PUU
Tahun 2020
96/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap UUD 1945
Pemohon: Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M.
Tanggal Registrasi: 2020-10-27
Tanggal Putusan: 2022-06-20T15:43:00+07:00
UU Diuji: UU 7/2020, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 1/2013, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 14/1985, UU 5/2004, UU 15/2011, UU 22/2004
Majelis Hakim: ["Wahiduddin Adams (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan Sebagian
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 96/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M.
Alamat
: Muara Karang Blok B.1 Sel/41, RT/RW 020/002, Pluit,
Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI
Jakarta.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 23 Oktober 2020 memberi kuasa
kepada Oktavia Sastray A, S.H., Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M., Sidik, S.H.I.,
M.H., Redondo, S.H., Arief Rizaldi, S.H., dan Janteri, S.H. yaitu advokat dan
penasihat hukum yang beralamat di Kantor Advokat Hukum P. Hadisaputro,
Apartemen Slipi Tower 2, GF-T4, Jalan Letjen S. Parman Kavling 22, Kelurahan
Slipi, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, baik bersama-
sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan dengan surat
permohonan bertanggal 26 Oktober 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 26 Oktober 2020
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 214/PAN.MK/2020 dan
telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 27
Oktober 2020 dengan Nomor 96/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dengan
permohonan bertanggal 20 November 2020 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada 20 November 2020, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Perubahan UUD 1945 sebagai hasil reformasi telah menambahkan
lembaga baru untuk menjalankan kekuasaan kehakiman di samping
Mahkamah Agung, yaitu Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditentukan dan
diatur dalam Pasal 24 UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi:
“Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Mahkamah Konstitusi kemudian diberi oleh UUD 1945 kewenangan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) yang berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
3. Selanjutnya, wewenang Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
3
Indonesia Nomor: 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan terakhir UU 7/2020 (untuk
selanjutnya disebut “UUMK”). Khusus mengenai kewenangan Mahkamah
Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945 diatur dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a UUMK yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 10
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”.
4. Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 juga dinyatakan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yaitu sebagai berikut:
“Pasal 29
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”.
5. Begitu pula wewenang Mahkamah Konstitusi itu disebutkan dalam Pasal 9
ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (“UU Perundang-undangan”), yang menyatakan
sebagai berikut:
“Pasal 9
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Mahkamah Konstitusi pun telah menerbitkan Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
4
Pengujian Undang-Undang (PMK 06/2005), di mana pengujian atas
undang-undang yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah
baik pengujian formil maupun materil (vide Pasal 4 PMK 06/2005).
7. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian
konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945.
8. Dalam permohonan a quo, Pemohon bermaksud untuk mengajukan
pengujian konstitusionalitas atas materi muatan ketentuan Pasal 87 huruf a
dan huruf b dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 [vide Bukti P-1], di mana
kedua pasal dimaksud berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87 huruf a UU 7/2020:
“Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah
Konstitusi
sampai
dengan
masa
jabatannya
berakhir
berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
Pasal 87 huruf b UU 7/2020:
“Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.”
9. Menurut pandangan Pemohon, materi muatan Pasal 87 huruf a dan huruf b
dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 tersebut secara konstitusional
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 (vide Bukti P-
6), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
10. Dengan demikian, permohonan Pemohon ini menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengujinya.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
11. Dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK telah ditentukan pihak yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
di mana bunyi Pasal 51 ayat (1) tersebut adalah sebagai berikut:
5
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atu kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
12. Dalam praktik sebagaimana ditentukan melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007
serta putusan-putusan selanjutnya, dipersyaratkan pula bahwa pemohon
harus dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional atau paling tidak
adanya potensi kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon. Adanya
kerugian atau potensi kerugian konstitusional itu diwajibkan untuk
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang
yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
II.A. Kualifikasi Pemohon
13. Pemohon merupakan perorangan Warga Negara Indonesia terbukti dengan
Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon dengan NIK Nomor
3172012410650003 [vide Bukti P-2], bekerja sebagai Advokat sejak tahun
1999 terbukti dengan nomor Kartu Tanda Pengenal Advokat Peradi
99.10195 [vide Bukti P-3], dan selaku pembayar pajak dengan nomor Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) 07.043.978.1-047.000 [vide Bukti P – 4].
14. Oleh karena itu, Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai pihak seperti yang
ditentukan dalam Pasal 51 UUMK.
6
II.B. Kerugian Konstitusional Pemohon
15. Selain memenuhi kualifikasi sebagai perorangan Warga Negara Indonesia,
Pemohon juga secara nyata (factual), paling tidak potensial mengalami
kerugian konstitusional sebagai akibat berlakunya ketentuan Pasal 87 huruf
a dan huruf b dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020.
16. Pemohon memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945, yaitu “hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”, dan “hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
17. Dalam
menguraikan
kerugian
konstitusional
Pemohon,
Pemohon
memandang perlu untuk menjelaskan kerugian konstitusional terkait dengan
berlakunya ketentuan Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020
terlebih dahulu, baru kemudian ketentuan Pasal 87 huruf a dalam Pasal I
angka 15 UU 7/2020, mengingat kerugian konstitusional Pemohon telah
nyata ada dan timbul dengan berlakunya Pasal 87 huruf b dalam Pasal I
angka 15 UU 7/2020, sedangkan terkait dengan ketentuan Pasal 87 huruf a
dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 kerugian konstitusional Pemohon sangat
potensial akan dirugikan. Selengkapnya uraian kerugian konstitusional
Pemohon adalah sebagai berikut di bawah ini.
i.
Mengenai Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Pasal 87 huruf b
dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020
18. UU 7/2020 diundangkan pada tanggal 29 September 2020, dan dinyatakan
mulai berlaku pada tanggal diundangkan sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal II UU 7/2020, sehingga UU 7/2020 berlaku sejak tanggal 29
September 2020.
19. UU 7/2020 tersebut telah mengubah beberapa persyaratan untuk dapat
menjadi Hakim Konstitusi yang ada dalam Pasal 15, yaitu mengenai usia
minimal, yang semula 47 (empat puluh tujuh) tahun dan maksimal 65 (enam
puluh) lima tahun, menjadi minimal 55 (lima puluh lima) tahun tanpa usia
maksimal. Persyaratan tentang berijazah Doktor tetap dipertahankan
dengan sedikit perubahan terkait dengan dasar sarjana (strata satu) yang
berlatar belakang pendidikan di bidang hukum, di mana sebelumnya
dipersyaratkan baik srata satu maupun magister (strata dua) juga harus
7
berlatar belakang pendidikan hukum. Untuk lengkapnya dapat dikutip
ketentuan Pasal 15 tersebut yaitu sebagai berikut:
“Pasal 15
(1) Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b. adil; dan
c. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim
konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berljazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang
berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
e. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan
kewajiban;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima
belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari
lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim
tinggi atau sebagai hakim agung.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
calon hakim konstitusi juga harus memenuhi kelengkapan administrasi
dengan menyerahkan:
a. surat pernyataan kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi;
b. daftar riwayat hidup;
c. menyerahkan fotokopi ljazah yang telah dilegalisasi dengan
menunjukkan ijazah asli;
d. laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon yang
disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat
pengesahan dari lembaga yang berwenang; dan
e. nomor pokok wajib pajak (NPWP).”
20. Ketentuan mengenai persyaratan minimal usia 55 (lima puluh lima) tahun
tersebut
berlaku
sejak
tanggal
29
September
2020
(tanggal
diundangkannya UU 7/2020). Oleh karena itu, Hakim Konstitusi yang tidak
memenuhi kualifikasi persyaratan tersebut menjadi tidak sah dan harus
dilakukan penggantian, sehingga terbuka untuk dilakukannya proses
pemilihan kembali.
21. Pemohon bermaksud untuk menjadi Hakim Konstitusi mengingat Pemohon
memiliki atau memenuhi seluruh kualifikasi atau persyaratan yang
ditentukan dalam Pasal 15 dalam Pasal I angka 3 UU 7/2020, di mana
8
antara lain Pemohon telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun [vide Bukti P-
2], memiliki ijazah Doktor dengan sarjana strata satu di bidang hukum [vide
Bukti P-5], telah berpengalaman kerja di bidang hukum lebih dari 15 (lima
belas) tahun [vide Bukti P-3], serta memiliki NPWP [vide Bukti P-4].
22. Namun keinginan dan maksud Pemohon tersebut menjadi terkendala,
bahkan dapat menjadi sirna, karena adanya ketentuan Pasal 87 huruf b
dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 yang menyatakan:
“Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.”
23. Ketentuan Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 tersebut
telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata terhadap Pemohon
sebab Hakim Konstitusi yang tidak memenuhi syarat mengenai batas usia
menjadi “dianggap memenuhi” sehingga akan terus menjabat selama
keseluruhan masa tugasnya 15 (lima belas) tahun. Jadi, dengan adanya
pasal itu tidak akan dilakukan pemilihan ulang terhadap Hakim Konstitusi
yang tidak memenuhi persyaratan usia minimal yang ditentukan dalam
Pasal 15 dalam Pasal I angka 3 UU 7/2020. Di sinilah hak konstitusional
Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dan kesempatan
yang sama dalam pemerintahan sesuai Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD
1945 dilanggar dengan adanya ketentuan Pasal 87 huruf b dalam Pasal I
angka 15 UU 7/2020.
24. Kerugian konstitusional Pemohon tersebut sangat nyata dan menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan telah terjadi. Selain itu, sebagaimana
telah Pemohon uraikan di atas, kerugian konstitusional Pemohon itu timbul
(atau secara potensial disebabkan) karena berlakunya Pasal 87 huruf b
dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020, sehingga terdapat hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional Pemohon dan
berlakunya Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020.
25. Pemohon sangat meyakini bahwa apabila permohonan Pemohon
dikabulkan, yaitu dibatalkannya Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka 15
UU 7/2020, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon tidak lagi terjadi.
9
ii. Mengenai Potensi Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Pasal 87
huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020
26. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya untuk menjalankan hak-hak
konstitusional Pemohon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, Pemohon bermaksud untuk menjadi Hakim Konstitusi dan
tentunya dengan menjadi Hakim Konstitusi Pemohon berharap untuk dapat
menjadi Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
27. Akan tetapi, adanya ketentuan Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka 15 UU
7/2020, maksud Pemohon tersebut tidak dapat segera atau dalam waktu
dekat dapat terwujud, sehingga berlakunya Pasal 87 huruf b dalam Pasal I
angka 15 UU 7/2020 menghalangi Pemohon untuk menggunakan hak-hak
konstitusionalnya. Apabila halangan itu dapat diatasi, maka Pemohon akan
sangat berpotensi dapat mewujudkan harapannya untuk menjadi Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
28. Hanya saja, dalam pandangan Pemohon, ketentuan Pasal 87 huruf a dalam
Pasal I angka 15 UU 7/2020 yang mengatur “Hakim konstitusi yang saat ini
menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap
menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai
dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang
ini” secara potensial sangat merugikan hak-hak konstitusional Pemohon
terkait dengan hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang
sama di depan hukum sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
29. Dalam hal harapan Pemohon untuk menjadi Hakim Konstitusi terwujud,
maka ketentuan Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 secara
potensial
akan
menghalangi
hak
konstitusional
Pemohon
untuk
memperoleh kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan
hukum.
30. Materi muatan Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020
mengandung ketidakpastian hukum yang adil, yaitu tidak merujuk secara
khusus pada Pasal 4 ayat (3) dalam Pasal I angka 1 UU 7/2020, padahal
Pasal 4 ayat (3) dalam Pasal I angka 1 UU 7/2020 telah menentukan secara
jelas dan pasti jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota Hakim Konstitusi serta berlaku untuk
lima tahun terhitung sejak pengangkatan. Itu berarti bahwa Ketua atau Wakil
10
Ketua Mahkamah Konstitusi akan mengakhiri masa jabatannya sebagai
Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi setelah adanya pemilihan dan
pengangkatan Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru.
Dengan menyatakan bahwa Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat
sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat
sampai dengan masa jabatannya berakhir, maka ketentuan Pasal 87 huruf
a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 nyata-nyata bertentangan dengan
Pasal 4 ayat (3) dalam Pasal I angka 1 UU 7/2020 sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum sebab adanya frasa “tetap menjabat” dalam Pasal 87
huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 seolah-olah membuat Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang dipilih dan diangkat berdasarkan
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(“UU 8/2011”) – yang menentukan masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6
(enam) bulan – dianggap tetap menjabat untuk masa 5 (lima) tahun sesuai
UU 7/2020 padahal Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang
sedang menjabat bukan dipilih sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) dalam Pasal
I angka 1 UU 7/2020, melainkan UU 8/2011. Jadi, seharusnya Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang sedang menjabat akan mengakhiri
jabatannya apabila Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diangkat
berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dalam Pasal I angka 1 UU 7/2020.
Oleh karena itu, keadaan yang diatur dalam Pasal 87 huruf a dalam Pasal I
angka 15 UU 7/2020 tentu sangat potensial mengurangi hak-hak
konstitusional Pemohon.
Di samping itu, pengertian “sampai dengan masa jabatannya berakhir
berdasarkan undang-undang ini” dalam Pasal 87 huruf a dalam Pasal I
angka 15 UU 7/2020 dapat pula ditafsirkan beragam karena kata
“jabatannya” terbuka untuk ditafsirkan sebagai “jabatan sebagai Hakim
Konstitusi” atau “jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi”. Jadi, dapat muncul penafsiran bahwa “Hakim Konstitusi yang
menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dapat
menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai
dengan masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi berakhir, yaitu sampai
masa pensiun”. Bisa pula ditafsirkan bahwa “Hakim Konstitusi yang
11
menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap
menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai
dengan masa jabatannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi berakhir, namun hal ini dapat menimbulkan keadaan kekosongan
jabatan apabila masa jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi berakhir tetapi belum ada Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi baru yang diangkat”.
31. Apabila penafsiran pertama yang akan diterapkan, maka sudah barang
tentu akan sangat berpotensi merugikan hak-hak konstitusional Pemohon
sebab peluang Pemohon untuk menduduki jabatan sebagai Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (dalam hal Pemohon menjadi Hakim
Konstitusi) akan sangat tertutup atau kecil sekali. Begitu pula, akan menjadi
tidak jelas dan pasti jika penafsiran kedua yang dipergunakan mengingat
berakhirnya masa jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi tidak dengan sendirinya mengandaikan telah adanya pejabat
baru yang diangkat. Tentunya kondisi seperti itu akan menimbulkan
ketidakpastian hukum yang adil, dan oleh karenanya secara potensial
merugikan kepentingan konstitusional Pemohon.
32. Selain itu, Pemohon sampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”)
menentukan dalam Pasal 5 ayat (6) bahwa “Masa jabatan Ketua, Wakil
Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima) tahun”. Masa
jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung tersebut merupakan hasil
perubahan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (“UU MA Perubahan”), namun ketika melakukan
perubahan itu, tidak diatur dalam pasal peralihan yang mengubah atau
mengatur seperti ketentuan dalam Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15
UU 7/2020. Artinya, perubahan mengenai masa jabatan Ketua dan Wakil
Ketua Mahkamah Agung dalam UU MA Perubahan itu adalah telah pasti
12
dan jelas, sehingga tidak perlu untuk diatur adanya ketentuan peralihan. Hal
ini berbeda dengan UU 7/2020 yang sebenarnya ketentuan mengenai masa
jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi telah dengan jelas dan
pasti diatur dalam Pasal 4, khususnya ayat (3), dalam Pasal I angka 1 UU
7/2020 namun justru kemudian “dirancukan” dengan ketentuan Pasal 87
huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 tersebut.
33. Perlakuan yang berbeda terkait dengan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dengan Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung dalam pasal
peralihan, padahal kedua lembaga tersebut sama-sama sebagai pemegang
kekuasaan kehakiman sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24 UUD 1945,
jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional Pemohon
sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu perlakuan yang sama
di depan hukum.
34. Dengan demikian, dalam penalaran yang wajar, hak konstitusional
Pemohon akan sangat berpotensi dihalangi atau dilanggar dengan
berlakunya Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020, sehingga
hak konstitusional Pemohon secara potensial sangat dirugikan. Potensi
kerugian konstitusional Pemohon itu merupakan akibat nyata dari adanya
Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020. Jadi, ada hubungan
kausalitas antara kerugian konstitusional yang secara potensial akan
dialami oleh Pemohon dengan berlakunya Pasal 87 huruf a dalam Pasal I
angka 15 UU 7/2020.
35. Andaikata ketentuan Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020
tersebut dinyatakan batal atau bertentangan dengan UUD 1945, niscaya
potensi kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi.
36. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon memiliki kualifikasi
dan kepentingan konstitusional, sehingga Pemohon mempunyai kedudukan
hukum (legal standing).
37. Terkait dengan legal standing ini, kiranya perlu bagi Pemohon untuk
meminta perhatian Yang Mulia Hakim Konstitusi bahwa Mahkamah
Konstitusi pernah menyatakan pemohon dalam Perkara Nomor 34/PUU-
X/2012 memiliki legal standing dengan alasan usia pemohon masih muda
dan secara potensial masih memiliki kesempatan untuk menjadi panitera
sehingga pemohon dalam perkara tersebut mempunyai kedudukan hukum
13
untuk mengajukan uji materi terkait dengan masa jabatan panitera
Mahkamah Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
34/PUU-X/2012
yang
dalam
pertimbangannya
menyatakan:
“[3.9] Menimbang bahwa… Demikian pula oleh karena Pemohon II
dan Pemohon III masih muda dan secara potensial masih mungkin
menjadi Panitera Mahkamah Konstitusi, sehingga Pemohon II dan
Pemohon III dapat dipastikan mengalami kerugian konstitusional yang
sama seandainya diangkat menjadi Panitera maka menurut
Mahkamah, Pemohon II dan Pemohon III memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo…”.
Kondisi Pemohon II dan Pemohon III – yang merupakan Asisten Advokat –
dalam Perkara Nomor 34/PUU-X/2012 itu tidak jauh berbeda, atau bahkan
sama dengan kondisi Pemohon dalam permohonan ini, di mana Pemohon
telah memenuhi persyaratan untuk dapat menjadi Hakim Konstitusi dan/atau
Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi nantinya. Jadi, masih sangat
terbuka dan secara potensial masih mungkin Pemohon menjadi Hakim
Konstitusi dan/atau Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, sehingga
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.
38. Selain itu, dapat pula dirujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
102/PUU/XIV/2016, di mana dalam putusan itu Mahkamah Konstitusi
mengkonfirmasi pemohon memiliki kedudukan hukum karena sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang berusia 25 (dua puluh lima) tahun
pemohon bermaksud akan mendaftarkan diri menjadi anggota Komisi
Pemilihan Umum Kota Lampung namun terbentur dengan adanya
ketentuan Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang mengatur batasan usia minimal 30
tahun untuk dapat menjadi anggota KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota,
sehingga hak-hak konstitusional pemohon untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam Pemerintahan dan untuk mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum berpotensi dirugikan.
Keadaan
yang
dialami
oleh
pemohon
dalam
Putusan
Nomor
102/PUU/XIV/2016 juga tidak jauh berbeda dengan keadaan Pemohon saat
ini, di mana kesempatan Pemohon untuk dapat menjadi Hakim Konstitusi
dengan adanya perubahan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam
14
Pasal 15 dalam Pasal I angka 3 UU 7/2020 menjadi terhalangi dengan
adanya ketentuan Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020.
Selain itu, perlu Pemohon sampaikan bahwa lebih daripada sekedar tujuan
dan maksud Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo agar
Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal
87 huruf a dan b dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020, sebenarnya landasan
terpenting adalah kesadaran bahwa oleh karena UU 7/2020 adalah produk
legislasi yang berlaku secara umum, maka pada saat Pasal 87 huruf a dan
huruf b dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 dinyatakan inkonstitusional
bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui proses pengujian ini, putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut juga berlaku umum, bukan hanya bagi
Pemohon yang mengajukan pengujian undang-undang ini, juga bukan
hanya bagi pembentuk undang-undang semata, melainkan berlaku untuk
semua pihak, termasuk berlaku pula untuk Mahkamah Konstitusi sendiri.
(logika yang sama, lihat, Saldi Isra, Titik Singgung Wewenang Mahkamah
Agung dengan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume
4,
Nomor
1,
maret
2015,
hlm.
26
–
27,
diakses
dari
http://114.129.22.229:5357/index.php/jurnalhukumperadilan/article/downlo
ad/72/8)
Terlebih lagi perlu ditambahkan bahwa apabila pihak yang dapat
mengajukan permohonan uji materiil terkait dengan ketentuan Pasal 87
huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 dipersyaratkan Hakim Konstitusi
yang sedang menjabat karena ketentuan tersebut membicarakan tentang
jabatan Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, maka hal itu menjadi
sesuatu - yang dalam penalaran wajar – sulit mengingat sangat diragukan
anggota Hakim Konstitusi yang sedang menjabat akan mengajukan
permohonan uji materi tentang hal tersebut. Tentunya, sebagai pribadi,
anggota Hakim Konstitusi akan mengalami perbenturan kepentingan. Di sisi
lain, ada permasalahan konstitusionalitas yang harus diselesaikan dan tidak
boleh dibiarkan. Oleh karena itu, maksud Pemohon untuk menguji
konstitusionalitas Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020
tidaklah pantas dikerdilkan semata-mata dengan alasan karena Pemohon
bukan anggota Hakim Konstitusi. Niat mulia Pemohon sesungguhnya
15
adalah untuk memperbaiki persoalan konstitusionalitas yang timbul dari
berlakunya suatu norma undang-undang.
39. Dengan demikian, Pemohon dapat membuktikan mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
III. Alasan Permohonan
40. Sebelum menguraikan secara rinci alasan-alasan permohonan ini, terlebih
dahulu perlu Pemohon sampaikan mengenai beberapa putusan Mahkamah
Konstitusi sebelumnya yang menyampaikan pendapat dan pendirian
Mahkamah Konstitusi terkait dengan kewenangannya untuk melakukan
pengujian materi muatan peraturan perundang-undangan yang menyangkut
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga seperti halnya dalam permohonan
a quo, di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan dirinya memiliki
kewenangan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang meskipun
materi undang-undang yang diajukan pengujiannya bersinggungan atau
bahkan berhubungan secara langsung dengan Mahkamah Konstitusi
sebagai lembaga.
41. Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya secara tegas
menyatakan bahwa asas nemo judex idoneus in propria causa (niemand is
geschikt om als rechter in zijn eigen zaak op te treden), yang berarti bahwa
tidak seorang pun dapat menjadi hakim dalam perkaranya sendiri, tidaklah
dapat dipergunakan dan hal itu dapat disimpangi seperti tertuang dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PUU-I/2003, saat Mahkamah
Konstitusi harus memeriksa inkonstitusionalitas ketentuan pasal dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang
telah berlaku sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 24/2003”), padahal berdasarkan
ketentuan Pasal 50 UU 24/2003 Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan
untuk melakukan pengujian undang-udang setelah berlakunya UU 24/2003.
Mahkamah Konstitusi kemudian membuat terobosan hukum dengan
terlebih dahulu membatalkan ketentuan Pasal 50 UU 24/2003 sehingga
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang yang telah
ada sebelum berlakunya UU 24/2003. Dalam perkara tersebut, Mahkamah
Konstitusi dihadapkan pada persoalan konstitusionalitas undang-undang
yang menyangkut dirinya sehingga sesuai asas nemo judex idoneus in
16
propria causa, Mahkamah Konstitusi tidak dapat memeriksa permohonan
yang diajukan, atau dengan kata lain Mahkamah Konstitusi tidak berwenang
untuk memeriksanya guna menghindarkan konflik kepentingan. Namun,
Mahkamah Konstitusi memberikan norma bahwa asas itu sebenarnya
dimaksudkan untuk menjaga “imparsialitas sebagai prinsip etik yang bersifat
universal untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) yang
sesungguhnya titik beratnya adalah dalam proses pemeriksaan perkara
biasa, seperti yang menyangkut perkara perdata atau pidana, dalam hal
mana faktor konflik kepentingan individual merupakan obyek sengketa
(objectum litis) yang diperiksa dan diadili hakim. Proses peradilan kasus a
quo di Mahkamah Konstitusi objectum litis-nya adalah masalah
konstitusionalitas undang-undang yang lebih menyangkut kepentingan
publik yang dijamin oleh konstitusi sebagai hukum yang tertinggi (supreme
law), bukan semata-mata kepentingan individual. Oleh karena itu, dalam
kasus a quo, penerapan prinsip imparsialitas tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengesampingkan kewajiban konstitusional yang lebih utama untuk
memeriksa dan memutus permohonan a quo, sehingga Mahkamah
Konstitusi lebih menekankan pada fungsi dan tugasnya mengawal dan
mempertahankan konstitusi dengan tetap menjaga prinsip imparsialitas
dalam keseluruhan proses”.
42. Sikap dan pandangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
004/PUU-I/2003 tersebut kemudian ditegaskan dan diikuti dalam Putusan-
Putusan Mahkamah Konstitusi selanjutnya seperti:
-
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
5/PUU-IV/2006,
yang
menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 ketentuan-ketentuan
tentang pengawasan Komisi Yudisial terhadap Mahkamah Konstitusi
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Dengan demikian, sekalipun permohonan pengujian undang-undang
berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi tetap
berwenang
untuk
memeriksa
dan
mengujinya.
Dasar
yang
dipergunakan Mahkamah Konstitusi adalah bahwa “… Guna menjamin
tegak dan dilaksanakannya konstitusi itulah keberadaan Mahkamah
Konstitusi menjadi keniscayaan yaitu sebagai lembaga yang berfungsi
mengawal konstitusi atau undang-undang dasar (the guardian of the
17
constitution) yang karena fungsinya itu dengan sendirinya Mahkamah
Konstitusi merupakan penafsir tunggal undang-undang dasar (the sole
judicial interpreter of the constitution). Pada kerangka pemikiran itulah
seluruh kewenangan yang diberikan oleh konstitusi kepada Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana tertulis dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
bersumber dan mendapatkan landasan konstitusionalnya; Bahwa
dalam melaksanakan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal
konstitusi, Hakim Konstitusi telah bersumpah “akan memenuhi
kewajiban sebagai Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-
adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-
undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa
dan bangsa”, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) UUMK.
Sumpah tersebut membawa konsekuensi bahwa adalah bertentangan
dengan undang-undang dasar apabila Hakim Konstitusi membiarkan
tanpa ada penyelesaian suatu persoalan konstitusional yang
dimohonkan kepadanya untuk diputus, padahal persoalan tersebut,
menurut konstitusi, nyata-nyata merupakan kewenangannya. Lebih-
lebih persoalan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan
kepentingan pribadi Hakim Konstitusi, melainkan merupakan persoalan
konstitusi;”.
-
Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, yang membatalkan ketentuan
Pasal 263c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, di mana ketentuan pasal tersebut menentukan sengketa
penghitungan suara dalam pemilihan kepala daerah dialihkan dari
Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi. Kendatipun materi
yang diajukan pengujiannya menyangkut Mahkamah Konstitusi,
Mahkamah Konstitusi tetap melakukan pengujiannya bahkan kemudian
menyatakan ketentuan yang diuji bertentangan dengan UUD 1945.
Landasan yang dipergunakan oleh Mahkamah Konstitusi tidak jauh
berbeda dengan alasan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi
dalam putusan-putusan sebelumnya, yaitu: “[3.12.6] Bahwa di samping
18
berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut di atas, dari segi original
intent latar belakang pembentukan Mahkamah Konstitusi disebabkan
oleh adanya kebutuhan untuk melakukan pengujian atas Undang-
Undang. Oleh karena itu, timbul ide membentuk peradilan tata negara
yaitu Mahkamah Konstitusi yang tugas pokok dan fungsinya untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar … Dalam
kerangka fungsi dan wewenangnya yang demikianlah UUD 1945
mendesain Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah ketatanegaraan
dengan kewenangannya yang spesifik pula, yaitu mengadili perkara-
perkara konstitusional sebagaimana disebutkan di atas pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, yang dilakukan
oleh seluruh hakim yang berjumlah Sembilan orang (full bar). Dalam
kaitannya dengan fungsi yang sangat strategis tersebut, syarat hakim
konstitusi
adalah
negarawan,
yaitu
menyelesaikan
persoalan
ketatanegaraan yang mendasar dan fundamental;”. (vide halaman 60
dan 61).
43. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi Mahkamah Konstitusi
untuk tidak mengambil putusannya dalam permohonan ini terkait dengan
permasalahan konstitusionalitas yang timbul dengan berlakunya ketentuan
Pasal 87 huruf a dan b dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020. Selanjutnya,
alasan-alasan permohonan secara terperinci disampaikan di bawah ini.
III.A. Alasan Ketentuan Pasal 87 huruf b dalam Pasal I Angka 15 UU 7/2020
Bertentangan dengan UUD 1945
44. Bunyi ketentuan Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 adalah
sebagai berikut:
“Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun”.
45. Pemohon bermaksud untuk memohon Mahkamah Konstitusi agar
menyatakan ketentuan Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020
inkonstitusional bersyarat, dalam arti menyatakan ketentuan tersebut
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hakim Konstitusi yang sedang
19
menjabat harus telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun”, sehingga Pasal
87 huruf b dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 selengkapnya berbunyi:
“Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan meneruskan jabatannya apabila telah memenuhi ketentuan
Pasal 15 Undang-Undang ini dan mengakhiri tugasnya sampai usia 70
(tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15
(Iima belas) tahun”.
46. Maksud untuk menyatakan ketentuan Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka
15 UU 7/2020 inkonstitusional bersyarat adalah karena alasan-alasan
sebagai berikut:
a. bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”.
Hak konstitusional yang dilanggar dengan berlakunya ketentuan Pasal
87 huruf b dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 adalah hak atas kepastian
hukum yang adil. Kepastian hukum mensyaratkan adanya ketentuan
yang secara normatif mengatur secara jelas dan logis atau wajar,
sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan maupun multitafsir.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui perbuatan apa yang
boleh atau tidak boleh dilakukan. Selain itu, kepastian hukum akan
memberikan rasa aman karena setiap individu mampu memahami apa
saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap
warganya. Jadi, ada tolok ukur atau tatanan yang pasti sehingga dapat
dipergunakan sebagai pedoman kelakuan yang menunjang suatu
pranata yang dinilai wajar atau adil. Apabila suatu ketentuan undang-
undang bersifat adil dan dilaksanakan dengan pasti maka kepastian
hukum yang adil dapat menjalankan fungsinya.
Gustav Radbruch menyampaikan 3 (tiga) nilai dasar dalam hukum, yaitu
Keadilan
(Gerechtigkeit),
Kemanfaatan
(Zweckmassigkeit),
dan
Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) (Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum,
Citra Aditya Bakti: Bandung, 2012, hlm. 19). Lebih lanjut, bagi Gustav
Radbruch, keadilan dan kepastian hukum merupakan bagian-bagian
yang tetap dari hukum, sehingga harus diperhatikan dan dijaga demi
keamanan dan ketertiban suatu negara. Untuk itu, hukum positif harus
selalu ditaati agar nilai yang ingin dicapai dari kepastian hukum yaitu
20
nilai keadilan dan kebahagiaan dapat terwujud (Achmad Ali, Menguak
Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Penerbit Toko
Gunung Agung, Jakarta, 2002, hlm. 95).
Dalam hal ini, ketentuan Pasal 87 huru b dalam Pasal I angka 15 UU
7/2020 ternyata tidak memberikan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dicita-citakan dalam setiap perumusan suatu ketentuan
peraturan perundang-undangan seperti yang dijelaskan di atas. Dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf d dalam Pasal I angka 3 UU 7/2020 telah
menentukan syarat usia minimal untuk dapat menjadi Hakim Konstitusi
adalah 55 (lima puluh lima) tahun, dan ketentuan itu mulai berlaku pada
saat diundangkan, yaitu tanggal 29 September 2020 sesuai dengan
ketentuan Pasal II UU 7/2020. Dengan memberlakukan persyaratan
minimal usia Hakim Konstitusi tersebut, maka konsekuensi logis/wajar
dan pasti adalah bahwa Hakim Konstitusi yang tidak memenuhi
persyaratan tersebut menjadi tidak lagi memiliki legitimasi sehingga
harus dilakukan penggantiannya. Namun, konsekuensi yuridis tersebut
ternyata disimpangi atau bahkan dapat dikatakan tidak berlaku dengan
adanya ketentuan Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020
yang menyebutkan “Hakim Konstitusi yang sedang menjabat dianggap
memenuhi syarat”. Anggapan memenuhi syarat itu jelas-jelas
merupakan sebuah penyimpangan, di samping telah menimbulkan
ketidakpastian hukum sebab syarat telah ditentukan secara jelas dan
pasti dalam Pasal 15 dalam Pasal I angka 3 UU 7/2020, sehingga Hakim
Konstitusi yang tidak memenuhi syarat adalah tidak memenuhi syarat,
tidak dapat untuk “dianggap” memenuhi syarat sampai menyelesaikan
masa jabatannya selama 15 (lima belas) tahun. Selain itu, dilihat dari
sudut pandang kewajaran (keadilan), “menganggap” sesuatu yang tidak
memenuhi syarat sebagai memenuhi persyaratan adalah sebuah
ketidak-adilan sekaligus merugikan hak orang lain.
Terlebih lagi, ketentuan Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka 15 UU
7/2020 itu merupakan ketentuan peralihan. Dalam Lampiran II Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-
21
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (“UU Perundang-undangan”), ditentukan bahwa
“Ketentuan Peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum
atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-
undangan yang baru, yang bertujuan untuk: a. menghindari terjadinya
kekosongan hukum; b. menjamin kepastian hukum; c. memberikan
perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan d. mengatur hal-hal
yang bersifat transisional atau bersifat sementara” (vide uraian dalam
huruf C.4. Ketentuan Peralihan (jika diperlukan) angka 127). Lebih
lanjut, di dalam angka 129 ditentukan bahwa “Di dalam Peraturan
Perundang-undangan yang baru, dapat dimuat ketentuan mengenai
penyimpangan sementara atau penundaan sementara bagi tindakan
hukum atau hubungan hukum tertentu”. Selain itu, diatur pula dalam
angka 134 bahwa “Jika penerapan suatu ketentuan Peraturan
Perundang-undangan dinyatakan ditunda sementara bagi tindakan
hukum
atau
hubungan
hukum
tertentu,
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan tersebut harus memuat secara tegas dan rinci
tindakan hukum atau hubungan hukum yang dimaksud, serta jangka
waktu atau persyaratan berakhirnya penundaan sementara tersebut”.
Dari ketentuan-ketentuan yang mengatur fungsinya pasal peralihan
tersebut, maka dapat dikatakan bahwa materi muatan dalam pasal
peralihan hanya memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum
yang bersifat sementara, termasuk penyimpangan atau penundaan
sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu. Itu
berarti bahwa penyimpangan terhadap persyaratan baru yang diatur
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dalam Pasal I angka 3 UU 7/2020
mengenai syarat usia minimal 55 (lima puluh lima) tahun hanya dapat
dilakukan
sementara
guna
dilakukan
penyesuaiannya,
bukan
ditegaskan atau dianggap sebagai dipenuhi oleh Hakim Konstitusi yang
tidak memenuhi persyaratan tersebut. Itulah sebabnya ketika salah satu
seorang calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPK) mengikuti seleksi berdasarkan usia minimal sesuai Undang-
22
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (vide Pasal 29 angka 5) dan dinyatakan lulus, harus
menunggu beberapa saat untuk bisa disumpah/dilantik karena ada
perubahan usia minimal dalam undang-undang baru, yaitu Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (“UU 19/2019”). Artinya, tidak serta merta harus
dianggap memenuhi syarat usia minimal sesuai UU 19/2019.
Penjelasan mengenai materi muatan Ketentuan Peralihan sebagaimana
terdapat dalam lampiran II UU Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan tersebut, juga sejalan dengan doktrin para Ahli. Maria Farida
Indrati Soeprapto, menjelaskan bahwa:
“Ketentuan Peralihan secara garis besar meliputi:
a. ketentuan-ketentuan tentang penerapan peraturan perundang-
undangan baru terhadap keadaan yang terdapat pada waktu
peraturan perundang-undangan yang baru itu mulai berlaku;
b. ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan peraturan perundang-
undangan baru itu secara berangsung-angsur;
c. ketentuan-ketentuan tentang penyimpangan untuk sementara waktu
dari peraturan perundang-undangan baru itu;
d. ketentuan-ketentuan tentang aturan khusus bagi keadaan atau
hubungan hukum yang sudah ada pada saat mulai berlakunya
peraturan perundang-undanga baru itu.
Ketentuan peralihan pada huruf a tersebut di atas sifatnya tetap, sedang
ketentuan-ketentuan dalam huruf b, c dan d sifatnya sementara.”
(Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan; Dasar-
Dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 1998, Cet.XI, hlm.
