PUU
Tahun 2015
93/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Ir. Benny Setiady Rasman. Pekerjaan Wiraswasta
Tanggal Registrasi: 2015-08-06
Tanggal Putusan: 2015-12-07T13:07:00+07:00
UU Diuji: UU 35/2009, UU 24/2003, UU 48/2009, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K) Suhartoyo (A) I Dewa Gede Palguna (A) Mardian Wibowo (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 93/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
Nama
: Ir. Benny Setiady Rasman
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Jalan Puskesmas Nomor 15 RT/RW 006/006 Kelurahan Kelapa
Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
28 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 29 Juli 2015 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 198/PAN.MK/2015 yang dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 93/PUU-XIII/2015 pada tanggal
6 Agustus 2015, yang selanjutnya diperbaiki dengan permohonan bertanggal 28
Agustus 2015 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 31 Agustus
2015, dan diperbaiki lagi dengan permohonan bertanggal 28 Agustus 2015 yang
diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 September 2015, menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
1. Kewenangan Mahkamah
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945) menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
2. Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar.”
3. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk (a) menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
4. Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Rl Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaga Negara Rl Nomor 5076) menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945”.
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon:
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003 beserta penjelasannya menyatakan,
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a.
perorangan warga Negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuaan Republik Indonasia yang diatur dalam
undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga
negara.”
2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan Nomor ll/PUU-V/2007 telah menentukan 5 (lima)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003, sebagai
berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang
diberikan UUD1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut, dianggap telah
dirugikan
oleh
berlakunya
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian;
c. hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa
Pemohon
sebagai
perorangan
warga
Negara
Indonesia
berdasarkan bukti KTP dan bukti Laporan Pengaduan telah memenuhi
kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) dan memiliki kepentingan
untuk menyampaikan hak uji materiil (judicial review) sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 28D ayat (1) berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) berbunyi, “Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”.
4. Bahwa Pemohon membuat Buku Patriotisme Masa Depan (P3), Harus
Jujur Dan Selaras Apa Yang Ditulis Dengan Tindakan, dalam hal
melangkah hal-hal “Tidak menerima yang tidak benar”, dan sesuai
tuntunan agama agar hidup di dunia tidak “diam”, pernah mengirim surat
beberapa ketidaksetujuan Pemohon ke Bapak Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (P4) dan mengirim lagu-lagu ciptaan Pemohon (P5) “Tanah
Airku Indonesia” karena kurang setuju dengan beberapa kata yang ada
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
pada Lagu Indonesia Raya yang kami sampaikan alternatif untuk
diperbaiki kepada beliau.
5. Legal standing Pemohon khusus untuk UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Pasal 114 ayat (2), adalah proses hukuman mati bagi kurir
(bukan gembong/perencana/pembuat narkotika) yang dilakukan pada
Mary Jane tidak menjamin anak cucu Pemohon tidak beredarnya narkotika
di kemudian hari, bila tidak memutus rantai pada si perencana/pembuat
dan orang-orang yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu
sendiri.
6. Peristiwa konkrit yang terjadi pada anak salah satu Direktur Badan Usaha
Milik Negara, bermain pada satu diskotik di Jakarta pada waktu dia
berumur 17 tahun. Anak pejabat yang masih polos dan percaya diri di
service oleh sekelompok orang sedemikian rupa dan dia tidak menyadari
bahwa service yang dilakukan mempunyai suatu rencana yang sangat
akurat. Dia ditraktir makan, minum dan ditemani wanita-wanita manis
dituntun ketemu dari kota Jakarta sampai Bali dengan memakai
transportasi umum. Sampai di Bali dia dijemput oleh seorang wanita yang
turun dari mobil Mercy mengantar dia menginap di hotel berbintang sambil
menunjukkan kepada pemuda tersebut, seluruh foto-fotonya selama
perjalanan dari Jakarta sampai Bali. Dia tidak diperbolehkan membuka
satu paket yang dititipkan pada dia, yang akhirnya diberitahu setelah
sampai di Bali adalah 3 kg heroin.
7. Pemohon menyimpulkan bahwa gembong adalah kelompok orang yang
membuat dan merencanakan pengiriman narkotika dari satu tempat ke
tempat yang lain. Yang telah mengedarkan berkali-kali tanpa dapat
disentuh pihak penegak hukum. Dengan demikian, dari contoh di atas bila
Indonesia ingin memberantas gembong sampai ke akar-akarnya dan
Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, maka semua orang yang
berkomunikasi dengan Mary Jane, yang memberi tiket, orang yang
ditemukan di Indonesia dapat ditangkap melalui kondisi darurat narkoba,
tanpa dua alat bukti, karena terlibat di dalam pengiriman narkotika ke
Indonesia dan harus segera ditumpas habis, cukup dengan hukuman
kurungan minimal 10 tahun, maka peredaran narkoba akan segera
berakhir di bumi pertiwi ini. Sehingga orang yang membawa tangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
narkotika merupakan objek penipuan dipergunakan sebagai saksi untuk
mencari semua orang-orang yang berhubungan dengan pembawa
narkoba, jangan dibunuh atau Engine yang disisipin Narkoba di bumi
hanguskan? Orang yang tertipu Pasal 378 KUHP dapat dibebaskan.
