PUU
Tahun 2023
92/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung
Tanggal Putusan: 2023-10-09
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 12/2006, UU 1/1974, UU 13/2003, UU 11/2012, UU 23/2002, UU 35/2014, UU 39/1999
Majelis Hakim: Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 92/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Melisa Mylitiachristi Tarandung, S.H
Alamat
: Desa Pahaleten, Jaga I, Kecamatan Kakas, Kabupaten
Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Juli 2023
memberi kuasa kepada Irwan Gustaf Lalegit, S.H., yang merupakan Advokat pada
Kantor Advokat Irwan Lalegit & Rekan yang beralamat di Jalan Griya Telaga Permai
Blok F8 Nomor 9B, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Provinsi
Jawa Barat, 16458, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
7 Agustus 2023 diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 7 Agustus
2023
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
88/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 92/PUU-XXI/2023 pada 16 Agustus
2023, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 18 September 2023, yang
pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
2
A.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI:
1. Bahwa Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 telah diatur di
dalam ketentuan:
a. Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
b. Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum”;
c. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana
telah diubah dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi, yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
d. Pasal 29 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
e. Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir melalui UU RI Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang berbunyi: “Dalam
3
hal Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Konstitusi”;
f. Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, pada pokoknya menyatakan:
Ayat (1) : Objek Permohonan Pengujian Undang Undang adalah
Undang Undang dan Perppu.
Ayat (2) : Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa Permohonan Pengujian Formil dan/atau Pengujian
Materiil.
Ayat (4) : Pengujian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan
dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari Undang-Undang atau
Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka MKRI
diberi wewenang oleh UUD NRI 1945 dan Peraturan Perundang-
Undangan yang berlaku sebagai Pelindung Konstitusi (the guardian of
constitution). Oleh karena itu MKRI memiliki kewajiban memberikan
Penafsiran (the sole interpreter of constitution) terhadap sebuah ketentuan
pasal-pasal dalam suatu undang-undang yang dianggap merugikan Hak
Konstitusional Pemohon sehingga tercapai keadilan bagi Pemohon, dan
memberikan penjelasan bahwa semua produk hukum di bawah UUD NRI
1945 sejalan dengan Nilai-Nilai Konstitusi, dan juga memberi penafsiran
yang jelas terhadap pasal demi pasal dalam Undang-Undang di bawah
UUD NRI 1945, sehingga pasal-pasal di bawah UUD NRI 1945 tersebut
memiliki kepastian hukum dan menjadi terang, sehingga tidak multitafsir
dan ditafsirkan secara semena-mena oleh penyelenggara negara, dalam
hal ini oleh Pembuat Undang-Undang;
3. Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 169
huruf q UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap
UUD NRI 1945, dimana Pemohon menganggap bahwa Objek
Permohonan a quo bertentangan dengan Hak Konstitusional Pemohon.
4
Dengan demikian, MKRI berwenang untuk memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan a quo.
B.
KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON:
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi mengatur: (1) Pemohon adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat, atau
d. Lembaga Negara;
Yang Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah
Konstitusi
berbunyi:
Yang
dimaksud
dengan
“Hak
Konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Huruf a Yang dimaksud dengan
“perorangan” termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama. Selanjutnya terhadap syarat kedudukan hukum Pemohon
sebagaimana diatas, juga diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang;
2. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 23
Tahun 2004, juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a PMKRI Nomor 2 Tahun 2021
diatas, dalam hal ini Pemohon:
a. dapat Membuktikan Diri sebagai Perorangan Warga Negara
Indonesia, sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
yang fotokopinya telah terlampir sebagai bukti tertulis (vide Bukti P-1);
b. telah berusia Dewasa menurut Hukum karena saat ini telah berusia 27
(dua puluh tujuh) tahun, yang dapat dianggap cakap bertindak dalam
hukum sehingga memiliki Hak Konstitusional yang sama untuk dipilih
sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden, apalagi Pemohon
5
adalah seorang yang memiliki kualifikasi pendidikan Sarjana Hukum
(Bukti P-4);
c. dapat membuktikan bahwa belum pernah mencalonkan diri dalam
Pemilu baik sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden, namun
memiliki Semangat Generasi Muda bahwa oleh karena adanya
jaminan hak konstitusional maka dikemudian hari bisa saja mendirikan
Partai Politik untuk mengusung Calon Presiden atau Wakil Presiden
yang berumur minimal 25 (dua puluh lima) tahun, atau ikut
mendaftarkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden
sebelum berusia 40 (empat puluh) tahun;
d. dapat membuktikan diri sebagai pemilih yang terdaftar dalam Data
Hasil Penetapan DPT Komisi Pemilhan Umum pada TPS Nomor: 1,
Desa Pahaleten, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Provinsi
Sulawesi Utara, yang pencarian data pemilih pada Pemilu 2024 ini
dapat diakses melalui website https://cekdptonline.kpu.go.id/ (Bukti P-
5), sehingga memiliki Hak Konstitusional yang sama untuk memilih
Calon Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan varian pilihan usia
minimal 25 (dua puluh lima) tahun.