165)
Oleh karena sifat dari Ketentuan Peralihan itu sementara, maka Jimly
Asshiddiqie mewanti-wanti agar para pembuat undang-undang
menghidari rumusan Ketentuan Peralihan yang memuat perubahan
yang terselubung. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa:
“Para perancang peraturan perundang-undangan juga dianjurkan untuk
menghindari rumusan dalam ketentuan peralihan yang isinya memuat
perubahan terselubung atas ketentuan yang telah ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan lain. Perubahan peraturan perundang-
undangan hendaklah dilakukan dengan membuat batasan pengertian
baru dalam ketentuan umum atau membuat ketentuan substanif yang
baru ataupun dengan secara tegas membuat peraturan perundang-
undangan baru sama sekali. Dengan demikian, perubahan norma
hukum yang diatur tidak diselundupkan dalam rumusan Ketentuan
23
Peralihan suatu peraturan perundang-undangan secara samar dan
terselubung.”
(Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Depok: Rajawali Pers,
2017, Cet. IV, hlm. 130)
Maka, menghubungkan penjelasan mengenai Ketentuan Peralihan
dalam Lampiran II UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
dengan pendapat Para Ahli di atas serta dengan materi muatan
Ketentuan Peralihan dalam Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka 15 UU
7/2020, Pemohon berpendapat bahwa materi muatan Pasal 87 huruf b
dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 mengandung rumusan norma hukum
yang diselundupkan secara samar dan terselubung, sebab bunyi materi
muatan Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 sama persis
dengan contoh rumusan yang memuat perubahan terselubung
sebagaimana dijelaskan dan dicontohkan dalam angka 135 Lampiran II
UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi:
“135. Rumusan dalam Ketentuan Peralihan tidak memuat perubahan
terselubung atas ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain.
Perubahan ini hendaknya dilakukan dengan membuat batasan
pengertian baru di dalam Ketentuan Umum Peraturan Perundang-
undangan atau dilakukan dengan membuat Peraturan Perundang-
undangan perubahan.
Contoh rumusan yang memuat perubahan terselubung:
Pasal 35
(1) Desa atau yang disebut nama lainnya yang setingkat dengan desa
yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini
dinyatakan sebagai desa menurut Pasal 1 huruf a”.
Dari bunyi contoh rumusan yang memuat perubahan terselubung
sebagaimana dicontohkan angka 135 Lampiran II UU Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan di atas, maka frasa “dinyatakan
sebagai”
dikategorikan sebagai perubahan
terselubung.
Frasa
“dinyatakan sebagai” sama atau setidak-tidaknya identik dengan frasa
“dianggap memenuhi” dalam Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka 15
UU 7/2020. Keduanya, antara “dinyatakan sebagai” dan “dianggap
memenuhi”, sama-sama menganggap sesuatu yang tidak termasuk
dalam norma menjadi termasuk dalam norma karena dianggap
memenuhi atau dinyatakan sebagai. Dalam angka 135 Lampiran II UU
24
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dicontohkan: daerah
dengan nama selain desa yang setingkat dengan desa dinyatakan
sebagai desa. Sedangkan dalam Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka
15 UU 7/2020 Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU
7/2020 diundangkan yang tidak memenuhi syarat dianggap memenuhi
syarat.
Dengan demikian, ketentuan Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka 15
UU 7/2020 yang “menganggap Hakim Konstitusi yang sedang menjabat
telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dalam Pasal I angka 3 UU 7/2020” jelas-jelas bertentangan dengan
rumusan sebuah azas/prinsip hukum yaitu: Lex Scripta (tertulis), Lex
Certa (jelas), dan Lex Stricta (tegas) yang pada akhirnya menimbulkan
ketidakpastian hukum, sehingga melanggar hak konstitusionalitas yang
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian
hukum yang adil. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 87 huruf b dalam
Pasal I angka 15 UU 7/2020 telah menimbulkan kerugian
konstitusionalitas
Pemohon.
Karena
menimbulkan
kerugian
konstitusionalitas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksanya, meskipun materi itu berkaitan dengan Mahkamah
Konstitusi, seperti dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-
XI/2013 yang menyatakan “…Namun demikian, menurut Mahkamah,
hal tersebut dapat menjadi permasalahan konstitusionalitas jika aturan
tersebut menimbulkan problematika kelembagaan, yaitu tidak dapat
dilaksanakan, aturannya menyebabkan kebuntuan hukum (deadlock),
dan menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang
bersangkutan yang pada akhirnya merugikan … menimbulkan kerugian
konstitusional warga negara…”.
b. bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan”.
Bunyi ketentuan Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020
yang “menganggap Hakim Konstitusi yang sedang menjabat memenuhi
syarat” telah mempermanenkan Hakim Konstitusi yang tidak memenuhi
syarat untuk menjalankan jabatannya sampai dengan 15 (lima belas)
25
tahun. Itu berarti telah menutup hak konstitusional Pemohon untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dengan
mempermanenkan tersebut, maka tidak akan ada pemilihan ulang untuk
mengganti Hakim Konstitusi yang tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dalam Pasal I angka 15 UU
7/2020. Tidak adanya pemilihan ulang itu menutup kesempatan bagi
Pemohon untuk dapat mengikuti proses pemilihan Hakim Konstitusi.
Oleh karena itu, berlakunya ketentuan Pasal 87 huruf b dalam Pasal I
angka 15 UU 7/2020 telah merugikan hak konstitusionalitas Pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
III.B. Alasan Ketentuan Pasal 87 Huruf a dalam Pasal I Angka 15 UU 7/2020
Bertentangan dengan UUD 1945
47. Bunyi ketentuan Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 yang
dimintakan pembatalannya adalah sebagai berikut:
“Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah
Konstitusi
sampai
dengan
masa
jabatannya
berakhir
berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”
48. Alasan Pemohon untuk memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar
ketentuan Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 tersebut
dinyatakan inkonstitusional bersyarat adalah karena bunyi pasal tersebut
bertentangan dengan hak konstitusionalitas Pemohon sesuai dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, yaitu hak atas kepastian hukum yang adil dan
perlakuan yang sama di depan hukum. Oleh karena itu, materi muatan
Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 haruslah dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Hakim Konstitusi yang sedang
menjabat Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mengakhiri
jabatannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi apabila
Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi telah diangkat berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang ini”.
49. Sebagaimana telah Pemohon uraikan sebelumnya, materi muatan Pasal 87
huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 mengandung ketidakpastian
hukum karena ketentuan tersebut menimbulkan pertentangan atau tidak
26
selaras dengan bunyi ketentuan Pasal 4 ayat (3) dalam Pasal I angka 1 UU
7/2020 yang secara jelas dan pasti telah menentukan bahwa: “Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim
konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pengangkatan ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi”. Dari bunyi
ketentuan Pasal 4 ayat (3) dalam Pasal I angka 1 UU 7/2020 tersebut, maka
penekanannya terletak pada kata “dipilih”, dalam arti, Hakim Konstitusi yang
menjadi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi itu dipilih dari dan oleh
Hakim Konstitusi sendiri. Namun, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi yang dipilih selanjutnya diatur masa jabatannya, yaitu selama 5
(lima) tahun terhitung sejak pengangkatan sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (3) dalam Pasal I angka 1 UU 7/2020. Dari bunyi Pasal 4 ayat (3)
dalam Pasal I angka 1 UU 7/2020, maka dapat disimpulkan bahwa jabatan
sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang dipilih dari dan
oleh anggota Hakim Konstitusi dimulai dari tanggal pengangkatan. Jadi,
jabatan itu timbul pada saat pengangkatan. Mengingat masa jabatan Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dihitung dari tanggal (pada saat)
pengangkatan, maka pengakhirannya pun harus dihitung sejak atau pada
saat diangkatnya Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru.
Oleh karena itu, seharusanya Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
yang sedang menjabat saat ini mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai diangkatnya Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) dalam Pasal I angka 1 UU 7/2020.
Akan tetapi ternyata, ketentuan Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU
7/2020 menentukan lain, yaitu menyatakan “Hakim Konstitusi yang saat ini
menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap
menjabat sampai dengan masa jabatannya berakhir…”. Frasa “tetap
menjabat” seakan-akan telah menggantikan kata “dipilih” sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) dalam Pasal I angka 1 UU 7/2020.
Terkesan, jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam
Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 tidak lagi “dipilih”
melainkan ditentukan dengan cara lain, padahal Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi harus dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi.
27
Sebelum berlakunya ketentuan Pasal 4 ayat (3) dalam Pasal I angka 1 UU
7/2020 ini, masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
adalah selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(“UU 8/2011”) yang menentukan: “Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan
selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi”. Dengan berlakunya UU
7/2020 mulai tanggal 29 September 2020, maka masa jabatan Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut diubah menjadi 5 (lima) tahun
(vide Pasal 4 ayat (3) dalam Pasal I angka 1 UU 7/2020). Oleh karena itu,
perlu untuk dilakukan penyesuaian dengan UU 7/2020, yaitu dipilih dan
diangkatnya Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, sehingga
diaturlah peraturan peralihan dalam Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka
15 UU 7/2020. Namun, aturan peralihan yang disebutkan dalam Pasal 87
huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 tersebut tidak sejalan dengan
Pasal 4 ayat (3) dalam Pasal I angka 1 UU 7/2020. Adanya frasa “tetap
menjabat” dalam Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 dapat
ditafsirkan bahwa Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang dipilih
dan diangkat berdasarkan UU 8/2011 dianggap tetap menjabat untuk masa
5 (lima) tahun sesuai UU 7/2020, yakni dihitung sejak diundangkan tanggal
29 Oktober 2020. Untuk tidak terjadinya kekosongan jabatan Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15
UU 7/2020 itu, seharusnya mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang menjabat, mengakhiri masa
jabatannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi apabila
telah diangkat Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan
Pasal 4 ayat (3) dalam Pasal I angka 1 UU 7/2020. Akan tetapi, faktanya,
bunyi ketentuan Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 tidak
mengatur demikian, maka Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU
7/2020 tersebut pada dirinya sendiri telah menimbulkan pertentangan
dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dalam Pasal I angka 1 UU 7/2020.
28
50. Terlebih lagi, pada dasarnya bunyi Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15
UU 7/2020 juga dapat menimbulkan multitafsir. Ketentuan itu sama sekali
tidak merujuk secara khusus ketentuan pada pasal 4 ayat (3) dalam Pasal I
angka 1 UU 7/2020 yang merupakan ketentuan terkait dengan masa jabatan
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, melainkan hanya secara
umum menyebutkan “berdasarkan ketentuan undang-undang ini”. Padahal
dalam UU 7/2020 diatur mengenai banyak hal, termasuk “jabatan sebagai
Hakim Konstitusi”. “Hakim Konstitusi” juga merupakan jabatan, yang
ditentukan dalam UU 7/2020 sampai dengan umur 70 (tujuh puluh) tahun.
Dalam hal demikian, maka pengertian “sampai dengan masa jabatannya
berakhir berdasarkan undang-undang ini” dalam Pasal 87 huruf a dalam
Pasal I angka 15 UU 7/2020 dapat ditafsirkan beragam karena kata
“jabatannya” terbuka untuk ditafsirkan sebagai “jabatan sebagai Hakim
Konstitusi” atau “jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi”. Jadi, dapat muncul penafsiran bahwa “Hakim Konstitusi yang
menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dapat
menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai
dengan masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi berakhir, yaitu sampai
masa pensiun”. Bisa pula timbul tafsiran lain: “Hakim Konstitusi yang
menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap
menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai
dengan masa jabatannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi berakhir, namun hal ini dapat menimbulkan keadaan kekosongan
jabatan apabila masa jabatan sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi berakhir tetapi belum ada Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi baru yang diangkat”. Berakhirnya masa jabatan sebagai Ketua
atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tidak dengan sendirinya
mengandaikan telah adanya pejabat baru yang diangkat. Tentunya kondisi
seperti itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil.
51. Selain itu, perlu Pemohon sampaikan bahwa ketentuan Pasal 87 huruf a
dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 juga mencerminkan perlakuan yang
berbeda di hadapan hukum terkait dengan Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi dengan Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung,
padahal kedua lembaga tersebut sama-sama sebagai pemegang
29
kekuasaan kehakiman sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24 UUD 1945.
Oleh karena itu, materi muatan Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU
7/2020 jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional
Pemohon sesuai ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu perlakuan
yang sama di depan hukum.
52. Perlakuan yang sama di depan hukum dapat dikatakan sebagai persamaan
di depan hukum. Maruarar Siahaan mengatakan bahwa “konsep persamaan
di depan hukum tersebut secara umum sebagai perlakuan, penerapan, dan
pemberlakuan aturan hukum yang sama bagi setiap orang yang sama
secara adil dan jujur tanpa memberi keuntungan yang tidak seharusnya bagi
satu pihak dan menyebabkan kerugian secara tidak adil bagi pihak lain
berdasarkan aturan yang rasional dan objektif. Dengan begitu, dapat ditarik
kesimpulan bahwa perlakukan yang diberikan pada satu pihak tidak boleh
mendiskriminasikan orang lain. Jikalau mereka dalam keadaan dan
kedudukan yang sama, harus diperlakukan secara sama dan tidak
diperkenankan melakukan pembedaan yang menyebabkan timbulnya
ketidakadilan. Jikalau hak tertentu ditentukan dalam aturan hukum sebagai
sesuatu yang dimiliki satu pihak, maka jikalau keadaan dan kedudukan yang
sama dimiliki orang lain, maka hak yang sama demikian juga harus diberikan
padanya secara adil” (termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
53/PUU-XIV/2016 halaman 64).
53. Sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yaitu
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”, maka kedudukan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi adalah sejajar. Keduanya memiliki kewenangan yang berbeda, di
mana kewenangan Mahkamah Agung ditentukan dalam Pasal 24A
sedangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C.
54. Kewenangan yang berbeda tersebut diamanatkan oleh UUD 1945. Namun
tidak ada amanat dalam UUD 1945 untuk membedakan hal ihwal yang
berkaitan dengan kedudukan atau jabatan, termasuk masa jabatan Ketua
atau Wakil Ketua dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Artinya,
30
tidak ada keharusan agar hal-hal lain di luar kewenangan dari masing-
masing diatur secara berbeda. Bahkan apabila ditafsirkan secara a contrario
terkait dengan kewenangan yang berbeda tersebut, maka secara tersirat
hal-hal lain di luar kewenangan diatur secara sama karena keduanya
berangkat dari amanat ketentuan UUD 1945 yang sama.
55. Oleh karena itu, dengan mendasarkan pemahaman yang disampaikan oleh
Maruarar Siahaan tersebut di atas, apa yang memang berbeda haruslah
tetap dibedakan, dalam hal ini kewenangan dari Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi, tetapi untuk hal-hal yang dapat diberikan perlakuan
yang sama semestinya dapat diatur ketentuan yang sama, sehingga tidak
menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap hal-hal yang sama.
56. Upaya untuk “melakukan penyamaan” atas hal-hal tertentu di antara
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah ditunjukkan
oleh Pembentuk Undang-Undang dan juga dalam beberapa Putusan
Mahkamah Konstitusi sendiri. Sebagai contoh UU 7/2020. UU 7/2020 telah
mengatur usia pensiun Hakim Konstitusi adalah 70 (tujuh puluh) tahun,
sama dengan usia pensiun untuk Hakim Agung pada Mahkamah Agung. UU
7/2020 juga tidak mengenal masa periodesasi jabatan Hakim Konstitusi,
melainkan langsung untuk 15 (lima belas) tahun atau sampai usia pensiun.
Hal itu sama dengan masa jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
yang tidak mengenal periodesasi, melainkan langsung sampai masa
pensiun pada usia 70 (tujuh puluh) tahun.
Pasal 4 ayat (3) dalam Pasal I angka 1 UU 7/2020 yang menentukan masa
jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi adalah 5 (lima) tahun
juga merupakan wujud nyata perlakuan yang sama di depan hukum antara
Hakim Konstitusi dan Hakim Agung, di mana Hakim Agung dapat menjabat
sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung juga untuk jangka waktu
5 (lima) tahun (vide Pasal 5 ayat (6) UU MA Perubahan). Jika Pasal 4 ayat
(3) dalam Pasal I angka 1 UU 7/2020 memperoleh pijakan konstitusionalnya
pada Pasal 24C ayat (4) UUD 1945, maka Pasal 5 ayat (6) UU MA
Perubahan itu mendasarkan pada ketentuan Pasal 24A ayat (4) UUD 1945
yang menyatakan: “Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan
oleh hakim agung”. Bunyi Pasal 24A ayat (4) itu pada dasarnya sama
dengan bunyi Pasal 24C ayat (4). Jadi, dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua
31
Mahkamah Konstitusi dari dan oleh anggota Hakim Konstitusi untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun merupakan bentuk perlakuan yang sama di depan
hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
57. Dalam beberapa Putusannya, Mahkamah Konstitusi berusaha untuk
melakukan tindakan-tindakan penyamaan di antara lembaga kehakiman.
Misalnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2006 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012 meskipun tidak
secara langsung berkaitan dengan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
Dalam
Putusan
Nomor
6/PUU-XIV/2006,
Mahkamah
Konstitusi
menyatakan:
“…Adanya ketentuan yang mengatur tentang perbedaan perlakuan antara
Hakim Pengadilan Pajak dan hakim di lingkungan peradilan lain di bawah
Mahkamah Agung tersebut, telah secara nyata memberi perlakuan yang
berbeda terhadap hal yang sama sehingga secara esensi bertentangan
dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945…
Menimbang bahwa oleh karena Hakim Pengadilan Pajak adalah sama atau
sejajar dengan hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, pengadilan
tinggi dalam lingkungan peradilan umum, serta pengadilan tinggai agama
sehingga ketentuan mengenai pemberhentian dengan hormat hakim pada
pengadilan pajak juga harus disesuaikan dengan ketentuan mengenai
pemberhentian dengan hormat dari jabatan hakim tinggi di lingkungan
peradilan tata usaha negara sebagaimana diuraikan dalam paragraph di
atas, maka terkait periodisasi atau masa jabatan Hakim Pajak agar tidak
menimbulkan perbedaan, sudah seharusnya juga masa jabatan hakim
pengadilan pajak sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang
Pengadilan Pajak tidak mengenal masa jabatan atau periodisasi….”
Sedangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012
menyebutkan:
“…Bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, militer, dan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ktetantuan tersebut di atas,
lembaga negara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi merupakan
lembaga negara yang setara (equal) yang bebas dan independen dalam
menyelenggarakan kekuasaan kehakiman…
Bahwa ketiadaan penetapan usia pensiun bagi panitera, panitera muda, dan
panitera pengganti pada Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011, merupakan perlakuan yang tidak mempersamakan
kedudukan orang atau pejabat di depan hukum dan pemerintahan
sebagiamana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945…”.
32
58. Terkait dengan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, UU
MA Perubahan dalam Pasal 5 ayat (6) menentukan bahwa “Masa jabatan
Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung selama 5 (lima)
tahun”. Namun tidak ada atau diatur dalam UU MA Perubahan ketentuan
peralihan yang mengubah atau mengatur ketentuan Pasal 5 ayat (6) UU MA
Perubahan itu seperti ketentuan dalam Pasal 87 huruf a dalam Pasal I
angka 15 UU 7/2020. Artinya, perubahan mengenai masa jabatan Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dalam UU MA Perubahan itu adalah
telah pasti dan jelas, sehingga tidak perlu untuk diatur adanya ketentuan
peralihan yang menjembatani antara aturan sebelumnya dengan aturan
yang baru. Hal ini berbeda dengan UU 7/2020 yang sebenarnya ketentuan
mengenai masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi telah
dengan jelas dan pasti diatur dalam Pasal 4 ayat (3) yang dimuat dalam
Pasal I angka 1 UU 7/2020, namun justru kemudian “dirancukan” dengan
ketentuan Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 tersebut.
Jaminan terhadap hak atas “perlakuan yang sama di depan hukum”
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang terdapat
dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) dalam Pasal I angka 1 UU 7/2020 haruslah
tetap dipertahankan dan tidaklah pada tempatnya untuk dikurangi dengan
berlakunya Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020.
59. Dengan demikian, selain telah menimbulkan ketidakpastian hukum,
ketentuan Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU 7/2020 juga
mempertontonkan adanya perlakuan yang berbeda di depan hukum bagi
Mahkamah Konstitusi.
60. Seharusnya terkait dengan jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi tidak perlu diatur lagi dalam Pasal 87 huruf a yang dimuat dalam
Pasal I angka 15 UU 7/2020 seperti halnya yang terjadi pada jabatan Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Agung saat diundangkannya UU MA
Perubahan, mengingat pada dasarnya lembaga Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi berasal/ditelorkan dari ketentuan yang sama, yaitu
Pasal 24 UUD 1945. Hal itu perlu dilakukan untuk menjamin hak
konstitusionalitas atas perlakuan yang sama di depan hukum.
Apalagi Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusannya Nomor 53/PUU-
XIV/2016 menyebutkan bahwa “Ihwal masa jabatan Ketua Mahkamah
33
Konstitusi tidak ada relevansinya untuk dikaitkan dengan prinsip
kemandirian atau independensi kekuasaan kehakiman. Dengan komposisi
Hakim Konstitusi yang berjumlah Sembilan orang, dalam hal teknis judisial,
jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi sebetulnya lebih hanya sebagai ketua
majelis. Independensi pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi, ada
pada dan ditentukan oleh independensi masing-masing Hakim Konstitusi.
Ketua Mahkamah Konstitusi tidak memiliki otoritas apapun yang dapat
mempengaruhi putusan Mahkamah. Bahkan tidak jarang Ketua Mahkamah
Konstitusi memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam
memutus perkara…” (vide halaman 92-93). Itu berarti bahwa jabatan Ketua
dan Wakil Ketua hanyalah merupakan jabatan administratif yang tidak dapat
mempengaruhi independensi Hakim Konstitusi. Dalam hal demikian, maka
seharusnya terkait dengan jabatan Ketua atau Wakil Ketua Mahakamah
Konstitusi tidak perlu untuk diatur kembali dalam pasal peralihan. Kalaupun
diatur, maka haruslah dirujuk secara jelas ketentuan Pasal 4 ayat (3) dalam
Pasal I angka 1 UU 7/2020.
61. Dengan demikian, keberlakuan Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 UU
7/2020 adalah bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, sehingga haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
IV. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sangatlah beralasan
menurut hukum jika Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
Mengadili
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan materi muatan Pasal 87 huruf b dalam Pasal I angka 15 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Nomor
216 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Hakim Konstitusi yang sedang menjabat harus telah
berusia 55 (lima puluh lima) tahun”, sehingga Pasal 87 huruf b dalam Pasal I
angka 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
34
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
Lembaran Negara Nomor 216 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554,
selengkapnya berbunyi: “Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat
Undang-Undang ini diundangkan meneruskan jabatannya apabila telah
memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang ini dan mengakhiri tugasnya
sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak
melebihi 15 (Iima belas) tahun”;
3. Menyatakan materi muatan Pasal 87 huruf a dalam Pasal I angka 15 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Nomor
216 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554, bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Hakim Konstitusi yang sedang menjabat Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mengakhiri jabatannya sebagai Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut apabila Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi telah diangkat berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Undang-Undang ini”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia;
Atau, jika Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, kami mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi;
2.
Bukti P-2 : Fotokopi KTP atas nama Ir. Priyanto, S.H.;
3.
Bukti P-3 : Fotokopi KTA PERADI atas nama Priyanto;
4.
Bukti P-4 : Fotokopi NPWP atas nama Ir. Priyanto, S.H.;
5.
Bukti P-5 : Fotokopi Surat Keterangan Lulus Program Pascasarjana Doktor
Ilmu Hukum Nomor 146/PPS/DIH/USAKTI/VIII/2020 tanggal 12
Agustus 2020 atas nama Priyanto;
35
6.
Bukti P-6 : Fotokopi Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945.
Selain itu Pemohon mengajukan seorang ahli bernama Prof. Dr. I Gde
Pantja Astawa, S.H., M.H., yang telah disumpah dan didengar keterangannya
dalam persidangan tanggal 15 September 2021, dengan keterangan pada pokoknya
sebagai berikut:
Pendapat yang akan saya sampaikan sama sekali tidak berkaitan dengan
kepentingan pribadi Yang Mulia yang (tengah) memangku jabatan sebagai Hakim,
namun lebih mempersoalkan secara objektif jabatan hakim yang ada pada MK
sebagai institusi kenegaraan. Jadi lebih pada persoalan konstitusionalitas jabatan
Hakim MK, terutama berkenaan dengan mekanisme pengisian atau seleksi jabatan
hakim dan lamanya seseorang menjadi hakim (masa jabatan hakim). Salah satu
alasan mengapa seleksi hakim menjadi persoalan mendasar, karena seleksi akan
mempengaruhi, bahkan menghasilkan tipe-tipe orang yang bertugas sebagai hakim,
termasuk pilihan-pilihan yang dibuat oleh mereka sebagai hakim. Keseluruhan
ketentuan mengenai syarat, mekanisme pengisian jabatan dan masa jabatan hakim,
dimaksudkan demi terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka serta
kebebasan hakim di dalam menjalankan fungsi judisialnya, yaitu mengadili dan
memutus suatu perkara yang dihadapkan kepadanya secara imparsial, mandiri,
objektif, adil, rasional, dan profesional. Demikian pentingnya jabatan dalam ranah
kekuasaan kehakiman, maka terlebih dahulu perlu kita pahami bersama tentang
jabatan itu sendiri
Dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan.
Sejalan dengan itu, Logemann dalam Over de Theorie van een Stellig Staatsrecht
menyatakan bahwa (terjemahan dalam bahasa Indonesia): “Dalam bentuk
kenyataan sosial, Negara adalah organisasi yang berkenaan dengan berbagai
fungsi. Yang dimaksud dengan fungsi adalah lingkungan kerja yang terperinci dalam
hubungannya secara keseluruhan. Fungsi-fungsi ini dinamakan jabatan. Negara
adalah organisasi jabatan (De staat is ambtenorganisatie)”.
Jabatan adalah suatu lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang
dibentuk untuk waktu lama dan kepadanya diberikan tugas dan wewenang. Dalam
konteks Negara, jabatan adalah lingkungan pekerjaan tetap yang berisi fungsi –
fungsi tertentu yang secara keseluruhan mencerminkan tujuan dan tata kerja suatu
organisasi. Negara berisi berbagai jabatan atau lingkungan kerja tetap dengan
36
berbagai fungsi untuk mencapai tujuan negara. Dengan kata lain, jabatan adalah
suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan
dan dilakukan guna kepentingan negara. Jabatan itu bersifat tetap, sementara
pemegang jabatan (ambtdrager) dapat berganti-ganti. Dalam hubungan ini,
F.C.M.A. Michiel dalam Hoofdzaken van het Bestuurrecht, menyatakan: “Jabatan itu
tetap (het ambt blijft), para pejabat berganti-ganti (de ambtdragers wisselen) sebagai
akibat pemilihan atau pengangkatan (als gevolg van verkiezingen)”.
Dari uraian di atas tampak jelas adanya korelasi antara Jabatan (ambt)
dan Pejabat (Ambtdrager). Jabatan tanpa pejabat akan senantiasa bersifat abstrak,
dan oleh karenanya membutuhkan kehadiran pejabat untuk mengkonkretkan
jabatan tersebut. Mengikuti konstruksi seperti itu, maka pengisian jabatan menjadi
suatu keharusan. Pengisian jabatan, secara umum dapat dilakukan dengan 2 (dua)
cara:
Pertama, apakah pengisian jabatan memerlukan atau tidak memerlukan partisipasi
atau dukungan rakyat (publik); dan
Kedua, apakah pengisian jabatan harus dilakukan secara kolegial atau oleh
perseorangan tertentu.
Perbedaan cara pengisian jabatan itu penting, bukan hanya berkaitan
dengan tata cara/prosedur atau mekanismenya, namun berkenaan pula dengan
pertanggungjawaban dan pengawasan serta kendali terhadap pemangku jabatan,
termasuk kebutuhan akan pembatasan masa jabatan.
Sehubungan dengan itu, ada beberapa prinsip yang yang harus
diperhatikan dalam rekruitmen atau pengisian jabatan hakim, yaitu:
(1) Adalah penting meminimalkan pengaruh politik dalam proses pemilihan dan
sejauh mungkin dihindari diskresi individual pejabat yang berwenang dalam
proses pemilihan tersebut; dan
(2) Seluruh proses pemilihan diupayakan agar lebih terbuka untuk menjamin tidak
terjadi bias politik ataupun preferensi atas calon tertentu.
Dalam pada itu, seluruh bentuk rekruitmen hakim memiliki elemen-
elemen tertentu yang sama yang dijumpai hampir di seluruh negara. Berbeda
dengan rekrutmen untuk jabatan-jabatan negara atau pemerintahan lainnya yang
secara nyata memperlihatkan karakter politik, maka prinsip fundamental kekuasaan
kehakiman yang independen memainkan peran yang sangat penting dalam proses
pengisian jabatan tersebut. Selain itu, pada umumnya, para calon menyadari
37
adanya standar yang tinggi, baik standar kualifikasi maupun standar moral, yang
akan diberlakukan untuk mereka.
Negara manapun di dunia ini menghendaki memiliki hakim yang bermoral
dan berintegritas tinggi, memiliki pengetahuan yang memadai, jujur, imparsial, dan
independen saat memeriksa dan memutus perkara. Untuk itu, dibentuk aturan –
atuarn yang mengatur persyaratan menjadi hakim.
Dalam konteks pengisian jabatan kekuasaan kehakiman, secara teoritik
sangat dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Meskipun demikian, praktik menunjukkan adanya perkembangan pengisian jabatan
yang tidak lagi seutuhnya tunduk pada sistem hukum.
Secara umum, dikenal 2 (dua) sistem hukum yang dominan di dunia ini,
yaitu Sistem Hukum Anglo Saxon dan Sistem Hukum Eropa Kontinental. Kedua
sistem hukum ini meletakkan fungsi hakim secara berbeda, yang pada gilirannya
mempengaruhi proses seleksi yang dilakukan terhadap mereka yang mencalonkan
diri sebagai hakim. John Henry Merryman dalam “The Civil Law Tradition” (1985:
34) mengatakan bahwa dalam Sistem Hukum Anglo Saxon, hakim dipandang
sebagai ‘a culture hero’, bahkan acapkali dikatakan sebagai figur seorang ayah.
Tradisi hukum di Anglo Saxon dibangun dan dikembangkan dari tangan hakim. Oleh
karena itu, di negara-negara yang menganut tradisi ini, hakim menjadi figur yang
lebih dikenal dibandingkan dengan pembuat undang-undang (legislator). Sejumlah
nama hakim yang terkenal, misalnya: Sir Edward Coke, John Marshall, Oliver
Wendell Holmes, dan Benjamin N. Cardozo.
Mengingat peran penting hakim dalam Sistem Hukum Anglo Saxon, maka
pengisian jabatan hakim menjadi sangat terpengaruh oleh peran tersebut. Hakim
dalam sistem ini bukanlah jabatan yang dibangun berdasarkan karier, melainkan
diisi oleh orang-orang yang sudah berpengalaman menjadi pengacara di berbagai
institusi, baik swasta maupun pemerintah. Mereka dipilih ataupun diangkat menjadi
hakim karena berbagai alasan, seperti sukses dalam kariernya sebagai pengacara,
reputasi di antara para kolega pengacara, ataupun karena pengaruh politik.
Pengisian jabatan hakimnya pun dilakukan melalui beragam mekanisme. Di Amerika
Serikat, misalnya, melibatkan Senat melalui Judiciary Committee yang biasanya
dilengkapi oleh surat yang berfungsi sebagai endorsement dari Jaksa Agung dan
nominasi dari Presiden. Karena sudah berkarier sebelumnya, maka umumnya
mereka menjadi hakim pada saat usia yang sudah tidak muda lagi. Oleh karenanya,
38
saat mereka dipilih atau diangkat menjadi hakim, pengangkatan tersebut dipandang
sebagai pengakuan yang pada gilirannya akan menimbulkan rasa hormat dan
prestige.
Sebaliknya, hakim-hakim pada Sistem Hukum Eropa Kontinental
mempunyai peran yang sangat berbeda dengan para kolega mereka di Anglo
Saxon. Salah satu perbedaan mendasar adalah umumnya para hakim di Negara-
Negara Eropa Kontinental adalah jabatan karier yang dibangun dari level paling
bawah, yaitu pada pengadilan-pengadilan tingkat pertama. Oleh karena itu, tidak
mengherankan image hakim di Negara-Negara Eropa Kontinental adalah sebagai
pegawai negeri yang melaksanakan fungsi penting tetapi tidak menunjukkan
kreatifitas yang berarti (dalam kalimat Henry Marryman: ’a civil servant who performs
important but essentially uncreative functions’). Hal ini antara lain dikarenakan
pelatihan-pelatihan bagi para hakim lebih menekankan pada kemampuan teknik-
teknik interpretasi atau penafsiran dari pada isu-isu yang seringkali terdapat dalam
perkara-perkara pengujian konstitusional. Padahal, -sebagaimana yang dikatakan
oleh
Mauro
Cappelletti-
ajudikasi
atau
pemeriksaan
perkara-perkara
ketatanegaraan atau konstitusional seringkali membutuhkan ‘higher sense of
discretion than the task of interpreting ordinary statues’. Namun, pelatihan-pelatihan
yang diikuti oleh para hakim Eropa Kontinental tidak dapat menopang kemampuan
melakukan penafsiran konstitusi (constitutional interpretation).
Dari seluruh uraian di atas dapat dikatakan bahwa pada dasarnya
persyaratan, serta prosedur dan mekanisme pengisian jabatan hakim (termasuk
Hakim Konstitusi) bertujuan untuk menghasilkan hakim yang baik. Dalam hal ini,
Aharon Barok dalam ‘The Judge in Democracy’ (2006:307) menjelaskan sejumlah
kriteria mengenai hakim yang baik (a good judge). Keseluruhan kriteria tersebut
sesungguhnya dalam rangka pencapaian fungsi utama hakim, yaitu memeriksa dan
memutus perkara. Untuk mencapainya, hakim harus menggunakan hukum yang
tepat bagi perkara yang dihadapkan kepadanya, baik melalui penerapan peraturan
perundang-undangan maupun melalui pembentukan hukum baru. Dalam
membentuk hukum baru, hakim harus memperhatikan 2 (dua) tujuan sentral, yaitu:
Pertama, hakim harus dapat menjembatani ‘gap’ antara realitas sosial dan hukum,
dalam arti hakim harus dapat mengadaptasi hukum untuk memenuhi kebutuhan
perubahan kehidupan masyarakat;
39
Kedua, hakim harus melindungi konstitusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam
konstitusi tersebut.
Untuk mencapai dua tujuan utama tersebut, seorang hakim haruslah
bertindak objektif, memperhatikan dan memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menggunakan beragam sarana, meliputi penggunaan interpretasi, penerapan teori
‘weighing and balancing’ serta menerapkan metode perbandingan hukum. Secara
tegas, Barok menyatakan bahwa adalah penting menggunakan sarana-sarana yang
legitimate untuk mencapai hal yang diinginkan.
Relevan dengan dasar-dasar pemikiran di atas adalah pengujian
konstitutionalitas atas materi muatan ketentuan Pasal 87 huruf a dan huruf b dalam
Pasal 1 angka 15 UU No. 7/2020, -yang oleh Pemohon- dipandang bertentangan
secara konstitusional dengan Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Ketentuan
Pasal 87 huruf a berkaitan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3a) UU No.
7/2020, sedangkan ketentuan Pasal 87 huruf b berkaitan dengan ketentuan Pasal
15 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 23 ayat (1) huruf c UU No. 7/2020.
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3a) UU No. 7/2020 selengkapnya
berbunyi:
“(3) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota
hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
(3a) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk
1 (satu) kali masa jabatan.
Ketentuan a quo mengatur tentang jabatan (Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi). Jabatan tersebut dipilih dari dan oleh anggota hakim
konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Hal ini sesuai
atau sejalan dengan konsep Jabatan dan sistem pengisian jabatan. Konsep Jabatan
menegaskan bahwa Jabatan (ambt) bersifat tetap, sedangkan pemangku jabatan
(ambtdrager) silih berganti sebagai akibat dari dipilihnya pemangku jabatan tersebut,
sedangkan
konsep
sistem
pengisian
jabatan
berkenaan
dengan
pertanggungjawaban dan pengawasan serta kendali terhadap pemangku jabatan,
termasuk kebutuhan akan pembatasan masa jabatan. Dengan demikian, dilihat dari
konsep jabatan dan sistem pengisian jabatan, ketentuan a quo tidak ada masalah
secara hukum, paling tidak secara konseptual.
40
Sementara itu ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 23 ayat (1)
huruf c UU No. 7/2020 berbunyi:
▪ Pasal 15 ayat (2) huruf d: “Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain
harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon
hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun”.
▪ Pasal 23 ayat (1) huruf c: “Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan
alasan:
c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun”.
Kedua ketentuan a quo yang mengatur tentang persyaratan batas
minimal usia untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi dan batas usia pensiun
sebagai hakim konstitusi, secara hukum juga tidak ada masalah. Artinya, adalah
wajar dan sah-sah saja adanya perubahan terhadap persyaratan batas minimal usia
untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi dan batas usia pensiun hakim
konstitusi, sebagaimana alasan yang melatarbelakangi adanya perubahan tersebut
tertuang dan dapat dibaca pada konsideran Menimbang huruf c dan Penjelasan
Umum UU No. 7/2020. Masalah (hukum) nya justru tampak atau timbul bila
beberapa ketentuan a quo diletakkan dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 87
UU No. 7/2020 yang selengkapnya berbunyi:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi menjabat tetap sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan
ketentuan undang-undang ini;
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.”
