PUU
Tahun 2022
95/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Pemohon: H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution
Tanggal Putusan: 2022-11-09
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 32/2004
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 95/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
diajukan oleh:
1. Nama
: H. Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution
Pekerjaan
: Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi
Sumatera Utara
Kewarganegaraan
: WNI
Alamat
: Jalan Willem Iskandar Nomor 115, Kelurahan
Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan,
Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera
Utara.
Sebagai --------------------------------------------------------------------------- Pemohon I;
2. Nama
: Atika Azmi Utammi
Pekerjaan
: Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi
Sumatera Utara
Kewarganegaraan
: WNI
Alamat : Hutabaringin TB, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten
Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Sebagai -------------------------------------------------------------------------- Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 31 Agustus 2022 dan
bertanggal 20 Oktober 2022 memberi kuasa kepada Dr. Adi Mansar, SH., M.Hum.,
SALINAN
2
Guntur Rambe, S.H., M.H., Ahmad Sofyan Hussein Rambe, S.H., M.H., Doni Hendra
Lubis, S.H.,M.H., Ahmad Rifai Hasibuan, S.H., Alqaf Masri, S.H., Muhammad Soleh
Pohan, S.H., Muhammad Nuh, S.H., dan Dees Alwi, S.H., kesemuanya adalah para
Advokat dan Penasihat Hukum pada “Adi Mansar Law Institute” Legal: Consultant,
Election & Research” yang beralamat di Jalan Denai Nomor 118 B, Kelurahan Tegal
Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara,
bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi
kuasa;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai -------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 13 September 2022
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 91/PUU/PAN.MK/
AP3/09/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada 19
September 2022 dengan Nomor 95/PUU-XX/2022, yang telah diperbaiki dan
diterima Mahkamah pada 25 Oktober 2022, pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 perubahan Ketiga UUD 1945
menyatakan berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.”
3
2. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, Pasal 29 ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang
dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK), Kembali menegaskan hal yang sama yaitu
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final, antara lain “… menguji undang-undang
terhadap UUD 1945”.
4. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “Dalam hal satu undang-
undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya di sebut PMK 2/2021) bahwa permohonan pengujian di MK
meliputi Pengujian materiil, yang berarti pengujian berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan
dengan UUD NRI 1945. Pasal 2 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021 menyatakan
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan Pengujian Formil dan/atau pengujian materiil.” Pasal 2 ayat (4)
PMK No. 2 Tahun 2021 menyatakan “Pengujian materiil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi
muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau perppu
yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945”.
4
6. Bahwa Permohonan a-quo merupakan permohonan pengujian Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 201
ayat (7) berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai
dengan tahun 2024” dan ayat (8) “Pemungutan suara serentak nasional dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024” yang menurut Para
PEMOHON bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 Pasal 22 E ayat (1) berbunyi “Pemilihan umum
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali”.
7. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Para Pemohon berpandangan
Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian materiil terhadap undang-undang a-quo pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
II. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang
dapat mengajukan permohonan Pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 Jo Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata
Beracara dalam Perkara Pengujian undang-undang Pasal 4 adalah mereka
yang menganggap hak dan atau kewenangan Konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
yaitu:
5
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. Badan Hukum Publik atau Privat;
d. Lembaga Negara;
9. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tertanggal 20 September 2007, serta berbagai putusan selanjutnya
Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
Konstitusionalitas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UU Nomor 24 Tahun 2003 harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa Hak Konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verbant) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
10. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang Pemohon
uraikan pada paragraf sebelumnya Pemohon akan menguraikan kedudukan
dan kepentingan hukumnya sebagai berikut:
10.1. Bahwa
norma
pasal
dan
ayat
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitas adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal
201 ayat (7) “berbunyi” Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat
sampai dengan tahun 2024” dan ayat (8) “Pemungutan suara serentak
nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah
6
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan
November 2024”.
10.2. Pemohon I dan Pemohon II adalah Perseorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dan pilih dan hingga saat ini
belum ada yang membatalkan atau yang membatasi tersebut dan
sekarang ini Pemohon I dan Pemohon II adalah Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mandailing Natal hasil pemilihan periode 2020-2025 yang
dilantik tanggal 22 Juli 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.12- 1353 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat
atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-354 Tahun 2021
tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di
Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Utara.
10.3. Bahwa Para Pemohon sangat memaklumi Penyebutan Kepala Daerah
hanya di atur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD Tahun 1945 yang berbunyi
“Kepala Daerah dipilih secara demokratis”. Turunan dari Pasal 18 ayat
(4) UUD 1945 telah di atur pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelengara Pemilihan Umum, namun itu dapat kita jumpai
dalam rentang waktu tahun 2007-2011 (Putusan MK nomor 31/PHPU.D-
VIII/2010 tanggal 30 Juni 2010),-
10.4. Bahwa pengaturan masa/waktu Pemilu hanya diatur tiap lima tahun
sekali, berlaku bagi Pilpres, DPR, DPD, DPRD, dan Pemilihan Kepala
Daerah (gubernur, Bupati/Walikota), sesuai dengan ketentuan Pasal 22E
ayat (1) “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Dasar hukum pemilihan
kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) wajib lima tahun sekali itu
berada pada norma Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945. Karena Pemilu
untuk Pilpres, DPR, DPD, anggota DPRD lima tahun sekali telah diatur
secara khusus dalam Pasal 22 E UUD Tahun 1945. Jelas secara nalar
sederhana Pasal 22E ayat (1) ditujukan untuk pemilihan umum lain yang
juga dimaknai sebagai Pemilu di luar ketentuan Pasal 22E yang secara
khusus hanya untuk Lembaga negara yang disebutkan dalam Pasal 22E.
7
Sedangkan Pasal 22E ayat (1) ditujukan bagi pemilihan umum yang lain
dan dapat dimaknai termasuk Pemilihan Kepala Daerah,-
10.5. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 (UU Pilkada) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 201 ayat
(7) berbunyi” berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat
sampai dengan tahun 2024” dan ayat (8) “Pemungutan suara serentak
nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan
November 2024” yang menurut Para Pemohon bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal
22E ayat (1) berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Potensial
mengakibatkan kerugian hak konstitusional Pemohon.
10.6. Bahwa kerugian konstitusional para Pemohon akibat berlakunya UU No.
10 Tahun 2016 a-quo mengatur waktu pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati dilaksanakan Serentak diwilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia pada November 2024 yang mengakibatkan masa jabatan para
Pemohon sebagai Bupati hanya menjabat selama 3 Tahun 5 Bulan,
semestinya para pemohon menjabat selama lima (5) tahun. Berkaitan
dengan hal ini Undang-Undang Pemerintahan daerah telah mengatur
masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan.
Ketentuan hukum tersebut dapat dilihat dalam Pasal 60 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yang menyatakan
bahwa “Masa Jabatan Kepala Daerah adalah selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam
jabatan yang sama hanya untuk satu kali”.
10.7. Bahwa Pemohon I menyadari bahwa sejak diundangkannya Undang-
undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) telah
merugikan hak Pemohon (karena Pemohon I sebagai wakil Bupati
8
Kabupaten Mandailing Natal hasil Pemilihan Tahun 2015-2020).
Pemohon I selama menjabat tahun 2015-2020 belum dirugikan secara
langsung karena jabatan hingga tahun 2020, karena belum ada kepastian
apakah mempunyai legal standing atau bukan? Sejak dilantik sebagai
Bupati/wakil Bupati para Pemohon Kembali merasa dirugikan secara
langsung dengan berlakunya UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (7)
dan ayat (8) jabatan para pemohon di atur hanya sampai tahun 2024 dan
tidak penuh sesuai dengan ketentuan amanat konstitusi lima tahun, oleh
karenanya para pemohon mengajukan permohonan ke Mahkamah
Konstitusi.
11. Bahwa Para Pemohon hingga saat ini tetap berprasangka akan menjabat
dengan masa 5 (lima) tahun (22 Juli 2021-22 Juli 2026), karena sangat
beralasan menurut para Pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat
(2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi “Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
161 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih Kembali dalam jabatan yang sama
hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Undang-undang No. 10 Tahun 2016
tidak menjelaskan bahwa Pasal 162 ayat (2) tidak berlaku bagi Kepala daerah
hasil pemilihan tahun 2020, dalam penalaran yang wajar sepanjang tidak
dinyatakan tidak berlaku bagi Para Pemohon hasil pilkada Tahun 2020 berarti
jelas Pasal 162 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berlaku bagi
Para Pemohon yaitu masa jabatan 5 (lima) tahun. Secara penalaran
sederhana Norma yang paling menguntungkanlah yang dapat dipilihkan bagi
Para Pemohon, sebaliknya norma yang bertentangan dan merugikan hak
konstitusional warga negara (i.c Para Pemohon) wajib di batalkan atau
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
12. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8)
selain saling bertentangan dengan pasal lain dalam satu undang-undang (i.c
Pasal 162 ayat (2)), diperoleh fakta objek permohonan a-quo juga
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 60 berbunyi “masa jabatan kepala daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama 5 (lima) tahun
9
terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih Kembali dalam jabatan
yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.
