PUU
Tahun 2024
91/PUU-XXII/2024
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon: Terence Cameron, B.Sc.
Tanggal Putusan: 2024-08-13
UU Diuji: UU 10/2016, UU 1/2015, UU 1/2014, UU 48/2009, UU 24/2003, UU 7/2020, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 8/2015, UU 8/2011
Amar Putusan: Dalam Provisi: Menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Teks Putusan
PUTUSAN
Nomor 91/PUU-XXII/2024
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang diajukan oleh:
1. Nama
: Terence Cameron, B.Sc.
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Jl. Danau Mahalona DI/32, Kel. Bendungan Hilir,
Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pemohon I
2. Nama
: Raihan Husnul Wafa
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Komp. Yon Hub BT. 36, Kel. Kelapa Dua,
Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, DKI Jakarta
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pemohon II
3. Nama
: Wildan Nurmujaddid Erfan
Kewarganegaraan
: Indonesia
Pekerjaan
: Mahasiswa
Alamat
: Dusun Kliwon, Kel. Nusaherang, Kec. Nusaherang,
Kab. Kuningan, Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pemohon III
2
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai ------------------
-----------------------------------------------------------------------------------------para Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan
Mahkamah) pada 19 Juli 2024 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 93/PUU/PAN.MK/AP3/07/2024 dan telah dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi pada 23 Juli 2024 dengan Nomor 91/PUU-XXII/2024,
yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 12 Agustus 2024, pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
3
Republik Indonesia Nomor 5076) (untuk selanjutnya disebut UU Kekuasaan
Kehakiman) menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaga Negara
Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554) (untuk selanjutnya
disebut UU MK), menyatakan bahwa
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801)
(untuk selanjutnya disebut UU PPP) menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
6. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki fungsi sebagai lembaga pengawal
konstitusi (guardian of the constitution), lembaga penafsir tunggal dan
tertinggi atas ketentuan konstitusi (the sole and the highest interpreter of the
constitution), lembaga penjaga hak-hak konstitusional warga negara (the
protector of the constitutional rights of the citizens), dan lembaga
4
penyeimbang sistem demokrasi (the balancer of democratic system). Oleh
karena itu, jika dalam proses pembuatan undang-undang terdapat hal-hal
yang bertentangan dengan konstitusi dan bahkan sampai melanggar hak
konstitusional warga negara Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi dapat
membatalkan secara menyeluruh ataupun bersyarat Pasal dari undang-
undang yang diuji sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2)
UU MK, yang menyatakan:
1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan bahwa “Objek Permohonan PUU adalah undang-
undang dan Perppu.”
8. Bahwa objek permohonan pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh
Pemohon merupakan materi muatan Pasal 7 ayat (2) huruf s dalam Undang-
Undang Pilkada yang masuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945,
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 10 ayat (1) huruf
a UU MK, Pasal 9 ayat (1) UU PPP, dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021.
9. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi memiliki
kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini.
5
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
A. Dasar Hukum
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, menyatakan:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang, menyatakan:
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d. Lembaga negara.
3. Bahwa mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi
dalam yurisprudensinya memberikan pengertian dan batasan mengenai
kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-
undang yang harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagimana Putusan MK
Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007, sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon tersebut
dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-
Undang yang diuji;
6
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon
yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya dikabulkannya
permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Bahwa parameter kerugian konstitusional sebagaimana diuraikan di atas
sudah diperjelas dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang, yang menyatakan:
Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-
undang atau Perppu apabila:
a. Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
e. Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan,
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak
akan terjadi.
5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka terdapat 2 (dua) syarat kedudukan
hukum (legal standing) yang harus dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai
pihak dalam pengajuan permohonan pengujian undang-undang, yaitu:
pertama, harus memiliki kualifikasi sebagai Pemohon, dan kedua, adanya
kerugian konstitusional Pemohon dengan berlakunya suatu undang-undang.
7
B. Kualifikasi Pemohon I Sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia
6. Bahwa Pemohon I adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Terence Cameron (Bukti P-3).
7. Bahwa Pemohon I memiliki hak pilih pada Pilkada Serentak 2024 mendatang
yang dibuktikan berdasarkan tangkapan layar pencarian data pemilih atas
nama Terence Cameron dari situs cekdptonline.kpu.go.id (Bukti P-4), dan
akan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 untuk
memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
8. Bahwa Pemohon I merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Identitas Mahasiswa
Universitas Indonesia atas nama Terence Cameron dengan Nomor Pokok
Mahasiswa (NPM) 2106735552 (Bukti P-5), dan sebagai seorang
mahasiswa hukum yang mengambil peminatan Hukum Tata Negara dan
berkonsentrasi pada Hukum Pemilihan Umum, Pemohon I merasa memiliki
tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa semua bentuk aturan,
hukum, dan norma yang berlaku pada Pemilihan Umum dan Pemilihan
Kepala Daerah di Indonesia tidak menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan,
demokrasi, dan kepastian hukum.
9. Bahwa sehubungan dengan itu, Pemohon I sebagai pemilih pada Pilkada
Serentak 2024 dan juga sebagai seorang mahasiswa hukum merasa
dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya Pasal a quo sebagai salah
satu landasan melaksanakan Pilkada Serentak 2024, karena Pasal a quo
berpotensi menyimpang dari prinsip kepastian hukum, serta berpotensi
menyebabkan banyak anggota legislatif maupun calon anggota legislatif
terpilih tidak jadi mendaftar sebagai calon kepala daerah yang akan
membuat pemilih kehilangan alternatif pilihan dan dapat menyebabkan
Pilkada Serentak 2024 tidak terselenggara secara adil dan demokratis (yang
akan dijelaskan lebih lanjut).
10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon
I merupakan subjek hukum perorangan Warga Negara Indonesia yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf 1 UU MK.
8
C. Kualifikasi Pemohon II Sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia
11. Bahwa Pemohon II adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Raihan Husnul Wafa (Bukti P-6).
12. Bahwa Pemohon II memiliki hak pilih pada Pilkada Serentak 2024
mendatang yang dibuktikan berdasarkan tangkapan layar pencarian data
pemilih atas nama Raihan Husnul Wafa dari situs cekdptonline.kpu.go.id
(Bukti P-7), dan akan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November
2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
13. Bahwa Pemohon II merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Identitas Mahasiswa
Universitas Indonesia atas nama Raihan Husnul Wafa dengan Nomor Pokok
Mahasiswa (NPM) 2106735810 (Bukti P-8), dan sebagai seorang
mahasiswa hukum yang memiliki ketertarikan pada Hukum Pemilihan
Umum, Pemohon II merasa memiliki tanggung jawab moral untuk
memastikan bahwa semua bentuk aturan, hukum, dan norma yang berlaku
pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia tidak
menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan kepastian hukum.
14. Bahwa sehubungan dengan itu, Pemohon II sebagai pemilih pada Pilkada
Serentak 2024 dan juga sebagai seorang mahasiswa hukum merasa
dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya Pasal a quo sebagai salah
satu landasan melaksanakan Pilkada Serentak 2024, karena Pasal a quo
berpotensi menyimpang dari prinsip kepastian hukum, serta berpotensi
menyebabkan banyak anggota legislatif maupun calon anggota legislatif
terpilih tidak jadi mendaftar sebagai calon kepala daerah yang akan
membuat pemilih kehilangan alternatif pilihan dan dapat menyebabkan
Pilkada Serentak 2024 tidak terselenggara secara adil dan demokratis (yang
akan dijelaskan lebih lanjut).
15. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon
II merupakan subjek hukum perorangan Warga Negara Indonesia yang telah
sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf 1 UU MK.
9
D. Kualifikasi Pemohon III Sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia
16. Bahwa Pemohon III adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama
Wildan Nurmujaddid Erfan (Bukti P-9).
17. Bahwa Pemohon III memiliki hak pilih pada Pilkada Serentak 2024
mendatang yang dibuktikan berdasarkan tangkapan layar pencarian data
pemilih
atas
nama
Wildan
Nurmujaddid
Erfan
dari
situs
cekdptonline.kpu.go.id (Bukti P-10), dan akan menggunakan hak pilihnya
pada tanggal 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kuningan.
18. Bahwa Pemohon III merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Identitas Mahasiswa
Universitas Indonesia atas nama Wildan Nurmujaddid Erfan dengan Nomor
Pokok Mahasiswa (NPM) 2106735722 (Bukti P-11), dan sebagai seorang
mahasiswa hukum yang memiliki ketertarikan pada Hukum Pemilihan
Umum, Pemohon III merasa memiliki tanggung jawab moral untuk
memastikan bahwa semua bentuk aturan, hukum, dan norma yang berlaku
pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia tidak
menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan kepastian hukum.
19. Bahwa sehubungan dengan itu, Pemohon III sebagai pemilih pada Pilkada
Serentak 2024 dan juga sebagai seorang mahasiswa hukum merasa
dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya Pasal a quo sebagai salah
satu landasan melaksanakan Pilkada Serentak 2024, karena Pasal a quo
berpotensi menyimpang dari prinsip kepastian hukum, serta berpotensi
menyebabkan banyak anggota legislatif maupun calon anggota legislatif
terpilih tidak jadi mendaftar sebagai calon kepala daerah yang akan
membuat pemilih kehilangan alternatif pilihan dan dapat menyebabkan
Pilkada Serentak 2024 tidak terselenggara secara adil dan demokratis (yang
akan dijelaskan lebih lanjut).
20. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon
III merupakan subjek hukum perorangan Warga Negara Indonesia yang
telah sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf 1 UU MK.
10
E. Kerugian Konstitusional Para Pemohon
21. Bahwa untuk memenuhi kualifikasi Para Pemohon yang memiliki hak
konstitusional untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI 1945 sebagaimana dijelaskan pada dalil sebelumnya, maka perlu
diuraikan kerugian konstitusional Para Pemohon, sebagai berikut:
1) Ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI 1945. Adapun hak konstitusional Para Pemohon yang
dijamin oleh UUD NRI 1945 telah diatur dalam beberapa pasal yang
digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yakni:
• Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
• Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali.” Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 telah menyatakan bahwa saat ini
pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berada dalam satu
rezim yang sama, sehingga prinsip-prinsip umum yang diakui secara
konstitusional dalam pemilu secara mutatis mutandis juga berlaku
dalam pilkada, demikian juga dengan asas pemilu dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima
tahun sekali.
• Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan: “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian.
• Bahwa terdapat ketentuan Pasal a quo dalam UU Pilkada yang telah
merugikan Para Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s yang berbunyi:
“(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
11
Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
……
s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan
sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”
• Bahwa pada Pilkada Serentak 2024, pendaftaran pasangan calon
dijadwalkan pada tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024,
dan penetapan pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 22
September 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (Bukti P-12)
• Bahwa pelantikan anggota DPR dan DPD hasil pemilu 2024 akan
dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024, serta pelantikan anggota
DPRD di beberapa daerah juga akan dilaksanakan setelah tanggal 22
September 2024, yang mana akan membuat ketidakpastian hukum
apakah calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang hendak
mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah juga harus
melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s, karena pada
saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah di tanggal 27
Agustus hingga 29 Agustus 2024 serta pada saat penetapan
pasangan calon kepala daerah di tanggal 22 September 2024 mereka
belum dilantik dan belum berstatus sebagai anggota DPR, DPD, dan
DPRD.
• Bahwa kemudian ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s tersebut
telah diujikan ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 12/PUU-
XXII/2024 untuk menguji apakah calon anggota DPR, DPD, dan
DPRD terpilih yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon kepala
daerah harus juga menyatakan secara tertulis pengunduran diri
sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
12
Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
terpilih sejak ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah
• Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 12/PUU-
XXII/2024 menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya dan tidak
mengubah norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada tersebut, namun
dalam pertimbangan hukumnya menegaskan agar Komisi Pemilihan
Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD,
dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala
daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri
jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD
dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala
daerah.
• Bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya
sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945 oleh berlakunya Pasal 7
ayat (2) huruf s UU Pilkada.
• Pertama, Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya untuk
mendapatkan kepala daerah yang dipilih secara demokratis yang
diberikan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
• Bahwa dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada
berpotensi menyebabkan banyak calon kepala daerah terbaik tidak
jadi mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024
karena berstatus sebagai anggota legislatif maupun calon anggota
legislatif terpilih dan tidak berkenan untuk mundur karena khawatir
akan mengecewakan pemilih dan pendukungnya jika harus mundur
sebagai caleg terpilih dan kemudian kalah di Pilkada.
• Bahwa keadaan ini kemudian berpotensi mengakibatkan minimnya
alternatif calon kepala daerah berkualitas pada Pilkada Serentak
2024, termasuk di daerah Para Pemohon, yang kemudian dapat
membuat banyak Partai Politik hanya akan mendukung 1 (satu) calon
kepala daerah yang sama di suatu daerah, yang kemudian akan
menyebabkan terjadinya fenomena calon tunggal.
13
• Bahwa dalam kondisi terjadinya fenomena calon tunggal tersebut,
tentu saja akan membuat Pemilih kehilangan hak untuk mendapatkan
alternatif pilihan calon kepala daerah, yang tentunya menyebabkan
Para Pemohon sebagai pemilih kehilangan hak untuk mendapatkan
kepala daerah yang dipilih secara demokratis.
• Kedua, Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya untuk
mendapatkan Pilkada yang dilaksanakan secara adil yang diberikan
oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
• Bahwa dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada
berpotensi menyebabkan banyak calon kepala daerah terbaik tidak
jadi mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024
karena berstatus sebagai anggota legislatif maupun calon anggota
legislatif terpilih dan tidak berkenan untuk mundur karena khawatir
akan mengecewakan pemilih dan pendukungnya jika harus mundur
sebagai caleg terpilih dan kemudian kalah di Pilkada.
• Bahwa keadaan ini kemudian berpotensi mengakibatkan minimnya
alternatif calon kepala daerah berkualitas pada Pilkada Serentak
2024, termasuk di daerah Para Pemohon, yang kemudian dapat
membuat Partai Politik akan mengusung calon kepala daerah yang
kurang kompeten dan tidak memiliki pengalaman politik yang cukup.
• Bahwa dalam kondisi tersebut, tentu saja sangat tidak adil bagi
Pemilih karena diharuskan untuk memilih calon kepala daerah yang
tidak berpengalaman dan akan membuat Pemilih kehilangan hak
untuk mendapatkan alternatif pilihan calon kepala daerah, yang
tentunya menyebabkan Para Pemohon sebagai pemilih kehilangan
hak untuk mendapatkan Pilkada yang dilaksanakan secara adil.
• Ketiga, Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil yang diberikan oleh Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945.
• Bahwa dengan berlakunya Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang
tidak diubah pemaknaannya dalam Putusan Nomor 12/PUU-
XXII/2024 berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian
14
hukum dalam pencalonan kepala daerah, termasuk di daerah Para
Pemohon.
• Bahwa potensi multitafsir dan ketidakpastian hukum pemaknaan
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada dalam pencalonan kepala daerah
telah terbukti ketika Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) sebagai
penyelenggara Pilkada beberapa kali salah memaknai Pasal a quo
dan Pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor
12/PUU-XXII/2024, yaitu sebagai berikut:
▪ Pada tanggal 9 Mei 2024, KPU menyatakan bahwa calon
legislatif terpilih di Pileg 2024 tidak wajib mundur jika akan maju
dalam Pilkada. karena caleg terpilih belum dilantik secara
resmi
sebagai
anggota
legislatif,
dan
yang
harus
mengundurkan diri hanya anggota legislatif hasil Pemilu 2019.
Sementara untuk caleg terpilih dari Pileg 2024 dapat dilantik
secara susulan jika gagal dalam Pilkada. Dibuktikan dengan
pemberitaan
pada
https://news.detik.com/pemilu/d-
7332450/kpu-caleg-terpilih-di-pileg-2024-tak-wajib-mundur-
jika-maju-pilkada (Bukti P-13)
▪ Pada tanggal 15 Mei 2024, KPU mengubah pendiriannya dan
menyatakan bahwa caleg terpilih di Pemilu 2024 harus
mengundurkan diri sebagai caleg terpilih apabila mencalonkan
diri dalam Pilkada Serentak 2024, walaupun belum dilantik
sebagai anggota legislatif. Dibuktikan dengan pemberitaan
pada https://www.antaranews.com/berita/4104729/kpu-caleg-
terpilih-harus-mundur-bila-maju-pilkada-2024 (Bukti P-14)
▪ Pada tanggal 1 Juli 2024, KPU menetapkan Peraturan KPU
(“PKPU”) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota (untuk selanjutnya disebut dengan PKPU
Pencalonan Pilkada) (Bukti P-15) yang telah diundangkan
pada tanggal 1 Juli 2024, dimana KPU menurunkan ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada ke dalam Pasal 14 ayat (4)
huruf d dan Pasal 32 PKPU Pencalonan Pilkada tersebut,
dimana KPU telah membuat ketentuan yang berbeda dari
15
norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada dan pertimbangan
hukum Mahhkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 12/PUU-
XXII/2024, yaitu dalam PKPU Pencalonan Pilkada ini KPU
mensyaratkan caleg terpilih yang akan mencalonkan diri di
Pilkada harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai
caleg terpilih pada saat pendaftaran pasangan calon.
