PUU
Tahun 2025
93/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon: Arista Hidayatul Rahmansyah, S.H., M.H.
Tanggal Putusan: 2025-07-09
UU Diuji: UU 2/2002, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 4/2014, UU 7/2020, UU 13/2022, UU 12/2011, UU 5/1998, UU 39/1999
Amar Putusan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
F
PUTUSAN
Nomor 93/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Arista Hidayatul Rahmansyah, S.H., M.H.
Pekerjaan
:
Advokat
Alamat
:
RT 05/RW 01 Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari,
Kabupaten Madiun, Jawa Timur
Selanjutnya seluruhnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
11 Mei 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada 16 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 92/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Juni 2025
dengan Nomor 93/PUU-XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan
bertanggal 25 Mei 2025 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 1 Juli 2025,
yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki
kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD
2
1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (2) UUD NRI 1945 yang
berbunyi "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum";
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: "Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ..."
Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang
diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk
ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (UU Nomor 24 Tahun 2003), mengatur:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;"
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU
Nomor 13 Tahun 2022), menyatakan:
"Dalam hak suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi."
Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK Nomor 2 Tahun 2021), menyatakan:
3
"Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut
PUU adalah perkara konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi..."
2. Bahwa bukti-bukti putusan Mahkamah yang berisi perumusan norma baru,
hal mana dinyatakan oleh Pemohon pada poin 2 di atas, antara lain bisa
ditemukan dalam amar Putusan Nomor 147 /PUU-VII/2009, Putusan Nomor
49/PUU-VIII/2010, Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, dan Putusan Nomor
30/PUU-XVI/2018. Amar dalam putusan-putusan a quo berisi perumusan
norma baru, terhadap objek uji materiil;
3. Bahwa berdasarkan uraian pada poin tersebut di atas, jelas Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk merumuskan norma baru terhadap objek
perkara, demi tegaknya konstitusi yang didalamnya mengatur hak
konstitusional, sekaligus hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara,
termasuk di dalamnya Pemohon;
4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dikarenakan permohonan ini
adalah permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 in
casu Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945
dan sebagaimana diatur oleh UUD 1945, UU Mahkamah Konstitusi, serta UU
Kekuasaan Kehakiman, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut "UU PPP",
berbunyi: ''Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
UUD Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi. "
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk berfungsi antara lain sebagai lembaga
pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), lembaga demokrasi
pengimbang dan pengarah sistem demokrasi, lembaga penafsir tertinggi atas
ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the constitution)
4
dan lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the protector of
constitutional rights of the citizens). Maka apabila dalam proses pembentukan
undang-undang terdapat hal-hal yang bertentangan dengan konstitusi
apalagi sampai melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia, maka
Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan secara menyeluruh ataupun
bersyarat Pasal dari undang-undang yang diuji sebagaimana ditetapkan
dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU MK, yang berbunyi: "(1) Putusan
Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi
muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan
UUD NRI TAHUN 1945, materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-
undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (2) Putusan
Mahkamah
Konstitusi
yang
amar
putusannya
menyatakan
bahwa
pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan
pembentukan undang-undang berdasarkan UUD Republik Indonesia Tahun
1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat'
7. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diuraikan di atas, maka hal ini
semakin memperjelas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu
satunya lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu
Undang-Undang terhadap UUD Republik Indonesia Tahun 1945.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
8. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 merupakan
suatu
indikator
perkembangan
ketatanegaraan
yang
positif,
yang
merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara
hukum, di mana undang-undang sebagai sebuah produk politik dari DPR dan
Presiden dapat dilakukan pengujian konstitusionalitasnya pada lembaga
yudisial, sehingga sistem checks and balances berjalan dengan efektif;
9. Bahwa Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai pengawal
sekaligus penjaga dari hak-hak konstitusional setiap warga negara. MK
merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia
sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan
kesadaran inilah Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 2 tahun
2002 tentang Kepolisian terhadap UUD NRI 1945;
5
10. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 3
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
11. Bahwa di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur
dalam UUD 1945”;
12. Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang hadir berikutnya,
Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yakni
sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
13. Bahwa Pemohon merupakan profesi sebagai Advokat dan sering melakukan
pendampingan terhadap klien baik di Pengadilan maupun diluar Pengadilan.
6
Kerugian konstitusi yang dialami oleh Pemohon keberlakuan Pasal 18 (1) UU
Kepolisian sangat rawan disalahgunakan oleh oknum Kepolisian dan dapat
dijadikan alat bagi oknum Kepolisian melakukan tugas secara sewenang-
wenang dengan berdalil telah sesuai prosedur dan bersesuaian dengan isi
Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian: “Untuk kepentingan umum pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.
Seperti ketika Pemohon sedang menjalankan profesinya yaitu ketika tengah
melakukan pendampingan hukum di polres, yang tengah menjadi kuasa
hukum pelapor tindak dalam perkara tindak pidana penggelapan, ketika
tengah berlangsung kegiatan BAP, ada di suatu keterangan yang menurut
Pemohon tidak di pahami oleh oknum penyidik, yakni ketika ada suatu
keterangan ketika klien Pemohon mengatakan bahwa objek yang di gelapkan
di jaminkan terlebih dahulu kepada terlapor, dengan penilaiannya sendiri.
