PUU
Tahun 2015
92/PUU-XIII/2015
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung [Pasal 40 ayat (2)] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon: Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK)
Tanggal Registrasi: 2015-07-31
Tanggal Putusan: 2016-07-28T10:16:00+07:00
UU Diuji: UU 14/1985, UU 24/2003, UU 8/2011, UU 48/2009, UU 3/2009, UU 32/2002
Majelis Hakim: ["Anwar Usman (K) Patrialis Akbar (A) Wahiduddin Adams (A) Yunita Rhamadani (PP)"]
Amar Putusan: Tidak Dapat Diterima
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 92/PUU-XIII/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
Nama
: Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).
Yang diwakili oleh Victor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.,
sebagai Ketua Umum, Achmad Saifudin Firdaus, S.H.,
sebagai Sekretaris Jenderal, Kurniawan S.H., sebagai
Ketua Bidang Kajian Strategis dan Kebijakan Publik, Okta
Heriawan S.H., sebagai Ketua Bidang Hukum, Syaugi
Pratama S.H., sebagai Ketua Bidang Advokasi, Bayu
Segara S.H., sebagai Ketua Bidang Pelatihan dan
Pengembangan, dan Sodikin, S.H., sebagai Anggota Divisi
Hukum.
Alamat : Jalan Raya Jatiwaringin, Perumahan Permata Waringin
Nomor 01, RT.003/002 Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan
Pondok Gede – Kota Bekasi, 17411
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
SALINAN
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
9 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya
disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 9 Juli 2015 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 190/PAN.MK/2015 dan telah dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 92/PUU-XIII/2015 pada
tanggal 31 Juli 2015, yang diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 28
Agustus 2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Keempat UUD 1945 menyatakan,
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi”.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945
menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum”.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang (UU) terhadap
UUD NRI Tahun 1945”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatakan bahwa,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
5. Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
[sic!] adalah ketentuan hukum yang sejak dikeluarkan telah berlaku dan
mengikat seluruh warga negara termasuk di dalamnya adalah Pemohon;
6. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi (the
guardian of constitution). Apabila terdapat UU yang berisi atau terbentuk
bertentangan dengan konstitusi (inconstitutional), maka Mahkamah
Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan UU
tersebut secara menyeluruh ataupun per pasalnya;
7. Bahwa
sebagai
pengawal
konstitusi,
Mahkamah
Konstitusi
juga
berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal-
pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi.
Tafsir MK terhadap konstitusionalitas pasal-pasal undang-undang tersebut
merupakan tafsir satu-satunya (the sole interpreter of constitution) yang
memiliki kekuatan hukum. Sehingga terhadap pasal-pasal yang memiliki
makna ambigu, tidak jelas, dan/atau multi tafsir dapat pula dimintakan
penafsirannya kepada MK;
8. Bahwa melalui permohonan ini, Pemohon mengajukan pengujian Pasal 40
ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
[sic!] terhadap UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
4
9. Bahwa berkenaan dengan jurisdiksi Mahkamah Konstitusi tersebut di atas
dan uraian tersebut di atas, maka Mahkamah berhak dan berwenang
untuk melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 40 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung [sic!].
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu indikator
perkembangan ketatanegaraan yang positif, yang merefleksikan adanya
kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum;
2. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa,
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 11/PUU-V/2007, juga menyebutkan tentang kapasitas Pemohon
dalam mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh para
Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa ke-lima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam
pengujian formil Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
(halaman 59), yang menyebutkan sebagai berikut:
“Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama
pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003)
berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-
Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah,
lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun
materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges,
dkk. Dalam “Judicial Review in Perspective, 1995).”
5. Bahwa
Pemohon adalah badan hukum
yang
merupakan
suatu
Perkumpulan yang diberi nama Forum Kajian Hukum Dan Konstitusi
disingkat FKHK yang dibentuk pada tahun 2011 dan secara sah
pendiriannya berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan oleh Notaris Reni
Herlianti, SH, Nomor 1 Tahun 2012 (bukti P.3), dan kemudian
mendapatkan Pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian
Hukum dan HAM No. AHU-220.AH.01.07 (bukti P.4), pada tanggal 13
Nopember 2012 yang diwakilkan oleh para pengurus (identitas bukti P.5)
seperti yang telah dijelaskan di atas;
6. Bahwa Pemohon sebagai badan hukum juga menyandang hak dan
kewajiban dalam sistem hukum, sama halnya dengan perorangan,
demikian juga halnya dalam perkara permohonan pengujian Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia
Tahun 1945, mungkin saja badan hukum baik yang bersifat privat maupun
publik mengalami kerugian yang mempengaruhi hak konstitusionalnya
karena berlakunya atau diundangkannya suatu Undang-Undang. Hal ini
sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-
I/2003 yang diajukan oleh beberapa organisasi yang bergerak dibidang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
6
radio dan televisi maupun organisasi wartawan dalam mengajukan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, diantaranya
Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia (IJTI) yang mengklaim diri sebagai badan hukum serta dalam
hal ini Mahkamah Konstitusi mengakuinya dan mempunyai legal standing
sebagai Badan Hukum;
7. Bahwa hal tersebut sejalan dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon dalam perkara ini, Pemohon adalah suatu badan hukum yang
berbentuk badan hukum perkumpulan, yang bernama Forum Kajian
Hukum dan Konstitusi (FKHK), yang memiliki tugas pokok melakukan
penelitian dan pengkajian dalam bidang hukum dan konstitusi, serta
berperan aktif dalam melakukan upaya hukum dalam rangka upaya
menjaga konstitusi. Telah memiliki struktur organisasi yang terdiri dari
ketua umum, ketua-ketua bidang, serta anggota-anggota bidang, yang
masing-masing memiliki tugas dan fungsinya sesuai dengan anggaran
dasarnya. Namun perlu ditegaskan bahwa status organisasi Pemohon
bukanlah merupakan suatu organisasi kemasyarakatan yang berbasis
massa, melainkan suatu badan hukum perkumpulan yang hanya terdiri
dari beberapa intelektual-intelektual muda, yang fokus dibidang pengkajian
dan pembangunan hukum dan konstitusi.
