PUU
Tahun 2018
93/PUU-XVI/2018
Pengujian Undang-Undang Noor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Palaloi, S.H., Melianus Laoli, Abdul rasyid, S.H., Sitefano Gulo, dan Alex
Kuasa Hukum : H.M. Kamal Singadirata, S.H., M.H., dkk
Tanggal Registrasi: 2018-11-15
Tanggal Putusan: 2019-03-28
UU Diuji: UU 7/2017
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K)", "Suhartoyo (A)", "I Dewa Gede Palguna (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 92 ayat (2) huruf c]] UU Pemilu tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]];
5. Menyatakan [[Pasal 92 ayat (2) huruf c]] UU Pemilu tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 92 ayat (2) huruf c]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 92 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
Teks Putusan
# Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemilu
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[93/PUU-XVI/2018]]
- **Tahun**: 2018
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Tidak Diterima
- **Tanggal Putusan**: 2018 Oktober 10
- **Significance**: High
- **File**: [[93 PUU 2018_UU-Pemilu-TIDAK_DITERIMA-telahucap-28Maret2019. Doc]])
[[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] (Anggota)
- [[Saldi Isra]] sebelumnya
- Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia
## Perihal
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Timeline
- **2018-11-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2019-03-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[14/PUU-XI/2013]]
- [[22/PUU-XIV/2016]]
- [[26/PUU-VII/2009]]
- [[27/PUU-VIII/2010]]
- [[31/PUU-XVI/2018]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
- [[8/PUU-VIII/2010]]
### Perkara yang Merujuk
- [[48/PUU-XVII/2019]]
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- dalam Perkara Nomor [[8/PUU-VIII/2010]] yang mengujikan Undang-Undang No.. 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket [[DPR]], yang menyatakan bahwa: “Menimbang bahwa Mahkamah dalam menilai ada tidaknya kepentingan para Pemohon dalam pengujian formil UU 6/1954, akan mendasarkan kepada Putusan Nomor 27/PUU-VI...
- Putusan [[MK]] Nomor 51-52-[[59/PUU-VI/2008]] yang menyatakan sebagai berikut: “menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinyaa sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 92 ayat (2) huruf c]] UU Pemilu tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]];
5. Menyatakan [[Pasal 92 ayat (2) huruf c]] UU Pemilu tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 92 ayat (2) huruf c]]
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 92 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah - dalam Perkara Nomor [[8/PUU-VIII/2010]] yang mengujikan Undang-Undang No.. 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket [[DPR]], yang menyatakan bahwa: “Menimbang bahwa Mahkamah dalam menilai ada tidaknya kepentingan para Pemohon dalam pengujian formil UU 6/1954, akan mendasarkan kepada Putusan Nomor 27/PUU-VI... - Putusan [[MK]] Nomor 51-52-[[59/PUU-VI/2008]] yang menyatakan sebagai berikut: “menimbang bahwa Mahkamah dalam fungsinyaa sebagai pengawal konstitusi tidak mungkin untuk membatalkan undang-undang atau sebagian isinya, jikalau norma tersebut merupakan delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
