PUU
Tahun 2022
96/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Rudy Hartono Iskandar
Tanggal Putusan: 2022-11-10
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 31/1999, UU 8/2010
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 96/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
Tempat/Tanggal Lahir
Jabatan
Alamat
:
:
:
:
Rudy Hartono Iskandar
Jakarta, 6 Juli 1967
Wiraswasta
Jalan Bukit Golf I PD 12A, RT 12/RW 15,
Kelurahan
Pondok
Pinang,
Kecamatan
Kebayoran Lama, Jakarta
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 31 Agustus
2022, memberi kuasa kepada Alamsyah Hanafiah, S.H., M.H., Dody Novizar M,
S.H., M.H., Syaidina Alamsyah, S.H., LL.M., R. Ardi Wirakusumah, S.H., Iwan
Hardiansah, S.H., Deby Cristina, S.H., dan Dirlan Hidayat, S.H., kesemuanya adalah
advokat/pengacara dan penasihat hukum di Law Office Alamsyah Hanafiah &
Partners, berkedudukan di Jalan Letjen R. Suprapto, Ruko Cempaka Mas, Cempaka
Mas Barat, Blok C, Nomor 7, Jakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
SALINAN
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
7 September 2022 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 12 September 2022 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 90/PUU/PAN.MK/AP3/09/2022 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 19
September 2022 dengan Nomor 96/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 27 Oktober 2022 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada 27 Oktober 2022, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
II. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa ketentuan yang mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk
melakukan UJI MATERIIL undang - undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenanganya
diberikan oleh Undang-undang Dasar memutus pembubaran partai Politik, dan
memutus Perselisihan tentang hasil pemilihan umum”
3. Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang - undang
terhadap Undang-Undang Dasar”;
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan:
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
3
3. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
yang selanjutnya disebut PUU adalah Perkara Konstitusi yang Menjadi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana dimaksud dalam
UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ke tiga atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Kosntitusi (UU MK),
termasuk Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang
(PERPPU)
sebagaimana
dimaksud
dalam
Putusan
Konstitusi”;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke - Dua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – Undangan.
Pasal 9 Ayat (1):
Dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan UUD
1945, Pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Pasal 29 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang berbunyi:
“Mahkamah
Konstitusi
berwenang
mengadili
pada
tingkat
pertama dan terakhir yang Putusannya bersifat final untuk (a)
menguji UU terhadap UUD Republik Indonesia Tahun 1945”.
Berdasarkan dasar-dasar hukum tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
III. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
3.1 Bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun
2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian UU.
Pasal 4:
1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/
atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat atau
d. lembaga negara.
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya
undang-undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
4
b. hak dan /atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipaslikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian kon stitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau
tidak akan terjadi.
3.2 Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian UU.
Pasal 10 Ayat (1):
Pengajuan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat
(1) sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Permohonan;
b. Fotocopy Identitas Pemohon;
c. Fotocopy Identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa; dan/atau
d. Anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART);
Pasal 10 Ayat (2):
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang – kurangnya memuat:
a. nama
Pemohon
dan/atau
kuasa
hukum,
Pekerjaan,
kewarganegaraan,
alamat
rumah/kantor
dan
alamat
surat
elektronik;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai
kewenangan
Mahkamah
dalam
mengadili
perkara
PUU
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta
objek permohonan;
2. kedudukan
hukum
Pemohon,
yang
memuat
penjelasan
mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang
atau
Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai
pembentukan undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi
ketentuan
pembentukan
undang-undang
atau
Perppu
berdasarkan UUD 1 945 dan/atau bahwa materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu
bertentangan dengan UUD 1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam
permohonan pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
5
2. menyatakan bahwa pembentukan undang-undang atau Perppu
yang
dimohonkan
pengujian
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD
1945 dan undang-undang atau Perppu a quo tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara
Republik Indonesia;
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
d. petitum, yang memuat hal-hal yang dimohonkan untuk diputus
dalam permohonan pengujian materiil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4), yaitu:
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara
Republik Indonesia;
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
3.3 Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), “Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang”, yaitu:
Pasal 51 ayat (1):
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/ atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, dan
d. Lembaga Negara.
Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU. MK menyatakan: “Yang dimaksud
dengan Hak Konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 “;
Pasal 51 ayat (2):
Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang
hak dan/ atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 51 ayat (3):
Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
6
a. Pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. Materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya, terdapat 2 (dua) syarat yang
harus dipenuhi untuk menguji apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(Legal Standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu (i)
terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, dan (ii) adanya hak
dan/atau Kewenangan Konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan
berlakunya suatu undang-undang;
3.4 Bahwa kualifikasi Pemohon dalam Permohonan ini adalah “perorangan warga
Negara Indonesia”, hal mana dibuktikan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk
Pemohon; ------------------------------- [Vide bukti P-1].;
3.5 Bahwa mengenai parameter Konstitusional, MK telah memberikan pengertian
dan batasan tentang kerugian Konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu undang-undang, yakni harus memenuhi 5 (lima) syarat, sebagaimana
diuraikan dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/
2007, sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional para Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para pemohon tersebut
dianggap oleh Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang
yang diuji;
c. Bahwa kerugian hak dan/atau Kewenangan Konstitusional Para Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (Khusus) dan actual atau setidaknya bersifat
Potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antar kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan Pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan maka
kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi;
Bahwa dengan mengacu pada lima parameter kerugian konstitusional yang
telah ditentukan Mahkamah melalui Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
7
Nomor 011/PUU-V/2007 tersebut, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan Permohonan ini, karena:
a. Sebagai warga Negara Indonesia [vide Bukti P-1] Pemohon memiliki hak
konstitusional atas “Pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil” dan hak konstitusional atas due process of the law
sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon atas “Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil” dan Hak Konstitusional atas due Process of law
sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut, telah
dirugikan dengan berlakunya sejumlah pasal dalam KUHAP yang diuji
melalui permohonan ini;
c. Kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat spesifik (khusus) dan
aktual karena Pasal 1 angka 24 KUHAP dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP, Tidak
dengan spesifik mengatur tentang Surat Perintah Penyidikan;
d. Berdasarkan uraian diatas, jelas terdapat hubungan sebab akibat (Causal
Verbal) antara kerugian Hak Konstitusional Pemohon dengan berlakunya
pasal-pasal dalam KUHAP yang diuji dalam Permohonan ini, karena
pemberlakuan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini telah
menyebabkan hak konstitusional Pemohon atas “Pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan Kepastian Hukum yang adil” dan Hak Konstitusional atas
due Prosess of law sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 telah dirugikan;
e. Jika Permohonan ini dikabulkan maka jelas pasal-pasal dalam KUHAP yang
diuji dalam Permohonan ini (Tentang Laporan Polisi dan Penyidik), tidak
lengkap dan sudah seharusnya apabila permohonan ini dikabulkan, MK
menambahkan tentang Surat Perintah Penyidikan dalam KUHAP;
Oleh karena itu, berdasarkan dasar-dasar hukum tersebut di atas, Pemohon
secara konstitusional memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan Uji Materiil ini kepada Mahkamah Konstitusi.;
IV. OBJEK PERMOHONAN
Berdasarkan seluruh uraian yuridis dalam permohonan uji materiil ini dan disertai
alat-alat bukti yang sah, berkaitan dengan objek Permohonan uji materiil, yaitu:
8
a) Pasal 1 angka 24 KUHAP, yang berkaitan dengan kewenangan Penyidik
menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang Tentang adanya Tindak
Pidana. Yang Bunyi nya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 24
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan:
24. “Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang
karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada
pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan
terjadinya peristiwa pidana”. ------------------------------------------- [Lihat
bukti: P-3].;
b) Pasal 7 ayat (1) KUHAP;
Bahwa yang bekaitan dengan Pasal 7 ayat (1) KUHAP:
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) karena
Kewajibannya mempunyai wewenang:
a. Menerima Laporan atau Pengaduan dari seorang tentang adanya tindak
pidana;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian;
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri
tersangka;
d. Melakukan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Peyitaan;
e. Melakukan Pemeriksaan dan Penyitaan Surat;
f. Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan nya dengan
Pemeriksaan Perkara;
i. Mengadakan Penghentian Penyidikan;
j. Mengadakan Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab; --------
---------------------------------------------------------------------------- [Lihat bukti P-4].;
Yang mana Kedua Pasal 1 angka 24 dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP adalah
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
(1). “Segala Warga Negara Bersamaan kedudukannya didalam hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. ---------------------------- [Lihat Bukti: P-5].;
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
(1). “Setiap Orang Berhak atas Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan
Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan
Hukum”. -------------------------------------------------------- [Lihat bukti: P-6].;
9
Bahwa mengingat didalam ketentuan KUHAP Pasal 1 Angka 24 dan Pasal 7
ayat (1) tidak mengatur tentang surat perintah penyidikan, sedangkan
persyaratan Penyidik untuk melakukan Penyidikan harus/wajib adanya surat
perintah penyidikan, maka ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHAP dan Pasal 7 ayat
(1) KUHAP; harus di maknai dan di tafsirkan dengan “frasa kata” satu “surat
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana” harus
disertai “1 (satu) surat perintah penyidikan”.;
V. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN/POSITA UJI MATERIEL
5.1 Bahwa Hak-hak Warga Negara dilindungi oleh Hukum dan semua warga
Negara berkedudukan yang sama didepan hukum dan pemerintahan. Dalam
Negara hukum, penegakan hukum dilakukan dalam suatu proses hukum dan
prosedural hukum yang sudah baku. Terkait dengan penegak hukum pidana,
maka dilakukan dengan Hukum Acara Pidana, sebagai prosedur menegakkan
dan menjalankan Hukum Pidana itu. Hal ini sangat tegas dinyatakan dalam
penjelasan umum UU Nomor 8 Tahun 1981 antara lain: “agar dapat dicapai
serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana Penegak hukum sesuai
dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah Tegak mantapnya hukum,
keadilan dan perlindungan yang merupakan Pengayoman terhadap keluhuran
harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya
Republik Indonesia sebagai Negara Hukum… “;
5.2 Bahwa proses hukum adalah serangkaian tindakan mengurangi Hak Asasi
seseorang yang dapat dilakukan oleh Aparat penegak hukum atas nama
Negara. Agar supaya proses penegakkan hukum tersebut tidak melanggar Hak
Asasi Manusia, maka diperlukan satu prosedur dalam melaksanakannya.
Prosedur hukum ini adalah serangkaian Persyaratan yang harus dipenuhi untuk
melindungan Hak Asasi seseorang. Jadi pada dasarnya, Hukum Acara itu
mengandung dua hal proses yaitu Proses dan Prosedur, tidak boleh ada proses
tanpa Prosedur, Prosedur tidak dapat dilakukan tanpa ada adanya Proses.
Sehingga jika ada proses hukum dan proses hukum itu dapat dan berpotensi
melanggar atau mengurangi Hak asasi seseorang;
Maka Proses hukum yang dapat mengurangi Hak asasi seseorang ini harus
dilaksanakan
secara
Prosedural, tidak
diperbolehkan mengurangi atau
menegasikan prosedur yang telah diatur dan ditetapkan menurut hukum, sebab
10
prosedur itu adalah ukuran menilai apakah proses dalam menegakkan keadilan
yang digunakan atau tidak digunakan;
5.3 Bahwa dalam praktik untuk menegakkan hukum pidana dan untuk melindungi
hak-hak konstitusional dari seorang warga negara, maka digunakan hukum
acara pidana sebagai tolak ukurnya.
Dengan demikian, maka pada dasarnya hukum acara pidana adalah hukum
yang mengatur dan memberikan batasan yang dapat dilakukan oleh Negara
dalam Proses Penyilidikan, Penyidikan, hingga proses Peradilan dengan
metode yang baku untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak individu
selama proses hukum berlangsung. hukum acara dirancang untuk memastikan
proses hukum yang adil dan konsisten yang biasa disebut sebagai “due Process
of Law” untuk mencari keadilan yang hakiki dalam semua perkara yang diproses
dalam Penyelidikan hingga proses Pengadilan.
