PUU
Tahun 2024
95/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pemohon: Yuyun Yuanita
Tanggal Putusan: 2024-09-04
UU Diuji: UU 35/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 13/2022, UU 22/1997, UU 1/1974, UU 39/1999
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 95/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Yuyun Yuanita
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Buruh Harian Lepas
Alamat
: Cimalati
RT
001/RW
010,
Kelurahan/Desa
Madusari,
Kecamatan
Wanareja,
Kabupaten
Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan surat kuasa bertanggal 3 Juni 2024 memberi kuasa kepada
Muhammad Zen Al-Faqih, S.H., S.S, M.Si., Ichsanty, S.H., Mochamad Adhi
Tiawarman, S.H., dan Moh. Agung Wiyono S.H., M.H., kesemuanya Advokat dan
konsultan hukum pada Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners yang beralamat di
Jalan Soekarno Hatta No. 590, Ruko B26, Metro Trade Center (MTC), Sekejati, Buah
Batu, Kota Bandung, bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 2
Juli 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
2
Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 2 Juli 2024 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 80/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor
95/PUU-XXII/2024 pada tanggal 25 Juli 2024, yang telah diperbaiki dan diterima
Mahkamah pada tanggal 16 Agustus 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi (“MK”) merupakan Lembaga Negara yang
berada di cabang kekuasaan kehakiman. Hal ini dapat dilihat di dalam Pasal
24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
2. Bahwa MK merupakan Lembaga Negara yang dibentuk untuk mengawal (to
guard) konstitusi, agar konstitusi dilaksanakan dan dihormati baik oleh
penyelenggara kekuasaan negara maupun warga negara. MK adalah
penafsir akhir konstitusi. Di beberapa Negara, MK disebut sebagai pelindung
(protector) konstitusi (Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah
Konstitusi, Jakarta, Konpress, 2005, hlm 11) [Bukti P-3].
3. Merujuk dan berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK
memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945, berikut norma hukum Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar,…”
4. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6554) (“UU
MK”), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”) [Bukti P-4] MK dinyatakan
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang Undang terhadap UUD
1945.
3
5. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”) [Bukti P-5], MK berwenang
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945, berikut norma hukum Pasal
9 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
6. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan,
kedudukan
Peraturan
Perundang-
Undangan telah diatur secara hierarkis, bahwa UUD 1945 secara hierarkis
kedudukannya lebih tinggi dari Undang-Undang. Mengacu pada asas yang
berlaku, setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan
UUD 1945. Apabila terdapat ketentuan dalam Undang-Undang yang
bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat
dimohonkan untuk diuji oleh MK melalui acara yang telah diatur di dalam
Peraturan Perundang-Undangan.
7. Bahwa norma Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 menyatakan bahwa:
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum
tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya”. Berdasarkan norma a quo, MK memiliki kewajiban
untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh
Pemohon.
8. Bahwa berdasarkan norma Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009, nyata dan jelas
MK memiliki kewajiban untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
yang diajukan oleh Pemohon.
9. Bahwa berdasarkan norma Pasal 70 ayat 1 huruf e juncto Pasal 70 ayat 2
huruf e Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, MK dalam memeriksa,
mengadili dan memutus perkara berkewajiban memeriksa alat bukti yang
diajukan oleh Pemohon.
4
10. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo memohon kepada MK untuk
melakukan pengujian pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 5062) terhadap UUD 1945.
11. Adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah:
Pasal 146 ayat (1) UU 35/2009:
“Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika
dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran
keluar wilayah Negara Republik Indonesia.”
Pasal 146 ayat (2) UU 35/2009:
“Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.”
Batu Uji
Pasal 28B ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah”.
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”.
Berdasarkan hal-hal a quo, MK menurut hukum berwenang untuk memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang ini.
II.
KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa merujuk dan berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK telah jelas diatur,
Pemohon yang berhak mengajukan pengujian Undang-Undang kepada MK
adalah
Pemohon
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
5
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menerangkan bahwa yang dimaksud
dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007
serta
putusan-putusan
Mahkamah
Konstitusi
selanjutnya,
Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
Undang-Undang MK harus memenuhi lima syarat yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dari berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
3. Bahwa Pemohon dalam pengujian Undang-Undang ini adalah perorangan
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
[Bukti P-6].
4. Bahwa Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 memberikan hak konstitusional kepada
Pemohon untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
6
5. Bahwa Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 memberikan hak konstitusional kepada
anak Pemohon yang belum dewasa atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang.
6. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan hak konstitusional kepada
Pemohon untuk mendapatkan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum.
7. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 memberikan hak kepada Pemohon dan
anak Pemohon untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.
8. Bahwa
Pemohon
sebagai
istri
yang
sah
dari
suami
yang
berkewarganeragaan Swiss berhak mendapatkan kasih sayang dari suami
dan berhak untuk tinggal bersama dengan suami membentuk keluarga di
wilayah hukum Republik Indonesia.
9. Bahwa anak Pemohon sebagai anak dari seorang ibu berkewarganegaraan
Indonesia dan ayah berkewarganegaraan Swiss berhak mendapatkan
Pendidikan, pengasuhan dan pemeliharaan dari ayah dan ibunya di wilayah
hukum Republik Indonesia.
10. Bahwa Pemohon menganggap hak-hak konstitusional yang dijelaskan
dalam poin 4,5,6, dan 7 telah dirugikan secara spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya berpotensi dilanggar dengan berlakunya norma yang
terdapat di dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2) UU 35/2009.
Bahwa berkaitan dengan adanya kerugian konstitusional yang dialami Pemohon
untuk selengkapnya dijelaskan sebagai berikut:
11. Bahwa pada hari rabu, tanggal 10 Oktober 2001, Pemohon telah menikah
secara islam dengan Jean Marc Frederic Gaudin Bin Charly Andre,
kewarganegaraan Swiss, yang dilangsungkan di rumah Pemohon, yang
beralamat di RT 001/RW 010, Kelurahan/Desa Madusari, Kecamatan
Wanareja, Kabupaten Cilacap.
12. Bahwa pernikahan a quo telah mendapatkan pengesahan perkawinan oleh
Pengadilan Agama Cilacap berdasarkan Penetapan Itsbat Nikah Nomor
93/Pdt P/2024/PA Clp tanggal 16 April 2024 dan telah diterbitkan kutipan
akta nikah oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wanareja, Kabupaten
Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. [Bukti P-7]
7
13. Bahwa pada tanggal 30 April 2008 suami Pemohon divonis bersalah oleh
Pengadilan Negeri Kls I Bandung melakukan tindak pidana tanpa hak dan
melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Hal ini
berdasarkan
Putusan
Pengadilan
Negeri
Kls
I
Bandung
Nomor
376/Pid/B/2008/PN.Bdg [Bukti P-8]
14. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kls I Bandung Nomor
376/Pid/B/2008/PN.Bdg suami Pemohon dinyatakan melanggar norma
pasal 85 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
(“UU 22/1997”).
15. Bahwa narkotika golongan I yang dinikmati oleh suami Pemohon adalah
ganja 1 (satu) linting.
16. Bahwa suami Pemohon telah menjalani hukuman pidana penjara selama 6
(enam) bulan.
17. Bahwa setelah suami Pemohon menjalani masa hukuman pidana, suami
Pemohon yang berkewarganegaraan Swiss diusir dari wilayah hukum
Republik Indonesia dan dilarang masuk wilayah hukum Republik Indonesia.
Hal ini berdasarkan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 22/1997.
