PUU
Tahun 2016
93/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 40A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) yang diwakili oleh H. Djan Fariz selaku Ketua Umum dan Dr. H.R.A. Dimyati Natakusumah, S.H., M.H., M.Si. selaku Sekretaris Jenderal, Kuasa Hukum Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., dkk.
Tanggal Registrasi: 2016-10-05
Tanggal Putusan: 2017-01-25
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Wahiduddin Adams (A)", "Patrialis Akbar (A)", "Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pada pukul 15.10 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 40]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Teks Putusan
# Putusan [[93/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[93/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dalam proses identifikasi
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2009-02-18**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-09-29**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-10-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-10-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-11-02**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-03-24**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-05-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-10-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-11-02**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-01-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-04-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-04-27**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-09-06**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-05**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2017-01-25**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[35/PUU-XII/2014]]
- [[59/PUU-VI/2008]]
- [[73/PUU-XII/2014]]
- [[85/PUU-XII/2014]]
### Perkara yang Merujuk
- [[24/PUU-XV/2017]]
- [[84/PUU-XV/2017]]
## Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Manahan MP Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pada pukul 15.10 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
- [[Pasal 40]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
