PUU
Tahun 2023
95/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Pemohon: Inri Januar
Tanggal Putusan: 2023-11-29
UU Diuji: UU 4/2023, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 14/2005, UU 23/1999, UU 3/2004, UU 6/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 95/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Inri Januar, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Dosen
Alamat
:
Bintara Loka Indah Blok PP1 Nomor 10A, Kota Bekasi,
Jawa Barat
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 4 Agustus 2023 memberi kuasa
kepada Eliadi Hulu, S.H. dan Oktoriusman Halawa, S.H., bertindak untuk dan atas
nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
8 Agustus 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 8 Agustus 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 93/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 95/PUU-XXI/2023 pada tanggal 16 Agustus 2023, yang telah diperbaiki
dengan perbaikan permohonan bertanggal 20 September 2023 dan diterima
2
Mahkamah pada tanggal 20 September 2023, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar melakukan
Pengujian terhadap
a. Pasal 1 angka 1 dalam Pasal 8 angka 1 UU P2SK, yang menyatakan
“Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini”.
b. Pasal 2 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 2 UU P2SK, yang menyatakan:
(1) Berdasarkan undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan
dibentuk Otoritas Jasa Keuangan.
2. Bahwa berdasarkan beberapa sumber Peraturan Perundang-undangan yang
terdiri atas:
a. Pasal 24C ayat (2) UUD NRI 1945;
b. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut sebagai “UU Kekuasaan
Kehakiman”);
c. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi juncto Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut sebagai “UU MK”);
d. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut
sebagai: “UU PPP”)
yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir dan putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar”
3. Bahwa Pasal yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
3
Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum”
Pasal 28D ayat (1): “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena pengujian Undang-
Undang a quo adalah UU OJK terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk mengadili permohonan in casu.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan bahwa “yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sementara
dalam penjelasan huruf a menyatakan bahwa “yang dimaksud dengan
“perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama”;
3. Bahwa selanjutnya untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, perlu
di jelaskan, bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia
yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) - (Bukti
P- 3);
4. Selanjutnya perlu pula diuraikan kualifikasi dan syarat untuk dapat
mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, dan
PMK Hukum Acara PUU berkaitan dengan persyaratan dan kualifikasi
kerugian konstitusional Pemohon. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PMK Hukum
Acara PUU, syarat kerugian konstitusional diuraikan sebagai berikut:
4
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Hak dan/atau konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang atau
Perppu yang dimohonkan pengujiannya.
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang atau yang dimohonkan pengujiannya; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
5. Bahwa adapun hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945
telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar pengujian
dalam perkara a quo, yaitu:
Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
6. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut telah dan/atau akan dirugikan
bilamana Pasal 8 angka 1 Pasal 1 angka 1 dan Pasal 8 angka 2 Pasal 2 UU
P2SK tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum tetap;
Pasal 8 angka 1 Pasal 1 angka 1, yang menyatakan “Otoritas Jasa Keuangan
adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”.
Pasal 8 angka 2 Pasal 2 ayat (1), yang menyatakan “Berdasarkan undang-
undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan dibentuk Otoritas Jasa
Keuangan”;
7. Pemohon merupakan Dosen Fakultas Hukum di salah satu Universitas yang
berkedudukan di Jakarta (Bukti P-4). Sebagai seorang Dosen Hukum, maka
penting bagi Pemohon untuk menyesuaikan antara teori, asas, peraturan
perundang-undangan, dan praktik ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia
sebagai salah satu acuan bahan ajar mata kuliah dalam ruang-ruang
akademik;
8. Bahwa definisi Dosen menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah pendidik profesional dan
5
ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selanjutnya berdasarkan
Pasal 45 UU Guru dan Dosen menyatakan Dosen wajib memiliki kualifikasi
akademik, kornpetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan
memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi
tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional menurut Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Secara filosofis tujuan
pendidikan nasional didasarkan pada tujuan negara Indonesia yang
tercantum dalam Pembukaan UU 1945 yang menyatakan “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini sebagaimana tercantum dalam
konsideran huruf a UU tentang Guru dan Dosen;
9. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 8 (delapan) di atas, Pemohon
memiliki tanggung jawab moril untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
khususnya mahasiswa/i yang diajar oleh Pemohon, apalagi Pemohon dalam
statusnya sebagai Dosen hukum harus mengajarkan materi perkuliahan
kepada mahasiswa/I sesuai dengan asas, teori, peraturan perudang-
undangan, dan praktik ketatanegaraan Indonesia yang selama ini telah
diadopsi. Selain itu Pemohon sebagai Dosen juga memiliki tanggung jawab
untuk melakukan penelitian sesuai dengan bidang keilmuan yang melekat
kepadanya. Bilamana dalam proses penelitian yang dilakukan oleh Pemohon
menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan asas, teori, peraturan
perudang-undangan, dan praktik ketatanegaraan Indonesia maka Pemohon
memiliki tanggung jawab moriil untuk meluruskan hal tersebut;
10. Bahwa berdasarkan uraian angka 8 (delapan) dan angka 9 (sembilan) di atas,
bilamana Pemohon sebagai Dosen baik sengaja maupun tidak sengaja
6
memberikan pengajaran yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau
bertentangan dengan disiplin ilmu yang diemban oleh Pemohon maka hal
tersebut dapat berdampak negatif bagi Pemohon terlebih bagi mahasiswa
yang merupakan generasi penerus bangsa. Dosen juga berkewajiban untuk
meluruskan hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai akademis, khususnya
yang menyangkut dengan disiplin Pemohon;
11. Bahwa oleh karena Pemohon memiliki latar belakang disiplin ilmu hukum dan
juga merupakan dosen hukum maka Pemohon memiliki kewajiban untuk
meluruskan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan nilai kebenaran
yang sesungguhnya berdasarkan disiplin ilmu yang ditekuni;
12. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU P3 telah mengatur materi muatan
yang harus diatur dengan undang-undang, dimana salah satunya adalah
perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang. Secara
lengkap berikut bunyi dari Pasal 10 ayat (1) a quo,
Pasal 10
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-
Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
13. Bahwa Pasal 18 UU P3 telah menguraikan dasar-dasar dalam penyusunan
daftar rancangan undang-undang, dimana salah satu dasar penyusunan
rancangan undang-undang adalah atas perintah undang-undang lainnya.
Secara lengkap berikut bunyi dari Pasal 18 UU P3
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang didasarkan atas:
a. perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah Undang-Undang lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
14. Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 18 UU
P3, diketahui jika salah satu alasan dibentuknya suatu undang-undang
7
adalah atas dasar ketentuan yang diperintahkan oleh undang-undang
lainnya;
15. Bahwa salah satu undang-undang yang lahir atas dasar perintah undang-
undang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b UU
P3 adalah UU OJK. Lahirnya UU OJK merupakan perintah dari Pasal 34
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (selanjutnya
disebut “UU BI”), termasuk perubahan pertama UU BI Nomor 3 Tahun 2004
yang memerintahkan agar dibentuknya suatu otoritas yang melakukan
pengawasan di sektor jasa keuangan, baik bank maupun non-bank. Berikut
bunyi dari Pasal 34 UU BI sebelum dan sesudah perubahan pertama
Pasal 34 UU BI sebelum perubahan
(1) Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor
jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang.
(2) Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2002.
Pasal 34 UU BI sesudah perubahan
(1) Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor
jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang.
(2) Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010.”