13. Bahwa dalam prinsip pelaksanaan pemilihan kepala daerah UU Pilkada pada
Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Pemilihan dilaksanakan setiap (5) tahun sekali
secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”
berdasarkan argumentasi tersebut Para Pemohon berpandangan bahwa masa
jabatan Kepala Daerah dipengaruhi oleh periodik waktu pemilihan, sehingga
pemotongan masa jabatan dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada
November Tahun 2024 adalah pengaturan yang Inkonstitusional sehingga
merugikan Hak Konstitusional Para Pemohon, sangat tepat dengan
dibatalkannya atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
bagi Para Pemohon maka potensi kerugian hak konstitusional Para Pemohon
dapat dihindarkan.
14. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi di atas, Para Pemohon memiliki
Kedudukan Hukum (Legal Standing) untuk mengajukan Permohonan
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201
ayat (7) dan ayat (8) terhadap Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar
Tahun 1945.
OBJEK PERMOHONAN
Bahwa Permohonan Pengujian adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang.
Pasal yang di Uji:
Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8):
ayat (7) berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai
dengan tahun 2024”.
ayat (8) berbunyi “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dilaksanakan pada bulan November 2024”.
10
Bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pasal Penguji (batu Uji):
Pasal 22E ayat (1) berbunyi “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Norma Dasar
yang mengatur tentang Pemilu 5 (lima) tahun sekali”.
III. Pokok Permohonan:
15. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 ayat
(7) dan ayat (8): ayat (7) berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020
menjabat sampai dengan tahun 2024”, ayat (8) berbunyi “Pemungutan suara
serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.
Bertentangan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pasal 22E ayat (1) berbunyi “ Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Norma Dasar
yang mengatur tentang Pemilu 5 (lima) tahun sekali”.
Pilihan Pasal atau batu uji atas pengujian Objek Permohonan a-quo bersesuai
dengan norma peraturan perundang-undangan yang telah merujuk pada
ketentuan Konstitusi.
16. Bahwa para Pemohon membuat Pasal Penguji (batu uji) dalam permohonan
a-quo adalah Pasal 22E ayat (1) Undang-undang Negara Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menurut para Pemohon tepat karena
berkaitan dengan masa jabatan yang diatur sesuai dengan masa pelaksanaan
pemilihan umum (lima tahun sekali) yang dilaksanakan di Indonesia.
17. Bahwa permohonan para Pemohon a-quo sangat berbeda dengan
permohonan-permohonan terdahulu yang berkaitan dengan keberatan
terhadap undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, fakta diperoleh PUU Nomor
18/PUU-XX/2022 berkaitan dengan Pasal 201 ayat (7) dengan pasal penguji
(batu uji) Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan PUU Nomor
67/PUU-XIX/2021 pasal yang diuji Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) dengan
11
pasal penguji (batu uji) Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28I ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945 dan PUU Nomor 55/PUU-XVII/2019 Pasal yang diuji
Pasal 201 ayat (7) dengan batu Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 22E
ayat (1).
18. Bahwa Permohonan a-quo menguraikan argumentasi tentang Rezim
Pemilihan Umum, pemilu dengan waktu lima tahun sekali, Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang saling bertentangan antar pasal.
Selain itu bertentangan pula dengan beberapa undang-undang yang lain
terkait Pemerintahan Daerah, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai
Kepala/wakil Daerah tidak menjadikan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) sebagai
dasar pertimbangan (konsiderans), Pemilihan di laksanakan serentak 2029
hemat uang negara, Pilkada 2024 menimbulkan ketidak adilan bagi peserta
Pilkada 2020, melanggar hak dan merugikan Konstitusional Para Pemohon.
19. Bahwa Para Pemohon adalah Perseorangan yang menjabat sebagai Bupati
dan Wakil Bupati Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah Kabupaten Mandailing
Natal, Provinsi Sumatera Utara yang dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara
atas nama Menteri Dalam Negeri tanggal 22 Juli 2021 yang bersamaan
dengan beberapa Bupati Kepala Daerah Kabupaten lainnya di Sumatera Utara
hasil pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 yang berlangsung secara
demokratis dilaksanakan serentak pada 270 daerah (Provinsi, Kabupaten,
Kota);
20. Bahwa Para Pemohon berpandangan lahirnya Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
khususnya Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) “Yang menurut Para Pemohon
sengaja di benturkan dan menggembosi Undang-undang Negara Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (1) sebagai norma
dasar yang mengatur tentang Pemilu 5 (lima) tahun sekali, ad gerakan sengaja
untuk membenturkan Onjek Permohonan dengan konstitusi, sejalan dengan
pandangan Saldi Isra, yang menjelaskan khususnya tentang masa waktu untuk
menjabat dan mengabdi sebagai Kepala Daerah sangat inkonstitusional
berkaitan dengan Kepastian Hukum Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilu.
Sesuai dengan Pendapat Saldi Isra “dalam perjalanannya, spirit Pasal 22E
12
Undang-undang Negara Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengalami penggembosan ketika pengaturannya diturunkan ke level undang-
undang. Beruntung, UUD NRI 1945 hasil perubahan menyediakan mekanisme
untuk mengoreksi undang-undang apabila dinilai bertentangan dengan
konstitusi, yaitu berupa pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi
(MK)” dalam bukunya yang berjudul “PEMILIHAN UMUM DEMOKRATIS”
Prinsip-prinsip Dalam Konstitusi Indonesia, Rajawali Pers, halaman XIV.
21. Bahwa Konstitusi mengamanatkan Pemilu lima tahun sekali merupakan satu
proses kajian dan perenungan serta diskusi yang Panjang dan alot, oleh
karena itu tidak dapat dengan mudah diterobos oleh satu norma pasal satu
undang-undang yang mengakibatkan menjadi rendah nilai konstitusi akibat di
gembosi satu undang-undang. Fakta untuk tetap menguatkan sistem pemilu di
Indonesia, antara lain:
21.1. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah merupakan Rezim Pemilihan Umum
sesuai dengan maksud Pasal 22E ayat (1) Undang-undang Negara
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bahwa Putusan MK
Nomor: 55/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 26
Februari 2020, MKRI telah mengoreksi putusannya sendiri dengan
menerangkan bahwa dalam original intent amandemen Undang-undang
Negara Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat tujuh
gagasan pemilu serentak. MKRI telah mempersilakan pemilukada
disatukan
dengan
pemilihan
nasional
dan
dengan
demikian
menyetarakan pemilukada dengan pemilu,-
21.2. Bahwa Putusan MK Nomor: 55/PUU-XVII/2019 yang mempersilahkan
Pemilu dan Pemilukada dilaksanakan secara bersamaan merupakan
satu “anjuran” yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah (negara),
mengingat regulasi yang telah di sepakati antara Penyenggara Pemilu
(KPU) dengan Komisi II DPR dan Pemerintah bahwa pelaksanaan Pemilu
tahun 2024 belum dilaksanakan secara serentak atau bersamaan dengan
Pilkada Tahun 2024,-
21.3. Bahwa Konstitusi telah mengatur pemilu dengan waktu lima tahun sekali,
berarti Pemilu tidak dapat dipercepat dengan dasar apapun khusus bagi
para Pemohon yang pilkada tahun 2020 yang bersamaan dengan 270
13
(dua ratus tujuh puluh) daerah antara lain: 9 Provinsi, 224 Kabupaten, 37
Kota yang belum genap masanya lima (5) tahun;
21.4. Bahwa Para Pemohon berpendapat pemilihan kepala daerah Gubernur,
Bupati dan Walikota pada tahun 2024 pada 514 (lima ratus empat belas)
daerah ditambah dengan daerah Pemekaran yang baru, daerah yang ada
di Indonesia antara lain: Provinsi berjumlah 34 (tiga puluh empat),
Kabupaten berjumlah 416 (empat ratus enam belas), Kota berjumlah 98
(Sembilan puluh delapan). Akan tetapi menurut para pemohon 270
daerah yang mengikuti pilkada tahun 2020 lebih tepat tidak
diikutsertakan.
21.5. Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 antar sesama pasal yang ada saling
bertentangan sebagai contoh Pasal 162 ayat (2) dengan Pasal 201 ayat
(7) dan ayat (8). Kemudian Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) bertentangan
dengan UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah Pasal 60 ayat (2).
Karena yang selaras arahnya antara Pasal 162 ayat (2) UU No. 10 Tahun
2016 dengan Pasal 60 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014; Menurut Anwar
Usman dalam bukunya “Independensi Kekuasaan Kehakiman” bentuk-
bentuk dan Relevansinya bagi penegak hukum dan keadilan di Indonesia,
Rajawali Pers, halaman 145 menjelaskan Konsep Negara hukum
mempunyai korelasi dengan konstitusi dan teori kedaulatan, terutama
kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui Demokrasi. Konstitusi adalah
hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggara negara.
