PUU
Tahun 2023
94/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pemohon: Muhammad Hafidz
Tanggal Putusan: 2024-02-26
UU Diuji: UU 2/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 13/2003, UU 6/2023, UU 2/2022, UU 11/2020
Majelis Hakim: Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. Manahan M. P.
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 94/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Muhammad Hafidz
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Alamat
: Jalan Raya Tanjung Barat Nomor 81 RT.002,
RW.004, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan
Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan Saksi Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
Presiden.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
8 Agustus 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
2
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 8 Agustus 2023 berdasarkan Akta
Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 92/PUU/PAN.MK/ AP3/08/2023 dan telah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal
16 Agustus 2023 dengan Nomor 94/PUU-XXI/2023, yang telah diperbaiki dengan
perbaikan permohonan bertanggal 11 September 2023 dan diterima Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 11 September 2023, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
dinyatakan:
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.
2. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU
MK), dinyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
3
Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik Indonesa Tahun 5076)
dinyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
4. Bahwa Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo, mengajukan pengujian materiil
Pasal 82 dan sepanjang frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial”
pada Pasal 97 UU 2/2004, yang berbunyi:
Pasal 82 UU 2/2004
Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam
tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya
keputusan dari pihak pengusaha.
Pasal 97 UU 2/2004
Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan kewajiban yang
harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau
salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena permohonan
Pemohon adalah menguji konstitusionalitas norma dalam Pasal 82 dan
4
Pasal 97 UU 2/2004 terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang menguji dan mengadili permohonan a quo.
II.
Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 UU MK, dinyatakan:
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021),
dinyatakan:
Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. lembaga negara.
Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
5
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang masih
aktif bekerja di salah satu perusahaan swasta sejak tanggal 26 Agustus
2014 hingga sekarang, dan memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni jaminan dan kepastian hukum.
4. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, berpotensi akan dirugikan oleh berlakunya norma Pasal 82 UU
2/2004, dan adanya hubungan sebab akibat (causa verband) antara
kerugian hak konstitusional Pemohon berupa jaminan dan kepastian
hukum dengan berlakunya norma Pasal 82 UU 2/2004, dengan penjelasan
sebagai berikut:
a. Bahwa sebagai pekerja, Pemohon akan dimungkinkan mengalami
pemutusan hubungan kerja dikarenakan alasan-alasan yang dimaksud
dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4279, selanjutnya disebut UU 13/2003), yaitu mengundurkan diri
atas kemauan diri sendiri, melakukan kesalahan berat, atau ditahan
pihak yang berwajib.
b. Bahwa dalam Pasal 82 UU 2/2004, diatur mengenai tenggang waktu
pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja
mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri, melakukan kesalahan
berat, atau ditahan pihak berwajib, paling lama 1 (satu) tahun sejak
tanggal dilakukannya pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian,
apabila Pemohon mengalami pemutusan hubungan kerja karena alasan
mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri, melakukan kesalahan
berat, atau ditahan pihak berwajib, dan kemudian mengajukan gugatan
pemutusan hubungan kerja yang melebihi tenggang waktu paling lama
1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukannya pemutusan hubungan kerja,
maka Pemohon akan kehilangan hak-haknya untuk mendapatkan uang
pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan/atau uang pisah
yang
telah
dijamin
dalam
ketentuan
perundang-undangan
ketenagakerjaan
yang
berlaku.
Oleh
karenanya,
Pemohon
menganggap hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, berupa jaminan dan kepastian hukum untuk
6
dapat mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja
dalam tenggang waktu lebih dari 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, secara potensial
akan dirugikan oleh berlakunya Pasal 82 UU 2/2004.
c. Bahwa Pasal 82 UU 2/2004, pernah dimohonkan pengujian
konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi khusus sepanjang anak
kalimat “Pasal 159” terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dalam
Perkara Nomor 61/PUU-VIII/2010 bertanggal 14 November 2011, yang
amarnya menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1.
Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4356), sepanjang anak kalimat “Pasal 159”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1.2.
Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4356), sepanjang anak kalimat “Pasal 159” tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, menyatakan:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian
berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 tersebut, senyatalah isu
konstitusionalitas permohonan Pemohon dalam perkara a quo dengan
permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 61/PUU-VIII/2010
bertanggal 14 November 2011, memiliki alasan permohonan yang
berbeda. Hal mana dalam permohonan Permohon pada Perkara Nomor
61/PUU-VIII/2010, yang menjadi dasar pengujiannya hanya sepanjang
anak kalimat “Pasal 159” pada Pasal 82 UU 2/2004. Sedangkan
permohonan Pemohon dalam perkara a quo, adalah menguji
keseluruhan norma dalam Pasal 82 UU 2/2004. Dengan demikian,
7
permohonan Pemohon dalam perkara a quo tidak terhalang dengan
asas ne bis in idem. Karenanya permohonan Pemohon dalam perkara
a quo, dapat diajukan kembali untuk diperiksa dan diputus oleh
Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, berpotensi akan dirugikan oleh berlakunya Pasal 97 UU 2/2004,
dan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian hak konstitusional
Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 97 UU 2/2004, dengan
penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagai pekerja yang masih aktif bekerja, Pemohon
dimungkinkan akan mengalami pemutusan hubungan kerja dan apabila
Pemohon tidak dapat menerimanya maka Pemohon dapat mengajukan
gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja ke Pengadilan
Hubungan
Industrial,
setelah
upaya
penyelesaian perselisihan
hubungan industrial melalui bipartit dan mediasi gagal.
b. Bahwa dalam Pasal 58 UU 2/2004, proses beracara di Pengadilan
Hubungan Industrial tidak dikenakan biaya yang nilai gugatannya di
bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
c. Bahwa dengan masa kerja Pemohon selama 9 (sembilan) tahun, dan
upah perbulan sebesar Rp25.403.800,00 (dua puluh lima juta empat
ratus tiga ribu delapan ratus rupiah). Yang apabila Pemohon membuat
perhitungan atas besaran uang kompensasi pemutusan hubungan kerja
yang akan menjadi hak Pemohon, dengan rincian uang pesangon
sebesar 9 bulan upah dan uang penghargaan masa kerja sebesar 4
bulan upah, maka Pemohon berhak mendapatkan uang kompensasi
pemutusan hubungan kerja sebesar Rp330.249.400,00 (tiga ratus tiga
puluh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
d. Bahwa dengan besaran uang kompensasi pemutusan hubungan kerja
tersebut, maka apabila Pemohon hendak mengajukan gugatan
perselisihan pemutusan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, ternyatalah Pemohon
diharuskan membayar panjar biaya perkara yang besarannya sebesar
Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah). Setelah
Pemohon membayar panjar biaya perkara, kemudian terhadap gugatan
8
Pemohon lalu oleh Pengadilan Hubungan Industrial akan diperiksa dan
dijatuhkan
putusan
yang
dimungkinkan
mengabulkan
gugatan
Pemohon dan menetapkan kewajiban perusahaan Pemohon bekerja
untuk membayar hak-hak Pemohon, sehingga pihak perusahaan
berada pada pihak yang kalah dan karenanya pula akan dihukum untuk
membayar biaya perkara yang besarannya disebutkan dalam amar
putusan.
e. Bahwa setelah putusan Pengadilan Hubungan Industrial berkekuatan
hukum tetap (in kraacht van gewijsde) dan perusahaan tempat
Pemohon bekerja bersedia secara sukarela melaksanakan putusan
dimaksud, akan tetapi yang dilaksanakan hanyalah membayar hak-hak
Pemohon berupa uang kompensasi pemutusan hubungan kerja.
Padahal, perusahaan sebagai pihak yang kalah juga dihukum untuk
membayar biaya perkara, namun pengusaha tidak bersedia membayar
atau mengganti biaya perkara yang pada saat gugatan diajukan telah
dibayar oleh Pemohon sebagai Penggugat dalam bentuk panjar biaya
perkara. Dengan demikian, Pemohon akan berpotensi kehilangan
panjar biaya perkara akibat tidak adanya pihak yang dituju dalam amar
putusan sepanjang kepada siapa pengusaha membayar biaya perkara.
Oleh karenanya, Pemohon menganggap hak konstitusional Pemohon
yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, berupa jaminan dan
kepastian hukum untuk mendapatkan pengembalian panjar biaya
perkara, secara potensial akan dirugikan oleh berlakunya Pasal 97 UU
2/2004.
6. Bahwa apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka kerugian
konstitusional Pemohon berupa hilangnya jaminan dan kepastian hukum
yang diberikan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak akan dialami oleh
Pemohon.
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon telah memenuhi kualifikasi
sebagai perorangan warga negara Indonesia, dan telah mampu
menjelaskan hak konstitusional yang bersifat spesifik dan berpotensi
dirugikan dengan berlakunya Pasal 82 dan Pasal 97 UU 2/2004, karena
hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan jaminan dan kepastian
hukum dalam hal pengajuan gugatan perselisihan pemutusan hubungan
9
kerja yang diajukan dalam tenggang waktu lebih dari 1 (satu) tahun sejak
diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, serta
untuk mendapatkan kepastian hukum atas pengembalian biaya panjar
perkara gugatan perselisihan hubungan industrial yang menghukum pihak
pengusaha, akan hilang karena adanya Pasal 82 dan Pasal 97 UU 2/2004.
Dengan demikian, apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka
Pemohon tidak akan mengalaminya. Oleh karenanya,
Pemohon
berpendapat telah memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
III.
Alasan-Alasan Permohonan
A.
Pasal 82 UU 2/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 82 UU 2/2004, selengkapnya berbunyi:
Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat
diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak
diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 82 UU 2/2004 bertentangan dengan
kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum.
3. Bahwa kepastian dapat mengandung beberapa arti, yakni adanya
kejelasan,
tidak
menimbulkan
multitafsir,
tidak
menimbulkan
kontradiktif, dan dapat dilaksanakan. Hukum harus berlaku tegas di
dalam masyarakat, yang mengandung makna keterbukaan sehingga
siapapun dapat memahami suatu ketentuan hukum dengan mudah.
Kepastian hukum dapat dikatakan sebagai perangkat hukum yang
mampu menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara.
4. Bahwa Pasal 82 UU 2/2004, mengatur masa daluarsa 1 (satu) tahun
terhadap gugatan yang diajukan oleh pekerja atas pemutusan
hubungan kerja dalam Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003.
10
5. Bahwa Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003, yang menjadi pasal
rujukan Pasal 82 UU 2/2004, selengkapnya berbunyi:
Pasal 159 UU 13/2003
Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang
bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
Pasal 171 UU 13/2003
Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1),
Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja
tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling
lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan
kerjanya.
6. Bahwa hal ihwal pengaturan masa daluarsa 1 (satu) tahun atas
gugatan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal
82 UU 2/2004 adalah untuk alasan pemutusan hubungan kerja yang
dimaksud pada Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003.
7. Bahwa maksud pengaturan masa daluarsa 1 (satu) tahun atas
gugatan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal
159 dan Pasal 171 UU 13/2003 serta Pasal 82 UU 2/2004, adalah
dialamatkan hanya untuk gugatan pemutusan hubungan kerja akibat
Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162 UU 13/2003,
yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 158 ayat (1) UU 13/2003
(1) Pengusaha
dapat
memutuskan
hubungan
kerja
terhadap
pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan
kesalahan berat sebagai berikut :
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang
dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga
merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan,
memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan
zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan
kerja;
11
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi
teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan
dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang
menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau
pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang
seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara;
atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang
diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 160 ayat (3) UU 13/2003
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan
pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 162 UU 13/2003
(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,
memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156
ayat (4).
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,
yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha
secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai
ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya
dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai
pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai
pengunduran diri.
(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas
kemauan
sendiri
dilakukan
tanpa
penetapan
lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
8. Bahwa terhadap Pasal 159 UU 13/2003 sebagai pasal rujukan dalam
Pasal 82 UU 2/2004, telah dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 012/PUU-
I/2003 bertanggal 28 Oktober 2004 dan Putusan Nomor 114/PUU-
XIII/2015 bertanggal 29 September 2016, yang berbunyi:
12
Amar Putusan Nomor 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan:
• Pasal 158;
• Pasal 159;
• Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “... bukan
atas pengaduan pengusaha ...”;
• Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “... kecuali Pasal 158
ayat (1), ...”;
• Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “... Pasal 158 ayat
(1) ...”;
• Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “... kecuali Pasal 137
dan Pasal 138 ayat (1) ...”;
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Menyatakan Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1)
sepanjang mengenai anak kalimat “... bukan atas pengaduan
pengusaha ...”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “...
kecuali Pasal 158 ayat (1), ...”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak
kalimat “... Pasal 158 ayat (1) ...”; Pasal 186 sepanjang mengenai anak
kalimat “... kecuali Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) ...” Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya;
Amar Putusan Nomor 61/PUU-VIII/2010 tanggal 14 Nopember 2011
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
1.1.
Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4356), sepanjang anak kalimat “Pasal
159” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1.2.
Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4356), sepanjang anak kalimat “Pasal
159” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
13
9. Bahwa terhadap Pasal 171 UU 13/2003 sebagai pasal rujukan dalam
Pasal 82 UU 2/2004, senyatanya telah dihapus oleh Pasal 81 angka
63 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6841, selanjutnya disebut UU 6/2023).
10. Bahwa oleh karena Pasal 159 UU 13/2003 telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan
Nomor 012/PUU-I/2003 bertanggal 28 Oktober 2004, serta pula Pasal
171 UU 13/2003 telah dihapus oleh Pasal 81 angka 63 Lampiran UU
6/2023, maka norma dalam Pasal 82 UU 2/2004 tersebut menjadi
kehilangan objek.
11. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 61/PUU-IX/2011
yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada tanggal 14 Nopember 2011, setidaknya telah
memberikan pertimbangan hukum pada bagian akhir paragraph
[3.14.6] sepanjang pengaturan batas waktu daluarsa terhadap
pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja dalam Pasal 171 UU
13/2003, yang selengkapnya dinyatakan:
Terhadap frasa “dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal
dilakukan pemutusan hubungan kerjanya” dalam ketentuan Pasal 171
UU 13/2003, Mahkamah menilai, batasan jangka waktu paling lama
satu tahun merupakan jangka waktu yang proporsional untuk
menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh dan
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Batasan
demikian malah penting demi kepastian hukum yang adil agar
permasalahan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dalam
jangka waktu yang tidak terlalu lama.
12. Bahwa kemudian Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
100/PUU-X/2012 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal 19 September 2013,
yang mengadili konstitusionalitas Pasal 96 UU 13/2003, setidaknya
telah memberikan pertimbangan hukumnya pada paragraf [3.10.3]
sepanjang pengaturan daluarsa terhadap perlindungan atas upah dan
14
segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja, yang
selengkapnya dinyatakan:
[3.10.3] Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata
merupakan hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah
menyangkut kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya
kepentingan publik, bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat
perbedaan yang tipis antara kepentingan privat dan kepentingan
publik yang mengharuskan adanya pengaturan dan perlindungan
secara adil oleh negara.
Bahwa ketentuan kedaluwarsa adalah terkait dengan
penggunaan hak untuk menggunakan upaya hukum dan kehilangan
hak untuk menggunakan upaya hukum;
Bahwa
contoh
kedaluwarsa
penggunaan
hak
untuk
menggunakan upaya hukum adalah adanya ketentuan mengenai
batas waktu pengajuan upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar
biasa dalam suatu proses pengadilan yang biasanya dihitung sejak
pemberitahuan amar putusan. Adapun kepastian hukum terkait
kedaluwarsa dalam proses peradilan adalah untuk mengetahui
kepastian atau kejelasan dari pelaksanaan amar putusan, atau di sisi
lain, bagi kepentingan para pihak yang berperkara, kedaluwarsa
merupakan kesempatan untuk melakukan atau tidak melakukan upaya
hukum lanjutan;
Bahwa
contoh
kedaluwarsa
kehilangan
hak
untuk
menggunakan upaya hukum, misalnya, dalam hukum waris,
kepemilikan hak waris hanya dapat dilepaskan apabila ada pernyataan
positif dari si pemilik hak untuk melepaskan haknya. Artinya, sejak
dilakukannya pernyataan pelepasan hak tersebut, maka sejak saat itu
seseorang tidak memiliki upaya hukum untuk menuntut haknya. Hal
yang sama juga berlaku kepada hak milik terhadap benda. Di sinilah
letak kepastian hukumnya, bahwa selama tidak ada pernyataan
pelepasan hak maka hak kepemilikan itu tetap melekat kepada yang
bersangkutan dan negara berkewajiban untuk melindungi hak
tersebut;
Bahwa hak Pemohon untuk menuntut pembayaran upah
pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan
kerja adalah hak yang timbul karena Pemohon telah melakukan
pengorbanan berupa adanya prestatie kerja sehingga hubungan
antara hak tersebut dengan Pemohon adalah sebagai pemilik hak.
Sama halnya perlakuannya dengan hak kepemilikan terhadap benda
yang dalam perkara a quo, hak kebendaan tersebut berwujud
pekerjaan yang sudah dilakukan sehingga memerlukan adanya
perlindungan terhadap hak tersebut selama si pemilik hak tidak
menyatakan melepaskan haknya tersebut;
Bahwa upah dan segala pembayaran yang timbul dari
hubungan kerja merupakan hak buruh yang harus dilindungi
sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi
kerja. Oleh sebab itu upah dan segala pembayaran yang timbul dari
hubungan kerja tidak dapat hapus karena adanya lewat waktu tertentu.
Oleh karena apa yang telah diberikan oleh buruh sebagai prestatie
harus diimbangi dengan upah dan segala pembayaran yang timbul
15
dari hubungan kerja sebagai tegen prestatie. Upah dan segala
pembayaran yang timbul dari hubungan kerja adalah merupakan hak
milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun, baik oleh perseorangan maupun melalui ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Oleh
karenanya,
menurut
Mahkamah, Pasal 96 UU Ketenagakerjaan terbukti bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945;
13. Bahwa apabila hendak dikaitkan antara pengaturan daluarsa yang
diatur dalam Pasal 96 UU 13/2003 dengan Pasal 171 UU 13/2003 dan
Pasal 82 UU 2/2004, sesungguhnya memiliki persamaan, yakni sama-
sama mengatur tenggang waktu bagi pekerja dalam mengajukan
sebuah gugatan atau tuntutan atas hak-haknya yang telah diatur
dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Hak-hak pekerja yang timbul dari adanya hubungan kerja
sebagaimana yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 bertanggal 19 September 2013,
tidak hanya dalam bentuk upah, melainkan juga segala pembayaran
yang timbul dari adanya hubungan kerja, termasuk uang kompensasi
berakhirnya hubungan kerja.
Kendati Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan secara tegas adanya
pergeseran pendiriannya sepanjang pengaturan daluarsa terhadap
pengajuan gugatan atau tuntutan pekerja. Namun secara tidak
langsung,
pendirian
Mahkamah
Konstitusi
sepanjang
konstitusionalitas pengaturan daluarsa terhadap pengajuan gugatan
atau tuntutan pekerja dalam Putusan Nomor 61/PUU-IX/2011
bertanggal 14 Nopember 2011, bergeser menjadi inkonstitusionalitas
sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Nomor 100/PUU-X/2012
bertanggal 19 September 2013.
14. Bahwa peniadaan daluarsa tuntutan upah dan gugatan perselisihan
hubungan industrial, juga dapat terlihat dari tidak adanya lagi
pengaturan daluarsa dalam Lampiran UU 6/2023 maupun dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan
Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
16
Indonesia Nomor 6647, selanjutnya disebut PP 35/2021). Padahal
pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja mengundurkan diri
atas kemauan diri sendiri, melakukan kesalahan berat (alasan
mendesak), atau ditahan pihak yang berwajib, kembali diatur dalam
Pasal 81 angka 45 dan angka 52 Lampiran UU 6/2023, serta Pasal 36
huruf i, dan huruf l serta Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021.
15. Bahwa masih berlakunya Pasal 82 UU 2/2004, telah menimbulkan
penerapan yang berbeda oleh Mahkamah Agung dalam mengadili
perkara perselisihan hubungan industrial. Dalam Putusan Nomor 77
K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 7 Februari 2023, judex juris dalam
pertimbangan hukumnya yang menyatakan:
-
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial, disebutkan secara jelas bahwa pengajuan gugatan PHK
dengan alasan karena pekerja mengundurkan diri dari perusahaan
dibatasi waktu hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak pekerja mengundurkan diri dari perusahaan;
-
Bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan
terbukti Penggugat (Pemohon Kasasi) telah mengundurkan diri
dari perusahaan Tergugat pada tanggal 11 Desember 2015 (vide
bukti T-1 dan keterangan para saksi di bawah sumpah di
persidangan bernama Mei Eko Masmoko dan Haryono);
-
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan perkara PHK a quo ke
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Semarang pada tanggal 24 Mei 2022, oleh karenanya dengan
merujuk pada ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004, gugatan Penggugat harus ditolak seluruhnya
sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh
Judex Facti dalam putusannya;
Sedangkan dalam Putusan Nomor 666 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal
12 Juli 2023, judex juris dalam pertimbangan hukumnya menyatakan:
-
Bahwa gugatan Para Penggugat sebagaimana disampaikan oleh
Penggugat 3, Penggugat 5 dan Penggugat 7 dalam mengajukan
17
gugatan Pemutusan Hubungan Kerja tidak termasuk dalam
ketentuan daluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial lagi pula berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 82 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2004 sepanjang mengenai anak kalimat
Pasal 159 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sudah dihapus dan dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
-
Bahwa lagi pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja tidak lagi mengatur mengenai daluarsa;
16. Bahwa Mahkamah Agung, baik Putusan Nomor 77 K/Pdt.Sus-
PHI/2023 tanggal 7 Februari 2023 maupun Putusan Nomor 666
K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 12 Juli 2023, terlepas dari adanya
persangkaan subyektif, perlu kiranya Pemohon sampaikan, bahwa
kedua putusan tersebut sama-sama diperiksa oleh satu Hakim
Anggota dan Panitera Pengganti yang sama.
17. Bahwa dengan hilangnya objek Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003
yang merupakan hal ihwal keberadaan Pasal 82 UU 2/2004, maka
Pasal 82 UU 2/2004 tidak lagi memiliki sasaran yang dituju untuk
mengatur masa daluarsa gugatan pemutusan hubungan kerja.
Dengan demikian menurut Pemohon, apabila keberadaan Pasal 82
UU 2/2004 tetap dipertahankan maka justru akan menimbulkan
ketidakpastian hukum, yakni menjadi tidak jelas dan menimbulkan
multitafsir atas gugatan pemutusan hubungan kerja dengan alasan
apa yang dapat diajukan oleh pekerja dalam tenggang waktu paling
lama 1 (satu) tahun. Oleh karena itu, Pemohon mohon kepada
Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 82 UU 2/2004
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
B.
Frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU
2/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara
bersyarat, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 97 UU 2/2004, selengkapnya berbunyi:
18
Dalam
putusan
Pengadilan
Hubungan
Industrial
ditetapkan
kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima
oleh para pihak atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 97 UU 2/2004 bertentangan dengan
kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
3. Bahwa seyogyanya, putusan hakim merupakan bagian dari bentuk
kepastian yang diberikan oleh hukum, dalam rangka menjaga
pelaksanaan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh manusia sebagai
subyek hukum dalam interaksi kesehariannya dengan sesama
manusia serta lingkungannya. Sehingga sebagai subyek hukum
manusia memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan
hukum.
Dalam putusannya, hakim tidak hanya semata-mata memutus pada
fakta dan peristiwa yang dianggap sebagai hak oleh para pihak yang
berperkara. Tetapi juga memutus tentang besaran biaya perkara
yang harus dibayar sebagai kewajiban pihak-pihak yang berperkara.
Paling tidak, ada 2 (dua) keadaan yang terjadi atas putusan
pengadilan mengenai biaya perkara, yaitu keadaan kesatu: gugatan
ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga pihak yang
mengajukan gugatan dihukum untuk membayar biaya perkara. Atau
terjadi keadaan yang kedua: gugatan dikabulkan sebagian atau
seluruhnya, sehingga pihak yang digugat sebagai pihak yang kalah
dihukum untuk membayar biaya perkara. Terhadap keadaan yang
kesatu, gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima
sehingga pihak yang mengajukan gugatan dihukum untuk membayar
biaya perkara, maka kepadanya dikembalikan sisa panjar biaya
perkara yang telah ia setorkan pada saat mengajukan gugatan,
apabila masih ada. Namun jika terjadi keadaan yang kedua, gugatan
dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga pihak yang digugat
sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara,
19
maka kepada pihak yang kalah tersebut diwajibkan untuk membayar
biaya perkara sesuai dengan amar putusan yang telah dijatuhkan
oleh hakim.