16. Bahwa maksud dari lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang
independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) UU BI baik
sebelum maupun sesudah perubahan adalah Otoritas Jasa Keuangan,
dimana berdasarkan perintah Pasal 34 UU BI, wajib dibentuk dengan
Undang-Undang. UU OJK tersebut disahkan dan diundangkan pada tanggal
22 November 2011;
17. Bahwa untuk memperkuat landasan argumentasi menyangkut lahirnya UU
OJK yang didasarkan pada Pasal 34 UU BI, maka Pemohon akan
menguraikan pertimbangan yuridis yang terkandung dalam Naskah
Akademik UU OJK. Bahwa berdasarkan landasan yuridis lahirnya UU OJK
yang Pemohon kutip dalam Naskah Akademik UU OJK, menyatakan:
Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa
keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas,
modal ventura dan perusahaan pembiayaan serta badan-badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Pada hakikatnya
Pasal 34 memberikan otoritas pengaturan dan pengawasan kepada
8
lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dimaksud terhadap industri
Perbankan, Pasar Modal (Sekuritas), dan Industri Keuangan Non Bank
(Asuransi, dana pensiun, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan
serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana
masyarakat) …”
18. Bahwa selain Naskah Akademik, Penjelasan Umum UU OJK aline 6 (enam)
juga menegaskan jika pembentukan UU OJK merupakan perintah (amanat)
dari UU BI. Berikut bunyi dari alinea 6 (enam) Penjelasan Umum yang
dimaksud:
Selain pertimbangan-pertimbangan terdahulu, Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang, juga
mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa
keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas,
modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang
menyelenggarakan
pengelolaan
dana
masyarakat.
Lembaga
pengawasan sektor jasa keuangan tersebut di atas pada hakikatnya
merupakan lembaga bersifat independen dalam menjalankan tugasnya
dan kedudukannya berada di luar pemerintah. Lembaga ini berkewajiban
menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
19. Bahwa dari landasan yuridis yang diuraikan dalam Naskah Akademik UU
OJK di atas, maka Pasal 34 UU BI tersebut dijadikan sebagai dasar hukum
lahirnya UU OJK. Hal tersebut dapat diketahui pada bagian Dasar Hukum
angka 2, yang menyatakan:
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962)
20. Bahwa pada tangan 12 Januari 2023 pemerintah telah mengesahkan dan
mengundangkan
Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2023
tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjtunya disebut “UU
P2SK”) yang dibentuk dengan menggunakan metode Omnibus Law, yang
9
menggabungkan beberapa undang-undang dalam satu produk undang-
undang baru;
21. Bahwa salah satu UU yang diubah oleh UU P2SK adalah UU OJK dan UU
Bank Indonesia. UU P2SK telah menghapus Pasal 34 UU Bank Indonesia
dan penjelasannya yang merupakan landasan yuridis lahirnya UU OJK dan
dasar kewenangan OJK, sedangkan Pasal 2 UU OJK yang dirubah melalui
UU P2SK telah menegasikan Pasal 34 UU Bank Indonesia yang merupakan
dasar yuridis lahirnya kewenangan dan dibentuknya UU OJK, sehingga
norma baru dalam Pasal 2 UU OJK tersebut mencerminkan jika OJK berdiri
sendiri melalui perintah UU OJK, bahkan pembentuk undang-undang telah
menghapus Pasal 34 tersebut, padahal Pasal a quo merupakan dasar hukum
kewenangan dari OJK;
22. Bahwa selanjutnya terdapat pula ketidakpastian hukum dalam Pasal 1 angka
1 UU OJK yang diubah oleh UU P2SK melalui Pasal 8 angka 1 Pasal 1 angka
1, khususnya frasa “independen” dan frasa “pengaturan”. Frasa “independen”
dan frasa “pengaturan” yang terdapat dalam Pasal Pasal 8 angka 1 Pasal 1
angka 1 menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
dan Pasal 28D ayat (1) serta Putusan Mahkamah Nomor 25/PUU-XII/2014;
23. Bahwa frasa independen inkonstitusional disebabkan oleh norma yang
terdapat dalam Pasal 2 UU OJK yang diubah oleh UU P2SK yang secara
konstruksi OJK lahir berdasarkan UU OJK itu sendiri artinya tidak memiliki
keterkaitan
dengan
Bank
Indonesia,
dimana
menurut
Mahkamah
independensi OJK pada dasarnya diperoleh dari sifat Independensi Bank
Indonesia, sedangkan frasa pengaturan inkonstitusional karena dalam Pasal
34 UU Bank Indonesia hanya memerintahkan pengalihan fungsi pengawasan
dan tidak termasuk fungsi pengaturan;
24. Bahwa kerugian Konstitusional Pemohon sebagai dosen adalah tidak
dapatnya menjelasakan secara teoritis dari design OJK sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 ayat (1) UU OJK hasil perubahan kepada mahasiswa. Begitu
pula dengan frasa “independensi” dan frasa “pengaturan” yang terdapat
dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK yang diubah oleh UU P2SK. Oleh karena
ketidakpastian hukum tersebut Pemohon merasa dirugikan sebagai dosen
dimana kerugian tersebut akan berdampak kepada mahasiswa/i yang diajar
oleh Pemohon;
10
25. Bahwa selain dosen, Pemohon juga merupakan nasabah dari Bank yang ada
di Indonesia. Sebagai salah satu objek pengawasan dari OJK, apabila Bank
yang Pemohon terdaftar sebagai nasabah mengalami permasalahan terkait
dengan micropudential, maka Bank yang akan ditindak atau diperiksa oleh
OJK tersebut dapat berdalih jika OJK tidak memiliki landasan hukum dalam
melaksanakan kewenangannya karena Pasal 34 dalam Pasal 9 angka 19
telah dihapus. Dengan kondisi yang demikian, Pemohon sebagai nasabah
akan mengalami kerugian;
26. Bahwa dengan dikabulkan permohonan Pemohon dalam perkara a quo maka
kerugian yang didalilkan tidak akan terjadi atau tidak terjadi lagi;
27. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, telah jelas bahwa Pemohon memiliki
kedudukan (legal standing) hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
A. Pasal 2 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 2 Undang-Undang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan Bertentangan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014
1. Bahwa OJK lahir berdasarkan amanat Pasal 34 UU Bank Indonesia,
dimana Pasal 34 tersebut menyatakan OJK dibentuk dengan undang-
undang. Berdasarkan ketentuan tersebut dibentuk undang-undang OJK
sebagai payung hukum pengaturan OJK secara kelembagaan. Hal ini
juga dapat dilihat dari bunyi Pasal 2 ayat (1) UU OJK sebelum perubahan
yang menyatakan “Dengan Undang-Undang ini dibentuk OJK”. Pasal 2
ayat (1) UU OJK tersebut tidak menyatakan “berdasarkan UU OJK
dibentuk OJK”, karena jika menggunakan diksi demikian maka akan
menimbulkan penafisaran bawah OJK lahir dengan sendirinya melalui UU
OJK, padahal secara hukum OJK lahir berdasarkan Pasal 34 UU Bank
Indonesia;
2. Bahwa diksi pada Pasal 2 ayat (1) UU OJK tersebut mencerminkan
amanat dari Pasal 34 UU Bank Indonesia yang menyatakan agar
pembentukan OJK harus pada level undang-undang dan bukan dengan
peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Namun Pasal 8 angka 2
Pasal 2 UU P2SK telah mengganti diksi yang terdapat dalam Pasal 2 UU
OJK, dimana setelah perubahan bunyi Pasal 2 ayat (1) UU OJK
11
menyatakan “Berdasarkan undang-undang mengenai Otoritas Jasa
Keuangan dibentuk Otoritas Jasa Keuangan. Dengan kalimat yang
demikian maka OJK lahir atas dasar perintah dari UU OJK itu sendiri,
padahal kelahiran OJK didasarkan atas Pasal 34 UU Bank Indonesia.
Perubahan bunyi Pasal 2 ayat (1) UU OJK tersebut menegasikan bahwa
OJK lahir berdasarkan UU Bank Indonesia yang telah memberikan
sebagian kewenangannya kepada OJK;
3. Bahwa dengan design yang hendak memisahkan atau tidak mengaitkan
antara OJK dengan BI maka hal tersebut bertentangan dengan Putusan
MK karena keberadaan OJK tidak menemukan konstitusionalnya. Dalam
putusan MK, keberadaan OJK Konstitusional karena OJK merupakan
lembaga yang diperintahkan untuk dibentuk oleh UU Bank Indonesia,
dengan demikian OJK dibentuk berdasarkan UU Bank Indonesia, bukan
berdasarkan UU OJK;
4. Bahwa sepanjang OJK dibentuk berdasarkan Pasal 34 UU Bank
Indonesia, maka OJK konstitusional. Hal ini sebagaimana pendapat
Mahkamah dalam Putusan Nomor 25/PUU-XII/2014 Paragraf [3.17.1],
yang menyatakan:
Bahwa para Pemohon mendalilkan OJK tidak memiliki landasan
konstitusional karena hanya mendasarkan pada Pasal 34 ayat (1) UU
BI sehingga bertentangan dengan UUD 1945;
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat
bahwa pembentukan OJK sebagai lembaga yang independen
merupakan perintah dari Pasal 34 UU Bl yang menyatakan bahwa,
"Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan
jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-
undang". Meski tidak diperintahkan oleh UUD 1945 hal tersebut tidak
serta merta pembentukan OJK adalah inkonstitusional, karena
pembentukan OJK atas perintah Undang-Undang yang dibentuk oleh
lembaga yang berwenang. Dalam Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011
tentang Pemtbentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan
bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang
berisi perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-
Undang.
