PUU
Tahun 2025
91/PUU-XXIII/2025
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon: Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kalimantan Selatan diwaikili oleh Syarifah Hayana, S.H.
Tanggal Putusan: 2025-06-25
UU Diuji: UU 1/2015, UU 1/2014, UU 6/2020, UU 2/2020, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 48/2009, UU 12/2011, UU 15/2019, UU 10/2016
Amar Putusan: Dalam Provisi Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam Pokok Permohonan 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2.Menyatakan Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 91/PUU-XXIII/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi
Indonesia (DPD-LPRI) Kalimantan Selatan yang diwakili oleh:
Nama
:
Syarifah Hayana, S.H.
Jabatan
:
Ketua DPD-LPRI Kalimantan Selatan
Alamat
:
Jalan Gotong Royong Nomor 26C, RT.002/RW.006,
Kelurahan/Desa Mentaos, Kecamatan Banjarbaru
Utara,
Kota
Banjarbaru,
Provinsi
Kalimantan
Selatan.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa bernomor 034/JR/MK/HYR/V/2025, tanggal
20 Mei 2025 memberikan kuasa kepada Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D.,
Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., Kisworo Dwi Cahyono, S.P., S.H., Dra. Wigati
Ningsih, S. H., LLM., Muhammad Mauliddin Afdie, S.H., M.H., Matrosul, S.H.,
Harimuddin, S.H., Nita Rosita S.H., Kharis Maulana Riatno, S.H., Wafdah Zikra
Yuniarsyah, S.H., M.H., Muhtadin, S.H., Ahmadi, S.H., M.H., Muhammad Rizki
Ramadhan, S.H., Armadiansyah, S.H., Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H., Rumsiah,
S.H., Musthakim Alghosyaly, S.H., Tareq Muhammad Aziz Elven, S.H., Muhammad
2
Laily Maswandi, S.H., M.H., Elsa Liani, S.H., Alif Fachrul Rachman, S.H., Sutrisno,
S.H., merupakan Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabunng dalam Tim
Hukum HANYAR (Haram Masyarah), beralamat di Jalan HSKN Komp. AMD
Permai Blok A 15 Nomor 284, RT.23/RW.02, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota
Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
23 Mei 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 23 Mei 2025
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
96/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 27 Mei 2025 dengan Nomor 91/PUU-
XXIII/2025, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 19 Juni 2025 dan
diterima Mahkamah pada tanggal 20 Juni 2025, yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa dalam Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 [Bukti P-4]:
Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung atau
badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
3
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus
perselisihan tentang Pemilihan Umum.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi
mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 (judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 (UU MK), menegaskan hal yang sama, yaitu Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, antara lain “...menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945”.
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan
Kehakiman) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (UU PUU):
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 9 ayat (1) UU PUU
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi
sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang untuk menguji
konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD 1945.
5. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (PMK 2/2021) menyatakan:
Pasal 2 ayat (4) PMK 2/2021
Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945.
4
6. Bahwa pasal yang disoal dan diuji oleh Pemohon adalah Pasal 128 huruf k
UU Pemilukada sebagai Objek Pengujian [Bukti P-5]. Adapun Objek
Pengujian beserta Penjelasannya selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 128 huruf k UU Pemilukada
Lembaga pemantau Pemilihan dilarang:
k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan
Pemilihan
Penjelasan Pasal 128 huruf k UU Pemilukada
Cukup jelas.
7. Bahwa adapun batu uji yang Pemohon ajukan adalah Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
8. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) menentukan pihak-pihak yang
dapat menjadi Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
atau Peraturan Perundang-Undangan Pengganti Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK memberikan tafsir
yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-hak yang diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
5
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor: 006/PUU-III/2005
juncto Putusan Nomor: 011/PUU-V/2007 telah memberikan batasan tentang
kualifikasi pemohon dalam pengajuan permohonan judicial review, yakni:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Hak konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c.
Kerugian konstitusional pemohon dimaksud bersifat spesifik atau
khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial berdasarkan
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
4. Bahwa Pemohon adalah badan hukum yang bergerak di bidang pemantauan
pemilihan, khususnya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
Tahun 2025 (Pilwalkot Banjarbaru) pada tahapan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) yang bernama Dewan Perwakilan Daerah Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (DPD-LPRI
Kalsel) [vide Bukti P-1] [vide Bukti P-2].
5. Bahwa dalam Pasal 30 angka 2 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) Pemohon mengatur:
Pasal 30 angka 2 AD/ART
Tugas dan wewenang Dewan Pimpinan antara lain diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. …..
2. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, ketua Dewan Pimpinan
Daerah atau Ketua Dewan Pimpinan Cabang adalam pimpinan
tertinggi di masing – masing tingkatan, seorang professional
yang
dapat
menjabarkan
dan
melaksanakan
keputusan
musyawarah/rapat – rapat yang bertanggung jawab ke dalam
maupun ke luar terhadap jalannya organisasi, yang mengatur
tentang tugas dan tanggung jawab masing – masing anggota
dewan di setiap tingkatannya yang mengukuhkan dan melantik
Dewan Pimpinan di bawahnya.
Dengan demikian, Syarifah Hayana selaku Ketua DPD-LPRI Kalsel dapat
mewakili untuk mengajukan Permohonan a quo secara kelembagaan ke
Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa Pemohon memandang penting untuk menyampaikan definisi
mengenai pemantau pemilihan yang diatur dalam Pasal 1 angka 19
6
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9/2022) [Bukti
P-6] yang berbunyi:
Pasal 1 angka 9 PKPU 9/2022
Pemantau Pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan yang
terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh
akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau lembaga
dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari
KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan.
7. Bahwa secara konstitusional, kewenangan lembaga pemantau, in casu
DPD-LPRI Kalsel sebagai pemantau pemilihan juga diberikan oleh UUD
1945, sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (4) berbunyi:
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
demokratis.
8. Bahwa lebih lanjut terkait pemantau pemilihan diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bawah UUD 1945, yakni Pasal 123, Pasal 125, dan
Pasal 129 UU Pemilukada, yang mewajibkan lembaga pemantau memenuhi
persyaratan, di antaranya: independen, memiliki sumber dana yang jelas,
dan terakreditasi oleh KPU, serta mendapatkan perlindungan hukum dan
keamanan dari Pemerintah Indonesia, yang selengkapnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 123 ayat (1) s/d ayat (3) UU Pemilukada
(1) Pelaksanaan Pemilihan dapat dipantau oleh pemantau Pemilihan.
(2) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. organisasi kemasyarakatan pemantau Pemilihan dalam negeri
yang terdaftar di Pemerintah; dan
b. lembaga pemantau Pemilihan asing.
(3) Lembaga pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau
KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah
pemantauannya.
Pasal 125 ayat (1) UU Pemilukada
Untuk
menjadi
pemantau
Pemilihan,
lembaga
pemantau
mendaftarkan kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan
7
kepada KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati.
Pasal 129 UU Pemilukada
(1) Lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar kewajiban dan
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dan Pasal 128
dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilihan.
(2) Sebelum mencabut status dan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib
mendengarkan penjelasan lembaga pemantau Pemilihan.
(3) Pencabutan status dan hak lembaga pemantau Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Lembaga pemantau Pemilihan yang telah dicabut status dan
haknya
sebagai
lembaga
pemantau
Pemilihan
dilarang
menggunakan
atribut
lembaga
pemantau
Pemilihan
dan
melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan pemantauan
Pemilihan.
(5) Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang bersifat
tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau
Pemilihan, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Bahwa dalam Pasal 1 angka 20, Pasal 41 ayat (1) huruf d, Pasal 42 ayat (2),
serta Pasal 44 ayat (1) PKPU 9/2022, kewenangan DPD-LPRI Kalsel yang
diurus oleh Pemohon sebagai Ketua lahir setelah memenuhi berbagai
persyaratan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 20 PKPU 9/2022
Akreditasi adalah pengesahan yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota kepada Pemantau Pemilihan
yang telah memenuhi persyaratan.
Pasal 41 ayat (1) huruf d PKPU 9/2022
(1) Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
harus memenuhi persyaratan:
d. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU
Provinsi, atau KPU kabupaten/Kota sesuai dengan
cakupan wilayah pemantauannya.
Pasal 42 ayat (1) PKPU 9/2022
(1) Pemantau Pemilihan dalam negeri mendaftar untuk mendapatkan
Akreditasi pada:
a. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
atau
b. KPU Kabupaten/KPU Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 44 ayat (1) PKPU 9/2022
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan persetujuan
kepada Pemantau Pemilihan dalam negeri yang telah memenuhi
8
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) dengan
memberikan tanda terdaftar dan sertifikat Akrreditasi kepada lembaga
Pemantau Pemilihan dalam negeri.
10. Bahwa DPD-LPRI Kalsel selanjutnya mendapatkan Sertifikat Akreditasi dari
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) untuk
melaksanakan tugas dan menjalankan kewenangan sebagai pemantau
pemilihan pada PSU Pilwalkot Banjarbaru, sebagaimana Surat Nomor:
007/PemantauPilkada/KPU-KALSEL/IX/2025 yang diterbitkan KPU Kalsel
pada tanggal 15 April 2025 (Akreditasi) [Bukti P-7]. Berpegang pada
Sertifikat Akreditasi tersebut, DPD-LPRI Kalsel menjalankan tugasnya untuk
melaksanakan pemantauan dan pengawasan pada Pilwalkot Banjarbaru.
Meskipun saat ini Akreditasi Pemohon tersebut telah dicabut oleh KPU
Kalsel pada tanggal 9 Mei 2025 melalui sebuah Keputusan, Pemohon pada
dasarnya tetap memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan
a quo sebagai badan hukum lembaga pemantau pemilihan yang telah
terdaftar dan dan sah berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia [vide Bukti P-1].
11. Bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta mendasarkan pada
keyakinan yang didukung oleh bukti-bukti yang kuat atas terjadinya
pelanggaran/kecurangan dalam pelaksanaan PSU di Pilwalkot Banjarbaru,
Pemohon mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala
Daerah (PHPKADA) ke Mahkamah Konstitusi, terdaftar dalam Perkara
Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 [Bukti P-8], mengingat pihak yang
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
tersebut dalam hal terjadi pemilihan bercalon tunggal melawan kolom
kosong adalah lembaga pemantau pemilihan.
12. Bahwa selain itu, sebagaimana layaknya lembaga pemantauan pemilihan
kepala daerah, DPD-LPRI Kalsel melakukan kegiatan pemantauan yang
salah satunya berupa penempatan sejumlah personil di 5 (lima) kecamatan
di wilayah Kota Banjarbaru untuk melakukan rekapitulasi penghitungan
internal dengan cara menghimpun penghitungan berdasarkan Model C.Hasil
di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang merupakan tugas lembaga
pemantau, untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU sebagai laporan
pertanggungjawaban.
9
13. Bahwa hasil penghitungan internal PSU Pilwalkot Banjarbaru oleh DPD-
LPRI Kalsel hanya untuk kepentingan internal dan murni sebagai salah satu
pelaksanaan tugas pemantauan di Pilwalkot Banjarbaru. Hasil pemantauan
DPD-LPRI Kalsel sebagai berikut:
No.
Pasangan Calon
Jumlah Suara Persentase
1.
Erna Lisa Halaby – Wartono
44.716
46%
2.
Kolom Kosong
52.239
54%
Jumlah Keseluruhan Suara
96.955
100%
14. Bahwa ketika DPD-LPRI Kalsel melakukan penghitungan suara tersebut,
salah satu relawan DPD-LPRI Kalsel dengan kuasa khusus dan bukan
bagian dari pengurus, mengundang secara tidak resmi seorang wartawan
Newsway untuk datang ke tempat penghitungan. Hasil penghitungan yang
sifatnya internal dan untuk pertanggungjawaban kepada KPU pun tersebar
di media online dengan judul “Kotak Kosong Unggul di Pilkada Banjarbaru
Versi Hitung Cepat LPRI, Raih 54 Persen Suara, Berbeda dengan Versi
Sirekap dan Dozer” pada tanggal 20 April 2025, yang mana dapat diakses
pada
tautan
https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-pilkada-
banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri-raih-54-persen-suara-berbeda-dengan-
versi-sirekap-dan-dozer/ [Bukti P-9].
15. Bahwa hanya berselang kurang dari 2 (dua) jam setelah artikel tersebut
terpublikasi, Ketua DPD-LPRI Kalsel mengirimkan pesan WhatsApp ke
wartawan
yang
hadir
dan
meliput
kegiatan
tersebut
untuk
menurunkan/mencabut artikel tersebut dikarenakan tidak resmi, tanpa izin,
dan sejatinya untuk konsumsi internal dan hanya untuk pertanggungjawaban
lembaga saja [Bukti P-10].
16. Bahwa atas dasar artikel berita yang memuat penghitungan internal DPD-
LPRI Kalsel tersebut, para pengurus Pemohon, serta para pihak lainnya
yang terlibat dalam proses penghitungan dipanggil oleh Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru sebanyak 2 (dua) kali [Bukti
P-11] [Bukti P-12], KPU Kalsel sebanyak 2 (dua) kali [Bukti P-13] [Bukti P-
14], hingga Kepolisian Resor Kota (Polres) Banjarbaru [Bukti P-15] [Bukti
P-16] [Bukti P-17] untuk dimintai keterangan. Hasilnya, DPD-LPRI Kalsel
dinilai melanggar Pasal 128 huruf k juncto Pasal 187D UU Pemilukada.