18. Bahwa Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) UU 22/1997 saat ini telah dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku berdasarkan UU 35/2009. Akan tetapi, ketentuan
yang terdapat di dalam Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) UU 22/1997 saat ini
telah menjadi norma yang berlaku di dalam Pasal 146 ayat (1), ayat (2) UU
35/2009. Hal ini yang menyebabkan Suami Pemohon hingga saat ini tidak
bisa masuk ke wilayah hukum Republik Indonesia hingga saat ini.
19. Bahwa antara Pemohon dan Suami Pemohon apabila ingin bertemu sebagai
suami istri, Pemohon dan Suami Pemohon masuk ke wilayah hukum negara
lain di Asia Tenggara, yaitu negara Malaysia atau negara Thailand. Dalam
percampuran tersebut, dalam Perkawinan Pemohon dengan suami
Pemohon lahir seorang anak yang bernama Junior Gaudin yang lahir di
Cilacap pada tanggal 07 November 2011, yang saat ini berusia 14 tahun,
dan menurut hukum belum dewasa [Bukti P-9].
20. Bahwa hal ini terjadi karena adanya norma Pasal 146 ayat (1), ayat (2) UU
35/2009.
21. Bahwa Pemohon dirugikan dengan adanya norma yang terdapat dalam
Pasal-Pasal a quo. Pemohon tidak dapat berkumpul dengan suami
8
Pemohon di wilayah hukum Republik Indonesia. Pemohon tidak
mendapatkan kasih sayang dari seorang suami. Pemohon tidak
mendapatkan perlindungan dari suami Pemohon, Pemohon tidak
mendapatkan nafkah batin dari suami Pemohon. Pemohon mendidik anak
seorang diri, padahal suami Pemohon juga berkeinginan turut serta mendidik
anak bersama-sama Pemohon.
22. Bahwa anak Pemohon yang bernama Junior Gaudin sejak lahir hingga saat
ini tidak mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan dari seorang ayah.
Suami Pemohon belum mendapatkan kesempatan mencurahkan kasih
sayangnya secara langsung kepada anaknya. Padahal suami Pemohon
adalah ayah yang bertanggungjawab. Walaupun berada di negara lain,
selama ini Suami Pemohon selalu mengirimkan uang untuk memenuhi
kebutuhan anak dan istrinya.
23. Bahwa apa yang dialami Pemohon dan anak Pemohon tidak dialami oleh
istri dan anak dari suami dan ayah berkewarganegaraan Indonesia yang
melakukan tindak pidana narkotika. Setelah suami dan ayahnya telah
menjalani hukuman pidana, mereka dapat berkumpul kembali membentuk
keluarga dan saling berbagi kasih sayang. Hal ini telah menimbulkan
ketidakadilan dan perlakuan yang diskriminatif kepada Pemohon dan anak
Pemohon.
24. Bahwa hal ini nyata dan jelas merugikan kepentingan konstitusional
Pemohon. Bahwa berdasarkan uraian a quo, jika pasal yang diujikan
dibatalkan dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, maka hak
konstitusional Pemohon akan pulih dan Pemohon akan mendapatkan
kembali hak konstitusional a quo sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal
28B ayat (1) ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945. Oleh karena itu, terdapat hubungan jelas antara kerugian yang
diderita Pemohon (causal verband) dengan ketentuan pada Pasal yang
diujikan dan dengan dikabulkannya permohonan, maka Pemohon akan
mendapat legal remedy.
25. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang dijabarkan telah spesifik,
aktual atau setidak-tidaknya berpotensi terjadi dialami Pemohon, maka
Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon Pengujian Undang-
Undang dalam perkara a quo karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51
9
ayat (1) UU MK beserta penjelasannya dan syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana tertuang di dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.
26. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo.
III.
POKOK PERMOHONAN (POSITA)
A. INDONESIA
ADALAH
NEGARA
HUKUM
YANG
MEMBERIKAN
PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA.
1. Bahwa Indonesia adalah negara hukum hal ini jelas dinyatakan di dalam
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Bahwa dalam negara hukum menurut Ahli
hukum berwibawa, Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH., MCL, yang pernah
menjabat sebagai Ketua MA dan Guru Besar bidang Hukum di
Universitas Padjadjaran, dalam karyanya yang berjudul Teori dan Politik
Konstitusi, Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH., MCL menerangkan bahwa
dalam negara hukum terdapat pelaksanaan hak asasi manusia secara
wajar. (Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH., MCL, Teori dan Politik Konstitusi,
Penerbit FH UII Press, 2004, hlm 149) [Bukti P-10].
2. Bahwa ahli hukum berwibawa lain, Prof. Dr. Sri Soemantri M., SH, yang
pernah menjabat anggota Konstituante Republik Indonesia, ketua Komisi
Konstitusi Republik Indonesia, dan Guru Besar Bidang Hukum di
Universitas Padjadjaran, dalam karyanya yang berjudul Prosedur dan
Sistem Perubahan Konstitusi, Prof. Dr. Sri Soemantri M., SH,
menerangkan bahwa dalam negara hukum perlindungan hak asasi
manusia dan hak warga negara termanifestasi secara nyata di dalam
konstitusi. (Prof. Dr. Sri Soemantri M., SH, Prosedur dan Sistem
Perubahan Konstitusi, Bandung, Penerbit Alumni, 2006, hlm 60) [Bukti P-
11].
3. Bahwa ahli hukum berwibawa lain, Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama dalam
karyanya
yang
berjudul
Pengertian
Tentang
Negara
Hukum
menerangkan bahwa di dalam negara hukum adanya perlindungan
terhadap hak asasi manusia. (Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama,
Pengertian Tentang Negara Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1973,
hlm 9) [Bukti P-12].
10
4. Bahwa UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis telah menjamin dan
memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia Warga
Negara Indonesia. Hal ini dapat ditemukan di berbagai Pasal UUD 1945.
5. Bahwa salah empat Pasal UUD 1945 yang mengatur tentang
perlindungan hak asasi manusia adalah:
Pasal 28B ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah”.
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan
hukum”.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
6. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang mendapatkan
jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur di
dalam UUD 1945.
B. LEMBAGA PERKAWINAN BERTUJUAN MEMBERIKAN KEDAMAIAN DAN
KEBAHAGIAAN KEPADA PASANGAN SUAMI ISTRI
1. Bahwa Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang menjadi pedoman
hidup bagi Umat Islam telah menjelaskan dengan sangat tegas bahwa
perkawinan (pernikahan) memberikan rasa tenteram kepada pasangan
suami istri. Perkawinan (pernikahan) akan menimbulkan rasa kasih sayang
kepada pasangan suami istri. Hal ini terdapat di dalam Al-Qur’an surat ar-
Rum ayat 21.
َّوَ مِنْ اٰيٰتِه ٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْ وَ اجًا لِِّتَسْكُنُوْٖٓ ا اِلَيْهَا وَ جَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَ دَّةً و ٰ َرَ حْمَةً ۗاِنَّفِيْ ذٰلِكَ ل ٍيٰتٍ لِِّقَوْ م
َيَّتَفَكَّرُوْ ن
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-
pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran
Allah) bagi kaum yang berpikir.”
