PUU
Tahun 2020
94/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap UUD 1945
Pemohon: Ahmad Amin, SST.
Tanggal Registrasi: 2020-10-27
Tanggal Putusan: 2021-01-14T14:47:00+07:00
UU Diuji: UU 14/2005, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 5/2014, UU 34/2004, UU 2/2002, UU 17/2003, UU 17/2014, UU 12/2011, UU 20/2003
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh(A) Suhartoyo (A) Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 94/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Ahmad Amin, S.ST.
Alamat
: Lembah Desa Padangan Kecamatan Winong,
Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
4 Oktober 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 4 Oktober 2020 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 190/PAN.MK/2020 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan
Nomor 94/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal
25 November 2020 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27
November 2020, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
2
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar”;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK): “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa
permohonan
pengujian
Undang-Undang
dapat
menguji
pembentukan Undang-Undang dan materi pasal, ayat atau bagian
sebagaimana dalam UU MK Pasal 51 ayat (3) menyatakan: “Dalam
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap berten-tangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”.
5. Bahwa objek pengajuan permohonan judicial review dilakukan terhadap
ketentuan Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55
ayat (2) dan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 20A ayat (1),
Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
6. Bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon berpandangan Mahkamah
Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian Undang-Undang ini.
3
B. KEDUDUKAN PEMOHON (LEGAL STANDING) DAN KERUGIAN PEMOHON
7. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu: (a) perorangan WNI, (b) kesatuan
masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur
dalam undang-undang, (c) badan hukum publik dan privat, atau (d) lembaga
negara”;
8. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan “yang dimaksud
dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
9. Bahwa Yurisprudensi tetap Mahkamah yang tertuang dalam Putusan
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 juncto Perkara Nomor 11/PUU-V/2007
dan putusan-putusan setelahnya memberikan batasan tentang kualifikasi
Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang harus
memenuhi syarat:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik atau khusus
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
10. Bahwa Mahkamah melalui Putusan Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009
tentang pengujian Perubahan Kedua UU MK pada halaman 59 memberikan
perluasan terhadap kualifikasi Pemohon selengkapnya berbunyi, “dari
praktik Mahkamah (2003 - 2009), perorangan WNI, terutama pembayar
pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi
dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu undang-undang demi
kepentingan publik, badan hukum, pemerintahan daerah, lembaga negara,
4
dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materil undang-
undang terhadap UUD 1945”. Yang mana Putusan tersebut telah menjadi
Yurisprudensi tetap Mahkamah;
11. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia, PNS
Daerah Kabupaten Pati yang menerima gaji pokok PNS berdasar Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas
atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
menganggap dan meyakini ketentuan a quo merugikan hak konstitusional
pemohon mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
12. Bahwa berlakunya ketentuan a quo Pemohon menganggap tidak adanya
kedaulatan Presiden dalam menjalankan Pemerintahan, yaitu dalam
melaksanakan kekuasaan keuangan negara dan managemen kepegawaian
ASN. Ketentuan a quo memerintahkan kepada Pemerintah untuk
memberikan tunjangan profesi dan khusus kepada Guru dan Dosen
sebesar satu kali gaji pokok dan tunjangan kehormatan kepada Profesor
sebesar dua kali gaji pokok. Ketentuan sejak 2005 ini telah mengintervensi
hak Presiden sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan keuangan
negara untuk merencanakan dan melaksanakan pengelolaan keuangan
periodik tahunan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum kedaulatan
presiden dalam menyusun dan mengajukan Rancangan Anggaran dan
Belanja Negara, kepastian batas kewenangan DPR membahas usulan
Presiden untuk menyetujui atau menolak usulan RUU APBN karena adanya
ketentuan a quo DPR telah memerintah Pemerintah belanja keuangan
negara.
13. Bahwa perbedaan materi Undang-Undang a quo terutama Pasal 16 ayat
(2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 56
ayat (1) dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23 ayat (1) dan
ayat (2) UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-
XI/2013 dalam pembagian kekuasaan keuangan negara yang merupakan
bagian kekuasaan pemerintahan telah menimbulkan ketidakpastian hukum
5
sehingga perlu diuji oleh Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan
kepastian hukum pembagian kekuasaan berdasar Konstitusi UUD 1945.
14. Jika mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon, maka akan
menimbulkan kepastian hukum kewenangan Presiden dan DPR dalam
keuangan negara dan kepegawaian negara serta kerugian konstitusional
pemohon tidak terjadi lagi.
