PUU
Tahun 2025
95/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon: Muhammad Safri (Pemohon I) dan Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI), yang diwakili oleh Andi Muh. Adhim selaku Ketua (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2025-07-09
UU Diuji: UU 23/2014, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 17/2014, UU 13/2019, UU 30/2014, UU 27/2007
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 95/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1.
Nama
:
Muhammad Safri
Pekerjaan
:
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat
:
Kelurahan
Bahaoue,
Kecamatan
Petasia,
Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi
Selatan.
sebagai ------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI), yang diwakili oleh:
Nama
:
Andi Muh. Adhim
Jabatan
:
Ketua ASPETI
Alamat
:
Kandang Besar Nomor 4B, Kelurahan Ujung
Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,
DKI Jakarta.
sebagai ------------------------------------------------------------------ Pemohon II;
Berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 19 Februari 2025 dan 14 Mei 2025
memberikan kuasa kepada Akmaluddin Rachim, S.H., M.H., Holly Muridi Zham-
Zham, S.H., M.H., Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni, S.H., Sunarto Efendi, S.H., Mariah
Ulfa, S.H., dan M. Wirdan Syaifullah, S.H., para advokat dan konsultan hukum yang
tergabung dalam “Tim Advokasi Keadilan Kewenangan Daerah di Sektor Energi dan
Sumber Daya Mineral (TIM KAWEDA)” berdomisili hukum di Jalan Kalibata Selatan
IIA Nomor 9, Pancoran, Jakarta Selatan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- para Pemohon;
2
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 2 Juni 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 2 Juni 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
98/PUU/PAN.MK/AP3/06/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 95/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 5
Juni 2025, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal
2 Juli 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut.
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik,
dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”;
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “UU MK”),
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ...”. Selanjutnya Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: “Mahkamah
3
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. Menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”;
3. Bahwa Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
menyatakan, “Pengujian materill adalah pengujian Undang-Undang yang
berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
UndangUndang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
menyatakan bahwa “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
5. Bahwa sebagai pelindung konstitusi (the guardian of constitution), MK juga
berhak memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal
dalam suatu undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal dalam undang- undang
tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution)
yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karenanya terhadap pasal-pasal yang
memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula
dimintakan penafsirannya kepada MK. Dalam sejumlah perkara pengujian
undang-undang, MK juga telah beberapa kali menyatakan sebuah bagian dari
undang-undang
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitutional)
sepanjang ditafsirkan sesuai dengan tafsir yang diberikan MK atau sebaliknya
tidak konstitusional: jika tidak diartikan sesuai dengan penafsiran MK;
6. Bahwa permohonan ini adalah permohonan pengujian materiil undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 in casu frasa “serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara
Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi” dalam Pasal 14 ayat (1) dan frasa
“urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas
4
bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat” dalam Pasal 14 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang
masih masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 29 ayat
(1) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Mahkamah
Konstitusi, dan Pasal 9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, serta Pasal 2 PMK 2/2021, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
7. Bahwa dalam pengujian materi undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar di Mahkamah Konstitusi, terdapat ketentuan yang mengatur agar
muatan norma dalam pengujian tidak dilakukan berulang kali (ne bis in idem).
Hal ini dinyatakan dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, yang
pada pokoknya terdapat klausul pengecualian bagi materi muatan dasar
pengujian yang berbeda. In casu permohonan a quo memiliki kombinasi dalil
pengujian yang berbeda dari pengujian Pasal a quo sebelumnya, yang
selengkapnya dapat diamati pada Tabel 3 Kombinasi Dalil Permohonan
Pemohon, sehingga permohonan a quo tidak ne bis in idem dan dapat
dipertimbangkan oleh Mahkamah;
8. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Pemohon berpandangan
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang a quo pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunnya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik dan privat; atau
d. Lembaga negara.
5
2. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan bahwa:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.”
3. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan “yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah yang tertuang dalam
Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 jo. Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan
putusan-putusan setelahnya memberikan batasan tentang kualifikasi
Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang harus
memenuhi syarat:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau khusus
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
6
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, menyatakan bahwa:
“Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perpu
apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
B.1 PEMOHON PERSEORANGAN WARGA NEGARA
6. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia (WNI) yang
dibuktikan dengan kepemilikan KTP (Bukti P-3) yang sekaligus menduduki
posisi sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) Sulawesi
Tengah periode 2024-2029 (Bukti P-4);
7. Bahwa Pemohon I sebagai warga negara Indonesia, Pemohon I memiliki hak
konstitusional untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara
kolektif — baik melalui partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,
penyampaian
aspirasi,
maupun
keterlibatan
dalam
pembangunan
daerahnya. Hak ini bersifat fundamental dan langsung diberikan oleh UUD
1945, serta menjadi bagian dari hak asasi warga negara dalam sistem
demokrasi konstitusional. Hak ini termaktub dalam Pasal 28 C ayat (2) UUD
NRI 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”;
7
8. Bahwa Pasal 14 ayat (1) dan (3) UU Pemda secara normatif telah menutup
ruang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menjalankan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Akibatnya,
Pemohon I sebagai warga negara yang berasal dari Kabupaten Morowali
Utara tidak dapat memperjuangkan hak kolektif masyarakat lokalnya untuk
mengelola potensi sumber daya alam yang ada di daerahnya, baik melalui
saluran formal, aspiratif, maupun kebijakan daerah. Ketentuan tersebut
secara langsung membatasi hak Pemohon I untuk membangun masyarakat
dan daerahnya secara partisipatif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C
ayat (2) UUD 1945;
9. Bahwa Pemohon I lahir dan dibesarkan Kab. Morowali Utara, serta secara
aktif terlibat dalam kehidupan sosial masyarakat setempat. Hubungan ini
tidak bersifat abstrak, melainkan nyata dan faktual, baik dari sisi sosiologis,
kultural, maupun emosional. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang
berdampak langsung pada tata kelola wilayah tersebut, khususnya terkait
sektor vital seperti energi dan sumber daya mineral, akan berdampak
langsung terhadap kepentingan hidup Pemohon I dan komunitasnya sebagai
bagian integral dari masyarakat Morowali Utara;
10. Bahwa norma Pasal 14 ayat (1) dan (3) UU Pemda telah secara de jure
menutup akses masyarakat kabupaten/kota, termasuk Pemohon I sebagai
WNI untuk terlibat secara substantif dalam proses perumusan dan
pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang terdapat di
wilayah tempat tinggalnya. Padahal, sumber daya alam merupakan bagian
strategis dalam kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Morowali Utara,
termasuk dalam hal kesejahteraan, akses terhadap energi, keberlanjutan
lingkungan, serta hak atas pekerjaan dan pembangunan. Karena pemerintah
kabupaten/kota tidak diberikan kewenangan dalam urusan ini, maka
Pemohon kehilangan saluran hukum yang sah dan konstitusional untuk
memperjuangkan aspirasi kolektif masyarakatnya secara efektif melalui jalur
pemerintahan terdekat — yakni pemerintah kabupaten. Ini menjadikan
kerugian Pemohon I bersifat aktual, karena secara nyata dia tidak dapat
menggunakan hak konstitusionalnya dalam mendorong perubahan kebijakan
dari bawah ke atas (bottom-up), baik melalui aspirasi publik, advokasi
kebijakan, konsultasi publik, maupun pengawasan masyarakat;
8
11. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (3) UU Pemda menciptakan
konsentrasi kewenangan pada pemerintah pusat dan provinsi, dan secara
struktural meminggirkan peran pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat
lokal yang berada paling dekat dengan sumber daya tersebut. Sebagai WNI,
Pemohon I berhak memperjuangkan pembangunan masyarakatnya secara
kolektif sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Namun,
sepanjang kabupaten/kota tidak diberikan ruang untuk mengatur urusan
tersebut, maka setiap bentuk partisipasi Pemohon I akan selalu terbentur oleh
keterbatasan hukum struktural, yang tidak dapat diatasi tanpa perubahan
norma melalui pengujian konstitusional ini;
12. Bahwa Pasal 28C ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara,
termasuk Pemohon I, memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan
kepentingan bersama masyarakatnya secara sah, demokratis, dan
partisipatif, termasuk melalui jalur pemerintahan daerah terdekat. Hak ini
bersifat langsung, melekat, dan tidak bergantung pada status jabatan publik,
melainkan lahir dari kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
yang aktif dalam komunitas lokalnya;
13. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemda telah menutup
akses kewenangan kabupaten/kota di bidang energi dan sumber daya
mineral, termasuk minyak dan gas bumi, yang secara hukum merupakan
bagian dari urusan pemerintahan konkuren pilihan berdasarkan Pasal 12 ayat
(3) huruf e UU Pemda. Akibatnya, masyarakat di tingkat kabupaten/kota,
termasuk Pemohon I sebagai WNI, tidak memiliki jalur partisipasi yang
representatif dan efektif dalam proses pengambilan kebijakan atas sektor
yang sangat mempengaruhi kehidupan ekonomi, sosial, dan lingkungan
mereka;
14. Bahwa tidak adanya kewenangan substantif di tingkat pemerintah
kabupaten/kota dalam sektor energi dan sumber daya mineral telah secara
langsung menyebabkan hilangnya ruang partisipasi aktif masyarakat lokal
dalam memajukan daerahnya. Pemohon I sebagai bagian dari masyarakat
Morowali Utara mengalami kesulitan untuk memperjuangkan aspirasi kolektif
komunitasnya karena jalur legal-formal di tingkat kabupaten telah ditutup oleh
undang-undang, sehingga satu-satunya ruang perjuangan harus memutar
9
melalui struktur provinsi atau pusat, yang secara faktual dan geografis lebih
jauh dari basis persoalan;
15. Bahwa kondisi tersebut menciptakan hubungan kausalitas langsung antara
norma a quo dengan hilangnya efektivitas hak Pemohon I sebagai WNI untuk
memperjuangkan kepentingan kolektif secara konstitusional. Keterputusan
antara kebutuhan lokal dan struktur pengambilan keputusan disebabkan oleh
norma Pasal 14 ayat (1) dan (3) UU Pemda, sehingga hak yang dijamin Pasal
28C ayat (2) UUD NRI 1945 tidak dapat dijalankan secara substantif,
bermakna, dan operasional;
16. Bahwa sebagai konsekuensi dari berlakunya norma tersebut, Pemohon I
tidak hanya kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi, tetapi juga
mengalami kerugian konstitusional berupa pembatasan terhadap aktualisasi
diri dan peran kewarganegaraan dalam membangun masyarakatnya secara
kolektif. Kerugian ini bersifat aktual karena telah dan sedang dialami, serta
potensial karena akan terus terjadi selama norma tersebut tetap berlaku dan
membatasi struktur pemerintahan lokal yang demokratis dan desentralistik;
17. Bahwa dengan demikian, terdapat hubungan sebab-akibat yang langsung
dan nyata antara berlakunya Pasal 14 ayat (1) dan (3) UU Pemda dengan
terganggunya hak Pemohon I sebagai WNI sebagaimana dijamin Pasal 28C
ayat (2) UUD NRI 1945. Hubungan kausal ini memperkuat dalil bahwa
Pemohon I memiliki kerugian konstitusional, serta menegaskan adanya
kebutuhan mendesak untuk meninjau konstitusionalitas norma a quo agar
sejalan dengan prinsip keadilan, partisipasi, dan desentralisasi dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia;
18. Bahwa berdasarkan Pasal 314 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
(selanjutnya disebut “UU MD3”) menyatakan bahwa DPRD provinsi
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi;
19. Bahwa berdasarkan Pasal 316 UU MD3 DPRD Provinsi mempunyai tugas
sebagai berikut:
10
a. Legislasi;
b. Anggaran; dan
c. Pengawasan.
20. Bahwa sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Pemohon I juga
berkewajiban menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 316 UU MD3. Ketiga fungsi
tersebut dijalankan semata-mata untuk merepresentasikan rakyat ditingkat
provinsi;
21. Bahwa Pemohon I sebagai anggota DPRD juga memiliki hak yang melekat
pada jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 323 UU MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPRD provinsi
berhak untuk:
a. Mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Membela diri;
e. Memilih dan dipilih;
f. Membela diri;
g. Imunitas;
h. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
i. Protokoler; dan
j. Keuangan dan administratif.