Lebih lanjut Anwar Usman menjelaskan bahwa Konstitusi merupakan
aturan dasar dalam negara, sehingga ketentuan-ketentuan yang
mendasar dalam negara terdapat dalam konstitusi. Demikian juga
dengan masa Jabatan sesuai periode minimal 5 (lima) tahun, kecuali ada
putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
21.6. Bahwa
Para
Pemohon
memperhatikan
Surat
Keputusan
(SK)
Pengangkatan sebagai Kepala/wakil Daerah bahwa Pasal 201 ayat (7)
dan ayat (8) tidak dijadikan sebagai dasar pertimbangan (konsideran)
pembuatan
(SK),
berdasarkan
fakta
tersebut
para
Pemohon
berkeyakinan dan bermohon sebaiknya lebih tepat apabila Pasal 201
ayat (7) dan ayat (8) i.c objek permohonan a quo tidak berlaku bagi para
pemohon;
14
21.7. Bahwa Para Pemohon menganalisa pemilihan kepala daerah di
Kabupaten tempat Para Pemohon mengabdi di laksanakan serentak
pada Tahun 2029, dengan ketentuan sejak lima tahun masa pengabdian
(tugas) Para Pemohon akan diangkat Penjabat Bupati hingga tahun 2029
seperti layaknya yang terjadi saat ini, misalnya di Aceh, DKI Jakarta,-
21.8. Bahwa Para Pemohon memprediksi dan mengkalkulasi apabila pilkada
dilaksanakan serentak tahun 2029 terhadap kabupaten (daerah) Para
Pemohon, maka akan hemat uang negara dengan jumlah yang sangat
banyak minimal 20 Triliun Rupiah;
21.9. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8)
menimbulkan ketidak adilan, Sebagian daerah ditunda hingga berapa
tahun Sebagian daerah dipercepat beberapa tahun. Namun bila di
analisis secara manfaat positif sangat kecil dibandingkan kerusakan yang
akan ditimbulkan karena melawan konstitusi Pasal 22E ayat (1), sehingga
Produk hukum yang demikian bukanlah produk hukum yang responsif,
sebagaimana yang dikemukakan oleh Mahfud MD “setiap muatan produk
hukum akan sangat ditentukan oleh sisi politik kelompok dominan
(penguasa). Oleh karena itu, setiap usaha melahirkan hukum yang
berkarakter responsive populistic harus dimulai dari upaya demokratisasi
dalam kehidupan politik tidaklah mudah. Sebab konfigurasi politik yang
lahir
dari
format
politik
yang
baru
di
bentuk
melahirkan
ketidakseimbangan kekuatan politik yang sangat mencolok”. (dalam buku
berjudul Politik Hukum di Indonesia, karya Mahfud MD, Penerbit LP3ES,
Hal. 381).
21.10. Bahwa Para Pemohon sangat berkeyakinan pemberlakuan Pasal 201
ayat (7) dan ayat (8) sangat melanggar hak konstitusional dan merugikan
Para Pemohon karena menjabat hanya 40 Bulan saja, kerugian yang
nyata baik segi materi maupun dari segi masa pengabdian serta
masyarakat mendapat pelayanan yang sangat singkat yang nyata-nyata
tidak sesuai dengan kontrak politik dan janji yang sampaikan atas nama
program kerja;
21.11. Bahwa berdasarkan argumentasi di atas Para Pemohon bermohon agar
mahkamah menerima permohonan Para Pemohon dengan tidak
15
memberlakukan atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
objek permohonan a quo bagi Para Pemohon;
22. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah secara serentak Tahun 2024 diseluruh Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8)
merupakan satu cita-cita yang baik dan usaha untuk mengefisienkan biaya
Pemilu/Pemilukada, merampingkan proses dan tahapan pemilu yang ada di
Indonesia, akan tetapi pelaksanaan pemungutan suara secara serentak untuk
Pemilukada tahun 2024 bagi Para Pemohon hasil Pilkada Tahun 2020 tidak
tepat dan tidak bijaksana, dengan argumentasi:
22.1. Bahwa
secara
empiris
Pemerintah
Republik
Indonesia
telah
membuktikan dengan perencanaan pemungutan suara serentak tahun
2024 dengan mengangkat Penjabat (PJ) baik Gubernur, Bupati dan
Walikota di banyak Provinsi dan Kabupaten serta Kota di Indonesia
hingga tahun 2024;
22.2. Bahwa fakta empiris lain di Provinsi Aceh seluruh kepala daerah
(Gubernur dan Bupati serta Walikota) telah diangkat berupa penjabat (PJ)
hingga tahun 2024;
22.3. Bahwa kedua alasan empiris di atas membuktikan keberhasilan
pemerintah untuk mengangkat Penjabat (PJ) disetiap daerah yang masa
jabatan kepala daerahnya telah berakhir. Sehingga kepala daerah yang
masa pemerintahannya tidak genap 5 (lima) tahun sejak dilantik sebagai
kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) harus diberikan porsi dan
kedudukan yang sama sebagaimana ketentuan Undang-undang Negara
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (1),
khususnya masa pelaksanaan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala
Daerah,-
22.4. Bahwa sejalan dengan dalil para pemohon di atas bila menganalisa
Perkara Nomor 67/PUU-XVIII/2020 tentang keterangan Pemerintah
tanggal 5 Oktober 2020 yang diwakili staf ahli bidang pemerintahan
Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pada pokoknya
menerangkan:
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 telah mengatur terkait Batasan periodesasi masa
jabatan Presiden, yakni selama 5 tahun dan sesudahnya
16
dapat dipilih Kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk
satu kali masa jabatan. Dengan pengertian ini, maka masa
jabatan demikian berlaku pula berlaku pula bagi kepala
daerah”.
22.5. Berdasarkan uraian di atas, sangat beralasan bagi mahkamah untuk
menerima Permohonan Para Pemohon dan menyatakan Pasal 201 ayat
(7) dan ayat (8) inkonstitusional,- Menurut Prof. Dr. Enny Nurbaningsih,
S.H., M.Hum dalam bukunya Problematika Pembentukan Peraturan
Daerah, aktualisasi wewenang mengatur dalam era otonomi luas,
Rajawali Pers, halaman 31, yang menjelaskan bahwa Kranenbeurg,
Isjwara meneguhkan pandangan yang mengatakan hanya ada satu
badan legislatif pada negara kesatuan karena melihat wewenangnya
legislatif berada dalam tangan legislatif pusat. Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 salah satu bukti produk dari legislatif pusat yang kurang
maksimal menggali dan mempedomani Konstitusi. Secara materiil tidak
atau belum sempat dibahas secara detail sesuai dengan kehendak
konstitusi, bagaimana satu undang-undang tidak akan bertentangan
dengan Norma Dasar (konstitusi), karena pembuat undang-undang telah
menyadari akan hal bila norma satu undang-undang bertentangan
dengan Undang-undang Negara Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
23. Bahwa prinsip Non-Diskriminasi merupakan prinsip pemberlakuan setiap
orang tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun, salah satunya kelompok
Minoritas. Untuk ukuran jumlah rakyat Indonesia maka jumlah para pemohon
yang Pilkada Tahun 2020 hanya 2 (dua) orang dan sangat minoritas, tetapi
sangat tidak bijak apabila hak konstitusional para pemohon dikesampingkan.
Sesuai dengan Tulisan Saldi Isra, halaman 209 Pemilihan Umum Demokratis
prinsip-prinsip dalam konstitusi Indonesia menyebut Diskriminasi adalah setiap
pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak
langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,
etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau
penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya.
17
24. Bahwa Permohonan a quo diajukan berdasarkan argumentasi tentang Pemilu
serentak, karena pemilu serentak adalah satu waktu pelaksanaan atas semua
PEMILU, dan di Indonesia ada 7 (tujuh) macam komponen PEMILU, antara
lain:
24.1. Pemilu Presiden (surat suara) Pemilihan Presiden,-
24.2. Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), surat suara untuk pemilihan
DPD,-
24.3. Pemilu Legislative (DPR) surat suara pemilihan DPR,-
24.4. Pemilu DPRD Provinsi (surat suara DPRD Provinsi),-
24.5. Pemilu DPRD Kabupaten/Kota (surat suara DPRD Kab/kota),-
24.6. Pemilihan
Kepala
Daerah
Provinsi
(Surat
suara
Pemilihan
Gubernur/wakil Gubernur),-
24.7. Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota (surat suara untuk Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota,- sesuai dengan Pendapat Prof. Dr. Arief
Hidayat, S.H., M.S dalam buku Prof. Dr. Aswanto, SH., M.Si., DFM,
Rajawali Pers, halaman XVI. Bila disimak lebih dalam tulisan Arief
Hidayat implementasi HAM di Indonesia mempunyai dua sifat, Universal
dan Partikular yang harus sesuai dengan idiologi dan Dasar Negara dan
sistem politik yang demokratis pemenuhan HAM benar-benar terjadi dan
diimplementasikan dalam kehidupan bernegara.
25. Bahwa PEMILU serentak yang diagendakan berlangsung Tahun 2024
semestinya akan ada 7 (tujuh) model surat suara yang akan dipilih (coblos)
oleh masing-masing pemilih sesuai dengan peruntukannya, karena mungkin
masih ada daerah di Indonesia yang hanya akan mendapat 6 (enam) surat
suara karena DPRD Kabupaten/Kota nya tidak ada misalnya Daerah Kota
Jakarta,- Menurut Arief Hidayat Dalam praktek dan implementasinya
pemenuhan HAM sangat bergantung pada sistem politik yang dianut negara
tersebut, terjadi pasang surut pemenuhan HAM, sistem politik yang otoriter
menegaskan pemenuhan HAM. Hal ini sangat bertentangan dengan
Konstitusi,-
26. Bahwa berdasarkan fakta yuridis Pemilu Tahun 2024 belum dilaksanakan
secara serentak berdasarkan waktu dan tahapan yang direncanakan oleh
Penyelenggara dan sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah, DPR.