8. Bahwa sifat, fungsi dan upaya dari dibentuknya badan hukum
perkumpulan Pemohon adalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran
Dasar Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) (bukti P.6), yaitu
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 – Pasal 8 Anggaran Dasar
Pemohon, adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut:
Pasal 6
“FKHK bersifat mandiri, tunggal dan tidak terikat pada Organisasi apapun”.
Pasal 7
“FKHK berfungsi sebagai wadah pengkajian dan pengembangan hukum
dan konstitusi”.
Pasal 8
“Untuk mewujudkan tujuannya, FKHK melakukan upaya-upaya:
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara terarah, terpadu,
dan menyeluruh terhadap pemahaman hukum dan konstitusi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7
2. Mengadakan kegiatan seminar, diskusi, simposium, lokakarya dan
program penelitian dan pelatihan mengenai hukum dan konstitusi;
3. Mengadakan kerjasama dan hubungan dengan organisasi lain, baik
didalam maupun diluar negeri yang melakukan kegiatan serupa;
4. Melakukan suatu penelitian dan pengkajian di bidang hukum dan
konstitusi, dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum nasional;
5. Melakukan upaya hukum apapun yang sah secara hukum, dalam upaya
perlindungan nilai-nilai Konstitusionalisme;
6. Mengadakan upaya lain yang sah secara hukum, yang tidak
bertentangan dengan AD/ART FKHK;”
9. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka terbukti bahwa Pemohon
dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan umum (public
interest advocacy), serta aktif melakukan perlindungan serta penegakan
nilai-nilai konstitusionalismel;
10. Bahwa Pemohon aktif dalam menegakan nilai-nilai konstitusionalisme
diantaranya menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 4/PUU-X/2012
tentang penggunaan Lambang Negara, Perkara Nomor 97/PUU-XI/2013
tentang Kewenangan MK dalam menangani Sengketa Pilkada, Perkara
Nomor 66/PUU-XII/2014 tentan Lambang Negara, Perkara Nomor
118/PUU-XII/2014
Pengujian
Perpu
Pilkada
Langsung
tentang
Kewenangan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada, terakhir Perkara
Nomor 25/PUU-XIII/2015 tentang pemberhentian sementara pimpinan
KPK, dan kesemuanya itu Mahkamah telah menyatakan bahwa Pemohon
memiliki legal standing dalam pengujian-pengujian yang telah dilakukan
selama ini;
11. Bahwa Pemohon adalah organisasi yang berbadan hukum yang dijamin
hak konstitusionalnya dalam mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya dalam rangka penegakan nilai-nilai perlindungan
konstitusionalisme serta memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya sebagaimana yang telah
diatur pada Pasal 28 dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;
12. Bahwa Pemohon merupakan pihak yang memenuhi bahwa Pasal 51 ayat
(1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Nomor 11/PUU-V/2007 huruf c serta Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009
telah terpenuhi;
13. Bahwa
Pemohon
memiliki
kepentingan
konstitusional
atas
diberlakukannya Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung [sic!], karena Pemohon adalah salah satu
Pemohon yang melakukan Uji Materil Perpres Nomor 26 Tahun 2015
tentang Kantor Staf Presiden di Mahkamah Agung, dan pada tanggal 23
April 2015 Mahkamah Agung memutus bahwa permohonan Pemohon
tidak dapat diterima dengan alasan tidak masuknya legal standing
Pemohon;
14. Bahwa proses persidangan serta pengucapan putusan yang tertutup telah
menyebabkan hak Pemohon sebagai Badan Hukum Privat yang di
dalamnya adalah para pegiat penegak konstitusi yang dijamin oleh Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terlanggar (dirugikan secara
langsung) oleh Pasal a quo;
15. Bahwa terhadap Pengujian Perkara Nomor 30/PUU-XIII/2015, UU Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung [Pasal 31A ayat (4)], Mahkamah
belum
memutus
permohonan
perkara
tersebut,
dan
seandainya
Mahkamah sudah memutus, namun tidaklah berarti permohonan Pemohon
(Perkara Nomor 92/PUU-XIII/2015) kehilangan objek, karena norma dalam
pasal yang diujikan berbeda. Karena jika kita mengacu pada Pasal 60 ayat
(1) dan ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
yang mengatakan bahwa:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan
jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
9
Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda;
16. Bahwa oleh sebab itu Pemohon merupakan pihak yang dimaksudkan
Pasal 51 ayat (1) huruf d UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi telah terpenuhi.
III. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN
Dalam hal ini Pemohon melakukan pengujian Undang-Undang (judicial
review), terhadap Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung [sic!] yang berbunyi:
“Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.”
Dalam hal ini Pemohon memiliki beberapa dalil-dalil serta dasar-dasar
permohonan dalam hal pengujian Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung [sic!] terhadap UUD 1945 yang diantaranya
sebagai berikut:
1. Bahwa dalam hukum Indonesia, judex facti dan judex juris adalah dua
tingkatan peradilan di Indonesia berdasarkan cara mengambil keputusan.
