PUU
Tahun 2014
92/PUU-XII/2014
Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Pemohon: 1. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia
2. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M),
3. Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil,
4. Dra. Fadilah Acmad, dkk,
kuasa kepada B.P Beni Diktu Sinaga, S.H., dkk,
Tanggal Registrasi: 2014-09-11
Tanggal Putusan: 2015-10-07
UU Diuji: UU 20/2003, UU 12/2011
Majelis Hakim: ["Aswanto (K) Muhammad Alim (A)", "Wahiduddin Adams (A)", "Achmad Edi Subiyanto (PP)"]
Amar Putusan: Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Majelis Hakim
### Rapat Permusyawaratan Hakim (22 Oktober 2014)
- [[Hamdan Zoelva]] (Ketua merangkap Anggota)
- [[Arief Hidayat]], [[Aswanto]], [[Wahiduddin Adams]], [[Muhammad Alim]], [[Anwar Usman]], [[Ahmad Fadlil Sumadi]], [[Maria Farida Indrati]], dan [[Patrialis Akbar]] (Anggota)
### Sidang Pleno (7 Oktober 2015)
- [[Anwar Usman]] (Ketua merangkap Anggota)
- [[Aswanto]], [[Wahiduddin Adams]], [[Maria Farida Indrati]], [[Patrialis Akbar]], [[Suhartoyo]], [[I Dewa Gede Palguna]], dan [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- Panitera Pengganti: [[Achmad Edi Subiyanto]]
## Constitutional Analysis
### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional)
- [[Pasal 28B ayat (2) UUD 1945]] - Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
- [[Pasal 28C ayat (1) UUD 1945]] - Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan
- [[Pasal 31 ayat (3) UUD 1945]] - Kewajiban pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
### Doktrin yang Diterapkan
- **Kebijakan Hukum Terbuka** (*Open Legal Policy*): Penentuan jenjang wajib belajar merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang dan pemerintah daerah, bukan norma konstitusional
- **Asas Dapat Dilaksanakan** (*Implementability*): Norma hukum harus realistis dengan mempertimbangkan kesiapan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran
### Status
**Ditolak** - Permohonan tidak beralasan menurut hukum. Wajib belajar 9 tahun dalam [[Pasal 6 ayat (1)]] UU 20/2003 tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]] karena peningkatan jenjang pendidikan merupakan kebijakan hukum terbuka.
## Related Cases
### Putusan Terdahulu
- [[006/PUU-III/2005]] - Legal standing
- [[11/PUU-V/2007]] - Lima syarat kerugian konstitusional
- [[133/PUU-VII/2009]] - Dirujuk dalam pertimbangan
### Putusan yang Merujuk
- [[31/PUU-XIV/2016]] - Merujuk putusan ini
- [[97/PUU-XVI/2018]] - Merujuk putusan ini
Teks Putusan
# # Pokok Permohonan
## Metadata
- **[[Nomor Perkara]]**: [[92/PUU-XII/2014]]
- **Tahun**: 2014
- **[[Jenis Perkara]]**: [[Pengujian Undang-Undang]]
- **Status**: Ditolak
- **[[Tanggal Putusan]]**: 2015-10-07
- **Significance**: Medium
<!-- Enhanced by 20-[[Agent System]] for Year 2014 on 2025-07-18 17:51:00 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[92/PUU-XII/2014]]](https://mkri.id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
## Perihal
Pengujian [[UU No. 20 Tahun 2003]] tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
## Pemohon
- **Pemohon I-III**: Badan hukum privat -- [[Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia]], [[Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat]] (P3M), dan [[Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil]]
- **Pemohon IV dst**: Perseorangan warga negara Indonesia -- Dra. [[Fadilah Acmad]] dkk
## Timeline
- **2014-09-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-10-22**: Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh 9 hakim
- **2015-10-07**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum (pukul 14.47 WIB)
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
Para Pemohon menguji konstitusionalitas frasa "yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar" dalam [[Pasal 6 ayat (1)]] [[UU No. 20 Tahun 2003]] tentang [[Sistem Pendidikan Nasional]] terhadap [[Pasal 28B ayat (2)]], [[Pasal 28C ayat (1)]], dan [[Pasal 31 ayat (3)]] [[UUD 1945]]. Para Pemohon menginginkan frasa tersebut dimaknai "yang berusia tujuh sampai dengan **delapan belas** tahun wajib mengikuti pendidikan dasar **dan pendidikan menengah**" -- dengan demikian meningkatkan program wajib belajar dari 9 tahun menjadi **12 tahun**.