22. Bahwa Pemohon I sebagai anggota DPRD Provinsi juga memiliki kewajiban
yang melekat pada jabatannya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 324 UU
MD3, yaitu:
a. Memegang teguh dan memngamalkan Pancasila;
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan
negara kesatuan republik Indonesia;
d. Mengahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan;
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan daerah;
11
g. Menaati tata tertib dan kode etik;
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja
secara berkala;
j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada
konstituen di daerah pemilihnya.
23. Bahwa Pemohon I dalam melaksanakan hak dan kewajibannya tersebut
didasarkan atas kepentingan rakyat dan aspirasi rakyat di daerah
pemilihannya, yaitu Daerah Pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah VI
(Dapil Sulteng VI) yang meliputi Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten
Morowali;
24. Bahwa Pemohon I merupakan warga asli yang lahir di Kabupaten Morowali
Utara memiliki ikatan sosiologis dan emosional yang kuat dan berkepentingan
untuk mengembangkan daerah kelahirannya, khususnya dari sisi pembagian
kewenangan yang adil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
kabupaten/kota di bidang energi dan sumber daya mineral. Hal ini juga
berlaku untuk Kabupaten Morowali, dimana daerah ini terdapat masyarakat
yang memilih Pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
dan berharap pada Pemohon agar dapat memperjuangkan aspirasi
masyarakat di Kabupaten Morowali Utara;
25. Bahwa dengan kedudukan tersebut Pemohon I memiliki beban moril dan
tanggung jawab secara hukum agar seluruh aspirasi di Kabupaten Morowali
Utara dan Kabupaten Morowali dapat disuarakan dan ditindaklanjuti secara
hukum dengan tujuan membawa kesejahteraan masyarakat;
26. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3) UU Pemda tidak
memberikan ruang kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengurus
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (energi,
tambang, dan migas). Dimana ketentuan tersebut telah membatasi dan
menghalangi pemerintah Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten
Morowali dalam hal mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, baik itu untuk energi baru terbarukan,
mineral logam dan non logam, serta minyak dan gas bumi;
12
27. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3)
menimbulkan ketidakpastian hukum terkait pembagian urusan pemerintahan
kab/kota sektor energi, migas, dan pertambangan. Ketidakpastian hukum ini
disebabkan karena ada disharmonisasi dalam UU Pemda. Untuk
menggambarkan disharmonisasi yang terjadi dapat melihat tabel di bawah
ini:
Tabel 1. Disharmonisasi UU Pemda terkait
Kewenangan Energi, Migas, dan
Pertambangan
No. Sumber
Norma
Substansi
Pengaturan
Kedudukan
Hukum
Bentuk
Pertentangan/
Disharmonisasi
1.
Pasal
12
ayat
(3)
huruf e UU
Pemda
Menyatakan bahwa
urusan energi dan
sumber daya mineral
merupakan
urusan
pemerintahan
konkuren sub urusan
pilihan, yang secara
teori dapat dijalankan
oleh daerah provinsi
dan kabupaten/kota
sesuai
dengan
potensi lokalnya.
Bersifat umum
dan deklaratif
sebagai dasar
klasifikasi
urusan
pemerintahan.
Memberi ruang bagi
kabupaten/kota untuk
memilih
dan
menyelenggarakan
urusan energi dan
sumber daya mineral,
namun
tidak
dijabarkan
lebih
lanjut.
2.
Pasal
14
ayat (1) UU
Pemda
Menentukan bahwa
pemerintah
daerah
provinsi
menyelenggarakan
urusan pemerintahan
di bidang energi dan
sumber daya mineral
yang
menjadi
kewenangan daerah.
Bersifat
operasional
dan limitatif.
Bertentangan
dengan
Pasal
12
karena
membatasi
urusan energi dan
sumber daya mineral
hanya pada provinsi,
menutup ruang bagi
kabupaten/kota.
13
3.
Pasal
14
ayat (3) UU
Pemda
Menegaskan bahwa
urusan sub bidang
minyak dan gas bumi
menjadi kewenangan
pemerintah pusat.
Bersifat
eksklusif dan
sentralistik.
Semakin
mempersempit
makna konkuren dari
Pasal 12 ayat (3),
sehingga
bertentangan secara
prinsip
dengan
semangat
desentralisasi dalam
Pasal 18A ayat (2)
UUD 1945.
28. Bahwa melihat tabel di atas maka kita bisa simpulkan bahwa konstruksi
hukum sebagaimana ditunjukkan dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf e
UU Pemda yang menetapkan bidang energi dan sumber daya mineral
sebagai urusan pemerintahan konkuren sub urusan pilihan menunjukkan
bahwa bidang ini secara normatif dapat dijalankan oleh baik pemerintah
daerah
provinsi
maupun
kabupaten/kota,
sesuai
dengan
potensi,
karakteristik, dan kebutuhan daerah masing-masing. Hal ini sejalan dengan
prinsip desentralisasi yang mengedepankan asas subsidiarity, di mana
kewenangan semestinya didekatkan pada entitas pemerintahan yang paling
mengetahui dan terlibat langsung dengan kepentingan masyarakatnya;
29. Akan tetapi, ketentuan tersebut menjadi tidak dapat dijalankan secara efektif
karena dibatasi secara tegas oleh Pasal 14 ayat (1) UU Pemda yang
menyatakan bahwa urusan bidang energi dan sumber daya mineral hanya
dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi, serta Pasal 14 ayat (3) yang
menetapkan bahwa sub bidang minyak dan gas bumi menjadi kewenangan
eksklusif pemerintah pusat. Dengan demikian, secara sistematis, pemerintah
daerah kabupaten/kota kehilangan posisi hukum untuk mengatur dan
mengurus urusan energi dan sumber daya mineral, meskipun sebelumnya
diakui sebagai bagian dari urusan pemerintahan konkuren;
30. Bahwa situasi ini menunjukkan terjadinya pertentangan norma (antinomi
hukum) di dalam satu undang-undang yang sama, yaitu antara norma yang
bersifat deklaratif dan memberikan pengakuan kewenangan daerah
kabupaten/kota (Pasal 12 ayat (3) huruf e) dengan norma yang bersifat
14
limitatif dan restriktif (Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3)). Antinomi ini
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengaturan pembagian urusan
pemerintahan di sektor energi dan sumber daya mineral, khususnya pada
level pemerintah kabupaten/kota yang memiliki potensi sumber daya alam
strategis, seperti Kabupaten Morowali dan Morowali Utara;
31. Bahwa hak konstitusional Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia
dijamin secara eksplisit oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.” Norma ini memberikan jaminan kepada setiap warga
negara untuk berada dalam sistem hukum yang pasti, adil, dan tidak
diskriminatif, termasuk dalam pembagian kewenangan pemerintahan yang
memengaruhi kehidupannya secara langsung;
32. Bahwa hak konstitusional Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 14
ayat (1) dan (3) UU Pemda yang secara limitatif membatasi urusan energi
dan sumber daya mineral hanya kepada pemerintah provinsi dan pemerintah
pusat. Pembatasan ini mengabaikan norma Pasal 12 ayat (3) huruf e UU
Pemda yang mengklasifikasikan sektor energi dan sumber daya mineral
sebagai urusan pemerintahan konkuren sub urusan pilihan, yang pada
prinsipnya dapat dijalankan oleh kabupaten/kota sesuai potensi lokal;
33. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bersifat spesifik dan
aktual, mengingat Pemohon adalah warga asli Morowali Utara, daerah yang
memiliki cadangan sumber daya alam strategis. Sebagai warga negara yang
aktif dalam memperjuangkan hak kolektif masyarakatnya, Pemohon
kehilangan akses dan saluran hukum yang memadai untuk berpartisipasi
secara substantif dalam pengambilan kebijakan, karena pemerintahan lokal
(kabupaten/kota) tidak memiliki kewenangan untuk mengurus bidang
tersebut. Maka, ketentuan UU Pemda tersebut secara langsung memutus
relasi konstitusional antara warga negara dengan pemerintahan lokalnya;
34. Bahwa terdapat hubungan sebab akibat yang langsung (causal link) antara
berlakunya Pasal 14 ayat (1) dan (3) UU Pemda dengan ketidakmampuan
Pemohon memperjuangkan hak kolektif masyarakat Morowali Utara. Norma
pembatasan kewenangan ini menimbulkan ketidakpastian hukum, karena
bertentangan dengan pengakuan normatif dalam Pasal 12 ayat (3), serta
15
menyebabkan disfungsi partisipasi warga negara dalam sistem pemerintahan
daerah, khususnya terkait tata kelola sumber daya alam;
35. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan pengujian terhadap Pasal 14
ayat (1) dan (3) UU Pemda, maka ketidakpastian hukum dan hambatan
struktural
yang
dialami
Pemohon
dapat
dihilangkan.
Pemerintah
kabupaten/kota akan memperoleh kembali legitimasi hukum untuk mengatur
dan mengurus bidang energi dan sumber daya mineral sesuai potensi lokal,
dan Pemohon sebagai WNI akan mendapatkan kembali jaminan
konstitusionalnya atas kepastian hukum yang adil. Dengan demikian,
kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi lagi, dan hak-haknya
sebagai warga negara akan kembali memperoleh perlindungan hukum
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945;
36. Bahwa secara formal, Pemohon I sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi
Tengah memang memiliki akses politik terhadap pemerintah pusat melalui
berbagai jalur, antara lain:
Melalui struktur partai politik tingkat pusat;
Melalui koordinasi kelembagaan dengan DPR RI atau kementerian
teknis;
Melalui forum-forum perencanaan pembangunan nasional seperti
Musrenbangnas atau rapat koordinasi antar pemerintah pusat dan
daerah;
Melalui penyampaian aspirasi secara tertulis maupun lisan kepada
otoritas pusat.
