PUU
Tahun 2024
93/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
Pemohon: Bastian Buce Ijie (Pemohon I) dan Zakarias Jitmau (Pemohon II)
Tanggal Putusan: 2024-08-13
UU Diuji: UU 21/2001, UU 2/2021, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 21/2021, UU 1/2014, UU 6/2020, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 13/2012
Amar Putusan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 93/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
: Bastian Buce Ijie
Pekerjaan
: Wiraswasta UMKM
Alamat
: Jalan Bubara RT.002 RW.001, Kelurahan Klaligi,
Kecamatan Sorong Manoi, Kota Sorong, Provinsi Papua
Barat Daya;
Selanjutnya disebut-------------------------------------------------------Pemohon I;
2. Nama
: Zakarias Jitmau
Pekerjaan
: Wiraswasta UMKM
Alamat
: Jalan A. Yani RT.003 RW.001, Kelurahan Kampung
Baru, Kecamatan Sorong Kota, Kota Sorong, Provinsi
Papua Barat Daya;
Selanjutnya disebut------------------------------------------------------Pemohon II;
3. Nama
: Willem Sedik, S.IP
Pekerjaan
: Mahasiswa/Wiraswasta UMKM
Alamat
: Kampung Hewi RT.001 RW.001, Kelurahan Hewi,
Kecamatan Miyar Selatan, Kabupaten Tambraw,
Provinsi Papua Barat;
2
Selanjutnya disebut-----------------------------------------------------Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Agustus 2024 memberi kuasa
kepada Almizan Ulfa, S.E., M.Sc., Dr. Wazri A. Afifi, Ahmad Suardi, S.H., M.H.,
C.Med., M. Ivan Pattiwangi, S.H., M.H., dan Muhammad Ridwan Drachman, S.H.,
TIM ADVOKASI KONSTITUSI DAN DEMOKRASI yang beralamat di Jalan
Matraman Raya Nomor 64, Jakarta Timur, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III disebut sebagai ----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 22 Maret 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 15 Juli 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
85/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 93/PUU-XXII/2024 pada tanggal 23
Juni 2024, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 18 Agustus 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 telah diatur di
dalam ketentuan:
a) Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi: "Kekuasaan kehakiman
dilakukan Oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada dibawahnya da/am lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan Oleh sebuah Mahkamah Konstitusi",
3
b) Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: "Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pernbubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum";
c) Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana
telah diubah dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi, yang berbunyi: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945",
d) Pasal 29 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: "Mahkamah
Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945";
e) Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir melalui UU RI Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berbunyi: "Dalam
hal Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi";
f) Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, pada pokoknya menyatakan:
i. Ayat (1): Objek Permohonan Pengujian Undang- Undang adalah
Undang-Undang dan Perppu.
4
ii. Ayat (2): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa Permohonan Pengujian Formil dan/atau Pengujian
Materiil.
iii. Ayat (4): Pengujian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari Undang-Undang
atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka MKRI
diberi wewenang oleh UUD NRI 1945 dan Peraturan Perundang Undangan
yang berlaku sebagai Pelindung Konstitusi (the guardian of constitution).
Oleh karena itu MKRI memiliki kewajiban memberikan Penafsiran (the sole
interpreter of constitution) terhadap sebuah ketentuan pasal-pasal dalam
suatu undang-undang yang dianggap merugikan Hak Konstitusional
Pemohon sehingga tercapai keadilan bagi Pemohon, dan memberikan
penjelasan bahwa semua produk hukum di bawah UUD NRI 1945 sejalan
dengan Nilai-Nilai Konstitusi, dan juga memberi penafsiran yang jelas
terhadap pasal demi pasal dalam Undang-Undang di bawah UUD NRI
1945, sehingga pasal-pasal di bawah UUD NRI 1945 tersebut memiliki
kepastian hukum dan menjadi terang, sehingga tidak multitafsir dan
ditafsirkan secara semena-mena oleh penyelenggara negara, dalam hal ini
oleh Pembuat UndangUndang;
3. Bahwa dalam hal ini, para Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian konstitusonalitas Pasal 12 ayat (a) Undang-Undang
No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Pasal
28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua yakni:
a) Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua, sepanjang frasa "yang dapat dipiliih
menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur dengan syarat-syarat: a. orang
asli Papua" adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum yang mengikat; sehingga harus dibaca : "Yang dapat
dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
5
serta Walikota dan wakil walikota adalah Warga Negara Republik
Indonesia dengan syarat-syarat: a. Orang Asli Papua yang berasal dari
rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi
Papua.
b) Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.
21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 155), sepanjang frasa
"Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupatenlkota di
wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua"
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally inconstitutional)
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga harus dibaca
"Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di
wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua
yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli
di Provinsi Papua"
4. Bahwa Para Pemohon dengan ini menyatakan bahwa Pasal 12 Undang-
Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, bertentangan terhadap Alinea
Keempat Pembukaan, Pasal 18B ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan Pasal 28 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
berbunyi:
Alinea Keempat Pembukaan
“… Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan urnum, mencerdaskan kehidupan bangsa ...”
Pasal 18B ayat (1)
"Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang djatur dengan
undang-undang."
Pasal 18 B ayat (2)
"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
6
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 26 ayat (1)
“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orangorang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara”
Pasal 28D ayat (1)
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
Pasal 28I ayat (3)
"Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras
dengan perkembangan zaman dan peradaban”
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, MKRI berwenang untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
ll. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
6. Bahwa kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-undang terhadap UUD 1945 kepada MK sebagaimana diatur
dalam Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi yang dimaksud "Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang", yaitu:
i.
Perorangan warga negara Indonesia;
ii.
Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
iii.
Badan hukum publik atau privat; atau
iv.
Lembaga negara.
7. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Juncto. Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi No.
02/PMK/2021 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang mengatakan Pemohon pengujian undang-undang adalah
"Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undangundang atau Perppu." Selanjutnya dalam
7
Penjelasan atas Pasal 51 ayat (1) undang-undang a quo, disebutkan yang
dimaksud dengan hak konstitusional" adalah "hak-hak yang diatur dalam
UUD Tahun 1945";
a) Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang
harus dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai pihak dalam mengajukan
permohonan pengujian Undang-undang, yakni pertama, yang memiliki
kualifikasi sebagai Para Pemohon atau legal standing dalam perkara
pengujian Undang-undang. Kedua, adanya kerugian konstitusional
Para Pemohon oleh berlakunya suatu Undang-undang;
b) Bahwa Oleh karena itu, para Pemohon menguraikan kedudukan hukum
(Legal Standing) para Pemohon dalam mengajukan permohonan
pengujian Pasal 12 ayat (a) UU No. 21 Tahun 2021 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
sebagai berikut
i.
Pertama, Kualifikasi sebagai Pemohon
Bahwa kualifikasi Pemohon l, Il, dan III berkualifikasi sebagai
Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) Orang Asli Papua.
ii.
Kedua, Kerugian Konstitusional Para Pemohon
i.
Bahwa parameter kerugian konstitusional berdasarkan
yurisprudensi Mahkamah Konsitusi sebagaimana tertuang
dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-lll/2005 Jo. Perkara
Nomor Il/PUU-V/2007 dan diatur pula dalam PMK 2 Tahun
2021 memberikan batasan tentang kualifikasi pemohon
dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang
sebagai berikut:
ii.
Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan Oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
iii.
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap (oleh Pemohon) telah dirugikan oleh suatu undang-
undang yang diuji;
8
iv.
Kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
v.
Adanya
hubungan
sebab
akibat
antara
kerugian
konstitusional
(causa
verband)
dan
berlakunya
undangundang atau Perppu yang dimohonkan pengajuan
untuk diuji;
vi.
Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan
tidak akan atau tidak Iagi terjadi.
8. Kerugian Konstitusional para Pemohon
a) Bahwa Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan
UUD 1945 yang mana hak-hak tersebut telah terlanggar atau berpotensi
untuk terlanggar dengan keberadaan Pasal 12 huruf a UU No.21 tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Pasal 28 ayat
(3) UU No.2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU No.21 tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, hak-hak tersebut
adalah sebagai berikut:
i.
Bahwa yang dimaksud pengertian masyarakat adat, yang tertuang
dalam UU a quo tidak secara tegas merepresentasikan Orang Asli
Papua yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas
suku-suku asli di Provinsi Papua karena orang yang memberi
pengakuan itu merupakan "masyarakat adat yang hidup", bukan
"masyarakat hukum adat yang lahir", yang esensi nya tidak
merefleksikan keturunan orang asli Papua sehingga pemberian
hak/otoritas kepada mereka untuk memberikan pengakuan (ruang)
terhadap orang-orang naturalisasi dimana seiring waktu dan
perkembangan zaman berpotensi dan dapat dipastikan akan
terjadi penghilangan dan/atau marginalisasi identitas, budaya, hak
politik, sosial, ekonomi dan hak-hak adat orang asli Papua yang
tentu hal ini sangat merugikan para pemohon dan masyarakat
hukum adat secara keseluruhan sedemikian rupa sehingga
nyatanyata bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28
9
1 ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas memerintahkan negara
untuk memberikan afirmasi, melindungi, identitas, budaya, hak
politik, sosial, ekonomi dan hak-hak adat orang asli Papua dari
berbagai ancaman penghilangan dan pemarjinalisasi baik secara
aktual maupun secara potensial, seperti sudah dielaborasi diatas.
ii.
Bahwa frasa "orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli
Papua oleh Masyarakat Adat Papua" pada UU a quo secara aktual
telah mengakibatkan terjadinya konflik horizontal (lingkungan OAP
sendiri) dan konflik vertikal inter OAP dengan Jakarta (Pemerintah
Pusat) yang parah yang bertendensi bereskalasi pada semangat
disintergasi Papua dengan NKRI, dan, ini jelas-jelas tidak diingini
oleh para pemohon a quo, masyarakat Papua pada umumnya
serta
juga
segenap
bangsa
Indonesia,
potensial
dapat
dikendalikan dan kondusif dalam hal Mahkamah mengabulkan
permohonan para pemohon a quo untuk menghapus frasa
termaksud
pada
UU
a
quo.
Diterimanya
(dikabulkanya)
permohonan para pemohon a quo selaras dengan kenyataan
bahwa frasa pada UU a quo termaksud bertentangan dengan
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang antara lain berbunyi berbunyi
"Negara
mengakui
dan
menghormati
kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta juga bertentangan
dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang antara lain
berbunyi Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa...”
iii.
Bahwa Pasal 26 ayat (1) UUD 1945, di satu sisi, yang
selengkapnya berbunyi "Yang menjadi warga negara ialah orang-
orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.,"
mengatakan bahwa WNI itu terdiri dari dua golongan yaitu orang-
orang bangsa Indonesia asli dan WNI naturalisasi, dan dengan
demikian norma konstitusi ini secara tegas mengatakan bahwa
10
bangsa Indonesia asli adalah bangsa Indonesia asli dan tidak
sama dan tidak identik dengan WNI naturalisasi, di sisi lain, sisi
yang bertolak belakang, Pasal 12 huruf a UU a quo memaknai
Orang Asli Papua sebagai Orang Asli Papua dan Orang Papua
Naturalisasi, sedemikian rupa sehingga nyatanyata Pasal 12 huruf
a UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu
tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
iv.
