PUU
Tahun 2020
93/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terhadap UUD 1945
Pemohon: Dr. Andi Amir Husry, S.E., M.S.
Tanggal Registrasi: 2020-10-27
Tanggal Putusan: 2021-01-14T14:38:00+07:00
UU Diuji: UU 2/2017, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 18/1999, UU 30/2014, UU 7/2020
Majelis Hakim: ["Enny Nurbaningsih (K) Suhartoyo (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Fransisca (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 93/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
:
Afiliasi
Konstruksi
dan
Instalasi
Indonesia
(Aklindo), yang diwakili oleh Dr. Andi Amir Husry,
S.E., M.S., selaku Ketua Umum Perkumpulan Aklindo
Alamat
: Gedung Wisma Sunter 10th Floor Room 10-05,
Boulevard Mitra Sunter Blok C.2, Jalan Yos Sudarso
Kav. 89, Jakarta
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 12 Oktober 2020
memberi kuasa kepada Arco Misen Ujung, S.H., M.H., Hazmin A., ST. Muda,
S.H., M.H., Gandung Joko Suseno, S.H., Julius Caesar Simorangkir, S.H.,
M.H., dan Pangihutan Blasius Sihaloho, S.H., yang kesemuanya merupakan
Advokat/Konsultan Hukum pada Law Office Chasea Ujung & Associates,
berkedudukan hukum di Gedung Wisma Sunter 10th Floor Room 10-05, Boulevard
Mitra Sunter Blok C.2, Jalan Yos Sudarso Kav. 89, Jakarta Utara, baik bersama-
sama maupun sendiri-sendiri bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
17 Oktober 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 19 Oktober 2020 berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 207/PAN.MK/2020 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan
Nomor 93/PUU-XVIII/2020, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal
24 November 2020 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27
November 2020, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-
UNDANG
Bahwa UUD 1945 telah mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu:
1. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945: “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan yang di bawahnya dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.”
2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945: “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia.”
3. Bahwa selanjutnya pengaturan tentang kewenangan Mahkamah
Konstitusi diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 dinyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tersebut di
atas, juga diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan
bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
3
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.”
5. Bahwa
terhadap
penafsiran
pasal-pasal
dalam
undang-undang
sebagaimana yang dimaksud, sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) UU
Nomor
48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman
yang
menyatakan, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti,
dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat” bahwa dengan ketentuan tersebut hakim konstitusi dapat
melakukan judicial review dengan menggunakan berbagai bentuk
penafsiran.
6. Bahwa tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas pasal-
pasal di dalam undang-undang merupakan tafsir satu-satunya (the sole
interpreter of constitution) yang berkekuatan hukum, sehingga terhadap
pasal-pasal tidak jelas, yang menyebabkan multitafsir sehingga
menimbulkan
ketidakpastian
hukum,
dapat
pula
dimohonkan
penafsirannya kepada Mahkamah Konstitusi;
7. Bahwa Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi menyatakan bahwa, “Peraturan Pelaksana dari Undang-
Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.” Di dalam Undang-Undang a quo tidak
ada pengaturan dan penjelasan bagaimana jika batas waktu yang
diperintahkan di dalam Udang-Undang a quo dilanggar, sehingga
diperlukan penafsiran dari Mahkamah Konstitusi atas Pasal 105 UU a
quo untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemerintah,
pemerintah daerah, asosiasi, dan masyarakat jasa konstruksi;
8. Bahwa Undang-Undang a quo pernah dilakukan pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
70/PUU-XVI/2018), yang menguji Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat
(5), Pasal 68 ayat (4), Pasal 70 ayat (4), Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4),
Pasal 77, Pasal 84 ayat (2) dan ayat (5);
9. Bahwa Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
4
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan:
Pasal 60
1. Terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar
pengujian berbeda.