8. Legal standing untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
akan menjadi Undang-Undang setelah disahkan DPR, yang menyebabkan
generasi sekarang dan anak cucu harus dibebani utang-utang negara,
yang di dalam istilah sehari-hari dikatakan “besar pasak daripada tiang”
dan rakyat sama sekali tidak mengetahui utang tersebut digunakan untuk
apa?, bila dibeli aset di Amerika atau di Jepang yang memberikan profit
yang tinggi, mungkin disetujui rakyat.
9. Peristiwa 1998, dimana Presiden Soeharto menyatakan utang negara bisa
dibayar dengan aset BUMN pada saat itu, ternyata setelah KURS dollar
dari Rp.2000,- menjadi Rp.15.000,- Negara pada posisi seperti Yunani
sekarang menjadi negara bangkrut, karena sudah direncanakan dengan
rapi oleh investor atau mafia asing. Karena sebelum tahun 1998 investor
asing memberikan pinjaman dengan syarat mudah kepada pengusaha-
pengusaha Indonesia. Mafia keuangan mereka tentu mengetahui jumlah
dollar yang harus dibayarkan pada waktu tahun 1998, karena pinjaman
harus diikuti dengan waktu pembayaran yang tegas yang harus dibayar
oleh peminjam. Sekalipun pengusaha dan Pemerintah Indonesia telah
memegang dollar untuk pembayaran utang-utang mereka yang telah jatuh
tempo. Bila Otoritas Bank of America menggantikan seri dollar yang
berlaku dan seri baru yang berlaku ditahan oleh Negara mereka, maka
terjadi teori ekonomi permintaan jauh lebih besar dari yang menjual, maka
kurs dollar akan bergerak tidak terkendali. Negara kesatuan ini akan dapat
dihisap asetnya sampai habis dari utang yang berbentuk dollar.
Pemerintah, Pengusaha Ciputra pada tahun 1998 menangis karena hasil
usahanya selama 30 tahun sudah bangkrut dan juga Pengusaha lain
banyak yang berhutang dalam dollar posisinya hampir sama, yaitu dalam
kondisi bangkrut, karena utang lebih besar dari aset yang dipunyai. Rakyat
pada waktu itu menyumbang perhiasan kepada Soeharto, kondisi tetap
tidak terkendali karena disebabkan pinjaman yang berdasarkan mata uang
asing dollar.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
10. Legal standing untuk utang negara dan surat utang (SUN atau KUK)
negara. Pemohon sangat keberatan bila hutang yang dibuat oleh negara
harus dibebani kepada anak cucu pemohon, yang tidak melakukan
pinjaman apa-apa tetapi dibebani utang negara. Pejabat-pejabat negara
mengatakan ratio pembayaran utang dengan pendapatan Indonesia yang
melebihi 2.000 Trilliun, masih sangat aman sehingga pinjaman dan utang
negara dilakukan dan akan membuat utang dalam seri dollar lagi. Rakyat
miskin tetapi mereka tidak punya utang, kenapa Pemerintah membuat
utang?
11. Legal standing untuk ijin mendirikan bangunan. Manusia adalah makhluk
satu-satunya didunia ini yang ditugaskan agar merawat bumi agar menjadi
lebih baik untuk waktu yang akan datang, pernah mengirimkan buku
dengan judul Indonesia Sebagai Perintis Penurunan Pemanasan Global
(P7) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Yang ditindaklanjuti
dengan janji beliau di pertemuan Oslo dan Denmark dengan janji
menurunkan polusi gas CO2 sekian persen (Pemohon sulit mencari
literatur janji Presiden di dunia Internasional). Pemohon telah mengirimkan
kepada tim transisi Joko Widodo baik kepada Presiden dan Wakil Presiden
dan kepada Gubernur DKI Jakarta (P6) untuk membangkitkan energi listrik
dari sinar matahari sebesar 150.000 Mega Watt tanpa menghasilkan polusi
gas CO2. Satu program ini saja cukup mensejahterakan rakyat Indonesia,
karena dengan program ini rakyat berpotensi mendapat pendapatan pasif
sebesar Rp.2.250 trilliun/tahun lebih besar dari RAPBN Negara. Pemohon
berkeberatan dengan cara-cara Dinas Tata Kota yang datang ke rumah
Pemohon dengan cara-cara yang tidak etis, membentak-bentak tukang
kami beramai-ramai (lebih kurang 5 orang) yang sedang bekerja di luar
jam kerja dengan pakaian dinas. Masyarakat sudah sangat menyadari,
yang berarti pejabat negara sedang melaksanakan UUD yang artinya
Ujung-Ujungnya adalah Duit. Padahal Pemohon sedang melakukan
percobaan pemasangan solar cell, 5 meter di atas atap rumah yang ada,
karena rumah tetangga yang dibangun lebih kurang 2 tahun yang lalu 5
meter lebih tinggi dari rumah Pemohon, yang menyebabkan keramik lantai
dua kamar tidur pecah-pecah naik sekitar 20 sampai 30 cm. Pernah
beberapa bata jatuh ke rumah mereka, karena ibu guru yang kos tempat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
saya menyenggol bata yang sedang dibangun, menanyakan dengan kasar
pada saya persoalan bata yang jatuh, langsung saja saya jawab, “Rumah
kamu yang kamu buat setinggi ini, dimana gempa di Aceh 2004, dan