Oleh karenanya Pemohon dengan statusnya sebagai Warga Negara
Indonesia, telah berusia Dewasa Menurut Hukum, dan sebagai pemilih
pada Pemilihan Umum, telah memenuhi syarat untuk menjadi Pemohon
dalam pengujian Pasal 169 huruf q a quo;
3. Bahwa untuk menilai apakah ada kedudukan hukum Pemohon yang
menganggap Hak dan/atau Kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Undang-undang, maka hal tersebut harus relevan dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 2 Tahun 2021 yang mengacu pada
Putusan MKRI Nomor: 006/PUU-III/2005 dan Nomor: 011/PUU-V/2007,
yang mengatur:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perpu yang dimohonkan
pengujian;
6
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi;
4. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022, MKRI telah menerbitkan Buku Saku
Ikon Hak Konstitusional Warga Negara (i-HKWN), yang memuat Hak
Konstitusional sebagaimana terkandung dalam UUD NRI 1945, terdiri dari
66 ikon Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia, diantaranya adalah:
(1) Hak individual berupa Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945;
(2) Hak individual berupa Hak atas perlakuan yang sama di hadapan
hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
1945;
(3) Hak individual berupa Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3)
UUD NRI 1945;
(4) Hak individual berupa Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945;
(5) Hak individual berupa Hak untuk dipilih menduduki jabatan-jabatan
yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau
secara tidak langsung oleh rakyat, sebagaimana dijamin berdasarkan
Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003;
(6) Hak individual berupa Hak untuk memilih secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil dalam pemilihan umum setiap lima tahun
sekali, sebagaimana dijamin berdasarkan Putusan MK Nomor 011-
017/PUU-I/2003;
7
(7) Hak
kolektif
berupa
Hak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya, sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945;
(8) Hak kolektif berupa Hak atas perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia dari negara, terutama pemerintah,
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
(9) Hak kolektif berupa Hak memeroleh penghormatan hak asasi manusia
dari orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28J ayat (1) UUD NRI
1945;
(10) Hak kolektif berupa Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan, sebagaimana dijamin dalam Pasal 17 UUD NRI
1945;
(11) Hak kolektif berupa Hak untuk melakukan upaya hukum dalam
melawan atau menggugat keputusan-keputusan negara yang dinilai
merugikan hak konstitusional warga negara (Vide Buku I-HKWN hal
46);
(12) Hak kolektif berupa Hak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif, sebagaimana yang dijamin
dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945;
(13) Hak kolektif berupa Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun, sebagaimana yang dijamin dalam
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945;
Sehingga berdasarkan Hak-Hak sebagaimana tersebut diatas dikaitkan
dengan uraian pada angka 2 diatas, maka Pemohon memiliki kedudukan
hukum sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf a PMK Nomor 2 Tahun 2021, yakni adanya Hak Konstitusional
Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
5. Bahwa selain untuk mewujudkan cita-cita Negara Demokrasi Pancasila
yang nelibatkan Prinsip Kedaulatan Rakyat, Keberagaman, Toleransi,
Partisipasi Aktif Masyarakat, Perlindungan Hak Asasi Manusia, dan
Persatuan Bangsa, di dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal
8
22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945, juncto Pasal 1 angka 34 dan
Pasal 198 ayat (1) dan (2), dan Pasal 199 UU RI Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum juga diatur terkait hak pilih/pemilih dalam
pemilihan umum, yang terkait dengan penerapan Pasal 4 ayat (2) huruf b
dan c PMK Nomor 2 Tahun 2021, maka kepada Pemohon sebagai Warga
Negara Indonesia yang mempunyai Hak Memilih seharusnya di dalam
Undang-Undang diberikan pilihan-pilihan varian dari Calon Presiden atau
Calon Wakil Presiden, yang tidak hanya pada pilihan umur minimal 40
(empat puluh) tahun, tetapi juga adanya pilihan untuk memilih Calon
Presiden atau Wakil Presiden yang usianya minimal 25 (dua puluh lima)
tahun;
6. Bahwa untuk mengukur apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), dan
Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945, juncto Pasal 1 angka 34
dan Pasal 198 ayat (1) dan (2), dan Pasal 199 UU RI Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, yang terkait dengan penerapan Pasal 4 ayat
(2) huruf b dan c PMK Nomor 2 Tahun 2021, dalam hal ini Pemohon dapat
membuktikan diri sebagai pemilih yang terdaftar dalam Data Hasil
Penetapan DPT Komisi Pemilhan Umum pada TPS Nomor: 1, Desa
Pahaleten, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi
Utara. Oleh karenanya Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia dan secara administratif terdaftar sebagai pemilih pada DPT
Pemilihan Umum Tahun 2024, telah memenuhi syarat untuk menjadi
Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang a quo, dan memiliki hak
Konstitusional berupa hak individual dan hak kolektif sebagaimana telah
diuraikan pada angka 4 diatas;
7. Bahwa selain itu, untuk mengukur apakah Pemohon memiliki Kedudukan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan c PMK
Nomor 2 Tahun 2021, yaitu adanya kerugian konstitusional bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi, maka dapat Pemohon terangkan sebagai
berikut:
9
a. Bahwa Pemohon adalah perorangan, warga negara Indonesia, jenis
kelamin Perempuan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
b. Bahwa Pemohon yang telah berusia dewasa menurut Hukum karena
saat ini telah berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun, yang dapat dianggap
cakap bertindak dalam hukum, sehingga memiliki hak yang sama
untuk dipilih sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden;
c.
Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia sejak
kelahirannya telah memenuhi syarat untuk menjadi calon Presiden
atau
calon
Wakil
Presiden,
dan
tidak
pernah
menerima
kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil
Presiden, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD NRI
1945;
d. Bahwa Pemohon belum pernah mencalonkan diri dalam Pemilu baik
sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden, namun memiliki
semangat bahwa oleh karena adanya jaminan Hak Konstitusional
maka dikemudian hari bisa saja mendirikan Partai Politik untuk
mengusung Calon Presiden atau Wakil Presiden yang berumur
minimal 25 (dua puluh lima) tahun, atau ikut mendaftarkan diri sebagai
Calon Presiden dan Wakil Presiden sebelum berusia 40 (empat puluh)
tahun;
e. Bahwa Pemohon adalah pemilih Dalam Pemilihan Umum yang
terdaftar dalam Data Hasil Penetapan DPT Komisi Pemilhan Umum
pada TPS Nomor: 1, Desa Pahaleten, Kecamatan Kakas, Kabupaten
Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sehingga memiliki hak yang sama
untuk memilih Calon Presiden atau Wakil Presiden berdasarkan varian
pilihan usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;
f.
Bahwa ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur:
”Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”;
g. Dari ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu diatas dapat ditegaskan
bahwa telah terdapat kerugian hak konstitusional bagi Pemohon, oleh
10
karena keberlakuan Pasal 169 huruf q a quo telah mengatur
persyaratan untuk menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden
hanyalah untuk mereka yang telah berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun, sementara bagi Pemohon atau pun bagi Warga Negara
Indonesia lainnya yang masih berusia di bawah 40 (empat puluh)
tahun namun telah berusia Dewasa menurut Hukum maka otomatis
dengan ketentuan Pasal 169 huruf q a quo sangatlah dirugikan;
h. Bahwa selain itu, karena tidak adanya varian pilihan yang lain bagi
pemilih untuk memilih selain kepada Calon Presiden atau Wakil
Presiden yang berusia minimal 40 (empat puluh) tahun, sehingga
ketentuan pasal 169 huruf q a quo sangat jelas melanggar hak
individual dan hak kolektif yang dijamin UUD NRI 1945 sebagaimana
telah diuraikan pada angka 4 diatas;
i.
Bahwa kemudian, oleh karena Pemohon telah berusia dewasa
menurut hukum, maka seharusnya pasal 169 huruf q a quo setidak-
tidaknya harus mengatur syarat usia Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden
berdasarkan
usia
dewasa
menurut
hukum,
yakni
berdasarkan pilihan usia seperti diatur di dalam ketentuan:
(1) UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, usia dewasa adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
(2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dewasa adalah mereka
yang mencapai umur genap 21 (dua puluh satu) tahun dan kawin
sebelumnya.
(3) Kompilasi Hukum Islam, dewasa adalah 21 (dua puluh satu)
tahun.
(4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, usia dewasa adalah
diatas umur 16 (enam belas) tahun.
(5) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 47, usia
dewasa adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
(6) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, usia
dewasa adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
(7) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, usia dewasa adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
11
(8) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014,
usia dewasa adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
(9) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, usia
dewasa adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
(10) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, usia dewasa
adalah diatas 18 (delapan belas) tahun.
(11) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang, usia dewasa adalah diatas 18
(delapan belas) tahun.
(12) Surat Keputusan Mendagri cq Dirjen Agraria Direktorat
Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-
7-1977 (“SK Mendagri 1977”), mengenai soal dewasa dapat
diadakan pembedaan dalam:
a. dewasa politik, misalnya adalah batas umur 17 tahun untuk
dapat ikut Pemilu;
b. dewasa seksuil, misalnya adalah batas umur 18 tahun untuk
dapat melangsungkan pernikahan menurut Undang-Undang
Perkawinan yang baru; dan
c. dewasa hukum. Dewasa hukum dimaksudkan adalah batas
umur tertentu menurut hukum yang dapat dianggap cakap
bertindak dalam hukum;
j.