Bahwa Para Pemohon sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia yang merupakan orang asli papua yang berasal dari
rumpun melanesia suku Maybrat dan Maysach Tambraw Provinsi
Papua dalam hal ini berhak untuk menyatakan aspirasi atas
pernberlakuan kebijakan khusus bagi Papua yang didasarkan
pada nilai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan
penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk
asli Papua. Karena itu telah lahir kesadaran di kalangan
masyarakat hukum adat Papua khususnya Para Pemohon untuk
memperjuangkan secara damai dan konstitusional pengakuan
terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua yang merasa di rugikan
hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan
perlindungan sebagai pribadi, keluarga dan masyarakat hukum
adat sebagai penduduk yang diberikan otonomi khusus atau
keistimewaan, atas keberadaan Pasal 12 huruf a UU No. 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Pasal 28
ayat (3) UU No.2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU
No.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,
meskipun terdapat beberapa perubahan pada UU tentang otonomi
khusus bagi Provinsi Papua namun masih dirasakan tidak adanya
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang
sesuai
dengan
istilah
'otonomi
khusus'
dikarenakan di dalam pasal-pasal tersebut isinya tidak sepenuhnya
mengakomodir kebutuhan seluruh masyarakat papua terutama
masyarakat hukum adat yang merupakan rumpun ras Melanesia
yang terdiri dari suku-suku asli di provinsi papua.
11
b) Bahwa dalam pengajuan permohonan a quo Para Pemohon memiliki
hak, baik secara sosial, politik dan hukum dalam menyampaikan
aspirasi dan tuntutan masyarakat Papua (Orang Asli Papua) secara
konstitusional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu
Para Pemohon adalah orang yang berhak untuk memilih (right to vote)
dan dipilih (right to candidate) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di
Tanah Papua sebagaimana diatur pada pada Pasal 1 angka 6 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang diubah terakhir kali dengan UU No. 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Selanjutnya disebut “UU
Pemilihan Kepala Daerah” yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
i.
Hak untuk memilih
Pasal 1 angka 6 UU PILKADA
Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam
pemilihan.
ii.
Hak untuk dipilih
Dan Para Pemohon selain memiliki hak memilih, juga memiliki Hak
Untuk dipilih sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU Pilkada.
c) Bahwa Para Pemohon memiliki keterkaitan erat didalam dirinya sebagai
bagian dari masyarakat tradisional Papua untuk memperjuangkan
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang menurut Para
Pemohon hak itu belum dihormati secara penuh oleh UU Otonomi
Khusus Papua, karena tidak memperhatikan pentingnya kekhususan
bagi Daerah Kabupaten/Kota di Tanah Papua. Perjuangan Pemohon
selaras dengan ketentuan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI yang
12
menyatakan “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban” dalam
memperjuangkan kesempatan para pemohon dan penduduk Asli Papua
yang memiliki potensi dan kesempatan untuk menduduki jabatan dalam
pemerintahan di Papua berdasarkan filosofi otonomi khusus yang
diberikan kepada masyarakat Papua. Otonomi Khusus tidak hanya
diberikan kepada provinsi-provinsi di Papua, tetapi juga melingkupi
Kabupaten/Kota yang kekhususannya telah secara langsung diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2021.
d) Bahwa di dalam undang-undang a quo menempatkan orang asli Papua
dan masyarakat hukum adat papua pada umumnya adalah sebagai
subjek utama keberadaan untuk memperjuangkan haknya secara
kolektif dan ikut berpartisipasi dalam perencanaan, serta pengawasan
dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan di tanah
Papua menjadi semakin tidak ada harapan dikarenakan kuatnya
gelombang persaingan politik dari orang-orang non papua atau orang
yang didasarkan hanya dari "pengakuan” serta kondisi masyarakat adat
yang pada umumnya terlalu mudah untuk dipengaruhi pemikiran
politiknya sehingga menjadi ketidak seimbangan kekuatan politik,
secara nyata hal tersebut sangat merugikan para pemohon.
9. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas tersebut jelas dan tidak
terbantahkan para Pemohon memiliki kedudukan hükum (legal standing)
dan menurut para Pemohon terdapat kerugian hak konstitusional para
Pemohon secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi
sehingga para Pemohon menjadi tidak mendapatkan jaminan kepastian
hukum yang adil serta kecilnya peluang pemohon untuk berkontestasi
dalam pemilihan Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota serta
dalam pemilihan anggota legislatif daerah dan nasional dikarenakan
banyaknya calon kepala daerah yang merupakan “naturalisasi” yang
dimana tidak secara ekspisit merepresentasikan "orang asli papua”
sehingga memperkecil kesempatan Pemohon atau keluarga maupun
masyarakat hükum adat yang memiliki kemurnian genetik, hal tersebut
sangat merugikan Pemohon yang dimana dalam hal ini hak-hak
konstitusional pemohon yang seharusnya di proteksi melalui UU otonomi
13
khusus menjadi hilang seiring perkembangan zaman sehingga menjadi
penting para Pemohon untuk mengajukan permohonan Uji Materi Pasal 12
huruf a UU No. 21/2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua dalam perkara a quo.
III.
POSITA (ALASAN PERMOHONAN)
[Pengujian Pertama Pasal 12 huruf a UU No. 21/2001]
10. Bahwa Pasal 12 huruf a UU No. 21/2001 selengkapnya berbunyi "Yang
dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara
Republik Indonesia dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua dan Pasal 28
ayat (3) UU No. 2/2021 selengkapnya berbunyi "Rekrutmen politik oleh
partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan
dengan memprioritas-kan Orang Asli Papua.,” dan, yang dimaksud dengan
Orang Asli Papua itü perlu merujuk ke Pasal 1 angka (22) UU No. 2/2021
jo Pasal 1 huruf t UU No. 21/2001, yang selengkapnya berbunyi "Orang Asli
Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri
atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan
diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua. "
11. Bahwa mengingat inti atau esensi pengujian konstitusionalitas kedua pasal
a quo, pada tahap ini, adalah sama yaitu pengujian konstitusionalitas
definisi Orang Asli Papua pada frasa "dan/atau orang yang diterima dan
diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua," maka
pengajuan dalil dan/atau elaborasi cukup hanya menyebut atau merujuk ke
salah satu dari pasal a quo dan untuk itu akan merujuk ke Pasal 12 ayat (a)
UU a quo, yang kesimpulanya akan sama dengan dengan kesimpulan bagi
Pasal 28 ayat (3) UU a quo.
12. Bahwa pengujian konstitusionalitas Pasal 12 UU a quo pada frasa "Yang
dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur" dan frasa (norma)
penuh Pasal 28 ayat (3) UU a quo, akan juga dilakukan setelah pengujian
konstitusionlitas frasa "dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai
Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.
14
13. Bahwa menurut beberapa sumber yang layak dipercaya dan valid bangsa
asli Indonesia sudah ada dikepulauan nusantara, dari Sabang hingga
Merauke, dalam periode lebih dari 1.500 SM. Bangsa Asli Indonesia itu
terdiri dari lebih dari 400 suku atau etnis, mayoritas merupakan Orang Jawa
(40,06%), diikuti dengan etnis orang asli Sunda (15,51%), suku Melayu
(3,7%), Batak (3,58%), Madura (3,03%), Minangkabau (2,73%), Lampung
(2,88%) dan kelompok etnis minoritas lainnya yang membentuk sekitar
28,51% dari populasi kelompok etnis "orang asli Indonesia" di Indonesia
termasuk suku-suku Orang Asli Papua yang termasuk dalam ras
Melanesia.
14. Bahwa menurut website papua.go.id, provinsi Papua terletak di pulau
Nugini bagian barat atau west New Guinea atau disebut juga Nugini
Belanda (Dutch New Guinea), dan dulunya sering disebut sebagai Papua
Barat karena Papua bisa merujuk kepada seluruh pulau Nugini termasuk
belahan timur negara tetangga, east New Guinea atau Papua Nugini.
Provinsi Papua sebelumnya bernama Provinsi Irian Barat (1969 -1973),
kemudian diganti menjadi Irian Jaya, yang tetap digunakan secara resmi
hingga tahun 2002, kemudian berubah nama menjadi Provinsi Papua
sesuai UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dengan demikian, Provinsi Papua adalah provinsi sesuai dengan UU No.
21/2001, sebelumnya bernama Provinsi Irian Jaya dan sebelumnya lagi
bernama Provinsi Irian Barat.
15. Bahwa orang Asli Papua terdiri dari kelompok suku asli di Papua sekitar
255 suku, dengan bahasa yang masing-masing berbeda, dan, suku-suku
tersebut antara Iain adalah: 1. Ansus; 2. Amungme (sekitar 17.700 jiwa); 3.
Asmat (70.000 jiwa); 4. Ayamaru, mendiami daerah Sorong; 5. Bauzi; 6.
Biak; 7. Dani (60.000 jiwa); 8. Empur, mendiami daerah Kebar dan
Amberbaken; 9. Hatam, mendiami daerah Ransiki dan Oransbari; 10. Iha;
11. Komoro; 12. Mee, mendiami daerah pegunungan Paniai; 13. Meyakh,
mendiami Kota Manokwari; 14. Moskona, mendiami daerah Merdei; 15.
Nafri; 16. Sentani, mendiami sekitar danau Sentani; 17. Souk, mendiami
daerah Anggi dan Manyambouw; 18. Waropen; 19. Warnesa mendiami
daerah sebelah selatan Teluk Wondawa (wandamen); 20. Muyu; 21. Tobati;
22. Enggros; 23. Korowai, dan 24. Fuyu. Masyarakat adat/hukum adat
15
suku-suku di Papua itu mendiami wilayah Papua Barat yang terbentang dari
TimurBarat (Merauke-Sorong) dan Utara-Selatan (Jayapura-Kladar (Yos
Sudarso)) dengan total luas wilayah 420.540 km2, sebanding dengan luas
pulau Kalimantan (743,330 km2), Jawa (128.287 km2), dan Sumatera
(473.481 km2), dengan bentangan, bukit, gunung, lembah, sungai, dataran
rendah, dan pantai.
16. Bahwa NKRI menghormati, melindungi, dan memberdayakan serta
memberikan afirmasi atas identitas budaya, hak-hak masyarakat
tradisional, masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat,
selaras dengan perkembangan peradaban dan zaman, yang secara tegas
dinyatakan oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, selengkapnya berbunyi
"Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum
adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.," dan, selaras dengan norma
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi "Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.”
17. Bahwa Pasal 12 huruf (a) UU No. 21/2001, selengkapnya berbunyi, "Yang
dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara
Republik Indonesia dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua;," dan, Yang
dimaksud dengan Orang Asli Papua itu perlu merujuk ke Pasal 1 angka 22
UU No. 2/2021 jo Pasal 1 huruf (t) UU No. 21/2001, yang selengkapnya
berbunyi "Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras
Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang
yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua Oleh Masyarakat Adat
Papua." Dua kata dan frasa kunci disini adalah "dan/atau" dan "Masyarakat
Adat Papua.
18. Bahwa menurut Pasal 1 angka 18 UU a quo yang berbunyi "Masyarakat
Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup da/am wilayah dan
terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi
di antara para anggotanya dan Pasal 1 angka 20 nya, "Masyarakat Hukum
Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup
16
dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu
dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya.”
19. Bahwa yang dimaksud pengertian masyarakat adat, yang diberikan otoritas
termaksud, yang tertuang dalam UU a quo tidak secara tegas
merepresentasikan Orang Asli Papua Yang berasal dari rumpun ras
Melanesia yang terdiri atas sukusuku asli di Provinsi Papua karena orang
yang memberi pengakuan itu merupakan "masyarakat adat yang hidup",
bukan "masyarakat hukum adat yang lahir", yang esensi nya tidak
merefleksikan keturunan orang asli Papua sehingga pemberian hak/otoritas
kepada mereka untuk memberikan pengakuan (ruang) terhadap orang-
orang naturalisasi dimana seiring waktu dan perkembangan zaman
berpotensi dan dapat dipastikan akan terjadi penghilangan dan/atau
marginalisasi identitas, budaya, hak politik, sosial, ekonomi dan hak-hak
adat orang asli Papua yang tentu hal ini sangat merugikan para pemohon
dan masyarakat hukum adat secara keseluruhan sedemikian rupa sehingga
nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat
(3) UUD 1945 yang secara tegas memerintahkan negara untuk
memberikan afirmasi, melindungi, identitas, budaya, hak politik, sosial,
ekonomi dan hak-hak adat orang asli Papua dari berbagai ancaman
penghilangan dan pemarjinalisasi baik secara aktual maupun secara
potensial, seperti sudah dielaborasi diatas.
20. Bahwa frasa "diterima dan diakui" sebagai Orang Asli Papua yang dijadikan
basis atau dasar persyaratan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur termaksud diatas mengandung unsur atau semangat multi tafsir,
ketidakpastian hukum, sebab tidak adanya format baku atau ketentuan
hukum yang mengikat tentang definisi atau batasan frasa "diterima dan
diakui" Itu. Misal, apakah lbu Tri Rismaharini, Mensos RI, yang dianugerahi
nama marga Numberi dan pemberian gelar anak adat kepada Menteri
Pertahanan Ryamizard Ryacudu, [Bukti P-13] oleh Ramses Ohee pada
tahun 2019 sah dikatakan sebagai orang yang diterima dan diakui sebagai
Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua? Dalam perspektif yang
lebih luas, patut juga dipertanyakan apakah events, kejadian-kejadian,
seperti kunjungan singkat, baik secara tatap muka (luring) maupun secara
online (daring) orang Non-OAP ke salah satu atau beberapa suku dari lebih
17
255 suku yang ada di Papua dan dalam event ini kepala suku itu
menyatakan baik secara implisit apa lagi secara eksplisit bahwa orang Non-
OAP tersebut sudah diterima dan diakui sebagai warganya, misalnya
seperti warga kehormatan, dapat dikatakan secara legal (secara hukum)
sebagai orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh
Masyarakat Adat Papua?. Lebih jauh lagi, misalnya, otoritas penyelenggara
Pemilu dan/atau Pilkada, yang berlaku saat ini atau nantinya ada
pemberlakuan persyaratan OAP, dapat saja menolak keabsahan OAP
naturalisasi termaksud dengan dalih bahwa penerimaan dan pengakuan
hasil naturalisasi OAP harus diselenggarakan secara onsite, di tempat
kejadian perkara (TKP), dengan rangkaian acara adat yang sakral dalam
waktu tertentu seperti dalam hitungan minggu siang dan malam, dan, di Sisi
lain, juga potensial penyelenggara Pemilu dan/atau Pilkada tertentu dengan
sigap menerima, didorong oleh unsur konflik kepentingan, event
penerimaan dan pengakauan naturalisasi untuk menjadi OAP termaksud.
Kesemua ini baik secara aktual atau secara potensial berimplikasi pada
kekacauan, kerakusan, kerusuhan, dan ketidakcerdasan (kebodohan) yang
akan
sangat
mungkin
bermuara
pada
penghilangan,
dan/atau,
pemarjinalisasi hak-hak adat, hak-hak politik dan kesejahteraan Orang Asli
Papua, dan, sumber dari semua surnber ini adalah tidakadanya kepastian
hukum, dan, kesemua ini nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945, yang selengkapnya berunyi 'Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.," dan juga bertentangan dengan
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang antara lain berbunyi
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa...... "
21. Bahwa frasa "orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua
oleh Masyarakat Adat Papua" pada UU a quo secara aktual telah
mengakibatkan terjadinya konflik horisontal (lingkungan OAP sendiri) dan
konflik vertikal inter-OAP dengan Jakarta (Pemerintah Pusat) yang parah
yang bertendensi bereskalasi pada semangat disintergasi Papua dengan
NKRI, dan, ini jelas-jelas tidak diingini oleh para pemohon a quo,
18
masyarakat Papua pada umumnya serta juga segenap bangsa Indonesia,
potensial dapat dikendalikan dan kondusif dalam hal Mahkamah
mengabulkan permohonan para pemohon a quo untuk menghapus frasa
termaksud pada UU a quo. Diterimanya (dikabulkanya) permohonan para
pemohon a quo selaras dengan kenyataan bahwa frasa pada UU a quo
termaksud bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang
antara lain berbunyi berbunyi "Negara mengakui dan menghormati
kesatuankesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta juga bertentangan
dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang antara lain berbunyi
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa......."
22. Bahwa frasa "orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua
oleh Masyarakat Adat Papua" pada UU a quo secara aktual telah
mengakibatkan terjadinya konflik horisontal (lingkungan OAP sendiri) dan
konflik vertikal inter OAP dengan Jakarta (Pemerintah Pusat) yang parah
yang bertendensi bereskalasi pada semangat disintergasi Papua dengan
NKRI didukung data dan fakta sebagai berikut [Bukti P-13]. Pertama, rilis
berita dari papua.com, 28 Maret 2023, diakses 4 Agustus 2024, dengan
judul "Fenomena Jual Beli Marga Papua: telanjangi diri sebelum punah."
Disini diberitakan selama 10 tahun terakhir telah terjadi beberapa
pemberian gelar anak adat dan marga yang meski tidak secara kasat mata
terjadi jual beli gelar anak adat dan marga tetapi terlihat motif dibalik
pemberian itu yang berkorelasi dengan motif politik dan pemilu sehingga
patut diduga memiliki unsur tukar tambah rupiah di belakangnya. Selain itu,
juga diberitakan disini bahwa sejak 2010 hingga 2020, setidaknya ada
beberapa kasus pemberian gelar anak adat dari suku-suku asli Papua
kepada pihak luar yang berlatar belakang politik, seperti berikut ini: (i)
pemberian gelar anak adat kepada Komarudin Watubun saat akan
berpasangan politik dengan Aleks Hesegem oleh suku-suku di Port
Numbay jelang Pilkada Gubernur Papua 2006/2012; (ii) pemberian marga
"Wally" kepada dokter John Manangsang saat jelang Pilkada kabupaten
Jayapura 2014/2018 oleh suku Wally di Sentani; (iii) pernberian marga
19
Asso-Lokobal di Wamena kepada Jhon R. Banua sebelum/menjelang
Pilkada Jayawijaya 2014/2018 oleh oknum marga klan Asso Lokobal; (iv)
pemberian gelar anak adat kepada Menteri Pertahanan Ryamizard
Ryacudu oleh Ramses Ohee pada tahun 2019 di Sentani; (v) penyataan
dukungan kepada Johny Banua Rouw sebagai anak adat Yapen ketika
terpilih menjadi ketua DPRP 2019, dan (vi) pemberian gelar marga Numberi
oleh oknum klen Numberi kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini tahun
2023. Kedua, rilis berita dari dari: (i) Tempo.co.id, 6 Juni 2024, diakses 4
Agustus 2024, dengan judul "Aksi Saling Dorong Massa Papua Depan
Gedung KPU; (ii) Kanal Youtube Kompas Tv dengan judul "Demo Aturan
KPU Soal Kepala Daerah Papua Ricuh," tayang 6 Juli 2024 dan diakses 4
Agusuts 2024, dan (iii) 25 Juli 2024, diakses 4 Agustus 2024, Berita
Papua.co dengan judul "Ketua Gerindra Papua Ditolak Calonkan Diri di
Pilbup Sarmi." Koalisi masyarakat Sarmi Bersatu Gelar Demo Damai
Menolak Pencalonan Ketua DPD Partai Gerindra, Yanni, dalam Pilbup
masa bhakti 2024 -2029, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua Barat Daya,
karena Yanni bukan OAP (bukan suku Sarmi)
23. Bahwa definisi OAP tersebut menyalahi kaeda bahasa baku KBBI sebab
OAP berbeda dengan OPN dan persisnya OPN bukan dan tidak identik
dengan OAP. Dengan demikian adalah salah jika membuat definisi yang
dimaksud OAP adalah OAP plus OPN. Sebagai contoh, adalah diluar nalar
yang sehat dan baik jika, misalnya, warga kehormatan Papua yang
mendapatkan nama marga suatu suku Papua seperti Ibu Tri Rismaharini,
Mensos RI, yang dianugerahi nama marga Numberi mendapat sebutan
dan/atau legalitas sebagai Orang Asli Papua, pemberian gelar anak adat
kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu oleh Ramses Ohee pada
tahun 2019 di Sentani. warga kehormatan suku Sunda yang disebut
"Sinatria Pinayungan" dikatakan juga Orang Asli Sunda, orang Minang
naturalisasi (seperti anak angkat dan ibu angkat "Etek") diidentikan atau
disamakan dengan orang Minang asli, orang Batak naturalisasi seperti
Mangain/Mangampu Marga diidentikan dan/atau mendapat legalitras
sebagai Orang Asli Batak. Selanjutnya, orang Baduy naturalisasi seperti
"Duduluran Baduy Dalam" tetap saja bukan orang Baduy asli, orang
Aborigin Australia naturalisasi, jika ada, tetap saja bukan orang Aborigin
20
asli, Orang Maori New Zealand naturalisasi, juga jika ada, tetap saja bukan
orang Maori asli, dan seterusnya dan seterusnya. Juga, adalah diluar nalar
yang sehat dan baik, jika, misalnya mendeskripsikan dan/atau membuat
legalitas seperti "Bangsa Peru Asli adalah orang-orang keturunan suku
Inca, dengan the world heritage Machu Picchu, suku Indian Amerika
Selatan, yang hidup secara turun temurun, secara tradisional dalam
bentangan sepanjang pantai Pasifik dan dataran tinggi Andes dari
perbatasan Utara Equador modern hingga sungai Maule di Chili bagian
tengah, dan/atau orang-orang yang diakui oleh masyarakat adat suku Inca."
