PUU
Tahun 2025
94/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Tanggal Putusan: 2025-07-09
UU Diuji: UU 7/2011, UU 12/2011, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 94/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2011 tentang Mata Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
Jalan Aries Asri VI E 16/3, Meruya Utara,
Kembangan, Jakarta Barat
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa tanggal 23 Mei 2025 memberikan kuasa
kepada Leon Maulana Mirza Pasha, S.H., Priskila Octaviani, dan Putu Surya
Permana Putra, merupakan Tim pada Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat di
Grand Slipi Tower Lantai 5 Unit F, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi
kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------------Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
27 Mei 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 27 Mei 2025 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 97/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025, dan telah
2
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan
Nomor 94/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 3 Juni 2025, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”;
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah terakhir dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; d.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e. kewenangan
lain yang diberikan oleh undang-undang.”
3
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan 3embaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d.
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
6. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo
karena Pemohon mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas
undang-undang yaitu: Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata
Uang.
7. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, telah nyata bahwa
objek permohonan a quo memenuhi syarat sebagai objek permohonan
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945. Oleh karenanya,
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945 dalam perkara a quo
yang diajukan oleh Pemohon.
II. KEDUDUKAN
HUKUM
(LEGAL
STANDING)
DAN
KERUGIAN
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang
diatur dalam undang-undang;
4
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka terlebih dahulu Pemohon
menguraikan kedudukan hukum (legal standing), sebagai berikut Pemohon
merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan
kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-3) a.n Zico Leonard Djagardo
Simanjuntak;
3. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
menegaskan Pemohon memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon yang dapat mengajukan permohonan pengujian
UU terhadap UUD 1945 sebagai perseorangan WNI. Selanjutnya, Pemohon
akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami sehubungan dengan
berlakunya UU yang diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a quo.
4. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara
Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas Pemohon
dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
undang-undang dasar, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. Bahwa hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para
pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
5. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dijamin oleh UUD
1945 yang telah diatur dalam beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar
pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
a) Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
5
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia”.
b) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
6. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD
1945 tersebut telah dirugikan dengan beberapa pasal dalam UU Mata Uang
yakni:
Pasal 5 ayat (1) huruf c yang menyatakan:
“Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
paling sedikit memuat:
a…
b…
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya”
Pasal 5 ayat (2) huruf c yang menyatakan:
“Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
paling sedikit memuat:
a…
b…
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya”
7. Bahwa dengan berlakunya pasal-pasal sebagaimana tersebut dalam poin 6),
Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat spesifik
(aktual) maupun potensial, sebagai berikut:
a) Bahwa sebagai seorang WNI tentunya menggunakan mata uang Rupiah
sebagai mata yang sah yang diakui di negeri ini. Berbagai transaksi pun
Pemohon lakukan dengan harus memperhatikan dengan seksama dan
teliti jumlah angka-angka nol yang terdapat dalam Rupiah agar tidak
menimbulkan kesalahan hitung;
b) Bahwa banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang Rupiah oleh
Pemohon dinilaI sebagai hal yang tidak efisien mengingat banyak negara-
negara di luar negeri yang memangkas angka nol dalam mata uang dan
sekaligus menandakan betapa stabilnya perekonomian dalam negara
tersebut. Masalah lainnya yang Pemohon alami adalah karena kebiasaan
dalam menghitung denominasi yang besar tersebut ternyata berdampak
pada kesalahan hitung ketika melakukan transaksi yang dialami Pemohon
dan kesulitan ini benar-benar terjadi karena Pemohon sempat mengalami
kesalahan transaksi akibat angka nol yang banyak ini terutama dalam
6
pembayaran digital seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian
Standard). Contoh nyata yang Pemohon alami adalah ketika melakukan
pembayaran barang di sebuah swalayan di Jakarta menggunakan QR
Code, karena angka nol yang bentuknya serupa dan banyak Pemohon
tidak sengaja mengalami salah transaksi, Apalagi begitu transaksi QRIS
diproses, uang langsung terpotong. Tidak seperti transaksi tunai yang
bisa langsung dicek karena wujudnya yang nyata, jika angka nol yang
banyak ini tidak segera dilakukan pemangkasan maka jangan heran
kedepannya akan banyak salah transaksi, mengingat pembayaran digital
seperti QRIS sudah mulai diterapkan secara masif. Kesalahan transaksi
akibat angka nol yang begitu banyak ini juga dapat membuka peluang
kejahatan, misalnya Jika kasir atau sistem tidak jujur, mereka bisa saja
mengabaikan kesalahan ini dan tidak mengembalikan kelebihan
pembayaran, ini tentu sangat merugikan Pemohon dan orang lain yang
sering menggunakan pembayaran melalui digital;
c) Bahwa kesulitan ini juga Pemohon sadari ketika berkunjung ke Singapura
dengan mata uang Dolar Singapura yang tidak memiliki angka nol yang
banyak seperti mata uang rupiah, yang mana kala itu Pemohon sangat
mudah untuk menghitung dan bertransaksi dengan mata uang Dolar
Singapura Tersebut. Berbeda halnya dengan Mata Uang Rupiah dengan
denominasi yang besar kerap kali menyulitkan Pemohon dalam
bertransaksi karena harus hati-hati melihat jumlah angka nol di belakang.
Bahkan akibat denominasi besar tersebut Pemohon pernah mengalami
salah transaksi karena angka nol yang begitu banyak;
d) Bahwa sebagai warga negara Indonesia, menggunakan mata uang
Rupiah tentu menjadi kebanggaan karena ia merupakan simbol
kedaulatan dan identitas nasional. Setiap transaksi dengan Rupiah adalah
bentuk dukungan terhadap perekonomian domestik serta penguatan nilai
mata uang kita di kancah global. Namun, kebanggaan ini sering kali
terkendala oleh tantangan praktis, terutama saat berada di luar negeri
seperti Pemohon yang sempat berlibur ke Singapura pada beberapa
waktu lalu. Salah satu masalah utama adalah sulitnya menemukan money
changer yang bersedia menukar Rupiah, Penyebab utamanya adalah nilai
nominal Rupiah yang relatif besar dibandingkan mata uang kuat seperti
7
Dolar AS, Euro, atau Dolar Singapura. Sebagai contoh, 1 Dolar Singapura
hingga permohonan ini dibuat setara dengan 12.809,48 Rupiah,
sementara 1 Dolar AS hingga permohonan ini dibuat bernilai lebih dari
16.838,00 Rupiah. Perbedaan nominal yang signifikan ini membuat
Rupiah dianggap kurang likuid dan kurang praktis di pasar valuta asing
global;
e) Sebagai anak bangsa, kondisi mata uang rupiah saat ini sungguh
memprihatinkan karena kewibawaannya seakan terus terinjak-injak di
mata dunia dan ini benar-benar terjadi. Karena ketika Pemohon
berkunjung ke Singapura, Pemohon bertemu dengan teman-teman dari
Singapura dan mereka bertanya “Kenapa mata uang rupiah sangat besar
sekali nominalnya tapi nilainya kecil?” di situ harga diri Pemohon sebagai
WNI merasa direndahkan dan malu karena Persoalannya tidak sekadar
terletak pada kesulitan praktis menukar rupiah di luar negeri, tetapi lebih
mendasar lagi menyangkut harga diri dan kebanggaan nasional kita
sebagai suatu bangsa. Ketika money changer internasional enggan
menerima rupiah, atau ketika kita harus menukarnya terlebih dahulu ke
dolar AS sebelum bisa mendapatkan mata uang lokal, secara tidak
langsung hal itu memperlihatkan bagaimana mata uang kita dipandang
tidak setara dengan mata uang negara lain.
f) Realitas ini semakin diperparah dengan fluktuasi nilai tukar yang sering
tidak stabil, membuat rupiah dianggap sebagai mata uang berisiko tinggi.
Padahal, mata uang adalah simbol kedaulatan suatu negara - ketika
rupiah tidak dihargai, maka secara psikologis hal itu juga meruntuhkan
martabat bangsa kita di pentas global. Kita menyaksikan bagaimana mata
uang negara tetangga seperti dolar Singapura atau ringgit Malaysia lebih
mudah diterima di pasar internasional, sementara rupiah seringkali
dipandang sebelah mata. Situasi ini harus menjadi cambuk bagi kita
semua untuk memperkuat fundamental ekonomi yang salah satunya
dapat dilakukan dengan redenominasi. Hanya dengan cara itulah kita bisa
mengembalikan wibawa rupiah sekaligus kebanggaan kita sebagai
bangsa yang mandiri dan dihormati di dunia internasional.
g) Sehingga jelas secara spesifik kerugian yang dialami Pemohon adalah
penglihatan yang kabur akibat pasal a quo tidak cukup mengakomodir hak
8
Pemohon untuk mengembangkan diri dengan baik karenanya pasal a quo
seharusnya mengatur tentang pemangkasan angka nol pada mata uang
rupiah, dampak ini tidak hanya memudahkan Pemohon untuk menghitung
mata uang dan meminimalisir meningkatnya penyakit mata dan kesalahan
transaksi, namun juga kedepannya akan berdampak positif terhadap
perkembangan perekonomian di Indonesia. Sehingga hak konstitusional
Pemohon untuk “mengembangkan diri” dan “demi kesejahteraan umat
manusia” yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 akan
terpenuhi. Selain terlanggarnya hak konstitusional sebagaimana yang
dicantumkan dalam Pasal 28C, pemohon juga mengalami kerugian
konstitusional seperti yang dijamin dalam pasal 28D ayat (1) tentang hak
untuk memperoleh keadilan, karena sulitnya menemukan money changer
di luar negeri yang mau menukarkan mata uang rupiah, mungkin bukan
hanya Pemohon yang mengalami ini namun juga semua warga negara
yang melancong ke luar negeri akan merasakan bagaimana mata uang
rupiah kehilangan marwahnya, kesulitan dan rintangan yang dihadapi
warga negara ini tentu akan bertentangan dengan nilai keadilan;
h) Bahwa secara actual tentunya kerugian ini telah dialami Pemohon yakni
Pemohon
seringkali
mengalami
salah
hitung
karena
harus
memperhatikan secara detail jumlah angka-angka nol yang ada di mata
uang rupiah.