gempa 30 September 2009 merubuhkan semua rumah yang lebih dari 2
lantai (P8), dan akan rubuh ke samping dan dapat menimpa rumah saya
bagaimana? Sila kedua Pancasila, yang berbunyi “Kemanusiaan yang adil
dan beradab”, seharusnya orang yang lebih muda wajib menghormati yang
lebih tua, apalagi saya seumur dengan bapak mereka, pernah seseorang
saya tegur karena bergaul dengan orang yang menggelapkan uang saya
(P9), mengatai-ngatai saya dengan nama-nama binatang, Sdr Mukri
sepertinya punya backing tentara, sehingga Pemohon menyelesaikan
pekara penggelapan yang dilakukan memakai surat kuasa pada Tim Buru
Sergap Polisi Kelapa Gading, ternyata mereka dipindahkan dari Kelapa
Gading dan akhirnya saya laporkan ke Polisi Bapak Budiarta Polsek
Kelapa Gading, dan bukti asli usaha Pemohon telah diserahkan kepada
beliau dan beliau tidak memberikan surat laporan kepada saya? dan Sdr
Mukri ini menantang saya “Silahkan lapor ke Polisi”. Tiga bulan yang lalu
saya membantu tetangga sebelah rumah, karena rumahnya mau dijual jadi
saya bantu masukkan ke harian Pos Kota dan harian Kompas. Dibalaskan
dengan kabar yang sangat menggembirakan hati, kami sudah cocok pada
rumah yang Bapak iklankan dan akan mengirimkan DP Rp.50 juta sebagai
tanda jadi, dan meminta nomor rekening saya. Ada yang berjanji
mentransfer Rp.5 juta dan Rp.10 juta. Tetangga saya sudah tersenyum
simpul saja dan mau memakai Rp.30 juta dulu, ternyata Bapak yang
berjanji mengirimkan uang ke rekening saya menelepon saya “Bapak mau
menipu saya ya?, saya sudah kirim Rp.50 juta kok Bapak diam saja, saya
laporkan Bapak ke Polisi. Saya jawab “Silahkan datang ke rumah bawa
bukti transfer kamu, memangnya saya takut ke polisi?” Teman wanita se-
RW tertipu Rp.500 juta karena ingin mendapat dana pinjaman Rp.20
milyar. Enam bulan lalu saya pasang iklan mencari partner usaha, dijawab
dengan “Kami mempunyai banyak fasilitas yang Bapak mau, tinggal pilih
saja, nanti saya suruh orang saya ketemu Bapak sama-sama berangkat ke
Bandung naik kereta api, dan kebetulan anak saya juga mau kembali ke
Bandung. Sampai di stasiun orang yang ditemui menyatakan sebagai
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
karyawan kereta api dan akan membeli tiket bertiga, dan setelah
menerima uang tidak pernah muncul di hadapan saya. Nomor Bapak yang
dari Bandung saya telepon dan terdengar nada tu la lit. Saya sadar saya
telah tertipu, dan langsung pulang. Sebelumnya ada penipu yang
menjanjikan dana pinjaman sebesar Rp.400 juta asal memberikan dana
2,5% terlebih dulu, karena dia tinggal di depan rumah Pemohon,
disepakati Rp.10 juta untuk dana pinjaman Rp.400 juta. Akhir bersama-
sama dengan beberapa orang yang juga tertipu, kami menangkap penipu
tersebut, menahannya di kantor RW. Dilaporkan di Polsek Kelapa Gading,
dipelajari Polisi Kelapa Gading (yang menurut Pemohon, penipu ini tidak
ada duit) laporan kami tidak digubris, lain dengan penipuan calon PNS
yang milyaran, ditangani polisi sampai masuk Televisi, karena uang yang
didapat dari Penipu, yang tertipu tak pernah dibagi yang seharusnya dibagi
secara persentase, atau dimasukkan ke SUN atau SUKUK yang berbunga
10% sampai 12% dikembalikan kepada yang tertipu dengan nomor undian.
Pernah mengajak pebisnis wanita Singapura untuk bekerja sama,
menyampaikan kepada Pemohon “Tidak berani menginjak Indonesia
kecuali sampai Batam. Jakarta adalah kota ternyaman dengan nomor urut
114, pantas tidak diinginin oleh wanita pebisnis tersebut, banyak sekali
penipu-penipu dimana-mana yang diproses Kepolisian. Apakah Pariwisata
akan dapat maju di Indonesia dengan kondisi sikap-sikap rakyat yang
kasar dan menipu seperti ini?, Pemohon adalah Mantan Chief Inspector
Pembangunan Pabrik Pupuk Iskandar Muda, dipersiapkan Bapak Agil,
Direktur Jenderal Kimia Dasar, menyiapkan kami sebagai tenaga andalan
Indonesia dengan fasilitas yang sama dengan anggota DPR, karena para
pejabat negara bertengkar terus seperti Kepolisian dengan KPK yang ribut
masalah yang kecil-kecil (terlalu besar gaji Bapak-bapak kalau memproses
pekara-pekara yang kecil), program kami batal/tidak terlaksana, tetapi
sekarang bersama-sama MK, mencoba membangun Indonesia. Pemohon
dan Bapak Hakim yang Mulia sebenarnya putra-putri Indonesia yang
terbaik pantas fasilitas dan gajinya harus sama dengan anggota DPR. Dan
Pemohon pasti bisa membangun kerangka panel solar cell di atap rumah,
tanpa mengganggu kemerdekaan orang lain. Jangan sampai pejabat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
memeras rakyat dengan modus “peraturan” surat mendirikan bangunan,
yang rencana Pemohon mau dipasang pada 50 juta rumah.