11
2. Prof. Dr. M. Quraish Shihab, Ahli Hukum Islam berwibawa, dalam karyanya
yang berjudul Tafsir Al-Misbah Vol. 10 yang diterbitkan penerbit Lentera Hati,
Jakarta. Pada Tahun 2002, pada halaman 35, Prof. Dr. M. Quraish Shihab
menerangkan bahwa tujuan pernikahan yang terdapat dalam surat ar-Rum
ayat 21 adalah sakinah (litaskunu) yaitu diam atau tenang setelah
sebelumnya goncang. Pernikahan melahirkan ketenangan batin dan
ketenteraman baik dari segi fisik maupun psikologis. Setiap orang menurut
Prof. Dr. M. Quraish Shihab seharusnya merasakan ketenangan di samping
pasangannya. Tujuan pernikahan yang lain pada ayat ini adalah mawaddah
dan rahmah. Mawaddah bermakna yaitu perasaan atau keinginan kuat agar
setiap pasangan mendapatkan kebaikan, bukan yang lain. Barang siapa
memiliki perasaan ini, berarti dirinya telah mawaddah. Sedangkan rahmah
sering diterjemahkan dengan arti sayang. Kata rahmah identik dengan rasa
sayang yang dibarengi simpati
3. Bahwa perkawinan (pernikahan) berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“UU 1/1974”) dimaknai sebagai
ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa [Bukti P-13].
4. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, Perkawinan
(pernikahan) bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang
sakinah, mawaddah, dan rahmah [Bukti P-14].
5. Bahwa berdasarkan norma norma hukum a quo, nyata dan jelas Pemohon
berhak membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dan Pemohon juga berhak untuk
mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah.
6. Bahwa Pemohon sulit untuk mewujudkan semua itu, karena suami Pemohon
telah diusir dan dilarang masuk ke wilayah hukum Republik Indonesia
berdasarkan norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009.
7. Bahwa hal ini jelas merugikan kepentingan konstitusional Pemohon dan hak
konstitusional Pemohon sebagaimana terdapat di dalam Pasal 28B ayat (1)
UUD 1945 bahwa Pemohon berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
12
C. PEMOHON
SEBAGAI
ISTRI
SAH
DARI
SALAH
SEORANG
BERKEWARGANEGARAAN SWISS BERHAK MENDAPATKAN KASIH
SAYANG, NAFKAH BATIN, DAN PERLINDUNGAN DARI SUAMI PEMOHON.
1. Bahwa Pasal 34 ayat (1) UU 1/1974 menyatakan bahwa seorang suami
wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup
berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
2. Bahwa tafsir a contrario terhadap norma Pasal a quo nyata dan jelas bahwa
Pemohon diberikan hak untuk mendapatkan perlindungan dari suami
Pemohon. Bahwa hal ini tidak pemohon dapatkan karena suami Pemohon
telah diusir dan dilarang masuk ke wilayah hukum Republik Indonesia
berdasarkan norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009.
3. Bahwa perkawinan (pernikahan) berdasarkan Pasal 1 UU 1/1974 dimaknai
sebagai ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
4. Bahwa ikatan lahir dan batin dapat terbentuk bagi pasangan suami dan istri
apabila mereka hidup bersama, saling mencurahkan kasih sayang, saling
berbagi suka dan duka, bahu membahu mengatasi permasalahan rumah
tangga. Bahwa hal ini tidak dapat pemohon lakukan bersama sama dengan
suami Pemohon karena suami Pemohon telah diusir dan dilarang masuk ke
wilayah hukum Republik Indonesia berdasarkan norma Pasal 146 ayat (1)
dan ayat (2) UU 35/2009.
5. Bahwa dalam perkawinan, pemohon berhak atas nafkah lahir dan nafkah
batin. Bahwa Pemohon sulit untuk mendapatkan nafkah batin dari suami
Pemohon dan hidup bersama membangun ikatan batin dengan suami
Pemohon, karena suami Pemohon telah diusir dan dilarang masuk ke
wilayah hukum Republik Indonesia berdasarkan norma Pasal 146 ayat (1)
dan ayat (2) UU 35/2009.
6. Bahwa apa yang dialami Pemohon tidak dialami oleh istri dari suami
berkewarganegaraan Indonesia yang melakukan tindak pidana narkotika.
Setelah suaminya menjalani hukuman pidana, mereka dapat berkumpul
kembali membentuk keluarga dan saling berbagi kasih sayang. Hal ini telah
menimbulkan ketidakadilan kepada Pemohon. Hal ini juga jelas bentuk
perlakuan yang diskriminatif terhadap Pemohon.
13
7. Bahwa MK telah memberikan batasan yang jelas tentang diskriminasi yang
dapat dibaca dalam Putusan MK Nomor 024/PUU-III/2005 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2006. MK
menyatakan sebagai berikut;
“……..bahwa diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras etnik,
kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya (vide Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia);
Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas juga diatur dalam
International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi
oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 2005. Article 2 International Covenant of Civil Political Rights
berbunyi: “Each State Party to the present Covenant undertakes to respect
and ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction
the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind,
such as race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national
or social origin, property, birth or other status”…… [Bukti P-15].
8. Bahwa berdasarkan segala uraian di atas, nyata dan jelas keberadaan
norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009 merugikan kepentingan
konstitusional Pemohon dan hak konstitusional Pemohon sebagaimana
terdapat di dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945. Bahwa Pemohon berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
9. Bahwa berdasarkan segala uraian di atas, nyata dan jelas keberadaan
norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009 merugikan kepentingan
konstitusional Pemohon dan hak konstitusional Pemohon sebagaimana
terdapat di dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Bahwa anak Pemohon
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
10. Bahwa berdasarkan segala uraian di atas, nyata dan jelas keberadaan
norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009 merugikan kepentingan
konstitusional Pemohon dan hak konstitusional Pemohon sebagaimana
terdapat di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bahwa Pemohon berhak
14
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta pelakuan yang sama di hadapan hukum.
11. Bahwa berdasarkan segala uraian di atas, nyata dan jelas keberadaan
norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009 merugikan kepentingan
konstitusional Pemohon dan hak konstitusional Pemohon sebagaimana
terdapat di dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Bahwa Pemohon berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
D. ANAK PEMOHON SEBAGAI ANAK SAH DARI SALAH SEORANG
BERKEWARGANEGARAAN SWISS BERHAK MENDAPATKAN KASIH
SAYANG DARI AYAHNYA.
1. Bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU 1/1974 seorang anak memiliki hak
untuk dipelihara dan dididik oleh kedua orangtuanya.
2. Bahwa anak Pemohon yang bernama Junior Gaudin yang masih berusia 14
tahun dan belum dewasa berhak mendapatkan Pendidikan dari ibu dan
ayahnya.
3. Bahwa anak Pemohon yang bernama Junior Gaudin sejak lahir hingga saat
ini tidak mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan dari seorang ayah.
Suami Pemohon belum mendapatkan kesempatan mencurahkan kasih
sayangnya secara langsung kepada anaknya. Padahal suami Pemohon
adalah ayah yang bertanggungjawab. Walaupun berada di negara lain,
selama ini Suami Pemohon selalu mengirimkan uang untuk memenuhi
kebutuhan anaknya.
4. Bahwa anak Pemohon selama ini mendapatkan pemeliharaan, pengasuhan,
dan pendidikan hanya dari Pemohon, padahal hal ini juga menjadi kewajiban
dari
suami
Pemohon
berdasarkan
UU
1/1974
(Undang-Undang
Perkawinan). Suami Pemohon tidak dapat melaksanakan kewajibannya
karena suami Pemohon telah diusir dan dilarang masuk ke wilayah hukum
Republik Indonesia berdasarkan norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU
35/2009.
5. Bahwa norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009 telah nyata dan
jelas memberikan perlakuan berbeda kepada Pemohon dan anak Pemohon.
Hal ini telah menimbulkan ketidakadilan kepada Pemohon dan anak
15
Pemohon. Hal ini juga jelas bentuk perlakuan yang diskriminatif terhadap
Pemohon dan anak Pemohon.