10
17. Bahwa kemudian KPU Kalsel mencabut Akreditasi DPD-LPRI Kalsel melalui
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74
Tahun 2025 tentang Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan
Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai
Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru
Tahun 2024 tanggal 9 Mei 2025 [Bukti P-18], kurang dari 7 (tujuh) hari
menjelang Pemeriksaan Pendahuluan perkara PHPKADA yang diajukan
oleh DPD-LPRI Kalsel yang diagendakan dilaksanakan pada 15 Mei 2025.
18. Bahwa tidak hanya berhenti di situ, sebagai kelanjutan atas dicabutnya
Akreditasi DPD-LPRI Kalsel, Bawaslu Kalsel meneruskan permasalahan
tersebut ke Polres Banjarbaru, yang kemudian menetapkan Ketua DPD-
LPRI Kalsel atas nama Syarifah Hayana sebagai tersangka atas dugaan
tindak pidana pemilihan berdasarkan:
a. Surat
Pemberitahuan
Status
Laporan
atas
Laporan
Nomor
002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 tanggal 30 April 2025 [Bukti P-19];
dan
b. Surat Ketetapan Nomor S.Tap/54.a/V/Res.1.24/2025/Reskrim tentang
Penetapan Tersangka Syarifah Hayana, S.H. Binti Said Muhammad
Alaydrus tanggal 12 Mei 2025 [Bukti P-20] [Bukti P-21].
19. Bahwa sebelumnya pada saat Permohonan awal diajukan tanggal 23 Mei
2025 dan sebelum agenda persidangan Pemeriksaan Pendahuluan tanggal
18 Juni 2025, Ketua dari Pemohon diperiksa sebagai saksi maupun sebagai
tersangka oleh para penyidik Polres Banjarbaru berdasarkan Surat Nomor:
SP.Sidik/54/V/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 2 Mei 2025. Bahkan untuk
kepentingan pemeriksaan Syarifah Hayana sebagai tersangka, para
penyidik Polres Banjarbaru yang berjumlah setidaknya 9 (sembilan) personil
datang ke Jakarta dan melakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat
tanggal 19 Mei 2025.
20. Bahwa pemeriksaan Syarifah Hayana oleh Polres Banjarbaru baik sebagai
Saksi maupun sebagai Tersangka selalu berkaitan dengan penghitungan
quick count PSU Pilwalkot Banjarbaru yang dipublikasikan oleh
Newsway.com tersebut. Padahal yang dilakukan Pemohon adalah
penghitungan suara berdasarkan Formulir C. Hasil dan itu untuk
kepentingan internal. Penghitungan quick count yang dituduhkan itu sangat
11
tidak berdasar karena sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Pemohon.
Atas dasar itu Polres Banjarbaru menetapkan Syarifah Hayana sebagai
Tersangka karena diduga melanggar Pasal 128 huruf k, in casu Objek
Pengujian, juncto Pasal 187D UU Pemilukada.
21. Bahwa setelah melalui serangkaian proses penyidikan, pada akhirnya
berkas perkara pidana yang menimpa Syarifah Hayana dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, hingga masuk pada tahap
persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Pada tanggal 17 Juni
2025 lalu, Majelis Hakim pemeriksa perkara PN Banjarbaru pada akhirnya
memutuskan
Syarifah
Hayana
bersalah
dalam
Putusan
Nomor:
153/Pid.Sus/2025/PN.Bjb [Bukti P-22] dengan amar putusan sebagai
berikut:
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa Syarifah Hayana, S.H. Binti Said Muhammad
Alaydrus, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan
yang melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan
pemantauan pemilihan”,
2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa tersebut oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda
sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah), dengan
ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika
dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan
karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa
percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
a. …
b. …
c. …
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah
Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
22. Bahwa pada saat Perbaikan Permohonan ini diajukan, Ketua dari Pemohon,
Syarifah Hayana, telah dijatuhi vonis pidana pada tanggal 18 Juni 2025,
sebagaimana amar putusan di atas. Adapun vonis yang diberikan Majelis
Hakim PN Banjarbaru tersebut mendasarkan pada Pasal 128 huruf k UU
Pemilukada (Objek Pengujian) yang merupakan pasal yang tidak jelas
rumusannya karena tidak diuraikan secara rinci perbuatan yang dilarang
baik dalam batang tubuh maupun dalam penjelasan UU Pemilukada.
12
Pasal 128 huruf k UU Pemilukada
Lembaga pemantau Pemilihan dilarang:
k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan
pemantauan Pemilihan
23. Bahwa pun dalam Penjelasannya tidak dijelaskan bunyi Pasal 128 huruf k
UU Pemilukada tersebut. Bahkan, Pasal 128 yang terdiri dari 11 (sebelas)
huruf, termasuk Objek Pengujian, sama sekali tidak diberikan penjelasan
karena secara keseluruhan ditulis atau dianggap “Cukup jelas”,
sebagaimana di bawah ini:
Penjelasan Pasal 128 UU Pemilukada
Cukup jelas.
24. Bahwa demikian juga dalam ketentuan pidana atas Pasal 128 huruf k UU
Pemilukada yang diatur dalam Pasal 187D UU Pemilukada yang berbunyi:
Pasal 187D UU Pemilukada
Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan denda paling
banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Dengan ketentuan pidana dalam Pasal 187D UU Pemilukada tersebut, maka
siapapun yang menjadi pengurus dalam lembaga pemantau dapat dijerat
atau dipidanakan akibat berlakunya norma Pasal 128 huruf k UU
Pemilukada. Karena, bisa saja anggota lembaga pemantau yang “diduga”
melakukan sebuah kesalahan, kemudian ditafsirkan sebagai sebuah tindak
pidana pelanggaran pemantau pemilihan, yang berujung pada kriminalisasi
pengurus lembaga pemantau tersebut, sebagaimana yang terjadi pada
Pemohon.
25. Bahwa akibat keberlakuan Objek Pengujian tersebut, Pemohon telah
merasakan kerugian konstitusional yang aktual karena Ketua dari Pemohon
dikriminalisasi menggunakan ketentuan pasal yang multitafsir tersebut. Jika
Objek Permohonan a quo dicabut, maka kerugian konstitusional aktual dan
nyata yang telah dialami Pemohon bisa hilang, serta adanya upaya
pencegahan agar penggunaan ketentuan pasal yang tidak jelas dan
multitafsir tersebut tidak terjadi di kemudian hari. Atas dasar dan
argumentasi di atas, dan mengingat kedudukan hukum Pemohon telah
diterima
oleh
Mahkamah
Konstitusi
dalam
perkara
Nomor
13
318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, maka Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan Permohonan a quo.
C. PERSIDANGAN SECARA CEPAT, TANPA MENDENGAR KETERANGAN
PEMERINTAH MAUPUN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
1. Bahwa sebelum masuk ke Pokok Permohonan, Pemohon merasa perlu
menyampaikan urgensi pemeriksaan cepat perkara a quo kepada
Mahkamah
Konstitusi.
Meskipun
dalam
persidangan
Pemeriksaan
Pendahuluan tanggal 18 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan
perkara a quo tetap memerlukan untuk mendengar keterangan dari pembuat
undang-undang (lawmakers), Pemohon tetap berharap kepada Mahkamah
Konstitusi agar Permohonan a quo dapat diputus sesegera mungkin dan
tanpa mendengar keterangan Pemerintah maupun Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
2. Bahwa penanganan perkara secara cepat pernah dilakukan oleh Mahkamah
Konstitusi dalam Perkara Nomor 102/PUU-VII/2009. Pemohon pada perkara
tersebut memasukkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal
24 Juni 2009 dan diputus pada tanggal 6 Juli 20209. Mahkamah Konstitusi
memutus dalam waktu 12 hari kalendar atau 8 hari kerja. Menariknya,
Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan pada hari yang sama dengan
sidang pemeriksaan pertama kali (sidang pemeriksaan pendahuluan).
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan
secara singkat tertuang dalam Pasal 54 jo Pasal 45 ayat (9) UU MK. Melalui
pertimbangannya
di
paragraf
[3.24]
Putusan
102/PUU-VII/2009
berpandangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah
memandang tidak perlu mendengar keterangan Pemerintah maupun
Dewan Perwakilan Rakyat, karena hal tersebut dimungkinkan menurut
Pasal 54 UU MK. Adapun bunyi selengkapnya Pasal 54 UU MK adalah
“Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah
rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan/atau Presiden”.
Selain itu, mengingat urgensi dari perkara ini telah mendekati
pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, maka
keperluan untuk diputus secara cepat pada hari yang sama sejak
perkara a quo diperiksa dimungkinkan oleh ketentuan Pasal 45 ayat
(9) UU MK, yang berbunyi, “Putusan Mahkamah Konstitusi dapat
14
dijatuhkan pada hari itu juga atau ditunda pada hari lain yang harus
diberitahukan kepada para pihak”.
4. Bahwa Permohonan a quo juga memiliki tingkat urgensi yang sama dengan
Perkara 102/PUU-VII/2009. Ketua dari Pemohon harus menghadapi proses
hukum dengan ditetapkannya sebaga Tersangka oleh Polres Banjarbaru,
dan kini Terdakwa yang telah menerima vonis hukuman dari PN Banjarbaru
karena dituduh melakukan pelanggaran terhadap Pasal 128 huruf k, in casu
Objek Pengujian yang sangat multitafsir itu. Serta, adanya kemungkinan
besar perkara akan lanjut ke tahap akhir di Pengadilan Tinggi Kalsel, saat
mana putusan akan berkekuatan hukum tetap (in kracht).
5. Bahwa sebagai diatur di dalam UU Pemilukada, penanganan tindak pidana
kepemiluan pun harus diselesaikan dalam waktu cepat, sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 146 sampai dengan 148 UU Pemilukada, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1) Proses penyidikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
laporan diterima dari Bawaslu;
2) Proses pengembalian berkas kepada penyidik oleh penuntut paling
lambat 3 (tiga) hari kerja (P19);
3) Penyampaian kembali berkas yang dikembalikan (berkas P19) kepada
penuntut umum oleh penyidik paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
4) Pemeriksaan di tingkat pengadilan negeri paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah pelimpahan berkas perkara;
5) Waktu pengajuan permohonan banding paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah putusan dibacakan;
6) Pelimpahan berkas dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi paling
lambat 3 (tiga) hari kerja;
7) Pemeriksaan di pengadilan tinggi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sudah harus diputus; dan
8) Tidak ada upaya hukum kasasi.
9) Salinan putusan pengadilan harus disampaikan kepada penuntut
umum paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah putusan dibacakan;
10) Putusan harus dilaksanakan oleh jaksa paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah Salinan putusan diterima.
6. Bahwa mengingat PN Banjarbaru telah menjatuhkan vonisnya pada tanggal
18 Juni 2025, menurut penghitungan Pemohon, apabila Pemohon atau JPU
15
mengajukan banding yang batas waktunya adalah 3 (tiga) hari kerja sejak
putusan dibacakan atau hari Selasa tanggal 24 Juni 2025, pelimpahan
berkas dari PN Banjarbaru ke Pengadilan Tinggi paling lambat 3 (tiga) hari
kerja atau tanggal 25 Juni 2025, maka pemeriksaan di Pengadilan Tinggi
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sudah harus diputus atau paling cepat pada
tanggal 26 Juni 2025 atau paling lambat pada tanggal 7 Juli 2025 dan
langsung in kracht. Salinan putusan harus disampaikan ke JPU paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah putusan dibacakan atau paling lambat
tanggal 10 Juli 2025, dan putusan harus dilaksanakan oleh JPU paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah salinan putusan diterima atau paling lambat
tanggal 15 Juli 2025. Untuk memudahkan, Pemohon uraikan dalam tabel
berikut ini:
Kegiatan
Penghitungan Tanggal
Batas waktu permohonan banding paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan
dibacakan (tanggal 18 Juni 2025)
20 Juni 2025
Pelimpahan berkas dari Pengadilan Negeri
ke Pengadilan Tinggi paling lambat 3 (tiga)
hari kerja
25 Juni 2025
Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja sudah harus
diputus
26 Juni s.d 7 Juli 2025
Salinan putusan harus disampaikan ke
penuntut umum paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah putusan dibacakan
10 Juli 2025
Putusan harus dilaksanakan oleh jaksa
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Salinan putusan diterima
15 Juli 2025
7. Bahwa berdasarkan rilis yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi pada
tahun 2024, rata-rata waktu penyelesaian perkara pengujian undang-
undang di tahun 2023 adalah 52 (lima puluh dua) hari per perkara. Jika
berpedoman pada rata-rata penyelesaian perkara pada tahun 2023 tersebut,
maka diperkirakan Mahkamah Konstitusi akan memutus permohonan a quo
pada tanggal 14 Juli 2025. Itu pun jika dihitung sejak tanggal 23 Mei 2025,
waktu dimasukkannya permohonan a quo secara daring ke Mahkamah
Konstitusi. Tentu akan lebih lama jika dihitung sejak sidang pemeriksaan
pertama kali.
