PUU
Tahun 2020
92/PUU-XVIII/2020
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap UUD 1945
Pemohon: Dr. Burhanudin, S.H., M.Hum
Tanggal Registrasi: 2020-10-27
Tanggal Putusan: 2021-11-24T10:41:00+07:00
UU Diuji: UU 18/2011, UU 22/2004, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 14/2005, UU 46/2009, UU 30/2002
Majelis Hakim: ["Saldi Isra (K) Suhartoyo (A) Enny Nurbaningsih (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)"]
Amar Putusan: Ditolak
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 92/PUU-XVIII/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Dr. Burhanudin, S.H., M.Hum.
Alamat : Jalan H. Rean RT 005 RW 001 Kelurahan Benda Baru,
Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan
Dalam hal ini, berdasarkan Surat Kuasa bernomor 001/SK-SANS & P/MK/X/2020,
bertanggal 2 Oktober 2020 memberi kuasa kepada Prof. Dr. Zaenal Arifin Hoesein,
S.H., M.H., Dr. Wasis Susetio, S.H., M.H., dan Agus Susanto, S.H., kesemuanya
adalah Advokat pada Kantor Hukum Susetio, Arifin, Nasir, Susanto & Partner (SANS
& P) yang beralamat di Jalan Lapangan Bola Nomor 5D, Jakarta Barat, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut --------------------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Mahkamah Agung
dan Pihak Terkait Komisi Yudisial;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan ahli Pihak Terkait Komisi Yudusial;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pihak Terkait Komisi Yudisial.
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
14 Oktober 2020 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 15 Oktober 2020 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 202/PAN.MK/2020 dan telah dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 92/PUU-XVIII/2020 pada 27
Oktober 2020, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 20 November 2020, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, … dst”
2. Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, dan terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU
MK) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dimaksud juga ditegaskan
kembali Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, khususnya Pasal 29 ayat (1) yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
3
Kemudian mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi juga termuat dalam
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa Pemohon dalam permohonan ini mengajukan pengujian frasa “dan
Hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU KY yang menyatakan:
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
(cetak tebal dan garis bawah dibuat oleh Pemohon sebagai
penegasan frasa yang dimohonkan pengujian)
terhadap ketentuan Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan:
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945:
“Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
5. Berdasarkan uraian angka 1 sampai 4 di atas, maka Mahkamah Konstitusi
berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon a quo;
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
1. perorangan warganegara Indonesia;
2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. badan hukum publik atau privat; atau
4. lembaga negara.
Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) dinyatakan:
4
Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya,
berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD1945;
b. hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang;
c. kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau
setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
3. Bahwa Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian terhadap frasa
“dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU KY a quo bertindak selaku
perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
4. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 adalah hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil telah dirugikan atau dilanggar oleh berlakunya frasa “dan
hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU KY, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa benar Pemohon pernah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc
5
Tipikor di Mahkamah Agung pada tahun 2016. Namun, terlepas dari lulus
dan tidak lulusnya Pemohon ketika mengikuti seleksi hakim ad hoc Tipikor
di Mahkamah Agung yang dilakukan oleh KY tersebut, bukanlah menjadi
alasan utama Pemohon mengajukan permohonan pengujian frasa “dan
hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU KY a quo. Artinya, Pemohon
tidak mempersoalkan sistem seleksi hakim ad hoc, melainkan
kewenangan konstitusional dari lembaga yang melakukan seleksi hakim
ad hoc, dalam hal ini Komisi Yudisial;
b. Bahwa pengajuan permohonan pengujian a quo dilakukan oleh Pemohon
semata-mata bertindak selaku warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional yaitu hak untuk mendapatkan hak atas jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana yang dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon, kewenangan KY
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, hanya
mengusulkan hakim agung, dan tidak memiliki kewenangan mengusulkan
hakim lain selain hakim agung, sehingga ketentuan a quo tidak dapat
ditafsirkan lagi selain bunyi teks ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.
c. Seleksi hakim ad hoc oleh KY sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13
huruf a UU KY secara expressis verbis telah melanggar hak Pemohon
mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
mengingat seleksi hakim ad hoc yang dilaksanakan oleh KY menurut
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 adalah inkonstitusional. Dengan demikian,
menurut Pemohon, KY bukan merupakan lembaga yang berwenang
melakukan seleksi hakim lain termasuk hakim ad hoc, kecuali hakim
agung.
d. Bahwa dengan diberikannya kewenangan selain yang ditentukan dalam
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf a
UU KY, justru merugikan Pemohon dalam mendapatkan hak
konstitusional berupa jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
e. Bahwa sesuai uraian di atas, menurut Pemohon, hak konstitusional
6
Pemohon telah dilanggar oleh berlakunya ketentuan Pasal 13 huruf a UU
KY, khususnya frasa “dan hakim ad hoc”. Kerugian hak konstitusional
Pemohon bersifat spesifik dan aktual yang memiliki hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional Pemohon
dengan berlakunya ketentuan Pasal 13 huruf a UU KY, khususnya frasa
“dan hakim ad hoc” yang apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan
permohonan Pemohon, maka kerugian hak konstitusional Pemohon tidak
lagi terjadi;
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, menurut
Pemohon, Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon untuk
mengajukan permohonan a quo;
III. ALASAN POKOK PERMOHONAN
1. Prinsip Kekuasaan Kehakiman Sebagai Lembaga Penegakan Hukum
dan Keadilan
a. Kekuasaan kehakiman (judicial power) sebagai kekuasaan negara yang
mandiri dan berwibawa di idealkan dapat menjalankan fungsinya
sebagaimana mestinya, antara lain: Pertama, Sebagai katup penekan
(pressure velue). Makna sebagai katup penekan adalah kewenangan
yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang melalui badan-badan
peradilan adalah untuk menekan setiap tindakan yang bertentangan
dengan hokum dengan cara menghukum setiap pelanggaran yang
dilakukan oleh siapapun dan oleh pihak manapun. Setiap pelanggaran
tersebut adalah yang bersifat inkonstitusional, yang bertentangan dengan
ketertiban umum (contrary to the public order); dan yang melanggar
kepatutan (violation with the reasonableness); Kedua, sebagai senjata
pamungkas (ultimum remedium). Dalam perspektif ini konstitusi dan
undang-undang menempatkan kekuasaan kehakiman melalui badan-
badan peradilan sebagai senjata pamungkas, di samping sebagai tempat
terakhir (the last resort) untuk mencari dan menegakkan kebenaran dan
keadilan. Hal ini berarti menutup adanya lembaga di luar pengadilan untuk
7
mencari kebenaran dan keadilan; Ketiga, Sebagai penjaga kemerdekaan
masyarakat (The Guardian of citizen’s constitutional rights and human
rights). Dalam kedudukan ini, lembaga peradilan harus mampu dan
mengedapankan hak-hak konstitusional warga Negara dan hak asasi
manusia (to respect, to protect and to fullfil of human rights); Keempat,
sebagai wali masyarakat (judiciary are regarded as costudian of society).
Kekuasaan kehakiman melalui badan-badan peradilan adalah tempat
perlindungan (protection) dan pemulihan kepada keadaan semula (restitio
in integrum) bagi anggota masyarakat yang merasa teraniaya atau
dirugikan kepentingannya atau diperkosa haknya baik oleh perorangan,
kelompok bahkan oleh penguasa. Hal ini berarti lembaga peradilan
berwenang memutus dan menentukan: apakah tindakan itu boleh
dilakukan atau tidak; apakah tindakan/perbuatan yang boleh dilakukan itu
telah melampaui batas atau tidak; dan menentukan apakah suatu
poerjanjian yang dibuat berdasar asas kebebasan berkontrak (the
freedom of contract).
b. Untuk mewujudkan prinsip supremasi hukum, maka penegakan hukum
oleh lembaga-lembaga penegakan hukum harus berjalan dan berfungsi
sesuai dengan asas dan tujuan diadakannya lembaga penegakan hukum
tersebut. Dalam perspektif lembaga kekuasaan kehakiman, maka dengan
sendirinya
lembaga
peradilan
sebagai
pelaksanaan
kekuasaan
kehakiman harus difungsikan sebagai justice dispenser yang bekerja
sesuai dengan prinsip transparency; fairness; impartiality; independence;
dan accountability, sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga
penegakan hukum yang berwibawa. Cita-cita menjadikan lembaga
peradilan yang mandiri dan berwibawa merupakan masalah serius. Hal ini
dikarenakan bahwa dalam prinsip supremasi konstitusi semua konflik
hukum atas penafsiran terhadap norma hukum baik di lingkungan
penyelenggara negara maupun yang terjadi di masyarakat (peristiwa
hukum konkrit) penyelesaiannya bermuara pada lembaga peradilan,
karena lembaga peradilan dianggap sebagai triadic dispute resolution
8
yang memiliki kemampuan untuk menggunakan prinsip inderteminate
norm dan judicial discretion. Prinsip-prinsip tersebut memberikan
pengaruh terhadap penguatan posisi lembaga peradilan dalam
menegakkan prinsip Negara hukum yang demokratis.
2. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Sebagai Organ Utama
(Main Organ) Kekuasaan Kehakiman.
Dalam perspektif konstitusional, maka dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
telah ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan. Sedangkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa
pelaksana kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung (MA) dan
Mahkamah Konstitusi (MK). Paradigma kekuasaan kehakiman dan
kelembagaannya, maka terdapat 2 (dua) lembaga yang diberikan kekuasaan
untuk menjalankannya yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Demikian pula pada segi kewenangannya, kewenangan lembaga kekuasaan
kehakiman di samping sebagai badan peradilan, juga diberikan kewenangan
sebagai badan pengujian peraturan perundang-undangan, baik peraturan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang, maupun undang-undang
terhadap
undang-undang
dasar.
Kewenangan
pengujian
peraturan
perundang-undangan tersebut secara normatif diletakkan pada dua lembaga
yaitu, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pengujian peraturan
perundang-undangan terhadap undang-undang kewenangannya dilekatkan
pada Mahkamah Agung, sedangkan pengujian undang-undang terhadap
undang-undang dasar dilekatkan pada Mahkamah Konstitusi.
3. Komisi Yudisial Sebagai Organ Penunjang (Auxiliary Organ) Kekuasaan
Kehakiman
a. Dalam rangka menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka,
maka di dalam Pasal 24B diatur mengenai Komisi Yudisial (KY). Oleh
karena lembaga Negara sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sudah
diatur dan ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 adalah MA dan
9
MK, maka di luar kedua lembaga tersebut tidak ada lagi lembaga Negara
lainnya yang memiliki kedudukan dan kewenangan sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman. Walaupun KY diatur dalam konstitusi (UUD 1945),
tetapi KY bukanlah pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi dikategorikan
sebagai lembaga pembantu atau penunjang (auxiliary institution/auxiliary
organ) di dalam rumpun kekuasaan kehakiman.
b. Secara konstitusional, Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 memberikan atribusi
kewenangan kepada KY berupa “mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.
Secara gramatikal, ketentuan tersebut memberikan dua kewenangan
utama kepada Komisi Yudisial, yakni: (1) mengusulkan pengangkatan
hakim agung; dan (2) mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Jika diamati dan dikaji secara mendalam tentang kewenangan KY
“mengusulkan calon hakim agung”, maka kewenangan yang bersifat
atributif ini adalah jelas dan tidak bias lagi ditafsir lain kecuali arti “hakim
agung”. Secara yuridis frasa “hakim agung” dengan merujuk ketentuan
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang merumuskan bahwa “Hakim Agung adalah
hakim pada Mahkamah Agung”. Demikian pula dalam pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Mahkamah Agung
merumuskan bahwa “Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim
Agung”. Oleh karena itu, hakim pada Mahkamah Agung adalah “Hakim
Agung”, sehingga dalam pengertian dan pemahaman ini, KY sebagai
lembaga negara diatur dan dibentuk UUD 1945 hanya memiliki
kewenangan mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan kewenangan
ini tidak bias diperluas kendatipun dengan undang-undang. Ketentuan
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 terkait dengan kewenangan “mengusulkan
calon hakim agung” bersifat limitatif dan tidak dapat ditafsirkan lagi,
apalagi diperluas maknanya.
10
Sebagai contoh untuk menjelaskan mengenai hakim ad hoc, dapat
digambarkan pada Pengadilan Tipikor:
1) Pasal 1 Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (UU 46/2009) merumuskan bahwa; angka 1.
Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad hoc.; angka 2. Hakim Karier
adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan
Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana
korupsi; dan angka 3. Hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat
berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini
sebagai hakim tindak pidana korupsi”.
Selanjutnya Pasal 13 UU 46/2009 menentukan bahwa:
(1) Untuk memilih dan mengusulkan calon Hakim ad hoc pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, Ketua
Mahkamah Agung membentuk panitia seleksi yang terdiri dari
unsur Mahkamah Agung dan masyarakat yang dalam menjalankan
tugasnya bersifat mandiri dan transparan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan untuk diusulkan sebagai
Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4)
diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Sedangkan Pasal 10 ayat (4) UU a quo menyatakan:
“Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan
tinggi, dan pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua
Mahkamah Agung”.
2) Ketentuan mengenai hakim ad hoc sebagaimana diatur dalam Pasal
10 ayat (4) dan Pasal 13 UU 46/2009 sejalan dengan ketentuan Pasal
24 ayat (2), Pasal 24A ayat (3) dan ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 10
serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, ketentuan a quo merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari kewenangan Mahkamah Agung RI
baik yang ditentukan dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang
11
Kekuasaan Kehakiman.
3) Dalam pertimbangan putusan nomor 32/PUU-XII/2014 tersebut,
Mahkamah menyatakan dibentuknya hakim ad hoc pada dasarnya
karena adanya faktor kebutuhan akan keahlian dan efektivitas
pemeriksaan
perkara
di
Pengadilan
yang
bersifat
khusus.
Pengangkatan hakim ad hoc dilakukan melalui serangkaian proses
seleksi yang tidak sama dengan proses rekruitmen dan pengangkatan
hakim sebagai pejabat Negara.
4) Selain itu, tujuan awal dibentuknya hakim ad hoc adalah untuk
memperkuat peran dan fungsi kekuasaan kehakiman dalam
menegakkan hukum dan keadilan yang sejalan dengan kompleksitas
perkara yang ada karena pada dasarnya hakim ad hoc merupakan
hakim non-karir yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk
mengadili suatu perkara khusus, sehingga hakim ad hoc dapat
memberi dampak positif ketika bersama hakim karir menangani satu
perkara.
5) Bahwa terhadap pemaknaan hakim ad hoc sebagai jabatan yang
bersifat khusus in casu perkara tindak pidana korupsi dan tidak
diberikan kewenangan lainnya sebagaimana hakim agung maupun
hakim karir. Sebagaimana dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi
perkara nomor 49 /PUU-XIV/2016 yang menguraikan “Hal tersebut
sejalan
dengan
Putusan
Mahkamah
Nomor 56/PUU-X/2012,
bertanggal 15 Januari 2013, yang menyatakan, “..., sehingga Hakim
ad hoc diperlukan hanya untuk mengadili kasus-kasus tertentu. Oleh
karena itu seharusnya Hakim ad hoc hanya berstatus hakim selama
menangani perkara yang diperiksa dan diadilinya”.
6) Bahwa Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
32/PUU-XII/2014, bertanggal 20 April 2015, menegaskan, “... bahwa
dibentuknya hakim ad hoc pada dasarnya karena adanya faktor
kebutuhan akan keahlian dan efektivitas pemeriksaan perkara di
Pengadilan yang bersifat khusus ... Pengangkatan hakim ad hoc
12
dilakukan melalui serangkaian proses seleksi yang tidak sama dengan
proses rekruitmen dan pengangkatan hakim sebagai pejabat negara
pada umumnya” (paragraf [3.18]);
7) Selanjutnya, di dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
untuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VIII/2010 (Prinsip
Keadilan) Salah satu perlindungan yang diatur dalam Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 adalah “kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”. Akan tetapi, kesimpulan Mahkamah tidak
menggunakan
jaminan
perlindungan
hak
tersebut
melainkan
mengujinya dengan nilai-nilai “keadilan”. Sebagaimana diungkapkan
dalam kesimpulannya “... Memperlakukan berbeda terhadap hal yang
berbeda adalah keadilan. Sebaliknya, justru merupakan ketidakadilan
memperlakukan sama terhadap dua hal yang berbeda”. Dengan
demikian, memperlakukan seleksi yang sama antara calon hakim MA
dengan hakim ad hoc merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai
keadilan.
c. Bahwa dalam proses pembahasan amandemen tahap kedua UUD 1945,
terjadi perdebatan anggota BP PAH I MPR RI antara lain: Harjono, Jacob
Tobing, dan Hamdan Zoelva yang membahas kemungkinan KY untuk ikut
menyeleksi calon hakim tingkat pertama dan banding, namun usulan-
usulan mereka itu tidak disepakati baik oleh Panitia ad hoc I maupun oleh
sidang paripurna MPR. Apa yang disepakati adalah kewenangan KY
hanyalah dalam proses seleksi hakim agung saja, tidak termasuk hakim
lainnya. Oleh karena itu, dalam perumusan ketentuan tentang kekuasaan
kehakiman dapat diketahui dan dipahami bahwa para perumus dalam
PAH I MPR tentang kekuasaan kehakiman tidak menempatkan KY
menyeleksi hakim lainnya kecuali menyeleksi hakim agung. Penafsiran
original ini menitikberatkan pada penilaian pertentangan norma hukum
berdasarkan pada original meaning atau original intent yaitu mencoba
menghadirkan semangat awal terbentuknya konstitusi tertulis melalui
perdebatan-perdebatan pada saat pembahasan amandemen UUD 1945.
13
Selain itu, juga mendasarkan pada pemahaman dan tujuan konstitusi dari
pendapat para penyusun konstitusi.
d. Bahwa penggunaan penafsiran original intent yang mendasarkan pada
proses pembentukan/perubahan konstitusi, dimaksudkan supaya dapat
dipahami secara mendalam tentang perdebatan-perdebatan yang terjadi
dan berkembang terhadap istilah hakim dan hakim agung serta
kedudukan, fungsi, dan kewenangan KY. Oleh karena itu, catatan/risalah
persidangan Badan Pekerja ad hoc PAH I ketika membahas Pasal 24
secara utuh terutama Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menjadi sumber
rujukan utama dalam memahami makna ketentuan tentang kedudukan,
fungsi, dan kewenangan KY.
e. Bahwa sebagai perbandingan dapat dikemukakan bahwa Justice Antonin
Scalia (Hakim Agung Supreme Court Amerika) yang menganut
pandangan originalis berpendapat bahwa penafsiran konstitusi hanya
dapat dilakukan melalui pendekatan pemahaman dari penyusun konstitusi
itu sendiri atau pemahaman umum dari masyarakat terhadap konstitusi itu
sendiri. Para originalis mempercayai bahwa cara terbaik dalam
menafsirkan konstitusi adalah dengan melihat tujuan para penyusun
konstitusi itu sendiri. Sebab dengan pemahaman original intent, maka
orisinalitas ataupun gagasan dan semangat asli dari suatu rumusan
peraturan perundang-undangan dapat terlindungi. Pengujian dilakukan
karena pertentangan antara isi undang-undang dengan UUD, dimana isi
konstitusi suatu negara adalah apa yang ditulis dan latar belakang
pemikiran apa yang melahirkan tulisan isi konstitusi tersebut tanpa harus
terikat dengan teori dan apa yang berlaku di negara lain.
f. Bahwa model seleksi terhadap hakim ad hoc seperti halnya hakim ad hoc
Tipikor oleh Mahkamah Agung yang diatur dalam UU Pengadilan Tipikor,
sebelum berlakunya ketentuan UU KY, lebih memberikan jaminan
kepastian hukum dan sesuai dengan kompetensi seorang hakim ad hoc
di bidang tertentu sebagimana yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung.
Kewenangan yang melekat pada Mahkamah Agung untuk menyeleksi
14
hakim termasuk hakim ad hoc tersebut, didasarkan pada kewenangan
yang diberikan langsung oleh Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang”.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
43/PUU-XIII/2015, tanggal 7 Oktober 2015 yang dalam pertimbangan
hukumnya pada paragraf [3.10] halaman 120 menyatakan bahwa,
“Menimbang bahwa meskipun dalam Pasal 24 UUD 1945 tidak
menyebutkan secara tersurat mengenai kewenangan Mahkamah
Agung dalam proses seleksi dan pengangkatan calon hakim dari
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata
usaha negara, akan tetapi dalam ayat (2) dari Pasal 24 telah secara
tegas menyatakan ketiga Undang-Undang yang diajukan Pemohon
dalam perkara a quo berada dalam lingkungan kekuasaan
kehakiman di bawah Mahkamah Agung”.
Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi tersebut, maka menurut Pemohon Mahkamah Agung
berwenang melalukan seleksi hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
g. Sebagai tindak lanjut Pasal 13 ayat (2) UU Pengadilan Tipikor, dibuatlah
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2009 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Seleksi Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Hal ini, selain tidak
melalui proses yang terlalu panjang, juga usulan dilakukan oleh panitia
seleksi yang terdiri dari unsur MA dan masyarakat, termasuk ahli, dan
akademisi, kemudian di nilai berdasarkan kebutuhan pihak user yaitu MA,
sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama dan berbelit-belit hingga
masuk ke seleksi di DPR, sebagai lembaga di luar kekuasaan kehakiman,
hanya untuk memilih hakim ad hoc.
h. Bahwa sehubungan hal tersebut, terkait dengan pengangkatan hakim,
harus dipahami bahwa kewenangan Komisi Yudisial dalam Ketentuan
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 mengandung arti bahwa kewenangan
15
Komisi Yudisial hanya terbatas pada “mengusulkan pengangkatan hakim
agung”, bukan terhadap pengangkatan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor
dan Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di
Mahkamah Agung yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
4. Frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU KY Bertentangan
dengan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.
a. Dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 22
Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, terjadi perubahan seleksi dalam
rangka pengusulan hakim ad hoc dari kewenangan Mahakamah Agung
berpindah kepada Komisi Yudisial. Perubahan tersebut diatur pada
ketentuan Pasal 13 yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial mempunyai
wewenang: a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad
hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim; c. menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku
Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung; dan c. menjaga dan
menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
b. Bahwa kewenangan Komisi Yudisial dimaksud – khususnya wewenang
lain – telah diputus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006, khususnya
halaman 185 menyatakan:
Menimbang bahwa dengan uraian dan alasan di atas, maka Pasal
24B ayat (1) UUD 1945 tersebut sepanjang mengenai
”kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”, di satu
pihak tidak tepat diartikan hanya sebagai pengawasan etik
eksternal saja, dan di pihak lain juga tidak tepat diartikan terpisah
dari konteks Pasal 24A ayat (3) untuk mewujudkan hakim agung –
dan hakim-hakim pada peradilan di bawah MA – yang memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan
berpengalaman di bidang hukum. Dengan kata lain, yang
dimaksud “kewenangan lain” dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
terkait erat dengan kewenangan utama KY untuk mengusulkan
pengangkatan hakim agung;
16
Dengan demikian, jelas bahwa kewenangan Komisi Yudisial merupakan
kewenangan yang limitatif seperti yang termaktub dalam Pasal 24B UUD
1945, termasuk kewenangan lain adalah berkait erat dengan pengusulan
hakim agung.
Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan persoalan wewenang lain KY,
yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015,
tanggal 7 Oktober 2015 dalam paragraf [3.9]:
Menimbang bahwa frasa “wewenang lain” dalam Pasal 24B ayat
(1) UUD 1945 adalah semata dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku
hakim, tidak dapat diperluas dengan tafsiran lain. UUD 1945 tidak
memberi kewenangan kepada pembuat Undang-Undang untuk
memperluas kewenangan Komisi Yudisial;
c. Bahwa kedua putusan Mahkamah Konstitusi di atas, meskipun memutus
untuk dua hal yang berbeda akan tetapi kedua Putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut menegaskan yang pada intinya menyatakan
kewenangan KY hanyalah sebatas mengusulkan hakim agung. Selain itu,
dalam kedua Putusan Mahkamah Konstitusi a quo juga dijelaskan
mengenai wewenang lain KY di mana Mahkamah memberi penafsiran
bahwa wewenang lain dari KY hanyalah semata-mata berkaitan dengan
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta
perilaku hakim, bukan kewenangan untuk menyeleksi hakim selain hakim
agung.
d. Bahwa dengan demikian, antara original intent Pasal 24B ayat (1) UUD
1945 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015, tanggal 7
Oktober 2015 telah sesuai dengan maksud dibentuknya norma Pasal 24B
ayat (1) UUD 1945 oleh Para Pembentuk UUD 1945;
e. Mencermati ketetuan Pasal 13 huruf a UU a quo, maka jelaslah bahwa
Pembentuk Undang-Undang secara expressis verbis telah memperluas
bahkan menambahkan kewenangan Komisi Yudisial yang semula hanya
17
mengusulkan
pengangkatan
hakim
agung
juga
mengusulkan
pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
f. Ketentuan Pasal 13 huruf a UU KY a quo, jika menggunakan dasar
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006,
tanggal 23 Agustus 2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
43/PUU-XIII/2015, tanggal 7 Oktober 2015 maka terdapat pertentangan
antara ketentuan frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU KY
dengan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 karena sesuai Pasal 24B ayat (1)
yang kemudian dipertegas dalam pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi dalam kedua putusan a quo, pembentuk undang-undang tidak
diberikan kewenangan untuk memperluas bahkan menambahkan
kewenangan Komisi Yudisial. Kewenangan Komisi Yudisial merupakan
kewenangan yang limitatif seperti yang termaktub dalam Pasal 24B ayat
(1) UUD 1945, terlebih terkait kewenangan KY dimaksud telah diputus
oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga semakin memberi kekuatan daya
ikat hukum yang kuat. Oleh karena itu, kewenangan Komisi Yudisial untuk
mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf a UU KY harus
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 24B UUD 1945 dan harus
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
g. Bahwa sebagai perbandingan guna memperkuat argumentasi hukum
Pemohon, ketentuan mengenai wewenang KY dalam Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU 22/2004) khususnya
BAB III tentang Wewenang dan Tugas, Pasal 13 menyatakan:
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a. mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; dan
b. menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta
menjaga perilaku hakim.
Kewenangan KY yang ditentukan dalam Pasal 13 UU 22/2004 (sebelum
Undang-Undang perubahan) adalah menegaskan kembali kewenangan
yang terdapat dalam ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, namun
18
tidak halnya dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial yang menambah kewenangan KY untuk
mengusulkan hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Hal itu jelas sangat
bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 serta putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015, tanggal 7
Oktober 2015.
h. Bahwa mendasarkan pada ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 serta
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, tanggal 23
Agustus 2006 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-
XIII/2015, tanggal 7 Oktober 2015, maka telah terbukti secara sah
menurut hukum dan meyakinkan bahwa ketentuan frasa “dan hakim ad
hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial inkonstitusional,
sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 24B
ayat (1) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
IV. PETITUM PERMOHONAN
Bahwa
berdasarkan
uraian
sebagaimana
telah
dikemukakan
dalam
keseluruhan isi permohonan ini, maka Pemohon memohon kepada
Ketua/Majelis yang mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan
permohonan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 106 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5250)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik
19
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila majelis hakim mahkamah konstitusi berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan permohonannya, Pemohon
mengajukan alat bukti P-1 sampai dengan bukti P-11, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi identitas Pemohon KTP atas nama Dr. Burhanudin,
S.H. M.Hum.;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon
Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaaan Kehakiman;
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
10.
Bukti P-10
: Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Seleksi Calon Hakim
Ad Hoc Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung;
20
11.
Bukti P-11
: Fotokopi Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc
Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan 1 (satu) orang ahli yakni Dr. Ibnu Sina
Chandranegara S.H., M.H., yang keterangan tertulisnya diterima oleh Kepaiteraan
Mahkamah pada 12 Agustus 2021, dan menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah dalam persidangan tanggal 16 Agustus 2021, yang pada pokoknya sebagai
berikut:
Ahli Pemohon
Dr. Ibnu Sina Chandranegara S.H., M.H.
Bahwa keterangan ini disusun berdasarkan keilmuan yang dikuasai ahli
yaitu ilmu hukum. Pendekatan keilmuan yang dimaksud adalah konsep dan teori.
Dalam hal ini, konsep dan teori ilmu hukum. Hukum secara ilmu dipahami sebagai
ilmu dapat didekati dengan berbagai cara seperti pendekatan yuridis dogmatik
ataupun pendekatan yang menyatakan hukum itu suatu kepentingan. Oleh karena
itu, perbedaan pandangan dan kesimpulan terhadap suatu fenomena hukum yang
terjadi menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Namun dalam memecahkan persoalan hukum, secara keilmuan ada
beberapa hal yang perlu dipegang dan dilaksanakan. Pertama, kehendak
menemukan kebenaran, baik atas dasar yuridis maupun atas dasar konsep atau
teori yang telah diterima oleh nalar yang wajar. Kedua; kehendak menyelesaikan
persoalan, bukan justru menimbulkan persoalan baru. Ketiga, dapat diterima
secara wajar. Sesuatu akan diterima secara wajar kalau melahirkan kegunaan.
Kegunaan sebagaimana dimaksud tercapai apabila penerapan hukum dilakukan
sesuai dengan tujuan hukum, sesuai dengan konsep hukum, sesuai dengan
pengertian-pengertian yang terkandung dalam suatu kaidah hukum.
Bahwa dalam perkara ini ahli menilai terdapat tiga pertanyaan pokok yang
akan dijawab untuk dapat digunakan dalam memecahkan persoalan konstitusional
yang dihadapi yaitu:
21
1. Bagaimana batas-batas mendudukan KY dalam struktur ketatanegaraan
menurut UUD 1945?
2. Apakah Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 khususnya sepanjang wewenang
pengusulan hakim agung dapat dimaknai luas hingga termasuk hakim ad hoc?
3. Apakah dengan menambahkan “hakim ad hoc” dalam UU Komisi Yudisial terkait
kewenangan melakukan pengusulan hakim agung merupakan bentuk
kebebasan pembentuk undang-undang dalam menentukan materi muatannya?
Bahwa untuk menjawab pertanyaan berkenaan dengan “bagaimanakah
batas-batas dalam mendudukan Komisi Yudisial”, maka ahli menggunakan
kerangka berpikir teoritis Fabrizio Gallardi dalam menjelaskan lembaga
Independen yang lahir di Amerika Serikat medio 1980-1990an, yaitu teori prinsipal-
agen.
Teori ini didasari model pendelegasian wewenang dari pejabat terpilih
(elected politicians/officials) sebagai prinsipal (principal) kepada lembaga
independen sebagai agen (agent) untuk memenuhi tujuan tertentu yang
memerlukan keahlian, kompetensi, atau sumber daya tertentu. Hal ini disebabkan
karena kebutuhan akan keahlian, kompetensi atau sumber daya tertentu itulah
maka diperlukan kemandirian untuk menghindari atau mencegah pengaruh atau
tekanan politik yang akan mempengaruhi pelaksanaan wewenang oleh agen yang
memperoleh delegasi tersebut.
Namun, konsepsi pendelegasian wewenang yang dimaksud, bukan seperti
yang dilakukan oleh Pemerintah kepada birokrasi di Kementerian atau Pemerintah
Daerah, melainkan wewenang yang didelegasikannya merupakan urusan
pemerintahan yang bersifat umum. Sementara, delegasi wewenang yang diberikan
kepada lembaga negara independen berupa urusan yang lebih bersifat khusus.
Wewenang khusus yang dimaksud disini adalah kewenangan yang khusus
diberikan untuk mendukung pelaksanaan kekuasaan yang dilakukan oleh lembaga
prinsipal agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan diberikannya kekuasaan
tersebut.
22
Kerangka teoritis yang demikian itu juga tercermin dalam memahami
hubungan antar lembaga negara khususnya lembaga-lembaga negara yang
disebut keberadaannya di dalam konstitusi. Sebagaimana dalam doktrin-doktrin
yang menjelaskan mengenai substansi konstitusi, misalnya Aalth Willem Heringga
yang mengemukakan bahwa substansi konstitusi di dalamnya memuat institutional
law, yaitu mengatur hubungan antar lembaga negara, kekuasaan, kewenangan,
dan fungsinya.
Kerangka berpikir ini juga digunakan Mahkamah dalam Putusan No.
05/PUU/IV/2006 untuk menjelaskan bentuk hubungan antar lembaga utama
(principal state organ, main state organ) dan lembaga negara pendukung (auxiliary
state organs). Di dalam putusan tersebut terdapat penegasan yang membedakan
antara Lembaga negara utama (principal state organ, main state organ) yang
disebut sebagai lembaga yang mencerminkan “pelembagaan fungsi- fungsi
kekuasaan negara yang utama ... yang terkait erat dengan prinsip pemisahan
kekuasaan negara (separation of powers)” yaitu cabang kekuasaan legislatif,
eksekutif dan yudikatif dan oleh karenanya dikaitkan erat dengan prinsip checks
and balances. Sedangkan apabila memahami lembaga negara pendukung
(auxiliary state organs) digunakan pendekatan hubungan kemitraan (partnership)
dan bukan prinsip checks and balances.
Apabila menggunakan pisau-analisis berupa kerangka berpikir prinsipal-
agen dan dikaitkan dengan teori pemisahan kekuasaan klasik, maka harus
dibedakan antara lembaga negara yang memiliki kekuasaan (power/macht) yang
kemudian dimaknai sebagai lembaga-lembaga negara prinsipal/utama pada
cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif dan lembaga negara yang
hanya diberikan wewenang (authority/gezag) yang dimiliki oleh lembaga negara
sebagai agen/pendukung yang diperoleh dari pendelegasian oleh lembaga negara
prinsipal.
Dalam konteks persoalan ini, Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan,
bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
23
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Ketentuan tersebut
mendudukkan bahwa pelaku kekuasaan adalah MA dan MK. Hal yang serupa juga
ditegaskan ketika Pasal 4 UUD 1945 menyebutkan dengan tegas “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang
Dasar”. Bahkan, dalam konteks kekuasaan kehakiman, diberikan “pemaknaannya”
oleh Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 sebagai “kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Sementara itu, terhadap KY, Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan,
bahwa “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.”
Berdasarkan hal yang demikian itu, maka KY duduk di atas bentuk wewenang
untuk menjelaskan eksistensinya. Oleh karena itu, dapat dikualifikasi atas
kedudukannya sebagai agen atau lembaga pendukung (auxiliary state organs).
Sederhananya MA dan MK memegang kekuasaan kehakiman, sedangkan
KY hanya memiliki wewenang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman.
Hubungan kekuasaan dan wewenang satu sama lain menegaskan terhadap
adanya hubungan yang bersifat sebab-akibat. kekuasaan kehakiman sebagai suatu
sebab sedangkan wewenang KY yang dimiliki sebagai akibat. Hal ini dikarenakan
kekuasaan kehakiman mencerminkan salah satu fungsi negara pokok negara.
Sedangkan wewenang KY mencerminkan otoritas formal/legal yang menopang
pelaksanaan kekuasaan kehakiman semata. Oleh karena itu, dikarenakan
kedudukannya yang bersifat akibat, maka wewenang KY terbatas pada wewenang
apa yang disebutkan dalam UUD 1945.
Bahwa apabila dikaitkan dengan pertanyaan kedua, yaitu “apakah Pasal
24B ayat (1) UUD 1945 khususnya sepanjang wewenang pengusulan hakim agung
dapat dimaknai luas hingga termasuk hakim ad hoc?” maka ahli berpendapat
sebagai berikut:
24
Secara konstitusional, Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 memberikan atribusi
kewenangan kepada Komisi Yudisial berupa “mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”. Maka apabila ditelaah
secara gramatikal, ketentuan tersebut memberikan dua kewenangan utama
kepada Komisi Yudisial, yakni: (1) mengusulkan pengangkatan hakim agung; dan
(2) mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Terhadap dua kewenangan tersebut dalam perkembangannya, kerap kali
diekstensifikasi dalam penafsiran pada tingkat legislasi kewenangan KY, akan
tetapi, hal tersebut selalu dibatalkan dalam pengujian undang-undang seperti yang
terjadi dalam Putusan No. 05/PUU/VII/2006 dan Putusan No. 43/PUU/XIII/2015.