4. Bahwa dalam menyelenggarakan peradilan, Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya, membebankan biaya
perkara kepada pihak tertentu yang dianggap berkepentingan atas
beban biaya tersebut. Biaya perkara secara umum diatur Pasal 121
Herzien Indonesis Reglement (HIR) dan Pasal 145 Rechtsreglement
Buitengewesten (RBg). Besaran biaya perkara ditetapkan pada tiap-
tiap pengadilan melalui keputusan yang berisi daftar tentang biaya
perkara pada setiap tingkat proses peradilan, baik pada tingkat
pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, tingkat peninjauan kembali
hingga eksekusi.
Putusan pengadilan mengenai biaya perkara dijatuhkan dalam
rangka memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dinilai oleh
pengadilan memiliki hak dan pihak lain yang dinilai mempunyai
kewajiban. Sehingga terdapat istilah yang cukup dikenal dalam
keseharian di masyarakat, “tidak ada biaya, tidak ada perkara”, yang
mengandung arti bahwa untuk perkara yang telah dimasukkan ke
pengadilan dikenakan biaya yang disebut dengan panjar. Meskipun
mengenai
keharusan
membayar
biaya
perkara
terdapat
pengecualian, yakni untuk perkara cuma-cuma atau diatur lain oleh
undang-undang seperti Mahkamah Konstitusi, namun sesungguhnya
perkara tersebut tetap membutuhkan biaya yang dibebankan kepada
negara. Sebab, biaya perkara digunakan untuk biaya kepaniteraan
dan biaya proses untuk memeriksa perkara di pengadilan, yang
terdiri dari biaya tetap seperti biaya pendaftaran, biaya proses,
redaksi, dan meterai, serta biaya tidak tetap yakni biaya panggilan
sidang, pemberitahuan putusan atau penetapan beserta pendapatan
negara bukan pajak, rogatori, wesel, jasa pengiriman, dan
perjalanan.
20
5. Bahwa pengaturan biaya perkara dalam perkara perselisihan
hubungan industrial diatur dalam Pasal 58 UU 2/2004, yang
selengkapnya berbunyi:
Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-
pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya
eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah).
6. Bahwa muatan materi dalam Pasal 97 UU 2/2004, setidaknya
mengatur penetapan suatu kewajiban yang harus dilakukan dan/atau
suatu hak yang harus diterima para pihak atau salah satu pihak pada
putusan
Pengadilan
Hubungan
Industrial
dalam
perkara
penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
7. Bahwa besaran panjar biaya perkara yang dibebankan terlebih
dahulu kepada pihak yang mengajukan gugatan, dapat dipahami
dalam rangka memenuhi biaya yang dibutuhkan dalam pemeriksaan
gugatan yang diajukan. Sesungguhnya, pengadilan membebankan
biaya perkara kepada pihak yang kalah sesuai dengan Pasal 181
ayat (1) HIR. Untuk itu, hakim harus membebankan biaya perkara
kepadanya. Mengenai besaran biaya perkara yang dibebankan,
haruslah dicantumkan dalam amar putusan. Akan tetapi prinsip ini
baru bersifat imperatif, apabila kekalahan itu mutlak.
8. Bahwa dengan merujuk pada Pasal 58 UU 2/2004, maka pengajuan
gugatan dapat diberikan secara cuma-cuma (prodeo) apabila nilai
gugatannya di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah). Atas hal tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial dalam
putusannya tetap menetapkan sejumlah biaya perkara dan
menetapkan pihak yang menanggungnya yaitu negara.
9. Bahwa selanjutnya, apabila gugatan perselisihan hubungan industrial
sekurang-kurangnya Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) atau lebih, maka pengaturan biaya perkara secara cuma-
cuma sebagaimana dimaksud Pasal 58 UU 2/2004, menjadi tidak
berlaku. Dan kepada penggugat diwajibkan membayar sejumlah
uang terlebih dahulu sebagai panjar biaya yang digunakan
Pengadilan Hubungan Industrial untuk memeriksa gugatan tersebut.
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan sebagian atau
21
seluruhnya gugatan perselisihan hubungan industrial, yang nilainya
sekurang-kurangnya Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) atau lebih, maka selain menetapkan kewajiban yang harus
dilakukan dan/atau suatu hak yang harus diterima para pihak atau
salah satu pihak berkenaan dengan pokok yang diperkarakan,
Pengadilan Hubungan Industrial juga dalam amar putusannya
menetapkan sejumlah biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak
yang kalah.
10. Bahwa Pasal 97 UU 2/2004, sesungguhnya berkehendak menjamin
kewajiban yang harus dilakukan dan/atau suatu hak yang harus
diterima para pihak atau salah satu pihak yang dicantumkan dalam
amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial, termasuk kewajiban
pelaksanaan pembayaran biaya perkara sebagai bentuk kepastian
hukum yang menghendaki adanya keta’atan siapapun dalam
melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang juga di
antaranya adalah putusan pengadilan.
11. Bahwa sepanjang kurun waktu di tahun 2023, terhitung sejak bulan
Januari
sampai
dengan
Agustus,
Mahkamah
Agung
telah
menerbitkan lebih dari 718 putusan dalam perkara perselisihan
hubungan industrial pada tingkat kasasi. Dan setidaknya, terdapat 3
(tiga) model amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial
sepanjang mengenai biaya perkara, yakni:
Model pertama, jika pengadilan memutuskan untuk mengabulkan
gugatan sebagian atau seluruhnya, atau menolak gugatan, atau
setidak-tidakya gugatan tidak dapat diterima, yang nilai gugatannya
lebih dari Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka
pada bagian akhir amar putusan dinyatakan: “Membebankan biaya
yang timbul dalam perkara ini kepada Negara”.
Kemudian model kedua, apabila pengadilan memutuskan untuk
menyatakan gugatan ditolak atau setidak-tidakya tidak dapat
diterima, maka pada bagian akhir amar putusan dinyatakan:
“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
....”.
22
Sedangkan model ketiga, jika pengadilan memutuskan untuk
mengabulkan gugatan sebagian atau seluruhnya, yang nilai
gugatannya lebih dari Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah), maka pada bagian akhir amar putusan dinyatakan:
“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar ....”.
Amar putusan sepanjang pembebanan atau penghukuman biaya
perkara pada model ketiga inilah, yang kemudian tidak secara tegas
menunjuk kepada siapa pihak yang kalah dihukum untuk membayar
biaya perkara. Amar putusan hanya menyatakan pihak yang kalah
dibebankan atau dihukum untuk membayar biaya perkara, tanpa
menunjuk pihak yang menerima pembayaran biaya perkara
dimaksud.
12. Bahwa dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan
Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2008. Terdapat 5
(lima) hal yang menyebabkan putusan non-executable, diantaranya:
a. putusan yang bersifat deklaratoir (putusan yang hanya sekedar
menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja sehingga
tidak perlu dieksekusi) dan konstitutif (putusan yang menciptakan
atau menghapuskan suatu keadaan, tidak perlu dilaksanakan).
b. barang yang akan diekskusi tidak berada di tangan Tergugat/
Termohon Ekseskusi.
c. barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang
disebutkan di dalam amar putusan.
d. amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan. dan
e. Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat menyatakan suatu putusan
non-executable,
sebelum
seluruh
proses/acara
eksekusi
dilaksanakan, kecuali yang tersebut pada butir a.
13. Bahwa menurut Pemohon, amar putusan sepanjang pembebanan
atau penghukuman biaya perkara pada model ketiga yang telah
dikemukakan sebelumnya, merupakan model amar putusan yang
bersifat deklaratoir. Amar putusan yang demikian, tidaklah sama
dengan amar putusan model pertama dan model kedua yang telah
dikemukakan sebelumnya. Dimana amar putusan model pertama
23
telah jelas pihak yang dituju atas pembebanan biaya perkara, yaitu
negara sebagaimana yang berlaku di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, yakni batas maksimal
perkara perdata gugatan yang ditanggung negara adalah sebesar
Rp2.185.000,00 (dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Dan amar putusan model kedua, juga telah jelas pihak yang dituju
atas pembebanan biaya perkara, yaitu Penggugat itu sendiri.
Sedangkan amar putusan model ketiga, tidak jelas pihak yang dituju
untuk menerima pembayaran biaya perkara dari pihak yang
dikalahkan.
14. Bahwa kendati putusan non-executable dapat diajukan upaya
hukum, namun pengajuan upaya hukum terhadap amar putusan
mengenai ketidakjelasan pihak yang dituju untuk menerima
pembayaran biaya perkara dari pihak yang dikalahkan, adalah upaya
yang melelahkan bagi pekerja. Meskipun besaran biaya perkara
bukanlah biaya yang besar, namun pelaksanaan kewajiban dan hak
yang harus diterima sebagaimana telah diputus oleh pengadilan,
adalah dalam rangka memberikan kepastian hukum.
15. Bahwa kepastian hukum terhadap pihak yang dimenangkan
gugatannya oleh putusan hakim, adalah mendapatkan pemenuhan
atas seluruh isi putusan. Terlebih yang mengajukan gugatan adalah
pekerja dengan strata ekonomi yang tidak sebanding dengan
pengusaha. Apabila terjadi keadaan, dimana gugatan pekerja
dikabulkan sebagian atau seluruhnya maka berakibat pada pihak
yang digugat sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar
biaya perkara. Sebagai dampaknya, kepada pihak yang kalah
tersebut diwajibkan untuk membayar biaya perkara sesuai dengan
amar putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim. Dalam hal ini,
pekerja sebagai pihak yang menang, seharusnya berhak menerima
pengembalian pembayaran biaya perkara sesuai dengan putusan
hakim, sebagai bentuk kepastian hukum atas putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap. Demikian juga dengan pihak
yang kalah, maka bentuk kepastian hukumnya dalam rangka
memenuhi kewajibannya adalah kepada siapa ia membayar biaya
24
perkara atas pembebanan atau penghukuman berdasarkan putusan
hakim.
16. Bahwa kehendak yang termaktub dalam Pasal 97 UU 2/2004,
senyatanya belum dapat dilaksanakan sepenuhnya dan belum
berkepastian hukum akibat tidak jelasnya pihak yang dituju untuk
menerima biaya perkara apabila Pengadilan Hubungan Industrial
mengabulkan sebagian atau seluruhnya gugatan perselisihan
hubungan
industrial
yang
nilainya
sekurang-kurangnya
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atau lebih.
Dengan demikian, maka Pasal 97 UU 2/2004 hanya dapat
memberikan kepastian hukum apabila frasa “putusan Pengadilan
Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU 2/2004 dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai putusan
Pengadilan Hubungan Industrial selain menghukum pihak yang kalah
untuk membayar biaya perkara wajib pula untuk menetapkan pihak
lainnya yang menerima pembayaran biaya perkara sebagai
pengganti panjar biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih
dahulu.
IV.
Petitum
Berdasarkan segala uraian di atas, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan bahwa Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan bahwa frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada
Pasal 97 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang
25
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai putusan
Pengadilan Hubungan Industrial selain menghukum pihak yang kalah untuk
membayar biaya perkara wajib pula untuk menetapkan pihak lainnya yang
menerima pembayaran biaya perkara sebagai pengganti panjar biaya
perkara yang telah dibayarkan terlebih dahulu.
4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-12 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Karyawan;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Lampiran Penetapan Kepaniteraan Perdata
Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus tentang
Besaran Biaya Perkara;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 77 K/Pdt.Sus-
PHI/2023 tanggal 7 Februari 2023, yang menerapkan
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
666
K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 12 Juli 2023, yang tidak
menerapkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2004;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
883
K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 16 Agustus 2023, yang pada
bagian
akhir
amar
putusannya
menyatakan,
membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada
Negara;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi
Putusan
Mahkamah
Agung
Nomor
788
K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 12 Juli 2023, yang pada
bagian
akhir
amar
putusannya
menyatakan,
membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo
kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
26
10. Bukti P-10
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 K/Pdt.Sus-
PHI/2023 tanggal 8 Februari 2023, yang pada bagian akhir
amar putusannya menyatakan, menghukum Tergugat
membayar biaya perkara;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bandung
Kelas 1A Khusus Nomor W11.U1/ /HK.02/III/2022 tentang
Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat
Tidak Mampu di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung
Kelas 1A Khusus;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Surat Keterangan bertanggal 26 Agustus 2014
beserta lampirannya tentang penunjukan Pemohon sebagai
pekerja.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon juga
mengajukan 1 (satu) orang saksi bernama Ngadinah yang didengar keterangannya
di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 20 Desember 2023
dan 1 (satu) orang ahli bernama Timboel Siregar, yang didengar keterangannya
di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 24 Januari 2024
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Ngadinah
-
Saksi dihadirkan untuk memperkuat argumentasi mengenai Pasal 97 UU 2/2004;
-
Saksi bekerja di perusahaan pabrik sepatu yang berlokasi di Tanggerang sejak
tahun 1995 sampai dengan tahun 2004;
-
Besaran upah yang diterima saksi tidak lebih dari upah minimun kecuali
perusahaan memerintahkan untuk bekerja lembur;
-
Perusahaan tempat saksi bekerja pada saat itu melakukan pelanggaran normatif
antara lain terkait dengan hak untuk berserikat, hak cuti, hak cuti haid, dan hak-
hak lain yang tidak dilakukan oleh pemberi kerja;
-
Saksi bergabung dengan perkumpulan buruh pabrik sepati (PERBUPAS) pada
tahun 1999;
-
Pada tahun 2000, saksi pernah melakukan aksi mogok kerja selama 4 hari
dengan tuntutan pemberian hak kebebasan bersikap, hak cuti haid, uang makan,
uang pesangon dan uang jasa yang harus diberikan kepada pekerja apabila
perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja;
27
-
Pada tahun 2001, saksi ditahan di LP wanita Tanggerang dengan tuduhan
melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menghasut berdasarkan Pasal
160 KUHP. Saksi pada saat itu ditahan selama 29 hari dan pengadilan
memutuskan bahwa saksi tidak bersalah dan dibebaskan;
-
Saksi masih aktif menjadi pengurus serikat pekerja bahkan sering mendampingi
buruh lain yang memiliki perkara hubungan industrial dengan perusahaan karena
mendirikan serikat buruh;
-
Saksi pernah mendampingi teman-teman buruh di Jakarta Utara yang berjumlah
411 orang. Mereka mengalami pemutusan hubungan kerja hingga berproses ke
pengadilan hubungan industrial karena mendirikan serikat buruh di tahun 2008
sampai dengan tahun 2010, dan para pekerja tidak diberikan upah selama
proses tersebut. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 68 Tahun 2009
memerintahkan perusahaan untuk mempekerjakan kembali pekerja yang di PHK
serta membayar biaya perkara sebesar Rp500.000. Namun hingga putusan
tersebut berkekuatan hukum tetap, perusahaan tidak pernah membayarkan
biaya pekerja tersebut kepada para pekerja;
-
Setelah kasus perusahaan tersebut, saksi juga telah beberapa kali melakukan
pendampingan kepada pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya oleh
pengusaha di pengadilan. Bagi pekerja, seperti yang saksi lihat sendiri,
mengumpulkan uang untuk membayar biaya perkara di pengadilan adalah
dengan cara mengurangi atau menyisihkan biaya makan sehari-hari dari
pekerjaan yang serabutan. Bahkan ada juga yang menjual barang miliknya agar
kasusnya bisa ditangani oleh pengadilan.
Ahli Timboel Siregar
Kehadiran UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (UU PPHI) merupakan UU yang mengatur hak dan kewajiban
pekerja/buruh terkait hukum material dan formil masalah ketenagakerjaan.
Ketentuan-ketentuan tersebut harus mampu memberikan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh.
Setiap orang termasuk pekerja/buruh berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
28
hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sudah mengaturnya, yang isinya adalah
sebagai berikut Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Namun memang dalam pelaksanaannya ada beberapa substansi hukum yang
belum memberikan hak konstitusional tersebut kepada pekerja/buruh. Salah
satunya adalah pasal 82 UU PPHI.
Adapun isi Pasal 82 UU PPHI adalah:
Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu)
tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak
pengusaha.
Pasal 82 UU PPHI mengatur tentang masa daluarsa pengajuan gugatan untuk
beberapa alasan PHK yaitu Pasal 159 dan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan. Adapun
Pasal 159 mengatur tentang alasan PHK di pasal 158 ayat (1). Sementara Pasal
171 mengatur tentang alasan PHK di Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan
Pasal 162.
Secara lengkap ketentuan tentang Pasal 159 berbunyi:
Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan dapat
mengajukan gugatan ke Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sementara itu ketentuan Pasal 171 berbunyi:
Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal
162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan
hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke
Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling
lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.
Lahirnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) junto UU No.
6 Tahun 2023 merevisi beberapa pasal di UU Ketenagakerjaan. Adapun beberapa
ketentuan yang dihapus dalam UU Cipta Kerja antara lain Pasal 158, Pasal 159,
29
Pasal 171 dan Pasal 162. Sementara ketentuan Pasal 160 ayat (3) tidak mengalami
perubahan.
Walaupun dihapus namun Pasal 158 diatur kembali di Pasal 154A ayat (1) huruf g
UU Cipta Kerja.
Demikian juga Pasal 162 yang dihapus di UU Cipta Kerja, diatur kembali di Pasal
154A ayat (1) huruf I UU Cipta Kerja, junto Pasal 36 huruf I PP No. 35 Tahun 2021
Namun Pasal 159 dan Pasal 171 yang dihapus oleh UU Cipta Kerja (junto Pasal 81
Lampiran UU No. 6 Tahun 2023), tidak lagi diatur di UU Cipta Kerja maupun PP No.
35 Tahun 2021 sehingga ketentuan tentang “dapat mengajukan gugatan ke
Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya” sudah tidak
ada landasan hukum lagi.
Putusan Mahkamah Konstitusi no. 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004
menyatakan Pasal 159 UU Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat karena bertentangan dengan konstitusi.
Mengingat Pasal 159 bertentangan dengan UUD 1945 dan sudah dihapus di UU
Cipta Kerja, dan Pasal 171 pun sudah dihapus di UU Cipta Kerja maka kedua pasal
tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Sebagai konsekuensinya Pasal 82
UU PPHI telah khilangan objek yang diaturnya.
Oleh karenanya sudah tepat Pasal 82 UU PPHI dinyatakan bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Gustav Radbruch dalam Teori Tujuan Hukum menyatakan bahwa tujuan hukum
adalah berorientasi pada tiga hal, yaitu keadilan (filosofis), kepastian hukum
(yuridis), dan kemanfaatan bagi masyarakat (sosiologis) (Satjipto:2012:20). Dengan
dinyatakannya Pasal 82 UU PPHI bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka pekerja/buruh memiliki keadilan,
kemanfaatan dan kepastian hukum dalam pengajuan gugatan pada proses
penyelesaian persilisihan hubungan industrial.
Tentang Pasal 97 UU PPHI yang dikaitkan dengan biaya perkara yang dikeluarkan
dalam proses beracara seperti yang diatur di Pasal 58 UU PPHI, tentunya penting
30
untuk memastikan putusan pengadilan hubungan industrial memberikan kepastian
tentang biaya yang dibebankan kepada para pihak.
Pasal 97 UU PPHI menyatakan Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial
ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh
para pihak atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
Dan Pasal 58 UU PPHI menyatakan Dalam proses beracara di Pengadilan
Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk
biaya eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah).
Tentang biaya yang dikeluarkan para pihak tersebut adalah hal umum untuk
mendukung berjalannya proses di pengadilan hubungan industrial dan Mahkamah
Agung.
Namun pelaksanaan pengenaan biaya perkara yang terjadi saat ini ada
ketidakpastian. Putusan pengadilan yang membebani biaya perkara kepada
Penggugat dan ada kelebihan biaya, umumnya Penggugat yang harus proaktif
meminta, bukan diinisiatifkan oleh Pengadilan.
Putusan Pengadilan yang membebani biaya perkara kepada pihak-pihak
seharusnya dilaksanakan sesuai putusan dan dilakukan secara transparan. Bila
biaya perkara dikenakan kepada pihak Penggugat atau Tergugat maka dipastikan
biaya tersebut dibayarkan.
Biaya perkara adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, seperti yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2008 tentang Jenis dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Dengan PP No. 35 Tahun 2008 tersebut maka Pengadilan wajib menagih biay
perkara sesuai putusan pengadilan. Bila tidak ditagih maka ini termasuk korupsi
uang negara.
Jadi menurut saya pengujian Pasal 97 UU PPHI terhadap 28D ayat (1) UUD 1945
adalah masalah teknis yang berhubungan dengan kewajiban Pengadilan
menjalankan PP No 53 tahun 2008.
31
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan
Rakyat menyerahkan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal
30 Januari 2024 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
I.
KETERANGAN DPR
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Terkait Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Dalam
Pengujian Materiil UU 2/2004
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
pengujian UU a quo secara materiil, DPR RI berpendapat Pemohon
terlebih dahulu harus membuktikan kedudukan hukum Pemohon untuk
mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang ke Mahkamah
Konstitusi
dengan
memperhatikan
5
(lima)
batas
kerugian
konstitusional berdasarkan Putusan MK No. 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK No. 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
a) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
b) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap
oleh Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-
undang
c) Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
d) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian
e) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Terkait kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo DPR
RI memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter tersebut
sebagai berikut:
• Bahwa Pasal 82 UU 2/2004 merupakan ketentuan yang mengatur
mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan pekerja/buruh atas
32
pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UU 13/2003), yaitu 1 (satu) tahun sejak
diterimanya
atau
diberitahukannya
keputusan
dari
pihak
pengusaha.
• Adapun Pasal 159 UU 13/2003 mengatur mengenai pengajuan
gugatan kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh apabila tidak
menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud
Pasal 158 ayat (1) UU 13/2003, yaitu karena alasan pekerja/buruh
telah melakukan kesalahan berat.
• Pasal 171 UU 13/2003 mengatur mengenai jangka waktu pengajuan
gugatan kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial, yaitu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan
pemutusan hubungan kerja, yang dapat diajukan oleh pekerja/buruh
yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) UU 13/2003
(pemutusan hubungan kerja karena alasan kesalahan berat), Pasal
160 ayat (1) UU 13/2003 (pemutusan hubungan kerja yang
disebabkan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana
mestinya karena dalam proses perkara pidana), dan Pasal 162
13/2003 (pemutusan hubungan kerja karena alasan pengunduran
diri atas kemauan sendiri), dan tidak dapat menerima pemutusan
hubungan kerja tersebut.
• Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 82 UU 2/2004
tersebut, maka terlihat jelas bahwa pekerja/buruh yang diatur dalam
Pasal 82 UU 2/2004 bertolak belakang dengan kedudukan
Pemohon, di mana yang diatur dalam Pasal 82 UU 2/2004 adalah
pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja,
sementara kedudukan Pemohon dalam kenyataannya berstatus
sebagai pekerja yang masih aktif bekerja sebagaimana diakui oleh
Pemohon
sendiri
yang
dinyatakan
dalam
Perbaikan
Permohonannya (vide Perbaikan Permohonan hal. 7), sehingga
33
Pemohon tidak memiliki keterkaitan dan tidak dirugikan dengan
adanya ketentuan tersebut.
• Bahwa ketentuan Pasal 97 UU 2/2004 mengatur mengenai muatan
putusan Pengadilan Hubungan Industrial, di mana ditentukan pada
muatan putusan tersebut ditetapkan kewajiban yang harus
dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau
salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan
industrial. Ketentuan tersebut bila dikaitkan dengan kedudukan
Pemohon juga tidak ada keterkaitannya, di mana ketentuan tersebut
merupakan
ketentuan
yang
mengatur
mengenai
putusan
Pengadilan Hubungan Industrial yang menjadi kewenangan majelis
hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial, yang berisi di
antaranya mengenai kewajiban dan/atau hak para pihak atau salah
satu pihak atas penyelesaian perselisihan industrial. Sementara,
dalam kenyataannya Pemohon bukanlah salah satu majelis hakim
yang harus memutus dalam Pengadilan Hubungan Industrial,
ataupun para pihak dalam perselisihan hubungan industrial yang
berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial. Oleh karenanya,
Pemohon tidak memiliki keterkaitan sehingga keberlakuan Pasal 97
UU 2/2004 tidak berdampak pada hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon, dan dalil Pemohon yang menyatakan
keberlakuan pasal tersebut merugikan hak dan/atau kewenangan
Pemohon karena berpotensi menyebabkan Pemohon kehilangan
panjar biaya perkara akibat tidak adanya pihak yang dituju dalam
amar putusan sepanjang kepada siapa pengusaha membayar biaya
perkara, hanya merupakan kekhawatiran Pemohon yang berlebihan
dan tidak ada dasarnya.
• Oleh karena tidak ada pertautan langsung antara kerugian yang
didalilkan oleh para Pemohon dengan keberlakuan UU a quo, maka
sudah dapat dipastikan tidak ada satupun kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan tidak
34
memiliki
hubungan
sebab-akibat
dengan
ketentuan
yang
dimohonkan oleh Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon dalam pengujian materiil ini, DPR RI memberikan
pandangan selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang
pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement
op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang
menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan
hukum“ (no action without legal connection).