▪ Pada tanggal 30 Juli 2024, KPU menegaskan bahwa caleg
terpilih yang akan mencalonkan diri di pilkada harus mundur
walaupun belum dilantik. Dibuktikan dengan pemberitaan pada
https://www.medcom.id/pilkada/news-pilkada/9K5Av93K-
meski-belum-dilantik-caleg-terpilih-harus-mundur-jika-ingin-
maju-pilkada-2024 (Bukti P-16)
• Bahwa, ketidakpastian hukum dalam pemaknaan norma Pasal 7 ayat
(2) huruf s UU Pilkada sebagaimana dijelaskan di atas berpotensi
mengakibatkan permasalahan hukum pada saat pendaftaran calon
kepala daerah, dimana terdapat potensi caleg terpilih yang belum
dilantik sebagai anggota legislatif tidak akan diterima pendaftarannya
sebagai calon kepala daerah oleh KPU jika tidak mau mundur sebagai
caleg terpilih pada saat pendaftaran.
• Bahwa jika terdapat caleg terpilih yang tidak diterima pendaftarannya
sebagai calon kepala daerah, dan jika kemudian menempuh jalur
hukum maka kemungkinan besar akan diperbolehkan untuk tidak
mundur sebagai caleg terpilih jika belum dilantik dan dapat mendaftar
sebagai calon kepala daerah.
• Bahwa jika kepastian hukum yang ditempuh melalui jalur hukum
tersebut baru didapat setelah pelaksanaan pemungutan suara pada
tanggal 27 November 2024, maka berpotensi menyebabkan
terjadinya Pemungutan Suara Ulang, seperti yang pernah terjadi
dalam kasus pencalonan anggota DPD Irman Gusman di Pemilu 2024
yang
dibuktikan
dengan
pemberitaan
pada
https://www.antaranews.com/berita/4146030/mk-kabulkan-gugatan-
calon-anggota-dpd-irman-gusman (Bukti P-17)
16
• Bahwa jika terjadi Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dijelaskan
di atas tentu saja akan sangat merugikan Pemilih yang telah
meluangkan waktu untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara pada
tanggal 27 November 2024, dan tidak terdapat kepastian hukum
karena hasil pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024
tersebut menjadi sia-sia dan harus diulang, yang tentunya
menyebabkan Para Pemohon sebagai pemilih kehilangan hak untuk
mendapatkan kepastian hukum yang adil.
3) Kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi
• Bahwa Para Pemohon sebagai Perorangan Warga Negara Indonesia
yang memiliki hak pilih pada Pilkada Serentak 2024, dan akan
menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 untuk
memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta (bagi
Pemohon I dan Pemohon II), dan juga Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kuningan (bagi Pemohon III) mengalami kerugian secara potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,
yaitu sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya:
▪ Terdapat potensi banyak calon kepala daerah terbaik tidak jadi
mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024,
termasuk di daerah Para Pemohon, sehingga berpotensi
menyebabkan banyak partai poitik hanya akan mengusung 1
(satu) calon kepala daerah yang sama dan akan menyebabkan
terjadinya fenomena calon tunggal, yang akan membuat Para
Pemohon kehilangan hak untuk mendapatkan alternatif pilihan
calon kepala daerah, dan menyebabkan Para Pemohon sebagai
pemilih kehilangan hak untuk mendapatkan kepala daerah yang
dipilih secara demokratis.
▪ Terdapat potensi banyak calon kepala daerah terbaik tidak jadi
mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024,
termasuk di daerah Para Pemohon, sehingga berpotensi
menyebabkan partai politik mengusung calon kepala daerah yang
17
tidak berpengalaman, yang akan membuat Para Pemohon
kehilangan hak untuk mendapatkan alternatif pilihan calon kepala
daerah, dan menyebabkan Para Pemohon sebagai pemilih
kehilangan hak untuk mendapatkan Pilkada yang dilaksanakan
secara adil.
▪ Terdapat potensi ketidakpastian hukum dalam pemaknaan norma
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang kemudian berpotensi
menyebabkan permasalahan hukum pada saat pendaftaran calon
kepala daerah, dan dapat menyebabkan terjadinya pemungutan
suara ulang pada Pilkada Serentak 2024, yang tentu saja tidak
memberikan kepastian hukum dan akan merugikan Para
Pemohon sebagai pemilih karena hasil pemungutan suara pada
tanggal 27 November 2024 akan menjadi sia-sia dan harus
diulang, yang tentunya menyebabkan Para Pemohon sebagai
pemilih kehilangan hak untuk mendapatkan kepastian hukum
yang adil.
• Bahwa Para Pemohon sebagai mahasiswa hukum yang memiliki
tanggung jawab moral untuk memastikan agar semua bentuk aturan,
hukum, dan norma yang berlaku pada Pemilihan Umum dan
Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia tidak menyimpang dari prinsip-
prinsip keadilan, demokrasi, dan kepastian hukum juga mengalami
kerugian konstitusional secara potensial yang menurut penalaran
yang wajar dipastikan akan terjadi, yaitu terdapat potensi Pilkada
Serentak 2024 tidak terselenggara secara demokratis dan adil karena
minimnya alternatif calon kepala daerah yang berkualitas, serta
terdapat potensi ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada
Serentak 2024 karena adanya potensi permasalahan hukum dan
potensi diadakannya Pemungutan Suara Ulang.
4) Ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan
berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
dan
• Bahwa dengan berlakunya ketentuan pasal a quo, jelas telah
mengakibatkan Para Pemohon mengalami kerugian konstitusional
secara potensial, dan jelas terdapat hubungan sebab-akibat antara
18
berlakunya ketentuan pasal a quo dan kerugian konstitusional Para
Pemohon sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, yaitu:
▪ Dengan berlakunya ketentuan pasal a quo, maka berpotensi
mengakibatkan banyak calon kepala daerah terbaik tidak jadi
mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024
dan berpotensi mengakibatkan minimnya alternatif calon kepala
daerah berkualitas pada Pilkada Serentak 2024, yang kemudian
dapat membuat banyak Partai Politik hanya akan mendukung 1
(satu) calon kepala daerah yang sama di suatu daerah, dan akan
menyebabkan terjadinya fenomena calon tunggal yang tentu saja
akan mengakibatkan pemilih kehilangan hak untuk mendapatkan
alternatif pilihan calon kepala daerah dan tentunya merugikan hak
konstitusional Para Pemohon sebagai pemilih untuk mendapatkan
kepala daerah yang dipilih secara demokratis sebagaimana
diberikan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
▪ Dengan berlakunya ketentuan pasal a quo, maka berpotensi
mengakibatkan banyak calon kepala daerah terbaik tidak jadi
mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024
dan berpotensi mengakibatkan minimnya alternatif calon kepala
daerah berkualitas pada Pilkada Serentak 2024, yang kemudian
dapat membuat Partai Politik akan mengusung calon kepala
daerah yang kurang kompeten dan tidak memiliki pengalaman
politik yang cukup, yang tentu saja akan mengakibatkan pemilih
kehilangan hak untuk mendapatkan alternatif pilihan calon kepala
daerah dan tentunya merugikan hak konstitusional Para Pemohon
sebagai pemilih untuk mendapatkan Pilkada yang dilaksanakan
secara adil sebagaimana diberikan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD
NRI 1945.
▪ Dengan berlakunya ketentuan pasal a quo, maka berpotensi
mengakibatkan ketidakpastian hukum dalam pencalonan kepala
daerah di Pilkada Serentak 2024 dan berpotensi mengakibatkan
timbulnya permasalahan hukum pada saat pendaftaran calon
kepala daerah, yang kemudian dapat berpotensi mengakibatkan
terjadinya pemungutan suara ulang, yang tentu saja tidak
19
memberikan kepastian hukum dan akan merugikan Para
Pemohon sebagai pemilih karena hasil pemungutan suara pada
tanggal 27 November 2024 akan menjadi sia-sia dan harus
diulang dan tentunya merugikan hak konstitusional Para Pemohon
sebagai pemilih untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil
sebagaimana diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
5) Ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.
• Bahwa apabila Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka
kerugian konstitusional Para Pemohon sebagai perorangan Warga
Negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak
2024 dan sebagai mahasiswa hukum yang memiliki tanggung jawab
moral untuk memastikan bahwa semua bentuk aturan, hukum, dan
norma yang berlaku pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala
Daerah di Indonesia tidak menyimpang dari prinsip-prinsip keadilan,
demokrasi, dan kepastian hukum tidak akan terjadi karena Mahkamah
dapat menegaskan norma dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada
untuk kondisi caleg terpilih yang akan mencalonkan diri di Pilkada
Serentak 2024 sehingga akan tercipta kepastian hukum dan
mencegah terjadinya permasalahan hukum hingga terjadinya
pemungutan suara ulang di Pilkada Serentak 2024. Selain itu,
Mahkamah dapat menegaskan bahwa norma Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU Pilkada hanya berlaku bagi anggota legislatif maupun caleg
terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah lain
(di daerah yang tidak meliputi seluruh wilayah daerah pemilihan
DPR/DPD/DPRD anggota tersebut) sehingga akan mendorong lebih
banyak calon kepala daerah terbaik yang berstatus sebagai anggota
legislatif maupun caleg terpilih untuk maju sebagai kepala daerah di
daerah yang sama (di daerah yang meliputi seluruh wilayah daerah
pemilihan DPR/DPD/DPRD anggota tersebut) dan dapat memberikan
alternatif pilihan calon kepala daerah yang berkualitas kepada pemilih
agar Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan secara demokratis
dan adil.
20
III.
Posita/Pokok Permohonan
A. Ruang Lingkup Pasal yang Diuji:
Adapun ketentuan yang diuji konstitusionalitasnya di dalam permohonan ini
adalah: Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:
“(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
……
s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
Pemilihan”
B. Dasar Konstitusional yang digunakan:
Adapun dasar konstitusional yang digunakan di dalam permohonan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”
2. Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali.” Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
85/PUU-XX/2022 telah menyatakan bahwa saat ini pemilihan umum dan
pemilihan kepala daerah berada dalam satu rezim yang sama, sehingga
prinsip-prinsip umum yang diakui secara konstitusional dalam pemilu secara
mutatis mutandis juga berlaku dalam pilkada, demikian juga dengan asas
pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali.
3. Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
21
C. Argumentasi Permohonan:
C-1. Tentang Permohonan Para Pemohon Bukan Ne Bis In Idem dan Dapat
Diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi
1. Para Pemohon di dalam mengajukan permohonan ini menyadari bahwa
permohonan terhadap ketentuan di dalam UU Pilkada bukanlah yang
pertama diajukan kepada Mahkamah;
2. Bahwa jika melacak pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi, sudah
terdapat beberapa permohonan terdahulu yang coba untuk menguji
ketentuan UU Pilkada, dan pernah terdapat 4 (empat) permohonan terdahulu
yang coba untuk menguji ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada,
yaitu:
No
Nomor
Perkara
Pasal dan
Ayat UU
Pilkada
yang diuji
Batu Uji
Pasal
dan Ayat
UUD NRI
1945
Ketentuan
yang Diuji
Alasan
Konstitusional
1
33/PUU-
XIII/2015
Pasal 7
huruf r dan
Pasal 7
huruf s UU
No. 8
Tahun
2015
Pasal 18
ayat (4);
Pasal 27
ayat (1);
Pasal
28D ayat
(1); Pasal
28D ayat
(3); Pasal
28I ayat
(2)
Meminta
Pembatalan
Pasal 7 huruf r
terkait konflik
kepentingan
dengan
petahana; dan
Meminta
Pemaknaan
norma Pasal 7
huruf s untuk
memberitahuka
n pengunduran
diri anggota
DPR, DPD, dan
DPRD yang
akan
mencalonkan
diri sebagai
kepala daerah.
Norma Pasal 7 huruf
r UU No. 8 Tahun
2015 menghalangi
Pemohon untuk
dapat dicalonkan
sebagai kepala
daerah; dan Norma
Pasal 7 huruf s UU
No. 8 Tahun 2015
berpotensi
merugikan
Pemohon karena
pemberlakuannya
yang
mengistimewakan
calon dengan
kedudukan tertentu.
2
45/PUU-
XV/2017
Pasal 7
ayat (2)
huruf s UU
No. 10
Tahun
2016
Pasal 1
ayat (3);
Pasal 27
ayat (1);
Pasal
28D ayat
(1);
Meminta
Pemaknaan
norma Pasal 7
ayat (2) huruf s
untuk
mengundurkan
diri sebagai
anggota DPR,
Norma Pasal 7 ayat
(2) huruf s UU No
10 Tahun 2016
menghalangi
Pemohon untuk
menyelesaikan
masa jabatannya
dan merupakan
22
DPD, dan
DPRD apabila
telah ditetapkan
sebagai kepala
daerah terpilih.
norma yang bersifat
diskriminatif bagi
pejabat
penyelenggara
negara yang hendak
mencalonkan diri
atau dicalonkan
sebagai kepala
daerah.
3
22/PUU-
XVIII/202
0
Pasal 7
ayat (2)
huruf s UU
No. 10
Tahun
2016
Pasal 27
ayat (1);
Pasal
28D ayat
(3); Pasal
28H ayat
(2)
Meminta
Pemaknaan
norma Pasal 7
ayat (2) huruf s
untuk
mengundurkan
diri hanya dari
jabatan alat
kelengkapan
dewan sejak
ditetapkan
sebagai
pasangan calon
peserta
Pemilihan.
Norma Pasal 7 ayat
(2) huruf s UU
Nomor 10 Tahun
2016 menyebabkan
tidak sama dengan
norma yang ada
dalam rumpun
jabatan politik dan
anggota legislatif
yang ikut serta
dalam kontestasi
pemilihan kepala
daerah tidak serta-
merta dapat
dikatakan
menyalahgunakan
wewenangnya.
4
12/PUU-
XXII/202
4
Pasal 7
ayat (2)
huruf s UU
No. 10
Tahun
2016
Pasal
22E ayat
(1) dan
Pasal
28D ayat
(1)
Meminta
Pemaknaan
norma Pasal 7
ayat (2) huruf s
untuk juga
menyatakan
secara tertulis
pengunduran
diri sebagai
calon anggota
DPR, DPD, dan
DPRD terpilih
berdasarkan
rekapitulasi
suara dari KPU
sejak
ditetapkan
sebagai
pasangan calon
peserta
Pemilihan.
Norma Pasal 7 ayat
(2) huruf s UU
Nomor 10 Tahun
2016 menyebabkan
adanya celah bagi
anggota DPR,
DPRD, atau DPD
terpilih untuk
mengikuti Pilkada
tanpa
mengundurkan diri
yang mana dapat
mencederai hak
Para Pemohon
sebagai pemilih dan
warga negara.
23
3. Bahwa dalam Permohonan a quo, Para Pemohon melakukan Pengujian
Konstitusional sebagai berikut:
No
Nomor
Perkara
Pasal dan
Ayat UU
Pilkada
yang diuji
Batu Uji
Pasal
dan Ayat
UUD NRI
1945
Ketentuan
yang Diuji
Alasan
Konstitusional
-
91/PUU-
XXII/202
4
Pasal 7
ayat (2)
huruf s UU
No. 10
Tahun
2016
Pasal 18
ayat (4);
Pasal
22E ayat
(1); dan
Pasal
28D ayat
(1)
Meminta
Pemaknaan
norma Pasal 7
ayat (2) huruf s
untuk juga
memperjelas
pengunduran
diri bagi calon
anggota DPR,
DPD, dan
DPRD terpilih;
serta ketentuan
pengunduran
diri anggota
DPR, anggota
DPD, dan
anggota DPRD,
maupun calon
anggota DPR,
anggota DPD,
dan anggota
DPRD terpilih
hanya berlaku
bagi yang
mencalonkan
diri sebagai
kepala daerah
di daerah yang
tidak meliputi
seluruh wilayah
daerah
pemilihan
DPR/DPD/DPR
D anggota yang
bersangkutan.
Norma Pasal 7 ayat
(2) huruf s telah
menimbulkan
ketidakpastian
hukum dalam
pencalonan kepala
daerah yang
kemudian
berpotensi
menyebabkan
adanya
permasalahan
hukum di pilkada,
serta berpotensi
menyebabkan calon
kepala daerah
terbaik tidak ikur
mencalonkan diri di
pilkada yang akan
mengakibatkan Para
Pemohon
kehilangan haknya
untuk mendapatkan
pilihan calon
pemimpin yang
berkualitas.
4. Bahwa di dalam UU MK, terdapat ketentuan terkait dengan pengujian
terhadap materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang,
yaitu di dalam Pasal 60 Undang-Undang MK yang menyatakan sebagai
berikut:
24
• Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011: “Terhadap materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang
telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”
• Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2011: “Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi
muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.”
5. Bahwa terkait dengan permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon ini,
Para Pemohon menggunakan kombinasi batu uji UUD NRI 1945 yang
berbeda dari 4 (empat) permohonan terdahulu, yaitu Permohonan a quo
menggunakan 3 (tiga) batu uji yaitu Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
6. Bahwa Para Pemohon juga menguji ketentuan yang berbeda dari 4 (empat)
permohonan terdahulu, yaitu untuk menjadikan daerah pemilihan anggota
legislatif sebagai acuan, serta mempunyai alasan konstitusional yang juga
berbeda dari 4 (empat) permohonan terdahulu.
7. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, permohonan yang diajukan oleh
Para Pemohon tidak termasuk perkara ne bis in idem, dan dapat diperiksa
oleh Mahkamah, serta beralasan menurut hukum.
C-2. Tentang Jadwal Tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak Tahun
2024 yang Mengakibatkan Ketidakpastian Hukum Pada Pencalonan Kepala
Daerah
8. Bahwa dalam rapat kerja Komisi II DPR RI Bersama Menteri Dalam Negeri,
Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 24 Januari
2022, disepakati bahwa Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif akan
dilasanakan pada 14 Februari 2024, sementara Pilkada serentak akan
dilaksanakan pada 27 November 2024 yang dibuktikan dengan pemberitaan
pada
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/24/18261321/resmi-
pilpres-pileg-digelar-14-februari-2024-pilkada-serentak-27-november (Bukti
P-18)
25
9. Bahwa walaupun Pemilu dipercepat di bulan Februari, namun pelantikan
anggota DPR dan DPD terpilih harus tetap dilaksanakan pada 1 Oktober
2024 mengikuti akhir masa jabatan DPR dan DPD periode sebelumnya,
sementara untuk pelantikan DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan
masing-masing DPRD.
10. Bahwa jika Pilkada Serentak dilaksanakan pada 27 November 2024, maka
jika mengikuti pola masa kampanye pada Pilkada Serentak 2015, 2017,
2018, dan 2020 yang sekitar kurang lebih 3 bulan, maka penetapan
pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 dapat diprediksi
akan dilaksanakan di akhir Agustus 2024.
11. Bahwa implikasi dari penetapan pasangan calon kepala daerah yang
dilakukan sebelum pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih adalah
calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih tidak harus mengundurkan diri,
karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) s UU Pilkada, yang harus
mengundurkan diri adalah anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan tidak diatur
ketentuan mengenai calon anggota terpilih.
12. Bahwa jadwal tahapan pemilu 2024 dan pilkada 2024 yang saling beririsan,
ditambah dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) s UU Pilkada yang tidak
mengatur mengenai pengunduran diri anggota DPR, DPD, dan DPRD
terpilih telah menimbulkan tafsir berbeda dan ketidakpastian hukum.
13. Bahwa hal tersebut juga yang mungkin melatarbelakangi banyaknya kepala
daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023 namun
sebenarnya masih ingin mencalonkan diri di pilkada serentak 2024 untuk
terlebih dahulu mengikuti pemilihan anggota DPR atau DPRD 2024 untuk
membantu meningkatkan suara partainya. Mereka beranggapan bahwa jika
terpilih sebagai anggota DPR atau DPRD, mereka tidak perlu mengundurkan
diri pada saat mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala daerah, dan
tidak akan mengecewakan pemilihnya seandainya gagal di pilkada. Hal ini
juga terjadi kepada mantan kepala daerah dari tahun-tahun sebelumnya
yang juga berniat untuk maju di pilkada serentak 2024.
26
C-3. Tentang Pelaksanaan Norma Pasal a quo Berpotensi Multitafsir dan
Dapat Mengakibatkan Ketidakpastian Hukum serta Permasalahan Hukum
di Pilkada Serentak 2024
14. Bahwa pada tanggal 26 Januari, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan
jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 yang diundangkan melalui Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti P-12). Adapun rangkaian tahapan
Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut:
a. 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan
Pasangan Calon Perseorangan
b. 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran
Pasangan Calon
c. 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon
d. 27 Agustus 2024 – 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon
e. 22 September 2024 – 22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon
f. 25 September 2024 – 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
g. 27 November 2024 – 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan
Suara
h. 27 November 2024 – 16 Desember 2024: Penghitungan Suara dan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
15. Bahwa berdasarkan jadwal tersebut, jadwal penetapan pasangan calon
adalah tanggal 22 September 2024, yang mana akan terjadi sebelum
pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih pada 1 Oktober 2024, dan juga
setelah pelantikan anggota DPRD di beberapa daerah.
16. Bahwa kondisi tersebut akan menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap
ketentuan pengunduran diri bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
terpilih yang belum dilantik, yang akan mencalonkan diri sebagai kepala
daerah, karena Pasal 7 ayat (2) huruf s hanya mengatur ketentuan bagi
anggota DPR, DPD, dan DPRD yang akan mencalonkan diri sebagai kepala
daerah.
17. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 7 ayat (2) s UU Pilkada diujikan ke
Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 untuk
27
menguji apakah calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang hendak
mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah harus juga harus
menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah terpilih sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
kepala daerah.
18. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024
menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya dan tidak mengubah norma
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada tersebut, namun dalam pertimbangan
hukumnya menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan
bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang
mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan
bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota
DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri
sebagai kepala daerah.
19. Bahwa kemudian terjadi perbedaan penafsiran terhadap norma pasal 7 ayat
(2) huruf s UU Pilkada terhadap ketentuan caleg terpilih, yang membuat KPU
beberapa kali salah memaknai Pasal a quo dan Pertimbangan Hukum
Mahkamah dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dapat dilihat dari
beberapa pemberitaan (vide Bukti P-13 dan Bukti P-14) hingga pada
akhirnya KPU sebagai penyelenggara pilkada menetapkan Peraturan KPU
(“PKPU”) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (untuk
selanjutnya semuanya disebut dengan PKPU Pencalonan Pilkada) yang
telah diundangkan pada tanggal 1 Juli 2024, dimana KPU menurunkan
ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada ke dalam Pasal 14 ayat (4)
huruf d dan Pasal 32 PKPU Pencalonan Pilkada tersebut (vide Bukti P-15),
namun KPU telah membuat ketentuan yang berbeda dari norma Pasal 7 ayat
(2) huruf s UU Pilkada dan pertimbangan hukum Mahhkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang selanjutnya diperkuat
dengan pernyataan KPU dalam pemberitaan (vide Bukti P-16).
20. Bahwa Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU Pencalonan Pilkada menyatakan:
“Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
28
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus
memenuhi syarat: ……
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau
DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR,
DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.”
21. Bahwa selanjutnya Pasal 32 PKPU Pencalonan Pilkada menyatakan:
(1) Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD
tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari Partai Politik
Peserta Pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih
anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran Pasangan Calon.
(2) Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum
dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d,
harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih
anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran
Pasangan Calon.
(3) Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon
maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen
persyaratan calon.
22. Bahwa dalam ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf d dan Pasal 32 PKPU
Pencalonan Pilkada, KPU telah mensyaratkan calon anggota DPR, anggota
DPD, dan anggota DPRD terpilih namun belum dilantik untuk menyerahkan
surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD
pada saat pendaftaran Pasangan Calon, yang tentu saja tidak sesuai dengan
ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada dan juga tidak mengikuti
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 12/PUU-
XXII/2024.
23. Bahwa ketidakpastian hukum dalam pemaknaan norma Pasal 7 ayat (2)
huruf s UU Pilkada sebagaimana dijelaskan di atas berpotensi
mengakibatkan permasalahan hukum pada saat pendaftaran calon kepala
daerah, dimana terdapat potensi caleg terpilih yang belum dilantik sebagai
anggota legislatif tidak akan diterima pendaftarannya sebagai calon kepala
29
daerah oleh KPU jika tidak mau mundur sebagai caleg terpilih pada saat
pendaftaran.
24. Bahwa jika terdapat caleg terpilih yang tidak diterima pendaftarannya
sebagai calon kepala daerah, dan jika kemudian menempuh jalur hukum
maka kemungkinan besar akan diperbolehkan untuk tidak mundur sebagai
caleg terpilih jika belum dilantik dan dapat mendaftar sebagai calon kepala
daerah.
25. Bahwa jika kepastian hukum yang ditempuh melalui jalur hukum tersebut
baru didapat setelah pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27
November 2024, maka berpotensi menyebabkan terjadinya Pemungutan
Suara Ulang, seperti yang pernah terjadi dalam kasus pencalonan anggota
DPD Irman Gusman di Pemilu 2024 yang dibuktikan dengan pemberitaan
(vide Bukti P-17).
26. Bahwa jika terjadi Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dijelaskan di atas
tentu saja akan sangat merugikan Pemilih yang telah meluangkan waktu
untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara pada tanggal 27 November
2024, dan tidak terdapat kepastian hukum karena hasil pemungutan suara
pada tanggal 27 November 2024 tersebut menjadi sia-sia dan harus diulang.
27. Bahwa berdasarkan fakta yang ada, norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU
Pilkada yang tidak diubah dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 tidak
memberikan kepastian hukum yang adil kepada Para Pemohon sebagai
pemilih yang memiliki hak untuk mendapatkan Pilkada yang dilaksanakan
secara adil yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
C-4. Tentang Jadwal Tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak Tahun
2024
serta
Putusan
Nomor
12/PUU-XXII/2024
Yang
Berpotensi
Menyebabkan Pemilih Kehilangan Alternatif Calon Pemimpin Yang
Berkualitas
28. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan, penetapan pasangan calon kepala
daerah pada pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal
22 September 2024, yang mana dilakukan sebelum pelantikan anggota DPR
dan DPD terpilih pada 1 Oktober 2024, dan juga pelantikan beberapa DPRD
lainnya telah menyebabkan ketidakpastian hukum.
29. Bahwa kondisi tersebut akan menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap
ketentuan pengunduran diri bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD
30
terpilih yang belum dilantik, yang akan mencalonkan diri sebagai kepala
daerah, karena Pasal 7 ayat (2) huruf s hanya mengatur ketentuan bagi
anggota DPR, DPD, dan DPRD yang akan mencalonkan diri sebagai kepala
daerah,
30. Bahwa kemudian ketentuan Pasal 7 ayat (2) s UU Pilkada diujikan ke
Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 untuk
menguji apakah calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang hendak
mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah harus juga harus
menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah terpilih sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
kepala daerah.
31. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024
yang dibacakan pada tanggal 29 Februari 2024 telah menolak permohonan
tersebut untuk seluruhnya dan tidak mengubah norma Pasal 7 ayat (2) huruf
s UU Pilkada tersebut, namun dalam pertimbangan hukumnya menegaskan
agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR,
anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai
kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri
jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan
anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
32. Bahwa pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang
baru berlaku pada tanggal 29 Februari 2024, yang mana setelah digelarnya
Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 berpotensi menyebabkan para
calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih tidak jadi mencalonkan diri di
pilkada serentak 2024 yang dapat menyebabkan Para Pemohon kehilangan
haknya untuk mendapatkan pilihan calon pemimpin yang berkualitas, yang
juga berpotensi menyebabkan pilkada serentak 2024 tidak adil dan
demokratis.
33. Bahwa sebelum adanya Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, mungkin dapat
dimaknai bahwa calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih tidak harus
mengundurkan diri karena berdasarkan Pasal 7 ayat (2) s UU Pilkada,
31
dimana yang harus mengundurkan diri adalah anggota DPR, DPD, dan
DPRD, dan tidak diatur ketentuan mengenai calon anggota terpilih.
34. Hal ini juga yang disinyalir melatarbelakangi banyaknya kepala daerah yang
habis masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023 namun sebenarnya masih
ingin mencalonkan diri di pilkada serentak 2024 untuk terlebih dahulu
mengikuti pemilihan anggota legislatif 2024 untuk membantu meningkatkan
suara partainya. Mereka beranggapan bahwa jika terpilih sebagai anggota
DPR atau DPRD, mereka tidak perlu mengundurkan diri pada saat
mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala daerah, dan tidak akan
mengecewakan pemilihnya seandainya gagal di pilkada. Hal ini juga terjadi
kepada mantan kepala daerah dari tahun-tahun sebelumnya yang juga
berniat untuk maju di pilkada serentak 2024.
35. Bahwa berdasarkan pencarian yang dilakukan oleh Para Pemohon, terdapat
paling sedikit 74 (tujuh puluh empat) calon anggota DPR RI terpilih pada
pemilu 2024 yang merupakan mantan kepala daerah yang sudah
berpengalaman dan sebenarnya masih bisa mencalonkan diri di jabatan
yang sama untuk periode kedua, maupun mencalonkan diri untuk jabatan
kepala daerah yang lebih tinggi.
No. Nama
Daerah Pemilihan
DPR RI
Jabatan Kepala Daerah
Sebelumnya
1
Teuku Zukarnaini
Aceh I
Bupati Nagan Raya 2007-
2012 dan 2012-2017
2
Ruslan M. Daud
Aceh II
Bupati Bireuen 2012-2017
3
Musa Rajekshah
Sumatera Utara I
Wakil Gubernur Sumatera
Utara 2018-2023
4
Ashari Tambunan
Sumatera Utara I
Bupati Deli Serdang 2014-
2019 dan 2019-2023
5
Andar Amin
Harahap
Sumatera Utara II
Bupati Padang Lawas
Utara 2018-2023
6
Rapidin Simbolon
Sumatera Utara II
Bupati Samosir 2016-2021
7
M. Shadiq
Pasadigoe
Sumatera Barat I
Bupati Tanah Datar 2005-
2010 dan 2010-2015
8
Benny Utama
Sumatera Barat II
Bupati Pasaman 2010-
2015 dan 2021-2023
9
Syamsuar
Riau I
Gubernur Riau 2019-2023
10
Achmad
Riau I
Bupati Rokan Hulu 2006-
2011 dan 2011-2016
11
Cek Endra
Jambi
Bupati Sarolangun 2011-
2016 dan 2017-2022
12
Zulfikar Achmad
Jambi
Bupati Bungo 2011-2016
dan 2006-2011
32
13
Syarif Fasha
Jambi
Walikota Jambi 2013-2018
dan 2018-2023
14
Hasan Basri Agus Jambi
Gubernur Jambi 2010-
2015
15
SN Prana Putra
Sohe
Sumatera Selatan I
Walikota Lubuklinggau
2013-2018 dan 2018-2023
16
Ishak Mekki
Sumatera Selatan I
Wakil Gubernur Sumatera
Selatan 2013-2018
17
Ahmad Wazir
Noviadi
Sumatera Selatan II
Bupati Ogan Ilir 2016-
2017
18
Iskandar
Sumatera Selatan II
Bupati Ogan Komering Ilir
2014-2019 dan 2019-2023
19
Mukhlis Basri
Lampung I
Bupati Lampung Barat
2007-2012 dan 2012-2017
20
Rycko Menoza
Lampung I
Bupati Lampung Selatan
2010-2015
21
Zulkifli Anwar
Lampung I
Bupati Lampung Selatan
2000-2005 dan 2005-2008
22
Hanan A. Rozak
Lampung II
Bupati Tulang Bawang
2012-2017
23
Chusnunia
Chalim
Lampung II
Wakil Gubernur Lampung
2019-2023
24
Tamanuri
Lampung II
Bupati Way Kanan 2000-
2005 dan 2005-2010
25
Dede Yusuf
Jawa Barat II
Wakil Gubernur Jawa
Barat 2008-2013
26
Dadang M. Naser
Jawa Barat II
Bupati Bandung 2010-
2015 dan 2016-2021
27
Achmad Ru'yat
Jawa Barat V
Wakil Walikota Bogor
2009-2014
28
Dedi Mulyadi
Jawa Barat VII
Bupati Purwakarta 2008-
2013 dan 2013-2018)
29
Ahmad Syaikhu
Jawa Barat VII
Wakil Walikota Bekasi
2013-2018
30
Cellica
Nurrachadiana
Jawa Barat VII
Bupati Karawang 2016-
2021 dan 2021-2023
31
Dedi Wahidi
Jawa Barat VIII
Wakil Bupati Indramayu
2000-2005
32
Selly Andriany
Gantina
Jawa Barat VIII
Wakil Bupati Cirebon
2017-2018
33
Tubagus Haerul
Jaman
Banten II
Walikota Serang 2011-
2013 dan 2013-2018
33
Airin Rachmi
Diany
Banten III
Walikota Tangerang
Selatan 2011-2016 dan
2016-2021
34
Rano Karno
Banten III
Gubernur Banten 2014-
2017
35
Wahidin Halim
Banten III
Gubernur Banten 2017-
2022
33
36
Musthofa
Jawa Tengah II
Bupati Kudus 2008-2013
dan 2013-2018
37
Haryanto
Jawa Tengah III
Bupati Pati 2012-2017 dan
2017-2022
38
Juliyatmono
Jawa Tengah IV
Bupati Karanganyar 2013-
2018 dan 2018-2023
39
Mohammad Toha
Jawa Tengah V
Wakil Bupati Sukoharho
2000-2005 dan 2005-2009
40
Agung
Widiyantoro
Jawa Tengah IX
Bupati Brebes 2011-2012
41
Yoyok Riyo
Sudibyo
Jawa Tengah X
Bupati Batang 2012-2017
42
Irsyad Yusuf
Jawa Timur II
Bupati Pasuruan 2013-
2018 dan 2018-2023
43
Endro Hermono
Jawa Timur VI
Wakil Walikota Blitar
2005-2010
44
Heru Tjahjono
Jawa Timur VI
Bupati Tulungagung 2003-
2008 dan 2008-2013
45
Budi Sulistyono
Jawa Timur VII
Bupati Ngawi 2010-2015
dan 2016-2021
46
Haeny Relawati
Rini Widyastuti
Jawa Timur IX
Bupati Tuban 2001-2006
dan 2006-2011
47
Anna Mu'awanah
Jawa Timur IX
Bupati Bojonegoro 2018-
2023
48
I Gusti Ngurah
Kesuma Kelakan
Bali
Wakil Gubernur Bali 2003-
2008
49
Fauzan Khalid
Nusa Tenggara Barat II
Bupati Lombok Barat
2015-2019 dan 2019-2023
50
Viktor Bungtilu
Laiskodat
Nusa Tenggara Timur II Gubernur Nusa Tenggara
Timur 2018-2023
51
Esthon Leyloh
Foenay
Nusa Tenggara Timur II Wakil Gubernur Nusa
Tenggara Timur 2008-
2013
52
Boyman Harun
Kalimantan Barat I
Wakil Bupati Ketapang
2010-2015
53
Paolus Hadi
Kalimantan Barat II
Bupati Sanggau 2014-
2019 dan 2019-2023
54
Adrianus Asia
Sidot
Kalimantan Barat II
Bupati Landak 2008-2011
dan 2011-2016
55
Nadalsyah
Kalimantan Tengah
Bupati Barito Utara 2013-
2018 dan 2018-2023
56
Khairul Saleh
Kalimantan Selatan I
Bupati Banjar 2005-2010
dan 2010-2015
57
Sudian Noor
Kalimantan Selatan II
Bupati Tanah Bumbu
2018-2021
58
Yasti Soepredjo
Mokoagow
Sulawesi Utara
Bupati Bolaang
Mongondow 2017-2022
59
Christiany
Eugenia Paruntu
Sulawesi Utara
Bupati Minahasa Selatan
2010-2015 dan 2016-2021
34
60
Anwar Hafid
Sulawesi Tengah
Bupati Morowali 2007-
2012 dan 2013-2018
61
Ahmad Safei
Sulawesi Tenggara
Bupati Kolaka 2014-2019
dan 2019-2023
62
Ridwan Bae
Sulawesi Tenggara
Bupati Muna 2000-2005
dan 2005-2010
63
Rusda Mahmud
Sulawesi Tenggara
Bupati Kolaka Utara 2007-
2012 dan 2012-2017
64
Azikin Solthan
Sulawesi Selatan I
Bupati Bantaeng 1998-
2003 dan 2003-2008
65
Fatmawati Rusdi
Sulawesi Selatan I
Wakil Walikota Makassar
2021-2023
66
La Tinro La
Tunrung
Sulawesi Selatan III
Bupati Enrekang 2003-
2008 dan 2008-2013
67
Rusdi Masse
Mappasessu
Sulawesi Selatan III
Bupati Sidenreng
Rappang 2008-2013 dan
2013-2018
68
Muslimin Bando
Sulawesi Selatan III
Bupati Enrekang 2018-
2023
69
Agus Ambo Djiwa
Sulawesi Barat
Bupati Pasangkayu 2010-
2015 dan 2016-2021
70
Suhardi Duka
Sulawesi Barat
Bupati Mamuju 2005-2010
dan 2010-2015
71
Benhur Tomi
Mano
Papua
Walikota Jayapura 2011-
2016 dan 2017-2022
72
Tonny Tesar
Papua
Bupati Kepulauan Yapen
2012-2017 dan 2017-2022
73
Natalis Tabuni
Papua Tengah
Bupati Intan Jaya 2012-
2017 dan 2017-2022
74
John Wempi
Wetipo
Papua Pegunungan
Bupati Jayawijaya 2008-
2013 dan 2013-2018
36. Bahwa berdasarkan pencarian yang dilakukan oleh Para Pemohon, juga
terdapat paling sedikit 12 (dua belas) calon anggota DPD RI terpilih pada
pemilu 2024 yang merupakan mantan kepala daerah yang sudah
berpengalaman dan sebenarnya sebenarnya masih bisa mencalonkan diri di
jabatan yang sama untuk periode kedua, maupun mencalonkan diri untuk
jabatan kepala daerah yang lebih tinggi.
