PUU
Tahun 2023
91/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon: Arkaan Wahyu Re A
Tanggal Putusan: 2023-10-09
UU Diuji: UU 7/2017, UU 24/2003, UU 12/2011, UU 13/2022, UU 7/2020, UU 48/2009
Majelis Hakim: Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat
Amar Putusan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Teks Putusan
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 91/PUU-XXI/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
[1.1]
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,
menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama
: Arkaan Wahyu Re A.
Pekerjaan
: Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas
Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Alamat
: Jalan Awan 123, Ngoresan RT.01, RW.22, Kelurahan
Jebres, Surakarta.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 2 Agustus 2023 memberi kuasa
kepada H. Arif Sahudi, S.H., M.H., Utomo Kurniawan, S.H., Georgius Limart
Siahaan, S.H., dan Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., dan Ilyas Satria Agung, S.H.,
selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum
Peduli Keadilan (PBH PEKA) yang beralamat di Jl. Alun-alun Utara No. 1 (Bangsal
Patalon) Surakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan
atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------------- Pemohon;
[1.2]
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
2
2. DUDUK PERKARA
[2.1]
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal
3 Agustus 2023 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 4
Agusutus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
86/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 91/PUU-XXI/2023 pada 15 Agustus
2023, yang telah diperbaiki dan diterima oleh Mahkamah pada 19 September 2023,
yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Hak Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem
hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi, yaitu Undang -
Undang Dasar 1945, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali,
dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
1945 yang selanjutnya disebut UUD 1945, yang menyatakan bahwa
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.”
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar…”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
3
yang menyatakan
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”;
5. Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan
“Dalam hal Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
6. Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang pada pokoknya mengatur,
sebagai berikut:
ayat (1): Objek Permohonan Pengujian Undang-Undang adalah Undang-
Undang dan Perppu.
ayat (2): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
Perubahan Pengujian Formil dan/atau Pengujian Materiil.
ayat (4): Pengujian Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat,
pasal dan/atau bagian dari Undang-Undang atau Perppu yang
dianggap bertentangan dengan UUD 1945;
7. Bahwa selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa secara hierarki kedudukan
Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari undang-undang, oleh
karenanya setiap ketentuan undang-undang tidak boleh bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maka jika terdapat ketentuan dalam undang-undang yang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka ketentuan undang-undang
tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian undang-
undang di Mahkamah Konstitusi;
4
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga pengawal konstitusi
(the guardian of constitution) berwenang memberikan penafsiran terhadap
sebuah ketentuan pasal-pasal undang-undang agar berkesesuaian dengan
nilai-nilai konstitusi. Tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas
pasal -pasal undang-undang tersebut merupakan tafsir satu-satunya (the
sole interpreter of constitution) yang memiliki kekuatan hukum, sehingga
terhadap pasal-pasal yang memiliki makna ambigu, tidak jelas, dan/atau
multitafsir dapat pula dimintakan penafsirannya kepada Mahkamah
Konstitusi;
9. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut jelas bahwa Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengujian baik secara materiil maupun formil, yaitu untuk melakukan
pengujian sebuah produk undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
10. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian undang-undang in
casu Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109) maka berdasarkan landasan hukum yang
telah diuraikan tersebut diatas, maka Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili dan memutus permohonan ini.
II.
KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU MK, menyatakan:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak
Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang - undang, yaitu:
a) Perorangan warga negara Indonesia;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang - undang;
c) Badan hukum publik atau privat, atau;
d) Lembaga negara.”
2. Bahwa dalam penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa lebih
lanjut terhadap kedudukan PEMOHON dinyatakan pula dalam Pasal 4 ayat
5
(1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara
dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 2/
2021), yang mengatur:
a) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah
Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau
perppu, yaitu:
b) Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
c) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
d) Badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
e) Lembaga negara.
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 1/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan- putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi
telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-
Undang Dasar 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak - tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan
terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak
lagi terjadi.
4. Bahwa hak konstitusional sebagai salah satu batu uji sebagaimana
terkandung dalam Undang- Undang Dasar Tahun 1945 diantaranya meliputi
hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
6
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum.”
5. Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi
untuk menguji apakah Pemohon memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai
Pemohon) dalam permohonan pengujian undang- undang tersebut. Adapun
syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai pemohon
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat kedua adalah
adanya kerugian pemohon atas terbitnya undang-undang tersebut.
6. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan
Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, pekerjaan Mahasiswa, saat ini sedang
menempuh studi di Fakultas Hukum UNS dan bercita-cita ingin menjadi
Presiden atau wakil Presiden yang memimpin di Negara tercinta yaitu Negara
Republik Indonesia dengan amanah.
7. Bahwa Pemohon adalah sebagai rakyat biasa yang suatu saat ketika dewasa
ingin mengabdi demi bangsa dan tanah air sebagai seorang anak muda yang
berpotensi memimpin sebuah Negara.
8. Bahwa atas uraian diatas Pemohon dengan ini mengajukan permohonan
pengujian materiil terhadap Pasal 169 Huruf (q) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum , yang berbunyi:
Pasal 169
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
……
(q) berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
……
Terhadap:
PASAL 27 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
9. Bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kualifikasi dan memenuhi
persyaratan untuk mengajukan permohonan pengujian Objek Permohonan
sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK serta Objek
Permohonan telah mengakibatkan kerugian konstitusional bagi Pemohon.
III.
ALASAN - ALASAN PERMOHONAN
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam Kedudukan Hukum dan Kewenangan
Mahkamah sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan bagian yang tidak
7
terpisahkan dari Pokok Permohonan ini.
1. Objek Permohonan jelas-jelas melanggar Moralitas, Rasionalitas, Dan
Ketidakadilan Yang Intolerable;
2. Bahwa mengenai open legal policy dalam Poin 118 halaman 32 Putusan
MKRI Nomor 22/PUUXV/2017, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
menyatakan:
Mahkamah tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk
tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal policy
tersebut
diduga
melanggar
moralitas,
rasionalitas,
dan
ketidakadilan yang intolerable .
3. Bahwa keberadaan Objek Permohonan diduga merupakan suatu bentuk
pelanggaran moral, yang memiliki makna nilai yang berhubungan dengan
yang baik dan yang buruk. Sebab, hal ini berhubungan erat dengan
diskriminasi karena ketentuan dalam Objek Permohonan menciptakan suatu
diskriminasi
dari
perbedaan
golongan
umur
yang
mengakibatkan
terciderainya satu golongan kelompok urnur yang seharusnya diberikan
kesempatan yang sama, sebagaimana: Paragraf [3.15] halaman 25 Putusan
MKRI nomor 83/PUU-XVlll/2020 tanggal 25 November 2020) yang berbunyi
"Mahkamah dalam putusannya telah menegaskan bahwa
diskriminasi adalah memperlakukan hal yang sama terhadap suatu
yang berbeda atau memperlakukan berbeda terhadap hal yang
sama"
4. Bahwa bunyi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum , yang berbunyi:
Pasal 169
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
……
(q) berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
……
Dalam hal ini sangat jelas jika seseorang ingin mencalonkan menjadi
Presiden atau Wakil Presiden salah satunya harus berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun dalam hal ini tentunya sangat bertentangan dengan
konstitusi dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Tahun 1945.
5. Bahwa peran anak muda dalam memimpin berbagai pergerakan-pergerakan
besar di Indonesia telah menunjukan bahwa secara historikal, negara kita
telah mencapai hal-hal besar yang disebabkan oleh perjuangan pemuda.
8
Prinsipnya usia muda dalam konteks budaya tradisi, dilihat sebagai potensi
yang besar dan tidak menghalanginya untuk menerima “wahyu memimpin”.
Oleh karenanya, membandingkan persyaratan usia calon presiden dan calon
wakil presiden yang mengizinkan para pemudanya untuk menjadi calon
presiden dan calon wakil presiden merupakan perbandingan yang sebanding,
mengingat aksi-aksi besar para pemuda Indonesia dalam memimpin sebuah
kegiatan perubahan.