Lebih tepat jika orang yang diakui termaksud adalah, misalnya, warga
kehormatan suku Inca dan tentu saja bukan Orang Asli Inca.
24. Bahwa Pasal 26 ayat (1) UUD 1945, di satu sisi, yang selengkapnya
berbunyi "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara." mengatakan bahwa WNI itu terdiri dari dua
golongan yaitu orang-orang bangsa Indonesia asli dan WNI naturalisasi,
dan dengan demikian norma konstitusi ini secara tegas mengatakan bahwa
bangsa Indonesia asli adalah bangsa Indonesia asli dan tidak sama dan
tidak identik dengan WNI naturalisasi, di sisi lain, sisi yang bertolak
belakang, Pasal 12 huruf a UU a quo memaknai Orang Asli Papua sebagai
Orang Asli Papua dan Orang Papua Naturalisasi, sedemikian rupa
sehingga nyata-nyata Pasal 12 huruf a UU a quo bertentangan dengan
UUD 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
25. Bahwa adalah sangat janggal dan diluar nalar yang sehat dan baik jika
terdapat frasa dalam undang-undang NRI yang berbunyi "Bangsa
Indonesia Asli adalah WNI sejak kelahirannya dan/atau orang-orang yang
diterima dan diakui oleh masyarakat adat Indonesia sebagai bangsa
Indonesia asli.," dan argumentasi hukum/legal yang janggal ini memang
bertentangan dengan frasa pada Pasal 2 UU No. 12/2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang selengkapnya berbunyi "Yang
menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
21
sebagai warga negara.," yang perlu dimaknai bahwa orang-orang bangsa
lain tersebut adalah bukan bangsa Indonesia asli.
26. Bahwa berdasarkan elaborasi diatas nyata-nyata Pasal 12 huruf (a) UU No.
21/2001 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat. Dalil ini akan diperkuat oleh beberapa argumentasi
dan elaborasi ringkas (consice) seperti berikut dibawah ini.
27. Bahwa pada esensinya elaborasi dan argumentasi diatas menghendaki
agar frasa "Orang Asli Papua" pada Pasal (12) huruf (a) UU No. 21/2001
dimaknai sebagai “'orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang
terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua" dan ini merupakan aspirasi
para Pemohon a quo dan orang asli Papua pada umumnya untuk
mendapatkan afirmasi, terlepas apakah itu bersifat permanen atau bersifat
temporer, kekhususan Provinsi Papua dalam rangka kontestasi demokrasi
sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Provinsi Papua yang
diberikan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
28. Bahwa yurisprudensi Putusan Mahkamah No. 34/PUU-XlV/2016 pada
[3.11] yang antara lain berbunyi, “Dengan demikian pemberian Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua tidak bersifat permanen (mutlak). Artinya
apabila tujuan pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua tersebut
telah terwujud maka tidak tertutup kemungkinan pemberian Otonomi
Khusus bagi Provinsi dihapuskan sebab kebijakan afirmatif diterapkan
kepada kelompok tertentu yang mengalami ketidaksetaraan atau
ketidakadilan sehingga dengan adanya perlakuan khusus tersebut
kelompok/golongan tertentu memperoleh peluang yang setara dengan
kelompok/golongan
lain
sehingga
apabila
ketidaksetaraan
dan
ketidakadilan dimaksud telah berhasil dihilangkan berarti raison d'etre bagi
kebijakan afirmatif itu pun menjadi tiada”. Ini dapat dimaknai bahwa unsur
ketidaksetaraan dan ketidakadilan tersebut secara aktual atau potensial
belum berhasil dihilangkan jika pemberian otonomi khusus bagi Provinsi
Papua masih tetap dipertahankan dan bahkan tidak tertutup kemungkinan
untuk diperluas dan/atau dilakukan pemaknaan baru oleh Mahkamah atas
materi, muatan, dan norma yang tertuang pada UU No. 2/2021 jo UU No.
21/2001 seperti misalnya Perkara No. 93/2024 (perkara a quo) yang antara
lain mengajukan permohonan agar Pasal 12 huruf (a) UU No. 21/2001
22
dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan
hukum yang mengikat.
29. Bahwa afirmasi temporer bagi Provinsi Papua seperti yang dimaksud pada
yurisprudensi No.34/2016 diatas tidak konsisten dengan afirmasi permanen
yang diberikan ke Provinsi Dl Yogyakarta, in casu Pasal 18 ayat (1) huruf c
UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY yang selengkapnya berbunyi
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik
Indonesia yang harus memenuhi syarat: ... c. "bertakhta sebagai Sultan
Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati
Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur;” Ini berarti tidak dimungkinkan ada
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dari rakyat biasa serta tidak
diberikan ruang untuk "dan/atau orang yang diterima dan diakui oleh
masyarakat
adat
Ngayogyakarta
Hadiningrat
atau
oleh
Keraton
Yogyakarta" untuk menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
Provinsi DI Yogyakarta.
30. Bahwa untuk mencerdaskan para Pemohon a quo, kuasa hukum, serta
publik perlulah pemahaman/pencerahan atas isu-isu konstitusionalitas
persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
yang untuk DI Yogyakarta tertutup dan tidak disediakan ruangan untuk yang
bukan "bertaktha sebagai Sultan Hamenku Buwono" sebagai Calon
Gubernur dan "bertaktha sebagai Adipati Paku Alam" sebagai Calon Wakil
Gubernur, di satu sisi, dan di Sisi lain, Sisi sebaliknya, persyaratan sebagai
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Provinsi Papua terbuka bagi
Orang Papua Naturalisasi vide pemaknaan frasa persyaratan termaksud
pada Pasal 12 huruf (a) UU a quo
dan/atau orang yang diterima dan
diakui sebagai Orang Asli Papua...." sebagaimana sudah disampaikan
diatas. Maksudnya apakah adil, tidak sewenang-wenang, dan tidak
melangar HAM dan konstitusi adanya diskriminasi tentang kondisi
perbedaan tertutup dan terbuka pada syarat Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur seperti dimaksud disini yang didasarkan pada perbedaan
pertimbangan pemberian afirmasi Daerah Istimewa bagi Provinsi
Yogyakarta dan afirmasi Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua? Beberapa
jawaban kunci disajikan dibawah ini, dan, dimulai dengan Teori John Rawls.
23
31. Bahwa teori keadilan relatif in casu afirmasi bagi Orang Asli Papua yang
bersesuaian dengan pandangan John Rawls, dalam Kyle Peterdy
(Corporatefinance.com, diakses 29 Juni 2024), yang menyatakan:
"A Theory of justice holds that every individual has an equal right to
basic liberties, and that they should have the right to opportunities and
en equal chances as other individuals of similar ability"
Yang dapat diterjemahkan sebagai: setiap individu mempunyai hak yang
sama atas kemerdekaan/kebebasan prinsipil (dasar), dan mereka itu perlu
memiliki hak atas kesempatan-kesempatan yang sama dengan orang-
orang lain dengan kesamaan kemampuan dan kapasitas. Dengan kata lain,
perlu ada perlakuan yang berbeda, in casu kebijakan publik dan kebijakan
demokrasi dan politik, antar individu, atau, antar kelompok masyarakat
dengan lingkungan sosial ekonomi budaya yang berbeda.
32. Yurisprudensi Mahkamah No. 34/PUU-XlV/2016 pada [3.11] antara lain
berbunyi:
“Bahwa Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua didasarkan pada
ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, "Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pernerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-
undang". Terdapat pembedaan pemberian status (nama) antara
"daerah istimewa" dan "daerah khusus". Pemberian nama daerah
istimewa tidak terlepas dari hak asal usul dan sejarah daerah tersebut,
sedangkan pemberian nama daerah khusus didasarkan pada
kenyataan dan kebutuhan politik yang mengharuskan daerah itu
diberikan kekhususan. Pendapat Mahkamah demikian secara tegas
diputuskan dalam Putusan Nomor 81/PUUVIII/2010, bertanggal 2 Maret
2011, antara lain, menyatakan:
[3.19] ... penetapan nama suatu daerah menjadi daerah istimewa
atau daerah khususharuslah dengan kriteria yang berbeda. Suatu
daerah ditetapkan sebagai daerah istimewa, jika keistimewaan
daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan
daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sedangkan suatu daerah ditetapkan sebagai daerah
khusus jika kekhususan itu terkait dengan kenyataan dan
kebutuhan
politik
yang
karena
posisi
dan
keadaannya
mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak
bisa disamakan dengan daerah lainnya;
24
[3.19] ...jenis dan ruang lingkup kekhususan dan keistimewaan
daerah khusus serta daerah istimewa yang ditetapkan dengan
Undang-Undang sangat terkait dengan: a) hak asal usul yang
melekat pada daerah yang telah diakui dan tetap hidup; dan b) latar
belakang pembentukan dan kebutuhan nyata diperlukannya
kekhususan atau keistimewaan dari daerah yang bersangkutan
sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republiklndonesia. Dengan
memperhatikan dua kriteria tersebut, menurut Mahkamah hak asal
usul dan sejarah adalah hak yang harus tetap diakui, dijamin dan
tidak dapat diabaikan dalam menetapkan jenis dan ruang lingkup
keistimewaan suatu daerah dalam Undang-Undang. Adapun jenis
dan ruang lingkup kekhususan yang didasarkan pada latar
belakang pembentukan dan kebutuhan nyata yang mengharuskan
diberikan kekhususan kepada suatu daerah adalah bersifat
fleksibel sesuai dengan kebutuhan nyata diberikannya kekhususan
bagi daerah yang bersangkutan;
33. Bahwa latar belakang pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
disebutkan secara tegas dalam konsideran Menimbang LIU 21/2001,
antara Iain, menyatakan:
a) bahwa
penyelenggaraan
pemerintahan
dan
pelaksanaan
pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya
memenuhi
rasa
keadilan,
belum
sepenuhnya
memungkinkan
tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung
terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua,
khususnya masyarakat Papua;
b) bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi
Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup
masyarakat asli, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan
antara Provinsi Papua dan daerah Iain, serta merupakan pengabaian
hakhak dasar penduduk asli Papua;
c) bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua
dan Provinsi Iain serta meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi
Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua,
diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d) bahwa pemberlakuan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada
nilainilai dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan
terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, Hak Asasi
25
Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme, serta persamaan
kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;
34. Bahwa yurisprudensi Mahkamah No. 34/2016 diatas, baik secara implisit
apalagi secara eksplisit, tidak terkait dengan pemaknaan/pendefinisian
Orang Asli Papua sebagai sebagian syarat untuk menjadi Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur di Provinsi Papua, tidak menutup ruang untuk
mempersempit peserta kontestasi demokrasi, dalam perspektif a level
playing field, konsisten dengan teori John Rawls seperti disajikan diatas,
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terbatas hanya pada "Orang Asli
Papua yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku
asli di Provinsi Papua.," dan tertutupnya ruang untuk "dan/atau orang yang
diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat
Papua." untuk dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur di Provinsi Papua.