37. Bahwa meskipun akses tersebut tersedia, namun secara substansi dan
efektivitas, Pemohon I tidak memiliki kewenangan yuridis yang memadai
untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat kabupaten/kota, khususnya
terkait pengelolaan energi dan sumber daya mineral, akan diakomodir oleh
pemerintah pusat. Akses yang bersifat politis tersebut tidak dapat
menggantikan posisi kewenangan formal yang hilang pada level
kabupaten/kota akibat Pasal 14 ayat (1) dan (3) UU Pemda;
38. Bahwa norma Pasal 14 ayat (1) dan (3) UU Pemda telah menutup ruang
kewenangan substantif bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam
bidang energi dan sumber daya mineral. Akibatnya, meskipun Pemohon I
dapat menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat, aspirasi tersebut tidak
16
memiliki daya ikat maupun kewajiban tindak lanjut, karena kabupaten/kota
tidak memiliki kewenangan formal untuk mengatur sektor tersebut;
39. Bahwa struktur kewenangan yang sentralistik dalam norma a quo
mencerminkan kehendak politik pemerintah pusat untuk mempertahankan
kontrol eksklusif terhadap sektor energi dan sumber daya mineral, sehingga
setiap inisiatif dari Pemohon I sebagai wakil rakyat daerah akan selalu
terkendala oleh struktur hukum yang tidak desentralistik;
40. Bahwa kondisi ini menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon I
karena meskipun memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk
menyuarakan aspirasi masyarakat, tidak tersedia jalur formal yang efektif
untuk memperjuangkan aspirasi tersebut melalui lembaga DPRD Provinsi
maupun melalui pemerintahan daerah kabupaten/kota, yang secara logis dan
sosiologis lebih dekat dengan masyarakat;
41. Bahwa dengan demikian, argumentasi bahwa Pemohon I tetap memiliki
akses kepada pemerintah pusat tidak dapat dijadikan dasar untuk menafikan
adanya kerugian konstitusional. Justru ketiadaan kewenangan di tingkat
kabupaten/kota adalah faktor utama yang menyebabkan Pemohon
kehilangan daya tawar politik dan yuridis dalam memperjuangkan aspirasi
kolektif masyarakat daerah pemilihannya;
42. Bahwa Pemohon I dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai
Anggota DPRD Provinsi untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masayrakat di daerah pemilihannya yang berupaya untuk mewujudkan
pembagian kewenangan yang adil dan proporsional di bidang energi dan
sumber daya mineral antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota yang dijamin oleh konstitusi yakni pada
Pasal 18A ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi:
“Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan
selaras berdasarkan undang-undang”
43. Bahwa ketentuan Pasal 18A ayat (2) tersebut memberikan penegasan bahwa
pembagian urusan pemerintah untuk pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
17
dilaksanakan secara adil. Di mana pasal ini bermakna bahwa pembagian
urusan pemerintahan tersebut tidak boleh berat sebelah dan harus dijalankan
secara seimbang/proposional. Artinya ada kewenangan yang didistribusikan
ke pemerintah daerah Kabupaten/Kota secara proporsional;
44. Bahwa proporsional yang dimaksud di sini bukanlah pembagian secara sama
rata, melainkan pembagian yang sesuai porsinya berdasarkan makna
penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana ditegaskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 yang menegaskan
tafsir penguasaan oleh negara, yang meliputi, pengelolaan (beheersdaad),
kebijakan (beleid), pengurusan (bestuurdaad), pengaturan (regelendaad),
dan pengawasan (toezichthoudensdaad);
45. Bahwa lima bentuk penguasaan negara ini juga harus dipamahi dalam
kerangka asas desentralisasi yang dijamin oleh konstitusi. Di mana asas ini
berfungsi untuk menciptakan keanekaragaman dalam penyelenggaraan
pemerintahan, sesuai dengan kondisi dan potensi masyarakat;
46. Bahwa secara esensial, penyelenggaraan desentralisasi ini memiliki dua
elemen penting yang saling berkaitan, yaitu pembentukan daerah otonom
dan penyerahan kekuasaan secara hukum dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus pemerintahan tertentu
yang diserahkan, dimana penyerahan kekuasaan secara hukum ini ditandai
dengan diterbitkannya UU Pemda;
47. Bahwa Pemohon I memiliki hak konstitusional sebagai anggota DPRD
Provinsi Sulawesi Tengah yang dijamin oleh konstitusi, khususnya dalam
pasal Pasal 28 C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI. Hak konstitusional
tersebut merupakan hak yang secara langsung diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam
kerangka sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip desentralisasi
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD
NRI 1945. Dalam konteks ini, Pasal 18A ayat (2) secara eksplisit menjamin
adanya pembagian kewenangan secara adil dan selaras antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah, termasuk dalam pemanfaatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya. Sebagai anggota DPRD provinsi yang
menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan serta memiliki
tanggung jawab konstitusional untuk menyalurkan aspirasi masyarakat
18
daerah pemilihannya. Pemohon memiliki hak untuk memastikan bahwa
pembagian kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk
energi dan sumber daya mineral, dijalankan secara adil dan proporsional
sebagaimana amanat konstitusi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
48. Bahwa kerugian konstitusional yang dialami Pemohon I bersifat spesifik
karena secara langsung berkaitan dengan terganggunya pelaksanaan tugas,
fungsi, hak, dan kewajiban Pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Tengah. Pemohon I tidak dapat menindaklanjuti aspirasi
masyarakat yang berkaitan dengan tata kelola energi dan sumber daya
mineral di daerah pemilihannya karena ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (3)
UU Pemda telah menutup ruang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk
memiliki kewenangan dalam bidang tersebut. Hal ini menyebabkan Pemohon
I kehilangan kemampuannya untuk mendorong pembentukan kebijakan
daerah atau menyampaikan rekomendasi yang efektif di bidang energi dan
sumber daya mineral yang relevan dengan kondisi dan potensi lokal
masyarakat Kabupaten Morowali dan Morowali Utara. Dengan kata lain, hak
konstitusional Pemohon I untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat
melalui saluran legislatif dan pengawasan menjadi terhalang, sehingga
kerugian yang timbul bukan hanya bersifat potensial, tetapi juga aktual dalam
praktik penyelenggaraan pemerintahan;
49. Bahwa Pemohon I telah kehilangan kemampuan dalam menjalankan fungsi
representatif dan legislasi di bidang energi dan sumber daya mineral secara
langsung disebabkan oleh eksistensi norma Pasal 14 ayat (1) dan (3) UU
Pemda yang menetapkan bahwa kewenangan di bidang tersebut hanya
berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Ketentuan ini
menutup ruang partisipasi politik substantif Pemohon untuk mendesak
alokasi kewenangan kepada kabupaten/kota sesuai dengan potensi dan
kebutuhan lokal masyarakat. Ketentuan tersebut menciptakan pembatasan
yang
bersifat
struktural
terhadap
kewenangan
pemerintah
daerah
kabupaten/kota serta secara tidak langsung mengebiri hak Pemohon I untuk
menjalankan fungsinya sebagai representasi rakyat dalam menyusun
kebijakan daerah yang sesuai dengan prinsip keadilan dan desentralisasi
sebagaimana diperintahkan oleh UUD NRI 1945;
19
50. Bahwa terdapat kemungkinan kerugian konstitusional yang dialami oleh
Pemohon I tidak akan terjadi lagi atau setidaknya dapat dihindari jika
permohonan ini dikabulkan, maka norma dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat
(3) UU Pemda yang menjadi hambatan utama dapat dinyatakan bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai bahwa pembagian urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral (sub bidang energi, pertambangan, dan
migas) di bagi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/kota;
51. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon I, maka akan
membuka ruang bagi rekonstruksi norma hukum yang lebih selaras dengan
prinsip desentralisasi dan keadilan distribusi kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18A ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian,
pemerintah daerah kabupaten/kota akan memperoleh legitimasi hukum untuk
mengatur dan mengurus urusan di bidang energi dan sumber daya mineral
sesuai dengan potensi lokalnya. Implikasinya, Pemohon I sebagai anggota
DPRD Provinsi dapat menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab
konstitusionalnya secara maksimal, terutama dalam memperjuangkan
aspirasi masyarakat dan memastikan keadilan dalam pemanfaatan sumber
daya alam. Hal ini menunjukkan bahwa dikabulkannya permohonan akan
secara langsung menghilangkan atau mencegah terjadinya kerugian
konstitusional Pemohon;
52. Bahwa keberadaan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3) yang berdampak
pada hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28 C ayat (2) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI, sehingga Pemohon I mengalami kerugian
konstitusional. Dengan demikian Pemohon I telah memenuhi kualitas
maupun kapasitas sebagai pemohon pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 huruf c UU Mahkamah
Konstitusi,
maupun
sejumlah
putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat untuk menjadi Pemohon
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Sehingga, jelas pula bahwa
Pemohon memiliki hak dan kepentingan hukum untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang a quo terhadap UUD NRI 1945.
20
B.2 PEMOHON BADAN HUKUM
1. Bahwa Pemohon II adalah pemohon badan hukum privat yang berbentuk
perkumpulan dengan nama Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI)
dan
telah
mendapatkan
pengesahan
pendirian
perkumpulan
oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-001349.AH.01.07.TAHUN 2022 (Bukti P-5);
2. Bahwa Pemohon II merupakan perkumpulan atau Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas
kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, didirikan atas dasar
kepedulian terhadap tata kelola energi dan pertambangan di Indonesia.
Kepedulian ini diwujudkan oleh Pemohon II dalam tujuannya mendirikan
perkumpulan ini yang ditegaskan dalam Pasal 7 AD ART (Bukti P-6)
Pemohon II, yaitu:
1. Membangun jaringan persaudaraan masyarakat tambang di seluruh
Indonesia untuk menjadi satu kesatuan kekeluargaan yang harmonis,
sejahtera lahir batin;
2. Membangun dan mewujudkan sektor pertambangan dan masyarakat
tambang yang mandiri dan berdaulat;
3. Membangun
dan
mewujudkan
industri
pertambangan
yang
berkesinambungan, ramah lingkungan, berkelanjutan, berdaya guna,
berbasis adat budaya lokal dan nilai-nilai pancasila;
4. Membangun
dan
mewujudkan
industri
pertambangan
untuk
kesejahteraan bangsa dan Negara;
5. Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan masyarakat tambang;
6. Mewujudkan pola kemitraan yang sinergis dan berkualitas antara sesama
penambang dan masyarakat tambang.
3. Bahwa Pemohon II juga konsisten memberikan perhatian terhadap
kepentingan publik terkait tata kelola energi dan pertambangan di Indonesia,
pemenuhan hak warga negara indonesia yang terdampak industri energi dan
pertambangan, dan peduli terhadap keadilan sosial di industri pertambangan
mineral dan batubara, serta merupakan lembaga yang selama ini aktif
melakukan kajian dan upaya perbaikan dalam mewujudkan tata kelola energi
dan pertambangan berdasarkan nilai-nilai konstitusionalisme UUD NRI 1945,
21
salah satu wujud perhatian Pemohon II adalah dengan melakukan kajian dan
diskusi yang dilakukan pada tahun 2023 yang membahas mengenai “Kutukan
Sumber Daya Alam” yang spesifik membahas praktik korupsi dengan modus
dokumen terbang yang merugikan negara (Bukti P-7);
4. Bahwa Pemohon II juga aktif melakukan diskusi mengenai pembatasan
urusan pemerintahan di sektor energi dan sumber daya mineral oleh
pemerintah daerah, diskusi ini dilaksanakan pada bulan Februari 2025
dengan judul “Menyeimbangkan Kewenangan: Menuju Pengelolaan Sumber
Daya Alam yang Berkeadilan” (Bukti P-8);
5. Bahwa selama ini Pemohon II telah berupaya untuk mewujudkan tujuannya
melalui aktifitas nyata yang dilakukan oleh Pemohon, baik berupa kajian
maupun diskusi untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan perbaikan
terhadap permasalahan tata kelola energi dan pertambangan di Indonesia;
6. Bahwa Pemohon II dalam menjalankan tugas dan fungsianya tersebut untuk
mencapai tujuan organisasi memiliki konsekuensi yuridis dan kepentingan
langsung terhadap keberlakuan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU
Pemda, khususnya dalam kaitannya dengan pembatasan kewenangan
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam urusan energi dan sumber daya
mineral. Pembatasan ini menimbulkan implikasi struktural terhadap pola
hubungan antara masyarakat tambang yang diwakili oleh para anggota
Pemohon II dengan pemerintah daerah tempat mereka beraktivitas;
7. Bahwa Pemohon II sebagai entitas masyarakat sipil yang menyatakan diri
peduli terhadap kedaulatan pengelolaan sumber daya alam, keberlanjutan
industri tambang, kesejahteraan masyarakat tambang, serta nilai-nilai
Pancasila dan adat lokal, berkepentingan langsung terhadap tata kelola yang
inklusif dan adil, yang menempatkan daerah sebagai aktor penting dalam tata
kuasa sumber daya;
8. Bahwa penentuan kewenangan pengelolaan energi dan sumber daya mineral
secara eksklusif hanya pada pemerintah pusat dan provinsi menyingkirkan
fungsi kontrol, partisipasi, dan keterlibatan masyarakat tambang di tingkat
lokal, yang seharusnya dimediasi oleh pemerintah kabupaten/kota. Dengan
tidak diberikannya kewenangan di bidang ini kepada kabupaten/kota, maka
Pemohon II sebagai representasi masyarakat tambang kehilangan saluran
22
advokasi, pengawasan, dan pelayanan yang dekat dan kontekstual terhadap
realitas lokal;
9. Bahwa oleh karena itu, ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (3) UU Pemda tidak
mencerminkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 ayat (5) UUD NRI 1945, yang menyebutkan bahwa
“pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
pemerintah pusat.”;
10. Bahwa Pasal 12 ayat (3) huruf e UU Pemda sendiri menyebut bahwa urusan
energi dan sumber daya mineral merupakan urusan pemerintahan konkuren,
artinya dapat dibagi kewenangannya antara pemerintah pusat dan daerah
berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi layanan. Akan
tetapi, Pasal 14 ayat (1) dan (3) kemudian menghapuskan seluruh porsi
kabupaten/kota, tanpa mempertimbangkan kebutuhan kontekstual daerah
yang dalam praktiknya menjadi tempat kegiatan usaha dan operasi
pertambangan;
11. Bahwa dalam konteks keadilan sosial dan keterwakilan masyarakat
terdampak sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945,
pendekatan yang hanya menempatkan pusat dan provinsi sebagai
pemegang otoritas penuh berpotensi menimbulkan ketimpangan, eksklusi,
serta terputusnya relasi antara rakyat dan negara dalam pengelolaan sumber
daya strategis;
12. Bahwa berdasarkan kajian Pemohon II sepanjang tahun 2023 termasuk
diskusi publik bertema “Kutukan Sumber Daya Alam” dan diskusi pada
Februari 2025 bertajuk “Menyeimbangkan Kewenangan” terungkap bahwa
pengabaian terhadap peran pemerintah kabupaten/kota dalam sektor energi
dan sumber daya mineral membuka ruang moral hazard dan melemahkan
efektivitas pengawasan langsung, terutama terhadap praktik-praktik
manipulatif seperti penggunaan dokumen palsu (“dokumen terbang”), korupsi
perizinan, dan eksploitasi sumber daya yang merugikan masyarakat lokal dan
negara;
13. Bahwa penghapusan kewenangan kabupaten/kota secara mutlak telah
menciptakan rule vacuum (kekosongan tanggung jawab langsung di tingkat
terbawah), yang menghambat efektivitas pelayanan publik, perlindungan
23
lingkungan, serta penegakan hak-hak masyarakat adat dan lokal di sekitar
wilayah pertambangan. Padahal, prinsip konstitusional memerintahkan agar
tata kelola dilakukan secara adil dan demokratis, serta tidak meminggirkan
daerah dan masyarakat sekitar tambang;
14. Bahwa oleh karena itu, Pemohon II berpandangan bahwa ketentuan Pasal
14 ayat (1) dan (3) UU Pemda haruslah dinyatakan bertentangan dengan
UUD NRI 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), dan
memerlukan reinterpretasi konstitusional agar tetap membuka ruang bagi
kabupaten/kota untuk memiliki kewenangan terbatas sesuai skala usaha,
dampak lingkungan, serta kebutuhan pelayanan terhadap masyarakat
setempat;
15. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 35/PUU-X/2012, No.