Atau misalkan merunut pada UU yang mengatur syarat usia bagi
lembaga negara yang setingkat dengan lembaga Kepresidenan atau
dengan metode sinkronisasi horisontal, setidak-tidaknya UU Pemilu
harus mengatur syarat usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
yang dapat disinkronkan dengan batas usia terendah jabatan di
Lembaga-Lembaga Tinggi Negara lainnya, sebagaimana diatur dalam
Pasal 182 huruf a dan Pasal 240 ayat (1) huruf a UU Pemilu yaitu:
(1). Bakal Calon Anggota DPR RI adalah Warga Negara Indonesia
dan harus memenuhi persyaratan: telah berumur minimal 21 (dua
puluh satu) tahun atau lebih;
12
(2). Calon Anggota DPD RI yaitu: Warga Negara Indonesia yang
telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
Sehingga batasan usia terendah Calon Presiden atau Wakil Presiden
seharusnya sama dengan batas usia Calon Anggota DPR RI dan DPD
RI. Hal ini tentunya akan Sinkron, Serasi dan Equal;
k.
Atau misalkan untuk varian pilihan pada umur 25 (dua puluh lima)
tahun, oleh karena Pemohon adalah calon advokat, maka
pertimbangan yang juga rasional adalah (seharusnya Pasal 169 huruf
q UU Pemilu) setidak-tidaknya mengatur syarat usia Calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden berdasarkan pilihan usia 25 (dua puluh lima)
tahun seperti:
(1) menurut Pasal 3 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 18 Tahun 2013
adalah ”Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut: berusia sekurang-kurangnya 25
(dua puluh lima) tahun; (Bukti P-3) atau
(2) Syarat usia calon Hakim Pengadilan yakni berusia paling rendah
25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh)
tahun; atau
(3) Syarat usia calon Jaksa adalah berumur paling rendah 23 (dua
puluh tiga) tahun dan paling tinggr 30 (tiga puluh) tahun; atau
(4) Syarat usia calon Walikota/Wakil Walikota atau Bupati/Wakil
Bupati adalah berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan
Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon; atau
(5) Syarat usia calon Kepala Desa berusia paling rendah 25 tahun
pada saat mendaftar;
l.
Bahwa sebagaimana uraian-uraian tersebut diatas, maka penerapan
Pasal 169 huruf q UU Pemilu berdasarkan penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi, yakni mengakibatkan kerugian konstitusional
bersifat spesifik (khusus) dan aktual terhadap Pemohon yaitu:
a. sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia Yang Telah Dewasa
Menurut Hukum, yang seharusnya mendapat perlakuan yang
13
sama untuk menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden,
serta bebas dari kecurangan dari pihak manapun; dan
c. sebagai pemilih dalam Pemilihan Umum, yang seharusnya
diberikan pilihan-pilihan varian dari Calon Presiden atau Calon
Wakil Presiden, yang tidak hanya pada pilihan umur minimal 40
(empat puluh) tahun, tetapi juga adanya pilihan untuk memilih
Calon Presiden atau Wakil Presiden yang usianya minimal 25 (dua
puluh lima) tahun;
m. Bahwa “perlakuan yang sama” sebagaimana huruf j diatas, dalam
konteks untuk menjamin asas adil dalam pemilu, ini mustahil
diwujudkan bagi Pemohon yang masih berusia di bawah 40 (empat
puluh) tahun meskipun telah berusia dewasa menurut hukum, akibat
telah dibatasi oleh ketentuan syarat usia dalam Pasal 169 huruf q UU
Pemilu yang hanya diperuntukan bagi mereka yang telah berusia
minimal 40 (empat puluh) tahun.
n. Selain itu ada hak setiap Warga Negara berdasarkan ”Asas
Persamaan Hak” untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu juga diatur
dalam Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia yang berbunyi: ”Setiap warga negara berhak untuk
dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan
hak melalui pemunggutan suara yang langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan”, begitu juga dalam Pasal 25 huruf b International Covenant
on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi dengan UU
RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil Dan Politik), yang selaras dengan
Pertimbangan Hukum MKRI di dalam Putusan Nomor 011-017/PUU-
I/2003 sebagaimana pada halaman 35 dan Putusan MKRI Nomor
74/PUU-XVIII/2020 sebagaimana pada halaman 51;
o. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, syarat batas usia
bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden minimal berusia 40
(empat puluh) tahun, terbukti telah mengakibatkan Kerugian
Konstitusional Pemohon baik sebagai Perorangan Warga Negara
14
Indonesia, dalam hal menjadi calon Presiden atau calon Wakil
Presiden dalam Pemilu yang diselenggarakan pada setiap lima tahun
sekali, serta dalam hal sebagai pemilih yang tidak diberikan pilihan lain
selain umur minimal 40 (empat puluh) tahun;
p. Bahwa oleh karena itu, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu harus
dinyatakan bertentangan dengan Pasal UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
8. Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Pemohon telah secara spesifik
dan aktual menurut penalaran yang wajar mengalami kerugian akibat
berlakunya Pasal 169 huruf q UU Pemilu, karena kehilangan haknya untuk
dipilih yakni mencalonkan diri sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden
akibat telah dibatasi oleh penerapan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut,
sehingga terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional
dan berlakunya Pasal 169 huruf q a quo yang dimohonkan pengujian.