18
Bahwa berdasarkan program Komisi Pemilihan Umum (KPU), jelas Pemilu
pada tahun 2024 dilaksanakan dengan 2 (dua) waktu berbeda, antara lain,
Pemilu untuk 5 (lima) Pemilihan dilaksanakan secara bersamaan pada bulan
Februari 2024 yaitu (Pilpres, pileg (DPR, DPRD Prov, Kab/Kota, DPD),
sedangkan Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan pada Bulan November
tahun 2024,-
27. Bahwa Para Pemohon berkeyakinan Indonesia pada tahun 2029 akan
melaksanakan pemilu serentak dengan model 7 (tujuh) surat suara, dengan
begitu pula tidak akan ada benturan antara undang-undang dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkaitan dengan
pelaksanaan pemilu yang digelar satu kali 5 (lima) tahun,-
28. Bahwa Para Pemohon dapat melihat secara fakta di masyarakat saat sekarang
ini berkeinginan agar pemerintahan tetap berlanjut hingga habis masa jabatan
5 (lima) tahun, keinginan tersebut berkaitan dengan program pembangunan
daerah 5 (lima) tahun, sesuai dengan program kerja Kepala Daerah yaitu 5
(lima) tahun.
29. Bahwa Para Pemohon berkeyakinan akan timbul kerugian secara nyata
diterima oleh 270 daerah peserta Pemilukada Tahun 2020, karena terjadi
penghentian atas pembangunan yang dicadangkan untuk 5 (lima) tahun sesuai
dengan program pemerintahan terpilih hasil Pemilukada tahun 2020 sesuai
dengan visi dan misi masing-masing,-
30. Bahwa hak konstitusional Para Pemohon sangat dirugikan dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 khususnya Pasal 201 ayat (7) dan ayat
(8) karena jelas Para Pemohon akan mengakhiri masa bakti sebagai Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara
periode 2021 s/d 2026 walaupun belum sesuai dengan waktu pengabdian
sebagaimana biasanya (karena Pemohon I pernah menjadi Wakil Bupati
selama 5 (lima) tahun) dan tidak pernah dikurangi satu haripun juga karena
sesuai dengan amanat konstitusi. Menurut Prof. Dr. Aswanto, SH., M.Si., DFM
dalam bukunya Perlindungan, Penghormatan, dan Pemenuhan hak asasi
manusia domestic dan internasional, Rajawali Pers, halaman 69, ciri negara
hukum antara lain: 1. Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia yang
mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, kultur dan
Pendidikan. 2. Peradilan yang bebas, tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh
19
kekuasaan, atau kekuatan lain apapun; dan 3. Legalitas dalam arti hukum
dalam semua bentuknya.
31. Bahwa Para Pemohon sangat keberatan karena hak konstitusional Para
Pemohon dilanggar walaupun misalnya ada Kompensasi perhitungan uang
kehormatan (gaji) dari negara hingga akhir masa jabatan. Para Pemohon
sangat tidak sependapat dengan kompensasi pembayaran gaji hingga akhir
masa periode, karena bagi Para Pemohon bila tidak bekerja dan tidak
mengabdi kepada rakyat pasti tidak boleh menerima gaji atau uang
kehormatan. Kemudian Para Pemohon tidak pernah mengharapkan gaji atau
uang kehormatan dari jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati, melainkan
ingin mengabdi dan membangun daerah kelahiran dan kampung halaman
Para Pemohon khususnya dan Indonesia Umumnya, terbukti sejak tanggal 22
Juli 2021 dilantik oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri Para
Pemohon tidak pernah menikmati uang gaji satu sen-pun, karena setiap
tanggal penerimaan gajian atau honor sebagai Bupati Pemohon langsung
menyerahkan kepada yang lebih berhak (masyarakat Mandailing Natal),-
32. Bahwa Para Pemohon sangat mendukung niat baik untuk dilangsungkannya
Pemilu serentak di seluruh Indonesia dengan ketentuan satu waktu yang sama
antara PEMILU Legislatif, Presiden, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati dan
Walikota. Pemohon menganalisa waktu pelaksanaan tersebut adalah pada
Pemilu Tahun 2029 mendatang.
33. Bahwa argumentasi dasar Para Pemohon berkenaan dengan objek
Permohonan punya kelemahan, punya kelebihan demikian juga pembuat
Undang-undang yang mempunyai Kelemahan untuk menafsirkan Pemilu
serentak yang dicita-citakan. Bahwa program Pemilu serentak yang
direncanakan terlaksana tahun 2024 secara progres masih jauh dari harapan,
yang ada baru pemilu serentak di tahun 2024, yang serentak hanya tahunnya
saja, sedangkan bulan dan harinya sangat berbeda. Perbedaan tersebut
menandakan bahwa kita belum siap untuk melangsungkan pemilu serentak,
Pilpres, Pileg, DPD, DPRD (Prov dan Kab/kota), Gubernur, Bupati/Walikota,-
34. Bahwa kelemahan pembuat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terletak
pada beberapa kali perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015,
ditambah lagi bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang lahir dari
PERPPU yang tidak memberikan jangkauan pengaturan yang lebih
20
komprehensif, baik formil maupun materiilnya demikian juga dari sisi landasan
Filosopis, Yurudis dan Empiris. Menurut Daniel Yusmic Pancastaki Poekh
dalam disertasinya berjudul “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang (PERPPU) suatu kajian dari persfektif hukum tata negara normal dan
hukum tata negara darurat, halaman 336 “kelemahan dari proses pembahasan
RUU penetapan Perppu menjadi undang-undang di DPR yang mengikuti
ketentuan Pembahasan RUU yang berasal dari Pressiden, menempatkan
Perppu sebagai bagian dari Peraturan yang normal, yang tidak mendesak
untuk mendapatkan persetujuan DPR. Namun menurut pendapat Daniel
Yusmic PF salah satu kelemahan atau cacat bawaan dari Pasal 22 ayat (2)
Undang-undang Negara Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
tidak tegas sampai kapan Perpu tersebut mempunyai kekuatan berlaku.
35. Bahwa Pemerintah terlalu menyederhanakan persoalan PEMILU dengan niat
melaksanakan PEMILU serentak walau dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang yang lahir dari proses yang tidak normal dari satu
undang-undang. Dasar lahirnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang merupakan rekonstruksi kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Oleh karena
Kontruksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPPU
No. 1 Tahun 2014 diakui sebagai salah satu bentuk lahirnya satu Regulasi
secara Nasional, tetapi kita ketahui prosesnya tidak sama dengan
pembentukan satu kontruksi undang-undang yang sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tata cara pembentukan
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 merupakan perubahan ke dua (rekonstruksi) kedua dari Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 masih terasa aroma PERPPU di dalamnya,
karena kita sepakat bahwa PERPPU lahir dengan dan dalam kondisi yang
21
tidak normal (darurat). Kondisi yang tidak normal tersebut diadopsi oleh
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015. Menurut Daniel Yusmic PF hukum keadaan
darurat. Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,
demokrasi mensyaratkan partisipasi masyarakat atau setidaknya melalui wakil
rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan, bukan hanya sekedar prosedur
belaka melainkan tuntutan demokrasi sesuai dengan teori demokrasi.
36. Bahwa Demokrasi Pancasila yang kita terapkan di Indonesia telah tertata rapi
dan baik, khususnya tentang waktu dan pelaksanaan atau penyelenggaraan
PEMILU telah diatur dalam konstitusi, tentang waktu (5 Tahun 1 kali)
dilaksanakan dan tentang pelaksana atau penyelenggara diberikan kepada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan telah berjalan sangat baik, namun dirobek
atau dirusak oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
khususnya Pasal 201 ayat 7 (tujuh) dan ayat (8) sehingga sangat beralasan
untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat atau batal karena
bertentangan dengan Undang-undang Negara Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,-
37. Bahwa PEMILU secara serentak perlu kita dukung karena sangat menghemat
anggaran negara, tetapi bila pelaksanaan PEMILU dibagi dalam waktu yang
berbeda tentu dari sisi anggaran negara sangat tidak efisien dan rakyat juga
lelah karena satu (1) tahun penuh yang diurusi hanya PEMILU. Bahwa Para
Pemohon sangat mendukung secara penuh PEMILU serentak dengan sistem
tujuh (7) surat suara di mana antara PEMILU Presiden, Legislatif, DPD,
Gubernur, Bupati/Walikota dilaksanakan secara serentak dalam waktu yang
bersamaan, hal ini dapat mengurangi Kerugian yang nyata dari beban biaya
yang sangat besar dan dapat dialihkan bagi pembangunan yang lain,-
38. Bahwa PEMILU Tahun 2024 dilaksanakan dalam sesi yang berbeda dengan
PEMILUKADA, sehingga secara pembiayaan tentu akan semakin besar,
kecuali Tahun 2024 ini PEMILU telah dilaksanakan secara serentak, tetapi
apabila PEMILU Tahun 2024 telah dipastikan tidak dilaksanakan secara
serentak, sebaiknya anggaran PILKADA Tahun 2024 khusus untuk daerah
22
yang Pilkada Tahun 2020 di 270 Daerah (Provinsi, Kabupaten dan Kota) se
Indonesia dilaksanakan pada Tahun 2029.
