PUU
Tahun 2018
94/PUU-XVI/2018
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Sadikin Arifin
Kuasa Hukum : Maruf, S.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-11-15
Tanggal Putusan: 2019-04-15
UU Diuji: UU 36/1999, UU 39/1999, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Arief Hidayat (K)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Enny Nurbaningsih (A)", "Rizki Amalia (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 42 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999]] tentang Telekomunikasi, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 42 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999]] tentang Telekomunikasi, tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan tanggal 9 Januari 2019 dan keterangan tertulis dan keterangan tambahan Presiden yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah masing-masing tanggal 16 Januari 2019 dan 20 Februari 2019, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
Keterangan tertulis
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai terdakwa tunggal dalam kasus tindak pidana narkotika. Pemohon beranggapan bahwa keberlakuan ketentuan a quo yaitu [[Pasal 42 ayat (2)]] UU Telekomunikasi telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena ketentuan tersebut membatasi subjek hukum yang dapat memperoleh rekaman percakapan terbatas pada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan penyidik tertentu berdasarkan undang-undang. Selain itu, ketentuan tersebut tidak memberikan landasan hak bagi subjek lain yaitu tersangka dan/atau terdakwa (dalam hal ini Pemohon) di dalam proses pidana untuk memperoleh rekaman percakapan sebagai pembelaan di persidangan.
2. Bahwa sebagaimana Pemohon jelaskan dalam Permohonan perbaikan tanggal 4 Desember 2018, Pemohon sebagai seseorang yang menyandang status terdakwa tidak bisa mengajukan sendiri bukti rekaman percakapan untuk kepentingan pembelaan Pemohon ke hadapan persidangan, norma tersebut telah bertentangan dengan prinsip due process of law, yang menentukan seorang tersangka/terdakwa (incasu Pemohon) memiliki posisi yang sama saat menjalani proses peradilan pidana dengan aparat penegak hukum (vide Putusan [[MK]] Nomor [[21/PUU-XII/2014]], halaman 96). Oleh karena itu, norma dalam [[Pasal 42 ayat (2)]] UU Telekomunikasi yang hanya memberikan kewenangan mengakses rekaman percakapan terbatas pada subjek yang ditentukan dalam ketentuan a quo, tidak memberikan jaminan perlindungan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap seorang tersangka/terdakwa (in casu Pemohon) saat menjalani proses peradilan pidana untuk mempertahankan haknya secara seimbang, sehingga bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 1 ayat (3)]] dan [[Pasal 28]
Teks Putusan
# Pengujian UU Pemberantasan Korupsi
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[94/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Ditolak
- **Tanggal Putusan**: 2018 November 11
- **Significance**: Medium
- **File**: [[94 PUU 2018_UU_Telekomunikasi-TOLAK-telahucap-15April2019. Doc]]
- **Pemohon III**: [[PT Pertamina]]K dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
## Perihal
Pengujian [[UU No. 36 Tahun 1999]] tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Duduk Perkara
Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU dengan mendalilkan adanya pertentangan dengan [[UUD 1945]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU.
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]]
- **2018-11**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan
- **2018-11-11**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]]
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU.
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2018
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Pemilu**:
- [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu
- [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
- [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya.
### Tindak Lanjut
- Undang-undang yang diuji tetap berlaku
- Tidak ada perubahan dalam sistem hukum
## Hakim Konstitusi
- [[Anwar Usman]] (Anggota)
- [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Timeline
- **2018-11-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-12-04**: Perbaikan permohonan diterima
- **2019-04-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[013/PUU-I/2003]]
- [[019/PUU-IV/2006]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[20/PUU-XIV/2016]]
- [[21/PUU-XII/2014]]
- [[22/PUU-XIV/2016]]
- [[5/PUU-VIII/2010]]
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima Keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 42 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999]] tentang Telekomunikasi, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 42 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999]] tentang Telekomunikasi, tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan tanggal 9 Januari 2019 dan keterangan tertulis dan keterangan tambahan Presiden yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah masing-masing tanggal 16 Januari 2019 dan 20 Februari 2019, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:
Keterangan tertulis
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai terdakwa tunggal dalam kasus tindak pidana narkotika. Pemohon beranggapan bahwa keberlakuan ketentuan a quo yaitu [[Pasal 42 ayat (2)]] UU Telekomunikasi telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena ketentuan tersebut membatasi subjek hukum yang dapat memperoleh rekaman percakapan terbatas pada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan penyidik tertentu berdasarkan undang-undang. Selain itu, ketentuan tersebut tidak memberikan landasan hak bagi subjek lain yaitu tersangka dan/atau terdakwa (dalam hal ini Pemohon) di dalam proses pidana untuk memperoleh rekaman percakapan sebagai pembelaan di persidangan.