Oknum penyidik tersebut mengatakan bahwa hal itu menjadi seakan pelapor
berhutang kepada terlapor, namun pada realitanya tidak seperti itu semenjak
dari awal rangkaian cerita, bahwa pelapor menjaminkan objek tersebut
kepada terlapor dikarenakan upah atau pembayaran proyek pembangunan
suatu showroom milik terlapor tidak kunjung diberikan kepada pelapor atau
klien Pemohon, dengan niat jahatnya terlapor tersebut meminta jaminan
terlebih dahulu agar pembayaran atau upah proyek itu di berikan, setelah tak
selang beberapa waktu objek tersebut malah di jual oleh terlapor, sehingga
Pemohon mencoba membantu meluruskan, namun tetapi oknum penyidik
tersebut malah merasa tidak perlu diajari dan mengancam akan mengusir
Pemohon. Atas karena penilaiannya sendiri oknum polisi diberi wewenang
bertindak, bahwa jika keterangan atau BAP tersebut tidak diluruskan akan
sangat mempengaruhi hasil penyidikan, serta tindakan mengancam akan
mengusir Pemohon dari ruangan, hal tersebut tidak ada urgensi apapun
sehingga harus mengusir Pemohon, dan hal tersebut merupakan
kesewenang-wenangan atas apa yang ada dalam pasal tersebut karena tidak
ada batas atau tolak ukur harus bagaimanakah batas-batas untuk bertindak
menurut penilaiannya sendiri.
14. Bahwa Pemohon dalam menjalan tugas dan tanggungjawabnya akan
terciderai dengan oknum-oknum Polisi yang secara sembarangan
7
memanfaatkan Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian untuk kepentingan pribadi
mereka.
15. Bahwa Pemohon sebagai seorang advokat sesuai dengan UU tahun 2003
tentang Advokat di pasal (5) dinyatakan juga sebagai penegak hukum,
namun dengan adanya Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian tersebut, oknum
polisi bisa bertindak atas penilaiannya sendiri dengan bertindak sewenang-
wenang bahkan kepada sesama penegak hukum. Sehingga profesi
Pemohon yang telah terjamin dan diatur oleh undang-undang pun tetap bisa
diciderai serta dirugikan oleh oknum polisi karena adanya pasal tersebut.
16. Bahwa dari hal tersebut, sudah memperlihatkan bagaimana pasal tersebut
terlalu multitafsir dan terlalu luas serta tidak menjelaskan batasan dan
parameter objektif, sehingga dengan di kabulkannya permohonan Pemohon
akan berdampak besar serta mencegah kejadian yang dialami Pemohon
dialami masyarakat yang lainnya.
17. Bahwa selain lima syarat untuk menjadi Pemohon dalam perkara pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, yang ditentukan di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 022/PUU-XII/2014, disebutkan bahwa
“warga masyarakat pembayar pajak (tax payers) dipandang memiliki
kepentingan sesuai dengan Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation without
participation” dan sebaliknya “no participation without tax”. Ditegaskan MK
“setiap warga negara pembayar pajak mempunyai hak konstitusional untuk
mempersoalkan setiap Undang-Undang”;
18. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, Pemohon menerangkan
bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan identitas (KTP Bukti P-01) yang hak-hak konstitusionalnya
secara aktual terlanggar dengan keberadaan pasal dalam perkara a quo;
19. Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia memiliki hak-hak
konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, yang kemudian hak-hak tersebut
tercederai dengan keberlakuan pasal yang pengujiannya dimohonkan oleh
Pemohon. Hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada
Pemohon kemudian dijadikan sebagai batu uji. Pasal-pasal tersebut adalah
sebagai berikut:
8
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
“Negara Indonesia adalah negara hukum”.
(Vide Bukti P-02 salinan Undang-Undang Dasar 1945)
20. Bahwa, Pemohon memiliki alasan yang menjadi dasar ialah adanya kerugian
konstitusional aktual sesuai yang dijamin berdasarkan Pengujian Undang-
Undang Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)
Pasal 18 ayat (1)
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat
bertindak menurut penilaiannya sendiri”
Penjelasan Pasal 18 ayat (1)
“Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri"
adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
yang
dalam
bertindak
harus
mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-
betul untuk kepentingan umum”
(Vide Bukti P-03 salinan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian)
21. Bahwa permasalahan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian
mengandung
unsur
bertentangan
dengan
UUD
1945,
dikarenakan
bahwa
Kepolisian
pasti
menggangap
bahwa
dalam
menjalankan tugasnya sudah sesuai dengan undang-undang maupun
peraturan kepolisian sehingga tidak jarang banyak sekali pelanggaran kode
etik kepolisian dikarenakan menjalankan tugasnya sudah melampaui batas
kewenangannya.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PEMOHON.
22. Bahwa isi Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri” mengandung beberapa permasalahan, yaitu:
9
a. Rawan penilaian secara subjektif
Dikarenakan terdapat frasa “menurut penilaiannya sendiri” maka
membuatkan polisi memiliki legal standing menjalankan tugas dan
wewenanganya sesukanya, dan pasal ini bisa saja digunakan sebagai
bentuk pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap menggangu
citra kepolisian atau bisa digunakan oleh elit penguasa untuk
membungkam pesaing-pesaing politik/oposisi.
b. Multitafsir
Bahwa Pasal 18 ayat (1) UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
sangatlah multitafsir dikarenakan semua pihak dapat menafsirkan tanpa
adanya kejelasan yang objektif berdasarkan UU. Sehingga Pasal 18 ayat
(1) bisa menimbulkan permasalahan perlakuan berbeda dengan pihak-
pihak lain yang mengalami kasus serupa.
c. Tidak adanya kontrol
Bahwa meskipun kepolisian diawasi oleh Kompolnas atau di kepolisian
sendiri memiliki Propam maka oknum polisi yang menjalankan tugasnya
dengan memanfaatkan secara sembarangan Pasal 18 ayat (1) UU nomor
2 Tahun 2002 akan menggunakan alibinya bahwa tugasnya sudah sesuai
dengan prosedur dan dikarenakan pasal tersebut multitafsir menimbulkan
kesulitan berbagai pihak apakah tugas yang dilakukan oleh kepolisian
sudah sesuai dengan UU atau justru melampaui kewenangannya.