Bahwa pada hakikatnya Hukum Acara Pidana adalah aturan Hukum untuk
melindungi Warga Negara dari perlakuan sewenang-wenang oleh Aparatur
Penegak Hukum karena diduga melakukan Perbuatan Pidana. Secara khusus,
Hukum Acara Pidana dirancang untuk melindungi dan menegakkan hak-hak
konstitusional
Tersangka
maupun
Terdakwa,
pada
saat
dimulainya
Penyelidikan, Penyidikan, Proses Peradilan, Pelaksanaan Hukum atau
eksekusi; perlindungan yang diberikan oleh hukum acara pidana ini termasuk
perlindungan dari tindakan pencarian bukti kesalahan yang tidak masuk diakal
dan menjurus pada Unfair Prejudice atau Penyitaan terhadap barang dengan
cara melanggar hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan yang tidak
berdasarkan atas hukum serta proses peradilan yang memihak (unlawful legal
evidence);
5.4 Bahwa ketika seorang individu ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa
dalam suatu perkara tindak pidana, maka individu tersebut pada hakikatnya
berhadapan dengan Negara. Jika individu itu adalah Warga Negara dari Negara
yang bersangkutan, maka pada hakikatnya dia berhadapan dengan Negara
sendiri. Hal ini adalah konsekuensi nilai-nilai the bureaucratic model dalam
system Peradilan Pidana. Akan tetapi harus dipahami bahwa Negara hanya
boleh melakukan tindakan terhadap individu yang diduga melakuakan suatu
Tindak Pidana hanyalah berdasarkan batasan-batasan yang telah ditentukan
11
oleh Undang-Undang. (M. King, 1981 dalam Framework of criminal justice,
London, Croom Helm, Halaman 45). Negara melalui aparatur-aparaturnya
memang berwenang menegakkan hukum kepada siapa saja yang disangkan
bersalah. Namun pada sisi lain, Aparatur Negara juga berkewajiban untuk
memberikan perlindungan kepada warga Negara nya sendiri. Tidak ada pilihan
lain ketika Negara berhadapan dengan dilema ini, kecuali Negara memegang
teguh prinsip keadilan. (Lawrence M. Friedman: 2005, Roads to Democracy,
Syracuse J. Int’l L. & Com [Vol. 33:51], hal: 51-52). Bahkan oleh Gustav
Radbruch, dikatakan jika hukum positif isinya tidak adil dan gagal untuk
melindungi kepentingan rakyat, maka undang-undang seperti ini adalah Cacat
secara hukum dan tidak memiliki sifat hukum, sebab hukum itu pada prinsipnya
untuk menegakkan keadilan (Statutory Lawlessness and Supra-Statutory
Law (1946), Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26 No. 1 (2006), pp 1-11 hal
7);
5.5 Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 7 ayat
(1) KUHAP, Pemohon merasa Hak dan/atau Kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun
1981 Nomer 76, Tabahan Lembaran Negara RI Nomor: 3209).;
5.6 Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, memberikan
hak Konstitusional Pemohon yang merasa dirugikan sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2): Hak-hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang atau Perppu, apabila:
a. Ada hak-hak dan atau kewenangan Konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan Konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau perppu yang dimohonkan pengujian.;
(Pasal 1 angka (24) KUHAP dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP).;
c. Kerugian Konstitusional yang dialami Pemohon, bersifat Spesifik (Khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya Potensial yang menurut penalaran yang
wajar;
12
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian Konstitusional Pemohon
dengan berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; (Pasal 1 angka (24) KUHAP dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP).;
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
Konstitusional seperti yang didalilkan oleh PEMOHON tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
Oleh karena itu, Pemohon mengajukan Hak Uji Materiil kepada
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA terhadap: Pasal 1 Angka
(24) KUHAP, dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP yang HANYA mengatur Objek
Laporan Polisi/Pengaduan, yaitu:
Pasal 1 Angka (24) KUHAP:
“Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang
karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada
Pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan
terjadinya peristiwa pidana; dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara R.I. tahun 1981 Nomor 76 tambahan lembaran
Negara R.I. Nomor 3209).
Yang mana Pasal 1 angka 24 KUHAP tersebut di atas, tidak ada kepastian
hukum nya dan tidak ada penjelasannya secara konkret sehingga pada akhirnya
sering disalah gunakan oleh Penyidik, yaitu dengan dasar satu laporan Polisi
seperti Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/BARESKRIM, tertanggal 27 Juni
2016. Yang Terlapornya atas nama adalah Pemohon;
Bahwa atas dasar satu laporan Polisi tersebut diatas, Polisi/Penyidik secara
fakta hukum dengan sewenang-wenang Penyidik menerbitkan 11 (sebelas)
Surat Perintah Penyidikan, untuk menyidik Pemohon Dalam kasus yang sama
dan dalam objek yang sama pula. Yaitu: Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Namun
dengan diterbitkannya 11 surat perintah penyidikan atas diri Pemohon, maka
Pemohon merasa Sangat dirugikan, adapun 11 Surat Perintah Penyidikan atas
diri Pemohon tersebut, yaitu: Dimulai dari Surat Perintah Penyidikan Pada
Tahun 2016, yaitu:
1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/110.a/VI/ 2016/Tipidkor.
Tanggal 27 Juni 2016;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/113.a/VII/ 2016/Tipidkor.
Tanggal 12 Juli 2016;
13
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/123.a/V/ 2017/Tipidkor.
Tanggal 31 Mei 2017;
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S. prin Sidik/123/I/2018/Dit Reskrimsus.
Tanggal 30 Januari 2018;
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/2658/IX/RES.3.3/2020/Dit
Reskrimsus. Tanggal 23 September 2020;
6. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S. prin. Sidik/83/I/RES.3.3/2021/Dit
Reskrimsus. Tanggal 16 Januari 2021;
7. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/37. a/III/2021/Tipidkor.
Tanggal 18 Maret 2021;
8. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S. prin. Sidik/62. a/IV/2021/Tipidkor.
Tanggal 29 April 2021;
9. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/85. a/VI/2021/Tipidkor.
Tanggal 28 Juni 2021;
10. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/118.a/X/2021/ Tipidkor.
Tanggal 12 Oktober 2021;
11. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik /132.a /XI/2021/Tipidkor.
Tanggal 11 November 2021;
5.7 Bahwa Pemohon sebagai Perorangan warga negara Indonesia berpendapat:
a. Bahwa Pasal 1 Angka (24) KUHAP dan Pasal 7 ayat (1); Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHAP), adalah tidak jelas dan tidak ada penjelasannya dalam Penjelasan
KUHAP dan KUHAP tidak mengatur tentang ”Surat Perintah Penyidikan”
sehingga dapat disalahgunakan oleh Penyidik yaitu dalam 1 (satu) Laporan
Polisi tersebut, dibuat oleh Penyidik menjadi 11 (sebelas) Surat Perintah
Penyidikan, dengan Tim Penyidik masin-masing dalam peristiwa hukum
yang sama dan Objek yang sama pula, sudah tidak sesuai lagi dan
bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan amanat Asas Kepastian Hukum
dalam konstitusi, sebagaimana yang dimaksud Pasal 27 ayat (1) dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
b. Bahwa didalam Peraturan KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 tentang
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA, khususnya ketentuan Pasal 13 sudah ada
mengatur Laporan Polisi dan surat Perintah Penyidikan, Namun
dikarenakan tentang Peraturan surat Perintah Penyidikan tidak diatur
14
secara Spesifik (Khusus) dalam KUHAP, maka Penyidik bisa bertindak
Sewenang-wenang sampai menerbitkan 11 (sebelas) surat Perintah
Penyidikan seperti terjadi dalam perkara a quo. ---------- [Lihat Bukti: P-7].;
Disamping itu dalam Pasal 13 dalam Peraturan kapolri Nomor 6 Tahun
2019 tidak menyebutkan sanksi apabila Penyidik sewenang – wenang
menerbitkan 11 (sebelas) surat Perintah Penyidikan, oleh karena itu
ketentuan surat perintah penyidikan, perlu diatur secara Spesifik (khusus)
dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Bahwa yang bekaitan dengan Pasal 7 ayat (1) KUHAP:
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) karena
Kewajibannya mempunyai Wewenang:
a. Menerima Laporan atau Pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian;
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
diri tersangka;
d. Melakukan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, dan Peyitaan;
e. Melakukan Pemeriksaan dan Penyitaan Surat;
f. Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan nya dengan
Pemeriksaan Perkara;
i. Mengadakan Penghentian Penyidikan;
j. Mengadakan Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab;
Bahwa dari Ketentuan Pasal 7 ayat (1) KUHAP tersebut diatas, Penyidik
Polri Telah Menerima Laporan Dugaan Terjadi Tindak Pidana Tipikor
sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27
Juni 2016. Yang terlapor nya adalah Pemohon;
Bahwa Selanjutnya Mengingat didalam Ketentuan KUHAP Tidak Mengatur
Tentang Surat Perintah Penyidikan Baik dalam Pasal demi Pasal yang ada
dalam KUHAP maupun dalam Penjelasan KUHAP. Ternyata Secara Fakta
15
Hukum tidak ada satu kata pun yang Mengatur tentang Surat Perintah
Penyidikan.
Sedangkan sebagai dasar Penyidik dapat melakukan Penyidikan adalah
berdasarkan Adanya Laporan Polisi dan Adanya Surat Perintah Penyidikan;
Akan tetapi, dikarenakan didalam Ketentuan Pasal 7 Ayat (1) KUHAP tidak
mengatur tentang Surat Perintah Penyidikan, Maka Penyidik Kepolisian R.I.
dapat bertindak sewenang-wenang dan Sekehendak Hati nya yang
melampaui hak-hak dari pada Terlapor (Pemohon) dengan Cara
Menggunakan dasar: 1 (satu) Laporan Polisi (Laporan Polisi Nomor:
LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016) dengan menerbitkan 11
(sebelas) surat perintah penyidikan. Untuk Menyelidik dan Menyidik atas
nama Pemohon.;
5.8 Adapun pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat dilakukan oleh Penyidik
terhadap hak-hak konstitusional dari Pemohon. sebagai akibat tidak diaturnya
Tentang SURAT PERINTAH PENYIDIKAN dalam KUHAP, yaitu:
a. Pelanggaran Hukum Yang Pertama, ada hubungan sebab - akibat antara
kerugian Konstitusional Pemohon, yaitu Sebagai Akibat Tidak diaturnya
secara Spesifik (Khusus tentang Surat Perintah Penyidikan di dalam Pasal
7 ayat (1) KUHAP, maka Penyidik bertindak sewenang-wenang dalam 1
(satu) Laporan Polisi, penyidik Menerbitkan 11 (sebelas) Surat Perintah
Penyidikan dalam peristiwa hukum yang sama, kasus yang sama, dan
objek serta subjek yang sama pula dalam tenggang waktu yang berbeda-
beda untuk menyidik Pemohon, sebagaimana tertuang dalam Laporan
Polisi Nomor Lp/656/Vi/2016/Bareskrim Tanggal 27 Juni 2016. Yang sudah
berjalan Lebih kurang 6 (enam) Tahun dan Tidak ada Kepastian Hukumnya.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (4) UU nomor 48 tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Yang memuat Asas Hukum Tentang
Proses Penyidikan, Penuntutan, dan Peradilan dengan asas sederhana,
cepat, dan biaya ringan;
Padahal dalam Ketentuan KUHAP (Pasal 1 Ayat (4) Juncto. UU TIPIKOR
Nomor 31 Tahun 1999. Untuk Melakukan Penyidikan dalam kasus Tindak
Pidana Korupsi harus melalui Tahapan Penyelidikan (LHP) terlebih dahulu,
sebagaimana Pasal 4 Huruf c Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012. Tentang
16
Manajeman Penyidikan Tindakan Pidana tersebut.; Namun, dalam
Penyidikan Perkara Pemohon. Penyelidik Bareskrim Polri Tidak Melalui
Tahapan PENYELIDIKAN Terlebih dahulu (Ex. Pasal 4 Huruf c Perkapolri
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajeman Penyidikan Tindakan Pidana) -
- [Lihat bukti: P-8].;
Akan tetapi, Penyidik Polri didasari dengan 1 (satu) Laporan Polisi yaitu
Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016.
Langsung Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan sebanyak 11 (sebelas)
Surat Perintah Penyidikan. Dan langsung pula menetapkan Pemohon
sebagai
Tersangka
dengan
Surat
Ketetapan
Tersangka
Nomor
S. Tap/05/I/2022/Tipidkor. Tanggal 17 Januari 2022. ------- (Lihat Surat
Penetapan Tersangka atas nama Pemohon yang didalamnya didasari
Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016.