C. NORMA- NORMA YANG DIAJUKAN UNTUK DIUJI
15. Materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berikut:
a. Pasal 16 ayat (2), Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
b. Pasal 18 ayat (2), Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
c. Pasal 53 ayat (2), Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat
oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
d. Pasal 55 ayat (2), Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
e. Pasal 56 ayat (1), Pemerintah memberikan tunjangan kehormatan
kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan tinggi setara 2 (dua) kali gaji pokok profesor yang
diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang
sama.
16. Norma UUD 1945 Penguji, yaitu:
a. Pasal 4 ayat (1), Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar;
6
b. Pasal 20A ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan;
c. Pasal 23 ayat (1), Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan
undang-undang
dan
dilaksanakan
secara
terbuka
dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
d. Pasal 23 ayat (2), Rancangan undang-undang anggaran pendapatan
dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah;
e. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum.
D. POSITA
17. Bahwa pada permohonan perbaikan ini telah mengikuti beberapa nasehat
Panel Hakim Konstitusi pada Sidang Pendahuluan I tanggal 17 November
2020. Pemohon berpendapat bahwa dasar hukum Undang-Undang a quo
dapat diuji secara materi karena bagian dari Undang-Undang yang telah
diatur secara khusus di Pasal 22D UUD 1945 dan Pasal 22D bukanlah
pasal hukum acara, tetapi hukum konstitusi yang wajib dilaksanakan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemohon mengikuti nasehat panel
hakim tidak menguji dasar hukum, karena masih perlu kajian mendalam
antara formil atau materiil. Permohonan juga agar disusun secara
sederhana dan fokus pada satu isu sehingga alasan dan dasar hukum tidak
melebar, dapat dipertahankan dan dipertanggungjawabkan baik posita
maupun petitum.
18. Bahwa materi Undang-Undang a quo Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 (2), Pasal
53 (2), Pasal 55 ayat (2) serta Pasal 56 ayat (1) telah memerintahkan
kepada Pemerintah untuk memberikan tunjangan profesi, khusus dan
kehormatan sebesar dengan satu kali atau dua kali gaji pokok guru, dosen
atau profesor. Hal ini menunjukkan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif
telah memerintah Presiden untuk belanja keuangan negara dengan
kegiatan dan rincian besaran anggaran tertentu, untuk kelompok
masyarakat tertentu sebagaimana ditetapkan oleh DPR pada Undang-
7
Undang a quo tahun 2005 melalui kewenangannya membentuk Undang-
Undang. Hal itu tidak sesuai kesetaraan kedudukan lembaga tinggi negara,
prinsip pembagian kekuasaan berdasar UUD 1945 yaitu check and
balances.
19. Di antara Undang-Undang yang berasal dari DPR hanya Undang-Undang
a quo yang memerintahkan pembiayaan atau pembayaran secara langsung
dari APBN tanpa ada data dukung jumlah guru dosen profesional serta
perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk membayarnya. Hal ini beda
dengan Undang-Undang lainnya seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yang tidak menyebut
langsung besaran pembiayaan yang harus dibayar oleh Pemerintah, tetapi
diserahkan pada Peraturan Pemerintah untuk mengatur hal yang menjadi
kewenangan Presiden tersebut. Materi Undang-Undang a quo yang
berbeda dengan materi Undang-Undang lainnya menunjukkan adanya
perlakuan tidak sama di hadapan hukum terhadap warga negara Indonesia.
Undang-Undang a quo menggunakan gaji pokok sebagai satuan besaran
tunjangan pada Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2),
Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (1) tidak sesuai dengan prinsip adil. Adil
adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya, menggunakan gaji pokok
sebagai tunjangan adalah kebijakan zalim. Dengan memerintahkan
pembayaran tunjangan sebesar gaji pokok pada pasal UU Guru dan Dosen
a quo adalah tidak ada perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi warga negara, hal ini tidak
sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
20. Bahwa ketentuan belanja keuangan negara terkait proses pengajuan dan
penetapan APBN telah diatur pasal 23 UUD 1945, yang menyatakan:
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-
undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan
8
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden,
Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tahun lalu.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 35/PUU-XVI/2013 (P-9)
halaman 143 memberikanpenjelasan Pasal 23 UUD 1945 berikut:
Makna Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), pada pokoknya berarti Presiden
mengajukan anggaran dan DPR menyetujui anggaran tersebut. Pasal 23
ini memberikan deskripsi bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan
pemerintahan negara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 UUD 1945 adalah
yang paling mengetahui hal ihwal program pembangunan yang hendak
dilaksanakannya
sehingga
oleh
Konstitusi
diberikan
kewenangan
konstitusional yang bersifat eksklusif kepada Presiden untuk mengajukan
rancangan anggaran pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang
kemudian dibahas bersama dan disetujui oleh DPR. Hal ini pula yang
membedakan Rancangan Undang-Undang (RUU) lainnya yang diajukan
baik oleh DPR, Presiden atau RUU tertentu oleh DPD dengan RUU APBN.