23. Bahwa sangat berkemungkinan terjadi mengancam kepastian hukum dan
perlakuan yang adil. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 menuntut adanya
kepastian hukum yang adil. Frasa "penilaiannya sendiri" menciptakan ruang
multitafsir,
subjektivitas,
dan
ketidakpastian
hukum,
yang
dapat
mengakibatkan perbedaan perlakuan terhadap warga negara dalam kondisi
yang sama tanpa alasan hukum yang dapat diuji.
24. Bahwa pasal tersebut mengandung permasalahan konstitusi lainnya, tidak
ada definisi eksplisit dalam undang-undang ini mengenai apa yang dimaksud
dengan “kepentingan umum”, padahal frasa ini menjadi dasar pembenaran
tindakan diskresi aparat. Akibatnya, dapat terjadi penyimpangan dalam
praktik karena penafsiran kepentingan umum diserahkan sepenuhnya
kepada aparat, padahal seharusnya itu adalah konsep hukum yang dibatasi
dan dikawal oleh norma objektif.
10
25. Bahwa istilah "kepentingan umum" adalah konsep hukum yang mesti
didefinisikan secara limitatif dan objektif, agar tidak digunakan sebagai dalih
untuk menekan kebebasan masyarakat. Dalam Pasal 18 ayat (1), tidak
dijelaskan secara normatif apa yang dimaksud “kepentingan umum” apakah
terkait keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moralitas publik. Tanpa
definisi ini, aparat memiliki keleluasaan untuk menafsirkan “kepentingan
umum” secara sepihak, yang membuka potensi pelanggaran hak
konstitusional warga.
26. Bahwa Frasa “Kepentingan Umum” tidak didefinisikan secara tegas,
sehingga multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Dalam Pasal 18 ayat
(1), tidak terdapat penjelasan dalam batang tubuh maupun penjelasan UU
mengenai apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum”, sehingga
membuka ruang interpretasi subjektif oleh aparat di lapangan. Hal ini
melanggar prinsip lex certa, yaitu hukum harus ditulis dan dirumuskan secara
jelas, yang merupakan bagian dari asas negara hukum sebagaimana termuat
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
27. Bahwa tanpa pembatasan normatif, aparat dapat menyatakan suatu situasi
sebagai “kepentingan umum” hanya berdasar pada ketakutan, kekhawatiran,
atau praduga subyektif, bukan pada parameter hukum yang dapat diuji
secara objektif. Ini menimbulkan ketimpangan kekuasaan antara aparat dan
warga, di mana tindakan pembatasan hak-hak warga tidak dapat dilawan
secara hukum karena tidak ada standar yang jelas.
28. Bahwa dalam negara hukum, tindakan negara yang membatasi hak warga
harus tunduk pada legal standing base on regulation, serta dapat diuji melalui
lembaga pengadilan atau pengawasan administratif. Tanpa definisi atau
batasan “kepentingan umum”, tidak tersedia mekanisme untuk menguji
apakah tindakan pejabat Polri tersebut benar-benar didasari kepentingan
umum yang sah atau justru didorong oleh kepentingan institusional atau
subjektif semata.
29. Bahwa dua frasa “menurut penilaiannya sendiri” dan frasa “Untuk
kepentingan umum” menjadi penyebab Pasal tersebut mengandung
permasalahan konstitusi, dua frasa tersebut dapat dimanfaatkan oleh
sejumlah oknum polisi dalam menjalankan tugas dan sebagai senjata untuk
mengekang pihak-pihak yang menggangu nama kepolisian semakin
11
tercoreng.
30. Bahwa menurut standar United Nations Code of Conduct for Law
Enforcement Officials dan Basic Principles on the Use of Force and Firearms
by Law Enforcement Officials, tindakan kepolisian:
a. Harus dilakukan berdasarkan hukum
b. Harus proporsional dan diperlukan
c. Harus dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 18 ayat (1) tidak memuat prinsip proporsionalitas, subsidiaritas, atau
akuntabilitas, sehingga bertentangan dengan norma internasional yang telah
menjadi bagian dari prinsip umum hukum yang diakui bangsa-bangsa
beradab.
31. Bahwa karena Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian melahirkan segundang
masalah, Kepolisian RI justru menodai arti Rastra Sewakottama yang
merupakan lambang Kepolisian dan mempunyai arti "Polri adalah Abdi
Utama dari pada Nusa dan Bangsa." Sekaligus menodai semangat Polri yang
tumbuh dan berkembang dari rakyat, untuk rakyat, memang harus berinisiatif
dan bertindak sebagai abdi sekaligus pelindung dan pengayom rakyat.
32. Bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian menyimpang dari semangat
reformasi kepolisian pasca 1998. Salah satu latar belakang lahirnya UU
Nomor 2 Tahun 2002 adalah untuk memisahkan Polri dari ABRI, agar lebih
sipil, demokratis, dan akuntabel. Namun ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1)
yang memberi kewenangan self-assessment action tanpa batas hukum,
justru menyerupai pola tindakan militeristik dan koersif masa lalu, yang tidak
transparan dan tidak dapat dikontrol. Hal ini menyimpang dari arah reformasi
sektor keamanan dan berpotensi mengembalikan praktik otoritarianisme
yang dibungkus dalam bahasa hukum.
33. Bahwa norma hukum yang memberikan kewenangan luas tanpa
pengawasan hukum akan mengurangi legitimasi institusi penegak hukum di
mata publik. Kepercayaan publik terhadap polisi sangat penting agar hukum
dipatuhi secara sukarela (voluntary compliance), bukan hanya karena takut
represif. Ketika publik merasa bahwa tindakan polisi dapat sewaktu-waktu
dilakukan atas dasar “penilaian sendiri”, maka rasa hormat terhadap hukum
dan aparat akan menurun drastis, dan berpotensi menimbulkan resistensi
sipil (civil disobedience).