35. Bahwa berdasarkan elaborasi diatas jelas dan nyata sekali bahwa Pasal 12
ayat (a) UU a quo bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan, Pasal
18B ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (3)
UUD 1945, dan secara ringkas dapat dikatakan bahwa Pasal 12 ayat (a)
UU a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian untuk
menghilangkan unsur inkonstitusionalitas itu frasa Pasal 12 ayat (a) a quo
yang semula selengkapnya berbunyi "Yang dapat dipilih menjadi Gubernur
dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan
syarat-syarat: a. orang asli Papua;' perlu dimaknai sebagai "Yang dapat
dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara
Republik Indonesia dengan syarat-syarat: a. Orang Asli Papua yang
berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di
Provinsi Papua.
36. Berdasarkan elaborasi diatas jelas dan nyata sekali bahwa Pasal 28 ayat
(3) UU a quo bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan, Pasal 18B
ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (3) UUD
1945, dan secara ringkas dapat dikatakan bahwa Pasal 12 ayat (a) UU a
quo bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian untuk
menghilangkan unsur inkonstitusionalitas itu frasa Pasal 28 ayat (3) a quo
yang semula selengkapnya berbunyi, “Rekrutmen politik oleh partai politik
26
di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan dengan
memprioritaskan Orang Asli Papua" perlu dimaknai sebagai “Rekrutmen
politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua
dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua yang berasal dari
rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua”
[Perkara Terdahulu, isu ne bis in idem, Pengujian Konstitusionalitas Pasal 12
huruf a UU No. 21/2001]
37. Bahwa Azas Ne bis in idem merupakan asas hukum yang dikenal di dalam
hukum acara, baik hukum acara Mahkamah Konstitusi, maupun dalam
hukum acara perdata ataupun dalam hukum acara pidana. Pada dasarnya,
penerapan asas hukum ne bis in idem dalam masing-masing hukurn acara
tersebut memiliki konsep yang sama, yakni sebagai asas yang melarang
untuk mengadili suatu perkara untuk kedua kalinya. Dalam hukum acara
Mahkamah Konstitusi itu sendiri, asas hukum ne bis in idem menentukan
bahwa pasal-pasal yang pernah diuji di Mahkamah Konstitusi tidak dapat
kembali diuji, kecuali apabila terdapat dasar atau alasan yang berbeda baik
terdapat salah satu atau kedua-duanya, maka pengujian tersebut tetap
dapat dilakukan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (1) UU
8/2011 bahwa terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali. Namun ini dikecualikan jika materi muatan dalam UUD 1945 yang
dijadikan dasar pengujian berbeda.
38. Bahwa kesimpulan dari azas ne bis in idem adalah yang tertuang pada
Pasal 78 Peraturan MK 2/2021 yang juga mengecualikan jika materi
muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau
terdapat alasan permohonan yang berbeda.
39. Bahwa konstitusionalitas Pasal 12 huruf a UU No. 21/2001 pernah diuji
dalam Perkara No. 34/PUU-XlV2016.
a) Dalil Posita/Kerugian Konstitusional yang digunakan oleh para pemohon
a quo adalah sebagai berikut:
i.
Ketentuan a quo memperkecil kesempatan/peluang para Pemohon
untuk menjadi Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota yang
seharusnya tidak demikian sebab sebagai Oang Asli Papua (OAP)
27
mereka dijamin hak konstitusionalnya untuk mendapat afirmasi
(kekhususan), proteksi (perlindungan), dan pemberdayaan dari per-
saingan tidak sehat (unlevel playing filed) pada kontestasi Pilkada
Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dengan dengan
WNI Non-OAP yang memiliki sumber-sumber langkah (scarce
resources) jauh jauh lebih banyak dan berlimpah dari yang dimiliki
oleh OAP.
ii.
Kepentingan serta tujuan pembentukan UU Otsus Papua tidak
semata-mata ditujukan kepada orang asli Papua yang terakses
dengan pemerintahan Provinsi Papua saja, tetapi justru ditujukan
kepada seluruh orang asli Papua, yang secara aktual maupun
potensial juga memiliki akses atas pemerintahan kabupaten/kota.
iii.
Rumusan norma Pasal a quo yang hanya memberikan kekhususan
(afirmasi) kepada orang asli Papua untuk menduduki jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur tetapi tidak berlaku untuk jabatan
Bupati/Wakil
Bupati
dan
Walikota/Wakil
Walikota
telah
menimbulkan disharmonisasi atau diskriminasi inter jenjang
pemerintahan daerah yang secara aktual dan/atau secara potensial
akan menjauhkan tercapainya tujuan Otsus Papua.
b) Batu uji yang digunakan oleh para pemohon a quo adalah Pasal 18B
UUD 1945 dan dimaknai sebagai perlunya afirmasi yang sama inter
jenjang pemerintahan daerah (provinsi, kabupaten, dan kota).
c) Petitum para pemohon a quo pada prinsipnya adalah "otonomi khusus
bagi Provinsi Papua yang tidak mensyaratkan calon Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota orang asli Papua adalah
bertentangan dengan UUD 1945" dan untuk mengeliminir unsur
ketidakkonstitusionlitas itu para pemohon a quo memohon agar frasa
Pasal 12 huruf a yang semula berbunyi "Yang dapat dipilih menjadi
Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik
Indonesia dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua;" perlu dimaknai
(dinterpretasikan) sebagai "Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota
adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat: a.
orang asli Papua;”
28
[Perkara No. 93/PUU-XXII/2024]
40. Perkara No. 93/PUU-XXll/2024 yang juga mengajukan permohonan untuk
menguji Pasal 12 huruf a UU a quo, selain menggunakan seluruh dalil
posita dan kerugian konstitusional, butir a s/d c, Perkara No. 34/PUU-
XlV/2016, juga menggunakan beberapa dalil tambahan atas pemberlakuan
norma a quo yang mencakup dalil-dalil terkait isu-isu ketidakpastian hukum,
pembodohon, disintegrasi, kesewenang-wenangan, "mahar politik", politics
and economics rents, konflik horisontal dan vertikal inter suku-suku Asli
Papua dan konflik vertikal antara OAP dengan Jakarta (Pemerintah Pusat).
41. Jika batu uji yang digunakan pada perkara terdahulu termaksud adalah
Pasal 18B UUD1945, maka batu uji yang digunakan pada perkara
sekarang, Perkara No. 93/PUU-XXll/2024, adalah Alinea Pembukaan,
Pasal 18B ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (3) UUD 1945.
42. Kesimpulan:
Perkara
No.
93/PUU-XlV/2024
pada
pengujian
konstitusionalitas Pasal 12 huruf a UU a quo tidak ne bis in idem (non ne
bis in idem) oleh karena terdapat perbedaan batu uji dan perbedaan posita
konstitusional serta kerugian konstitusional sehingga Mahkamah perlu
untuk tetap melanjuti mengadili perkara a quo.
[Pengujian Kedua Konstitusionalitas Pasal 12 huruf a UU No. 21/2001 Perkara
a quo]
43. Bahwa Pasal 12 huruf a UU a quo selengkapnya berbunyi, “Yang dapat
dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara
Republik Indonesia dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua.”
44. Bahwa UU No. 21/2001 memberikan afirmasi bagi OAP baik untuk bidang
legislatif maupun eksekutif daerah, termasuk pembentukan Majelis Rakyat
Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural Orang Asli Papua
(OAP), terbatas hanya pada provinsi, vide Pasal (5) s/d Pasal (10) UU
a quo. Untuk kekuasaan eksekutif afirmasi bagi OAP tersebut hanya pada
tingkat provinsi, in casu belum ditetapkanya afirmasi OAP sebagai syarat
untuk dipilih menjadi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Belum adanya afirmasi bidang eksekutif hingga kabupaten/kota termaksud
juga terlihat pada kewenangan MRP untuk memberikan pertimbangan dan
persetujuan yang hanya terbatas pada Bakal Calon Gubernur/Wakil
29
Gubernur, tidak mencakup pertimbangan dan persetujuan untuk Bakal
Calon Bupati/Wakil Bupati dan Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota. Pada
UU No. 2/2021 afirmasi tersebut diperluas untuk bidang legislatif pada
tingkat kabupaten/kota, vide Pasal 6A UU No. 2/2021 tentang DPRK: (i)
unsur yang diangkat dan dipilih; (ii) masa jabatan angggota; (iii) kedudukan,
susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan,
pimpinan, dan alat kelengkapan, dan (iv) kedudukan keuangan dan
administratif pimpinan dan anggota. Selain itu, UU a quo juga memperluas
afirmasi ke tingkat kabupaten/kota terkait dengan rekrutmen politik yang
dituangkan pada Pasal 28 ayat (3) UU a quo, selengkapnya berbunyi,
"Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di
wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.”
Namun demikian, UU a quo pada bidang eksekutif tetap membatasi
afirmasi tersebut hanya pada tingkat provinsi, in casu belum ditetapkanya
afirmasi OAP sebagai syarat untuk dipilih menjadi Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/WakiI Walikota
45. Bahwa UU No. 2/2021 sama sekali tidak memberikan penjelasan tentang
tidak diberikannya afirmasi bagi OAP untuk jabatan bupati/wakil bupati,
walikota/wakil walikota, in casu dipertahankannya secara utuh dan penuh
materi dan muatan Pasal 12 UU No. 21/2001, walaupun UU No. 2/2021
sudah disahkan. Bahwa UU No. 2/2021 sama sekali tidak memberikan
penjelasan tentang tidak diberikannya afirmasi bagi OAP untuk jabatan
bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, in casu dipertahankanya secara
utuh dan penuh materi dan muatan Pasal 12 UU No. 21/2001, walaupun
UU No. 2/2021 sudah disahkan.
46. Bahwa Naskah Akademis RUU No. 2/2021 juga tidak menyinggung atau
menyediakan rasionil atau alasan-alasan, baik secara umum apalagi
secara konstitusionalitas, original intent pemberian afirmasi bagi OAP yang
belum bergeser pada jabatan gubernur dan wakil gubernur dan tidak
mencakup pemberian afirmasi termaksud untuk jabatan bupati dan wakil
bupati serta jabatan walikota dan wakil wali kota. Dalam horison yang lebih
luas, Naskah Akademis ini tidak sinkron dengan perubahan dan/atau
penambahan pasalpasal pada undang-undang a quo yang dengan kata lain
Naskah Akademis ini "Jauh Panggang dari api." [Bukti P-14]
30
47. Secara indoktriner, Tata kelola pemerintahan yang baik atau good
governance adalah suatu konsep pemerintahan yang membangun serta
menerapkan perilaku profesionalitas, demokrasi, transparansi, efisiensi,
akuntabilitas, supremasi hukum dan keadilan, partisipasi masyarakat, dan
kerjasama antara pemerintah, warga negara, dan sektor swasta. Tujuannya
adalah untuk menjalankan manajemen pembangunan yang solid dan
bertanggung jawab, menghindari salah alokasi dana investasi dan korupsi,
menjalankan disiplin anggaran, dan menciptakan hukum dan kerangka
politik bagi tumbuhnya aktivitas usaha. Tata kelola pemerintahan yang baik
juga lebih mengutamakan kepentingan rakyat.