8. Bahwa setelah diuraikan kerugian yang sifatnya spesifk (actual) maupun
sifatnya potensial dipastikan dapat terjadi tersebut maka selanjutnya
Pemohon akan menguraikan hubungan sebab akibat antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji:
a) Bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan diatas maka kerugian
Pemohon jelas ditimbulkan oleh Pasal a quo yang melanggar hak
Pemohon untuk mengembangkan diri demi kualitas hidupnya dan
kesejahteraan umat manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat
(1) UUD 1945 karena tidak mengatur mengenai redenominasi atau
pemangkasan angka nol pada mata uang rupiah yang jika diterapkan
tentu akan bermanfaat bagi Pemohon dan juga perekonomian di
Indonesia. Ketika hak tersebut dilanggar oleh pasal a quo maka otomatis
9
pula akan melanggar hak pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum
yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
b) Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka
tentunya kerugian konstitusional Pemohon seperti yang diuraikan diatas
tidak akan terjadi lagi.
9. Bahwa oleh karena kerugian konstitusional yang telah dijabarkan telah nyata
dialami Pemohon, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo
karena telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi
beserta Penjelasannya dan syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana
tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 011/PUU-V/2007.
III. ALASAN PERMOHONAN
A. Redenominasi Mata Uang Sebagai Upaya Peningkatan Cara Pandang
Publik Terhadap Mata Uang Rupiah Secara Nasional dan Internasional
1. Bahwa ekonomi adalah ilmu sosial yang terus berkembang. Sejak Adam
Smith meletakkan landasan teori ekonomi modern, ada beberapa konsep
atau pendekatan pemikiran dan analisis yang telah dikembangkan oleh
pakar ekonomi untuk menganalisis fenomena ekonomi. Salah satu
diantaranya, dalam tiga dekade terakhir yang menurut penulis akan
membawa revolusi dalam ilmu ekonomi adalah berkembangnya inovasi
teknik-teknik dalam ekonomi eksperimental (experimental economics);
2. Bahwa wacana redenominasi muncul sejak pemerintahan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2010. Pada tanggal 03 Agustus 2010,
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengumumkan akan
melakukan redenominasi mata uang Rupiah. (Tim CNN Indonesia,
“Mengingat Redenominasi yang Diusulkan Darmin Nasution 12 Tahun
Lalu”, URL: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220825162256-
78-839135/mengingat-redenominasi-yang-diusulkan-darmin-nasution-
12-tahun-lalu, diakses pada 15 Februari 2025 Pukul 13.43 WIB) Menururt
Darmin, Indonesia perlu melakukan redenominasi untuk menghadapi
tantangan
ke
depan
berupa
integrasi
perekonomian
regional.
Redenominasi merupakan istilah penyederhanaan nilai nominal mata
uang dengan mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai riil
10
mata uang (Bank Indonesia, 2017). Redenominasi diartikan sebagai
penyederhanaan nilai nominal mata uang dengan mengurangi digit
(angka nol) tanpa mengurangi nilai riil mata uang tersebut;
3. Bahwa atas wacana redenominasi di Indonesia mendapatkan banyak
perhatian termasuk oleh ekonom asal Australia Ross H McLeod yang
mempertanyakan
mengapa
IDR
(Indonesian
Rupiah)
tidak
diredenominasi, padahal nominalnya terlalu besar? Hal ini Seperti
diketahui bahwa saat ini mata uang IDR tergolong pecahan mata uang
terbesar kedua di dunia setelah Vietnam. Pecahan IDR 100.000
merupakan yang kedua terbesar setelah pecahan 500.000 Dong yang
diterbitkan pemerintah Vietnam. Sebelumnya Indonesia berada di urutan
ketiga dan Vietnam kedua, setelah Zimbabwe yang sudah menerbitkan
pecahan Z$ 10 juta telah melakukan redenominasi mata uangnya;
4. Bahwa ketika suatu negara berencana menerapkan redenominasi, ada
tiga faktor penting yang menjadi pertimbangan yaitu: nilai tukar, tingkat
inflasi, dan bentuk pemerintahan. Dari ketiga faktor tersebut, tingkat
inflasi yang tinggi merupakan faktor utama (most dominant driving factor)
yang mendorong suatu negara memutuskan untuk melakukan
redenominasi mata uang (Suhendra dan Handayani, 2012). Jika negara
mengalami hiperinflasi, pemerintah akan sulit dalam mendapatkan
kepercayaan dari pasar domestik dan internasional. Tingkat inflasi yang
tinggi akan menyebabkan semakin rendahnya nilai mata uang, sehingga
akan dibutuhkan denominasi (nilai) mata uang yang besar dalam setiap
transaksi perekonomian. Dengan kata lain, inflasi yang tinggi menjadi
indikasi ketidakmampuan pemerintah dalam menyeimbangkan anggaran
dan bank sentral dalam melakukan kebijakan moneter;
5. Bahwa sebelum Indonesia merdeka, pada tahun 1944, nilai Rupiah
memiliki nilai yang hampir seimbang dengan dolar AS, yaitu Rp1.88 per
dolar AS (kontan, 2012). Lalu, pada 7 Maret 1946 nilai Rupiah pertama
kali menurun sebesar 30 persen menjadi Rp2.65 per dolar AS. Tahun
1950 pemerintah melakukan sanering dari pecahan Rp5 ke atas,
sehingga nilainya menjadi setengah dari nilai semula. Kemudian
sanering kedua berlanjut pada tahun 25 Agustus 1959 pemerintah
kembali melakukan pemangkasan nilai Rupiah;
11
Sumber: World Bank, World Development Indicators 2012
6. Bahwa tingkat inflasi yang tinggi akan berdampak pada pelemahan nilai
mata uang. Hal ini terlihat pada tahun 1960-an Indonesia mengalami
hiperinflasi yang sangat tinggi yang puncaknya yaitu tahun 1966 sebesar
1136 persen, seperti ditunjukkan pada tabel 1. Selanjutnya pada tahun
1971 nilai Rupiah terdepresiasi hingga mencapai Rp415 per dolar AS.
Setelah 69 tahun merdeka, Rupiah telah berada di sekitar level Rp11 800
per dolar AS. Karena nilai yang semakin melemah itulah menjadi salah
satu alasan pemerintah ingin meningkatkan martabat Rupiah. Saat ini
dianggap sebagai waktu yang tepat karena tingkat inflasi di Indonesia
relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir bahkan dapat dikatakan
bertipe creeping inflation atau berada di sekitar satu digit tiap tahunnya.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warijiyo dalam Rapat Dewan
Gubernur Bulanan Juni 2023 pun menyampaikan bahwa kebijakan ini
telah disiapkan sejak dulu secara operasional dan tinggal menunggu
langkah-langkah tegasnya. (Tim Redaksi, CNBC Indonesia, “BI Ungkap
Rencana Redenominasi Rp 1.000 jadi Rp 1, kapan?” URL:
https://www.cnbcindonesia.com/news/202306260649154449119/bi-
ungkap-rencana-redenominasi-rp-1000-jadi-rp-1-kapan diakses pada 15
Januari 2025 Pukul 13.44 WIB) Sehingga melalui permohonan ini
Pemohon
berniat
untuk
memantik
kembali
upaya
kebijakan
redenominasi tersebut benar-benar dieksekusi. Perlu diingat pula bahwa
RUU Redenominasi sebenarnya telah masuk dalam rencana strategis
Kementrian Keuangan 2020-2024 sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 (Mahmud
Ashari, “Menanti Redenominasi”, Kementrian Keuangan Republik
Indonesia,
URL:
https://www.djkn.kemenkeu.go.id
/kpknlkisaran/
Tabel 1.
Tingkat Hiperinflasi di Indonesia
No.
Tahun
Tingkat Inflasi (%)
1.
1962
131
2.
1963
146
3.
1964
109
4.
1965
307
5.
1966
1136
6.
1967
106
7.
1968
129
12
bacaartikel/13281/Menanti-Redenominasi.html diakses pada 15 Februari
2025 Pukul 13.47 WIB) namun hingga akhir tahun 2024 tak kunjung ada
pembahasan;
7. Bahwa dalam penelitian yang dilakukan Lianto dan Suryaputra (2012)
untuk mengetahui dampak dari implementasi redenominasi di Indonesia
berdasarkan perspektif masyarakat Indonesia. Dari data yang diperoleh
dengan metode survey sebanyak 100 orang yang paham akan
redenominasi
dan
dianalisis
menggunakan
Structural
Equation
Modelling, terlihat bahwa dampak terbesar dari redenominasi adalah
dapat meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata negara lain. Temuan
lainnya adalah masyarakat Indonesia menganggap redenominasi akan
dapat
menguntungkan
mereka.
Jika
redenominasi
sukses
diimplementasikan, mata uang Rupiah akan menjadi semakin kuat dan
menambah kepercayaan diri masyarakat terhadap mata uangnya. Selain
itu menurut Priyono dkk (2019) dalam penelitiannya yang berjudul
Redenomination: Between Opportunities and Challenges (Study of the
Implementation of Redenomination in Indonesia) terdapat beberapa
keuntungan yang dapat diperoleh yakni:
1) Efisiensi Biaya Percetakan Uang. Melalui redenominasi, Bank
Indonesia dapat melakukan efisiensi biaya pencetakan uang. Seperti
diketahui, selama ini Bank Indonesia mencetak pecahan Rp. 50
hingga 500, bahkan pecahan terbaru Rp. 1.000 hanya untuk
memenuhi kebutuhan, khususnya pedagang untuk pengembalian
uang, karena harga barang yang tidak dibuat harga bulat.
2) Membuat Mata Uang Lebih Praktis. Uang dengan jumlah nominal
yang besar dianggap kurang efisien dan merepotkan dalam
pembayaran. Secara efektif mata uang Indonesia idealnya
diredenominasi dengan menghilangkan tiga angka nol. Jadi jika Rp.
1000 dikurangi, maka akan menjadi Rp. 1, sedangkan Rp. 10.000
menjadi Rp. 10.
3) Menjaga Jumlah Uang yang Beredar. Bank Indonesia harus menjaga
jumlah uang beredar, jika jumlah uang beredar tidak dikendalikan
hingga melebihi 10%, hal ini akan memicu efek inflator.
13
8. Bahwa selain keuntungan jika dilakukannya redenominasi, urgensi
pelaksanaan redenominasi di Indonesia didasari adanya inefisiensi
perekonomian, adanya kendala teknis pada operasional kegiatan usaha
dan mendukung ekonomi nasional dalam memasuki era Masyarakat
Ekonomi Asean (MEA). Redenominasi diharapkan dapat memberi
manfaat positif bagi negara, pelaku usaha, dan masyarakat. Manfaat
redenominasi bagi negara adalah dapat meningkatkan kredibilitas
rupiah, menghemat biaya pencetakan uang, dan mempermudah
transaksi pemerintah.
