PUU
Tahun 2024
92/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon: SULWAN, dkk.
Tanggal Putusan: 2024-12-16
UU Diuji: UU 3/2024, UU 6/2014, UU 24/2003, UU 12/2021, UU 6/2023, UU 2/2022, UU 32/2004, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 5/1979
Amar Putusan: Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 92/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1.
Nama
: Sulwan, S.IP.
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Dusun II Palosilae, RT/RW 004/002, Desa Wadonggo
Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan,
Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------- Pemohon I;
2.
Nama
: Hidayatullah, S.Pd.
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Desa Parasi, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten
Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Selanjutnya disebut -------------------------------------------------------- Pemohon II;
3.
Nama
: Ndepa
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Desa Wawondengi, Kecamatan Moramo, Kabupaten
Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon III;
4.
Nama
: Nanang Muliyono
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Desa Ataku, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon IV;
2
5.
Nama
: Lamudini
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Desa Wonua Sari, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon V;
6.
Nama
: Astina, S.Pd.
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Desa Lanowulu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten
Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon VI;
7.
Nama
: Asrul Sadli
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Dusun II Blok.B, Desa Tolutu Jaya, Kecamatan
Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi
Tenggara;
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------ Pemohon VII;
8.
Nama
: Darwin Depu
Pekerjaan
: Pensiunan TNI
Alamat
: Desa Benua, Kecamatan Benua, Kabupaten Konawe
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------- Pemohon VIII;
9.
Nama
: Rusman, S.Pd.
Pekerjaan
: Karyawan Honorer
Alamat
: Desa Ulunese, Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten
Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon IX;
10. Nama
: Amuruddin, S.IP.
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat
: Desa Langgea Indah, Kecamatan Angata, Kabupaten
Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon X;
11. Nama
: Maman Darmansyah
Pekerjaan
: Wiraswasta
3
Alamat
: Desa Lasuai, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------- Pemohon XI;
12. Nama
: Yamin, S.Sos.
Pekerjaan
: Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat
: Desa Lambakara, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe
Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut ------------------------------------------------------ Pemohon XII;
13. Nama
: Marwan
Pekerjaan
: Petani/Pekebun
Alamat
: Desa
Mata
Lamokula
Kecamatan
Moramo
Utara,
Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------- Pemohon XIII;
14. Nama
: Abdul Hakim
Pekerjaan
: Wiraswasta
Alamat
: Desa Wonua Kongga, Kecamatan Mowila, Kabupaten
Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara
Selanjutnya disebut ----------------------------------------------------- Pemohon XIV;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 20 Juni 2024 memberi kuasa kepada
Andri Darmawan, S.H., M.H., CLA., CIL., CRA. Darwis, S.H., Taufik, S.H., Albertus
Pakabu, S.H., Alam Asri, S.H., Wendy Saputra Sari, S.H., M.H., La Ode Arsat, S.H.,
Muh. Alpri Pariama, S.H., dan Fitra Masalisi, S.H., kesemuanya Kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat pada kantor ANDRE DARMAWAN AND ASSOCIATES
LAW FIRM yang beralamat di Jalan Mayjend S. Parman Nomor 76, Kelurahan
Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV disebut sebagai ----------------
---------------------------------------------------------------------------------------- para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
4
Mendengar keterangan saksi para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
Membaca kesimpulan para Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan
bertanggal 24 Juni 2024 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 24 Juni 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
Nomor 79/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 92/PUU-XXII/2024 pada
tanggal 23 Juli 2024, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 19
Agustus 2024, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), menyatakan :
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
Selain itu, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, juga menegaskan, bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum”.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
5
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
(“UU MK”), dinyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (1) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076), dinyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia”.
4. Bahwa selain itu, dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801) (“UU P3”), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3
tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914)
(“UU 3/2024”), yang berbunyi:
Pasal 118 huruf e UU 3/2024:
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan
Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini”. (Bukti P-2)
6
terhadap
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
"Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar".
Pasal 28D UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan. (Bukti P-1)
6. Bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu
undang-undang terhadap UUD NRI 1945;
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN HAK KONSTITUSIONAL
PARA PEMOHON
7. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang
dinyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga Negara.
Dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945”
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menetapkan parameter atas pengertian
dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu undang-undang, yaitu harus memenuhi 5 (lima) syarat sesuai Putusan
Mahkamah pada Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor:
011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang kemudian secara
7
jelas dimuat dan diatur dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”), yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
9. Bahwa dengan berpedoman pada syarat-syarat kedudukan hukum sebagai
Pemohon dalam pengujian undang-undang, maka para Pemohon perlu
menguraikan argumentasinya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I adalah warga negara Indonesia (Bukti P-3) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala
Desa Wadonggo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan
tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan Panitia
Pemilihan Desa Wadonggo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe
Selatan Nomor: 12/PAN/SS/VI/2023 bertanggal 24 September 2024
(Bukti P-17);
b. Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia (Bukti P-4) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala
Desa Parasi Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe Selatan
tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan Panitia
Pemilihan Desa Parasi Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten
Konawe Selatan Nomor: 12/Panitia/IX/2023 bertanggal 24 September
2024 (Bukti P-18);
8
c. Bahwa Pemohon III adalah warga negara Indonesia (Bukti P-5) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala
Desa Wawodengi Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe Selatan
tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan Panitia
Pemilihan Desa Wawodengi Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe
Selatan Nomor: 17/PPD.W/2023 bertanggal 24 September 2024 (Bukti
P-19);
d. Bahwa Pemohon IV adalah warga negara Indonesia (Bukti P-6) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala
Desa Ataku Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24
September 2023 berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Desa
Ataku Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Nomor:
18/PILDES/ATAKU/2023 bertanggal 24 September 2024 (Bukti P-20);
e. Bahwa Pemohon V adalah warga negara Indonesia (Bukti P-7) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala
Desa Wonua Sari Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan
tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan Panitia
Pemilihan Desa Wonua Sari Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe
Selatan Nomor: 016/P.Pilkades Wonua Sari/2023 bertanggal 24
September 2024 (Bukti P-21);
f.
Bahwa Pemohon VI adalah warga negara Indonesia (Bukti P-8) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala
Desa Lanowulu Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan
tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan Panitia
Pemilihan Desa Lanowulu Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe
Selatan Nomor: 025/SK/PP-LNW/IX/2023 bertanggal 24 September
2024 (Bukti P-22);
g. Bahwa Pemohon VII adalah warga negara Indonesia (Bukti P-9) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala
Desa Telutu Jaya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan
tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan Panitia
Pemilihan Desa Telutu Jaya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe
9
Selatan Nomor: 31/PPKD-TLJ/09/2023 bertanggal 24 September 2024
(Bukti P-23);
h. Bahwa Pemohon VIII adalah warga negara Indonesia (Bukti P-10) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala
Desa Benua Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24
September 2023 berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan Desa
Benua Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan Nomor: 08/PPD-
BNA/IX/2023 bertanggal 24 September 2024 (Bukti P-24);
i.
Bahwa Pemohon IX adalah warga negara Indonesia (Bukti P-11) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala
Desa Ulunese Kecamatan Kolono Timur Kabupaten Konawe Selatan
tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan Panitia
Pemilihan Desa Ulunese Kecamatan Kolono Timur Kabupaten Konawe
Selatan Nomor: 22/PILKADES-UL/2023 bertanggal 24 September 2024
(Bukti P-25);
j.
Bahwa Pemohon X adalah warga negara Indonesia (Bukti P-12) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala
Desa Langgea Indah Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan
tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan Panitia
Pemilihan Desa Langgea Indah Kecamatan Angata Kabupaten Konawe
Selatan Nomor: 18/PPD/2023 bertanggal 24 September 2024 (Bukti P-
26);
k. Bahwa Pemohon XI adalah warga negara Indonesia (Bukti P-13) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala
Desa Lasuai Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan tanggal
24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan
Desa Lasuai Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Nomor:
11/PAN-IX/DS-LSI/2023 bertanggal 24 September 2024 (Bukti P-27);
l.
Bahwa Pemohon XII adalah warga negara Indonesia (Bukti P-14) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala
Desa Lambakara Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan tanggal
24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pemilihan
10
Desa Lambakara Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan Nomor:
03/Pilkades/IX/2023 bertanggal 24 September 2024 (Bukti P-28);
m. Bahwa Pemohon XIII adalah warga negara Indonesia (Bukti P-15) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala
Desa Mata Lamokula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe
Selatan tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan
Panitia Pemilihan Desa Mata Lamokula Kecamatan Moramo Utara
Kabupaten Konawe Selatan Nomor: 19/PP-DML/IX/2023 bertanggal 24
September 2024 (Bukti P-29);
n. Bahwa Pemohon XIV adalah warga negara Indonesia (Bukti P-16) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan Kepala
Desa Wonua Kongga Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan
tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan Panitia
Pemilihan Desa Wonua Kongga Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe
Selatan Nomor: 18 Tahun 2023 bertanggal 24 September 2024 (Bukti P-
30);
o. Bahwa para Pemohon sebagai calon Kepala Desa terpilih yang telah
dipilih secara langsung oleh penduduk desa berhak untuk dilantik
sebagai Kepala Desa sebagai bentuk pengakuan terhadap hak
konstitusional warga negara Indonesia berupa hak kedaulatan rakyat,
hak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak
untuk bekerja dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja,
serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana yang diberikan oleh pasal 1 ayat (2) UUD
1945 yang berbunyi :
"Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar".
Dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan
11
Oleh karenanya, syarat kedudukan hukum, sepanjang adanya hak
dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD
1945, telah terpenuhi.
p. Bahwa berlakunya pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang mengatur bahwa
Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan
Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini, mengakibatkan para Pemohon sebagai calon kepala desa
terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Konawe
Selatan tanggal 24 September 2023 atau sebelum berlakunya UU 3/2024,
tidak dapat dilantik sebagai Kepala Desa karena adanya ketentuan
perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 (dua) tahun
sebagaimana diatur dalam pasal 118 huruf e UU 3/2024;
q. Bahwa para Pemohon seharusnya dilantik sebagai Kepala Desa oleh
Bupati Konawe Selatan pada tanggal 30 April 2024 (Bukti P-31) namun
karena adanya surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/1747/BPD
tanggal 26 April 2024 yang pada pokoknya menegaskan bahwa dengan
berlakunya ketentuan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 maka meminta
kepada Bupati Konawe Selatan untuk melakukan perpanjangan masa
jabatan kepala desa selama 2 (dua) tahun bagi kepala desa yang
berakhir masa jabatannya pada tanggal 30 April 2024 dan melakukan
penundaan pelantikan bagi 96 (sembilan puluh enam) kepala desa
terpilih hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat ini
menjabat sehingga pelantikan para Pemohon sebagai kepala desa oleh
Bupati Konawe Selatan tidak jadi atau dibatalkan yang menimbulkan
kerugian yang secara spesifik dan aktual bagi para Pemohon (Bukti P-
32);
r.
Bahwa berlakunya pasal 118 huruf e UU 3/2024 telah melanggar,
merugikan dan menciderai hak kedaulatan rakyat dan hak konstitusional
para Pemohon sebagaimana UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
"Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar".
12
Pasal 28D UUD1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
Oleh karenanya, syarat kedua sepanjang hak dan/atau kewenangan
konstitusional para pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji dan syarat ketiga
sepanjang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para
Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, serta syarat keempat adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional dan berlakunya
undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian telah
terpenuhi.
s. Bahwa para Pemohon sebagai calon kepala desa terpilih dalam
Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Konawe Selatan tanggal
24 September 2023 terpilih berhak untuk dilantik dengan masa jabatan
sesuai dengan UU 3/2024 sebagaimana diatur pada pasal 118 huruf d
UU 3/2024 yang berbunyi:
“Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa
jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini;
t.
Bahwa norma mengenai Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya
sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini seharusnya dimaknai bahwa Kepala Desa
yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang
belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil
pemilihan kepala desa, sehingga para Pemohon sebagai calon kepala
desa terpilih dalam pemilihan kepala desa sebelum berlakunya UU
3/2024 dapat dilantik sesuai dengan ketentuan pasal 118 huruf d UU
3/2024;
13
u. Bahwa apabila permohonan para Pemohon dikabulkan, maka 96
(sembilan puluh enam) Kepala Desa di Kabupaten Konawe Selatan yang
berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 tidak dapat
diperpanjang lagi karena telah dilaksanakan pemilihan kepala desa dan
penetapan hasil pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Konawe
Selatan tahun 2023 sehingga para Pemohon dapat segera dilantik
sebagai Kepala Desa dan kerugian konstitusional para Pemohon tidak
akan terjadi lagi;
10. Berdasarkan penjelasan uraian kedudukan hukum para Pemohon di atas,
kiranya para Pemohon telah memenuhi kriteria yang dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) huruf a UU MK, sehingga para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam pengujian materiil Pasal 118 huruf e UU
3/2024 terhadap UUD 1945.
C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
I. Kronologis Pilkades Serentak dan Berlakunya Ketentuan Pasal 118 UU
3/2024
11. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023, Menteri Dalam Negeri
mengeluarkan Surat Nomor: 1003.5.5/244/SJ Perihal Pemilihan Kepala
Desa Pada Masa Pemilu Dan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang pada
pokoknya
menyampaikan
kepada
Bupati/Walikota
yang
akan
menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum
tanggal 1 November 2023 dan dapat melaksanakan kembali Pemilihan
Kepala Desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak
Tahun 2024; (Bukti P-33)
12. Bahwa menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri tersebut, pada
tanggal 26 Mei 2023, Bupati Konawe Selatan menerbitkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Tata Cara
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe Selatan (bukti P-34)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemilihan
Kepala Desa di Kabupaten Konawe Selatan;
14
13. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, Bupati Konawe Selatan mengeluarkan
Surat Keputusan Bupati Nomor: 141/415 Tahun 2023 Tentang Penetapan
Desa Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2023, dengan menetapkan sebanyak 94 (sembilan puluh empat)
Desa yang masa jabatan Kepala Desanya akan berakhir pada tanggal 30
April 2024 akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2023,
selanjutnya pada tanggal 5 Juni 2023 (Bukti P-35), Bupati Konawe
Selatan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 410/450 Tahun
2023 Tentang Tambahan Penetapan Desa Pemilihan Kepala Desa
Serentak Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023, dengan
menetapkan sebanyak 2 (dua) Desa yang masa jabatan Kepala Desanya
akan berakhir pada tanggal 7 November 2024 akan mengikuti Pemilihan
Kepala Desa Serentak tahun 2023 dengan pertimbangan Kepala Desa
dimaksud ada yang sudah meninggal dunia dan ada yang mengundurkan
diri (Bukti P-36), sehingga total keseluruhan Desa yang mengikuti
Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2023 di Kabupaten Konawe
Selatan adalah sebanyak 96 (sembilan puluh enam) Desa;
14. Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2023, Bupati Konawe Selatan
mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 141/416 Tahun 2023
Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa Serentak Di Kabupaten Konawe Selatan, dengan menetapkan
tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa, penghitungan suara
dan penetapan calon kepala desa terpilih yaitu pada tanggal 24
September 2023; (Bukti P-37)
15. Bahwa pada tanggal 24 September 2023 telah dilakukan pemungutan
suara pemilihan kepala desa, penghitungan suara dan penetapan calon
kepala desa terpilih di 96 (sembilan puluh enam) Desa di Kabupaten
Konawe Selatan, yang diantaranya diikuti oleh Para Pemohon dan Para
Pemohon berhasil mendapatkan suara terbanyak pada Pemilihan Kepala
Desa Serentak Tahun 2023 dan telah ditetapkan sebagai Calon Kepala
Desa Terpilih oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, selanjutnya hasil
Pemilihan Kepala Desa tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah
15
Daerah Kabupaten Konawe Selatan untuk mendapatkan pengesahan dari
Bupati Konawe Selatan dalam bentuk surat keputusan;
16. Bahwa pada tanggal 26 April 2024, Para Pemohon telah mendapatkan
undangan untuk mengikuti Pelantikan Kepala Desa oleh Bupati Konawe
Selatan pada tanggal 30 April 2024 namun karena adanya surat Menteri
Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/1747/BPD tanggal 26 April 2024 yang
pada pokoknya menegaskan bahwa dengan berlakunya Pasal 118 huruf
e UU 3/2024 maka meminta kepada Bupati Konawe Selatan untuk
melakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 (dua)
tahun bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 30
April 2024 dan melakukan penundaan pelantikan bagi 96 (sembilan puluh
enam) kepala desa terpilih hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa
yang saat ini menjabat, sehingga pelantikan para Pemohon sebagai
Kepala Desa oleh Bupati Konawe Selatan tidak jadi atau dibatalkan yang
menimbulkan kerugian yang secara spesifik dan aktual bagi para
Pemohon;
17. Bahwa surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/1747/BPD tanggal
26 April 2024 tidak sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri sehari
sebelumnya yaitu Surat Nomor: 100.3.5.5/1747/BPD tanggal 25 April
2024 yang pada pokoknya menyampaikan kepada Bupati Konawe
Selatan agar melantik calon kepala desa terpilih paling lama 30 (tiga)
puluh hari setelah penerbitan Keputusan Bupati; (Bukti P-38)
18. Bahwa pada tanggal 29 April 2024, Bupati Konawe Selatan
mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 100.3/2000 yang pada pokoknya
menyampaikan menunda pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil
Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 sebanyak 96 (Sembilan
puluh enam) Desa sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan
memerintahkan penunjukan Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian
(Plh) Kepala Desa setelah masa jabatan Kepala Desa yang telah
melaksanakan pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 berakhir
pada tanggal 30 April 2024, dan hingga saat ini, jalannya Pemerintahan
Desa di 96 (sembilan puluh enam) Desa dimaksud masih dipimpin oleh
Pelaksana Harian Kepala Desa; (Bukti P-39)
16
II. Berlakunya Pasal 118 huruf e UU 3/2024 Telah Melanggar Hak
Kedaulatan Rakyat Dan Merugikan Hak Konstitusional Para Pemohon
19. Bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi, mengakui prinsip
kedaulatan rakyat sebagai landasan utama dalam sistem politiknya. Ini
tercermin dalam berbagai kebijakan dan praktek politik, serta diatur
secara konstitusional, seperti diatur pada pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan
bahwa
“Kedaulatan
berada
ditangan
rakyat
dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hal ini menegaskan
bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada pada rakyat, yang
diwakili oleh wakil rakyat dan pemimpin yang mereka pilih secara
langsung baik di tingkat pusat, daerah maupun sampai tingkat desa;
20. Bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa salah satunya tercermin
melalui pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh penduduk desa. Hal
ini menjamin bahwa Kepala Desa adalah pemimpin yang dipilih langsung
oleh masyarakat, bukan ditunjuk secara langsung oleh pemerintah daerah
atau pusat, dan hal ini sudah dikukuhkan dalam ketentuan pasal 34 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang
menyebutkan bahwa “Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa”;
21. Bahwa menurut Franz Magnis Suseno, satu-satunya legitimasi dasar
kekuasaan yang sah adalah legitimasi demokratis. Kekuasaan harus
dilegitimasikan dari kehendak mereka yang dikuasai. Setiap wewenang
untuk memberikan perintah kepada orang lain harus berdasarkan atau
sesuai dengan tatanan masyarakat yang disetujui oleh masyarakat.