Lagipula
terdapat
lembaga
yang
pembentukannya
didasarkan
atas
perintah
Undang-Undang
tetapi
memiliki
constitutional importance, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang dibentuk berdasarkan UU 30/2002, Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dibentuk berdasarkan UU
39/1999,
Komisi
Penyiaran
Indonesia
(KPI)
yang
dibentuk
berdasarkan UU 32/2002, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) yang dibentuk berdasarkan UU 5/1999, dan lain sebagainya.
12
Bahwa bilamana menggunakan penafsiran a contrario, maka dapat
disimpulkan jika pembentukan OJK tidak diperintah atau tidak
berdasarkan UU Bank Indonesia maka keberadaan OJK inkonstitusional.
Dengan demikian, norma yang terdapat dalam Pasal 2 UU OJK yang telah
dirubah oleh UU P2SK yang menyatakan bahwa OJK dibentuk
berdasarkan UU OJK sendiri haruslah dinyatakan inkonstitusional, karena
bertentangan dengan pertimbangan Mahkamah di atas;
5. Bahwa Yang Mulia Prof Saldi Isra dalam keterangannya sebagai ahli
dalam Putusan a quo halaman 86 menyatakan kehadiran OJK merupakan
konsekuensi Pasal 34 ayat (1) UU Bank Indonesia, oleh karena itu
berdasarkan ketentuan tersebut dibentukla lembaga pengawas sektor
jasa keuangan yang diberi nama dengan OJK. Berikut kutipan lengkap
keterangan tersebut:
Sedangkan kehadiran OJK merupakan konsekuensi Pasal 34 ayat (1)
UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyatakan,
tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan
sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan
Undang-Undang. Lalu berdasarkan ketentuan tersebut dibentuklah
lembaga pengawas jasa sektor keuangan yang diberi nama dengan
OJK
6. Bahwa bilamana menggunakan penafsiran sistematis dengan melihat
Pasal 34 UU Bank Indonesia beserta Penjelasannya dan dibungkan
dengan norma Pasal 2 UU OJK hasil perubahan maka dapat disimpulkan
jika pembentuk undang-undang hendak menempatkan OJK sebagai
lembaga negara yang berdiri atas kehendak UU OJK itu sendiri. Tentunya
hal ini juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah sebagaimana
dalam angka 4 (empat) di atas, hal ini juga didukung dengan pendapat
Yang Mulia Prof Saldi pada saat menjadi ahli pada putusan tersebut;
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terdapat ketidakpastian hukum akan
eksistensi OJK. Secara normatif Pasal 2 UU OJK yang telah dirubah
melalui UU P2SK menyatakan OJK lahir atas UU OJK sendiri sedangkan
secara historis dan yuridis OJK lahir berdasarkan UU Bank Indonesia.
Apabila mengikuti cara berpikir pembentuk undang-undang maka OJK
yang sekarang harus dibubarkan karena dibentuk berdasarkan UU Bank
Indonesia sehingga tidak lagi memiliki standing untuk menjalankan fungsi
13
dan kewenangannya, sedangkan di sisi lain Pasal 2 UU OJK hasil
perubahan yang menyatakan OJK lahir berdasarkan UU OJK secara
nyata bertentangan dengan Putusan Mahkamah Hal tersebut tentunya
bertentangan dengan Nomor 25/PUU-XII/2014. Berdasarkan penafsiran a
contrario dan sistematis di atas, maka demi tercapainya kepastian hukum
maka keberadaan OJK harus dinyatakan inkonstitusional;
8. Bahwa inkonstitusional eksistensi OJK juga didukung dengan hilangnya
atau dihapusnya dasar hukum kewenangan OJK yang teradapat dalam
Pasal 34 UU Bank Indonesia dan penjelasannya melalui Pasal 9 angka
19 UU P2SK yang selanjutnya Pemohon uraikan pada sub bab huruf B di
bawah ini.
B. Dasar Hukum Undang-Undang OJK dan Kewenangan OJK Telah
Dihapuskan
A.1 Dasar Hukum Kewenangan OJK
1. Bahwa sebelum lahirnya UU OJK, kewenangan pengawasan terhadap
sektor perbankan sepenuhnya dilakukan oleh Bank Indonesia, hal ini
dapat dilihat pada Bab VI dari Pasal 24 sampai Pasal 33 UU Bank
Indonesia yang mengatur tentang kewenangan Bank Indonesia dalam
melakukan fungsi pengaturan dan fungsi pengawasan pada sektor
perbankan. Dasar yuridis lahirnya Bank Indonesia didasarkan pada
Pasal 23D UUD 1945 yang menyatakan “Negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang”. Dengan demikian,
secara yuridis kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan
fungsinya bersumber dari UUD 1945, kewenangan tersebut diperoleh
secara atribusi;
2. Bahwa kewenangan OJK diperoleh dari adanya peralihan sebagian
dari kewenangan Bank Indonesia ke OJK. Peralihan ini diatur dalam
Pasal 34 ayat (1) UU Bank Indonesia yang menyatakan “Tugas
mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor
jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-
undang”. Dengan demikian, melalui Pasal 34 a quo OJK memperoleh
kewenangannya. Secara teoritis, kewenangan bersumber dari
14
peraturan perundang-undangan yang diperoleh melalui tiga cara yaitu;
atribusi, delegasi, dan mandat;
3. Bahwa kewenangan merupakan suatu hak yang dimiliki oleh suatu
negara atau lembaga negara berupa wewenang yang diberikan oleh
suatu peraturan perundang-undangan atau peraturan tertentu untuk
menjalankan tugas dan fungsinya sebagai warga negara atau
lembaga negara. Kewenangan yang diberikan oleh undang-undang
kepada suatu warga negara/lembaga negara adalah kewenangan
yang memiliki legitimasi, sehingga munculnya kewenangan adalah
membatasi agar penyelenggara negara dalam melaksanakan
pemerintahan dapat dibatasi kewenangannya agar tidak berlaku
sewenang-wenang, atau setidak-tidaknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dimana kewenangan tersebut berasal;
4. Bahwa Indroharto menjelaskan unsur-unsur yang harus terkandung
dalam kewenangan, sekurang-kurangnya terdiri atas tiga komponen,
yaitu: pengaruh, dasar hukum dan konformitas hukum. Komponen
pengaruh dimaksudkan, bahwa penggunaan wewenang bertujuan
untuk mengendalikan prilaku subyek hukum; komponen dasar hukum
dimaksudkan, bahwa wewenang itu harus didasarkan pada hukum
yang jelas; dan komponen konformitas hukum menghendaki bahwa
wewenang harus memiliki standart yang jelas (untuk wewenang
umum), dan standart khusus (untuk jenis wewenang tertentu). Secara
yuridis, wewenang merupakan kemampuan yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan yang
menimbulkan akibat hukum (Indroharto, Usaha Memahami Peradilan
Tata Usaha Negara, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002). Hal yang
sama juga dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon yang menyatakan
Wewenang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga komponen yaitu
pengaruh, dasar hukum, dan konformitas hukum. Komponen
pengaruh ialah bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk
mengendalikan prilaku subyek hukum, komponen dasar hukum ialah
bahwa wewenang itu harus ditunjuk dasar hukumnya, dan komponen
konformitas hukum mengandung adanya standard wewenang yaitu
standard hukum (semua jenis wewenang) serta standard khusus
15
(untuk jenis wewenang tertentu) - (Philipus M. Hadjon, Penataan
Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 1998);
5. Bahwa setiap penggunaan wewenang harus memiliki dasar legalitas
di dalam hukum positif untuk mencegah terjadinya perbuatan
sewenang-wenang. Penggunaan wewenang pemerintahan selalu
dalam batas-batas yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh hukum
positif. Dalam kaitannya dengan konsep negara hukum, penggunaan
Kewenangan tersebut dibatasi atau selalu tunduk pada hukum yang
tertulis maupun tidak tertulis (Indroharto, Usaha Memahami Peradilan
Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002);
6. Bahwa sejalan dengan pilar utama negara hukum yaitu asas legalitas
(legaliteits beginselen atau wetmatigheid van bestuur), atas dasar
prinsip tersebut bahwa wewenang pemerintahan berasal dari
peraturan
perundang-undangan.