Namun apabila Permohonan ini dikabulkan, maka kerugian konstitusional
seperti yang telah diuraikan diatas tidak lagi atau tidak akan terjadi,
sehingga Pemohon tidak perlu khawatir lagi bahwa kehidupan hari
Pemohon dan/atau siapa pun WNI yang berumur minimal 25 (dua puluh
lima) tahun dapat dipilih atau memilih Calon Presiden atau Wakil Presiden
yang berumur minimal 25 (dua puluh lima) tahun;
9. Pemohon menyadari bahwa meskipun bukan Peserta Pemilu atau Partai
Politik yang berhak mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Wakil
Presiden, namun sebagai Perorangan seperti halnya Pemohon di dalam
Putusan MKRI Nomor 50/PUU-XIX/2021 yang juga mempersoalkan Pasal
169 UU Pemilu dan belum pernah mencalonkan diri sebagai Calon
Presiden atau Wakil Presiden, maka Pemohon pun memohon kepada
MKRI agar diberikan Kedudukan Hukum yang sama seperti Pemohon di
dalam Putusan MKRI Nomor 50/PUU-XIX/2021;
10. Pemohon juga menyadari bahwa terkait pengaturan tentang batasan
syarat usia terendah untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan
Wakil Presiden memang merupakan ranah atau kewenangan dari
Pembentuk Undang-Undang, namun karena Pembentuk Undang-Undang
15
tidak menggunakan kewenangannya untuk itu, apalagi sangat jelas pada
tanggal 1 Agustus 2023 di MKRI dalam sidang pengujian pasal yang sama
dengan Permohonan a quo untuk Perkara No: 29/PUU-XXI/2023, No:
51/PUU-XXI/2023, dan No: 55/PUU-XXI/2023, Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR) telah menyampaikan keterangannya melalui
Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman: ”...Dengan demikian terhadap
pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun
menyerahkan
pada
Mahkamah
untuk
mempertimbangkan
dan
menilainya,” dalam berita yang berjudul ”DPR Serahkan Kepada MK Soal
Syarat
Usia
Capres-Cawapres”
di
https://www.mkri.id/index.php?
page=web.Berita&id=19398 (Bukti P-6), maka menurut Pemohon: MK
dapat mengambil alih kewenangan untuk itu demi menjamin dan
mewujukan hak konstitusional warga negara.
C.
ALASAN PERMOHONAN:
1. Bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur: ”Persyaratan menjadi
calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun”;
2. Bahwa dari ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut diatas, dapat
dipastikan bahwa Pemohon meskipun sama-sama WNI namun masih
berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun, pun memiliki hak dipilih dan
memilih dalam pemilu tentu saja:
a. tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
b. tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
c. tidak mendapatkan pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum.
d. tidak dapat dipilih menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui
prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung
oleh rakyat, oleh karena terganjal usia masih dibawah 40 (empat
puluh) tahun.
e. tidak memiliki varian pilihan untuk memilih Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden yang masih dibawah usia minimal 40 (empat
puluh) tahun.
16
f.
tidak dapat memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
g. tidak mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia dari negara, terutama dari pemerintah
atau dalam hal ini Pembentuk Undang-Undang yang membatasai
syarat usia Calon Presiden atau Wakil Presiden berusia minimal 40
(empat puluh) tahun.
h. tidak memperoleh penghormatan HAM dari orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
i.
tidak mendapatkan persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan.
j.
dan oleh karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membatasi
kesempatan PEMOHON atau WNI lainnya yang masih berusia di
bawah 40 (empat puluh) tahun untuk menjadi Calon Presiden atau
Wakil Presiden, membuat Pemohon tidak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif di hadapan hukum dan
pemerintahan;
3. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon tersebut bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, karena
Pemohon yang belum berusia 40 (empat puluh) tahun sudah tentu akan
terhalang menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, karena Pasal
169 hufuf q UU Pemilu telah mensyaratkan batasan usia paling rendah 40
(empat puluh) tahun, padahal menurut Hukum: Pemohon adalah WNI,
telah berusia Dewasa menurut Hukum, memiliki Hak untuk Dipilih dan
Memilih dalam pemilu, berdasarkan perbandingan dengan sejumlah
perundang-undangan yang berlaku seperti yang sudah diuraikan pada
bagian Kedudukan Hukum angka 7 huruf h, i dan j. Sehingga adalah wajar
dan menjadi beralasan hukum apabila kepada setiap perorangan warga
negara Indonesia yang telah berusia dewasa menurut Hukum dan memiliki
Hak untuk Dipilih dan Memilih dalam pemilu, harus diberikan atau dipenuhi
Hak individual dan kolektifnya oleh Pembuatan Undang-Undang atau oleh
karena Pembentuk Undang-Undang tidak menggunakan kewenangannya