Dan 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan): -- (Lihat Laporan Polisi Nomor
LP/656/VI/ 2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016; yang tetuang dalam
Surat Ketetapan Tersangka Nomor S. Tap/05/I/2022/Tipidkor. Tanggal 17
Januari 2022.; ------------------------------------------------------- [Lihat Bukti: P-9].;
b. Pelanggaran Hukum Yang Ke-dua: Penyidik Mabes Polri Tidak melakukan
Penyelidikan terlebih dahulu dalam melakukan Penyidikan Dugaan Tindak
Pidana Korupsi atas diri Pemohon, Akan tetapi Penyidik Polri langsung
menerbitkan 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan atas dasar satu
Laporan Polisi, yaitu LP Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni
2016 untuk melakukan Penyidikan terhadap diri Pemohon;
c.
Hal ini terjadi dikarenakan atau disebabkan KUHAP tidak mengatur “secara
Spesifik” (khusus) tentang Surat Perintah Penyidikan, sehingga secara
sewenang-wenang Penyidik menerbitkan 11 (sebelas) surat perintah
Penyidikan, untuk menyidik Pemohon mulai dari Surat Penyidikan yang
pertama Tahun 2016 sampai Tahun 2022, dengan surat perintah
penyidikan yang pertama Nomor S.prin. Sidik/ 110.a/VI/2016/Tipidkor
tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan sekarang Tahun 2022.; Oleh karena
itu kerugian yang dialami Pemohon selama 6 (enam) tahun disidik oleh
Penyidik Polri, Nasib Pemohon menjadi terkatung-katung dan tidak ada
kepastian hukumnya. Sedangkan Ketentuan dalam Pasal 50 ayat (1); (2)
dan (3) KUHAP. Semestinya Pemohon segera mendapat Pemeriksaan oleh
17
Penyidik. Hal ini telah diatur dalam Penjelasan dalam Pasal 50 KUHAP,
yaitu: Diberikanya hak kepada Tersangka atau terdakwa dalam pasal ini
adalah untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katung nya Nasib
seorang yang disangka melakukan Tindak Pidana, terutama mereka yang
dikenakan Penahanan, jangan sampai lama tidak mendapat pemeriksaan,
sehingga dirasakan tidak adanya kepastian hukum, adanya perlakukan
sewenang-wenang dan tidak wajar. Selain itu juga untuk mewujudkan
peradilan yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
d. Pelanggaran hukum yang ke-tiga Penyidik Mabes Polri melakukan
Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Laporan Polisi
Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 tanpa melalui
Proses Penyelidikan terlebih dahulu, Padahal berdasarkan Peraturan
KAPOLRI Pasal 4 huruf (c) semestinya Penyidik POLRI harus melalui
Penyelidikan terlebih dahulu;
5.9 Bahwa dari 1 (satu) Laporan Polisi yaitu Laporan Polisi Nomor LP/656/VI
/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016. sebagai dasar PENYIDIK untuk
melakukan penyidikan Dibuat oleh Penyidik 11 (sebelas) Surat Perintah
Penyidikan terhadap diri Pemohon. Padahal semestinya dari 1 (satu) Laporan
Polisi tersebut diatas, harus disertai dengan 1 (satu) Surat Perintah Penyidikan,
akan tetapi didalam kitab undang-undang Hukum Acara Pidana UU Nomor 8
Tahun 1981 tentang KUHAP, hanya mengatur Pasal 7 Ayat (1) huruf (a). tentang
Laporan Polisi saja, akan tetapi tidak mengatur ketentuan Ayat/Pasal yang
mengatur ketentuan tentang: Surat Perintah Penyidikan untuk Penyidik.
Sehingga dengan tidak diaturnya Surat Perintah Penyidikan didalam KUHAP,
Maka sering disalahgunakan oleh Penyidik dengan sekehendak Hatinya
Menerbitkan 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan dengan Penyidik masing-
masing. Padahal Peristiwa Hukum Perkara Tindak Pidana nya adalah satu dan
objek nya juga satu, serta Terlapor nya juga satu (Pemohon).
Oleh karena itu Pemohon sangat merasa dirugikan, sebab dengan adanya 11
(sebelas) Surat Perintah Penyidikan yang didasari dalam 1 (satu) Laporan Polisi
Nomor Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/ 2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016.
tersebut.; Membuat Pemohon menjadi bolak-balik di periksa mulai dari Tahun
2016 sampai dengan Tahun 2022. Dengan Menghadapi 11 (sebelas) Surat
Perintah Penyidikan. -------------------------------------------- [Lihat bukti: Vide P-9];
18
5.10 Bahwa didalam KUHAP tidak ada satu pun: ayat/pasal yang mengatur Tentang Surat
Perintah Penyidikan.
Akan tetapi untuk melengkapi kekurangan pasal yang mengatur tentang: Surat
Perintah Penyidikan dalam KUHAP. Maka KAPOLRI membuat Peraturan
Tentang Manajemen Penyidikan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan
KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang: Penyidikan Tindak Pidana, Bagian
Kedua “Dimulainya Penyidikan” Pasal 13 Ayat (1):
Pasal 13 ayat (1) berbunyi:
(1) a. Laporan Polisi; dan
b. Surat Perintah Penyidikan.
Bahwa Peraturan Kapolri tersebut hanya bersifat Internal Polri dan
bukanlah sebagai Undang-Undang, oleh karenanya semestinya hal ihwal
tentang Surat Perintah Penyidikan haruslah di atur dalam Hukum Acara
Pidana;
Bahwa secara fakta hukum tidak ada ketentuan yang Mengatur Tentang
SURAT PENYIDIKAN dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), tapi hanya
di atur dalam Peraturan Kapolri, Akan tetapi meskipun diatur dalam
Peraturan Kapolri namun tekait tentang Surat Perintah Penyidikan tidak di
atur secara khusus (spesifik), Oleh karenanya sering disalahgunakan oleh
Penyidik Polri, yaitu: dengan sewenang-wenang sesuka hatinya membuat
Surat Perintah Penyidikan sampai 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan
dalam satu kasus yang peristiwa hukumnya sama, objek dan subjek nya
sama, seperti yang terjadi kepada diri Pemohon dan penyidik menetapkan
Pemohon sebagai Tersangka. Dengan dasar 1 (satu) Laporan Polisi
Nomor: Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni
2016. Yang didasari 11 (sebelas) surat perintah penyidikan.
Untuk Lebih Jelasnya Pemohon kutip Surat Penetapan Tersangka Nomor
S. Tap/05/I/2022 / Tipidkor. Tanggal 17 Januari 2022. atas diri Pemohon
yang didasari dengan 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan. Dalam
Laporan Polisi yaitu: Laporan Polisi Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP/
656/VI/2016/ Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016. Kami kutip sebagai berikut:
19
SURAT KETETAPAN
Nomor: S. Tap / 05 / I / 2022/ Tipidkor.
(tanggal 17 Januari 2022)
Tentang:
PENETAPAN TERSANGKA
Menimbang : Berdasarkan dari hasil Pemeriksaan yang dilakukan terhadap
saksi – saksi, barang bukti dan gelar perkara, di peroleh
keterangan yang cukup dan meyakinkan bahwa seseorang
patut diduga keras telah melakukan perbuatan tindak pidana
korupsi dan oleh sebab itu maka statusnya ditetapkan sebagai
tersangka, sehingga dianggap perlu untuk mengeluarkan surat
ketaatapn ini.
Dasar :
1. Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara
Pidana;
2. Laporan Polisi Nomor: LP / 656 / VI / 2016 /Bareskrim.
Tanggal 27 Juni 2016;
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 110.a / VI /
2016 / Tipidkor. Tanggal 27 Juni 2016;
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 113.a / VII /
2016 / Tipidkor. Tanggal 12 Juli 2016;
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 123.a / V /
2017 / Tipidkor. Tanggal 31 Mei 2017;
6. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 123 / I / 2018
/ Dit Reskrimsus. Tanggal 30 Januari 201;
7. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 2658 / IX /
RES.3.3 / 2020 / Dit Reskrimsus. Tanggal 23 September
2020;
8. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 83 / I /
RES.3.3 / 2021 / Dit Reskrimsus. Tanggal 16 Januari 2021;
9. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 37.a / III /
2021 / Tipidkor. Tanggal 18 Maret 2021;
10. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 62.a / IV /
2021 / Tipidkor. Tanggal 29 April 2021;
11. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 85.a / VI /
2021 / Tipidkor. Tanggal 28 Juni 2021;
12. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 118.a / X /
2021 / Tipidkor. Tanggal 12 Oktober 2021;
13. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 132.a / XI /
2021 / Tipidkor. Tanggal 11 November 2021;
14. Berita Acara Pemeriksaan Saksi – Saksi;
15. Hasil Gelar Perkara tanggal 13 Januari 2022;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Status, seseorang :
Nama Lengkap : RUDY HARTONO ISKANDAR
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 6 Juli 1967;
20
Jenis Kelamin
: Laki – Laki;
--------------------------------------------Dst------------------------------;
Menjadi TERSANGKA dalam Dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun; ------------
----------Dst--------------------------------------------------PENETAPAN
TERSANGKA tanggal 17 Januari 2022.; -------- (Bukti P-4);
Jadi, Dengan dasar 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan. Penyidik
menetapkan pemohon sebagai tersangka. “sehingga tidak ada kepastian
hukum” untuk pemohon dalam kasus a quo: -------------------------------------
[lihat vide bukti: P-9: Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor
S. TAP/05/i/2022/Tipidkor. tanggal 17 Januari 2022];
5.11 Bahwa Penetapan Tersangka bukti P-9. tersebut, selanjutnya Pemohon
mengajukakan Permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat
dalam Perkara Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN. JKT. BRT. Tertanggal 13 Juli 2022;
untuk memohon kepada Pengadilan untuk Membatalkan Penetapan
Tersangka atas diri Pemohon, bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2022,
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Telah Memutus Permohonan Pra Peradilan
tersebut yang menyatakan Penetapan Tersangka NOMOR S. TAP/05/I/2022/
TIPIDKOR. Tanggal 17 Januari 2022. Tentang Penetapan Tersangka adalah
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa untuk lebih jelasnya PEMOHON Uji Materiil Kutip Amar Putusan Pra
Peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Nomor 05/Pid.Pra /2022/PN.
Jkt. Brt. Tertanggal 13 juli 2022, sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI:
-
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian;
2. Menyatakan surat ketetapan Direktur tindak pidana korupsi Direktorat
Tindak Pidana Korupsi badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Nomor: S. Tap / 05 / I / 2022
/Tipidkor. Tanggal 17 Januari 2022. Tentang PENETAPAN
TERSANGKA atas nama RUDI HARTONO ISKANDAR dalam Dugaan
Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
Rumah susun oleh Dinas Perumahan dan gedung Pemerintahan
daerah provinsi DKI Jakarta T.A 2015 seluas 4,69 Ha, dan T.A 2016
seluas 1.137 m2 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan / atau pasal 3 Undang-
21
Undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang: Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 tentang:
Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang:
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah Tidak Sah dan Tidak
mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
3. Menyatakan surat ketetapan Direktur Tindak Pidana Korupsi
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Nomor: S. Tap / 06 / IV / 2022
/Tipidkor.
Tanggal
14
April
2022
Tentang:
PENETAPAN
TERSANGKA atas nama RUDI HARTONO ISKANDAR dalam Dugaan
Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara menempatkan,
mentransfer,
mengalihkan,
membelanjakan,
membayarkan,
membawa keluar negeri, menukarkan dengan mata uang yang
diketahuinya dan patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
korupsi Pengadaan Tanah untuk pembangunan rumah susun oleh
Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah daerah Provinsi DKI
Jakarta T.A 2015 seluas 4,69 Ha, dan T.A 2016 seluas 1.137 m2 di
Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat dengan tujuan menyamarkan
asal usul harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
undang-undang Nomor : 8 tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan
Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah Tidak sah dan
Tidak kekuatan Hukum Mengikat ;
4. Menyatakan segala bentuk penyitaan, penggeledahan yang telah
dilakukan
oleh
Termohon
sehubungan
Penetapan
Pemohon
Praperadilan sebagai Tersangka menjadi Tidak Sah dan Tidak
Mengikat serta memerintahkan Termohon untuk mengembalikan
barang sitaan berdasarkan surat tanda penerimaan tanggal 18 januari
2022 dan berita acara penyitaan tanggal 22 Februari kepada
Pemohon;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara
sejumlah Nihil;
6. Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan untuk selain dan
selebihnya; ---------------------------------------------------------------------------
[Lihat Bukti Putusan Praperadilan. Bukti: P-10];
5.11.a. Bahwa walaupun sudah diputus dan dibatalkan oleh Putusan Praperadilan
tentang Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sebagaimana bukti P-10
tersebut diatas, ternyata secara fakta hukum dengan kesewenang-
wenangan dan melanggar hak-hak konstitusional Pemohon Penyidik POLRI
menetapkan kembali Pemohon sebagai Tersangka dengan “dasar Laporan
Polisi yang sama” yaitu: Laporan Polisi Nomor LP/656 /VI/ 2016 /Bareskrim.