Kedaulatan rakyat itu berdasarkan hak setiap orang untuk menentukan
dirinya sendiri dan untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan
yang menyangkut seluruh masyarakat. Dalam kaitannya dengan negara
kesatuan yang menganut desentralisasi, kedaulatan rakyat itu tidak
semata-mata berada di pemerintahan pusat melainkan juga di daerah
(Franz Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral dasar
Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta, 1988)
22. Bahwa Para Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang telah
memenuhi syarat secara sadar ingin berpartisipasi dalam pemerintahan
dengan mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten
17
Konawe Selatan tanggal 24 September 2023 dan juga Para Pemohon
telah mengetahui bahwa masa jabatan Kepala Desa periode sebelumnya
akan berakhir pada tanggal 30 April 2024, sehingga apabila Para
Pemohon terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa serentak maka Para
Pemohon akan dilantik sebagai Kepala Desa pada tanggal 30 April 2024
sesuai dengan akhir masa jabatan Kepala Desa periode sebelumnya agar
Para Pemohon dapat segera mewujudkan visi misi dan program yang
direncanakan untuk kepentingan masyarakat desa;
23. Bahwa demikian pula penduduk desa di 96 (sembilan puluh enam) Desa
yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten
Konawe Selatan tahun 2023 juga secara sadar telah mengetahui bahwa
Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Konawe Selatan tahun
2023 dilakukan untuk memilih Kepala Desa untuk masa jabatan periode
selanjutnya karena masa jabatan Kepala Desa sebelumnya akan berakhir
pada tanggal 30 April 2024 dan Kepala Desa terpilih akan dilantik pada
tanggal 30 April 2024 sesuai dengan akhir masa jabatan Kepala Desa
periode sebelumnya. Pemilihan Kepala Desa adalah momentum penting
bagi penduduk desa selain sebagai sarana untuk melaksanakan
kedaulatan rakyat desa dalam menentukan pemimpin desa juga sebagai
sarana untuk menilai kinerja Kepala Desa sebelumnya apabila tetap maju
(incumbent) apakah layak untuk diteruskan atau tidak;
24. Bahwa para Pemohon termasuk penduduk desa di 96 (sembilan puluh
enam) Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di
Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 24 September 2023 juga tidak
mengetahui adanya rencana penambahan masa jabatan Kepala Desa
dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun karena pada saat itu belum
ada informasi terkait pembahasan revisi UU 6/2014 dan bahkan draft
revisi UU 6/2014 juga belum dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI saat
itu, sehingga wajar apabila Para Pemohon merasa dirugikan oleh
berlakunya pasal 118 e UU 3/2024 yang baru diundangkan pada tanggal
25 April 2024, lain halnya apabila Para Pemohon sebelum mencalonkan
diri sebagai calon kepala desa dan warga desa sebelum memberikan
suaranya pada Pemilihan Kepala Desa sudah mengetahui bahwa Kepala
18
Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten
Konawe Selatan pada tanggal 24 September 2023 tidak akan langsung
dilantik karena adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebagai
konsekuensi dari berlakunya pasal 118 e UU 3/2024, maka sudah tidak
relevan lagi bagi Para Pemohon untuk mendalilkan adanya kerugian
konstitusional. Dalam konteks ini, kami mengutip pendapat Mahkamah
Konstitusi dalam pertimbangan hukum sub paragraph [3.17.1] Putusan
Nomor: 27/PUU-XXII/2024 tanggal 24 Maret 2024:
[3.17.1]….Bahwa meskipun demikian, di sisi lain Mahkamah juga
menilai Para Pemohon seharusnya secara sadar telah mengetahui
bahwa Pasal 201 ayat (7) a quo telah berlaku sejak tahun 2016,
yaitu sebelum para Pemohon mencalonkan diri menjadi Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pemilihan tahun 2020.
Artinya, para Pemohon sudah seharusnya pula mengerti bahwa
ketika dirinya terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah maka tidak akan penuh menjabat selama 5 (lima) tahun.
Artinya pula, terkait dengan visi dan misi yang dijanjikan calon
kepala daerah yang dijabarkan dalam RPJMD dan alokasi
anggaran seharusnya hal tersebut telah disesuaikan dengan masa
jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016.
25. Bahwa dalam sistem demokrasi, kekuasaan berasal dari rakyat dan harus
dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat yang tercermin dalam hasil
pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala desa. Oleh karena itu, jika
sudah ada calon kepala desa yang terpilih secara sah, seharusnya ia
segera dilantik untuk menghindari pelanggaran terhadap kehendak rakyat.
Jika sudah dilakukan pemilihan dan telah menghasilan calon kepala desa
terpilih, maka perpanjangan masa jabatan kepala desa sebelumnya dapat
dianggap sebagai pelanggaran prinsip demokrasi dan hak rakyat untuk
memilih dan menentukan pemimpin mereka;
26. Bahwa pasal 118 huruf e UU 3/2024 sama sekali tidak mencerminkan
prinsip kedaulatan rakyat, bagaimana dikatakan mencerminkan prinsip
kedaulatan rakyat jika penduduk desa di 96 (sembilan puluh enam) Desa
yang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten
Konawe Selatan pada tanggal 24 September 2023 dipaksa untuk
menerima seorang Kepala Desa yang sesungguhnya telah berakhir masa
jabatannya tetapi tetap akan memimpin desa selama 2 (dua) tahun
kedepan, padahal penduduk desa telah menentukan pilihannya dan
19
memberikan mandat kepada Calon Kepala Desa terpilih untuk memimpin
desa pada periode selanjutnya, hal demikian sama dengan merampas
kedaulatan rakyat dan memaksa rakyat untuk menerima kehendak
pembentuk undang-undang;
27. Bahwa selanjutnya perlu diketahui, dari 96 (sembilan puluh enam) Desa
yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten
Konawe Selatan pada tanggal 24 September 2023, sebanyak 59 (lima
puluh sembilan) calon kepala desa yang terpilih adalah calon kepala desa
baru (bukan petahana), dan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) Calon Kepala
Desa Petahana yang mencalonkan kembali, 35 (tiga puluh lima) calon
Kepala Desa petahana tidak terpilih lagi dalam Pemilihan Kepala Desa
termasuk dengan Desa Para Pemohon dimana calon Kepala Desa
Petahana tidak terpilih lagi, hal ini membuktikan bahwa setengah dari
desa yang melakukan pemilihan kepala desa serentak, penduduk
desanya telah menggunakan kedaulatannya untuk menentukan siapa
yang layak memimpin pemerintahan desa periode selanjutnya dan
sekaligus memberikan penghukuman kepada calon Kepala Desa
petahana karena dinilai tidak berhasil dalam menjalankan pemerintahan
desa; (Bukti P-40)
28. Bahwa dengan fakta demikian, bisa dibayangkan apabila perpanjangan
masa jabatan kepala desa tetap dilakukan dengan mengacu pada
ketentuan pasal 118 e UU 3/2024 tanpa mempertimbangkan telah adanya
hasil pemilihan kepala desa yang telah memberikan mandat kepada
Calon Kepala Desa terpilih untuk memimpin desa periode selanjutnya,
maka berdasarkan penalaran yang wajar akan terjadi krisis legitimasi
kepemimpinan di Desa, terlebih khusus terhadap 35 (tiga puluh lima)
Desa yang calon Kepala Desa Petahana tidak terpilih kembali atau sudah
tidak diberikan kepercayaan lagi oleh penduduk desa untuk memimpin
desa, tetapi tetap akan memimpin Desa untuk 2 (dua) tahun ke depan
karena berlakunya pasal 118 e UU 3/2024, sebagaimana diketahui, desa
merupakan satuan wilayah yang terkecil dengan interaksi masyarakatnya
yang cukup intens dan dekat sehingga pasti akan menimbulkan konflik
antara calon Kepala Desa Petahana yang kalah dengan calon kepala
20
desa terpilih beserta para pendukungnya dan akan menimbulkan
polarisasi dan perpecahan di masyarakat karena adanya krisis legitimasi
kepemimpinan yang ujungnya akan membuat jalannya pemerintahan di
desa tidak kondusif dan tidak efektif;
29. Bahwa para Pemohon sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam
Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Konawe Selatan tanggal
24 September 2023 yang telah dipilih secara langsung oleh penduduk
desa berhak untuk dilantik sebagai Kepala Desa dengan masa jabatan 8
(delapan) tahun berdasarkan ketentuan pasal 118 d UU 3/2024 yang
mengatur bahwa “Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik,
masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang- Undang ini”, sebagai
pelaksanaan prinsip kepastian hukum yang merupakan salah satu prinsip
yang fundamental dalam negara hukum (rechtsstaat). Prinsip ini menuntut
agar hukum dilaksanakan dengan tegas, konsisten, dan dapat diprediksi
oleh semua pihak, termasuk dalam proses pelantikan pejabat publik.
Dalam konteks ini, pelantikan seorang calon Kepala Desa yang telah
terpilih secara langsung wajib segera dilakukan agar tidak terjadi
ketidakpastian hukum atau kekosongan jabatan yang berpotensi
merugikan masyarakat dan pemerintahan;
30. Bahwa para Pemohon sebagai calon kepala desa terpilih yang terpilih
melalui mekanisme pemilihan langsung memiliki legitimasi hukum dan
legitimasi kekuasaan yang kuat karena dipilih langsung oleh masyarakat
desa sehingga pelantikan para Pemohon sebagai Kepala Desa harus
segera dilaksanakan setelah pemilihan sebagai perwujudan dari
penghormatan terhadap pilihan rakyat dan legitimasi rakyat tersebut,
serta menghindari adanya penundaan yang bisa menimbulkan konflik
politik maupun sosial;
31. Bahwa dalam konteks ini, apabila kita mengambil perumpamaan yang
lebih besar misalnya ketika calon Presiden dan Wakil Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia yang telah terpilih dalam Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 14 Februari 2024 dan
akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024 tiba-tiba pelantikannya harus
ditunda karena adanya perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil
21
Presiden Republik Indonesia sebelumya sebagai akibat dari perubahan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan UU Pemilu, maka bisa
dibayangkan konflik politik maupun sosial yang akan terjadi akibat adanya
krisis legitimasi kekuasaan yang tentunya mengancam stabilitas
pemerintahan dan negara, demikian halnya di Desa, walaupun
wilayahnya lebih kecil tetapi justru interaksi masyarakatnya lebih intens
dan lebih dekat sehingga pasti akan menimbulkan konflik antara calon
Kepala Desa Petahana yang kalah dengan calon kepala desa terpilih
beserta para pendukungnya dan akan menimbulkan polarisasi dan
perpecahan di masyarakat karena adanya krisis legitimasi kepemimpinan
yang ujungnya akan membuat jalannya pemerintahan di desa tidak
kondusif dan tidak efektif;
32. Bahwa penundaan pelantikan para Pemohon sebagai Kepala Desa yang
telah terpilih melalui proses pemilihan yang sah juga dapat dipandang
sebagai bentuk penundaan keadilan (justice delayed). Pandangan ini
muncul karena hak konstitusional calon kepala desa terpilih untuk dilantik
dan menjalankan tugasnya tertunda, yang pada gilirannya juga menunda
hak-hak rakyat yang telah memilihnya untuk memiliki pemimpin yang sah
sesuai pilihan rakyat dan dapat bekerja demi kepentingan mereka;
33. Bahwa dengan demikian berlakunya ketentuan pasal 118 huruf e UU
3/2024 secara nyata telah melanggar hak kedaulatan rakyat dan
menciderai hak konstitusional Para Pemohon berupa hak kedaulatan
rakyat, hak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil,
hak untuk bekerja dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja, serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana yang diatur pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi :
"Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar".
Dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
22
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan
III. Berlakunya Pasal 118 huruf e UU 3/2024 Telah Menimbulkan
Ketidakpastian Hukum dan Tidak Memberikan Perlindungan Hukum
Bagi Para Pemohon Sebagai Pihak Yang Terkena Dampak Dari
Berlakunya UU 3/2024
34. Bahwa pasal 118 UU 3/2024 merupakan ketentuan peralihan dari UU
3/2024 yang pada huruf e mengatur mengenai perpanjangan masa
jabatan kepala desa, mengenai ketentuan peralihan dalam suatu undang-
undang harus dibuat dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada Butir
127 Lampiran II UU P3. Terkait ketentuan peralihan dalam suatu undang-
undang, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 18/PUU-XX/2022
Sub-paragraf [3.10.5], telah memberikan pertimbangan sebagai berikut:
[3.10.5] Bahwa sebagai ketentuan peralihan, sebagaimana juga
telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
67/PUU- XIX/2021 bertanggal 20 April 2022 yang diucapkan
sebelumnya, Pasal 201 UU 10/2016 dimaksudkan untuk
menghindari kekosongan hukum dan menjamin kepastian hukum
serta bersifat transisional dalam rangka penyelenggaraan pemilihan
gubernur, bupati, dan walikota serentak nasional pada 2024,
sehingga menurut Mahkamah telah memenuhi pemuatan ketentuan
peralihan sebagaimana ditentukan dalam Butir 127 Lampiran II
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011). Menurut Butir 127
Lampiran II UU 12/2011 ketentuan peralihan memuat penyesuaian
pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang lama terhadap
Peraturan Perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum; b. menjamin
kepastian hukum; c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak
yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan; dan d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau
bersifat sementara. Khusus mengenai kepastian hukum, adanya
pengaturan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang
terpilih berdasarkan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
serentak pada 2020 akan berakhir pada penyelenggaraan
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak nasional pada
2024 telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 201 ayat (7) UU
10/2016. Dalam batas penalaran yang wajar ketentuan dimaksud
sudah pasti diketahui oleh semua pasangan calon yang ikut
berkontestasi dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
serentak pada 2020. Artinya, pengurangan atau pemotongan waktu
masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
23
serta walikota dan wakil walikota sudah diketahui secara pasti oleh
masing-masing pasangan calon.
35. Bahwa Pasal 118 UU 3/2024, berbunyi sebagai berikut:
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang
telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-
Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi
berdasarkan Undang-Undang ini.
b. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang
masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua
menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode
lagi.
c. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang
masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa
jabatannya sesuai Undang- Undang ini.
d. Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa
jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
e. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan
bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
f. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil
melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
36. Bahwa pada Pasal 118 huruf d UU 3/2024 mengatur bahwa “Kepala Desa
yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti
ketentuan Undang-Undang ini”. Apabila merujuk pada ketentuan pasal
118 huruf d UU 3/2024 maka seharusnya Para Pemohon sebagai Calon
Kepala Desa Terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan
sebelum berlakunya UU 3/2024 dilantik oleh Bupati Konawe Selatan
dengan masa jabatan mengikuti ketentuan UU 3/2024 yaitu masa jabatan
8 (delapan) tahun;
37. Bahwa ketentuan pasal 118 huruf e UU 3/2024, justru menimbulkan
ketidakpastian hukum dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi
para Pemohon sebagai pihak yang terkena dampak dari berlakunya UU
3/2024, dengan alasan sebagai berikut:
a. Prinsip kepastian hukum menuntut agar hukum dilaksanakan dengan
tegas, konsisten, dan dapat diprediksi oleh semua pihak, termasuk
dalam proses pelantikan pejabat publik. Dalam konteks ini, pelantikan
seorang calon Kepala Desa yang telah terpilih secara langsung wajib
24
segera dilakukan dan tidak dilakukan penundaan agar tidak terjadi
ketidakpastian hukum atau kekosongan jabatan yang berpotensi
merugikan masyarakat dan pemerintahan;
b. Ketentuan pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang mengatur bahwa Kepala
Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari
2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para Pemohon,
khususnya terkait bagaimana dengan nasib Para Pemohon sebagai
Calon Kepala Desa Terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa yang
dilaksanakan sebelum berlakunya UU 3/2024 apakah tetap dilantik
sebagai Kepala Desa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 118
huruf d UU 2/2024 atau harus ditunda pelantikannya karena adanya
perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana diatur pasal
118 huruf e UU 3/2024;
c. Bahwa apabila Para Pemohon baru dilantik setelah masa
perpanjangan jabatan kepala desa berakhir atau setelah 2 (dua) tahun,
maka tidak ada suatu kepastian bahwa dalam 2 (dua) tahun kedepan
Para Pemohon masih memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Kepala
Desa atau tidak ada suatu kepastian tidak akan terjadi suatu hal yang
dapat mengakibatkan para Pemohon tidak lagi memenuhi syarat untuk
dilantik sebagai Kepala Desa misalnya karena berhalangan tetap atau
bahkan meninggal dunia sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian
hukum Para Pemohon dan dapat merugikan Para Pemohon;
d. Ketentuan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak memberikan
perlindungan hukum bagi Para Pemohon sebagai pihak yang terkena
dampak dari berlakunya UU 3/2024 karena para Pemohon sebagai
warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang secara
sadar ingin berpartisipasi dalam pemerintahan dengan mengikuti
Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Konawe Selatan
tanggal 24 September 2023 dan para Pemohon telah mengetahui
bahwa masa jabatan Kepala Desa periode sebelumnya akan berakhir
pada tanggal 30 April 2024 sehingga apabila para Pemohon terpilih
dalam Pemilihan Kepala Desa maka para Pemohon akan dilantik
25
sebagai Kepala Desa pada tanggal 30 April 2024 sesuai dengan akhir
masa jabatan Kepala Desa periode sebelumnya, tetapi dengan
berlakunya pasal 118 huruf e UU 3/2024 justru menghilangkan hak
para Pemohon untuk dilantik pada akhir masa jabatan Kepala Desa
periode sebelumnya (tanggal 30 April 2024) karena adanya ketentuan
perpanjangan masa jabatan kepala desa sehingga hak Para Pemohon
sebagai pihak yang terkena dampak dari berlakunya UU 3/2024 tidak
terlindungi;
e. Bahwa para Pemohon sebagai calon kepala desa terpilih yang terpilih
melalui mekanisme pemilihan langsung memiliki legitimasi hukum dan
legitimasi kekuasaan yang kuat karena dipilih langsung oleh
masyarakat desa sehingga pelantikan para Pemohon sebagai Kepala
Desa tidak boleh ditunda dan harus segera dilaksanakan setelah
pemilihan sebagai perwujudan dari penghormatan terhadap pilihan
rakyat dan legitimasi rakyat tersebut dan perlindungan hak
konstitusional para Pemohon sebagai calon kepala desa terpilih untuk
mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlindungan untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan;
38. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, untuk menghentikan
terjadinya pelanggaran hak konstitusional para Pemohon dan demi
tercapainya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para
Pemohon sebagai pihak yang terkena dampak dari berlakunya UU 3/2024,
maka beralasan hukum apabila pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang semula
berbunyi “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan
bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Kepala
Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024
dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan
hasil pemilihan kepala desa”
26
IV. Pentingnya Permohonan a quo Menjadi Prioritas Pemeriksaan Di
Mahkamah Konstitusi
39. Bahwa pada tanggal 29 April 2024, Bupati Konawe Selatan mengeluarkan
Surat Edaran Nomor: 100.3/2000 yang pada pokoknya menyampaikan
menunda pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa
Serentak Tahun 2023 sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) Desa sampai
dengan batas waktu yang tidak ditentukan dan memerintahkan
penunjukan Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala
Desa setelah masa jabatan Kepala Desa yang telah melaksanakan
pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 berakhir pada tanggal 30
April 2024, dan hingga saat ini, jalannya Pemerintahan Desa di 96
(Sembilan puluh enam) Desa dimaksud masih dipimpin oleh Pelaksana
Harian Kepala Desa;
40. Bahwa penundaan pelantikan 96 (sembilan puluh enam) Kepala Desa
Terpilih sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan telah
menimbulkan gejolak dan polarisasi di masyarakat antara pendukung
calon kepala desa terpilih yang mendesak agar segera dilakukan
pelantikan kepala desa dengan pendukung calon kepala desa yang tidak
terpilih yang mendukung adanya perpanjangan jabatan kepala desa,
sehingga mengakibatkan kondisi sosial politik masyarakat desa menjadi
tidak kondusif dan rawan konflik; (Bukti P-41)
41. Bahwa pelaksanaan Pemerintahan Desa oleh Pelaksana Harian Kepala
Desa juga tidak efektif karena Pelaksana Harian Kepala Desa tidak bisa
mengambil keputusan yang sifatnya strategis dan juga karena legitimasi
kepemimpinan yang kurang sehingga pemerintahan desa tidak bisa
berjalan secara efektif dan akhirnya menghambat pelayanan masyarakat
dan pembangunan desa;
42. Bahwa berdasarkan situasi dan kondisi faktual yang dipaparkan di atas,
untuk menghindari gejolak di masyarakat dan polarisasi masyarakat desa
yang lebih luas dan agar pelaksanaan pemerintahan desa bisa segera
berjalan efektif, menjadi relevan bagi Para Pemohon untuk meminta
kepada Mahkamah untuk menjadikan pemeriksaan Permohonan Para
Pemohon sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi;
27
43. Bahwa permohonan Para Pemohon untuk menjadikan permohonan ini
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah didasarkan pula pada upaya
menghindari kerugian konstitusional yang dialami Para Pemohon tidak
menjadi lebih meluas dan dapat segera dicegah;
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon mohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi, untuk berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menjadikan Permohonan aquo yang dimohonkan oleh Para Pemohon
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
perlindungan hak konstitusional Para Pemohon dan meminimalisir kerugian
konstitusional Para Pemohon akan terjadi.
DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) yang semula
berbunyi “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan
Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya
sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan
kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa”. Sehingga, norma
Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
selengkapnya menjadi berbunyi, “Kepala Desa yang berakhir masa
jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan
pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa”;
28
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-34, yang disahkan dalam persidangan tanggal 21 Agustus 2024 dan 11 November
2024, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Sulwan;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
Atas
Nama
Hidayatullah, S.Pd.;
5.
Bukti P-5
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Ndepa;
6.
Bukti P-6
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Nanang
Muliyono;
7.
Bukti P-7
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Lamudini;
8.
Bukti P-8
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Astina;
9.
Bukti P-9
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Asrul Sadli;
10.
Bukti P-10
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Darwin
Depu;
11.
Bukti P-11
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Rusman,
S.Pd.;
12.
Bukti P-12
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Amuruddin;
13.
Bukti P-13
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Maman
Darmansyah;
14.
Bukti P-14
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Yamin;
15.
Bukti P-15
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Marwan;
16.
Bukti P-16
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Abdul
Hakim;
17.
Bukti P-17
:
Fotokopi Keputusan Panitia Pemilihan Desa Wadonggo
Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan
29
Nomor 12/PAN/SS/VI/2023 tentang Penetapan Calon
Kepala Desa Terpilih, bertanggal 24 September;
18.
Bukti P-18
:
Fotokopi Keputusan Panitia Pemilihan Desa Parasi
Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 12/Panitia/IX/2023 tentang Penetapan
Calon Kepala Desa Terpilih, bertanggal 24 September
2023;
19.
Bukti P-19
:
Fotokopi
Keputusan
Panitia
Pemilihan
Desa
Wawondengi Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 17/PPD.W/2023 tentang Penetapan
Calon Kepala Desa Terpilih, bertanggal 24 September
2023;
20.
Bukti P-20
:
Fotokopi Keputusan Panitia Pemilihan Desa Ataku
Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Nomor
08/PILDES/ATAKU/2023 tentang Penetapan Calon
Kepala Desa Terpilih, bertanggal 28 September 2023;
21.
Bukti P-21
:
Fotokopi Keputusan Panitia Pemilihan Desa Wonua Sari
Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan Nomor
016/P.Pilkades Wonua Sari/2023 tentang Penetapan
Calon Kepala Desa Terpilih, bertanggal 24 September
2023;
22.
Bukti P-22
:
Fotokopi Keputusan Panitia Pemilihan Desa Lanowulu
Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 025/SK/PP-LNW/IX/2023 tentang Penetapan
Calon Kepala Desa Terpilih, bertanggal 25-09-2023;
23.
Bukti P-23
:
Fotokopi Keputusan Panitia Pemilihan Desa Telutu Jaya
Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 31/PPKD-TLJ/09/2023 tentang Penetapan Calon
Kepala Desa Terpilih, bertanggal 24 September 2023;
24.
Bukti P-24
:
Fotokopi Keputusan Panitia Pemilihan Desa Benua
Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan Nomor
08/PPD-BNA/IX/2023 tentang Penetapan Calon Kepala
Desa Terpilih, bertanggal 24 September 2023;
25.
Bukti P-25
:
Fotokopi Keputusan Panitia Pemilihan Desa Ulunese
Kecamatan Kolono Timur Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
22/PILKADES-UL/2023
tentang
Penetapan
Calon Kepala Desa Terpilih, bertanggal 24 September
2023;
26.
Bukti P-26
:
Fotokopi Keputusan Panitia Pemilihan Desa Langgea
Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan Nomor
18/PPD/2023 tentang Penetapan Calon Kepala Desa
Terpilih, bertanggal 28 September 2023;
27.
Bukti P-27
:
Fotokopi Keputusan Panitia Pemilihan Desa Lasuai
Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 11/PAN-IX/DS-LSI/2023 tentang Penetapan
30
Calon Kepala Desa Terpilih, bertanggal 24 September
2023;
28.
Bukti P-28
:
Fotokopi Keputusan Panitia Pemilihan Desa Lambakara
Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan Nomor
03/Pilkades/IX/2023 tentang Penetapan Calon Kepala
Desa Terpilih, bertanggal 24 September 2023;
29.
Bukti P-29
:
Fotokopi Keputusan Panitia Pemilihan Desa Mata
Lamokula
Kecamatan
Moramo
Utara
Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 19/PP-DML/IX/2023 tentang
Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, bertanggal 24
September 2023;
30.
Bukti P-30
:
Fotokopi Keputusan Panitia Pemilihan Desa Wonua
Kongga Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Kepala
Desa Terpilih, bertanggal 24-09-2023;
31.
Bukti P-31
:
Fotokopi
Surat
Sekretariat
Daerah
Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor: 400.10.2.1/1591
perihal Pelantikan Kepala Desa Tahun 2024, bertanggal
26 April 2024;
32.
Bukti P-32
:
Fotokopi Surat Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor: 100.3.5.5/244/SJ perihal Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada
Serentak Tahun 2024, bertanggal 14 Januari 2023;
33.
Bukti P-33
:
Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan
Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor: 100.3.5.5/1718/BPD perihal Tanggapan atas
Petunjuk Pelantikan Kepala Desa, bertanggal 25 April
2024;
34.
Bukti P-34
:
Fotokopi Surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan
Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor:
100.3.5.5/1747/BPD
perihal
Penundaan
Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih, bertanggal 26
April 2024;
Selain alat bukti surat/tulisan, para Pemohon juga mengajukan satu orang
saksi bernama H. Surunuddin Dangga yang didengar kesaksiannya di bawah
sumpah dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 24 Oktober 2024, pada
pokoknya sebagai berikut.
-
Saksi adalah Bupati Konawe Selatan;
-
Sampai sekarang Saksi masih menjabat sebagai pelaksana undang-undang di
daerah, sehingga saksi hanya mematuhi aturan yang diturunkan tentang
pemilihan desa berdasarkan edaran Mendagri tanggal 14 Januari 2023, dimana
31
salah
satu
poinnya
adalah
bupati
dan/atau
walikota
yang
akan
menyelenggarakan pemilihan kepala desa, dapat dilaksanakan sebelum
tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman kepada ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
-
Berdasarkan edaran ini, Pemerintah Daerah menyiapkan segala sesuatunya,
termasuk penganggaran sebanyak Rp1,9 miliar yang masuk dalam draf APBD
perubahan, sehingga tahapan dilaksanakan mulai bulan Agustus.
-
Untuk tahapan Pemilihan Kepala Desa di Konawe Selatan dibuat Perbup Nomor
32 Tahun 2023 tanggal 26 Mei. Dimana dengan memedomani edaran tadi,
pelaksanaan hari H dilaksanakan pada 27 September 2023. Proses berjalan
dengan aman dan lancar. Dari 96 desa di Konawe Selatan yang berakhir masa
jabatan 30 April 2024, 94 kepala desa, dan 2 (dua) kepala desa, yakni 1 kepala
desa meninggal dunia dan 1 mengundurkan diri karena menjadi caleg dalam
pemilihan umum.
-
Pelantikan sudah dipersiapkan dan sudah meminta izin kepada Mendagri.
Tanggal 25 April, keluar surat untuk memberikan persetujuan untuk segera
melantik 96 desa tersebut. Selanjutnya undangan sudah diedarkan dan juga
sudah dilakukan gladi untuk pelantikan, namun keesokan harinya, tanggal 26,
keluar lagi surat dari Bina Pemerintahan Desa yang melarang pelantikan dan
meminta memperpanjang masa jabatan di 96 desa tersebut. Sehingga, menjadi
polemik di masyarakat sampai hari ini.
-
Hari ini, Konawe Selatan lagi viral di seluruh Indonesia, kasus guru yang dituduh
menganiaya anak polisi. Saksi kuatir jika para kepala desa terpilih belum dilantik
akan menjadi masalah lagi karena di masyarakat sekarang sudah terpecah dua,
pendukung yang kalah dengan pendukung yang menang. Sehingga dalam
pemilihan kepala daerah secara serentak, dikuatirkan menjadikan perpecahan
yang dapat berakibat agenda nasional di Konawe Selatan tidak akan sukses.
-
Saksi sudah melaksanakan pemilihan sesuai dengan tahapan sebagaimana
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Namun, pada tanggal 26 April ada
undang-undang baru yang muncul yang dipaksakan kepada saksi untuk
mengikuti.
-
Konawe Selatan terdapat 336 desa, terbesar di Sulawesi Tenggara.
32
-
Saksi sudah hampir 10 tahun menjadi Bupati tidak pernah ada masalah. Namun
terkait pemilihan desa ini, saksi sudah didemo beberapa kali, diteror, dan lain
sebagainya.
-
Saksi hanya menyampaikan bahwa proses yang dilaksanakan sesuai dengan
regulasi, aturan, dan Surat Edaran Mendagri yang disampaikan.
-
Saksi beberapa kali menyurat kepada Menteri Dalam Negeri, kiranya
diperkenankan untuk melantik, tetapi jawabannya tidak jelas.
-
Saksi dan kepala desa juga pernah datang ke Dirjen Bina Desa, namun yang
dibolehkan masuk hanya saksi, sedangkan yang lain (kepala desa) tidak boleh.
-
Surat Mendagri terkait penundaan pelantikan, Nomor 100.3.5.5/1747/BPD, Hal
Penundaan Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Menyusuli Surat Direktur
Jenderal Pemerintahaan Desa Nomor 100.3.5.5/1718, tanggal 25 April.
Hal tanggapan atas petunjuk pelantikan kepala desa dan sehubungan
dengan dinamika pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten
Konawe Selatan yang saat ini akan memasuki tahapan pelantikan calon
kepala desa terpilih, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut.
1. Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah
disahkan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2024. Dengan
demikian, telah menjadi hukum positif, sehingga wajib dilaksanakan
dan dipatuhi oleh penyelenggara pemerintahan.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara
Bupati Konawe Selatan untuk: a. Melakukan proses perpanjangan
masa jabatan kepala desa selama 2 tahun bagi kepala desa yang
berakhir masa jabatannya pada tanggal 30 April 2024 sesuai
ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa. b. Melaksanakan penundaan pelantikan bagi 96 calon kepala
desa terpilih hingga berakhir di masa jabatan kepala desa yang saat
ini sedang menjabat, sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.
Demikian
untuk
menjadi
perhatian
dan
dipedomani
dalam
pelaksanaannya.
Atas nama Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Pemerintahan Desa.
Ditandatangani, Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si.
-
Terkait dengan perintah untuk menunda pelantikan menjadikan pemerintahan
terhambat. Kemarin, demi pencairan dana desa, terpaksa menunjuk plt dari
ASN untuk mengisi kekosongan sementara, supaya pemerintahan berjalan.
Para kepala desa yang tidak terpilih kembali setelah diaudit, rata-rata tidak
memenuhi syarat lagi sebagai kepala desa, karena masa jabatan akan berakhir
33
namun mereka tidak membuat laporan keuangan dan tidak melakukan
pembayaran pajak. Terlebih, masyarakat sudah tidak mengakui lagi.
-
Pengisian kekosongan sementara dengan ASN.
-
Terkait pelaksanaan pilkada, persiapan pilkada dilaksanakan sesuai rencana,
dengan anggaran 96 milyar. Ada ancaman masyarakat tidak mau memberikan
suara dalam pilkada. Upaya deteksi dini menghindari hal-hal yang tidak
diharapkan dalam pilkada adalah dengan menempatkan 5 (lima) orang linmas
dalam satu desa untuk membantu kepolisian.
-
Saksi tidak sempat membaca Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024.
-
Saksi bertemu dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa yang menjelaskan
adanya perpanjang sampai dua tahun, baru kemudian dilantik yang terpilih.
-
Saksi juga menanyakan terkait dengan kepala desa yang sudah meninggal dan
sudah mengundurkan diri, apakah juga akan diperpanjang, namun tidak ada
penjelasan.
-
Kabupaten Konawe Selatan terdapat 336 desa, yang berakhir masa jabatan ada
96 desa.
-
Saksi mendapat 2 (dua) surat dari Mendagri. Surat tanggal 25 Februari
mengizinkan untuk dilakukan pelantikan.
[2.3]
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024 sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU 3/2024 YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP
UUD NRI TAHUN 1945
Dalam Perbaikan Permohonan a quo, Para Pemohon mengajukan
pengujian materiil terhadap Pasal 118 huruf e UU 3/2024, yang berketentuan
sebagai berikut:
Pasal 118 huruf e UU 3/2024
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan
Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini”
Para Pemohon mengemukakan bahwa ketentuan Pasal a quo dianggap
bertentangan dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
34
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar.”
Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945
(1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”
Dalam Perbaikan Permohonan a quo, para Pemohon mendalilkan kerugian
konstitusional yaitu potensi kerugian atas ketentuan Pasal 118 huruf e UU
3/2024 yaitu Para Pemohon sebagai calon kepala desa terpilih dalam pemilihan
kepala desa serentak di Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24 September
2023 dinilai memiliki hak untuk dilantik sebagai kepala desa sebagai bentuk
pengakuan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia berupa hak
kedaulatan rakyat, hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, hak untuk bekerja, dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja, serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan. Bahwa dengan adanya ketentuan baru Pasal a quo, 96 calon
kepala desa terpilih di Kabupaten Konawe Selatan tidak dapat dilantik pada 30
April 2024 dan pelantikannya ditunda hingga 2 (dua) tahun setelah habis masa
jabatan kepala desa yang saat ini telah diperpanjang masa jabatannya.