Peradilan Indonesia terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan
Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah judex
facti, yang berwenang memeriksa fakta dan bukti dari suatu perkara. Judex
facti memeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari
perkara tersebut. Mahkamah Agung adalah judex juris, hanya memeriksa
penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari
perkaranya;
2. Persoalannya pengertian judex juris yang yang melekat pada lembaga
Mahkamah Agung kurang tepat diterapkan pada kewenangan Mahkamah
Agung dalam melakukan pengujian peraturan-perundang-undangan di bawah
Undang-undang terhadap Undang-Undang karena proses-nya berbeda
dengan perkara-perkara pidana, perdata dan sebagainya;
3. Dalam proses peradilan, aspek prosedur juga menjadi bagian penting dalam
mewujudkan keadilan itu sendiri. Proses peradilan harus dijalankan dengan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10
mengedepankan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Kemudahan akses,
transparansi dan akuntabilitas proses ini akan memudahkan berbagai pihak
untuk mengikuti proses hukum dalam memperjuangkan hak-haknya;
4. Bahwa dalam badan-badan peradilan modern saat ini. prinsip-prinsip
keterbukaan menjadi suatu keharusan yang harus dipatuhi. Prinsip
keterbukaan ini biasa dikenal dengan istilah “terbuka untuk umum”. Kepatuhan
terhadap prinsip sidang terbuka untuk umum merupakan konsekuensi logis
dari perkembangan tuntutan pemenuhan hak-hak asasi untuk mendapatkan
suatu informasi dan rational choice dari prinsip good judiciary guna
mewujudkan badan peradilan yang bersih dan tidak korup. Mahkamah Agung
sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman menjunjung tinggi prinsip
sidang terbuka untuk umum dalam putusannya sebagaimana yang diatur pada
Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung [sic!]. Bahwa konsekuensi apabila prinsip tersebut tidak terpenuhi,
maka Putusan MA tersebut batal menurut hukum sebagaimana Penjelasan
Pasal 40 ayat (2) tersebut. Hal ini dikuatkan dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan memiliki
kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
5. Bahwa pertanyaannya apakah persidangan yang tidak memenuhi prinsip
sidang terbuka untuk umum batal menurut hukum? tentu tidak, karena dalam
konteks persidangan ada beberapa perkara yang dikecualikan oleh undang-
undang untuk persidangan tertutup, misalnya perkara perceraian atau pidana
anak, namun putusannya diwajibkan untuk diucapkan terbuka untuk umum
agar sah dan memiliki kekuatan hukum. Dalam perspektif Mahkamah Agung
tentu prinsip sidang terbuka untuk umum dalam persidangan tidak berlaku,
karena Mahkamah Agung sebagai judex juris yang memeriksa penerapan
hukumnya saja dan tidak menggelar persidangan layaknya pengadilan tingkat
pertama. Namun Mahkamah Agung diwajibkan dalam pengucapan putusan
dilakukan terbuka untuk umum, apabila tidak terpenuhi, maka putusan
Mahkamah Agung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Bahwa permasalahannya adalah terletak pada tidak ada kewajiban Mahkamah
Agung untuk mengumumkan jadwal sidang putusan. Sehingga masyarakat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
11
umum tidak mengetahui jadwal pengucapan putusan dan putusan tidak
dihadiri para pihak yang memiliki kepentingan. Hal demikian tetap dianggap
konstitusional menurut Mahkamah Konstitusi oleh karena perbedaan
karakteristik hukum acara pada pengadilan tingkat pertama dengan
Mahkamah Agung dan hak informasi para pihak yang berkepentingan tetap
terpenuhi oleh karena salinan putusan tetap diberikan (vide [3.11.2.] Putusan
MK Nomor 78/PUU-X/2012). Permasalahan demikian terjadi dalam contoh
kasus uji materiil Perpres 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan dan
Perpres 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presidenan sebagai perubahan
dari Perpres Nomor 190 Tahun 2014 yang pernah dilakukan oleh Pemohon.
Pemohon tidak mengetahui jadwal pengucapan putusan, sehingga saat
pemohon tidak hadir dan hanya mengetahui dari media;
7. Bahwa dalam Putusan MK Nomor 78/PUU-X/2012 persoalannya lebih kepada
konteks banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang karakteristik hukum
acaranya berbeda dengan pengadilan tingkat pertama, sehingga Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain dengan pemohon. Namun persoalannya,
bagaimana dengan perkara uji materill di Mahkamah Agung yang karakteristik
perkaranya berbeda dengan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara,
namun disamakan proses hukum acaranya;
8. Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi:
“Semua sidang pemeriksaaan pengadilan adalah terbuka untuk umum,
kecuali undang-undang menentukan lain”
9. Bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
“Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan
peradilan
yang
berada
di
dalam
keempat
lingkungan
peradilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”.
Artinya Mahkamah Agung merupakan bagian dari pengadilan yang memiliki
kedudukan tertinggi.
10. Bahwa ketentuan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung tidak mengatur dan/atau menentukan tata cara pengujian
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
12
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang oleh Mahkamah
Agung. Melainkan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Mahkamah Agung;
11. Bahwa tata cara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-
Undang oleh Mahkamah Agung tidak diatur dan/atau ditentukan oleh Undang-
Undang semakin terlihat dari sistematika perumusan pasal-pasalnya. Dalam
Bab IV Pasal 40 sampai dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang mengatur hukum acara permohonan
kasasi, peninjauan kembali dan pemeriksaan sengketa tentang kewenangan
mengadili di wiliayah peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan
agama, dan peradilan militer;
12. Bahwa oleh karena tidak ada ketentuan yang mengatur dan menentukan tata
cara secara eksplisit dan rigid di dalam Undang-Undang Mahkamah Agung
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang oleh
Mahkamah Agung. Melainkan hanya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Mahkamah Agung, maka konsekuensi logisnya adalah berlaku ketentuan
Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang mewajibkan digelarnya sidang pemeriksaan dan putusan
secara terbuka untuk umum;
13. Bahwa persoalan ada ketentuan yang mengatur lebih lanjut oleh Peraturan
Mahkamah Agung mengenai tata cara pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang oleh Mahkamah Agung sangat tidak
beralasan oleh karena yang menentukan dan mengatur adalah Undang-
Undang bukan peraturan di bawah Undang-Undang, meskipun diperintahkan
oleh Undang-Undang;
14. Bahwa apabila ingin diatur lebih lanjut tata cara pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang oleh Mahkamah Agung,
seharusnya materi muatan di dalam Undang-Undang tersebut haruslah
mengatur terlebih dahulu mengenai prinsipnya. Agar Mahkamah Agung dalam
membuat Peraturan Mahkamah Agung tidak berubah dan mengambil peran
menjadi lembaga legislatif. Hal demikian dapat kita rujuk misalnya dalam
ketentuan Pasal 40 sampai dengan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13
Nomor 3 Tahun 2009 yang mengatur prinsip hukum acara permohonan kasasi,
peninjauan kembali dan sengketa tentang kewenangan mengadili. Untuk
teknis acara yang tidak bersifat prinsip diatur lebih lanjut oleh Peraturan
Mahkamah Agung. Dapat dilihat juga pada hukum acara Mahkamah
Konstitusi. Meskipun hukum acara diatur detailnya oleh Peraturan Mahkamah
Konstitusi, tetap Pasal 28 sampai dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi mengatur hukum acaranya yang bersifat prinsip.