Tanggal 27 Juni 2016, dan dengan kasus yang sama, objek yang sama,
serta subjek yang sama (Pemohon) dan didasari dengan 11 (Sebelas) Surat
Perintah Penyidikan yang sama pula (Nebis in idem); dengan Penetapan
Tersangka sebagai berikut:
22
SURAT KETETAPAN
Nomor: S. Tap/12/VIII/2022/Tipidkor.
(Tanggal 24 Agustus 2022)
Tentang:
PENETAPAN TERSANGKA
Menimbang : Berdasarkan dari hasil Pemeriksaan yang dilakukan terhadap
saksi – saksi, barang bukti dan gelar perkara, di peroleh
keterangan yang cukup dan meyakinkan bahwa seseorang patut
diduga keras telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi
dan oleh sebab itu maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka,
sehingga dianggap perlu untuk mengeluarkan surat ketaatapn ini.
Dasar :
1. Pasal 1 butir 14 dan 26 Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
2. Laporan Polisi Nomor: LP / 656 / VI / 2016/Bareskrim.
Tanggal 27 Juni 2016;
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 110.a / VI
/ 2016 / Tipidkor. Tanggal 27 Juni 2016;
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 113.a /
VII / 2016 / Tipidkor. Tanggal 12 Juli 2016;
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 123.a / V
/ 2017 / Tipidkor. Tanggal 31 Mei 2017;
6. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 123 / I /
2018 / Dit Reskrimsus. Tanggal 30 Januari 2018;
7. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 2658 / IX
/ RES.3.3 / 2020 / Dit Reskrimsus. Tanggal 23 September
2020;
8. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 83 / I /
RES.3.3 / 2021 / Dit Reskrimsus. Tanggal 16 Januari 2021;
9. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 37.a / III
/ 2021 / Tipidkor. Tanggal 18 Maret 2021;
10. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 62.a / IV
/ 2021 / Tipidkor. Tanggal 29 April 2021;
11. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 85.a / VI
/ 2021 / Tipidkor. Tanggal 28 Juni 2021;
12. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 118.a / X
/ 2021 / Tipidkor. Tanggal 12 Oktober 2021;
13. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik / 132.a / XI
/ 2021 / Tipidkor. Tanggal 11 November 2021;
14. Berita Acara Pemeriksaan Saksi-Saksi;
15. Hasil Gelar Perkara tanggal 16 Agustus 2022;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Status, seseorang :
23
Nama Lengkap : RUDY HARTONO ISKANDAR
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 6 Juli 1967;
Jenis Kelamin
: Laki – Laki;
---------------------------------Dst---------------------------------------;
Menjadi TERSANGKA dalam Dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun; -------
--------------- Dst----------------------------------------------------------;
Penetapan Tersangka untuk kedua kalinya pada tanggal 24 agustus
2022.; ------------------------------------------------------------- [Lihat bukti: P-11].;
➢
(Catatan: Penetapan Tersangka atas nama diri Pemohon Nomor S.
Tap/05/I/2022/Tipidkor. tanggal 17 Januari 2022, dengan 11 (sebelas)
Surat Perintah Penyidikan yang sama dan Objek Perkara yang sama;
Peristiwa Perkara Tindak Pidana yang sama; Subjek Hukum Tersangka
nya sama (Pemohon) yang telah dibatalkan oleh Putusan Praperadilan
pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN.
JKT. BRT. Tertanggal 13 Juli 2022, selanjutnya Penyidik POLRI pada
tanggal 24 Agustus 2022 menetapkan kembali Pemohon sebagai
TERSANGKA dengan Penetapan Nomor: S. Tap/12/VIII/2022/Tipidkor.
tanggal 24 Agustus 2022, dengan dasar Laporan Polisi yang sama yaitu
Nomor: LP / 656 / VI / 2016 /Bareskrim. Tanggal 27 Juni 2016 dan dengan
Dasar 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan yang sama pula, hal ini
melanggar hak-hak konstitusional Pemohon dan sangat merugikan
Pemohon);
Jadi, dengan dasar 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan tersebut,
(Surat Perintah Penyidikan bukti P-9. Idem dengan Surat Perintah
Penyidikan bukti P-11) Penyidik menetapkan Kembali Pemohon sebagai
Tersangka. “sehingga tidak ada kepastian hukum” dan melanggar hak-
hak kewenangan konstitusional pemohon serta sangat merugikan
pemohon (sebagaimana diatur dalam Pasal-Pasal 28 D ayat (1) UUD
1945 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (3) huruf (b) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi);
Bahwa berdasarkan penetapan tersangka tersebut di atas, yang
didasari 11 (Sebelas) Surat Perintah Penyidikan dalam 1 (Satu) Laporan
Polisi Yang Sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
24
Barat dalam Perkara Praperadilan. Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN. JKT.
BRT. Tertanggal 13 Juli 2022.
Bahwa dapat disimpulkan dengan telah dibatalkannya Penetapan
Tersangka Nomor S. Tap/05/I/2022/Tipidkor. tanggal 17 Januari 2022,
atas nama diri Pemohon yang mana Penetapan Tersangka tersebut
didasari oleh Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim. Tanggal
27 Juni 2016 dan dengan Dasar 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan
Telah Dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam
Perkara Praperadilan. Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN. JKT. BRT. Tertanggal
13 Juli 2022, maka secara Yuridis Formil otomatis Laporan Polisi Nomor
LP/656/VI/2016/Bareskrim. Tanggal 27 Juni 2016 yang mendasari 11
(sebelas) Surat Perintah Penyidikan, untuk menyidik Pemohon ikut serta
Batal / tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi
secara Hukum;
Oleh karena itu, Surat Penetapan Tersangka Atas diri Pemohon untuk
ditetapkan
Tersangka
yang
kedua
kalinya
Nomor:
S. Tap/12/VIII/2022/Tipidkor. tanggal 24 Agustus 2022 (bukti P-6) dalam
kasus yang sama.; objek yang sama; dan subjek yang sama; serta
peristiwa hukumnya juga sama; dengan dasar laporan polisi yang sama;
dengan di dasari 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan yang sama
dengan objek, subjek, peristiwa hukum dalam Penetapan Tersangka
Nomor S. Tap/05/I/2022/ Tipidkor. tanggal 17 Januari 2022 yang sudah
dibatalkan oleh Putusan PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
dalam Perkara PRAPERADILAN. Nomor: 05/Pid.Pra/2022/PN. JKT.
BRT. Tertanggal 13 Juli 2022, ---------------------- [Lihat Vide bukti: P-10].;
Oleh karenanya Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/12/VIII
/2022/Tipidkor. tanggal 24 Agustus 2022; (bukti P-6); atas diri
Pemohon, yang mana Penetapan Tersangka (P-6) didasari dengan
Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim. Tanggal 27 Juni
2016 yang mendasari 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan, yang telah
dibatakan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara
PRAPERADILAN. Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN. JKT. BRT. Tertanggal 13
Juli 2022, juga Otomatis “gugur menurut hukum.’’
25
Bahwa dengan cara-cara Penyidikan seperti dalam perkara yang dialami
oleh Pemohon tersebut diatas, maka secara Yuridis Tidak adanya
Kepastian Hukum dan Tidak sesuai dengan Tujuan dibuatnya KUHAP;
Sedangkan KUHAP dibuat dengan konsideran menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia serta yang menjamin segala Warga Negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya juncto Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Oleh karena itu dengan Tidak adanya Penjelasan secara jelas Pasal 1
angka 24 KUHAP dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP, yang tidak mengatur
tentang Surat Perintah Penyidikan, maka mengakibatkan hak-hak dan
kewenangan Konstitusional Pemohon merasa sangat dirugikan;
Berdasarkan alasan-alasan dan uraian Yuridis diatas, sudah cukup
alasan kiranya Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penjelasan
dalam Pertimbangan dan Amar Putusan nya untuk memaknai bahwa
yang dimaksud ketentuan Pasal 7 ayat (1) KUHAP dimaknai bahwa
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) karena
kewajibannya mempunyai wewenang: (a) menerima Laporan dari
seseorang tentang adanya Tindak pidana serta Membuat Surat Perintah
Penyidikan;
5.11.b. Bahwa didalam perkara Tindak Pidana asal (Dugaan Tindak Pidana Korupsi)
sebagaimana Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap /05/I/ 2022/Tipidkor.
tanggal 17 Januari 2022, yang telah Dibatalkan oleh Putusan Pengadilan
Negeri
Jakarta
Barat
dalam
Perkara
Praperadilan
Nomor
05/Pid.Pra/2022/PN. JKT. BRT. Tertanggal 13 Juli 2022, selanjutnya
Penyidik POLRI mengalihkan kasus tersebut menjadi Dugaan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU), dengan kasus yang sama, Objek yang sama,
Subjek Yang sama, serta Peristiwa Hukum yang sama pula dengan
Penetapan Tersangka atas nama diri Pemohon, sebagaimana Penetapan
Tersangka Nomor S. Tap/06/ IV/2022/Tipidkor. tanggal 14 April 2022,
Namun Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/06/IV/2022/Tipidkor. tanggal
14 April 2022, atas diri PEMOHON tersebut, juga telah Dibatalkan oleh
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara Praperadilan
26
Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN. JKT. BRT. Tertanggal 13 Juli 2022; ---------------
------------------------------------------------------------------ [Lihat Vide bukti: P-10];
Dengan Amar Putusan:
M E N G A D I L I:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan………. Dst…..;
2. Menyatakan Surat Ketetapan…………….. Dst…….;
3. Menyatakan surat ketetapan Direktur Tindak Pidana Korupsi
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Nomor: S. Tap
/06/IV/2022/Tipidkor.
Tanggal
14
April
2022
Tentang
PENETAPAN
TERSANGKA
atas
nama
RUDI
HARTONO
ISKANDAR dalam Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan
cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, membawa keluar negeri, menukarkan dengan mata
uang yang diketahuinya dan patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana korupsi Pengadaan Tanah untuk pembangunan rumah susun
oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah daerah Provinsi DKI
Jakarta T.A 2015 seluas 4,69 Ha, dan T.A 2016 seluas 1.137 m2 di
Kecamatan
Cengkareng,
Jakarta
Barat
dengan
tujuan
menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
adalah Tidak sah dan Tidak kekuatan Hukum Mengikat ;
4. Menyatakan segala bentuk penyitaan, penggeledahan yang telah
dilakukan oleh Termohon sehubungan Penetapan Pemohon
Praperadilan sebagai Tersangka menjadi Tidak Sah dan Tidak
Mengikat
serta
memerintahkan
Termohon
untuk
mengembalikan
barang
sitaan
berdasarkan
surat
tanda
penerimaan tanggal 18 Januari 2022 dan berita acara penyitaan
tanggal 22 Februari kepada Pemohon;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara
sejumlah Nihil;
27
6. Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan untuk selain dan
selebihnya;
5.11.c. Bahwa dengan telah dibatalkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor:
S. Tap/06/IV/2022/Tipidkor. Tanggal 14 April 2022 dalam Kasus sangkaan
TPPU yang Pidana asal nya adalah Pidana Tipikor yang berasal dari
Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/05/I/2022/Tipidkor. tanggal 17 Januari
2022, yang kedua-duanya Telah Dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Barat Dalam Perkara Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN. JKT.