48. Yurisprudensi
Putusan
Mahkamah
No.
82/PUU-XXl/2023
tentang
Partisipasi Warga Negara Yang Bermakna (Meaningful Participation) pada
esensinya berbunyi bahwa itu adalah perintah dari konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku ke pembentuk undang-undang untuk
menyediakan penjelasan yang sebaik dan secukup mungkin atas bagian,
muatan, materi, pasal-pasal, dan penjelasan, an ich, dari baik pada setiap
RUU apalagi pada UU yang sudah disahkan, dan, ini konsisten dengan teori
Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (good governance) diatas in casu
unsur profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
49. Bahwa tidak tersedianya penjelasan-penjelasan termaksud menggiring
para pemohon dan kuasa hukum a quo pada analisis dan intuisi bahwa hal
ini merepresentasikan ruh (semangat, spirit) rezim pembentuk undang-
undang yang syarat dengan konflik kepentingan (conflict of interests),
"mahar politik," dan, economics and politics rents (rente politik dan
ekonomi).
50. Bahwa pasar "mahar politik" dan "pasar rente politik dan ekonomi"
pembentuk undangundang tidak akan terganggu, dalam penalaran yang
wajar dan dapat diterima secara umum, jika persyaratan OAP untuk dipilih
sebagai bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota tetap tidak
diberlakukan, in casu tetap diberlakukanya Pasal 12 huruf a UU No.
21/2001.
51. Bahwa berdasarkan uraian-uraian maupun dalil/alas an-alasan kami diatas
tersebut sudah jelas dan nyata Pasal 12 huruf a UU a quo bertentangan
dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD1945 antara lain berbunyi
31
"Pemerintah Negara Indonesia ... untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa mengingat perintah atau norma UUD
1945 ini, secara potensial dan dalam penalaran yang wajar serta dapat
diterima, tidak mungkin dapat terwujud untuk afirmasi, proteksi, dan
pemberdayaan OAP dalam kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua
karena adanya kontaminasi unsur toxic "Pasar Mahar Politik" dan "Pasar
Rente Ekonomi dan Politik" Pasal 12 huruf a UU a quo.
52. Bahwa berdasarkan uraian-uraian maupun dalil/alasan-alasan kami diatas
tersebut sudah jelas dan nyata Pasal 12 huruf a UU a quo, bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 selengkapnya berbunyi "Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban" mengingat perintah atau norma
UUD 1945 ini, secara potensial dan dalam penalaran yang wajar serta
dapat diterima, mereduksi dan memarjinalisasi kebijakan afirmasi, proteksi,
dan pemberdayaan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional OAP
untuk dapat dipilih menjadi bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota
dalam kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua karena adanya
kontaminasi unsur toxic "Pasar Mahar Politik" dan "Pasar Rente Ekonomi
dan Politik" Pasal 12 huruf a UU a quo.
53. Bahwa berdasarkan uraian-uraian maupun dalil/alasan-alasan kami diatas
tersebut sudah jelas dan nyata Pasal 12 huruf a UU a quo, bertentangan
dengan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 selengkapnya berbunyi "Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban" mengingat perintah atau norma
UUD 1945 ini, secara potensial dan dalam penalaran yang wajar serta
dapat diterima, mereduksi dan memarjinalisasi kebijakan afirmasi, proteksi,
dan pemberdayaan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional OAP
untuk dapat dipilih menjadi bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota
dalam kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua karena adanya
kontaminasi unsur toxic "Pasar Mahar Politik" dan "Pasar Rente Ekonomi
dan Politik" Pasal 12 hurufa UU a quo.
54. Bahwa berdasarkan uraian-uraian maupun dalil atau alasan-alasan kami
diatas tersebut sudah jelas dan nyata Pasal 12 huruf a UU a quo,
bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 selengkapnya berbunyi
32
"Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pernerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-
undang" mengingat Pasal 12 a quo, secara potensial dan dalam penalaran
yang wajar serta dapat diterima, mereduksi dan memarjinalisasi kebijakan
afirmasi, proteksi, dan pemberdayaan Otonomi Khusus Papua dan identitas
budaya dan hak Masyarakat tradisional OAP untuk dapat dipilih menjadi
bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota karena adanya kontaminasi
unsur toxic "Pasar Mahar Politik" dan "Pasar Rente Ekonomi dan Politik"
Pasal 12 huruf a UU a quo.
55. Bahwa berdasarkan elaborasi diatas, Pasal 12 huruf a UU a quo,
bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum
yang mengikat dan untuk mengeliminir pertentangan ini, perlu dimaknai
sebagai "Yang dapat dipilih menjadi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil
bupati, dan walikota/wakil walikota adalah Warga Negara Republik
Indonesia dengan syarat-syarat: a. Orang Asli Papua yang berasal dari
rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua.'
IV. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas serta bukti-
bukti yang telah disampaikan dimuka persidangan Konstitusi, maka
Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Pasal 12 UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 No.
135) sepanjang frasa 'Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil
Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. orang asli Papua" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945
secara
bersyarat
(conditionally
inconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai dengan "Yang dapat dipilih menjadi Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil
walikota adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syaratsyarat: a.
33
Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas
suku-suku asli di Provinsi Papua.
3) Menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2021 tentang Perubahan Kedua
atas UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 155), sepanjang
frasa "Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupatenlkota di
wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua"
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally inconstitutional) dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan
"Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di
wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua yang
berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di
Provinsi Papua”
4) Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya.
5) Atau, bilamana Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
membuktikan
dalilnya,
para
Pemohon
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-14 yang disahkan dalam persidangan tanggal 12 Agustus 2024, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Bastian
Buce Ijie;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Zakarias
Jitmau;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi
artikel
yang
diunduh
dari
https://www.rri.co.id/pemilu/595574/ini-daftar-prediksi-
34
30-kursi-dprd-kota-sorong-2024-2029 di publikasikan
pada tanggal 17 Maret 2024;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi
artikel
yang
diunduh
dari
https://koranpapua.id/2024/04/16/forum-gembala-
papua-demo-damai-di-kantor-mrp-dan-gubernur-
serahkan-empat-point-tuntutan-hak-oap/ di publikasikan
pada tanggal 16 April 2024;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi
artikel
yang
diunduh
dari
https://seputarpapua.com/view/temui-mpr-ri-asosiasi-
mrp-se-wilayah-papua-dorong-perubahan-uu-otsus-
html/amp di publikasikan pada tanggal 29 Mei 2024;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi
profil
Pemohon
I
yang
diunduh
dari
https://www.lezen.id/profil-calon/dprd-provinsi/papua-
barat-daya-2/960002/bastian-buce-ijie/41438;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi profil Pemohon II yang diunduh dari
https://www.lezen.id/profil-calon/dprd-kabkota/kota-
sorong-2/967102/zakarias-jitmau-amd/229220;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP)
Nomor 0254/PLSAPR-PBD/SRG/VII/2024, bertanggal
31 Juli 2024;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP)
Nomor 0253/PLSAPR-PBD/SRG/VII/2024, bertanggal
31 Juli 2024;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Willem
Sedik;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Pers Rilis Jual Beli Marga Papua, dll;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi
Hasil
Penyelarasan
Naskah
Akademik
Rancangan
Undang-Undang
Tentang
Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
[2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala
sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
35
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 12
huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151, selanjutnya disebut
UU 21/2001) dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697,
selanjutnya disebut UU 2/2021) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
36
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
37
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 12
huruf a UU 21/2001 dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021 yang masing-masing
selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 12 UU 21/2001:
“Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara
Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. orang asli Papua;”
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021:
“(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah
Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.”
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 12 huruf a UU 21/2001 dan Pasal
28 ayat (3) UU 2/2021 bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan, Pasal
18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia sebagai
Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun Melanesia merasa dirugikan hak
konstitusionalnya berupa tidak adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sesuai dengan otonomi khusus
dikarenakan dalam pasal-pasal tersebut tidak sepenuhnya mengakomodir
kebutuhan seluruh masyarakat Papua terutama masyarakat hukum adat yang
merupakan rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi
Papua. Selain itu, para Pemohon adalah orang yang berhak untuk memilih dan
dipilih dalam pemilihan gubernur dan bupati/walikota serta memiliki hak untuk
memperjuangkan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang belum
sepenuhnya dihormati karena tidak memperhatikan kekhususan di tanah Papua.
38
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 12 huruf a UU 21/2001 dan Pasal
28 ayat (3) UU 2/2021 tidak memberikan kesempatan kepada para Pemohon
dan penduduk asli Papua yang memiliki potensi dan kesempatan untuk
menduduki jabatan dalam pemerintahan di Papua berdasarkan filosofi otonomi
khusus yang diberikan kepada masyarakat Papua dan memberikan otonomi
khusus hanya kepada provinsi-provinsi di Papua, tidak termasuk kabupaten/kota.
Oleh karena itu, terdapat kerugian hak konstitusional para Pemohon secara
potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi, sehingga para Pemohon
menjadi tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil serta kecilnya
peluang para Pemohon untuk berkontestasi dalam pemilihan gubenur,
bupati/walikota dan pemilihan anggota legislatif. Sehingga, agar hak
konstitusional para Pemohon yang seharusnya diproteksi tidak hilang seiring
perkembangan zaman, menjadi penting bagi para Pemohon untuk mengajukan
pengujian norma Pasal 12 huruf a UU 21/2001 dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah dapat menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya yang oleh para
Pemohon dianggap dirugikan secara aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi karena berlakunya
norma Pasal 12 huruf a UU 21/2001 dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021. Anggapan
kerugian para Pemohon yang dimaksud disebabkan karena di samping adanya
orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat
Papua untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, juga otonomi khusus
yang hanya diberikan di tingkat provinsi, tidak termasuk kabupaten/kota dalam
syarat pemilihan kepala daerah. Di samping itu, para Pemohon telah pula dapat
membuktikan perihal adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan
oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi
lagi atau setidak-tidaknya tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
39
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan
permohonan
a
quo
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 12 huruf a
UU 21/2001 dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021 bertentangan dengan Alinea Keempat
Pembukaan, Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya telah
dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “Orang Asli Papua” dalam Pasal 12 huruf
a UU 21/2001 dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021 merujuk pada Pasal 1 angka 22
UU 2/2021 yang mendefiniskan “Orang Asli Papua adalah orang yang berasal
dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua
dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh
Masyarakat Adat Papua”.