6. Bahwa kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak berkorelasi dengan usia
seorang pemimpin. Kualitas kepemimpinan seseorang lebih dapat terlihat
dari pengalaman kepemimpinannya selama ini. Bisa jadi seseorang dengan
usia 40 tahun atau lebih, memiliki pengalaman yang minim dalam
kepemimpinan dibandingkan dengan seseorang yang berusia lebih muda
yang berusia di bawah 40 tahun.
7. Bahwa seseorang berusia 40 tahun dicalonkan sebagai calon presiden dan
wakil presiden padahal belum pernah sama sekali menjadi pemimpin.
Sedangkan seseorang lainnya yang berusia dengan minimal 21 (dua puluh
satu) tahun saat ini tetapi telah berpengalaman menjadi pemimpin di tingkat
daerah selama beberapa tahun, memimpin suatu perusahaan, dan lain
sebagainya sehingga secara penalaran yang wajar patut dinilai bahwa
kepemimpinan seseorang yang berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun
tersebut secara pengalaman lebih baik dari seseorang yang berusia 40 tahun
tersebut.
8. Bahwa dengan adanya realitas kepercayaan masyarakat dengan memilih
pernimpin-pemimpin di Indonesia berusia muda, maka sepatutnyalah calon
presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tidak perlu dibatasi usianya
pada usia minimal 40 tahun;
9. Bahwa diskriminasi dengan adanya Objek Permohonan merupakan
pembatasan yang juga tidak rasional sebab tujuan dibuatnya syarat umur
sebagai calon presiden dan calon wakil presiden Republik Indonesia
sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun tidak memiliki rasionalisasi yang
relevan untuk dipertahankan seperti yang telah diuraikan sebelumnya.
10. Pada pasal ini salah satunya menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon
yang dimana Pemohon yang saat ini sudah berusia lebih dari 21 Tahun,
didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pada Pasal 30
9
yang berbunyi
“yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai
umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin
sebelumnya. Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur
mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak
kembali berstatus belum dewasa”
menyatakan bahwa kedewasaan seseorang adalah ketika berumur 21 tahun
atau sudah menikah atau bisa dikatakan jika berumur 21 tahun seseorang
bisa dikatakan atau dikategorikan sudah bercakap hukum. Hal ini sangat
bertentangan jika seseorang ingin mencalonkan sebagai calon presiden atau
wakil presiden harus setidaknya berumur 40 (empat puluh) tahun tentunya
hal ini sangat tidak relevan yang mana jika seseorang sudah bercakap hukum
seharusnya sudah mempunyai hak untuk dipilih maupun memilih tidak harus
menunggu atau harus berusia berapa jika ingin mengajukan dirinya sebagai
presiden maupun wakil presiden.
11. Bahwa pada prinsipnya, negara Republik Indonesia dalam menentukan putra
putri terbaiknya untuk memimpin bangsa ini (in casu presiden dan wakil
presiden), seharusnya membuka Pintu seluas-luasnya agar calon-calon
terbaik bangsa dapat mencalonkan dirinya. Selebihnya, tinggal menjadi hak
bagi warga negara Indonesia untuk memilih mana yang menurut mereka
paling tepat dalam memimpin negara ini. Oleh karenanya, keberlakuan objek
permohonan jelas-jelas bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas
karena sama sekali tidak memberikan kebaikan bagi bangsa dan negara,
namun justru membuat bibit-bibit diskriminasi yang mengakibatkan timbulnya
perlakuan yang tidak sama dan kesempatan yang tidak sama bagi warga
negara Indonesia.
12. Bahwa selain itu, objek permohonan juga diduga mengakibatkan
ketidakadilan yang intolerable karena objek permohonan memaksakan rakyat
Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang
memenuhi kriteria usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang-
undang. Sebagaimana Pemohon sampaikan di atas, objek permohonan
adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas dan
rasionalitas, sehingga ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih
pernimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, ini diduga
menimbulkan ketidakadilan yang intolerable sebab rakyat dipaksakan
10
memilih dengan berdasarkan pada ketentuan yang sudah diduga
bertentangan dengan konstitusi dan diduga menimbulkan ketidakadilan bagi
rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih.