Bahwa Para Pemohon dalam petitumnya memohon sebagai berikut:
Dalam provisi:
1. Mengabulkan Permohonan Provisi para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menjadikan Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para Pemohon
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
perlindungan hak konstitusional Para Pemohon dan meminimalisir kerugian
konstitusional Para Pemohon akan terjadi.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan 118 huruf e Undang-Undang 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6914) yang semula berbunyi, “Kepala
35
desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024
dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “Kepala desa yang berakhir masa jabatannya
sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan undang-undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan
kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa”. Sehingga norma
Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
selengkapnya menjadi berbunyi, “Kepala desa yang berakhir masa
jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai
dengan ketentuan undang-undang ini sepanjang belum dilaksanakan
pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.”
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II.
KETERANGAN DPR RI
Terhadap dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam perbaikan
permohonan yang diajukan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, DPR
RI dalam penyampaian pandangannya dengan terlebih dahulu menguraikan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
A. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam
pengujian undang-undang a quo secara materiil, DPR RI memberikan
pandangan berdasarkan 5 (lima) batasan kerugian konstitusional
berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan MK Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional sebagai berikut:
36
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
b. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dianggap oleh
Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
c. Adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang
dimohonkan pengujian
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Terhadap kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara a quo,
DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian
materiil UU 3/2024.
B. PANDANGAN UMUM
1. Bahwa undang-undang tentang desa ditetapkan melalui Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) yang telah
beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU
6/2023), dan terakhir diubah dengan UU 3/2024.
2. Bahwa selama 10 tahun dilaksanakan, UU Desa dinilai mampu
menggerakkan desa sebagai garda terdepan dalam menyejahterakan
masyarakat. Meskipun demikian, peran desa untuk pembangunan
tersebut perlu diperkuat, diperbaiki, dan disempurnakan untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan masyarakat,
dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
3. Bahwa pemilihan kepala desa (pilkades) didesain dilakukan secara
serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam
37
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU
6/2014). Desain pilkades secara serentak dilakukan berdasarkan
prinsip
efisiensi
yang
mempertimbangkan
jumlah
desa
dan
kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
4. Bahwa masa jabatan kepala desa yang sebelumnya diatur dalam UU
6/2014 adalah selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali
masa jabatan, diubah dalam UU 3/2024 menjadi 8 tahun dan dapat
menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan. Diharapkan dengan
diperpanjangnya masa jabatan kepala desa dapat memperkuat kinerja
kepala desa, memberikan waktu yang lebih lama kepada kepala desa
untuk menyelesaikan program pembangunan dan memajukan desa,
meminimalisir konflik yang sering terjadi saat pilkades, serta dapat
mendorong kepala desa untuk lebih fokus bekerja dan meningkatkan
profesionalitasnya.
C. KETERANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN
1. Bahwa sebelum masuk kedalam pokok Keterangan DPR RI, perlu
dijelaskan kronologi penyusunan dan pembahasan UU 3/2024 yang
dinilai Para Pemohon tidak ada informasi sehingga para Pemohon tidak
mengetahui adanya pembahasan RUU Perubahan 6/2014 (vide
Perbaikan Permohonan hal. 17), yaitu sebagai berikut:
a) Bahwa pada 17 Desember 2019, RUU Perubahan 6/2014 telah
masuk dalam Prolegnas long-list sesuai Keputusan DPR RI
Nomor 46/DPR RI/I/2019-2020 tentang Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020-2024 dalam
nomor urut 230 yang diusulkan oleh DPD, dan telah disahkan
dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-
2020 yang dapat disaksikan secara langsung melalui media-
media streaming DPR RI. (https://www.youtube.com/watch?v=
8vsR6jv-yuQ)
b) Bahwa pada 17 Januari 2023, ribuan massa aksi dari Pimpinan
Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
(PAPDESI) menyuarakan aspirasi di depan Gedung DPR RI
38
menuntut beberapa perubahan ketentuan UU 6/2014 antara lain:
masa jabatan kepala desa diubah dari semula 6 tahun menjadi 9
tahun karena waktu 6 tahun dianggap belum optimal tidak cukup
waktu dalam membangun desa menjadi lebih baik, moratorium
pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan,
hingga permasalahan dana desa. Badan Legislasi telah menemui
perwakilan massa aksi dan telah mencatat untuk disampaikan
pada rapat di Badan Legislasi. (https://news.detik.com/berita/d -
6519528/demo-di-dpr-kades-tuntut-pemerintah-revisi-uu-desa)
c) Bahwa pada 25 Januari 2023, Persatuan Perangkat Desa
Indonesia (PPDI) menggelar demonstrasi yang menuntut agar
diatur payung hukum yang jelas terkait status kepegawaian dan
peningkatan
kesejahteraan
perangkat
desa.
(https://
nasional.tempo.co/read/1683755/perangkat-desa-ajukan-3-
tuntutan-dalam-demo-jilid-iii-di-depan-gedung-dpr)
d) Bahwa pada 19 Juni 2023, Badan Legislasi DPR RI mengadakan
Rapat Pleno dengan agenda presentasi Tim Ahli RUU Perubahan
6/2014 yang disiarkan secara langsung melalui kanal youtube
Baleg DPR RI. Diantara materi yang diusulkan diubah adalah:
(https://www.youtube.com/watch?v=ZUQ0fBQi7oA)
(1) Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun
dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Hal ini
sebagai respon penyerapan aspirasi yang disampaikan oleh
perwakilan
kepala desa
dan
perangkat
desa
untuk
menegaskan kembali konsep desa sebagai perangkat
pemerintahan yang paling bawah yang berhadapan langsung
dengan masyarakat, sehingga perlu mengikuti siklus jangka
waktu pergantian kepemimpinan nasional.
(2) Pasal 118 terkait masa jabatan kepala desa yang ada tetap
berlaku sampai habis mengikuti masa jabatan 9 tahun.
e) Bahwa pada 22-23 Juni 2023, selanjutnya Badan Legislasi mulai
membahas RUU Perubahan 6/2014 melalui rapat Panitia Kerja
(Panja). Seluruh rapat-rapat Panja bersifat terbuka dan disiarkan
39
secara langsung melalui kanal youtube Baleg DPR RI, sehingga
masyarakat luas dapat menyaksikan secara langsung jalannya
pembahasan RUU Perubahan 6/2014.
f)
Bahwa pada 27 Juni 2023, Rapat Panja menyepakati beberapa
hal:
(1) Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun,
paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau
tidak berturut-turut.
(2) Pasal 118 terkait kepala desa yang sudah terpilih tetapi belum
dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan undang-
undang.
g) Bahwa pada 3 Juli 2023, Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI
menyetujui RUU Perubahan 6/2014 menjadi RUU Inisiatif DPR
yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna. Rapat Pleno tersebut
disiarkan secara langsung melalui kanal youtube DPR RI
sehingga masyarakat luas dapat menyaksikan secara langsung.
(https://www.youtube.com/watch?app=desktop&v=-lmmdkw
lwdM) Rapat Pleno tersebut yang menyetujui perubahan antara
lain:
(1) Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun,
paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau
tidak berturut-turut.
(2) Pasal 118 antara lain bagi kepala desa yang sudah terpilih
tetapi belum dilantik maka masa jabatannya mengikuti
ketentuan undang-undang.
h) Bahwa pada 5 Juli 2023, ribuan massa dari Asosiasi Pemerintah
Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar demonstrasi
menuntut salah satunya terkait masa jabatan kepala desa menjadi
9 tahun dengan maksimal dapat menjabat selama 3 periode, atau
9 tahun dengan maksimal dapat menjabat 2 periode dengan
berlaku surut bagi kepala desa yang masih menjabat. Tuntutan ini
berbeda dari hasil Rapat Pleno Baleg DPR RI tanggal 3 Juli 2023.
40
(https://kabar24.bisnis.com/read/20230705/15/1671926/apdesi-
demo-di-depan-dpr-berikut-12-tuntutannya)
i)
Bahwa pada 11 Juli 2023, rencana usulan RUU Perubahan UU
6/2024 telah disetujui dari semula RUU Usul Inisiatif Badan
Legislasi DPR RI menjadi RUU Usul DPR RI pada Rapat
Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang
2022-2023. Pada Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
(PAPDESI), Kepala Desa Perempuan Aliansi Srikandi Jawa Barat,
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Tengah,
Kades Indonesia Bersatu, Aliansi Bersatu Jawa Timur, Asosiasi
Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI), dan Persatuan
Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pusat.
j)
Bahwa pada 5 Februari 2024, Badan Legislasi bersama
Kementerian Dalam Negeri dalam Rapat Pengambilan Keputusan
Tingkat I menyepakati antara lain perubahan masa jabatan kepala
desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa
jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, dan
perpanjangan masa jabatan 2 tahun bagi kepala desa yang masa
jabatannya
berakhir
sampai
dengan
Februari
2024.
(https://www.youtube.com/watch?v=Th_74Ae0-r4)
k) Bahwa pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa
Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyepakati RUU
Perubahan 6/2014 menjadi undang-undang. Rapat tersebut
disiarkan secara langsung melalui media-media stream DPR RI
dan diliput oleh berbagai media cetak maupun media online.
(https://www.youtube.com/watch?v=zWNyjtNYa4M)
l)
Sehingga dengan demikian, rapat-rapat di DPR yang bersifat
terbuka dan disiarkan secara langsung melalui media stream dan
dimuat dalam berbagai berita dapat diakses oleh Para Pemohon,
kecuali Para Pemohon yang tidak berusaha untuk mencari berita
atas pembahasan perubahan UU 6/2014. Selain itu, berbagai
organisasi elemen kepala desa dan perangkat daerah telah
41
berkali-kali turun ke jalan dengan ribuan massa aksi dan media
secara
massif
melakukan
pemberitaan,
sehingga
kemungkinannya sangat kecil apabila Para Pemohon tidak
mengetahui adanya wacana perubahan UU 6/2014 sejak Januari
2023.
2. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan norma Pasal a
quo terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa
jabatannya berakhir pada Februari 2024 dapat diperpanjang selama 2
tahun sehingga mengakibatkan Para Pemohon tidak dapat segera
dilantik (vide Perbaikan Permohonan hal. 11), DPR RI berpandangan
sebagai berikut:
a. Bahwa adanya ketentuan perpanjangan masa jabatan bagi kepala
desa selama 2 tahun merupakan penyesuaian atas jadwal Pilkada
2024 yang diadakan serentak di 37 provinsi. Tahapan Pilkada
Serentak 2024 sudah dimulai sejak 26 Januari 2024, hingga
pemungutan suara yang akan dilaksanakan serentak pada 27
November 2024 mendatang. Jika dilihat pada jadwal Tahapan
Pilkada 2024 yang disusun oleh KPU, sejak April hingga November
2024 merupakan waktu-waktu kritis pendataan Daftar Pemilih
Tetap (DPT) dan pelaksanaan kampanye yang objeknya adalah
masyarakat langsung. Sehingga kepala desa sebagai unsur
terendah pemerintahan memiliki peran yang sangat krusial dalam
pendataan DPT dan pelaksanaan kampanye di tingkat desa.
b. Bahwa berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat
kurang lebih 7.000 kepala desa yang akan berakhir masa
jabatannya
pada
Februari
2024
(https://www.antaranews.
com/berita/3948831/mendagri-sebut-pemerintah-terbuka-soal-
pembahasan-masa-jabatan-kades)
Dikhawatirkan
jika
7.000
kepala desa tersebut berhenti pada Februari 2024 sesuai masa
jabatan semula dan selanjutnya posisi kepala desa sementara
akan ditunjuk oleh kepala daerah yang juga sedang mencalonkan
diri lagi dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (incumbent),
maka hal tersebut akan berdampak pada proses pilkada yang
42
diintervensi oleh kepentingan politik dan rentan terjadi manipulasi
pendataan DPT. Oleh karena itu, ketentuan Pasal a quo tidak
melanggar konstitusi apapun, justru Pasal a quo mendukung
terselenggaranya pemerintahan desa yang akurat, bersih dan
bebas dari kepentingan politik.
c. Bahwa sebagaimana Lampiran II C.4 Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–
Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang–
Undang Nomor 13 Tahun 2012 (UU Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan) Nomor 127, adanya Bab Ketentuan
Peralihan dimaksudkan untuk memuat penyesuaian pengaturan
tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lama terhadap
peraturan perundang-undangan yang baru. Ketentuan Pasal 118
merupakan Ketentuan Peralihan UU 3/2024 yang dibuat untuk
mengatur hal-hal yang bersifat transisional dari UU 6/2014 menjadi
UU 3/2024, memberikan jaminan kepastian hukum bagi Para
Pemohon sebagai calon kepala desa terpilih yang belum dilantik
akan mendapatkan masa jabatan 8 tahun (Pasal 118 huruf d UU
3/2024), serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang
terkena dampak perubahan UU 6/2014, dalam hal ini bagi kepala
desa yang masa jabatannya berakhir sampai dengan bulan
Februari 2024 mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2
tahun (Pasal 118 huruf e UU 3/2024).
D. PETITUM DPR RI
Bahwa Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas DPR RI menyerahkan
sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi
memberikan amar putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa Presiden menyampaikan keterangan secara lisan
dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 9 Oktober 2024 dan menyerahkan
keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 16 Oktober 2024 sebagai
berikut:
43
I.
POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
a. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal
118 huruf e UU 3/2024 yang berbunyi “Kepala Desa yang berakhir masa
jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini”. Berdasarkan ketentuan Pasal 118
huruf e UU 3/2024 tersebut, maka para Pemohon sebagai Calon Kepala
Desa Terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten
Konawe Selatan yang dilaksanakan tanggal 24 September 2023 tidak dapat
dilantik menjadi Kepala Desa pada tanggal 30 April 2024.
b. Bahwa para Pemohon sebagai Calon Kepala Desa yang telah terpilih
melalui mekanisme pemilihan langsung memiliki legitimasi hukum dan
legitimasi kekuasaan yang kuat karena dipilih langsung oleh masyarakat
desa. Sehingga pelantikan para Pemohon sebagai Kepala Desa tidak boleh
ditunda dan harus segera dilaksanakan setelah pemilihan sebagai
perwujudan dari penghormatan terhadap pilihan rakyat dan legitimasi
rakyat, serta perlindungan hak konstitusional para Pemohon sebagai calon
kepala desa terpilih untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dan perlindungan untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28D UUD
1945.
II.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah
menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
(UU MK) dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
III.
PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PARA PEMOHON
1. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (untuk
selanjutnya disebut UU 6/2014) merupakan pelaksanaan dari ketentuan
Pasal 18 ayat (7) UUD 1945 yang berbunyi “Susunan dan tata cara
44
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”,
dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak
tardisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur
dalam undang-undang”. Berdasarkan ketentuan tersebut dan sesuai
dengan konsep negara kesatuan yang dianut oleh negara Republik
Indonesia, maka penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya
berlangsung pada tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah,
tetapi juga di tingkat pemerintah desa.
2. Bahwa penjelasan UU 6/2014 menyatakan tujuan ditetapkannya UU
6/2014 adalah merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Pasal 18
ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yaitu:
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada
dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat
Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk
pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintah Desa yang professional, efisien dan efektif,
terbuka serta bertanggung jawab;
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna
mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa yang
mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan
nasional;
h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi
kesenjangan pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat desa sebagai subyek Pembangunan.
45
3. Bahwa dilaksanakan perubahan UU 6/2014 salah satunya atas adanya
aspirasi dari para kepala desa kepada DPR RI, yang menyatakan masa
jabatan yang diatur dalam UU 6/2014 yakni 6 (enam) tahun dan dapat
diperpanjang 3 (tiga) kali tersebut dirasa sangat melelahkan bagi para
kepala desa. Hal ini dikarenakan rentang waktu dirasakan begitu pendek
dibandingkan dengan tanggung jawab sebagai kepala desa yang harus
dijalankan dalam memimpin desanya. Serta menurut para kepala desa,
persoalan politik di desa pasca pemilihan kepala desa dirasakan masih
sangat terasa dan belum kondusif secara normal pasca terpilih, belum lagi
biaya politik yang dikeluarkan dalam setiap pemilihan kepala desa yang
sangat tinggi. Sehingga kepala desa melalui Lembaga Asosiasi
Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyuarakan aspirasi
perpanjangan masa jabatan yakni 9 (sembilan) tahun dan dapat
diperpanjang 2 (dua) kali masa jabatan.
4. Selain aspirasi dari APDESI, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 42/PUU-XIX/2021 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 39
perlu diubah menjadi “Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode,
baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
maupun
berdasarkan
Undang-Undang
sebelumnya
masih
diberi
kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa
yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang
sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode”.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terdapat perubahan
dari aslinya dalam penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa berbunyi “Kepala Desa yang telah menjabat satu kali
masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi
kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa
jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali
masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi
kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa
jabatan”. Terdapat penyempurnaan penjelasan oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut. Atas dasar berbagai perkembangan hukum, adanya
46
Putusan Mahkamah Konstitusi, maupun kondisi sosiologis yang
membutuhkan adanya perubahan hukum yakni adanya aspirasi dari para
kepala desa, maka hal ini merupakan landasan yuridis untuk adanya
perubahan masa jabatan kepala desa
5. Menindaklanjuti aspirasi mengenai perpanjangan masa jabatan kepala
desa tersebut, maka diperlukan perubahan terhadap UU 6/2014.
Perubahan UU 6/2014 merupakan hal yang wajar sebagai konsekuensi
logis atas adanya dinamika dalam berpemerintahan dan bernegara,
perubahan sebuah Undang-Undang bukan hal yang tabu, hal ini sesuai
dengan adagium hukum yakni het recht hinkt achter de faiten aan yang
memiliki arti hukum senantiasa tertatih-tatih mengejar perubahan zaman.