BRT. Tertanggal 13 Juli 2022. Dan berdasarkan Surat Pemberitahuan
Pembatalan Status Tersangka atas nama diri Pemohon, Nomor
B/570/VII/RES.3.3./2022/Tipidkor tanggal 25 Juli 2022; selanjutnya dengan
sewenang-wenang dan melanggar hak-hak Konstitusional Pemohon,
Penyidik POLRI Menetapkan Kembali PEMOHON sebagai Tersangka
sebagaimana
Surat
Ketetapan
Penetapan
Tersangka
Nomor
S.Tap/13/VIII/2022/Tipidkor. Tanggal 24 Agustus 2022 dengan sangkaan
melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang; ---- [Lihat
bukti P-12 dan bukti: P-13];
Bahwa ternyata secara fakta hukum Penetapan Kembali sebagai Tersangka
untuk yang Ke Dua Kalinya, atas nama diri Pemohon Nomor S. Tap/13/VIII
/2022/Tipidkor. Tanggal 24 Agustus 2022 , yang notabene sangkaan nya
Undang-Undang Pencucian Uang adalah Penetapan Tersangka yang error
in objecto karena Penetapan Tersangka dengan kode Tipidkor artinya
Tindak Pidana Korupsi dan Bukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
Bahwa semestinya Penyidik POLRI untuk menyidik kasus Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU), maka Penetapan Tersangkanya harus memakai
TPPU dan bukan dengan kode Tipidkor; sebab Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 Sangat Berbeda dengan Undang-
Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010;------
-------------------------------------------------------------------------- [Lihat bukti: P-14);
Oleh karena itu Penetapan tersebut salah Prosedur dilihat dari sudut Hukum
formiil, oleh karenanya menjadi cacat hukum, ditinjau dari Hukum Tata
Negara;
28
Bahwa semestinya Penyidik POLRI tidak dibenarkan pula untuk membuat
Penetapan baru untuk Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam
kasus TPPU, karena objek dan subjek serta Peristiwa Hukum yang
ditetapkan kembali oleh Penyidik POLRI dalam Penetapan Tersangka
Nomor: S. Tap/13/VIII/2022/Tipidkor. Tanggal 24 Agustus 2022, atas diri
Pemohon adalah sama baik objek maupun subjek serta peristiwa hukumnya
dengan Sangkaan dalam Penetapan Tersangka
Nomor S. Tap/
06/IV/2022/Tipidkor. Tanggal 14 April 2022 atas diri Pemohon yang telah
dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara
PRAPERADILAN. Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN.JKT.BRT. Tertanggal 13 Juli
2022; -------------------------------------------------------------------- [Vide bukti: P-10];
5.12 Bahwa untuk mencapai Kepastian Hukum dan Menjamin Hak-hak
Konstitusional Pemohon, dan Hak Azasi Pemohon sebagaimana yang diatur
dalam KUHAP yang selama ini dirugikan oleh Penyidik POLRI dengan cara
bolak - balik Disidik dan Dipimpong oleh Penyidik Polisi dengan menggunakan:
11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan dan setiap Surat Perintah Penyidikan
dengan Tim Penyidik masing-masing yang melakukan Penyidikan secara
masing-masing (Secara terpisah lebih kurang 6 tahun), Mulai dari Laporan
Polisi tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 dengan menggunakan Dasar
11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan, dimulai dari Surat Perintah Penyidikan
Nomor Sprin.Sidik/110.a/VI/2016/Tipidkor, tanggal 27 Juni 2016 sampai
dengan sekarang bulan Oktober 2022 masih berlanjut.
Padahal satu Objek kasus yang sama, Subjek nya sama serta Peristiwa Hukum
yang sama sampai dengan Surat Perintah Penyidikan terakhir Nomor
Sprin.Sidik/132.a/XI/2021/Tipidkor, tanggal 11 November 2021 dan hasil gelar
perkara pada tanggal 16 Agustus 2022, yang mana hasil gelar perkara tersebut
adalah “didasari” hasil Penyidikan yang lama yaitu hasil Penyidikan yang
dimulai pada tanggal 27 Juni 2016 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.
Sprin. Sidik/110.a/ VI/2016/Tipidkor, tanggal 27 Juni 2016 sampai yang terakhir
Surat Perintah Penyidikan terakhir No.: Sprin.Sidik/132.a/XI/2021/ Tipidkor,
tanggal 11 November 2021, Hasil Penyidikan yang telah Dibatalkan oleh
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara Praperadilan. Nomor:
05 /pid.pra/ 2022/pn. jkt. brt. tertanggal 13 juli 2022 kemudian Penyidik
29
menetapkan kembali Pemohon sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan
Tersangka Nomor S. Tap/12 /VIII/2022/Tipidkor, tertanggal 24 Agustus 2022;
Berdasarkan seluruh Uraian Yuridis diatas dapat disimpulkan Bahwa
Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang Ditetapkan Kembali sebagai
Tersangka dalam Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/12/VIII/2022/Tipidkor,
tertanggal 24 Agustus 2022 yang notabene berasal dari hasil Penyidikan
Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/05/I/2022/Tipidkor. tanggal 17 Januari
2022 yang Telah Dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat
dalam Perkara Praperadilan. Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN. JKT. BRT.
Tertanggal 13 Juli 2022 menjadi gugur;
Demikian pula Penetapan Tersangka yang Menetapkan Pemohon sebagai
Tersangka
kembali,
sebagaimana
Penetapan
Tersangka
Nomor
S. Tap/13/VIII/2022/Tipidkor. Tanggal 24 Agustus 2022 dalam kasus yang
sama, yang notabene berasal dari Hasil Penyidikan Penetapan Tersangka
Nomor S. Tap/06/IV/2022/Tipidkor. Tanggal 14 April 2022 Yang Telah
Dibatalkan juga oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Perkara
PRAPERADILAN. Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN. JKT. BRT. Tertanggal 13 Juli
2022, secara Yuridis otomatis menjadi GUGUR Pula;
Sebab untuk melakukan Penyidikan kembali kasus yang Laporan Polisinya dan
Surat Perintah Penyidikannya telah dibatalkan oleh Putusan Praperadilan,
tidak dibenarkan untuk Ditetapkan Tersangka kembali, yang didasari dari hasil
Berita Acara Penyidikan yang lama, dan Penetapan Tersangka yang lama
serta Hasil Proses Penyidikan yang lama baik Berita Acara Penyidikan dan
Berita Acara Penyitaan Barang Bukti serta alat-alat Bukti yang notabene
semuanya Telah Dibatalkan oleh Putusan Praperadilan PN Jakarta Barat
Nomor: 05/Pid.Pra/2022/ PN. JKT. BRT. Tertanggal 13 Juli 2022, yang dengan
Amarnya pada Diktum Poin 4 (empat): “Menyatakan segala bentuk Penyitaan,
Penggeledahan yang telah dilakukan oleh Termohon sehubungan Penetapan
Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka menjadi Tidak sah dan Tidak
mengikat
serta
memerintahkan
Termohon
(Penyidik
POLRI)
untuk
mengembalikan barang sitaan berdasarkan surat tanda penerimaan tanggal 18
januari 2022 dan Berita acara Penyitaan tanggal 22 Februari 2022 kepada
Pemohon.”;
30
Maka penyidik POLRI tidak dibenarkan untuk menyidik kembali dan
menetapkan Tersangka/Pemohon kembali dengan hasil penyidikan yang telah
dibatalkan dan berita acara barang bukti yang telah dibatalkan oleh Putusan
Praperadilan tersebut;
Hal ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung R.I. (PERMA) Nomor 4
Tahun 2016 Tentang: Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan,
yang diatur dalam pasal 2 ayat (3) sebagai persyaratan untuk Menetapkan
Pemohon Tersangka Kembali Penyidik harus menemukan bukti baru paling
sedikit 2 (dua) alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya
yang berkaitan dengan materi perkara ;(dengan cara harus adanya Laporan
Polisi baru, Surat Perintah Penyidikan yang baru, dan minimal 2 (dua) alat
bukti baru yang sah yang berbeda dengan alat bukti yang sebelumnya yang
berkaitan dengan materi perkara); sebagaimana Pasal 109 ayat (1) KUHAP,
akan tetapi Penyidik tidak melakukan hal itu;
Namun dalam perkara Pemohon di Bareskrim POLRI fakta hukumnya dari satu
Laporan Polisi (Laporan nomor LP/656/VI/ 2016/Bareskrim), Penyidik
menerbitkan: 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan (P-9. dan P-11.), TANPA
disertai 11 (sebelas) SPDP sebagaimana Pasal 109 ayat (1) KUHAP; Yang
semestinya apabila ada 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan, maka harus
disertai 11 (sebelas) SPDP ke JPU;
− Setiap Surat Perintah Penyidikan dengan TIM penyidik masing-
masing, sehingga Pemohon mengalami 11 (sebelas) kali penyidikan
dengan Tim Penyidik Berbeda – beda;
Padahal Peristiwa hukumnya adalah 1 (satu) peristiwa dan objeknya juga 1
(satu) objek dan dalam 1 (satu) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi;
5.13 Berdasarkan seluruh uraian Yuridis dalam permohonan Uji Materiil ini dan
disertai alat-alat bukti yang sah, Berkaitan dengan Objek Permohonan Uji
Materiil, yaitu:
a) Pasal 1 angka 24 KUHAP, yang berkaitan dengan kewenangan Penyidik
menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang Tentang adanya
Tindak Pidana; dan
31
b) Pasal 7 ayat (1) KUHAP, yang bekaitan: Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) karena Kewajibannya
mempunyai Wewenang:
a. Menerima Laporan atau Pengaduan dari seorang tentang
adanya tindak pidana;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat ditempat kejadian;
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka;
d. Melakukan
Penangkapan,
Penahanan,
Penggeledahan,
dan
Peyitaan;
e. Melakukan Pemeriksaan dan Penyitaan Surat;
f. Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka
atau saksi;
h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan nya
dengan Pemeriksaan Perkara;
i. Mengadakan Penghentian Penyidikan;
j. Mengadakan Tindakan lain menurut hukum yang bertanggung
jawab;
Bahwa mengingat didalam ketentuan KUHAP Pasal 1 Angka 24 dan Pasal
7 Ayat (1) tidak mengatur tentang Surat Perintah Penyidikan, sedangkan
persyaratan Penyidik untuk melakukan Penyidikan harus adanya Surat
Perintah Penyidikan, maka ketentuan Pasal 1 angka 24 KUHAP dan Pasal
7 ayat (1) huruf (a) KUHAP.; harus di maknai dan ditafsirkan dengan “frasa
kata” satu “Surat Laporan atau Pengaduan dari seseorang Tentang adanya
Tindak Pidana” harus disertai “1 (satu) Surat Perintah Penyidikan”.;
Sehingga tidak terjadi lagi Penyalahgunaan Kewenangan oleh Penyidik dan
untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katung nya nasib seorang yang
disangka melakukan tindakan pidana, jangan sampai lama tidak mendapat
pemeriksaan. Sehingga dirasakan tidak adanya Kepastian Hukum, adanya
perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar. Selain itu juga untuk
mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
sebagaimana Penjelasan Pasal 50 KUHAP dalam hal Penyidik melakukan
Penyidikan yang didasari adanya Surat Laporan atau Pengaduan dari
32
seseorang Tentang adanya Tindak Pidana harus disertai 1 (satu) Surat
Penyidikan, Sehingga tidak terjadi lagi tindakan sewenang-wenang dari
Penyidik yang merugikan Terlapor atau Tersangka dalam kasus ini adalah
Pemohon. Dan juga tidak terjadi lagi Terkatung – katung lagi Penyidikan
dan terkatung-katungnya nasib Terperiksa, Yang Penyidikannya berjalan 6
(tahun) seperti Perkara a quo, dengan 11 (sebelas) Surat Perintah
Penyidikan, Padahal Laporan Polisinya Hanya Satu, dan Peristiwa
Hukumnya Juga Hanya Satu. Hal ini Tidak sesuai dengan proses Pro
Justicia yang menganut asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. (Ex.
Pasal 2 Ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman juncto Ketentuan Penjelasan
Pasal 50 ------------------------------------------------------------ [Lihat Bukti: P-15];
Apa sebab hal ini terjadi dikarenakan denga dasar hanya 1 (Satu) Laporan
Polisi, Penyidik Sewenang-wenang menerbitkan 11 (sebelas) Surat
Perintah Penyidikan dengan Tim Penyidik masing-masing. Dan juga dalam
KUHAP tidak mengatur secara khusus (spesifik) tentang: Surat Perintah
Penyidikan. Sedangkan surat perintah penyidikan adalah Sesuatu yang
Sangat Penting dan Sangat esensial bagi Penyidik untuk melaksanakan
penyidikan, karena tanpa adanya Surat Perintah Penyidikan, Penyidik Tidak
dapat bertindak dan membuat Berita Acara sebagaimana diatur dalam
Pasal 75 KUHAP.