9. Bahwa dalam skala internasional salah satu urgensi utama redenominasi
adalah sebagai bentuk penyelarasan mata uang rupiah dengan praktik
internasional untuk meningkatkan daya saing dan kredibilitas Indonesia
di pasar global. Dalam konteks perdagangan internasional, investasi, dan
diplomasi ekonomi, denominasi besar pada mata uang nasional sering
kali menjadi hambatan teknis dan psikologis. Redenominasi bertujuan
untuk memperbaiki persepsi tersebut dan mempermudah integrasi
Indonesia dalam sistem keuangan global. Terdapat pula beberapa
alasan urgensi redenominasi dari perspektif internasional seperti:
1) Mengurangi Kompleksitas Transaksi Internasional. Denominasi besar
seperti Rp. 1.000.000, dalam transaksi lintas Negara seringkali
menciptakan kebingungan dan kesulitan dalam penghitungan nilai
tukar. Sebagai komparasi Negara-negara dengan mata uang kuat
seperti dolar Amerika Serikat (USD), Euro (EUR), atau yen Jepang
(JPY) memiliki denominasi yang lebih sederhana, sehingga lebih
mudah digunakan dalam pandangan internasional. Tindakan ini juga
masih berkaitan dengan upaya meningkatkan kredibilitas IDR dimata
dunia.
2) Membangkitkan Kredibilitas Rupiah di Mata Dunia. Redenominasi
juga dapat meningkatkan citra positif mata uang rupiah sebagai
symbol stabilitas perekonomian di Indonesia. “Depending on the
context, it might improve international perception of the country's
economic policies and outlook. Such further consideration impacts
tourism, and tourists and crossborder traders might find converting
and calculating prices in the redenominated currency easier.
14
Sometimes, a lower face value can create a perception of affordability,
boosting tourism and trade” (Udo & Agbai, 2023: 115).
3) Menyederhanakan Pelaporan Keuangan Internasional. Dalam
konteks pelaporan keuangan internasional redenominasi juga turut
memainkan peran penting karena perusahaan multinasional yang
beroperasi di Indonesia menghadapi tantangan dalam mengonversi
angka-angka besar dalam rupiah ke mata uang lain. Selain itu, sistem
pencatatan dan analisis data global seperti Bloomberg Terminal atau
Thomson Reuters Eikon cenderung lebih kompatibel dengan mata
uang berdenominasi kecil untuk memudahkan analisis komparatif.
4) Mendukung Stabilitas Pasar Valuta Asing. Denominasi yang besar
dapat menciptakan volatilitas di pasar valuta asing (valas) karena
presepsi negative terhadap stabilitas ekonomi suatu Negara. In casu
mata uang rupiah yang memilki denominasi besar terkadang
membuat nilai tukar tampak sangat fluktuatif terutama dibandingan
dengan mata uang lain yang lebih kecil denominasinya. Tentunya
redenominasi ini dapat merubah persepsi global terhadap kestabilan
ekonomi suatu Negara yang mutatis mutandis berdampak pada
ketertarikan minat perusahaan multinasional terhadap perdagangan
dan hubungan internasional.
5) Penyelarasan Dengan Negara-Negara ASEAN. Di Asia Tenggara,
Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang masih
menggunakan denominasi besar dalam mata uangnya. Negara
tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand memiliki sistem
mata uang yang lebih sederhana, sehingga lebih selaras dengan
praktik internasional. Sebagai contoh 1 SGD setara dengan sekitar
Rp. 11.000, (tepatnya Rp. 11.829,43) sementara 1 MYR setara
dengan Rp3.500. (tepatnya Rp. 3.567, 47). Denominasi yang lebih
kecil ini mencerminkan kesesuaian dengan standar global dan
mempermudah transaksi lintas batas, ditambah lagi Indonesia
merupakan Negara terbesar di ASEAN dan bagian dari Masyarakat
Ekonomi Asean (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC).
10. Bahwa dampak redenominasi bagi masa depan rupiah di dalam skala
internasional juga disampaikan dalam penelitian yang dilakukan oleh
15
Lianto dan Suryaputra (2012) The Impact of Redenominatio in Indonesia
from Indonesian Citizen’s Prespective adalah meningkatnya kredibilitas
Negara di mata Negara lain, mata uang domestic semakin kuat dan
menambah kepercayaan masyarakat terhadap mata uangnya. Selaras
dengan pendapat tersebut, dalam penelitian yang dilakukan oleh Mehdi
dan Motiee (2012) An Investigating Zeros Elimination of the National
Currency and It’s Effect on National Economy (Case study in Iran) juga
disimpulkan bahwa pengurangan nilai nominal mata uang akan membuat
masyarakat merasakan mata uang tersebut bernilai lebih kuat dibanding
sebelumnya;
11. Bahwa redenominasi rupiah secara rasional tidak akan mengganggu
pasar modal Indonesia, karena redenominasi hanya dapat dilakukan
ketika inflasi berada pada tingkatan rendah, dan perekonomian yang
stabil. Ini menandakan bahwa perekonomian Indonesia sedang dalam
koridor yang tepat dan dampak positif yang didapat adalah transaksi
keuangan lebih sederhana, memudahkan pencatatan keuangan,
meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia di mata publik
internasional;
12. Bahwa redenominasi merupakan salah satu kebijakan moneter yang
strategis karena berfokus pada efisiensi dalam pengelolaan mata oleh
bank sentral in casu Bank Indonesia. Dilakukannya redenominasi secara
langsung mengurangi kompleksitas operasional bank sentral, utamanya
dalam pengelolaan denominasi besar yang kerap kali menyulitkan
transaksi keuangan, akuntansi, dan sistem pembayaran. Stanley Fischer
dalam tulisannya tentang Macroeconomics dijelaskan redenominasi tidak
hanya dilakukan dengan penyederhanaan mata uang tetapi juga
memberi ruang bagi bank sentral untuk lebih berfokus pada prioritas
kebijakan lain seperti pengendalian inflasi dan stabilitas makroekonomi
“reducing the number of zeros in a currency through redenomination can
lead to increased clarity and efficiency in financial transactions, thereby
easing the operational burden on central banks" (Fischer, 1994);
13. Bahwa sebagai bentuk kebijakan moneter, upaya redenominasi telah
sukses diterapkan di sejumlah Negara. Turki dan Rumania adalah
beberapa contoh negara yang tergolong sukses atau berhasil melakukan
16
redenominasi. Turki dan Rumania dikatakan sukses melakukan
redenominasi terutama terlihat dari sisi ekonomi makronya. Rumania
memiliki tingkat inflasi hanya satu digit sejak tahun 2005 (saat eliminasi
empat angka nol di mata uang Lei dimulai) dan berlajut sampai sekarang.
Pengangguran di Rumania juga cukup rendah yaitu berada di sekitar
empat persen. Pada tahun 2007, nilai tukar mata uang Rumania menguat
terhadap Dolar AS menjadi 2,98 Lei dan terhadap Euro menjadi 3,6 Lei.
Sebagai perbandingan, sebelum redenominasi diterapkan pada 30 Juni
2005 nilai tukar terhadap $ AS sebesar 29,891 Lei dan terhadap Euro
sebesar 36,050 Lei. Sedangkan Turki setelah menghapus enam angka
nol di mata uangnya pada 1 Januari 2005, keadaan perekonomiannya
tetap terjaga. Inflasi negara Turki pada tahun 2005- 2011 tetap terjaga
stabil dikisaran 6–10 persen per tahunnya, dibandingkan sebelum tahun
2005 berada di kisaran 20–60 persen.
14. Bahwa tidak hanya Turki dan Rumania, terdapat pula beberapa Negara
yang telah melakukan redenominasi terhadap mata uangnya, berikut
akan dituangkan dalam table Negara-negara yang telah berhasil
melakukan redenominasi terhadap mata uangnya:
Tabel 2
Negara-Negara Yang Berhasil Melakukan Redenominasi
No.
Negara
Dampak Perekonomian Pasca
Redenominasi
1
Brazil (1994)
Walaupun sempat mengalami kegagalan
dalam redenominasi, namun Brazil tidak
menyerah. Dampak ekonomi dari Plano
Real
terlihat
signifikan
dan
transformative. Pengenalan mata uang
Real, yang disertai dengan kebijakan
17
moneter
yang
ketat,
berhasil
mengendalikan hiperinflasi. Dari tingkat
inflasi bulanan hampir 50% pada Juni
1994, inflasi turun drastis menjadi kurang
dari 2% pada akhir tahun tersebut.
Pertumbuhan tingkat inflasi Brazil dari
tahun
1995
sampai
2014
(pasca
redenominasi) adalah sebesar 14%.
Sebagai perbandingan, tingkat inflasi
Brazil
tahun
1994
(sebelum
redenominasi) adalah sebesar 2075%.
Selain
itu,
rencana
stabilisasi
ini
memulihkan
kepercayaan
publik
terhadap mata uang nasional dan
lembaga keuangan, yang sebelumnya
mengalami kerusakan parah akibat
bertahun-tahun ketidakstabilan ekonomi.
Stabilitas mata uang ini dianggap
sebagai
fondasi
bagi
periode
pertumbuhan
dan
pembangunan
ekonomi, dengan peningkatan investasi
serta perbaikan standar hidup. Stabilitas
ekonomi juga meningkatkan posisi Brasil
di komunitas internasional, memperkuat
hubungan perdagangan, dan menarik
investasi asing.
2.
Jerman (2002)
Jerman sebenarnya telah beberapa kali
melakukan redenominasi seperti ketika
dilakukannya redenominasi 1990 yang
mengokonversi
mata
uang
Jerman
Timur (Mark Ost) ke mata uang Jerman
Barat (Deutsche Mark) pada rasio 1:1
untuk transaksi sehari-hari dan 2:1 untuk
simpanan besar. Namun yang paling
berdampak adalah ketika Jerman mulai
mengadopsi Euro pada tahun 2002 yang
menggantikan Deutsche Mark. Adopsi
Euro menghilangkan kebutuhan untuk
menukar mata uang antarnegara di Zona
Euro, menghemat biaya hingga 0,3-0,4%
dari
PDB
Jerman
setiap
tahun
(European Central Bank, 2003). Selain
itu oleh Rose & Stanley (2005) dalam
penelitiannya
menunjukkan
bahwa
adopsi Euro meningkatkan perdagangan
intra-Eropa sebesar 5-10%, dengan
Jerman sebagai salah satu penerima
manfaat
utama
karena
posisi
ekonominya yang dominan di kawasan
tersebut.
