PUU
Tahun 2014
93/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Pemohon: 1. Ragil Sukanto;
2. Zaenal Arifin;
3. Dadang Sudirman ER, S.H., M.M;
4. H. Agus Sundana;
5. Haerul Amin Prasetya;
6. Mastur;
7. Acep Chandra Teja Kusmana;
8. Yanthi Nurhayati, S.Pd;
9.dkk
kuasa kepada Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-09-16
Tanggal Putusan: 2014-11-05
UU Diuji: UU 17/2014
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Anwar Usman (A)", "Aswanto (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Teks Putusan
# Putusan [[93/PUU-XII/2014]] - Permohonan Pengujian Materiil [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang Maj...
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[93/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2014-11-05
- **Significance**: Low
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:58 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[93/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
## Perihal
Pengujian [[Pasal 376 ayat (2)]] s.d. ayat (9) dan frasa "tata cara penetapan" dalam [[Pasal 377 ayat (6)]] [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]] (UU MD3) terhadap [[UUD 1945]]
## Pemohon
Para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai anggota [[DPRD]] [[Kabupaten Purwakarta]] (24 dari 45 anggota [[DPRD]]):
1. Ragil Sukanto, 2. Zaenal Arifin, 3. Dadang Sudirman ER, S.H., M.M, 4. H. Agus Sundana, 5. Haerul Amin Prasetya, 6. Mastur, 7. Acep Chandra Teja Kusmana, 8. Yanthi Nurhayati, S.Pd, dkk.
## Timeline
- **2014-09-16**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2014-11-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
Apakah [[Pasal 376 ayat (2)]] s.d. ayat (9), serta frasa "tata cara penetapan" dalam [[Pasal 377 ayat (6)]] UU MD3 yang mengatur pemilihan pimpinan [[DPRD]] Kabupaten/Kota berdasarkan perolehan kursi terbanyak bertentangan dengan [[UUD 1945]]?
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
Mahkamah mempertimbangkan bahwa ketentuan tentang pemilihan pimpinan [[DPRD]] Kabupaten/Kota yang diatur dalam UU MD3 merupakan pilihan **kebijakan hukum terbuka** (*opened legal policy*) dari pembentuk Undang-Undang yang tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]].
Pertimbangan kunci [3.14]:
1. Model pemilihan pimpinan dari dan oleh anggota [[DPRD]] menegakkan prinsip demokrasi di parlemen, sesuai dengan konsep kedaulatan rakyat yang mengakui hak anggota lembaga perwakilan untuk memilih dan dipilih
2. Merujuk [[Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003]] yang menyatakan bahwa hak memilih dan dipilih (*right to vote and right to be candidate*) dijamin oleh konstitusi; pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara
3. Merujuk [[Putusan Nomor 73/PUU-XII/2014]] yang menyatakan bahwa mekanisme pemilihan pimpinan [[DPR]] dan alat kelengkapan [[DPR]] adalah **kebijakan hukum terbuka** dari pembentuk Undang-Undang
4. [[UUD 1945]] tidak menentukan bagaimana susunan lembaga [[DPRD]] Kabupaten/Kota termasuk cara dan mekanisme pemilihan pimpinannya; [[Pasal 18 ayat (3) UUD 1945]] hanya menentukan bahwa anggota [[DPRD]] dipilih melalui [[pemilihan umum]]
5. Putusan [[MK]] bersifat **erga omnes**, sehingga tidak dapat diberlakukan terbatas untuk wilayah tertentu (menjawab permohonan Pemohon agar putusan hanya berlaku untuk [[DPRD]] [[Kabupaten Purwakarta]])
### Konklusi
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
2. Para Pemohon memiliki kedudukan hukum ([[legal standing]])
3. Permohonan para Pemohon **tidak beralasan menurut hukum**
## Amar Putusan
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Patrialis Akbar, Aswanto, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Muhammad Alim, dan Ahmad Fadlil Sumadi,masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu, tanggal dua puluh dua, bulan Oktober, tahun dua ribu empat belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal lima, bulan November, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 16.29 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Patrialis Akbar, Aswanto, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Muhammad Alim, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Hani Adhani sebagai
## Precedential Value
- Menegaskan doktrin **kebijakan hukum terbuka** (*opened legal policy*) dalam mekanisme pemilihan pimpinan lembaga perwakilan
- Memperkuat prinsip bahwa putusan [[MK]] bersifat **erga omnes** dan tidak dapat diberlakukan terbatas untuk wilayah tertentu
- Sejalan dengan [[Putusan Nomor 73/PUU-XII/2014]] tentang mekanisme pemilihan pimpinan [[DPR]]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[Pasal 376 ayat (2)]] s.d. ayat (9) dan frasa "tata cara penetapan" dalam [[Pasal 377 ayat (6)]] [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]] terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 376 ayat (2)]] s.d. ayat (9) UU MD3 (mekanisme penentuan pimpinan [[DPRD]] Kabupaten/Kota berdasarkan perolehan kursi terbanyak)
- Frasa "tata cara penetapan" dalam [[Pasal 377 ayat (6)]] UU MD3
### Dasar Pengujian (Batu Uji)
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]: Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]: Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
- [[Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]]: Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Pertimbangan Hukum Mahkamah Mahkamah mempertimbangkan bahwa ketentuan tentang pemilihan pimpinan [[DPRD]] Kabupaten/Kota yang diatur dalam UU MD3 merupakan pilihan **kebijakan hukum terbuka** (*opened legal policy*) dari pembentuk Undang-Undang yang tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]. Pertimbangan kunci [3.14]: 1. Model pemilihan pimpinan dari dan oleh anggota [[DPRD]] menegakkan prinsip demokrasi di parlemen, sesuai dengan konsep kedaulatan rakyat yang mengakui hak anggota lembaga perwakilan untuk memilih dan dipilih 2. Merujuk [[Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003]] yang menyatakan bahwa hak memilih dan dipilih (*right to vote and right to be candidate*) dijamin oleh konstitusi; pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara 3. Merujuk [[Putusan Nomor 73/PUU-XII/2014]] yang menyatakan bahwa mekanisme pemilihan pimpinan [[DPR]] dan alat kelengkapan [[DPR]] adalah **kebijakan hukum terbuka** dari pembentuk Undang-Undang 4. [[UUD 1945]] tidak menentukan bagaimana susunan lembaga [[DPRD]] Kabupaten/Kota termasuk cara dan mekanisme pemilihan pimpinannya; [[Pasal 18 ayat (3) UUD 1945]] hanya menentukan bahwa anggota [[DPRD]] dipilih melalui [[pemilihan umum]] 5. Putusan [[MK]] bersifat **erga omnes**, sehingga tidak dapat diberlakukan terbatas untuk wilayah tertentu (menjawab permohonan Pemohon agar putusan hanya berlaku untuk [[DPRD]] [[Kabupaten Purwakarta]]) ### Konklusi 1. Mahkamah berwenang
