PUU
Tahun 2017
93/PUU-XV/2017
Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Abda Khair Mufti, Muhammad Hafidz, dan Abdul Hakim
Tanggal Registrasi: 2017-11-14
Tanggal Putusan: 2018-03-20
UU Diuji: UU 24/2003, UU 8/2011, UU 13/2003
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Suhartoyo (A)", "Saldi Isra (A)", "Wilma Silalahi (PP)"]
Amar Putusan: **MENGABULKAN** permohonan pengujian [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[UU No. 8 Tahun 2011]] terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Abda Khair Mufti]], [[Muhammad Hafidz]], dan [[Abdul Hakim]].
## Timeline
- **2017-11-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-03-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[99-PUU-XIV-2016]] - Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan
- [[Putusan tentang Ketenagakerjaan]] - Kasus-kasus terkait hak pekerja
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Legal Standing]]**: Para pekerja memiliki kedudukan hukum yang memadai
2. **[[Mahkamah Konstitusi]]**: Perbaikan prosedur dan kewenangan [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
3. **[[Ketenagakerjaan]]**: Kaitan dengan perlindungan hak pekerja
### Precedential Value
Putusan ini memperbaiki sistem peradilan konstitusi dan memberikan akses yang lebih baik bagi pekerja untuk mengajukan permohonan.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] mengabulkan permohonan karena diperlukan perbaikan dalam [[UU No. 24 Tahun 2003]] untuk melindungi hak konstitusional pekerja.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- Perbaikan dalam [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]
- Memberikan akses yang lebih baik bagi pekerja untuk mengajukan permohonan
- Memperkuat perlindungan [[hak pekerja]] dalam sistem peradilan konstitusi
### Tindak Lanjut
- Implementasi perbaikan dalam prosedur [[Mahkamah Konstitusi]]
- Dampak positif bagi akses keadilan para pekerja
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[Manahan MP Sitompul]]**
2. **[[Wilma Silalahi]]**
3. **[[Suhartoyo]]**
4. **[[Saldi Isra]]**
5. **[[Arief Hidayat]]**
6. **[[Anwar Usman]]**
7. **[[Maria Farida Indrati]]**
8. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
9. **[[Wahiduddin Adams]]**
10. **[[Aswanto]]**
## Catatan Penting
- Putusan ini menunjukkan pentingnya [[legal standing]] pekerja dalam pengujian undang-undang
- Memperkuat sistem peradilan konstitusi di Indonesia
- Memberikan precedent penting untuk kasus-kasus serupa
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003]]
- [[UU No. 13 Tahun 2003]] - Ketenagakerjaan
### Putusan Terkait
- [[99-PUU-XIV-2016
Teks Putusan
# Putusan [[93/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU [[Mahkamah Konstitusi]]
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[93/PUU-XV/2017]]
- **Tahun**: 2017
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 20 Maret 2017
- **File**: [[93 PUU 2017_UU_MK-Kabul-telahucap-20Maret2017. Doc]]
## Perihal
Pengujian [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[UU No. 8 Tahun 2011 terhadap [[UUD 1945 terkait dengan [[UU No. 13 Tahun 2003 tentang [[Ketenagakerjaan.
## Pemohon
- **[[Abda Khair Mufti]]** (Pegawai PT Prysmian Cable Indonesia) - Pemohon I
- **[[Muhammad Hafidz]]** (Pegawai PT Radiance) - Pemohon II
- **[[Abdul Hakim]]** (Pegawai PT Internusa Food) - Pemohon III
### Kuasa Hukum
- **[[Eep Ependi]], S.H.** (Advokat pada Efendy & Partners Law Office)
- **Alamat**: Lingkungan Babakan Hurip, RT. 003/RW. 013, Kota Kaler, Sumedang Utara, Sumedang
## Objek Pengujian
### Undang-Undang yang Diuji
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[UU No. 8 Tahun 2011
- [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang [[Ketenagakerjaan (terkait dengan permohonan ini)
### Pasal yang Diuji
- Pasal-pasal dalam [[UU No. 24 Tahun 2003]] yang berkaitan dengan prosedur dan kewenangan [[Mahkamah Konstitusi
- Ketentuan yang berkaitan dengan proses pengujian undang-undang
- Isu terkait dengan [[UU No. 13 Tahun 2003]] yang pengujian (perkara [[99/PUU-XIV/2016]])
### Dasar Pengujian
- [[Pasal 24 UUD 1945]] - Kekuasaan kehakiman
- [[Pasal 24C UUD 1945]] - Kewenangan [[Mahkamah Konstitusi
- [[Pasal 28C UUD 1945]] - Hak mengembangkan diri dan hak memperoleh informasi
- [[Pasal 28D UUD 1945]] - Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum
## Pokok Permohonan
Pemohon mengajukan pengujian [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] terkait dengan prosedur pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang [[Ketenagakerjaan yang sedang berlangsung.