Dalam
kepustakaan
hukum
administrasi terdapat dua cara untuk memperoleh wewenang
pemerintah, yaitu atribusi dan delegasi, kadang-kadang juga mandat,
ditempatkan sebagai cara tersendiri untuk memperoleh wewenang
(Nur Basuki Winarno, penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana
korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008). Demikian juga
pada setiap perbuatan pemerintah diisyaratkan harus bertumpu pada
kewenangan yang sah. Tanpa adanya kewenangan yang sah,
seorang pejabat atau badan tata usaha negara tidak dapat
melaksanakan suatu perbuatan. Kewenangan yang sah merupakan
atribut bagi setiap pejabat atau bagi setiap badan. Kewenangan yang
sah bila ditinjau dari sumber kewenangan itu lahir atau diperoleh, maka
terdapat tiga kategori kewenangan, yaitu atributif, delegatif, dan
mandat;
7. Bahwa Indroharto, menyatakan wewenang diperoleh dengan 3 (tiga)
cara atribusi, delegasi, dan mandat, yang masing-masing dijelaskan
sebagai berikut
a. Atribusi, yaitu pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh
suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, disini
dilahirkan/diciptakan suatu wewenang pemerintah yang baru.
b. Delegasi, yaitu pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh
16
badan atau jabatan TUN yang telah memperoleh suatu wewenang
pemerintahan secara atributif kepada badan atau jabatan TUN
lainnya. Jadi, suatu delegasi selalu didahului oleh adanya sesuatu
atribusi wewenang.
c. Mandat, tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun
pelimpahan wewenang dari badan atau jabatan TUN yang satu
kepada yang lain.
Sedangkan menurut Philipus M. Hadjon, mengatakan bahwa setiap
tindakan pemerintahan disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan
yang sah. Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu
atribusi, delegasi, dan mandat. Kewenangan atribusi lazimnya
digariskan melalui pembagian kekuasaan negara oleh undang-undang
dasar, sedangkan kewenangan delegasi dan mandat adalah
kewenangan yang berasal dari pelimpahan. Kemudian Philipus M
Hadjon pada dasarnya membuat perbedaan antara delegasi dan
mandat. Dalam hal delegasi mengenai prosedur pelimpahannya
berasal dari suatu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan
yang lainnya dengan peraturan perundang-undangan, dengan
tanggung jawab dan tanggung gugat beralih ke delegataris. Pemberi
delegasi tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi, kecuali setelah
ada pencabutan dengan berpegang dengan asas “contrarius actus”.
Artinya, setiap perobahan, pencabutan suatu peraturan pelaksanaan
perundang-undangan, dilakukan oleh pejabat yang menetapkan
peraturan dimaksud, dan dilakukan dengan peraturan yang setaraf
atau yang lebih tinggi. Dalam hal mandat, prosedur pelimpahan dalam
rangka hubungan atasan bawahan yang bersifat rutin. Adapun
tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat;
8. Kewenangan harus dilandasi oleh ketentuan hukum yang ada
(konstitusi), sehingga kewenangan merupakan kewenangan yang sah.
Pejabat (organ) dalam mengeluarkan Keputusan didukung oleh
sumber kewenangan tersebut. Wewenang bagi pejabat atau organ
(institusi) pemerintahan dibagi menjadi:
a. Kewenangan yang bersifat atributif (orisinil), yaitu pemberian
wewenang pemerintah oleh pembuat undang-undang kepada
17
organ
pemerintahan
(atributie:
toekenning
van
een
bestuursbevoegheid door een wetgever aan een bestuurorgaan).
Kewenangan atributif bersifat permanen atau tetap ada, selama
undang-undang mengaturnya. Dengan kata lain wewenang yang
melekat pada suatu jabatan. Dalam tinjauan hukum tata negara,
atributif ini ditunjukan dalam wewenang yang dimiliki oleh organ
pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya berdasarkan
kewenangan yang dibentuk oleh pembuat undang-undang. Atributif
ini menunjuk pada kewenangan asli atas dasar konstitusi/undang-
undang dasar atau peraturan perundang-undangan.
b. Kewenangan yang bersifat non atributif (non orisinil) yaitu
kewenangan yang diperoleh karena pelimpahan wewenang dari
aparat yang lain. Kewenangan non atributif bersifat insidental dan
berakhir jika pejabat yang berwenang telah menariknya kembali.
Penyerahan sebagian dari wewenang pejabat atasan kepada
bawahan tersebut membantu dalam melaksanakan tugas-tugas
kewajibannya untuk bertindak sendiri. Pelimpahan wewenang ini
dimaksudkan untuk menunjang kelancaran tugas dan ketertiban
alur komunikasi yang bertanggung jawab, dan sepanjang tidak
ditentukan secara khusus oleh peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(HD Van Wijk/Willem Konijnenbelt, Hoofdstukken Van Administratief
Recht, Vugas’Gravenhage, Dikutip dari Ridwan HR, Hukum
Administrasi Negara, Edisi Revisi, Rajawali Prees, Jakarta, 2010)
9. Bahwa berdasarkan uraian dari angka di atas dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
a. Kewenangan yang diperoleh secara atributif maupun delegasi
harus memiliki landasan hukum sebagai dasar perolehan atau
peralihan kewenangan.
b. Kewenangan secara atributif diperoleh dari konstitusi atau
peraturan perundang-undangan, dan kewenangan tersebut tetap
ada jika sepanjang dasar hukumnya masih exist sedangkan
kewenangan secara delegasi diperoleh dari lembaga lain yang
telah terlebih dahulu memiliki kewenangan yang didelegasikan
18
tersebut.
c. Merujuk pada asas legalitas, kewenangan suatu badan akan tetap
ada selama dasar hukum dari kewenangan tersebut ada atau
berlaku, begitu pula sebaliknya, bilamana dasar hukum dari
kewenangan tersebut telah dihapus maka dengan sendirinya
kewenangan tersebut juga demi hukum harus dinyatakan tidak
legitimate.
d. Kewenangan
yang
diperoleh
secara
mandat
merupakan
kewenangan yang bersifat hierarkis, yaitu antara atasan dan
bawahan. Kaitannya dengan mandat Pasal 34 UU BI yang
memerintahkan agar dibentuknya suatu otoritas maka dalam hal ini
UU BI lebih tinggi kedudukannya dengan DPR karena seluruh
lembaga negara menjalankan kewenangannya berdasarkan
undang-undang.
10. Bahwa salah satu lembaga negara yang dulu pernah eksis dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum amandemen UUD 1945
adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang diatur dalam Pasal
16 UUD 1945. Namun setelah amandemen UUD 1945, Pasal 16 yang
mengatur tentang DPA dihapuskan oleh MPR, sehingga demi hukum
secara kembelambagaan DPA juga tidak lagi menjadi bagian dari
lembaga ketatanegaraan Indonesia (dihapuskan) karena dasar hukum
perolehan kewenangannya dihapus pasca amandemen UUD 1945.
Sebelum amandemen UUD 1945, Pasal 16 memberikan kewenangan
secara atribusi kepada DPA untuk melaksankan fungsi dan tugasnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Begitupula bilamana
pasal-pasal yang memberikan kewenangan secara atribusi melalui
UUD 1945 kepada lembaga-lembaga lain dihapuskan, maka demi
hukum lembaga-lembaga tersebut juga akan dengan sendirinya
dihapuskan;
11. Bahwa beberapa lembaga negara yang memperoleh kewenagan
secara
atribusi
melalui
undang-undang
antara
lain
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Penyelenggara jaminan
Sosial (BPJS). KPK memperoleh kewenangan secara atribusi melalui
Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak
19
Pidana Korusi (UU Tipikor), yang menyatakan:
(1) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai
tugas dan wewenang melakukan koordinasi dan supervisi,
termasuk
melakukan
penyelidikan,
penyidikan,
dan
penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
atas unsur Pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja,
pertanggungjawaban, tugas dan wewenang, serta keanggotaan
Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Undang-undang.