untuk itu, apalagi sangat jelas pada tanggal 1 Agustus 2023 di MKRI dalam
17
sidang pengujian pasal yang sama dengan Permohonan a quo untuk
Perkara No: 29/PUU-XXI/2023, No: 51/PUU-XXI/2023, dan No: 55/PUU-
XXI/2023, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) telah
menyampaikan keterangannya bahwa menyerahkan pada Mahkamah
untuk mempertimbangkan dan menilainya, maka menurut Pemohon: MK
dapat mengambil alih kewenangan untuk itu demi menjamin dan
mewujukan hak konstitusional warga negara seperti yang dimohonkan;
4. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang
mengatur persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden hanya
kepada yang berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, berakibat bagi
Pemohon sebagai Perseorangan Warga Negara Indonesia yang saat ini
masih berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun dirugikan tidak dapat maju
menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden pada setiap pemilu
karena terhalang pemenuhan syarat dari pasal 169 huruf q a quo. Oleh
karena itu telah tampak adanya hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 169 huruf q a quo
yang dimohonkan pengujiannya, sehingga apabila permohonan a quo
dikabulkan dengan dinyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan
dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersyarat, maka potensial kerugian konstitusional Pemohon tidak
akan terjadi;
5. Bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia sejak
kelahirannya telah memenuhi syarat untuk menjadi calon Presiden atau
calon
Wakil
Presiden,
dan
Pemohon
tidak
pernah
menerima
kewarganegaraan
lain
karena
kehendak
sendiri,
tidak
pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden,
hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UUD NRI 1945;
6. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UUD NRI 1945
diatur: Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur
lebih lanjut dengan undang-undang. Hal ini kemudian oleh Pembuat
Undang-Undang dimasukkan ke dalam Pasal 169 UU Pemilu namun
18
terkait syarat usia sengaja dibatasi dan hanya kepada yang berusia
minimal 40 (empat puluh) tahun saja;
7. Bahwa pada prinsipnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Negara Demokrasi Pancasila yang
melibatkan prinsip kedaulatan rakyat, keberagaman, toleransi, partisipasi
aktif masyarakat, perlindungan hak asasi manusia, dan persatuan bangsa,
di dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) dan
ayat (2) UUD NRI 1945, juncto Pasal 1 angka 34 dan Pasal 198 ayat (1)
dan (2), dan Pasal 199 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum, juga diatur terkait hak pilih/pemilih dalam pemilihan umum yang
terkait dengan penerapan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan c PMK Nomor 2
Tahun 2021, maka sudah seharusnya kepada Pemohon sebagai Warga
Negara Indonesia yang mempunyai Hak Memilih diberikan pilihan-pilihan
varian dari Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden, yang tidak hanya
pada pilihan umur minimal 40 (empat puluh) tahun, tetapi juga adanya
pilihan untuk memilih Calon Presiden atau Wakil Presiden yang usianya
minimal 25 (dua puluh lima) tahun. Dalam hal ini seharusnya Pembuat
Undang-Undang tidak membatasi minimal usia 40 (empat puluh) tahun
tetapi menjadi 25 (dua puluh lima) tahun, sehingga dalam pemilu nanti
tinggal menjadi hak setiap Pemilih untuk memilih mana yang menurut
mereka paling cakap atau tepat dari setiap usia Para Calon Presiden atau
Wakil Presiden dalam memimpin negara Indonesia;
8. Bahwa oleh karena Para Pembuat Undang-Undang dalam merumuskan
norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan sengaja:
a. tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
b. tidak memberikan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
c. tidak memberikan pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum.
d. tidak memberikan kesempatan untuk dapat dipilih menduduki jabatan-
jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung
atau secara tidak langsung oleh rakyat, oleh karena terganjal usia
masih dibawah 40 (empat puluh) tahun.
19
e. tidak memberikan varian pilihan untuk memilih Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden yang masih dibawah usia minimal 40
(empat puluh) tahun.
f.
tidak memberikan kesempatan untuk dapat memajukan diri dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
g. tidak memberikan kesempatan untuk mendapatkan perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dari
negara, terutama dari pemerintah atau dalam hal ini Pembentuk
Undang-Undang yang telah membatasai syarat usia Calon Presiden
atau Wakil Presiden berusia minimal 40 (empat puluh) tahun.
h. tidak memberikan penghormatan HAM dari orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
i.
tidak memberikan persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan.
j.