18
3.
Israel (1980)
Pada awal 1980-an, Israel menghadapi
krisis ekonomi yang parah, ditandai
dengan hiperinflasi, defisit fiskal yang
membengkak, dan depresiasi mata
uang. Sebagai respons, pemerintah
Israel meluncurkan program stabilisasi
komprehensif
pada
tahun
1985,
termasuk
redenominasi
mata
uang
Shekel menjadi New Israeli Shekel (NIS)
pada tahun 1986 dengan rasio 1000:1
untuk menyederhanakan transaksi dan
proses akuntansi. Program ini berhasil
menekan
hiperinflasi,
menurunkan
tingkat inflasi dari tiga digit menjadi satu
digit dalam beberapa tahun. Tercatat
nflasi menurun drastis dari tiga digit
menjadi satu digit dalam waktu kurang
dari lima tahun. Pada tahun 1990, tingkat
inflasi stabil di bawah 20%, dan akhirnya
mencapai rata-rata tahunan 4-5% pada
1990-an (Bank of Israel, 1995).
15. Bahwa selain dari Negara-negara yang disebutkan diatas juga terdapat
Negara-negara yang telah melakukan redenominasi terhadap mata
uangnya.
Hal
ini
menunjukan
betapa
strategisnya
kebijakan
redenominasi. Menurut data yang dirangkum Iona, D. (2005) dalam The
National Currency Re-denomination Experience in Several Countries: A
Comparative Analysis ditemukan sejumlah Negara yakni:
Tabel 3
Negara-Negara yang Telah melakukan Redenominasi Mata Uang
No.
Negara
Tahun dilaksanakannya
Redenominasi Mata Uang
Jumlah angka nol
yang dihilangkan
1.
Finlandia
1963
2
2.
Islandia
1981
2
3.
Israel
1985
3
4.
Bolivia
1987
6
5.
Uganda
1987
2
6.
Nicaragua
1988
3
7.
Peru
1991
6
8.
Argentina
1992
4
9.
Sudan
1993
1
10.
Latvia
1993
2
11.
Letonia
1993
200 Rublu = 1 Lats
12.
Macedonia
1993
2
13.
Meksiko
1993
3
14.
Moldova
1993
3
19
15.
Uruguay
1993
3
16.
Brazil
1994
2.750 Cruzeiros
Reais = 1 Real
17
Kroasia
1994
3
18.
Georgia
1995
6
19.
Polandia
1995
4
20.
Ukraina
1996
5
21.
Rusia
1998
3
22.
Angola
1999
6
23
Bulgaria
1999
3
24.
Belarus
2000
3
25.
Romania
2005
4
26.
Turki
2005
6
27.
Azerbaijan
2006
1
28.
Mozambique
2006
3
29.
Ghana
2007
4
30.
Venezuela
2008
3
Sumber: Iona, D. (2005). The National Currency Re-denomination
Experience in Several Countries: A Comparative Analysis.
16. Bahwa dampak dari kebijakan redenominasi juga terjadi di Republik
Ghana, sebuah penelitian yang dilakukan oleh Dzokoto and Mensah
(2010) Making Sense of a new currency: and exploration of Ghanaian
adaptation to the New Ghana menemukan sebuah peristiwa menarik.
Ketika kebijakan ini baru digaungkan banyak masyarakat yang
melancarkan kritik. Namun, ketika kebijakan ini kemudian di
implementasikan, banyak masyarakat yang puas dengan kebijakan dari
redenominasi tersebut. Mayoritas berpendapat bahwa hadirnya mata
uang baru ini (setelah diredenominasi) memberikan perasaan lebih aman
dan mudah untuk digunakan. Bahkan uniknya nominal denominasi yang
kecil turut meningkatan jumlah dari donasi karena nominal mata uang
yang lebih kecil lebih digunakan dalam donasi;
17. Bahwa seperti yang telah disampaikan sebelumnya redenominasi
banyak Negara telah melakukan redenominasi dan berpengaruh positif
terhadap efisiensi pengolahan mata uang oleh bank sentral di negaranya.
oleh Amoako dan Agyeman didefinisikan sebagai proses kalibrasi ulang
mata uang suatu Negara akibat inflasi dan devaluasi yang signifikan. Ia
lebih lanjut menyatakan bahwa redenominasi mata uang terdiri dari
penghapusan sejumlah angka nol dari mata uang dan memasukkan
semuanya ke dalam skala moneternya. Nwaoba, (2010) menganggap
redenominasi mata uang sebagai tindakan di mana negara dan
pemerintahnya mencoba menegaskan kembali kedaulatan moneter
20
mereka karena uang meningkatkan atau mengurangi legitimasi
pemerintah;
18. Bahwa dengan uraian tersebut maka jelas bahwa redenominasi
diperlukan untuk mewujudkan efisiensi kebijakan moneter bank
Indonesia, menyederhanakan operasional dan sistem pembayaran,
memperkuat stabilitas harga, meningkatkan kepercayaan masyarakat,
dan menyelaraskan rupiah dengan praktik internasional;
B. Jumlah Angka Nol yang Berlebihan Pada Mata Uang Menyebabkan
Kerumitan Dalam Transaksi sehingga bertentangan dengan Pasal 28C
ayat (1) tentang Hak Untuk Mengembangkan diri yang berkaitan dengan
Kesejahteraan Umat Manusia dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang
menjamin hak untuk mendapatkan keadilan
1. Bahwa konstitusi dalam Pasal 28C ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
pendidikan
dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.”
2. Bahwa secara historis, pasal ini berakar dari semangat Proklamasi
Kemerdekaan 1945 dan Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan
tujuan
negara
untuk
"memajukan
kesejahteraan
umum"
dan
"mencerdaskan kehidupan bangsa." Gagasan ini sejalan dengan
pemikiran Bung Hatta, yang menekankan bahwa kemerdekaan harus
diikuti dengan pembangunan manusia secara holistik (Hatta, 1953).
Secara filosofis, pasal ini berlandaskan pada Pancasila, khususnya Sila
Kedua ("Kemanusiaan yang adil dan beradab") dan Sila Kelima ("Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"). Sehingga dapat dijelaskan bahwa
hak mengembangkan diri dalam konteks Pancasila bukanlah hak
individualistik (karena karakter kekeluargaan), tetapi harus seimbang
dengan tanggung jawab sosial. Artinya, pengembangan diri seseorang
harus berkontribusi pada kemajuan masyarakat luas sesuai dengan frasa
"demi kesejahteraan umat manusia" atau dalam kata lain Ia tidak hanya
menjamin hak individu, tetapi juga mewajibkan negara menciptakan
21
sistem yang adil agar setiap orang bisa berkontribusi bagi kemajuan
manusia;
3. Bahwa Pasal ini berakar pada filosofi humanisme konstitusional, yang
menempatkan manusia sebagai subjek pembangunan dengan hak untuk
mencapai potensi tertingginya. Pengembangan diri bukan sekadar hak
individu, tetapi kewajiban negara untuk menciptakan kondisi yang
memungkinkan setiap warga negara yang dalam permohonan ini lebih
spesifik kepada dimensi kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia yang dituangkan dalam pengembangan diri;
4. Bahwa setelah mengetahui konteks dari Pasal 28C ayat (1) UUD NRI
1945 tersebut berujung pada tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup
dan kesejahteraan umat manusia. Hak ini tidak hanya bersifat individual,
tetapi juga kolektif, karena kemajuan seseorang harus berkontribusi pada
kemajuan bangsa secara keseluruhan. Lalu apa kaitannya dengan
kewibawaan mata uang rupiah? Mata uang suatu negara bukan sekadar
alat tukar, tetapi juga simbol kedaulatan ekonomi dan harga diri bangsa.
Ketika Rupiah sulit ditukar di luar negeri atau dipandang rendah oleh
masyarakat global, hal ini secara tidak langsung merugikan hak warga
negara untuk mengembangkan diri, khususnya dalam konteks:
-
Mobilitas Internasional. Pelajar, pekerja, atau pelaku bisnis
Indonesia yang kesulitan menukar Rupiah di luar negeri menghadapi
hambatan ekonomi yang membatasi kesempatan mereka untuk
belajar, bekerja, atau berbisnis secara global.
-
Ketergantungan pada Mata Uang Asing: Ketidakstabilan Rupiah
memaksa banyak transaksi internasional menggunakan Dolar AS atau
Euro, yang melemahkan kemandirian ekonomi Indonesia dan
mengurangi kendali negara terhadap kebijakan moneter.
5. Bahwa secara tidak langsung telah timbul pelanggaran terhadap hak
warga negara akibat lemahnya mata uang rupiah tersebut. WNI yang
bepergian ke luar negeri harus membawa mata uang asing (biasanya
Dolar AS) terlebih dahulu, karena Rupiah tidak diterima. Ini membatasi
kebebasan finansial mereka, Proses penukaran ganda (Rupiah → Dolar
→ Mata Uang Lokal) menambah biaya dan kerumitan, yang bertentangan
dengan prinsip efisiensi ekonomi dalam pengembangan diri, dan
22
Rendahnya kepercayaan terhadap Rupiah di kancah internasional dapat
merusak kebanggaan nasional, yang seharusnya menjadi bagian dari
identitas bangsa;
6. Bahwa atas uraian tersebut dapat dikatakan redenominasi mendukung
semangat Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa
setiap orang berhak mengembangkan diri demi kesejahteraan manusia.
Namun, hak ini tidak dapat sepenuhnya terwujud jika mata uang nasional
tidak dihormati di dunia internasional. Dengan memperkuat Rupiah,
Indonesia tidak hanya memulihkan kewibawaan ekonomi, tetapi juga
memastikan bahwa warga negaranya memiliki akses yang setara dalam
percaturan global. Rupiah yang kuat adalah cerminan bangsa yang
mandiri, dihormati, dan mampu menjamin masa depan rakyatnya;
7. Bahwa karena pasal yang diujikan ini tidak mengakomodir redenominasi
yang sesuai dengan semangat pasal 28C ayat (1) maka pasal-pasal
dalam UU Mata Uang juga akan bertentangan dengan pasal 28D ayat (1)
tentang kepastian hukum yang adil. Keadilan yang dimaksudkan
mencakup:
-
Keadilan ekonomi: Setiap warga berhak atas kesempatan yang adil
dalam perdagangan, investasi, dan akses terhadap mata uang yang
stabil. Namun saat ini sistem keuangan dunia didominasi mata uang
kuat (USD, EUR, CNY), sementara negara berkembang seperti
Indonesia harus berjuang untuk menguatkan mata uangnya.