Berdasarkan Pasal 43 tersebut, khususnya pada ayat (2), KPK
memperoleh kewenangan secara atribusi dalam hal koordinasi dan
supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Sedangkan BPJS memperoleh kewenangan secara
atribusi melalui Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
12. Bahwa selanjutnya KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Pada UU KPK tersebut tetap mencatumkan UU Tipikor
sebaga dasar diperolehnya kewenangan KPK. Sedangkan UU Tipikor
telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Perubahan atas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Poin yang
paling penting dalam perubahan tersebut berkenaan dengan
Permohonan a quo adalah, Pasal 43 yang merupakan dasar hukum
kewenangan secara atribusi kepada KPK tidak dihapus;
13. Bahwa bagitupula dengan dasar hukum kewenangan BPJS, Undang-
Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang merupakan dasar
hukum kewenangan secara atribusi kepada BPJS telah diubah
sebanyak 2 (dua) kali, yaitu melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun
20
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguata Sektor Keuangan. Dalam kedua
perubahan tersebut, Pasal 5 yang merupakan dasar hukum
kewenangan BPJS tidak dihapus;
14. Bahwa sebagaimana pendapat Indroharto dan Philipus M. Hadjon
serta ahli lainnya pada uraian-uraian sebelumnya yang menyatakan
bahwa kewenangan secara atribusi harus memiliki dasar hukum
sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum dan asas legalitas
maka sudah tepat bilamana Pasal 43 UU Tipikor yang merupakan
dasar kewenangan KPK dan Pasal 5 UU Sistem Jaminan Sosial
Nasional yang merupakan dasar hukum kewenangan BPJS yang
diperoleh secara atribusi tidak dihapus, karena konsekuensi bilamana
pasal tersebut dihapus adalah akan menghilangkan kewenangan dari
lembaga tersebut;
15. Bahwa sebagaimana KPK dan BPJS yang memperoleh kewenangan
secara atribusi, OJK juga memperoleh kewenangan secara atribusi
melalui Pasal 34 UU Bank Indonesia khususnya pada ayat (1)
sepenjang frasa “tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga
pengawasan sektor jasa keuangan yang independen”. Secara lengkap
berikut bunyi dari Pasal 34 UU Bank Indonesia:
(1) Tugas
mengawasi
Bank
akan
dilakukan
oleh
lembaga
pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk
dengan undang-undang.
(2) Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember
2010.
16. Bahwa kewenangan lain UU OJK juga diperoleh dari UU Bank
Indonesia melalui Penjelasan Pasal 34 ayat (1), yang menyatakan:
Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk
melakukan pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-
perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi
asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan
perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan
21
kedudukannya berada di luar pemerintah dan berkewajiban
menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan
Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam melakukan tugasnya lembaga
ini (supervisory board) melakukan koordinasi dan kerjasama
dengan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang akan diatur
dalam Undang-undang pembentukan lembaga pengawasan
dimaksud.
Lembaga pengawasan ini dapat mengeluarkan ketentuan yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Bank dengan
koordinasi dengan Bank Indonesia dan meminta penjelasan dari
Bank Indonesia keterangan dan data makro yang diperlukan.
Berdasarkan penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU Bank Indonesia di atas
sepanjang
kalimat
yang
digarisbawahi,
OJK
memperoleh
kewenangannya secara atribusi.
17. Bahwa Pasal 34 UU Bank Indonesia beserta penjelasannya yang
merupakan dasar hukum kewenangan OJK telah dihapus melalui
Pasal 9 angka 19 UU P2SK. Dengan demikian berdasarkan uraian
di atas, OJK telah kehilangan dasar hukum kewenangannya dan
OJK harus dinyatakan tidak memiliki kewenangan secara hukum
sehingga keberadaanya harus dinyatakan inkonstitusional;
A.2 Dasar Hukum UU OJK
18. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU P3 telah mengatur materi
muatan yang harus diatur dengan undang-undang, dimana salah
satunya adalah perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan
undang-undang. Secara lengkap berikut bunyi dari Pasal 10 ayat (1) a quo,
Pasal 10
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan
Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
19. Bahwa Pasal 18 UU P3 telah menguraikan dasar-dasar dalam
penyusunan daftar rancangan undang-undang, dimana salah satu dasar
penyusunan rancangan undang-undang adalah atas perintah undang-
undang lainnya. Secara lengkap berikut bunyi dari Pasal 18 UU P3
22
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16, penyusunan daftar Rancangan Undang-Undang didasarkan atas:
a. perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah Undang-Undang lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR; dan
h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
20. Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 dan Pasal
18 UU P3, salah satu alasan dibentuknya suatu undang-undang
adalah atas dasar ketentuan yang diperintahkan oleh undang-undang
lainnya;
21. Bahwa salah satu undang-undang yang lahir atas dasar perintah
undang-undang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b UU P3 adalah UU OJK. Lahirnya UU OJK merupakan
perintah dari Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 UU Bank Indonesia,
termasuk perubahan pertama UU BI Nomor 3 Tahun 2004 yang
memerintahkan agar dibentuknya suatu otoritas yang melakukan
pengawasan bank;
22. Bahwa dari landasan yuridis yang diuraikan dalam Naskah Akademik
UU OJK di atas, maka Pasal 34 UU BI tersebut dijadikan sebagai
Dasar Hukum lahirnya UU OJK. Hal tersebut dapat diketahui pada
bagian Dasar Hukum angka 2, yang menyatakan:
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962)
23. Bahwa oleh karena dasar hukum (cantolan) lahirnya UU OJK telah
dihapus maka demi hukum UU OJK juga harus dinyatakan tidak
23
berlaku dan eksistensi OJK dengan segala hak, kewenangan, fungsi,
dan
kewajiban
yang
mekelat
kepadanya
harus
dinyatakan
inkonstitusional;
24. Bahwa sebagai perbandingan, bilamana UUD 1945 memerintahkan
materi muatan atau bahkan suatu lembaga untuk dibentuk melalui
undang-undang maka Pasal 10 UU P3 telah mengakomodirnya
melalui ayat (1) huruf a yang menyatakan “pengaturan lebih lanjut
mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”. Namun sebagaimana Pemohon uraikan
dalam angka 10 sub bab ini, Pasal 16 yang mengatur tentang DPA
dihapuskan
oleh
MPR,
sehingga
demi
hukum
secara
kembelambagaan DPA juga tidak lagi menjadi bagian dari lembaga
ketatanegaraan Indonesia (dihapuskan) karena dasar hukumnya
dihapus pasca amandemen UUD 1945, sehingga Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1967 Tentang Dewan Pertimbangan Agung juga
dinyatakan tidak berlaku lagi.