10. Bahwa Pasal 42 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang
Pasal 42
1. Terhadap materi, muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam
Undang-Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
kembali;
2. Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian
undang-undang terhadap muatan ayat, pasal dan/atau bagian
yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah
dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat
konstitusionalitasnya yang menjadi alasan permohonan yang
bersangkutan berbeda.
11. Bahwa pengujian Undang-Undang a quo kali ini berbeda pasal dan
berbeda pula landasan pengujiannya, sehinggga dimungkinkan untuk
Undang-Undang a quo diujimateriilkan kembali;
12. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas
Pasal 105 Undang-Undang a quo.
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN HUKUM PEMOHON
13. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, menyatakan,
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat;
5
d. Lembaga negara”
14. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007,
Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD
1945.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat
dipastikan akan terjadi.
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan
tidak lagi terjadi.
15. Bahwa PEMOHON adalah Badan Hukum Privat berdasarkan Akta
Nomor 85 tanggal 30 Maret 2020 yang dibuat oleh notaris Hestyani
Hassanm S.H, M.KN tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
AFIALIASI
KONSTRUKSI
dan
INSTALASI
INDONESIA,
dan
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM NOMOR AHU-
00004070.AH.01.07.Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan
Hukum
Perkumpulan
AFILIASI
KONSTRUKSI
dan
INSTALASI
INDONESIA;
16. Bahwa PEMOHON merupakan wadah bagi badan usaha yang bergerak
dalam usaha konstruksi. Berdasarkan Pasal 14 AD/ART AKLINDO
memiliki fungsi antara lain memperjuangkan aspirasi dan kepentingan
anggota;
6
17. Bahwa berdasarkan Pasal 15 AD/ART AKLINDO, Dewan Pengurus
Pusat AKLINDO memiliki tugas dan kewenangan mengadakan kerja
sama dengan mitra kerja baik instansi pemerintah maupun instansi
swasta dan badan-badan, lembaga lainnya di dalam dan di luar negeri
yang terkait dengan dalam rangka tercapainya fungsi perkumpulan;
18. Bahwa berdasarkan hasil rapat dan musyawarah DPP AKLINDO, dalam
hal ini diwakili oleh Ketua Umum melakukan permohonan uji materiil,
memohon
tafsir
Pasal
105
Undang-Undang
a
quo
guna
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota AKLINDO;
19. Bahwa pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi untuk menggantikan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
20. Bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang
a quo yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa
Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait
Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi, dan Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020
tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa
Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi
Terakreditasi;
21. Bahwa berdasakan Keputusan Menteri sebagaimana disebutkan di atas,
yang terakreditasi hanya 12 asosiasi badan usaha jasa kontruksi, dan 25
asosiasi profesi jasa konstruksi. Hal ini sama dengan membekuan 60
asosiasi badan usaha dari total 72 asosiasi badan usaha jasa konstruksi,
dan membekukan 35 asosiasi dari total 60 asosasi profesi jasa
konstruksi;
22. Bahwa jika dihitung rata-rata, berdasarkan pengalaman AKLINDO,
pekerja di tingkat pusat asosiasi jasa konstruksi ada 5 orang, di tingkat
daerah minimal 3 karyawan. Asosiasi mempunyai cabang di daerah
7
memiliki 15 cabang. Sehingga kalau ditotal ada 50 orang karyawan yang
potensial diPHK. Dan jika dikalikan dengan jumlah karyawan di 63
asosiasi yang tidak lolos akreditasi, maka potensi PHK sekitar 3.150
orang karyawan asosiasi jasa konstruksi;
23. Bahwa melihat banyaknya asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi
yang tidak lolos akreditasi, justru potensial memunculkan praktik
persaingan usaha yang tidak sehat dan melemahkan UMKM. Terhitung