6. Bahwa MK telah memberikan batasan yang jelas tentang diskriminasi yang
dapat dibaca dalam Putusan MK Nomor 024/PUU-III/2005 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Maret 2006. MK
menyatakan sebagai berikut;
“……..bahwa diskriminasi dapat dikatakan terjadi jika terdapat setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras etnik,
kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun
kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya (vide Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia);
Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas juga diatur dalam
International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi
oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 2005. Article 2 International Covenant of Civil Political Rights
berbunyi: “Each State Party to the present Covenant undertakes to respect
and ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction
the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind,
such as race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national
or social origin, property, birth or other status”……”;
7. Bahwa berdasarkan segala uraian di atas, nyata dan jelas keberadaan
norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009 merugikan kepentingan
konstitusional Pemohon dan hak konstitusional Pemohon sebagaimana
terdapat di dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945. Bahwa Pemohon berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
8. Bahwa berdasarkan segala uraian di atas, nyata dan jelas keberadaan
norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009 merugikan kepentingan
konstitusional Pemohon dan hak konstitusional Pemohon sebagaimana
terdapat di dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Bahwa anak Pemohon
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
9. Bahwa berdasarkan segala uraian di atas, nyata dan jelas keberadaan
norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009 merugikan kepentingan
konstitusional Pemohon dan hak konstitusional Pemohon sebagaimana
16
terdapat di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bahwa Pemohon berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta pelakuan yang sama di hadapan hukum.
10. Bahwa berdasarkan segala uraian di atas, nyata dan jelas keberadaan
norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009 merugikan kepentingan
konstitusional Pemohon dan hak konstitusional Pemohon sebagaimana
terdapat di dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Bahwa Anak Pemohon
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
IV.
PETITUM
Berdasarkan dalil dalil dan alasan di atas, Para Pemohon memohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 5062)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai:
“Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika
dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali warga negara asing tersebut
telah menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan telah memiliki anak yang lahir dalam
pernikahan (perkawinan) tersebut.”
3. Menyatakan Pasal 146 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 5062)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai:
17
“Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia kecuali warga
negara asing tersebut telah menikah secara sah dengan Warga Negara
Indonesia berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan telah memiliki
anak yang lahir dalam pernikahan (perkawinan) tersebut.”
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-17 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 19 Agustus
2024, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor
143,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 5062);
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Buku Karya Maruarar Siahaan yang berjudul Hukum
Acara Mahkamah Konstitusi, Penerbit Konpress, Jakarta,
tahun 2005;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan
Kehakiman
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Yuyun Yuanita;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Kutipan Akta Nikah Jean Marc Frederic Gaudin Bin
Charly Andre dengan Yuyun Yuanita Binti Suharmi yang
dikeluarkan
oleh
Kantor
Urusan
Agama
Kecamatan
Wanareja, Kabupaten Cilacap, tertanggal 3 Mei 2024;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Kls. IA Bandung Nomor
376/Pid/B/2008/PN.Bdg, tanggal 30 April 2008;
18
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Surat Keterangan Pemerintah Desa Madusari,
Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Nomor: 470 / 015
/ IV / 2024, tertanggal 19 April 2024, menerangkan Junior
Gaudin merupakan anak dari Yuyun Yuanita dan Jean Marc
Frederic Gaudin;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Buku Karya Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH., MCL
yang berjudul Teori dan Politik Konstitusi, Penerbit FH UII
Press, Yogyakarta, tahun 2004;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Buku Karya Prof. Dr. Sri Soemantri M., SH yang
berjudul Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit
Alumni, Bandung, tahun 2006;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Buku Karya Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama yang
berjudul Pengertian Tentang Negara Hukum, Penerbit
Alumni, Bandung, tahun 1973;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3019);
14. Bukti P-14
: Fotokopi Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang
Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian
Dalam Pembahasannya [sic!];
15. Bukti P-15
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk
umum pada tanggal 29 Maret 2006;
16. Bukti P-16
Fotokopi Kartu Keluarga No. 3301151004090005 yang
dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, tanggal 30 Juli
2024;
17. Bukti P-17
Fotokopi Salinan Penetapan Nomor 93/Pdt.P/2024/PA.Clp,
tanggal 16 April 2024.
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
19
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 146 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062, selanjutnya disebut UU 35/2009) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
20
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU
35/2009, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
21
Pasal 146 ayat (1)
“Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika
dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar
wilayah Negara Republik Indonesia”.
Pasal 146 ayat (2)
“Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-6] yang telah menikah dengan pria
kewarganegaraan Swiss yang bernama Jean Marc Frederic Gaudin bin Charly
Andre dan telah memiliki seorang anak yang lahir dalam pernikahan tersebut.
4. Bahwa suami Pemohon telah dipidana selama 6 bulan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana narkotika. Atas perbuatan tersebut, suami Pemohon
diusir dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut
NKRI) dan dilarang masuk kembali ke wilayah NKRI.
5. Bahwa Pemohon dan anak Pemohon potensial dirugikan hak konstitusionalnya
karena tidak dapat berkumpul dengan suami Pemohon di wilayah NKRI sehingga
Pemohon dan anak Pemohon tidak mendapatkan kasih sayang, perlindungan,
pengasuhan dan nafkah batin. Dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka
Pemohon dan anak Pemohon akan mendapatkan kembali hak konstitusional
mereka sebagaimana yang tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 serta dapat
berkumpul kembali dengan suami Pemohon di wilayah NKRI.
6. Bahwa dalam hal mengajukan permohonan ke Mahkamah, salah satu syarat
yang harus dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai Pemohon dalam hal subjek
hukum perseorangan adalah perorangan warga negara Indonesia. Pengujian
norma a quo yang berkenaan dengan pengusiran keluar wilayah NKRI dan
pelarangan masuk kembali ke wilayah NKRI adalah hal yang menyangkut warga
negara asing dikarenakan pengaturan norma a quo adalah berkenaan dengan
warga negara asing. Oleh karena syarat yang dapat mengajukan permohonan
ke Mahkamah adalah perseorangan warga negara Indonesia dan tidak dibuka
kemungkinan perseorangan warga negara asing, maka Mahkamah berpendapat
bahwa pengajuan norma a quo dapat diajukan oleh perorangan yang memiliki
22
hubungan dengan warga negara Indonesia baik karena kekeluargaan semenda
atau kekeluargaan sedarah.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan secara spesifik dan aktual bahwa hak konstitusional yang menurut
anggapannya telah dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Pemohon juga telah dapat menguraikan bahwa kerugian hak
konstitusionalnya tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian karena
terhalanginya hak konstitusional Pemohon untuk dapat berkumpul kembali bersama
suami Pemohon di wilayah NKRI. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon
dikabulkan, maka kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi
terjadi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
[3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 146
ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan
(selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan
oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009 hanya
mengatur pengusiran keluar wilayah NKRI bagi warga negara asing yang telah
melakukan tindak pidana narkotika dan larangan masuk kembali ke wilayah
NKRI setelah dilakukan pengusiran. Menurut Pemohon, hal ini menimbulkan
ketidakadilan dan diskriminasi bagi pasangan dan anak hasil pernikahan dengan
warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika di wilayah
Indonesia.
23
2. Bahwa menurut Pemohon, norma a quo tidak mengatur apabila warga negara
asing yang melakukan tindak pidana narkotika telah menikah secara sah dengan
warga negara Indonesia berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
telah memiliki anak yang lahir dalam perkawinan tersebut. Sehingga, menurut
Pemohon norma a quo bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan di atas, Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Pasal 146 ayat (1) UU 35/2009 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai "Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana
Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani
pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan
pengusiran keluar wilayah Negara Republik lndonesia kecuali warga negara
asing tersebut telah menikah secara sah dengan Warga Negara lndonesia
berdasarkan hukum Negara Republik lndonesia dan telah memiliki anak yang
lahir dalam pernikahan (perkawinan) tersebut.”