Karena DPR bersama Presiden sadar betul apabila tidak diatur seperti
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang oleh
Mahkamah Agung, maka kedudukan Mahkamah Konstitusi akan berubah dan
mengambil peran legislatif;
15. Bahwa Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif tidak sepantasnya
kedudukannya berubah dan mengambil peran DPR bersama Presiden dalam
membuat ketentuan hukum acara yang pada prinsipnya harus diatur terlebih
dahulu oleh Undang-Undang. Bukan membuat sesuai dengan keinginan
Mahkamah Agung. Karena ini menyalahi prinsip Trias Politica yang selama ini
konsisten kita anut walaupun tidak secara murni;
16. Bahwa dengan demikian, maka pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah Undang-Undang oleh Mahkamah Agung memliki harus digelar sidang
pemeriksaan dan putusan secara terbuka sebagai konsekuensi hukum dari
tidak datur dan/atau ditentukannya hukum acara maka pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang oleh Mahkamah Agung
sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
17. Bahwa apabila maka pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang oleh Mahkamah Agung tidak digelar sidang pemeriksaan dan
putusan secara terbuka sebagaimana konsekuensi hukum dari tidak datur
dan/atau ditentukannya hukum acara maka pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang oleh Mahkamah Agung sebagaimana
ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, maka menimbulkan dan melanggar kepastian hukum
sebagaimana yang diatur pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
18. Bahwa karakteristik pengujian peraturan perundang-undangan tentu berbeda
dengan perkara-perkara seperti pidana, perdata, dan tata usaha negara. ada
beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya sebagai berikut:
18.1. Keterbatasan Sumber Daya Hakim Mahkamah Agung
Mahkamah Agung yang memiliki jumlah maksimal jumlah hakim agung
dan hanya memiliki 4 (empat) kamar badan peradilan tentu memiliki
keterbatasan sumber daya. Mengingat jumlah perkara yang melimpah
dan hal yang harus dicermati adalah peraturan perundang-undangan
dibawah undang-undang yang bersifat (regeling) memiliki substansi
yang beragam. Sehingga dengan jumlah hakim agung yang jumlahnya
kurang lebih 60 (enam puluh) hakim agung tentu tidak semua memiliki
kompetensi
terhadap
perkara
pengujian
peraturan
perundang-
undangan. Karena setiap hakim agung memiliki spesialisasi yang
berbeda, maka hal ini menjadi problematik. Pertanyaannya adalah
bagaimana hakim-hakim agung memutus perkara yang bukan
kompetensinya, sehingga menimbulkan rasa ragu terhadap hakim-
hakim yang memutus perkara tersebut dan akan mempengaruhi kualitas
putusan. Apabila kita bercermin pada hukum acara di Mahkamah
Konstitusi yang memberikan kesempatan pemohon dan pihak-pihak
yang berkepentingan untuk mengahadirkan ahli yang memiliki relevansi
dengan perkara tersebut. Sehingga Mahkamah Konstitusi yang hanya
memiliki 9 (Sembilan) hakim tugasnya menjadi terbantu dan memiliki
keyakinan dalam memutus suatu perkara;
18.2. Terlanggarnya Asas Dominus Litis
Asas dominus litis merupakan asas yang menuntut keaktifan hakim. Hal
demikian tentu berbeda dengan karakteristik hukum acara perdata yang
mana hakim bersifat pasif. Asas dominus litis merupakan karakteristik
dari hukum acara tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi.
Pertanyaannya, apa tujuan dari asas dominus litis? tujuannya jelas,
bahwa agar terjadi keseimbangan antara penggugat dengan pejabat
negara dalam perspektif peradilan tata usaha negara dan Pemohon
dengan pembuat undang-undang yaitu DPR dan Presiden dalam
peradilan di Mahkamah Konstitusi. (Titik Wulan dan Ismu Gunadi
Widodo, Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
Usaha Negara Indonesia, Cetakan ke-1, Jakarta: Kencana Prenada
Media, 2011, hlm. 571). Pertanyaannya adalah, mengapa persidangan
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang
yang merupakan kewenangan Mahkamah Agung melanggar asas
dominus litis? bahwa kewenangan Mahkamah Agung dalam menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang ditangani
oleh hakim-hakim agung yang berada di kamar Tata Usaha Negara.
Walaupun pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-
Undang bukan merupakan objek TUN, tetapi sebagai konsekuensi logis
dan rational choice dari ditanganinya oleh hakim-hakim agung di kamar
TUN, membawa implikasi berlakunya asas dominus litis. Hal demikian
bukan didasarkan semata-mata oleh konsekuensi logis dan rational
choice saja, melainkan marwah dan karakteristik dari pengujian
peraturan
perundang-undangan
yang
bersifat
terbuka
dan
menyeimbangkan kedudukan Pemohon yang cenderung lemah dengan
pembuat peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
Hal ini ini tercermin apabila merujuk kepada hukum acara Mahkamah
Konstitusi yang menganut asas dominus litis dalam pengujian undang-
undang dengan memberikan nasihat-nasihat yang positif guna
menyeimbangkan posisi Pemohon yang cenderung lemah dan hak
konstitusionalnya terlanggar;
18.3. Peraturan Perundang-Undangan Bersifat Universal dan Mengikat
Peraturan perundang-undangan merupakan produk hukum yang dibuat
oleh cabang kekuasaan legislatif bersama eksekutif dalam perspektif
pembagian kekuasaan (distribution of power). Peruntukan peraturan
perundang-undangan tentu diperuntukan dan mengikat untuk publik
atau masyarakat umum. Sehingga peraturan perundang-undangan
dapat dikatakan merupakan milik warga negara/masyarakat umum.
Karena peraturan perundang-undangan tersebut dibuat oleh wakil-wakil
rakyat
yang
diberikan
legitimasi
untuk
membentuknya
guna
menciptakan ketertiban dan mengakomodir kepentingan umum. Namun
tidak jarang peraturan perundang-undangan tersebut tidak sesuai
dengan kepentingan masyarakat umum, sehingga membawa kerugian.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
Bahwa apabila dipahami hakekat dari peraturan perundang-undangan
yang diperuntukan untuk masyarakat umum, maka seharusnya hal
demikian membawa implikasi kepada khususnya dalam konteks
persidangan
pengujian
peraturan
perundang-undangan
dibawah
Undang-Undang yang merupakan kewenangan Mahkamah Agung
bersifat terbuka untuk umum seperti di Mahkamah Konstitusi. Karena
objek perkaranya adalah peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang yang merupakan milik masyarakat umum karena
diperuntukan untuk masyarakat umum. Sehingga menjadi aneh apabila
persidangannya dilakukan secara tertutup.
18.4. Putusan Bersifat Erga Omnes
Dalam pengujian peraturan perundang-undangan baik di Mahkamah
Konstitusi maupun di Mahkamah Agung, memiliki implikasi hukum yang
sama dalam hal sifat putusannya yang bersifat erga omnes. Hal
demikian disebabkan oleh sifat peraturan perundang-undangan yang
diperuntukan untuk masyarakat umum, sehingga memiliki implikasi
hukum bukan hanya para pihak, tetapi berdampak juga kepada
masyarakat umum. Sehingga hal demikian menutup celah kepada
masyarakat luas yang menginginkan terlibat sebagai pihak terkait/
berkepentingan karena merasa dirugikan dengan eksisnya peraturan
perundang-undangan
tersebut.
Hal
demikian
disebabkan
oleh
persidangan yang tertutup dan tidak ada persidangan. Tentu hal ini
menjadi kontradiksi dengan putusannya yang bersifat erga omnes yang
membawa dampak luas kepada masyarakat luas;
19. Bahwa berdasarkan beberapa uraian mengenai karakteristik hukum acara
pengujian peraturan perundang-undangan yang berbeda dengan perkara-
perkara lainnya, maka sudah seharusnya digelar persidangan dan bersifat
terbuka, bukan menyamakan dengan perkara-perkara yang implikasi
hukumnya bersifat konkret untuk subjek tertentu. Karena dengan tidak
digelarnya persidangan dalam pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah Undang-Undang dalam perspektif kewenangan Mahkamah Agung,
maka menghilangkan marwah dari hakekat peraturan perundang-undangan
yang diperuntukan untuk masyarakat luas dan karakteristik hukum acara
pengujian peraturan perundang-undangan;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
20. Bahwa karena pengujian peraturan perundang-undangan ini menjadi faktor
penting dalam menjaga kualitas peraturan perundang-undangan di negara kita.
Pengujian peraturan perundang-undangan ini merupakan suatu alat kontrol
masyarakat terhadap hukum (peraturan perundang-undangan) yang dibuat
oleh lembaga negara. Mekanisme ini bertujuan untuk menjaga konsistensi
peraturan perundang-undangan terutama terhadap prinsip-prinsip dasar
kehidupan bernegara yang sudah dijamin dalam UUD. Selain itu, konsistensi
pengaturan antara peraturan perundang-undangan juga perlu dikontrol melalui
mekanisme ini;
21. Bahwa Pasal a quo memiliki keterkaitan dengan Pasal 31A ayat (4) Undang-
Undang Nomor 3 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa:
“Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan”.
Karena jika Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon, maka Pasal 31A
ayat (4) tidak relevan lagi berlaku, karena proses persidangan akan memakan
waktu lebih dari 14 hari seperti yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
Sehingga perlu bagi Mahkamah untuk juga menganulir/membatalkan pasal
tersebut.
22. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon menganggap pasal a quo
menimbulkan ketidakpastian hukum. Sehingga agar tetap konstitusional, maka
harus dimaknai sepanjang “bahwa khusus pengujian peraturan perundang-
undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang sidang harus
digelar dalam sidang terbuka untuk umum”.
23. Bahwa terhadap Pengujian Perkara Nomor 30/PUU-XIII/2015, Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung [Pasal 31A ayat
(4)], Mahkamah belum memutus permohonan perkara tersebut, dan
seandainya Mahkamah sudah memutus, namun tidaklah berarti permohonan
Pemohon (Perkara Nomor 92/PUU-XIII/2015) kehilangan objek, karena Norma
dalam pasal yang diujikan berbeda. Karena jika kita mengacu pada Pasal 60
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
Konstitusi yang mengatakan bahwa:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-
undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda;
IV. KERUGIAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya sebagai badan hukum
yang aktif melakukan kajian, sosialisasi, dan membuat forum-forum ilmiah
terkait konstitusionaitas norma Undang-Undang terhadap UUD 1945
berpotensi dirugikan apabila ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung [sic!] tetap diberlakukan.
Dengan alasan bahwa pasal-pasal tersebut telah merugikan hak
konstitusional Pemohon yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa
khusus untuk pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang terhadap Undang-Undang harus digelar dalam sidang
terbuka untuk umum Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan/
dilanggar apabila permohonan judicial review ini tidak dikabulkan. Hal ini
dikarenakan keberadaan Pasal 40 ayat (2) dapat menghambat upaya
Pemohon dalam menjaga dan menegakan nilai-nilai konstitusionalisme
dengan berperan aktif melakukan judicial review baik di Mahkamah
Konstitusi maupun di Mahkamah Agung, seperti yang telah diamanatkan
pada Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
2. Bahwa apabila ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung [sic!], dinyatakan bertentangan
dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa khusus pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap
Undang-Undang sidang harus digelar dalam sidang terbuka untuk umum.
