Langsung ke konten
PUU Tahun 2024

92/PUU-XXII/2024

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pemohon: SULWAN, dkk.
Tanggal Putusan: 2024-12-16
UU Diuji: UU 3/2024, UU 6/2014, UU 24/2003, UU 12/2021, UU 6/2023, UU 2/2022, UU 32/2004, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 5/1979
Amar Putusan: Dalam Provisi Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan pemilihan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)