39. Bahwa Para Pemohon menyadari bahwa Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) tidak
dipedomani oleh Penyelenggara (KPUD) sewaktu melaksanakan tahapan
PILKADA Tahun 2020 karena seluruh tahapan serta penyusunan visi dan misi
mengacu dengan masa jabatan 5 (lima) tahun 2021 s/d 2026,-
40. Bahwa Para Pemohon sejak mendaftar sebagai peserta Calon Kepala Daerah
(Bupati/wakil Bupati) Mandailing Natal Tahun 2020 telah Menyusun dan
membuat agenda selama 5 (lima) tahun sesuai dengan tahapan yang di
tentukan konstitusi yaitu PEMILU dilaksanakan 1 (satu) kali 5 (lima) tahun, bila
kemudian sesuai dengan Pasal 201 ayat 7 (tujuh) dan ayat (8) UU No. 10
Tahun 2016, tentu Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 tidak sesuai dengan
waktu serta masa yang telah ditentukan oleh Undang-undang Negara Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22 E ayat (1).
41. Bahwa Para Pemohon berkeyakinan Rakyat juga menunggu keputusan dan
ketegasan Mahkamah untuk memutus dan menyatakan Permohonan a-quo
dapat diterima dan dinyatakan Batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8), Sesuai dengan Pendapat Prof. Dr.
Aswanto, S.H., M.S.i., DFM dalam bukunya berjudul “Hukum dan Kekuasaan,
relasi Hukum, Politik dan Pemilu, Rangkang Education, halaman 192 sistem
pemilu itu sebenarnya adalah bagaimana cara mengkonversi suara yang
diberikan
oleh
pemilih
menjadi
mandat
yang
diterima
Peserta
Pemilu/Pemilukada.
42. Bahwa Para Pemohon berpendirian walaupun Pemilukada Tahun 2024 tetap
dilaksanakan, Para Pemohon yang pemungutan suaranya tahun 2020
mengingatkan untuk menghindari rasa kecewa dan keberatan seluruh pemilih
dan masyarakat Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara,
sebaiknya masa jabatan tetap diberlakukan sampai dengan 5 (lima) tahun
dalam satu periode, maksud lain dari penjelasan Para Pemohon Pilkada walau
tetap dilaksanakan Tahun 2024 tetapi jabatan Para Pemohon tetap berlanjut
hingga 5 (lima) tahun penuh.
43. Bahwa Para Pemohon yang Pilkada Tahun 2020 telah membuat program
Pembangunan selama 5 (lima) tahun, sejak dilantik Tahun 2021 mulai
menjalankan program pembangunan sesuai visi dan misi. Program baru
23
berjalan 3 (tiga) tahun anggaran bila Pilkada dilaksanakan Tahun 2024,
sehingga program tahun ke 4 (empat) dan program tahun ke 5 (lima) tertunda
atau tidak terlaksana. Argumentasi di atas tepat dan sangat beralasan demi
hukum bila Mahkamah menyatakan “Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU No.
10 Tahun 2016 tentang pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
bagi para pemohon.
44. Bahwa Para Pemohon meyakini amanat konstitusi yang terdapat di Pasal 22E
ayat (1) tentang PEMILU 1 (Satu) kali 5 (lima) Tahun agar rakyat tidak terlalu
lelah dengan waktu pelaksanaan PEMILU lebih satu kali dalam satu tahun,
karena secara konkrit Tahun 2024 akan dilaksanakan dua (2) kali pesta
demokrasi, sehingga rentang waktu Tahun 2019 s/d 2024 para Pemohon yang
melangsungkan Pilkada Tahun 2020 akan 5 (lima) kali melaksanakan Pemilu
(Pileg) 2 (dua) kali, Pilpres 1 (satu) kali, dan Pemilukada 2 (dua) kali.
45. Bahwa Pilkada serentak Tahun 2024 mengakhiri periode Kepala Daerah
dengan penuh pariasi, misalnya Pilkada Tahun 2020 ada kepala daerah yang
dilantik merupakan masa pengabdian (periode ke dua (2)), ada juga baru
periode Pertama. Kepala daerah yang baru satu periode masih ada
kesempatan untuk Kembali maju, tetapi khusus untuk kepala daerah yang
telah masuk periode kedua akan langsung terputus kesempatan untuk
mewujudkan pembangunan sesuai dengan visi dan misi periode ke dua (2).
Disparitas tentang waktu masa jabatan lima (5) tahun semakin terwujut bila
pilkada tahun 2024 diberlakukan secara keseluruhan di Indonesia, untuk
menghindari kerugian konstitusional para pemohon pelaksanaan Pilkada
serentak Tahun 2024 tidak semestinya membatasi masa jabatan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2020.
46. Bahwa dari dalil serta alasan permohonan Para Pemohon di atas, selain Para
Pemohon yang mengajukan Permohonan secara materiil atas materi (Pasal
dan ayat) atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tercatat sejak Tahun
2016 ada 25 (dua puluh lima) Permohonan Uji Materi yang diajukan oleh
Perseorangan Warganegara Indonesia yang telah diperiksa dan diputus oleh
Mahkamah, misalnya: PUU: Nomor 37/PUU-XX/2022, PUU: Nomor 18/PUU-
XX/2022, PUU: Nomor 15/PUU-XX/2022, PUU: Nomor 67/PUU-XIX/2021,
PUU: Nomor 55/PUU-XVII/2019, PUU :Nomor 14/PUU-XVII/2019, PUU:
Nomor 99/PUU-XVI/2018, PUU: Nomor 43/PUU-XVI/2018, PUU: Nomor
24
90/PUU-XV/2017, PUU: Nomor 64/PUU-XV/2017, PUU: Nomor 45/PUU-
XV/2017, PUU: Nomor 16/PUU-XV/2017, PUU: Nomor 11/PUU-XV/2017,
PUU: Nomor 9/PUU-XV/2017, PUU: Nomor 2/PUU-XV/2017, PUU: Nomor
110/PUU-XV/2016, PUU: Nomor 93/PUU-XV/2016, PUU: Nomor 75/PUU-
XV/2016, PUU: Nomor 71/PUU-XV/2016, PUU: Nomor 68/PUU-XV/2016,
PUU: Nomor 60/PUU-XV/2016, PUU: Nomor 64/PUU-XV/2016, PUU: Nomor
54/PUU-XV/2016, PUU: Nomor 55/PUU-XV/2016,-
47. Bahwa secara yuridis formal Para Pemohon paham banyaknya Permohonan
yang sampai ke Mahkamah terkait satu undang-undang akibat persoalan
kerugian hak konstitusional warga negara dan secara konstitusionalisme
terjadi pelanggaran oleh satu Undang-undang sehingga dimohonkan
pengujian untuk dibatalkan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Secara sosiologis pada prinsipnya hukum itu adalah apa yang menjadi
kenyataan dalam masyarakat, bagaimana fakta hukum bisa diterima tumbuh
dan berlaku dalam masyarakat. Semakin banyak penolakan dan permohonan
pengujian atas satu Undang-undang menurut Lili Rasjidi sebagaimana di
utarakan oleh Suhartoyo “janganlah diulangi lagi kesalahan yang dianut para
ahli filsafat hukum abad ke 18 yang hanya memahamkan hukum sebagai
perumusan akan semata-mata” dalam bukunya “Argumen Pembalikan Beban
Pembuktian, sebagai metode prioritas dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Rajawali pers, halaman 53.
48. Bahwa Para Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian kepada
Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) karena bertentangan dengan Pasal
22E ayat (1) Undang-undang Negara Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 karena sangat dirugikan, untuk itu Mohon Yang Mulia Hakim Konstitusi
menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon dan untuk
menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) bertentangan dengan
Pasal 22E ayat (1) Undang-undang Negara Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
25
PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil dan argumentasi hukum Para Pemohon di atas, Para
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memutuskan, dengan amar:
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 201 ayat (7)
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun
2024. Dan ayat (8) “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dilaksanakan pada bulan November 2024”, bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Atau dalam hal mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono)
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-2 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Buku Undang-Undang Pilkada Gubernur, Bupati, dan
Walikota:
Berdasarkan
Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Wali Kota, Penerbit BIP: 2018;
2.
Bukti P-2
: Buku Pintar UUD 1945 & Amandemen, Penerbit Forum
Edukasi: 2020.
26
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur. Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU
10/2016) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
27
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
28
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 201 ayat (7) dan
ayat (8) UU 10/2016 yang menyatakan:
a. ayat (7):
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun
2024.”
b. ayat (8):
“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada
bulan November 2024.”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali”.
3. Bahwa dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut (dalil selengkapnya dimuat lengkap pada bagian Duduk
Perkara):
a. Bahwa Para Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
saat ini sedang menjabat sebagai Bupati (Pemohon I) dan Wakil Bupati
(Pemohon II) Kabupaten Mandailing Natal periode 2020-2025 yang dilantik
pada tanggal 22 Juli 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.12-1353 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-354 Tahun 2021 tentang
29
Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota
pada Provinsi Sumatera Utara (vide permohonan para Pemohon Hal. 6).
b. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 201 ayat
(7) dan ayat (8) UU 10/2016, karena Pasal a quo telah mengatur waktu
pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia pada Bulan November tahun 2024 sehingga
menyebabkan masa jabatan para Pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Mandailing Natal yang seharusnya lima tahun menjadi hanya tiga tahun lima
bulan.
c.