13. Bahwa jika seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh
tahun) untuk bisa mencalonkan diri di sebagai presiden atau wakil presiden
diduga hal ini bisa menjadi kerugian bagi seseorang yang kiranya secara
pengalaman dan intelektual mampu dan bisa mencalonkan dirinya sebagai
presiden maupun wakil presiden.
14. Bahwa yang dmkasud dalah sesorang yang belum berumur 40 (empat puluh
tahun) yang telah menjabat di bidang pemerintahan seperti di kementerian,
DPR,
atau
instansi pemerintahan
yang
lain,
yang
mana
sudah
berpengalaman di bidang pemerintahan tentu jika seseorang tersebut harus
menunggu berumur 40 (empat puluh tahun) tentunya ini sangat merugikan
hak seseorang tersebut.
15. Bahwa seperti contoh, di Solo atau Surakarta walikota nya yang bernama
Gibran Rakabuming Raka yang bisa dikatakan sekarang viral karena
kemajuan kota Surakarta yang begitu baik, memperliahatkan atau
memberikan contoh jika pemimpin muda bisa dengan baik dan amanah untuk
mempimpin di pemerintahan. Perlu diketahui jika kota Surakarta atau Solo
kini sudah jauh lebih baik dari sebelumnya seperti pembangunan infrastruktur
yang semakin maju, ekonomi meningkat, pariwisata juga meningkat dengan
baik dan sangat membantu masyarakat.
16. Bahwa apabila masyarakat khususnya kota Surakarta atau Solo ingin
mencalonkan Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi calon presiden
atau wakil presiden, akan tetapi jika salah satu syarat untuk mencalonkan
sebagai calon presiden atau wakil presiden harus berumur 40 (empat puluh
tahun) tentu hal ini sangat merugikan Gibran Rakabuming Raka untuk
mencalonkan dirinya dikarenakan umurnya yang belum memenuhi syarat
untuk mencalonkan dirinya, padahal saat Gibran Rakabuming Raka
mempimpin sebagai walikota di Surakarta atau Solo bisa dikatakan baik,
sayangnya jika harus berumur 40 (empat puluh tahun) untuk mencalonkan
dirinya tentu hal ini sangat merugikan dirinya karena bisa dikatakan Gibran
Rakabuming Raka memiliki Potensial yang baik untuk mempimpin sebuah
Negara.
11
17. Bahwa Pemohon adalah seorang masyarakat di kota Surakarta atau Solo
yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang bertempat tinggal di
Surakarta, melihat dan merasakan jika kotanya di pimpin oleh Walikota yang
bisa dikatakan muda dengan kelahiran tahun 1987 atau di tahun 2023 ini
berusia kurang lebih 35 Tahun yang bisa memimpin kota solo dengan baik
dibuktikan dengan beberapa bukti naiknya ekonomi, pariwisata kota solo dan
lain-lain sangat bisa membuktikan jika walikota solo yang berusia 35 tersebut
telah berhasil memimpin kota solo
18. Bahwa Pemohon yakin jika Walikota solo mempunyai potensi yang lebih
besar untuk memimpin negeri ini yaitu dengan mencalonkan dirinya untuk
maju sebagai Presiden maupun wakil Presiden, Pemohon yakin jika
Pemimpin yang lebih muda usianya diberikan kesempatan untuk memimpin
sebuah Negara, tentunya hal ini akan membuat anak-anak muda generasi
muda bangsa menjadi lebih semangat dan berlomba-lomba untuk
memajukan Negara Indonesia ini, apalagi seperti contoh walikota solo sangat
berpotensi untuk menjadi Presiden maupun wakil Presiden di Tahun 2024
19. Bahwa jika berdasarkan ke KUHPerdata seseorang bisa dikatakan dewasa
dan bercakap hukum saat berusia 21 Tahun, jika seseorang yang telah
dewasa dan bercakap hukum dan berpotensi untuk memimpin dibidang
pemerintahan tetapi jika harus menunggu berusia 40 (empat puluh) untuk
mencalonkan dirinya sebagai Presiden atau wakil presiden hal ini tentunya
sangat bertentangan dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
"Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan
suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Secara logisnya jika seseorang telah dewasa atau becakap hukum maka
dirinya telah berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum di Negara
Indonesia karena Negara Indonesia adalah Negara yang berdemokrasi
tinggi.