16
8. Bahwa waktu penanganan perkara pada tahun 2025 tentu akan lebih lambat
dibandingkan rata-rata tahun 2023 karena sidang perselisihan sengketa
hasil pemilihan kepala daerah yang saat ini masih berlangsung, atau setidak-
tidaknya dalam proses Rapat Permusyawaratan hakim. Sehingga, Pemohon
merasa khawatir jika Permohonan a quo tidak selesaikan secara cepat.
9. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka sangat beralasan
bagi Mahkamah Konstitusi untuk memutus secara cepat permohonan a quo
tanpa mendengarkan keterangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
D. TENTANG PROVISI
1.
Bahwa selain permohonan pemeriksaan cepat sebagaimana disampaikan
dalam huruf C di atas, Pemohon juga memandang perlu untuk
menyampaikan urgensi atas Permohonan a quo agar Yang Mulia Majelis
Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sela (provisi).
2.
Bahwa Pasal 69 PMK 2/2021 mengatur bahwa Putusan Mahkamah dapat
berupa Putusan, Putusan Sela, atau Ketetapan. Sebelum berlakunya PMK
2/2021, Mahkamah Konstitusi pernah menjatuhkan putusan sela yang
sejauh pengetahuan Pemohon untuk pertama kalinya dalam pengujian
undang-undang dilakukan pada Perkara Nomor 133/PUU-VII/2009, tepatnya
pada paragraf [3.12] halaman 16 yang Pemohon kutip sebagai berikut:
“Bahwa Mahkamah secara terus menerus mengikuti perkembangan
kesadaran hukum dan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat
yang menjadi dasar agar Mahkamah tidak berdiam diri atau
membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara.
Oleh karenanya, meskipun dalam UU MK tidak dikenal putusan
provisi dalam perkara pengujian undang-undang, seiring dengan
perkembangan kesadaran hukum, kebutuhan praktik dan
tuntutan rasa keadilan masyarakat serta dalam rangka
memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil,
Mahkamah memandang perlu menjatuhkan putusan provisi
dalam perkara a quo dengan mendasarkan pada aspek keadilan,
keseimbangan, kehati-hatian, kejelasan tujuan, dan penafsiran
yang dianut dan telah berlaku tentang kewenangan Mahkamah
dalam menetapkan putusan sela”
3.
Bahwa selain Putusan Nomor 133/PUU-VII/2009 tersebut, Mahkamah
Konstitusi juga pernah menjatuhkan putusan sela pada Putusan Nomor 70-
PS/PUU-XX/2022. Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi adalah
sulitnya pemulihan hak-hak konstitusional Para Pemohon dalam perkara
tersebut seandainya permohonan dikabulkan. Di dalam Paragraf [3.7.2]
17
halaman
40
Putusan
70-PS/PUU-XX/2022,
Mahkamah
Konstitusi
berpandangan sebagai berikut:
“Bahwa fakta hukum demikian menurut Mahkamah potensial akan
menimbulkan pelanggaran atas jaminan perlakuan yang sama di
hadapan hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945. Selain itu, hak konstitusional para Pemohon tersebut
terancam tidak dapat dipulihkan kembali. Pemberhentian dengan
hormat akan memiliki banyak konsekuensi bagi seorang pegawai
negeri sipil, yang mana konsekuensi tersebut secara logis akan
menimbulkan kerugian pada yang bersangkutan. Seandainya
permohonan para Pemohon dikabulkan dan norma a quo dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 maka akan sulit memulihkan hak
para Pemohon yang telah hilang. Untuk itu, menurut Mahkamah
Putusan Sela diperlukan untuk memberikan perlindungan
hukum pada para Pemohon serta mencegah terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia saat suatu norma hukum
diterapkan sementara pemeriksaan atas pokok permohonan
masih berjalan padahal hak-hak konstitusional Pemohon yang
dirugikan akan sulit dipulihkan dalam putusan akhir. Dalam
perkara a quo putusan sela diperlukan untuk mencegah
kemungkinan kerugian konstitusional para Pemohon apabila
diberhentikan dengan hormat saat berusia 60 tahun dengan
mendasarkan Pasal 40A UU 11/2021, padahal norma yang menjadi
dasar pemberhentian dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan
dalam perkara pengujian undang-undang di Mahkamah.”
4.
Bahwa terdapat kesamaan fakta antara Permohonan yang diajukan oleh
Pemohon dalam perkara a quo dengan Putusan 70-PS/PUU-XX/2022 yaitu,
hak konstitusional Pemohon terancam tidak dapat dipulihkan kembali
apabila proses pidana terhadap Ketua dari Pemohon akibat keberlakuan
norma Pasal 128 huruf k UU Pemilukada tidak ditunda karena putusan
Mahkamah Konstitusi tidak berlaku surut. Padahal, penanganan perkara
tindak pidana pemilu dilakukan dalam waktu yang singkat sebagaimana
telah Pemohon sampaikan pada poin “C. PERSIDANGAN SECARA
CEPAT, TANPA MENDENGAR KETERANGAN PEMERINTAH MAUPUN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT”.
5. Bahwa kiranya tidak berlebihan jika Pemohon berpandangan tingkat urgensi
Permohonan Pemohon lebih tinggi dibandingkan dengan Perkara Nomor
70/PUU-XX/2022. Pemohon telah divonis oleh PN Banjarbaru pada
tanggal 18 Juni 2025 dan kemungkinan besar perkara akan berlanjut
pada tahap banding. Sementara pada perkara Nomor 70/PUU-XX/2020
Para Pemohon (di dalam Perkara 70/PUU-XX/2020) memiliki waktu paling
18
sedikit 4 (empat) bulan untuk menghadapi pensiun. Apabila Mahkamah
Konstitusi tidak menjatuhkan putusan sela, maka ada kemungkinan
Pemohon
mengalami
kerugian
konstitusional
yang
tidak
dapat
dipulihkan kembali.
6.
Bahwa demi terwujudnya kepastian hukum yang adil bagi Pemohon, maka
sangat beralasan bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan
provisi dalam Permohonan a quo berupa penundaan pemberlakuan Objek
Pengujian, hingga Permohonan a quo diputuskan oleh Mahkamah
Konstitusi.
E. POKOK PERMOHONAN
E.1. Objek Pengujian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
karena
merupakan
Pasal
Karet
dan
Multitafsir
yang
Dapat
Mengkriminalisasi Perbuatan Apapun tanpa Batasan yang Jelas dan
Tegas
1.
Bahwa menurut Pemohon, Objek Pengujian beserta Penjelasannya yang
berbunyi:
Pasal 128 huruf k UU Pemilukada
Lembaga pemantau Pemilihan dilarang:
k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan
pemantauan Pemilihan
Penjelasan Pasal 128 huruf k UU Pemilukada
Cukup jelas.
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menjadi pasal
karet yang dapat mengkriminalisasi perbuatan apapun yang dilakukan oleh
lembaga pemantau pemilihan, termasuk Pemohon.
2.
Bahwa kriminalisasi tersebut terjadi karena Pasal 187D UU Pemilukada
mengancam pelanggaran terhadap Pasal 128 huruf k dengan penjara
paling lama 6 (enam) tahun penjara. Jelasnya, berikut dikutip bunyi pasal
tersebut.
Pengurus lembaga pemantau Pemilihan yang melanggar ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan denda paling
banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
19
3.
Bahwa ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagai batu uji
permohonan a quo berbunyi:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.
4. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut memberikan hak
konstitusional kepada Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum
(legal certainty), yang mana pada perkara a quo telah dirugikan akibat
keberlakuan Pasal 128 huruf k UU Pemilukada.
5. Bahwa mengenai kepastian hukum (legal certainty), terdapat 4 (empat)
prinsip dasar yang harus dipatuhi dalam hukum pidana, yakni lex scripta,
lex certa, lex stricta dan lex praevia. Dalam pandangan Pemohon, Objek
Pengujian merupakan pelanggaran terhadap prinsip lex scripta, lex certa,
dan lex stricta.
6. Bahwa makna prinsip Lex Scripta adalah suatu perbuatan hanya dapat
dianggap sebagai tindak pidana dan dikenai hukuman jika perbuatan
tersebut telah secara jelas diatur dalam undang-undang yang tertulis.
Prinsip lex scripta tidak menghendaki penafsiran hukum yang terlalu luas
atau semena-mena.
7. Bahwa selanjutnya, makna prinsip Lex Certa adalah suatu rumusan
tindak pidana dalam undang-undang harus jelas, pasti, dan tidak
multitafsir. Pembuat undang-undang harus mendefinisikan secara tegas
perbuatan yang dilarang dan tidak dibuat secara samar-samar.
8. Bahwa prinsip Lex Certa juga menghendaki agar masyarakat dapat
memprediksi konsekuensi hukum dari tindakan mereka. Sehingga
masyarakat dapat menyesuaikan perilaku agar tidak melanggar hukum.
Selain itu, prinsip lex scripta juga menghendaki agar aparat penegak
hukum tidak sewenang-wenang dalam menjalankan kewenangannya.
Aparat tidak dapat menghukum seseorang sesuka hati. Bahwa Lex stricta
dimaknai sebagai hukum pidana harus dimaknai secara tegas dan tidak
boleh diperluas menggunakan analogi.
9.
Bahwa Mahkamah Konstitusi pun pernah menyinggung 3 prinsip legalitas
dalam hukum pidana tersebut di putusannya. Hal ini dapat dilihat dalam
20
halaman 75 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 yang
berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang bahwa dengan demikian Mahkamah menilai memang
terdapat persoalan konstitusionalitas dalam kalimat pertama
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK sehingga Mahkamah perlu
mempertimbangkan lebih lanjut hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 28D ayat (1) mengakui dan melindungi hak konstitusional
warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan
hukum yang pasti, dengan mana dalam bidang hukum pidana
diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat dalam Pasal 1
ayat (1) KUHP, bahwa asas tersebut merupakan suatu tuntutan
akan kepastian hukum di mana orang hanya dapat dituntut dan
diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang
tertulis (lex scripta) yang telah lebih dahulu ada;
2. Hal demikian menuntut bahwa suatu tindak pidana memiliki unsur
melawan hukum, yang harus secara tertulis lebih dahulu telah
berlaku, yang merumuskan perbuatan apa atau akibat apa
dari perbuatan manusia secara jelas dan ketat yang dilarang
sehingga karenanya dapat dituntut dan dipidana, sesuai
dengan prinsip nullum crimen sine lege stricta.
3. Konsep melawan hukum yang secara formil tertulis (formele
wederrectelijk), yang mewajibkan pembuat undang-undang
untuk merumuskan secermat dan serinci mungkin (vide Jan
Remmelink, Hukum Pidana, 2003:358) merupakan syarat
untuk menjamin kepastian hukum (lex certa) atau yang
dikenal juga dengan istilah Bestimmheitsgebot.
10. Bahwa Objek Pengujian melanggar prinsip lex scripta karena tidak diatur
secara jelas perbuatan apa yang dilarang di dalam Pasal 128 huruf k UU
Pemilukada. Objek Pengujian, khususnya frasa “kegiatan lain” telah
digunakan oleh aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi Ketua dari
Pemohon.
11. Bahwa Objek Pengujian juga melanggar prinsip lex certa karena perbuatan
yang dilarang dalam Objek Pengujian adalah kabur, tidak pasti dan
multitafsir. Objek Pengujian terutama frasa “kegiatan lain” telah digunakan
oleh penegak Hukum untuk menetapkan Ketua dari Pemohon sebagai
Tersangka, dan itu dilakukan di tengah-tengah proses sengketa hasil PSU
Kota Banjarbaru yang kala itu sedang diikhtiarkan oleh Pemohon di
Mahkamah Konstitusi.
12. Bahwa Objek Pengujian juga melanggar prinsip lex stricta karena tidak
tegasnya suatu tindak pidana yang diatur dalam Objek Pengujian. Objek
Pengujian terutama frasa “kegiatan lain” dapat saja ditafsirkan oleh
21
penegak hukum sebagai segala perbuatan apapun yang dilarang untuk
dilakukan oleh lembaga pemantau.
13. Bahwa selain mengenai lex scripta, lex certa, dan lex stricta sebagaimana
disebut di dalam Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006, Mahkamah Konstitusi
beberapa kali menyebutkan kriteria kepastian hukum di dalam putusannya
dan norma Objek Pengujian bertentangan dengan pertimbangan putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut. Beberapa putusan yang dimaksud
disampaikan sebagai berikut:
Nomor Putusan
Pertimbangan
Catatan
Putusan Nomor
78/PUU-XXI/2023
“… rumusan norma Pasal 14
dan Pasal 15 UU 1/1946
yang luas dan tidak jelas
sehingga dapat diartikan
secara tidak terbatas dan
beragam,
telah
menyebabkan Pasal a quo
bertentangan
dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD
1945
yang
tidak
memberikan
pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum bagi
setiap
warga
negara.
Dengan demikian, dalil para
Pemohon berkaitan dengan
inkonstitusionalitas
norma
Pasal 14 dan Pasal 15 UU
1/1946 adalah beralasan
menurut
hukum”.
(Pertimbangan 3.18.5)
Objek
Pengujian
dalam perkara a quo
jelas
mengandung
rumusan norma yang
luas dan tidak jelas
sehingga
dapat
diartikan secara tidak
terbatas
dan
beragam oleh aparat
penegak hukum, in
casu
Polres
dan
Kejari Banjarbaru.