Bahwa menurut para Pemohon, pemotongan masa jabatan dan
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada November tahun 2024 adalah
pengaturan yang Inkonstitusional karena merugikan hak konstitusional Para
Pemohon, sehingga menurut para Pemohon Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8)
UU 10/2016 harus dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil para Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal a quo terhadap
UUD 1945, menurut Mahkamah, para Pemohon yang saat ini sedang menjabat
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal periode 2020 sampai 2025
telah dapat menguraikan secara spesifik adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon sebagai kepala
daerah dan wakil kepala daerah dengan berlakunya norma Pasal 201 ayat (7)
dan ayat (8) UU 10/2016, karena seharusnya para Pemohon menjabat sebagai
kepala daerah selama lima tahun menjadi hanya tiga tahun lima bulan. Oleh
karena itu, Mahkamah berpendapat para Pemohon telah secara spesifik
menerangkan anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang terjadi dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan
demikian, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
30
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
201 ayat (7) dan ayat (8) UU 10/2016, para Pemohon mengemukakan argumentasi
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU 10/2016
sengaja dibenturkan dan mengembosi Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 sebagai
dasar yang mengatur tentang Pemilu lima tahun sekali.
2. Bahwa menurut para Pemohon, dengan adanya ketentuan dalam Pasal 201 ayat
(7) dan ayat (8) UU 10/2016 akan menimbulkan kerugian secara nyata yang akan
diterima oleh 270 daerah peserta Pemilukada Tahun 2020, karena terjadi
penghentian atas pembangunan yang dicadangkan untuk 5 (lima) tahun sesuai
dengan program pemerintahan terpilih hasil Pemilukada tahun 2020 sesuai
dengan visi dan misi masing-masing.
3. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU
10/2016 telah melanggar hak konstitusional para Pemohon walaupun para
Pemohon akan mendapatkan kompensasi perhitungan uang kehormatan (gaji)
dari negara hingga akhir masa jabatan. Karena menurut para Pemohon bila tidak
bekerja dan tidak mengabdi kepada rakyat seharusnya tidak boleh menerima gaji
atau uang kehormatan.
4. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon memohon
kepada Mahkamah yang pada pokoknya agar menyatakan Pasal 201 ayat (7)
dan ayat (8) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.8] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-2;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK;
31
[3.10]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan para Pemohon dan memeriksa bukti-bukti yang diajukan, isu
konstitusional yang dipersoalkan oleh para Pemohon dalam permohonan a quo
adalah apakah ketentuan Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU 10/2016 bertentangan
dengan UUD 1945 dikarenakan adanya pemotongan/percepatan masa jabatan
kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum masa jabatan selama lima tahun
berakhir.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil para Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas,
Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara pengujian konstitusionalitas
substansi norma Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU 10/2016 yang pada pokoknya
mengatur mengenai masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah serta
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada bulan
November 2024, yaitu antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
26 Februari 2020, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 April 2022, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 April 2022. Oleh karena itu, sebelum
Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan a quo,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan para
Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK juncto Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021);
[3.12]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK juncto Pasal 78 PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
Undang yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
32
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan para Pemohon, ternyata dasar pengujian yang
digunakan dalam permohonan a quo, yaitu Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang
belum pernah digunakan sebagai dasar pengujian dalam permohonan yang telah
diputus oleh Mahkamah sebagaimana telah disebutkan di atas. Selain itu, terdapat
perbedaan alasan permohonan para Pemohon dengan permohonan-permohonan
yang telah diputus oleh Mahkamah sebelumnya, antara lain, yang membedakan
karena dalam perkara a quo pada pokoknya para Pemohon menguraikan mengenai
rezim Pemilu dengan waktu lima tahun sekali dan Pemilihan Kepala Daerah tahun
2024 berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah
tahun 2020. Dengan demikian, menurut Mahkamah, terdapat perbedaan dasar
pengujian dan alasan yang digunakan dalam permohonan a quo dengan
permohonan yang telah diputus sebelumnya oleh Mahkamah sebagaimana
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK juncto Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, sehingga
permohonan a quo dapat diajukan kembali;
[3.13]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo dapat
diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan persoalan
konstitusionalitas yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, yaitu
apakah pengaturan masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta
pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan
serentak secara nasional pada bulan November tahun 2024 berdasarkan Pasal 201
ayat (7) dan ayat (8) UU 10/2016 berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para
Pemohon sehingga pasal tersebut harus dinyatakan inkonstitusional atau
bertentangan dengan UUD 1945.
33
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil para Pemohon terkait dengan
masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta pelakasanaan
Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak pada bulan November
tahun 2024 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU
10/2016, Mahkamah telah mempertimbangkan hal tersebut dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
[3.12.1] Bahwa pengaturan norma mengenai Pilkada dalam BAB VI
tentang Pemerintahan Daerah di luar Bab VIIB tentang Pemilihan Umum
dalam UUD 1945 memiliki beberapa implikasi. Salah satunya adalah
perbedaan terkait waktu penyelenggaraan pemilihan, di mana siklus 5
(lima) tahun sekali yang telah ditentukan oleh konstitusi adalah untuk
pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam norma Pasal 22E
ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta untuk pemilihan umum anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana ditentukan dalam norma
Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Sedangkan, terkait
dengan Pilkada, penetapan waktu pemilihan sepenuhnya diatur dengan
undang-undang yang selanjutnya diaktualisasikan dalam UU 10/2016
yang menentukan penyelenggaraan Pilkada secara nasional dilaksanakan
secara serentak pada bulan November 2024. Norma a quo merupakan
bagian dari ketentuan peralihan (transitional provision) yang memuat
penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang
sudah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama, in
casu pengaturan mengenai jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak
nasional yang semula ditetapkan pada tahun 2027 berdasarkan Pasal 201
ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU
8/2015) diubah menjadi tahun 2024. Pengaturan norma dalam ketentuan
peralihan demikian telah sesuai dengan butir 127 Lampiran II Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
[3.12.2] Bahwa dalam rangka penyesuaian tahapan penyelenggaraan
Pilkada serentak secara nasional terdapat beberapa daerah yang waktu
penyelenggaraan Pilkadanya diundur dan terdapat pula beberapa daerah
yang waktu penyelenggaraan Pilkadanya dimajukan. Dalam konteks masa
peralihan yang demikian, tidak dapat dihindari dampak adanya penundaan
atas pemenuhan hak warga negara untuk memilih (right to vote) dan hak
untuk dipilih (right to be candidate) dalam Pilkada. Namun demikian,
Mahkamah menilai penundaan atas pemenuhan hak warga negara
dimaksud tidak berarti menghilangkan hak warga negara tersebut dan
telah sesuai dengan konsep pembatasan hak yang telah diatur dalam
ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Sebab, hak warga negara untuk
memilih dan dipilih pada hakikatnya merupakan hak yang pemenuhannya
dapat dibatasi oleh negara melalui undang-undang. Berkenaan dengan hal
34
tersebut Mahkamah dalam beberapa putusan telah mempertimbangkan
terkait konstitusionalitas pembatasan pemenuhan atas hak konstitusional
warga negara berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan ukuran yang
selalu digunakan oleh Mahkamah dalam menilai konstitusionalitas
pembatasan hak warga negara adalah keseimbangan (balancing) antara
pembatasan hak individu warga negara dengan tujuan yang ingin dicapai
oleh negara. Dalam konteks demikian, Mahkamah menilai, penundaan
atas pemenuhan hak warga negara untuk memilih (right to vote) dan hak
untuk dipilih (right to be candidate) pada sebagian Pilkada dalam rangka
menuju pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional tahun 2024 adalah
masih dalam kerangka pembatasan hak konstitusional warga negara
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Terlebih,
setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti
kontestasi Pilkada, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon kepala
daerah atau wakil kepala daerah, tetap terakomodir hak konstitusionalnya
dalam Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
…
[3.13.1] Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
XI/2013
bertanggal
23
Januari
2014
yang
memerintahkan
penyelenggaraan pemilu legislatif (Anggota DPR, DPD dan DPRD) serta
eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) dilaksanakan secara serentak
mulai tahun 2019 telah mendorong pembentuk undang-undang untuk
mendesain ulang penyelenggaraan pemilu, termasuk pula Pilkada.
Selanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,
pemerintah menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung
melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapatkan penolakan
yang luas oleh rakyat karena proses pengambilan keputusannya tidak
mencerminkan prinsip demokrasi [vide Alinea ke-3 Penjelasan Umum UU
1/2015] yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui UU
1/2015. Lebih lanjut Pasal 3 ayat (1) UU 1/2015 menentukan bahwa
“Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Oleh karena itulah
sejak saat itu Pilkada serentak secara nasional beserta segala aspek
penyelenggaraannya mulai ditetapkan secara bertahap dari yang awalnya
akan dilaksanakan pada tahun 2027 kemudian berdasarkan UU 10/2016
diubah menjadi bulan November tahun 2024;
[3.13.2] Bahwa dalam perkembangannya terkait dengan desain
keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum, Mahkamah Konstitusi
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
55/PUU-XVII/2019,
bertanggal 26 Februari 2020 telah memberikan sejumlah pilihan model
keserentakan pemilihan umum yang tetap dapat dinilai konstitusional,
sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.16]
Putusan a quo, sebagai berikut:
1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota;
35
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil
Presiden,
anggota
DPRD,
Gubernur,
dan
Bupati/Walikota;
4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil
Presiden;
dan
beberapa
waktu
setelahnya
dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota
DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur,
dan Bupati/Walikota;
5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil
Presiden;
dan
beberapa
waktu
setelahnya
dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih
anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian
beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak
kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan
memilih Bupati dan Walikota; dan
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan
pemilihan
umum
untuk
memilih
anggota
DPR,
DPD,
dan
Presiden/Wakil Presiden.