Bahwa sebagaimana berlakunya adagium hukum “tiada gugatan
tanpa hubungan hukum” (no action without legal connnection), dalam
konteks perkara pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi
dapat dimaknai sebagai Permohonan, sehingga dapat dipersamakan
bahwa suatu Permohonan harus mengandung hubungan hukum
dengan ketentuan pasal/ayat undang-undang yang dimohonkan
pengujian.
Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR
RI berpandangan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan
Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak
memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Namun demikian, terhadap
kedudukan hukum Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya
kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk
mempertimbangkan
dan
menilai
apakah
Pemohon
memiliki
kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil KUHAP jo. UU
30/2002 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
35
B. PANDANGAN UMUM DPR RI
1. Bahwa perselisihan di bidang hubungan industrial yang selama ini
dikenal, dapat terjadi mengenai hak yang telah ditetapkan atau
mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan, baik dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama
maupun peraturan perundang-undangan. Perselisihan hubungan
industrial dapat pula disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja.
Hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan
yang didasari oleh kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal salah satu pihak tidak
menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka
sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang
harmonis.
2. Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-
undang diharapkan dapat menyelesaikan kasus-kasus pemutusan
hubungan kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak. Untuk
menjamin
penyelesaian
yang
cepat,
tepat, adil
dan
murah,
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan melalui
Pengadilan Hubungan Industrial yang berada pada lingkungan
peradilan
umum.
Penyelesaian
tersebut
dibatasi
proses
dan
tahapannya yang menyangkut perselisihan hak dan perselisihan
pemutusan hubungan kerja dapat langsung dimintakan kasasi ke
Mahkamah Agung. Sedangkan putusan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri yang menyangkut perselisihan
kepentingan dan perselisihan antar-serikat pekerja/serikat buruh dalam
satu perusahaan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang
tidak dapat di mintakan kasasi ke Mahkamah Agung.
3. Perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau
perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh yang telah dicatat pada
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat
diselesaikan melalui konsiliasi atas kesepakatan kedua belah pihak,
sedangkan
penyelesaian
perselisihan
melalui
arbitrase
atas
kesepakatan kedua belah pihak hanya perselisihan kepentingan dan
perselisihan antar-serikat pekerja/serikat buruh. Apabila tidak ada
36
kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihannya
melalui konsiliasi atau arbitrase, maka sebelum diajukan ke Pengadilan
Hubungan Industrial terlebih dahulu melalui mediasi. Hal ini
dimaksudkan untuk menghindari menumpuknya perkara perselisihan
hubungan industrial di pengadilan. Dalam hal mediasi atau konsiliasi
tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian
bersama, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Hubungan Industrial.
C. PANDANGAN TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Para Pemohon mendalilkan hak konstitusional Pemohon
berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 82 UU 2/2004
karena sebagai pekerja Pemohon dimungkinkan mengalami
pemutusan hubungan kerja dikarenakan alasan-alasan yang
dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003, yang bila
Pemohon
mengalami
pemutusan
hubungan
kerja
dan
mengajukan gugatan melebihi tenggang waktu 1 (satu) tahun.
Terhadap dalil tersebut DPR RI memberikan pandangan sebagai
berikut:
a. Bahwa dalam UU 13/2013 yang ditegaskan kembali dalam UU
11/2020 dan UU 6/2023, pengusaha, pekerja/buruh, serikat
pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar
tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini perlu untuk
ditegaskan kembali bahwa semua pihak, baik pengusaha, pekerja,
serikat pekerja maupun pemerintah harus mengupayakan solusi
terbaik atas perselisihan ketenagakerjaan yang terjadi, dan PHK
merupakan opsi terakhir jika langkah-langkah penyelamatan tidak
menemui kesepakatan.
b. Bahwa dalam UU 2/2004, mekanisme PHK dilakukan dengan
beberapa kali prosedur mulai dari perundingan bipartit yang harus
selesai paling lama 30 hari, penyelesaian tripartit melalui mediasi
maupun konsiliasi paling lama 30 hari kerja, hingga penyelesaian
perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial yang dinilai
cukup rumit prosedur birokrasinya dan memakan waktu yang
cukup lama.
37
c. Bahwa diperlukan perubahan proses dan mekanisme upaya
penyelesaian perselisihan PHK, baik dalam UU 13/2003 dan UU
2/2004, agar upaya penyelesaian perselisihan PHK dapat
diselesaikan dengan lebih sederhana dan efisien.
d. Bahwa dalam UU 11/2020 maupun UU 6/2023, proses
penyelesaian perselisihan PHK telah diubah tata urutan
prosedurnya menjadi lebih sederhana dan efisien, dengan tetap
mengedepankan perlindungan kepada pekerja sebagai pihak yang
dianggap sebagai korban PHK. Di mana proses penyelesaian
perselisihan PHK diubah menjadi pengusaha menyampaikan
keputusan
PHK
kepada
pekerja/serikat
pekerja,
jika
pekerja/serikat
pekerja
menolak
maka
wajib
dilakukan
perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka
prosedur berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
e. Bahwa yang perlu dicermati dari perubahan tata urutan prosedur
tersebut hanyalah terletak pada penyampaian keputusan PHK
tidak perlu melalui mekanisme bipartit jika tidak terdapat
perselisihan di dalamnya. Mekanisme bipartit wajib dilakukan
hanya jika terdapat penolakan atas keputusan PHK. Prosedur baru
ini diharapkan dapat menyederhanakan proses dan meminimalisir
terjadinya perselisihan antara pengusaha dan pekerja/serikat
pekerja.
f.
Selain itu, UU 11/2020 maupun UU 6/2023 juga menghapus
ketentuan Pasal 171 UU 13/2003 yang memberi batasan tenggang
waktu 1 tahun bagi pekerja yang mengalami PHK untuk
mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pembentuk Undang-Undang mempertimbangkan bahwa pada
implementasinya terdapat kasus para pekerja yang tidak dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial
karena telah lewat daluarsa 1 tahun sehingga para pekerja
tersebut
kehilangan
hak
berupa
uang
pesangon,
uang
penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta hak-hak
lainnya yang dijamin dalam ketentuan perundang-undangan
38
ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh karena itu, pekerja tetap
dapat mendapatkan hak-haknya tanpa dibatasi oleh daluarsa
waktu mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
g. Bahwa Pasal 82 UU 2/2004 yang materi muatannya mengacu
pada Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003, telah kehilangan
objeknya sejak UU 11/2020, yang ditegaskan kembali melalui UU
6/2023, telah menghapus Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003
(error in objecto).
h. Bahwa selain alasan di atas, dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-
XIII/2015,
Pasal
82
UU
2/2004
juga
telah
dinyatakan
inkonstitusional bersyarat sepanjang anak kalimat “Pasal 159”.
Bahwa dalam Perkara 114/PUU-XIII/2015, DPR RI telah
menyampaikan kepada Majelis Hakim MK bahwa dalam draft RUU
tentang perubahan atas UU 2/2004 tertanggal 30 September 2015,
terdapat keinginan Komisi IX DPR selaku komisi yang membidangi
sektor ketenagakerjaan untuk menghapus secara keseluruhan
ketentuan Pasal 82 UU 2/2004. (vide Putusan MK Perkara
114/PUU-XIII/2015 halaman 27)
i.
Bahwa RUU tentang perubahan atas UU 2/2004 sudah masuk
menjadi Program Legislasi Nasional sejak periode 2015-2019, dan
masuk kembali dalam daftar Prolegnas long list 2020-2024
sebagai usulan DPR. Namun hingga kini RUU perubahan UU
2/2004 tersebut belum menjadi prioritas sehingga belum dibahas
oleh AKD terkait.
2. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan frasa “putusan
Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU 2/2004 belum
memberikan
jaminan
kepastian
hukum
karena
Pemohon
berpotensi kehilangan panjar biaya perkara akibat tidak adanya
pihak yang dituju untuk mengganti biaya panjar yang dibayar
Pemohon sebagai penggugat dalam amar putusan, DPR RI
berpandangan sebagai berikut:
a. Bahwa prinsip dalam penyelenggaraan Pengadilan Hubungan
Industrial adalah dalam setiap tahap penyelesaian perselisihan
39
industrial diselesaikan secara sederhana, cepat, adil, dan biaya
murah namun menjamin adanya kepastian hukum.
b. Bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) di berbagai
Pengadilan Negeri, panjar biaya perkara terdiri atas 3 komponen
yaitu:
• Hak-hak Kepaniteraan (disetor ke Kas Negara sebagai PNPB)
• Biaya Proses Penyelesaian Perkara Perdata / PHI
• Biaya Proses (Alat Tulis Kantor)
Ketiga komponen tersebut diatur secara resmi melalui peraturan
yang dapat diakses di website/loket masing-masing pengadilan
negeri, sehingga nominalnya dapat diketahui secara transparan.
c. Apabila ada sisa panjar biaya perkara, setelah diperhitungkan
seluruhnya dengan biaya-biaya administrasi yang timbul dalam
proses perkara, akan dikembalikan kepada Penggugat/kuasanya
melalui rekening bank untuk pengembalian sisa panjar biaya
perkara yang telah selesai prosesnya. Sisa panjar biaya perkara
tidak diperhitungkan dari adanya biaya perkara yang diputus
dalam amar putusan sebagai hukuman kepada pihak yang kalah.
Sebagai contoh, jika penggugat menang, maka penggugat hanya
akan mendapatkan pengembalian sisa panjar biaya perkara (jika
ada), namun jika penggugat kalah maka penggugat selain
mendapatkan sisa panjar biaya perkara (jika ada), juga harus
membayar biaya perkara yang muncul atas amar putusan. Di sisi
lain, tergugat jika menang tidak akan dibebankan apapun, namun
jika kalah harus membayar biaya perkara yang diputus dalam
amar putusan sebagai hukuman kepada pihak yang kalah.
d. Bahwa Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus
mengatur tentang ongkos perkara dan biaya perkara yang berlaku
secara nasional, sehingga nominal dan mekanismenya diatur
secara sendiri-sendiri oleh setiap pengadilan. Oleh karena itu, baik
ongkos perkara maupun biaya perkara tidak selalu sama nominal
dan mekanismenya di setiap daerah.
e. Meskipun hukum perburuhan merupakan cabang dari hukum
perdata, namun perlu diingat kembali bahwa hukum perdata
40
merupakan hukum privat, sedangkan hukum perburuhan terdapat
hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara sehingga tidak
sepenuhnya privat dan juga tidak sepenuhnya publik.
f.
Bahwa putusan hakim merupakan pernyataan yang oleh hakim
sebagai pejabat yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di
persidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu
perkara atau suatu sengketa antara para pihak. Berdasarkan
sifatnya, putusan hakim dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu putusan
deklarator, putusan konstitutif, dan putusan kondemnator.
• Putusan deklarator atau deklaratif (declatoir vonnis) adalah
pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang
dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau
penetapan tentang sesuatu hak atau titel maupun status.
Pernyataan itu dicantumkan dalam amar atau diktum putusan.
• Putusan konstitutif (constitutief vonnis) adalah putusan yang
memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat
meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan
keadaan hukum baru.
• Putusan kondemnator (condemnatoir) adalah putusan yang
memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang
berperkara. Putusan yang bersifat kondemnator merupakan
bagian yang tidak terpisah dari amar deklaratif atau konstitutif.
Oleh karena itu, amar putusan kondemnator:
1) Merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan amar
deklaratif, sehingga amar deklarator merupakan conditio
sine qua non atau merupakan syarat mutlak untuk
menjatuhkan putusan kondemnator;
2) Penempatan
amar
deklarator
mesti
ditempatkan
mendahului amar kondemnator dalam putusan yang
bersangkutan.
g. Suatu putusan yang hanya berisi amar deklarator tanpa
dibarengi amar kondemnator tidak besar manfaatnya, karena
putusan yang seperti itu tidak efektif menyelesaikan sengketa.
Selain itu, putusan demikian mengakibatkan tidak tuntasnya
41
sengketa, karena tanpa amar kondemnator, pelaksanaan atas
pemenuhan putusan tidak dapat dipaksakan melalui eksekusi,
apabila tergugat tidak mau melaksanakan putusan secara
sukarela.
h. Dalam hukum acara perdata, Hakim membebankan biaya perkara
kepada pihak yang kalah. Jika gugatan ditolak, berarti penggugat
berada di pihak yang kalah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal
181 ayat (1) HIR, hakim harus membebankan biaya perkara
kepadanya. Berapa besaran biaya perkara yang dibebankan harus
dicantumkan dalam putusan. Akan tetapi prinsip ini baru bersifat
imperatif, apabila kekalahan itu mutlak. Misalnya gugatan ditolak
seluruhnya. Atau gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.
Berarti secara mutlak, tergugat berada di pihak yang kalah. Maka
biaya perkara dipikul tergugat.
i.
Bahwa Pasal 58 UU 2/2004 telah menentukan batasan perkara
yang tidak dikenakan ongkos perkara yang nilai gugatannya
dibawah Rp150.000.000,-. Hal ini ditujukan bagi pekerja dengan
penghasilan yang tidak tinggi namun akan mendaftarkan
gugatannya untuk memperjuangkan hak-haknya, maka negara
menyediakan pelayanan publik dengan biaya cuma-cuma
(prodeo).
j.
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) disetor ke kas Negara
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tabun 2019
tentang Jenis dan Tarif Peneriamaan Bukan Pajak yang berlaku
pada Mabkamab Agung dan Badan Peradilan yang berada
dibawabnya dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 57/KMA/SK/111/2019 tentang petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada
di bawahnya.
k. Bahwa penentuan isi amar putusan merupakan sepenuhnya
kewenangan hakim yang tidak dapat diintervensi dalam keadaan
apapun dan oleh siapapun. Pasal 24 UUD NRI tahun 1945 telah
menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka demi tegaknya
42
hukum dan keadilan. Oleh karena itu, isi amar putusan tidak dapat
diatur melalui undang-undang maupun peraturan perundang-
undangan
lainnya.
Sehingga
alasan
Pemohon
untuk
menentukan isi amar putusan dalam Pasal a quo adalah
menyalahi kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh UUD NRI
tahun 1945.
3. Bahwa ketentuan Pasal 82 UU 2/2004 sudah pernah dilakukan uji
materiil dengan batu uji yang sama, yaitu Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, dan telah diputus berdasarkan Putusan MK No. Nomor
114/PUU-XIII/2015, yang amar putusannya menyatakan Pasal 82 UU
2/2004 sepanjang anak kalimat Pasal 159 UU 13/2003 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Oleh karenanya sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim
menyatakan permohoan a quo ditolak dan dinyatakan ne bis in idem.
4. Bahwa dalam kaitannya dengan pasal-pasal yang diatur dalam Pasal
82 UU 2/2004, selain Putusan MK No. Nomor 114/PUU-XIII/2015 yang
telah menyatakan Pasal 159 UU 13/2003 inkonstitusional, Pasal 81
angka 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023),
dengan tegas menghapus ketentuan Pasal 159 UU 13/2003. Selain
itu, Pasal 81 angka 63 UU 6/2023 juga telah menghapus ketentuan
Pasal 171 UU 13/2003. Dengan dihapusnya ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Pasal 82 UU 2/2004, maka permohonan Pemohon
kehilangan objek pengujian terhadap Pasal 82 UU 2/2004 (error in
objecto).
D. RISALAH PEMBAHASAN TERKAIT KETENTUAN PASAL A QUO
1. Rapat Panja ke-6 Rancangan Undang-Undang tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial, 28 Juni 2001 (hal 917):
Ahli Hukum Pemerintah:
“….Proses di Pengadilan Negeri itu setiap orang memasukkan
mendaftarkan suatu perkara itu sudah harus memberi pembayaran
untuk pendaftaran perkara itu. Disamping itu kalau yang bersangkutan
memberi kuasa kepada Kuasa Hukum, maka surat kuasanya itupun
juga dikenakan pembayaran.”
43
2. Rapat Intern Pansus ke-4 Rancangan Undang-Undang tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, 3 September 2001
(hal 1306):
Pemerintah:
“Tadi saya sudah jelaskan, yang pertama itu sudah diatur di peraturan
perundang-undangan yang lain, bahwa biaya perkara itu tidak terlalu
mahal dan sangat murah, saya kira pekerja tidak punya kesulitan untuk
membayar kalau hanya Rp 10.000 atau Rp 15.000. Saya kira kalau
semua dibebaskan juga tidak adil pihak yang lain juga, karena pihak
yang lain juga mereka kalau mau daftar perkara harus bayar dicatat
disana itu. Jadi kami mohon pengertian F.PDI-P bahwa mengenai
membebaskan biaya perkara sebaiknya jangan karena itu kita
bertentangan dengan Undang-undang yang lain nanti.”
3. Rapat Intern Pansus ke-4 Rancangan Undang-Undang tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, 3 September 2001
(hal 1307):
Hasanuddin Murad, SH- Fraksi Partai Golkar:
“Saya kembali bahwa ini adalah bagian daripada hukum perdata, oleh
karena itu urusannya pihak-pihak yang berperkaralah untuk
mengeluarkan biaya perkara ini. Jadi pada prinsipnya adalah hanya
persoalan besar dan kecilnya saja. Jadi jangan juga menghilangkan
prinsip-prinsip hukum bahwa ini adalah kompetensi daripada hukum
perdata yang memberikan bahwa persoalan masalah perkara
perburuhan itu adalah urusan dari pihak-pihak yang berperkara.”
II.
PETITUM DPR RI
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, DPR RI memohon agar
kiranya Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak
menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 82 dan frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial”
pada Pasal 97 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4356) tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki
kekuatan hukum mengikat.
44
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita negara republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim MK berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon,
Presiden
menyampaikan keterangannya dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 27
November 2023, dan tambahan keterangan yang diserahkan kepada Mahkamah
pada tanggal 16 Januari 2024, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
I.
POKOK PERMOHONAN PEMOHON
Bahwa Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji ketentuan Pasal 82
dan Pasal 97 UU PPHI, yang menyatakan:
Pasal 82
Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan,
dapat
diajukan
hanya
dalam
tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya
keputusan dari pihak pengusaha.
Pasal 97
Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan kewajiban yang
harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau salah
satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
bertentangan dengan:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menyatakan:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1.
Bahwa dengan hilangnya objek Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003
yang merupakan hal ihwal keberadaan Pasal 82 UU PPHI, maka Pasal
82 UU PPHI tidak lagi memiliki sasaran yang dituju untuk mengatur masa
daluarsa gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan demikian
menurut Pemohon, apabila keberadaan Pasal 82 UU PPHI tetap
dipertahankan maka justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum,
yakni menjadi tidak jelas dan menimbulkan multitafsir atas gugatan PHK
45
dengan alasan apa yang dapat diajukan oleh pekerja dalam tenggang
waktu paling lama 1 (satu) tahun. Oleh karena itu, menurut Pemohon
Pasal 82 UU PPHI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2.
Bahwa menurut Pemohon Pasal 97 UU PPHI senyatanya belum dapat
dilaksanakan sepenuhnya dan belum memberikan kepastian hukum
akibat tidak jelasnya pihak yang dituju untuk menerima biaya perkara
apabila Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan sebagian atau
seluruhnya gugatan perselisihan hubungan industrial yang nilainya
sekurang-kurangnya Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
atau lebih. Dengan demikian, maka Pasal 97 UU PPHI hanya dapat
memberikan kepastian hukum apabila frasa “putusan Pengadilan
Hubungan Industrial” Pasal 97 UU PPHI dinyatakan bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai putusan
Pengadilan Hubungan Industrial selain menghukum pihak yang kalah
untuk membayar biaya perkara, wajib juga untuk menetapkan pihak
lainnya yang menerima pembayaran biaya perkara sebagai pengganti
panjar biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih dahulu.
II.
PERMOHONAN NEBIS IN IDEM
1.
Bahwa terhadap ketentuan Pasal 82 UU PPHI telah pernah dilakukan
pengujian di Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan MK Nomor
114/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September 2016 jo. Putusan MK Nomor
012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004. Sedangkan terhadap
ketentuan Pasal 97 UU PPHI juga telah pernah dilakukan pengujian di
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 99/PUU-
XI/2013 tanggal 20 Maret 2014.
2.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) dan ketentuan Pasal
78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut
PMK 2/2021), maka terhadap perkara a quo dengan materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang sama yang telah
46
pernah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali (nebis in idem).
Sehingga oleh karena objectum litis nebis in idem menurut Pemerintah
sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi menyatakan tidak
menerima Permohonan Pemohon (niet ontvankelijke verklaard).
III.
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL
STANDING) PEMOHON
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat
sebagai berikut:
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 UU MK serta Pasal 4 PMK
2/2021 menyebutkan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang.
Pasal 51
(1) Pemohon
adalah
pihak
yang
menganggap
hak
dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
UUD 1945.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945,
maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
47
a.
Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang diuji;
c.
Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian.
2.
Bahwa selanjutnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
kerugian hak ditentukan dengan 5 (lima) syarat, yaitu:
a.
Adanya hak dan atau kewenangan Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b.
Hak dan/atau kewenangan tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
c.
Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d.
Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e.
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan dan/atau tidak
lagi terjadi.
3.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka menurut Pemerintah
perlu dipertanyakan kepentingan Pemohon apakah sudah tepat sebagai
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya ketentuan yang dimohonkan diuji, juga apakah
terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah
48
ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
4.
Bahwa menurut Pemerintah tidak terdapat kerugian yang diderita oleh
Pemohon, yang didasarkan pada:
a.
Bahwa Pemohon tidak terhalang-halangi dalam melaksanakan
aktifitas maupun kegiatannya, yang diakibatkan oleh berlakunya
ketentuan a quo yang diuji, hak-hak Pemohon sama sekali tidak
dikurangi, dihilangkan, dibatasi, dipersulit maupun dirugikan
oleh karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji. Faktanya
Pemohon masih aktif bekerja (vide halaman 5 angka 3
Permohonan), tetap memperoleh hak pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil atas pekerjaan serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b.
Bahwa potensi kerugian Pemohon akibat berlakunya ketentuan
Pasal 82 dan Pasal 97 UU PPHI sebagaimana didalilkan oleh
Pemohon, menurut Pemerintah hanya merupakan asumsi dan
bukan merupakan kerugian yang bersifat aktual atau senyatanya
(konkrit) dialami ataupun diderita oleh Pemohon. Pemohon sama
sekali tidak sedang mengalami pemutusan hubungan kerja
dan/atau sama sekali tidak sedang berproses dalam upaya
pengajuan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial sehingga berpotensi mengalami kerugian
yang bersifat potensial.
c.
Bahwa oleh karena tidak terdapatnya hubungan sebab akibat
(causalitas) antara berlakunya ketentuan Pasal 82 dan Pasal 97 UU
PPHI yang diuji dengan dalil kerugian Pemohon tersebut, maka
terhadap dalil Pemohon menjadi tidak benar adanya dan tidak
beralasan hukum.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena tidak terdapat kerugian
konstitusional dari Pemohon, maka menurut Pemerintah Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan adalah tepat jika Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
49
IV. KETERANGAN PEMERINTAH ATAS MATERI PERMOHONAN YANG
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
1.
Bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(selanjutnya disebut UU P3) menyatakan materi muatan yang harus
diatur dengan Undang-Undang berisi:
a.
pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-
Undang;
c.
pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d.
tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.
pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
2.
Bahwa yang dimaksud dengan “tindak lanjut atas putusan Mahkamah
Konstitusi” sebagaimana penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU P3
adalah terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Materi muatan yang dibuat, terkait dengan ayat,
pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang secara tegas dinyatakan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Bahwa Lampiran II UU P3 pada angka 230 dan 231 menyatakan:
230. Perubahan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan:
a. menyisip atau menambah materi ke dalam Peraturan
Perundang-undangan; atau
b. menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan
Perundang-undangan.
231. Perubahan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan
terhadap:
a. seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal,
dan/atau ayat; atau
b. kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca.
4.
Bahwa penghapusan suatu norma adalah bentuk perubahan, sedangkan
substansi materi muatan harus dilihat pada substansi norma yang
dihapus itu sendiri.
50
5.
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU
CK) telah mengubah beberapa ketentuan dalam UU 13/2003.
6.
Bahwa dalam UU CK dalam Ketentuan Pasal 81 angka 51 menyatakan:
“Pasal 159 dihapus” dan Ketentuan Pasal 81 angka 63 menyatakan:
“Pasal 171 dihapus” adalah bentuk perubahan.
7.
Bahwa apabila dilihat pada ketentuan yang dihapus tersebut, maka
ketentuan tersebut dipandang sudah tidak relevan oleh pembentuk
undang-undang, dengan alasan:
a.
