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera
adalah MBR. Pemanfaatan Dana Tapera diberikan kepada MBR
dengan memperhatikan kebijakan alokasi Simpanan Peserta.
Kebijakan alokasi Simpanan Peserta diatur sesuai dengan Pasal 12
Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Dana Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2023 (selanjutnya
disebut PBP 5/2021) yang mengamanatkan bahwa Simpanan
Peserta dalam KPDT dialokasikan menjadi:
1) Dana Cadangan yaitu alokasi Dana Tapera untuk pembayaran
pengembalian
Simpanan
Peserta
yang
berakhir
kepesertaannya berikut Hasil Pemupukan Simpanan Dana
Tapera;
2) Dana Pemupukan adalah alokasi Dana Tapera yang
ditempatkan pada KIK Pemupukan Dana Tapera untuk
meningkatkan nilai Dana Tapera; dan
3) Dana Pemanfaatan adalah alokasi Dana Tapera untuk
Pembiayaan Tapera.
Alokasi di atas disusun berdasarkan kesesuaian profil jatuh tempo
(maturity profile) Simpanan dengan pemenuhan kebutuhan
likuiditas sebagai berikut:
1) Pengembalian
Simpanan
Peserta
yang
berakhir
kepesertaannya berikut Hasil Pemupukan Simpanan;
2) Kebutuhan penyaluran Pembiayaan Tapera;
3) Proteksi likuiditas jangka panjang; dan
4) Peningkatan nilai Dana Tapera.
Hasil penyusunan alokasi dicantumkan di dalam KPDT dan Bank
Kustodian menerapkan alokasi ke dalam sistem Kustodian atas
rekening Dana Pemupukan, Dana Pemanfaatan, dan Dana
Cadangan.
249
Berdasarkan
persyaratan
untuk
mendapatkan
pembiayaan
perumahan Tapera yang dikhususkan kepada MBR serta adanya
ketentuan perhitungan alokasi di atas terlihat jelas asas
kegotongroyongan yang menjadi asas utama dari pelaksanaan
pengelolaan Dana Tapera di mana tidak semua Peserta Tapera
yang telah menabung mendapatkan pembiayaan Tapera, namun
Peserta yang berstatus MBR akan ditopang pembiayaannya oleh
Peserta lain yang lebih mampu. Asas keadilan terlihat dimana
proporsi alokasi dana yang diatur oleh BP Tapera dalam KPDT telah
diperhitungkan secara proporsional oleh BP Tapera untuk
disalurkan sesuai kebutuhan Peserta. Asas keberlanjutan dalam
pengelolaan Dana Tapera tercermin melalui pengaturan yang
disusun oleh BP Tapera, yang dirancang agar selalu ada aliran
penabung yang konsisten hingga masa pensiun, dengan
mekanisme ini, BP Tapera memastikan kesinambungan dana untuk
jangka panjang, menjadikan Dana Tapera sebagai investasi
berkelanjutan yang mendukung ketersediaan dana perumahan bagi
generasi saat ini dan mendatang.
Melalui konsep ini, Peserta yang lebih mampu secara finansial
memberikan dukungan kepada Peserta yang kurang mampu. Hal ini
diwujudkan melalui kepesertaan tabungan yang bertujuan untuk
menyediakan dana murah jangka panjang. Dana yang telah terkumpul
kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak
dan terjangkau bagi Peserta yang termasuk golongan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah. Kegotongroyongan ini bukan sekedar konsep
ekonomi, melainkan cerminan nilai luhur kebersamaan dalam
masyarakat, yang mengutamakan kesejahteraan bersama dalam
mencapai tujuan yang lebih besar.
4.
Bahwa terdapat Pengawasan dan Pemeriksaan yang dilaksanakan
berdasarkan ketentuan Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 UU Tapera
mengatur bahwa:
a. Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera
dan Otoritas Jasa Keuangan;
250
b. Pengawasan terhadap Manajer investasi, Bank Kustodian, dan Bank
atau Perusahaan Pembiayaan dilaksanakan oleh BP Tapera dan
Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atas
penyelenggaraan Tapera.
5.
Program Skema Tapera tidak dapat dianggap sebagai Beban Finansial
bagi Masyarakat Indonesia dikarenakan Skema Tapera adalah skema
tabungan dimana dana yang ditabung tidak akan hilang dan berkurang
serta dikembalikan pada akhir masa kepesertaan beserta hasil
pemupukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UU Tapera
dan Pengerahan Dana Tapera akan dilakukan dengan batasan tertentu
sesuai dengan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran
Simpanan Peserta sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (4) PP Tapera Perubahan, sehingga besaran pengerahannya
diperhitungkan secara proporsional dan adil serta tidak menimbulkan
beban finansial bagi masyarakat Indonesia.
6.
Program Tapera diartikan sebagai tabungan yang memberikan banyak
manfaat bagi Peserta, antara lain:
a. Bunga pembiayaan perumahan lebih rendah dan bersifat tetap (fixed)
dibandingkan dengan skema pembiayaan perumahan komersil dari
jasa keuangan lainnya, serta jangka waktu pembiayaan yang panjang
(Keputusan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023 tentang Suku Bunga,
Margin,
atau
Ujrah,
Jangka
Waktu,
Zona
Wilayah,
Limit
Kredit/Pembiayaan Batasan, Luas Lantai dan Luas Tanah,
Komponen dan Batasan Biaya Proses Pembiayaan Pembobotan,
dan Skoring Urutan Prioritas, dan Batasan Tertinggi Biaya dalam
Pembiayaan Tabungan Perumahan Rakyat);
b. Jenis bantuan kepemilikan rumah yang beragam yaitu KPR, KBR,
dan KRR sesuai kebutuhan Peserta (Peraturan BP Tapera Nomor 6
Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi Peserta
Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2023);
c. Skema Pembiayaan Perumahan untuk Pemilikan Rumah (Kredit
Pemilikan Rumah Tapera) bebas Pajak Pertambahan Nilai (Peraturan
251
Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah
Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah
Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai);
d. Suku bunga, margin, atau ujrah sudah termasuk premi asuransi jiwa,
asuransi kebakaran, dan asuransi kredit/pembiayaan(Peraturan BP
Tapera Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Perumahan bagi
Peserta Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun
2023);
e. Mendapatkan hasil pemupukan dari Simpanan paling sedikit sebesar
rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada
Bank Pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi seluruh
Peserta (PP Tapera); dan
f.
BP Tapera saat ini sedang mengembangkan potensi manfaat lain
yang dapat diperoleh Peserta Tapera, sehingga manfaat yang akan
diterima oleh Peserta Tapera ketika skema Tapera telah beroperasi
penuh dapat lebih menarik dan lebih menguntungkan bagi Peserta.
7. Penyelesaian Temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Bahwa atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan dari masa-masa
peralihan tim likuidasi ke BP Tapera (periode 2018-2020) dikarenakan
tidak ada aktivitas pengembalian tabungan, sehingga Pengembalian
Tabungan (atas peserta pensiun dimasa pengalihan) sebagian besar
secara masif dilakukan pada tahun 2021, namun baru dapat diselesaikan
dengan tuntas di tahun 2022.
BP Tapera telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi atas temuan
Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan telah
menyimpulkan bahwa tidak terdapat kerugian negara yang harus
ditindaklanjuti dan BP Tapera telah menindaklanjuti sesuai dengan
rekomendasi, yang dibuktikan Surat BPK Nomor 89/S/V/02/2024 tanggal
27 Februari 2024 perihal Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan atas
Penyelesain Ganti Kerugian Negara sampai dengan Semester II Tahun
2023 pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat beserta
Lampirannya.
252
II.
POKOK-POKOK KETERANGAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT
1. Pengaturan Norma Wajib dalam UU PKP dan UU Tapera
Untuk menjawab tanggapan dari Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M.
Guntur Hamzah, S.H., M.H., Pihak Terkait memberikan penjelasan sebagai
berikut:
a. Tapera sebagai sebuah skema juga dirancang untuk mengurangi
ketergantungan pemenuhan rumah melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), hal ini tersirat dari penjelasan Pasal 123
ayat (1) huruf b UU PKP yang menjelaskan bahwa “Apabila tabungan
perumahan telah melembaga, dana APBN untuk pembiayaan murah
jangka panjang dapat dihentikan”. Dalam rangka menjamin
ketersedian dana murah jangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 122 ayat (3) huruf a UU PKP dan mengurangi
ketergantungan APBN dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan
murah jangka panjang dalam penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf b
sehingga perlu diatur skema kepesertaan Tapera yang bersifat wajib.
Ketentuan kepesertaan wajib ini menjadi pondasi utama dalam
pembentukan UU Tapera yang pengaturannya menekankan bahwa
Peserta yang lebih mampu secara finansial memberikan dukungan
kepada Peserta yang kurang mampu.
b. Hal ini selaras dengan analisa yang diuraikan di dalam Naskah
Akademis
Rancangan
Undang-Undang
tentang
Tabungan
Perumahan Rakyat BAB V Arah dan Sasaran, Jangkauan Pengaturan
dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang, 5.2.2.
Jangkauan Pengaturan dan Ruang Lingkup menjelaskan secara
lengkap terkait dengan substansi pengerahan Dana Tapera, yang
menguraikan:
“Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka harus ada
peserta yang membayar iuran sepanjang masa kerjanya. Jika
seorang peserta pindah kerja ke pemberi kerja lain, maka ia tetap
dapat meneruskan iurannya (saldo yang telah terkumpul tidak akan
hilang). Dengan cara seperti ini maka lembaga pengelola Tapera
akan lebih cepat memperoleh akumulasi dana dalam jumlah yang
besar dan berkelanjutan. Sesuai dengan azas gotong royong (the
law of large number), jumlah dana yang terkumpul akan sangat
menentukan kemampuan lembaga pengelola untuk menjamin
253
kualitas produk-produk yang ditawarkan. Jika dana yang terkumpul
hanya berjumlah sedikit, maka pengelola menghadapi risiko
likuiditas, jika terjadi klaim dari sebagian peserta. Jika dana
berjumlah besar, risiko likuiditas dapat diperkecil. Bahkan, setelah
dana digunakan untuk memenuhi hak para peserta, maka sebagian
lain dapat dipupuk (investasi) ke dalam instrumen-instrumen
keuangan yang memiliki risiko kecil, yang keuntunganya akan
dikembalikan kepada peserta dalam berbagai bentuk pemanfaatan,
seperti pencairan dana simpanan beserta hasil pemupukannya,
sedangkan yang mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan
bisa mendapatkan bantuan dalam pemilikan rumah, pembangunan
rumah atau perbaikan rumah.”
c. Untuk menjaga kelangsungan program Tapera ini, maka harus ada
peserta yang membayar iuran sepanjang masa kerjanya dengan kata
lain diwajibkan membayar tabungan, yang dikelola oleh BP Tapera
dengan asas kegotongroyongan yang menekankan saling membantu
antar Peserta.
2. Pengelolaan Dana Tapera
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M Pihak Terkait memberikan penjelasan:
a. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berfungsi salah satunya untuk
menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan. Simpanan yang dimaksud
dalam UU LPS adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai
perbankan syariah, serta yang diwajibkan untuk menjadi peserta
penjaminan di LPS adalah setiap Bank yang melakukan kegiatan
usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
b. BP Tapera adalah adalah badan hukum yang dibentuk untuk
mengelola Tapera dan bukan merupakan bank sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-
undang mengenai perbankan syariah, maka BP Tapera tidak menjadi
peserta penjaminan di LPS, sehingga Simpanan Tapera masing-
masing Peserta tidak dijamin oleh LPS.
c. Selain itu Tapera tidak dijaminkan di LPS karena tabungan dari
masing-masing Peserta bukan termasuk dalam produk perbankan
seperti tabungan, giro, dan deposito, namun menjadi unit investasi.
Hal ini diatur dalam Pasal 8 UU Tapera yang mengatur bahwa
254
Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi pemilik unit
investasi. Lebih lanjut diatur bahwa Simpanan Tapera akan
dikonversi
menjadi
Unit
Penyertaan
Dana
Tapera
(UPDT)
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (3)
Peraturan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
Dana Tabungan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan BP Tapera Nomor 1 Tahun 2023 (selanjutnya
disebut PBP Pemupukan).
d. Untuk menjamin kelangsungan proses bisnis pengelolaan Dana
Tapera yang aman, dilakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap BP Tapera berdasarkan ketentuan Pasal 69 sampai dengan
Pasal 71 UU Tapera.
e. Dalam rangka meminimalisir pelanggaran dalam pengelolaan Dana
Tapera, BP Tapera dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam
Peraturan
Pemerintah
Nomor
25
Tahun
2020
tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (selanjutnya disebut
PP Tapera) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2024 (selanjutnya disebut PP Tapera Perubahan)
dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) jo Pasal 58 PP
Tapera.
Bahwa besaran pengenaan bunga Simpanan kepada Pihak Terkait
akibat
keterlambatan
pengembalian
Simpanan
dan
hasil
pemupukannya dihitung mengacu dengan tingkat suku bunga
Simpanan yang dijamin oleh LPS. Tingkat suku bunga yang dijamin
oleh Lembaga Penjamin Simpanan dapat dilihat secara langsung
dalam website resmi LPS yaitu https://apps.lps.go.id/lpsrate/periode
(diakses pada 8 Desember 2024 pukul 21:33 WIB).
Dengan mengacu pada tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan
oleh LPS, penghitungan sanksi keterlambatan menjadi objektif,
transparan, dan konsisten. Hal ini juga memberikan perlindungan
kepada Peserta untuk memastikan mereka menerima kompensasi
yang sesuai atas keterlambatan tersebut.
f.
Terkait dengan potensi Return of Investment atau ROI (hasil
pemupukan) yang diterima oleh Peserta Tapera, perlu kami jelaskan
255
hal dimaksud diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) PP Tapera,
bahwa batas bawah pemupukan Dana Tapera paling sedikit sebesar
rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada
Bank pemerintah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Untuk saat ini
Dana Tapera yang telah dikelola oleh Pihak Terkait per tanggal 29
November 2024 telah menghasilkan imbal hasil melebihi dari batas
bawah sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) PP
Tapera.
3. Penabung Mulia/Peserta Non Penerima Manfaat dalam Perspektif
Pengelolaan Dana Tapera
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H.,
M.Si., Pr.M. dan Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,
S.H., M.H., Pihak Terkait memberikan tanggapan sebagai berikut:
a. bahwa yang berhak mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera
adalah MBR. Disisi lain terdapat Peserta yang tidak mendapatkan
Pembiayaan Tapera. Peserta tersebut kami beri istilah “Penabung
Mulia” untuk mempermudah Pihak Terkait dalam memberikan
penjelasan bagi Peserta yang telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan UU Tapera, tetapi tidak dapat memanfaatkan dan/atau tidak
memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan yang ditetapkan
oleh UU Tapera. Istilah ini belum ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan ataupun produk hukum internal BP Tapera.
Peserta Non Penerima Manfaat berperan dalam menopang
pembiayaan perumahan untuk MBR dalam skema Tapera dengan
penyaluran pemanfaatan berlandaskan dengan asas gotong royong.
b. Selaku Peserta Non Penerima Manfaat mereka tidak berhak
mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera berupa Kredit Pemilikan
Rumah Tapera (KPR Tapera), Kredit Pembangunan Rumah Tapera
(KBR Tapera), dan Kredit Perbaikan Rumah Tapera (KRR Tapera),
namun Peserta Non Penerima Manfaat tetap berhak mendapatkan
pengembalian Simpanan pada akhir kepesertaan beserta hasil
pemupukannya.
256
c. Hingga saat ini Pihak Terkait tetap berupaya memberikan dan
mengembangkan manfaat tambahan yang dapat diterima oleh
Peserta Peserta Non Penerima Manfaat.