Argumen para Pemohon:
1. Wajib belajar 12 tahun belum memiliki payung hukum tingkat undang-undang
2. [[Pasal 6 ayat (1)]] UU 20/2003 yang membatasi wajib belajar hingga usia 15 tahun mengakibatkan anak usia 16-18 tahun **tidak mendapat perlindungan khusus** dari negara terkait pemenuhan hak atas pendidikan
3. Pembatasan ini berpotensi **diskriminatif** terhadap anak berusia 16-18 tahun
4. Perlunya jenjang pendidikan 12 tahun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
### Pertimbangan Mahkamah
Semua dalil Pemohon **ditolak** dengan pertimbangan:
1. **Tujuan Negara**: [[UUD 1945]] alinea keempat menegaskan tujuan negara untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa". Hal ini dielaborasi dalam [[Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945]] yang menjamin setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya.
2. **Jaminan Wajib Belajar yang Ada**: [[Pasal 34]] [[UU No. 20 Tahun 2003]] sudah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar **tanpa memungut biaya**. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib merencanakan, menyiapkan, membiayai, dan memfasilitasi hal ini melalui [[RPJM]], [[RPJP]], [[RKPD]], dan [[APBN]]/[[APBD]].
3. **Kebijakan Hukum Terbuka**: Program pendidikan minimal yang harus diikuti warga negara merupakan **kebijakan hukum yang terbuka** (*open legal policy*) bagi pemerintah maupun pemerintah daerah. Hal penting dalam kebijakan tersebut adalah asas **"dapat dilaksanakan"** sebagaimana [[Pasal 5 huruf d]] [[UU No. 12 Tahun 2011]] tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Suatu peraturan yang tidak dapat dilaksanakan karena sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran belum disiapkan secara baik akan **menggerogoti marwah lembaga pembentuk** dan menimbulkan kekecewaan masyarakat.
4. **Mekanisme Perda Sudah Tersedia**: [[Pasal 7 ayat (4)]] [[PP No. 47 Tahun 2008]] tentang Wajib Belajar sudah menegaskan bahwa **pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan** untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah. Contoh konkret yang disebut Mahkamah:
- [[Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2009]] (diubah dengan [[Perda No. 17 Tahun 2014]]) tentang Penyelenggaraan Sekolah Gratis
- [[Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2013]] tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan -- menjamin pendidikan bagi usia 7-18 tahun
5. **Prolegnas**: Pemerintah telah berkoordinasi dengan [[DPR]] menetapkan RUU Perubahan UU 20/2003 dalam [[Program Legislasi Nasional 2015-2019]].
### Precedential Value
Putusan ini menegaskan:
- Penentuan jenjang program wajib belajar merupakan **kebijakan hukum terbuka** (*open legal policy*) yang menjadi ranah pembentuk undang-undang dan pemerintah daerah
- Pemerintah daerah dapat secara mandiri memperluas wajib belajar hingga 12 tahun melalui Peraturan Daerah tanpa perlu perubahan UU
- Asas **"dapat dilaksanakan"** menjadi pertimbangan penting: mewajibkan sesuatu tanpa kesiapan sarana dan anggaran justru kontraproduktif
## Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
## Majelis Hakim
### Rapat Permusyawaratan Hakim (22 Oktober 2014)
- [[Hamdan Zoelva]] (Ketua merangkap Anggota)
- [[Arief Hidayat]], [[Aswanto]], [[Wahiduddin Adams]], [[Muhammad Alim]], [[Anwar Usman]], [[Ahmad Fadlil Sumadi]], [[Maria Farida Indrati]], dan [[Patrialis Akbar]] (Anggota)
### Sidang Pleno (7 Oktober 2015)
- [[Anwar Usman]] (Ketua merangkap Anggota)
- [[Aswanto]], [[Wahiduddin Adams]], [[Maria Farida Indrati]], [[Patrialis Akbar]], [[Suhartoyo]], [[I Dewa Gede Palguna]], dan [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota)
- Panitera Pengganti: [[Achmad Edi Subiyanto]]
## Constitutional Analysis
### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional)
- [[Pasal 28B ayat (2) UUD 1945]] - Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
- [[Pasal 28C ayat (1) UUD 1945]] - Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan
- [[Pasal 31 ayat (3) UUD 1945]] - Kewajiban pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
### Doktrin yang Diterapkan
- **Kebijakan Hukum Terbuka** (*Open Legal Policy*): Penentuan jenjang wajib belajar merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang dan pemerintah daerah, bukan norma konstitusional
- **Asas Dapat Dilaksanakan** (*Implementability*): Norma hukum harus realistis dengan mempertimbangkan kesiapan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran
### Status
**Ditolak** - Permohonan tidak beralasan menurut hukum. Wajib belajar 9 tahun dalam [[Pasal 6 ayat (1)]] UU 20/2003 tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]] karena peningkatan jenjang pendidikan merupakan kebijakan hukum terbuka.
## Related Cases
### Putusan Terdahulu
- [[006/PUU-III/2005]] - Legal standing
- [[11/PUU-V/2007]] - Lima syarat kerugian konstitusional
- [[133/PUU-VII/2009]] - Dirujuk dalam pertimbangan
### Putusan yang Merujuk
- [[31/PUU-XIV/2016]] - Merujuk putusan ini
- [[97/PUU-XVI/2018]] - Merujuk putusan ini