sejak tanggal 11 September 2020 bahwa Badan usaha Nasional
berjumlah 143.107 yang terdiri dari Badan usaha PMA berjumlah 231,
Badan usaha Asing: 251, SKT: 704.424 dan SKA: 267.864 dari data
tersebut tidak mungkin dilayani oleh 8 Asosiasi Umum, 2 Asosiasi
Konsultan, 2 Asosiasi terintegrasi dan 25 Asosiasi profesi;
24. Bahwa penerbitan peraturan pelaksana atau aturan turunan undang-
undang a quo melebihi batas waktu yang diatur Pasal 105 Undang-
Undang a quo, peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini
diundangkan;
25. Bahwa aturan pelaksana Undang-Undang a quo juga memunculkan
polemik terkait legalitasnya, karena disahkan melampaui batas waktu
yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Kontruksi;
26. Bahwa
Pasal
105
Undang-Undang
a
quo
telah
menciptakan
ketidakpastian hukum bagi masyarakat jasa konstruksi dan asosiasi
badan usaha serta asosiasi profesi jasa konstruksi pada umumnya, serta
AKLINDO pada khususnya, karena tidak mengatur dan menjelaskan
bagaimana jika batas waktu yang ditentukan untuk membentuk aturan
pelaksana Undang-Undang a quo dilanggar oleh pemerintah;
27. Bahwa ketidakpastian Pasal 105 Undang-Undang a quo mengakibatkan
terhalanginya haknya dalam memajukan dirinya secara kolektif dalam
membangun masyarakat, perekonomian, dan negara;
28. Bahwa ketidakpastian hukum potensial bertambah karena Undang-
Undang Cipta Kerja telah melakukan perubahan Undang-Undang a quo,
8
dengan melakukan perubahan Pasal 5 Undang-Undang a quo dengan
menghapus
kewenangan
pemerintah
dalam
menyelenggarakan
registrasi badan usaha jasa kontruksi dan menyelenggarakan akreditasi
bagi asosiasi perusahaan jasa konstruksi dan asosiasi yang terkait
dengan rantai pasok jasa konstruksi;
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
A. Bahwa Pasal 105 Undang-Undang a quo menimbulkan ketidakpastian
hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
sepanjang tidak diartikan sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-
undang ini yang ditetapkan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan tidak memiliki kekuatan hukum.
29. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
30. Bahwa Pasal 105 Undang-Undang a quo menyatakan: peraturan
pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 2
(dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan;
31. Bahwa Undang-Undang a quo tidak mengatur ketentuan bagaimana jika
Pasal 105 dilanggar oleh pemerintah; ketidakpastian hukum ini
memungkinkan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana Undang-
Undang a quo di luar batas waktu yang ditentukan Undang-Undang
a quo;
32. Bahwa
ketidakpastian
hukum
sebagaimana
tersebut
di
atas
menimbulkan polemik tentang sah atau tidaknya peraturan pelaksana
Undang-Undang a quo yang lahir setelah batas waktu yang ditetapkan
Undang-Undang a quo;
33. Bahwa pemerintah di dalam menjalankan kewenangannya, berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan,
harus
berlandaskan
pada
Asas-Asas
Umum
Pemerintahan yang Baik (AUPB). Di mana salah satu asasnya
berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a adalah kepastian hukum;
9
34. Bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintah telah mengatur
pembatasan
kewenangan.
Pasal
15
ayat
(1)
Undang-Undang
Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa:
Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh:
a. masa atau tenggang waktu wewenang;
b. wilayah atau daerah berlakunya wewenang; dan
c. cakupan bidang atau materi wewenang.
35. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Administrasi Pemerintah, maka Pasal 105 Undang-Undang a quo
haruslah dilaksanakan sebelum 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang
a quo diundangkan;
36. Bahwa Pasal 105 Undang-Undang a quo menimbulkan ketidakpastian
hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
sepanjang tidak diartikan sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-
undang ini yang ditetapkan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak
undang-undang ini diundangkan tidak memiliki kekuatan hukum.
