PUU
Tahun 2022
94/PUU-XX/2022
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Ahmad Agus Rianto
Tanggal Putusan: 2022-10-18
UU Diuji: UU 12/1980, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 94/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 6 September 2022, yang diajukan oleh Ahmad
Agus Rianto, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus
bertanggal 5 September 2022 memberi kuasa kepada
Muhammad Sholeh, S.H., Muhammad Saiful, S.H., Runik
Erwanto, S.H., Farid B. Hermawan, S.H., dan Yusuf Andriana,
S.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
6 September 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
85/PUU/PAN.MK/AP3/
09/2022, bertanggal 6 September 2022 dan telah dicatat
dalam
Buku
Registrasi
Perkara
Konstitusi
Elektronik
(e-BRPK) pada 15 September 2022 dengan Nomor 94/PUU-
XX/2022 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan
dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas
Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas
Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
2
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
94/PUU-XX/2022
tersebut
Mahkamah
Konstitusi
telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
94.94/PUU/TAP.MK/Panel/09/2022
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 94/PUU-XX/2022, bertanggal 15 September 2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
94.94/PUU/TAP.MK/HS/09/2022
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara
Nomor
94/PUU-XX/2022,
bertanggal
15
September 2022;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah
melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan
a quo melalui Sidang Panel pada 28 September 2022 dan
sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta Pasal 41 ayat (3)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, Panel Hakim telah memberi nasihat kepada
Pemohon untuk memperbaiki permohonannya [vide Risalah
Sidang Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022, tanggal 28
September 2022];
d. bahwa
Pemohon
telah
mengajukan
surat
Nomor
002/Ektr/Pencabutan/X/2022
tentang
Permohonan
Pencabutan Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022 bertanggal 10
Oktober 2022 yang diterima Mahkamah Konstitusi pada 12
Oktober 2022 melalui pos;
3
e. bahwa terhadap Permohonan Pencabutan sebagaimana
dijelaskan pada huruf d di atas, Mahkamah melakukan
konfirmasi kepada Pemohon dalam sidang Pemeriksaan
Perbaikan Permohonan yang diselenggarakan pada 17
Oktober 2022 dan Pemohon membenarkan surat pencabutan
permohonan tersebut [vide Risalah Sidang Perkara Nomor
94/PUU-XX/2022, tanggal 17 Oktober 2022];
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 18
Oktober 2022 telah menetapkan pencabutan atau penarikan
kembali permohonan Perkara Nomor 94/PUU-XX/2022
adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat
mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di
atas,
Rapat
Permusyawaratan
Hakim
memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
4
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 94/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan
Pengujian
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1980
tentang
Hak
Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas
Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan
kembali Permohonan Nomor 94/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan
kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan belas, bulan Oktober, tahun
dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan
5
Oktober, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.39 WIB, oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau Kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang 4 Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 94/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 94/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan 5 Oktober, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Wahiduddin Adams ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Suhartoyo PANITERA PENGGANTI, ttd. Nurlidya Stephanny Hikmah