No. Nama
Daerah Pemilihan
DPD RI
Jabatan Kepala Daerah
Sebelumnya
1
M. Sum Indra
Jambi
Wakil Walikota Jambi
2008-2013
2
Sultan Baktiar
Najamudin
Bengkulu
Wakil Gubernur Bengkulu
2013-2015
3
Bustami Zainudin
Lampung
Bupati Way Kanan 2010-
2015
4
Darmansyah
Husein
Kepulauan Bangka
Belitung
Bupati Belitung 2003-2008
dan 2008-2013
35
5
Ria Saptarika
Kepulauan Riau
Wakil Walikota Batam
2006-2011
6
Ismeth Abdullah
Kepulauan Riau
Gubernur Kepulauan Riau
2005-2010
7
Taj Yasin
Maimoen
Jawa Tengah
Wakil Gubernur Jawa
Tengah 2018-2023
8
Ida Bagus Rai
Dharmawijaya
Mantra
Bali
Walikota Denpasar 2008-
2010, 2010-2015, dan
2016-2021
9
Marthin Billa
Kalimantan Utara
Bupati Malinau 2001-2006
dan 2006-2011
10
Almalik Pababari
Sulawesi Barat
Bupati Mamuju 1999-2004
11
Syarif Mbuinga
Gorontalo
Bupati Pohuwato 2010-
2015 dan 2016-2021
12
Namto Hui Roba
Maluku Utara
Bupati Halmahera Barat
2006-2011 dan 2011-2016
37. Bahwa selain itu, juga terdapat beberapa calon anggota DPRD terpilih pada
pemilu 2024 yang merupakan mantan kepala daerah yang sudah
berpengalaman dan sebenarnya masih bisa mencalonkan diri di jabatan
yang sama untuk periode kedua, maupun mencalonkan diri untuk jabatan
kepala daerah yang lebih tinggi.
38. Bahwa setelah adanya Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024, ditambah
dengan Pernyataan KPU pada tanggal 15 Mei 2024 serta PKPU Nomor 8
Tahun 2024 yang keliru dalam memaknai Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024
telah mengakibatkan banyak calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih
yang sebelumnya telah menyatakan akan maju atau telah didukung untuk
maju di pilkada serentak 2024 menjadi batal untuk mencalonkan diri yang
dibuktikan dengan pemberitaan berikut:
• https://news.detik.com/berita/d-7343510/dede-yusuf-enggan-maju-
pilkada-2024-harus-mundur-hilang-semua-dong/amp (Bukti P-19)
• https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240531095337-617-
1104082/budisatrio-tegaskan-tak-maju-di-pilgub-jakarta-prabowo-
tugasi-di-dpr (Bukti P-20)
• https://nasional.kompas.com/read/2024/06/19/18522141/ijeck-batal-
maju-pilkada-sumut-2024-disuruh-airlangga-fokus-di-dpr (Bukti P-
21)
36
• https://jatim.tribunnews.com/amp/2024/07/16/alasan-ahmad-dhani-
batal-maju-di-pilkada-surabaya-2024-gerindra-sebut-2-kader-lain-
menguat (Bukti P-22)
39. Bahwa seandainya Putusan 12/PUU-XXII/2024 terjadi sebelum tahap
pencalonan anggota DPD, DPR, dan DPRD di tahun 2023, maka para politisi
yang sebenarnya berniat untuk mencalonkan diri di pilkada serentak 2024,
mungkin tidak akan ikut mencalonkan diri di pemilu 2024 karena akan
mengetahui konsekuensi sebagai calon anggota terpilih juga harus
mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan
Partai Politik dapat lebih mempersiapkan untuk menempatkan kader-kader
yang berbeda untuk maju di Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024.
40. Bahwa kondisi di atas tentu saja akan merugikan pemilih, karena banyak
caleg terpilih yang sudah berpengalaman politik berpotensi tidak jadi maju
sebagai calon kepala daerah, sehingga pemilih akan kehilangan alternatif
pilihan calon pemimpin yang berkualitas di Pilkada Serentak 2024.
41. Bahwa kondisi tersebut juga telah mengakibatkan bermunculannya calon-
calon kepala daerah pengganti yang tidak memiliki pengalaman politik sama
sekali dan hanya bermodalkan popularitas di media sosial sehingga
dijadikan sebagai vote getter untuk mendulang suara, maupun berpotensi
menyebabkan banyak Partai Politik hanya akan mendukung 1 (satu) calon
kepala daerah yang sama di suatu daerah, yang kemudian akan
menyebabkan terjadinya fenomena calon tunggal, yang tentu saja sangat
merugikan pemilih di Pilkada Serentak 2024.
C-5. Tentang Pelaksanaan Pasal a quo yang Merugikan Pemilih dan
Berpotensi Menyebabkan Pilkada Serentak 2024 Tidak Terlaksana Secara
Demokratis dan Adil
42. Bahwa sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ketentuan yang mewajibkan
anggota legislatif untuk mengundurkan diri jika akan mencalonkan diri di
Pilkada maupun calon anggota legislatif terpilih yang belum dilantik untuk
mengundurkan diri jika sudah dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif
berpotensi merugikan pemilih karena dapat menyebabkan banyak calon
kepala daerah terbaik tidak jadi mendaftar sebagai calon kepala daerah di
37
Pilkada Serentak 2024 karena berstatus sebagai anggota legislatif maupun
calon anggota legislatif terpilih dan tidak berkenan untuk mundur karena
khawatir akan mengecewakan pemilih dan pendukungnya jika harus mundur
sebagai caleg terpilih dan kemudian kalah di Pilkada.
43. Bahwa keadaan ini kemudian berpotensi mengakibatkan minimnya alternatif
calon kepala daerah berkualitas pada Pilkada Serentak 2024, termasuk di
daerah Para Pemohon, yang kemudian dapat membuat banyak Partai Politik
hanya akan mendukung 1 (satu) calon kepala daerah yang sama di suatu
daerah, yang kemudian akan menyebabkan terjadinya fenomena calon
tunggal.
44. Bahwa dalam kondisi pilkada yang hanya terdapat dengan calon tunggal,
pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan
surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang
memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak
bergambar.
45. Bahwa dalam pilkada yang hanya terdapat calon tunggal, pasangan calon
tunggal akan memiliki paling tidak 3 (tiga) keunggulan dari segi teknis, yaitu
tidak adanya ketentuan dalam UU Pilkada dan peraturan turunannya yang
mengatur kampanye bagi kotak kosong; tidak adanya saksi di TPS bagi
kotak kosong, dan tidak memadainya informasi yang sampai ke pemilih
bahwa kolom kosong pada surat suara adalah opsi.
46. Bahwa dalam kondisi terjadinya fenomena calon tunggal tersebut, tentu saja
akan membuat Pemilih kehilangan hak untuk mendapatkan alternatif pilihan
calon kepala daerah, yang tentunya menyebabkan Para Pemohon sebagai
pemilih kehilangan hak untuk mendapatkan kepala daerah yang dipilih
secara demokratis yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
47. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal a quo yang berpotensi mengakibatkan
minimnya alternatif calon kepala daerah berkualitas pada Pilkada Serentak
2024, termasuk di daerah Para Pemohon, kemudian juga dapat membuat
Partai Politik akan mengusung calon kepala daerah yang kurang kompeten
dan tidak memiliki pengalaman politik yang cukup.
48. Bahwa dalam kondisi tersebut, tentu saja sangat tidak adil bagi Pemilih
karena diharuskan untuk memilih calon kepala daerah yang tidak
38
berpengalaman dan akan membuat Pemilih kehilangan hak untuk
mendapatkan alternatif pilihan calon kepala daerah, yang tentunya
menyebabkan Para Pemohon sebagai pemilih kehilangan hak untuk
mendapatkan Pilkada yang dilaksanakan secara adil yang diberikan oleh
Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
C-6. Tentang Pelaksanaan Pasal a quo Berpotensi Menyebabkan Banyak
Kursi Anggota Legislatif Menjadi Kosong Untuk Waktu Yang Lama dan
Tidak Menentu dan Bahkan Berpotensi Untuk Kosong Hingga Akhir
Periode 2029
49. Bahwa ketentuan Pasal a quo yang mewajibkan Anggota Legislatif untuk
mengundurkan diri jika mencalonkan diri di Pilkada tentu akan berakibat
dilakukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi anggota
legislatif yang kosong.
50. Bahwa UU Pemilu maupun Peraturan KPU lainnya tidak ada yang mengatur
mengenai
batas
waktu
proses
PAW
tersebut,
sehingga
dapat
mengakibatkan kursi anggota legislatif kosong untuk waktu yang lama dan
tidak menentu.
51. Bahwa berdasarkan pencarian yang dilakukan oleh Para Pemohon, terdapat
55 (lima puluh lima) PAW anggota DPR RI pada periode 2019 hingga 2024.
No
Daerah
Pemilihan
Nama
Anggota DPR
Tanggal
Anggota
Mengundurkan
Diri/
Diberhentikan/
Meninggal
Nama
Anggota
DPR
Pengganti
Tanggal
Pelantikan
Anggota
DPR
Pengganti
Jeda
Waktu
1
Sumatera
Utara I
Yasonna
Hamonangan
Laoly
23 Oktober 2019
Irmadi Lubis
27 Februari
2020
3 Bulan
4 Hari
2
Sumatera
Utara I
Abdul Wahab
Dalimunthe
8 November
2021
Hendrik
Halomoan
Sitompul
18 Februari
2022
3 Bulan
10 Hari
3
Sumatera
Utara II
Jhoni Allen
Marbun
7 September
2022
Ongku P.
Hasibuan
1 November
2022
1 Bulan
24 Hari
4
Sumatera
Barat II
Mulyadi
23 September
2020
Rezka
Oktoberia
7 Desember
2020
2 Bulan
14 Hari
39
5
Kepulauan
Riau
Ansar Ahmad
23 September
2020
Cen Sui Lan
7 Desember
2020
2 Bulan
14 Hari
6
Jambi
Sofyan Ali
16 Agustus 2023
Handayani
31 Oktober
2023
2 Bulan
15 Hari
7
Sumatera
Selatan I
Edhy Prabowo
23 Oktober 2019
Renny Astuti
22 Januari
2020
3 Bulan
8
Sumatera
Selatan I
Renny Astuti
21 Februari 2022
Siti Nurizka
Puteri Jaya
12 April
2022
1 Bulan
21 Hari
9
Sumatera
Selatan II
Alex Noerdin
11 Mei 2023
Tofan
Maulana
29 Agustus
2023
3 Bulan
18 Hari
10
Sumatera
Selatan II
Percha
Leanpuru
19 Agustus 2021
Irma Suryani
Chaniago
7 Desember
2021
3 Bulan
19 Hari
11
Lampung I
Zulkifli Hasan
15 Juni 2022
Khairul
Muhtar
1 November
2022
4 Bulan
16 Hari
12
Lampung II
Bambang
Suryadi
4 Januari 2021
Itet Tridjajati
Sumarijanto
6 Mei 2021
4 Bulan
2 Hari
13
Lampung II
Azis
Syamsuddin
17 Februari 2022
Riswan Tony
D.K.
14 Juni
2022
3 Bulan
27 Hari
14
DKI Jakarta
III
Abraham
Lunggana
7 September
2021
Dian
Istiqomah
11 Januari
2022
4 Bulan
4 Hari
15
Jawa Barat
II
Adang Sudrajat
4 Juli 2021
Diah
Nurwitasari
1 November
2021
3 Bulan
27 Hari
16
Jawa Barat
III
Ahmad Riza
Patria
6 Maret 2020
Irwan Ardi
Hasman
21 Januari
2021
10
Bulan
15 Hari
17
Jawa Barat
V
Ichsan Firdaus
27 Maret 2022
Ravindra
Airlangga
14 Juni
2022
2 Bulan
18 Hari
18
Jawa Barat
VII
Dedi Mulyadi
11 Mei 2023
Dadang S.