B. Pasal 105 Undang-Undang a quo mengakibatkan masyarakat jasa
kontruksi terhalangi haknya dalam memajukan dirinya dengan
memperjuangkan haknya secara kolektif melalui asosiasi badan usaha
dan asosiasi profesi untuk membangun, masyarakat, bangsa, dan
negaranya, sehingga bertentangan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945,
sepanjang tidak diartikan sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-
undang ini yang ditetapkan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan tidak memiliki kekuatan hukum.
37. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya;
38. Bahwa Pasal 105 Undang-Undang a quo menyatakan, peraturan
pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 2
(dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan;
39. Bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang
a quo yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
10
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa
Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait
Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi, dan Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020
tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa
Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi
Terakreditasi, penerbitannya MELEBIHI BATAS WAKTU yang diatur
Pasal 105 Undang-Undang a quo: peraturan pelaksanaan dari undang-
undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
undang-undang ini diundangkan;
40. Bahwa penerbitan regulasi-regulasi sebagaimana tersebut di atas, selain
terlambat, sehingga menimbulkan polemik hukum atas kekuatan
hukumnya, juga bertemu dengan krisis ekonomi yang menuju jurang
depresi akibat dampak Pandemi Covid 19 dan belum tuntasnya upaya
percepatan infrastruktur;
41. Bahwa regulasi-regulasi sebagaimana tersebut di atas, justru berpotensi
menciptakan gelombang PHK akibatnya banyak asosiasi badan usaha
dan asosiasi profesi jasa kontruksi yang tidak terakreditasi, sehingga
menciptakan ketidakpastian kerja. Regulasi ini tidak sesuai dengan
kebijakan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi dari dampak
pandemik Covid 19, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan UMKM,
dan percepatan pembangunan infrastruktur;
42. Bahwa regulasi-regulasi sebagaimana tersebut di atas yang hanya
mengakreditasi sejumlah kecil asosiasi badan usaha dan asosiasi
profesi jasa konstrusi, justru potensial menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat karena praktik monopoli;
43. Bahwa dampak dari regulasi-regulasi sebagaimana tersebut di atas
masyarakat jasa konstruksi terhalangi haknya untuk memajukan dirinya
dengan memperjuangkan haknya secara kolektif melalui asosiasi badan
usaha dan asosiasi profesi jasa konstruksi;
11
44. Bahwa ketidakpastian hukum Pasal 105 Undang-Undang a quo telah
mengakibatkan
peranan
transisi
yang
dilakukan
Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional dalam rangka registrasi,
akreditasi, dan sertifikasi;
45. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 Undang-Undang a quo:
Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833) tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi badan
usaha dan tenaga kerja kontruksi sampai dengan terbentuknya
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini;
46. Bahwa Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional, sebagai
Lembaga yang dimaksud dalam Pasal 103 Undang-Undang a quo,
melalui surat Nomor 1241-UM/LPJKN/IX/2020, tertanggal 01 September
2020, perihal: Pengembangan Sistem Informasi Terintegrasi pada
Masing-Masing Asosiasi dengan SIKI LPJK, telah mengimbau agar
asosiasi segera menyiapkan sistem sertifikasi yang dapat terintegrasi
dengan SIKI LPJK. Namun proses ini diabaikan dalam penetapan
Kepmen sebagaimana tersebut di atas;
47. Bahwa Undang-Undang a quo tidak menjelaskan bagaimana jika Pasal
105 Undang-Undang a quo dilanggar oleh pemerintah;
48. Bahwa ketidakpastian hukum di dalam Pasal 105 Undang-Undang a quo
justru menimbulkan pelanggaran hak-hak konstitusional masyarakat jasa
konstruksi, asosiasi, dan Lembaga, karena tidak bisa memajukan dan
memperjuangkan haknya, serta partisipasi dalam pembangunan secara
kolektif melalui asosiasi dan lembaga;
49. Bahwa Pasal 105 Undang-Undang a quo bertentangan dengan Pasal
28C ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak diartikan sebagai peraturan
pelaksanaan dari undang-undang ini yang ditetapkan lebih dari 2 (dua)
tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan tidak memiliki
kekuatan hukum.