2. Menyatakan Pasal 146 ayat (2) UU 35/2009 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai "Warga negara asing yang tetah diusir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik lndonesia kecuali
warga negara asing tersebut telah menikah secara sah dengan warga Negara
lndonesia berdasarkan hukum Negara Republik lndonesia dan telah memiliki
anak yang lahir dalam pernikahan (perkawinan) tersebut."
[3.8]
Menimbang
bahwa
untuk
mendukung
dan
membuktikan
dalil
permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17 yang telah disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 19 Agustus 2024 [selengkapnya dimuat dalam bagian
Duduk Perkara].
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat bahwa tidak terdapat urgensi dan kebutuhan untuk mendengarkan
keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
24
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama dalil-dalil
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma
yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah permohonan agar Mahkamah melakukan
pemaknaan secara bersyarat terhadap norma 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009
yang menurut Pemohon bertentangan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat apabila tidak dikecualikan bagi warga negara asing yang
telah menikah secara sah dengan warga negara Indonesia berdasarkan hukum
NKRI dan telah memiliki anak yang lahir dalam pernikahan tersebut.
[3.11]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
isu konstitusionalitas sebagaimana termaktub dalam Paragraf [3.10] tersebut di
atas, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut.
[3.11.1] Bahwa tindak pidana narkotika merupakan kejahatan yang di banyak
negara, termasuk di Indonesia, digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-
ordinary crime) atau kejahatan serius (serious crime) serta dalam banyak kasus
memiliki sifat transnasional karena tidak jarang merupakan kejahatan yang melintasi
batas-batas negara (cross-border crime) dengan pergerakan pelaku kejahatan yang
berbeda kewarganegaraan dan objek kejahatan berupa narkotika yang berasal dari
satu negara untuk dibawa ke negara lain. Penggolongan narkotika dan psikotropika
sebagai kejahatan luar biasa atau kejahatan serius juga disebabkan karena
kejahatan narkotika menimbulkan korban yang begitu banyak atau masif, terutama
di kalangan generasi muda suatu negara yang sangat membahayakan kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara tersebut. Hal ini diakui dan menjadi salah satu
pertimbangan yang termuat dalam bagian konsiderans “Menimbang” UU 35/2009.
Di samping itu, sudah sejak lama studi-studi empiris tentang narkotika
menyimpulkan bahwa narkotika juga menjadi sumber penyebab timbulnya berbagai
kejahatan lainnya (Nurco DN et al, “The criminality of narcotic addicts”, J Nerv Ment
Dis. 1985, 173 (2), 94-102). Sifat serius tindak pidana narkotika sebagai sebuah
kejahatan kemudian direspon oleh dunia internasional melalui Perserikatan Bangsa-
Bangsa (PBB) dengan disusunnya sebuah konvensi internasional yang disebut
sebagai
Konvensi
Perserikatan
Bangsa-Bangsa
Tentang
Pemberantasan
Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988 (United Nations Convention
Against Illicit Traffic in Narcotic and Psychotropic Substances, 1988). Dalam
25
Konvensi Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika tersebut, antara lain,
dinyatakan bahwa narkotika sebagai kejahatan internasional telah memberikan
ancaman serius terhadap kesehatan dan kesejahteraan umat manusia serta sangat
merugikan sendi-sendi ekonomi, budaya dan politik masyarakat, serta merongrong
kehidupan sosial ekonomi dan mengancam stabilitas, keamanan serta kedaulatan
negara-negara. Sehingga, untuk memberantas perdagangan gelap dan aktivitas
kejahatan terorganisir narkotika dan psikotropika, negara-negara di dunia dituntut
memberikan perhatian dan prioritas utama untuk menyelamatkan dan menjaga
rakyatnya dari kejahatan narkotika dan psikotropika.
[3.11.2] Bahwa berkenaan dengan hal di atas, Indonesia telah meratifikasi
Konvensi Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika melalui Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit
Traffic in Narcotic and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan
Psikotropika, 1988). Ratifikasi ini merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan salah
satu tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia sebagaimana tertuang dalam Alinea Keempat Pembukaan
UUD NRI Tahun 1945. Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk
bersama-sama dengan negara lain dan masyarakat dunia mengambil peran aktif
dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika [vide
konsiderans Menimbang UU 7/1997]. Sebagai negara peratifikasi Konvensi a quo,
Indonesia berkewajiban menunjukkan kesungguhannya membangun sistem hukum
yang tegas dan jelas untuk memerangi dan mencegah meluasnya kejahatan
narkotika dan psikotropika sebagaimana diamanatkan Pasal 3 ayat (6) Konvensi
Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika, yang menyatakan:
The Parties shall endeavour to ensure that any discretionary legal powers under
their domestic law relating to the prosecution of persons for offences established
in accordance with this article are exercised to maximize the effectiveness of law
enforcement measures in respect of those offences, and with due regard to the
need to deter the commission of such offences.
Dilihat dari semangat pemberantasan narkotika yang diletakkan oleh PBB
dalam Konvensi Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika, adanya kesungguhan
atau keseriusan dalam penegakan hukum, termasuk dalam memuat ancaman
pidana penjara, pidana denda, dan hukuman lainnya dalam bentuk tindakan
administratif tertentu bagi siapapun yang melakukan tindak pidana narkotika dan
26
psikotropika merupakan upaya pencegahan dan sekaligus penindakan terhadap
kejahatan atau tindak pidana narkotika dimaksud dengan sungguh-sungguh. Pasal
3 ayat (6) Konvensi Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika yang berlaku bagi
Indonesia setelah dilakukannya ratifikasi melalui UU 7/1997 menjadi rujukan dan
dasar keseriusan serta kesungguhan tersebut. Dalam konteks Indonesia,
penegakan hukum secara serius terhadap kejahatan narkotika yang dituangkan
dalam UU 35/2009 adalah dalam rangka menegaskan posisi Indonesia menjalankan
kewajiban sebagai negara yang meratifikasi Konvensi a quo.