12
34. Bahwa Pasal 18 ayat (1) dapat membuka peluang tindakan sewenang-
wenang terhadap seseorang tanpa bukti awal atau proses pembuktian
terlebih dahulu, dengan dalih “penilaian sendiri” untuk kepentingan umum. Ini
bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of
innocence) yang merupakan bagian dari prinsip hukum pidana modern dan
dijamin dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU HAM.
“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka
melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai
dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan
diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya,
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
35. Bahwa ketentuan yang membolehkan tindakan berdasarkan “penilaian
sendiri” cenderung mengabaikan pentingnya standar operasional prosedur
(SOP) yang menjadi instrumen akuntabilitas dan profesionalisme polisi.
Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semua tindakan aparat
seharusnya:
a. Berdasarkan hukum tertulis;
b. Terukur;
c. Dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal ini justru menciptakan ruang impunitas karena pembenaran terhadap
tindakan di luar SOP.
36. Bahwa dalam negara demokrasi, kewenangan aparatur negara tidak boleh
absolut, karena dapat melahirkan praktik abuse of power. Penggunaan frasa
“menurut penilaiannya sendiri” menciptakan celah untuk pembenaran
tindakan represif, intimidatif, atau diskriminatif, tanpa pertanggungjawaban
yang cukup.
37. Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, konstitusi merupakan hukum
tertinggi. Oleh karena itu, setiap ketentuan dalam undang-undang yang
memberikan
kewenangan
subjektif
kepada
pejabat
negara
tanpa
pembatasan hukum yang jelas adalah bentuk pelanggaran terhadap
supremasi konstitusi.
38. Bahwa salah satu prinsip pemerintahan yang baik (good governance) adalah
transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Ketentuan yang
mengizinkan tindakan sepihak berdasarkan penilaian pribadi pejabat
13
bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut karena:
a. Tidak transparan (penilaian tidak wajib dibuka atau dijelaskan);
b. Tidak akuntabel (tidak wajib dipertanggungjawabkan secara hukum);
c. Tidak memberikan kepastian hukum.
39. Bahwa frasa tersebut berpotensi memungkinkan aparat bertindak represif
terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan dugaan atau kecurigaan
subjektif, tanpa didasarkan pada pembuktian yang objektif. Hal ini
bertentangan dengan prinsip presumption of innocence yang dijamin dalam
UUD 1945 dan instrumen hak asasi manusia.
40. Bahwa frasa “menurut penilaiannya sendiri” adalah norma kabur (vague)
yang tidak memenuhi prinsip lex certa dalam asas legalitas. Norma hukum
harus tegas, jelas, dan tidak multitafsir. Norma kabur melanggar hak atas
kepastian hukum dan membuka peluang:
a. Diskriminasi;
b. Praktik kekerasan oleh aparat;
c. Impunitas atau bebasnya aparat dari tanggung jawab hukum.
41. Bahwa dalam hubungan antara aparat penegak hukum dan warga negara,
asas kesetaraan relasi hukum (legal parity) menjadi krusial. Frasa ini
menciptakan potensi relasi vertikal sepihak, di mana aparat bisa
menempatkan diri sebagai penafsir tunggal atas "kepentingan umum" dan
langsung bertindak. Ini menimbulkan ketimpangan kekuasaan yang dapat
merendahkan martabat hukum dan warga negara.
42. Etika profesi kepolisian mensyaratkan:
a. Objektivitas dalam bertindak;
b. Akuntabilitas atas keputusan;
c. Kepatuhan pada prosedur.
Namun, dengan legitimasi bertindak atas “penilaian sendiri”, pejabat Polri
secara de jure diberi ruang untuk mengabaikan pedoman etika
profesional, menjadikan aparat lebih tunduk pada pertimbangan subjektif
pribadi daripada pada standar etika dan prosedur.
43. Bahwa dalam pasal tersebut terlalu memberi ruang diskresi tanpa batas,
frasa “dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri” memberi wewenang
sangat luas kepada aparat kepolisian, tanpa kontrol atau batasan yang jelas.
44. Bahwa potensi penyalahgunaan kekuasaan tinggi karena tidak ada
14
parameter eksplisit untuk menilai apakah penilaian tersebut benar atau
melampaui kewenangan.
45. Bahwa dalam prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), kekuasaan
harus dibatasi dan diawasi. Pasal ini justru membuka celah tindakan
sewenang-wenang yang tidak terkontrol jika tidak disertai evaluasi atau
akuntabilitas yang ketat.
46. Bahwa jika diskresi digunakan untuk membenarkan tindakan represif,
kekerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, maka hak masyarakat bisa
terlanggar tanpa jaminan perlindungan hukum.
47. Bahwa pasal ini tidak menetapkan siapa yang berwenang menguji atau
mengevaluasi apakah tindakan diskresi itu sah atau tidak. Akibatnya, tidak
ada jaminan akuntabilitas terhadap tindakan yang diambil berdasarkan
“penilaian sendiri”.
48. Bahwa hukum pidana dan administrasi publik menuntut kepastian dan
keterukuran tindakan. Ketika tindakan aparat didasarkan pada “penilaian
sendiri”, maka ketentuan ini bertentangan dengan asas legalitas dan
kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945).
49. Bahwa meskipun diskresi dibutuhkan dalam praktik kepolisian, Pasal 18 ayat
(1) seharusnya diatur lebih ketat dengan syarat yang jelas, ruang lingkup
terbatas, dan mekanisme evaluasi atau pengawasan oleh lembaga
independen. Tanpa itu, norma ini berpotensi digunakan sebagai dasar
pembenaran tindakan sewenang-wenang.