12
IV. PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian-uraian penjelasan di atas, Pemohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi memohon untuk dapat mengabulkan Permohonan
Pemohon sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 sepanjang tidak diartikan peraturan pelaksanaan dari undang-
undang ini yang ditetapkan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diundangkan tidak memiliki kekuatan hukum;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon
untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-7 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi menggantikan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi
Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi
Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok
Jasa Konstruksi Terakreditasi;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi
Keputusan
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang
Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi
13
Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa
Konstruksi Terakreditasi;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi AD/ART Afiliasi Konstruksi dan Instalasi Indonesia
(Aklindo);
7.
Bukti P-7
: Fotokopi SK Pendirian Aklindo oleh Menkumham.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018, selanjutnya disebut UU
14
2/2017) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
15
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum
Pemohon. Namun sebelumnya, Mahkamah akan menguraikan hal-hal yang
menjadi alasan Pemohon sebagai badan hukum berbentuk perkumpulan dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 105 UU 2/2017 yang
menyatakan, “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”,
terhadap Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai Badan Hukum Privat [vide bukti P-7] yang merupakan wadah bagi
badan usaha yang bergerak dalam usaha konstruksi dan memiliki fungsi untuk
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota [vide bukti P-6] yang
berdasarkan pada hasil rapat dan musyawarah DPP AKLINDO dalam hal ini
diwakili oleh Ketua Umum melakukan pengujian materiil, memohon tafsir Pasal
105 UU 2/2017 [angka 18 hlm. 5 Perbaikan Permohonan Pemohon];
3. Bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana dari UU 2/2017 yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa
Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi,
16
dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi
Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi
Terakreditasi. Namun, keseluruhan aturan pelaksana sebagaimana dimaksud
tersebut diterbitkan dengan melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam
Pasal 105 UU 2/2017;
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa
Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai
Pasok Jasa Konstruksi yang Terakreditasi, tanggal 4 September 2020
dimaksud hanya terdapat 12 asosiasi badan usaha jasa konstruksi dari total 72
asosiasi badan usaha jasa konstruksi dan 25 asosiasi profesi jasa konstruksi
dari total 60 asosiasi profesi jasa konstruksi yang lolos akreditasi sedangkan
Pemohon tidak termasuk ke dalam asosiasi jasa konstruksi yang diberikan
akreditasi;
5. Bahwa banyaknya asosiasi badan usaha jasa konstruksi dan asosiasi profesi
jasa konstruksi yang tidak lolos akreditasi, potensial menimbulkan gelombang
PHK bagi para pekerja dari 63 asosiasi yang berkisar sekitar 3.150 orang.
Selain itu juga potensial memunculkan praktik persaingan usaha tidak sehat
dan melemahkan UMKM;
[3.6]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, mengenai kedudukan hukum serta dikaitkan dengan kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 105 UU 2/2017
terhadap UUD 1945 yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 207/PAN.MK/2020 bertanggal 19
Oktober 2020 dan diregistrasi pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan Nomor
93/PUU-XVIII/2020 serta perbaikan permohonan yang diterima pada tanggal 27
November 2020;
17
2. Bahwa Pemohon menjelaskan sebagai badan hukum berbentuk perkumpulan
