Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

94/PUU-XIII/2015

Pengujian UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial [Pasal 30], UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi [Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2)], UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 [Pasal 9 ayat (1)], UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman [Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)], UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi [Pasal 21 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)]

Pemohon: I Made Sudana
Tanggal Registrasi: 2015-08-06
Tanggal Putusan: 2015-11-11T11:45:00+07:00
UU Diuji: UU 18/2011, UU 22/2004, UU 3/2009, UU 14/1985, UU 24/2003, UU 7/1989, UU 43/1999, UU 5/2004, UU 4/2004, UU 48/2009
Majelis Hakim: ["I Dewa Gede Palguna (K) Suhartoyo (A) Maria Farida Indrati (A) Sunardi (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)