50. Bahwa menurut asas lex certa, norma hukum harus dirumuskan dengan jelas
agar tidak menimbulkan penafsiran sewenang-wenang. Dalam hal ini,
ketidakjelasan tersebut melanggar asas kepastian hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
51. Frasa “dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri” tidak menjelaskan
secara tegas batasan diskresi (apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan),
Kriteria situasi yang dimaksud sebagai “kepentingan umum”, dan mekanisme
pertanggungjawaban atas diskresi tersebut, serta diskresi yang terlalu luas
dapat menyebabkan tindakan yang menyimpang dari hukum, seperti
kekerasan berlebihan, penggeledahan tanpa surat, atau penahanan tanpa
dasar hukum yang sah.
52. Dengan memberikan keleluasaan tinggi kepada aparat kepolisian untuk
15
bertindak atas penilaiannya sendiri, pasal ini berpotensi menempatkan
aparat di atas hukum. Ini bertentangan dengan:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan…”
Prinsip due process of law: Tindakan aparat harus tunduk pada proses
hukum yang adil.
53. Bahwa pasal ini tidak memuat ketentuan mekanisme, pengawasan terhadap
diskresi, pengujian oleh lembaga independen (seperti pengadilan),
pertanggungjawaban jika diskresi disalahgunakan. Tanpa mekanisme ini,
pasal ini berisiko menjadi alat legalisasi tindakan sewenang-wenang oleh
aparat negara.
54. Dalam standar internasional, seperti: Basic Principles on the Use of Force
and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB, 1990), International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), penggunaan diskresi dan
kekuatan oleh aparat negara harus, proporsional, diperlukan dalam keadaan
tertentu, dan dapat diuji secara hukum. Pasal ini belum mencerminkan
prinsip-prinsip tersebut secara eksplisit.
55. Bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 memiliki kelemahan
yuridis seperti bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas,
dan persamaan di hadapan hukum, menyebabkan potensi penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power); tidak memberikan perlindungan yang memadai
bagi hak-hak warga negara; serta perlu direvisi agar sejalan dengan UUD
NRI 1945 dan standar hukum internasional.
IV. PETITUM
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir,
dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan
(inkonstitutional) dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, atau
16
3. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan
secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan Undang-undang
Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
dimaknai:
ayat (1)
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri’’
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex ae quo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
17
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian norma undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2002 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002] terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
18
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
19
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 yang
menyatakan:
“(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat
bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
2. Bahwa menurut Pemohon, antara lain Pemohon memiliki hak konstitusional
berupa hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk [vide Bukti P-1] yang saat ini berprofesi sebagai advokat dan
sering melakukan pendampingan terhadap klien baik di pengadilan maupun di
luar pengadilan. Saat menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum, Pemohon
pernah melakukan pendampingan klien untuk membuat laporan atas tindak
pidana penggelapan dan ketika sedang berlangsung kegiatan penyusunan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat suatu keterangan yang menurut
Pemohon tidak dipahami oleh penyidik, yaitu terkait dengan keterangan klien
Pemohon tentang objek yang digelapkan yang telah dijaminkan dahulu kepada
terlapor, maka dengan penilaian sendiri, oknum penyidik tersebut mengatakan
seolah-olah pelapor berutang kepada terlapor. Namun, saat Pemohon sebagai
kuasa hukum pelapor akan meluruskan kejadian sesungguhnya, oknum penyidik
merasa tidak perlu diajari dan mengancam akan mengusir Pemohon. Hal
demikian merupakan bentuk kesewenang-wenangan tindakan oknum polisi
akibat dari berlakunya norma yang dimohonkan pengujian tidak memberikan
batasan bagaimana seharusnya bertindak atas penilaiannya sendiri;
4. Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon dimaksud bersifat aktual karena
Pemohon dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terciderai oleh
oknum penyidik kepolisian yang secara sembarang memanfaatkan norma Pasal
18 ayat (1) UU 2/2002 untuk kepentingan pribadi karena norma Pasal a quo
terlalu multitafsir dan terlalu luas serta tidak menjelaskan batasan dan parameter
objektif. Dengan dikabulkannya permohonan Pemohon akan berdampak besar
serta mencegah kejadian yang dialami Pemohon bagi masyarakat lainnya.
