Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

95/PUU-XII/2014

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: 1. Mawardi, gelar Datuk Malin. Wakil Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Guguk Malalo. sebagai PEMOHON I; 2. Edi Kuswanto alias Anto Bin Kamarullah, gelar Dato Pekasa. sebagai PEMOHON II; 3. Rosidi bin Parmo. sebagai PEMOHON III; 4. Mursid bin Sarkaya. sebagai PEMOHON IV; 5. YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI),diwakili oleh Abetnego Tarigan, Kholisoh dan Ahmad Syamsul Hadi selaku Ketua, Sekretaris dan Bendahara, sebagai PEMOHON V; 6. ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA (AMAN), diwakili oleh Ir. Abdon Nababan, selakuSekretaris Jenderal (Sekjen), sebagai PEMOHON VI; 7. KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA), diwakili oleh Iwan Nurdin, selaku Sekretaris Jenderal, sebagai PEMOHON VII; 8. PERKUMPULAN PEMANTAU SAWIT (SAWIT WATCH),diwakili oleh Jefri Gideon Saragih, selaku Koordinator Badan Pengurus,sebagai PEMOHON VIII; 9. INDONESIA CORRUPTION WATCH, diwakili oleh Ade Irawan, selaku Koordinator Badan Pekerja, sebagai PEMOHON IX; 10. YAYASAN SILVAGAMA, diwakili oleh Timer Manurung, selaku Ketua Pengurus Yayasan sebagai PEMOHON X; Kuasa Pemohon: Andi Muttaqien, S.H.,dkk
Tanggal Registrasi: 2014-09-30
Tanggal Putusan: 2015-12-10T11:00:00+07:00
UU Diuji: UU 18/2013, UU 41/1999, UU 12/2011, UU 24/2003, UU 19/2004, UU 8/1999, UU 20/2002, UU 7/2004, UU 17/2011, UU 2/2012
Majelis Hakim: ["Maria Farida Indrati (K) Muhammad Alim (A)", "Aswanto (A)", "Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: Dikabulkan Sebagian

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)