12. Legal standing untuk hak cipta lagu, musik, dan video. Sudah berpuluh
tahun di pusat Kota Jakarta, album yang dibuat para musisi dan artis yang
harus menghabiskan puluhan sampai ratusan juta, bila ditambah dengan
biaya promosi radio dan televisi bisa menghabiskan dana bermilyar-milyar,
enak saja di-copy dan dijual Rp.5.000,- per CD.
3. Pokok Permohonan
1. Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan MK, dan
kedudukan hukum Pemohon sebagaimana diuraikan di atas adalah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini;
2. Bahwa hukum hadir untuk para pencari keadilan dengan paradigma
tersebut maka apabila para pencari keadilan menghadapi suatu persoalan
hukum, maka bukan “para pencari keadilan yang disalahkan” melainkan
para penegak hukum harus berbuat sesuatu terhadap hukum yang ada,
termasuk meninjau asas/norma, doktrin/subtansi serta prosedur yang
berlaku termasuk proses urutan hukuman mati dan proses laporan
masyarakat di kepolisian yang akan dieksekusi atau diproses sesuai
hukum yang berlaku. Khusus laporan pemohon di Kepolisian Jakarta Utara
disimpulkan penegak hukum dalam laporannya sebagai tindakan tidak
menyenangkan yang pasal-pasalnya telah dihapuskan MK. Oknum ini
dapat diberi penghargaan cum laude dalam merekayasa pekara pidana,
merubah kata penganiayaan menjadi tindakan yang tidak menyenangkan
agar diubah atas kewenangan MK dengan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
tindakan oknum penegak hukum bersama-sama kroni-kroninya terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (2) yang berbunyi, “Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”.
3. Pemohon sudah mendapatkan apa yang diinginkan oleh fasilitas dan
tanggapan atas surat pengujian yang Pemohon tujukan kepada MK, dua
jempol untuk MK dan KPK dalam soal menanggapi surat-surat yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
pemohon kirimkan dan akhirnya tetap berlanjut sampai sekarang.
Menjawab surat adalah kualitas etika dan moral dan end of clossure atau
menyelesaikan suatu pekerjaan sampai benar-benar selesai.
4. Untuk UU Narkotika sesuai dengan asas UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)
agar keadilan dapat dicapai pemohon ingin pembawa narkoba Mary Jane
hukumannya dibatalkan atau ditangguhkan, karena Orang-orang yang
terlibat memanfaatkan Mary Jane atau semua orang yang berhubungan
dengan Mary Jane yang sebenarnya gembong atau pengedar sebenarnya
dan mungkin telah berkali-kali melakukan pengiriman ini, tidak dikejar oleh
penegak hukum, dengan keadaan Indonesia dalam kondisi darurat
narkoba, maka semua orang yang berhubungan dengan Mary Jane
dihukum minimal 10 tahun, agar kapok melakukanya lagi di kemudian
hari? Sama seperti terdapatnya sabu-sabu pada peralatan engine, tas
yang dikirim, Polisi mencari siapa yang terlibat dengan pengiriman
tersebut. Penegak hukum harus mengejar penjahat intelektualnya bukan si
pembawa yang dapat diibaratkan peralatan engine yang disisipi narkoba.
Apakah dengan cara membumihanguskan engine, adalah cara-cara
mencegah peredaran narkotika secara tuntas di Indonesia?
5. Bila
ditinjau
dari
instrumen
hukum
international,
hukuman
mati
bertentangan dengan Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM) dan Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil Politik.
Berdasarkan Pasal 3 DUHAM “Setiap orang berhak atas kehidupan,
kemerdekaan, dan keamanan pribadi”. Bentuk yang paling ekstrim dari
pelanggaran hak untuk hidup ini ialah pembunuhan atau melukai jasmani
atau rohani dari seseorang ataupun dari kelompok. Kovenan Internasional
tentang Hak Sipil Politik yaitu Pasal 6 ayat (1) pada setiap insan manusia
melekat hak untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak
seorang pun insan manusia yang secara gegabah boleh dirampas
kehidupannya. Terlampir argumentasi Pemohon (P-10) yang tidak sempat
diserahkan pada sidang pertama tanggal 20 Agustus pada Bapak-Bapak
Hakim yang saya muliakan.
6. Untuk proses penganiayaan yang dilakukan pada Pemohon yang pada
akhirnya tidak dapat diproses karena memakai delik aduan “tindakan yang
tidak
menyenangkan”
yang
pasal-pasalnya
telah
dibatalkan
oleh
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
Mahkamah Konstitusi. Pemohon mengharapkan penyelesaian masalah
pelanggaran UU atau Konstitusi di masa depan, sudah tidak pas lagi bila
pelayanan ini dilayani dari orang-orang yang berlatar belakang militer,
apalagi KKN masih sangat kental di tubuh Kepolisian Republik Indonesia
dan pada acara Mata Najwa, terbukti mereka melakukan penganiayaan
yang dituntut rakyat harus dihukum, dan tidak pernah terlaksana (kebal
hukum). Untuk waktu ke depan seharusnya menurut Pemohon harus
lansung di bawah Mahkamah Konstusi (ibu kandung dari persoalan
UU/konstitusi). Sama seperti wisatawan Australia yang melaporkan
pemerasan yang dilakukan Polisi Bali sebesar $.25.000 dengan alasan
mengganggu ketertiban ke Duta Besar Republik Indonesia di Australia.