85/PUU-XI/2013, dan Putusan No. 3/PUU-VIII/2010 telah menegaskan
pentingnya peran serta masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, dan
masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam sebagai bagian dari
perwujudan prinsip “penguasaan oleh negara” yang berorientasi pada
kemakmuran rakyat;
16. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon II memiliki legal
standing sebagai pihak yang mengalami kerugian konstitusional secara
aktual atau setidak-tidaknya potensial, karena ketentuan a quo telah
membatasi partisipasi Pemohon II dan anggota-anggotanya secara struktural
dalam upaya mewujudkan tata kelola energi dan pertambangan yang adil,
transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, Pemohon II memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
terhadap Pasal 14 ayat (1) dan (3) UU Pemda.
C. POKOK PERMOHONAN
PERMOHONAN DAPAT DIAJUKAN KEMBALI
1. Bahwa ketentuan Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor
2 Tahun 2021 memungkinkan Pemohon mengajukan kembali pengujian
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji oleh Mahkamah, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 ayat (2) UU MK
24
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
Pasal 78 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda”.
2. Bahwa pengujian konstitusional Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3)
telah dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus
sebanyak 1 (satu) putusan, yang selengkapnya dapat diamati sebagai
berikut:
Tabel 2.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Perkara
Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3) UU Pemda
No
Perkara
Alasan Permohonan
Pertimbangan
Hakim
Putusan
1.
135/PUU-
XII/2015
No.
Perkara
Alasan
Permohonan
Pertimbangan
Hakim
Putusan
1.
44/PUUXV/2017 Terdapat
peralihan model pemilu dari
pemilu tidak serentak ke
model
pemilu
serentak
Syarat
Threshold
(perolehan kursi/suara sah
nasional Pemilu legislatif)
dijadikan syarat pengajuan
capres/
cawapres
menabrak
logika
sistem
Presidensial yang dapat
memperlemah
Presiden
sebagai
pemegang
kekuasaan pemerintahan;
Pasal 222 UU Pemilihan
Umum
sebagai
pintu
masuk kartel politik Baik
Bahwa
Pemohon tidak
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing)
dikarenakan
pemohon
sebagai
pemerintah
daerah
tidak
memiliki
bukti
bahwa
keberadaan
DPRD
Kabupaten
Donggala
sebagai
Pemohon
adalah
hasil
dari keputusan
Menolak
Permohonan
25
syarat
capres/cawapres
dan tata cara pemilihan
Presiden dalam UUD 1945
tidak mengatur UUD 1945
tidak mendelegasikan UU
untuk mengatur threshold.
Pasal 222 UU Pemilu tidak
memberi kepastian hukum
karena partai baru maupun
partai yang tidak memiliki
20% kursi atau 25% suara
sah secara nasional tidak
dapat
mengusulkan
capres/
cawapres
Pemohon tidak memenuhi
syarat formal (Pemohon
tetap tidak mencantumkan
nomor
UndangUndang
serta Lembaran Negara
dan Tambahan Lembaran
Negaranya.
Permohonan
Pemohon belum memenuhi
syarat
dijadikan
objek
permohonan atau prematur
Tidak Dapat Diterima
rapat paripurna
DPRD
Kabupaten
Donggala
3. Bahwa terdapat perbedaan mendasar antara permohonan Pemohon dan
permohonan sebelumnya, yang penjabarannya sebagai berikut:
Tabel 3
Kombinasi Dalil Permohonan Pemohon
Batu Uji UUD NRI 1945
Dalil Permohonan
Pasal 18 ayat (2), Pasal 18A ayat (2),
dan Pasal 33 ayat (3) UUD
Dalam permohonan a quo Pemohon
berfokus pada dalil sebagai berikut:
1. Menghalangi
hak
partisipasi
aktif
masyarakat daerah;
2. Bertentangan dengan prinsip keadilan
pembagian urusan pemerintah dan
menghalangi
upaya
mewujudkan
kemakmuran rakyat;
26
3. Bertentangan dengan konsep negara
kesatuan
yang
menghendaki
pembagian
urusan
pemerintahan
secara proporsional.
Catatan:
Bahwa
dalam
putusan
135/PUU-
XII/2015, batu uji yang digunakan hanya
ketentuan pasal 18 UUD NRI 1945.
Sedangkan dalam permohonan a quo
menggunakan batu uji yang belum
pernah digunakan dalam putusan MK di
atas.
RUANG LINGKUP PASAL YANG DIUJI DAN DASAR PERMOHONAN
1. Bahwa pokok permohonan ini, menguji frasa “serta energi dan sumber
daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi” dalam
Pasal 14 ayat (1) dan Frasa “urusan pemerintahan bidang energi dan
sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi
kewenangan pemerintah pusat” dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Bahwa batu uji UUD NRI 1945 dalam permohonan ini, ialah sebagai
berikut:
a) Pasal 18 ayat (2) UUD NRI 1945: “Pemerintah daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
b) Pasal 18A ayat (2) UUD NRI 1945: “Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang”.
c) Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
27
KETENTUAN PASAL 14 AYAT (1) DAN PASAL 14 AYAT (3) UU 23 TAHUN
2014 BERTENTANGAN DENGAN PASAL 18 AYAT (2), PASAL 18A AYAT
(2), DAN PASAL 33 AYAT (3) UUD NRI 1945
2. Bahwa Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah daerah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), Pasal 18A
ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 karena pasal tersebut tidak
memberikan hak otonomi daerah kepada kebupaten/kota berdasarkan
asas desentralisasi yang mengakibatkan hilangnya keseimbangan peran
antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat di bidang energi, migas,
dan pertambangan. Selain itu, pasal tersebut telah menghilangkan
kesempatan daerah untuk memperoleh manfaat langsung yang
proporsional dari bidang energi, migas, dan pertambangan. Hal ini tentu
berdampak pada masyarakat sekitar yang tidak dapat terlibat aktif dan
tidak dapat mendapatkan manfaat langsung atas pengelolaan energi,
migas, dan pertambangan di daerahnya.
3. Bahwa pasal yang diujikan memberikan kewenangan terpusat pada
pemerintah pusat (sentralisasi) terhadap urusan pemerintahan bidang
energi dan sumber daya alam. Kondisi demikian menimbulkan beberapa
persoalan, di antaranya adalah:
a) Ketimpangan manfaat ekonomi atas pengelolaan dan pemanfaatan
energi dan sumber daya alam;
b) Minimnya partisipasi lokal, dimana masyarakat lokal seringkali tidak
terlibat dalam pengambilan keputusan atas pemanfaatan dan
pengelolaan energi dan sumber daya alam;
c) Sentralisasi juga dapat mengurangi kemampuan daerah untuk
merespons masalah lingkungan atau sosial yang muncul akibat
pengelolaan dan pemanfaatan energi dan sumber daya alam.
4. Bahwa jika kita melihat pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral antara
pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang
terdapat
dalam
undang-undang
sektoral
dan
undang-undang
pemerintahan daerah terjadi tumpang tindih dan saling bertentangan. Di
bidang energi sesuai dengan UU Energi terdapat pembagian
kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di sub
28
bidang energi antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota. Sedangkan di sub bidang minyak dan gas bumi tidak
terdapat pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan di sub bidang minyak dan gas bumi atau dengan kata lain
sepenuhnya sentralisasi. Di sub bidang pertambangan Minerba yang
diatur dalam UU Minerba juga tidak terdapat pembagian kewenangan
atau sepenuhnya sentralisasi, namun terdapat pengaturan untuk dapat
dilakukan delegasi kewenangan kepada daerah provinsi. Selain itu,
melalui peraturan turunannya dalam bentuk peraturan presiden dilakukan
delegasi sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada daerah
provinsi namun hanya untuk jenis mineral non logam dan pertambangan
rakyat. Sedangkan di sub bidang pertambangan batubara tidak terdapat
pembagian kewenangan atau sepenuhnya sentralisasi. Di sub bidang
ketenagalistrikan
terdapat
pembagian
kewenangan
dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan sub bidang ketenagalistrikan
antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota
atau dengan kata lain menggunakan asas desentralisasi.
5. Bahwa untuk menggambarkan rincian pembagian kewenangan dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan sub bidang dalam bidang energi
dan sumber daya mineral kami mengutip pembagian kewenangan yang
telah digamabrkan oleh Bisman Bhaktiar S.H., M.H., M.M dalam
tulisannya yang berjudul “Konstitusionalitas Kewenangan Daerah dalam
Urusan Pemerintahan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral” dalam
buku Membiasakan yang Benar (kumpulan tulisan dan kesaksian
sahabat
Dr.
Wahiduddin
Adams,
S.H.,
M.A).
Adapaun
tabel
pembagiannya adalah sebagai berikut:
29
6. Bahwa apabila kita bandingkan dengan pengaturan pembagian urusan
pemerintahan dalam UU Pemda maka terdapat perbedaan, dimana
pengaturan pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral hanya ada di
pemerintah pusat dan daerah provinsi serta urusan pemerintahan bidang
minyak dan gas bumi hanya ada di pemerintah pusat. Sedangkan urusan
pemerintahan sub bidang panas bumi sama seperti yang diatur dalam UU
Panas Bumi yaitu kewenangan terbagi proporsional antara pemerintah
pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Secara rinci
digambarkan dalam tabel berikut:
Sumber: Artikel Bisman Bhaktiar
7. Bahwa selain tumpang tindih dan terjadi pertentangan antara undang-
undang sektoral dengan UU Pemda, ketentuan pembagian kewenangan
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber
daya mineral juga bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD NRI
1945 yang menyatakan “hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang”. Ketentuan dalam
30
konstitusi ini mengharuskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam
harus adil dan selaras antara pemerintah pusat dan daerah.
8. Bahwa makna adil dalam hal pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18A ayat (2) UUD NRI 1945
diterjemahkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU Pemda yang dengan
tegas menyebutkan bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan
pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan
pemerintahan umum.
9. Bahwa urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan
yang sepenuhnya menjadi kewenangan pusat, sedangkan urusan
pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara
pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Selain
itu, urusan pemerintahan umum dimaknai sebagai urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
10. Bahwa telah tegas disebutkan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU
Pemda urusan pemerintahan absolut di antaranya adalah, politik luar
negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta
agama. Artinya urusan pemerintahan tersebut tidak mungkin dapat
dimiliki oleh pemerintah daerah dan menjadi tanggung jawab pemerintah
pusat.
