PUU
Tahun 2016
94/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 32 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Moch Dyono, Kuasa Hukum Muhammad Sholeh, S.H., dkk.
Tanggal Registrasi: 2016-10-05
Tanggal Putusan: 2017-02-21
UU Diuji: UU 8/1981, UU 11/2012
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K)", "Maria Farida Indrati (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Ida Ria Tambunan (PP)"]
Amar Putusan: pidana dimana terdakwanya ditahan, selalu berbunyi menghukum terdakwa misalnya, dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan. Jika terdakwa, sudah menjalani penahanan 8 bulan, maka tinggal 2 bulan lagi jika putusan a quo sudah incraht.
14. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab jika pada persidangan terhadap terdakwa yang ditahan ternyata diputus bebas oleh hakim, padahal terdakwa sudah berbulan-bulan ditahan?
15. Bahwa, hakikatnya penahanan adalah penghukuman terhadap seseorang, ketika berbicara bentuk hukuman, kewenangan mengadili atau menghukum seseorang adalah hakim. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh [[Pasal 183]] KUHAP yang menyatakan; Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
16. Bahwa, penahanan terhadap anak Pemohon, tentu sangat merugikan hak konstitusional anak Pemohon. Dengan ditahannya anak Pemohon, akhirnya anak Pemohon tidak bisa melanjutkan sekolah, padahal sebentarlagi anak Pemohon menjalani UNAS. Pemohon meyakini penahanan a quo hakikatnya adalah penghukuman terhadap anak Pemohon. Sementara Pemohon meyakini yang berhak melakukan penghukuman adalah hakim, bukan penyidik maupun JPU.
17. Bahwa, penahanan terhadap anak Pemohon yang dilakukan oleh Penyidik dan JPU, sama saja mereka tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak menggunakan prinsip bahwa sebulum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka tersangka/terdakwa wajib dianggap tidak bersalah.
18. Jadi menurut Pemohon, kewenangan penahanan adalah mutlak milik Hakim, bukan Penyidik maupun JPU. Sebab hakimlah yang berwenang atas nama keadilan bisa merampas kemerdekaan seorang Tersangka atau Terdakwa. jadi [[Pasal 20 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana ditegaskan dalam [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]].
19. Bahwa, dalam rancangan KUHAP, sudah mengatur perubahan kewenangan penahanan, dengan memasukkan hakim Komisaris sebagai lembaga yang berwenang melakukan penahanan pada tingkat penyidikan. Ini menunjukkan jika pada [[Pasal 20 ayat (1)]] dan ayat (2) inkonstitusional, sebab kewenangan hakim diambil oleh penyidik dan JPU.
20. Bahwa, Rechter Commisaris ini terdapat juga di Indonesia pada saat diberlakukanya Reglement op de Strafvordering, ialah yang diatur dalam title kedua tentang ’Van den regter commissaris en van de voorloopige information’. Fungsi Regter Commissaris yang terdapat di dalam Reglement op de Strafvordering yang kami sebutkan diatas meliputi juga fungsi ’Investigating’, seperti memanggil tersangka ([[Pasal 47]] R.sV.) memanggil para saksi ([[Pasal 46]] R.sV.) memerintahkan untuk melakukan penahanan sementara terhadap tersangka ([[Pasal 62]] R.sV.), bahkan apabila saksi maupun tersangka dengan alasan sakit yang dipe
Teks Putusan
# Putusan [[94/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[94/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012]] tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **1998-10-27**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-02-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-09-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-10-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2017-02-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[102/PUU-XIII/2015]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[78/PUU-XI/2013]]
- [[97/PUU-XI/2013]]
### Perkara yang Merujuk
- [[4/PUU-XVI/2018]]
## Amar Putusan
pidana dimana terdakwanya ditahan, selalu berbunyi menghukum terdakwa misalnya, dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan. Jika terdakwa, sudah menjalani penahanan 8 bulan, maka tinggal 2 bulan lagi jika putusan a quo sudah incraht.
14. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab jika pada persidangan terhadap terdakwa yang ditahan ternyata diputus bebas oleh hakim, padahal terdakwa sudah berbulan-bulan ditahan?