C. Eksistensi OJK dan Kewenangannya Bertentangan Dengan Kepastian
Hukum dan Prinsip Negara Hukum Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945
1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan dengan tegas bahwa Negara
Indonesia adalah negara hukum. Hal itu sesuai dengan alinea 4
Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “…maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia...”. Sebagai negara hukum, segala tindakan
penyelenggara negara dan warga negara harus sesuai dengan aturan
hukum yang berlaku. Inilah prinsip nomokrasi yang dianut dalam UUD
1945;
2. Bahwa sebagaimana diketahui bahwa secara umum, lazimnya konsep
negara hukum selalu merujuk pada dua aliran utama, yaitu negara
hukum dalam arti rechtsstaat dan negara hukum dalam arti the rule of
law. Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia dapat dikatakan
dijalankan tanpa berpatokan secara langsung pada prinsip rechtsstaat
atau rule of law. Janpatar Simamora (2016:26) mengemukakan bahwa
24
terwujudnya negara hukum sebagaimana yang dicita-citakan dalam
UUD
1945
akan
dapat
direalisasikan
bila
seluruh
proses
penyelenggaraan pemerintahan atau negara benar-benar didasarkan
pada kaidah-kaidah yang tertuang dalam konstitusi itu sendiri. Negara
hukum Indonesia memiliki ciri-ciri tersendiri yang barangkali berbeda
dengan negara hukum yang diterapkan di berbagai negara. Hanya saja,
untuk prinsip umumnya, seperti adanya upaya perlindungan terhadap
hak asasi manusia, adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan,
adanya pelaksanaan kedaulatan rakyat, adanya penyelenggaraan
pemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan adanya peradilan administrasi negara masih tetap
digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan negara hukum di
Indonesia;
3. Bahwa menurut Miriam Budiardjo unsur-unsur negara hukum
(Rechtsstaat) adalah sebagai berikut (Miriam Budiardjo, 1993:57-58):
a. Perlindungan hak-hak asasi manusia;
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
dan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Sedangkan Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang
disebutnya dengan istilah rechtsstaat itu mencakup empat elemen
penting, yaitu
a. Perlindungan hak asasi manusia.
b. Pembagian kekuasaan.
c. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
d. Peradilan tata usaha Negara.
4. Bahwa konsepsi negara hukum juga harus tercermin dalam hal
kewengan yang diberikan kepada pejabat TUN atau lembaga
pemerintahan. Setiap kewenangan yang diberikan kepada pejabat atau
lemabaga negara harus didasarkan pada undang-undang. Hal ini sesuai
dengan pendapat dari Miriam Budiardjo dan Julius Stahl yang
menyatakan bahwa salah satu ciri dari negara hukum adalah
pemerintahan yang berdasarkan undang-undang;
25
5. Kewenangan pemerintah berkait erat dengan asas legalitas, Asas
legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga
negara harus didasarkan pada undang-undang. Asas legalitas ini
merupakan prinsip Negara hukum yang menekan pada pemerintahan
berdasarkan
undang-undang.
Dengan
kata
lain,
setiap
penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki
legimitasi, yaitu kewenangan yang dimiliki pemerintah ini haruslah
berasal dari peraturan perundang-undangan. Dengan demikian
substansi dari asas legalitas adalah wewenang. (SF. Marbun: 2001);
6. Bahwa dengan dihapusnya dasar hukum kewenangan OJK pada UU
Bank
Indonesia,
maka
bilamana
OJK
terus
melaksanakan
kewenangannya hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
7. Selain itu, bilamana OJK juga terus melaksanakan kewenangannya
maka hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Dasar hukum
kewenangan OJK dan dasar hukum dibentuknya UU OJK telah dihapus,
namun di sisi lain OJK yang terus melaksanakan kewenangannya akan
menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
8. Bahwa ketidakpastian hukum lainnya adalah status hukum OJK
didasarkan pada Pasal 8 angka 2 UU P2SK yang semakin menimbulkan
inkonstitusional OJK sebagaimana Pemohon uraikan pada Sub Bab
huruf A permohonan a quo.
Bahwa bilamana Mahkamah berpendapat OJK tetap konstitusional, maka
PEMOHON memohon kiranya Mahkamah memutus agar kewenangan
OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan sifat independensi yang
melekat pada OJK harus dinyatakan inkonstitusional sebagaimana
disebutkan dalam petitum angka 3 (tiga), dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
D. Fungsi Pengaturan Yang Melekat Pada Lembaga OJK Tidak Selaras
dengan Pasal 34 UU Bank Indonesia Sehingga Bertentangan dengan
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
1. Bahwa sumber utama dasar hukum lahirnya UU OJK dan OJK secara
26
kelembagaan adalah terletak pada Pasal 34 UU Bank Indonesia.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) a quo, OJK hanya memiliki kewenangan
dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan terhadap bank, hal ini
sebagaimana bunyi ayat (1) tersebut yang menyatakan “Tugas
mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa
keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang”
2. Namun pada kenyataannya OJK juga memiliki kewenangan dalam
menjalankan fungsi pengaturan. Hal ini tentunya tidak selaras dengan
amanat Pasal 34 ayat (1) yang merupakan sumber kewenangan dari
OJK.
Sedangkan
kewenangan
OJK
dalam
melakukan fungsi
pemeriksaan dan penyidikan menurut Pemohon merupakan satu
kesatuan atau linear dengan fungsi pengawasan, artinya ketika OJK
melakukan pengawasan dan menemukan pelanggaran maka sangat
wajar apabila OJK melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap
pelaku dari pelanggaran tersebut. OJK akan lemah secara kelembagaan
jika hanya melakukan fungsi pengawasan tanpa diberi kewenangan
pemeriksaan dan penyidikan. Oleh karena itu, pada huruf C alasan
permohonan a quo hanya mempersoalkan kewenangan fungsi
pengaturan yang melekat pada OJK;
3. Bahwa berdasarkan pendapat Mahkamah pada paragraf [3.17.1]
Putusan Nomor 25/PUU-XII/2014 menyatakan “terhadap dalil para
Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa pembentukan OJK
sebagai lembaga yang independen merupakan perintah dari Pasal 34
UU BI yang menyatakan bahwa “Tugas mengawasi Bank akan
dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang
independen,
dan
dibentuk
dengan
undang-undang”.
Bahwa
konsekuensi logis dari dibentuknya OJK berdasarkan perintah
Pasal 34 UU Bank Indonesia adalah OJK yang dibentuk tersebut
harus mengikuti desain yang terkandung dalam Pasal 34, dimana
berdasarkan
Pasal
34
tersebut
OJK
hanya
berwenang
melaksanakan fungsi pengawasan.
4. Bahwa begitupula dengan Penjelasan Pasal 34 UU Bank Indonesia
yang menyatakan:
Penjelasan Pasal 34 ayat (1)
27
(1) Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk
melakukan
pengawasan
terhadap
Bank
dan
perusahaan-
perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi,
dana
pensiun,
sekuritas,
modal
ventura,
dan
perusahaan
pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan
pengelolaan dana masyarakat.
Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan
kedudukannya berada di luar pemerintah dan berkewajiban
menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan
Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam melakukan tugasnya lembaga ini
(supervisory board) melakukan koordinasi dan kerjasama dengan
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang akan diatur dalam
Undang-undang pembentukan lembaga pengawasan dimaksud.
Lembaga pengawasan ini dapat mengeluarkan ketentuan yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Bank dengan
koordinasi dengan Bank Indonesia dan meminta penjelasan dari
Bank Indonesia keterangan dan data makro yang diperlukan.
(2) Pengalihan fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada
lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan secara
bertahap
setelah
dipenuhinya
syarat-syarat
yang
meliputi
infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem
informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan
berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 dan Penjelasannya tidak
ada satupun kata, frasa, ataupun kalimat yang dapat dimaknai
bahwa OJK memiliki fungsi pengaturan. Sedangkan tidak
disebutkannya kalimat “tugas mengatur akan tetap dilakukan oleh
Bank Indonesia” pada penjelasan Pasal 34 pada perubahan pertama
UU Bank Indonesia juga tidak dapat serta merta dimaknai bahwa
fungsi pengaturan dapat dialihkan kepada OJK. Sedangkan untuk
Pasal
35
yang
menyatakan
bahwa
“sepanjang
lembaga
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) belum
dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan Bank dilaksanakan
oleh Bank Indonesia” juga tidak dapat dimaknai jika tugas pengaturan
beralih ke OJK, karena Pasal 35 tersebut merupakan pasal yang
bersifat keterangan dan bukan bersifat perintah ataupun amanat
sehingga tidak boleh diikuti karena bertentangan dengan Pasal 34
yang merupakan sumber utama dari kewenangan dan lahirnya
OJK. Sedangkan Pasal 34 merupakan Pasal yang bersifat amanat
dan perintah, sehingga kepadanya lah seharusnya OJK bersandar;
28
5. Bahwa pendapat Mahkamah pada paragraf 3.17.3 pada Putusan Nomor
25/PUU-XII/2014
yang
pada
pokoknya
menyatakan
bahwa
ditambahkannya
kewenangan
fungsi
pengaturan
kepada
OJK
merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Menurut
Pemohon hal ini dapat dikatakan open legal policy bilamana Pasal 34
UU Bank Indonesia tidak menyebutkan secara rigid kewenangan dari
OJK, berdasarkan Pasal 34 UU Bank Indonesia, OJK hanya berwenang
melakukan fungsi pengawasan;
6. Bahwa menurut Pemohon, kewenangan fungsi pengaturan harus tetap
berada atau dikembalikan kepada Bank Indonesia sebagai konskuensi
dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang memiliki tujuan untuk
mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem
Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam
rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bank
Indonesia sebagai lembaga independensi mempunyai kewenangan
mengatur atau membuat/menerbitkan peraturan yang merupakan
pelaksanaan Undang-Undang dan menjangkau seluruh bangsa dan
negara Indonesia. Dengan demikian, Bank Indonesia sebagai suatu
lembaga negara yang independen dapat menerbitkan peraturan dengan
disertai
kemungkinan
pemberian
sanksi
administratif.
