PUU
Tahun 2023
93/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Guy Rangga Boro, S.H.
Tanggal Putusan: 2023-10-17
UU Diuji: UU 7/2017, UU 8/2011, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 15/2019, UU 23/2004, UU 12/2006, UU 1/1974
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 93/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Guy Rangga Boro, S.H.
Pekerjaan
: Karyawan Swasta
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Blok OA Nomor 6, Perumahan Harapan Indah,
RT.006/RW.017, Kelurahan Pejuang, Medan Satria,
Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat 17131.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 Agustus 2023 memberi kuasa
kepada Leonardo Sitorus, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Leonardo Sitorus &
Partners, beralamat di Jalan Bina Karya Nomor 48, RT 004/RW 007, Kelurahan
Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta, baik bertindak untuk atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
7 Agustus 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
7 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
2
90/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 16 Agustus 2023 dengan Nomor
93/PUU-XXI/2023, tanpa mengajukan perbaikan permohonan, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, selanjutnya disebut “UUD 1945” berbunyi “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya
diberikan
oleh
Undang-Undang
Dasar,
memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum”;
3. Bahwa Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
3
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan berbunyi “Dalam hal Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang, pada pokoknya mengatur:
Ayat (1): Objek Permohonan Pengujian Undang Undang adalah Undang
Undang dan Perppu.
Ayat (2): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Permohonan Pengujian Formil dan/atau Pengujian Materiil.
Ayat (4): Pengujian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal dan/atau bagian dari Undang-Undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, diatur:
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan
hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia selanjutnya disebut
Mahkamah diberi wewenang oleh UUD 1945 sebagai Pelindung Konstitusi
(the guardian of constitution). Oleh karena itu, memiliki kewajiban
memberikan Penafsiran (the sole interpreter of constitution) terhadap
sebuah ketentuan pasal-pasal dalam suatu undang-undang yang dianggap
4
merugikan Hak Konstitusional Pemohon sehingga tercapai keadilan bagi
Pemohon, dan memberikan penjelasan bahwa semua produk hukum di
bawah UUD 1945 sejalan dengan dengan nilai-nilai konstitusi, dan juga
memberi penafsiran yang jelas terhadap pasal demi pasal dalam Undang-
Undang di bawah UUD 1945, sehingga pasal-pasal di bawah UUD 1945
tersebut memiliki kepastian hukum dan menjadi terang, sehingga tidak
multitafsir dan ditafsirkan secara semena-mena oleh penyelenggara negara,
dalam hal ini Pembuat Undang-Undang.
9. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil terhadap
Materi Muatan dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum terhadap UUD 1945, di mana Pemohon menganggap
bahwa Objek Permohonan a quo bertentangan dengan Hak Konstitusional
Pemohon;
10. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo.
Pemohon memohon kiranya Mahkamah melakukan pengujian terhadap
Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON
1.
Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK berbunyi:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau
d. Lembaga Negara.
2. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK berbunyi Yang dimaksud
dengan “Hak Konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bahwa Hak Konstitusional sebagaimana terkandung dalam UUD 1945
berdasarkan Buku Ikon Hak Konstitusional Warga Negara (i-HKWN) yang
diterbitkan oleh Mahkamah yang terdiri dari 66 ikon hak konstitusional warga
negara adalah:
5
1) Hak Individual berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta hak atas perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
2) Hak Individual berupa hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
3) Hak Kolektif berupa hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif dan hak untuk bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun.
4.
Bahwa terhadap syarat kedudukan hukum Pemohon sebagaimana
dimaksud pada angka 1 juga diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam
Perkara Pengujian Undang-Undang, yang menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah Pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu, yaitu:
1) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
2) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
4) Lembaga Negara.
5.
Bahwa selanjutnya terhadap kedudukan hukum Pemohon yang menilai Hak
dan/atau Kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
Undang-undang, menurut Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 yang
mengacu pada Putusan MKRI Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor
011/PUU-V/2007, apabila:
1) Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan pengujian;
3) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
4) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
6
6.
Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Nomor 23
Tahun 2004, dan Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK Nomor 2 Tahun 2021, dalam
hal ini Pemohon membuktikan diri sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(bukti P-1). Oleh karenanya Pemohon dengan statusnya sebagai WNI telah
memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon dalam Pengujian yang
berkenaan dengan materi muatan dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu
terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
7.
Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki Kedudukan Hukum
(legal standing) sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf a dan huruf b PMK Nomor 2 Tahun 2021, yakni adanya Hak
Konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, maka batu pijakan
yang dapat Pemohon terangkan dalam perkara a quo yaitu Hak
Konstitusional yang diatur di Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang mengatur:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sesuai
dengan i-HKWN berkaitan dengan Hak Individual Pemohon atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, dan
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang mengatur: Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, sesuai dengan
i-KWN berkaitan dengan Hak Individual Pemohon atas kesempatan yang
sama dalam pemerintahan, dan karena itulah maka Pemohon telah
memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan di dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf a PMK Nomor 2 Tahun 2021, karena dalam kedudukannya sebagai
Perorangan Warga Negara Indonesia, Pemohon memiliki hak Konstitusional
untuk Mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil, serta Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagaimana yang dijamin di dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan
Mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana
yang dijamin di dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
8.
Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki Kedudukan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c PMK
7
Nomor 2 Tahun 2021, yaitu adanya Kerugian Konstitusional bersifat Spesifik
(khusus) dan Aktual, atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi, maka dapat kami terangkan sebagai
berikut:
1) Bahwa Pemohon adalah Perorangan, WNI, jenis kelamin Laki-laki,
dibuktikan dengan Fotokopi KTP dengan NIK: 5371040707960009
(bukti P-1);
2) Bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan Persyaratan menjadi
calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun;
3) Bahwa dari ketentuan Pasal 169 huruf q diatas dapat ditegaskan telah
terdapat kerugian hak konstitusional bagi Pemohon oleh karena
keberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah mengatur
persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
hanyalah untuk mereka yang telah berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun, sementara bagi Pemohon yang masih berusia di bawah 40
(empat puluh) tahun sangatlah dirugikan. Jelas ketentuan Pasal 169
huruf q UU Pemilu tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum, tidak memberikan kesempatan yang sama dalam pemerintahan,
dan cenderung bersifat diskriminatif terhadap Pemohon yang telah
berusia dewasa menurut Hukum.
4) Bahwa menurut Pemohon, seharusnya Pasal 169 huruf q UU Pemilu
mengatur syarat usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden
berdasarkan usia Dewasa Menurut Hukum yaitu:
1) UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, usia dewasa adalah diatas 18 tahun.
2) KUHPerdata, usia dewasa adalah mereka yang mencapai umur
genap 21 (dua puluh satu) tahun dan kawin sebelumnya.
3) Kompilasi Hukum Islam, dewasa adalah 21 (dua puluh satu) tahun.
4) KUHPidana, usia dewasa adalah diatas umur 16 (enam belas) tahun.
5) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 47, usia dewasa
adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
8
6) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, usia dewasa
adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
7) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
usia dewasa adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
8) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, usia
dewasa adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
9) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, usia dewasa
adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
10) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, usia dewasa adalah
diatas 18 (delapan belas) tahun.
11) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, usia dewasa adalah diatas 18 (delapan belas)
tahun.
12) Keputusan Mendagri cq Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah
(Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977, mengenai soal
dewasa dapat diadakan pembedaan dalam: a. dewasa politik,
misalnya adalah batas umur 17 tahun untuk dapat ikut Pemilu; b.
dewasa seksuil, misalnya adalah batas umur 18 tahun untuk dapat
melangsungkan pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan
yang baru; dan c. dewasa hukum. Dewasa hukum dimaksudkan
adalah batas umur tertentu menurut hukum yang dapat dianggap
cakap bertindak dalam hukum.
5) Bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu berdasarkan penalaran yang wajar
dipastikan akan mengakibatkan kerugian konstitusional terhadap
Pemohon sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia, yaitu Tidak
Mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan Tidak
Mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh
karenanya Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah terbukti merugikan
Pemohon dalam hal memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
9
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945
khususnya asas Adil.