Berarti dari mana saja laporan pelanggaraan dapat disampaikan, asal ada
kesungguhan pejabat-pejabat negara menindaklanjutinya dengan etika
dan moral yang benar. Teori Matrix Organization salah satunya adalah
bahwa setiap pejabat negara dapat berfungsi dan berwenang ke
Kementerian lain atau ke Departemen lain, dan juklak-nya untuk sekarang
ini hanya Pemohon yang mengetahuinya. Polisi dapat dilibatkan kalau MK
membutuhkan seperti Gubernur DKI memakai tenaga Satpol PP dan
tentara sekalipun bisa dilibatkan yang filosofinya khusus hanya untuk
pengamanan proses. Cobalah MK melihat kondisi pelayanan pelaporan
masyarakat ke setiap Kepolisian Republik Indonesia, dimana Polisi yang
berpangkat rendah yang hanya ditugaskan hanya sebagai “penerima
laporan“, bagaimana bila situasi yang dihadapi adalah seorang wanita
yang diperkosa yang ingin dibunuh oleh pelakunya karena ingin
menghilangkan bukti kejahatannya? Apa yang dapat dilakukan oleh
seorang Polisi yang hanya berpangkat rendah bertugas sebagai “penerima
laporan”? Rakyat yang berkapasitas Arnold Schweneiger yang dapat
menyelesaikan pekaranya di Kepolisian Republik Indonesia.
7. Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimana Pemohon ingin
membandingkan pada kondisi skala kecil dimana Pemohon memberikan
pendapatan pasif kepada anak cucu. Rumah Pemohon yang sepuluh
tahun lalu berharga Rp.600.000.000,- dan sekarang menjadi 3 milyar
rupiah bukan disyukuri dengan menambah utang Pemohon kepada bank
malahan Pemohon telah melunasi hutang-hutang yang ada walaupun
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
Pemohon adalah jobless dari 5 tahun yang lalu. Bila ada tekad dan
kemauan yang kuat, impian dapat tergapai. Semboyan increase
productivity 10% you will increase profit 100%, dimana rumah Pemohon
direnovasi secara mandiri, jadi tukang bila sudah tidak ada uang dan
menjadi knek untuk melakukan pekerjaan yang membutuhkan pekerjaan
lebih dari seorang. Kamar yang sudah dapat disewakan adalah 10 kamar
dari rencana sebanyak 60 kamar dan telah menghasilkan penghasilan
pasif sebesar ±7 juta rupiah per bulan. Pada awal pemerintahan Susilo
Bambang Yudhoyono APBN adalah sebesar ± empat ratus triliyun, kondisi
sekarang APBN ± dua ribu lima ratus triliyun, sudah sepantasnya dengan
pendapatan yang sedemikian besar Indonesia dapat menyelesaikan
hutang-hutang negara Republik Indonesia secepatnya yang dapat setiap
saat
membangkrutkan
negara.
Pemohon
mengharapkan
MK
mengingatkan, RAPBN yang disahkan DPR bila besar pasak daripada
tiang dapat dibatalkan oleh MK. Karena bertentangan dengan UUD 1945
Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”. Dan Pasal 28I ayat (2) berbunyi, “setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”. Siapa yang memanfaatkan utang tersebut adalah
yang harus membayar, bukan dibebankan kepada seluruh rakyat.
Peraturan Bank Indonesia yang mengharuskan rakyat, memakai rupiah
dalam setiap transaksi, kenapa peraturan tersebut tidak berlaku untuk
proses pinjam meminjam bagi pengusaha-pengusaha Indonesia. Sehingga
mereka meminjam uang dollar? Kenapa Bank Indonesia menyembunyikan
uang yang mangkal beratus-ratus trilliun di Bank Indonesia? Apa
manfaatnya Pak Gubernur bagi rakyat? Kalau saya Wakil Presiden (P-11)
dan sekaligus harus menjabat Gurbernur Bank Indonesia sebagai policy
maker, Gubernur adalah deputy dan akan memerintahkan kepada deputy
dipinjamkan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia untuk program
membangun 1.000 mal di luar negeri. Uang yang dipinjamkan kepada
pengusaha akan menjadi aset dollar di kemudian hari. Dan bila satu mall
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
terdiri 1.000 kios, dan satu kios memerlukan 5 pekerja, maka ada 5 juta
peluang kerja di luar negeri dengan direkturnya adalah orang Indonesia.
8. Untuk penurunan pemanasan global Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
telah berjanji dengan wakilnya pada waktu itu Bapak Budiono, dimana
pemohon mengingatkan Wakil Presiden melalui buku Pemohon “Tidak Ada
Yang Pantas Jadi Wakil Presiden Kecuali Saya” (P-12). Maka program
rencana pembangkit listrik tiga puluh lima ribu mega watt yang
direncanakan Pemerintah tidak boleh menghasilkan polusi gas CO2
karena janji yang telah disampaikan tidak boleh dengan melakukan
program yang memperbesar gas CO2 di kemudian hari. Oleh sebab itu bila
program pembangkitan listrik yang 35.000 megawatt, bila menghasil gas
CO2 agar dibatalkan MK karena bertentangan dengan janji Presiden ke-6
RI, yang merupakan aturan yang harus dijalankan pemerintahan
selanjutnya.