Putusan Nomor
15/PUU-XXI/2024
“…berkenaan dengan unsur
“onar atau keonaran” yang
termuat dalam Pasal 14 UU
1/1946, penggunaan kata
“keonaran” dalam ketentuan
Pasal 14 dan Pasal 15 UU
1/1946
berpotensi
menimbulkan multitafsir,
karena
antara
kegemparan,
kerusuhan,
dan
keributan
memiliki
gradasi
yang
berbeda-
beda, demikian pula akibat
yang ditimbulkan. Dengan
Mahkamah Konstitusi
berpandangan
bahwa kata “onar”
dan
“keonaran”
sebagai
ketidakpastian.
Frasa “kegiatan lain”
yang
menjadi
inti
Objek
Pengujian
dalam perkara a quo
jauh
lebih
memberikan
ketidakpastina
lagi
22
demikian, terciptanya ruang
ketidakpastian
karena
multitafsir tersebut akan
berdampak
pada
tidak
jelasnya unsur-unsur yang
menjadi para meter atau
ukuran patut atau tiadknya
pellaku
dijerat
dengan
tindak pidana…” (halaman
299 s.d. 300)
karena
dapat
ditafsirkan
terhadap
tindakan
apa
pun
juga
oleh
aparat
penegak hukum, in
casu
Polres
dan
Kejari Banjarbaru.
Putusan Nomor
105/PUU-
XXII/2024
“… Dalam konstruksi seperti
ini, frasa “suatu hal” tanpa
kejelasan
parameter/kriteria
dalam
penggunaannya
akan
menyebabkan
ketidakpastian
hukum
karena
berbagai
bentuk
penghinaan
yang
sebelumnya
telah
dikategorikan
secara
terpisah dapat ditarik ke
dalam
pengertian
pencemaran
nama
baik
melalui
konstruksi
interpretasi yang luas. Hal
ini akan menjadikan pasal
a
quo
sebagai
“pasal
keranjang
sampah”,
“mulur mungkret”, “pasal
karet” (catch-all provision)
yang menampung berbagai
bentuk
ekspresi
yang
sesungguhnya
memilliki
dimensi dan akbiat hukum
yang
berbeda…”
(Pertimbangan
3.13.3
Halaman 451 s.d. 452)
Objek
Pengujian
dalam perkara a quo
tidak
memiliki
parameter/kriteria
yang jelas sehingga
menyebabkan
ketidakpastian
hukum.
Selain
itu,
Objek Pengujian juga
rentan menjadi pasal
karet karena dapat
ditafsirkan
sesuai
kehendak
aparat
penegak hukum, in
casu
Polres
dan
Kejari Banjarbaru.
14. Bahwa jika mencermati dengan seksama, norma dalam Objek Pengujian,
maka sangat jelas bertentangan dengan pertimbangan hukum putusan-
putusan Mahkamah Konstitusi di atas. Untuk memudahkan, Pemohon
ringkas dalam tabel di bawah ini:
23
Prinsip
Kepastian
Hukum dalam
Hukum Pidana
Penjelasan
Kaitan dengan Objek
Pengujian
Lex Scripta
Suatu
perbuatan
dianggap sebagai tindak
pidan
ajika
perbuatan
tersebut
telah
secara
jelas
diatur
dalam
undang-undang
yang
tertulis
Objek Pengujian tidak
mengatur secara jelas
kegiatan lain apa saja
yang
dilarang,
sehingga
menjadi
multitafsir dan tidak
tegas
dalam
menentukan
batas-
batas perbuatan yang
dilarang
dan/atau
diizinkan oleh lembaga
pemantau
dalam
menyelenggarakan
kegiatan pemantauan
Lex Certa
Rumusan tindak pidana
harus jelas, pasti, dan
tidak multitafsir, sehingga
dapat
diprediksi
konsekuensi hukum dari
suatu perbuatan
Lex Stricta
Suatu perbuatan harus
diatur secara tegas
Lex Praevia
Tidak
diberlakukan
secara surut
15. Bahwa lebih jauh, Objek Pengujian tidak ada keterangan lebih lanjut dalam
bagian Penjelasan yang mana para pembentuk undang-undang
(lawmakers) justru menyatakan “Cukup jelas”. Padahal, faktanya Objek
Pengujian sangat tidak jelas, memiliki tafsir luas, multitafsir yang bisa
berdampak buruk atau disalahgunakan dalam penegakannya (abuse of
power), sebagaimana yang dialami Pemohon dan Syarifah Hayana
sebagai ketuanya.
15. Bahwa kenyataan Objek Pengujian Pasal 128 huruf k UU Pemilukada
multitafsir dibuktikan dengan berbedanya keterangan Saksi Ahli JPU atas
nama Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H., M.H. [Bukti P-23] yang kemudian
dijadikan
dasar
pertimbangan
Majelis
Hakim
Putusan
Nomor:
153/Pid.Sus/2025/PN Bjb halaman 67-68, dimana saksi ahli menyatakan
[vide Bukti P-22]:
“bahwa kegiatan lain yaitu melakukan kegiatan lain selain yang
berkaitan dengan pemantauan Pemilihan, dengan demikian
dapat dimaknai bahwa bentuk perbuatannya tidak dibatasi
(perbuatannya bisa apa saja) yang penting adalah perbuatan
tersebut tidak berkaitan dengan pemantauan pemilihan.”
24
Pada
saat
yang
bersamaan,
masih
dalam
Putusan
Nomor
153/Pid.Sus/2025/PN Bjb halaman 67-68, Ahli JPU lainnya atas nama Dr.
Khairul Fahmi menyampaikan tafsir yang berbeda mengenai “kegiatan
lain” dalam Pasal 128 huruf k UU Pemilukada, yang selengkapnya
berbunyi [vide Bukti P-22]:
“bahwa yang dimaksud dengan kegiatan lain adalah hal yang
bukan termasuk hak kategori dalam lingkup kegiatan yang
dilakukan oleh Lembaga Pemantau sebagaimana ketentuan
Pasal 126 UU Pilkada.”
Dari dua pendapat ahli JPU di atas, maka sangat terlihat perbedaan
kontras tentang pemaknaan Pasal 128 huruf k UU Pemilukada, yakni satu
ahli berpandangan bahwa kegiatan lain bisa berbentuk kegiatan apa saja
sepanjang tidak berkaitan dengan pemantauan, sementara ahli lainnya
menyatakan kegiatan lain adalah hal yang bukan termasuk kategori hak
lembaga pemantau sebagaimana diatur dalam Pasal 126 UU Pemilukada.
Sekali lagi, perbedaan pendapat dari kedua ahli JPU semakin menguatkan
bahwa Objek Pengujian pasal 128 k UU Pemilukada adalah multitafsir dan
bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin dalam pasal
28D ayat (1) UUD 1945.
16. Bahwa seharusnya suatu delik pidana itu jelas, tegas dan bukan rumusan
norma yang terbuka, atau sewajibnya limitatif, juga dikuatkan oleh
pandangan Prof. Eddy O.S. Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Universitas
Gadjah Mada dan Wakil Menteri Hukum periode 2024 – 2029, yang mana
terdapat batasan-batasan untuk melakukan penafsiran atau interpretasi
dalam hukum pidana. Prof. Eddy mengemukakan terdapat 2 (dua) asas
dalam melakukan penafsiran atau interpretasi tersebut, yakni exception
frimat vim legis in casibus non exceptis dan in dubio pro reo. Kedua
asas ini memiliki arti bahwa interpretasi hukum pidana harus diartikan
secara sempit dan dimaknai sedemikian rupa sehingga tidak
merugikan tergugat, tersangka, atau terdakwa [Bukti P-24].
E.2. Keberlakuan Objek Pengujian membuat Pemohon Mengalami Kerugian
Konstitusional yang Aktual dan Nyata karena Dicabut Status dan Haknya
sebagai Pemantau Pemilihan, Ditetapkan sebagai Tersangka, dan Kini
telah Dijatuhi Vonis Pidana
25
1. Bahwa keberlakuan Objek Pengujian nyatanya telah membuat Pemohon
mengalami kerugian konstitusional yang aktual dan nyata, karena status
dan hak Pemohon sebagai lembaga pemantau pemilihan pada PSU
Pilwalkot Banjarbaru dicabut akreditasinya oleh KPU Kalsel [vide Bukti
P-7].
2. Bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk melakukan
pemantauan PSU Pilwalkot Banjarbaru pun Pemohon mengalami tekanan,
rasa takut, intimidasi, dan ancaman, bahkan hal tersebut datang dari para
pejabat di lingkup Provinsi Kalimantan Selatan setelah Pemohon
mengajukan permohonan PHPKADA ke Mahkamah Konstitusi. Di sela-
sela proses pemeriksaan di Bawaslu Kalsel atas tuduhan pelanggaran
Pasal 128 huruf k UU Pemilukada, in casu Objek Pengujian, Gubernur
Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Nomor 100.1.4/0805/PEM.OTDA
perihal Pencabutan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 Perkara Nomor: 8/PAN.MK/e-
AP3/04/2025 tanggal 28 April 2025 yang pada intinya meminta agar
Pemohon mencabut permohonan PHPKADA di Mahkamah Konstitusi.
Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Selatan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan, Panglima Komando Daerah Militer VI Mulawarman,
hingga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan
Selatan [Bukti P-25]. Dalam Surat tersebut dinyatakan:
“Kami bersama sebagai Dewan Kehormatan DPD Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan ...
... tidak sepantas nya menjadi bagian dari yang menggugat
perselisihan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025.
… kami meminta kepada Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan
untuk mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 ke Mahkamah
Konstitusi dengan Perkara Nomor: 8/PAN.MK/e-AP3/04/2025
tanggal 23 April 2025.”
Selain mengeluarkan Surat, Gubernur Kalimantan Selatan juga membuat
sebuah video yang menyatakan, “wajar kami memerintahkan… untuk
mencabut… gugatan di MK” [Bukti P-26]
26
3. Bahwa selain itu Syarifah Hayana, Ketua dari Pemohon juga ditetapkan
sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana pemilihan yang diatur oleh
Objek Pengujian [vide Bukti P-20] [vide Bukti P-21]. Ibu Syarifah Hayana
harus menjalani serangkaian proses penyidikan yang menguras tenaga,
waktu, dan pikiran, padahal pada saat itu Pemohon juga tengah berproses
menjalankan perannya sebagai pemohon dalam sengketa hasil PSU
Pilwalkot Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa puncaknya, pada tanggal 18 Juni 2025, Ketua dari Pemohon
dinyatakan bersalah melanggar Objek Pengujian dan dijatuhi vonis pidana
oleh
PN
Banjarbaru
sebagaimana
Putusan
Nomor:
153/Pid.Sus/2025/PN.Bjb [vide Bukti P-22]. Hal ini tentu sangat
bertentangan dengan hati nurani dan logika hukum, yang mana tindakan
yang dilakukan Pemohon adalah bagian dari proses pemantauan yang
tentu saja tidak layak dipidanakan.
5. Bahwa sebelum Pemohon, lembaga pemantau pemilihan lain yang pernah
mengajukan permohonan PHPKADA ke Mahkamah Konstitusi pada
Pilwalkot Banjarbaru adalah Yayasan Visi Nusantara Kalimantan Selatan
(Vinus Kalsel). Pada saat sebelum PSU, pengurus Vinus kalsel juga
mengalami hal serupa. Ketua Yayasan yang mengaungi Vinus Kalsel atas
nama Yusfitriadi [Bukti P-27], istrinya [Bukti P-28], dan beberapa
pengurus lainnya [Bukti P-29] dipanggil oleh Badan Reserse Kriminal
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas dugaan
tindak pidana korupsi yang tidak jelas asal-usul dan dasarnya.
6. Bahwa selain dipanggil untuk dimintai keterangan, Bareskrim Polri juga
sempat mendatangi kantor Yayasan Visi Nusantara yang berdomisili di
Kabupaten Bogor pada tanggal 21 Februari 2025, atau bertepatan 3 (tiga)
hari sebelum putusan perkara PHPKADA dibacakan oleh Mahkamah
Konstitusi, yang pada saat itu memerintahkan dilakukannya PSU di seluruh
wilayah Pilwalkot Banjarbaru dalam Putusan Nomor: 05/PHPU.WAKO-
XXIII/2025.
7. Bahwa pada akhirnya, setelah PSU selesai dilaksanakan, Vinus Kalsel
tidak mengajukan permohonan PHPKADA lanjutan, namun justru
menerima hasil yang ditetapkan oleh KPU. Uniknya, kasus-kasus yang
27
dituduhkan Bareskrim Polri terhadap Yayasan Visi Nusantara justru seolah
berhenti begitu saja bagai air yang menguap, menghilang.
8. Bahwa berdasarkan pada fakta tersebut, maka tidak berlebihan jika
Pemohon menilai tindakan KPU Kalsel, Bawaslu Banjarbaru, dan Polres
Banjarbaru yang mencabut Akreditasi Pemohon dan mengkriminalisasi
Syarifah Hayana dengan Pasal 128 huruf k UU Pemilukada, in casu Objek
Pengujian, merupakan upaya pembungkaman pada Pemohon sebagai
lembaga pemantau yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan
PHPKADA pasca PSU di Pilwalkot Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi
dan upaya untuk “memaksa” Pemohon mencabut perkara.