Namun yang dialami oleh PEMOHON Kenyataan nya dari 1 (satu) Surat
Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/BARESKRIM. Tanggal 27 Juni 2016.
Penyidik menerbitkan 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan untuk
melakukan Penyidikan atas diri Pemohon, yaitu:
1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/110.a/VI/2016/
Tipidkor. Tanggal 27 Juni 2016;
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/113.a/VII/2016/
Tipidkor. Tanggal 12 Juli 2016;
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/123.a/V/2017/
Tipidkor. Tanggal 31 Mei 2017;
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/123/I/2018/Dit
Reskrimsus. Tanggal 30 Januari 2018;
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/2658/IX/RES.3.3/
2020 / Dit Reskrimsus. Tanggal 23 September 2020;
33
6. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/83/I/RES.3.3/2021/
Dit Reskrimsus. Tanggal 16 Januari 2021;
7. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/37.a/III/2021/
Tipidkor. Tanggal 18 Maret 2021;
8. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/62.a/IV/2021/
Tipidkor. Tanggal 29 April 2021;
9. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/85.a/VI/2021/
Tipidkor. Tanggal 28 Juni 2021;
10. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/118.a/X/2021/
Tipidkor. Tanggal 12 Oktober 2021;
11. Surat Perintah Penyidikan Nomor: S.prin. Sidik/132.a/XI/2021/
Tipidkor. Tanggal 11 November 2021;
Bahwa sebagai Akibat Hukum tidak diaturnya tentang: Surat Perintah
Penyidikan di dalam Pasal 7 Ayat (1) KUHAP, Sehingga dengan
kesewenang-wenangan Penyidik Menerbitkan 11 (Sebelas) Surat Perintah
Penyidikan tersebut diatas, untuk Menyidik Pemohon yang sudah memakan
Waktu selama 6 (enam) Tahun diperiksa Bolak-balik dan mondar -mandir
oleh Penyidik dengan Tim Penyidik an yang berbeda-beda dan Melakukan
PENYIDIKAN Masing-masing sudah berjalan selama 6 (enam) Tahun
diperiksa sebagai Tersangka dimulai dari tahun 2016 sampai dengan
Sekarang. (Sampai permohonan a quo di ajukan ke Mahkamah Konstitusi).
Hal ini menimbulkan tidak ada kepastian hukum atas diri pemohon dan
menjadi terkatung-katung nasib pemohon serta pemohon merasa
diperlakukan tidak adil adalah melanggar hak-hak Konstitusional Pemohon.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Yang
Menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.;
5.14 Bahwa Ketentuan Pasal 7 ayat (1) KUHAP yang dimohonkan uji materil tidak
mengatur tentang Surat Perintah Penyidikan. Sehingga tidak terjadi lagi
penyalahgunaan kewenangan oleh Penyidik atas diri Pemohon dan dalam
Tenggang Waktu 6 (enam) Tahun tersebut, Proses Penyidikan Pemohon
sebagai Tersangka menjadi Terkatung-katung. sehingga dirasakan tidak
adanya kepastian hukum, adanya perlakuan sewenang–wenang dan tidak
34
wajar. Dan Tidak Mencerminkan serta tidak mewujudkan Asas Peradilan yang
Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.;
Bahwa dengan tidak diaturnya dan Tidak di Sertai frasa kata: Surat Perintah
Penyidikan di dalam Ketentuan Pasal 7 Ayat (1) KUHAP sehingga
mengakibatkan timbulnya perlakuan sewenang–wenang dan tidak wajar yang
dilakukan Penyidik, dengan cara menerbitkan 11 (sebelas) Surat Perintah
Penyidikan atas diri Pemohon mulai dari tenggang waktu tahun 2016 sampai
sekarang yang sudah berjalan selama 6 (enam) tahun, hal ini adalah
melanggar hak konstitusional Pemohon, sebagaimana ketentuan Pasal 27
Ayat (1) UUD 1945. Yang menyatakan “Segala Warga Negara bersamaan
kedudukan nya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan Wajib Menjunjung
Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
➢ Bahwa selain Permohonan Uji Materiil yang disampaikan oleh PEMOHON,
Guna untuk mencapai kepastian hukum, dan melindungi hak-hak asasi
pemohon agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Penyidik dan
sesuai dengan Azas Peradilan: cepat, sederhana dan biaya ringan, Pasal 2
ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman, supaya
Penyidikan tidak berlarut – larut memakan waktu sampai 6 (enam) Tahun,
bahkan ada Terlapor/Tersangka Seumur Hidup, Karena Penyidik
menggantung perkara: Perkara tersangka Tidak dilimpahkan ke JPU dan
Pengadilan dan Tidak juga dihentikan Penyidikannya (SP3) yang
menyebabkan tidak ada kepastian hukum. Karena Penyidikan yang
dilakukan Penyidik adalah PROJUSTICIA yang menganut asas cepat,
sederhana dan biaya ringan (Ex. Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009
Tentang Kekuasaan Kehakiman); ----------- [Lihat Bukti: P-16);
➢ Bahwa selain itu permohonan uji materiil yang disampaikan oleh Pemohon,
juga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Penyidik, agar
setiap orang yang dilaporkan, dengan 1 (satu) laporan Polisi yang Suatu
kasus Sangkaan Tindak Pidana, yang berpotensi terjadi pemerasan oleh
Penyidik dengan cara menerbitkan 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan
dalam kasus objek hukum yang “SAMA” sehingga memakan waktu ± 6
(enam) tahun dan adanya pihak yang menjadi Tersangka Seumur Hidup;
35
Dan juga agar tidak terjadi kriminalisasi hukum terhadap setiap warga
Negara: yang sedang di Periksa oleh Penyidik, seperti perkara a quo yang
di alami oleh PEMOHON, yang disebabkan oleh 1 (satu) Laporan Polisi
diterbitkan 11 (sebelas) Surat Perintah Penyidikan dengan Tim Penyidik
masing – masing melakukan Penyidikan dalam kasus yang “SAMA” dan
objek yang “SAMA”, Padahal terhadap Tersangka dijamin Hak – hak asasi
seseorang Terperiksa / Tersangka oleh KUHAP dan dijamin oleh Konstitusi
UUD 1945 tentang : Hak - hak setiap warga Negara, azas persamaan hak
didalam hukum (Equality before the law), dengan ini Pemohon
menyampaikan Permohonan agar berkenan kiranya Yang Mulia Mahkamah
Konstitusi Indonesia untuk mengadili dan memutus permohonan ini, dengan
AMAR Putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan PERMOHONAN PEMOHON UNTUK seluruhnya;
2. Menyatakan Frasa Laporan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka
24, adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau
kewajiban berdasarkan undang-undang kepada Pejabat yang berwenang
tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,
Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang : Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981
Nomor : 76, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3209 )
adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
tahun 1945 dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat,
sepanjang tidak dimaknai dengan Frasa Satu Laporan Polisi atau
Pengaduan yang disertai dengan 1 (satu) Surat Perintah Penyidikan .;
3. Menyatakan Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1981 Nomor: 76, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209) bertentangan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 secara bersyarat dan
Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, sepanjang tidak dimaknai
dengan Frasa “ Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1)
huruf (a) karena kewajibannya mempunyai wewenang: a. Menerima
36
Laporan atau Pengaduan dari seorang tentang adanya Tindak Pidana”
disertai 1 (Satu) Surat Perintah Penyidikan “.;
4. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Mahkamah Konstitusi Berpendapat lain, Pemohon, memohon
Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-17 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Surat Kuasa Pemohon;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan
Tindak Pidana;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor
S.Tap/05/I/2022/Tipidkor, tertanggal 17 Januari 2022;
10. Bukti P-10
: Fotokopi
Putusan
Pra
Peradilan
Nomor
05/Pi.Pra/2022/PN.JKT.BRT, trtanggal 13 Juli 2022;
11. Bukti P-11
: Fotokopi
Surat
Ketetapan
Nomor
S.Tap/12/VIII/2022/Tipidkor, tertanggal 24 Agustus 2022;
12. Bukti P-12
: Fotokopi
Surat
Ketetapan
Tersangka
Nomor
S.Tap/06/IV/2022/Tipidkor, tertanggal 14 April 2022;
13. Bukti P-13
: Fotokopi
Surat
Pemberitahuan
Pembatalan
Status
Tersangka, tanggal 25 Juli 2022;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor
S.Tap/13/VIII/2022 dengan sangkaan melanggar Pasal 3
Undang-Undang
Nomor
8
Tahun
2010
tentang
37
Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian
Uang;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Penjelasan Pasal 50 KUHAP;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman;
17. Bukti P-17
: Fotokopi
Surat
Ketetapan
Nomor
S.Tap/170/XII/2021/Ditreskrimum
tentang
Penetapan
Tersangka, tertanggal 15 Desember 2021 atas nama Hamim
Ali Bin Ali;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1 angka 24 dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan
38
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209 selanjutnya disebut
KUHAP) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
39
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 24 dan Pasal 7 ayat (1)
KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 24 KUHAP
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau
kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang
tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana;
Pasal 7 ayat (1) KUHAP
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena
kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak
pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri
tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
40
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-1], yang saat ini ditetapkan sebagai
tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi [vide Risalah Sidang Perkara 96/PUU-
XX/2022, tanggal 17 Oktober 2022, hlm.1] atas dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan
Gedung Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
4. Bahwa menurut Pemohon, pemberlakuan ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal
7 ayat (1) KUHAP mengakibatkan tidak adanya pengakuan, jaminan
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta merugikan hak konstitusional
Pemohon atas due process of law karena dalam ketentuan kedua pasal yang
diajukan pengujiannya tersebut tidak mengatur terkait surat perintah penyidikan
yang merupakan persyaratan bagi penyidik dalam melakukan penyidikan
terhadap perkara Pemohon;
5. Bahwa menurut Pemohon, kerugian konstitusional Pemohon tersebut bersifat
spesifik dan aktual karena dengan tidak diaturnya secara khusus tentang surat
perintah
penyidikan
dalam
KUHAP,
menyebabkan
Penyidik
sering
menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana terjadi dalam perkara
Pemohon yaitu dalam peristiwa hukum yang sama, kasus yang sama serta
dengan objek dan subjek yang sama yaitu dugaan tindak pidana korupsi, serta
berdasarkan kepada 1 Laporan Polisi bertanggal 27 Juni 2016, Pemohon
dikenakan 11 (sebelas) surat perintah penyidikan;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapan Pemohon
dirugikan
dengan
berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya, yaitu Pasal 1 angka 24 dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP. Anggapan
kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik baik secara aktual maupun faktual
dan memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan, kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi atau tidak lagi
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
41
norma yang didalilkan dalam pokok permohonan, menurut Mahkamah, Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 1
angka 24 dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP, Pemohon mengemukakan dalil-dalil
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut: (selengkapnya dimuat dalam
bagian Duduk Perkara);
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 1 angka 24 dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP hanya
mengatur tentang objek laporan polisi/pengaduan namun tidak mengatur terkait
dengan surat perintah penyidikan, sedangkan persyaratan penyidik untuk dapat
melakukan penyidikan adalah harus terdapat laporan polisi dan surat perintah
penyidikan;
2. Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan pengaturan surat perintah penyidikan
dalam KUHAP menimbulkan ketidakpastian hukum dan seringkali menyebabkan
tindakan sewenang-wenang oleh penyidik, misalnya kasus yang terjadi pada
Pemohon yaitu berdasarkan 1 Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim
tanggal 27 Juni 2016 telah diterbitkan 11 surat perintah penyidikan terhadap
peristiwa hukum yang sama, kasus yang sama, dan objek serta subjek yang
sama yaitu dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2016 hingga
tahun 2022. Hal ini menimbulkan terkatung-katungnya nasib Pemohon dan
bertentangan dengan asas hukum proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan
yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2
ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
3. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan Pasal 1 ayat (4) KUHAP juncto UU
Tipikor serta Pasal 4 huruf c Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Manajemen Penyidikan Tindakan Pidana [vide Bukti P-8], untuk melakukan
42
Penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi harus melalui tahapan
penyelidikan, namun dalam perkara Pemohon, Penyidik Mabes Polri melakukan
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tanpa melalui proses penyelidikan
terlebih dahulu, hal yang dilakukan Penyidik adalah berdasarkan Laporan Polisi
langsung diterbitkan 11 Surat Perintah Penyidikan dan juga langsung
menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
4. Bahwa menurut Pemohon, pengaturan tentang laporan polisi dan surat perintah
penyidikan telah diatur dalam Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019
tentang Penyidikan Tindak Pidana, namun pengaturan tersebut selain bersifat
internal bagi anggota Polri juga tidak mengatur secara spesifik tentang surat
perintah penyidikan, sehingga penyidik masih dapat bertindak sewenang-
wenang dalam mengeluarkan surat perintah penyidikan;
5. Bahwa menurut Pemohon, setelah Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka
berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/05/I/2022/Tipidkor,
tanggal 17 Januari 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi dan juga
berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/06/IV/2022/Tipidkor,
tanggal 14 April 2022 atas dugaan tindak pidana pencucian uang, Pemohon
mengajukan Permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selanjutnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan Putusan Pra
Peradilan Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN.JKT.BRT, tertanggal 13 Juli 2022
menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memerintahkan Kepolisian untuk
mengambalikan barang sitaan;
6. Bahwa menurut Pemohon, meskipun telah diputus dan dibatalkan oleh Putusan
Pra Peradilan tentang penetapan Tersangka atas diri Pemohon, ternyata
Penyidik Polri kembali menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana
Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/13/VIII/2022/Tipidkor,
tanggal 24 Agustus 2022 dengan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 3
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan
Tindak Pidana Pencucian Uang. Penetapan Pemohon sebagai Tersangka
tersebut mendasarkan kepada Laporan Polisi yang sama yaitu Laporan Polisi
Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016 dan dengan kasus, objek
serta subjek yang sama, termasuk juga mendasarkan kepada 11 Surat Perintah
Penyidikan yang sama;
43
7. Bahwa menurut Pemohon, dengan telah dibatalkannya Penetapan Pemohon
sebagai
Tersangka
berdasarkan
Surat
Ketetapan
Tersangka
Nomor
S.Tap/05/I/2022/Tipidkor, tanggal 17 Januari 2022 dan Surat Ketetapan
Tersangka Nomor S.Tap/06/IV/2022/Tipidkor, tanggal 14 April 2022 yang mana
penetapan
Tersangka
tersebut
didasari
oleh
Laporan
Polisi
Nomor
LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016 dan 11 Surat Perintah
Penyidikan, sehingga secara yuridis formal otomatis Laporan Polisi tersebut
yang mendasari 11 Surat Perintah Penyidikan untuk menyidik Pemohon adalah
batal/tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi secara
hukum. Oleh karena itu, menurut Pemohon penetapan Pemohon sebagai
tersangka untuk kedua kalinya dengan mendasarkan kepada Laporan Polisi dan
11 Surat Perintah Penyidikan yang sama otomatis gugur menurut hukum;
8. Bahwa menurut Pemohon, cara penyidikan seperti dalam perkara yang dialami
Pemohon tidak memberikan kepastian hukum dan tidak sesuai dengan
dibuatnya KUHAP yaitu menjunjung hak asasi manusia serta menjamin segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
9. Bahwa berdasarkan uraian alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
a. Menyatakan frasa “Laporan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka
24 KUHAP, adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena
hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada Pejabat yang
berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa
pidana”, adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan frasa “satu
laporan polisi atau pengaduan yang disertai dengan 1 (satu) surat perintah
penyidikan”;
b. Menyatakan Pasal 7 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 secara
bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai dengan frasa “Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang: a. Menerima
laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana disertai
1 (satu) surat perintah penyidikan”.