Bahwa dihapusnya Pasal 159 UU 13/2003 tersebut pada dasarnya
karena
Pasal
tersebut
telah
dinyatakan
(inkonstitusional)
bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
12/PUU-I-2003 tanggal 28 Oktober 2004. Mahkamah dalam
pertimbangan hukum pada halaman 112-113, Mahkamah telah
menyatakan:
Menimbang bahwa Mahkamah dapat menyetujui dalil para
Pemohon bahwa Pasal 158 undang-undang a quo bertentangan
dengan UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan
bahwa segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, karena Pasal 158
memberi kewenangan pada pengusaha untuk melakukan PHK
dengan alasan buruh/pekerja telah melakukan kesalahan berat
tanpa due process of law melalui putusan pengadilan yang
independen dan imparsial, melainkan cukup hanya dengan
keputusan pengusaha yang didukung oleh bukti-bukti yang
tidak perlu diuji keabsahannya menurut hukum acara yang
berlaku. Di lain pihak, Pasal 160 menentukan secara berbeda
bahwa buruh/pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena
diduga melakukan tindak pidana tetapi bukan atas pengaduan
pengusaha, diperlakukan sesuai dengan asas praduga tidak
bersalah (presumption of innocence) yang sampai bulan keenam
masih memperoleh sebagian dari hak-haknya sebagai buruh, dan
apabila pengadilan menyatakan buruh/pekerja yang bersangkutan
tidak
bersalah,
pengusaha
wajib
mempekerjakan
kembali
buruh/pekerja tersebut. Hal tersebut dipandang sebagai perlakuan
yang diskriminatif atau berbeda di dalam hukum yang bertentangan
dengan UUD 1945, dan ketentuan Pasal 1 ayat (3) yang
menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga oleh
karena itu Pasal 158 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
51
Menimbang bahwa meskipun Pasal 159 menentukan, apabila
buruh/pekerja yang telah di-PHK karena melakukan kesalahan
berat menurut Pasal 158, tidak menerima pemutusan hubungan
kerja, pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan
gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan industrial,
maka di samping ketentuan tersebut melahirkan beban
pembuktian yang tidak adil dan berat bagi buruh/pekerja untuk
membuktikan ketidaksalahannya, sebagai pihak yang secara
ekonomis
lebih
lemah
yang
seharusnya
memperoleh
perlindungan hukum yang lebih dibanding pengusaha, Pasal
159 tentang hal tersebut juga menimbulkan kerancuan berpikir
dengan mencampuradukkan proses perkara pidana dengan
proses perkara perdata secara tidak pada tempatnya;
b.
Bahwa dihapusnya Pasal 171 UU 13/2003 dalam ketentuan Pasal
81 angka 63 UU 6/2023 karena Pasal a quo sepanjang frasa “Pasal
158 ayat (1)” telah dinyatakan (inkonstitusional) bertentangan
dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-I/2003 tanggal 28
Oktober 2004, hal demikian diperkuat dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2011 tanggal 14 November 2011 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015 tanggal
29 September 2016.
c.
Bahwa oleh karena ketentuan Pasal 159 UU 13/2003 tersebut
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan ketentuan Pasal
171 UU 13/2003 tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang frasa “Pasal 158 ayat (1)”. Maka menindaklanjuti
putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-I/2003, Nomor
61/PUU-VIII/2011, dan Nomor 114/PUU-XIII/2015 pembentuk
Undang-Undang mengubah ketentuan Pasal a quo dengan
menghapus sebagaimana termuat dalam Pasal 81 angka 51 UU
6/2023, yang menyatakan “Pasal 159 dihapus” dan Pasal 81 angka
63 UU 6/2023 yang menyatakan “Pasal 171 dihapus”.
d.
Bahwa dalam rangka meniadakan terjadinya duplikasi pengaturan
terkait dengan ketentuan mengenai batasan jangka waktu
pengajuan gugatan
ke lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial paling lama satu tahun dalam ketentuan Pasal
171 UU 13/2003 dan dalam Pasal 82 UU PPHI, maka hal ini pula
menjadi dasar bagi pembentuk undang-undang untuk menghapus
52
ketentuan Pasal 171 UU 13/2003 dengan Pasal 81 angka 63 UU
6/2023.
8.
Bahwa terkait dengan pengujian Pasal 97 UU PPHI, menurut Pemerintah
tidak terdapat pertentangan konstitusionalitas atas keberlakuan norma
Pasal 97 UU PPHI dengan UUD 1945, karena justru apabila norma Pasal
97 UU PPHI dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat maka dapat menyebabkan
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan serta tidak adanya perlakuan
yang sama di hadapan hukum atas hak dan kewajiban para pihak yang
bersengketa di PHI, mengingat bahwa pasal tersebutlah yang menjadi
dasar untuk menyelesaikan sengketa. Hal ini sesuai dengan
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang termuat dalam [3.12.2]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 99/PUU-XI/2013 tanggal 20 Maret
2014.
“Bahwa terhadap permasalahan hukum utama sebagaimana didalilkan
oleh para Pemohon, dihadapkan dengan norma UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian oleh para Pemohon, menurut Mahkamah tidak
terdapat pertentangan konstitusionalitas atas keberlakuan norma Pasal
97 UU 2/2004 dengan UUD 1945, karena justru apabila norma Pasal 97
UU 2/2004 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat maka dapat menyebabkan
ketidakpastian hukum dan ketidakadilan serta tidak adanya perlakuan
yang sama di hadapan hukum atas hak dan kewajiban para pihak yang
bersengketa di PHI, mengingat bahwa pasal tersebutlah yang menjadi
dasar untuk menyelesaikan sengketa”;
9.
Bahwa berdasarkan penjelasan dan pertimbangan tersebut di atas, tidak
terdapat persoalan konstitusional terhadap ketentuan Pasal 82 dan Pasal
97 UU PPHI.
V.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik
Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
2.
Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3.
Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
53
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Bahwa Presiden juga menyerahkan tambahan keterangan, yang
diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 16 Januari 2024, yang pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Menindaklanjuti persidangan pada tanggal 27 November 2023 dalam perkara
94/PUU-XXI/2023 serta adanya pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. Suhartoyo
S.H., M.H., dan Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum yang ditujukan kepada
Pemerintah, perkenankan kami menyampaikan Keterangan Tambahan Presiden
sebagai berikut:
A.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Enny Nurbaningsih
Bagaimana penerapan dan keberlakuan Pasal 82 UU 2/2004? Berikan
gambaran yang lebih komprehensif bila Pasal 82 UU 2/2004 masih
berlaku, serta bagaimana dampaknya terhadap UU 6/2023 yang telah
mencabut Pasal 171 UU 13/2003.
Penjelasan/Tanggapan:
Pasal 82 UU PPHI merujuk pada Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003,
sementara Pasal 171 UU 13/2003 merujuk pada Pasal 158 ayat (1), Pasal 160
ayat (3), dan Pasal 162 UU 13/2003. Adapun 3 pasal yang dirujuk dalam Pasal
171 UU 13/2003 secara substansi berkaitan dengan 3 alasan PHK, yaitu
sebagai berikut:
1.
PHK terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah
melakukan kesalahan berat (vide Pasal 158 ayat (1)).
2.
PHK terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat
melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses
perkara pidana (vide Pasal 160 ayat (3)).
3.
PHK dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri (vide Pasal
162).
Sementara Pasal 159 UU 13/2003 yang dirujuk dalam Pasal 82 UU PPHI
secara substansi berkaitan dengan Pasal 158 ayat (1) UU 13/2003 yang
menyatakan bahwa “Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan
54
hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1),
pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial”.
Dengan demikian, Pasal 82 UU PPHI dan Pasal 171 UU 13/2003 merupakan
pengaturan terkait substansi yang sama, baik terhadap Pasal 82 UU PPHI dan
Pasal 171 UU 13/2003 sama-sama mengatur bahwa pekerja/buruh dapat
mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan PHK.
PHK yang dimaksud terbatas pada 3 alasan PHK di atas.
Sejak awal pembahasan Pasal 171 dalam Rancangan Undang-Undang
Ketenagakerjaan atau dahulu disebut Rancangan Undang-Undang tentang
Pembinaan dan Perlindungan Ketenagakerjaan, Pasal 171 tersebut memang
hanya dibatasi untuk 3 alasan PHK yaitu PHK dengan alasan pekerja/buruh
melakukan kesalahan berat, PHK dengan alasan pekerja/buruh dalam proses
perkara pidana, dan PHK dengan alasan pengunduran diri sebagaimana ketiga
alasan tersebut diatur dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal
162 UU 13/2003. Namun oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Perkara Nomor 012/PUU-I/2003 Tanggal 28 Oktober 2004, Pasal 158 ayat
(1) dan Pasal 159 yang berkaitan dengan PHK dengan alasan pekerja/buruh
melakukan kesalahan berat, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan pasal a
quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Oleh karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 158 ayat (1)
dan Pasal 159, maka dua alasan PHK lainnya yaitu PHK dengan alasan
pekerja/buruh dalam proses perkara pidana dan PHK dengan alasan
pengunduran diri yang secara substansi masih berlaku kerena normanya diatur
dalam Pasal 81 angka 52 Pasal 160 ayat (3) UU 6/2023 dan Pasal 50 PP
35/2021 (dahulu diatur dalam Pasal 162 UU 13/2003). Berhubung kedua
alasan PHK tersebut masih diatur baik dalam Pasal 81 angka 52 Pasal 160
ayat (3) UU 6/2023 dan Pasal 50 PP 35/2021 maka sejalan dengan ide awal
pembahasan Pasal 171 UU 13/2003 dan Pasal 82 UU PPHI yang memberikan
batasan mengajukan gugatan untuk 3 alasan PHK dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun sejak tanggal dilakukan PHK maka menurut Pemerintah PHK
dengan alasan pekerja/buruh dalam proses perkara pidana dan PHK dengan
55
alasan pengunduran diri masih berlaku batasan mengajukan gugatan dalam
waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan PHK.
Lebih lanjut, penghapusan Pasal 171 UU 13/2003 melalui UU 6/2023 tidak
dimaksudkan untuk meniadakan keberlakuan batasan mengajukan gugatan
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan PHK.
Menghapus Pasal 171 UU 13/2003 dalam UU 6/2023 justru dimaksudkan agar
satu-satunya pasal yang mengatur terkait batasan mengajukan gugatan
adalah Pasal 82 UU PPHI. Dengan demikian, Pasal 82 UU PPHI menurut
Pemerintah masih berlaku sepanjang berkaitan dengan PHK dengan alasan
pekerja/buruh dalam proses perkara pidana dan PHK dengan alasan
pengunduran diri.
B.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Anggota Manahan M. P. Sitompul
1.
Sejak kapan Pekerja/Buruh mempunyai jangka waktu 1 (satu) tahun
untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial?
Apakah jangka waktu 1 (satu) tahun dihitung sejak penyelesaian
bipartit, mediasi, atau konsiliasi?
Penjelasan/Tanggapan:
Pasal 171 UU 13/2003 mengatur tenggang waktu paling lama 1 (satu)
tahun sejak tanggal dilakukan PHK dan Pasal 82 UU PPHI juga mengatur
tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan (PHK) dari pihak pengusaha.
Untuk mengetahui maksud dari sejak tanggal dilakukan PHK maupun
sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan PHK, perlu
memperhatikan BAB XII Pemutusan Hubungan Kerja UU 13/2003
khususnya Pasal 151 UU a quo yang mengatur bahwa “Dalam hal segala
upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat
dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib
dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau
dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak
menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”.
Lebih lanjut, Pasal 37 ayat (2) PP 35/2021 juga mengatur bahwa “Dalam
hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan
alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha
kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam
56
Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan
anggota dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh”. Kemudian dipertegas dalam
Pasal 37 ayat (3) PP 35/2021 “Pemberitahuan Pemutusan Hubungan
Kerja dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan
secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh
dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja”.
Dengan memperhatikan Pasal 151 UU 13/2003 jo. Pasal 37 PP 35/2021,
maka tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 82 UU PPHI maupun dalam Pasal 171 UU 13/2003 adalah
sejak pengusaha menyampaikan maksud pemutusan hubungan kerja
yang dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan
secara sah dan patut oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau
serikat pekerja/serikat buruh. Oleh karena itu, tenggang waktu paling
lama 1 (satu) tahun dihitung sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan maksud PHK oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Dengan demikian, jangka waktu 1 (satu) tahun tidak dihitung sejak
dimulainya proses bipartit, mediasi, atau konsiliasi.
2.
Apakah
ada
peraturan
khusus/peraturan
pelaksana
yang
dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan tentang kewajiban
membayar biaya perkara yang nilai gugatannya di atas Rp.
150.000.000,-?
Penjelasan/Tanggapan:
UU PPHI telah mengatur bahwa hukum acara yang berlaku pada
Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang
berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali
yang diatur secara khusus dalam UU PPHI (vide Pasal 57 UU PPHI).
Pengaturan khusus tersebut, juga termasuk pengaturan biaya berperkara
dan biaya eksekusi. Oleh UU PPHI diatur bahwa dalam proses beracara
di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara tidak
dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di
bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) (vide Pasal 58
UU PPHI).
57
Sejalan dengan UU PPHI yang telah mengatur bahwa hukum acara yang
berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara
Perdata, maka ketentuan tentang kewajiban membayar biaya perkara
yang nilai gugatannya di atas Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) adalah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang
Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di
Bawahnya Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Dalam Pasal 2 ayat (3) ketentuan a quo mengatur bahwa “Besaran
panjar biaya proses pada Pengadilan Tingkat Pertama diatur dan
ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, sementara
untuk biaya kasasi dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e mengatur bahwa
“Kasasi perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai
gugatan Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas
sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.
Biaya proses perkara tersebut, dipertanggungjawabkan kepada pihak-
pihak yang berperkara dengan ditetapkannya besaran biaya proses pada
putusan. Pasal 181 HIR dan Pasal 192 ayat (1) RBg yang pada pokoknya
berbunyi “barang siapa yang dikalahkan dengan keputusan akan
dihukum untuk membayar biaya perkara…”. Jadi kekhususan yang
dimaksud dalam UU PPHI hanya terkait pihak yang berperkara tidak
dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di
bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Dengan demikian terhadap biaya perkara PPHI dengan nilai gugatan di
atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya Jo. Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses
Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
58
C.
Pertanyaan dari Yang Mulia Hakim Ketua Suhartoyo
1.
Bagaimana dampak bagi pengusaha seandainya permohonan
Pemohon dikabulkan? Apakah jangka waktu pengajuan gugatan ke
Pengadilan Hubungan Industrial bisa diajukan kapan saja?
Termasuk dapatkah berlaku surut?
Penjelasan/Tanggapan:
Sejalan dengan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
61/PUU-VIII/2010 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Terhadap
frasa “dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan
pemutusan hubungan kerjanya” dalam ketentuan Pasal 171 UU 13/2003,
Mahkamah menilai, batasan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun
merupakan jangka waktu yang proporsional untuk menyeimbangkan
kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh dan tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Batasan demikian malah penting
demi kepastian hukum yang adil agar permasalahan tidak berlarut-larut
dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama”.
Dalam permohonan a quo yang menguji Pasal 82 UU PPHI yang secara
substansi ketentuan Pasal 82 UU PPHI sama dengan Pasal 171 UU
13/2003 yaitu sama-sama mengatur tenggang “waktu paling lama 1
(satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya”.
Dengan demikian, seandainya permohonan Pemohon dikabulkan, maka
hal yang diinginkan Mahkamah sebagaimana Putusan Mahkamah Nomor
61/PUU-VIII/2010 yaitu demi kepastian hukum yang adil agar
permasalahan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dalam jangka
waktu yang tidak terlalu lama, tidak akan tercapai. Mengabulkan
permohonan Pemohon akan melahirkan ketidakpastian hukum yang tidak
adil dan permasalahan akan berlarut-larut dan penyelesaiannya akan
lama.
2.
Berikan data empiris dalam putusan Pengadilan Hubungan
Industrial yang menjatuhkan biaya perkara kepada pihak yang kalah.
Penjelasan/Tanggapan:
a.
Berikut putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang nilai
perkaranya di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
59
rupiah), yaitu Putusan Nomor 90/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn, dalam
pertimbangan dan amarnya menyatakan:
Pertimbangan Majelis Hakim:
“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dapat
diterima dan nilai tuntutan tidak melebihi jumlah Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai
ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka biaya yang
timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara”;
Amar Putusan:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
▪
Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat V dan Turut
Tergugat VI untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2.
Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah
Rp1.420.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh ribu
rupiah);
b.
Berikut beberapa putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang
nilai perkaranya di atas Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) menjatuhkan biaya perkara kepada pihak yang kalah, yaitu:
1)
Putusan Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst., dalam
perimbangan dan amarnya menyatakan:
Pertimbangan Majelis Hakim:
“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat
dikabulkan sebagian sementara nilai gugatan lebih dari Rp.
150.000.000;00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka
berdasarkan ketentuan pasal 58 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2004 biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan
kepada Tergugat dan jumlah biaya perkara akan ditetapkan
dalam amar putusan;
Amar Putusan:
MENGADILI:
DALAM PROVISI
Menyatakan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima
60
DALAM POKOK PERKARA
1.
Mengabulkan
gugatan
Para
Penggugat
untuk
sebagian;
2.
Menyatakan bahwa jenis pekerjaan Para Penggugat di
tempat Tergugat adalah bersifat tetap dan dikerjakan
secara terus menerus
3.
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan
Para Penggugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak
Tertentu;
4.
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk
memanggil Para Penggugat untuk bekerja kembali, pada
posisi semula selambat – lambatnya 14(empat belas)
hari sejak dibacakannya putusan ini;
5.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa
(Dwangsom),
terhadap
setiap
keterlambatan
TERGUGAT dalam melaksanakan putusan Pengadilan
Hubugan Industrial yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap, sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh
enam ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan per
orang(per Penggugat);
6.
Menghukum
Tergugat
untuk
membayar
biaya
perkara yang timbul dalam perkara a quo yang
keseluruhannya berjumlah Rp. 645.000,00 (Enam ratus
empat puluh lima ribu rupiah);
7.
Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
2)
Putusan
Nomor
3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bgl.,
dalam
pertimbangan dan amarnya menyatakan:
Pertimbangan Majelis Hakim:
“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat
dinyatakan tidak dapat diterima dan nilai gugatan diatas
Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka
Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang
besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dibawah
ini”;
61
Amar Putusan:
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
-
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
-
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima
(Niet Onvankelijk Verklaard);
-
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp.251.000,- (dua ratus lima puluh satu
ribu rupiah).
3)
Putusan
Nomor
6/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bgl.,
dalam
pertimbangan dan amarnya menyatakan:
Pertimbangan Majelis Hakim:
“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat
dikabulkan Sebagian dengan verstek maka biaya perkara ini
dibebankan
kepada
Tergugat
yang
jumlahnya
akan
disebutkan dalam petitum putusan ini”;
Amar Putusan:
MENGADILI:
1.
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara patut
tetapi tidak hadir;
2.
Mengabulkan
gugatan
Penggugat
sebahagian
dengan verstek;
3.
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat
dengan Tergugat karena Penggugat memasuki usia
Pensiun terhitung semenjak tanggal 1 November 2019;
4.
Menghukum
Tergugat
untuk
membayar
hak-hak
Penggugat berupa :
-
Uang Pesangon
2x9xRp. 5.876.250,-
= Rp. 105.772.500,-
-
Uang Penghargaan Masa kerja
10 x Rp. 5.876.250,-
= Rp. 58.762.500,- -
-
Uang Penggantian Hak
15% x Rp. 164.535.000,-
= Rp. 24.680.250,-
-
JUMLAH
= Rp. 189.215.250,-
62
Terbilang: (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus
lima belas ribu dua ratus lima puluh rupiah).
5.
Menolak
gugatan
Penggugat
untuk
selain
dan
selebihnya;
6.
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat
sebesar Rp.494.000,- (empat ratus Sembilan puluh
empat ribu rupiah).
4)
Putusan
Nomor
30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Ptk.,
dalam
amarnya menyatakan:
Pertimbangan Majelis Hakim:
“Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo nilai
gugatannya diatas Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah), maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan
kepada Para Penggugat”;
Amar Putusan:
MENGADILI:
1.
Mengabulkan eksepsi Tergugat III tersebut;
2.
Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak
berwenang mengadili perkara ini;
3.
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam
perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp.
1.970.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu
rupiah).
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan UU PPHI dan data
putusan perkara PHI tersebut di atas, maka nilai perkara di bawah
Rp150.000.000,00,- (seratus lima puluh juta rupiah) tidak ditemukan
adanya pembebanan biaya perkara pada pihak hal ini sejalan
dengan ketentuan Pasal 58 UU PPHI dimana pihak-pihak yang
berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang
nilai gugatannya di bawah Rp150.000.000,00,- (seratus lima puluh
juta rupiah).
63
3.
Apakah pihak yang kalah selalu serta merta dibebani untuk
membayar biaya perkara, termasuk biaya persekot yang sudah
dibayar kemudian menang ketika gugatan dimasukkan dulu?
Penjelasan/Tanggapan:
Sebagaimana telah Pemerintah uraikan di atas, berdasarkan Pasal 181
HIR dan Pasal 192 ayat (1) RBg yang pada pokoknya menyatakan
“barang siapa yang dikalahkan dengan keputusan akan dihukum
untuk membayar biaya perkara…”, juga sejalan dengan beberapa
putusan Pengadilan Hubungan Industrial di atas, jelas bahwa nilai
perkara di atas Rp 150.000.000,00,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka
pihak yang kalah dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul
dalam perkara.
[2.6]
Menimbang
bahwa
Pemohon
menyerahkan
kesimpulan
kepada
Mahkamah pada tanggal 1 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 [Bukti P-1], Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Republik
Indonesa Tahun 5076), dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
64
2. Bahwa permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 82
dan frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial [Bukti P-2] terhadap Pasal
28D ayat (1) UUD 1945. Maka menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili permohonan a quo.
II.
Kedudukan Hukum Pemohon
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang dapat mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah:
e. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama).
f. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
g. badan hukum publik atau privat. atau
h. lembaga negara.
2. Bahwa Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
haruslah terlebih dahulu menjelaskan kedudukan Pemohon sebagai
perorangan warga negara Indonesia, dan adanya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 atas
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
kedudukannya sebagai perorangan warga negara Indonesia. Sehingga
untuk dapat menjelaskan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi sejak Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945.
65
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
3. Bahwa Pemohon menguji Pasal 82 dan sepanjang frasa “putusan
Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU 2/2004, yang
menyatakan:
Pasal 82 UU 2/2004
Gugatan
oleh
pekerja/buruh
atas
pemutusan
hubungan
kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya
dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
Pasal 97 UU 2/2004
Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan kewajiban
yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak
atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
4. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia [Bukti P-3],
menganggap hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945, berpotensi akan dirugikan oleh berlakunya Pasal 82
dan sepanjang frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal
97 UU 2/2004, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon saat ini masih aktif bekerja [Bukti P-4] sejak tanggal
26 Agustus 2014 hingga sekarang [Bukti P-12]. Sebagai seorang
pekerja, Pemohon akan dimungkinkan mengalami pemutusan
hubungan kerja dikarenakan alasan yang dimaksud Pasal 159 dan
Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
66
4279, selanjutnya disebut UU 13/2003), yaitu melakukan kesalahan
berat, tidak dapat melakukan pekerjaan setelah 6 (enam) bulan karena
dalam proses perkara pidana, atau mengundurkan diri atas kemauan
diri sendiri. Sedangkan pemutusan hubungan kerja atas alasan
tersebut, diatur mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan paling
lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukannya pemutusan hubungan
kerja sesuai Pasal 82 UU 2/2004. Dengan demikian, apabila Pemohon
mengalami pemutusan hubungan kerja dimaksud dan kemudian baru
mengajukan gugatan pemutusan hubungan kerja setelah melewati 1
(satu) tahun sejak tanggal dilakukannya pemutusan hubungan kerja,
maka gugatan yang diajukan Pemohon di Pengadilan Hubungan
Industrial akan ditolak karena daluarsa.
b. Bahwa dalam Pasal 97 UU 2/2004, diatur mengenai kewajiban bagi
Penggugat untuk terlebih dahulu membayar biaya panjar perkara yang
apabila nilai gugatannya sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima
puluh juta rupiah) atau lebih. Dengan masa kerja Pemohon yang kini
berjumlah 9 (sembilan) tahun lebih, dan upah perbulan sebesar
Rp25.403.800,00 (dua puluh lima juta empat ratus tiga ribu delapan
ratus rupiah). Maka apabila Pemohon membuat perhitungan atas
besaran uang kompensasi pemutusan hubungan kerja yang akan
menjadi hak Pemohon, dengan rincian uang pesangon sebesar 9 bulan
upah dan uang penghargaan masa kerja sebesar 4 bulan upah, maka
Pemohon berhak mendapatkan uang kompensasi pemutusan
hubungan kerja sebesar Rp330.249.400,00 (tiga ratus tiga puluh juta
dua ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah). Atas besaran
uang kompensasi pemutusan hubungan kerja tersebut, maka apabila
Pemohon hendak mengajukan gugatan perselisihan pemutusan
hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan
Negeri Bandung Kelas IA Khusus [Bukti P-5], ternyatalah Pemohon
diharuskan membayar panjar biaya perkara yang besarannya sebesar
Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah). Setelah
Pemohon membayar panjar biaya perkara, kemudian terhadap
gugatan Pemohon lalu oleh Pengadilan Hubungan Industrial akan
diperiksa dan dijatuhkan putusan yang dimungkinkan mengabulkan
67
gugatan Pemohon dan menetapkan kewajiban perusahaan Pemohon
bekerja untuk membayar hak-hak Pemohon, sehingga pihak
perusahaan berada pada pihak yang kalah dan karenanya pula akan
dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarannya disebutkan
dalam amar putusan. Setelah putusan Pengadilan Hubungan Industrial
berkekuatan hukum tetap (in kraacht van gewijsde) dan perusahaan
tempat Pemohon bekerja bersedia secara sukarela melaksanakan
putusan dimaksud, akan tetapi yang dilaksanakan hanyalah membayar
hak-hak Pemohon berupa uang kompensasi pemutusan hubungan
kerja saja.