Dilihat dari perspektif Ilmu Perundang-undangan, ketentuan Pasal 87 UU
No.7/2020 menimbulkan masalah hukum sebagai berikut:
Pertama, ketentuan Pasal 87 tidak konsisten dengan ketentuan Pasal 4
ayat (3) dan ayat (3a) Jo. Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf c
kalau mendasarkan diri pada prinsip bahwa hukum itu adalah sebuah sistem, maka
undang-undang sebagai hukum tertulis adalah juga sebuah sistem. Artinya, ada
kesatuan norma atas objek yang diatur dalam undang-undang tersebut. Semua
norma
pasal-pasal
yang
ada
dalam
satu
undang-undang
saling
41
berkorelasi/berhubungan dan tidak saling menegasi satu dengan yang lain,
sehingga menunjukkan konsistensinya sebagai satu kesatuan norma.
Dalam hal ini, Pasal 4 ayat (3) dengan jelas dan tegas menentukan
bahwa “Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota
hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi”.
Hal terpenting dan mendasar dari rumusan norma Pasal 4 ayat (3) di atas,
adalah terletak pada frasa “dipilih” dan frasa “tanggal pengangkatan” sehingga
daripadanya dapat disimpulkan bahwa jabatan sebagai Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi yang dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi, dimulai
dari tanggal pengangkatannya.
Oleh karena masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatannya, maka
pengakhirannya pun harus dihitung sejak atau pada saat diangkatnya Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru. Atas dasar itu, seharusnya Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang sedang menjabat saat ini mengakhiri masa
jabatannya sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai
diangkatnya Ketua dan Wakil Mahkamah Konstitusi yang baru (terlepas dari
terpilihnya kembali atau tidak terpilihnya pemangku jabatan yang sama sebagai
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru). Inilah ratio legis dan logika
hukum yang terkandung dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3). Namun dalam konteks
Pasal 87 huruf a, rumusan norma yang terkandung di dalamnya menentukan lain,
yaitu: “Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sampai dengan masa jabatannya berakhir
berdasarkan ketentuan undang-undang ini”.
Rumusan norma Pasal 87 huruf a di atas, selain menunjukkan
inkonsistensinya dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3), juga ambiguous (tidak jelas arti,
maksud, dan tujuannya) dan interpretative (rumusannya dapat ditafsirkan dalam
berbagai arti), khususnya frasa “tetap menjabat” dan frasa “berdasarkan ketentuan
undang-undang ini”.
Kedua, akan halnya Pasal 87 huruf b UU No. 7/2020, ketentuan a quo
merupakan aturan atau ketentuan peralihan yang bersifat temporer atau sementara
waktu (transitory law). Secara substansial, ketentuan peralihan mengandung
muatan Politik Hukum, yaitu untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum, dan
42
“politik seleksi”. Mencegah kekosongan hukum dimaksudkan untuk menjamin
kepastian hukum dan ketertiban hukum, sedangkan “politik seleksi” dimaksudkan
untuk menyesuaikan penerapan hukum lama dengan dasar-dasar, suasana, dan
tuntutan baru.
Ketentuan peralihan timbul sebagai cara mempertemukan antara asas
mengenai akibat kehadiran peraturan baru dengan keadaan sebelum peraturan
baru itu berlaku. Pada asasnya, pada saat peraturan baru berlaku, maka semua
peraturan lama beserta akibat-akibatnya menjadi tidak berlaku. Kalau asas ini
diterapkan tanpa mempertimbangkan keadaan yang sudah berlaku, maka dapat
timbul kekacauan hukum, ketidakpastian hukum, dan kesewenang-wenangan
hukum. Karena itu, untuk menampung akibat berlakunya peraturan baru terhadap
peraturan lama atau pelaksanaan peraturan lama, maka diadakanlah ketentuan
peralihan. Dengan demikian, ketentuan peralihan berfungsi:
a. Menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum atau kekosongan
peraturan perundang-undangan (rechtsvacuum);
b. Menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid); dan
c. Perlindungan hukum (rechtsbescherming) bagi rakyat atau kelompok tertentu
ataupun orang tertentu.
Jadi, pada dasarnya, ketentuan peralihan merupakan “penyimpangan”
terhadap peraturan baru itu sendiri sebagai suatu penyimpangan yang tidak dapat
dihindari (necessary evil) dalam rangka mencapai tujuan hukum secara keseluruhan
(ketertiban, kepastian, keadilan, dan kemanfaatan). Penyimpangan itu bersifat
sementara. Karena itu dalam rumusan ketentuan peralihan harus memuat keadaan
atau syarat-syarat yang akan mengakhiri masa peralihan tersebut.
Dalam konteks ketentuan Pasal 87 huruf b, penyimpangan terhadap
persyaratan baru yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d (mengenai syarat usia
minimal 55 (lima puluh lima) tahun untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi)
hanya dapat dilakukan sementara guna dilakukan penyesuaian dengan dasar,
suasana, dan tuntutan baru, bukan ditegaskan atau dianggap sebagai dipenuhi oleh
hakim konstitusi yang tidak memenuhi syarat;
Ketiga, berkenaan dengan penggunaan sarana legitimate sebagaimana
yang dikemukakan oleh Aharon Barok pada uraian dasar pemikiran di atas. Sarana
legitimate dimaksud berupa penafsiran. Dalam konteks ketentuan Pasal 87 huruf a
dan huruf b, penafsiran yang relevan digunakan adalah Penafsiran Sistematik
43
(sistematische interpretatie). Penafsiran a quo digunakan untuk mengungkap dan
membuktikan ada/tidaknya jaminan perlakuan yang sama di depan hukum dalam
ketentuan Pasal 87 huruf a dan huruf b.
Dengan mengutip pendapat Maruarar Siahaan (sebagaimana tertuang
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016, halaman 64), yang
antara lain mengatakan bahwa “perlakuan yang sama di depan hukum dapat
dikatakan sebagai persamaan di depan hukum. Konsep persamaan di depan hukum
tersebut secara umum sebagai perlakuan, penerapan, dan perberlakuan aturan
hukum yang sama bagi setiap orang yang sama secara adil dan jujur tanpa
memberikan keuntungan yang tidak seharusnya bagi satu pihak dan menyebabkan
kerugian secara tidak adil bagi pihak lain berdasarkan aturan yang rasional dan
objektif. Dengan begitu, dapat ditarik kesimpulan bahwa perlakuan yang diberikan
pada satu pihak tidak boleh mendiskriminasikan orang lain. Jikalau mereka dalam
keadaan dan kedudukan yang sama, harus diperlakukan secara sama dan tidak
diperkenankan melakukan pembedaan yang menyebabkan timbulnya ketidakadilan.
Jikalau hak tertentu ditentukan dalam aturan hukum sebagai sesuatu yang dimiliki
satu pihak, maka jikalau keadaan dan kedudukan yang sama dimiliki orang lain,
maka hak yang sama demikian juga harus diberikan padanya secara adil”
Penafsiran sistematik bertolak dari prinsip, bahwa hukum adalah sebuah
sistem. Untuk menemukan arti atau pengertian suatu norma atau istilah, dilakukan
dengan cara menghubungkan suatu ketentuan dengan ketentuan lain, baik dalam
peraturan perundang-undangan yang sama maupun dengan peraturan perundang-
undangan atau kaidah hukum lain.
1. Dalam peraturan perundang-undangan yang sama, UU Mahkamah Konstitusi
(UU MK) mempunyai hubungan sistematik dengan UU Mahkamah Agung (UU
MA). Kedua undang-undang tersebut yang sama-sama berada di ranah
kekuasaan kehakiman (vide Pasal 24 ayat 2 UUD 1945), merupakan undang-
undang organik untuk melaksanakan perintah UUD 1945 (vide Pasal 24A ayat
5 dan Pasal 24C ayat 6). Hubungan sistematik kedua undang-undang a quo
tampak dalam hal yang berkenaan dengan jabatan ketua dan wakil ketua pada
masing-masing lembaga negara tersebut. Dalam ketentuan Pasal 24A ayat (4)
UUD 1945 disebutkan bahwa: “Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih
dari dan oleh Hakim Agung”, sedangkan ketentuan Pasal 24C ayat (4)
menyebutkan: “Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan
44
oleh Hakim Konstitusi”. Jadi, pucuk pimpinan kedua lembaga negara tersebut
sama-sama dipilih. Demikian pula halnya dengan masa jabatan pucuk pimpinan
kedua lembaga negara itu, sama-sama memangku jabatan selama 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali
masa jabatan. Batas usia pensiun Hakim Konstitusi dan Hakim Agung pun,
sama-sama 70 (tujuh puluh) tahun. Semua persamaan yang berkenaan dengan
masa jabatan dan periodesasi jabatan pucuk pimpinan kedua lembaga negara
serta batas usia pensiun hakim pada kedua lembaga negara yang
bersangkutan, diatur masing-masing dalam UU MK dan UU MA. Dengan
demikian, perlakuan yang sama di depan hukum memperoleh justifikasinya
secara konstitusional dalam UUD 1945 serta dalam UU MK dan UU MA. Namun
perlakuan yang tidak mempersamakan kedudukan orang atau pejabat di depan
hukum dan pemerintahan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1)
UUD 1945 serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tampak nyata
dalam ketentuan Peralihan Pasal 87 huruf a, sedangkan dalam UU MA tidak ada
ketentuan peralihan seperti halnya ketentuan peralihan Pasal 87 huruf a dalam
UU MK;
2. Dalam peraturan perundang-undangan yang tidak sama, UU MK mempunyai
hubungan sistematik dengan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi (UU KPK). Terutama yang berkaitan dengan batas usia minimal untuk
dapat diangkat menduduki suatu jabatan. Dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2)
huruf d UU No. 7/2020 batas usia minimal untuk dapat diangkat menjadi hakim
konstitusi adalah 55 (lima puluh lima) tahun, sedangkan dalam ketentuan Pasal
29 huruf e UU KPK menentukan batas usia minimal untuk diangkat sebagai
pimpinan KPK adalah 50 (lima puluh) tahun. Ketika salah satu calon Pimpinan
KPK mengikuti seleksi berdasarkan batas usia minimal menurut UU No. 30 /
2002 (sebelum direvisi dengan UU No. 19/2019), dan dinyatakan lulus, maka
yang bersangkutan harus menunggu beberapa saat untuk bisa dilantik/diambil
sumpahnya karena ada perubahan batas usia minimal dalam UU yang baru,
yaitu UU No. 19 / 2019. Itu artinya yang bersangkutan tidak serta merta dianggap
memenuhi syarat batas usia minimal berdasarkan UU No. 19 / 2019.
45
[2.3]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan lisan Dewan
Perwakilan Rakyat pada persidangan tanggal 9 Agustus 2021, serta membaca
keterangan tertulis dari Dewan Perwakilan Rakyat bertanggal 9 Agustus 2021 yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 27 Agustus 2021, yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I.
Ketentuan UU a quo yang Dimohonkan Pengujian Terhadap UUD NRI
Tahun 1945
A. Dalam Pengujian UU a quo Secara Formil
1. Pada intinya Pemohon Perkara 90 berpendapat UU MK Perubahan
Ketiga sejak perencanaan, penyusunan, dan pembahasan telah
melanggar dan bertentangan dengan ketentuan terkait tata cara
pembentukan undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 (selanjutnya disebut UU 12/2011) dengan alasan:
a. Naskah akademik UU MK Perubahan Ketiga hanya berisi 4 bab
sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dan Lampiran I UU
12/2011 sehingga tahap penyusunan dapat dinyatakan sebagai
pelanggaran prosedur dalam Pasal 44 UU 12/2011 dan dapat
dinyatakan cacat formil;
b. Adanya
pelanggaran
asas
keterbukaan
pada
tahapan
perencanaan, penyusunan dan pembahasan, dan pembentukan
UU MK Perubahan Ketiga melanggar tahapan pembentukan
undang-undang yang berupa tidak terdaftarnya perubahan UU MK
Perubahan Ketiga dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020;
c. Tahap pembahasan berupa pembahasan dan pengesahan revisi
undang-undang yang sangat cepat sehingga prosedur-prosedur
pembentukan undang-undang diabaikan dan semua upaya
pembahasan yang selama ini dilakukan hanyalah upaya untuk
penyelundupan pasal dengan cara yang ilegal (vide Perbaikan
Permohonan Perkara 90 hlm. 25-31); dan
d. Naskah akademik sulit untuk diakses.
46
2. Dalam pengujian formil Para Pemohon Perkara 100 mendalilkan:
Bahwa adanya pelanggaran konstitusional atas pembentukan UU MK
Perubahan Ketiga yang berupa:
a. Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum
dengan dalih menindaklanjuti putusan MK;
b. Revisi UU MK tidak memenuhi syarat carry over;
c. Pembentuk undang-undang melanggar asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik;
d. Revisi UU MK tidak dapat dipertanggungjawabkan secara
akademik dan naskah akademik hanya formalitas belaka;
e. Proses pembahasan dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan
publik, tergesa-gesa, dan tidak memperlihatkan sense of crisis
pandemi Covid-19; dan
f.
Revisi UU MK berdasar hukum undang-undang yang invalid (vide
Perbaikan Permohonan Perkara 100 hlm. 5).
B. Dalam Pengujian UU a quo Secara Materiil
1. Pemohon Perkara 90 mengajukan pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf d,
Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 26 ayat (1) huruf b, dan
Pasal 87 huruf b UU MK terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
24 ayat (1), Pasal 24C ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945 (vide Perbaikan Permohonan hlm. 4).
2. Pemohon Perkara 96 mengajukan pengujian Pasal 87 huruf a dan
huruf b UU MK terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945 (vide Perbaikan Permohonan hlm. 5).
3. Para Pemohon Perkara 100 mengajukan pengujian Pasal 15 ayat (2)
huruf d dan huruf h, Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal 19, Pasal 20
ayat (1) dan (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2) dan Pasal
87 UU MK (hlm. 5) terhadap Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 24 ayat
(1), Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 (vide
Perbaikan Permohonan hlm. 12-13).
47
Adapun isi ketentuan dalam UU MK dan UU MK Perubahan Ketiga
yang diajukan pengujian tersebut berketentuan sebagai berikut:
▪
Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h UU MK Perubahan Ketiga
(1)
….
(2)
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang
calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. …
b. …
c. …
d. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
e. …
f.
…
g. …
h. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit
15 (lima belas) tahun dan/atau untuk calon hakim yang
berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat
sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung.
▪
Pasal 18 ayat (1) UU MK
Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh
Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh
Presiden, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
▪
Penjelasan Pasal 19 UU MK
Berdasarkan ketentuan ini, calon hakim konstitusi dipublikasikan di
media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat
mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon
hakim yang bersangkutan.
▪
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK Perubahan Ketiga
(1)
Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan
hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2)
Proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka
oleh masing-masing lembaga negara.
▪
Pasal 22 UU MK Perubahan Ketiga
Dihapus.
▪
Pasal 23 ayat (1) huruf c dan huruf d UU MK Perubahan Ketiga
Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
a. …;
b. …;
c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
48
d. dihapus; atau
e. …
▪
Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK Perubahan Ketiga
Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai
hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan sebelum:
a. …; atau
b. dihapus.
▪
Pasal 59 ayat (2) UU MK Perubahan Ketiga
(1) …
(2) Dihapus
▪
Pasal 87 UU MK Perubahan Ketiga
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa
jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-
Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut
Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia
70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak
melebihi 15 (lima belas) tahun.
Bahwa ketentuan UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji dalam
pengujian UU a quo adalah:
▪
Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945
(1) ...
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
▪
Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
▪
Pasal 24C ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi
yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga
orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
49
▪
Pasal 27 ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun 1945
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) ...
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
▪
Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945:
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya.
▪
Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD NRI Tahun 1945
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2) ...
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
▪
Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat.
▪
Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia.
Bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan Para Pemohon dalam
permohonannya pada intinya adalah sebagai berikut:
▪
Dalam Perkara 96
Bahwa Pemohon Perkara 96 mendalilkan Pasal 87 huruf a UU
MK Perubahan Ketiga mengandung ketidakpastian hukum yang adil,
yaitu tidak merujuk secara khusus pada Pasal 4 ayat (3) UU MK
padahal Pasal 4 ayat (3) UU MK telah menentukan secara jelas dan
pasti jabatan sebagai ketua atau wakil ketua MK dipilih dari dan oleh
anggota hakim MK serta berlaku untuk lima tahun terhitung sejak
pengangkatan. Kemudian dengan menyatakan ketua hakim MK atau
wakil ketua hakim MK yang saat ini menjabat sampai dengan masa
jabatannya berakhir maka ketentuan Pasal 87 huruf a nyata-nyata
50
bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU MK sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum sebab adanya frasa “tetap menjabat” dalam
Pasal 87 huruf a UU MK seolah-olah membuat Ketua atau wakil ketua
MK yang dipilih dan diangkat berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU MK
yang menentukan masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
dianggap tetap menjabat untuk masa jabatan 5 (lima). Selain itu
terhadap pengertian “sampai dengan masa jabatannya berakhir”,
dapat juga ditafsirkan kata “jabatan sebagai Hakim MK atau Jabatan
sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK” jadi dapat muncul penafsiran
bahwa “Hakim MK yang menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK
dapat menjawab sebagai Ketua atau Wakil Ketua MK sampai dengan
masa jabatannya sebagai Hakim MK berakhir, yaitu sampai dengan
pensiun” (vide Perbaikan Permohonan hal 11 angka 30). Sedangkan
Pasal 87 huruf b UU MK Perubahan Ketiga dianggap menghalangi hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon Perkara 96 untuk dapat
menjadi Ketua atau Wakil Ketua MK.
Bahwa dalam permohonannya, Para Pemohon menyampaikan
petitum sebagai berikut:
▪
Dalam Perkara 96
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan materi muatan Pasal 87 huruf b Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
Lembaran Negara Nomor 216 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6554, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Hakim Konstitusi yang sedang menjabat harus telah
berusia 55 (lima puluh lima) tahun”, sehingga Pasal 87 huruf b
selengkapnya berbunyi: “Hakim Konstitusi yang sedang menjabat
pada
saat
Undang-Undang
ini
diundangkan
meneruskan
jabatannya apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-
Undang ini dan mengakhiri tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh)
tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima
belas) tahun;
51
3. Menyatakan materi muatan Pasal 87 huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
Lembaran Negara Nomor 216 dan Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6554, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “Hakim Konstitusi yang sedang menjabat Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi mengakhiri jabatannya sebagai
Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut apabila
Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi telah diangkat
berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang ini”;
4. Memerintahkan pemuatan putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Atau, jika Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, kami
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II.
Keterangan DPR
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon dalam
Pengujian Secara Formil dan Secara Materiil
Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan
Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada sidang 4 Mei
2021, mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon dalam pengujian secara formil, MK menyatakan:
“Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-
VII/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.9] mempertimbangkan
sebagai berikut:
“… bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota
masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan uji
formil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal
standing untuk pengujian materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan
syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu
bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung
dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya
hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian
materiil sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini,
karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi
52
anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara formil …”
Oleh karena itu, perlu dibuktikan lebih lanjut hubungan pertautan
yang langsung antara Para Pemohon dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian secara formil. Selain itu, dalam pengujian
secara materiil, perlu dibuktikan apakah Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK serta Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005,
Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, dan Putusan MK Nomor
011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional dalam
pengujian suatu undang-undang secara materiil. Dalam hal ini, DPR
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi
Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian
UU a quo secara formil maupun secara materiil.
B. Pandangan Umum DPR
1. Bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu
pilar utama bagi terselenggaranya negara hukum, sebagaimana yang
diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Pengaturan
mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di Indonesia
khususnya dalam konteks MK sebagai the soul interpreter and the
guardian of the constitution mutlak perlu dilakukan/diperlukan agar
peran MK sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat lebih
optimal.
2. Bahwa MK adalah lembaga tinggi negara yang dalam sistem
ketatanegaraan
Indonesia
merupakan
pemegang
kekuasaan
kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung. Hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,
bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
53
sebuah MK. Dengan demikian, MK merupakan salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mempunyai peranan
penting guna menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai
dengan kewenangan dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa UU MK merupakan ketentuan organik dari Pasal 24C UUD NRI
Tahun 1945. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945, MK berwenang menguji undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945,
memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil
pemilihan umum, dan memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa
Presiden
dan/atau
Wakil
Presiden
diduga
telah
melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa MK yang menjalankan kekuasaan yudikatif bersama-sama
Mahkamah Agung harus dijaga marwah dan martabatnya sebagai
bagian dari menjaga negara hukum, yang oleh karenanya revisi UU
MK dimaksudkan selain sebagai tindak lanjut dari Putusan-Putusan
MK juga sebagai bagian untuk lebih menguatkan dan memuliakan
kedudukan MK dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang
independen dan bermartabat.
C. Keterangan DPR Terhadap Pokok Permohonan
1. Keterangan DPR Terhadap Permohonan Provisi yang Diajukan
Para Pemohon Perkara 100
Bahwa Para Pemohon Perkara 100 dalam permohonannya
mengajukan permohonan provisi untuk menunda pemberlakuan UU
MK Perubahan Ketiga dan meminta pemberlakuan kembali UU MK
sebagaimana diubah dengan UU MK Perubahan Pertama (vide
Perbaikan Permohonan Perkara 100, hal 72, petitum dalam provisi).
Terhadap permohonan provisi dari Para Pemohon Perkara 100,
DPR berpandangan bahwa sebagaimana putusan-putusan terdahulu
54
mengenai permohonan provisi, yaitu salah satunya adalah Putusan
MK Nomor 21/PUU-VI/2008 tanggal 21 Oktober 2008, bahwa UU MK
tidak mengenal permohonan provisi dalam pengujian undang-undang,
karena selama dalam proses pengujian, undang-undang yang diuji
tetap berlaku sebelum adanya putusan yang menyatakan bahwa
undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 (vide Pasal
58 UU MK).
Dalam
Putusan
MK
Nomor
133/PUU-VII/2009
pernah
mengabulkan permohonan provisi Para Pemohon perkara tersebut
untuk sebagian karena terdapat alasan yang kuat untuk itu, sehingga
permohonan
provisi
dalam
pengujian
undang-undang
dipertimbangkan secara tersendiri dan secara kasuistik yang menurut
pendapat Mahkamah relevan dan mendesak untuk dilakukan. Namun,
dalam perkara a quo DPR berpandangan bahwa MK tidak dapat
mengabulkan permohonan provisi Para Pemohon Perkara 100 karena
tidak ada alasan yang kuat bahwa ada hal yang mendesak untuk
dikabulkannya permohonan provisi Para Pemohon Perkara 100. Oleh
karena itu, sudah selayaknya Mahkamah menolak permohonan provisi
Para Pemohon Perkara 100.
2. Keterangan DPR Terhadap Pengujian Formil
a. Terkait Dengan Dalil Para Pemohon Yang Menyatakan Tahap
Pembentukan RUU MK Perubahan Ketiga Cacat Formil
1)
RUU MK adalah RUU Kumulatif Terbuka Sebagai Akibat
Putusan Mahkamah Konstitusi
a) Bahwa proses pembentukan RUU MK telah berjalan
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
RUU MK dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020
merupakan RUU yang termasuk dalam kategori Daftar
RUU Kumulatif Terbuka, yang pada nomor 2 yakni Daftar
Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Akibat
Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana termuat
dalam Lampiran Keputusan DPR RI No. 1/DPR
RI/II/2019-2020 Tentang Program Legislasi Nasional
55
Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2020,
tanggal 22 Januari 2020, halaman 9 (vide Lampiran 11).
b) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU 12/2011
dinyatakan
bahwa
Prolegnas
adalah
instrumen
perencanaan program pembentukan undang-undang
yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Penyusunan Prolegnas dapat didasarkan pada daftar
kumulatif terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 23
ayat (1) UU 12/2011:
“Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang
terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan mahkamah konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
d. Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. Penetapan/pencabutan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-undang.”
c) Bahwa dalam tahap perencanaan, Revisi UU MK
Perubahan Ketiga didasarkan atas berbagai putusan MK
mengenai UU MK sebagai daftar kumulatif terbuka, yakni
Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, Putusan MK
Nomor 34/PUU-X/2012, dan Putusan MK Nomor 7/PUU-
XI/2013 dan juga dua Putusan Mahkamah Konstitusi
lainnya yang terkait yang kemudian juga menjadi
referensi dalam pembahasan yaitu Putusan MK Nomor
48/PUU-IX/2011, Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014,
dan Putusan MK Nomor 68/PUU-IX/2011.
d) Seluruh materi muatan Revisi UU MK Perubahan Ketiga
didasarkan kepada hasil Putusan MK baik yang secara
eksplisit disebutkan dalam Putusan MK maupun yang
merupakan konsekuensi adanya Putusan MK yang kait-
berkait antara satu norma dengan norma lainnya, yang
apabila terdapat perubahan suatu norma maka dapat
berdampak pada norma lainnya dalam undang-undang
tersebut karena dalam suatu undang-undang harus
terdapat sinkronisasi jalinan norma sebagai satu
56
keutuhan undang-undang. Tidak ada satu pun pasal atau
norma yang melebihi pertimbangan hukum Putusan MK,
tidak ada pula revisi yang tidak berkaitan dengan
Putusan MK seperti yang didalilkan Pemohon mengenai
pasal-pasal yang mengalami perubahan dalam Revisi
UU MK dan kaitannya dengan Putusan-Putusan MK
tersebut akan diuraikan lebih lanjut pada bagian
Keterangan terhadap Pengujian Materiil.
e) Dengan demikian, dalil Pemohon 90 dan dalil Pemohon
100 yang menyatakan bahwa Revisi UU MK Perubahan
Ketiga tidak terdapat dalam Prolegnas dan terjadi
penyelundupan hukum adalah tidak tepat, tidak berdasar
fakta, dan tidak beralasan hukum.
f)
Bahwa tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa
RUU yang masuk Daftar Kumulatif Terbuka harus
memenuhi syarat carry over. Berdasarkan uraian di atas,
status resmi RUU MK Perubahan Ketiga adalah RUU
Kumulatif Terbuka yang dibentuk akibat dari adanya
berbagai putusan MK. Sedangkan syarat sebuah
rancangan undang-undang untuk dapat dimasukkan
kembali ke dalam daftar Prolegnas sebagai status RUU
operan atau carry over adalah rancangan undang-
undang tersebut telah memasuki pembahasan Daftar
Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan
DPR sebelumnya (vide Pasal 71A UU 12/2011). Oleh
karena itu, dalil Para Pemohon Perkara 100 yang
mengaitkan syarat carry over pada RUU Kumulatif
Terbuka tidak relevan dan tidak berdasar.
g) Bahwa RUU MK Perubahan Ketiga juga telah memenuhi
tata cara dan syarat pengajuan RUU berdasarkan UU
dan ketentuan yang berlaku. Pengajuan usulan RUU
telah disertai Naskah Akademik yang substansinya telah
memuat alasan-alasan diajukannya RUU MK Perubahan
Ketiga yang didasarkan pada kajian, evaluasi, dan
57
analisis karena adanya Putusan MK disertai uraian
landasan filosofis, sosiologis dan yuridis serta materi
RUU yang diajukan. Naskah Akademik ini menjadi syarat
bagi pengusulnya untuk menjelaskan maksud dan tujuan
diusulkannya RUU oleh pengusul. Karena maksud
pengusulan RUU ini adalah sebagai akibat dari Putusan
MK, maka yang menjadi pembahasan dalam Naskah
Akademik adalah tindak lanjut pengaturan pasca
Putusan MK, lain jika RUU yang diajukan bukan
merupakan RUU Kumulatif Terbuka yang memuat hal-
hal baru yang tidak berkait dengan Putusan MK. Dalam
tahapan berikutnya Naskah Akademik ini diperdalam dan
dikaji bersama untuk menguatkan substansi RUU yang
hendak dibahas selanjutnya.
h) RUU MK Perubahan Ketiga ini telah disusun berdasarkan
asas-asas perundang-undangan yang meliputi asas:
a. Kejelasan tujuan
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
c. Kesesuaian antara jenis hierarki dan materi muatan
d. Dapat dilaksanakan
e. Kedayagunaan
f.
Kejelasan rumusan
g. Keterbukaan
Seluruh asas tersebut dapat diuji dan diperiksa lebih jauh
dalam UU in casu oleh Mahkamah yang mulia baik dalam
hal proses formilnya maupun dalam hal substansi materiil
yang menjadi materi muatan UU a quo. Oleh sebab itu,
dalil Para Pemohon yang mempersoalkan Naskah
Akademik dan menyatakan tidak terpenuhinya asas-asas
perundang-undangan
dalam
pengajuan
RUU
MK
Perubahan Ketiga adalah tidak berdasar dan tidak
beralasan hukum.
58
2)
Rangkaian Proses Pembentukan RUU MK Perubahan
Ketiga telah memenuhi Prosedur Tahapan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
Proses pembentukan UU MK Perubahan Ketiga in casu
telah memenuhi seluruh tahapan yang diatur UU 12/2011
yang
mencakup
tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan,
dan
pengundangan. Proses pembentukan UU MK Perubahan
Ketiga ini dimulai sejak tahapan perencanaan, sebagaimana
telah diuraikan sebelum bahwa RUU MK Perubahan Ketiga
ini masuk dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas
Prioritas Tahun 2020 dengan status RUU Kumulatif Terbuka
akibat adanya Putusan MK. Sejak awal pada rapat-rapat
pembahasan penyusunan Prolegnas Tahun 2020-2024 di
Badan Legislasi (Baleg) yang dilakukan secara terbuka
usulan RUU MK telah direncanakan untuk masuk ke dalam
Prolegnas Tahun 2020-2024.
a) Tahap Perencanaan
▪ Penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 telah
dimulai sejak 30 Oktober 2019 dengan Baleg DPR
mengirimkan surat kepada Komisi dan Fraksi untuk
meminta usulan RUU yang akan diusulkan dalam
daftar Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan
Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Selain kepada Komisi
dan Fraksi, Baleg DPR juga menerima usulan RUU
yang diajukan oleh Anggota DPR dan masyarakat.
Untuk itu Baleg juga menyelenggarakan Rapat Dengar
Pendapat Umum dan mendengarkan masukan dari
Pengurus Besar Nahdhatul Ulama, Aliansi Pelangi
Antar Bangsa, Koalisi Kebebasan Berserikat, Dewan
Pengawas TVRI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan,
Pokja Identitas Hukum, International Criminal Justice
Reform, Komnas Perempuan, Jala PRT, Filantropi
59
Indonesia, Imparsial, Forum Zakat, Ikatan Dokter
Indonesia, dan lain-lain.
▪ Pada tanggal 4 dan 5 Desember Panitia Kerja Baleg
DPR
melakukan
finalisasi
terhadap
proses
penyusunan
Prolegnas
Tahun
2020-2024
dan
Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Dilanjutkan dengan
Rapat Kerja Baleg dengan Presiden yang diwakili oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dengan
DPD RI yang diwakili Perancang Undang-Undang
DPD RI pada tanggal 5 Desember 2019.
▪ Hal-hal yang disepakati dalam Rapat Kerja adalah
sebagai berikut:
1. Jumlah
Prolegnas
RUU
Tahun
2020-2024
sebanyak 248 (dua ratus empat puluh delapan
RUU sebagaimana terlampir:
2. Terdapat 4 (empat) RUU carry over dengan
rincian sebagai berikut:
a. 3 (tiga) RUU usulan Pemerintah, yaitu RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai,
RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dan RUU tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan; dan
b. 1 (satu) RUU usulan DPR, yaitu RUU
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara.
3. Terdapat 3 (tiga) RUU masuk ke dalam Daftar
RUU Kumulatif Terbuka, yaitu:
a. RUU tentang Perkoperasian;
b. RUU tentang Mahkamah Konstitusi; dan
c. RUU
tentang
Komisi
Kebenaran
dan
Rekonsiliasi;
60
4. Jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020
sebanyak 50 (lima puluh) RUU. Dengan catatan:
a. RUU Keuangan Negara dikeluarkan dari
Prolegnas Prioritas RUU tahun 2020 dan
masuk long list atas usulan dari Menteri
Keuangan;
b. RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan masuk
menjadi Prioritas usulan dari Komisi XI DPR
RI;
c. RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati
ditarik dari Prioritas RUU tahun 2020 dan
menjadi long list atas permintaan Menteri
Kehutanan dan Lingkungan Hidup;
d. RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang
Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan RUU
tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
masuk ke dalam Daftar RUU Kumulatif
Terbuka; dan
e. Pembahasan RUU tentang Pertambangan
Keuangan Pusat dan Daerah melibatkan DPD
sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 juncto
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundangan.
▪ Keseluruhan proses penyusunan hingga hasil Rapat
Kerja Baleg DPR– Menkumham – DPD RI untuk
Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas
Tahun 2020 sebagaimana diuraikan di atas telah
dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal
17 Desember 2019, termasuk poin 3 huruf c dari
Kesimpulan Rapat Kerja yang mencantumkan UU
61
Mahkamah Konstitusi sebagai satu dari tiga RUU yang
masuk dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka.
▪ Hasil Paripurna tanggal 17 Desember 2019 yang
menyetujui
hasil
Prolegnas
Tahun
2020-2024
kemudian dituangkan dalam Keputusan DPR RI
Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program
Legislasi
Nasional
Rancangan
Undang-Undang
Tahun 2020-2024. Sementara Prolegnas Prioritas
Tahun 2020 dibahas ulang dalam Rapat Kerja Baleg
DPR dengan Menkumham dan DPD RI pada 16
Januari 2020 dan menghasilkan beberapa revisi
terhadap hasil raker sebelumnya, yakni dalam hal
masuknya RUU Badan Keamanan Laut dan keluarnya
RUU Komisi Yudisial dari daftar prioritas. Kemudian
RUU Sistem Pendidikan Nasional yang semula usulan
Komisi X DPR menjadi usulan Pemerintah. Lalu RUU
TNI yang awalnya usulan pemerintah menjadi usulan
Baleg DPR. Sementara jumlah RUU prioritas tetap 50
seperti hasil Raker sebelumnya pada tanggal 5
Desember 2019 dan tidak ada perubahan atas RUU
lain termasuk terhadap RUU Mahkamah Konstitusi
yang masuk dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka.
Hasil Raker tanggal 16 Januari 2020 ini kemudian
disampaikan dan disetujui dalam Rapat Paripurna
DPR tanggal 22 Januari 2020 kemudian dituangkan
dalam Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/II/2019-
2020 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan
Undang-Undang Prioritas Tahun 2020.
▪ Berdasarkan uraian tersebut di atas, menjadi terang
dan jelas bahwa sejak dalam tahap perencanaan
dimulai dari penyusunan Prolegnas Tahun 2020-2024
dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020, RUU MK telah
masuk ke dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka. Kami
sangat menyayangkan atas digaungkannya informasi
62
yang tidak benar bahwa RUU MK tidak ada dalam
Prolegnas Prioritas oleh beberapa pihak tanpa
melakukan penelusuran fakta dan data bahkan
menjadi dalil dalam persidangan ini. Kami berharap
dengan
penjelasan
ini
masyarakat
tidak
lagi
mendapatkan informasi keliru.
b) Tahap Penyusunan
▪ Selanjutnya dalam tahap penyusunan, Naskah
Akademik dan Draft usulan RUU yang diajukan
Anggota DPR kepada Baleg sebagai RUU Kumulatif
Terbuka dijadwalkan untuk dilakukan rapat untuk
membahas draft RUU. Pada tanggal 13 Februari 2020
diselenggarakan
Rapat
Baleg
mendengarkan
penjelasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU
No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan
RUU tentang Ketahanan Keluarga dalam rapat
terbuka untuk umum (vide Lampiran 13, Laporan
Singkat Rapat Baleg 13 Februari 2020). Dilanjutkan
dengan Rapat Panitia Kerja pada tanggal 19 Februari
2020
dengan
sifat
tertutup
dengan
agenda
penyampaian
hasil
kajian
Tim
Ahli
atas
pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan
konsepsi RUU MK Perubahan Ketiga (vide Lampiran
15 Laporan Singkat Rapat Panja Baleg 19 Februari
2020). Setelah itu dilanjutkan dengan persetujuan
Baleg atas hasil harmonisasi, sinkronisasi dan
pembulatan konsepsi usulan RUU MK Perubahan
Ketiga dalam rapat terbuka. Pada tanggal 2 April 2020,
RUU MK Perubahan Ketiga disetujui menjadi RUU
usulan DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI.
c) Tahap Pembahasan
▪ Pada tanggal 11 Juni 2020, Presiden Republik
Indonesia mengirimkan Surat Presiden (Surpres)
penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU
63
MK Perubahan Ketiga kepada Ketua DPR RI melalui
Surat
Nomor
R-27/Pres/06/2020.
