Langsung ke konten
PUU Tahun 2015

92/PUU-XIII/2015

Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung [Pasal 40 ayat (2)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon: Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)
Tanggal Registrasi: 2015-07-31
Tanggal Putusan: 2016-07-28T10:16:00+07:00
UU Diuji: UU 14/1985, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 3/2009, UU 32/2002
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Patrialis Akbar (A) Wahiduddin Adams (A) Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima

Teks Putusan

Pertimbangan Hukum (Ringkasan)