Maka kerugian konstitusional yang ditimbulkan bagi Pemohon tidak akan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
terjadi;
Dengan ini Pemohon mengajukan pengujian Pasal 40 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung [sic!] terhadap
Undang-Undang Dasar 1945 kepada Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan
norma tersebut untuk menyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally
unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa khusus untuk pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-
Undang harus digelar dalam sidang terbuka untuk umum;
V. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti
terlampir, maka Pemohon memohonkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa dan memutus Uji Materil sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan
para Permohon;
2. Menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung [sic!] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Conditionally Unconstitutional)
sepanjang tidak dimaknai “bahwa khusus untuk pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
harus digelar dalam sidang terbuka untuk umum”;
3. Menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung [sic!] tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “bahwa khusus untuk pengujian peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
harus digelar dalam sidang terbuka untuk umum”;
4. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan
permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara;
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya,
Pemohon mengajukan bukti-bukti surat atau tertulis, yang disahkan di persidangan
pada tanggal 31 Agustus 2015, dan diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-6 serta tambahan bukti P-7 yang diterima di luar persidangan, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Nomor Tahun 2012
oleh Notaris Reni Herlianti, S.H.;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM
Nomor AHU-220.AH.01.07 tentang Pengesahan Forum
Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK);
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Identitas Pengurus FKHK;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi
Anggaran
Dasar/Anggaran
Rumah
Tangga
(AD/ART) FKHK;
7.
Bukti P-7
: Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor 10P/HUM/2015.
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk berita acara persidangan,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4958, selanjutnya disebut UU MA), yang menyatakan:
Pasal 40 ayat (2):
“Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.”
Terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”;
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
[3.2] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 40 ayat (2) UU MA
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
[3.5] Menimbang bahwa dalam permohonannya Pemohon menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1) Pemohon adalah badan hukum yang merupakan Perkumpulan yang diberi
nama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang dibentuk pada tahun
2011 dan pendiriannya berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan oleh Notaris
Reni Herlianti, S.H., Nomor 1 Tahun 2012 (bukti P-3), dan kemudian
mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum
dan HAM Nomor AHU-220.AH.01.07 (bukti P-4), pada tanggal 13 November
2012 yang diwakilkan oleh para pengurus (bukti P-5);
2) FKHK memiliki tugas pokok melakukan penelitian dan pengkajian dalam
bidang hukum dan konstitusi, serta berperan aktif dalam melakukan upaya
hukum dalam rangka menjaga konstitusi. Pemohon berdasarkan Anggaran
Dasar
dan
Anggaran
Rumah
Tangganya
dibentuk
dengan
tujuan
memperjuangkan kepentingan umum (public interest advocacy), serta aktif
melakukan perlindungan serta penegakan nilai-nilai konstitusionalisme;
3) Pemohon aktif dalam menegakkan nilai-nilai konstitusionalisme diantaranya
menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 4/PUU-X/2012 tentang Penggunaan
Lambang Negara, Perkara Nomor 97/PUU-XI/2013 tentang Kewenangan MK
dalam menangani Sengketa Pilkada, Perkara Nomor 66/PUU-XII/2014 tentang
Lambang Negara, Perkara Nomor 118/PUU-XII/2014 Pengujian Perpu Pilkada
Langsung tentang Kewenangan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada,
terakhir Perkara Nomor 25/PUU-XIII/2015 tentang pemberhentian sementara
pimpinan KPK, dan kesemuanya itu Mahkamah telah menyatakan bahwa
Pemohon memiliki legal standing dalam pengujian-pengujian yang telah
dilakukan selama ini;
4) Pemohon mendalilkan pihaknya merupakan salah satu Pemohon yang
melakukan uji materi Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf
Presiden dan pada tanggal 23 April 2015 Mahkamah Agung memutus bahwa
permohonan Pemohon tidak dapat diterima dengan alasan Pemohon tidak
memiliki legal standing;
5) Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU MA telah
menyebabkan hak Pemohon yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dilanggar.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana dijelaskan pada paragraf [3.5] di atas tampak
bahwa kedudukan hukum Pemohon berkait erat dengan pokok permohonan. Oleh
karena itu, kedudukan hukum Pemohon akan dipertimbangkan bersama-sama
dengan pokok permohonan.
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
mengenai permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK
yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau
risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau
Presiden”. Karena pasal tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah
tidak harus mendengar keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam
melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah
dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang
berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena
permasalahan hukum dalam permohonan a quo sudah jelas, maka Mahkamah
memandang tidak ada urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan
dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga Mahkamah
langsung mempertimbangkan dan kemudian memutus permohonan a quo tanpa
meminta keterangan dari lembaga-lembaga negara dimaksud;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mengajukan pengujian
konstitusionalitas Pasal 40 ayat (2) UU MA yang menurut Pemohon bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-7, yang telah disahkan dalam
persidangan tanggal 31 Agustus 2015, yang selengkapnya termuat dalam bagian
Duduk Perkara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
25
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 40 ayat (2) UU MA
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 dengan dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
[3.9.1]
Bahwa prinsip sidang terbuka untuk umum merupakan konsekuensi logis
dari perkembangan tuntutan pemenuhan hak-hak asasi untuk mendapatkan suatu
informasi dan rational choice dari prinsip good judiciary guna mewujudkan badan
peradilan yang bersih dan tidak korup. Dalam perspektif Mahkamah Agung prinsip
sidang terbuka untuk umum tidak berlaku, karena Mahkamah Agung sebagai judex
juris yang memeriksa penerapan hukumnya saja dan tidak menggelar persidangan
layaknya pengadilan tingkat pertama. Namun Mahkamah Agung diwajibkan dalam
pengucapan putusan dilakukan terbuka untuk umum, apabila tidak terpenuhi,
maka putusan Mahkamah Agung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
[3.9.2]
Bahwa yang menjadi permasalahan bagi Pemohon adalah dalam hal
persidangan perkara uji materiil di Mahkamah Agung yang karakteristik perkaranya
berbeda dengan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, namun
disamakan proses hukum acaranya;
[3.9.3]
Bahwa dalam pengujian peraturan perundang-undangan seharusnya
digelar persidangan dan bersifat terbuka, bukan menyamakan dengan perkara-
perkara yang implikasi hukumnya bersifat konkret untuk subjek tertentu. Karena
dengan tidak digelarnya persidangan dalam pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang dalam perspektif kewenangan Mahkamah
Agung, hal itu menghilangkan marwah dari hakekat peraturan perundang-
undangan yang diperuntukkan masyarakat luas dan karakteristik hukum acara
pengujian peraturan perundang-undangan;
[3.9.4]
Bahwa Pemohon menganggap Pasal 40 ayat (2) UU MA menimbulkan
ketidakpastian hukum, sehingga agar tetap konstitusional maka harus dimaknai
sepanjang “bahwa khusus pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang terhadap Undang-Undang sidang harus digelar dalam sidang
terbuka untuk umum”;
[3.10] Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil Pemohon, baik dalam menjelaskan
kerugian hak konstitusionalnya maupun dalam menjelaskan pertentangan
khususnya Pasal 40 ayat (2) UU MA terhadap UUD 1945, sebagaimana diuraikan
pada paragraf [3.5] dan paragraf [3.9] di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
26
Bahwa terkait dengan permasalahan konstitusional mengenai sidang
pemeriksaan dalam perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang di Mahkamah Agung, yang dilakukan tidak secara terbuka untuk
umum, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya sebagaimana tertuang dalam
Putusan Nomor 30/PUU-XIII/2015, bertanggal 31 Mei 2016, tentang pengujian
Pasal 31A ayat (4) UU MA. Meskipun Putusan Nomor 30/PUU-XIII/2015 bukan
merupakan pengujian Pasal 40 ayat (2) UU MA, namun menurut Mahkamah, Pasal
40 ayat (2) UU MA yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon tidak dapat
dipisahkan dari ketentuan hukum acara pengujian peraturan perundang-undangan
di bawah Undang-Undang yang diatur dalam UU MA, terutama Pasal 31A UU MA
yang mengatur mengenai sifat persidangan yang terbuka untuk umum.