2. Bahwa menurut para Pemohon, orang yang diterima dan diakui sebagai orang
asli Papua oleh masyarakat hukum adat telah memberikan ruang pengakuan
terhadap orang-orang “naturalisasi” yang seiring waktu dan perkembangan
zaman berpotensi dan dapat dipastikan akan terjadi penghilangan dan/atau
marginalisasi identitas, budaya, hak politik, sosial, ekonomi, dan hak-hak adat
orang asli Papua, sehingga bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal
28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa menurut para Pemohon, penerimaan dan pengakuan sebagai orang asli
Papua yang menjadi dasar persyaratan sebagai calon gubernur dan wakil
gubernur mengandung multitafsir dan ketidakpastian, sebab tidak adanya
format baku atau ketentuan hukum yang mengikat tentang definisi atau batasan
peneriman dan pengakuan sebagai orang asli Papua, oleh karenanya
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, pemaknaan orang asli Papua dalam Pasal 12
huruf a UU 21/2001 sebagai orang asli Papua dan dari orang yang diterima dan
40
diakui sebagai orang asli papua oleh masyarakat hukum adat bertentangan
dengan Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang secara tegas mengatakan
bahwa bangsa Indonesia asli tidak identik dengan Warga Negara Indonesia
naturalisasi.
5. Bahwa menurut para Pemohon, terdapat ketidakadilan, kesewenang-wenangan
dan pelanggaran hak asasi manusia dan konstitusi dikarenakan adanya
diskriminasi kondisi perbedaan pada syarat calon gubenur dan wakil gubernur
pada Provinsi Papua yang bersifat terbuka dengan Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta yang bersifat tertutup.
6. Bahwa menurut para Pemohon, afirmasi bagi orang asli Papua yang tidak
diberlakukan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota mereduksi dan memarjinalisasi kebijakan afirmasi, proteksi, dan
pemberdayaan otonomi khusus Papua serta identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional orang asli Papua. Hal ini dikarenakan adanya
kontaminasi unsur toxic “Pasar Mahar Politik” dan Pasar Rente Ekonomi Politik”
Pasal 12 huruf a UU UU 21/2001.
7. Bahwa menurut para Pemohon, permohonan a quo tidak ne bis in idem dengan
permohonan sebelumnya yang telah diputus dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 34/PUU-XIV/2016 karena terdapat perbedaan dasar
pengujian, posita, dan kerugian konstitusional.
8. Bahwa menurut para Pemohon, mengingat inti atau esensi pengujian
konstitusionalitas Pasal 12 huruf a UU 21/2001 dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021
adalah sama yakni mengenai definisi frasa “Orang Asli Papua” dalam kedua
pasal tersebut, sehingga inkonstusionalitas Pasal 12 huruf a UU 21/2001 juga
berlaku terhadap inkonstusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, para Pemohon dalam petitumnya memohon
pada pokoknya kepada Mahkamah agar:
1) Menyatakan Pasal 12 UU 21/2001 sepanjang frasa “Yang dapat dipilih menjadi
Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia
dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua” bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai dengan “Yang dapat
dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
41
Walikota dan wakil walikota adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan
syarat-syarat: a. Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun ras Melanesia
yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua.”; dan
2) Menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021 sepanjang frasa “Rekrutmen politik
oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dilakukan
dengan memprioritaskan Orang Asli Papua” bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
(conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai dengan “Rekrutmen
politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua
dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun
ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua”;
[3.8]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-14, yang selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, Mahkamah
berpendapat tidak terdapat urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK.
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap konstitusionalitas norma Pasal
Pasal 12 huruf a UU 21/2001 telah pernah diajukan pengujian dalam permohonan
Nomor 34/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 14 Juli 2016 oleh karena itu sebelum menilai konstitusionalitas norma
pasal
yang
dimohonkan
pengujian,
terlebih
dahulu
Mahkamah
akan
mempertimbangkan permohonan para Pemohon dikaitkan dengan ketentuan Pasal
60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021),
sehingga terhadap norma a quo dapat diajukan kembali.
Pasal 60 UU MK menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
42
Pasal 78 PMK 2/2021 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah
diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Bahwa dalam pengujian norma Pasal 12 UU 21/2001 yang pernah diajukan
pengujian ke Mahkamah, menggunakan dasar pengujian Pasal 18B UUD NRI
Tahun 1945, sedangkan dalam permohonan para Pemohon a quo dasar pengujian
yang dipergunakan adalah Alinea Keempat Pembukaan, Pasal 18B ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, terdapat dasar pengujian yang berbeda
sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya. Oleh karena itu, terlepas terbukti
atau tidaknya secara substansial permohonan a quo, secara formal permohonan
a quo berdasarkan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021, dapat
diajukan kembali.
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon memenuhi
persyaratan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021 sehingga dapat diajukan
kembali, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, telah ternyata permohonan para Pemohon berkenaan
dengan pemaknaan frasa “Orang Asli Papua” dalam persyaratan untuk dapat dipilih
menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi-provinsi Papua dan dalam
rekrutmen partai politik di wilayah Papua. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut
Mahkamah, tidak dapat dilepaskan dari kebijakan afirmasi bagi Provinsi Papua
sebagaimana disebutkan dalam Konsiderans Menimbang huruf h UU 21/2001
adalah dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi
lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan
kesempatan kepada penduduk asli Papua, sehingga diperlukan adanya kebijakan
khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan afirmasi
bagi Papua juga disebutkan dengan tegas dalam Penjelasan Umum UU 21/2001,
antara lain, menyatakan, “Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi dimaksudkan
43
untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap
HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan
kemajuan masyarakat Papua dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan
kemajuan provinsi lain”. Dengan demikian, kebijakan afirmasi bagi Provinsi Papua
tidaklah bersifat permanen, namun sementara waktu, sehingga suatu waktu dapat
dihapuskan apabila tujuan pemberian kebijakan afirmasi telah terwujud.
Bahwa di antara kebijakan afirmasi yang diberikan bagi Provinsi Papua
yakni pemberlakuan secara khusus untuk sementara waktu kepada masyarakat asli
Papua untuk memiliki wakil melalui pengangkatan di Dewan Perwakilan Rakyat
Papua (DPRP) yang merupakan nomenklatur yang berbeda dengan daerah lainnya
di Indonesia, yaitu DPRD provinsi, yang telah dinilai konstitusionalitasnya oleh
Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 1 Februari 2010.
Selain itu, kebijakan afirmasi bagi provinsi Papua juga mencakup ketentuan syarat
calon gubernur dan wakil gubernur orang asli Papua dalam Pasal 12 UU 21/2001.
Demikian juga dalam hal rekrutmen politik oleh partai politik yang memprioritaskan
masyarakat asli Papua dalam Pasal 28 ayat (3) merupakan kebijakan afirmasi dalam
UU 21/2001. Kebijakan afirmasi yang demikian adalah sesuai dengan semangat
otonomi khusus Papua yang menekankan peran penting bagi orang asli Papua dan
menempatkan orang asli Papua sebagai subjek utama, sebagaimana disebutkan
dalam Penjelasan Umum UU 21/2001.
[3.13]
Menimbang bahwa selanjutnya, persoalan yang harus dipertimbangkan
adalah berkenaan dengan orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua
oleh masyarakat adat Papua, sehingga memenuhi syarat calon gubernur dan wakil
gubernur pada provinsi-provinsi di Papua dan tidak diberlakukan dalam syarat untuk
menjadi bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Terhadap persoalan konstitusionalitas tersebut,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.13.1] Bahwa pengertian orang asli Papua telah didefinisikan dalam Ketentuan
Umum UU 2/2021. Pasal 1 angka 22 UU 2/2021 berbunyi, “Orang Asli Papua adalah
orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di
Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua
44
oleh Masyarakat Adat Papua.” Dari pengertian tersebut termasuk orang asli Papua
adalah:
a. orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia menjadi anggota suku-suku asli
atau masyarakat adat di Provinsi Papua, dan/atau
b. orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat
di Papua.
Dari kedua kriteria di atas telah mencerminkan makna bahwa keanggotaan suatu
masyarakat hukum adat dapat timbul, baik karena secara alamiah yaitu berasal dari
anggota/keturunan suku-suku asli, maupun karena adanya pengakuan sebagai
anggota masyarakat hukum adat. Berkenaan dengan persoalan yang berkaitan
dengan pemerolehan status orang asli Papua yang didasarkan pada pengakuan
yang telah memenuhi kriteria, mekanisme, dan prosedur penerimaan atau
pengakuan seseorang menjadi warga dari suatu kesatuan masyarakat hukum adat,
penting untuk diimplementasikan secara konsisten dan diterima sebagai norma adat
dari masyarakat adat secara universal, bukan ditentukan oleh lembaga lain. Oleh
karena itu, dalam konteks persyaratan calon gubernur dan/atau wakil gubernur di
Papua, pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) mengenai
status seseorang sebagai orang asli Papua yang bakal menjadi calon gubernur
dan/atau wakil gubernur adalah berdasarkan pengakuan dari suku asli atau
masyarakat adat di Papua di mana bakal calon gubernur dan/atau wakil gubernur
yang bersangkutan berasal [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-
IX/2011 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29
September 2011]. Sebab, dalam perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia,
tidak relevan lagi adanya pengelompokan daerah/wilayah berdasarkan suku atau
kelompok masyarakat adat yang tidak dapat menerima orang dari luar karena yang
sebenarnya
hal
tersebut
justru
dapat
memajukan
daerah/wilayah
yang
bersangkutan. Artinya, penolakan adanya orang luar menjadi bagian dari suku atau
masyarakat adat suatu daerah/wilayah dapat berdampak lambatnya kemajuan
daerah/wilayah dimaksud, karena kehadiran orang dari luar masyarakat adat justru
dapat membawa pengaruh positif dan memperkuat sumber daya manusia untuk
saling melengkapi. Dengan demikian, penerimaan dan pengakuan orang luar
sebagai anggota masyarakat hukum adat yang penentuannya diserahkan kepada
masyarakat adat berdasarkan norma adat yang bersangkutan telah memenuhi
45
prinsip kepastian hukum yang berkeadilan, oleh karenanya tidak bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.13.2] Bahwa tradisi mengakui orang luar sebagai anggota masyarakat hukum
adat dengan segala hak-haknya sebagai anggota masyarakat hukum adat, baik
dalam masyarakat hukum adat yang berdasarkan pada genealogis maupun teritorial
adalah hal yang lazim dipraktikkan secara turun-temurun dalam berbagai
masyarakat hukum adat di Indonesia, termasuk di Papua. Menurut Mahkamah,
tradisi tersebut juga sejalan dengan semangat otonomi khusus Provinsi Papua yang
menjamin pengakuan atas keberadaan suku-suku asli Papua beserta hak-hak
tradisionalnya. Selain itu, hal demikian juga sejalan dengan semangat kebijakan
afirmasi yang bersifat sementara waktu dan sebagaimana dipertimbangkan pada
pertimbangan hukum sebelumnya hakikat menerima dan mengakui orang luar
sebagai anggota masyarakat hukum adat disesuaikan dengan kebutuhan dan
dilakukan seiring perkembangan zaman serta sesuai dengan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, penerimaan dan pengakuan orang
dari luar masyarakat hukum adat yang didasarkan pada ketentuan internal atau
norma adat dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan telah sesuai dengan
Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Lebih lanjut, merujuk naturalisasi dalam pengertian yang sesungguhnya,
penerimaan dan pengakuan orang dari luar sejalan dengan prinsip pemerolehan
kewarganegaraan bagi penduduk asing menjadi warga negara Indonesia,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
menyatakan, “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.” Artinya, warga negara Indonesia juga ada yang berasal dari orang-orang
negara lain yang telah dinaturalisasi berdasarkan kriteria, mekanisme, dan prosedur
yang diatur dan disahkan dengan undang-undang tentang kewarganegaraan dan
setelah menjadi warga negara tidak terdapat perbedaan hak dan kewajiban
konstitusional sebagai warga negara Indonesia, kecuali dalam hal-hal tertentu UUD
NRI Tahun 1945 dan undang-undang menentukan lain. Dengan demikian, adanya
kesempatan warga negara asing untuk menjadi warga negara Indonesia dapat
dilakukan karena adanya kebutuhan untuk kemajuan negara yang disebabkan
warga negara hasil naturalisasi mempunyai potensi yang dibutuhkan untuk
46
memajukan bangsa dan negara, sepanjang hal ini dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
[3.13.3] Bahwa dalil para Pemohon juga mempersoalkan adanya perbedaan
syarat calon gubenur dan wakil gubernur pada Provinsi Papua yang bersifat terbuka
dengan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat tertutup. Terhadap hal
tersebut, Mahkamah berpendapat sebagaimana telah dipertimbangkan dan menjadi
pendirian Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-VII/2010
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 2 Maret
2011, yang menegaskan adanya perbedaan kriteria dalam menetapkan suatu
daerah menjadi daerah istimewa atau daerah khusus, yaitu “Suatu daerah
ditetapkan sebagai daerah istimewa, jika keistimewaan daerah tersebut terkait
dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan suatu daerah ditetapkan sebagai
daerah khusus jika kekhususan itu terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik
yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status
khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya, oleh karenanya bersifat
fleksibel sesuai dengan kebutuhan nyata diberikannya kekhususan bagi daerah
yang bersangkutan.” Dalam konteks Papua, kekhususan mengenai orang asli
Papua di antaranya berkenaan dengan syarat calon gubernur dan wakil gubernur
adalah orang asli Papua dan rekrutmen politik oleh partai politik yang
memrioritaskan orang asli Papua [vide Pasal 12 huruf a UU 21/2001 dan Pasal 28
ayat (3) UU 2/2021]. Sedangkan, berkaitan dengan Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, meskipun kewenangan istimewa berada di provinsi [vide Pasal 7 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta (UU 13/2012)], hal a quo pada hakikatnya tidak berbeda dengan
pemberian otonomi khusus Papua yang dititikberatkan pada tingkat provinsi [vide
Pasal 1 huruf a dan huruf b UU 21/2001]. Artinya, baik Provinsi Papua maupun
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sama-sama diberi keistimewaan atau
kekhususan berkenaan dengan persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur.