4. Pengelolaan Dana Tapera yang bersumber dari Hasil Pengalihan
Aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
(Bapertarum PNS)
Untuk menjawab tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H. Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. bahwa salah satu sumber Dana Tapera adalah hasil pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh
Bapertarum PNS.
b. Dana Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat sesuai dengan Pasal
77 UU Tapera, bahwa hasil likuidasi aset dimaksud wajib
dikembalikan kepada pihak-pihak yang berhak, yaitu PNS aktif dan
PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal
dunia serta menetapkan bahwa pokok tabungan beserta hasil
pemupukannya milik PNS aktif akan dialihkan sebagai saldo awal
Peserta Tapera bagi PNS yang tetap aktif, menegaskan
kesinambungan manfaat bagi para pegawai aktif di bawah skema
baru.
c. Pengalihan Dana Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh
Bapertarum PNS kepada BP Tapera diatur melalui Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan
dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
(selanjutnya disebut PMK Pengalihan).
d. Hingga saat ini BP Tapera masih melaksanakan pengembalian Dana
Tapera yang bersumber dari hasil pengalihan aset Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil kepada Pegawai Negeri Sipil yang
sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya
jika Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, proses bisnis ini adalah
yang dilaksanakan oleh Bapertarum PNS sebelum dilikuidasi. Lebih
257
lanjut kami jelaskan bahwa Dana Tapera yang bersumber dari hasil
pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil adalah
satu-satunya sumber Dana Tapera yang dikelola karena pengerahan
dana dari Peserta belum dilaksanakan.
e. Pengesahan
Laporan
Keuangan
Penutup
Bapertarum-PNS
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 1126/KPTS/M/2019 tentang Pengesahan
Laporan Keuangan Penutup Badan Pertimbangan Tabungan
Perumahan Pegawa Negeri Sipil. Melalui Keputusan Menteri ini
dapat dilihat jumlah aset dan liabilitas Bapertarum PNS yang
dialihkan pengelolaannya kepada BP Tapera.
5. Peserta Tapera Setelah Melewati Masa Pensiun
Untuk menjawab tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H. Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Apabila Pekerja berakhir kepesertaannya karena telah pensiun atau
Pekerja Mandiri telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun,
Pekerja dan Pekerja Mandiri dimaksud dapat tetap menjadi Peserta,
maka konsekuensi hukumnya adalah iuran tabungan tetap berjalan dan
perhitungan imbal hasil akan tetap berjalan dan lebih besar.
6. Penyelesaian Temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Untuk menjawab tanggapan dari Hakim Ketua: Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Pihak Terkait menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan permintaan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi yang
meminta kepada Pihak Terkait untuk melampirkan hasil pemeriksaan
BPK pada Keterangan Tambahan Pihak Terkait dalam rangka untuk
melakukan verifikasi terhadap pernyataan Pihak Terkait, perlu kami
sampaikan terlebih dahulu bahwa Surat BPK Nomor 89/S/V/02/2024
tanggal 27 Februari 2024 perihal Penyampaian Laporan Hasil
Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Negara sampai dengan
Semester II Tahun 2023 pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat berserta Lampirannya telah kami sampaikan sebagai bukti
dukung dalam pernyataan kami dengan kode Bukti PT-12 pada
Keterangan Pihak Terkait Nomor 337/BPT.04/DMP.K/XI/2024.
258
Untuk menindaklajuti permintaan di atas, telah kami sampaikan kembali
Surat BPK Nomor 89/S/V/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 perihal
Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesain Ganti
Kerugian Negara sampai dengan Semester II Tahun 2023 pada Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat berserta Lampirannya dalam
Keterangan Tambahan Pihak Terkait.
III.
TANGGAPAN PIHAK TERKAIT ATAS KETERANGAN AHLI DAN SAKSI
PARA PEMOHON
1. Sesuai dengan keterangan Ahli Pihak Terkait Prof. Dr. Bayu Dwi
Anggono, S.H., M.H. Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan pada
Fakultas Hukum Universitas Jember yang disampaikan secara tertulis
bahwa substansi UU Tapera merupakan kebijakan hukum terbuka (open
legal policy) yang memiliki dasar rasionalitas. Penjelasan dari substansi
UU Tapera merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang
memiliki dasar rasionalitas adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Paragraph 12 General Comment No. 4 (E/1992/23)
menyatakan bahwa pemenuhan hak atas tempat tinggal adalah
bervariasi dari satu negara ke negara lain. Dikutipkan sebagai berikut:
“While the most appropriate means of achieving the full realization
of the right to adequate housing will inevitably vary significantly from
one State party to another, the Covenant clearly requires that each
State party take whatever steps are necessary for that purpose.
[…]”.
b. Bahwa ketentuan dalam UUD 1945 serta UU 39/1999, dan ICESCR
(UU 11/2005) telah memuat perintah tentang kewajiban negara untuk
melakukan realisasi hak atas tempat tinggal. Pun demikian, UUD
1945 tidak mengatur secara spesifik tentang bagaimana kebijakan
yang harus ditempuh sehingga menjadi ruang bagi legislatif untuk
menafsir dan menuangkan dalam suatu UU tertentu. Sehingga
dengan demikian kebijakan UU Tapera merupakan open legal policy.
c. Bahwa hal demikian bersesuaian dengan preseden dalam
pertimbangan [3.14.1] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/PUU-
XIII/2015 hlm. 17 yang menyatakan:
[…] Ketika UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik atau tidak
memuat parameter khusus mengenai suatu ketentuan yang
259
pengaturannya lebih lanjut didelegasikan kepada pembentuk
Undang-Undang, maka hal demikian menjadi wilayah kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) yang membebaskan pembentuk
Undang-Undang untuk menafsir dan menuangkan dalam suatu
Undang-Undang
tertentu,
selama
tidak
mencederai
atau
bertentangan dengan norma-norma yang menjadi prinsip utama
UUD 1945. […]
d. Bahwa dari kaidah tersebut di atas dapat dikatakan sementara
realisasi hak atas tempat tinggal menjadi tanggung jawab/kewajiban
negara sesuai perintah UUD 1945 dan ICESCR, namun langkah dan
kebijakan apa yang ditempuh bersifat open legal policy tergantung
dari kemampuan dan kebutuhan.
e. Bahwa hal yang sama juga diutarakan oleh Eberhard Eichenhofer
dalam “Social security as a human right: A European perspective”
(dalam Research Handbook on European Security Law Series, 2015)
yang menjelaskan tentang hubungan antara hak-hak sosial dengan
kondisi organisasional suatu negara dan bagaimana ia dilembagakan
hukum, serta didasarkan pada semangat solidaritas. Pada hlm. 18
dinyatakan (cetak tebal dari penulis):
Additionally, social rights depend on a plethora of social and
institutional conditions, also to be established by law. […] The same
is true for the rights to decent housing or health care. All these
human rights are to be built on the organisational capacity of the
state, to regulate the labour market, housing and health care. The
implicit condition, on which the right to social security is built, is
organisations establishing a relationship between a huge number of
individuals confronted with the same social risk and the protection
is based on solidarity. ‘Solidarity is the child of interdependence,
although not interdependence alone.’
f.
Bahwa terhadap kapasitas negara dalam mewujudkan hak menjadi
kenyataan juga telah dianut dalam pendirian Mahkamah Konstitusi
sebagai rasionalisasi atas kebijakan yang ditentukan. Diantaranya,
bagian [3.24.2] Putusan No. 3/PUU-XXII/2024 hlm. 272 menyatakan
sebagai berikut (cetak tebal dari penulis):
Terhadap
sekolah/madrasah
swasta
demikian,
menurut
Mahkamah, menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan
tidak
boleh
lagi
mengenakan
atau
memungut
biaya
penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka dari peserta didik
sama sekali, sementara di sisi lain kemampuan fiskal (anggaran)
pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan
260
pendidikan dasar bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan
masyarakat (sekolah/madrasah swasta) yang berasal dari APBN
dan APBD diakui juga masih terbatas sampai saat ini. […]
g. Bahwa bagian [3.11] Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-
XVI/2018 hlm. 38 menyatakan sebagai berikut (cetak tebal dari
penulis):
Berkenaan dengan sifat pemenuhan hak atas pendidikan sebagai
bagian dari hak Ekosob pada prinsipnya berbeda dengan sifat
pemenuhan hak sipil dan politik (Sipol) yang bersifat segera
(promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan
negara dalam pelaksanaan hak tersebut. Sementara itu, terkait
dengan sifat pemenuhan hak Ekosob dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan
hak Ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana,
prasarana, sumber daya, dan anggaran. Dengan demikian,
diperlukan campur tangan aktif dari negara. Oleh karenanya, tidak
mungkin negara, in case pemerintah, melepaskan tanggung
jawabnya sebagaimana didalilkan para Pemohon. Terlebih lagi,
Pasal 28I UUD 1945 telah menegaskan ihwal pemenuhan hak asasi
manusia merupakan tanggung jawab negara.
h. Bahwa secara lebih khusus tentang kondisi hak atas tempat tinggal,
Mahkamah Konstitusi juga telah menyatakan pendiriannya bahwa hal
tersebut merupakan hak asasi yang bersifat interdipenden dengan
hak asasi yang lain, dan bahwa hak atas tempat tinggal erat
kaitannya dengan kemampuan daya beli maupun kemampuan
negara dalam penyelenggaraannya, terutama bagi masyarakat
berpenghasilan rendah. Bagian [3.10.3] Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 14/PUU-X/2012 hlm. 156-7 menyatakan (cetak tebal
dari penulis):
Bahwa hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak
asasi manusia dan hak konstitusional bagi setiap warga negara
Indonesia [vide Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]. Salah satu tujuan
dibentuknya negara adalah untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia [vide alinea IV Pembukaan UUD 1945]. Terkait dengan
hak warga negara dan berhubungan pula dengan salah satu tujuan
dalam pembentukan negara dimaksud maka negara berkewajiban
untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka mewujudkan
terpenuhinya hak warga negara tersebut. Penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu aspek
pembangunan nasional, pembangunan manusia seutuhnya,
sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan terpenuhinya hak
konstitusional
tersebut,
yang
juga
merupakan
pemenuhan
261
kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran strategis dalam
pembentukan watak dan kepribadian warga negara sebagai upaya
pencapaian salah satu tujuan pembangunan bangsa Indonesia
yang berjati diri, mandiri, dan produktif. Sebagai salah satu upaya
pemenuhan hak konstitusional, penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman adalah wajar dan bahkan merupakan
keharusan, manakala penyelenggaraan dimaksud harus memenuhi
syarat-syarat tertentu, antara lain, syarat kesehatan dan kelayakan
serta keterjangkauan oleh daya beli masyarakat, terutama
masyarakat yang berpenghasilan rendah [vide konsiderans
(Menimbang) huruf a sampai dengan huruf d serta Penjelasan
Umum UU 1/2011]. Terkait dengan syarat keterjangkauan oleh daya
beli masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan
rendah, menurut Mahkamah, Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011, yang
mengandung norma pembatasan luas lantai rumah tunggal dan
rumah deret berukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter
persegi, merupakan pengaturan yang tidak sesuai dengan
pertimbangan keterjangkauan oleh daya beli sebagian masyarakat,
terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah. Implikasi hukum
dari ketentuan tersebut berarti melarang penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman membangun rumah tunggal
atau rumah deret yang ukuran lantainya kurang dari ukuran 36 (tiga
puluh enam) meter persegi. Hal tersebut berarti pula telah
menutup peluang bagi masyarakat yang daya belinya kurang
atau tidak mampu untuk membeli rumah sesuai dengan ukuran
minimal
tersebut.
Lagipula,
daya
beli
masyarakat
yang
berpenghasilan rendah, antara satu daerah dengan daerah yang
lain, adalah tidak sama. Demikian pula harga tanah dan biaya
pembangunan rumah di suatu daerah dengan daerah yang lain
berbeda. Oleh karena itu, menyeragamkan luas ukuran lantai
secara nasional tidaklah tepat. Selain itu, hak untuk hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta hak memperoleh pelayanan kesehatan
sebagaimana dipertimbangkan di atas adalah salah satu hak asasi
manusia yang pemenuhannya tidak semata-mata ditentukan oleh
luas ukuran lantai rumah atau tempat tinggal, akan tetapi ditentukan
pula oleh banyak faktor, terutama faktor kesyukuran atas karunia
yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
i.
Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui bagian menimbang [3.14]
Putusan No. 81/PUU-XXI/2023, hlm. 31-2 telah menerapkan batasan
kebijakan yang bersifat open legal policy, yaitu:
Tidak bertentangan dengan UUD 1945 (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-VII/2009 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XIII/2015);
262
Tidak mengandung ketidakadilan yang intolerable (vide
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51-52-59/PUU-
VI/2008);
Tidak bertentangan dengan hak politik (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 mengenai
Pengujian UU 10/2008);
Tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur) (vide
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-VII/2009, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUUVII/2009);
Tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan
(detournement de pouvoir) (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 10/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 104/PUUVII/2009, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 130/PUU-VII/2009);
Tidak melanggar moralitas (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008);
Tidak melanggar rasionalitas (vide Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
51-52-59/PUU-VI/2008
dan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009);
Tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat (vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-VII/2009).
j.
Bahwa open legal policy tersebut kemudian diwujudkan dengan
menyasar kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk
pemilikan, pembangunan, perbaikan rumah pertama, dengan tetap
mewajibkan pekerja lain tidak berpenghasilan rendah untuk menjadi
peserta. Hal tersebut ditujukan untuk mengakselerasi pemenuhan
kebutuhan perumahan untuk zero backlog kepenghunian dan rumah
tidak layak huni melalui pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan
Dana Tapera yang diperoleh melalui kegotongroyongan peserta.
263
k. Bahwa apabila pekerja yang tidak berpenghasilan rendah tidak
diwajibkan
dalam
kepesertaan
Tapera,
maka
akan
terjadi
pelambatan realisasi pemenuhan hak atas tempat tinggal karena
dalam penalaran yang wajar akan mempengaruhi pada pengerahan
dan pemupukan dana Tapera. Dengan demikian akan memunculkan
ketidakadilan baru yang dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan
rendah (yang menjadi sasaran program) untuk mendapatkan
realisasi dari pemenuhan hak atas tempat tinggal.
l.
Bahwa dengan demikian maka substansi Kebijakan Hukum Terbuka
dalam UU Tapera:
- Tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena merupakan
realisasi diantaranya dari Pasal 28H, dan Pasal 34 ayat (2) dan
(3) UUD 1945. Terlebih, Indonesia sebagai negara pihak/state
party dari ICESCR melalui UU 11/2005 yang di dalamnya
memuat ketentuan perihak hak atas tempat tinggal sebagai
tanggungjawab negara.
- Tidak mengandung ketidakadilan yang intolerable, karena
perbedaan penikmatan Tapera memang ditujukan kepada
masyarakat berpenghasilan rendah. Perihal penikmatan tersebut
telah sesuai dengan ICESCR yang pokoknya mengarahkan
kepada pihak yang kurang beruntung, dalam hal ini adalah
masyarakat berpenghasilan rendah. Keterlibatan pekerja yang
tidak berpenghasilan rendah dan pemberi kerja adalah untuk
memastikan dan mengakselerasi realisasi hak atas tempat
tinggal. Dengan demikian tidak terdapat pelanggaran hak asasi,
diskriminasi, maupun ketidakadilan.
- Tidak
sewenang-wenang,
dan
tidak
melampaui
kewenangan/penyalahgunaan
kewenangan,
serta
tidak
melanggar moralitas karena ditempuh bersesuaian dengan
Pasal 28H, Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945, serta ketentuan
ICESCR.
- Tidak melanggar rasionalitas dan tidak melanggar kedaulatan
rakyat, karena kebijakan ditempuh dengan justifikasi sesuai
dengan kebutuhan dan konteks dengan sasaran yang telah
264
ditentukan, dan merupakan bentuk pewujudan maslahat
kedaulatan rakyat.