11. Bahwa terkait urusan pemerintahan terkait energi dan sumber daya
mineral, masuk dalam kategori urusan pemerintahan konkuren.
Konsekuensi logis dari urusan pemerintahan konkuren adalah adanya
hak daerah untuk mengatur dan mengurus terkait urusan tersebut
berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta
kepentingan strategis nasional.
12. Bahwa secara teknis dan untuk kebutuhan saat ini dan di masa yang akan
datang, daerah kabupaten/kota perlu mempunyai urusan dalam sub
bidang energi, khususnya dalam level dan skala tertentu. Hal ini untuk
menjawab tantangan kebutuhan energi yang proporsional menuju net
zero emission.
13. Bahwa atas dasar kebutuhan tersebut maka makna adil dalam Pasal 18A
ayat (2) haruslah dimaknai keterlibatan bersama antara pemerintah pusat
31
dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam hal urusan pemerintahan
bidang energi dan sumber daya mineral.
14. Bahwa kondisi di atas telah dengan jelas menunjukan bahwa ketentuan
pasal yang diujikan tidak mengilhami makna adil sebagaimana maksud
Pasal 18A ayat (2) UUD NRI 1945 karena pemerintah daerah tidak
diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri urusan pemerintahan
terkait energi dan sumber daya alam.
15. Bahwa memang terkait penguasaan oleh negara dalam pengelolaan
sumber daya alam dikuasi oleh negara, sebagaimana Mahkamah
Konstitusi dalam putusannya nomor 001-021-022/PUU-I/2003 yang
menegaskan perihal penguasaan negara, di mana negara memiliki fungsi
pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan
(beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad). Mahkamah
Konstitusi, antara lain menyatakan:
"Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh
pemerintah dengan kewenanganannya untuk mengeluarkan dan
mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan
konsesi (concessie). Fungsi Pengaturan oleh negara (regelendaad)
dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan
Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif). Fungsi
pengelolaan (behersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan
saham (share holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam
manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik
Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui mana negara c.q
Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumbersumber
kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Demikian
pula
fungsi
pegawasan
oleh
negara
(toezichtthoudensdaad) dilakukan oleh negara c.q dalam rangka
mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh
negara atas cabang produksi yang penting dan/atau yang menguasai
hajat hidup orang banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat; [Vide hal 334]”
16. Bahwa apabila dikaitkan makna penguasaan tersebut dengan Pasal 18A
ayat 2 UUD NRI 1945, maka masing-masing lima bentuk penguasaan
32
tersebut harus dilaksanakan secara adil antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Adil dalam hal ini dalah adanya pembagian yang
seimbang dan proposional dari masing masing lima bentuk penguasaan
tersebut. Namun dalam permohonan a quo pembagian tersebut tidak
dilakukan secara proposional, bahkan semua bentuk penguasaan
tersebut menjadi kewenangan mutlak pemerintah pusat. Pemerintah
daerah hanya sebagai penonton dalam hal pengelolaan dan
pemanfaatan energi dan sumber daya alam, khususnya kewenangan sub
bidang migas.
17. Bahwa memang pemerintah daerah adalah satu bagian yang tak
terpisahkan oleh pemerintah pusat dan mewakili negara dalam hal
penguasaan sumber daya alam. Namun, hal ini tidak menghilangkan
makna pembagian urusan pemerintahan yang adil sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 18A ayat (2) UUD NRI 1945. Meskipun
pemerintah daerah adalah satu kesatuan dan dapat dimaknai sebagai
perwakilan negara, namun ada hak pemerintah daerah sebagai bagian
dari satu kesatuan tersebut untuk terlibat aktif dalam pengelolaan dan
pemanfaatan energi dan sumber daya alam, khususnya terkait
kewenangan dalam permohonan a quo justru dengan tidak berikan
kewenangan tersebut maka sebenarnya ada cacat hukum pembagian
kewenangan tersebut. Karena pemerintah daerah yang memliki hak
otonomi dan hak tugas pembantuan berdasarkan Pasal 18 ayat (2) justru
kehilangan hak karena tidak dapat melaksanakan hak sebagai bagian
dari negara, khususnya terkait tugas pembantuan untuk melakukan
pengelolaan dan pemanfaatan demi kepentingan kemakmuran rakyat
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
18. Bahwa makna penguasaan negara dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
1945 harus diterjemahkan juga dalam pembagian urusan pemerintahan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hal ini merupakan
konsekusnsi logis dari keberadaan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18A ayat
(2) UUD NRI 1945. Apabila tidak dimaknai demikian, maka berdampak
pada pengaturan pembagian urusan pemerintahan yang tidak
berdasarkan prinsip otonomi dan asas keadilan. Sehingga keberadaan
Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 20 yang tidak
33
memberikan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan terkait energi,
migas, dan pertambangan kepada pemerintah daerah jelas bertentangan
dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945.
19. Bahwa pembagian urusan pemerintahan bidang energi, migas, dan
pertambangan yang tidak didasarkan atas asas otonomi dan prinsip
keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18A
ayat (2) UUD NRI 1945 adalah bentuk pengabaian dan bertentangan
dengan konstitusi.
20. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka jelas bahwa ketentuan
Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 bertentangan
dengan Pasal 18 ayat (2), Pasal 18A ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI 1945.
BERLAKUNYA KETENTUAN PASAL 14 AYAT (1) DAN PASAL 14 AYAT (3)
UU 23 TAHUN 2014 TELAH MENGHALANGI HAK PARTISIPASI AKTIF
MASYARAKAT DAERAH
21. Bahwa konsekuensi logis tidak diberikannya kewenangan terkait
pengelolaan energi dan sumber daya alam kepada pemerintah daerah,
berdampak pada hilangnya partisipasi Pemohon dan masyarakat yang
tidak dapat terlibat aktif dalam memberikan masukan, melakukan
pengawasan, dan memperjuangkan hak kolektif yang adil terkait
kebijakan pemerintah di bidang energi dan sumber daya alam, serta
berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola energi dan sumber daya
alam berdasarkan hukum dan keadilan.
22. Bahwa dalam hal pengawasan oleh masyarakat terhadap kebijakan
pemerintah di bidang energi dan sumber daya alam tentu akan lebih
susah dan jauh aksesnya dari daerah dan bertentangan dengan asas
umum pemerintahan yang baik (AUPB) yaitu asas keterbukaan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan).
23. Bahwa, dengan menghilangkan peran pemerintah daerah dalam
pengurusan, pengelolaan, pengawasan dan kebijakan akan melanggar
asas keterbukaan, yaitu asas pemerintahan untuk melakukan pelayanan
kepada masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh
34
informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif. Dengan beralihnya
kewenangan kepada pemerintah pusat, maka masyarakat di daerah akan
jauh dan sulit untuk mengakses informasi terkait dengan kebijakan
mineral dan batubara kepada pemerintah pusat yang jaraknya sangat
jauh dari daerah;
24. Bahwa, dengan tidak adanya peran daerah dalam pengawasan,
pengurusan, pengelolaan dan kebijakan juga bertentangan dengan
fungsi otonomi daerah dan desentralisasi itu sendiri, karena tujuan
otonomi daerah dan desentralisasi adalah mendekatkan pemerintah
kepada masyarakat yang dilayaninya, sehingga pelayanan kepada
masyarakat akan menjadi lebih baik dan control masyarakat kepada
pemerintah menjadi kuat dan nyata;
25. Bahwa Bagir Manan dalam Menyongsong Fajar Otonomi Daerah
(2004:3) menegaskan bahwa sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak
awal telah menempatkan otonomi daerah sebagai salah satu pilar penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Otonomi daerah tidak
hanya bertujuan untuk menjamin efisiensi pemerintahan atau sekadar
menyesuaikan
dengan kondisi
geografis
Indonesia yang
luas,
berpenduduk banyak, dan terdiri dari pulau-pulau. Lebih dari itu, otonomi
daerah adalah dasar untuk memperluas demokrasi, menjadi instrumen
untuk mewujudkan kesejahteraan umum, dan cara efektif untuk
memelihara negara kesatuan. Dalam konteks ini, otonomi daerah
memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif, baik dalam
pengambilan keputusan maupun dalam pengawasan kebijakan yang
memengaruhi kehidupan mereka. Partisipasi masyarakat ini tidak hanya
memperkuat legitimasi pemerintahan daerah tetapi juga memastikan
bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan lokal dan
mendukung rasa memiliki terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan
mengurus urusan mereka sendiri, masyarakat merasa dihargai dan
dilibatkan secara langsung, sehingga tidak ada alasan untuk
mengabaikan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
26. Bahwa pentingnya desentralisasi dan otonomi daerah turut menjadi salah
satu isu dan instrumen reformasi, hal ini dapat terlihat dari Ketetapan
35
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang
Berkeadilan, serta
Perimbangan Kekuasaan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia, seperti yang tertuang di dalam Pasal 6
sebagai berikut:
“Penyelenggaraan otonomi daerah; pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan
sumber daya
nasional yang
berkeadilan;
dan
perimbangan
keuangan
pusat
dan
daerah
dalam
kerangka
mempertahankan dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik
Indonesia
dilaksanakan
berdasarkan
asas
kerakyatan
kesinambungan yang diperkuat dengan pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Masyarakat”
27. Bahwa penguatan kewenangan terhadap pemerintah daerah atas
pengelolaan energi dan sumber daya alam merupakan salah satu upaya
untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam
pemerintahan, khususnya pemerintah daerah. Hal ini didasarkan pada
asas desentralisasi, otonomi, dan pembagian kewenangan yang adil
sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945
yang memberikan landasan konstitusional bahwa penguasaan atas
sumber daya alam haruslah dimakani pembagian urusan yang adil antara
pemerintah pusat dan daerah, melalui distribusi lima bentuk penguasaan,
yakni
melalui
fungsi
pengurusan
(bestuursdaad),
pengaturan
(regelendaad),
pengelolaan
(beheersdaad),
dan
pengawasan
(toezichthoudensdaad). Pembagian secara adil antara masing masing
fungsi tersebut adalah bentuk sarana penguatan masyarakat untuk aktif
terlibat dalam penentuan kebijakan pemerintah dan sebagai sarana
mendekatkan masyarakat dalam partisipasi politik. Hal ini sekaligus
menjadikan masyarakat bukan hanya menjadi objek kebijakan, tetapi
juga sebagai subyek yang ikut serta dalam menentukan kebijakan
daerah, khususnya dalam pengelolaan energi dan sumber daya alam
untuk kesejahteraan masyarakat.
28. Bahwa hilangnya kewenangan bagi daerah terkait pengelolaan dan
pemanfaatan energi dan sumber daya alam sejatinya telah merendahkan
36
harga diri masyarakat daerah dan pemohon karena hilangnya ruang
partisipasi yang bermartabat untuk ikut mewujudkan tata kelola kebijakan
yang lebih berkeadilan. Selain itu, hilangnya kewenangan ini juga
melemahkan tanggung jawab daerah dalam membangun wilayah dan
masyarakatnya. Akhirnya semua akan tergantung dan menunggu
perhatian dari pemerintah pusat. Hal ini jelas tidak sejalan dengan
putusan Mahakamah Konstitusi nomor 137/PUU-XIII/2015, poin 3.12.3
halaman 197 yang menyatakan:
“Bahwa pembentuk UUD sejak awal telah menyadari, NKRI yang
memiliki wilayah sangat luas tidak mungkin bisa dilaksanakan
sepenuhnya oleh pemerintah pusat, sehingga diperlukan pemerintah
di daerah yakni pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pelaksanaan pemerintahan di daerah tersebut dengan prinsip otonomi
daerah, juga dimaksudkan agar terjaga keutuhan NKRI. Kehadiran
daerah-daerah sudah ada sebelum Republik Indonesia lahir, suara
mereka dalam membahas kemaslahatan pemerintahan di daerah tak
seyogyanya
dikesampingkan.