Namun, oleh karena adanya latar belakang Kesultanan Yogyakarta sebagai entitas
tersendiri yang eksistensinya telah ada lebih dulu dibanding dengan terbentuknya
negara Indonesia dan secara sukarela bergabung dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sehingga hal ini yang menjadi alasan fundamental berkenaan dengan
47
persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur diberikan kepada warga negara
Indonesia yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur
dan yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur [vide
Pasal 18 ayat (1) huruf c UU 13/2012]. Oleh karena itu, perbedaan tersebut karena
memang terdapat perbedaan latar belakang penentuan status daerah istimewa bagi
Yogyakarta dan daerah khusus bagi Provinsi Papua, namun keduanya adalah
sama-sama memberikan status kekhususan atau keistimewaan yang berbeda
dengan karekteristiknya masing-masing daerah. Dengan demikian, ketentuan Pasal
12 huruf a UU 21/2001 tidak dapat dikatakan bersifat diskriminatif karena telah
memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang berbeda, sehingga dalil
para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil
para Pemohon berkenaan dengan kebijakan afirmasi bagi orang asli Papua yang
tidak diberlakukan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah perlu menegaskan
kembali pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 14
Juli 2016, yang antara lain menyatakan:
“Berdasarkan fakta di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para
Pemohon yang memohon menambah syarat jabatan Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota harus orang asli Papua dan syarat ijazah
sekurang-kurangnya SLTA atau sederajat untuk calon Bupati dan Wakil Bupati
serta calon Walikota dan Wakil Walikota dalam UU 21/2001 justru akan
mengacaukan ketentuan pasal lain sebab maksud pembentukan Undang-
Undang a quo bukanlah dimaksudkan untuk otonomi khusus bagi
kabupaten/kota di Provinsi Papua, melainkan hanya semata-mata Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua. Sama sekali tidak tampak maksud pembentuk
Undang-Undang untuk memperluas kekhususan demikian hingga mencakup
pula pemerintahan daerah kebupaten/kota. Dengan kata lain, hal itu
merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk
Undang-Undang untuk mengaturnya sepanjang hal itu dilakukan sejalan
dengan semangat yang terkandung dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
Sebagai kebijakan hukum terbuka, Mahkamah tidak berwenang untuk
mencampurinya kecuali apabila nyata-nyata hal itu dilakukan dengan
mengabaikan UUD 1945;”
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum di atas, penambahan syarat
orang asli Papua bagi calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan
calon wakil walikota tidak sesuai dengan maksud diberikannya otonomi khusus yang
48
dititikberatkan pada tingkat provinsi dan hal tersebut merupakan wilayah kebijakan
hukum terbuka pembentuk undang-undang. Sementara itu, dalam permohonan
a quo Mahkamah tidak menemukan fakta hukum bahwa kebijakan afirmasi bagi
orang asli Papua yang tidak diberlakukan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati
serta walikota dan wakil walikota selain nyata-nyata tidak bertentangan dengan
ketetuan dalam UUD NRI Tahun 1945, pilihan kebijakan tersebut tidak
melanggar moralitas, rasionalitas, ketidakadilan, dan diskriminasi serta tidak
menimbulkan problematika kelembagaan yang pada akhirnya menimbulkan
kerugian konstitusional bagi warga negara, in casu orang asli Papua. Dengan kata
lain, tidak terdapat alasan konstitusional bagi Mahkamah untuk mengubah pendirian
di atas, karena apabila permohonan para Pemohon dikabulkan, justru hal tersebut
akan menjauhkan dari prinsip NKRI, sehingga berkenaan dengan persyaratan untuk
menjadi bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dengan sendirinya
menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang. Dengan demikian, dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan
menurut hukum.
[3.15]
Menimbang
bahwa
selanjutnya
berkenaan
dengan
pengujian
konstiusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021 telah ternyata substansi yang
dipersoalkan oleh para Pemohon adalah sama dengan pengujian konstiusionalitas
norma Pasal 12 huruf a UU 21/2001, yakni berkenaan dengan frasa “Orang Asli
Papua” yang telah dinilai konstitusionalitasnya dalam pertimbangan hukum di atas.
Oleh karena itu, pertimbangan hukum Mahkamah terhadap Pasal 12 huruf a UU
21/2001 di atas secara mutatis mutandis berlaku pula sebagai pertimbangan hukum
dalam menilai konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021 yang juga dimohonkan
dalam permohonan para Pemohon a quo. Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang
memohon agar norma Pasal 12 huruf a UU 21/2001 dimaknai sebagaimana dalam
petitum permohonannya adalah tidak sejalan dengan Pasal 1 angka 22 UU 2/2021
yang telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah dalam putusan a quo. Dengan
demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian Pasal 28 ayat
(3) UU 2/2021 adalah tidak beralasan menurut hukum.
49
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, norma Pasal 12 huruf a UU 21/2001 dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021 telah
ternyata tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan hak
atas pengakuan dan perlindungan atas masyarakat hukum adat serta hak atas
identitas budaya sebagaimana dijamin dalam Alinea Keempat Pembukaan, Pasal
18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon.
Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
[3.17]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
50
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur
Hamzah, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Selasa, tanggal tiga belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh empat,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
empat, selesai diucapkan pukul 12.17 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, dan Arsul
Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon dan/atau
kuasanya.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Anwar Usman
51
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Syukri Asy’ari
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 12
huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151, selanjutnya disebut
UU 21/2001) dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697,
selanjutnya disebut UU 2/2021) terhadap UUD NRI Tahun 1945 sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
36
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
37
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 12
huruf a UU 21/2001 dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021 yang masing-masing
selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 12 UU 21/2001:
“Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara
Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. orang asli Papua;”
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021:
“(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah
Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.”
2. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 12 huruf a UU 21/2001 dan Pasal
28 ayat (3) UU 2/2021 bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan, Pasal
18B ayat (1) dan ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I
ayat (3) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia sebagai
Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun Melanesia merasa dirugikan hak
konstitusionalnya berupa tidak adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sesuai dengan otonomi khusus
dikarenakan dalam pasal-pasal tersebut tidak sepenuhnya mengakomodir
kebutuhan seluruh masyarakat Papua terutama masyarakat hukum adat yang
merupakan rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi
Papua. Selain itu, para Pemohon adalah orang yang berhak untuk memilih dan
dipilih dalam pemilihan gubernur dan bupati/walikota serta memiliki hak untuk
memperjuangkan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang belum
sepenuhnya dihormati karena tidak memperhatikan kekhususan di tanah Papua.
38
4. Bahwa menurut para Pemohon, norma Pasal 12 huruf a UU 21/2001 dan Pasal
28 ayat (3) UU 2/2021 tidak memberikan kesempatan kepada para Pemohon
dan penduduk asli Papua yang memiliki potensi dan kesempatan untuk
menduduki jabatan dalam pemerintahan di Papua berdasarkan filosofi otonomi
khusus yang diberikan kepada masyarakat Papua dan memberikan otonomi
khusus hanya kepada provinsi-provinsi di Papua, tidak termasuk kabupaten/kota.
Oleh karena itu, terdapat kerugian hak konstitusional para Pemohon secara
potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi, sehingga para Pemohon
menjadi tidak mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil serta kecilnya
peluang para Pemohon untuk berkontestasi dalam pemilihan gubenur,
bupati/walikota dan pemilihan anggota legislatif. Sehingga, agar hak
konstitusional para Pemohon yang seharusnya diproteksi tidak hilang seiring
perkembangan zaman, menjadi penting bagi para Pemohon untuk mengajukan
pengujian norma Pasal 12 huruf a UU 21/2001 dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon
telah dapat menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya yang oleh para
Pemohon dianggap dirugikan secara aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi karena berlakunya
norma Pasal 12 huruf a UU 21/2001 dan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2021. Anggapan
kerugian para Pemohon yang dimaksud disebabkan karena di samping adanya
orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat
Papua untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur, juga otonomi khusus
yang hanya diberikan di tingkat provinsi, tidak termasuk kabupaten/kota dalam
syarat pemilihan kepala daerah. Di samping itu, para Pemohon telah pula dapat
me