Dalam pengujian Pasal 40 ayat (2) UU MA Mahkamah dalam
pertimbangan hukum Putusan Nomor 30/PUU-XIII/2015, dalam pertimbangan
hukumnya antara lain menyatakan:
“[3.12] Menimbang bahwa dalam hukum acara yang berlaku, ada perbedaan
antara proses persidangan di pengadilan tingkat pertama dengan proses
persidangan di tingkat banding, tingkat kasasi, dan dalam acara peninjauan
kembali. Persidangan di pengadilan tingkat pertama, kecualli yang ditentukan
lain oleh Undang-Undang, pemeriksaannya terbuka untuk umum dan dihadiri
pihak-pihak berperkara. Akan tetapi pada pengadilan tingkat banding, tingkat
kasasi, maupun peninjauan kembali, persidangan tidak dihadiri pihak-pihak,
kecuali pengadilan menghendaki, oleh karena itu, hakim hanya membaca
berkas perkara yang berasal dari pengadilan tingkat pertama;
Oleh karena perkara pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah Undang-Undang adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir
seyogianya hukum acara yang digunakan adalah hukum acara yang
mengakomodir pemeriksaan dan pengucapan putusannya dihadiri oleh pihak-
pihak dan setiap orang boleh menghadiri jalannya persidangan. Hal tersebut
sejalan pula dengan asas audi et alteram partem, yaitu memberi kesempatan
yang sama kepada para pihak untuk didengar dalam persidangan termasuk
menghadirkan saksi dan ahli.
Permasalahan yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah
ketika pada praktiknya Mahkamah Agung baik sebagai judex facti sekaligus
judex juris dalam melakukan pemeriksaan perkara pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang tidak dihadiri oleh pihak-
pihak yang berperkara dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum,
maka Pasal 31A ayat (4) UU MA menjadi bertentangan dengan UUD 1945
sehingga harus ditafsirkan “Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas)
hari
kerja
terhitung
sejak
tanggal
diterimanya
permohonan,
yang
pemeriksaan pokok permohonan dan pembacaan putusan dilakukan dalam
sidang terbuka untuk umum” sebagaimana yang dimintakan Pemohon dalam
permohonannya;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
[3.13] Menimbang bahwa sebagaimana yang telah diuraikan Mahkamah
dalam pertimbangan di atas, sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2)
UU 48/2009 dan Pasal 40 ayat (2) UU MA maka semua persidangan dan
pengucapan putusan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum
kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang termasuk perkara pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Dalam perkara
a quo, menurut Mahkamah, tidak ada pertentangan konstitusionalitas norma
antara Pasal 31A ayat (4) UU MA dengan UUD 1945 karena telah jelas dan
tegas bahwa Mahkamah Agung sebagai pengadilan yang berwenang untuk
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang (hak uji
materiil) diberikan langsung oleh UUD 1945 maka sidang pemeriksaan dan
pengucapan putusannya dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Namun permasalahannya adalah apakah waktu 14 hari (sejak berkas
diterima) yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Mahkamah Agung
untuk menyelesaikan perkara pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah Undang-Undang merupakan waktu yang cukup untuk melaksanakan
sidang secara terbuka seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
dalam perkara pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Mahkamah
Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang tidak diberikan batas waktu
seperti Mahkamah Agung sehingga cukup waktu bagi Mahkamah Konstitusi
untuk melakukan sidang pemeriksaan pembuktian untuk mendengar
keterangan saksi atau pun keterangan ahli yang dilakukan dalam sodang
terbuka untuk umum. Dalam kenyataannya, perkara yang ditangani oleh
Mahkamah Agung begitu banyak, tidak hanya perkara pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang tetapi juga perkara kasasi
dan upaya hukum lain serta perkara peninjauan kembali, yang juga
membutuhkan
waktu
untuk
penyelesaiannya.