Kemudian
berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPR RI
tanggal 15 Juli 2020, Pimpinan DPR menugaskan
Komisi III DPR untuk melakukan pembahasan RUU
MK Perubahan Ketiga melalui Surat Pimpinan DPR RI
perihal Penugasan untuk Membahas RUU tertanggal
20 Juli 2020.
▪ Pada tanggal 24 Agustus 2020 dilaksanakan Rapat
Kerja Komisi III DPR dengan Pemerintah yang diwakili
Menteri Hukum dan HAM, perwakilan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dan perwakilan Menteri Keuangan dalam
rapat terbuka dengan agenda penjelasan Pimpinan
Komisi III tentang RUU MK Perubahan Ketiga,
Pandangan Pemerintah serta pembahasan dan
rencana kerja pembahasan RUU MK Perubahan
Ketiga.
Kemudian
tanggal
25
Agustus
2020
dilaksanakan
Rapat
Kerja
kembali
dengan
mengundang Menteri Hukum dan HAM, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dan Menteri Keuangan dengan agenda
penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari
Pemerintah dan pembahasan DIM. Rapat kerja
selanjutnya dilaksanakan oleh Panitia Kerja (Panja)
RUU MK Perubahan Ketiga bersama Pemerintah
membahas DIM dengan sifat rapat tertutup dengan
mengundang dan mendengarkan masukan dari
Mahkamah Konstitusi dan Ikatan Hakim Indonesia,
berlangsung berturut-turut tanggal 26, 27, 28 Agustus
2020, ditutup dengan laporan dari Tim Perumus dan
Tim Sinkronisasi.
▪ Pada Tanggal 31 Agustus 2020 dilakukan Rapat Kerja
dengan
Menteri
Hukum
dan
HAM,
Menteri
64
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dan Menteri Keuangan dengan agenda
Laporan Ketua Panja mengenai hasil pembahasan
RUU MK Perubahan Ketiga, Pendapat Fraksi-Fraksi
dan Pemerintah terhadap RUU MK Perubahan Ketiga
dan penandatanganan naskah RUU MK Perubahan
Ketiga.
d) Tahap Pengesahan atau Penetapan
Dalam tahap pengesahan atau penetapan, pada Rapat
Paripurna
yang
berlangsung
terbuka
tanggal
1
September
2020,
hasil
Pembahasan
RUU
MK
Perubahan Ketiga disampaikan oleh Pimpinan Komisi III
dan kemudian disetujui menjadi UU oleh para Anggota
DPR. Tahapan berikutnya yakni tahapan pengundangan
yaitu dengan pengesahan tanggal 28 September 2020
oleh Presiden RI, diundangkan pada tanggal 9
September 2020 dan dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 216 tahun 2020, Penjelasan
dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554.
Bahwa dari uraian rangkaian proses di atas, pembentukan
RUU MK Perubahan Ketiga telah memenuhi syarat, prosedur
dan asas-asas yang berlaku. Tahapan proses berlangsung
sejak perencanaan saat penyusunan Prolegnas Tahun 2020-
2024 pada Desember 2019 dan Prolegnas Prioritas Tahun
2021 pada Januari 2020, tahapan penyusunan sejak
Februari 2020 hingga April 2020 serta tahapan pembahasan
sejak Surat Presiden bulan Juni 2020 hingga Agustus 2020.
Dilanjutkan dengan pengesahan atau penetapan dan
pengundangan pada bulan September 2020.
Bahwa tahapan penyusunan dan pembahasan sejak awal
Februari 2020 hingga akhir Agustus 2020 adalah waktu yang
cukup dan wajar dalam proses pembentukan undang-
undang. Sejak disetujui menjadi RUU usulan DPR pada
65
Rapat Paripurna DPR pada 2 April 2020, draft RUU MK
Perubahan Ketiga yang akan dibahas dapat diakses publik
dan dapat diberi masukan. Masukan dalam bentuk kritik juga
diberikan terhadap draft tersebut sejak bulan April 2020
termasuk diskusi Webinar yang diselenggarakan Indonesian
Corruption Watch (ICW) tanggal 13 April 2020 terhadap draft
RUU MK Perubahan Ketiga. Oleh organisasi tempat
Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III Perkara 100 yakni
KoDe Inisiatif, draft RUU MK dan Naskah Akademik juga
dimuat pada website KoDe Inisiatif sejak 8 Mei 2020.
Kritik dan masukan yang diberikan selama rentang waktu
tahapan penyusunan dan pembahasan sejak awal Februari
2020 hingga akhir Agustus 2020 tentu menjadi bahan
masukan bagi DPR dan fraksi-fraksi di DPR. Namun kritik
dan
masukan
yang
diberikan
juga
mesti
dikaji
argumentasinya apakah berdasar dan memiliki alasan
hukum ataukah argumentasi yang didasarkan pada asumsi
ataupun dugaan. Contohnya kritik terhadap proses mengenai
asumsi bahwa RUU MK tidak terdapat di Prolegnas dan
muncul tiba-tiba sehingga dituduh adanya penyelundupan
hukum, faktanya dalam Kesimpulan Rapat Kerja Baleg DPR
dengan Pemerintah pada tanggal 5 Desember 2019 sudah
disebutkan secara eksplisit bahwa RUU MK masuk dalam
Daftar RUU Kumulatif Terbuka dan pada Paripurna DPR RI
17 Desember 2019 ditegaskan status RUU MK dalam
Prolegnas sebagaimana diuraikan di atas. Demikian pula
kritik yang mengatakan proses pembentukan RUU MK
Perubahan Ketiga tidak transparan dan tidak partisipatif,
faktanya draft RUU dan Naskah Akademik dapat diakses dan
menjadi bahan diskusi publik sehingga sebenarnya masukan
selalu terbuka untuk diberikan jika memiliki argumentasi yang
berlandaskan fakta, data dan konsep yang jelas. Begitu pula
halnya dengan kritik terhadap substansi seperti asumsi
bahwa terdapat materi muatan yang melebihi atau di luar
66
Putusan
MK,
tentu
akan
bermanfaat
jika
memiliki
argumentasi yang kuat tetapi sebaliknya jika hanya berdasar
asumsi yang tidak didukung pemahaman mendalam
mengenai Putusan MK sulit untuk dijadikan dasar kebijakan.
3)
Para Pemohon mendalilkan UU MK Perubahan Ketiga
didasarkan pada dasar hukum yang tidak valid, karena
UU MK Perubahan Kedua telah dibatalkan oleh MK
melalui Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014, sehingga
tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai
rujukan dasar hukum (vide Perbaikan Permohonan Perkara
100 hal 47-48, nomor 122-125).
Terhadap
dalil
Para
Pemohon
tersebut,
DPR
mengemukakan pandangan sebagai berikut:
a) Bahwa
undang-undang
dibentuk
oleh
pembentuk
undang-undang berdasarkan dasar hukum yang ada
pada konsiderans menimbang yang memuat landasan
filosofis, sosiologis, dan yuridis, yaitu:
▪
Landasan
filosofis
menggambarkan
bahwa
peraturan
yang
dibentuk
mempertimbangkan
pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang
meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa
Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
▪
Landasan
sosiologis
menggambarkan
bahwa
peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam berbagai aspek.
▪
Landasan yuridis menggambarkan bahwa peraturan
yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan
hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan
mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang
akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin
kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
b) Bahwa terkait dengan judul UU a quo yang pada intinya
dinyatakan
sebagai
UU
MK
Perubahan
Ketiga,
67
berdasarkan Lampiran No. II, Bagian a, Judul, No. 7, UU
12/2011 menyatakan bahwa:
“Jika Peraturan Perundang–undangan telah diubah lebih
dari 1 (satu) kali, di antara kata perubahan dan kata atas
disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa kali
perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci
perubahan sebelumnya”.
Bahwa penamaan judul UU MK Perubahan Ketiga telah
sesuai dengan teknik legal drafting karena meskipun UU MK
Perubahan Kedua telah dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK Nomor
1-2/PUU-XII/2014, namun selama kurun waktu ketika UU
Perubahan Kedua itu mulai diundangkan sampai dengan
dibatalkan oleh Putusan MK tersebut pernah berlaku sebagai
undang-undang dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
sehingga secara administratif tetap tercatat sebagai
perubahan kedua UU MK. Oleh karena itu UU a quo diberikan
judul oleh pembentuk undang-undang sebagai UU MK
Perubahan Ketiga, dan selain itu, validitas pembentukan UU
MK Perubahan Ketiga tidak didasarkan pada judul undang-
undang.
Berdasarkan keterangan sebagaimana diuraikan di atas,
maka proses pembentukan UU MK Perubahan Ketiga telah
memenuhi syarat formil pembentukan undang-undang
sebagaimana diamanatkan UUD NRI Tahun 1945 dan diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalil
Para Pemohon atas pengujian formil UU MK Perubahan
Ketiga in casu tidak beralasan hukum.
3. Keterangan DPR Terhadap Pengujian Materiil
a. Penjelasan atas Materi Muatan UU MK Perubahan Ketiga dan
Kaitannya dengan Putusan MK
Bahwa keterangan DPR pada bagian Pengujian Materiil ini
secara mutatis mutandis merupakan satu kesatuan dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dengan keterangan pada bagian
Pengujian Formil. Sebagaimana dijelaskan pada Keterangan DPR
68
pada bagian Pengujian Formil, RUU MK Perubahan Ketiga ini
termasuk ke dalam kategori RUU Kumulatif Terbuka dalam
Prolegnas, yakni RUU yang disusun sebagai tindak lanjut dari
Putusan MK.
UU MK Perubahan Ketiga disebut sebagai Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Penamaan Perubahan Ketiga tersebut karena mengacu kepada
historisitas perjalanan perubahan UU yakni telah mengalami tiga
kali perubahan, meskipun pada perubahan kedua yakni Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang telah
dibatalkan MK secara keseluruhan.
UU MK Perubahan Ketiga terdiri dari 15 poin perubahan,
yang terdiri dari 13 pasal dan 2 bagian pada judul Bab, serta
perubahan terhadap 28 norma/judul Bab yang terdiri dari 26 norma
pasal/ayat/huruf dan 2 judul bagian Bab, dalam bentuk perubahan
berupa dihapus atau diubah, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 1.
No.
Pasal/Bab
Norma Pasal/Judul Bab
Bentuk
Perubahan
1
Pasal 4
Pasal 4 ayat (3)
Diubah
Pasal 4 ayat (4f)
Dihapus
Pasal 4 ayat (4g)
Dihapus
Pasal 4 ayat (4h)
Dihapus
2
Pasal 7A
Pasal 7A ayat (1)
Diubah
3
Pasal 15
Pasal 15 ayat (2) huruf b
Diubah
Pasal 15 ayat (2) huruf d
Diubah
Pasal 15 ayat (2) huruf h
Diubah
4
Pasal 20
Pasal 20 ayat (2)
Diubah
5
Judul Bab IV
Judul Bagian Kedua Bab IV
Dihapus
6
Pasal 22
Pasal 22
Dihapus
7
Judul Bab IV
Judul Bagian Ketiga Bab IV
Diubah
8
Pasal 23
Pasal 23 ayat (1) huruf d
Dihapus
9
Pasal 26
Pasal 26 ayat (1) huruf b
Dihapus
Pasal 26 ayat (5)
Dihapus
10
Pasal 27A
Pasal 27A ayat (2) huruf c
Diubah
Pasal 27A ayat (2) huruf d
Dihapus
Pasal 27A ayat (2) huruf e
Dihapus
Pasal 27A ayat (3)
Dihapus
69
No.
Pasal/Bab
Norma Pasal/Judul Bab
Bentuk
Perubahan
Pasal 27A ayat (4)
Dihapus
Pasal 27A ayat (5)
Dihapus
Pasal 27A ayat (6)
Dihapus
11
Pasal 45A
Pasal 45A
Dihapus
12
Pasal 50A
Pasal 50A
Dihapus
13
Pasal 57
Pasal 57 ayat (2a)
Dihapus
Penjelasan Pasal 57 ayat (3)
Diubah
14
Pasal 59
Pasal 59 ayat (2)
Dihapus
15
Pasal 87
Pasal 87
Diubah
Jumlah
28 norma/judul Bab
18
Dihapus
10
Diubah
Sebagai RUU Kumulatif Terbuka, RUU MK Perubahan
Ketiga merupakan tindak lanjut dan merujuk pada Putusan-
Putusan MK. Terdapat 6 Putusan MK yang dirujuk yakni:
▪ Putusan MK Nomor 48/PUU-IX/2011 yang membatalkan dan
menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap
Pasal 45A dan Pasal 57 ayat (2) huruf a, sehingga pasal-pasal
tersebut dihapus melalui revisi UU MK.
▪ Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 yang membatalkan Pasal
4 ayat (4) huruf f, huruf g, huruf h; Pasal 15 ayat (2) huruf h
sepanjang frasa “dan/atau pernah menjadi pejabat negara”;
Pasal 26 ayat (5), Pasal 27A ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf
e; Pasal 27A ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 50A;
Pasal 59 ayat (2); Pasal 87; sehingga terdapat pasal yang
dihapus, terdapat pasal yang dilakukan perubahan dan terdapat
pasal yang harus dilakukan penyesuaian setelah perubahan;
▪ Putusan MK Nomor 68/PUU-IX/2011 yang membatalkan frasa
“dan magister” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b UU 8 Tahun
2011.
▪ Putusan MK Nomor 34/PUU-X/2012 yang pada pokoknya
memutuskan bahwa: Pasal 7A ayat (1) mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang disertai frasa “dengan usia pensiun
62 (enam puluh dua) tahun bagi Panitera, Panitera Muda, dan
Panitera Pengganti”, sehingga dilakukan perubahan dengan
mengikuti isi Putusan MK.
70
▪ Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 yang memutuskan Pasal 15
ayat (2) huruf d inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun
dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat
pengangkatan pertama”, sehingga dilakukan penyesuaian
dengan menyesuaikan pertimbangan-pertimbangan Putusan
MK.
▪ Putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan
keseluruhan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang;
Tabel 2.
No.
UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Dan Keterkaitan Dengan
Putusan MK
1
Pasal 4 ayat (3)
Ketua
dan
Wakil
Ketua
Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota
hakim konstitusi untuk masa jabatan selama
2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak
tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pasal 4 ayat (3)
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota
hakim konstitusi untuk masa jabatan
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal pengangkatan Ketua dam Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi
(Hasil evaluasi pelaksanaan UU No.
8/2011
dengan
merujuk
pada
pertimbangan
Putusan
MK
No.
49/PUU-IX/2011
dan
perbandingan
dengan praktik Lembaga lain)
2
Pasal 4
(4f) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi dilakukan dalam 1
(satu) kali rapat pemilihan.
(4g) Calon
yang
memperoleh
suara
terbanyak
dalam
pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4f)
ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah
Konstitusi.
(4h) Calon
yang
memperoleh
suara
terbanyak
kedua
dalam
pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4f)
ditetapkan
sebagai
Wakil
Ketua
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 4
(4f) dihapus.
(4g) dihapus.
(4h) dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
71
3
Pasal 7A
(1) Kepaniteraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 merupakan jabatan
fungsional yang menjalankan tugas
teknis
administratif
peradilan
Mahkamah Konstitusi
Pasal 7A
(1) Kepaniteraan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 merupakan
jabatan
fungsional
yang
menjalankan
tugas
teknis
administrasi peradilan Mahkamah
Konstitusi dengan usia pensiun 62
(enam
puluh
dua
tahun)
bagi
Panitera,
Panitera
Muda,
dan
panitera pengganti.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
Nomor 34/PUU-X/2012:
Pasal 7A ayat (1) mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang disertai
frasa "dengan usia pensiun 62 (enam
puluh
dua)
tahun
bagi
Panitera,
Panitera
Muda,
dan
Panitera
Pengganti).
4
Pasal 15
(1) …
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim
konstitusi, selain harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
seorang calon hakim konstitusi harus
memenuhi syarat:
a. …
b. berijazah
doktor
dan
magister
dengan dasar sarjana yang berlatar
belakang pendidikan tinggi hukum;
c. …
d. berusia paling rendah 47 (empat
puluh tujuh) tahun dan paling tinggi
65 (enam puluh lima) tahun pada
saat pengangkatan;
e. …
f.
…
g. …
h. mempunyai pengalaman kerja di
bidang hukum paling sedikit 15 (lima
Pasal 15
(1) …
(2) Untuk dapat diangkat menjadi hakim
konstitusi, selain harus memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
seorang
calon
hakim
konstitusi harus memenuhi syarat:
a. …
b. berijazah
doktor
(strata
tiga)
dengan dasar sarjana (strata satu)
yang
berlatar
belakang
pendidikan di bidang hukum;
(Tindak lanjut Amar Putusan
MK No. 68/PUU-IX/2011)
c. …
d. berusia paling rendah 55 (lima
puluh lima) tahun;
(Open legal policy merujuk
kepada Pertimbangan Hukum
Putusan MK No. 49/PUU-IX/2011
paragraf [3.11] poin 3 halaman
68-69
dikaitkan
dengan
Pertimbangan hukum Putusan
MK
Nomor
7/PUU-XI/2013
mengenai desain pelaksanaan
batas
usia
calon
Hakim
Konstitusi saat pengangkatan
pertama dan Hakim Konstitusi
yang
diangkat
kembali
sehubungan dengan adanya
usia pensiun 70 tahun)
e. …
f.
…
g. …
h. mempunyai pengalaman kerja di
bidang hukum paling sedikit 15
72
belas)
tahun
dan/atau
pernah
menjadi pejabat negara.
(lima belas) tahun dan/atau untuk
calon hakim yang berasal dari
lingkungan Mahkamah Agung,
sedang menjabat sebagai hakim
tinggi atau sebagai hakim agung.
(Tindak lanjut Amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-IX/201
yang
membatalkan sebagian frasa
pada Pasal 15 ayat (2) huruf h,
yakni frasa “pernah menjadi
pejabat
negara”,
kemudian
diberikan pengaturan tambahan
khusus untuk Hakim Konstitusi
yang
berasal
dari
lingkup
Mahkamah Agung
5
Bab IV
Bagian Kedua
Masa Jabatan
Judul Bagian Kedua Bab IV dihapus
(Sinkronisasi/penyesuaian legal
drafting akibat dihapusnya Pasal 22)
6
Pasal 22
Masa jabatan hakim konstitusi selama 5
(lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya
Pasal 22
Dihapus
(Konsekuensi
desain
baru
masa
pengabdian
Hakim
Konstitusi,
sinkronisasi diubahnya Pasal 15 ayat
(2) huruf d dikaitkan dengan usia
pensiun 70 tahun pada Pasal 23 ayat
(1)
huruf
c
dan
merujuk
pada
Pertimbangan Hukum Putusan MK No.
49/PUU-IX/2011 paragraf [3.11] poin 3
halaman
68-69
dikaitkan
dan
Pertimbangan Hukum Putusan MK
Nomor 7/PUU-XI/2013)
7
Bagian Ketiga
Pemberhentian
Diubah:
Bagian Kedua
Pemberhentian
(Sinkronisasi/penyesuaian
legal
drafting akibat dihapusnya Pasal 22
dan dihapusnya judul Bagian Kesatu
pada Bab IV)
8
Pasal 23
(1) Hakim konstitusi diberhentikan dengan
hormat dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan
sendiri yang diajukan kepada Ketua
Mahkamah Konstitusi;
c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
d. telah berakhir masa jabatannya;
atau
Pasal 23
(1) Hakim
konstitusi
diberhentikan
dengan hormat dengan alasan:
a. ...;
b. ...;
c. ...;
d. dihapus; atau
(Konsekuensi
desain
baru
masa
pengabdian
Hakim
Konstitusi,
sinkronisasi
dihapusnya
Pasal
22
dan
73
e. sakit jasmani atau rohani secara
terus-menerus selama 3 (tiga)
bulan
sehingga
tidak
dapat
menjalankan
tugasnya
yang
dibuktikan
dengan
surat
keterangan dokter.
diubahnya Pasal 15 ayat (2)
huruf d serta merujuk pada
Pertimbangan Hukum Putusan
MK
No.
49/PUU-IX/2011
paragraf [3.11] poin 3 halaman
68-69
dikaitkan
dan
Pertimbangan Hukum Putusan
MK Nomor 7/PUU-XI/2013)
e. ....
9
Pasal 26
(1) Mahkamah Konstitusi memberitahukan
kepada
lembaga
yang
berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) mengenai hakim konstitusi
yang akan diberhentikan dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum:
a. memasuki usia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf c; atau
b. berakhir masa jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf d.
(2) …
(3) …
(4) …
(5) Hakim konstitusi yang menggantikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melanjutkan
sisa
jabatan
hakim
konstitusi yang digantikannya.
Pasal 26
(1) Mahkamah
Konstitusi
memberitahukan kepada lembaga
yang
berwenang
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
mengenai hakim konstitusi yang
akan diberhentikan dalam jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum:
a. ...; atau
b. dihapus.
(2) …
(3) …
(4) …
(5) Dihapus.
(Sinkronisasi/penyesuaian
legal
drafting akibat dihapusnya Pasal
23 ayat (1) huruf d dan desain baru
masa
pengabdian
Hakim
Konstitusi)
10
Pasal 27A
(2) Untuk menegakkan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dibentuk
Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
yang
keanggotaannya terdiri atas:
a. 1 (satu) orang hakim konstitusi;
b. 1 (satu) orang anggota Komisi
Yudisial;
c. 1 (satu) orang dari unsur DPR;
d. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum; dan
e. 1 (satu) orang hakim agung.
Pasal 27A
(2) Untuk menegakkan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibentuk Majelis Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
yang
keanggotaannya terdiri atas:
a. ...;
b. ...;
c. 1 (satu) orang akademisi yang
berlatar
belakang
di
bidang
hukum;
d. Dihapus;
e. Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan
MK No.49/PUU-IX/2011, namun
74
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
berpedoman pada:
a. Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim Konstitusi;
b. tata beracara persidangan Majelis
Kehormatan Mahkamah Konstitusi;
dan
c. norma dan peraturan perundang-
undangan.
(4) Tata beracara persidangan Majelis
Kehormatan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b memuat mekanisme penegakan
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Konstitusi dan jenis sanksi.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian sementara; atau
c. pemberhentian.
(6) Keanggotaan
Majelis
Kehormatan
Mahkamah Konstitusi yang berasal dari
hakim
konstitusi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
karena jumlahnya tidak ganjil
perlu ditambah 1 unsur lagi dari
akademisi)
(3) Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
(4) Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
(5) Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
(6) Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
13
Pasal 45A
Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh
memuat amar putusan yang tidak diminta
oleh pemohon atau melebihi Permohonan
pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang
terkait dengan pokok Permohonan.
Pasal 45A
Dihapus
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.48/PUU-IX/2011)
14
Pasal 50A
Mahkamah
Konstitusi
dalam
menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 tidak menggunakan undang-undang
lain sebagai dasar pertimbangan hukum.
Pasal 50A
Dihapus
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
15
Pasal 57
(2a) Putusan Mahkamah Konstitusi tidak
memuat:
a. amar selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2);
b. perintah kepada pembuat undang-
undang; dan
Pasal 57
(2a) Dihapus
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.48/PUU-IX/2011)
75
c. rumusan norma sebagai pengganti
norma dari undang-undang yang
dinyatakan
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
16
Pasal 59
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai
pengujian
undang-undang
terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 disampaikan
kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden, dan Mahkamah Agung.
(2) Jika diperlukan perubahan terhadap
undang-undang yang telah diuji, DPR
atau Presiden segera menindaklanjuti
putusan
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 59
(1) ...
(2) Dihapus.
(Tindak Lanjut Amar Putusan MK
No.49/PUU-IX/2011)
17
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. hakim konstitusi yang saat ini menjabat
sebagai
Ketua
atau
Wakil
Ketua
Mahkamah Konstitusi tetap menjabat
sebagai
Ketua
atau
Wakil
Ketua
Mahkamah Konstitusi sampai dengan
masa jabatannya berakhir berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Nomor 24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi; dan
b. hakim konstitusi yang saat ini menjabat
tetap
menjabat
sampai
dengan
diberhentikan
berdasarkan
ketentuan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku:
a. Hakim
konstitusi
yang
saat
ini
menjabat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi tetap
menjabat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi sampai
dengan masa jabatannya berakhir
berdasarkan
ketentuan
Undang-
Undang ini.
b. Hakim
konstitusi
yang
sedang
menjabat pada saat Undang-Undang
ini ditetapkan dianggap memenuhi
syarat menurut Undang-Undang ini
dan
mengakhiri
masa
tugasnya
sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun
selama keseluruhan masa tugasnya
tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.
(Menyesuaikan Pertimbangan Hukum
paragraf [3.11] angka 10 halaman 76-79
dan Amar Putusan MK No.49/PUU-
IX/2011 serta sebagai konsekuensi
desain baru masa pengabdian Hakim
Konstitusi dan diubahnya Pasal 4 ayat
(3) dan Pasal 15 ayat 2 huruf d serta
dihapusnya Pasal 22, Pasal 23 ayat (1)
huruf d, Pasal 26 ayat (1) huruf b, Pasal
26 ayat (5))
76
b. Penjelasan atas Materi Muatan yang Dihapus, Diperbaiki, dan
Dilakukan Perubahan atau Penyesuaian
Berdasarkan Tabel 2 di atas, maka perubahan terhadap UU MK
(UU Nomor 24 Tahun 2003 dan Perubahannya UU Nomor 8 Tahun
2011) yang merujuk pada Putusan MK dilakukan dengan bentuk
penghapusan dan/atau perbaikan/reformulasi atau penambahan
dan penyesuaian. Beberapa materi pokok Revisi UU tentang
Mahkamah Konstitusi antara lain:
1) Mengenai masa jabatan serta tata cara pemilihan Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Materi muatan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 4
ayat (4) huruf f, huruf g, dan huruf h, berdasarkan Putusan MK
Nomor 49/PUU-IX/2011, Pasal 4 ayat (4) huruf f, huruf g, dan
huruf h, telah dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat, sehingga dalam Revisi UU MK pasal-pasal
tersebut dihapus. Dalam Pertimbangan hukumnya, selain
menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan hukum
pembentuk undang-undang, Mahkamah juga menekankan
pentingnya memastikan pelaksanaan masa jabatan dan
pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK tersebut tidak
menghambat kinerja Mahkamah. Oleh karena itu, berdasarkan
hasil evaluasi dan perbandingan dengan lembaga-lembaga
negara lainnya dalam hal masa jabatan pimpinan lembaga,
maka DPR sebagai pembentuk undang-undang mengambil
kebijakan untuk menetapkan masa jabatan Ketua dan Wakil
Ketua MK selama 5 tahun dari yang awalnya 2,5 tahun demi
mendukung optimalisasi kinerja MK.
Berikut Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 49/PUU-
IX/2011:
[3.11] Menimbang, setelah Mahkamah memeriksa dengan
saksama
permohonan
para
Pemohon,
keterangan
Pemerintah, keterangan DPR, keterangan ahli dari para
Pemohon, serta bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh
para Pemohon, sebagaimana termuat pada bagian duduk
perkara, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 4 ayat (4f),
ayat (4g), dan ayat (4h) UU 8/2011 bertentangan dengan
77
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, Mahkamah
memberikan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa pada
dasarnya aturan pemilihan pimpinan lembaga negara
merupakan kebijakan hukum (legal policy) dari pembentuk
Undang-Undang, namun hal tersebut dapat menjadi isu
konstitusionalitas
jika
aturan
mengenai
pemilihan
pimpinan
lembaga
negara
tersebut
dijalankan
menimbulkan problematik kelembagaan, yaitu tidak dapat
dilaksanakan, aturannya menyebabkan kebuntuan hukum
(dead lock) dan menghambat pelaksanaan kinerja
lembaga negara a quo yang pada akhirnya menimbulkan
kerugian konstitusional warga negara;
Bahwa secara umum norma Pasal 4 UU 8/2011 adalah
mengatur
tentang
jumlah
hakim
konstitusi,
susunan
Mahkamah Konstitusi, dan masa jabatan pimpinan Mahkamah
Konstitusi. Khusus Pasal 4 ayat (4f), ayat (4g), dan (4h)
mengatur tentang tata cara pemilihan pimpinan Mahkamah
Konstitusi
yang
jika
dilaksanakan
akan
berpotensi
menimbulkan
kendala
dikemudian
hari
ketika
terjadi
kekosongan pimpinan Mahkamah Konstitusi atau pimpinan
Mahkamah Konstitusi tidak dapat melaksanakan tugas karena
berhalangan tetap sebelum masa jabatan ketua dan wakil
ketua dari salah satunya berakhir, karena menurut ketentuan
pasal a quo ketua dan wakil ketua dipilih dalam “satu kali rapat
dan satu paket”. Di samping itu, pasal a quo jika dilaksanakan
berpotensi menimbulkan kebuntuan hukum (dead lock), yaitu
kekosongan salah satu pimpinan Mahkamah Konstitusi. Oleh
karena itu, pasal a quo berpotensi menghambat hak dari salah
satu ketua atau wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih,
sehingga pada gilirannya menghambat juga terhadap kinerja
Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara dalam rangka memberikan pelayanan
kepada masyarakat pencari keadilan;
Bahwa sistem pemilihan pimpinan Mahkamah Konstitusi
menurut pasal a quo yang menganut prinsip “satu kali rapat
dan satu paket” telah mengenyampingkan prinsip-prinsip ideal
dalam demokrasi, yaitu tidak terpenuhinya asas mayoritas
sederhana (simple majority) dalam pemilihan, seperti bila ada
dua atau lebih calon memperoleh jumlah suara urutan kedua
terbanyak (untuk menduduki jabatan wakil ketua misalnya
5:2:2 suara atau 3:2:2:2 suara), maka pemilihan harus diulang
untuk sekaligus memilih pimpinan lagi, padahal calon ketua
telah memperoleh suara terbanyak. Contoh lain dapat terjadi
9:0 suara atau 8:1 suara. Hal ini berpengaruh pula pada tingkat
akuntabilitas,
legitimasi,
dan
akseptabilitas
pimpinan
Mahkamah Konstitusi yang terpilih yang pada akhirnya
berpengaruh pula terhadap kinerja Mahkamah. Mahkamah
tidak sependapat dengan keterangan DPR dalam persidangan
yang menyatakan bahwa kebuntuan itu dapat diatasi dengan
merujuk pada Pasal 24 ayat (5) yang menyatakan, “Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil
78
Ketua diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi”. Menurut
Mahkamah, Peraturan Mahkamah Konstitusi tidak dapat
mengatur sesuatu hal yang menyimpang atau bertentangan
dengan materi Undang-Undang yang sudah jelas sehingga
Peraturan Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengatur lebih
lanjut Pasal 4 ayat (4f) Undang-Undang a quo yang dengan
tegas menentukan bahwa pemilihan ketua dan wakil ketua
hanya dilakukan dalam satu kali rapat pemilihan;
Bahwa oleh karena pasal a quo dalam pelaksanaannya
berpotensi
menghambat
kinerja
Mahkamah,
sehingga
merugikan
hak
konstitusional
warga
negara
dalam
memperoleh
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil yang dijamin oleh Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 maka permohonan para Pemohon beralasan
menurut hukum;
2) Mengenai usia pensiun bagi Panitera, Panitera Muda dan
Panitera Pengganti
Materi muatan tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor
34/PUU-X/2012 Pasal 7A dinyatakan konstitusional bersyarat
sepanjang dimaknai usia pensiun bagi Panitera, Panitera
Muda dan Panitera Pengganti adalah 62 tahun. Karena itu
dalam Revisi UU MK, Pasal 7A ayat (1) diubah mengikuti isi
Putusan MK dan ayat (2)-nya menyesuaikan dengan
menekankan pada tugas teknis Kepaniteraan.
3) Mengenai syarat usia bagi Hakim Konstitusi
Dalam Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, Mahkamah telah
menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa ketentuan
mengenai syarat usia minimal Hakim Konstitusi sebagaimana
diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf d adalah kebijakan hukum
terbuka atau open legal policy. Kemudian Putusan MK Nomor
7/PUU-XI/2013 Pasal 15 ayat (2) huruf d dinyatakan
inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia
paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat
pengangkatan pertama”.
Dalam pertimbangan hukumnya terdapat alasan bahwa
meskipun merupakan kebijakan hukum terbuka namun jika
tidak dapat dilaksanakan maka menimbulkan kerugian
konstitusionalitas warga negara. Oleh MK alasan tersebut
79
dikaitkan dengan keberadaan Pasal 22 yang mengatur masa
jabatan hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan sementara di sisi lain
terdapat Pasal 23 ayat (1) huruf c yang mengatur batas usia
hakim konstitusi 70 tahun. Setelah melakukan pembahasan
maka DPR dan Pemerintah memutuskan untuk tetap
menggunakan usia pensiun 70 tahun, dan menjadikan usia
purna bakti ini sebagai batas masa jabatan hakim Konstitusi.
Karena itulah maka dilakukan penyesuaian terhadap Pasal 15
ayat (2) huruf d, dengan melakukan kalkulasi ideal terhadap
usia
minimum
dikaitkan
dengan
masa
jabatan
dan
pertimbangan pengalaman serta karier khususnya dari
kalangan hakim, maka disepakati batas usia minimum adalah
55 tahun.
Pilihan kebijakan ini didasarkan atas landasan berpikir untuk
menjadikan MK sebagai puncak pengabdian bagi seorang
Hakim Konstitusi. Seseorang yang menjabat sebagai Hakim
Konstitusi adalah negarawan yang sudah selesai dengan
dirinya sendiri, sehingga segala pengabdiannya akan
diberikan sepenuh-penuhnya bagi MK hingga berakhir di usia
purna bakti.
Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/201 juga telah membatalkan
sebagian frasa pada Pasal 15 ayat (2) huruf h, yakni frasa
“pernah menjadi pejabat negara” sehingga dalam Revisi UU
MK frasa ini dihapuskan dan kemudian diberikan pengaturan
tambahan khusus untuk Hakim Konstitusi yang berasal dari
lingkup Mahkamah Agung yang dibuat terbuka baik untuk
Hakim Tinggi maupun Hakim Agung yang sedang menjabat.
Berikut Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 49/PUU-
IX/2011
3. Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 15 ayat (2) huruf
d UU 8/2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945,
Mahkamah memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan bukan berarti negara
80
tidak boleh mengatur dan menentukan syarat-syaratnya,
sepanjang syarat-syarat demikian secara objektif memang
merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau
aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak
mengandung unsur diskriminatif. Dalam kaitan dengan
kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batasan usia
minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum
untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Artinya,
UUD 1945 menyerahkan kepada pembentuk Undang-
Undang untuk mengaturnya. Selain itu, Mahkamah dalam
putusan Nomor 15/PUU-V/2007, tanggal 27 November
2007 dan putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010, tanggal
15 Oktober 2010 pada intinya telah mempertimbangkan
bahwa dalam kaitannya dengan kriteria usia UUD 1945
tidak menentukan batasan usia minimum tertentu untuk
menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan. Hal
ini merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal
policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk
Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan
perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya
merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang
yang, apa pun pilihannya, tidak dilarang dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian dalil
para Pemohon tentang ketentuan syarat usia minimum
tidak beralasan menurut hukum;
4. Terhadap dalil para Pemohon bahwa frasa “dan/atau pernah
menjadi pejabat negara” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h
UU 8/2011 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945,
Mahkamah memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa frasa “pernah menjadi pejabat negara” dalam
Pasal 15 ayat (2) huruf h UU MK berpotensi menimbulkan
tidak adanya kepastian hukum yang adil dan tidak
memberikan kesempatan yang sama bagi seorang warga
negara Indonesia yang ingin menjadi hakim konstitusi,
karena frasa a quo dapat ditafsirkan bersifat kumulatif,
yaitu mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum
paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan pernah menjadi
pejabat negara atau dapat berupa pilihan salah satu, yaitu
mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling
sedikit 15 (lima belas) tahun atau pernah menjadi pejabat
negara. Ketika Pasal 15 ayat (2) huruf h ditafsirkan
kumulatif maka harus memenuhi keduanya, jika hanya
memenuhi salah satu maka seseorang tidak memenuhi
syarat untuk menjadi hakim konstitusi. Demikian juga
apabila pasal a quo ditafsirkan alternatif maka seseorang
yang pernah menjadi pejabat negara tidak memerlukan
pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima
belas) tahun dapat menjadi hakim konstitusi. Padahal,
untuk menjadi hakim konstitusi di samping memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
81
negarawan, juga harus menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal
24C ayat (5) UUD 1945. Frasa “dan/atau pernah menjadi
pejabat negara” dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h UU 8/2011
juga tidak memberikan kriteria yang jelas, karena tidak
semua orang yang pernah menjadi pejabat negara
memenuhi syarat untuk menjadi hakim konstitusi.
Sebaliknya, banyak orang yang belum pernah menjadi
pejabat negara tetapi memenuhi syarat untuk menjadi
hakim
konstitusi.