Keseriusan dan kesungguhan dalam pemberantasan narkotika ini harus terus
dijalankan dan ditingkatkan oleh karena meskipun telah ada UU 35/2009 yang
memuat ancaman pidana berat dengan disertai pidana tambahan berupa
pengusiran dan pelarangan masuk warga negara asing yang pernah melakukan
kejahatan narkotika dan psikotropika, namun kejahatan narkotika dan psikotropika
di Indonesia sampai saat ini masih merupakan kejahatan yang secara kuantitatif
masih tinggi dan melibatkan pelaku dan korban yang massif, yakni penyalah guna
narkotika dan psikotropika. Sebagai contoh data tahun 2023 menunjukkan jumlah
penduduk Indonesia usia 15 – 64 tahun yang melakukan penyalahgunaan narkotika
dan obat-obatan, termasuk psikotropika, di Indonesia masih tinggi, yakni 4.244.000
orang yang “pernah memakai” dan dari jumlah tersebut, 3.337.000 orang pemakai
yang berkategori “pemakai setahun atau lebih”. Jika dipersentasekan dengan angka
berbanding jumlah seluruh penduduk Indonesia, maka tingkat angka prevalensi
narkotika dan obat-obatan ada pada kisaran 1,73% (Laporan Survei Prevalensi
Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia Tahun 2023, dikutip dalam BNN, Indonesia
Drug Report 2024). Sedangkan, pelaku kejahatan narkotika dan psikotropika yang
dihukum dan menjalani hukuman sebagai narapidana per akhir Semester I Tahun
2024 ini berjumlah 135.823 orang. Jumlah narapidana narkotika dan psikotropika
tersebut menunjukkan kisaran angka 50% (lima puluh persen) dari total narapidana
yang sedang menjalani hukuman dan tahanan yang sedang menjalani proses
hukum di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) seluruh
Indonesia yang per Semester I Tahun 2024 angkanya adalah 271.385 orang. Data
dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa sampai saat ini jumlah narapidana pelaku
kejahatan narkotika dan psikotropika tidak pernah kurang dari setengah jumlah
narapidana dan tahanan yang berada dalam lapas dan rutan di seluruh Indonesia
27
(https://www.ditjenpas.go.id/atasi-overcrwoded-ditjenpas-dukung-rehabilitasi-
pengguna-narkotika)
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kondisi geografis yang luas
dan begitu banyak wilayah yang dapat menjadi “pintu masuk” maupun “tempat
transit” narkotika dan obat-obatan atau bahan bakunya dari negara lain, rezim
hukum pemberantasan narkotika dan obat-obatan serta penegakan hukum yang
tegas adalah sangat diperlukan. Meskipun, untuk pelaksanaan penegakan hukum
kejahatan narkotika dan psikotropika, Mahkamah berpendapat perlunya penegakan
hukum yang lebih terukur dengan model pendekatan restorative (rehabilitatif) ketika
yang diproses hukum adalah pemakai atau “penyalah guna murni” narkotika dan
psikotropika sebagaimana yang ditetapkan oleh Pasal 127 UU 35/2009. Sedangkan,
terhadap pengedar apalagi bandar yang mengedarkan/menjual narkotika dan
psikotropika dilakukan penegakan hukum yang tegas. Undang-undang yang tegas
dan proses penegakan hukum yang terukur dengan baik harus terus dilaksanakan
untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan rakyat Indonesia dari
penyalahgunaan narkotika [vide Pasal 4 huruf c UU 35/2009].
Ketentuan Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009 yang dimohonkan
pengujiannya, secara umum merupakan norma yang mengatur tentang pidana
tambahan yang dijatuhkan kepada warga negara asing yang melakukan tindak
pidana
narkotika
di
wilayah
NKRI.
Dalam
rangka
penegakan
hukum
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika, UU 35/2009 telah
mengatur adanya jenis pidana yaitu selain pidana pokok, maka ditetapkan pidana
tambahan bagi warga negara asing, berupa tindakan pengusiran atau deportasi
(deportation) dan penangkalan untuk masuk kembali ke Indonesia (inadmissibility)
yang bersifat permanen (permanent bar). Dalam hal pidana pokok, para pelaku
peredaran gelap narkotika dan psikotropika dapat dijatuhi hukuman pidana baik
pidana penjara untuk jangka waktu tertentu yang lama hingga pidana mati, masing-
masing dijatuhkan sebagai vonis oleh hakim dalam hal terbukti melakukan atau turut
melakukan perbuatan tindak pidana narkotika. Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU
35/2009 menetapkan tindakan pengusiran keluar wilayah NKRI bagi warga negara
asing yang melakukan tindak pidana narkotika di wilayah NKRI dan larangan bagi
warga negara asing yang bersangkutan untuk dapat masuk kembali ke wilayah
NKRI setelah dilakukan pengusiran tersebut.
28
[3.11.3] Bahwa pengaturan mengenai pengusiran bagi warga negara asing yang
melakukan tindak pidana di wilayah NKRI setelah menjalani pidananya dan larangan
bagi warga negara asing untuk dapat masuk kembali ke wilayah NKRI setelah
dilakukan pengusiran sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU
35/2009 secara substantif juga telah diatur dalam undang-undang sebelumnya yang
mengatur narkotika. Dalam ketentuan undang-undang yang sebelumnya mengatur
tentang narkotika, yaitu Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1997 tentang Narkotika (UU 22/1997) yang menyatakan:
(1) Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika
dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam Undang-
undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik
Indonesia.
(2) Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.
Ketentuan mengenai upaya pengusiran bagi warga negara asing
sebelumnya juga telah termaktub dalam undang-undang lain yang mengatur
mengenai tindakan keimigrasian tertentu yang pada hakekatnya merupakan
hukuman yang sebanding dengan hukuman pidana tambahan, yakni berupa
deportasi terhadap warga negara asing. Ketentuan tersebut telah dimuat dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigirasian (UU 9/1992) yang
menyatakan:
Pasal 1 angka 16
Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari
wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki.
Pasal 42
(1) Tindakan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang berada di
wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut
diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, atau tidak
menghormati atau menaati peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
berupa:
…
d. pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau penolakan masuk
ke wilayah Indonesia
Selanjutnya, UU 9/1992 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU 6/2011) mengatur pula upaya deportasi bagi
warga negara asing yang melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan. Dalam UU 6/2011 disebutkan bahwa:
29
Pasal 1 angka 36
Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah
Indonesia.
Pasal 75
(1) Pejabat
Imigrasi
berwenang
melakukan
Tindakan
Administratif
Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang
melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan
keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati
peraturan perundang-undangan.
(2) Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
…
f. Deportasi dari Wilayah Indonesia.
Pengaturan mengenai upaya tindakan penegakan hukum berupa upaya
deportasi dan larang masuk kembali ke Indonesia bagi warga negara asing yang
diatur sebagai norma hukum dalam UU 35/2009 yang dimohonkan pengujiannya
dalam permohonan a quo, menurut Mahkamah tidak saja merupakan politik hukum
yang benar tetapi juga diperlukan sebagai bagian dari kewajiban negara dalam
melindungi bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana
termaktub dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan sekaligus
menjaga kedaulatan hukum NKRI. Terlebih sampai sejauh ini, kejahatan atau tindak
pidana narkotika belum tertanggulangi dengan baik dan bahkan cenderung secara
kuantitatif tetap tinggi atau masif dalam konteks jumlah kasus, baik pelaku maupun
korban.
[3.11.4] Bahwa Dalam perspektif hukum internasional, tindakan deportasi dan
penangkalan tersebut juga merupakan hal yang dimungkinkan, bahkan secara
implisit diatur dalam Konvensi Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika. Dalam
Pasal 24 Konvensi Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika dinyatakan:
A Party may adopt more strict or severe measures than those provided by this
Convention if, in its opinion, such measures are desirable or necessary for the
prevention or suppression of illicit traffic.
Bahwa norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009 yang mengatur
mengenai deportasi dan penangkalan merupakan artikulasi prinsip kedaulatan suatu
negara yang dituangkan dalam hukum yang dapat diterima dan dibenarkan dalam
hukum internasional berdasarkan Konvensi Pemberantasan Narkotika dan
Psikotropika. Mahkamah juga mencermati bahwa sebagai perwujudan kedaulatan
negara untuk menetapkan ketentuan hukum atau sanksi pidana terkait dengan
30
orang asing di suatu negara yang hal ini dimungkinkan oleh Konvensi
Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika, terdapat negara-negara lain yang juga
memiliki ketentuan hukum dan sanksi sebagaimana yang terdapat dalam UU
35/2009. Dalam hal ini, dapat diambil sebagai perbandingan adalah Amerika Serikat
yang undang-undang keimigrasian dan kewarganegaraannya, the US Immigration
and Nationality Act (INA), mengatur tentang deportasi terhadap orang asing (alien)
yang melakukan pelanggaran hukum, antara lain melakukan kejahatan narkotika
atau obat-obatan, dan menetapkan larangan masuk (inadmissibility) bagi orang
asing yang bersangkutan untuk masuk (kembali) ke Amerika Serikat secara
permanen (permanent bar), antara lain seperti yang diatur dalam Article
212(a)(2)(A)(i)(II) – Drug-related Crimes of INA (Megan Smith, “Deportations for
Drug Conviction in the United States and the European Union: Creating a More
Compassionate Approach Toward Drug Convictions in the Immigration Law, San
Diego International Law Journal, Vol. 24:163, 2022, pp. 163-200).