20
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, norma yang diajukan
pengujian, yaitu berkenaan dengan wewenang kepolisian untuk bertindak menurut
penilaiannya sendiri dalam melaksanakan tugas dan wewenang demi kepentingan
umum, memiliki keterkaitan dengan kerugian aktual yang dialami Pemohon dalam
menjalankan profesinya sebagai advokat. Pemohon juga telah dapat menguraikan
adanya kerugian hak konstitusional Pemohon serta adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh
Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon a quo dikabulkan oleh
Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon
tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
perihal inkonstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 a quo, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
18 ayat (1) UU 2/2002 yang menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-
dalil permohonan (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang apabila
dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 mengandung
beberapa permasalahan. Pertama, rawan penilaian secara subjektif karena frasa
“menurut penilaian sendiri” membuat polisi memiliki legal standing menjalankan
tugas dan wewenangnya sesukanya sehingga pasal ini dapat digunakan sebagai
bentuk pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra
kepolisian atau bisa digunakan oleh elit penguasa untuk membungkam pesaing-
pesaing politik/oposisi. Kedua, norma Pasal a quo bersifat multitafsir karena
21
semua pihak dapat menafsirkan sendiri tanpa adanya kejelasan yang objektif
berdasarkan undang-undang sehingga dapat menimbulkan perlakuan berbeda
dengan pihak-pihak lain yang mengalami kasus serupa. Ketiga, tidak adanya
kontrol meskipun kepolisian diawasi oleh Kompolnas dan memiliki Propam,
namun dikarenakan berlakunya Pasal a quo, polisi yang melaksanakan tugasnya
secara sembarang dapat menggunakan alibi pelaksanaan tugas dimaksud telah
telah dilaksanakan sesuai norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 a quo;
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 juga menimbulkan
permasalahan lain karena tidak terdapatnya definisi eksplisit dalam UU 2/2002
mengenai maksud istilah “kepentingan umum”. Frasa tersebut menjadi dasar
pembenar tindakan diskresi aparat. Akibatnya dapat terjadi penyimpangan
dalam praktik karena penafsiran “kepentingan umum” diserahkan sepenuhnya
kepada aparat. Padahal, istilah “kepentingan umum” merupakan konsep hukum
yang harus dibatasi dan dikawal oleh norma yang objektif. Dalam hal ini, istilah
“kepentingan umum” adalah konsep hukum yang mesti didefinisikan secara
limitatif dan objektif agar tidak digunakan sebagai dalih untuk menekan
kebebasan masyarakat;
3. Bahwa menurut Pemohon, frasa “menurut penilaiannya sendiri” dalam Pasal 18
ayat (1) UU 2/2002 adalah norma kabur (vague) yang tidak memenuhi prinsip lex
certa dalam asas legalitas sehingga tidak tegas, tidak jelas, multitafsir, dan tidak
berkepastian hukum sehingga membuka peluang diskriminasi, praktik kekerasan
oleh aparat, dan impunitas aparat dari tanggung jawab hukum yang melanggar
Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, Pasal a quo memberi ruang diskresi tanpa batas
karena frasa “dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri” memberi wewenang
sangat luas kepada aparat kepolisian, tanpa kontrol atau batasan yang jelas,
tanpa parameter eksplisit untuk menilai apakah penilaian tersebut benar atau
melampaui kewenangan sehingga berpotensi menyebabkan penyalahgunaan
kekuasaan. Hal tersebut bertentangan prinsip negara berdasarkan hukum yang
mengharuskan pembatasan bagi kekuasaan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 bertentangan
22
dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
atau Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai “untuk
kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya
sendiri”.
[3.8]
Menimbang bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalilnya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-3 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada
tanggal 1 Juli 2025 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk mendengar keterangan
pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil
permohonan Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan
permohonan Pemohon berkaitan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), sehingga terhadap norma a quo
dapat dimohonkan pengujiannya kembali.
Berkenaan dengan permohonan pengujian Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002,
Mahkamah telah pernah memutus permohonan dengan isu konstitusionalitas norma
yang sama yaitu sebagai berikut:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XI/2013, yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 10 September 2013, tentang
pengujian Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1) UU 2/2002 terhadap Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Khusus frasa “dapat bertindak
menurut penilaiannya sendiri” dalam norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002
dimohonkan dengan alasan yang pada pokoknya frasa dimaksud berakibat tidak
adanya batas bagi pejabat kepolisian terhadap kepentingan umum sehingga
23
menimbulkan ketidakpastian hukum. Amar Putusan menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima;
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Desember 2022, tentang
pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf k, Pasal 16 ayat (1) huruf l, Pasal 18 ayat (1),
Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2) UU 2/2002 terhadap Pasal 28D ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1), serta Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Khusus norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 dimohonkan dengan alasan yang
pada pokoknya norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 memberikan keleluasaan
bagi anggota kepolisian ketika melaksanakan tugas dan wewenangnya yang
dapat bertindak menurut penafsiran atau penilaiannya sendiri tanpa parameter
menurut undang-undang sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional
Pemohon. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XX/2022 pada
pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 3 Juli 2025, tentang
pengujian Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002
terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan
alasan permohonan yang pada pokoknya materi muatan Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002 rawan penilaian secara subjektif, multitafsir, dan tidak adanya kontrol
sehingga mengancam kepastian hukum dan perlakuan yang adil sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXIII/2025 adalah menyatakan menolak
permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama dalil permohonan
a quo, telah ternyata Pemohon mengajukan pengujian Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002
terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dengan
alasan permohonan yang pada pokoknya Pasal a quo memberikan ruang diskresi
tanpa batas karena frasa “dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri” memberi
wewenang sangat luas kepada aparat kepolisian tanpa kontrol atau batasan yang
jelas dan potensial digunakan sebagai dasar pembenaran tindakan sewenang-
wenang, sehingga mengancam prinsip negara hukum dan kepastian hukum seperti
dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Apabila
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, menurut
24
Mahkamah, meskipun memiliki dasar pengujian yang sama dengan permohonan-
permohonan sebelumnya, namun terdapat alasan permohonan yang tidak sama
dengan permohonan-permohonan tersebut, termasuk alasan yang berbeda dengan
permohonan dalam Perkara Nomor 84/PUU-XXIII/2025 karena dalam permohonan
tersebut Pemohon memohon agar frasa “kepentingan umum” dan “penilaian sendiri”
dalam norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 dan Penjelasannya adalah bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, terlepas secara substansi
permohonan a quo beralasan menurut hukum atau tidak, secara formal permohonan
a quo, tidak terhalang oleh ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021
