PUU
Tahun 2025
92/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon: Tri Prasetio Putra Mumpuni
Tanggal Putusan: 2025-10-30
UU Diuji: UU 3/2025, UU 34/2004, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: 1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 92/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 92/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Teks Putusan
1
KETETAPAN
Nomor 92/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 12 Mei
2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara
Indonesia atas nama Tri Prasetio Putra Mumpuni, yang
selanjutnya disebut Pemohon, yang diterima Mahkamah
pada tanggal 12 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
88/PUU/PAN.MK/AP3/
05/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 3 Juni 2025
dengan Nomor 92/PUU-XXIII/2025 perihal Pengujian Materiil
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
2
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
92/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
92.92/PUU/TAP.MK/Panel/06/2025
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 92/PUU-XXIII/2025, bertanggal 3 Juni 2025;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
92.92/PUU/TAP.MK/HS/06/2025
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025, bertanggal 3 Juni
2025;
c. bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 18 Juni
2025,
Mahkamah
telah
menyelenggarakan
sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan
pokok-pokok permohonan Pemohon yang dihadiri oleh
Pemohon. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah
memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU
MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang serta memberikan kesempatan
kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. Bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah
melaksanakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan
dengan agenda perbaikan permohonan pada tanggal 1 Juli
2025;
e. Bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah telah
melaksanakan
persidangan
Pemeriksaan
Persidangan
dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden
pada tanggal 24 September 2025 dan tanggal 9 Oktober
2025;
f. Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2025, Mahkamah telah
menerima surat pencabutan Permohonan Nomor 92/PUU-
XXIII/2025 bertanggal 14 Oktober 2025 dari Pemohon perihal
3
pernyataan pencabutan yang pada pokoknya menyatakan
Pemohon menarik kembali/mencabut permohonan dengan
Nomor 92/PUU-XXIII/2025;
g. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2025, Mahkamah telah
menyelenggarakan sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan
dengan agenda meminta konfirmasi perihal pencabutan atau
penarikan permohonan a quo yang dihadiri oleh Pemohon,
kuasa Presiden, kuasa DPR, dan kuasa Pihak Terkait
Panglima
Tentara
Nasional
Indonesia
(TNI).
Dalam
persidangan
tersebut,
pada
pokoknya
Pemohon
membenarkan
perihal
pencabutan
atau
penarikan
Permohonan Nomor 92/PUU-XXIII/2025 yang didasari oleh
beberapa pertimbangan, yaitu karena alasan kesehatan dan
terhalang permasalahan biaya [vide Risalah Sidang, tanggal
23 Oktober 2025, hlm. 4-5]. Demikian halnya, dalam surat
pencabutan Pemohon mengemukakan alasan pencabutan
permohonan, yaitu:
1) Kondisi finansial Pemohon yang tidak mendukung untuk
melanjutkan;
2) Kondisi kesehatan Pemohon yang tidak memungkinkan
untuk mengikuti proses persidangan;
3) Hasil diskusi dengan tim, yang menyarankan kepada
Pemohon agar perkara ditarik untuk evaluasi;
4) Keputusan dan pertimbangan dari orang tua Pemohon,
yang meminta agar Pemohon menghentikan sementara
proses hukum demi pemulihan kesehatan dan stabilitas
keluarga;
h. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat
(2)
UU
MK
menyatakan,
“Penarikan
kembali
4
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
i.
bahwa
berdasarkan
fakta
hukum
dan
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf f, huruf g, dan huruf h
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 23
Oktober 2025 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali Permohonan Nomor 92/PUU-XXIII/2025
adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Pemohon
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
j.
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf i
di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK
dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada
Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025
tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
5
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 92/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan
a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 92/PUU-XXIII/2025 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas
permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel
Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny
Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis,
tanggal dua puluh tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai
diucapkan pukul 10.37 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku
Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti,
serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili, serta Pihak Terkait Panglima Tentara Nasional Indonesia atau yang
mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
6
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf i di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. 5 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 92/PUU-XXIII/2025 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 92/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 10.37 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, serta Pihak Terkait Panglima Tentara Nasional Indonesia atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo 6 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Ery Satria Pamungkas