2. Sesuai dengan keterangan Ahli Pihak Terkait Prof. Dr. Bayu Dwi
Anggono, S.H., M.H. Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan pada
Fakultas Hukum Universitas Jember yang disampaikan secara tertulis
bahwa UU Tapera adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam
melaksanakan perintah konstitusi dan ICESCR. Penjelasan dari
dimaksud memiliki penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam ilmu perundang-undangan, terdapat klasifikasi antara
UUD 1945 dengan pembentukan undang-undang (UU). Kepada UU
yang substansinya merupakan penjabaran langsung dari delegasi
pengaturan yang disebut secara eksplisit dalam UUD 1945, disebut
sebagai UU organik. Sebaliknya, bahwa terhadap UU yang memuat
hal-hal yang sepatutnya dimuat dalam UU maupun yang merupakan
pelaksanaan delegasi UU yang lain, disebut sebagai UU non-organik.
b. Bahwa sebagaimana telah disebutkan, hak atas tempat tinggal telah
tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selanjutnya, patut
diperhatikan pula ketentuan dalam Pasal 34 UUD 1945 yang
menyatakan bahwa:
(1)
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh
negara.
(2)
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)
Negara
bertanggung
jawab
atas
penyediaan
fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur
dalam undang-undang.
c. Bahwa ketentuan Art. 2 para 1 ICESCR menyatakan pada pokoknya
negara berkewajiban untuk mengambil langkah yang diperlukan guna
mewujudkan hak-hak ekosob “[…] to the maximum of its available
resources, with a view to achieving progressively the full realization of
the rights in the present Covenant by all appropriate means, including
265
particularly the adoption of legislative measures”. Hal demikian
kemudian dipertegas dalam General Comment No. 3: The Nature of
States parties’ obligations (Document E/1991/23). Selain daripada itu,
ditegaskan pula dalam Maastricht Guidelines on Violation of
Economic, Social and Cultural Rights dan The Limburg Principles on
The Implementation of the International Covenant on Economic,
Social and Cultural Rights (Document E/CN.4/1987/17). Kaidah
dalam dokumen-dokumen tersebut pada pokoknya menyatakan
bahwa pemenuhan ICESCR -termasuk di dalamnya hak atas tempat
tinggal
yang
layak
-adalah
kewajiban
negara
dengan
mempertimbangkan kemampuannya, untuk direalisasikan secara
progresif.
d. Bahwa selain daripada hak tempat tinggal dan perihal jaminan sosial
yang diatur dalam UUD 1945, terdapat ketentuan Pasal 124 UU
1/2011
menyatakan
bahwa
“Ketentuan
mengenai
tabungan
perumahan diaturan tersendiri dengan undang-undang”.
e. Bahwa selanjutnya, terbit UU Tapera. Angka 1 bagian mengingat UU
Tapera merujuk pada, diantaranya, Pasal 28H, Pasal 34 ayat (2) dan
ayat (3) UUD 1945. Dan pada angka 2 bagian mengingat UU Tapera
merujuk pada UU 1/2011. Bahwa dengan demikian, pembentukannya
tersebut adalah untuk pemenuhan hak tempat tinggal dalam Pasal
28H dan bagian dari jaminan sosial dalam Pasal 34 UUD 1945, dan
UU 1/2011.
f. Bahwa selain daripada itu, karena hak atas tempat tinggal juga
termasuk dalam ICESCR yang telah diterima oleh Indonesia, maka
UU Tapera juga merupakan pewujudan dari komitmen Indonesia
selaku state party ICESCR. Komitmen tersebut juga telah dituangkan
dalam Naskah Akademik RUU Tapera yang pada hlm. 31
menyatakan:
Tabungan perumahan sebagai bentuk tanggung jawab negara
mengenai penjaminan akses masyarakat terhadap salah satu hak
azasi manusia yaitu hak atas rumah. Secara filosofis dan yuridis,
Hak atas Rumah diatur dalam Undang-Undang Dasar, UU tentang
Hak Azasi Manusia, UU tentang Pengesahan Kovenan EKOSOB,
dan UU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
266
g. Bahwa Indonesia selaku state party dari ICESCR telah menunjukkan
komitmen progressive realization. Dijelaskan sebagai berikut:
1)
Bahwa Pasal 1 angka 1 UU SJSN menyatakan pada pokoknya
jaminan sosial adalah untuk “[…] menjamin seluruh rakyat agar
dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”.
Selanjutnya, Pasal 18 UU SJSN menyatakan jaminan sosial
meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua,
pensiun, dan kematian. Bahwa belum ada UU pada bidang
perumahan dan UU pada bidang jaminan sosial yang
mengatur secara komprehensif tabungan perumahan untuk
menunjang pembiayaan perumahan rakyat. Bahwa pada sisi
yang lain, tempat tinggal sesungguhnya telah menjadi
kebutuhan dasar hidup yang layak sebagaimana ungkapan
“sandang, pangan, papan” yang tanpa perlu dijelaskan lagi
telah dipergunakan sejak lama oleh masyarakat Indonesia. Hal
demikian juga disebutkan dalam bagian menimbang huruf d
UU Tapera. Bahwa dengan demikian, UU Tapera adalah
bentuk
penerapan
dari
progressive
realization
atas
pemenuhan ICESCR, yaitu dengan menempatkan ketentuan
hak atas tempat tinggal sebagai bagian dari kebutuhan dasar
hidup layak yang tadinya belum diatur secara komprehensif.
2)
Bahwa sebelumnya, ketentuan tentang bantuan pembiayaan
tempat tinggal adalah bersifat terbatas kepada entitas PNS
sebagaimana terdapat dalam kebijakan Bapertarum-PNS.
Selanjutnya,
ketentuan
tersebut
mengalami
perluasan
kepesertaan dalam UU Tapera menjadi mencakup pekerja dan
pekerja mandiri, dan untuk mendapatkan pembiayaan
pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama.
Bahwa perluasan entitas pemanfaat kebijakan tempat tinggal
tersebut adalah sesuai dengan progressive realization dalam
ICESCR.
3. Bahwa sesuai dengan Keterangan Ahli Pemerintah oleh: Dr. Oce Madril,
S.H., M.A Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
dinyatakan bahwa pemenuhan rumah di Indonesia oleh negara nenganut
267
konsep Welfare State yang diartikan sebagai tanggung jawab negara
untuk menjamin kesejahteraan mendasar rakyatnya. Penjelasan
mengenai konsep Welfare State dan hak atas tempal tinggal adalah
sebagai berikut:
a. Definisi umum mengenai Welfare State diartikan sebagai tanggung
jawab negara untuk menjamin kesejahteraan mendasar rakyatnya
(Gosta Esping-Andersen, The Three Worlds of Welfare Capitalism;
1990). Jorgen Goul Andersen (2012) mengungkapkan bahwa Welfare
State merupakan institusi negara di mana kekuasaan yang dimilikinya
(dalam hal kebijakan ekonomi dan politik) ditujukan untuk: Pertama,
memastikan setiap warga negara beserta keluarganya memperoleh
pendapatan minimum sesuai dengan standar kelayakan; Kedua,
memberikan layanan sosial bagi setiap permasalahan yang dialami
warga negara (baik dikarenakan sakit, tua, atau menganggur) serta
kondisi lain semisal krisis ekonomi; Ketiga, memastikan setiap warga
negara mendapatkan hak-haknya tanpa memandang perbedaan
status, kelas ekonomi, dan perbedaan lain (Andersen, J.G. Welfare
States and Welfare State Theory, Centre for Comparative Welfare
Studies, Working Paper, 2012).
b. Richard Titmuss’s (1958) membagi 2 (dua) pendekatan konsep
Welfare State. Pertama, institutional welfare state. Kedua, residual
welfare state. Pada konsep yang pertama, negara melindungi semua
warga negara, bersifat universal (berlaku bagi seluruh rakyat) dan
mewujudkan komitmen yang dilembagakan bagi kesejahteraan
rakyat. Kemudian konsep residual welfare state, menyatakan bahwa
negara memiliki tanggung jawab setelah mekanisme pasar dan
lainnya mengalami kegagalan.
c. Esping-Andersen (1990), membagi rezim welfare state menjadi 3
(tiga), yaitu liberal welfare state, corporatist welfare state dan social
democratic welfare state. Pada rezim liberal welfare state, kebijakan
kesejahteraan sosial relatif rendah dan sederhana, manfaat
diperuntukkan bagi mereka yang berpenghasilan rendah, biasanya
kelas pekerja yang bergantung pada negara. Rezim ini didukung
dengan gagasan dominasi pasar dan keterlibatan swasta, sementara
268
negara berperan sangat kecil. Kedua rezim corporatist. Pada model
ini program kesejahteraan melekat pada status dan kelas. Pada rezim
ini akan terasa adanya pembedaan-pembedaan berdasarkan status
dan kelas sosial tersebut. Ketiga, rezim social democtratic, yang
menggunakan prinsip universal. Pada model ini tidak ada dualisme
antara negara dengan pasar, adanya kesetaraan sosial yang tinggi
dan perlakuan yang adil dalam tatanan masyarakat sosial.
d. Gagasan
“kesejahteraan”
(welfare)
menurut
Paul
Spicker,
sebagaimana dikutip I D.G. Palguna (2019) merujuk pada “well-being”
atau sesuatu yang dianggap “baik bagi rakyat”. Jika dipahami secara
lebih sempit, istilah itu dapat diartikan merujuk kepada penyediaan
layanan sosial –khususnya jaminan Kesehatan, perumahan, jaminan
sosial, Pendidikan dan kerja sosial. Pendapat lain misalnya Assar
Lindbeck, menurut I D.G. Palguna (2019), menyatakan bahwa negara
kesejahteraan dalam definisinya yang sempit mencakup tipe
pengaturan pengeluaran pemerintah, yaitu: (i) bantuan kontan
sementara bagi rumah tangga yang membutuhkan (transfer,
termasuk asuransi pendapatan wajib) dan (ii) subsidi-subsidi atau
pemberian bantuan pemerintah langsung layanan kemanusiaan
(seperti perawatan anak, prasekolah, Pendidikan, Kesehatan, usia
lanjut). Sedangkan dalam definisi yang lebih luas, negara
kesejahteraan dapat pula mencakup pengaturan harga (seperti
pengawasan sewa dan dukungan harga hasil-hasil pertanian),
kebijakan
perumahan,
pengaturan
lingkungan
kerja,
dan
sebagainya.
e. Konsep Negara Welfare State atau Negara Kesejahteraan ini menurut
Edi Suharto (2010) adalah sebuah negara yang dapat memenuhi
kesejahteraan sosial (social welfare) sebagai kondisi terpenuhinya
kebutuhan material dan non-material. Mengutip Midgley, et al, Edi
Suharto mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai “...a condition
or state of human well-being.” Kondisi sejahtera terjadi manakala
kehidupan manusia aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan
gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat
269
dipenuhi; serta manakala manusia memperoleh perlindungan dari
resiko-resiko utama yang mengancam kehidupannya;
f. Bahwa hak atas tempat tinggal atau kebijakan perumahan
merupakan salah satu bentuk kebijakan dalam konsep negara
kesejahteraan yang ditujukan untuk perlindungan terhadap kelompok
lemah sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan sosial bagi rakyat;
g. Pijakan dasar bahwa Indonesia menganut konsep Welfare State
dapat ditemukan dalam konstitusi Indonesia dan berbagai konvensi
internasional yang telah diratifikasi melalui undang-undang. Pada
alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI 1945 dinyatakan:
"...Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh
tumpah
darah
Indonesia
dan
untuk
memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial,..."
4. Bahwa sesuai dengan Keterangan Ahli Pemerintah oleh: Dr. Oce Madril,
S.H., M.A Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
dinyatakan bahwa terdapat urgensi pengaturan pembiayaan perumahan
dan peran negara dalam pemenuhan kebutuhan rumah. Penjelasan
mengenai hal dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Bahwa penegakkan dan pelaksanaan hak atas tempat tinggal diatur
lebih lanjut dalam Undang-Undang. Sebagai bagian dari Hak Asasi
Manusia dan Hak Konstitusional, maka sesuai dengan ketentuan
Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, bahwa “Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”.
b. Bahwa konstitusi (UUD 1945) tidak mengatur lebih lanjut perihal
model kebijakan yang paling tepat untuk mewujudkan hak atas
tempat tinggal. Oleh karena itu, kebijakan apa yang dipilih
merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).
Dalam hal suatu norma UU masuk ke dalam kategori kebijakan
hukum terbuka, maka menurut MK norma tersebut berada di wilayah
270
yang bernilai konstitusional atau bersesuaian dengan UUD 1945,
meskipun tunduk pada batasan-batasan tertentu.
c. Bahwa sebagai kebijakan hukum terbuka, pembentuk undang-
undang telah membentuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). UU ini
mengatur perihal pemenuhan salah satu kebutuhan dasar manusia
yaitu rumah bagi seluruh masyarakat Indonesia baik dalam bentuk
rumah tunggal maupun rumah susun. Ketentuan Pasal 19 UU PKP
menyatakan:
"(1) Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar
manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
(2) Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak
setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau
memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman,
serasi, dan teratur."
d. Dalam UU PKP, penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman
adalah
kegiatan
perencanaan,
pembangunan,
pemanfaatan,
dan
pengendalian,
termasuk
di
dalamnya
pengembangan
kelembagaan,
pendanaan
dan
sistem
pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan
terpadu (Pasal 1 angka 6 UU PKP). Bahwa Hak atas tempat tinggal
(rumah) diwujudkan dalam sebuah skema pendanaan dan
pembiayaan untuk menjamin akses terhadap pemilikan rumah dan
bertempat tinggal dalam lingkungan yang layak.
e. Bahwa pemenuhan kebutuhan akan rumah bagi masyarakat
Indonesia tidak dapat terjadi dengan sendirinya. Sebagian besar
masyarakat Indonesia memiliki pendapatan rendah dan menengah
dan memiliki akses yang terbatas ke sistem pembiayaan perumahan.
Adalah tanggungjawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak
masyarakat atas perumahan ini melalui penyelenggaraan sistem
pembiayaan perumahan yang bertujuan untuk menyediakan dana
jangka panjang dalam jumlah yang cukup dan terjangkau sehingga
271
pada akhirnya seluruh masyarakat masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau;
f.
Tanggungjawab negara dijabarkan ke dalam peran pemerintah
dalam menyediakan serta memberikan kemudahan dan bantuan
bagi skema pembiayaan perumahan, salah satunya adalah
pengaturan tabungan perumahan. Pasal 118 UU PKP menyatakan:
“(1) Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk
memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka
panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan
rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian
perkotaan dan perdesaan.
(2) Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
mendorong
pemberdayaan sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).”
g. Selanjutnya peran pemerintah diwujudkan dengan mengembangkan
sistem pembiayaan penyelenggaraan perumahan, sebagaimana
diatur dalam Pasal 121 UU PKP yang berbunyi:
“(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus melakukan
upaya
pengembangan
sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pengembangan sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga pembiayaan;
b. pengerahan dan pemupukan dana;
c.
pemanfaatan sumber biaya; dan
d. kemudahan atau bantuan pembiayaan.”
h. Peran pemerintah tidak hanya mengembangkan sistem pembiayaan,
namun juga membentuk lembaga (badan hukum) yang bertugas
untuk mengelola jaminan ketersediaan dana murah jangka panjang
untuk
penyelenggaraan
perumahan,
kemudahan
dalam
mendapatkan akses kredit dan pembiayaan, dan keterjangkauan
dalam membangun, memperbaiki dan memiliki rumah (Pasal 122 UU
PKP).
i.
Bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) merupakan bagian dari
pelaksanaan hak atas tempat tinggal sebagaimana perintah Pasal
28H ayat (1) UUD 1945 dan pelaksanaan UU PKP untuk menjamin
ketersediaan
dana
murah
jangka
panjang
dalam
rangka
penyelenggaraan perumahan. UU Tapera juga menjadi landasan
272
hukum bagi pembentukan dan penyelenggaraan Badan Pengelola
Tapera (BP Tapera), sebuah badan khusus yang dibentuk
pemerintah
sebagai
implementing
agency
untuk
mengelola
Tabungan Perumahan.
j.