15. Bahwa, hakikatnya penahanan adalah penghukuman terhadap seseorang, ketika berbicara bentuk hukuman, kewenangan mengadili atau menghukum seseorang adalah hakim. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh [[Pasal 183]] KUHAP yang menyatakan; Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
16. Bahwa, penahanan terhadap anak Pemohon, tentu sangat merugikan hak konstitusional anak Pemohon. Dengan ditahannya anak Pemohon, akhirnya anak Pemohon tidak bisa melanjutkan sekolah, padahal sebentarlagi anak Pemohon menjalani UNAS. Pemohon meyakini penahanan a quo hakikatnya adalah penghukuman terhadap anak Pemohon. Sementara Pemohon meyakini yang berhak melakukan penghukuman adalah hakim, bukan penyidik maupun JPU.
17. Bahwa, penahanan terhadap anak Pemohon yang dilakukan oleh Penyidik dan JPU, sama saja mereka tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak menggunakan prinsip bahwa sebulum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka tersangka/terdakwa wajib dianggap tidak bersalah.
18. Jadi menurut Pemohon, kewenangan penahanan adalah mutlak milik Hakim, bukan Penyidik maupun JPU. Sebab hakimlah yang berwenang atas nama keadilan bisa merampas kemerdekaan seorang Tersangka atau Terdakwa. jadi [[Pasal 20 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana ditegaskan dalam [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]].
19. Bahwa, dalam rancangan KUHAP, sudah mengatur perubahan kewenangan penahanan, dengan memasukkan hakim Komisaris sebagai lembaga yang berwenang melakukan penahanan pada tingkat penyidikan. Ini menunjukkan jika pada [[Pasal 20 ayat (1)]] dan ayat (2) inkonstitusional, sebab kewenangan hakim diambil oleh penyidik dan JPU.
20. Bahwa, Rechter Commisaris ini terdapat juga di Indonesia pada saat diberlakukanya Reglement op de Strafvordering, ialah yang diatur dalam title kedua tentang ’Van den regter commissaris en van de voorloopige information’. Fungsi Regter Commissaris yang terdapat di dalam Reglement op de Strafvordering yang kami sebutkan diatas meliputi juga fungsi ’Investigating’, seperti memanggil tersangka ([[Pasal 47]] R.sV.) memanggil para saksi ([[Pasal 46]] R.sV.) memerintahkan untuk melakukan penahanan sementara terhadap tersangka ([[Pasal 62]] R.sV.), bahkan apabila saksi maupun tersangka dengan alasan sakit yang diperkuat dengan keterangan dokter tidak dapat memenuhi panggilan Rechter Commissaris, maka Regter Commissaris dapat mendatangi ke rumah para saksi maupun rumah tersangka ([[Pasal 56]] R.sV.).
21. Hanya saja setelah diberlakukan Herziene Indische Reglement dengan Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941, Regter Commissaris tidak didapati lagi di dalamnya. Jadi sebenarnya suatu lembaga hakim yang telah berperan aktif di dalam fase pemeriksaan pendahuluan bukanlah merupakan suatu hal yang baru bahkan di Indonesia sendiri, hanya saja setelah lama kita memberlakukan Herziene Indische Reglement (HIR) maka seolah-olah adanya suatu hakim yang aktif dalam fase pemeriksaan pendahuluan adalah merupakan suatu hal yang baru.
22. Bahwa, meskipun permohonan ini diajukan untuk kepentingan anak Pemohon, tetapi jika permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah, maka ketentuan [[Pasal 20 ayat (1)]] dan ayat (2) KUHAP berlaku untuk umum, sehingga penyidik dan JPU tidak berwenang melakukan penahanan baik tersangka anak-anak maupun tersangka dewasa. Bahwa, ketentuan a quo juga berlaku pada [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] ([[KPK]]). Sebab penahanan yang dilakukan oleh penyidik dan JPU pada [[KPK]] juga menggunakan ketentuan KUHAP.
23. Bahwa, ada yang mengatakan jika [[Pasal 20 ayat (1)]] dan ayat (2) KUHAP dibatalkan oleh Mahkamah akan terjadi kekosongan hukum. Bahwa, untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum Pemohon memberikan alternatif pilihan. Pertama, bahwa Pasal a quo dinyatakan bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mepunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang belum ada aturan baru mengenai kewenangan penahanan dilakukan oleh hakim komisaris. Maka penyidik dan JPU masih berwenang melakukan penahanan. Hal ini pernah dilakukan oleh [[Mahkamah Konstitusi]] dalam putusan lembaga peradilan Pilkada vide Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[97/PUU-XI/2013]] dimana dalam putusan a quo, [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili sengketa pilkada, tetapi agar tidak terjadi kekosongan hukum, sepanjang sebelum ada peradilan khusus terkait sengketa pilkada. Maka sengketa pilkada akan ditangani Mahkamah Konstiusi.