Situasi yang kurang lebih sama terjadi pula pada tingkat regulasi oleh KY dan MA
yang pada awalnya terjadi ekstensifikasi, tetapi kemudian mengalami pembatasan
melalui proses judicial review di Mahkamah Agung.
Kewenangan yang kerapkali diektensifikasi adalah berkaitan dengan
wewenang kedua yaitu “mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.” Atas
kewenangan ini, UU No. 22 Tahun 2004 telah menafsirkan wewenang tersebut
menjadi sebagai wewenang pengawasan yang terdiri atas menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Atas hal tersebut Putusan MK No. 005/ PUU-IV/2006 menyatakan adanya
perbedaan antara penafsiran pembentuk UU No. 22 Tahun 2004 dan bunyi
rumusan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945:
“Rumusan Pasal 20 UU KY sangat jelas berbeda dengan rumusan Pasal
24B ayat (1) UUD 1945. Pasal 20 UU KY menentukan, “... dalam rangka
menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku
hakim”. Sedangkan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menentukan, “… dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim”. Dengan demikian lingkup wewenang lain dalam rumusan
25
Pasal 20 UU KY berbeda dari rumusan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang
menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dalam
penerapannya.”
Pada akhirnya melalui Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 telah secara
khusus menghapus kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan
terhadap Hakim Konstitusi, sehingga kewenangan Komisi Yudisial hanya terbatas
pada hakim agung dan hakim di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
hal ini menunjukan Mahkamah membatasi ektensifikasi wewenang Komisi Yudisial
khususnya berkaitan dengan ruang lingkup hakim mana saja yang merupakan
batas ruang lingkup wewenang Komisi Yudisial.
Selain dari bentuk ekstensifikasi tersebut, dalam Putusan No. 43/PUU-
XII/2015 juga ditemukan adanya upaya ekstensifikasi wewenang KY dalam proses
seleksi hakim pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha
negara yang kemudian dinyatakan bertentangan oleh MK disebabkan oleh karena
adanya ekstensifikasi wewenang.
Bahkan dalam para [3.9] Putusan Nomor 43/PUU/XII/2015 ditegaskan
bahwa “UUD 1945 tidak memberikan kewenangan kepada pembuat undang-
undang untuk memperluas kewenangan Komisi Yudisial.”
Maka, apabila dikaitkan dengan perkara ini yang mempersoalkan adanya
ekstensifikasi kewenangan KY, bahkan untuk kali ini menggunakan wewenang
pertama KY, yaitu “mengusulkan pengangkatan hakim agung” menjadi
“mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung
kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan” sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 13 huruf a UU No. 18 Tahun 2011, maka ekstensifikasi kali ini mempunyai
level yang lebih sulit untuk dicarikan justifikasinya secara konstitusional.
Apabila di bandingkan, ekstensifikasi yang terjadi sebelumnya, selalu
berawal dari wewenang KY kedua yang disebutkan oleh UUD 1945 menggunakan
istilah “wewenang lain”, sehingga frasa tersebut memberikan justifikasi
konstitusional bagi pembuat undang-undang untuk merumuskan “wewenang lain”
tersebut. Frasa “wewenang lain” juga ditemukan dalam Pasal 24A ayat (1) UUD
26
1945 dengan istilah “wewenang lainnya” dengan konteks yang berbeda, untuk
pembuat undang-undang dapat merumuskan wewenang-wewenang kepada MA
melalui undang-undang.
Sedangkan
untuk
perkara
a
quo
wewenang
yang
dipersoalkan
konstitusionalitasnya adalah wewenang “mengusulkan pengangkatan hakim ad
hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.” Ahli
berpendapat hal ini merupakan bentuk ekstensifikasi objek dan prosedur tehadap
kewenangan asli menurut Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. Karena objek berupa
“hakim ad hoc di MA” tidak disebut di dalam UUD 1945, begitu pula perihal prosedur
dengan menyebut dengan frasa “kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.”
Apabila mencoba memahami lebih jauh tentang pemuatan objek
pengusulan berupa “hakim ad hoc” dalam UU No. 18 Tahun 2011 secara
keseluruhan, maka istilah hakim ad hoc hanya ditemukan dua kali yaitu dalam
ketentuan umum menjelaskan soal definisi “hakim” yang digunakan dalam UU No.
18 Tahun 2011. Menurut ahli pendefinisian menurut Pasal 1 angka 5 dalam UU No.
18 Tahun 2011 itu menyangkut istilah “hakim” dalam “Kode Etik Hakim”, sedangkan
dalam hal hakim ad hoc secara spesifik terkait pengusulan maupun prosedurnya
tidak diatur kemudian. Akan tetapi, terkait pengusulan hakim ad hoc yang dimaksud
dalam Pasal 13 huruf a UU No. 18 Tahun 2011 dibunyikan satu nafas dengan
pengusulan hakim agung yang diajukan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.
Hal ini berarti tahapan seleksi antara hakim agung dengan hakim ad hoc dilakukan
dengan cenderung sama. Kesamaan ini juga terurai dalam tahapan seleksi yang
dilalui oleh hakim agung dan hakim ad hoc oleh KY yaitu melalui tahapan (a)
Pendaftaran (untuk hakim agung menggunakan penerimaan usulan); (b) Seleksi
Administrasi; (c) Uji Kelayakan; (d) Penetapan Kelulusan; dan (e) Penyampaian
Usulan kepada DPR. (vide PerKY No. 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim
Agung, PerKY No. 3 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim ad hoc Tipikor, dan
PerKY No. 5 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim ad hoc PHI).
Apabila demikian maka timbul pertanyaan apakah keduanya sama? dan
mengapa untuk hakim ad hoc harus melalui persetujuan DPR?
27
Apabila meninjau pengaturan sebelum UU No. 18 Tahun 2011, proses dan
tahapan seleksi hakim ad hoc memiliki tahapan yang jauh lebih sederhana yaitu (a)
seleksi administrasi, (b) tes tertulis, (c) seleksi kompetensi. Selanjutnya bagi calon
hakim ad hoc yang lulus seluruh tahapan diatas untuk selanjutnya mengikuti
pelatihan calon hakim ad hoc dan tidak dilakukan persetujuan ke DPR. (vide Perma
No. 3 Tahun 2009 Tentang Seleksi Hakim ad hoc Perikanan dan Perma No. 4 Tahun
2010 Tentang Seleksi Hakim ad hoc Tipikor, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung). Lalu dengan lahirnya UU No. 18 Tahun 2011, pada akhirnya memindahkan
kewenangan tersebut kepada KY dengan melalui proses yang sama dengan Hakim
Agung.
Maka pertanyaan mendasar, apakah alasan menyamakan proses yang
sama dengan Hakim Agung selain diletakkan kewenangan tersebut kepada KY?
Apabila mencari jawaban pertanyaan tersebut dengan menelusuri proses
perdebatan perihal ini ke dalam risalah pembentukan KY, maka ahli menggunakan
risalah pembentukan UU No. 18 Tahun 2011 sebagai rujukan. Untuk itu, Ahli
menggunakan buku yang berjudul “Risalah Komisi Yudisial Indonesia: Cikal, Bakal,
dan Dinamika wewenang” terbitan KY yang berjumlah 1045 halaman yang
diterbitkan tahun 2013 -yang berarti 2 tahun sejak lahirnya UU No. 18 Tahun 2011-
sebagai referensi untuk mengetahui sebab-musabab dirumuskannya Pasal 13
huruf a UU No. 18 Tahun 2011.
Di dalam buku tersebut, diuraikan mengenai Naskah Akademik Perubahan
UU KY dan Risalah sidang pembahasan perubahan UU KY. Dalam bagian risalah
sidang dalam sub bab No. 9 yang berjudul “mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan hakim ad hoc di mahkamah agung” pada halaman 1008-1011 (atau
berjumlah 4 halaman) menjelaskan tentang proses gagasan itu timbul.
Di dalamnya memuat risalah sidang Panja tanggal 19 Juli 2011 sekitar pukul
19:55 s/d 21:35 WIB di ruang rapat komisi III DPR (satu setengah jam) yang pada
pokoknya berisi perdebatan perihal memasukan wewenang pengusulan hakim ad
hoc yang disebut oleh Tjatur F-PAN untuk masuk sebagai kewenangan KY dan
kemudian pihak pemerintah mengafirmasinya.
28
Setelah itu, topik pembicaraan beralih kepada kesepakatan pembahasan
penghapusan Pasal 13 e yang sebagaimana diketahui dalam UU No. 18 Tahun
2011, Pasal 13 hanya terdapat 4 ayat yaitu a sampai dengan d dan huruf e
dihapuskan sesuai dengan risalah tersebut. Namun, selanjutnya tidak terdapat
pembahasan kembali terkait dengan hal tersebut kecuali disebutkan dalam sesi
pandangan mini fraksi pada hari yang sama setelah sidang panja tanggal 19 Juli
2011 diskor, yaitu oleh Wakil Pemerintah yang ketika itu disampaikan oleh Menteri
Hukum dan HAM dalam halaman 1026 yaitu dengan petikan “pengusulan hakim ad
hoc di Mahkamah Agung diharapkan ke depan diperoleh hakim ad hoc yang
berkualitas dan berintegritas”.
Apabila ditelaah menggunakan bahan yang demikian itu, maka maksud
tujuan (original intent) yang jelas, atau justifikasinya secara konstitusional mengapa
diperluas wewenang KY untuk mengusulkan hakim ad hoc kepada DPR untuk
mendapat persetujuan, sesungguhnya tidak secara jelas tergambar. Persoalan
mengapa perlu hakim ad hoc diusulkan ke DPR sehingga serupa seperti Hakim
Agung juga tidak jelas argumennya serta bahkan mengapa ketentuan dalam Pasal
24B ayat (1) UUD 1945 perlu untuk diperluas.
Berdasarkan konstruksi pendapat atas bahan data yang demikian itu, maka
ahli menyimpulkan bahwa Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 khususnya sepanjang
wewenang pengusulan hakim agung maka tidak dapat diperluas, selain
disebabkan oleh karena tidak ditemukan argumentasi dan tujuan yang jelas
mengapa hakim ad hoc harus dilakukan proses seleksi dan pengusulan melalui
alur prosedur yang serupa melalui DPR, namun juga disebabkan ekstensifikasi
kewenangan KY khususnya berkenaan dengan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
adalah sesuatu hal yang inkonstitusional (vide paragraf [3.9] Putusan No. 43/PUU-
XII/2015).
Bahwa apabila dikaitkan dengan pertanyaan ketiga, yaitu “apakah dengan
menambahkan “hakim ad hoc” dalam UU Komisi Yudisial terkait kewenangan
melakukan pengusulan hakim agung, merupakan bentuk kebebasan pembentuk
29
undang-undang dalam menentukan materi muatannya?”, maka ahli berpendapat
sebagai berikut:
Bahwa berkaitan dengan kebebasan undang-undang mengatur warga
negara setidak-tidaknya memiliki dua dimensi yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, dimensi kebebasan pembentuk undang-undang dan kedua,
dimensi kebebasan materi muatan undang-undang. Terhadap dimensi yang
pertama, biasa dipahami sebagai dimensi kebebasan aktor. Pembentuk undang-
undang memiliki kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk undang-
undang. Sedangkan dimensi kedua menyangkut kebebasan menentukan materi
muatan yang dapat diatur dalam undang-undang.
Terhadap dua dimensi kebebasan tersebut di dalamnnya inheren memuat
pembatasan kebebasan itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh karena sifat kebebasan
itu sendiri yang bermakna paradoksal, yaitu apabila adanya kebebasan tanpa
adanya pembatasan justru menegaskan bahwa kebebasan itu tidak ada.
Oleh sebab itu, dalam persidangan pembuktian dalam hukum acara judicial
review, secara universal mengenal prinsip presumtion of liberty, yaitu pembentuk
undang-undang memiliki kewajiban untuk menjelaskan bahwa undang-undang
yang dibentuknya tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan hak-hak asasi
warga negara melainkan melindungi kebebasan tersebut dengan melakukan
tindakan mengaturnya ke dalam undang-undang.
Dengan demikian, dimensi kebebasan aktor pembentuk undang-undang
dibatasi dengan prosedur dan tahapan pembentukan yang dapat dilalui dan diuji
kemudian melalui mekanisme pengujian formil, dan dimensi kebebasan materi
muatan dibatasi oleh Konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber
kekuasaan pembentuk undang-undang.
Apabila dikaitkan dengan perkara a quo, maka kebebasan pembentuk UU
ditentukan bersamaan dengan pembatasannya oleh Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
yang menentukan bahwa kewenangan KY terbatas pada “mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
30
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.
Maka dapat disimpulkan:
Pertama, kebebasan yang ditentukan adalah pembentuk undang-undang
dapat membentuk materi muatan terkait dengan proses pelaksanaan wewenang
KY untuk “mengusulkan pengangkatan hakim agung” dengan membatasi
kebebasan atas mengusulkan pengangkatan hakim agung saja dan bukan hakim
lain.
Kedua, Kebebasan untuk merumuskan “wewenang lain”, namun ditentukan
pembatasan yaitu “hanya” dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Hal sebagaimana diuraikan, sesungguhnya juga digunakan Mahkamah
dalam paragraf [3.9] Putusan No. 43/PUU-XII/2015 ketika menguji kewenangan
seleksi bersama MA dengan KY terhadap hakim pengadilan negeri, pengadilan
agama, dan pengadilan tata usaha negara yang pada amarnya menyatakan
kewenangan tersebut inkonstitusional.
Berdasarkan uraian diatas, maka apabila pembentuk UU memuat
kewenangan KY untuk menyeleksi dan mengusulkan hakim ad hoc ke DPR untuk
mendapat persetujuan dalam UU No. 18 Tahun 2011 jelas bukan merupakan
kebebasan menentukan materi muatan UU, melainkan kebebasan yang terbatas
menentukan proses implementasi ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 semata.
Apabila ditinjau dari segi akademis, sesungguhnya ahli mengamini bahwa
banyak kajian akademik dan komparatif yang menghasilkan suatu rekomendasi
untuk ekstensifikasi kewenangan KY untuk bisa melakukan banyak hal dan
mengoptimalisasi keberadaannya.
Hal ini serupa pernah terjadi pada perdebatan berkenaan dengan kehadiran
KY dan kewenangannya dalam perubahan UUD 1945 medio [Sic] 1999-2002
dengan banyak pihak yang ketika itu menghendaki beragam kewenangan yang
jauh lebih luas dari yang terdapat dalam UUD 1945 saat ini. Akan tetapi sesuai
dengan dikemukakan oleh K.C Wheare bahwa konstitusi merupakan produk
kesepakatan pada masanya, sehingga pilihan terhadap konstruksi kedudukan dan
31
kewenangan KY menurut UUD 1945 saat ini adalah batasan diskursus antara mana
yang disebut kemudian sebagai ius constitutum dan berbagai ekspektasi dan
komparasi sebagai ius constituendum.
[2.3]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Dewan
Perwakilan Rakyat telah memberikan keterangan tertulis yang diterima dan
dibacakan dalam dalam persidangan Mahkamah tanggal 16 Agustus 2021, yang
pada pokoknya sebagai berikut:
I. KETENTUAN UU KY YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD
NRI TAHUN 1945
Dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan pengujian materiil
terhadap UU KY sebagai berikut:
Pasal 13 huruf a UU KY
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Pemohon dalam permohonannya beranggapan bahwa ketentuan pasal
a quo bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut:
Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pemohon menyatakan pada intinya bahwa Pemohon pernah mengikuti
seleksi calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung pada Tahun 2016.
Pemohon tidak mempersoalkan sistem seleksi hakim ad hoc, melainkan
Pemohon mempermasalahkan mengenai keberlakuan pasal a quo yang
dikaitkan dengan kewenangan KY untuk melakukan seleksi hakim ad hoc.
32
Pemohon berpendapat bahwa hal tersebut menyebabkan secara expressis
verbis
telah
melanggar
hak
Pemohon
untuk
mendapatkan
jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dikarenakan menurut Pemohon,
kewenangan KY dalam Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanyalah untuk
mengusulkan hakim agung bukan hakim lain selain hakim agung (vide Perbaikan
Permohonan hal. 5-6).
Pemohon dalam petitumnya pada intinya memohon kepada majelis hakim
Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Nomor 22 Tahun
2004 Tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 106
dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5250) bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki
pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
II. KETERANGAN DPR
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian
UU a quo secara materiil, DPR memberikan pandangan dengan 5 (lima)
batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU-
V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
Terkait dengan dalil Pemohon, DPR berpandangan bahwa Pemohon tidak
menjelaskan perihal pertautan hak dan/atau kewenangan konstitusional
33
yang dimilikinya dengan ketentuan pasal a quo. Ketentuan dalam Pasal
24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji oleh Pemohon
mengatur mengenai kewenangan Komisi Yudisial, bukan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional individu dari Pemohon. Sedangkan
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sudah terpenuhi
dengan adanya ketentuan a quo karena telah memberikan pengaturan
terhadap kepastian hukum atas kewenangan yang dimiliki oleh Komisi
Yudisial.
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut
dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang
yang diuji
Bahwa Pemohon tidak jelas dalam menguraikan kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang dialaminya akibat keberlakuan pasal a
quo. Pemohon hanya menyatakan bahwa pasal a quo melanggar haknya
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa menjelaskan
kerugian konstitusionalnya. Hak konstitusional Pemohon sebagai Dosen
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam seleksi calon hakim ad
hoc, tetap dijamin dan tidak terlanggar ketentuan pasal a quo. Dengan
demikian, maka jelas bahwa tidak terdapat kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang dialami oleh Pemohon.
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Pemohon tidak memberikan
argumentasi yang jelas terkait kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya atas keberlakuan pasal a quo, karena Pemohon hanya
menyatakan mengalami kerugian yang dikaitkan secara tanpa dasar
dengan kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial untuk
mengusulkan calon hakim ad hoc sebagaimana diatur dalam ketentuan
34
pasal a quo. Oleh karenanya tidak ada kerugian yang spesifik (khusus)
dan aktual atau setidaknya bersifat potensial.
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang
yang dimohonkan pengujian
Bahwa karena Pemohon tidak memberikan argumentasi mengenai
kerugiannya yang bersifat spesifik, maka sudah dapat dipastikan tidak ada
hubungan sebab akibat (causal verband) karena tidak ada pertautannya
sama sekali antara kewenangan Komisi Yudisial untuk mengusulkan
hakim ad hoc dengan kerugian konstitusional yang juga tidak bisa
digambarkan secara jelas oleh Pemohon.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi
Bahwa karena tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan pasal a quo
tidak akan berdampak apa pun pada Pemohon. Dengan demikian menjadi
tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konsitusi untuk memeriksa dan
memutus permohonan a quo, karena Pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sehingga sudah sepatutnya
Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon.
Bahwa terkait dengan kedudukan hukum Pemohon, DPR memberikan
pandangan senada dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-
XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada
hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] MK
menyatakan bahwa menurut Mahkamah:
...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal
dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda
dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama
dengan
prinsip
yang
terdapat
dalam
Reglement
op
de
35
Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan
bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum (no action without legal
connection)”.
Syarat adanya kepentingan hukum juga telah digariskan dalam syarat
kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20
September 2007 huruf d yang menentukan adanya hubungan sebab-akibat
(causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pandangan terhadap kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon tersebut, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai
apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah
Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-
III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter
kerugian konstitusional.
B. Pandangan Umum DPR
1. Bahwa sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, guna menegakkan
hukum dan peradilan maka dibentuklah kekuasaan kehakiman yang merupakan
kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di
bawahnya serta oleh sebuah MK, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 ayat
(2) UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya mengenai kekuasaan kehakiman dalam
UUD NRI Tahun 1945 diatur bahwa Pasal 24A mengatur mengenai MA, Pasal
24B mengatur mengenai Komisi Yudisial, dan Pasal 24C mengatur mengenai
MK.
2. Bahwa dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa
“Kekuasaan
Kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
36
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”.
Kekuasaan Kehakiman yang merdeka mengandung pengertian kekuasaan
kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun dan dalam bentuk
apapun, sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ada jaminan
ketidakberpihakan kekuasaan kehakiman, kecuali terhadap hukum dan keadilan.
3. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri yang
berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim. Artinya, Komisi Yudisial memiliki peranan penting
dalam rangka berjalannya kekuasaan kehakiman sebagai salah satu cabang
penting dari kekuasaan negara.
4. Kehadiran Komisi Yudisial sebagai lembaga negara independen/mandiri
didasarkan atas alasan, antara lain:
a. Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif
terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat
dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring internal;
b. Komisi Yudisial menjadi perantara (mediator) atau penghubung antara
kekuasaan pemerintah (executive power) dan kekuasaan kehakiman (judicial
power) yang tujuan utamanya adalah untuk menjamin kemandirian
kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya
kekuasaan pemerintah;
c. Dengan adanya Komisi Yudisial, tingkat efisiensi dan efektivitas kekuasaan
kehakiman (judicial power) akan semakin tinggi dalam banyak hal, baik yang
menyangkut rekruitmen dan monitoring hakim agung maupun pengelolaan
keuangan kekuasaan kehakiman; dan
d. Dengan adanya Komisi Yudisial, kemandirian kekuasaan kehakiman dapat
terus dijaga, karena politisasi terhadap perekrutan hakim agung dapat
diminimalisir dengan adanya Komisi Yudisial yang bukan merupakan
lembaga politik, sehingga diasumsikan tidak mempunyai kepentingan politik
37
5. Bahwa hakim ad hoc terdiri dari hakim ad hoc pada tingkat pertama, tingkat
banding, dan tingkat kasasi. Hakim ad hoc yang dimaksud dalam pasal a quo
adalah hakim ad hoc tingkat kasasi yang kedudukannya berada di Mahkamah
Agung. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung dapat disamakan dengan Hakim
Agung, keduanya merupakan satu kesatuan majelis dalam sidang pemeriksaan
di Mahkamah Agung yang bersifat saling melengkapi karena Hakim ad hoc
memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus suatu perkara. Oleh karena itu, kedudukan hakim ad
hoc di badan peradilan di bawah Mahkamah Agung berbeda dengan hakim ad
hoc di Mahkamah Agung.
6. Bahwa Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang tidak dapat dipisahkan
dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka, sehingga Komisi Yudisial memiliki
peranan penting untuk mewujudkannya dengan cara pengusulan pengangkatan
hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Hal tersebut dilakukan
guna menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim
sebagai penegak hukum dan keadilan.
C. Keterangan DPR Terhadap Pokok Permohonan
1. Bahwa di dalam UUD NRI Tahun 1945, pengaturan mengenai Komisi Yudisial
dalam Pasal 24B berada dalam Bab IX mengenai Kekuasaan Kehakiman. Oleh
karena itu, Komisi Yudisial merupakan badan yang memiliki fungsi yang
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Dalam ketentuan Pasal 24 ayat (3)
UUD NRI Tahun 1945, ditentukan bahwa badan badan lain yang fungsinya
memiliki keterkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-
undang. Kemudian ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
menentukan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.
Bahwa berdasarkan penafsiran secara sistematis, gramatikal, dan teleologis
(sosiologis) dengan memperhatikan maksud dan tujuan dibentuknya undang-
38
undang a quo menunjukkan UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan
kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang bagi
masing-masing badan yang memiliki keterkaitan dengan kekuasaan kehakiman,
in casu Komisi Yudisial. Selain itu, UUD NRI Tahun 1945 juga menyerahkan
kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur mengenai kewenangan-
kewenangan lain yang dapat diberikan kepada Komisi Yudisial dalam kerangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim. Sebagai contoh wewenang lain yang dimiliki oleh Komisi Yudisial selain
mengusulkan pengangkatan hakim karier maupun hakim non karier pada
Mahkamah Agung, Komisi Yudisial juga memiliki fungsi pengawasan perilaku
hakim yang tercantum dalam Pasal 20A UU KY dan fungsi Advokasi untuk hakim
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf b UU KY.
2. Bahwa dengan tidak diaturnya secara eksplisit kewenangan Komisi Yudisial
dalam mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di UUD NRI Tahun 1945,
bukan berarti serta merta ketentuan dalam pasal a quo dapat dianggap
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Tidak terdapat satupun pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur larangan bagi Komisi Yudisial untuk
terlibat dalam pengusulan Hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan tidak terdapat
peraturan perundang-undangan lainnya yang menyatakan bahwa pengusulan
pengangkatan hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung hanya terbatas
dilakukan oleh Mahkamah Agung saja.
3. Bahwa Pemohon pada intinya mendalilkan bahwa ketentuan usulan
pengangkatan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung
sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009
tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor) dilakukan
atas usul Ketua Mahkamah Agung bukan oleh Komisi Yudisial.
Terhadap dalil Pemohon tersebut DPR memberikan keterangan bahwa:
a. Dengan diaturnya Pasal 10 ayat (4) UU Pengadilan Tipikor tersebut, tidak
berarti bahwa Komisi Yudisial dilarang untuk menyampaikan usul
pengangkatan hakim ad hoc.
b. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
39
1) Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Seleksi Calon Hakim Agung
“Penerimaan usulan Calon Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dilakukan dengan cara mengumumkan penerimaan Calon
Hakim Agung paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterimanya surat
pemberitahuan mengenai lowongan jabatan hakim agung dari Mahkamah
Agung”
2) Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Seleksi Calon Hakim Agung
“Pengusulan calon hakim agung kepada Komisi Yudisial, dapat dilakukan
oleh Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat”
3) Pasal 4 ayat (4) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Seleksi Calon Hakim Agung
“Usulan calon hakim agung, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
berasal dari:
a. Hakim karier; dan
b. Hakim non karier.”
4) Pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Seleksi Calon Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung
“Pengumuman Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan Komisi Yudisial paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerima
surat pemberitahuan mengenai lowongan jabatan hakim ad hoc tipikor
dari Mahkamah Agung”. Hal ini membuktikan bahwa Komisi Yudisial
dalam melakukan seleksi Hakim ad hoc tipikor berdasarkan permintaan
dari Mahkamah Agung.
5) Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman
“Pengangkatan hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh
Komisi Yudisial.”
Oleh karenanya, pada dasarnya ketentuan Pasal 10 ayat (4) UU Pengadilan
Tipikor dan UU KY bersifat saling melengkapi sebagai jalur dalam pengusulan
pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
4. Bahwa dalam pelaksanaannya, seleksi hakim ad hoc tipikor sebelum tahun 2016
dilakukan secara mandiri oleh Mahkamah Agung, namun pada awal tahun 2016,
Komisi Yudisial menerima permintaan calon hakim ad hoc tipikor pada
40
Mahkamah Agung untuk diseleksi. Permintaan tersebut berdasarkan pada surat
Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial Nomor 04/WKMA-NY/I/2016
tertanggal 20 Januari 2016 yang isinya Mahkamah Agung memerlukan hakim ad
hoc tipikor di lingkungan Mahkamah Agung sebanyak 3 (tiga) orang. Selanjutnya
pelaksanaan seleksi hakim ad hoc tipikor di lingkungan Mahkamah Agung
diserahkan kepada KY dan masih dilaksanakan hingga saat ini.
5. Oleh karena itu DPR menerangkan bahwa adanya kewenangan Komisi Yudisial
untuk mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc tidak bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
III. PETITUM DPR
Bahwa berdasarkan keterangan DPR tersebut di atas, DPR memohon
agar kiranya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi memberikan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sehingga Permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak Permohonan a quo untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan
Permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan DPR secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 106 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
5250) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Presiden
telah memberikan keterangan dalam persidangan Mahkamah tanggal 16 Juni 2021,
41
yang dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 18 Juni 2021, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. POKOK PEMOHONAN PEMOHON
Pada pokoknya Pemohon mengajukan pengujian materiil sepanjang frasa “dan
Hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU KY yang berbunyi sebagai berikut:
Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah
Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan”.
Dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUDN RI 1945:
a. Untuk mewujudkan prinsip supremasi hukum, maka penegakan hukum oleh
lembaga-lembaga penegakan hukum harus berjalan dan berfungsi sesuai
dengan asas dan tujuan diadakannya lembaga penegakan hukum tersebut.
Dalam perspektif lembaga kekuasaan kehakiman, maka dengan sendirinya
lembaga peradilan sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman harus
difungsikan sebagai justice dispenser yang bekerja sesuai dengan prinsip
transparency, fairness, impartiality, independence, dan accountability,
sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga penegakan hukum yang
berwibawa.
b. Secara konstitusional, Pasal 24B ayat (1) UUDN RI 1945 memberikan
atribusi kewenangan kepada Komisi Yudisial berupa “mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim”.
Secara
gramatikal,
ketentuan
tersebut
memberikan
dua
kewenangan utama kepada Komisi Yudisial, yakni (mengusulkan
pengangkatan hakim agung, dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim. Jika diamati dan dikaji secara mendalam tentang kewenangan
Komisi Yudisial “mengusulkan calon hakim agung”, maka kewenangan yang
bersifat atributif ini adalah jelas dan tidak bias lagi ditafsir lain kecuali arti
“hakim agung”. Secara yuridis frasa “hakim agung” dengan merujuk
42
ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman merumuskan bahwa “Hakim Agung adalah hakim
pada Mahkamah Agung”. Demikian pula dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Mahkamah Agung merumuskan
bahwa “Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung”.
c. Bahwa model seleksi terhadap hakim ad hoc seperti halnya hakim ad hoc
tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-
Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebelum berlakunya ketentuan
UU KY, lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan sesuai dengan
kompetensi seorang hakim ad hoc di bidang tertentu sebagimana yang
dibutuhkan oleh Mahkamah Agung. Kewenangan yang melekat pada
Mahkamah Agung untuk menyeleksi hakim termasuk hakim ad hoc tersebut
didasarkan pada kewenangan yang diberikan langsung oleh Pasal 24A ayat
(1) UUDN RI 1945.
d. Dalam UU KY terjadi perubahan seleksi dalam rangka pengusulan hakim ad
hoc dari kewenangan Mahkamah Agung berpindah kepada Komisi Yudisial.
Perubahan tersebut diatur pada ketentuan Pasal 13 yang menyatakan
bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a) mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b) menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim;
c) menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama
dengan Mahkamah Agung; dan
d) menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/ atau Pedoman
Perilaku Hakim.
e. Bahwa Ketentuan Pasal 13 huruf a UU KY jika menggunakan dasar
pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 dan
43/PUU-XIII/2015 maka terdapat pertentangan antara ketentuan frasa “dan
hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU KY dengan Pasal 24B ayat (1)
UUDN RI 1945 karena sesuai dengan Pasal 24B ayat (1) UUDN RI 1945
43
yang kemudian dipertegas dalam pertimbangan hukum Mahkamah
Konstitusi dalam kedua putusan a quo, pembentuk undang-undang tidak
diberikan
kewenangan
untuk
memperluas
bahkan
menambahkan
kewenangan Komisi Yudisial. Kewenangan Komisi Yudisial merupakan
kewenangan yang limitatif seperti yang termaktub dalam Pasal 24B ayat (1)
UUDN RI 1945, terlebih terkait kewenangan Komisi Yudisial dimaksud telah
diputus oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga semakin memberi kekuatan
daya ikat hukum yang kuat. Oleh karena itu, kewenangan Komisi Yudisial
untuk mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf a UU KY harus
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 24B UUDN RI 1945 dan harus
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa Pemohon
adalah perorangan WNI yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang.
2. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 juncto putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007, dan putusan Mahkamah Konstitusi
selanjutnya telah secara tegas memberikan pengertian dan batasan kumulatif
perihal kerugian konstitusional terkait dengan berlakunya suatu norma
undang-undang, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
44
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang memiliki
hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUDN RI 1945
berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, dimana telah dirugikan atau dilanggar oleh berlakunya frasa “dan
hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU KY, dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa benar Pemohon pernah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc
tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung pada tahun 2016. Namun,
terlepas dari lulus dan tidak lulusnya Pemohon ketika mengikuti seleksi
hakim ad hoc yang dilakukan oleh KY tersebut, bukanlah menjadi alasan
utama Pemohon mengajukan permohonan pengujian frasa “dan hakim ad
hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU KY a quo. Artinya, Pemohon tidak
mempersoalkan sistem seleksi hakim ad hoc, melainkan kewenangan
konstitusional dari lembaga yang melakukan seleksi hakim ad hoc, dalam
hal ini Komisi Yudisial;
b. Bahwa pengajuan permohonan pengujian a quo dilakukan oleh Pemohon
semata-mata bertindak selaku warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUDN
RI 1945. Menurut Pemohon, kewenangan Komisi Yudisial sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 24B ayat (1) UUDN RI 1945, hanya mengusulkan
hakim agung, dan tidak memiliki kewenangan mengusulkan hakim lain
selain hakim agung, sehingga ketentuan a quo tidak dapat ditafsirkan lagi
selain bunyi teks ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUDN RI 1945.
c. Seleksi hakim ad hoc oleh Komisi Yudisial sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 13 huruf a UU KY secara expressis verbis telah melanggar hak
Pemohon mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil, mengingat seleksi hakim ad hoc yang dilaksanakan oleh KY
menurut Pasal 24B ayat (1) UUDN RI 1945 adalah inkonstitusional.
45
Dengan demikian, menurut Pemohon, Komisi Yudisial bukan merupakan
lembaga yang berwenang melakukan seleksi hakim lain termasuk hakim
ad hoc, kecuali hakim agung.
d. Bahwa dengan diberikannya kewenangan selain yang ditentukan dalam
Pasal 24B ayat (1) UUDN RI 1945 sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf
a UU KY, justru merugikan Pemohon dalam mendapatkan hak
konstitusional berupa jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUDN RI 1945.
4. Berdasarkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Pemerintah
memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 13 huruf a UU KY tidak mengurangi atau menghilangkan
hak Pemohon untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUDN RI 1945.
b. Pasal 13 huruf a UU KY merupakan pengaturan dalam tata cara
seseorang untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc sebagai bentuk
kepastian hukum bagi setiap orang untuk dapat dan diangkat menjadi
hakim ad hoc. Sehingga Pasal a quo juga tidak mengurangi atau
menghilangkan hak Pemohon atau setiap orang untuk dapat diangkat
menjadi hakim ad hoc.
c. Hubungan Pasal a quo dengan pasal 24B ayat (1) UUDN RI Tahun 1945
merupakan pelaksanaan dalam ketentuan UUDN RI 1945 untuk
memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam
menjalankan kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan.
d. Seleksi hakim ad hoc yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial
sebagaimana Pasal a quo secara expresis verbal sebagai wujud
pelaksanaan sistem peradilan berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3)
UUDN RI 1945 dalam rangka untuk memberikan landasan hukum tentang
tata cara rekrutmen hakim ad hoc yang secara yuridis telah memberikan
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi setiap orang
khususnya Pemohon. Sebagaimana dalil Pemohon yang menyatakan
46
pernah mengikuti seleksi hakim ad hoc membuktikan bahwa hak
konstitusional Pemohon sesungguhnya tidak terlanggar,
e. Pemerintah menilai dalil Pemohon yang ingin menghapus kewenangan
Komisi Yudisial terkait pengusulan pengangkatan hakim ad hoc adalah
menjadi tidak rasional dan tidak beralasan secara hukum sebagai warga
negara yang telah memahami tentang hukum.
Berdasarkan alasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemerintah memandang
tidak ditemukan adanya hubungan sebab akibat (clausal verband) antara
kerugian yang dialami oleh Pemohon dengan Pasal a quo yang diuji serta yang
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Pemerintah
berkeyakinan bahwa Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional baik
terkuranginya atau hilangnya hak untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, sehingga secara kedudukan hukum Pemohon tidak
memiliki hak uji terhadap Pasal a quo dan adalah tepat jika Yang Mulia Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan
Pemohon tidak dapat diterima. Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, Pemerintah menyampaikan keberatan
atas kedudukan hukum pemohon.
III. PENJELASAN PEMERINTAH TERHADAP MATERI YANG DIMOHONKAN
OLEH PEMOHON
Terhadap dalil Pemohon, Pemerintah menyampaikan pandangan sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUDN RI 1945
a. Bahwa Pasal 24B ayat (1) UUDN RI Tahun 1945 merupakan landasan
konstitusional Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang berada
dalam ranah kekuasaan kehakiman sebagaimana yang telah dinyatakan
dalam Bab IX UUDN RI Tahun 1945. Dimana dalam sistem peradilan
lembaga
yang
diberi
wewenang
dalam
kekuasaan
kehakiman
sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (3) UUDN RI
47
1945. Pasal 24 ayat (2) UUDN RI 1945 menyatakan bahwa “Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Dan Pasal 24 ayat
(3) UUDN RI 1945 menyatakan bahwa “Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”.