Padahal, perusahaan sebagai pihak yang kalah juga dihukum untuk
membayar biaya perkara, namun pengusaha tidak bersedia membayar
atau mengganti biaya perkara yang pada saat gugatan diajukan telah
dibayar oleh Pemohon sebagai Penggugat dalam bentuk panjar biaya
perkara. Dengan demikian, Pemohon akan berpotensi kehilangan
panjar biaya perkara akibat tidak adanya pihak yang dituju dalam amar
putusan sepanjang kepada siapa pengusaha membayar biaya perkara.
c. Bahwa apabila permohonan Pemohon dikabulkan, maka kerugian
konstitusional Pemohon berupa hilangnya jaminan dan kepastian
hukum yang diberikan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, tidak akan pernah
dialami oleh Pemohon.
5. Bahwa Pasal 82 UU 2/2004, yang sedang Pemohon mohonkan untuk di uji
konstitusionalitasnya, sudah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi
dalam Perkara Nomor 114/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2016, yang
amarnya menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
1.1. Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356),
sepanjang anak kalimat “Pasal 159” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.2. Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356),
68
sepanjang anak kalimat “Pasal 159” tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
6. Bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021,
senyatalah isu konstitusionalitas permohonan Pemohon dalam perkara a
quo dengan permohonan dalam Perkara Nomor 114/PUU-XIII/2015 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29
September 2016, memiliki alasan permohonan yang berbeda. Hal mana
dalam permohonan pada Perkara Nomor 114/PUU-XIII/2015, yang
menjadi objek pengujiannya adalah sepanjang anak kalimat “Pasal 159”
pada Pasal 82 UU 2/2004. Sedangkan permohonan Pemohon dalam
perkara a quo, adalah menguji keseluruhan norma dalam Pasal 82 UU
2/2004. Dengan demikian, permohonan Pemohon dalam perkara a quo
tidak terhalang dengan asas ne bis in idem.
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon telah dapat membuktikan
mellaui alat bukti tulisan yaitu bukti P-3, P-4 dan P-12 sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang masih aktif bekerja di perusahaan swasta,
sehingga pada waktu yang akan datang dimungkinkan mengalami
pemutusan hubungan kerja karena melakukan kesalahan berat, tidak
dapat melakukan pekerjaan setelah 6 (enam) bulan karena dalam proses
perkara pidana, atau mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri. Oleh
karenanya terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara hak
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 berupa jaminan dan
kepastian hukum yang secara potensial akan dirugikan oleh berlakunya
Pasal 82 dan Pasal 97 UU 2/2004. Dengan demikian, apabila permohonan
Pemohon dalam perkara a quo dikabulkan, maka Pemohon tidak akan
mengalaminya. Dengan demikian, Pemohon berpendapat telah memiliki
kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
III.
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
1. Bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah agar Mahkamah
Konstitusi menyatakan:
69
-
Pasal 82 UU 2/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
-
frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97
bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai putusan Pengadilan
Hubungan Industrial selain menghukum pihak yang kalah untuk
membayar biaya perkara wajib pula untuk menetapkan pihak lainnya
yang menerima pembayaran biaya perkara sebagai pengganti panjar
biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih dahulu.
2. Bahwa untuk mendukung permohonannya, Pemohon telah mengajukan
alat bukti surat/tulisan pada tanggal 8 Agustus 2023, tanggal 11 September
2023 dan tanggal 21 September 2023, yang telah dibubuhi meterai
secukupnya dan dinezagelen dengan diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-12, serta 1 (satu) orang saksi bernama Ngadinah yang telah
didengar keterangannya pada tanggal 20 Desember 2023 dan 1 (satu)
orang ahli bernama Timboel Siregar yang telah didengar keterangannya
pada tanggal 24 Januari 2024.
3. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 82 UU 2/2004 terbukti telah
bertentangan dengan asas kepastian hukum yang terkandung dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam UU 13/2003, diatur mengenai keadaan-keadaan yang
dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja, yaitu
karena:
-
pekerja melakukan kesalahan berat [vide Pasal 158 ayat (1)];
-
pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan setelah 6 (enam) bulan
karena dalam proses perkara pidana [vide Pasal 160 ayat (3)].
-
pekerja melakukan pelanggaran disiplin [vide Pasal 161].
-
pekerja mengundurkan diri [vide Pasal 162].
-
perusahaan mengalami perubahan status [vide Pasal 163].
-
perusahaan tutup [vide Pasal 164].
-
perusahaan pailit [vide Pasal 165].
-
pekerja meninggal dunia [vide Pasal 166].
-
pekerja memasuki usia pensiun [vide Pasal 167].
-
pekerja mangkir 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih [vide
Pasal 168].
-
pekerja mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja [vide
Pasal 169].
-
pekerja mengalami sakit berkepanjangan [vide Pasal 172].
b. Bahwa Pasal 171 UU 13/2003, menyatakan:
Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1),
70
Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja
tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama
1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.
c. Bahwa tenggang waktu pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja
juga diatur dalam ketentuan Pasal 82 UU 2/2004, yang menyatakan:
Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat
diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya
atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
d. Bahwa menurut Pasal 82 UU 2/2004, pemutusan hubungan kerja yang
yang dimaksud Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003 hanya dapat
digugat oleh pekerja yakni paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya
atau diberitahukannya keputusan pemutusan hubungan kerja dari pihak
pengusaha. Adapun Pasal 159 UU 13/2003, menyatakan:
Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang
bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
e. Bahwa alasan pemutusan hubungan kerja yang dimaksud Pasal 159
dan Pasal 171 UU 13/2003, adalah pemutusan hubungan kerja karena
pekerja melakukan kesalahan berat [vide Pasal 158 ayat (1) UU
13/2003], pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan setelah 6 (enam)
bulan karena dalam proses perkara pidana [vide Pasal 160 ayat (3) UU
13/2003], dan pekerja mengundurkan diri [vide Pasal 162 UU 13/2003].
Sedangkan terhadap alasan pemutusan hubungan kerja karena pekerja
melakukan pelanggaran disiplin [vide Pasal 161], perusahaan
mengalami perubahan status [vide Pasal 163], perusahaan tutup [vide
Pasal 164], perusahaan pailit [vide Pasal 165], pekerja meninggal dunia
[vide Pasal 166], pekerja memasuki usia pensiun [vide Pasal 167],
pekerja mangkir 5 (lima) hari kerja berturut-turut atau lebih [vide Pasal
168], pekerja mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja
[vide Pasal 169], dan pekerja mengalami sakit berkepanjangan [vide
Pasal 172], tidak memiliki masa daluarsa pengajuan gugatan.
71
f. Bahwa norma dalam Pasal 159 UU 13/2003, telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 012/PUU-I/2003 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 28 Oktober 2004, yang menyatakan:
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan:
• Pasal 158;
• Pasal 159;
• Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “... bukan atas
pengaduan pengusaha ...”;
• Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “... kecuali Pasal 158
ayat (1), ...”;
• Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “... Pasal 158 ayat
(1) ...”;
• Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “... kecuali Pasal 137
dan Pasal 138 ayat (1) ...”;
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Menyatakan Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang
mengenai anak kalimat “... bukan atas pengaduan pengusaha ...”. Pasal
170 sepanjang mengenai anak kalimat “... kecuali Pasal 158 ayat (1),
...”. Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “... Pasal 158 ayat
(1) ...”. Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “... kecuali Pasal
137 dan Pasal 138 ayat (1) ...” Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya;
g. Bahwa kemudian sepanjang anak kalimat Pasal 159 UU 13/2003 dalam
Pasal 82 UU 2/2004 dinyatakan inkonstitusional berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2016.
h. Bahwa terhadap Pasal 171 UU 13/2003, senyatanya telah dihapus oleh
Pasal 81 angka 63 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6841, selanjutnya disebut UU 6/2023).
i. Bahwa dihapusnya Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003 oleh UU
6/2023, telah ditegaskan oleh Pemerintah dalam keterangannya yang
72
disampaikan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada tanggal 7 Nopember 2023, menyatakan:
Bahwa oleh karena ketentuan Pasal 159 UU 13/2023 tersebut
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan ketentuan Pasal 171
UU 13/2003 tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang frasa Pasal 158 ayat (1), maka menindaklanjuti Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-I/2003 nomor 61/PUU-VIII/2011
dan Nomor 114/PUU-XIII/2015, pembentuk undang-undang mengubah
ketentuan pasal a quo dengan menghapus sebagaimana termuat dalam
Pasal 81 angka 51 UU 6/2023 yang menyatakan Pasal 159 dihapus dan
Pasal 81 angka 63 UU 6/2003 yang menyatakan Pasal 171 dihapus.
j. Bahwa benar Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 61/PUU-
IX/2011
bertanggal
14
Nopember
2011,
telah
memberikan
pertimbangan hukum pada bagian akhir paragraph [3.14.6] sepanjang
pengaturan batasan waktu daluarsa terhadap pengajuan gugatan
pemutusan hubungan kerja dalam Pasal 171 UU 13/2003, yang
selengkapnya dinyatakan:
[3.14.6] ... Terhadap frasa “dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya” dalam ketentuan
Pasal 171 UU 13/2003, Mahkamah menilai, batasan jangka waktu
paling lama satu tahun merupakan jangka waktu yang proporsional
untuk menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh dan
tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Batasan
demikian malah penting demi kepastian hukum yang adil agar
permasalahan tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dalam jangka
waktu yang tidak terlalu lama.
k. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 100/PUU-X/2012
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal
19 September 2013, setidaknya telah menggeser pendiriannya
sepanjang pengaturan daluarsa, yakni sebagai berikut:
[3.10.3] Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata
merupakan hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah
menyangkut kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya
kepentingan publik, bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat
perbedaan yang tipis antara kepentingan privat dan kepentingan publik
yang mengharuskan adanya pengaturan dan perlindungan secara adil
oleh negara.
Bahwa
ketentuan
kedaluwarsa
adalah
terkait
dengan
penggunaan hak untuk menggunakan upaya hukum dan kehilangan hak
untuk menggunakan upaya hukum.
Bahwa
contoh
kedaluwarsa
penggunaan
hak
untuk
menggunakan upaya hukum adalah adanya ketentuan mengenai batas
waktu pengajuan upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa
dalam suatu proses pengadilan yang biasanya dihitung sejak
73
pemberitahuan amar putusan. Adapun kepastian hukum terkait
kedaluwarsa dalam proses peradilan adalah untuk mengetahui
kepastian atau kejelasan dari pelaksanaan amar putusan, atau di sisi
lain, bagi kepentingan para pihak yang berperkara, kedaluwarsa
merupakan kesempatan untuk melakukan atau tidak melakukan upaya
hukum lanjutan.
Bahwa contoh kedaluwarsa kehilangan hak untuk menggunakan
upaya hukum, misalnya, dalam hukum waris, kepemilikan hak waris
hanya dapat dilepaskan apabila ada pernyataan positif dari si pemilik
hak untuk melepaskan haknya. Artinya, sejak dilakukannya pernyataan
pelepasan hak tersebut, maka sejak saat itu seseorang tidak memiliki
upaya hukum untuk menuntut haknya. Hal yang sama juga berlaku
kepada hak milik terhadap benda. Di sinilah letak kepastian hukumnya,
bahwa selama tidak ada pernyataan pelepasan hak maka hak
kepemilikan itu tetap melekat kepada yang bersangkutan dan negara
berkewajiban untuk melindungi hak tersebut.
Bahwa hak Pemohon untuk menuntut pembayaran upah
pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja
adalah hak yang timbul karena Pemohon telah melakukan pengorbanan
berupa adanya prestatie kerja sehingga hubungan antara hak tersebut
dengan Pemohon adalah sebagai pemilik hak. Sama halnya
perlakuannya dengan hak kepemilikan terhadap benda yang dalam
perkara a quo, hak kebendaan tersebut berwujud pekerjaan yang sudah
dilakukan sehingga memerlukan adanya perlindungan terhadap hak
tersebut selama si pemilik hak tidak menyatakan melepaskan haknya
tersebut.
Bahwa upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan
kerja merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang buruh tidak
melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja. Oleh sebab itu
upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja
tidak dapat hapus karena adanya lewat waktu tertentu. Oleh karena
apa yang telah diberikan oleh buruh sebagai prestatie harus diimbangi
dengan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja
sebagai tegen prestatie. Upah dan segala pembayaran yang timbul dari
hubungan kerja adalah merupakan hak milik pribadi dan tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, baik oleh
perseorangan maupun melalui ketentuan peraturan perundang-
undangan. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, Pasal 96 UU
Ketenagakerjaan terbukti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945.
l. Bahwa pengaturan daluarsa yang diatur dalam Pasal 96 UU 13/2003,
Pasal 171 UU 13/2003 dan Pasal 82 UU 2/2004, sesungguhnya
memiliki persamaan, yakni sama-sama mengatur tenggang waktu bagi
pekerja dalam mengajukan sebuah gugatan. Hak-hak pekerja yang
timbul dari adanya hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud oleh
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19
74
September 2013, dinyatakan secara eksplisit tidak hanya dalam bentuk
upah, melainkan juga segala pembayaran yang timbul dari adanya
hubungan kerja, yang menurut Pemohon termasuk pula uang
kompensasi atas berakhirnya sebuah hubungan kerja.
m. Bahwa peniadaan daluarsa dalam hukum ketenagakerjaan, juga dapat
terlihat dari tidak adanya lagi pengaturan daluarsa dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan
Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6647, selanjutnya disebut PP 35/2021). Padahal pemutusan hubungan
kerja dengan alasan pekerja mengundurkan diri, melakukan kesalahan
berat, atau ditahan pihak yang berwajib, kembali diatur dalam Pasal 81
angka 45 dan angka 52 Lampiran UU 6/2023, serta Pasal 36 huruf i,
dan huruf l serta Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021.
n. Bahwa dengan masih berlakunya norma Pasal 82 UU 2/2004, telah
menimbulkan penerapan yang berbeda oleh Mahkamah Agung dalam
mengadili perkara perselisihan hubungan industrial. Diantaranya pada
Putusan Nomor 77 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 7 Februari 2023 [Bukti
P-6], judex juris dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan:
-
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2
Tahun
2004
tentang
Penyelesaian
Perselisihan
Hubungan
Industrial, disebutkan secara jelas bahwa pengajuan gugatan PHK
dengan alasan karena pekerja mengundurkan diri dari perusahaan
dibatasi waktu hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun terhitung
sejak pekerja mengundurkan diri dari perusahaan.
-
Bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan
terbukti Penggugat (Pemohon Kasasi) telah mengundurkan diri dari
perusahaan Tergugat pada tanggal 11 Desember 2015 (vide bukti
T-1 dan keterangan para saksi di bawah sumpah di persidangan
bernama Mei Eko Masmoko dan Haryono).
-
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan perkara PHK a quo ke
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang
pada tanggal 24 Mei 2022, oleh karenanya dengan merujuk pada
ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, gugatan
Penggugat
harus
ditolak
seluruhnya
sebagaimana
telah
dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti dalam
putusannya.
75
Sedangkan dalam Putusan Nomor 666 K/Pdt.Sus-PHI/2023 tanggal 12
Juli 2023 [Bukti P-7], judex juris menyatakan:
-
Bahwa gugatan Para Penggugat sebagaimana disampaikan oleh
Penggugat 3, Penggugat 5 dan Penggugat 7 dalam mengajukan
gugatan Pemutusan Hubungan Kerja tidak termasuk dalam
ketentuan daluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial lagi pula berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 82 Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2004 sepanjang mengenai anak kalimat
Pasal 159 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sudah dihapus dan dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
-
Bahwa lagi pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja tidak lagi mengatur mengenai daluarsa.
o. Bahwa apabila keberadaan Pasal 82 UU 2/2004 tetap dipertahankan,
maka justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, yakni menjadi
tidak jelas dan menimbulkan multitafsir karena tidak lagi memiliki
sasaran yang dituju untuk mengatur masa daluarsa gugatan pemutusan
hubungan kerja. Oleh karenanya maka menurut Pemohon beralasan
menurut hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan petitum
angka 2 permohonan Pemohon, dengan menyatakan Pasal 82 UU
2/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
4. Bahwa menurut Pemohon, frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial”
pada Pasal 97 UU 2/2004 terbukti telah bertentangan dengan Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945 secara bersyarat, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam sebuah putusan, hakim tidak hanya semata-mata
memutus pada fakta dan peristiwa yang disengketakan oleh pihak-pihak
yang berperkara. Tetapi juga memutus tentang besaran biaya perkara
yang harus dibayar sebagai kewajiban pihak-pihak yang berperkara.
Paling tidak, ada 2 (dua) keadaan yang terjadi atas putusan pengadilan
mengenai biaya perkara, yaitu:
-
keadaan kesatu: gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat
diterima, sehingga pihak yang mengajukan gugatan dihukum untuk
membayar biaya perkara.
76
-
keadaan kedua: gugatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya,
sehingga pihak yang digugat sebagai pihak yang kalah dihukum
untuk membayar biaya perkara.
Terhadap keadaan yang kesatu, gugatan ditolak atau dinyatakan tidak
dapat diterima sehingga pihak yang mengajukan gugatan dihukum
untuk membayar biaya perkara, maka kepadanya dikembalikan sisa
panjar biaya perkara yang telah ia setorkan pada saat mengajukan
gugatan (apabila masih ada). Namun jika terjadi keadaan yang kedua,
gugatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga pihak yang
digugat sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya
perkara, maka kepada pihak yang kalah tersebut diwajibkan untuk
membayar biaya perkara sesuai dengan amar putusan yang telah
dijatuhkan oleh hakim.
b. Bahwa putusan pengadilan mengenai biaya perkara dijatuhkan dalam
rangka memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dinilai oleh
pengadilan memiliki hak dan pihak lain yang dinilai mempunyai
kewajiban. Meskipun mengenai keharusan membayar biaya perkara
terdapat pengecualian, yakni untuk perkara cuma-cuma atau diatur lain
oleh
undang-undang
seperti
Mahkamah
Konstitusi,
namun
sesungguhnya perkara tersebut tetap membutuhkan biaya. Sebab,
biaya perkara digunakan untuk biaya kepaniteraan dan biaya proses
untuk memeriksa perkara di pengadilan [vide Bukti P-11].
c. Bahwa pengaturan biaya perkara dalam perkara perselisihan hubungan
industrial diatur dalam Pasal 58 UU 2/2004, yakni pihak-pihak yang
berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai
gugatannya di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
d. Bahwa dengan merujuk pada Pasal 58 UU 2/2004, maka pengajuan
gugatan perselisihan hubungan industrial dapat diberikan secara cuma-
cuma (prodeo) apabila nilai gugatannya di bawah Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah). Atas hal tersebut, Pengadilan
Hubungan Industrial dalam putusannya tetap menetapkan sejumlah
77
biaya perkara dan menetapkan pihak yang menanggungnya yaitu
negara.
e. Bahwa selanjutnya, apabila gugatan perselisihan hubungan industrial
sekurang-kurangnya Rp150.000.000,00 atau lebih, maka pengaturan
biaya perkara secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud Pasal 58 UU
2/2004, menjadi tidak berlaku. Dan kepada penggugat diwajibkan
membayar sejumlah uang terlebih dahulu sebagai panjar biaya yang
digunakan Pengadilan Hubungan Industrial untuk memeriksa gugatan
tersebut. Apabila Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan
sebagian atau seluruhnya gugatan perselisihan hubungan industrial,
yang nilainya sekurang-kurangnya Rp150.000.000,00 atau lebih, maka
selain menetapkan kewajiban yang harus dilakukan dan/atau suatu hak
yang harus diterima para pihak atau salah satu pihak berkenaan dengan
pokok yang diperkarakan, Pengadilan Hubungan Industrial juga dalam
amar putusannya menetapkan sejumlah biaya perkara yang harus
dibayar oleh pihak yang kalah.
f. Bahwa sepanjang kurun waktu di tahun 2023, terhitung sejak bulan
Januari sampai dengan Agustus, Mahkamah Agung telah menerbitkan
lebih dari 800 putusan dalam perkara perselisihan hubungan industrial
pada tingkat kasasi. Dan setidaknya, terdapat 3 (tiga) model amar
putusan Pengadilan Hubungan Industrial sepanjang mengenai biaya
perkara, yakni:
-
model pertama, jika pengadilan memutuskan untuk mengabulkan
gugatan sebagian atau seluruhnya, atau menolak gugatan, atau
setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima, yang nilai gugatan
lebih dari Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka
pada bagian akhir amar putusan dinyatakan: “Membebankan biaya
yang timbul dalam perkara ini kepada Negara” [vide Bukti P-8].
-
model kedua, apabila pengadilan memutuskan untuk menyatakan
gugatan ditolak atau setidak-tidakya tidak dapat diterima, maka pada
bagian akhir amar putusan dinyatakan: “Menghukum Penggugat
untuk membayar biaya perkara sebesar ....” [vide Bukti P-9].
78
-
model ketiga, jika pengadilan memutuskan untuk mengabulkan
gugatan sebagian atau seluruhnya, yang nilai gugatannya lebih dari
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), maka pada
bagian akhir amar putusan dinyatakan: “Menghukum Tergugat untuk
membayar biaya perkara sebesar ....” [vide Bukti P-10].
g. Bahwa amar putusan sepanjang pembebanan atau penghukuman
biaya perkara pada model ketiga merupakan model amar putusan yang
bersifat deklaratoir. Amar putusan yang demikian, tidaklah sama
dengan amar putusan model pertama dan model kedua. Dimana amar
putusan model pertama telah jelas pihak yang dituju atas pembebanan
biaya perkara, yaitu negara. Dan amar putusan model kedua, juga telah
jelas pihak yang dituju atas pembebanan biaya perkara, yaitu
Penggugat itu sendiri. Sedangkan amar putusan model ketiga, tidak
jelas pihak yang dituju untuk menerima pembayaran biaya perkara dari
pihak yang kalah (Tergugat).
h. Bahwa kendati yang dipersoalkan oleh Pemohon tidak terkait langsung
dengan inkonstitusional suatu norma undang-undang, atau bahkan
hanya bersifat tekhnis, namun pelaksanaan sebuah putusan pengadilan
secara keseluruhan adalah prinsip umum dalam rangka memberikan
kepastian hukum.
i. Bahwa Pemerintah dalam keterangannya yang disampaikan pada
sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada tanggal
7 Nopember 2023, menyatakan:
Bahwa terkait dengan pengujian Pasal 97 UU PPHI, menurut
Pemerintah tidak terdapat pertentangan konstitusionalitas atas
keberlakuan norma Pasal 97 UU PPHI dengan UUD 1945. Karena justru
apabila norma Pasal 97 UU PPHI dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka dapat
menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, serta tidak
adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum atas hak dan
kewajiban para pihak yang bersengketa di pengadilan hubungan
industrial mengingat bahwa pasal tersebutlah yang menjadi dasar untuk
menyelesaikan sengketa.
Terhadap keterangan Pemerintah tersebut, maka menurut Pemohon,
justru apabila frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada
Pasal 97 UU 2/2004 dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang
79
tidak dimaknai putusan Pengadilan Hubungan Industrial selain
menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara wajib pula
untuk menetapkan pihak lainnya yang menerima pembayaran biaya
perkara sebagai pengganti panjar biaya perkara yang telah dibayarkan
terlebih dahulu, adalah dalam rangka memberikan kepastian terhadap
pihak yang dimenangkan gugatannya oleh putusan, adalah kepastian
untuk mendapatkan pemenuhan atas seluruh isi putusan. Demikian juga
dengan pihak yang kalah, maka bentuk kepastian hukumnya adalah
kepada siapa ia membayar biaya perkara berdasarkan putusan hakim.