Muchtar
31 Oktober
2023
5 Bulan
20 Hari
19
Jawa Barat
VIII
Daniel
Mutaqien
Syafiuddin
23 September
2020
Bambang
Hermanto
7 Desember
2020
2 Bulan
14 Hari
20
Jawa
Tengah I
Juliani
Batubara
23 Oktober 2019
Tuti
Nusandari
Roosdiono
27 Februari
2020
3 Bulan
4 Hari
21
Jawa
Tengah I
Bukhori Yusuf
22 Mei 2023
Wisnu Wijaya
Adi Putra
12
September
2023
3 Bulan
20 Hari
40
22
Jawa
Tengah VI
Harry
Poernomo
1 Juli 2020
Prasetyo
Hadi
1
September
2020
2 Bulan
23
Jawa
Tengah IX
Bachrudin
Nasori
27 Agustus 2023
Andi Najmi
Fuaidi
31 Oktober
2023
2 Bulan
4 Hari
24
Jawa
Tengah IX
Muhammad
Prakosa
1 September
2021
Harris Turino
1 November
2021
2 Bulan
25
Jawa
Tengah X
Yaqut Cholil
Qoumas
23 Desember
2020
MF Nurhuda
Y
23 Maret
2021
3 Bulan
26
Jawa
Tengah X
Arsul Sani
18 Januari 2024
Munawaroh
28 Maret
2024
2 Bulan
10 hari
27
DI
Yogyakarta
Ahmad Hanafi
Rais
5 Mei 2020
Ibnu Mahmud
Bilalludin
19 Agustus
2021
3 Bulan
14 hari
28
Jawa Timur
II
Hasan
Aminuddin
1 November
2021
Haerul Amri
18 Februari
2022
3 Bulan
17 Hari
29
Jawa Timur
IV
Nur Yasin
6 Desember
2023
Qumi
Husnuniyati
28 Maret
2024
3 Bulan
20 Hari
30
Jawa Timur
V
Lathifah Shohib
23 September
2020
Muhammad
Hasanuddin
Wahid
7 Desember
2020
2 Bulan
14 Hari
31
Jawa Timur
VII
Gatot Sudjito
18 Januari 2021
Ali Mufthi
6 Mei 2021
3
Bulan1
9 Hari
32
Jawa Timur
VIII
Soepriyatno
9 Oktober 2020
Bimantoro
Wiyono
11 Januari
2021
3 Bulan
2 Hari
33
Jawa Timur
XI
Zainudin Amali
23 Oktober 2019
Muhammad
Ali Ridha
22 Januari
2020
3 Bulan
34
Banten II
Desmond
Junaidi Mahesa
24 Juni 2023
Dorotun
Nafisah
5 Maret
2024
8 Bulan
11 Hari
35
Banten III
Muhammad Ali
Taher
Parasong
3 Januari 2021
Muhammad
Rizal
9 April 2021
3 Bulan
6 Hari
36
Nusa
Tenggara
Barat II
Bambang
Kristiono
20 Juli 2023
Ali Imron
Bafadal
5 Maret
2024
7 Bulan
15 Hari
37
Nusa
Tenggara
Timur I
Johnny Gerard
Plate
23 Oktober 2019
Julie Sutrisno
27 Februari
2020
3 Bulan
4 Hari
41
38
Nusa
Tenggara
Timur II
Kristiana Muki
23 September
2020
Yakobus
Jacki Uly
7 Desember
2020
2 Bulan
14 Hari
39
Kalimantan
Tengah
Ary Egahni Ben
Bahat
5 Mei 2023
Ujang
Iskandar
12
September
2023
4 Bulan
7 Hari
40
Kalimantan
Selatan I
Saiful Rasyid
6 September
2023
Syamsul
Bahri
5 Maret
2024
6 Bulan
41
Kalimantan
Selatan I
Muhammad
Rifqinizamy
Karsayuda
23 Agustus 2023
Rosiyati M.H.
Thamrin
21
November
2023
2 Bulan
28 Hari
42
Kalimantan
Selatan II
Zairullah Azhar
23 September
2020
Heru Widodo
7 Desember
2020
2 Bulan
14 Hari
43
Kalimantan
Selatan II
Muhammad
Nur
21 Maret 2022
Difriadi Darjat
14 Juni
2022
2 Bulan
23 Hari
44
Kalimantan
Selatan II
Sulaiman Umar
Siddiq
28 Juli 2021
Novri
Ompusunggu
1 November
2021
3 Bulan
3 Hari
45
Kalimantan
Selatan II
Syafruddin H.
Maming
23 September
2020
Aida
Muslimah
1 November
2020
1 Bulan
8 Hari
46
Kalimantan
Timur
Ismael Thomas
17 Agustus 2023
Andhika
Hasan
21
November
2023
3 Bulan
4 Hari
47
Sulawesi
Utara
Herson Mayulu
17 April 2022
Djenri Alting
Keintjem
1 November
2022
6 Bulan
14 Hari
48
Sulawesi
Utara
Hillary Brigitta
Lasut
21 Agustus 2023
Kamran
Muchtar
Podomi
21
November
2023
3 Bulan
49
Sulawesi
Selatan I
Muhammad
Rapsel Ali
9 April 2023
Indira
Chunda Thita
12
September
2023
5 Bulan
3 Hari
50
Sulawesi
Selatan II
Hasnah Syam
20 Desember
2023
Sitti Maryam
28 Maret
2024
3 Bulan
8 Hari
51
Sulawesi
Tenggara
Imran
28 Maret 2020
Haerul Saleh
25 Agustus
2020
4 Bulan
28 Hari
52
Sulawesi
Tenggara
Haerul Saleh
19 April 2022
Bahtra
Banong
14 Juni
2022
1 Bulan
25 Hari
53
Sulawesi
Barat
Arwan M. Aras
Tammauni
26 September
2023
Jumriah
5 Maret
2024
4 Bulan
9 Hari
54
Papua
John Siffy Mirin
3 Juli 2021
Paulus
Ubruangge
1 November
2021
3 Bulan
29 Hari
42
55
Papua Barat
Jimmy
Demianus Ijie
23 Juli 2021
Harvey
Malaihollo
11 Januari
2022
5 Bulan
19 Hari
52. Bahwa berdasarkan data pada tabel di atas, terlihat bahwa durasi rata-rata
proses PAW adalah selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dari tanggal anggota
DPR mengundurkan diri/berhenti/menginggal, dan durasi proses PAW atau
jeda waktu paling lama terdapat pada baris 16, dimana Ahmad Riza Patria
mengundurkan diri pada tanggal 6 Maret 2020 karena menjadi Calon Wakil
Gubernur DKI Jakarta yang dibuktikan dengan pemberitaan pada
https://news.detik.com/berita/d-4928567/maju-cawagub-dki-riza-patria-
mundur-dari-dpr (Bukti P-23), sementara anggota DPR penggantinya yaitu
Irwan Ardi Hasman baru dilantik sebagai anggota DPR pada tanggal 21
Januari
2021
yang
dibuktikan
dengan
pemberitaan
pada
https://news.detik.com/berita/d-5342979/dpr-lantik-paw-ahmad-riza-patria-
yang-jadi-wagub-dki (Bukti P-24)
53. Bahwa dalam kasus di atas, terdapat jeda 10 Bulan 15 Hari dari mundurnya
anggota DPR hingga anggota DPR penggantinya dilantik, yang tentu saja
mengakibatkan kursi DPR kosong untuk waktu yang terlalu lama.
54. Bahwa jika dalam Pilkada Serentak 2024 banyak anggota legislatif yang
mengundurkan diri secara mendadak karena maju di pilkada, dan kemudian
terjadi banyak kekosongan kursi anggota legislatif untuk waktu yang terlalu
lama, maka berpotensi untuk mempengaruhi kinerja Lembaga legislatif
tersebut dan dapat mengakibatkan lembaga legislatif tidak dapat
melaksanakan fungsinya dengan baik.
55. Bahwa jika anggota legislatif diperbolehkan untuk tidak mundur jika maju di
Pilkada dan hanya perlu melakukan cuti selama pelaksanaan kampanye
selama sekitar 2 (dua) bulan, yaitu pada tanggal 25 September 2024 hingga
23 November 2024 (vide Bukti P-12) akan jauh lebih baik, karena kursi
anggota legislatif tidak akan ditinggal untuk waktu yang terlalu lama.
56. Bahwa bagi anggota legislatif yang kemudian terpilih di Pilkada 2024
berdasarkan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak
2024 (vide Bukti P-12) yang akan diumumkan paling lambat pada tanggal
16 Desember 2024, maka terdapat waktu yang cukup sekitar 2 (dua) bulan
untuk dilakukan persiapan proses Pergantian Antar Waktu hingga anggota
43
legislatif yang terpilih di pilkada tersebut harus mundur karena akan dilantik
di bulan Februari 2025, yang merupakan tanggal pelantikan serentak pada
Pilkada Serentak 2024 yang dibuktikan dengan pemberitaan pada
https://fajar.co.id/2024/08/06/tito-karnavian-pelantikan-kepala-daerah-
dijadwalkan-pada-februari-2025 (Bukti P-25).
57. Bahwa jika anggota legislatif yang maju pilkada baru mengundurkan diri jika
sudah resmi terpilih sebagai kepala daerah atau paling lambat
mengundurkan diri sesaat sebelum hari pelantikan kepala daerah, maka
tentu akan dapat meminimalisir terjadinya kekosongan kursi anggota
legislatif untuk waktu yang lama, karena akan ada waktu untuk persiapan
proses PAW, berbeda jika anggota legislatif harus mundur secara mendadak
pada saat penetapan calon pilkada.
58. Bahwa selain itu, jika anggota legislatif diharuskan mundur pada saat
penetapan pasangan calon pilkada, maka dapat berpotensi mengakibatkan
kursi anggota legislatif di beberapa daerah akan kosong hingga akhir periode
2029, yang akan dijelaskan di bawah ini.
59. Bahwa pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia hanya diikuti oleh sedikit calon, seperti di Daerah Pemilihan
Provinsi Provinsi Sulawesi Utara yang hanya diikuti oleh 8 (delapan) calon,
dan di Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan
Tengah, dan Kalimantan Selatan yang masing-masing hanya diikuti oleh 9
(sembilan) calon, yang dibuktikan dengan Salinan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
(Bukti P-26).
60. Bahwa dalam kondisi jumlah calon yang sedikit tersebut, dan dimana 4
(empat) calon sudah menjadi anggota terpilih, maka jika nantinya semua
anggota DPD terpilih mengundurkan diri untuk maju di pilkada, maka
sebagai contoh di Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara yang hanya
terdapat 8 (delapan) calon, maka hanya akan tersisa 4 (empat) alternatif
calon yang dapat dijadikan PAW, dan dalam kondisi ada calon yang tidak
memenuhi syarat, maka sudah tidak ada calon untuk penggantian antar
44
waktu, yang akan menyebabkan kursi anggota DPD kosong hingga akhir
periode 2029.
61. Bahwa jika anggota legislatif diperbolehkan untuk tidak mundur saat maju
pilkada, tentu akan meminimalisir terjadinya kekosongan kursi tersebut,
karena sebagai contoh, jika keempat anggota DPD dari Daerah Pemilihan
Provinsi Sulawesi Utara akan maju dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi
Utara, maka secara logisnya hanya akan terdapat 1 (satu) pemenang, dan 3
(tiga) anggota DPD yang kalah dapat menjabat lagi, sehingga akan
meminimalisir terjadinya kekosongan kursi DPD karena calon PAW yang
tidak cukup.
C-7. Tentang Anggota Legislatif yang Maju di Pilkada Seharusnya Tidak
Perlu Mengundurkan Diri sebagai Anggota Legislatif dan Seharusnya
Cukup Mengambil Cuti Selama Masa Kampanye seperti halnya Dalam
Kondisi Kepala Daerah yang Kembali Mencalonkan Diri di Pilkada
62. Bahwa dalam Putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang dibacakan pada
tanggal 8 Juli 2015, Mahkamah berpendapat bahwa anggota DPR, anggota
DPD, dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah
harus mengundurkan diri karena menyangkut tanggung jawab dan amanah
yang telah diberikan oleh masyarakat kepada yang bersangkutan, serta ada
potensi penyalahgunaan kewenangan anggota legislatif jika tidak
mengundurkan diri.
63. Bahwa dalam Putusan Nomor 45/PUU-XV/2017 yang dibacakan pada
tanggal 28 November 2017, Mahkamah kembali berpendapat bahwa
kewajiban mengundurkan diri bagi anggota DPR, anggota DPD dan anggota
DPRD tetap melekat jika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
64. Bahwa dalam Putusan Nomor 22/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada
tanggal 25 November 2020, Mahkamah kembali berpendapat bahwa
kewajiban mengundurkan diri bagi anggota DPR, anggota DPD dan anggota
DPRD jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah
konstitusional dan Mahkamah belum memiliki alasan yang mendasar untuk
berubah atau bergeser dari pertimbangan dan pendapat hukum putusan-
putusan Mahkamah sebelumnya.
45
65. Bahwa ketiga Putusan Mahkamah Konstitusi diputus pada saat pemilihan
umum dan pemilihan kepala daerah masih berada dalam rezim yang
berbeda, sementara kemudian Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
85/PUU-XX/2022 telah menyatakan bahwa saat ini pemilihan umum dan
pemilihan kepala daerah berada dalam satu rezim yang sama.
66. Bahwa implikasi pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang sudah
berada
dalam
satu
rezim
yang
sama
adalah
perlu
dilakukan
pengharmonisasian ketentuan peraturan UU Pemilu dan UU Pilkada.
67. Bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf p UU Pilkada (vide Bukti P-1) hanya
mewajibkan calon kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah lain
untuk berhenti dari jabatannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, namun tidak mewajibkan calon kepala
daerah yang akan mencalonkan diri di daerah yang sama untuk berhenti
sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota; maupun tidak mewajibkan calon kepala daerah yang akan
mencalonkan diri di daerah yang lebih tinggi yaitu sebagai Gubernur atau
Wakil Gubernur di Provinsi yang meliputi Kabupaten atau Kota yang sama
untuk berhenti sebagai Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
68. Bahwa selanjutnya Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada (vide Bukti P-1) hanya
mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama,
selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar
tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait
dengan jabatannya.
69. Bahwa sementara ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada
mewajibkan anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mengundurkan diri jika
akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
70. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf p dan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada
telah memberikan perlakuan yang istimewa kepada daerah yang akan
kembali mencalonkan diri di daerah yang sama, dan Pasal 7 ayat (2) huruf s
memberikan perlakuan yang diskriminatif kepada anggota DPR, DPD, dan
DPRD yang sebenarnya sama-sama memegang jabatan politik yang dipilih
langsung oleh rakyat.
46
71. Bahwa jika Kepala Daerah yang akan mencalonkan kembali di daerah yang
sama yang sebenarnya mempunyai potensi penyalahgunaan wewenang dan
kekuasaannya sangat besar saja tidak harus mengundurkan diri, dan dapat
hanya menjalani cuti selama masa kampanye untuk menghindari terjadinya
potensi penyalahgunaan kekuasaan, maka sudah sewajarnya anggota
legislatif yang akan mencalonkan di pilkada juga tidak harus mengundurkan
diri dan dapat hanya menjalani cuti selama masa kampanye.
72. Bahwa selain itu, anggota legislatif dalam menjalankan kewenangannya
dapat terlepas dari pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pemenangan,
karena sebagai pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang,
kelembagaan legislatif tidak menjalankan fungsi pemerintahan atau
memegang anggaran. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Prof Jimly
Asshiddiqie yang menyatakan “Kalau anggota legislatif kan dia tidak
memegang birokrasi dan anggaran, mereka tidak perlu mundur kalau mau
maju di Pilkada karena tidak ada konflik kepentingan di situ” yang dibuktikan
dengan
pemberitaan
pada
https://nasional.kompas.com/read/2016/05/31/15405291/menurut.jimly.ang
gota.dewan.tak.perlu.mundur.jika.maju.pilkada (Bukti P-27)
C-8.
Tentang
Anggota
Legislatif
Memiliki
Kewajiban
Untuk
Memperjuangkan
Kesejahteraan
Rakyat
Konstituen
di
Daerah
Pemilihannya sehingga Anggota Legislatif maupun Calon Anggota
Legislatif Terpilih yang Ingin Maju Sebagai Calon Kepala Daerah di Daerah
yang Meliputi Seluruh Wilayah Daerah Pemilihan DPR/DPD/DPRD anggota
yang bersangkutan Seharusnya Tidak Perlu Mengundurkan Diri
73. Bahwa dalam ketiga putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu tersebut,
Mahkamah berpendapat bahwa anggota legislatif yang mencalonkan diri
sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri karena menyangkut
tanggung jawab dan amanah. Namun Mahkamah belum mempertimbangkan
kondisi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang akan maju sebagai calon
kepala daerah di daerah yang sama (daerah yang meliputi seluruh wilayah
daerah pemilihan DPR/DPD/DPRD anggota yang bersangkutan).
74. Bahwa anggota legislatif memiliki kewajiban untuk memperjuangkan
kesejahteraan rakyat konstituennya dan tetap memiliki hubungan yang
47
khusus dengan rakyat konstituennya walaupun telah menjadi anggota
legislatif pada Tingkat Nasional, Provinsi atau Kabupaten/Kota, yang
dibuktikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(selanjutnya disebut UU MD3) (Bukti P-28), dimana terdapat ketentuan
berikut:
• Pasal 81 UU MD3 menyatakan bahwa:
“Anggota DPR berkewajiban:
…..
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
…..
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala;
…..
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada konstituen di daerah pemilihannya.”
• Penjelasan Pasal 81 huruf i UU MD3 menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah
kewajiban anggota DPR untuk bertemu dengan konstituennya
secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya
dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik
melalui fraksinya di DPR.”
• Penjelasan Pasal 81 huruf k UU MD3 menyatakan bahwa:
“Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis
disampaikan kepada pemilih di daerah pemilihannya pada setiap
masa reses dan masa sidang melalui perjuangan politik yang
menyangkut aspirasi pemilihnya.”
• Pasal 258 UU MD3 menyatakan bahwa:
“Anggota DPD berkewajiban:
…..
h. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan
masyarakat; dan
i. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.”
• Penjelasan Pasal 258 huruf i UU MD3 menyatakan bahwa:
“Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis
disampaikan kepada masyarakat dan pemilih di daerah yang
diwakilinya pada masa sidang melalui perjuangan politik yang
menyangkut kepentingan daerah yang diwakilinya, serta di luar
masa sidang melalui pertemuan-pertemuan dengan konstituen
dan masyarakat di daerah yang diwakilinya.”