Bahwa tujuan program Tapera adalah untuk menghimpun dan
menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pembiyaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah
yang layak dan terjangkau bagi peserta. Yang dimaksud “dana murah
jangka panjang” adalah dana dengan suku bunga yang terjangkau
yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara
jangka waktu sumber biaya dan jangka waktu pengembalian atau
tenor kredit kepemilikan rumah (Pasal 3 dan penjelasannya UU
Tapera);
k. Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga
negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah
Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar
simpanan (Pasal 1 angka 3 UU Tapera). Berdasarkan Pasal 7, setiap
pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit
sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta. Sementara bagi
pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum, dapat
menjadi peserta;
l.
Bahwa pelaksanaan program Tapera tidak menghilangkan peran
negara. Justru sebaliknya, negara secara praktis terlibat langsung
(intervensi negara) dalam penyediaan rumah bagi kalangan lemah,
dengan membuat sejumlah regulasi dan membentuk lembaga
khusus (BP Tapera);
m. Bahwa negara mengalokasikan APBN sejumlah 2,5 triliun rupiah
(berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2018) bagi modal pembentukan
BP Tapera yang digunakan untuk operasionalisasi BP Tapera.
Kemudian menurut data BP Tapera, setiap tahun negara
mengalokasikan APBN untuk subsidi perumahan (Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan/FLPP) yang dikelola oleh BP Tapera.
Misalkan tahun 2020, alokasi APBN untuk FLPP kurang lebih
sebesar 11 triliun rupiah. Untuk tahun 2021, sebesar 19,5 triliun
273
rupiah, untuk tahun 2022 sebesar 25 triliun rupiah, untuk tahun 2023
sebesar 26 triliun rupiah dan tahun 2024 sebesar 24,5 triliun rupiah.
Hal ini menegaskan bahwa negara hadir dan berperan aktif dalam
pembiayaan perumahan.
5. Bahwa sesuai dengan Keterangan Ahli Pemerintah oleh: Dr. Oce Madril,
S.H., M.A Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)
dinyatakan bahwa kepesertaan tapera yang bersifat wajib merupakan
perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan
saling menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka
panjang. Penjelasan mengenai hal dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Bahwa Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana
masyarakat
secara
bersama-sama
dan
saling
menolong
antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang
dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan
terjangkau oleh peserta (penjelasan UU Tapera).
b. Bahwa
Asas
penting
dalam
pelaksanaan
Tapera
adalah
“Kegotongroyongan”, bahwa bersama-sama dan saling menolong
antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang
dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan
terjangkau bagi peserta. Asas kegotongroyongan ini membutuhkan
partisipasi banyak pihak secara bersama-sama dan jangka panjang.
Dengan begitu, maka tujuan Tapera dapat dicapai, yaitu penyediaan
dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi
peserta (asas keterjangkauan dan keberlanjutan).
c. Bahwa konsep kepesertaan yang bersifat wajib bukanlah hal baru.
Konsep ini telah lama diterapkan pada asuransi sosial atau program
jaminan sosial. Dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN),
diatur bahwa:
“Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan
pada prinsip: g. kepesertaan bersifat wajib”.
d. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), juga dinyatakan soal prinsip
“kepesertaan BPJS yang bersifat wajib” (Pasal 4 UU BPJS). Lebih
274
lanjut, dalam Penjelasan Pasal 4 huruf g UU BPJS disebutkan: Yang
dimaksud dengan “prinsip kepesertaan bersifat wajib” adalah prinsip
yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan
Sosial, yang dilaksanakan secara bertahap.
e. Dalam ketentuan Pasal 14 UU BPJS diatur bahwa “Setiap orang,
termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.” Prinsip
kepesertaan bersifat wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi
peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat
wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan
kemampuan ekonomi (rakyat dan pemerintah) serta kelayakan
penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di
sektor formal, kemudian sektor informal dan pekerja mandiri.
f.
Merujuk pada ketentuan di atas, konsep “kepesertaan bersifat wajib”
sejatinya merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya dalam sistem
Welfare State melalui pemenuhan standar kehidupan yang layak.
Sifat wajib menjadi peserta Tapera bagi pekerja yang berpenghasilan
paling sedikit sebesar upah minimum, diperlukan untuk tercapainya
tujuan Tapera, yakni agar tersedianya dana murah jangka panjang
yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk pembiayaan
perumahan. Apabila sifat wajib kepesertaan ini diubah menjadi “tidak
wajib”, maka tujuan Tapera tidak akan tercapai.
g. Konsep kepesertaan bersifat wajib, telah beberapa kali diuji
konstitusionalitasnya oleh MK. Mahkamah telah memberikan
penegasan berkaitan dengan asas ”kepesertaan bersifat wajib” yang
merupakan salah satu jalan untuk mencapai tujuan Welfare State,
diantaranya dalam Putusan berikut.
h. Dalam Putusan Nomor 50/PUU-VIII/2010, bertanggal 21 November
2011, halaman 91, MK Mempertimbangkan:
”[3.14.7] Bahwa dalam UU SJSN, kepesertaan asuransi
diwajibkan untuk setiap orang yang memenuhi syarat yang
ditentukan dalam UU SJSN, sehingga menjadi peserta asuransi
bersifat imperatif. Oleh karena itu Undang-Undang mewajibkan
kepada mereka yang telah memenuhi syarat untuk menjadi peserta.
275
Dengan demikian seseorang yang mendapatkan jaminan sosial
harus menjadi peserta program jaminan sosial. Dengan kata lain
perikatan antara tertangggung (peserta) dengan penanggung
(BPJS) dalam jaminan sosial juga timbul karena Undang-Undang,
yang
kepesertaannya
dimulai
setelah
yang
bersangkutan
membayar iuran dan/atau iurannya dibayar oleh pemberi kerja. Bagi
mereka yang tergolong fakir miskin dan orang yang tidak mampu
maka iurannya dibayar oleh Pemerintah [vide Pasal 17 ayat (4) UU
SJSN];”.
“[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
atas menurut Mahkamah sistem jaminan sosial yang diatur dalam
UU SJSN telah memenuhi maksud Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
Dengan demikian, UU SJSN dengan sendirinya juga merupakan
penegasan kewajiban negara terhadap hak atas jaminan sosial
sebagai bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, yang mewajibkan negara
untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan
menjamin pemenuhannya (to fullfil)...”
“…Mengenai iuran asuransi sebagaimana yang ditentukan dalam
Pasal 17 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU SJSN merupakan
konsekuensi yang harus dibayar oleh semua peserta asuransi untuk
membayar iuran atau premi yang besarnya telah ditentukan
berdasarkan ketentuan yang berlaku yang tidak semuanya
dibebankan kepada negara. Dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
konsep Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah pemerintah
membiayai yang tidak mampu membayar iuran, yang bersesuaian
dengan Pasal 17 ayat (4) UU SJSN. Berdasarkan hal tersebut
menurut Mahkamah UU SJSN telah menerapkan prinsip asuransi
sosial dan kegotong-royongan yaitu dengan cara mewajibkan bagi
yang mampu untuk membayar premi atau iuran asuransi yang
selain untuk dirinya sendiri juga sekaligus untuk membantu warga
yang tidak mampu”
i.
Dalam Putusan Nomor 138/PUU-XII/2014, bertanggal 7 Desember
2015, halaman 204-205, MK Mempertimbangkan:
".....Lebih lanjut, apabila melihat ketentuan Pasal 34 ayat (3) UUD
1945
yang
menyatakan,
"Negara
bertanggungjawab
atas
penyediaan fasilitas pelayanan Kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak" maka tujuan dari asuransi sosial adalah untuk
pemenuhan kebutuhan dasar yang layak bagi seluruh rakyat
Indonesia. Kebutuhan dasar yang layak pada hakikatnya adalah
mempertahankan hidup seseorang, sehingga orang tersebut
mampu berproduksi atau berfungsi normal sesuai dengan martabat
kemanusiaan. Hal tersebut kemudian yang salah satunya
mendasari adanya kewajiban untuk serta bagi seluruh rakyat
Indonesia, karena apabila pemenuhan kebutuhan dasar tersebut
diharapkan secara sukarela dengan membeli asuransi maka
276
sebagian besar penduduk tidak mampu atau tidak disiplin untuk
membeli asuransi..."
j.
Dalam Putusan Nomor 101/PUU-XIV/2016, bertanggal 23 Mei 2017,
MK Mempertimbangkan:
”[3.11.3] Bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum
di atas, maka yang didalilkan oleh Pemohon yang pada pokoknya
berkenaan dengan BPJS sebagai satu-satunya penyelenggara
jaminan sosial secara nasional, kepesertaan wajib dan iuran wajib
menjadi tidak beralasan menurut hukum, karena dalil-dalil Pemohon
tersebut sudah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Kontitusi Nomor 138/PUU-XII/2014 bertanggal 7
Desember 2015. Adapun mengenai Pasal 14 UU 24/2011, secara
implisit telah juga dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah
Konsitusi Nomor 138/PUU-XII/2014 bertanggal 7 Desember 2015,
yang kemudian dikuatkan kembali dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 119/PUU-XIII/2015, bertanggal 28 Juli 2016, yang
pada intinya menyatakan bahwa kepesertaan wajib tidak
bertentangan dengan UUD 1945”
k.
Dalam Putusan MK No 72/PUU-XVII/2019, bertanggal 30
September
2021,
halaman
255,
halaman
263-264
MK
Mempertimbangkan:
”[3.19] Menimbang bahwa berkenaan prinsip kegotongroyongan,
menurut Mahkamah prinsip dimaksud merupakan nilai luhur bangsa
Indonesia yang menjadi salah satu esensi jiwa Pancasila terutama
sila kelima “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam
menjalankan prinsip kegotongroyongan setiap orang atau individu
berpartisipasi aktif untuk terlibat dalam memberi nilai tambah
kepada individu lain di lingkungannya. Apabila diletakkan dalam
konteks jaminan sosial, UU 24/2011 mendefinisikan prinsip
kegotongroyongan sebagai prinsip kebersamaan antar peserta
dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan
dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan
tingkat gaji, upah, atau penghasilannya [vide Penjelasan Pasal 4
huruf a UU 24/2011]. Sejauh yang bisa dipahami Mahkamah, prinsip
kegotongroyongan inilah yang menjadi salah satu latar belakang
pengalihan program jaminan hari tua dan program pensiun yang
diselenggarakan oleh PT TASPEN (Persero) kepada BPJS
Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, pembentuk undang-undang
menghendaki jaminan sosial dapat dinikmati secara merata bagi
seluruh rakyat Indonesia, baik yang tidak mampu –yang menerima
bantuan iuran- maupun yang mampu dengan iuran yang terjangkau,
sehingga semua pihak bergotongroyong dan berkontribusi dalam
BPJS”.
277
6.
Bahwa Pihak Terkait mendukung substansi analisa ini sebagaimana
disampaikan oleh Ahli Pemerintah Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D.
pada sidang tanggal 5 Juni 2025 yang menyatakan:
Pertama tentang praktik pembiayaan perumahan di negara-negara lain,
sekaligus mungkin untuk menjawab dari Yang Mulia Dr. Arsul tadi, ya,
dengan laporan ADB. Memang betul di negara-negara lain juga
diterapkan seperti di Tiongkok, di Malaysia, di Meksiko, dan sebagainya.
Khusus mengenai di Singapura, tadi betul ada pemisahan antara
pembiayaan dengan pembangunan perumahannya, Dr … Yang Mulia Dr.
Arsul. Tapi kalau kita lihat ke belakang, memang kita ini agak telat
menurut saya, Yang Mulia Dr. Arsul, ya. Pada awal-awalnya
pembangunan CPF di Singapura, itu yang sangat mendorong-dorong
justru adalah kaum-kaum pekerjanya. Mereka bilang, “Ini perlu buat kami,
karena kami butuh masa depan”. Jadi, memang pada saat itu mereka pun
melihat ke depan, bukan melihat setahun, dua tahun, tiga tahun. Para
pekerjanya, termasuk di parlemennya yang sangat mendorong
diterapkannya iuran ini. Mereka bilang, “Kita sanggup bayar kok, asalkan
betul,” Yang Mulia Dr. Arsul, “Pemerintahnya bagaimana menjaminnya
ini?” Jadi, betul. Tapi pembuktiannya memang tidak serta-merta juga.
Housing di Singapura itu baru diterapkan setelah hampir 30 tahun.
Gonjang-ganjing sistem pembiayaan di Singapura untuk pensiun. Baru
akhirnya mereka berhasil tahun 1980-an. Padahal mereka sudah
memulai dari 1951 tentang kewajiban untuk iuran tadi. Jadi, memang
perjuangan yang luar biasa panjang. Dan kalau boleh pendapat pribadi,
ini Yang Mulia Pak Ketua, ya, kita rada terlambat. Tapi itu yang harus
dilalui menurut saya. Tidak bisa juga, kita ingin potong copas untuk loncat
ke … langsung ke berhasilan.
7.
Bahwa proses bisnis BP Tapera dengan Bapertarum PNS adalah
berbeda. Skema Bapertarum PNS belum mengenal skema pemupukan
yaitu skema yaitu skema untuk meningkatkan nilai Dana Tapera yang
dilakukan
dengan
prinsip
konvensional
atau
prinsip
syariah
sebagaimana tercantum Pasal 21 UU Tapera. UU Tapera memberikan
manfaat berupa akses pembiayaan perumahan bagi Peserta MBR serta
hasil pemupukan simpanan bagi seluruh peserta saat kepesertaan
berakhir. Selain itu program Tapera bukanlah beban finansial, melainkan
tabungan bermanfaat yang memberikan akses pembiayaan perumahan
dengan bunga yang bersifat tetap, bebas PPN termasuk asuransi, serta
hasil pemupukan simpanan. Peserta juga berpotensi memperoleh
manfaat tambahan seiring optimalisasi skema Tapera secara penuh.
278
IV.
KESIMPULAN
Berdasarkan keseluruhan pokok-pokok yang telah diuraikan di atas, Pihak
Terkait menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut:
1.
Pembentukan UU Tapera merupakan amanat dari Pasal 121 sampai
dengan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya
disebut UU PKP) adalah bentuk upaya pengembangan sistem
pembiayaan
untuk
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
permukiman yang dibentuk oleh Pemerintah dan dirancang untuk
mengurangi ketergantungan pemenuhan rumah melalui APBN dalam
pembiayaan perumahan murah jangka panjang.
2.
Ketentuan Wajib menjadi Peserta dalam Skema Tabungan Perumahan
Rakyat selaras dengan asas kegotongroyongan, keadilan, dan
keberlanjutan yang menekankan bahwa Peserta yang lebih mampu
secara finansial memberikan dukungan kepada Peserta yang kurang
mampu melalui kepesertaan tabungan untuk menyediakan dana murah
jangka panjang.
Kepesertaan Tapera adalah “tabungan” dimana pada akhir masa
kepesertaannya berhak memperoleh Pengembalian Simpanan dan hasil
pemupukannya. Sifat kepesertaan Tapera tidak dapat dimaknai sebagai
“sukarela” karena akan menimbulkan tidak tercapainya tujuan negara
untuk memenuhi hak warga negara dalam bertempat tinggal sesuai
ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945, tidak tercapainya keadilan
distributif, dan pembiayaan perumahan akan kembali berfokus dan
bergantung pada subsidi perumahan yang sebagian besar bersumber
dari APBN.
3.
Skema Tapera mengadopsi keunggulan dari 2 (dua) skema internasional
yaitu Dana Tapera dapat bersumber dari dana yang berbasis
kepesertaan seperti dalam skema Housing Provident Fund (HPF) untuk
memastikan keberlanjutan kontribusi dan kesinambungan pendanaan
serta Dana Tapera dapat bersumber juga dari sumber dana lainnya
279
seperti
dalam
skema
Contractual
Saving,
untuk
memperkuat
ketersediaan likuiditas dan mengurangi risiko pendanaan.
4.
Program Tapera tidak dapat diartikan sebagai beban finansial,
dikarenakan Skema Tapera merupakan “tabungan” yang tidak akan
hilang dan berkurang serta akan dikembalikan pada akhir masa
kepesertaannya beserta hasil pemupukannya. Program Tapera justru
memberikan banyak manfaat bagi Pesertanya seperti Pembiayaan
Perumahan (KPR, KBR, dan/atau KRR) dengan banyak keuntungan
dibandingkan dengan pembiayaan komersial lainnya.
5.
Untuk menjamin kelangsungan proses bisnis Pengelolaan Dana Tapera
yang aman dilakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sesuai ketentuan
Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 UU Tapera, dengan melibatkan
berbagai instansi termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Badan
Pemeriksa Keuangan. Selain itu BP Tapera dapat dikenakan sanksi yang
diatur dalam Pasal 24 ayat (2) jo Pasal 58 PP Tapera.
6.
Bahwa Tapera merupakan open legal policy. Ketentuan tersebut diatur
dalam Pasal 28H UUD 1945 sebagai hak, serta dalam Pasal 34 ayat (2)
dan (3) sebagai upaya untuk pemenuhan kesejahteraan umum. Dari sisi
hukum internasional, kaidah ICESCR (UU 11/2005) menyatakan
sementara
realisasi
hak
atas
tempat
tinggal
merupakan
tanggungjawab/kewajiban
negara,
namun
bagaimana
bentuk
kebijakannya
adalah
berbeda-beda/diskresional
sesuai
dengan
kemampuan dari negara yang bersangkutan.
7.
Bahwa UU Tapera adalah dalam rangka melaksanakan delegasi
pembentukan UU oleh UUD 1945 yang pembentukannya didasarkan
pada Pasal 28H, dan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD 1945. UU Tapera
telah menjadi komitmen bagi Indonesia untuk merealisasikan hak atas
tempat tinggal yang merupakan hak dasar untuk mencapai hidup yang
layak sebagaimana diatur dalam UU 39/1999, dan ICESCR (UU
11/2005), sekaligus penjabaran lebih lanjut atas ketentuan dalam UU
1/2011.
8.
Jaminan atas hak atas tempat tinggal merupakan perwujudan dari
konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) yang dianut oleh
Indonesia. Kewajiban negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan
280
warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau melalui UU
Tapera sejatinya telah memenuhi tujuan negara kesejahteraan yang
dianut oleh konstitusi Indonesia, khususnya pemenuhan Pasal 28H ayat
(1) UUD 1945.
9.
Penyelenggaraan Tapera sebagaimana diatur dalam UU Tapera telah
menerapkan prinsip "kegotongroyongan" yaitu bersama-sama dan saling
menolong antarpeserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang
dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan
terjangkau bagi peserta.
10. Gagasan “Kepesertaan Bersifat Wajib” dalam Tapera sejatinya
merupakan salah satu dari upaya pemerintah untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi warga negaranya (Welfare State) melalui pemenuhan
standar tempat tinggal yang layak. Secara yuridis, asas kepesertaan
bersifat wajib telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-
undangan dan telah dikuatkan dalam beberapa Putusan MK.
11. Pihak
Terkait
mendukung
pandangan
Ahli
Pemerintah
bahwa
pembiayaan perumahan melalui skema iuran seperti Tapera juga
diterapkan di berbagai negara, termasuk Singapura, yang sukses setelah
melalui proses panjang selama puluhan tahun. Ahli Pemerintah
menekankan bahwa keberhasilan sistem seperti CPF di Singapura justru
berasal dari dorongan para pekerja sendiri yang memikirkan masa depan,
bukan hasil dari kebijakan instan. Oleh karena itu, meskipun Indonesia
memulai agak terlambat, perjuangan membangun sistem pembiayaan
jangka panjang ini tetap penting dan tidak bisa dilompati begitu saja.
12. Skema Tapera memiliki proses bisnis yang berbeda dengan Bapertarum
PNS karena telah mengadopsi mekanisme pemupukan dana sesuai
prinsip konvensional atau syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 21
UU Tapera. Dengan berbagai manfaat seperti akses pembiayaan
perumahan berbunga tetap, bebas PPN, termasuk asuransi, serta hasil
pemupukan simpanan, Tapera merupakan tabungan jangka panjang
yang menguntungkan dan berpotensi memberikan manfaat tambahan di
masa depan.
281
[2.9] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5863, selanjutnya disebut UU 4/2016) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
282
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
283
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17
ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016, selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016
“Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar
upah minimum wajib menjadi Peserta”.
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/2016
“(1) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan
oleh Pemberi Kerja;
(2) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)
harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi
peserta”.
Pasal 16 UU 4/2016
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kepesertaan Tapera sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 15 diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Pasal 17 ayat (1) UU 4/2016
”Simpanan Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan Pekerja”.
Pasal 54 ayat (1) UU 4/2016
“Komite Tapera beranggotakan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan
dan kawasan permukiman;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan;
d. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan
kawasan permukiman”;
Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016
“Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank
Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat
284
(1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d. pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian;
e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI),
badan hukum organisasi serikat buruh konfederasi dari 11 (sebelas) federasi
serikat buruh, dan masing-masing federasi serikat buruh beranggotakan serikat
buruh unitaris pada tingkat perusahaan atau area tertentu yang disebut
komisariat yang memiliki anggota buruh perorangan baik di dalam perusahaan
(formal) maupun di luar perusahaan (informal). Selanjutnya, berdasarkan Pasal
23 ayat (3) huruf c Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Periode 2023-2027, menyatakan:
“(3) Dewan Eksekutif Nasional berwenang: c. Bertindak untuk dan atas
nama serta mewakili KSBSI baik di dalam maupun di luar pengadilan
melalui Presiden dan Sekretaris Jenderal” [vide Bukti P-5].
Dalam hal ini, KSBSI diwakili oleh Elly Rosita Silaban sebagai Presiden Dewan
Eksekutif Nasional KSBSI serta Dedi Hardianto sebagai Sekretaris Jenderal
Dewan Eksekutif Nasional KSBSI [vide Bukti P-3].
4. Bahwa Pemohon menegaskan berlakunya UU 4/2016 menimbulkan kerugian
hak konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya ketidakpastian dan beban ekonomi yang bertambah akibat
penerapan norma UU 4/2016. Meskipun dalam Pasal 68 Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan
Perumahan Ralryat (PP 25/2020) menyatakan frasa “paling lambat”, di mana
kewajiban mendaftarkan pekerja ke Tapera sejatinya telah berlaku sejak 20
Mei 2020. Namun sampai dengan permohonan ini diajukan, belum ada
pelaksanaannya di sektor swasta karena beban keuangan yang berat bagi
pekerja dan pengusaha. Jika kewajiban ini benar-benar ditegakkan setelah
285
batas waktu tanggal 20 Mei 2027, pengusaha yang tidak mematuhi akan
terkena sanksi berat (pembekuan/pencabutan izin) sebagaimana diatur
dalam Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016, yang pada akhirnya dapat memicu
pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran;
b. Apabila pemberlakuan UU 4/2016 didasarkan pada Pasal 68 PP 25/2020,
tanggal 20 Mei 2020 atau tanggal 20 Mei 2027, berpotensi menimbulkan
diskriminasi antar kelompok pekerja karena PP 25/2020 hanya mengatur
kewajiban bagi pemberi kerja di sektor swasta. Sementara itu, pekerja di
BUMN/BUMD tidak dikenai kewajiban yang sama. Hal ini dianggap
bertentangan dengan prinsip kesetaran di hadapan hukum dan menimbulkan
diskriminasi yang dilarang oleh konstitusi;
c. Ketidakjelasan daya laku UU 4/2016, tidak seperti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) yang
secara tegas mencantumkan waktu penundaan pemberlakuannya, tetapi UU
4/2016 tidak memiliki klausul serupa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan
ketidakpastian hukum karena norma potensial berlaku tetapi pelaksanaannya
ditunda tanpa kepastian sehingga membuka ruang multitafsir dan kerugian
hak konstitusional bagi Pemohon;
5. Bahwa Pemohon juga menegaskan dengan dikabulkannya permohonan a quo
maka kerugian hak konstitusional Pemohon, in casu para pekeja/buruh
sebagaimana Pemohon uraikan di atas tidak akan terjadi lagi
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai badan hukum privat yang memiliki anggapan kerugian hak
konstitusional akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Pemohon dalam perkara a quo adalah KSBSI, yang merupakan badan
hukum privat berupa organisasi serikat buruh konfederasi dari 11 (sebelas) federasi
serikat buruh, yang secara hierarkis menghimpun anggota dari serikat buruh tingkat
perusahaan (unitaris), baik di sektor formal maupun informal. Selanjutnya, setelah
Mahkamah mencermati secara saksama AD/ART KSBSI Periode 2023–2027,
organisasi Pemohon secara sah diwakili oleh Presiden dan Sekretaris Jenderal
Dewan Eksekutif Nasional, baik dalam urusan di dalam maupun di luar pengadilan
[vide Bukti P-3 dan Bukti P-5]. Oleh karena itu, Pemohon memenuhi kualifikasi
286
sebagai badan hukum privat yang memiliki kapasitas bertindak secara hukum dalam
mengajukan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai norma Pasal 7 ayat (1),
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), serta
Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016 dianggap membebani pekerja dan pemberi kerja,
termasuk anggotanya, karena mewajibkan untuk menjadi peserta Tapera dan
menyetorkan
simpanan
Tapera,
yang
menurut
Pemohon
menimbulkan
ketidakpastian hukum, beban ekonomi tambahan, serta ancaman sanksi
administratif yang berdampak pada keberlangsungan hubungan kerja. Dalam hal ini,
anggapan kerugian yang dijelaskan oleh Pemohon tersebut dapat dikualifikasikan
sebagai kerugian yang spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial, yang
timbul akibat berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum mengenai kedudukan hukum
Pemohon di atas, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon
telah memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan
Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 7 ayat (1), Pasal
9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72
ayat (1) UU 4/2016 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan
Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat
287
pada bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, berkenaan dengan Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 yang
pada pokoknya mewajibkan seluruh pekerja maupun pekerja mandiri
berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta
Tapera, diperkirakan pada tahun 2027 terdapat sebanyak 146, 44 juta pekerja
baik formal maupun informal, akan diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Kewajiban ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 68 Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
(PP 25/2020), mulai berlaku efektif pada 20 Mei 2027. Menurut Pemohon,
kewajiban menjadi peserta Tapera telah melanggar hak konstitusional Pemohon
untuk memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja, melanggar hak konstitusional untuk bebas dari perlakuan yang
diskriminatif, serta membebankan kewajiban yang seharusnya ditanggung oleh
pemerintah. Oleh karenanya, Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 yang berimplikasi pada
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/2016 bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
2. Bahwa menurut Pemohon, berkenaan dengan Pasal 16 UU 4/2016 yang
merupakan dasar pembentukan PP 25/2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor
21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP 21/2024)
dengan dinyatakan Pasal 16 UU 4/2016 tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, kedua PP tersebut kehilangan dasar hukum dan otomatis tidak berlaku
serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Bahwa menurut Pemohon, berkenaan dengan Pasal 17 ayat (1) UU 4/2016 yang
berbunyi, “Simpanan Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja”
menetapkan besaran iuran masing-masing, yaitu pemberi kerja sebesar 0,5%
(nol koma lima persen) dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen),
adapun bagi pekerja mandiri, iuran sepenuhnya ditanggung oleh yang
bersangkutan [vide Pasal 14 dan Pasal 15 PP 25/2020]. Namun demikian,
manfaat pembiayaan perumahan tidak dapat dinikmati oleh seluruh peserta
karena Pasal 25 ayat (2) huruf a UU 4/2016 membatasi bahwa yang berhak
memperoleh pembiayaan hanyalah peserta yang belum memiliki rumah. Dengan
demikian, Pemohon menyatakan, Pasal 17 ayat (1) UU 4/2016 melanggar hak
288
konstitusional Pemohon untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana
amanat Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, berkenaan dengan Pasal 54 ayat (1) UU 4/2016 tidak
memberikan hak bagi perwakilan pekerja/buruh maupun pengusaha untuk duduk
dalam keanggotaan Komite Tapera, padahal keduanya merupakan pihak yang
berkepentingan langsung dalam pengelolaan Tapera. Hal ini menurut Pemohon,
tidak sejalan dengan Pasal 8 ayat (3) Rekomendasi ILO Nomor 115 Tahun 1961
tentang Perumahan Pekerja yang menegaskan pada pokoknya bahwa
organisasi pengusaha dan pekerja, serta organisasi terkait lainnya, seharusnya
dilibatkan dalam badan pusat. Dengan demikian, Pemohon menyatakan, Pasal
54 ayat (1) UU 4/2016 bertentangan dengan Pasal 28I UUD NRI Tahun 1945;
5. Bahwa menurut Pemohon, berkenaan dengan Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016,
dengan dinyatakan norma Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maka ketentuan sanksi administratif
yang diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016 yang berdampak pada
keberlangsungan usaha dan hak pekerja menjadi tidak berlaku lagi;
6. Bahwa menurut Pemohon, secara umum, UU 4/2016 melanggar hak
konstitusional Pemohon untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang layak
dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945. Hal demikian terjadi karena beberapa alasan sebagai berikut:
a. Rata-rata upah buruh masih kecil dan belum mencapai kebutuhan hidup
yang layak. Selain itu, pekerja/buruh dan pengusaha telah diwajibkan
membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar, misalnya sebagai berikut:
- Iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari upah ditanggung pekerja/buruh
1% dan pemberi kerja/pengusaha sebesar 4%;
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar
5,7% dari upah ditanggung pekerja/buruh 2% dan pengusaha 3,7%;
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
antara 0,24% - 1,74% ditanggung pengusaha;
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kematian (JK) sebesar
0,3% ditanggung pengusaha;
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3%
yang ditanggung pekerja/buruh 1% dan pengusaha 2%;
289
b. Bahwa menurut Pemohon, program Tapera tumpang tindih dengan program
BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini Pasal 25 ayat (1) UU 4/2016 mengatur
pembiayaan perumahaan bagi peserta Tapera meliputi pembiayaan
kepemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah.
Sedangkan,
BPJS
Ketenagakerjaan
telah
melaksanakan
program
pembiayaan perumahan bagi pekerja/buruh dengan jenis pembiayaan kredit
kepemilikan rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman
Uang Muka Perumahan (PUMP) atau Fasilitas Pembiayaan Perumahan
Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
c. Bahwa menurut Pemohon, banyak pekerja/buruh formal maupun informal
sudah memiliki rumah, bahkan sebagian masih terbebani cicilan KPR untuk
jangka panjang. Oleh sebab itu, menurut Pemohon, kewajiban menjadi
peserta Tapera dan membayar simpanan bulanan adalah tidak rasional;
d. Bahwa menurut Pemohon, dengan pola Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT), apabila PKWT pekerja/buruh tidak diperpanjang, tentu mereka
tidak sanggup lagi untuk membayar Tapera. Sedangkan Pasal 72 ayat (1)
UU 4/2016 memberikan sanksi bagi yang terlambat membayar simpanan.
Demikian pula, jika pengusaha tidak membayar simpanan, sanksinya adalah
pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha. Akibatnya, pembekuan atau
pencabutan izin tersebut akan berujung pada pemutusan hubungan kerja
masal terhadap seluruh pekerja di perusahaan yang bersangkutan. Selain
itu, menurut Pemohon, kondisi ekonomi saat ini terdapat banyak PHK akibat
banyak perusahaan tutup, ditambah lagi dengan semakin mudahnya proses
PHK sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, serta tekanan inflasi tinggi.
7. Bahwa menurut Pemohon, UU 4/2016 melanggar hak Pemohon untuk tidak
dibebani dari yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah,
sebagaimana termuat dalam Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang pada
pokoknya menyatakan fakir miskin dipelihara oleh negara;
8. Bahwa menurut Pemohon, berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas
norma UU 4/2016 yang meskipun hanya berkenaan dengan beberapa norma,
antara lain Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17
ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016, namun jika norma
yang dimohonkan pengujian tersebut berkaitan dengan jantung undang-undang
yang diuji, Mahkamah menyatakan Undang-Undang a quo tersebut
290
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon
dalam petitum permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan:
1.
Menyatakan UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya; Atau,
3.
Menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling
sedikit sebesar upah minimum dapat menjadi Peserta”;
4.