Hal
ini
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 8 UU Bank Indonesia
yang menyatakan “Peraturan Bank Indonesia adalah ketentuan hukum
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan mengikat setiap orang atau
badan dan dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia”
7. Bahwa perlu juga diperhatikan tugas Lender of The Last Resort atau
penjamin terakhir dari bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas
menurut UU Bank Indonesia tetap berada di tangan Bank Sentral.
Demikian pula dalam prakteknya, sangat sulit untuk Bank Sentral
menjalankan fungsi Lender of The Last Resort jika pengaturan bank
berada di tangan lembaga yang lain. Meskipun telah ada protokol
koordinasi krisis, namun pengambilan keputusan Lender of The Last
Resort untuk menyelamatkan dan/atau tidak menyelamatkan sebuah
bank, tetap berada di tangan bank sentral. Penting fungsi pengaturan
tetap berada pada Bank Indonesia agar memaksimalkan serta
29
memitigasi segala kemungkinan resiko yang terjadi pada bank melalui
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, apalagi
sebagai lembaga penjamin terakhir, Bank Indonesia lah yang lebih
memahami bagaimana meregulasi hal-hal yang terkait dengan sektor
keuangan ataupun perbankan;
8. Bahwa UU Bank Indonesia merupakan regulasi yang dibuat untuk
menggantikan
regulasi
yang
mengatur
tentang
Bank
Sentral
sebelumnya yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1968 tentang Bank Sentral dimana dalam Undang-Undang tersebut
disebutkan tentang dua tugas pokok bank sentral, yaitu pertama,
membantu Pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara
kestabilan nilai rupiah, dan kedua, membantu Pemerintah dalam
mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
lapangan kerja; guna meningkatkan taraf hidup rakyat (Pasal 7 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1968)
9. Bahwa sebagaimana prinsip dari negara hukum yang menghendaki
agar setiap tindakan maupun kewenangan dari pejabat atau badan TUN
dilandasi atas dasar peraturan perundang-undangan, maka dalam
konteks kewenangan OJK, yang dilandasi oleh peraturan perundang-
undangan adalah hanya kewenangan dalam melaksanakan fungsi
pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Bank Indonesia
yang merupakan dasar dari lahirnya OJK. Bilamana OJK tetap
melaksankan fungsi pengaturan hal tersebut tentunya bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945;
10. Bahwa kewenangan OJK dalam melaksanakan fungsi pengaturan juga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum”. hal ini disebabkan oleh tidak konsistennya antara amanat yang
terdapat dalam Pasal 34 UU Bank Indonesia dengan kewenangan OJK
yang terdapat dalam UU OJK. Oleh karena itu, untuk menjamin adanya
kepastian hukum, fungsi pengaturan harus dikembalikan kepadal Bank
Indonesia.
30
E. Pasal 8 angka 2 Pasal 2 UU P2SK membawa Implikasi Hilangnya Sifat
Independensi yang Melekat pada OJK
11. Bahwa menurut Mahkamah sifat independensi OJK diperoleh dari
amanat Pasal 34 UU Bank Indonesia dan merupakan penjabaran dari
UU Bank Indonesia. Hal ini sebagaimana pendapat Mahkamah dalam
Putusan Nomor … paragraf [3.17.2] yang menyatakan:
Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat
bahwa kata "independen" yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU
OJK merupakan amanat dari Pasal 34 ayat (1) UU BI yang
merupakan penjabaran dari Pasal 23D UUD 1945 sehingga tidak
menyalahi apabila pembentuk Undang-Undan melekatkan kata
"independen" kepada OJK. Selain itu, kata "independen" yang
terdapat dalam Pasal 23D UUD 1945 pada dasarnya memiliki makna
dan tujuan yang sama dengan kata "mandiri sebagaimana yang
diberikan kepada suatu komisi pemilihan umum [Pasal 22E ayat (5)
UUD 1945]. Lagi pula pada hierarki Undang-Undang, juga terdapat
lembaga yang diberikan kata "independen" tanpa dikaitkan dengan
pasal dalam UUD 1945, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha
[Pasal 30 ayat (2) UU 5/1999], Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi [Pasal 3 UU 30/2002], dan Komisi Penyiaran
Indonesia [Pasal 7 ayat (2) UU 32/2002];
Bahwa oleh karena independensi OJK merupakan penjabaran dari
UU BI, sedangkan independensi bank sentral berasal dari Pasal 23D
UUD 1945 maka untuk memahami independensi OJK harus
dikaitkan dengan independensi Bank Indonesia sebagai bank
sentral. Independensi bank sentral dimaksudkan agar bank sentral
memiliki kebebasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
dalam Undang-Undang dan keputusan-keputusan yang diambil
dalam mencapai tujuannya tersebut tidak dapat diintervensi oleh
pemerintah dan cabang-cabang. kekuasaan negara lainnya.
Dikaitkan dengan hal tersebut maka independensi OJK bukan berarti
OJK
dapat
menentukan
sendiri
tujuannya,
karena
tujuan
pembentukan OJK telah ditentukan dalam UU OJK, di antaranya
dalam Pasal 4 UU OJK disebutkan bahwa OJK dibentuk dengan
tujuan agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan
terselenggara dengan teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat. Berdasarkan tujuan pembentukan OJK
yang langsung berkenaan dengan bidang ekonomi, maka sudah
tepat Pasal 33 UUD 1945 dijadikan sebagai dasar hukum
kewenangan pembentukan UU OJK;
12. Bahwa dengan design OJK sebagaimana ketentuan norma Pasal 2 UU
OJK yang diubah oleh UU P2SK dimana berdasarkan norma Pasal 2
hasil perubahan tersebut menempatkan OJK sebagai lembaga yang
31
tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan Bank Indonesia, maka
konsekuensi hukumya adalah sifat independensi dari OJK juga harus
dinyatakan inkonstitusional, karena sifat independensi tersebut berasal
dari Pasal 34 UU Bank Indonesia;
13. Bahwa oleh karena sifat independensi tersebut telah hilang, maka OJK
bukan lagi lembaga yang bebas dari pengaruh lembaga lainnya
sehingga dia harus berada di bawah eksekutif atau setidak-tidaknya
berada di bawah naungan Bank Indonesia. Melalui permohonan ini,
apabila ditinjau dari keterkaitan antar lembaga maka OJK lebih relevan
apabila menjadi bagian dari Bank Indonesia.
IV. PETITUM
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 2 Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 1 angka 1 dalam Pasal 8 angka 1 Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Otoritas
Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang berada di bawah Bank
Indonesia yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
32
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-4, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi UUD 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi identitas Pemohon;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Tanda Pengenal Dosen Universitas Kristen
Indonesia.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
33
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845, selanjutnya disebut
UU 4/2023) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
34
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 1 angka 1 dalam Pasal 8
angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 2 UU 4/2023, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 dalam Pasal 8 angka 1 UU 4/2023:
“Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini.”
Pasal 2 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 2 UU 4/2023:
“Berdasarkan undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan
dibentuk Otoritas Jasa Keuangan.”
2. Bahwa Pemohon berkedudukan sebagai perorangan warga negara Indonesia
berprofesi sebagai dosen yang memiliki hak konstitusional berupa hak atas
sebuah kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
3. Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusional tersebut telah dirugikan karena
keberlakuan Pasal 1 angka 1 dalam Pasal 8 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) dalam
Pasal 8 angka 2 UU 4/2023 yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat
menjelaskan secara teoritis desain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta frasa
35
“independensi” dan “pengaturan” dalam pengertian OJK, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum yang akan berdampak kepada mahasiswa yang diajar
oleh Pemohon.