9. Bahwa
hak
konstitusional
Pemohon
yang
berkaitan
dengan
kewenangannya sebagai lembaga pemantau untuk melakukan tindakan
atau upaya advokasi terhadap Pemilukada di Banjarbaru secara aktual
telah terlanggar akibat keberlakuan Pasal 128 huruf k UU Pemilukada, in
casu Objek Pengujian, yang telah Pemohon uraikan di atas tidak
memberikan kepastian hukum.
10. Bahwa Pemohon berpandangan tindakan KPU Kalsel, Bawaslu
Banjarbaru, dan aparat penegak hukum merupakan wujud nyata dari
SLAPP (Strategic Litigation Against Public Participation) yang ditujukan
untuk membungkam Pemohon dalam menggunakan hak konstitusionalnya
dalam
mengemukakan
pandangan
dan hasil pantauannya atas
pelaksanaan PSU Pilwalkot Banjarbaru.
11. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 128 huruf k UU Pemilukada,
in casu Objek Pengujian, yang multitafsir, memiliki tafsir luas dan tidak
terbatas, tanpa adanya penjelasan, merupakan akar dari praktik SLAPP
terhadap lembaga pemantau, yang dalam hal ini Pemohon menjadi korban
yang dipidanakan.
12. Bahwa jika sampai kasus yang menimpa Pemohon tetap dibiarkan dan
Pasal 128 huruf k UU Pemilukada tetap dibiarkan berlaku, maka ke
depannya tidak hanya Pemohon saja, melainkan banyak lembaga
pemantau lainnya yang memiliki pandangan dan/atau catatan yang
berseberangan dengan pihak pasangan calon tunggal, yakni dicabut
sertifikat akreditasinya untuk menutup atau menghilangkan kedudukan
hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan PHPKADA ke
28
Mahkamah Konstitusi dan tidak tertutup adanya kriminalisasi terhadap
pengurus lembaga pemantau tersebut agar dipersulit dalam proses
persidangannya di Mahkamah yang Mulia.
13. Bahwa apalagi penghitungan suara oleh lembaga pemantau merupakan
hal yang lumrah, sebagaimana dilakukan pula oleh lembaga pemantau
pemilihan lainnya yang mempublikasikan hasil penghitungannya. Misalnya
yang dilakukan oleh JagaSuara 2024, yang juga merilis tabulasi suara PSU
Pilwalkot Banjarbaru [Bukti P-30].
14. Bahwa jika merujuk pada paragraf kedua Bab I Pendahuluan bagian Latar
Belakang Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat
dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota [Bukti P-31]
(KKPU 328/2024) menyatakan:
Pengawasan
dilakukan
oleh
Pemantau
yang
melakukan
pengamatan pada penyelenggaraan Pemilihan yang pada akhirnya
menyajikan
data
suatu
tahapan
atau
seluruh
tahapan
penyelenggaraan Pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat
melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan.
15. Bahwa KKPU 328/2024 menyebutkan salah satu tugas pengawasan yang
dilakukan oleh pemantau pemilihan, in casu Pemohon, adalah menyajikan
data. Sehingga, quod non, jika pun Pemohon dianggap menyebarkan hasil
penghitungan real count nya tersebut, sejatinya hal tersebut bukanlah
kegiatan yang bertentangan ataupun melanggar tugas sebagai pemantau
pemilihan.
16. Bahwa mendasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan di atas, maka
telah jelas dan terang benderang norma Pasal 128 huruf k UU Pemilukada
adalah norma yang tidak jelas, tidak tegas, memiliki tafsir luas, dan
multitafsir, sehingga tidak memberikan kepastian hukum (legal certainty),
yang mana akibat keberlakuannya telah merugikan hak konstitusional
Pemohon dengan dicabutnya Akreditasi sebagai lembaga pemantau
pemilihan oleh KPU Kalsel dan Ketua Syarifah Hayana dikriminalisasi
dalam proses pemantauan PSU Pilwalikota Banjarbaru. Dengan demikian,
keberlakuan Objek Pengujian telah melanggar hak konstitusional
Pemohon sebagai lembaga pemantau pemilihan yang memiliki peran
sentral untuk turut mengawasi jalannya Pemilukada, khususnya Pilwalkot
29
Banjarbaru serta melakukan upaya-upaya advokasi untuk menjaga
demokrasi.
17. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, jelas bahwa Objek Pengujian
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak
memberikan kepastian hukum (legal certainty).
F. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan di atas, Pemohon memohon kepada
Majelis Hakim Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan secara cepat dan
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Mengabulkan Permohonan provisi Pemohon untuk seluruhnya;
2. Sebelum menjatuhkan Putusan Akhir, menyatakan menunda pelaksanaan
dan pemberlakuan Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana Terakhir Diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
hingga permohonan a quo diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, sebagaimana Terakhir Diubah dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656)
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, Pemohon
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
30
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-31, yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 25 Juni 2025.
Selanjutnya dalam sidang dimaksud Pemohon menyampaikan akan menambahkan
alat bukti tambahan dan Majelis memberi kesempatan Pemohon untuk
menambahkan alat buktinya, yang kemudian alat bukti dimaksud diterima
Mahkamah pada tanggal 25 Juni 2025 yang diberi tanda Bukti P-32 sampai dengan
Bukti P-35, selengkapnya sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Nomor:
AHU-00496.60.10.2014
tentang
Pengesahan
Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia tanggal 17
September 2014;
2.
Bukti P-2
: Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Nomor:
013/SKEP/DPP-LPRI/I/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan;
3.
Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama
Syarifah Hayana, selaku Ketua DPD LPRI Kalimantan
Selatan;
4.
Bukti P-4
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (2);
5.
Bukti P-5
: Fotokopi Dokumen Ketentuan Pasal 128 huruf k Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
6.
Bukti P-6
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota;
31
7.
Bukti P-7
: Fotokopi
Sertifikat
KPU
Kalsel
Nomor:
007/PemantauPilkada/K
PU-KALSEL/IX/2025
perihal
Akreditasi sebagai Pemantau PSU Pemilihan Walikota
Banjarbaru;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Akta Registrasi Perkara Nomor 318/PAN.MK/e-
ARPK/05/2025
9.
Bukti P-9
: Cetak Artikel Berita Newsway.com dengan judul “Kotak
Kosong Unggul di Pilkada Banjarbaru Versi Hitung Cepat
LPRI, Raih 54 Persen Suara, Berbeda dengan Versi
Sirekap dan Dozer” yang dipublikasikan tanggal 20 April
2025;
Sumber:
https://newsway.co.id/kotak-kosong-unggul-di-pilkada-
banjarbaru-versi-hitung-cepat-lpri-raih-54-persen-suara-
berbeda-dengan-versi-sirekap-dan-dozer/
10. Bukti P-10
: Cetak
Tangkapan
layar
pesan
WhatsApp
kepada
Newsway.com;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Undangan Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor
30/PP.01.02/K.KS 12/04/2025 perihal Klarifikasi/Pemberian
Keterangan, kepada Syarifah Hayana, tanggal 25 April
2025;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Undangan Bawaslu Kota Banjarbaru Nomor
62/PP.01.02/K.KS
12/04/2025
Perihal
Klarifikasi/Pemberian Keterangan yang Kedua kepada
Syarifah Hayana, tanggal 27 April 2025;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kalimantan
Selatan Nomor 331/PL.02-SD/63/2025 perihal Undangan
kepada Pemohon selaku Ketua DPD LPRI Kalimantan
Selatan, tanggal 3 Mei 2025;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Surat KPU Kalimantan Selatan Nomor 337/PL.02-
SD/63/2025 perihal Undangan kepada Syarifah Hayana
selaku Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan, tanggal 4 Mei
2025;
32
15. Bukti P-15
: Fotokopi Surat Panggilan Polres Banjarbaru Nomor
S.pgl./31/v/Res.1.24/202
5/Reskrim
kepada
Syarifah
Hayana sebagai Saksi, tanggal 2 Mei 2025
16. Bukti P-16
: Fotokopi Surat Panggilan Polres Banjarbaru Nomor
S.Pgl/34/V/Res.1.24/2025/Reskrim
kepada
Syarifah
Hayana sebagai Tersangka, tanggal 12 Mei 2025;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Surat Panggilan Kedua Polres Banjarbaru Nomor
S.Pgl/35.a/V/Res.1.24/2 025/Reskrim kepada Syarifah
Hayana sebagai Tersangka, tanggal 02 Juni 2025;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 tentang
Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan
Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan
Selatan Sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 9 Mei
2025;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Surat Bawaslu Kalsel perihal Pemberitahuan
Status
Laporan
atas
Laporan
Nomor
002/Reg/LP/PW/Kota/22 .02/IV/2025, tanggal 30 April
2025;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Surat Ketetapan Polres Banjarbaru Nomor
S.Tap/54.a/V/Res.1.24/2 025/Reskrim tentang Penetapan
Tersangka Syarifah Hayana, S.H. Binti Said Muhammad
Alaydrus, tanggal 12 Mei 2025;
21. Bukti P-21
: Fotokopi
Surat
Polres
Banjarbaru
Nomor
B/48.a/V/Res.1.24/2025/ Reskrim perihal pemberitahuan
penetapan Tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri
Banjarbaru, tanggal 12 Mei 2025;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor:
153/Pid.Sus/2025/PN.Bjb, tanggal 17 Juni 2025;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli Jaksa
Penuntut Umum atas nama Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana,
S.H., M.H.;
33
24. Bukti P-24
: Fotokopi Artikel Opini yang ditulis oleh Eddy OS Hiariej di
media Kompas, dengan judul “Public Participation and
Decolonization: In fact, the latest draft of the revised
Criminal Code Law was completed during the 2014-2019
service period of the House of Representatives,” tanggal 28
Juli 2022;
Sumber:
https://www.kompas.id/baca/english/2022/07/28/public-
participation-and-decolonization
25. Bukti P-25
: Fotokopi Surat Gubernur Kalimantan Selatan kepada Ketua
DPD
LPRI
Kalimantan
Selatan
Nomor
100.1.4/0805/PEM.OTDA perihal Pemberitahuan kepada
Ketua DPD LPRI, tanggal 28 April 2025;
26. Bukti P-26
: Video Gubernur Kalimantan Selatan memerintahkan
permohonan LPRI ke Mahkamah Konstitusi mengenai hasil
perselisihan Pemungutan Suara Ulang di Kota Banjarbaru,
untuk ditarik;
27. Bukti P-27
: Fotokopi
Surat
Permintaan
Keterangan
B/PK
85/II/RES.3.5/5/2025/ Tipidkor, tanggal 17 Februari 2025;
28. Bukti P-28
: Fotokopi
Surat
Bareskrim
Polri
Nomor:
B/PK
155/III/RES.3.5/2025/Tipidkor
Perihal
Permintaan
Keterangan Pipin Azhariah selaku Bendahara Yayasan Visi
Nusantara, tanggal 7 Maret 2025;
29. Bukti P-29
: Fotokopi
Surat
Bareskrim
Polri
Nomor:
B/PK
86/II/RES.3.5/2025/Tipidkor
perihal
Permintaan
Keterangan Rizky Riyanto selaku Sekretaris Yayasan Visi
Nusantara, tanggal 17 Februari 2025;
30. Bukti P-30
: Cetak Tangkapan Layar Dokumen Tabulasi Data PSU
Pilwalkot Banjarbaru Lembaga Pemantau atas nama
JagaSuara 2024;
31. Bukti P-31
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran
Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan
Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
34
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
32. Bukti P-32
: Fotokopi Surat Nomor 557/KPN.W15.U12/HK2.2/VI/2025,
Perihal Laporan Upaya Hukum Banding Perkara Pidana
Nomor 153/Pid.Sus/2025/PN Bjb a/n Terdakwa Syarifah
Hayana, S.H., Binti Said Muhammad Alaydrus, tanggal 20
Juni 2025;
33. Bukti P-33
: Fotokopi Akta Permohonan Banding Elektronik Nomor
153/Pid.Sus/2025/PN Bjb, tanggal 20 Juni 2025, yang
diajukan oleh Sabah Erdiansyah selaku Jaksa Penuntut
Umum, tanggal 20 Juni 2025;
34. Bukti P-34
: Fotokopi Akta Permohonan Banding Elektronik Nomor
153/Pid.Sus/2025/PN Bjb, tanggal 20 Juni 2025, yang
diajukan oleh Dr. Muhamad Pazri selaku Kuasa Hukum
Terdakwa atas nama Syarifah Hayana, tanggal 20 Juni
2025;
35. Bukti P-35
: Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pemohon Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
35
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5656, selanjutnya disebut UU 1/2015) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
36
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
37
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 128
huruf k UU 1/2015 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 128 huruf k UU 1/2015
Lembaga pemantau Pemilihan dilarang:
k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan
Pemilihan
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya adalah badan
hukum yang bergerak di bidang pemantauan pemilihan, khususnya Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 (Pilwalkot Banjarbaru)
pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang bernama Dewan
Perwakilan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi
Kalimantan Selatan (DPD-LPRI Kalsel) [vide Bukti P-1 dan Bukti P-2].