Ketentuan tersebut sesuai dengan sistem pemerintahan yang dianut
Indonesia, yaitu sistem presidental. UUD 1945 memberikan kewenangan
kepada Presiden untuk menjalankan kekuasaan penggunaan anggaran,
termasuk merencanakan program dan anggaran pemerintahan yang akan
dilaksanakan setiap tahun. Anggaran tersebut diajukan oleh Presiden
dalam bentuk RUU.
21. DPR menetapkan anggaran belanja negara yang harus dibayar oleh
Pemerintah, yang telah ditetapkan sejak tahun 2005 dalam Undang-Undang
a quo yang berasal dari DPR atas usulan DPD, dan bukan UU APBN tidak
sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 di mana anggaran
pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun serta diusulkan
oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
9
22. Bahwa DPR telah menetapkan program peningkatan kesejahteraan guru
dan dosen melalui kegiatan tunjangan profesi, tunjangan khusus dan
tunjangan kehormatan dengan besaran satu kali dan dua kali gaji pokok
dalam
Undang-Undang
a
quo
telah
menjadikan
DPR
memasuki
kewenangan
Pemerintah.
Sebab
program
dan
kegiatan
haruslah
sepenuhnya wewenang Pemerintah untuk menyusun penentuannya. DPR
menentukan program dan kegiatan dan rincian anggaran tetap dalam
Undang-Undang a quo telah menjadikan DPR sebagai Pemerintah atau
eksekutif.
Dengan
tindakan
itu
DPR
kehilangan
legitimasi
untuk
melaksanakan fungsi pengawasan. Penetapan anggaran dalam Undang-
Undang a quo telah merusak dan merobohkan prinsip check and balances
antara DPR dan Pemerintah dalam proses penyusunan dan pengelolaan
anggaran. Hal ini berdasar kesaksian atas nama Saldi Isra di dalam
Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013 (P-9).
23. Bahwa Prinsip pembagian kekuasaan antar-lembaga negara yang berdasar
UUD 1945 menganut prinsip check and balances antar-lembaga negara
yaitu hubungan satu lembaga negara dengan lembaga negara lainnya
dilakukan berdasarkan prinsip kekuasaan dibatasi kekuasaan (power limited
by power), bukan kekuasaan mengawasi kekuasaan lain (power supervises
other power) apalagi kekuasaan dikontrol oleh kekuasaan lain (power
control power). DPR mengamanatkan kegiatan dan belanja negara dalam
UU a quo yang harus ditaati oleh Presiden/pemerintah telah membatasi
kedaulatan dan independensi penyusunan rencana kerja tahunan, target
pembangunan serta pengelolaan keuangan negara oleh Pemerintah. DPR
melalui Undang-Undang a quo telah mengontrol fungsi Pemerintah dalam
perencanaan dan pengelolaan keuangan negara terutama anggaran
pendidikan.
Kewenangan
DPR
membentuk
Undang-Undang
telah
disalahgunakan untuk membatasi kewenangan dan kedaulatan Presiden
sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan menurut UUD, terutama
dalam pengelolaan anggaran pendidikan dalam upaya mencapai tujuan
negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Tindakan DPR tersebut
cenderung mengontrol kekuasaan Presiden tidak sesuai dengan pembagian
kekuasaan berdasar UUD 1945 prinsip check and balances. Prinsip
pembagian kekuasaan ini telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor
10
35/PUU-XI/2013 (P-9) di pendapat umum MK mengenai penyelenggaraan
kekuasaan dalam penyusunan dan penetapan anggaran negara menurut
konstitusi.
24. Bahwa Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan berdasar UUD
sesuai Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Kekuasaan Pemerintahan termasuk
kekuasaan atas keuangan negara (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, P-3) dan kebijakan, pembinaan dan
managemen kepegawaian ASN [Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang ASN, P-7], serta Militer (Pasal 10 UUD 1945, P-1).