-
Perlindungan dari diskriminasi ekonomi: Jika rupiah dianggap tidak
bernilai di luar negeri, hal ini dapat membatasi hak warga Indonesia
untuk bertransaksi secara adil di tingkat global. WNI berhak atas
kesetaraan dalam bertransaksi di luar negeri, tetapi kenyataannya
mereka didiskriminasi secara ekonomi karena rupiah tidak diakui.
Nilai keadilan ini tentu akan terlanggar ketika rupiah sulit ditukar di money
changer luar negeri, hak ini secara tidak langsung terganggu karena: WNI
yang bepergian ke luar negeri kesulitan mengakses mata uang mereka
sendiri dan nilai tukar rupiah yang rendah membuat daya beli Indonesia
di kancah internasional lemah, sehingga menimbulkan ketidakadilan
ekonomi.
23
8. Bahwa bagi pelaku usaha, redenominasi dapat mempermudah transaksi
keuangan sehingga mempercepat waktu operasional dan meminimalisir
potensi kesalahan. Selain itu, redenominasi akan mengurangi biaya
penyesuaian perangkat keras dan lunak sistem akuntansi dan teknologi
informasi;
9. Bahwa pecahan rupiah yang cukup besar saat ini, dinilai telah
menimbulkan inefisiensi dalam perekonomian terkait dengan yang
pertama, menimbulkan waktu dan biaya transaksi yang cukup besar.
Pecahan uang yang terlalu besar ini akan menimbulkan ketidaknyamanan
dalam melakukan transaksi. Transaksi yang menggunakan nominal besar
otomatis akan memakan waktu yang lama dibandingkan dengan jumlah
yang kecil. Selain itu, biaya transaksi juga akan lebih besar karena waktu
transaksi yang lebih lama. Kedua, perlunya pembangunan infrastruktur
sistem pembayaran non tunai di masa mendatang dengan biaya yang
tidak sedikit. Sebagai informasi bahwa saat ini kemampuan komputer
baru dapat menampung 15 digit angka, sedangkan nilai Anggaran
Program Belanja Negara telah mencapai 16 digit. Tidak menutup
kemungkinan dalam beberapa tahun ke depan para pelaku bisnis
khususnya penyedia jasa keuangan perlu melakukan penyesuaian sistem
perangkat lunak dan perangkat keras akuntansi untuk mengakomodir
penggunaan lebih dari 16 digit dalam transaksi keuangan apabila tidak
dilakukan redenominasi. Ketiga, menambah biaya pengadaan uang baru
dengan pecahan yang lebih besar untuk mengakomodir kebutuhan
pembayaran
tunai
yang
semakin
meningkat.
Dengan
semakin
meningkatnya kebutuhan uang pecahan besar, maka penggunaan uang
kertas akan jauh lebih tinggi dengan penggunaan uang logam, sedangkan
biaya cetak uang kertas jauh lebih tinggi dibandingkan biaya cetak uang
logam yang mempunyai masa edar lebih panjang;
10. Bahwa kerumitan lain akibat banyaknya nominal angka adalah kendala
teknis operasional usaha dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya pada
SPBU yang hanya memiliki 6 digit angka sehingga petugas akan kesulitan
jika transaksi melebihi Rp1.000.000. Meskipun di beberapa SPBU
mengakali dengan menambahkan angka nol dengan kertas pada
meteran, hal ini tetap menjadi kendala yang akan terus dihadapi pada
24
penggunaan pecahan uang yang besar. Hal yang sama juga terjadi pada
meteran taksi yang hanya memiliki 6 digit. Kendala teknis lainnya adalah
dengan pecahan uang yang besar akan membutuhkan media
penyimpanan yang besar, selain itu dalam pengolahan data untuk
keperluan statistik juga akan membutuhkan proses yang lebih lama
karena data yang digunakan sangat banyak. Kendala lain yang ditemui
adalah pelaku usaha akan kesulitan dalam menyajikan keseluruhan data
pada laporan keuangannya. Pecahan uang yang besar juga akan
menyebabkan potensi human error dalam pemasukan/pengumpulan,
pengolahan, dan penyajian data akan lebih besar;
11. Bahwa banyaknya angka nol dalam mata uang tidak hanya berdampak
pada persepsi masyarakat terhadap nilai uang, namun secara biologis
juga berdampak pada kenyamanan visual karena penggunaan angka nol
yang besar seringkali membuat penghitungan menjadi tidak efisien baik
dalam
transaksi
sehari-hari
maupun
pada
laporan
keuangan.
Ketidaknyamanan pada mata ini merupakan bentuk visual fatigue karena
mata dalam keadaan tegang dan focus tinggi dalam memperhatikan
angka-angka nol yang cukup banyak. Kendati pun angka-angka nol
tersebut dipangkas juga tidak akan mengurangi nilai intrinsik dari mata
uang rupiah karena redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan
nilai uang);
12. Bahwa penyederhanaan mata uang ini tentunya dapat mengurangi resiko
kesalahan penghitungan uang karena akan lebih mudah dalam
melakukan transaksi. Hal ini dapat terjadi karena redenominasi
mengurangi resiko penanganan uang karena nominal mata uang lebih
sederhana (Mosley, 2005; Foo, 2019). Sebagai contoh di Negara
Zimbabwe selama krisis hiperinflasi tahun 2008 satu cangkir kopi dapat
dihargai 1 triliun dolar Zimbabwe. Banyaknya angka nol ini menimbulkan
kebingungan bagi masyarakat dalam menghitung uang;
13. Bahwa jumlah nol yang berlebihan pada mata uang bukan hanya
menyebabkan kerumitan praktis dalam transaksi tetapi juga memiliki
dampak sistemik pada ekonomi, teknologi, dan psikologi masyarakat.
Langkah-langkah seperti redenominasi dapat menjadi solusi untuk
menyederhanakan sistem dan meningkatkan efisiensi ekonomi. Fakta
25
dari berbagai negara menunjukkan bahwa mengurangi jumlah nol dalam
mata uang dapat memperbaiki kinerja ekonomi dan meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan;
14. Bahwa dikarenakan yang menjadi objek pengujian ini merupakan pasal
yang cukup sentral mengatur tentang mata uang rupiah sebagai nilai tukar
yang sah diakui di Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan
Pemohon meminta kebijaksanaan Mahkamah untuk mempertimbangkan
pasal-pasal lainnya dalam UU Mata Uang atau menggaungkan kembali
soal RUU Redenominasi lewat putusan Mahkamah Konstitusi melalui
perkara ini;
15. Bahwa pertanyaan berikutnya yang mungkin timbul karena upaya
redenominasi ini merupakan usul pemerintah pada awalnya dan memang
pemerintah memiliki otoritas untuk itu, Apakah Mahkamah Konstitusi bisa
untuk menggerakan upaya redenom ini kembali? terkait pertanyaan
tersebut akan dijelaskan dengan pendekatan Kasus Supreme Court India
dan Demonetisasi (2016). Kasus ini terjadi ketika Pemerintah India
mendemonetisasi pecahan 500 dan 1000 rupee yang kemudian kebijakan
ini digugat ke Mahkamah Agung India, tetapi Mahkamah menyatakan
kebijakan tersebut konstitusional dan sah. (Suyash Rai and Anirudh
Burman, 2023, “Indian Supreme Court On Demonetization: A Unified
Theory of Economic Growth”, Ideas and Institutions Issue, URL:
https://carnegieendowment.org/india/ideas-and-institutions/indian-
supreme-court-on-demonetization-or-a-unified-theory-of-economic-
growth?lang=en diakses pada 26 April 2025). Kasus ini menunjukan
bahwa bukan putusan pengadilan yang menjadi pencipta kebijakan
moneter tersebut, tetapi pengadilan hanya dapat memvalidasi atau
menolak ide tersebut, dalam konteks wacana redenominasi di Indonesia,
Mahkamah Konstitusi bisa saja menyatakan bahwa sistem kebijakan
moneter saat ini sudah tidak sesuai dengan konstitusi dan prinsip prinsip
tertentu yang tertuang di dalamnya misalnya seperti soal efisiensi,
keadilan, dan perkembangan zaman. Sehingga peran yang dapat diisi
Mahkamah Konstitusi disini adalah sebagai pendorong pemerintah untuk
melakukan redenominasi baik itu disampaikan dalam pertimbangan
26
hukumnya sebagai judicial order maupun dapat juga dalam amar
putusannya;
16. Bahwa berdasarkan dalil-dalil posita yang telah dijelaskan diatas mulai
dari wacana tentang upaya redenominasi dan permasalahan yang timbul
akibat belum terealisasinya redenominasi ini menimbulkan sebuah
kebutuhan yang mendesak soal redenom mata uang rupiah. Soal
keadaan mendesak demi penyesuaian hukum dan perkembangan zaman
juga pernah dijadikan alasan yang membuat Mahkamah Konstitusi
akhirnya memutus untuk membuat perubahan kebijakan, seperti yang
tertuang dalam Pertimbangan Hukum Paragraf [3.17] Putusan MK Nomor
22/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Materiil UU Perkawinan:
“Bahwa sebagaimana telah ditegaskan sebelumnya, penentuan batas
usia minimal perkawinan merupakan kebijakan hukum (legal policy)
pembentuk undang-undang. Apabila Mahkamah memutuskan batas
minimal usia perkawinan, hal tersebut justru akan menutup ruang bagi
pembentuk
undang-undang
di
kemudian
hari
untuk
mempertimbangkan lebih fleksibel batas usia minimal perkawinan
sesuai
dengan
perkembangan
hukum
dan
perkembangan
masyarakat. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun kepada pembentuk undang-undang
untuk sesegera mungkin melakukan perubahan kebijakan hukum
terkait batas minimal usia perkawinan, khususnya sebagaimana diatur
dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974. Sebelum dilakukan perubahan
dimaksud, ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 1/1974 masih tetap berlaku.”