Pada
era
Orde
Baru
yang
berkarakteristik
sentralistik,
tanggung
jawab
daerah
dalam
membangun wilayah dan masyarakatnya melemah, demikian pula
partisipasi masyarakatnya yang disebabkan oleh terbatas atau
tiadanya ruang partisipasi yang bermartabat bagi mereka dalam ikut
menentukan atau tiadanya ruang partisipasi yang bermanfaat bagi
mereka dalam ikut menentukan masa depannya. Semua tergantung
pada perhatian dan anugerah pemerintah pusat. Oleh karena itu,
reformasi mendukung lahirnya komitmen kehadiran otonomi daerah
sebagai salah satu tuntutan reformasi”
29. Bahwa dengan demikian, dalam konteks penguasaan terhadap energi,
migas, dan pertambangan (energi dan sumber daya alam) oleh
pemerintah daerah, turut membuka ruang atas hak partisipasi
masyarakat untuk ikut serta memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945. Namun, apabila kewenangan tersebut tidak diberikan maka
hilang pula hak partisipasi tersebut.
37
30. Bahwa dengan hilangnya hak partisipasi daerah ini, pemerintah daerah
hanya menjadi penonton dalam pemanfaatan dan pengelolaan energi
dan sumber daya alam. Sistem demikian tidak menempatkan masyarakat
sebagai salah satu pihak yang memiliki potensi besar untuk terlibat aktif
dalam
pengelolaan dan pemanfaatan migas.
Padahal dengan
memberikan ruang partisipasi ini melalui pemberian kewenangan
pengelolaan
dan
pemanfaatan
migas
dapat
menumbuhkan
perekonomian di daerah dan memajukan masyarakat.
31. Bahwa mempertimbangkan kedudukan hukum yang dimiliki oleh
Pemohon, semangat pengaturan penguasaan kebijakan (beleid),
pengurusan (bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), dan tindakan
pengawasan (toezichthoudensdaad) dalam pertambangan mineral dan
batubara yang sentralistik tersebut berpotensi menyulitkan penyampaian
aspirasi Pemohon;
32. Bahwa selama ini, kewenangan pemerintah daerah dalam fungsi
kebijakan, pengurusan, pengelolaan dan pengawasan perrtambangan
mineral dan batubara serta pengelolaan migas berkaitan erat dengan
kepentingan masyarakat khususnya Pemohon. Dengan demikian,
keberadaan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3) undang-
undang a quo turut menghilangkan kepentingan Pemohon khususnya
hak atas partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Prinsip 23 World
Charter for Nature (1982) yang terdiri dari dua komponen penting, yaitu
hak untuk didengarkan dan hak untuk mempengaruhi keputusan semakin
dekat implementasi pemenuhannya;
33. Bahwa pasal yang dimohonkan pengujian telah dengan jelas
mengabaikan hak masyarakat dalam berpartisipasi untuk terlibat aktif
untuk memajukan tata kelola energi dan sumber daya alam yang lebih
baik, selain itu menghilangkan fungsi kontrol sosial yang dimiliki oleh
Pemohon, dimana Pemohon dan masyarakat kehilangan ruang untuk
mengawasi pelaksanaan kebijakan yang lebih berkeadilan. Selain itu,
tidak diberikannya kewenangan yang adil terkait pengelolaan dan
pemanfaatan energi dan sumber daya alam, khususnya dalam hal
pertambangan minerba dan migas dapat berpotensi menimbulkan konflik
sosial di masyarakat. Hal ini tejadi karena hilangnya partisipasi
38
masyarakat yang dapat melahirkan ketidakpuasan masyarakat terhadap
kebijakan pusat yang tidak melibatkan masayrakat secara utuh. Oleh
karena itu berlakunya ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3)
UU 23 Tahun 2014 dengan jelas telah menghalangi hak partisipasi aktif
masyarakat daerah.
BERLAKUNYA KETENTUAN PASAL 14 AYAT (1) DAN PASAL 14 AYAT
(3) UU 23 TAHUN 2014 BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP KEADILAN
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DAN MENGHALANGI UPAYA
MEWUJUDKAN KEMAKMURAN RAKYAT
34. Bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 dikenal sebagai pasal ideologi
dan politik ekonomi Indonesia bahwa cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara, serta bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
35. Bahwa pasal tersebut menempatkan hak bangsa sebagai hak
penguasaan yang tertinggi terhadap kekayaan alam yang berasal dari
perut bumi. Setidaknya terdapat tiga pokok keterkaitan hak penguasaan
negara dengan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui wujud
kewajiban negara, antara lain sebagai berikut:
1) Segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat
(kekayaan alam), harus secara nyata meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan masyarakat.
2) Melindungi dan menjamin segala hak hak rakyat yang terdapat di
dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu
yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati oleh rakyat.
3) Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan
menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan
kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.
36. Bahwa ketiga kewajiban di atas menjelaskan bagaimana kewajiban
negara terhadap tanggung jawabnya dalam hal penguasaan oleh negara,
dimana kewajiban tersebut menempatkan kemakmuran rakyat sebagai
tujuan utama dalam penguasaan sumber daya alam. Tujuan utama ini
39
hanya dapat tercapai apabila ada keterlibatan masyarakat secara
langsung dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam
secara langsung. Keterlibatan tersebut dimaknai sebagai penguatan
kewenangan daerah secara adil, agar masyarakat setempat, khususnya
yang berada di sekitar lokasi kekayaan sumber daya alam tersebut dapat
merasakan manfaatnya secara langsung.
37. Bahwa keterlibatan masyarakat sekitar lokasi energi dan sumber daya
alam tidak semerta merta menghilangkan peran pemerintah pusat dalam
memberikan keadilan secara nasional kepada seluruh daerah,
khususnya daerah yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam.
Sebab, dengan memberlakukan secara sama masyarakat sekitar lokasi
energi dan sumber daya alam dengan masyarakat lainnya secara
nasional adalah bentuk diskriminasi murni.
38. Bahwa prinsip-prinsip penyelenggaraan perekonomian nasional salah
satunya adalah berkaitan dengan kebijakan pemerintah di bidang
pertambangan mineral batubara dan migas sebagaimana diatur dalam
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 memiliki konsekuensi hukum yaitu bahwa
setiap peraturan perundang-undangan yang mengatur bagian dari
perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi
ekonomi dengan konsep efisiensi berkeadilan.
39. Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003 menyatakan efisiensi berkeadilan di tingkat mikro
ekonomi dan tingkat makro ekonomi didasarkan pada efektivitas
penyelenggaraan pemerintah untuk kesejahteraan sosial, dan bukan
untuk efisiensi pemilik modal ataupun persaingan bebas (free fight
liberalism) yang bercirikan “siapa kuat itu yang menang”.
40. Bahwa, penyelenggaran pertambangan mineral dan batubara yang
beralih kepada pemerintah pusat dan tidak adanya kewenangan terkait
pengelolaan dan pemanfaatan migas oleh daerah bertentangan dengan
prinsip efisiensi berkeadilan yang merugikan kepentingan masyarakat di
daerah karenapenyelenggaraan pemerintahan menjadi tidak efektif dan
efisien, karena berada jauh dari kegiatan pertambangan yang ada di
daerah dan menghilangkan keefektivitasan dan efisiensi masyarakat
dalam berpartisipasi dalam demokrasi ekonomi.
40
41. Bahwa
prinsip
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat
telah
mendapatkanpenafsiran dari Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 3/PUU-VIII/2010tentang Uji Materiil Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
telah membuat tolak ukur pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-
besar kemakmuran rakyat, antara lain:
a) Kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat;
b) Tingkat kemerataan sumber daya alam bagi rakyat;
c) Tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya
alam;
d) Penghormatan terhadap hak rakyat yang bersifat turun-temurun
dalam memanfaatkan sumber daya alam.
42. Bahwa kewenangan yang dimilki oleh pemerintah pusat saat ini terkait
pengelolaan dan pemanfaatan pertambangan minerba dan migas telah
terbukti tidak memenuhi tolak ukur pengelolaan kekayaan alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010.
43. Bahwa jika kita melihat hubungan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah in casu Pemerintahan Daerah kabupaten adalah
bagian dari bentuk negara, bagian dari der staatvorm, memandang dan
mendekati negara dalam wujud seluruhnya der Staat als Ganzheit.
Negara diamati dari luar, outward looking, sehingga ketika negara
kesatuan, unitary state (eenheidstaat) didekati menurut optik eksternal,
maka negara kesatuan secara horizontal terbagi atas Pemerintah Pusat
dan pemerintahan daerah. Bahwa atas dasar asas desentralisasi,
Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada
daerah otonom guna mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
maka penyerahan kewenangan dimaksud berlangsung atas dasar
delegasi atau delegation of authority.
44. Bahwa
pemberian
kewenangan
atas
dasar
delegasi
secara
ketatanegaraan membawa konsekuensi pemberi delegasi, kehilangan
kewenangan seluruhnya, beralih dan menjadi tanggung jawab penerima
delegasi. Hal dimaksud membedakan delegasi (delegation of authority)
dengan mandat atau mandatum, yaitu terjadi pelimpahan wewenang atas
41
dasar mandatum, seperti halnya dengan dekonsentrasi (medebewind)
mandataris bertindak untuk dan atas nama mandator. Mandataris
bertanggung jawab kepada mandator, mandator tidak kehilangan
kewenangannya apabila terjadi pelimpahan wewenang publik kepada
mandataris. Inilah yang membedakan delegasi dengan mandatum.
Delegasi terjadi ketika pelimpahan delegasi dalam kaitan delegation of
authority, maka pemberi delegasi kehilangan kewenangannya sehingga
beralih dan menjadi tanggung jawab dari penerima delegasi.
45. Bahwa Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menetapkan bahwa pemerintah
daerah
menjalankan
otonomi
seluas-luasnya,
kecuali
urusan
pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat. Pasal 10 ayat (1) tentang UU 23 Tahun 2014,
menetapkan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi urusan
pemerintah pusat meliputi: a. Politik luar negeri b. Pertahanan c.
Keamanan d. Yustisi e. Moneter dan Fiskal Nasional f. Agama.
46. Bahwa di luar urusan pemerintah pusat tersebut, urusan pemerintahan
lainnya
merupakan
kewenangan
daerah-daerah
otonom.
Hal
pertambangan tidak termasuk urusan Pemerintah Pusat. Penentuan
batas kewenangan border line of authority antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, in casu pemerintah daerah kabupaten/kota harus
jelas serta diluruskan agar tidak terjadi public overlapping kewenangan
antara lembaga-lembaga negara dalam negara kesatuan, sebagaimana
diamanahkan dalam Pasal 18A ayat (1), ayat (2) UUD 1945, dalam hal
ini antara lain telah diberlakukan UU 23 Tahun 2014.
47. Bahwa pada kenyataannya masih terdapat public overlapping dari
konstitutionelle bevoegheden van staats organen, yaitu tumpang tindih
publik dari kewenangan konstitusional dari lembaga-lembaga negara
antara pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dengan pemerintah
pusat yang disebabkan hal kewenangan konstitusional pemerintah
daerah menjadi tidak utuh, menjadi dikurangi, menjadi dihalangi, serta
dirugikan karena kewenangan konstitusionalnya diserahkan dan
dialihkan kepada Pemerintah Pusat.
48. Bahwa berlakunya Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3) undang-
undang a quo telah menunjukan adanya keadaan public overlapping
42
yang berdampak pada pemerintah daerah tidak dapat menjalankan
kewenangan konstitusionalnya guna mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral karena
kewenangan konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan,
dan/atau dirugikan oleh Pemerintah pusat.
49. Bahwa berlakunya pasal yang menjadi obyek pengujian dalam
permohonan ini jelas telah menerobos 6 urusan pemerintahan pusat yang
telah ditetapkan dalam undang-undang. Hal ini menyebabkan tujuan
utama kemakmuran rakyat dalam tata kelola energi dan sumber daya
alam tidak terpenuhi secara nyata.
