Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

95/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Materiil Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Setya Novanto
Tanggal Registrasi: 2017-11-16
Tanggal Putusan: 2018-02-21
UU Diuji: UU 30/2002, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Suhartoyo (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "Saldi Isra (A)", "Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 30 Tahun 2002]] tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 46 ayat (1)]] - [[Pasal 1 ayat (3)]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 20]] - [[Pasal 24]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)