bernama Afiliasi Konstruksi dan Instalasi Indonesia (AKLINDO) yang didirikan
pada tanggal 23 Agustus 2005 berdasarkan Akta Nomor 63 yang dibuat oleh
Notaris Sri Ismiyati, S.H., dan telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal
Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri dalam Surat
Keterangan Terdaftar Nomor 01-00000/0042/D.III.4/II/2012 bertanggal 17
Februari 2012 dan kemudian melakukan penyesuaian terhadap Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AKLINDO tahun 2019 berdasarkan Akta
Notaris Nomor 47 yang dibuat oleh Notaris Hestyani Hassan, S.H., M.K.N.,
bertanggal 30 Maret 2020 [vide bukti P-6]. Selanjutnya Perkumpulan AKLINDO
juga mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0004070.AH.01.07. Tahun 2020
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Afiliasi Konstruksi
dan Instalasi Indonesia yang juga dalam lampirannya menetapkan susunan
organ perkumpulan AKLINDO terdiri dari Pengurus (Dr. Andi Amir Husry, MS
sebagai Ketua Umum, Ir. H. Taufik Bachroen sebagai Sekretaris Jenderal,
Asmara Jaya sebagai Bendahara) dan Pengawas (H. Amiruddin sebagai
Ketua, Hendro Pratomo sebagai Wakil) [vide bukti P-7];
3. Bahwa dalam Bab X, Pasal 36 Anggaran Dasar AKLINDO disebutkan susunan
struktur organisasi dan personalia pengurus pusat periode 2016-2021 yang
diantaranya menyatakan susunan Dewan Pengurus Harian terdiri dari Ketua
Umum yaitu Dr. Andi Husry, S.E., M.S., kemudian dalam Bab IV Anggaran
Rumah Tangga tentang tugas dan wewenang dewan pengurus, Pasal 15
terkait dengan tugas dan wewenang dewan pengurus pusat Aklindo
menyatakan,
“Tugas
dan
wewenang
DPP
sebagai
berikut:
1).
Menyelenggarakan Munas, Munasus, Munaslub, Rakernas, Rapimnas dan
rapat-rapat DPH, DPL, dan rapat-rapat dengan Dewan Pertimbangan, Dewan
Penasehat, dan Dewan Kode Etik, 2). Menjabarkan dan melaksanakan
keputusan-keputusan musyawarah dan rapat sebagaimana tersebut dalam
ayat (1), … 7). Mengadakan kerjasama dengan mitra kerja baik Instansi
Pemerintah maupun Instansi swasta dan Badan-badan, lembaga lainnya di
dalam dan di luar negeri yang terkait dalam rangka tercapainya tujuan
Perkumpulan” [vide bukti P-6];
18
4. Bahwa dalam kapasitas sebagai Badan Hukum Privat, Pemohon memiliki
kewajiban menjelaskan siapa secara hukum yang dapat mewakili perkumpulan
untuk dapat bertindak untuk dan atas nama perkumpulan baik di dalam maupun
di luar pengadilan. Berkenaan dengan hal ini, setelah memeriksa permohonan
dan bukti-bukti yang diajukan, baik dalam anggaran dasar maupun anggaran
rumah tangga (AD/ART), Mahkamah tidak menemukan perihal siapa yang
berhak mewakili Aklindo untuk bertindak baik di dalam maupun di luar
pengadilan termasuk dalam mengajukan permohonan a quo. Satu-satunya
yang dapat ditemukan adalah Pasal 15 AD/ART sebagaimana dikemukakan di
atas. Namun ketentuan tersebut sama sekali tidak dapat dan tidak cukup untuk
menjelaskan perihal siapa yang dapat mewakili Aklindo baik di dalam maupun
di luar pengadilan termasuk dalam mengajukan permohonan a quo.
Berkenaan dengan pihak yang dapat mewakili Aklindo, baik di dalam maupun
di luar pengadilan termasuk dalam mengajukan permohonan a quo, Mahkamah
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 16 November 2020
telah memberikan nasihat agar Pemohon menerangkan dan menjelaskan siapa
yang berhak mewakili Aklindo baik ke dalam maupun ke luar pengadilan [vide
Risalah Sidang Perkara Nomor 93/PUU-XVIII/2020, hlm. 7]. Terkait dengan
nasihat yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut,
dalam Perbaikan Permohonan Pemohon mengemukakan bahwa pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 105 UU 2/2017 diajukan berdasarkan hasil rapat
dan musyawarah DPP Aklindo. Namun setelah Mahkamah telusuri, ternyata
tidak terdapat alat bukti yang dapat menguatkan amanat kepada Ketua Umum
Aklindo untuk mewakili badan hukum ini untuk mengajukan permohonan ke
Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo namun oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
pokok permohonan.