Membatasi kesempatan Pemohon atau WNI yang masih berusia di
bawah 40 (empat puluh) tahun untuk menjadi Calon Presiden atau
Wakil Presiden, membuat Pemohon tidak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif di hadapan hukum dan
pemerintahan;
maka
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan pengujian pasal 169 huruf q a quo;
9. Bahwa memang pembatasan usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
dapat dibaca lagi dalam risalah pembahasan Perubahan UUD NRI 1945
dalam rumusan Tim Ahli yang membatasi usia minimal sekurang-
kurangnya 40 (empat puluh) tahun, atau ada pula yang mengusulkan agar
batasan usia diturunkan dari serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun
menjadi minimal 35 (tiga puluh lima) tahun. Berdasarkan hal ini tentu terkait
pembatasan usia minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden masih dapat
diperdebatkan karena dapat diukur berdasarkan misalnya Usia Produktif,
Cakap dalam Hukum, dan sebagainya, sehingga sependapat dengan
Keterangan DPR maka MKRI kiranya dapat mempertimbangkan dan
menilai Pasal 169 huruf q UU Pemilu, apakah mempertahankan
20
sebagaimana bunyinya atau menyatakan pasal 169 huruf q a quo
sepanjang frasa ”berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”
bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah
25 (dua puluh lima) tahun” sebagaimana permohonan Pemohon;
10. Bahwa terkait kedudukan hukum dalam kaitannya dengan kerugian
konstitusional berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Hak
Konstitusional Pemohon yang potensial dirugikan yaitu sebagaimana
dijamin di dalam ketentuan Pasal 17, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat
(1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4),
Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 selanjutnya disebut “UUD NRI 1945”, dan Putusan MKRI
Nomor 011-017/PUU-I/2003 serta Buku I-HKWN halaman 46;
11. Bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu juga merugikan Hak Konstitusional
Pemohon untuk mendapatkan Keadilan dalam Penyelenggaran Pemilu
sehingga melanggar Asas-asas Pemilu yang tertuang di dalam Pasal 22E
ayat (2) UUD NRI 1945 khususnya asas Adil. Selengkapnya ketentuan
tersebut mengatur: Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali;
12. Bahwa Asas Adil di dalam UU Pemilu menerangkan setiap pihak terkait
mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak
manapun, sehingga pembatasan syarat usia dalam syarat calon Presiden
atau Wakil Presiden minimal 40 (empat puluh) tahun terbukti berpotensi
akan terjadinya ketidakadilan Pemilu sehingga harus dinyatakan
bertentangan dengan Asas Adil dalam Pemilu sebagaimana yang tertuang
di dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, oleh karena itu
Pasal 169 huruf q UU Pemilu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat. Perlakuan yang sama ini dalam konteks untuk menjamin
Asas ADIL dalam Pemilu, ini mustahil diwujudkan bagi Pemohon yang
masih berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun meskipun telah berusia
dewasa menurut hukum, akibat telah dibatasi oleh ketentuan syarat usia
dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang hanya diperuntukan bagi mereka
yang telah berusia minimal 40 (empat puluh) tahun;
21
13. Bahwa selain itu ada hak setiap Warga Negara berdasarkan ”Asas
Persamaan Hak” untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu juga diatur dalam
Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia yang berbunyi: ”Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan
memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui
pemunggutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, begitu juga dalam Pasal
25 huruf b International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
yang telah diratifikasi dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil Dan
Politik), yang selaras dengan Pertimbangan Hukum MKRI di dalam
Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 sebagaimana pada halaman 35 dan
Putusan MKRI Nomor 74/PUU-XVIII/2020 sebagaimana pada halaman 51;
14. Bahwa meskipun bukan Peserta Pemilu atau Partai Politik yang berhak
mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, namun
sebagai Perorangan seperti halnya Pemohon di dalam Putusan MKRI
Nomor 50/PUU-XIX/2021 yang juga mempersoalkan Pasal 169 UU Pemilu
dan belum pernah mencalonkan diri sebagai Calon Presiden atau Wakil
Presiden, maka Pemohon pun memohon kepada MKRI agar diberikan
Kedudukan Hukum yang sama seperti Pemohon di dalam Putusan MKRI
Nomor 50/PUU-XIX/2021;
15. Bahwa selain bertentangan dengan asas Adil maka dengan melakukan
melakukan pembatasan syarat usia minimal 40 (empat puluh) tahun
kepada calon Presiden dan calon Wakil Presiden tentunya akan
mencederai sekaligus melemahkan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat,
sebagaimana yang diatur di Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945. Sebab
Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya merupakan perwujudan dari
Kedaulatan Rakyat karena keduanya dipilih secara langsung oleh Rakyat.
Sebagai perwujudan Kedaulatan Rakyat maka Presiden dan Wakil
Presiden mewakili (merepresentasikan) kepentingan seluruh Rakyat,
sehingga untuk memilih mereka tidak boleh dibatas syarat usia hanya bagi
mereka yang berusia minimal 40 (empat puluh) tahun;
22
16. Bahwa menurut Pemohon, syarat usia yang ideal bagi calon Presiden atau
Wakil Presiden adalah minimal berusia 25 (dua puluh lima) tahun,
sebagaimana telah Pemohon uraikan diatas;
17. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Pemohon sebagai
Perorangan Warga Negara Indonesia, berusia dibawah 40 (empat puluh
tahun) atau berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun atau berusia dewasa
menurut hukum, memiliki Hak untuk Dipilih dan Memilih dalam pemilu, dan
telah secara spesifik menjelaskan korelasi norma Pasal 169 huruf q UU
Pemilu dengan hak konstitusionalnya yang potensial dirugikan menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, sehingga apabila
ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sepanjang frasa ”berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun” dinyatakan bertentangan dengan UUD
1945 secara bersyarat, maka dapat dipastikan potensial kerugian
konstitusional Pemohon tidak akan terjadi dikemudian hari alias Pemohon
meyakini bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal ini
Pembuat Undang-Undang atau MKRI dalam merumuskan Norma Pasal
169 huruf q UU Pemilu akan:
(1) Memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Memberikan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(3) Memberikan pengakuan sebagai pribadi di hadapan hukum.