Ketentuan norma a quo yang mengatur mengenai warga negara asing yang
melakukan tindak pidana narkotika di wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam
UU 35/2009, selain dikenakan sanksi pidana pokok, juga diberikan sanksi pidana
tambahan berupa pengusiran keluar wilayah dan larangan untuk masuk kembali ke
wilayah NKRI merupakan norma undang-undang dalam rangka memenuhi tujuan
bernegara sebagaimana telah dikemukakan di atas. Dari sisi kebutuhan hukum
pemberantasan narkotika dan psikotropika, pengaturan sebagaimana yang dimuat
dalam Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009 merupakan pemenuhan
kebutuhan hukum pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika di
wilayah hukum NKRI. Dalam konteks tersebut, pengaturan dimaksud dapat dinilai
memiliki politik hukum untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia sebagaimana termaktub dalam Alinea Keempat
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah menguraikan hal-hal di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon yang memohon adanya
pemaknaan berupa pengecualian pemberlakuan Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU
35/2009. Dalam permohonan a quo, pada pokoknya, Pemohon mempersoalkan
konstitusionalitas norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009 yang mengatur
pengusiran atau deportasi warga negara asing yang melakukan tindak pidana
31
narkotika dari wilayah NKRI setelah menjalani pidana dan melarang warga negara
asing yang telah dilakukan pengusiran untuk masuk kembali ke wilayah NKRI tanpa
ada pengecualian bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika
tersebut sekalipun telah menikah secara sah dengan warga negara Indonesia
berdasarkan hukum Indonesia dan telah memiliki anak dalam pernikahan tersebut.
Ketiadaan pengecualian tersebut, menurut Pemohon telah menjadikan norma a quo
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan oleh karenanya harus diberikan
pemaknaan sebagaimana yang dimuat dalam petitum permohonan Pemohon.
Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut, ada 2 (dua) pertanyaan yang
secara spesifik harus dijawab oleh Mahkamah. Pertama, apakah jika tidak dimaknai
sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum permohonan Pemohon, maka norma
Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009 menjadi bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 (inkonstitusional). Kedua, apakah tidak tersedia upaya hukum lain yang
dapat ditempuh Pemohon agar dirinya selaku isteri dan anak hasil pernikahannya
dengan warga negara asing tersebut dapat memiliki kesempatan untuk bertemu dan
berkumpul kembali dengan suaminya selain dengan mengupayakan pemaknaan
sebagaimana petitum permohonan a quo.
[3.13] Menimbang bahwa berkenaan dengan kedua pertanyaan tersebut di atas,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa secara konstitusional Pasal 26 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
menyatakan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia. Ketentuan dimaksud mengantisipasi perkembangan
globalisasi di mana terjadi peningkatan mobilitas dan perpindahan penduduk dunia
dari satu negara ke negara lain. Sebagai salah satu negara yang sering dikunjungi
warga negara asing dari berbagai negara, Indonesia pun menjadi satu pilihan untuk
bertempat tinggal dan bekerja. Kemungkinan tersebut tidak dapat menghindarkan
terjadinya perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing.
Mobilitas penduduk berkewarganegaraan asing berpotensi membawa dampak bagi
Indonesia baik dampak positif yang menguntungkan secara sosial-ekonomi maupun
dampak negatif yang dapat merugikan kehidupan sosial-ekonomi rakyat dan negara
Indonesia. Sehingga berkenaan dengan keberadaan orang asing atau warga negara
asing yang berkunjung atau bertempat tinggal di Indonesia memang harus terdapat
ketentuan hukum yang jelas dan tegas, terlebih dalam hal orang atau warga negara
32
asing tersebut telah melakukan tindak pidana maupun pelanggaran keimigrasian
lainnya. Ketegasan tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap
warga negara Indonesia dan sekaligus perwujudan penegakan kedaulatan NKRI.
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, ketentuan Pasal 146 ayat
(1) UU 35/2009 yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon dengan petitum
inkonstitusionalitas bersyarat, secara umum merupakan norma yang mengatur
tindakan hukum berupa pengusiran warga negara asing yang melakukan tindak
pidana narkotika dari wilayah Indonesia setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam hal ini, norma Pasal 146 ayat (1) UU 35/2009 menyatakan, “Terhadap warga
negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana
Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar wilayah Negara Republik
Indonesia.” Ancaman pidana tambahan berupa pengusiran keluar wilayah hukum
NKRI bagi warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika berkelindan
dengan aturan dasar keimigrasian bagi orang asing (alien) yang juga berlaku di
banyak negara seperti disinggung dalam pertimbangan di atas. Secara normatif,
norma yang diletakkan dalam Pasal 146 ayat (1) UU 35/2009 ini merupakan derivasi
dari kebijakan dasar keimigrasian Indonesia bahwa warga negara asing baik yang
masuk ke wilayah Indonesia dan mengajukan izin tinggal di wilayah Indonesia harus
sesuai dengan maksud dan tujuan berada di Indonesia, dalam hal ini hanya warga
negara asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan
ketertiban umum di wilayah Indonesia [vide Penjelasan Umum UU 6/2011].
Kebijakan dasar keimigrasian ini sebenarnya dianut oleh semua negara sebagai
perwujudan kedaulatan setiap negara, perlindungan terhadap kepentingan nasional
dan warga negara yang bersangkutan yang wajib dipatuhi oleh semua orang atau
warga negara asing yang berada di negara lain, terlepas orang atau warga negara
asing tersebut kemudian menikah dan berkeluarga dengan warga negara setempat
atau tidak. Konsekuensi terhadap pelanggaran dan ketidakpatuhan atas hukum
yang berlaku di negara manapun akan memberikan dampak berupa tindakan hukum
atas pelanggaran tersebut, termasuk pengusiran (deportasi) dan penangkalan untuk
masuk kembali.
Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 146 ayat (2) UU 35/2009 yang
pada pokoknya mengatur larangan bagi warga negara asing yang telah dilakukan
pengusiran karena melakukan tindak pidana narkotika untuk dapat masuk kembali
33
ke wilayah NKRI adalah merupakan konsekuensi logis dari norma dalam Pasal 146
ayat (1) UU 35/2009. Sehingga, terhadap warga negara asing yang telah dilakukan
pengusiran keluar wilayah Indonesia karena melakukan tindak pidana narkotika,
dilarang masuk kembali ke wilayah Indonesia. Sebagaimana telah dipertimbangkan
sebelumnya, aturan hukum menangkal warga negara asing yang sebelumnya telah
pernah melakukan kejahatan pada suatu negara (inadmissibility) yang bahkan untuk
kejahatan tertentu penangkalan tersebut dapat bersifat permanen (permanent bar),
merupakan kebijakan yang juga diterapkan banyak negara dalam rangka mencegah
terjadinya pengulangan kejahatan yang sifatnya serius atau berat, seperti tindak
pidana narkotika.
Bahwa kebijakan hukum Indonesia yang melarang warga negara asing
untuk dapat masuk (kembali) ke wilayah NKRI juga terdapat dalam UU 6/2011 yang
mengatur perihal keimigrasian atas dasar alasan dapat menggangu keamanan dan
ketertiban hukum dilakukan seumur hidup [vide Pasal 102 ayat (3) UU 6/2011].
