Langsung ke konten
PUU Tahun 2017

92/PUU-XV/2017

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Khaeruddin, S.H., S.Sy. dan Alungsyah, S.H.
Tanggal Registrasi: 2017-10-31
Tanggal Putusan: 2018-03-20
UU Diuji: UU 8/1981, UU 24/2003, UU 8/2011
Majelis Hakim: ["Manahan MP Sitompul (K)", "Suhartoyo (A)", "Maria Farida Indrati (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili, Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 70 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)