PUU
Tahun 2022
92/PUU-XX/2022
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: E. Ramos. Petege
Tanggal Putusan: 2022-10-31
UU Diuji: UU 14/2022, UU 15/2022, UU 16/2022, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009
Amar Putusan: Ditarik Kembali
Teks Putusan
1
SALINAN
KETETAPAN
Nomor 92/PUU-XX/2022
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan Ketetapan dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
Menimbang
: a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan
bertanggal 7 September 2022, yang diajukan oleh E. Ramos
Petege yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal
6 Agustus 2022 memberi kuasa kepada Zico Leonard
Djagardo Simanjuntak, S.H. dan Rustina Haryati, S.H., yang
diterima
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
pada
7 September 2022 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
88/PUU/PAN.MK/AP3/
09/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 13 September 2022
dengan Nomor 92/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Formil
Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
2022
tentang
Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua
Tengah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pembentukan
Provinsi
Papua
Pegunungan
terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir
2
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor
92/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah
menerbitkan:
1) Ketetapan
Ketua
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
92.92/PUU/TAP.MK/Panel/09/2022
tentang
Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara
Nomor 92/PUU-XX/2022, bertanggal 13 September
2022;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi
Nomor
92.92/PUU/TAP.MK/HS/09/2022
tentang
Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa
Perkara
Nomor
92/PUU-XX/2022,
bertanggal
13
September 2022;
c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah
telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan
terhadap permohonan a quo pada 28 September 2022,
namun baik Pemohon prinsipal maupun kuasanya tidak hadir
dalam persidangan tersebut dengan alasan Pemohon
mencabut permohonan yang telah diajukan, yakni melalui
surat bertanggal 28 September 2022 perihal Pencabutan
Perkara 92/PUU-XX/2022 yang diterima Mahkamah melalui
surat elektronik (e-mail) pada 28 September 2022, pukul
12.36 WIB;
d. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon
tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon
dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35
ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali
3
mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan
kembali;
e. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf d di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada
11 Oktober 2022 telah menetapkan bahwa pencabutan atau
penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 92/PUU-
XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon
tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf e di
atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan
Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan
mengembalikan
salinan
berkas
permohonan
kepada
Pemohon;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang.
4
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 92/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Formil
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua
Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi
Papua Tengah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal
penarikan kembali Permohonan Nomor 92/PUU-XX/2022 dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan
berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh
sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota,
Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP Sitompul,
Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal sebelas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua
puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua
ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.32 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP Sitompul, Arief
Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai
Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta
dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang
mewakili, tanpa dihadiri Pemohon dan/atau kuasanya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
5
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Rizki Amalia
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
pertimbangan hukum pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. 4 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 92/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 92/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sebelas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.32 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon dan/atau kuasanya. KETUA, ttd. Anwar Usman 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Suhartoyo ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Rizki Amalia
