PUU
Tahun 2016
92/PUU-XIV/2016
Permohonan Pengujian Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Pemohon: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang diwakili oleh Juri Ardiantoro, M.Si., Ph.D sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Tanggal Registrasi: 2016-10-04
Tanggal Putusan: 2017-07-10
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K)", "Aswanto (PP)", "Wahiduddin Adams (A)", "Fadzlun Budi SN (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan [[Pasal 9 huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sepanjang frasa “...yang keputusannya bersifat mengikat” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
Teks Putusan
# Putusan [[92/PUU-XIV/2016]] - Pengujian Undang-Undang
## Metadata
- **Nomor Perkara**: [[92/PUU-XIV/2016]]
- **Tahun**: 2016
- **Jenis Perkara**: Pengujian Undang-Undang
- **Status**: Dikabulkan
- **Tanggal Putusan**: 2016
- **File**: Lihat dokumen asli
## Perihal
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2012-04-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2015-04-02**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2015-04-04**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2015-04-07**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2015-04-23**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-07-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-08-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-08-08**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-09-09**: Sidang mendengarkan keterangan DPR
- **2016-09-11**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-09-15**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2016-09-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-09-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-04**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-10-24**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2016-11-28**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2017-07-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
1. **[[Judicial review]]** warga negara
### Court Reasoning
1. **[[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian undang-undang.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Dikabulkan Sebagian**.
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[003/PUU-I/2003]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[101/PUU-XIII/2015]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[11/PUU-VIII/2010]]
- [[25/PUU-XII/2014]]
- [[27/PUU-VII/2009]]
- [[81/PUU-IX/2011]]
### Perkara yang Merujuk
- [[40/PUU-XV/2017]]
- [[71/PUU-XIV/2016]]
## Amar Putusan
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan [[Pasal 9 huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sepanjang frasa “...yang keputusannya bersifat mengikat” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