Menyatakan Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dapat
didaftarkan oleh Pemberi Kerja”;
5.
Menyatakan Pasal 9 ayat (2) UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan
ayat (2) dapat mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi
peserta”;
6.
Menyatakan Pasal 16 UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7.
Menyatakan Pasal 17 ayat (1) UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Simpanan Tapera dapat dibayar oleh pemberi Kerja dan Pekerja”;
8.
Menyatakan Pasal 54 ayat (1) UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai, “Komite Tapera beranggotakan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman;
291
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan;
d. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
e. seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan
kawasan permukiman;
f. dapat seorang dari unsur pekerja/buruh;
g. dapat seorang dari unsur pengusaha atau pemberi kerja swasta; dan
h. dapat seorang dari unsur pekerja mandiri”;
9.
Menyatakan Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-38, serta mengajukan 1 (satu) orang ahli yaitu Dr. Indra Budi Sumantoro, S.Pd.,
M.M. dan 1 (satu) orang saksi bernama Drs. Mochamad Taufik, M.M., yang
keterangannya diterima Mahkamah masing-masing pada tanggal 9 Desember 2024
dan tanggal 15 Mei 2025 yang kemudian masing-masing didengarkan dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 11 Desember 2025 dan 21 Mei 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan dalam persidangan pada tanggal 6 November 2024 serta keterangan
tertulis bertanggal 6 November 2024 yang diserahkan kepada kepada Mahkamah
dan diterima pada tanggal 19 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 18 Oktober 2024 yang telah didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 6 November 2024 dan keterangan tambahan
yang diterima Mahkamah pada tanggal 26 November 2024 serta mengajukan alat
bukti yang diberi tanda Bukti PK-1 sampai dengan Bukti PK-7. Selain itu, Presiden
juga mengajukan 2 (dua) orang ahli, yaitu Prof. Ir. Ruslan Prijadi, M.B.A., Ph.D. dan
292
Dr. Oce Madril, S.H., M.A., serta 1 (satu) orang saksi atas nama Adang Sutara, S.E.,
M.Si. yang keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2025 dan
didengarkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5 Juni 2025. Selain itu,
Presiden juga telah menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 17 Juni 2025 yang
diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian
Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Pihak Terkait BP Tapera telah memberikan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 November 2024 dan
didengarkan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 26
November 2024, serta keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 11 Desember 2024, serta mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-
1 sampai dengan Bukti PT-12. Selain itu, Pihak Terkait BP Tapera juga mengajukan
1 (satu) orang ahli atas nama Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., yang
keterangannya bertanggal 2 Juni 2025 diterima Mahkamah pada tanggal 3 Juni
2025. Lebih lanjut, Pihak Terkait BP Tapera juga telah menyerahkan kesimpulan
tertulis bertanggal 17 Juni 2025 yang diterima Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2025
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo penting bagi
Mahkamah menegaskan terlebih dahulu bahwa permohonan a quo dilakukan
pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian dalam sidang pleno
bersamaan dengan: (1) Permohonan Nomor 86/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh
Leonardo Olefins Hamonangan (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung
(Pemohon II) yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) UU 4/2016 yang dianggap tidak memiliki kejelasan tolok ukur
menjadi peserta Tapera dan berlakunya norma a quo mengakibatkan penurunan
daya beli para Pemohon. Terlebih, adanya pengenaan sanksi dalam Pasal 72 ayat
(1) huruf e dan huruf f UU 4/2016; dan (2) Permohonan Nomor 134/PUU-XXII/2024
yang diajukan oleh Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (Pemohon I);
Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (Pemohon II); Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Pemohon III);
Federasi Serikat Pekerja-Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan
293
Barat (Pemohon IV); Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (Pemohon
V); Gabungan Serikat Buruh Indonesia (Pemohon VI); Konfederasi Buruh Merdeka
Indonesia (Pemohon VII); Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Pemohon
VIII); Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92 (Pemohon IX); Federasi Serikat
Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (Pemohon X); dan Asosiasi Serikat
Pekerja Indonesia (Pemohon XI), yang mempersoalkan konstitusionalitas norma
Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016. Setelah Mahkamah mencermati
secara saksama Permohonan Nomor 86/PUU-XXII/2024, Permohonan Nomor
134/PUU-XXII/2024, dan permohonan a quo, telah ternyata isu konstitusionalitas
yang diajukan dalam permohonan a quo memiliki cakupan lebih luas, sekaligus
mencakup pula persoalan konstitusionalitas norma dalam Permohonan Nomor
86/PUU-XXII/2024 dan Permohonan Nomor 134/PUU-XXII/2024, yaitu permohonan
pengujian norma Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17
ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016 dengan esensi alasan
yang pada pokoknya sama, sehingga Mahkamah akan menilai dan memutus
terlebih dahulu konstitusionalitas norma dalam Permohonan Nomor 96/PUU-
XXII/2024 a quo.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan Pemohon, keterangan Presiden, keterangan Dewan
Perwakilan Rakyat, Keterangan Pihak Terkait BP Tapera, keterangan ahli dan saksi
Pemohon, keterangan ahli dan saksi Presiden, keterangan ahli Pihak Terkait BP
Tapera, bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait BP
Tapera, kesimpulan tertulis Presiden dan Pihak Terkait BP Tapera, persoalan
konstitusionalitas norma yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah:
1. Apakah norma Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 serta
Pasal 17 ayat (1) UU 4/2016 yang mewajibkan seluruh pekerja dan pekerja
mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk
menjadi peserta Tapera, serta mewajibkan pemberi kerja dan pekerja mandiri
untuk mendaftarkan dirinya, telah mengalihkan beban tanggung jawab negara
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal
34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2. Apakah pengaturan keanggotaan Komite Tapera dalam Pasal 54 ayat (1) UU
4/2016, yang tidak merepresentasikan unsur dari pekerja dan pengusaha
294
menyebabkan pengambilan keputusan menjadi diskriminatif dan tidak
partisipatif sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Apakah norma Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016 yang mengatur sanksi berdampak
terhadap keberlangsungan usaha dan hak pekerja untuk tetap bekerja dan
memperoleh penghidupan yang layak sehingga bertentangan dengan Pasal
28D ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.14]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas norma
yang didalilkan Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk terlebih
dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut.
[3.14.1] Bahwa dalam memahami kebijakan Tapera, penting terlebih dahulu
menempatkannya dalam kerangka besar visi bernegara Indonesia sebagai negara
kesejahteraan (welfare state) sebagaimana dimaktubkan dalam Alinea Keempat
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang antara lain menegaskan tujuan negara
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteran umum.
Berkenaan dengan penyelenggaraaan kesejahteraan dimaksud, khususnya dalam
pemenuhan hak bertempat tinggal yang layak, konstitusi telah menjamin hak-hak
asasi warga negara melalui Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945. Selain itu, pengaturan lebih lanjut juga ditemukan dalam Pasal 27 dan
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang
mempertegas hak warga negara atas tempat tinggal yang layak.
Hak atas tempat tinggal yang layak tersebut tidak hanya merupakan
komitmen negara yang tercantum dalam hukum nasional, tetapi juga bagian dari
norma universal dalam kerangka hukum hak asasi manusia internasional. Hal ini
tercermin dalam Pasal 25 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas standar hidup yang memadai
bagi kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk tempat
tinggal. Sebagai dokumen yang disepakati secara universal pasca tragedi
kemanusiaan Perang Dunia II, DUHAM mencerminkan konsensus masyarakat
internasional bahwa pemenuhan hak dasar seperti tempat tinggal merupakan syarat
mutlak bagi eksistensi manusia bermartabat. Komitmen serupa juga diadopsi di
tingkat regional melalui Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN, khususnya Prinsip
295
Angka 28 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN juga menyatakan, “Setiap orang
berhak atas taraf hidup yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk: c. hak
atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau”. Deklarasi tersebut mengukuhkan
komitmen negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang menunjukkan bahwa
perlindungan hak atas tempat tinggal bukan hanya kewajiban yang bersifat global
dan abstrak, tetapi telah menjadi nilai bersama dalam kawasan ASEAN.
Selain termaktub dalam instrumen dasar seperti DUHAM dan Deklarasi
HAM ASEAN, hak atas tempat tinggal yang layak juga secara tegas diatur dalam
berbagai instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat yang telah
diratifikasi oleh Indonesia. Artinya, pemenuhan hak atas perumahan bukan sekadar
aspirasi moral global, melainkan telah manjadi bagian dari kewajiban hukum negara
dalam kerangka konvensi internasional yang berlaku. Beberapa di antaranya adalah
sebagai berikut:
a. Pasal 11 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
(CESCR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005
tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural
Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya),
berbunyi:
“Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar
kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan,
sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus-
menerus. Negara Pihak akan mengambil langka-langkah yang memadai
untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting
kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela”;
b. Pasal 14 ayat (2) huruf h Konvensi Mengenai Pengapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW) yang diratifikasi melalui Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai
Pengapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the
Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women), berbunyi:
“Negara-negara Pihak wajib untuk melakukan upaya-upaya yang tepat
untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan di pedesaan
dalam rangka memberi kepastian, berdasarkan persamaan antara laki-
laki dan perempuan, bahwa mereka turut berpartisipasi dan mendapat
keuntungan dari pembangunan desa dan terutama harus memberi
kepastian bagi perempuan tersebut hak: h. Untuk menikmati keadaan
kehidupan yang layak, terutama yang berhubungan dengan perumahan,
sanitasi, pengadaan listrik dan air, angkutan dan komunikasi”;
296
c. Pasal 27 ayat (3) Konvensi tentang Hak-Hak Anak (CRC) yang diratifikasi melalui
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on
the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak), berbunyi:
“Sesuai dengan kondisi nasional dan dalam batas kemampuan mereka,
Negara-negara Pihak harus mengambil langkah-langkah yang layak guna
membantu orangtua dan orang-orang lain yang bertanggungjawab atas
anak untuk melaksanakan hak ini, dan bila diperlukan, memberi bantuan
material dan program bantuan, terutama yang menyangkut gizi, pakaian
dan perumahan”;
d. Pasal 5 huruf e Konvensi Interantional tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Rasial 1965 (ICERD), yang diratifikasi melalui Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on the
Elimination of All Forms of Racial Discriminations 1965 (Konvensi Interantional
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965), berbunyi:
“Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dasar yang dicantumkan dalam
Pasal 2 Konvensi ini, Negara-negara Pihak melarang dan menghapuskan
segala bentuk diskriminasi ras serta menjamin hak setiap orang tanpa
membedakan ras, warna kulit, asal bangsa dan sukubangsa, untuk
diperlakukan sama di depan hukum, terutama untuk menikmati hak di
bawah ini: (e) Hak ekonomi, sosial, dan budaya, khususnya: (iii) Hak atas
perumahan”;
e. Pasal 28 ayat (1) Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD)
yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi
Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas), berbunyi:
“Negara-Negara Pihak mengakui hak-hak penyandang disabilitas untuk
mendapatkan standar kehidupan yang layak bagi mereka sendiri dan
keluarganya, mencakup makanan, pakaian dan perumahan yang layak
dan untuk peningkatan berkelanjutan kondisi hidup, dan akan mengambil
tindakan yang diperlukan untuk melindungi dan memajukan pemenuhan
hak ini tanpa diskriminasi atas dasar disabilitas”.
[3.14.2] Bahwa selain dalam instrumen nasional maupun internasional, komitmen
pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak juga mendapat penguatan secara
eksplisit melalui putusan Mahkamah yang secara tegas mengakui bahwa tempat
tinggal yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional
warga negara. Penegasan tersebut antara lain tercermin dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 3 Oktober 2012, perihal Pengujian Undang-Undang
297
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dalam
putusan tersebut Mahkamah antara lain mempertimbangkan:
“[3.10.3] Bahwa hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi
manusia dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia [vide
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]. Salah satu tujuan dibentuknya negara
adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia [vide alinea IV
Pembukaan UUD 1945]. Terkait dengan hak warga negara dan
berhubungan pula dengan salah satu tujuan dalam pembentukan negara
dimaksud maka negara berkewajiban untuk melakukan upaya-upaya
dalam rangka mewujudkan terpenuhinya hak warga negara tersebut.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan
salah satu aspek pembangunan nasional, pembangunan manusia
seutuhnya, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan terpenuhinya
hak konstitusional tersebut, yang juga merupakan pemenuhan kebutuhan
dasar manusia yang memiliki peran strategis dalam pembentukan watak
dan kepribadian warga negara sebagai upaya pencapaian salah satu
tujuan pembangunan bangsa Indonesia yang berjati diri, mandiri, dan
produktif. Sebagai salah satu upaya pemenuhan hak konstitusional,
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah wajar
dan bahkan merupakan keharusan, manakala penyelenggaraan
dimaksud harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain, syarat
kesehatan dan kelayakan serta keterjangkauan oleh daya beli
masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah [vide
konsiderans (Menimbang) huruf a sampai dengan huruf d serta
Penjelasan Umum UU 1/2011]. Terkait dengan syarat keterjangkauan
oleh daya beli masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan
rendah, menurut Mahkamah, Pasal 22 ayat (3) UU 1/2011, yang
mengandung norma pembatasan luas lantai rumah tunggal dan rumah
deret berukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi,
merupakan pengaturan yang tidak sesuai dengan pertimbangan
keterjangkauan oleh daya beli sebagian masyarakat, terutama
masyarakat yang berpenghasilan rendah...”
Sejalan dengan itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28
November 2017, perihal Pengujian Undang-Undang Prp Tahun 1960 tentang
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya, Mahkamah
kembali menegaskan dalam pertimbangan hukumnya mengenai pentingnya peran
negara dalam menjamin hak atas tempat tinggal:
“[3.9.5] Bahwa dalam hal warga negara yang ingin memiliki tempat tinggal
yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,
menurut Mahkamah hal tersebut menjadi kewajiban dan tanggung jawab
negara untuk mengaturnya, karena kepemilikan tanah/tempat tinggal
yang layak merupakan hak asasi manusia dan hak konstitusional, yang
sekaligus merupakan kebutuhan dasar manusia yang mempunyai
298
peranan penting dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa
yang perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan
peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat yang perlu diatur
sedemikian rupa demi kepastian hukum. Hal tersebut telah diatur dalam
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 11 Kovenan Internasional Hak-
Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman…”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum kedua putusan di atas,
Mahkamah menegaskan bahwa menjadi tanggung jawab negara untuk mengatur
hak atas tempat tinggal, sebab tempat tinggal yang layak merupakan HAM dan hak
konstitusional, yang sekaligus kebutuhan dasar manusia yang mempunyai peranan
penting dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa yang perlu dibina serta
dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan. Penegasan
tersebut sejalan dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011) yang pada pokoknya
menyatakan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak merupakan bagian dari hak
dasar setiap orang, negara bertanggung jawab untuk menyelenggarakan
perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat dapat menghuni rumah
yang layak, aman, dan terjangkau di seluruh wilayah Indonesia [vide Konsiderans
Menimbang huruf b UU 1/2011]. Dalam rangka itu, negara berperan lebih aktif dalam
menyediakan kemudahan dan bantuan perumahan melalui pendekatan berbasis
kawasan dan keswadayaan masyarakat.
[3.14.3] Bahwa beranjak dari uraian tersebut di atas yang menegaskan pentingnya
peran negara dalam menjamin hak atas tempat tinggal yang layak, selanjutnya
penting bagi Mahkamah untuk menjelaskan kerangka normatif dan kebijakan
nasional yang menjadi dasar pembentukan UU 4/2016. Dalam konteks ini
pembentukan UU 4/2016 tidak berdiri sendiri namun merupakan bagian dari
kerangka kebijakan umum pemerintah dalam pemenuhan perumahan sebagai hak
warga negara atas tempat tinggal yang ditegaskan dalam UU 1/2011. Dalam hal ini,
salah satu aspek penting yang diatur dalam UU 1/2011 adalah sistem pembiayaan
sebagaimana ditentukan dalam BAB X UU 1/2011 yang mengatur pendanaan dan
pembiayaan, yang menyatakan, “Ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur
tersendiri dengan undang-undang” [vide Pasal 124 UU 1/2011]. Ketentuan tersebut
299
yang kemudian menjadi dasar yuridis sekaligus mandat yang melahirkan UU
4/2016.