50. Bahwa dalam hal upaya mencapai tujuan kemakmuran rakyat terkait
pengelolaan dan pemanfaatan energi dan sumber daya alam haruslah
berdasarkan pada 7 prinsip berdasarkan Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal
18B UUD NRI 1945. Prinisp tersebut sebagai berikut:
1) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya;
2) Otonomi dilaksanakan menurut asas desentralisasi dan tugas
pembantuan;
3) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan sendiri
4) Hubungan
kewenangan
antara
pusat
dan
daerah
harus
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
5) Hubungan keuangan pelayanan umum pemanfatan sumber daya
alam, sumber daya manusia, antara pusat dan daerah dilaksanakan
secara adil dan selara;
6) Pengakuan dan penghormatan terhadap daerah bersifat khusus atau
istimewa;
7) Pengakuan terhadap masyarakat adat beserta hak-hak istimewanya.
51. Bahwa dari ketujuh prinsip tersebut, tersirat pesan bahwa otonomi dan
desentralisasi bermaksud untuk memperkecil adanya kesenjangan antar
daerah, yaitu dengan membangun harmoni yang adil dan selaras
diantara daerah-daerah di Indonesia. Satu hal yang dicatat bahwa
dengan
desentralisasi
maka
tanggung
jawab
negara
untuk
mensejahterakan rakyat ikut mengalir pula ke pemerintah daerah,
pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai satuan pemerintahan
terendah merupakan ujung tombak dalam membangun kesejahteraan
43
rakyat. Oleh karena itu, program-program konkret harus berada di tangan
pemerintah daerah, khususnya pemerintah kabupaten/kota.
52. Bahwa peran pemerintah pusat selain menjalankan urusan-urusan
pemerintahan sendiri yang ditetapkan dalam undang-undang lebih
bersifat sebagai pengendali, regulator, dan pengawasan kontrol dalam
rangka menjaga keserasian antar wilayah serta mengawasi kinerja
pemerintah daerah, sementara pemerintah provinsi lebih bersifat
fasilitator dan koordinator.
53. Bahwa dalam kerangka negara kesatuan, prinsip desentralisasi
memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan karakteristik masing-
masing daerah. Hal ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945
yang memberikan pengakuan terhadap hak-hak istimewa masyarakat
adat dan kekhususan daerah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya
alam. Dengan demikian, desentralisasi di bidang energi dan sumber daya
alam tidak hanya menjadi instrumen pemerataan ekonomi, tetapi juga
sebagai pengakuan terhadap hak-hak daerah atas kekayaan alam yang
terdapat di wilayahnya.
54. Bahwa desentralisasi pengelolaan energi dan sumber daya alam juga
memberikan keuntungan dalam meningkatkan efektivitas tata kelola.
Pemerintah daerah, sebagai pihak yang lebih dekat dengan lokasi
kegiatan, memiliki akses yang lebih baik terhadap data lokal, kondisi
masyarakat, dan kebutuhan spesifik wilayahnya. Hal ini memungkinkan
pengambilan keputusan yang lebih responsif dan tepat sasaran,
sehingga pengelolaan sumber daya alam dapat lebih efisien dan
memberikan manfaat yang optimal.
55. Bahwa berdasarkan asas desentralisasi, pemerintah pusat wajib
memberikan dukungan teknis dan finansial kepada daerah untuk
melaksanakan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dukungan ini diperlukan agar daerah memiliki kapasitas yang memadai
dalam melaksanakan tugasnya, baik dari segi teknologi, sumber daya
manusia, maupun anggaran. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab
pemerintah pusat untuk memastikan keberhasilan implementasi
desentralisasi sesuai dengan amanat konstitusi.
44
56. Bahwa kebijakan desentralisasi di bidang energi dan sumber daya alam
juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat partisipasi masyarakat
dalam pengambilan keputusan. Dengan keterlibatan masyarakat lokal,
kebijakan yang dihasilkan menjadi lebih inklusif dan mencerminkan
aspirasi rakyat. Partisipasi ini juga memperkuat pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan
kewenangan dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan sumber daya
alam.
57. Bahwa penguatan otonomi daerah dalam pengelolaan energi dan sumber
daya alam juga harus memperhatikan aspek lingkungan hidup. Kegiatan
eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan dengan prinsip
keberlanjutan, menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan
ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pemerintah daerah harus diberikan
kewenangan untuk menerapkan standar lingkungan yang sesuai dengan
karakteristik wilayahnya, sebagai bagian dari upaya melindungi
ekosistem dan keanekaragaman hayati.
58. Bahwa pengelolaan energi dan sumber daya alam oleh daerah juga dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan memberikan peluang
kepada daerah untuk memanfaatkan potensi sumber daya alamnya,
sektor-sektor ekonomi lokal seperti industri pengolahan, jasa, dan
perdagangan dapat berkembang. Hal ini tidak hanya meningkatkan
pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru yang
dapat mengurangi tingkat pengangguran di wilayah tersebut.
59. Bahwa pembagian kewenangan yang adil antara pemerintah pusat dan
daerah dalam pengelolaan energi, migas, dan pertambangan merupakan
kunci untuk mewujudkan tujuan konstitusional sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Desentralisasi yang efektif tidak hanya memperkuat
tata kelola sumber daya alam, tetapi juga mempercepat pembangunan
daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga
keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama
untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip desentralisasi sesuai dengan
amanat UUD NRI 1945, demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
45
60. Bahwa dengan demikian maka telah terang dan nyata berlakunya
ketentuan pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3) UU 23 tahun 2014
bertentangan dengan prinsip keadilan pembagian urusan pemerintah dan
menghalangi upaya mewujudkan kemakmuran rakyat.
BERLAKUNYA KETENTUAN PASAL 14 AYAT (1) DAN PASAL 14 AYAT
(3) UU 23 TAHUN 2014 BERTENTANGAN DENGAN KONSEP NEGARA
KESATUAN
YANG
MENGHENDAKI
PEMBAGIAN
URUSAN
PEMERINTAHAN SECARA PROPORSIONAL
61. Bahwa konsep negara kesatuan tercermin dalam Pasal 1 ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik." Frasa “Negara Kesatuan” adalah
untuk menjelaskan bahwa bentuk negara yang dianut oleh Indonesia
adalah negara bersusunan kesatuan. Sedangkan istilah “Republik”
adalah untuk menjelaskan bahwa sistem pemerintah yang dianut oleh
negara Indonesia untuk melaksanakan kehidupan berbangsa dan
bernegara adalah sistem republik yang dikepalai oleh Presiden.
62. Bahwa konsekuensi sebuah negara kesatuan adalah kewenangan
pemerintahan pemerintahan terpusat di tingkat pemerintah pusat,
dengan kata lain, seluruh kewenangan dalam penyelenggaraan
pemerintahan pada hakekatnya merupakan milik pemerintah pusat dan
sebagian dari kewenangan tersebut baru akan menjadi milik daerah bila
diserahkan kepada daerah oleh pemerintah melalui desentralisasi.
63. Bahwa sebagai negara kesatuan, dianut prinsip bahwa kewenangan
dalam urusan pemerintahan sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat,
tetapi tidak dimungkinkan suatu urusan pemerintahan yang sepenuhnya
atau mutlak dimiliki oleh daerah. Hal ini disebabkan pada sebuah negara
kesatuan, setiap urusan pemerintahan yang menjadi milik daerah
berasal dari penyerahan pemerintah pusat. Artinya, dalam setiap urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di situ juga masih
terdapat kewenangan pemerintah pusat, namun sebaliknya dalam
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat tidak terdapat
kewenangan daerah atau sepenuhnya merupakan kewenangan pusat.
46
64. Bahwa sebagaimana disampaikan oleh Hans kelsen bahda pada
sebuah
negara
tidak
mungkin
terjadi
urusan
pemerintah
diselenggarakan seratur persen sentralisasi atau seratus persen
desentralisasi atau tidak mungkin terdapat total centralization atau total
decentralization.
65. Bahwa hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Jimly
Assydiddiqie bahwa dalam negara kesatuan (unitary state) kekuasaan
asli itu memang berada di pemerintah, bukan di daerah, yang diberikan
ke daerah bukanlah kekuasaan asli (power) tanpa atribut tetapi
kekuasaan yang sudah dilegalisasikan yang biasa disebut sebagai
kewenangan (authority). Hal inilah yang juga terjadi dalam pembagian
urusan pemerintahan di Indonesia.
66. Bahwa dengan demikian, Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia
adalah negara kesatuan, yang berarti wilayah-wilayah atau daerah-
daerah administrasi tidak memiliki kedaulatan sendiri tetapi merupakan
bagian dari satu kesatuan yang utuh di bawah kedaulatan nasional.
67. Bahwa konsepsi negara kesatuan dipertegas dalam alinea keempat
pembukaan UUD NRI 1945:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
68. Bahwa sebelumnya dalam konteks historis, penetapan negara kesatuan
sebagai bentuk negara merupakan reaksi terhadap potensi perpecahan
yang dapat terjadi dalam negara federal. Pengalaman Indonesia
dengan bentuk negara federal pada masa Republik Indonesia Serikat
(RIS) tahun 1949-1950 menunjukkan bahwa bentuk federal tidak sesuai
dengan cita-cita persatuan bangsa.
47
69. Bahwa hakikat atau esensi negera kesatuan (unitary state) dapat dilihat
dari dua sisi yakni; sisi kedaulatan dan susunan negara. Dari sisi
kedaulatan, hakikat negara kesatuan ialah kedaulatannya tidak terbagi
atau dengan kata lain kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi karena
konstitusi negara kesatuan (unitary state constitution) tidak mengakui
badan legislatif lain selain badan legislatif pusat. Pengawasan tertinggi
dalam negara kesatuan terletak pada pemerintah pusat. Hakikat negara
kesatuan dapat pula dilihat dari susunan negara. Negara kesatuan
disebut juga dengan negara bersusunan tuggal atau dengan kata lain
negara yang tidak terdiri dari beberapa negara seperti yang terdapat
dalam negara federasi.
70. Bahwa disebut negara kesatuan apabila kekuasaan Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah tidak sama dan tidak sederajat. Kekuasaan
Pemerintah Pusat merupakan kekuasaan yang menonjol dalam negara,
dan tidak ada saingan dari badan legislatif pusat dalam membentuk
undang-undang, kekuasaan pemerintah yang ada di daerah bersifat
derivative (tidak langsung) dan sering dalam bentuk otonomi yang luas,
dengan demikian tidak dikenal adanya badan legislatif pusat dan daerah
yang sederajat, melainkan sebaliknya.
71. Bahwa dalam kerangka negara kesatuan, tata kelola pemerintahan
melibatkan hubungan antara pusat dan daerah melalui sistem
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Hal ini dirancang
untuk menjaga kesatuan negara sembari memberikan fleksibilitas
kepada daerah dalam mengelola urusan lokal sesuai kewenangan yang
dilimpahkan oleh pemerintah pusat.
72. Bahwa paradigma tata kelola pemerintahan negara kesatuan
diwujudkan melalui penerapan sistem otonomi daerah yang diatur oleh
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Pemerintah pusat tetap
memegang kewenangan strategis seperti pertahanan, politik luar
negeri, dan moneter, sementara daerah diberikan kewenangan untuk
mengatur urusan lokal, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Sistem ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara sentralisasi
kedaulatan dan desentralisasi kewenangan.
48
73. Bahwa Indonesia sebagai negara kesatuan pada prinsipnya semua
urusan pemerintahan berada di pemerintah pusat, yang selanjutnya
diklasifikasikan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan
pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan
pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya
menjadi
kewenangan
pemerintah
pusat.
Sedangkan
urusan
pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi
antara
pemerintah
pusat
dan
daerah
provinsi
dan
daerah
kabupaten/kota. Selanjutnya urusan pemerintahan umum adalah
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai
kepala pemerintahan.
74. Bahwa urusan pemerintahan absolut meliuti urusan politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yutisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Selain urusan tersebut merupakan urusan pemerintahan konkuren.
Salah satu urusan pemerintahan konkuren tersebut adalah di bidang
energi dan sumber daya alam.
75. Bahwa urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya alam
merupakan urusan yang cukup penting, mengingat urusan ini sangat
berpengaruh pada semua sektor lain, khususnya perekonomian dan
ketahanan nasional. Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang
energi dan sumber daya mineral sangat terkait dengan pemanfaatan
sumber daya alam. Hal ini disebabkan karena sampai saat ini sebagian
besar sumber energi berasal dari sumber daya alam, sementara itu
semua komoditi sumber daya mineral khususnya pertambangan
merupakan sumber daya alam yang juga merupakan bagian dari
kekayaan alam. Oleh karena itu utusan pemerintahan bidang energi dan
sumber daya mineral sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya
alam merupakan urusan pemerintahan yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam pasal
33 UUD NRI 1945 Tahun 1945. Dengan demikian penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang ini harus tepat, konstitusional dan dapat
mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan
oleh konstitusi UUD NRI 1945.