Demikian
juga
untuk
menghadirkan pihak yang berperkara yang berada di seluruh wilayah
Republik Indonesia memerlukan waktu lebih lama, sementara Mahkamah
Agung hanya diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara pengujian
peraturan
perundang-undangan
di
bawah
Undang-Undang
sejak
permohonan diterima oleh Mahkamah Agung yang tidak dapat dilanggar oleh
Mahkamah Agung. Alasan tersebut di atas menjadi kendala dan hambatan
bagi Mahkamah Agung untuk melakukan persidangan yang dihadiri oleh
pihak-pihak dan memberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dalam
sidang terbuka untuk umum dalam pengujian peraturan perundang-undangan
di bawah Undang-Undang;
[3.14] Menimbang bahwa dengan dasar pertimbangan tersebut di atas,
apabila para Pemohon mengharapkan sidang perkara pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang dilakukan dalam sidang
terbuka untuk umum dan dihadiri oleh para pihak maka Mahkamah Agung
harus diberikan waktu yang cukup serta sarana dan prasarana yang
memadai. Hal tersebut menurut Mahkamah merupakan kewenangan
pembentuk Undang-Undang (open legal policy) dan bukan merupakan
konstitusionalitas norma.”
Dari pertimbangan hukum di atas jelas bahwa pada dasarnya
persidangan di Mahkamah Agung juga bersifat terbuka untuk umum, hanya saja
proses mengadili di Mahkamah Agung tidak melalui proses persidangan
pemeriksaan yang menghadirkan para pihak. Pasal 40 ayat (2) UU MA yang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
mengatur “Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum”, menurut Mahkamah tidak dapat diartikan secara a contrario bahwa oleh
karena hanya sidang pengucapan putusan yang dilakukan secara terbuka untuk
umum, maka persidangan lain dilakukan tidak dalam sidang terbuka untuk umum
atau tertutup. Ketentuan a quo sesungguhnya menegaskan pengucapan putusan
harus dilakukan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan
konsekuensi jika sidang pengucapan putusan tidak dilakukan dalam persidangan
yang terbuka untuk umum, maka putusan akan menjadi tidak sah dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
Oleh karena itu, seluruh pertimbangan Mahkamah terkait persidangan
dalam perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-
Undang di Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 30/PUU-XIII/2015 mutatis
mutandis berlaku sebagai pertimbangan dalam permohonan a quo.
[3.11] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Mahkamah tidak
menemukan adanya kerugian hak konstitusional Pemohon. Lagipula setelah
memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon, telah ternyata pula bahwa
Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa pihaknya mengajukan permohonan uji
materil ke Mahkamah Agung, sehingga tidak terdapat kerugian hak konstitusional
Pemohon baik yang bersifat aktual maupun potensial. Dengan demikian tidak
terdapat kepentingan hukum Pemohon terhadap pemberlakuan Pasal 40 ayat (2)
UU MA;
[3.12]
Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan sebagaimana diuraikan
di atas, telah terang bahwa tidak terdapat kerugian hak konstitusional pada
Pemohon sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo. Seandainyapun Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing), quod non, telah ternyata pula Pasal 40 ayat (2)
UU MA tidak bertentangan dengan UUD 1945.
[3.13]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memenuhi syarat
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Pemohon.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[4.3]
Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh
sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,
Anwar Usman, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Maria
Farida Indrati, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, dan Patrialis Akbar, masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua belas, bulan April,
tahun dua ribu enam belas, dan hari Kamis, tanggal dua puluh satu, bulan
Juli, tahun dua ribu enam belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh
delapan, bulan Juli, tahun dua ribu enam belas, selesai diucapkan pukul 10.16
WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap
Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
Maria Farida Indrati, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, dan Patrialis Akbar,
masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Yunita Rhamadani
sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden/yang
mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat/yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Suhartoyo
ttd.
I Dewa Gede Palguna
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Maria Farida Indrati
ttd.
Aswanto
ttd.
Manahan M.P Sitompul
ttd.
Patrialis Akbar
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4958, selanjutnya disebut UU MA), yang menyatakan:
Pasal 40 ayat (2):
“Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.”
Terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
“Negara Indonesia adalah negara hukum”;
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
[3.2] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 40 ayat (2) UU MA
terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
22
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005,
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
23
[3.5] Menimbang bahwa dalam permohonannya Pemohon menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagai berikut:
1) Pemohon adalah badan hukum yang merupakan Perkumpulan yang diberi
nama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) yang dibentuk pada tahun
2011 dan pendiriannya berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan oleh Notaris
Reni Herlianti, S.H., Nomor 1 Tahun 2012 (bukti P-3), dan kemudian
mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum
dan HAM Nomor AHU-220.AH.01.07 (bukti P-4), pada tanggal 13 November
2012 yang diwakilkan oleh para pengurus (bukti P-5);
2) FKHK memiliki tugas pokok melakukan penelitian dan pengkajian dalam
bidang hukum dan konstitusi, serta berperan aktif dalam melakukan upaya
hukum dalam rangka menjaga konstitusi. Pemohon berdasarkan Anggaran
Dasar
dan
Anggaran
Rumah
Tangganya
dibentuk
dengan
tujuan
memperjuangkan kepentingan umum (public interest advocacy), serta aktif
melakukan perlindungan serta penegakan nilai-nilai konstitusionalisme;
3) Pemohon aktif dalam menegakkan nilai-nilai konstitusionalisme diantaranya
menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 4/PUU-X/2012 tentang Penggunaan
Lambang Negara, Perkara Nomor 97/PUU-XI/2013 tentang Kewenangan MK
dalam menangani Sengketa Pilkada, Perkara Nomor 66/PUU-XII/2014 tentang
Lambang Negara, Perkara Nomor 118/PUU-XII/2014 Pengujian Perpu Pilkada
Langsung tentang Kewenangan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada,
terakhir Perkara Nomor 25/PUU-XIII/2015 tentang pemberhentian sementara
pimpinan KPK, dan kesemuanya itu Mahkamah telah menyatakan bahwa
Pemohon memiliki legal standing dalam pengujian-pengujian yang telah
dilakukan selama ini;
4) Pemohon mendalilkan pihaknya merupakan salah satu Pemohon yang
melakukan uji materi Perpres Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf
Presiden dan pada tanggal 23 April 2015 Mahkamah Agung memutus bahwa
permohonan Pemohon tidak dapat diterima dengan alasan Pemohon tidak
memiliki legal standing;
5) Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU MA telah
menyebabkan hak Pemohon yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dilanggar.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
24
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana dijelaskan pada paragraf [3.5] di atas tampak
bahwa kedudukan hukum Pemohon berkait erat dengan pokok permoh