Selain merupakan amanat Pasal 124 UU 1/2011, pembentukan UU
4/2016 dilandasi oleh gagasan konstitusional bahwa negara menjamin pemenuhan
kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam
rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan
produktif berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Namun, dalam praktiknya,
pemenuhan kebutuhan tempat tinggal tersebut menghadapi kendala utama berupa
tidak tersedianya dana murah jangka panjang yang dapat diakses secara luas oleh
masyarakat untuk pembiayaan perumahan. Untuk menjawab tantangan tersebut,
negara mengambil kebijakan untuk menghimpun dana kolektif secara berkelanjutan
guna mendanai sektor perumahan. Kebijakan ini kemudian diwujudkan melalui
penyelenggaraan sistem tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebagai salah satu
mekanisme pembiayaan murah jangka panjang yang bersumber dari iuran yang
diwajibkan kepada peserta.
Dalam kaitan ini, penyelenggaraan rumah dan perumahan dilaksanakan
oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau bekerja sama dengan pihak
swasta untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati,
dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur. Untuk mewujudkan hal tersebut, salah satu syarat utamanya adalah
memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan
untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan
hunian perkotaan dan perdesaan dengan pemberdayaan sistem pembiayaan yang
didorong oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, salah satu bentuk dari
sistem pembiayaan tersebut, UU 4/2016 menentukan pengelolaan Tapera dengan
pengerahan dan pemupukan serta pemanfaatan dana Tapera [vide Pasal 5 UU
4/2016].
[3.15]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan menjawab dalil Pemohon yang mempersoalkan
kewajiban kepesertaan Tapera bagi pekerja dan pekerja mandiri yang termuat
dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/2016, serta kaitannya
dengan pengaturan lebih lanjut kepesertaan dan sistem pembayaran dalam Pasal
300
16 dan Pasal 17 ayat (1) UU 4/2016 yang didalilkan Pemohon bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.15.1] Bahwa norma Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 pada pokoknya menentukan
kewajiban bagi setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling
sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Adanya norma yang
mewajibkan bagi peserta tersebut yang dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh
Pemohon karena Tapera merupakan akronim dari tabungan perumahan rakyat yang
merupakan tabungan. Penggunaan istilah “tabungan” dalam Tapera tidak bisa
dilepaskan dari makna umum yang berlaku dalam praktik perbankan maupun sistem
keuangan. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai pemaknaan tabungan
akan menjadi landasan untuk menilai apakah kewajiban sebagai peserta Tapera
benar-benar sesuai dengan hakikat tabungan yang bersifat sukarela, atau justru
telah mengalami pergeseran makna dengan menjadikannya sebagai kewajiban
yang bersifat memaksa. Pemahaman umum mengenai simpanan dan tabungan
dalam praktik perbankan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 5 dan
angka 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 (UU 10/1998) tentang Perbankan sebagaimana
diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), menyatakan:
“(5) Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada
bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro,
deposito, sertifikat, tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu;
(9) Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat
ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang
dipersamakan dengan itu”.
Apabila merujuk pada pengertian tabungan sebagaimana diatur dalam
UU 10/1998, menunjukkan bahwa relasi hukum antara masyarakat dan lembaga
keuangan dibangun atas dasar kepercayaan dan kesepakatan bersama. Simpanan
diposisikan sebagai dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank
berdasarkan suatu perjanjian penyimpanan, sedangkan tabungan merupakan salah
satu bentuk simpanan yang penarikannya tunduk pada syarat-syarat tertentu yang
disepakati antara kedua belah pihak. Dengan demikian, unsur kesukarelaan dan
301
persetujuan menjadi fondasi penting dalam pembentukan hukum dan konteks
penyimpanan dana. Sementara itu, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan
oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat
dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil
pemupukannya setelah kepesertaan berakhir [vide Pasal 1 angka 1 UU 4/2016].
Berdasarkan pertimbangan demikian, penggunaan istilah “tabungan”
dalam Tapera tidak serta-merta dapat diartikan sebagai pungutan resmi yang
bersifat memaksa seperti halnya pajak yang secara konstitusional diatur dalam
Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 yaitu, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Dalam hal ini,
lazim diketahui pungutan resmi lain yang ditetapkan oleh undang-undang, misalnya
retribusi, bea masuk, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berkenaan dengan hal ini, penyematan istilah “tabungan” dalam program Tapera
menimbulkan persoalan bagi pihak-pihak yang terdampak, in casu pekerja karena
diikuti dengan unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta
Tapera, sehingga secara konseptual, tidak sesuai dengan karakteristik hakikat
tabungan yang sesungguhnya karena tidak lagi terdapat kehendak yang bebas.
Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat
memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam
kategori “pungutan resmi lainnya”. Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah
menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi
pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon.
[3.15.2]
Bahwa oleh karena persoalan mendasar permohonan a quo terletak
pada konstruksi norma Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 yang merupakan pintu masuk
utama untuk menilai konstitusionalitas norma pasal lainnya yang berkelindan, maka
penting bagi Mahkamah menegaskan tujuan dari UU 4/2016 sebagaimana
dimaktubkan pada penjelasan paragraf pertama bagian Umum UU 4/2016 yang
menyatakan:
“Oleh karena itu, negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara
atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun
manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif”.
Selanjutnya, dalam penjelasan paragraf kedua bagian Umum UU 4/2016 yang
menyatakan:
302
“… negara harus melindungi dan menyediakan akses bagi seluruh
penduduk terhadap sistem pembiayaan perumahan yang disertai dengan
berbagai kemudahan untuk pembangunan dan perolehan rumah, yaitu
dalam bentuk penyediaan lahan, prasarana, sarana, dan utilitas umum,
keringanan biaya perizinan, bantuan stimulan dan insentif fiskal, serta
kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang berupa
skema pembiayaan, penjaminan atau asuransi, dan/atau dana murah
jangka panjang”.
Bertolak pada penjelasan tersebut, negara ditempatkan sebagai
penanggung jawab utama penyediaan rumah layak huni bagi warganya. Namun,
dengan adanya norma Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 justru tidak sejalan dengan tujuan
dimaksud. Sebab, norma tersebut mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja
mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi
peserta Tapera. Norma demikian menggeser peran negara sebagai “penjamin”
menjadi “pemungut iuran” dari warganya. Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal
34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban
negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru
mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang
menimbulkan unsur paksaan. Prinsip tanggung jawab negara tersebut dipertegas
dalam kebijakan sektoral mengenai perumahan, yang secara eksplisit dituangkan
dalam UU 1/2011. Dengan merujuk pada dasar pertimbangan dibentuknya UU
1/2011, pada prinsipnya menegaskan bahwa peran negara adalah menjamin hak
setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang
layak dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan untuk
memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat [vide Konsiderans Menimbang
huruf b UU 1/2011]. Guna mewujudkan peran negara tersebut, negara memastikan
ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pemenuhan kebutuhan rumah dan perumahan melalui sistem pembiayaan dalam
bentuk pengerahan dan pemupukan dana yang meliputi: (a) dana masyarakat; (b)
dana tabungan perumahan termasuk hasil investasi atas kelebihan likuiditas,
dan/atau (c) dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
[vide Pasal 123 UU 1/2011]. Dana masyarakat yang dimaksud adalah dana yang
berasal dari masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan dalam bentuk giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu. Sedangkan, yang dimaksud dengan dana tabungan
303
perumahan adalah simpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu
tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati sesuai dengan perjanjian, dan digunakan untuk mendapatkan akses
kredit atau pembiayaan untuk pembangunan dan perbaikan rumah, serta pemilikan
rumah dari lembaga keuangan [vide Penjelasan Pasal 123 ayat (1) huruf a dan huruf
b UU 1/2011]. Apabila dicermati secara saksama rumusan berkaitan dengan ketiga
bentuk pengerahan dan pemupukan dana tersebut sesungguhnya dirumuskan
bersifat kumulatif-alternatif sehingga dirumuskan dengan frasa “dan/atau”. Dalam
hal ini, tidak terdapat unsur kewajiban bagi setiap orang untuk menggunakan bentuk
pengerahan dan pemupukan dana tertentu. Terlebih, jika dicermati secara saksama
salah satu unsur dalam dana tabungan perumahan adalah adanya unsur disepakati
dengan perjanjian. Artinya, penggunaan kata wajib lebih bersifat sepihak dan
merupakan bentuk ketidakselarasan dengan unsur disepakati dengan perjanjian
dimaksud.
Pada dana tabungan perumahan, peran pemerintah pusat dan
pemerintah daerah adalah mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan
bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan. Dengan
merujuk pada penjelasan dana tabungan perumahan dalam Penjelasan Pasal 123
ayat (1) huruf b UU 1/2011 juga tidak memperlihatkan adanya kewajiban untuk
mengikuti dan menggunakan dana tabungan perumahan dalam rangka memenuhi
kebutuhan bertempat tinggal. Oleh karena itu, Pemohon mendalilkan terdapat
ketidakjelasan maksud kata wajib dalam norma Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016, padahal
Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa, “Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja”. Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah jika norma Pasal 7 ayat (1)
UU 4/2016 mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri menjadi peserta
Tapera, maka hal ini akan menjadi beban pekerja terlebih bagi yang terkena PHK
dan/atau Pemberi Kerja yang usahanya telah dibekukan atau dicabut izin usahanya,
sehingga berpotensi mendegradasi kehidupan sosial-ekonomi yang semakin
menjauhkan negara dalam upaya mewujudkan amanat Pasal 34 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang berdampak pada kehidupan ekonomi pekerja maupun pemberi
kerja. Hal tersebut disebabkan, jika pekerja atau pemberi kerja melanggar ketentuan
Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016 yang mewajibkan pemberi kerja
304
untuk mendaftarkan pekerja sebagai peserta akan terkena sanksi administratif, di
antaranya pembekuan izin usaha [vide Pasal 72 ayat (1) huruf e UU 4/2016]
dan/atau pencabutan izin usaha [vide Pasal 72 ayat (1) huruf f UU 4/2016], hal
demikian tentu saja memberatkan pemberi kerja, terlebih ketika berada dalam
situasi perekonomian yang tidak kondusif.
Dalam kaitan ini, setelah Mahkamah mencermati secara saksama
cakupan pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 telah dielaborasi dalam PP 25/2020 meliputi: a.
calon Pegawai Negeri Sipil; b. pegawai Aparatur Sipil Negara; c. prajurit Tentara
Nasional Indonesia; d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia; e. anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. pejabat negara; g. Pekerja/buruh badan
usaha milik negara/daerah; h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa; i.
Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan j. Pekerja yang tidak termasuk
Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang
menerima Gaji atau Upah [vide Pasal 5 ayat (2) huruf a PP 25/2020]. Artinya,
siapapun yang bekerja menerima gaji atau upah wajib menjadi peserta Tapera.
[3.15.3] Bahwa setelah mempertimbangkan ketentuan norma Pasal 7 ayat (1) UU
4/2016 dalam kaitannya dengan peran negara dan prinsip keadilan sosial dalam
sistem pembiayaan perumahan, Mahkamah selanjutnya perlu menilai konsistensi
kebijakan Tapera dengan norma dan prinsip yang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan terkait, khususnya dalam UU 1/2011 dan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (UU 40/2004) sebagaimana
telah diubah terakhir melalui UU 6/2023. Bahwa UU 1/2011 telah menentukan
dengan jelas kemudahan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah
bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan bantuan
pembiayaan pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya [vide
Pasal 126 dan Penjelasannya UU 1/2011]. Namun, dengan adanya kewajiban
pekerja menjadi peserta Tapera dengan tujuan pengerahan dan pemupukan dana
dari peserta agar dapat mencapai tujuan menghimpun dan menyediakan dana
murah jangka panjang sebagaimana tujuan Pasal 3 UU 4/2016 maka hal ini
menimbulkan kontradiksi dengan kemudahan yang dimaksudkan dalam UU 1/2011.
Terlebih, peserta Tapera termasuk di dalamnya pekerja dalam kategori MBR.
305
Padahal, tanpa wajib menjadi peserta, setiap pekerja juga sudah dapat mengakses
layanan kepemilikan, pembangunan, dan renovasi rumah dari berbagai skema.
Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah untuk menilai eksistensi dan
fungsi sistem jaminan sosial yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU 40/2004.
Dalam hal ini, UU 40/2004 menegaskan bahwa pekerja swasta, dapat mengakses
manfaat perumahan yang termasuk bagian dari program Jaminan Hari Tua (JHT)
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU 40/2004. Selanjutnya, pengaturan
mengenai JHT ditegaskan kembali dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU 24/2011) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU 6/2023. Atas dasar ketentuan tersebut, pekerja
swasta baik formal maupun informal dapat mengakses manfaat layanan tambahan
(MLT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan [vide Risalah Sidang, tanggal 11
Desember 2024, hlm. 9-10].
Terkait dengan hal tersebut di atas, Mahkamah perlu menjelaskan dan
tanpa bermaksud menilai legalitas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (PP 46/2015) yang telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Hari Tua (PP 60/2015), yang merupakan peraturan pelaksana UU
40/2004, yaitu menegaskan bahwa JHT tidak hanya berfungsi untuk menjamin
kesejahteraan di masa tua, tetapi juga dirancang agar dapat dimanfaatkan untuk
kebutuhan mendesak di usia produktif. Lebih lanjut, dalam Pasal 22 ayat (5) PP
46/2015 memberikan keleluasaan kepada pekerja untuk memanfaatkan sebagian
JHT, yaitu hingga 30% untuk kepemilikan rumah dan 10% untuk keperluan lain
terkait dengan persiapan masa pensiun. Selain itu, Pasal 25 ayat (1) serta
Penjelasannya PP 46/2015 secara tegas mengatur bahwa peserta memperoleh
manfaat tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang bersumber dari
dana investasi JHT yang mencakup pinjaman uang muka perumahan, kredit
kepemilikan rumah, rumah susun sederhana sewa, maupun pinjaman renovasi
perumahan. Dengan demikian, pekerja yang menjadi peserta JHT pada hakikatnya
sudah memiliki akses terhadap tabungan maupun fasilitas pembiayaan perumahan,
tanpa harus dibebani iuran tambahan lainnya. Sebagai pembanding, aparatur sipil
negara (ASN) dapat mengikuti program ASN Housing Program yang dikelola oleh
306
anak perusahaan PT TASPEN (Persero), yaitu PT. Taspen Properti (Taspro) [vide
Risalah Sidang, tanggal 11 Desember 2024, hlm. 10]. Merujuk informasi dari laman
resmi Taspro (https://taspenproperti.co.id/asn-housing/), program tersebut telah
berjalan dan direalisasikan dalam bentuk pembangunan hunian di dua lokasi di
Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dengan adanya program Taspro menjadi
jelas bahwa Tapera bukanlah satu-satunya instrumen dan justru menimbulkan
pertanyaan mengapa pekerja, dalam hal ini ASN, masih harus diwajibkan mengikuti
Tapera, sementara mereka telah memiliki akses langsung terhadap skema
perumahan resmi yang dijalankan oleh Taspro. Sedangkan, bagi Prajurit TNI dan
anggota Polri serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri juga dapat
mengikuti program Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP)
atau Pinjaman Uang Muka Kredit Kepemilikan Rumah (PUM KPR) Asabri yang
dikelola oleh PT. Asabri (Persero) [vide Risalah Sidang, tanggal 11 Desember 2024,
hlm. 10]. Selain itu, setiap bank juga memiliki skema KPR yang dapat dipilih secara
sukarela oleh masyarakat [vide Risalah Sidang, tanggal 11 Desember 2024, hlm.