Karena
ketidakjelasan
tersebut
menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah,
dalil para Pemohon beralasan menurut hukum;
Berikut Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 7/PUU-
XI/2013:
[3.11] Menimbang bahwa sebagaimana putusan Mahkamah
terdahulu, Mahkamah berpendirian bahwa terhadap kriteria
usia yang UUD 1945 tidak menentukan batasan usia tertentu
untuk menduduki semua jabatan dan aktivitas pemerintahan,
hal ini merupakan kebijakan hukum (legal policy) dari
pembentuk Undang-Undang, yang sewaktu-waktu dapat
diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan
tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal tersebut
sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-
Undang yang, apa pun pilihannya, tidak dilarang dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Namun demikian, menurut
Mahkamah hal tersebut dapat menjadi permasalahan
konstitusionalitas
jika
aturan
tersebut
menimbulkan
problematika kelembagaan, yaitu tidak dapat dilaksanakan,
aturannya menyebabkan kebuntuan hukum (dead lock) dan
menghambat pelaksanaan kinerja lembaga negara yang
bersangkutan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian
konstitusionalitas warga negara;
[3.12] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal
15 ayat (2) huruf d UU MK telah menimbulkan ketidakpastian
hukum dan merupakan perlakuan yang bersifat diskriminatif
dan cenderung mereduksi kewenangan lembaga negara yang
memiliki hak untuk mengusulkan hakim konstitusi. Terhadap
dalil para Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu
mengutip Pasal 22 UU MK, “Masa jabatan hakim konstitusi
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya”. Pasal 23 ayat (1) huruf c
UU MK menyatakan, “Hakim konstitusi diberhentikan dengan
hormat dengan alasan telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun”.
Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, maka secara jelas
hakim konstitusi dapat dipilih kembali untuk satu kali masa
jabatan berikutnya dengan batas usia pensiun 70 (tujuh puluh)
tahun. Namun demikian, ketentuan yang menyatakan bahwa
batas usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat
pengangkatan
hakim
konstitusi
akan
menyebabkan
82
seseorang, yang meskipun untuk masa jabatan kedua belum
berumur 70 (tujuh puluh) tahun tetapi sudah berusia lebih dari
65 (enam puluh lima) tahun, tidak dapat diusulkan kembali
untuk diangkat pada periode kedua. Dengan demikian, hak
untuk diusulkan kembali sebagai hakim konstitusi sampai
dengan batas usia 70 (tujuh puluh) tahun menjadi terhalang
dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK.
Pengaturan batas usia paling tinggi 65 (enam puluh lima)
tahun pada saat pengangkatan memiliki rasionalitas jika
dimaksudkan untuk pengangkatan pertama, agar hakim
konstitusi yang diangkat pertama kali dapat menyelesaikan
masa baktinya genap lima tahun, namun untuk pengangkatan
pada periode berikutnya, hakim konstitusi justru memiliki nilai
lebih
karena
berpengalaman
selama
satu
periode
sebelumnya, sehingga diperlukan untuk kesinambungan;
[3.13] Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (3) UUD 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Presiden untuk mengusulkan masing-
masing tiga orang calon hakim konstitusi kepada Presiden
untuk diangkat menjadi hakim konstitusi dengan keputusan
Presiden. Hal tersebut menjadi kewenangan pula bagi
Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Presiden
untuk mengusulkan kembali hakim yang bersangkutan pada
periode berikutnya;
Maksud memberi kesempatan menjadi hakim dan pensiun
pada usia 70 (tujuh puluh) tahun akan dibatasi oleh ketentuan
norma dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK apabila hal
tersebut tidak dimaknai sebagai pengangkatan hakim untuk
pertama kalinya. Hal ini didasarkan kepada suatu ketentuan
dalam Pasal 22 UU MK yang menyatakan bahwa hakim
konstitusi dapat diangkat kembali untuk satu periode
berikutnya. Di samping itu, praktik pengangkatan kembali
terhadap hakim pada periode kedua yang selama ini terjadi,
tidak semata-mata didasarkan kepada batas usia, melainkan
pada rekam jejak dan prestasi hakim yang bersangkutan pada
periode sebelumnya, yang dinilai baik oleh institusi yang
berwenang mengusulkannya dan memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2)
UU MK;
Apabila
ketentuan
tersebut
tidak
dimaknai
sebagai
pengangkatan hakim untuk pertama kalinya, maka walaupun
hakim tersebut belum mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun
tetapi telah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun,
hakim tersebut tidak dapat diusulkan kembali. Dengan
demikian maka kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 kepada Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan
Rakyat, dan Presiden, untuk mengusulkan pengangkatan
hakim konstitusi serta usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun bagi
hakim konstitusi yang ditentukan dalam UU MK, dihalangi oleh
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK. Hal ini berarti
pasal tersebut telah mereduksi kewenangan konstitusional
83
lembaga negara yang diberikan oleh UUD 1945. Selain itu juga
menghalangi hak yang bersangkutan untuk diangkat kembali
pada periode kedua sebagaimana telah ditentukan oleh Pasal
22 UU MK;
Seharusnya
Undang-Undang
menyerahkan
kepada
kebijaksanaan dari ketiga lembaga negara tersebut untuk
mengusulkan atau tidak lagi mengusulkan calon hakim
konstitusi untuk masa jabatan kedua bagi calon hakim
konstitusi yang sudah berumur lebih dari 65 (enam puluh lima)
tahun, tetapi belum mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun.
Selain itu, bagi hakim konstitusi yang usianya telah melebihi
65 (enam puluh lima) tahun pada saat mengakhiri masa
jabatan periode pertama, apabila hendak diperpanjang atau
diusulkan kembali, statusnya adalah hakim konstitusi bukan
calon hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pasal a quo;
[3.14] Menimbang bahwa berdasarkan penilaian hukum
tersebut di atas, maka permohonan para Pemohon yang
memohon agar ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK
yang menyatakan, “Berusia paling rendah 47 (empat puluh
tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat pengangkatan” untuk ditafsirkan secara bersyarat
menjadi “Berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun
dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat
pengangkatan pertama” beralasan menurut hukum.
4) Mengenai asas dalam tata cara seleksi hakim konstitusi
Bahwa meskipun mengenai materi muatan ini tidak terdapat
Putusan MK yang memutus diubah, namun DPR dan
Pemerintah sepakat untuk memperbaiki kualitas proses
pemilihan dan pengajuan Hakim Konstitusi maka pada Pasal
20 ayat (2) ditambahkan asasnya yakni asas transparan dan
terbuka.
5) Mengenai berakhirnya masa jabatan Hakim Konstitusi
Materi muatan ini diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (1)
huruf d serta Pasal 26 ayat (1) huruf b yang dalam Revisi UU
MK dihapus. Hal ini merupakan konsekuensi atas pilihan
kebijakan perubahan desain masa pengabdian Hakim
Konstitusi dan konsekuensi perubahan atas Pasal 15 ayat (2)
huruf d UU MK.
Berdasarkan Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor
7/PUU-XI/2013 sebagaimana telah dikutip di atas, Pasal 22
UU MK tentang masa jabatan Hakim Konstitusi dan Pasal 23
ayat (1) huruf c UU MK tentang usia pensiun 70 tahun bagi
84
Hakim Konstitusi, memiliki keterkaitan satu sama lain dengan
Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK tentang batas usia calon
Hakim Konstitusi. Hal ini berkaitan dengan skema masa
jabatan Hakim Konstitusi dan sistem pemilihan Hakim
Konstitusi terutama bagi Hakim Konstitusi yang dipilih kembali
setelah menjabat yang berbeda dengan calon Hakim
Konstitusi yang dipilih untuk pengangkatan pertama.
Dengan pertimbangan ingin menjadikan MK sebagai puncak
pengabdian bagi seorang Hakim Konstitusi, maka perubahan
dilakukan untuk skema masa pengabdian ini yakni pengabdian
dimulai sejak terpilih hingga berakhir pada usia 70 tahun yang
dianggap sebagai usia pensiun. Untuk itulah maka dilakukan
perubahan atas Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK agar usia
minimal seorang calon Hakim Konstitusi ideal dengan rentang
waktu masa pengabdian yang ideal, kemudian dengan pasal-
pasal yang mengatur tentang masa jabatan 5 tahunan yang
telah diubah menjadi pengabdian hingga usia 70 tahun, yakni
Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d serta Pasal 26 ayat (1)
huruf b UU MK dihapus.
6) Mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Materi muatan ini berdasarkan Putusan MK Nomor 49/PUU-
IX/2011, Pasal 27A ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e serta
Pasal 27A ayat (3), (4), (5), dan (6) telah dibatalkan dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu Pasal 27A ayat
(2) huruf c dilakukan perubahan, unsur Pemerintah dan DPR
tetap dihapuskan namun diisi oleh unsur akademisi agar
memenuhi jumlah ganjil. Sementara Pasal 27A ayat (2) huruf
d dan huruf e, Pasal 27A ayat (3), (4), (5), dan (6) dihapuskan
dalam di dalam Revisi UU MK sesuai dengan amar Putusan
MK Nomor 49/PUU-IX/2011.
7) Mengenai ketentuan tentang isi amar putusan MK
Materi muatan ini berdasarkan Putusan MK Nomor 48/PUU-
IX/2011 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat terhadap Pasal 45A dan Pasal 57
85
ayat (2a), sehingga dilakukan perubahan dengan menghapus
kedua pasal tersebut.
8) Mengenai tindak lanjut Putusan MK
Materi muatan ini sebagaimana Putusan MK Nomor 49/PUU-
IX/2011 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat bagi Pasal 50A dan Pasal 59 ayat
(2) sehingga perlu dilakukan perubahan dengan menghapus
pasal tersebut.
9) Mengenai ketentuan peralihan
Materi muatan ini berdasarkan Putusan MK Nomor 49/PUU-
IX/2011, ketentuan peralihan pada Pasal 87 telah dibatalkan
dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sehingga perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan
perubahan-perubahan yang telah dilakukan pada pasal-pasal
sebelumnya.
Dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 49/PUU-
IX/2011,
Mahkamah
menjelaskan
bahwa
alasan
dibatalkannya Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2011 adalah
menurut mahkamah Pasal 87 UU Nomor 8 Tahun 2011 a quo
justru mengandung norma yang bertentangan dengan tujuan
yang hendak dicapai oleh ketentuan peralihan sebagaimana
dimuat di dalam Lampiran II Huruf C.4, angka 127 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan. Mahkamah mengingatkan
dalam Putusan MK Nomor 019/PUU-I/2003 dan Putusan
Nomor 121/PUU-VII/2009, pada pokoknya menyatakan
ketentuan peralihan memuat penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan yang sudah ada pada saat peraturan
perundang-undangan baru mulai berlaku, agar peraturan
perundang-undangan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak
menimbulkan permasalahan hukum. Menurut Mahkamah
dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011
tersebut, ketentuan peralihan yang memberlakukan dua
86
Undang-Undang sekaligus dalam satu Undang-Undang,
menimbulkan ketidakpastian hukum.
Berdasarkan amar dan pertimbangan hukum Putusan MK
Nomor 49/PUU-IX/2011 tersebut, maka dilakukan tindak lanjut
berupa penghapusan Pasal 87 dalam UU Nomor 8 Tahun
2011, kemudian dimuat ketentuan baru yang mengatur Aturan
Peralihan dengan merujuk pada pertimbangan hukum MK
tersebut sehingga rumusan aturan peralihan sebagaimana
termuat dalam Pasal 87 UU MK Perubahan Ketiga sebagai
berikut:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua
atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat
sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini.
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat
Undang-Undang ini ditetapkan dianggap memenuhi syarat
menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa
tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas)
tahun.
Rumusan tersebut berpedoman pada pertimbangan hukum
Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011. Untuk rumusan Pasal 87
huruf b UU MK Perubahan Ketiga, adanya norma “selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun” adalah
untuk memberikan keseimbangan waktu pengabdian bagi
Hakim Konstitusi karena menurut UU ini jika terdapat seorang
Hakim Konstitusi yang diangkat sejak usia 55 tahun
sebagaimana dengan syarat usia paling rendah Pasal 15 ayat
(2) huruf d UU MK maka yang bersangkutan akan menjabat
paling lama hingga 15 tahun.
c. Pandangan DPR Terkait Dengan Dalil Pemohon Perkara 90,
Pemohon Perkara 96, dan Pemohon Perkara 100
Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya mengajukan
permohonan pengujian terhadap Pasal-Pasal sebagai berikut:
87
▪ Pemohon Perkara 90 mengajukan pengujian Pasal 15 ayat (2)
huruf d, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 26 ayat (1)
huruf b, dan Pasal 87 huruf b UU MK terhadap Pasal 1 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24C ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
▪ Pemohon Perkara 96 mengajukan pengujian Pasal 87 huruf a
dan huruf b UU MK terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945.
▪ Para Pemohon Perkara 100 mengajukan pengujian Pasal 15
ayat (2) huruf d dan huruf h, Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal
19, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal
59 ayat (2) dan Pasal 87 UU MK terhadap Pasal 1 ayat (2) dan
(3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28C ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal
28F UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian Pasal-Pasal yang diajukan pengujian oleh Para
Pemohon adalah sebagai berikut:
▪ Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK Perubahan Ketiga;
▪ Pasal 15 ayat (2) huruf h UU MK Perubahan Ketiga;
▪ Pasal 18 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003;
▪ Penjelasan Pasal 19 UU MK Perubahan Ketiga;
▪ Pasal 20 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003;
▪ Pasal 20 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2003;
▪ Pasal 22 UU MK Perubahan Ketiga;
▪ Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK Perubahan Ketiga;
▪ Pasal 23 ayat (1) huruf d UU MK Perubahan Ketiga;
▪ Pasal 26 ayat (1) huruf b UU MK Perubahan Ketiga;
▪ Pasal 59 ayat (2) UU MK Perubahan Ketiga;
▪ Pasal 87 huruf a UU MK Perubahan Ketiga;
▪ Pasal 87 huruf b UU MK Perubahan Ketiga.
Selain keterangan mengenai materi muatan UU MK Perubahan
Ketiga sebagaimana diuraikan di atas, DPR perlu menambahkan
keterangan untuk menanggapi dalil-dalil Permohonan dan Petitum
Para Pemohon agar Para Pemohon mendapatkan informasi yang
88
utuh dan benar sehingga dapat memahami keseluruhan revisi UU
MK dalam UU MK Perubahan Ketiga.
1) Mengenai dalil dan Petitum Para Pemohon terhadap
ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 15 ayat (2)
huruf h UU MK Perubahan Ketiga
Bahwa DPR menerangkan, perubahan terhadap Pasal 15 ayat
(2) huruf d UU MK Perubahan Ketiga sudah sesuai dengan
Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013 jo. Putusan MK Nomor
49/PUU-IX/2011 yang menyatakan batasan usia bagi
seseorang yang menduduki jabatan tertentu merupakan open
legal policy. Tidak hanya dalam Putusan MK terkait UU MK
saja, namun berulang kali MK telah menegaskan hal ini dalam
berbagai Putusannya, antara lain dalam Putusan MK Nomor
37/PUU-VIII/2010 yaitu:
a) Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD NRI Tahun
1945 tidak menentukan batasan usia minimal atau
maksimal tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum
untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu
berarti, UUD NRI Tahun 1945 menyerahkan penentuan
batasan usia tersebut kepada pembentuk Undang-Undang
untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD NRI
Tahun 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari
kebijakan hukum (legal policy) pembentuk Undang-
Undang. Oleh sebab itulah, persyaratan usia minimal
untuk masing-masing jabatan atau aktivitas pemerintahan
diatur secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan
perundang-undangan
sesuai
dengan
karakteristik
kebutuhan jabatan masing-masing; (vide Pertimbangan
MK [3.14], halaman 59).
b) Bahwa dapat saja batas usia minimal ataupun maksimal
bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan atau
kegiatan pemerintahan itu diubah sewaktu-waktu oleh
pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan
kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya
89
merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang
yang tidak dilarang. Bahkan, seandainya pun suatu
Undang-Undang tidak mencantumkan syarat usia minimal
(maupun maksimal) tertentu bagi warga negara untuk
dapat mengisi suatu jabatan atau turut serta dalam
kegiatan pemerintahan tertentu, melainkan menyerahkan
pengaturannya kepada peraturan perundang-undangan di
bawahnya, hal demikian pun merupakan kewenangan
pembentuk Undang-Undang dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Bahwa ketetapan pembentuk Undang-
Undang mengenai syarat usia seseorang pejabat adalah
suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang
berapa pun usia minimal dan maksimal yang ditetapkan
tidak dapat dikategorikan sebagai ketentuan yang tidak
konstitusional; (vide Pertimbangan MK [3.14], halaman 62)
c) Selain itu, terdapat pula pertimbangan MK dalam Putusan
MK Nomor 15/PUU-V/2007 yang menyatakan:
Dalam hubungan ini, Mahkamah menegaskan kembali
bahwa jabatan maupun aktivitas pemerintahan itu banyak
macam-ragamnya, sehingga kebutuhan dan ukuran yang
menjadi
tuntutannya
pun
berbeda-beda
di
antara
bermacam-macam jabatan atau aktivitas pemerintahan
tersebut. Dalam kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945
tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai
kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau
aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945
menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada
pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan
kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian
dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk undang-
undang. Oleh sebab itulah, persyaratan usia minimum
untuk masing-masing jabatan atau aktivitas pemerintahan
diatur secara berbeda-beda dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Misalnya, batas usia minimum
untuk menjadi Hakim Konstitusi ditentukan 40 tahun [vide
Pasal 16 Ayat (1) huruf c UU MK], batas usia minimum
untuk menjadi Hakim Agung ditentukan 50 tahun [vide
Pasal 7 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung], batas usia
minimum untuk berhak memilih dalam pemilihan umum
ditentukan 17 tahun atau sudah kawin atau sudah pernah
kawin [vide Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
90
2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003
tentang
Pemilihan
Umum
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]. Mungkin saja batas
usia minimum bagi keikutsertaan warga negara dalam
jabatan atau kegiatan pemerintahan itu diubah sewaktu-
waktu oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan
tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu
sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-
undang yang tidak dilarang. Bahkan, seandainya pun
suatu undang-undang tidak mencantumkan syarat usia
minimum (maupun maksimum) tertentu bagi warga negara
untuk dapat mengisi suatu jabatan atau turut serta dalam
kegiatan pemerintahan tertentu, melainkan menyerahkan
pengaturannya kepada peraturan perundang-undangan di
bawahnya, hal demikian pun merupakan kewenangan
pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Dengan demikian, dalil Pemohon yang
menyatakan Pasal 58 huruf d UU Pemda bertentangan
dengan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 juga tidak
beralasan. (vide Pendapat Mahkamah, [3.20], nomor 6,
halaman 55-56, Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007)
d) Dengan demikian, MK pun menegaskan bahwa batas usia
yang variatif dalam berbagai peraturan perundang-
undangan merupakan open legal policy pembentuk
undang-undang dan bukan persoalan konstitusional.
Terhadap open legal policy pembentuk undang-undang,
MK dalam Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
menyatakan sebagai berikut ini:
Menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinya sebagai
pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan
Undang-Undang atau sebagian isinya, jikalau norma
tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang
dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk
Undang-Undang. Meskipun seandainya isi suatu Undang-
Undang dinilai buruk, Mahkamah tetap tidak dapat
membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu
berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy
tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan
ketidakadilan yang intolerable.
e) Pandangan hukum yang demikian juga sejalan dengan
Putusan MK Nomor 010/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei
2005 yang menyatakan:
91
sepanjang pilihan kebijakan tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembentuk Undang-Undang,
tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta
tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945, maka
pilihan kebijakan demikian tidak dapat dibatalkan oleh
Mahkamah”.
Bahwa selain pengaturan mengenai batas usia merupakan
open legal policy, kebijakan ini diambil juga karena dilandasi
pada kebijakan pembaharuan desain masa pengabdian Hakim
Konstitusi di MK yang awalnya berbentuk periodisasi setiap
lima tahunan berubah menjadi pengabdian hingga purna bakti
di usia 70 tahun. Maksud perubahan kebijakan ini adalah
keinginan untuk menjadikan MK sebagai puncak pengabdian
seorang Hakim Konstitusi, sehingga seorang Hakim Konstitusi
akan menjadikan tugasnya sebagai pengabdian tertinggi
kepada bangsa ini.
Mengenai dalil dan Petitum Pasal 15 ayat (2) huruf h, selain
merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 49/PUU-
IX/201 yang membatalkan frasa “pernah menjadi pejabat
negara”, perubahan
Pasal tersebut
juga memberikan
pengaturan tambahan khusus untuk Hakim Konstitusi yang
berasal
dari
lingkup
Mahkamah
Agung
dengan
mempertimbangkan jenjang jabatan dan pengalaman seorang
hakim serta membuka juga kesempatan Hakim Agung terbaik
untuk diusulkan oleh Mahkamah Agung menjadi Hakim
Konstitusi di MK seperti yang pernah terjadi di awal
pembentukan MK.
2) Mengenai dalil dan Petitum terkait Pasal 18 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 19 UU MK serta Pasal 20 ayat (1) dan
Pasal 20 ayat (2) UU MK Perubahan Ketiga
Petitum Para Pemohon Perkara 100 memohon tafsir konstitusi
conditionally unconstitutional terhadap Pasal 18 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 19 UU MK yang tidak termasuk ke dalam
Perubahan Ketiga UU MK. Oleh Para Pemohon Perkara 100
Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 diminta untuk
dinyatakan sepanjang frasa “…diajukan masing-masing 3
92
(tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR,
dan 3 (tiga orang oleh Presiden …” diminta untuk dinyatakan
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: (1) calon hakim
konstitusi yang diusulkan bukan merupakan representasi atau
perwakilan dari Lembaga dan profesi dari masing-masing
Lembaga. Akan tetapi merupakan representasi dari publik
secara luas; dan (2) Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden
sebatas pengusul hakim konstitusi. Kemudian Penjelasan
Pasal 19 UU MK frasa “calon hakim konstitusi” diminta untuk
ditafsirkan pengumuman pendaftaran calon hakim konstitusi,
nama-nama bakal calon hakim konstitusi, dan nama-nama
calon hakim konstitusi.
Petitum Para Pemohon Perkara 100 memohon tafsir konstitusi
conditionally unconstitutional terhadap Pasal 20 ayat (1) UU
MK Perubahan Ketiga dengan sepanjang frasa “…diatur oleh
masing-masing Lembaga yang berwenang…” agar dimaknai,
“diatur oleh masing-masing Lembaga yang berwenang dengan
tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi
dengan prosedur dan standar yang sama”. Terhadap Pasal 20
ayat (2) UU MK Perubahan Ketiga dengan sepanjang frasa
“objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka” tidak dimaknai
sebagaimana makna yang diinginkan Pemohon.
DPR mengemukakan bahwa Hakim konstitusi yang berjumlah
9 orang memiliki sifat khusus dan berbeda dengan hakim
agung karena salah satu kewenangannya adalah memutus
sengketa
perselisihan
antar
Lembaga.
Mekanisme
pengangkatan hakim konstitusi dipilih oleh lembaga legislatif
(DPR), lembaga eksekutif (presiden), lembaga yudisial (MA).
Itu sebabnya rekrutmen hakim konstitusi harus diatur untuk
menjamin posisinya berada di tengah-tengah dinamika
hubungan antar lembaga negara. (Pengangkatan dan
93
Pemberhentian Hakim Indonesia: Jimly Ashiddiqie: dalam
buku Negara Hukum yang Berkeadilan: hlm.618).
DPR berpandangan bahwa meskipun pola rekrutmen hakim
konstitusi
diserahkan
kepada
masing-masing
lembaga
pengusul, namun Pasal 20 ayat (2) UU MK Perubahan Ketiga
menjamin bahwa proses seleksi bersifat objektif, akuntabel,
transparan, dan terbuka oleh masing-masing lembaga negara.
Sementara makna objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka
sudah memiliki makna umum karena merupakan prinsip yang
berlaku umum dan universal dan tentunya makna yang
diharapkan Para Pemohon sudah termuat di dalamnya tanpa
perlu diberikan tafsir konstitusional melalui Putusan MK.
3) Mengenai dihapusnya Pasal 22 dalam UU MK Perubahan
Ketiga, Pasal 23 ayat (1) huruf c UU MK Perubahan Ketiga
serta dihapusnya Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26
ayat (1) huruf b dalam UU MK Perubahan Ketiga
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, dihapusnya Pasal 22,
Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 26 ayat (1) huruf dalam
UU MK Perubahan Ketiga dilandasi pada kebijakan
pembaharuan desain masa pengabdian Hakim Konstitusi di
MK yang awalnya berbentuk periodisasi setiap lima tahunan
berubah menjadi pengabdian hingga purna bakti di usia 70
tahun dengan maksud MK sebagai puncak pengabdian
seorang Hakim Konstitusi. Kebijakan masa jabatan periodisasi
atau kebijakan masa jabatan hingga purna bakti merupakan
pilihan kebijakan yang masing-masing tentunya memiliki
kelebihan dan kekurangannya.
Karena hal ini merupakan open legal policy maka tidak ada
persoalan konstitusionalitas terkait pilihan kebijakan ini
sepanjang tidak ada hal yang dapat menjadi penghambat bagi
kinerja MK sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
sebagaimana dijelaskan dalam Pertimbangan Hukum Putusan
MK Nomor 49/PUU-IX/2011 jo. Putusan MK Nomor 7/PUU-
XI/2013.
94
4) Mengenai dihapusnya Pasal 59 ayat (2) dalam UU MK
Perubahan Ketiga
Bahwa dihapusnya Pasal 59 ayat (2) UU MK Perubahan
Ketiga adalah tindak lanjut dari amar Putusan MK Nomor
49/PUU-IX/2011. Pengujian terhadap perubahan norma dalam
undang-undang tersebut berarti menguji Putusan MK yang
telah diputuskan, sehingga menjadi ne bis in idem.
5) Mengenai Pasal 87 huruf a dan Pasal 87 huruf b UU MK
Perubahan Ketiga
Bahwa rumusan Pasal 87 huruf a dan Pasal 87 huruf b UU MK
Perubahan Ketiga telah disusun berdasarkan pedoman
Pertimbangan Hukum Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011
dan dengan mempertimbangkan asas kepastian hukum.
III.
Petitum DPR
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR memohon agar kiranya
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai
berikut:
Dalam Pengujian Formil
1. Menolak permohonan Para Permohonan[sic!] untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554) telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah memenuhi ketentuan
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398).
95
Dalam Pengujian Materiil
Menolak Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan lisan
Presiden pada persidangan tanggal 9 Agustus 2011, serta membaca keterangan
tertulis Presiden bertanggal 5 Agustus 2021 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
pada 4 Agustus 2021 dan 1 September 2021, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Kedudukan Hukum/Legal Standing Para Pemohon
Sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon,
Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
a. Bahwa berdasar Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya, yang dapat mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama),
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
b. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat
yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UU 1945;
96
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
c. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon:
a. Perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh Allan Fatchan
Gani Wardhana, SH., MH sebagai wajib pajak dan sebagai tenaga
pengajar (Fakultas Hukum UII);
b. Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 dimohonkan oleh Dr. Ir. Priyanto,
SH., MH., MM. sebagai wajib pajak dan sebagai Advokat;
c. Perkara Nomor 100/PUU-XVlll/2020 dimohonkan oleh Raden Violla
Reininda Hafidz, SH. sebagai wajib pajak dan sebagai tenaga pengajar
(Fakultas Hukum UII);
d. Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memberikan keterangan terhadap
legal standing para Pemohon sebagai berikut:
a. Legal Standing para Pemohon terhadap pengujian formil
1) Bahwa landasan kedudukan hukum legal standing dalam uji formil
Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus berdasarkan Putusan
MK Nomor 27/PUU-VII/2009 yaitu Pemohon harus mempunyai
hubungan pertautan yang langsung dengan undang-undang yang
dimohonkan atau diuji secara formil. Kata pertautan merupakan
adanya hubungan yang langsung yang secara tegas diatur dalam
undang-undang yang diuji secara formil, baik mengatur tentang
hak, kewajiban atau kewenangan Pemohon.
2) Bahwa kedudukan hukum para Pemohon yang mendalilkan dirinya
sebagai perorangan wajib pajak, tenaga pengajar, atau advokat
97
berdasarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 tidak memiliki
keterpautan terhadap undang-undang yang diuji dengan alasan
sebagai berikut:
a) Bahwa undang-undang yang diuji secara formil merupakan
implementasi ketentuan Pasal 24C UUD 1945, yang
merupakan hak konstitusional yudikatif Mahkamah Konstitusi.
b) Perubahan undang-undang a quo merubah pengaturan
keberadaan Hakim Mahkamah Konstitusi dengan mengubah
sistem periodisasi menjadi sistem pensiun. Sehingga secara
substansi dalam perubahan undang-undang a quo mengatur
yang berkaitan dengan hak, kewajiban, atau kewenangan
Hakim Mahkamah Konstitusi.
c) Dalam perubahan undang-undang yang di uji secara formil
tidak mengatur hal-hal sebagaimana dalil-dalil kedudukan
hukum para Pemohon baik yang berkaitan dengan kewajiban
pajak, tenaga pengajar, maupun sebagai adokat.
3) Berdasarkan
Putusan
MK
Nomor
27/PUU-VII/2009
maka
Pemerintah berkeyakinan bahwa yang memiliki keterpautan
terhadap undang-undang yang di uji adalah Hakim Mahkamah
Konstitusi yang jika hak, kewajiban atau kewenangannya merasa
dirugikan atas perubahan undang-undang a quo. Keterpautan
sebagaimana undang-undang yang diuji secara formil dengan
mengubah sistem periodisasi menjadi sistem pensiun, yang secara
jelas memengaruhi dan berkaitan langsung dengan hak,
kewajiban, atau kewenangan Hakim Mahkamah Konstitusi.
Terhadap hal tersebut, para Pemohon tidak memiliki hak uji formil,
melainkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang memiliki hak uji formil
terhadap undang-undang a quo. Sehingga secara konstitusional
para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk menguji undang-
undang a quo secara formil.
b. Legal Standing para Pemohon terhadap pengujian materil
1) Bahwa perubahan undang-undang merupakan kebijakan yang
dapat dilandaskan atas kebutuhan hukum akibat perkembangan
perilaku dalam masyarakat atau perkembangan kehidupan
98
berbangsa dan bernegara. Berdasarkan hal tersebut pembentuk
undang-undang secara konstitusional diberikan kewenangan untuk
membentuk, mengubah, atau mengganti sesuai dengan kebutuhan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2) Bahwa terhadap perubahan undang-undang a quo yang
mengubah beberapa pasal merupakan kebijakan negara dengan
mengubah sistem hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan
kebutuhan hukum dengan mengubah sistem periodisasi menjadi
sistem pensiun. Pasal-pasal yang diuji merupakan perubahan
substansi yang secara konstitusional memberikan peningkatan
kualitas jaminan Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai hakim
konstitusi untuk dapat melaksanakan kewenangannya secara baik.
3) Perubahan sistem periodisasi menjadi sistem usia pensiun
merupakan kebijakan yang memberikan kemajuan suatu negara
dengan memberikan penguatan Hakim Mahkamah Konstitusi agar
lebih berwibawa, dan dapat lebih menguasai bidang konstitusi.
Kebijakan
tersebut
dilandaskan
berdasarkan
fungsi
ketatanegaraan yang selama ini keberadaan Mahkamah Konstitusi
telah menunjukkan kinerjanya yang efektif sebagai fungsi peradilan
hukum
tata
negara
yang
dapat
menjalankan
sistem
ketatanegaraan dengan memberikan perlindungan atas hak-hak
konstitusionalnya.
4) Sehingga perubahan pasal-pasal a quo secara konstitusional telah
menjabarkan ketentuan Pasal 24C ayat (5) dan ayat (6) UUD 1945
sehinggga
secara
konstitusional
pasal-pasal
yang
diuji
memberikan jaminan terhadap hak konstitusional Pasal 24C UUD
1945.
5) Bahwa secara konstitusional pasal-pasal yang diuji berkaitan
dengan hak-hak Hakim Mahkamah Konstitusi yang jika dalam
mengubah hak-haknya sebagai hakim merasa dirugikan maka
dapat mengujinya. Sedangkan hubungan pasal-pasal yang diuji
dengan para Pemohon secara subtansi tidak mengurangi atau
menghilangkan hak-hak para Pemohon baik dalam rangka
mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
99
sama di dalam hukum dan memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan, namun justru pasal-pasal yang diuji dapat
melindungi hak-hak konstitusional para pemohon di antaranya:
a) Dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan dorongan
bagi para Pemohon untuk dapat memahami kedudukan,
kewenangan Hakim Mahkamah Konstitusi secara lebih kuat
dengan yakni perkembangan perlindungan dan jaminan yang
lebih profesional.
b) Dapat memberikan kepastian hukum terhadap para Pemohon
jika para Pemohon ingin menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi
yang
tentunya
dengan
perubahan
tersebut
sangat
menguntungkan para Pemohon.
c) Perubahan periodisasi menjadi usia pensiun juga memberikan
kepastian hukum dan mendorong para pemohon untuk
mengembangkan ilmu ketatanegaraannya sehingga akan
mewujudkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang berwibawa,
cerdas, berpengalaman sehingga integritas Hakim Mahkamah
Konstitusi tidak diragukan lagi.
d) Selain menguntungkan para Pemohon dengan sistem pensiun
tentunya juga dapat menguntungkan pelayanan hukum
masyarakat karena dengan semakin berpengalamannya
seorang hakim dapat memberikan putusan yang lebih baik
untuk memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh
keadilan.
e) Berdasarkan substansi pasal-pasal yang diuji dengan jelas
tidak mengurangi atau menghilangkan hak-hak konstitusional
dalam ketentuan Pasal 28D UUD 1945 namun justru dalam
rangka memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
f)
Pasal-pasal a quo juga tidak menghalangi para Pemohon
untuk
memperoleh
kesempatan
yang
sama
dalam
pemerintahan di mana sepanjang para pemohon dapat
memenuhi syarat-syarat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
para Pemohon tetap dapat memperoleh kesempatan yang
sama menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.
100
6) Berdasarkan hal tersebut di atas maka para Pemohon tidak
memiliki causal verband baik secara langsung atau secara khusus,
dalil-dalil kerugian para Pemohon bukan merupakan kerugian
konstitusional,
sehingga
secara
kedudukan
hukum
tidak
mengalami kerugian konstitusional akibat pasal-pasal yang diuji.
Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, terhadap legal standing para
Pemohon dapat Pemerintah simpulkan sebagai berikut:
a. Secara uji formil para Pemohon tidak memiliki keterpautan langsung
terhadap undang-undang yang diuji sebagaimana yang ditentukan
dalam Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009.
b. Secara uji materil para Pemohon tidak memiliki hubungan sebab akibat
(causal verband) sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji.
Secara jelas para Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional baik
secara formil maupun materiil. Namun jika Yang Mulia Mahkamah
Konstitusi berpendapat Iain mohon putusan yang seadil-adilnya.
II. Penjelasan Pemerintah Terkait Pokok Permohonan Para Pemohon
A. Keterangan Pemerintah Atas Pengujian Formil UU Mahkamah
Konstitusi
Bahwa pada dasamya Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan oleh UUD
1945 Pasal 24 ayat (1) untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
kewenangan tersebut disebut sebagai kewenangan konstitusional.
Kewenangan untuk menguji dapat dimaknai hanya menguji secara materiil
dan dalam ukurannya yang diuji diukur dengan adanya pertentangan
antara materi undang-undang dengan materi konstitusi, sehingga
konstitusi menjadi landasan untuk menguji undang-undang. Namun dalam
perkembangannya MK juga dituntut untuk menguji legalitas suatu undang-
undang di mana landasan legalitas tersebut berada dalam Pasal 20 ayat
(2) UUD 1945 yakni “untuk mendapat persetujuan bersama”. Legalitas
suatu undang-undang merupakan syarat konstitusional formal atau tata
cara dan prosedur dalam melegalitaskan undang-undang. Pasal 20 ayat
(2) UUD 1945 secara konstitusional merupakan landasan materil untuk MK
101
menjaga legalitasnya suatu undang-undang. Atas dasar itulah secara
konstitusional MK dapat menguji undang-undang terhadap UUD 1945
secara formil sehingga diperlukan suatu landasan formil di MK dengan
dikeluarkannya Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009 yang menyatakan:
1) bahwa MK dapat melakukan pengujian undang-undang secara formil
pelaksanaannya harus tetap diuji secara konstitusional terhadap
ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 untuk menguji secara legalitas
dalam °persetujuan persama" untuk dapat dinyatakan inkonstitusional
atau konstitusional suatu undang-undang yang diuji secara formil dan
tidak dapat diuji dengan undang-undang apapun.
2) dalam putusan tersebut juga ditegaskan adanya perbedaan legal
standing dalam menguji formil yakni yang dapat melakukan pengujian
secara formil terhadap undang-undang harus orang atau lembaga
yang memiliki terpautan terhadap undang-undang yang diuji.
Berdasarkan hal tersebut maka Putusan MK Nomor 27/PUU-VII/2009
merupakan bagian dari hukum acara Mahkamah Konstitusi sehingga
secara prosedur pengujian undang-undang terhadap UUDN 1945 secara
formil tata cara dan syarat-syaratnya sebagaimana Putusan MK Nomor
27/PUU-VII/2009. Sehingga dengan landasan yang demikian MK tidak
melanggar
secara
konstitusional
yang
tetap
konsisten
terhadap
kewenangannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24 ayat UUD 1945
yakni sebagai lembaga peradilan konstitusi.