Dalam Penjelasan Pasal 102 ayat (3) UU 6/2011 menyatakan secara tegas salah
satu tindak pidana yang dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat mengganggu
keamanan dan ketertiban sehingga menyebabkan warga negara asing dilarang
untuk dapat masuk ke wilayah Indonesia seumur hidup adalah kejahatan atau tindak
pidana narkotika. Dengan menggunakan penalaran yang wajar, larangan seumur
hidup dimaksud menunjukkan betapa seriusnya kejahatan dan/atau akibat yang
ditimbulkan bagi rakyat Indonesia dari kejahatan atau tindak pidana narkotika.
Bahwa dengan merujuk pada seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah
sampai pada penilaian bahwa permohonan a quo tidak sejalan dengan semangat
pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah NKRI. Pemaknaan sebagaimana
yang dimohonkan Pemohon dapat menjadi modus baru dalam peredaran narkotika
yang dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir (organinized crime groups)
yang bersifat transnasional di Indonesia. Berkenaan dengan anggapan Pemohon
mengenai adanya ketidakadilan dan perlakuan diskriminatif karena yang dialami
oleh Pemohon tidak dialami oleh istri dari suami berkewarganegaraan Indonesia
yang melakukan tindak pidana narkotika, oleh karena menurut Pemohon setelah
suami mereka menjalani hukuman pidana, suami istri tersebut dapat berkumpul
kembali membentuk keluarga dan saling berbagi kasih sayang. Namun, dalam
permohonannya Pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai keterkaitan
antara anggapan ketidakadilan yang dialami Pemohon dengan prinsip yang
34
terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945. Kalaupun anggapan adanya ketidakadilan
dan perlakuan diskriminatif seperti yang didalilkan Pemohon dapat dibuktikan, dalam
sistem hukum Indonesia yang mengakui hak asasi manusia sebagaimana yang
tertuang dalam Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia yang mengatur pengakuan
hak setiap orang termasuk di dalamnya pengakuan hak terhadap warga negara
asing, tidak berarti menempatkan hak yang sama tanpa mempertimbangkan latar
belakang status kewarganegaraannya. Adanya perjanjian antar negara baik secara
bilateral atau yang bersifat multilateral yang mengatur perlindungan warga negara
dari suatu negara yang berada di negara lain menunjukkan bahwa ada pembedaan
hak dan kewajiban antara warga negara suatu negara dengan warga negara asing
dalam sistem hukum suatu negara. Namun demikian, bukan berarti warga negara
asing tidak memeroleh perlindungan hukum sesuai dengan prinsip due process of
law misalnya dalam hal proses hukum yang dialami suami Pemohon, maka suami
Pemohon tetap dapat melakukan upaya hukum (legal remedies) seperti banding,
kasasi, dan peninjauan kembali sebagaimana halnya upaya hukum yang dapat
dilakukan oleh warga negara Indonesia.
Bahwa secara substansial, materi yang termaktub dalam norma Pasal 146
ayat (1) dan ayat (2) UU 35/2009 bukanlah norma yang berdiri sendiri. Dalam hal
ini, sebagaimana telah dikemukakan di atas, kedua norma dimaksud berkelindan
dengan norma Pasal 102 ayat (3) UU 6/2011. Memaknai norma Pasal 146 ayat (1)
dan ayat (2) UU 35/2009 sebagaimana yang dikehendaki Pemohon dapat dikatakan
akan menabrak substansi norma Pasal 102 ayat (3) UU 6/2011. Padahal, norma
yang terdapat dalam kedua undang-undang dimaksud adalah memiliki tujuan yang
dapat dikatakan sejalan, yaitu melindungi bangsa dan negara Indonesia dari adanya
ancaman tindak pidana yang dapat membahayakan keberlangsungan masa depan
rakyat Indonesia. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum.
[3.13.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pertanyaan konstitusionalitas
kedua, sebagaimana dikemukakan dalam Paragraf [3.12] tersebut di atas,
Mahkamah akan mempertimbangkan apakah selain melalui permohonan a quo tidak
tersedia upaya hukum lain yang dapat dipergunakan oleh Pemohon dalam
mengupayakan bertemu dan berkumpulnya kembali Pemohon dan anaknya dengan
suami/ayahnya yang berkewarganegaraan asing. Dalam hal ini, sebagaimana telah
dikemukakan di atas, Pemohon dapat mempergunakan kesempatan untuk
35
mengajukan upaya lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Upaya ini
dapat dilakukan dikarenakan Pemohon memiliki anak yang tinggal bersama
Pemohon di wilayah Indonesia. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah tidak
beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, menurut Mahkamah telah ternyata norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU
35/2009 tidak bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana didalilkan oleh
Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15] Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
36
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal empat, bulan September, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan September, tahun dua ribu dua
puluh empat, selesai diucapkan pukul 12.22 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi
yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arsul Sani, Arief
Hidayat, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu
oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh
Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta
Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arsul Sani
37
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
19
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 146 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062, selanjutnya disebut UU 35/2009) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
20
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) UU
35/2009, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
21
Pasal 146 ayat (1)
“Terhadap warga negara asing yang melakukan tindak pidana Narkotika
dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika dan telah menjalani pidananya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dilakukan pengusiran keluar
wilayah Negara Republik Indonesia”.
Pasal 146 ayat (2)
“Warga negara asing yang telah diusir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia”.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia [vide Bukti P-6] yang telah menikah dengan pria
kewarganegaraan Swiss yang bernama Jean Marc Frederic Gaudin bin Charly
Andre dan telah memiliki seorang anak yang lahir dalam pernikahan tersebut.
4. Bahwa suami Pemohon telah dipidana selama 6 bulan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana narkotika. Atas perbuatan tersebut, suami Pemohon
diusir dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut
NKRI) dan dilarang masuk kembali ke wilayah NKRI.
5. Bahwa Pemohon dan anak Pemohon potensial dirugikan hak konstitusionalnya
karena tidak dapat berkumpul dengan suami Pemohon di wilayah NKRI sehingga
Pemohon dan anak Pemohon tidak mendapatkan kasih sayang, perlindungan,
pengasuhan dan nafkah batin. Dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka
Pemohon dan anak Pemohon akan mendapatkan kembali hak konstitusional
mereka sebagaimana yang tertuang dalam UUD NRI Tahun 1945 serta dapat
berkumpul kembali dengan suami Pemohon di wilayah NKRI.
6. Bahwa dalam hal mengajukan permohonan ke Mahkamah, salah satu syarat
yang harus dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai Pemohon dalam hal subjek
hukum perseorangan adalah perorangan warga negara Indonesia. Pengujian
norma a quo yang berkenaan dengan pengusiran keluar wilayah NKRI dan
pelarangan masuk kembali ke wilayah NKRI adalah hal yang menyangkut warga
negara asing dikarenakan pengaturan norma a quo adalah berkenaan dengan
warga negara asing. Oleh karena syarat yang dapat mengajukan permohonan
ke Mahkamah adalah perseorangan warga negara Indonesia dan tidak dibuka
kemungkinan perseorangan warga negara asing, maka Mahkamah berpendapat
bahwa pengajuan norma a quo dapat diajukan oleh perorangan yang memiliki
22
hubungan dengan warga negara Indonesia baik karena kekeluargaan semenda
atau kekeluargaan sedarah.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menguraikan secara spesifik dan aktual bahwa hak konstitusional yang menurut
anggapannya telah dirugikan dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian. Pemohon juga telah dapat menguraikan bahwa kerugian hak
konstitusionalnya tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian karena
terhalanginya hak konstitusional Pemohon untuk dapat berkumpul kembali bersama
suami Pemohon di wilayah NKRI. Oleh karena itu, jika permohonan Pemohon
dikabulkan, maka kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan tidak lagi
terjadi. Dengan demikian, terlepas terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memil