20. Bahwa dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
12
yang berbunyi
“(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh
satu) tahun atau lebih;
b. ….”
Menjelaskan Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota harus Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua
puluh satu) tahun atau lebih. Padahal sesuai fungsinya DPR adalah
melakukan pengawasan terhadap Presiden.
21. Bahwa jabatan-jabatan tersebut, memiliki beban kerja yang tidak kalah
beratnya dengan jabatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia,
dimana syarat minimal usia calon-calon tersebut. Beratnya dengan beban
kerja presiden maupun wakil presiden, maka tidak ada urgensi untuk
mengatur usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang jauh
lebih tinggi melebihi jabatan pada lembaga negara Iainnya.
22. Bahwa DPR yang bertugas untuk mengawasi Presiden , bisa menjadi bakal
calon di usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih secara logika seharusanya
usia calon presiden atau wakil Presiden berusia sama dengan bakal calon
DPR yaitu usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
23. Menganggap Bahwa Objek Permohonan Bertentangan Dengan Asas
Persamaan Derajat Di Depan Hukum Pasal 27 Undang-Undang Dasar Tahun
1945.
24. Menganggap Bahwa Objek Permohonan bertentangan dengan Pasal 27
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengamanatkan hak bersamaan
kedudukan di dalam hukum dan hak mendapatkan perlakuan yang sama di
depan hukum sebagai hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara
melalui segala tindakan maupun peraturan perundang-undangan yang
dibuatnya. Adapun bunyi Pasal 27 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 :
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap
warga
negara
berhak
atas
pekerjaan
dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
25. Bahwa pada dasarnya pada pasal 27 Undang-Undang Dasar Tahun 1945
13
sebagai undang-udang tertinggi di Indonesia menyatakan segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,
hal ini sangat bertentangan apabila calon Presiden atau wakil Presiden harus
berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh tahun) sedangkan di dalam
KUHPerdata maupun didalam aturan Bakal Calon DPR yang mempunyai
tugas untuk mengawasi Presiden seharusnya untuk mencalonkan diri
sebagai Presiden maupun wakil Presiden seseorang minimal berusia 21
Tahun agar tidak bertentangan sesuai pasal 27 Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
26. Bahwa Presiden dalam menjalankan pemerintahanya diawasi oleh parlemen.
Parleman di Indonesia ada dua, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPR dan DPD dipilih secara
langsung oleh rakyat melalui sistem pemilu. Jika menjadi bakal calon
Parlemen bisa berusia 21 (Dua Puluh Satu) tahun maka untuk menjadi bakal
calon Presiden maupun Wakil Presiden juga berusia minimal 21 (Dua Puluh
Satu) tahun juga.
27. Menurut kriteria yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan RI (2009)
setidaknya ada 9 (sembilan) kelompok umur yakni :
1)
Masa balita (usia 0-5 tahun);
2)
Masa kanak-kanak (usia 5-11 tahun);
3)
Masa remaja awal (usia 12-16 tahun);
4)
Masa remaja akhir (usia 17-25 tahun);
5)
Masa dewasa awal (usia 26-35 tahun);
6)
Masa dewasa akhir (usia 36-45 tahun);
7)
Masa lansia awal (usia 46-55 tahun);
8)
Masa lansia akhir (usia 56-65 tahun); dan
9)
Masa manula (usia 65 tahun ke atas)
Berdasarkan kriteria tersebut bahwa jika calon Presiden dan Wakil Presiden
minimal berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun, kiranya usia
tersebut sudah tergolong usia dewasa akhir menuju lansia, untuk menjadikan
sebuah Negara yang maju dan kuat alangkah baiknya memimpin di Negara
14
ini yaitu Presiden dan wakil Presiden untuk menjadi syaratnya minimal
berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun, agar masyarakat
khususnya masyarakat muda berlomba-lomba dengan sehat untuk
memajukan Negara Indonesia ini.