Pemerintah dengan kekuasaan yang dimiliki adalah lembaga negara yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan rencana kerja Pemerintahan untuk
mencapai tujuan bernegara. Presiden mengajukan kerangka ekonomi
makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal kepada DPR untuk dibahas
bersama. Berdasar hal tersebut dilanjutkan pembahasan kebijakan umum
dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan kementerian/lembaga negara
menyususn usulan anggaran. Kebijakan umum dan prioritas anggaran
adalah dinamis setiap tahun. Hal ini sesuai UUD 1945 yang memberikan
kewenangan kepada Presiden menjalankan kekuasaan penggunaan
anggaran, termasuk merencanakan program dan anggaran pemerintahan
negara yang akan dilaksanakan setiap tahun. DPR menetapkan rincian
belanja negara satuan gaji pokok dalam Undang-Undang a quo tahun 2005
adalah bentuk pembatasan kekuasaan Presiden dalam menjalankan
amanat Pasal 4 dan Pasal 23 UUD 1945.
25. Bahwa Undang-Undang sebagai produk hukum DPR mencerminkan fungsi,
kewenangan dan tugas DPR yang diberikan Konstitusi UUD 1945. Sesuai
UUD 1945 Pasal 20A ayat (1) menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi
anggaran
DPR
dilaksanakan
untuk
membahas
dan
memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden sesuai pasal 23
ayat (2) UUD 1945. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 70 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Fungsi anggaran
DPR juga telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013
dalam pendapat umum menyatakan kewenangan DPR membahas,
11
memberikan persetujuan dan otorisasi terhadap rancangan anggaran yang
diajukan oleh Presiden. Selanjutnya DPR selaku wakil rakyat melakukan
kontrol dan pengawasan atas penggunaan anggaran yang telah disetujui
bersama. Norma itulah yang pada hakikatnya menjelaskan makna fungsi
anggaran DPR yang dinyatakan dalam Pasal 20A UUD 1945, sebagaimana
dijelaskan dalam pendapat umum Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013.
26. Memperhatikan kewenangan konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi
anggaran yang fokus membahas dan menyetujui usulan RAPBN, maka
penetapan belanja dalam Undang-Undang a quo telah menimbulkan
persoalan konstitusional. Persoalan tersebut bersumber dari tindakan DPR
memposisikan sebagai perencana serta menetapkan besaran rincian tanpa
data dukung terukur untuk belanja keuangan negara multitahun yang
merupakan kekuasaan Presiden dalam Undang-Undang a quo merupakan
bentuk intervensi DPR kepada Presiden. Tindakan DPR menyalahi dan
tidak sesuai prosedur penetapan APBN, prinsip check and balances
pembagian kekuasaan serta kesetaraan kedudukan antara Presiden dan
DPR.
27. Bahwa dengan berdasar Pasal 4 ayat (1), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) serta nilai-nilai Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 35/PUU-XI/2013, maka sewajarnya Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa pasal-pasal yang memerintahkan Belanja negara
kepada Presiden pada Undang-Undang a quo Pasal 16 ayat (2), Pasal 18
ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (1) adalah
bertentangan dengan UUD 1945. Agar pasal-pasal tersebut dapat menjadi
konstitusional maka harus memenuhi syarat menghapus frasa yang
memerintahkan
atau
mewajibkan
Presiden
pemegang
kekuasaan
Pemerintahan membayar keuangan negara sebesar kelipatan gaji pokok
guru, dosen atau profesor. Penentuan besaran tunjangan pada pasal-pasal
tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan sesuai kewenangan Presiden.
Pemerintah
melaksanakan
pembiayaan
tiap
tahun
menyesuaikan
keseimbangan pendapatan dan belanja negara, sesuai kemampuan belanja
negara dalam rencana kerja yang disetujui oleh DPR setiap tahun melalui
usulan RUU APBN.
12
E. PETITUM
Berdasarkan uraian diatas, mohon yang Mulia Hakim Konstitusi memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2),
Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) harus
dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang
memenuhi syarat tidak ada kewajiban atau perintah kepada Presiden atas
ketetapan besaran belanja keuangan negara sehingga frase “setara dengan
1 (satu) kali gaji pokok atau “setara 2 (dua) kali gaji pokok” pada pasal dan
ayat tersebut adalah tidak berkekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Bilamana Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon putusan yang
seadil- adilnya, ex aequo et bono.