49
76. Bahwa urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral
merupakan urusan pemerintahan konkuren yang bukan merupakan
urusan pemerintahan absolut, maka konsekuensinya kewenangan
penyelenggaraan atas urusan pemerintahan ini dapat di pemerintah
pusat dan juga di daerah.
77. Bahwa dalam pelaksanaanya urusan pemerintahan ini bergerak sangat
dinamis dalam dinamika hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Terdapat masa dimana kewenangan penyelenggaraan urusan
pemerintahan ini condong ke arah sentralisasi atau di waku lain
condong ke arah desentralisasi. Kecenderungan ini bisa berubah-ubah
sesuai kondisi yang terjadi saat masa tersebut dan politik hukum
pembentuk undang-undang. Hal ini selaras seperti yang disampaikan
Bagir Manan bahwa urusan pemerintahan bersifat terbuka, senantiasa
berubah.
78. Bahwa pasal yang diujikan telah membagi urusan pemerintahan yang
tidak proporsional dan bertentangan dengan konsep negara kesatuan.
Kondisi ini menimbulkan permasalahan disintegrasi nasional yang
disebabkan oleh ketidakseimbangan dalam pembagian kekuasaan dan
kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga dalam
praktiknya, kewenangan yang diberikan kepada daerah terlalu terbatas,
sementara banyak urusan penting tetap berada di tangan pemerintah
pusat. Ketimpangan ini sering menimbulkan ketidakpuasan, karena
tidak memiliki keleluasaan untuk mengelola sumber daya dan kebijakan
yang lebih relevan dengan kebutuhan.
79. Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, materi muatan
peraturan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) dan
Pasal 14 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
yang tidak memberikan pembagian urusan pemerintahan secara adil
terkait pengelolaan dan pemanfaatan energi dan sumber daya alam
berdampak pada hilangnya partisipasi dan keterlibatan masyarakat
untuk
mendapatkan
manfaat
secara
langsung
dari
kegiatan
pengelolaan dan pemanfaatan energi dan sumber daya alam sesuai
dengan tujuan utamanya yakni untuk kemakmuran rakyat. Selain itu
berlakunya pasal a quo juga telah merugikan hak-hak konstitusional
50
Pemohon baik secara aktual maupun potensial karena bertentangan
dengan pasal 18 ayat (2), Pasal 18A ayat (2), dan Pasal 33 ayat (3) UUD
NRI 1945.
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Pemohon di atas, Pemohon memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang
memeriksa, mengadili, menguji, dan memutus permohonan Pemohon untuk
memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara
Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi” dalam Pasal 14 ayat (1) UU 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “serta energi dan
sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota”
3. Menyatakan frasa “urusan pemerintahan bidang energi dan sumber
daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan
dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan
pemerintah pusat” dalam Pasal 14 ayat (3) UU 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “urusan pemerintahan bidang energi
dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi dibagi antara
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
51
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-8, sebagai berikut.
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemda;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Pasal 18 ayta (2), Pasal 18A ayat (2), dan Pasal
33 ayat (3) UUD NRI 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon I;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
100.2.1.4-4081
Tahun
2024
tentang
Peresmian
Pengangkatan Anggota DPRD Sulawesi Tengah Masa
Jabatan Tahun 2024 - 2029;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Republik
Indonesia
Nomor
AHU-
0010349.AH.01.07.Tahun 2022 tentang Pengesahan
Pendirian Perkumpulan Asosiasi Penambang Tanah
Pertiwi;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi
Akta
Pendirian
dan
Anggaran
Dasar
Perkumpulan Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi;
7.
Bukti P-7
: Salinan foto kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh
ASPETI dengan judul “Kutukan Sumber Daya Alam”;
8.
Bukti P-8
: Salinan foto kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh
ASPETI dengan judul “Menyeimbangkan Kewenangan:
Menuju
Pengelolaan
Sumber
Daya
Alam
Yang
Berkeadilan.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
52
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, frasa “serta energi
dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi”
dalam Pasal 14 ayat (1) dan frasa “urusan pemerintahan bidang energi dan sumber
daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan
pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat” dalam
Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU
23/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
53
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
54
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara
Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi” dalam Pasal 14 ayat (1) dan frasa
“urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas
bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat” dalam Pasal 14 ayat (3) UU
23/2014, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut.
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta
energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan
Daerah provinsi.
…
(3) Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan
minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
2. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia dan merupakan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
yang
memiliki
hak
konstitusional
untuk
memajukan
dirinya
dan
memperjuangkan haknya secara kolektif, baik melalui partisipasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan, penyampaian aspirasi, maupun keterlibatan
dalam pembangunan daerahnya serta hak atas atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 28C ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon II merupakan badan hukum privat berupa perkumpulan
dengan nama Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) yang konsisten
memberikan perhatian terhadap kepentingan publik terkait tata kelola energi
dan pertambangan di Indonesia, pemenuhan hak warga negara indonesia yang
terdampak industri energi dan pertambangan, peduli terhadap keadilan sosial di
industri pertambangan mineral dan batubara, serta aktif melakukan kajian dan
upaya perbaikan dalam mewujudkan tata kelola energi dan pertambangan.
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
55
a. Bahwa Pemohon I yang merupakan warga asli Morowali Utara dan aktif
dalam memperjuangkan hak kolektif masyarakatnya, mengangap telah
kehilangan akses dan saluran hukum yang memadai untuk berpartisipasi
secara substantif dalam pengambilan kebijakan, karena pemerintahan lokal
(kabupaten/kota) tidak memiliki kewenangan untuk mengurus sektor energi
dan sumber daya mineral akibat dari berlakunya norma Pasal 14 ayat (1)
dan ayat (3) UU 23/2014 yang dimohonkan pengujian.
b. Bahwa selanjutnya, meskipun Pemohon I sebagai Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Tengah memiliki akses secara politis melalui struktur partai
maupun koordinasi kelembagaan dengan tingkat pusat, akan tetapi
menurut Pemohon I, aspirasi tersebut tidak memiliki daya ikat maupun
kewajiban tindak lanjut, karena kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan
formal untuk mengatur sektor energi dan sumber daya mineral.
c. Bahwa Pemohon II beranggapan dengan tidak diberikannya kewenangan
di sektor energi dan sumber daya mineral kepada pemerintahan
kabupaten/kota, maka sebagai representasi dari masyarakat tambang
menjadi kehilangan saluran advokasi, pengawasan, dan pelayanan yang
dekat dan kontekstual terhadap realitas lokal dalam upaya mewujudkan tata
kelola energi dan pertambangan yang adil, transparan, dan akuntabel.
d. Bahwa menurut para Pemohon, apabila permohonan a quo dikabulkan
maka anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut tidak akan terjadi.
Setelah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon dalam
menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya serta syarat kedudukan
hukum para Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang
sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah
memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon, baik perorangan warga negara Indonesia
(Pemohon I), maupun badan hukum privat (Pemohon II). Akan tetapi, terkait dengan
anggapan adanya kerugian hak konstitusional para Pemohon, selain Pemohon II
tidak dapat menjelaskan hak konstitusionalnya yang mana yang dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya norma a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya
hubungan sebab-akibat (causal verband) antara uraian adanya anggapan kerugian
hak konstitusional yang didalilkan para Pemohon dengan berlakunya norma
56
undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Atau secara a
contrario, anggapan kerugian hak konstitusional, baik Pemohon I yang merupakan
warga asli Morowali Utara dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, maupun
Pemohon II yang merupakan wadah para pelaku industri penambangan, tidak terkait
dengan
keberlakuan
norma
yang
sedang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya yang notabene merupakan norma yang mengatur mengenai
pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan
daerah kabupaten/kota. Dalam hal ini, perihal pembagian urusan pemerintahan
dimaksud, Mahkamah telah memiliki pendirian bahwa pihak yang dapat mengajukan
permohonan pengujian undang-undang
terkait
dengan klasifikasi urusan
pemerintahan adalah pemerintahan daerah, yaitu kepala daerah bersama-sama
dengan DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna DPRD, sebagaimana, antara
lain, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-X/2012 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 21 Februari 2013, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 6 November 2014, Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 87/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 13 Oktober 2016, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-
XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 5
April 2017. Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, baik secara faktual maupun
potensial, menurut Mahkamah, oleh karena para Pemohon bukanlah merupakan
pemerintahan daerah maka tidak terdapat hak konstitusional para Pemohon yang
dirugikan akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujiannya, sehingga tidak
memenuhi syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana telah diuraikan
pada Paragraf [3.4] di atas. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak
terbuktinya inkonstitusionalitas frasa “serta energi dan sumber daya mineral dibagi
antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi” dalam Pasal 14 ayat (1) dan frasa
“urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi
menjadi kewenangan pemerintah pusat” dalam Pasal 14 ayat (3) UU 23/2014 yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah menilai, para Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
57
[3.6]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para Pemohon.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan.
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
58
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Rabu, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 13.47 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat,
Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima
Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau
kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
59
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
52
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, frasa “serta energi
dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi”
dalam Pasal 14 ayat (1) dan frasa “urusan pemerintahan bidang energi dan sumber
daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan
pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat” dalam
Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU
23/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
53
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
54
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara
Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi” dalam Pasal 14 ayat (1) dan frasa
“urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas
bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat” dalam Pasal 14 ayat (3) UU
23/2014, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut.
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta
energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan
Daerah provinsi.
…
(3) Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan
minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
2. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia dan merupakan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
yang
memiliki
hak
konstitusional
untuk
memajukan
dirinya
dan
memperjuangkan haknya secara kolektif, baik melalui partisipasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan, penyampaian aspirasi, maupun keterlibatan
dalam pembangunan daerahnya serta hak atas atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 28C ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon II merupakan badan hukum privat berupa perkumpulan
dengan nama Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) yang konsisten
memberikan perhatian terhadap kepentingan publik terkait tata kelola energi
dan pertambangan di Indonesia, pemenuhan hak warga negara indonesia yang
terdampak industri energi dan pertambangan, peduli terhadap keadilan sosial di
industri pertambangan mineral dan batubara, serta aktif melakukan kajian dan
upaya perbaikan dalam mewujudkan tata kelola energi dan pertambangan.
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
55
a. Bahwa Pemohon I yang merupakan warga asli Morowali Utara dan aktif
dalam memperjuangkan hak kolektif masyarakatnya, mengangap telah
kehilangan akses dan saluran hukum yang memadai untuk berpartisipasi
secara substantif dalam pengambilan kebijakan, karena pemerintahan lokal
(kabupaten/kota) tidak memiliki kewenangan untuk mengurus sektor energi
dan sumber daya mineral akibat dari berlakunya norma Pasal 14 ayat (1)
dan ayat (3) UU 23/2014 yang dimohonkan pengujian.
b. Bahwa selanjutnya, meskipun Pemohon I sebagai Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Tengah memiliki akses secara politis melalui struktur partai
maupun koordinasi kelembagaan dengan tingkat pusat, akan tetapi
menurut Pemohon I, aspirasi tersebut tidak memiliki daya ikat maupun
kewajiban tindak lanjut, karena kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan
formal untuk mengatur sektor energi dan sumber daya mineral.
c. Bahwa Pemohon II beranggapan dengan tidak diberikannya kewenangan
di sektor energi dan sumber daya mineral kepada pemerintahan
kabupaten/kota, maka sebagai representasi dari masyarakat tambang
menjadi kehilangan saluran advokasi, pengawasan, dan pelayanan yang
dekat dan kontekstual terhadap realitas lokal dalam upaya mewujudkan tata
kelola energi dan pertambangan yang adil, transparan, dan akuntabel.
d. Bahwa menurut para Pemohon, apabila permohonan a quo dikabulkan
maka anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut tidak akan terjadi.
Setelah memeriksa sec