28. Bahwa terbukanya peluang masyarakat yang berumur sekurang-kurangnya
21 (dua puluh satu) tahun untuk menjadi presiden dan wakil presiden
Republik Indonesia tidak akan mengakibatkan masyarakat Indonesia
mendapatkan presiden maupun wakil presiden yang tidak kompeten. Hal ini
dikarenakan persyaratan usia ini hanya untuk membuka kesempatan bagi
seluruh warga negara Indonesia yang berusia muda untuk dapat memilih dan
dipilih dalam pernilihan umum presiden dan wakil presiden.
Nantinya orang yang menjadi presiden dan wakil presiden terpilih akan tetap
bergantung kepada rakyat untuk menentukan presiden dan wakil presiden
Republik Indonesia yang mereka yakini.
Pemohon juga percaya, rakyat Indonesia sudah cukup cerdas untuk
menentukan mana presiden maupun wakil presiden yang tepat dan
kompeten untuk memimpin Republik Indonesia.
V. PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Pemohon dengan ini
memohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(MKRI), berkenan memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Pemohon
yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon;
2. Mengubah materi Pasal 169 Huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109) dalam persyaratan menjadi
menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang semula berusia
paling rendah 40 (empat puluh) tahun; menjadi sekurang-kuranya berusia
21 (dua puluh satu) Tahun
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara sebagaimana
mestinya;
Jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
15
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-3 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Arkaan
Wahyu Re A;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
3. Bukti P-3
: Fotokopi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945;
[2.3]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan dan
Risalah Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
16
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa selanjutnya sebelum Mahkamah mempertimbangkan
lebih lanjut mengenai kedudukan hukum Pemohon dan pokok Permohonan,
Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan bertanggal 03 Agustus 2023
dan diterima Mahkamah pada tanggal 04 Agustus 2023 untuk kemudian dicatat
dalam buku registrasi perkara konstitusi sebagai perkara nomor 91/PUU-XXI/2023.
Terhadap perkara tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan
pendahuluan dengan agenda memeriksa Permohonan Pemohon pada tanggal 07
September 2023 dan persidangan pendahuluan berikutnya dengan agenda
memeriksa perbaikan Permohonan Pemohon pada tanggal 20 September 2023,
selanjutnya pada tanggal 29 September 2023 Mahkamah menerima Permohonan
pencabutan perkara melalui surat bertanggal 26 September 2023 yang
ditandatangani oleh para kuasa hukum Pemohon, dan pada tanggal 30 September
2023 Mahkamah kemudian menerima surat permohonan pembatalan pencabutan
Perkara melalui surat tertanggal 29 September 2023. Terhadap hal tersebut,
berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim, Mahkamah menugaskan kembali
panel perkara a quo untuk melakukan persidangan pendahuluan dengan agenda
konfirmasi terhadap permohonan Pemohon, yang kemudian dilaksanakan pada
tanggal 03 Oktober 2023. Berdasarkan sidang konfirmasi tersebut diperoleh
kejelasan dan kepastian bahwa perkara a quo tetap dimintakan untuk dilanjutkan
oleh Pemohon [vide Risalah Persidangan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023,
tanggal 03 Oktober 2023, hlm. 9]. Dengan demikian, Mahkamah harus
mengesampingkan permohonan pencabutan perkara a quo dan selanjutnya akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon.
[3.4]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan
Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan berkaitan dengan
objek dalam permohonan a quo adalah pengujian norma Pasal 169 huruf q UU
17
7/2017, yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor
90/PUU-XXI/2023. Sementara itu, berkenaan dengan Perkara Nomor 90/PUU-
XXI/2023, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan atas Perkara a quo yang telah
diucapkan sebelumnya, di mana terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Mahkamah
telah menyatakan pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam amar Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 bertanggal 16 Oktober 2023, yang
menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh)
tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat
puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling
rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan
kepala daerah”;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Bahwa dalam putusan tersebut terdapat 4 (empat) orang Hakim Konstitusi
yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi
Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat,
dan Hakim Konstitusi Suhartoyo. Namun, oleh karena telah dikabulkannya sebagian
dari substansi norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, sehingga rumusan Pasal a quo
yang berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”; dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau
pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk
pemilihan kepala daerah”, maka sesungguhnya terhadap ketentuan norma Pasal
169 huruf q UU 7/2017 yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat adalah
sebagaimana pemaknaan yang telah dinyatakan dalam amar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan tidak lagi sebagaimana norma yang
dijadikan objek dalam permohonan a quo. Dengan demikian, terhadap norma Pasal
169 huruf q UU 7/2017 yang menjadi objek permohonan a quo telah memiliki
18
pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-
XXI/2023 tersebut diucapkan [vide Pasal 47 UU MK]. Sehingga, terlepas
permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 78 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang atau tidak, permohonan Pemohon telah kehilangan
objek.