Bahwa dengan tersedianya berbagai kemungkinan pelaksanaan
pemilihan umum serentak sebagaimana dikemukakan di atas, penentuan
model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk undang-undang untuk
memutuskannya. Namun demikian, dalam memutuskan pilihan model atas
keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum, pembentuk undang-
undang perlu mempertimbangkan beberapa hal, antara lain, yaitu: (1)
pemilihan model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-undang
dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian atas
penyelenggaraan pemilihan umum; (2) kemungkinan perubahan undang-
undang terhadap pilihan model-model tersebut dilakukan lebih awal
sehingga tersedia waktu untuk dilakukan simulasi sebelum perubahan
tersebut benar-benar efektif dilaksanakan; (3) pembentuk undang-undang
memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan
model yang tersedia sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam batas
penalaran yang wajar terutama untuk mewujudkan pemilihan umum yang
berkualitas; (4) pilihan model selalu memperhitungkan kemudahan dan
kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk memilih
sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat; dan (5) tidak acap-kali
mengubah model pemilihan langsung yang diselenggarakan secara
serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaan
pemilihan umum.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
telah
mempertimbangkan
bahwa
dengan
tersedianya
berbagai
kemungkinan
model
pemilihan
umum
serentak
sebagaimana
dikemukakan di atas, penentuan model yang dipilih menjadi wilayah
kewenangan
pembentuk
undang-undang
untuk
memutuskannya.
Pertimbangan pandangan Mahkamah terhadap penentuan model
keserentakan yang dipilih merupakan domain pembentuk Undang-Undang
tersebut juga kembali ditegaskan dalam pertimbangan hukum putusan
Mahkamah terkait pilihan model keserentakan secara nasional dan lokal
sebagaimana pertimbangan hukum Paragraf [3.18] Putusan Mahkamah
36
Konstitusi Nomor 16/PUU-XIX/2021, bertanggal 24 November 2021,
sebagai berikut:
Dalam konteks demikian, keinginan para Pemohon untuk lebih
memfokuskan kepada salah satu model tersebut tidak lagi berada
dalam kewenangan Mahkamah, tetapi telah diserahkan menjadi
kewenangan pembentuk undang-undang. Dengan pendirian
demikian, jikalau Mahkamah menentukan salah satu model dari
pilihan model yang ditawarkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019, secara implisit, Mahkamah
akan terperangkap untuk menyatakan model lain yang tidak dipilih
sebagai
sesuatu
yang
bertentangan
dengan
UUD
1945
(inkonstitusional). Oleh karena itu, sebagaimana dipertimbangkan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019,
penentuan model yang dipilih menjadi wilayah bagi pembentuk
undang-undang untuk memutuskannya. Berkenaan dengan hal
tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, semua
pilihan yang dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 55/PUU-XVII/2019 merupakan gagasan yang muncul
(original intent) selama perubahan UUD 1945. Sebagai the sole
interpreter of the constitution, sekalipun bukan satu-satunya
penafsiran yang dipakai untuk menentukan pilihan model atau
desain keserentakan pemilihan umum, Mahkamah tidak dapat
sepenuhnya melepaskan diri dari penafsiran original intent sebagai
salah satu metode untuk memahami konstitusi.
Dengan demikian, menjadi jelas pendirian Mahkamah bahwa
pembentuk Undang-Undang memiliki kewenangan untuk menentukan
rancang bangun penyelenggaraan pemilu serentak, termasuk juga
penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional sesuai dengan batas-
batas konstitusional (constitutional boundary) yang telah diatur dan
ditetapkan sebagaimana dijelaskan pada Sub-paragraf [3.11.2] di atas;
[3.13.3] Bahwa dalam rangka mewujudkan Pilkada serentak secara
nasional, sebenarnya telah disusun desain penyelenggaraan transisi yang
terdiri atas 4 (empat) gelombang, yaitu pelaksanaan Pilkada serentak
tahun 2015, tahun 2017, tahun 2018, tahun 2020, dan November 2024.
Oleh karena itu, sepanjang Pikada serentak tetap dipertahankan, desain
penyelenggaraan Pilkada transisi demikian merupakan proses integrasi
jadwal penyelenggaraan Pilkada yang waktunya saling terpisah satu
sama lain menuju penyelenggaraan Pilkada serentak secara nasional
setiap 5 (lima) tahun yang akan dimulai pada tahun 2024 dan seterusnya.
Berdasarkan tahapan transisi tersebut, maka desain pemilihan umum
serentak secara nasional yang dipilih oleh pembentuk Undang-Undang
pada tahun 2024 adalah pemilu serentak dalam 2 (dua) tahap, yaitu: (i)
pemilihan umum serentak untuk memilih Anggota DPR, DPD,
Presiden/Wakil Presiden, dan Anggota DPRD serta (ii) beberapa waktu
setelahnya dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional. Dengan
mengacu
pada
pilihan
model
keserentakan
pemilihan
umum
sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-
XVII/2019 tersebut di atas, maka pilihan model pemilihan umum serentak
yang ditentukan tersebut termasuk dalam kategori pilihan keenam, yaitu
“Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan
37
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil
Presiden”, sehingga pilihan keserentakan tersebut adalah telah sejalan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan tentunya tidak bertentangan
dengan UUD 1945.
Kemudian selanjutnya Mahkamah telah mempertimbangkan pula dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022, yang pada pokoknya
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.10.1] Bahwa waktu penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan
walikota serentak nasional pada awalnya diatur dalam Pasal 201 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU 8/2015) yang menyatakan,
“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada tahun 2027.”
Waktu penyelenggaraan tersebut kemudian diubah dengan ketentuan
Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 yang menyatakan, “Pemungutan suara
serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan
November 2024.” Perubahan waktu penyelenggaraan tersebut diikuti
dengan perubahan waktu penyelenggaraan pemilihan serentak bertahap
yang dimulai pada 2015, 2017, 2018, dan terakhir pada 2020, sehingga
berakibat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota hasil pemilihan pada 2020 hanya menjabat
sampai dengan tahun 2024 [vide Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016];
[3.10.2] Bahwa keberadaan ayat (7) yang dipersoalkan para Pemohon
tidak dapat dipisahkan dari ayat-ayat lainnya dalam Pasal 201 UU
10/2016 yang secara keseluruhan merupakan ketentuan peralihan agar
penyelenggaraan kebijakan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
dapat terselenggara secara serentak nasional di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia pada November 2024 [vide Pasal 201 ayat
(8) UU 10/2016]. Untuk itu, pada ayat-ayat sebelumnya termasuk yang
dipersoalkan para Pemohon ditentukan waktu pelaksanaan pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota serentak yang dilakukan secara bertahap
pada 2015, 2017, dan 2018 serta 2020 sesuai berakhirnya masa jabatan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan
wakil walikota [vide Pasal 201 ayat (1) sampai dengan ayat (7) UU
10/2016]. Dengan pengaturan tersebut tidak dapat dihindarkan akan
terdapat provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami kekosongan
jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota yang berakhir masa jabatannya pada 2022
dan 2023, yakni yang menyelenggarakan pemilihan pada 2017 dan
2018, sehingga akan diisi oleh penjabat yang berasal dari aparatur sipil
negara yang memegang jabatan pimpinan tinggi madya bagi penjabat
gubernur dan jabatan pimpinan tinggi pratama bagi penjabat
bupati/walikota [vide Pasal 201 ayat (9) sampai dengan ayat (11) UU
38
10/2016]. Adapun bagi provinsi dan kabupaten/kota yang gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
hasil pemilihan pada 2020 dan dilantik pada 2021 yang seharusnya
berakhir masa jabatannya pada 2026 terkena pemotongan (cut off) masa
jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota sehingga tidak sampai 5 (lima) tahun, akan
tetapi harus berakhir masa jabatannya pada 2024. Berdasarkan
ketentuan peralihan tersebut, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
yang diselenggarakan secara serentak nasional dalam rangka untuk
meminimalkan biaya baik sosial, politik maupun ekonomi dan diharapkan
lebih efisien dari segi waktu dapat terselenggara pada 2024. Dengan
demikian, semua provinsi dan kabupaten/kota (kecuali Gubernur dan
Wakil
Gubernur
Provinsi
Daerah
Istimewa
Yogyakarta)
akan
mengadakan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota bersamaan
waktunya pada November 2024 dan untuk pemilihan seterusnya setiap
5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3
ayat (1) UU 10/2016.
Mengenai keserentakan waktu penyelenggaraan pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota menurut Mahkamah tidak hanya merujuk
pada waktu pemungutan suara (voting time) melainkan juga waktu
pelantikan (inauguration time) yang juga perlu diatur dan disinkronkan
keserentakannya. Karena, keserentakan tersebut merupakan langkah
awal bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota terpilih untuk mensinergikan kebijakan
pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta mensinkronkan tata
kelola
pemerintah
daerah
dengan
pemerintah
pusat.