48
• Pasal 324 UU MD3 menyatakan bahwa:
“Anggota DPRD Provinsi berkewajiban:
…..
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
…..
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala;
…..
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada konstituen di daerah pemilihannya.”
• Penjelasan Pasal 324 huruf i UU MD3 menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah
kewajiban anggota DPRD provinsi untuk bertemu dengan
konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil
pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis
kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD provinsi.”
• Penjelasan Pasal 324 huruf k UU MD3 menyatakan bahwa:
“Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis
disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah
pemilihannya."
• Pasal 373 UU MD3 menyatakan bahwa:
“Anggota DPRD Kabupaten/Kota berkewajiban:
…..
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
…..
i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui
kunjungan kerja secara berkala;
…..
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis
kepada konstituen di daerah pemilihannya.
• Penjelasan Pasal 373 huruf i UU MD3 menyatakan bahwa:
“Yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah
kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota untuk bertemu dengan
konstiuennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil
pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis
kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD kabupaten/kota.”
• Penjelasan Pasal 373 huruf k UU MD3 menyatakan bahwa:
“Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis
disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah
pemilihannya.”
75. Bahwa lebih lanjut bagi Anggota DPD, walaupun mereka sudah menjadi
Anggota Legislatif di Tingkat Nasional, namun mereka memiiki hubungan
yang lebih erat dengan daerah pemilihannya, dan dalam menjalankan
tugasnya mereka tetap berdomisili di daerah pemilihannya, dimana Pasal
49
252 ayat (4) UU MD3 menyatakan bahwa: “Anggota DPD dalam
menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai
kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.”
76. Bahwa jika anggota DPR, DPD, dan DPRD akan maju sebagai calon kepala
daerah di daerah yang meliputi seluruh wilayah daerah pemilihan
DPR/DPD/DPRD anggota yang bersangkutan, maka pada hakikatnya
mereka tidak akan mencederai mandat dan amanah rakyat yang telah
memilihnya di pemilu legislatif, karena jika berhasil menang di pilkada,
mereka akan tetap dapat menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan
kesejahteraan dari seluruh masyarakat yang berada di daerah pemilihan
legislatifnya.
77. Bahwa jika berhasil terpilih sebagai Kepala Daerah, maka para anggota
DPR, DPD, dan DPRD tersebut dapat memberikan kontribusi lebih kepada
masyarakat konstituennya, karena pada hakikatnya kepala daerah sebagai
lembaga eksekutif memiliki kewenangan yang lebih banyak untuk dapat
mensejahterahkan
masyarakat
di
wilayah
konstituennya,
daripada
kewenangan yang dimiliki oleh 1 (satu) orang anggota DPR, DPD, dan
DPRD.
78. Bahwa justru jika anggota legislatif yang akan maju di pilkada diwajibkan
untuk mengundurkan diri, maka berpotensi akan merugikan rakyat di daerah
pemilihan anggota tersebut, karena jika seandainya anggota legislatif
tersebut kalah di pilkada, maka rakyat akan kehilangan figur pemimpin
berkualitas yang dapat memperjuangkan kesejahteraan mereka baik jika
figure tersebut menjadi anggota legislatif maupun menjadi kepala daerah.
79. Bahwa Para Pemohon telah membuat simulasi dengan mengambil contoh
Provinsi Jawa Barat untuk menunjukkan bahwa anggota DPR, DPD, dan
DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah di daerah yang meliputi
seluruh wilayah daerah pemilihan DPR/DPD/DPRD anggota yang
bersangkutan tetap dapat bisa mewakili masyarakat dari daerah
pemilihannya, dan tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR,
DPD, dan DPRD.
50
No
Lembaga
Legislatif
Daerah
Pemilihan
Legislatif
Lingkup
Daerah
Pemilihan
Kondisi Tidak
Harus
Mengundurkan
Diri Sebagai
Anggota DPR,
DPD, dan DPRD
Kondisi Harus
Mengundurkan
Diri Sebagai
Anggota DPR,
DPD, dan DPRD
1
DPD RI
Jawa Barat
Provinsi Jawa
Barat
Tidak Harus
Mengundurkan Diri
jika maju sebagai
calon
Gubernur/Wakil
Gubernur Jawa
Barat karena
Provinsi Jawa
Barat meliputi
seluruh wilayah
daerah pemilihan
DPD anggota yang
bersangkutan.
Harus
Mengundurkan Diri
jika maju sebagai
calon Bupati/Wakil
Bupati atau
Walikota/Wakil
Walikota karena
tidak akan meliputi
seluruh wilayah
daerah pemilihan
DPD anggota yang
bersangkutan.
2
DPR RI
Jawa Barat
IV
Kabupaten
Sukabumi dan
Kota Sukabumi
Tidak Harus
Mengundurkan Diri
jika maju sebagai
calon
Gubernur/Wakil
Gubernur Jawa
Barat karena
Provinsi Jawa
Barat meliputi
seluruh wilayah
daerah pemilihan
DPR anggota yang
bersangkutan.
Harus
Mengundurkan Diri
jika maju sebagai
Bupati/Wakil
Bupati atau
Walikota/Wakil
Walikota karena
tidak akan meliputi
seluruh wilayah
daerah pemilihan
DPR anggota yang
bersangkutan.
3
DPR RI
Jawa Barat
V
Kabupaten
Bogor
Tidak Harus
Mengundurkan Diri
jika maju sebagai
calon
Gubernur/Wakil
Gubernur Jawa
Barat karena
Provinsi Jawa
Barat meliputi
seluruh wilayah
daerah pemilihan
DPR anggota yang
bersangkutan; atau
jika maju sebagai
calon Bupati/Wakil
Bupati Bogor
karena Kabupaten
Bogor meliputi
seluruh wilayah
daerah pemilihan
DPR anggota yang
bersangkutan.
Harus
Mengundurkan Diri
jika maju sebagai
Bupati/Wakil
Bupati atau
Walikota/Wakil
Walikota di luar
Kabupaten Bogor
karena tidak akan
meliputi seluruh
wilayah daerah
pemilihan DPR
anggota yang
bersangkutan.
4
DPRD
Provinsi
Jawa Barat
Jawa Barat 1
Kota Bandung
dan Kota Cimahi
Tidak Harus
Mengundurkan Diri
jika maju sebagai
calon
Gubernur/Wakil
Gubernur Jawa
Barat karena
Harus
Mengundurkan Diri
jika maju sebagai
calon Bupati/Wakil
Bupati atau
Walikota/Wakil
Walikota karena
51
Provinsi Jawa
Barat meliputi
seluruh wilayah
daerah pemilihan
DPRD anggota
yang
bersangkutan.
tidak akan meliputi
seluruh wilayah
daerah pemilihan
DPRD anggota
yang
bersangkutan.
5
DPRD
Provinsi
Jawa Barat
Jawa Barat 2
Kabupaten
Bandung
Tidak Harus
Mengundurkan Diri
jika maju sebagai
calon
Gubernur/Wakil
Gubernur Jawa
Barat karena
Provinsi Jawa
Barat meliputi
seluruh wilayah
daerah pemilihan
DPRD anggota
yang
bersangkutan; atau
jika maju sebagai
calon Bupati/Wakil
Bupati Bandung
karena Kabupaten
Bandung meliputi
seluruh wilayah
daerah pemilihan
DPRD anggota
yang
bersangkutan.
Harus
Mengundurkan Diri
jika maju sebagai
calon Bupati/Wakil
Bupati atau
Walikota/Wakil
Walikota di luar
Kabupaten
Bandung karena
tidak akan meliputi
seluruh wilayah
daerah pemilihan
DPRD anggota
yang
bersangkutan.
6
DPRD Kota
Bandung
Kota
Bandung 2
Kec.
Batununggal,
Kec. Lengkong,
dan Kec.
Kiaracondong
(Bagian dari
Kota Bandung)
Tidak Harus
Mengundurkan Diri
jika maju sebagai
calon
Gubernur/Wakil
Gubernur Jawa
Barat karena
Provinsi Jawa
Barat Meliputi
seluruh wilayah
daerah pemilihan
DPRD anggota
yang
bersangkutan; atau
jika maju sebagai
calon
Walikota/Wakil
Walikota Bandung
karena Kota
Bandung meliputi
seluruh wilayah
daerah pemilihan
DPRD anggota
yang
bersangkutan.
Harus
Mengundurkan Diri
jika maju sebagai
calon Bupati/Wakil
Bupati atau
Walikota/Wakil
Walikota di luar
Kota Bandung
karena tidak akan
meliputi seluruh
wilayah daerah
pemilihan DPRD
anggota yang
bersangkutan.
7
DPRD
Kabupaten
Bandung
Bandung 3
Kec. Cileunyi,
Kec. Cimenyan,
Kec.
Cilengkrang,
dan Kec.
Tidak Harus
Mengundurkan Diri
jika maju sebagai
calon
Gubernur/Wakil
Harus
Mengundurkan Diri
jika maju sebagai
calon Bupati/Wakil
Bupati atau
52
Bojongsoang
(Bagian dari
Kabupaten
Bandung)
Gubernur Jawa
Barat karena
Provinsi Jawa
Barat meliputi
seluruh wilayah
daerah pemilihan
DPRD anggota
yang
bersangkutan; atau
jika maju sebagai
calon Bupati/Wakil
Bupati Bandung
karena Kabupaten
Bandung meliputi
seluruh wilayah
daerah pemilihan
DPRD anggota
yang
bersangkutan.
Walikota/Wakil
Walikota di luar
Kabupaten
Bandung karena
tidak akan meliputi
seluruh wilayah
daerah pemilihan
DPRD anggota
yang
bersangkutan.
80. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, anggota DPR, DPD, dan DPRD
yang maju sebagai calon kepala daerah di daerah yang meliputi seluruh
wilayah daerah pemilihan DPR/DPD/DPRD anggota yang bersangkutan
(daerah yang sama) tetap akan bisa mewakili seluruh masyarakat dari
daerah pemilihannya dan dapat terus memperjuangkan kesejahteraan
masyarakat dari daerah tersebut, sehingga sudah sewajarnya tidak perlu
mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD pada saat
penetapan pasangan calon kepala daerah.
81. Bahwa lain hal dalam kondisi anggota DPR, DPD, dan DPRD maju sebagai
calon kepala daerah di daerah yang tidak meliputi seluruh wilayah daerah
pemilihan DPR/DPD/DPRD anggota yang bersangkutan (daerah lain), maka
anggota DPR, DPD, dan DPRD tersebut harus mundur pada saat penetapan
pasangan pencalonan karena tidak akan bisa mewakili seluruh masyarakat
dari daerah pemilihannya DPR/DPD/DPRD anggota tersebut.
C-9. Tentang Inkonsistensi Antara Pengaturan Ketentuan Pengunduran Diri
Anggota Legislatif yang Mencalonkan Diri di Pemilihan Umum Presiden
dengan Ketentuan Pengunduran Diri Anggota Legislatif yang Mencalonkan
Diri di Pemilihan Kepala Daerah
82. Bahwa dalam Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) (Bukti P-29) yang
mengatur persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden, tidak terdapat ketentuan yang
53
mewajibkan anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mengundurkan diri jika
mencalonkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden yang masuk
dalam ranah lembaga eksekutif, berbeda dari ketrntuan dalam UU Pilkada
yang mewajibkan anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mengundurkan diri
jika mencalonkan sebagai calon Kepala Daerah, padahal Kepala Daerah
juga masuk dalam ranah lembaga eksekutif. yang merupakan lembaga
eksekutif di Indonesia.
83. Bahwa Pasal 227 huruf o UU Pemilu hanya mewajibkan anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Negeri Sipil untuk mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Pasangan
Calon Peserta Pemilu, dan Pasal 227 huruf p UU Pemilu juga hanya
mewajibkan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan
usaha milik daerah untuk mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilu.
84. Bahwa selanjutnya Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu (vide Bukti P-29)
menegaskan bahwa Pimpinan dan anggota DPR, serta Pimpinan dan
anggota DPD sebagai Pejabat Negara tidak harus mengundurkan diri dari
jabatannya, dimana Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa:
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau
Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden,
Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota
DPR, Pimpinan dan Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.”
85. Bahwa secara prinsip dapat dikatakan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf s UU Pilkada tidak memenuhi doktrin pembentukan suatu peraturan
perundang-undangan sebagai keputusan politik dan keputusan hukum,
dimana setiap pembentukan perundang-undangan memiliki fungsi yang
inheren dengan fungsi hukum itu sendiri, yaitu salah satu fungsinya di
samping menjamin keadilan adalah terwujudnya kepastian hukum.
86. Bahwa kepastian hukum (rechtszekerheid) merupakan asas penting dalam
tindakan hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (handhaving), dan
sudah menjadi pengetahuan umum bahwa peraturan perundang-undangan
dapat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi daripada hukum
kebiasaan, hukum adat, atau hukum yurisprudensi. Namun harus diketahui
54
bahwa kepastian hukum peratuan perundang-undangan tidak hanya
diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven).
87. Bahwa untuk benar-benar menjamin kepastian hukum, peraturan
perundang-undangan selain harus memenuhi syarat-syarat formal, harus
memenuhi syarat-syarat lain yaitu:
• Jelas dalam perumusannya
• Konsisten dalam perumusannya baik secara intern maupun ekstern.
Konsisten secara intern adalah dalam pertautan perundang-undangan
yang sama harus terpelihara hubungan sistematik antara kaidah-
kaidahnya, kebakuan susunan dan bahasa. Konsisten secara ekstern
adalah adanya hubungan “harmonisasi” antara berbagai peraturan
perundang-undangan.
• Penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dimengerti.
88. Bahwa Presiden sebagai Lembaga Eksekutif di Tingkat Nasional dan Kepala
Daerah sebagai Lembaga Eksekutif di Tingkat Daerah juga memiliki tugas
dan kewenangan yang hampir sama dalam pelaksanaan pemerintahan dan
pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD NRI 1945
(vide Bukti P-2) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Bukti P-30), yaitu:
Tugas dan Kewenangan
Presiden
Dasar
Hukum
Tugas dan Kewenangan
Kepala Daerah
Dasar
Hukum
Presiden Republik
Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang
Dasar.
Pasal 4 ayat
(1) UUD NRI
1945
(1) Kepala daerah
mempunyai tugas: a.
memimpin pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan
Daerah berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-undangan dan
kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD.
Pasal
65
ayat
(1)
huruf a UU
No.
9
Tahun
2015
Presiden
berhak
mengajukan
rancangan
Pasal 5 ayat
(1) UUD NRI
1945
(2) Dalam melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
Pasal
65
ayat
(2)
huruf a UU
55
undang-undang
kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
kepala daerah berwenang:
a. mengajukan rancangan
Perda.
No.
9
Tahun
2015
Presiden
mengesahkan
rancangan undangundang
yang
telah
disetujui
bersama
untuk
menjadi
undang-undang.
Pasal 20 ayat
(4) UUD NRI
1945
(2) Dalam melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
kepala daerah berwenang:
b. menetapkan Perda yang
telah mendapat persetujuan
bersama DPRD;
Pasal
65
ayat
(2)
huruf b UU
No.
9
Tahun
2015
Presiden
Republik
Indonesia
memegang
kekuasaan
pemerintahan
menurut
Undang-Undang
Dasar
(Menjadi
Dasar
kewenangan
Presiden
dalam
mengeluarkan
Peraturan
Presiden
dan
Keputusan Presiden)
Pasal 4 ayat
(1) UUD NRI
1945
(2) Dalam melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
kepala daerah berwenang:
c. menetapkan Perkada dan
keputusan kepala daerah.
Pasal
65
ayat
(2)
huruf c UU
No.
9
Tahun
2015
Presiden
menetapkan
peraturan pemerintah untuk
menjalankan
undang-
undang
sebagaimana
mestinya.
Pasal 5 ayat
(2) UUD NRI
1945
(2) Dalam melaksanakan
tugas
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
kepala daerah berwenang:
c. menetapkan Perkada dan
keputusan kepala daerah.
Pasal
65
ayat
(2)
huruf c UU
No.
9
Tahun
2015
89. Bahwa berdasarkan kesamaan antara tugas dan kewenangan Presiden dan
Kepala Daerah di atas, sudah seharusnya ketentuan pengunduran diri
anggota legislatif yang mencalonkan diri di Pemilihan Umum Presiden
dengan ketentuan pengunduran diri anggota legislatif yang mencalonkan diri
di Pemilihan Kepala Daerah disamakan dan dilakukan harmonisasi.
90. Bahwa perbedaan dalam ketentuan pengunduran diri anggota legislatif yang
mencalonkan diri di Pemilihan Umum Presiden dengan ketentuan
pengunduran diri anggota legislatif yang mencalonkan diri di Pemilihan
Kepala Daerah telah mengakibatkan inkonsistensi pengaturan dalam UU
Pemilu dan UU Pilkada yang seharusnya sudah terdapat harmonisasi karena
Pemilu dan Pilkada sudah berada dalam satu rezim yang sama.