9. Usulan Pemohon untuk melaksanakan program pembangkit listrik mikro
pada atap 50 juta rumah (P-8), tidak ditanggapi oleh pemerintah sebesar
150.000 megawatt. Maka Pemohon sekarang akan menjalankan program
energi solar cell itu sendiri dan telah mengajak teman yang jauh lebih
besar kemampuannya untuk mulai memanfaatkan solar cell untuk
keperluan Indonesia di masa depan, yang akan ke Jerman dan Amerika
mencari pabrik solar cell untuk di-assembling dan akhirnya diproduksi di
Indonesia. Sangat lucu Amerika yang tidak mau berjanji di pertemuan
international, telah membangun energi solar usulan Pemohon sebesar
34% dari komsumsinya. Untuk Indonesia baru dimanfaatkan untuk 50
pulau terluar yang sebentar lagi akan diresmikan Presiden Joko Widodo.
Memasang tiang untuk panel solar dengan dana yang sangat terbatas, dan
masih harus mereka-reka cara pemasangannya tidak mungkin dengan
proses surat ijin mendirikan bangunan. Dengan kebebasan ini, rakyat akan
terbebas dari hukum dan pemasangan solar cell akan diharapkan dapat
menjamur seperti perkembangan musik di Indonesia, coba kalau
Pemerintah membuat peraturan bahwa yang membuat lagu harus ada ijin,
beginilah kira-kira posisi Indonesia semua orang dapat ditangkap kalau
berbuat sesuatu sehingga diam adalah yang paling aman untuk tidak
berhubungan dengan penegak hukum Indonesia. Pemasangan solar cell di
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
rumah-rumah akan mengurangi konsumsi listrik PLN. Pada waktu
pemerintahan
Susilo
Bambang
Yudhoyono
listrik
PLN
disubsidi
Pemerintah sebesar 80 trilliun. Pemohon bertekad rakyat mandiri dalam
pengadaan energi malahan bisa surplus, karena Pemohon (Sarjana
Elektro ITB Bandung) sanggup men-suply listrik perumahan ke jaringan
PLN. Bila selama ini rakyat harus membayar listrik, Pemohon ingin
merubahnya paradigma di masa depan, dimana PLN lah yang membayar
ke masyarakat yang menghasilkan listrik di atap-atap rumahnya, dan
rakyat diberdayakan agar mandiri di dalam investasi, teman Pemohon
mempunyai rumah kos dengan kapasitas 60 kamar akan mengubah
pemakaian listriknya dari PLN ke energi solar yang teknologi akan dibantu
sepenuhnya oleh Pemohon, tanpa pinjaman dari luar negeri dengan cara
ini diharapkan rakyat yang tidak mampu, bisa mendapatkan pinjaman ke
bank-bank
Indonesia
untuk
membangkitkan
sendiri
energi
yang
dibutuhkan. Indonesia terlalu banyak peraturan sehingga kemerdekaan
rakyat terganggu, sehingga takut untuk berbuat sesuatu karena sewaktu-
waktu dapat ditangkap penegak hukum. Filosofi hukum/konstitusi yang
paling benar adalah pada negara yang telah memerdekakan dirinya,
adalah
rakyat
dilarang
mempergunakan
kemerdekaannya
bila
mengganggu
kemerdekaan
orang
lain.
Orang
bukan
untuk
hukum/peraturan. Peraturan yang dibuat untuk manusia, bila tidak
bermanfaat untuk manusia lagi agar dibatalkan oleh MK.
10. Untuk perlindungan hak cipta, anak remaja Indonesia tidak lagi
mempunyai rasa bersalah meng-copy, meminta puluhan ataupun ratusan
lagu ke handphone pribadinya yang dibuat oleh pencipta dengan susah
payah dan dengan uang yang tidak sedikit. Ditambah dengan kampanye
Presiden Joko Widodo atas produk kreatif dan berjanji melakukan e-
purchasing, seharusnya seluruh SD, SMP, SMA dan SMK yang berjumlah
200.000 diseluruh Indonesia dibangun perpustakaan musik dengan cara e-
purchasing. Rakyat Indonesia atau pelajar Indonesia boleh mendengar
musik di perpustakaan secara gratis yang telah dibeli Kementerian
Pendidikan sama dengan harga CD bajakan yaitu sebesar Rp.500,- per
lagu. Sehingga program ini akan menghargai pembuat musik Indonesia
untuk perpustakaan SD, SMP, SMA, dan SMK sebesar Rp.100 juta/lagu
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
potong pajak 20%. Dan kami akan dapat menggemparkan dunia dengan
kemampuan kesenian kami, yang akan menghasil pundi-pundi dollar di
masa depan. Pemohon merencanakan meminjam/menyewa kapal terbang
Presiden untuk shooting lagu dalam Album “The Best Instrumentalia for My
Love Country Indonesia dan Amerika”. Setiap Pelajar yang meng-loading
lagu yang diperlukan untuk latihan tari atau film langsung dikenakan
e-purchasing seperti janji Joko Widodo. Program ini untuk menghentikan
proses pembajakan dan diselesaikan dengan cara-cara pendidikan di
bangku sekolah, membangun akhlak manusia dan menghargai karya putra
putri anak bangsa dengan cara-cara tepat dan benar (tidak merampas hak
pencipta dan pembuat) dan akan menghasilkan pajak yang luar biasa bagi
Negara Republik Indonesia di kemudian hari.