Dengan
disinkronkannya waktu penyelenggaraan baik pemungutan suara
maupun pelantikan pasangan calon terpilih maka diharapkan tercipta
efektivitas dan efisiensi kebijakan pembangunan antara daerah dan
pusat.
[3.10.3] Bahwa berkenaan dengan kebijakan memformulasikan
penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota termasuk
pemotongan
atau
pengurangan
masa
jabatan
kepala
daerah
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 201 UU 10/2016 adalah bersifat
transisional atau sementara dan sekali terjadi (einmalig) demi
terselenggaranya pemilihan serentak nasional pada 2024, sehingga di
pemilihan-pemilihan berikutnya berakhirnya masa jabatan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
bersamaan dengan periodesasi pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
yakni setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak nasional.
Bahwa selain merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-
undang, pemotongan masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati,
dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota pada 2020 sebagaimana dimaksud Pasal
201 ayat (7) UU 10/2016 menurut Mahkamah tidak bertentangan dengan
konsepsi hak asasi manusia. Sebagai hak politik maka hak tersebut
terkategori sebagai hak yang dapat dikurangi (derogable right) yang
berarti hak tersebut boleh dikurangi dan dibatasi pemenuhannya oleh
negara berdasarkan alasan-alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal
39
28J ayat (2) UUD 1945, yakni (a) dilakukan dengan undang-undang; (b)
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain; dan (c) untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Menurut
Mahkamah, hak untuk memeroleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, in casu masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota karena keadaan atau
alasan tertentu dapat dikurangi, termasuk dalam hal ini dalam rangka
memenuhi kebijakan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak
nasional. Selain itu, pemotongan atau pengurangan masa jabatan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan
wakil walikota juga telah dilakukan melalui undang-undang yakni dalam
Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016 yang bersifat transisional dan berlaku
untuk semua gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota hasil pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota pada 2020, sehingga oleh karenanya juga tidak bersifat
diskriminatif.
…
[3.10.5] Bahwa sebagai ketentuan peralihan, sebagaimana juga telah
dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-
XIX/2021 bertanggal 20 April 2022 yang diucapkan sebelumnya, Pasal
201 UU 10/2016 dimaksudkan untuk menghindari kekosongan hukum
dan menjamin kepastian hukum serta bersifat transisional dalam rangka
penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak
nasional pada 2024, sehingga menurut Mahkamah telah memenuhi
pemuatan ketentuan peralihan sebagaimana ditentukan dalam Butir 127
Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011). Menurut
Butir 127 Lampiran II UU 12/2011 ketentuan peralihan memuat
penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang
sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama
terhadap Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan
untuk: a. menghindari terjadinya kekosongan hukum; b. menjamin
kepastian hukum; c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang
terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
dan d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat
sementara. Khusus mengenai kepastian hukum, adanya pengaturan
bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota yang terpilih berdasarkan hasil
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak pada 2020 akan
berakhir pada penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
serentak nasional pada 2024 telah diatur secara eksplisit dalam Pasal
201 ayat (7) UU 10/2016. Dalam batas penalaran yang wajar ketentuan
dimaksud sudah pasti diketahui oleh semua pasangan calon yang ikut
berkontestasi dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak
pada 2020. Artinya, pengurangan atau pemotongan waktu masa jabatan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan
wakil walikota sudah diketahui secara pasti oleh masing-masing
pasangan calon.
40
Berkenaan dengan hal di atas, dalam sistem pembentukan
peraturan perundang-undangan dikenal adanya fiksi hukum (presumptio
iures de iure) yang dijelaskan dengan diundangkannya peraturan
perundang-undangan dalam lembaran resmi maka setiap orang
dianggap telah mengetahuinya [vide Penjelasan Pasal 81 UU 12/2011].
Menurut Mahkamah para Pemohon telah mengetahui masa jabatan
pemilihan bupati dan wakil bupati yang diikuti para Pemohon pada 2020
tidak sampai 5 (lima) tahun, bahkan sebelum mencalonkan diri sebagai
pasangan calon, sehingga menjadi tidak relevan untuk dipersoalkan
setelah para Pemohon terpilih dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil
Bupati Halmahera Utara. Terlebih lagi, masa jabatan tidak sampai 5
(lima) tahun juga dialami oleh seluruh gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota pada 2020, jadi bukan hanya para
Pemohon. Mahkamah juga tidak menemukan bukti ketentuan
pemotongan atau pengurangan masa jabatan yang dialami para
Pemohon sebagai bupati dan wakil bupati hasil pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota pada 2020 menyebabkan para Pemohon tidak dapat
menjalankan visi dan misinya. Terkait dengan hal ini, visi dan misi yang
dijanjikan calon kepala daerah yang nantinya akan dijabarkan dalam
rencana pembangunan daerah dan alokasi anggaran seharusnya
disesuaikan juga dengan masa jabatan yang telah diketahui sebelum
penyusunan visi dan misi.
Sementara itu, berkenaan dengan perlindungan hukum sebagai
akibat dari tidak terpenuhi masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun,
undang-undang pun telah mengantisipasi secara jelas. Dalam hal ini,
pihak yang terkena dampak dari berkurangnya masa jabatan kepala
daerah dan wakil kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota), menurut Mahkamah
bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak sampai 5 (lima) tahun,
diberikan kompensasi. Berkenaan dengan hal ini, jauh sebelum
penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak
nasional pada 2024, yaitu sejak pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
serentak pada 2018, kompensasi yang diterima gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang
terkurangi masa jabatannya telah diatur dalam Pasal 202 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU
1/2015). Bentuk kompensasi yang akan diperoleh oleh kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun
2018 berupa diberikan uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan
yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Selanjutnya untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota serentak nasional pada 2024, kompensasi yang diterima oleh
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terkurangi masa jabatannya
mengikuti ketentuan Pasal 202 UU 8/2015 yang menyatakan, “Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201
41
diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan
yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode”.
[3.15]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022 sebagaimana diuraikan di atas, menurut
Mahkamah oleh karena esensi permohonan a quo sama dengan permohonan-
permohonan yang telah diputus tersebut, maka pertimbangan kedua putusan
Mahkamah tersebut menjadi mutatis mutandis berlaku dalam pertimbangan hukum
putusan perkara a quo.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas,
menurut mahkamah, telah ternyata Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU 10/2016
sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, Pilkada yang demokratis, persamaan
kedudukan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut
hukum untuk seluruhnya.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dipandang tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-
XIX/2021 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XX/2022
mutatis mutandis berlaku untuk pertimbangan hukum permohonan a quo;
[4.4] Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
42
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Arief Hidayat, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny
Nurbaningsih, Manahan MP. Sitompul, dan Saldi Isra masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua
puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh tiga, bulan November, tahun dua
ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 14.56 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat,
Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih,
Manahan MP. Sitompul, M. Guntur Hamzah, dan Saldi Isra, dengan dibantu oleh
Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau
Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Suhartoyo
43
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Saldi Isra
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur. Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU
10/2016) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
27
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
28
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 201 ayat (7) dan
ayat (8) UU 10/2016 yang menyatakan:
a. ayat (7):
“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun
2024.”
b. ayat (8):
“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada
bulan November 2024.”
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali”.
3. Bahwa dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya mendalilkan
sebagai berikut (dalil selengkapnya dimuat lengkap pada bagian Duduk
Perkara):
a. Bahwa Para Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang
saat ini sedang menjabat sebagai Bupati (Pemohon I) dan Wakil Bupati
(Pemohon II) Kabupaten Mandailing Natal periode 2020-2025 yang dilantik
pada tanggal 22 Juli 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 131.12-1353 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-354 Tahun 2021 tentang
29
Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota
pada Provinsi Sumatera Utara (vide permohonan para Pemohon Hal. 6).
b. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 201 ayat
(7) dan ayat (8) UU 10/2016, karena Pasal a quo telah mengatur waktu
pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di wilayah negara kesatuan
Republik Indonesia pada Bulan November tahun 2024 sehingga
menyebabkan masa jabatan para Pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Mandailing Natal yang seharusnya lima tahun menjadi hanya tiga tahun lima
bulan.
c.
Bahwa menurut para Pemohon, pemotongan masa jabatan dan
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada November tahun 2024 adalah
pengaturan yang Inkonstitusional karena merugikan hak konstitusional Para
Pemohon, sehingga menurut para Pemohon Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8)
UU 10/2016 harus dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
dalil para Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal a quo terhadap
UUD 1945, menurut Mahkamah, para Pemohon yang saat ini sedang menjabat
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal periode 2020 sampai 2025
telah dapat menguraikan secara spesifik adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon sebagai kepala
daerah dan wakil kepala daerah dengan berlakunya norma Pasal 201 ayat (7)
dan ayat (8) UU 10/2016, karena seharusnya para Pemohon menjabat sebagai
kepala daerah selama lima tahun menjadi hanya tiga tahun lima bulan. Oleh
karena itu, Mahkamah berpendapat para Pemohon telah secara spesifik
menerangkan anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang terjadi dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya. Dengan
demikian, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
30
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
201 ayat (7) dan ayat (8) UU 10/2016, para Pemohon mengemukakan argumentasi
sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 201 ayat (7) dan ayat (8) UU 10/2016
sengaj