Adagium ini bermakna bahwa pada hakikatnya sudah seharusnya hukum
selalu mengikuti perkembangan zaman dan bukan justru sebaliknya. Oleh
karena hukum terbentuk dalam moment opname yakni momentum realitas
yang tertangkap saat itu, sehingga tidak masalah jika diperlukan adanya
perubahan-perubahan terkait kebijakan pemerintahan di desa pada saat
ini. Dengan demikian maka perubahan sebuah regulasi dalam menyikapi
kebutuhan perkembangan zaman adalah hal-hal yang mutlak sebagai
upaya untuk menciptakan kondusifitas dan stabilitas penyelenggaraan
pemerintahan dan ketatanegaraan.
6. Bahwa apabila Pembentuk Undang-Undang berpendirian untuk merubah
pengaturan tentang masa jabatan kepala desa, dengan memperhatikan
perkembangan masyarakat akan kebutuhan untuk membatasi masa
jabatan kepala desa, termasuk dengan menentukan periodisasi masa
jabatan yang berbeda dengan ketentuan sebelumnya, hal tersebut tidak
serta-merta dapat diartikan bertentangan dengan UUD 1945. Secara
konstitusional pengaturan terhadap perpanjangan masa jabatan kepala
desa tidak melanggar UUD 1945, secara eskplisit masa jabatan kepala
desa tidak diatur dalam UUD 1945, tetapi diatur dalam Undang-Undang.
Oleh karena itu masa jabatan kepala desa dan berapa periode kepala desa
bisa menjabat, merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
Pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya, berubah-ubahnya masa
47
jabatan dan periodisasi kepala desa sangat dipengaruhi oleh kondisi
sosiologis, yuridis, dan filosofis saat aturan tersebut dibuat.
7. Bahwa Pasal a quo yang menyatakan bahwa “Kepala Desa yang berakhir
masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”, mempunyai makna bahwa
Kepala Desa yang memiliki akhir masa jabatan di bulan Februari sampai
dengan terbitnya UU 3/2024 memiliki hak untuk mendapatkan
perpanjangan masa jabatan 2 tahun sebagaimana ketentuan dalam UU
3/2024. Yang dimaksud dengan “berakhir masa jabatannya sampai
dengan bulan Februari” adalah yang berakhir mulai bulan Februari. Tidak
bisa memaknai kata dengan memotong frase atau berhenti di frase
“sampai dengan” saja, tetapi dimaknai sejak frase “berakhir masa
jabatannya sampai dengan Februari” sehingga berlaku bagi yang berakhir
mulai Februari dan bukan sebelum Februari.
8. Bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak bertentangan
dengan paham konstitusionalisme karena hal itu tetap berada dalam
koridor pembatasan kekuasaan. Penetapan perpanjangan masa jabatan
kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun adalah penting
untuk berkelanjutan pelaksanaan pembangunanan desa demi terwujudnya
kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, perpanjangan masa jabatan
kepala desa juga memberikan manfaat, antara lain Pertama, masa jabatan
yang lebih lama dapat memberikan stabilitas kepemimpinan di desa,
memungkinkan kepala desa untuk fokus pada program jangka panjang
dan menyelesaikan program-program yang tertunda. Kedua, untuk
menghindari gejolak konflik pasca pilkades dan mencegah ketegangan
saat pilkades dilaksanakan.
9. Bahwa Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14
Januari 2023 hal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu
dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan inti surat antara lain:
a. Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala
Desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan
tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
48
b. Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala Desa
setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,
dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Bahwa kebijakan dalam surat tersebut merupakan kewenangan dari
Menteri Dalam Negeri sebagaimana amanat dalam Pasal 57 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
yang berbunyi “Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri”. Kebijakan
penundaan ini dilakukan ketika terdapat peristiwa yang dianggap sebagai
urgensi nasional, seperti Kebijakan Penundaan Pemilihan Kepala Desa
Serentak Tahun 2021 karena terdapat penyebaran virus Corona Virus
Disease 2019 varian Delta maupun upaya memberi dukungan situasi yang
kondusif pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
10. Pasca perubahan masa jabatan kepala desa sebagaimana Pasal 39 ayat
(1) UU 3/2024 maka dilakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa
sebagaimana diatur dalam Pasal a quo. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh
Kementerian Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Menteri Dalam
Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 hal Penegasan
Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
untuk melakukan perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota terkait masa
jabatan kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan yakni
bagi:
a. Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan
periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya, dapat
mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi (amanat Pasal 118 huruf b UU
3/2024).
b. Kepala
Desa
yang
masih
menjabat
pada
periode
ketiga
menyelesaikan sisa masa jabatannya (amanat Pasal 118 huruf c UU
3/2024).
49
c. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan
Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini (amanat Pasal 118 huruf e UU 3/2024).
11. Bahwa alasan dari Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian
materiil Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak relevan, dengan pertimbangan
sebagai berikut:
a. UU 3/2024 sudah jelas menyebutkan bahwa bagi Kepala Desa yang
berakhir masa jabatannya Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang,
sehingga Bulan Februari 2024 menjadi titik mula (starting point) bagi
kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan Kepala
Desa.
b. Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa Serentak
pada tahun 2024 dimaksudkan untuk mendukung keberhasilan
pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan tidak ada
keterkaitan dengan Perubahan UU 6/2014.
c. Pelaksanaan
Pemilihan
Kepala
Desa
Serentak
merupakan
kewenangan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
dengan
mempertimbangkan pengelompokan akhir masa jabatan Kepala Desa,
kondisi kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan PNS di
lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Penjabat Kepala Desa.
IV.
PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon
kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian materiil ketentuan a quo, untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan.
2. Menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945 dan tetap sah, serta mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
50
Namun apabila Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana
dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa para Pemohon menyampaikan kesimpulan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024, sebagai berikut:
A. MAHKAMAH BERWENANG UNTUK MENGADILI PERMOHONAN A QUO
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD NRI 1945”), menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
Selain itu, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, juga menegaskan, bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554)
(“UU MK”), dinyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (1) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
3. Bahwa lebih lanjut Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
51
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5076), dinyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
4. Bahwa selain itu, dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801) (“UU P3”), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”.
5. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi
melakukan pengujian materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3
tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6914) (“UU 3/2024”), yang berbunyi:
Pasal 118 huruf e UU 3/2024:
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan
Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini”. (Bukti P-2)
terhadap
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
"Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar".
Pasal 28D UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
52
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan. (Bukti P-1)
6. Bahwa mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas suatu
undang-undang terhadap UUD NRI 1945;
B. PARA PEMOHON MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
UNTUK MENGAJUKAN PRMOHONAN A QUO
7. Bahwa kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang
dinyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga Negara.
Dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, dinyatakan:
“Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945”
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menetapkan parameter atas pengertian
dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu undang-undang, yaitu harus memenuhi 5 (lima) syarat sesuai Putusan
Mahkamah pada Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor:
011/PUU-V/2007 dan putusan-putusan selanjutnya yang kemudian secara
jelas dimuat dan diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”), yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
53
c. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang
dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan
terjadi.
9. Bahwa dengan berpedoman pada syarat-syarat kedudukan hukum sebagai
Pemohon dalam pengujian undang-undang, maka para Pemohon
menguraikan argumentasinya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I adalah warga negara Indonesia (Bukti P-3) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan
Kepala Desa Wadonggo Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe
Selatan tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan
Panitia Pemilihan Desa Wadonggo Kecamatan Tinanggea Kabupaten
Konawe Selatan Nomor: 12/PAN/SS/VI/2023 bertanggal 24 September
2024 (Bukti P-17);
b. Bahwa Pemohon II adalah warga negara Indonesia (Bukti P-4) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan
Kepala Desa Parasi Kecamatan Palangga Selatan Kabupaten Konawe
Selatan tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan
Panitia Pemilihan Desa Parasi Kecamatan Palangga Selatan
Kabupaten Konawe Selatan Nomor: 12/Panitia/IX/2023 bertanggal 24
September 2024 (Bukti P-18);
c. Bahwa Pemohon III adalah warga negara Indonesia (Bukti P-5) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan
Kepala Desa Wawodengi Kecamatan Moramo Kabupaten Konawe
Selatan tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan
Panitia Pemilihan Desa Wawodengi Kecamatan Moramo Kabupaten
Konawe Selatan Nomor: 17/PPD.W/2023 bertanggal 24 September
2024 (Bukti P-19);
54
d. Bahwa Pemohon IV adalah warga negara Indonesia (Bukti P-6) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan
Kepala Desa Ataku Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan
tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan Panitia
Pemilihan Desa Ataku Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe
Selatan Nomor: 18/PILDES/ATAKU/2023 bertanggal 24 September
2024 (Bukti P-20);
e. Bahwa Pemohon V adalah warga negara Indonesia (Bukti P-7) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan
Kepala Desa Wonua Sari Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe
Selatan tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan
Panitia Pemilihan Desa Wonua Sari Kecamatan Mowila Kabupaten
Konawe Selatan Nomor: 016/P.Pilkades Wonua Sari/2023 bertanggal
24 September 2024 (Bukti P-21);
f. Bahwa Pemohon VI adalah warga negara Indonesia (Bukti P-8) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan
Kepala Desa Lanowulu Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe
Selatan tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan
Panitia Pemilihan Desa Lanowulu Kecamatan Tinanggea Kabupaten
Konawe Selatan Nomor: 025/SK/PP-LNW/IX/2023 bertanggal 24
September 2024 (Bukti P-22);
g. Bahwa Pemohon VII adalah warga negara Indonesia (Bukti P-9) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan
Kepala Desa Telutu Jaya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe
Selatan tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan
Panitia Pemilihan Desa Telutu Jaya Kecamatan Tinanggea Kabupaten
Konawe Selatan Nomor: 31/PPKD-TLJ/09/2023 bertanggal 24
September 2024 (Bukti P-23);
h. Bahwa Pemohon VIII adalah warga negara Indonesia (Bukti P-10) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan
Kepala Desa Benua Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan
tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan Panitia
Pemilihan Desa Benua Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan
55
Nomor: 08/PPD-BNA/IX/2023 bertanggal 24 September 2024 (Bukti P-
24);
i. Bahwa Pemohon IX adalah warga negara Indonesia (Bukti P-11) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan
Kepala Desa Ulunese Kecamatan Kolono Timur Kabupaten Konawe
Selatan tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan
Panitia Pemilihan Desa Ulunese Kecamatan Kolono Timur Kabupaten
Konawe Selatan Nomor: 22/PILKADES-UL/2023 bertanggal 24
September 2024 (Bukti P-25);
j. Bahwa Pemohon X adalah warga negara Indonesia (Bukti P-12) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan
Kepala Desa Langgea Indah Kecamatan Angata Kabupaten Konawe
Selatan tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan
Panitia Pemilihan Desa Langgea Indah Kecamatan Angata Kabupaten
Konawe Selatan Nomor: 18/PPD/2023 bertanggal 24 September 2024
(Bukti P-26);
k. Bahwa Pemohon XI adalah warga negara Indonesia (Bukti P-13) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan
Kepala Desa Lasuai Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe
Selatan tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan
Panitia Pemilihan Desa Lasuai Kecamatan Tinanggea Kabupaten
Konawe Selatan Nomor: 11/PAN-IX/DS-LSI/2023 bertanggal 24
September 2024 (Bukti P-27);
l. Bahwa Pemohon XII adalah warga negara Indonesia (Bukti P-14) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan
Kepala Desa Lambakara Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe
Selatan tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan
Panitia Pemilihan Desa Lambakara Kecamatan Laeya Kabupaten
Konawe Selatan Nomor: 03/Pilkades/IX/2023 bertanggal 24 September
2024 (Bukti P-28);
m. Bahwa Pemohon XIII adalah warga negara Indonesia (Bukti P-15) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan
Kepala Desa Mata Lamokula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten
56
Konawe Selatan tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat
Keputusan Panitia Pemilihan Desa Mata Lamokula Kecamatan
Moramo
Utara
Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor:
19/PP-
DML/IX/2023 bertanggal 24 September 2024 (Bukti P-29);
n. Bahwa Pemohon XIV adalah warga negara Indonesia (Bukti P-16) yang
dalam hal ini sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam Pemilihan
Kepala Desa Wonua Kongga Kecamatan Mowila Kabupaten Konawe
Selatan tanggal 24 September 2023 berdasarkan Surat Keputusan
Panitia Pemilihan Desa Wonua Kongga Kecamatan Mowila Kabupaten
Konawe Selatan Nomor: 18 Tahun 2023 bertanggal 24 September
2024 (Bukti P-30);
o. Bahwa Para Pemohon sebagai calon Kepala Desa terpilih yang telah
dipilih secara langsung oleh penduduk desa berhak untuk dilantik
sebagai Kepala Desa sebagai bentuk pengakuan terhadap hak
konstitusional warga negara Indonesia berupa hak kedaulatan rakyat,
hak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak
untuk bekerja dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja, serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan sebagaimana yang diberikan oleh Pasal 1 ayat (2) UUD
1945 yang berbunyi:
"Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar".
Dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan
Oleh karenanya, syarat kedudukan hukum, sepanjang adanya hak
dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945, telah terpenuhi.
p. Bahwa berlakunya Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang mengatur bahwa
Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan
Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-
57
Undang ini, mengakibatkan para Pemohon sebagai calon Kepala Desa
terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Konawe
Selatan tanggal 24 September 2023 atau sebelum berlakunya UU
3/2024, tidak dapat dilantik sebagai Kepala Desa karena adanya
ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 (dua)
tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024;
q. Bahwa para Pemohon seharusnya dilantik sebagai Kepala Desa oleh
Bupati Konawe Selatan pada tanggal 30 April 2024 (Bukti P-31) namun
karena
adanya
surat
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor:
100.3.5.5/1747/BPD tanggal 26 April 2024 (Bukti P-34) yang pada
pokoknya menegaskan bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal
118 huruf E UU 3/2024 maka meminta kepada Bupati Konawe Selatan
untuk melakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2
(dua) tahun bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada
tanggal 30 April 2024 dan melakukan penundaan pelantikan bagi 96
(sembilan puluh enam) kepala desa terpilih hingga berakhirnya masa
jabatan kepala desa yang saat ini menjabat sehingga pelantikan para
pemohon sebagai kepala desa oleh Bupati Konawe Selatan tidak jadi
atau dibatalkan yang menimbulkan kerugian yang secara spesifik dan
aktual bagi para Pemohon;
r. Bahwa berlakunya Pasal 118 huruf e UU 3/2024 telah melanggar,
merugikan dan menciderai hak kedaulatan rakyat dan hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
"Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar".
Pasal 28D UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
Oleh karenanya, syarat kedua sepanjang hak dan/atau
kewenangan konstitusional para pemohon tersebut dianggap oleh para
58
Pemohon dirugikan oleh suatu undang-undang yang di uji dan syarat
ketiga sepanjang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi, serta syarat keempat adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian
telah terpenuhi.
s. Bahwa para Pemohon sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam
Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Konawe Selatan
tanggal 24 September 2023 terpilih berhak untuk dilantik dengan masa
jabatan sesuai dengan UU 3/2024 sebagaimana diatur pada pasal 118
huruf d UU 3/2024 yang berbunyi:
“Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa
jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini;
t. Bahwa norma mengenai Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya
sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini seharusnya dimaknai bahwa Kepala
Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024
dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini
sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan
hasil pemilihan kepala desa, sehingga para Pemohon sebagai calon
Kepala Desa terpilih dalam pemilihan kepala desa sebelum berlakunya
UU 3/2024 dapat dilantik sesuai dengan ketentuan Pasal 118 huruf d
UU 3/2024;
u. Bahwa apabila permohonan para Pemohon dikabulkan, maka 96
(sembilan puluh enam) Kepala Desa di Kabupaten Konawe Selatan
yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 tidak
dapat diperpanjang lagi karena telah dilaksanakan pemilihan kepala
desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa serentak di
Kabupaten Konawe Selatan tahun 2023 sehingga Para Pemohon dapat
segera dilantik sebagai Kepala Desa dan kerugian konstitusional para
Pemohon tidak akan terjadi lagi;
59
10. Berdasarkan penjelasan uraian kedudukan hukum para Pemohon di atas,
kiranya para Pemohon telah memenuhi kriteria yang dimaksud dalam Pasal
51 ayat (1) huruf a UU MK, sehingga para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) dalam pengujian materiil Pasal 118 huruf e UU
3/2024 terhadap UUD 1945.