24. Bahwa, pilihan ke dua adalah, setelah Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU) yang mengatur hukum acara persidangan dan kewenangan hakim komisaris.
25. Bahwa, Pasal 82 ayat (1) huruf d [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan; dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. Bahwa, pasal a quo jelas merugikan anak Pemohon, lembaga praperadilan adalah sarana menguji atas tindakan penyidik terhadap penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan sebelum menyangkut pokok perkara.
26. Bahwa, demi untuk terlaksananya kepentingan pemeriksaan tindak pidana, Undang-Undang memberi kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum untuk melakukan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan dan sebagainya. Karena tindakan upaya paksa yang dikenakan instansi penegak hukum merupakan pengurangan dan pembatasan kemerdekaan dan hak asasi tersangka, tindakan itu harus dilakukan secara bertanggung jawab menurut ketentuan hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Tindakan upaya paksa yang dilakukan bertentangan dengan hukum dan undang-undang merupakan perampasan terhadap hak asasi tersangka.
27. Bahwa, praperadilan bertujuan untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, supaya tindakan itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, dan benar-benar proporsional dengan ketentuan hukum serta tidak merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pengawasan dan penilaian upaya paksa inilah yang tidak dijumpai dalam tindakan penegakkan hukum di masa HIR. Bagaimanapun perlakuan dan cara pelaksanaan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik pada waktu itu, semuanya hilang oleh kewenangan yang tidak terawasi dan tidak terkendali oleh koreksi lembaga manapun.
28. Bahwa, lembaga yang memberi wewenang pengawasan terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan pejabat dalam taraf proses pemeriksaan penyidikan atau penuntutan inilah yang dilimpahkan KUHAP kepada lembaga praperadilan. Kalau begitu, pada prinsipnya tujuan utama pelembagaan praperadilan dalam KUHAP, untuk melakukan ”pengawasan horisontal” atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada di dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan, agar benar-benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang (M. Yahya Harahap, 2002:4).
29. Bahwa, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP, waktu persidangan praperadilan adalah 7 (tujuh) hari sudah putus. Bahwa, proses praperadilan adalah menguji apakah proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sudah sesuai prosedur tidak? Sementara Pasal 82 ayat (1) huruf d jelas menghalangi adanya kepastian hukum tentang proses yang sedang digugat melalui lembaga praperadilan. Fakta yang terjadi sidang praperadilan sudah dijadwalkan tanggal 15 Agustus 2016, menjadi gugur karena pada tanggal 11 Agustus 2016 sidang pokok pekara anak Pemohon sudah digelar.
30. Bahwa, seringkali jika penyidik maupun penuntut umum sedang digugat praperadilan, karena mereka takut kalah sehingga perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu meski proses praperadilan sedang berjalan, jika pokok perkaranya berjalan, otomatis hakim praperadilan dalam putusannya tidak lagi mempertimbangkan aspek isi gugatan praperadilan. Hakim praperadilan hanya mengacu kepada hukum formal KUHAP Pasal 82 ayat (1) huruf d lalu menggugurkan gugatan praperadilan.
31. Bahwa, seharusnya untuk menjamin prosedur penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan, proses pemeriksaan pokok perkara harus dihentikan dulu, sambil menunggu putusan praperadilan. Toh, menunggunya tidak butuh waktu lama hanya 7 hari, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP, Jika ditolak, barulah pokok perkara bisa dilanjutkan. Jika gugatan praperadian harus gugur hanya karena sidang pokok perkara sudah dimulai, tentu ini sangat merugikan hak konstitusional anak Pemohon.
32. Bahwa, ketentuan a quo jelas merugikan hak konstitusional anak Pemohon, sebab bisa jadi jika sidang praperadilan digelar, fakta-fakta kekerasan saat penyidikan anak Pemohon, fakta anak Pemohon selama periksaan di penyidikan dan penuntutan tidak pernah didampingi oleh penasehat hukum, fakta tidak dilakukannya diversi pada tingkat penyidikan dan penuntutan akan membatalkan penetapan tersangka anak Pemohon.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan [[Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012]] tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 20 ayat (1)]]
- [[Pasal 82 ayat (1) huruf d]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