56
C-10. Tentang Permintaan Percepatan Penanganan Permohonan Untuk
Mencegah
Kerugian
Konstitusional
Para
Pemohon
serta
untuk
Menciptakan Kepastian Hukum dan Pemilihan yang Adil dan Demokratis
91. Bahwa tujuan Para Pemohon mengajukan Permohonan Pengujian Undang-
Undang ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terkait dengan
pemaknaan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang saat ini multitafsir dan
terbukti saat KPU mengeluarkan PKPU Pencalonan Pilkada dimana
ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d dan Pasal 32 PKPU tersebut tidak
sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada dan
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 12/PUU-
XXII/2024.
92. Bahwa dalam ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf d dan Pasal 32 PKPU
tersebut, KPU mensyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan
anggota DPRD terpilih namun belum dilantik untuk menyerahkan surat
pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD pada
saat pendaftaran Pasangan Calon (27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024),
yang mana tidak sesuai dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi
dalam Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menegaskan agar Komisi
Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD,
dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah
untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah
dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota
DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
93. Bahwa perbedaan dalam pemaknaan norma Pasal a quo tersebut juga
berpotensi mengakibatkan terjadinya permasalahan hukum pada tahapan
pencalonan kepala daerah pada pilkada serentak 2024, yang selanjutnya
dapat berpotensi mengakibatkan terjadinya pemungutan suara ulang yang
tentunya akan merugikan pemilih dan Para Pemohon.
94. Bahwa kondisi tersebut juga berpotensi menyebabkan para calon anggota
DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih tidak jadi mencalonkan diri
sebagai kepala daerah pada pilkada serentak 2024 yang membuat Para
Pemohon akan kehilangan haknya untuk mendapatkan pilihan calon
57
pemimpin yang berkualitas, dan juga berpotensi menyebabkan pilkada
serentak 2024 tidak adil dan demokratis.
95. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penting bagi Mahkamah untuk
menjadikan permohonan ini sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah
dan memutus perkara ini sebelum dimulainya waktu pendaftaran pasangan
calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota dalam Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 27 Agustus 2024
agar dapat tercipta kepastian hukum dalam pemaknaan Pasal 7 ayat (2)
huruf s UU Pilkada, dan agar pilkada serentak 2024 dapat terselenggara
dengan adil dan demokratis.
IV.
Petitum
Berdasarkan seluruh dalil-dalil Para Pemohon yang telah diuraikan secara
lengkap dalam posita, maka Para Pemohon memohonkan kepada Yang Mulia
Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan
Para Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Permohonan Provisi
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon dalam provisi untuk
seluruhnya;
2. Menjadikan Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon
sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah dan memutus perkara a quo
sebelum dimulainya waktu pendaftaran calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam
Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 27 Agustus 2024.
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5898) yang berbunyi “menyatakan secara tertulis pengunduran diri
sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
58
sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan”
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan
Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan bagi yang
mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota di daerah yang tidak meliputi
seluruh wilayah daerah pemilihan DPR/DPD/DPRD anggota yang
bersangkutan; atau jika calon anggota DPR, anggota DPD, dan
anggota DPRD terpilih baru akan dilantik sebagai anggota DPR,
anggota DPD, dan anggota DPRD setelah tanggal penetapan
pasangan calon peserta Pemilihan, maka wajib membuat surat
pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara
resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD bagi
yang
mencalonkan
diri
sebagai
Gubernur/Wakil
Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota di daerah yang
tidak meliputi seluruh wilayah daerah pemilihan DPR/DPD/DPRD
anggota yang bersangkutan”
3. Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam
Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; atau
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-30 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1:
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5898);
59
2.
Bukti P-2:
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3.
Bukti P-3:
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Terence
Cameron;
4.
Bukti P-4:
: Fotokopi Tangkapan Layar Pencarian Data Pemilih Pilkada
2024
atas
nama
Terence
Cameron
dari
situs
cekdptonline.kpu.go.id;
5.
Bukti P-5:
: Fotokopi Kartu Identitas Mahasiswa Universitas Indonesia
atas nama Terence Cameron dengan Nomor Pokok
Mahasiswa (NPM) 2106735552;
6.
Bukti P-6:
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Raihan
Husnul Wafa;
7.
Bukti P-7:
: Fotokopi Tangkapan Layar Pencarian Data Pemilih Pilkada
2024 atas nama Raihan Husnul Wafa dari situs
cekdptonline.kpu.go.id;
8.
Bukti P-8
: Fotokopi Salinan Kartu Identitas Mahasiswa Universitas
Indonesia atas nama Raihan Husnul Wafa dengan Nomor
Pokok Mahasiswa (NPM) 2106735810;
9.
Bukti P-9
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Wildan
Nurmujaddid Erfan;
10. Bukti P-10
: Fotokopi Tangkapan Layar Pencarian Data Pemilih Pilkada
2024 atas nama Wildan Nurmujaddid Erfan dari situs
cekdptonline.kpu.go.id;
11. Bukti P-11
: Fotokopi Kartu Identitas Mahasiswa Universitas Indonesia
atas nama Wildan Nurmujaddid Erfan dengan Nomor Pokok
Mahasiswa (NPM) 2106735722;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Cetakan Pemberitaan dari situs:
https://news.detik.com/pemilu/d-7332450/kpu-caleg-terpilih-
di-pileg-2024-tak-wajib-mundur-jika-maju-pilkada
14. Bukti P-14
: Fotokopi Cetakan Pemberitaan dari situs:
https://www.antaranews.com/berita/4104729/kpu-caleg-
terpilih-harus-mundur-bila-maju-pilkada-2024
60
15. Bukti P-15
: Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
16. Bukti P-16
: Fotokopi Cetakan Pemberitaan dari situs:
https://www.medcom.id/pilkada/news-pilkada/9K5Av93K-
meski-belum-dilantik-caleg-terpilih-harus-mundur-jika-ingin-
maju-pilkada-2024;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Cetakan Pemberitaan dari situs:
https://www.antaranews.com/berita/4146030/mk-kabulkan-
gugatan-calon-anggota-dpd-irman-gusman;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Cetakan Pemberitaan dari situs:
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/24/18261321/re
smi-pilpres-pileg-digelar-14-februari-2024-pilkada-serentak-
27-november;
19. Bukti P-19
: Fotokopi Cetakan Pemberitaan dari situs:
https://news.detik.com/berita/d-7343510/dede-yusuf-
enggan-maju-pilkada-2024-harus-mundur-hilang-semua-
dong/amp;
20. Bukti P-20
: Fotokopi Cetakan Pemberitaan dari situs:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240531095337-
617-1104082/budisatrio-tegaskan-tak-maju-di-pilgub-
jakarta-prabowo-tugasi-di-dpr;
21. Bukti P-21
: Fotokopi Cetakan Pemberitaan dari situs:
https://nasional.kompas.com/read/2024/06/19/18522141/ije
ck-batal-maju-pilkada-sumut-2024-disuruh-airlangga-fokus-
di-dpr;
22. Bukti P-22
: Fotokopi Cetakan Pemberitaan dari situs:
https://jatim.tribunnews.com/amp/2024/07/16/alasan-
ahmad-dhani-batal-maju-di-pilkada-surabaya-2024-
gerindra-sebut-2-kader-lain-menguat;
23. Bukti P-23
: Fotokopi Cetakan Pemberitaan dari situs:
https://news.detik.com/berita/d-4928567/maju-cawagub-
dki-riza-patria-mundur-dari-dpr;
24. Bukti P-24
: Fotokopi Cetakan Pemberitaan dari situs:
https://news.detik.com/berita/d-5342979/dpr-lantik-paw-
ahmad-riza-patria-yang-jadi-wagub-dki;
25. Bukti P-25
: Fotokopi Cetakan Pemberitaan dari situs:
61
https://fajar.co.id/2024/08/06/tito-karnavian-pelantikan-
kepala-daerah-dijadwalkan-pada-februari-2025;
26. Bukti P-26
: Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563
Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
27. Bukti P-27
: Fotokopi Cetakan Pemberitaan dari situs:
https://nasional.kompas.com/read/2016/05/31/15405291/
menurut.jimly.anggota.dewan.tak.perlu.mundur.jika.maju.pil
kada;
28. Bukti P-28
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568);
29. Bukti P-29
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109);
30. Bukti P-30
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara
Persidangan dan Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
62
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
63
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU 10/2016 yang menyatakan sebagai berikut:
64
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan
calon peserta Pemilihan;
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
4. Bahwa Pemohon I, Terence Cameron, adalah perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di TPS 15 Kelurahan Bendungan
Hilir, Jakarta Pusat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024
mendatang dan juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (vide
Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-5);
5. Bahwa Pemohon II, Raihan Husnul Wafa, perorangan warga negara Indonesia
yang memiliki hak pilih pada Pilkada serentak tahun 2024 di TPS 22 Kelurahan
Kelapa Dua, Jakarta Barat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November
2024 mendatang dan juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(vide Bukti P-6 sampai dengan Bukti P-8);
6. Bahwa Pemohon III, Wildan Nurmujaddid Erfan, perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pilkada serentak tahun 2024 di TPS 1
Kelurahan Nursaherang, Kuningan, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27
November 2024 mendatang dan juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Indonesia (vide Bukti P-9 sampai dengan Bukti P-11);
7. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III (selanjutnya disebut para
Pemohon) menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya karena
berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 sebagai berikut
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa para Pemohon menjelaskan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU
10/2016 berpotensi menyebabkan banyak calon kepala daerah terbaik tidak
jadi mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 karena
berstatus sebagai anggota legislatif maupun calon anggota legislatif (caleg)
terpilih dan tidak berkenan untuk mundur karena khawatir akan
mengecewakan pemilih dan pendukungnya jika harus mundur sebagai caleg
65
dan kemudian kalah di Pilkada, dengan keadaan tersebut juga berpotensi
minimnya alternatif calon kepala daerah berkualitas, termasuk di daerah
Para Pemohon, yang kemudian dapat membuat banyak partai politik hanya
akan mendukung 1 (satu) calon kepala daerah yang sama di suatu daerah,
yang kemudian akan menyebabkan terjadinya fenomena calon tunggal,
sehingga membuat pemilih kehilangan hak untuk mendapatkan alternatif
pilihan calon kepala daerah termasuk para Pemohon;
b. Bahwa para Pemohon juga menjelaskan Pasal a quo menyebabkan pada
pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Partai Politik akan mengusung calon
kepala daerah yang kurang kompeten dan tidak memiliki pengalaman politik
yang cukup, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi pemilih
termasuk para Pemohon karena Pemilih kehilangan hak untuk
mendapatkan alternatif pilihan calon kepala daerah, yang tentunya juga
menyebabkan para Pemohon sebagai pemilih kehilangan hak untuk
mendapatkan Pilkada yang dilaksanakan secara adil;
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati secara saksama
uraian anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon serta memeriksa bukti-
bukti yang diajukan oleh para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya,
menurut Mahkamah, para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia
yang memiliki hak pilih pada Pilkada 2024 telah dapat menguraikan hak
konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Para Pemohon juga telah
dapat menerangkan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial terjadi dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujiannya tersebut karena
para Pemohon beranggapan bahwa dengan adanya norma pasal yang dimohonkan
pengujiannya tersebut tidak langsung akan merugikan hak konstitusional para
Pemohon dalam rangka mendapatkan kepala daerah yang kompeten dan
penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. Oleh karena itu, jika
permohonan a quo dikabulkan, maka potensi kerugian yang dialami oleh para
Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya
inkonstitutionalitas norma yang dimohonkan, menurut Mahkamah, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo;
66
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan para Pemohon.
Dalam Provisi
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mengajukan
permohonan provisi yang pada pokoknya para Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar memprioritaskan pemeriksaan permohonan para Pemohon dan
memutusnya sebelum dimulainya waktu pendaftaran calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pilkada Serentak
2024 yakni pada tanggal 27 Agustus 2024. Bahwa terhadap permohonan provisi
para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah oleh karena permohonan a quo
diputus tanpa sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian yang antara lain
mendengarkan keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 54 UU MK, sehingga tidak terdapat relevansinya untuk mempertimbangkan
permohonan provisi Pemohon. Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan
provisi para Pemohon haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal 7
ayat (2) huruf s UU 10/2016 yang dimohonkan pengujian, para Pemohon
mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara) yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, permohonan a quo tidak nebis in idem dengan
permohonan-permohonan sebelumnya yang sudah diputus oleh Mahkamah,
karena para Pemohon menggunakan batu uji dan alasan yang berbeda;
2. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 berpotensi
mengakibatkan permasalahan hukum pada saat pendaftaran calon kepala
daerah, dimana terdapat potensi caleg terpilih yang belum dilantik sebagai
anggota legislatif tidak akan diterima pendaftarannya sebagai calon kepala
daerah oleh KPU jika tidak mau mundur sebagai caleg terpilih pada saat
pendaftaran;
67
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 berpotensi
mengakibatkan minimnya alternatif calon kepala daerah berkualitas pada
Pilkada Serentak 2024, termasuk di daerah para Pemohon, kemudian juga
dapat membuat partai politik akan mengusung calon kepala daerah yang
kurang kompeten dan tidak memiliki pengalaman politik yang cukup. Hal
tersebut juga menyebabkan ketidakadilan bagi pemilih termasuk para Pemohon
karena diharuskan untuk memilih calon kepala daerah yang tidak
berpengalaman dan akan membuat pemilih kehilangan hak untuk mendapatkan
alternatif pilihan calon kepala daerah, yang tentunya menyebabkan para
Pemohon sebagai pemilih kehilangan hak untuk mendapatkan Pilkada yang
dilaksanakan secara adil sebagaimana yang diamanahkan oleh Pasal 22E ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945;
4. Bahwa menurut para Pemohon, jika banyak anggota legislatif yang
mengundurkan diri secara mendadak karena maju di Pilkada, dan kemudian
terjadi banyak kekosongan kursi anggota legislatif untuk waktu yang terlalu
lama, maka berpotensi untuk mempengaruhi kinerja lembaga legislatif tersebut
dan dapat mengakibatkan lembaga legislatif tidak dapat melaksanakan
fungsinya dengan baik. Oleh karena itu, akan jauh lebih baik jika anggota
legislatif diperbolehkan untuk tidak mundur jika maju di Pilkada dan hanya perlu
melakukan cuti selama pelaksanaan kampanye yakni sekitar 2 (dua) bulan,
karena kursi anggota legislatif tidak akan ditinggal untuk waktu yang terlalu
lama;
5. Bahwa menurut para Pemohon, jika anggota legislatif yang akan maju di
Pilkada diwajibkan untuk mengundurkan diri, maka berpotensi akan merugikan
rakyat di daerah pemilihan anggota tersebut, karena jika seandainya anggota
legislatif tersebut kalah di Pilkada, maka rakyat akan kehilangan figur pemimpin
berkualitas yang dapat memperjuangkan kesejahteraan mereka baik jika figur
tersebut menjadi anggota legislatif maupun menjadi kepala daerah. Oleh karena
itu, anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju sebagai calon kepala daerah di
daerah yang meliputi seluruh wilayah daerah pemilihan DPR/DPD/DPRD
anggota yang bersangkutan (daerah yang sama) tetap akan bisa mewakili
seluruh
masyarakat
dari
daerah
pemilihannya
dan
dapat
terus
memperjuangkan kesejahteraan masyarakat dari daerah tersebut, sehingga
sudah sewajarnya tidak perlu mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR,
68
DPD, dan DPRD pada saat penetapan pasangan calon kepala daerah.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon dalam
petitumnya memohon agar Mahkamah menyatakan:
Ketentuan di dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menyatakan secara tertulis
pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak
ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan bagi yang mencalonkan diri
sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil
Walikota di daerah yang tidak meliputi seluruh wilayah daerah pemilihan
DPR/DPD/DPRD anggota yang bersangkutan; atau jika calon anggota DPR,
anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih baru akan dilantik sebagai anggota DPR,
anggota DPD, dan anggota DPRD setelah tanggal penetapan pasangan calon
peserta Pemilihan, maka wajib membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan
diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan
anggota DPRD bagi yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, atau Walikota/Wakil Walikota di daerah yang tidak meliputi
seluruh wilayah daerah pemilihan DPR/DPD/DPRD anggota yang bersangkutan”.
[3.9]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-30 yang telah disahkan dalam persidangan pada tanggal 12
Agustus 2024 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
[3.10]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas
sebagaimana telah dipertimbangkan pula dalam Paragraf [3.7] di atas, maka
Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun kebutuhan untuk
mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU
MK.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para
Pemohon sebagaimana selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara, isu
69
konstitusionalitas yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah apakah
syarat pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota
Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 atau inkonstitusional, sehingga para Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar Mahkamah melakukan pemaknaan secara
bersyarat terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 sebagaimana
dimaksudkan dalam Petitum permohonan para Pemohon a quo.
[3.12]
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari secara saksama
dalil para Pemohon sebagaimana telah diuraikan pada Paragraf [3.8] di atas,
Mahkamah ternyata telah pernah memutus perkara pengujian konstitusionalitas
substansi norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 yang pada pokoknya mengatur
mengenai syarat pengunduran diri sebagai anggota dewan perwakilan rakyat,
anggota dewan perwakilan daerah, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon
bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, yaitu
antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XV/2017 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 November
2017, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25 November 2020, dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam
sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 29 Februari 2024. Oleh karena itu,
sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut mengenai dalil Pemohon
a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah permohonan
para Pemohon memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).