C. DALAM
POKOK
PERMOHONAN:
PERMOHON
PARA
PEMOHON
BERALASAN MENURUT HUKUM UNTUK SELURUHNYA
I. PARA PEMOHON TELAH MENGIKUTI PEMILIHAN KEPALA DESA
SESUAI DENGAN KENTENTUAN UU DESA SEBELUM DILAKUKANNYA
PERUBAHAN UU DESA
11. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023, Menteri Dalam Negeri
mengeluarkan Surat Nomor: 1003.5..5/244/SJ Perihal Pemilihan Kepala
Desa Pada Masa Pemilu Dan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang pada
pokoknya
menyampaikan
kepada
Bupati/Walikota
yang
akan
menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum
tanggal 1 November 2023 dan dapat melaksanakan kembali Pemilihan
Kepala Desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak
Tahun 2024; (Bukti P-32)
12. Bahwa menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri tersebut, pada
tanggal 26 Mei 2023, Bupati Konawe Selatan menerbitkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Tata Cara
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 50 Tahun
2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan
Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di
Kabupaten Konawe Selatan;
13. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, Bupati Konawe Selatan
mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 141/415 Tahun 2023
Tentang Penetapan Desa Pemilihan Kepala Desa Serentak Di
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023, dengan menetapkan
sebanyak 94 (sembilan puluh empat) Desa yang masa jabatan Kepala
Desanya akan berakhir pada tanggal 30 April 2024 akan mengikuti
Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2023, selanjutnya pada tanggal
60
5 Juni 2023, Bupati Konawe Selatan mengeluarkan Surat Keputusan
Bupati Nomor: 410/450 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penetapan
Desa Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2023, dengan menetapkan sebanyak 2 (dua) Desa yang masa
jabatan Kepala Desanya akan berakhir pada tanggal 7 November 2024
akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2023 dengan
pertimbangan Kepala Desa dimaksud ada yang sudah meninggal dunia
dan ada yang mengundurkan diri, sehingga total keseluruhan Desa yang
mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2023 di Kabupaten
Konawe Selatan adalah sebanyak 96 (sembilan puluh enam) Desa;
14. Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2023, Bupati Konawe Selatan
mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 141/416 Tahun 2023
Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Desa Serentak di Kabupaten Konawe Selatan, dengan menetapkan
tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa, penghitungan suara
dan penetapan calon kepala desa terpilih yaitu pada tanggal 24
September 2023;
15. Bahwa pada tanggal 24 September 2023 telah dilakukan pemungutan
suara pemilihan kepala desa, penghitungan suara dan penetapan calon
kepala desa terpilih di 96 (sembilan puluh enam) Desa di Kabupaten
Konawe Selatan, yang diantaranya diikuti oleh para Pemohon dan para
Pemohon berhasil mendapatkan suara terbanyak pada Pemilihan
Kepala Desa Serentak Tahun 2023 dan telah ditetapkan sebagai Calon
Kepala Desa Terpilih oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, selanjutnya
hasil Pemilihan Kepala Desa tersebut telah disampaikan kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan untuk mendapatkan
pengesahan dari Bupati Konawe Selatan dalam bentuk surat keputusan;
16. Bahwa pada tanggal 26 April 2024, Para Pemohon telah mendapatkan
undangan untuk mengikuti Pelantikan Kepala Desa oleh Bupati Konawe
Selatan pada tanggal 30 April 2024 (Bukti P-31) namun karena adanya
surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/1747/BPD tanggal 26
April 2024 (Bukti P-34) yang pada pokoknya menegaskan bahwa
dengan berlakunya Pasal 118 huruf E UU 3/2024 maka meminta kepada
61
bupati konawe selatan untuk melakukan perpanjangan masa jabatan
kepala desa selama 2 (dua) tahun bagi kepala desa yang berakhir masa
jabatannya pada tanggal 30 April 2024 dan melakukan penundaan
pelantikan bagi 96 (sembilan puluh enam) kepala desa terpilih hingga
berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat, sehingga
pelantikan para Pemohon sebagai Kepala Desa oleh Bupati Konawe
Selatan tidak jadi atau dibatalkan yang menimbulkan kerugian yang
secara spesifik dan aktual bagi para Pemohon;
17. Bahwa surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/1747/BPD tanggal
26 April 2024 tidak sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri sehari
sebelumnya yaitu Surat Nomor: 100.3.5.5/1747/BPD tanggal 25 April
2024 yang pada pokoknya menyampaikan kepada Bupati Konawe
Selatan agar melantik calon kepala desa terpilih paling lama 30 (tiga)
puluh hari setelah penerbitan Keputusan Bupati; (Bukti P-33)
18. Bahwa pada tanggal 29 April 2024, Bupati Konawe Selatan
mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3/2000 yang pada pokoknya
menyampaikan menunda pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil
Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 sebanyak 96 (Sembilan
puluh enam) Desa sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan
dan memerintahkan penunjukan Sekretaris Desa sebagai Pelaksana
Harian (Plh) Kepala Desa setelah masa jabatan Kepala Desa yang telah
melaksanakan pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 berakhir
pada tanggal 30 April 2024, dan hingga saat ini, jalannya Pemerintahan
Desa di 96 (sembilan puluh enam) Desa dimaksud masih dipimpin oleh
Pelaksana Harian Kepala Desa;
19. Bahwa Bupati Konawe Selatan dipersidangan menerangkan sudah
pernah menemui Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina
Pembangunan Desa untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai
ketentuan pasal 118 Huruf e UU 3/2024 khususnya terkait frasa “dapat”
dalam pasal 118 Huruf e UU 3/2024 yang dimaknai tidak bersifat wajib,
tetap tidak mendapatkan penjelasan dari Dirjen Bina Pembangunan
Desa.
62
II. BERLAKUNYA PASAL 118 HURUF E UU 3/2024 TELAH MELANGGAR
HAK
KEDAULATAN
RAKYAT
DAN
MERUGIKAN
HAK
KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
20. Bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi, mengakui prinsip
kedaulatan rakyat sebagai landasan utama dalam sistem politiknya. Ini
tercermin dalam berbagai kebijakan dan praktek politik, serta diatur
secara konstitusional, seperti diatur pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hal ini menegaskan
bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada pada rakyat, yang
diwakili oleh wakil rakyat dan pemimpin yang mereka pilih secara
langsung baik di tingkat pusat, daerah maupun sampai tingkat desa;
21. Bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa salah satunya tercermin
melalui pemilihan Kepala Desa secara langsung oleh penduduk desa.
Hal ini menjamin bahwa Kepala Desa adalah pemimpin yang dipilih
langsung oleh masyarakat, bukan ditunjuk secara langsung oleh
pemerintah daerah atau pusat, dan hal ini sudah dikukuhkan dalam
ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa yang menyebutkan bahwa “Kepala Desa dipilih langsung
oleh penduduk Desa”;
22. Bahwa menurut Franz Magnis Suseno, satu-satunya legitimasi dasar
kekuasaan yang sah adalah legitimasi demokratis. Kekuasaan harus
dilegitimasikan dari kehendak mereka yang dikuasai. Setiap wewenang
untuk memberikan perintah kepada orang lain harus berdasarkan atau
sesuai dengan tatanan masyarakat yang disetujui oleh masyarakat.
Kedaulatan rakyat itu berdasarkan hak setiap orang untuk menentukan
dirinya sendiri dan untuk turut serta dalam proses pengambilan
keputusan yang menyangkut seluruh masyarakat. Dalam kaitannya
dengan negara kesatuan yang menganut desentralisasi, kedaulatan
rakyat itu tidak semata-mata berada di pemerintahan pusat melainkan
juga di daerah (Franz Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral
dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta, 1988)
63
23. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang telah
memenuhi syarat secara sadar ingin berpartisipasi dalam pemerintahan
dengan mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten
Konawe Selatan tanggal 24 September 2023 dan juga Para Pemohon
telah mengetahui bahwa masa jabatan Kepala Desa periode
sebelumnya akan berakhir pada tanggal 30 April 2024, sehingga apabila
para Pemohon terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa serentak maka
para Pemohon akan dilantik sebagai Kepala Desa pada tanggal 30 April
2024 sesuai dengan akhir masa jabatan Kepala Desa periode
sebelumnya agar para Pemohon dapat segera mewujudkan visi misi dan
program yang direncanakan untuk kepentingan masyarakat desa;
24. Bahwa demikian pula penduduk desa di 96 (sembilan puluh enam) Desa
yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten
Konawe Selatan tahun 2023 juga secara sadar telah mengetahui bahwa
Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2023 dilakukan untuk memilih Kepala Desa untuk masa jabatan periode
selanjutnya karena masa jabatan Kepala Desa sebelumnya akan
berakhir pada tanggal 30 April 2024 dan Kepala Desa terpilih akan
dilantik pada tanggal 30 April 2024 sesuai dengan akhir masa jabatan
Kepala Desa periode sebelumnya. Pemilihan Kepala Desa adalah
momentum penting bagi penduduk desa selain sebagai sarana untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat desa dalam menentukan pemimpin
desa juga sebagai sarana untuk menilai kinerja Kepala Desa
sebelumnya apabila tetap maju (incumbent) apakah layak untuk
diteruskan atau tidak;
25. Bahwa Para Pemohon termasuk penduduk desa di 96 (sembilan puluh
enam) Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di
Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 24 September 2023 juga
tidak mengetahui adanya rencana penambahan masa jabatan Kepala
Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun karena pada saat
itu belum ada informasi terkait pembahasan revisi UU 6/2014 dan
bahkan draft revisi UU 6/2014 juga belum dibahas oleh Pemerintah dan
DPR RI saat itu, sehingga wajar apabila para Pemohon merasa
64
dirugikan oleh berlakunya pasal 118 e UU 3/2024 yang baru
diundangkan pada tanggal 25 April 2024, lain halnya apabila para
Pemohon sebelum mencalonkan diri sebagai calon kepala desa dan
warga desa sebelum memberikan suaranya pada Pemilihan Kepala
Desa sudah mengetahui bahwa Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan
Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 24
September 2023 tidak akan langsung dilantik karena adanya
perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sebagai konsekuensi dari
berlakunya Pasal 118 e UU 3/2024, maka sudah tidak relevan lagi bagi
para Pemohon untuk mendalilkan adanya kerugian konstitusional.
Dalam konteks ini, kami mengutip pendapat Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangan hukum sub paragraph [3.17.1] Putusan Nomor:
27/PUU-XXII/2024 tanggal 24 Maret 2024:
[3.17.1]….Bahwa meskipun demikian, di sisi lain Mahkamah juga
menilai para Pemohon seharusnya secara sadar telah mengetahui
bahwa Pasal 201 ayat (7) a quo telah berlaku sejak tahun 2016,
yaitu sebelum para Pemohon mencalonkan diri menjadi Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pemilihan tahun 2020.
Artinya, para Pemohon sudah seharusnya pula mengerti bahwa
ketika dirinya terpilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah maka tidak akan penuh menjabat selama 5 (lima) tahun.
Artinya pula, terkait dengan visi dan misi yang dijanjikan calon
kepala daerah yang dijabarkan dalam RPJMD dan alokasi
anggaran seharusnya hal tersebut telah disesuaikan dengan masa
jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016.
26. Bahwa dalam sistem demokrasi, kekuasaan berasal dari rakyat dan
harus dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat yang tercermin dalam
hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala desa. Oleh karena itu,
jika sudah ada calon kepala desa yang terpilih secara sah, seharusnya
ia segera dilantik untuk menghindari pelanggaran terhadap kehendak
rakyat. Jika sudah dilakukan pemilihan dan telah menghasilan calon
kepala desa terpilih, maka perpanjangan masa jabatan kepala desa
sebelumnya dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip demokrasi
dan hak rakyat untuk memilih dan menentukan pemimpin mereka;
27. Bahwa Pasal 118 huruf e UU 3/2024 sama sekali tidak mencerminkan
prinsip kedaulatan rakyat, bagaimana dikatakan mencerminkan prinsip
kedaulatan rakyat jika penduduk desa di 96 (sembilan puluh enam) Desa
65
yang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di
Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 24 September 2023 dipaksa
untuk menerima seorang Kepala Desa yang sesungguhnya telah
berakhir masa jabatannya tetapi tetap akan memimpin desa selama 2
(dua) tahun kedepan, padahal penduduk desa telah menentukan
pilihannya dan memberikan mandat kepada Calon Kepala Desa terpilih
untuk memimpin desa pada periode selanjutnya, hal demikian sama
dengan merampas kedaulatan rakyat dan memaksa rakyat untuk
menerima kehendak pembentuk undang-undang;
28. Bahwa selanjutnya perlu diketahui, dari 96 (sembilan puluh enam) Desa
yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten
Konawe Selatan pada tanggal 24 September 2023, sebanyak 59 (lima
puluh sembilan) calon kepala desa yang terpilih adalah calon kepala
desa baru (bukan petahana), dan sebanyak 72 (tujuh puluh dua) Calon
Kepala Desa Petahana yang mencalonkan kembali, 35 (tiga puluh lima)
calon Kepala Desa petahana tidak terpilih lagi dalam Pemilihan Kepala
Desa termasuk dengan Desa para Pemohon dimana calon Kepala Desa
Petahana tidak terpilih lagi, hal ini membuktikan bahwa setengah dari
desa yang melakukan pemilihan kepala desa serentak, penduduk
desanya telah menggunakan kedaulatannya untuk menentukan siapa
yang layak memimpin pemerintahan desa periode selanjutnya dan
sekaligus memberikan penghukuman kepada calon Kepala Desa
petahana karena dinilai tidak berhasil dalam menjalankan pemerintahan
desa;
29. Bahwa dengan fakta demikian, bisa dibayangkan apabila perpanjangan
masa jabatan kepala desa tetap dilakukan dengan mengacu pada
ketentuan Pasal 118 e UU 3/2024 tanpa mempertimbangkan telah
adanya hasil pemilihan kepala desa yang telah memberikan mandat
kepada Calon Kepala Desa terpilih untuk memimpin desa periode
selanjutnya, maka berdasarkan penalaran yang wajar akan terjadi krisis
legitimasi kepemimpinan di Desa, terlebih khusus terhadap 35 (tiga
puluh lima) Desa yang calon Kepala Desa Petahana tidak terpilih
kembali atau sudah tidak diberikan kepercayaan lagi oleh penduduk
66
desa untuk memimpin desa, tetapi tetap akan memimpin Desa untuk 2
(dua) tahun ke depan karena berlakunya Pasal 118 e UU 3/2024,
sebagaimana diketahui, desa merupakan satuan wilayah yang terkecil
dengan interaksi masyarakatnya yang cukup intens dan dekat sehingga
pasti akan menimbulkan konflik antara calon Kepala Desa Petahana
yang kalah dengan calon kepala desa terpilih beserta para
pendukungnya dan akan menimbulkan polarisasi dan perpecahan di
masyarakat karena adanya krisis legitimasi kepemimpinan yang
ujungnya akan membuat jalannya pemerintahan di desa tidak kondusif
dan tidak efektif;
30. Bahwa Para Pemohon sebagai Calon Kepala Desa terpilih dalam
Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Konawe Selatan tanggal
24 September 2023 yang telah dipilih secara langsung oleh penduduk
desa berhak untuk dilantik sebagai Kepala Desa dengan masa jabatan
8 (delapan) tahun berdasarkan ketentuan Pasal 118 d UU 3/2024 yang
mengatur bahwa “Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik,
masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini”, sebagai
pelaksanaan prinsip kepastian hukum yang merupakan salah satu
prinsip yang fundamental dalam negara hukum (rechtsstaat). Prinsip ini
menuntut agar hukum dilaksanakan dengan tegas, konsisten, dan dapat
diprediksi oleh semua pihak, termasuk dalam proses pelantikan pejabat
publik. Dalam konteks ini, pelantikan seorang calon Kepala Desa yang
telah terpilih secara langsung wajib segera dilakukan agar tidak terjadi
ketidakpastian hukum atau kekosongan jabatan yang berpotensi
merugikan masyarakat dan pemerintahan;
31. Bahwa para Pemohon sebagai calon kepala desa terpilih yang terpilih
melalui mekanisme pemilihan langsung memiliki legitimasi hukum dan
legitimasi kekuasaan yang kuat karena dipilih langsung oleh masyarakat
desa sehingga pelantikan para Pemohon sebagai Kepala Desa harus
segera dilaksanakan setelah pemilihan sebagai perwujudan dari
penghormatan terhadap pilihan rakyat dan legitimasi rakyat tersebut,
serta menghindari adanya penundaan yang bisa menimbulkan konflik
politik maupun sosial;
67
32. Bahwa dalam konteks ini, apabila kita mengambil perumpamaan yang
lebih besar misalnya ketika calon Presiden dan Wakil Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia yang telah terpilih dalam Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 14 Februari
2024 dan akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024 tiba-tiba
pelantikannya harus ditunda karena adanya perpanjangan masa jabatan
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sebelumya sebagai
akibat dari perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan UU
Pemilu, maka bisa dibayangkan konflik politik maupun sosial yang akan
terjadi akibat adanya krisis legitimasi kekuasaan yang tentunya
mengancam stabilitas pemerintahan dan negara, demikian halnya di
Desa, walaupun wilayahnya lebih kecil tetapi justru interaksi
masyarakatnya lebih intens dan lebih dekat sehingga pasti akan
menimbulkan konflik antara calon Kepala Desa Petahana yang kalah
dengan calon kepala desa terpilih beserta para pendukungnya dan akan
menimbulkan polarisasi dan perpecahan di masyarakat karena adanya
krisis legitimasi kepemimpinan yang ujungnya akan membuat jalannya
pemerintahan di desa tidak kondusif dan tidak efektif;
33. Bahwa penundaan pelantikan para Pemohon sebagai Kepala Desa yang
telah terpilih melalui proses pemilihan yang sah juga dapat dipandang
sebagai bentuk penundaan keadilan (justice delayed). Pandangan ini
muncul karena hak konstitusional calon kepala desa terpilih untuk
dilantik dan menjalankan tugasnya tertunda, yang pada gilirannya juga
menunda hak-hak rakyat yang telah memilihnya untuk memiliki
pemimpin yang sah sesuai pilihan rakyat dan dapat bekerja demi
kepentingan mereka;
34. Bahwa dengan demikian berlakunya ketentuan Pasal 118 huruf e UU
3/2024 secara nyata telah melanggar hak kedaulatan rakyat dan
menciderai hak konstitusional para Pemohon berupa hak kedaulatan
rakyat, hak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil, hak untuk bekerja dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja, serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
68
dalam pemerintahan sebagaimana yang diatur Pasal 1 ayat (2) UUD
1945 yang berbunyi:
"Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar".
Dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan
III. BERLAKUNYA PASAL 118 HURUF E UU 3/2024 TELAH MENIMBULKAN
KETIDAKPASTIAN
HUKUM
DAN
TIDAK
MEMBERIKAN
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PEMOHON SEBAGAI PIHAK
YANG TERKENA DAMPAK DARI BERLAKUNYA UU 3/2024
35. Bahwa Pasal 118 UU 3/2024 merupakan ketentuan peralihan dari UU
3/2024 yang pada huruf e mengatur mengenai perpanjangan masa
jabatan kepala desa, mengenai ketentuan peralihan dalam suatu
undang-undang harus dibuat dengan tujuan sebagaimana dimaksud
pada Butir 127 Lampiran II UU P3. Terkait ketentuan peralihan dalam
suatu undang-undang, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor
18/PUU-XX/2022
Sub-paragraf
[3.10.5],
telah
memberikan
pertimbangan sebagai berikut:
[3.10.5] Bahwa sebagai ketentuan peralihan, sebagaimana juga
telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 67/PUU- XIX/2021 bertanggal 20 April 2022 yang
diucapkan sebelumnya, Pasal 201 UU 10/2016 dimaksudkan untuk
menghindari kekosongan hukum dan menjamin kepastian hukum
serta bersifat transisional dalam rangka penyelenggaraan
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak nasional pada
2024, sehingga menurut Mahkamah telah memenuhi pemuatan
ketentuan peralihan sebagaimana ditentukan dalam Butir 127
Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011).