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-9 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Daerah,
dan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
13
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi KTP, Kartu pegawai, NPWP, dan SK Pangkat
PNS Terakhir;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013 halaman
85-86, halaman 141-144, dan halaman 155-161.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586 selanjutnya disebut UU 14/2005) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
14
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan Pemohon
sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 17 November 2020. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Majelis Panel sesuai dengan kewajibannya telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas
hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 6/2005);
[3.3.2]
Bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonannya sebagaimana telah
diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 27 November 2020 dan diperiksa
dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 8 Desember 2020
dan Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan sistematika:
Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum
Pemohon, Posita, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 6/2005,
namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama pada bagian kedudukan
hukum, Pemohon tidak menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas
bahwa dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dianggap
merugikan Pemohon sebagai warga negara Indonesia selaku pegawai negeri sipil
(PNS) yang tidak memeroleh kenaikan gaji karena anggarannya digunakan untuk
tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru dan dosen, serta tunjangan
kehormatan
bagi
profesor.
Dalam
menjelaskan
ihwal
kerugian
hak
konstitusionalnya Pemohon antara lain mengemukakan:
15
“…ketentuan a quo Pemohon menganggap tidak adanya kedaulatan
Presiden dalam menjalankan Pemerintahan, yaitu dalam melaksanakan
kekuasaan keuangan negara dan managemen kepegawaian ASN. Ketentuan
a quo memerintahkan kepada Pemerintah untuk memberikan tunjangan
profesi dan khusus kepada Guru dan Dosen sebesar satu kali gaji pokok dan
tunjangan kehormatan kepada Profesor sebesar dua kali gaji pokok.
Ketentuan sejak 2005 ini telah mengintervensi hak Presiden sebagai
pemegang kekuasaan Pemerintahan keuangan negara untuk merencanakan
dan melaksanakan pengelolaan keuangan periodik tahunan.
Penjelasan dimaksud sama sekali tidak menjelaskan kerugian hak konstitusional
Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian tetapi sebaliknya
justru mendalilkan adanya ketidakpastian hukum kewenangan antarlembaga tinggi
negara yang menetapkan besaran anggaran dimaksud. Apabila dikaitkan dengan
kewajiban menjelaskan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai salah satu
syarat formal yang harus dikemukakan Pemohon, sesungguhnya dalam kapasitas
apa Pemohon menjelaskan keberadaan norma yang dimohonkan pengujian telah
mengintervensi hak Presiden dan sekaligus merugikan hak konstitusional Presiden
dalam merencanakan dan melaksanakan pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, merujuk norma yang diuji konstitusionalitasnya, yaitu norma
dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2),
dan Pasal 56 ayat (1) UU 14/2005 yang dimohonkan, sebagaimana dimaktubkan
dalam
Petitum,
yaitu:
“dinyatakan
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitusional) sepanjang memenuhi syarat tidak ada kewajiban atau perintah
kepada Presiden atas ketetapan besaran belanja keuangan negara sehingga frasa
“setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok atau “setara 2 (dua) kali gaji pokok” pada
pasal dan ayat tersebut adalah tidak berkekuatan hukum mengikat” adalah
kehendak yang saling bertentangan. Pada satu sisi, Pemohon menghendaki
norma-norma a quo adalah konstitusional bersyarat, dan sisi lain memohon agar
norma-norma a quo adalah bertentangan dengan UUD 1945. Tidak hanya
pertentangan itu, jikalau Pemohon menghendaki frasa “setara dengan 1 (satu) kali
gaji pokok” dan “setara 2 (dua) kali gaji pokok” diberikan pemaknaan baru,
mestinya dikemukakan perumusan makna baru yang dikehendaki Pemohon
sehingga norma tersebut menjadi konstitusional sesuai dengan penalaran
Pemohon. Namun dalam Posita Pemohon sama sekali tidak mengemukakan
rumusan baru terhadap frasa “setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok atau “setara 2
(dua) kali gaji pokok” tetapi justru menghendaki Presiden tidak berkewajiban untuk
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal
16
18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) UU
14/2005;
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah permohonan Pemohon adalah tidak jelas (kabur) karena tidak
memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) PMK 6/2005.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena permohonan
Pemohon tidak jelas (kabur) sehingga tidak memenuhi persyaratan formal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 5
ayat (1) PMK 6/2005. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan
permohonan Pemohon lebih lanjut.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon tidak jelas (kabur);
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
17
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis, tanggal sepuluh, bulan Desember, tahun dua ribu
dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Januari, tahun dua
ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 14.47 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi
Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Suhartoyo
18
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586 selanjutnya disebut UU 14/2005) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
14
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan permohonan Pemohon
sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 17 November 2020. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 39 UU MK, Majelis Panel sesuai dengan kewajibannya telah
memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas
hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 6/2005);
[3.3.2]
Bahwa Pemohon telah memperbaiki permohonannya sebagaimana telah
diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 27 November 2020 dan diperiksa
dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 8 Desember 2020
dan Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan sistematika:
Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Kedudukan Hukum
Pemohon, Posita, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 6/2005,
namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama pada bagian kedudukan
hukum, Pemohon tidak menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas
bahwa dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dianggap
merugikan Pemohon sebagai warga negara Indonesia selaku pegawai negeri sipil
(PNS) yang tidak memeroleh kenaikan gaji karena anggarannya digunakan untuk
tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru dan dosen, serta tunjangan
kehormatan
bagi
profesor.