Pada kenyataannya, pekerja yang membayar panjar biaya perkara dan
kemudian
gugatannya
dikabulkan,
tidak
pernah
mendapatkan
pembayaran atas biaya perkara yang telah dibayarkan sebelumnya.
Padahal biaya yang dikeluarkan oleh pekerja adalah hasil dari cara
mengurangi biaya makan sehari-hari dan dengan kata lain merih. Oleh
karena itu, maka seharusnya tidak ada keraguan bagi Mahkamah
Konstitusi untuk mengabulkan petitum angka 3 permohonan Pemohon,
dengan menyatakan Pasal 97 UU 2/2004 bertentangan dengan UUD
1945 secara bersyarat.
IV.
PETITUM
Berdasarkan segala uraian di atas, maka mohon kepada Yang Mulia Hakim
Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan bahwa Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan bahwa frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada
Pasal 97 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran
80
Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak dimaknai
putusan Pengadilan Hubungan Industrial selain menghukum pihak yang
kalah untuk membayar biaya perkara wajib pula untuk menetapkan pihak
lainnya yang menerima pembayaran biaya perkara sebagai pengganti
panjar biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih dahulu.
4. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain,
mohon Putusan yang seadil-adilnya.
[2.7]
Menimbang bahwa DPR menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah
pada tanggal 30 Januari 2024 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
I.
KESIMPULAN PANDANGAN DPR RI
1. Bahwa terhadap ketentuan Pasal 82 UU 2/2004:
a. Bahwa dalam UU 13/2003 yang ditegaskan kembali dalam UU 6/2023,
pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah
harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja
(PHK). Hal ini perlu untuk ditegaskan kembali bahwa semua pihak, baik
pengusaha, pekerja, serikat pekerja maupun pemerintah harus
mengupayakan solusi terbaik atas perselisihan ketenagakerjaan yang
terjadi, dan PHK merupakan opsi terakhir jika langkah-langkah
penyelamatan tidak menemui kesepakatan.
b. Bahwa UU 6/2023 juga menghapus ketentuan Pasal 171 UU 13/2003
yang memberi batasan tenggang waktu 1 tahun bagi pekerja yang
mengalami PHK untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial. Pembentuk Undang-Undang mempertimbangkan bahwa pada
implementasinya terdapat kasus para pekerja yang tidak dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial karena
telah lewat daluarsa 1 tahun sehingga para pekerja tersebut kehilangan
hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang
penggantian hak, serta hak-hak lainnya yang dijamin dalam ketentuan
perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Oleh karena itu,
81
pekerja tetap dapat mendapatkan hak-haknya tanpa dibatasi oleh
daluarsa waktu mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
c. Bahwa Pasal 82 UU 2/2004 yang materi muatannya mengacu pada Pasal
159 dan Pasal 171 UU 13/2003, telah kehilangan objeknya dengan
diundangkannya UU 6/2023, telah menghapus Pasal 159 dan Pasal 171
UU 13/2003 (error in objecto).
d. Bahwa selain alasan diatas, dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-
XIII/2015, Pasal 82 UU 2/2004 juga telah dinyatakan inkonstitusional
bersyarat sepanjang anak kalimat “Pasal 159”. Bahwa dalam Perkara
114/PUU-XIII/2015, DPR RI telah menyampaikan kepada Majelis Hakim
MK bahwa dalam draft RUU tentang perubahan atas UU 2/2004
tertanggal 30 September 2015, terdapat keinginan Komisi IX DPR selaku
komisi yang membidangi sektor ketenagakerjaan untuk menghapus
secara keseluruhan ketentuan Pasal 82 UU 2/2004. (vide Putusan MK
Perkara 114/PUU-XIII/2015 halaman 27)
e. Bahwa RUU tentang perubahan atas UU 2/2004 sudah masuk menjadi
Program Legislasi Nasional sejak periode 2015-2019, dan masuk kembali
dalam daftar Prolegnas long list 2020-2024 sebagai usulan DPR. Namun
hingga kini RUU perubahan UU 2/2004 tersebut belum menjadi prioritas
sehingga belum dibahas oleh AKD terkait.
2. Terhadap terhadap frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial”
pada Pasal 97 UU 2/2004:
a. Bahwa prinsip dalam penyelenggaraan Pengadilan Hubungan Industrial
adalah dalam setiap tahap penyelesaian perselisihan industrial
diselesaikan secara sederhana, cepat, adil, dan biaya murah namun
menjamin adanya kepastian hukum.
b. Bahwa Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur
tentang ongkos perkara dan biaya perkara yang berlaku secara nasional,
sehingga nominal dan mekanismenya diatur secara sendiri-sendiri oleh
setiap pengadilan. Oleh karena itu, baik ongkos perkara maupun biaya
perkara tidak selalu sama nominal dan mekanismenya di setiap daerah.
c. Dalam hukum acara perdata, Hakim membebankan biaya perkara
kepada pihak yang kalah. Jika gugatan ditolak, berarti penggugat berada
di pihak yang kalah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1)
82
HIR, hakim harus membebankan biaya perkara kepadanya. Berapa
besaran biaya perkara yang dibebankan harus dicantumkan dalam
putusan. Akan tetapi prinsip ini baru bersifat imperatif, apabila kekalahan
itu mutlak. Misalnya gugatan ditolak seluruhnya. Atau gugatan
penggugat dikabulkan seluruhnya. Berarti secara mutlak, tergugat
berada di pihak yang kalah. Maka biaya perkara dipikul tergugat.
d. Bahwa
penentuan
isi
amar
putusan
merupakan
sepenuhnya
kewenangan hakim yang tidak dapat diintervensi dalam keadaan apapun
dan oleh siapapun. Pasal 24 UUD NRI tahun 1945 telah menjamin
kekuasaan kehakiman yang merdeka demi tegaknya hukum dan
keadilan. Oleh karena itu, isi amar putusan tidak dapat diatur melalui
undang-undang maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Sehingga alasan Pemohon untuk menentukan isi amar putusan dalam
Pasal a quo adalah menyalahi kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh
UUD NRI tahun 1945.
3. Bahwa ketentuan Pasal 82 UU 2/2004 sudah pernah dilakukan uji materiil
dengan batu uji yang sama, yaitu Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,
dan telah diputus berdasarkan Putusan MK No. Nomor 114/PUU-XIII/2015,
yang amar putusannya menyatakan Pasal 82 UU 2/2004 sepanjang anak
kalimat Pasal 159 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
dan tidak mempunyai hukum mengikat. Oleh karenanya sudah sepatutnya
Yang Maulia Majelis Hakim menyatakan permohoan a quo ditolak dan
dinyatakan ne bis in idem.
4. Bahwa dalam kaitannya dengan pasal-pasal yang diatur dalam Pasal 82 UU
2/2004, selain Putusan MK No. Nomor 114/PUU-XIII/2015 yang telah
menyatakan Pasal 159 UU 13/2003 inkonstitusional, Pasal 81 angka 51
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), dengan tegas menghapus
ketentuan Pasal 159 UU 13/2003. Selain itu, Pasal 81 angka 63 UU 6/2023
juga telah menghapus ketentuan Pasal 171 UU 13/2003. Dengan
dihapusnya ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 82 UU 2/2004,
maka permohonan Pemohon kehilangan objek pengujian terhadap Pasal 82
UU 2/2004 (error in objecto).
83
II. KESIMPULAN DPR RI TERHADAP KETERANGAN PRESIDEN
Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin tanggal
27 November 2023 terkait pandangan yang disampaikan oleh Presiden, yang
pada intinya menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa penghapusan suatu norma adalah bentuk perubahan, sedangkan
substansi materi muatan harus dilihat pada substansi norma yang dihapus
itu sendiri.
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi undang-undang selanjutnya disebut UU 6/2023 telah
mengubah beberapa ketentuan dalam UU 13/2003.
3. Bahwa dalam UU 6/2023 dalam Ketentuan Pasal 81 Angka 51 menyatakan
Pasal 159 dihapus dan Ketentuan Pasal 81 Angka 63 menyatakan Pasal
171 dihapus adalah bentuk perubahan.
4. Bahwa apabila dilihat pada ketentuan yang dihapus tersebut, maka
ketentuan tersebut dipandang sudah tidak relevan oleh pembentuk undang-
undang dengan alasan:
a. Bahwa dihapusnya Pasal 159 UU 13/2003 pada dasarnya karena pasal
tersebut telah dinyatakan inkonstitusional bertentangan dengan UUD
1945 oleh MK sebagaimana dalam Putusan MK No. 12/PUU-I/2003
tanggal 28 Oktober 2004. Dalam pertimbangan hukum pada halaman
112-113, MK telah menyatakan dapat menyutujui dalil para Pemohon
bahwa Pasal 158 undang-undang a quo bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya karena Pasal 158 memberi kewenangan kepada
pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan buruh pekerja telah
melakukan kesalahan berat tanpa du process of law melalui putusan
pengadilan yang independen dan imparsial melainkan cukup hanya
dengan keputusan pengusaha yang didukung oleh bukti-bukti yang tidak
perlu diuji keabsahannya menurut hukum acara yang berlaku. Di lain
pihak, Pasal 160 menentukan secara berbeda bahwa pekerja buruh yang
ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak
84
pidana, tetapi bukan atas pengaduan pengusaha diperlakukan sesuai
dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang
sampai bulan ke-6 masih memperoleh sebagian dari hak-haknya sebagai
buruh dan apabila pengadilan menyatakan pekerja buruh yang
bersangkutan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan kembali
pekerja buruh tersebut. Hal tersebut dipandang sebagai perlakuan yang
diskriminatif atau berbeda di dalam hukum yang bertentangan dengan
UUD 1945 dan Ketentuan Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa
Indonesia adalah negara hukum, sehingga oleh karena itu Pasal 158
harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menimbang bahwa meskipun Pasal 159 menentukan apabila pekerja
buruh yang telah di-PHK karena melakukan kesalahan berat menurut
Pasal 158 tidak menerima pemutusan hubungan kerja, pekerja buruh
yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial, maka disamping ketentuan tersebut
melahirkan beban pembuktian yang tidak adil dan berat bagi pekerja
buruh untuk membuktikan ketidaksalahannya sebagai pihak yang secara
ekonomis lebih lemah yang seharusnya memperoleh perlindungan
hukum yang lebih dibanding pengusaha. Pasal 159 tentang hal tersebut
juga menimbulkan kerancuan berpikir dengan mencampuradukan proses
perkara pidana dengan proses perkara perdata secara tidak pada
tempatnya.
b. Bahwa dihapusnya Pasal 171 UU 13/2003 dalam Ketentuan Pasal 81
angka 63 UU 6/2023 karena pasal a quo sepanjang frasa “Pasal 158 ayat
(1)“ telah dinyatakan inkonstitusional bertentangan dengan UUD 1945
oleh MK sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 12/PUU-I/2003 tanggal
28 Oktober 2004. Hal demikian diperkuat dengan Putusan MK No.
61/PUUVIII/2011, tanggal 14 November 2011, dan Putusan MK No.
114/XIII/2015 tanggal 29 September 2016.
c. Bahwa oleh karena Ketentuan Pasal 159 UU 13/2023 tersebut
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Ketentuan
Pasal 171 UU 13/23 tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 sepanjang frasa Pasal 158 ayat (1), maka menindaklanjuti
Putusan MK No. 12/PUU-I/2003, No. 61/PUU-VIII/2011, dan No.
85
114/PUU-XIII/2015 pembentuk undang-undang mengubah ketentuan
pasal a quo dengan menghapus sebagaimana termuat dalam Pasal 81
angka 51 UU 6/2023 yang menyatakan Pasal 159 dihapus dan Pasal 81
angka 63 UU 6/2003 yang menyatakan Pasal 171 dihapus.
d. Bahwa dalam rangka meniadakan terjadinya duplikasi pengaturan terkait
dengan ketentuan mengenai batasan jangka waktu pengujian gugatan ke
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial paling lama 1
tahun dalam ketentuan pasal 171 UU 13/2003 dan dalam Pasal 82 UU
PPHI, maka hal ini pula menjadi dasar bagi pembentuk undang-undang
untuk menghapus ketentuan Pasal 171 UU 13/2003 dengan Pasal 81
angka 63 UU 6/2023.
5. Bahwa terkait dengan pengujian Pasal 97 UU PPHI, menurut Pemerintah
tidak terdapat pertentangan konstitusionalitas atas keberlakuan norma
Pasal 97 UU PPHI dengan UUD 1945. Karena justru apabila norma Pasal
97 UU PPHI dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat, maka dapat menyebabkan ketidakpastian
hukum dan ketidakadilan, serta tidak adanya perlakuan yang sama di
hadapan hukum atas hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa di
pengadilan hubungan industrial mengingat bahwa pasal tersebutlah yang
menjadi dasar untuk menyelesaikan sengketa.
Hal ini sesuai dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang
termuat dalam angka 3, angka 12, angka 2 Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 99/PUU-XI/2013 tanggal 20 Maret 2014. Bahwa terhadap
permasalahan hukum utama sebagaimana didalilkan oleh Para Pemohon
dihadapkan dengan Norma UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian oleh
Para Pemohon, menurut Mahkamah tidak terdapat pertentangan
konstitusionalitas atas keberlakuan norma Pasal 97 UU 2/2004 dengan UUD
1945 karena justru apabila norma Pasal 97 UU 2/2004 dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat,
maka
dapat
menyebabkan
ketidakpastian
hukum
dan
ketidakadilan, serta tidak adanya perlakuan yang sama di depan hukum atas
hak dan kewajiban para pihak yang bersengketa di PHI mengingat bahwa
pasal tersebutlah yang menjadi dasar untuk menyelesaikan sengketa.
86
6. Bahwa berdasarkan penjelasan dan pertimbangan tersebut di atas, tidak
terdapat persoalan konstitusional terhadap ketentuan Pasal 82 dan Pasal
97 UU PPHI.
Terhadap keterangan dari Presiden tersebut, DPR RI memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 82 UU 2/2004 yang materi muatannya mengacu pada Pasal
159 dan Pasal 171 UU 13/2003, telah kehilangan objeknya melalui UU
6/2023 yang telah menghapus Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003 (error
in objecto).
2. Bahwa terdapat keinginan Komisi IX DPR selaku komisi yang membidangi
sektor ketenagakerjaan untuk menghapus secara keseluruhan ketentuan
Pasal 82 UU 2/2004, dan RUU perubahan atas UU 2/2004 termasuk dalam
daftar Prolegnas long list 2020-2024 sebagai usulan DPR.
3. Bahwa tidak ada permasalahan konstitusional dalam Pasal 97 UU PPHI
karena penentuan isi amar putusan merupakan sepenuhnya kewenangan
hakim yang tidak dapat diintervensi dalam keadaan apapun dan oleh
siapapun sesuai amanat Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945.
III. KESIMPULAN DPR RI TERHADAP KETERANGAN SAKSI DARI PEMOHON
1. Bahwa Saksi dari Pemohon pada tahun 2001 merupakan pengurus serikat
pekerja dan pernah ditahan selama 29 hari di LP wanita Tangerang atas
tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan menghasut dengan
menggunakan Pasal 160. Selama proses persidangan kemudian
pengadilan negeri memutuskan bahwa Saksi tidak bersalah dan diputus
bebas.
2. Saksi beberapa kali melakukan pendampingan buruh-buruh yang
diputuskan hubungan kerjanya oleh pengusaha di pengadilan yang
menggugat atas sengketa PHK dengan membayar secara patungan biaya
perkara yang cukup besar.
3. Saksi sependapat dengan Pemohon yang meminta agar amar putusan
pengadilan berkaitan dengan biaya perkara dapat diperjelas kepada siapa
pihak yang kalah tersebut harus membayar. Bagi Saksi dan teman-teman
buruh tidak berkeberatan jika harus membayar panjar biaya perkara dengan
aturan biaya tersebut dikembalikan apabila perusahaan dihukum untuk
87
membayar biaya perkara, karena biaya yang dikeluarkan oleh buruh adalah
hasil dari cara mengurangi biaya makan sehari-hari.
Terhadap Keterangan Saksi dari Pemohon, DPR RI menyimpulkan:
1. Bahwa Indonesia belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur
tentang ongkos perkara dan biaya perkara yang berlaku secara nasional,
sehingga nominal dan mekanismenya diatur secara sendiri-sendiri oleh
setiap pengadilan. Oleh karena itu, baik ongkos perkara maupun biaya
perkara tidak selalu sama nominal dan mekanismenya di setiap daerah.
2. Bahwa tidak ada permasalahan konstitusional dalam Pasal 97 UU PPHI
karena penentuan isi amar putusan merupakan sepenuhnya kewenangan
hakim yang tidak dapat diintervensi dalam keadaan apapun dan oleh
siapapun sesuai amanat Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945. Sehingga
permintaan Saksi dari Pemohon untuk menentukan isi amar putusan dalam
Pasal a quo adalah menyalahi kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh
UUD NRI tahun 1945.
IV. KESIMPULAN DPR RI TERHADAP KETERANGAN AHLI PEMOHON
Bahwa dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu tanggal
24 Januari 2024 terkait dengan pandangan yang disampaikan oleh Ahli
Pemohon, Timboel Siregar, yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 82 UU 2/2004 mengatur tentang masa daluwarsa pengajuan
gugatan atas beberapa alasan PHK, khususnya terkait Pasal 159 dan 171
UU 13/2003, dimana Pasal 159 mengatur alasan PHK pada Pasal 158 ayat
(1) UU 13/2003, sedangkan Pasal 171 UU 13/2003 mengatur alasan PHK
pada Pasal 158, Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162 UU 13/2003.
2. Bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) berdampak pada
dihapusnya beberapa ketentuan antara lain Pasal 158, 159, 171, dan 162
UU 13/2003, sedangkan Pasal 160 ayat (3) UU 13/2003 mengalami
penambahan. Meskipun demikian, untuk Pasal 158 UU 13/2003 diatur
kembali di dalam Pasal 154 ayat (1) huruf g UU 13/2003 jo UU 6/2023,
begitu pula dengan Pasal 162 yang dihapus dan diatur kembali pada Pasal
154 ayat (1) huruf i UU 13/2003 jo Pasal 36 huruf i Peraturan Pemerintah
88
Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya,
Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP
35/2021).
Pasal 159 dan Pasal 171 yang dihapus UU 6/2023 tidak diatur lagi
dalam UU 6/2023 maupun PP 35/2021, sehingga ketentuan tentang dapat
mengajukan gugatan ke Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial dalam waktu paling lama 1 tahun sejak tanggal dilakukan
pemutusan hubungan kerja sudah tidak ada landasan hukum lagi. Putusan
Mahkamah Konsitusi Nomor 012 tanggal 28 Oktober 2004 juga telah
menyatakan Pasal 159 UU 13/2003 jo UU 6/2023 tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan konstitusi.
Dengan dihapusnya Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003, maka kedua
pasal tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum, konsekuensinya Pasal
82 UU 2/2004 telah kehilangan objek yang diaturnya.
3. Bahwa berdasarkan UU 6/2023 jo PP 35/2021, ada 26 alasan PHK dimana
terhadap hal tersebut tidak diatur lagi terkait daluwarsa. Pasal 82 UU 2/2004
yang masih dijalankan, sebenarnya mengacu pada kondisi yuridisnya sudah
tidak berlaku lagi sehingga kehilangan objek pasal yang diatur dalam Pasal
82 UU 2/2004 sehingga tentunya akan ada keseimbangan antara
pengusaha dan pekerja dalam menjalankan hukum ini. Sebenarnya ini
hanya bagaimana keseimbangan pengusaha dan pekerja ini yang memang
harus merujuk pada aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis.
4. Bahwa dalam hal ini Para pihak yang merasa mau mengajukan dapat
mengajukan kapan waktunya, sehingga menurut ahli tidak ada yang tidak
pasti.
5. Bahwa terkait Pasal 97 UU 2/2004, biaya yang dikeluarkan para pihak
adalah hal umum untuk mendukung berjalannya proses di pengadilan
hubungan industrial dan Mahkamah Agung. Biaya perkara adalah bagian
dari penerimaan negara bukan pajak seperti yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya (PP 53/2008). Dengan PP
tersebut, maka pengadilan wajib menetapkan secara eksplisit dan menagih
biaya perkara sesuai dengan putusan pengadilan. Bila tidak ditagih, maka
89
termasuk dalam korupsi uang negara. Ahli berpendapat, pengujian Pasal 97
UU 2/2004 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah
masalah teknis yang berhubungan dengan kewajiban pengadilan
menjalankan PP 53/2008.
6. Bahwa terkait Pasal 97 tidak ada persoalan konstitusionalitas. Hal ini hanya
terkait bagaimana amar putusan harus jelas, sehingga tidak perlu dikaitkan
dengan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945.
Terhadap keterangan dari Ahli Pemohon tersebut, DPR RI memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa dihapusnya Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003 menyebabkan
kedua pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga Pasal 82 UU
2/2004 telah kehilangan objek yang diatur. Hal ini akan menimbulkan
keseimbangan antara pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hukum.
2. Bahwa biaya perkara merupakan bagian dari penerimaan negara bukan
pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya sebagaimana diatur dalam PP 53/2008, sehingga biaya yang
dikeluarkan para pihak adalah hal umum untuk mendukung berjalannya
proses di pengadilan hubungan industrial dan Mahkamah Agung. Oleh
karenanya pengujian Pasal 97 UU 2/2004 bukan merupakan permasalahan
konstitusionalitas melainkan permasalahan pelaksanaan norma.
V. PETITUM DPR RI
Demikian kesimpulan DPR RI disampaikan untuk menjadi bahan
pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan
putusan sebagai berikut:
-
Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan, atau
-
Apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.8]
Menimbang
bahwa
Presiden
menyerahkan
kesimpulan
kepada
Mahkamah pada tanggal 30 Januari 2024 yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
90
I.
PERMOHONAN PEMOHON NEBIS IN IDEM
Sehubungan dengan permohonan pengujian ketentuan Pasal 82 dan Pasal 97
UU PPHI yang dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara a quo, Presiden tetap
pada pendirian sebagaimana telah disampaikan dalam Keterangan Presiden
pada tanggal 27 November 2023, bahwa permohonan a quo nebis in idem
sesuai dengan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang.
Terhadap ketentuan Pasal 82 UU PPHI telah diuji di Mahkamah Konstitusi
sebagaimana Putusan MK Nomor 114/PUU-XIII/2015 tanggal 29 September
2016 dan Putusan MK Nomor 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004. Begitu
juga terhadap ketentuan Pasal 97 UU PPHI telah diuji di Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan MK Nomor 99/PUU-XI/2013 tanggal 20 Maret 2014.
Sehingga oleh karena objectum litis nebis in idem, Mahkamah Konstitusi
seharusnya menyatakan tidak menerima permohonan Pemohon (niet
ontvankelijke verklaard).
II.
PEMOHON TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon, Pemerintah berpendapat
sebagai berikut:
1.
Bahwa persoalan hukum yang disampaikan oleh Pemohon dalam
permohonan a quo bukanlah persoalan konstitusionalitas norma oleh
karena berlakunya ketentuan Pasal 82 dan Pasal 97 UU PPHI yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945, akan tetapi akibat persoalan
implementasi. Sehingga fakta hukum terhadap seluruh dalil-dalil
Pemohon baik dalam posita maupun petitum hanya berdasarkan pada
asumsi-asumsi semata, dan nyata-nyata tidak didasarkan pada adanya
kerugian konstitusional karena berlakunya ketentuan a quo yang diuji.
2.
Bahwa oleh karena persoalan hukum dalam permohonan a quo bukanlah
persoalan konstitusionalitas norma, maka permohonan a quo tidak
memenuhi ketentuan mengenai kerugian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi serta Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai lima
91
syarat kerugian hak dalam putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya, dan
Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut Pemerintah adalah tepat dan sudah
sepatutnya jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard).
III.
TANGGAPAN PEMERINTAH
TERHADAP POKOK PERMOHONAN
PEMOHON
Bahwa terhadap pokok permohonan Pemohon terdapat 2 (dua) hal yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1.
Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan dengan hilangnya
objek Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003 yang merupakan hal ihwal
keberadaan Pasal 82 UU PPHI, maka Pasal 82 UU PPHI tidak lagi
memiliki sasaran yang dituju untuk mengatur masa daluarsa gugatan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan demikian menurut
Pemohon, apabila keberadaan Pasal 82 UU PPHI tetap dipertahankan
maka justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, yakni menjadi
tidak jelas dan menimbulkan multitafsir atas gugatan PHK dengan alasan
apa yang dapat diajukan oleh pekerja dalam tenggang waktu paling lama
1 (satu) tahun. Oleh karena itu, menurut Pemohon Pasal 82 UU PPHI
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, adalah dalil yang
keliru. Hal mana dapat Pemerintah jelaskan dan simpulkan bahwa
penghapusan ketentuan Pasal 159 UU 13/2003 terkait dengan ketentuan
yang dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, sedangkan
penghapusan ketentuan Pasal 171 UU 13/2003 dilakukan untuk
menghindari duplikasi pengaturan terkait batasan waktu pengajuan
gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Peraturan yang tidak mengandung duplikasi dalam mengatur hal yang
sama memiliki beberapa kepentingan yang signifikan, antara lain:
a.