Menurut Butir 127 Lampiran II UU 12/2011 ketentuan peralihan
memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan
hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Perundang-
undangan yang lama terhadap Peraturan Perundang-undangan
yang baru, yang bertujuan untuk: a. menghindari terjadinya
kekosongan hukum; b. menjamin kepastian hukum; c. memberikan
69
perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan d. mengatur hal-
hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara. Khusus
mengenai kepastian hukum, adanya pengaturan bahwa masa
jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta
walikota dan wakil walikota yang terpilih berdasarkan hasil
pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serentak pada 2020 akan
berakhir pada penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota serentak nasional pada 2024 telah diatur secara eksplisit
dalam Pasal 201 ayat (7) UU 10/2016. Dalam batas penalaran
yang wajar ketentuan dimaksud sudah pasti diketahui oleh semua
pasangan calon yang ikut berkontestasi dalam pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota serentak pada 2020. Artinya, pengurangan
atau pemotongan waktu masa jabatan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota
sudah diketahui secara pasti oleh masing-masing pasangan calon.
36. Bahwa Pasal 118 UU 3/2024, berbunyi sebagai berikut:
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang
telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-
Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi
berdasarkan Undang-Undang ini.
b. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang
masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua
menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu)
periode lagi.
c. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang
masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa
jabatannya sesuai Undang- Undang ini.
d. Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa
jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
e. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan
bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
f. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil
melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya
yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
37. Bahwa pada Pasal 118 d UU 3/2024 mengatur bahwa “Kepala Desa
yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti
ketentuan Undang- Undang ini”. Apabila merujuk pada ketentuan pasal
118 d UU 3/2024 maka seharusnya para Pemohon sebagai Calon
Kepala Desa Terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan
sebelum berlakunya UU 3/2024 dilantik oleh Bupati Konawe Selatan
70
dengan masa jabatan mengikuti ketentuan UU 3/2024 yaitu masa
jabatan 8 (delapan) tahun;
38. Bahwa ketentuan Pasal 118 e UU 3/2024, justru menimbulkan
ketidakpastian hukum dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi
para Pemohon sebagai pihak yang terkena dampak dari berlakunya UU
3/2024, dengan alasan sebagai berikut:
a. Prinsip kepastian hukum menuntut agar hukum dilaksanakan
dengan tegas, konsisten, dan dapat diprediksi oleh semua pihak,
termasuk dalam proses pelantikan pejabat publik. Dalam konteks
ini, pelantikan seorang calon Kepala Desa yang telah terpilih secara
langsung wajib segera dilakukan dan tidak dilakukan penundaan
agar tidak terjadi ketidakpastian hukum atau kekosongan jabatan
yang berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintahan;
b. Ketentuan Pasal 118 e UU 3/2024 yang mengatur bahwa Kepala
Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan
Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para
Pemohon, khususnya terkait bagaimana dengan nasib para
Pemohon sebagai Calon Kepala Desa Terpilih dalam Pemilihan
Kepala Desa yang dilaksanakan sebelum berlakunya UU 3/2024
apakah tetap dilantik sebagai Kepala Desa dengan mengacu pada
ketentuan Pasal 118 d UU 3/2024 atau harus ditunda pelantikannya
karena adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa
sebagaimana diatur pasal 118 e UU 3/2024;
c. Bahwa apabila para Pemohon baru dilantik setelah masa
perpanjangan jabatan kepala desa berakhir atau setelah 2 (dua)
tahun, maka tidak ada suatu kepastian bahwa dalam 2 (dua) tahun
kedepan para Pemohon masih memenuhi syarat untuk dilantik
sebagai Kepala Desa atau tidak ada suatu kepastian tidak akan
terjadi suatu hal yang dapat mengakibatkan para Pemohon tidak
lagi memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Kepala Desa misalnya
karena berhalangan tetap atau bahkan meninggal dunia sehingga
71
hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum para Pemohon dan
dapat merugikan para Pemohon;
d. Ketentuan Pasal 118 e UU 3/2024 tidak memberikan perlindungan
hukum bagi para Pemohon sebagai pihak yang terkena dampak dari
berlakunya UU 3/2024 karena para Pemohon sebagai warga
negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang secara sadar
ingin berpartisipasi dalam pemerintahan dengan mengikuti
Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Konawe Selatan
tanggal 24 September 2023 dan para Pemohon telah mengetahui
bahwa masa jabatan Kepala Desa periode sebelumnya akan
berakhir pada tanggal 30 April 2024 sehingga apabila para
Pemohon terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa maka para
Pemohon akan dilantik sebagai Kepala Desa pada tanggal 30 April
2024 sesuai dengan akhir masa jabatan Kepala Desa periode
sebelumnya, tetapi dengan berlakunya pasal 118 e UU 3/2024
justru menghilangkan hak para Pemohon untuk dilantik pada akhir
masa jabatan Kepala Desa periode sebelumnya (tanggal 30 April
2024) karena adanya ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala
desa sehingga hak para Pemohon sebagai pihak yang terkena
dampak dari berlakunya UU 3/2024 tidak terlindungi;
e. Bahwa para Pemohon sebagai calon kepala desa terpilih yang
terpilih melalui mekanisme pemilihan langsung memiliki legitimasi
hukum dan legitimasi kekuasaan yang kuat karena dipilih langsung
oleh masyarakat desa sehingga pelantikan para Pemohon sebagai
Kepala Desa tidak boleh ditunda dan harus segera dilaksanakan
setelah pemilihan sebagai perwujudan dari penghormatan terhadap
pilihan rakyat dan legitimasi rakyat tersebut dan perlindungan hak
konstitusional para Pemohon sebagai calon kepala desa terpilih
untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlindungan untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan;
39. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, untuk menghentikan
terjadinya pelanggaran hak konstitusional para Pemohon dan demi
72
tercapainya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para
Pemohon sebagai pihak yang terkena dampak dari berlakunya UU
3/2024, maka beralasan hukum apabila pasal 118 e UU 3/2024 yang
semula berbunyi “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai
dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini” dinyatakan bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya
sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan
kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa”
IV. PENTINGNYA
PERMOHONAN
A
QUO
MENJADI
PRIORITAS
PEMERIKSAAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI
40. Bahwa pada tanggal 29 April 2024, Bupati Konawe Selatan
mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3/2000 yang pada pokoknya
menyampaikan menunda pelantikan Kepala Desa Terpilih Hasil
Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 sebanyak 96 (Sembilan
puluh enam) Desa sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan
dan memerintahkan penunjukan Sekretaris Desa sebagai Pelaksana
Harian (Plh) Kepala Desa setelah masa jabatan Kepala Desa yang telah
melaksanakan pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 berakhir
pada tanggal 30 April 2024, dan hingga saat ini, jalannya Pemerintahan
Desa di 96 (Sembilan puluh enam) Desa dimaksud masih dipimpin oleh
Pelaksana Harian Kepala Desa;
41. Bahwa penundaan pelantikan 96 (sembilan puluh enam) Kepala Desa
Terpilih sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan telah
menimbulkan gejolak dan polarisasi di masyarakat antara pendukung
calon kepala desa terpilih yang mendesak agar segera dilakukan
pelantikan kepala desa dengan pendukung calon kepala desa yang
tidak terpilih yang mendukung adanya perpanjangan jabatan kepala
desa, sehingga mengakibatkan kondisi sosial politik masyarakat desa
menjadi tidak kondusif dan rawan konflik;
73
42. Bahwa pelaksanaan Pemerintahan Desa oleh Pelaksana Harian Kepala
Desa juga tidak efektif karena Pelaksana Harian Kepala Desa tidak bisa
mengambil keputusan yang sifatnya strategis dan juga karena legitimasi
kepemimpinan yang kurang sehingga pemerintahan desa tidak bisa
berjalan
secara
efektif
dan
akhirnya
menghambat
pelayanan
masyarakat dan pembangunan desa;
43. Bahwa Bupati Konawe Selatan dipersidangan menerangkan akibat dari
penundaan pelantikan Kepala Desa terpilih menimbulkan polemik di
Masyarakat bahkan beberapa kali ada demo di kantor Bupati sehingga
mengakibatkan kondisi pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat
menjadi terganggu dan tidak stabil dan rawan terjadi konflik masyarakat
desa sehingga Pemda Konawe Selatan mengantisipasi potensi konflik
di desa dengan menempatkan Linmas di desa;
44. Bahwa berdasarkan situasi dan kondisi faktual yang dipaparkan di atas,
untuk menghindari gejolak di masyarakat dan polarisasi masyarakat
desa yang lebih luas dan agar pelaksanaan pemerintahan desa bisa
segera berjalan efektif, menjadi relevan bagi para Pemohon untuk
meminta
kepada
Mahkamah
untuk
menjadikan
pemeriksaan
Permohonan para Pemohon sebagai prioritas pemeriksaan di
Mahkamah Konstitusi;
45. Bahwa permohonan Para Pemohon untuk menjadikan permohonan ini
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah didasarkan pula pada
upaya menghindari kerugian konstitusional yang dialami Para Pemohon
tidak menjadi lebih meluas dan dapat segera dicegah;
D. PEMERINTAH DAN DPR TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN TERKAIT
PERMOHONAN A QUO YANG MEMBUKTIKAN BAHWA PEMERINTAH DAN
DPR MENYETUJUI PERMOHON A QUO
46. Bahwa, Pemerintah/Presiden dan DPR RI yang telah di panggil secara
patut oleh Mahkamah Konstitusi pada setiap agenda persidangan, akan
tetapi sampai dengan persidangan ke-VII (tujuh) tanggal 05 Desember
2024 Pihak DPR RI dan atau Kuasa Hukum nya yang di tunjuk tidak
sekalipun menghadiri agenda persidangan permohonan a quo yang
menurut para Pemohon, ketidak hadiran DPR RI sebagai pihak yang
74
membuat Undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, membuktikan bahwa
DPR RI menyetujui dan mendukung secara tidak langsung permohonan
Para Pemohon dengan tidak menggunakan hak nya untuk memberikan
keterangan di hadapan Mahkamah Konstitusi;
47. Bahwa demikian pula, Pemerintah/Presiden walaupun telah memberikan
keterangan pada persidangan tanggal 03 Oktober 2024 yang pada
pokoknya menyatakan menolak Permohonan para Pemohon tetapi pada
persidangan tanggal 24 Oktober 2024, telah menyampaikan secara lisan
Mencabut Keterangan Tertulis yang sudah di sampaikan dan dibacakan
pada tanggal 03 Oktober 2024, sehingga menurut para Pemohon,
pencabutan keterangan Pemerintah/Presiden sebagai pihak yang
membuat Undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, membuktikan bahwa
Pemerintah/Presiden menyetujui dan mendukung secara tidak langsung
permohonan para Pemohon dengan tidak menggunakan hak nya untuk
memberikan keterangan di hadapan Mahkamah Konstitusi;
E. KESIMPULAN
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1. Mahkamah berwenang untuk mengadili Permohonan a quo;
2. Para Pemohon Memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan Permohonan a quo;
3. Permohonan para Pemohon tentang Pengujian Pasal 118 huruf e UU Desa
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya;
D. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian Kesimpulan di atas, Pemohon mohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, untuk berkenan memberikan amar
putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan Permohonan Provisi para Pemohon untuk seluruhnya;
75
2. Menjadikan Permohonan aquo yang dimohonkan oleh para Pemohon
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan
perlindungan hak konstitusional para Pemohon dan meminimalisir kerugian
konstitusional para Pemohon akan terjadi.
DALAM POKOK PERMOHONAN
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) yang
semula berbunyi “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai
dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Kepala Desa yang
berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang
belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan
kepala desa”. Sehingga, norma Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor
3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa selengkapnya menjadi berbunyi, “Kepala Desa
yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang
belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan
kepala desa”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
76
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6914, selanjutnya disebut UU 3/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
77
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
78
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon
XIV sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV mengajukan pengujian norma
Pasal 118 huruf e UU 3/2024, yang menyatakan sebagai berikut:
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan
Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini”.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang telah terpilih sebagai Calon Kepala Desa di Kabupaten
Konawe Selatan [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-30];
4. Bahwa dengan berlakunya norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024, Pemohon I
sampai dengan Pemohon XIV mengalami kerugian hak konstitusional karena
adanya ketidakpastian hukum atas pelantikan sebagai calon kepala desa terpilih
dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan. Hal ini disebabkan
adanya ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 (dua) tahun
sebagaimana diatur dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024 a quo.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di atas,
Mahkamah berpendapat Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV adalah benar
perorangan warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-16]. Berdasarkan Bukti P-17
sampai dengan bukti P-30, Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV adalah kepala
desa terpilih dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2023, yaitu Pemohon I untuk Desa Wadonggo, Pemohon II untuk Desa Parasi,
Pemohon III untuk Desa Wawondengi, Pemohon IV untuk Desa Ataku, Pemohon V
untuk Desa Wonua Sari, Pemohon VI untuk Desa Lanowulu, Pemohon VII untuk
Desa Telutu Jaya, Pemohon VIII untuk Desa Benua, Pemohon IX untuk Desa
79
Ulunese, Pemohon X untuk Desa Langgea Indah, Pemohon XI untuk Desa Lasuai,
Pemohon XII untuk Desa Lambakara, Pemohon XIII untuk Desa Mata Lamokula,
dan Pemohon XIV untuk Desa Wonua Kongga. Dalam menguraikan kerugian hak
konstitusionalnya, Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV telah dapat
menjelaskan secara spesifik dan aktual perihal anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni adanya
penundaan pelantikan Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV sebagai kepala
desa terpilih dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Lebih lanjut, Pemohon I sampai
dengan Pemohon XIV telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya
norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 karena adanya ketidakpastian hukum,
khususnya mengenai waktu pelantikan Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV
sebagai calon kepala desa terpilih. Kerugian hak konstitusional dimaksud tidak lagi
terjadi apabila permohonan a quo dikabulkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya dalil Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya terhadap UUD NRI
Tahun 1945, Mahkamah berpendapat Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV
(selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok
permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar
menjadikan permohonan para Pemohon a quo sebagai prioritas pemeriksaan di
Mahkamah untuk menghindari gejolak di masyarakat dan polarisasi masyarakat
desa yang lebih luas serta untuk menjamin agar pelaksanaan pemerintahan desa
80
dapat segera berjalan efektif. Terhadap permohonan provisi tersebut, demi
mendapatkan penjelasan yang komprehensif terkait persoalan konstitusional yang
diajukan para Pemohon, Mahkamah perlu mendengar keterangan dari pihak-pihak
sebagaimana termaktub dalam Pasal 54 UU MK. Oleh karena itu, terhadap
permohonan a quo akan diputus dengan putusan akhir dan terhadap norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian akan segera mendapatkan kepastian hukum.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan provisi para Pemohon
haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 118 huruf e
UU 3/2024 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D UUD NRI Tahun
1945 dengan mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya
sebagai berikut.
a. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 118 huruf e UU 3/2024 telah melanggar
hak kedaulatan rakyat dan merugikan hak konstitusional para Pemohon karena
penundaan pelantikan para Pemohon sebagai kepala desa terpilih melalui
proses pemilihan yang sah sehingga dapat dianggap sebagai bentuk penundaan
keadilan (justice delayed);
b. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 118 huruf e UU 3/2024 telah menimbulkan
ketidakpastian hukum dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi para
Pemohon sebagai pihak yang terkena dampak dari berlakunya UU 3/2024
karena prinsip kepastian hukum menuntut agar hukum dilaksanakan dengan
tegas, konsisten, dan dapat diprediksi oleh semua pihak, termasuk dalam proses
pelantikan pejabat publik. Pelantikan seorang calon kepala desa yang telah
terpilih secara langsung wajib segera dilakukan dengan tidak menunda
pelantikan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau
kekosongan jabatan yang berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintahan;
Berdasarkan uraian dalil permohonan di atas, para Pemohon dalam
petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
81
mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya
sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan
penetapan hasil pemilihan kepala desa”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-34 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 21
Agustus 2024 dan tanggal 11 November 2024 dan satu orang saksi bernama H.
Surunuddin Dangga yang didengar kesaksiannya di bawah sumpah pada
persidangan tanggal 24 Oktober 2024, serta kesimpulan yang diterima Mahkamah
pada tanggal 13 Desember 2024 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk
Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan keterangan
tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Desember 2024 (selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa Presiden menyampaikan keterangan secara lisan
dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2024 dengan agenda Mendengarkan
Keterangan DPR dan Presiden, serta menyerahkan keterangan tertulis yang
diterima Mahkamah pada tanggal 16 Oktober 2024 (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara).
Selanjutnya, pada persidangan tanggal 24 Oktober 2024 dengan agenda
Mendengarkan Keterangan DPR dan Saksi Pemohon, kuasa hukum Presiden
menyampaikan pencabutan terhadap keterangan yang telah disampaikan pada
persidangan tanggal 9 Oktober 2024 tanpa memberikan alasan yang jelas, kecuali
pencabutan dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan dari Kuasa Presiden
[vide Risalah Sidang tanggal 24 Oktober 2024, hlm. 2-3].