4. Bahwa selain sebagai dosen, Pemohon juga terdaftar sebagai nasabah bank
yang apabila mengalami permasalahan terkait dengan mikroprudensial maka
bank tersebut dapat berdalih jika OJK tidak memiliki landasan hukum dalam
kewenangannya karena Pasal 34 dalam Pasal 9 angka 19 UU 4/2023 telah
dihapus. Sehingga, Pemohon sebagai nasabah akan mengalami kerugian.
5. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka menurut Pemohon kerugian
yang didalilkan tidak akan terjadi atau tidak terjadi lagi.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukum dan kerugian hak konstitusionalnya,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon berkaitan dengan
dasar hukum serta fungsi, tugas, dan wewenang OJK. Dalam mengajukan
permohonan pengujian ketentuan tersebut, Pemohon berkedudukan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dosen [vide bukti P-3
dan bukti P-4]. Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk
memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang dibatasi dan dianggap dirugikan dengan berlakunya Pasal a quo
disebabkan tidak dapat menjelaskan secara teoritis desain OJK. Selain sebagai
dosen, Pemohon juga terdaftar sebagai nasabah bank yang apabila mengalami
permasalahan terkait dengan mikroprudensial kemudian bank tersebut akan
mempermasalahkan landasan hukum OJK karena Pasal 34 dalam Pasal 9 angka
19 UU 4/2023 telah dihapus.
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai dosen yang
tidak dapat menjelaskan secara teoritis desain OJK, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum yang akan berdampak kepada mahasiswa yang diajar oleh
Pemohon,
menurut
Mahkamah
tidaklah
menggambarkan
kerugian
hak
konstitusional secara faktual atau potensial merugikan Pemohon yang disebabkan
oleh berlakunya norma yang diuji. Sebab, keberlakuan norma yang diuji sama sekali
36
tidak menghalangi Pemohon untuk menjalankan profesinya sebagai dosen.
Sehingga, seandainyapun memang norma yang diuji benar sebagaimana didalilkan
Pemohon, hal demikian bukanlah kerugian konstitusional Pemohon yang berprofesi
sebagai dosen. Justru dengan berprofesi sebagai dosen, Pemohon dapat
menjelaskan perkembangan OJK saat ini menjadi diskursus atau wacana bagi
mahasiswa yang diajarnya.
[3.6.3]
Bahwa mengenai kualifikasi Pemohon sebagai nasabah, sama dengan
kualifikasi Pemohon sebagai dosen tidaklah menggambarkan adanya kerugian hak
konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya norma yang diuji. Sebab,
keberlakuan norma yang diuji tidak menghalangi Pemohon untuk mendapatkan hak-
hak konstitusionalnya sebagai nasabah. Dalam hal sebagai nasabah, baik sebagai
nasabah kreditur maupun nasabah debitur, telah terdapat perlindungan dan
kepastian hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya
undang-undang tentang perlindungan konsumen dan undang-undang tentang
lembaga penjaminan simpanan serta undang-undang tentang perbankan itu sendiri.
Sementara itu, oleh karena pengawasan mikroprudensial OJK berfokus pada kinerja
individu lembaga jasa keuangan meliputi perbankan, pasar modal, dan industri
keuangan non-bank, maka dalam batas penalaran yang wajar, menurut Mahkamah,
ketidakpastian landasan hukum OJK yang dijelaskan Pemohon hanya mungkin
dapat dinilai telah menimbulkan anggapan kerugian konstitusional bagi lembaga
jasa keuangan sebagai objek pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan yang
merupakan fungsi, wewenang, dan tugas OJK.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
Mahkamah, berlakunya Pasal 1 angka 1 dalam Pasal 8 angka 1 dan Pasal 2 ayat
(1) dalam Pasal 8 angka 2 UU 4/2023 tidak merugikan hak konstitusional Pemohon.
Dengan demikian, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok
permohonan.
37
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P.
Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal dua, bulan November, tahun dua ribu dua puluh tiga yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
tiga, selesai diucapkan pukul 11.57 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan
38
M.P. Sitompul, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa
dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
33
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845, selanjutnya disebut
UU 4/2023) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
34
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah Pasal 1 angka 1 dalam Pasal 8
angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 2 UU 4/2023, yang masing-
masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 dalam Pasal 8 angka 1 UU 4/2023:
“Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini.”
Pasal 2 ayat (1) dalam Pasal 8 angka 2 UU 4/2023:
“Berdasarkan undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan
dibentuk Otoritas Jasa Keuangan.”
2. Bahwa Pemohon berkedudukan sebagai perorangan warga negara Indonesia
berprofesi sebagai dosen yang memiliki hak konstitusional berupa hak atas
sebuah kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945;
3. Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusional tersebut telah dirugikan karena
keberlakuan Pasal 1 angka 1 dalam Pasal 8 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) dalam
Pasal 8 angka 2 UU 4/2023 yang mengakibatkan Pemohon tidak dapat
menjelaskan secara teoritis desain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta frasa
35
“independensi” dan “pengaturan” dalam pengertian OJK, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum yang akan berdampak kepada mahasiswa yang diajar
oleh Pemohon.
4. Bahwa selain sebagai dosen, Pemohon juga terdaftar sebagai nasabah bank
yang apabila mengalami permasalahan terkait dengan mikroprudensial maka
bank tersebut dapat berdalih jika OJK tidak memiliki landasan hukum dalam
kewenangannya karena Pasal 34 dalam Pasal 9 angka 19 UU 4/2023 telah
dihapus. Sehingga, Pemohon sebagai nasabah akan mengalami kerugian.
5. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka menurut Pemohon kerugian
yang didalilkan tidak akan terjadi atau tidak terjadi lagi.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukum dan kerugian hak konstitusionalnya,
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon berkaitan dengan
dasar hukum serta fungsi, tugas, dan wewenang OJK. Dalam mengajukan
permohonan pengujian ketentuan tersebut, Pemohon berkedudukan sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dosen [vide bukti P-3
dan bukti P-4]. Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk
memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945 yang dibatasi dan dianggap dirugikan dengan berlakunya Pasal a quo
disebabkan tidak dapat menjelaskan secara teoritis desain OJK. Selain sebagai
dosen, Pemohon juga terdaftar sebagai nasabah bank yang apabila mengalami
permasalahan terkait dengan mikroprudensial kemudian bank tersebut akan
mempermasalahkan landasan hukum OJK karena Pasal 34 dalam Pasal 9 angka
19 UU 4/2023 telah dihapus.
[3.6.2]
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai dosen yang
tidak dapat menjelaskan secara teoritis desain OJK, sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum yang akan berdampak kepada mahasiswa yang diajar oleh
Pemohon,
menurut
Mahkamah
tidaklah
menggambarkan
kerugian
hak
konstitusional secara faktual atau potensial merugikan Pemohon yang disebabkan
oleh berlakunya norma yang diuji. Sebab, keberlakuan norma yang diuji sama sekali
36
tidak menghalangi Pemohon untuk menjalankan profesinya sebagai dosen.
Sehingga, seandainyapun memang norma yang diuji benar sebagaimana didalilkan
Pemohon, hal demikian bukanlah kerugian konstitusional Pemohon yang berprofesi
sebagai dosen. Justru dengan berprofesi sebagai dosen, Pemohon dapat
menjelaskan perkembangan OJK saat ini menjadi diskursus atau wacana bagi
mahasiswa yang diajarnya.
[3.6.3]
Bahwa mengenai kualifikasi Pemohon sebagai nasabah, sama dengan
kualifikasi Pemohon sebagai dosen tidaklah menggambarkan adanya kerugian hak
konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya norma yang diuji. Sebab,
keberlakuan norma yang diuji tidak menghalangi Pemohon untuk mendapatkan hak-
hak konstitusionalnya sebagai nasabah. Dalam hal sebagai nasabah, baik sebagai
nasabah kreditur maupun nasabah debitur, telah terda