19
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[4.2]
Pemohon
tidak
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat,
Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal lima belas, bulan Desember, tahun dua ribu
dua puluh dan pada hari Senin, tanggal empat, bulan Januari, tahun dua ribu
dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Januari, tahun
dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 14.38 WIB, oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
20
Saldi Isra, Aswanto, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P.
Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-
masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan
Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fransisca
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 105 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018, selanjutnya disebut UU
14
2/2017) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
15
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum
Pemohon. Namun sebelumnya, Mahkamah akan menguraikan hal-hal yang
menjadi alasan Pemohon sebagai badan hukum berbentuk perkumpulan dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 105 UU 2/2017 yang
menyatakan, “Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan”,
terhadap Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai Badan Hukum Privat [vide bukti P-7] yang merupakan wadah bagi
badan usaha yang bergerak dalam usaha konstruksi dan memiliki fungsi untuk
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan anggota [vide bukti P-6] yang
berdasarkan pada hasil rapat dan musyawarah DPP AKLINDO dalam hal ini
diwakili oleh Ketua Umum melakukan pengujian materiil, memohon tafsir Pasal
105 UU 2/2017 [angka 18 hlm. 5 Perbaikan Permohonan Pemohon];
3. Bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana dari UU 2/2017 yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa
Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi,
16
dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi
Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi
Terakreditasi. Namun, keseluruhan aturan pelaksana sebagaimana dimaksud
tersebut diterbitkan dengan melewati batas waktu yang telah ditentukan dalam
Pasal 105 UU 2/2017;
4. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa
Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai
Pasok Jasa Konstruksi yang Terakreditasi, tanggal 4 September 2020
dimaksud hanya terdapat 12 asosiasi badan usaha jasa konstruksi dari total 72
asosiasi badan usaha jasa konstruksi dan 25 asosiasi profesi jasa konstruksi
dari total 60 asosiasi profesi jasa konstruksi yang lolos akreditasi sedangkan
Pemohon tidak termasuk ke dalam asosiasi jasa konstruksi yang diberikan
akreditasi;
5. Bahwa banyaknya asosiasi badan usaha jasa konstruksi dan asosiasi profesi
jasa konstruksi yang tidak lolos akreditasi, potensial menimbulkan gelombang
PHK bagi para pekerja dari 63 asosiasi yang berkisar sekitar 3.150 orang.
Selain itu juga potensial memunculkan praktik persaingan usaha tidak sehat
dan melemahkan UMKM;
[3.6]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, mengenai kedudukan hukum serta dikaitkan dengan kerugian
konstitusional yang dialami oleh Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 105 UU 2/2017
terhadap UUD 1945 yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah berdasarkan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 207/PAN.MK/2020 bertanggal 19
Oktober 2020 dan diregistrasi pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan Nomor
93/PUU-XVIII/2020 serta perbaikan permohonan yang diterima pada tanggal 27
November 2020;
17
2. Bahwa Pemohon menjelaskan sebagai badan hukum berbentuk perkumpulan
bernama Afiliasi Konstruksi dan Instalasi Indonesia (AKLINDO) yang didirikan
pada tanggal 23 Agustus 2005 berdasarkan Akta Nomor 63 yang dibuat oleh
Notaris Sri Ismiyati, S.H., dan telah didaftarkan pada Direktorat Jenderal
Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri dalam Surat
Keterangan Terdaftar Nomor 01-00000/0042/D.III.4/II/2012 bertanggal 17
Februari 2012 dan kemudian melakukan penyesuaian terhadap Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AKLINDO tahun 2019 berdasarkan Akta
Notaris Nomor 47 yang dibuat oleh Notaris Hestyani Hassan, S.H., M.K.N.,
bertanggal 30 Maret 2020 [vide bukti P-6]. Selanjutnya Perkumpul