4. Bahwa Pasal 30 angka 2 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) DPD-LPRI Kalsel menyebutkan bahwa “Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah atau Ketua Dewan Pimpinan
Cabang adalah pimpinan tertinggi di masing-masing tingkatan, seorang
profesional
yang
dapat
menjabarkan
dan
melaksanakan
keputusan
musyawarah/rapat-rapat yang bertanggung jawab ke dalam maupun ke luar
terhadap jalannya organisasi, yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab
masing-masing anggota dewan di setiap tingkatannya yang mengukuhkan dan
melantik Dewan Pimpinan di bawahnya”. Sehingga, Syarifah Hayana selaku
Ketua Ketua Dewan Pimpinan Daerah LPRI Kalsel, in casu Pemohon dapat
mewakili lembaga untuk mengajukan Permohonan a quo ke Mahkamah
Konstitusi.
5. Bahwa Pemohon mendapatkan Sertifikat Akreditasi dari Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) untuk melaksanakan tugas
dan menjalankan kewenangan sebagai pemantau pemilihan pada PSU
Pilwalkot Banjarbaru, sebagaimana Surat Nomor: 007/PemantauPilkada/KPU-
38
KALSEL/IX/2025 yang diterbitkan KPU Kalsel pada tanggal 15 April 2025
(Akreditasi) [vide Bukti P-7]. Meskipun saat ini Akreditasi Pemohon tersebut
telah dicabut oleh KPU Kalsel pada tanggal 9 Mei 2025, namun Pemohon tetap
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo sebagai
badan hukum lembaga pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan sah berdiri
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia [vide Bukti
P-1].
6. Bahwa sebagai lembaga pemantau, Pemohon melakukan tugas pemantauan
dengan menempatkan sejumlah personil di 5 (lima) kecamatan di wilayah Kota
Banjarbaru untuk melakukan rekapitulasi penghitungan internal dengan cara
menghimpun penghitungan berdasarkan Model C.Hasil di setiap Tempat
Pemungutan Suara (TPS), untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU sebagai
laporan pertanggungjawaban. Hasil penghitungan internal PSU Pilwalkot
Banjarbaru oleh DPD-LPRI Kalsel hanya untuk kepentingan internal dan
sebagai bagian dari salah satu pelaksanaan tugas pemantauan di Pilwalkot
Banjarbaru.
7. Bahwa hasil penghitungan yang Pemohon lakukan diketahui oleh seorang
wartawan Newsway yang kemudian memberitakan hasil penghitungan tersebut
di media online dengan judul “Kotak Kosong Unggul di Pilkada Banjarbaru Versi
Hitung Cepat LPRI, Raih 54 Persen Suara, Berbeda dengan Versi Sirekap dan
Dozer” pada tanggal 20 April 2025 [vide Bukti P-9]. Setelah mengetahui berita
dimaksud, Pemohon meminta wartawan dimaksud untuk mencabut artikel
dimaksud, karena hal tersebut merupakan konsumsi internal [vide Bukti P-10].
8. Bahwa atas dasar artikel berita yang memuat penghitungan internal DPD-LPRI
Kalsel, para pengurus Pemohon, serta pihak lainnya yang terlibat dalam proses
penghitungan dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Kota Banjarbaru [vide Bukti P-11 dan Bukti P-12], KPU Kalsel [vide Bukti P-13
dan Bukti P-14], dan Kepolisian Resor Kota (Polres) Banjarbaru [vide Bukti P-
15 sampai dengan Bukti P-17] untuk dimintai keterangan. Hasilnya, DPD-LPRI
Kalsel dinilai melanggar Pasal 128 huruf k UU 1/2015 juncto Pasal 187D
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU
39
10/2016). Kemudian KPU Kalsel mencabut Akreditasi DPD-LPRI Kalsel, serta
meneruskan permasalahan tersebut ke Polres Banjarbaru, yang kemudian
menetapkan Ketua DPD-LPRI Kalsel atas nama Syarifah Hayana sebagai
tersangka atas dugaan tindak pidana pemilihan. Perkara pidana pemilihan
a quo saat ini telah diputus oleh PN Banjarbaru yang memutus Syarifah Hayana
sebagai Ketua DPD-LPRI Kalsel bersalah melanggar Pasal 128 huruf k UU
1/2015 karena melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan
pemantauan pemilihan, dan diancam pidana berdasarkan Pasal 187D UU
10/2016.
9. Bahwa akibat keberlakuan norma yang dimohonkan pengujian tersebut,
Pemohon mengalami kerugian hak konstitusional yang aktual karena Ketua dari
DPD-LPRI Kalsel dikriminalisasi menggunakan ketentuan pasal yang multitafsir
tersebut. Jika norma Pasal 128 huruf k UU 1/2025 dibatalkan, maka kerugian
hak konstitusional aktual dan nyata yang telah dialami Pemohon dapat hilang,
serta adanya upaya pencegahan ke depan agar penggunaan ketentuan pasal
yang tidak jelas dan multitafsir tersebut tidak terjadi lagi.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah Pemohon telah
membuktikan kualifikasinya sebagai badan hukum yang terdaftar di Kementerian
Hukum dengan Nomor AHU-00496.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian
Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia [vide Bukti
P-1]. Berdasarkan Pasal 30 angka 2 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
LPRI disebutkan bahwa “Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan
Pimpinan Daerah atau Ketua Dewan Pimpinan Cabang dalam pimpinan tertinggi di
masing-masing tingkatan, seorang profesional yang dapat menjabarkan dan
melaksanakan keputusan musyawarah/rapat-rapat yang bertanggung jawab ke
dalam maupun ke luar terhadap jalannya organisasi, …”. Sehingga Ketua DPD-LPRI
Kalsel bertanggung jawab ke dalam maupun ke luar organisasi. Selanjutnya,
berdasarkan Surat Keputusan Nomor 013/SKEP/DPP-LPRI/I/2022 tentang Susunan
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia
(DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan, tanggal 12 Mei 2022 [vide Bukti P-2],
Ketua DPD LPRI Provinsi Kalimantan Selatan adalah Syarifah Hayana, sehingga
Syarifah Hayana berhak mewakili DPD-LPRI Kalsel untuk mengajukan permohonan
pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
40
Bahwa terhadap anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon yang
dijelaskan pada Paragraf [3.5] di atas, menurut Mahkamah dalam kualifikasinya
sebagai organisasi badan hukum publik, Pemohon telah dapat menerangkan secara
spesifik dan aktual anggapan kerugian hak konstitusionalnya atas kepastian hukum
yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
karena berlakunya norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015 yang dimohonkan pengujian.
Menurut Mahkamah karena materi muatan dalam Pasal 128 huruf k UU 1/2015
mengatur mengenai larangan yang diberlakukan terhadap lembaga pemantau
pemilihan, maka ketentuan a quo memiliki keterkaitan langsung dengan Pemohon
yang merupakan lembaga pemantau pemilihan. Bahkan, Pemohon telah
membuktikan bahwa pihaknya secara aktual sedang menjalani proses hukum
karena Ketua dari DPD-LPRI Kalsel didakwa melanggar ketentuan Pasal 128 huruf
k UU 1/2015. Berdasarkan hal tersebut di atas, telah tampak adanya keterkaitan
logis dan hubungan kausal (causal verband) antara anggapan kerugian hak
konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015.
Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan kerugian
hak konstitusional dimaksud tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari
terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015 yang
dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa dalam permohonan a quo Pemohon memohon agar
Mahkamah menjatuhkan putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dan
pemberlakuan Pasal 128 huruf k UU 1/2015, karena hak konstitusional Ketua DPD-
LPRI Kalsel, in casu Pemohon terancam tidak dapat dipulihkan kembali jika proses
pidana terhadap Ketua DPD-LPRI Kalsel tidak ditunda. Terhadap permohonan
provisi dimaksud, oleh karena terhadap permohonan a quo diputus tanpa terlebih
dahulu dilakukan Sidang Pleno Pemeriksaan Pembuktian dengan agenda
41
mendengar keterangan DPR dan Presiden serta pihak lain yang dianggap perlu,
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 54 UU MK, maka terhadap permohonan
a quo akan segera mendapat kepastian hukum terkait ada atau tidaknya relevansi
dengan permohonan Pemohon a quo. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan bagi
Mahkamah untuk mempertimbangkan lebih lanjut permohonan provisi Pemohon
a quo. Dengan demikian, permohonan provisi Pemohon haruslah dinyatakan tidak
beralasan menurut hukum.
Dalam Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 128 huruf k UU
1/2015 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon
mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 128 huruf k UU 1/2015 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena merupakan pasal karet dan multitafsir
yang dapat mengkriminalisasi pemantau pemilihan tanpa batasan yang jelas
dan tegas. Oleh karena itu menurut Pemohon, Pasal 128 huruf k UU 1/2015
telah melanggar prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta karena tidak diatur
secara jelas perbuatan apa yang dilarang dalam Pasal 128 huruf k UU 1/2015.
Khususnya frasa “kegiatan lain” yang telah digunakan oleh aparat penegak
hukum untuk mengkriminalisasi Ketua DPD-LPRI Kalsel. Frasa “kegiatan lain”
dapat ditafsirkan oleh penegak hukum sebagai segala perbuatan apapun yang
dilarang untuk dilakukan oleh lembaga pemantau. Selain itu, norma Pasal 128
huruf k UU 1/2015 tidak dijelaskan lebih lanjut karena pada bagian penjelasan
pasal hanya menyatakan “cukup jelas”. Sehingga, adanya ketidakjelasan
tersebut dapat disalahgunakan dalam penegakannya (abuse of power),
sebagaimana yang dialami Pemohon dan Syarifah Hayana sebagai ketuanya.
Pasal 128 huruf k UU 1/2015 menurut Pemohon juga bersifat multitafsir, karena
ternyata ditafsirkan berbeda oleh dua ahli jaksa penuntut umum, di mana satu
ahli berpandangan bahwa kegiatan lain bisa berbentuk kegiatan apa saja
sepanjang tidak berkaitan dengan pemantauan. Sementara itu, ahli lainnya
menyatakan kegiatan lain adalah hal yang bukan termasuk kategori hak
lembaga pemantau.
42
2. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 128 huruf k UU 1/2015 membuat Pemohon
mengalami kerugian hak konstitusional yang aktual dan nyata sebagaimana
dialaminya karena dicabut status dan hak Pemohon sebagai pemantau
pemilihan serta ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini telah dijatuhi vonis
pidana. Oleh karena itu, ketentuan a quo membuka kesempatan bagi aparat
penegak hukum untuk melakukan Strategic Litigation Against Public
Participation (SLAPP) yang ditujukan untuk membungkam Pemohon dalam
mengemukakan pandangan dan hasil pantauannya sebagai pemantau
pemilihan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dalam
petitumnya memohon kepada Mahkamah pada pokoknya untuk menyatakan Pasal
128 huruf k UU 1/2015 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-31 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan
Mahkamah pada tanggal 25 Juni 2025, dan bukti tambahan yang diberi tanda Bukti
P-32 sampai dengan Bukti P-35 (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara);
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK, sebagaimana telah pula dipertimbangkan pada Paragraf [3.7] di atas.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan
Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan, isu pokok yang dipersoalkan oleh
Pemohon dalam permohonan a quo adalah apakah norma Pasal 128 huruf k UU
1/2015 bersifat multitafsir, karena tidak jelas kegiatan lain apa yang dilarang
dilakukan oleh lembaga pemantau pemilihan, sehingga bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
[3.12]
Menimbang bahwa sebelum menjawab persoalan inkonstitusionalitas
norma yang didalilkan Pemohon tersebut di atas, penting bagi Mahkamah untuk
terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut.
43
[3.12.1] Bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan
gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis. Pemilihan yang demokratis
dilakukan agar tercipta demokratisasi di tingkat lokal dan meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sistem pemilihan yang
demokratis yang dipilih oleh pembentuk undang-undang dalam pemilihan gubernur,
bupati, dan walikota adalah pemilihan secara langsung yang diharapkan membuka
ruang partisipasi yang cukup luas bagi masyarakat dalam proses demokrasi dan
menentukan kepemimpinan politik di tingkat lokal. Bentuk partisipasi politik
masyarakat dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan
walikota/wakil walikota, selain sebagai pemilih dan sebagai calon yang memiliki hak
untuk dipilih, masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan melakukan pemantauan
terhadap proses pemilihan. Dalam kaitan dengan pemantauan pemilihan
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota telah
ditegaskan pengaturannya dalam Bab XVII UU 1/2015 tentang Pemantau.
Ketentuan mengenai pemantau pemilihan dimaksud juga diatur dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017). Pengaturan
dalam UU 7/2017 pada prinsipnya sama, hanya jangkauan pengaturannya lebih luas
sesuai dengan penyelenggaraan pemilihan umum yang terdapat di luar negeri.
