PUU
Tahun 2016
96/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Rojiyanto, Mansur Daud P., dan Rando Tanadi, kuasa hukum Alghiffari Aqsa, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2016-10-20
Tanggal Putusan: 2017-11-28
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Saiful Anwar (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1) Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2) Menyatakan permohonan ditolak a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4) Menyatakan [[Pasal 2]] Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106) tidak bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 24 ayat (1)]] dan ayat (2), [[Pasal 27 ayat (2)]], [[Pasal 28]]C ayat (1) [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]G ayat (1) dan [[Pasal 28]]H ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5) Menyatakan [[Pasal 3 ayat (1)]] dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 PrP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106) tidak bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]], Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
6) Menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 PrP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106) tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
7) Menyatakan Pasal 6 ayat (1) butir a, Butir b, butir c, dan butir d dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 PrP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106) tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 2 ayat (3)]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [
Teks Putusan
# Putusan [[96/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[96/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya terhadap [[UUD 1945]]
## Timeline
- **1945-08-18**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **1949-12-27**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **1961-01-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **1974-01-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2003-01-27**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2004-06-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2004-12-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-08-25**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2009-11-18**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2010-04-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2011-08-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2012-01-12**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2014-04-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-12-22**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2015-02-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-08-20**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2016-04-07**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-09-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-12-27**: Sidang mendengarkan keterangan saksi
- **2017-11-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[022/PUU-I/2003]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[133/PUU-VII/2009]]
- [[138/PUU-XIII/2015]]
- [[19/PUU-VIII/2010]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[3/PUU-VIII/2010]]
- [[34/PUU-VIII/2010]]
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1) Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2) Menyatakan permohonan ditolak a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3) Menyatakan Keterangan [[DPR]] RI diterima secara keseluruhan;
4) Menyatakan [[Pasal 2]] Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106) tidak bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 24 ayat (1)]] dan ayat (2), [[Pasal 27 ayat (2)]], [[Pasal 28]]C ayat (1) [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]G ayat (1) dan [[Pasal 28]]H ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
5) Menyatakan [[Pasal 3 ayat (1)]] dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 PrP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106) tidak bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]], Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
6) Menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 PrP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106) tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat;
7) Menyatakan Pasal 6 ayat (1) butir a, Butir b, butir c, dan butir d dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 PrP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2106) tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1) Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak Atau Kuasanya terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 2 ayat (3)]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 2]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