44
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-17 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dipandang oleh
Mahkamah telah cukup jelas maka tidak terdapat urgensi dan relevansinya bagi
Mahkamah untuk meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan
permohonan
Pemohon
kepada
pihak-pihak
sebagaimana
yang
dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10] Menimbang bahwa pokok permohonan yang didalilkan Pemohon pada
esensinya berkenaan dengan tidak diaturnya surat perintah penyidikan sebagai
dasar dilakukannya penyidikan dalam Pasal 1 angka 24 dan Pasal 7 ayat (1)
KUHAP. Dengan demikian, persoalan konstitusional yang harus dijawab oleh
Mahkamah adalah: 1). Apakah pengertian kata “laporan” dalam Pasal 1 angka 24
KUHAP inkonstitusional apabila tidak dimaknai “disertai dengan 1 (satu) Surat
Perintah Penyidikan” dan 2). Apakah ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP
inkonstitusional apabila tidak dimaknai dengan “disertai 1 (satu) Surat Perintah
Penyidikan”. Terhadap persoalan konstitusional yang didalilkan Pemohon a quo,
Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut.
[3.11] Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan konstitusionalitas dalam
Pasal 1 angka 24 KUHAP tentang pengertian kata “laporan” yang menurut Pemohon
untuk memberikan kepastian hukum harus dimaknai “satu laporan atau pengaduan
dari seseorang tentang adanya tindak pidana harus disertai 1 (satu) surat perintah
penyidikan”, menurut Mahkamah, norma yang diujikan oleh Pemohon merupakan
ketentuan umum dalam KUHAP yang berkaitan dengan batasan pengertian atau
definisi dari suatu kata maupun hal-hal yang bersifat umum. Norma yang terdapat
dalam bagian ketentuan umum akan mendasari norma-norma berikutnya, sehingga
perumusan serta pemaknaan terhadap norma dalam ketentuan umum harus
dilakukan secara saksama karena hal tersebut terkait dengan ketentuan norma
dasar dari suatu undang-undang serta haruslah bersifat umum. Dengan demikian,
jika norma dalam ketentuan umum tersebut akan mengalami perubahan harus
dipertimbangkan konsistensinya dengan pasal-pasal berikutnya yang memiliki
45
keterkaitan, sehingga perubahan tersebut tidak menimbulkan kerancuan bagi pasal-
pasal yang terkait dengan norma dalam ketentuan umum tersebut;
Apabila dikaitkan dengan Permohonan Pemohon yang meminta
pemaknaan terhadap Pasal 1 angka 24 KUHAP dengan menambahkan frasa
“satu Laporan Polisi atau Pengaduan yang disertai dengan 1 (satu) Surat Perintah
Penyidikan”, menurut Mahkamah, hal demikian akan mempengaruhi struktur batang
tubuh KUHAP khususnya pasal-pasal yang berhubungan dengan definisi kata
“laporan”, karena jika dirunut ke dalam pasal-pasal berikutnya yang terkait dengan
definisi kata “laporan”, maka pemaknaan terhadap Pasal 1 angka 24 KUHAP
sebagaimana yang dimintakan oleh Pemohon justru akan menimbulkan kerancuan
makna dari norma pasal-pasal berikutnya tersebut. Terlebih lagi, jika dilihat dari
maksud pembuat undang-undang merumuskan norma Pasal 1 angka 24 KUHAP
serta mencermati pasal-pasal berikutnya yang terkait dengan kata “laporan”,
menurut Mahkamah, pengertian kata “laporan” dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP
lebih tepat dikaitkan dengan pemberitahuan yang berasal dari setiap orang yang
mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang
merupakan tindak pidana [vide Pasal 108 KUHAP];
Adapun untuk dapat memahami proses tahapan sebuah laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP setelah diterima oleh
penyelidik/penyidik hingga dapat dinyatakan akan dimulainya suatu penyidikan,
menurut Mahkamah tidak dapat dipisahkan dengan persoalan konstitusionalitas
yang terdapat pada dalil permohonan sebelumnya. Oleh karena itu, berkaitan
dengan hal tersebut penting terlebih dahulu Mahkamah menegaskan kembali
pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-
XVII/2019, yang diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum pada 15 April
2019, yang mempertimbangkan pada pokoknya sebagai berikut:
[3.13.1]
…Dari beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk terpenuhinya
rumusan penyelidikan sebagaimana diuraikan pada ketentuan Pasal 1
angka 5 KUHAP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a KUHAP tersebut di atas, unsur
yang mendasar adalah adanya tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan oleh
karenanya penyelidik mempunyai wewenang menerima laporan atau
pengaduan, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti
seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda
pengenal diri dari tindakan lain. Lebih lanjut apabila dicermati dari seluruh
unsur agar dapat terpenuhinya tindakan penyelidikan sebagaimana
dimaksud pada uraian di atas maka secara sederhana sebenarnya dapat
46
dipahami bahwa serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik yang
menjadi batasan ruang lingkup tugas dan kewenangannya adalah terbatas
pada tindakan yang dilakukan untuk memastikan bahwa adanya laporan
atau pengaduan yang diterima benar-benar memenuhi unsur adanya
dugaan tindak pidana. Oleh karenanya yang terjadi sesungguhnya adalah
tindakan penyelidik yang berupa tindakan permulaan yang pada dasarnya
hanyalah mencari dan mengumpulkan keterangan orang dan barang bukti
untuk mendapatkan kesimpulan bahwa suatu peristiwa adalah tindak
pidana.
Dari batasan tugas dan kewenangan penyelidik tersebut di atas
dapat diukur bentangan rangkaian yang menjadi titik batasan kewenangan
penyelidik apabila dikaitkan dengan status adanya sebuah peristiwa,
apakah sudah mengandung adanya unsur-unsur peristiwa yang dapat
dikatakan adanya peristiwa pidana ataukah belum. Batasan-batasan
tersebut dipergunakan guna memastikan bahwa sebuah peristiwa adalah
peristiwa pidana dan oleh karenanya terhadap peristiwa tersebut sudah
dapat dilekatkan adanya tindakan upaya paksa yang dibenarkan oleh
undang-undang. Dengan kata lain, apabila oleh penyelidik suatu peristiwa
telah dipastikan adalah peristiwa pidana maka proses yang harus
dilanjutkan adalah dengan tindakan penyidikan. Namun demikian, apabila
yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu ternyata melalui tindakan penyelidikan
tersebut tidak dapat ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana maka
penyelidik dapat menghentikan penyelidikannya….
Lebih lanjut Mahkamah berpendapat tindakan penyelidikan
oleh pejabat penyelidik mempunyai maksud dan tujuan mengumpulkan
bukti atau bukti yang cukup agar dapat ditindaklanjuti dengan penyidikan.
Oleh karenanya jika diperhatikan dengan saksama, doktrin penyelidikan
mempunyai arah untuk mewujudkan bentuk tanggung jawab kepada
penyelidik, agar dapat dihindari tindakan penyelidik untuk tidak melakukan
tindakan penegakan hukum dengan dampak merendahkan harkat dan
martabat manusia, baik sebelum maupun pada saat akan dimulainya
penegakan hukum….
Berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan a quo, dapat diperoleh
kesimpulan bahwa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP
kemudian akan ditindaklanjuti oleh penyelidik/penyidik sesuai kewenangannya
dengan melakukan kajian awal tentang ada atau tidaknya peristiwa pidana sehingga
laporan tersebut memenuhi persyaratan atau tidak untuk ditindaklanjuti ke tahap
berikutnya. Jika setelah melalui proses kajian awal ternyata ditemukan bukti-bukti
adanya tindak pidana, maka laporan tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,
namun jika terhadap suatu laporan tidak ditemukan peristiwa pidana maka
penyelidik akan menghentikan penyelidikan. Adapun terhadap satu laporan yang
memenuhi unsur adanya tindak pidana maka untuk dapat dilakukannya penyidikan,
salah satu syarat yang dibutuhkan adalah adanya surat perintah penyidikan. Dengan
demikian, surat perintah penyidikan yang merupakan dasar dimulainya penyidikan
47
dikeluarkan terhadap satu laporan yang telah dilakukan kajian awal dan telah
ditemukan bukti adanya tindak pidana dengan tujuan untuk melakukan penyidikan
terhadap laporan tersebut;
Secara doktriner, meskipun terhadap surat perintah penyidikan tidak
dikenal atau tidak diatur dalam KUHAP, namun terdapat diskresi (asas freies
ermessen) yang dimiliki oleh pejabat tata usaha negara, dalam hal ini Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggunakan kebijakannya dalam
mengatur hal-hal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam hal ini, terkait dengan penyidikan, Kapolri telah menerbitkan
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Oleh
karena itu, tanpa bermaksud menilai legalitas Peraturan Kapolri sebagaimana
disebutkan di atas, telah ternyata di dalam Peraturan Kapolri tersebut telah diatur
tentang laporan/pengaduan serta surat perintah penyidikan;
Melalui penegasan tersebut, maka pemaknaan norma Pasal 1 angka 24
KUHAP sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, menyebabkan adanya
contradictio in terminis. Sebab, terhadap satu laporan apabila harus disertai dengan
1 (satu) surat perintah penyidikan, padahal terhadap satu laporan yang disampaikan
kepada penyelidik/penyidik masih membutuhkan kajian awal agar dapat ditentukan
kelayakannya untuk dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan yang kemudian
pelaksanaannya membutuhkan adanya surat perintah penyidikan, bahkan bisa jadi
diperlukan tindakan penyelidikan terlebih dahulu. Dengan demikian, memberikan
pemaknaan terhadap definisi kata “laporan” sebagaimana yang dimintakan oleh
Pemohon justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor ataupun
terlapor karena pemaknaan demikian dapat ditafsirkan hilangnya proses kajian awal
maupun tahapan penyelidikan guna mengumpulkan bukti-bukti awal yang
menentukan apakah laporan tersebut mengandung suatu tindakan pidana atau
tidak. Dengan memaksakan setiap laporan sudah harus disertai surat perintah
penyidikan, maka sama halnya dengan membiarkan tindakan penegak hukum untuk
melakukan upaya-upaya paksa (pro justitia) dalam menindaklanjuti setiap laporan
yang belum tentu ada kebenaran tindak pidananya. Sehingga, hal tersebut akan
berdampak terlanggarnya harkat dan martabat manusia yang sesungguhnya harus
dilindungi dari perampasan akan hak asasinya;
48
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah
dalil Pemohon yang memohon pemaknaan terhadap norma Pasal 1 angka 24
KUHAP menjadi “Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang
karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada Pejabat yang
berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”
yang dimaknai “satu Laporan Polisi atau Pengaduan yang disertai dengan 1 (satu)
Surat Perintah Penyidikan” adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.12]
Menimbang bahwa selanjutnya berkaitan dengan dalil Pemohon yang
berpendapat ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP inkonstitusional sepanjang
tidak dimaknai “disertai 1 (satu) Surat Perintah Penyidikan”. Terhadap dalil Pemohon
a quo, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.12.1] Bahwa Pemohon dalam permohonannya baik pada bagian Perihal
Permohonan, Kedudukan Hukum, dan Alasan-Alasan Permohonan (Posita)
menyebutkan pengujian norma yang dianggap merugikan hak konstitusionalnya
adalah pengujian terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) KUHAP, sedangkan pada
angka 3 bagian Petitum Permohonan, Pemohon meminta pemaknaan terhadap
Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP. Dengan demikian, terdapat adanya
ketidakkonsistenan terhadap permohonan pengujian norma yang diajukan oleh
Pemohon, hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan apakah Pemohon meminta
pemaknaan terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) KUHAP secara keseluruhan,
karena Pasal 7 ayat (1) KUHAP terdiri dari huruf a sampai dengan huruf j, ataukah
Pemohon meminta pemaknaan hanya terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a
KUHAP. Namun demikian, dengan mencermati keterangan Pemohon, bukti-bukti
yang diajukan oleh Pemohon serta hal-hal yang terungkap dalam persidangan,
Mahkamah dapat memahami apa sesungguhnya yang diinginkan oleh Pemohon;
Dalam kaitan ini, ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP merupakan
bagian dari BAB IV tentang Penyidik dan Penuntut Umum khususnya bagian kesatu
tentang penyelidik dan penyidik. Pada bagian kesatu tersebut mengatur tentang
siapakah yang dimaksud penyelidik, penyidik, dan penyidik pembantu serta apa
tugas, kewenangan, dan kewajibannya masing-masing jabatan tersebut. Adapun
ketentuan Pasal 7 ayat (1) KUHAP mengatur tentang wewenang yang dimiliki oleh
penyidik karena kewajibannya yang meliputi menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang tentang adanya tindak pidana, melakukan tindakan pertama pada saat di
49
tempat kejadian, menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal diri tersangka, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan, melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan
memotret seseorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi, mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara, mengadakan penghentian penyidikan,
dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab [vide Pasal
7 ayat (1) KUHAP];
[3.12.2] Bahwa surat perintah penyidikan sebagaimana yang dipermasalahkan
oleh Pemohon karena tidak diatur dalam KUHAP, pada pelaksanaannya dikeluarkan
oleh atasan penyidik yang ditujukan kepada penyidik ataupun penyidik pembantu
yang namanya disebutkan dalam surat perintah penyidikan tersebut setelah adanya
kesimpulan dari hasil pemeriksaan terhadap suatu laporan bahwa telah terjadi tindak
pidana. Surat perintah penyidikan yang sekurang-kurangnya memuat dasar
penyidikan, identitas petugas tim penyidik, jenis perkara yang disidik, waktu
mulainya penyidikan, dan identitas penyidik selaku pejabat pemberi perintah [vide
Pasal 8 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan
Tindak Pidana selanjutnya disebut Perkap 14/2012] dibutuhkan sebagai syarat
administrasi penyidikan yang merupakan penatausahaan dan segala kelengkapan
yang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan meliputi pencatatan,
pelaporan, pendataan, dan pengarsipan atau dokumentasi untuk menjamin
ketertiban, kelancaran, dan keseragaman administrasi baik untuk kepentingan
peradilan, operasional maupun pengawasan penyidikan [vide Pasal 10 Perkap
14/2012]. Selanjutnya, surat perintah penyidikan merupakan dasar untuk
diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang
merupakan pemberitahuan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor
tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri [vide Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang diucapkan pada sidang pleno
terbuka untuk umum pada 11 Januari 2017]. Keberadaan surat perintah penyidikan
lebih memudahkan penyidik untuk melakukan penyelidikan, pengiriman SPDP,
upaya paksa, pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian berkas perkara,
penyerahan berkas perkara ke penuntut umum, penyerahan tersangka dan barang
bukti ataupun penghentian penyidikan. Dengan demikian, terbitnya surat perintah
50
penyidikan telah memberikan perlindungan dan jaminan penegakkan hak-hak
konstitusional bagi terlapor, pelapor, penyidik, dan penuntut umum;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, telah ternyata surat
perintah penyidikan merupakan surat yang dikeluarkan untuk kebutuhan teknis
administrasi khususnya terkait dimulainya suatu penyidikan, dan sebagai alat
pengaman untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik.
Oleh karena itu, dasar hukum dari terbitnya surat perintah penyidikan apabila
Pemohon ingin memaknainya, lebih tepat apabila dikaitkan dengan norma yang
mengatur perihal penyidikan, khususnya proses dimulainya suatu penyidikan, bukan
terhadap norma yang terkait dengan wewenang dari penyidik, karena esensi dari
terbitnya surat perintah penyidikan lebih kepada kebutuhan teknis administrasi bagi
pelaksanaan wewenang dari penyidik itu sendiri khususnya pada saat akan
dimulainya penyidikan;
[3.12.3] Bahwa selanjutnya setelah Mahkamah mencermati permohonan
Pemohon, telah ternyata pokok permasalahan yang dihadapi Pemohon adalah
lamanya waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik sejak ditetapkannya
perkara Pemohon memenuhi unsur tindak pidana hingga penetapan Pemohon
sebagai Tersangka. Hal mana membuat Pemohon merasa tidak adanya jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil akibat terkatung-katungnya nasib
Pemohon dalam waktu kurang lebih selama lima tahun. Terhadap permasalahan
tersebut, menurut Mahkamah, hal demikian bukanlah persoalan konstitusionalitas
norma Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP, namun merupakan permasalahan
implementasi dalam proses pemeriksaan suatu perkara pidana. Oleh karena itu,
sepanjang dalam pemeriksaan suatu perkara yang didasarkan pada adanya laporan
kemudian berkembang menjadi beberapa perkara dikarenakan sifat dari perkaranya
yang melibatkan pihak yang banyak dan terkait dengan tindak pidana lain yang
mempunyai kualifikasi yang berbeda-beda, maka hal demikian memungkinkan
pemeriksaan perkara memerlukan waktu yang lama dan bertambahnya perkara
lebih dari satu perkara. Dengan demikian, dibutuhkan penyidikan tersendiri terhadap
dugaan adanya tindak pidana baru tersebut, dan demi memberikan jaminan dan
perlindungan hukum serta tertib administrasi pemerintahan yang baik, perlu
diterbitkannya surat perintah penyidikan baru untuk mengakomodir segala tindakan
administrasi bagi penyidik untuk melaksanakan kewenangannya;
51
Bahwa meskipun terhadap proses penyidikan a quo disediakan
mekanisme kontrol salah satunya melalui lembaga praperadilan berdasarkan Pasal
77 huruf a KUHAP sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang diucapkan pada sidang pleno
yang terbuka untuk umum pada 28 April 2015 dan juga upaya hukum praperadilan
sebagaimana yang juga telah dilakukan Pemohon, namun tanpa Mahkamah
bermaksud menilai kasus konkret yang dialami Pemohon, Mahkamah penting untuk
menegaskan, sekalipun dalam setiap laporan adanya peristiwa pidana, aparat
penegak hukum dibenarkan melakukan pengembangan penyidikan sehingga
dimungkinkan laporan dimaksud dapat menghasilkan beberapa tindak pidana, maka
melalui Putusan a quo diminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik
untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan proses
penyidikan secara proporsional dan profesional. Sehingga, proses penegakkan
hukum pidana benar-benar dijalankan dengan penuh kehati-hatian, oleh karenanya
pelanggaran atas hak asasi manusia dapat dihindari, baik untuk pelapor, terlapor
dan kepentingan umum;
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah
dalil Pemohon yang memohon pemaknaan terhadap norma Pasal 7 ayat (1) huruf a
KUHAP menjadi “Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
karena kewajibannya mempunyai wewenang: a. Menerima Laporan atau
Pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana disertai 1 (satu) Surat
Perintah Penyidikan” adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.13] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
di atas, norma Pasal 1 angka 24 dan Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP telah ternyata
memberikan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta
memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, oleh karena itu
tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
52
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis, tanggal Sepuluh, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Desember, tahun dua ribu dua
puluh dua, selesai diucapkan pukul 15.11 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi
53
yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Arief Hidayat,
Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P.
Sitompul, M. Guntur Hamzah dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1 angka 24 dan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan
38
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209 selanjutnya disebut
KUHAP) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
39
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 24 dan Pasal 7 ayat (1)
KUHAP yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 24 KUHAP
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau
kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang
tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana;
Pasal 7 ayat (1) KUHAP
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena
kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak
pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri
tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
40
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-1], yang saat ini ditetapkan sebagai
tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi [vide Risalah Sidang Perkara 96/PUU-
XX/2022, tanggal 17 Oktober 2022, hlm.1] atas dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan
Gedung Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
4. Bahwa menurut Pemohon, pemberlakuan ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal
7 ayat (1) KUHAP mengakibatkan tidak adanya pengakuan, jaminan
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta merugikan hak konstitusional
Pemohon atas due process of law karena dalam ketentuan kedua pasal yang
diajukan pengujiannya tersebut tidak mengatur terkait surat perintah penyidikan
yang merupakan persyaratan bagi penyidik dalam melakukan penyidikan
terhadap perkara Pemohon;
5. Bahwa menurut Pemohon, kerugian konstitusional Pemohon tersebut bersifat
spesifik dan aktual karena dengan tidak diaturnya secara khusus tentang surat
perintah
penyidikan
dalam
KUHAP,
menyebabkan
Penyidik
sering
menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana terjadi dalam perkara
Pemohon yaitu dalam peristiwa hukum yang sama, kasus yang sama serta
dengan objek dan subjek yang sama yaitu dugaan tindak pidana korupsi, serta
berdasarkan kepada 1 Laporan Polisi bertanggal 27 Juni 2016, Pemohon
dikenakan 11 (sebelas) surat perintah penyidikan;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapan Pemohon
dirugikan
dengan
berlakunya
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujiannya, yaitu Pasal 1 angka 24 dan Pasal 7 ayat (1) KUHAP. Anggapan
kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik baik secara aktual maupun faktual
dan memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan, kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi atau tidak lagi
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
41
norma yang didalilkan dalam pokok permohonan, menurut Mahkamah, Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 1
angka 24 dan Pasal 7 ayat (1) KUHA