11. Yang terakhir, RI sering dikatakan sebagai negara ibu pertiwi, sehingga
mengharapkan para Hakim MK diisi mayoritas oleh ibu-ibu (diharapkan
berkepribadian mulia yang tertulis pada pedoman patriotisme masa
depan), hingga lebih nyaman bagi rakyat yang sedang gundah gulana,
karena rakyat dipukul, dibentak oleh bangsa sendiri dan hampir ditahan
dan dipenjara oleh Polisi Kota Padang dengan membawa surat kuasa
(P-13 dan P-14), dengan alasan mengganggu ketertiban, (sepertinya sama
dengan cara polisi Bali ke wisatawan Australia). Pemohon suka berkumpul
pada kelompok anak-anak muda, untuk diarahkan agar mereka lebih
berproduktif dan sebagai instruktur siswa SMK Jakarta Utara, melalui
training patriotik yang dibiayai Dinas Pendidikan Jakarta, pernah curhat
kepada mereka tentang kejadian Pemohon yang hampir ditahan oleh Polisi
Kota Padang. Lalu mereka tertawa-tawa kepada Pemohon, lalu saya
bertanya kepada mereka “Kenapa kamu tertawa?” lalu mereka jawab
dengan santai “Masa Bapak tidak tahu, meterai Bapak Rp.6.000,- meterai
dia Rp.6 juta dibawah meja! Mana yang lebih kuat?” Lalu mereka
menanyakan kepada saya “Bapak tahu ga Pancasila sila pertama dan
kedua?“ “Apa?,” jawab saya. Lalu mereka menjawab, “Keuangan yang
Maha Kuasa” dan sila kedua “Kemanusiaan yang Badil dan Biadap.“
Pemohon terdiam dan tidak dapat melupakannya sebagai orang yang
sangat menghargai karya putra terbaik Indonesia Bung Karno yaitu
Pancasila. Belakangan reaksi mereka lebih keras lagi, sangat tidak senang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
mendengar dengan kata “polisi”, sampai-sampai mereka meninggalkan
saya dengan marah dan penuh emosi karena Pemohon masih berbicara
tentang Polisi. Pemohon membuat lagu “Kuharus pergi“ bagi kakak saya
Dr. Widyarman yang memegang/menguasai Hotel Mariani Padang, Jalan
Bundo Kandung 35, karena harus pergi dari aset tersebut yang bernilai
lebih kurang 20 milyar dan Pemohon adalah salah satu ahli waris dari 7
bersaudara. Untuk oknum Polisi yang membuat warga negara ada yang
kebal hukum di Indonesia, Pemohon juga akan membuat satu lagu yang
dipersiapkan sebaik dan seindah mungkin dengan syair dan judul “Aku tak
bisa” dengan syair, “Sesungguhnya aku tak rela meninggalkanmu, tapi
memang ini yang harus kukatakan kepadamu. Seandainya waktu dapat
terulang kembali, takkan kuulangi untuk yang kedua kalinya. Aku tak bisa
mencintaimu lagi, maafkanlah diriku yang telah melukai hatimu. Aku tak
bisa …. aku tak bisa ….”
12. Yang diminta adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Pasal 114 ayat (2), menjadi “Dalam hal perbuatan menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar,
menyerahkan,
atau
menerima
Narkotika
Golongan
I
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon
atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga).” Karena bertentangan dengan hukum internasional, hukuman
mati bertentangan dengan Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM), yakni “Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan, dan
keamanan pribadi” dan Pasal 6 ayat (1) Kovenan Internasional tentang
Hak Sipil Politik, yakni “Pada setiap insan manusia melekat hak untuk
hidup”. Dan tidak berurutnya proses hukum di Indonesia yang berarti
melanggar Pasal 28I ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu.”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
Demikianlah surat pengujian Pemohon, mungkin Bapak-Bapak sedikit kaget
karena telah berkembang menjadi beberapa pengujian, dengan tujuan Indonesia
segera menjadi negara nomor 5 secepatnya di dunia, Pemohon telah biasa
membuat perencanaan lebih dari 20 untuk kemajuan sebuah perusahaan.
Kesuksesan dapat terjadi bila kita menembak 20 panah sekaligus pada sasaran
dan tingkat kesuksesan akan menjadi lebih dari 90 persen. Pemohon ikhlas pekara
pemukulan dihilangkan, dan mari kita bersama-sama menyelesaikan masalah-
masalah besar lainnya yang harus ditangani sesegera mungkin agar Indonesia
tidak masuk perangkap orang asing. Pemohon sangat menginginkan image
Indonesia di mata dunia sangat baik, karena Indonesia telah termasuk negara
yang mengikuti DUHAM, bila Indonesia berubah, sebagai bangsa yang beretika
dan bermoral tinggi, dibicarakan dulu atau minta ijin melanggar dengan alasan
yang jelas dan melakukan sampling apakah diterima rakyat negeri asalnya.
[2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-14, sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
2. Bukti P-2
: Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor
TBL/420/ K/IV/2015/PMJ/RESJU dari Polres Metro Jakut.
3. Bukti P-3
: Fotokopi Makalah Patriotisme Masa Depan.
4. Bukti P-4
: Fotokopi Surat Pemohon kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, bertanggal 25 Oktober 2015.
5. Bukti P-5
: CD lagu Sing for Indonesia Prosperity.
6. Bukti P-6
: Fotokopi Makalah mengenai solar panel.
7. Bukti P-7
: Fotokopi Foto buku dan album lagu Pemohon.