Terhadap penarikan keterangan Presiden tersebut, menurut Mahkamah,
Pasal 54 UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan
dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah,
82
dan/atau Presiden.” Permintaan keterangan dimaksud adalah dalam rangka
mendapatkan penjelasan yang komprehensif mengenai pembentukan suatu norma
yang sedang diajukan pengujiannya kepada Mahkamah. Hal ini tidak lain karena
Presiden dan DPR adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi
untuk membentuk undang-undang sebagaimana ketentuan Pasal 20 UUD NRI
Tahun 1945. Oleh karena itu, berkaitan dengan kata “dapat” dalam Pasal 54 UU MK
mengandung makna sebagai pilihan bagi Mahkamah untuk diperlukan atau tidaknya
keterangan pihak-pihak sebagaimana disebut dalam Pasal 54 UU MK. Bilamana
Mahkamah memerlukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU MK,
menjadi kewajiban bagi pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK
untuk memenuhi dan memberikan penjelasan atau keterangan mengenai suatu
norma yang sedang diuji di Mahkamah, baik terkait proses, latar belakang, maupun
substansi undang-undang dimaksud, termasuk risalah rapat. Pemberian penjelasan
atau keterangan tersebut juga dimaksudkan sebagai salah satu bentuk akuntabilitas
dan transparansi pembentuk undang-undang kepada masyarakat, khususnya
pencari keadilan yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan
berlakunya suatu norma dalam undang-undang.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, pencabutan keterangan
Presiden yang disampaikan oleh Kuasa Presiden dalam persidangan tanggal 24
Oktober 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum. Sehingga, Mahkamah tetap
akan mempertimbangkan keterangan Presiden dimaksud.
[3.12] Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dan membaca secara
saksama permohonan para Pemohon beserta alat-alat bukti surat/tulisan, saksi
serta kesimpulan yang diajukan, keterangan Presiden dan keterangan DPR,
persoalan konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah
Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 karena menyebabkan terjadinya ketidakpastian
hukum sehingga tidak dilantiknya kepala desa yang telah terpilih.
[3.13] Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan konstitusionalitas yang
didalilkan para Pemohon di atas, Mahkamah perlu menegaskan terlebih dahulu
ihwal periodisasi masa jabatan kepala desa, yang telah diputus oleh Mahkamah
83
dalam beberapa putusan, antara lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
42/PUU-XIX/2021 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 30 September 2021. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-
XIX/2021 a quo, khususnya Paragraf [3.11], Mahkamah telah mempertimbangkan
mengenai perkembangan sistem dan bentuk pemerintahan desa termasuk
pengisian jabatan kepala desa sejak Indonesia merdeka (Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, selanjutnya disebut UU 5/1979) sampai
dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU
6/2014). Lebih lanjut, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa pembatasan
masa jabatan kepala desa, termasuk periodisasi masa jabatan kepala desa
merupakan salah satu semangat penting yang dikehendaki oleh pembentuk
undang-undang, tidak hanya sebatas dimaksudkan untuk membuka kesempatan
kepastian terjadinya alih generasi kepemimpinan di semua tingkatan pemerintahan
termasuk di tingkat desa, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan (power
tends to corrupt) karena terlalu lama berkuasa. Kemudian pada bagian amar,
Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014 menjadi, “Kepala desa
yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang
sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula,
bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun
berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat
1 (satu) periode”. Pada perkembangan selanjutnya, pembentuk undang-undang
mengubah UU 6/2014 menjadi UU 3/2024 yang mengatur masa jabatan kepala desa
adalah selama 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan
secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut [vide Pasal 39 UU 3/2024].
Bahwa berkaitan dengan perkembangan pemilihan kepala desa di
Indonesia, sejak UU 5/1979 diberlakukan, pemilihan kepala desa dilakukan secara
langsung sebagaimana dinyatakan bahwa, “Kepala Desa dipilih secara langsung,
umum, bebas dan rahasia oleh penduduk desa warganegara Indonesia yang telah
berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin”.
Selanjutnya, dinyatakan, “Kepala Desa diangkat oleh Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II atas nama Gubernur Kepala Derah Tingkat I dari calon yang
84
terpilih” [vide Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 UU 5/1979]. Memasuki era reformasi,
diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(UU 22/1999) yang menyatakan, “Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa
dari calon yang memenuhi syarat”. Adapun yang berwenang melantik kepala desa
terpilih adalah Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk [vide Pasal 95 ayat (2) dan
Pasal 98 ayat (1) UU 22/1999].
Dalam perkembangannya, UU 22/1999 kemudian diganti dengan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU 32/2004) yang
juga menegaskan, “Kepala desa sebagaimana di maksud dalam Pasal 202 ayat
(1) dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa warga negara Republik
Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya diatur dengan
Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah”. Kepala desa yang
terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
pemilihan [vide Pasal 203 ayat (1) dan Pasal 205 ayat (1) UU 32/2004]. Selanjutnya,
ketika UU 6/2014 berlaku, sebagaimana UU sebelumnya, UU 6/2014 juga
menegaskan, “Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa” dan calon kepala
desa terpilih dilantik oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30
(tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan bupati/walikota” [vide Pasal 34 ayat
(1) dan Pasal 38 ayat (1) UU 6/2014].
Berdasarkan
perkembangan
pengaturan
pemilihan
kepala
desa
sebagaimana diuraikan di atas, sejak UU 5/1979 sampai dengan UU 6/2014,
pemilihan kepala desa dilakukan melalui pemilihan secara langsung oleh penduduk
desa yang telah memenuhi syarat. Pemilihan kepala desa sesungguhnya
merupakan salah satu bentuk pengejawantahan kedaulatan rakyat di tingkat desa
yang mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi. Dalam kaitan ini, warga desa yang
telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan
dapat langsung menyalurkan hak politik (hak memilih dan dipilih). Pemilihan kepala
desa juga merupakan wujud dari adanya otonomi desa, di mana desa memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus segala hal termasuk dalam urusan
pemerintahan dengan syarat wewenang tersebut tidak bertentangan dengan satuan
pemerintahan yang ada di atasnya.
85
[3.14] Menimbang bahwa terkait dengan pemilihan kepala desa yang telah terpilih
dan tidak dilantik di Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana didalilkan para
Pemohon, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dialami para
Pemohon, penting bagi Mahkamah untuk menguraikan terlebih dahulu kronologis
pemilihan kepala desa dimaksud sebagai berikut.
1. Bahwa dari 96 desa di Kabupaten Konawe Selatan, yang berakhir masa jabatan
30 April 2024, 94 kepala desa, dan 2 (dua) kepala desa, yakni 1 kepala desa
meninggal dunia dan 1 mengundurkan diri karena menjadi caleg dalam pemilihan
umum; [vide keterangan saksi H. Surunuddin Dangga yang menjabat sebagai
Bupati Konawe Selatan dalam persidangan tanggal 24 Oktober 2024]
2. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2023, Kementerian Dalam Negeri mengirimkan
Surat Nomor: 100.3.5.5/244/SJ, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, pada diktum angka 4:
a. Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa
dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa
setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,
dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
[vide Bukti P-32];
3. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023, Bupati Konawe Selatan menerbitkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 50 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 32 Tahun 2023
tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Konawe Selatan; [vide
perbaikan permohonan, hlm. 13 dan keterangan saksi H. Surunuddin Dangga]
4. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, sebagaimana dikemukakan para Pemohon
dalam permohonan a quo, Bupati Konawe Selatan menerbitkan Surat Keputusan
Bupati Konawe Selatan Nomor: 141/415 Tahun 2023 tentang Penetapan Desa
Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023,
dengan menetapkan sebanyak 94 (sembilan puluh empat) Desa yang masa
86
jabatan Kepala Desanya akan berakhir pada tanggal 30 April 2024 untuk
menyelenggarkan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023. Selanjutnya
pada tanggal 5 Juni 2023, Bupati Konawe Selatan menerbitkan Surat Keputusan
Bupati Konawe Selatan Nomor: 410/450 Tahun 2023 tentang Tambahan
Penetapan Desa Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2023, dengan menetapkan sebanyak 2 (dua) desa yang masa
jabatan Kepala Desanya akan berakhir pada tanggal 7 November 2024 akan
mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2023 dengan pertimbangan
Kepala Desa dimaksud ada yang sudah meninggal dunia dan ada yang
mengundurkan diri, sehingga jumlah keseluruhan desa yang mengikuti
Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2023 di Kabupaten Konawe Selatan
adalah sebanyak 96 (sembilan puluh enam) Desa [vide perbaikan permohonan,
hlm. 14];
5. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, Bupati Konawe Selatan menerbitkan Surat
Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor: 141/416 Tahun 2023 tentang
Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di
Kabupaten Konawe Selatan, dengan menetapkan tanggal pemungutan suara
pemilihan kepala desa, penghitungan suara dan penetapan calon kepala desa
terpilih yaitu pada tanggal 24 September 2023 [vide perbaikan permohonan, hlm.
14];
6. Bahwa pada tanggal 24 September 2023 telah dilakukan pemungutan suara
pemilihan kepala desa, penghitungan suara dan penetapan calon kepala desa
terpilih di 96 (sembilan puluh enam) Desa di Kabupaten Konawe Selatan, yang
hasil Pemilihan Kepala Desa tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Selatan untuk mendapatkan pengesahan dari Bupati
Konawe Selatan dalam bentuk surat keputusan [vide perbaikan permohonan,
hlm. 14];
7. Bahwa pada tanggal 25 April 2024, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor: 100.3.5.5/1718/BPD,
perihal Tanggapan atas Petunjuk Pelantikan Kepala Desa yang ditujukan kepada
Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Konawe Selatan, yang pada pokoknya
disampaikan kepada Bupati:
87
a. Melantik calon Kepala Desa Terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
penerbitan keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana angka 2 huruf a, huruf
b, dan huruf f.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
Desa sebagaimana angka 2 huruf e.
c. Memperkuat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) serta tetap menjaga kondusivitas, stabilitas politik dan
keamanan di wilayah Saudara [vide Bukti P-33].
8. Bahwa pada tanggal 26 April 2024, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan mengirimkan Surat Nomor: 400.10.2.1/1591 perihal: Pelantikan
Kepala Desa Tahun 2024 kepada camat se-kabupaten Konawe Selatan untuk
menghadiri dan memerintahkan kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kepala
Desa Serentak Tahun 2023 di wilayah tugas masing-masing untuk mengikuti
Pelantikan tersebut di atas (Daftar Desa Terlampir) [vide Bukti P-31];
9. Bahwa pada tanggal 26 April 2024, Kementerian Dalam Negeri mengirimkan
Surat Nomor: 100.3.5.5/1747/BPD, perihal Penundaan Pelantikan Calon Kepala
Desa Terpilih, yang pada pokoknya meminta kepada Bupati Konawe Selatan:
a. melakukan proses perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 (dua)
tahun, bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 30
April 2024, sesuai ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa.
b. melaksanakan penundaan pelantikan bagi 96 (sembilan puluh enam) calon
kepala desa terpilih hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat
ini sedang menjabat sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas [vide Bukti
P-34].
10. Bahwa pada tanggal 29 April 2024, Bupati Konawe Selatan mengeluarkan Surat
Edaran Nomor: 100.3/2000 yang pada pokoknya menunda pelantikan Kepala
Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 sebanyak 96
(sembilan puluh enam) Desa sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan
dan memerintahkan penunjukan Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian
(Plh) Kepala Desa setelah masa jabatan Kepala Desa yang telah melaksanakan
88
pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 [vide perbaikan permohonan, hlm.
15];
Berdasarkan uraian kronologis tersebut di atas, tanpa bermaksud menilai
surat ataupun peraturan yang dikeluarkan, baik oleh Kementerian Dalam Negeri
maupun Bupati Konawe Selatan, menurut Mahkamah, pemilihan kepala desa pada
96 desa di Kabupaten Konawe Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 24
September 2023 telah sesuai berdasarkan pada UU 6/2014 yang merupakan wujud
dari pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Lebih khusus, pemilihan kepala
desa merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat di tingkat desa yang melibatkan
partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin desa dengan memilih
kepala desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal demikian,
bertujuan untuk menghindari dominasi kekuasaan oleh individu atau kelompok
tertentu sehingga kekuasaan tidak terpusat pada satu individu atau kelompok, tetapi
dikelola secara kolektif demi kepentingan masyarakat luas, in casu masyarakat
desa.
Bahwa pemilihan kepala desa pada 96 (sembilan puluh enam) desa di
Kabupaten Konawe Selatan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2023
berdasarkan ketentuan UU 6/2014. Pada saat pemilihan tersebut, ketentuan yang
terkait dengan pemilihan kepala desa didasarkan pada UU 6/2014 yang masih
berlaku karena belum mengalami perubahan. Bahkan, pelaksanaan pemilihan
kepala desa dimaksud dilaksanakan sesuai dengan arahan mengenai pelaksanaan
pemilihan kepala desa sebagaimana diatur dalam Surat Kementerian Dalam Negeri
Nomor: 100.3.5.5/244/SJ, bertanggal 14 Januari 2023, yakni sesuai dengan diktum
angka 4 huruf a Surat Kementerian Dalam Negeri dimaksud yaitu dilaksanakan
sebelum tanggal 1 November 2024. Terhadap hasil dari pemilihan kepala desa
tersebut, yakni calon kepala desa terpilih, dengan mendasarkan pada ketentuan
Pasal 38 ayat (1) UU 6/2014 menyatakan, “Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
penerbitan keputusan Bupati/Walikota”. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu
Mahkamah tegaskan bahwa Pasal 118 huruf e ketentuan peralihan UU 3/2024 tidak
dapat diberlakukan terhadap para calon kepala desa yang sudah terpilih
89
berdasarkan UU 6/2014, karena calon kepala desa sudah terpilih melalui proses
pemilihan yang didasarkan pada UU 6/2014 dan telah sejalan pula dengan Surat
Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/244/SJ, bertanggal 14 Januari 2023
dan Surat Bupati Konawe Selatan Nomor: 141/416 Tahun 2023, bertanggal 30 Mei
2024. Dalam konteks ini, sekalipun terdapat ketentuan peralihan Pasal 118 huruf e
UU 3/2024, namun hal tersebut tidak boleh merugikan calon kepala desa yang telah
terpilih. Oleh karena itu, calon kepala desa terpilih dimaksud haruslah mendapatkan
perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil sebagai pihak yang terkena
dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana pada
pokoknya ditentukan oleh Lampiran II angka 127 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, in casu calon kepala
desa yang terpilih dalam pemilihan kepala desa berdasarkan UU 6/2014. Dengan
demikian, tidak ada alasan bagi Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk
menunda atau bahkan tidak melaksanakan pelantikan calon kepala desa terpilih
dimaksud.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, untuk
memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pihak yang terdampak
oleh berlakunya norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024, ketentuan norma a quo harus
dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak
diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan
UU 6/2014”, sebagaimana selengkapnya termuat dalam amar putusan a quo.
Dengan demikian, dalil para Pemohon berkaitan dengan inkonstitusionalitas norma
Pasal 118 huruf e UU 3/2024 adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena
pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon
maka dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
[3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas telah ternyata norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 tidak memberikan
perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil bagi calon kepala desa yang
terpilih ketika masih berlakunya UU 6/2014, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan yang juga didalilkan oleh para Pemohon. Namun,
oleh karena amar yang diputuskan oleh Mahkamah tidak sama dengan Petitum yang
90
dimohonkan oleh para Pemohon, sehingga dalil para Pemohon adalah beralasan
menurut hukum untuk sebagian.
[3.16] Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4] Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk
sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi para Pemohon.
91
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.
2. Menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Daniel Yusmic
P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh
empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Jumat, tanggal tiga, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 10.26 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar
Usman, Ridwan Mansyur, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur
Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
92
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd
M. Guntur Hamzah
ttd
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal
118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6914, selanjutnya disebut UU 3/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
77
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
78
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dikemukakan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I sampai dengan Pemohon
XIV sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV mengajukan pengujian norma
Pasal 118 huruf e UU 3/2024, yang menyatakan sebagai berikut:
“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan
Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang ini”.
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang telah terpilih sebagai Calon Kepala Desa di Kabupaten
Konawe Selatan [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-30];
4. Bahwa dengan berlakunya norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024, Pemohon I
sampai dengan Pemohon XIV mengalami kerugian hak konstitusional karena
adanya ketidakpastian hukum atas pelantikan sebagai calon kepala desa terpilih
dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan. Hal ini disebabkan
adanya ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 (dua) tahun
sebagaimana diatur dalam Pasal 118 huruf e UU 3/2024 a quo.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya di atas,
Mahkamah berpendapat Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV adalah benar
perorangan warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-16]. Berdasarkan Bukti P-17
sampai dengan bukti P-30, Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV adalah kepala
desa terpilih dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2023, yaitu Pemohon I untuk Desa Wadonggo, Pemohon II untuk Desa Parasi,
Pemohon III untuk Desa Wawondengi, Pemohon IV untuk Desa Ataku, Pemohon V
untuk Desa Wonua Sari, Pemohon VI untuk Desa Lanowulu, Pemohon VII untuk
Desa Telutu Jaya, Pemohon VIII untuk Desa Benua, Pemohon IX untuk Desa
79
Ulunese, Pemohon X untuk Desa Langgea Indah, Pemohon XI untuk Desa Lasuai,
Pemohon XII untuk Desa Lambakara, Pemohon XIII untuk Desa Mata Lamokula,
dan Pemohon XIV untuk Desa Wonua Kongga. Dalam menguraikan kerugian hak
konstitusionalnya, Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV telah dapat
menjelaskan secara spesifik dan aktual perihal anggapan kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yakni adanya
penundaan pelantikan Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV sebagai kepala
desa terpilih dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2023 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Lebih lanjut, Pemohon I sampai
dengan Pemohon XIV telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya
norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 karena adanya ketidakpastian hukum,
khususnya mengenai waktu pelantikan Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV
sebagai calon kepala desa terpilih. Kerugian hak konstitusional dimaksud tidak lagi
terjadi apabila permohonan a quo dikabulkan.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya dalil Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya terhadap UUD NRI
Tahun 1945, Mahkamah berpendapat Pemohon I sampai dengan Pemohon XIV
(selanjutnya disebut para Pemohon) memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024.
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam pengujian norma Pasal 118 huruf e UU 3/2024 maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok
permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar
menjadikan permohonan par