17. Bahwa putusan tersebut menjadi salah satu dari putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi lainnya yang didasarkan pada kebutuhan
mendesak untuk melakukan reformasi hukum yang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan zaman yang dalam perkara 22/PUU-XV/2017
ditunjukan dengan ketidakkonsistenan dengan UU Perlindungan Anak
dan bahaya dampak yang ditimbulkan dari perkawinan anak yang
notabene masih di bawah umur. Jika alasan kemendesakan tersebut
dikaitkan dengan perkara yang saat ini Pemohon ajukan di Mahkamah
Konstitusi, ternyata telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan
Mahkamah seperti dalam Perkara 22/PUU-XV/2017 yakni:
-
Unsur Kemendesakan. Redenominasi Rupiah telah menjadi
kebutuhan yang semakin mendesak karena nominal mata uang kita
yang membengkak dengan banyak digit nol sudah tidak lagi sesuai
dengan tuntutan perkembangan zaman modern;
27
-
Unsur Potensi Pelanggaran Hak. Apabila redenominasi tidak segera
dilakukan, negara secara tidak langsung telah melakukan pelanggaran
terhadap hak-hak konstitusional warga negara, khususnya hak
pengembangan diri dan hak atas keadilan ekonomi, (dijelaskan dalam
posita sebelumnya).
18. Bahwa karena perkara a quo telah memenuhi unsur-unsur seperti yang
terjadi dalam Perkara 22/PUU-XV/2017 tersebut, maka masuk akal jika
Mahkamah juga mempertimbangkan urgensi redenominasi ini atas alasan
untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Putusan MK Nomor
5/PUU-VIII/2010 yang mempersoalkan tentang penyadapan juga pernah
mengaitkan tentang perlunya instrumen hukum yang menyesuaikan diri
dengan perkembangan zaman. Dalam Paragraf [3.23] Putusan MK
Nomor 5/PUU-VIII/2010 disampaikan: “...Selain itu, secara sistematika,
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang a quo merujuk pada ayat (3) yang pada
dasarnya mensyaratkan adanya Undang-Undang yang mengatur
penyadapan yang sampai sekarang belum ada, sehingga dapat dikatakan
bahwa Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang a quo mendelegasikan sesuatu
yang belum diatur”. Walaupun tidak disampaikan dalam amar putusan,
namun dalam pertimbangannya Mahkamah memperlihatkan keresahan
soal tidak diaturnya penyadapan dalam UU tersendiri, sehingga disini
secara tidak langsung Mahkamah menginginkan pengaturan penyadapan
diatur dalam undang-undang tersendiri.
19. Bahwa keperluan suatu instrumen hukum untuk mengatasi sebuah
permasalahan yang terjadi dengan alasan perkembangan zaman juga
sudah menjadi hal yang lumrah di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara
a quo ternyata juga memiliki alasan yang serupa yakni adanya
permasalahan pada nominal mata uang rupiah yang perlu diatasi demi
menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Jika gagasan soal
undang-undang yang dapat menyelesaikan persoalan nominal besar
mata uang rupiah ini tidak direalisasikan (UU Redenominasi) maka
seterusnya harga diri mata uang rupiah dan kerugian-kerugian lainnya
yang ditimbulkan dari besarnya nominal ini akan terjadi yang sudah tentu
akan melanggar hak asasi manusia sebagaimana yang juga sudah
dijamin dalam konstitusi sebagai hak konstitusional;
28
V. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut;
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5223) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai bahwa nilai nominal harus disesuaikan melalui
konversi nominal Rupiah dengan rasio Rp. 1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp
1 (Satu Rupiah), dan Rp 100 (Seratus rupiah) menjadi 10 sen, dan juga
berlaku secara mutatis mutandis terhadap seluruh nominal Rupiah lainnya;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-3 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5223);
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Zico Leonard
Djagardo Simanjuntak.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
29
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5223, selanjutnya disebut UU 7/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
30
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
31
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011,
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1) huruf c yang menyatakan:
“Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
paling sedikit memuat:
a…
b…
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya”
Pasal 5 ayat (2) huruf c yang menyatakan:
“Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
paling sedikit memuat:
a…
b…
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk Pemohon (Bukti P-3) dan sebagai warga negara yang menggunakan
transaksi dengan mata uang yang sah yaitu rupiah;
4. Bahwa angka nol yang terlalu banyak dalam denominasi mata uang rupiah
sebagai suatu kondisi yang tidak efisien dan menyulitkan dalam praktik transaksi
ekonomi sehari-hari. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi dan
kepastian hukum dalam sistem keuangan nasional. Dalam praktik di berbagai
negara, kebijakan pemangkasan angka nol (redenominasi) telah dilakukan
sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas ekonomi nasional dan
menyederhanakan sistem transaksi keuangan;
5. Bahwa Pemohon secara langsung mengalami kerugian nyata berupa kesalahan
transaksi saat melakukan pembayaran secara digital dengan menggunakan
sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), akibat kesalahan
penginputan nominal yang disebabkan oleh jumlah angka nol yang berlebihan
32
dan bentuk angka yang serupa. Transaksi digital bersifat otomatis dan tidak
dapat diperiksa secara kasat mata sebagaimana transaksi tunai, sehingga
kesalahan input nilai nominal tidak dapat dikoreksi secara langsung.
6. Bahwa pada saat Pemohon berada di Singapura, Pemohon mengalami kesulitan
dalam menukarkan mata uang rupiah ke mata uang asing karena rendahnya
tingkat likuiditas rupiah di pasar valuta asing internasional. Hal ini sebabkan oleh
tingginya angka nominal dalam mata uang rupiah yang membuatnya kurang
praktis dibandingkan dengan mata uang lain, seperti Dolar Amerika Serikat,
Euro, atau Dolar Singapura. Selain itu, secara psikologis dan simbolik mata uang
rupiah dengan angka nominal yang besar tapi nilainya kecil mencerminkan
rendahnya kepercayaan terhadap mata uang rupiah dalam pasar internasional;
7. Bahwa keadaan tersebut semakin diperburuk oleh tingginya fluktuasi nilai tukar
rupiah yang menjadikannya mata uang dengan kategori resiko tinggi yang
berbeda dengan negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia yang
telah berhasil mempertahankan stabilitas dan penerimaan global terhadap Dolar
Singapura maupun Ringgit Malaysia. Sementara itu, rupiah justru kerap kali
dipandang sebelah mata oleh pelaku pasar internasional sehingga Pemohon
beranggapan bahwa kebijakan redenominasi merupakan langkah yang
mendesak dan strategis, sebagai bentuk perbaikan sistemik atas citra dan
efisiensi rupiah baik secara domestik maupun global. Oleh karena itu,
redenominasi menjadi salah satu instrumen konstitusional untuk mengembalikan
wibawa mata uang rupiah, serta mempertegas kembali identitas Indonesia
sebagai bangsa yang berdaulat dan dihormati dalam tata ekonomi dunia;
8. Bahwa kerugian lain yang secara spesifik dialami oleh Pemohon akibat
berlakunya Pasal a quo adalah terganggunya kesehatan mata, berupa kaburnya
penglihatan, yang disebabkan oleh keharusan membaca, membedakan, dan
memasukkan angka-angka nominal dalam jumlah yang sangat besar secara
berulang dalam aktivitas transaksi harian. Seharusnya, apabila ketentuan dalam
Pasal a quo mengatur penyederhanaan nilai nominal melalui kebijakan
redenominasi mata uang rupiah, maka potensi risiko terhadap kesehatan visual
atau mata, dapat dicegah atau setidaknya diminimalkan. Selain itu, kondisi ini
turut memperbesar kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penginputan nilai
transaksi, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi
Pemohon dan masyarakat, terutama dalam sistem pembayaran digital yang tidak
33
menyediakan mekanisme koreksi langsung. Hal tersebut telah menghalangi
Pemohon mendapatkan hak untuk mengembangkan diri demi kualitas hidup
yang baik dan memperoleh kesejahteraan sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak
konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan
kualifikasinya sebagai perorangan warga negara yang memiliki anggapan kerugian
hak konstitusional tersebut terjadi akibat berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual disebabkan karena berlakunya norma Pasal 5 ayat (1) huruf c
dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 yang belum mengatur penyederhanaan nilai
nominal melalui kebijakan redenominasi mata uang rupiah. Dalam kaitan ini,
anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon memiliki hubungan
sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan,
anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan Pemohon tidak lagi
terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam Permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 5 ayat (1) huruf c
dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan dalil-dalil (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara), yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh
Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, tingkat inflasi yang tinggi terbukti berdampak
terhadap pelemahan nilai mata uang rupiah. Indonesia pernah mengalami
34
hiperinflasi ekstrem khususnya pada tahun 1966 dengan tingkat inflasi mencapai
1.136%, serta depresiasi rupiah pada tahun 1971 hingga Rp415 per USD.
Selama hampir tujuh dekade kemerdekaan, nilai tukar rupiah terhadap dolar
Amerika Serikat telah melemah, mendekati Rp11.800 per USD. Kondisi tersebut
menjadi salah satu dasar perlunya peningkatan martabat dan kredibilitas mata
uang rupiah. Saat ini, kondisi makroekonomi dinilai mendukung karena inflasi
Indonesia relatif rendah dan stabil, cenderung bertipe creeping inflation (satu
digit), sehingga menjadi momentum yang tepat untuk pelaksanaan redenominasi
mata uang rupiah. Oleh karena itu, dalam Rencana Strategis Kementerian
Keuangan Tahun 2020-2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
77/PMK.01/2020 diusulkan Rancangan Undang-Undang Redenominasi namun
hingga akhir tahun 2024 belum ditindaklanjuti.
2. Bahwa menurut Pemohon, berdasarkan hasil penelitian Lianto dan Suryaputra
(2012), Priyono dkk. (2019) dan berbagai kajian ilmiah seperti Mehdi dan Motiee
(2012) di Iran menyatakan dampak positif redenominasi adalah meningkatnya
kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional dan meningkatnya
kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Penelitian juga menunjukkan bahwa
redenominasi memiliki manfaat, antara lain efisiensi biaya pencetakan uang,
penyederhanaan sistem pembayaran, mempermudah operasional kegiatan
usaha dan menjaga jumlah uang beredar. Hal ini mendukung integrasi dalam
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
3. Bahwa menurut Pemohon, secara empiris, redenominasi yang dilakukan oleh
negara lain menunjukkan hasil positif. Jika dilakukan di Indonesia diyakini tidak
akan menimbulkan gejolak di pasar modal maupun sektor keuangan apabila
dilakukan dalam kondisi inflasi rendah dan stabil. Sebagai contoh negara
Rumania berhasil menurunkan inflasi menjadi satu digit dan menguatkan nilai
tukar Lei pasca redenominasi. Demikian pula dengan Turki yang berhasil
menjaga inflasi tetap stabil setelah menghapus enam angka nol pada mata
uangnya.