Dalam
menjelaskan
ihwal
kerugian
hak
konstitusionalnya Pemohon antara lain mengemukakan:
15
“…ketentuan a quo Pemohon menganggap tidak adanya kedaulatan
Presiden dalam menjalankan Pemerintahan, yaitu dalam melaksanakan
kekuasaan keuangan negara dan managemen kepegawaian ASN. Ketentuan
a quo memerintahkan kepada Pemerintah untuk memberikan tunjangan
profesi dan khusus kepada Guru dan Dosen sebesar satu kali gaji pokok dan
tunjangan kehormatan kepada Profesor sebesar dua kali gaji pokok.
Ketentuan sejak 2005 ini telah mengintervensi hak Presiden sebagai
pemegang kekuasaan Pemerintahan keuangan negara untuk merencanakan
dan melaksanakan pengelolaan keuangan periodik tahunan.
Penjelasan dimaksud sama sekali tidak menjelaskan kerugian hak konstitusional
Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian tetapi sebaliknya
justru mendalilkan adanya ketidakpastian hukum kewenangan antarlembaga tinggi
negara yang menetapkan besaran anggaran dimaksud. Apabila dikaitkan dengan
kewajiban menjelaskan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai salah satu
syarat formal yang harus dikemukakan Pemohon, sesungguhnya dalam kapasitas
apa Pemohon menjelaskan keberadaan norma yang dimohonkan pengujian telah
mengintervensi hak Presiden dan sekaligus merugikan hak konstitusional Presiden
dalam merencanakan dan melaksanakan pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, merujuk norma yang diuji konstitusionalitasnya, yaitu norma
dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2),
dan Pasal 56 ayat (1) UU 14/2005 yang dimohonkan, sebagaimana dimaktubkan
dalam
Petitum,
yaitu:
“dinyatakan
konstitusional
bersyarat
(conditionally
constitusional) sepanjang memenuhi syarat tidak ada kewajiban atau perintah
kepada Presiden atas ketetapan besaran belanja keuangan negara sehingga frasa
“setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok atau “setara 2 (dua) kali gaji pokok” pada
pasal dan ayat tersebut adalah tidak berkekuatan hukum mengikat” adalah
kehendak yang saling bertentangan. Pada satu sisi, Pemohon menghendaki
norma-norma a quo adalah konstitusional bersyarat, dan sisi lain memohon agar
norma-norma a quo adalah bertentangan dengan UUD 1945. Tidak hanya
pertentangan itu, jikalau Pemohon menghendaki frasa “setara dengan 1 (satu) kali
gaji pokok” dan “setara 2 (dua) kali gaji pokok” diberikan pemaknaan baru,
mestinya dikemukakan perumusan makna baru yang dikehendaki Pemohon
sehingga norma tersebut menjadi konstitusional sesuai dengan penalaran
Pemohon. Namun dalam Posita Pemohon sama sekali tidak mengemukakan
rumusan baru terhadap frasa “setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok atau “setara 2
(dua) kali gaji pokok” tetapi justru menghendaki Presiden tidak berkewajiban untuk
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal
16
18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) UU
14/2005;
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah permohonan Pemohon adalah tidak jelas (kabur) karena tidak
memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) PMK 6/2005.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun karena permohonan
Pemohon tidak jelas (kabur) sehingga tidak memenuhi persyaratan formal
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 5
ayat (1) PMK 6/2005. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan
permohonan Pemohon lebih lanjut.
4.