6) Bahwa Asas Adil di dalam UU Pemilu menerangkan bahwa setiap pihak
yang terlibat dalam pemilu termasuk Pemohon sebagai Perorangan
Warga Negara Indonesia yang telah dewasa menurut hukum untuk
mendapat perlakuan yang sama untuk menjadi calon Presiden atau calon
Wakil Presiden, serta bebas dari kecurangan dari pihak manapun.
7) Bahwa “perlakuan yang sama” dalam konteks untuk menjamin asas adil
dalam Pemilu hal ini mustahil untuk diwujudkan bagi Pemohon yang telah
berusia dewasa menurut hukum namun masih di bawah 40 (empat puluh)
tahun, oleh karena telah dibatasi dengan ketentuan syarat usia dalam
Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang hanya diperuntukan bagi mereka yang
telah berusia minimal 40 (empat puluh) tahun.
8) Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, syarat batas usia bagi calon
Presiden dan calon Wakil Presiden minimal berusia 40 (empat puluh)
tahun telah terbukti mengakibatkan kerugian konstitusional bagi
Pemohon dalam hal menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden
dalam Pemilu yang diselenggarakan pada setiap lima tahun sekali,
dengan jaminan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara adil
sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
III. POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur Persyaratan menjadi calon
Presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun;
2. Bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu diatas bagi Pemohon yang
masih berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun sudah tentu:
1) tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2) tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
3) bersifat diskriminatif terhadap usia Pemohon membuat Pemohon tidak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
di hadapan hukum dan pemerintahan.
10
3. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon tersebut bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, oleh karena
Pemohon belum berusia 40 (empat puluh) tahun tentunya akan terhalang
menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, karena Pasal 169 hufuf
q UU Pemilu telah mensyaratkan usia minimal 40 (empat puluh) tahun,
padahal Pemohon telah berusia Dewasa menurut Hukum berdasarkan
perbandingan dengan sejumlah perundang-undangan yang berlaku seperti:
1) UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, usia dewasa adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
2) KUHPerdata, dewasa adalah mereka yang mencapai umur genap dua
puluh satu tahun dan kawin sebelumnya.
3) Kompilasi Hukum Islam, dewasa adalah 21 tahun, tidak bercacat fisik
maupun mental atau pernah melangsungkan perkawinan.
4) KUHPidana, usia dewasa adalah diatas umur 16 (enam belas) tahun.
5) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 47, usia dewasa
adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
6) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, usia dewasa
adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
7) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, usia
dewasa adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
8) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, usia
dewasa adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
9) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, usia dewasa
adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
10) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, usia dewasa adalah
diatas 18 (delapan belas) tahun.
11) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, usia dewasa adalah diatas 18 (delapan belas)
tahun.
12) Keputusan Mendagri cq Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah
(Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977, mengenai soal
dewasa dapat diadakan pembedaan dalam: a. dewasa politik, misalnya
11
adalah batas umur 17 tahun untuk dapat ikut Pemilu; b. dewasa seksuil,
misalnya adalah batas umur 18 tahun untuk dapat melangsungkan
pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan yang baru; dan c.
dewasa hukum. Dewasa hukum dimaksudkan adalah batas umur
tertentu menurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak dalam
hukum.
13) Dan lain-lain sebagainya.
Sehingga adalah wajar dan menjadi beralasan hukum apabila setiap
perorangan warga negara Indonesia yang telah berusia Dewasa menurut
Hukum harus diberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan
kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap usia
calon Presiden dan calon Wakil Presiden oleh pembuatan Undang-Undang
itu.
4. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang
mengatur persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden hanya
kepada yang berusia minimal 40 (empat puluh) tahun berakibat bagi
Pemohon sebagai Perseorangan Warga Negara Indonesia yang saat ini
berusia dewasa menurut hukum dirugikan tidak dapat maju menjadi calon
Presiden atau calon Wakil Presiden pada Pemilu karena terhalang
pemenuhan syarat pasal a quo. Oleh karena itu telah tampak adanya
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional
dengan berlakunya pasal a quo yang dimohonkan pengujiannya.
5. Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan dengan dinyatakan Pasal 169
huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, maka potensial kerugian
konstitusional Pemohon tidak akan terjadi.
6. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia sejak
kelahirannya telah memenuhi syarat untuk menjadi calon Presiden atau
calon
Wakil
Presiden,
dan
Pemohon
tidak
pernah
menerima
kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri, tidak pernah mengkhianati
12
negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.
7. Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 diatur Syarat-
syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang. Kemudian oleh Pembuat Undang-Undang diatur dalam
Pasal 169 UU Pemilu, namun terkait syarat umur sengaja dibatasi hanya
kepada yang berusia minimal 40 (empat puluh) tahun saja.
8. Bahwa
oleh
karena
Pembuat
Undang-Undang
tidak
memberikan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum, dan tidak memberikan kesempatan
yang sama dalam pemerintahan, dan memperlakuan perorangan warga
negara Indonesia yang masih berusia dewasa menurut hukum dengan
ketentuan usia yang bersifat diskriminatif, dan tidak memberikan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap syarat
usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden itu, maka Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian pasal a quo.
9. Bahwa terkait kedudukan hukum dalam kaitannya dengan kerugian
konstitusional berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka hak
konstitusional Pemohon yang potensial dirugikan yaitu dalam Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3) UUD 1945.
10. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka Pemohon sebagai
Perorangan Warga Negara Indonesia berusia dewasa menurut hukum, telah
secara spesifik menjelaskan korelasi norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu
dengan hak konstitusionalnya yang potensial dirugikan menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, sehingga apabila ketentuan Pasal
169 huruf q UU Pemilu sepanjang frasa ”berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,
maka dapat dipastikan potensial kerugian konstitusional Pemohon tidak
akan terjadi dikemudian hari.
IV. PETITUM
Pemohon memohon kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
c.q Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan sebagai berikut:
13
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai ”berusia paling rendah 21 (Dua Puluh Satu) tahun”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kota Bekasi, Provinsi
Jawa Barat milik Pemohon;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 182, dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109), pada Pasal 169 dan
penjelasan Pasal 169;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3).
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
14
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan
Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan berkaitan dengan
objek dalam permohonan a quo adalah pengujian norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017, yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor
90/PUU-XXI/2023. Sementara itu, berkenaan dengan Perkara Nomor 90/PUU-
XXI/2023, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan atas Perkara a quo yang telah
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023,
di mana terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Mahkamah telah menyatakan
15
pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, terlepas dalam Putusan a quo terdapat hakim konstitusi yang
mempunyai alasan berbeda (concurring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting
opinion), berkaitan dengan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang menjadi objek
permohonan a quo telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan
Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut diucapkan [vide Pasal 47
UU MK], bukan lagi sebagaimana yang termaktub dalam permohonan Pemohon.
Dengan demikian, terlepas permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 UU
MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang atau tidak memenuhi,
dalil Pemohon berkaitan dengan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 169
huruf q UU 7/2017, adalah telah kehilangan objek.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah kehilangan objek
maka menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan Kedudukan
Hukum Pemohon dan Pokok Permohonan.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas,
Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kehilangan objek.
16
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon kehilangan objek;
[4.3]
Kedudukan
Hukum
Pemohon
dan
Pokok
Permohonan
tidak
dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Selasa, tanggal tujuh belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Senin, tanggal dua puluh tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh tiga,
selesai diucapkan pukul 11.19 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar
Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P.
17
Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin
Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny
Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Nurlidya Stephanny Hikmah
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan
Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan berkaitan dengan
objek dalam permohonan a quo adalah pengujian norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017, yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor
90/PUU-XXI/2023. Sementara itu, berkenaan dengan Perkara Nomor 90/PUU-
XXI/2023, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan atas Perkara a quo yang telah
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 16 Oktober 2023,
di mana terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Mahkamah telah menyatakan
15
pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam