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 24B ayat (3) UUDN RI 1945 tersebut,
Komisi Yudisial merupakan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya
tersebut diamanatkan perlu diatur dengan undang-undang. Pasal a quo
secara tegas menyebutkan bahwa fungsi-fungsi yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang, sehingga sudah
tepat kiranya fungsi-fungsi Komisi Yudisial diatur dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
2. Landasan konstitusional pembentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial, Pemerintah memberikan keterangan sebagai
berikut:
a. Bahwa Pasal 24B ayat (1) UUDN RI 1945 merupakan landasan
kewenangan lembaga negara yaitu Komisi Yudisial dan bukan merupakan
perintah atau delegasi. UU KY dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 24
ayat (3) dan Pasal 24B ayat (4) UUDN RI Tahun 1945 yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (3)
“Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam undang-undang”.
Pasal 24B ayat (4)
“Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
undang-undang”.
48
b. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUDN RI 1945, Komisi Yudisial
merupakan badan lain yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
sehigga UU KY dapat mengatur sesuai fungsi-fungsi Komisi Yudisial serta
hal-hal lain yang dibutuhkan sebagai landasan pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai fungsi kekuasaan kehakiman untuk
menyelenggarakan yudisial dalam sistem peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Sedangkan ketentuan Pasal 24B ayat (4) UUDN RI
Tahun 1945 sebagai dasar untuk mengatur susunan, kedudukan, dan
keanggotaan Komisi Yudisial sesuai fungsinya.
3. Terhadap Frasa “dan Hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU KY yang
dianggap memperluas UUDN RI 1945, Pemerintah memberikan keterangan
sebagai berikut:
a. Bahwa frasa “dan hakim ad hoc” tidak tersirat dalam ketentuan UUDN RI
1945, namun berasal dari implementasi fungsi peradilan sebagai bagian
dari sistem peradilan di Indonesia dalam rangka untuk mewujudkan
penegakan hukum dan keadilan.
b. Berdasarkan Bab IX UUDN RI 1945, sistem peradilan dapat dibentuk
sebagai politik hukum untuk mewujudkan penegakan hukum dan keadilan
dengan berbagai cara dengan memfungsikan elemen-elemen hukum
serta nilai-nilai akademis yang dapat mengimplementasikan penegakan
hukum untuk mencapai rasa keadilan.
c. Implementasi dalam memfungsikan elemen-elemen hukum yang ada
dengan menciptakan gabungan pelaksanaan peradilan yang didalamnya
difungsikan dengan adanya hakim karir, hakim non karir, dan hakim ad
hoc yang pelaksanaanya diatur dengan undang-undang.
d. Keberadaan hakim ad hoc merupakan implementasi pelaksanaan sistem
peradilan yang memfungsikan elemen hukum sebagai bagian dari
kekuasaan kehakiman yang pelaksanaannya diatur diberbagai undang-
undang, sebagaimana ketentuan Pasal 25 UUDN RI 1945 menyebutkan
bahwa “Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai
hakim ditetapkan dengan undang-undang”.
49
e. Ketentuan Pasal 25 UUDN RI 1945 sebagai syarat yang mencakup
semua unsur baik keberadaan hakim karir, hakim non karir, dan hakim ad
hoc, yang pelaksanaanya harus diatur dengan undang-undang sebagai
sistem peradilan.
f. Berdasarkan uraian di atas maka Pasal 13 huruf a UU KY yang dianggap
memperluas UUDN RI 1945 merupakan pendapat yang keliru dan tidak
beralasan hukum, dengan alasan sebagai berikut:
1) Landasan pembentukan UU KY tidak hanya berdasarkan Pasal 24B
ayat (1) UUDN RI 1945 saja akan tetapi juga berdasarkan ketentuan
Pasal 24 ayat (3), Pasal 24B ayat (4), dan Pasal 25 UUDN RI 1945.
Dimana pasal-pasal tersebut secara konstitusional memberikan
keleluasan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman dengan
menciptakan sistem peradilan yang baik, akuntabel, transparan dan
implementatif, serta dalam rangka memberikan hak-hak konstitusional
bagi warga negara respect to and to fulil of humen rights dalam
memperoleh keadilan.
2) Secara yuridis, ketentuan Pasal 24 ayat (3), Pasal 24B ayat (4), dan
Pasal 25 UUDN RI 1945 tidak membatasi ketentuan Pasal 24B ayat
(1), namun memberikan keleluasan untuk mengatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
3) Dengan adanya kewenangan Komisi Yudisial yang tidak hanya
menyeleksi hakim agung namun juga menyeleksi hakim ad hoc sesuai
dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3), Pasal 24B ayat (4), dan Pasal 25
UUDN
RI
1945,
bukanlah
merupakan
perluasan
terhadap
kewenangan Komisi Yudisial namun merupakan penjabaran konstitusi
sebagai kebutuhan hukum dalam masyarakat. Sebagaimana yang
diatur dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Peratuan
Perundang-
Undangan disebutkan bahwa selain berdasarkan UUD Tahun 1945
juga dapat diatur dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hukum
dalam masyarakat.
50
4) Secara konstitusional kebutuhan hukum dalam masyarakat harus
dipenuhi tanpa harus diperintah oleh peraturan yang lebih tinggi
dengan alasan kebutuhan hukum tersebut dalam rangka untuk
memberikan hak-hak warga negara namun juga dalam rangka
memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil.
Berdasarkan hal tersebut maka frasa “dan hakim ad hoc” dalam
ketentuan Pasal 13 huruf a UU KY merupakan open legal policy
pembentuk undang-undang untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam
masyarakat dan secara substansi tidak bertentangan dengan UUDN
RI 1945.
5) Terhadap ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUDN RI 1945 akan dapat
terkurangi atau hilangnya hak konstitusionalnya jika dengan
berlakunya undang-undang dapat mengurangi atau menghilangkan
hak konstitusional Komisi Yudisial, yang jika dikaitkan dengan pasal
yang di uji maka hak konstitusional tersebut bukan merupakan hak
konstitusionalnya Pemohon.
6) Berdasarkan hak konstitusional yang diatur dalam ketentuan Pasal
24B ayat (1) UUDN RI 1945 jika dikaitkan dengan kententuan Pasal
yang diuji maka tidak terbukti bahwa Pemohon mendapatkan atau
mengalami kerugian konstitusional. Sehingga berdasarkan dalil-dalil
Pemohon,
pemerintah
berkeyakinan
bahwa
Pemohon
tidak
mengalami atau mendapatkan kerugian konstitusional terhadap
berlakunya Pasal a quo.
4. Ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUDN RI1945
Bahwa ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUDN RI 1945 menjamin bahwa “Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Terhadap dalil
Pemohon yang merasa hak konstitusionalnya dilangar dalam hak jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, Pemerintah memberikan
pandangan sebagai berikut:
51
a. Bahwa ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUDN RI bukan merupakan hak
konstitusional Pemohon namun merupakan hak konstitusional lembaga
Komisi Yudisial yang jika Pasal a quo dilanggar dengan berlakunya
Undang-Undang maka yang mendapatkan kerugian konstitusional adalah
lembaga Komisi Yudisial dan bukan Pemohon, sehingga yang memiliki
hak uji adalah lembaga Komisi Yudisial.
b. Untuk
mendapatkan
kepastian
hukum,
Pemohon
tidak
dapat
berlandaskan pada ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUDN RI 1945, namun
dapat berlandaskan pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) UUDN RI 1945
dalam hal ini undang-undang yang mengaturnya dengan alasan bahwa
undang-undang dibuat dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum
bagi setiap orang.
c. Sedangkan hak Pemohon dalam memperoleh keadilan berlakunya sistem
peradilan yang baik yang telah diatur di berbagai undang-undang
sebagaimana UUDN RI Tahun 1945 dalam ketentuan Bab IX.
Berdasarkan alasan tersebut diatas, telah jelas bahwa Pemohon tidak memiliki
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusionalnya
dengan Pasal yang diuji, dan tidak adanya kerugian konstitusional baik secara
spesifik dan aktual bahkan secara potensial tidak akan merugikan hak
konstitusionalnya Pemohon untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil.
IV. PETITUM
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang
Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan pengujian (constitututional review)
ketentuan frasa “dan Hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
52
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet
onvankelijke verklaard); dan
4. Menyatakan ketentuan Frasa “dan Hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tidak bertentangan
dengan Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2.5]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah
telah menetapkan Mahkamah Agung sebagai Pihak Terkait. Pihak Terkait
Mahkamah Agung telah memberikan keterangan tertulis yang diterima dan
dibacakan dalam dalam persidangan Mahkamah tanggal 16 Juni 2021, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
A. PENDAHULUAN
-
Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia
adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu
prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
-
Bahwa amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan
ketatanegaraan di Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan
kehakiman (judicative power). Berdasarkan ketentuan Pasal 24 UUD 1945,
ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
53
-
Bahwa Mahkamah Agung sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang dipertegas oleh Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, “mempunyai
wewenang untuk mengadili pada tingkat kasasi, peninjauan kembali (PK)
terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
sengketa tentang kewenangan mengadili, menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang, dan kewenangan-kewenangan lainnya
sebagaimana ditentukan dan diatur di dalam undang-undang”.
-
Bahwa selain perubahan yang menyangkut kelembagaan penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman sebagaimana dikemukakan di atas, UUD 1945 telah
mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan erat dengan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (judicative power) yaitu Komisi
Yudisial. Komisi Yudisial sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24B ayat (1)
UUD 1945 bahwa: “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim”. Kewenangan Komisi Yudisial dipertegas dalam
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, bahwa salah satu
kewenangan Komisi Yudisial tersebut adalah mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan hakim ad hoc kepada DPR.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 serta Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang adalah mereka yang hak
konstitusionalnya dirugikan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
54
1. Adanya hak/kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan diujikan;
3. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menanggapi permohonan Pemohon a quo, Mahkamah Agung berpandangan
bahwa Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar
Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk
diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya
ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
Dalam risalah sidang pada hari Senin, 23 November 2020 Pemohon mendalilkan
bahwa kerugian konstitusional Pemohon tidak terletak pada lulus atau tidak
lulusnya Pemohon dalam seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung oleh KY,
melainkan kepada kewenangan dari lembaga yang melakukan seleksi karena
lembaga yang melakukan seleksi adalah lembaga yang secara konstitusional
atau sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak memiliki
kewenangan, padahal hal ini justru saling terkait. Selain daripada itu, apakah
Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang mempunyai legal standing
atau tidak, Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya kepada pertimbangan
dan penilaian Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
55
C. DALAM POKOK PERKARA
-
Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa dengan kewenangan KY melakukan
seleksi hakim ad hoc berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-
Undang KY dan bukan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maka hak
konstitusional Pemohon untuk mendapatkan hak atas jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28D
ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 telah dirugikan dengan
berlakunya ketentuan frasa dan hakim ad hoc dalam Pasal 13 huruf a
Undang-Undang KY, karena seleksi tersebut dilakukan oleh lembaga yang
tidak mempunyai kewenangan untuk melakukannya. Adanya pertentangan
antara norma frasa dan hakim ad hoc dalam Pasal 13 huruf a Undang-
Undang KY dengan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
-
Bahwa pada dasarnya, Pasal 24B UUD 1945 menyebutkan bahwa
kewenangan KY yang berkaitan dengan pengusulan pengangkatan hakim
adalah pengusulan pengangkatan hakim agung. Norma tersebut tidak
menyebutkan secara eksplisit tentang kewenangan KY untuk mengusulkan
pengangkatan hakim ad hoc pada MA, namun kewenangan tersebut
diberikan kepada KY melalui UU KY.
-
Bahwa dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang
menyebutkan tentang keberadaan dan kewenangan hakim ad hoc, di
antaranya Pasal 1 angka 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pasal 1 angka 3
dan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dapat dipahami bahwa hakim ad hoc
pada Mahkamah Agung adalah seseorang yang diangkat berdasarkan
persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang untuk mengadili suatu
perkara tertentu yang diajukan ke Mahkamah Agung bersama-sama dengan
hakim agung, seperti perkara pidana korupsi dan perselisihan hubungan
industrial.
56
-
Bahwa berdasarkan Putusan Nomor 32/PUU-XII/2014, tanggal 20 April 2015,
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penentuan kualifikasi hakim ad
hoc sebagai pejabat negara atau bukan merupakan kebijakan hukum terbuka
(open legal policy), yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk
undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang
ada sesuai dengan jenis dan spesifikasi serta kualifikasi jabatan tersebut.
Berdasarkan legal reasoning tersebut, hakim ad hoc yang pada saat ini
kedudukannya tidak sama dengan hakim karier, namun pada waktu yang
akan datang dapat saja disamakan oleh pembentuk undang-undang dengan
hakim karier.
-
Bahwa meskipun pada saat ini, UU tidak menyamakan kedudukan hakim
agung dengan hakim ad hoc pada MA, namun berdasarkan penjelasan di
atas, dari segi tugas undang-undang memberikan kewenangan kepada
hakim ad hoc untuk bersama-sama dengan hakim agung mengadili perkara
tertentu yang diajukan kepada MA, sesuai dengan kualifikasi jabatan dan
kewenangannya. Oleh karena itu, MA memiliki kepentingan atas pengusulan
hakim ad hoc yang berintegritas dan berkualitas guna mendapat kepercayaan
publik dalam penegakan hukum dan keadilan.
-
Bahwa Mahkamah Agung memiliki kekuasaan terhadap organisasi,
administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
sehingga secara prinsip Mahkamah Agung berwenang melakukan
pengadaan sumber daya manusia untuk pemenuhan kebutuhan organisasi,
namun demikian, penunjukan Komisi Yudisial mengusulkan hakim ad hoc
kepada DPR dapat dikategorikan sebagai kekhususan yang dikehendaki
pembentuk undang-undang.
-
Bahwa pada prinsipnya, pemberian suatu kewenangan kepada lembaga
negara harus dilakukan secara konstitusional, tidak boleh bertentangan
dengan prinsip-prinsip universal, seperti prinsip lex certa/lex stricta, suatu
57
materi dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat diperluas atau
ditafsirkan lain selain yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan.
-
Bahwa KY selama ini telah menjalankan kewenangannya untuk melakukan
pengusulan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA, sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 24A dan Pasal 24B UUD 1945 juncto Pasal 13 huruf a UU
KY, dimana pelaksanaan kewenangan tersebut selama ini telah berjalan
positif.
-
Berdasarkan amanat Pasal 13 huruf (a) UU KY, ketika terjadi kekosongan
jabatan hakim ad hoc pada MA, maka MA akan bersurat kepada KY meminta
untuk melakukan pengusulan pengangkatan hakim ad hoc sesuai dengan
kebutuhan. Sejak KY diberikan kewenangan melakukan pengusulan calon
hakim ad hoc, komunikasi antara MA dengan KY telah berjalan dan KY telah
berupaya memenuhi kebutuhan pengisian jabatan hakim ad hoc pada MA.
D. PENUTUP
Mahkamah Agung memiliki kekuasaan terhadap organisasi, administrasi, dan
finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
namun khusus terkait pengusulan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung,
Mahkamah Agung merupakan user dari hasil rekruitmen hakim ad hoc yang
dilakukan oleh Komisi Yudisial sesuai dengan Undang-Undang Komisi Yudisial,
sehingga terkait permohonan Pemohon dalam perkara a quo, Pihak Terkait
menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk
menilai kepentingan hukum pemohon dalam konstitusi.
[2.6]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah
telah menetapkan Komisi Yudisial sebagai Pihak Terkait. Pihak Terkait Komisi
Yudisial telah memberikan keterangan dalam persidangan Mahkamah tanggal 16
Juni 2021, yang dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 2 Juni 2021 dan diperbaiki pada 15 Juni 2021, serta kemudian
menyampaikan tambahan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan
Mahkamah tanggal 13 Agustus 2021, yang pada pokoknya sebagai berikut:
58
KETERANGAN AWAL PIHAK TERKAIT KOMISI YUDISIAL
A. PENDAHULUAN
Perkenankan kami menyampaikan perbaikan keterangan Komisi Yudisial
selaku Pihak Terkait, baik lisan maupun tertulis, yang merupakan satu kesatuan
yang utuh dan tidak terpisahkan atas permohonan pengujian (constitutional
review) terhadap ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang
Komisi Yudisial (selanjutnya disebut Undang-Undang Komisi Yudisial) yang
dimohonkan oleh Dr. Burhanudin, S.H., M.Hum. (selanjutnya disebut sebagai
Pemohon), sesuai registrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor
92/PUU-XVIII/2020 tertanggal 20 November 2020.
Pemohon mengajukan permohonan pengujian frasa “dan hakim ad hoc”
dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial yang selengkapnya
berbunyi: “Komisi Yudisial mempunyai wewenang: mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk
mendapatkan persetujuan”, terhadap Pasal 24 B ayat (1) UUDNRI 1945.
B. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian Pasal 13 huruf
a Undang-Undang Komisi Yudisial bertindak selaku perseorangan Warga
Negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
Pasal 28D ayat (1) UUDNRI 1945.
2. Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusional Pemohon yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUDNRI 1945 telah dilanggar oleh
berlakunya frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang
Komisi Yudisial.
3. Bahwa Pemohon pernah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor di
Mahkamah Agung pada 2016 tetapi dalam permohonannya, Pemohon tidak
mempermasalahkan lulus atau tidaknya Pemohon dalam seleksi tersebut.
4. Bahwa Pemohon merasa telah terhalangi hak konstitusionalnya dengan
adanya frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang
59
Komisi Yudisial karena pasal tersebut telah menyamakan posisi hakim agung
dengan hakim ad hoc yang melaksanakan tugas di Mahkamah Agung.
5. Bahwa Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945 menyatakan: “Komisi Yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.” Menurut Pemohon,
Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945 jelas menyebutkan kewenangan limitatif
Komisi Yudisial yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan hakim
ad hoc. Namun, karena Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial
menentukan bahwa Komisi Yudisial juga berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung, maka Komisi Yudisial
melakukan seleksi hakim ad hoc seperti halnya seleksi hakim agung. Padahal
menurut Pemohon, jelas Komisi Yudisial memiliki kewenangan limitatif, yaitu
hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung.
6. Pemohon menganggap aturan hukum dalam Undang-Undang Komisi
Yudisial yang menyamakan hakim ad hoc dengan hakim agung merupakan
pelanggaran konstitusional terhadap Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945.
7. Bahwa mekanisme pengusulan pengangkatan calon hakim ad hoc (dalam
kasus a quo adalah untuk tindak pidana korupsi) di Mahkamah Agung yang
sama dengan mekanisme pengangkatan hakim agung, menurut Pemohon
menjadikan hakim ad hoc memiliki kriteria dan prasyarat yang sama dengan
calon hakim agung. Sementara itu, menurut Pemohon, dalam kenyataannya
status hakim agung dengan hakim ad hoc berbeda dari aspek administrasi
dan masa jabatannya, sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan
perundang-undangan, meski memiliki fungsi yang sama di bidang yudisial,
yaitu memutus perkara pengadilan tingkat kasasi.
8. Bahwa adanya penyamaan seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung
dengan hakim agung yang secara status berbeda dari aspek kewenangan,
administrasi, dan masa jabatan sebagaimana diatur dalam beberapa
peraturan perundang-undangan, meskipun memiliki fungsi yang sama di
bidang yudisial (hakim ad hoc memiliki kewenangan yudisial khusus),
60
menurut Pemohon, hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUDNRI 1945 dirugikan oleh
berlakunya frasa “… dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a Undang-
Undang Komisi Yudisial.
9. Sesuai uraian di atas, menurut Pemohon, hak konstitusional Pemohon telah
dilanggar oleh berlakunya ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang
Komisi Yudisial, khususnya frasa “dan hakim ad hoc”. Pemohon menyatakan
memiliki kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, yang
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya ketentuan Pasal 13 huruf a
Undang-Undang Komisi Yudisial, khususnya frasa “dan hakim ad hoc” yang
apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon, maka
kerugian hak konstitusional Pemohon tidak lagi terjadi.
C. ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN
Adapun yang menjadi alasan pokok permohonan Pemohon, yaitu:
1. Prinsip kekuasaan kehakiman sebagai lembaga penegak hukum dan
keadilan:
a. Kekuasaan kehakiman (judicial power) sebagai kekuasaan negara yang
mandiri dan berwibawa diidealkan dapat menjalankan fungsinya
sebagaimana mestinya antara lain: sebagai katup penekan, sebagai
senjata pamungkas, dan sebagai penjaga kemerdekaan masyarakat.
b. Untuk mewujudkan prinsip supremasi hukum, maka penegakan hukum
oleh lembaga-lembaga penegakan hukum harus berjalan dan berfungsi
sesuai dengan asas dan tujuan diadakannya lembaga penegakan hukum.
Lembaga peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman harus
difungsikan sebagai justice dispenser yang bekerja sesuai dengan prinsip
transparency, fairness, impartiality, independence, dan accountability.
2. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai organ utama (main
organ) sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (2) UUDNRI 1945 yang
menegaskan bahwa pelaksana kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi.
61
3. Komisi Yudisial sebagai organ penunjang (auxiliary organ). Hal ini didasari
alasan:
a) Walaupun Komisi Yudisial diatur dalam UUDNRI 1945, tetapi Komisi
Yudisial bukan pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi dikategorikan
sebagai lembaga pembantu atau penunjang (auxiliary organ) di dalam
rumpun kekuasaan kehakiman.
b) Berdasarkan Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945, kewenangan Komisi
Yudisial adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang
lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
maratabat dan perilaku hakim. Kewenangan Komisi Yudisial berdasarkan
Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945 bersifat limitatif dan tidak dapat
ditafsirkan lagi, apalagi diperluas maknanya.
c) Bahwa penggunaan penafsiran original intent yang mendasarkan pada
proses pembentukan/perubahan konstitusi, dimaksudkan supaya dapat
dipahami secara mendalam tentang perdebatan-perdebatan yang terjadi
dan berkembang terhadap istilah hakim dan hakim agung serta
kedudukan, fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial.
d) Bahwa model seleksi terhadap hakim ad hoc seperti halnya hakim ad hoc
Tipikor oleh Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang No. 46
Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya
disebut Undang-Undang Pengadilan Tipikor) sebelum berlakunya
ketentuan Undang-Undang Komisi Yudisial, lebih memberikan jaminan
kepastian hukum dan sesuai dengan kompetensi seorang hakim ad hoc
di bidang tertentu sebagaimana yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung.
e) Proses seleksi oleh Mahkamah Agung sebagai tindak lanjut Pasal 13 ayat
(2) Undang-Undang Pengadilan Tipikor, tidak melalui proses yang terlalu
panjang, juga usulan dilakukan oleh panitia seleksi yang terdiri dari unsur
Mahkamah Agung dan masyarakat termasuk ahli dan akademisi,
sehingga proses seleksi tidak membutuhkan waktu yang lama dan
berbelit-belit hingga masuk ke seleksi DPR.
62
f) Kewenangan Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 24B ayat (1) UUDNRI
1945 hanya terbatas pada mengusulkan hakim agung bukan terhadap
hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan
Hubungan Industrial.
4. Frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi
Yudisial bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945:
a) Bahwa dalam Undang-Undang Komisi Yudisial terjadi perubahan seleksi
dalam rangka pengusulan hakim ad hoc dari kewenangan Mahkamah
Agung berpindah kepada Komisi Yudisial. Perubahan tersebut diatur
dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial.
b) Bahwa kewenangan Komisi Yudisial khususnya wewenang lain telah
diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 005/PUU-
IV/2006 dan Putusan Nomor 43/PUU-XIII/2015. Kewenangan Komisi
Yudisial merupakan kewenangan yang bersifat limitatif seperti yang
tercantum dalam Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945.
c) Mencermati ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial,
jelaslah bahwa pembentuk Undang-Undang secara expressis verbis telah
memperluas bahkan menambahkan kewenangan Komisi Yudisial yang
semula
hanya
mengusulkan
pengangkatan
hakim
agung
juga
mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
d) Ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial jika dikaitkan
dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 005/PUU-
IV/2006 dan Putusan Nomor 43/PUU-XIII/2015, maka terdapat
pertentangan antara ketentuan frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13
huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial dengan Pasal 24B ayat (1)
UUDNRI 1945. Pembentuk Undang-Undang tidak diberikan kewenangan
untuk memperluas bahkan menambahkan kewenangan Komisi Yudisial.
63
D. TANGGAPAN PIHAK TERKAIT (KOMISI YUDISIAL) TERHADAP DALIL
PEMOHON
1. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan
a. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005
dan Perkara Nomor 11/PUU-V/2007, Pemohon dalam mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, harus membuktikan yaitu:
1) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
2) Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
3) Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
4) Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
terjadi lagi.
b. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas,
Komisi Yudisial secara tegas menolak kedudukan hukum (legal standing)
dikarenakan tiga hal. Pertama, Pemohon tidak dapat memperlihatkan
kerugian konstitusionalnya secara spesifik/aktual atau setidaknya bersifat
potensial. Kedua, Pemohon tidak dapat memperlihatkan adanya
hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-undang
yang dimohonkan untuk diuji. Ketiga, Pemohon tidak dapat menunjukkan
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
c. Bahwa Pemohon dalam permohonannya tidak menjelaskan secara
spesifik, hak konstitusional mana yang dirugikan dan kerugian apa yang
64
terjadi kepada Pemohon atau setidak-tidaknya berpotensi terjadi karena
berlakunya Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial. Pemohon
hanya menyatakan bahwa Pemohon terlanggar hak konstitusionalnya
sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUDNRI 1945, tanpa menjelaskan
kerugian konstitusional Pemohon secara spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi.
d. Bahwa dalil Pemohon tersebut di atas, tidak menggambarkan kerugian
secara spesifik, atau aktual sebagaimana dipersyaratkan dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor
11/PUU-V/2007. Fakta yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak
lolosnya Pemohon di dalam seleksi hakim ad hoc oleh Komisi Yudisial.
Namun, hal ini pun tidak dijadikan alasan oleh Pemohon sendiri yang
menyatakan “tidak mempersoalkan sistem seleksi hakim ad hoc”, dan
“lulus dan tidak lulusnya Pemohon bukanlah alasan utama mengajukan
permohonan mengajukan pengujian undang-undang” (vide Surat
Permohonan hal. 5). Walaupun Pemohon menganggap tidak lulusnya
Pemohon dalam seleksi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung
merupakan kerugian konstitusional, Komisi Yudisial menegaskan
menolak dalil tersebut, mengingat bahwa lulus atau tidak lulusnya
seseorang, termasuk Pemohon, di dalam proses seleksi merupakan hal
yang wajar. Terlebih, seleksi yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial,
telah dilaksanakan secara adil, objektif, akuntabel, transparan dan
terbuka. Oleh karena itu, kewenangan Komisi Yudisial dalam
mengusulkan hakim agung dan hakim ad hoc tidak sama sekali
menghalangi Pemohon atau warga negara lainnya untuk mengikuti
seleksi hakim ad hoc. Komisi Yudisial tidak melihat adanya hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional Pemohon
sebagai WNI dengan berlakunya Undang-Undang Komisi Yudisial yang
dimohonkan pengujiannya. Pemohon tetap dapat mengikuti seleksi hakim
ad hoc yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial tanpa ada hambatan
65
sesuai dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUDNRI 1945 yang
memberikan hak konstitusional kepada Pemohon untuk mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
e. Bahkan dengan keikutsertaan Pemohon dalam seleksi hakim ad hoc
tindak pidana korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial,
membuktikan hal tersebut tidak menghalangi hak Pemohon mencalonkan
diri sebagai hakim ad hoc. Oleh karenanya, hak Pemohon untuk diakui,
dijamin, dilindungi dan diberikan kepastian hukum yang adil serta
mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai dengan
Pasal 28D ayat (1) UUDNRI 1945. Komisi Yudisial melaksanakan proses
seleksi, secara adil, objektif, transparan, dan terbuka, di mana Pemohon
diperlakukan setara dengan peserta lainnya, dan tidak menemui
hambatan apa pun. Oleh karenanya, Komisi Yudisial tidak melihat ada
hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional Pemohon dengan
Undang-Undang a quo, bahkan Undang-Undang a quo mempertegas
jaminan hak konstitusional Pemohon untuk mengikuti seleksi hakim ad
hoc.
f. Komisi Yudisial menilai bahwa Pemohon tidak memberikan penjelasan
terhadap syarat kemungkinan, jika permohonan dikabulkan, maka
kerugian Pemohon tidak akan terjadi lagi. Komisi Yudisial menilai,
seandainya pun Pemohon mencalonkan diri kembali menjadi calon hakim
ad hoc, pada proses yang tidak melalui Komisi Yudisial, kemungkinan
Pemohon untuk tidak lolos di dalam proses seleksi tetap terbuka. Hal ini
dikarenakan, kerugian konstitusional, yaitu tidak lulusnya Pemohon, yang
dijadikan alasan untuk melakukan pengujian ini, meski bukan alasan
utama, akan tetap terbuka untuk terjadi. Lulus atau tidak lulusnya
seseorang merupakan hal yang wajar, kecuali memang dapat dibuktikan
bahwa proses yang dilakukan oleh penyelenggara dilaksanakan secara
diskriminatif, tidak terbuka, tidak akuntabel, dan tidak objektif, yang mana
hal ini tidak terjadi di dalam proses seleksi yang dilaksanakan oleh Komisi
66
Yudisial, sebagaimana diakui sendiri oleh Pemohon, yang tidak
mempersoalkan sistem seleksi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial
sebagaimana dinyatakan dalam permohonanya (vide Surat Permohonan,
hal. 5). Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangatlah beralasan hukum
apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa
dan mengadili perkara permohonan a quo secara bijaksana menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
2. Tanggapan terhadap alasan pokok Pemohon
a. Jika Mahkamah yang terhormat berpandangan bahwa Pemohon tetap
memiliki kedudukan hukum, Komisi Yudisial menolak dengan tegas dalil-
dalil pokok permohonan Pemohon.
b. Bahwa menurut Komisi Yudisial, dalil-dalil permohonan, sebagaimana
telah dirangkum pada bagian A tanggapan ini, tidak beralasan hukum,
dengan alasan sebagai berikut:
Pertama, dalil Pemohon mengenai prinsip kekuasaan kehakiman sebagai
lembaga penegakan hukum dan keadilan baik secara konsep maupun
secara teoritik sama sekali tidak memiliki relevansi langsung dengan
permohonan uji materi Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial.
Bahkan Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan terperinci apa yang
dimaksud dengan fungsi kekuasaan kehakiman sebagaimana yang
didalilkan oleh Pemohon.
Bahwa berdasarkan dalil Pemohon yang menyebutkan “… Pelaksana
kekuasaan kehakiman harus difungsikan sebagai justice dispenser yang
bekerja sesuai dengan prinsip transparency, fairness, impartiality,
independence, dan accountability …” dapat dikatakan merupakan prinsip-
prinsip yang harus dimiliki oleh sistem peradilan atau kekuasaan
kehakiman. Namun, menurut Jimly Asshiddiqie yang menjadi prasyarat
pokok prinsip sistem peradilan di semua negara hukum modern secara
umum adalah 2 (dua) prinsip, yaitu the principle of judicial independence
dan the principle of judicial impartiality (Asshiddiqie, 2006: 47-48). Prinsip
independen dapat diwujudkan dalam sikap para hakim ketika memeriksa
67
dan memutus perkara yang dihadapi, dan tercermin dalam berbagai
pengaturan mengenai pengangkatan, masa kerja, pengembangan karir,
sistem penggajian dan pemberhentian hakim. Kemudian prinsip imparsial
atau ketidakberpihakan dapat dimaknai sebagai hakim yang tidak hanya
bekerja secara imparsial, tetapi juga “terlihat” bekerja secara imparsial.
Akan tetapi, Pemohon pada analisisnya tidak menjelaskan hubungan
pertentangan dan kerugian antara hak konstitusional Pemohon terhadap
prinsip kekuasaan kehakiman atas frasa Pasal yang diuji sebagaimana
yang dimaksud oleh Pemohon.
Komisi Yudisial beranggapan bahwa dengan pelibatan Komisi Yudisial
dalam proses seleksi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung justru
memperkuat kelembagaan kekuasaan kehakiman, yaitu agar Mahkamah
Agung dapat menjalankan fungsinya secara independen. Pendapat ini
berkesesuaian dengan Prof. Sri Soemantri di dalam Rapat Ke-7 PAH III
BP MPR, yang menyatakan pentingnya proses rekrutmen calon hakim
yang memiliki integritas untuk menghasilkan lembaga peradilan yang
kuat. Oleh karena itu, yang penting bukan hanya memberikan kedudukan
yang kuat kepada Komisi Yudisial dalam rangka melakukan pengawasan
terhadap kode etik dan perilaku hakim, tetapi juga memberikan
kewenangan untuk melakukan rekrutmen hakim di Mahkamah agung agar
hakim yang direkrut mempunyai integritas yaitu harus jujur, adil,
berwibawa, dan berkelakuan tidak tercela. Hal itu sebagaimana tercantum
pula dalam prinsip-prinsip pada International Association of Judges, yang
pada 2017 mengeluarkan The Universal Charter of the Judge pada Article
4-1 yang menyatakan:
“The recruitment of judges must be based only on objective criteria,
which may ensure professional skills; it must be done by the body
described in Article 2.3.”
Ketentuan di dalam Article 2.3 tersebut merujuk pada Council of Judiciary
(Komisi Yudisial), yang kelembagaannya berdiri secara mandiri dan
terpisah dari kekuasaan negara lainnya.
68
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Komisi Yudisial sebagai lembaga
independen yang dijamin di dalam Pasal 24B UUDNRI 1945, justru
merupakan institusi yang tepat untuk melaksanakan seleksi hakim,
termasuk di dalamnya seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang
memiliki kewenangan yang sama dengan hakim agung di dalam memutus
perkara, dalam rangka menjaga independensi hakim.
Kedua, dalil Pemohon yang menaruh Komisi Yudisial sebagai lembaga
auxiliary tidaklah tepat, dan tidak relevan dengan dalil pengujian yang
diajukan oleh Pemohon.
Bahwa berdasarkan dalil Pemohon yang menyebutkan “... Pasal 24 ayat
(2) UUD 1945 menegaskan bahwa pelaksana kekuasaan kehakiman
adalah Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)...” adalah
tidak boleh dilihat secara parsial berdasarkan ketentuan tentang Bab
Kekuasaan Kehakiman dalam UUDNRI 1945 atau dimaknai secara
sempit. Karena dengan diaturnya Komisi Yudisial dalam Bab tentang
Kekuasaan Kehakiman dalam UUDNRI 1945 harus dipandang bahwa
Komisi Yudisial memiliki kedudukan yang sederajat dengan Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi, meskipun karena sifat fungsinya yang
khusus dan bersifat penunjang (auxiliary), maka kedudukan Komisi
Yudisial sebagai lembaga negara diperlakukan sama dengan Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi (Asshiddiqie, 2006: 187-188). Oleh
karena itu, hubungan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung
bersifat kemitraan. Baik Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, maupun
cabang kekuasaan di luar kehakiman dan warga masyarakat, tidak boleh
menjadikan keduanya berseteru satu sama lain. Adalah hal yang keliru
apabila Pemohon memisahkan eksistensi Komisi Yudisial dari Mahkamah
Agung.
Hal yang sama ditegaskan juga dalam pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstistusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa:
“…kedudukan Komisi Yudisial ditentukan pula dalam UUDNRI
1945 sebagai komisi negara yang bersifat mandiri, yang susunan,
69
kedudukan, dan keanggotaannya diatur dengan undang-undang
tersendiri, sehingga dengan demikian komisi negara ini tidak
berada
di
bawah
pengaruh
Mahkamah
Agung
ataupun
dikendalikan oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Dengan
kemandirian dimaksud tidaklah berarti tidak diperlukan adanya
koordinasi dan kerja sama antara Komisi Yudisial dan Mahkamah
Agung. Dalam konteks ini, hubungan antara KY dan MA dapat
dikatakan bersifat mandiri tetapi saling berkait (independent but
interrelated).”
Menurut Komisi Yudisial dalil Pemohon bahwa Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi sebagai organ utama (main organ) kekuasaan
kehakiman tidak sama sekali memiliki relevansi langsung, baik secara
konsep maupun secara teoritik, dengan permohonan uji materi Pasal 13
huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial. Bahkan Pemohon tidak
menguraikan secara jelas dan terperinci apa yang dimaksud dengan
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai organ utama (main
organ) kekuasaan kehakiman.
Ketiga, dalil Pemohon berkaitan dengan frasa “dan hakim ad hoc” dalam
Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial bertentangan dengan
Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945. Komisi Yudisial menyatakan menolak
dalil tersebut dengan alasan sebagai berikut:
1) Bahwa Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial secara
lengkap berbunyi sebagai berikut:
“Komisi
Yudisial
mempunyai
wewenang
mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah
Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi
Yudisial bahwa Komisi Yudisial hanya berwenang mengusulkan
Hakim Agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Hal tersebut
berkaitan dengan jenis hakim ad hoc yang berada di lingkungan badan
peradilan yang terdiri atas hakim ad hoc di Pengadilan Negeri, hakim
ad hoc di Pengadilan Tinggi, dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Ketentuan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial hanya
memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mengusulkan
70
hakim ad hoc di Mahkamah Agung, tidak di Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Tinggi. Hal ini didasari oleh alasan:
a. struktur, tugas dan fungsi hakim ad hoc di Mahkamah Agung sama
dengan hakim agung. Sehingga tidak ada dikotomi antara hakim
agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung;
b. secara hukum dan dalam praktik pelaksanaan kekuasaan
kehakiman, baik hakim ad hoc di Mahkamah Agung maupun hakim
agung membentuk majelis hakim yang sama, dengan jumlah
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, untuk memeriksa,
mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi; dan
c. secara hukum dan dalam praktik pelaksanaan kekuasaan
kehakiman, putusan yang dihasilkan oleh hakim agung dan hakim
ad hoc di Mahkamah Agung adalah sama, yaitu putusan pada
tingkat kasasi dan/atau peninjauan kembali, di mana setiap hakim
bertanggungjawab atas putusan yang dibuat.
2) Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon yang menyimpulkan original
intent
perdebatan-perdebatan
dalam
risalah
pembahasan
amandemen
UUDNRI
1945
yang
menyebutkan
bahwa
“…kemungkinan Komisi Yudisial untuk ikut menyeleksi calon tingkat
pertama dan banding, namun usulan-usulan mereka itu tidak
disepakati baik oleh panitia ad hoc I maupun oleh sidang paripurna
MPR…” adalah sesuatu hal yang terlalu menyederhanakan semangat
awal terbentuknya Konstitusi berdasarkan perdebatan yang ada.
Bahwa dalam bagian rumusan final keberadaan Komisi Yudisial dalam
UUDNRI 1945 hasil perubahan pada Naskah Komprehensif
Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945: Buku VI Kekuasaan Kehakiman di halaman 708-711 tidak
ditemukan adanya frasa atau risalah yang tidak menyepakati
kemungkinan Komisi Yudisial untuk ikut menyeleksi calon hakim
lainnya yang pada pembahasan sebelumnya melalui perdebatan di
rapat PAH 1 BP MPR 2001 menghasilkan rumusan:
71
“Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian hakim agung serta hakim
lain (dengan memperhatikan masukan dari masyarakat)”.
3) Bahwa berdasarkan perdebatan yang ada saat pembahasan
mengenai Komisi Yudisial, terdapat semangat untuk melibatkan
Komisi Yudisial dalam proses rekrutmen hakim lainnya seperti yang
disebutkan juga oleh Pemohon.
Berikut adalah tabel rumusan berkaitan dengan kewenangan Komisi
Yudisial sebelum rumusan final dan setelah rumusan final:
Sebelum Rumusan Final
Setelah Rumusan Final
Pasal 24C ayat (1)
Pasal 24B ayat (1)
“Komisi Yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan
pengangkatan
dan
pemberhentian
hakim
agung
serta
hakim
lain
(dengan
memperhatikan masukan dari
masyarakat)”
“Komisi Yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan
wewenang lain dalam rangka
menjaga
dan
menegakkan
kehormatan,
keluhuran
martabat,
serta
perilaku
hakim”
4) Dengan demikian, meskipun terjadi perubahan rumusan seperti yang
dituangkan dalam tabel di atas dan penjelasan mengenai kewenangan
lain Komisi Yudisial sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan final
tersebut,
tidak
ada
yang
menyebutkan
penolakan
terhadap
kemungkinan Komisi Yudisial ikut dalam proses rekrutmen hakim lain
atau yang dimaksud Pemohon sebagai hakim pertama dan banding.
Namun yang ditegaskan dalam penjelasan kewenangan lain yaitu
pada wilayah tidak mencampuri teknis peradilan atau teknis mengadili.
Sebuah undang-undang saat dinyatakan bertentangan dengan
UUDNRI 1945 sangat tergantung dari penafsiran mana yang
digunakan, misalnya Mahkamah Konstitusi pernah menyatakan
72
sebuah undang-undang bertentangan dengan UUDNRI 1945
berdasarkan penafsiran originalis, padahal pasal-pasal dalam undang-
undang yang diuji lebih bersifat menjelaskan atau mengelaborasi lebih
jauh pasal-pasal yang terdapat dalam UUDNRI 1945. Dalam hal ini,
meskipun ditinjau dari penafsiran original dan pendekatan elaborasi
terkait kemungkinan Komisi Yudisial untuk ikut menyeleksi hakim
lainnya tidak bertentangan dengan UUDNRI 1945 selama Komisi
Yudisial tidak dimaknai untuk ikut berperan dalam teknis peradilan.
5) Sesuai dengan pemaknaan original intent, Konstitusi tidak melarang
perluasan kewenangan Komisi Yudisial dalam hal rekrutmen hakim
yang berada di dalam lingkup Mahkamah Agung, hanya tidak
memberikan kewenangan untuk mengangkat hakim peradilan di
bawahnya atau pada tingkat banding/tinggi, dan tingkat pertama. Oleh
karenanya, perluasan frasa Pasal 24B ayat (1), yakni: “…. mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim”, adalah bersifat pertanyaan
politik kebijakan (open legal policy). Sepanjang UUDNRI 1945 tidak
melarang serta DPR dan Presiden tidak pula melampaui kewenangan
dalam membentuk Undang-Undang Komisi Yudisial, yang pilihan
pengaturannya merupakan kewenangan pemerintah dan DPR, maka
Mahkamah membatasi diri untuk melakukan pengujian terhadapnya.
Hal ini dinyatakan di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
10/PUU-III/2015, yang berbunyi:
“Sepanjang pilihan kebijakan demikian tidak merupakan hal
yang melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan
tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak
nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945,
maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dilakukan
pengujian oleh Mahkamah” (hal. 30).
Terkait dengan prinsip open legal policy terhadap proses seleksi hakim
ad hoc, prinsip ini ditegaskan dalam dua putusan Mahkamah
Konstitusi, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-
XII/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XII/2012.
73
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XII/2014, pada
pertimbangan poin 3.19, adalah sebagai berikut:
“Penentuan kualifikasi hakim in casu hakim ad hoc apakah
pejabat negara atau bukan, merupakan kebijakan hukum
terbuka [open legal policy], yang sewaktu-waktu dapat diubah
oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan yang ada sesuai dengan jenis dan spesifikasi
serta kualifikasi jabatan tersebut. Dengan demikian, penentuan
kualifikasi pejabat negara yang dikecualikan untuk hakim ad
hoc sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-
Undang” (hal. 112).
Kemudian prinsip ini juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 56/PUU-XII/2012:
“Menurut Mahkamah, UUD 1945 tidak menentukan batas usia
untuk semua jabatan hakim. Penentuan batas usia hakim
merupakan kebijakan hukum terbuka [opened legal policy], yang
sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang
sesuai dengan jenis dan spesifikasi serta kualifikasi jabatan
tersebut. Dengan demikian penentuan batas usia sepenuhnya
merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang” (hal. 35).
6) Merujuk pada konsep living constitution, maka UUDNRI 1945 harus
dipahami sebagai konstitusi yang memiliki dinamika berdimensi
tekstual dan kontekstual.
Terdapat beberapa contoh perkara di mana Mahkamah memberikan
tafsir dan/atau keputusan berbeda dengan objek gugatan yang sama
pada kurun waktu yang berbeda, di antara Mahkamah bahkan
memberikan pertimbangan baru yang secara substansial mengkoreksi
pertimbangan pada perkara yang lebih lama atau bahkan berujung
pada hasil putusan yang berbeda sama sekali dengan putusan
Mahkamah sebelumnya, misalnya pelaksanaan pemilu serentak
pilpres dan pileg (DPR, DPD dan DPRD), putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 dan 55/PUU-XVII/2019.
Oleh karena Mahkamah menganut konsep living constitution, hal ini
berarti keterikatan Mahkamah pada beberapa putusan sebelumnya
tetap disesuaikan dengan konteks dan konten yang terjadi pada suatu
masa, kondisi, serta waktu tertentu.
74
7) Bahwa menanggapi alasan permohonan Pemohon yang menyatakan
bahwa Pasal 13 huruf a Undang Undang Komisi Yudisial merupakan
perluasan dari Pasal 24B ayat 1 UUDNRI 1945, Komisi Yudisial
menolak sepenuhnya apa yang dinyatakan oleh Pemohon. Alasan
pokok permohonan Pemohon ini tidak sesuai dengan pertimbangan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Penafsiran
Mahkamah pada Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 bersifat tidak
mutlak, dengan bukti beberapa frasa yang digunakan pada beberapa
pertimbangan hakim:
“Menimbang Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa
Komisi Yudisial bersifat mandiri, mempunyai kewenangan
pokok mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, juga memiliki
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Dengan
frasa “dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim”, menurut Mahkamah
Konstitusi,
kewenangan
Komisi
Yudisial
sebagaimana
dimaksud oleh ketentuan tersebut, walaupun dalam batas-
batas tertentu dapat diartikan sebagai pengawasan, bukanlah
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga
peradilan melainkan terhadap individu fungsionaris hakim”.
“Menimbang, berdasarkan uraian di atas, telah ternyata pula
bahwa seandainya pun yang dimaksud “kewenangan lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim” dalam Pasal 24B
ayat (1) UUD 1945 diartikan sepenuhnya sebagai pengawasan,
maka hal itu pun hanyalah sebagian saja dari ruang lingkup
pengawasan, yakni yang menyangkut perilaku hakim.”
“Menimbang bahwa dengan uraian dan alasan di atas, maka
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 tersebut sepanjang mengenai
”kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”, di satu
pihak tidak tepat diartikan hanya sebagai pengawasan etik
eksternal saja, dan di pihak lain juga tidak tepat diartikan
terpisah dari konteks Pasal 24A ayat (3) untuk mewujudkan
hakim agung – dan hakim-hakim pada peradilan di bawah MA
– yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,
adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Dengan
kata lain, yang dimaksud “kewenangan lain” dalam Pasal 24B
ayat (1) UUD 1945 terkait erat dengan kewenangan utama KY
untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung”.
75
Dengan demikian, kewenangan Komisi Yudisial dalam Pasal 24B
UUDNRI 1945 untuk menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat dan perilaku hakim sudah mengalami perluasan
makna, bahkan terdapat tafsiran berupa peran tambahan pada frasa
Wewenang Lain Pasal 24B ayat (1) yang bukan semata-mata
pengawasan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006
menyatakan setidaknya 3 hal tambahan, yaitu:
• Peran-Tindakan Preventif & Korektif, Pembinaan dan Pendidikan
Etik
Dengan demikian lingkup wewenang lain dalam rumusan Pasal 20
UUKY berbeda dari rumusan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang
menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid)
dalam penerapannya. Karena, Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 telah
diartikan oleh Pasal 20 UUKY hanya semata-mata sebagai
pengawasan terhadap perilaku, padahal Pasal 24B ayat (1) UUD
1945 menentukan bahwa ”wewenang lain” KY adalah “dalam
rangka menjaga dan menegakkan” yang dapat diartikan bukan
hanya tindakan preventif atau korektif, tetapi juga meningkatkan
pemahaman, kesadaran, kualitas, dan komitmen profesional yang
bermuara pada tingkat kehormatan, keluhuran martabat, dan
perilaku hakim yang diharapkan. Hal tersebut bukan hanya timbul
dari pengawasan, tetapi terutama juga dari pembinaan dan
pendidikan etik profesional bagi para hakim, termasuk pendidikan
tentang etika hakim kepada masyarakat. Dalam konteks yang
demikian itulah hubungan kemitraan (partnership) antara KY dan
MA mutlak diperlukan tanpa mempengaruhi kemandirian masing-
masing. [hal. 185].
• Peran-Implementasi Kode Etik
Di lain pihak, penjabaran konsep pengawasan itu sendiri dalam
UUKY menimbulkan ketidakpastian karena yang seharusnya
menjadi objek dari ”wewenang lain” KY menurut Pasal 24B ayat (1)
76
UUD 1945 adalah pelaksanaan kode etik dan kode perilaku hakim
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, dan perilaku hakim. [hal. 186].
• Peran-Pembinaan Etika Profesional
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, dengan rumusan yang terkandung
di dalamnya, seharusnya tidak semata-mata diartikan sebagai
pengawasan, melainkan juga pembinaan etika profesional hakim
untuk memenuhi amanat Pasal 24A ayat (2) UUD 1945. [hal. 187].
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 membuktikan
bahwa Mahkamah tidak memberikan penafsiran mutlak bahwa yang
dimaksud kewenangan lain adalah hanya fungsi pengawasan, bahkan
masih dalam putusan yang sama Mahkamah justru memberikan
tambahan penafsiran mengenai wewenang yang lain yang pada
intinya bukan hanya fungsi pengawasan. Sehingga dalil Pemohon
yang hanya merujuk pada satu bagian dari pertimbangan hakim
Mahkamah pada Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 di halaman 185
tidak mungkin dibenarkan, di tengah beberapa pertimbangan hakim
lain yang masih dalam satu putusan yang sama dengan konten yang
justru memberikan penafsiran yang lebih komprehensif atau
setidaknya berkebalikan dengan yang didalilkan Pemohon.
Khusus dalam hal pembinaan etika profesional hakim, Putusan
Mahkamah Konstitusi ini menjadi dasar bagi pembentuk undang-
undang untuk menjabarkan kewenangan Komisi Yudisial sebagai
pembina etika profesional hakim tersebut dalam paket undang-undang
di bidang kekuasaan kehakiman yaitu Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Kewenangan
Komisi Yudisial yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-
77
undang-undangan tersebut mencakup seleksi calon hakim agung dan
hakim ad hoc di Mahkamah Agung, penelitian putusan hakim untuk
mengusulkan promosi dan mutasi hakim, peningkatan kapasitas dan
kesejahteraan hakim serta pengawasan dan penjatuhan sanksi bagi
hakim yang melakukan pelanggaran etik. Oleh karena kewenangan
Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi hakim ad hoc di Mahkamah
Agung didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi, maka alasan
Pemohon judicial review bahwa pembentuk undang-undang tidak
diberikan kewenangan untuk memperluas dan menambahkan
kewenangan Komisi Yudisial justru bertentangan dengan makna Pasal
24B UUDNRI 1945.
8) Implementasi seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang
dilakukan oleh Komisi Yudisial (tahun 2016 s.d. 2020). Proses seleksi
baru dilakukan oleh Komisi Yudisial di 2016, hal ini dikarenakan pasca
munculnya kewenangan pada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial, meskipun telah memiliki kewenangan dari
tahun 2011 melalui Pasal 13 Undang-Undang a quo, namun
permintaan pertama kali dari Mahkamah Agung terkait hakim ad hoc
baru terjadi pada 2016.
Pada 2016 Komisi Yudisial diminta untuk pertama kali melakukan
seleksi hakim ad hoc Tipikor sejumlah 3 orang, melalui Surat Wakil
Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 03/WKMA-
NY/I/2016 tertanggal 13 Januari 2016 perihal pengisian hakim adhoc
tipikor di Mahkamah Agung. Sepanjang menjalankan tugas rekrutmen
hakim ad hoc di Mahkamah Agung, sejak 2016, Komisi Yudisial telah
melakukan seleksi sebanyak 7 kali, yaitu hakim ad hoc Tipikor
dan/atau hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Indsutrial. Dari 7 (tujuh)
kali pelaksanaan rekrutmen hakim ad hoc didapat sebanyak 3 orang
hakim ad hoc tipikor dan 5 orang hakim ad hoc Pengadilan Hubungan
Industrial di Mahkamah Agung, sehingga Komisi Yudisial telah
78
menghasilkan total 8 orang hakim ad hoc di Mahkamah Agung selama
kewenangan ini diimplementasikan.
Dalam implementasinya, Komisi Yudisial berkoordinasi dengan
Mahkamah Agung dalam setiap tahapan seleksi hakim ad hoc di
Mahkamah Agung, dalam proses seleksi kualitas, seleksi kepribadian,
dan wawancara. Kerja sama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
tidak hanya dilakukan pada seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung
saja, praktek selama ini Mahkamah Agung juga bahkan meminta
bantuan Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim ad hoc Tipikor di
pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
Dengan infrastruktur pendukung yang dimiliki Komisi Yudisial seperti
Biro Investigasi, Biro Pengawasan Hakim, dan database pada Biro
Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Komisi
Yudisial dapat menyuplai informasi tambahan yang dimintakan oleh
Mahkamah Agung dalam proses seleksi hakim tingkat Pengadilan
Negeri dan tingkat Pengadilan Tinggi. Keterlibatan Komisi Yudisial ini
menunjukkan bahwa meskipun Komisi Yudisial tidak mempunyai
kewenangan merekrut hakim ad hoc di pengadilan tingkat pertama dan
tingkat banding namun dengan infrastruktur dan kerja sama yang baik
antara kedua lembaga, Komisi Yudisial tetap terlibat dalam proses
seleksi hakim ad hoc tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan
Tinggi, sebagaimana konsep Judicial Self Governance di mana Komisi
Yudisial membantu Mahkamah Agung dalam kewenangan Non
Judicial-nya sehingga Mahkamah Agung dapat maksimal dalam
melaksanakan tugas judicial-nya.
E. KESIMPULAN PIHAK TERKAIT (KOMISI YUDISIAL)
1. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pengujian Pasal 13 huruf
a Undang-Undang Komisi Yudisial karena Pemohon tidak memiliki kerugian
konstitusional dari adanya pengaturan Pasal 13 huruf a Undang-Undang
Komisi Yudisial yang mana tidak menghalangi Pemohon untuk mendaftarkan
79
diri dalam suatu proses seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang
transparan, objektif, dan akuntabel oleh Komisi Yudisial.
2. Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa proses yang dilaksanakan oleh
Komisi Yudisial berpotensi mengurangi independensi hakim ad hoc di
Mahkamah Agung, tidak memiliki dasar argumentasi yang rasional sehingga
tidak dapat diterima. Pelaksanaan proses seleksi oleh Komisi Yudisial
sebaliknya, justru memperkuat independensi dan legitimasi hakim ad hoc di
Mahkamah Agung sebagai hakim-hakim yang berintegritas dan bermartabat,
yang dihasilkan melalui proses seleksi yang transparan, objektif dan
akuntabel, sebagaimana hakim-hakim agung di Mahkamah Agung.
3. Alasan permohonan Pemohon mengenai prinsip kekuasaan kehakiman
sebagai lembaga penegakan hukum dan keadilan, Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi sebagai organ utama kekuasaan kehakiman, dan
Komisi Yudisial sebagai organ penunjang sama sekali tidak memiliki relevansi
dengan permohonan uji materi Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi
Yudisial, baik secara konsep maupun secara teoritik. Hal ini disebabkan
muatan aturan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Komisi Yudisial tidak
mengatur mengenai pelaksanaan kekuasaan kehakiman, yaitu yang identik
dengan memeriksa dan memutus perkara, melainkan mengatur mengenai
proses seleksi hakim ad hoc yang oleh pembuat undang-undang
dimaksudkan sebagai bagian dari upaya menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
4. Dalil Pemohon bahwa frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a
Undang-Undang Komisi Yudisial tidak sesuai dengan original intent
kewenangan Komisi Yudisial dalam UUDNRI 1945 adalah tidak dapat
dibenarkan. Hal ini disebabkan pembuat undang-undang menerima mandat
pembentukan undang-undang dengan prinsip open legal policy berdasarkan
kalimat “…mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim” dalam
Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945. Oleh karena itu, dapat dibenarkan jika
selanjutnya pembuat undang-undang menafsirkan proses rekrutmen (judicial
80
appointment) hakim ad hoc di Mahkamah Agung merupakan bagian tidak
terpisahkan dari upaya Komisi Yudisial untuk menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
F. PETITUM
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, Komisi Yudisial
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia yang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
pengujian (constitutional review) ketentuan a quo Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
tentang Komisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima Keterangan Komisi Yudisial secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
3. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima
(niet onvankelijk verklaard) bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau
kabur (obscuur libel);
4. Menyatakan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon
Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN PIHAK TERKAIT KOMISI YUDISIAL
A. PENDAHULUAN
Komisi Yudisial akan menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Mahkamah
Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. yang disampaikan pada
sidang Rabu, 16 Juni 2021, yang pada pokoknya menanyakan alasan proses
seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung, yang baru dilakukan oleh Komisi
81
Yudisial pada tahun 2016, sedangkan perubahan undang-undang tentang
Komisi Yudisial sudah ada sejak tahun 2011. Berdasarkan pertanyaan tersebut,
perkenankan kami menguraikan jawaban atas pertanyaan tersebut dalam
keterangan tambahan Komisi Yudisial ini.
B. ALASAN PROSES SELEKSI HAKIM AD HOC TIPIKOR DAN PHI DI
MAHKAMAH AGUNG BARU DILAKUKAN OLEH KOMISI YUDISIAL DI
TAHUN 2016
1. Bahwa kewenangan Komisi Yudisial dalam pengusulan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung merupakan amanat dari pembentukan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
2. Bahwa setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
terbentuk, kewenangan Komisi Yudisial tidak hanya terbatas dalam
mengusulkan pengangkatan hakim agung, tetapi juga dalam hal
mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung.
Kewenangan Komisi Yudisial untuk mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung ini meliputi penerimaan
penyampaian tentang berakhirnya masa jabatan hakim agung dan hakim ad
hoc dari Mahkamah Agung, penyelenggaraan seleksi terhadap calon hakim
agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung, serta penetapan calon hakim
agung dan/atau calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung untuk diajukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapatkan persetujuan. Hal ini
diatur dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial, yang menyatakan bahwa Komisi Yudisial memiliki wewenang dalam
mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR
untuk mendapatkan persetujuan.
3. Bahwa dengan disematkannya kewenangan baru Komisi Yudisial pada Pasal
13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, utamanya
82
pada pasal dan huruf (poin) yang sama, maka memiliki konsekuensi/akibat
bagi Komisi Yudisial untuk melaksanakan proses seleksi hakim ad hoc di
Mahkamah Agung yang bersifat mutatis mutandis dengan mekanisme
rekrutmen hakim agung.
4. Bahwa kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengusulan
pengangkatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung mengacu pada mekanisme
sebagaimana diatur pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004
tentang Komisi Yudisial, yang menyatakan:
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
(2) Dalam hal berakhir masa jabatan Hakim Agung, Mahkamah Agung
menyampaikan kepada Komisi Yudisial daftar nama Hakim Agung yang
bersangkutan, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya jabatan tersebut.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak Komisi Yudisial
menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung mengenai lowongan
Hakim Agung.
5. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004
tentang Komisi Yudisial mengatur bahwa proses seleksi hakim agung diawali
dari penyampaian dari Mahkamah Agung untuk melaksanakan seleksi, atas
nama hakim agung yang akan mengakhiri masa jabatannya paling lama 6
(enam) bulan sebelum masa jabatan tersebut berakhir.
6. Bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004
tentang Komisi Yudisial juga mengatur bahwa Komisi Yudisial memiliki jangka
waktu 6 (enam) bulan dalam melaksanakan wewenang pengusulan
pengangkatan sejak diterimanya pemberitahuan dari Mahkamah Agung
tersebut.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial
83
bersifat menunggu dan menerima penyampaian dari Mahkamah Agung untuk
kemudian dapat melaksanakan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung. Komisi Yudisial berada dalam posisi menunggu surat
penyampaian Mahkamah Agung untuk melaksanakan seleksi, atas nama
hakim agung yang akan mengakhiri masa jabatannya paling lama 6 (enam)
bulan sebelum masa jabatan tersebut berakhir.
8. Bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun
2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial melaksanakan pertama kalinya
seleksi hakim ad hoc tipikor berdasarkan surat pemberitahuan mengenai
kekosongan jabatan hakim ad hoc di Mahkamah Agung, yaitu:
a. Tahun 2016 melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non
Yudisial Nomor: 03/WKMA-NY/I/2016 tertanggal 13 Januari 2016 untuk
Hakim ad hoc Tipikor dan Surat Nomor 15/WKMA-NY/4/2016 tertanggal
12 April 2016 untuk Hakim ad hoc PHI;
b. Tahun 2017 melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
Nomor No.17/WK.MA.Y/VIII/2017 tertanggal 7 Agustus 2017 untuk Hakim
ad hoc PHI;
c. Tahun 2019 melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non
Yudisial Nomor 22/WKMA-NY/05/2019 tertanggal 22 Mei 2019 untuk
Hakim ad hoc PHI dan surat Nomor 22/WKMA-NY/05/2019 tertanggal 22
Mei 2019 untuk Hakim ad hoc Tipikor; dan
d. Tahun 2020 melalui surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non
Yudisial Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 tertanggal 30 April 2020 untuk
Hakim ad hoc PHI dan surat Nomor 18/WKMA-NY/SB/4/2020 tertanggal
30 April 2020 untuk Hakim ad hoc Tipikor.
Untuk lebih jelasnya berikut kami sampaikan tabel di bawah ini:
Tabel
Proses seleksi Hakim ad hoc Tipikor dan PHI yang dilaksanakan oleh
Komisi Yudisial dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020
84
Tahapan
Jenis CH
ad hoc
Tahun
2016
Tahun
2017
Tahun
2019
Tahun
2020
Jumlah
Jumlah
Keseluruhan
PERMINTAAN
MA
Tipikor
3
3
6
12
32
PHI
4
8
6
2
20
Pendaftaran
Tipikor
53
50
103
206
427
PHI
24
75
63
59
221
Lulus Tahap I
Tipikor
42
37
76
155
309
PHI
24
63
32
35
154
Peserta Tahap
II
Tipikor
38
36
76
150
235
PHI
22
29
34
85
Lulus Tahap II
Tipikor
10
7
16
33
99
PHI
13
27
16
10
66
Lulus Tahap III
Tipikor
4
4
7
15
43
PHI
5
14
4
5
28
Lulus Tahap
IV
Tipikor
4
2
4
10
20
PHI
2
4
2
2
10
Disetujui DPR
Tipikor
0
2
1
3
8
PHI
0
2
1
2
5
9. Bahwa wewenang melakukan pengusulan pengangkatan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung tersebut, pada dasarnya tetap mengacu pada alur dan
proses pengangkatan hakim agung. Tahapan tersebut yaitu: membuka
pendaftaran, seleksi, menetapkan kelulusan, dan pengajuan nama hakim
agung dan/atau hakim ad hoc terpilih. Tahapan ini mengacu pada Pasal 14
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
10. Bahwa sebagai bukti keseriusan Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi
terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung
adalah dengan menyusun peraturan pelaksana yang mengatur tentang teknis
seleksi terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah
Agung, yaitu:
a. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Hakim
Agung;
85
b. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Seleksi Hakim
ad hoc Tipikor Di Mahkamah Agung; dan
c. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Seleksi Hakim
ad hoc Hubungan Industrial Di Mahkamah Agung.
C. PENUTUP
Demikian jawaban dan penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat
memberikan gambaran utuh terkait alasan proses seleksi hakim ad hoc di
Mahkamah Agung yang baru dilaksanakan oleh Komisi Yudisial pada tahun
2016. Atas perhatian Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, kami sampaikan
terima kasih.
Selain mengajukan dokumen pendukung keterangannya, Pihak Terkait Komisi
Yudisial juga mengajukan 2 (dua) ahli yakni Dr. Maruarar Siahaan, S.H., dan Dr.
Zainal Arifin Muchtar, S.H., LL.M., yang keterangan tertulisnya diterima oleh
Kepaniteraan Mahkamah pada 30 Agustus 2021 dan yang menyampaikan
keterangan lisan dibawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada 1
September 2021 dan Pihak Terkait Komisi Yudisial kembali mengajukan 3 (tiga) ahli
yakni Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Shidarta yang keterangan
tertulisnya diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah tanggal 17 September 2021, dan
yang menyampaikan keterangan lisan dibawah sumpah dalam persidangan
Mahkamah pada 21 September 2021, serta Dr. Benny Kabur Harman, S.H., yang
keterangan tertulisnya diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah tanggal 19 Oktober
2021, yang menyampaikan keterangan lisan dibawah sumpah dalam persidangan
Mahkamah pada 21 Oktober 2021, yang pada pokoknya menerangkan hal sebagai
berikut:
Ahli Pihak Terkait Komisi Yudisial
1. Dr. Maruarar Siahaan, S.H.
Pendahuluan
Sebagai
buah
reformasi,
dalam
kerangka
membangun
sistem
ketatanegaraan yang berdasar supremasi konstitusi, dalam negara hukum (rule
86
of law) dengan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-
Undang Dasar (constitutional democracy), tampak perubahan mendasar terjadi
bukan hanya di bidang legislatif dan eksekutif, tetapi perubahan yang sama juga
berlangsung di lingkungan yudikatif, dan mungkin perubahan yang terjadi lebih
besar dan mendasar. Perubahan tersebut berupa pembentukan Mahkamah
Konstitusi dengan kewenangan judicial review dalam kerangka penguatan
mekanisme checks and balances dan pembentukan sebuah Komisi Yudisial
yang disusun dalam cabang kekuasaan kehakiman sebagai organ konstitusi,
lembaga mandiri yang ditugasi untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Bunyi Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 tersebut ditafsirkan dan kemudian
telah dijabarkan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap hakim
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Pelaksanaan kewenangan Komisi Yudisial telah berlangsung sedemikian rupa,
yang kemudian oleh para hakim dipandang bertabrakan secara langsung dan
bahkan mengganggu tertib konstitusi tentang independensi hakim, yang menjadi
salah satu unsur negara hukum (rule of law), sehingga dalam jangka waktu yang
singkat terjadi hubungan kelembagaan yang konfrontatif antara Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial. Puncak konfrontasi tersebut kemudian berakhir
dengan pengujian undang-undang KY yang menghasilkan pernyataan Pasal 1
angka 5, pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat 91) huruf e, Pasal 22 ayat (5), Pasal
23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pasal 34 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Implikasi putusan tersebut tampaknya membuat KY kehilangan landasan
berpijak, karena selama ini fungsi pengawasan, dengan praktek yang dijalankan
dalam hubungan dengan Mahkamah Agung dan seluruh lingkungan peradilan
yang ada di bawahnya, dengan itikad baik dianggap sebagai core business yang
87
telah dijalankan secara tepat. Dapat dipastikan bahwa putusan MK tersebut
menghancurkan moril seluruh jajaran KY, dan dapat dirasakan mereka
kehilangan pedoman dan rasa percaya diri, meskipun hanya bersifat sementara.
Dalam persidangan yang berlangsung di Panitia ad hoc I dan III, tampak
keinginan besar membenahi kekuasaan kehakiman yang umumnya dipandang
bermasalah, sehingga perlu diadopsi satu komisi yang menanganinya. Seorang
anggota PAH I mengatakan bahwa:
“Komisi ini diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan
terhadap hakim-hakim yang diduga melakukan penyimpangan termasuk
keanehan dalam produk putusan yang dihasilkannya. Hasil pemeriksaan
komisi ini harus dijadikan pertimbangan dalam penentuan karir seorang
hakim dan termasuk hukuman penurunan pangkat atau pemberhentian
jika seandainya komisi merekomendasikannya. Hal-hal yang menyangkut
komisi ini perlu diatur dalam UUD”.
Dalam sidang-sidang PAH I, sesungguhnya tugas yang hendak
dibebankan pada komisi yang akan dibentuk itu pada dasarnya adalah tugas
pengawasan eksternal, dan lembaga ini melakukan tugas-tugas yang bisa
mewakili masyarakat. Kebutuhan ini terutama karena pengawasan yang selama
ini dilakukan oleh Mahkamah Agung dianggap bermasalah, dengan
dilatarbelakangi oleh permasalahan yang timbul di dunia peradilan yang menjadi
sorotan masyarakat, apalagi dengan telah terwujudnya sistem satu atap di
Mahkamah Agung dan pemberian kemandirian dan kemerdekaan kepada
institusi kekuasaan kehakiman.
Konsepsi pengawasan eksternal yang secara historis menjadi penjabaran
atau terjemahan dari gagasan yang tumbuh dalam sidang-sidang PAH I dan
kemudian dirumuskan dalam Pasal 24B tentang dibentuknya sebuah Komisi
Yudisial, yang di samping memiliki kewenangan untuk mengusulkan
pengangkatan hakim agung, juga mempunyai wewenang lain dalam rangka
“menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim”, telah juga menjadi titik tolak naskah akademis pembuat undang-undang
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Kekhawatiran akan adanya
monopoli kekuasaan kehakiman oleh Mahkamah Agung menjelang dan setelah
terwujudnya satu atap, kekhawatiran mana didasarkan pada pemikiran bahwa
88
penyerahan kewenangan pembinaan dan pengawasan pengadilan secara
mutlak dan menyeluruh kepada MA, akan berakibat tidak terdapat lagi checks
and balances. Rekomendasi Tim Kerja Terpadu, Propenas dan RUU Mahkamah
Agung versi Pemerintah saat itu menyatakan perlunya pengawasan sebagai
fokus fungsi Komisi Yudisial.
Lebih jauh dikatakan lagi bahwa sistem pengawasan terhadap hakim dan
hakim agung (serta aparat pengadilan lainnya) yang dijalankan oleh MA pada
masa lalu memiliki kelemahan. Beberapa kelemahan tersebut antara lain:
1. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dapat disimpulkan dari tidak
adanya mekanisme yang memberi hak bagi pelapor untuk mengetahui
progress report laporan yang mereka masukkan. Selain itu akses masyarakat
terhadap proses serta hasil pengawasan juga sulit dilakukan. Kondisi ini
bertentangan dengan sejumlah ketentuan internasional, seperti IBA
(International Bar Association) Standards, Beijing Statement dan lain-lain.
2. Adanya dugaan semangat membela korps. Hal ini menjadikan pengawasan
yang dilakukan oleh MA kurang efektif. Keengganan korps hakim untuk
mengangkat kasus-kasus yang menimpa anggota, secara tidak langsung
juga telah menyuburkan praktek-praktek tidak baik di Pengadilan.
3. Kurang lengkapnya metode pengawasan dan tidak dijalankannya metode
pengawasan yang ada secara efektif. Praktek negatif yang dilakukan oleh
hakim bervariasi, mulai dari yang mencolok sampai dengan yang ‘halus’.
Karena itu metode yang tepat dalam pencarian fakta, sangat penting. Ada
banyak metode yang dapat dilakukan untuk memperoleh fakta, selain
berdasarkan informasi pelapor. Misalnya mengklarifikasi proses penentuan
majelis hakim, mengklarifikasi kekayaan pihak yang diduga melakukan
praktek negatif dengan sumber pemasukannya dan sebagainya. Sebagian
dari metode tersebut tidak atau harus ditafsirkan sendiri dari metode
pengawasan yang ada saat ini.
4. Kelemahan sumber daya manusia. Mayoritas pengawas tidak bekerja full
time karena memang tugas utama hakim dan hakim agung adalah memutus
perkara.
89
5. Pelaksanaan pengawasan yang selama ini berjalan kurang melibatkan
partisipasi masyarakat. MA belum mengoptimalkan sarana tersebut, seperti
kotak pos yang kurang disosialisasikan.
6. Rumitnya birokrasi yang harus dilalui untuk melaporkan/mengadukan
perilaku hakim yang menyimpang, karena surat-surat pengaduan harus
melalui tata usaha dan tidak mengenal sistem prioritas, sehingga mengalami
proses berbulan-bulan. Rumitnya birokrasi selalu memunculkan potensi
‘permainan’ dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kondisi peradilan yang bersih dan mendukung tegaknya negara hukum yang
berkeadilan merupakan salah satu alasan dan latar belakang yang mendorong
perlunya perubahan dilakukan di tingkat UUD sehingga diadopsinya lembaga Komisi
Yudisial dimaksudkan untuk memperbaiki kinerja kekuasaan kehakiman melalui
mekanisme checks and balances. Terlepas dari tepat tidaknya secara konseptual
checks and balances di antara lembaga yang sifatnya main organ dengan
supporting organ, namun kebutuhan akan pengawasan eksternal telah menjadi latar
belakang yang secara kontekstual penting dalam menafsirkan rumusan konsepsi
yang terdapat dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.
Masalah Yang Dihadapi
Dengan tegas Wakil Ketua Mahkamah Agung (Bidang Non-Yudisial) yang
bertemu secara khusus dengan Ketua MPR, telah menyampaikan usul agar Komisi
Yudisial dihapus dari Bab IX UUD 1945, karena menganggap masuknya KY dalam
Bab IX UUD 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman nerupakan kecelakaan konstitusi.
Seolah-olah untuk mengukuhkan pandangan demikian, Ikatan Hakim Indonesia
(IKAHI) kemudian mengajukan permohonan judicial review terhadap UU Nomor 18
Tahun 2011, yang mengubah UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
(UU KY), sebagai respon terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-
IV/2006. Permohonan pengujian UU KY yang baru, diajukan seolah-olah hendak
menunjukkan perubahan resmi pendapat kelembagaan sebagaimana dikemukakan
Mahkamah Agung sendiri sebelumnya baik dalam blue print Mahkamah Agung
maupun naskah akademis, bahwa telah terjadi pergeseran pandangan terhadap
90
pengawasan Hakim setelah pengalaman empirik melalui interaksi MA dengan KY di
beberapa waktu, yang tampaknya dinilai merugikan posisi Mahkamah Agung dan
para hakim. Perkembangan yang terjadi menimbulkan pertanyaan apakah
penjabaran prinsip konstitusi dalam UU KY setelah Putusan MK Nomor 005/PUU-
IV/2006, bertentangan dan mengganggu independensi hakim secara individu dan
kelembagaan, dan kalau demikian bagaimana menjabarkan kedudukan dan
kewenangan Komisi Yudisial dalam UU KY menurut UUD 1945 yang dipandang
tidak mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.
Pokok Permohonan
Norma yang dimohonkan pengujiannya oleh Pemohon adalah Pasal 13 huruf
a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial yang berbunyi:
“Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a. Mengusulkan pengangkatan calon hakim agung dan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan DPR;
Norma mana dinilai bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang masing-masing berbunyi:
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945:
“Komisi
Yudisial
bersifat
mandiri
yang
berwenang
mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat, serta perilaku
hakim”.
Pasal 28D (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adilserta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Argumen yang diajukan Pemohon:
1. Kekuasaan Kehakiman sebagai kekuasaan negara yang mandiri dan berwibawa
dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya:
a. Sebagai katup pengaman (pressure valve) yang diartikan sebagai
kewenangan yang diberikan konstitusi dan undang-undang melalui badan
peradilan untuk menekan tidap tindakan yang bertentangan dengan hukum
dengan cara menghukum tiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun
dan oleh pihak mana pun, sebagai pelanggaran yang bertentangan dengan
91
ketertiban umum (contrary to the pubic order), dan yang melanggar kepatutan
(violation with the reasonableness);
b. Sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium) yang ditetapkan dalam
konstitusi, di samping sebagai tempat terakhir untuk mencari dan
menegakkan kebenaran dan keadilan;
c. Sebagai penjaga kemerdekaan masyarakat (the guardian of of citizen’s
constitutional rights and human rights);
d. Sebagai wali masyarakat (judiciary are (sic) regarde as custodian of society),
dan melalui badan peradilan kekuasaan kehakiman adalah tempat
perlindungan dan pemulihan kepada keadaan semula (restitutio in integrum)
bagi anggota masyarakat yang merasa teraniaya;
e. Penguatan lembaga pengadilan dalam menegakkan prinsip hukum yang
demokratis, harus dilakukan dengan prinsip transparency, fairness,
impartiality, independence dan accountability, sehingga menjadi lembaga
penegakan hukum yang mandiri dan berwibawa;
f. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai Organ Utama (main
organ) kekuasaan kehakiman yang ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1)
sebagai organ kekuasaan yang merdeka guna menegakkan hukum dan
keadilan, dan Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa KY sebagai organ
penunjang (auxiliary organ), sehingga dengan demikian tidak ada lagi
lembaga negara lain yang memiliki kedudukan dan kewenangan sebagai
pelaksana kekuasaan kehakiman, dan walapun KY diatur dalam konstitusi
bukan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, melainkan sebagai
Lembaga pembantu atau penunjang (auxiliary organ) dalam rumpun
kekuasaan kehakiman;
g. Secara gramatikal Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 memberikan dua
kewenangan utama kepada KY yaitu: (i) mengusulkan pengangkatan hakim
agung; dan (ii) mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat hakim, serta perilaku hakim,
dan menganggap kewenangan atributif untuk “mengusulkan hakim agung”
tidak dapat ditafsir lain kecuali arti “hakim agung”.
92
h. Dikaitkan dengan definisi dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang merumuskan hakim Agung adalah
hakim pada Mahkamah Agung dan Pasal 5 ayat (2) UU 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung merumuskan bahwa “Hakim Anggota Mahkamah
Agung adalah Hakim Agung”.
i. Ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 kewenangan “mengusulkan calon
hakim agung” bersifat limitatif dan tidak dapat ditafsirkan lagi, apalagi
diperluas maknanya;
j. Penafsiran
original
intent
yang
mendasarkan
pada
proses
pembentukan/perubahan konstitusi, dimaksudkan agar memahami secara
mandalam tentang perdebatan tentang istilah hakim dan hakim agung serta
kedudukan, fungsi dan kewenangan KY, serta menghubungkan dengan
pandangan Hakim Agung Amerika – Anton Scalia - seorang originalist yang
berpendapat bahwa penafsiran konstitusi hanya dapat dilakukan melalui
pendekatan pemahaman dari penyusun konstitusi sendiri atau pemahaan
umum dari masyarakat terhadap konstitusi itu sendiri. Kaum originalist
mempercayai cara terbaik menafsirkan konstitusi adalah dengan melihat
tujuan (sic) para penyusun konstitusi itu sendiri; dan
k. Model seleksi hakim ad hoc tipikor oleh MA sebelum berlakunya UU KY lebih
memberikan jaminan kepastian hukum dan sesuai dengan kompetensi
seorang hakim ad hoc yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung sebagaimana
diberikan langsung oleh Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.
Tentang Legal Standing Pemohon
Meskipun kami sendiri mempunyai perhatian tersendiri dalam rumusan
unsur-unsur standing to sue sebagai penjabaran Pasal 51 ayat (1) UU MK, akan
tetapi tanpa memperdalam lebih jauh, dari rumusan unsur-unsur standing yang
dijadikan sebagai yurisprudensi tetap MK, hemat saya, Pemohon, dari segi kerugian
konstitusional yang diajukan sebagai dasar, maka seandainya juga permohonan
Pemohon dikabulkan dengan membatalkan frasa “dan hakim ad hoc” pada Pasal 13
huruf a UU KY, maka tidak dipenuhi unsur kelima dari legal standing yang disebut
MK bahwa “ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
93
kerugian hak konstitusional yang dijamin Pasal 28D ayat (1) sebagaimana didalilkan
tidak akan atau tidak terjadi lagi”. Oleh karenanya sesungguhnya jika MK hendak
mengukur perkembangan perkara masuk JR saat ini, mungkin sudah waktunya
rumusan yurisprudensi tetap dalam putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tentang
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional, dapat diterapkan secara lebih
ketat.
Uji Materi Norma Pasal 13 huruf a UU KY terhadap UUD 1945
Karakteristik norma konstitusi secara universal dirumuskan secara umum dan
abstrak, sehingga kecuali dalam beberapa pasal dalam konstitusi, sering kita harus
menemukan makna pasal konstitusi tertentu dengan metode penafsiran. Penafsiran
karenanya adalah upaya untuk menemukan makna satu kata atau kalimat atau frasa
dalam UUD atau konstitusi. Hal demikian secara universal terjadi, bahkan ketika
undang-undang yang dihasilkan Napoleon dalam Kitab undang-undang Hukum
Pidana, Perdata dan Dagang diumumkan ratusan tahun yang lalu, dengan adagium
bahwa kodifikasi tersebut sudah lengkap sehingga hakim hanya berperan sebagai
mulut undang-undang (la bouche de la lois) ternyata kemudian tidak benar. Apalagi
konstitusi atau Undang Undang Dasar yang biasanya jauh lebih ringkas, sehingga
ditulis sebagai norma yang bersifat umum dan abstrak, dalam perjalanan yang
sering panjang dalam proses perubahan keadaan untuk mana konstitusi ditulis,
maka teks yang mungkin dimaksudkan para pembentuknya/pembaharunya,
ternyata tidak selalu maksud yang dikundung para founding fathers dapat diterapkan
dalam kondisi yang sudah berubah, baik susunan masyarakat, dinamika yang
terjadi, struktur pemerintahan dan kebutuhan yang berkembang.
Bukan rahasia bahwa hal demikian menyebabkan original intent oleh
pembentuk konstitusi tidak selalu dapat diterapkan sebagai makna awal pada
kondisi yang berubah. Oleh karenanya perdebatan tentang tafsir originalisme di
negara yang dirujuk oleh Pemohon merupakan hal yang mendasar karena kadang-
kadang bukan hanya text tetapi dibutuhkan context untuk dapat suatu pasal
konstitusi tertentu diterapkan dalam konteks yang dihadapi, karena perubahan
dalam segala bidang yang tidak diketemukan dalam masa pembentukan norma
konstitusi tertentu. Oleh karena itu, tanpa menguraikan perdebatan dan aliran-aliran
94
tafsir konstitusi dalam upaya menemukan makna suatu norma konstitusi yang
diterima bersama, berkembang teori penafsiran konstitusi yang bahkan mengambil
alih jenis interpretasi yang dipakai dalam interpretasi hukum pada umumnya.
Literatur tentang constitutional interpretation sangat kaya, sehingga tidak ada
praktek tafsir konstitusi yang merujuk hanya pada original intent semata untuk
menentukan makna suatu norma konstitusi. Berpatokan pada suatu jenis tafsir
semata akan boleh jadi menimbulkan kerancuan dan tidak menemukan tujuan yang
harus dilihat dalam pemaknaan berdasar the integrity of the constitution sebagai
suatu sistem yang utuh.
Penafsiran Konstitusi Secara Holistik, Integratif dan Dinamis
Sesuai dengan paradigma konstitusional yang menjadi pedoman dalam
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
disepakati pada masa reformasi, yang dapat disimpulkan setelah merenungkan
pengalaman kehidupan bernegara selama Orde Lama dan Orde Baru yang sistem
pemerintahan dan negaranya didasarkan kepada Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, tafsir konstitusi harus mempertimbangkan
paradigma konstitusi dalam reformasi yang terjadi. Perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disepakati akan didasarkan pada
doktrin pemisahan kekuasaan negara (separation of powers) yang lebih tegas, tetapi
dalam hubungan checks and balances secara fungsional di antara cabang-cabang
kekuasaan negara yang ada. Doktrin ini dengan sendirinya akan berpengaruh
kepada interpretasi konstitusi yang akan dipergunakan dalam menentukan makna
suatu norma undang-undang yang sedang diuji terhadap sumbernya atau landasan
validitasnya dalam konstitusi.
Ketika berupaya menentukan landasan validitas konstitusional Pasal 13 huruf
a UU KY dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang dimohonkan untuk diuji, maka
juga harus dipahami prinsip konstitusi tentang independensi kekuasaan kehakiman
yang harus diwujudkan untuk mampu memberikan putusan-putusan yang adil oleh
hakim-hakim yang memiliki integritas, maka sesungguhnya hal itu sangat berkaitan
erat dengan kompetensi yang harus dimiliki untuk memutus perkara dengan
kejujuran (integrity) dan sikap yang tidak memihak (impartiality). Untuk menuntut
95
kepatuhan para pihak, dibutuhkan kepercayaan (trust) terhadap hakim dan
putusannya, yang hanya dapat diperoleh dari putusan yang dihasilkan berdasarkan
standard kompetensi (kemampuan) profesional yang tinggi dan integritas yang tidak
diragukan. Tidak dapat disangkal bahwa kepercayaan (trust) terhadap hakim dan
putusannya dewasa ini, berada pada titik nadir. Kondisi ini berbahaya bagi suatu
negara hukum, karena ketidakpercayaan demikian dapat mendorong masyarakat
untuk mengambil alih penghakiman ke tangannya sendiri. Juga benar bahwa
beberapa hakim telah menyalahgunakan asas independensi hakim dalam upaya
mencoba melindungi dirinya dari pengawasan atas penyimpangan yang dilakukan.
Indonesia tidak merupakan pengecualian, ketika terjadi penyalahgunaan doktrin
independensi hakim bagi keuntungan pribadi. Walau demikian kita tetap harus
menjunjung tinggi kemandirian atau independensi hakim tersebut, dan pada saat
yang sama harus meminta pertanggungjawaban hakim tentang bagaimana mereka
melaksanakan kewenangan yang dipercayakan kepadanya. Akuntabilitas tidak
dapat dipisahkan dari independensi hakim.
Dimensi lain dari independensi hakim secara internal adalah demokratisasi
hubungan antara pimpinan peradilan dengan para hakim yang berada di bawah
pimpinannya. Jikalau uraian kemandirian hakim yang disebut dalam undang-undang
kekuasaan kehakiman hanya menyebut bahwa segala campur tangan dalam urusan
peradilan di luar kekuasaan kehakiman dilarang, maka yang juga sama penting
adalah larangan terhadap campur tangan atasan dalam pengambilan putusan oleh
hakim. Corporate culture badan peradilan harus juga menjalankan proses
demokratisasi secara internal, yang memungkinkan bertumbuhnya prinsip
independensi hakim secara sehat.
Kode Etik dan Perilaku Hakim yang beragam di dunia, telah disepakati oleh
banyak Negara dan menjadi sumber rujukan kode etik hakim, termasuk Indonesia,
yang ditetapkan dalam The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002. Dari The
Bangalore Principles tersebut kita dapat melihat 6 (enam) prinsip utama, yaitu
independensi (independence), ketidakberpihakan (impartiality), integritas (integrity),
kepantasan dan kesopanan (propriety), kecakapan dan keseksamaan (competence
and diligence), kearifan dan kebijaksanaan (wisdom). Kesepakatan yang lebih luas
96
dapat ditemukan juga dalam Beijing Statement on the Independence of The
Judiciary, dan produk PBB yang terkait dengan independence of the judiciary.
Prinsip konstitusi yang diuraikan dalam The Bangalore Principles, terutama
Independensi hakim, merupakan prasyarat bagi terwujudnya cita-cita negara hukum
dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan. Prinsip ini sangat
melekat secara mendalam dan harus tercermin dalam proses pemeriksaan dan
pengambilan putusan setiap perkara, dan sangat terkait dengan independensi
pengadilan sebagai institusi yang berwibawa, bermartabat, dan terpercaya.
Independensi Hakim dan pengadilan terwujud dalam kemandirian dan kemerdekaan
hakim, baik sendiri-sendiri maupun sebagai institusi dari pelbagai pengaruh, yang
berasal dari luar diri hakim berupa intervensi yang bersifat mempengaruhi secara
langsung atau tidak langsung, berupa bujuk rayu, tekanan, paksaan, ancaman atau
tindakan balasan karena kepentingan politik, atau ekonomi tertentu dari siapapun,
dengan imbalan atau janji imbalan berupa keuntungan jabatan, keuntungan
ekonomi atau bentuk lain. Dalam implementasinya kita dapat melihatnya dalam
sikap dan perilaku hakim antara lain:
1. Hakim harus menjalankan fungsi yudisialnya secara independen atas dasar
penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar, iming-iming,
tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung,
dari siapa pun atau dengan alasan apa pun, sesuai dengan penguasaannya
yang seksama atas hukum.
2. Hakim harus bersikap bebas atau independen dari tekanan masyarakat, media
massa, dan dari lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara
lainnya, terutama para pihak dalam suatu sengketa yang harus diadilinya.
3. Hakim mendorong, menegakkan dan meningkatkan jaminan independensi
dalam pelaksanaan tugas peradilan baik secara perorangan maupun
kelembagaan.
4. Hakim menjaga dan menunjukkan citra independen serta memajukan standar
perilaku yang tinggi guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Hakim
dan Pengadilan.
97
Sesungguhnya prinsip independensi bukanlah merupakan satu prinsip yang
berdiri sendiri, melainkan merupakan satu prasyarat bagi dimungkinkannya suatu
sikap yang sangat penting bagi hakim dalam memutus perkara yang dipercayakan
padanya, yaitu ketidakberpihakan atau imparsialitas. Seandainya ada jaminan
bahwa tanpa independensi pun, seorang hakim dijamin tidak berpihak dalam
menangani suatu perkara, independensi tersebut tidaklah begitu mendesak.
Kenyataan yang dihadapi adalah bahwa sikap independen dari segala pengaruh,
baik kekuatan fisik, uang, janji-janji politik, dan lain-lain bentuk intervensi, harus
terlebih dahulu dibangun untuk memungkinkan tercapai atau terlaksananya prinsip
penting lain yaitu ketidakberpihakan (netralitas atau imparsialitas) hakim.
Imparsialitas atau Netralitas Hakim
Dari uraian di atas, menjadi sangat jelas bahwa sikap imparsial atau netral
yang wajib dimiliki hakim tersebut, harus menjadi prinsip yang melekat dalam
hakekat fungsi hakim, sebagai pihak ketiga yang diberi kepercayaan (entrusted)
memberikan pemecahan terhadap setiap perkara yang diajukan kepada pengadilan.
Imparsialitas atau ketidakberpihakan melekat dalam fungsi hakim, sebagai
prasyarat
bagi
cita
negara
hukum
dan
jaminan
tegaknya
keadilan.
Ketidakberpihakan mencakup sikap netral, disertai penghayatan yang mendalam
akan pentingnya keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara.
Prinsip ini harus tergambar dalam proses pemeriksaan perkara, dari awal sampai
akhir untuk kemudian sampai kepada tahap pengambilan keputusan, sehingga
putusan yang diambil dapat diterima sebagai solusi hukum yang adil bagi semua
pihak yang berperkara dan oleh masyarakat pada umumnya. Prinsip ini akan terlihat
implementasinya dalam sikap hakim menangani perkara, dengan: (i) melaksanakan
tugas tanpa prasangka (prejudice), tidak melenceng (bias) dan tidak condong pada
salah satu pihak; (ii) menampilkan perilaku, di dalam maupun di luar pengadilan,
yang tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, terhadap
netralitas/imparsialitas hakim; (iii) mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara
apabila hakim tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap netral/imparsial
karena hakim tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung
terhadap putusan.
98
Beban Kerja Badan Peradilan Dewasa ini
Suatu bentuk interpretasi yang harus dikaitkan juga dengan struktur
pemerintahan negara dengan fungsi lembaga-lembaganya akan mempengaruhi
tafsir norma terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang menjadi sumber validitasnya. Hal ini terutama dibutuhkan dalam
mendudukkan makna kewenangan yang dipersoalkan dalam permohonan ini, dari
suatu lembaga kekuasaan kehakiman yang independen yang terdiri dari MA dan
MK. Khususnya Mahkamah Agung, dengan 4 (empat) lingkungan peradilan dalam
fungsinya sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman mengadili perkara dengan
beban kerja yang terlihat khususnya kita lihat dalam satu tahun kerja pada 2020
(Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia).
99
Jikalau kita mengamati kekuatan personil Mahkamah Agung dibandingkan
dengan beban kerja yang ada, dengan output yang boleh dikatakan luar biasa, serta
membandingkan lagi dengan beban kerja hakim-hakim pada peradilan ditingkat
pertama dan banding, maka kita melihat beban kerja dalam perbandingan personil
menyelesaikan jumlah perkara di Mahkamah Agung satu tahun 20.761 perkara,
tanpa mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk membaca berkas perkara,
musyawarah dan pengambilan keputusan kemudian penyusunan putusan, koreksi,
serta tanpa menghitung waktu yang dibutuhkan dalam proses administrasi sampai
suatu perkara sampai kepada tangan satu majelis hakim, mungkin kita melihatnya
sebagai mission impossible. Kita mencoba menghubungkan fungsi kekuasaan
kehakiman dan struktur kelembagaannya dalam kaitan dengan KY yang diberikan
kewenangan oleh Pasal 13 huruf a UU KY untuk mengusulkan calon hakim ad hoc
di Mahkamah Agung, yang oleh Pemohon disebut prosesnya lebih sederhana dan
cepat jika dilaksanakan oleh MA, maka dapat dipahami kondisi yang dialami dalam
dinamika perkembangan yang terjadi, perlu diletakkan sebagai suatu faktor dan
pendekatan yang tepat dalam mengukur indikator konstitusionalitas wewenang yang
diberikan Pasal 13 huruf a UU KY tersebut.
KY Sebagai Lembaga Independen
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah benar norma dalam
Pasal 13 huruf a UU KY bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 tentang
wewenang lain hanya terkait dengan etik, dan tafsir limitatif kewenangan lain KY
100
tidak boleh dikaitkan dengan pengusulan hakim ad hoc di MA, hanya karena
dipandang KY sebagai auxiliary organ, dan apakah benar bahwa independensi MA
secara kelembagaan dan individual dikurangi karena kewenangan mengusulkan
calon hakim ad hoc diberikan kepada KY. Hemat kami kemampuan MA untuk
melaksanakan kewenangan konstitusionalnya untuk memeriksa, mengadili dan
memutus perkara sesuai dengan tingkatannya, yang harus dilakukan secara
independen, imparsial, dengan kompetensi yang tinggi, secara jujur atau
berintegritas, dan dengan kinerja yang tinggi serta penuh dengan kearifan, akan
lebih mampu diwujudkan, jika tugas dan kewenangan menseleksi dan mengusulkan
calon hakim ad hoc tersebut dilakukan oleh KY yang oleh konstitusi diberi tugas
pokok untuk itu. Dapat dimaklumi bahwa jika MA masih harus menyisihkan personil,
waktu dan pikiran untuk melakukan tugas tersebut, yang harus mampu untuk
mendapatkan hakim dengan kualifikasi yang disebutkan di atas, akan mengurangi
waktu dan daya untuk melakukan tugas pokok yang dilimpahkan konstitusi kepada
MA.
Independensi yang dibutuhkan untuk hakim yang diseleksi untuk diusulkan,
sudah barang tentu akan lebih mampu diidentifikasi oleh KY yang independen dan
mempunyai waktu serta kemampuan untuk menyusun proses seleksi yang dapat
menjaring calon dengan kapasitas yang telah ditentukan diatas. Dalam hal seperti
itu, tidak relevan untuk mengkualifikasi KY sebagai auxiliary organ, karena
tampaknya dilihat dari tafsir struktural/fungsional, justru seleksi hakim tersebut
menjadi domain utama KY. Independensi KY untuk menseleksi calon hakim ad hoc
di Mahkamah Agung sama sekali tidak relevan untuk dianggap mengurangi
independensi MA secara kelembagaan dan individual hakim dalam mengemban
tugas yudisialnya, karena proses seleksi dikerjakan dengan mengacu kepada
kualifikasi yang dibutuhkan berdasarkan penjaringan oleh KY, yang biasanya
didukung oleh personil profesional yang memiliki kompetensi untuk itu.
Suatu analisis tambahan dapat dikembalikan dengan norma dalam undang-
undang yang mengatur tentang hakim yang relevan dengan permohonan, untuk
dijadikan sebagai bantuan pendekatan terhadap tafsir konstitusional terhadap bunyi
Pasal 13 huruf a UU KY.
101
Kesamaan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor di MA dengan Hakim Agung
Dalam konteks teknis yudisial, yaitu ketika secara substantif menjalankan
fungsi ajudikasi, hakim agung dan hakim ad hoc di MA adalah sama. Mereka sama-
sama membentuk majelis hakim, dan menghasilkan putusan yang sama.
Perbedaan hakim ad hoc tipikor di MA dari hakim agung hanya administratif, bukan
substantif.
UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”)
mendudukkan hakim agung dan hakim ad hoc di MA sebagai hakim yang sama
secara substantif. Ini direfleksikan oleh Pasal 1 angka 5 UU Nomor 48/2009 yang
mendefinisikan Hakim sebagai:
“… [hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara,
dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut.”
Kesamaan tersebut juga direfleksikan dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 46
Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor (“UU 46/2009”) yang mendefinisikan hakim
sebagai:
“…hakim karier dan hakim ad hoc.”
Selain itu, nomenklatur bagi hakim ad hoc tipikor di MA yang digunakan Pasal
13 huruf a UU 18/2011 tentang Komisi Yudisial (“UU KY”) adalah:
“…hakim ad hoc di Mahkamah Agung…”
Dengan demikian maka hakim ad hoc tipikor di MA adalah “hakim pada
Mahkamah Agung” seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 5 UU 48/2009. Di
samping itu, sesuai bidang tugasnya, di mana Pengadilan Tipikor menurut Pasal 2
UU 46/2009 berada di lingkungan peradilan umum, maka definisi hakim pada Pasal
1 angka 5 UU 48/2009, yaitu antara lain “berada dalam lingkungan peradilan umum”
menjadi makin sejalan dengan pengertian hakim ad hoc tipikor di MA.
Kesamaan hakim ad hoc di MA dan hakim agung secara substantif juga
diindikasikan oleh Pasal 11 ayat (1) UU 48/2008 yang menentukan bahwa:
102
“Pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan susunan
majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang
menentukan lain”.
Secara spesifik, komposisi majelis hakim tersebut juga diatur di Pasal 26 ayat
(1) UU 46/2009:
“Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi
dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang hakim dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang hakim, terdiri dari hakim
karier dan hakim ad hoc.”
Ditambah lagi, kesamaan hakim ad hoc di MA dan hakim agung dalam
memeriksa dan memutus perkara, kembali ditegaskan oleh Pasal 50 ayat (2) UU
48/2009 yang menyatakan:
“Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang
memutus dan panitera yang ikut serta bersidang.”
Juga oleh Pasal 53 (1) UU 48/2009 yang menyatakan:
“Dalam memeriksa dan memutus perkara hakim bertanggungjawab atas
penetapan dan putusan yang dibuatnya.”
Artinya, selain mengemban status dan fungsi sebagai hakim, bertugas di MA,
memeriksa dan mengadili perkara tipikor yang ada di lingkungan peradilan umum,
melalui majelis yang dibentuk bersama-sama, hakim ad hoc tipikor di MA dan hakim
agung juga harus sama-sama menandatangani dan bertanggungjawab atas
penetapan atau putusan di tingkat kasasi atau PK yang dibuatnya.
Perbedaan hakim agung dan hakim ad hoc hanya muncul dalam ruang
lingkup administratif di Pasal 49 UU 48/2009 yang menyatakan bahwa:
“Hakim ad hoc diberi tunjangan khusus”.
Juga di Pasal 1 angka 9 UU 48/2009 yang mengatur bahwa:
“Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara”.
Selain Pasal 32 ayat (1) UU 48/2009 yang menentukan:
“Hakim ad hoc dapat diangkat pada pengadilan khusus untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan
pengalaman di bidang tertentu dalam jangka waktu tertentu”.
103
Namun perlu dipahami bahwa Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009 mengatur
bahwa:
“Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa
jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.”
Pasal 10 ayat (5) UU 46/2009 tersebut memberi peluang yang sangat besar
bagi masa jabatan hakim ad hoc tipikor di MA untuk bisa mencapai 10 tahun, yaitu
apabila diangkat pertama kali selama 5 tahun dan kemudian diperpanjang 1 kali
untuk 5 tahun berikutnya. Masa jabatan ini juga dialami oleh para hakim ad hoc
Pengadilan Tipikor di MA selama ini.
Karenanya perbedaan secara administratif hakim ad hoc di MA dari hakim
agung, yang diwakili oleh frasa “bersifat sementara” atau “dalam jangka waktu
tertentu” menjadi sangat relatif. Sebab faktanya, rata-rata usia hakim agung saat
memulai jabatannya adalah 60 tahun. Sehingga dengan batas usia 70 tahun yang
ditentukan undang-undang, praktis masa jabatan mereka pun rata-rata berkisar 10
tahun, yang kurang lebih sama dengan masa jabatan yang bisa diperoleh hakim ad
hoc tipikor di MA.
Atas pertimbangan di atas, Permohonan untuk membedakan proses dan
mekanisme seleksi hakim ad hoc tipikor di MA dari hakim agung yang secara
substantif menjalankan tugas dan mengemban tanggung jawab yang sama akan
bertentangan dengan prinsip keadilan, di samping prinsip-prinsip lain yang akan
dijabarkan di bagian berikut. Perbedaan administratif hakim ad hoc tipikor di MA dari
hakim agung yang bahkan secara faktual sangat tipis bukanlah alasan yang masuk
akal untuk membedakan proses seleksi keduanya.
Seleksi hakim ad hoc di MA oleh MA sendiri dan dampaknya bagi
independensi hakim
Angka 2 dari Basic Principles on the Independence of the Judiciary yang
disahkan melalui resolusi Sidang Umum PBB Nomor 40/32, 29 November 1985, dan
40/146, 13 Desember 1985 mengatur mengenai imparsialitas hakim dan pengadilan
sebagai berikut:
104
“The judiciary shall decide matters before them impartially, on the basis of
facts and in accordance with the law, without any restrictions, improper
influences, inducements, pressures, threats or interferences, direct or
indirect, from any quarter or for any reason.” (Pengadilan harus memutuskan
masalah di hadapan mereka secara tidak memihak, berdasarkan fakta dan
sesuai dengan hukum, tanpa batasan, pengaruh yang tidak patut, bujukan,
tekanan, ancaman atau campur tangan, langsung atau tidak langsung, dari
pihak mana pun atau untuk alasan apa pun.)
Adapun angka 10 dari Basic Principles tersebut mengaitkan antara proses
seleksi hakim dengan prinsip independensi dan imparsialitas hakim serta pengadilan
sebagai berikut:
“Persons selected for judicial office shall be individuals of integrity and ability
with appropriate training or qualifications in law. Any method of judicial
selection shall safeguard against judicial appointments for improper
motives.” (Orang-orang yang dipilih untuk jabatan yudisial haruslah orang-
orang yang berintegritas dan berkemampuan dengan pelatihan atau
kualifikasi yang sesuai di bidang hukum. Setiap metode seleksi yudisial harus
melindungi terhadap penunjukan yudisial untuk motif yang tidak patut).
Independensi hakim oleh Maurice Adams and Benoit Allemeersch dalam
artikelnya yang berjudul: “Re-forming a Meritorious Elite. Judicial Independence,
Selection of Judges and the High Council of Justice in Belgium” (2015: 10)
dibedakan ke dalam beberapa konsep. Salah satunya adalah “independensi
individual” yang digambarkan sebagai berikut:
“The judges are independent in the exercise of their competency. An individual
judge must be able to take each judicial decision, he or she believes to be
correct, without any external pressure. We might call this the individual or core
independence of the judge.” (Para hakim adalah independen dalam
menjalankan kewenangannya. Seorang hakim harus mampu mengambil
setiap putusan pengadilan, yang dia yakini benar, tanpa tekanan dari luar. Kita
mungkin menyebutnya sebagai independensi individual atau independensi inti
hakim).
Konsep berikutnya adalah “independensi internal” yang dijelaskan oleh
keduanya sebagai:
“This form of independence deals with the factual sources of influence and
control among judges themselves. The question here would be: do judges
actually influence each other when they adjudicate cases, and what does this
influence amount to?” (Bentuk independensi ini berkaitan dengan sumber
faktual pengaruh dan kontrol di antara para hakim itu sendiri. Pertanyaannya
105
di sini adalah: apakah para hakim benar-benar mempengaruhi satu sama lain
ketika mereka mengadili perkara, dan apa bentuk pengaruh ini?).
Hakim ad hoc tipikor di MA berdasarkan UU 46/2009 dan UU 48/2009 secara
teknis yudisial mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama dengan para
hakim agung, yaitu membentuk majelis, memeriksa dan memutus perkara tipikor,
serta menandatangani dan bertanggungjawab terhadap penetapan atau putusan
MA baik di tingkat kasasi maupun PK yang dibuatnya. Perbedaan antara keduanya
hanyalah mengenai soal administratif, yaitu seputar tunjangan serta masa jabatan
(yang secara faktual pun sesungguhnya tidak terlalu berbeda).
Prinsip independensi hakim, baik independensi individual maupun internal,
sebagaimana dimaksud dalam Basic Principles on the Independence of Judiciary
maupun artikel di atas tentu akan terganggu jika hakim ad hoc tipikor di MA direkrut
oleh MA sendiri. Sebab berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan UU No. 3
Tahun 2009 (“UU MA”) disebutkan bahwa:
“Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera,
dan seorang sekretaris.”
Lebih lanjut Pasal 5 ayat (1) UU MA mengatur bahwa:
“Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua,
dan beberapa orang ketua muda.”
Di mana Pasal 8 ayat (4) dan (5) UU MA menentukan:
“Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung
dan diangkat oleh Presiden”
serta:
“Ketua Muda Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden di antara hakim
agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung”.
Artinya, apabila Permohonan Pemohon dipenuhi, maka hakim ad hoc tipikor
di MA akan diseleksi atau direkrut oleh MA yang diisi dan dipimpin oleh para hakim
agung sendiri. Padahal secara status dan fungsi para hakim agung yang mengisi
dan memimpin MA ini secara hukum akan duduk di dalam majelis yang sama
dengan hakim ad hoc tipikor di MA, dan secara bersama-sama bertanggungjawab
atas putusan yang dihasilkan. Hal ini tentu saja potensial menghadirkan improper
106
influences (pengaruh yang tidak semestinya), pressures (tekanan), dan threats of
interferences (ancaman intervensi) bagi para hakim ad hoc tipikor di MA tersebut
saat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, mengingat mereka harus
bersidang memeriksa dan memutus perkara tipikor yang dihadapkan pada mereka,
bersama orang-orang yang sebelumnya merekrut mereka.
Atau dalam bahasa Adams dan Allemeersch, dengan usulan Pemohon agar
rekrutmen hakim ad hoc di MA dilakukan oleh MA sendiri, maka external pressures
(tekanan eksternal) bahkan dapat dihadirkan oleh sesama anggota majelis terhadap
hakim ad hoc saat mengambil putusan mengenai perkara tipikor yang diadili. Di sisi
independensi internal, pola rekrutmen hakim ad hoc tipikor di MA oleh MA
sebagaimana diusulkan Pemohon, menurut Adams dan Allemeersch dapat
membuka peluang bagi para hakim untuk mempengaruhi satu sama lain saat
mengadili suatu perkara.
Karenanya, usulan untuk membedakan sistem rekrutmen hakim ad hoc
tipikor di MA dari hakim agung yang notabene mempunyai tugas dan tanggungjawab
yang sama, agar dijalankan sepenuhnya oleh MA, dan tidak lagi oleh KY, selain
bertentangan dengan prinsip keadilan, juga potensial membahayakan independensi
hakim yang bersangkutan.
Ditambah lagi, motif Pemohon sebagaimana tergambar pada halaman 18
Permohonannya, yang menginginkan agar seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor
di MA: tidak melalui proses yang terlalu panjang; dilakukan oleh panitia seleksi yang
ditunjuk oleh MA; dinilai berdasarkan kebutuhan pihak user (MA); sehingga tidak
membutuhkan waktu yang lama dan berbelit-belit; justru dapat dikategorikan
sebagai improper motives (motif yang tidak patut) terhadap judicial appointments
(seleksi hakim) yang menurut Basic Principles on the Independence of the Judiciary
harus ditangkal.
Motif tidak patut tersebut bisa diindikasikan berupa niatan untuk
mempersingkat, mempercepat, dan menyederhanakan proses seleksi hakim ad hoc
tipikor di MA, termasuk menjadikannya lebih subyektif, tertutup, sarat dengan
potensi konflik kepentingan, yang pada sisi lain dapat mengorbankan prinsip
107
keadilan, kehati-hatian, obyektivitas, keterbukaan dan akuntabilitas publik dari
proses seleksi tersebut. Di mana patut diyakini dan dapat dibuktikan bahwa prinsip-
prinsip di atas selama ini diterapkan oleh KY saat menjalankan proses seleksi, baik
hakim agung maupun hakim ad hoc tipikor di MA.
KY dan sistem rekrutmen hakim yang ideal
The Universal Charter of the Judge yang diadopsi oleh International
Association of Judges (IAJ) dan diperbarui di Santiago, Chili pada 14 November
2017 memuat ketentuan mengenai rekrutmen hakim dalam Pasal 4.1. Disebutkan
bahwa:
“The recruitment or selection of judges must be based only on objective
criteria, which may ensure professional skills; it must be done by the body
described in Article 2.3.” (Rekrutmen atau seleksi hakim harus didasarkan
hanya pada kriteria objektif, yang dapat menjamin keterampilan profesional;
itu harus dilakukan oleh badan yang dijelaskan dalam Pasal 2.3.)
Adapun Pasal 2.3 dari Charter tersebut memuat ketentuan mengenai Council
for the Judiciary (Komisi Yudisial), dengan menyatakan:
“In order to safeguard judicial independence a Council for the Judiciary, or
another equivalent body, must be set up, save in countries where this
independence is traditionally ensured by other means.” (Untuk menjaga
independensi peradilan, Komisi Yudisial, atau badan lain yang setara, harus
dibentuk, kecuali di negara-negara di mana independensi ini secara
tradisional dijamin dengan cara lain.)
Dari Universal Charter of the Judge dapat diambil kesimpulan bahwa
rekrutmen hakim oleh lembaga yang independen semacam Komisi Yudisial, adalah
sistem rekrutmen yang ideal. Dengan demikian Pasal 13 huruf a UU KY, justru
merefleksikan konsep dan sistem rekrutmen hakim yang ideal berdasarkan standar-
standar universal. Dan penafsiran secara comparative study demikian akan
melengkapi tafsir konstitusi yang mendekatkan dengan tujuan konstitusi untuk
mewujudkan independensi dan imparsialitas hakim secara lebih tepat.
Kesimpulan
Dari uraian yang telah disebutkan di atas, maka dilihat dari tafsir konstitusi
yang harus dapat dilakukan secara holistik, integral dan dinamis, dan dari konteks
fungsi/struktur MA yang harus menjalankan tugas yudisialnya dalam beban kerja
108
yang luar biasa, dan juga dengan comparative study interpretation tentang best
practices yang dianut di dunia pada umumnya, maka perubahan keadaan serta
perkembangan pemikiran setelah mengalami dinamika dalam kurun waktu tertentu,
terkadang baru dapat ditemukan pemaknaan yang lebih tepat secara konstitusional
dan secara objektif, tanpa perlu mengalami resistensi yang berarti. Oleh karenanya,
norma Pasal 13 huruf a UU KY tentang kewenangan KY untuk menseleksi dan
mengusulkan calon hakim ad hoc tipikor di MA, tidak bertentangan dengan Pasal
24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dr. Zainal Arifin Muchtar, S.H., LL.M.
Pada dasarnya, jika mencoba memahami isi permohonan yang ada, maka
permohonan ini adalah permohonan yang memiliki alasan pokok sebagai berikut;
Pertama, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai organ
utama (main organ) sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (2) UUDNRI 1945 yang
menegaskan bahwa pelaksana kekuasaan kehakiman adalah MA dan MK. Komisi
Yudisial (KY) sebagai organ penunjang (auxiliary organ). Hal ini didasari alasan
bahwa meskipun KY diatur dalam UUDNRI 1945, tetapi KY bukan pelaku kekuasaan
kehakiman, tetapi dikategorikan sebagai lembaga pembantu atau penunjang
(auxiliary organ) di dalam rumpun kekuasaan kehakiman.
Kedua, Kewenangan KY dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 bersifat
limitative dan tidak dapat diperluas lagi maknanya yakni “mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran maratabat dan perilaku hakim”. Bahwa model
seleksi terhadap hakim ad hoc seperti halnya hakim ad hoc Tipikor oleh MA yang
diatur dalam UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(selanjutnya disebut UU Pengadilan Tipikor) sebelum berlakunya ketentuan UU KY,
lebih memberikan jaminan kepastian hukum dan sesuai dengan kompetensi
seorang hakim oleh karena proses seleksi oleh MA sebagai tindak lanjut Pasal 13
ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Tipikor, tidak melalui proses yang terlalu
panjang dan berbelit-belit. Kewenangan Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 24B
ayat (1) UUDNRI 1945 hanya terbatas pada mengusulkan hakim agung bukan
terhadap hakim ad hoc.
109
Ketiga, Frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU KY
bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945 karena adanya peran KY di
dalam proses seleksi hakim ad hoc di MA. Hal itu telah memperluas bahkan
menambahkan kewenangan KY yang semula hanya mengusulkan pengangkatan
hakim agung melebar juga menjadi mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc di
MA.
Analisis
Dalam memeriksa ketiga alas dalil yang dimohonkan tersebut dapat
dilakukan pendekatan constitutional argument dalam interpretasi yang digagas oleh
Philip Bobbit (1996), yang mengatakan bahwa ada 6 metode interpertasi konstitusi
(constitutional interpretation method). Metode interpertasi konstitusi tersebut adalah
sebagai berikut:
Pertama, Penafsiran tekstual. Yakni teknik atau metode penafsiran
sebagaimana umumnya orang membaca naskah, yaitu memberikan arti terhadap
kata-kata dan susunan kata-kata yang tertera di dalam naskah (text) konstitusi yang
hendak di tafsir. Kedua, Penafsiran historis. Dalam hal ini bisa juga disebut sebagai
panfsiran originalism, yaitu teknik atau metode penemuan makna ketentuan
konstitusi dengan mendasarkan pada sejarah pembentukan atau pembahasan
peraturan perundang-undangan dimaksud. Ketiga, Penafsiran doktrinal yang
merupakan metode penafsiran yang berusaha mengetahui makna suatu ketentuan
konstitusi dengan cara memahami penerapannya dalam suatu peradilan.
Kemunculan metode ini banyak dipengaruhi oleh tradisi common law. Keempat,
Penafsiran prudensial. Metode penafsiran atau pencarian makna konstitusi dengan
melakukan kalkulasi untung-rugi penerapan konstitusi yang dimaksud, baik kalkulasi
politik maupun ekonomi. Kelima, Penafsiran stuktural. Yang dapat dipahami sebagai
penafsiran prudensial di tingkat makro, atau dapat dikatakan bahwa penafsiran ini
merupakan metode penafsiran yang mengaitkan antara suatu peraturan perundang-
undangan
dengan
ketentuan
dalam
konstitusi
yang
mengatur
struktur
ketatanegaraan. Keenam, penafsiran etikal. Metode atau teknik penafsiran yang
“mengarahkan” makna suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan prinsip
moral dan etika yang terdapat/diturunkan dari konstitusi.
110
Mengapa argumen Philip Bobbit menjadi menarik dalam konteks penafsiram
konstitusi, oleh karena model penafsiran tersebut dapat memuat corak perspektif
constitutional importance dan constitutional morality. Padahal tentu saja, baik
interpretasi, urgensi dan moralitas konstitusi menjadi amat penting dalam setiap
pengujian materi terhadap suatu bunyi UU.
Penafsiran Tekstual
Dalam konteks penafsiran tekstual ini dapat dilihat beberapa hal. Pertama,
dalam kaitan dengan apa yang dimaksud “pengangkatan hakim agung”. Dalam hal
ini jelas UUD 1945 mengamanatkan peran KY dalam mengusulkan pengangkatan
hakim agung. Artinya yang penting untuk dicerna adalah ketentuan hakim adalah
hal yang umum dan Mahkamah Agung adalah posisi tertinggi dalam strata
kekuasaan kehakiman sebagaimana dalam logika UU kekusaan kehakiman bahwa:
“Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkup peradilan umum, agama, peradilan militer,
peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam
lingkup peradilan tersebut” (Pasal 1 Ketentuan Umum 5 UU 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakimamn).
Dari hal ini dapat terbaca secara tekstual bahwa hakim itu meliputi hakim
pada Mahkamah Agung dan hakim peradilan khusus yang berada pada lingkup
peradilan tersebut. Sangat jelas bahwa hakim ad hoc juga merupakan hakim yang
memiliki tingkatan dan ruang lingkup yang mengikuti lingkup peradilan yang ada.
Jika pun pada mulanya UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor mengatur
berbeda, hal itu dapat dimaknai adanya perubahan politik hukum negara melalui UU
No. 18 Tahun 2011. Mustahil mengatakannya menjadi inkonstitusional oleh karena
adanya perubahan politik hukum negara dalam soalan seleksi hakim ad hoc di MA
hanya karena keberadaan UU Pengadilan Tipikor.
Kedua, tentunya tidak hanya sekedar Pasal 24, 24A dan 24B UUD 1945,
tetapi yang paling utama sebenarnya adalah melihatnya ke Pasal 25 UUD 1945
yang mengatur bahwa “syarat-syarat untuk menjadi hakim dan untuk diperhentikan
sebagai hakim ditetapkan dengan UU”. Artinya, UU yang ada merupakan
pernyataan politik hukum negara dalam syarat-syarat mengangkat hakim.
111
Perbedaan dengan UU yang ada, tentu saja merupakan politik hukum negara dalam
menata seleksi hakim ad hoc di MA. Dalam konsep ini, ketentuan Pasal 25 tentu
saja adalah perintah bagi pembentuk UU untuk mengatur lebih lanjut syarat yang
berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian hakim. Pilihan isi kebijakannya
tentu saja adalah apa garis yang ditentukan di dalam UU.
Ketiga, Terkhusus Pasal 24B harusnya dibaca secara menyeluruh bahwa
kewenangan mengusulkan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim bukanlah
dua kewenangan yang terpisah dan tidak berkaitan. Akan tetapi, ranah pengusulan
itu juga memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan wewenang lain. Artinya, pintu
masuk bagi keterlibatan KY dalam pengusulan hakim agung ad hoc, tidak hanya
berasal dari pemaksanaan frasa “mengusulkan hakim agung”, tetapi juga dapat dari
“wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
serta martabat serta perilaku hakum”. Jadi, jika pun ada pembedaan hakim agung
dan hakim agung ad hoc, bukan berarti dapat disimpulkan KY tidak bisa terlibat di
dalamnya. Karena sejatinya KY punya wewenang lain sebagaimana dicantumkan di
dalam UUD 1945.
Keempat, persoalan KY sebagai lembaga negara yang bersifat penunjang
dari kekuasaan kehakiman, sesungguhnya secara tekstual tidak ada dalam UUD
1945. Tetapi posisi tersebut lahir dari konsep yang paling mungkin dari membaca
UUD 1945 oleh karena memang secara jelas diatur bahwa kekuasaan kehakiman
dijalankan oleh MA dan MK (Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945) dan constitutional
adjudication yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, apapun itu, tidak
dapat dikatakan bahwa oleh karena bukan kekuasaan kehakiman maka KY tidak
berwenang dalam pengangkatan hakim agung. Karena jika logika pemohon dipakai
sebagai alasan bahwa karena bukan pelaku kekuasaan kehakiman maka logika
seharusnya adalah KY bukan hanya tidak berwenang dalam seleksi hakim ad hoc
di Mahkamah Agung, namun juga harus dikatakan tidak berwenang dalam
pengusulan hakim agung. Padahal itu tentu berlawanan dengan tugas utama yang
diatur di dalam UUD 1945. Dalam hal ini juga maka mutahil untuk mengatakan
bahwa KY “melebar” dari fungsi yang ada di dalam UUD 1945.
112
Penafsiran Historikal
Dalam konteks penafsiran historikal yang dapat dilihat tentu saja adalah
original intent di balik UUD 1945 maupun UU yang berkaitan dengan permohonan
ini. Pertama, berkaitan dengan kehadiran KY. Historical design pembentukan KY
hadir jauh sebelum perubahan UUD 1945. Gagasan pembentukan KY dimulai dari
tahun 1968 dengan nama Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). MPPH
berfungsi mempertimbangkan dan mengambil keputusan terkait pengangkatan,
promosi, mutasi, dan tindakan indisipliner terhadap para hakim. Meskipun tentu saja
ada soalan tentang independensi dan pengaturannya. Akan tetapi, MPPH ini tidak
lepas dari pengaruh negara Prancis. Pada tahun 1946, Prancis membentuk organ
bernama High Council for The Magistrature. Fungsinya serupa dengan MPPH yaitu
mengatur birokrasi manajerial di tubuh kekuasaan yudikatif. Meskipun ide ini
kemudian mati dan akhirnya lahir Kembali di perubahan UUD 1945, tetapi pada sisi
itulah yang kemudian melahirkan KY.
Dalam Buku V Naskah Komperhensif Perubahan UUD 1945, begitu banyak
dapat ditemukan alasan kehadiran KY, serta mengapa KY masuk dalam bab
kekuasaan kehakiman meskipun bukan merupakan lembaga yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman. Dalam berbagai pendapat dan usulan yang ada, pada
dasarnya KY lahir dari keinginan agar ada pengawasan terhadap kekuasaan
kehakiman khususnya MA hingga ruang lingkup di bawahnya. Itu sebabnya, tercatat
adanya keinginan untuk KY agar punya perwakilan di daerah, bisa terlibat dalam
semua seleksi hakim dan berbagai ide lainnya. Walaupun kemudian pada ahkirnya
mengambil kesepakatan seperti yang tertera dalam Pasal 24B UUD 1945.
Saat itu, hampir seluruh fraksi menyepakati bahwa, KY hadir sebagai
kehendak politik untuk mengurai benang kusut independensi dan akuntabilitas
peradilan, yang telah lama berada dibayang-bayang kekuasaan eksekutif.
Perdebatan panjang perubahan konstitusi telah mendorong KY untuk menjalankan
fungsi kontrol dan rekrutmen hakim dalam rumpun kekuasaan yudikatif. Oleh karena
itu tidak dapat dinafikan bahwa, Komisi Yudisial merupakan organ negara yang
didesain untuk menangani sistem rekrutmen hakim (judicial recruitment) yang
dulunya dinilai bermasalah.
113
Hal ini senada dengan hal yang disampaikan oleh Paul Gilligan (2010) bahwa
“the most widely recognised power of a judicial council is its role in the appointment
of judges”. Hal ini dapat dirujuk oleh karena secara komparatif, salah satu
karakteristik utama dari KY di berbagai negara adalah melakukan seleksi dan
pengangkatan hakim. Di negara-negara Uni Eropa, Italia, Prancis, dan Belanda
adalah negara yang melibatkan KY dalam hal seleksi sampai dengan promosi dan
mutasi hakim. Bahkan di Iraq pun seleksi hakim dilakukan dengan organ sejenis KY
yang bernama The Higher Judicial Council. Pengalaman di beberapa negara
menunjukan bahwa KY memainkan peran besar dalam hal sistem rekruitmen hakim
pada masing-masing negara. Bahkan dari konsep negara lain tersebut dapat dilihat
keluasan kewenangan lembaga sejenis KY untuk seleksi menyeluruh terhadap
semua jenis hakim.
Kembali ke persoalan tafsiran historical, maka secara historis mudah
dipahami bahwa ada kehendak pembentuk UU untuk melakukan perubahan politik
hukum pengusulan hakim agung ad hoc melalui konstruksi UU KY yang lebih
menyesuaikan dengan kewenangan KY dalam pengusulan hakim agung. Salah satu
kewajiban pembentuk UU jika berhadapan dengan konsep kebijakan yang akan
dikeluarkannya adalah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan berbagai
peraturan, serta pada saat yang sama melakukan penjabaran terhadap konstitusi
dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Maka, secara historis, maksud
pembentuk UU mudah terbaca bahwa adanya keinginan untuk menyesuaikan
ketentuan yang ada dengan UUD khususnya kewenangan KY dan juga karena
kebutuhan masyarakat akan suatu proses rekrutmen hakim agung ad hoc yang lebih
berbasis sistem yang lebih kompeten, kompetitif dan bukan hanya berbasis
monopoli satu kelembagaan. Pelibatan lebih banyak kelembagaan harus dibaca
sebagai upaya untuk membuat kualitasnya menjadi lebih baik, berdasarkan doktrin
dasar ketatanegaraan, “two eyes better than one”.
Penafsiran Doktrinal
Hal ini dapat dilihat dari berbagai Putusan MK yang sebelumnya telah
memberikan konstruksi dasar akan konteks KY dan kewenangannya. Hal ini dapat
terlihat pada beberapa yang dapat dimaknai sebagai politik hukum dalam bentuk
114
kebijakan legislasi yang terbuka. Pertimbangan poin 3.19, Putusan No. 32/PUU-
XII/2014 yang mencantumkan bahwa; “Penentuan kualifikasi hakim in casu hakim
ad hoc apakah pejabat negara atau bukan merupakan kebijakan hukum terbuka
[open legal policy], yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-
undang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada sesuai dengan jenis
dan spesifikasi serta kualifikasi jabatan tersebut. Dengan demikian, penentuan
kualifikasi pejabat negara yang dikecualikan untuk hakim ad hoc sepenuhnya
merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang”. [Hal 112]. Begitu juga
Putusan No. 56/PUU-XII/2012; “Menurut Mahkamah, UUD 1945 tidak menentukan
batas usia untuk semua jabatan hakim. Penentuan batas usia hakim merupakan
kebijakan hukum terbuka [opened legal policy], yang sewaktu-waktu dapat diubah
oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan jenis dan spesifikasi serta
kualifikasi jabatan tersebut. Dengan demikian penentuan batas usia sepenuhnya
merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang”.
Meskipun dalam perkara tersebut membahas hal yang tidak persis serupa,
namun MK memperlakukannya sebagai suatu kebijakan yang terbuka dikaitkan
dengan kualifikasi jabatan ad hoc dan proses seleksi hakim khususnya batasan usia.
Sehingga, dalam hal yang sama juga dapat dikatakan bahwa untuk proses seleksi
pun dapat diterjemahkan demikian, sebagai mana perintah Pasal 25 UUD 1945.
Artinya, konstruksi dasar secara doktrinal dari pengaturan ini adalah politik
hukum pembentuk UU yang menempatkannya sebagai kebijakan legislasi yang
terbuka. Hal itu juga disokong oleh beberapa Putusan MK yang memberikan ruang
yang cukup bagi konstitsuionalitas yang dikaitkan dengan kebijakan hukum yang
terbuka.
Penafsiran Prudensial
Dari jenis tafsiran ini sebenarnya dapat dihitung dengan mudah “untung rugi”
dari menempatkan KY dengan kewenangan pengusulan hakim agung ad hoc.
Pertama, akan menyamakan perlakuan yang sama antar semua hakim agung yang
berada di MA. Apalagi, mereka melakukan tugas yang sama dalam menjalankan
kewenangan dalam menyidangkan perkara. Ketiadaan dualisme ini akan membuat
lebih nampak adanya kepastian hukum dalam putusan yang dibuat dan melibatkan
115
hakim ad hoc. Kedua, jaminan agar mendapatkan kualitas hakim yang lebih
mumpuni akan lebih nampak seiring dengan konstruksi melahirkan KY yang
memang diharapkan demikian. Ketiga, dalam keterlibatan KY dalam proses
pengusulan lebih mendorong ke arah transparansi dan akuntabilitas proses seleksi
(paling tidak dalam tahapan pengusulan), sebelum dibawa ke proses di DPR.
Hal-hal yang disampaikan tersebut sebenarnya dapat dibaca juga sebagai
constitutional importance, bahwa KY dilibatkan dan dibuatkan oleh negara dalam
rangka menguatkan prinsip pengusulan hakim agung dan wewenang lain dalam
rangka menjaga keluhuran dan martabat hakim. Dengan pembacaan constituional
importance ini tentunya desain kelembagaan KY akan lebih pas jika ditujukan dalam
rangka menjaga kualitas hakim ad hoc tersebut. Keuntungan paling mudah adalah
unsur, sistem dan mekanisme yang sudah ada di KY dapat langsung bekerja untuk
melakukan kerja-kerja berkaitan dengan pengusulan, dibanding baru membuat
menkanis baru dan tersendiri mengenal hal tersebut.
Penafsiran stuktural
Dalam relasi peraturan perundang-undangan dengan ketentuan dalam
konstitusi yang mengatur struktur ketatanegaraan dapat dipahami bahwa harus ada
cara pandang baru atas konsep main organ dan supporting organ. Oleh karena,
pembacaan relasi kerja antar lembaga negara tidaklah semudah ketika dibaca
dengan pendekatan klasik tiga cabang; eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sehingga
pembagian ini seakan-akan menggariskan bahwa yang “main organ” adalah tiga
tersebut dan selain dari ketiga itu adalah “supporting organ”. Ini harusnya
mendapatkan porsi yang berarti oleh karena semakin spesifiknya keberadaan
lembaga negara independen yang tidak hanya dilahirkan oleh UU tetapi langsung
juga ada di dalam konstitusi. Cara pandang baru melihat relasi cabang kekuasaan
makin kompleks dan spesifik. Hal ini dapat dilihat dari Peter L. Strauss (1984)
menjuluki adanya kehadiran Lembaga negara independen “the fourth branch”, Bruce
Ackerman (2003) melihat kehadiran lembaga negara independent sebagai salah
satu cabang dalam “the new separation of powers” dan Cindy Skatch (2003) yang
melihat kehadiranya dalam analisis “the newest separation of powers”. Ketiganya
116
memperlihatkan semakin spesifiknya cabang kekuasaan itu terjadi oleh karenanya
tidak dapat sesederhana “main” dan “supporting” ala klasik.
Pendekatan baru sebenarnya dapat dilakukan dalam membaca kekuasaan
macam ini. Misalnya saja melihat posisi Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu
dalam penyelenggaraan Pemilu. Meski telah ditempatkan dalam corak pandang
“suatu komisi pemilihan umum”, tetapi secara fungsi dapat dibedakan antara yang
main dan supporting. Dalam rangka pemyelenggaraan Pemilu, maka jelas KPU
adalah main organ dan Bawaslu adalah supporting organ. Sedangkan sebaliknya,
dalam rangka melakukan pengawasan terhadap Pemilu, maka Bawaslu dapat
dikatakan sebagai main organ dan KPU adalah bertindak selaku supporting. Artinya
pendekatan utama dan penunjang yang lebih dinamis.
Pendekatan ini pun sebenarnya dapat dikenakan kepada relasi KY-MA.
Sebagai
Lembaga
negara
yang
sama-sama
berada
di
konstitusi
dan
kewenangannya
langsung
tertera
di
konstitusi,
maka
harusnya
dalam
melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA adalah yang utama dan KY adalah
penunjang. Tetapi dalam rangka pengusulan dan penjagaan etika dan marwah
kekuasaan kehakiman harusnya dipandang sebaliknya, bahwa KY dipandang
sebagai main organ sedangkan yang MA adalah supporting. Maka dalam konteks
ini dapat dikatakan bahwa KY adalah pemegang posisi utama dalam rangka
pengusulan hakim agung dan penjagaan marwah dan etika perilaku hakim
sebagaimana perintah di dalam UUD 1945.
Penafsiran Etikal
Secara prinsip moral dan etika konstitusi sebenarnya tergambar dengan jelas
pesan constitutional morality dari ketentuan tersebut. Pesan moral konstitusi adalah;
Pertama, adanya keterpaduan pengusulan hakim agung, termasuk hakim agung ad
hoc. Oleh karena dualisme proses malah sangat mungkin berujung pada
ketidaksamaan dan perlakuan berbeda yang sangat mungkin malah mengganggu
moralitas konstitusi itu sendiri dalam hal equality. Kedua, Secara etis, KY telah
dibuat dan di-design menjadi lembaga yang bertugas untuk melakukan seleksi
dalam bentuk pengusulan hakim agung sebagaimana dimaksud. Maka moralitas
konstitusi yang ada tentu saja diselaraskan dengan maksud konstitusi untuk hal itu.
117
Ketiga, hakim agung adalah hal yang umum dan hakim ad hoc agung adalah salah
satu species dari hakim agung. Secara etis tentu saja untuk memperlihatkan
kesetaraan dan posisi yang sama dari hakim agung dengan tanpa membeda-
bedakan.
Kesimpulan
Rasanya, dengan penggunaaan berbagai metode tafsir yang mencoba
menjelaskan interpretasi makna, moralitas konstitusi dan constitutional importance
yang dibayangkan dalam perkara ini, dapat dikatakan bahwa nyaris tidak ada alasan
apapun yang dapat dipakai untuk membenarkan bangunan argumentasi yang
disampaikan oleh Pemohon. Tentu saja, selebihnya menjadi tugas dari MK untuk
melihat secara sistemtais dan jeli dalam mengaitkan dengan putusan yang akan
diambil.
3. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Dalam Perubahan tahap ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) disepakati tentang pembentukan
Mahkamah Konstitusi (MK), yang dalam Pasal 24C ayat (1) ditentukan memiliki 4
(empat) kewenangan, yaitu: (1) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar; (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar; (3) memutus pembubaran partai politik; (4)
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kewenangan tersebut adalah
dalam tingkat pertama dan terakhir dan putusan MK bersifat final, yaitu langsung
mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak terdapat upaya hukum untuk
mengubahnya. Selain wewenang itu, berdasarkan Pasal 24C ayat (2) juncto Pasal
7B, MK juga berkewajiban untuk memeriksa, mengadili dan memutus mengenai
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
118
Kewenangan konstitusional MK ini adalah perwujudan prinsip checks and
balances yang menempatkan semua lembaga-lembaga negara dalam kedudukan
setara, sehingga dapat saling kontrol - saling imbang dalam praktek
penyelenggaraan negara. Keberadaan Mahkamah Konstitusi jelas merupakan
langkah progresif untuk mengoreksi kinerja antar lembaga negara khususnya dalam
proses pendewasaan politik berbangsa dan bernegara.
Untuk menjalankan salah satu kewenangannya tersebut, yakni pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar telah ditentukan dalam Pasal 51
ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) siapa saja
yang dapat menjadi pemohonnya. Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undangundang; c. badan
hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara. Penjelasan Pasal 51 ayat (1)
menyatakan, Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konstruksi hukum kerugian konstitusional sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut kemudian ditegaskan dalam Putusan MK Nomor
006/PUU/III/2005, tertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan MK Nomor 011/PUU-
V/2007, tertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, harus
memenuhi lima syarat, yaitu: a. harus ada hak konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UU 1945; b. hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang; c. kerugian hak konstitusional tersebut bersifat
spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. ada hubungan sebab akibat (causal
verband) antara kerugian hak konstitusional dengan Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian; e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
119
Sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon dalam permohonannya,
bahwa Pemohon pernah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah
Agung (MA) pada tahun 2016, hasilnya Pemohon tidak lulus. Pemohon mendalilkan:
“…terlepas dari lulus dan tidak lulusnya Pemohon ketika mengikuti seleksi
hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung yang dilakukan oleh Komisi
Yudisial (KY) tersebut, bukanlah menjadi alasan utama Pemohon
mengajukan permohonan pengujian frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal
13 huruf a UU KY a quo. Artinya, Pemohon tidak mempersoalkan sistem
seleksi hakim ad hoc, melainkan kewenangan konstitusional dari lembaga
yang melakukan seleksi hakim ad hoc, dalam hal ini KY.”
Dari dalil Pemohon dalam permohonan a quo di atas menurut ahli tidak ada
hak konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang
tersebut, karena Pemohon dapat mendaftar dan mengikuti seleksi hakim ad hoc
Tipikor. Di samping itu, juga tidak ada kerugian konstitusional baik yang bersifat
spesifik atau pun aktual dari hak Pemohon yang dilanggar, serta tidak ada hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional dengan Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian. Bahkan Pemohon menyatakan ‘tidak
mempersoalkan sistem seleksi hakim ad hoc’. Dengan kata lain, Pemohon
menerima sistem seleksi hakim ad hoc Tipikor di MA yang dilakukan oleh KY. Lantas
untuk apa Pemohon mempersoalkan kewenangan konstitusional KY dalam
melakukan seleksi hakim ad hoc Tipikor di MA?
Kewenangan KY dalam Seleksi Hakim ad hoc Tipikor
Pemohon mempersoalkan kewenangan konstitusional dari KY yang
melakukan seleksi hakim ad hoc Tipikor di MA. Menurut dalil Pemohon:
“… Kewenangan KY sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24B ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945, hanya mengusulkan hakim agung dan tidak memiliki
kewenangan mengusulkan hakim lain selain hakim agung, sehingga
ketentuan a quo tidak dapat ditafsirkan lagi selain bunyi teks ketentuan Pasal
24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Seleksi hakim ad hoc oleh KY sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 huruf
a UU KY secara expressis verbis telah melanggar hak Pemohon
mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,
mengingat seleksi hakim ad hoc yang dilaksanakan KY menurut Pasal 24B
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah inkonstitusional. Dengan demikian
menurut Pemohon, KY bukan merupakan lembaga yang berwenang
120
melakukan seleksi hakim lain termasuk hakim ad hoc, kecuali hakim
agung…”
Kebutuhan praktik bernegara yang terus bergerak mengikuti dinamika
kompleksitas persoalan menghendaki hadirnya institusi baru. Karenanya,
pembagian kekuasaan negara secara konvensional yang mengasumsikan hanya
tiga cabang kekuasaan di suatu negara tidak mampu lagi menjawab kompleksitas
yang muncul dalam perkembangan negara modern. Misalnya, Bruce Ackerman
dalam ”The New Separation of Power” (2000) menegaskan bahwa perkembangan
teori hukum tata negara modern (modern constitutional theory) membuktikan
cabang-cabang kekuasaan negara semakin berkembang dan pola hubungannya
pun semakin complicated.
Salah satu bentuk perkembangan teori dan praktik hukum tata negara
modern yang banyak diperdebatkan: hadirnya organ negara yang dikenal dengan
’komisi negara’ atau ’lembaga negara independen’ atau ’state auxiliary bodies’ atau
’state auxiliary agencies’. Muara perdebatan ini, hadirnya komisi negara menjadi
semacam keniscayaan dalam menjawab kebutuhan praktik ketatanegaraan. Selain
itu, kehadiran komisi negara juga didorong oleh bentangan fakta munculnya krisis
kepercayaan terhadap lembaga-lembaga negara konvensional.
Sudah menjadi trend ketatanegaraan modern dimana kehadiran komisi-
komisi independen diberi tempat di dalam konstitusi sebagai constitutional organ.
Sebagai cabang kekuasaan keempat, kelahiran komisi-komisi negara independen
juga memainkan peran penting dalam melaksanakan fungsi checks and balances.
Dalam konteks Indonesia, maksud dibentuknya KY dalam struktur kekuasaan
kehakiman Indonesia menurut Jimly Asshiddiqie, adalah agar warga masyarakat di
luar struktur resmi lembaga parlemen dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan,
penilaian kinerja dan kemungkinan pemberhentian hakim. Semua ini dimaksudkan
untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan ke-Tuhanan
Yang Maha Esa. Dengan kehormatan dan keluhuran martabatnya itu kekuasaan
kehakiman yang merdeka dan bersifat imparsial (independent and impartial
121
judiciary) diharapkan dapat diwujudkan dengan sekaligus diimbangi oleh prinsip
akuntabilitas kekuasaan kehakiman, baik dari segi hukum maupun dari segi etika.
Meskipun lembaga baru ini tidak menjalankan kekuasaan kehakiman tetapi
keberadaannya diatur dalam UUD 1945 Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman.
Karena itu, keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari
ketentuan mengenai KY ini dapat dipahami bahwa jabatan hakim dalam konsepsi
UUD NRI Tahun 1945 dewasa ini adalah jabatan kehormatan yang harus dihormati,
dijaga dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu lembaga yang juga bersifat
mandiri, yaitu KY.
Jika perdebatan-perdebatan yang terjadi dalam sidang-sidang Badan Pekerja
MPR yang mempersiapkan rumusan asli ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
itu (the original intent and the original understansing of the text) ditelusuri kembali,
ternyata perkataan “kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim” di situ,
dikaitkan dengan pengertian hakim agung, bukan hakim dalam arti luas. Karena itu,
sebetulnya yang dimaksudkan adalah bahwa KY itu mempunyai kewenangan
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mengawasi pelaksanaan tugas
hakim agung itu dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, dan perilaku para hakim agung. Namun, teks Pasal 24B ayat (1) itu sangat
tegas, yaitu di satu pihak ada perkataan ‘hakim agung’ dan di pihak lain ada
perkataan ‘hakim’ saja.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24B ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,
dikeluarkanlah UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Menurut ketentuan
Pasal 1 angka 1 ditegaskan bahwa KY adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut dalam
Pasal 2 ditegaskan, bahwa KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri
dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh
kekuasaan lainnya. Dari penegasan di atas dapat diketahui bahwa kedudukan KY
dalam struktur ketatanegaraan Indonesia adalah termasuk ke dalam lembaga
negara setingkat dengan Presiden dan bukan lembaga pemerintahan yang bersifat
122
khusus atau lembaga khusus yang bersifat independen yang dalam istilah lain
disebut lembaga negara mandiri (state auxiliary institution).
KY kedudukannya secara struktural sederajat dengan Makamah Agung (MA)
dan Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, secara fungsional, peranannya bersifat
penunjang (auxiliary) terhadap lembaga kekuasaan kehakiman. KY meskipun
fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman, tetapi tidak menjalankan fungsi
kekuasaan kehakiman.
KY bukanlah lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan negara
secara langsung. KY bukan lembaga yudikatif, eksekutif, apalagi legislatif. Ia
berfungsi menunjang tegaknya kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim
sebagai pejabat penegak hukum dan lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan
kehakiman (judiciary). Dengan demikian, dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya, KY juga bekerja berdampingan dengan MA dan MK, bukan
dengan pemerintah ataupun dengan lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pergeseran kewenangan membentuk undang-undang dari eksekutif
ke legislatif sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 UUD NRI Tahun 1945 yang
berbunyi, “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang”, berubah
menjadi presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang. Kekuasaan
membentuk undang-undang dialihkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 yang berbunyi: “Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Perubahan pasal ini
memindahkan titik berat kekuasaan legislasi nasional yang semula berada di tangan
Presiden, beralih ke tangan DPR. Hal ini memberikan pertanda ditinggalkannya
prinsip “pembagian kekuasaan” (distribution of power) dengan prinsip supremasi
MPR menjadi “pemisahan kekuasaan” (separation of power) dengan prinsip checks
and balances sebagai ciri melekatnya. Hal ini juga merupakan penjabaran lebih jauh
dari kesepakatan untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan adanya prinsip
checks and balances ini, maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, bahkan
dikontrol dengan sebaik-baiknya, sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat
penyelenggara negara ataupun pribadi-pribadi yang kebetulan sedang menduduki
123
jabatan dalam lembaga-lembaga negara yang bersangkutan dapat dicegah dan
ditanggulangi dengan sebaik-baiknya.
Pasal 25 UUD NRI Tahun 1945 menentukan, “Syarat-syarat untuk menjadi
dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.”
Ketentuan tersebut secara atributif memberikan kewenangan kepada pembentuk
undang-undang DPR dan Pemerintah) untuk mengatur seluk beluk terkait rekrutmen
dan pemberhentian hakim. Dalam pandangan Mahfud MD, apa yang diserahkan
secara terbuka oleh UUD untuk diatur oleh undang-undang berdasarkan pilihan
politik lembaga legislatif tidak bisa dibatalkan oleh MK kecuali jelas-jelas melanggar
UUD 1945.
Kehadiran KY dalam sistem seleksi hakim ad hoc Tipikor di MA ditentukan
legalitasnya melalui UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, bukan kreasi
kebijakan yang dibuat oleh KY. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 13 huruf a
UU Komisi Yudisial yang berbunyi: “Komisi Yudisial mempunyai wewenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR
untuk mendapatkan persetujuan”.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 13 huruf a UU No. 18 Tahun 2011
tentang KY inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon karena tidak sesuai
dengan original intent pembentukan Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Menurut ahli, pembentuk UU memiliki kewenangan untuk mengatur
bagaimana rekrutmen hakim termasuk hakim ad hoc, dengan melihat kebutuhan di
masyarakat dan tuntutan adanya kualitas, kapasitas dan profesionalitas hakim yang
harus memiliki standar yang terukur dan pasti sebagaimana yang sudah dilakukan
oleh KY selama ini dalam melakukan seleksi calon hakim agung. Jika persoalannya
kewenangan KY tersebut tidak diatur secara tegas di dalam Pasal 24B UUD NRI
Tahun 1945, bukan berarti ketentuan tersebut menjadi ‘belenggu’ bagi pembentuk
UU untuk mengaturnya. Cara pandang yang ‘terlalu sempit’ dalam batas-batas
tertentu justru akan dapat menimbulkan ‘kemacetan atau kemandegan’
124
penyelenggaraan pemerintahan negara, pelayanan publik atau pun penegakan
hukum di masyarakat karena harus menunggu adanya amandemen UUD.
Sebagaimana diketahui dalam Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah
ditentukan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Adanya
frasa “mempunyai wewenang lain” itulah yang memungkinkan KY dapat melakukan
tugas dan kewenangan lain yang ditentukan oleh undang-undang, dalam hal ini
melakukan seleksi hakim ad hoc Tipikor di MA sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 13 huruf a UU No. 18 Tahun 2011.
Dalam beberapa putusan MK terkait pengujian UU dapat ditemukan sikap MK
mengenai kebijakan hukum terbuka, yang antara lain dalam Putusan No. 006/PUU-
III/2005 tentang Pengujian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Mahkamah menyatakan “…merupakan kebijakan (legal policy) yang tidak dapat diuji
kecuali
dilakukan
secara
sewenang-wenang
(willekeur)
dan
melampaui
kewenangan pembuat undang-undang (detournement de pouvoir). Demikian pula
dalam Putusan No. 3/PUU-VII/2008 mengenai Pengujian UU No. 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Mahkamah menyatakan
“…Kebijakan hukum terbuka bersifat konstitusional sepanjang tidak menegasikan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945, seperti prinsip kedaulatan rakyat,
prinsip persamaan, prinsip keadilan, dan prinsip nondiskriminasi.” Sikap Mahkamah
juga dapat diketahui melalui Putusan No. 10/PUU-III/2005 mengenai Pengujian UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan:
“…Sepanjang pilihan kebijakan demikian tidak merupakan hal yang
melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak merupakan
penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan
ketentuan dalam UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat
dilakukan pengujian oleh Mahkamah.”
Dari penegasan tersebut di atas terbaca jejak sikap Mahkamah terhadap
kebijakan hukum terbuka yang dapat dimintakan pengujiannya ke MK. Apakah
pengaturan Pasal 13 huruf a UU No. 18 Tahun 2011 dapat dikategorikan sebagai
kebijakan hukum terbuka dari pembentuk undang-undang yang dapat diuji oleh MK
125
atau tidak, dan apakah substansi norma a quo melampaui kewenangan pembuat
undang-undang dan dilakukan sewenang-wenang? Tentu menjadi tugas Mahkamah
untuk menelisik lebih jauh dan mendalam persoalan a quo.
Menurut hemat ahli, norma a quo tidak mengandung muatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip persamaan, keadilan dan nondiskriminasi.
Pandangan ini dikuatkan dengan pengakuan Pemohon dalam permohonannya yang
telah mengikuti seleksi hakim ad hoc Tipikor di MA yang dilakukan oleh KY. Artinya,
seleksi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip persamaan, keadilan dan
nondiskriminasi.
Di dalam praktik ketatanegaraan dapat kita saksikan bagaimana MK
menjalankan wewenang konstitusionalnya yang telah ditegaskan dalam UUD NRI
Tahun 1945 Pasal 24C ayat (1) yaitu: (1) menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar; (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; (3) memutus pembubaran
partai politik; (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Tetapi dalam
perjalanan waktu lahir Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang memindahkan
kewenangan sengketa hasil pemilukada dari MA ke MK. Bagaimana MK bersikap?
Setelah berjalan kurang lebih 4 (empat) tahun MK menyidangkan perselisihan hasil
pemilukada, melalui Putusan No. 97/PUU-XI/2013 MK menyatakan, bahwa
penambahan kewenangan MK untuk mengadili perkara perselisihan hasil
pemilukada dengan memperluas makna Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD
1945 adalah inkonstitusional. Tetapi kemudian oleh pembentuk undang-undang
melalui UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Pasal 157 ayat (3), MK diberi kewenangan untuk menyelesaikan perkara
perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan sampai dibentuknya badan
peradilan pemilu. Dan hingga saat ini MK melakukan persidangan sengketa hasil
pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Artinya, meskipun MK sudah
memutuskan inkonstitusionalnya perluasan makna pemilu sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 22E untuk rezim pemilukada, pembentuk undang-undang tetap
126
’meminta’ MK menangani perselisihan hasil pemilukada. Pengaturan yang demikian
itu adalah kewenangan pembentuk UU.
Dalam membaca dan menafsirkan konstitusi tidak bisa kalau hanya terpaku
pada pasal tertentu tanpa mengaitkan dengan pasal yang lain, seperti halnya yang
sedang diajukan pengujian a quo ke MK saat ini dan menggunakan satu model
penafsiran, misalnya original intent. Membaca dan menafsirkan konstitusi selain teks
juga harus dikaitkan dengan konteksnya.
Penafsiran konstitusi yang dilakukan oleh MK selama ini tidak hanya terpaku
kepada bunyi teks ketentuan UUD, yakni baik secara tekstual, sistematis, fungsional
maupun historis. Penafsiran yang hanya bertumpu pada otonomi dan independensi
teks merupakan penafsiran yang bersifat artifisial atau semu, karena yang dicari
adalah keadilan menurut teks. MK tidak terpaku dalam satu metode atau teori
penafsiran secara dogmatis. MK tidak mensakralkan satu metode untuk menjawab
seluruh permasalahan konstitusional. MK tidak hanya bersandar pada makna
tekstual akan tetapi juga pada kontekstual keadaan dimana permasalahan itu
konkret. Terdapat kebebasan hakim dalam menggunakan teori untuk menjawab
permasalahan konstitusional. Jadi baik teori textualism, sistematik, original intent,
struktur, doctrine, fundamental value, conceptualism, dan prudence menjadi
pertimbangan MK dalam menafsirkan konstitusi.
4. Dr. Shidarta
Sesuai dengan bidang keilmuan yang ahli tekuni, maka pada keterangan ini,
ahli ingin mengambil satu perspektif yang lebih filosofis di dalam memahami duduk
permasalahan pengujian UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor
22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (selanjutnya disingkat UU KY). Sebagai
fondasi dari keterangan ini, ahli akan menelusuri argumentasi dari pemohon,
sebagaimana dapat ditemukan di dalam permohonan tersebut:
1. Pemohon menyakini bahwa frasa "hakim ad hoc" pada Pasal 13 huruf a UU KY
bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945. Hal ini
karena keberadaan frasa itu telah memperluas kewenangan konstitusional KY
dari semula hanya berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung,
127
sekarang menjadi berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan
persetujuan. Padahal kewenangan yang dinyatakan dalam Pasal 24B ayat (1)
UUDNRI 1945 itu bersifat limitatif, tidak dapat lagi diperluas maknanya.
2. Dalam perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon melalui suratnya ke
Ketua MK RI tanggal 19 November 2020, dapat dibaca penegasan pemohon
bahwa pemohon sebagai orang yang pernah mengikuti seleksi sebagai hakim
ad hoc tipikor di Mahkamah Agung pada tahun 2016 yang diselenggarakan oleh
KY, tidaklah mempersoalkan sistem seleksi hakim ad hoc itu, melainkan
kewenangan konstitusional dari KY dalam melakukan seleksi tersebut (hlm. 5-
6). Dengan diberikannya kewenangan selain yang ditentukan dalam Pasal 24B
ayat (1) UUDNRI 1945, pemohon telah dirugikan dalam mendapatkan hak
konstitusional berupa jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUDNRI 1945 (hlm. 7).
Dalam melihat persoalan di atas, ada dua frasa kunci yang dipertentangkan,
yaitu kewenangan konstitusional KY pada satu sisi, dan hak konstitusional pemohon
pada sisi yang lain. Bagaimana kita harus memahami kedua frasa kunci ini agar
permohonan pengujian terhadap Pasal 13 huruf a UU KY ini dapat didudukkan
secara proporsional.
Kewenangan Konstitusional KY
Secara sederhana, dapat dinyatakan bahwa kewenangan konstitusional KY
adalah kewenangan yang dimiliki oleh KY karena kewenangan itu dinyatakan di
dalam konstitusi. Pasal 24B ayat (1) UUDNRI Tahun 1945 berbunyi sebagai berikut:
Komisi
Yudisial
bersifat
mandiri
yang
berwenang
mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
Dalam analisis metakaidah, ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945 ini
tergolong sebagai norma kewenangan (bevoegdheidsnorm). H.L.A Hart (The
Concept of Law, 1961) membedakan norma kewenangan ini menjadi dua kelompok
besar, yaitu norma kewenangan publik dan privat. Norma kewenangan publik
dibedakan lagi menjadi norma kewenangan [dalam] pembentukan undang-undang,
128
norma kewenangan [dalam bidang] kehakiman, dan norma kewenangan [dalam
bidang] pemerintahan. Dalam konteks Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945 ini, norma
kewenangan yang bersinggungan dengan KY adalah norma kewenangan dalam
bidang kehakiman.
Walaupun norma kewenangan termasuk dalam kategori norma sekunder,
menurut R.J Jue (Grondbeginselen van het Recht, 1990; sebagaimana juga dikutip
oleh Bruggink, Refleksi tentang Hukum, 1995), norma ini bersifat mandiri. Alasannya
adalah karena baik norma perilaku maupun norma kewenangan sama-sama
menunjukkan fungsi pokok dari tata hukum yang meregulasi perbuatan manusia.
Jadi, sebagai norma yang mandiri, iapun dapat dianalisis seperti halnya kita
menganalisis norma perilaku yang lazim dikategorikan sebagai norma primer itu.
Analisis seperti ini merupakan fase yang sangat krusial di dalam pembelajaran
penalaran hukum (legal reasoning), dengan tujuan untuk mengajak kita memahami
makna yang paling objektif tentang suatu ketentuan norma. Hasil analisis kita
menunjukkan sebagai berikut:
Kondisi norma:
Subjek
norma
: Komisi Yudisial
bersifat mandiri
Operator
norma
: "berwenang"
(diperintahkan/diizinkan)
Objek
norma
: 1. mengusulkan pengangkatan
hakim agung; dan
dalam rangka menjaga
dan menegakkan
kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku
hakim.
: 2. mempunyai wewenang lain
Dalam segi empat opoisisi norma (het normenkwadraat) kata berwenang ini
dapat saja digantikan dengan operator norma berupa "izin" (toestemming) atau
"diizinkan". Namun, operator ini tidak secara tepat menunjukkan sisi universal
afirmatif dari norma tersebut. Oleh sebab itu, dengan mengacu pada pemikiran R.J.
Jue tersebut, bahwa norma kewenangan adalah norma mandiri, maka operator ini
129
seharusnya dipahami sebagai "perintah" (gebod) atau "diperintahkan". Artinya, KY
berwenang (dalam arti diperintahkan) oleh konstitusi untuk mengusulkan
pengangkatan hakim agung. Karena diperintahkan, maka KY tidak dapat mengelak
dengan tidak menjalankannya. Jika KY sudah diperintahkan oleh konstitusi, maka
dengan sendirinya secara implikatif (subalternatif), KY juga sebenarnya sudah
diizinkan oleh konstitusi untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung itu.
Dalam permohonan ini, pihak pemohon tentu tidak ada masalah dengan
kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung. Artinya,
persoalan ini di mata permohon, tidak terletak pada kata "kewenangan" itu.
Persoalan justru muncul pada objek norma (normgedrag) dari Pasal 24B ayat (1)
UUDNRI 1945. Pihak pemohon mempersoalkan bahwa ada perluasan terhadap
objek norma ini, bahwa dari frasa "hakim agung" ternyata diperluas menjadi juga
"hakim ad hoc" di Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 13 huruf a UU KY.
Dari analisis Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945 itu terlihat bahwa objek
normanya tidak satu. Ayat tersebut menyatakan ada dua objek norma. Objek norma
pertama adalah: “mengusulkan pengangkatan hakim agung”. Objek norma kedua
adalah “mempunyai wewenang lain”. Apabila ingin dibaca secara paralel, maka kata
“mempunyai” ini kurang lebih sama dengan melakukan kewenangan lain". Kata
“lain” di sini jelas mengarah se-LAIN objek norma pertama.
Melalui hasil analisis norma seperti ditunjukkan di atas, terlihat argumentasi
pemohon pada akhirnya tidak tepat. Frasa “hakim ad hoc” yang muncul dalam Pasal
13 huruf a UU KY tidaklah berinduk pada kewenangan pada objek norma yang
pertama. Frasa “hakim ad hoc” ini harus dicermati berinduk pada objek norma yang
kedua, yaitu bahwa KY mempunyai wewenang lain. Apa wewenang tersebut, tidak
disebutkan di dalam Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945. Sekalipun tidak disebutkan,
Pasal 24B ayat (1) itu membingkainya dengan dua kondisi. Pertama, kondisi bahwa
Komisi Yudisial harus “bersifat mandiri” di dalam menjalankan kewenangannya itu.
Kedua, kondisi bahwa kedua objek norma itu harus dijalankan “dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.
Kondisi norma yang pertama mengkondisikan subjek normanya. Kondisi norma
yang kedua mengkondisikan dua objek norma itu bersama-sama. Hal ini karena
130
kondisi norma yang kedua ini menggunakan kata-kata "... serta perilaku hakim"
bukan dibatasi hanya: "hakim agung". Artinya, kewenangan mengusulkan
pengangkatan hakim agung itu harus dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Siapakah yang dimaksud
dengan hakim yang perlu dijaga dan ditegakkan kehormatan, keluhuran martabat
serta perilakunya di sini? Acuan seharusnya adalah pada Pasal 1 butir 5 UU KY,
yang menyatakan: "Hakim adalah hakim dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan. Mereka semua, termasuk hakim ad hoc di Mahkamah Agung,
adalah hakim-hakim yang perlu dijaga dan ditegakkan kehormatan, keluhuran
martabat serta perilakunya.
Bagaimana dengan kewenangan lain di luar wewenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung itu? Kewenangan inipun sama, yakni dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Berangkat dari kondisi norma tersebut, ahli akan masuk nanti ke uraian aspek kedua
yang menjadi perhatian ahli. Aspek yang dimaksud adalah hak konstitusional
pemohon.
Namun, sementara itu kita perlu juga mempertanyakan apakah perspektif
pemohon dalam membaca Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945 ini, memiliki dasar
argumentasi yang kuat? Ternyata, pemohon memang tampak berfokus hanya pada
objek norma yang pertama, bukan pada objek norma yang kedua. Pandangan
demikian tidak tepat karena jika demikian halnya, maka semua kewenangan yang
dimiliki oleh KY, di luar wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, harus
juga dianggap sebagai perluasan makna, termasuk yang dicantumkan dalam Pasal
13 huruf c dan huruf d UU KY. Atas alasan bahwa objek norma yang menjadi induk
dari kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc itu
sebenarnya mengacu ke objek norma yang kedua, maka dengan sendirinya
persoalan penafsiran frasa "hakim agung" yang diperluas itu, sudah tidak lagi
relevan untuk dibahas.
Pemohon dalam perbaikan permohonan yang diajukan oleh pemohon melalui
suratnya ke Ketua MK RI tanggal 19 November 2020, telah mengutip putusan
131
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006,
khususnya halaman 185. Bunyi pertimbangan yang dikutip adalah:
Menimbang bahwa dengan uraian dan alasan di atas, maka Pasal 24B ayat
(1) UUD 1945 tersebut sepanjang mengenai ”kewenangan lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim”, di satu pihak tidak tepat diartikan hanya sebagai pengawasan etik
eksternal saja, dan di pihak lain juga tidak tepat diartikan terpisah dari konteks
Pasal 24A ayat (3) untuk mewujudkan hakim agung – dan hakim-hakim pada
peradilan di bawah MA – yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Dengan kata
lain, yang dimaksud “kewenangan lain” dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
terkait
erat
dengan
kewenangan
utama
KY
untuk
mengusulkan
pengangkatan hakim agung; (note: cetak tebal oleh ahli).
Pemohon kemudian menyimpulkan bahwa berangkat dari pertimbangan MK
itu, kewenangan KY merupakan kewenangan yang limitatif seperti yang termaktub
dalam Pasal 24B UUD 1945, dan kewenangan lain tersebut berkaitan erat dengan
pengusulan hakim agung. Kesimpulan demikian juga tidak tepat karena
pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 itu
tidak harus dibaca demikian. Hal itu terlihat dari kata-kata “tidak tepat diartikan
hanya sebagai pengawasan etik eksternal saja, …”. Artinya, jangan mengartikan
kewenangan KY itu hanya sebatas melakukan pengawasan etik eksternal. Jika tidak
hanya itu, lalu apa? Kewenangan lain itu adalah wewenang untuk mewujudkan
hakim agung dan hakim-hakim pada pengadilan di bawah MA yang memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman
di bidang hukum. Hakim-hakim pada pengadilan di bawah MA di sini artinya adalah
hakim-hakim yang berada di bawah struktur kekuasaan kehakiman yang berpuncak
di MA. Hakim ad hoc di MA adalah hakim yang termasuk dalalm kriteria ini.
Lalu, bagaimana dengan pernyataan di dalam kalimat terakhir dari kutipan
pertimbangan di atas, bahwa kewenangan lain itu terkait erat dengan kewenangan
utama untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. Kata "terkait erat" di sini
sama sekali tidak menunjukkan penafsiran yang limitatif tersebut. Sebab, yang diacu
dari kewenangan utama itu sebenarnya bukan pada kata-kata "mengusulkan
pengangkatan hakim agung"-nya, melainkan pada kata-kata "dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim".
132
Penegasan ini sebenarnya sejalan dengan argumentasi pemohon dalam perbaikan
permohonan yang diajukan oleh pemohon melalui suratnya ke Ketua MK RI tanggal
19 November 2020 (hlm. 20). Pemohon mengatakan:
Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan persoalan wewenang lain KY,
yaitu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015, tanggal
7 Oktober 2015 dalam paragraf [3.9]: "Menimbang bahwa frasa “wewenang
lain” dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 adalah semata dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku
hakim, tidak dapat diperluas dengan tafsiran lain. UUD 1945 tidak memberi
kewenangan
kepada
pembuat
Undang-Undang
untuk
mempertuas
kewenangan Komisi Yudisial."
Kutipan atas putusan Nomor 43/PUU-XII/2015 tanggal 7 Oktober 2015 di
atas, menunjukkan bahwa pembacaan kita terhadap kata "wewenang lain"
(kewenangan lain) dari Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945 itu memang limitatif.
Kalaupun ada pembatasannya, maka pembatasan itu mengacu pada kondisi
normanya, yaitu "dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran,
martabat, serta perilaku hakim, tidak dapat diperluas dengan tafsiran lain".
Hak Konstitusional Pemohon
Pada kesempatan membahas bagian ini, ahli tidak ingin mempersempit
diskursus tentang hak konstitusional pemohon semata-mata ke persoalan tentang
ada tidaknya legal standing (ius standi) pemohon. Tolok ukur tentang legal standing
biasanya dibahas lebih pada terpenuhi atau tidaknya unsur kerugian. Ahli
bermaksud untuk mencari pemahaman yang lebih jauh tentang hak konstitusional
pemohon tersebut.
Konstitusi
yang
modern
dan
demokratis,
menurut
Robert
Alexy
(Constitutional Rights, Balancing and Rationality, 2003), memuat dua kategori
norma. Kategori pertama disebutnya sebagai norma kelas utama, yang mengatur
tentang pembagian kekuasaan bernegara antara lembaga-lembaga legislatif,
adjudikatif, dan administratif. Kategori kedua memuat pembatasan hak-hak negara
tatkala menjalankan kekuasaan publiknya. Hak konstitusional warganegara ada
dalam kategori norma kelas kedua ini. Negara memberi hak konstitusional pada
warganya dengan cara menjaga diri agar tidak menggunakan kekuasaan publiknya
secara semena-mena. Jika ini filosofi dari hak konstitusional itu, maka
133
pertanyaannya tentu adalah apakah hak konstitusional pemohon dalam perkara ini
telah tercederai karena ada suatu kekuasaan negara yang melampaui batas dalam
penggunaan kekuasaannya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, ahli ingin kembali meneruskan penjelasan
dari Alexy. Menurutnya, ada dua konstruksi utama tentang hak konstitusional itu.
Konstruksi pertama disebut "rule construction" yang berkarakter sempit dan kaku.
Konstruksi kedua, yakni "principle construction", bersifat luas dan komprehensif. Jika
kita menggunakan konstruksi yang sempit dan kaku, maka pengaturan hak
konstitusional di dalam konstitusi itu sekadar berkarakter aturan, yakni berupa
norma-norma yang memuat hak konstitusional sebagai landasan legal dan abstrak
perlindungan kedudukan warganegara berhadapan dengan negara. Di sisi lain, jika
kita menggunakan konstruksi yang luas dan komprehensif, pencantuman itu
berkarakter prinsip. Artinya, nilai-nilai dan asas-asas di dalam hak konstitusional itu
tidak hanya berlaku untuk memposisikan hubungan antara warga negara dan
negara (dalam kerangka hukum tatanegara) tetapi, lebih dari itu, "untuk semua
bidang hukum".
Di dalam UUDNRI 1945, hak-hak konstitusional warganegara itu acapkali
dirumuskan secara abstrak, sehingga hal ini ikut mendorong para pemohon
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi untuk cenderung memaknainya
dengan menggunakan konstruksi prinsipil tersebut. Konstruksi seperti ini memang
berpotensi membawa kita ke penafsiran tanpa batas (kepentingan apapun bisa
diklaim sebagai hak konstitusional). Untuk itu, efek pancaran (radiating effect)
tersebut, menurut Alexy, harus dijaga dengan menerapkan keseimbangan
kepentingan. Pada titik inilah, ahli ingin mengatakan bahwa hak konstitusional
pemohon dalam memaknai hak konstitusionalnya juga perlu didekati dengan prinsip
keseimbangan kepentingan itu. Hak konstitusional pemohon adalah hak yang dilihat
dari perspektif subjektif pemohon. Namun, kita perlu bertanya seberapa jauh
subjektivitas atas suatu hak itu dapat ditoleransi dengan keseimbangan kepentingan
yang melekat pada kewenangan konstitusional KY.
Ketika ahli mengangkat topik tentang kewenangan konstitusional KY, ahli
memahaminya dengan menggunakan pisau analisis penalaran hukum (legal
134
reasoning). Pada bagian kedua ini, terkait topik tentang hak konstitusional pemohon,
analisisnya tidak lagi dapat sepenuhnya menggunakan penalaran hukum ala
dogmatika hukum. Hak pemohon di sini tidak cukup dilihat sebagai hak individual
yang bersangkutan seperti yang diusung oleh penganut teori keadilan libertarian.
Namun, juga tidak sepenuhnya berpijak pada hak-hak sesuai aspirasi golongan
terbanyak (the greatest number) seperti slogan kaum utilitarian. Ahli cenderung
untuk lebih berhati-hati melihatnya bahwa wacana tentang hak konstitusional
seorang warganegara akan lebih tepat jika dilihat dari sisi keutamaan (virtue)
tentang janji kesetiaan seorang warganegara kepada bangsanya. Bukan sekadar
untung-rugi secara duniawi. Dengan demikian, kita tidak dapat membaca persoalan
hak konstitusional itu dari sudut penalaran hukum (legal reasoning) semata,
melainkan juga harus dilengkapi dengan penalaran moral (moral reasoning).
Mengenai hal ini, ada cuplikan menarik yang kiranya cukup relevan, yang ahli kutip
dari Anne Norton. Ia mengatakan:
In this instance of the ascendancy of the rule of law over the rule of men, one
sees the virtue of inconstancy. The constitution the people construct for
themselves may be, indeed must be, not a promise of loyalty to a form of life
already realized in the material world, but rather a promise of fidelity to an
ideal nation. (Anne Norton, Transubstantiation: the Dialetic of Constitutional
Authority, 55 UCLR, 458 (1988): 466) "Pada contoh supremasi hukum
terhadap aturan manusia, orang melihat keutamaan dari ketidakabadian
(kefanaan). Konstitusi yang dibangun oleh orang-orang untuk diri mereka
sendiri, mungkin, memang seharusnya demikian, bukanlah janji kesetiaan
pada bentuk kehidupan yang sudah diwujudkan dalam dunia materi,
melainkan janji kesetiaan kepada bangsa yang ideal."
Pemohon dalam perkara ini berkeyakinan bahwa kewenangan konstitusional
KY dalam melakukan seleksi hakim ad hoc itu telah merugikan hak
konstitusionalnya. Dengan perkataan lain, pemohon menuntut ia diperlakukan
secara adil karena sebagai warga negara ia juga mempunyai hak konstitusional.
Pemohon mendasarkan pada hak konstitusionalnya itu menurut Pasal 28D ayat (1)
UUDNRI 1945. Pasal ini berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
135
Ada banyak konsep yang dilekatkan pada Pasal 28D ayat (1) UUDNRI 1945
tersebut, yang satu sama lain berada dalam kategori yang berbeda. Ada yang
masuk ke dalam kategori nilai, tetapi ada yang masuk ke dalam kategori asas.
Artinya, untuk memastikan apakah benar ada hak konstitusional pemohon yang
dirugikan, semua nilai dan asas itu harus dibaca dalam satu nafas. Proposisi
“kepastian hukum yang adil” dan “perlakuan yang sama di hadapan hukum” tidak
akan mudah dicari tahu letak perbedaan maknanya, kecuali apabila kedua proposisi
itu dibenturkan dengan suatu konteks tertentu. Perlakuan yang sama di hadapan
hukum (lazim dikenal dengan asas: similia similibus), mensyaratkan persamaan
perlakuan itu pada persamaan pola-pola kontekstualitasnya. Andaikan pola-pola
konteksnya berbeda, justru dilarang untuk dipersamakan perlakuannya (treat like
cases alike; different cases differently!). Hanya dengan cara demikian, kata Paul
Scholten (Rechtsbeginselen, 1949), sebuah penyelesaian permasalahan hukum itu
akan menunjukkan kewibawaannya (gezag).
Sekarang perlu ditanyakan, apa konteks dari pemohon untuk mengajukan
permohonan pengujian Pasal 13 huruf a UU KY ini? Konteks yang disajikan oleh
pemohon adalah konteks pengusulan hakim ad hoc di Mahkamah Agung, namun
pemohon menegaskan bahwa yang ia maksudkan di sini bukan terkait ke proses
seleksi. Jika bukan proses seleksi, lalu apa konteksnya? Konteksnya, menurut
pemohon adalah konteks kewenangan konstitusional KY [yang telah merugikan hak
konstitusional pemohon]. Argumentasi demikian adalah kesesatan petitio principii,
karena setelah dicermati, ternyata konteksnya tetap berujung pada permasalahan
sistem seleksi. Hal ini dapat dicermati pada surat perbaikan permohonan yang
diajukan oleh pemohon melalui suratnya ke Ketua MK RI tanggal 19 November 2020
(hlm. 17-19). Jika dilakukan analisis text-mining, dari tiga halaman surat perbaikan
permohonan itu, kata kunci "seleksi" muncul tidak kurang dari delapan kali, yang
menunjukkan memang hal itu merupakan isu sentral yang ingin diangkat oleh
pemohon.
Pemohon pun menegaskan bahwa sistem seleksi hakim ad hoc seharusnya
cukup diserahkan ke Mahkamah Agung. Sistem seleksi demikian pernah dilakukan
136
oleh Mahkamah Agung, antara lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Hakim ad hoc
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Bagi ahli, alasan pemohon sebenarnya jauh
lebih menarik, sebagaimana dapat dianalisis dari pilihan kata-kata (diksi) yang
digunakan. Kajian semiotika hukum mengajarkan bahwa pilihan kata dari suatu teks
hukum tidak pernah netral, melainkan menyiratkan pandangan tertentu.
Pada halaman 18 (huruf g) pada perbaikan permohonan dalam surat
pemohon ke Ketua MK RI tanggal 19 November 2020 terdapat kutipan sebagai
berikut:
Sebagai tindak lanjut Pasal 13 ayat (2) UU Pengadilan Tipikor, dibuatlah
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2009 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Seleksi Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Hak ini, selain tidak melalui proses
yang terlalu panjang, juga usulan dilakukan oleh panitia seleksi yang terdiri dari
unsur MA dan masyarakat, termasuk ahli, dan akademisi, kemudian di nilai
berdasarkan kebutuhan pihak user yaitu MA, sehingga tidak membutuhkan
waktu yang lama dan berbelit-belit hingga masuk ke seleksi di DPR, sebagai
lembaga di luar kekuasaan kehakiman, hanya untuk memilih hakim ad hoc.
(note: cetak tebal oleh ahli).
Argumentasi dari pemohon ini menunjukkan ada yang harus dibedakan
dalam seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Sebab jika "hanya" untuk memilih
hakim ad hoc, tidaklah perlu prosesnya terlalu panjang, yang usulannya dilakukan
oleh panitia seleksi yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan masyarakat,
termasuk ahli, dan akademisi, kemudian dinilai berdasarkan kebutuhan pihak
pengguna, dalam hal ini Mahkamah Agung. Pemohon ingin membandingkannya
dengan proses sekarang ini yang membutuhkan waktu lama, berbelit-belit, hingga
masuk ke seleksi di DPR sebagai lembaga di luar kekuasaan kehakiman, padahal
"hanya" untuk memilih hakim ad hoc.
Jika kita kembali ke asas similia similibus (treat like cases alike; different
cases differently), maka benarkah konteks seleksi hakim ad hoc ini benar-benar
memiliki pola yang harus dibedakan? Benarkah karena "hanya" hakim ad hoc, maka
seleksinya tidak perlu "seketat" hakim agung? Benarkah tolok ukurnya adalah
kebutuhan pengguna (pemohon menggunakan istilah "user") dan pengguna di sini
137
adalah Mahkamah Agung? Jawaban-jawaban kita atas pertanyaan ini sangat
menentukan seberapa hak konstitusional pemohon benar-benar dirugikan atau
paling tidak, dicederai akibat adanya ketentuan Pasal 13 huruf a UU KY.
Bingkai kewenangan konstitusional KY, sebagaimana telah diutarakan di
atas, adalah dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran,
martabat, serta perilaku hakim. Alasan keberadaan (rasion d'etre) dari KY adalah
karena kondisi kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim kita secara
umum masih membutuhkan pengawasan yang lebih daripada pengawasan internal
oleh Mahkamah Agung. Untuk itu, MPR pada tanggal 9 November 2001 telah
menetapkan Perubahan Ketiga UUDNRI Tahun 1945, yang mengamanatkan
berdirinya KY sebagai lembaga pengawas eksternal tersebut. Dengan kaca mata
seperti ini kita paham bahwa hakim-hakim itu dipilih, diangkat, dan kemudian
diawasi, karena mereka adalah profesi yang luhur dan bermartabat. Keluhuran dan
kemartabatannya itu bergantung pada seberapa profesi ini mampu menunjukkannya
kepada masyarakat pencari keadilan. Jadi, kalau mau dipakai istilah pengguna
(pemohon: "user"), maka pengguna para hakim itu adalah masyarakat, bukan
Mahkamah Agung. Dalam konteks seperti ini, tidak ada perbedaannya sama sekali,
di mata masyarakat pencari keadilan, apakah hakim yang mengadili kasusnya itu
seorang hakim agung atau hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Mereka adalah
penyandang profesi yang sama tingkat keluhuran dan kemartabatannya. Dengan
alasan ini pula sangat tegas kita tidak dapat menolak bahwa argumentasi permohon
untuk menyederhanakan proses seleksi dengan alasan yang dipilih "hanya" hakim
ad hoc, sebagai alasan permohonan.
Ahli memandang bahwa hak yang diklaim sebagai "hak konstitusional
pemohon" untuk mengajukan permohonan dengan argumentasi seperti yang
disebutkan di atas, menjadi tidak layak untuk diakui karena hak yang dinyatakan
sebagai hak konstitusional pemohon tersebut tidak lagi punya "kesimbangan
kepentingan" dengan kewenangan konstitusional KY. Kita membutuhkan dasar hak
konstitusional yang lebih mendasar, yang tadi sempat ahli kutip, yakni sebagai "a
promise of fidelity to an ideal nation". Di sisi lain, juga tidak ada argumentasi yang
138
telah menjustifikasi bahwa KY di dalam menjalankan kewenangannya itu telah
melampaui batas kekuasaan publiknya.
Ketidaklayakan itu berangkat pula dari catatan tambahan berikut ini: (1)
sistem atau proses seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung pada hakikatnya juga
tidak
langsung
berkaitan
dengan
kepada
siapa
wewenang
pengusulan
pengangkatan itu diberikan. Artinya, tidak ada jaminan, jika nanti penyeleksian
dilakukan hanya oleh Mahkamah Agung, maka seleksinya akan menjadi lebih
sederhana; dan (2) tolok ukur keberhasilan suatu sistem atau proses seleksi hakim
ad hoc di Mahkamah Agung tidak boleh diukur dari kesederhanaan prosedural,
tetapi terlebih-lebih apakah sistem atau proses itu membuahkan hakim-hakim yang
menjaga keluhuran, martabat, dan perilakunya sebagai penyandang profesi
terhormat di mata masyarakat.
Penutup
Atas dasar paparan di atas, ahli berharap Majelis Hakim Konstitusi
memberikan pertimbangan yang pada intinya menyatakan bahwa Pasal 13 huruf a
UU KY tidak bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945, dan juga tidak
melanggar hak pemohon sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 28D ayat (1)
UUDNRI 1945. Atas dasar pertimbangan itu, permohonan dari pemohon sudah
seharusnya ditolak untuk sepenuhnya.
5. Dr. Benny Kabur Harman, S.H.
PENDAHULUAN
1. Kedudukan Ahli dalam Proses Pembuatan UU Nomor 18 Tahun 2011
tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Pertama-tama ahli hendak menjelaskan posisi dan keterlibatan ahli
sebagai pembentuk norma dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi
Yudisial (selanjutnya disebut dengan UU KY (2011)), terutama Pasal 13 huruf a
terkait penambahan nomenklatur hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang
seleksinya merupakan bagian dari kewenangan Komisi Yudisial RI (selanjutnya
disebut dengan KY). Saat itu, pada periode 2009 – 2014, ahli merupakan Ketua
139
Komisi III DPR RI yang membidangi urusan Hukum, HAM, dan Keamanan. Ahli
juga terlibat langsung secara intens dalam pembahasan UU KY (2011), baik
dalam kapasitas sebagai pimpinan Komisi III DPR RI maupun dalam berbagai
diskusi dan merumuskan poin kesepakatan di fraksi (Fraksi Partai Demokrat).
Secara khusus, ahli berperan dalam mengintroduksi beberapa norma
baru terkait tugas dan wewenang KY, di antaranya adalah kewenangan untuk
melakukan penyadapan dengan permintaan kepada penegak hukum dan
mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap perbuatan
merendahkan keluhuran martabat hakim. Dalam jalannya pembahasan, ahli juga
berkomunikasi secara erat dengan berbagai pihak terkait, dalam hal ini
khususnya Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q.
Direktur Jenderal Peraturan Perundanga-undangan dan KY sendiri.
PEMBAHASAN
2. Substansi Kewenangan Komisi Yudisial untuk Melakukan Seleksi Hakim ad
hoc di MA
2.1. Sumber kewenangan Komisi Yudisial
Pembentuk Undang-Undang memastikan bahwa kewenangan KY untuk
melakukan seleksi hakim ad hoc di MA bukan muncul dari perluasan frasa “hakim
agung”, sebagaimana tertera dalam Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Kewenangan KY untuk melaksanakan seleksi hakim ad hoc di MA justru lahir
dari frasa “wewenang lain” dalam pasal yang sama dalam UUD NRI Tahun 1945.
Hal ini didasarkan pemikiran bahwa pembentuk undang-undang bisa
menentukan ruang lingkup dari wewenang lain tersebut, selama tujuan yang
dicapai adalah dalam rangka menjaga dan menegakkan keluhuran martabat
hakim. Pada perkembangannya, Mahkamah Konstitusi mengukuhkan hal ini
sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dalam berbagai
putusannya.
Kewenangan Komisi Yudisial sebagaimana tertuang dalam UUD NRI
Tahun 1945 dalam Pasal 24B ayat (1) berbunyi:
140
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim.
Sebagaimana diketahui dalam Pasal 24B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
telah ditentukan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim. Adanya frasa “mempunyai wewenang lain” itulah yang
memungkinkan KY dapat melakukan tugas dan kewenangan lain yang
ditentukan oleh undang-undang, dalam hal ini melakukan seleksi hakim ad hoc
Tipikor di MA sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 huruf a UU Nomor 18
Tahun 2011.
Pasal 24B harus dibaca secara menyeluruh bahwa kewenangan
mengusulkan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim bukanlah
dua kewenangan yang terpisah dan tidak berkaitan. Akan tetapi, kewenangan
mengusulkan hakim agung itu juga memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan
wewenang lain. Kewenangan Komisi Yudisial melakukan seleksi hakim ad hoc
di Mahkamah Agung tidak muncul dari perluasan makna dari frasa hakim agung
dalam ayat tersebut. Kewenangan Komisi Yudisial melaksanakan seleksi hakim
ad hoc justru muncul dari frasa “wewenang lain”. Pembentuk undang-undang
bisa menentukan ruang lingkup dari wewenang lain tersebut, selama kondisi
norma yang dicapai adalah dalam rangka menjaga dan menegakkan keluhuran
martabat hakim.
Kehadiran Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim ad hoc Tipikor di
Mahkamah Agung ditentukan legalitasnya melalui UU Nomor 18 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial,
bukan kebijakan/peraturan yang dibuat oleh Komisi Yudisial. Sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 13 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2011 yang berbunyi:
“Komisi Yudisial mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim
agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan”
141
Selain itu kewenangan Komisi Yudisial dalam melaksanakan seleksi hakim ad
hoc juga muncul dari ketentuan Pasal 25 UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 25 UUD 1945 berbunyi “Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk
diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.” Ketentuan
tersebut secara atributif memberikan kewenangan kepada pembentuk undang-
undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah untuk mengatur berbagai hal yang
terkait dengan rekrutmen dan pemberhentian hakim. Baik frasa wewenang lain
dalam Pasal 24B ayat (1) maupun seleksi hakim berdasarkan Pasal 25 sama-
sama ditentukan oleh pembentuk undang-undang yang merupakan open legal
policy. pembentuk undang undang memiliki kewenangan untuk mengatur
bagaimana rekrutmen hakim termasuk hakim ad hoc didalamnya, dengan
melihat kebutuhan di masyarakat dan tuntutan adanya kualitas, kapasitas dan
profesionalitas hakim yang harus memiliki standar yang terukur dan pasti
sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial selama ini dalam
melakukan proses seleksi terhadap calon hakim agung. Jika persoalannya
kewenangan Komisi Yudisial tersebut tidak diatur secara tegas di dalam Pasal
24B UUD NRI Tahun 1945, bukan berarti ketentuan tersebut menjadi belenggu
bagi pembentuk undang undang untuk mengaturnya. Cara pandang yang terlalu
sempit dalam batas-batas tertentu justru akan dapat menimbulkan kemacetan
atau kemandegan penyelenggaraan pemerintahan negara, pelayanan publik
atau pun penegakan hukum di masyarakat karena harus menunggu adanya
amandemen/perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Selain itu, kewenangan KY dalam melaksanakan seleksi hakim ad hoc di
MA juga lahir dari ketentuan Pasal 25 UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu,
baik turunan dari frasa “wewenang lain” dalam Pasal 24B ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945 maupun mekanisme seleksi hakim berdasarkan Pasal 25 UUD NRI
Tahun 1945 adalah objek yang menjadi kebijakan yang dapat ditentukan oleh
pembentuk undang-undang.
2.2. Posisi KY sebagai auxillary organ atau main organ
Sepanjang pembacaan ahli, Panitia Perubahan UUD NRI Tahun 1945
tidak pernah menentukan semua lembaga negara secara hierarki (atas-bawah).
142
Semua lembaga negara yang tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945
dimaksudkan berdiri dan bekerja sesuai fungsinya secara sejajar. Dengan kata
lain, tidak dikenal sama sekali ada organ yang utama dan ada yang pendukung.
Apabila kita menggunakan pendekatan fungsi, maka dalam seleksi hakim
agung, seleksi hakim ad hoc di MA, dan wewenang lain dalam rangka menjaga
dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, KY adalah main
organ. Sementara itu, dalam fungsi memeriksa dan mengadili perkara,
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah main organ sedangkan KY
adalah auxiliary organ. Dengan demikian, perdebatan mengenai main organ dan
auxiliary organ sebenarnya sudah selesai dan menjadi tidak relevan dalam
perkara a quo.
2.3. Alasan utama dibentuknya hakim ad hoc di Mahkamah Agung
Saat awal pembahasan, memang terjadi perdebatan mengenai konsep
hakim ad hoc. Ada satu pandangan yang mengusulkan hakim ad hoc adalah
mereka yang mempunyai keahlian khusus yang diminta untuk memeriksa dan
memutus perkara hanya jika ada kebutuhan akan keahlian mereka. Status
mereka pun “tidak menetap” di MA melainkan hanya berupa daftar hakim (pool
of judges). Namun, muncul kekhawatiran, apabila model ini yang digunakan,
maka ada potensi orang-orang yang bisa jadi “dititipkan” untuk melancarkan
kepentingan tertentu. Dengan kata lain, ada potensi ancaman terhadap
independensi peradilan.
Di sisi yang lain, ada yang mengusulkan bahwa hakim ad hoc adalah
sebagaimana yang dikenal hari ini. Hakim ad hoc tetap didasarkan pada keahlian
spesifik dari hakim. Statusnya diberikan dengan sistem masa jabatan
(periodisasi). Begitu juga kesimpulan akhirnya, hakim ad hoc di MA adalah
mereka yang menangani semua perkara tindak pidana korupsi yang masuk
ditingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali. Dengan demikian, kedudukannya
dipersamakan dengan hakim agung. Baik hakim ad hoc maupun hakim non- ad
hoc adalah sama-sama hakim di Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, mekanisme
seleksinya pun harus dipersamakan, terlebih ada pertimbangan menjaga
independensi dalam mekanisme seleksi hakim sehingga model demikian yang
143
diambil. Dengan demikian pula, kewenangan KY dalam melakukan seleksi sudah
ada dalam pikiran pembentuk undang-undang.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pembahasan model hakim ad hoc ini
tidak terjadi di perubahan UU KY melainkan di pembentukan UU Nomor 46
Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut
dengan UU Pengadilan TIPIKOR). Lalu, kurang lebih dua tahun kemudian, saat
pembahasan perubahan UU KY, maka apa yang dibahas dan disepakati pada
saat pembentukan UU Pengadilan TIPIKOR, secara otomatis tidak menjadi
pembahasan yang membutuhkan waktu lama karena pembahasan dan
kesepakatannya sudah terjadi dua tahun sebelumnya: untuk menjaga
independensi dari hakim ad hoc di MA, maka seleksinya harus dipersamakan
dengan hakim agung dan diselenggarakan oleh KY.
Dalam konteks teknis yudisial, yaitu ketika secara substantif menjalankan
fungsi peradilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara, hakim agung dan
hakim ad hoc di Mahkamah Agung adalah sama. Mereka sama-sama
membentuk majelis hakim, dan menghasilkan putusan yang sama. Perbedaan
hakim ad hoc tipikor di MA dari hakim agung hanya pada ranah administratif,
bukan substantif, sebagaimana direfleksikan pada Pasal 1 angka 5 UU Nomor
48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 1 angka 1 UU Nomor 46
Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, juga pada Pasal 13 huruf a UU 18 Tahun
2011 tentang Komisi Yudisial.
Dengan demikian maka hakim ad hoc tipikor di MA adalah hakim pada
Mahkamah Agung seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 angka 5 UU Nomor 48
Tahun 2009. Di samping itu, sesuai dengan tugasnya, di mana Pengadilan
Tipikor menurut Pasal 2 UU Nomor 46 Tahun 2009 berada di lingkungan
peradilan umum, maka definisi hakim pada Pasal 1 angka 5 UU Nomor 48 Tahun
2009, yaitu antara lain “berada dalam lingkungan peradilan umum” menjadi
makin sejalan dengan pengertian hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.
Kesamaan antara hakim ad hoc dan hakim secara spesifik dalam perkara
Tipikor, komposisi majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara Tipikor juga diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 46 Tahun 2009,
144
Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 53 (1) UU Nomor 48 Tahun
2009. Dengan demikian, selain mengemban status dan fungsi sebagai hakim,
bertugas di Mahkamah Agung, memeriksa, mengadili dan memutus perkara
tipikor yang ada di lingkungan peradilan umum, melalui majelis yang dibentuk
bersama-sama, hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung dan hakim agung juga
harus sama-sama menandatangani dan bertanggungjawab atas penetapan atau
putusan di tingkat kasasi atau PK yang dibuatnya.
Hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung berdasarkan UU Nomor 46
Tahun 2009 dan UU Nomor 48 Tahun 2009 secara teknis yudisial mempunyai
tugas dan tanggung jawab yang sama dengan para hakim agung, yaitu
membentuk majelis, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tipikor, serta
menandatangani dan bertanggungjawab terhadap penetapan atau putusan di
tingkat kasasi maupun PK yang dibuatnya. Perbedaan antara keduanya
hanyalah mengenai soal administratif, yaitu seputar tunjangan serta masa
jabatan.
Sejak awal, pembentuk undang-undang tidak bermaksud membedakan
fungsi dan kedudukan hakim agung dan hakim ad hoc di MA dalam memeriksa
dan memutus perkara. Mereka melakukan fungsi secara bersama dan setara
sebagai satu majelis dan putusannya pun bulat, yaitu putusan pengadilan.
Kalaupun ada perbedaan antara keduanya, maka hal itu adalah terkait status
administrasi, masa jabatan, dan kekhususan perkara yang diperiksa dan diputus.
Dengan demikian, apabila terjadi pembedaan terhadap keduanya, terutama
dalam konteks seleksi, maka tindakan ini diskriminatif dan akan berdampak pada
independensi hakim.
2.4. Mekanisme seleksi yang sama pada fungsi yang sama
Oleh karena desain hakim ad hoc di MA adalah memeriksa dan memutus
perkara yang berfungsi sama dengan hakim agung, maka konsekuensi logisnya
adalah mekanisme seleksinya pun harus sama. Dengan demikian, peran KY
menjadi konstitusional dan tidak terelakkan untuk memastikan seleksi hakim
agung maupun hakim ad hoc berjalan dengan transparan dan akuntabel. Inilah
yang menjadi dasar mengapa dalam proses perubahan UU KY, pembentuk
145
undang-undang memberi KY kewenangan untuk menyeleksi hakim ad hoc di
Mahkamah Agung dan hakim agung bahkan dalam satu norma (baca: satu
nafas), yaitu dalam Pasal 13 huruf a UU 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Konsekuensi ini sama sekali tidak menghilangkan peran MA karena
sebagaimana seleksi terhadap hakim agung, permintaan dilaksanakannya
seleksi berdasarkan kebutuhan terhadap hakim agung dan hakim ad hoc di MA
tetap berasal dari MA sendiri. KY kemudian harus membuat standar dan
mekanisme yang sama untuk seleksi hakim agung maupun seleksi hakim ad hoc
di MA. Pada akhirnya, sebagai perwujudan checks and balances, DPR memberi
persetujuan atas usulan calon hakim agung maupun hakim ad hoc di MA dari
calon yang diajukan oleh KY.
Untuk mendapatkan hakim yang baik, proses seleksi harus dijalankan
secara hati-hati dan cermat, selain juga partisipatif dan transparan. Tidak selalu
terjadi, tetapi dalam perkara ini, jelas upaya untuk menyederhanakan proses
dengan menyerahkan seleksi hakim ad hoc kepada MA berarti sama dengan
mengorbankan kualitas. Hal yang seharusnya dapat kita hindari yaitu dengan
tidak menerima argumentasi pemohon a quo, yang pada intinya berkeberatan
atas proses konstitusional yang sudah dijalankan KY selama ini.
Membedakan sistem rekrutmen hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung
dari rekruitmen hakim agung yang pada dasarnya mempunyai tugas dan
tanggungjawab yang sama, agar dijalankan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung,
dan tidak lagi oleh Komisi Yudisial, selain bertentangan dengan prinsip keadilan,
juga berpotensi membahayakan independensi hakim yang bersangkutan
Bahwa rekrutmen hakim oleh lembaga yang independen seperti yang
dilakukan oleh Komisi Yudisial, adalah sistem rekrutmen yang ideal. Dengan
demikian Pasal 13 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial,
justru merefleksikan konsep dan sistem rekrutmen hakim yang ideal berdasarkan
standar-standar terukur yang bersifat objektif serta dilakukan secara tranparan
dan akuntabel dengan turut serta melibatkan masyarakat dalam proses seleksi
hakim ad hoc dan hakim agung. Dengan proses seleksi yang dilakukan oleh
146
Komisi Yudisial akan mendorong dan menjamin terwujudnya tujuan dari
konstitusi untuk mewujudkan independensi dan imparsialitas hakim.
PENUTUP
Rangkaian pengujian terhadap undang-undang yang berkaitan dengan KY
telah terjadi berkali-kali. Setidaknya, ahli mencatat telah terjadi 8 kali pengujian, baik
kepada MK maupun MA. Secara objektif, kita dapat mengkritisi bahwa tidak semua
hasil putusannya memiliki konten yang mengedepankan nilai-nilai akuntabilitas
maupun independensi peradilan. Oleh karena itu, ahli hendak mengajak kembali dan
mengingatkan bahwa Mahkamah untuk menganut konsep living constitution yang
juga berarti keterikatan mahkamah pada beberapa putusan sebelumnya tetap harus
disesuaikan dengan konteks dan konten yang terjadi pada suatu masa, kondisi,
serta waktu tertentu. Bahkan, dalam beberapa perkara yang menyangkut norma
yang sama, putusan Mahkamah sangat mungkin berbeda-beda, seperti pertama,
perkara Pemilu Pilpres dan Pileg (Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013) dan (Putusan
Nomor 55/PUU-XVII/2019). Kedua, syarat terpidana menjadi kepala daerah
(Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009) (Putusan Nomor 42/PUU-VIII/2015), dan
(Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019). Ketiga, usia layak menikah bagi perempuan
(Putusan Nomor 74/PUU-XII/2014) dan (Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017).
Oleh karena itu, melalui momen pengujian dan dalam perkara a quo, Ahli
mengharapkan Mahkamah mampu menciptakan sebuah preseden yang baik dan
layak ditiru terutama bagi kami para pembentuk norma undang-undang ke depan.
Ahli percaya Mahkamah dapat memutus dengan adil bahwa kewenangan Komisi
Yudisial untuk melakukan seleksi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung adalah
konstitusional dan permohonan pengujian ini sudah seharusnya ditolak untuk
sepenuhnya.
[2.7]
Menimbang bahwa Pihak Terkait Komisi Yudisial telah menyampaikan
kesimpulan yang pada pokoknya masih dalam pendiriannya.
[2.8]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
147
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5250, selanjutnya disebut UU 18/2011) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
148
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
149
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah sepanjang frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU
18/2011 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
“Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b. ......”
2. Bahwa Pemohon, Burhanudin, dalam kualifikasinya sebagai perseorangan
warga negara Indonesia, menganggap hak konstitusionalnya sebagaimana
diatur dalam Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, potensial
dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
dengan penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Pemohon, sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang merasa hak
konstitusionalnya yang djamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah
dirugikan oleh karena diberlakukan frasa “dan hakim ad hoc” pada ketentuan
Pasal 13 huruf a UU 18/2011;
b. Pemohon pernah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah
Agung pada tahun 2016, namun terlepas dari lulus atau tidak lulusnya
Pemohon dalam seleksi tersebut, hal ini bukanlah menjadi alasan utama
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo. Oleh karenanya, Pemohon
tidak mempersoalkan sistem seleksi hakim ad hoc, melainkan kepada
kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi hakim ad hoc di
Mahkamah Agung;
150
c. Pemohon merasa hak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil telah dilanggar oleh karena ketentuan pada Pasal 13 huruf
a UU 18/2011 telah dimaknai secara expressis verbis oleh pembentuk
undang-undang dengan memasukan frasa “dan hakim ad hoc”. Artinya,
menurut Pemohon, Komisi Yudisial bukan merupakan lembaga yang
berwenang melakukan seleksi hakim ad hoc sebagaimana termaktub pada
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945;
Bahwa penjelasan Pemohon dalam menerangkan kedudukan hukumnya
berkenaan dengan frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU 18/2011,
walaupun diuraikan secara singkat namun Mahkamah dapat memahaminya. Dalam
hal ini, Pemohon menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang potensial dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 13 huruf a
UU 18/2011. Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian konstitusional yang bersifat
potensial yang akan dialami dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil permohonan
Pemohon perihal pertentangan frasa “dan hakim ad hoc” dalam norma Pasal 13
huruf a UU 18/2011 dengan Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, Mahkamah berpendapat,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon,
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 13 huruf
a UU 18/2011, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
151
a. Bahwa menurut Pemohon, pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 adalah Mahkamah Agung dan
Mahkamah
Konstitusi
(main
organ),
selanjutnya
dalam
rangka
menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dibentuklah Komisi
Yudisial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 24B sebagai organ
penunjang kekuasaan kehakiman (auxiliary organ). Artinya, di luar Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi, tidak ada lagi lembaga negara lainnya yang
memiliki kedudukan dan kewenangan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman;
b. Bahwa menurut Pemohon, kewenangan konstitusional Komisi Yudisial dalam
ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, jika dicermati dan dikaji secara
mendalam tentang kewenangan dalam mengusulkan calon hakim agung, maka
kewenangan yang bersifat atributif ini adalah bersifat limitatif dan jelas tidak
dapat ditafsirkan selain arti “hakim agung”;
c. Bahwa menurut Pemohon, apabila menggunakan penafsiran original intent
bahwa para perumus dalam PAH I MPR tentang kekuasaan kehakiman, tidak
menempatkan Komisi Yudisial menyeleksi hakim lainnya kecuali hakim agung;
d. Bahwa menurut Pemohon, kewenangan Komisi Yudisial khususnya “wewenang
lain” dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 telah diputus oleh Mahkamah
Konstitusi dengan Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2006
dan Putusan Nomor 43/PUU-XIII/2015 tanggal 7 Oktober 2015 yang pada
pokoknya kewenangan Komisi Yudisial merupakan kewenangan yang limitatif
dan hanyalah semata-mata berkaitan dengan menjaga dan menegakan
kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, dan bukan kewenangan
untuk menyeleksi hakim selain hakim agung sebagaimana termaktub dalam
Pasal 24B UUD 1945;
e. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a
UU 18/2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
152
[3.8]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-11 dan keterangan tertulis ahli atas nama Dr. Ibnu Sina
Chandranegara, S.H., M.H., yang didengar keterangannya dalam persidangan
pada 16 Agustus 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.9] Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan
keterangan yang didengarkan dalam persidangan pada 16 Agustus 2021 dan juga
menyerahkan keterangan tertulisnya pada 16 Agustus 2021 (selengkapnya termuat
dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10] Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan yang
didengarkan dalam persidangan pada 16 Juni 2021 dan juga menyerahkan
keterangan tertulisnya pada 18 Juni 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara).
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah Agung
telah ditetapkan oleh Mahkamah sebagai Pihak Terkait. Selanjutnya Pihak Terkait
memberikan keterangan tertulis pada 16 Juni 2021 yang dibacakan dalam
persidangan pada 16 Juni 2021 (selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara).
[3.12]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Komisi Yudisial
telah ditetapkan oleh Mahkamah sebagai Pihak Terkait. Selanjutnya Pihak Terkait
memberikan keterangan tertulis yang dibacakan dalam persidangan Mahkamah
tanggal 16 Juni 2021, yang dilengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 2 Juni 2021 dan diperbaiki pada 15 Juni 2021,
serta kemudian menyampaikan tambahan keterangan tertulis yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah tanggal 13 Agustus 2021, Selain mengajukan dokumen
pendukung keterangannya, Pihak Terkait Komisi Yudisial juga mengajukan 2 (dua)
ahli yakni Dr. Maruarar Siahaan, S.H., dan Dr. Zainal Arifin Muchtar, S.H., LL.M.,
153
yang keterangan tertulisnya diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada 30
Agustus 2021 dan yang menyampaikan keterangan lisan di bawah sumpah dalam
persidangan Mahkamah pada 1 September 2021 dan Pihak Terkait Komisi Yudisial
kembali mengajukan 3 (tiga) ahli yakni Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan
Dr. Shidarta yang keterangan tertulisnya diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah
tanggal 17 September 2021, dan yang menyampaikan keterangan lisan di bawah
sumpah dalam persidangan Mahkamah pada 21 September 2021, serta
menyerahkan kesimpulan tertulis Pihak Terkait pada 29 Oktober 2021
(selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara). Sementara itu, Pihak Terkait
Komisi Yudisial juga mengajukan ahli Dr. Benny K Harman, S.H., M.H. yang
keterangannya didengar pada 21 Oktober 2021, namun karena Dr. Benny K
Harman, S.H., M.H. adalah Anggota DPR Komisi III, terlebih lagi yang bersangkutan
merupakan salah seorang kuasa dari Pemberi Keterangan (DPR) sebagaimana
Surat Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor 57/PIMP/V/2020-2021, sehingga
Mahkamah tidak mempertimbangkan keterangannya sebagai ahli.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, keterangan ahli
Pemohon, keterangan ahli Pihak Terkait Komisi Yudisial, bukti-bukti surat/tulisan
yang diajukan oleh Pemohon, kesimpulan tertulis Pihak Terkait Komisi Yudisial
sebagaimana selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara, masalah
konstitusional yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah penambahan frasa
“dan hakim ad hoc” dalam norma Pasal 13 huruf a UU 18/2011 bertentangan dengan
UUD 1945. Persoalan tersebut menjadi sangat relevan dikemukakan karena telah
dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 menjadi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Dalam batas
penalaran yang wajar, selain untuk menjawab kebutuhan perkembangan hukum
masyarakat, perubahan tersebut juga mempunyai desain baru politik hukum
eksistensi Komisi Yudisial dalam desain besar kekuasaan kehakiman Indonesia.
Tidak hanya pengaturan dalam undang-undang, sejak awal pembentukannya,
Mahkamah Konstitusi pernah memutus permohonan pengujian Undang-Undang
154
Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU 22/2004), yaitu: Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, bertanggal 23 Agustus 2006; dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015, bertanggal 7 Oktober 2015
yang berkelindan dengan kewenangan Komisi Yudisial.
[3.14]
Menimbang bahwa dalam perkembangannya, sejumlah ketentuan dalam
UU 22/2004 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat. Ketentuan yang dinyatakan inkonstitusional tersebut,
yaitu: Pasal 1 angka 5 sepanjang frasa “hakim Mahkamah Konstitusi”, Pasal 20,
Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e, Pasal 22 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 23
ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 24 ayat (1), sepanjang frasa “dan/atau Mahkamah
Konstitusi”; Pasal 25 ayat (3), sepanjang frasa “dan/atau Mahkamah Konstitusi”; dan
Pasal 25 ayat (4) sepanjang frasa “dan/atau Mahkamah Konstitusi”.
[3.15]
Menimbang bahwa salah satu pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 yang terkait dengan permohonan
a quo adalah:
“Menimbang bahwa dengan uraian dan alasan di atas maka Pasal 24B aya
(1) UUD 1945 tersebut sepanjang mengenai “kewenangan lain dalam rangka
menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim” di satu pihak tidak tepat diartikan hanya sebagai pengawasan etik
eksternal saja, dan di pihak lain juga tidak tepat diartikan terpisah dari konteks
Pasal 24A ayat (3) untuk mewujudkan hakim agung –dan hakim-hakim pada
peradilan di bawah MA– yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Dengan kata
lain, yang dimaksud “kewenangan lain” dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
terkait
erat
dengan
kewenangan
utama
KY
untuk
mengusulkan
pengangkatan hakim agung”
Setelah membaca secara saksama pertimbangan hukum tersebut, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa Pasal 24B ayat
(1) UUD 1945 sepanjang mengenai “kewenangan lain dalam rangka menjaga dan
menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim” hanya dimaknai
sebagai pengawasan etik eksternal yang terpisah dari konteks Pasal 24A ayat (3)
UUD 1945 untuk mewujudkan hakim agung –dan hakim-hakim pada peradilan di
155
bawah MA– yang memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. Selain penegasan itu, frasa
“kewenangan lain” dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 dinilai Mahkamah Konstitusi
tetap terkait erat dengan kewenangan utama Komisi Yudisial untuk mengusulkan
pengangkatan hakim agung. Artinya, penegasan perihal frasa “kewenangan lain”
tersebut bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi sepanjang tetap
memiliki kaitan dengan pengangkatan hakim agung.
[3.16]
Menimbang bahwa setelah UU 22/2004 diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial (UU 18/2011), pembentuk undang-undang melakukan
perubahan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006.
Dalam hal ini, sekalipun sebagian dari pelaksanaan wewenang Komisi Yudisial
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU 22/2004 dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat
(inkonstitusional), sementara itu berkenaan dengan kewenangan Komisi Yudisial
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU 22/2004 belum pernah diajukan pengujian
ke Mahkamah Konstitusi. Dalam perkembangan berikutnya, wewenang tersebut
lebih didetailkan pembentuk undang-undang dalam UU 18/2011. Dalam hal ini,
ketentuan Pasal 13 UU 18/2011 menyatakan Komisi Yudisial mempunyai
wewenang:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah
Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim;
c. menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama
dengan Mahkamah Agung; dan
d. menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman
Perilaku Hakim.
[3.17]
Menimbang bahwa sebagaimana dikemukakan di atas, sebelum
permohonan yang diajukan Pemohon a quo, terhadap wewenang Komisi Yudisial
sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU 18/2011 belum pernah dilakukan pengujian
konstitusionalitasnya. Namun demikian, Mahkamah telah pernah memutus
156
Permohonan Nomor 43/PUU-XIII/2015 yang berkelindan dengan wewenang Komisi
Yudisial tersebut. Dalam hal ini, paling tidak, kelindan tersebut dapat ditelusuri dari
pertimbangan hukum yang termaktub dalam Paragraf [3.9] dan Paragraf [3.10]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 yang menyatakan:
“[3.9] Menimbang bahwa frasa “wewenang lain” dalam Pasal 24B ayat (1)
UUD 1945 adalah semata dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim, tidak dapat diperluas
dengan tafsiran lain. UUD 1945 tidak memberi kewenangan kepada pembuat
undang-undang untuk memperluas kewenangan KY;
[3.10] Menimbang bahwa meskipun dalam Pasal 24 UUD 1945 tidak
menyebutkan secara tersurat mengenai kewenangan Mahkamah Agung
dalam proses seleksi dan pengangkatan calon hakim dari lingkungan
peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara, akan
tetapi dalam ayat (2) dari Pasal 24 telah secara tegas menyatakan ketiga
Undang-Undang yang diajukan Pemohon dalam perkara a quo berada dalam
lingkungan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung lagipula
dihubungkan dengan sistem peradilan “satu atap”, menurut Mahkamah,
seleksi dan pengangkatan calon hakim pengadilan tingkat pertama menjadi
kewenangan Mahkamah Agung”
Setelah membaca secara saksama pertimbangan hukum tersebut, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 memang menyatakan frasa
“wewenang lain” dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 adalah semata dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim,
tidak dapat diperluas dengan tafsiran lain. Namun, apabila diletakkan dalam konteks
substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015, pertimbangan
hukum tersebut lebih dimaksudkan ihwal keterlibatan Komisi Yudisial dalam proses
seleksi calon hakim di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, terutama
seleksi calon hakim pada pengadilan tingkat pertama. Artinya, pertimbangan hukum
dimaksud hanyalah membatasi kewenangan Komisi Yudisial dalam proses seleksi
calon hakim pada pengadilan tingkat pertama dan bukan dalam seleksi calon hakim
agung.
[3.18]
Menimbang bahwa sebagaimana dikemukakan pada bagian terdahulu,
salah satu alasan perubahan UU 22/2004 menjadi UU 18/2011 adalah pembentuk
undang-undang memiliki desain politik hukum terhadap Komisi Yudisial. Salah satu
157
politik hukum tersebut dapat dilacak dalam konsiderans “Menimbang” huruf b UU
18/2011 yang menyatakan:
Komisi Yudisial mempunyai peranan penting dalam usaha mewujudkan
kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pengusulan pengangkatan
hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim demi tegaknya hukum
dan keadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Wujud konkret politik hukum dimaksud dapat dilacak, antara lain termaktub
dalam Pasal 1 angka 5 UU 18/2011 yang menyatakan, “hakim adalah hakim dan
hakim ad hoc di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan”. Dalam batas penalaran
yang wajar, salah satu arah politik hukum dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU
18/2011 dimaksudkan tidak membedakan antara hakim dan hakim ad hoc. Karena
tidak membedakannya, khusus pengangkatan hakim agung, Pasal 13 huruf a UU
18/2011 secara eksplisit mengatur, “Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a.
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung
kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan”.
[3.19]
Menimbang bahwa dengan adanya politik hukum pembentuk undang-
undang yang tidak membedakan antara hakim agung dan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung sepanjang berkaitan dengan wewenang perekrutan. Hal
demikian dapat ditempatkan sebagai kebijakan hukum pembentuk undang-undang
untuk memenuhi kebutuhan hukum di tengah masyarakat dalam rangka
memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena
itu, wewenang perekrutan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung berkaitan erat
dengan upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku Hakim demi tegaknya hukum dan keadilan. Sebab, dengan adanya hakim
ad hoc pada Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam
meningkatkan kualitas putusan di Mahkamah Agung melalui keahlian khusus yang
dimiliki hakim ad hoc.
Terlebih lagi, dengan melacak tugas, fungsi, dan tanggung jawab
terhadap perkara, tidak terdapat perbedaan antara hakim agung dengan hakim
158
agung ad hoc di Mahkamah Agung. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam
kerangka Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yaitu dalam mewujudkan kekuasaan
kehakiman yang merdeka serta guna menegakkan hukum dan keadilan dalam
masyarakat sebagaimana makna hakiki Pasal 24A UUD 1945, hakim agung sebagai
jabatan tertinggi pemegang kekuasaan kehakiman di lingkungan Mahkamah Agung,
keperluan terhadap proses yang independen dan imparsial menjadi sebuah
keniscayaan, termasuk dalam hal ini proses seleksi hakim ad hoc di Mahkamah
Agung. Secara universal, pentingnya independensi dan imparsialitas hakim guna
terwujudnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman antara lain, dapat dilacak dalam
Angka 2 dan Angka 10 Basic Principles on the Independence of the Judiciary yang
disahkan dengan Resolusi PBB Nomor 40/32, pada 29 November 1985; dan
Resolusi PBB Nomor 40/146, pada 13 Desember 1985, yang menegaskan:
2. The judiciary shall decide matters before them impartially, on the basis of
facts and in accordance with the law, without any restrictions, improper
influences, inducements, pressures, threats or interferences, direct or
indirect, from any quarter or for any reason.
10. Persons selected for judicial office shall be individuals of integrity and
ability with appropriate training or qualifications in law. Any method of
judicial selection shall safeguard against judicial appointments for
improper motives. In the selection of judges, there shall be no
discrimination against a person on the grounds of race, colour, sex,
religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth
or status, except that a requirement, that a candidate for judicial office
must be a national of the country concerned, shall not be considered
discriminatory.”
Merujuk pertimbangan tersebut, telah jelas betapa mendasar diperlukannya
perisai untuk menegakkan independensi dan imparsialitas hakim guna mewujudkan
kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dalam konteks itu, seleksi hakim ad hoc
di Mahkamah Agung oleh Komisi Yudisial, harus dilaksanakan secara profesional
dan objektif. Menurut Mahkamah, sampai sejauh ini proses seleksi yang menjadi
kewenangan Komisi Yudisial dalam menyeleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung
masih diperlukan dan sepanjang ada permintaan dari Mahkamah Agung.
[3.20]
Menimbang bahwa secara konstitusional, UUD 1945 telah menentukan
desain pengisian hakim agung sebagai jabatan/posisi hakim tertinggi di lingkungan
159
Mahkamah Agung dilakukan oleh Komisi Yudisial. Dengan merujuk politik hukum
pembentukan UU 18/2011, terutama dengan memosisikan hakim ad hoc merupakan
hakim di Mahkamah Agung, maka proses seleksi hakim ad hoc yang dilakukan
Komisi Yudisial masih dapat dibenarkan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, proses seleksi yang dilakukan oleh sebuah lembaga independen yang
didesain oleh konstitusi tidaklah bertentangan dengan hak pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
[3.21]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
hukum
sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah dalil-dalil Pemohon adalah tidak
beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076).
160
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Saldi Isra, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul,
Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic P. Foekh masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin, tanggal delapan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh
satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh empat, bulan November, tahun dua ribu
dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.41 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi
Isra, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul,
Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota,
dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, Pihak Terkait Komisi Yudisial atau
yang mewakilinya, serta tanpa dihadiri Mahkamah Agung atau yang mewakilinya.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Aswanto
ttd.
Saldi Isra
161
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5250, selanjutnya disebut UU 18/2011) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
148
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
149
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah sepanjang frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU
18/2011 yang rumusannya adalah sebagai berikut:
“Komisi Yudisial mempunyai wewenang:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b. ......”
2. Bahwa Pemohon, Burhanudin, dalam kualifikasinya sebagai perseorangan
warga negara Indonesia, menganggap hak konstitusionalnya sebagaimana
diatur dalam Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, potensial
dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
dengan penjelasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Pemohon, sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang merasa hak
konstitusionalnya yang djamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah
dirugikan oleh karena diberlakukan frasa “dan hakim ad hoc” pada ketentuan
Pasal 13 huruf a UU 18/2011;
b. Pemohon pernah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah
Agung pada tahun 2016, namun terlepas dari lulus atau tidak lulusnya
Pemohon dalam seleksi tersebut, hal ini bukanlah menjadi alasan utama
Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo. Oleh karenanya, Pemohon
tidak mempersoalkan sistem seleksi hakim ad hoc, melainkan kepada
kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan seleksi hakim ad hoc di
Mahkamah Agung;
150
c. Pemohon merasa hak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil telah dilanggar oleh karena ketentuan pada Pasal 13 huruf
a UU 18/2011 telah dimaknai secara expressis verbis oleh pembentuk
undang-undang dengan memasukan frasa “dan hakim ad hoc”. Artinya,
menurut Pemohon, Komisi Yudisial bukan merupakan lembaga yang
berwenang melakukan seleksi hakim ad hoc sebagaimana termaktub pada
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945;
Bahwa penjelasan Pemohon dalam menerangkan kedudukan hukumnya
berkenaan dengan frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a UU 18/2011,
walaupun diuraikan secara singkat namun Mahkamah dapat memahaminya. Dalam
hal ini, Pemohon menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia
yang potensial dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 13 huruf a
UU 18/2011. Pemohon juga telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian konstitusional yang bersifat
potensial yang akan dialami dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil permohonan
Pemohon perihal pertentangan frasa “dan hakim ad hoc” dalam norma Pasal 13
huruf a UU 18/2011 dengan Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, Mahkamah berpendapat,
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon,
maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas Pasal 13 huruf
a UU 18/2011, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya
telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
151
a. Bahwa menurut Pemohon, pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 adalah Mahkamah Agung dan
Mahkamah
Konstitusi
(main
organ),
selanjutnya
dalam
rangka
menyelenggarakan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka dibentuklah Komisi
Yudisial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 24B sebagai organ
penunjang kekuasaan kehakiman (auxiliary organ). Artinya, di luar Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi, tidak ada lagi lembaga negara lainnya yang
memiliki kedudukan dan kewenangan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman;
b. Bahwa menurut Pemohon, kewenangan konstitusional Komisi Yudisial dalam
ketentuan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, jika dicermati dan dikaji secara
mendalam tentang kewenangan dalam mengusulkan calon hakim agung, maka