1. Terhadap dalil Pemohon terkait Naskah Akademik UU Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan bahwa adanya pelanggaran terhadap Naskah
Akademik (NA) pemerintah dapat memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Keberadaan NA dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
berfungsi sebagai landasan untuk membentuk norma yang dihasilkan
dari kegiatan suatu penelitian atau hasil perbandingan hukum secara
akademis.
b. Isi dari NA belum merupakan norma namun suatu pandangan-
pandangan hukum yang dapat sebagai acuan dalam membentuk
norma atau merancang suatu undang-undang yang isinya dapat
berupa teori-teori, kajian analisis atau temuan-temuan hasil dari
penelitian.
102
c. Fungsi NA dalam proses pembentukan undang-undang merupakan
panduan bagi pembentuk undang-undang dalam merumus suatu
pasal-pasal sebagai norma hukum baik sebagai panduan di tingkat
teknis maupun di tingkat pengambil keputusan.
d. Karena fungsi NA sebagai panduan dalam membentuk norma maka
secara teknis tidak semua isi NA akan diimplementasikan dalam norma
hukum hal tersebut disebabkan bahwa pembentukan undang-undang
secara konstitusional harus mendapatkan persetujuan bersama untuk
mendapatkan legalitasnya.
e. Sehingga RUU dapat berubah dari yang semula karena sumber norma
suatu undang-undang tidak hanya berasal dari NA saja namun dapat
berasal dari suatu perkembangan dalam memperoleh persetujuan
dengan menggali serta mengukur substansi yang dapat disepakati.
f.
Jika undang-undang yang telah disahkan tidak sesuai dengan NA
bukan berarti Undang-Undang tersebut melanggar NA sehingga tidak
sah atau cacat formil, namun hal tersebut akibat dari proses
pembahasan dalam memperoleh persetujuan yang pada dasamya
implementasi suatu norma akan menjadi landasan pokok.
g. Ketidaksesuaian antara NA dengan undang-undang bukan merupakan
pelanggaran dalam pembentukan undang-undang namun akibat
adanya pembahasan yang justru sangat penting antara DPR dan
Pemerintah untuk saling mengukur, saling mengoreksi, dan saling
mempertimbangkan norma yang dibahas yang dalam praktiknya dalam
forum rapat Panja dapat menghapus, menambah norma suatu RUU
dan hal yang demikian merupakan sistem dalam pembentukan
undang-undang yang konstitusional berdasarkan Pasal 20 ayat (2)
UUD 1945 sehingga adanya ketidaksesuaian antara NA dengan
Undang-Undang tetap menjadi konstitusional.
h. Sebagai bahan pertimbangan Mahkamah disampaikan Bukti RUU dan
NA.
2. Terhadap dalil Pemohon terkait adanya pelanggaran terhadap asas
keterbukaan dalam membentuk undang-undang a quo, Pemerintah dapat
memberikan keterangan sebagai berikut:
103
a. Secara konstitusional keterbukaan dalam pembentukan undang-
undang tercermin dalam setiap sidang Tingkat I dan Tingkat II DPR
setiap sidang dinyatakan terbuka untuk umum.
b. Dalam konteks pengujian formil terhadap undang-undang harus
dilandaskan pada ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 dalam hal
mendapatkan persetujuan bersama dan jika persidangan dalam
pengambilan persetujuan dinyatakan terbuka untuk umum maka asas
keterbukaan telah terpenuhi secara konstitusional.
c. Keterbukaan dalam implementasi ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD
1945, perubahan undang-undang a quo telah dilaksanakan dengan
tata cara dan prosedur secara konstitusional yang dilaksanakan antara
DPR dengan Presiden dengan adanya dokumen antara lain:
1) Surat dari DPR kepada Presiden perihal penyampaian RUU (Bukti
II)
2) Surat dari Presiden perihal penunjukan wakil pemerintah untuk
membahas RUU (Bukti III)
3) Surat dari Pemerintah perihal Penunjukan wakil dari pemerintah
dalam rapat Panja (Bukti IV)
4) Surat dari DPR kepada Pemerintah perihal rapat kerja
pembahasan RUU (Bukti V)
5) Pandangan dan pendapat Presiden atas RUU (Bukti VI)
6) Surat dari DPR kepada Pemerintah perihal rapat kerja pengambil
keputusan Tingkat I (Bukti VII)
7) Pendapat Presiden dalam akhir pembahasan Tingkat I (Bukti VIII)
8) Sambutan singkat Presiden dalam akhir pembahasan Tingkat I
(Bukti IX)
9) Laporan singkat tentang hasil pembahasan RUU (Bukti X)
10) Surat dari DPR perihal undangan rapat paripurna DPR RI (Bukti XI)
11) Surat dari DPR perihal penyampaian RUU kepada Presiden hasil
rapat paripurna DPR RI (Bukti XII)
Dengan adanya dokumen tata cara pengesahan RUU menjadi undang-
undang telah membuktikan adanya keterbukaan publik sebagai
implementasi ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, di mana
104
implementasinya dilaksanakan secara terbuka dan dinyatakan dalam
setiap persidangan terbuka untuk umum.
3. Terhadap dalil bahwa RUU UU MK tidak masuk dalam Prolegnas prioritas
2020 dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa RUU UU MK termasuk dalam Prolegnas kumulatif terbuka.
b. Dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK.
c. Dalam implementasinya Prolegnas merupakan daftar urut dalam
sistem pembahasan suatu RUU sebagai prioritas, sebagai acuan untuk
mengukur kebutuhan hukum dalam masyarakat, namun dalam hal
adanya kebutuhan hukum yang mendesak atau secara khusus suatu
RUU dapat dibahas tanpa harus terdaftar terlebih dahulu dalam
Prolegnas. RUU yang dapat dimasukkan dalam Prolegnas kumulatif
terbuka dapat berupa:
1) berkaitan dengan pengesahan perjanjian lntemasional.
2) akibat putusan MK.
3) berkaitan dengan APBN.
4) pemekaran wilayah dan.
5) penetapan/pencabutan Perpu.
Berdasarkan hal tersebut maka perubahan undang-undang a quo
merupakan
perubahan
yang
dapat
dibenarkan
berdasarkan
kepentingan yang telah ditetapkan sehingga secara prosedur tidak
melanggar hukum, begitu juga secara konstitusional bahwa RUU yang
diajukan DPR dapat disetujui oleh Presiden untuk dibahas bersama
sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) yang menyatakan
bahwa Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
persetujuan bersama dalam ketentuan tersebut tidak hanya dalam
pembahasan Tingkat I dan pembahasan Tingkat II namun juga dalam
rangka menentukan sah dan tidaknya suatu RUU dibuat. Jika RUU
tersebut telah dibuat secara prosedur baik, berdasarkan teknik
pembentukan
undang-undang
hasilnya
akan
mendapatkan
persetujuan bersama antara DPR dan Presiden untuk dibahas
bersama. Berdasarkan ketentuan tersebut maka baik secara hukum
maupun secara konstitusional RUU a quo tidak melanggar hukum atau
105
melanggar tata cara pembentukan undang-undang dan bukan
merupakan penyelundupan hukum sebagaimana para pemohon
dalilkan.
4. Adanya dalil para pemohon yang menyatakan bahwa undang-undang
a quo melanggar asas formil dan melanggar Undang-Undang tentang
pembentukan undang-undang dan menyatakan melanggar prosedur dan
dapat dinyatakan cacat formil, pemerintah dapat menjelaskan sebagai
berikut.
a. Pembentukan undang-undang secara teknis diatur dengan undang-
undang baik undang-undang tentang pembentukan undang-undang
atau dengan undang-undang tata tertib DPR.
b. Secara teknis dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku baik
yang diinisiatif oleh DPR maupun Pemerintah.
c. Jika adanya pelanggaran dalam pembentukan RUU baik RUU dari
DPR maupun dari Presiden maka dapat dibahas dalam rapat kerja
DPR yang merupakan pengambilan keputusan apakah RUU dimaksud
dapat dilanjutkan untuk dibahas atau tidak.
d. Jika adanya unsur cacat prosedur maka RUU dimaksud dapat tolak
disetujui antara DPR dan Presiden.
e. Sehingga adanya cacat prosedur secara konstitusional juga telah diuji
dalam rapat kerja DPR dalam menentukan dapat dan tidaknya RUU
dilanjutkan untuk dibahas dalam sidang pembahasan Tingkat l.
f.
Berdasarkan hal tersebut undang-undang a quo telah disepakati baik
dalam rapat kerja DPR untuk dilanjutkan dibahas bersama di
pembahasan Tingkat I.
g. Sehingga secara prosedur telah terpenuhi dengan adanya persetujuan
antara DPR dengan Presiden dalam rapat kerja DPR untuk dibahas
bersama di Pembahasan Tingkat l.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah berkeyakinan bahwa
perubahan undang-undang a quo telah dilaksanakan sesuai tata cara dan
prosedur yang benar dan secara konstitusional berdasarkan Pasal 20 UUD
1945 sehingga undang-undang a quo secara legalitas tetap sah dan tidak
cacat formil.
106
B. Keterangan Pemerintah Atas Pengujian Formil UU Mahkamah
Konstitusi
A. Penjelasan Umum
Bahwa perubahan undang-undang a quo merupakan perubahan ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Latar belakang terhadap perubahan undang-undang a quo
adanya beberapa ketentuan yang dipandang sudah tidak sesuai lagi
dalam perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam
perubahan tersebut dimaksudkan juga dalam rangka menyesuaikan
kebutuhan hukum untuk meningkatkan kualitas peradilan Mahkamah
Konstitusi dengan berbagai pertimbangan, antara lain:
1. Bahwa Keberadaan Mahkamah Konstitusi selama ini telah terbukti
dapat memberikan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat
secara luas di antaranya:
a. sebagai upaya hukum setiap warga negara dalam mencari
keadilan secara konstitusional;
b. dapat melindungi hak-hak konstitusional warga negara;
c. dapat mengembalikan hak-hak konstitusional warga negara
yang hilang;
d. dapat menciptakan budaya hukum dan kesadaran hukum
masyarakat secara konstitusional;
2. Selain itu keberadaan Mahkamah Konstitusi selama ini juga telah
terbukti dapat membangun hukum secara ketatanegaraan dengan
baik di antaranya:
a. dapat
mengontrol
kebijakan-kebijakan
negara
(UU)
berdasarkan konstitusional;
b. dapat memberikan solusi terhadap sengketa-sengketa hukum
ketatanegaraan secara konstitusional;
c. dapat sebagai kontrak terselenggaranya sistem ketatanegaraan
secara konstitusional.
3. Secara implementasi telah terbukti juga bahwa masyarakat telah
menaruh kepercayaan yang sangat besar terhadap Mahkamah
Konstitusi, berdasarkan hasil-hasil kinerjanya yang selama ini telah
107
memberikan kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan
bernegara.
4. Kepercayaan masyarakat yang begitu besar terhadap Mahkamah
Konstitusi, merupakan fenomena kehidupan yang tentunya adanya
harapan-harapan bagi masyarakat untuk hidup lebih baik, tentram,
dan sejahtera.
Berdasarkan hal tersebut perubahan undang-undang a quo dimaksud
dalam rangka untuk meningkatkan kualitas peradilan Mahkamah
Konstitusi sebagai kebutuhan hukum dengan mengubah beberapa
ketentuan, antara lain:
1. pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi;
2. persyaratan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi;
3. pemberhentian hakim mahkamah Konstitusi: dan
4. batas usia pensiun hakim Mahkamah konslituai.
B. Penjelasan terhadap Pasal-Pasal yang diuji
1. Penjelasan Pasal 16 ayat (2)
Pasal a quo merupakan ketentuan yang mengatur syarat-syarat
calon hakim Mahkamah Konstitusi. Bahwa Pemohon mendalilkan
ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 sehingga merugikan para Pemohon yang pada pokoknya
mempersoalkan perubahan syarat usia calon hakim Mahkamah
Konstitusi yang semula 47 tahun menjadi 55 tahun. Berdasarkan
dalil tersebut pemerintah memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa perubahan Pasal a quo merupakan open legal policy
dengan alasan secara substansi memiliki sifat yang dinamis
sehingga dapat diubah sesuai kebutuhan.
b. Bahwa perubahan batas syarat calon hakim yang semula 47
tahun menjadi 55 tahun merupakan implementasi suatu
kebutuhan hukum yang dinamis dalam rangka meningkatkan
kualitas hakim yang selama ini memiliki beban kerja yang
tinggi sehingga ke depan diperlukan seorang hakim yang lebih
baik yakni hakim yang lebih menguasai bidangnya sehingga
dinaikkannya menjadi 55 tahun merupakan syarat usia yang
dipandang dapat memiliki integritas dan kepribadian yang
108
lebih baik, memiliki pengalaman yang lebih luas serta
diharapkan memiliki sifat negarawan dan dapat menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan yang lebih baik, sebagaimana
ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945.
c. Bahwa perubahan Pasal a quo tidak mengurangi atau dapat
menghilangkan hak-hak konstitusional setiap warga negara
terutama dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum
namun justru dengan perubahan tersebut di samping
memberikan kepastian hukum juga dalam rangka negara
menjaga kehormatan hakim Mahkamah Konstitusi lebih
berintegritas, berwibawa, dan dapat berlaku adil. Di samping
itu kepastian hukum bagi warga negara bahwa setiap orang
dapat mencalonkan dirinya sebagai calon hakim dangan
syarat yang telah ditentukan. Syarat Pasal a quo secara
substansi merupakan peningkatan jaminan dan kepastian
hukum agar setiap orang yang ingin mencalonkan menjadi
hakim Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu memenuhi syarat
sebagaimana Pasal 24C ayat (5) UUD 1945 sehingga dengan
syarat usia 55 tahun akan lebih dapat terpenuhinya ketentuan
Pasal 24C ayat (5) UUD 1945.
d. Secara akademik batas syarat calon Hakim Mahkamah
Konstitusi 55 tahun dapat dilandaskan atas:
1) bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final yang berarti tidak ada upaya hukum lagi
terhadap putusan yang diputus (inkracht). Berdasarkan
sifat putusan tersebut hakim Mahkamah Konstitusi
memiliki beban dan tanggung jawab yang sangat besar
baik tanggung jawab kepada Tuhan maupun terhadap
masyarakat, dan negara. Sehingga pengalaman seorang
hakim Mahkamah Konstitusi sangat dapat membantu
dalam membuat putusan yang sifatnya final dan inkracht.
2) Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi bersifat final dan
mengikat umum ergo omnes yang langsung dilaksanakan
109
selt executing. Sifat putusan tersebut dapat diwujudkan jika
seorang hakim Mahkamah Konstitusi memiliki integritas
dan kepribadian yang lebih baik memiliki pengalaman yang
lebih luas memiliki sifat negarawan dan dapat menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan yang lebih baik
Berdasarkan hal tersebut usia 55 tahun seseorang secara
keilmuan dipandang dapat memenuhi sebagai calon hakim
sehingga dalam memberikan putusan dapat menciptakan rasa
keadilan dengan kemampuannya.
2. Penjelasan Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1) dan ayat
(2)
Bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 tidak termasuk
pasal perubahan di mana eksistensinya masih dianggap relevan
tetap berlaku. Namun hanya merubah ketentuan Pasal 20 ayat (2)
sebagai penegasan agar implementasinya dalam proses seleksi
dapat lebih objektif, akuntabel, transparan dan terbuka. Tidak
diubahnya beberapa pasal tersebut dan hanya mengubah
beberapa ayat dimaksudkan agar dalam pengaturan norma yang
diubah dapat dilaksanakan sehingga tidak terjadi tumpang tindih
pengaturan akibat adanya suatu perubahan substansi undang-
undang.
3. Penjelasan Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf d, Pasal 26 ayat (1)
huruf b
Bahwa perubahan norma hukum dapat berupa menghapus pasal,
ayat atau bagian-bagian tertentu suatu undang-undang. Secara
subtansi perubahan Pasal a quo dalam rangka memperkuat
eksistensi hakim Mahkamah Konstitusi agar lebih berintegritas,
berkepribadian yang lebih baik, dapat berbuat lebih adil, lebih
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Dengan menghapus ketentuan Pasal 22 dan menghapus ketentuan
Pasal 23 ayat (1) huruf d secara substansi mengubah sistem
periodisasi menjadi sistem pensiun yang dimulai menjabat pada
usia 55 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d, dan
berakhir pada usia 70 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat
110
(1) huruf c. Perubahan sistem periodisasi menjadi sistem pensiun
secara substansi memiliki bobot kepastian hukum yang lebih kuat,
di mana seorang hakim Mahkamah Konstitusi akan lebih memiliki
kepribadian yang berwibawa, sangat berpengalaman dan lebih
bernegarawan sehingga dapat menciptakan keadilan yang lebih
baik,
akurat
dan
dapat
dipertanggungjawabkan.
Secara
konstitusional perubahan tersebut juga dalam rangka memberikan
kemerdekaan seorang hakim agar lebih berkeadilan, dapat lebih
independen, tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun, merdeka dalam
menentukan keadilan sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (1)
UUD 1945, bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan
peradilan
guna
menegakkan huhum dan keadilan”. Selain itu dalam perubahan
tersebut adanya tuntutan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi harus
dapat memberi putusan yang proporsional, yang mengandung
unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, sehingga
diperlukan seorang hakim yang lebih berpengalaman di bidang
hukum. Dengan mengubah menjadi sistem pensiun diharapkan
hakim Mahkamah Konstitusi dapat memenuhi harapan masyarakat
serta
dapat
menegakkan
keadilan
secara
konstitusional.
Berdasarkan hal tersebut maka penghapusan ketentuan Pasal 26
ayat (1) huruf b dan ayat (5) karena telah diubahnya dari sistem
periodisasi menjadi usia pensiun sehingga penghapusan dimaksud
agar tidak terjadi ambigu dalam penerapan norma.
4. Penjelasan Pasal 67 huruf a dan huruf b
Dengan diubahnya ketentuan beberapa pasal dan mengubah
sistem periodisasi menjadi sistem pensiun, Pasal 87 merupakan
pasal penutup dalam perubahan undang-undang a quo. Pada
prinsipnya perubahan undang-undang tetap harus diperhatikan
perihal tentang penyesuaian pengaturan, tindakan hukum atau
hubungan hukum yang sudah ada terhadap substansi yang lama
dengan substansi yang baru agar:
a. menghindari kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
111
c. tetap memberikan perlindungan hukum, dan
d. dapat mengatur yang sifatnya transisional.
Bahwa Pasal 87 merupakan pengaturan yang sifatnya transisional
antara lain:
a. tetap mempertahankan hakim yang selama ini menjabat
sebagai ketua atau wakil ketua sampai jabatannya berakhir;
b. mempertahankan eksistensi hakim Mahkamah Konstitusi yang
sedang menjabat untuk dianggap tetap memenuhi syarat
menurut undang-undang ini;
c. memberikan pengaturan sebagai kepastian hukum antara lain:
1. hakim yang selama ini masih menjabat tetap berakhir pada
masa tugasnya sampai usia 70 tahun; atau
2. hakim yang selama ini masih menjabat mengakhiri masa
tugasnya tidak melebihi selama 15 tahun.
Jika hal ini tidak diatur sebagaimana ketentuan Pasal 87 justru
dapat berpotensi terjadinya kekosongan hukum, tidak adanya
kepastian hukum bahkan tidak adanya jaminan perlindungan
hukum. Pengaturan masa berakhimya jabatan usia 70 tahun dan
mengakhiri masa tugasnya tidak melebihi selama 15 tahun berlaku
mengikat bertujuan antara Iain:
a. agar tidak terganggunya penanganan perkara yang sedang
dilakukan;
b. agar lebih efisien dalam pelaksanaan undang-undang
perubahan dimaksud;
c. Untuk menjaga eksistensi pelaksanaan peradilan yang selama
ini telah berjalan dengan baik;
5. Penjelasan Pasal 59 ayat (2)
Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 bahwa
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat umum
erga omnes yang langsung dilaksanakan seIf executing. Putusan
Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
memiliki daya berlaku bersifat ke depan prospektif, sama seperti
berlakunya
undang-undang.
Sehingga
putusan
tersebut
112
dilaksanakan tidak hanya Pemohon akan tetapi juga masyarakat
umum, atau pemangku kepentingan. Dihapusnya ketentuan Pasal
59 ayat (2) bertujuan agar tidak terjadi pengaturan yang ambigu di
mana bahwa sifat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat self
executing
sehingga
secara
implementasi
langsung
dapat
ditindaklanjuti sesuai kebutuhan. DPR atau Presiden tanpa adanya
Pasal a quo memiliki kewenangan untuk melakukan tindak lanjut
atas putusan Mahkamah Konstitusi sesuai kebutuhan hukum.
Berdasarkan hal tersebut penghapusan Pasal 59 ayat (2) lebih
memberikan kepastian hukum di mana DPR atau Presiden dapat
menentukan sendiri apakah perlu adanya tindak lanjut atas
putusan tersebut atau tidak. Di lain pihak pada prinsipnya putusan
Mahkamah Konstitusi dalam rangka memberikan keadilan bagi
masyarakat dengan mengembalikan hak-hak warga negara secara
umum. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi secara erga omnes
yang langsung dilaksanakan seIf executing maka hak-hak warga
negara yang dikembalikan berdasarkan putusan tersebut langsung
dapat dilaksanakan tanpa harus adanya tindak lanjut. Dengan
dihapusnya Pasal 59 ayat (2) tidak bertentangan dengan ketentuan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 namun agar lebih efektif dalam
implementasinya
dalam
memperoleh
keadilan
secara
konstitusional.
III. Petitum
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) dalam Pengujian Formil dan Materil;
113
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi telah memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945;
4. Menyatakan Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h, Pasal 20 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf c dan huruf d, Pasal 26
ayat (1) huruf b, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 huruf a dan huruf b tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
114
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU 7/2020) terhadap Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
115
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai perorangan warga negara Indonesia,
pembayar pajak yang berprofesi sebagai advokat;
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon
adalah Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020 yang menyatakan:
Pasal 87
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir
berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.”
3. Bahwa Pemohon, mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, yaitu:
116
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
4. Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya atas kepastian hukum
dirugikan oleh berlakunya Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020 yang
dimaktubkan dalam Ketentuan Peralihan UU a quo. Ketentuan Pasal 87 huruf a
UU a quo mengatur mengenai hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua dan
Wakil Ketua sampai dengan masa jabatannya berakhir. Anak kalimat “sampai
dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan undang-undang ini” dalam
Pasal 87 huruf a UU a quo bersifat multitafsir karena dapat ditafsirkan sebagai
berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi atau berakhirnya masa jabatan
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Andaikata penafsiran yang
diambil adalah berakhirnya masa jabatan sebagai hakim konstitusi, hal demikian
akan menghalangi hak Pemohon untuk menduduki jabatan sebagai Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Sementara jika penafsiran kedua yang
diambil, hal demikian mengandaikan adanya pejabat baru yang diangkat.
5. Bahwa Pasal 87 huruf a UU 7/2020 berkaitan dengan norma Pasal 4 ayat (3)
UU a quo yang menyatakan bahwa “Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa Pemohon juga menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya norma Pasal 87 huruf b UU 7/2020 karena ketentuan tersebut tidak
memberikan kepastian dalam mengatur hakim konstitusi yang tidak memenuhi
syarat batas usia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 namun dianggap
memenuhi syarat sehingga hakim yang bersangkutan akan terus menjabat
sepanjang keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun atau
tidak melebihi usia 70 (tujuh puluh) tahun. Ketentuan Pasal 87 huruf b ini
berkaitan erat dengan syarat batas usia bagi jabatan hakim konstitusi menurut
Pasal 15 UU 7/2020 yang telah mengubah persyaratan usia hakim konstitusi
117
dalam ketentuan sebelumnya paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun diubah menjadi paling rendah 55 (lima
puluh lima) tahun dan berhenti apabila telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun.
7. Bahwa menurut Pemohon jika Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi maka kerugian Pemohon akibat
berlakunya ketentuan a quo tidak akan terjadi lagi;
Berdasarkan uraian di atas, setelah mencermati uraian Pemohon
mengenai kedudukan hukum dan alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai
Pemohon memang benar adalah perorangan warga negara Indonesia (vide Bukti P-
2), pembayar pajak (vide Bukti P-4) yang berprofesi sebagai advokat (vide Bukti P-
3). Pemohon memohonkan pengujian konstitusionalitas dua norma yakni Pasal 87
huruf a dan huruf b UU 7/2020. Terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil
Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal yang dimohonkan pengujian
terhadap UUD 1945, Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
untuk masing-masing objek permohonan sebagai berikut:
a. Pasal 87 huruf a UU 7/2020 yang dimohonkan Pemohon mengatur
mengenai masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
Jabatan tersebut erat kaitannya dengan status hakim konstitusi karena
hanya dapat dijabat oleh seseorang yang sudah berstatus sebagai hakim
konstitusi. Dengan kata lain status hakim konstitusi merupakan syarat
kausalitas (conditio sine qua non) bagi jabatan Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi. Untuk itu Mahkamah harus mempertimbangkan
terlebih dahulu kedudukan hukum Pemohon dalam kaitannya dengan
permohonan pengujian Pasal 87 huruf b UU 7/2020;
b. Berkenaan dengan norma Pasal 87 huruf b UU 7/2020, berdasarkan
kualifikasi Pemohon seperti telah diuraikan di atas, ditambah lagi dengan
telah diraihnya jenjang pendidikan tingkat doktoral yang merupakan salah
satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi, maka
Mahkamah berpendapat Pemohon dalam kedudukannya saat ini memiliki
potensi untuk memenuhi syarat menjadi hakim konstitusi atau setidak-
tidaknya mempunyai potensi untuk mengikuti seleksi menjadi hakim
konstitusi. Potensi untuk menjadi hakim konstitusi demikian secara faktual
118
atau setidak-tidaknya potensial terhalangi oleh keberlakuan Ketentuan
Peralihan yang diatur dalam Pasal 87 huruf b UU 7/2020.
c. Dengan adanya potensi Pemohon untuk menjadi hakim konstitusi maka
dalam batas penalaran yang wajar Pemohon bersangkutan berpotensi pula
untuk dipilih/terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
d. Oleh karenanya pengakuan Mahkamah akan kedudukan hukum Pemohon
dalam pengujian konstitusionalitas norma Pasal 87 huruf b UU 7/2020 harus
diikuti secara serta-merta dengan pengakuan kedudukan hukum Pemohon
dalam pengujian konstitusionalitas norma Pasal 87 huruf a UU 7/2020.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Mahkamah berpendapat
Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020;
[3.6]
Menimbang
bahwa
karena
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas norma Pasal 87 huruf a dan
huruf b UU a quo, maka Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 87
huruf a dan huruf b UU 7/2020, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
yang pada pokoknya sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara):
1. bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU 7/2020 telah tegas
menyatakan “Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh
anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi”,
namun ketentuan mengenai keharusan “dipilih dari dan oleh anggota hakim
konstitusi” disimpangi oleh ketentuan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 karena
ditentukan dengan cara lain sehingga menimbulkan pertentangan di antara
kedua ketentuan tersebut.
2. bahwa menurut Pemohon, frasa dalam ketentuan Pasal 87 huruf a UU 7/2020
yang menyatakan “sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan
119
ketentuan undang-undang ini”, telah menimbulkan multitafsir karena dapat
ditafsirkan dengan jabatannya sebagai hakim konstitusi atau jabatan sebagai
ketua dan wakil ketua.
3. bahwa menurut Pemohon, Pasal 15 UU 7/2020 telah mengatur syarat-syarat
untuk dapat menjadi hakim konstitusi. Salah satu syarat tersebut adalah berusia
paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun. Namun, pada bagian Ketentuan
Peralihan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 ditentukan pula bahwa hakim konstitusi
yang saat ini sedang menjabat dianggap memenuhi syarat usia terendah
tersebut dan karenanya meneruskan jabatannya sebagai hakim konstitusi
hingga batas maksimal usia 70 (tujuh puluh) tahun di mana keseluruhan masa
tugas tersebut tidak melebihi 15 (lima belas) tahun;
4. bahwa menurut Pemohon, dengan adanya pengaturan dalam Pasal 87 huruf b
UU 7/2020 berimplikasi pada hakim konstitusi yang sebenarnya belum
memenuhi syarat usia 55 (lima puluh lima) tahun namun dianggap telah
memenuhi syarat usia, sehingga tidak akan ada pemilihan ulang untuk
menggantikan hakim konstitusi bersangkutan sehingga pada akhirnya menutup
kesempatan bagi Pemohon untuk mengikuti proses pemilihan hakim konstitusi;
5. bahwa menurut Pemohon, rumusan norma Pasal 87 huruf b UU a quo
merupakan bentuk penyelundupan norma hukum secara samar dan
terselubung. Perumusan demikian melanggar ketentuan Lampiran II angka 135
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (UU 12/2011) sehingga bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;
6. bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan:
a. Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hakim
Konstitusi yang sedang menjabat Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi mengakhiri jabatannya sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi tersebut apabila Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi telah diangkat berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-
Undang ini”;
120
b. Pasal 87 huruf b UU 7/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Hakim
Konstitusi yang sedang menjabat harus telah berusia 55 (lima puluh lima)
tahun”, sehingga Pasal 87 huruf b UU 7/2020, selengkapnya berbunyi:
“Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan meneruskan jabatannya apabila telah memenuhi ketentuan
Pasal 15 Undang-Undang ini dan mengakhiri tugasnya sampai usia 70
(tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15
(Iima belas) tahun”;
[3.8] Menimbang bahwa ketentuan yang dimohonkan Pemohon, yaitu Pasal 87
huruf a dan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 masing-masing mengatur mengenai masa
jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi serta mengatur mengenai
masa jabatan Hakim Konstitusi. Sebagaimana halnya dengan pertimbangan hukum
mengenai kedudukan hukum di atas, maka dalam pokok permohonan ini Mahkamah
akan mempertimbangkan terlebih dahulu isu konstitusionalitas Pasal 87 huruf b UU
7/2020 mengenai jabatan Hakim Konstitusi, baru kemudian mempertimbangkan isu
konstitusionalitas Pasal 87 huruf a UU 7/2020 mengenai jabatan Ketua dan Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi.
[3.9]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalil-dalilnya
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6, serta mengajukan seorang Ahli bernama Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H.,
M.H., yang telah disumpah dan didengar keterangannya dalam persidangan tanggal
15 September 2021;
[3.10]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah memberikan
keterangan secara lisan pada persidangan tanggal 9 Agustus 2021, serta
keterangan tertulis bertanggal 9 Agustus 2021 yang diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada 27 Agustus 2021;
[3.11]
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan secara lisan
pada persidangan tanggal 9 Agustus 2021, serta keterangan tertulis bertanggal
5 Agustus 2021 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 4 Agustus 2021 dan
1 September 2021;
121
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama
permohonan
Pemohon,
memeriksa
bukti-bukti
yang
diajukan,
dan
mempertimbangkan
argumentasi
Pemohon,
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
permohonan mengenai konstitusionalitas norma Pasal 87 huruf b UU 7/2020 yang
dipermasalahkan
oleh
Pemohon,
terlebih
dahulu
Mahkamah
akan
mempertimbangkan apakah hakim pada Mahkamah Konstitusi boleh mengadili
perkara yang berkaitan dengan jabatannya.
Bahwa dalam praktik berhukum, terutama dalam konteks hakim yang
dihadapkan pada perkara terkait dirinya, dikenal asas nemo judex idoneus in propria
causa atau nemo debet esse iudex in (propria) sua causa. Asas tersebut dapat
diterjemahkan sebagai larangan bagi seseorang untuk menjadi hakim dalam
perkara yang menyangkut kepentingan dirinya. Terkait dengan asas tersebut,
Mahkamah dalam beberapa putusan terdahulu telah berpendapat mengenai
penerapan asas nemo judex idoneus in propria causa sebagaimana antara lain
ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-IX/2011, bertanggal 18 Oktober 2011 yang menyatakan bahwa:
“c. bahwa Mahkamah memahami adanya keterkaitan antara Mahkamah
dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian oleh para
Pemohon, karena Undang-Undang yang dimohonkan pengujian adalah
menyangkut Mahkamah. Hal demikian terkait dengan prinsip universal di
dalam dunia peradilan tentang nemo judex in causa sua artinya hakim
tidak mengadili hal-hal yang terkait dengan dirinya sendiri. Namun dalam
konteks ini ada tiga alasan Mahkamah harus mengadili permohonan
pengujian undang-undang ini yaitu: (i) tidak ada forum lain yang bisa
mengadili permohonan ini; (ii) Mahkamah tidak boleh menolak mengadili
permohonan yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak ada atau
tidak jelas mengenai hukumnya; (iii) kasus ini merupakan kepentingan
konstitusional bangsa dan negara, bukan semata-mata kepentingan
institusi Mahkamah itu sendiri atau kepentingan perseorangan hakim
konstitusi yang sedang menjabat. Namun demikian dalam mengadili
permohonan ini tetaplah Mahkamah imparsial dan independen.
Mahkamah memastikan untuk memutus permohonan ini berdasarkan
salah satu kewenangan yang diberikan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, yaitu menguji apakah pasal-pasal yang dimohon pengujian
bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak;
d. bahwa salah satu objectum litis dari proses peradilan di Mahkamah
adalah masalah konstitusionalitas undang-undang yang menyangkut
kepentingan publik yang dijamin oleh konstitusi sebagai hukum yang
122
tertinggi. Oleh karena itu, Mahkamah lebih menekankan pada fungsi dan
tugasnya mengawal dan menegakkan konstitusi dengan tetap menjaga
prinsip independensi dan imparsialitas dalam keseluruhan proses
peradilan. Apalagi Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 menyatakan dengan
tegas bahwa “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum
tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya”. Terlebih lagi, menurut Mahkamah, dengan mendasarkan
pada kewenangan Mahkamah dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta
asas dalam kekuasaan kehakiman, Mahkamah harus tetap memeriksa,
mengadili, dan memutus secara keseluruhan permohonan a quo sesuai
dengan
kewenangan
konstitusionalnya,
dengan
tetap
menjaga
independensi, imparsialitas, dan integritasnya guna menegakkan
konstitusi”.
Pentingnya asas dimaksud adalah untuk menjaga imparsialitas hakim
atau ketidakberpihakan hakim kepada salah satu pihak dalam perkara. Namun,
dengan mengingat keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya
lembaga yang diberi kewenangan mengadili konstitusionalitas norma yang
putusannya bersifat final atau dapat dikatakan sebagai penafsir tunggal konstitusi,
maka kewajiban Mahkamah Konstitusi sebagai pengadilan untuk menyelesaikan
persoalan konstitusionalitas undang-undang haruslah diutamakan dibandingkan
dengan hal lainnya. Oleh karena itu, meskipun norma Pasal 87 huruf b UU 7/2020
yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas a quo berkenaan dengan diri hakim
konstitusi, begitu pula dengan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 yang berkaitan dengan
jabatan ketua dan wakil ketua, namun karena pertimbangan hukum di atas
Mahkamah tetap harus menguji konstitusionalitas norma pasal yang dimohonkan
Pemohon tersebut;
[3.14]
Menimbang bahwa norma Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan bagian
dari Ketentuan Peralihan yang menentukan, “Hakim konstitusi yang sedang
menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat
menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh
puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas)
tahun”. Menurut Mahkamah ketentuan norma tersebut secara gramatikal dan
sistematis telah jelas, yaitu undang-undang a quo mengecualikan semua hakim
konstitusi yang saat ini sedang menjabat dari keberlakuan pasal-pasal yang
mengatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, terutama
ketentuan Pasal 15 UU 7/2020;
123
Dengan kata lain undang-undang a quo memberikan status hukum
kepada semua hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat sebagai seseorang
yang telah memenuhi syarat pengangkatan sebagai hakim konstitusi menurut Pasal
15 UU a quo, dan karenanya yang bersangkutan tetap menjabat sebagai hakim
konstitusi sampai tercapai batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun, atau ketika
belum mencapai usia 70 (tujuh tahun) tetapi rentang masa kerjanya sebagai hakim
konstitusi telah mencapai 15 (lima belas) tahun;
Pemohon
dalam
permohonannya
tidak
mempermasalahkan
kostitusionalitas syarat pengangkatan hakim konstitusi maupun masa kerja atau usia
pensiun yang diatur dalam Bab IV Pengangkatan Dan Pemberhentian Hakim
Konstitusi yang berisi Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27, namun mempermasalahkan
konstitusionalitas Pasal 87 huruf b dalam UU 7/2020 yang dalam fungsinya sebagai
Ketentuan Peralihan menurut Pemohon telah mengesampingkan keberlakuan
Pasal 15 UU 7/2020 mengenai syarat usia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
[3.15]
Menimbang bahwa berkenaan dengan penentuan usia tersebut,
penting bagi Mahkamah menegaskan kembali bahwa hal tersebut merupakan
kebijakan hukum pembentuk undang-undang sebagaimana ditegaskan misalnya
dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011,
hlm. 68 yang menyatakan:
“….
Bahwa pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh mengatur dan menentukan
syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat demikian secara objektif memang
merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan
yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur diskrimintatif. Dalam kaitan
dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum
tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau
aktivitas pemerintahan. Artinya, UUD 1945 menyerahkan kepada pembentuk
Undang-Undang untuk mengaturnya. Selain itu, Mahkamah dalam putusan
Nomor 15/PUU-V/2007, tanggal 27 November 2007 dan putusan Nomor 37-
39/PUU-VIII/2010,
tanggal
15
Oktober
2010
pada
intinya
telah
mempertimbangkan bahwa dalam kaitannya dengan kriteria usia UUD 1945
tidak menentukan batasan usia minimum tertentu untuk menduduki semua
jabatan dan aktivitas pemerintahan. Hal ini merupakan kebijakan hukum
terbuka (opened legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh
pembentuk
Undang-Undang
sesuai
dengan
tuntutan
kebutuhan
perkembangan yang ada. Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan
pembentuk Undang-Undang yang, apapun pilihannya, tidak dilarang dan
124
tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian dalil para Pemohon
tentang ketentuan syarat usia minimum tidak beralasan menurut hukum”.
Sementara itu, jika dikaitkan dengan persoalan konstitusionalitas yang
diajukan Pemohon meskipun permohonan Pemohon adalah mengenai norma
Pasal 87 huruf b UU 7/2020 namun hal demikian bermuara pada adanya pengaturan
syarat usia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun yang ditentukan dalam Pasal
15 ayat (2) huruf d UU 7/2020. Ketentuan Pasal 15 tersebut telah mengubah
ketentuan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU 8/2022) yang mensyaratkan calon hakim konstitusi berusia paling
rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
Ketentuan ini pun juga merupakan perubahan atas ketentuan
sebelumnya yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU 24/2003) yang menentukan syarat usia calon
hakim konstitusi sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat
pengangkatan. Demikian juga halnya mengenai usia paling tinggi hakim konstitusi
telah diubah, dari semula 67 (enam puluh tujuh) tahun menurut UU 24/2003
kemudian diubah menjadi 70 (tujuh puluh) tahun;
[3.16]
Menimbang bahwa perubahan pengaturan mengenai usia hakim
konstitusi berkaitan erat dengan pengaturan kedudukan Mahkamah Konstitusi
dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang setara dengan Mahkamah Agung yakni
keduanya sama-sama sebagai pemegang kekuasaan kehakiman, maka konstruksi
perubahan ketentuan mengenai usia paling tinggi tersebut merupakan bentuk
penyetaraan dalam ranah kekuasaan kehakiman. Penyetaraan dalam arti bahwa
dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU
3/2009) telah ditentukan terlebih dahulu bahwa, “Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda
Mahkamah Agung, dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena: … b. telah berusia 70 (tujuh
puluh) tahun;”.
Termasuk bagian dari penyetaraan tersebut adalah ditiadakannya
periodisasi masa jabatan hakim konstitusi yang selama ini diatur selayaknya jabatan
125
politik yaitu selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya. Peniadaan periodisasi ini secara doktriner merupakan
salah satu elemen penting dalam menjaga independensi dan imparsialitas hakim
dalam konteks negara hukum yang demokratis konstitusional;
[3.17]
Menimbang bahwa isu utama yang dimohonkan Pemohon adalah
konstitusionalitas Ketentuan Peralihan berupa Pasal 87 huruf b UU 7/2020, maka
Mahkamah perlu memberikan pertimbangan hukum mengenai keberadaan
Ketentuan Peralihan dalam suatu undang-undang. Konsep mengenai ketentuan
peralihan merupakan ranah ilmu pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya ketentuan peralihan merupakan norma hukum dalam
suatu peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan sebagai “jembatan”
antara keberlakuan norma (undang-undang) yang lama dengan keberlakuan norma
(undang-undang) yang baru, atau norma pengganti. Dengan demikian, ketentuan
peralihan memuat penyesuaian atas peraturan perundang-undangan yang sudah
ada pada saat peraturan perundang-undangan baru mulai berlaku, agar peraturan
perundang-undangan yang baru tersebut dapat berjalan lancar dan tidak
menimbulkan permasalahan hukum (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
49/PUU-IX/2011, hlm. 77).
Sebagai bagian dari teknik pembentukan peraturan perundang-
undangan, dalam sistem hukum Indonesia terdapat undang-undang yang secara
khusus mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, beserta Lampirannya. Di dalam UU a quo dinyatakan bahwa
“Ketentuan Peralihan” merupakan materi muatan dari batang tubuh suatu peraturan
perundang-undangan. Norma ketentuan peralihan bersifat opsional atau pilihan,
yang boleh dirumuskan manakala terdapat keperluan, dan sebaliknya tidak perlu
dirumuskan jika memang tidak diperlukan.
Dalam lampiran UU 12/2011, yaitu Lampiran II, Bagian C.4. yang berjudul
“Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)”, khususnya angka 127 ditentukan tujuan dari
adanya Ketentuan Peralihan adalah:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
126
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, persoalannya adalah apakah
benar bahwa pengaturan norma Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan “jembatan”
antara keberlakuan norma lama dengan norma baru yang tidak menimbulkan
permasalahan hukum.
[3.18]
Menimbang bahwa berkenaan dengan persoalan pengujian norma
di atas, Mahkamah selalu menegaskan pengujian norma secara konseptual tidak
sama dengan pengujian kasus konkret. Namun demikian pada beberapa perkara
memang diperlukan tinjauan terhadap kasus konkret/faktual tertentu yang
dimaksudkan sekadar untuk memperjelas atau membuat terang maksud/isi suatu
norma yang sedang dimohonkan pengujian.
Dalam perkara a quo Mahkamah menganggap penting untuk
menjelaskan/menegaskan bahwa hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat
adalah hakim yang diangkat karena telah memenuhi persyaratan sebagai hakim
berdasarkan undang-undang terdahulu sebelum diubah oleh Pasal 15 UU 7/2020.
Persyaratan sebagai hakim konstitusi sebelumnya diatur dalam UU 24/2003 yang
telah diubah dengan UU 8/2011.
Sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, pengaturan perubahan usia
dalam Pasal 15 UU 7/2020 merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang
dari semula menentukan usia hakim paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun
kemudian diubah menjadi 55 (lima puluh lima) tahun. Pilihan kebijakan demikian
merupakan sesuatu yang tidak dilarang dan juga tidak bertentangan dengan UUD
1945.
Demikian pula dihapusnya ketentuan mengenai periodisasi jabatan
hakim konstitusi tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan juga bukan hal yang
terlarang. Justru peniadaan periodisasi demikian membawa implikasi positif berupa
penguatan baik dari segi independensi maupun imparsialitas hakim konstitusi dalam
menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Namun, di sisi lain adanya
perubahan aturan demikian memang tidak menutup kemungkinan akan membawa
dampak bagi para pihak yang terkait pengisian jabatan hakim konstitusi. Oleh
karena itu, agar aturan baru tersebut dapat diberlakukan dengan baik tanpa
merugikan siapapun yang telah mematuhi undang-undang yang lama, maka
diperlukan suatu ketentuan peralihan.
127
Dalam perkara a quo penafsiran atas ketentuan peralihan berupa
Pasal 87 huruf b UU 7/2020 tidak dapat dilepaskan dari konteks pilihan kebijakan
pembentuk undang-undang terkait usia jabatan. Dalam kaitan ini, Mahkamah dapat
memahami bahwa keberadaan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 adalah sebagai norma
“jembatan/penghubung” dalam rangka memberlakukan ketentuan Pasal 15 UU
7/2020 yang mengubah Pasal 15 UU 8/2011. Dapat juga dikatakan bahwa dari sisi
penafsiran sistematis, Pasal 87 huruf b UU 7/2020 merupakan “jembatan” yang
mentransformasikan konsep lama menjadi konsep baru. Anutan konsep lama
adalah periodisasi jabatan hakim, sedangkan anutan konsep baru adalah non-
periodisasi jabatan hakim. Perubahan konsep mendasar demikian pada akhirnya
membawa implikasi bagi hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat;
[3.19]
Menimbang bahwa selain diperlukannya suatu norma “jembatan” bagi
perubahan konsep hukum yang sedang diterapkan, Mahkamah merasa perlu
mempertimbangkan perihal posisi atau derajat kehendak pembentuk undang-
undang. Kehendak pembentuk undang-undang, menurut Mahkamah berada pada
posisi lebih tinggi jika dibandingkan dengan kehendak DPR, Presiden, maupun
Mahkamah Agung secara parsial atau secara sendiri-sendiri. Tentu saja posisi lebih
tinggi demikian dalam konteks yang harus selaras dengan ide dasar
konstitusionalisme di mana UUD 1945 sebagai konstitusi menjadi sumber hukum
tertinggi atau dasar hukum utama bagi semua kebijakan hukum di Indonesia;
Dalam konteks pengisian jabatan hakim konstitusi, ketiga lembaga
tersebut di atas yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung, diberi amanat untuk
mengisi jabatan hakim Mahkamah Konstitusi dengan cara memilih/mengajukan
masing-masing sebanyak tiga orang hakim konstitusi. Hal demikian ditegaskan oleh
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur, “Mahkamah Konstitusi mempunyai
sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang
diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden”. Artinya, masing-masing tiga
lembaga negara dimaksud mempunyai hak untuk menyeleksi dan mengajukan tiga
hakim konstitusi pilihan lembaga masing-masing. Di sini terlihat proses pemilihan
hakim konstitusi merupakan hak masing-masing tiga lembaga negara untuk
mengatur mekanisme proses pengajuan tiga orang anggota hakim konstitusi. Hal
demikian terlihat secara eksplisit dalam istilah dan/atau frasa yang dipergunakan
128
dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h UU 7/2020. Namun penting Mahkamah tegaskan
bahwa Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 sesungguhnya tidak membedakan tata cara
pengajuan hakim konstitusi, walaupun dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf h
UU 7/2020 yang mengatur salah satu syarat bagi calon hakim konstitusi menentukan
calon hakim “yang berasal dari lingkungan” Mahkamah Agung sedang menjabat
sebagai hakim tinggi atau hakim agung. Dengan digunakannya frasa “yang berasal
dari lingkungan” dalam norma a quo, seolah-olah bermakna bahwa calon hakim
konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung harus berasal dari kalangan internal
Mahkamah Agung.
Terlepas dari ketentuan Pasal a quo yang tidak dimohonkan
pengujiannya oleh Pemohon kepada Mahkamah, namun menurut Mahkamah
esensi ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf h UU 7/2020 harus tetap
mengejawantahkan esensi pokok Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang rumusan
pengaturannya menggunakan frasa “yang diajukan masing-masing”. Karena, pada
prinsipnya tata cara seleksi, pemilihan dan pengajuan hakim konstitusi oleh tiga
lembaga (DPR, Presiden dan Mahkamah Agung) diatur oleh ketiga lembaga
masing-masing tersebut [vide Pasal 20 ayat (1) UU 7/2020]. Namun demikian,
undang-undang telah memberikan rambu-rambu bahwa untuk proses pencalonan
hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif [vide Pasal 19 UU
24/2003], sedangkan untuk proses pemilihan hakim konstitusi oleh ketiga lembaga
tersebut dilaksanakan seleksinya secara objektif, akuntabel, transparan, dan
terbuka [vide Pasal 20 ayat (2) UU 7/2020]. Artinya, ketiga lembaga yang
mengajukan hakim konstitusi terikat sepenuhnya pada prinsip-prinsip pencalonan
dan pemilihan atau seleksi hakim konstitusi yang telah ditentukan tersebut;
[3.20]
Menimbang bahwa kewenangan ketiga lembaga negara tersebut
untuk mengajukan hakim konstitusi merupakan amanat UUD 1945 yang kemudian
ditegaskan oleh UU MK. Konstruksi hukum demikian harus dimaknai bahwa
prosedur pemilihan hakim konstitusi yang dilakukan oleh ketiga lembaga negara
a quo tidak boleh melampaui atau mengubah prosedur yang diberikan oleh UU MK
apalagi melampaui prosedur yang digariskan oleh UUD 1945;
Dapat dikatakan pula bahwa meskipun ketiga lembaga negara a quo
mempunyai hak dan kewenangan untuk menyusun prosedur seleksi/rekrutmen
tertentu sesuai penafsiran masing-masing atas UU MK, namun ketika UU MK diubah
129
oleh pembentuk undang-undang maka ketiga lembaga tersebut harus mengikuti
perubahan dimaksud. Hal demikian tidak lain karena posisi/kedudukan kehendak
pembentuk undang-undang (yaitu DPR bersama Presiden) harus diletakkan lebih
tinggi dibandingkan kehendak DPR, Presiden, atau pun MA ketika masing-masing
berdiri sendiri dalam konteks pengusulan hakim konstitusi;
[3.21]
Menimbang bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Mahkamah
menemukan fakta hukum mengenai kehendak/keinginan pembentuk undang-
undang terkait Pasal 87 huruf b UU 7/2020. Pembentuk undang-undang
menghendaki agar “mempertahankan eksistensi hakim Mahkamah Konstitusi yang
sedang menjabat untuk dianggap tetap memenuhi syarat menurut undang-undang
ini” (vide Keterangan Tertulis Presiden dalam Perkara Nomor 90-96-100/PUU-
XVIII/2020), yang dapat dimaknai sebagai kehendak perpanjangan jabatan para
hakim yang saat ini sedang menjabat, tanpa harus melalui seleksi ulang atau
tindakan hukum lain sejenis;
Berdasarkan hal demikian, Mahkamah tidak menemukan adanya cacat
kehendak atau cacat intensi terkait ketentuan Pasal 87 huruf b juncto Pasal 15 UU
7/2020 yang dapat mengakibatkan ketentuan a quo melanggar UUD 1945. Adanya
interpretasi berbeda sebagaimana didalilkan Pemohon karena seolah-olah Pasal 87
huruf b UU 7/2020 menegasikan ketentuan Pasal 15 UU 7/2020 mengenai syarat
usia minimal hakim konstitusi 55 (lima puluh lima) tahun, sehingga hakim konstitusi
yang belum berusia 55 (lima puluh lima) tahun –pada saat UU 7/2020 diberlakukan–
menjadi diuntungkan secara tidak wajar. Menurut Mahkamah, jika merujuk pada
keterangan pembentuk undang-undang, hakim konstitusi yang berusia kurang dari
55 (lima puluh lima) tahun pada saat UU 7/2020 diundangkan tetap diinginkan
pembentuk undang-undang untuk tetap menjabat sebagai hakim konstitusi karena
secara usia hakim konstitusi bersangkutan telah memenuhi syarat usia berdasarkan
undang-undang lama yang menjadi dasar ketika yang bersangkutan diangkat;
Bahkan secara sistematis hakim yang belum berusia 55 tahun dimaksud
juga diberi pembatasan dalam Pasal 87 huruf b UU 7/2020 yaitu “hanya” menjabat
maksimal 15 (lima belas) tahun. Padahal Pasal 23 ayat (1) huruf c UU 7/2020
mengatur usia pensiun hakim konstitusi atau berhentinya dari jabatan adalah 70
(tujuh puluh) tahun. Seandainya pembentuk UU 7/2020 mempunyai intensi untuk
menguntungkan hakim konstitusi yang belum berusia 55 (lima puluh lima) tahun
130
pada saat UU 7/2020 berlaku, tentunya hal demikian akan dapat lebih diterima
secara nalar jika tidak ada pembatasan masa jabatan selama 15 (lima belas) tahun
sehingga hakim bersangkutan dapat menjabat sebagai hakim selama lebih dari 15
(lima belas) tahun;
[3.22]
Menimbang
bahwa
setelah
jelas
bagi
Mahkamah
akan
niat
sesungguhnya
(original
intent)
dari
Pembentuk
Undang-Undang
dalam
pembentukan UU 7/2020, maka Mahkamah berpendapat ketentuan Pasal 87 huruf
b UU 7/2020 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pembacaan
atas rumusan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 menurut Mahkamah harus dipahami
semata-mata sebagai aturan peralihan yang menghubungkan agar aturan baru
dapat berlaku selaras dengan aturan lama. Bahwa untuk menegaskan ketentuan
peralihan tersebut tidak dibuat untuk memberikan keistimewaan terselubung kepada
orang tertentu yang saat ini sedang menjabat sebagai hakim konstitusi, maka
Mahkamah berpendapat diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan
tersebut. Tindakan hukum demikian berupa konfirmasi oleh Mahkamah kepada
lembaga yang mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat.
Konfirmasi yang dimaksud mengandung arti bahwa hakim konstitusi melalui
Mahkamah Konstitusi menyampaikan pemberitahuan ihwal melanjutkan masa
jabatannya yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi kepada masing-masing
lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung);
[3.23]
Menimbang bahwa hal selanjutnya yang harus dipertimbangkan
Mahkamah adalah mengenai ketentuan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 dengan makna
yang telah dipertimbangkan dalam Paragraf [3.21] dan Paragraf [3.22] tersebut,
apakah secara potensial maupun aktual telah merugikan hak konstitusional
Pemohon dan masyarakat pada umumnya untuk mengajukan diri menjadi hakim
konstitusi;
Menurut Mahkamah, asumsi kerugian konstitusionalitas yang dibangun
Pemohon dalam perkara a quo pada dasarnya sebangun dengan asumsi kerugian
konstitusionalitas atas batasan usia, baik batasan usia pada jabatan tertentu atau
batasan usia lainnya. Beberapa di antara batasan usia demikian telah diajukan
sebagai perkara konstitusionalitas di Mahkamah dan telah diputus, sebagaimana
telah dipertimbangkan dalam Paragraf [3.14] sampai dengan Paragraf [3.16] di atas.
Dalam berbagai putusannya sampai saat ini Mahkamah masih tetap pada
131
pendiriannya bahwa penentuan batasan usia merupakan kebijakan hukum terbuka
dari pembentuk undang-undang selama pilihan demikian merupakan pilihan terbaik
dalam arti memilih kebijakan hukum yang dampaknya paling ringan bagi seluruh
pihak terdampak berdasarkan prinsip maximum minimorum;
Dalam kasus adanya ketentuan yang mengakibatkan berubahnya syarat
terkait usia, hal demikian memang dapat dilihat sebagai kerugian bagi Pemohon dan
masyarakat pada umumnya. Namun kerugian yang demikian bersifat relatif, dalam
arti berapapun batasan usia yang dipilih, pembatasan usia akan menghalangi orang-
orang tertentu yang usianya di luar batasan tersebut. Kerugian relatif yang demikian
menurut Mahkamah tidak dapat dijadikan satu-satunya argumen bahwa suatu
kebijakan bertentangan dengan UUD 1945;
[3.24]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas,
menurut Mahkamah ketentuan norma Pasal 87 huruf b UU 7/2020 telah sejalan
dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945. Oleh karenanya, dalil permohonan Pemohon sepanjang
mengenai Pasal 87 huruf b UU 7/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum;
[3.25]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 87 huruf a UU
7/2020. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, ketentuan a quo adalah aturan
peralihan yang mengatur mengenai jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi. Selengkapnya Pasal 87 huruf a UU 7/2020 mengatur, “Hakim konstitusi
yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap
menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan
masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini”;
Menurut Pemohon, ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 dan mengakibatkan ketidakpastian hukum karena ketentuan
Pasal 87 huruf a UU 7/2020 bertentangan atau tidak selaras dengan ketentuan
Pasal 4 ayat (3) UU 7/2020. Dalam hal ini, Pasal 87 huruf a UU 7/2020 mengatur,
“Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan
undang-undang ini;”. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) UU 7/2020 mengatur, “Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi
132
untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi”;
[3.26]
Menimbang bahwa setelah mencermati rumusan Pasal 4 ayat (3) juncto
Pasal 87 huruf a UU 7/2020, secara sistematis Mahkamah memahami bahwa UU
7/2020 mengubah periodisasi masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi. Pada era UU 24/2003 satu periode masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi adalah selama 3 (tiga) tahun [vide Pasal 4 ayat (3) UU
24/2003]; kemudian satu periode masa jabatan diubah menjadi 2 (dua) tahun 6
(enam) bulan [vide Pasal 4 ayat (3) UU 8/2011]; dan terakhir diubah menjadi satu
periode adalah 5 (lima) tahun [vide Pasal 4 ayat (3) UU 7/2020];
Perubahan periodisasi menjadi 5 (lima) tahun demikian dirumuskan
menjadi substansi Pasal 4 ayat (3) UU 7/2020 yang berlaku sejak tanggal UU a quo
diundangkan. Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum
berkenaan dengan masih berlaku/berlangsungnya jabatan sebagai Ketua dan Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban/diperoleh berdasarkan
UU 8/2011;
Permasalahan tersebut dijawab pembentuk undang-undang dengan
mengkonstruksi ketentuan peralihan berupa Pasal 87 huruf a UU 7/2020 yang pada
pokoknya mengatur bahwa Ketua dan Wakil Ketua yang terpilih sebagai Ketua dan
Wakil Ketua berdasarkan UU 8/2011 dan masih menjabat sebagai Ketua dan Wakil
Ketua pada saat UU 7/2020 mulai diberlakukan, maka yang bersangkutan tetap
menjabat “sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan
undang-undang ini”.
Namun
menurut
Mahkamah
ketentuan
demikian
memunculkan
kemenduaan makna (ambigu) karena adanya penggunaan frasa “masa jabatannya”.
Frasa “masa jabatan” yang disebutkan UU 7/2020 ternyata dipergunakan dalam dua
arti/konteks, yaitu masa jabatan sebagai Hakim Konstitusi dan masa jabatan
sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Tidak adanya penegasan
arti/konteks “masa jabatan” mana yang diacu oleh Pasal 87 huruf a UU 7/2020 telah
menciptakan ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan dengan UUD
1945.
Selain karena persoalan ambiguitas di atas, ketentuan Pasal 87 huruf a
UU 7/2020 tidak sesuai dengan amanat Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 yang telah
133
dengan tegas menyatakan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari
dan oleh hakim konstitusi. Oleh karenanya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi tidak dapat langsung menjabat tanpa melalui proses pemilihan dari dan
oleh hakim konstitusi. Dengan demikian, proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi harus dikembalikan pada esensi pokok amanat Pasal 24C
ayat (4) UUD 1945;
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil
Pemohon berkenaan dengan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 beralasan menurut hukum
atau dengan kata lain Pasal 87 huruf a UU 7/2020 tidak lagi mempunyai kekuatan
hukum mengikat sejak Putusan ini selesai diucapkan. Namun demikian, agar tidak
menimbulkan persoalan/dampak administratif atas putusan a quo maka Ketua dan
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini menjabat dinyatakan tetap sah
sampai dengan dipilihnya Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana amanat Pasal 24C
ayat (4) UUD 1945. Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan
sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi;
[3.27]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon sepanjang mengenai Pasal 87
huruf b UU 7/2020 adalah tidak beralasan menurut hukum, sedangkan terkait
dengan pengujian norma Pasal 87 huruf a UU 7/2020 permohonan Pemohon
beralasan menurut hukum;
[3.28] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain yang tidak relevan Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan
menurut hukum.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 87 huruf a UU
7/2020 beralasan menurut hukum;
134
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon berkenaan dengan Pasal 87 huruf b UU
7/2020 tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
-----------------------------------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
DAN ALASAN BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concurring opinion) perihal
pengujian Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020, yaitu:
135
A. Alasan Berbeda dan Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul
[6.1]
Menimbang bahwa Pemohon melakukan pengujian terhadap Pasal 87
huruf a UU 7/2020 (UU MK) yang menyatakan, “Hakim konstitusi yang saat ini
menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat
sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa
jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini” dan Pasal 87 huruf
b UU 7/2020 yang menyatakan,”Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat
Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-
Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun
selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun”
bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap Pasal 87 huruf a UU 7/2020 (UU MK),
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul memiliki
alasan berbeda (concurring opinion), sedangkan terhadap Pasal 87 huruf b UU
7/2020 Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul
memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion);
[6.2]
Menimbang bahwa dalam konteks ilmu perundang-undangan Pasal 87
huruf a dan huruf b UU MK termasuk ke dalam rumpun Bab VII tentang Ketentuan
Peralihan. Pada dasarnya fungsi dari ketentuan peralihan adalah untuk menjaga
agar jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya perubahan
pada suatu undang-undang. Rumusan dalam Ketentuan Peralihan dibuat dengan
maksud agar segala hubungan hukum atau tindakan hukum yang telah dilakukan,
atau sedang dilakukan, dan belum selesai prosesnya yang didasarkan pada UU
lama tidak dirugikan dengan berlakunya UU baru, melainkan harus diatur secara adil
dan proporsional sehingga tidak merugikan, bahkan harus menguntungkan para
pihak yang terdampak sebagai konsekuensi adanya UU baru.
Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak konstitusional para pihak yang
terdampak sebagai akibat adanya perubahan pada suatu undang-undang. Begitu
pula Pasal 87 huruf a dan huruf b UU MK yang didesain untuk menjamin suatu
kepastian hukum yang adil bagi Ketua/Wakil Ketua dan hakim konstitusi yang saat
ini menjabat, sehingga baik Ketua, Wakil Ketua, maupun hakim konstitusi tidak
dirugikan dan bahkan dapat diuntungkan dengan berlakunya ketentuan baru yang
termuat dalam UU MK.
136
Alasan Berbeda (Concurring Opinion)
[6.3]
Menimbang bahwa Ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK memuat
perpanjangan masa jabatan Ketua/Wakil Ketua yang saat ini menjabat hingga
berakhir dalam jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan UU a quo, sehingga tidak
merugikan bahkan menguntungkan bagi Ketua/Wakil Ketua yang saat ini menjabat
karena masa jabatannya langsung diperpanjang oleh UU a quo. Akan tetapi ternyata
norma Pasal 87 huruf a UU MK yang menyatakan,” “Hakim konstitusi yang saat ini
menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat
sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa
jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini” bertentangan
dengan norma konstitusi, yakni Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan,
“Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi”.
Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan Ketua/Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi tidak dapat secara otomatis berlaku sesuai dengan norma UU
a quo, sebab norma konstitusi mengatur dengan jelas bahwa Ketua/Wakil Ketua
harus dipilih dari dan oleh hakim konstitusi sehingga tidak dapat diperpanjang
langsung oleh ketentuan UU a quo. Perpanjangan langsung oleh UU a quo pada
masa jabatan Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi telah menegasikan peran
dan wewenang hakim konstitusi dalam pemilihan Ketua/Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi. Dengan begitu, Ketua/Wakil Ketua yang masa jabatannya berakhir
setelah adanya UU a quo, dapat melanjutkan masa jabatannya sebagai Ketua/Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi sepanjang telah dilakukan pemilihan dari dan oleh
hakim konstitusi.
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
[6.4]
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 87 huruf b UU MK yang menyatakan,
“Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan
masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.” Ketentuan ini memuat norma
bahwa apabila ada hakim konstitusi yang terdampak dan menjadi tidak memenuhi
syarat karena UU a quo, baik karena faktor usia maupun karena masa jabatannya
berakhir, dianggap memenuhi syarat dan tetap menjabat sebagai hakim konstitusi
137
hingga berusia 70 (tujuh puluh) tahun asalkan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima
belas) tahun. Ketentuan ini bertentangan dengan norma konstitusi, yakni Pasal 24C
ayat (3) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang
anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-
masing tiga orang Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat,
dan tiga orang oleh Presiden.” Sebab, Pasal 87 huruf b a quo telah menegasikan
peran dan kewenangan dari ketiga lembaga pengusul, yakni Mahkamah Agung
(MA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Presiden dalam menentukan hakim
konstitusi.
Oleh karena itu, agar tidak menegasikan peran dan kewenangan ketiga
lembaga pengusul dimaksud, maka hakim konstitusi yang tidak memenuhi syarat
tersebut perlu mendapatkan konfirmasi dari lembaga pengusul untuk dapat
melanjutkan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi sebagaimana ketentuan
a quo. Ketika lembaga pengusul melakukan konfirmasi atas permintaan Mahkamah,
maka lembaga pengusul dapat mengambil sikap untuk: (1) Hakim yang
bersangkutan dapat melanjutkan masa jabatannya sesuai dengan ketentuan UU a
quo; atau (2) Menolak perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi tersebut karena
tidak memenuhi persyaratan ketentuan UU a quo. Namun pada dasarnya, prinsip
yang dianut oleh Ketentuan Peralihan adalah upaya untuk melindungi pihak yang
terdampak sebagai akibat adanya perubahan regulasi agar tidak dirugikan. Hal ini
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi
(the supreme law of the land).
[6.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan pada Paragraf
[6.4] di atas, khusus untuk permohonan Pemohon terhadap Pasal 87 huruf b UU
7/2020 (UU MK) haruslah dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak
dimaknai, “Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan
masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun setelah mendapatkan konfirmasi
dari lembaga pengusul, yakni Mahkamah Agung atau Dewan Perwakilan Rakyat
atau Presiden”.
138
B. Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
[6.6]
Menimbang bahwa Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo merupakan
materi yang dimohonkan oleh semua Pemohon dalam seluruh perkara pengujian
Undang-undang a quo terhadap UUD NRI Tahun 1945 (Perkara Nomor 90/PUU-
XVIII/2020, Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020, dan Perkara Nomor 100/PUU-
XVIII/2020). Uraian pendapat berbeda (dissenting opinion) saya mengenai
konstituionalitas Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo terbagi dalam 3 (tiga)
koridor, yakni: 1). esensi materi ketentuan peralihan; 2). interpretasi terhadap norma
a quo; dan 3). isu konstitusionalitas dalam norma a quo.
1. Esensi Materi Ketentuan Peralihan
[6.7]
Menimbang bahwa dalam Lampiran II angka 127 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan
bahwa materi ketentuan peralihan dalam suatu peraturan perundang-undangan
memang dapat diatur secara fakultatif untuk: a). menghindari terjadinya kekosongan
hukum; b). menjamin kepastian hukum; c). memberikan perlindungan bagi pihak
yang terkena dampak perubahan Peraturan Perundang-undangan; dan d).
mengatur hal-hal yang bersifat sementara. Jika dikaitkan dengan prinsip negara
hukum (rule of law) dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 maka materi
ketentuan peralihan secara esensial dapat diatur semata-mata untuk menjamin agar
tidak terjadi kerugian dan/atau kesewenang-wenangan terhadap pihak yang terkena
dampak dari perubahan peraturan perundang-undangan. Dalam kalimat lain, materi
ketentuan peralihan sama sekali tidak boleh secara sengaja dibuat untuk memberi
‘keuntungan’ (privilege) bagi suatu entitas hukum, siapapun dan apapun, sebab hal
ini dapat menyebabkan terlanggarnya prinsip “kepastian hukum yang adil”
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[6.8]
Menimbang bahwa sekedar perbandingan, dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur norma ketentuan peralihan bahwa: “Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a). hakim konstitusi yang saat ini menjabat
sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai
Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya
berakhir berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
139
Mahkamah Konstitusi;” dan “b). hakim konstitusi yang saat ini menjabat tetap
menjabat sampai dengan diberhentikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi”. Model pengaturan norma
ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 ini jelas sejalan
dengan pedoman dan esensi pengaturan norma ketentuan peralihan dalam
Lampiran II angka 127 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai salah satu koridor jaminan
“kepastian hukum yang adil” (vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) untuk
menyusun suatu materi ketentuan peralihan dalam peraturan perundang-undangan
dengan metode yang pasti, baku, dan standar.
[6.9]
Menimbang bahwa berdasarkan materi kentuan peralihan dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tersebut, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Konstitusi yang sedang menjabat saat itu terhindar dari potensi kerugian dan/atau
kesewenang-wenangan yang dapat terjadi dari suatu perubahan Undang-Undang
sehingga mereka saat itu tetap dapat berdasar pada peraturan perundang-
undangan yang lama secara sementara (transisional) sampai dengan jabatannya
berakhir berdasarkan Undang-Undang yang lama dan sama sekali tidak
diuntungkan (mendapat privilige) berdasarkan Undang-Undang yang baru. Oleh
karena itu, materi ketentuan peralihan dalam peraturan perundang-undangan
(termasuk Undang-Undang) umumnya dibuat untuk memberikan jaminan
perlindungan bagi pihak yang terdampak dari perubahan peraturan perundang-
undangan sehingga umumnya dibuat dalam suatu konsep pengaturan bahwa pihak
yang terdampak dari perubahan Peraturan Perundang-undangan itu tetap dapat
mengikuti dan/atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lama
secara sementara (transisional).
[6.10]
Menimbang bahwa pihak yang terdampak dari perubahan Peraturan
Perundang-undangan memang dapat saja diatur untuk mengikuti peraturan
perundang-undangan yang baru sepanjang hal itu “tidak merugikan”. Namun,
meskipun demikian, suatu materi ketentuan peralihan dalam peraturan perundang-
undangan pada esensinya sama sekali tidak dibolehkan untuk secara sengaja
dibuat dalam rangka memberi ‘keuntungan’ (privilege) bagi suatu entitas hukum.
Batas maksimal yang dapat diatur berdasarkan penalaran yang wajar melalui suatu
materi ketentuan peralihan dalam peraturan perundang-undangan adalah agar
140
pihak yang terdampak dari perubahan peraturan perundang-undangan itu “tidak
dirugikan” dan bukan justru “diuntungkan” atau mendapat privilege tertentu.
2. Interpretasi Terhadap Rumusan Norma a quo
[6.11]
Menimbang bahwa Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo sebagai
salah satu materi ketentuan peralihan dalam Undang-Undang a quo selengkapnya
berbunyi: “Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan
masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun”.
[6.12]
Menimbang bahwa jika didasarkan pada pedoman Teknik Penyusunan
Peraturan Perundangan yang tercantum dalam Lampiran II angka 127 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan maka norma ketentuan peralihan dalam Undang-Undang a quo
(khususnya Pasal 87 huruf b) saya yakini bukan merupakan model yang lazim, baku,
dan standar, sebab dengan berlakunya norma a quo, secara nyata dan terang
benderang memberi keuntungan (privilege) tertentu bagi pihak yang terkena
dampak dari perubahan peraturan perundang-undangan, alih-alih sekedar “tidak
merugikan” sebagaimana salah satu prinsip dan tujuan dasar dari dirumuskannya
suatu materi ketentuan peralihan dalam peraturan perundang-undangan.
[6.13]
Menimbang bahwa eksistensi dan keberlakuan norma Pasal 87 huruf b
Undang-Undang a quo, selain memang dimohonkan oleh semua pemohon dalam
seluruh perkara pengujian Undang-Undang a quo terhadap UUD NRI Tahun 1945
(Perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020, Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020, dan
100/PUU-XVIII/2020), juga menjadi salah satu bukti yang terang benderang bahwa
Pembentuk Undang-Undang telah secara sengaja masuk sangat jauh dan begitu
dalam kepada salah satu dimensi yang paling fundamental bagi independensi dan
imparsialiatias kekuasaan kehakiman, in casu Mahkamah Konstitusi. Pembentuk
Undang-Undang casu quo menjadi sangat menentukan dan bahkan secara nyata
memberi keuntungan (privilege) yang tidak terbantahkan bagi eksistensi sebagian
besar Hakim Konstitusi saat ini yang dijadikan sebagai adressat personal (propia)
melalui keberlakuan norma a quo.
141
[6.14]
Menimbang bahwa oleh karena itu, saya berpendapat norma a quo
sejatinya memang merupakan materi Undang-Undang yang secara sengaja
melanggar etika hubungan antar sesama “Lembaga Negara yang disebut dalam
UUD”. Padahal, masih segar dalam ingatan kolektif kita bahwa beberapa kali
Mahkamah, setidaknya saya, telah berupaya keras untuk menjaga hal ini melalui
beberapa Putusan terdahulu, khususnya pada putusan-putusan yang pada
hakikatnya bermaksud memberikan kesempatan terhadap Pembentuk Undang-
Undang untuk melakukan suatu atau berbagai perbaikan hukum melalui perubahan
atau penggantian Undang-Undang.
3. Isu Konstitusionalitas Dalam Norma a quo
[6.15]
Menimbang bahwa sebagaimana yang beberapa kali saya ungkapkan
dalam dinamika persidangan, eksistensi Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo
menjadi salah satu bukti nyata dan terang-benderang yang menyebabkan sebagian
besar Hakim Konstitusi yang ada saat ini menjadi sangat diuji kualitas
kenegarawanannya. Dengan berlakunya Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo
khususnya secara personal terhadap sebagian besar Hakim Konstitusi yang ada
saat ini, teramat sulit bagi Mahkamah untuk dapat terhindar dari bias subjektif dalam
memeriksa, mengadili, dan memutus konstitusionalitas Pasal 87 huruf b Undang-
Undang a quo yang dimohonkan oleh semua Pemohon dalam seluruh perkara
pengujian (Perkara Nomor 90/PUU-XVIII/2020, Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020,
dan 100/PUU-XVIII/2020).
[6.16]
Menimbang bahwa saya berbeda pendapat dengan pertimbangan
Mahkamah bahwa: “… Undang-Undang a quo mengecualikan semua hakim
konstitusi … memberikan status hukum kepada semua Hakim Konstitusi…”, sebab
hal ini secara faktual berbeda dengan realita bahwa terdapat pula 2 (dua) orang
Hakim Konstitusi yang syarat pengangakatan, masa kerja, dan/atau usia
pensiunnya tetap memenuhi syarat, baik menurut Undang-Undang yang lama
maupun Undang-Undang yang baru. Selain itu, saya juga berbeda pendapat dengan
pertimbangan Mahkamah yang menyatakan: “… Pasal 87 huruf b adalah sebagai
norma ‘jembatan/penghubung’ dalam rangka memberlakukan ketentuan Pasal 15
Undang-Undang a quo…”, sebab Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo dalam
keyakinan saya jauh lebih nampak sebagai suatu norma materi pokok yang secara
142
nyata memberi keuntungan (privilege) bagi sebagian besar Hakim Konstitusi yang
ada saat ini, alih-alih sebagai suatu materi ketentuan peralihan yang umumnya
dimaksudkan agar pihak yang terdampak dari perubahan Peraturan Perundang-
undangan (in casu: sebagian besar Hakim Konstitusi yang ada saat ini) sekedar
“tidak dirugikan”.
