Langsung ke konten
PUU Tahun 2014

93/PUU-XII/2014

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Pemohon: 1. Ragil Sukanto; 2. Zaenal Arifin; 3. Dadang Sudirman ER, S.H., M.M; 4. H. Agus Sundana; 5. Haerul Amin Prasetya; 6. Mastur; 7. Acep Chandra Teja Kusmana; 8. Yanthi Nurhayati, S.Pd; 9.dkk kuasa kepada Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-09-16
Tanggal Putusan: 2014-11-05
UU Diuji: UU 17/2014
Majelis Hakim: ["Patrialis Akbar (K) Anwar Usman (A)", "Aswanto (A)", "Hani Adhani (PP)"]
Amar Putusan: Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)