[3.13]
Menimbang bahwa Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021
menyatakan:
Pasal 60 UU MK
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-
70
Undang yang telah diuji, tidak dapat diajukan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 78 PMK 2/2021
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang
atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika
materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda
atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan
pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat
dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan
permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati
dengan saksama permohonan para Pemohon, ternyata dasar pengujian yang
digunakan dalam permohonan a quo, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945 yang belum pernah digunakan sebagai dasar pengujian dalam
permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah sebagaimana telah disebutkan di
atas. Selain itu, terdapat perbedaan alasan permohonan para Pemohon dengan
permohonan-permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah sebelumnya, antara
lain, yang membedakan karena dalam perkara a quo pada pokoknya para Pemohon
menguraikan mengenai anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju sebagai calon
kepala daerah di daerah yang meliputi seluruh wilayah daerah pemilihan
DPR/DPD/DPRD anggota yang bersangkutan (daerah yang sama) tidak perlu
mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD pada saat
penetapan pasangan calon kepala daerah. Dengan demikian, menurut Mahkamah,
terdapat perbedaan dasar pengujian dan alasan yang digunakan dalam
permohonan a quo dengan permohonan yang telah diputus sebelumnya oleh
Mahkamah sebagaimana ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 PMK 2/2021,
sehingga permohonan a quo dapat diajukan kembali.
[3.14]
Menimbang bahwa oleh karena terhadap permohonan a quo dapat
diajukan kembali, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan persoalan
konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 yang didalilkan para
Pemohon berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para Pemohon sehingga
pasal tersebut harus dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD
71
NRI Tahun 1945, sehingga harus dilakukan pemaknaan secara bersyarat
sebagaimana dimaksudkan dalam Petitum permohonan a quo.
[3.15]
Menimbang
bahwa
berkenaan
dengan
isu
konstitusionalitas
sebagaimana termaktub dalam Paragraf [3.14] tersebut, Mahkamah lebih lanjut
mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.15.1] Bahwa terkait dengan keharusan bagi anggota DPR, anggota DPD, dan
anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7
ayat (2) huruf s UU 10/2016, Mahkamah menegaskan kembali bahwa hal tersebut
telah dipertimbangkan Mahkamah antara lain dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 33/PUU-XIII/2015, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 8 Juli 2015, dalam Paragraf [3.20] sampai dengan Paragraf [3.24],
khususnya Paragraf [3.23] dan Paragraf [3.24] Mahkamah menyatakan:
[3.23] “… Dikatakan tidak proporsional (dan karenanya tidak adil) karena
terhadap proses yang sama dan untuk jabatan yang sama terdapat
sekelompok warga negara yang hanya dipersyaratkan memberitahukan
kepada pimpinannya jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala
daerah atau wakil kepala daerah, yaitu dalam hal ini warga negara yang
berstatus sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.
Alasan pembentuk Undang-Undang bahwa jabatan DPR, DPD, dan
DPRD adalah bersifat kolektif kolegial, sehingga jika terdapat anggota
DPR, DPD, atau DPRD mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau
wakil kepala daerah tidak menggangu pelaksanaan tugas dan fungsinya,
tidaklah cukup untuk dijadikan alasan pembedaan perlakuan tersebut.
Sebab orang serta-merta dapat bertanya, bagaimana jika yang
mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah itu
adalah Pimpinan DPR, atau Pimpinan DPD, atau Pimpinan DPRD, atau
bahkan Pimpinan alat kelengkapan DPR, DPD atau DPRD? Bukankah
hal itu akan menimbulkan pengaruh terhadap tugas dan fungsinya?
Sebab, paling tidak, jika nantinya yang bersangkutan terpilih, hal itu akan
berakibat dilakukannya proses pemilihan kembali untuk mengisi
kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh yang bersangkutan. Dengan
demikian, persoalannya bukanlah kolektif kolegial atau bukan, tetapi
menyangkut tanggung jawab dan amanah yang telah diberikan oleh
masyarakat kepada yang bersangkutan....”
[3.24] “… Dengan demikian, Pasal 7 huruf s UU 8/2015 adalah
inkonstitusional bersyarat (conditionally inconstitutional) sepanjang frasa
“memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur,
Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan
Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” dalam Pasal
tersebut tidak diartikan “mengundurkan diri sejak calon ditetapkan
72
memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon
Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, dan
calon Wakil Walikota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota
Dewan Perwakilan Daerah, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah …”
[3.15.2] Bahwa selanjutnya berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 33/PUU-XIII/2015, oleh pembentuk undang-undang telah ditindaklanjuti
dengan perubahan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016. Oleh karena itu, terkait
dengan isu konstitusionalitas keharusan mengundurkan diri anggota DPR, anggota
DPD, dan anggota DPRD bagi seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai
kepala daerah sesungguhnya telah selesai. Terlebih, berkaitan dengan hal tersebut,
Mahkamah telah mempertegas kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 45/PUU-XV/2017 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 28 November 2017, di mana kewajiban mengundurkan diri bagi
anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD tetap melekat jika akan
mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
[3.16]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dalil para Pemohon berkenaan
dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 yang dinilai bertentangan dengan UUD
NRI Tahun 1945 secara bersyarat sebagaimana yang dikehendaki para Pemohon
dalam petitum permohonannya. Di mana pada pokoknya para Pemohon memohon
kepada Mahkamah agar ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016
dinyatakan konstitusional jika anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju sebagai
calon kepala daerah di daerah yang meliputi seluruh wilayah daerah pemilihan
DPR/DPD/DPRD anggota yang bersangkutan (daerah yang sama) tidak perlu
mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD pada saat
penetapan pasangan calon kepala daerah. Terhadap persoalan yang dimohonkan
para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut, sebagai
berikut:
[3.16.1] Bahwa DPR sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 69 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (UU 17/2014) mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Di mana ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan
73
juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, DPR memiliki
wewenang antara lain, membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden
untuk mendapat persetujuan bersama, memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang
yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang, dan membahas
rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah,
dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR
dan Presiden [vide Pasal 71 UU 17/2014]. Adapun tugas DPR antara lain adalah
menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi
nasional, menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-
undang, dan menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah [vide Pasal 72 UU 17/2014].
Bahwa selanjutnya DPD sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 248 UU
17/2014 mempunyai fungsi antara lain pengajuan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah kepada DPR, serta ikut dalam pembahasan rancangan undang-
undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah. Adapun wewenang tugas DPD antara lain adalah mengajukan rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR serta memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan
74
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
[vide Pasal 249 UU 17/2014].
Bahwa kemudian DPRD Provinsi memiliki fungsi legislasi, anggaran dan
pengawasan yang dijalankan dalam rangka representasi rakyat di provinsi [vide
Pasal 316 UU 17/2014]. Adapun wewenang DPRD provinsi memiliki tugas dan
wewenang antara lain membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur,
membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur, dan
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi [vide Pasal 317 UU 17/2014]. Selanjutnya,
DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang
dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/kota [vide Pasal 365
UU 17/2014]. Adapun wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota antara lain
adalah membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota,
membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh
bupati/walikota dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan
daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota [vide Pasal
366 UU 17/2014].
[3.16.2] Bahwa sementara itu Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) kepala daerah mempunyai tugas
antara lain adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketenteraman dan
ketertiban masyarakat, serta menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan rancangan Perda
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada
DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Adapun wewenang kepala daerah antara lain
adalah mengajukan rancangan Perda, menetapkan Perda yang telah mendapat
persetujuan bersama DPRD, menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah,
dan mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat
dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
75
[3.16.3] Bahwa dari uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah, secara
keseluruhan, kekuasaan eksekutif dan legislatif memiliki peran dan fungsi yang
berbeda meskipun saling melengkapi, di mana eksekutif bertanggung jawab untuk
menjalankan kebijakan dan pemerintahan sehari-hari, sementara legislatif bertugas
membuat hukum dan mengawasi pelaksanaan hukum tersebut oleh eksekutif
(checks and balances). Selanjutnya, bila dilihat dari tanggung jawab kepada
konstituennya (para pemilihnya), menurut Mahkamah antara anggota legislatif yang
terpilih baik secara nasional (DPR), daerah (DPRD), maupun perwakilan daerah
(DPD) dengan kepala daerah memiliki tanggung jawab yang berbeda. Anggota
legislatif bertanggung jawab kepada konstituen di daerah pemilihannya terkait
dengan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Mereka juga harus
memperhatikan kebutuhan konstituen di berbagai sektor, seperti pendidikan,
kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial. Adapun tanggung jawab kepala
daerah (gubernur, bupati, walikota) kepada konstituen di daerah pemilihan yakni
kepala daerah bertanggung jawab secara langsung atas pelaksanaan pemerintahan
di wilayahnya, dan tanggung jawab mereka lebih fokus pada implementasi
kebijakan, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya daerah, serta mengelola
pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga
stabilitas di wilayah yang dipimpinnya. Selain itu, bentuk akuntabilitas anggota
legislatif lebih bersifat kolektif, karena mereka sering kali bekerja sebagai
bagian dari fraksi atau komisi di parlemen, dan mereka juga harus
mempertanggungjawabkan keputusan politik mereka kepada partai politik yang
mengusung mereka. Sedangkan, kepala daerah memiliki akuntabilitas langsung dan
personal kepada pemilihnya. Di mana kinerja kepala daerah dinilai berdasarkan
hasil-hasil konkret di wilayah yang mereka pimpin, seperti pertumbuhan ekonomi
lokal, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, serta
harus menjelaskan kebijakan dan tindakan mereka kepada masyarakat secara
transparan melalui laporan tahunan, dialog publik, atau forum-forum lainnya.
[3.16.4] Bahwa dari uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah dalam konteks
pengujian konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 yang
dimohonkan oleh para Pemohon a quo, menurut Mahkamah dalil para Pemohon
yang pada pokoknya menyatakan anggota legislatif yang akan maju di Pilkada
diwajibkan untuk mengundurkan diri berpotensi akan merugikan rakyat di daerah
pemilihan anggota tersebut, karena jika seandainya anggota legislatif tersebut kalah
76
di Pilkada, maka rakyat akan kehilangan figur pemimpin berkualitas yang dapat
memperjuangkan kesejahteraan mereka baik jika figur tersebut menjadi anggota
legislatif maupun menjadi kepala daerah sebagaimana didalilkan oleh para
Pemohon adalah tidak berdasar dan bahkan dapat dikatakan berlebihan, karena di
samping anggota legislatif dan kepala daerah memiliki tanggung jawab kepada
konstituennya secara berbeda-beda, juga belum tentu anggota legislatif yang
mencalonkan diri sebagai kepala daerah tersebut, akan digantikan oleh calon
anggota legislatif yang tidak kredibel atau tidak kompeten dan tidak
mempertanggungjawabkan jabatan yang diembannya kepada masyarakat yang
berada di daerah pemilihan anggota legislatif yang mengundurkan diri tersebut,
karena hal yang demikian kembali lagi kepada integritas dari wakil-wakil rakyat
tersebut (individu dari para wakil rakyat) dalam melaksanakan amanah yang
diembannya. Lagipula, calon anggota legislatif yang akan menggantikan anggota
legislatif yang mundur tersebut pasti sudah melalui pertimbangan dan seleksi dari
pimpinan partainya sehingga dianggap layak untuk menggantikan anggota legislatif
yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Di samping itu, kinerja anggota legislatif yang bersangkutan belum dapat dinilai
sebelum yang bersangkutan sudah benar-benar melaksanakan tugasnya.
[3.16.5] Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan pilihan pemilih untuk menentukan
hak pilihnya terhadap calon anggota legislatif atau calon kepala daerah, kedua
pilihan dimaksud pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari pemberian mandat
atau kepercayaan agar calon legislatif atau kepala daerah yang menjadi pilihannya
tidak mengingkari mandat atau kepercayaan yang diberikan. Berkaitan dengan hal
a quo, Mahkamah berpendapat penentuan pilihan bagi para pemilih dipengaruhi
oleh di antaranya aspek kapabilitas, integritas dan akseptabilitas, dan di mana calon
anggota legislatif atau kepala daerah memiliki perbedaan terhadap unsur-unsur
dimaksud. Artinya, belum tentu calon anggota legislatif memiliki kapabilitas atau
kompetensi yang sama dengan calon kepala daerah. Dalam hal ini, pemilih memilih
calon anggota legislatif karena dinilai mempunyai kapabilitas/kompetensi dan rekam
jejak yang tepat dan cocok dengan jabatan yang akan diembannya. Sementara itu,
calon anggota legislatif dimaksud tidak tepat atau cocok jika dipilih untuk
mengemban jabatan kepala daerah, demikian juga sebaliknya. Dengan demikian,
jika calon anggota legislatif yang terpilih maupun yang incumbent tidak diwajibkan
mengundurkan diri bagi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah
77
pemilihannya, maka hal tersebut sama artinya dengan mengingkari mandat atau
kepercayaan yang diberikan oleh pemilih. Sebab, pemberian mandat atau
kepercayaan kepada calon anggota legislatif maupun kepala daerah tidak semata-
mata hanya persoalan formalitas untuk menyalurkan aspirasi, akan tetapi lebih
kepada persoalan yang bersifat substansial agar aspirasinya dapat diwujudkan/
diaktualisasikan melalui calon anggota legislatif yang dipilih atau pernah dipilih yang
memiki rekam jejak, kapabilitas/kompetensi yang tepat dan cocok, sehingga pemilih
menentukan pilihannya kepada calon anggota legislatif untuk menjadi anggota
legislatif bukan untuk menjadi kepala daerah.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut
Mahkamah dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
[3.17]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut,
telah ternyata ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 telah
memberikan jaminan, pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para
Pemohon. Dengan demikian dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya.
[3.18]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak
dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[4.2]
Para
Pemohon
memiliki
kedudukan
hukum
untuk
mengajukan
permohonan a quo;
[4.3]
Permohonan Provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
[4.4]
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
78
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak Permohonan Provisi para Pemohon.
Dalam Pokok Permohonan:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Enny Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel
Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Selasa, tanggal tiga belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua
puluh empat, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka
untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu
dua puluh empat, selesai diucapkan pukul 15.23 WIB, oleh delapan Hakim
Konstitusi yaitu Suhartoyo, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P.
Foekh, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful
79
Anwar sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon, Dewan
Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Arsul Sani
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
62
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898,
selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
63
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) huruf s
UU 10/2016 yang menyatakan sebagai berikut:
64
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
s. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan
calon peserta Pemilihan;
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin oleh Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
4. Bahwa Pemohon I, Terence Cameron, adalah perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di TPS 15 Kelurahan Bendungan
Hilir, Jakarta Pusat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024
mendatang dan juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (vide
Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-5);
5. Bahwa Pemohon II, Raihan Husnul Wafa, perorangan warga negara Indonesia
yang memiliki hak pilih pada Pilkada serentak tahun 2024 di TPS 22 Kelurahan
Kelapa Dua, Jakarta Barat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November
2024 mendatang dan juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia
(vide Bukti P-6 sampai dengan Bukti P-8);
6. Bahwa Pemohon III, Wildan Nurmujaddid Erfan, perorangan warga negara
Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pilkada serentak tahun 2024 di TPS 1
Kelurahan Nursaherang, Kuningan, yang akan dilaksanakan pada tanggal 27
November 2024 mendatang dan juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Indonesia (vide Bukti P-9 sampai dengan Bukti P-11);
7. Bahwa Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III (selanjutnya disebut para
Pemohon) menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya karena
berlakunya norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 sebagai berikut
(selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara):
a. Bahwa para Pemohon menjelaskan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU
10/2016 berpotensi menyebabkan banyak calon kepala daerah terbaik tidak
jadi mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 karena
berstatus sebagai anggota legislatif maupun calon anggota legislatif (caleg)
terpilih dan tidak berkenan untuk mundur karena khawatir akan
mengecewakan pemilih dan pendukungnya jika harus mundur sebagai caleg
65
dan kemudian kalah di Pilkada, dengan keadaan tersebut juga berpotensi
minimnya alternatif calon kepala daerah berkualitas, termasuk di daerah
Para Pemohon, yang kemudian dapat membuat banyak partai politik hanya
akan mendukung 1 (satu) calon kepala daerah yang sama di suatu daerah,
yang kemudian akan menyebabkan terjadinya fenomena calon tunggal,
sehingga membuat pemilih kehilangan hak untuk mendapatkan alternatif
pilihan calon kepala daerah termasuk para Pemohon;
b. Bahwa para Pemohon juga menjelaskan Pasal a quo menyebabkan pada
pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Partai Politik akan mengusung calon
kepala daerah yang kurang kompeten dan tidak memiliki pengalaman politik
yang cukup, sehingga hal tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi pemilih
termasuk para Pemohon karena Pemilih kehilangan hak untuk
mendapatkan alternatif pilihan calon kepala daerah, yang tentunya juga
menyebabkan para Pemohon sebagai pemilih kehilangan hak untuk
mendapatkan Pilkada yang dilaksanakan secara adil;
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dan mencermati secara saksama
uraian anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon serta memeriksa bukti-
bukti yang diajukan oleh