10]. Bahkan di luar program tersebut di atas, secara umum, masyarakat juga
memiliki opsi pembiayaan perumahan melalui berbagai skema Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) yang disediakan bank di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
Dengan memperhatikan seluruh alternatif dan akses yang telah tersedia
bagi berbagai kelompok pekerja dan warga negara terhadap skema pembiayaan
perumahan, Mahkamah menilai bahwa keberadaan Tapera sebagai kewajiban,
terlebih yang disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih
(overlapping), tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda, terutama bagi
kelompok pekerja yang sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial lainnya
yang telah ada.
[3.15.4] Bahwa diberlakukannya ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 yang
mengharuskan pekerja menyisihkan penghasilannya untuk tujuan yang relatif sama
dengan skema JHT, pada akhirnya menimbulkan duplikasi program dan tumpang
tindih pengaturan. Akibatnya pekerja dibebani iuran ganda, misalnya iuran JHT
dihimpun dari pemotongan upah sebesar 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7%
ditanggung oleh pemberi kerja [vide Pasal 16 PP 46/2015]. Di sisi lain, terkait
Tapera, besaran simpanan peserta Tapera sebesar 0,5% oleh pemberi kerja dan
307
sebesar 2,5% dari pekerja [vide Pasal 15 PP 21/2024]. Kondisi inilah yang didalilkan
Pemohon
menimbulkan
beban
untuk
memenuhi
kehidupan
yang
layak
sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Dengan adanya
kewajiban penyetoran Tapera jelas mengurangi bagian dari upah yang seharusnya
dapat digunakan untuk memenuhi kehidupan pekerja sehari-hari.
Bahwa di sisi lain, sifat “wajib” dalam Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016
diberlakukan tanpa membedakan pekerja yang telah memiliki rumah atau belum.
Kewajiban seragam bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang sebenarnya sudah
memiliki rumah atau masih mencicil rumah, menimbulkan perlakuan yang tidak
proporsional. Berkaitan dengan persoalan ini, Pemohon dalam petitum alternatifnya
memohon kepada Mahkamah agar kata “wajib” dimaknai menjadi “dapat”. Setelah
Mahkamah mencermati secara saksama, substansi norma Pasal 7 ayat (1) UU
4/2016 merupakan ruh yang menjiwai keseluruhan norma dalam UU 4/2016 karena
esensinya untuk pengerahan dana dengan cara pemupukan dana dari peserta, in
casu pekerja [vide Pasal 6 ayat (1) UU 4/2016] maka pemaknaan kata “dapat”
dimaksud jika dikabulkan secara substantif berimplikasi pada pengaturan dalam UU
4/2016 mulai dari kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya, serta
keharusan pekerja mandiri untuk mendaftarkan dirinya sendiri [vide Pasal 9 UU
4/2016], pembayaran Tapera oleh pemberi kerja dan pekerja [vide Pasal 17 ayat (1)
UU 4/2016], hingga pengenaan sanksi [vide Pasal 72 UU 4/2016], di mana
keseluruhan pengaturan tersebut masih relevan apabila keikutsertaan peserta
bersifat wajib. Apabila sifat “wajib” tersebut berubah menjadi “dapat”, maka
keseluruhan mekanisme Tapera kehilangan logika normatifnya. Sanksi menjadi
tidak berdasar, kewajiban penyetoran menjadi tidak bermakna, dan operasional
kelembagaan Tapera menjadi tidak mungkin dijalankan sebagaimana tujuan
pembentukan UU 4/2016. Oleh karena itu, perubahan redaksional semata hanya
menimbulkan disharmoni internal, inkonsistensi antar pasal, serta ketidakpastian
hukum yang justru bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sebab, Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 sesungguhnya merupakan “pasal jantung” (core
norm) dari keseluruhan sistem Tapera dalam UU 4/2016 yang berlandaskan prinsip
kewajiban menjadi peserta tersebut.
Selain itu, persoalan mendasar UU 4/2016 bukan hanya terletak pada satu
pasal tertentu, melainkan pada desain hukum secara keseluruhan. Tapera dibentuk
308
dengan konsep “tabungan”, namun hasil akhir hanyalah pengembalian uang
simpanan di akhir masa kepesertaan atau masa pensiun [vide Pasal 14 UU 4/2016].
Skema demikian secara inheren tidak mampu memenuhi tujuan utama, yaitu
memberikan akses kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak
dan terjangkau bagi peserta [vide Pasal 3 UU 4/2016]. Oleh karena itu, pembentuk
undang-undang harus menata ulang desain pemenuhan hak atas rumah dengan
mengembangkan konsep perumahan yang salah satunya adalah central public
housing agar dapat menyelesaikan persoalan keterbatasan lahan perkotaan dan
memberikan hunian bagi MBR sebagai bagian dari sistem nasional penyediaan
hunian publik yang masif, terjangkau, dan berkelanjutan. Dengan demikian,
berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat Pasal 7 ayat (1)
UU 4/2016 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.16]
Menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya Pasal 7 ayat (1) UU
4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka konsekuensi yuridisnya,
ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 17 ayat (1) UU 4/2016
sebagaimana yang didalilkan pula oleh Pemohon, juga kehilangan dasar
konstitusionalnya. Secara yuridis berlaku asas accessorium sequitur principale,
norma yang bersifat aksesori tidak dapat berdiri sendiri apabila norma utama (“pasal
jantung”) dibatalkan. Oleh karena Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/2016 mengatur
mekanisme kewajiban mendaftarkan pekerja dan pekerja mandiri sebagai peserta
Tapera merupakan kelanjutan dari kewajiban pada Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016
sebagai norma utama, maka dengan dinyatakannya Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016
inkonstitusional, sebagai konsekuensi yuridis, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU
4/2016 menjadi kehilangan kewajiban bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan
pekerjanya maupun pekerja mandiri untuk mendaftarkan dirinya sendiri sebagai
peserta Tapera. Selain itu, terdapat pula Pasal 17 ayat (1) UU 4/2016 yang
menyatakan, “Simpanan Tapera dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja”.
Ketentuan ini jika dikaitkan dengan norma Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/2016
secara eksplisit mewajibkan pemberi kerja dan pekerja, termasuk pekerja mandiri
yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Tapera untuk menyetor simpanan,
tanpa memberi pilihan berdasarkan kesanggupan atau kondisi faktual yang dialami
pemberi kerja dan pekerja, termasuk pekerja mandiri. Dengan kata lain, oleh karena
keikutsertaan dalam program Tapera sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
309
dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/2016 telah dinyatakan inkonstitusional,
sehingga tidak ada lagi kewajiban hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja
menjadi peserta Tapera. Konsekuensinya, norma Pasal 17 ayat (1) UU 4/2016
menjadi kehilangan pijakan normatifnya. Hal ini dikarenakan kewajiban membayar
simpanan Tapera dalam Pasal 17 ayat (1) UU 4/2016 merupakan turunan langsung
dari keharusan/kewajiban menjadi peserta dalam Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016
termasuk dalam kaitannya kewajiban untuk mendaftarkan sebagai peserta Tapera
dalam norma Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/2016 yang telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka norma Pasal 17 ayat (1) UU
4/2016 sebagai turunan dari norma tersebut menjadi tidak logis untuk
dipertahankan. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan norma Pasal 17 ayat (1) UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945.
[3.17]
Menimbang bahwa selain mempersoalkan konstitusionalitas norma yang
mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera, Pemohon juga mempermasalahkan
keberadaan norma delegatif dalam Pasal 16 UU 4/2016, yang memberikan
kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut tata cara kepesertaan
dan simpanan melalui peraturan pemerintah. Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) UU
4/2016 mengandung norma substantif yang mewajibkan pekerja dan pekerja
mandiri menjadi peserta Tapera. Karena Mahkamah telah menyatakan Pasal 7 ayat
(1) UU 4/2016 inkonstitusional, maka landasan substantif yang menjadi dasar
pendelegasian Pasal 16 UU 4/2016 menjadi hilang. Dengan demikian, meskipun
Pasal 16 UU 4/2016 secara redaksional tidak mengatur substansi kewajiban,
melainkan hanya memberi kerangka teknis, namun keberlakuan Pasal 16 UU
4/2016 tetap tidak dapat dipertahankan karena norma delegatif tersebut tidak lagi
memiliki pijakan. Berkenaan dengan pendelegasian kewenangan dari Pasal 16 UU
4/2016 tersebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan
telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sebagai pelaksana Pasal 16,
Pasal 17 ayat (2), Pasal 21 ayat (5), Pasal 35 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal
72 ayat (2) UU 4/2016 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Oleh sebab itu,
310
keberadaan peraturan pelaksana yang merupakan delegasi dari norma Pasal 16
UU 4/2016 harus menyesuaikan dengan Putusan a quo.
[3.18]
Menimbang bahwa Pemohon juga mempermasalahkan norma Pasal 72
ayat (1) UU 4/2016 yang mengatur sanksi administratif bagi peserta, pemberi kerja,
BP Tapera, bank/perusahaan pembiayaan, bank kustodian, dan manajer investasi
yang melanggar ketentuan, antara lain Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU
4/2016. Terkait dengan dalil tersebut, sebagaimana telah diuraikan dalam Sub-
paragraf [3.15.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.15.4] di atas, oleh karena Pasal 7
ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU 4/2016 sebagai norma primer yang dijadikan
landasan bagi Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016 sebagai norma sekunder telah
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka sebagai konsekuensi
yuridisnya, norma Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016 menjadi kehilangan relevansinya
karena tidak memiliki lagi dasar penjatuhan sanksi. Oleh karena itu, Pasal 72 ayat
(1) UU 4/2016 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
[3.19]
Menimbang bahwa sementara itu, terkait dengan dalil Pemohon yang
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 54 ayat (1) UU 4/2016 dikarenakan
tidak terdapat unsur keanggotaan yang merepresentasikan pekerja dan pemberi
kerja dalam Komite Tapera, oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 sebagai “pasal
jantung” UU a quo dinyatakan inkonstitusional maka sebagai konsekuensi
yuridisnya, kebutuhan untuk pembentukan komite dimaksud disesuaikan dengan
kemungkinan perubahan atas UU 4/2016 sesuai dengan keperluan ke depan,
sehingga penilaian konstitusionalitas norma Pasal 54 ayat (1) UU 4/2016 menurut
Mahkamah tidak terdapat relevansinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
[3.20]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon, yaitu Pasal 7 ayat
(1) UU 4/2016 yang merupakan “pasal jantung” UU 4/2016 telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka permohonan Pemohon
mengenai Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), serta Pasal 72
ayat (1) UU 4/2016 yang merupakan turunan dari Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 harus
pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian,
oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 adalah “pasal jantung” yang telah
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 maka tidak ada keraguan
311
bagi Mahkamah untuk menyatakan UU 4/2016 secara keseluruhan harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan
pendirian Mahkamah tersebut, tidak dapat dilepaskan dari bentuk konsistensi
pendirian Mahkamah sebagaimana antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 15 Desember 2004, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 28 Mei 2014, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 18 Februari 2015,
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 Februari 2014, di mana dalam
perkara-perkara tersebut menegaskan terhadap pengujian yang berkaitan dengan
“pasal jantung” yang dinyatakan beralasan menurut hukum, maka Mahkamah
menyatakan
keseluruhan
undang-undang
yang
bersangkutan
dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
[3.21]
Menimbang bahwa sehubungan dengan norma Pasal 7 ayat (1) UU
4/2016 sebagai “pasal jantung” telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, di mana norma Pasal
a quo berdampak pada pasal-pasal lain dalam UU 4/2016 sebagaimana didalilkan
Pemohon, Mahkamah menyadari bahwa hal tersebut dapat menimbulkan
kekosongan hukum, khususnya dalam hal sistem pendanaan dan pembiayaan
perumahan jangka panjang yang menjadi tujuan kebijakan perumahan nasional
melalui Tapera. Oleh karena itu, untuk menghindari kekosongan hukum atas
pelaksanaan amar Putusan Mahkamah yang membatalkan secara keseluruhan UU
4/2016, sesuai dengan Pasal 124 UU 1/2011, Mahkamah memandang perlu
memberikan tenggang waktu (grace period) yang dinilai cukup bagi pembentuk
undang-undang untuk menata ulang pengaturan mengenai pendanaan dan sistem
pembiayaan perumahan yang tidak menimbulkan beban yang memberatkan bagi
pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri. Dalam hal ini, pembentuk
undang-undang perlu memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan
sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi
pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri sesuai dengan prinsip
312
keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan
perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana
dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Dengan mempertimbangkan cakupan peserta Tapera yang luas
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, Mahkamah menilai bahwa pembatalan
seketika terhadap UU 4/2016 tanpa masa transisi dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum dan gangguan administratif dalam pengelolaan iuran
maupun aset peserta, termasuk potensi risiko hukum terhadap entitas pelaksana
seperti BP Tapera dan lembaga keuangan terkait. Oleh karena itu, untuk
menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum) Mahkamah memberikan
tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun kepada pembentuk undang-undang
untuk menata ulang sesuai dengan amanat UU 1/2011.
[3.22]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata norma Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16,
Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016, telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dan perlakuan yang diskriminatif sesuai dengan Pasal 28D
ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Oleh karena Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016
merupakan “pasal jantung” dari UU 4/2016, sehingga Mahkamah harus
menyatakan UU 4/2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara
keseluruhan. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
[3.23]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
313
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan
Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan
ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan
Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan
tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2
(dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
314
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman,
Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Jumat, tanggal delapan belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua
ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 14.54 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Arief
Hidayat, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Aqmarina Rasika, Rahadian Prima Nugraha, dan Dian Chusnul Chatimah
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya,
Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan
Pihak Terkait BP Tapera dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
315
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Aqmarina Rasika
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5863, selanjutnya disebut UU 4/2016) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
282
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
283
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17
ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016, selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016
“Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar
upah minimum wajib menjadi Peserta”.
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/2016
“(1) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) wajib didaftarkan
oleh Pemberi Kerja;
(2) Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2)
harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi
peserta”.
Pasal 16 UU 4/2016
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kepesertaan Tapera sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 15 diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Pasal 17 ayat (1) UU 4/2016
”Simpanan Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan Pekerja”.
Pasal 54 ayat (1) UU 4/2016
“Komite Tapera beranggotakan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan
dan kawasan permukiman;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
c. menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
ketenagakerjaan;
d. Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan
kawasan permukiman”;
Pasal 72 ayat (1) UU 4/2016
“Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank
Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat
284
(1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja;
d. pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian;
e. pembekuan izin usaha; dan/atau
f. pencabutan izin usaha”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI),
badan hukum organisasi serikat buruh konfederasi dari 11 (sebelas) federasi
serikat buruh, dan masing-masing federasi serikat buruh beranggotakan serikat
buruh unitaris pada tingkat perusahaan atau area tertentu yang disebut
komisariat yang memiliki anggota buruh perorangan baik di dalam perusahaan
(formal) maupun di luar perusahaan (informal). Selanjutnya, berdasarkan Pasal
23 ayat (3) huruf c Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Periode 2023-2027, menyatakan:
“(3) Dewan Eksekutif Nasional berwenang: c. Bertindak untuk dan atas
nama serta mewakili KSBSI baik di dalam maupun di luar pengadilan
melalui Presiden dan Sekretaris Jenderal” [vide Bukti P-5].
Dalam hal ini, KSBSI diwakili oleh Elly Rosita Silaban sebagai Presiden Dewan
Eksekutif Nasional KSBSI serta Dedi Hardianto sebagai Sekretaris Jenderal
Dewan Eksekutif Nasional KSBSI [vide Bukti P-3].
4. Bahwa Pemohon menegaskan berlakunya UU 4/2016 menimbulkan kerugian
hak konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya ketidakpastian dan beban ekonomi yang bertambah akibat
penerapan norma UU 4/2016. Meskipun dalam Pasal 68 Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan
Perumahan Ralryat (PP 25/2020) menyatakan frasa “paling lambat”, di mana
kewajiban mendaftarkan pekerja ke Tapera sejatinya telah berlaku sejak 20
Mei 2020. Namun sampai dengan permohonan ini diajukan, belum ada
pelaksanaannya di sektor swasta karena beban keuangan yang berat bagi
pekerja dan pengusaha. Jika kewajiban ini benar-benar ditegakkan setelah
285
batas waktu tanggal 20 Mei