2. Bahwa sebagaimana Pemohon jelaskan dalam Permohonan perbaikan tanggal 4 Desember 2018, Pemohon sebagai seseorang yang menyandang status terdakwa tidak bisa mengajukan sendiri bukti rekaman percakapan untuk kepentingan pembelaan Pemohon ke hadapan persidangan, norma tersebut telah bertentangan dengan prinsip due process of law, yang menentukan seorang tersangka/terdakwa (incasu Pemohon) memiliki posisi yang sama saat menjalani proses peradilan pidana dengan aparat penegak hukum (vide Putusan [[MK]] Nomor [[21/PUU-XII/2014]], halaman 96). Oleh karena itu, norma dalam [[Pasal 42 ayat (2)]] UU Telekomunikasi yang hanya memberikan kewenangan mengakses rekaman percakapan terbatas pada subjek yang ditentukan dalam ketentuan a quo, tidak memberikan jaminan perlindungan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap seorang tersangka/terdakwa (in casu Pemohon) saat menjalani proses peradilan pidana untuk mempertahankan haknya secara seimbang, sehingga bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 1 ayat (3)]] dan [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]].
3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon [[Pasal 42 ayat (2)]] UU Telekomunikasi telah bertentangan dengan prinsip due process of law sehingga tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap Pemohon saat menjalani proses peradilan pidana, karena tidak memberikan ruang bagi tersangka dan/atau terdakwa untuk meminta sendiri rekaman percakapan untuk kepentingan proses peradilan pidana guna tersangka dan/atau terdakwa (incasu Pemohon) pakai sebagai pembelaan di persidangan. Dengan demikian, ketentuan [[Pasal 42 ayat (2)]] UU Telekomunikasi tersebut bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]] dan [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]].
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Persyaratan Kerugian Menurut UU [[Mahkamah Konstitusi]].
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] (selanjutnya disebut UU MK), menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 36 Tahun 1999]] tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden memberikan keterangan yang didengarkan dalam persidangan tanggal 9 Januari 2019 dan keterangan tertulis dan keterangan tambahan Presiden yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah masing-masing tanggal 16 Januari 2019 dan 20 Februari 2019, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut: Keterangan tertulis I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON 1. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang berstatus sebagai terdakwa tunggal dalam kasus tindak pidana narkotika. Pemohon beranggapan bahwa keberlakuan ketentuan a quo yaitu [[Pasal 42 ayat (2)]] UU Telekomunikasi telah merugikan hak konstitusional Pemohon karena ketentuan tersebut membatasi subjek hukum yang dapat memperoleh rekaman percakapan terbatas pada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan penyidik tertentu berdasarkan undang-undang. Selain itu, ketentuan tersebut tidak memberikan landasan hak bagi subjek lain yaitu tersangka dan/atau terdakwa (dalam hal ini Pemohon) di dalam proses pidana untuk memperoleh rekaman percakapan sebagai pembelaan di persidangan. 2. Bahwa sebagaimana Pemohon jelaskan dalam Permohonan perbaikan tanggal 4 Desember 2018, Pemohon sebagai seseorang yang menyandang status terdakwa tidak bisa mengajukan sendiri bukti rekaman percakapan untuk kepentingan pembelaan Pemohon ke hadapan persidangan, norma tersebut telah bertentangan dengan prinsip due process of law, yang menentukan seorang tersangka/terdakwa (incasu Pemohon) memiliki posisi yang sama saat menjalani proses peradilan pidana dengan aparat penegak hukum (vide Putusan [[MK]] Nomor [[21/PUU-XII/2014]], halaman 96). Oleh karena itu, norma dalam [[Pasal 42 ayat (2)]] UU Telekomunikasi yang hanya memberikan kewenangan mengakses rekaman percakapan terbatas pada subjek yang ditentukan dalam ketentuan a quo, tidak memberikan jaminan perlindungan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap seorang tersangka/terdakwa (in casu Pemohon) saat menjalani proses peradilan pidana untuk mempertahankan haknya secara seimbang, sehingga bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 1 ayat (3)]] dan [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]]. 3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, menurut Pemohon [[Pasal 42 ayat (2)]] UU Telekomunikasi telah bertentangan dengan prinsip due process of law sehingga tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum terhadap Pemohon saat menjalani proses peradilan pidana, karena tidak memberikan ruang bagi tersangka dan/atau terdakwa untuk meminta sendiri rekaman percakapan untuk kepentingan proses peradilan pidana guna tersangka dan/atau terdakwa (incasu Pemohon) pakai sebagai pembelaan di persidangan. Dengan demikian, ketentuan [[Pasal 42 ayat (2)]] UU Telekomunikasi tersebut bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]] dan [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]]. II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Persyaratan Kerugian Menurut UU [[Mahkamah Konstitusi]]. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] (selanjutnya disebut UU MK), menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 36 Tahun 1999]] tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