untuk dapat diajukan kembali permohonan ke Mahkamah.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon dapat diajukan
kembali, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil permohonan
Pemohon lebih lanjut;
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
dalil permohonan Pemohon mengenai pengujian norma Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002, setelah Mahkamah mempelajari serta mencermati secara saksama dalil
permohonan Pemohon, telah ternyata isu konstitusional yang didalilkan Pemohon
memiliki esensi yang sama dengan persoalan konstitusional norma Pasal 18 ayat
(1) UU 2/2002 yang dimohonkan yaitu sebagaimana telah diputus dengan
pertimbangan hukum dalam Sub-paragraf [3.12.1] Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 84/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
[3.12.1] …
Berkenaan dengan persoalan sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah pernah memiliki pendirian berkaitan dengan isu konstitusionalitas
norma yang memiliki esensi yang sama, di mana berkaitan dengan hal
tersebut Mahkamah mempertimbangkan bahwa pilihan untuk alasan
“kepentingan umum” dan dapat bertindak “penilaiannya sendiri” adalah
sebuah diskresi kepolisian dalam melaksanakan dan memberikan
perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya keamanan. Diskresi kepolisian tersebut melandasi
penggunaan wewenang kepolisian dalam menjalankan tugas memelihara
ketertiban dalam menghadapi pencegahan suatu tindak pidana yang akan
atau mungkin terjadi. Selain itu, frasa “penilaiannya sendiri” dalam norma
Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 telah dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 18 ayat
(1) UU 2/2002, yaitu “Yang dimaksud dengan "bertindak menurut
penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus
mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul
25
untuk kepentingan umum”. Di samping itu, terkait dengan frasa “kepentingan
umum”, menurut Mahkamah frasa tersebut telah pula diberikan penjelasan
dalam Ketentuan Umum angka 7 UU 2/2002, yaitu “Kepentingan umum
adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan negara
demi terjaminnya keamanan dalam negeri”. Oleh karena itu, ketentuan norma
Pasal 18 ayat (2) UU 2/2002, yang menyatakan “Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam
keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia”,
telah memberikan rambu-rambu terhadap pelaksanaan frasa dengan alasan
“kepentingan umum” dan melakukan tindakan dengan “penilaiannya sendiri”
hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta kode etik profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga menurut Mahkamah,
rumusan norma Pasal 18 ayat (2) UU 2/2002 telah memberikan rambu-rambu
dan batasan-batasan bagi pelaksanaan diskresi kepolisian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002. Artinya, tindakan diskresi yang
dilakukan oleh aparat kepolisian tidak dapat dilakukan secara sewenang-
wenang karena harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kode etik profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia serta dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan dalam
perspektif melaksanakan dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan.
Bahwa lebih lanjut, jika dicermati ketentuan norma Pasal 18 ayat
(1) UU 2/2002 tersebut mengandung pula makna “keleluasaan” berkenaan
dengan kewenangan diskresi aparat kepolisian untuk bertindak atau tidak
bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam rangka kewajiban menjaga,
memelihara ketertiban, dan menjamin keamanan umum. Pilihan untuk
bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri tersebut juga
merupakan bagian dari pengejawantahan kewenangan diskresional aparat
kepolisian yang secara yuridis keabsahan kewenangan dimaksud benar-
benar didasarkan pada pertimbangan keadaan yang sangat perlu untuk
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan norma Pasal
18 ayat (1) UU 2/2002.
Bahwa berkenaan dengan diskresi sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XIX/2021
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
Januari 2022, telah memberikan batasan atau ukuran yang dijadikan
pedoman dalam mengambil keputusan dalam menerapkan diskresi aparat
kepolisian. Batasan atau ukuran dalam menerapkan diskresi kepolisian
secara tersirat dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (2) UU 2/2002 dalam hal
tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan harus memenuhi 5
(lima) persyaratan, yaitu 1) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
2) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut
dilakukan; 3) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan
jabatannya; 4) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang
memaksa; dan 5) menghormati hak asasi manusia. Terlebih, dalam norma
Pasal 19 ayat (1) UU 2/2002 juga ditegaskan batasan dimaksud,
sebagaimana dinyatakan dalam norma Pasal tersebut, yaitu “Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik
26
Indonesia
senantiasa
bertindak
berdasarkan
norma
hukum
dan
mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung
tinggi hak asasi manusia”. Berkenan dengan batasan atau ukuran tersebut
telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-
XIX/2021 sebagaimana termuat dalam pertimbangan hukum pada Sub-
paragraf [3.10.3], yaitu:
“Bahwa dengan tidak adanya batasan yang tersurat dalam
norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 yang menyebutkan kalimat
“untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta tidak
melakukan perekaman atau pengambilan video yang bertujuan untuk
ditayangkan di televisi dan/atau youtube dan/atau media lainnya tanpa
izin dari orang yang diperiksa”, sebagaimana permintaan para
Pemohon, bukan berarti norma a quo melanggar hak atas jaminan
perlindungan harkat dan martabat apalagi merendahkan derajat
manusia yang telah dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) serta
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Batasan-batasan dari kewenangan a
quo dalam teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan
pelaksana, yang tidak mungkin kesemuanya tertuang dalam undang-
undang. Selain itu, semua kewenangan Kepolisian yang diatur dalam
Pasal 16 UU 2/2002 tetap tunduk pada batasan-batasan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi, dalam Pasal 19
ayat (1) UU 2/2002 diatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya
Kepolisian
senantiasa
bertindak
berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama,
kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 34 UU 2/2002 juga menegaskan bahwa sikap dan perilaku
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa selain itu Kepolisian juga memiliki Standar Operasional
Prosedur, aturan disiplin, dan Peraturan Kapolri dalam pelaksanaan
tugas, di mana setiap aparat Kepolisian terikat pada semua peraturan
tersebut, dan jika melanggar peraturan maka aparat yang
bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya baik secara
hukum, moral, maupun secara teknik profesi dan terutama hak asasi
manusia. Sebagai pedoman hidup Kepolisian juga memiliki Tri Brata
dan Catur Prasatya yang merupakan sumber nilai Kode Etik Profesi
Kepolisian yang mengalir dari falsafah Pancasila yang menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga harus
tercermin pada aparat Kepolisian RI dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. Komitmen untuk memperhatikan hak asasi manusia
dalam pelaksanaan tugas Kepolisian disebutkan dalam Penjelasan
Umum UU 2/2002 pada pokoknya menyatakan perlindungan dan
pemajuan hak asasi manusia sangat penting karena menyangkut
harkat dan martabat manusia. Selain itu, setiap anggota Kepolisian
wajib mempedomani dan menaati ketentuan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam dan Tidak Manusiawi
atau Merendahkan Martabat Manusia dan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lebih lanjut, aparat
Kepolisian juga harus memerhatikan perundang-undangan yang
27
berkaitan dengan tugas dan wewenangnya antara lain KUHAP dan
peraturan perundang-undangan lain yang menjadi dasar hukum
pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian”.
