PUU
Tahun 2024
94/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Pemohon: Ratri Aisa Wulandari
Tanggal Putusan: 2024-08-20
UU Diuji: UU 24/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 94/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai
berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 11 Maret 2024, yang diajukan oleh perorangan
warga negara Indonesia bernama Ratri Aisa Wulandari,
beralamat di Kampung KOM RT 003/RW 001 Desa
Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo,
berdasarkan Surat Keterangan bertanggal 11 Maret 2024,
memberi kuasa kepada dr. Ludjiono sebagai pendamping,
yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 26 Maret 2024 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
48/PUU/PAN.MK/AP3/
03/2024, bertanggal 25 Juli 2024 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada
tanggal 25 Juli 2024 dengan Nomor 94/PUU-XXII/2024
mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
94/PUU-XXII/2024 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 94.94/
PUU/TAP.MK/Panel/07/2024
tentang
Pembentukan
Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 94/PUU-
XXII/2024, bertanggal 25 Juli 2024;
2) Ketetapan
Ketua
Panel
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
94.94/PUU/TAP.MK/HS/07/2024
tentang
Penetapan
Hari
Sidang
Pertama
untuk
memeriksa Perkara Nomor 94/PUU-XXII/2024, bertanggal
25 Juli 2024;
c. bahwa
terhadap
perkara
a
quo,
Mahkamah
telah
menjadwalkan
untuk
persidangan
Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 6 Agustus 2024 dengan agenda
mendengarkan permohonan Pemohon. Berkenaan dengan
hal tersebut, Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut
dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 258.94/PUU/
PAN.MK/PS/07/2024, bertanggal 31 Juli 2024, perihal
Panggilan Sidang. Mahkamah melalui Juru Panggil juga telah
menghubungi Pemohon melalui pesan WhatsApp dan
telepon,
namun
hingga
persidangan
pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 6 Agustus 2024 Pemohon tidak
merespon. Terlebih, Panel Hakim telah membuka sidang
pemeriksaan Pendahuluan dan memanggil Pemohon untuk
memasuki ruang sidang, namun Pemohon tidak hadir [vide
Risalah Sidang Perkara Nomor 94/PUU-XXII/2024 tanggal 6
Agustus 2024];
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
3
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa
hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah
meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah
menyatakan Permohonan gugur”;
e. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf c dan huruf d di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim
pada tanggal 8 Agustus 2024, telah berkesimpulan bahwa
ketidakhadiran Pemohon pada sidang pertama menunjukkan
Pemohon tidak
sungguh-sungguh
dalam
mengajukan
permohonan. Terhadap panggilan sidang yang telah
disampaikan secara sah dan patut oleh Mahkamah, maka
setiap
warga
negara
harus
memenuhinya
kecuali
berhalangan dengan alasan yang sah. Dengan demikian,
permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur;
f.
bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, berdasarkan Pasal 41 ayat (5) juncto
Pasal 75 ayat (1) huruf c PMK 2/2021 terhadap permohonan
a quo, Mahkamah mengeluarkan Ketetapan;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan
Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Kamis, tanggal delapan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat,
selesai diucapkan pukul 09.21 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo
selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
5
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rahmadiani Putri Nilasari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum tersebut di atas, berdasarkan Pasal 41 ayat (5) juncto Pasal 75 ayat (1) huruf c PMK 2/2021 terhadap permohonan a quo, Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal delapan, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 09.21 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing- masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rahmadiani Putri Nilasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Anwar Usman ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arief Hidayat 5 ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Rahmadiani Putri Nilasari