8. Bukti P-8
: Fotokopi Artikel mengenai sejarah Hotel Mariani.
9. Bukti P-9
: Fotokopi
Surat
Pemohon
kepada
Mukri,
bertanggal
24
November 2012.
10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat Pemohon kepada Ketua MK, bertanggal 19
Agustus 2015.
11. Bukti P-11 : Fotokopi Cover CD album lagu Pemohon.
12. Bukti P-12 : Fotokopi Buku Tidak Ada Yang Pantas Jadi Wakil Presiden
Kecuali Saya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
13. Bukti P-13 : Fotokopi Surat Kuasa dari Conny Leniwati kepada Benny
Setiadi.
14. Bukti P-14 : Fotokopi Surat Kuasa dari Shinta Sutiani kepada Benny Setiadi.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK),
dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut
UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU
Narkotika), yaitu:
Pasal 114 ayat (2) : “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan,
atau
menerima
Narkotika
Golongan
I
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5
(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Pasal 114 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.6]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
perseorangan warga negara yang memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Hak konstitusional Pemohon untuk
memperoleh kepastian hukum yang adil serta memperoleh kebebasan dari
perlakuan diskriminatif telah dilanggar oleh Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
mengatur pidana bagi perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima
Narkotika Golongan I. Pemohon menilai bahwa pelaksanaan hukuman mati bagi
terpidana yang terlibat peredaran narkotika belum memenuhi rasa keadilan karena
seharusnya yang dipidana mati adalah gembong narkotika.
Bahwa baik dalam permohonan tertulis maupun secara lisan dalam
persidangan, Pemohon tidak menguraikan dan/atau menjelaskan lebih lanjut
mengenai kerugian seperti apa yang dialaminya terkait keberadaan Pasal 114 ayat
(2) UU Narkotika. Meskipun dapat dipahami keresahan Pemohon terhadap
gembong narkotika yang telah menjerumuskan orang lain untuk menjadi pengedar
dan/atau pengguna narkotika, dalam perkara pengujian Undang-Undang yang
menguji
norma
hukum,
Pemohon
harus
mampu
menjelaskan
kerugian
konstitusional atau potensi kerugian konstitusional apa yang dialaminya serta
bagian mana dari norma dimaksud yang menimbulkan kerugian konstitusional.
[3.7]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, Pemohon telah menunjukkan
bukti dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia (vide fotokopi KTP
atas nama Benny Setiady), namun Pemohon dalam permohonannya tidak dapat
menjelaskan lebih lanjut adanya hak konstitusional yang dianggap dirugikan oleh
berlakunya Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dimaksud. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.8]
Menimbang bahwa karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
akan memberikan pertimbangan hukum terhadap pokok permohonan yang
diajukan Pemohon.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
[4.2] Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Pokok permohonan tidak dipertimbangkan;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar
Usman, Manahan M.P Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Patrialis
Akbar, Aswanto, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis, tanggal tiga, bulan September, tahun dua ribu lima belas, dan
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada
hari Senin, tanggal tujuh, bulan Desember, tahun dua ribu lima belas, selesai
diucapkan pada pukul 13.07 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar
Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Manahan M.P Sitompul, I Dewa Gede
Palguna, Suhartoyo, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan
Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh
Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Patrialis Akbar
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Aswanto
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Mardian Wibowo
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK),
dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut
UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU
Narkotika), yaitu:
Pasal 114 ayat (2) : “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
menyerahkan,
atau
menerima
Narkotika
Golongan
I
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk
tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5
(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman
beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Pasal 114 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
[3.6]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan sebagai
perseorangan warga negara yang memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal
28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Hak konstitusional Pemohon untuk
memperoleh kepastian hukum yang adil serta memperoleh kebebasan dari
perlakuan diskriminatif telah dilanggar oleh Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
mengatur pidana bagi perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima
Narkotika Golongan I. Pemohon menilai bahwa pelaksanaan hukuman mati bagi
terpidana yang terlibat peredaran narkotika belum memenuhi rasa keadilan karena
seharusnya yang dipidana mati adalah gembong narkotika.
Bahwa baik dalam permohonan tertulis maupun secara lisan dalam
persidangan, Pemohon tidak menguraikan dan/atau menjelaskan lebih lanjut
mengenai kerugian seperti apa yang dialaminya terkait keberadaan Pasal 114 ayat
(2) UU Narkotika. Meskipun dapat dipahami keresahan Pemohon terhadap
gembong narkotika yang telah menjerumuskan orang lain untuk menjadi pengedar
dan/atau pengguna narkotika, dalam perkara pengujian Undang-Undang yang
menguji
norma
hukum,
Pemohon
harus
mampu
menjelaskan
kerugian
konstitusional atau potensi kerugian konstitusional apa yang dialaminya serta
bagian mana dari norma dimaksud yang menimbulkan kerugian konstitusional.
[3.7]
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, Pemohon telah menunjukkan
bukti dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia (vide fotokopi KTP
atas nama Benny Setiady), namun Pemohon dalam permohonannya tidak dapat
menjelaskan lebih lanjut adanya hak konstitusional yang dianggap dirugikan oleh
berlakunya Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dimaksud. Berdasarkan pertimbangan
tersebut, Mahkamah menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
[3.8]
Menimbang bahwa karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak
akan memberikan pertimbangan hukum terhadap pokok permohonan yang
diajukan Pemohon.
4.