Berdasarkan uraian kutipan pertimbangan hukum tersebut di
atas, meskipun diskresi yang dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi
Nomor
60/PUU-XIX/2021
berkenaan
dengan
konstitusionalitas norma Pasal 16 ayat (2) UU 2/2002, namun
sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwa esensi atau
hakikat dari frasa “kepentingan umum” dan frasa “penilaiannya sendiri”
dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 berkaitan erat dengan esensi
diskresi sebagaimana yang dimaksud Mahkamah dalam menilai
konstitusionalitas norma Pasal 16 ayat (2) UU 2/2002, maka substansi
pertimbangan hukum Mahkamah dalam menilai konstitusionalitas
frasa “kepentingan umum” dan frasa “penilaiannya sendiri” dalam
Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 tidak dapat dilepaskan dengan substansi
pertimbangan hukum Mahkamah dalam menilai konstitusionalitas
norma Pasal 16 ayat (2) UU 2/2002. Dengan demikian, menurut
Mahkamah frasa “kepentingan umum” dan frasa “penilaiannya sendiri”
dalam Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 masih diperlukan oleh aparat
kepolisian sebagai tindakan diskresi yang dibutuhkan dalam rangka
melaksanakan dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta
pelayanan kepada masyarakat, serta penegakan hukum.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum putusan tersebut di atas
dan dikaitkan dengan dalil permohonan Pemohon, sekalipun Pemohon mengajukan
alasan permohonan yang berbeda dengan permohonan yang telah diputus
sebelumnya, namun karena secara substansi permohonan a quo pada hakikatnya
sama dengan substansi Permohonan Nomor 84/PUU-XXIII/2025, Mahkamah belum
memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXIII/2025.
Oleh karena itu, pertimbangan hukum putusan tersebut secara mutatis mutandis
berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo. Dengan demikian,
dalil Pemohon a quo haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 telah
memberikan jaminan, pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta telah sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon adalah
tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
28
[3.14]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-
XXIII/2025 mutatis mutandis berlaku sebagai pertimbangan hukum
Putusan a quo;
[4.4]
Pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum
untuk seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arsul Sani, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima,
29
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima,
selesai diucapkan pukul 14.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh
Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
17
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian norma undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2002 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002] terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
18
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
19
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 yang
menyatakan:
“(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat
bertindak menurut penilaiannya sendiri.”
2. Bahwa menurut Pemohon, antara lain Pemohon memiliki hak konstitusional
berupa hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk [vide Bukti P-1] yang saat ini berprofesi sebagai advokat dan
sering melakukan pendampingan terhadap klien baik di pengadilan maupun di
luar pengadilan. Saat menjalankan profesinya sebagai kuasa hukum, Pemohon
pernah melakukan pendampingan klien untuk membuat laporan atas tindak
pidana penggelapan dan ketika sedang berlangsung kegiatan penyusunan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat suatu keterangan yang menurut
Pemohon tidak dipahami oleh penyidik, yaitu terkait dengan keterangan klien
Pemohon tentang objek yang digelapkan yang telah dijaminkan dahulu kepada
terlapor, maka dengan penilaian sendiri, oknum penyidik tersebut mengatakan
seolah-olah pelapor berutang kepada terlapor. Namun, saat Pemohon sebagai
kuasa hukum pelapor akan meluruskan kejadian sesungguhnya, oknum penyidik
merasa tidak perlu diajari dan mengancam akan mengusir Pemohon. Hal
demikian merupakan bentuk kesewenang-wenangan tindakan oknum polisi
akibat dari berlakunya norma yang dimohonkan pengujian tidak memberikan
batasan bagaimana seharusnya bertindak atas penilaiannya sendiri;
4. Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon dimaksud bersifat aktual karena
Pemohon dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terciderai oleh
oknum penyidik kepolisian yang secara sembarang memanfaatkan norma Pasal
18 ayat (1) UU 2/2002 untuk kepentingan pribadi karena norma Pasal a quo
terlalu multitafsir dan terlalu luas serta tidak menjelaskan batasan dan parameter
objektif. Dengan dikabulkannya permohonan Pemohon akan berdampak besar
serta mencegah kejadian yang dialami Pemohon bagi masyarakat lainnya.
20
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, norma yang diajukan
pengujian, yaitu berkenaan dengan wewenang kepolisian untuk bertindak menurut
penilaiannya sendiri dalam melaksanakan tugas dan wewenang demi kepentingan
umum, memiliki keterkaitan dengan kerugian aktual yang dialami Pemohon dalam
menjalankan profesinya sebagai advokat. Pemohon juga telah dapat menguraikan
adanya kerugian hak konstitusional Pemohon serta adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh
Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon a quo dikabulkan oleh
Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon
tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya
perihal inkonstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan norma Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 a quo, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam m