Dengan
mengutip
pendapat
Stanley
Fischer
dalam
teori
makroekonomi, pengurangan angka nol dalam mata uang dapat memperjelas
transaksi keuangan dan mengurangi beban teknis bank sentral, sehingga Bank
Indonesia (BI) dapat lebih fokus pada prioritas makroekonomi lainnya seperti
pengendalian inflasi dan stabilitas sistem keuangan;
35
4. Bahwa menurut Pemohon, Pasal a quo tidak mengakomodir secara tegas
kebijakan redenominasi mata uang rupiah, padahal semangat redenominasi
sejalan dengan jaminan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28C
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Tidak adanya pengaturan mengenai
redenominasi dalam Pasal a quo justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan
ketidakadilan, yang secara langsung bertentangan dengan prinsip kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Bahwa keadilan yang dimaksud mencakup keadilan dalam sektor
ekonomi, di mana setiap warga negara berhak atas akses yang setara terhadap
sistem keuangan yang efisien, mata uang yang stabil, dan transaksi yang adil.
Saat ini, sistem keuangan global didominasi oleh mata uang kuat, seperti USD,
Euro (EUR), dan Yuan Tiongkok (CNY). Sementara mata uang negara
berkembang seperti rupiah masih harus berjuang memperoleh pengakuan dan
stabilitas. Selain itu, dari perspektif pelaku usaha, redenominasi memberikan
manfaat nyata dalam mempermudah transaksi keuangan, mempercepat proses
operasional, dan meminimalisir potensi kesalahan input data. Dengan nominal
yang lebih kecil dan efisien, proses pembukuan, penghitungan, dan penyusunan
laporan keuangan menjadi lebih sederhana dan cepat;
5. Bahwa menurut Pemohon, nominal angka nol yang terlalu banyak dalam mata
uang rupiah tidak hanya berdampak pada psikologis masyarakat terhadap
stabilitas ekonomi, tetapi juga memiliki dampak biologis berupa kelelahan visual
(visual fatigue). Pemohon dan masyarakat mengalami ketegangan mata akibat
keharusan untuk secara terus-menerus fokus dan teliti terhadap deretan angka
nol dalam transaksi maupun pelaporan keuangan. Keadaan ini menimbulkan
ketidaknyamanan fisik. Selain itu menurut Pemohon redenominasi berbeda
dengan sanering (pemotongan nilai uang), karena dalam redenominasi tidak
terjadi perubahan nilai intrinsik mata uang, melainkan hanya perubahan satuan
nominal demi penyederhanaan sistem.
Bahwa berdasarkan uraian dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon
dalam petitum permohonan pada pokoknya memohon kepada Mahkamah untuk
menyatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011
bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai, “nilai nominal harus disesuaikan melalui konversi nominal rupiah dengan
36
rasio Rp1000 (seribu rupiah) menjadi Rp1 (satu rupiah), dan Rp100 (seratus rupiah)
menjadi 10 sen, dan juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap seluruh nominal
rupiah lainnya.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-3 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil-dalil Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.7] di atas serta
bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara yang
diajukan oleh Pemohon yang sama, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang
menguji norma Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011,
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14 Mei 2025, yang amarnya
menyatakan “permohonan Pemohon tidak dapat diterima.” Pemohon yang sama,
menguji kembali norma yang sama dalam permohonan a quo. Oleh karena itu,
sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan a quo,
Mahkamah terlebih dahulu akan menilai apakah permohonan Pemohon memenuhi
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(PMK 2/2021), sehingga permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.11] Menimbang bahwa berkenaan dengan keterpenuhan persyaratan sebuah
norma untuk dapat diajukan pengujian kembali konstitusionalitasnya, Pasal 60 UU
MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
37
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap pasal yang telah
dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya
dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau
alasan permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah
membaca secara saksama materi permohonan Pemohon dalam perkara a quo dan
menyandingkan dengan permohonan sebelumnya dalam Perkara Nomor 23/PUU-
XXIII/2025 dan permohonan Pemohon a quo, yang menggunakan dasar pengujian
yang sama yaitu Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Selanjutnya, Pemohon menggunakan alasan atau posita permohonan yang sama
pula dalam Perkara Nomor 23/PUU-XXIII/2025 dan permohonan Pemohon a quo,
yaitu perihal redenominasi mata uang rupiah sebagai kebijakan moneter yang
strategis secara nasional dan internasional serta jumlah angka nol yang banyak atau
berlebihan pada mata uang rupiah, menyebabkan kerumitan dalam melakukan
transaksi keuangan khususnya transaksi elektronik. Namun demikian, permohonan
Pemohon a quo mengajukan permohonan pengujian norma Pasal-Pasal a quo
dengan petitum yang berbeda dari perkara sebelumnya. Artinya, dengan perbedaan
petitum dimaksud, menurut Mahkamah secara substansial apa yang diinginkan oleh
Pemohon dalam permohonan a quo berbeda dengan permohonan sebelumnya.
Terlebih, meskipun permohonan dalam Perkara Nomor 23/PUU-XXIII/2025 telah
diputus oleh Mahkamah, namun telah ternyata dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor
23/PUU-XXIII/2025,
Mahkamah
mempertimbangkan
syarat
formil
permohonan Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta
Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021. Dengan
demikian, terlepas substansi permohonan a quo beralasan atau tidak, Mahkamah
berpendapat secara formal permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan
Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, sehingga terhadap ketentuan norma
Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 dapat dimohonkan
pengujian kembali.
38
[3.12] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak terhalang
dengan keberlakuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Pemohon.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca secara saksama dalil
Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh
Pemohon adalah mengenai konstitusionalitas norma Pasal 5 ayat (1) huruf c dan
Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 yang hanya mengatur kewajiban pencantuman
pecahan nominal rupiah dalam angka dan huruf tanpa memuat mekanisme
penyederhanaan digit (redenominasi), di mana menurut Pemohon telah
mengakibatkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara untuk
mengembangkan diri serta memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan
dengan persoalan konstitusionalitas dimaksud, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut konstitusionalitas norma
yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo, penting bagi Mahkamah terlebih dahulu
menguraikan kebijakan redenominasi dalam kerangka kebijakan ekonomi nasional
serta arah regulasi yang telah direncanakan pemerintah terkait dengan
penyederhanaan digit mata uang. Redenominasi mata uang rupiah merupakan
penyederhanaan jumlah digit pada denominasi atau pecahan rupiah tanpa
mengurangi daya beli, harga atau nilai tukar rupiah terhadap harga barang dan/atau
jasa. Kebijakan redenominasi tidak sama dengan sanering (pemotongan nilai riil
uang), karena redenominasi hanya menghilangkan digit nol untuk mempermudah
transaksi dan sistem keuangan. Oleh karena itu, redenominasi dipandang sebagai
instrumen penting dalam kerangka kebijakan moneter guna meningkatkan efisiensi
transaksi, menyederhanakan sistem akuntansi, serta memperkuat citra dan
kredibilitas mata uang nasional [vide Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2015-2019 Prospek Ekonomi Tahun 2015-2019 Sub-paragraf
4.2.2 Moneter halaman.64].
Sebagai suatu kebijakan strategis negara, pelaksanaan redenominasi
memerlukan perencanaan yang cermat, komprehensif, dan penuh kehati-hatian,
dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti stabilitas perekonomian,
kesiapan infrastruktur sistem pembayaran, kondisi psikologis masyarakat, serta
39
potensi dampak jangka pendek terhadap inflasi. Hal ini untuk memastikan agar
kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan gejolak ekonomi yang dapat merugikan
masyarakat luas. Urgensi dan arah kebijakan redenominasi sendiri telah ditegaskan
dalam
dokumen
perencanaan
pembangunan
nasional,
yaitu
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pada pokoknya
menyatakan:
Kebijakan pada bidang moneter dalam lima tahun ke depan diarahkan
untuk tetap fokus pada upaya menjaga stabilitas ekonomi dan sistem
keuangan melalui penguatan bauran kebijakan yang tetap kondusif bagi
pengembangan sektor riil. Kebijakan moneter akan tetap diarahkan pada
pencapaian sasaran inflasi dan penurunan defisit transaksi berjalan ke
tingkat yang lebih sehat melalui kebijakan suku bunga dan stabilisasi nilai
tukar sesuai fundamen-talnya. Penguatan operasi moneter, pengelolaan
lalu lintas devisa, dan pendalaman pasar keuangan akan diintensifkan
untuk mendukung efektivitas transmisi suku bunga dan nilai tukar,
sekaligus untuk memperkuat struktur dan daya dukung sistem keuangan
dalam pembiayaan pembangunan. Kebijakan makroprudensial akan
diarahkan pada mitigasi risiko sistemik di sektor keuangan serta pengenda-
lian kredit dan likuiditas agar sejalan dengan pengelolaan stabilitas
makroekonomi. Pemerintah dan Bank Indonesia juga akan terus
berkoordinasi untuk meningkatkan akses masyarakat pada perbankan
(financial inclusion) serta mendorong pendalaman sektor keuangan
(financial deepening) dengan tetap menjaga kehati-hatian makro (macro
prudentiality) dan kesehatan perusahaan jasa keuang-an pada tataran
mikro. Selanjutnya, untuk meningkatkan efisiensi transaksi perekonomian
dan meningkatkan kredibilitas rupiah, dengan semakin stabilnya kondisi
perekonomian kedepan, direncanakan akan diterapkan kebijakan
Redenominasi atau perubahan harga mata uang melalui penyederhanaan
jumlah digit pada denominasi uang rupiah tanpa mengurangi daya beli,
harga, ataupun nilai tukar-nya. Peran Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) akan diperjelas batasannya melalui revisi undang-undang
terkait sehingga pelaksanaan kebijakan moneter akan lebih efektif dan
efisien [vide Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-
2019, Buku I, Agenda Pembangunan Nasional Bab IV Kerangka Ekonomi
Makro, 4.2.2 Moneter].