[6.17]
Menimbang bahwa hal tersebut di atas secara eksplisit mendapat
afirmasi dalam alat bukti berupa keterangan tertulis Presiden untuk Perkara Nomor
90/PUU-XVIII/2020, Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020, dan 100/PUU-XVIII/2020,
yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “…Pembentuk Undang-Undang
menghendaki agar mempertahankan eksistensi Hakim Konstitusi yang sedang
menjabat untuk dianggap tetap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini”.
Namun, saya tidak mendapatkan afirmasi mengenai hal ini dalam bentuk keterangan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan adanya kehendak Presiden yang terafirmasi secara tertulis
tersebut, tetapi sama sekali tidak terdapat afirmasi Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai hal itu secara tertulis, saya berpendapat bahwa tidak terdapat bukti tertulis
yang cukup apalagi sempurna untuk membuktikan bahwa afirmasi itu merupakan
suatu intensi kolektif dari Pembentuk Undang-Undang. Jika pun memang afirmasi
itu diterima sebagai sesuatu yang dianggap benar dan baik untuk keberlangsungan
supremasi konstitusi maka saya justru berpendapat sebaliknya, bahwa kehendak
(intensi) tersebut justru sangat berpotensi besar mereduksi dan bahkan
menegasikan prinsip negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945 dan prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
[6.18]
Menimbang bahwa oleh karena itu, saya pun berbeda pendapat dengan
pertimbangan Mahkamah yang memandang perlu untuk mengambil tindakan hukum
berupa konfirmasi kepada lembaga yang mengajukan Hakim Konstitusi yang
sedang menjabat saat ini berdasarkan 3 (tiga) argumentasi utama, yakni karena: 1).
tindakan hukum berupa konfirmasi itu sama sekali tidak dikenal dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia, baik berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
maupun berbagai peraturan perundang-undangan; 2). tindakan hukum berupa
konfirmasi itu sangat berisiko bagi kewibawaan Mahkamah serta prinsip
143
kemerdekaan kekuasaan kehakiman, supremasi konstitusi, dan negara hukum (rule
of law); dan 3). tidak kah tindakan hukum berupa konfirmasi itu dapat memicu
terbentuknya pemahaman dan/atau bahkan afirmasi bahwa Hakim Konstitusi justru
benar-benar merupakan reprensentasi dari tiap-tiap lembaga pengusul (in casu:
Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan/atau Presiden)?
[6.19]
Menimbang bahwa saya juga berpendapat dengan dinyatakannya Pasal
87 huruf b Undang-Undang a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunya kekuatan hukum mengikat, pihak yang terkena dampak (in casu:
sebagian besar Hakim Konstitusi yang ada saat ini) sama sekali “tidak sepenuhnya
dirugikan”, melainkan hanya sekedar “tidak mendapat keuntungan (privilege) yang
tidak semestinya”. Oleh karena itu, dengan menghindari “keuntungan (privilege)
yang tidak semestinya” maka justru disinilah sifat kenegarawanan seorang Hakim
Konstitusi menjadi sangat diuji, sebab seorang negarawan sejatinya senantiasa
perlu memikirikan gambaran dan nasib generasi yang akan datang, bukan sekedar
larut dalam kepentingan dan keinginan sesaat.
[6.20]
Menimbang bahwa terhadap seluruh perkara pengujian Undang-Undang
a quo (baik secara formil maupun materiil), saya telah berupaya keras untuk
mencoba tetap berbuat adil bagi diri sendiri dan kaum kerabat saya sesama Hakim
Konstitusi sebagaimana ajaran agama yang saya anut. Saya meyakini bahwa
perintah Tuhan untuk senantiasa berbuat adil termasuk terhadap diri sendiri dan
kaum kerabat ini juga termuat dalam kitab suci agama lain, meskipun mungkin
dalam narasi yang sedikit berbeda. Saya sungguh kesulitan dan nyaris tidak mampu
lagi membangun argumentasi lain yang (mungkin saja) dapat mempertahankan
kebersamaan ini, sebab cara dan sikap batin (niat ingsun) Pembentuk Undang-
Undang dalam berbagai materi, khususnya Pasal 87 huruf b, dalam Undang-Undang
a quo, secara nyata dan begitu terang benderang menyebabkan terlanggarnya
beberapa prinsip konstitusional dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya prinsip
negara hukum (rule of law) berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan
prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Pilihan sikap dan pendapat berbeda (dissenting opinion) ini saya
lakukan semata-mata dan tidak lain justru didasarkan pada kecintaan sejati saya
yang tulus pada kebersamaan selama ini serta yang paling utama: demi
mewujudkan keberlangsungan supremasi hukum dan konstitusi di Indonesia.
144
[6.21]
Menimbang bahwa dalam dinamika persidangan sangat dapat dirasakan
bahwa eksistensi beberapa norma, tidak terkecuali dan khususnya Pasal 87 huruf
b, dalam Undang-Undang a quo, menyebabkan terjadinya suasana yang sangat
kalkulatif sehingga di antara kita sesama Hakim Konstitusi, baik diakui secara
eksplisit maupun tidak, cenderung mengambil sikap saling menunggu (wait and see)
serta penuh harap dan pamrih (full of stake) terhadap pilihan sikap dari Hakim
Konstitusi lainnya. Dalam pandangan Richard A. Posner pada buku How Judges
Think, tendensi semacam ini secara proporsional memang dinilai manusiawi karena
hakim yang notabene juga manusia biasa secara alamiah merupakan homo
economicus (makhluk yang senantiasa berhitung/kalkulatif), tetapi dalam lanjutan
narasinya, Richard A. Posner mengemukakan bahwa tendensi semacam ini sangat
berbahaya bagi keberlangsungan jaminan supremasi hukum dan konstitusi, sebab
independensi dan imparsialitas Hakim seharusnya juga senantiasa terjaga,
termasuk dari pengaruh koleganya, dalam semangat dan prinsip kolegialitas
(collegiality).
[6.22]
Menimbang bahwa oleh karena itu, Pembentuk Undang-Undang
seharusnya sejak awal dapat mengatur norma ketentuan perailihan yang lebih baik
daripada yang telah tercantum dalam Pasal 87 huruf b Undang-Undang a quo.
Terlebih lagi Mahkamah juga mengabulkan permohonan sepanjang terkait
konstitusionalitas Pasal 87 huruf a yang meskipun memiliki alasan konstitusionalitas
berbeda dengan Pasal 87 huruf b, tetapi secara esensial keduanya saya anggap
sama oleh karena sama-sama diatur dalam Bab mengenai Ketentuan Peralihan
yang begitu terasa nampak dibuat secara tergesa-gesa dan sangat tidak cermat
sejak awalnya dan secara esensial dapat dinilai cukup beralasan sebagai lebih
berorientasi untuk memberi “keuntungan (privilege)” bagi sebagian besar Hakim
Konstitusi yang ada saat ini, alih-alih sekedar “tidak dirugikan” sebagaimana salah
satu tujuan dan prinsip dasar dari suatu materi ketentuan peralihan dalam peraturan
perundang-undangan.
[6.23]
Menimbang bahwa dengan demikian, saya berpendapat Mahkamah
seharusnya MENGABULKAN permohonan Pemohon dengan menyatakan Pasal
87 huruf b Undang-Undang a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
145
C. Alasan Berbeda Hakim Konstitusi Saldi Isra
[6.24]
Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah a quo, saya Hakim
Konstitusi Saldi Isra memiliki alasan berbeda (concurring opinion) terhadap Pasal
87 huruf b UU 7/2020. Dalam hal ini, dengan segala gradasinya, sebagian publik
atau masyarakat menganggap norma Pasal 87 huruf b UU 7/2020 memberikan
keuntungan kepada beberapa orang hakim konstitusi yang pengisian jabatannya
dilakukan berdasarkan undang-undang sebelumnya. Dalam batas penalaran yang
wajar, anggapan demikian menjadi sesuatu yang bisa diperhadapkan dengan asas
umum ketika terjadi masa transisi atau peralihan peraturan perundang-undangan
lama kepada peraturan perundang-undangan baru, yaitu “pemberlakuan hukum
baru tidak boleh merugikan pihak yang terkena dampak atas perubahan peraturan
perundang-undangan tersebut”.
[6.25]
Menimbang bahwa berkenaan dengan hal di atas, diperlukan penjelasan
lebih elaboratif, bagaimana jikalau pemberlakuan ketentuan perubahan atau
transisional tersebut secara faktual tidak merugikan, tetapi sebaliknya, dianggap
menguntungkan bagi pihak yang terdampak? Terdapat beberapa alasan atau cara
dalam memandang pemberlakuan demikian.
Pertama, secara sederhana, perumusan peraturan atau norma yang
dianggap menguntungkan tersebut tentunya dapat dinilai telah memenuhi asas
“pemberlakuan hukum baru tidak boleh merugikan pihak yang terkena dampak atas
perubahan peraturan perundang-undangan” tersebut. Dalam pengertian yang lebih
longgar dan umum, pemberlakuan demikian juga termaktub dalam asas hukum lex
favor reo (a more favourable clause), yaitu dalam hal terdapat perubahan peraturan
perundang-undangan dapat digunakan peraturan perundang-undangan yang
menguntungkan pihak yang terkena dampak perubahan dimaksud. Berkenaan
dengan hal ini, secara doktriner asas lex favor reo (a more favourable clause)
merupakan asas hukum umum yang mengandung makna: jika terjadi perubahan
perundang-undangan, diterapkan aturan yang meringankan bagi setiap orang yang
terdampak dari perubahan aturan tersebut.
Kedua, sepanjang formulasi peraturan atau norma transisional tersebut
murni merupakan bahagian dari pertimbangan pembentuk undang-undang sebagai
upaya mencapai politik hukum perubahan undang-undang dimaksud dan bukan
146
merupakan “pesanan” atau “kehendak” dari mereka yang terdampak, hal demikian
tentu dapat dibenarkan. Terlebih lagi, dalam sistem dan proses pembentukan
undang-undang di Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pasal 20 UUD 1945,
pihak yang terdampak dalam pemberlakuan ketentuan transisional (in casu Pasal
87 huruf b) tersebut bukanlah merupakan bagian dari lembaga negara yang terlibat
atau ikut membahas undang-undang. Merujuk bentangan empirik yang ada, sejak
awal pembentukannya, Mahkamah Konstitusi, terlebih lagi hakim konstitusi,
memang menghindari untuk terlibat dalam proses pembentukan undang-undang,
termasuk dalam proses pembentukan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Ketiga, secara konstitusional, perihal usia, masa jabatan, dan periodisasi
masa jabatan hakim konstitusi tidak diatur secara eksplisit dalam UUD 1945.
Berbeda halnya dengan pengisian jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah
Konstitusi, Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan posisi
tersebut dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Artinya, jika suatu undang-undang
mengatur pengisian ketua dan wakil ketua menentukan lain, hal demikian tentunya
menimbulkan persoalan konstitusional yang serius.
Keempat, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-XIV/2016, berkenaan dengan “rumpun jabatan” hakim konstitusi,
terutama berkaitan dengan batas usia, masa jabatan, dan periodisasi masa jabatan
menjadi kewenangan pembentuk pembentuk undang-undang (open legal policy)
untuk menentukannya. Hal demikian diperkenankan sepanjang tidak melanggar
pembatasan prinsip open legal policy, termasuk prinsip rasionalitas. Karena
penentuan tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang maka
pemberlakuannya pun menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Artinya,
jika Mahkamah menilai pemberlakuan dalam norma transisional dimaksud, sama
saja Mahkamah Konstitusi menilai kembali substansi Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 53/PUU-XIV/2016.
[6.26]
Menimbang bahwa sebagian publik memandang pemberlakuan
perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi terbaru akan mengurangi
independensi dan kemandirian hakim konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara. Pandangan demikian tidaklah benar. Hakim Konstitusi,
khususnya saya, tetap akan memegang teguh integritas dan profesionalitas dalam
147
menangani perkara-perkara konstitusi yang menjadi kewenangan Mahkamah. Ihwal
ini dapat dinilai setidaknya sejak Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ini
diundangkan hingga dijatuhkannya Putusan a quo pada hari ini. Oleh karena itu,
publik dapat ikut terus memantau dan menilai bagaimana sikap, tindakan, dan
perilaku dari masing-masing hakim konstitusi selama masa jabatannya, khususnya
dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
[6.27]
Menimbang bahwa oleh karena sebagian publik atau masyarakat
menganggap norma Pasal 87 huruf b UU 7/2020 memberikan keuntungan terhadap
sebagian hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi perlu menemukan titik setimbang
antara hakim yang dianggap diuntungan tersebut dengan tiga lembaga (Presiden,
DPR, dan Mahkamah Agung) yang diberikan wewenang untuk mengajukan hakim
konstitusi. Dalam hal ini, saya sependapat dengan pertimbangan Putusan a quo
bahwa diperlukan tindakan hukum berupa konfirmasi kepada lembaga yang
mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat. Sebagaimana
ditegaskan lebih lanjut dalam Putusan a quo, konfirmasi dimaksud mengandung arti
bahwa
hakim
konstitusi
melalui
Mahkamah
Konstitusi
menyampaikan
pemberitahuan ihwal melanjutkan masa jabatannya yang tidak lagi mengenal
adanya periodisasi kepada lembaga pengusul (DPR, Presiden, dan Mahkamah
Agung).
D. Alasan Berbeda dan Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi Suhartoyo
Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020,
saya Hakim Konstitusi Suhartoyo mempunyai pendapat dan/atau alasan hukum
yang berbeda dengan uraian pertimbangan hukum sebagai berikut:
Dalam pengujian materil Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020
[6.28]
Menimbang bahwa selain uraian pertimbangan hukum yang saya
kemukakan dalam putusan pengujian formil sebelumnya, dalam pengujian materiil
saya berpendapat pembuktian tentang kedudukan hukum Pemohon dan pokok
permohonan tidak dapat dipisahkan dan harus pula dibahas secara bersamaan.
Selanjutnya, berkaitan pada bagian materi atau subtansi norma-norma yang
dilakukan perubahan dan kemudian dilakukan pengujian oleh Pemohon, yaitu
Pemohon Nomor 96/PUU-VIII/2020 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 87
huruf b dan huruf a UU 7/2020, adalah berkaitan dengan jabatan Hakim Mahkamah
148
Konsitusi, maka pada bagian materi ataupun substansi ini pun saya juga
berpendapat sama, yaitu oleh karena hal-hal tersebut berkenaan dengan rumpun
jabatan
Hakim
Mahkamah
Konstitusi,
baik
syarat-syarat,
tata
cara
pengusulan/pengangangkatan, masa jabatan, usia pensiun, periodisasi, dan masa
jabatan wakil/ketua termasuk tata cara pemilihannya. Dengan demikian menurut
saya hal-hal tersebut tidak dapat dipisahkan dengan pendapat saya dalam
mempertimbangkan dan menyimpulkan dalam pengujian formil. Sebab, substansi
perubahan yang dilakukan ke dalam UU 7/2020 adalah justru hal-hal pokok yang
ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang dengan menggunakan sistem
kumulatif terbuka akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
[6.29]
Menimbang bahwa oleh karena itu tidak dapat dipisahkan antara proses
pembentukan/perubahan dengan substansi atau materi undang-undangnya
sepanjang berkenaan dengan hal-hal yang masih berkaitan dengan jabatan hakim.
Sehingga, menurut saya oleh karena materi permohonan atas perkara-perkara
tersebut yang diajukan oleh Pemohon masih berkaitan erat dengan desain jabatan
hakim, maka perubahan pada bagian materi UU 7/2020 menjadi satu kesatuan yang
keutuhannya tetap harus diberikan perlindungan dari persoalan-persoalan yang
bertujuan untuk menilai konstitusionalitasnya atas norma-norma perubahan
dimaksud. Terlebih, dalam perspektif pembentuk undang-undang melakukan
perubahan undang-undang karena menindaklanjuti atau akibat adanya putusan
Mahkamah Konstiusi dan dengan menggunakan instrumen kumulatif terbuka, maka
dalam hal ini pembentuk undang-undang dapat dikatakan menggunakan “hak
privilege”- nya, yang mempunyai sifat khusus dan terbatas, dalam melakukan
perubahan undang-undang a quo, karena hanya substansi undang-undang tertentu
yang dapat dilakukan pembentukan/perubahan melalui sistem kumulatif terbuka
tersebut (vide Pasal 23 UU 12/2011). Dengan demikian, sekiranya ada pihak yang
beranggapan perubahan undang-undang a quo terdapat cacat kehendak
sebagaimana tidak sesuai dengan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam menindaklanjuti perubahannya, maka anggapan/pandangannya tersebut
seharusnya disampaikan kepada pembentuk undang-undang untuk dilakukan
koreksi (legislative review). Sedangkan apabila ada bagian substansi yang tidak ada
relevansinya dengan desain jabatan hakim, kemudian turut disertakan dalam
149
perubahan undang-undang a quo, maka jika dianggap ada persoalan
konstitsionalitasnya dapat diajukan pengujian di Mahkamah Konstitusi.
[6.30]
Menimbang bahwa berdasarkan alasan-alasan pertimbangan hukum
tersebut di atas, dalam perkara permohonan pengujian materiil ini pun saya
berpendapat sama seperti dalam mempertimbangkan permohonan pengujian formil
dalam putusan sebelumnya, terlepas Pemohon dapat dipertimbangkan kedudukan
hukumnya sebagaimana pendapat para Hakim Konsitusi yang lainnya, pada bagian
pokok permohonan saya berkesimpulan permohonan-permohonan Pemohon a quo
tidak beralasan menurut hukum dan sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi
menolak permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya.
[6.31]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, saya berkesimpulan akhir, sepanjang permohonan yang bagian amarnya
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon, yaitu Pasal 87 huruf a
UU 7/2020, saya menyatakan berbeda pendapat baik pertimbangan hukum maupun
amar putusannya (dissenting opinion), sedangkan pada bagian putusan Mahkamah
Konstitusi yang amarnya menolak permohonan Pemohon, yaitu Pasal 87 huruf b UU
7/2020, saya menyatakan sependapat pada bagian amar putusannya, namun pada
alasan-alasan pertimbangan hukumnya memiliki pendapat yang berbeda
(concurring opinion).
E. Alasan Berbeda Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh
[6.32]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon a quo berkaitan dengan
pengujian materiil norma Pasal 87 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (UU 7/2020) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
[6.33]
Menimbang bahwa terhadap permohonan pengujian materiil norma
Pasal 87 huruf b UU 7/2020, saya setuju dengan pendapat mayoritas hakim
konstitusi. Namun, khusus terhadap ketentuan yang terdapat pada Pasal 87 huruf a
UU 7/2020, yang menyatakan: “Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai
Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir
150
berdasarkan ketentuan undang-undang ini;” saya mempunyai alasan yang berbeda
sebagai berikut:
1. Bahwa norma Pasal 87 huruf a UU 7/2020 merupakan bagian dari ketentuan
peralihan (transitional provision) yang berdasarkan Lampiran II huruf C.4 butir
127 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP)
telah menegaskan bahwa ketentuan peralihan memuat penyesuaian pengaturan
tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang lama terhadap peraturan perundang-undangan yang
baru, yang bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
Dengan demikian, ketentuan peralihan (overgangsbepalingen) diperlukan untuk
menghindari kekosongan hukum (rechtsvacuum), menjamin kepastian hukum
(rechtszekerheid), dan memberikan perlindungan hukum (rechtsbescherming)
bagi pihak-pihak yang terkena dampak perubahan regulasi serta bersifat
transisional dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-
undangan yang baru. Selanjutnya, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 009/PUU-IV/2006, tanggal 12 Juli 2006, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU-VII/2009, tanggal 9 Maret 2011, yang
pada pokoknya mengingatkan bahwa ketentuan peralihan yang memuat
penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada pada
saat peraturan perundang-undangan baru mulai berlaku dimaksudkan agar
peraturan perundang-undangan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak
menimbulkan permasalahan hukum.
2. Bahwa sebagai konsekuensi perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi perlu adanya kepastian hukum sehingga harus dituangkan
dalam ketentuan peralihan. Terkait hal ini pernah diatur dalam ketentuan
peralihan norma Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
151
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (UU 8/2011). Namun ketentuan peralihan dalam Pasal 87 huruf a UU
7/2020 berbeda dengan norma Pasal 87 huruf a UU 8/2011.
Pasal 87 huruf a UU 7/2020 menyatakan: “Hakim konstitusi yang saat ini
menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap
menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai
dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-
undang ini.” Sedangkan norma Pasal 87 huruf a UU 8/2011 menyatakan,
“Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi.”
3. Bahwa apabila dicermati norma Pasal 87 huruf a UU 8/2011 tersebut khususnya
frasa “berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi” lebih memberikan kepastian hukum karena norma Pasal
87 huruf a UU 8/2011 merujuk dasar hukum pemilihan Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi dipilih berdasarkan undang-undang yang lama, in casu
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU
24/2003). Adapun masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
berdasarkan UU 24/2003 adalah 3 (tiga) tahun, sementara masa jabatan Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berdasarkan UU 8/2011 adalah 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan. Sedangkan norma Pasal 87 huruf a UU 7/2020 khususnya
frasa “berdasarkan ketentuan undang-undang ini” menimbulkan multitafsir
karena setidaknya dapat ditafsirkan sebagai berikut. Pertama, Ketua dan Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi yang dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi
berdasarkan UU 8/2011 dianggap tetap menjabat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun sesuai UU 7/2020, yakni dihitung sejak diundangkan pada 29 Oktober
2020. Kedua, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang dipilih dan
diangkat berdasarkan UU 8/2011 akan menjabat selama 2 (dua) tahun 6 (enam)
bulan sejak dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi berdasarkan UU
8/2011.
4. Bahwa dengan demikian, norma Pasal 87 huruf a UU 7/2020 menimbulkan
pertanyaan, apakah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang saat ini
152
sedang menjabat, masa jabatannya akan secara otomatis berlaku untuk masa
jabatan 5 (lima) tahun? Ataukah ketentuan masa jabatan 5 (lima) tahun tersebut
baru akan berlaku pada masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua yang baru dipilih
berdasarkan UU 7/2020? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengingat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diatur di
dalam Pasal 24C ayat (4) UUD 1945, maka menjadi penting untuk
mengetahui dan memahami makna original intent dari ketentuan yang
menyatakan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan
oleh anggota hakim konstitusi. Berdasarkan risalah perubahan UUD 1945
yang memuat perdebatan pada Panitia Ad Hoc I BP MPR (vide Naskah
Komprehensif Perubahan UUD Tahun 1945: Buku VI Kekuasaan Kehakiman,
2010), maka setidaknya ada dua pendapat yang mengemuka terkait dengan
mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, yaitu:
1) Pendapat yang disampaikan oleh Soetjipto dari Fraksi Utusan Golongan.
Kala itu ia mengusulkan rumusan perubahan Pasal 25 UUD 1945. Pada
Pasal 25 ayat (3), ia mengusulkan: “Ketua Mahkamah Konstitusi diangkat
oleh Presiden dari calon yang dipilih oleh dan antara para hakim
konstitusi”. (hlm. 134-135);
2) Pendapat yang disampaikan oleh I Dewa Gede Palguna dari Fraksi PDI
Perjuangan mengusulkan: “…Ketua Mahkamah Konstitusi diangkat oleh
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR…” (hlm. 136).
Merujuk pada Naskah Komprehensif Perubahan UUD Tahun 1945 tersebut,
diketahui bahwa tidak ada pembahasan khusus mengenai masa jabatan
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam Panitia Ad Hoc I BP
MPR.
b. Pendapat yang disampaikan oleh Ahli Pemohon, Prof. Dr. I Gde Pantja
Astawa, yang di antaranya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 87 huruf a
UU 7/2020 tidak konsisten dengan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3a) UU 7/2020
juncto Pasal 15 ayat (2) huruf d dan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU 7/2020.
Menurutnya, dengan mendasarkan diri pada prinsip bahwa hukum itu adalah
sebuah sistem, maka undang–undang sebagai hukum tertulis adalah juga
sebuah sistem. Dengan demikian, maka seharusnya semua norma pasal–
pasal yang ada dalam sebuah undang–undang harus saling berhubungan
153
dan tidak saling menegasi satu dengan yang lain, sehingga akan menjadi
satu kesatuan norma. Dalam konteks ini, Pasal 4 ayat (3) UU 7/2020 secara
jelas dan tegas menyatakan, “Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 5
(lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi”. Lebih lanjut, Ahli Pemohon menyampaikan perlunya
untuk mencermati kata “dipilih” dan frasa “tanggal pengangkatan” sebab
jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang dipilih dari dan
oleh anggota hakim konstitusi adalah dimulai dari tanggal pengangkatannya.
Oleh karena masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatannya, maka
pengakhirannya pun harus dihitung sejak atau pada saat diangkatnya Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru.
Atas dasar itu, seharusnya Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
yang sedang menjabat saat ini mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai diangkatnya Ketua dan Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru berdasarkan ketentuan UU 7/2020.
Inilah ratio legis dan logika hukum yang terkandung dalam ketentuan Pasal 4
ayat (3) UU 7/2020. Namun, rumusan norma yang terkandung pada Pasal 87
huruf a UU 7/2020 justru menentukan lain, yakni “Hakim konstitusi yang saat
ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap
menjabat sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan
undang–undang ini;” sehingga hal ini secara terang telah menimbulkan
pertentangan dan inkonsistensi dengan norma Pasal 4 ayat (3) UU 7/2020.
c. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi adalah setara atau sederajat
dengan hakim konstitusi lainnya yang dipilih dan ditetapkan sesuai
persyaratan dan mekanisme yang ditentukan dalam UUD 1945. Pada
umumnya seseorang yang terpilih menduduki jabatan tersebut adalah yang
dipandang terbaik di antara sesama hakim konstitusi yang sama-sama
memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditentukan oleh Konstitusi
(equality among the equals). Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi pada hakikatnya hanyalah “primus interpares”, yakni sekedar
didahulukan dari para hakim konstitusi yang lain. Didahulukan selangkah dan
ditinggikan seranting. Oleh karena itu, perlu ada kesempatan yang sama bagi
154
hakim konstitusi untuk menjadi primus interpares. Adanya kesempatan yang
sama tersebut pada hakikatnya bersesuaian dengan prinsip dasar yang
selama ini dijunjung oleh Mahkamah, yakni memperlakukan sama terhadap
hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal yang berbeda.
5. Bahwa terkait dengan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU 7/2020 yang berbunyi,
“Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim
konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi”, baru akan berlaku
apabila Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh
anggota hakim konstitusi berdasarkan UU a quo.
6. Bahwa terkait dengan pemangku jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi saat ini, agar tidak menimbulkan multitafsir, maka frasa “sampai
dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini”
dalam Pasal 87 huruf a UU 7/2020, harus dimaknai Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi yang sedang menjabat berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU
8/2011 untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, namun
sebagai konsekuensi berlakunya ketentuan peralihan yaitu Pasal 87 huruf a UU
7/2020 maka secara otomatis jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi saat ini diperpanjang untuk paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
sehingga total masa jabatan yang bersangkutan adalah 5 (lima) tahun.
[6.34]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas,
permohonan Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 87 huruf a UU 7/2020
khususnya frasa “sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan
undang-undang ini” beralasan menurut hukum untuk sebagian sepanjang tidak
dimaknai masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang dipilih
berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU 8/2011 tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir yang secara
akumulasi tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
155
F. Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi Anwar Usman
[6.35]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya memohon agar Mahkamah
Konstitusi melakukan pengujian materiil atas norma Pasal 87 huruf a dan huruf b
UU 7/2020 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 87 huruf a UU 7/2020:
“Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang
ini.”
Pasal 87 huruf b UU 7/2020:
“Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan
masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.”
Terhadap dua ketentuan yang diajukan oleh Pemohon, yaitu Pasal 87
huruf a dan Pasal 87 huruf b UU 7/2020, akan dipertimbangkan terlebih dahulu
permohonan Pemohon yang menguji ketentuan Pasal 87 huruf b UU 7/2020, sesuai
dengan urutan dan sistematika permohonan yang diajukan oleh Pemohon.
[6.36]
Menimbang bahwa terhadap ketentuan Pasal 87 huruf b UU 7/2020,
Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 87
huruf b UU 7/2020 inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, “Hakim
Konstitusi yang sedang menjabat harus telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun”,
sehingga Pasal 87 huruf b UU 7/2020 selengkapnya berbunyi: “Hakim Konstitusi
yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan meneruskan
jabatannya apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang ini dan
mengakhiri tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa
tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun”. Terhadap permohonan a quo,
Pemohon mengajukan dua alas/dasar pengujian, yaitu Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28D ayat (3) UUD 1945.
[6.37]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, seharusnya Mahkamah
menjatuhkan putusan dengan mendasarkan kepada setidaknya dua hal, yaitu: 1)
penerapan prinsip atau kaedah pembentukan peraturan perundangan-undangan
yang baik; dan 2) penerapan prinsip kepastian hukum yang adil, sekaligus prinsip
kesamaan di hadapan hukum terhadap pemberlakuan sebuah norma.
156
Bahwa norma di dalam suatu pembentukan peraturan perundang-
undangan, adalah suatu sistem yang saling melengkapi satu sama lain. Tidak boleh
di dalam pembentukan sebuah undang-undang ada norma yang justru menegasikan
norma lainnya. Jika hal tersebut terjadi, maka dapat disimpulkan bahwa penyusunan
pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut keluar atau tidak sesuai
dengan kaedah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Demikian
pula halnya terhadap kedudukan ketentuan peralihan suatu undang-undang, ia tidak
memiliki fungsi untuk menegasikan suatu norma di dalam ketentuan pokok UU
dimaksud, melainkan hanya untuk menjaga proses transisional keberlakuan suatu
UU, agar dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kesinambungan, dari
keberlakuan UU yang lama terhadap UU yang baru.
Oleh karena itu, fungsi bagian ketentuan peralihan di dalam
pembentukan suatu UU, sebagaimana dimuat dalam Butir 127 Lampiran UU Nomor
12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 15 Tahun
2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, adalah:
a. Menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. Menjamin kepastian hukum;
c. Memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
Dengan demikian telah jelas, bahwa ketentuan peralihan, tidak boleh
menegasikan ketentuan pokok yang telah mengatur dengan jelas dan rinci,
mengenai keberlakuan suatu rumusan norma.
[6.38]
Menimbang bahwa selain itu penerapan prinsip kepastian hukum yang
adil sekaligus prinsip kesamaan di hadapan hukum, terhadap pemberlakuan sebuah
norma, harus diterapkan secara bersama dan sekaligus dalam pengujian Pasal 87
huruf b UU 7/2020. Jika ketentuan peralihan di dalam UU a quo tetap diberlakukan,
maka jelas terjadi contradictio interminis, atau pertentangan di antara norma-norma
di dalam suatu UU, yang berdampak kepada terjadinya ketidakpastian hukum (legal
uncertainty). Di samping itu, bisa membawa dampak negatif lain yaitu menciptakan
kerugian konstitusional warga negara termasuk Pemohon.
157
Dalam konteks ini syarat minimal usia 55 tahun bagi Hakim Konstitusi
telah diatur secara jelas dan tegas (expressis verbis) di dalam ketentuan Pasal 15
ayat (2) huruf d juncto Pasal 23 ayat (1) huruf c UU No. 7/2020. Sehingga dengan
demikian, ketentuan peralihan Pasal 87 huruf b telah secara jelas dan nyata
menegasikan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d juncto Pasal 23 ayat (1) huruf c
UU No. 7/2020.
[6.39]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
permohonan Pemohon terkait dengan Pasal 87 huruf b UU 7/2020, yang memohon
agar Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan Pasal 87 huruf b dalam UU
7/2020 inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, “Hakim Konstitusi yang
sedang menjabat harus telah berusia 55 (lima puluh lima) tahun”, sehingga Pasal
87 huruf b UU 7/2020 selengkapnya berbunyi: “Hakim Konstitusi yang sedang
menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan meneruskan jabatannya
apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang ini dan mengakhiri
tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya
tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun”, beralasan menurut hukum, dan karenanya
harus dikabulkan.
[6.40]
Menimbang bahwa terkait dengan permohonan pengujian Pasal 87 huruf
a UU No. 7/2020 menyangkut masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi, karena jabatan dimaksud merupakan bagian dari hak memilih dan dipilih
dari para Hakim Konstitusi, maka sudah selayaknya dan sewajarnya, jika persoalan
tersebut dikembalikan kepada pemangku hak, yakni para Hakim Konstitusi.
Meskipun dapat dipahami bahwa kehendak para pembentuk UU berkeinginan untuk
menjaga proses transisional kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan
dengan baik dan lancar, namun keinginan tersebut harus tetap dikembalikan kepada
pemangku hak. Sedangkan periode jabatan Ketua dan Wakil Ketua selama 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (3a) UU 7/2020, dapat
dilaksanakan setelah dilakukannya proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yang telah memenuhi
158
syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
15 ayat (2) huruf d juncto Pasal 23 ayat (1) huruf c UU No. 7/2020. Dengan demikian
proses transisional kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi dapat berjalan dengan
baik dan lancar, tanpa mengurangi hak memilih dan dipilih yang dimiliki oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yakni 9 hakim konstitusi yang telah memenuhi syarat
sebagaimana diuraikan pada ketentuan peralihan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 di
atas.
[6.41]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, maka
permohonan Pemohon terkait dengan Pasal 87 huruf a UU 7/2020 dapat dikabulkan
secara bersyarat yakni sepanjang dimaknai bahwa, “Hakim konstitusi yang saat ini
menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat
sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan terpilihnya
Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru oleh sembilan Hakim
Konstitusi, yang telah memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi sebagaimana
diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d juncto Pasal 23 ayat (1) huruf c UU No.
7/2020”.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, Manahan M.P.
Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh dua, dan
pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh dua,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal dua puluh, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh dua,
selesai diucapkan pukul 15.43 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar
Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Daniel
Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin
159
Adams, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
114
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU 7/2020) terhadap Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
115
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mendalilkan diri sebagai perorangan warga negara Indonesia,
pembayar pajak yang berprofesi sebagai advokat;
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon
adalah Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020 yang menyatakan:
Pasal 87
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir
berdasarkan ketentuan undang-undang ini;
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini
diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan
mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama
keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.”
3. Bahwa Pemohon, mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, yaitu:
116
Pasal 28D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (3)
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”
4. Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya atas kepastian hukum
dirugikan oleh berlakunya Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020 yang
dimaktubkan dalam Ketentuan Peralihan UU a quo. Ketentuan Pasal 87 huruf a
UU a quo mengatur mengenai hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua dan
Wakil Ketua sampai dengan masa jabatannya berakhir. Anak kalimat “sampai
dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan undang-undang ini” dalam
Pasal 87 huruf a UU a quo bersifat multitafsir karena dapat ditafsirkan sebagai
berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi atau berakhirnya masa jabatan
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Andaikata penafsiran yang
diambil adalah berakhirnya masa jabatan sebagai hakim konstitusi, hal demikian
akan menghalangi hak Pemohon untuk menduduki jabatan sebagai Ketua atau
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Sementara jika penafsiran kedua yang
diambil, hal demikian mengandaikan adanya pejabat baru yang diangkat.
5. Bahwa Pasal 87 huruf a UU 7/2020 berkaitan dengan norma Pasal 4 ayat (3)
UU a quo yang menyatakan bahwa “Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan
selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa Pemohon juga menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya norma Pasal 87 huruf b UU 7/2020 karena ketentuan tersebut tidak
memberikan kepastian dalam mengatur hakim konstitusi yang tidak memenuhi
syarat batas usia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 namun dianggap
memenuhi syarat sehingga hakim yang bersangkutan akan terus menjabat
sepanjang keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun atau
tidak melebihi usia 70 (tujuh puluh) tahun. Ketentuan Pasal 87 huruf b ini
berkaitan erat dengan syarat batas usia bagi jabatan hakim konstitusi menurut
Pasal 15 UU 7/2020 yang telah mengubah persyaratan usia hakim konstitusi
117
dalam ketentuan sebelumnya paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan
paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun diubah menjadi paling rendah 55 (lima
puluh lima) tahun dan berhenti apabila telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun.
7. Bahwa menurut Pemohon jika Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi maka kerugian Pemohon akibat
berlakunya ketentuan a quo tidak akan terjadi lagi;
Berdasarkan uraian di atas, setelah mencermati uraian Pemohon
mengenai kedudukan hukum dan alat bukti yang diajukan, Mahkamah menilai
Pemohon memang benar adalah perorangan warga negara Indonesia (vide Bukti P-
2), pembayar pajak (vide Bukti P-4) yang berprofesi sebaga