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah kehilangan objek
maka menurut Mahkamah tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan Kedudukan
Hukum Pemohon dan Pokok Permohonan.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas,
Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kehilangan objek.
[3.7]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih
lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4. KONKLUSI
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan:
[4.1]
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[4.2]
Permohonan Pemohon kehilangan objek;
[4.3]
Kedudukan
Hukum
Pemohon
dan
Pokok
Permohonan
tidak
dipertimbangkan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076);
19
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal sembilan, bulan Oktober, tahun dua
ribu dua puluh tiga, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan Oktober, tahun
dua ribu dua puluh tiga, selesai diucapkan pukul 17.48 WIB, oleh sembilan Hakim
Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief
Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny
Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing
sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera
Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau
yang mewakili, Presiden atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Anwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Manahan M.P. Sitompul
ttd.
Wahiduddin Adams
ttd.
Suhartoyo
ttd.
Enny Nurbaningsih
20
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Ery Satria Pamungkas
Pertimbangan Hukum (Ringkasan)
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
16
169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa selanjutnya sebelum Mahkamah mempertimbangkan
lebih lanjut mengenai kedudukan hukum Pemohon dan pokok Permohonan,
Mahkamah perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan bertanggal 03 Agustus 2023
dan diterima Mahkamah pada tanggal 04 Agustus 2023 untuk kemudian dicatat
dalam buku registrasi perkara konstitusi sebagai perkara nomor 91/PUU-XXI/2023.
Terhadap perkara tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan
pendahuluan dengan agenda memeriksa Permohonan Pemohon pada tanggal 07
September 2023 dan persidangan pendahuluan berikutnya dengan agenda
memeriksa perbaikan Permohonan Pemohon pada tanggal 20 September 2023,
selanjutnya pada tanggal 29 September 2023 Mahkamah menerima Permohonan
pencabutan perkara melalui surat bertanggal 26 September 2023 yang
ditandatangani oleh para kuasa hukum Pemohon, dan pada tanggal 30 September
2023 Mahkamah kemudian menerima surat permohonan pembatalan pencabutan
Perkara melalui surat tertanggal 29 September 2023. Terhadap hal tersebut,
berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim, Mahkamah menugaskan kembali
panel perkara a quo untuk melakukan persidangan pendahuluan dengan agenda
konfirmasi terhadap permohonan Pemohon, yang kemudian dilaksanakan pada
tanggal 03 Oktober 2023. Berdasarkan sidang konfirmasi tersebut diperoleh
kejelasan dan kepastian bahwa perkara a quo tetap dimintakan untuk dilanjutkan
oleh Pemohon [vide Risalah Persidangan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023,
tanggal 03 Oktober 2023, hlm. 9]. Dengan demikian, Mahkamah harus
mengesampingkan permohonan pencabutan perkara a quo dan selanjutnya akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon.
[3.4]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan
Pemohon a quo, terlebih dahulu Mahkamah mempertimbangkan berkaitan dengan
objek dalam permohonan a quo adalah pengujian norma Pasal 169 huruf q UU
17
7/2017, yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor
90/PUU-XXI/2023. Sementara itu, berkenaan dengan Perkara Nomor 90/PUU-
XXI/2023, Mahkamah telah menjatuhkan Putusan atas Perkara a quo yang telah
diucapkan sebelumnya, di mana terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Mahkamah
telah menyatakan pendiriannya, sebagaimana dimaksud dalam