Peraturan yang jelas dan tidak terduplikasi membantu menciptakan
ketertiban hukum dan kekonsistenan dalam sistem hukum. Hal
92
tersebut memudahkan penerapan dan penegakan hukum karena
tidak adanya peraturan yang saling bertentangan.
b.
Penghapusan duplikasi membuat peraturan lebih mudah dibaca
dan dipahami oleh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat
umum, pelaku usaha, dan pihak yang terlibat dalam penegakan
hukum. Hal ini mendukung transparansi dan akuntabilitas.
Pentingnya menghindari duplikasi dalam peraturan juga mencerminkan
prinsip dasar pemerintahan yang baik, yaitu kejelasan, keadilan, dan
efisiensi. Dengan demikian, upaya untuk menyusun peraturan yang
terstruktur dengan baik dan bebas dari duplikasi memberikan kontribusi
positif terhadap sistem hukum suatu negara.
2.
Bahwa terhadap dalil Pemohon yang menyatakan Pasal 97 UU PPHI
senyatanya belum dapat dilaksanakan sepenuhnya dan belum
memberikan kepastian hukum akibat tidak jelasnya pihak yang dituju
untuk menerima biaya perkara apabila Pengadilan Hubungan Industrial
mengabulkan sebagian atau seluruhnya gugatan perselisihan hubungan
industrial
yang
nilainya
sekurang-kurangnya
Rp.150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) atau lebih. Dengan demikian, maka Pasal
97 UU PPHI hanya dapat memberikan kepastian hukum apabila frasa
“putusan Pengadilan Hubungan Industrial” Pasal 97 UU PPHI dinyatakan
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak
dimaknai putusan Pengadilan Hubungan Industrial selain menghukum
pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara, wajib juga untuk
menetapkan pihak lainnya yang menerima pembayaran biaya perkara
sebagai pengganti panjar biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih
dahulu, adalah dalil yang keliru. Hal mana dapat Pemerintah jelaskan
dan simpulkan bahwa Pasal 97 UU PPHI sejatinya memberikan
kepastian hukum dengan menetapkan bahwa pihak yang kalah dalam
gugatan perselisihan hubungan industrial harus membayar biaya
perkara. Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kepastian hukum
hanya dapat terwujud jika frasa "putusan Pengadilan Hubungan
Industrial" dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, merupakan dalil yang keliru.
93
Pasal 97 UU PPHI mengacu pada prinsip dasar bahwa pihak yang kalah
dalam gugatan perselisihan hubungan industrial wajib membayar biaya
perkara. Pihak yang menerima pembayaran biaya perkara dapat
dianggap sebagai pengganti panjar biaya perkara yang telah dibayarkan
terlebih dahulu. Oleh karena itu, interpretasi yang tepat adalah bahwa
pasal tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip umum hukum dan tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Pasal 97 UU PPHI dapat
memberikan kepastian hukum yang memadai, dan penafsiran yang tepat
terhadap ketentuan tersebut akan membantu mengatasi kejelasan yang
didalilkan oleh Pemohon.
IV.
PROSES PERSIDANGAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa pada masa persidangan atas permohonan pengujian materiil UU PPHI,
terdapat pertanyaan Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi,
keterangan Saksi, dan keterangan Ahli Pemohon. Terhadap hal-hal tersebut,
Pemerintah pada intinya memberikan tanggapan sebagai berikut:
1.
Tanggapan Pemerintah terhadap pertanyaan Yang Mulia Hakim
Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. Manahan M. P.
Sitompul, S.H., M. Hum, dan Dr. Suhartoyo S.H., M.H., dalam persidangan
pada tanggal 27 November 2023, Pemerintah telah memberikan jawaban
terhadap pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi tersebut
melalui Keterangan Tambahan Presiden yang disampaikan secara
tertulis kepada Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Januari 2024.
2.
Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Saksi Pemohon Ngadinah
(dalam persidangan tanggal 20 Desember 2023):
a.
Saksi pernah terlibat dalam mogok kerja pada September 2000,
menuntut hak-hak seperti kebebasan berserikat, cuti, uang makan,
pesangon, dan uang jasa.
b.
Pada tahun 2001, saksi pernah ditahan selama 29 hari dengan
tuduhan tidak menyenangkan dan menghasut. Setelah keluar dari
penjara, tetap aktif dalam serikat pekerja/serikat buruh. Saksi
memiliki pengalaman dalam mendirikan serikat pekerja/serikat
94
buruh dan terlibat dalam kasus pemutusan hubungan kerja yang
berakhir di pengadilan.
c.
Buruh
mengumpulkan
uang
untuk
biaya
perkara
dengan
mengurangi biaya makan sehari-hari atau menjual barang miliknya.
d.
Saksi belum pernah mengalami atau mengetahui bahwa pengusaha
membayar biaya perkara kepada pekerja/buruh setelah putusan
pengadilan.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
1.
Bahwa keterangan saksi tidak ada hubungan kausalitas dengan
berlakunya Pasal 82 dan Pasal 97 UU PPHI yang berkaitan dengan
daluwarsa penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan biaya
perkara, karena Saksi belum pernah berperkara langsung (sebagai
pihak) dalam perkara perselisihan hubungan industrial pada
Pengadilan Hubungan Industrial.
2.
Bahwa terhadap keterangan lainnya yang disampaikan Saksi dalam
persidangan, menjadi tidak relevan.
Berdasarkan uraian tersebut, menurut Pemerintah adalah tepat dan
sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi secara
bijaksana menolak keterangan Saksi Pemohon.
3.
Tanggapan Pemerintah Atas Keterangan Ahli Pemohon Timboel Siregar
(dalam sidang tanggal 22 Januari 2024)
Setelah memperhatikan secara cermat keterangan Ahli Pemohon
Timboel Siregar yang pada intinya menyampaikan sebagai berikut:
a.
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Pasal 159 UU 13/2003
tidak berlaku dan Pasal 171 dihapus oleh UU 6/2023, sehingga
Pasal 82 UU PHI kehilangan kekuatan hukumnya. Oleh karena
Pasal 82 UU PPHI tidak berlaku lagi, maka pekerja/buruh
memperoleh keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam
mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial.
b.
Pasal 97 UU PPHI berkaitan dengan biaya perkara di pengadilan
hubungan industrial. Ketidakpastian terjadi dalam penerapan biaya
perkara. Putusan pengadilan harus eksplisit menetapkan dan
menagih biaya perkara sesuai dengan PP 53/2008. Pengujian
Pasal 97 UU PPHI dikatakan sebagai masalah teknis yang terkait
95
dengan kewajiban pengadilan menjalankan peraturan penerimaan
negara bukan pajak.
c.
Selain dari tiga alasan PHK yang diatur dalam Pasal 82 UU PPHI
jo. Pasal 171 UU 13/2003, alasan PHK lainnya tidak ada
daluwarsanya. Demi menyelaraskan dengan PHK lainnya, maka
Pasal 82 UU PPHI jo. Pasal 171 UU 13/2003 harusnya tidak ada
daluwarsa juga.
Pemerintah perlu memberikan tanggapan sebagai berikut:
Pasal 82 UU PPHI merujuk pada Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003
sementara Pasal 171 UU 13/2003 mengatur 3 (tiga) alasan PHK: 1)
kesalahan berat, 2) proses pidana setelah 6 (enam) bulan, dan 3)
pengunduran diri. Pasal 159 berkaitan dengan gugatan ke lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait PHK.
Meskipun Pasal 171 UU 13/2003 dihapus oleh UU 6/2023 karena
sebagian dianggap inkonstitusional, 2 (dua) alasan PHK yang masih
berlaku, yaitu proses pidana dan pengunduran diri yang diatur oleh Pasal
81 angka 52 UU 6/2023 dan Pasal 50 PP 35/2021. Penghapusan Pasal
171 UU 13/2003 dimaksudkan agar satu-satunya regulasi yang
mengatur batasan waktu pengajuan gugatan adalah Pasal 82 UU PPHI.
Oleh karena itu, Pasal 82 UU PPHI tetap berlaku sepanjang berkaitan
dengan 2 (dua) alasan PHK tersebut.
Sejak awal pembahasan Pasal 171 dalam Rancangan Undang-Undang
Ketenagakerjaan atau dahulu disebut Rancangan Undang-Undang
tentang Pembinaan dan Pelindungan Ketenagakerjaan, Pasal 171
tersebut memang hanya dibatasi untuk 3 (tiga) alasan PHK yaitu PHK
dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat, PHK dengan
alasan pekerja/buruh dalam proses perkara pidana, dan PHK dengan
alasan pengunduran diri sebagaimana ketiga alasan tersebut diatur
dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162 UU 13/2003.
Pembatasan 3 (tiga) alasan PHK tersebut dalam Pasal 171 UU 13/2003
jo. Pasal 82 UU PPHI tentu memiliki alasan yang kuat secara hukum.
Perbedaan dengan alasan PHK lainnya misalnya dari aspek bisnis
seperti restrukturisasi perusahaan, pengurangan biaya, atau perubahan
strategi bisnis atau karena faktor eksternal seperti resesi ekonomi atau
96
perubahan kebijakan Perusahaan yang tentunya bukan karena faktor
kesalahan atau keinginan individu pekerja/buruh, sementara 3 (tiga)
alasan PHK di atas erat kaitannya dengan faktor kesalahan atau
keinginan individu pekerja/buruh.
Berdasarkan faktor pembeda alasan PHK tersebut, jika dihubungkan dari
pendekatan keadilan, ditemukan bahwa “keadilan dapat berarti
memperlakukan sama terhadap hal-hal yang memang sama dan
memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda,
sehingga justru tidak adil apabila terhadap hal-hal yang berbeda
diperlakukan sama” (vide pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi dalam putusan No 138/PUU-XII/2014 halaman 208).
Lebih lanjut terkait keadilan, menurut Thomas sebagaimana dikutip Theo
Huijsbers dalam bukunya Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah “apa
yang sepatutnya bagi orang lain menurut sesuatu kesamaan
proporsional” (aliquod opus adaequantum alteri secundum aliquem
aequalitatis modum) (Theo Huijsbers,1982: 42), pandangan Thomas ini
terkait keadilan menekankan pada kesamaan proporsional, itu artinya
keadilan harus ada perbandingan persamaan secara proporsional.
Dengan demikian, pandangan ahli yang menyamakan 3 (tiga) alasan
PHK dalam Pasal 171 UU 13/2003 jo. Pasal 82 UU PPHI dengan PHK
lainnya merupakan pandangan yang keliru dan tidak proporsional.
Terkait Pasal 97 UU PPHI, Pemerintah berpandangan meskipun
mungkin ada kasus di mana interpretasi terhadap biaya perkara kurang
jelas, hal ini tidak secara otomatis mengindikasikan bahwa Pasal 97 UU
PPHI secara keseluruhan inkonstitusional. Pengadilan memiliki
kewenangan untuk menetapkan biaya perkara, dan ketidakpastian
pelaksanaan eksekusi biaya perkara tidak lantas harus melakukan
pengujian Pasal 97 UU PPHI.
Bahkan ahli Pemohon dengan tegas menyatakan “Persoalan Pasal 97
UU PPHI bukanlah persoalan konstitusional tapi persoalan
implementasi”, bahkan lebih tegas lagi ahli Pemohon menyampaikan
“Pasal 97 UU PPHI tidak perlu dikaitkan dengan Pasal 28D UUD
1945”.
97
Menggolongkan Pasal 97 UU PPHI sebagai masalah implementasi yang
terkait dengan kewajiban pengadilan dalam melaksanakan eksekusi
putusan, menunjukkan bahwa hal ini dapat diatasi melalui perbaikan
pelaksanaan kewenangan eksekusi oleh pengadilan, tanpa memerlukan
pengujian Pasal 97 UU PPHI itu sendiri.
Dengan demikian, Pasal 97 UU PPHI sebagai perangkat hukum, dapat
tetap relevan dengan asumsi bahwa implementasinya diperjelas dan
disesuaikan dengan kebutuhan praktis sistem peradilan.
V.
PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah
memohon kepada Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim Konstitusi
Republik Indonesia, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
2.
Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3.
Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard);
4.
Menyatakan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
[2.9]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
98
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
82 dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356,
selanjutnya disebut UU 2/2004) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
99
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang saat ini
masih aktif bekerja di salah satu perusahaan (vide bukti P-4);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 82 dan frasa “putusan Pengadilan
100
Hubungan Industrial’ dalam Pasal 97 UU 2/2004, yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 82 UU 2/2004
Gugatan
oleh
pekerja/buruh
atas
pemutusan
hubungan
kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya
dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
Pasal 97 UU 2/2004
Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan kewajiban
yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak
atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
3. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa Pemohon sebagai pekerja berpotensi mengalami pemutusan hubungan
kerja dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal
171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
13/2003) di mana kedua pasal tersebut menjadi rujukan dalam Pasal 82 UU
2/2004 yang sudah dinyatakan tidak berlaku. Namun, jika Pemohon mengajukan
gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melebihi tenggang waktu paling
lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukannya PHK, Pemohon akan kehilangan
hak-haknya untuk mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan masa
kerja dan/atau uang pisah yang telah dijamin dalam ketentuan perundang-
undangan ketenagakerjaan yang berlaku karena ketentuan Pasal 82 belum
dihapus. Oleh karena itu, Pemohon secara potensial akan dirugikan oleh
berlakunya Pasal 82 UU 2/2004 karena hak konstitusionalnya sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu hak mendapatkan jaminan dan
kepastian hukum apabila mengajukan gugatan perselisihan PHK melebihi
tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya
keputusan dari pihak pengusaha;
5. Bahwa Pemohon sebagai pekerja dimungkinkan mengalami PHK dan jika
Pemohon berkeberatan terhadap PHK yang dilakukan oleh perusahaannya
maka Pemohon dapat mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan
kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), apabila upaya penyelesaian
perselisihan hubungan industrial melalui bipartit dan mediasi tidak berhasil.
101
Dengan mendasarkan pada penghitungan masa kerja Pemohon, potensi nilai
gugatan yang diajukan di atas Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
sehingga Pemohon diharuskan membayar panjar biaya perkara. Apabila
gugatan Pemohon dikabulkan oleh PHI maka seharusnya perusahaan tempat
Pemohon bekerja tidak hanya diwajibkan membayar hak-hak Pemohon berupa
uang kompensasi PHK tetapi juga biaya perkara yang sudah dibayarkan.
Namun, dalam pelaksanaan putusan PHI dapat terjadi perusahaan hanya
bersedia membayar uang kompensasi PHK tanpa membayar atau mengganti
biaya perkara sehingga Pemohon akan berpotensi kehilangan panjar biaya
perkara akibat tidak adanya pihak yang dituju dalam amar putusan sepanjang
kepada siapa pengusaha membayar biaya perkara. Dengan demikian, hak
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
berupa jaminan dan kepastian hukum untuk mendapatkan pengembalian panjar
biaya perkara, secara potensial akan dirugikan oleh berlakunya frasa “putusan
Pengadilan Hubungan Industrial dalam norma Pasal 97 UU 2/2004.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hak konstitusional yang dimiliki dianggap dirugikan dengan
berlakunya ketentuan norma Pasal 82 dan frasa “putusan Pengadilan Hubungan
Industrial” dalam norma Pasal 97 UU 2/2004 yang dimohonkan pengujian.
Anggapan kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik dan
potensial serta memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya ketentuan norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian, khususnya Pemohon tidak mendapatkan
jaminan dan kepastian hukum dalam hal pengajuan gugatan perselisihan
pemutusan hubungan kerja yang diajukan dalam tenggang waktu lebih dari 1 (satu)
tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha,
serta hak untuk mendapatkan kepastian hukum atas pengembalian biaya panjar
perkara gugatan perselisihan hubungan industrial yang menghukum pihak
pengusaha. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah
maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma
yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
102
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
82 dan frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” dalam norma Pasal 97 UU
2/2004, Pemohon mengemukakan dalil-dalil permohonan yang pada pokoknya
sebagai berikut (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 82 UU 2/2004 yang mengatur masa daluarsa
1 (satu) tahun terhadap gugatan yang diajukan oleh pekerja atas PHK dalam
Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003 telah kehilangan objek karena Pasal 159
UU 13/2003 yang menjadi rujukan dalam pasal a quo telah dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
012/PUU-I/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015
serta telah dihapus oleh Pasal 81 angka 50 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Begitu juga halnya dengan Pasal 171 UU 13/2003 telah dihapus oleh Pasal 81
angka 63 UU 6/2023. Dengan demikian, Pasal 82 UU 2/2003 tidak lagi memiliki
objek yang diatur dalam hal masa daluarsa gugatan PHK, sehingga apabila
Pasal 82 UU 2/2004 tetap berlaku maka akan menimbulkan ketidakpastian
hukum berupa ketidakjelasan dan multitafsir terhadap gugatan PHK dimaksud,
sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu,
menurut Pemohon, dengan masih berlakunya Pasal 82 UU 2/2004 dalam
praktiknya dapat menimbulkan penerapan yang berbeda oleh Mahkamah
Agung dalam mengadili perkara perselisihan hubungan industrial;
2. Bahwa menurut Pemohon, frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial”
dalam norma Pasal 97 UU 2/2004 sesungguhnya berkehendak menjamin
kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima salah satu
pihak yang dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial,
salah satunya berupa pembayaran biaya perkara. Namun dalam praktiknya,
103
sepanjang tahun 2023 pada perkara perselisihan hubungan industrial di tingkat
kasasi justru terdapat berbagai amar putusan di mana salah satunya hanya
menyatakan pihak yang kalah dibebankan untuk membayar biaya perkara
tanpa menunjuk pihak mana yang menerima pembayaran dimaksud;
3. Bahwa menurut Pemohon, kehendak yang termaktub dalam frasa “putusan
Pengadilan Hubungan Industrial” dalam norma Pasal 97 UU 2/2004 senyatanya
belum dapat dilaksanakan sepenuhnya dan belum berkepastian hukum akibat
tidak jelasnya pihak yang dituju untuk menerima biaya perkara apabila
Pengadilan Hubungan Industrial mengabulkan sebagian atau seluruhnya
gugatan perselisihan hubungan industrial yang nilainya sekurang-kurangnya
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atau lebih. Oleh karena itu,
perlu dinyatakan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial untuk
menghukum pihak yang kalah membayar biaya perkara dan wajib pula untuk
menetapkan pihak lainnya yang menerima pembayaran biaya perkara
sebagai pengganti panjar biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih
dahulu.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah yang pada pokoknya agar:
1. Menyatakan Pasal 82 UU 2/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Menyatakan bahwa frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” dalam
Pasal 97 UU 2/2004 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai
“putusan Pengadilan Hubungan Industrial selain menghukum pihak yang kalah
untuk membayar biaya perkara wajib pula untuk menetapkan pihak lainnya yang
menerima pembayaran biaya perkara sebagai pengganti panjar biaya perkara
yang telah dibayarkan terlebih dahulu”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-12. Selain itu, Pemohon juga mengajukan 1 (satu) orang
saksi bernama Ngadinah, yang didengar keterangannya dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 20 Desember 2023, dan 1 (satu) orang ahli bernama
Timboel Siregar yang telah didengar keterangannya dalam persidangan pada
104
tanggal 24 Januari 2024. Pemohon juga telah menyerahkan kesimpulan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 1 Februari 2024 [selengkapnya telah dimuat
dalam bagian Duduk Perkara];
[3.9]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyerahkan
keterangan tertulis dan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 30
Januari 2024 [selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara].
[3.10]
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan dalam
persidangan pada tanggal 27 November 2023 dan menyerahkan keterangan
tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Januari 2024. Presiden juga
telah menyerahkan kesimpulan yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Januari
2024 [selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara];
[3.11] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan
Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga
terhadap norma a quo dapat dimohonkan pengujian kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama, ketentuan Pasal
82 UU 2/2004 pernah diajukan pengujiannya dan telah diputus dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang
pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2016 dengan amar putusan
antara lain, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian: (1) Pasal 82
105
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial sepanjang anak kalimat “Pasal 159” bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Selanjutnya,
pengujian Pasal 82 UU 2/2004 pun juga diajukan kembali namun perkara a quo
ditarik kembali dan terhadap permohonan penarikan kembali tersebut ditetapkan
beralasan menurut hukum oleh Mahkamah melalui Ketetapan Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PUU-XIII/2015 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 4 November 2015, dengan amar ketetapan antara lain, “Mengabulkan
penarikan kembali permohonan Pemohon”.
Bahwa berkenaan dengan Perkara Nomor 114/PUU-XIII/2015 yang
menguji Pasal 82 UU 2/2004 sebelum berlakunya UU 6/2023, menggunakan dasar
pengujian Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Namun, permohonan Pemohon menguji
Pasal 82 UU 2/2004 setelah berlakunya UU 6/2023 yang menggunakan dasar
pengujian adalah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Lebih lanjut, berkenaan dengan alasan konstitusional yang digunakan
dalam Perkara Nomor 114/PUU-XIII/2015 adalah pemberian batasan waktu dalam
rangka upaya untuk mendapatkan upah dan segala pembayaran yang timbul dari
akibat berakhirnya hubungan kerja merupakan satu kesatuan yang tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun dalam rangka menjamin,
melindungi dan memberikan kepastian hukum. Sedangkan, alasan konstitusional
dalam permohonan a quo adalah Pasal 82 UU 2/2004 telah kehilangan objek
sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir terhadap gugatan PHK
dimaksud.
Berdasarkan uraian di atas, terdapat perbedaan dalam hal alasan
konstitusional yang digunakan dalam permohonan Perkara Nomor 114/PUU-
XIII/2015 dan permohonan a quo. Oleh karena itu, terlepas secara substansial
permohonan Pemohon beralasan menurut hukum atau tidak, berdasarkan
ketentuan Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021, permohonan
a quo dapat diajukan kembali. Sementara itu, terkait dengan Pasal 97 UU 2/2004,
Mahkamah menilai tidak ada relevansinya untuk mengaitkan dengan ketentuan
Pasal 60 ayat (2) UU MK dan Pasal 78 ayat (2) PMK 2/2021 karena terhadap norma
a quo belum pernah dilakukan pengujian di Mahkamah.
106
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, Keterangan DPR, Keterangan Presiden, Keterangan Saksi
dan Ahli Pemohon, serta bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon,
sebagaimana dimuat dalam bagian Duduk Perkara, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan pokok permohonan Pemohon;
[3.13]
Menimbang bahwa terkait dengan dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon,
terdapat dua isu konstitusional yang harus dijawab oleh Mahkamah yaitu:
1.
Apakah benar norma Pasal 82 UU 2/2004 telah kehilangan objek atau
rujukannya sehingga bertentangan dengan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2.
Apakah benar frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” dalam norma
Pasal 97 UU 2/2004 bertentangan dengan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, apabila tidak
dimaknai “putusan Pengadilan Hubungan Industrial selain menghukum pihak
yang kalah untuk membayar biaya perkara wajib pula untuk menetapkan pihak
lainnya yang menerima pembayaran biaya perkara sebagai pengganti panjar
biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih dahulu”.
[3.14]
Menimbang bahwa berkenaan dengan dalil Pemohon angka 1 Paragraf
[3.13] yang mempersoalkan norma Pasal 82 UU 2/2004 telah kehilangan objek
karena rujukannya sudah tidak ada lagi, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.14.1] Bahwa Pasal 82 UU 2/2004 mengatur mengenai daluarsa gugatan oleh
pekerja/buruh yang disebabkan karena PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
159 dan Pasal 171 UU 13/2003 yaitu 1 (satu) tahun sejak keputusan PHK tersebut
diberitahukan
oleh
pihak
pengusaha
kepada
pekerja
atau
diterimanya
pemberitahuan keputusan PHK kepada pekerja. Artinya, rujukan daluarsa gugatan
yang diatur dalam Pasal 82 UU 2/2004 dikaitkan dengan ketentuan yang diatur
dalam Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003. Dalam kaitan ini, Pasal 159 UU
13/2003 menyatakan, “Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang
bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan
107
hubungan industrial.” Apabila dicermati secara saksama norma Pasal 159 UU
13/2003 merujuk pada norma Pasal 158 UU 13/2003 yang menentukan batasan
terhadap keputusan PHK yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Perselisihan
Hubungan Industrial terbatas pada keputusan PHK yang disebabkan atau dengan
alasan pekerja telah melakukan kesalahan berat (vide Pasal 158 ayat (1) UU
13/2003). Terkait dengan norma Pasal 158 UU 13/2003, dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 yang diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka
untuk umum pada tanggal 28 Oktober 2004, Mahkamah telah menyatakan dalam
amar putusan bahwa Pasal 158 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-
I/2003, Mahkamah menegaskan bahwa:
Menimbang bahwa Mahkamah dapat menyetujui dalil para
Pemohon bahwa Pasal 158 undang-undang a quo bertentangan dengan
UUD 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala
warganegara
bersamaan
kedudukannya
di
dalam
hukum
dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya, karena Pasal 158 memberi kewenangan pada
pengusaha untuk melakukan PHK dengan alasan buruh/pekerja telah
melakukan kesalahan berat tanpa due process of law melalui putusan
pengadilan yang independen dan imparsial, melainkan cukup hanya
dengan keputusan pengusaha yang didukung oleh bukti-bukti yang tidak
perlu diuji keabsahannya menurut hukum acara yang berlaku. Di lain pihak,
Pasal 160 menentukan secara berbeda bahwa buruh/pekerja yang ditahan
oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana tetapi
bukan atas pengaduan pengusaha, diperlakukan sesuai dengan asas
praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang sampai bulan
keenam masih memperoleh sebagian dari hak-haknya sebagai buruh, dan
apabila pengadilan menyatakan buruh/pekerja yang bersangkutan tidak
bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan kembali buruh/pekerja
tersebut. Hal tersebut dipandang sebagai perlakuan yang diskriminatif atau
berbeda di dalam hukum yang bertentangan dengan UUD 1945, dan
ketentuan Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Indonesia adalah
negara hukum, sehingga oleh karena itu Pasal 158 harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang bahwa meskipun Pasal 159 menentukan, apabila
buruh/pekerja yang telah di-PHK karena melakukan kesalahan berat
menurut Pasal 158, tidak menerima pemutusan hubungan kerja,
pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga
penyelesaian perselisihan industrial, maka di samping ketentuan tersebut
melahirkan beban pembuktian yang tidak adil dan berat bagi buruh/pekerja
untuk membuktikan ketidaksalahannya, sebagai pihak yang secara
ekonomis lebih lemah yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum
yang lebih dibanding pengusaha, Pasal 159 tentang hal tersebut juga
menimbulkan kerancuan berpikir dengan mencampuradukkan proses
108
perkara pidana dengan proses perkara perdata secara tidak pada
tempatnya;
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan Pasal 158 dan Pasal
159 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat. Pertimbangan hukum tersebut kemudian dikuatkan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XII/2015 yang menguji Pasal 82 UU
2/2004 yang mengatur mengenai Pasal 159 UU 13/2003 di mana norma tersebut
juga mengatur Pasal 158 UU 13/2003 yang pada pokoknya menyatakan
pertimbangan hukum sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 berlaku pula terhadap pengujian
Pasal 82 UU 2/2004 [vide Paragraf [3.13] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-XII/2015]. Selain Pasal 158 dan Pasal 159 UU 13/2003 telah dinyatakan
bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat melalui Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003, dengan berlakunya UU 6/2023
keberadaan Pasal 158 dan Pasal 159 UU 13/2003 juga telah dihapus dengan UU
6/2023 [vide Pasal 81 angka 50 dan angka 51 UU 6/2023]. Dengan demikian, Pasal
158 dan Pasal 159 UU 13/2003 sudah tidak berlaku lagi.
[3.14.2] Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan keberadaan Pasal 171 UU 13/2003
yang juga dijadikan rujukan oleh Pasal 82 UU 2/2004, menyatakan selengkapnya,
“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal
162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan
hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya”. Pasal 171
selain merujuk pada Pasal 158 ayat (1) dan merujuk pula pada Pasal 160 ayat (3),
dan Pasal 162 UU 13/2003. Dikarenakan Pasal 158 sudah tidak berlaku lagi
sebagaimana
pertimbangan
hukum
di
atas,
maka
Mahkamah
akan
mempertimbangkan lebih lanjut keberadaan Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162 UU
13/2003 yang mengatur jenis PHK yang dapat diajukan gugatan ke lembaga
penyelesaian hubungan industrial yaitu PHK yang disebabkan atau dengan alasan
pekerja ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas
109
pengaduan pengusaha dan masih menjalani proses perkara pidana lebih dari 6
(enam) bulan (vide Pasal 160 ayat (3) UU 13/2003), dan PHK yang disebabkan atau
dengan alasan mengundurkan diri atas kemauan sendiri (vide Pasal 162 UU
13/2003).
Bahwa berkenaan dengan norma Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162 UU
13/2003, Mahkamah telah memberikan pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 14 November 2011, dalam Sub-paragraf [3.14.4]
dan Sub-paragraf [3.14.5], sebagai berikut:
[3.14.4] ……. Menurut Mahkamah, karena proses perkara pidana bisa
berlangsung bertahun-tahun justru tidak menjamin kepastian hukum (justice
delayed justice denied), baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha sendiri.
Bagaimanapun jika seorang pekerja berhalangan bekerja akan mengurangi
produktivitas usaha sehingga dalam skala besar akan mengganggu target
produksi yang telah menjadi kesanggupan pengusaha bagi pihak lain. Dilihat
dari sudut efisiensi perusahan dan kepastian usaha, Undang-Undang telah
mengaturnya dengan tepat, dan telah pula menjaga keseimbangan antara
hak-hak buruh dan hak-hak pengusaha. Termasuk dalam keseimbangan
tersebut itu adalah ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja tidak
perlu dilakukan melalui mekanisme penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial karena dalam ketentuan Pasal 171
dinyatakan, ”… maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya”;
Walau demikian, Mahkamah berpendapat, jika pekerja/buruh yang
bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, maka yang bersangkutan harus
direhabilitasi nama baiknya. Orang yang telah direhabilitasi nama baiknya
harus dikembalikan dalam posisi semula sesuai dengan hak, harkat, dan
martabatnya. Pengusaha harus menerima kembali sebagai pekerja/buruh
dengan catatan pengusaha tidak diwajibkan membayar upah dalam
tenggang waktu setelah berakhirnya tenggang waktu 6 (enam) bulan
sebagaimana dimaksud Pasal 160 ayat (5) UU 13/2003 sampai ia diterima
kembali sebagai pekerja/buruh dari pengusaha yang bersangkutan;
[3.14.5] … Menurut Mahkamah, jika bekerja pada prinsipnya adalah untuk
menjaga kelestarian kehidupan dengan memperoleh upah sesuai dengan
kedudukan dan prestasinya, maka seseorang yang mengundurkan diri atas
kemauan sendiri dapat dimungkinkan bahwa ia telah mendapatkan pekerjaan
yang baru yang lebih sesuai dengan prestasinya. Hal ini banyak dilakukan
oleh mereka yang pendidikan serta skill-nya tinggi sehingga mereka berhak
memperoleh penghasilan yang lebih baik. Terlebih lagi jika yang
bersangkutan di tempat kerjanya semula telah menguasai berbagai
kemampuan dan keterampilan, serta memperoleh pengalaman yang
meningkatkan daya tawar. Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, hak pekerja
yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri pantas hanya memperoleh
uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU
110
13/2003 dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang mewajibkan adanya
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
Selain pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
61/PUU-VIII/2010, terhadap Pasal 160 ayat (3), Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU
13/2003 juga telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 69/PUU-XI/2013 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 7 Mei 2014, pada Paragraf [3.17] dan Paragraf [3.18],
menyatakan sebagai berikut:
[3.17]
Menimbang
bahwa
pertimbangan
Mahkamah
khusus
mengenai Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162 ayat (1) UU 13/2003 tersebut,
meskipun para Pemohon mengajukan dasar pengujian yang berbeda,
namun karena substansi konstitusionalitasnya adalah sama maka
pertimbangan
tersebut
mutatis
mutandis
menjadi
pertimbangan
Mahkamah pula dalam putusan a quo, dengan tanpa harus
mempertimbangkan dasar-dasar konstitusionalitas yang menurut para
Pemohon dianggap berbeda;
[3.18]
Menimbang bahwa permohonan pengujian konstitusionalitas
Pasal 160 ayat (7) UU 13/2003 yang menyatakan, “Pengusaha wajib
membayar kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (5), uang
penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)” dan Pasal
162 ayat (2) UU 13/2003 yang menyatakan, “Bagi pekerja/buruh yang
mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak
mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang
pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”, menurut
Mahkamah ketentuan tersebut merupakan ketentuan lebih lanjut dari
pasal yang bersangkutan dan selain itu sejalan pula dengan ketentuan
Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162 ayat (1) UU 13/2003 yang dinyatakan
tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan a quo pun
dinyatakan tidak beralasan menurut hukum;
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum kedua Putusan di atas,
Pasal 160 UU 13/2003 secara keseluruhan telah memberikan pengaturan yang
memberikan kepastian usaha baik bagi pengusaha maupun pihak lain. Selain itu,
norma tersebut juga telah menjaga keseimbangan antara hak-hak pekerja juga hak-
hak pengusaha, dan juga menjamin rehabilitasi nama baik untuk dikembalikan
kepada posisi semula bagi pekerja yang dinyatakan tidak bersalah. Kemudian,
terhadap Pasal 162 UU 13/2003 yang mengatur mengenai PHK karena permintaan
pekerja sendiri sudah memberikan kepastian hukum serta memperlakukan pekerja
dengan adil dan layak dalam hubungan kerja di mana pekerja yang di-PHK karena
111
mengundurkan diri atas kemauan sendiri diberikan uang penggantian hak yang
besarannya ditentukan oleh Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003. Selanjutnya,
Mahkamah menyatakan pada pokoknya kedua pasal tersebut tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Oleh karenanya, keberadaan Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162
dalam Pasal 171 UU 13/2003 pun tetap berlaku sepanjang tidak dihapus atau diubah
dengan peraturan perundang-undangan lain.
[3.14.3]
Bahwa pembentuk undang-undang dengan mendasarkan pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XII/2015, yang ditindaklanjuti dengan menghapus
keberlakuan Pasal 162 dengan Pasal 81 angka 54 UU 6/2023. Termasuk, Pasal 171
UU 13/2003 juga dihapus oleh Pasal 81 angka 63 UU 6/2023. Dengan demikian,
pengaturan PHK yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan
Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 2/2004 yang merujuk pada Pasal
159 dan dalam Pasal 171 UU 13/2003 sepanjang rujukannya telah dihapus oleh UU
6/2023 tidak berlaku lagi. Persoalannya adalah bagaimana dengan norma Pasal 160
ayat (3) UU 13/2003 yang tidak dihapus oleh UU 6/2023 apakah juga tidak berlaku
sebab bersamaan dengan dihapusnya Pasal 171 UU 13/2003 dalam Pasal 81 angka
63 UU 13/2003, Pasal 160 UU 13/2003, yang ayat (3)-nya dijadikan rujukan dalam
Pasal 171 UU 13/2003 justru direvisi dengan menguatkan materinya dalam UU
6/2023. Pasal 160 UU 6/2023 selengkapnya menyatakan:
(1) Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana, Pengusaha tidak wajib membayar Upah, tetapi
wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi
tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua puluh lima persen) dari Upah;
b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari Upah;
c. untuk 3 (tiga) orang tanggungant, 45% (empat puluh lima persen) dari
Upah;
d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen)
dari Upah.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja/Burrrh ditahan oleh pihak
yang berwajib.
(3) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap
Pekerja/Buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan
sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Pekerja/Buruh
112
dinyatakan tidak bersalah, Pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja/Buruh
kembali.
(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam)
bulan berakhir dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah, Pengusaha dapat
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh yang
bersangkutan
Berdasarkan fakta hukum tersebut, telah ternyata Pasal 160 yang terdiri dari
5 ayat, yang ayat (3)-nya masih tetap ada dan substansinya sama dengan sebelum
diubah dengan UU 6/2023 yang menyatakan, “Pengusaha dapat melakukan
Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh yang setelah 6 (enam) bulan
tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses
perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”. Dengan demikian,
pengaturan daluarsa dalam Pasal 82 UU 2/2004 tidak dapat dikatakan tidak berlaku
seluruhnya karena dihapuskannya Pasal 159 dan Pasal 171 UU 13/2003 oleh UU
6/2023. Sebab, objek yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan
Industrial masih menyisakan persoalan alasan PHK sebagaimana diatur dalam
Pasal 160 ayat (3) yang telah direvisi dengan UU 6/2023, sehingga terhadap norma
Pasal 82 UU 2/2004 masih dibutuhkan substansinya untuk mengakomodir batas
waktu daluarsa mengajukan gugatan akibat adanya PHK ke Pengadilan Hubungan
Industrial tidak lebih dari 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya
keputusan dari pihak pengusaha.
[3.14.5] Bahwa lebih lanjut dihapusnya Pasal 171 UU 13/2003 dalam Pasal 81
angka 63 UU 6/2023 adalah untuk menghilangkan adanya pengaturan daluarsa
dalam 2 (dua) undang-undang, yaitu UU 13/2003 dan UU 2/2004, sehingga
pembentuk UU 6/2023 dalam Pasal 81 angka 63 UU 6/2023 menghapus Pasal 171
UU 13/2003 karena substansinya juga mengatur daluarsa mengajukan gugatan,
bahwa, “… pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak
tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya”. Dengan dihapuskannya norma
Pasal 171 UU 13/2003 sandaran hukum daluarsa mengajukan gugatan keputusan
PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial hanya yang terdapat dalam ketentuan
Pasal 82 UU 2/2004. Namun demikian, penghapusan Pasal 171 UU 13/2003 tidak
serta merta menjadikan daluarsa pengajuan gugatan keputusan PHK menjadi tidak
berlaku seluruhnya. Hal ini sejalan dengan keterangan Presiden yang disampaikan
dalam persidangan tanggal 27 November 2023 bahwa penghapusan Pasal 171 UU
13/2003 tidak dimaksudkan meniadakan keberlakuan mengenai daluarsa
113
pengajuan gugatan terhadap keputusan PHK kepada Pengadilan Hubungan
Industrial tetapi juga dimaksudkan agar tidak terjadi dualisme pengaturan terkait
norma batasan daluarsa pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
[3.14.6] Bahwa dalam kaitan dengan daluarsa 1 (satu) tahun sejak diterimanya
atau diberitahukannya keputusan PHK dari pihak pengusaha telah dipertimbangkan
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010 yang
ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015
yang pada pokoknya menyatakan:
“…Mahkamah menilai, batasan jangka waktu paling lama satu tahun dalam
Pasal
171
merupakan
jangka
waktu
yang
proporsional
untuk
menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh dan tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Batasan demikian
malah penting demi kepastian hukum yang adil agar permasalahan tidak
berlarut-larut dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu
lama;” [vide Sub Paragraf [3.14.6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
61/PUU-VIII/2010 yang ditegaskan Paragraf [3.14] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 114/PUU-XIII/2015]
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah masih tetap
dalam pendiriannya bahwa daluarsa pengajuan gugatan tetap diperlukan agar dapat
menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh. Batasan waktu untuk
mengajukan gugatan tersebut, penting artinya demi kepastian hukum yang adil agar
permasalahan antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak berlarut-larut karena
dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang jelas dan pasti.
Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, keberlakuan Pasal 82 UU 2/2004 serta dengan
mengingat tidak adanya ketentuan lain yang mengatur mengenai batas waktu
daluarsa mengajukan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial, maka
penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam amar putusan a quo bahwa
norma Pasal 82 UU 2/2004 yang menyatakan “Gugatan oleh pekerja/buruh atas
pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan
hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”, bertentangan dengan UUD
1945 sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan
hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak
diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”. Oleh karena
114
permohonan a quo dikabulkan tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon
maka permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, oleh
karena UU 2/2004 memiliki keterkaitan dengan berbagai undang-undang di bidang
ketenagakerjaan, khususnya UU 13/2003 dan UU 6/2023 serta sejumlah Putusan
Mahkamah Konstitusi maka untuk menciptakan harmonisasi antar undang-undang
dan menindaklanjuti sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi, pembentuk undang-
undang perlu segera melakukan peninjauan terhadap UU 2/2004. Hal ini sejalan
dengan maksud Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [UU 13/2022]. Dalam hal ini, hasil
peninjauan tersebut akan menjadi bahan untuk mengusulkan perubahan UU 2/2004
dalam Prolegnas [vide Pasal 95A ayat (5) UU 13/2022]. Penegasan ini diperlukan,
antara lain sejalan dengan keterangan DPR yang menyatakan, ”RUU tentang
perubahan atas UU 2/2004 sudah masuk menjadi Program Legislasi Nasional sejak
periode 2015-2019, dan masuk kembali dalam daftar Prolegnas long list 2020-2024
sebagai usulan DPR. Namun, hingga kini RUU perubahan UU 2/2004 tersebut
belum menjadi prioritas sehingga belum dibahas oleh AKD terkait” [vide Keterangan
DPR yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Januari 2024, pada halaman 13].
[3.15]
Menimbang bahwa selanjutnya Pemohon mendalilkan frasa “putusan
Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU 2/2004 bertentangan dengan
UUD 1945 jika tidak dimaknai “putusan Pengadilan Hubungan Industrial selain
menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara wajib pula untuk
menetapkan pihak lainnya yang menerima pembayaran biaya perkara sebagai
pengganti panjar biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih dahulu”. Pemohon
beralasan frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU
2/2004 tidak memberikan kepastian hukum karena seringkali dalam amar putusan
terhadap gugatan perselisihan hubungan industrial tidak menyebutkan pihak yang
dituju untuk menerima biaya perkara apabila Pengadilan Hubungan Industrial
mengabulkan sebagian atau seluruhnya gugatan perselisihan hubungan industrial
yang nilainya sekurang-kurangnya Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah) atau lebih. Terhadap dalil Pemohon a quo, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
115
Bahwa UU 2/2004 telah mengatur Pengadilan Hubungan Industrial
merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum
dan hukum acara yang berlaku adalah hukum acara perdata yang berlaku pada
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali diatur secara khusus
dalam UU 2/2004 [vide Pasal 55 dan Pasal 57 UU 2/2004]. Oleh karena itu,
terkait dengan biaya perkara, Pasal 58 UU 2/2004 mengatur bahwa pihak-pihak
yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai
gugatannya di bawah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Sehingga,
dengan mendasarkan pada Pasal 57 UU 2/2004 maka terhadap biaya perkara
yang nilai gugatannya di atas Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
diberlakukan hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang Berada di Bawahnya (PP 5/2019).
Bahwa biaya perkara atau biaya proses penyelesaian perkara
merupakan biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara dan
dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara [vide Pasal 81A ayat
(3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU 3/2009)].
Kemudian besaran panjar biaya proses penyelesaian perkara ditetapkan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku [vide Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Biaya Proses Penyelesaian Perkara Dan Pengelolaannya Pada Mahkamah
Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya (Perma 3/2012)]. Biaya
proses penyelesaian perkara tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan
yang berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dan pendukung lainnya,
antara lain materai, leges, alat tulis kantor, penggandaan berkas perkara,
penggandaan salinan putusan, pengiriman salinan putusan dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan proses penyelesaian perkara [vide Pasal 5 Perma 3/2012].
Sisa dari biaya perkara atau biaya proses penyelesaian perkara yang dibayarkan
oleh pihak yang berperkara dan tidak diambil oleh para pihak lebih dari 6 (enam)
bulan sejak pihak yang bersangkutan diberitahukan secara resmi tidak diambil
116
merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur
dalam PP 5/2019, sehingga terhadap sisa biaya perkara tersebut harus disetor
ke kas negara.
Sementara itu, terkait dengan yang dimintakan Pemohon agar frasa
“putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU 2/2004 dimaknai
“putusan Pengadilan Hubungan Industrial selain menghukum pihak yang kalah
untuk membayar biaya perkara wajib pula untuk menetapkan pihak lainnya yang
menerima pembayaran biaya perkara sebagai pengganti panjar biaya perkara yang
telah dibayarkan terlebih dahulu”, dikarenakan seringkali dalam amar putusan
terhadap gugatan perselisihan hubungan industrial tidak disebutkan pihak yang
dituju untuk menerima biaya perkara apabila Pengadilan Hubungan Industrial
mengabulkan sebagian atau seluruhnya gugatan perselisihan hubungan industrial,
termasuk pihak lainnya yang menerima pembayaran biaya perkara sebagai
pengganti panjar biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih dahulu. Berkenaan
dengan hal tersebut, menurut Mahkamah, persoalan yang dimaksud oleh Pemohon
sesungguhnya berkaitan dengan amar putusan dari lembaga pengadilan dan
bukanlah merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Sebab, panjar
biaya perkara yang dibayarkan oleh Penggugat sesungguhnya digunakan untuk
pembiayaan proses penyelesaian perkara bukan dimaksudkan sebagai biaya yang
disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, kecuali jika terdapat
sisa dari pembiayaan proses penyelesaian perkara dikembalikan kepada
Penggugat. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk melibatkan pihak lain
sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Terlebih, terhadap gugatan yang
dikabulkan, biaya yang dikeluarkan Penggugat akan dikembalikan dari hasil
eksekusi yang dibayarkan oleh pihak Tergugat sepanjang hal tersebut ditegaskan
dalam amar putusan dan pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan pasca eksekusi
putusan. Terlebih
lagi,
persoalan
yang
didalilkan
Pemohon merupakan
implementasi norma. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang
menyatakan frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU
2/2004 inkonstitusional jika tidak dimaknai “putusan Pengadilan Hubungan Industrial
selain menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara wajib pula
untuk menetapkan pihak lainnya yang menerima pembayaran biaya perkara
sebagai pengganti panjar biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih dahulu”
adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
117
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, telah ternyata ketentuan Pasal 82 UU 2/2004 menimbulkan ketidakpastian
hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga
dalil Pemohon berkenaan dengan Pasal 82 UU 2/2004 beralasan menurut hukum
untuk sebagian tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon. Sedangkan,
terhadap frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” dalam norma Pasal 97
UU 2/2004 telah memberikan kepastian hukum, tidak sebagaimana yang didalilkan
oleh Pemohon yang menyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, sehingga dalil Pemohon berkenaan dengan frasa “putusan Pengadilan
Hubungan Industrial” dalam norma Pasal 97 UU 2/2004 adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
118
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan
hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak
diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Masyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Februari, tahun dua ribu dua
puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan Februari, tahun
dua ribu dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 12.13 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M.
Guntur Hamzah, Ridwan Masyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta
119
dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Ridwan Masyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Dian Chusnul Chatimah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
98
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
82 dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356,
selanjutnya disebut UU 2/2004) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
99
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang saat ini
masih aktif bekerja di salah satu perusahaan (vide bukti P-4);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 82 dan frasa “putusan Pengadilan
100
Hubungan Industrial’ dalam Pasal 97 UU 2/2004, yang selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 82 UU 2/2004
Gugatan
oleh
pekerja/buruh
atas
pemutusan
hubungan
kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya
dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau
diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.
Pasal 97 UU 2/2004
Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan kewajiban
yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak
atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
3. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa Pemohon sebagai pekerja berpotensi mengalami pemutusan hubungan
kerja dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal
171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
13/2003) di mana kedua pasal tersebut menjadi rujukan dalam Pasal 82 UU
2/2004 yang sudah dinyatakan tidak berlaku. Namun, jika Pemohon mengajukan
gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melebihi tenggang waktu paling
lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukannya PHK, Pemohon akan kehilangan
hak-haknya untuk mendapatkan uang pesangon atau uang penghargaan masa
kerja dan/atau uang pisah yang telah dijamin dalam ketentuan perundang-
undangan ketenagakerjaan yang berlaku karena ketentuan Pasal 82 belum
dihapus. Oleh karena itu, Pemohon secara potensial akan dirugikan oleh
berlakunya Pasal 82 UU 2/2004 karena hak konstitusionalnya sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu hak mendapatkan jaminan dan
kepastian hukum apabila mengajukan gugatan perselisihan PHK melebihi
tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya
keputusan dari pihak pengusaha;
5. Bahwa Pemohon sebagai pekerja dimungkinkan mengalami PHK dan jika
Pemohon berkeberatan terhadap PHK yang dilakukan oleh perusahaannya
maka Pemohon dapat mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan
kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), apabila upaya penyelesaian
perselisihan hubungan industrial melalui bipartit dan mediasi tidak berhasil.
101
Dengan mendasarkan pada penghitungan masa kerja Pemohon, potensi nilai
gugatan yang diajukan di atas Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
sehingga Pemohon diharuskan membayar panjar biaya perkara. Apabila
gugatan Pemohon dikabulkan oleh PHI maka seharusnya perusahaan tempat
Pemohon bekerja tidak hanya diwajibkan membayar hak-hak Pemohon berupa
uang kompensasi PHK tetapi juga biaya perkara yang sudah dibayarkan.
Namun, dalam pelaksanaan putusan PHI dapat terjadi perusahaan hanya
bersedia membayar uang kompensasi PHK tanpa membayar atau mengganti
biaya perkara sehingga Pemohon akan berpotensi kehilangan panjar biaya
perkara akibat tidak adanya pihak yang dituju dalam