Pemantauan terhadap proses pemilihan pada prinsipnya bertujuan untuk
mengawasi jalannya pemilihan agar terselenggara secara bebas, jujur, dan adil,
sesuai dengan ketentuan dan terhindar dari berbagai bentuk kecurangan. Adanya
mekanisme pemantauan ini juga merupakan bentuk kesadaran kritis masyarakat
untuk memperjuangkan hak-hak politiknya, agar pemilihan tidak hanya menjadi
prosedur demokrasi semata, namun merupakan salah satu bentuk kesukarelaan
partisipasi politik masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Pemantau pemilihan
dimaksud meliputi organisasi kemasyarakatan pemantau pemilihan dalam negeri
yang terdaftar di pemerintah dan lembaga pemantau pemilihan asing yang harus
memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, yaitu bersifat independen, mempunyai
sumber dana yang jelas serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU
Provinsi
atau
KPU
Kabupaten/Kota
sesuai
dengan
cakupan
wilayah
pemantauannya. Artinya, pemantau pemilihan yang terdaftar dan memperoleh
akreditasi dari KPU/KIP provinsi yang dapat melakukan pemantauan pemilihan
gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan, pemantau pemilihan yang terdaftar dan
44
terakreditasi dari KPU/KIP kabupaten/kota yang dapat melakukan pemantauan
pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota [vide Pasal 123 ayat (2)
dan ayat (3) serta Pasal 125 ayat (1) UU 1/2015].
Lembaga pemantau pemilihan memiliki hak-hak yang dijamin dalam Pasal
126 UU 1/2015 yaitu; hak untuk mendapatkan akses di wilayah pemilihan;
mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan; mengamati dan mengumpulkan
informasi jalannya proses pelaksanaan pemilihan dari tahap awal sampai dengan
tahap akhir; berada di lingkungan TPS pada hari pemungutan suara dan memantau
jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara; mendapat akses informasi
dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan menggunakan perlengkapan
untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan
pelaksanaan Pemilihan. Selain memiliki hak, lembaga pemantau pemilihan juga
harus memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam Pasal 127 UU 1/2015, yaitu:
wajib mematuhi kode etik pemantau pemilihan yang diterbitkan oleh KPU; mematuhi
permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu
atau untuk meninggalkan TPS atau tempat penghitungan suara dengan alasan
keamanan; menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan
berlangsung; menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan
penghitungan suara kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta
pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan
suara; menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara pemilihan
serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara pemilihan dan
kepada Pemilih; dan melaksanakan perannya sebagai pemantau secara tidak
berpihak dan obyektif.
Selain hak dan kewajiban bagi pemantau pemilihan, UU 1/2015 juga
mengatur ihwal larangan untuk dilakukan oleh lembaga pemantau yang diatur dalam
Pasal 128 UU 1/2015 yaitu; (a) dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu
proses pelaksanaan Pemilihan; (b) mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan
haknya untuk memilih; (c) mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang
penyelenggara Pemilihan; (d) memihak kepada peserta Pemilihan tertentu; (e)
menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan
mendukung atau menolak peserta Pemilihan; (f) menerima atau memberikan
hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilihan; (g)
mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri
45
Indonesia dalam hal pemantau merupakan pemantau Pemilihan asing; (h)
membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama
melakukan pemantauan; (i) masuk ke dalam TPS; (j) menyentuh perlengkapan/alat
pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan petugas Pemilihan;
dan (k) melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan
Pemilihan.
Berkenaan dengan hal ini, lembaga pemantau pemilihan harus mematuhi
ketentuan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sebab jika lembaga
pemantau melanggar kewajiban dan larangan yang telah ditentukan akan dicabut
status dan haknya sebagai pemantau pemilihan. Bahkan, pelanggaran terhadap
kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang
dilakukan oleh pemantau pemilihan, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan [vide Pasal 129 ayat (1) dan ayat (5) UU 1/2015].
Dalam kaitan dengan ketentuan pidana, baru diatur setelah dilakukan perubahan
UU 1/2015 sebagaimana termaktub dalam Pasal 187D UU 10/2016 yang
menentukan ancaman pidana untuk lembaga pemantau pemilihan yang melanggar
ketentuan larangan dalam Pasal 128 UU 1/2015 dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan
denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling
banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
[3.12.2] Bahwa dalam perkembangannya pemantau pemilihan bukan hanya
berperan dalam melakukan pemantauan selama proses pemungutan suara
berlangsung, namun dalam konteks pemilihan dengan satu pasangan calon (calon
tunggal), lembaga pemantau memiliki hak untuk mewakili kolom/kotak kosong dalam
mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah. Sejak Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, yang diucapkan dalam Sidang
Pleno terbuka untuk umum tanggal 29 September 2015, Mahkamah menyatakan
bahwa pemilihan kepala daerah dapat dilaksanakan meskipun hanya dengan calon
tunggal, kemudian Mahkamah menindaklanjuti putusan dimaksud dengan
menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon, pada bulan November 2015, di mana
lembaga pemantau yang telah terakreditasi oleh KPU/KIP Provinsi/Kabupaten/Kota
46
dapat mewakili kolom/kotak kosong untuk mengajukan permohonan pada
perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah.
Dengan demikian, lembaga pemantau memiliki peran penting dalam
proses pemilihan terutama dalam pemilihan dengan satu pasangan calon. Jika tidak
ada pemantau yang terakreditasi pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan
dengan calon tunggal, maka proses pemilihan berpotensi menjadi tidak ideal dan
tidak demokratis karena masyarakat pemilih kotak kosong tidak dapat melakukan
upaya hukum untuk mempersoalkan hasil pemilihan ke Mahkamah (indisputable
election), karena tidak ada pihak yang dapat mewakili pemilih (kotak kosong) untuk
mempersengketakan hasil pemilihan, jika diduga terjadi kecurangan atau manipulasi
yang melibatkan penyelenggara.
[3.13]
Menimbang bahwa setelah menjelaskan hal-hal tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil Pemohon berkenaan dengan
inkonstitusionalitas norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015 yang menurut Pemohon
telah melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan dalil Pemohon a quo,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
[3.13.1] Bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015 telah
melanggar hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Menurut
Pemohon, rumusan norma tersebut terlalu umum dan tidak memberikan batasan
yang jelas, sehingga membuka ruang multitafsir dalam penerapannya dan
berpotensi disalahtafsirkan oleh aparat penegak hukum karena berkaitan dengan
adanya sanksi pidana. Menanggapi dalil tersebut, Mahkamah perlu menegaskan
kembali bahwa keberadaan lembaga pemantau pemilihan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari sistem demokrasi partisipatoris yang dijamin oleh konstitusi.
Peran serta masyarakat melalui lembaga pemantau pemilihan dalam memastikan
proses pemilu yang bebas, jujur, adil, dan berintegritas merupakan salah satu wujud
kedaulatan rakyat dan bagian dari kontrol publik atas pelaksanaan demokrasi. Oleh
karena itu, pengaturan mengenai hak, kewajiban, dan larangan lembaga pemantau
pemilihan harus diletakkan dalam kerangka perlindungan terhadap prinsip-prinsip
negara hukum demokratis, termasuk jaminan hak atas kepastian hukum.
47
Dalam perkara a quo, pertanyaan konstitusional selanjutnya yang harus
dijawab Mahkamah adalah apakah norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015 yang
menyatakan “Lembaga pemantau Pemilihan dilarang: huruf k. melakukan kegiatan
lain selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan” telah memenuhi prinsip
kepastian hukum yang adil. Dalam hal ini, prinsip kepastian hukum merupakan pilar
utama negara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, yang menuntut antara lain agar setiap norma hukum, khususnya yang
mengandung ancaman pidana, harus memenuhi prinsip-prinsip tertentu yaitu tertulis
(lex scripta), pasti, dan tidak multitafsir (lex certa), tidak diperluas melalui analogi
(lex stricta), serta tidak berlaku surut (lex praevia). Pemenuhan terhadap prinsip ini
merupakan keniscayaan dalam negara hukum untuk mencegah penggunaan hukum
secara sewenang-wenang, menjaga prediktabilitas hukum, dan menjamin
perlindungan hak-hak warga negara.
Setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara saksama ketentuan
Pasal 128 huruf k UU 1/2015 dan permohonan Pemohon, terlihat bahwa
frasa “kegiatan lain” dalam norma a quo merupakan bentuk frasa terbuka (open-
ended clause) yang tidak mendefinisikan secara tegas apa saja yang termasuk atau
dikecualikan sebagai kegiatan yang “bukan” bagian dari pemantauan pemilihan.
Akibatnya, frasa ini memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk
menafsirkan segala bentuk kegiatan lembaga pemantau sebagai “kegiatan lain”
yang dilarang, tanpa ada rambu-rambu hukum yang dapat digunakan sebagai
pembatas. Sebab, rumusan norma yang bersifat terbuka dan menimbulkan
multitafsir semacam itu cenderung merupakan pasal “keranjang sampah”, “mulur
mungkret” atau “pasal karet” (catch-all provision) yang memiliki dimensi hukum yang
berbeda [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum tanggal 29 April 2025, hlm.
452]. Padahal, dalam hukum pidana dan hukum administrasi yang berkonsekuensi
terhadap
sanksi,
rumusan
norma
larangan
dibatasi
oleh
prinsip-prinsip
sebagaimana telah dikemukakan di atas, agar dapat mewujudkan kepastian hukum
yang adil.
Sementara itu, potensi adanya ketidakpastian hukum dimaksud, ditambah
dengan tidak adanya penjelasan terhadap norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015,
khususnya mengenai makna atas frasa “kegiatan lain”, melainkan hanya disebut
dengan keterangan “cukup jelas”. Formulasi semacam ini, khususnya dalam konteks
48
norma larangan yang berkonsekuensi sanksi pidana, menimbulkan ketidakpastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945. Padahal, keberadaan penjelasan adalah sebagai sarana untuk memperjelas
norma dalam batang tubuh, tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan
dari norma yang dimaksud [vide Lampiran II Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan, huruf E. Penjelasan,
Angka 176]. Dengan formulasi demikian, pembentuk undang-undang secara tidak
langsung menyerahkan sepenuhnya tafsir atas batasan norma kepada aparat
penegak hukum. Kondisi demikian tidak hanya menciptakan ruang bagi
penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara
hukum yang demokratis. Terlebih, sanksi pidana yang dikenakan terkait
pelanggaran norma Pasal 128 UU 1/2015 tidak dirumuskan bersamaan dengan
berlakunya norma primernya namun setelah adanya perubahan atas UU 1/2015, in
casu UU 10/2016. Sementara itu, jika dikaitkan dengan keberlakuan norma yang
sama dalam UU 7/2017 telah ternyata norma larangan bagi pemantau pemilihan
tersebut tidak dilekatkan dengan norma sekundernya berupa sanksi pidana penjara
dan denda sebagaimana Pasal 187D UU 10/2016. Sehingga, terdapat
ketidakkonsistenan pemberlakuan larangan bagi pemantau pemilihan antara yang
terdapat dalam UU 1/2015 beserta perubahannya dengan UU 7/2017.
[3.13.2] Bahwa di samping pertimbangan hukum di atas, dalam konteks pemilihan
yang demokratis, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan seharusnya lembaga
pemantau dapat menjadi motor penggerak demokrasi yang sehat dalam proses
pemilihan, utamanya pada pemilihan dengan satu pasangan calon. Sebab, lembaga
pemantau didirikan adalah untuk melakukan pengawasan dengan mengedepankan
sifat jujur dan adil dalam melakukan tugas pemantauan. Sehingga, pemantauan
pada proses pemilihan dilakukan dengan netral, tidak mengkampanyekan untuk
memilih ataupun tidak memilih calon tunggal. Kemudian jika memang dari hasil
pemantauannya proses pemilihan berjalan dengan baik, maka perannya sebagai
wakil kotak kosong untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah dapat tidak perlu
dilakukan. Namun, dalam hal hasil pemantauan memperlihatkan terjadi kesalahan
penghitungan, kecurangan, atau manipulasi yang memengaruhi keterpilihan
pasangan calon tunggal, maka peran lembaga pemantau untuk memperjuangkan
hak konstitusional pemilih kotak kosong harus dijalankan. Karena meskipun dalam
perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah lembaga pemantau menjadi pihak, namun
49
pada hakikatnya lembaga pemantau berpihak pada prinsip demokrasi bukan pada
salah satu pihak dalam kontestasi calon tunggal melawan kotak kosong.
Oleh karena itu, Mahkamah menekankan kembali bahwa salah satu
syarat lembaga pemantau untuk bersifat independen sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 123 ayat (3) huruf a UU 1/2015, haruslah dipahami sebagai bersifat
netral saat melakukan kegiatan pemantauan dalam proses pemilihan. Hal ini sejalan
dengan ketentuan Pasal 127 huruf f UU 1/2015 yang mewajibkan lembaga
pemantau untuk melaksanakan perannya sebagai pemantau secara tidak berpihak
dan obyektif. Selain itu, independensi lembaga pemantau juga berarti bebas dari
tekanan dari pihak manapun, dari kepentingan politik apapun, termasuk dari tekanan
penyelenggara yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk
memberi atau mencabut status akreditasi lembaga pemantau.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang pada
pokoknya menyatakan norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015 telah melanggar hak
konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum.
[3.14]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015 telah ternyata menimbulkan
ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil
Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.15]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;
50
[4.3]
Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi
Menolak permohonan provisi Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6512) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
51
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
----------------------------------------------------------------
6. PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh yang
menyatakan sebagai berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa Pemohon merupakan Dewan Pimpinan Daerah
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI) Kalimantan Selatan yang
dalam hal ini diwakili oleh Syarifah Hayana, S.H., selaku Ketua. Permohonan
Pemohon pada pokoknya memohonkan pengujian norma Pasal 128 huruf k
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU 1/2015) yang
berbunyi, “Lembaga pemantau Pemilihan dilarang: ... k. melakukan kegiatan lain
selain yang berkaitan dengan pemantauan Pemilihan.” Menurut Pemohon, norma
a quo tidak jelas, tidak tegas, memiliki tafsir luas, dan multitafsir, sehingga tidak
memberikan kepastian hukum (legal certainty), yang mana akibat keberlakuannya
telah merugikan hak konstitusional Pemohon dengan pencabutan akreditasi
Pemohon sebagai lembaga pemantau pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam proses pemantauan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024,
Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan (Syarifah Hayana, S.H.) dijatuhi vonis pidana
penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 18 Juni 2025 karena
melanggar tindak pidana terkait norma a quo. Selanjutnya, Pemohon dalam
petitum memohon agar norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015 dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Bahwa setelah mencermati secara saksama bukti-bukti berkenaan dengan
kedudukan hukum Pemohon, saya mempertimbangkan fakta-fakta hukum sebagai
berikut:
52
1) Bahwa Perkumpulan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI)
merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Badan
Hukum Perkumpulan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Nomor 81,
tanggal 11 September 2014, yang dibuat dihadapan RM. Soediarto Soenarto,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat yang telah disahkan melalui
Keputusan
Menteri
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
Nomor
AHU-
00496.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia, tanggal 17 September 2014 [vide
Bukti P-1];
2) Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia [vide Bukti P-35], telah diatur secara jelas
antara lain visi, struktur organisasi, dan kewenangan pengurus. Berdasarkan
Pasal 6 Anggaran Dasar, visi organisasi LPRI adalah untuk “Mewujudkan
Indonesia bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan narkotika dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera”. Kemudian
berkenaan dengan struktur organisasi, ketentuan Pasal 8 Anggaran Dasar
menyatakan “Organisasi LPRI dan organisasi lainnya dari tingkat Pusat, tingkat
Daerah, tingkat Cabang dan tingkat kecamatan (DPAC) merupakan satu
kesatuan yang mandiri serta tidak merupakan bagian dari salah satu organisasi
politik.” Selanjutnya, Pasal 9 Anggaran Dasar menyatakan, “Struktur LPRI dan
organisasi lainnya adalah merupakan satu kesatuan yang terkait oleh satu garis
hubungan jenjang bertingkat, dimana setiap kebijakan-kebijakan organisasi di
tingkat Daerah dan Cabang serta tingkat kecamatan DPAC tidak boleh
bertentangan dengan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat Pusat. Masing-
masing tingkatan dengan sebutan sebagai berikut:
1. Pimpinan di tingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan Pusat Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia disingkat (DPP-LPRI);
2. Pimpinan di tingkat Daerah disebut Dewan Pimpinan Daerah Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) dengan menyebutkan
Propinsinya;
3. Pimpinan di tingkat Cabang disebut Dewan Pimpinan Cabang Lembaga
Pengawasan Reformasi Indonesia (DPC-LPRI) dengan menyebutkan
Kabupaten/Kota;
53
4. Pimpinan di tingkat Anak Cabang (DPAC-LPRI) dengan menyebutkan
Kecamatan/Distrik”;
Sementara itu, berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga, salah
satu wewenang Dewan Pimpinan Pusat adalah memimpin dan mengendalikan
jajaran LPRI dalam melaksanakan pokok-pokok program untuk mencapai
tujuan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 32 ayat (6) Anggaran Rumah Tangga,
salah satu tugas dari Dewan Pimpinan Pusat adalah melantik, mengesahkan
pimpinan kolektif Dewan Pimpinan Daerah.
3) Bahwa Pemohon merupakan DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan yang
dalam hal ini diwakili oleh Syarifah Hayana, S.H., selaku Ketua. Susunan
kepengurusan DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan periode 2021 – 2026
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 013/SKEP/DPP-LPRI/I/2022
tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan
Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan, bertanggal 12
Mei 2022, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP LPRI [vide Bukti P-2];
4) Bahwa Pemohon bertindak sebagai lembaga pemantau dalam Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 yang telah terakreditasi
berdasarkan Sertifikat Nomor 007/PemantauPilkada/KPU-KALSEL/IX/2025,
tanggal 15 April 2025, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan
[vide Bukti P-7]. Dalam proses pemilihan kepala daerah in casu Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, KPU Provinsi Kalimantan
Selatan mencabut sertifikat akreditasi Pemohon berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 tentang
Pencabutan Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-
LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 9 Mei 2025 [vide
Bukti P-18];
5) Bahwa permohonan Pemohon diajukan dan diterima di Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 96/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025. Selanjutnya,
permohonan Pemohon diregistrasi dengan Perkara Nomor 91/PUU-XXIII/2025
pada tanggal 27 Mei 2025.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut, telah ternyata pencabutan
status dan hak Pemohon sebagai lembaga pemantau pemilihan terakreditasi
54
dilakukan sebelum diajukannya permohonan a quo pada tanggal 23 Mei 2025.
Sebagai konsekuensi dicabutnya status akreditasi Pemohon, maka seharusnya
Pemohon tidak lagi memiliki legalitas/kualifikasi untuk bertindak sebagai lembaga
pemantau pemilihan yang menjalankan tugas melaksanakan pemantauan dan
pengawasan pemilihan. Sekalipun, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, tanggal 26 Mei 2025, Mahkamah memberikan
kedudukan hukum terhadap DPD-LPRI Provinsi Kalimantan Selatan selaku
Pemohon dalam Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 hal
tersebut dapat dibenarkan karena permohonan Pemohon yang diajukan ke
Mahkamah sebelum dilakukan pencabutan status akreditasi Pemohon sebagai
lembaga pemantau pemilihan. Oleh karenanya, penilaian terhadap kedudukan
hukum Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang in casu pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015 seharusnya dikembalikan
pada kondisi semula sebelum Pemohon menjadi lembaga pemantau pemilihan yang
terakreditasi. Artinya, keberadaan Pemohon harus dinilai dalam kedudukannya
sebagai perangkat organisasi perkumpulan LPRI di tingkat daerah provinsi.
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki kedudukan hukum (legal standing)
berdasarkan ketentuan Pasal 30 angka 2 Anggaran Dasar LPRI menyatakan “Ketua
Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah atau Ketua Dewan
Pimpinan Cabang adalah pimpinan tertinggi di masing–masing tingkatan, seorang
profesional
yang
dapat
menjabarkan
dan
melaksanakan
keputusan
musyawarah/rapat-rapat yang bertanggung jawab ke dalam maupun ke luar
terhadap jalannya organisasi, yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab
masing-masing anggota dewan di setiap tingkatannya yang mengukuhkan dan
melantik Dewan Pimpinan di bawahnya” [vide Bukti P-35]. Namun, apabila dicermati
ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dan struktur organisasi Pasal 8 dan
Pasal 9 Anggaran Dasar LPRI demikian juga wewenang dan tugas DPP LPRI dalam
Anggaran Rumah Tangga menentukan struktur organisasi LPRI dari tingkat pusat
(DPP) hingga tingkat anak cabang (DPAC) secara berjenjang merupakan suatu
kesatuan yang mandiri dan satu kesatuan yang terkait oleh satu garis hubungan
jenjang bertingkat. Demikian juga, wewenang dan tugas DPP dalam Pasal 29 ayat
(3) dan Pasal 32 ayat (6) Anggaran Rumah Tangga LPRI sebagaimana telah
diuraikan pada fakta hukum di atas, dari norma Pasal 29 ayat (3) tersebut khususnya
55
frasa “memimpin dan mengendalikan” menunjukkan DPD-LPRI tidak bisa bertindak
sendiri atau dengan kata lain DPD-LPRI hanya dapat bertanggungjawab ke dalam
maupun ke luar terhadap jalannya organisasi jika mendapatkan mandat dari DPP-
LPRI. Demikian juga dari norma Pasal 32 ayat (6) tersebut khususnya frasa
“pimpinan kolektif” menimbulkan pertanyaan apakah ketua DPD in casu DPD LPRI
Provinsi Kalimantan Selatan dapat mewakili organisasi LPRI ke dalam atau ke luar
organisasi tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan kolektif.
Terlebih jika dicermati secara saksama pengaturan dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga LPRI, sejumlah pasal eksplisit mengatur ketua umum
LPRI hanya seorang yang berada di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Tidak
hanya itu, dalam Pasal 31 ayat (5) Anggaran Dasar LPRI dinyatakan “Apabila ada
jabatan lowong anggota Dewan Pimpinan Harian, maka penggantinya ditetapkan
oleh Ketua Umum di tingkat pusat, oleh Ketua Umum (Sic!) Provinsi di tingkat
daerah, oleh Ketua Cabang untuk tingkat kab/kota [vide Bukti P-35]. Sehingga, tidak
terdapat korelasi dan relevansi yang cukup meyakinkan bahwa Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan terkait pengujian
undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah in casu norma
Pasal 128 huruf k UU 1/2015.
Terlebih lagi, sistematika Anggaran Dasar LPRI khususnya pada Bab VI
tentang Musyawarah dan Rapat-rapat menempatkan forum Musyawarah Nasional
sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi [vide Pasal 13], kemudian forum
Musyawarah Daerah [vide Pasal 17], dan terakhir forum Musyawarah Cabang [vide
Pasal 22], hal ini menunjukkan bahwa kelembagaan LPRI bersifat hierakis, sehingga
yang berhak dan bertanggungjawab ke dalam maupun ke luar terhadap jalannya
organisasi adalah DPP in casu Ketua Umum bukan ketua DPD LPRI Provinsi.
Andaipun benar Ketua DPD LPRI berhak mewakili kepentingan organisasi baik ke
dalam atau ke luar, namun oleh karena KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah
mencabut sertifikat akreditasi Pemohon berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 74 Tahun 2025 tentang Pencabutan
Status dan Hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Provinsi
Kalimantan Selatan Sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 9 Mei 2025, maka Pemohon kehilangan
pijakan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
56
Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut
saya, seharusnya permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard).
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu,
tanggal dua puluh lima, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, yang
diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari
Kamis, tanggal tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan
pukul 09.52 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua
merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat,
Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani,
masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
57
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Rhamadani
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
35
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5656, selanjutnya disebut UU 1/2015) sebagaimana terakhir
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
36
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
37
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 128
huruf k UU 1/2015 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 128 huruf k UU 1/2015
Lembaga pemantau Pemilihan dilarang:
k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan
Pemilihan
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya adalah badan
hukum yang bergerak di bidang pemantauan pemilihan, khususnya Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025 (Pilwalkot Banjarbaru)
pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang bernama Dewan
Perwakilan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi
Kalimantan Selatan (DPD-LPRI Kalsel) [vide Bukti P-1 dan Bukti P-2].
4. Bahwa Pasal 30 angka 2 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) DPD-LPRI Kalsel menyebutkan bahwa “Ketua Umum Dewan
Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah atau Ketua Dewan Pimpinan
Cabang adalah pimpinan tertinggi di masing-masing tingkatan, seorang
profesional
yang
dapat
menjabarkan
dan
melaksanakan
keputusan
musyawarah/rapat-rapat yang bertanggung jawab ke dalam maupun ke luar
terhadap jalannya organisasi, yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab
masing-masing anggota dewan di setiap tingkatannya yang mengukuhkan dan
melantik Dewan Pimpinan di bawahnya”. Sehingga, Syarifah Hayana selaku
Ketua Ketua Dewan Pimpinan Daerah LPRI Kalsel, in casu Pemohon dapat
mewakili lembaga untuk mengajukan Permohonan a quo ke Mahkamah
Konstitusi.
5. Bahwa Pemohon mendapatkan Sertifikat Akreditasi dari Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) untuk melaksanakan tugas
dan menjalankan kewenangan sebagai pemantau pemilihan pada PSU
Pilwalkot Banjarbaru, sebagaimana Surat Nomor: 007/PemantauPilkada/KPU-
38
KALSEL/IX/2025 yang diterbitkan KPU Kalsel pada tanggal 15 April 2025
(Akreditasi) [vide Bukti P-7]. Meskipun saat ini Akreditasi Pemohon tersebut
telah dicabut oleh KPU Kalsel pada tanggal 9 Mei 2025, namun Pemohon tetap
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo sebagai
badan hukum lembaga pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan sah berdiri
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia [vide Bukti
P-1].
6. Bahwa sebagai lembaga pemantau, Pemohon melakukan tugas pemantauan
dengan menempatkan sejumlah personil di 5 (lima) kecamatan di wilayah Kota
Banjarbaru untuk melakukan rekapitulasi penghitungan internal dengan cara
menghimpun penghitungan berdasarkan Model C.Hasil di setiap Tempat
Pemungutan Suara (TPS), untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU sebagai
laporan pertanggungjawaban. Hasil penghitungan internal PSU Pilwalkot
Banjarbaru oleh DPD-LPRI Kalsel hanya untuk kepentingan internal dan
sebagai bagian dari salah satu pelaksanaan tugas pemantauan di Pilwalkot
Banjarbaru.
7. Bahwa hasil penghitungan yang Pemohon lakukan diketahui oleh seorang
wartawan Newsway yang kemudian memberitakan hasil penghitungan tersebut
di media online dengan judul “Kotak Kosong Unggul di Pilkada Banjarbaru Versi
Hitung Cepat