Terkait dengan hal tersebut di atas, tanpa Mahkamah bermaksud menilai
RPJMN dan ketentuan pelaksana, sebagai tindak lanjut arah kebijakan tersebut,
telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang
Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Dalam peraturan
tersebut ditegaskan bahwa salah satu rencana strategis Kementerian Keuangan
adalah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga
Rupiah (redenominasi), yang kemudian menjadi salah satu prioritas dan diusulkan
untuk masuk dalam prolegnas usulan pemerintah dengan tujuan antara lain untuk:
40
1. Penyederhanaan jumlah digit pada denominasi atau pecahan rupiah
tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga
barang dan/atau jasa;
2. Dapat menjadi suatu cara untuk meningkatkan kepercayaan terhadap
mata uang rupiah;
3. Dapat mencerminkan kesetaraan kredibilitas dengan negara maju
lainnya di kawasan;
4. Dari sisi sistem pembayaran non tunai, redenominasi dapat mencegah
terjadinya kendala teknis akibat jumlah digit yang besar;
5. Dapat menjadi kebijakan untuk mengantisipasi permasalahan akibat nilai
transaksi yang melampaui jumlah digit yang dapat ditolerir oleh
infrastruktur sistem pembayaran dan sistem pencatatan transaksi, dan
6. Meningkatkan efisiensi transaksi perekonomian.
UU ini perlu segera diajukan karena untuk pelaksanaannya membutuhkan
waktu yang panjang, agar masyarakat terbiasa dengan perubahan nilai digit.
UU ini bukan merupakan bentuk sanering (pemotongan nilai) sehingga daya
beli masyarakat menjadi turun [vide RUU Prolegnas Jangka Menengah
Tahun 2015-2019 Usulan Pemerintah].
Berdasarkan uraian di atas, kebijakan redenominasi yang diwacanakan
pemerintah melalui RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi)
merupakan langkah strategis dan terencana dalam kerangka kebijakan moneter
nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam transaksi
perekonomian, memperkuat kredibilitas rupiah baik di dalam negeri maupun di mata
dunia internasional, serta mengantisipasi potensi kendala teknis pada sistem
pembayaran maupun pencatatan transaksi akibat jumlah digit nominal yang terlalu
besar. Selain itu, kebijakan ini sekaligus menjadi salah satu instrumen penting dalam
menjaga stabilitas makroekonomi nasional dengan tetap memastikan bahwa
penyederhanaan digit nominal tidak menurunkan daya beli masyarakat, sehingga
berbeda dengan kebijakan sanering yang memotong nilai riil uang. Dengan
demikian, inisiatif penyusunan regulasi mengenai redenominasi yang telah masuk
dalam prioritas program legislasi nasional usulan pemerintah tersebut patut
dipandang sebagai upaya pemerintah yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian
(prudensial) dalam kebijakan fiskal dan moneter serta relevan dalam menjawab
tantangan perkembangan perekonomian nasional dan global di masa mendatang.
[3.13.2] Bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon
yang pada pokoknya menyatakan belum dilaksanakannya redenominasi mata uang
rupiah, yang disebabkan oleh keberlakuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat
(2) huruf c UU 7/2011, telah bertentangan dengan hak konstitusional untuk
mengembangkan diri dan memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana
41
dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Pemohon, redenominasi diperlukan antara lain untuk meningkatkan
kredibilitas dan citra rupiah di tingkat internasional, menyederhanakan sistem
pembayaran dan operasional keuangan nasional, mengurangi kompleksitas
transaksi lintas batas, menyesuaikan dengan praktik internasional dan negara-
negara ASEAN, sekaligus memperkuat persepsi nilai rupiah, mendukung stabilitas
pasar valuta asing, dan mempermudah penyusunan laporan keuangan lintas
negara.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan
kembali mengenai kebijakan redenominasi, yaitu penyederhanaan digit nominal
mata uang tanpa mengurangi nilai riilnya, merupakan domain kebijakan moneter
yang sepenuhnya berada dalam ruang lingkup pengaturan undang-undang.
Kebijakan tersebut memerlukan pertimbangan yang komprehensif dari aspek
makroekonomi, stabilitas fiskal dan moneter, kesiapan infrastruktur sistem
pembayaran, hingga literasi keuangan masyarakat. Dalam konteks ini, keberlakuan
Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 yang hanya mengatur
kewajiban pencantuman pecahan nominal dalam angka dan huruf, tidak dapat
semata-mata ditafsirkan sebagai penghalang atau penyebab langsung belum
dilaksanakannya redenominasi.
Setelah Mahkamah mencermati secara saksama norma Pasal 5 ayat (1)
huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 yang dimohonkan pengujian telah
ternyata merupakan bagian dari pengaturan mengenai “Ciri, Desain, dan Bahan
Baku Rupiah” yang berkaitan dengan materi ciri rupiah yang terdiri atas ciri umum
rupiah kertas dan ciri umum rupiah logam serta ciri khusus [vide Bab III Bagian
Kesatu, Pasal 4 dan Pasal 5 UU 7/2011]. Oleh karena itu, apabila Mahkamah
mengikuti petitum Pemohon yang memohon agar norma Pasal 5 ayat (1) huruf c
dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 dimaknai “nilai nominal harus disesuaikan
melalui konversi nominal rupiah dengan rasio Rp1000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp1
(Satu Rupiah), dan Rp100 (Seratus Rupiah) menjadi 10 sen, dan juga berlaku
secara mutatis mutandis terhadap seluruh nominal rupiah lainnya”, maka hal
tersebut tidak sejalan dengan keseluruhan norma dalam Pasal 5 UU 7/2011 yang
tidak terkait dengan redenominasi.
Terlebih, ihwal redenominasi atau perubahan harga mata uang rupiah
merupakan substansi yang terkait dengan norma Pasal 3 ayat (5) UU 7/2011 yang
42
menyatakan, “Perubahan harga Rupiah diatur dengan Undang-Undang”. Artinya,
berdasarkan ketentuan tersebut dikehendaki bahwa setiap perubahan nilai nominal
rupiah, termasuk dalam bentuk redenominasi, wajib ditetapkan dengan undang-
undang. Dengan demikian, redenominasi yang merupakan penyederhanaan
nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli, harus dilakukan oleh
pembentuk undang-undang. Untuk maksud tersebut, Pemohon seharusnya
memperjuangkan
melalui
pembentuk
undang-undang.
Sebab,
kebijakan
redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah
atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon.
Kebijakan redenominasi mata uang rupiah pada dasarnya merupakan kebijakan
fundamental yang memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi
keuangan, dan psikologi ekonomi masyarakat. Sebagai kebijakan moneter yang
berdampak terhadap sistem keuangan negara dan perilaku ekonomi masyarakat
sehingga menjadi ranah pembentuk undang-undang untuk merumuskan kebijakan
redenominasi mata uang rupiah berdasarkan pertimbangan ekonomi, sosial, dan
stabilitas nasional.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon berkenaan
dengan inkonstitusionalitas norma Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf
c UU 7/2011 adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, menurut Mahkamah telah ternyata ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf
c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 tidak bertentangan dengan prinsip
kesejahteraan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan
sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon
adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut oleh Mahkamah karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
43
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 14.53 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief
Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan
Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan
44
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili tanpa
dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fenny Tri Purnamasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5223, selanjutnya disebut UU 7/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
30
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
31
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011,
selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (1) huruf c yang menyatakan:
“Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
paling sedikit memuat:
a…
b…
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya”
Pasal 5 ayat (2) huruf c yang menyatakan:
“Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
paling sedikit memuat:
a…
b…
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk Pemohon (Bukti P-3) dan sebagai warga negara yang menggunakan
transaksi dengan mata uang yang sah yaitu rupiah;
4. Bahwa angka nol yang terlalu banyak dalam denominasi mata uang rupiah
sebagai suatu kondisi yang tidak efisien dan menyulitkan dalam praktik transaksi
ekonomi sehari-hari. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi dan
kepastian hukum dalam sistem keuangan nasional. Dalam praktik di berbagai
negara, kebijakan pemangkasan angka nol (redenominasi) telah dilakukan
sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas ekonomi nasional dan
menyederhanakan sistem transaksi keuangan;
5. Bahwa Pemohon secara langsung mengalami kerugian nyata berupa kesalahan
transaksi saat melakukan pembayaran secara digital dengan menggunakan
sistem QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), akibat kesalahan
penginputan nominal yang disebabkan oleh jumlah angka nol yang berlebihan
32
dan bentuk angka yang serupa. Transaksi digital bersifat otomatis dan tidak
dapat diperiksa secara kasat mata sebagaimana transaksi tunai, sehingga
kesalahan input nilai nominal tidak dapat dikoreksi secara langsung.
6. Bahwa pada saat Pemohon berada di Singapura, Pemohon mengalami kesulitan
dalam menukarkan mata uang rupiah ke mata uang asing karena rendahnya
tingkat likuiditas rupiah di pasar valuta asing internasional. Hal ini sebabkan oleh
tingginya angka nominal dalam mata uang rupiah yang membuatnya kurang
praktis dibandingkan dengan mata uang lain, seperti Dolar Amerika Serikat,
Euro, atau Dolar Singapura. Selain itu, secara psikologis dan simbolik mata uang
rupiah dengan angka nominal yang besar tapi nilainya kecil mencerminkan
rendahnya kepercayaan terhadap mata uang rupiah dalam pasar internasional;
7. Bahwa keadaan tersebut semakin diperburuk oleh tingginya fluktuasi nilai tukar
rupiah yang menjadikannya mata uang dengan kategori resiko tinggi yang
berbeda dengan negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia yang
telah berhasil mempertahankan stabilitas dan penerimaan global terhadap Dolar
Singapura maupun Ringgit Malaysia. Sementara itu, rupiah justru kerap kali
dipandang sebelah mata oleh pelaku pasar internasional sehingga Pemohon
beranggapan bahwa kebijakan redenominasi merupakan langkah yang
mendesak dan strategis, sebagai bentuk perbaikan sistemik atas citra dan
efisiensi rupiah baik secara domestik maupun global. Oleh karena itu,
redenominasi menjadi salah satu instrumen konstitusional untuk mengembalikan
wibawa mata uang rupiah, serta mempertegas kembali identitas Indonesia
sebagai bangsa yang berdaulat dan dihormati dalam tata ekonomi dunia;
8. Bahwa kerugian lain yang secara spesifik dialami oleh Pemohon akibat
berlakunya Pasal a quo adalah terganggunya kesehatan mata, berupa kaburnya
penglihatan, yang disebabkan oleh keharusan membaca, membedakan, dan
memasukkan angka-angka nominal dalam jumlah yang sangat besar secara
berulang dalam aktivitas transaksi harian. Seharusnya, apabila ketentuan dalam
Pasal a quo mengatur pen
