PUU
Tahun 2020
95/PUU-XVIII/2020
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon: 1. Zakarias Horota;
2. Agustinus R. Kambuaya;
3. Elias Patege.
Tanggal Registrasi: 2020-10-27
Tanggal Putusan: 2020-11-25T14:32:00+07:00
UU Diuji: UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K) Wahiduddin Adams (A) Manahan MP Sitompul (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)"]
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 95/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang tentang Cipta Kerja
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai
berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 20 Oktober 2020, yang diajukan oleh Zakarias
Horota, Agustinus R. Kambuaya, dan Elias Patege yang
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 Oktober
2020 memberi kuasa kepada Zico Leonard Djagardo
Simanjuntak, S.H., Firda Reza Atariq, dan Juhaidy Rizaldy
Roringkon yang melalui surat bertanggal 21 Oktober 2020
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. dan Firda Reza
Atariq menyatakan mencabut kuasanya, dan kemudian
berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Oktober
2020 para Pemohon memberi kuasa kepada Juhaidy Rizaldy
Roringkon, Himas Muhammady I. El Hakim, S.H., dan Virga
Dwi Efendi, S.H. yang diterima Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 20 Oktober 2020 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 27 Oktober
2020
dengan
Nomor
95/PUU-XVIII/2020
mengenai
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang tentang Cipta
Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap
Permohonan Nomor 95/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah
Konstitusi telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
226/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim
Untuk Memeriksa Perkara Nomor 95/PUU-XVIII/2020,
bertanggal 27 Oktober 2020;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor 233/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari
Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor
95/PUU-XVIII/2020, bertanggal 27 Oktober 2020;
c. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
telah
menerima
surat
pencabutan permohonan dari kuasa para Pemohon
bertanggal
9
November
2020,
yang
diterima
oleh
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 November 2020;
d. bahwa pada Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan pada
tanggal 12 November 2020, Mahkamah mengonfirmasi
mengenai surat pencabutan permohonan tersebut kepada
para Pemohon dan kuasa para Pemohon membenarkan
mengenai pencabutan permohonan tersebut;
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para
Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan,
“Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum
atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”
3
dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan
kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat
diajukan kembali;
f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada
tanggal 16 November 2020 telah menetapkan bahwa
pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor
95/PUU-XVIII/2020 adalah beralasan menurut hukum dan
para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi
untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para
Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan
mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para
Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah
Konstitusi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 95/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan
Pengujian Formil dan Pengujian Materiil Pasal 65 Undang-Undang tentang Cipta
Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali permohonan Nomor 95/PUU-XVIII/2020 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief
Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih,
Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Senin, tanggal enam belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh, selesai
diucapkan pukul 14.32 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku
Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.
P. Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha
sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
5
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan MP Sitompul
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahadian Prima Nugraha
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 20 Oktober 2020, yang diajukan oleh Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya, dan Elias Patege yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 13 Oktober 2020 memberi kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., Firda Reza Atariq, dan Juhaidy Rizaldy Roringkon yang melalui surat bertanggal 21 Oktober 2020 Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. dan Firda Reza Atariq menyatakan mencabut kuasanya, dan kemudian berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Oktober 2020 para Pemohon memberi kuasa kepada Juhaidy Rizaldy Roringkon, Himas Muhammady I. El Hakim, S.H., dan Virga Dwi Efendi, S.H. yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Oktober 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan Nomor 95/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 95/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 226/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 95/PUU-XVIII/2020, bertanggal 27 Oktober 2020; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 233/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 95/PUU-XVIII/2020, bertanggal 27 Oktober 2020; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat pencabutan permohonan dari kuasa para Pemohon bertanggal 9 November 2020, yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 November 2020; d. bahwa pada Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 12 November 2020, Mahkamah mengonfirmasi mengenai surat pencabutan permohonan tersebut kepada para Pemohon dan kuasa para Pemohon membenarkan mengenai pencabutan permohonan tersebut; e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” 3 dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 16 November 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 95/PUU-XVIII/2020 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 95/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Formil dan Pengujian Materiil Pasal 65 Undang-Undang tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 95/PUU-XVIII/2020 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan November, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 14.32 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, 5 ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Wahiduddin Adams ttd. Manahan MP Sitompul ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Suhartoyo ttd. Daniel Yusmic P. Foekh PANITERA PENGGANTI, ttd. Rahadian Prima Nugraha