## Duduk Perkara
Perkara ini berkaitan dengan pengujian [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] oleh para pekerja yang merupakan pihak yang berkepentingan dengan [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang [[Ketenagakerjaan]] yang pengujian.
### Kronologi
1. **2017**: Para pemohon mengajukan permohonan pengujian
2. **2017**: Proses persidangan dan pemeriksaan permohonan
3. **20 Maret 2017**: [[Mahkamah Konstitusi]] memutuskan mengabulkan permohonan
4. **Terkait**: Adanya perkara [[99/PUU-XIV/2016]] tentang [[UU No. 13 Tahun 2003]]
### Alasan Permohonan
- Para pemohon sebagai pekerja merasa memiliki kepentingan terhadap pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]]
- Permasalahan terkait dengan prosedur dalam [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]
- Isu-isu konstitusional terkait dengan [[hak pekerja]] dan akses terhadap keadilan
## Pertimbangan Hukum
### Kewenangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C [[UUD 1945]] dan [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]].
### Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Para pemohon memiliki kedudukan hukum yang memadai sebagai pekerja yang berkepentingan dengan [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang [[Ketenagakerjaan]].
### Pokok Perkara
[[Mahkamah Konstitusi]] mengabulkan permohonan karena:
1. Para pemohon memiliki [[legal standing]] yang memadai
2. Terdapat ketentuan dalam [[UU No. 24 Tahun 2003]] yang perlu diperbaiki
3. Argumentasi konstitusional yang diajukan dapat diterima
### Analisis Konstitusional
[[Mahkamah Konstitusi]] melakukan pengujian terhadap [[UU No. 24 Tahun 2003]] dan menemukan adanya ketentuan yang perlu disesuaikan dengan [[UUD 1945]].
## Pendapat Hakim
### Pendapat Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat bahwa:
1. Para pemohon memiliki [[legal standing]] yang memadai
2. Terdapat ketentuan dalam [[UU No. 24 Tahun 2003]] yang perlu diperbaiki
3. Permohonan dapat dikabulkan untuk memperbaiki sistem peradilan konstitusi
### Dissenting Opinion (jika ada)
Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini.
## Amar Putusan
**MENGABULKAN** permohonan pengujian [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[UU No. 8 Tahun 2011]] terhadap [[UUD 1945]] yang diajukan oleh [[Abda Khair Mufti]], [[Muhammad Hafidz]], dan [[Abdul Hakim]].
## Timeline
- **2017-11-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2018-03-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[99-PUU-XIV-2016]] - Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2003]] tentang Ketenagakerjaan
- [[Putusan tentang Ketenagakerjaan]] - Kasus-kasus terkait hak pekerja
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Legal Standing]]**: Para pekerja memiliki kedudukan hukum yang memadai
2. **[[Mahkamah Konstitusi]]**: Perbaikan prosedur dan kewenangan [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
3. **[[Ketenagakerjaan]]**: Kaitan dengan perlindungan hak pekerja
### Precedential Value
Putusan ini memperbaiki sistem peradilan konstitusi dan memberikan akses yang lebih baik bagi pekerja untuk mengajukan permohonan.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] mengabulkan permohonan karena diperlukan perbaikan dalam [[UU No. 24 Tahun 2003]] untuk melindungi hak konstitusional pekerja.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- Perbaikan dalam [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]
- Memberikan akses yang lebih baik bagi pekerja untuk mengajukan permohonan
- Memperkuat perlindungan [[hak pekerja]] dalam sistem peradilan konstitusi
### Tindak Lanjut
- Implementasi perbaikan dalam prosedur [[Mahkamah Konstitusi]]
- Dampak positif bagi akses keadilan para pekerja
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[Manahan MP Sitompul]]**
2. **[[Wilma Silalahi]]**
3. **[[Suhartoyo]]**
4. **[[Saldi Isra]]**
5. **[[Arief Hidayat]]**
6. **[[Anwar Usman]]**
7. **[[Maria Farida Indrati]]**
8. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
9. **[[Wahiduddin Adams]]**
10. **[[Aswanto]]**
## Catatan Penting
- Putusan ini menunjukkan pentingnya [[legal standing]] pekerja dalam pengujian undang-undang
- Memperkuat sistem peradilan konstitusi di Indonesia
- Memberikan precedent penting untuk kasus-kasus serupa
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003]]
- [[UU No. 13 Tahun 2003]] - Ketenagakerjaan
### Putusan Terkait
- [[99-PUU-XIV-2016]] - Pengujian UU Ketenagakerjaan
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang Ketenagakerjaan]] - Kumpulan putusan terkait
---
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:08 -->
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2017-01-18*
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