(4) Memberikan kesempatan untuk dapat dipilih menduduki jabatan-
jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung
atau secara tidak langsung oleh rakyat, oleh karena terganjal usia
masih dibawah 40 (empat puluh) tahun.
(5) Memberikan varian pilihan untuk memilih Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden yang masih dibawah usia minimal 40 (empat
puluh) tahun.
(6) Memberikan kesempatan untuk dapat memajukan diri dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(7) Memberikan
kesempatan
untuk
mendapatkan
perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia dari
23
negara, terutama dari pemerintah atau dalam hal ini Pembentuk
Undang-Undang yang telah membatasai syarat usia Calon Presiden
atau Wakil Presiden berusia minimal 40 (empat puluh) tahun.
(8) Memberikan penghormatan HAM dari orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(9) Memberikan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
(10) dan oleh karena Pasal 169 huruf q UU Pemilu nantinya tidak
membatasi kesempatan bagi Pemohon yang masih berusia di bawah
40
(empat
puluh)
tahun,
membuat
Pemohon
mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif di
hadapan hukum dan pemerintahan itu;
D.
PETITUM:
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, Pemohon memohon kepada
Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atau dalam hal ini
Majelis Hakim Konstitusi MKRI untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 17, Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I
ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28J ayat (1) dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
”berusia paling rendah 25 (Dua Puluh Lima) tahun”;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
24
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6 sebagai
berikut:
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
1. Bukti P- 1
: Fotokopi KTP Melisa Mylitiachristi Tarandung, S.H;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Ijazah Universitas Sam Ratulangi atas nama
Melisa Mylitiachristi Tarandung;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024, Data Hasil
Penetapan DPT oleh Kabupaten/Kota atas nama Melisa
Mylitiachristi Tarandung, S.H;
6. Bukti P- 6
: Print-out berita dari laman Mahkamah Konstitusi yang
berjudul DPR serahkan kepada MK soal syarat usia
Capres dan Cawapres, tanggal 01 Agustus 2023.
25
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan
Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan berkaitan dengan
objek dalam permohonan a quo adalah pengujian norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017, yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor
90/PUU-XXI/2023. Sementara itu, berkenaan dengan Perkara Nomor 90/PUU-
XXI/2023, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan atas Perkara a quo yang telah
diucapkan sebelumnya, dimana terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Mahkamah
telah menyatakan pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertanggal 16 Oktober 2023, yang
menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Bahwa dalam putusan tersebut terdapat 4 (empat) orang Hakim Konstitusi
yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi
Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan
26
Hakim Konstitusi Suhartoyo, namun oleh karena telah dikabulkannya sebagian dari
substansi norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, sehingga rumusan Pasal a quo yang
berbunyi “ berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”; dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala
daerah”, maka sesungguhnya terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat adalah sebagaimana
pemaknaan yang telah dinyatakan dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan tidak lagi sebagaimana norma yang dijadikan objek
dalam permohonan a quo. Dengan demikian, terhadap norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017 yang menjadi objek permohonan a quo telah memiliki pemaknaan baru yang
berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut
diucapkan [vide Pasal 47 UU MK]. Sehingga terlepas permohonan a quo memenuhi
ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang atau
tidak, permohonan Pemohon telah kehilangan objek.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah kehilangan objek
maka menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan Kedudukan
Hukum Pemohon dan Pokok Permohonan.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas,
Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kehilangan objek.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon kehilangan objek;
27
[4.3]
Kedudukan
Hukum
Pemohon
dan
Pokok
Permohonan
tidak
dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul,
Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin, tanggal sembilan, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun dua ribu
dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 17.55 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul,
Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta
28
dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang
mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Suhartoyo
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ria Indriyani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
1. Bukti P- 1
: Fotokopi KTP Melisa Mylitiachristi Tarandung, S.H;
2. Bukti P- 2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
3. Bukti P- 3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat;
4. Bukti P- 4
: Fotokopi Ijazah Universitas Sam Ratulangi atas nama
Melisa Mylitiachristi Tarandung;
5. Bukti P- 5
: Fotokopi Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024, Data Hasil
Penetapan DPT oleh Kabupaten/Kota atas nama Melisa
Mylitiachristi Tarandung, S.H;
6. Bukti P- 6
: Print-out berita dari laman Mahkamah Konstitusi yang
berjudul DPR serahkan kepada MK soal syarat usia
Capres dan Cawapres, tanggal 01 Agustus 2023.
25
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan
Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan berkaitan dengan
objek dalam permohonan a quo adalah pengujian norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017, yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor
90/PUU-XXI/2023. Sementara itu, berkenaan dengan Perkara Nomor 90/PUU-
XXI/2023, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan atas Perkara a quo yang telah
diucapkan sebelumnya, dimana terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Mahkamah
telah menyatakan pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam
