Langsung ke konten
PUU Tahun 2023

94/PUU-XXI/2023

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Pemohon: Muhammad Hafidz
Tanggal Putusan: 2024-02-26
UU Diuji: UU 2/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 13/2003, UU 6/2023, UU 2/2022, UU 11/2020
Majelis Hakim: Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., Dr. Manahan M. P.
Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)